Back to announcement
20260904_PTHK_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32144877_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 497
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 30 Agustus 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 7 September 2021
Masa Penawaran Umum 1 - 2 September 2021 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik 7 September 2021
Tanggal Penjatahan 3 September 2021 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 8 September 2021
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Industri konstruksi,pengusahaan jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan HK Tower
di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real estat, Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur. Telepon: (+6221) 8193708, Faksimili: (+6221) 8196107
www.hutamakarya.com
Email:corcom@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR UPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH ”)
Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal
7 September 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
(delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
Seri B yaitu pada tanggal 7 September 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 7 September 2028.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah , dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh)
Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2028.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL
KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR
HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-
LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA
SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN AKIBAT COVID-19.
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG
Kantor Pusat dan Divisi PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
HK Tower PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
Jakarta Timur 13340 idA (single A)
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
Telepon : (+6221) 8193708 idAsy (single A Syariah)
Faksimili : (+6221) 8196107
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
www.hutamakarya.com PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Email:corcom@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 1 September 2021
Page 2
PT Hutama Karya (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. DU/SP.1779DIV/199/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan total dana sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat) dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................ iii
RINGKASAN........................................................................................................................................ xxi
I. PENAWARAN UMUM............................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.................... 41
III. PERNYATAAN UTANG............................................................................................................. 46
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................. 67
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................. 78
VI. FAKTOR RISIKO. ..................................................................................................................... 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ............... 109
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA........................................................................................................... 110
1. Riwayat Singkat Perseroan............................................................................... 110
2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham
Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir. ............................................................ 110
3. Perizinan. .................................................................................................................. 113
4. Perjanjian Penting Perseroan........................................................................ 117
5. Aset Tetap Perseroan. ........................................................................................ 140
6. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan
di Bidang Lingkungan Hidup............................................................................... 153
7. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan
Perseroan Dengan Pemegang Saham Dan Perusahaan
Asosiasi...................................................................................................................... 153
8. Pengurus dan Pengawasan............................................................................... 153
9. Tata Kelola Perusahaan
(Good Corporate Governance atau “GCG”). ................................................ 168
10. Manajemen Risiko................................................................................................... 182
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(Corporate Social Responsibility)................................................................. 183
12. Struktur Organisasi Perseroan.................................................................... 185
13. Sumber Daya Manusia............................................................................................ 186
14. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan
Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.............................................. 190
15. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak..................................... 202
16. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan
Perusahaan Anak................................................................................................... 223
17. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
Prospek Usaha........................................................................................................ 224
i
Page 4
18. Tingkat Kesehatan Perseroan............................................................................ 242
19. Teknologi Informasi............................................................................................... 242
20. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing.............................................. 242
21. Strategi Usaha.......................................................................................................... 244
22. Asuransi. ..................................................................................................................... 245
IX. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 248
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ............................................ 249
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN.................... 251
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................. 255
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. .............. 267
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ............................................................................... 273
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.............................................................................................. 274
XVI. LAPORAN KEUANGAN. .......................................................................................................... 305
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat
1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan,
dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Akad Mudharabah : Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Emiten yang ditandatangani pada
tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum
dan Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum
Kedua dan Pernyataan Kembali Akad Mudharah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021, yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian.
Bunga Obligasi : Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dalam jumlah
pokok sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar lima
ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi;
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
(delapan koma lima lima persen) per tahun dalam jumlah
pokok sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan puluh
lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
iii
Page 6
Seri C: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30%
(sembilan koma tiga nol persen) per tahun dalam jumlah
pokok sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus delapan
puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Bursa Efek atau BEI : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Daftar Pemegang Rekening Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Sukuk tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk
Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap I yang pada
tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Akta Pengakuan utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
Prospektus, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen
lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka
Penawaran Umum ini.
iv
Page 7
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efek Syariah : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM juncto Peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Emisi : Berarti suatu penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk dijual
dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
yang dilakukan oleh Perseroan.
Emiten : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
Force Majeure : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan.
FPPO : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.
FPPS : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Grup : Berarti Perseroan beserta dengan Perusahaan Anaknya
Hari Bursa : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk
namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana Sukuk dan/
atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
waktu ke waktu.
v
Page 8
Kompensasi Kerugian Akibat : Berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan (ta’widh) Pemegang Sukuk Mudharabah karena Perseroan wanprestasi
berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor :129/DSN-MUI/
VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
(At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan
pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya
komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti
sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka
penagihan akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan
kepada Perseroan maksimal yang akan ditentukan kemudian dalam
addendum Perjanjian Perwaliamanatan, per mil per hari dari nilai
yang tertunggak.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO/RUPSU (KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
RUPO/RUPSU.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
: Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Kustodian
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
Kustodian.
Manager Penjatahan : Berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
vi
Page 9
Material : Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha,
dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang
dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi
untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.
Mudharabah : berarti akad yang dipilih oleh Emiten dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan ini dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama
dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji
kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut,
dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan
(nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015, tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(”Fatwa DSN MUI”) Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentangObligasi
Syariah Mudharabah, dan Fatwa DSN MUI Nomor :115/DSN-MUI/
IX/2017, tentang Akad Mudharabah.
Mudharib : Berarti PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, kecuali Sukuk yang
dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A: Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000
(tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B: Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,-
(seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
(delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C: Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30%
(sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
vii
Page 10
Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian
kembali sebagai pelunasan dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan atau : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
terdiri dari:
1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau
2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
UUPM dan Peraturan KSEI.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan
dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1)
Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Sukuk Mudharabah; dan/atau (2) Masyarakat di luar Pemegang
Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) perusahaan
pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, yang
diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk Obligasi
dan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) untuk
Sukuk Mudharabah, yang mengacu pada peraturan OJK No. 36/
POJK.04/2014.
viii
Page 11
Penawaran Umum Obligasi : Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Berkelanjutan II Tahap I Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga
puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,-
(seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan
koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan
koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Penawaran Umum Sukuk : Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah dana sebesar
Tahap I Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 82,5%
(delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo.
ix
Page 12
- Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan belas miliar
lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
Pendapatan Bagi Hasil : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya
didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang mencakup antara lain
informasi tentang 1 (satu) atau lebih Proyek yang menjadi dasar
perhitungan Pendapatan Usaha, Laba Bruto Setelah Proyek
Kerjasama/Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan Pendapatan Bagi
Hasil, Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh
Direksi Emiten selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Pendapatan Yang : Berarti Laba Bruto atas Kegiatan Usaha induk Perseroan, yaitu
Dibagihasilkan pendapatan kegiatan usaha induk Perseroan dikurangi beban pokok
pendapatannya.
Pendapatan Usaha : Berarti hasil pendapatan usaha Perseroan yang dijadikan dasar
untuk penghitungan Laba Bruto di dalam satu Periode Perhitungan.
Pengakuan Utang : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.26
tanggal 18 Agustus 2021 sebagaimana diubah dalam Addendum
I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No.54 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Pengikatan Kewajiban : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Pengikatan Kewajiban
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 No.30 tanggal 18 Agustus 2021 sebagaimana diubah dalam
Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.57 tanggal 27 Agustus 2021
yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
x
Page 13
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Sukuk Mudharabah untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan
dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo
Premier Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah .
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Mudharabah Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009
tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum beserta perubahannya.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
Nomor 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
18 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 7/POJK.04/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
xi
Page 14
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
Nomor 30/POJK.04/2015 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 33/POJK.04/2014 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 34/POJK.04/2014 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 35/POJK.04/2014 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 36/POJK.04/2014 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal
No. 49/POJK.04/2020 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk.
Peraturan OJK : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK : Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi pelaksanaan pembayaran Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi No.49 tanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No. 50 tanggal 28
Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-052/OBL/KSEI/0421 tanggal
28 Mei 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
xii
Page 15
Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-015/SKK/KSEI/0421
tanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan untuk
Pencatatan Obligasi dan Sukuk pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI bermeterai cukup
Mudharabah tertanggal 21 Juni 2021 No. S-04228/BEI.PP1/06-2021.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 43 tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana
diubah berdasarkan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 58
tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.27
tanggal 18 Agustus 2021 serta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
No.55 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Sukuk Mu dharabah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang dimuat dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 46 tanggal 27 Mei
2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 61 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum
II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.31 tanggal 18 Agustus 2021
serta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.58 tanggal
27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Obligasi Wali Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 42
tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 57 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum
II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 18 Agustus 2021 serta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.49 tanggal 27 Agustus 2021
yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH., Notaris di Jakarta.
xiii
Page 16
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Sukuk Mudharabah Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
No. 45 tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan
Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.60 tanggal
22 Juni 2021 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
No.29 tanggal 18 Agustus 2021 serta Addenmdum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya
dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak
menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Penawaran Umum : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana
Berkelanjutan Obligasi dimuat dalam Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya No. 41 tanggal 27 Mei
2021 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya No. 56 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya No. 24 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Karya No. 53 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris
di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat
Umum Berkelanjutan Sukuk dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 44 tanggal 27 Mei
2021 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Hutama Karya No. 59 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya No. 28 tanggal 18 Agustus 2021
dan Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 56 tanggal
27 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH.
Pernyataan Pendaftaran : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan
No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal
ini adalah PT Hutama Karya (Persero), berkedudukan dan berkantor
pusat di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
Republik Indonesia.
xiv
Page 17
Perusahaan Anak : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Asosiasi : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
kebijakan finansial dan operasional investee
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Pihak Berelasi : Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya
a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika
orang tersebut:
- memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas
entitas pelapor;
- memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
- personal manajemen manajemen kunci entitas entitas pelapor
atau entitas induk entitas pelapor
b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
- Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
usaha yang sama.
- Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura
bersama bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi
atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu
suatu kelompok usaha dimana entitas lain tersebut adalah
anggotanya kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut
adalah anggotanya.
- Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak
ketiga yang sama.
- Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
entitas yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas
ketiga.
- Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja
untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas
yang terkait dengan entitas pelapor.
- Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh
orang yang diidentifikasi dalam butir (a).
- Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
entitas (atau entitas induk dari entitas).
xv
Page 18
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000
(tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp185.550.000.000,-
(seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta
Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan koma
lima lima persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
Tanggal Emisi; dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp780.950.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan koma
tiga nol persen, dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun setelah
Tanggal Emisi.
Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prinsip Syariah di Pasar Modal : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015 dan/
atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan
pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM juncto
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah , tingkat suku
bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang
berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum
dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/
POJK.04/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya.
Seri Obligasi : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi Seri A sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar
lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
b. Obligasi Seri B sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan
puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka
waktu 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B.
c. Obligasi Seri C sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
memperhatikan ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Obligasi.
Seri Sukuk Mudharabah : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
- Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp16.500.000.000,- (enam
belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
- Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp64.450.000.000,- (enam
puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri B.
xvii
Page 20
- Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp419.050.000.000,-
(empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah)
dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C
pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
memperhatikan ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Sukuk
Mudharabah.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan akad
Mudharabah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan Tahap I, yang mewajibkan Perseroan
membayar pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran
kembali Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan
jangka waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Mudharabah
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dalam
jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
berjangka waktu 3 (tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi; Jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada KSEI,
yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
xviii
Page 21
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
dimana tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 7 September
2024, Seri B di tanggal 7 September 2026 dan Seri C di tanggal
7 September 2028 dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang
disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Perseroan (in good funds) yaitu di tanggal 7 September
2021 berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi dimana Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama di tanggal 7
Desember 2021 dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir di
jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu untuk Seri A di tanggal
7 September 2024, Seri B di tanggal 7 September 2026 dan Seri C di
tanggal 7 September 2028, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Kembali : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk menjadi jatuh tempo
Dana Sukuk dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk dimana untuk Sukuk
Seri A di tanggal 7 September 2024, Sukuk Seri B di tanggal
7 September 2026 dan Sukuk Seri C di tanggal 7 September 2028
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dimana Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil pertama dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021 dan
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sesuai dengan
jatuh tempo masing-masing Sukuk yaitu Sukuk Seri A di tanggal
7 September 2024, Sukuk Seri B di tanggal 7 September 2026 dan
Sukuk Seri C di tanggal 7 September 2028 dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yaitu tanggal 3 September 2021.
Tim Ahli Syariah : berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
diterbitkan oleh Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-048/
DSN-MUI/I/2020 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah
tanggal 28-01-2020
Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
atau UUPM Pasar Modal.
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 3608.
xix
Page 22
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang
pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk, yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar
sebagai Wali Amanat tertanggal 04-01-2016, Nomor: 1/PM.2/STTD-
WA/2016 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
berkedudukan di Jakarta .
DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“EPC Energy” : EPC Energy Singapore Pte. Ltd
“HAKAASTON” : PT HAKAASTON
“HK Realtindo” : PT HK Realtindo
“HKI” : PT Hutama Karya Infrastruktur
“BS” : PT Bhirawa Steel
“NPP” : PT Nusa Pratama Properti
“Petronesia” : PT Petronesia Benimel
“SIS” : PT Semen Indogreen Sentosa
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan
Otoritas Jasa Keuangan.
1. Riwayat Singkat Perseroan
PT Hutama Karya (Persero) (“Perseroan”), dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama
Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang
telah diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971
(“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT
Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas
PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 54, Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3 Februari 2020 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.
AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).
xxi
Page 24
2. Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan,
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah nilai nominal Persentase
saham (Rp) (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Saham dalam portepel 82.800.000 82.800.000.000.000,- -
3. Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi, pengusahaan jalan
tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri, perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi, pengembang
dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan sejumlah
target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh secara
berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur akan menjadi
peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini Perseroan memiliki
penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan
konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga
2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas JTTS adalah 40 tahun.
Perseroan juga akan menangkap peluang usaha berupa pengembangan area dan kawasan di sepanjang
koridor JTTS. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan pengembangan pada lini usaha jasa konstruksi serta
mengembangkan usaha melalui pengembangan anak dan cucu perusahaan. Pada tahun 2021, Perseroan
telah menetapkan target dengan menjadikan realisasi kinerja tahun 2020 sebagai salah satu acuan. Selain
itu, yang dijadikan pertimbangan juga adalah potensi, baik dari sisi internal maupun eksternal Perseroan.
4. Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang secara
akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.
Nama Kegiatan Usaha Kedudukan Kegiatan Persentase Kontribusi
Perusahaan Komersial Kepemilikan Pendapatan
Terhadap
Tahun Status Pendapatan
Pendirian Operasi Konsolidasi
Setelah
Eliminasi
Konsolidasi
Kepemililkan Langsung
HK Realtindo Property Developer (High Rise 2010 Beroperasi Jakarta 2010 99,75% 0,85%
Building, Landed House) &
Recurring Business
HAKAASTON Penyediaan asphalt hotmix, 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75% 0,46%
serta produk beton diantaranya
beton ready mix, beton
precast dan bidang usaha lain
memproduksi kimia konstruksi.
xxii
Page 25
Nama Kegiatan Usaha Kedudukan Kegiatan Persentase Kontribusi
Perusahaan Komersial Kepemilikan Pendapatan
Terhadap
Tahun Status Pendapatan
Pendirian Operasi Konsolidasi
Setelah
Eliminasi
Konsolidasi
HKI Jasa konstruksi jalan dan 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75% 0,00%
jembatan
EPC Energy General Contractors 2019 Beroperasi Singapura 2019 100,00% 0.00%
(Non-Building)
Kepemilikan tidak langsung
BS1) Manufaktur 1973 Beroperasi Surabaya 1974 65,00% 2,93%
NPP2) Properti 2008 Beroperasi Jakarta 2008 90,00% 0,23%
Petronesia3) Jasa Konstruksi 2005 Beroperasi Jakarta 2005 57,00% 0,96%
SIS4) Batching Plant 2012 Beroperasi Surabaya 2012 85,00% 0,17%
Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
5. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”).
Jumlah Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
yang bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan akan dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang
terdiri dari:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp33.500.000.000
(tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu
3 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 September 2024;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp185.550.000.000,-
(seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)
dengan jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2026; dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp780.950.000.000,-
(tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta
Rupiah) dengan jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu
tanggal 7 September 2028.
Jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi akan
dicantumkan dalam Sertifikat Jumbo Obligasi dan akan diumumkan
sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
Bursa Efek dan situs web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Obligasi oleh Bursa Efek.
Target dana Penawaran : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Umum yang akan dihimpun
xxiii
Page 26
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2024;
- Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2026;
- Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2028;
Tingkat Bunga : - Seri A: 8,25% (delapan koma dua lima persen);
- Seri B: 8,55% (delapan koma lima lima persen); dan
- Seri C: 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan
Hasil Pemeringkatan : id
A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak
ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
Obligasi (Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi
Pembelian Kembali (buy : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
back) Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxiv
Page 27
Pembatasan-pembatasan : Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
dan Kewajiban-kewajiban kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
Perseroan (covenants) diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I Penawaran Umum
Berkelanjutan
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
6. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
(“Sukuk Mudharabah”)
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin
Mudharabah dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
Target dana Penawaran : Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Umum Berkelanjutan yang
akan dihimpun
Jangka Waktu : - Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2024;
- Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2026;
- Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
7 September 2028;
Nisbah : Seri A : Besarnya Nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
Seri B : Besarnya Nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun.
Seri C : Besarnya Nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.
Seri dan Pendapatan Bagi : Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
Hasil Yang Ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima
ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya
nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
xxv
Page 28
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar
empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima
koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan
koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan
belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma
tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2028.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Pembayaran Pendapatan : Triwulanan.
Bagi Hasil
Hasil Pemeringkatan : idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas Atas Utang : Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xxvi
Page 29
Penyisihan Dana Pelunasan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
(Sinking Fund) Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya
maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
(buy back) Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila
hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah hanya dapat
dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah wajib
dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru
dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling
sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk
Mudharabah dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian
Kembali diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
7. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Tanggal Tingkat Jumlah
Tanggal Total Emisi Jangka Terutang
Nama Obligasi Seri Pencatatan Suku Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp juta) Waktu
di BEI Bunga (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan I 21 Desember 22 Desember 21 Desember
- 1.000.000 10 tahun 8,55% 1.000.000
Hutama Karya 2016 2016 2026
Tahap I Tahun 2016
Obligasi
Berkelanjutan I
- 6 Juni 2017 7 Juni 2017 1.968.000 10 tahun 8,01% 7 Juni 2027 1.968.000
Hutama Karya
Tahap II Tahun 2017
Obligasi
Berkelanjutan I
26 September 27 September 26 September
Hutama Karya Seri A 1.165.000 5 tahun 7,80% 1.165.000
2017 2017 2022
Tahap III Tahun
2017
Obligasi
Berkelanjutan I
26 September 27 September 26 September
Hutama Karya Seri B 2.367.000 10 tahun 8,40% 2.367.000
2017 2017 2022
Tahap III Tahun
2017
Jumlah 6.500.000 6.500.000
Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terhutang hingga Prospektus ini diterbitkan adalah sebesar
Rp6.500.000 juta Rupiah.
xxvii
Page 30
8. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-473/
PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya berlaku
untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya ini telah memperoleh peringkat:
idA idA(sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
9. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh
atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini
10. Ikhtisar Data Keuangan Penting.
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.
Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan
ekuitas, arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab
xxviii
Page 31
terhadap masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan
disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021
atau 31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang
atau periode lainnya.
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020 2019
Jumlah Aset 110.165.189 110.989.762 91.647.693
Jumlah Liabilitas 78.758.070 79.190.300 68.689.084
Jumlah Ekuitas 31.407.119 31.799.462 22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret 31 Desember
Uraian
2021* 2020* 2020 2019
Jumlah Pendapatan 3.678.759 3.725.796 21.642.841 26.391.551
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (3.063.460) (2.931.557) (19.776.709) (22.744.458)
(Rugi)/Laba tahun berjalan (534.626) (349.927) (2.060.793) 2.022.594
Jumlah (rugi)/laba Komprehensif Tahun Berjalan (534.626) (349.927) (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (22,311) (21.654) (121.549) 241.590
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2021* 2020 2019
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1) (0,49) (1,86) 2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2) (1,70) (6,48) 8,81
Imbalan Investasi 0,72 2,10 6,22
Margin Laba Bersih (14,53) (9,52) 7,66
Margin Laba Usaha 15,50 (0,08) 10,86
Margin Laba Kotor 16,73 8,62 13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan (1,26) (17,99) (1,33)
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas 37,73 44,04 39,08
Rasio Cepat 44,22 50,34 49,70
Rasio Lancar 87,51 94,07 103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas 23,77 23,71 42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset 6,78 6,79 10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset 71,49 71,35 74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas 250,77 249,03 299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset 29,88 29,77 23,02
EBITDA Terhadap Biaya Bunga 77,88 82,76 478,69
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok 47,27 60,06 214,28
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA (222,19) (173,20) 42,59
xxix
Page 32
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2021* 2020 2019
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) 57 66 74
Perputaran Aset (x) 0,04 0,23 0,44
Perputaran Persediaan (hari) 74,57 77,68 61,87
Working Capital Cycle (hari) (161,85) (87,81) 35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Maret 2021) berjalan dengan total aset
(2) Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Maret 2021) berjalan dengan total ekuitas
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah
total hutang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.;
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit dengan PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk
Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage di atas 100%;
b. Current Ratio minimal di atas 100%;
c. Debt to Equity Ratio di bawah 500%;
d. Menjaga arus kas selalu postif.
11. Risiko Usaha
Risiko-risiko berikut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari
risiko utama yakni sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko terjadinya penurunan pengerjaan/pembangunan
proyek milik Pemerintah dan swasta sehubungan dengan ketidakpastian perekonomian akibat Covid-19.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Persaingan Usaha
2. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
3. Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dalam
Industri
4. Risiko Kredit
5. Risiko Keuangan dan Likuiditas
6. Risiko Suku Bunga
7. Risiko Pemasaran
8. Risiko Perencanaan
9. Risiko Teknologi
10. Risiko Sumber Daya Manusia
11. Risiko Pendapatan
12. Risiko Biaya
13. Risiko Reputasi
14. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
15. Risiko Produksi
xxx
Page 33
C. Risiko Umum
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
2. Risiko Perubahan Kurs/Valuta Asing
3. Risiko Kepatuhan
4. Risiko Hukum
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko Investasi yang dihadapi investor
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami kesulitan
keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah juga menghadapi risiko kesulitan
untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi karena perubahan
harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor dengan menganalisa kondisi
dan kinerja keuangan Perseroan.
Secara lebih terinci, masing-masing risiko tersebut dibahas pada Bab VI Prospektus ini perihal Faktor Risiko.
xxxi
Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxii
Page 35
I. PENAWARAN UMUM
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur. Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor Pusat dan Divisi
Industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan HK Tower
jasa peningkatan kemampuan di bidang Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang.
jasa konstruksi, pengembangan properti,real Jakarta Timur 13340
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan Telepon: (+6221) 8193708
manufaktur. Faksimili: (+6221) 8196107
www.hutamakarya.com
Email:corcom@hutamakarya.com;
pthk@hutamakarya.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
(”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN
AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga
miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
pada tanggal 7 September 2024.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus
delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 7 September 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus
delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 7 September 2028.
1
Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Desember 2021. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah
yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,-
(enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana
besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada
saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,-
(enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,-
(empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30%
(sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2028.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Desember 2021.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU
TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
(“BEI”)
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA (Single A)
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
idA(sy) (Single A Syariah)
2
Page 37
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN
PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA SEHUBUNGAN
DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN AKIBAT COVID-19.
KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PERIHAL FAKTOR RISIKO
DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
A. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Hal
ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Mei 2021 dan oleh
Akuntan dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 2021.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/
atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
B. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN
OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan Jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun,
dan 7 (tahun) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi ini dibayarkan
setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2024 untuk Seri A, 7 September 2026 untuk Seri B,
dan 7 September 2028 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
3
Page 38
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) untuk Seri A, 8,55%
(delapan koma lima lima persen) untuk Seri B, dan 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) untuk Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 7-Des-21 7-Des-21 7-Des-21
2 7-Mar-22 7-Mar-22 7-Mar-22
3 7-Jun-22 7-Jun-22 7-Jun-22
4 7-Sep-22 7-Sep-22 7-Sep-22
5 7-Des-22 7-Des-22 7-Des-22
6 7-Mar-23 7-Mar-23 7-Mar-23
7 7-Jun-23 7-Jun-23 7-Jun-23
8 7-Sep-23 7-Sep-23 7-Sep-23
9 7-Des-23 7-Des-23 7-Des-23
10 7-Mar-24 7-Mar-24 7-Mar-24
11 7-Jun-24 7-Jun-24 7-Jun-24
12 7-Sep-24 7-Sep-24 7-Sep-24
13 7-Des-24 7-Des-24
14 7-Mar-25 7-Mar-25
15 7-Jun-25 7-Jun-25
4
Page 39
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
16 7-Sep-25 7-Sep-25
17 7-Des-25 7-Des-25
18 7-Mar-26 7-Mar-26
19 7-Jun-26 7-Jun-26
20 7-Sep-26 7-Sep-26
21 7-Des-26
22 7-Mar-27
23 7-Jun-27
24 7-Sep-27
25 7-Des-27
26 7-Mar-28
27 7-Jun-28
28 7-Sep-28
PERHITUNGAN BUNGA
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
- Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
- Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
- Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
- Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
- Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Pokok Obligasi yang bersangkutan.
5
Page 40
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Obligasi adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja. setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. angka 2 huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
c. angka 2 huruf b, c dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan,
maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
6
Page 41
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-
hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu
krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) dalam jumlah utang
keseluruhannya melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total liabilitas Perseroan.
e. Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
Apabila (i) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau (ii) terdapat putusan pailit yang memiliki
kekuatan hukum tetap atau (iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh
badan peradilan berwenang setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau
(iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita sebagian besar harta kekayaan
sehingga menghalangi Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dan mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau (v) sebagian
besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak mendapatkan izin dan (vi)
Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9. Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
7
Page 42
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi (buy back);
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud angka 7 dan 8 wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui:
i. bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuanbahasaasing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan;
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
ii. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
12. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran
jual Obligasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian
kembali (buy back) Obligasi.
14. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok
Obligasi yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
ii. obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
iii. obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
15. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
18. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
i. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
8
Page 43
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
20. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat
1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas jumlah yang
terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan. yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh
melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan
terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga
Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan
Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat
dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah
Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
9
Page 44
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan di bawah ini maka
Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Obligasi. yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
Pemegang Obligasi.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri :
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
10
Page 45
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
Pemerintah Indonesia.
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau keputusan
Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
c. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
Pengadilan Niaga.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pembatasan dan Kewajiban diatas akan
diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya;dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permintaan
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening Agen
Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.Jumlah Denda tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan jumlah dana
dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
7. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban
pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya berhubungan dengan
Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya sebagai berikut:
11
Page 46
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari
2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt
to equity ratio adalah total hutang Perseroan yang menimbulkan beban bunga diluar utang yang
dijamin oleh Pemerintah.;
Dasar laporan keuangan yang dipergunakan untuk melihat kewajiban Perseroan menjaga financial
performance Perseroan hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
9. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan di atas.
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan; atau :
- paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika tidak disertai laporan akuntan; atau
- Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika
disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain
yang berhubungan dengan Emisi Obligasi.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan
dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan
dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
13. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara
lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
12
Page 47
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.-
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir s angka 1)
butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja
ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala
risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Perseroan
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
ini
iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
susunan pemegang saham Perseroan dan Anak Perusahaan dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Anak perusahaan selama Perseroan dan
Anak Perusahaan belum menjadi perusahaan publik setelah akta-akta tersebut diterima
oleh Perseroan.
13
Page 48
iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan.
v. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan,
konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau
yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak
kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
pembayaran Obligasi.
vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain, kecuali :
1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang
dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah
Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa
Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang
dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
dengan nilai melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut dilakukan dengan
persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak
tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan
Afiliasi dalam transaksi yang lazim;
viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan sehubungan
dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia dan
pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan,
koperasi dan Yayasan karyawan Anak Perusahaan.
ix. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat.
17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tanggal pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, surat mengenai kesanggupan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO kuorum yang disyaratkan. hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek
14
Page 49
ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan dibawah ini, antara lain
untuk maksud-maksud sebagai berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK NO. 20/
POJK/04/2020;
. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan tetap memperhatikan Peraturan OJK NO.
20/POJK/04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
pasar modal dan peraturan KSEI;
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopi KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan.
3. Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
OJK, dan Perseroan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan Bursa Efek, selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO:
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi
dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
c. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
15
Page 50
hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara
dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR. kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
l. suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
m. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
n. selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
o. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia; dan
16
Page 51
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan
maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada
dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai
alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat
wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.
5. RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
b. bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
17
Page 52
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
c. bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah).
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
18
Page 53
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat.
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
Wali Amanat.
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas
7. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
8. Emiten, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya-
biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Emiten.
10. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO.
11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan
RUPO.
12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Hutama Karya (Persero) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
HK Tower Banten Tbk
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8. Menara Taspen Lantai 1
Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Telepon: (+6221) 8193708 Jakarta 10220, Indonesia
Faksimili: (+6221) 8196107 Telepon: (+6221) 2511449
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (+6221) 2511508
Email : corcom@hutamakarya.com Up. Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
19
Page 54
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk Mudharabah”)
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan total
Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam
belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah
82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,-
(enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
20
Page 55
Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,-
(empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh
tempo yaitu tanggal 7 September 2028.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
DARI TIM AHLI SYARIAH
Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 15 Syawal 1442H atau
tanggal 27 Mei 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I tahun 2021 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
1. Perseroan (mudharib) menerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
dan pada saat yang bersamaan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al- mal) menyerahkan sejumlah
dana sebesar Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al‐mal) kepada Perseroan.
2. Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
bertentangan dengan prinsip Syariah, dengan Aset yang menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah
kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3. Dari kegiatan usaha dimaksud, Perseroan menghasilkan pendapatan.
21
Page 56
4. Pendapatan Perseroan (secara proporsional) setelah dikurangi beban pokok pendapatan yaitu laba
botor sebagai “Pendapatan yang Dibagihasilkan” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah akan mendapatkan
“Pendapatan Bagi Hasil”.
5. Pada saat jatuh tempo, Perseroan membayar kembali kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
Dana Sukuk Mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Perseron telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 15 Syawal 1442H
atau tanggal 27 Mei 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I tahun 2021
tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan
yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi
Sipil Umum.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1. Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK (Wali Amanat) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal) dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah (ra’s al-mal) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3. Shahib al-mal setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Mudharib untuk dikelola
dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib dengan
ini setuju untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan
Dana Sukuk Mudharabah
5. Jangka waktu Akad Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;.
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
Akad Mudharabah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
22
Page 57
7. Nisbah Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah dan Mudharib dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 82,5% dan Nisbah Mudharib
17,5%;
a. Sukuk Mudharabah Seri B, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 85,5% dan Nisbah Mudharib
14,5%; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri C, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 93,0% dan Nisbah Mudharib
7,0%.
Perubahan Nisbah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
8. Kegiatan Usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa seluruh kegiatan usaha induk Mudharib pada Divisi
Sipil Umum.
9. Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami penurunan sebesar
jumlah yang ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian
porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7
Desember 2021, sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah
a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal 7 September 2024;
b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal 7 September 2026; dan
c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal 7 September 2028.
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
12. Mudharib berjanji dan dengan ini akan mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-mal
seluruh jumlah Dana Sukuk dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak Shahib al-Mal
sampai dengan lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain).
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,00 dan/atau kelipatannya.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
23
Page 58
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,879% (sembilan koma delapan tujuh sembilan persen) untuk Seri A.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Perseroan,
sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sesuai dengan batas nilai maksimal 10,121% (sepuluh koma satu
dua satu persen).
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 85,5% (delapan lima koma lima persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,883% (sembilan koma delapan delapan tiga persen) untuk Seri B.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk
Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sesuai dengan batas nilai maksimal 10,117% (sepuluh koma
satu satu tujuh persen).
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C adalah sebesar 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,892% (sembilan koma delapan sembilan dua persen) untuk Seri C.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk
Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C sesuai dengan batas nilai maksimal 10,108% (sepuluh koma
satu nol delapan persen).
Nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroanuntuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara
perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang
diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak
dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
24
Page 59
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah di bawah
ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi
Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:
Pembayaran Pendapatan
Seri A Seri B Seri C
Bagi Hasil
1 7-Des-21 7-Des-21 7-Des-21
2 7-Mar-22 7-Mar-22 7-Mar-22
3 7-Jun-22 7-Jun-22 7-Jun-22
4 7-Sep-22 7-Sep-22 7-Sep-22
5 7-Des-22 7-Des-22 7-Des-22
6 7-Mar-23 7-Mar-23 7-Mar-23
7 7-Jun-23 7-Jun-23 7-Jun-23
8 7-Sep-23 7-Sep-23 7-Sep-23
9 7-Des-23 7-Des-23 7-Des-23
10 7-Mar-24 7-Mar-24 7-Mar-24
11 7-Jun-24 7-Jun-24 7-Jun-24
12 7-Sep-24 7-Sep-24 7-Sep-24
13 7-Des-24 7-Des-24
14 7-Mar-25 7-Mar-25
15 7-Jun-25 7-Jun-25
16 7-Sep-25 7-Sep-25
17 7-Des-25 7-Des-25
18 7-Mar-26 7-Mar-26
19 7-Jun-26 7-Jun-26
20 7-Sep-26 7-Sep-26
21 7-Des-26
22 7-Mar-27
23 7-Jun-27
24 7-Sep-27
25 7-Des-27
26 7-Mar-28
27 7-Jun-28
28 7-Sep-28
25
Page 60
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk
Mudharabah Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
KELALAIAN PERSEROAN
1.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk pada
Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh
salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total liabilitas Perseroan.
e. Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang.
26
Page 61
1.2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. butir 1.1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
(empat belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat. tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir 1.1 huruf d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60
(enam puluh) Hari Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
c. butir 1.1 huruf b,c dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran luas dan selanjutnya Wali Amanat wajib memanggil para Pemegang Sukuk
untuk mengadakan RUPSU menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Sukuk
menjadi jatuh waktu dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan. Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib
segera melaksanakan hak-hak Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Apabila (i) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau (ii) terdapat putusan pailit yang memiliki
kekuatan hukum tetap atau (iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh
badan peradilan berwenang setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau
(iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita sebagian besar harta kekayaan
sehingga menghalangi Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dan mempengaruhi kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau (v) sebagian
besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak mendapatkan izin dan (vi)
Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan
yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
27
Page 62
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut.
8. Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk.
9. Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
i. Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
ii. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
v. Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara
penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli
kembali.
12. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran
jual Sukuk Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode
penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka (8) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
ii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali
Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
15. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
i. Jumlah Sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
dan
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk.
16. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
17. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk dan/atau obligasi yang tidak
dijamin.
18. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk.
28
Page 63
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSu.
20. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/
atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang
Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan
Kewajiban yang besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui
Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
yang tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat. memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/
POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang
Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan
OJK No. 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan
peraturan Pasar Modal dan KSEI;
29
Page 64
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:
a. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
sehubungan dengan kelalaian.
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020;
d. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah , perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasar Modal dan KSEI.
1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan
bilamana:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan.
1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal
Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
1.4. Tata Cara RUPSU:
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk
Mudharabah dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPSU melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga
30
Page 65
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta
menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
g. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain.
i. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada
Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan. termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
m. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Tr a n s a k s i S u k u k
Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
n. Selambat-lambatnya 2 Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSu, Perseroan wajib melaporkan
kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan.
o. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU wajib membuat surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik
yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
31
Page 66
p. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSu serta biaya Notaris dan
sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSu dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 Hari Kerja setelah permintaan
biaya tersebut diterima oleh Perseroan.
q. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai
alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan
1.5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah).
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang
hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
32
Page 67
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah).
1.6. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
iii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU kedua.
iv. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukukatau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah)
v. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU ketiga.
vi. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
vii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSU yang keempat;
viii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
ix. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas.
1.7 Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
33
Page 68
1.8. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.9 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
RUPSu, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung
oleh Emiten.
1.10 Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Emiten menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPSu.
1.11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSu.
1.12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN
a. Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil tersebut.
b. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari
yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c. Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah;
2. Terjadi perubahan isi akad mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip
syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban
atas utang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, maka:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
34
Page 69
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU
3. Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk dan sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri bahwa:
1.1 Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
Pemerintah Indonesia.
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau keputusan
Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
c. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
oleh Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
Pengadilan Niaga
1.2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.1 Pasal ini akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 Hari Kerja setelah permintaan data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.3. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah belum dibayar
seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Dana Sukuk yang jatuh tempo selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk. Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk dilakukan kepada Agen Pembayaran
melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
yang sama.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau jumlah Dana Sukuk,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan
pembayaran kembali Dana Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran kembali
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.
35
Page 70
4. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
5. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
7. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban
pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya berhubungan dengan
Emisi Sukuk, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya sebagai berikut :
Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari
2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to
equity ratio adalah total hutangn Emiten yang menimbulkan beban bunga;
9. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal modal yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam waktu selambat
-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
yang disebutkan di atas.
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan; atau :
- paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
jika tidak disertai laporan akuntan; atau Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
- Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika
disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain
yang berhubungan dengan Emisi Sukuk.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan dari
Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan
dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya.
36
Page 71
13. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara
lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting. Dalam hal Pemeringkat
menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru. Masa berlaku
peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku;dan
b) Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir s angka 1) butir i
dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Emiten agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala
risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
sama dengan Emiten.
37
Page 72
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan Perusahaan Anak serta
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Dana
Sukuk ini.
iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten,
susunan pemegang saham Emiten dan Anak Perusahaan dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Anak perusahaan selama Emiten dan Anak
Perusahaan belum menjadi perusahaan publik setelah akta-akta tersebut diterima oleh Emiten
iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan.
x. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk
telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk.
xi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
lain, kecuali :
1) Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang
dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah
Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa
Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang
dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
xii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
dengan nilai melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan
persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
lazim;
xiii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan sehubungan dengan
kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan
dengan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi
dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan Anak
Perusahaan.
xiv. Melakukan pengeluaran sukuk atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai
kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk.
38
Page 73
16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Sukuk termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk
kepada Wali Amanat.
17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, surat mengenai kesanggupan
Emiten dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Dana Sukuk
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Hutama Karya (Persero) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
HK Tower Banten Tbk
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8. Menara Taspen Lantai 1
Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Telepon: (+6221) 8193708 Jakarta 10220, Indonesia
Faksimili: (+6221) 8196107 Telepon: (+6221) 2511449
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (+6221) 2511508
Email : corcom@hutamakarya.com Up. Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
perundang-udnangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan .
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020. Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-473/
PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya berlaku
untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya ini telah memperoleh peringkat:
39
Page 74
idA idA(sy)
(Single A) (Single A Syariah)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah setiap tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/
POJK.04/2020.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI
tempat Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.
Pefindo memberikan peringkat “idA” dan “idA(sy)” untuk Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan nilai maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
D. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap
mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus ini.
E. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SERTA
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah serta pembayaran Bunga Obligasi dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
F. WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Menara Taspen Lantai 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Jakarta 10220, Indonesia
Telepon: (+6221) 2511449
Faksimili: (+6221) 2511508
Website: www.bankbjb.co.id
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Prospektus ini.
40
Page 75
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp590.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp590.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp93.979.612.233,-
Tingkat Bunga : 9,25%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022*
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp93.979.612.233,- akan dilunasi menggunakan
dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp496.020.387.767,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
* berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021 perihal Persetujuan
Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R
tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas
Kredit berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus
2021 sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan, serta
penarikan KMK Transaksional akan didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek
yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
2. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : CRO.KP/162/KMK/2019
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp150.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp52.336.275.470,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp13.840.387.767,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 13 September 2021
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp 38.495.887.703,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaa
41
Page 76
3. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : CRO-KP/163/KMK/2015
Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran Revolving
Total Fasilitas : Rp50.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp50.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp50.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 13 September 2021
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
4. Kreditur : PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : 19
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp350.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp38.031.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp25.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 29 November 2021
: Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
Prosedur Pembayaran proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp13.031.000.000,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
5. Kreditur : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Nomor Perjanjian : 08
Fasilitas : Modal Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
Total Fasilitas : Rp200.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp200.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp200.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,50%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 20 Juni 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
42
Page 77
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
6. Kreditur : PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : 1494/JKC/BCSU/XII/2019
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp324.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp324.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp324.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,50%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 17 September 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
7. Kreditur : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Nomor Perjanjian : 454/ADDPK/10/2020
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Ekspor
Total Fasilitas : Rp500.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp185.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp185.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,75%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 7 Juli 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
8. Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : (10) 08
Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran Revolving
Total Fasilitas : Rp100.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp100.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp100.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,25%
43
Page 78
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
Adapun untuk bunga dari pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh
atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal, dengan rincian sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Nomor Perjanjian : (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp590.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp590.000.000.000,-
Nilai Fasilitas yang Dilunasi : Rp496.020.387.767,-
Tingkat Bunga : 9,25%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022*
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp496.020.387.767,- akan dilunasi menggunakan dana
hasil Sukuk Mudharabah Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp93.979.612.233,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Obligasi Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
* berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021 perihal Persetujuan
Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R
tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit
berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai
dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan
didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Adapun untuk Bunga dari pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sisa plafon pinjaman bank yang masih tersedia dan terus mencari pinjaman bank yang
baru serta tidak menutup kemungkinan dari ekuitas Perseroan.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,818% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,175%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,050%
44
Page 79
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,314% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,044%;
biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,267%; dan biaya jasa Notaris: 0,003%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,141% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,012% dan
biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,129%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya percetakan,
biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,088%.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,784% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah
yang meliputi:
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,175%
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,050%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,314% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,044%;
biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,267%; dan biaya jasa Notaris: 0,003%).
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,152% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,023% dan
biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,129%).
- Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya percetakan,
biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,043%.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini untuk membiayai
kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib
menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Bursa Efek, informasi bahwa:
(1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana
yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah Di Pasar Modal.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara berkala setiap 6
(enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO
yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 dan Peraturan
OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan sesiuai dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material,
Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan
No. IX.E.2.
Sesuai dengan Surat No. KadivAK/Mh.16/DIV/06/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017
telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
45
Page 80
iii. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2020 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp79.190.300 Juta. dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.157.011
- Pihak berelasi 7.082.543
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.821.139
- Non-bank 1.066.387
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 124.678
- Pihak berelasi 319.158
Utang retensi
- Pihak berelasi 692.947
Utang pajak
- Pajak penghasilan 2.438
- Pajak lain-lain 491.699
Uang muka kontrak jangka pendek 782.029
Akrual dan provisi 1.779.415
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
- Bank 5.498.909
- Non-bank 978.184
- Medium Term Notes 399.500
- Utang obligasi 6.494.150
- Liabilitas sewa 185.993
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 217.777
Jumlah liabilitas jangka pendek 38.093.957
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 2.440.314
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
- Bank 23.005.514
- Non-bank 450.868
- Medium Term Notes 10.282.144
- Utang obligasi -
- Liabilitas sewa 368.566
Uang muka kontrak jangka panjang 79.847
Akrual dan provisi 147.062
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 195.481
Liabilitas pajak tangguhan 191.085
46
Page 81
Keterangan 31 Desember 2020
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 87.270
Utang retensi
- Pihak ketiga 243.242
- Pihak berelasi 120.486
Jumlah liabilitas jangka panjang 41.096.343
Jumlah liabilitas 79.190.300
LIABILITAS JANGKA PENDEK
1. Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga sebesar Rp10.157.011 juta dan
utang pihak berelasi sebesar Rp7.082.543 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak ketiga
Rupiah
Pemasok 5.797.905
Subkontraktor 4.202.356
Alat 136.818
Dollar
Pemasok 17.198
Subkontraktor 2.681
Alat 53
10.157.011
Pihak berelasi
Subkontraktor 8.769.729
Pemasok 744.647
Ventura bersama 8.250
Alat 231
9.522.857
Dikurangi:
Bagian lancar (7.082.543)
Bagian jangka panjang 2.440.314
2. Pinjaman Jangka Pendek
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pinjaman bank 1.821.139
Pinjaman non-bank 1.066.387
2.887.526
Pinjaman Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Perseroan
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 200.000
Pihak berelasi
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 438.370
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 192.973
PT Bank Syariah Mandiri Tbk 79.461
47
Page 82
Keterangan 31 Desember 2020
Perusahaan anak
Pihak Ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 75.000
Pihak berelasi
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 443.326
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 205.771
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 98.638
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 87.600
1.821.139
Keterangan Jenis Jumlah Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
Fasilitas Fasilitas per tahun
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia Berulang Rp590 miliar 12 Agustus 2021 9,25% Tanah, bangunan dan
(Persero) Tbk piutang usaha
Berulang Rp100 miliar 12 Agustus 2021 9,25% Tanah, bangunan dan
piutang usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Transaksional Rp150 miliar 13 September 9,00% Tanah, bangunan,
Tbk 2021 piutang usaha,
persediaan, dan
tagihan termin
Berulang Rp50 miliar 13 September 9,00% Tanah, bangunan,
2021 piutang usaha,
persediaan, dan
tagihan termin
PT Bank Syariah Mandiri Tbk Transaksional Rp350 miliar 29 November 9,00% Tanah, bangunan dan
2021 piutang usaha
PT Bank Pembangunan Berulang Rp200 miliar 20 Juni 2021 9,50% Piutang usaha
Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
Perusahaan Anak –
PT Hakaaston
PT Bank Negara Indonesia Berulang Rp115 miliar 12 Agustus 2021 9,50% Piutang usaha,
(Persero) Tbk persediaan dan tagihan
termin
PT Bank Pembangunan Berulang Rp50 miliar 27 September 9,25% Piutang Usaha
Daerah Jawa Barat dan 2021
Banten Tbk
Perusahaan Anak –
PT HK Infrastruktur
PT Bank Mandiri (Persero) Berulang Rp1.500 13 September 9,00% Piutang usaha,
Tbk miliar 2021 persediaan
PT Bank Pembangunan Berulang Rp200 miliar 16 September 9,25% Piutang usaha dan
Daerah Jawa Barat dan 2021 persediaan
Banten Tbk
Perusahaan Anak –
PT HK Realtindo
PT Bank Rakyat Indonesia Tidak Rp30 miliar 26 November 2,40% Gadai atas giro rupiah
(Persero) Tbk Berulang 2021 dan cassie tagihan
pokok
PT Bank Tabungan Negara KMK Rp150 miliar 18 Desember 12,50% Aset real estat dan
(Persero) Tbk Kemitraan 2022 piutang usaha
KMK Rp60 miliar 10 Juli 2022 9,75% Aset real estat dan
Kemitraan piutang usaha
48
Page 83
KMK Rp21 miliar 10 Juli 2022 9,75% Aset real estat dan
Kemitraan piutang usaha
Perusahaan Anak –
PT Bhirawa Steel
PT Bank Rakyat Indonesia Transaksional Rp680 miliar 7 Mei 2021 8,50% Piutang usaha,
(Persero) Tbk persediaan dan
bangunan
Perusahaan Anak – PT
Semen Indogreen Sentosa
PT Bank Negara Indonesia Berulang Rp 50 miliar 20 Juni 2021 9,75% Tanah, persediaan,
(Persero) Tbk piutang, deposito
Berulang Rp 50 miliar 20 Juni 2021 9,75% Tanah, persediaan,
piutang, deposito
Perusahaan Anak – PT
Petronesia Benimel
PT Bank Negara Indonesia Berulang Rp115 miliar 23 Maret 2021 10,75% Tanah, bangunan,
(Persero) Tbk tagihan termin,
deposito
Perseroan dan Perusahaan anak terkait diwajibkan untuk memenuhi pembatasan keuangan tertentu di
dalam perjanjian pinjaman-pinjaman di atas. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan, HKA, HKI, HKR,
dan SIS tidak memenuhi pembatasan keuangan yang dipersyaratkan oleh beberapa bank, sebagai berikut:
Saldo Tanggal penerimaan
Nama Entitas Indikator keuangan Kreditur
pinjaman surat pengampunan
Current ratio
PT Hutama Karya (Persero) Ebitda to interest ratio Mandiri 192.973 10 Februari 2021
DSCR
Current ratio
PT Hutama Karya (Persero) BNI 438.370 17 Februari 2021
DSCR
Current ratio
PT Hutama Karya (Persero) BSM 79.461 17 Februari 2021
DSCR
Current ratio
PT Hakaaston BNI 50.000 17 Februari 2021
DSCR
Current ratio
PT Hakaaston BJB 50.000 01 Februari 2021
DSCR
PT HK Infrastruktur Leverage ratio Mandiri 82.600 19 Juli 2021
Debt to equity ratio
PT HK Realtindo BTN 98.638 23 Februari 2021
DSCR
PT Semen Indogreen Sentosa Current ratio BNI 50.218 17 Februari 2021
Debt Equity ratio
Perseroan dan Perusahaan anak tersebut telah mengirimkan surat permohonan waiver kepada Bank atas
tidak terpenuhinya minimum rasio keuangan yang dipersyaratkan pada tanggal 31 Desember 2020. Pada
bulan Februari dan Juli 2021, Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS telah menerima surat persetujuan
waiver dari Bank.
Tidak ada dampak perubahan penyajian atas saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo pinjaman tersebut
telah disajikan sebagai liabilitas jangka pendek di laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2020.
Selama tahun 2020, Grup telah melakukan pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp 8,8
triliun (2019 Rp 2,3 triliun).
49
Page 84
Pinjaman Non-Bank
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Perseroan
Pihak berelasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 881.387
Perusahaan Anak Pihak berelasi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 185.000
1.066.387
Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut:
Keterangan Jenis Jumlah Jatuh Tempo Suku Bunga Jaminan
Fasilitas Fasilitas per tahun
Perseroan
PT Sarana Multi Infrastruktur Kompensasi Rp1.700 miliar 5 Agustus 2021 LPS rate + Piutang lain-lain,
(Persero) akuisisi tanah 2.00% p.a akun escrow
Lembaga Pembiayaan Berulang Rp500 miliar 7 Juli 2021 8,50% Piutang usaha,
Ekspor Indonesia akun escrow
Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diperuntukkan seluruhnya untuk
mendanai pembiayaan dana talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol Trans Sumatera.
Pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio
keuangan dan persyaratan administrasi.
Selama tahun 2020, Grup telah melakukan pembayaran atas pinjaman non-bank jangka pendek
sebesar Rp 1,8 triliun (2019: Rp 1,3 triliun)
3. Uang Muka Kontrak
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak Ketiga 434.409
Pihak Berelasi 427.467
861.876
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (782.029)
Bagian jangka panjang 79.847
Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul karena pembayaran di muka dari pihak pemberi
kerja atau pembeli atass kontrak kerja maupun perjanjian pembelian yang telah disepakati.
4. Akrual dan Provisi
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Biaya pekerjaan umum lapangan 485.764
Pajak final 399.694
Biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol 280.265
Tantiem dan bonus 265.667
Litigasi 213.897
Beban bunga 126.837
Biaya pemeliharaan 66.901
Pajak bumi dan bangunan 21.709
50
Page 85
Keterangan 31 Desember 2020
Lain-lain 65.743
1.926.477
Dikurangi:
Bagian jangka pendek (1.779.415)
Bagian jangka panjang 147.062
5. Utang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak ketiga 211.948
Dikurangi:
Bagian Lancar (124.678)
Bagian jangka panjang 87.270
Pihak berelasi 319.158
Dikurangi:
Bagian lancar (319.158)
Bagian jangka panjang -
Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk
terkait dana talangan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi
Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain ini akan diselesaikan dalam waktu
satu tahun dan tidak dikenakan bunga.
LIABILITAS JANGKA PANJANG
1. Pinjaman Jangka Panjang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pinjaman Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu
Tahun
Bank 28.504.423
Non-bank 1.429.052
Medium Tern Notes 10.681.644
Utang obligasi 6.494.150
Liabilitas Sewa 554.559
Jumlah Pinjaman jangka panjang 47.663.828
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek (13.556.736)
Bagian jangka panjang 34.107.092
Pinjaman Bank Jangka Panjang
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank jangka panjang:
No Kreditur Nama Fasilitas Jumlah Tanggal Tingkat suku bunga Agunan
Fasilitas Jatuh per tahun
(dalam Tempo
jutaan
Rp)
Perseroan
1 PT Bank Tabungan Tidak Berulang 324.000 17/09/2022 8.50% p.a Piutang Usaha
Negara(Persero) Tbk
Tidak Berulang 90.000 30/03/2021 LPS rate + 2,15% p.a Piutang Usaha
Tidak Berulang 120.000 30/01/2021 LPS rate + 2,15% p.a Piutang Usaha
Tidak Berulang 130.200 26/03/2021 LPS rate + 2,15% p.a Piutang Usaha
51
Page 86
No Kreditur Nama Fasilitas Jumlah Tanggal Tingkat suku bunga Agunan
Fasilitas Jatuh per tahun
(dalam Tempo
jutaan
Rp)
Perseroan
2 PT Bank Mega, Tbk Pinjaman 6.147.000 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps Surat jaminan
Bilateral – Term dari Pemerintah;
Loan 1 klain fiducia dan
pendapatan jalan
Pinjaman 867.000 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps tol termasuk
Bilateral – Term pendapatan
Loan 2 IDC perdagangan
lainnya dengan
Pinjaman 5.250.000 11/10/2038 SUN Y20 + 200 bps jaminan total batas
Bilateral – Term Term loan 1 & 2
Loan 3 CDS
3 PT Bank Mandiri Term Loan 1.800.000 10/09/2023 8,15% p.a Tanah dan
(Persero) Tbk bangunan, piutang
dagang, persediaan.
Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar
3 PT Bank Mandiri Kredit Investasi 8.067.413 27/12/2032 WATD 3 bulan Surat jaminan
(Persero) Tbk +2.77% dari Pemerintah;
klaim fiducia dan
PT BNI (Persero) Tbk pendapatan dari
PT Bank ICBC jalan tol, klaim
Fasilitas CDS / 7.525.000 27/12/2042 2% diatas tingkat asuransi, dan klaim
Indonesia bunga kredit bank garansi; fiducia
Cash Deficiency
PT CIMB Niaga Tbk Support investasi akun escrow
PT Maybank
Indonesia Tbk
PT Bank Permata Tbk
PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero)
PT Bank Central Asia
Tbk
PT Bank
Pembangunan
Daerah Sumatra
Selatan dan Bangka
Belitung
Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai
4 PT Bank Permata Tbk Surat jaminan
dari Pemerintah;
PT Sarana Multi Kredit Investasi 2.900.000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan + semua tagihan
Infrastruktur Trance A 1,87478% (hak klaim debitur)
MUFG Bank Kredit Investasi 1.600.000 11/10/2025 JIBOR 3 bulan + untuk pendapatan
Tranche B 1,87478% ATP, hak klaim
PT Bank ICBC asuransi, dan
Indonesia Tranche C (Opsi 2.000.000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan + klaim jaminan bank
perpanjangan) 1,87478% yang diikat oleh
Bank of China (Hong
Kong) Limited fiducia; rekening
penampungan
(Rekening
Penagihan,
Rekening Cadangan
Layanan Utang,
Rekening Layanan
Utang, Rekening
Operasional,
Kelebihan Rekening
Kas)
52
Page 87
No Kreditur Nama Fasilitas Jumlah Tanggal Tingkat suku bunga Agunan
Fasilitas Jatuh per tahun
(dalam Tempo
jutaan
Rp)
Perseroan
Pinjaman Sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
5 PT BNI (Persero) Tbk Kredit Investasi 9.166.000 11/10/2033 ATD 3 bulan Surat jaminan
dari Pemerintah;
PT Bank Mandiri klaim fiducia dan
(Persero) Tbk pendapatan dari
PT CIMB Niaga Tbk jalan tol termasuk
pendapatan
PT Sarana Multi perdagangan
Infrastruktur (Persero) lainnya yang terkait
PT Bank Rakyat dengan operasi
Indonesia (Persero) jalan tol, klaim
Tbk asuransi, klaim
bank garansi, dan
PT Bank penggantian dana
Pembangunan dari pemerintah
Daerah Sumatra Cash Deficiency 5.200.000 11/10/2033 Kredit Investasi + 1% dengan jaminan
Selatan dan Bangka Support (CDS) sebesar 100%;
Belitung fidusia akun escrow
PT Bank China
Construction Bank
Indonesia Tbk
Perusahaan Anak – PT HK Infrastruktur
6 PT Bank Mestika Kredit Investasi 40.000 25/09/2022 10,50% p.a Kendaraan
Dharma Tbk
Kredit Investasi 100.000 01/03/2021 11,25% p.a Kendaraan
Kredit Investasi 50.000 10/12/2021 10,50% p.a Kendaraan
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-
kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:
Nama Entitas Indikator Keuangan Kreditur Saldo Pinjaman Tanggal
(dalam jutaan Penerimaan Surat
Rp) Pengampunan
PT Hutama Karya Ebitda to interest ratio Mandiri 1.108.846 10 Februari 2021
DSCR
PT Hutama Karya DSCR BTN 324.000 22 Februari 2021
PT Hutama Karya Interest coverage ratio Pinjaman sindikasi 3.700.000 16 Maret 2021
Pekanbaru Dumai
Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, oleh karena
itu, pinjaman jangka panjang sebesar Rp 5.132.846 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Setelah
tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Februari
dan Maret 2021.
Perseroan sampai dengan 31 Desember 2020, Perseroan dan Perseroan Anak telah melakukan pembayaran
atas pinjaman bank jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 80 miliar.
53
Page 88
Pinjaman Non-Bank Jangka Panjang
Berikut adalah rincian transaksi pinjaman non bank jangka panjang:
No Kreditur Nama Jumlah Tanggal Tingkat suku Agunan
Fasilitas Fasilitas Jatuh bunga per
(dalam Tempo tahun
jutaan
Rp)
Jalan tol ruas Palembang Indralaya
1 PT Sarana Kredit 690.335 11/11/2040 BI Repo rate 12 Jaminan pemerintah; fidusia
Multi Investasi bulan + 2% pendapatan atas pengoperasian
Infrastruktur tranche A jalan tol ruas Palembang
(Persero) Indralaya; gadai rekening
penampungan
2 PT Sarana Kredit 300.000 11/11/2030 BI Repo rate 12 Jaminan pemerintah; fidusia
Multi Investasi bulan + 1,75% pendapatan atas pengoperasian
Infrastruktur tranche B jalan tol ruas Palembang
(Persero) Indralaya; gadai rekening
penampungan
3 PT Sarana Kredit 250.000 11/11/2040 BI Repo rate 12 Jaminan pemerintah; fidusia
Multi Investasi bulan + 4,00% pendapatan atas pengoperasian
Infrastruktur tranche C jalan tol ruas Palembang
(Persero) Indralaya; gadai rekening
penampungan
Jalan tol ruas Medan Binjai
4 PT Sarana Kredit 464.500 13/08/2040 BI Repo rate 12 Jaminan pemerintah; fidusia
Multi Investasi bulan + 2,00% pendapatan atas pengoperasian
Infrastruktur jalan tol ruas medan binjai;
(Persero) gadai rekening penampungan;
asset yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan sepanjang
diperbolehkan dalam PPJT
5 PT Sarana Kredit 16.500 13/08/2040 BI Repo rate 12 Jaminan pemerintah; fidusia
Multi Investasi bulan + 2,00% pendapatan atas pengoperasian
Infrastruktur IDC jalan tol ruas medan binjai;
(Persero) gadai rekening penampungan;
aset yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan sepanjang
diperbolehkan dalam PPJT
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan tidak memenuhi beberapa batasan-batasan yang diwajibkan
dalam pejanjian pinjaman sebagai berikut:
Nama Entitas Indikator Keuangan Kreditur Saldo Pinjaman Tanggal Penerimaan
(dalam jutaan Rp) Surat Pengampunan
PT Hutama Karya DSCR SMI 978.184 19 Maret 2021
Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, oleh karena itu,
pinjaman jangka panjang tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Setelah tanggal 31 Desember
2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Maret 2021.
54
Page 89
Medium Term Notes
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Perseroan – Dolar AS
Global MTN (“GMTN”) 8.463.006
Perusahaan Anak – Rupiah MTN 2.300.000
10.763.006
Biaya Emisi (81.362)
10.681.644
Dikurangi:Bagian jangka pendek (399.500)
Bagian Jangka Panjang 10.282.144
Jumlah Jangka pendek Jangka
Jenis Peringkat *) Dolar AS *) Dolar AS panjang
Global Medium Term Note (“GMTN”) BBB-a)/Baa3b) 600,000,000 600,000,000 -
*) Dalam jumlah penuh
(dalam jutaan Rupiah)
Jenis Peringkat Jumlah Jangka Jangka panjang
pendek
Perusahaan Anak – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri A idA(cg) c) 575,000 - 575,000
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri B idA(cg) c) 90,500 - 90,500
Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri C idA(cg) c)
334,500 - 334,500
Sukuk Mudharabah IV Seri A idA(sy)(cg)c) 200,000 - 200,000
Sukuk Mudharabah IV Seri B idA(sy)(cg)c) 700,000 - 700,000
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note (MTN) Seri A idBBB+d) 200,000 200,000 -
Medium Term Note (MTN) Seri B idBBB+ d)
200,000 200,000 -
Catatan:
a) Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021
b) Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. pada 7 Mei 2021
c) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021
d) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020
Pada bulan Mei 2020, Perseroan menerbitkan Global Medium Term Notes (GMTN) dengan jumlah fasilitas
sebesar 600.000.000 US Dollar, dengan tenor 10 tahun dan memiliki tingkat bunga sebesar 3,75%.
GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) kewajiban Peseroan
kepada Pemegang GMTN. Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN adalah berupa tagihan/piutang
usaha Perusahaan Anak yang berstatus lancar dengan usia penagihan maksimal 90 hari kalender.
Berikut adalah rincian transaksi Medium Term Notes:
Nama Entitas Tanggal Wali Amanat Jumlah Fasilitas Tenor Tingkat
Penerbitan (dalam jutaan Bunga
Rp) Per Tahun
Peseroan
Global Medium Term Note 11 Mei 2020 The Bank of New York 600.000.000 USD 10 3,75%
(“GMTN”) Mellon tahun
55
Page 90
Nama Entitas Tanggal Wali Amanat Jumlah Fasilitas Tenor Tingkat
Penerbitan (dalam jutaan Bunga
Rp) Per Tahun
Perusahaan Anak – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I 26 April 2017 PT Bank Bukopin, Tbk 255.000 3 tahun 10,50%
HKR Realtindo 2017 tahap
1 Seri A
Medium Term Note (MTN) I 5 Mei 2017 PT Bank Bukopin, Tbk 88.000 3 tahun 10,50%
HKR Realtindo 2017 tahap
1 Seri B
Medium Term Note (MTN) I 26 April 2017 PT Bank Bukopin, Tbk 62.000 3 tahun 10,00%
HKR Realtindo 2017 tahap 1
Seri C
Medium Term Note (MTN) I 4 September PT Bank Bukopin, Tbk 575.000 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri A 2019
Medium Term Note (MTN) I 8 Oktober PT Bank Bukopin, Tbk 90.500 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri B 2019
Medium Term Note (MTN) I 20 November PT Bank Bukopin, Tbk 334.500 3 tahun 10,75%
HKR 2019 Seri C 2019
Sukuk Mudharabah IV Seri A 28 Mei 2019 PT Bank Bukopin, Tbk 200.000 5 tahun 11,10%
Sukuk Mudharabah IV Seri b 21 Juni 2019 PT Bank Bukopin, Tbk 700.000 3 tahun 10,75%
Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note Seri A 4 September PT Bank Negara 200.000 3 tahun 9,50%
2018 Indonesia (Persero), Tbk
Medium Term Note Seri B 25 September PT Bank Negara 200.000 3 tahun 9,50%
2018 Indonesia (Persero), Tbk
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-
kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak memenuhi beberapa batasan-batasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:
Nama Entitas Indikator Kreditur Saldo Pinjaman Tanggal
Keuangan (dalam jutaan Penerimaan Surat
Rp) Pengampunan
PT Hutama Karya Debt to Equity Ratio Bukopin (Sukuk Mudharabah 1.900.000 30 Desember 2020
Realtindo DSCR dan MTN)
PT Hakaaston Current Ratio MTN 400.000 23 Juli 2021
DSCR
PT HKR telah menerima surat pembebasan persyaratan di bulan Desember 2020. Oleh karena itu tidak
ada dampak perubahan atas saldo pinjaman PT HKR. Terkait pelanggaran rasio pada Des 2020 HKR telah
mendapatkan surat tanggapan dari wali amanat (Bukopin) surat dari Wali amanat No. 20410/DCMI/XII/2020
tanggal 30 Desember 2020 dan dipertegas lagi dengan surat No. 01640/DCMI/I/2021 tanggal 28 Januari
2021 untuk memastikan bahwa tanggal 31 Desember 2021 HKR juga dalam posisi tidak default.
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Penatalaksanaan Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat Sukuk
Mudharobah IV HK Realtindo Tahun 2019 No.107 Tanggal 24 Mei 2019 (“Perjanjian Sukuk”) dan Perjanjian
Penerbitan Penatalaksanaan Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat MTN I HK Realtindo Tahun 2019 No.49
Tanggal 29 Agustus 2019 (“Perjanjian MTN”) , salah satu kewajiban penerbit adalah memenuhi rasio-rasio
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan audited, sebagai berikut :
• Current Ratio minimal 1 (satu ) kali
• Leverage Ratio, yaitu perbandingan antara total liabilities terhadap total ekuitas maksimal 5 (lima) kali
• Memelihara Rasio Debt Service Coverage (DSCR) yaotu perbandingan antara EBITDA dengan beban
bunga dan hutang yang menimbulkan bunga yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun minimal 1
(satu) kali.
56
Page 91
Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan posisi
31 Desember 2020 PT Hakaaston dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Agen Pemantau
MTN Hakaaston tahun 2018 Seri A dan B berdasarkan surat no. OPR/9.4/3997 tanggal 23 Juli 2021. Tidak
terdapat dampak perubahan penyajian PT HKA karena porsi MTN sudah di sajikan dalam bagian lancar atas
pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2020.
Sampai dengan 31 Desember 2020, HKR telah melakukan pembayaran atas MTN jatuh tempo sebesar
Rp405 miliar.
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II 1.968.000
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III 3.532.000
6.500.000
Biaya Emisi (5.850)
6.494.150
Dikurangi:Bagian Jangka Pendek (6.494.150)
Bagian Jangka Panjang -
Berikut adalah rincian transaksi Obligasi:
Jenis Peringkat Jumlah Jangka Jangka
Pendek Panjang
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016 idAAAgg 1.000.000 1.000.000 -
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017 idAAAgg 1.968.000 1.968.000 -
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 idAAAgg 3.532.000 3.532.000 -
Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan kewajiban Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi pokok obligasi, bunga obligasi yang telah
jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.168/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan obligasi dalam rangka percepatan
proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.
Informasi lain mengenai utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:
Utang obligasi Pokok Wali Amanat Jadwal Tingkat bunga
obligasi pembayaran per tahun
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp325 miliar PT Bank Pembangunan 21 Desember 2026 8,55%
Karya Tahap I Tahun 2016 Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp1 triliun PT Bank Pembangunan 7 Juni 2027 8,01%
Karya Tahap II Tahun 2017 Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp1.165 miliar PT Bank Pembangunan 26 September 2022 7,80%
Karya Tahap III Tahun 2017 Daerah Jawa Barat dan
Seri A Banten Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Rp2.367 miliar PT Bank Pembangunan 26 September 2027 8,40%
Karya Tahap III Tahun 2017 Daerah Jawa Barat dan
Seri B Banten Tbk
57
Page 92
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017,
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio keuangan yang terdiri
dari rasio lancar, rasio Debt to Equity dan rasio Ebitda to Interest. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan
tidak dapat memenuhi kondisi tertentu seperti rasio lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan hasil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi menyetujui
untuk membebaskan pelanggaran, tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas
pelanggaran tersebut dan penghapusan persyaratan pembatasan rasio keuangan untuk rasio lancar dan
rasio Ebitda to Interest.
Karena Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman
jangka panjang sebesar Rp6.494.150 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek.
Sampai dengan 31 Desember 2020, Perseroan telah melakukan pembayaran atas utang obligasi yang telah
jatuh tempo sebesar Rp325 miliar.
Liabilitas Sewa
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Jatuh tempo pembayaran
Kurang dari 1 tahun 206.416
Antara 1-5 tahun 404.382
610.798
Dikurangi Beban Kuangan (56.239)
554.559
Dikurang Bagian Jangka Pendek (185.993)
Bagian Jangka Panjang 368.566
Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban di dalam laporan keuangan konsolidasian
selama tahun berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, beban bunga dari liabilitas sewa sebesar Rp 47 miliar (2019: Rp 46 miliar)
dicatat dalam biaya keuangan dalam laporan laba rugi.
Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif terjamin akrena hak atas aset sewaan akan kembali kepada pihak
yang menyewakan bila terjadi peristiwa gagal bayar. Grup memperoleh opsi untuk membeli aset sewa pada
akhir masa sewa.
Tidak ada pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian sewa pembiayaan
dengan Grup.
2. Kewajiban Imbalan Kerja Jangka Panjang
Akun ini terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Imbalan pasca kerja 422.492
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 13.729
436.221
Aset imbalan pasca kerja (240.740)
Liabilitas Neto 195.481
Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra Jasa Aktuaria,
dan PT RAS Actuarial Consulting, aktuaris independen.
58
Page 93
Perseroan memberikan tambahan program pensiun kepada karyawan melalui program asuransi dari PT
Asuransi Jiwasraya (“Jiwasraya”). Perseroan melakukan pembayaran kas di muka secara lump sum sebesar
Rp 102.326 juta untuk membeli asuransi berkelompok untuk perlindungan terhadap karyawan. Asuransi
tersebut memberi imbalan atas pensiun, kematian dan cacat bagi karyawan-karyawan tersebut. Substansi dari
skema ini adalah program pensiun imbalan pasti dimana sebagian biaya dari imbalan tersebut telah dibayar
di muka oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan
masih dalam proses mengkaji program restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.
Kewajiban imbalan yang diberikan Perseroan didasarkan pada besaran gaji dengan tingkat kenaikan gaji
tahunan. Perubahan nilai kini atas kewajiban imbalan pasti yang timbul dari tambahan program pensiun
tersebut langsung diakui dalam laporan laba rugi sebagai biaya jasa lalu.
3. Pendapatan Ditangguhkan
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
JORR S 1.816.986
ATP 1.885.255
3.702.241
Dikurangi:Bagian Jangka Pendek (217.777)
Bagian Jangka Panjang 3.484.464
Pada tahun 2016, pendapatan ditangguhkan terkait JORR S merupakan liabilitas dari perolehan aset konsesi
JORR S yang diakui sebesar nilai wajar pada saat pengakuan awal yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Perseroan melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan Pengatur Jalan Tol (”BPJT”)
dan Perseroan tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya hak
konsesi atas JORR S disita oleh Negara setelah melalui serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus
hukum yang melibatkan banyak pihak termasuk pemilik konsesi sebelumnya dan pada akhirnya Mahkamah
Agung memutuskan hak konsesi JORR S diberikan ke Perseroan. Lihat Catatan 42 terkait kasus hukum
yang melibatkan Perseroan terkait hak konsesi JORR S.
Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dan BPJT memberikan perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya 19 tahun 3 bulan
menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.
Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai Perpres No.
100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP kepada
Perseroan melalui PPJT antara BPJT dan Perseroan tanggal 29 November 2017 dengan masa konsesi
selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan
Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS.
Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR S dari Pemerintah kepada Perseroan dengan putusan
pengadilan oleh Mahkamah Agung tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah pemerintah dan
dicatat sesuai dengan PSAK 61, ”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal dicatat pada nilai wajar dan
disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan ditangguhkan yang keduanya
diamortisasi selama umur manfaat aset.
Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan dukungan
Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS. Sesuai
dengan ISAK 16, hal ini tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang diberikan kepada operator oleh
pemberi konsesi. Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui sebagai aset takberwujud yang diukur pada
nilai wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset takberwujud diamortisasi dengan metode garis lurus selama
umur masa konsesi, sedangkan pendapatan ditangguhkan diakui sesuai dengan prestasi pekerjaan terkait
jasa pembangunan JTTS. Pendapatan ditangguhkan bukan merupakan liabilitas keuangan.
59
Page 94
Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, penilai independent yang terdaftar di OJK tanggal 23 Januari 2018.
Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar Level
3 yang dinilai dengan menggunakan teknik analisis arus kas masa depan yang didiskonto. Input yang paling
signifikan dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol, kenaikan tarif tol dan
tingkat diskonto.
5. Utang Retensi
Akun ini terdiri dari :
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2020
Pihak ketiga
Bagian jangka panjang 243.242
Pihak berelasi 813.433
Dikurangi : bagian lancar (692.947)
Bagian Jangka Panjang 120.486
Saldo utang retensi merupakan jaminan yang ditahan oleh Perseroan sebagai pemberi kerja dan dipotong
dari setiap pembayaran dan akan cair pada saat serah terima pekerjaan.
Perjanjian dan Komitmen yang Signifikan
1. Perikatan Kontrak Konstruksi
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perikatan kontrak konstruksi dengan berbagai pihak. Kontrak-
kontrak yang signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No Nama Proyek Pemberi Kerja Nilai Kontrak Masa Pelaksanaan
Mulai
Akhir
1. LL. Coal Fired Stream Power PT Indo Raya Tenaga Rp 4.372.010 20/03/2020 22/03/2024
Plant Project, Suralaya
2. Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat PT Hutama Marga Waskita Rp 2.240.374 29/06/2018 29/06/2021
Tahap I
3. LL. Muara Tawar CCPP, PT PJB Ubang Rp 2.019.267 10/10/2017 18/06/2020*)
Bekasi, Jawa Barat
4. Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura PT Hutama Marga Waskita Rp 1.764.926 10/10/2018 10/03/2021
5. LL. Lawe – Lawe Facilities PT Pertamina (Persero) Rp 1.418.560 15/10/2019 01/07/2022
Balikpapan
6. LL. PLTU Tambak Lorok 850 PT Indonesia Power Rp 664.159 24/07/2017 14/07/2021
MW, Semarang
7. GD. Integrated Building, PT Angkasa Pura II Rp 628.829 06/02/2019 30/07/2020*)
Bandara Soekarno Hatta: PT
Angkasa Pura II
8. Pekerjaan Modernisasi Irigasi Kementerian pekerjaan Rp 556.868 21/08/2020 20/02/2024
Rentang Umum dan Perumahan
Rakyat
9. LL. PLTM Harjosari dan Lam- PT Indonesia Power Rp 407.062 20/10/2015 16/12/2021
bur Jateng
10 LL. Dermaga TBBM Tanjung PT Pertamina (Persero) Rp 301.400 22/04/2020 21/10/2021
Batu, Balikpapan
*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses
60
Page 95
2. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol
Perseroan memiliki beberapa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan pemerintah (melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol) dengan rincian
sebagai berikut:
No. Ruas tol Dasar penugasan Isi perjanjian Masa
konsesi
1. Jalan Tol Trans Sumatera: Pengusahaan jalan tol 40 tahun
• Ruas Medan - Binjai yang meliputi pendanaan,
• Ruas Palembang - Simpang Indralaya 1 Perpres No. 100 perencanaan teknis
• Ruas Pekanbaru - Dumai tahun 2014, tanggal
• Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar 18 September 2014 pelaksanaan konstruksi,
• Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang 2 Perpres No. 117 pengoperasian dan
• Ruas Pematang Panggang - Kayu Agung tahun 2015, tanggal pemeliharaan
• Ruas Kisaran - Tebing Tinggi 22 Oktober 2015
• Ruas Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh
- Bukit Tinggi 3 PPJT yang
• Ruas Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk dikeluarkan dari Juli
Alung - Padang 2019 – Desember
• Ruas Sigli - Banda Aceh 2019
• Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim
• Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
• Ruas Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu
• Ruas Binjai - Langsa
Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015,
Grup juga telah mendapatkan penugasan untuk
mengerjakan ruas JTTS berikut, namun PPJT atas
ruas tersebut masih dalam proses, yaitu:
• Ruas Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
• Ruas Jambi - Rengat
• Ruas Rengat - Pekanbaru
• Ruas Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
• Ruas Rantau Prapat – Kisaran
• Ruas Langsa - Lhokseumawe
• Ruas Lhokseumawe - Sigli
• Ruas Tebing Tinggi - P. Siantar - Prapat -
Tarutung - Sibolga
• Ruas Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara
Hang Nadim
• Ruas Palembang - Tanjung Api - api
2. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 36 tahun
Pinang - Jagorawi (“JORR S”) No. JL.03.04-Mn / 1274 meliputi pengoperasian dan
tanggal 15 November pemeliharaan
2017
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal 29
November 2017
3 Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 40 tahun
Access Toll Road No. JL.03.04-Mn/1273 meliputi pengoperasian dan
tanggal 15 November pemeliharaan
2017
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal 29
November 2017
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mempunyai komitmen kontraktual atas pembelian barang modal
sehubungan dengan pembangunan JTTS sebesar Rp15.474.002 juta.
3. Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama
Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki komitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui
entitas ventura atau operasi bersama yang dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya sebagai berikut:
61
Page 96
(dalam jutaan Rupiah)
No Nama proyek Nama KSO Porsi Perseroan Jangka waktu
% Nilai Mulai Akhir
Kontrak
1. Bendungan Bulango Ulu KSO HK-BRP-BNL 70% 776.513 26/06/2019 31/12/2022
2. Bendungan Tigadihaji KSO HK-BRP 75% 734.714 17/10/2018 21/09/2023
3. Bendungan Way Apu KSO HK-Jakon 70% 644.902 28/12/2017 31/12/2022
4. Bendungan Maninting KSO HK-BBN 80% 636.545 31/12/2018 08/02/2023
5. Bendungan Semantok KSO HK-BBN 75% 572.865 28/18/2017 07/12/2021
6. Junction Tebing Tinggi KSO HK-Waskita 60% 487.456 15/11/2019 15/11/2020*)
7. Jembatan Pulau Balang KSO HK-Adhi-Bangun Cipta 35% 441.209 21/08/2015 27/02/2021
8. Pipa Gas Tanjung Batu KSO HK-Moeladi 41% 324.024 12/12/2017 31/08/2020*)
Kaltimra
9. Irigasi Kapuas KSO HK-WIKA-Adipatria 38% 268.381 24/09/2020 12/01/2023
10. Bendungan Leuwikeris Paket 4 KSO HK-WSKT-BRP 37.5% 262.119 11/12/2019 10/12/2021
*Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses
4. Investasi Saham pada PT Cempaka Surya Kencana
Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”) menandatangani perjanjian dengan PT Cempaka Surya
Kencana (“CSK) beserta PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis Mochdar (“Azis”) yang merupakan
pemegang saham CSK. Sesuai dengan perjanjian tersebut, para pihak menyetujui rencana awal HKR untuk
melakukan pembelian saham CSK dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat dan ketentuan yang
dipenuhi.
Pada Maret 2019, HKR melakukan pembayaran komitmen pembelian saham sebesar Rp 200 miliar. Pada
bulan Juni dan Agustus 2019, sebagai bagian dari kesepakatan, HKR memberikan pinjaman kepada CSK
sebesar Rp 1 triliun dengan bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17 Januari 2021. Atas
pinjaman tersebut, HKR memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik CSK seluas 47.258 m2 yang terletak
di Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk pembayaran komitmen dan pemberian pinjaman kepada CSK
berasal dari Perseroan.
Pada 31 Desember 2020, HKR mencatat pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun “Uang muka investasi”.
Kesepakatan pembelian saham CSK mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terjadi pada
Februari 2020 saat HKR dan Azbindo menandatangani akta jual beli pembelian 242.000 (nilai penuh) lembar
saham CSK dengan harga pembelian sebesar Rp 2,2 triliun. Sesuai dengan akta tersebut, HKR diwajibkan
untuk membayar Rp 2 triliun, yang merupakan sisa harga pembelian setelah dikurangi uang muka, paling
lambat pada 17 Januari 2021. Melalui akta tersebut, Perseroan memperoleh kepemilikan CSK sebesar 55%
HKR dan Azbindo juga menandatangani perjanjian untuk menovasikan pinjaman sebesar Rp 1 triliun dari
CSK ke Azbindo. Para pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas pinjaman tersebut akan diganti dari tanah
milik CSK menjadi saham Azbindo di CSK.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada perubahan status terkait
transaksi ini, termasuk komitmen untuk pembelian saham CSK. Penilaian, kajian akuntansi dan pengalihan
jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas masih dalam proses.
5. Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia
Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT PP Properti Tbk
sepakat untuk mendirikan PT Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar sebesar Rp 248 miliar dengan
masing-masing pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25% atau senilai Rp 62 Miliar. Pada 2019, HKR telah
membayar uang muka senilai Rp 15 miliar dengan sumber dana berasal dari Perseroan.
62
Page 97
6. Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ)
Perseroan menandatangani perjanjian jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol JORR S dengan PT
Jalantol Lingkar luar Jakarta (“JLJ”) berdasarkan perjanjian No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan No. 24/
SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai pelaksana pengoperasian,
pengamanan dan pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari pengumpulan pendapatan tol, pelayanan lalu
lintas, pengamanan terhadap aset tol dan kegiatan lainnya yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimum
(SPM) harus dipenuhi oleh Perseroan sebagai pemegang hak konsesi. Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan
tol tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada Perseroan melalui bank pengumpulan tol.
Pada Tanggal 15 Maret 2020 terdapat Addendum 1 perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum No. OPJT/RB-OPS.21.1/S.
PERJ.2.1-ADD-1/III/2020 dan No. 55/SP-JLJ/III/2020 mengenai perpanjangan waktu. Berdasarkan addendum
tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang hingga 16 Maret 2021.
Pada Tanggal 04 Mei 2020 terdapat Addendum II perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum II No. OPJT/RB-OPS.45.2/S.
PERJ.3.2-ADD-2/V/2020 dan No. 77/SP-JLJ/V/2020 mengenai perubahan nilai kontrak. Berdasarkan
addendum tersebut, JLJ berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 96.693 bersifat lump sum fixed
price dan sudah termasuk PPN sebesar 10%.
7. Fasilitas Kredit yang Belum Digunakan
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas kredit yang belum digunakan, termasuk fasilitas kredit non-
kas, dari bank dan lembaga keuangan non-bank pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp28.345.495 juta.
Kontijensi Hukum
2. Perkara Perdata
Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Notes
Pada bulan Juni 1999, Perseroan, sebagai kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak yang
menerima gugatan (Tergugat) atas kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan surat berharga
berupa Commercial Paper dan Medium Term Notes atas tanggungan Perseroan (“CP/MTN”) dalam rangka
melaksanakan pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit (Harbour Road) dan proyek
jalan tol Pondok Pinang - Jagorawi seksi selatan (JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN yang diterbitkan dalam
Rupiah sebesar Rp 1.048.000 juta (1.007 lembar) dan dalam Dollar Amerika sebesar USD 471.000.000 (471
lembar). Jumlah CP/MTN yang belum dibayar adalah Rp 181.350 juta dan USD 105.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan bahwa
penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak melalui proses
yang sah menurut standar operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan.
Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S dan
Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perseroan adalah sebagai pihak yang
dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang tidak sah tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi
Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk Negara dari
PT Marga Nurindo Bhakti (pemegang konsesi sebelumnya), dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI
sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol, selanjutnya hak konsesi dan hasil pengoperasiannya
dikelola dan diserahkan kepada Negara Cq PT. Hutama Karya.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas penyerahan aset
konsesi JORR S kepada Perseroan terlaksana melalui Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
tertanggal 16 Maret 2016.
63
Page 98
Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No.
562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut
hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir. Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan Drs.
M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Perseroan sebesar Rp
150.000 juta Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan
belum menerima ganti rugi tersebut.
Sementara itu, Perseroan juga menghadapi beberapa gugatan yang dari para investor pemegang CP/MTN,
antara lain adalah sebagai berikut:
• Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan
dari PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export Import (Persero) terhadap Perseroan
dan beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar CP/MTN sebesar USD 16.082.500 (nilai nominal ditambah
ganti rugi). Para Penggugat kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
• Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Perseroan
dan menghukum Perseroan untuk membayar kepada PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan
PT Bank Export Import (Persero) sebesar USD 16.082.500. Pada tanggal 12 Maret 2008 Perseroan
telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh
Perseroan.
• Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan gugatan
wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor register 202/
Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan sebesar Rp 5.000 juta
atas nilai nominal CP/MTN, beserta kerugian dan denda bunga sebesar 10% dan 7% per tahun dari
nilai nominal terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga Perseroan membayar lunas. Pada tanggal
8 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan tersebut dan kasus
dimenangkan oleh Perseroan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
• Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri dengan nomor register 163/Pdt.G/2019/
PN.JKT.Sel. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan atas nominal CP/MTN, beserta kerugian
dan denda dengan total sebesar Rp 15.000 juta.
• Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan terserbut
dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus terserbut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijdse) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang isinya menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab
atas penerbitan CP/MTN adalah pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.
Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki kasus perdata lainnya yang signifikan dengan ringkasan
sebagai berikut:
No Perihal/Matters Pihak Latar belakang dan pendapat hukum
1. Dugaan Perbuatan Penggugat : Penggugat menuntut Tergugat atas dugaan perbuatan
Melawan Hukum yang PT Jaya Nur Sukses melawan hukum terkait pekerjaan proyek Menara
digugat oleh PT Jaya Tergugat : Rajawali Crysant. Perkara diputus pada tingkat
Nur Sukses I: PT Hutama Karya (Persero) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan
II: Bhoma Satriyo Anindito Putusan No. 371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yaitu
III: Dudi Pramedi mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian senilai
Jumlah tuntutan: Rp 19,8 M. Selanjutnya Tergugat mengajukan
Rp 51,155,095,009 Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi No. 411/
PDT/2019/PT DKI menyatakan menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri. Adapun atas Putusan Pengadilan
Tinggi tersebut Tergugat mengajukan Kasasi.
Berdasarkan Penelurusan melalui website Informasi
Perkara Mahkamah Agung, telah terbit Putusan
Kasasi No. 2950 K/PDT/2019/ PT DKI tanggal 2
November 2020 yang mengabulkan Permohonan
Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan
keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan
belum menerima salinan Putusan tersebut.
64
Page 99
2. Dugaan Wanprestasi Penggugat : Pada tanggal 15 Februari 2018, Pengadilan Negeri
yang digugat oleh PT PT Jaya Nur Sukses Jakarta Pusat menyatakan gugatan Penggugat atas
Jaya Nur Sukses Tergugat: tindakan wanprestasi tidak dapat diterima karena
I: PT Hutama Karya (Persero) Penggugat tidak memiliki kapasitas dan landasan
II: PT HK Realtindo hukum dalam mengajukan perkara melalui Putusan
Jumlah tuntutan: Nomor 225/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Pst. Selanjutnya,
Rp 1,249,580,000,000 pada tanggal 26 September 2018, Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan mengabulkan sebagian gugatan
dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi
kepada penggugat dengan jumlah sebesar Rp 1,2
triliun melalui Putusan Nomor 385/PDT/2018/PT.DKI.
Pada bulan Januari 2019, atas putusan Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta tersebut, Perseroan mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai dengan tanggal
persetujuan laporan keuangan konsoidasian ini
diterbitkan, perkara tersebut masih diproses di tingkat
kasasi di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung
RI telah menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1916
K/Pdt/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 yang
menyatakan menolak Permohonan Kasasi. Sampai
dengan tanggal persetujuan laporan keuangan
konsolidasian ini diterbitkan, terhadap Putusan
tersebut akan diajukan Permohonan Peninjauan
Kembali dengan diwakili oleh Jaksa Pengacara
Negara./
3. Pembukaan kembali Penggugat: PT Hutama Karya Penggugat mengajukan gugatan untuk membuka
perkara Kepailitan PT Tergugat: kembali perkara kepailitan nomor 44/PKPU/2012/
Jaya Nur Sukses/ I: PT JNS PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 26 Desember 2012
II: Dudi Pramedi jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bhoma Satriyo Anindito nomor 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 22 Oktober
2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali nomor 51PK/
Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014. melalui
Gugatan lain-lain melalui PN Niaga dengan register
No. 18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.
Jkt.Pst. Pada tanggal 25 Juli 2019, diterbitkan
Putusan nomor 18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/
PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar yang menyatakan
membuka kembali kepailitan atas nama Debitur
pailit PT. Jaya Nur Sukses (dalam pailit). Tergugat
mengajukan permohonan Kasasi dengan Register
Nomor Perkara nomor 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019
dan telah diterbitkan putusan dengan amar menolak
permohonan kasasi tergugat sehingga atas Putusan
MA telah berkekuatan hukum tetap tergugat tetap
dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pada tanggal 26 Maret 2020 tergugat mengajukan
Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi. Penggugat
telah mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali
tanggal 8 April 2020. Mahkamah Agung telah
menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 39
PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 pada tanggal 26 Agustus 2020
yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan
Kembali. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan
keuangan konsolidasian ini diterbitkan, atas Putusan
MA telah berkekuatan hukum tetap tersebut PT Jaya
Nur Sukses tetap dinyatakan Pailit dengan segala
akibat hukumnya
Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi
belum dapat dilunasi Perseroan.
65
Page 100
Pemenuhan Waiver atas Persyaratan dalam Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak
1. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 31 Desember 2020 PT HK Infrastruktur dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat
no. CBG.CB2/SCD.1260/2021 tanggal 19 Juli 2021
2. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 31 Desember 2020 PT Semen Indogreen Sentosa dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
berdasarkan surat no. KPS3/2.1/366/R tanggal 4 Juni 2021.
3. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
posisi 31 Desember 2020 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
berdasarkan surat no. 47/S/CSTD/CLS/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 dan surat no. 210/S/CSTD/
CLS/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN SURAT PERNYATAAN
PENDAFTARAN EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH PERSETUJUAN WAIVER ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
TIDAK DIPENUHI PERSEROAN PER 31 DESEMBER 2020 TELAH DITERIMA. BELUM DIPENUHINYA
PERSETUJUAN TERSEBUT TIDAK BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
66
Page 101
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).
Laporan Posisi Keuangan
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham dan data saham)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 11.127.374 8.242.399
Piutang usaha
- Pihak ketiga 211.557 233.978
- Pihak berelasi 907.503 1.252.388
Piutang Ventura Bersama 173.005 270.714
Piutang retensi
- Pihak ketiga 42.779 197.552
- Pihak berelasi 256.414 284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
- Pihak ketiga 394.657 341.832
- Pihak berelasi 2.797.129 2.513.224
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 3.131.300 3.616.176
- Pihak berelasi 54.179 28.403
Persediaan 826.548 889.865
Aset real estat 1.582.709 1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka 332.615 624.923
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan 48.763 100.008
- Pajak lain-lain 1.875.423 1.605.978
Aset keuangan lainnya 5.865 49.421
Jumlah Aset Lancar 23.767.820 21.806.516
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha
- Pihak ketiga - 65.500
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 1.211.716 -
67
Page 102
31 Desember
Uraian
2020 2019
Uang muka dan beban dibayar di muka 777.136 804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat 1.300.340 1.296.783
Properti investasi 334.148 380.035
Investasi pada entitas asosiasi 175.890 112.907
Investasi pada ventura bersama 333.317 376.064
Aset tetap 4.000.800 3.354.992
Aset takberwujud
Hak pengusahaan jalan tol 78.546.943 63.129.387
Lain-lain 22.645 22.327
Goodwill 170.865 -
Aset pajak tangguhan 45.674 68.533
Aset keuangan lainnya 238.068 143.349
Aset tidak lancar lain-lain 64.400 86.732
Jumlah aset tidak lancar 87.221.942 69.841.177
Jumlah aset 110.989.762 91.647.693
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.157.011 10.107.824
- Pihak berelasi 7.082.543 1.697.314
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.821.139 3.528.668
- Non-bank 1.066.387 2.100.531
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 124.678 91.528
- Pihak berelasi 319.158 472.429
Utang retensi
- Pihak berelasi 692.947 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan 2.438 11
- Pajak lain-lain 491.699 340.772
Uang muka kontrak jangka pendek 782.029 273.616
Akrual dan provisi 1.779.415 1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
- Bank 5.498.909 -
- Non-bank 978.184 -
- Medium Term Notes 399.500 404.406
- Utang obligasi 6.494.150 324.872
- Liabilitas sewa 185.993 230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 217.777 497.864
Jumlah liabitas jangka pendek 38.093.957 21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 2.440.314 5.668.072
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
- Bank 23.005.514 24.837.299
- Non-bank 450.868 1.429.052
- Medium Term Notes 10.282.144 2.290.516
- Utang obligasi - 6.494.150
- Liabilitas sewa 368.566 284.498
Uang muka kontrak jangka panjang 79.847 35.503
68
Page 103
31 Desember
Uraian
2020 2019
Akrual dan provisi 147.062 -
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464 4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 195.481 257.157
Liabilitas pajak tangguhan 191.085 182.088
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 87.270 -
Utang retensi
- Pihak ketiga 243.242 240.054
- Pihak berelasi 120.486 1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang 41.096.343 47.101.772
Jumlah liabilitas 79.190.300 68.689.084
Ekuitas
Modal saham
Saham biasa - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham;
ditempatkan dan disetor penuh
20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar saham) 20.100.000 16.600.000
Penyertaan modal negara 7.500.000 -
Cadangan revaluasi aset tetap 636.255 467.494
Saldo laba
Dicadangkan 5.619.215 3.624.279
Belum dicadangkan (2.731.996) 1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 31.123.474 22.471.722
Kepentingan nonpengendali 675.988 486.887
Jumlah ekuitas 31.799.462 22.958.609
Jumlah liabilitas dan ekuitas 110.989.762 91.647.693
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Pendapatan 21.642.841 26.391.551
Beban pokok pendapatan (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto 1.866.132 3.647.093
Beban penjualan (33.998) (112.598)
Beban umum dan administrasi (1.150.053) (713.274)
Beban pajak penghasilan final (513.745) (582.253)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 76.913 232.711
Keuntungan dari Akuisisi Perusahaan Anak dan Asosiasi 14.690 464.184
Beban lain-lain, bersih (276.871) (70.860)
(Rugi)/laba usaha (16.932) 2.865.003
Penghasilan keuangan 660.308 117.452
Biaya Keuangan (2.554.192) (810.794)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.910.816) 2.171.661
Beban pajak penghasilan (149.977) (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan (2.060.793) 2.022.594
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi tanah 168.761 -
Pengukuran kembali imbalan pascakerja 76.422 (179.914)
Pajak penghasilan terkait - -
245.183 (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan (1.815.610) 1.842.680
69
Page 104
31 Desember
Uraian
2020 2019
(Rugi)/laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.098.133) 1.994.935
Kepentingan nonpengendali 37.340 27.659
(2.060.793) 2.022.594
Jumla (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (1.852.950) 1.815.021
Kepentingan nonpengendali 37.340 27.659
(1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian
(121.549) 241.590
(Rupiah penuh)
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1) (1,86) 2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2) (6,48) 8,81
Imbalan Investasi(3) 2,10 6,22
Margin Laba Bersih(4) (9,52) 7,66
Margin Laba Usaha(5) (0,08) 10,86
Margin Laba Kotor(6) 8,62 13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7) (17,99) (1,33)
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8) 44,04 39,08
Rasio Cepat(9) 50,34 49,70
Rasio Lancar(10) 94,07 103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas(11) 23,71 42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12) 6,79 10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13) 71,35 74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14) 249,03 299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15) 29,77 23,02
EBITDA Terhadap Biaya Bunga(16) 82.76 478.69
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok(17) 60.06 214.28
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18) (173,20) 42,59
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19) 66 74
Perputaran Aset (x) (20) 0,23 0,44
Perputaran Persediaan (hari) (21) 77,68 61,87
Working Capital Cycle (hari) (22) (87,81) 35,87
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total aset.
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total ekuitas.
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan dengan capital employed.
Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2020 2019
Rugi(laba) sebelum pajak penghasilan (1.910.816) 2.171.661
Ditambah: - -
Beban pajak penghasilan final 513.745 582.253
Biaya keuangan 2.501.773 778.113
70
Page 105
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2020 2019
Dikurangi:
Keuntungan dari akuisisi entitas anak (14.690) (464.184)
EBIT 1.090.012 3.067.843
Ditambah:
Beban penyusutan 461.850 262.444
Beban amortisasi 518.697 394.461
EBIT + Penyusutan (EBITDA) 2.070.559 3.724.748
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2020 2019
Total aset 110.989.762 91.647.693
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan 24.650 21.835
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol 12.527.126 31.744.368
Capital employed 98.437.986 59.881.490
(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan pendapatan usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan tahun berjalan dan pendapatan tahun sebelumnya dengan
pendapatan tahun sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat
catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura bersama. dan piutang retensi
dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih
dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan
lebih lanjut)).
(10). Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat
catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(11). Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan
total ekuitas.
Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2020 2019
Bank 26.697.209 24.173.099
Non bank 1.429.052 1.429.052
GMTN 8.389.861 -
Obligasi 6.494.150 6.494.022
Utang dijamin pemerintah 43.010.272 32.096.173
(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan total
aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan)
dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan).
71
Page 106
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian selisih
kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian
selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang (setelah dikurangi pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun
tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah)
dan kas dan setara kas dengan EBITDA.
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha (diluar pendapatan ISAK 16 atas
konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan (pendapatan usaha. pendapatan lain-lain. dan pendapatan keuangan)
dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan manufaktur dan jasa konstruksi
(22). Working capital cycle dihitung dengan membagi 365 hari dengan (i) pendapatan usaha (diluar pendapatan usaha konstruksi jalan tol)
dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman
dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
no.25 untuk penjelasan lebih lanjut).
Perkembangan Terkini
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.
Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan
ekuitas, arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab
terhadap masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan
disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021
atau 31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang
atau periode lainnya.
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen..
Laporan Posisi Keuangan Interim
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Maret 2021*
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 8.998.227
Piutang usaha
- Pihak ketiga 339.893
- Pihak berelasi 701.046
Piutang Ventura Bersama 166.298
Piutang retensi
- Pihak ketiga 59.964
- Pihak berelasi 280.855
72
Page 107
Uraian 31 Maret 2021*
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
- Pihak ketiga 241.707
- Pihak berelasi 2.895.395
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 2.737.587
- Pihak berelasi 211.427
Persediaan 765.197
Aset real estat 1.594.353
Uang muka dan beban dibayar di muka 479.693
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan 48.763
- Pajak lain-lain 1.338.456
Aset keuangan lainnya 14.933
Jumlah Aset Lancar 20.873.794
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 1.211.716
Uang muka dan beban dibayar di muka 777.136
Bagian tidak lancar dari aset real estat 1.312.964
Properti investasi 329.419
Investasi pada entitas asosiasi 175.890
Investasi pada ventura bersama 309.721
Aset tetap 3.919.339
Aset takberwujud
Hak pengusahaan jalan tol 80.731.082
Lain-lain 19.395
Goodwill 170.865
Aset pajak tangguhan 41.643
Aset keuangan lainnya 229.640
Aset tidak lancar lain-lain 62.585
Jumlah aset tidak lancar 89.291.395
Jumlah aset 110.165.189
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 9.440.574
- Pihak berelasi 6.811.566
Pinjaman jangka pendek
- Bank 2.067.874
- Non bank 812.982
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 262.632
- Pihak berelasi 272.146
Utang retensi
- Pihak berelasi 692.947
Utang pajak
- Pajak penghasilan 14.340
- Pajak lain-lain 251.558
Uang muka kontrak jangka pendek 769.787
Akrual dan provisi 1.882.214
Bagian lancar atas pinjaman jangka Panjang:
- Bank 1.790.264
- Medium Term Notes 2.299.500
- Liabilitas sewa 113.505
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 192.328
Jumlah liabitas jangka pendek 27.674.217
73
Page 108
Uraian 31 Maret 2021*
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 2.819.750
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
- Bank 26.787.908
- Non-bank 1.429.052
- Medium Term Notes 8.662.452
- Utang obligasi 6.494.150
- Liabilitas sewa 381.925
Uang muka kontrak jangka panjang 41.008
Akrual dan provisi 147.062
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 201.887
Liabilitas pajak tangguhan 188.197
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 84.745
Utang retensi
- Pihak ketiga 259.228
- Pihak berelasi 102.025
Jumlah liabilitas jangka panjang 51.083.853
Jumlah liabilitas 78.758.070
Ekuitas
Modal saham
Saham biasa - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham;
ditempatkan dan disetor penuh
20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar saham) 27.600.000
Cadangan revaluasi aset tetap 636.255
Saldo laba
Dicadangkan 5.619.215
Belum dicadangkan (3.138.574)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 30.716.896
Kepentingan nonpengendali 690.223
Jumlah ekuitas 31.407.119
Jumlah liabilitas dan ekuitas 110.165.189
*tidak diaudit dan tidak direviu
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Interim
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
31 Maret 31 Maret
Uraian
2021* 2020*
Pendapatan 3.678.759 3.725.796
Beban pokok pendapatan (3.063.460) (2.931.557)
Laba bruto 615.299 794.239
Beban penjualan (7.252) (7.979)
Beban umum dan administrasi (119.360) (470.109)
Beban pajak penghasilan final (64.247) (178.192)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama 21.844 49.759
Keuntungan dari akuisisi entitas anak - 14.690
Beban lain-lain, bersih 124.006 (90.139)
(Rugi)/laba usaha 570.290 112.269
Penghasilan keuangan 57.979 59.284
Biaya Keuangan (1.155.627) (501.215)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (527.358) (329.662)
74
Page 109
31 Maret 31 Maret
Uraian
2021* 2020*
Beban pajak penghasilan (7.268) (20.265)
(Rugi)/laba periode berjalan (534.626) (349.927)
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi tanah - -
Pengukuran kembali imbalan pascakerja - -
Pajak penghasilan terkait - -
Jumlah (rugi)/laba komprehensif periode berjalan (534.626) (349.927)
(Rugi)/laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (548.861) (359.452)
Kepentingan nonpengendali 14.235 9.525
(534.626) (349.927)
Jumla (rugi)/laba komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (548.861) (359.452)
Kepentingan nonpengendali 14.235 9.525
(534.626) (349.927)
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian
(22.311) (21.654)
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Keuangan Interim
31 Maret
KETERANGAN
2021*
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1) (0,49)
Imbalan kepada Pemegang Saham (2) (1,70)
Imbalan Investasi(3) 0,72
Margin Laba Bersih(4) (14,53)
Margin Laba Usaha(5) 15,50
Margin Laba Kotor(6) 16,73
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7) (1,26)
Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8) 37,73
Rasio Cepat(9) 44,22
Rasio Lancar(10) 87,51
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas(11) 23,77
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12) 6,78
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13) 71,49
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14) 250,77
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15) 29,88
EBITDA Terhadap Biaya Bunga(16) 77,88
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok(17) 47,27
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18) (222,19)
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19) 57
Perputaran Aset (x) (20) 0,04
Perputaran Persediaan (hari) (21) 74,57
Working Capital Cycle (hari) (22) (161,85)
*tidak diaudit dan tidak direviu
75
Page 110
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan (Maret 2021) dengan total aset
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan (Maret 2021) dengan total ekuitas
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan periode berjalan (Maret 2021) dengan capital employed .
Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret
2021*
Rugi(laba) sebelum pajak penghasilan (527.358)
Ditambah:
Beban pajak penghasilan final 64.247
Biaya keuangan 885.207
Dikurangi:
Keuntungan dari akuisisi entitas anak -
EBIT 422.096
Ditambah:
Beban penyusutan dan amortisasi 267.342
EBIT + Penyusutan (EBITDA) 689.438
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret
2021*
Total aset 110.165.189
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan 25.429
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol 14.360.727
Capital employed 95.779.033
*tidak diaudit dan tidak direviu
(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan dengan pendapatan usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan periode berjalan dan pendapatan periode sebelumnya
dengan pendapatan periode sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura bersama. dan piutang retensi dengan
liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(10). Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(11). Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan
total ekuitas.
Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Maret
2021*
Bank 26.780.175
Non bank 1.429.052
GMTN 8.669.843
Obligasi 6.494.150
Utang dijamin pemerintah 43.373.220
*tidak diaudit dan tidak direviu
76
Page 111
(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan total
aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan)
dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan).
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian selisih
kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan periode berjalan (Maret
2021) (tidak termasuk kerugian selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang (setelah dikurangi pinjaman dengan
jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah)
dan kas dan setara kas dengan EBITDA periode berjalan (Maret 2021).
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha periode berjalan (Maret 2021) (diluar
pendapatan ISAK 16 atas konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan periode berjalan (Maret 2021) (pendapatan usaha, pendapatan
lain-lain, dan pendapatan keuangan) dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan manufaktur dan jasa konstruksi periode
berjalan (Maret 2021).
(22) Working capital cycle dihitung dengan membagi 90 hari dengan (i) pendapatan usaha periode berjalan (Maret 2021) (diluar pendapatan
usaha konstruksi jalan tol) dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN.
PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK
SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN
77
Page 112
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan
keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini,
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).
1. UMUM
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan Negara
Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82
Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang
telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”),
status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No.
74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama
Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu
itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 10, Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari
2020 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal
3 Februari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 3 Februari 2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan
78
Page 113
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021
(Akta No. 9/2021)
2. PERKEMBANGAN PERSEROAN SAAT INI
Sehubungan dengan Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tentang Perubahan RKAP
2020 binaan Wakil Menteri BUMN II tanggal 04 Juni 2020 dan pandemi Covid-19 yang memperlambat
kinerja finansial dan operasional Perseroan, maka Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disusun berdasarkan capaian kinerja keuangan dan operasional
Semester I 2020 dengan mengoptimalkan biaya operasional perusahaan untuk menyeimbangkan potensi
penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19 serta menyesuaikan asumsi - asumsi makro yang telah
ditetapkan pada Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tanggal 04 Juni 2020.
Aktivitas lelang yang diikuti sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar Rp39.926 Miliar atau 97,48% dari
RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020. Adapun realisasi aktivitas lelang yang diikuti terdiri dari kegiatan
lelang pada segmen Jasa Konstruksi sebesar Rp23.969 Miliar dan pada segmen usaha Perusahaan Anak
sebesar Rp15.957 Miliar. Realisasi lelang dimenangkan mencapai Rp13.904 Miliar atau mencapai 84,86%
dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020, yang terdiri dari realisasi lelang dimenangkan pada segmen
usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp3.974 Miliar. Sedangkan lelang dimenangkan pada segmen usaha
Perusahaan Anak sebesar Rp9.930 Miliar atau 92,03% dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar
Rp10.790 Miliar
Adapun realisasi jumlah kontrak didapat pada Triwulan IV 2020 adalah sebesar Rp12.917 Miliar atau
mencapai 76,02% dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020 yang terdiri dari realisasi kontrak didapat
dari segmen usaha jasa konstuksi sebesar Rp2.488 Miliar dan realisasi kontrak didapat dari segmen usaha
Perusahaan Anak sebesar Rp10.429 Miliar.
Pendapatan usaha sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar Rp21.643 Miliar atau mencapai 88,44% dari
RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020. Rincian pendapatan usaha berdasarkan segmen adalah sebagai
berikut:
- Jasa Konstruksi Jalan Tol sebesar Rp15.419 Miliar
- Jasa Konstruksi sebesar Rp3.111 Miliar
- Pengoperasian Jalan Tol sebesar Rp2.105 Miliar
- Penjualan Barang sebesar Rp773 Miliar
- Penjualan dan Sewa Properti sebesar Rp235 Miliar
Perseroan sendiri sedang gencar dalam mengimplementasikan sejumlah strategi untuk mengembangkan
JTTS dan bisnis turunannya dalam rangka meingkatan utilitas proyek JTTS. Dengan demikian, Perseroan
dapat mengoptimalkan peluang bisnis konstruksi dan manufaktur serta properti pada Kawasan terpadu
sepanjang koridor JTTS.
Untuk dapat mendukung optimalisasi peluang bisnis manufaktur, Perseroan mengembangkan bidang
tersebut yang bergerak dalam dalam usaha asphalt hotmix (Asphalt Mixing Plant) meliputi penyediaan
asphalt hotmix termasuk penghamparan maupun retail serta produk beton di antaranya beton ready mix,
beton precast seperti spun pile, turap beton, square pile, balok girder, barrier, facade, saluran dan lain-lain.
3. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
a. Nilai Kontrak Yang Diperoleh
Perseroan merupakan perusahaan konstruksi dengan sumber pendapatannya berasal dari pengerjaan kontrak-
kontrak yang berhasil diperoleh. Nilai kontrak yang diperoleh pada tahun 2020 adalah sebesar Rp12.917 miliar,
yang dimana mengalami penurunan sebesar 48.44% dari realisasi tahun 2019 yang sebesar Rp25.054 miliar.
79
Page 114
b. Pertumbuhan Penjualan Jasa Konstruksi
Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pekerjaan yang dimenangkan oleh tender. Oleh karena itu,
aktivitas tender menjadi ujung tombak pemasaran. Peningkatan pertumbuhan penjualan jasa konstruksi
didukung oleh kualitas SDM yang kompeten, handal dan berpengalaman, serta mempunyai penguasaan
teknologi (seperti teknologi Sosrobahu, Jembatan Bentang Panjang, Presstresed dan high rise building),
metode kerja, inovasi dan didukung dengan mitra usaha yang berkualitas. Pendapatan di tahun 2020 terbesar
disumbang dari pendapatan pekerjaan jalan dan jembatan sebesar 90.61%, disusul dengan pekerjaan EPC
sebesar 3.55% serta pekerjaan bangunan dan gedung sebesar 1.95%, disusul oleh pendapatan lain-lain
sebesar 3.90%.
c. Biaya Produksi
Biaya produksi yang efisien akan meningkatkan laba Perseroan. Salah satu sasaran Perseroan adalah
meningkatkan laba dan hal ini dapat diperoleh dengan biaya produksi/harga pokok penjualan yang lebih efisien.
Dalam rangka mewujudkan biaya produksi yang efisien, beberapa langkah yang dilakukan oleh Perseroan
antara lain sebagai berikut:
• Berbagi risiko dengan mitra usaha baik dalam proses tender maupun proses pelaksanaan proyek.
• Sentralisasi pengelolaan material dan vendor strategis.
• Aliansi dengan vendor strategis untuk mengendalikan gejolak harga beberapa jenis material dan jaminan
tersedianya material di gudang vendor dekat lokasi proyek.
• Delivery just in time untuk efisiensi pengelolaan logistik maupun bunga bank.
• Melaksanakan Value engineering sehingga dapat mengefiisenkan biaya produksi
d. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Hingga Prospektus ini diterbitkan, terdapat beberapa peraturan perundangan yang berdampak terhadap
kinerja Perseroan, yaitu:
1. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Jasa Konstruksi:
- UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP RI No. 59 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
- PP RI No. 54 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Kep.Pres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Lingkungan:
- UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
- Kep. Pres RI No. 92 tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Montreal tentang zat-zat yang
merusak lapisan ozon.
3. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang K3:
- UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 1 tahun 1970 tenang Keselamatan Kerja
- UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Regulasi dan Kebijakan Pemerintah mengenai Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
penunjukan Perseroan sebagai pemungut pasal 22.
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK/03/2012 tentang Penunjukkan BUMN
untuk menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pegungutan, penyetoran dan pelaporannya
80
Page 115
1. Dengan adanya regulasi mengenai penyelenggara konstruksi harus memiliki perizinan usaha,
kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan maka perseroan menekankan perekrutan dan pelatihan
SDM yang mewajibkan kompetensi serta memiliki sertifikasi ahli dengan tujuan untuk meningkatkan
produktivitas kerja dan mutu hasil kerja.
2. Dengan adanya regulasi pengendalian dan pengelolaan lingkungan, maka perseroan mengeluarkan
kebijakan pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Konsep ini didasarkan atas 3
proses. Pertama, tahap perencanaan konstruksi yang menghasilkan desain konstruksi yang hemat
energi, menggunakan bahan baku material yang dapat diperbaharui. Kedua, tahapan konstruksi
dituntut untuk ramah lingkungan sekitar. Ketiga, penggunaan produk konstruksi yang diharapkan
dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai dengan tujuan sekaligus berkelanjutan dimasa depan.
3. Dengan adanya regulasi mengenai K3, maka perseroan menerapkan kebijakan:
- Mencegah terjadinya bahaya yang dapat mengakibatkan cidera, sakit akibat pekerjaan,
pencemaran dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam serta aspek lainnya yang
berdampak negatif terhadap lingkungan
- Menjamin seluruh karyawan dan partner bisnis lainnya kompeten dengan cara memberikan
pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya dan memastikan lingkungan kerja bebas
dari minuman keras, narkoba, dan segala jenis senjata ilegal.
4. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi persaingan Perseroan terhadap perusahaan swasta
di dalam pasar kebutuhan barang vendor.
4. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL
Penerapan dari amandemen dan revisi standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi baru berikut,
yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2019, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan
akuntansi Grup dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan
keuangan konsolidasian tahun berjalan:
• Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”.
• Amandemen PSAK No. 24, “Imbalan Kerja”.
• Amandemen PSAK No. 26, “Biaya Pinjaman”.
• Penyesuaian PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan”.
• Amandemen PSAK No. 66, “Pengaturan Bersama”.
• ISAK 34, “Ketidak pastian dalam perlakuan pajak penghasilan”.
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 dan
1 Juni 2020, yang relevan dengan operasi Perseroan, tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap
kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan
atau tahun sebelumnya
• ISAK No. 36 “Intrepertasi atas Interaksi antara Ketentuan mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16:
Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa”.
• Amandemen PSAK No. 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
• Amandemen PSAK No. 15 “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”
• Amandemen PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”
• Amandemen PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”
• PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan:Pengakuan dan Pengukuran”
• PSAK No 60 :Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang reformasi acuan suku bunga
• Amendemen PSAK No. 73 “Konsesi Sewa terkait Covid 19”
81
Page 116
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Perseroan,
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020 dan akan berlaku efektif
pada tahun 2021-2023:
• Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”.
• Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang reformasi acuan
suku bunga - tahap 2.
• Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak
Memberatkan – Biaya Memenuhi Kontrak.
• Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”.
• Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap PSAK No. 73 “Sewa”.
• Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan
Penerapan dini atas standar-standar tersebut diperkenankan. Perseroan sedang mempelajari dampak yang
mungkin timbul atas penerbitan standar akuntansi keuangan tersebut.
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020,
menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh yang material
atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan PSAK No. 73
Grup telah menerapkan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada 1 Januari 2020, tetapi tidak menyajikan kembali angka-angka komparatif untuk periode
pelaporan sebelumnya sebagaimana diizinkan berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam standar. Atas
penerapan PSAK No. 71 dan PSAK No. 72, Grup mengakui efek kumulatif dari penerapan awal standar
baru sebagai penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba dan kepentingan nonpengendali. Dampak atas
transisi tersebut pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada 1 Januari 2020 terlampir pada Catatan
2b Laporan Keuangan Konsolidasian.
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan
PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan
memperkenalkan pengaturan baru untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan
penilaian atas model bisnis dan arus kas kontraktual, pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian
penurunan nilai instrumen keuangan dengan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian, yang
menggantikan model kerugian kredit yang terjadi serta memberikan pendekatan yang lebih sederhana
untuk akuntansi lindung nilai.
Penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang usaha, termasuk piutang retensi dan tagihan bruto kepada
pemberi kerja, piutang lain-lain dan piutang ventura bersama, diukur berdasarkan kerugian kredit
ekspektasian yang disyaratkan oleh PSAK No. 71 dengan melakukan penelaahan atas kolektibilitas saldo
secara individual atau kolektif sepanjang umur piutang menggunakan pendekatan yang disederhanakan
dengan mempertimbangkan informasi yang bersifat forward-looking. Hal tersebut menyebabkan kenaikan
provisi atas penurunan nilai piutang sebesar Rp 361.401 yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo laba
pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan penilaian terhadap model bisnis dan arus kas kontraktual, pengaturan baru atas PSAK No. 71
untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan tidak berdampak terhadap jumlah tercatat aset dan
liabilitas keuangan pada tanggal 1 Januari 2020.
Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga tidak berdampak terhadap Grup dimana saat ini, Grup tidak
melakukan transaksi yang berkaitan dengan akuntansi lindung nilai.
PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
PSAK No. 72 menggantikan PSAK No. 23 yang mengatur kontrak untuk barang dan jasa, PSAK No. 34
82
Page 117
yang mengatur kontrak konstruksi, ISAK No. 21 yang mengatur perjanjian konstruksi real estat dan PSAK
No. 44 yang mengatur akuntansi aktivitas pengembangan real estat. Standar ini didasarkan oleh prinsip
bahwa penghasilan diakui ketika kontrol atas barang atau jasa dialihkan ke pelanggan.
Penerapan PSAK No. 72 menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi dan penyesuaian terhadap jumlah
yang diakui dalam laporan keuangan sebagai berikut:
Pengakuan pendapatan
PSAK 72 menentukan pengakuan pendapatan, yaitu terjadi ketika pengendalian atas barang telah dialihkan
atau pada saat (atau selama) jasa diberikan (kewajiban pelaksanaan telah terpenuhi). Penerapan standar
ini mempengaruhi pengakuan sebagian pendapatan pada bisnis properti Grup, yaitu pendapatan diakui
ketika unit properti diserahkan kepada pelanggan, dimana sebelumnya telah diakui sesuai dengan metode
persentase penyelesaian.
Grup telah membukukan penyesuaian pada saldo laba ditahan awal tahun 2020 atas pendapatan dan biaya
yang telah diakui pada tahun sebelumnya masing-masing sebesar Rp Rp 326.086 dan Rp 192.189.
PSAK No. 73: Sewa
Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 73, Grup sebagai pihak penyewa mengakui aset hak-guna dan
liabilitas sewa terkait dengan sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan
PSAK No. 30 “Sewa”, kecuali atas sewa jangka pendek atau sewa dengan aset bernilai rendah. Liabilitas
sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga
pinjaman inkremental pada tanggal 1 Januari 2020. Dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental,
Grup mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko kredit korporat Grup, jangka waktu sewa, jangka
waktu pembayaran sewa, waktu dimana sewa dimasukkan, dan mata uang dimana pembayaran sewa
ditentukan. Rata-rata tertimbang suku bunga inkremental yang digunakan adalah sebesar 9,25%.
Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan jumlah
pembayaran di muka atau pembayaran sewa yang masih harus dibayar sehubungan dengan sewa yang
diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2019. Dengan menerapkan standar ini, pada
tanggal 1 Januari 2020, aset hak-guna meningkat sebesar Rp 81.869 yang terdiri dari reklasifikasi dari biaya
dibayar di muka sebesar Rp 30.452. Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat sebesar Rp 51.742 yang
terdiri dari pengakuan liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi.
Dalam menerapkan PSAK No. 73 untuk pertama kalinya, Grup menerapkan cara praktis berikut
yang diizinkan oleh standar:
• Menerapkan tingkat diskonto tunggal pada portofolio sewa dengan karakteristik yang mirip secara
wajar
• Sewa operasi dengan sisa jangka waktu sewa kurang dari 12 bulan pada tanggal 1 Januari 2020
diperlakukan sebagai sewa jangka pendek
• Tidak memisahkan komponen non-sewa dari komponen sewa berdasarkan kelas aset pendasar
• Pengecualian biaya langsung awal dari pengukuran aset hak-guna pada tanggal penerapan awal
• Menggunakan peninjauan kembali dalam menentukan jangka waktu sewa di mana kontrak berisi opsi
untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa
5. Analisa Laporan Keuangan
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari, dan harus dibaca
dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019.
83
Page 118
a. Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Pendapatan usaha 21.642.841 26.391.551
Beban pokok pendapatan (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto 1.866.132 3.647.093
Beban usaha (1.883.064) (782,090)
(Rugi)/laba usaha (16.932) 2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.910.816) 2.171.661
Jumlah beban pajak penghasilan (149.977) (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan (2.060.793) 2.022.594
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah penuh) (121.549) 241.590
Grafik Pertumbuhan Pendapatan, Laba Usaha dan Laba Tahun Berjalan
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Jasa konstruksi jalan tol 15.418.844 19.094.978
Jasa konstruksi 3.111.198 4.645.425
Pengoperasian jalan tol 2.104.699 1.693.253
Penjualan barang 772.786 604.621
Penjualan dan sewa properti 235.314 353.274
Total pendapatan usaha 21.642.841 26.391.551
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp4.748.710 juta atau sebesar 17,99% menjadi Rp21.642.841 juta dari Rp26.391.551 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Adapun komposisi terbesar dari pendapatan Perseroan
berasal dari segmen jasa konstruksi jalan tol yaitu sebesar 71,24%.
84
Page 119
Jasa Konstruksi Tol
Pendapatan dari jasa konstruksi jalan tol untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp3.676.134 juta atau sebesar 19,25% menjadi Rp15.418.844 juta dari
Rp19.094.978 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang
masih dalam tahap konstruksi sehingga produksi tidak berjalan maksimal
Pengoperasian Tol
Pendapatan dari pengoperasian jalan tol untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami kenaikan sebesar Rp411.446 juta atau sebesar 24,30% menjadi Rp2.104.699 juta dari Rp1.693.253
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah ruas jalan tol yang beroperasi ditahun berjalan.
Jasa Konstruksi
Pendapatan dari bisnis konstruksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp1.534.227 juta atau sebesar 33,03.% menjadi Rp 3.111.198 juta dari Rp4.645.425
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan adanya
penundaan jadwal tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19
serta adanya kendala pembebasan lahan di proyek.
Penjualan dan Sewa Properti
Pendapatan dari penjualan dan sewa properti untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp117.960 juta atau sebesar 33,39% menjadi Rp235.314 juta dari Rp353.274
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan permintaan karena pandemi Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta adanya dampak
penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti tidak dapat diakui
saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit properti kepada pembeli.
Penjualan Barang
Pendapatan dari penjualan barang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp168.165 juta atau sebesar 27,81% menjadi Rp772.786 juta dari Rp604.621 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan adanya pertumbuhan
perolehan kontrak dengan pihak eskternal ditahun berjalan.
Jumlah Beban
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Keterangan 2020 2019
Rp Rp
Beban Pokok Pendapatan 19.776.709 22.744.458
Beban Penjualan 33.998 112.598
Beban Umum dan Administrasi 1.150.053 713.274
Beban Pajak Penghasilan Final 513.745 582.253
Beban Lain-Lain 276.871 70.860
Biaya Keuangan 2.554.192 810.794
Beban Pajak Penghasilan 149.977 149.067
TOTAL BEBAN 24.455.545 25.183.304
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp727.759 juta atau sebesar 2,89% menjadi Rp24.455.545 juta dari Rp25.183.304 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
85
Page 120
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp2.967.749 juta atau sebesar 13,05% menjadi Rp19.776.709 juta dari Rp22.744.458
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terjadi seiring dengan
penurunan pendapatan usaha.
Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp78.600 juta atau sebesar 69,81% menjadi Rp33.998 juta dari Rp112.598 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama dikarenakan hasil efisiensi biaya
perbaikan metode kerja yang telah dilakukan oleh Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami kenaikan sebesar Rp436.779 juta atau sebesar 61,24% menjadi Rp1.150.053 juta dari Rp713.274
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan
peningkatan beban pegawai seiring dengan peningkatan jumlah karyawan dalam rangka menyelesaikan
percepatan pembangunan JTTS. Selain itu, beban umum dan administrasi juga mengalami peningkatan
karena adanya peningkatan beban penurunan nilai piutang sebagai dampak penerapan PSAK 71 yang
berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
Beban Pajak atas Penghasilan Final
Beban Pajak atas Penghasilan Final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp68.508 juta atau sebesar 11,77% menjadi Rp513.745 juta dari Rp582.253
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan
pendapatan usaha terutama pada jasa konstruksi.
Beban Lain-Lain, Bersih
Beban lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp206.011 juta atau sebesar 290,73% menjadi Rp276.871 juta dari Rp70.860 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Biaya Keuangan
Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan
sebesar Rp1.743.398 juta atau sebesar 215.02% menjadi Rp2.554.192 juta dari Rp810.794 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan oleh peningkatan
beban bunga atas ruas-ruas JTTS yang sudah beroperasi.
Beban Pajak Penghasilan
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp910 juta atau sebesar 0,61% menjadi Rp149.977 juta dari Rp149.067 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang disebabkan oleh peningkatan jumlah ruas jalan tol
yang sudah beroperasi.
Laba Bruto
Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp1.780.961 juta atau sebesar 48,83% menjadi Rp1.866.132 juta dari Rp3.647.093 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal tersebut terjadi seiring dengan penurunan pendapatan
usaha Perseroan.
86
Page 121
Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Laba bruto 1.866.132 3.647.093
(Rugi)/laba usaha (16.932) 2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan (1.910.816) 2.171.661
(Rugi)/laba tahun berjalan (2.060.793) 2.022.594
Penghasilan komprehensif lain 245.183 (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan (1.815.610) 1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dilusian (rupiah penuh) (121.549) 241.590
Rugi/Laba Tahun Berjalan
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp2.881.935 juta atau sebesar 100,59% menjadi rugi Rp16.932 juta dari laba Rp2.865.003 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal tersebut pada umumnya terjadi karena penurunan
pendapatan usaha dan peningkatan beban umum dan administrasi.
Jumlah (Rugi)/ laba Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah rugi/laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.658.290 juta atau sebesar 198,53% menjadi rugi Rp1.815.610
juta dari laba Rp1.842.680 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini
terutama karena penurunan laba tahun berjalan Perseroan yang disebabkan oleh peningkatan beban bunga
atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.
Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp4.082.477 juta atau sebesar 187,99% menjadi rugi Rp1.910.816 juta dari
laba Rp2.171.661 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
kenaikan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.
b. Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2020 2019
Jumlah aset 110.989.762 91.647.693
Jumlah liabilitas 79.190.300 68.689.084
Jumlah ekuitas 31.799.462 22.958.609
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2020 2019
Rp Rp
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 11.127.374 8.242.399
Piutang usaha
- Pihak ketiga 211.557 233.978
- Pihak berelasi 907.503 1.252.388
87
Page 122
31 Desember
Keterangan 2020 2019
Rp Rp
Piutang ventura bersama 173.005 270.714
Piutang retensi
- Pihak ketiga 42.779 197.552
- Pihak berelasi 256.414 284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
Pihak ketiga 394.657 341.832
Pihak berelasi 2.797.129 2.513.224
Piutang lain-lain
- Pihak ketiga 3.131.300 3.616.176
- Pihak berelasi 54.179 28.403
Persediaan 826.548 889.865
Aset real estat 1.582.709 1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka 332.615 624.923
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan 48.763 100.008
- Pajak lain-lain 1.875.423 1.605.978
Aset keuangan lainnya 5.865 49.421
Jumlah aset lancar 23.767.820 21.806.516
Aset tidak lancar
Piutang usaha
- Pihak ketiga - 65.500
Piutang lain-lain
- Pihak berelasi 1.211.716 -
Uang muka dan beban dibayar di muka 777.136 804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat 1.300.340 1.296.783
Properti investasi 334.148 380.035
Investasi pada entitas asosiasi 175.890 112.907
Investasi pada ventura bersama 333.317 376.064
Aset tetap 4.000.800 3.354.992
Aset takberwujud
- Hak pengusahaan jalan tol 78.546.943 63.129.387
- Lain-lain 22.645 22.327
Goodwill 170.865 -
Aset pajak tangguhan 45.674 68.533
Aset keuangan lainnya 238.068 143.349
Aset tidak lancar lain-lain 64.400 86.732
Jumlah Aset Tidak Lancar 87.221.942 69.841.177
Jumlah Aset 110.989.762 91.647.693
Total Aset
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp110.989.762 juta atau terjadi
peningkatan sebesar 21,10% atau setara dengan Rp19.342.069 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2019 sebesar Rp91.647.693 juta. Hal itu, antara lain disebabkan adanya peningkatan aset
tidak berwujud konsesi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tagihan bruto, investasi pada entitas asosiasi, dan
peningkatan kas dan setara kas dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp11.000.000 juta selama
tahun 2020.
Kas dan Setara kas
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah kas dan setara kas Perseroan adalah sebesar Rp11.127.374 juta
atau terjadi kenaikan sebesar 35,00% atau setara dengan Rp2.884.975 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp8.242.399 juta . Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
sebesar Rp11.000.000 juta.
88
Page 123
Piutang Usaha
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah piutang usaha Perseroan adalah sebesar Rp1.119.060 juta atau
terjadi penurunan sebesar 27,89% atau setara dengan Rp432.806 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2019 sebesar Rp1.551.866 juta. Penurunan pada umumnya disebabkan oleh pelunasan
piutang pada pihak berelasi senilai Rp887 miliar dari PT Hutama Marga Waskita dan karena adanya dampak
penerapan PSAK 71.
Persediaan
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah persediaan adalah sebesar Rp 826.548 juta atau terjadi penurunan
sebesar 7,12% atau setara dengan Rp63.317 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
sebesar Rp 889.865 juta . Penurunan ini disebabkan karena adanya pemakaian persediaan di periode berjalan
untuk mendukung produksi di proyek.
Aset Tetap
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset tetap adalah sebesar Rp4.000.800 juta atau terjadi kenaikan
sebesar 19,25% atau setara dengan Rp645.808 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp3.354.992 juta . Hal itu antara lain disebabkan oleh akuisisi Perusahaan Anak baru yaitu
PT Petronesia Benimel dan PT Semen Indogreen Sentosa di tahun berjalan dan dampak penerapan PSAK
73 yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Investasi pada Entitas Asosiasi
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah investasi pada entitas asosiasi adalah sebesar Rp 175.890 juta atau
terjadi kenaikan sebesar 55,78% atau setara dengan Rp62.983 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp112.907 juta . Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan investasi baru
pada PT Armindo Catur Pratama dan penambahan penyertaan pada PT Hutama Marga Waskita.
Aset Tak Berwujud
Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset tak berwujud adalah sebesar Rp 78.569.588 juta atau terjadi
kenaikan sebesar 24,41% atau setara dengan Rp15.417.874 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp63.151.714 juta. Pertumbuhan tersebut akibat dari progres pembangunan JTTS
selama tahun 2020.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan 2020 2019
Rp Rp
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
- Pihak ketiga 10.157.011 10.107.824
- Pihak berelasi 7.082.543 1.697.314
Pinjaman jangka pendek
- Bank 1.821.139 3.528.668
- Non-bank 1.066.387 2.100.531
Utang lain-lain
- Pihak ketiga 124.678 91.528
- Pihak berelasi 319.158 472.429
Utang retensi
- Pihak berelasi 692.947 -
Utang pajak
- Pajak penghasilan 2.438 11
89
Page 124
- Pajak lain-lain
491.699 340.772
Uang muka kontrak jangka pendek 782.029 273.616
Akrual dan provisi 1.779.415 1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang :
- Bank 5.498.909 -
- Non-bank 978.184 -
- Medium Term Notes 399.500 404.406
- Utang obligasi 6.494.150 324.872
- Liabilitas sewa 185.993 230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan 217.777 497.864
Jumlah liabitas jangka pendek 38.093.957 21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
- Pihak berelasi 2.440.314 5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
- Bank 23.005.514 24.837.299
- Non-bank 450,868 1.429.052
- Medium Term Notes 10.282.144 2.290.516
- Utang obligasi - 6.494.150
- Liabilitas sewa 368.566 284.498
Uang muka kontrak jangka panjang 79.847 35.503
Akrual dan provisi 147.062 -
Pendapatan ditangguhkan 3.484.464 4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang 195.481 257.157
Liabilitas pajak tangguhan 191.085 182.088
Utang tidak lancar lain-lain
- Pihak ketiga 87.270 -
Utang retensi
- Pihak ketiga 243.242 240.054
- Pihak berelasi 120.486 1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang 41.096.343 47.101.772
Jumlah liabilitas 79.190.300 68.689.084
Pada tanggal 31 Desember 2020, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp79.190.300 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 15,29% setara dengan Rp10.501.216 juta dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan
pada tahun 2019 sebesar Rp68.689.084 juta . Peningkatan liabilitas Perseroan disebabkan terutama oleh
adanya tambahan pinjaman Global Medium Term Notes (GMTN) pada tahun 2020 sebesar Rp8.463.006 juta.
Utang Usaha Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2020, utang usaha jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp17.239.554
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 46,03% setara dengan Rp5.434.416 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp11.805.138 juta. Hal tersebut karena adanya progress pekerjaan proyek di tahun 2020 dan
terdapat beberapa proyek baru.
Pinjaman Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.887.526 juta di
mana terjadi penurunan sebesar 48,70% setara dengan Rp2.741.673 juta dibandingkan dengan tahun 2019
sebesar Rp5.629.199 juta. Hal ini diakibatkan oleh pelunasan pinjaman jangka pendek pada tahun berjalan.
90
Page 125
Utang Muka Kontrak Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2020, uang muka kontrak jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp79.847
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 124,90% setara dengan Rp44.344 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp35.503 juta. Hal ini didukung oleh penambahan proyek konstruksi di tahun berjalan.
Bagian Lancar atas Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2020. bagian lancar atas utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp6.494.150
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 1.898,99% setara dengan Rp6.169.278 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp324.872 juta. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan
tertentu, seperti pembatasan rasio keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017. Perseroan tidak dapat memenuhi kondisi tertentu seperti
rasio lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi menyetujui untuk membebaskan pelanggaran dan tidak
mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Karena Perseroan
belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman jangka panjang
sebesar Rp 6.494.150 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal saham dan data saham)
31 Desember
Keterangan 2020 2019
Rp Rp
EKUITAS
Modal saham
Saham biasa - nilai nominal
Rp1.000.000 per saham;
ditempatkan dan disetor penuh
20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000 lembar saham) 20.100.000 16.600.000
Penyertaan modal negara 7.500.000 -
Cadangan revaluasi aset tetap 636.255 467.494
Saldo laba
- Dicadangkan 5.619.215 3.624.279
- Belum dicadangkan (2.731.996) 1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 31.123.474 22.471.722
Kepentingan nonpengendali 675.988 486.887
Jumlah ekuitas 31.799.462 22.958.609
Pada tanggal 31 Desember 2020, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.799.462 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 38,51% setara dengan Rp8.840.853 juta dibandingkan 2019 sebesar Rp22.958.609 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar
Rp11.000.000 juta. Dari PMN tersebut, Rp3.500.000 juta telah diaktakan sebagai modal saham dan PMN
sebesar Rp7.500.000 juta belum selesai diaktakan hingga 31 Desember 2020. Akta penambahan PMN
sebesar Rp7.500.000 juta tersebut selesai diaktakan pada tanggal 5 Februari 2021.
Modal Saham
Pada tanggal 31 Desember 2020, modal saham Perseroan adalah sebesar Rp20.100.000 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 21,08% setara dengan Rp3.500.000 juta dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp16.600.000
juta. Peningkatan Perseroan disebabkan terutama oleh penambahan PMN sebesar Rp3.500.000 juta yang
sudah diaktakan menjadi modal saham pada tahun berjalan.
Saldo Laba
Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo laba Perseroan adalah sebesar Rp2.887.219 juta di mana terjadi
penurunan sebesar 46,57% setara dengan Rp2.517.009 juta dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar
Rp5.404.228 juta. Penurunan Perseroan terjadi seiring dengan penurunan laba tahun berjalan Perseroan.
91
Page 126
c. Rasio Keuangan Perseroan
Rasio Profitabilitas
1. Imbalan terhadap Total Aset
Imbalan terhadap Total Aset pada 2020 tercatat bernilai negatif sebesar 1,86%, turun 4,06 poin atau sebesar
184,13% dari posisi tahun 2019 yang memiliki rasio positif sebesar 2,21%. Hal tersebut menunjukkan
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan aset yang tersedia mengalami penurunan di tahun
2020. Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan di tahun 2020
yang mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.
2. Imbalan kepada Pemegang Saham
Imbalan kepada pemegang saham hingga akhir 2020 memiliki nilai negatif sebesar 6,48% mengalami
penurunan 15,29 poin atau sebesar 173,56% dari posisi tahun 2019 yang memiliki rasio positif sebesar
8,81%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan ekuitas yang
tersedia mengalami penurunan di tahun 2020. Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan
mengalami penurunan di tahun 2020 yang mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS
yang sudah beroperasi.
3. Imbalan Investasi
Perseroan membukukan imbalan investasi tahun 2020 dengan nilai 2,10%, turun 4.12% atau sebesar
66.24% dari tahun sebelumnya yang sebesar 6,22%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan
dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan di tahun 2020.
Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan di tahun 2020 yang
mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.
Rasio Solvabilitas
1. Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas
Rasio pinjaman terhadap ekuitas pada 2020 tercatat sebesar 23,71%, turun 19,10 poin atau sebesar 44,61%
dari posisi tahun 2019 yang sebesar 42,81%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk
membayar kewajiban pinjamannya dengan ekuitas yang tersedia masih terjaga dengan baik. Hal tersebut
disebabkan oleh penambahan penyertaan modal negara di tahun 2020.
2. Rasio Pinjaman terhadap Aset
Rasio pinjaman terhadap aset pada 2020 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,93 poin atau 36,65%
dari pembukuan tahun 2019 yang sebesar 10,72% menjadi 6,79%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan untuk membayar kewajiban pinjamannya dengan aset yang dimiliki relatif stabil dan masih terjaga
dengan baik yang mana disebabkan oleh adanya peningkatan kas dan setara kas, tagihan bruto, dan aset
tak berwujud.
3. Rasio Total Kewajiban terhadap Ekuitas
Rasio total kewajiban terhadap ekuitas tahun 2020 tercatat sebesar 249,03%, turun 50,16 poin atau sebesar
16,76% dari posisi 2019 yang sebesar 299,19%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk
membayar semua kewajiban dengan ekuitas yang dimiliki masih terjaga dengan baik. Hal tersebut disebabkan
oleh penambahan penyertaan modal negara sehingga pertumbuhan ekuitas lebih besar dibandingkan dengan
pertumbuhan total liabilitas.
Rasio Aktivitas
1. Periode Penagihan
Periode penagihan Perseroan pada tahun 2020 tercatat 66 hari, lebih cepat 11,74% dari posisi 2019 sebesar
74 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan semakin efektif dalam melakukan penagihan piutang
usaha yang dihasilkan dari pendapatan.
92
Page 127
2. Perputaran Aset
Hingga akhir tahun 2020, perputaran aset Perseroan sebesar 0,23 kali, turun 48,27% dari realisasi tahun 2019
yang sebesar 0,44 kali. Hal ini terjadi menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan aset produktif Perseroan
menurun dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan ini disebabkan karena adanya penundaan jadwal
tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19 serta adanya kendala
pembebasan lahan di proyek sehingga produksi tidak berjalan secara maksimal.
3. Perputaran Persediaan
Perputaran persedian Perseroan pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 25,55% menjadi 78 hari
dari pembukuan tahun 2019 sebesar 62 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan
persediaan Perseroan menurun yamg disebabkan karena adanya penundaan jadwal tender dan penundaan
pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19 serta adanya kendala pembebasan lahan di
proyek sehingga produksi tidak berjalan secara maksimal.
d. Belanja Modal
Pada tahun 2020. Perseroan memiliki ikatan materian terkait dengan investasi barang modal yang
direalisasikan. Rinciannya dijelaskan dalam tabel di bawah ini:
Tabel Perikatan
No Nama Pihak yang Tujuan Ikatan Sumber Dana Mata Uang Mitigasi Risiko
Melakukan Ikatan Mata Uang Asing
1. Badan Pengatur Pemberian Konsesi Pinjaman Bank, Rupiah Mengingat ikatan
Jalan Tol Pembangunan dan Pinjaman yang material
Pengoperasian Nonbank, penerbitan dilakukan dalam
Jalan Tol Trans obligasi dan bantuan mata uang rupiah,
Sumatera Pemerintah (kas dan maka tidak ada
nonkas) risiko mata uang
asing.
Tujuan Perseroan melakukan investasi barang modal adalah untuk support kegiatan usaha yang menunjang
operasional Perseroan dan anak usaha, baik pada tahun buku 2020 maupun untuk tahun-tahun mendatang.
Selain itu. investasi Perseroan pada tahun 2020 juga dilakukan terkait dengan penugasan yang diberikan
pemerintah kepada Perseroan untuk percepatan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Investasi
barang modal ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi
operasional. kualitas layanan dan memperkecil risiko usaha dan untuk menunjang kinerja Perseroan.
Periode dimulai dan perkiraan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal yaitu
sebagai berikut
No. URAIAN Periode dimulai Periode selesai
1. Medan - Binjai 15/01/2016 30/12/2020
2. Pekanbaru - Dumai 15/12/2016 31/08/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 1 15/12/2016 31/01/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 1 PS 29/06/2018 29/02/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 1 JLS 28/11/2019 31/03/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 2 dan 3 28/12/2016 31/07/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 2 dan 3 PS 29/06/2018 31/07/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 4 22/12/2017 31/08/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 5 08/06/2018 31/07/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 6 31/07/2017 31/07/2020
Pekanbaru - Dumai Seksi 6 PS 29/11/2019 26/05/2020
Terbanggi Besar - P Panggang - Kayu
3. 16/06/2017 30/03/2020
Agung
4. Kisaran - Indrapura 20/12/2018 30/06/2022
93
Page 128
No. URAIAN Periode dimulai Periode selesai
5. Padang - Pekanbaru 20/12/2018 25/09/2022
Sicincin - Padang 20/12/2018 09/12/2021
Pekanbaru - Bangkinang 29/03/2019 27/03/2021
Bangkinang - Pangkalan 03/05/2019 25/09/2022
6. Indralaya - Bengkulu (12 KM + 9.5 KM) 09/03/2019 31/5/2022
Taba Penanjung - Bengkulu 09/03/2019 08/07/2021
Indralaya - Prabumulih 31/7/2019 31/5/2022
Prabumulih - Muara Enim 15/10/2019 15/10/2021
7. Palembang - Indralaya 15/1/2016 30/11/2019
8. Bakauheni - Terbanggi Besar 02/03/2016 29/04/2019
Paket 1 02/03/2016 30/11/2018
Paket 1 Lanjutan 19/06/2017 29/04/2019
Paket 2 08/04/2016 30/11/2018
Paket 3 20/04/2016 29/11/2018
Paket 4 31/05/2016 22/12/2018
9. Medan - Aceh 30/11/2018 03/09/2022
Sigli - Banda Aceh 30/11/2018 19/03/2021
Binjai - P. Brandan 03/09/2020 03/09/2022
Investasi barang modal untuk per tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 berturut-turut adalah
sebesar Rp18.909.806 juta dan Rp22.936.022 juta.
Tabel Investasi
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Investasi
No Jenis Investasi
2020 2019
1. Investasi JTTS 16.834.282 20.679.051
2. Investasi Aset Tetap 267.931 569.720
3. Penyertaan Modal 1.807.593 1.687.251
Total Investasi 18.909.806 22.936.022
Pembelian barang modal selain JTTS menggunakan sumber pendanaan Rupiah sehingga tidak perlu dilakukan
lindung nilai. Sedangkan untuk investasi JTTS, Perseroan telah menerbitkan MTN dengan menggunakan
mata uang asing yaitu Global Medium Term Notes (GMTN) mana memiliki kontribusi terhadap pendanaan
terkait penyelesaiaan JTTS. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan Bank Indonesia, Perseroan perlu
melakukan lindung nilai.
Perseroan hanya melakukan pembelian investasi barang modal di wilayah operasional Perseroan.
Sumber dana yang digunakan untuk pembelanjaan modal tersebut terutama berasal dari liabilitas. Pada tahun
2020, berdasarkan rasio total kewajiban terhadap total aset, jumlah aset yang dibiayai oleh liabilitas adalah
sebesar 71,35% lebih rendah dibandingkan tahun 2019 sebesar 74,95%. Sementara aset yang dibiayai oleh
ekuitas tahun 2020 sebesar 28,65% lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 25,05%. Apabila belanja
modal Perseroan tidak tercapai, maka tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material.
e. Analisis Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi (1.769.666) 1.251.954
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (15.018.392) (29.303.999)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 19.672.784 31.714.505
Kenaikan bersih kas dan setara kas 2.884.726 3.662.460
Kas dan setara kas-awal tahun 8.242.399 4.587.776
94
Page 129
31 Desember
Keterangan
2020 2019
Pengaruh selisih kurs 249 (7.837)
Kas dan setara kas-akhir tahun 11.127.374 8.242.399
Kas Bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi
Pada tanggal 31 Desember 2020, kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan memiliki nilai negatif Rp1.769.666
juta di mana terjadi penurunan sebesar 241,35% setara dengan Rp3.021.620 juta dibandingkan tahun 2019
yang miliki arus kas positif sebesar Rp1.251.954 juta. Hal ini disebabkan adanya peningkatan pembayaran
beban keuangan atas pinjaman untuk pembangunan JTTS dan pembayaran kepada pemasok
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Pada tanggal 31 Desember 2020, aktivitas investasi Perseroan memiliki arus kas negatif sebesar Rp15.018.392
juta di mana terjadi penurunan sebesar 48.75% setara dengan Rp14.285.607 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp29.303.999 juta . Penurunan ini disebabkan terutama karena terhambatnya pembebasan
lahan dalam pembangunan JTTS dan dampak pandemi Covid-19.
Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan
Pada tanggal 31 Desember 2020, aktivitas pendanaan Perseroan memiliki arus kas positif sebesar
Rp19.672.784 juta di mana terjadi penurunan sebesar 37,97% setara dengan Rp12.041.721 juta dibandingkan
dengan tahun 2019 sebesar Rp31.714.505 juta . Penurunan ini disebabkan karena adanya pelunasan pinjaman
yang diperuntukkan untuk pembangunan JTTS dan operasi Perseroan.
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp2.884.726 juta di mana terjadi penurunan sebesar 21.24% setara dengan Rp777.734 juta dibandingkan
dengan tahun 2019 sebesar Rp3.662.460 juta. Hal tersebut terutama karena meningkatnya pembayaran
bunga dan pokok pinjaman yang diperuntukkan untuk pembangunan JTTS dan operasi Perseroan.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan
dari Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah, penerimaan kas dari pelanggan, dan penerimaan
pinjaman dari lembaga keuangan. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk
kegiatan utama Perseroan yaitu investasi pembangunan JTTS serta untuk kegiatan operasional segmen
usaha lainnya. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya.
f. Analisa Operasional Per Segmen Usaha
Adapun kontribusi pendapatan masing-masing segmen usaha Perseroan terhadap total pendapatan usaha
Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2020 2019
Rincian Pendapatan Kontribusi Laba tahun Kontribusi Laba tahun
terhadap berjalan terhadap berjalan
Pendapatan Pendapatan
pendapatan pendapatan
% %
Jasa Konstruksi 3.111.198 14,38% (404.097) 4.645.425 17,60% 869.972
Badan Usaha Jalan Tol 17.523.543 80,97% (912.663) 20.788.231 78,77% 912.926
Pengembang Properti 235,314 1,09% (748.651) 353.274 1,34% 19.727
Pabrikasi Aspal dan Beton 772.786 3,56% 13.196 604.621 2,29% 438.973
Jumlah 21.642.841 100% (2.060793) 26.391.551 100% 2.022.594
95
Page 130
Produksi
● Segmen konstruksi:
Kinerja usaha
Selama tahun 2020, segmen konstruksi membukukan pendapatan sebesar Rp12.597 miliar, menurun
17,15% dari tahun 2019 sebesar Rp15.204 miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena
adanya penundaan jadwal tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi
Covid-19 serta adanya kendala pembebasan lahan di proyek.
Profitabilitas
Sepanjang tahun 2020, segmen usaha konstruksi mencatat rugi usaha dan rugi tahun berjalan sebesar
Rp742 miliar dan Rp404 miliar, turun dari kondisi tahun 2019 yang mencatatkan laba usaha dan laba
tahun berjalan sebesar Rp941 miliar dan Rp870 miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena
adanya penurunan pendapatan usaha dan peningkatan beban penurunan nilai piutang akibat penerapan
PSAK 71 yang baru mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
● Segmen badan usaha jalan tol
Kinerja usaha
Segmen badan usaha jalan tol Perseroan pada 2020 mencatatkan pendapatan sebesar Rp17.524 miliar,
turun 15,70% dari tahun 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19
dan terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang masih dalama tahap
konstruksi sehingga produksi tidak berjalan secara optimal.
Hingga tahun 2020, Perseroan telah mengoperasikan 6 (enam) ruas Jalan Tol Trans Sumatera yaitu
Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar, Palembang -
Indralaya, Medan - Binjai Seksi 2 & 3, Pekanbaru - Dumai, serta Sigli - Banda Aceh Seksi 4 dan 2 (dua)
ruas di Pulau Jawa yaitu Ruas Tol Akses Tanjung Priok dan JORR-S.
Profitabilitas
Sepanjang tahun 2020, segmen badan usaha jalan tol mencatat laba usaha sebesar Rp757 miliar, turun
47,14% dari tahun 2019. Penurunan ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan usaha.Disisi lain,
segmen badan usaha jalan tol mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp913 miliar, turun dari kondisi
tahun 2019 yang mencatatakan laba tahun berjalan sebesar Rp913 miliar. Penurunan sebesar 200,00%
ini disebabkan karena adanya pengoperasian ruas-ruas baru JTTS sehingga mengakibatkan beban
keuangan atas pinjaman untuk pembangunan ruas-ruas yang telah beroperasi meningkat signifikan.
● Segmen pengembang properti
Kinerja usaha
Segmen usaha properti Perseroan pada 2020 mencatatkan pendapatan sebesar Rp235 miliar, turun
69,72% dari tahun 2019 sebesar Rp776 Miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan penurunan
permintaan karena pandemic Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta adanya dampak
penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti tidak dapat
diakui saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit properti
kepada pembeli.
Profitabilitas
Sepanjang tahun 2020, segmen usaha properti mencatat rugi usaha dan rugi tahun berjalan sebesar
Rp381 miliar dan Rp748 miliar, turun dari kondisi tahun 2019 yang mencatatkan laba usaha dan laba
tahun berjalan sebesar Rp117 miliar dan Rp20 miliar. Penurunan laba usaha sebesar 425,64% dari
tahun 2019 seiring dengan penurunan pendapatan.Disisi lain, penurunan laba tahun berjalan disebabkan
karena adanya penurunan laba usaha dan peningkatan beban keuangan yang disebabkan penambahan
pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh tempo tahun 2020.
96
Page 131
● Segmen pabrikasi aspal dan beton
Kinerja usaha
Segmen usaha pabrikasi dan aspal beton Perseroan pada 2020 mencatatkan total pendapatan eskternal
dan antarsegmen sebesar Rp3.499 miliar, turun 11,91% dari tahun 2019 sebesar Rp.3.972 miliar.
Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena adanya penurunan pendapatan antarsegmen yang
disebabkan penundaan eksekusi kontrak internal Perseroan karena pandemi Covid 19 serta terhambatnya
produksi hotmix yang disebabkan oleh ketidaktersediaan lahan di proyek untuk proses produksi. Disisi
lain, pendapatan eksternal mengalami peningkatan sebesar 27,77% yang mana disebabkan oleh eksekusi
kontrak tahun 2019 baru dilakukan di tahun 2020.
Profitabilitas
Hingga berakhirnya tahun 2020, laba usaha dan laba tahun berjalan segmen usaha pabrikasi dan aspal
beton tercatat sebesar Rp357 miliar dan Rp13 miliar. Penurunan laba usaha sebesar 39,90% ini pada
umumnya disebabkan karena penurunan pendapatan dan peningkatan beban penurunan nilai piutang
sebagai dampak PSAK 71. Disisi lain, laba tahun berjalan 2020 tercatat mengalami penurunan dari 2019
sebesar 97,04% disebabkan karena adanya peningkatan beban keuangan dan beban pajak penghasilan
sebagai dampak dari akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa.
g. Likuiditas
Sumber likuiditas Perseroan secara internal dapat dilihat dari aset lancar Perseroan. Kinerja likuiditas
Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar.
Rasio kas Perseroan tercatat 44,04% pada 31 Desember 2020 dan 39,08% pada 31 Desember 2019. Hal
tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan kas dan
setara kas yang dimiliki mengalami peningkatan yang mana disebabkan karena adanya penambahan PMN
di tahun berjalan.
Rasio cepat Perseroan tercatat 50,34%.pada 31 Desember 2020 dan 49,70% pada 31 Desember 2019. Hal
tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan kas dan
setara kas, piutang usaha, piutang ventura bersama, dan piutang retensi yang dimiliki mengalami peningkatan
yang mana disebabkan karena adanya penambahan PMN di tahun berjalan.
Rasio lancar Perseroan tercatat 94,07% pada 31 Desember 2020 dan 103.40% pada 31 Desember 2019.
Walaupun mengalami penurunan, rasio lancar Perseroan masih relatif stabil pada tahun 2020. Penurunan
ini disebabkan karena peningkatan liabilitas jangka pendek lebih besar dibanding peningkatan aset lancar.
Hal tersebut untuk mendukung investasi/belanja modal Perseroan, terutama investasi pada jalan tol.
Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit.
Perseroan memiliki modal kerja untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan investasi/belanja
modal yang dibuktikan dengan nilai modal kerja bersih atau selisih antara aset lancar dengan liabilitas jangka
pendek. Pada 31 Desember 2020, Perseroan memiliki modal kerja negatif sebesar Rp14.326.137 juta dan 31
Desember 2019 memiliki modal kerja positif sebesar Rp219.204 juta. Modal kerja negatif pada tahun 2020
terjadi karena Perseroan sedang dalam tahap investasi pembangunan JTTS yang merupakan aset jangka
panjang Perseroan. Perseroan akan menerbitkan obligasi untuk mencukupi kebutuhan cashflow operasional
dan menjaga current ratio. Selain itu untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapat persetujuan tambahan
PMN sebesar Rp 6,2 Triliun yang telah dianggarkan dalam APBN 2021.
Selain itu, untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan
PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun
2021.
Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan
Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari kas dan setara kas dan fasilitas
kredit yang belum digunakan. Pada posisi Desember 2020, Perseroan masih memiliki kas dan setara kas
97
Page 132
sebesar Rp11.127.374 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat digunakan sebesar
Rp28.345.495 juta dimana berasal dari fasilitas kredit lembaga keuangan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya
h. Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo Perseroan
Bank Jatuh Tempo
BNI 12-Aug-21
BNI PRK 12-Aug-21
Mandiri 13-Sep-21
Mandiri PRK 13-Sep-21
Mandiri Term Loan 11-Sep-23
BSI 29-Nov-21
BJB 20-Jun-21
BTN 17-Sep-22
BTN 30-Nov-21
EXIM 7-Jul-21
Pinjaman pada PT HK Realtindo
Bank Jatuh Tempo
Sukuk Mudharobah Seri A 2019 28-May-24
Sukuk Mudharobah Seri B 2019 21-Jun-22
MTN I Seri A 2019 4-Sep-22
MTN I Seri B 2019 8-Oct-22
MTN I Seri C 2019 20-Nov-22
BTN 24-Jul-22
BTN 24-Jul-23
Pinjaman pada PT Hakaaston
Bank Jatuh Tempo
BNI KMK 12-Aug-21
BJB KMK 27-Sep-21
MTN 4-Sep-21
MTN 25-Sep-21
Pinjaman pada PT HK Infrastruktur
Bank Jatuh Tempo
Mandiri 13-Sep-21
BJB 16-Sep-21
98
Page 133
i. Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata uang
Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya
tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan tingkat suku
bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos terhadap risiko suku
bunga atas arus kas. Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi pinjaman dengan bunga
tetap dan bunga mengambang.
Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari aset
moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan.
Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang asing yang sama.
5. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembiayaan tunai.
Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
6. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting dalam
ekonomi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan
Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh Grup sebesar Rp2.060.793 juta. Penurunan laba yang
signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan sejalan dengan kenaikan pinjaman pokok dan biaya
operasional yang meningkat.
Pada 31 Desember 2020, Grup juga memiliki modal kerja negatif sebesar Rp14.326.137 juta. Modal kerja
negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka panjang dan kewajiban Grup yang diklasifikasikan sebagai
kewajiban lancar karena Grup tidak dapat memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman. Selain itu Grup
juga tidak dapat memenuhi persyaratan finansial dari pinjaman bank yang jatuh tempo pada 2021. Setelah
tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan untuk pinjaman
jangka panjang tertentu dari semua kreditur. Para kreditur menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran
dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran sebesar Rp12.605.180 juta.
Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan Grup di
masa depan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol sehingga
berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol
2. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil Pemerintah untuk menghadapi dampak dari Covid
19 berupa social distancing, pembatasan perjalanan dan karantina yang telah mengakibatkan gangguan
dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan
real estat dan penjualan barang Grup.
Dalam menghadaoi dan mengelola kondisi diatas, Grup mengambil langkah-lankah yang telah dan akan
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup telah
mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun dari APBN 2021.
Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Grup sedang
mengajukan tambahan PMN kepada Pemerintah.
b. Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang diterima.
c. Melakukan renegosiasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan persetujuan
pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam kontrak obligasi sesuai RUPO tanggal 27 Januari
2021.
d. Melakukan efisiensi biaya
e. Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.
99
Page 134
Grup menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang akan
diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah ditinjau terhadap
proyeksi arus kas.
Berdasarkan analisis diatas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Grup bergantung pada
dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena itu, Grup mungkin tidak dapat merealisasikan
asetnya dan memenuhi pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.
8. Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi dan Isu Lingkungan
Hidup
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
100
Page 135
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan-Perusahaan lain, dalam
menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan dan Perusahaans Anak. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut
merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah disusun sesuai
dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak yang dimulai dari risiko utama Perseroan.
Risiko-risiko berikut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari
risiko utama yakni sebagai berikut:
f. RISIKO UTAMA YANG BERPENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Utama Yang Dihadapi Oleh Perseroan Adalah Risiko terjadinya penurunan pengerjaan/
pembangunan proyek milik pemerintah dan swasta sehubungan dengan ketidakpastian perekonomian
akibat Covid-19. Pengaruh risiko produksi terhadap kinerja Perseroan (1) Penurunan Pendapatan
(2) Mengurangi Laba. Untuk meyakinkan bahwa risiko ini telah termitigasi, Perseroan (i) Memantau
dan mengevaluasi secara rutin penyerapan produksi proyek yang berjalan serta mengoptimalkan
pelaksanaan produksi/operasi proyek-proyek yang masih berjalan, (ii) Bekerjasama dengan rekanan
yang memiliki harga kompetitif - Melibatkan rekanan sejak proses tender dengan penerbitan MoU
terhadap harga penawaran awal (iii) Negosiasi atas kompensasi terhadap restrukturisasi cara
pembayaran dari pemilik pekerjaan (iv) Melakukan koordinasi dengan Owner serta komunikasi dengan
pemilik lahan untuk mempercepat proses pembebasan lahan (v) Mencari info pasar dan mengikuti
tender lain sebagai pengganti, terutama proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (vi)
Melakukan Kerjasama Operasi (JO) untuk mendapatkan proyek.
g. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. RISIKO PERSAINGAN USAHA
Persaingan pada bidang usaha jasa konstruksi dan infrastruktur semakin meningkat mengingat jumlah
Perusahaan konstruksi di Indonesia semakin bertambah dan Perusahaan konstruksi yang ada semakin
meningkatkan kompetensinya. Persaingan ini terjadi baik dengan Perusahaan nasional yang dimiliki oleh
swasta maupun yang dimiliki oleh pemerintah, yang menjadi kompetitor Perseroan dalam mendapatkan
proyek-proyek pemerintah, perusahaan swasta nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia.
Tingginya tingkat persaingan usaha dapat menyebabkan menurunnya pendapatan Perseroan dan
dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan apabila Perseroan tidak dapat meningkatan
kompetensi dan kualitas.
Dalam memitigasi risiko persaingan usaha, Perseroan telah melakukan pemantapan konsep-konsep
bisnis yang akan dilakukan dalam menjalankan bisnis dan mengenali berbagai potensi dan pangsa pasar
yang ingin dituju dalam bisnis. Dalam menentukan konsep bisnis, ada beberapa hal yang diperhatikan
antara lain, tren pasar dan benchmarking terhadap para kompetitor.
2. RISIKO INVESTASI ATAU AKSI KORPORASI
Risiko investasi atau aksi korporasi adalah risiko kesalahan pengambilan keputusan investasi atau
risiko terjadinya penurunan kinerja investasi yang dilakukan oleh Perseroan dan risiko karena adanya
pembentukan lini bisnis baru. Untuk meyakinkan bahwa risiko ini telah termitigasi, Perseroan (i) melakukan
due diligence dan kajian kelayakan investasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi,
(ii) melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja setiap investasi secara aktif secara bulanan atas
pelaksanaan investasi terhadap rencana awal sehingga dapat dilakukan tindakan antisipasi secara dini
apabila terjadi penurunan kinerja investasi, (iii) menunjuk key person atau manajemen dengan kompetensi
yang sesuai dengan yang dibutuhkan untuk menjalankan investasi Perseroan, dan (iv) mempercepat
kajian bisnis, perizinan dan pelaksanaan lini bisnis baru untuk dapat mendukung target kinerja Perseroan.
101
Page 136
3. RISIKO KEGAGALAN PERSEROAN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU DALAM INDUSTRI
Dengan semakin meningkatnya jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia, maka diperlukan perundang-
undangan yang mengatur industri konstruksi untuk memastikan perusahaan pembiayaan bersaing secara
sehat. Risiko tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri pembiayaan
memberikan dampak atas keberlangsungan usaha Perseroan, risiko yang timbul mulai dari adanya surat
peringatan dari Instansi terkait sampai dengan penutupan kegiatan usaha. Perseroan memitigasi risiko
ini dengan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah, kompetitor dan juga seluruh stakeholders agar
informasi yang didapatkan selalu update dan selaras dengan semua pihak.
4. RISIKO KREDIT
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam operasinya sering menggunakan fasilitas kredit baik dari
perbankan, maupun lembaga keuangan atau instrumen bank, terutama untuk pembiayaan investasi.
Kebijakan penggunaan kredit ini bertujuan untuk menjaga arus kas keuangan, agar tetap likuid dalam
menunjang operasional Perseroan, maupun untuk pembiayaan investasi, sampai investasi tersebut
memberikan imbal hasil untuk pengembalian kredit dan imbal hasil berupa keuntungan.
Proses penggunaan dan perencanaan kredit yang telah melalui berbagai analisa dalam perencanaannya
tetap dapat menimbulkan Risiko Kredit yang berupa kegagalan pelunasan/pembayaran fasilitas kredit
yang diberikan oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya akibat dari kegagalan pelaksanaan
investasi, atau terjadinya ketidaksesuaian cash-in atau pendapatan lainnya.
Dalam memitigasi risiko kredit, Perseroan telah melakukan usaha-usaha antara lain, membuat prosedur
pengelolaan hutang, untuk meminimal risiko yang diakibatkan oleh jatuh temponya hutang dan untuk
mengoptimalkan pengelolaan hutang agar tidak terjadi kerugian bagi Perseroan dikemudian hari baik
secara finansial maupun penyelesaian tuntutan hukum dari pihak ketiga. Prosedur ini sebagai mitigasi
untuk mengcegah risiko yang ditimbulkan oleh hutang usaha, hutang pajak, maupun hutang dividen.
5. RISIKO KEUANGAN DAN LIKUIDITAS
Agar operasi dan aktivitas bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berjalan efektif dan efisien
sehingga operasional Perseroan berjalan lancar, maka dibuatlah acuan kebijakan keuangan dalam
pengelolaan cash flow keuangan Perseroan, untuk memastikan setiap transaksi penerimaan maupun
pengeluaran keuangan Perseroan telah disertai dokumen pendukung yang absah dan sesuai prosedur
Perseroan. Selain itu, Perseroan juga mengoptimalisasi berbagai instrumen pendanaan.
Untuk memastikan bahwa Perseroan memiliki cukup kas untuk memenuhi kebutuhan operasional
Perseroan, maka likuiditas Perseroan juga harus dijaga.
Risiko di bidang keuangan/likuiditas terjadi karena pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur dan
tanpa disertai bukti pendukung yang absah, pengelolaan arus kas yang tidak efektif dan efisien sehingga
operasional Perseroan terganggu yang berdampak pada kegagalan pencapaian tujuan Perseroan, dan
risiko yang mencakup keterlambatan atau kekurangan penyediaan modal kerja, kekurangan likuiditas,
masalah perpajakan, ataupun piutang yang terlambat atau tidak tertagih.
Dalam memitigasi dan mengelola risiko keuangan/likuiditas, Perseroan mengambil Langkah-langkah
yang telah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai berikut:
a. Secara efektif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah/PMN. Perseroan
telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang
telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun 2021. Sampai dengan
tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan sedang mengajukan
tambahan PMN kepada pemerintah.
b. Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang
diterima.
c. Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan persetujuan
pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai keputusan Rapat
Umum Pemegang Obligasi pada tanggal 27 Januari 2021.
102
Page 137
d. Melakukan efisiensi biaya.
e. Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.
Perseroan menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang
akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah
ditinjau terhadap proyeksi arus kas.
6. RISIKO SUKU BUNGA
Adalah risiko kenaikan tingkat suku bunga acuan dan menurunnya kondisi ekonomi makro sehingga
sebagian fasilitas pendanaan yang diterima Perseroan dapat mengalami kenaikan tingkat bunga (untuk
fasilitas pendanaan dengan bunga mengambang). Risiko ini dapat mempengaruhi kenaikan biaya bunga
Perseroan dan terhambatnya kemampuan Perseroan dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan
investasi. Risiko ini dapat menyebabkan penurunan Laba/Rugi Perseroan akibat kenaikan biaya bunga
dan penurunan pendapatan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko ini dengan mencari pinjaman dengan
bunga yang flat dan mengelola jadwal pengembalian pokok pinjaman agar efisien dengan perhitungan
akhir biaya bunga.
7. RISIKO PEMASARAN
Untuk mendapatkan kontrak-kontrak baru Perseroan dan Perusahaan Anak menyusun kebijakan
pengembangan bisnis konstruksi agar dapat berjalan efektif dan efisien sehingga operasional Perseroan
berjalan lancar dengan meningkatkan penjualan produk dan jasa yang dihasilkan oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak, dan agar memberikan produk dan jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan pelanggan
dengan melaksanakan prinsip tepat waktu, tepat kualitas, dan cepat tanggap untuk memenuhi kepuasan
pelanggan.
Risiko dibidang ini adalah kegagalan dalam mengkomunikasikan keunggulan produk dan jasa Perseroan
yang berdampak pada ketidakmampuan menguasai pangsa pasar bisnis konstruksi, atau kegagalan
dalam mengelola Pengembangan Bisnis Konstruksi sehingga berdampak pada tidak tercapainya target
penjualan. Selain itu, risiko dalam bidang pemasaran adalah risiko deviasi perolehan kontrak.
Dalam memitigasi risiko pemasaran, Perseroan telah melakukan kajian terhadap target-target pemasaran
yang reasonable untuk dicapai. Perencanaan pemasaran dilakukan dan direviu setiap bulan ditingkat
Wilayah dan Divisi serta Anak Perusahaan dan di koordinasikan pada setiap triwulan dan setiap tahun
di tingkat Perseroan. Untuk mencegah risiko pemasaran, mitigasi juga dilakukan dengan membuat
Prosedur Standar Manajemen kegiatan Pemasaran, sejak mulai penyusunan rencana pemasaran,
membidik proyek, prakualifikasi tender, Rapat Eksekutif Lelang (REL), sampai proyek didapat dan kontrak
ditandatangani. Selain itu, Perseroan juga mengevaluasi harga sumber daya yang tidak kompetitif dan
melakukan pengukuran tingkat kompetitif daya saing pasar.
8. RISIKO PERENCANAAN
Sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dalam bisnisnya, Perseroan dan Perusahaan Anak selalu membuat
suatu perencanaan sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatan bisnis dan pekerjaan. Perencanaan
dibuat secara berjenjang, periodik dan dilakukan review dan updating sesuai dengan strategi bisnis yang
telah ditetapkan.
Risiko Perencanaan adalah risiko yang disebabkan karena kesalahan dalam menetapkan rencana,
karena kekurangan data dan ketidakakuratan data untuk perencanaan. Selain itu risiko dapat terjadi
karena perubahan situasi eksternal yang berubah dengan cepat.
Dalam memitigasi risiko perencanaan, Perseroan telah melakukan review perencanaan di Divisi
Pengembangan Bisnis, dengan menggunakan analisa-analisa serta metodologi yang paling mutakhir
yang digunakan dalam bidang stratejik Perseroan. Perseroan juga menggunakan outsourcing atau
konsultan dari luar baik untuk membuat perencanaan atau mereview perencanaan bisnis yang bersifat
strategis dan berisiko besar terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan meningkatkan koordinasi
dengan pemerintah setempat dan regulator.
103
Page 138
9. RISIKO TEKNOLOGI
Agar Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berjalan efektif dan efisien sehingga operasional Perseroan
berjalan lancar maka disusunlah kebijakan teknologi informasi sebagai acuan dalam pengelolaan
teknologi informasi Perseroan dalam rangka meningkatkan kapabilitas proses bisnis Perseroan dalam
mencapai tujuan strategis. Kebijakan ini juga untuk memastikan bahwa seluruh perangkat dan sistem yang
digunakan dalam teknologi informasi telah berada pada kualitas, kuantitas, waktu dan tingkat layanan
yang diharapkan juga sebagai penggerak penciptaan produk/jasa baru yang unggul dan kompetitif.
Kebijakan teknologi informasi memiliki risiko akibat tidak sesuainya teknologi informasi yang ada dengan
kebutuhan Perseroan, dan terhentinya operasi Perseroan yang disebabkan oleh kegagalan teknologi
informasi dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan penting sesuai tingkat kebutuhan.
Dalam memitigasi risiko teknologi, Perseroan telah pembentukan Bagian Informasi dan Teknologi (IT)
yang berada di bawah Divisi Sistem dan Risiko yang bertugas menangani masalah IT Perseroan. Bagian
IT sedang membuat Tata Kelola di bidang IT (IT Governance) sebagai dasar dalam pelaksanaan dan
pengembangan IT ke depan. Perseroaan juga melakukan peningkatan security firewall dan backup
(DRS) system IT untuk mengantisipasi risiko-risiko dibidang IT. Untuk mencegah terjadinya risiko di
bidang teknologi, khususnya IT dibuat prosedur yang mengatur tentang penggunaan, pengamanan dan
pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk memproses data termasuk pengelolaan
terhadap data dan informasi yang dihasilkan beserta ketentuan pemakainya.
10. RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA
Penyusunan kebijakan pengelolaan SDM disusun sebagai acuan dasar bagi penyusunan seluruh
kebijakan dan pengambilan keputusan Perseroan yang terkait dengan pengelolaan SDM dalam
mendukung kelancaran kegiatan pengelolaan Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga membuat
terkelolanya tingkat kesejahteraan pegawai, mendapatkan SDM yang unggul sesuai dengan kebutuhan
agar mampu bersaing dalam mendukung pencapaian visi dan misi Perseroan.
Dalam memitigasi risiko sumber daya manusia, Perseroan telah melakukan proses pencarian dan
pemilihan SDM sesuai dengan rencana dan kebutuhan SDM Perseroan, menetapkan kebijakan dan
tata-cara dalam merekrut dan menyeleksi karyawan untuk memenuhi jabatan atau pekerjaan tertentu
yang diperlukan, baik sebagai kader/kandidat pejabat ataupun sebagai pemegang jabatan langsung
(succession planning), mengatur tata cara dalam merekrut karyawan baru dan tenaga profesional untuk
mengisi kebutuhan SDM Perseroan dan juga menyertakan pelatihan bagi SDM Perseroan.
11. RISIKO PENDAPATAN
Pendapatan Perseroan dan Perusahaan anak adalah pembayaran yang didapat dari pembeli jasa
atau produk yang dihasilkan. Rencana pendapatan ini ditetapkan sebagai acuan untuk menetapkan
rencana strategis Perseroan. Terdapat risiko pendapatan yang di akibatkan oleh tidak tercapainya target
pendapatan Jalan Tol dan Bisnis Non Jalan Tol, karena lemahnya kinerja Perseroan, dan tidak efektif
dan tidak efisiennya Perseroan dalam menjalankan bisnisnya.
Risiko pendapatan juga disebabkan oleh metode atau cara pembayaran yang merugikan Perseroan,
yang tidak terdeteksi sebelumnya seperti penurunan pasar akibat kondisi makro keuangan.
Dalam memitigasi risiko pendapatan, Perseroan telah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan serta review berkala terhadap tender-tender yang dilakukan untuk membidik proyek.
Perseroan juga melakukan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
yang dapat mengendalian biaya produksi, serta mengendalikan laba yang telah ditargetkan. Semua
tahapan ini telah dibuatkan prosedur pelaksanaannya sebagai mitigasi dari risiko yang mungkin terjadi
dapat dikendalikan. Selain itu, Perseroan juga berusaha untuk selalu memenuhi tingkat Standar Pelayanan
Minimum (SPM) Jalan Tol, memastikan terlaksananya supply chain management, dan terus melakukan
peningkatan terhadap pengendalian pelaksanaan konstruksi dan unit usaha.
12. RISIKO BIAYA
Dalam pelaksanaan proyek atau dalam melakukan investasi, maupun kegiatan usahanya tentu Perseroan
dan Perusahaan Anak sudah melakukan kajian yang mendalam dan melalui studi investasi atau kebijakan
104
Page 139
yang telah dilihat dari berbagai aspek dan juga melibatkan konsultan yang ahli di bidangnya. Namun
dalam pelaksanaannya, terkadang ada beberapa aspek yang menjadi kendala baik dari sisi internal
maupun eksternal Perseroan akibat dari perubahan iklim usaha yang demikian cepat. Kendala biaya ini
terkadang juga disebabkan oleh ketidaktepatan dalam perencanaan bidang keuangan, tidak efektif dan
efisiennya penentuan metode kerja dan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, terdapat
juga risiko peningkatan biaya produksi yang merupakan bagian dari risiko biaya.
Dalam memitigasi risiko biaya, Perseroan telah menerapkan sistem pengawasan yang berjenjang
dan melakukan pengawasan periodik untuk mengontrol pembiayaan suatu proyek atau biaya suatu
investasi, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perseroan juga telah membuat
Prosedur Pengendalian Biaya untuk menjadi acuan pengendalian biaya pelaksanaan sehingga realisasi
pelaksanaan sesuai dengan yang direncanakan dalam Anggaran Rencana Pelaksanaan (ARP). Acuan
standar biaya adalah Harga Pokok Penjualan pada ARP untuk mencegah risiko biaya yang terjadi. Selain
itu, Perseroan juga melakukan pemberdayaan mitra bisnis yang strategis dan juga memilih teknologi
produksi yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
13. RISIKO REPUTASI
Reputasi atau nama baik Perseroan, adalah nilai intangible yang dimiliki Perseroan atau Perusahaan
Anak, dalam rangka meningkatkan value Perseroan. Nilai–nilai ini dibangun oleh Perseroan dan dinilai
oleh para stakeholder, pelanggan dan masyarakat luas. Dikomunikasikan baik melalui komunikasi internal,
mass media maupun media sosial.
Risiko reputasi adalah risiko tercemarnya nama baik Perseroan akibat kekurangan, kesalahan atau
kelalaian Perseroan dalam kegiatannya yang berpengaruh terhadap pihak lain dan tersebar sehingga
menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi Perseroan.
Dalam memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah membentuk Bagian Humas yang akan mengantisipasi
risiko reputasi di mass media maupun pers. Selain itu Perseroan tetap menjaga kualitas produk, ketepatan
waktu penyelesaian produk sebagai hal yang pokok dalam menjaga reputasi Perseroan di mata pelanggan
maupun stakeholders, dan meningkatkan kualitas kontrol HSE/K3 terhadap bisnis proses Perseroan.
14. RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK
Sebagai perusahaan induk, keberhasilan pengelolaan bisnis induk antara lain ditentukan oleh efektivitas
pengelolaan setiap Perusahaan Anak yang beragam bidang usahanya perlu dikelola dengan baik agar
dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi induknya dan selanjutnya akan dapat menghasilkan
suatu sinergi yang menguntungkan.
Risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan sebagai induk adalah jika Perusahaan Anak gagal dalam
mencapai target-target bisnis, serta kasus-kasus hukum yang dijalani Perusahaan Anak berimbas kepada
Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki risiko karena penugasan pada kegiatan-kegiatan yang
kurang profitable.
Dalam memitigasi risiko sebagai perusahaan induk, Perseroan telah melakukan pengawasan yang ketat
terhadap perencanaan dan pengelolaan Perusahaan Anak agar melakukan proses bisnis yang terstandar
dengan Perseroan. Perseroan juga telah mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi yang berkompeten
di bidangnya sehingga kegagalan yang terjadi pada Perusahaan Anak akan terdeteksi sedini mungkin
dan seluruh Perusahaan Anak telah menerapkan Prosedur Manajemen Risiko untuk mengantisipasi
risiko-risiko yang mungkin terjadi.
15. RISIKO PRODUKSI
Untuk menghasilkan produk produk dan jasa konstruksi yang sesuai standar kualitas yang ditetapkan
standar pengelolaan operasi mampu memenuhi siklus proses quality assurance mulai dari penyusunan
program, perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian mutu.
Agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
pelanggan, sesuai target yang direncanakan terutama dari aspek biaya dan jadwal; diperlukan kegiatan
operasi yang berjalan efektif dan efisien.
105
Page 140
Namun dalam proses produksi dan operasi bisnisnya kegiatan operasi tidak boleh berdampak pada
kerusakan lingkungan dan permasalahan sosial, agar tercapainya target Perseroaan yang telah
ditetapkan.
Risiko di bidang operasi adalah tidak sesuainya produk dan jasa yang dihasilkan karena kegagalan
pengelolaan operasi yang tidak memenuhi quality assurance dengan standar kualitas yang ditetapkan
berdampak pada kegagalan dalam bersaing, kegagalan dalam penyelesaian produk dan jasa berdampak
pada kegagalan dalam mencapai target pendapatan.
h. RISIKO UMUM
1. RISIKO PERUBAHAN KONDISI PEREKONOMIAN
MAKROEKONOMI
Perseroan menjalankan usahanya di bidang industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembang properti, real estate, penyewaaan
ruangan dan hotel, dan manufaktur, yang tidak terlepas dari dampak perubahan kondisi ekonomi makro.
Risiko yang dihadapi Perseroan yang langsung terkait dengan perubahan kondisi ekonomi makro
adalah risiko turunnya pendapatan korporasi akibat adanya penurunan pendapatan dari Jalan Tol yang
telah beroperasi dan risiko kesinambungan pembangunan Jalan Tol dimana perubahan ekonomi makro
dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Perseroan memitigasi risiko ini dengan memperluas cakupan
perolehan kontrak dari proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
MIKROEKONOMI
Risiko mikroekonomi yang dihadapi oleh Perseroan antara lain banyaknya anak usaha BUMN yang
bergerak di bidang konstruksi.
Perseroan memitigasi risiko ini dengan melakukan Efisiensi harga pokok penjualan dengan menerapkan
teknologi terkini dan perbaikan metode kerja serta melakukan sinergi antara Anak Perusahaan dan Induk.
2. RISIKO PERUBAHAN KURS/VALUTA ASING
Risiko perubahan kurs/valuta asing adalah risiko naik/turunnya nilai tukar mata uang asing (umumnya
USD) terhadap pembayaran/penerimaan terkait dengan investasi Perseroan termasuk tehadap
kemampuan nasabah/debitur dalam membayar kewajiban. Risiko ini mempengaruhi naiknya jumlah
pembayaran atau biaya akibat perbedaan (dalam hal ini kenaikan) kurs, sehingga kewajiban akan naik pula
dan dapat mengakibatkan penurunan Laba/Rugi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban
dalam bentuk mata uang asing. Risiko ini dapat menyebabkan penurunan Laba/Rugi Perseroan secara
konsolidasi akibat kenaikan biaya dan penurunan pendapatan perusahaan-perusahaan. Perseroan
memitigasi risiko ini dengan cara melakukan kontrak B2B dalam mata uang asing yaitu USD dan
melakukan stress analysis atas dampak perubahan kurs dan menyusun rencana penanggulangan.
3. RISIKO KEPATUHAN
Dalam pengoperasian dan melaksanakan kegiatan bisnisnya di wilayah Republik Indonesia, Perseroan
dan Perusahaan Anak, harus mematuhi undang-undang yang berlaku di wiayah hukum Republik
Indonesia. Selain itu juga harus mematuhi kebijakan internal Perseroan. Risiko bidang kepatuhan dapat
saja terjadi karena kelalaian dan pelanggaran oleh Perseroan terhadap peraturan dan undang-undang
yang berlaku ataupun kebijakan Internal Perseroan sendiri.
Dalam memitigasi risiko kepatuhan, Perseroan telah membentuk Divisi Sistem dan Risiko yang menyusun,
serta melakukan sosialisasi dan review Standar Prosedur dan Work Instruction ke seluruh jajaran
Perseroan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Untuk hal-hal yang penting yang berkaitan dengan
kepatuhan, Divisi Sistem dan Risko melakukan konsultasi atau meminta Opini dari Institusi Pemerintah
seperti BPKP, KPK atau Kejaksaan, agar kebijakan yang diambil dapat patuh kepada Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga meningkatkan kapasitas audit internal
menjadi audit control system.
106
Page 141
4. RISIKO HUKUM
Tujuan implementasi Kebijakan Kepatuhan Hukum Perseroan dan Perusahaan Anak yang sudah
ditetapkan harus memenuhi prinsip acuan dasar bagi penyusunan seluruh kebijakan dan pengambilan
keputusan Perseroan yang terkait dengan kepatuhan hukum dalam mendukung kelancaran kegiatan
pengawasan dan pengelolaan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan harus taat terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku dalam meningkatkan reputasinya. Hal ini juga untuk menjamin kepatuhan hukum
(compliance) Perseroan terhadap aktivitas bisnis dan pengelolaan Perseroan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan untuk menjamin kelangsungan usaha Perseroan dalam mencapai
visi dan misi yang ditetapkan.
Risiko di bidang hukum adalah akibat lemahnya pengelolaan fungsi legal sehingga berdampak adanya
klaim/tuntutan hukum dari pihak lain terkait dengan perikatan (kontrak/perjanjian) Perseroan dengan
pihak tersebut, dan risiko rendahnya ketaatan hukum dalam proses bisnis atau aspek perizinan belum
terpenuhi sehingga operasional Perseroan terhambat.
Dalam memitigasi risiko hukum, Perseroan telah melakukannya dengan membentuk divisi legal yang
mengurusi dan mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin timbul di Perseroan dalam
melakukan proses bisnisnya, melakukan kerjasama dengan Konsultan Hukum untuk mendapat Pendapat
hukum atau opini hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi, melakukan MOU dengan Kejaksaan
untuk berkonsultasi dan mengantisipasi masalah hukum yang dihadapi, dan mengadakan peningkatan
kualitas SDM di bidang hukum.
Perseroan juga melakukan miitigasi dengan membuat prosedur di bidang hukum sebagai pedoman
dalam melaksanakan tugas dan fungsi bagian hukum / legal yang berlaku secara umum maupun
khusus, pengurusan dan pengadministrasian dokumen legal dan perijinan lainnya serta melakukan
tindak pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha
Perseroan, compliance hukum dan perundang-undangan. Selain itu, Perseroan juga membentuk Tim
Verifikasi Adkon yang bertugas untuk mengawal proses pembahasan kontrak sejak prosedur tender
dimulai. Adapun untuk kontrak EPC/Internasional wajib melibatkan ahli hukum kontrak.
5. RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH
Dalam menjalankan proses produksinya, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya, Perseroan
wajib mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang
berkaitan dengan standar produk, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan.
Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek
perdagangan, penetapan harga, serta pajak.
Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi seluruh
peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau
interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat berdampak material dan negatif terhadap
kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk
denda, hukuman atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.
Dalam memitigasi risiko kebijakan pemerintah, Perseroan telah membuat Pedoman Tata Kelola Perseroan
yang baik (Good Corporate Governance Code), sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran
Perseroan. Keberadaan GCG diharapkan mampu mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian
Organ Perseroan, serta dalam setiap pengambilan keputusan dilandasi nilai moral dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan. GCG ini di kaji oleh pihak internal dan eksternal setiap tahun,
sesuai dengan intruksi Kementrian BUMN dan menjadi KPI Perseroan. Selain itu, Perseroan juga selalu
melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
6. RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL
Perseroan dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik nasional
maupun internasional. Adanya ketentuan peraturan negara lain dan/atau peraturan internasional dapat
memberikan dampak pada proyek-proyek yang dilakukan bersama dengan perusahaan-perusahaan
tersebut, yang kemungkinan bahkan dapat menyebabkan adanya penundaan. Risiko ini bersifat sistemik
karena berdampak secara negatif pada seluruh variabel yang terlibat, khususnya pada kinerja Perseroan.
107
Page 142
Dalam memitigasi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan telah membentuk
Divisi Hukum, yang mengkaji bidang Hukum Nasional dan Internasional. Perseroan juga menetapkan
bahwa setiap perjanjian kontrak yang berimplikasi hukum dan Peraturan Internasional harus dikaji oleh
Bagian Administrasi Kontrak yang ada di bawah Divisi Sistem dan Risiko Kantor Pusat.
i. RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR
Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami kesulitan
keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah juga menghadapi risiko kesulitan
untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi karena perubahan
harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor dengan menganalisa kondisi
dan kinerja keuangan Perseroan.
MANAJEMEN MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO
DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN
USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG
DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
108
Page 143
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini, setelah
tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan
2019. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal tentang ketidakpastian usaha Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46
dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0243).
Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.
Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31
Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan ekuitas,
arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab terhadap
masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan disajikan
dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 atau
31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang atau
periode lainnya.
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.
109
Page 144
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA.
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan Negara
Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP
No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan
Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973
juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus
1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita Negara Republik
Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3 Februari 2020 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.
AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir
Sebagaimana termaktub dalam PP No. 61/1961, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp 6.583.000,-
(enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), dimana Negara Republik Indonesia menjadi pemegang/
pemilik 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
110
Page 145
Selanjutnya sebagaimana termaktub dalam PP No. 14/1971 juncto Akta Pendirian Perseroan, modal dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 825 825.000.000,-
165 saham prioritas 165.000.000,- -
660 saham biasa 660.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia 165 saham prioritas 165.000.000,- 99,82
384 saham biasa 384.000.000,-
2. Tuan Insiyur Suwito Danunagoro 1 saham biasa 1.000.000,- 0,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 550 550.000.000,- 100
165 saham prioritas
385 saham biasa
Saham Dalam Portepel 275 saham biasa 275.000.000,- -
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur
permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun 2019
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 18 tanggal 4 November 2019 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0090975.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019 serta telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0355798 tanggal 6 November 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0212148.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019, RUPSLB Perseroan
telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 16.400.000.000.000,- menjadi sebesar
Rp 66.400.000.000.000,-;
2. penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 10.500.000 saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp 10.500.000.000.000,-
yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari Penambahan
Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2019 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero); dan
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp6.100.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp16.600.000.000.000 .
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 66.400.000 66.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 16.600.000 16.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan 16.600.000 16.600.000.000.000,- 100
Disetor Penuh
Saham dalam portepel 49.800.000 49.800.000.000.000,- -
Tahun 2020
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 35 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No.
111
Page 146
AHU-AH.01.03-0411492 tanggal 25 November 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0197769.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, RUPSLB Perseroan telah menyetujui
untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 3.500.000 saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp
3.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp16.600.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp20.100.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 66.400.000 66.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 20.100.000 20.100.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan 20.100.000 20.100.000.000.000,- 100
Disetor Penuh
Saham dalam portepel 46.300.000 46.300.000.000.000,- -
Tahun 2021
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 66.400.000.000.000,- menjadi sebesar
Rp 110.400.000.000.000,-;
2. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 7.500.000 saham,
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp
7.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari
Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2020 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya
(Persero);
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp20.100.000.000.000,-
ditingkatkan menjadi Rp27.600.000.000.000,-.
Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Penuh
Saham dalam portepel 82.800.000 82.800.000.000.000,- -
Struktur permodalan sesuai tabel di atas merupakan struktur permodalan terakhir Perseroan sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan.
Struktur permodalan tidak mengalami perubahan hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan.
112
Page 147
3. Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Perdagangan
1 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 19 Maret 2013 SIUP ini berlaku selama Perseroan
Besar No. 00315-05/PB/P1/1.824.271, masih menjalankan kegiatan usahanya
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas sesuai izin ini
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, dan Perdagangan Provinsi
DKI Jakarta
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Jasa Konstruksi
2 Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan 20 Desember 2019 Izin Usaha Jasa Konstruksi ini berlaku
Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi selama Perseroan masih menjalankan
(Kontraktor) No. 46/C.31.7/31.75.03.100 kegiatan usahanya sesuai izin ini dan
5.03.037.K.1/2/-1.785.56/e/2019 selama Sertifikat Badan Usaha (SBU)
masih berlaku
3 Surat Kemampuan Usaha Penunjang 27 Agustus 2018 Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan
Migas No. 2115/19.07/DMB/2018 usaha penunjang migas di seluruh
wilayah Republik Indonesia selama
Perseroan masih menjalankan kegiatan
usahanya
4 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana 18 Mei 2020 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
Konstruksi (Anggota AABI) dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi
(Bangunan Sipil)
5 Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana 18 Mei 2020 18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
Konstruksi (Anggota AKLINDO)
dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan
Elektrikal)
6 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 10 Mei 2019 10 Mei 2019 – 9 Mei 2022
(anggota GAPENRI) Terintegrasi
dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (Jasa Konstruksi Terintegrasi)
7 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi *) Catatan:
dari Lembaga Pengembangan Jasa Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
Konstruksi (Bangunan Sipil) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia No. 02/SE/M/2021 tanggal 22
Januari 2021 tentang Transisi Layanan
Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
(“SE-Men.PUPR No. 02/2021”), yang
menyatakan bahwa Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
(SKK) Konstruksi yang habis masa
berlakunya setelah tanggal 22 Januari
2021, ditetapkan dinyatakan masih
berlaku sampai dengan 31 Desember
2021.
8 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi *) Catatan:
dari Lembaga Pengembangan Jasa Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan SE-Men.PUPR No. 02/2021 yang
Elektrikal) menyatakan bahwa Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
(SKK) Konstruksi yang habis masa
berlakunya setelah tanggal 22 Januari
2021, ditetapkan dinyatakan masih
berlaku sampai dengan 31 Desember
2021.
9 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi
(Bangunan Gedung)
113
Page 148
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
10 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi
(Instalasi Mekanikal dan Elektrikal M1)
11 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi
(Instalasi Mekanikal dan Elektrikal)
12 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi (Jasa
Pelaksana Lainnya)
13 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 13 Juli 2020 13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
(anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi
(Bangunan Sipil)
14 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 16 Agustus 2019 6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
(anggota GAPENSI) Terintegrasi *) Catatan:
dari Lembaga Pengembangan Jasa Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan SE-Men.PUPR No. 02/2021 yang
Elektrikal) menyatakan bahwa Sertifikat Badan
Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
(SKK) Konstruksi yang habis masa
berlakunya setelah tanggal 22 Januari
2021, ditetapkan dinyatakan masih
berlaku sampai dengan 31 Desember
2021.
15 Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 10 Juni 2020 10 Juni 2020 – 9 Juni 2023
(anggota AKAINDO) Terintegrasi
dari Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi (Bangunan Sipil)
16 Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor 7 April 2021 7 Februari 2022
Ketanagalistrikan Indonesia, yang
diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor
Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
17 Kartu Tanda Anggota Asosiasi Aspal Dan 14 April 2021 31 Desember 2021
Beton Indonesia (AABI) No. 09/011/AB,
yang diterbitkan oleh Asosiasi Aspal Dan
Beton Indonesia (AABI)
18 Kartu Tanda Anggota Biasa Gabungan 7 April 2021 31 Desember 2021
Pelaksana Konstruksi Nasional
Indonesia, yang diterbitkan oleh
Gabungan Pelaksana Konstruksi
Nasional Indonesia (GAPENSI)
19 Sertifikat Tanda Anggota Pengurus 18 Desember 2020 31 Desember 2021
Asosiasi Kontraktor Indonesia No. 006/
AP/X/73, yang diterbitkan oleh Asosiasi
Kontraktor Indonesia
20 Sertifikat Tanda Anggota Asosiasi Januari 2021 31 Desember 2021
Kontraktor Air Indonesia No.
09.3172.0215, yang diterbitkan oleh
Asosiasi Kontraktor Air Indonesia
(AKAINDO)
21 Sertifikat Kartu Tanda Anggota 2 Januari 2021 2 Januari 2022
Gabungan Perusahaan Nasional
Rancang Bangun Indonesia, yang
diterbitkan oleh Gabungan Perusahaan
Nasional Rancang Bangun Indonesia
(GAPENRI)
22 Sertifikat Sistem Struktur Pracetak 8 Oktober 1999 Keputusan ini berlaku pada tanggal
No. 06/SERTIFIKAT/IAPPI/1999, yang ditetapkan
diterbitkan oleh Ikatan Ahli Pracetak Dan
Prategang Indonesia
23 Sertifikat Pengujian Sistem Struktur 2 November 1999 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Pracetak, yang diterbitkan oleh ditetapkan
Departemen Pekerjaan Umum, Badan
Penelitian Dan Pengembangan PU,
Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Permukiman
114
Page 149
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
24 Sertifikat SNI ISO 37001:2016 No. 18 Agustus 2020 17 Agustus 2023
SAB.00015, yang diterbitkan oleh
Sucofindo International Certification
Services
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Lingkungan Hidup
25 Keputusan Kepala Dinas Penanaman 21 Mei 2018 Izin Lingkungan ini berlaku pada tanggal
Modal Dan Pelayanan Terpadu ditetapkan
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
17/K.1a/31/-1.774.15/2018 tentang
Izin Lingkungan Pembangunan
Kantor Dan Fasilitasnya “Hutama
Karya Office” Di Jalan Letjend M.T.
Haryono Kav. 8-9, Kelurahan Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
Kota Administrasi Jakarta Timur oleh
Perseroan dan PT Indra Karya (Persero)
26 Surat Komisi Penilai AMDAL Provinsi 19 April 2018 Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
DKI Jakarta perihal Rekomendasi hasil
Penilaian Akhir ANDAL, RKL-RPL
Kegiatan Pembangunan kantor dan
Fasilitasnya “Hutama Karya Office” oleh
PT Hutama Karya (Persero)
27 Keputusan Kepala Dinas Penanaman 21 Mei 2018 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Modal Dan Pelayanan Terpadu ditetapkan.
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
17/K.1c/31/-1.774.15/2018 tentang
Kelayakan Lingkungan Hidup
Pembangunan Kantor dan Fasilitasnya
“Hutama Karya Office” Di Jalan Letjend
M.T. Haryono Kav. 8-9, Kelurahan
Cipinang Cempedak, Kecamatan
Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta
Timur oleh Perseroan dan PT Indra
Karya (Persero)
28 Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 27 April 2016 Keputusan ini berlaku pada tanggal
No. 296/KPTS/BAN.LH/2016 tentang ditetapkan dan akan berakhir bersamaan
Izin Lingkungan Rencana Kegiatan dengan berakhirnya masa berlaku
Pembangunan Jalan Tol Simpang izin usaha dan/atau rencana kegiatan
Indralaya – Palembang Sepanjang ±22 pembangunan Jalan Tol Simpang
KM di Kota Palembang dan Kabupaten Indralaya – Palembang sepanjang 22 Km
Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan oleh di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan
PT Hutama Karya (Persero) Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
29 Keputusan Bupati Banyuasin No. 286/ 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal
KPTS/DLH/2017 tentang Pemberian ditetapkan dan berlaku sama dengan
Izin Lingkungan Rencana Kegiatan masa berlakunya izin usaha dan/atau
Pembangunan Jalan Tol Palembang kegiatan
– Tanjung Api-api Beserta Fasilitas
Pendukungnya oleh PT Hutama Karya
(Persero) Dengan Panjang 69,8 KM
Yang Melintasi Kecamatan Sembawa,
Talang Kelapa, Tanjung Lago, Sumber
Marga Telang, Dan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
30 Keputusan Bupati Banyuasin No. 285/ 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal
KPTS/DLH/2017 tentang Penetapan ditetapkan
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pembangunan Jalan Tol
Palembang – Tanjung Api-api Beserta
Fasilitas Pendukungnya oleh PT Hutama
Karya (Persero) Dengan Panjang
69,8 KM Yang Melintasi Kecamatan
Sembawa, Talang Kelapa, Tanjung Lago,
Sumber Marga Telang, Dan Banyuasin II
Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
31 ANDAL Rencana Pembangunan Jalan 27 Maret 2017 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Tol Palembang – Tanjung Api-api tanggal ditetapkan
27 Maret 2017 yang telah disetujui
oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten
Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
berdasarkan bukti stempel pada tanggal
20 Maret 2017
115
Page 150
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
32 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 17 Desember 2018 Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga)
dan Transmigrasi Provinsi Daerah tahun sejak tanggal ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 3555 Tahun
2018 tentang Pengesahan Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (P2K3) Di Perusahaan
33 Daftar Induk Dokumen Sistem 28 Februari 2020 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Manajemen PT Hutama Karya (Persero) ditetapkan
Tahun 2020 yang disahkan oleh Divisi
Sistem dan Risiko Perseroan
34 Kebijakan Sistem Manajemen Mutu, 16 Mei 2018 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Keselamatan, Kesehatan kerja, Lindung ditetapkan
Lingkungan (SM-MK3LL) Dan Sistem
Manajemen Keselamatan Jalan Tol yang
disahkan oleh Direktur Perseroan
35 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 24 Mei 2010 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Dan Transmigrasi Provinsi Daerah ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 1772/2010
tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan/
Penggunaan Lift Penumpang yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta
36 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 24 Mei 2010 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Dan Transmigrasi Provinsi Daerah ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 1773/2010
tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan/
Penggunaan Lift Penumpang yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta
37 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 14 Agustus 2007 Keputusan ini berlaku pada tanggal
dan Transmigrasi Provinsi Daerah ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 5502/2007
tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi
DKI Jakarta
38 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 21 November 2003 Keputusan ini berlaku pada tanggal
dan Transmigrasi Provinsi Daerah ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 2806/2003
tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
Penggunaan Motor Diesel yang
diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
Jakarta
39 Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja 21 November 2003 Keputusan ini berlaku pada tanggal
dan Transmigrasi Provinsi Daerah ditetapkan
Khusus Ibukota Jakarta No. 2807/2003
tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
Penggunaan Instalasi Proteksi
Kebakaran yang diterbitkan oleh Kepala
Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Provinsi DKI Jakarta
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagakerjaan
40 Perseroan telah terdaftar sebagai 13 Juni 2016 Selama Perseroan melakukan kegiatan
peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai usaha
dengan ketentuan dalam Undang-
Undang No. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan No. 78DJ0146
41 Perseroan telah terdaftar sebagai 10 Juni 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan
perserta BPJS Kesehatan Badan usaha
Usaha sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Keikutsertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan No. 01132931 tanggal
116
Page 151
No. Izin Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penanaman Modal Dalam Negeri
42 Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 15 Januari 2019 Selama Perseroan melakukan kegiatan
9120105171353 yang diterbitkan usaha
oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online
Single Submission)
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Operasional Perseroan Lainnya
43 Surat Keterangan No. 9 September 2016 9 September 2021
15/27.1BU.1/31.75.03.1005/-
071.562/e/2016 tentang Keterangan
Domisili Perusahaan Atas Nama
PT Hutama Karya (Persero), yang
diterbitkan oleh Satuan Pelaksana
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kelurahan Cipanang Cempedak
44 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 1 April 2012 Selama Perseroan melakukan kegiatan
01.001.611.1-093.000 yang diterbitkan usaha
oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
45 Surat Pengukuhan Pengusaha 29 Juli 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan
Kena Pajak No. S-75PKP/WPJ.19/ usaha
KP.0403/2015 yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
Besar Empat, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
46 Surat Keterangan Terdaftar No. 29 Juli 2015 Selama Perseroan melakukan kegiatan
S-554KT/WPJ.19/KP.0403/2015 yang usaha
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Badan Usaha Milik Negara,
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Bangunan
48 Keputusan Kepala Dinas Penanaman 19 Agustus 2019 Keputusan ini berlaku pada tanggal
Modal Dan Pelayanan Terpadu ditetapkan
Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
25/C.37a/31.75.03.1005.03.037
.K.1/1/-1.785.51/2019
4. Perjanjian Penting Perseroan
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
1. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mega 1. Fasilitas TL-1 Bank memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur untuk
Bilateral PT Hutama Karya Tbk. (“Bank”); selama 15 pendanaan Proyek investasi pembangunan Jalan tol Trans
(Persero) No. 01 tanggal 11 dan tahun (tanggal Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai yang diusahakan dan dikelola
Oktober 2018 yang dubuat 2. Perseroan akhir 11 oleh Debitur dengan nilai masing-masing fasilitas sebagai berikut
(“Debitur”) Oktober 2033);
di hadapan Yani Puspa Ratih sebagai berikut:
2. Fasilitas TL-2-
Samsu, S.H., Notaris di IDC selama 15 1. Fasilitas TL-1 maksimum sebesar Rp6.147.000.000.000,-;
Kabupaten Badung. tahun (tanggal 2. Fasilitas TL-2-IDC maksimum sebesar Rp867.000.000.000,-
akhir 11 3. Fasilitas TL 3 – CDS maksimum sebesar Rp5.250.000.000.00,-
Oktober 2033); Sifat dari kredit ini adalah aflopend (amortizing Term Loan) atau non
3. Fasilitas TL
revolving.
3 selama 20
tahun (tanggal Selama hutang belum dinyatakan lunas oleh Kreditur maka tanpa
akhir 11 persertujuan Kreditur, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan
Oktober 2038). hal-hal berikut antara lain:
1. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal
disetor;
2. Melakukan perubahan bidang pengusahaan jalan tol dalam
anggaran dasar Debitur;
3. Pembubaran, penggabungan, pengambilalihan usaha,
pemisahan dan peleburan usaha;
117
Page 152
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
4. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang
baru sepanjang terkait Proyek, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan jaminan atau tidak, dair bank, lembaga
keuangan maupun pihak lain, kecuali (i) pinjaman baru untuk
pemenuhan ekuitas Proyek, atau (ii) pinjaman subordinasi dari
Pemegang Saham, atau (iii) pinjaman yang memang biasa dan
harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional Perseroan
Debitur dan pinjaman dana talangan tanah untuk pembebasan
lahan Proyek;
5. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara
lain menyebabkan beralihnya saham perusahaan debitur kepada
pihak lain;
6. Membuat atau mengizinkan atas seluruh atau sebagian asetnya
yang terkait dengan Proyek untuk dijual, dijaminkan, disewakan
atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaannya, kecuali
dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahaan
Debitur;
7. Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya hak pengusahaan
Proyek kepada pihak lain;
8. Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang Proyek
atau pembayaran kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo
kepada pihak lain, kecuali berhubungan dengan kegiatan
usaha Debitur dan tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada
Kreditur;
9. Melakukan transaksi tidak wajar dengan pihak lain yang
dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Nilai Kontrak: Rp12.264.000.000.000,-
2. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank 01-11-2020 Bank memberikan fasilitas Uncomitted Omnibus Trade Finance
Omnibus Trade Facility No. Danamon s/d Facility dengan rincian:
73 tanggal 29 Mei 2008 Indonesia 01-10-2021 1. Fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Sight Surat
yang dibuat di hadapan (“Bank”) Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) maksimal sebesar
2. Perseroan
Imas Fatimah, S.H., Notaris Rp100.000.000.000,-;
(“Debitur”)
di Jakarta sebagaimana 2. Usance Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Sight Surat Kredit
diubah terakhir kali dengan Berdokumen Dan Negeri (SKBDN);
Perjanjian Perubahan 3. Fasilitas Open Account Financing (OAF) maksimal sebesar
Terhadap Perjanjian No. Rp100.000.000.000,-;
897/PP/EB/1020 tanggal 4. Fasilitas Trust Receipt (TR) maksimal sebesar
2 November 2020 yang Rp100.000.000.000,-;
dibuat di bawah tangan dan 5. Fasilitas Bank Guarantee/Standby Letter of Credit (BG/SBLC)
bermaterai cukup maksimal Rp25.000.000.000,-;
6. Fasilitas Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Usance Payble at Sight
(UPAS) atau Usance Payable at Usance (UPAU) maksimal
sebesar Rp100.000.000.000,-;
7. Fasilitas Trade Supplier Financing maksimal
Rp100.000.000.000,-.
Bunga:
Atas pemberian Fasilitas OAF, Debitur wajib membayar bunga
kepada Bank sebesar SBI 1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen)
per tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau SBI 3 (tiga) bulan
ditambah 3% (tiga persen) per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga)
bulan.
Atas pemberian Fasilitas L/C Impor (SKBDN) Sight dan TR
Financing, Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar
SBI 1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun untuk
pembiayaan 1 (satu) bulan atau SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3%
(tiga persen) per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan atau 6
(enam) bulan.
Jaminan:
Debitur memberikan jaminan kepada Bank yaitu Tagihan milik
Debitur yang tiap-tiap waktu besarnya minimal senilai 115% (seratus
lima belas persen) dari total outstanding fasilitas berdasarkan
perjanjian ini, yang akan diikat secara fidusia tersendiri.
118
Page 153
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
Debitur wajib memberitahukan kepada Bank 14 (empat belas) hari
sebelumnya untuk melakukan hal-hal, termasuk tapi tidak terbatas
pada:
1. Mengambil langkah untuk atau membubarkan perusahaan
Debitur atau melakukan atau mengizinkan terjadinya merger
atau konsolidasi, atau mengambil alih seluruh atau sebagian
besar dari harta kekayaan atau saham perusahaan lain;
2. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan seluruh atau
sebagian besar harta kekayaannya, kecuali untuk transaksi
usaha sehari-hari;
3. Menimbulkan suatu kewajiban atau utang baru atau
memberikan atau mengizinkan adanya suatu beban atau
kepentingan jaminan atas aset yang telah atau akan ada,
menerbitkan guarantee atau penjaminan atas utang pihak
lain;
4. Merubah anggaran dasar (misalnya kewenangan direksi, struktur
modal, kuorum rapat atau bidang usaha) atau susunan Direksi,
Dewan Komisaris ataupun pemegang saham Debitur;
5. Melakukan pembayaran atas utang pemegang saham atau utang
yang disubordinasikan.
Nilai Kontrak: Rp100.000.000.000,-
3. Program Agreement 1. Perseroan 11-05-2020 Surat Utang Senior Suku Bunga Tetap Tanpa Jaminan sebesar
USD1,5000,000,000 Global (”Penerbit”); s/d USD600,000,000 yang berdasarkan dari USD1,5000,000,000
Medium Term Note Program 2. Citigroup Global 11-05-2030 Global Medium Term Note Program.
tanggal 27 April 2020 Markets INC;
3. Deutsche Bank
juncto Indenture tanggal Adapun penerbitan surat hutang global ini tunduk pada hukum
AG Singapore
27 April 2020 dan Pricing Branch; negara bagian New York.
Supplement, yang dibuat di 4. The Hongkong
bawah tangan and Shanghai
Banking
Corporation
Limited;
5. Mandiri
Securities Pte.
Ltd;
6. MUFG Securities
Asia Limited
Singapore
branch
(selanjutnya
disebut sebagai
”Arrangers” dan
”Dealers”); dan
7. The Bank of New
York Mellon
(”Trustee”)
4. Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank UOB s/d Bank memberikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
Pemberian Jaminan No. 8, Indonesia 31-08-2021 a. Fasilitas Letter of Credit (“LC”)/Fasilitas SKBDN (“Fasilitas LC”
tanggal 7 Juni 2011, yang (“Bank”); dan dan/atau Fasilitas SKBDN”) dalam bentuk Sight LC/SKBDN
dibuat di hadapan James 2. Perseroan dan/atau Usance LC/SKBDN;
(“Debitur”)
Herman Rahardjo, SH, b. Fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) dan/atau Fasilitas Bank
Notaris di Jakarta Pusat Guarantee.
juncto Syarat-syarat Umum
Perjanjian Kredit PT Bank Bunga:
UOB Indonesia sebagaimana Fasilitas Trust Receipt dan Fasilitas Pre-Export Financing:
terakhir kali diubah dengan a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat Suku Bunga JIBOR
Perubahan VIII Perubahan ditambah 2,25% per tahun.
VIII Terhadap Perjanjian b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 2,75%
Kredit dan Pemberian per tahun
Jaminan No. 1109/10/2020
tanggal 23 Oktober 2020 Jaminan:
yang dibuat di bawah tangan Untuk menjamin pembayaran dan pembayaran kembali atas
dan bermaterai cukup serta seluruh jumlah terhutang, maka Debitur menyediakan jaminan
terakhir kali diubah oleh berupa pemberian jaminan fidusia atas tagihan, hak dan tuntutan
Surat No. 21/CBO/047 yang dimiliki Debitur terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
tanggal 3 Juni 2021 perihal usaha Debitur, baik yang sekarang ada maupun yang di kemudian
Perpanjangan Jangka Waktu hari akan ada dan dimiliki Debitur.
Fasilitas Kredit serta terakhir
kali diubah oleh Surat No. 21/ Fasilitas Revolving Credit Facility:
CBO/047 tanggal 3 Juni 2021 a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat Suku Bunga JIBOR
perihal Perpanjangan Jangka ditambah 2,25% per tahun.
Waktu Fasilitas Kredit b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 2,75%
per tahun
119
Page 154
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
Fasilitas Invoice/Receivable Financing:
a. Dalam Rupiah: bunga sebesar JIBOR ditambah minimum 2,5%
per tahun.
b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 3%
per tahun
Fasilitas BEP Buyer:
a. Dalam Rupiah: Suku Bunga sebesar 2,25% per tahun.
b. Dalam Dolar: Suku Bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah
3,25% per tahun.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur
dilarang melakukan/melaksanakan hal sebagai berikut, kecuali atas
keputusan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak mengakibatkan
Debitur untuk tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian
Kredit, semata-mata menurut pertimbangan Bank, hal-hal sebagai
berikut:
.1. Mengalihkan, Menjaminkan dan Menyewakan Harta Kekayaan.
Menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
menggadaikan, membebani, atau dengan cara apapun
melakukan tindakan pengalihan hak atau kepentingan,
membebani dengan jaminan Fidusia, membebani dengan Hak
Tanggungan atau dengan cara apapun melakukan tindakan
pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga
manapun juga harta kekayaan Debitur;
2. Likuidasi, Penggabungan, Akuisisi, Peleburan dan Pemisahan
(Untuk Debitur berbentuk Badan Usaha atau Badan Hukum),
Pailit, Penundaan Pembayaran Hutang. Mengajukan
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran hutang, membubarkan dan melakukan atau untuk
dilakukan penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan
usaha (konsolidasi), pemisahan usaha (spin off);
3. Memberikan Pinjaman. Memberikan pinjaman kepada
pihak lain (khusus Debitur berbentuk badan usaha atau badan
hukum termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang
saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali
pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
yang ditentukan oleh Pemerintah, atau pinjaman yang
memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional usaha Debitur sehari-hari yang wajar;
4. Penyertaan Modal dan Investasi di Perusahaan. Melakukan
penyertaan modal, pengambilalihan saham termasuk
melakukan akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain,
atau (khusus untuk Debitur berbentuk badan usaha atau badan
hukum) mendirikan perusahaan anak;
5. Menggadaikan Saham, Menerbitkan Saham atau Efek
(untuk Debitur berbentuk badan usaha atau badan hukum).
Menggadaikan saham Perusahan Debitur, atau melakukan
penerbitan saham atau efek bersifat hutang baik di dalam
maupun di luar Pasar Modal;
6. Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan SU dan PK
(Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kerjasama) kepada pihak
manapun;
7. Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan
pengurus dan/atau pemegang saham Debitur (untuk Debitur
berbentuk badan usaha atau badan hukum);
8. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (untuk
Debitur berbentuk badan usaha atau badan hukum berupa
corporate guarantee) atau personal guarantee) kepada pihak
lain manapun;
9. Menerima pinjaman dalam bentuk apapun juga dari pihak lain
manapun juga;
10. Melakukan perubahan atas jenis/sifat, karakteristik dan
operasional usaha yang sedang dijalankan Debitur;
11. Melakukan aktivitas usaha selain dari yang disebutkan
dalam anggaran dasar Debitur pada saat penandatanganan
akta ini.
Nilai kontrak: Rp1.000.000.000.000,-
120
Page 155
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
5. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank s/d Fasilitas Omnibus Letter of Credit yang dapat digunakan untuk
Fasilitas Perbankan No. 27 Permata 13-11-2021 Fasilitas LC dan/atau Fasilitas BG dan/atau Fasilitas PS dan/atau
tanggal 13 November 2018 Indonesia Fasilitas PIF dengan ketentuan penggunaan Fasilitas LC, Fasilitas
junctis Akta Perubahan (“Bank”); dan BG, Fasilitas PS dan Faslitas PIF secara bersama-sama setiap
2. Perseroan
Pertama Perjanjian saat.
(“Debitur”)
Pemberian Fasilitas
Perbankan No. 9 tanggal Bunga:
6 November 2019 yang LC/SKBDN (UPAS/UFAM)
keduanya dibuat di hadapan IDR : 8,25% per tahun
Gunawan Tedjo, S.H., Notaris USD : 3,25% per tahun
di Jakarta Pusat, Perubahan
Kedua Perjanjian Pemberian PIF
Fasilitas Perbankan No. IDR: 8,5% per tahun
KK/20/0939/AMD/SOE USD : 3,5% per tahun
tanggal 23 Desember 2020
yang dibuat di bawah tangan PS
dan bermaterai cukup dan IDR: 8,75% per tahun
Perubahan dan Pernyataan USD 3,75% per tahun
Kembali Syarat dan
Ketentuan Umum Pemberian Jaminan:
Fasilitas Perbankan No. a. Jaminan berupa akta jaminan fidusia berupa piutang dagang
SKU/20/0938/AMD/SOE milik nasabah yang saat ini telah ada maupun yang akan
tanggal 23 Desember 2020 ada dikemudian hari dengan nilai penjaminan sebesar
yang dibuat di bawah tangan Rp375.000.000.000,-
dan bermaterai cukup b. Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah yang dapat diterima
Bank, yang akan diikat sendiri dalam perjanjian jaminan yang
dibuat antara pemilik barang jaminan dan Bank, dimana
perjanjian tersebut tidak dapat dipisahkan dengan Ketentuan
Khusus.
Hutang ini bersifat uncommited dan multi-currency.
Dalam hal terjadi hal-hal di bawah ini maka kewajiban Bank untuk
memberikan fasilitas kepada Debitur berhenti secara seketika dan
seluruh terhutang dapat ditagih dan Bank berhak secara seketika
menjalankan haknya termasuk melakukan eksekusi barang jaminan,
antara lain:
1. Tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana diatur
dalam perjanjian;
2. Barang jaminan, menurut pertimbangan Bank dapat
mempengaruhi kemampuan dari Debitur dan/atau penjamin
disita oleh instansi yang berwenang;
3. Terdapat pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Debitur
yang dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap ;
4. Bilamana terdapat kejadian likuidasi, dibubarkan atau masuk
dalam ranah kepailitan dan PKPU;
5. Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain;
6. Bilamana Debitur dan/atau penjamin berada di bawah
pengampuan atau meinggal dunia;
7. Bilamana Debitur mempergunakan hasil pinjaman untuk
membiayai keperluan lain di luar keperluan ketentuan khsus;
8. Barang jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa,
sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup
untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman berserta
bunga, denda, provisi dan biaya lainnya yang terhutang
berdasarkan perjanjian;
9. Perjanjian dan penjaminan tidak sah atau belaku lagi;
10. Debitur tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi;
11. Debitur terlibat dalam suatu proses hukum termasuk dalam
proses peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank
dapat mengganggu kemampuan Debitur dalam memenuhi
ketentuan dalam perjanjian;
12. Pada waktu yang ditentuan oleh Bank dan/atau developer atau
pihak lain yang terkait, Debitur dengan alasan apapun juga,
menunda atau menolak atay tidak melaksanakan dokumen
peralihan hak (AJB), APHT, SKMHT atau dokumen lainnya
terkait dengan penjaminan.
Nilai kontrak: maksimal Rp300.000.000.000,-
121
Page 156
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
Perjanjian Kerja Sama
1. Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Divisi Perjanjian ini mulai Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
Kerjasama Operasi (KSO) Infrastruktur berlaku sejak membentuk kerja sama operasi (KSO) Hutama-Basuki Lestari
tanggal 5 November 2018 (“Pihak ditandatanganinya Bendungan Bulango Ulu (“Proyek”)
yang dibuat di bawah Pertama”); oleh para pihak
tangan dan dilegaliasi oleh
2. PT Basuki dan diperkirakan Pembagian:
Mustangin S.H., Notaris di
Jakarta di bawah Buku Daftar Rahmanta Putra akan berakhir Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 15% dan
No. 101/W/NOT/XI/2018 (“Pihak Kedua”); pada 31 Pihak Ketiga sebesar 15%.
tanggal 8 November 2021 3. PT Bina Nusa Desember 2023.
Lestari (“Pihak
Ketiga”)
2. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
Operasi Dalam Rangka (“Pihak Proyek telah membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Pertama”); dan selesai dan pembangunan bendungan Tiga Dihaji Paket I di Kabupaten OKU
Konstruksi Pembangunan 2. PT Basuki diperkirakan Selatan (“Proyek”) dengan nama Hutama-Basuki KSO.
Bendungan Tiga Dihaji Paket
Rahmanta Putra berakhir pada 20
I Di Kabupaten Oku Selatan
Propinsi Sumatera Selatan (“Pihak Kedua”) September 2024. Pembagian:
No. ADKON-INFRA/KSO/ Pihak Pertama sebesar 75% dan Pihak Kedua sebesar 25%.
AT.06/IV/2019 tanggal 11
April 2019
3. Surat Perjanjian Kemitraan/ 1. Perseroan Pelaksanaan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
Kerja Sama Operasi (KSO) (“Pihak Proyek telah membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan Meninting
Pekerjaan Pembangunan Pertama”); dan selesai (“Proyek”) dengan nama Hutama-Bangunnusa KSO.
Bendungan Meninting 2. PT Bahagia termasuk masa
(Paket-I) di Kabupaten
Bangunnusa pemeliharaannya Pembagian:
Lombok Barat tanggal
22 Oktober 2018 yang (“Pihak Kedua”) serta telah Pihak Pertama sebesar 80% dan Pihak Kedua sebesar 20%.
dibuat di bawah tangan menerima
dan telah warmerking di pembayaran
bawah Buku Registrasi No. terakhir dari
89840/W/IX/2018 tanggal pemberi tugas.
10 September 2018 juncto
Addendum I Surat Perjanjian
kemitraan/Kerjasama Operasi
(KSO) tanggal 17 Oktober
2018 yang dibuat di bawah
tangan dan telah warmerking
di bawah Buku Registrasi No.
90/W/MOT/X/2018 tanggal
24 Oktober 2018
4. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
Operasi Dalam Rangka (“Pihak Proyek telah membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan Pertama”); dan selesai dan pembangunan bendungan Way Apu (Paket 2) Provinsi Maluku
Konstruksi Pembangunan 2. PT Jaya diperkirakan (“Proyek”) dengan nama Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.
Bendungan Way Apu (Paket
Konstruksi berakhir pada 2
3) Kabupaten Buru - Provinsi
Maluku No. ADKON-INFRA/ Manggala Desember 2023. Pembagian:
KSO/AT.01/II/2019 tanggal 1 Pratama Tbk. Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 30%
Februari 2019 (“Pihak Kedua”)
5. Surat Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
Kerjasama Proyek (“Hutama”); dan Proyek telah khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek Pekerjaan
Pembangunan Bendung Dan 2. PT Entolu Buana selesai Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I Kalukku (MYC) Kab
Jaringan D.I Kalukku (MYC) Mandiri (“Entolu”) termasuk masa Mamuju Prov Sulawesi Barat (“Proyek”).
Kabupaten Mamuju, Provinsi
pemeliharaannya
Sulawesi Barat No. 001/PKO/
HK/EB/KSO/XI/2017 tanggal serta telah Pembagian:
8 November 2017 menerima Perseroan sebesar 70% dan Entolu sebesar 30%.
pembayaran
terakhir dari
pemberi tugas.
122
Page 157
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
6. Surat Perjanjian Operasi 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa perjanjian ini dibuat
Pembangunan Bendungan (“Pihak Proyek telah khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
Ladongi Kabupaten Kolaka Pertama”); dan selesai dan pembangunan bendungan Landongi di Kabupaten Kolaka Timur
Timur Provinsi Sulawesi 2. PT Bumi Karsa diperkirakan Provinsi Sulawesi Tenggara (“Proyek”).
Tenggara No. 001/SPP.KSO/
(“Pihak Kedua”) selesai pada 18
HK-BK/III/2017 tanggal 22
Februari 2017 dan telah Oktober 2021. Pembagian:
warmerking di bawah Buku Pihak Pertama sebesar 77% dan Pihak Kedua sebesar 23%.
Registrasi No. 004/W/V/2017
tanggal 15 Mei 2017 , yang
dibuat di bawah tangan
7. Surat Perjanjian Operasi 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat untuk membentuk KSO sehubungan dengan
Pembangunan Jaringan (“Pihak Proyek telah pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi DI Baliase
Irigasi DI Baliase Kanan 2 Pertama”); dan selesai yang Kanan 2 (Paket IV) Kab Luwu Utara (“Proyek”).
(Paket IV) Kab Luwu Utara 2. PT Citra Mandiri diperkirakan
No. HCE.01/KSO/Baliase-IV/
Abadi (“Pihak selesai pada 25 Pembagian:
III/2017 tanggal 16 Maret
2017 dan telah dilegalisir Kedua”) November 2022. Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 15% dan
oleh Eviani A, S.H, M.Kn 3. PT Entolu Buana Pihak Ketiga sebesar 15%.
Notaris di Kabupaten Gowa Mandiri (“Pihak
Ketiga”)
8. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
Operasi Pembangunan Wilayah Proyek telah khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pembangunan
Bendung D.I Batang Toru IV (“Pihak selesai yang Bendung D.I Batang Toru 3.200 Ha Kabupaten Tapanuli Utara
3.200 Ha Kabupaten Pertama”); diperkirakan akan (“Proyek”).
Tapanuli Utara No. 001/KSO/
2. PT Runggu selesai pada 31
HK-RPJ/XI-2018 tanggal
26 November 2018, yang Prima Jaya Desember 2022. Pembagian:
dibuat di bawah tangan dan (“Pihak Kedua”) Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak Kedua sebesar 40%.
bermaterai cukup
9. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa perjanjian ini dibuat
Operasi Pembangunan (“Pihak Proyek yang khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
Perpipaan Air Limbah Kota Pertama”); dan diperkirakan akan pembangunan perpipaan air limbah Kota Pekanbaru Area Selatan
Pekanbaru Area Selatan (SC- 2. PT Rosa Lisca selesai pada 28 (SC-2) (“Proyek”).
2) No. 01/HK-ROSA/P-KSO/
(“Pihak Kedua”) Desember 2022.
XI/2018 tanggal 1 November
2018 dan telah warmerking Pembagian:
di bawah Buku Registrasi Pihak Pertama sebesar 85% dan Pihak Kedua sebesar 15%.
No. 423/P/I/2019 tanggal 10
Januari 2019 , yang dibuat di
bawah tangan
10. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
Operasi Pekerjaan Design (“Pihak Proyek telah khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
and Build No. Div.Infra/ Pertama”); dan selesaiyang Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba (“Proyek”).
AT.1514/KSO.01/2019 2. PT Nur Straits diperkirakan akan
tanggal 1 Juli 2019 juncto
Engineering selesai pada 1 Pembagian:
Amandemen 01 tanggal
22 April 2019 dan telah (“Pihak Kedua”) Januari 2022. Pihak Pertama sebesar 97% dan Pihak Kedua sebesar 3%.
warmerking di bawah
Buku Registrasi No. 41/W/
PT/V/2019 tanggal 3 Mei
2019, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup
Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perseroan
Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
1. Perjanjian Kredit No. 032/ 1. PT Bank Negara 1-04-2021 Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
PK/BIN/2019 Maksimum Indonesia (Persero) s/d penggunaan bagian plafond tersebut.
Rp388.370.000.000,tanggal Tbk. (“Bank”); dan 6-03-2022 Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
10 Mei 2019 yang dibuat 2. Perseroan (“Penerima
di bawah tangan dan Kredit”) Jaminan:
bermaterai cukup junctis 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
Surat Bank BNI 46 No. 2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
BIN/2.2/285/R tanggal Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
12 Agustus 2020 perihal Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
Perpanjangan Fasilitas Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Kredit Saudara dan
Persetujuan Perubahan Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
Kredit (2) 032/PK/BIN/2019 1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
tanggal 24 Maret 2021 yang mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
dibuat di bawah tangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bermaterai cukup 2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
tanpa seijin Bank;
123
Page 158
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank*
5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp388.370.000.000,-
2. Perjanjian Kredit No. 01/ 1.PT Bank Negara 6-01-2021 Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
BIN/PK/2021 Maksimum Indonesia (Persero) s/d penggunaan bagian plafond tersebut.
Rp54.630.000.000,- tanggal Tbk. (“Bank”); dan 31-12-2021
15 Januari 2021 yang 2. Perseroan (“Penerima Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
dibuat di bawah tangan Kredit”)
dan bermaterai cukup Jaminan:
juncto Surat Bank BNI 46 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
No. BIN/2.2/285/R tanggal 2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
12 Agustus 2020 perihal Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
Perpanjangan Fasilitas Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
Kredit Saudara Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
tanpa seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee kepada perusahaan anak maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp54.630.000.000,-
3. Perjanjian Kredit No. 02/ 1. PT Bank Negara 30-12-2020
Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
BIN/PK/2021 Maksimum Indonesia (Persero) s/d
penggunaan bagian plafond tersebut.
Rp147.000.000.000,- Tbk. (“Bank”); dan 31-12-2021
tanggal 22 Januari 2021 2. Perseroan (“Penerima
Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
yang dibuat di bawah Kredit”).
tangan dan bermaterai
Jaminan:
cukup juncto Surat Bank
1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
BNI 46 No. BIN/2.2/285/R
2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
tanggal 12 Agustus 2020
Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
perihal Perpanjangan
Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
Fasilitas Kredit Saudara
Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
tanpa seijin Bank;
4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
a. Pinjaman dari pemegang saham;
b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
6. Memberikan company guarantee kepada perusahaan anak maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.
Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp147.000.000.000,-
124
Page 159
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Negara 13-08-2020
Fasilitas Kredit Tidak Indonesia (Persero) s/d
Langsung No. 07 tanggal Tbk. (“Bank”); dan 12-08-2022 Bank memberikan Kredit Tidak Langsung sebesar Rp5.100.000.000.000,- diberikan oleh Bank kepada Penerima
8 Oktober 2012 yang 2. Perseroan (‘Debitur”) Kredit yang terdiri dari Fasilitas Existing sebesar Rp4.050.000.000.000,- dan Tambahan Fasilitas sebesar
dibuat di hadapan Neilly Rp1.050.000.000.000,- yang bersifat Plafond/Revolving.
Iralita Iswari, S.H., M.Si., Penerima Kredit wajib membayar kepada Bank bunga kredit Trust Receipt (T/R)/Post Financing sebagai berikut:
M.Kn., Notaris di Jakarta a. Untuk Rupiah tarif bunga disamakan dengan tarif bunga fasilitas KMK;
Timur sebagaimana b. untuk USD bersifat tidak mengikat (uncommitted), tarif bunga TR/KMK Post Financing akan ditetapkan secara
diubah terakhir kali dengan negosiasi pada saat realisasi dengan mengacu rekomendasi dari Bank Divisi Tresuri untuk pembukuan di Bank
Persetujuan Perubahan Cabang Dalam Negeri dan Bank Cabang Luar Negeri untuk pembukuan di Bank Cabang Luar Negeri setempat
Perjanjian Pemberian serta memperhatikan kondisi likuiditas valas di Bank.
Fasilitas Kredit Tidak Jaminan:
Langsung No. (14) 07 1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
tanggal 10 September 2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
2020, yang dibuat di bawah Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
tangan dan bermaterai Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
cukup juncto Persetujuan Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Perubahan Perjanjian Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
Pemberian Fasilitas 1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
Kredit Tidak Langsung mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
No. (15) 07 Maksimum peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Rp5.100.000.000.000,- 2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
tanggal 12 Agustus 2021 3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
yang dibuat di bawah tanpa seijin Bank;
tangan dan bermaterai 4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
cukup dan Surat Bank PT a. Pinjaman dari pemegang saham;
Bank BNI (Persero) Tbk No. b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
KPS3/2.1/274/R tanggal DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
10 Agustus 2021 perihal 5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
Persetujuan Perpanjangan 6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan;
Fasilitas Kredit PT Hutama Nilai kontrak: maksimal sebesar
Karya (Persero) yang Rp5.100.000.000.000,-
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup
5. Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Negara 13-08-2020
08 tanggal 8 Oktober 2012 Indonesia (Persero) s/d
Bank memberikan Kredit bersifat revolving, dengan bunga sebesar 9,25% per tahun yang akan direview setiap saat
yang dibuat di hadapan Tbk. (“Bank”); dan 12-08-2022
untuk disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di Bank.
Neilly Iralita Iswari, S.H., 2. Perseroan (‘Debitur”)
M.Si., MKn., Notaris di
Jaminan:
Jakarta Timur sebagaimana
1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
diubah terakhir kali
2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
dengan Persetujuan
Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
Perubahan Perjanjian
Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
Kredit No. (9) 08 Maksimum
Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
Rp100.000.000.000,-
tanggal 10 September
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
2020 yang dibuat di bawah
1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan yang dapat
tangan dan bermaterai
mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
cukup junctis Persetujuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perubahan Perjanjian
2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
Kredit No. (1) 08 Maksimum
3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
Rp100.000.000.000,-
tanpa seijin Bank;
tanggal 12 Agustus 2021
4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
yang dibuat di bawah
a. Pinjaman dari pemegang saham;
tangan dan bermaterai
b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
cukup dan Surat PT Bank
DSCR≥100% dan Leverage ≤400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
BNI (Persero) Tbk No.
5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
KPS3/2.1/274/R tanggal
6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan;
10 Agustus 2021 perihal
Perpanjangan Fasilitas
Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-
Kredit PT Hutama Karya
(Persero)
6. Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank 20-06-2019 Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
09 tanggal 20 Juni 2019 Pembangunan Jawa s/d
junctis Akta Addendum Barat dan Banten 20-06-2022 Bunga:
I Perjanjian Kredit No. (“Bank”); dan a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar 9,5% per annum secara efektif Floating Rate;
08 tanggal 19 Juni 2020 2. Perseroan (‘Debitur”) Catatan: b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek ditentukan Bank pada saat penarikan.
yang keduanya dibuat di SPPK ini akan
hadapan Agung Iriantoro, ditindaklanjuti dengan Jaminan:
S.H., Notaris di Jakarta penandatanganan 1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi berupa piutang proyek milik Debitur yang ada maupun yang aka nada
Selatan dan Surat No. 257/ perjanjian kredit. atas proyek yang dibiayai oleh Bank minimal 100% dari outstanding fasilitas kredit;
KKO-KO2/2021 tanggal 2. Fasilitas Kredit Jangka Pendek berupa piutang usaha minimal 100% dari outstanding kredit.
9 Juni 2021 perihal Surat
Penawaran Pemberian Debitur tidak diperkenankan untuk
Kredit (SPPK) a/n PT 1. Memindahtangankan atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang menjadi agunan/piutang proyek yang
Hutama Karya (Persero) dibiayai Bank kepada pihak lain.
2. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur atas fasilitas kredit ini kepada pihak lain.
Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp200.000.000.000,-
125
Page 160
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
7. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Mandiri Jangka waktu
Pembiayaan Berdasarkan Syariah (“Bank”); dan Perjanjian Line
Prinsip Syariah No. 33 2. Perseroan (‘Debitur”) Facility ini adalah
tanggal 29 November 2018 sampai dengan
juncto Akad Pembiayaan tanggal 29 November
Berdasarkan Prinsip 2022. Fasilitas Modal Kerja Transaksional bersifat revolving. Nisbah bagi hasil terhadap pendapat obyek akad untuk
Musyarakah tanggal 29 masing-masing pihak adalah 99,98% untuk Nasabah dan 0,02% untuk Bank.
November 2018 yang Jangka waktu
keduanya yang dibuat di penarikan (avaibility
hadapan Nanette Cahyanie period) adalah 29 Jaminan:
Handari Adi Warsito, S.H., November 2021. 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1272/Melawai, seluas 604 m2, diikat dengan hak tanggungan peringkat
Notaris di Jakarta yang pertama sebesar Rp44.581.700.000,-
telah diubah beberapa kali 2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 534/Sidodadi seluas 4.629 m2, diikat dengan hak tanggungan peringkat
dengan dokumen: pertama sebesar Rp32.892.000.000,-
a. Addendum Perjanjian 3. Piutang usaha yang ada maupun yang akan ada diikat secara fidusia sebesar Rp190.215..000.000,- dan nilai
Line Facility penjaminan sebesar sebesar Rp375.000.000.000,-
Berdasarkan Prinsip 4. Agunan diikat secara cross collateral dan cross default atas seluruh fasilitas pembiayaan Nasabah.
Syariah No. 21/
ADD-002/CB1-FOG/ Selama fasilitas pembiayaan belum dinyatakan lunas oleh Bank, Debitur tidak dapat menjalankan hal-hal dibawah
IV/2019/LF tanggal 22 ini tanpa persetujuan tertulis:
April 2019 yang dibuat 1. Menjual atau memindahtangankan aset yang diagunkan/dijaminkan di Bank;
di bawah tangan dan 2. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
bermaterai cukup; mengakibatkan akibat material dan mengurangi kemampuan Nasabah untuk melunasi fasilitas pembiayaan
b. Akta Addendum kecuali dipersyaratkan oleh perundangan yang berlaku;
I (Pertama) 3. Menjual atau memindahtangankan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian kekayaan/aset milik Nasabah
Perjanjian Line dalam satu transaksi atau lebih kecuali (i) menjual atau mengalihkan aset dalam rangka menjalankan kegiatan
Facility Pembiayaan usaha sehari-hari, (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan aset sebagai ganti atau digantikan dengan
Berdasarkan Prinsip aset lainnya yang sebanding atau lebih baik tipe, sifat, dan kualitasnya (iii) menjual atau mengalihkan aset
Syariah No. 116 tanggal dalam rangka pelaksanaan reorganisasi oleh Pemerintah Indonesia sepanjang penjualan aset tersebut tidak
26 Desember 2019, menimbulkan akibat material (iv) menjual atau mengalihkan aset yang sudah tidak berguna atau tidak dipakai
yang dibuat di hadapan lagi;
Sri Ismiyati, Notaris di 4. Melakukan peleburan, penggabungan, pemisaham, pembubaran maupun rekonstruksi (tindakan korporasi);
Jakarta; 5. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada instansi
c. Akta Addendum III yang berwenang.
(Ketiga) Perjanjian Line
Facility Pembiayaan Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp350.000.000.000,- dimana pada akadnya Bank dan Debitur mengikatkan diri
Berdasarkan Prinsip satu sama lain untuk membiayai obyek akad yaitu Rp50.000.000.000,-
Syariah No. 19 tanggal
2 Desember 2020,
yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, Notaris di
Jakarta.
8. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. PT Bank Mandiri 14-09-2020
Kerja No. CRO-KP/163/ (Persero) Tbk. s/d
KMK/2015 No. 20 tanggal (“Bank”); dan 13-09-2021 Kredit Modal Kerja bersifat. Revolving, Advised dan Commited. Dengan bunga sebesar 9% per annum.
14 September 2015 yang 2. Perseroan (‘Debitur”) Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
dibuat di hadapan Nanette 1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga keuangan
Cahyane Handari Adi lainnya;
Warsito, S.H., Notaris 2. Memindahtangankan barang jaminan;
di Jakarta sebagaimana 3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
diubah terakhir kali dengan kepada Bank kepada pihak lain;
Akta Addendum V (Kelima) 4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
Perjanjian Kredit Modal afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
Kerja No. CRO-KP/163/ prinsip good corporate governance pada Debitur;
KMK/2015 No. 14 tanggal 5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
11 September 2020 yang yang berwenang;
dibuat di hadapan Diah 6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Sulistyani Ratna Sediati, Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
S.H., Notaris di Jakarta
Jaminan:
1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 8, Kelurahan
Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggunan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Agunan fixed asset berupa tanah seluas 4.105 m2 di Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,
Jawa Tengah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.5617/Batursari yang akan
diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp488.050.000.000,-;
4. Agunan fixed asset berupa tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bengkel, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan
Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak
Guna Bangunan No.00020/Srimulyo yang akan diikat dengan Hak Tangungan sebesar Rp3.022.000.000,-;
5. Agunan non fixed asset berupa objek yang dibiayai atau seluruh tagihan yang timbul atas objek yang dibiayai
tersebut, dalam hal ini berupa seluruh Piutang Dagang serta inventory yang ada dan akan ada yang telah diikat
secara Fidusia sebesar Rp.626.089.000.000,- sebagaimana termuat dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang
Dagang No.21 tanggal 14 September 2015 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan rencana akan ditingkatkan dengan nilai penjaminan menjadi Rp1.496.089.000.000,;
6. Persediaan yang rencana akan diikat Akta Jaminan Fidusia dengan nilai penjaminan sebesar
Rp880.000.000.000,-
7. Cessie atas kontrak yang diperoleh Bank sebagaimana termuat dalam dalam Akta Cessie Piutang Sebagai
Jaminan No. 22, tanggal 14 September 2015 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
126
Page 161
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
keuangan lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
kepada Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
prinsip good corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp50.000.000.000,-
9. Akta Perjanjian Pemberian 1. PT Bank Mandiri 14-09-2020 Fasilitas Non Cash Loan dengan limit dengan pembagian limit Bank Garansi sebesar Rp1.150.000.000.000,- dan
Fasilitas Bank Garansi No. (Persero) Tbk. s/d SKBDN sebesar Rp150.000.000.000,-
CRO.KP/162/NCL/2015 No. (“Bank”); dan 13-09-2021 Jaminan:
19 tanggal 14 September 2. Perseroan (‘Debitur”) 1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
2015 yang dibuat di Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
hadapan Nanette Cahyane Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
Handari Adi Warsito, 2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
S.H., Notaris di Jakarta Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
sebagaimana diubah Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
terakhir kali dengan Akta Rp109.270.000.000,-;
Addendum VIII Perjanjian 3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
Pemberian Fasilitas Bank Rp488.050.000.000,-
Garansi No. CRO.KP/162/ 4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
NCL/2015 No. 16 tanggal pengikatan Rp3.022.000.000,-
11 September 2020 yang 5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
dibuat di hadapan Diah pengikatan Rp626.089.000.000,-
Sulistyani Ratna Sediati, 6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
S.H., Notaris di Jakarta 7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
keuangan lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
kepada Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
prinsip good corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp1.300.000.000.000,-
10. Akta Perjanjian Kredit Term 1. PT Bank Mandiri 11-09-2020 Fasilitas Kredit Term Loan yang bersifat Revolving, Advised and Committed. Bunga sebesar 8,15% per tahun
Loan No. WCO.KP/196/ (Persero) Tbk. s/d dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
TLN/2020 No. 17 tanggal (“Bank”); dan 10-09-2023 Jaminan:
11 September 2020, yang 2. Perseroan (‘Debitur”) 1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
dibuat di hadapan Diah Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
Sulistyani Ratna Sediati, Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
S.H., Notaris di Jakarta 2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
Rp109.270.000.000,-;
3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
Rp488.050.000.000,-
4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
pengikatan Rp3.022.000.000,-
5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
pengikatan Rp626.089.000.000,-
6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.
Nilai kontrak: Rp1.800.000.000.000,-
11. Akta Perjanjian Kredit 1. PT Bank Mandiri 14-09-2020 Fasilitas Kredit Modal Kerja Tansaksional II yang bersifat revolving, advised and committed.
Modal Kerja-Transaksional (Persero) Tbk. s/d
II Nomor CRO.KP/162/ (“Bank”); dan 13-09-2021 Bunga: 9% per tahun
KMK/2019 No. 104A 2. Perseroan (‘Debitur”)
Jaminan:
tanggal 21 Mei 2019
1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
yang dibuat di hadapan
Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
yang dibuat di hadapan
Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
Nanette Cahyane Handari
2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
Adi Warsito, S.H., Notaris
Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
di Jakarta sebagaimana
Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
diubah terakhir kali dengan
Rp109.270.000.000,-;
Akta Addendum II (Kedua)
3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
Perjanjian Kredit Modal
Rp488.050.000.000,-
Kerja-Transaksional II No.
4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
CRO.KP/162/KMK/2019 No.
pengikatan Rp3.022.000.000,-
15 tanggal 11 September
5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
2020 yang dibuat di
pengikatan Rp626.089.000.000,-
hadapan Diah Sulistyani
6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
Ratna Sediati, S.H., Notaris
7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.
di Jakarta
127
Page 162
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
keuangan lainnya;
2. Memindahtangankan barang jaminan;
3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
kepada Bank kepada pihak lain;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
prinsip good corporate governance pada Debitur;
5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
yang berwenang;
6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
Nilai kontrak: Rp150.000.000.000,-
12. Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Indonesia Eximbank s/d Kreditur setuju untuk memberikan kredit dengan ketentuan jumlah maksimum penggunaan Fasilitas dengan
Kerja Ekspor No. 8 tanggal (“Bank”); dan 07-07-2022 sublimit:
7 Juli 2015 yang dibuat di 2. Perseroan (‘Debitur”) - Sublimit Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar Rp200.000.000.000,-
hadapan Raden Ayu Poppy - Sublimit maksimum untuk penggunaan Fasilitas Pembiayaan L/C, SKBDN, Pembukaan L/C dan Pembukaan
Darmawan, S.H., Notaris SKBDN adalah sebesar Rp200.000.000.000,-
di Jakarta juncto Syarat &
ketentuan Perjanjian Kredit Bunga:
Lembaga Pembiayaan a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
Ekspor Indonesia - Utilisasi dalam Rupiah sebesar 9,80% per tahun
(Indonesia Eximbank) - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00% per tahun;
yang telah di Warmerking b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber dana yang digunakan dan
oleh Poppy Darmawan, ketersediaan dana pada Kreditur.
S.H., Notaris di Jakarta Jaminan:
Selatan sebagaimana Debitur menyerahkan jaminan yang akan diperjanjikan tersendiri dalam dokumen pengikatan atas Jaminan yaitu
telah diubah terakhir kali berupa Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur milik Debitur kepada
dengan Perubahan Kelima pihak ketiga yang saat ini telah ada maupun yang akan ada kemudian, dengan nilai penjaminan minimal sebesar
Perjanjian Pemberian Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Fasilitas Penjaminan
Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada
Indonesia Eximbank
Kreditur dan/atau selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal antara lain sebagai
No. 353/ADDPK/08/2021
berikut:
tanggal 2 Agustrus 2021
1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran fasilitas kredit kepada
yang dibuat di bawah
Kreditur jika Debitur merupakan badan hukum perseroan terbatas;
tangan dan bermeterai
2. Melakukan penjualan atau pemindahan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh atas harta kekayaan
cukup
Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan pemerintah;
3. Memperoleh pinjaman baru yang mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara langsung atau
tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi usaha yang lazim;
4. Dalam hal Debitur merupakan suatu badan usaha, melunasi hutang kepada pemegang saham (jika Debitur
merupakan badan hukum Perseroan Terbatas) atau persero pengurus dan/atau pesero komaditer (jika Debitur
merupakan badan usaha Perseroan Komaditer) sebelum kewajiban kepada Kreditur lunas.
Nilai kontrak: 500.000.000.000,-
13. Akta Perjanjian Kredit 1. Indonesia Eximbank s/d Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas KMKE Transaksional dengan sublimit:
Modal Kerja Ekspor No. 8 (“Bank”); dan 07-07-2022 Fasilitas Penjaminan Indonesia Eximbank dengan jumlah maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-
tanggal 7 Juli 2015 yang 2. Perseroan (‘Debitur”)
dibuat di hadapan Raden Selain diatur pada SKU, selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau
Ayu Poppy Darmawan, selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
S.H., Notaris di Jakarta 1. Bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan nama apapun juga dan/atau menjaminkan
juncto Syarat & ketentuan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain sepanjang menurut pertimbangan Kreditur bahwa
Perjanjian Kredit Lembaga nilai agunan yang diserahkan oleh Debitur kepada Kreditur belum mencukupi, kecuali kewajiban-kewajiban
Pembiayaan Ekspor tersebut timbul untuk fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur;
Indonesia (Indonesia 2. Menggunakan fasilitas Kredit selain dari pada yang telah ditentukan dalam Tujuan Penggunaan Fasilitas;
Eximbank) yang telah di 3. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk
Warmerking oleh Poppy dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan pembayaran utang;
Darmawan, S.H., Notaris 4. Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan sebagian atau seluruh harta
di Jakarta sebagaimana kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur;
diubah terakhir kali dengan 5. Meminjamkan uang kepada siapapun juga, kecuali akibat usaha yang normal dalam usaha Debitur;
Perubahan Kelima 6. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur atas Fasilitas Kredit kepada pihak lain.
Perjanjian Pemberian
Fasilitas Penjaminan Nilai kontrak: 500.000.000.000,-
Indonesia Eximbank
No. 353/ADDPK/08/2021 Bunga:
tanggal 2 Agustrus 2021 a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
yang dibuat di bawah - Utilisasi dalam Rupiah sebesar 9,80% per tahun
tangan dan bermaterai - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00% per tahun;
cukup. b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber dana yang digunakan dan
ketersediaan dana pada Kreditur.
Jaminan:
Debitur menyerahkan jaminan yang akan diperjanjikan tersendiri dalam dokumen pengikatan atas Jaminan yaitu
berupa Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur milik Debitur kepada
pihak ketiga yang saat ini telah ada maupun yang akan ada kemudian, dengan nilai penjaminan minimal sebesar
Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada
Kreditur dan/atau selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal antara lain sebagai
berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran fasilitas kredit kepada
Kreditur jika Debitur merupakan badan hukum perseroan terbatas;
2. Melakukan penjualan atau pemindahan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh atas harta kekayaan
Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan pemerintah;
3. Memperoleh pinjaman baru yang mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara langsung atau
tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi usaha yang lazim;
128
Page 163
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Dalam hal Debitur merupakan suatu badan usaha, melunasi hutang kepada pemegang saham (jika Debitur
merupakan badan hukum Perseroan Terbatas) atau persero pengurus dan/atau pesero komaditer (jika Debitur
merupakan badan usaha Perseroan Komaditer) sebelum kewajiban kepada Kreditur lunas.
Nilai kontrak: 500.000.000.000,-
14. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Tabungan s/d Kreditur sepakat untuk memberikan Corporate Line Facility sebesar Rp750.000.000.000,- dengan sublimit Non
Pemberian Line Facility Negara Tbk. (Persero) 30-11-2022 Cash Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000,- yang nantinya akan digunakan berdasarkan masing-masing
No. 188 tanggal 30 (“Kreditur”) proyek tersendiri.
November 2016 yang 2. Perseroan (“Debitur”)
dibuat di hadapan Sri Corporate Line Facility bersifat revolving dan uncommitted. Corporate Line Facility meliputi kredit atau pembiayaan
Ismiyati S.H., Notaris di yang diberikan dalam bentuk:
Jakarta sebagaimana a. Cash Loan yang terdiri dari Kredit Modal Kerja Kontraktor dan Kredit Konstruksi; dan
diubah terakhir kali dengan b. Non Cash Loan yang terdiri dari Supply Chain Finance skema Payable Financing, Surat Kredit Berdokumen
Addendum Ketiga Perjanjian Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank Garansi.
Kerjasama Pemberian Line
Facility No. 07/ADD/PER/ Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau selama jangka waktu
DIR/2021-No. DKMR/CP./S. Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan dahulu dari Kreditur:
Perj/23/VIII/2021 tanggal 1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan penggunaan;
20 Agustus 2021, yang 2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
dibuat di bawah tangan dan 3. Memindahtangankan agunan;
bermaterai cukup. 4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri sendiri;
5. Menyewakan aset yang diagunkan kepada pihak lain;
6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di luar kewajaran;
7. Mengubah jenis usaha.
Nilai kontrak: Rp750.000.000.000 dengan sublimit Rp150.000.000.000,-
15. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Tabungan s/d KMK Kontraktor untuk Pekerjaan EPC Lawe-Lawe sesuai Kontrak No. 003/V00000/2019-S0 tanggal 16 September
Pembiayaan Untuk Negara Tbk. (Persero) 16 September 2022 2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan KSO China Petroleum Pipeline Engineering Co. Ltd & Perseroan
Pekerjaan EPC Lawe-Lawe (“Kreditur”) (“Perjanjian”).
RDMP RU V-Balikpapan 2. Perseroan (“Debitur”)
No. 07/PK/JKC/XII/2019 Bunga: 9,15% per annum - adjustable rate.
dan No. CP/LPU.3327/
BANK/960/2019 tanggal 16 Jaminan:
Desember 2019 yang dibuat Cessie notariil atas tagihan termin atau pembayaran berdasarkan Perjanjian dengan coverage rasio minimal
di bawah tangan dengan sebesar 150% dari plafond kredit.
materai cukup juncto Akta
Perjanjian Kerjasama Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau selama jangka waktu
Pemberian Line Facility No. Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan dahulu dari Kreditur:
188 tanggal 30 November 1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan penggunaan;
2016 sebagaimana telah 2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
diubah beberapa kali 3. Memindahtangankan agunan;
4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri sendiri;
5. Menyewakan aset yang diagunkan kepada pihak lain;
6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di luar kewajaran;
7. Mengubah jenis usaha.
Nilai kontrak: Rp324.000.000.000,-
16. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Tabungan s/d KMK Kontraktor untuk Pekerjaan Struktur, Arsitektur dan Mechanical Electronic Plumbing Proyek Pembangunan
Pembiayaan Untuk Negara Tbk. (Persero) 30-11-2021 Apartemen Aspena Batu Ceper Tangerang sesuai perintah kerja dari PT Taspen Properti Indonesia (“Perjanjian”).
Pembiayaan Untuk (“Kreditur”)
Pekerjaan Pembangunan 2. Perseroan (“Debitur”) Bunga: LPS rate ditambah margin 2,15% per annum (ditinjau ulang setiap tiga bulan)
Aspena No. 06/PK/JKC/
BSCU/VII/2019 dan No. CP/ Jaminan: Cessie notariil atas tagihan termin atas pembayaran yang akan diterima Debitur sebesar
LPU.1753/BANK/421/2019 Rp158.090.909.091,- berdasarkan Perjanjian.
tanggal 30 Juli 2019 junctis
Surat Bank BTN No. 73/S/ Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
CSTD/CLS/III/2021 tanggal 1. Menyerahkan laporan yang ditandatangani pejabat yang bewenang sesuai dengan anggaran dasar terkait
24 Maret 2021 dan juncto perkembangan proyek secara periodik;
Akta Perjanjian Kerjasama 2. Seluruh transaksi keuangan Debitur terkait proyek yang dibiayai Kreditur melalui rekening Debitur di Kreditur;
Pemberian Line Facility No. 3. Menyerahkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
188 tanggal 30 November 4. Menjaga seluruh fasilitas kredit yang dimiliki Debitur di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dalam
2016 sebagaimana telah kondisi lancar selama waktu kredit di BTN;
diubah beberapa kali 5. Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Debitur sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage di atas 100%;
b. Current Ratio minimal di atas 100%;
c. Debt to Equity Ratio di bawah 500%;
d. Menjaga arus kas selalu postif.
Nilai kontrak: Rp90.000.000.000,-
17. Addendum Pertama 1. Perseroan (“Pihak s/d Perseroan memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua untuk Proyek-Proyek HK Realtindo dan Pembayaran
Perjanjian Pinjaman No. Pertama”) 31-12-2021 sebagai berikut:
101.1/DU/ULP/PERJ.019/ 2. HK Realtindo (“Pihak 1. H Residence Yogya;
III/2021 tanggal 23 Maret Kedua”) 2. H Mansion Balikpapan;
2021, yang keduanya 3. Southern Balikpapan;
dibuat di bawah tangan dan 4. Rajawali;
bermeterai cukup 5. Cendana Regency;
6. Refinancing Bukopin;
7. Pembayaran Bunga Desember 2018;
8. Pembentukan anak perusahaan PT Hutama Karya Realtindo Raya;
9. Uang Minat Akuisisi Perusahaan calon anak perusahaan;
10. Hotel Karya Indonesia;
11. Pelunasan MTN Seri A Tahun 2017;
12.Pembayaran Bunga Tahun 2019;
13. Bunga MTN;
129
Page 164
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
14.Bunga dan Pokok MTN;
15.Penerimaan Dana Talangan KMK BNI;
16. Penerimaan Dana Pelunasan Bunga Sukuk;
17.Penerimaan Dana Untuk Pelunasan Pembayaran MTN; dan
18.Pembayaran Bunga Tahun 2020.
Bunga: Bunga berdasarkan ketentuan fasilitas bank Pihak Pertama yang dibayarkan secara rutin bulanan oleh
Pihak Kedua kepada Bank melalui Pihak Pertama.
Jaminan:
Piutang milik Pihak Kedua atas proyek-proyek yang dibiayai.
Nilai kontrak:
Rp2.734.732.373.151,-.
18. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan (“Debitur”) s/d Debitur menerima beberapa fasilitas dari para kreditur dengan rincian sebagai berikut:
Sindikasi No. 12 tanggal 2. PT Bank Mandiri 27-12-2032 untuk a. Tranche I – Fasilitas Kredit dari Para Kreditur Ki yang terdiri atas KI Pokok dan KI IDC
27 Desember 2017, yang (Persero) Tbk; Fasilitas Kredit dan Maksimum sebesar Rp8.067.413.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
dibuat di hadapan juncto 3. PT Bank Negara 27 Desember 2042 1. KI Pokok maksimum sebesar Rp7.489.111.390.000,-
Akta Perubahan Pertama Indonesia (Persero) untuk Fasilitas CDS 2. KI IDC maksimum sebesar Rp578.301.610.000,-
atas Perjanjian Kredit Tbk; b. Tranche II – Fasilitas CDS yang diberikan oleh Kreditur CDS maksimum sebesar Rp7.525.000.000.000,-
Sindikasi PT Hutama Karya 4. PT Bank Central Asia Sifat Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS adalah aglopend atau non revolving.
(Persero) No. 15 tanggal Tbk;
22 Oktober 2018, yang 5. PT Bank CIMB Niaga Bunga:
keduanya dibuat di hadapan Tbk; a. Fasilitas Kredit sebesar 8,25% per tahun;
Ati Mulyati, S.H., Notaris 6. PT Bank Maybank b. Fasilitas CDS sebesar 2% di Bunga Fasilitas Kredit per tahun.
di Jakarta Tbk;
7. PT Bank Permata Tbk; Jaminan:
8. PT Bank ICBC a. Surat Jaminan Pemerintah dengan kriteria sebagaimana diatur dalam perjanjian;
Indonesia; b. Seluruh tagihan atas pendapatan tol dan pendapatan usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan
9. PT Sarana Multi jalan tol, hasil klaim asuransi, klaim bank garansi dan penggantian dana dari pemerintah sebagai akibat dari
Infrastruktur (Persero) pengakhiran PPJT Bakauheni - Terbanggi - Besar yang diikat secara fidusa dengan nilai penjaminan sebesar
Rp9.599.885.000.000,- dan fidusia tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai jaminan fidusia;
c. Rekening Penampungan yang terdiri dari beberapa jenis rekening yang akan diikat secara gadai dalam bentuk
notaril.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Para Kreditur KI dan
Kreditur CDS, dari:
a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Menerima pinjaman, hutang, atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Proyek;
2. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin jutang atau menjaminkan harta kekayaan kepada
pihak lain kecuali yang telah berjalan;
3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya dengan cara yang di luar praktek kewajiban atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan prinsip good corporate governance pada Debitur.
4. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang akan berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada
para Kreditur dan Kreditur CDS;
5. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan Proyek selama jangka waktu Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS;
6. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan lain dan/atau
membuka usaha baru.
b. Kreditur Sindikasi
1. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari rekening penampungan di luar yang diatur
dalam dokumen transaksi;
2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi Tol) berdasarkan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
kepada anak perusahaan Debitur atau perusahaan lain;
3. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan melikuidasi atau permohonan penundaan kewajiban
pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang;
4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS berdasarkan perjanjian kredit;
5. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur atau diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
6. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun dari harta kekayaan Debitur
sebagian atau seluruh harta kekayaan yang sudah diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
7. Melakukan perubahan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar dan/atau Business Plan termasuk tetapi tidak
terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal-hal lain yang meningkatkan risiko Para Kreditur KI dan
Kreditur CDS;
8. Melakukan penggabungan, akuisisi dan konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau mengubah bentuk
badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau arahan dari
Pemerintah;
9. Melakukan penggantian penjamin;
10. Melakukan perubahan kontrak kerja berupa kenaikan harga, kemunduran jadwal waktu dan perubahan
material lainnya;
11. Melakukan perubahan bentuk dan isi pada surat jaminan pemerintah.
130
Page 165
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
19. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan a. Debitur menerima fasilitas ini dengan jumlah maksimum fasilitas kredit sampai dengan sebesar
Sindikasi PT Hutama Karya 2. PT Sarana Multi Tanggal jatuh tempo Rp4.500.000.000.000,- untuk pembiayaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru - Dumai dengan
(Persero) No. 2 tanggal 11 Infrastruktur (Persero) pembayaran hutang rincian sebagai berikut:
Oktober 2018, yang dibuat (“SMI”) fasilitas Tranche A a. Fasilitas KI Tranche A dari Para Kreditur maksimum sebesar Rp2.900.000.000.000,-
di hadapan Yani Puspa 3. MUFG Bank Ltd. adalah 11 Oktober b. Fasilitas Ki Tranche B dari Para Kreditur maksimum sebesar Rp1.600.000.000.000,-
Ratih Samsu, S.H., Notaris Jakarta Branch 2028; dan c. Fasilitas Tranche C merupakan setiap jumlah untuk pelunasan Baki Debet dari Fasilitas KI Tranche B atau
di Jakarta (“MUFG”) b sampai dengan Rp2.00.000.000.000,- mana yang lebih rendah.
4. MUFG Bank Ltd. Tanggal jatuh tempo
Jakarta Branch (“Agen pembayaran hutang Sifat fasilitas kredit adalah aflopend and non revolving.
Jaminan”) fasilitas Tranche B
5. PT Bank ICBC adalah 2025 dengan Jaminan:
Indonesia (“ICBC”); opsi perpanjangan a. Surat Jaminan Pemerintah;
6. PT Bank Permata Tbk. 3 (tiga) tahun b. Seluruh tagihan atas Pendapatan ATP hasil klaim asuransi, klaim bank garansi, yang diikat dengan nilai
(“Permata”); dengan ketentuan penjaminan sebesar 100% dari limit fasilitas kredit atau sebesar Rp4.500.000.000.000,- dan fidusia tersebut
7. PT Bank Permata Tbk. opsi perpanjangan wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang;
(“Agen Fasilitas”). sebagaimana diatur c. Rekening penampungan yang terdiri dari Rekening Penampungan (Collection Account), Rekening Cadangan
dalam perjanjian. pembayaran Hutang (“Debt Service Reserve Account”), Rekening Pembayaran Hutang (“Debt Services
Account”), Rekening Operasional (“Operational Account”), Rekening Dana Lebih (“Excess Cash Account”) yang
diikat secara gadai dalam bentuk akta notaril disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di dalam Rekening Penampungan tersebut.
Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Para Kreditur yaitu:
a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Menerima pinjaman, hutang, atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Proyek;
2. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin jutang atau menjaminkan harta kekayaan kepada
pihak lain kecuali yang telah berjalan;
3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afiliasinya dengan cara yang di luar praktek kewajiban atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan prinsip good corporate governance pada Debitur;
4. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang akan berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada
para Kreditur dan Kreditur CDS;
5. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan Proyek selama jangka waktu Fasilitas Kredit dan
Fasilitas CDS.
b. Kreditur Sindikasi melalui Agen Fasilitas, antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
1. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari rekening penampungan di luar yang diatur
dalam dokumen transaksi;
2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi Tol) berdasarkan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
kepada anak perusahaan Debitur atau perusahaan lain;
3. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan melikuidasi atau permohonan penundaan kewajiban
pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang;
4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS berdasarkan perjanjian kredit;
5. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang;
6. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun dari harta kekayaan Debitur
sebagian atau seluruh harta kekayaan yang sudah diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
7. Melakukan perubahan PPJT Terbanggi Besar – Pematang Panggang-Kayu Agung dan/atau Business Plan
termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal-hal lain yang meningkatkan risiko
Kreditur Sindikasi;
8. Melakukan penggabungan, akuisisi dan konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau mengubah bentuk
badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau arahan dari
Pemerintah;
9. Melakukan penggantian penjamin;
10. Melakukan perubahan kontrak kerja berupa kenaikan harga, kemunduran jadwal waktu dan perubahan
material lainnya yang tidak sesuai dengan PPJT Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
11. Melakukan perubahan bentuk dan isi pada surat jaminan pemerintah.
131
Page 166
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
20. Akta Perjanjian Sindikasi PT 1. Perseroan a. Perseroan Fasilitas Kredit mencakup Fasilitas Kredit Investasi Pokok (“KI Pokok”) dan Fasilitas Kredit Investasi
Hutama Karya (Persero) No. 2. PT Bank Negara Fasilitas Kredit Retensi (“KI Retensi”) serta Fasilitas Cash Deficiency Support (“Fasilitas CDS”) sedangkan Fasilitas Kredit Sindikasi
03 tanggal 11 Oktober 2018, Indonesia (Persero) adalah maksimal berarti Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang akan digunakan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas
yang dibuat di hadapan Yani Tbk. (“BNI”); pada tanggal 11 Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, dengan rincian sebagai berikut:
Puspa Ratih Samsu, S.H., 3. PT Bank Mandiri Oktober 2033; a. Fasilitas Kredit dari Para Kreditur KI yang terdiri dari KI Pokok dan KI Retensi
Notaris Kabupaten Badung (Persero) Tbk. b i. Maksimum sebesar Rp9.166.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut
sebagaimana terakhir kali (“Mandiri”); Fasilitas CDS adalah 1. KI Pok ok maksimum Rp8.707.700.000.000,
diubah dengan Perubahan 4. PT Bank Mandiri maksimal pada 2. KI Retensi maksimum Rp458.300.000.000,- dengan porsi komitmen masing-masing Kreditur KI
Kedua Atas Perjanjian (Persero) Tbk. (“Agen tanggal 11 Oktober sebagaimana diuraikan pada lampiran Lampiran I.
Kredit Sindikasi PT Hutama Jaminan”); 2033.
Karya yang ditandatangani 5. PT Bank CIMB Niaga Fasilitas CDS yang diberikan oleh Kreditur CDS maksimum sebesar Rp5.200.000.000.000,- (“Limit Fasilitas CDS”)
pada tanggal 10 Juni 2020 Tbk. (“CIMB”); dimana setiap rincian setiap tahun yang berbeda-beda.
yang dibuat di bawah 6. PT Bank CIMB Niaga
tangan dan bermaterai Tbk. (“Kreditur Ki dan Bunga:
cukup Agen Fasilitas”) Debitur wajib membayar bunga masing-masing Fasilitas dan Fasilitas CDS kepada masing-masing Kreditur KI dan
7. PT Sarana Multi Kreditur CDS pada setiap tanggal pembayaran bunga dengan ketentuan acuan suku bunga 3 (tiga) bulan ditambah
Infrastruktur (Persero) marjin sebesar 3,69% atau ekuivalent yield Surat Utang Negara (“SUN”) 15 (lima belas) tahun ditambah 75 basis
(“SMI”); points pada 2 hari kerja sebelum tanggal penandatanganan perjanjian kredit, mana yang lebih rendah.
8. PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) Jaminan:
(“Kreditur KI dan a. Surat Jaminan Pemerintah;
Kreditur CDS”) b. Seluruh tagihan (hak tagih Debitur) atas pendapatan tol dan pendapatan usaha lain yang berhubungan dengan
7. PT Bank Rakyat pengusahaan Jalan Tol, hasil klaim asuransi, klaim bank garansi, dan penggantian dana dari Pemerintah akibat
Indonesia (Persero) pengakhiran PPJT Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung diikat secara fidusia dengan nilai
Tbk. (“BRI”); penjaminan sebesar 100% dari limit fasilitas kredit atau sebesar Rp9.166.000.000.000,- ditambah sebesar
8. PT Bank Rakyat total limit Fasilitas CDS Tahunan untuk 5 tahun pertama Fasilitas CDS yang akan dilakukan pembaharuan nilai
Indonesia (Persero) penjaminanya setiap 5 tahun berikutnya;
Tbk. (“Kreditur KI”); c. Rekening penampungan yang terdiri dari Rekening Penampungan (Collection Account), Rekening Cadangan
9. PT Bank Pembayaran Hutang (Debt Service Reserve Account), Rekening Dana Lebih (“Excess Cash Account”) yang
Pembangunan Daerah diikat secara gadai dalam bentuk akta notaril disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
Sumatera Selatan melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di dalam Rekening Penampungan tersebut.
dan Bangka (“Bank
Sumselbabel”); Sebelum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur KI dan Kreditur CDS, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
10. PT Bank berikut tanpa persetujuan tertulis yaitu:
Pembangunan Daerah a. Menggunakan Fasiitas Kredit diluar penggunaan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kredit ini;
Sumatera Selatan dan b. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain sebagian atau seluruh
Bangka (“Kreditur aset dari Debitur yang telah dijaminkan kepada Para Kreditur;
KI”); c. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak-pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada pemegang
11. PT Bank China saham, kecuali untuk kepentingan bisnis yang wajar dan kegiatan operasional dalam bisnis Debitur dan
Construction Bank pinjaman kepada karyawan Debitur;
Indonesia Tbk. d. Mengalihkan atau memberikan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian
(“CCB”); kredit kepada pihak lain;
12. PT Bank China e. Memberikan atau mengalihkan hak pengusahaan (hak konsesi) Jalan Tol ATP berdasarkan PPJT ATP kepada
Construction Bank anak perusahaan atau perusahaan lainnya. Persetujuan Para Kreditur harus diperoleh terlebihd ahulu sebelum
Indonesia Tbk. Debitur mengajukan persetujuan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol ATP kepada anak perusahaan dan/
(“Kreditur KI”); atau pihak laind ari Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN;
f. Membuat perubahan-perubahan terhadap PPJT ATP dan/atau rencana bisnis ATP termasuk namun tidak
terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal lainnya yang meningkatkan risiko terhadap Para Kreditur;
g. Membuat perubahan-perubahan atas Jaminan termasuk namun tidak terbatas pada isi dari Surat Jaminan
Pemerintah
h. Menerima pinjaman, hutang atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing) maupun
pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Jalan Tol ATP;
i. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
afilias dengan cara yang di luar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip
good corporate governance pada Debitur;
j. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada Para
Kreditur;
k. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan Jalan tol ATP
selama jangka waktu fasilitas kredit;
l. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan lain dan/atau
membuka usaha baru;
m. Melakukan perubahan nama, bentuk dan status hukum, serta sifat dan kegiatan usaha Debitur di jalan tol;
n. Melakukan penggabungan usaha (merger), akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau
mengubah bentuk badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau
arahan dari Pemerintah;
o. Melakukan penggantian penjamin.
132
Page 167
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
21. Akta Perjanjian 1. PT Sarana Multi s/d Debitur akan menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk membiayai pembangunan proyek.ruas jalan tol Medan-
Pembiayaan No. 25 Infrastruktur (Persero) 13 Agustus 2040, Binjai Trans sepanjang +16,6 km yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan fasilitas
tanggal 13 Agustus 2015 (“Kreditur”); dan dengan masa pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
yang dibuat di hadapan 2. Perseroan (‘Debitur”) tenggang selama 15 a. Fasilitas Pembiayaan Investasi sebesar Rp464.500.000.000,-; dan
Ir. Nanette Cahyanie tahun terhitung sejak b. Fasilitas Interest During Construction (IDC) sebesar Rp16.500.000.000,-
Handari Adi Warsito, tanggal penarikan
SH, Notaris di Jakarta pertama fasilitas Jaminan:
Selatan sebagaimana pembiayaan. 1. Surat Jaminan Pemerintah yang secara garis besar memenuhi kriteria yang dapat diterima oleh Kreditur
diubah terakhir kali . sebagaimana disebutkan dalam perjanjian;
dengan Addendum III Akta 2. Fidusia pendapatan atas pengoperasian Ruas Jalan Tol Medan Binjai, termasuk pendapatan lainnya di dalam
Perjanjian Pembiayaan No. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai seperti iklan, rest area, pembukaan jalan, BTS;
0880/SMI/1217 yang dibuat 3. Gadai Rekening Penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening Penampungan No. 55 tanggal 20 Juni 2016
di bawah tangan. yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.;
4. Aset yang dibeli dengan Fasilitas Pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kantor, mess, kendaraan
atau alat berat, sepanjang pembebanan atas aset tersebut diperbolehkan dalam Perjanjian Pembangunan
Jalan Tol.
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, maka Debitur dilarang melakukan/melaksanakan hal
sebagai berikut:
1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan kepada
Kreditur.
2. Mengadakan perjanjian kredit/pembiayaan/perjanjian apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
kepada pihak ketiga untuk membiayai proyek yang sama dengan yang dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan dari
Kreditur tidak diperlukan jika Debitur mengadakan perjanjian leasing dengan nilai maksimal Rp2.000.000.000,-
per tahun.
3. Menyerahkan seluruh atau sebagian dari hak atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian
Pembiayan kepada Pihak lain.
4. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari Rekening Penampungan.
5. Melakukan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh ha katas harta
kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan Pemerintah.
6. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan tujuan penggunaan Fasilitas
Pembiayaan.
7. Melunasi hutang kepada pemegang saham yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh pemegang
saham Debitur baik jumlah pokok, bunga, provisi atau biaya-biaya lainnya sebelum kewajiban kepada Kreditur
lunas.
8. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan
agar Debitur dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundana pembayaran hutang.
9. Melakukan transaksi dengan suatu pihak tidak terbatas pada perusahana afiliasinya dengan cara-cara di luar
kebiasaan transkasi usaha yang lazim.
10. Melakukan pengikatan yang akan berdampak terhadap terhambatnya kewajiban Debitur kepada Kreditur.
11. Melakukan konsolidasi, penyertaan modal dan pembelian saham perusahaan lain.
12. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana pada rekening Debt Service Reserve Account (DSRA)
diluar dari mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan.
Nilai kontrak: Rp481.000.000.000,-
22. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi s/d Fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Tanah (“Fasilitas Pembiayaan”) yang bersifat non revolving dan kelonggaran
No. 110 tanggal 19 Juni Infrastruktur (Persero) 05-08-2021 tarik dengan rincian untuk tiap-tiap ruas tol ditentukan kemudian atas Fasilitas Pembiayaan tersebut berlaku dengan
2017, yang dibuat di (“Kreditur”); dan ketentuan bahwa nilai maksimal alokasi plafond Fasilitas Pembiayaan BUJT sebesar PPJT atau Addendum PPJT
hadapan Indah Fatmawati, 2. Perseroan (‘Debitur”) untuk tiap-tiap ruas tol (mana yang lebih kecil) dikurangi dengan nilai pembiayaan pembebasan lahan oleh Kreditur
S.H., Notaris Pengganti dari maupun Kreditur lainnya.
Nanette Cahyanie Handari
Adiwarsito S.H., Notaris Bunga: fixed rate 7,5% per tahun.
di Jakarta sebagaimana a. Jaminan:
terakhir kali diubah dengan 1 Fidusia atas tagihan Debitur kepada Pemerintah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol dengan nilai penjaminan
Perjanjian Perubahan 100% dari Limit Fasilitas Pembiayaan;
Keenam Terhadap 2. Gadai Rekening Dana Talangan Tanah/Rekening Dana Tanah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol.
Perjanjian Pembiayaan
No. PERJ-109/SMI/0821 Selama Debitur masih mempunyai hutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan, Debitur tidak boleh melaksanakan
tanggal 4 Agustus 2021 hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, persetujuan mana tidak akan
yang dibuat dibawah tangan ditahan tanpa alasan yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada:
dan bermeterai cukup. 1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan kepada
Kreditur;
2. Mengadakan perjanjian kredit/pembiayaan atau perjanjian apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
kepada pihak ketigakecuali tujuan perjanjian kredit/pembiayaan atau perjanjian lainnya tersebut adalah
untuk memperoleh pendanaan yang akan digunakan untuk mendanai proyek jalan tol trans sumatera yang
diusahakan oleh Debitur sesuai dengan Peraturan presiden No. 100 tahun 2014 beserta perubahannya dan
secara penuh dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat jaminan pemerintah;
3. Melakukan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas sebagian atau seluruh hak atas harta
kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan Pemerintah;
4. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas
Pembiayaan.
Nilai kontrak: Rp1.700.000.000.000,-
133
Page 168
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
23. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi a. Fasilitas
Debitur akan menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk membiayai pembangunan proyek Jalan Tol Ruang
No. 22 tanggal 11 Infrastruktur (Persero) Pembiayaan
Palembang Simpang Indralaya yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian
November 2015 yang (“Kreditur”); dan Tranche A = 11
Fasilitas pembiayaan kepada Debitur dengan rincian:
dibuat di hadapan Ir 2. Perseroan (‘Debitur”) November 2040
a. Fasilitas Pembiayaaan Tranche A = Rp690.335.000.000,- termasuk Interest During Construction (“Fasilitas
Nanette Cahyanie Handari dengan Grace
IDC”) terdiri dari:
Adi Warsito, S.H., Notaris Period selama 15
i. Fasilitas Pembiayaan Investasi = Rp674.117.000.000,- ;
di Jakarta sebagaimana tahun terhitung
ii. Fasilitas IDC = Rp16.218.000.000,-
diubah terakhir kali sejak penarikan
b. Fasilitas Pembiayaan Tranche B berupa Pembiayaan Investasi = Rp300.000.000.000,-; dan
dengan Addendum III Akta pertama;
c. Fasilitas Pembiayaan Tranche C (standby) = Rp250.000.000.000,-
Perjanjian Pembiayaan No. b. Fasilitas
088b/SMI/1217 yang telah Pembiayaan
Fasilitas pembiayaan ini merupakan fasilitas pembiayaan investasi yang bersifat aflopend (menurun) dan
di Warmerking di bawah Tranche B = 11
pembayaran/pelunasan hutang tidak mengakibatkan sisa kelonggaran tarik dapat ditarik/digunakan kembali (non-
No. 352/W/III/2018 tanggal November 2030
revolving).
2 Maret 2018 oleh Lolani dengan Grace
Kurniawati Irdham Idroes, Period selama 5 Bunga:
S.H., Notaris di Jakarta tahun terhitung 2% per tahun di atas suku bunga yang berlaku.
Selatan. sejak tanggal Jaminan:
penarikan a. Surat Jaminan Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang isinya jaminan
pertama; pemerintah yang menjamin kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian ini;
c. Fasilitas b. Fidusia pendapatan atas pengoperasian Jalan Tol Ruas Palembang Simpang Indralaya, termasuk pendapatan
Pembiayaan lainnya di dalam Jalan Tol Ruas Palembang - Simpang Indralaya seperti iklan, rest area, pembukaan jalan.
Tranche C = 11 c. Gadai rekening penampungan.
November 2040 Selama Debitur masih mempunyai hutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan, Debitur tidak boleh melaksanakan
dengan Grace hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara lain:
Period selama 15 1. Mengalihkan hak pengusahaan proyek jalan tol Palembang-Simpang Indralaya pada anak perusahaan Debitur
tahun terhitung atau perusahaan lain;
sejak tanggal 2. Mengadakan perjanjian/pembiayaan apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur kepada pihak ketiga
penarikan untuk membiayai Proyek yang sama dengan yang dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan Kreditur tidak diperlukan
pertama. jika Debitur mengadakan perjanjian leasing dengan nilai maksimal Rp2.000.000.000,- per tahun;
. 3. Melakukan penjualan atau pemindatanganan atau melepas ha katas sebagian atau seluruh hak atas kekayaan
Debitur untuk kegiatan usaha sehari-hari kecuali menurut kebijakan Pemerintah;
4. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan tujuan penggunaan fasilitas
Pembiayaan;
5. Melunasi hutang kepada pemegang saham sebelum kewajiban kepada Kreditur lunasl
6. Menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur yang sudah diserahkan sebagai Jaminan kepada
pihak lain;
7. Menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur yang diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
8. Menjual atau memindahkan dengan cara apapun atau melepaskan atau seluruh harta kekayaan Debitur yang
sudah diserahkan kepada pihak lain.
Nilai kontrak: Rp1.240.335.000.000,-
24. Akta Perjanjian 1. Perseroan (”Emiten”); Obligasi Seri A Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
Perwaliamanatan Obligasi 2. PT Pembangunan berjangka waktu 5 obligasi sebesar Rp3.532.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Berkelanjutan I Hutama Daerah Jawa Barat (lima) tahun terhitung i. Obligasi Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Karya Tahap III Tahun dan Banten Tbk. (”Wali sejak Tanggal Emisi Rp1.165.000.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh lima miliar Rupiah);
2017 No. 19 tanggal 7 Amanat”) yang jatuh tempo ii. Obligasi Seri B berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
September 2017, yang pada 26 September Rp2.367.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah).
dibuat di hadapan Ir. 2022; Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara lain:
Nanette Cahyanie Handari 1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
Adi Warsito, S.H., Notaris Obligasi Seri B lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
di Jakarta sebagaimana berjangka waktu 2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
diubah terakhir kali dengan 10 (sepuluh) tahun akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
Akta Addendum II Perjanjian terhitung sejak 3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
Perwaliamanatan Obligasi Tanggal Emisi yang Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
Berkelanjutan I Hutama jatuh tempo pada 26 Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
Karya Tahap III Tahun 2017 September 2027. 4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
No. 23 tanggal 18 Februari 5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
2021 atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
yang lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
yang telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka
Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
134
Page 169
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
25. Akta Perjanjian 1. Perseroan (”Emiten”); 10 (sepuluh) tahun Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
Perwaliamanatan Obligasi 2. PT Bank terhitung sejak obligasi sebesar sebesar Rp1.968.000.000.000,-
Berkelanjutan I Hutama Pembangunan Daerah Tanggal Emisi yang
Karya Tahap II Tahun 2017 Jawa Barat dan jatuh tempo pada 7 Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara
No. 31 tanggal 15 Mei Banten Tbk. (”Wali Juni 2027. lain:
2017 sebagimana terakhir Amanat”) 1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
kali diubah dengan dan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
Addendum II Perjanjian 2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
Perwaliamanatan Obligasi akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
Berkelanjutan I Hutama Total Ekuitas yang disesuaikan adalah Total Ekuitas Emiten dikurangi dengan aktiva tidak berwujud (intangible
Karya Tahap II Tahun 2017 asset).
No. 22 tanggal 18 Februari 3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
2021 yang ketiganya dibuat Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
di hadapan Ir. Nanette Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
Cahyanie Handari Adi 4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
Warsito, S.H., Notaris di 5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
Jakarta atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
yang lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi yang
telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan
Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
26. Akta Perjanjian 1. Perseroan (”Emiten”); 10 (sepuluh) tahun Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
Perwaliamanatan Obligasi 2. PT Bank terhitung sejak obligasi sebesar sebesar Rp1.000.000.000.000,-
Berkelanjutan I Hutama Pembangunan Daerah Tanggal Emisi yang
Karya Tahap I Tahun 2016 Jawa Barat dan jatuh tempo pada 21 Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara
No. 2 tanggal 3 Oktober Banten Tbk. (”Wali Desember 2026. lain:
2016 yang dibuat di Amanat”) 1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
hadapan Nanette Cahyanie lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
Handari Adi Warsito, 2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
S.H., Notaris di Jakarta akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
sebagaimana telah diubah 3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
beberapa kali dengan Akta Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
Addendum VI Perjanjanjian Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
Perwaliamatan Obligasi 4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
Berkelanjutan I Hutama 5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
Karya Tahap I Tahun atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
2016 No. 21 tanggal 18 Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
februari 2021 yang dibuat di bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
hadapan Nanette Cahyanie Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
Handari Adi Warsito, S.H., Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
Notaris di Jakarta perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
yang lazim.
8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
135
Page 170
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Jaminan:
Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi yang
telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan
Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
27. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan (“Buyer”); s/d Bank sepakat untuk memberikan fasilitas Supplier Finance dengan mekanisme Forfaiting (without Recourse) untuk
No. GMKI/Ah.2749/ 2. PT Bank Mandiri 13-09-2021 supplier-supplier yang direkomendasikan oleh Perseroan.
Perk.21/2015 dan No. (Persero) Tbk. (“Bank”)
TBG.TBS/PKS.059/2015
Tentang Supplier Financing
tanggal 27 Oktober yang
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup
Perjanjian Kerja Sama
1. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pihak 730 Hari Kalender Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Pembangunan Jalan Ruas Pertama”) terhitung sejak Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Lubuk Alung – Padang.
Pekanbaru – Padang 2. HKI (“Pihak Kedua”) ditandatanganinya
Seksi Sicincin – Lubuk Perjanjian ini Nilai kontrak: Rp3.439.570.700.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
Alung – Padang No.DPBJT/ sampai dengan
FE.3647/S.Perj.91/XII/2018 ditandatanganinya
tanggal 20 Desember 2018 Berita Acara Serah
yang dibuat dibawah tangan Terima Sementara
dan bermeterai cukup (PHO) Pekerjaan
2. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pihak s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Ruas Pertama”) a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang sesuai
Pekanbaru – Padang Seksi 2. HKI (“Pihak Kedua”) dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah
Pekanbaru – Bangkinang disediakan Pihak Pertama;
No.DPBJT/FE.844B/S. b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang.
Perj.11/III/2019 tanggal 29
Maret 2019 yang dibuat Nilai kontrak: Rp3.503.734.500.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
dibawah tangan dan
bermeterai cukup
3. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pengguna s/d Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tol Jasa Pertama”) 07-08-2021 a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Lubuklinggau – Curup – Bengkulu – Taba Penanjung sesuai
Ruas Lubuklinggau – 2. HKI (“Penyedia Jasa”) dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah
Curup – Bengkulu – Taba Catatan: disediakan Pengguna Jasa;
Penanjung No.DPBJT/ Perjanjian ini sedang b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Lubuklinggau – Curup – Bengkulu – Taba Penanjung.
FE.2254H/S.Perj.38/IX/2019 dalam permohonan
tanggal 3 September 2019 perpanjangan jangka Nilai kontrak: Rp2.616.534.982.593,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
yang dibuat dibawah tangan waktu perjanjian
dan bermeterai cukup juncto hingga 30 Desember
Surat PT Hutama Karya 2021.
Infrastruktur No. 8743/GS/
Tabeng/VII/2021 tanggal
14 Juli 2020 perihal Surat
Permohonan Addendum
Contract Change Order
(CCO) Dan Penambahan
Waktu Pelaksanaan Serta
Perubahan Dasar-Dasar
penyesuaian Harga
4. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pengguna s/d Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tol Jasa”) 09-03-2022 a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan sesuai
Ruas Binjai – Langsa Seksi 2. HKI (“Penyedia Jasa”) dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa;
Binjai – Pangkalan Brandan b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan.
No.PBJT/FE.691/S.Perj.48/
III/2020 tanggal 9 Maret Nilai kontrak: Rp6.648.358.412.661,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
2020 yang dibuat dibawah
tangan dan bermeterai
cukup
5. Perjanjian Kerjasama 1. PT Jasa Marga Perjanjian ini mulai Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan manajemen pengumpulan transaksi tol dengan sistem terbuka
Integrasi Sistem Transaksi (Persero) Tbk. (“JM”); berlaku sejak tanggal sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Pembayaran Tol Ruas Tol 2. Perseroan (“HK”); 29 September 2018
Lingkar Luar Jakarta Seksi 3. PT Marga Lingkar sampai dengan Nilai kontrak:
W1 (Penjaringan-Kebon Jakarta (“MLI”); berakhirnya salah a. JM selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar 32,69%;
Jeruk), Seksi W2 Utara 4. PT Jalan Lingkar Barat satu PPJT JORR b. JM selaku operator Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren sebesar 5,05%;
(Kebon Jeruk-Ulujami), (“JLB”) Seksi W1, Seksi W 2 c. HK selaku operator Ruas JORR S sebesar 24,23%;
Seksi W2 Selatan (Ulujami- Utara, W 2 Selatan, d. HK selaku operator Ruas ATP sebesar 13,12%;
Pondok Pinang), Seksi 5 Seksi S, Seksi E1, e. MLJ selaku operator Ruas JORR W2Utara sebesar 9,59%;
(Pondok Pinang-Taman E2, E3, Jalan Tol f. JLB selaku operator Ruas JORR W1 sebesar 15,32%
Mini), Seksi E1, E2, E3 Akses Tanjung Priok
(Taman Mini – Rorotan), Seksi E-1, E-2, E2a,
Jalan Tol Akses Tanjung NS Direct dan Jalan
Priok Seksi E-1, E-1, E2A, Tol Pondok Aren-
NS Direct (Rorotan-Kebon Ulujami.
Bawang) dan Jalan Tol
Pondok Aren-Ulujami No.
OPJT/632/S.Perk/15-2019
tanggal 29 Maret 2019,
yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup.
136
Page 171
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Perjanjian Pengusahaan 1. Kementerian Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Pekerjaan Umum berlangsung sampai Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Bakauheni – Perumahan dengan 40 (empat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Terbanggi Besar No. 09 Rakyat dan Badan puluh) tahun.
tanggal 4 September 2015, Pengatur Jalan Tol Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
yang dibuat di hadapan Republik Indonesia Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Rina Utami Djauhari, S.H., (“Pemerintah”); Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Notaris di Jakarta Selatan. 2. Perseroan (“Badan
Usaha Jalan Tol”)
7. Akta Perjanjian 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Pengusahaan Jalan Tol Tol Republik Indonesia, 16-04-2056 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Trans Sumatera Ruas Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Medan Binjai No.13 tanggal Pekerjaan Umum dan
27 Maret 2015, yang dibuat Perumahan Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
di hadapan Rina Utami (“Pemerintah”) Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Djauhari, S.H., Notaris di 2. Perseroan (“Badan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Jakarta Selatan. Usaha Jalan Tol”)
8. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 07-05-2058 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Pekanbaru – Dumai Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
No.12 tanggal 20 April 2016, Pekerjaan Umum dan
yang dibuat di hadapan Perumahan Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
Rina Utami Djauhari, S.H., (“Pemerintah”) Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Notaris di Jakarta Selatan. 2. Perseroan (“Badan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Usaha Jalan Tol”)
9. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 05-11-2057 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Terbanggi Besar Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
– Pematang Panggang – Pekerjaan Umum dan
Kayu Agung No.06 tanggal Perumahan Rakyat Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
9 Juni 2016, yang dibuat (“Pemerintah”) Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
di hadapan Rina Utami 2. Perseroan (“Badan Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Djauhari, S.H., Notaris di Usaha Jalan Tol”)
Jakarta Selatan.
10. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 11-02-2061 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Indrapura – Kisaran Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
No.22 tanggal 29 November Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
2017, yang dibuat di Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
hadapan Rina Utami (“Pemerintah”) Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Djauhari, S.H., Notaris di 2. Perseroan (“Badan
Jakarta Selatan. Usaha Jalan Tol”)
11. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 24-01-2061 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Pekanbaru – Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Bangkinang – Payakumbuh Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
– Bukit Tinggi – Padang Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Panjang – Lubuk Alung (“Pemerintah”) Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
– Padang No.05 tanggal 2. Perseroan (“Badan
17 Juli 2018, yang dibuat Usaha Jalan Tol”)
di hadapan Rina Utami
Djauhari, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
12. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 28-01-2061 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Sigli – Banda Aceh Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
No.07 tanggal 20 Juli 2018, Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
yang dibuat di hadapan Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Rina Utami Djauhari, S.H., (“Pemerintah”) Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Notaris di Jakarta Selatan. 2. Perseroan (“Badan
Usaha Jalan Tol”)
13. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 31-07-2060 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Lubuk Linggau – Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Curup – Banda Aceh No.01/ Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
PPJT/BPJT/2019 tanggal Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
15 Maret 2019, yang (“Pemerintah”) Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
dibuat dibawah tangan dan 2. Perseroan (“Badan
bermeterai cukup. Usaha Jalan Tol”)
14. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, berlangsung sampai Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Palembang – Kementerian dengan 40 (empat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Simpang Indralaya No. 10 Pekerjaan Umum dan puluh) tahun. Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
tanggal 4 September 2015, Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
yang dibuat di hadapan (“Pemerintah”) SPKMK belum terbit Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Rina Utami Djauhari, S.H., 2. Perseroan (“Badan sehingga konsesi
Notaris di Jakarta Selatan. Usaha Jalan Tol”) belum dimulai.
137
Page 172
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
15. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, berlangsung sampai Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Muara Enim – Lahat – Kementerian dengan 40 (empat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
Lubuk Linggau No.03/PPJT/ Pekerjaan Umum dan puluh) tahun. Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
BPJT/2019 tanggal 9 April Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
2019, yang dibuat dibawah (“Pemerintah”) SPKMK belum terbit Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
tangan dan bermeterai 2. Perseroan (“Badan sehingga konsesi
cukup Usaha Jalan Tol”) belum dimulai.
16. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan s/d Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Trans Sumatera Tol Republik Indonesia, 11-02-2061 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Ruas Binjai – Langsa No.09 Kementerian dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
tanggal 20 Desember 2019, Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
yang dibuat di hadapan Perumahan Rakyat Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
Rina Utami Djauhari, S.H., (“Pemerintah”) Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Notaris di Jakarta Selatan 2. Perseroan (“Badan
Usaha Jalan Tol”)
17. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan Masa Konsesi Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
Jalan Tol Ruas Akses Tol Republik Indonesia, berlangsung sampai Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
Tanjung Priok No.21 tanggal Kementerian dengan 40 (empat dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
29 November 2017, yang Pekerjaan Umum dan puluh) tahun. Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk meneruskan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana diatur dalam
dibuat di hadapan Rina Perumahan Rakyat Peraturan Presiden No. 81/2017 yang meliputi:
Utami Djauhari, S.H., (“Pemerintah”) a. Pengoperasian dan pemeliharaan atas Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh
Notaris di Jakarta Selatan 2. Perseroan (“Badan Pemerintah; dan
Usaha Jalan Tol”) b. Pendanaan, Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi Pengoperasian dan pemeliharaan atas Jalan
Tol Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan W2, dengan ketentuan waktu dan tahapan pelaksanaan
pengusahaan (pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan)
Jalan Tol Seksi W1 dan W2 akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
berdasarkan usulan Badan Usaha Jalan Tol.
18. Perjanjian Pengusahaan 1. Badan Pengatur Jalan Masa Konsesi Dalam pegusahaan Jalan Tol, Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk :
Jalan Tol Lingkar Luar Tol Republik Indonesia, berlangsung selama 1. Melaksanakan Pengoperasian, pemeliharaan rutin dan berkala serta rehabilitasi/rekonstruksi kerusakan Jalan
Jakarta – Seksi Pondok Kementerian 19 tahun 3 bulan Tol akibat bencana alam;
Pinang – Jagorawi (JORR Pekerjaan Umum dan terhitung sejak 2. Memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
S) No.23 tanggal 29 Perumahan Rakyat Tanggal Efektif, yaitu Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
November 2017, yang (“Pemerintah”) tanggal 16 Maret
dibuat di hadapan Rina 2. Perseroan (“Badan 2016
Utami Djauhari, S.H., Usaha Jalan Tol”)
Notaris di Jakarta Selatan
19. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pihak s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tol Pertama”) 31-08-2022 a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh sesuai dengan kriteria design yang
Ruas Sigli – Banda Aceh 2. PT Adhi Karya ditetapkan oleh Pihak Pertama, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah disediakan Pihak Pertama;
No.DPBJT/IO.3399/S. (Persero) Tbk (“Pihak b. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh
Perj.83/XI/2018 tanggal Kedua”) Nilai kontrak: Rp8.403.299.000.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
30 November 2018 yang
dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup
20. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pihak s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
Pembangunan Jalan Pertama”) 30-06-2022 Jalan Tol Indrapura – Kisaran
Tol Indrapura – Kisaran 2. PT Pembangunan Nilai kontrak: Rp4.041.699.000.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
No.DPBJT/FE.3646/S. Perumahan (Persero)
Perj.90/XII/2018 tanggal Tbk (“Pihak Kedua”)
20 Desember 2018 yang
dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup
21. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pengguna s/d Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tol Jasa”) 13-10-2021 a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Prabumulih – Muara
Ruas Simpang Indralaya 2. PT Waskita Karya Enim sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir
– Muara Enim Seksi (Persero) Tbk yang telah disediakan Pengguna Jasa;
Prabumulih – Muara Enim (“Penyedia Jasa”) b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Prabumulih –
No.DPBJT/FE.2663/S. Muara Enim.
Perj.53/X/2019 tanggal Nilai kontrak: Rp5.030.236.268.471,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
15 Oktober 2019 yang
dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup
22. Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan (“Pihak s/d Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
Pembangunan Jalan Tol Pertama”) 15-09-2022 a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan STA
Ruas Pekanbaru – Padang 2. PT Wijaya Karya 163+200 – 217+100 sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
Seksi Bangkinang – (Persero) Tbk (“Pihak b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan
Pangkalan No.DPBJT/ Kedua”) STA 163+200 – 217+100
FE.1170/S.Perj.14/V/2020 Nilai kontrak: Rp8.847.414.878.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
tanggal 3 Mei 2019 yang
dibuat dibawah tangan dan
bermeterai cukup
23. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Divisi Pelaksanaan Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
Operasi tanggal 24 Mei Gedung (“Pihak Proyek telah selesai Rancang Bangun Pembangunan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit (“Proyek”) berdasarkan penunjukan dari
2018 yang dibuat di bawah Pertama”); dan termasuk masa Pejabat Pembuat Komitmen Rancang Bangun Pengembangan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
tangan dan bermaterai 2. PT Yodya Karya pemeliharaannya
cukup (“Pihak Kedua”) serta telah menerima Pembagian:
pembayaran terakhir Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak Kedua sebesar 2,5%
dari pemberi tugas.
138
Page 173
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
24. Surat Perjanjian Kemitraan 1. Perseroan (“Pihak Pelaksanaan Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek
Proyek Pembangunan Pertama”); dan Proyek telah selesai pekerjaan pembangunan jalan akses jembatan holtekamp (MYC) Papua (“Proyek”), sesuai dengan ketentuan sah
Jalan Akses Jembatan 2. PT Pembangunan termasuk masa syarat-syarat yang disebutkan dalam dokumen kontrak serta lampiranya antara JO dengan Pemberi tugas berikut
Hotlekamp (MYC) Papua Perumahan (Persero) pemeliharaannya perubahanya.
tanggal 7 November 2018 Tbk (“Pihak Kedua”) serta telah menerima
dan telah warmerking di pembayaran terakhir Pembagian:
bawah Buku Registrasi dari pemberi tugas. Pihak Pertama sebesar 51% dan Pihak Kedua sebesar 49%
No. 006/WAR/HS/XI/2018
tanggal 16 Desember
2018, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup
25. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan Wilayah I Pelaksanaan Proyek Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek
Operasi Pembangunan (“Pihak Pertama”); dan telah selesai yang pembangunan bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo (“Proyek”).
Bendungan Bendo di 2. PT Wijaya Karya diperkirakan berakhir
Kabupaten Ponorogo (Persero) Tbk (“Pihak pada 1 Januari 2023. Pembagian:
(Multiyears Contract) No. Kedua”) Pihak Pertama sebesar 32% dan Pihak Kedua sebesar 36% dan Pihak Ketiga 32%.
TP.01.09/WHN.KSO- 3. PT Nindya Karya
BENDO.001/2020 tanggal (Persero) (“Pihak
13 Januari 2020 Ketiga”)
26. Perjanjian Pengadaan 1. PT Angkasa Pura II 540 hari kalender, PT AP II memberikan tugas kepada Pelaksana Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan bersedia melaksanakan tugas
Jasa Konstruksi (Persero) (“PT AP II”) terhitung sejak yang diberikan oleh PT AP II dengan ruang teknis dan lingkup yang diatur dalam perjanjiannya untuk melaksanakan
tentang Pembangunan 2. Perseroan (“Pelaksana diterbitkannya Surat tugas yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan East Connection Taxiway Tahap I.
East Connection Pekerjaan”) Perintah Mulai Kerja
Taxiway Tahap I No. (SPMK) dari PT Nilai pekerjaan : Rp1.512.218.667.000,-
PJJ.14.09/00/01/2018/0020 AP II.
tanggal 24 Januari 2018
yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup
27. Kontrak Jasa Pemborongan 1. PT Hutama Marga Dalam proses Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Waskita (“Pihak perpanjangan sampai pembangunan (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1) Ruas Serbelawan - Pematang Siantar
(Design and Build) Jalan Pertama”); dengan 31 Desember (STA 30+000 s/d STA 58+000).
Tol Tebing Tinggi - Parapat 2. Perseroan (“Pihak 2021.
(Tahap 1) Ruas Serbelawan Kedua”) Nilai perjanjian: Rp2.464.411.373.600,-
- Pematang Siantar (STA
30+000 S.D STA 58+000)
Termasuk Simpang Susun
Pematang Siantar dan
Simpang Susun Raya No.
003/Kontrak-HMW/VI/2018
tanggal 29 Juni 2018, yang
dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup
28. Kontrak Jasa Pemborongan 1. PT Hutama Marga Dalam proses Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan Waskita (“Pihak perpanjangan sampai pembangunan (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi - Kisaran (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi - Inderapura (STA
(Design and Build) Jalan Pertama”); dengan 3 Oktober 86+250 S.D STA 160+650) Termasuk Simpang Susun Tebing Tinggi.
Tol Tebing Tinggi - Kisaran 2. Perseroan (“Pihak 2021.
(Tahap 1) Ruas Tebing Kedua”) Nilai perjanjian: Rp1.941.419.112.283,-
Tinggi - Inderapura (STA
86+250 S.D STA 160+650)
Termasuk Simpang Susun
Tebing Tinggi No. 006/
Kontrak-HMW/XII/2017
tanggal 29 Desember
2017, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup
Perjanjian Sewa Menyewa
29. Perjanjian Sewa Menyewa 1. HK Realtindo (”Pihak s/d Pihak Pertama menyewakan ruang sewa kepada Pihak Kedua area total semi gross seluas 10.932,60 m2 yang
HK Tower No. 45/DU/ Pertama”); 20-03-2049 berada di Mezzanine, Lantai 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 14 yang diperuntukan sebagai ruang kantor serta dapat
SJI/PERJ.15/III/2019 2. Perseroan (”Pihak menggunakan area umum yang tersedia.
tanggal 20 Maret 2019 Kedua”)
juncto Addendum Pertama Nilai Perjanjian Rp2.285.626.950,- per bulan.
Perjanjian Sewa Menyewa
HK Tower No. 155.8/DU/SJI/
ADD.25.1/XII/2019 tanggal
10 Desember 2019, yang
dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup
* Pada tahun 2020 dari ketiga rasio keuangan tersebut, terdapat 2 rasio keuangan yang melanggar yaitu
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Current Ratio (CR) yang keduanya sudah mendapat persetujuan
pengesampingan covenant yang tertuang pada surat no. BIN/2.1/822/R tanggal 17 Februari 2021 dan surat
no. KPS3/2.1/365/R tanggal 4 Juni 2021.
139
Page 174
5. Aset Tetap Perseroan
Perseroan memiliki aset tetap berupa hak atas tanah dengan rincian yaitu sebagai berikut:
a. Hak Guna Bangunan (HGB)
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
Provinisi DKI Jakarta
1. 1547 15-09-1999 15-09-2029 3.886 Kelurahan : Cipinang Perseroan Hak atas tanah ini
Cempedak sedang dijaminkan
Kecamatan : Jatinegara untuk kepentingan PT
Kotamadya : Jakarta Timur Bank Mandiri (Persero)
Provinsi : DKI Jakarta Tbk yang diikat dengan
Hak Tanggungan
dengan nilai sebesar
Rp109.270.000.000,-.
2. 1272 18-06-2002 17-06-2022 604 Kelurahan : Melawai Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Kebayoran sedang dijaminkan untuk
Baru kepentingan PT Bank
Kotamadya : Jakarta Selatan Syariah Mandiri
Provinsi : DKI Jakarta
Provinsi Jambi
Berdasarkan Surat Badan
3. ** 2 21-07-1990 21-07-2020 8.030 Kelurahan : Penyengat Perseroan Pertanahan Nasional
Rendah Provinsi Jambi No.
Kecamatan : Telanaipura 133/100.02-15.71/II/2020
Kotamadya : Jambi tanggal 24 Februari 2020
Provinsi : Jambi perihal Permohonan
Pendampingan yang
menyatakan bahwa
untuk perpanjangan
masa berlaku sertipikat,
Perseroan harus
melakukan penempatan
tanda-tanda batas
termasuk pemeliharaanya.
Sebagaimana termaktub
dalam Surat Perseroan
No. DKMR/SP.2582/S.
Perny/32/VII/2021 tanggal
16 Juli 2021, Perseroan
menyatakan bahwa:
(i) Perseroan sedang
melakukan perpanjangan
masa berlaku SHGB No. 2
berdasarkan Tanda Terima
BPN Nomor Berkas:
34450/2019 dan Tanda
Terima No. 18270/2021
yang terdaftar atas nama
Perseroan, dan berada di
Kecamatan Telanaipura,
Kota Jambi, Provinsi
Jambi, karena adanya
kendala pengurusan ke
kantor pertanahan Kota
Jambi dalam situasi
pandemi akibat dari
COVID-19; dan
140
Page 175
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
(ii) Perseroan
berkomitmen untuk segera
menindaklanjuti proses
pada point 1 diatas,
selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah situasi
pandemi akibat dari
COVID-19 berakhir.
.
4. 3 16-03-2006 07-03-2026 1.397 Kelurahan : Kasang Jaya Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jambi Timur
Kota : Kota Jambi
Provinsi : Jambi
Provinsi Riau
5. 2413 30-07-2007 30-07-2027 2.992 Kelurahan : Sidomulyo Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Barat
Kecamatan : Tampan
Kota : Kota Pekanbaru
Provinsi : Riau
6. 372 24-08-2000 23-08-2020 964 Kelurahan : Pesisir Perseroan Berdasarkan Keputusan
Kecamatan : Lima Puluh Kepala Kantor Pertanahan
Kota : Pekanbaru Kota Pekanbaru No.
Provinsi : Riau 00291/SKHGB/BPN-
14.71/VI/2021 tanggal
23 Juni 2021 tentang
Perpanjangan Hak Guna
Bangunan Atas Nama PT
Hutama Karya (Persero)
Atas Tanah Di Kota
Pekanbaru Provinsi Riau,
yang menyatakan bahwa
Kepala Badan Pertanahan
menyetujui perpanjangan
Hak Guna Bangunan
(HGB) No. 372/Pesisir
selama jangka waktu
20 tahun sejak tanggal
berakhirnya HGB No. 372/
Pesisir seluas 964 m2
Provinsi Bengkulu
7. 03001 08-02-2012 08-02-2032 929 Desa : Pagar Dewa Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Selebar
Kota : Bengkulu
Provinsi : Bengkulu
8. 00063 11-01-2012 11-01-2032 1.731 Kelurahan : Padang Jati Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Ratu Samban
Kota : Bengkulu
Provinsi : Bengkulu
141
Page 176
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
Provinsi Lampung
9. 54 28-10-1998 26-09-2028 9.160 Kelurahan : Sukaraja Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Teluk Betung
Selatan
Kota : Bandar Lampung
Provinsi : Lampung
Provinsi Sumatera Barat
10. 73 15-06-2006 15-06-2026 3.725 Desa : Sawahan Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Padang Timur
Kota : Padang
Provinsi : Sumatera Barat
11. 1525 25-04-21017 12-04-2037 5.669 Kelurahan: Batang Kabung Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Ganting
Kecamatan : Koto – Tangah .
Kota : Padang
Provinsi : Sumatera Barat
Provinsi Sumatera Selatan
12. 126 10-03-2020 09-03-2040 1.565 Kelurahan : Tiga Ilir Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Ilir Timur Dua
Kotamadya : Palembang
Provinsi : Sumatera
Selatan
13. 127 10-30-2020 09-03-2040 1.925 Kelurahan : Tiga Ilir Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Ilir Timur Dua
Kotamadya : Palembang
Provinsi : Sumatera
Selatan
14. 81 28-08-2007 06-08-2027 557 Kelurahan : Tiga Ilir Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Ilir Timur Dua
Kota : Palembang
Provinsi : Sumatera
Selatan
15. 00381 15-07-2010 14-07-2030 1.855 Kelurahan : Tiga Ilir Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Ilir Barat Dua sedang dijaminkan
Kota : Palembang untuk kepentingan PT
Provinsi : Sumatera Bank Mandiri (Persero)
Selatan Tbk yang diikat dengan
Hak Tanggungan
dengan nilai sebesar
Rp11.130.000.000,-.
Provinsi Sulawesi Tenggara
16. 00001 18-09-2008 18-09-2032 14.278 Kelurahan : Kota Bangun Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Ranomeeto
Kabupaten : Konawe
Selatan
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
142
Page 177
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
17. 00006 25-07-2008 23-07-2028 453 Kelurahan : Watu-Watu Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Kendari Barat
Kota : Kendari
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
18. 00010 06-10-2008 25-09-2028 4.516 Kelurahan : Anawai Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Wua-Wua
Kota : Kendari
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
19. 985 03-06-1998 13-04-2028 2.520 Kelurahan : Wua-Wua Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Mandonga
Kotamadya : Kendari
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
20. 01245 27-03-1984 18-02-2043 521 Kelurahan : Wua-Wua Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Wua-Wua
Kotamadya : Kendari
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
21. 01246 27-03-1984 18-02-2043 800 Kelurahan : Wua-Wua Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Wua-Wua
Kotamadya : Kendari
Provinsi : Sulawesi
Tenggara
22. 00003 20-04-2012 20-04-2032 2.430 Kelurahan : Tenrgangkae Perseroan Tidak sedang dijaminkan
Kecamatan : Mandai
Kota: Maros
Provinsi: Sulawesi
Tenggara
23. 00004 17-04-2013 17-04-2033 5.246 Kelurahan : Tenrgangkae Perseroan Tidak sedang dijaminkan
Kecamatan : Mandai
Kota: Maros
Provinsi: Sulawesi
Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
24. 74 16-11-1993 Agustus 2038 1.000 Desa : Tateli Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Pineleng
Kabupaten : Minahasa
Provinsi : Sulawesi Utara
25. 75 16-11-1993 Agustus 2038 500 Desa : Tateli Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Pineleng
Kabupaten : Minahasa
Provinsi : Sulawesi Utara
143
Page 178
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
26. 383 12-12-1985 14-10-2040 354 Desa : Winangun Satu Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Pineleng
Kotamadya : Daerah Tingkat
II Minahasa
Provinsi : Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Selatan
27. 20022 15-03-2005 15-03-2035 462 Desa : Manuruki Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tamalate
Kotamadya : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi
Selatan
28. 00003 20-04-2012 20-04-2032 2.430 Desa : Manuruki Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tamalate
Kotamadya : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi
Selatan
29. 00004 17-04-2013 17-04-2033 5.246 Desa : Manuruki Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tamalate
Kotamadya : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi
Selatan
30. 20004 08-03-2002 8-11-2021 4.497 Desa : Manuruki Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tamalate
Kotamadya : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi
Selatan
31. 20022 15-03-2005 15-03-2035 462 Desa : Manuruki Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tamalate
Kotamadya : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi
Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
32. 00822 14-05-2013 28-08-2042 3.196 Kelurahan : Talise Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Mantikulore
Kota : Palu
Provinsi : Sulawesi
Tengah
33. 00850 03-02-2014 23-01-2039 1.459 Kelurahan : Talise Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Mantikulore
Kota : Palu
Provinsi : Sulawesi
Tengah
144
Page 179
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
Provinsi Kalimantan Timur
34. 534 19-9-2002 18-9-2032 4.629 Kelurahan : Sidodadi Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Samarinda Ulu sedang dijaminkan untuk
Kota : Samarinda kepentingan PT Bank
Provinsi : Kalimantan Syariah Mandiri
Timur
35. 00098 14-04-2015 08-04-2035 5.379 Kelurahan : Air putih Perseroan Tidak sedang dijaminkan
Kecamatan : Dai II
Samarinda
Kabupaten : Samarinda
Provinsi : Kalimantan
Provinsi Jawa Tengah
36. 5617 08-01-2004 08-01-2034 4.105 Desa : Batursari Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Mranggen sedang dijaminkan
Kabupaten : Demak untuk kepentingan PT
Provinsi : Jawa Tengah Bank Mandiri (Persero)
Tbk sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan
No. 3590/2015 dan
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No.
1198/2015 tanggal 13
Oktober 2015, yang
dibuat di hadapan Dian
Ekaningsih, S.H., m.Kn.,
selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah dengan
peringkat pertama.
37. 142 19-03-1992 Maret 2022 1.100 Kelurahan : Kranji Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Purwokerto
Timur
Kabupaten : Banyumas
Provinsi : Jawa Tengah
38. 401 07-05-1984 18-08-2023 865 Desa : Wonodri Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Semarang
Timur
Kotamadya : Semarang
Provinsi : Jawa Tengah
39. 00361 16-10-2013 08-10-2033 1.100 Kelurahan : Kranji Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Purwokerto
Timur
Kabupaten : Banyumas
Provinsi : Jawa Tengah
145
Page 180
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
Provinsi Jawa Barat
40. 214 03-09-2003 27-08-2033 4.112 Desa : Ciloto Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Pacet
Kabupaten : Cianjur
Provinsi : Jawa Barat
41. 349 21-12-2010 13-04-2030 249 Kelurahan : Ciumbuleuit Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Cidadap
Kota : Bandung
Provinsi : Jawa Barat
42. 4 19-01-2012 03-01-2041 10.000 Desa : Nagreg Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Nagreg
Kabupaten : Bandung
Provinsi : Jawa Barat
43. 12 20-10-2003 20-10-2033 1.367 Desa : Cipayung Girang Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Megamendung
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat
44. 7 29-02-2008 07-09-2037 31.460 Desa : Pangkalan Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Losarang
Kabupaten : Indramayu
Provinsi : Jawa Barat
45. 30 18-07-2008 23-06-2028 10.560 Kelurahan : Warung Perseroan Hak atas tanah ini
Muncang sedang dijaminkan
Kecamatan : Bandung Kulon untuk kepentingan
Kabupaten : Bandung PT Bank Negara
Provinsi : Jawa Barat Indonesia (Persero)
Tbk sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan
No. 6624/2009 dan
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 24/2009
tanggal 2 September
2009, yang dibuat di
hadapan Soekowati, S.H.,
selaku Pejabat Pembuat
Akta Tanah dengan
peringkat pertama.
46. 137 17-07-2009 09-07-2039 7.590 Kelurahan : Cikiwul Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Bantargebang
Kabupaten : Bekasi
Provinsi : Jawa Barat
146
Page 181
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
47. 840 20-09-2017 10-08-2037 2.500 Kelurahan : Parakan Jaya Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Kemang
Kabupaten: Bogor
Provinsi : Jawa Barat
48. 841 20-09-2017 10-08-2037 2.820 Kelurahan : Parakan Jaya Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Kemang
Kabupaten: Bogor
Provinsi : Jawa Barat
49. 842 20-09-2017 10-08-2037 2.500 Kelurahan : Parakan Jaya Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Kemang
Kabupaten: Bogor
Provinsi : Jawa Barat
Provinsi Jawa Timur
50. 7 24-01-1995 15-01-2025 20.470 Desa : Sumbersuko Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Gempol
Kabupaten : Pasuruan
Provinsi : Jawa Timur
51. 436 11-03-2008 21-11-2027 572 Kelurahan : Keputran Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Tegalsari
Kota : Surabaya
Provinsi : Jawa Timur
Provinsi D.I. Yogyakarta
52. 20 30-7-2009 30-7-2039 48.357 Desa : Srimulyo Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Piyungan sedang dijaminkan
Kabupaten : Bantul untuk kepentingan PT
Provinsi: D. I. Yogyakarta Bank Mandiri (Persero)
Tbk sebagaimana
termaktub dalam Sertifikat
Hak Tanggungan
No.4375/2015 dan
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 106/2015
tanggal 19 Oktober 2015,
yang dibuat di hadapan
Ernawan Prajanti, S.H.,
M.Kn., selaku Pejabat
Pembuat Akta Tanah
dengan peringkat
pertama.
147
Page 182
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
Provinsi Bali
53. 00098 14-04-2015 08-04-2035 5.379 Desa : Sumerta Klod Perseroan Hak atas tanah ini
Kecamatan : Denpasar sedang dijaminkan
Timur untuk kepentingan PT
Kota : Denpasar Bank Syariah Mandiri
Provinsi : Bali sebagaimana termaktub
dalam Sertifikat
Hak Tanggungan
No.03910/2015 dan
Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 18/2015
tanggal 27 Mei 2015, yang
dibuat di hadapan Anneke
Wibowo, S.H. selaku
Pejabat Pembuat Akta
Tanah dengan peringkat
pertama.
Catatan:
Sertipikat HGB No.00098
tanggal 14 April 2015
dahulunya berdasarkan
permohonan hak atas
tanah negara berdasarkan
Sertifikat HGB No.23
tanggal 26 Oktober 1992.
Provinsi Nusa Tenggara Barat
54. 01 09-02-2008 08-02-2038 4.626 Kelurahan : Dasan Agung Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Baru
Kecamatan : Selaparang
Kota : Mataram
Provinsi : Nusa Tenggara
Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
55. 02 14-03-2017 26-01-2047 867 Kelurahan : Oesapa Barat Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : kelapa Lima
Kota : Kupang
Provinsi : Nusa Tenggara
Timur
56. 140 13-08-2001 13-08-2021 886 Kelurahan : Hambala Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Waingapu
Kabupaten : Sumba Timur
Provinsi : Nusa Tenggara
Timur
57. 141 13-08-2001 13-08-2021 1.100 Kelurahan : Hambala Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Waingapu
Kabupaten : Sumba Timur
Provinsi : Nusa Tenggara
Timur
148
Page 183
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
58. 02 14-03-2017 26-01-2047 867 Kelurahan : Oesapa Barat Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Kelapa Lima
Kota : Kupang
Provinsi : Nusa Tenggara
Timur
Provinsi Papua
59. 00919 23-04-2014 23-04-2034 1.737 Kelurahan : Angkasapura Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jayapura Utara
Kota : Jayapura
Provinsi : Papua
60. 2237 27-04-2016 27-04-2036 1.368 Kelurahan : Mandala Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Distrik : Merauke
Kabupaten : Merauke
Provinsi : Papua
61. 01156 23-04-2014 23-04-2034 4.000 Kelurahan : Ardipura Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jayapura
Selatan
Kota : Jayapura
Provinsi : Papua Barat
62. 00395 15-04-2016 15-04-2036 722 Kelurahan : Hamadi Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jayapura
Selatan
Kabupaten : Jayapura
Provinsi : Papua
63. B.570 21-03-2000 21-03-2030 1.026 Kelurahan : Mandala Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Biak Kota
Kota : Biak Numfor
Provinsi : Papua
149
Page 184
SERTIPIKAT HGB
LUAS TERDAFTAR ATAS
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) NAMA
HINGGA
64*. 897 21-07-2000 19-07-2020 767 Kelurahan : Angkasapura Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jayapura Utara
Kota : Jayapura Catatan:
Provinsi : Papua Berdasarkan Surat Kuasa
No. LG/IHH.1664/SK/111/
VI/2020 tanggal 23 Juni
2020 yang ditandatangani
oleh Direktur Utama
PT Hutama Karya
(Persero) sebagai
Pemberi Kuasa dan Staf
Bagian Manajemen Aset
dan Portofolio Divisi
Corporate Planning PT
Hutama Karya (Persero)
sebagai Penerima
Kuasa, Perseroan telah
melakukan permohonan
perpanjangan masa
berlaku SHGB No.
897 yang berada di
Kelurahan Angkasapura,
Kota Jayapura, atas
Nama PT Hutama Karya
(Persero), kepada Kepala
Kantor Pertanahan Kota
Jayapura.
65*. 948 07-11-2000 04-11-2020 933 Kelurahan : Angkasapura Perseroan Tidak sedang dijaminkan.
Kecamatan : Jayapura Utara
Kota : Jayapura Catatan:
Provinsi : Papua Berdasarkan Surat Kuasa
No. LG/IHH.1665/SK/112/
VI/2020 tanggal 23 Juni
2020 yang ditandatangani
oleh Direktur Utama
PT Hutama Karya
(Persero) sebagai
Pemberi Kuasa dan Staf
Bagian Manajemen Aset
dan Portofolio Divisi
Corporate Planning PT
Hutama Karya (Persero)
sebagai Penerima
Kuasa, Perseroan telah
melakukan permohonan
perpanjangan masa
berlaku SHGB No.
948 yang berada di
Kelurahan Angkasapura,
Kota Jayapura, atas
Nama PT Hutama Karya
(Persero), kepada Kepala
Kantor Pertanahan Kota
Jayapura.
150
Page 185
Catatan:
*) Berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Perseroan, bahwa Perseroan berkomitmen untuk melakukan
melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya
sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No. DU/PBI.2077/S.Perny/26/VI/2021 tanggal
17 Juni 2021, Perseroan menyatakan bahwa:
a. Perseroan belum melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”)
No. 897 dan SHGB No. 948 yang terdaftar atas nama Perseroan, dan berada di Kota Jayapura,
Provinsi Papua, karena adanya kendala pengurusan ke kantor pertanahan Kota Jayapura dalam
situasi pandemi akibat dari COVID-19, serta situasi politik dan keamanan di Kota Jayapura; dan
b. Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB No. 897 dan
SHGB No. 948, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah situasi pandemi akibat dari COVID-19
berakhir serta situasi politik dan keamanan di Kota Jayapura kembali kondusif.
**) Berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Perseroan, bahwa Perseroan berkomitmen untuk melakukan
melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya
sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No. DKMR/SP.2582/S.Perny/32/VII/2021
tanggal 16 Juli 2021, Perseroan menyatakan bahwa:
a. Perseroan sedang melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB No. 2 berdasarkan Tanda Terima BPN
Nomor Berkas: 34450/2019 dan Tanda Terima No. 18270/2021 yang terdaftar atas nama Perseroan,
dan berada di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, karena adanya kendala pengurusan
ke kantor pertanahan Kota Jambi dalam situasi pandemi akibat dari COVID-19; dan
b. Perseroan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pada point 1 diatas, selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah situasi pandemi akibat dari COVID-19 berakhir.
b. Hak Pakai
SERTIPIKAT Hak Pakai
LUAS TERDAFTAR
NO. BERLAKU LOKASI KETERANGAN
NOMOR TANGGAL (m²) ATAS NAMA
HINGGA
1. 01 11-01-1990 Selama tanah 29.470 Desa : Tateli Kantor Wilayah Tidak sedang
dipergunakan Kecamatan : Pineleng Departemen dijaminkan.
untuk kegiatan Kabupaten : Minahasa Pekerjaan Umum
Perseroan Provinsi : Sulawesi Provinsi Sulawesi
Utara Utara C.Q
Perseroan
c. Hak Atas Kekayaan Intelektual
TANGGAL
NAMA
NO. TANGGAL JUDUL JENIS NAMA DIUMUMKAN MASA
NO. PEMEGANG
PENDAFTARAN PERMOHONAN CIPTAAN CIPTAAN PENCIPTA PERTAMA BERLAKU
HAK CIPTA
KALI
1. 082359 04-09-2014 Haka Hotel Seni Logo PT Hutama PT Hutama 20-08-2014 50 tahun
Karya (Persero) Karya (Persero) (20-08-2014 s/d
20-08-2064)
2. 082360 04-09-2014 HK Inovasi Seni Logo PT Hutama PT Hutama 20-08-2014 50 tahun
Untuk Karya (Persero) Karya (Persero) (20-08-2014 s/d
Solusi 20-08-2064)
d. Kendaraan dan Alat Berat
NO. JENIS MEREK TIPE NO. MESIN TAHUN KETERANGAN
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8447085A1P 2018
1. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8447821A1P 2018
2. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
151
Page 186
NO. JENIS MEREK TIPE NO. MESIN TAHUN KETERANGAN
EXCAVATOR KOMATSU PC 200-8 MO 26629463 2018
3. Tidak sedang dijaminkan.
EXCAVATOR
KOMATSU PC 300-8 26875233 2018
4. BREAKER Tidak sedang dijaminkan.
BULLDOZER KOMATSU D85E-SS-2 117986 2018
5. Tidak sedang dijaminkan.
EXCAVATOR
KOMATSU PC 195 LC-8 26673463 2018
6. BREAKER Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8448499A1P 2018
7. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8447070A1P 2018
8. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CONCRETE BRIDGE
WIRTGEN - 12167599 2018
9. PAVER Tidak sedang dijaminkan.
MOTOR GRADER SDLG G9138 WP6G140E22 2018
10. Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8466603A1P 2018
11. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8462273A1P 2018
12. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8462514A14 2018
13. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8462481A1P 2018
14. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GH8447763A1P 2018
15. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
CWE280
DUMP TRUCK NISSAN GHB822852A1P 2018
16. (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8460996A1P 2018
17. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8459170A1P 2018
18. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8460909A1P 2018
19. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8460972A1P 2018
20. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8466572A1P 2018
21. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
NISSAN CWE280
DUMP TRUCK GH8466593A1P 2018
22. QUESTER (6x4R)/P2 Tidak sedang dijaminkan.
TRUCK CRANE HINO FM 260JW JO8EUFR05003 2018
23. Tidak sedang dijaminkan.
ROUGH TERRAIN
TADANO 6BG1-376304 B67-26649480 2018
24. CRANE Tidak sedang dijaminkan.
CONCRETE PUMP NISSAN CWE370 422025 2018
25. Tidak sedang dijaminkan.
EXCAVATOR
HYUNDAI R220-9S 22291636 2018
26. BREAKER Tidak sedang dijaminkan.
FM260JW-PM
TRUCK CRANE HINO J08EUFJ99052 2018
27. 24023PX Tidak sedang dijaminkan.
TRUCK CRANE TADANO TM-ZT1005H GH8504149A1P 2019
28. Tidak sedang dijaminkan.
CONCRETE BRIDGE
WIRTGEN SP 64 12132654 2019
29. PAVER Tidak sedang dijaminkan.
152
Page 187
6. Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
7. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang Saham Dan
Perusahaan Asosiasi
Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pemegang
Saham Perseroan
Sumber: Perseroan
*Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.
8. Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021 (“Akta No. 26/2021”)
jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14
Februari 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 jis. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41 tanggal 18 Mei 2020,
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020, Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
(Persero) No. 06 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0291082 tanggal 27 Juni 2019
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
153
Page 188
27 Juni 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero)
No. 90 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0259778 tanggal 2 November 2018
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146650.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
2 November 2018, susunan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Budiman
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen : Musyafak
Komisaris Independen : Wahyu Muryadi
Komisaris : Chairiah
Komisaris : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris : Mohammad Zainal Fatah
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal
17 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095753.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 92 tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 54 tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan
Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Budi Harto
Wakil Direktur Utama : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal : Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I : Novias Nurendra
Direktur Operasi II : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III : Koentjoro
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas
telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
154
Page 189
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Dibawah Pembinaan
dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan
Menteri Keuangan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Budiman
Komisaris Utama
Warga negara Indonesia dan berusia 65 tahun. Menyelesaikan pendidikan di Akademi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1978, Sekolah Staf dan
Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada tahun 1994, Sekolah Staf dan Komando Tentara
Nasional Indonesia (Sesko TNI) pada tahun 2001 dan Lembaga Ketahanan Nasional RI
(Lemhannas) pada tahun 2004. Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya
(Persero) sejak tanggal 7 Februari 2020. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2011 - 2013 : Wakil Kepala Staf Angkatan Darat
2013 : Ex Officio Komisaris PT Dahana & Sekjen Kemenhan
2013 – 2014 : Ex Officio Komisaris Utama PT Pindad (Persero) &
Kepala Staf TNI AD
2015 – 2019 : Komisaris PT PLN (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)
Lukman Edy
Wakil Komisaris Utama
Warga negara Indonesia dan berusia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil
dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1995, gelar Sarjana (S2) Kebijakan Publik
dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2004, dan gelar Sarjana (S3) Sosiologi
dan Antropologi di Universitas Malaya, Kuala Lumpur pada tahun 2010. Menjabat sebagai
Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 14 Mei 2020. Beliau tidak
memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2014-2016 : Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI
2014-2018 : Wakil Ketua Komisi II (Politik dalam negeri, Pemerintahan,
Pertahanan, Desa, Kepemiluan dan Aparatur Sipil Negara)
2016-2017 : Ketua Pansus RUU Pemilu
2009 – 2014 dan : Wakil Ketua Komisi II (Politik dalam Negeri. Pemerintahan.
2014 - 2019 Pertahanan. Anggota DPR RI Dapil Riau 2
2020 - sekarang : Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)
155
Page 190
Musyafak
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Menyelesaikan Sekolah Akpol 1984, PTIK
di tahun 1993, SESPIM di tahun 1998 dan Perwira Tinggi (Sespati) Kepolisian RI pada
tahun 2008. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero) sejak 18
Oktober 2018. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2015 - 2016 : Wakapolda Jateng Polda Jateng
Jan – Mei 2016 : Kapolda Jambi
Mei 2016 – Mei 2017 : Kapolda Kalbar
Juni 2017 – Juli 2017 : Wkalemdiklat Polri
2018 - sekarang : Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero)
Wahyu Muryadi
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia dan berusia 58 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Ekonomi
dari Universitas Airlangga pada tahun 1988, gelar Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas As-
Syafi’iyah pada tahun 2014 dan gelar Magister Management di Universitas Bina Nusantara
pada tahun 2016. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero)
sejak 28 Mei 2019. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2004 – 2010 : Executive Editor Majalah Tempo
2010 – 2013 : Chief Editor Majalah Tempo
2013 – 2016 : Chief Editor TV Tempo dan Tempo Channel
2016 – 2019 : CCO PT Tempo Inti Media. Tbk
2019 - sekarang : Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero
Chairiah
Komisaris
Warga negara Indonesia dan berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknologi
Industri Pertanian di Institut Teknologi Indonesia pada tahun 1992 dan gelar Sarjana (S2)
Master of Business Administration dari Monash University Australia pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) sejak 28 Mei 2019. Beliau tidak
memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2012 : Komisaris PT Inhutani 3
2012 - 2013 : Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero)
2013 : Asdep Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
2013 - 2014 : Komisaris PT Semen Baturaja (Persero)
2014 - 2015 : Asdep restrukturisasi BUMN
2014 - 2019 : Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
2015 - 2019 : Asisten Deputi Restrukturisasi BUMN dan Pendayagunaan
Portfolio Kepemilikan Negara Minoritas
2019 : Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan
Konsultan Kementerian BUMN
2020 - sekarang : Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Kepegawaian
2019 - sekarang : Komisaris PT Hutama Karya (Persero)
156
Page 191
Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris
Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Fakultas
Hukum dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1984 dan gelar Sarjana (S2) Magister
Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada tahun 2001. Menjabat sebagai Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 7 Februari 2020. Beliau tidak memiliki rangkap
jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2016 : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
2017 : Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Pembinaan Kejaksaan
Agung
2019 : Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung
2019 : Jaksa Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI (Kejaksaan
Agung)
2020 - sekarang : Komisaris PT Hutama Karya (Persero)
Mohammad Zainal Fatah
Komisaris
Warga negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar S1 Teknologi Pertanian,
Teknik Tanah dan Air (TTA) di Universitas Brawijaya (1992), gelar S2 Ilmu Perencanaan
Pembangunan Wilayah dan Perdesaan di Institut Pertanian Bogor (1996), dan gelar S2
Administrasi Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (2005). Menjabat sebagai Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) sejak 10 Agustus 2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan
dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang
Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2006 - 2008 : Kepala Sub Direktorat lrigasi dan Rawa – Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
2008 - 2015 : Kepala Sub Direktorat Air Baku, lrigasi dan Rawa -
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Bappenas
2015 – 2019 : Asisten Deputi lnfrastruktur Sumber Daya Air -Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
2019 – 2020 : Staf Ahli MenteriStaf Ahli Bidang Ekonomidan lnvestasi-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2020 - sekarang : Sekretaris Jenderal- Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
2021 – sekarang : Plt. Kepala Badan Pengembangan lnfrastruktur Wilayah
(BPIVV) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
2021 - sekarang : Komisaris - PT Hutama Karya (Persero)
157
Page 192
Direksi
Budi Harto
Direktur Utama
Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1983, gelar Sarjana (S2) Manajemen
dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1987, serta gelas Sarjana (S2) Psikologi Industri
Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2002. Menjabat sebagai Direktur Utama PT
Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020.
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2009 - 2010 : Komsiaris Utama PT Wijaya Karya Gedung Tbk
2013 - 2016 : Komisaris Utama PT Wijaya Karya Beton Tbk
2008 - 2015 : Direktur Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2015 – 2016 : Wakil Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2016 – 2020 : Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk
2020 - sekarang : Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
Aloysius Kiik Ro
Wakil Direktur Utama
Warga negara Indonesia dan berusia 60 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1986, gelar Sarjana (S2) Business Administration
Finance dari University of Illinois Urbana Champaign IL pada tahun 1994, serta meraih gelar
Doktor (Ph.D) Finance di University of Kentucky Lexington KY pada tahun 1998. Menjabat
sebagai Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan surat Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-45/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya pada tanggal 18 November 2019. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak
memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2002 - 2005 : Asisten Deputi Bidang Restrukturisasi & Privatisasi
Kementerian BUMN
2002 - 2003 : Komisaris PT Industri Kereta Api
2003 - 2005 : Komisaris PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
2005 – 2015 : Direktur Eksekutif PT Danareksa (Persero)
2015 - 2019 : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
Kementeriam BUMN
2015 - 2019 : Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
2019 - sekarang : Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris Utama PT HK Realtindo
158
Page 193
Hilda Savitri
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Warga negara Indonesia dan berusia 50 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
dari Universitas Indonesia pada tahun 1994 dan gelar Sarjana (S2) Business and
Administration dari Victoria University of Wellington pada tahun 2001. Menjabat sebagai
Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya pada tanggal 6 Juni 2020. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2001 - 2002 : Manager, Direct Investment & Finance PT Danareksa (Persero)
2002 - 2004 : Senior Manager, Investment Banking PT Nusantara Securities
2004 - 2007 : Associate Director UOB Asia Ltd
2007 – 2015 : Direktur Investasi di TAEL
2016 – 2020 : Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance
2020 - sekarang : Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris Utama PT HK Infrastruktur
2020 - sekarang : Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Hutama Karya
Muhammad Fauzan
Direktur Human Capital dan Legal
Warga negara Indonesia dan berusia 48 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 1998 dan gelar Sarjana
(S2) Manajemen Keuangan dari Universitas Riau pada tahun 2009. Menjabat sebagai
Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan No. SK-
51/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 25 Februari 2021 .
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2011 - 2011 : Deputy Direktur Pemasaran Divisi Pengembanan Bisnis
Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
2012 - 2013 : General Manager Divisi Pemasaran PT Hutama Karya
(Persero)
2013 - 2014 : General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero)
2014 - 2016 : Direksi PT HK Realtindo
2016 – 2018 : Kepala Divisi pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama
Karya (Persero)
2018 – 2021 : Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama
Karya (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris PT Petronesia Benimel
2020 - 2020 : Plt Executive Vice President Human Capital PT Hutama Karya
(Persero)
2021 - sekarang : Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero)
159
Page 194
Novias Nurendra
Direktur Operasi I
Warga negara Indonesia dan berusia 52 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari ITB pada tahun 1993 dan gelar Sarjana (S2) Bisnis Strategi dari Hochschule für
Technik und Wirtschaft Berlin pada tahun 2011. Menjabat sebagai Direktur Operasi I PT
Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020.
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2007 - 2009 : Project manager East West Motorway Algeria PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk
2014 - 2014 : General Manager Departemen Power & Konstruksi PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
2015 - 2020 : Komisaris PT Wijaya Karya Bitumen
2016 - 2017 : Deputy General Manager Departemen Investasi PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
2017 - 2017 : Deputy General Manager Peralatan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk
2017 – 2020 : General Manager Departemen Pengembangan Sistem Kantor
Pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2020 - 2021 : Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris PT Hakaaston
2020 - sekarang : Direktur Operasi I PT Hutama Karya (Persero)
Ferry Febrianto
Direktur Operasi II
Warga negara Indonesia dan berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1991 dan S2 Teknologi Beton dari St.
Gaudens, Peranis di tahun 1993. Menjabat sebagai Direktur Operasi II PT Hutama Karya
(Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-
182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020. Beliau tidak
memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2012 - 2013 : Direktur Utama PT Adhi Persada Realty
2013 - 2018 : Direktur Manajemen Aset PT Pegadaian (Persero)
2018 - 2019 : Direktur Operasi PT Patra Jasa
2019 - 2020 : Deputy teknik PT Patra Jasa
Juni 2020 - sekarang : Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang : Komisaris PT HK Infrastruktur
2021 - sekarang : Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero)
160
Page 195
Koentjoro
Direktur Operasi III
Warga negara Indonesia dan berusia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil
dari Universitas Diponegoro pada tahun 1993. Menjabat sebagai Direktur Operasi III PT
Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. SK-51/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 25 Februari
2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2014 - 2016 : Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero)
2015 - 2016 : Komisaris PT HK Infrastruktur
2016 - 2018 : Direktur Utama PT HK Realtindo
2019 - 2020 : Komsiaris PT Hakaaston
2020 - sekarang : Komisaris PT Indogreen Sentosa
2019 – 2020 : Kepala Divisi Pengendalian Operasi & Anak Perusahaan -
PT Hutama Karya (Persero)
2020 – 2021 : Executive Vice President Divisi Manajemen Risiko -
PT Hutama Karya (Persero)
2021 - sekarang : Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero)
Direksi Perseroan menyatakan:
1. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pencatatannya di BEI;
2. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan;
3. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang
saham Perseroan;
4. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
5. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir
DEWAN KOMISARIS
Tugas Dewan Komisaris
Mengacu pada Board Manual, Dewan Komisaris memiliki tugas umum sebagai berikut:
Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan
atau Anggaran Dasar Perseroan
b. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan Perseroan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Selain tugas umum, Dewan Komisaris Perseroan juga memiliki tugas yang lebih spesifik yang terbagi ke dalam:
1. Meneliti, menelaah, memberikan tanggapan, serta menandatangani RKAP dan RJPP yang disiapkan
Direksi ;
2. Tugas Arahan;
3. Tugas Pengawasan;
4. Tugas Terkait Potensi Benturan Kepentingan yang Menyangkut Dewan Komisaris;
161
Page 196
5. Tugas Terkait praktik GCG;
6. Tugas Terkait Nominasi dan Remunerasi; dan
7. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam AD Perseroan
Pembagian Tugas Dewan Komisaris
No Nama Jabatan Uraian Tugas
1. Budiman Komisaris 1. Mengkordinasikan semua pelaksanaan tugas dan kegiatan
Utama Dekom
2. Memberikan arahan kepada Direksi terhadap pengurusan
usaha perusahaan dan kebijakan sesuai prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik
2. Lukman Edy Wakil Komisaris 1. Membantu Komisaris Utama dalam mengkoordinasikan
Utama pelaksanaan tugas dan kegiatan Dewan Komisaris,
2. Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
kepada Direksi terhadap pengurusan usaha perusahaan di
bidang:
a. Strategi pengembangan usaha dan investasi;
b. Operasional Direktorat I;
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi
3. Musyafak Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
Independen kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
1. Pemasaran dan Kerjasama/ KSO
2. Pemberdayaan SDM, Organisasi, dan Umum
3. Quality dan Assurance
4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
Komite Audit
4. Wahyu Muryadi Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
Independen kepada Direksi terhadap pengurusan usaha perusahaan di
bidang:
1. Komunikasi dan informasi korporat
2. Sistem dan Teknologi Informasi
3. PKBL
4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil
Ketua Komite Manajemen Risiko dan GCG
5. Mohammad Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
Zainal Fatah kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
1. Kebijakan manajemen risiko Perusahaan
2. Operasional Direktorat II
3. Operasional Direktorat III
4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
Komite Manajemen Risiko dan GCG
6. Chairiah Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
1. Strategi pendanaan dan pengelolaan utang
2. Keuangan dan Akuntansi
3. Pengendalian Internal Perusahaan
4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil
Ketua Komite Audit
7. Susdiyarto Agus Komisaris Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
Praptono kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
1. Hukum dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
2. Pengelolaan Anak Perusahaan
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
162
Page 197
Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
yang terkait dengan aspek berikut ini:
1. Tugas Pengawasan
Pelaksanaan tugas pengawasan terkait dengan sistem pengendalian internal, termasuk hasil evaluasi dari
Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan atas Sistem Pengendalian Internal Pengawasan dilakukan untuk meyakinkan bahwa sistem
pengendalian internal ada dan berfungsi dalam rangka:
- Menjaga dan mengamankan kekayaan perusahaan hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan
- Meyakinkan keakuratan dan keandalan data akuntasi dan laporan keuangan sebagai informasi
gambaran perkembangan perusahaan
- Mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas perusahaan untuk mencapai kinerja yang lebih baik
- Mendorong kepatuhan pada perundangundangan, peraturan perusahaan dan kebijakan manajemen
b. Untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan Dewan Komisaris secara rutin melaksanakan
kegiatankegiatan sebagai berikut:
- Melakukan tinjauan dan evaluasi secara mingguan terhadap kinerja serta isu strategis progres
pencapaian target-target dalam RKAP Tahun 2019
- Secara triwulan, berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan yang disampaikan, Dewan Komisaris
dengan Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko dan GCG melakukan pembahasan guna
mendukung pencapaian target dalam RKAP tahun 2019 apabila terjadi kelemahan sistem pengendalian
internal
- Melaksanakan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi membahas laporan berkala
perusahaan dan memberikan tanggapan serta saran atas tidak tercapainya RKAP bulanan serta
isu strategis lainnya. Tanggapan dituangkan dalam risalah rapat untuk selanjutnya Direksi diminta
melakukan perbaikan-perbaikan.
c. Dari hasil evaluasi, review dan pembahasan yang dilakukan dengan Direksi dan divisi/cabang/unit,
Direksi dan Manajemen diminta untuk menjalankan seluruh aktivitas produksi, pemasarana, keuangan
dan proses administrasi dilakukan secara akurat sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku di perusahaan.
Menyempurnakan SOP dan ketentuan perusahaan dalam rangka menunjang kelancaran operasional
dalam meningkatkan pendapatan operasi, efisiensi, laba usaha, dan kinerja perusahaan.
Remunerasi Dewan Komisaris
Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris pada tahun 2020 sebesar Rp8.603 juta. Struktur
remunerasi Dewan Komisaris berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap. Mengacu pada peraturan
Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
BUMN No. PER-12/MBU/11/2020, bahwa anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dengan komposisi
faktor jabatan sebagai berikut:
a. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama
b. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari
Direktur Utama
c. Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris
Utama/Ketua Dewan Pengawas
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, termasuk tantiem/insentif kinerja
dianggarkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
2. Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.
Sesuai dengan Board Manual Dewan Komisaris, indikator penetapan atas remunerasi bagi Dewan Komisaris
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Skala usaha
2. Kompleksitas usaha
3. Tingkat inflasi
163
Page 198
4. Kondisi dan kemampuan keuangan perseroan
5. Faktor-faktor lain yang relevan, termasuk tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis
6. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
Dewan Komisaris juga menerima bonus kinerja berupa tantiem dan insentif kinerja yang bersifat variabel,
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, KPI, tingkat kesehatan Perseroan, dan
kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system) yang berlaku umum dalam industri
yang sejenis.
Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan tantiem atau insentif kinerja apabila:
1. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
2. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70 (tujuh puluh). Pencapaian dimaksud tidak
memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar
pengendalian Direksi;
3. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak
memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;
4. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi,
atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak
memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan
5. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas,
dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menggelar rapat sepanjang tahun 2020 sebanyak 53 kali. Frekuensi dan tingkat kehadiran
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Jumlah Wajib Persentase
Rapat (X) Jumlah Rapat
Nama Jabatan Kehadiran
Dihadiri (X)
(%)
Budiman* Komisaris Utama 53 53 100
Lukman Edy** Wakil Komisaris Utama 38 30 79
Musyafak Komisaris Independen 58 58 100
Wahyu Muryadi Komisaris Independen 58 56 96
Mohammad Zainal Fatah*** Komisaris - - -
Chairiah Komisaris 58 52 90
Susdiyarto Agus Praptono* Komisaris 53 53 100
*Menjabat mulai dari 7 Februari 2020
**Menjabat mulai dari 14 Mei 2020
***Menjabat mulai dari 10 Agustus 2021
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Sesuai dengan Board Manual Dewan Komisaris, masa jabatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Program Pelatihan Dewan Komisaris
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompentensi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
No Nama Jenis Pelatihan Waktu dan Tempat Penyelenggara
Penyelenggaraan
1 Budiman Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
2 Muhamad Lukman Edy Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
3 Susdiyarto Agus Praptono Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
4 Musyafak Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
5 Chairiah Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
6 Wahyu Muryadi Business Virtual Zoom, 31 Agustus 2020 Kementerian BUMN, ESQ
164
Page 199
No Nama Jenis Pelatihan Waktu dan Tempat Penyelenggara
Penyelenggaraan
7 Musyafak Managerial Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020 Visi Integritas
8 Chairiah Managerial Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020 Visi Integritas
9 Wahyu Muryadi Managerial Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020 Visi Integritas
10 Chairiah Managerial Virtual Zoom, 15 – 18 Desember PTC
2020
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris tahun 2020 telah dianggarkan
dalam RKAP untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik didalam atau diluar negeri serta menjadi pembicara/
narasumber.
DIREKSI
Tugas Direksi
Mengacu pada Board Manual, Direksi Perseroan bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan
pengurusan Perseroan, yang ditujukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Direksi juga bertindak sebagai wakil Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan, Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau Keputusan RUPS.
Dalam menjalankan tugasnya dan memenuhi tanggung jawabnya, Direksi bertindak secara kolegial dalam
mengelola Perseroan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugasnya dan mengambil
keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun begitu, pelaksanaan tugas oleh
masing-masing anggota Direksi tetap menjadi tanggung jawab bersama.
Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memastikan agar Perseroan melaksanakan
tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan kewenanganya, Direksi menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat dan dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan. Selama
menjabat dan menjalankan tugasnya, anggota Direksi juga wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perseroan.
Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Direksi menetapkan struktur/susunan organisasi
yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan yang dirancang untuk memastikan pencapaian sasaran dan tujuan
Perseroan. Direksi juga menetapkan tentang uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi.
Struktur atau susunan organisasi juga mencakup penetapan deskripsi dan spesifikasi jabatan serta uraian
tugas untuk semua tingkat jabatan di struktur organisasi dan meminta persetujuan Dewan Komisaris terkait
hal tersebut.
Wewenang Direksi
Mengacu pada Board Manual Direksi, wewenang anggota Direksi Perseroan diuraikan sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan kepengurusan Perseroan, Direksi berorientasi pada kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Kewenangan Direksi dalam menjalankan pengurusan harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
3. Apabila Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan
di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Apabila dalam RUPS tidak ditetapkan pembagian tugas Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
165
Page 200
5. Kaitannya dengan kepengurusan Perseroan, Direksi berwenang untuk:
a. Melakukan penetapan kebijakan kepengurusan Perseroan
a. Melakukan pengaturan penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota
Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan
b. Menata penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di
dalam dan di luar pengadilan
a. Merencanakan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun
atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan. Ketentuan-ketentuan tersebut
disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan penetapan
gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pekerja. Hal-hal yang melampaui
kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari RUPS.
b. Melakukan pengangkatan dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Perseroan.
d. Menjalankan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan
kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/ atau pihak lain dengan Perseroan
dengan pembatasan- pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
6. Dalam hal mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, kewenangan Direksi tidak terbatas
dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini, Anggaran Dasar Perusahaan, atau
keputusan RUPS.
7. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
8. Apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada poin 7, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh Anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan
9. Terkait dengan pengajuan permohonan pailit atas Perseroan, Direksi tidak berwenang melakukannya
sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
10. Apabila Perseroan mengalami kepailitas yang disebabkan kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut.
Pelaksanaan Tugas Direksi
Pada tahun 2020, Direksi telah menjalankan program kerja sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Pemegang
Saham. Direksi telah menerapkan berbagai kebijakan strategis.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja di Perseroan serta dalam rangka menghadapi persaingan yang
semakin tajam, diperlukan struktur organisasi yang sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dengan melakukan
pengelompokan unit kerja guna memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas.
Perseroan telah melakukan perubahan organisasi sebagai berikut:
1. Perubahan nomenklatur Direktorat Human Capital & Pengembangan menjadi Direktorat Human Capital
& Legal
2. Perubahan Divisi QHSE menjadi QHSSE dan memindahkan dari Direktorat Utama menjadi Direktorat
Operasi III
166
Page 201
3. Pemindahan Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi dari Direktorat Human Capital & Pengembangan
ke Direktorat Operasi III
4. Pemindahan Divisi Legal dari Direktorat Keuangan ke Direktorat Human Capital & Legal
5. Perubahan Divisi Sistem & Risiko menjadi Sistem, IT & Riset Teknologi dan memindahkan dari Direktorat
Human Capital & Legal ke Direktorat Operasi III
6. Peleburan Supply Chain Management & Pengembangan Bisnis Konstruksi ke Divisi Operasi
7. Peleburan Divisi Pengendalian Operasi & Anak Perusahaan ke unit Evaluasi & Konsolidasi
8. Pembentukan Divisi Manajemen Risiko di Direktorat Keuangan
9. Pembentukan Divisi Perencanaan Jalan Tol di Direktorat Operasi I
10. Pembentukan Proyek Khusus/ KPBU
11. Perubahan Nomenklatur Divisi Infrastruktur menajdi Divisi Sipil Umum
12. Perubahan Nomenklatur Divisi Pengembangan Jalan Tol manjadi Divisi Pembangunan Jalan Tol
Remunerasi Direksi
Perseroan memiliki kebijakan penetapan remunerasi Direksi yang mencakup mulai dari prosedur pengusulan
hingga dengan penetapan remunerasi. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:
1. Besaran remunerasi untuk Direksi diusulkan oleh Komisaris kepada Pemegang Saham;
2. Penetapan remunerasi Direksi dilakukan di RUPS;
Struktur remunerasi Direksi berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap. Besaran nilai yang
diberikan Perseroan kepada Direksi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp21.345 juta.
Sesuai dengan Board Manual Direksi, indikator penetapan atas remunerasi bagi Dewan Komisaris
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Faktor pendapatan
2. Aktiva
3. Kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan
4. Tingkat inflasi
5. Faktor-faktor lain yang relevan, termasuk tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis
6. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Direksi juga menerima bonus kinerja berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel, dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-
faktor lain yang relevan (merit system) yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
Anggota Direksi dapat diberikan tantiem atau insentif kinerja apabila pencapaian KPI lebih dari 70% dan
Tingkat Kesehatan dengan nilai lebih dari 70. Pencapaian KPI yang diperhitungkan dalam perhitungan
tantiem dan insentif kinerja maksimal sebesar 150%.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Direksi menggelar rapat sepanjang tahun 2020 sebanyak 50 kali. Frekuensi dan tingkat kehadiran Direksi
Perseroan selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase
Nama Jabatan Total Rapat (X)
Kehadiran (X) Kehadiran (%)
Budi Harto* Direktur Utama 28 28 100
Aloysius Kiik Ro Wakil Direktur Utama 50 50 100
Hilda Savitri* Direktur Keuangan 28 28 100
Muhammad Fauzan** Direktur Human Capital dan Legal 0 -
Koentjoro** Direktur Operasi I 0 -
Novias Nurendra* Direktur Operasi II 28 28 100
Ferry Febrianto* Direktur Operasi III 28 28 100
*Menjabat mulai dari 6 Juni 2020
** Menjabat mulai 25 Februari 2021
167
Page 202
Masa Jabatan Direksi
Sesuai dengan Board Manual, Dewan Direksi masa jabatan Anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Program Pelatihan Direksi
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompentensi Direksi adalah sebagai berikut:
No Nama & Jabatan Jenis Pelatihan Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Penyelenggara
1. Budi Harto & DU Leadership Virtual Zoom, ESQ
24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
2. Aloysius Kiik Ro & WDU Leadership Virtual Zoom, ESQ
24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
3. Hilda Savitri & DKU Leadership Virtual Zoom, ESQ
24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
4. Novias Nurendra & DO I Leadership Virtual Zoom, ESQ
24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
5. Ferry Febrianto & DO II Leadership Virtual Zoom, ESQ
24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi tahun 2020 telah dianggarkan dalam RKAP
untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik didalam atau diluar negeri serta menjadi pembicara / narasumber.
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
Perseroan memiliki komitmen penuh untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good
corporate governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk dapat mewujudkan Perseroan yang dipercaya oleh
pemangku kepentingan memiliki kinerja yang unggul, serta tumbuh secara berkelanjutan. Karena itulah,
penerapan GCG di lingkungan Perseroan bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan. Lebih dari itu, sebagai landasan kegiatan operasional dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan.
Pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu ditujukan dengan adanya governance framework, struktur pemerintahan, peta jalan dan peraturan-
peraturan internal yang mendukung. antara lain Code of Corporate Governance, Board Manual Dewan
Komisaris, Direksi dan komite-komite, serta Piagam setiap komite di bawah Dewan komisaris, yang menjadi
acuan bagi implementasi pelaksanan tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bagian dari pelaksanaan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pada tahun 2019 dilakukan self-assesment dengan nilai
89.008 dengan predikat “Sangat baik”. Skor tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan penilaian GCG tahun
sebelumnya yang sebesar 86.560. Hal ini menunjukkan implementasi GCG di lingkungan Perseroan terus
mengalami perbaikan dan semakin berkualitas.
Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik juga bisa dilihat dari pengakuan eksternal atas
implementasi berbagai sistem manajemen. Berdasar asesmen Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
BUMN telah mencapai skor 621.25 dengan predikat tingkatan ekselensi Emerging Industry Leader (EIL)
atau meningkat dari hasil penilaian di tahun 2018 sebesar 583.25. Hal ini menunjukkan komitmen Perseroan
dalam penerapan prinsip KPKU secara konsisten.
Peningkatan terhadap implementasi GCG juga masih dibutuhkan, utamanya kedisiplinan dan konsistensi
dari manajemen. Di antaranya, melalui sosialisasi GCG termasuk Whistleblowing System (WBS), mulai
dari karyawan kantor pusat hingga ke karyawan di ruas-ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan secara
berkesinambungan. Saat ini. Perseroan juga melakukan pemutakhiran kebijakan dan prosedur, seperti
prosedur gratifikasi dan WBS. Hal itu dilakukan terkait dengan persiapan penerapan ISO 37001:2016 tentang
Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Perseroan menginginkan penilaian GCG yang lebih tinggi dibandingkan dengan capaian tahun 2019. Oleh
karena itu, eksekusi sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang sudah disusun harus lebih terencana
dan tepat sasaran. Kesesuaian penerapan GCG terkait dengan aksi korporasi juga perlu ditingkatkan serta
harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
168
Page 203
Pada tahun 2020, Perseroan menargetkan skor assessment GCG mampu mencapai 87. Beberapa langkah
strategis akan diambil di antaranya aktif melaksanakan sosialisasi penerapan GCG baik di kantor pusat, divisi
maupun di ruas Jalan tol. Perseroan juga ingin berperan dalam kampanye mengenai anti suap, pengendalian
gratifikasi, dan pelaporan Whistle Blowing System (WBS).
Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan
Dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Hutama Karya berlandas pada ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER01/ MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
PenerapanTata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan perubahannya Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012.
Prinsip dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
Perseroan senantiasa memastikan prinsip-prinsip utama tata kelola perusahaan yang baik, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta keadilan dan kesetaraan dalam setiap kegiatan bisnis
Perseroan. Hal tersebut juga diiringi dengan penciptaan nilai tambah dan perbaikan yang konsisten dan
patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun prinsip-prinsip utama tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di lingkungan Perseroan
diuraikan di bawah ini:
No. Uraian Prinsip Penjelasan Prinsip Pedoman Pokok Pelaksanan
1 Prinsip Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan Untuk menjaga objektivitas dalam 1. Prinsip transparansi yang
proses pengambilan keputusan menjalankan bisnis, Perseroan diterapkan oleh Perseroan
dan keterbukaan dalam menyediakan informasi yang tidak mengurangi kewajiban
mengungkapkan informasi material material dan relevan dengan dalam memenuhi ketentuan
dan relevan mengenai Perseroan cara yang mudah diakses dan kerahasiaan Perseroan sesuai
dipahami oleh stakeholders dengan peraturan perundang-
Perseroan mengambil inisiatif undangan yang berlaku, rahasia
untuk mengungkapkan tidak hanya jabatan, dan hak-hak pribadi.
masalah yang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan, 2. Informasi yang harus
tetapi juga hal penting lainnya diungkapkan meliputi, tetapi
untuk pengambilan keputusan tidak terbatas pada Visi,
oleh pemegang saham dan Misi, Sasaran Usaha dan
stakeholders sesuai dengan Strategi Perseroan, kondisi
haknya. keuangan, susunan dan
kompensasi Direksi dan Dewan
Komisaris, kepemilikan saham
anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi beserta
anggota keluarganya dalam
Perseroan maupun perusahaan
lainnya, sistem manajemen
risiko, sistem pengendalian
internal dan audit internal,
sistem dan pelaksanaan GCG
serta tingkat kepatuhannya,
dan kejadian penting yang
dapat mempengaruhi kondisi
Perseroan.
3. Kebijakan Perseroan harus
tertulis dan secara proporsional
dikomunikasikan kepada
stakeholders.
169
Page 204
No. Uraian Prinsip Penjelasan Prinsip Pedoman Pokok Pelaksanan
2 Prinsip Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan Perseroan 1. Perseroan meyakini bahwa
dan pertanggungjawaban organ mempertanggungjawabkan akuntabilitas berhubungan
perusahaan sehingga pengelolaan kinerjanya secara transparan dan dengan keberadaan sistem
Perseroan berjalan secara efektif. wajar. Oleh karena itu, Perseroan yang mengendalikan hubungan
berupaya melaksanakan antara individu dan/atau organ
pengelolaan perusahaan secara perusahaan maupun hubungan
bertanggung jawab, benar, terukur antara perusahaan dengan
dan sesuai dengan kepentingan pihak luar yang berkepentingan
Perseroan dengan tetap lainnya (stakeholders).
memperhitungkan kepentingan
2. Perseroan menerapkan
pemegang saham dan stakeholder
akuntabilitas untuk mendorong
lain. Akuntabilitas merupakan
seluruh individu dan/atau organ
prasyarat yang diperlukan
perusahaan menyadari hak dan
untuk mencapai kinerja yang
kewajiban, tugas dan tanggung
berkesinambungan.
jawab serta kewenangannya
masing- masing dengan
berpegang pada etika bisnis
dan pedoman perilaku (code of
conduct) yang telah ditetapkan.
3. Perseroan menetapkan
rincian tugas dan tanggung
jawab masing-masing organ
perusahaan yang terdiri dari
Rapat Umum Pemegang
Saham, Dewan Komisaris,
Direksi, serta seluruh pegawai
secara jelas dan selaras dengan
Visi, Misi, Nilai-nilai Perseroan
(corporate values) dan Strategi
Perseroan.
4. Perseroan memastikan adanya
sistem pengendalian internal
yang efektif dalam pengelolaan
Perseroan.
5. Perseroan memiliki ukuran
kinerja untuk semua tingkatan
jajaran perusahaan yang
konsisten dengan sasaran
usaha korporat, serta memiliki
sistem penghargaan dan
sanksi (reward and punishment
system) yang jelas.
3 Prinsip Responsibilitas
Kesesuaian pengelolaan Perseroan selalu berupaya untuk 1. Organ perusahaan berupaya
Perseroan terhadap peraturan mematuhi peraturan perundang- menjalankan prinsip kehati-
perundang-undangan yang berlaku undangan serta melaksanakan hatian dan memastikan
dan prinsip-prinsip korporasi yang tanggung jawab terhadap kepatuhan terhadap peraturan
sehat masyarakat dan lingkungan agar perundangundangan, Undang-
dapat tercapai kesinambungan undang Nomor 40 tahun 2007
usaha dalam jangka panjang dan maupun peraturan perusahaan
diakui sebagai good corporate yang ditetapkan (by laws).
citizen.
2. Perseroan mengupayakan
kemitraan dengan semua
pihak yang berkepentingan
sesuai etika bisnis yang sehat,
termasuk peduli terhadap
lingkungan dan melaksanakan
tanggung jawab sosial terutama
di sekitar Perserpam dengan
membuat perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan tanggung
jawab sosial yang efektif dan
sistematis.
170
Page 205
No. Uraian Prinsip Penjelasan Prinsip Pedoman Pokok Pelaksanan
4 Prinsip Independensi
Keadaan di mana Perseroan Untuk melaksanakan prinsip tata 1. Perseroan selalu menghormati
dikelola secara profesional kelola perusahaan yang baik, hak dan kewajiban, tugas
tanpa benturan kepentingan Hutama Karya melaksanakan dan tanggung jawab serta
dan pengaruh/tekanan dari pengelolaan Perseroan secara kewenangan masing-masing
pihak manapun yang tidak independen sehingga masing- organ perusahaan agar dapat
sesuai dengan peraturan masing organ perusahaan tidak bertugas dengan baik dan
perundangundangan yang berlaku saling mendominasi dan tidak mampu membuat keputusan
dan prinsipprinsip korporasi yang dapat diintervensi oleh pihak lain yang terbaik bagi Perseroan.
sehat
2. Masing-masing organ
perusahaan harus
melaksanakan fungsi dan
tugasnya sesuai dengan
Anggaran Dasar Perusahaan
Hutama Karya dan peraturan
perundang-undangan, tidak
saling mendominasi dan/atau
melempat tanggung jawab
antara satu pihak dengan pihak
lainnya.
3. Perseroan dalam mengambil
keputusan bertindak objektif,
menghindari terjadinya
dominasi yang tidak wajar oleh
stakeholder manapun, tidak
terpengaruh oleh kepentingan
sepihak serta bebas dari
benturan kepentingan (conflict
of interest).
5 Prinsip Kewajaran
Keadilan dan kesetaraan dalam Dalam melaksanakan kegiatannya, 1. Perseroan menjamin
memenuhi hak- hak pemangku Perseroan senantiasa perlindungan hak-hak para
kepentingan yang timbul memperhatikan kepentingan pemegang saham, termasuk
berdasarkan perjanjian maupun pemegang saham dan hak-hak pemegang saham
peraturan perundangundangan stakeholders berdasarkan asas minoritas untuk mendapatkan
kewajaran atau kesetaraan perlakuan yang setara tanpa
diskriminasi (equal treatment)
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
2. Perseroan memberikan
kesempatan kepada
stakeholders untuk memberikan
masukan dan menyampaikan
pendapat bagi kepentingan
Perseroan serta membuka
akses terhadap informasi sesuai
dengan prinsip transparansi
dalam lingkup kedudukan
masing-masing.
3. Perseroan memberikan
perlakuan yang setara dan
wajar kepada stakeholders
sesuai dengan manfaat dan
kontribusi yang diberikan
kepada Perseroan.
4. Perseroan memberikan
kesempatan yang sama dalam
penerimaan pegawai, berkarir
dan melaksanakan tugasnya
secara profesional tanpa
membedakan suku, agama, ras,
golongan, gender, dan kondisi
fisik.
171
Page 206
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki
wewenang dan tanggung jawab yang jelas dan sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana
diamanatkan dalam Anggaran Dasar Hutama Karya dan peraturan Perundang-undangan.
RUPS adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar perusahaan.
Sementara itu, Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/ atau khusus sesuai anggaran dasar perusahaan serta memberi nasihat kepada Direksi.
Adapun Direksi ialah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan yang mengacu pada ketentuan anggaran dasar perusahaan.
Di samping organ utama, Perseroan juga memiliki organ pendukung untuk membantu kerja Dewan Komisaris
dan Direksi. Organ pendukung Dewan Komisaris ialah Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, serta
Komite Manajemen Risiko.
Sementara itu, kerja Direksi dibantu oleh organ pendukung Direksi yang terdiri dari Sekretaris Perusahaan
dan Satuan Pengawas Internal. Apabila digambarkan dalam bagan, struktur pemerintahan Hutama Karya
adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
172
Page 207
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Muhammad
Fauzan sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Direksi No. 648/
KPTS/18/2018 tanggal 14 Maret 2018.
Ir. Tjahjo Purnomo ,MM
Sekretaris Perusahaan
Alamat : HK Tower Lt.5, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 8, RT.12/RW.11, Cawang, Kecamatan
Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telepon : 021-8193708 ext. 507
Email : corcomm@hutamakarya.com
Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990, dan S2 Magister Manajemen Pemasaran dari Universitas
Hasanudin pada tahun 2009.
Pengalaman kerja:
2018 – 2019 : Kepala Divisi Human Capital PT Hutama Karya (Persero)
2019 – 2021 : Direksi PT HK Reltindo
2021 - sekarang : Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menetapkan beberapa tugas dan tanggung jawab sekretaris perusahaan, yakni terkait
dengan penyebaran informasi Perseroan dan GCG. Berikut uraiannya:
1. Terkait dengan penyebaran informasi
a. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan investor berkaitan
dengan kondisi Perseroan.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau liaison officer antara Perseroan dengan OJK, dan masyarakat.
2. Tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan yang terkait dengan GCG menurut Peraturan Menteri Negara
BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara adalah:
a. Memastikan bahwa BUMN mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan
penerapan prinsip-prinsip GCG
b. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
c. Sebagai penghubung (liaison officer)
d. Menyusun serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar
Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.
173
Page 208
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan di tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
Waktu dan Tempat
No Jenis Pelatihan Penyelenggara
Penyelenggaraan
1. Technical Virtual, 17 – 18 Juni 2020 MarkPlus Inc.
2. Managerial Virtual, 30 Juni 2020 GRC Management
PT Advanced Learning Indonesia
3. Technical 25 Agustus – 19 November 2020
(Kaplan)
4. Technical 21 – 24 September 2020 KPK
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan atas
pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal dan implementasi GCG yang dijalankan
oleh Direksi.
Landasan Hukum Pembentukan Komite Audit
Landasan hukum pembentukan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 09/ MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 12/ MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN
5. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang
Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
6. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006
7. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero)
8. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) PT Hutama Karya (Persero)
9. Board Manual PT Hutama Karya (Persero)
10. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Hutama Karya (Persero)
Komite Audit Perseroan memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite Audit Tahun 2018 tertanggal 20
Desember 2018 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Seluruh anggota Komite Audit menjadikan Piagam Komite Audit sebagai pedoman agar dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, profesional, independen, dapat
dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-
01.X/DK/PTHK/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Ketua dan Wakil Ketua Komite Audit PT Hutama
Karya (Persero) junctis Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-04.VI/DK/
PTHK/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-02.X/DK/PTHK/2019 tanggal 1
Oktober 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), Dewan Komisaris
Perseroan telah menyetujui pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan
susunan sebagai berikut :
174
Page 209
Ketua Komite Audit : Musyafak
Wakil Ketua Komite Audit : Chairiah
Anggota Komite Audit : Wakhid Kurniawan
Anggota Komite Audit : Thauriq Anwar
Musyafak - Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Chairiah – Wakil Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Wakhid Kurniawan - Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia dan berusia 36 tahun. Memperoleh gelar D3 Bea dan Cukai – Akuntansi Perpajakan
STAN pada tahun 2006. Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010, dan
S2 Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2014. Menjabat sebagai Anggota Komite
Audit berdasarkan SK-02.X/DK/PTHK/2019 dengan masa jabatan dari 2019 sampai dengan 2022. Beliau
tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2007 : Auditor Tax & Consultant, Pratama Consulting
2008 – 2009 : Auditor, KAP S.Mannan, Sofwan, Adnan & Rekan
2010 – 2016 : Asisten Manajer, KAP Ghazali, Sahat & Rekan
2016 – Sekarang : Pimpinan Rekan, KAP Sahat, Handoko & Rekan
2019 – Sekarang : Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
Thauriq Anwar - Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia dan berusia 41 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2002, dan S2 Magister Manajemen Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia pada
tahun 2014. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan SK-02.X/DK/PTHK/2019 dengan masa
jabatan dari 2019 sampai dengan 2022. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:
2003 – 2004 : Junior Auditor Ernst & Young
2004 – 2005 : Margin Analyst. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
2005 – 2007 : Investment Analyst, PT Niaga Aset Manajemen
2007 : Fund Manager, PT Niaga Aset Manajemen
2007 – 2010 : Fund Manager, PT Valbury Asia Securities
2010 – 2012 : Portfolio Manager, PT PNM Investment Management
2012 – 2014 : Fixed Income Manager, PT AJ Sequis Life
2014 – 2019 : Fund Manager, PT Asia Raya Kapital
2014 – Sekarang : Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN
Juli 2016 – 2019 : Komite Audit, PT Perkebunan Nusantara XIII
2019 – Sekarang : Anggota Komite Audit, PT Hutama Karya (Persero)
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya. Komite
melakukan penelaahan terhadap desain dan pelaksanaan kebijakan serta prosedur untuk memperoleh
keyakinan yang memadai mengenai efektivitas pengendalian internal. Hal ini ditujukan untuk mencegah
kesalahan saji material Laporan Keuangan, penyalahgunaan aset dan perbuatan melanggar peraturan
perundang-undangan dapat sehingga pengamanan aset dan pemenuhan kewajiban Perseroan dapat
ditingkatkan.
175
Page 210
2. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan serta hasil audit internal
auditor dan eksternal auditor.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite audit di tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Musyafak Ketua Komite Audit 115 68 59
Chairiah Wakil Ketua Komite Audit 115 61 53
Wakhid Kurniawan Anggota Komite Audit 115 115 100
Thauriq Anwar Anggota Komite Audit 115 115 100
Pelaksanaan Kegiatan Komite
Sepanjang tahun 2020, Komite Audit telah melaksanakan kegiatan komite sebagai berikut:
1. Melakukan rapat-rapat baik dengan Komite Manajemen Risiko, Dekom, rapat gabungan Dekom dan
Direksi maupun rapat internal Komite.
2. Melakukan telaah dan kajian atas aktivitas Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
khususnya dalam bidang keuangan dan akuntansi.
3. Melakukan evaluasi atas PKPT SPI tahun 2020 serta Laporan Tahunan SPI tahun 2019.
4. Melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasian PT
Hutama Karya (Persero) tahun 2019 oleh KAP Tanuredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
5. Melakukan evaluasi kinerja berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan 1 tahun 2020.
6. Melakukan pembahasan evaluasi Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 antara Komite Audit dengan
Asdep KSPP 1 Kementerian BUMN.
7. Melakukan proses pengadaan dan penunjukan auditor untuk audit periode tahun buku per 31 Desember
2020.
8. Mengikuti pengembangan profesi dalam:
• Diskusi panel Agile Auditing: Kemitraan Komite Audit dengan Auditor Internal dalam Merespons Disrupsi
(IIA – IKAI) – Juni 2020.
• Agenda Diskusi Panel: Peran Auditor Internal, Komite Audit, dan Auditor Eksternal dalam ISO
37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (IKAI – IIA – IAPI) – Juli 2020.
• Pelatihan Investigasi Forensik dalam menelusuri dan memulihkan kerugian akibat penyimpangan
(fraud) untuk memperkuat sistem manajemen anti penyuapan (Visi Integritas) – Oktober 2020.
• Pelatihan Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Korporasi BUMN (Pertamina Training Consulting) –
Desember 2020.
9. Melakukan evaluasi kinerja berdasarkan Laporan Manajemen Semester 1 dan 2 tahun 2020.
10. Melakukan kick-off meeting audit dengan KAP PWC, serta monitoring progress pelaksanaan audit tahun
buku 2020.
11. Mereviu Laporan Kinerja Triwulanan Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Hutama Karya (Persero).
12. Mengevaluasi Tindak Lanjut LAI periode tahun 2019 atas temuan Kepatuhan terhadap Perundang-
undangan dan Pengendalian Intern pada PT Hutama Karya (Persero).
13. Melakukan kunjungan proyek, diantaranya:
• Pemeriksaan dalam rangka uji petik audit untuk entitas cucu PT Bhirawa Steel dan PT Semen Indogreen
Sentosa (Desember 2020);
• Pemeriksaan dalam rangka uji petik audit untuk proyek pekerjaan Dermaga Tanjung Mas Semarang
(Desember 2020).
14. Evaluasi rancangan RKAP periode tahun 2021.
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisaris Utama dalam pelaksanaan tugas
pengawasan.
176
Page 211
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
pengawasan atas manajemen risiko yang dijalankan oleh Direksi. Komite Manajemen risiko berkoordinasi
dengan Divisi Manajemen Risiko berkenaan dengan fungsi pengawasan terkait dengan efektivitas
pelaksanaaan manajemen risiko. Koordinasi dilakukan secara berkala maupun dengan cara lainnya untuk
membahas progres dari setiap tahapan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan.
Terkait dengan pengelolaan risiko, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko yang
mengacu pada standar ISO 31000:2018. Pengelolaan risiko secara umum telah dilakukan dengan baik
baik pengelolaan risiko strategis perusahaan maupun risiko operasional perusahaan dengan menggunakan
infrastruktur yang sudah dimiliki yang mencakup kebijakan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan manajemen
risiko. Secara berkala, risk appetite dari pimpinan direview untuk melihat sejauh mana risk acceptance level
yang dapat dipakai dalam setiap pengambilan keputusan Perseroan.
Landasan Hukum Pembentukan Komite Manajemen Risiko
Landasan hukum pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/ MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-12/ MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN
5. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang
Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
6. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006
7. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero)
8. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) Perseroan
9. Board Manual PT Hutama Karya (Persero)
10. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perseroan
Susunan dan Profil Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Manajemen Risiko : Mohammad Zainal Fatah
Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko : Wahyu Muryadi
Anggota Komite Manajemen Risiko : M. Ajito
Anggota Komite Manajemen Risiko & GCG : Maria Ulpah
Mohammad Zainal Fatah - Ketua Komite Manajemen Risiko
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Wahyu Muryadi – Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
M. Ajito - Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga negara Indonesia dan berusia 63 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Universitas
Udayana pada tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen SDM dari STIE Jakarta pada tahun 1998. Diangkat
pertama kali menjadi Anggota Komite Manajemen Risiko pada tahun 2018 berdasarkan SK-02.X/DK/
PTHK/2018 dengan masa jabatan 2018 hingga 2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan hubungan
afiliasi dengan Dewan Komisaris. Direksi. dan Pemegang Saham Utama.
177
Page 212
Pengalaman Kerja:
1997 – 1999 : Pemimpin Proyek, Proyek Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan Prov. Bali
2000 – 2003 : Pemimpin Proyek, Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Prov. Bali
2003 – 2004 : Asisten Sistem Manajemen Mutu, Proyek Induk Jalan Pantura Jawa, Ditjen Bina Marga
2004 – 2006 : Kepala Staf Administrasi/Umum, Proyek Induk Jalan Pantura Jawa, Ditjen Bina Marga
2007 – 2010 : Kepala Bidang Pelaksana, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Padang (Sumatera
Barat. Bengkulu, Lampung) Ditjen Bina Marga
2011 – 2013 : Kepala Sub. Direktorat Informasi & Komunikasi, Direktorat Bina Program Ditjen Bina
Marga
2013 : Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Informasi, dan Pelaksanaan Jalan data Jembatan,
Ditjen Bina Marga
2014 : Anggota Tim Advisor Bidang Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga
2015 : Anggota Tim Percepatan Ditjen Bina Marga
2018 – 2021 Anggota Komite MR & GCG PT Hutama Karya (Persero)
Maria Ulpah – Anggota Komite Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia (2005), Master
of Science in Finance dari University of Groningen (2008) dan PhD Finance University of Brimingham (2015).
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Pos Indonesia (Persero) (2015 – 2018) dan
Deputy at Risk Management Unit University Indonesia (2018 – saat ini).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko
1. Melakukan ulasan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas efektivitas pelaksanaan
manajemen risiko Perseroanyang dilakukan oleh Unit Manajemen Risiko, melalui pertemuan secara
berkala maupun cara lainnya untuk membahas okumnd dari tahapan-tahapan tugas dan tanggung jawab
yang dilakukan oleh Unit Manajemen Risiko antara lain berkaitan dengan:
a. Proses identifikasi risiko, analisis dampak risiko, pemilihan metode pengelolaan risiko yang tepat,
implementasi metode tersebut dan evaluasinya dalam kaitan pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang baik (GCG).
c. Proses pengendalian potensi risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
mencapai tujuan dan sasarannya, khususnya risiko yang mungkin terjadi sebagai konsekuensi dari
suatu keputusan/tindakan yang akan diambil oleh Direksi.
d. Proses penilaian terhadap kemungkinan/probabilitas risiko-risiko akan terjadi dan konsekuensinya.
e. Proses action plan upaya pengelolaan risikorisiko untuk mengurangi risiko tersebut dan/atau
kemungkinan pada tingkat yang dapat diterima.
2. Melakukan pengawasan atas kegiatan Unit Manajemen Risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi
risiko oleh unit-unit kerja terkait.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Manajemen Risiko oleh Unit Manajemen
Risiko.
4. Melakukan analisis dan evaluasi atas peta risiko yang disampaikan dalam usulan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh
Direksi.
5. Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan setoran modal dan rencana investasi di anak perusahaan.
6. Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Perseroan dalam laporan-laporan
yang akan dipublikasikan, melalui proses:
a. Diskusi okumn dengan manajemen.
b. Review atas draft dari laporan yang akan dipublikasikan.
7. Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit-unit di lingkungan Perseroan, sesuai
kebutuhan, termasuk risiko pada perjanjian dengan pihak ketiga yang dalam lingkup kewenangan
pengawasan Dewan Komisaris.
8. Apabila Direksi menganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko okumndent untuk melakukan
penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah diterapkan Perseroan, maka tugas Komite
Manajemen Risiko adalah:
a. Memberikan masukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan.
b. Melakukan pengawasan pekerjaan konsultan melalui Unit Manajemen Risiko.
178
Page 213
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Manajemen Risiko
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite manajemen risiko di tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Ahmad Gani Ghazaly Ketua Komite Manajemen 106 54 51
Risiko & GCG
Wahyu Muryadi Wakil Ketua Komite 106 54 51
Manajemen Risiko & GCG
M.Ajito Anggota Komite 106 106 100
Manajemen Risiko & GCG
Maria Ulpah Anggota Komite 106 102 96
Manajemen Risiko & GCG
Pelaksanaan Kegiatan Komite Manajemen Risiko
Sepanjang tahun 2020, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan kegiatan komite sebagai berikut:
1. Mengikuti rapat-rapat rutin dilaksanakan oleh Dewan Komisaris;
2. Rapat-rapat yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dan GCG Bersama Komite lainnya dan
Divisi terkait;
3. Penyusunan telaah-telaah yang diperlukan sebagai bahan tanggapan Dewan Komisaris terhadap surat
Direksi yang memerlukan tanggapan Dewan Komisaris;
4. Penugasan lain dari Dewan Komisaris; dan
5. Mengikuti program pelatihan atau peningkatan dan pengkayaan pengetahuan.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi. Pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-08.X/DK/
PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama
Karya (Persero).
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Landasan okum pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diubah terakhir dengan Nomor: PER- 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
Komite Nominasi dan Remunerasi Hutama Karya memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi Tahun 2016 tertanggal 27 Oktober 2016 dengan Nomor: SK-15/DK/PTHK/2016.
Susunan dan Profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi : Muhammad Lukman Edy
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Susdiyarto Agus Praptono
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi : Pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi
pengelolaan Human Capital
179
Page 214
Muhammad Lukman Edy – Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Susdiyarto Agus Praptono - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Yuliandi - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Civil engineering dari Universitas Islam
Indonesia di tahun 1991, gelar S2 Management dari Universitas Hasanuddin di tahun 2004 dan gelar S3
Teknik Sipil dari Universitas Hasanuddin di tahun 2019. Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Risk
Management Perseroan (2016 – 2018), Direktur Human Capital PT Hutamakarya Infrastruktur (2018-2019)
dan saat ini menjabat sebagai Executive Vice President Human Capital Perseroan (2019 – saat ini).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terbagi dalam dua bidang, yaitu:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
• Komposisi jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
• Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
• Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas
remunerasi, dan besaran remunerasi.
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite nominasi dan remunerasi di tahun 2020 adalah
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Nama Jabatan Presentase
Rapat Kehadiran
M Lukman Edy Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi 5 5 100
Susdiyarto Agus P Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi 5 5 100
Yuliandi Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi 5 5 100
Pelaksanaan Kegiatan Komite
Sepanjang tahun 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan kegiatan komite sebagai
berikut:
Nomor Tanggal Kegiatan
1 Mei 2020 Melakukan evaluasi Talent & Succession Manajement Direksi PT Hutama
Karya (Persero)
2 Juni 2020 Melakukan pembahasan usulan Remunerasi dan Tantiem Direksi dan
Dekom PT Hutama Karya (Persero)
3 Juni 2020 Melakukan fit and proper test pada usulan calon Direksi Anak Perusahaan
4 Juli 2020 Melakukan Fit and Proper test pada usulan calon EVP Satuan Pengawas Intern
5 Desember 2020 Melakukan fit and proper test pada usulan calon Direksi anak Perusahaan
180
Page 215
AUDIT INTERNAL
Landasan Hukum Pengangkatan
Landasan Hukum yang dijadikan acuan oleh Satuan Pengawas Intern Perseroan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara (BUMN).
Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan-Perseroan (Persero).
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus
2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No: SK-16/S. MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/
Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance).
Standar Pelaksanaan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPF SPI) dan Kode Etik Pengawas Intern BUMN.
Perseroan telah memiliki Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Chartered) PT Hutama Karya (Persero)
tanggal 17 Juli 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawas Intern (Executive Vice President)
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 2054/KPTS/63.1.1/VII/2020 tanggal
17 Juli 2020 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Fungsi Pengawas Intern PT Hutama Karya
(Persero), Direksi Perseroan mengangkat Bambang Joko Sutarto sebagai Kepala Satuan Pengwasan Intern
terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020.
Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 52 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
Universitas Yapis Papua pada tahun 2008.
Pengalaman kerja:
2013 – 2017 : General Manager Divisi Akuntansi PT Hutama Karya (Persero)
2017 – 2018 : Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Hutama Karya (Persero)
2018 – 2020 : Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT HK Realtindo
2020 – Sekarang : Kepala Satuan Pengawas Internal pada Direktorat Utama, PT Hutama Karya
(Persero)
Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pengawas Intern
Satuan Pengawas Intern Hutama Karya memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit intern tahunan berbasis risiko
b. (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas pemeriksaan tahunan sesuai dengan sasaran perusahaan.
c. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan.
d. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, human capital, pemasaran, sistem dan risiko dan kegiatan lainnya.
e. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen.
f. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris cq. Komite Audit.
g. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
secara periodik, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali.
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
181
Page 216
j. Berkoordinasi dengan Komite Audit.
Pelaksanaan Tugas
Pada Tahun 2020, SPI telah menyusun rencana audit sebanyak 20 objek pemeriksaan yang terdiri dari
pemeriksaan pada unit bisnis dan unit pendukung, yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) 2020 yang telah disahkan Direktur Utama melalui surat Keputusan No.: 3219/KPTS/63/VII/2020
tanggal 4 Desember 2019 dan Perubahan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) SPI Tahun 2020
No.: 3219/KPTS/69/2019 tanggal 5 Agustus 2020.
10. Manajemen Risiko
Sementara itu, dari sisi manajemen risiko, Perseroan memandang bahwa pengelolaan risiko sangat penting
agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan yang berpengaruh terhadap stabilitas pada Perseroan. Bagi
perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, potensi risiko yang muncul dapat terjadi sejak pengambilan
keputusan hingga kegiatan operasional.
Seluruh risiko melekat pada semua aktivitas yang dijalankan oleh Perseroan. Karena itulah komitmen
pengelolaan risiko menjadi sangat penting dalam rangka memitigasi potensi terjadinya masalah.
Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan juga menggunakan strategi yaitu fokus pada risiko terpenting
atau yang memiliki dampak paling besar bagi Perseroan. Pada saat bersamaan, Perseroan memperhatikan
alokasi modal dalam proses pengendalian risiko. Hal ini dilakukan agar pengelolaan risiko memberikan
dampak positif bagi tercapainya sasaran yang telah ditetapkan serta pertumbuhan bisnis inti Perseroan
secara berkesinambungan.
Manajemen Risiko harus terus menerus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku
kepentingan Perseroan (key stakeholders) yakni terutama Pemegang Saham, pengguna jasa/produk
Perseroan, serikat pekerja, mitra kerja, pemerintah, media masa dan media sosial, asosiasi terkait, masyarakat
sekitar, dan organisasi kemasyarakatan yang berkepentingan. Komunikasi dan konsultasi ini dimaksudkan
untuk memahami dan memetakan kepentingan dari masing-masing pihak terhadap Perseroan, pengaruh
(power and influence) yang mereka miliki, sifat hubungan antara Perseroan dengan para pemangku
kepentingan tersebut dan dampaknya bagi Perseroan.
Terkait pengelolaan risiko korporasi, Perseroan telah melengkapi kebijakan manajemen risiko dan manual
kebijakan manajemen risiko sesuai keputusan direksi No. 2384/KPTS/81/2018 dan No. 248/KPTS/21.2/2018
dan sudah diperbaharui pada akhir 2019 sesuai ISO 31000:2018 melalui keputusan Direksi No. 3025.20/
KPTS/63.1/2019.
Manajemen Risiko berfokus pada risiko-risiko yang menjadi Top Risk Perseroan karena pada dasarnya risiko
dengan tingkat eksposur lebih tinggi harus diprioritaskan tindak lanjutnya dari risiko dengan tingkat eksposur
lebih rendah. Risiko-risiko yang dihadapi seperti Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Kredit, Risiko
Bisnis, Risiko Kepatuhan serta Risiko Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
182
Page 217
Framework Manajemen Risiko
Sumber: Perseroan
Risiko yang dikelola oleh Perseroan pada tahun 2019 adalah sebanyak 173 dengan 22 unit kerja sebagai
pemilik risiko. Semua risiko yang telah diidentifikasi kemudian dibuat rencana mitigasi dan dimonitor realisasi
tindak lanjutnya oleh setiap unit kerja sebagai risk owner dengan difasilitasi oleh Divisi Manajemen Risiko
Perseroan. Hal ini juga dilengkapi dengan SDM yang berkompeten dengan mengikutsertakan dalam pendidikan
dan pelatihan manajemen risiko.
Secara berkala, Perseroan juga melakukan penilaian maturitas manajemen risiko dengan melihat kelengkapan
dan efektivitas pengelolaan risiko di suatu perusahaan. Untuk mengevaluasi efektivitas Sistem Manajemen
Risiko, dilakukan dengan cara mengukur Maturity Level Manajemen Risiko di Hutama Karya. Pengukuran
Maturity Level Manajemen Risiko di tahun 2020 dilakukan dengan cara self-assessment.
Dari hasil self assessment maturitas manajemen risiko Indeks capaian sebesar 4,19 yang menunjukan bahwa
manajemen risiko Hutama Karya berada pada level “MANAGED”, yang memiliki arti bahwa pendekatan
manajemen risiko secara menyeluruh telah dikembangkan dan dikomunikasikan dengan baik.
11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Perseroan memandang dukungan masyarakat merupakan salah satu hal penting dalam mengukur
keberhasilan usaha yang dijalankan, di samping pencapaian operasional dan keuangan. Terlebih lagi bisnis
yang dijalani oleh Perseroan sangat erat kaitannya dengan lingkungan dan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen atas tanggung jawab terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh Perseroan,
Hutama Karya berupaya menyelaraskan kinerja bisnis dengan pemberian manfaat bagi masyarakat dan
lingkungan yang merupakan bagian penting dari pemangku kepentingan Perseroan melalui program tanggung
jawab sosial dan lingkungan.
Kebijakan Hutama Karya dalam pengelolaan CSR mengacu pada guidance ISO 26000 Social Responsibility
dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai standar
internasional dalam pelaksanaan CSR dan diwujudukan melalui penerapan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk menciptakan keseimbangan antara people, profit, dan planet yang merupakan triple bottom
183
Page 218
line pilar CSR. Sedangkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dilaksanakan oleh Perusahaan
dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.PER-05/MBU/2007
tanggal 27 April 2007 dengan beberapa perubahan-perubahannya, dan yang terakhir sesuai dengan Peraturan
Menteri BUMN No.PER-02/MBU/04/2020 tanggal 2 April 2020.
Sepanjang tahun 2020, realisasi anggaran yang disalurkan oleh Hutama Karya untuk kegiatan CSR dan
PKBL adalah sebesar Rp 44,76 miliar. Dari realisasi tersebut, Perseroan menyalurkan dana Program
Kemitraan sebesar Rp 4,8 miliar, Program Bina Lingkungan sebesar Rp 22,56 miliar, dan Program CSR
sebesar Rp 17,41 miliar. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 26,87 miliar, reallisasi tahun
2020 naik sebesar 167,08%.
Dari sisi program, selama tahun 2020 Hutama Karya berfokus pada penanganan covid-19 di seluruh area
aktivitas operasi baik kantor pusat, proyek, dan ruas jalan tol. Namun, Perseroan juga mendukung pencapaian
TPB dalam melaksanakan program CSR. Mulai tahun 2020, Perseroan berhasil memetakan capain TPB
Prioritas dengan berpedoman pada klaster BUMN sesuai surat Menteri BUMN Nomor S-250/MBU/DSI/08/2020
tentang Permintaan Data Prioritas SDGs klaster Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Hutama Karya termasuk ke dalam klaster Jasa Konstruksi dan Perumahan bersama-sama dengan BUMN
Karya dan BUMN Perumahan lainnya. Dari hasil diskusi dan pemetaan tersebut ditetapkan sebanyak 10
prioritas TPB di klaster jasa infrastruktur sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-348/MBU/DSO/11/2020
perihal Penyusunanan TJSL BUMN Tahun 2021.
Komitmen Hutama Karya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sesuai dengan
salah satu visi Presiden Republik Indonesia, Perseroan berperan aktif dalam menyediakan fasilitas dan
kebutuhan pendidikan di sekitar aktivitas bisnis Perseroan yang dijalankan. Di samping itu, program sosial
kemasyarakatan berupa elektrifikasi, penyediaan hunian, air bersih, akses MCK, maupun fasilitas penunjang
lainnya menggambarkan keseriusan Perseroan dalam upaya meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan
lingkungan bagi masyarakat.
Program unggulan tahun 2020 adalah Konservasi Gajah Sumatera dan Satwa lainnya yang berada di Suaka
Margasatwa Balairaja Riau. Program ini dilaksanakan dengan kolaborasi bersama lembaga pelestarian alam
setempat dan PT KOJO sebagai salah satu bentuk tahap lanjutan dari adanya pembangunan lima Underpass
Perlintasan Gajah (UPG) di sepanjang koridor Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai. Kegiatan yang dilakukan
adalah berupa pengkayaan pakan dan penggaraman tanah untuk kebutuhan mineral gajah/satwa lain yang
ada di sekitar UPG tersebut.
Selain upaya konservasi alam, program lain yang dilaksanakan secara berkelanjutan adalah Giat Anti Narkoba
(P4GN / Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Tahun 2020,
dilaksanakan di Provinsi Riau yang merupakan kesinambungan dari program terlaksana sebelumnya berupa
pelatihan life skill warga di Kampung Dalam Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Program yang dilaksanakan kali
ini adalah pembekalan kepada change agents yang berasal dari kampung tersebut untuk menjadi kader
pengawasan dan perubahan masyarakat yang anti narkoba.
Namun demikian, pelaksanaan CSR dan PKBL Hutama Karya tentu tidak luput dari peran serta seluruh
karyawan dan jajaran manajamen dalam membangun citra positif Perseroan sesuai ekspektasi seluruh
stakeholders. Dengan adanya kontribusi tersebut, Hutama Karya terus berupaya dan menjaga komitmen
untuk selalu menghubungkan kebaikan di seluruh penjuru Indonesia.
Rincian Biaya Kegiatan Kemitraan, CSR dan PKBL 2020 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
No Kegiatan 2020
Program Kemitraan
1. Jasa 3.902
2. Industri 350
3. Perdagangan 550
Program Bina Lingkungan
1. Bantuan Bencana Alam dan Non Alam 3.649
2. Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan 7.988
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan 1.214
184
Page 219
No Kegiatan 2020
4. Bantuan Prasarana dan Sarana Umum 2.713
5. Bantuan Sarana Ibadah 3.431
6. Bantuan Pelestarian Alam 150
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan 3.412
CSR
1. Disaster Emergency 14.035
2. HK Peduli Pendidikan 86
3. HK Peduli Kesehatan 1.108
4. Infrastruktur Masuk Desa 556
5. HK Peduli Umat Beragama 1.020
6. Tumbuh Bersama Masyarakat 601
Total 44.765
12. Struktur Organisasi Perseroan
Fungsi Direksi yang di gambarkan dalam Struktur Organisasi tersebut yaitu Direksi meurpakan pengawas dan
pemegang saham di PT Hakaaston, PT Hutama Karya Infrastruktur, PT HK Realtindo dan entitas minoritas
sesuai dengan prosentase saham yang dimiliki.
Adapun fungsi pengawas dan pemegang saham antara lain :
1. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
pengelolaan Perusahaan Anak;
2. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
3. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
4. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan Anak;
5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan Anak yang disiapkan Direksi;
6. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Anak, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat
Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
Perusahaan Anak;
7. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusaan Rapat Umum Pemegang Saham.
185
Page 220
13. Sumber Daya Manusia
Perseroan memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
pencapaian visi dan misi Perseroan. Keberhasilan untuk meraih target Perseroan, baik dalam pendek maupun
jangka panjang, membutuhkan dukungan kompetensi karyawan yang mumpuni, sehingga berdampak positif
pada kinerja Perseroan.
Pada tahun 2020 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, fokus pengembangan kapasitas dan kapabilitas
SDM adalah membangun sistem terintegrasi terkait dengan pengelolaan talenta berbasis platform yang
dapat membantu optimalisasi data analisis serta memberikan dukungan optimal kepada penguatan proses
manajemen talenta yang meliputi pengembangan dan
reward management. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menghasilkan peningkatan pada indeks produktivitas
dan engagement karyawan.
Hal itu direalisasikan melalui penyusunan modul Success Factor yang terdiri dari PMGM (Performance
Management & Goal Management) kinerja, talent and succession, dan employee central yang terintegrasi.
Modul itu juga didukung oleh SAP payroll database, hasil engagement level Perseroan, produktivitas karyawan
serta laba bersih Perseroan.
Perseroan senantiasa memperhatikan peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia
serta pendayagunaan secara optimal dengan cara menempatkan pegawai secara tetap dan efisien,
membangun budaya kerja dan budaya perusahaan sesuai tuntutan dinamika industri.
Komposisi karyawan Perseroan menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level organisasi,
jabatan, usia, adalah sebagai berikut:
Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Status Kepegawaian 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Tetap 1.031 53,09% 971 53,97%
Kontrak 911 46,91% 828 46,03%
Jumlah 1.942 100% 1.799 100.00%
Menurut Gender
31 Desember
Gender 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Laki-Laki 930 90,00% 875 90,11%
Perempuan 101 10,00% 96 9,89%
Jumlah 1.031 100% 971 100.00%
Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Tingkat
2020 2019
Pendidikan
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Pasca Sarjana 78 7,57% 78 8,03%
Sarjana 831 80,60% 734 75,59%
Diploma 42 4,07% 59 6,08%
Non Akademik 80 7,76% 100 10,30%
Jumlah 1.031 100% 971 100.00%
186
Page 221
Menurut Level Organisasi
31 Desember
Direktorat 2020 2019
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
Executive Vice 37 3,59% 38
President 3,91%
Vice President & 48 4,66% 55
Setingkat 5,66%
Manager & 79 7,66% 79
Setingkat 8,14%
Asment 31 3,01% 31 3,19%
Officer 585 56,74% 506 52,11%
Personel Inti 251 24,35% 262
Proyek 26,98%
Jumlah 1.031 100% 971 100.00%
Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang
2020 2019
Manajemen
Jumlah Orang % Jumlah Orang %
55 Tahun > 32 3,10% 38 3,91%
50 – 54 Tahun 180 17,46% 190 19,57%
45 – 49 Tahun 121 11,74% 131 13,49%
40 – 44 Tahun 96 9,31% 86 8,86%
35 – 39 Tahun 92 8,92% 96 9,89%
30 – 34 Tahun 186 18,04% 162 16,68%
25 – 29 Tahun 283 27,45% 248 25,54%
20 – 24 Tahun 41 3,98% 20 2,06%
Jumlah 1.031 100% 971 100.00%
Menurut Aktivitas Utama
Unit Kerja Jumlah Orang %
Kantor Pusat 182 17.65%
Divisi Pengembangan Jalan Tol 94 9.12%
Divisi Operasional Jalan Tol 65 6.30%
Divisi Sipil Umum 260 25.22%
Divisi EPC 113 10.96%
Divisi Gedung 97 9,41%
Anak Perusahaan (PT HK Realtindo, PT Hakaaston, PT Hutama Karya
Infrastruktur dan EPC Energy Singapore Pte.Ltd) 220 21,34%
Jumlah 1.031 100%
Menurut Lokasi
Unit Kerja Jumlah Orang %
Kantor Pusat 182 17,65%
Non Kantor Pusat 849 82,35%
Jumlah 1.031 100%
187
Page 222
Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:
PT HK Realtindo PT Hakaaston PT Hutama Karya EPC Energy
Infrastruktur Singapore Pte. Ltd
Kategori 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2020 2019 2020 2019 2020 2019 2020 2019
Status Kepegawaian
Tetap 10 15 54 46 154 126 2 -
Kontrak 38 121 108 172 357 169 2 -
Jumlah 48 136 162 218 511 295 4 -
Gender
Laki-laki 6 10 47 40 144 117 1 -
Perempuan 4 5 7 6 10 9 1 -
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 -
Tingkat Pendidikan
Pasca Sarjana 1 2 7 8 12 8 - -
Sarjana 7 10 43 34 118 98 2 -
Diploma 1 2 1 1 10 9 - -
Non Akademik 1 1 3 3 14 11 - -
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 -
Level Organisasi
Executive Vice 1 1 4 3 7 5 1 0
President
Vice President & 3 4 6 5 10 10
Setingkat
Manager & Setingkat 3 2 4 3 7 12 1 0
Asment 0 1 8 7 9 7
Officer 3 5 19 16 24 21
Personel inti Proyek 0 2 13 12 97 71
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 0
Jenjang Usia
55 Tahun > 0 0 2 3 3 7
50 – 54 Tahun 1 2 17 13 20 20 1 0
45 – 49 Tahun 1 2 7 7 21 14
40 – 44 Tahun 2 2 4 4 14 16
35 – 39 Tahun 2 3 2 2 20 13
30 – 34 Tahun 2 4 6 6 27 20 1 0
25 – 29 Tahun 2 2 15 11 43 32
20 – 24 Tahun 0 0 1 0 6 4
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 0
Aktivitas Utama
Kantor Pusat 9 11 28 29 67 46 2 0
Unit Produksi 1 4 17 14 85 80
Anak Perusahaan 0 0 9(1) 3(1) 3(2) 0
(1)
PT Birawa Steel dan PT Semen Indogreen Sentosa
(2)
PT Petronesia Benimel
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 0
Lokasi
Kantor Pusat 9 11 28 29 67 46 2 0
Non Kantor Pusat 1 4 26 17 87 80
Jumlah 10 15 54 46 154 126 2 0
188
Page 223
Informasi mengenai karyawan Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang meliputi nama,
umur, pengalaman kerja dan perizinan:
Awal Akhir
Nama Umur Pengalaman Kerja Perizinan
Berlaku Belaku
Ahmad Abdullah SIbali 47,4 Kepala Proyek PLTU Jawa 9 & 10 Ahli Manajemen May-21 May-24
2 x 1000 MW Konstruksi
Kepala Proyek PLTGU Grati 450 Ahli Manajemen Proyek Mar-21 Mar-24
MW
Adhi Setyawan 51,7 Project Manager Dermaga Ahli Teknik Dermaga Des-20 Des-23
Tanjung Mas
DPM Proyek Dermaga Tanjung Ahli Manajemen Okt-20 Okt-23
Mas Konstruksi
Adi Nugroho S 51,3 Kapro Muda Proyek Ahli Teknik Jalan Rel Mar-21 Mar-24
Pembangunan East Connection
Taxiway
Agung Fajarwanto 48,2 EVP Divisi Pembangunan Jalan Ahli Teknik Jalan Okt-19 Okt-22
Tol
Kepala Wilayah IV Ahli Teknik Jembatan Okt-19 Okt-22
Akhmad Zahron 49,5 Manager HSSE Jasa Konstruksi I Ahli K3 Konstruksi Jul-20 Jul-23
Ahli Keselamatan Jalan Okt-18 Okt-21
Akhyaarul Umam 34,6 Project Manager Proyek Bendung Ahli Teknik Bendungan Des-20 Des-23
Azzaqy Semantok Nganjuk Besar
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan karyawan asing.
Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Serikat Pekerja
Hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara Perseroan dan karyawan senantiasa diupayakan
oleh Hutama Karya. Selain itu, juga berupaya untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam bekerja, pemberian
kesejahteraan yang proporsional serta membangun hubungan industrial yang baik dengan para karyawan
Perseroan. Perseroan menjamin hak pekerjanya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Perseroan juga mendukung kegiatan Pekerja dalam berserikat dengan pembentukan Serikat Karyawan
(Sekar). Serikat Karyawan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur sesuai
No. Bukti Pencatatan: 566/ IV/P/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006. Karyawan Perseroan yang tergabung dalam
Serikat Karyawan Hutama telah sesuai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat
Karyawan Perseroan tertanggal 09 Mei 1999, melalui pemenuhan kebebasan berserikat bagi karyawan,
Perseroan secara tidak langsung berperan serta menjamin hak tersebut sebagaimana yang tercantum dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan
dinamis antara Perseroan dan karyawan serta menjamin kepastian antara hak dan kewajiban masing-masing
pihak, Hutama Karya telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.210621004/B/VII/2021 tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT
Hutama Karya (Persero) Dengan Serikat Karyawan PT Hutama Karya (Persero) tanggal 12 Juli 2021 yang
telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB
Perseroan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret 2023.
Program Pensiun
Komitmen Perseroan dalam memperhatikan kesejahteraan karyawannya juga disalurkan dengan memberikan
benefit berupa program manfaat pensiun bagi karyawan, baik yang diselenggarakan oleh Perseroan maupun
yang diselenggarakan oleh Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah (BPJS).
189
Page 224
Adapun pengelolaan program manfaat pensiun yang diselenggarakan oleh Perseroan, yaitu:
• Program Pensiun Manfaat Pasti
• Program Pensiun Iuran Pasti
Perseroan juga memberikan berbagai program pelatihan kepada calon purnabakti saat memasuki Masa
Persiapan Pensiun (MPP), sehingga diharapkan mampu membantu memberikan persiapan yang matang
kepada calon purnabakti tersebut saat pensiun di kemudian hari.
Selain itu, Perseroan juga memberikan pin emas dan piagam kepada purnabakti yang telah pensiun sebagai
bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitasnya terhadap Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
bertepatan dengan perayaan HUT Perseroan.
Pengembangan Potensi Karyawan
Sepanjang tahun 2020, Perseroan telah menyelenggarakan pengembangan kompetensi karyawan dalam
bentuk pelatihan sebanyak 212 (dua ratus dua belas) pelatihan. Adapun jenis pelatihan yang diikutkan
kepada karyawan terbagi dalam 4 modul yaitu modul Leadership, modul Business, modul Manajerial, dan
modul Teknikal.
Modul Leadership antara lain Leadership Development Program, Coaching for Top Management, Leader as
Coach, Holding Company Governance Course, Lead Auditor ISO 9001:2015, dan sebagainya.
Modul Business antara lain Pelatihan Internal SMAP, Interpretasi dan Asesor KPKU BUMN, Integration BE
& TQM, Global Business Excellence, dan sebagainya.
Modul Manajerial antara lain Pelatihan A to Z of KPBU in Infrastruktur, Lead Auditor Course ISO 14001:2015,
SAP SF Employee Central, Media Handling, Digitalization and Automation in Project Planning and Control,
dan sebagainya.
Modul Teknikal antara lain Pelatihan Project Management Practitioner (PMP), Pelatihan Manajemen Proyek,
Pelatihan Awareness ISO, Training Audit 5R, Supply Chain Management, Brevet AB dan e-SPT, E-learning
untuk HSE dan Pelaksana Proyek, Pelatihan Hukum Kontrak, Finance for Non Finance (FINON), Pelatihan
Penyedia Jasa Konstruksi. Pelatihan Risk
14. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat dalam perkara perdata, Pidana, Perpajakan, perburuhan, tata usaha negara, ataupun perkara yang
terdaftar/tercatat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia,
serta perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Perseroan
berkedudukan kecuali perkara Perseroan yang sedang dihadapi sebagai berikut:
NO. PERIHAL KETERANGAN
1. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15
Februari 2018 junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal
26 September 2018 dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26
Agustus 2019
b. Yurisdiksi : Mahkamah Agung
c. Para Pihak : 1. PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut Termohon Peninjauan
Kembali I (semula “Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi”);
2. Perseroan selanjutnya disebut Pemohon Peninjauan Kembali I
(semula “Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi I”); dan
3. HK Realtindo selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali
II (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Termohon Kasasi II”).
190
Page 225
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa sebelumnya, Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah
menandatangani Perjanjian Perdamaian No. 218/Leg/IX/2008 tanggal
8 September 2008 dan Perjanjian Kerjasama No. 219/Leg/IX/2008
tanggal 8 September 2008 yang keduanya dilegalisasi oleh Ernie,
S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perdamaian”).
Adapun perkara ini diawali dengan kerjasama pembangunan Rumah
Susun/Apartemen Rajawali Menara Chrysant setinggi 45 lantai yang
terletak di Jl. Rajawali Selatan II No. 1B, Gunung Sahari Utama
Jakarta Pusat (“Proyek”). Dalam dalilnya, Penggugat mendalilkan
bahwa Tergugat gagal untuk melakukan penyelesaian secara
keseluruhan atas dengan adanya alasan kesulitan keuangan dan
kasus ini telah melewati proses di Badan Arbitrase Nasional serta sita
eksekusi pada Pengadilan Jakarta Pusat hingga akhirnya Tergugat
dan Penggugat sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui
penandatanganan Perjanjian Perdamaian.
Adapun Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat
tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perdamaian sehingga pembangunan Proyek menjadi terbengkalai
dimana tergugat malah melakukan upaya-upaya hukum antara lain
laporan pidana atas Santosa Widjaja (mantan direktur Penggugat)
dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, register Perkara No. 30/
PKPU/2012/PN.Jkt.Pst. dimana pada akhirnya perkara itu ditolak
oleh pengadilan.
Lebih lanjut, Tergugat bersama dengan 2 (dua) Penghuni Rumah
Susun Rajawali Chrysant mengajukan upaya hukum dengan
registrasi perkara No. 44/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt Pst tertanggal 11
Oktober 2012, perkara ini masih dalam pemeriksaan di Mahkamah
Agung dan Kurator telah mengumumkan rencana Pelelangan Aset
Penggugat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta IV yaitu berupa 4 (empat) bidang SHGB dengan
total seluas 18.348 m2 (“Tanah”) berikut bangunan Apartemen
Rajawali Chrysant yang berdiri di atasnya, khususnya lantai 18A-39.
Pada akhirnya aset Penggugat tersebut dibeli oleh Tergugat melalui
Turut Tergugat, dimana sejak lelang pailit tertanggal 19 Juli 2013,
Turut Tergugat langsung menguasai dan memanfaatkan/melakukan
pembangunan atas Tanah.
Berdasarkan dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat, maka dalam
gugatannya, Pengggugat memohon antara lain:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Perjanjian
Perdamaian berlaku sah serta mengikat;
2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada
Penggugat;
191
Page 226
NO. PERIHAL KETERANGAN
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan
terhadap asset Para Tergugat, yaitu
a. Sebidang tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di
Jln. MT. Haryono Kav-8 Cawang Jakarta Timur, setempat dikenal
dengan Gedung Hutama Karya;
b. Sebidang SHGB 1766/Gunung Sahari serta seluruh bangunan
Apartemen Rajawali Chrysant yang berdiri di atasnya dari Lt.
Dasar s/d, termasuk ground dan lower ground;
c. Sebidang tanah SHGB 1767/Gunung Sahari Utara;
d. SHGB 1768/Gunung Sahari Utara;
e. Sebidang tanah SHGB 1769/Gunung Sahari Utara.
Seluruh tanah ini tercatat atas nama HK Realtindo
4. Kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp4.320.515.516.987;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000 per hari.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara
ini dimana Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima. Adapun berdasarkan putusan tersebut,
Pembanding telah melakukan upaya Banding dimana Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta telah memutus antara lain:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding sebagian;
2. Menyatakan Perjanjian Perdamaian sah dan berlaku serta mengikat
Pembanding dan Terbanding;
3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah ingkar janji/
wanprestasi kepada Pembanding;
4. Menghukum Terbanding untuk membayar ganti kerugian sebesar
Rp1.249.580.000.000,-;
5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak
melakukan perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sebagaimana
termaktub pada Memori Peninjauan Kembali yang telah didaftarkan
pada tanggal 6 Mei 2021
2. a. Nomor Perkara : Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
2018 junctis Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari
2019 dan Putusan No. 841/K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020
b. Yurisdiksi : Mahkamah Agung
c. Para Pihak : 1. PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut (semula “Penggugat/
Pembanding/Termohon Kasasi”);
2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
Jakarta IV dkk. selanjutnya disebut (semula “Para Tergugat I-III/
Para Terbanding I-III/Para Pemohon Kasasi I-III”) ;
3. HK Realtindo selanjutnya disebut (semula “Tergugat IV/Terbanding
IV/Pemohon Kasasi IV”); dan
4. Perseroan sebagai (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Turut
Termohon Kasasi”).
192
Page 227
NO. PERIHAL KETERANGAN
d.Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun
Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang
telah dinyatakan pailit pada tanggal 26 Desember 2012, dimana
selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen milik
Penggugat yang berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground
dan Lower Ground tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat
sebagai boedel pailit yang dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III
melalui perantara Tergugat I.
Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk
dalam obyek lelang berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013
tanggal 19 Juli 2013, Para Tergugat dengan konspirasi yang sistematis
telah mengalihkan harta Penggugat yang tidak termasuk Objek Lelang
yaitu Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower dari lantai
dasar s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang
diterbitkan 1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.
Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan
menyatakan bahwa obyek yang dinyatakan oleh Penggugat
merupakan satu kesatuan atas tanah yang telah dijadikan harta pailit
dan telah dilelang berdasarkan SHGB 1766/Gunung Sahari Utara.
Hal tersebut juga disepakati oleh Tergugat IV yang menyatakan
bahwa pihaknya telah memperoleh obyek tersebut dengan jalur
hukum yang sesuai.
Bahwa selanjutnya pada putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan
putusan:
- Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi para Tergugat
- Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
- Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijke Verklaard)
2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
timbul dalam perkara ini.
193
Page 228
NO. PERIHAL KETERANGAN
Adapun Penggugat melakukan upaya Banding atas putusan tersebut
dan pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi telah memutus putusan
sebagai berikut:
- Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak
dapat diterima;
- Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk
sebagian;
2. Menyatakan para Terbanding semula Para Tergugat telah
melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan
Pembanding semula Penggugat;
3. Menyatakan surat Terbanding I semula Tergugat I yang ditujukan
kepada Terbanding IV semula Tergugat IV semula Tergugat IV
No. S-2996/WKN.7/KNL.4/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang
menyatakan unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower
khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 ikut menjadi objek
lelang yang dimenangkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV
tidak mempunyai kekuatan hukum;
4.Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV ataupun pihak
lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan unit
Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar
sampai dengan lantai 18 kepada Pembanding semula Penggugat
sebagai yang berhak menyelesaikan proses jual beli unit-unit
tersebut kepada para pihak yang telah mengadakan perikatan jual
beli kepada Pembanding semua Penggugat sebelum tanggal 21
Oktober 2013 dengan segala akibat hukumnya;
5. Menyatakan gugatan tuntutan kerugian Pembandingan semua
Penggugat secara materil maupun immaterial sebagai akibat
penguasaan unit Apartemen Rajawali Chrysant Tower khusus lantai
dasar sampai dengan lantai 18 oleh Terbanding IV semula Tergugat
IV sejak 21 Oktober 2013 sampai diserahkan kepada Pembanding
semula Penggugat tidak dapat diterima;
6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya;
7.Mengukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk
membayar biaya perkara.
Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak
melakukan perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.
e. Status Terakhir : Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, HKR sebagai Tergugat
IV/Terbanding IV/Pemohon Kasasi IV, telah mengajukan Peninjauan
Kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Permohonan
Peninjauan Kembali No. 20/Srt.Pdt.PK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal
28 Juli 2021, serta HKR telah menyampaikan Memori Peninjauan
Kembali sebagaimana dibuktikan dengan Akta Penerimaan Memori
Peninjauan Kembali tanggal 28 Juli 2021.
3. a. Nomor Perkara : Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri
194
Page 229
NO. PERIHAL KETERANGAN
c. Para Pihak : 1. Niya (semula “Penggugat I”);
2. Basri (semula “Penggugat II”);
3. Muhammad Defri (semula “Penggugat III”)
4. Rudi Hartono (semula “Penggugat IV”);
5. Rusdi Yanto Musa (semula “Penggugat V”);
6. Syaipul Bahri (semula “Penggugat VI”);
7. Zainudin (semula “Penggugat VII”);
8. Nurhayati (semula “Penggugat VIII”);
9. Binji (semula “Penggugat IX”);
10. Sarkoni (semula “Penggugat X”);
11. Ciknawati (semula “Penggugat XI”);
12. Nuksi (semula “Penggugat XII’);
13. Mursidah (semula “Penggugat XIII”);
Penggugat I – Penggugat XIII selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pemohon Kasasi”;
14. PT Waskita Karya Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Termohon
Kasasi I” (semula “Tergugat I”); dan
15. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Termohon Kasasi II”
(semula “Tergugat II”)
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki
tanah dan tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam
gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan
dengan proyek jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung yang
tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya dilaksanakan oleh
Tergugat I dan Tergugat II.
Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
jalan tol tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
penimbunan anak sungai yang berfungsi mengalirkan air curah
hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi pembangunan
jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat
mengalami kegagalan panen dan banyak matinya tanaman-tanaman
yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian materiil.
Adapun Para Penggugat dalam dalilnya meminta agar Pengadilan
Negeri agar memutus antara lain:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
3. Menyatakan tanah-tanah yang disebutkan dalam gugatan sah
milik masing-masing Penggugat;
4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang akan
ditentukan kemudian;
5. Meminta Penggugat agar membayar kerugian materiil dan
immateriil kepada masing-masing Penggugat sebagaimana
dirincikan dalam gugatan;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang
paksa masing-masing sebesar Rp10.000.000,- setiap hari
terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum.
e. Status Terakhir : Sampai dengan saat ini, Perseroan sedang menjalani upaya hukum
Kasasi atas perkara ini sebagaimana termaktub pada Kontra Memori
Kasasi tanggal 5 Agustus 2021.
195
Page 230
NO. PERIHAL KETERANGAN
4. a. Nomor Perkara : Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020
b. Yurisdiksi : Mahkamah Agung
c. Para Pihak : 1. Kartolo (semula “Penggugat I”);
2. Hamadi (semula “Penggugat II”);
3. Edi (semula “Penggugat III”);
4. Sudiana binti Budiman (semula “Penggugat IV”);
5. Sandira (semula “Penggugat V”);
6. Ali Subro (semula “Penggugat VI”);
7. Saiman/Iman (semula “Penggugat VII”);
8. Sadam (semula “Penggugat VIII”);
9. Marida (semula “Penggugat IX”);
10. Ning Ayu (semula “Penggugat X”);
11. Matnur (“Penggugat XI”);
12. Sahril (“Penggugat XII’);
Penggugat I – Penggugat XII selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Pemohon Kasasi”;
13. PT Waskita Karya Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Termohon
Kasasi I” (semula “Tergugat I”); dan
14. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Termohon Kasasi II”
(semula “Tergugat II”)
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki
tanah dan tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam
gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan
dengan proyek jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung yang
tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya dilaksanakan oleh
Tergugat I dan Tergugat II.
Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
jalan tol tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
penimbunan anak sungai yang berfungsi mengalirkan air curah
hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi pembangunan
jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat
mengalami kegagalan panen dan banyak matinya tanaman-tanaman
yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian materiil.
Adapun Para Penggugat dalam dalilnya meminta agar Pengadilan
Negeri agar memutus antara lain:
1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
3. Menyatakan tanah-tanah yang disebutkan dalam gugatan sah
milik masing-masing Penggugat;
4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang akan
ditentukan kemudian;
5. Meminta Penggugat agar membayar kerugian materiil dan
immateriil kepada masing-masing Penggugat sebagaimana dirincikan
dalam gugatan;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang
paksa masing-masing sebesar Rp10.000.000,- setiap hari terhitung
sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum.
196
Page 231
NO. PERIHAL KETERANGAN
e. Status Terakhir : Sampai dengan saat ini, Perseroan sedang menjalani upaya hukum
Kasasi atas perkara ini sebagaimana termaktub pada Kontra Memori
Kasasi tanggal 5 Agustus 2021.
5. a. Nomor Perkara : Perkara No. 387/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2020
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri
c. Para Pihak : 1. PT Bina Kosala Metropolitan selanjutnya disebut (“Penggugat”);
2. Dr. Muki Reksoprodjo selanjutnya disebut (“Tergugat I”);
3. Dr Inggrid Tanzil selanjutnya disebut (“Tergugat II”);
4. Dody Tandiari selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
5. Daisy Tandiari selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
6. Andy Soewatdy selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
7. Ny. Santy Jennice Lioe selanjutnya disebut (“Tergugat VI”);
8. Drs. Andreas Santoso selanjutnya disebut (“Turut Tergugat I”);
9. Ir. James Lioe selanjutnya disebut (“Turut Tergugat II”); dan
10. Perseroan selanjutnya disebut (“Turut Tergugat III”)
197
Page 232
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa Penggugat selaku pemegang saham mayoritas dari PT Kosala
Agung Metropolitan sebesar 82% mengajukan gugatan kepada Para
Tergugat sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan
hukum yaitu sehubungan dengan rencana pembangunan The H
Tower oleh PT Kosala Agung Metropolitan dimana Para Tergugat
dianggap manipulasi tender yang dimenangkan oleh PT Assa
Development yang ternyata juga masih merupakan afiliasi dari Para
Tergugat.
Bahwa ternyata dalam perjalananya melakukan pembangunan,
PT Assa Development pada akhirnya tidak dapat menyelesaikan
pembangunan dan pada akhirnya kerjasama diakhiri dan dialihkan
dengan Turut Tergugat III untuk melakukan pembangunan the H Tower
dimana pada akhirnya Penggugat menyatakan adanya kesalahan
Tergugat I sehingga terdapat bagian dari the H Tower yang menjadi
milik Turut Tergugat III padahal hal tersebut tidak dimaksudkan seperti
itu. Sehingga pada intinya Penggugat menyatakan bahwa akibat dari
kesalahan pengurusan oleh Tergugat I, II, III dan IV maka sebagai
pengurus, harus bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan.
Dalam gugatan ini, Penggugat meminta kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut,
antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum;
3. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I s/d IV telah merugikan
Penggugat sebagai pemegang saham PT Kosala Agung
Metropolitan berupa kerugian materiil sebesar Rp142.205.372.00,-
4. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I s/d IV yang telah
merugikan Penggugat sebagai pemegang saham PT Kosala
Agung Metropolitan berupa kerugian immaterial sebesar
Rp396.604.200.000,-
5. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng membayar
kerugian Penggugat sebagai pemegang saham pada PT
Kosala Agung Metropolitan berupa kerugian materil sebesar
Rp142.205.372.000,-;
6. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng membayar
kerugian Penggugat sebagai pemegang saham pada PT
Kosala Agung Metropolitan berupa kerugian immaterial sebesar
Rp396.604.200.000,-
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset
Tergugat I s/d IV sebagaimana dirinci dalam gugatan;
8. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng untuk
membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- untuk setiap hari
keterlambatan Tergugat I s/d IV dalam melaksanakan isi putusan
perkara ini.
e. Status Terakhir : Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
persidangan.
6. a. Nomor Perkara : Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri
198
Page 233
NO. PERIHAL KETERANGAN
c. Para Pihak : 1. Weynni Paulce D. Mawey selanjutnya disebut (“Pelawan Eksekusi
Pihak Ketiga”);
2. Ivonny Hanna Lumempouw selanjutnya disebut (“Terlawan
Eksekusi I/Dahulu Penggugat”);
3. Pemerintah RI CQ Menteri Agraria Dan tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional CQ Gubernur Sulawesi Utara CQ Kepala
Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan CQ
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa
Utara selanjutnya disebut (“Terlawan Eksekusi II/Dahulu Tergugat
I”)
4. Balai Jalan Tol-Manado-Bitung selanjutnya disebut (“Terlawan
Eksekusi III/Dahulu Tergugat II”); dan
5. Direktur Perseroan selanjutnya disebut (“Terlawan Eksekusi IV/
Dahulu Tergugat III”).
d. Deskripsi Singkat : Bahwa dalam hal ini Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga merupakan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan
Tol Manado Bitung mengajukan perlawanan terhadap Gugatan
Sederhana No. 4/Pdt.GS yang telah sampai pada putusan eksekusi
(“Putusan Eksekusi”) sehubungan dengan tanah yang menjadi bagian
pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Manado Bitung.
Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga mendalilkan bahwa Putusan Eksekusi
tersebut adalah keliru karena didasarkan oleh pemeriksaan perkara
tanpa ditariknya Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga sebagai salah satu
pihak guna pemeriksaan perkara yang lengkap dan menyeluruh.
Sehingga selanjutnya Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga meminta
majelis hakim agar memutus, antara lain:
1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah
tepat dan beralasan;
2. Menyatalan Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga adalah pelawan Sita
Eksekusi yang jujur;
3. Menyatakan Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga adalah yang
menguasai tanah milik Negara dalam hal ini tanah SMA Negara
Kalawat yang diperoleh melalui hibah dan bersertipikat No.
011588 a/n Ernest Tooy berdasarkan kewenangan yang diemban
oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung;
4. Membatalkan Sita Eksekusi Putusan Perdata No. 4/Pdt.GS/2020/
PN.Arm yang dimohonkan oleh Terlawan Eksekusi (dahulu
Penggugat);
5. Menyatakan bahwa eksekusi putusan Perkara Perdata No. 4/
Pdt.GS/2020/PN.Arm, tidak dapat dilaksanakan karena sangat
merugikan pihak ketiga;
6. Menyatakan bahwa Pelawan eksekusi Pihak Ketiga tidak
melakukan perbuatan melawan hukum.
e. Status Terakhir : Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
persidangan.
7. a. Nomor Perkara : Perkara BANI No. 43064/IX/ARB-BANI/2020 tanggal 2 November
2020
b. Yurisdiksi : Badan Arbitrase Nasional Indonesia
199
Page 234
NO. PERIHAL KETERANGAN
c. Para Pihak : 1. Perseroan - PT Moeladi selanjutnya disebut (“Pemohon”);
2. PT Hotma Guna selanjutnya disebut (“Termohon”);
d. Deskripsi Singkat : Pemohon mendalilkan bahwa Termohon tidak menyelesaikan
pekerjaan dan Pemohon telah menunjuk pihak ketiga untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga Pemohon mengalami
kerugian sebesar + Rp5,3 miliar.
Namun demikian, Termohon merasa bahwa pekerjaan Termohon
telah selesai 80% dan sisanya hanyalah menyangkut pekerjaan Tie-in
+ 20% saja dan Termohon keberatan jika Pemohon melaksanakan
pekerjaan swadaya yang biayanya dibebankan kepada Termohon.
e. Status Terakhir : Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
persidangan.
8. a. Nomor Perkara : Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021
b. Yurisdiksi : Pengadilan Negeri
c. Para Pihak : 1. Efrizal selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
2. Munsyarif B selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
3. H. Bakri Abdullah selanjutnya disebut (“Penggugat III”)
4.Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut
(“Tergugat I”);
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat CQ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya
disebut (“Tergugat II”); dan
6. Perseroan CQ PT Hutama Karya Jalan Tol (Proyek Jalan Tol
Padang-Sicincin) (“Tergugat III”).
200
Page 235
NO. PERIHAL KETERANGAN
d. Deskripsi Singkat : Bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah 4 (empat) bidang tanah
yang berlokasi di buayan nan sabarih pandjang ranah lubuk alung
dengan total luas +209,5 B (“Total Tanah”) yang berasal dari Tanah
Ulayat Raja Tambasa dimana pada akhirnya didalilkan dimiliki oleh
Penggugat II.
Selanjutnya Penggugat II melakukan transaksi pengalihan sebagian
Total Tanah kepada Penggugat I dan Penggugat III, namun dalam
perjalanannya pada 20 Maret 2019, Penggugat I mengajukan
Gugatan No. 23/Pdt.g/2019/Pn PNM kepada Penggugat II dengan
alasan Penggugat II ingkar janji sehubungan dengan pengalihan
tanah tersebut (“Perkara 23”).
Bahwa pada akhirnya berdasarkan kesepakatan Para Penggugat
dan putusan Perkara 23, terdapat niat untuk dilakukan eksekusi atas
Total Tanah dan adanya niat untuk dilakukan pengukuran, namun
permohonan pengukuran tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat
I dan Tergugat II dan objek Total Tanah malah terkena proyek jalan
Tol Padang-Sicincin yang dikerjakan oleh Tergugat III.
Namun demikian pada sanggahannya, Para tergugat menyatakan
bahwa gugatan tersebut tidaklah tepat, salah objek dan seluruh
pengukuran telah sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang
berlaku.
e. Status Terakhir : Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini sudah dijatuhkan
putusan perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman,
namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)
dan berpotensi diajukannya upaya hukum Banding oleh para pihak.
Adapun perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh material berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:
a. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juli, September, Oktober dan Desember 2015, yang sampai dengan
tanggal Prospektus ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil keputusan Banding dari
Pengadilan Pajak Jakarta setelah selesai melakukan uji bukti, dimana kedudukan Perseroan sebagai
pihak Pemohon Banding;
b. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juni 2016, yang sampai dengan tanggal Prospektus ini, perkara pajak
ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta, dimana kedudukan Perseroan
sebagai pihak Pemohon Banding;
c. Sengketa Pajak SKPKB PPh bulan Januari sampai dengan Desember 2019, yang sampai dengan tanggal
Prospektus ini, perkara pajak ini masih dalam tahap penyusunan berkas keberatan yang akan ditujukan
ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara 2 dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon
Banding;
d. Sengketa Pajak SKPKB PPh Badan Tahun 2016 dan 2017, yang sampai dengan tanggal surat pernyataan
ini, perkara pajak ini masih dalam tahap keberatan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dimana
kedudukan Perseroan sebagai Pemohon Keberatan;
Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Oktober, November, Desember 2017, yang sampai dengan tanggal surat
pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta,
dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding.
201
Page 236
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan masing-masing Dewan
Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perkara di hadapan pengadilan
maupun di luar pengadilan dan/atau instansi yang berwenang di Indonesia yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing Perusahaan Anak, masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Anak dan masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak seluruhnya tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan
dan kelangsungan anak usaha Perusahaan Anak serta kelangsungan proses Penawaran Umum, kecuali
HK Realtindo yang menjadi salah satu satu pihak pada perkara yang melibatkan Perseroan sebagaimana
dijabarkan di atas pada angka 1 dan 2.
15. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan
Anak tidak termasuk KSO yang secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.
Kontribusi
Pendapatan
Terhadap
Tahun Status Kegiatan Persentase
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Kedudukan Pendapatan
Pendirian Operasi Komersial Kepemilikan
Konsolidasi
Setelah Eliminasi
Konsolidasi
Kepemililkan
Langsung
HK Realtindo Property Developer Jakarta 2010 99,75% 0,85%
(High Rise Building,
2010 Beroperasi
Landed House) &
Recurring Business
HAKAASTON Penyediaan asphalt 2010 Jakarta 2011 99,75% 0,46%
hotmix, serta produk
beton diantaranya
beton ready mix,
beton precast dan Beroperasi
bidang usaha lain
memproduksi kimia
konstruksi.
HKI Jasa konstruksi 2010 Beroperasi Jakarta 2011 99,75% 0,00%
jalan dan jembatan
EPC Energy General Contractors 2019 Beroperasi Singapura 2019 100,00% 0.00%
(Non-Building)
Kepemilikan tidak
langsung
BS1) Manufaktur 1973 Beroperasi Surabaya 1974 65,00% 2,93%
NPP2) Properti 2008 Beroperasi Jakarta 2008 90,00% 0,23%
Petronesia3) Jasa Konstruksi 2005 Beroperasi Jakarta 2005 57,00% 0,96%
SIS4) Batching Plant 2012 Beroperasi Surabaya 2012 85,00% 0,17%
Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
Keterangan singkat terkait masing-masing Perusahaan Anak sebagai berikut:
1. PT HK Realtindo
Pendirian dan Kegiatan Usaha
202
Page 237
PT HK Realtindo (“HK Realtindo”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur. HK Realtindo didirikan dengan nama “PT HK
Realtindo” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HK Realtindo No. 20 tanggal
10 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No.AHU-31281.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 21 Juni
2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0046535.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 19075, Berita Negara Republik Indonesia
No. 56 tanggal 15 Juli 2011 (“Akta Pendirian HK Realtindo ”).
Anggaran dasar HK Realtindo yang termuat dalam Akta Pendirian HK Realtindo, telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 01 tanggal 10 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0003945.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0009383.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022982, Berita Negara Republik Indonesia No. 055 tanggal
9 Juli 2021 (“Akta No. 01/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 08 tanggal 23 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013924.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0091608 tanggal 17 Februari 2020,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0032580.AH.01.11.Tahun 2020tanggal 17
Februari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022983, Berita Negara Republik Indonesia No.
055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 08/2020”).
Kegiatan usaha utama HK Realtindo yang telah berjalan saat ini adalah Property Developer (High Rise
Building, Landed House) & Recurring Business.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HK Realtindo sebagaimana termaktub dalam Akta No.
01/2020, maksud dan tujuan dari HK Realtindo ialah:
1.1 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu;
1.2 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
1.3 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau
Di Supermarket/Minimarket;
1.4 Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan;
1.5 Hotel Bintang Lima;
1.6 Hotel Bintang Empat;
1.7 Hotel Bintang Tiga;
1.8 Hotel Bintang Dua;
1.9 Apartemen Hotel;
1.10 Restoran;
1.11 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
1.12 Kawasan Industri;
1.13 Taman Rekreasi/Taman Wisata;
1.14 Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api;
1.15 Pembangkitan Tenaga Listrik;
1.16 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
1.17 Aktivitas Arsitektur;
1.18 Periklanan;
1.19 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
1.20 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis yang bersangkutan;
1.21 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran;
1.22 Even Organizer;
1.23 Vila;
1.24 Penyiapan Lahan;
1.25 Penyelesaian Kontruksi bangunan lainnya;
1.26 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
1.27 Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik;
203
Page 238
1.28 Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
1.29 Pengelolaan dan pembuangan Air Limbah tidak berbahaya;
1.30 Pengelolaan dan pembuangan Air Limbah berbahaya;
1.31 Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
1.32 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum;
1.33 Penampungan Dan Penyaluran Air Baku
1.34 Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, HK Realtindo dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut :
2.1 Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
antara lain dalam bidang usaha perdagangan besar semen,kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi,
seperti semen, portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan,
kapur tohor, kapur tembok, pasir kerikil, koral, batu, batu pecahan,batu lempengan, batu pualam dan
kubus mosaik.
2.2 Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
antara lain dalam bidang usaha perdaganga besar macam-macam material bangunan seperti semen,
pasir, paku, cat dan lain-lain.
2.3 Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
supermarket/minimarket;
antara lain dalam bidang usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli
mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat
menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak,
kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
2.4 Perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi dan kesehatan;
antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop,
cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan
alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan
pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
2.5 Hotel Bintang Lima;
antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian)
yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
2.6 Hotel Bintang Empat;
antara lain dalam bidang usaha penyediaar jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam
surat keputusan instansi yang membinanya.
2.7 Hotel Bintang Tiga;
antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam
surat keputusan instansi yang membinanya.
2.8 Hotel Bintang Dua;
antara lain dalam bidang usaha penyediaa jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam
surat keputusan instansi yang membinanya.
204
Page 239
2.9 Apartemen Hotel;
antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola
dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan
pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
2.10 Restoran;
antara lain dalam bidang usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum ditempat usahanya, baik
dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak
dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
2.11 Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
antara lain dalam bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atal tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah pindah.
2.12 Kawasan Industri;
antara lain dalam pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan
yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah
memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
2.13 Taman Rekreasi/Taman Wisata;
antara lain dalam bidang usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan
kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai
usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa
pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
2.14 Industri bata, mortar, semen, dan sejenisnya yang tahan api;
antara lain dalam bidang usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen
tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
2.15 Pembangkitan tenaga listrik;
antara lain dalam bidang usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang
menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik),
batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya,
angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
2.16 Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
antara lain kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang
berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas
jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
2.17 Aktivitas Arsitektur;
antara lain dalam kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan
gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur
pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.
205
Page 240
2.18 Periklanan;
antara lain dalam bidang usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
udara (material advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan
di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat
pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
2.19 Aktivitas telekomunikasi dengan kabel;
antara lain dalam kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator
dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk
umum.
2.20 Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, serta konsultasi teknis yang bersangkutan;
antara lain dalarn kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi
gedung atau bangunan dan jasa, meliputi jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya yang mencakup
Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan
arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan; Perancangan teknik dan kegiatan
konsultasi, seperti permesinan, pabrik, dan proses industry, Proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
hidrolik, teknik lalu lintas, Perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industry dan teknik sistem dan teknik
keamanan, proyek manajemen air dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi;
Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
akustik dan survei seismik atau gempa bumi; Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas
dan tanah, survey; hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial
dan kartografi.
2.21 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
antara lain dalam bidang usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan
bagi suatu pertemuan spkelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya).
Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan
program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan
pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi da rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga
jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).
2.22 Event Organizer,
antara lain dalam kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari
proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam
rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan.
Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep
206
Page 241
acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini
adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.
2.23 Vila;
antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan
rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
sendiri oleh pemiliknya.
2.24 Penyiapan Lahan
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya,
seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi
pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti
pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan,
perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan bate dan
sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan
dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan
untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan
lahan pertanian atau kehutanan.
2.25 Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
antara lain dalam kegiatan pembersiha natau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi
interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi
bangunan lainnya.
2.26 Perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di Stasiun pengisian bahan bakar umum;
antara lain dalam bidang usaha perdagang eceran bahan bakar untuk mobil dan sepec motor (seperti
bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat,dan genset. Biasanya kegiatan
ini dikombinasikan dengan penjualan bahan bahan pelumas, cooling products, bahan bahan pembersih
dan barang-barang lain untuk keperluan Mobil dan Sepeda Motor.
2.27 Perdagangan eceran barang farmasi di Apotik;
antara lain dalam bidang usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang
berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan,
larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran
pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga
barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong
darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet
untuk botol kecil (vial) farmasi.
2.28 Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
antara lain dalam bidang usaha kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk
perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum sakit swasta, rumah
bersalin khusus swasta, rumah sakit khusus swasta.
2.29 Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah
industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secar proses fisika,
kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentas dan lain-lain. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran
pembuangannya.
207
Page 242
2.30 Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
antara lain dalam kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
limbah berbahaya pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga
dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan
dan sedimenta: dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan
saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
2.31 Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air;
antara lain dalam bidang usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha
pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan
seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
2.32 Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;
antara lain dalam bidang usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta
penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal
air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan,
seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik
negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
2.33 Penampungan dan Penyaluran Air Baku;
antara lain dalam bidang usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan
irigasi,namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprotan untuk
keperluan pertanian.
2.34 Aktivitas Perusahaan Holding.
antara lain dalam kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HK Realtindo saat
ini adalah:
a. Hotel Bintang Tiga;
b. Hotel Bintang Dua;
c. Apartemen Hotel;
d. Restoran;
e. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Sewa.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HK Realtindo pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No.
03 tanggal 3 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0348416 tanggal 14
Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0133869.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 14 Agustus 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 02 tanggal 2 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0156217 tanggal 20 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0056955.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 07 tanggal 16 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0253975 tanggal 19 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam
208
Page 243
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0097007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020, Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 29
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0394223 tanggal 5 Oktober 2020
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166834.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5
Oktober 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT
HK Realtindo No. 37 tanggal 29 April 2021, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0290271
tanggal 5 Mei 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0083357.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Aloysius K. Ro
Komisaris : Muhammad Fauzan
Komisaris : Karjono
Komisaris Independen : Arifin Seman
Komisaris Independen : Razikin
Susunan Direksi HK Realtindo pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No.
25 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0307115 tanggal 11 Mei 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087768.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11
Mei 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK
Realtindo No. 24 tanggal 18 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0132775 tanggal
1 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0038771.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 1 Maret 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 21 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-028797
tanggal 27 Mei 2019serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086779.AH.01.11.
Tahun 2029 tanggal 27 Mei 2019, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Sugiarti
Direktur Bisnis : Budi Lesmana
Direktur Keuangan, Risk & Human Capital : Mokhtar
Direktur Teknik : M. Rozi Rinjayadi
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HK
Realtindo sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal
Jumlah saham Persentase (%)
(Rp)
Modal Dasar 23.286.357.938 2.328.635.793.800,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 5.806.926.574 580.692.657.400,- 99,75
2. YKK-HK 14.662.911 1.466.291.100,- 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.821.589.485 582.158.948.500,- 100
Penuh
Saham dalam portepel 17.464.768.453 1.746.476.845.300,- -
209
Page 244
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Jumlah Aset 6.032.708 6.583.769
Jumlah Liabilitas 5.765.386 5.299.368
Jumlah Ekuitas 267.322 1.284.401
Jumlah Pendapatan 235.314 763.197
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan (749.190) 32.363
Jumlah Aset HK Realtindo menurun sebesar 8,37% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh adanya penurunan nilai persediaan atas hasil penilaian KJPP. Di tahun 2020 seluruh
aset persediaan PT HK Realtindo dinilai oleh KJPP, dan pencatatan menggunakan nilai pasar sesuai hasil
hitungan KJPP tersebut. Hasil penilaian KJPP atas aset tersebut turun dikarenakan dasar perhitungan KJPP
menghitung dampak dari pandemi covid 19 saat ini yang masih belum selesai.
Jumlah Liabilitas HK Realtindo yang meningkat sebesar 8,79% dibandingkan dengan tahun 2019 pada
umunya disebabkan oleh penambahan pinjaman pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh
tempo tahun 2020.
Jumlah Ekuitas HK Realtindo menurun sebesar 79,19% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan HK Realtindo sebesar 2.414,96% dari posisi tahun 2019.
Jumlah Pendapatan HK Realtindo menurun sebesar 69,17% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan penurunan permintaan karena pandemic Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta
adanya dampak penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti
tidak dapat diakui saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit
properti kepada pembeli.
Laba/(Rugi) tahun berjalan HK Realtindo menurun sebesar 2.414,96% dibandingkan dengan tahun 2019
pada umumnya disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan dan peningkatan beban keuangan yang
disebabkan penambahan pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh tempo tahun 2020.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,85%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
2. PT Hakaaston
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT HAKAASTON (“HAKAASTON”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No.32 tanggal 25 November 2010 yang dibuat dihadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-00745.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 6 Januari 2011, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001269.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 6 Januari
2011 seta telah diumumkan dalam Tambahan No.21487, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal
10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HAKAASTON”).
Anggaran Dasar HAKAASTON yang termuat dalam Akta Pendirian HAKAASTON, telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
No.1 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dihadapan Christa Dame Marpaung, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011744.AH.01.02.
TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0060674.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 (“Akta No. 1/2015”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT HAKAASTON No.78 tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris
210
Page 245
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0015367.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 26 Agustus 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0074832 tanggal 26 Agustus 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0099452.AH.01.11.TAHUN 2016tanggal 26 Agustus 2016 (“Akta No. 78/2016”).
Kegiatan usaha utama HKA yang telah berjalan saat ini meliputi penyediaan asphalt hotmix (termasuk
penghamparan maupun retail) serta produk beton diantaranya beton ready mix, beton precast dan bidang
usaha lain memproduksi kimia konstruksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HAKAASTON sebagaimana termaktub dalam Akta No.
78/2016, maksud dan tujuan dari HAKAASTON ialah:
a. Pembangunan;
b. Jasa;
c. Perdagangan;
d. Perindustrian
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, HAKAASTON dapat melaksanakan usaha utama
sebagai berikut:
a. - Menjalankan Usaha-usaha di bidang jasa pembangunan.
- Pembangunan konstruksi, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
b. - Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa.
- Jasa terminal aspal dan hotmix.
- Jasa terminal beton siap pakai (readymix), prestressing dan pracetak.
- Jasa sewa peralatan penunjang konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
c. - Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor-impor dan perdagangan peralatan prestressing dan pracetak;
- Ekspor-impor dan perdagangan aspal;
- Ekspor-impor dan perdagangan beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
- Ekspor-impor dan perdagangan beton polimer;
- Ekspor-impor dan perdagangan hasil pertambangan, meliputi pasir besi, bijih besi dan mangan;
- Ekspor-impor dan perdagangan mesin;
- Ekspor-impor peralatan lainnya.
d. - Industri aspal;
- Industri beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
- Industri beton polimer;
- Industri barang galian bukan logam.
e. - Menjalankan usaha bidang pabrikasi dan jasa pemasangan Geosintetik meliputi:
- Industri PVD;
- Industri Non Woven Geotextile;
- Industri Woven Geotextile;
- Industri Geomembrane;
- Produk Geosintetik dan turunan plastik lainnya.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HAKAASTON saat
ini adalah:
a. - Menjalankan Usaha-usaha di bidang jasa pembangunan.
- Pembangunan konstruksi, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
b. - Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa.
- Jasa terminal aspal dan hotmix.
- Jasa terminal beton siap pakai (readymix), prestressing dan pracetak.
- Jasa sewa peralatan penunjang konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
c. - Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor-impor dan perdagangan peralatan prestressing dan pracetak;
- Ekspor-impor dan perdagangan aspal;
- Ekspor-impor dan perdagangan beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
- Ekspor-impor dan perdagangan beton polimer;
- Ekspor-impor dan perdagangan hasil pertambangan, meliputi pasir besi, bijih besi dan mangan;
- Ekspor-impor dan perdagangan mesin;
- Ekspor-impor peralatan lainnya.
211
Page 246
d. - Industri aspal;
- Industri beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
- Industri beton polimer;
- Industri barang galian bukan logam.
e. - Menjalankan usaha bidang pabrikasi dan jasa pemasangan Geosintetik meliputi:
- Industri PVD;
- Industri Non Woven Geotextile;
- Industri Woven Geotextile;
- Industri Geomembrane;
- Produk Geosintetik dan turunan plastik lainnya.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HAKAASTON pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No.63 tanggal 15 September
2016, yang dibuat di hadapan Christina Dame Marpaung S.H., Notaris di Kota Bekasi dan telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No.AHU-AH.01.03-0081819 tanggal 21 September 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0110034.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21
September 2016 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 25 tanggal
11 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0406836 tanggal 12 November 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0189468.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 12 November 2020 dan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hakaaston No. 75 tanggal 23 September 2020, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0392797 tanggal 30 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0164334.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suroto
Komisaris : Indratmo Soekarno
Komisaris : Novias Nurendra
Komisaris Independen : qbal Alan Abdullah
Susunan Direksi HAKAASTON pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 26 tanggal 11 November 2020, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0407424 tanggal 13 November 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0190502.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 November 2020, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Dindin Solakhudin
Direktur Keuangan : M. Izzan Zubair
Direktur Produksi dan Pemasaran : Moch. Alfin Zaini
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 1/2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
HAKAASTON sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah nilai
Persentase (%)
saham nominal (Rp)
Modal Dasar 2.260.601.504 226.060.150.400,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 563.737.500 56.373.750.000,- 99,75
2. YKK-HK 1.412.876 141.287.600,- 0,25
212
Page 247
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah nilai
Persentase (%)
saham nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 565.150.376 56.515.037.600,- 100
Penuh
Saham dalam portepel 1.695.451.128 169.545.112.800,- -
Ikhtisar Data Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Jumlah Aset 4.613.094 5.254.038
Jumlah Liabilitas 3.795.824 4.235.832
Jumlah Ekuitas 817.270 1.018.207
Jumlah Pendapatan 3.317.747 3.844.034
Laba Tahun Berjalan (78.070) 370.380
Jumlah Aset HAKAASTON menurun sebesar 12,20% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
turunnya angka piutang usaha karena banyaknya tagihan finalisasi JTTS yang telah dibayar di tahun 2020
serta turunnya kas dan setara kas karena pembayaran menggunakan kas operasional untuk mengakuisisi
Semen Indogreen Sentosa dan Armindo Catur Pratama.
Jumlah Liabilitas Hakaaston menurun sebesar 10,39% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
turunnya angka biaya yang masih harus dibayar lainnya yang merupakan cadangan atas stressing girder
proyek JTTS yang sudah terealisasi. Selain itu terdapat upaya dari manajemen untuk menurunkan days of
payable pada tahun 2020.
Jumlah Ekuitas Hakaaston menurun sebesar 19,73% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan laba
tahun berjalan mengalami penurunan 121,08% dari posisi tahun 2019.
Jumlah Pendapatan Hakaaston menurun sebesar 13,69% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan
karena banyaknya proyek internal yang sudah selesai. Proyek internal ini berasal dari proyek JTTS.
Laba/Rugi tahun berjalan Hakaaston menurun sebesar 121,08% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan
oleh naiknya peningkatan beban keuangan dan beban pajak penghasilan sebagai dampak dari akuisisi BS.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,46%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
3. PT Hutama Karya Infrastruktur
Pendirian dan Kegiatan Usaha
PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No.33 tanggal 25 November 2010 yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU00994.AH.01.01.
Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-00994.
AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.21735, Berita
Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HKI”).
Anggaran Dasar HKI yang termuat dalam Akta Pendirian HKI, telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0021683.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 (“Akta No. 03/2021”).
213
Page 248
Kegiatan usaha utama HKI yang telah berjalan saat ini adalah jasa konstruksi jalan dan jembatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3,anggaran dasar HKI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03/2021,
maksud dan tujuan HKI adalah:
- Drainase dan Jaringan Pengairan.
- Jalan, Jembatan, Landasan dan Lokasi Pengeboran Darat;
- Jalan, Jembatan, Kereta Api;
- Pengelolaan Air Dan Limbah;
Reklamasi Dan pengerukan;
- Dermaga, Penahanan Gelombang, dan Tanah (Break Water & Talud).
- Pengeboran Air Tanah;
- Bangunan Bawah Air;
- Percetakan Tanah dan pembukaan Lahan;
- Pembukaan Areal/Transmigrasi;
- Bendung, bendungan dan terowongan;
- Pepipaan;
- Penggalian/Penambangan;
- Pekerjaan Pancang;
- Pekerjaan Sipil Lainnya;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
- KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR
LIMBAH DAN DRAINASE antara lain dalam bidang usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan
reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan jaringan air limbah dalam
kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan
air limbah, jaringan drainase pemukiman, kolam penampungan, bangunan pompa dan konstruksi bangunan
sejenisnya.
- KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan air, sistem irigasi (kanal), reservoir dan sifon dan drainase
irigasi.
- PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI,
KOMUNIKASI DAN LIMBAH antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang
utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari
pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
- INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING) antara lain dalam kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
saluran drainase pada bangunan gedung balk untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air.
- PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM antara lain dalam bidang usaha
pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber
air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut)
untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah,
badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri
pengolahan dan pertokoan.
- PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU antara lain dalam bidang usaha pengadaan dan
penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup
kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat
penyemprot untuk keperluan pertanian.
- PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau airlimbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari
jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan
pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan
tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari
toilet kimia (contoh toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
214
Page 249
- PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA Kelompok ini mencakup kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya;
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari
kolam renang dan lain-lain melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran,
penyaringan dan sedimentasidan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan
pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
- PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan pengumpulan dan pengangkutan
air limbah industri atau airlimbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan
air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya pengangkutan limbah/kotoran).
Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan
air limbah berbahaya
- PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan
air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran
secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan
saluran pembuangannya.
- KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR antara lain dalam bidang usaha
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya
air seperti bendungan (dam), bending (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali
banjir, tanggul laut, krib, waduk dan sejenisnya.
- KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN antara lain bidang usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan
bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok
(pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain.
- PENGERUKAN antara lain dalam bidang usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa,
danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
- KONSTRUKSI TEROWONGAN antara lain dalam bidang usaha pembangunan, pemeliharaan dan
perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
permukaan tanah.
- KONSTRUKSI JALAN RAYA antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase
jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
- INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA antara lain dalam kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
- KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan
layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
- KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu,
seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.
- PENYIAPAN LAHAN antara lain dalam bidang usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan
lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan
reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain,
seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan,
perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
215
Page 250
sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan
dan pengembangan serta persiapanlahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk
pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian
atau kehutanan.
- PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan
berbagai pondasi dan tiang pancang untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga
dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi
bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
- PEMBONGKARAN antara lain dalam bidang usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan
gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk
pertambangan minyak dan gas. Perjanjian mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi;
1. Kelistrikan dan pembangkit;
2. Tata udara/AC (air conditioner);
3. Pekerjaan mekanikal
4. Transmisi; kelistrikan;
5. Pemasangan alat angkut;
6. Pemasangan fasilitas produksi dan fasilitas lepas pantai. Sehubungan dengan pekerjaan mekanikal
elektrikal termasuk jaringan dan instalasik. Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun
tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.
- KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL antara lain dalam kegiatan pembangunan, pemeliharaan
dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa
listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang
dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta
api.
- INSTALASI LISTRIK antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik
untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan
rendah.Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan
raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok.
- INSTALASI ELEKTRONIKA antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close
circuit TV dan sound system.
- PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK antara dalam bidang usaha pembangkitan tenaga listrik dan
pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber
energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan
energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir
dan lain-lain.
- TRANSMISI TENAGA LISTRIK antara lain dalam usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha
penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melaluijaringan tenaga listrik yang
bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt sampai dengan 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstratinggi
(lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun
dari produksi pihak lain.
- DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK antara lain dalam bidang usaha pengoperasian sistim distribusi atau
usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah
(di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya
baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
- INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan dan
pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/ AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat
tinggal maupun bukan tempat tinggal.
216
Page 251
- AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN antara lain dalam kegiatan jasa sistem keamanan, seperti
pengamasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan
pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan
perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan
dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan
peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak
dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.
- INSTALASI MEKANIKAL antara lain pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal padabangunan
gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.
- INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan dan
pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun
bukan tempat tinggal.
- INSTALASI MINYAK DAN GAS antara lain dalam kegiatan instalasi minyak dan gas pada bangunan
gedung balk untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan instalasi saluran minyak dan gas.
- ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA antara lain dalam bidang usaha pengangkutan gas, cairan, air,
lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan
saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
- INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya
dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikaninstalasi bangunan sipil lainnya. Telekomunikasi
dan instrumentasi
1. Sinyal dan telekomunikasi kereta api
2. Sentral telekomunikasi
3. Jaringan telekomunikasi
4. Pemasangan telekomunikasi
Sehubungan dengan pekerjaan radio, telekomunikasi dan instrumentasi termasuk jaringan dan instalasi,
perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:
- INSTALASI TELEKOMUNIKASI antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada
bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun tempat tinggal, seperti pemasangan antena.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/
stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
- INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API : antara lain dalam kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. Perbaikan/Pemeliharaan/
Renovasi Bangunan
A. Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Yang Meliputi Pekerjaan Sipil dan
Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Termasuk Jaringannya.
B. Layanan jasa konsultasi (konsultan) manajemen dan rekayasa industri (kecuali konsultan hukum).
C. Building Manajemen.
D. Pabrikasi bahan dan komponen bangunan.
E. Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
F. Pabrikasi barang logam, kayu, karet dan plastik. Sehubungan dengan pabrikasi barang logam,kayu,karet
dan plastic perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha
berikut
- REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA: antara lain reparasi dan perawatan produk logam
pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan
217
Page 252
umum (biasa digunakan umtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari
kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,
G. Penyewaan Peralatan Konstruksi Sehubungan dengan penyewaan peralatan konstruksi perseroan dapat
melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.
- PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR: antara lain usaha penyewaan alat atau mesin
konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya
tanpa operator
H. Layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi Sehubungan dengan
layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi, perseroan dapat
melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.
- PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK: antara lain mencakup
usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara
lain agen komisi, broker barang dan seluruhperdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan
seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil,
pakaian, bulu, alas kaki dan barang darikulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan
besar mobil dan sepeda motor
I. Export dan Import
J. Perdagangan Umum
K. Pengelolaan Kawasan Sehubungan dengan pengelolaan Kawasan, perseroan dapat melakukan kegiatan
termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.
- KAWASAN INDUSTRI antara lain dalam kegiatan pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50
hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri
Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
- KAWASAN PARIWISATA antara lain dalam kegiatan pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya
100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan
tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan
prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan
dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun
atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism
Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
L. System Development Sehubungan dengan system development, perseroan dapat melakukan kegiatan
termasuk namun tidak terbatas pada usaha berikut.
- PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) antara lain dalam kegiatan usaha penerbitan perangkat
lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya
dan video game untuk semua platform sistem operasi.
M. Layanan jasa bidang technologi informasi Sehubungan dengan kegiatan usaha pendukung diatas,
perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut
- AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA antara lain dalam kegiatan
teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di
218
Page 253
tempat lain, seperti pemulihan kerusakankomputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi
perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensic.
N. Layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi Sehubungan dengan kegiatan usaha
pendukung di atas, perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan
usaha berikut
- AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA antara lain ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usahaini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
- AKTIVITAS ARSITEKTUR antara lain dalam kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa
arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur
landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau
bangunan.
- AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS antara lain dalam kegiatan perancangan teknik
dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan
perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survey seismik atau gempa bumi; kegiatan
survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah
permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
- AKTIVITAS PROFESIONAL, (ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL (YANG TIDAK DAPAT
DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN) antara lain dalam kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya
yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi
lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen.
Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa
terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga
dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi danlainlain, dengan
publiser, produser dan lain-lain.
- KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel
untuk kereta api.
- PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL, Kelompok
ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk
konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup
dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
- KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung
yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi Gedung perbelanjaan.
- KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah, terminal/
stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan
dan renovasi gedung lainnya.
219
Page 254
- PEMASANGAN BANGUNAN FABRIKASI UNTUK GEDUNG, Kelompok ini mencakup kegiatan khusus
pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan
yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
- KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNA YTDL (YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT
LAIN), Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipi lainnya
yang belum tercakup dalam kelompok 42901 sampai dengan 42905 seperti pembangunan lapangan
olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di
luar gedung) lainnya termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
jalan, prasarana umum dan lain-lain).
- PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA,
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton
untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang
tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
- PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN, Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.
- PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN
SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepedamotor
clan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
- PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA, Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik
dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot- robot produksi selain
untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya, perdagangan
besar kabel dan sakelar sett instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai
bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HKI saat ini adalah:
a. KONSTRUKSI JALAN RAYA antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase
jalan, marka jalan dan rambu-rambu; dan
b. KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan
layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris HKI pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yangg Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari
RUPSLB PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 September 2020, yang dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0384250 tanggal 9 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0149677.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri
Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0013922
tanggal 10 Januari 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003908.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019 susunannya adalah sebagai berikut:
220
Page 255
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hilda Savitri
Komisaris : Ferry Febrianto
Komisaris : Taufik Widjoyono
Komisaris Independen : Sarbini
Komisaris Independen : R. Erwin M. Singajuru
Susunan Direksi HKI pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 130 tanggal 30 April 2019, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0229238 tanggal 2 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0071010.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama
Karya Infrastruktur No. 5 tanggal 31 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Anna Yunita, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0158406
tanggal 2 Agustus 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0094546.AH.01.11.
Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil
Di Luar Rapat (Sirkuler) PT Hutama Karya Infrastruktur No. 06 tanggal 8 Maret 2021, yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0154840 tanggal 10 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0045068.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Aji Prasetyanti
Direktur Keuangan & Human Capital : Dadan Hikmat Ramdhani
Direktur Operasi I : Fatma Dewi Setyowati
Direktur Operasi II : I Wayan Mandia
Direktur Operasi III : Selo Tjahjono
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No.8 tanggal
17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Deny Adam Hakim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003322.AH.01.02.
Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0024802 tanggal 19 Februari 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0022258.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham HKI sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah nilai Persentase
Jumlah saham
nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 3.006.015.040 300.601.504.000,- -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan 749.625.000 74.962.500.000,- 99,75
2. YKK-HK 1.878.760 187.876.000,- 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 751.503.760 75.150.376.000,- 100
Penuh
Saham dalam portepel 2.254.511.280 225.451.128.000,- -
221
Page 256
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Jumlah Aset 8.092.495 7.864.512
Jumlah Liabilitas 6.880.238 6.680.216
Jumlah Ekuitas 1.212.257 1.184.296
Jumlah Pendapatan 9.294.708 10.565.893
Laba Tahun Berjalan 191.342 754.081
Jumlah Aset HKI meningkat sebesar 2,90% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh peningkatan
piutang retensi, uang muka & aset tidak lancar lainnya, pajak dibayar dimuka (PPN Masukan), dan investasi
pada entitas ventura bersama, serta aset tidak berwujud.
Jumlah Liabilitas HKI yang meningkat sebesar 2,99% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh penambahan utang retensi dan karena proses kombinasi bisnis tahun 2020 menyebabkan
adanya pertambahan liabilitas dari anak usaha.
Jumlah Ekuitas HKI meningkat sebesar 2,36% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh keberhasilan
perusahaan dalam memperoleh laba pada tahun 2020.
Jumlah Pendapatan HKI menurun sebesar 12,03% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
produktivitas terhambat ditengah pandemi Covid 19.
Laba/(Rugi) tahun berjalan HKI menurun sebesar 74,63% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan karena dampak penerapan PSAK 72 dan 73 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.
Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,00%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
4. EPC Energy Singapore Pte. Ltd
Pendirian dan Kegiatan Usaha
The Certificate Confirming Incorporation of Public Company of the EPC Energy Singapore Pte. Ltd., UEN
No.: 201912011K, tanggal 15 April 2019, dengan Nomor Tanda Terima: ACRA190415122248. Kegiatan usaha
utama EPC Energy yang telah berjalan sampai saat ini yaitu General Contractors (Non-Building).
Pengurus dan Pengawas
Direksi
Direktur Utama : Sampel Wowor
Direktur : Lee Chek Tong
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Perseroan mempunyai 50 lembar saham atau ekuivalen dengan 100% saham pada EPC Energy.
222
Page 257
Ikhtisar Data Keuangan Penting
31 Desember
KETERANGAN
2020 2019
Jumlah Aset 22.395 21.405
Jumlah Liabilitas 22.395 24.396
Jumlah Ekuitas 1 (2.990)
Jumlah Pendapatan 0 0
Laba Tahun Berjalan 0 (2.990)
Jumlah Aset EPC Energy. meningkat sebesar 4,63% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
peningkatan biaya dibayar dimuka untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan.
Jumlah Liabilitas EPC Energy. yang menurun sebesar 8,20% dibandingkan dengan tahun 2019
disebabkan adanya penurunan utang usaha Perusahaan.
Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan 0,00%
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.
16. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:
HK
No. Nama Perseroan HAKAASTON HKI BS SIS NPP PETRONESIA
Realtindo
1. Budiman KU/KI - - - - - - -
2. Muhammad Lukman Edy WKU/KI - - - - - - -
3. Susdiyarto Agus Praptono K - - - - - - -
4. Achmad Gani Ghazali A. K - - - - - - -
5. Chairiah K - - - - - - -
6. Musyafak KI - - - - - - -
7. R. Wahyu Muryadi KI - - - - - - -
8. Budi Harto DU - - - - - - -
9. Aloysius Kiik Ro WDU - KU - - - - -
10. Hilda Savitri D - - KU - - - -
11. Novias Nurendra D K - - - - - -
12. Ferry Febrianto D - - K - - - -
13. Koentjoro D - - - - K - -
14. Muhammad Fauzan D - K - - - - K
15. Suroto - KU - - - - - -
16. Indratmo Soekarno - K - - - - - -
17. Iqbal Alan Abdullah - KI - - - - - -
18. Dindin Solakhuddin - DU - - KU - - -
19. Moch. Alfin Zaini - D - - - KU - -
20. M. Izzan Zubair - D - - - - - -
21. Karjono - - K - - - - -
22. Arifin Seman - - KI - - - - -
23. Razikin - - KI - - - - -
24. Sugiarti - - DU - - - KU -
25. Mokhtar - - D - - - - -
26. Budi Lesmana - - D - - - - -
27. M. Rozi Rinjayadi - - D - - - - -
223
Page 258
HK
No. Nama Perseroan HAKAASTON HKI BS SIS NPP PETRONESIA
Realtindo
28. Taufik Widjoyono - - - K - - - -
29. Sarbini - - - KI - - - -
30. R. Erwin M. Singajuru - - - KI - - - -
31. Aji Prasetyanti - - - DU - - - KU
32. Dadan Hikmat Ramdhani - - - D - - - -
33. Fatma Dewi Setyowati - - - D - - - -
34. I Wayan Mandia - - - D - - - -
35. Selo Tjahjono - - - D - - - -
36. Heru Ermadi - - - - K - - -
37. Herman Tirta Halim - - - - K - - -
38. Aizzudin Abdurrahman - - - - K - - -
39.. Arry Aryadi - - - - DU - - -
40. Harry Budi Prasetya - - - - D - - -
41. Eddy Susianto - - - - D - - -
42. Bing Hartono Poernomosidi - - - - - K - -
43. Aminudin Azis - - - - - DU - -
44. Zakaria - - - - - D - -
45. Djoko Mustofa - - - - - D - -
46. M. Andy Arslan Djunaid - - - - - - K -
47. Mahdi Hidayatullah - - - - - - K -
48. Turmuji - - - - - - D -
49. Aziz Mochdar - - - - - - - -
50. Hamid Mochdar - - - - - - - -
51. Bambang Edi Utomo - - - - - - - K
52. Paulus Benny Siagian - - - - - - - DU
53. Aditya Novendra Jaya - - - - - - - D
54. Hendra Hermawan - - - - - - - D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
WKU : Wakil Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
WDU : Wakil Direktur Utama
D : Direktur
17. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi, pengusahaan jalan
tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri, perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi, pengembang
dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan usaha utama sebagai berikut:
A. Pekerjaan Pelaksanaan Kostruksi:
1) Pekerjaan Sipil (seluruh sektor pembangunan), yang mencakup:
a. Drainase dan Jaringan Pengairan;
b. Jalan, Jembatan, Landasan dan Lokasi Pengeboran Darat;
224
Page 259
c. Jalan Jembatan Kereta Api;
d. Gedung, Pabrik, dan Bangunan Industri;
e. Bangunan Pengelolaan Air Bersih dan Limbah;
f. Reklamasi dan pengerukan;
g. Dermaga Penahanan Gelombang dan Tanah (Break Water & Talud);
h. Pengeboran Air Tanah;
i. Bangunan Bawah Air;
j. Perumahan dan Pemukiman;
k. Percetakan Sawah dan Pembukaan Lahan;
l. Pembukaan Areal/Transmigrasi;
m. Bendung, Bendungan dan Terowongan;
n. Perpipaan;
o. Penggalian/Penambangan;
p. Pekerjaan Pancang;
q. Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan
Drainase;
r. Konstruksi Jaringan Irigasi;
s. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi
dan Limbah;
t. Instalasi saluran air;
u. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum;
v. Penampungan dan penyaluran air baku;
w. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
x. Pengelolaan dan Pembuangan air limbah berbahaya;
y. Pengumpulan air limbah berbahaya;
z. Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
aa. Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
ab. Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan;
ac. Konstruksi terowongan;
ad. Konstruksi jalan raya;
ae. Instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya;
af. Konstruksi jembatan dan jalan layang;
ag. Konstruksi landasan pacu pesawat terbang;
ah. Konstruksi jalan rel dan jembatan rel;
ai. Konstruksi Gedung tempat tinggal;
aj. Konstruksi Gedung perkantoran;
ak. Konstruksi Gedung industri;
al. Konstruksi Gedung perbelanjaan;
am. Konstruksi Gedung kesehatan;
an. Konstruksi Gedung Pendidikan;
ao. Konstruksi Gedung penginapan;
ap. Konstruksi Gedung tempat hiburan dan olahraga;
aq. Kontruksi Gedung lainnya;
ar. Kontruksi bangunan sipil lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
as. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk Gedung;
at. Penyiapan lahan;
au. Pemasangan pondasi dan tiang pancang;
av. Pembongkaran;
aw. Dekorasi interior;
ax. Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
ay. Aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman;
az. Pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya;
ba. Pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.
2) Pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi, yang mencakup:
a. Kelistrikan dan Pembangkit;
b. Tata Udara/AC (Air Conditioner);
c. Pekerjaan Mekanikal;
d. Transmisi Kelistrikan;
e. Pemasangan Alat Angkut;
f. Pemasangan Fasilitas Produksi dan Fasilitas Lepas Pantai;
225
Page 260
g. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal lainnya;
h. Konstruksi Bangunan Elektrikal;
i. Instalasi Listrik;
j. Instalasi elektronika;
k. Pembangkitan tenaga listrik;
l. Transmisi tenaga listrik;
m. Distribusi tenaga listrik;
n. Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
o. Aktivitas jasa sistem keamanan;
p. Instalasi mekanikal;
q. Instalasi pemanas dan geotermal;
r. Instalasi minyak dan gas;
s. Angkutan melalui saluran pipa;
t. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
3) Radio, Telekomunikasi, dan instrumentasi termasuk Jaringan dan Instalasi, yang mencakup:
a. Sinyal dan telekomunikasi Kereta Api;
b. Sentral telekomunikasi;
c. Telekomunikasi;
d. Pemasangan Telekomunikasi;
e. Pemancar Radio Sarana Bantu Navigasi Udara dan Laut;
f. Instalasi telekomunikasi;
g. Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
h. Instalasi navigasi laut dan sungai;
i. Instalasi navigasi udara.
4) Perbaikan/pemeliharaan/renovasi bangunan.
B. Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
1. Pendanaan;
2. Perencanaan teknis;
3. Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol;
4. Pengoprasian dan/atau Pemeliharaan Jalan Tol.
C. Pengusahaan lahan di ruang milik jalan tol dan lahan yang berbatasan dengan lahan di ruang milik jalan
tol, meliputi namun tidak terbatas pada tempat istirahat (rest area), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU), yang mencakup aktivitas jalan tol.
D. Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Yang Meliputi Pekerjaan Sipil dan
Pekerjan Mekanikal, Elektrikal termasuk jaringannya.
E. Layanan jasa konsultasi (konsultan) manajemen dan rekayasa komputer (kecuali konsultan hukum).
F. Building Manajemen.
G. Pabrikasi bahan dan komponen bangunan.
H. Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
I. Pabrikasi barang logam, kayu, karet dan komputer, yang mencakup reparasi produk logam pabrikasi
lainnya.
J. Penyewaan peralatan konstruksi, yang mencakup penyewaan alat konstruksi dengan operator.
K. Layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi, yang mencakup
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
L. Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang:
1) Prasarana dan sarana dasar (Insfastruktur);
2) Industri;
3) Energi;
4) Aktivitas perusahaan holding;
5) Modal ventura.
M. Melakukan usaha dibidang agro industri.
N. Ekspor Impor.
O. Perdagangan Umum.
P. Pengelolaan kawasan, yang mencakup:
1) Kawasan industri;
2) Kawasan pariwisata;
3) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah - kawasan berikat.
Q. System development, yang mencakup penerbitan 1 piranti lunak (software).
R. Layanan jasa bidang teknologi informasi, yang mencakup aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer
lainnya.
226
Page 261
S. Layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang jasa konstruksi, yang mencakup:
1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
2) Aktivitas arsitektur;
3) Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan
4) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak dapat diklarifikasikan di tempat lain.
T. Pengembangan, yang mencakup:
1) Properti;
2) Reality;
3) Real estate yang dimiliki sendiri atau di sewa;
4) Hotel bintang satu sampai dengan bintang lima.
U. Pengelolaan Perusahaan, yang mencakup aktivitas kantor pusat.
V. Jasa pertambangan, yang mencakup:
1) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam;
2) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
3) Penggalian batu hias dan batu bangunan;
4) Penggalian kerikil (sirtu);
5) Penggalian tanah dan tanah liat.
W. Pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction EPC) dalam bidang perminyakan,
agro industri, kelistrikan, telekomunikasi, dan petrokimia, yang mencakup:
1) Aktivitas arsitektur;
2) Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan itu.
3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
a. Pelaksanaan penugasan Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan dan
peraturan perundang-undangan, termasuk numun tidak terbatas pada moda transportasi umum;
b. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan meliputi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi,
penyewaan aktiva tetap; dan
c. Jasa informasi pariwisata.
atau Jasa Yang Dihasilkan Perseroan
1. Jasa Konstruksi
Infrastruktur Jembatan:
• Jembatan Semanggi (Jakarta)
• Jembatan Ampera (Palembang)
• Jembatan Suramadu (Madura)
• Jembatan Kabel Tengku Agung Sultanah Latifah (Riau)
• Jembatan Barelang (Batam)
• Jembatan Kabel Siak (Riau)
• Jembatan Landak (Kalimantan Barat)
• Jembatan Kapuas Murung (Kalimantan Tengah)
• Jembatan Mahakam I (Kalimantan Timur)
• Jembatan Batanghari II (Jambi)
• Jembatan Martadipura (Kalimantan Timur)
• Jembatan Rumpiang (Kalimantan Selatan)
• Jembatan Tukad Bangkung (Bali)
Infrastruktur Jalan:
• Tol Cawang-Tanjung Priok (Jakarta)
• Tol Cipularang (Jawa Barat)
• Tol Surabaya-Gempol (Jawa Timur)
• Tol Jakarta Outer Ring Road 1
• Jalan Lingkar Nagrek (Jawa Barat)
• Fly Over non-Tol Antasari (Jakarta)
• Jalan Tol Tanjung Benoa (Bali)
• Jalan Kelok 9 (Sumatera Barat)
227
Page 262
• Jalan Cimanggis Nagrag (Jawa Barat)
• Metro Manila Sky Way Project (Filipina)
• Jalan Tol Anyer Hitam (Johor, Malaysia)
Infrastruktur Bendungan:
• Bendungan Pelaperado (Nusa Tenggara Barat)
• Bendungan Salamenko (Sulawesi)
• Bendungan Tanggari (Sulawesi)
• Bendungan Sombe (Sulawesi Tengah)
• Bendungan Gondang (Bojonegoro, Jawa Tengah)
• Bendungan Colo (Jawa Tengah)
• Bendungan Klampis (Madura)
Infrastruktur Pelabuhan dan Dermaga:
• Dermaga Pelindo II (Lampung)
• Dermaga Sinabang
• Dermaga Suralaya (Jawa Barat)
• Jakarta Fishing Port (Jakarta)
• Dermaga Reo (NTT)
• Dermaga Armabar (Jakarta)
• Dermaga 113-115 Tanjung Priok (Jakarta)
• Heavy Skidway McDermott (Batam)
• Dermaga Packing Plant Semen Gresik (Sorong)
• Dermaga Petrokimia Gresik (Jawa Timur)
• Dermaga Panjang (Lampung)
Infrastruktur Bandar Udara:
• Bandara Internasional Lombok
• Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali)
• Bandara Syamsudin Noor (Kalimantan Selatan)
• Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara)
• Bandara Internasional ElTari (Kupang)
Pembangkit Listrik:
• Cerobong PLTU Suralaya (Jawa Barat)
• PLTU Paiton I dan II (Jawa Timur)
• PLTU Cilegon (Jawa Barat)
• PLTU Kramasan (Jawa Barat)
• PLTU Tanjung Priok (Jakarta)
• PLTP Drajat, Garut (Jawa Barat)
• PLTU Dinas Sipil Jeneponto (Sulawesi Selatan)
• Pekerjaan Sipil PLTU 2 Puser (Kupang, Nusa Tenggara Timur)
Pabrik:
• Pabrik Semen Gresik (Jawa Timur)
• Pabrik Ban (Jawa Timur)
• Pabrik Gondorukem (Trenggalek, Jawa Timur)
• Packing Plant Semen Gresik (Sorong)
• Cement Mill Bosowa (Maros, Sulawesi Selatan)
Gedung Bertingkat Tinggi:
• Gedung MPR/DPR RI (Jakarta)
• Hotel Nusa Dua Beach (Bali)
• Gedung Departemen Keuangan (Jakarta)
228
Page 263
• Hotel Panghegar (Bandung)
• Apartemen City Resort (Jakarta)
• Bakrie Tower (Jakarta)
• Epicentrum Lifestyle Centre (Jakarta)
• Apartemen The “H” Tower (Jakarta)
• Apartemen The Groove (Jakarta)
• Apartemen Senopati Suite (Jakarta)
• Apartemen Niffaro (Jakarta)
• Antam Tower (Jakarta)
• Gedung KBRI (Brunei Darussalam)
Villa dan Resort:
• Resort Alila Pecatu (Bali)
• Villa & Spa Royal Kamuela (Bali)
• Villa & Spa Begawan Giri (Ubud, Bali)
• Villa Jimbaran Four Season (Bali)
• Hotel Santika Beach (Kuta Bali)
• Hotel Novotel (Lombok, NTB)
• Legian Nirwana (Kuta Bali)
• Hotel Amanjiwa (Borobudur, Jawa Tengah)
• Chedi Ubud (Bali)
• Amanusa Villa Hotel (Bali)
• Apartemen Bali Dewa (Bali)
• Bali Serai Karangasem (Bali)
• Villa Alila (Bintan)
2. Enginering Procurement & Construction (EPC)
Beberapa proyek ikonik Perseroan adalah sebagai berikut:
• PLTU Paiton I dan II - JawaTimur
• PLTM Simalungun – Sumatera Selatan
• Trunk Line Pipe - Sumatera Utara
• PPC Distribution Branch Line Package 18, PLTGU Indralaya
• Combine Cycle 2 X 24 MW - Palembang
• Dermaga Petro Kimia Gresik
• Pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara
• Packing Plant Semen Gresik-Sorong
• Cement Mill Bosowa di Maros Sulawesi
3. Investasi
Perusahaan melakukan penyertaan modal (kegiatan investasi) pada proyek- proyek infrastruktur antara lain:
• Sebesar 1,07% pada PT Takenaka Indonesia, perusahaan patungan di bidang pembangunan fasilitas
industri
• Sebesar 30% pada PT Hutama Prima, perusahaan patungan di bidang asphalt emulsion
• Sebesar 1% pada PT Jasa Marga Bali Toll, perusahaan patungan di bidang Jalan Tol Ngurah Rai-Benoa,
Bali
• Sebesar 1% pada PT Gorontalo Energi
• Sebesar 15% pada PT Prima Terminal Petikemas, bergerak jasa pelayanan terminal petikemas
internasional.
• Sebesar 40% pada PT Hutama Marga Waskita (PT Hamawas) perusahaan yang bergerak dalam
pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat
• Sebesar 40% pada PT Hutama Karunia Raya Realtindo, perusahaan yang bergerak di bidang realti,
properti, dan jasa kecuali bidang hukum dan pajak
229
Page 264
Proses Bisnis
Pada fase awal transformasi bisnis perseroan memiliki 2 bisnis inti yaitu Pengusahaan Jalan Tol,
dan Jasa Konstruksi
1. Pengusahaan Jalan Tol
Sumber: Perseroan
a. Proses bisnis utama (core process) adalah inti kegiatan bisnis pendanaan, perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
b. Proses bisnis pendukung (supporting process) adalah kegiatan pendukung core process yang sangat
menentukan keberhasilan dari kegiatan inti dalam mencapai tujuan perusahaan (efisien, kompetitif, dan
menguntungkan) melalui manajemen SDM, keuangan, dan teknologi informasi.
2. Jasa Konstruksi
Sumber: Perseroan
230
Page 265
Proses bisnis Perseroan dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian pokok yaitu proses utama (core
process), proses pendukung (supporting process), dan QSHE (Quality, Safety, Health & Environmental)
Management System.
c. Proses bisnis utama (core process) adalah inti kegiatan bisnis jasa konstruksi yaitu Pemasaran dan
Produksi meliputi dari prose tender, pelaksanaan, hingga penyerahan proyek (lihat diagram proses
utama).
d. Proses bisnis pendukung (supporting process) adalah kegiatan pendukung core process yang sangat
menentukan keberhasilan dari kegiatan inti dalam mencapai tujuan perusahaan (efisien, kompetitif, dan
menguntungkan) melalui manajemen SDM, keuangan, rekayasa teknik, dan bisnis yang efektif dan
profesional. Dalam alur kegiatan proses pendukung terlihat setiap sub kegiatan ada titik pengecekan
yang merupakan bagian proses untuk memastikan hasil keluaran yang optimal.
e. QSHE Management System adalah kegiatan yang mendukung proses utama dalam menjamin adanya
sistem kerja yang handal untuk memastikan bahwa setiap aspek kegiatan menghasilkan QSHE (Quality,
Safety, Health & Environmental) performance yang tinggi dan memberikan kepuasan pelanggan.
Proses pendukung dan QSHE Management Process selalu ditinjau ulang dan dievaluasi untuk menggerakkan
perbaikan yang berkesinambungan.
Uraian tahapan dalam proses inti adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
3. Survey/Info Pasar
Perseroan memperoleh proyek baru dengan menjaring informasi proyek baru yang potensial melalui
informasi yang didapat dari konsultan, lembaga keuangan, informasi dari BUMN, pemerintah daerah, BPKM
pusat maupun daerah serta pengumuman dari media masa. dari informasi yang didapat maka dianalisa
kemampuan dan latar belakang pelanggan serta kemampuan dan pengalaman Perseroan, risiko dan
prospeknya.
Proses Tender
• PraKualifikasi
Setelah mendapatkan informasi proyek baru yang diikuti dengan pengumuman PQ (pra-kualifikasi)
pelelangan, maka Perseroan menganalisa kemampuan dan latar belakang pelanggan serta memastikan
bahwa perusahaan mampu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, kemudian menyiapkan dokumen
pra-kualifikasi sesuai persyaratan sampai dengan pengambilan dokumen untuk tender. Dokumen pra-
kualifikasi berfungsi sebagai sarana penilaian suatu perusahaan sebelum proses tender, adapun data yang
harus tercantum dalam dokumen pra-kualifikasi antara lain:
231
Page 266
1. Legalitas perusahaan.
2. Data kemampuan keuangan perusahaan.
3. Data personil.
4. Data peralatan.
5. Data pengalaman.
Pada tahap ini perusahaan akan dinilai menurut standar yang ditentukan oleh pelanggan. Untuk melangkah
ke tahap selanjutnya yaitu proses tender maka perusahaan harus lolos pada tahap pra-kualifikasi tersebut.
Untuk tender yang memakai sistem pasca-kualifikasi maka berkas pra-kualifikasi disampaikan bersamaan
dengan dokumen penawaran.
• Penerimaan Dokumen Tender
Setelah melakukan proses pra-kualifikasi, Perseroan akan mendapatkan dokumen tender dari pemilik
proyek/ panitia pengadaan proyek. Dokumen tender tersebut berisi tentang syarat-syarat yang diperlukan
untuk tender, dokumen teknis, dokumen administrasi, masalah perizinan, gambar-gambar dan hal–hal yang
berkaitan dengan kontrak.
• Tinjau ulang Dokumen Tender
Proses tender kemudian dilanjutkan dengan pembuatan peninjauan ulang kontrak oleh Kepala Bagian Teknik.
peninjauan ulang kontrak tersebut bertujuan mengelola administrasi kontrak pada saat pra pelaksanan
proyek dan proses tender. Sehingga dokumen tender yang telah didapat ditinjau ulang berdasarkan tinjauan
teknis-nya, tinjauan administrasinya, melakukan checklist kontrak, serta masalah perijinan yang ada.
Untuk pembuatan dokumen tender maka dibentuk tim tender. Tim tender inilah yang mengikuti penjelasan
di kantor (aanwijzing) dan melakukan peninjauan ke lapangan sampai dengan penyusunan dokumen
penawaran. Peninjauan di lapangan dilakukan untuk mengetahui segala yang ada di lahan proyek maupun
di sekitar proyek, penyediaan sumber daya termasuk didalamnya akses kemudahan transportasi.
• Value Engineering (VE)
Value Engineering (VE) adalah merupakan strategi Perseroan untuk memenangkan tender. Dengan
melakukan VE dapat diperoleh nilai proyek yang optimal tanpa mengurangi fungsi, mutu, performa dan
ketahanan yang disyaratkan. Jika ada peluang untuk melakukan VE, maka tim tender mengajukan usulan
VE tender untuk mendapatkan persetujuan berupa kesepakatan dengan pelanggan bahwa alternatif desain
akan dipakai, apabila disetujui oleh konsultan dalam waktu yang wajar.
• Pemasukan Penawaran
Tim tender mempersiapkan dokumen penawaran yang diperlukan, yaitu administrasi kontrak, membuat
metode pelaksanaan, menghitung kebutuhan sumber daya, menghitung volume berdasarkan gambar,
mengidentifikasikan risiko yang mungkin akan terjadi di lapangan dan menerapkan strategi, serta melakukan
perhitungan anggaran biaya. Sebelum penawaran dimasukkan, untuk metode pelaksanaan yang telah dibuat
serta anggaran biaya yang belum ditetapkan, dilakukan kajian/evaluasi dalam Rapat Eksekutif Lelang (REL)
yang bertujuan untuk mengkaji metode pelaksanaan yang akan dilakukan serta anggaran biaya. Apabila
terdapat kekurangan, maka dilakukan perbaikan, baik itu metode pelaksanaan maupun anggaran biayanya
sampai muncul finalisasi harga. Finalisasi harga dibuat untuk menyusun Anggaran Biaya Lelang (ABL).
Setelah munculnya finalisasi harga, maka seluruh syarat yang diperlukan dimasukkan ke dalan dokumen
penawaran. Kemudian dokumen penawaran tersebut dikirimkan kepada panita pelelangan proyek yang
telah ditunjuk oleh pemilik proyek.
• Klarifikasi
Klarifikasi merupakan suatu tahapan dalam proses tender setelah pemasukan proses penawaran. Dalam
tahap ini, kontraktor dapat mengklarifikasi spesifikasi teknis, metode kerja dan harga, apakah spesifikasi
sesuai dengan dokumen teknis dari pelanggan/pemilik proyek. Setelah itu, pemilik proyek akan meminta
kepada para calon pemenang proyek untuk menjelaskan dokumen penawaran yang ditawarkan baik itu
metode pelaksanaan maupun dokumen masalah harga.
232
Page 267
Kontrak
Setelah proses klarifikasi dan negosiasi, maka dapat ditentukan pemenang. Apabila tender tersebut
dimenangkan, maka akan keluar Surat Penetapan Pemenang yang akan diikuti Surat Perintah Kerja (SPK)
dan kontrak, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan proyek.
Pelaksanaan Proyek
a. Pra pelaksanaan
• Manajemen Proyek
Supaya proyek terselesaikan dengan tepat waktu maka diperlukan suatu manajemen proyek yang mengatur
dan mengendalikan tentang jadual kegiatan yang ada didalamnya. Salah satu wujud manajemen proyek
adalah pembentukan struktur organisasi proyek. Struktur organisasi proyek meliputi pembagian tugas
dalam suatu proyek beserta penjelasan siapa saja yang bertanggung jawab didalamnya. Manager proyek
adalah penanggung jawab utama terhadap keberhasilan pengelolaan proyek dari segi mutu, waktu,biaya,
K3 dan Lingkungan.
• Tinjau ulang Dokumen Kontrak
Team Proyek melakukan tinjau ulang dokumen kontrak dan tender apakah ada hal-hal yang perlu diantisipasi
risiko dalam pelaksanaan proyek dan untuk mengkaji adanya peluang untuk mengefisienkan biaya proyek.
• Tinjau ulang ABL
Tinjau ulang ABL (Anggaran Biaya Lelang/Harga Penawaran) dilakukan dengan survey ulang lokasi
pekerjaan untuk mengetahui kondisi yang ada di lahan proyek maupun di sekitar proyek, sumber ada yang
ada di sekitar lokasi serta akses transportasi penyediaan sumber daya ke lokasi. Dari survey ulang mungkin
diperlukan tambahan test kekuatan tanah dsb dan dijajaki kemungkinan tinjau ulang metode kerja sehingga
dapat mengefisienkan biaya proyek.
• Membuat ARP (Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan).
Dari tinjau ulang dokumen ABL dan tinjau ulang dokumen kontrak maka disusun rencana anggaran biaya
pelaksanaan yang meliputi antara lain metode kerja, analisa harga satuan item pekerjaan, kebutuhan
sumber daya, rekapitulasi biaya pelaksanaan, skedul pelaksanaan proyek, arus kas dan analisa risiko.
Kemudian rencana anggaran biaya pelaksanaan tersebut dibahas dalam Rapat Eksekutif Pelaksanaan
(REP) untuk membahas apakah metode kerja, rencana anggaran tersebut sudah memadai dan memenuhi
sasaran perseroan, jika sudah memadai maka akan ditetapkan anggaran rencana biaya pelaksanaan (ARP)
dan dipakai sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
• Penentuan Vendor dan jadwal pengadaannya
Dalam periode pra pelaksanaan ini sudah mulai ditentukan vendor penyedia sumber daya dominan beserta
skedul pengadaannya terutama material dan peralatan untuk pelaksanaan di awal pekerjaan.
b. Pelaksanaan
Dalam periode Pelaksanaan ini harus dilakukan pengendalian pelaksanaan proyek supaya pelaksanaan
proyek dapat tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi mutu yang sudah ditetapkan dalam dokumen kontrak
sehingga kinerja proyek dapat mencapai sasaran dan tujuan perseroan. Pengendalian tersebut meliputi
pengendalian waktu, biaya dan Mutu, K3 & Lingkungan (QSHE).
• Pengendalian Waktu dan Biaya Proyek
Waktu dan Biaya merupakan faktor utama keberhasilan suatu proyek, sehingga diperlukan suatu
pengendalian waktu dan biaya. Untuk pengendalian Waktu digunakan ‘tool’ Microsoft Project atau Diagram
vector atau juga bisa dengan Primavera sedangkan untuk pengendalian Biaya digunakan tool’SIMPRO”.
Untuk pengawasan dan pengendalian langsung di lapangan/proyek dilakukan oleh Kepala Proyek/
Project Manager (PM) yang bertugas memberikan laporan perkembangan proyek secara berkala kepada
SM Produksi Wilayah/Divisi/KP. Setiap bulan dilaksanakan Rapat Koordinasi di Wilayah/Divisi untuk
mengevaluasi perkembangan progress proyek.
233
Page 268
• Pengadaan
Bagian pengadaan bertanggungjawab terhadap pengadaan barang dan jasa sub-kontraktor untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Bagian pengadaan juga bertanggung
jawab terhadap seleksi dan negosiasi dengan penyedia barang/jasa sehingga didapatkan mutu yang
berkualitas, harga kompetitif dan tepat waktu dalam pengantaran produk guna mendukung pelaksanaan
proyek.
Pengadaan material strategis (antara lain : Besi beton, Semen, Ready Mix) dilakukan oleh Divisi Teknik
dan Produksi atau bisa dilakukan oleh Wilayah/divisi dengan persetujuan. Pengadaan barang dan jasa
Subkontraktor lainnya dapat dilakukan oleh tim Pengadaan Wilayah/Divisi dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur pengadaan. Pengadaan barang berupa pembelian barang/material fabrikan, harus dibeli/berasal
dari produsen/kontak agen yang telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
Sedangkan pengadaan jasa berupa penyediaan jasa subkontraktor yang berasal dari subkontraktor yang
telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
• Pengadaan
Bagian pengadaan bertanggungjawab terhadap pengadaan barang dan jasa sub-kontraktor untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Bagian pengadaan juga bertanggung
jawab terhadap seleksi dan negosiasi dengan penyedia barang/jasa sehingga didapatkan mutu yang
berkualitas, harga kompetitif dan tepat waktu dalam pengantaran produk guna mendukung pelaksanaan
proyek.
Pengadaan material strategis (antara lain : Besi beton, Semen, Ready Mix) dilakukan oleh Divisi Teknik
dan Produksi atau bisa dilakukan oleh Wilayah/divisi dengan persetujuan. Pengadaan barang dan jasa
Subkontraktor lainnya dapat dilakukan oleh tim Pengadaan Wilayah/Divisi dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur pengadaan. Pengadaan barang berupa pembelian barang/material fabrikan, harus dibeli/berasal
dari produsen/kontak agen yang telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
Sedangkan pengadaan jasa berupa penyediaan jasa subkontraktor yang berasal dari subkontraktor yang
telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
• Pengendalian Mutu produk Kesuksesan suatu badan usaha yang bergerak dibidang konstruksi
tidak lepas dari keberhasilan terhadap mutu proyek-proyek yang telah dikerjakannya. Quality Control
merupakan suatu bagian yang bertugas melakukan tinjau ulang detail spesifikasi dan memastikan setiap
tahapan proyek telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Perseroan, serta jaminan mutu
selalu diterapkan dan ditekankan kepada sub-kontraktor.
Material dan peralatan yang akan digunakan dalam proyek lebih dahulu melalui tahapan regulasi pengecekan
standar dan mutu oleh petugas Quality Control. Untuk memastikan standar kualitas terpenuhi bagian quality
control melakukan pemeriksaan dan inspeksi pekerjaan secara independen.
Perseroan mempunyai sertifikat di bidang Mutu ISO 9001 : 2008 sebagai perusahan yang telah memenuhi
standar mutu.
• Safety, Health & Environment (SHE)
Perseroan wajib memastikan keselamatan, keamanan kesehatan kerja tenaga kerjanya dan menjaga
kelestarian lingkungan sekitar lokasi proyek konstruksinya. Perseroan melalui SHEO (Safety Health &
Environment Officer) mengikuti segala regulasi Pemerintah yang berkaitan dengan K3 dan lingkungan,
untuk dipatuhi oleh karyawan dan sub-kontraktor untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kecelakaan
di proyek. Langkah-langkah perseroan untuk meningkatkan kesadaran SHE adalah dengan mengadakan
SHE Talk, SHE Patrol, dan SHE induction minimal seminggu sekali, selain itu dilaksanakan Management
Tinjau ulang SHE periodik. Perseroan telah menerima sertifikat OHSAS 18001:2007 sebagai perusahan
yang memenuhi standar K3 dan ISO 14001:2004 di bidang lingkungan.
• Inspeksi Kinerja Proyek
Di dalam pelaksanaan proyeknya, Perseroan melakukan inspeksi kinerja proyek (antara lain Biaya, Mutu,
Waktu dan pemenuhan pelaksanaan K3 & lingkungan). Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kinerja dan
progress dari proyek itu sendiri berdasarkan master skedul yang telah dibuat. Kunjungan ini dilakukan oleh
General Managde Teknik dan Produksi GMTP) atau Senior Manager Peningkatan Produksi (SMPP), untuk
234
Page 269
memastikan tercapainya target proyek atas biaya, mutu, SHE dan waktu. Project Manager mengirimkan
notulen rapat hasil kunjungan beserta rencana tindak lanjutnya kepada GMTP.
c. Pasca Pelaksanaan
Periode pasca pelaksanaan mulai proyek selesai 100% dan Serah Terima Pertama (PHO), Pemeliharaan
Proyek sampai Serah Terima Pekerjaan Kedua (Final Hand Over) dimana Proyek sudah diserahkan/diterima
secara penuh oleh pelanggan.
• Karya Selesai
Setelah proyek selesai 100%, maka tim proyek selesai Wilayah/Divisi akan mengaudit Proyek dalam hal
matching biaya dengan progress, utang-piutang, saldo dana, saldo bahan persediaan, peralatan dan
personil serta membuat cadangan biaya pemeliharaan.
• Buku Putih
Setelah Proyek selesai maka Kepala Proyek wajib membuat buku putih yang merupakan rekam jejak proyek
tersebut baik dari pemaparan metode kerja, kendala dan cara mengatasinya serta faktor-faktor keberhasilan
dan kegagalan yang telah terjadi sehingga data ini dapat sebagai feed back untuk perbaikan pelaksanaan
proyek kedepannya atau dapat juga referensi pembelajaran bagi kepala proyek baru/muda.
• Referensi Pada proyek yang sudah selesai maka Kepala proyek wajib meminta referensi atas pekerjaan
dan personil pelaksana proyek dari pelanggan/pemilik pekerjaan. Data referensi pekerjaan dipergunakan
untuk keperluan pemasaran (pra-kualifikasi dsb), sedangkan referensi personil untuk meng-update
Curiculum Vitae/CV personil dan juga untuk pemasaran.
• Pemeliharaan Proyek
Pemeliharaan proyek merupakan kewajiban kontraktor untuk menjaga dan memelihara setiap bagian
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan (serah terima I), tetapi belum diserahterimakan kepada pemilik
proyek (serah terima II).
• Kuesioner Kepuasan Pelanggan
Untuk mendapatkan umpan balik pelaksanaan proyek dari Pelanggan maka dibuat kuesioner/ daftar isian
yang dimintakan kepada pimpinan proyek. Daftar kuesioner itu disebut Kuesioner Kepuasan Pelanggan.
Adapun tujuan dari kuesioner tersebut antara lain menjaring hal-hal yang dianggap penting oleh pelanggan
pada saat Tender, pada masa pelaksanaan dan pada saat serah terima pekerjaan dan melakukan langkah
perbaikan yang sesuai dengan harapan Pelanggan/customer.
1. Engineering Procurement & Construction (EPC)
Perseroan telah menetapkan arah kebijakan bisnis EPC dengan sasaran dan fokus pada sektor Pembangkit
Listrik Max 2 X 25 MW, Pipanisasi Minyak & Gas Bumi, Pabrik semen & Kelapa sawit dan Prasarana
Lingkungan (SPAM & IPAL) Perseroan mengembangkan EPS secara bertahap seiring dengan penguasaan
Teknologi dan Risiko. Perseroan telah menyelesaikan proyek-proyek berbasis EPC seperti PLTU Paiton
I dan II – Jawa Timur, PLTM Simalungun – Sumatera Selatan, Trunl Line Pipe – Sumatera Utara, PPC
Distribution Branch Line Package 18, PLTGU Indralaya. Combine Cycle 2 X 24 MW – Palembang, Dermaga
Petro Kimia Gresik, Pabrik Kelapa Sawit di Sumatera Utara, Packing Plant Semen Gresik – Sorong, Cement
Mill Bosowa di Maros Sulawesi. Adapun proyek yang masih berjalan saat ini diantaranya ;
1. Sektor pembangkit, PLTM Parmonangan, PLTM Harjosari & Lambur, PLTU Takalar, PLTGU Grati.
2. Pipanisasi Minyak & Gas, Jaringan Gas Cilegon dan Jaringan Gas Surabaya.
3. Pabrik Semen dan Prasarana Lingkungan, Cement Mill Cigading, Clinker Plant Line 2 Bosowa Maros,
Slag Silo dan Pondasi Mill, EPC 5 Infrastructure Facilities, EPC Jalan Oekusi Timor Leste.
2. Investasi
Perseroan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
Sesuai pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016, Perseroan memiliki pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas jalan tol yang meliputi :
235
Page 270
a. ruas jalan tol Medan – Binjai;
b. ruas jalan tol Palembang – Simpang Indralaya;
c. ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai;
d. ruas jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar;
e. ruas jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang;
f. ruas jalan tol Pematang Panggang – Kayu Agung;
g. ruas jalan tol Palembang - Tanjung Api-api;
h ruas jalan tol Kisaran – Tebing Tinggi;
i. ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi;
j. ruas jalan tol Jambi – Renggat;
k. ruas jalan tol Renggat – Pekanbaru;
l. ruas jalan tol Dumai – Sp. Sigambal-Rantau;
m. ruas jalan tol Rantau Prapat – Kisaran;
n. ruas jalan tol Binjai – Langsa;
o. ruas jalan tol Langsa – Lhokseumawe;
p. ruas jalan tol Lhokseumawe – Sigli;
q. ruas jalan tol Sigli – Bandar Aceh;
r. ruas jalan tol Simpang Indralaya – Muara Enim
Sejalan dengan misi Perseroan salah satunya adalah mengembangkan multi-bsinis berbasis infrastruktur
melalui investasi, jasa, konstruksi dan manufaktur yang mampu memberikan nilai tambah premium pada
korporasi dan dalam rangka memercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia, Perseroan memiliki divisi-
divisi yang mendukung kegiatan pengembangan usahanya, antara lain:
a. Divisi Pengembangan Jalan Tol
Divisi Pengembangan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap percepatan
pembangunan jalan tol tran Sumatera sebanyak 24 (dua puluh empat) ruas yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan konstruksi. General Manager Divisi Pengembangan Jalan Tol bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jalan Tol
b. Divisi Pengusahaan Jalan Tol
Divisi Pengusahaan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap pengeperasian
dan pemeliharaan jalan tol. Saat ini jalan tol yang telah beroperasi adalah Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi
(JORR ”S”) dengan hak konsesi selama 19 (sembilan tahun) 3 (tiga) bulan. Divisi Pengusahaan Jalan Tol
dipersiapkan juga pengoperasian Tol Tran Sumatera setelah selesai konstruksinya. General Manager Divisi
Pengembangan Jalan Tol bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jalan Tol .
c. Divisi Perencanaan Jalan Tol
Divisi Pengembangan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap percepatan
pembangunan jalan tol tran Sumatera sebanyak 24 (dua puluh empat) ruas yang meliputi pendanaan dan
perencanaan teknis. General Manager Divisi Perencanaan Jalan Tol bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jalan Tol
Hak Konsesi
Dari sisi konsesi, Perseroan memiliki hak pengoperasian di beberapa jalan tol, yakni Jalan Tol Lingkar Luar
S/ Jakarta Outer Ring Road S (JORR S) dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Kemudian beberapa
ruas-ruas JJTS, antara lain ruas Medan-Binjai, ruas Palembang-Indralaya, ruas Bakauheni-Terbanggi
Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan ruas Pekanbaru-Dumai.
Aset hak pengusahaan jalan tol merupakan hak konsesi yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia
kepada Perusahaan, melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) antara Perusahaan dan Badan
Pengelola Jalan Tol (“BPJT”) berupa pengusahaan jalan tol dengan masa konsesi antara 36 sampai 40
tahun.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera pada tanggal 22 Oktober
2015, maka penugasan kepada Perseroan menjadi 24 ruas jalan tol di Sumatera.
236
Page 271
Pengusahaan jalan tol tersebut dilakukan secara bertahap. Mengacu pada Pasal 2A Perpres No. 177 tahun
2015, pengusahaan tahap pertama yakni sebanyak 8 (delapan) ruas jalan tol, yaitu:
1. Ruas Jalan Tol Medan-Binjai
2. Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya
3. Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
4. Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
5. Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
6. Ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung
7. Ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
8. Ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi
Sementara itu, Berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU.09.01-
Mn/784 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera terdapat penambahan
4 (empat) ruas prioritas jalan tol yang ditugaskan kepada Perseroan. Keempat ruas tol tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Ruas Jalan Tol Banda Aceh-Medan
2. Ruas Jalan Tol Padang-Pekanbaru
3. Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Prapat
4. Ruas Jalan Tol Indralaya-Muara Enim
Pada tahun 2016, Pemerintah memberikan hak konsesi terkait Jalan Tol JORR S kepada Perseroan melalui
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan Pengatur Jalan Tol (”BPJT”) dan Perseroan
tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya, hak konsesi atas
JORR S disita oleh Negara setelah melalui serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus hukum
yang melibatkan banyak pihak termasuk pemilik konsesi sebelumnya. Pada akhirnya Mahkamah Agung
memutuskan hak konsesi JORR S diberikan ke Perseroan. Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BPJT memberikan perpanjangan masa
hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya 19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif
awal pada 16 Maret 2016.
Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai Perpres No.
100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP
kepada Perusahaan melalui PPJT antara BPJT dan Perusahaan tanggal 29 November 2017 dengan masa
konsesi selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perusahaan terkait
penugasan Perusahaan dalam pembangunan proyek JTTS.
Atas adanya hal konsesi ini pertumbuhan total aset Perseroan meningkat sebesar 42,02% dan mendorong
Perseroan untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi perusahaan agar lebih efektif dan efisien.
No. Ruas tol Dasar penugasan Isi perjanjian Masa konsesi
1. Jalan Tol Trans Sumatera: 1. Perpres No. 100 tahun Pengusahaan jalan 40 tahun
- Ruas Medan - Binjai 2014, tanggal 18 September 2014 tol yang meliputi
- Ruas Palembang – Simpang Indralaya 2. Perpres No. 117 tahun 2015, pendanaan,
- Ruas Pekanbaru - Dumai tanggal 22 Oktober 2015 perencanaan
- Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar 3. PPJT yang dikeluarkan teknis pelaksanaan
- Ruas Terbanggi Besar – Pematang dari July 2019 – December 2019 konstruksi,
Panggang pengoperasian dan
- Ruas Pematang Panggang Kayu pemeliharaan
Agung
- Ruas Kisaran - Tebing Tinggi
- Ruas Pekanbaru - Bangkinang -
Payakumbuh - Bukit Tinggi
- Ruas Bukit Tinggi – Padang Panjang -
Lubuk Alung - Padang
- Ruas Sigli - Banda Aceh
- Ruas Simpang Indralaya – Muara
Enim
- Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk
Linggau
- Ruas Lubuk Linggau – Curup -
Bengkulu
- Ruas Binjai - Langsa
237
Page 272
Berdasarkan Perpres No. 117 tahun
2015, Grup juga telah mendapatkan
penugasan untuk mengerjakan ruas
JTTS berikut, namun PPJT atas ruas
tersebut masih dalam proses, yaitu:
- Ruas Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
- Jambi
- Ruas Jambi - Rengat
- Ruas Rengat - Pekanbaru
- Ruas Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
Prapat
- Ruas Rantau Prapat - - Kisaran
- Ruas Langsa - Lhokseumawe
- Ruas Lhokseumawe - Sigli
- Ruas Tebing Tinggi - P. Siantar -
Prapat - Tarutung - Sibolga
- Ruas Batu Ampar - Muka Kuning -
Bandara Hang Nadim
- Ruas Palembang - Tanjung Api - api
2. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 36 tahun
Pondok Pinang No. JL.03.04-Mn / 1274 tanggal 15 Meliputi
November 2017 pengoperasian dan
pemeliharaan.
PPJT berdasarkan Akta Notaris
No. 23, tanggal 29 November 2017
3. Jalan Tol Akses Tanjung Priok Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 40 tahun
No. JL.03.04-Mn/1273 tanggal 15 Meliputi
November 2017 pengoperasian dan
pemeliharaan.
PPJT berdasarkan Akta Notaris
No. 23, tanggal 29 November
2017/
Tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang memiliki sifat musiman yang dapat mempengaruhi pendapatan
penjualan.
Penghargaan dan Sertifikasi
No. Penghargaan Pemberi Penghargaan
Director Safety Performance Award State Owned Contractor - Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan
1
A2K4 – Indonesia Safety Construction Awards 2019 Kerja Konstruksi Indonesia
CEO Safety Leadership Award State Owned Contractor - A2K4 Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan
2
– Indonesia Safety Construction Awards 2019 Kerja Konstruksi Indonesia
Penghargaan Kecelakaan Nihil Kementerian Ketenagakerjaan Republik
3
Indonesia
Bronze Winner The Most Promising Company in Strategic MarkPlus, Inc.
4
Marketing - BUMN Marketeers Awards 2019
Bronze Winner The Most Promising Company in Tactical MarkPlus, Inc.
5
Marketing - BUMN Marketeers Awards 2019
Bronze Winner The Most Promising Company in Entrepreneurial MarkPlus, Inc.
6
SOEs - BUMN Marketeers Awards 2019
Bronze Winner The Most Promising Company in Marketing 3.0 - MarkPlus, Inc.
7
BUMN Marketeers Awards 2019
Best Human Capital for Construction Company - Indonesia Majalah Economic Review bekerja sama
Human Capital Award 2019 dengan Perbanas Institute, IPMI International
8 Business School, NBO Group, Thomas
International, Indonesia Asia
Institute serta Ideku Group
PKBL Terbaik Jasa Konstruksi Program Unggulan WARTA EKONOMI
Pemberdayaan Koperasi dan
9
UMKM - 2nd Warta Ekonomi Anugerah PKBL (Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan) Indonesia 2019
238
Page 273
No. Penghargaan Pemberi Penghargaan
Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Kualitas Masyarakat Dengan The La Tofi School of Corporate Social
Pembangunan Responsibility
10
Infrastruktur Pendidikan Berkelanjutan - Nusantara CSR Awards
2019
11 Kontributor ITERA Career Expo - ITERA Career Expo ITERA
Gold Winner Brand Strength for the excellence in brand building Radio Republik Indonesia (RRI) bekerja sama
12 among dengan Iconomics Research and Consulting
Indonesian Millennials in 2019 - PRO3 RRI BUMN Award 2019
13 Dokumentasi Terbaik - BUMN Hadir Untuk Negeri Awards 2018 Kementerian BUMN
Program BHUN Terbaik - BUMN Hadir Untuk Negeri Awards Kementerian BUMN
14
2018
15 The Indonesian Living Legend Companies SWA
Top 10 Innovative SOE, TOP SOE Pride of Nation Category: WARTA EKONOMI
16
Construction - 3rd Warta Ekonomi.co.id BUMN Award 2019
BUMN Terbaik 2019 Kategori Bidang Non Keuangan Sektor Majalah Investor
Konstruksi & Jasa Konstruksi Dengan Aset Besar - Majalah
17
Investor Awards BUMN TERBAIK
2019
Ruas Tol Terpanjang di Indonesia - REKOR MURI Jalan Tol Museum Rekor Indonesia (MURI)
18
Terpeka
The Best State Owned Enterprise CNBC Indonesia Award - CNBC Indonesia
19
CNBC Indonesia Awards 2019
Penyedia Terbaik untuk Kategori Pelaksana Pekerjaan EPC PLN
20
dalam Negeri Tahun 2019 - Indonesia Power
Nawa Bakti Satya melalui JATIM KERJA dalam Program Millenial Job Center Jawa Timur
21
Millenial Center - Festival Ekonomi Millennial
No. Sertifikasi Pemberi Sertifikasi Masa Berlaku
1 Sertifikat Penghargaan Sistem Manajemen K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI 29-03-2019 – 29-03-2022
2 ISO 45001 : 2018 SGS 04-02-2019 – 04-02-2022
3 ISO 39001 : 2012 SGS 20-02-2019 – 02-05-2021
4 ISO 14001 : 2015 SGS 04-02-2019 – 27-04-2021
5 ISO 9001 : 2015 SGS 04-02-2019 – 25-03-2020
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perseroan menghargai dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal ini tertuang dalam Pedoman Etika
Perseroan, khususnya pada bagian Etika Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang antara lain mengatur:
a. Insan Perseroan wajib secara aktif berpartisipasi untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik
Perseroan.
a. Insan Perseroan yang turut serta/bekerja dalam pengembangan suatu proses atau produk yang akan
digunakan oleh Perseroan harus memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk
tersebut sebagai milik Perseroan, baik selama masa kerja maupun setelah Insan Perseroan tidak bekerja
lagi di Perseroan.
b. Insan Perseroan yang telah membuat penemuan/ inovasi dapat melapor kepada atasannya. Jika
penemuan/inovasi tersebut secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan fasilitas Perseroan atau
berkaitan dengan kegiatan yang telah direncanakan atau dilakukan Perseroan, maka hak milik atas
kekayaan intelektual atas penemuan tersebut sepenuhnya menjadi milik Perseroan.
c. Apabila Perseroan memutuskan untuk tidak menggunakan penemuan/inovasi tersebut maka karyawan
yang bersangkutan dimungkinkan untuk menjadikan penemuan/inovasinya sebagai hak kekayaan
intelektual dengan mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Insan Perseroan harus menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang
tidak sah atas hak milik intelektual orang Iain dapat mengakibatkan Perseroan menanggung gugatan
hukum secara perdata dan ganti rugi.
e. Insan Perseroan harus menginformasikan hasil karya yang dihasilkannya baik selama maupun di luar
jam kerja yang sesuai dengan tugasnya, difasilitasi dan/atau dibiayai oleh Perseroan maka Perseroan
berhak atas seluruh manfaat (exclusive benefits) dari paten dan lain-lain yang terkait dengan hasil karya
tersebut.
239
Page 274
Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan sejumlah
target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh secara
berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur akan menjadi
peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini Perseroan memiliki
penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan
konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga
2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas JTTS adalah 40 tahun.
Perseroan juga akan menangkap peluang usaha berupa pengembangan area dan kawasan di sepanjang
koridor JTTS. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan pengembangan pada lini usaha jasa konstruksi serta
mengembangkan usaha melalui pengembangan anak dan cucu perusahaan. Pada tahun 2021, Perseroan
telah menetapkan target dengan menjadikan realisasi kinerja tahun 2020 sebagai salah satu acuan. Selain
itu, yang dijadikan pertimbangan juga adalah potensi, baik dari sisi internal maupun eksternal Perseroan.
Pemasaran
Kebijakan di Bidang Pemasaran
Perseroan memiliki kebijakan di bidang pemasaran yang meliputi:
a. Meningkatkan porsi perolehan kontrak di JTTS.
b. Meningkatkan pertumbuhan perolehan kontrak baru proyek pemerintah.
c. Inisiasi memperoleh proyek KPBU (skema AP) dan proyek kerjasama sinergi BUMN.
Fokus dan Strategi Pemasaran 2020
Dari kebijakan tersebut, fokus dan strategi pemasaran Hutama Karya pada tahun 2019 adalah:
a. Market sounding proyek-proyek strategis disertai analisa risiko dan due-diligence calon owner, baik
Pemerintah maupun BUMN,
a. Bermitra (strategic partnership) dengan perusahaan asing, BUMN, serta perusahaan swasta nasional
terkemuka,
b. Mengembangkan relationship dengan owner sesuai portofolio strategis,
c. Mendorong kesinambungan perolehan kontrak JTTS sesuai RJPP.
Keunggulan Layanan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di Sumatera mulai dari
Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian Perseroan memiliki keunggulan dalam mengembangkan
bisnis.
Saat ini, Perseroan telah sukses dalam membangun beberapa ruas jalan tol, baik pada JTTS atau diluar JTTS.
Pengembangan Produk
Beberapa pengembangan produk yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
a. Pengembangan bisnis jasa konstruksi dari proyek konvensional menjadi proyek-proyek strategis.
b. Diversifikasi usaha Perseroan, salah satunya dengan menargetkan proyek KPBU.
c. Pengembangan produk utama Perseroan pada pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Dengan adanya pengembangan tol Trans Sumatera tersebut maka Perseroan akan menjadi leading sector
pada bidang usaha jalan tol.
Pangsa Pasar
Pangsa pasar bisnis Perseroan dapat dibagi menjadi dua segmen/portofolio yaitu:
• Segmen owner (Pemerintah, BUMN dan swasta)
• Segmen bidang pekerjaan (sumber daya air, jalan dan jembatan, prasarana perhubungan, gedung, EPC
dan property lainnya)
240
Page 275
Adapun realisasi perolehan kontrak 2020 berdasarkan segmen owner mayoritas pada segmen BUMN,
sedangkan untuk segmen bidang pekerjaan kontributor terbesar adalah segmen jalan dan jembatan. Penjualan
Perseroan pada 2020 terealisasi sebesar 76% dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp16.910 miliar, atau
sebesar Rp12.917 miliar. Belum tercapainya target tersebut disebabkan oleh kontrak baru yang rencananya
diperoleh, justru mundur dari waktu yang direncanakan. Beberapa proyek besar yang berpotensi menghasilkan
pendapatan besar juga belum bisa memproduksi secara maksimal akibat terkendala pembebasan lahan dan
kemunduran realisasi berbayar untuk beberapa ruas tol dari periode yang direncanakan.
Dengan meningkatkan aspek pemasaran pada tahun 2021, kontrak kerja yang didapatkan oleh Perseroan
diharapkan tidak hanya dari proyek internal, tetapi juga dari proyek eksternal. Target penjualan Perseroan
di 2021 adalah Rp20.599 miliar.
Dampak dari Pandemi COVID-19
Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan Grup di
masa depan:
a. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol
sehingga berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol
b. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil pemerintah untuk menghadapi dampak dari COVID
19, berupa social distancing, pembatasan perjalanan, dan karantina yang telah mengakibatkan gangguan
dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan
real estat, dan penjualan barang Grup.
Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas, Grup mengambil langkah-langkah yang telah dan akan
dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai berikut:
• Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan yang optimal
dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup telah mendapatkan
persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun 2021. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan
konsolidasian ini diterbitkan, Grup sedang mengajukan tambahan PMN kepada pemerintah.
• Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang diterima.
• Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur. Perusahaan telah berhasil mendapatkan persetujuan
pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai keputusan Rapat Umum
Pemegang Obligasi pada tanggal 27 Januari 2021.
• Melakukan efisiensi biaya.
• Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.
Perseroan menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang
akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah ditinjau
terhadap proyeksi arus kas.
Berdasarkan analisis di atas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Perseroan bergantung
pada dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena itu, Perseroan mungkin tidak dapat
merealisasikan asetnya dan memenuhi pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.
Riset dan Pengembangan
Aktivitas riset dan pengembangan (R&D) Perseroan berada di bawah Divisi Sistem Informasi dan Teknologi
dengan ruang lingkup tugas pokok sesuai dengan arah Direksi Operasi I yaitu melaksanakan penelitian/
pengkajian atas bidang terkait kegiatan Perseroan guna memberikan masukan kepada Direksi baik untuk
menunjang jalannya pengurusan Perseroan maupun pengembangan kegiatan Perseroan.
Riset yang dijalankan mendukung peningkatan realisasi Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) sekaligu memitigasi
risiko finansial dari penugasan JTTS menggunakan strategi Value Capture potensi bisnis. Selain itu, riset
juga dilaksanakan untuk meningkatkan produktifias yang dihasilkan serta menjawab tantangan berbagai
permasalahan di luar konstruksi. Riset prioritas yang saat ini dijalankan memiliki beberapa koridor dan berfokus
kepada sektor energi yaitu pembangkit serta sektor konstruksi. Untuk melaksanakan riset, HK bekerja sama
dengan beberapa pihak diantaranya instansi, intitusi akademik serta komunitas.
Hingga saat ini, Perseroan belum mengeluarkan biaya aktivitas riset dan pengembangan (R&D)
241
Page 276
18. Tingkat Kesehatan Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-100/MBU/2002 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara, Perseroan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan
perusahaan.
Penilaian terhadap tingkat kesehatan perusahaan tersebut berkaitan terhadap kinerja Perseroan untuk tahun
buku yang bersangkutan dengan aspek penilaian terdiri dari:
1. Aspek Keuangan Dasar:
Penilaian aspek keuangan meliputi berbagai hal seperti: ROE, ROI, Rasio Kas, Rasio Lancar, Collection
Periods, Perputaran Persediaan, Perputaran Total Aset, Rasio Modal Sendiri terhadap Aktiva.
2. Aspek Operasional:
Berdasarkan hasil dari penerapan RUPS ada beberapa indikator yang digunakan dalam mengukur
atau menilai aspek operasional yaitu market share, efisiensi produksi dan zero accident yang mana
ketiga indikator tersebut sudah dijustifikasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris berdasarkan
pertimbangan dan usulan dari Dewan tersebut.
3. Aspek Administrasi
Dalam aspek adminstrasi, setidaknya ada 4 (empat) indikator untuk mengukur kinerjanya, yaitu: laporan
perhitungan tahunan audited, Rancangan RKAP, Laporan Periodik, dan Kinerja PUKK.
Berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun 2020, maka hasil Tingkat Kesehatan Perusahaan Hutama Karya
digolongkan dalam kondisi “KURANG SEHAT” kategori “BBB” dengan nilai 56,05.
19. Teknologi Informasi
Bagi Perseroan, Teknologi Informasi (TI) memiliki peran penting dalam menunjang proses bisnis. Untuk
meningkatkan kontribusi terhadap bisnis, tahun 2019 merupakan tahun diawalinya transformasi TI. Hal tersebut
ditandai dengan dilakukannya penyesuaian visi dan misi TI melalui review dokumen MPTI 2019-2023 untuk
menjadikan TI bukan sekadar business support, namun sebagai business partner.
Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas TI serta mengikuti
perkembangannya untuk diterapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja yang optimal. Dengan
demikian, keberadaan TI diharapkan mampu mendukung target-target yang telah ditentukan.
Selama tahun 2019, TI telah merealisasikan sejumlah rencana kerja.
Pertama di bidang aplikasi, telah lahir antara lain: Dashboard Management, Sistem Pengendalian Proyek
Modul, Cost Control & Keuangan, Sistem QHSE, dan Sistem Manajemen Risiko dan Audit Manajemen Sistem.
Kedua, di bidang infrastruktur yaitu diantaranya pembangunan data center dan perangkat jaringan serta
penerapan teknologi
Data Collaboration.
Ketiga, bidang pelatihan. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target di bidang TI melalui
peningkatan kapasitas SDM. Materi pelatihan yang diikuti, antara lain pelatihan framework programming,
tata kelola TI berbasis COBIT 5 (penyesuaian dengan pelatihan IT Service Management) dan IT Security
Awareness.
Keempat, di bidang konsultasi. Perseroan melakukan review terhadap Master Plan Teknologi Informasi (MPTI)
dan penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP).
20. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing
Perseroan senantiasa siap bersaing secara sehat, menentang monopoli dan antitrust dalam setiap kegiatan
bisnisnya. Untuk memenangkan persaingan, Perseroan berupaya melalui cara yang positif salah satunya
ialah memaksimalkan strategi-strategi khusus yang disesuaikan menurut program dan target yang telah
242
Page 277
ditentukan. Pada tahun 2019, tidak ada laporan dan tindakan anti persaingan yang terkait dengan praktik
bisnis Perseroan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di Sumatera mulai dari
Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian, Perseroan memiliki keunggulan dalam mengembangkan
bisnisnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam, struktur
organisasi dibuat sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dilakukannya pengelompokan unit kerja guna
memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas. Pengelolaan risiko yang baik
secara proaktif juga ditujukan sebagai sumber keunggulan Perseroan dalam daya saing. Selain itu, sekaligus
menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan di seluruh tingkat organisasi (risk
based decision making and planning) sebagai upaya memaksimalkan nilai Perseroan dan kekayaan pemegang
saham (shareholders) serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, segmen usaha properti melalui anak usaha yang
bergerak di bidang properti yakni PT HK Realtindo mengakuisisi PT Nusa Pratama Property. Aksi korporasi
tersebut dilakukan untuk dapat mengembangkan usaha dan mendukung target yang telah ditetapkan oleh
Perseroan.
Ke depannya, dengan adanya implementasi Sistem Manajemen Anti Suap diharapkan mampu membuat
bisnis Perseroan lebih efisien dan cepat serta kualitas produk/jasa yang dibutuhkan oleh Perseroan menjadi
lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada karena keputusan dan persaingan menjadi lebih prudent.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN melihat bahwa setiap BUMN Karya diharapkan
mampu menciptakan strong synergy dengan cara mengurangi kompetisi perolehan kontrak baru pada segmen-
segmen spesifik industri konstruksi misalnya segmen jalan tol, industrial dan residential.
Sumber: HK, Global Data
Karenanya, BUMN Karya diharapkan mampu memperkuat core competency berdasarkan spesialisasi yang
telah ditentukan berdasarkan historical data baik dari aspek Keuangan, human capital hingga portofolio
investasi dimana HK diidentifikasi sebagai champion untuk segmen Roads & Related Buiding.
243
Page 278
Sumber: Boston Consulting Group (BCG)
21. Strategi Usaha
Perusahaan akan meningkatkan basis kekuatan kolektif Group Usaha dengan menguatkan fondasi
keuangan individu Perusahaan beserta masing-masing anak perusahaan. Selain itu dengan adanya pandemi
Covid-19 mengharuskan Perusahaan untuk melakukan pemanfaatan peluang pasca krisis, pengupayaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan penyuksesan penugasan JTTS.
Fokus utama Perusahaan ialah harnessing covid opportunities melalui penguatan bisnis inti jasa konstruksi
dan melakukan inovasi. Kedua, adalah penyiapan growth trajectory untuk menciptakan keberlanjutan
usaha pasca pembangunan JTTS selesai melalui pertumbuhan lateral organik dan inkubasi bisnis. Dengan
demikian, diharapan trayektori pertumbuhan sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk meningkatkan
pertumbuhan pendapatan dan laba dari bisnis baru pasca selesainya pembangunan JTTS. Selain itu,
pelaksanaan mandat Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan JTTS harus tetap dilanjutkan
sampai dengan 1.063 Km jalan tol terbangun. Untuk mencapai sasaran ini diperlukan hal ketiga yaitu
penggunaan sumber pendanaan alternatif untuk pembiayaan JTTS untuk memitigasi risiko dari leverage
yang tinggi dan kebutuhan pendanaan yang besar.
Untuk penguatan bisnis inti HK, strategi yang akan dijalankan adalah berfokus pada 5 sektor prioritas
infrastruktur yaitu jalan tol, jalan dan jembatan, perkeretaapian, sumber daya air, perkotaan dan ketenega
listrikan. Dalam upaya pemanfaatan peluang dari dampak Covid-19, Perusahaan melakukan inovasi dalam
rangka efisiensi biaya secara sistemik. Dalam upaya penyiapan trayektori pertumbuhan yang berkelanjutan,
Perusahaan akan mengoptimalkan pertumbuhan lateral organik bisnis HK yang difokuskan pada sektor-
sektor adjacent / pendukung yaitu Pelabuhan, Bandara, Kawasan, Peruamahan, dan Telekomunikasi dan
Informatika.
Sebagai agen pembangunan pemerintah (penugasan JTTS) HK akan memperhatikan Corporate Financial
Prudence seperti, melakukan penguatan Capital Structure yang berfokus pada pemenuhan pendanaan
untuk proyek JTTS dan peningkatan solvabilitas proyek non-JTTS. Dalam rangka menyukseskan penugasan
JTTS, HK akan berkontribusi dalam pengkajian skema-skema penyelesaian JTTS guna membantu policy
maker dalam menentukan model penyelesaian JTTS, meliputi melakukan asset recycling untuk mendanai
ruas-ruas baru, meningkatkan profitabilitas dan solvency, dan melaksanakan fundraising dan pemenuhan
struktur modal yang ideal.
Dalam hal pemasaran dan penjualan, untuk mendukung product re-alignment, meningkatkan win rate,
average ticket size, serta profitabilitas proyek yang dimenangkan, strategi yang dipilih meliputi penguatan
proses pemasaran secara end-to-end dan implementasi marketing-enabled enterprise, yaitu perusahaan
yang tidak hanya mengandalkan fungsi unit organisasi pemasaran, tetapi juga memberdayakan seluruh
244
Page 279
bagian perusahaan untuk berperan dalam aktivitas pemasaran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas
yang sesuai. Kemudian dalam rangka meningkatkan perolehan kontrak baru, Perusahaan akan berfokus
pada peningkatan kompetensi inti Perusahaan dimana HK menjadi champion pada segmen Jalan, Jembatan,
dan bangunan yang terkait.
Selain aspek pemasaran perbaikan proses dan pemantauan kualitas produksi akan diupayakan melalui
peningkatan efisiensi produksi, penerapan proses konstruksi yang efektif dan efisien, menjaga kualitas
produk di sepanjang value chain dan yang terakhir adalah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk proyek
berikutnya pasca konstruksi. Pada aspek teknologi konstruksi Perusahaan juga melakukan penerapan
building information modelling (BIM), dimana teknologi tersebut dapat membantu perencanaan desain yang
kompleks dan sebagai kolaborator antara stakeholder sehingga akan berdampak pada efisiensi biaya.
Dalam rangka mendukung proses bisnis utama dan meningkatkan kapabilitas internal Perusahaan, HK
mengimplementasikan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan sistem (existing/baru) yang
terhubung ke ERP, dan integrated platform business & engineering process ecosystem yang dilaksanakan
secara bertahap sampai dengan tahun 2024.
Sifat Musiman Kegiatan Usaha dan Kecenderungan
Tidak terdapat proses jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu atas jasa,
serta keperluan investasi yang material.
Secara keseluruhan tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dikarenakan pendapatan jasa konstruksi Perseroan
dipengaruhi oleh jumlah lelang kontrak baru dari Pemerintah, BUMN, Swasta dan KPBU selaku pemiliki
proyek.Besarnya ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial dapat terlihat dari data historical
kontrak baru Perseroan:
Segmentasi Kontrak Baru
(%,berdasarkan pemilik projek)
Tahun
Des.
2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 1M21 2M21 3M21 4M21 5M21
Pemerintah 52% 45% 47% 26% 17% 11% 7% 15% 82% 62% 31% 19% 22%
BUMN 18% 29% 45% 73% 74% 65% 86% 82% 12% 30% 63% 49% 48%
Swasta 31% 26% 8% 1% 9% 23% 7% 3% 6% 8% 5% 32% 30%
Total 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
22. Asuransi
Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:
Obyek Nama Nama Nilai
No. Jangka Waktu Jumlah Premi
Asuransi Penanggung Tertanggung Pertanggungan
1. Hino Truck + PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp123.078.598,71 Rp4.698.700.000,-
Self Loader Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
FM260JW 2018 29-05-2024
2. Hino Truck + PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp122.870.466,67 Rp4.690.340.000,-
Self Loader Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
FM260JW 2018 29-05-2024
245
Page 280
Obyek Nama Nama Nilai
No. Jangka Waktu Jumlah Premi
Asuransi Penanggung Tertanggung Pertanggungan
3. Hino Truck PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp29.707.000,- Rp1.236.500.000,-
FM260JW 2018 Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
4. Asphalt PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp121.471.000,- Rp5.060.000.000,-
Finisher (Volvo Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
ABG7820) 2018 29-05-2024
5. Wheel Loader PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.864.600,- Rp576.400.000,-
SDLG L933L Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
6. Asphalt Finisher PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp103.519.000,- Rp4.312.000.000,-
(Volvo Paver Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
P6820C) 2018 29-05-2024
7. Tandem Roller PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp28.939.000,- Rp1.204.500.000,-
SW 652 1H-K Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2019 29-05-2024
8. Cummins NTA PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp11.066.200,- Rp459.800.000,-
855-G4 350 KVA Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
Open Tyre 2018 29-05-2024
9. Tangki Aspal PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.231.000,- Rp550.000.000,-
and Oil Heater Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
600.000 KCAL + 29-05-2024
Storage (Burner)
Ecofalm P60AB
2019
10. Air Compressor PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp4.598.200,- Rp190.300.000,-
Airman Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
PDS185S-6C2 29-05-2024
2018
11. Wheel Loader PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp16.338.570,40,- Rp679.482.100,-
SDLG L933L Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
12. Metong Asphalt PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp13.811.800,- Rp574.200.000,-
Distributor Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
(4.000 Liter MT- 29-05-2024
4000GLQ) 2018
13. Sakai Tire Roller PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.025.000,- Rp1.124.750.000,-
15 Ton TS 205 Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2019 29-05-2024
14. Sakai Tire Roller PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.025.000,- Rp1.124.750.000,-
15 Ton TS 205 Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2019 29-05-2024
246
Page 281
Obyek Nama Nama Nilai
No. Jangka Waktu Jumlah Premi
Asuransi Penanggung Tertanggung Pertanggungan
15. Sakai Tandem PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp33.427.000,- Rp1.391.500.000,-
Roller SW 900 Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2019 29-05-2024
16. Hino FM260JW PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp29.654.200,- Rp1.234.300.000,-
2018 Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
29-05-2024
17. Cummins 25 PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp3.859.000,- Rp159.500.000,-
KVA Silent Type Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
2018 29-05-2024
18. Sakai Tandem PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp27.751.000,- Rp1.155.000.000,-
Roller SW Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
652H-1K 2019 29-05-2024
19. Zoomlion PT Asuransi HAKAASTON 29-05-2019 Rp85.831.000,- Rp3.575.000.000,-
Crawler Tri Pakarta QQ. Perseroan s/d
Crane 55 Ton 29-05-2024
ZCC550H
20. Gempa Bumi, PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2020 Rp497.835.301,50,- Rp382.803.000.000,-
Letusan Gunung Kredit QQ. Perseroan s/d
Berapi, Tsunami Indonesia 30-08-2021
“HK Tower” (Persero)
21. Property All Risk PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2020 Rp277.709.156,60 Rp382.803.000.000,-
Insurance “HK Kredit QQ. Perseroan s/d ,-
Tower” Indonesia 30-08-2021
(Persero)
22. Public Liability PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2020 Rp31.320.000,- Rp87.000.000.000,-
Insurance “HK Kredit QQ. Perseroan s/d
Tower” Indonesia 30-08-2021
(Persero)
23. Terorism and PT Asuransi HK Realtindo 30-08-2020 Rp40.022.053,65,- Rp382.803.000.000,-
Sabotage “HK Kredit QQ. Perseroan s/d
Tower” Indonesia 30-08-2021
(Persero)
247
Page 282
IX. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
obligasi.
b. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest).
c. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020; dan (ii) 10% untuk tahun
2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan
Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.
248
Page 283
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjamin dan Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya I Tahun
2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
Masa Penawaran Awal (bookbuilding) telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juli 2021 hingga
13 Agustus 2021, dan penentuan tingkat bunga Obligasi serta indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah telah
ditentukan pada tanggal 13 Agustus 2021.
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana
No. Total (Rp) (%)
Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT BNI Sekuritas 6.500.000.000,- 29.550.000.000,- 213.950.000.000,- 250.000.000.000,- 25%
(terafiliasi)
2. PT BRI Danareksa 8.500.000.000,- 64.500.000.000,- 177.000.000.000,- 250.000.000.000,- 25%
Sekuritas (terafiliasi)
3. PT Indo Premier 10.000.000.000,- 50.000.000.000,- 190.000.000.000,- 250.000.000.000,- 25%
Sekuritas
4. PT Mandiri Sekuritas 8.500.000.000,- 41.500.000.000,- 200.000.000.000,- 250.000.000.000,- 25%
(terafiliasi)
Total 33.500.000.000,- 185.550.000.000,- 780.950.000.000,- 1.000.000.000.000,- 100%
Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp)
Penjamin Pelaksana
No. Total (Rp) (%)
Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C
(3 Tahun) (5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT BNI Sekuritas 6.000.000.000,- 32.950.000.000,- 86.050.000.000,- 125.000.000.000,- 25%
(terafiliasi)
2. PT BRI Danareksa 4.000.000.000,- 1.000.000.000,- 120.000.000.000,- 125.000.000.000,- 25%
Sekuritas (terafiliasi)
3. PT Indo Premier 2.500.000.000,- 9.500.000.000,- 113.000.000.000,- 125.000.000.000,- 25%
Sekuritas
4. PT Mandiri Sekuritas 4.000.000.000,- 21.000.000.000,- 100.000.000.000,- 125.000.000.000,- 25%
(terafiliasi)
Total 16.500.000.000,- 64.450.000.000,- 419.050.000.000,- 500.000.000.000,- 100%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
249
Page 284
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
250
Page 285
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK
LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(Anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers))
WTC 3
Jl.Jenderal Sudirman Kav 29-31
Jakarta 12920
Telp. (021) 50992901 / 31192901
Faks. (021) 52905555 / 52905050
Nama Rekan : Yusron, S.E.,Ak.,CPA
No. STTD : TTD.AP-98/PM.22/2018
Tanggal STD : 5 Februari 2018
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
oleh IAPI
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/
POJK.04/2017 tentang penggunaan Jasa Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing
yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan atas dasar penyajian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan publik
bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap
laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik
meliputi pemeriksaan atas dasar pemeriksaan atas
dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan
engagement letter No. DKU/AK.1656/S.Perj/16/V/2021 tanggal 11 Mei 2021.
251
Page 286
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Menara Taspen Lantai 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Jakarta 10220. Indonesia
Telp. (021) 2511449
Faks. (021) 2511508
No. STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
2016
Keanggotaan : Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI),
Asosiasi sesuai Surat Keterangan AWAI No. AWAI/02/06/16
tanggal 10 Juni 2016
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar
Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
Mudharabah serta pengelolaan jaminan fidusia
untuk kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No.TP.POD/
Dn.131/V/2021 tanggal 07 Mei 2021.
Konsultan Hukum : Tumbuan and Partners
Jl.Gandaria Tengah III/B Kebayoran Baru
Jakarta 12130
Telp.: (021) 7227736, 7227737, 7208172, 7202516
Fax. : (021) 7244579, 7257403
Partner yang : Jennifer B. Tumbuan
bertanggung jawab
No. STTD : STTD.KH-28/PM.22/2018
Tanggal STTD : 14 Maret 2018
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”)
No. Keanggotaan : 200211
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/
HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember
2012, Keputusan HKHPM No. 01/KEP-HKHPM/
II/2014 tanggal 4 Februari 2014, dan Keputusan
HKHPM No. 02/KEP-HKHPM/V/2017 tanggal 30
Mei 2017.
252
Page 287
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Konsultan
Hukum melakukan pemeriksaan dari segi hukum
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
dimuat dalam Prospektus. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perseroan menunjuk Tumbuan & Partners berdasarkan Perjanjian Legal
Counsel Dalam Rangka Jasa Hukum Atas Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahun 2020 No. DKU/LG.2473.3/S.
Perj/23.1/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12160
Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
Faksimili : (021) 726 5090
No. STTD : No. N-41/PM.22/2018tanggal 21 Maret 2018
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia
No. Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
Asosiasi 205.5.041.221146
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, antara
lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
akta-akta perubahannya.
Pemeringkat : PT Pemeringkat Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
Efek Indonesia Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
(PEFINDO) (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
Panin Tower Senayan Organization of Securities Commissions
City, lantai 17 (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
Jalan Asia Afrika Lot. otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode
19 etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
Jakarta, 10270 of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
Pedoman Kerja : ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating
253
Page 288
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang
Pasar Modal.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
• Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum
yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/
atau Sukuk; dan/atau
• Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk , dan/atau kewajiban Emiten.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan saat ini
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebagai berikut:
Plafon : Rp200.000.000.000,-
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 20 Juni 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
254
Page 289
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) selaku Wali Amanat.
Berdasarkan Peraturan OJK No.19, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 1027/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan surat
No. 1030/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan
Surat Pernyataan No. 1028/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah
yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 1031/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.20, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan
Surat Pernyataan No. 1029/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan surat No.1032/TRE-KWA/2021 tanggal
23 April 2021 .
1. Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat
nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal
dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.-.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di
bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978
tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor
22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal
15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank
Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka
berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal
dengan sebutan Bank Jabar Banten.
255
Page 290
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
02 tanggal 1 September 2020 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 08 September 2020, serta Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 tanggal 6 April 2021 yang telah diberitahukan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April
2021
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa
Barat selaku pemegang saham mayoritas.
2. Permodalan Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham Bank BJB per 31 Desember 2020 berdasarkan laporan keuangan yang
telah diaudit adalah sebagai berikut:
KEPEMILIKAN
No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
SAHAM (TOTAL SAHAM)
SAHAM SERI A
A. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 38,18%
Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 38,18%
B. Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat 2.363.812.461 24,03%
Pemerintah Kota se-Jawa Barat 583.201.465 5,93%
1 Kota Bandung 116.000.006 1,18%
2 Kota Cirebon 17.837.704 0,18%
3 Kota Sukabumi 38.545.063 0,39%
4 Kota Bekasi 62.493.022 0,64%
5 Kota Bogor 46.737.809 0,48%
6 Kota Cimahi 104.000.000 1,06%
7 Kota Depok 93.777.672 0,95%
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 0,64%
9 Kota Banjar 41.000.000 0,42%
Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat 1.780.610.996 18,10%
1 Kabupaten Bandung 712.485.914 7,24%
2 Kabupaten Cirebon 56.121.123 0,57%
3 Kabupaten Karawang 56.863.937 0,58%
4 Kabupaten Ciamis 32.721.097 0,33%
5 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 1,33%
6 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 0,88%
7 Kabupaten Subang 44.937.610 0,46%
8 Kabupaten Indramayu 87.986.270 0,89%
9 Kabupaten Bekasi 73.550.504 0,75%
10 Kabupaten Sumedang 46.052.684 0,47%
11 Kabupaten Bogor 202.523.232 2,06%
12 Kabupaten Cianjur 102.416.760 1,04%
256
Page 291
KEPEMILIKAN
No. PEMEGANG SAHAM JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
SAHAM (TOTAL SAHAM)
13 Kabupaten Kuningan 28.797.110 0,29%
14 Kabupaten Majalengka 35.462.669 0,36%
15 Kabupaten Garut 26.366.698 0,27%
16 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 0,52%
17 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 0,05%
C. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 5,29%
Provinsi Banten 520.589.856 5,29%
D. Pemerintah Kota & Kab. se-Banten 773.896.559 7,87%
Pemerintah Kota se-Banten 185.749.520 1,89%
1 Kota Tangerang 125.117.942 1,27%
2 Kota Cilegon 60.631.578 0,62%
Pemerintah Kabupaten se-Banten 588.147.039 5,98%
1 Kabupaten Serang 151.092.304 1,54%
2 Kabupaten Tangerang 289.306.189 2,94%
3 Kabupaten Lebak 37.586.022 0,38%
4 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 1,12%
TOTAL SAHAM SERI A 7.414.714.661 75,36%
SAHAM SERI B
MASYARAKAT 2.424.072.500 24,64%
TOTAL SAHAM SERI B 2.424.072.500 24,64%
TOTAL SAHAM 9.838.787.161 100,00%
3.
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, Sarjana
Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021 No.
AHU-AH.01.03-0255714, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Dedi Taufik
Komisaris : Ir. H. Muhadi
Komisaris Independen : Tubagus Raditya Indrajaya
Komisaris Independen : Fahlino Fauzi Sjuib
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
4. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di
bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara
lain adalah:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka.
sertifikasi deposito. tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
257
Page 292
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
nasabahnya:
a. Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak
lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
b. Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama
dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
c. Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
e. Obligasi;
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5.
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6.
Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga.
8.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan
yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya
atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun
yang berlaku.
16. Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank BJB juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa
keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh Bank BJB, atau Bank BJB sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk
membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, Bank BJB melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank BJB terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016, Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
258
Page 293
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, Bank BJB telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini Bank BJB telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta
Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb
DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk Bank BJB. Untuk mengoptimalkan layanannya
bagi seluruh nasabah, Bank BJB telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini
kantor-kantor cabang Bank BJB juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru,
Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar,
Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, Bank BJB juga mengembangkan jaringan di bawahnya
untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2019, Bank BJB
memiliki 65 kantor cabang, 316 kantor cabang pembantu, 351 kantor kas dan 171 payment point, 36
Kas keliling, 1.734 ATM, 18 layanan precious, 6 Sentra UMKM/PESAT, 12 weekend banking, 47 Forex
branches dan 690 branchless banking.
Kegiatan-Kegiatan di Pasar Modal
Pada 4 Januari 2016 Bank BJB telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BJB berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2019 antara lain sebagai berikut: Obligasi Dengan
Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
• Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
• Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
• Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
• Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
• Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
• Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
• Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
• Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
• Perum PNRI MTN I Tahun 2018
259
Page 294
• MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
• MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
• MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
• MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
• MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
• MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
• MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
• MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
• MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
• MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
• MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
• MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
• MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
• Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri A
• Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
2020 Seri B
• LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
• MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
• MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
• MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
• MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
• MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
• MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
• MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
• MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
• MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
• MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
• MTN III LEN Industri Tahun 2016
• MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
• MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
• MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
• MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
• MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
• MTN II MNC Leasing Tahun 2018
• MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
• MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
260
Page 295
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
• MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
• Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
• Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
• Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
• Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
• Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
• Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
• Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
• MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
• Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
• MTN XIV PP Properti Tbk
• MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
• MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
• MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
• MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
• MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
• MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
• MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
• MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
• MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
• MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
• MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
• MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
• MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
• MTN IX Wika Realty Tahun 2019
• MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No.20 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
1. Sebelum penandatanganan Perjanjian Peramanatan, Wali Amanat wajib melakukan uji tuntas (due
diligence) terhadap Emiten, yang paling sedikit meliputi:
a. Penelahaan terhadap Emiten, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
• Jumlah dan jenis Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Obligasi;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Emiten;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Emiten;
• Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai (jika menggunakan jaminan);
• Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan;
• Hal-hal material lainnya, yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten baik langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Obligasi.
b. Penelahaan terhadap rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Perjanjian Perwaliamanatan dengan pedoman Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana diatur Peraturan OJK No.20;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi.
261
Page 296
2. Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai cukup yang merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan yang menyatakan bahwa
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) sebagaimana yang dimaksud oleh butir pertama
di atas.
3. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit meliputi:
a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan peninjauan lapangan;
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan yang wajar dan diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkat Obligasi,
dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat telah menerima
surat dari Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut;
d. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi;
e. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. Menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam
Prospektus dan Informasi Tambahan;
g. Memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat dilarang
mengambil tindakan yang bertentangan dengan keputusan RUPO;
i. Mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
j. Memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPO kepada KSEI
selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Obligasi
oleh KSEI;
k. Memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang
sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek dan OJK;
l. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta- telah ditandatangani, dikirim
atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan atau bertindak
atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai segala hal
menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan keabsahan dokumen yang
bersangkutan;
m. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat oleh seorang atau orang-
orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala
hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai dengan
spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak
bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut;
n. Memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
o. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
4. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.
5. Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan adanya
indikasi kelalaian Emiten sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam peraturan
perundang-undangan.
262
Page 297
6. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut
dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sabab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
8. timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat;
9. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Mudharabah;atas
11. permintaan Wali Amanat .
c. Berakhirnya tugas kewajiban. dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga,
bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika
Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran; atau
- Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dikonversi seluruhnya menjadi saham
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo jumlah pokok
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2020 31 Desember 2019
ASET
Kas 3.689.045 3.160.771
Giro pada Bank Indonesia 8.046.403 6.512.341
Giro pada bank lain - pihak ketiga 881.541 535.268
Cadangan kerugian penurunan nilai (71) (66)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga 5.818.892 7.919.924
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.662) ( 2.193)
Tagihan derivatif
Surat berharga - pihak ketiga 11.479.763 8.855.293
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 10.121.400 3.162.245
263
Page 298
KETERANGAN 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga 740.396 908.060
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 217.937 261.564
- Pihak ketiga 89.232.997 81.625.682
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.755.670) ( 705.300)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan
5.761.509 5.402.059
- pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai (157.093) ( 131.102)
Tagihan akseptasi 52.772 156,084
Penyertaan saham 42.124 42,124
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 5.970.602 4.609.769
- Akumulasi penyusutan (1.555.254) (1,.65.544)
Aset pajak tangguhan - neto 100.932 128.13
Bunga yang masih akan diterima 793.066 650.516
Aset lain-lain - neto 1.456.676 1.712.169
TOTAL ASET 140.934.002 12.536.474
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.830.150 1.816.918
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 9.272.176 12.981.014
- Pihak ketiga 90.526.300 70.583.379
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi 1 1
- Pihak ketiga 480.093 425.410
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 94.279 423.938
- Pihak ketiga 2.024.805 1.132.690
Liabilitas derivative 10 -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali - 3.792.336
Liabilitas akseptasi 52.802 156.084
Efek utang yang diterbitkan - neto 3.236.456 3.487.485
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga 11.300.357 8.791.601
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 29.765 369
Utang pajak 77.354 44.323
Bunga yang masih harus dibayar 221.713 178.516
Liabilitas pajak tangguhan – neto - 169.389
Liabilitas imbalan kerja 206.046 209.983
Liabilitas lain-lain 1.331.870 731.131
Obligasi subordinasi 1.992.707 996.424
TOTAL LIABILITAS 122.676.884 105.920.991
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 7.059 2.639
- Pihak ketiga 6.174.398 5.360.099
Bank
- Pihak ketiga 69.861 210.116
Total dana syirkah temporer 6.251318 5.572.854
264
Page 299
KETERANGAN 31 Desember 2020 31 Desember 2019
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.459.697 2.459.697
Tambahan modal disetor 1.058.541 1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.080.964 2.020.781
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti 116.935 (1.514)
- Setelah pajak tangguhan (138.470) (179.115)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya 3.073.730 3.725.378
- Belum ditentukan penggunaannya 3.308.127 2.909.072
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk 11.959.524 11.992.840
Kepentingan non-pengendali 46.276 49.789
TOTAL EKUITAS 12.005.800 12.042.629
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 140.934.002 123.536.474
(dalam jutaan Rupiah. kecuali dinyatakan lain)
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah 12.548.614 12.011.703
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah 72.064 79.727
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (6.123.414) (6.008.924)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 6.497.264 6.082.506
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 641.022 599.296
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 247.051 267.980
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 54.658 13.143
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan - neto 424.289 58.092
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga
yang diperdagangkan - neto 92.475 25.851
Lain-lain (1.346) 50.341
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.499.005) (2.281.455)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.639.268) (2.024.828)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan
- neto Kerugian (142.226) (321.837)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga
yang diperdagangkan - neto - -
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi 2.853 (149)
Lain-lain (465.641) (409.447)
LABA OPERASIONAL 2.212.126 2.059.493
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (44.098) (81.531)
LABA SEBELUM PAJAK 2.168.028 1.977.962
BEBAN PAJAK (478.032) (413.470)
LABA TAHUN BERJALAN 1.689.996 1.564.492
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti 56.551 (10.160)
Revaluasi aset tetap 60.183 86.990
Pajak penghasilan (15.958) 1.935
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
tersedia untuk dijual 118.449 (1.514)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak 219.225 77.251
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.909.221 1.641.743
265
Page 300
Keterangan 31 Desember 2020 31 Desember 2019
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.687.218 1.558.651
Kepentingan non-pengendali 2.778 5.841
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.906.495 1.635.851
Kepentingan non pengendali 2.726 5.892
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 171.49 156.83
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Menara Taspen Lantai 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
Jakarta 10220. Indonesia
Tel: (021) 2511449, Faks: (021) 2511508
Email : trustee_custody@bankbjb.co.id
266
Page 301
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KHUSUS
ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(“FPPSU”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Setelah FPPO/FPPSU ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSU tersebut wajib
disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
yang terdapat pada bab XIV Prospektus ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Mudharabah. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 1 September 2021 dimulai
pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 September 2021 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO/
FPPSU kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut: - Setiap pihak
hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSU dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan - Melampirkan fotokopi jati diri
(KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum). - Menyampaikan pemesanan
disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format:
Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
267
Page 302
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSU) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan;
atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah apabila FPPO/FPPSU tidak diisi dengan lengkap atau
bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak
yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa
jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSU yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 3 September 2021.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan Peraturan
OJK No. 36.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas. akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan
LK Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Selambat-lambatnya pada tanggal 6 September 2021 (in good fund), pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada
tanggal 6 September 2021 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat melakukan
pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah
ini.
268
Page 303
REKENING OBLIGASI
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Sekuritas
Nama: Bank Negara Nama: Bank Rakyat Bank Permata Bank Permata Syariah
Indonesia (Persero) Tbk Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Sudirman Jakarta Cabang Arteri Pondok
Cabang: Mega Kuningan Cabang: Bursa Efek No. Rekening: Indah
No. Rekening: Jakarta 0701254783 No. Rekening:
0140034143 No. Rekening: Atas Nama: PT Indo 00971134003
Atas Nama: PT BNI 0671.01.000692.30.1 Premier Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Atas Nama: PT BRI Sekuritas
Danareksa Sekuritas
REKENING SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT Mandiri Sekuritas
Sekuritas Sekuritas
Nama: PT Bank Syariah Nama: Bank Muamalat Bank Permata Syariah Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang: Sudirman Cabang: Sudirman Cabang Arteri Pondok
Cabang: Jakarta Pusat No. Rekening: Jakarta Indah
No. Rekening: 301-0070250 No. Rekening: No. Rekening:
4493174290 Atas Nama: PT BRI 0701575830 00971134003
Atas Nama: PT BNI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Indo Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Premier Sekuritas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 September
2021. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
i. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
(i) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
(ii) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
269
Page 304
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
(ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam angka (i);
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dibayar maka
Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
ii. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin i, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum.
Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dicatatkan
pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan
Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
pembatalan atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,
270
Page 305
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah.
- Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
- Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
12. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal
7 September 2021.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang
melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSu adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3
sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSu, seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah di Rekening
Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
dengan tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSu akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
setelah berakhirnya RUPO/RUPSu.
271
Page 306
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
272
Page 307
xiv. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh selama
tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dari tanggal 1 September 2021 jam 09.00 WIB sampai tanggal 2 September 2021 jam
16.00 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 509 141 00
Fax. (021) 5793 6942 Fax. (021) 3501817
www.bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@danareksa.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id www.danareksa.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I. Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel: (021) 5088 7168 Tel: (021) 526 3445
Fax: (021) 5088 7220 Fax: (021) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id &
www.indopremier.com sett_fisd@mandirisek.co.id
www.mandirisekuritas.co.id
273
Page 308
xv. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
274
Page 309
Jakarta, 27 Agustus 2021
No.: 304/T&P/VIII/21
Kepada
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
2. PT Hutama Karya (Persero)
HK Tower
Jl. Letjen. M.T. Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak
Jakarta Timur 13340
u.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dan “Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021”
Dengan hormat,
Sehubungan dengan akan dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan oleh PT Hutama
Karya (Persero) (“Perseroan”) kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan II
Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya”) dan “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya”) dengan dengan rincian sebagai berikut:
1. “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp33.500.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp185.550.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh
miliar Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
Rp780.950.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima
puluh juta Rupiah);
(selanjutnya secara keseluruhan disebut “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021”); dan
Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com
Page 310
2. “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dengan
dana yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana
besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah sebesar Rp64.450.000.000,00 (enam puluh empat miliar
empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima
koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima puluh lima persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi, dalam jumlah sebesar Rp419.050.000.000,00 (empat ratus sembilan
belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93% (sembilan puluh tiga
koma nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga puluh persen) per tahun;
(selanjutnya secara keseluruhan disebut ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021”);
(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 secara bersama-sama disebut “PUB”).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan obligasi dan/atau sukuk tidak terpenuhi, maka
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan IX.A.2”).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan
ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”),
Hak Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 adalah
2
Page 311
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
PUB ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan
Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT
Hutama Karya (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan
No. S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021, Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal
27 Mei 2021 untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18”) juncto Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 3”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman existing Perseroan, baik sebagian
maupun seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:
1. Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp590.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp93.979.612.233,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp590.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,25%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
*)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp93.979.612.233,- akan dilunasi menggunakan
dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp496.020.387.767,- dilunasi menggunakan dana hasil
emisi Sukuk Mudharabah Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
*) berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus
2021 perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R tanggal 26 Agustus 2021 perihal
Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit
berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak
tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama
3
Page 312
Karya (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK
Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan
didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan
dilaksanakan oleh Perseroan.
2. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : CRO.KP/162/KMK/2019
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp150.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp13.840.387.767,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp52.336.275.470,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 13 September 2021
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp38.495.887.703,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
3. Kreditur : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : CRO-KP/163/KMK/2015
Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran Revolving
Total Fasilitas : Rp50.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp50.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp50.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,00%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 13 September 2021
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
4. Kreditur : PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : 19
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp350.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp25.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp38.031.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,00%
: Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
Penggunaan Dana (Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 29 November 2021
: Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
Prosedur Pembayaran proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp13.031.000.000,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
4
Page 313
5. Kreditur : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk.
Nomor Perjanjian : 08
Fasilitas : Modal Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
Total Fasilitas : Rp200.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp200.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp200.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,50%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 20 Juni 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
6. Kreditur : PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : 1494/JKC/BCSU/XII/2019
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp324.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp324.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp324.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,50%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 17 September 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
7. Kreditur : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Nomor Perjanjian : 454/ADDPK/10/2020
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Ekspor
Total Fasilitas : Rp500.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp185.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp185.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 8,75%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 7 Juli 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
8. Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
Nomor Perjanjian : (10) 08
Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran Revolving
5
Page 314
Total Fasilitas : Rp100.000.000.000,-
Nilai Fasilitas Yang Dilunasi : Rp100.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp100.000.000.000,-
Tingkat Bunga : 9,25%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
(Persero)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman existing
Perseroan) yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dengan rincian
sebagai berikut:
Kreditur : PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Nomor Perjanjian : (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
Fasilitas : Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas : Rp590.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021 : Rp590.000.000.000,-
Nilai Fasilitas yang Dilunasi : Rp496.020.387.767,-
Tingkat Bunga : 9,25%
Penggunaan Dana : Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
*)
Jatuh Tempo Fasilitas : 12 Agustus 2022
Prosedur Pembayaran : Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar : Rp0,-
Sebesar Rp496.020.387.767,- akan dilunasi menggunakan dana
hasil Sukuk Mudharabah Perseroan sementara sisanya sebesar
Rp93.979.612.233,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
Obligasi Perseroan.
Persyaratan Pelunasan : 1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
pelunasan.
3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
*) berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021
perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi
Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit berupa Plafond KMK
Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021
sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan
kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan didudukan dalam Perjanjian Kredit
tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021, maka Perseroan wajib:
6
Page 315
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan Penggunaan Dana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”); dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30”).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-473/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei
2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hutama Karya
(Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2021
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy) (Single A
Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-474/PEF-DIR/V/2021
tanggal 3 Mei 2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi
obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi obligasi (“Penjamin Emisi
Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 43 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum
I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 No. 58 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
No. 27 tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 55 tanggal 27
Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya
disebut ”Wali Amanat Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 42 tanggal 27 Mei 2021 junctis
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 57 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 25
tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 49 tanggal 27 Agustus 2021,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).
7
Page 316
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi
sukuk (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas
dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi sukuk (“Penjamin Emisi Sukuk”)
berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 46 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
I Tahun 2021 No. 61 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 No. 31 tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 58
tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).
Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
(selanjutnya disebut ”Wali Amanat Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 No. 45 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 60 tanggal
22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 29 tanggal 18 Agustus 2021 dan
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 50 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(”Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, Wali
Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas yang merupakan bagian dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung, melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.
S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021, yang diberikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Legal Counsel Dalam Rangka Jasa Hukum Atas Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahun 2020 No.
DKU/LG.2473.3/S.Perj/23.1/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020.
Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) yaitu telah
menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah
mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama
8
Page 317
Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PM.22/2018 tanggal 14 Maret
2018, Anggota HKHPM No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yaitu:
i. PT Hakaaston (“HAKAASTON”);
ii. PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”);
iii. PT HK Realtindo (“HKR”);
iv. PT Bhirawa Steel (“BHIRAWA”);
v. PT Petronesia Benimel (“PETRONESIA”);
vi. PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”); dan
vii. PT Nusa Pratama Property (“NPP”);
(selanjutnya HAKAASTON, HKI, HKR, dengan kepemilikan saham secara langsung secara
bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak Langsung” dan BHIRAWA (secara tidak
langsung melalui HAKAASTON), PETRONESIA (secara tidak langsung melalui HKI), SIS
(secara tidak langsung melalui HAKAASTON), serta NPP (secara tidak langsung melalui
HKR), dengan kepemilikan saham secara tidak langsung secara bersama-sama disebut
sebagai “Entitas Anak Tidak Langsung” (selanjutnya Entitas Anak Langsung dan Entitas
Anak Tidak Langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”)) serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
66 UUPM (”Pendapat Hukum”) dan entitas anak Perseroan yang tunduk kepada hukum
asing yakni EPC Energy Singapore Pte. Ltd. (“EPC Energy”) yang didasarkan pada
pendapat hukum dari konsultan hukum asing.
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sampai dengan tanggal 27
Agustus 2021 (“LPSH”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan No.
300/T&P/VIII/21 tanggal 26 Agustus 2021. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 300/T&P/VIII/21 tanggal 26 Agustus 2021 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
9
Page 318
kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 adalah
benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan
dan Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya
serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar;
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat;
8. Dalam melakukan Pemeriksaan Hukum terhadap perjanjian-perjanjian, dimana
Perseroan merupakan suatu pihak di dalamnya yang diatur bukan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, kami hanya dapat melakukan pengungkapan secara
umum serta tidak dapat memberikan pendapat hukum apapun terkait dengan
ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk namun tidak terbatas kepada
pelaksanaan dan keberlakuannya; dan
9. Pendapat Hukum kami yang berkenaan dengan EPC Energy yang didirikan di luar
yurisdiksi Negara Republik Indonesia didasarkan pada pendapat hukum dari konsultan
hukum yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi dari EPC Energy.
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 sebagai berikut:
10
Page 319
A. Pendapat Hukum mengenai Perseroan
1. Perseroan yang bernama PT Hutama Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta
Timur adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas
yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Sri
Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 3 Februari 2020 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3
Februari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 (Akta No. 80/2020)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0013744.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5
Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020 dan
Akta No. 9/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk UUPT serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada
instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali Akta
No. 80/2020 dan Akta No. 9/2021 tersebut yang belum memperoleh bukti
pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”).
Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Adapun yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang selain mereka yang
tersebut di atas, semisal kreditur bank yang memberikan pinjaman kepada
Perseroan.
Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar
11
Page 320
perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
diterimanya pemberitahuan.
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020
juncto Akta No. 9/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2017”). Adapun
berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”), Peraturan KBLI 2017 telah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini diterbitkan, kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar
Perseroan belum disesuaikan dengan penerapan Peraturan KBLI 2020. Lebih
lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah nilai nominal Persentase
Jumlah saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 110.400.000 110.400.000.000.000,- -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
Jumlah Modal Ditempatkan 27.600.000 27.600.000.000.000,- 100
dan Disetor Penuh
Saham dalam portepel 82.800.000 82.800.000.000.000,- -
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik Manfaat
Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
12
Page 321
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 16 Maret 2021.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik
Manfaat Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021 yaitu Budi
Harto selaku Direktur Utama Perseroan yang hanya semata-mata digunakan
untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal
4 Perpres No. 13/2018.
Bahwa Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero,
oleh karenanya Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir
(ultimate beneficial owner) Perseroan.
Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT. Sebagaimana termaktub dalam Laporan
Keuangan Audited Perseroan per 31 Maret 2021, Perseroan telah melakukan
penyisihan cadangan wajib sampai dengan sebesar Rp2.335.351.000.000,-.
4. Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan susunan pengurus sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus 2021, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12
Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di
hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41
tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei
2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal 17
Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni 2019 dan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
(Persero) No. 90 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
di bawah No. AHU-AH.01.03-0259778 tanggal 2 November 2018 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
13
Page 322
0146650.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 2 November 2018, susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Budiman
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen : Musyafak
Komisaris Independen : Wahyu Muryadi
Komisaris : Chairiah
Komisaris : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris : Mohammad Zainal Fatah
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92
tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0228622.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54
tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17
Maret 2021, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Budi Harto
Wakil Direktur Utama : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal : Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I : Novias Nurendra
Direktur Operasi II : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III : Koentjoro
telah diangkat sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta telah
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada
14
Page 323
permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam
sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan termasuk somasi/klaim yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
serta tidak memiliki dampak atau pengaruh material terhadap rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang akan dilakukan oleh
Perseroan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan dalam POJK 33/2014.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 34/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi
melalui Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG)
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-
08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite
Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah sesuai
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan POJK
33/2014 yang mana persyaratan susunan komite audit telah dipenuhi oleh
Perseroan yang susunannya paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
berasal dari Komisaris Independen dan 2 (dua) pihak luar dari Perseroan serta
penambahan 1 (satu) orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite yang
berasal dari anggota Komisaris Perseroan sebagai pemenuhan dari Pasal 70
ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021
tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara, bahwa seorang atau lebih anggota komite audit berasal dari
anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan telah
menyesuaikan fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK 35.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mempunyai Satuan Pengawas Intern dan Piagam Pengawasan Intern (Internal
Audit Chartered) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
5. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam
anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
Hukum ini, izin-izin material tersebut masih berlaku.
15
Page 324
6. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan,
Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan
Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya. Perseroan telah
melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang
berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).
Perseroan telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya
yang telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB Perseroan
tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret
2023.
Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah
tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan nomor pencatatan No. 199/LKS-B/JT/VII/2021 tanggal 9
Juli 2021. Pencatatan lembaga kerjasama bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal 9 Juli 2021.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material Perseroan antara lain berupa tanah dan bangunan khususnya tanah dan
bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan sertifikat hak guna
bangunan, hak atas kekayaan intelektual, penyertaan saham dalam Entitas
Anak, EPC Energy, PT Hutama Marga Waskita, PT Hutama Prima, PT Prima
Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali Tol, PT Takenaka Indonesia, dan
PT Gorontalo Energi setelah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar
atas nama Perseroan dan telah diperoleh sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, Entitas Anak, EPC Energy, PT Hutama Marga Waskita, PT Hutama
Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali Tol, PT Takenaka
Indonesia, dan PT Gorontalo Energi serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebagian aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dan sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
kekayaan material tersebut masih berlaku serta telah memadai untuk mengganti
obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
kekayaan Perseroan sedang dijaminkan yaitu:
16
Page 325
a. Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1547, SHGB No. 00381, dan
SHGB No. 20 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.;
b. SHGB No. 1272, SHGB No. 534, dan SHGB No. 5617 yang sedang
dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (dahulu PT Bank
Syariah Mandiri); dan
c. SHGB No. 30 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.;
Penjaminan terhadap aset Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta tidak bersifat material bagi Perseroan.
8. Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
diantaranya perjanjian sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah ditandatangani oleh
pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan di
bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini,
perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian penting yang telah ditandatangani
oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain tidak memuat pembatasan-
pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk
penggunaan dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi
dan/atau pemegang sukuk Perseroan. Sehubungan dengan pembatasan-
pembatasan (negative covenants), Perseroan telah memperoleh persetujuan-
persetujuan tertulis dari para krediturnya dan melakukan pemberitahuan tertulis
kepada para krediturnya.
9. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021
tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan Penerbitan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan No.
S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I
PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2021.
17
Page 326
10. Selain persetujuan tersebut di atas, dalam rangka memenuhi kewajiban-
kewajiban Perseroan selaku debitur (affirmative covenants dan/atau negative
covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Perseroan dengan pihak bank, yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka
penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021,
Perseroan telah:
− memperoleh persetujuan tertulis mengenai rencana Perseroan melakukan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dari para
krediturnya, yaitu:
a. PT Bank UOB Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat PT
Bank UOB Indonesia No. 2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal 17
Mei 2021 perihal Persetujuan untuk Permohonan Persetujuan
Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT
Hutama Karya (Persero);
b. Indonesia Eximbank sebagaimana termaktub dalam Surat No.
BS.0021/BMN/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Persetujuan
Obligasi Domestik dan/atau Sukuk a/n PT Hutama Karya (Persero)
yang telah diterima oleh Perseroan;
c. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4 Mei 2021 tentang
Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama Karya
(Persero) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
− menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan
melakukan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
kepada:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat PT
Bank Danamon Indonesia Tbk. No. DKU/CP.1297/BANK/307/IV/2021
tanggal 16 April 2021 tentang Pemberitahuan Penerbitan Obligasi dan/atau
Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT Hutama Karya
(Persero).
− memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya pembatasan
finansial (financial covenants) untuk laporan keuangan audited Perseroan
31 Desember 2020 sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
kredit Perseroan dari krediturnya, yaitu:
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub
dalam Surat Bank BNI 46 No. BIN/2.1/822/R tanggal 17 Februari 2021
perihal Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant;
b. PT Syariah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
Syariah Indonesia No. 01/028-3/CB2 tanggal 17 Februari 2021 perihal
Pemenuhan Financial Covenant;
c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
Bank Mandiri No. CBG.CB2/SCD.247/2021 tanggal 10 Februari 2021
perihal Persetujuan Waive Financial Covenant Posisi 31 Desember
2020 a.n. PT Hutama Karya (Persero)/HK;
d. PT Bank Tabungan Negara Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
Bank Tabungan Negara No. 47/S/CSTD/CLS/II/2021 tanggal 22
18
Page 327
Februari 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial
Covenant;
e. Pinjaman Sindikasi sebagaimana termaktub dalam Surat Agen Fasilitas
No. 0088/SK/WB/CB3/As/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal PT
Hutama Karya (Persero) Perjanjian Kredit Sindikasi
Rp4.500.000.000.000,- tanggal 11 Oktober 2018 - Persetujuan Waiver
Financial Covenant 2020;
f. PT Bank Permata Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
Permata No. 021/SK/CB3/WB/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal
Tanggapan atas Permohonan Waive Financial Covenant;
g. PT Bank Danamon Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
Bank Danamon No. B.0398.EB.RT.SRT/II/2021 tanggal 16 April 2021
perihal Jawaban Surat No. DKU/CP.187/BANK/27.3/I/2021;
h. PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub dalam
Surat SMI No. S-203/SMI/DPI/0321 tanggal 19 Maret 2021 perihal
Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial Covenant PT Hutama
Karya (Persero) Ruas Palembang-Simpang Indralaya;
Sehubungan dengan penerbitan obligasi Perseroan yaitu Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016,
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
III Tahun 2017, Perseroan telah menandatangani perubahan ketentuan
mengenai pembatasan finansial (financial covenants) pada Perjanjian
Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi tersebut.
Selanjutnya, Perseroan harus tetap memenuhi ketentuan pembatasan
finansial (financial covenants) untuk tahun buku selanjutnya sebagaimana
diatur dalam masing-masing perjanjian.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
Perseroan, Perseroan tidak mengalami gagal bayar terhadap masing-masing
pihak bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Perseroan.
11. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
DU/LG.3011/S.Perny/34/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, sampai dengan
tanggal ditandatanganinya surat pernyataan tersebut:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
muka pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
berdasarkan:
i. Putusan Perkara No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15 Februari
2018 junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal 26 September
2018 dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
19
Page 328
ii. Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020;
iii. Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020;
iv. Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020;
v. Perkara No. 387/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2020;
vi. Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020;
vii. Perkara BANI No. 43064/XI/ARB-BANI/2020 tanggal 2 November 2020;
viii. Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021;
Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
yang akan dilakukan oleh Perseroan.
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga
pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga
tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan
tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau
karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
Perseroan terhadap pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
Perseroan, perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang akan dilakukan oleh
Perseroan.
12. Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini tidak dijamin
dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Hak Pemegang
Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk adalah pari passu (tanpa hak preferen)
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
Perseroan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Mei 2021
dan oleh Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang
20
Page 329
Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Kewajiban Kepada Kreditur Atas
Pinjaman Bank, Non-Bank Dan Obligasi Manajemen PT Hutama Karya (Persero)
tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
Rekan, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban
Perseroan, atau tidak pernah mengalami kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor selama 2
(dua) tahun terakhir sampai dengan pernyataan pendaftaran disampaikan dan
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memperoleh
hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RC-473/PEF-DIR/V/2021
tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
II PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy)
(Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-
474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei
2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) yang mencakup keseluruhan nilai PUB yang
direncanakan sesuai dengan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memenuhi
persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014 yaitu efek bersifat
utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
perusahaan pemeringkat efek.
14. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Prospektus.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi Penggunaan Dana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 kepada Wali Amanat Obligasi
dan/atau Wali Amanat Sukuk dengan tembusan kepada OJK sampai dengan
seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan dan apabila di
kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021, maka
21
Page 330
Perseroan akan meminta persetujuan RUPO dan/atau RUPSU terlebih dahulu
dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 10
POJK 30.
15. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung Surat Pernyataan Perseroan No.
DU/LG.1308/S.Perny/6/IV/2021 tanggal 19 April 2021, Perseroan tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi dan/atau sukuk yang diwaliamanati
serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan penawaran umum obligasi dan/atau sukuk.
B. Pendapat Hukum tentang Entitas Anak
1. Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah disetujui
dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar yang belum memperoleh bukti
pengumuman TBNRI sebagaimana termaktub dalam:
a. HAKAASTON
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HAKAASTON No. 32 tanggal 25
November 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
S.H., M.H., M.Kn., Notaris Kota Jakarta Pusat;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
No. 1 tanggal 1 April 2015, yang dibuat di hadapan Christa Dame
Marpaung, S.H., Notaris di Kota Bekasi; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT HAKAASTON No. 78 tanggal 24
Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta.
b. HKI
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di
Luar Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021
yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta.
c. BHIRAWA
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Bhirawa Steel No. 07 tanggal 12 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan
Notarianus Willianto Mulyono, S.H., Notaris di Surabaya; dan
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Bhirawa Steel No. 32 tanggal 28 Desember 2018, yang dibuat di
hadapan Andreas Albertus Andi Prajitno, S.H., M. Kn, Notaris di
Surabaya.
22
Page 331
d. SIS
- Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 13 November 2018, yang dibuat
di hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya;
- Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat (Circular Resolution) Para
Pemegang Saham PT Semen Indogreen Sentosa No. 21 tanggal 13
September 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Mutiara Widjaja, S.H.,
Notaris di Surabaya;
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Semen Indogreen Sentosa No. 13 tanggal 11 November 2019, yang
dibuat di hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT
Semen Indogreen Sentosa Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di
hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya.
e. PETRONESIA
- Akta Pendirian Perseroan Akta Terbatas PT Petronesia Benimel No. 10
tanggal 3 Oktober 2005, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi,
S.H., Notaris di Jakarta;
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Petronesia Benimel No. 91
tanggal 15 Mei 2008, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi, S.H.,
Notaris di Jakarta;
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
Benimel No. 110 tanggal 20 September 2019, yang dibuat di hadapan
Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
Benimel No. 06 tanggal 4 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Rosida
Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
Benimel No. 59 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
f. NPP
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusa Pratama Property No. 34
tanggal 27 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
di Jakarta;
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
Property No. 08 tanggal 6 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Rosida
Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
- Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
Property No. 97 tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan
Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
HAKAASTON, HKI, BHIRAWA, SIS, PETRONESIA dan NPP. Adapun yang
dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang selain mereka yang tersebut di atas,
semisal kreditur bank yang memberikan pinjaman kepada HAKAASTON, HKI,
BHIRAWA, SIS, PETRONESIA dan NPP.
23
Page 332
Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar
perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
diterimanya pemberitahuan.
2. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
3. Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing
Entitas Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-
masing Entitas Anak .
4. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah
diangkat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan telah
diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Entitas Anak: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan,
termasuk somasi/klaim yang diajukan oleh dan/atau diajukan kepada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak.
5. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Entitas Anak telah
memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan
anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
Hukum ini izin-izin material tersebut masih berlaku.
24
Page 333
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk 3 bulan terakhir serta
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak
telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan tidak sedang terlibat
sengketa dengan karyawannya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat
sesuai dengan UUWLK.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
Anak telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan
yang telah disahkan dan/atau didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan Entitas Anak masih
berlaku, kecuali: BHIRAWA yang saat ini telah mengajukan surat permohonan
pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi Kota Surabaya sebagaimana termaktub dalam Surat BHIRAWA No.
007/BS/DIV.1/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Pendaftaran Perjanjian Kerja
Bersama.
Merujuk pada Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri
atau pejabat yang berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu
pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit HAKAASTON, HKR, HKI, PETRONESIA, SIS dan NPP
masing-masing telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi. Sedangkan
BHIRAWA yang diwakili oleh para serikat karyawannya telah melakukan
permohonan persetujuan untuk bergabung dengan Serikat Karyawan PT Hutama
Karya (Persero) sehubungan dengan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit.
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 13/2003, setiap perusahaan yang
memperkerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
Kerja Sama Bipartit. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
disebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa (vide Pasal 190
ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003): (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii)
pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pembatalan
persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi; (viii) pencabutan ijin.
25
Page 334
7. Aset/harta kekayaan masing-masing Entitas Anak adalah berupa hak atas tanah,
hak milik atas satuan rumah susun, dan/atau hak atas kekayaan intelektual,
setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama
masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan telah diperoleh sesuai
dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak
kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Aset/harta kekayaan
masing-masing Entitas Anak tersebut sampai dengan saat ini bebas dari
penjaminan, kecuali aset/harta kekayaan BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
dan HKR.
Penjaminan terhadap aset BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR telah
dilakukan sesuai dengan anggaran dasar BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
dan HKR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aset yang
dijaminkan tersebut dieksekusi maka akan menimbulkan dampak yang bersifat
material bagi BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR, namun tidak bersifat
material bagi Perseroan.
Sebagian aset/harta kekayaan Entitas Anak telah diasuransikan dan sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian
aset/harta kekayaan material tersebut masih berlaku dan pertanggungan
asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk
menganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
dilakukan oleh Entitas Anak, khususnya HAKAASTON, HKI, dan HKR yang
terkait dengan Akuisisi BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP, telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada Pasal 127 UUPT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
dilakukan oleh BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP yang terkait dengan
penurunan modal, pengambilalihan saham, atau tagihan yang dikonversikan
menjadi saham perusahaan, atau inbreng aset barang bergerak maupun tidak
bergerak ke dalam perusahaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
masing-masing anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 34, Pasal 35 UUPT, Pasal 44
UUPT, Pasal 127 UUPT dan PP No. 15 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk
Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.
8. Perjanjian-perjanjian penting yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan masih berlaku oleh
karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan.
Perjanjian-perjanjian penting tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan
(negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk penggunaan
26
Page 335
dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Entitas Anak selaku debitur (affirmative
covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
yang diadakan oleh Entitas Anak dengan pihak bank, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk penggunaan
dananya.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan Entitas Anak selaku debitur
(financial covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Entitas Anak dengan pihak bank; HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS telah
memperoleh konfirmasi sebagai berikut:
a. HKI telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya
pembatasan finansial (financial covenants) sebagaimana termaktub dalam
Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CBG.CB2/SCD.1260/2021 tanggal
19 Juli 2021 perihal Persetujuan Waiver Financial Covenant Leverage a.n.
HKI;
b. HAKAASTON telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pelampauan
financial covenants dari para pemegang MTN yang diwakili oleh Agen
Pemantau yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana
termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No.
OPR/9.4/3997 tanggal 23 Juli 2021 perihal Penyampaian Surat Persetujuan
Waiver dari Pemegang MTN Hakaaston Tahun 2018 Seri A dan Seri B;
c. HKR telah memperoleh konfirmasi tertulis mengenai tidak terdapatnya
pelanggaran terhadap perjanjian penerbitan MTN dari pemegang MTN yang
diwakili oleh Wali Amanat yaitu PT Bank Bukopin Tbk., sebagaimana
termaktub dalam Surat PT Bank Bukopin Tbk No. 01640/DCMI/I/2021
tanggal 28 Januari 2021 perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi;
d. SIS telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pengesampingan
financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk No. BIN/2.1/824/R tanggal 17 Februari 2021 perihal Persetujuan
Pengesampingan Financial Covenant.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan oleh
masing-masing Entitas Anak, bahwa HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS tidak
mengalami gagal bayar terhadap masing-masing pihak bank berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh HKI, HAKAASTON, HKR, SIS,
dan Entitas Anak lainnya, termasuk tidak adanya potensi cidera janji silang (cross
default) pada perjanjian HAKAASTON lainnya.
27
Page 336
Selain itu, pelampauan terhadap pembatasan finansial (financial covenants) oleh
HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS, tidak menimbulkan potensi cidera janji silang
(cross default) kepada Perseroan, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
9. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
Anak, masing-masing Entitas Anak sampai dengan tanggal ditandatanganinya
surat pernyataan ini:
a. tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
berdasarkan:
HKR
i. Putusan No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15 Februari 2018
junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal 26 September 2018
dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
ii. Putusan No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus 2018
juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019 dan
Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020; dan
iii. Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Agustus 2021.
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di
pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia;
dan
c. tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu
pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena
lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak pada pihak manapun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Entitas Anak, dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
masing-masing Entitas Anak, perkara-perkara HKR di atas tidak memiliki dampak
atau pengaruh terhadap kelangsungan usaha HKR serta rencana Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang dilakukan oleh
Perseroan.
C. Pendapat Hukum mengenai EPC Energy
Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana yang termaktub dalam Singapore Legal
Opinion Relating to EPC Energy Singapore Pte. Ltd., No. 2021-00099 tanggal 27 Mei
28
Page 337
2021 yang diterbitkan oleh Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Quadrant Law LLC
yang berkantor di Singapura dan berwenang untuk memeriksa serta memberikan
pendapat hukum berdasarkan hukum Negara Singapura:
1. EPC Energy adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan secara sah dan
nyata atas modal saham yang tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara
Singapura;
2. Para Direktur EPC Energy yang saat ini menjabat adalah Sampel Wowor dan
Lee Chek Tong;
3. Sekretaris EPC Energy saat ini adalah Ng Lay Hoon;
4. Struktur permodalan EPC Energy sebesar USD$50 yang terdiri dari 50 lembar
saham dan satu-satunya pemegang saham yang sah dari EPC Energy sampai
dengan saat ini adalah PT Hutama Karya (Persero) yang berlokasi di Jalan
Letjend M.T. Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia;
5. Anggaran dasar EPC Energy tidak menyebutkan obyek dan kegiatan usaha
utama perusahaan. Oleh karena itu, EPC Energy memiliki kapasitas dan
kewenangan hukum penuh berdasarkan Singapore Companies Act untuk
melaksanakan semua kegiatan usaha, selama perusahaan telah memperoleh
perizinan yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya
yang relevan;
6. Sistem pencarian elektronik (Electronic Composite) dan kepailitan sejak periode
1 Januari 2019 sampai dengan 27 Mei 2021 pada daftar register RSC dan
pencarian yang dilakukan pada 27 Mei 2021 terhadap daftar register yang
tersimpan pada ACRA, telah mengungkapkan tidak adanya proses hukum yang
diajukan kepada EPC Energy atau permohonan untuk atau perintah atau
keputusan untuk membubarkan perusahaan, dan tidak ada pemberitahuan
mengenai penunjukan kurator, likuidator, pengurus, manajer hukum atau pejabat
serupa sehubungan dengan aset-aset EPC Energy.
IV. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
Obligasi dan/atau Sukuk yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan
yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan perundang-
undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penawaran
umum Obligasi dan/atau Sukuk berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
dan/atau Sukuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku umum.
29
Page 338
Page 339
xvi. LAPORAN KEUANGAN
305
Page 340
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/ PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2020 DAN 2019/ 31 DECEMBER 2020 AND 2019
Page 341
Kontor Pusot
HK TOWER
Jl, Letjen MT. Horyono Kov. I
Cowong, Jokorto Timur-13340
P. [021]-8193708
Inovasi Untuk Solusi E. pthk@hutomokoryo.tom
SURAT PERNYATAAI{ DIREKSI TENTANG/
D'RECTORS' STATEM ENT REG ARD I N G
TANGGUNG JAWAB ATAS TAPORAN KEUANGAN rHE RESFOflS/,BruTY FOR THE
KONSOLIDASIAN PADA TANGGAL DAN UNTUK CONSOUDATED FINANC'AL STATEI'EilTS
TAHUN.TAHUN YANG BERAKHIR PADA AS AT AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEUBER 2020 oAN 2019 31 DECE,,BER 2O2O AND 2019
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK'
A'VD SUES'D'AR'ES
Atas nama Direksi, kami yang bertandatangan di bawah ini: On behaff of the Dircctors, we, the undercigned:
1. Nama Budi Harto 1. Name Budi Harto
Alamat Domisili Taman Laguna Blok M No.25 Address of Taman Laguna Blok M No.25
RT.003/RW002, Jatikarya, Domicile RT. 00 YRW. 002, J ati ka ry a,
Kec. Jatisampurna, Bekasi Kec. Jatisampuma, Bekasi
Jabatan Direktur Utama Position President Director
2. Nama Hilda Savitri 2. Name Hilda Savitri
Alamat Domisili Komplek Migas 44 No. '1 1, AddrBss of Komplek Migas 44 No. 11,
RT.001 /RW.007, Kemanggisan, Domicile RT. 00 1 /RW. 007, Kemanggisan,
Palmerah, Jakarta Palmerah, Jakafta
Jabatan Direktur Keuangan dan Position Finance and Risk Management
Manajemen Risiko Dircctor
menyatakan bahwa: declare that:
1. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan 1. The Directors arc responsible for the prepantion and
penyajian laporan keuangan konsolidasian PT Hutama presentation of the consolidated financial statements of
Karya (Persero) dan entitas anak ('Grup"); PT Hutama Karya (Percero) and its suDsidlanbs (fhe
"Gtoup');
2. Laporan keuangan konsolidasian Grup telah disusun The Group's consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi been prcparcd and presented in acrcrdance with
Keuangan di lndonesia; lndonesian Financial Accounting Standads;
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan a. All information has been fully and conectly
konsolidasian Grup telah dimuat secara lengkap disc/osed in the Grcups conso/tUaled financial
dan benar; stafernents;
b. Laporan keuangan konsolidasian Grup tidak b. The Grcup's consolidated financial statements do
mengandung informasi atau fakta material yang not contain false mateial information or facts, nor
tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi do they omit mateial information or facts; and
atau fakta material; dan
4. Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian 4. The Dircctors are responstDle for the Groupb intemal
intemal dalam Grup. antrcl systems.
Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. This statement is made truthfully.
Atas nama dan mewakili Direksffior and on behaff of the Dircctors.
JAKARTA
26 JULI/JULY 2021
Budi Harto Hilda Savitri
Di rektu r Utama/PrBsde nt D i rcctor Keuangan dan Manajemen Risiko/
Finance and Ksk Management Dircctor
Page 342
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TO THE SHAREHOLDERS OF
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the accompan ying con sol idate d
PT Hutama Karya (Persero) dan entitas anaknya financial statements of PT Hutama Karya (Persero)
(“Grup”) terlampir, yang terdiri dari l aporan posi si and its subsidiaries (the “Group”), which comprise the
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desembe r 2020 consolidated statements of financial posi tion a s a t
dan 2019, serta laporan laba rugi dan pe ngh asil an 31 December 2020 and 2019, and the consoli dated
komprehensif lain, laporan perubah an e kuitas d an statements of profit or loss and other comprehen si ve
laporan arus kas konsolidasian untuk tah un-tahun income, statements of changes in equity and
yang berakhir pada tanggal tersebut dan suatu ikhtisar statements of cash flows for the years then ended an d
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi a summary of significant accoun ting polici es and
penjelasan lainnya. other explanatory information.
Tanggung jawab manajemen atas laporan Management’s responsibility for the
keuangan konsolidasian consolidated financial statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparati on and
penyajian wajar laporan keuangan konsol idasian in i fair presentation of these consoli dated fi nanci al
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in accordance with Indonesian Finan cial
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang Accounting Standards, and for such internal con trol
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan as management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolid asian y ang preparation of consolidated financial statements that
bebas dari kesalahan penyajian materi al , baik yang are free from material misstatement, whether du e to
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu Our responsibility is to express an opini on on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian ini consolidated financial statements based on our audits.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audi t We conducted our audits in accordance with
kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan ol eh Standards on Auditing established by the Indonesi an
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut Institute of Certified Public Accountants. Those
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika standards require that we comply with ethical
serta merencanakan dan melaksanakan audi t untuk requirements and plan and perform the aud its to
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah obtain reasonable assu rance about whether the
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesal ah an consolidated financial statements are free from
penyajian material. material misstatement.
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
T: +62 21 50992901 / 31192901, F: +62 21 52905555 / 52905050, www.pwc.com/id
Nomor Izin Usaha: KEP-241/KM.1/2015.
A210726001/DC2/YSR/2021A210712001/DC2/YSR/2021
Page 343
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untu k An audit involves performing procedures to obta in memperoleh bukti audit tentang an gka- angka dan audit evidence about the amounts and disclosures i n pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements. The procedures Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan selected depend on the auditors’ judgment, incl udin g auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan the assessment of the risks of material misstatement of penyajian material dalam laporan keuangan the consolidated financial statements, whether due to konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan fraud or error. In making those risk assessments, the maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko auditors consider internal con trol rel evant to the tersebut, auditor mempertimbangkan pen ge ndal ian entity’s preparation and fa ir pre se ntati on of the internal yang relevan dengan penyusunan dan consolidated financial statements in order to desig n penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian audit procedures that are appropriate in the entitas untuk merancang prosedur audi t yan g te pat circumstances, but not for the purpose of expre ssi ng sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tuj uan an opinion on the effectiveness of the entity’s interna l menyatakan suatu opini atas keefektivitasan control. An audit also includes evaluating the pengendalian internal entitas. Suatu audit juga appropriateness of accounting policies used an d the mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebi jakan reasonableness of accounti ng esti mates made by akuntansi yang digunakan dan kewaj aran estimasi management, as well as evaluating the overall akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta presentation of the consolidated financial statements. pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh We believe that the audit evidence we have obtained is adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis sufficient and appropriate to provide a basis for our bagi opini audit kami. audit opinion. Opini Opinion Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian In our opinion, the accompanying consolidated terlampir menyajikan secara wajar, dalam sem ua hal financial statements present fairly, in a ll ma terial yang material, posisi keuangan konsolidasian respects, the consolidated financial positions of PT Hutama Karya (Persero) dan entitas PT Hutama Karya (Persero) and its subsidiaries as at anaknya tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, se rta 31 December 2020 and 2019, and their consoli dated kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk financial performances and cash flows for the years tahun-tahun yang berakhir pad a tan ggal terse but, then ended, in accordance with Indonesian Financi al sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Accounting Standards. Indonesia. Penekanan suatu hal Emphasis of matter Kami membawa perhatian pada Catatan 46 atas We draw attention to Note 46 to the consoli dated laporan keuangan konsolidasian yang m enj elaskan financial statements which describes the uncerta inty tentang ketidakpastian usaha Grup di masa depan. on the Group’s business in the future. Our op ini on i s Opini kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan h al not modified in respect of the matter. tersebut. A210726001/DC2/YSR/2021
Page 344
Hal lain Other matter
Sebelum penerbitan laporan ini, kami telah Before issuance of this report, we have previousl y
menerbitkan laporan auditor independen expressed our opinion dated 19 July 2021 with
tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor referensi reference number A210719001/DC2/YSR/2021 on
A210719001/DC2/YSR/2021 atas laporan keuangan the consolidated financial statements of
konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan enti tas PT Hutama Karya (Persero) and its subsi di ar i es
anaknya pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan as at 31 December 2020 and 2019 and for the
untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal years then ended. PT Hutama Karya (Persero) and
tersebut. PT Hutama Karya (Persero) dan entitas its subsidiaries have reissued their consolidated
anaknya telah menerbitkan kembali laporan keuangan financial statements as at 31 December 2020 a nd
konsolidasiannya tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 2019 and for the years then ended in re la ti on to
dan untuk tahun-tahun yang berakhi r pada tanggal the plan for “Penawaran Umum Obligasi
tersebut, sehubungan dengan re ncan a “Pe nawaran Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Hutama
Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk Karya” and to conform with the commen ts fr om
Mudharabah Hutama Karya” dan untuk menyesuaikan Financial Services Authority (“OJK”) as discl ose d
dengan komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) in Note 47.
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 47.
Laporan ini diterbitkan dengan tujuan han ya untuk This report has been prepared solely for inclusi on
dicantumkan dalam dokumen prospektus PT Hutama in the PT Hutama Karya (Persero)’s prospectus i n
Karya (Persero) sehubungan dengan rencana connection with PT Hutama Karya (Persero)’s
PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan aksi corporate action plan as described above.
korporasi sebagaimana disebut di atas. Oleh karena itu, Therefore, it is not intended to and shoul d n ot be
laporan ini tidak dimaksudkan dan tidak used for any other purpose.
diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.
JAKARTA
26 Juli / July 2021
Yusron, S.E., Ak., CPA
Izin Akuntan Publik/License of Public Accountant No. AP.0243
A210726001/DC2/YSR/2021
Page 345
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 1/1 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham) except par value per share and share data)
Catatan/
2020 Notes 2019
Aset Assets
Aset lancar Current assets
Kas dan setara kas 11,127,374 5 8,242,399 Cash and cash equivalents
Piutang usaha Trade receivables
- Pihak ketiga 211,557 6 233,978 Third parties -
- Pihak berelasi 907,503 6 1,252,388 Related parties -
Piutang ventura bersama 173,005 7 270,714 Receivables from joint ventures
Piutang retensi Retention receivables
- Pihak ketiga 42,779 8 197,552 Third parties -
- Pihak berelasi 256,414 8 284,291 Related parties -
Tagihan bruto kepada Gross amounts due from
pemberi kerja customers
- Pihak ketiga 394,657 9 341,832 Third parties -
- Pihak berelasi 2,797,129 9 2,513,224 Related parties -
Piutang lain-lain Other receivables
- Pihak ketiga 3,131,300 10 3,616,176 Third parties -
- Pihak berelasi 54,179 10 28,403 Related parties -
Persediaan 826,548 11 889,865 Inventories
Aset real estat 1,582,709 12 1,555,364 Real estate assets
Uang muka dan beban
dibayar di muka 332,615 13 624,923 Advances and prepayments
Pajak dibayar di muka Prepaid taxes
- Pajak penghasilan 48,763 14a 100,008 Corporate income taxes -
- Pajak lain-lain 1,875,423 14a 1,605,978 Other taxes -
Aset keuangan lainnya 5,865 49,421 Other financial assets
Jumlah aset lancar 23,767,820 21,806,516 Total current assets
Aset tidak lancar Non-current assets
Piutang usaha Trade receivables
- Pihak ketiga - 6 65,500 Third parties -
Piutang lain-lain Other receivables
- Pihak berelasi 1,211,716 10 - Related parties -
Uang muka dan beban Advances and
dibayar di muka 777,136 13 804,568 prepayments
Bagian tidak lancar Non-current portion of
dari aset real estat 1,300,340 12 1,296,783 real estate assets
Properti investasi 334,148 15 380,035 Investment properties
Investasi pada entitas asosiasi 175,890 16 112,907 Investment in associates
Investasi pada ventura bersama 333,317 17 376,064 Investment in joint ventures
Aset tetap 4,000,800 18 3,354,992 Fixed assets
Aset takberwujud Intangible assets
- Hak pengusahaan jalan tol 78,546,943 19 63,129,387 Toll road concession rights -
- Lain-lain 22,645 22,327 Others -
Goodwill 170,865 4 - Goodwill
Aset pajak tangguhan 45,674 68,533 Deferred tax assets
Aset keuangan lainnya 238,068 143,349 Other financial assets
Aset tidak lancar lain-lain 64,400 86,732 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 87,221,942 69,841,177 Total non-current assets
Jumlah aset 110,989,762 91,647,693 Total assets
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 346
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 1/2 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham) except par value per share and share data)
Catatan/
2020 Notes 2019
Liabilitas Liabilities
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha Trade payables
- Pihak ketiga 10,157,011 20 10,107,824 Third parties -
- Pihak berelasi 7,082,543 20 1,697,314 Related parties -
Pinjaman jangka pendek Short-term loans
- Bank 1,821,139 21 3,528,668 Banks -
- Non-bank 1,066,387 21 2,100,531 Non-banks -
Utang lain-lain Other payables
- Pihak ketiga 124,678 24 91,528 Third parties -
- Pihak berelasi 319,158 24 472,429 Related parties -
Utang retensi Retention payables
- Pihak berelasi 692,947 28 - Related parties-
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan 2,438 14b 11 Corporate income taxes -
- Pajak lain-lain 491,699 14b 340,772 Other taxes -
Uang muka kontrak
jangka pendek 782,029 22 273,616 Short-term contract advances
Akrual dan provisi 1,779,415 23 1,516,577 Accruals and provision
Bagian lancar atas pinjaman Current maturity of
jangka panjang: long-term loan:
- Bank 5,498,909 25a - Banks -
- Non-bank 978,184 25b - Non-banks -
- Medium Term Notes 399,500 25c 404,406 Medium Term Notes -
- Utang obligasi 6,494,150 25d 324,872 Bonds payables -
- Liabilitas sewa 185,993 25e 230,900 Lease liabilities -
Bagian lancar atas Current portion of
pendapatan ditangguhkan 217,777 26 497,864 deferred revenue
Jumlah liabilitas jangka
pendek 38,093,957 21,587,312 Total current liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Utang usaha Trade payables
- Pihak berelasi 2,440,314 20 5,668,072 Related parties -
Pinjaman jangka panjang –
setelah dikurangi bagian Long-term loan
yang jatuh tempo net of current
dalam satu tahun: maturities:
- Bank 23,005,514 25a 24,837,299 Banks -
- Non-bank 450,868 25b 1,429,052 Non-bank -
- Medium Term Notes 10,282,144 25c 2,290,516 Medium Term Notes -
- Utang obligasi - 25d 6,494,150 Bonds payables -
- Liabilitas sewa 368,566 25e 284,498 Lease liabilities -
Uang muka kontrak jangka
panjang 79,847 22 35,503 Long-term contract advances
Akrual dan provisi 147,062 23 - Accruals and provision
Pendapatan ditangguhkan 3,484,464 26 4,349,607 Deferred revenue
Kewajiban imbalan kerja Long-term employee benefit
jangka panjang 195,481 27 257,157 obligations
Liabilitas pajak tangguhan 191,085 182,088 Deferred tax liabilities
Utang tidak lancar lain-lain Other non-current payables
- Pihak ketiga 87,270 24 - Third parties -
Utang retensi Retention payables
- Pihak ketiga 243,242 28 240,054 Third parties -
- Pihak berelasi 120,486 28 1,033,776 Related parties -
Jumlah liabilitas jangka
panjang 41,096,343 47,101,772 Total non-current liabilities
Jumlah liabilitas 79,190,300 68,689,084 Total liabilities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 347
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 1/3 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham) except par value per share and share data)
Catatan/
2020 Notes 2019
Ekuitas Equity
Modal saham
Saham biasa – nilai
nominal Rp1.000.000 Share capital
per saham; ditempatkan Authorised capital
dan disetor penuh Rp1,000,000 per share
20.100.000 lembar issued and fully paid
saham (2019: 16.600.000 20,100,000 shares (2019:
lembar saham) 20,100,000 29 16,600,000 16,600,000 shares)
Penyertaan modal negara 7,500,000 29 - Government capital investment
Cadangan revaluasi Fixed assets revaluation
aset tetap 636,255 467,494 reserve
Saldo laba Retained earnings
- Dicadangkan 5,619,215 30 3,624,279 Appropriated -
- Belum dicadangkan (2,731,996) 1,779,949 Unappropriated -
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada Equity attributable to
pemilik entitas induk 31,123,474 22,471,722 owners of the parent
Kepentingan nonpengendali 675,988 486,887 Non-controlling interests
Jumlah ekuitas 31,799,462 22,958,609 Total equity
Jumlah liabilitas dan ekuitas 110,989,762 91,647,693 Total liabilities and equity
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 348
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 2/1 Schedule
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali (rugi)/laba bersih per saham) except (loss)/earnings per share)
Catatan/
2020 Notes 2019
Pendapatan 21,642,841 32 26,391,551 Revenue
Beban pokok pendapatan (19,776,709) 33 (22,744,458) Cost of revenue
Laba bruto 1,866,132 3,647,093 Gross profit
Beban penjualan (33,998) 34 (112,598) Selling expenses
Beban umum General and
dan administrasi (1,150,053) 34 (713,274) administrative expenses
Beban pajak
penghasilan final (513,745) (582,253) Final tax expenses
Bagian atas laba bersih Shares of net profit
entitas asosiasi of associates and
dan ventura bersama 76,913 16,17 232,711 joint ventures
Keuntungan dari akuisisi Gain on acquisition
entitas anak dan asosiasi 14,690 16,4 464,184 of subsidiaries and associates
Beban lain-lain, bersih (276,871) (70,860) Other expenses, net
(Rugi)/laba usaha (16,932) 2,865,003 Operating (loss)/income
Penghasilan keuangan 660,308 35 117,452 Finance income
Biaya keuangan (2,554,192) 35 (810,794) Finance costs
(Rugi)/laba sebelum pajak
penghasilan (1,910,816) 2,171,661 (Loss)/profit before income tax
Beban pajak penghasilan (149,977) 14c (149,067) Income tax expenses
(Rugi)/laba tahun berjalan (2,060,793) 2,022,594 (Loss)/profit for the year
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain income
Pos-pos yang tidak akan Items that will not be
direklasifikasi ke reclassified to profit
laba rugi: or loss:
Keuntungan revaluasi tanah 168,761 18 - Gains on revaluation of lands
Pengukuran kembali imbalan Remeasurement of post
pascakerja 76,422 (179,914) employment benefits
Pajak penghasilan terkait - - Related income tax
245,183 (179,914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif Total comprehensive (loss)/
tahun berjalan (1,815,610) 1,842,680 income for the year
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 349
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 2/2 Schedule
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali (rugi)/laba bersih per saham) except (loss)/earnings per share)
Catatan/
2020 Notes 2019
(Rugi)/laba tahun
berjalan yang dapat (Loss)/profit for the year
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk (2,098,133) 1,994,935 Owners of the parent
Kepentingan
nonpengendali 37,340 27,659 Non-controlling interests
(2,060,793) 2,022,594
Jumlah (rugi)/laba komprehensif Total comprehensive (loss)/
tahun berjalan yang dapat income for the
diatribusikan kepada: year attributable to:
Pemilik entitas induk (1,852,950) 1,815,021 Owners of the parent
Kepentingan
nonpengendali 37,340 27,659 Non-controlling interests
(1,815,610) 1,842,680
(Rugi)/laba per saham – Dasar (Loss)/earnings per share
dan Dilusian – Basic and Diluted
(Rupiah penuh) (121,549) 39 241,590 (full Rupiah)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 350
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 3 Schedule
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
Distribusikan kepada pemilik ekuitas induk/
Attributable to owners of the parent
Penyertaan Cadangan Saldo laba/
Modal revaluasi Retained earnings
Modal Negara/ aset tetap/ Kepentingan Jumlah
saham/ Government Fixed asset Belum non pengendali/ ekuitas/
Catatan/ Share Capital revaluation Dicadangkan/ dicadangkan/ Jumlah/ Non-controlling Total
Notes capital Investment reserve Appropriated Unappropriated Total interest equity
SALDO PADA BALANCE AS AT
1 JANUARI 2019 6,100,000 - 467,494 1,804,378 2,239,804 10,611,676 4,238 10,615,914 1 JANUARY 2019
Laba tahun berjalan - - - - 1,994,935 1,994,935 27,659 2,022,594 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - (179,914) (179,914) - (179,914) Other comprehensive income
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan - - - - 1,815,021 1,815,021 27,659 1,842,680 income for the year
Dividen 31 - - - - (454,975) (454,975) (618) (455,593) Dividends
Cadangan wajib dan umum 30 - - - 1,819,901 (1,819,901) - - - Statutory and general reserves
Investasi modal pemerintah 10,500,000 - - - - 10,500,000 - 10,500,000 Goverment Capital Investment
Akuisisi entitas anak 4 - - - - - - 455,608 455,608 Acquisition of subsidiaries
SALDO PADA BALANCE AS AT
31 DESEMBER 2019 16,600,000 - 467,494 3,624,279 1,779,949 22,471,722 486,887 22,958,609 31 DECEMBER 2019
Dampak penerapan standar Impact initial application of
akuntansi baru: new accounting standards:
- PSAK 71 2b - - - - (361,401) (361,401) (1,735) (363,136) PSAK 71 -
- PSAK 72 2b - - - - (133,897) (133,897) (614) (134,511) PSAK 72 -
SALDO PADA 16,600,000 - 467,494 3,624,279 1,284,651 21,976,424 484,538 22,460,962 BALANCE AS AT
1 JANUARI 2020 1 JANUARY 2020
Rugi tahun berjalan - - - - (2,098,133) (2,098,133) 37,340 (2,060,793) Loss for the year
Penghasilan komprehensif lain - - 168,761 - 76,422 245,183 - 245,183 Other comprehensive income
Jumlah rugi komprehensif Total comprehensive
tahun berjalan - - 168,761 - (2,021,711) (1,852,950) 37,340 (1,815,610) loss for the year
Dividen 31 - - - - - - (1,032) (1,032) Dividends
Cadangan wajib dan umum 30 - - - 1,994,936 (1,994,936) - - - Statutory and general reserves
Investasi modal pemerintah 29 3,500,000 7,500,000 - - - 11,000,000 - 11,000,000 Goverment Capital Investment
Akuisisi entitas anak 4 - - - - - - 155,142 155,142 Acquisition of subsidiaries
SALDO PADA BALANCE AS AT
31 DESEMBER 2020 20,100,000 7,500,000 636,255 5,619,215 (2,731,996) 31,123,474 675,988 31,799,462 31 DECEMBER 2020
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan The accompanying notes to these consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
Page 351
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 4 Schedule
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah) (Expressed in millions of Rupiah)
2020 2019
Cash flows from operating
Arus kas dari aktivitas operasi activities
Penerimaan dari pelanggan 5,968,455 6,252,765 Cash receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok Cash paid to suppliers
dan lain-lain (5,141,296) (3,610,091) and others
Pembayaran kepada karyawan (603,225) (414,165) Cash paid to employees
Kas yang dihasilkan Cash generated from
dari operasi 223,934 2,228,509 operation
Penerimaan bunga 225,565 106,173 Interest receipts
Pembayaran beban keuangan (2,528,298) (909,292) Payment of finance costs
Pembayaran pajak penghasilan (144,166) (88,651) Payment of income taxes
Pembayaran pajak final (289,135) (364,446) Payment of final taxes
Penerimaan pengembalian pajak 742,434 279,661 Tax refund received
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/ Net cash flows (used in)/ provided
diperoleh dari aktivitas operasi (1,769,666) 1,251,954 from operating activities
Cash flows`from investing
Arus kas dari aktivitas investasi activities
Perolehan aset hak Additions of toll road
pengusahaan jalan tol (14,395,217) (27,595,252) concession rights
Pembayaran biaya fasilitas (73,645) (175,524) Payment of facility fee
Perolehan aset takberwujud lainnya (15,216) (10,533) Acquisition of other intangible assets
Penerimaan/(penambahan) Repayment/(addition)
kembali dana talangan of bridging fund for
pembebasan lahan 806,675 (62,397) land acquisition
Perolehan aset tetap (182,085) (172,075) Acquisition of fixed assets
Penambahan kepemilikan pada Additional investment
entitas asosiasi (52,050) (20,400) in associates
Penambahan investasi jangka panjang (89,834) - Addition of long-term investment
Akuisisi entitas anak baru, setelah Acquisition of new subsidiaries,
dikurangi kas yang diperoleh (246,306) 110,562 net of cash acquired
Perolehan properti investasi - (4,728) Acquisition of investment property
Uang muka investasi - (1,522,485) Advances for investment
Pengembalian dari uang muka investasi 304,375 - Refunds of advance for investment
Pinjaman kepada entitas berelasi (1,154,550) - Loans provided to related parties
Penerimaan dividen 75,190 148,833 Dividend received
Hasil penjualan aset tetap 4,271 - Proceeds from sale of fixed assets
Arus kas bersih digunakan Net cash flows used in
untuk aktivitas investasi (15,018,392) (29,303,999) investing activities
Arus kas dari aktivitas Cash flows from financing
pendanaan activities
Investasi modal pemerintah 11,000,000 10,500,000 Government capital investment
Penerimaan pinjaman Receipts of short-term
jangka pendek 7,682,653 5,110,095 borrowings
Pembayaran pinjaman Repayments of
jangka pendek (10,649,237) (3,593,160) short-term borrowings
Pembayaran sewa Repayments of
pembiayaan (182,711) (195,712) finance lease
Penerimaan pinjaman Receipts of long-term
jangka panjang 12,633,195 20,763,875 borrowings
Pembayaran pinjaman Repayments of
jangka panjang (810,084) (415,000) long-term borrowings
Pembayaran dividen kas (1,032) (455,593) Cash dividend paid
Arus kas bersih diperoleh Net cash flows provided
dari aktivitas pendanaan 19,672,784 31,714,505 from financing activities
Kenaikan bersih Net increase
kas dan setara kas 2,884,726 3,662,460 in cash and cash equivalents
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
pada awal tahun 8,242,399 4,587,776 at beginning of the year
Pengaruh selisih kurs 249 (7,837) Effect of foreign exchange rate
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents at
pada akhir tahun (Catatan 5) 11,127,374 8,242,399 end of the year (Note 5)
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to the consolidated financial statements form
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. an integral part of these consolidated financial statements.
Page 352
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/1 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan informasi umum a. Establishment and general information
PT Hutama Karya (Persero) (“Perusahaan”) PT Hutama Karya (Persero) (“the Company”) is
merupakan Badan Usaha Milik Negara a State-owned Enterprise which was initially a
(“BUMN”) yang pada awalnya merupakan private company named Hollandsche Beton
perusahaan swasta bernama Hollandsche Maatschappij, which later in accordance with
Beton Maatschappij yang selanjutnya Government Regulation No. PP 61/1961 and
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. PP was published in the State Gazette of the
61/1961 diumumkan dalam Berita Negara Republic of Indonesia No. 14 in 1971 became a
Republik Indonesia No. 14 tahun 1971 menjadi state owned company and changed its name to
Perusahaan Negara dan berganti nama Perusahaan Negara Hutama Karya. The
menjadi Perusahaan Negara Hutama Karya. Company started its commercial operations on
Perusahaan memulai kegiatan usaha 29 March 1961.
komersialnya pada tanggal 29 Maret 1961.
Sejalan dengan dipenuhinya persyaratan untuk In conjunction with the fulfilment of all
menjadi Perseroan Terbatas, maka status necessary requirements to become a limited
Hutama Karya berubah menjadi PT Hutama liability company, the Company's status had
Karya (Persero) dengan akta No. 74 tanggal changed into PT Hutama Karya (Persero)
15 Maret 1973 dari notaris Kartini Muljadi, S.H.. under the notarial deed No. 74 authd
Perubahan status Perseroan disahkan oleh 15 March 1973 of the Kartini Muljadi, SH The
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan change in the Company's status was endorsed
Surat Keputusan No. Y.A.5/300/4 tanggal by the Minister of Justice of the Republic of
20 Agustus 1973, serta diumumkan dalam Indonesia with his letter No.Y.A.5/300/4 dated
Lembaran Berita Negara No. 54 tanggal 20 August 1973, and was published in the State
1 Februari 1974, Tambahan No.10. Gazette No. 54 dated 1 February 1974,
Supplement No.10.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa The Company’s Articles of Association have
kali mengalami perubahan, terakhir been amended several times, the latest was in
dengan akta notaris No. 35 tanggal accordance with notarial deed No. 35 dated
13 November 2020 dan No. 09 tanggal 5 13 November 2020 and No. 09 dated 5
Februari 2021 dari notaris Sri Ismiyati, SH. Mkn February 2021 of Sri Ismiyati, SH. Mkn with
tentang penambahan modal regard to capital injection from The Government
dari Negara Republik Indonesia. Perubahan of Republic of Indonesia. This amendment was
ini mendapat persetujuan dari Menteri approved by Minister of Law and Human Rights
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of the Republic of Indonesia
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0411492 tanggal with decree No. AHU-AH.01.03-0411492 dated
25 November 2020 dan No. AHU-AH.01.03- 25 November 2020 and No. AHU-AH.01.03-
0142355 tanggal 5 Maret 2021. 0142355 dated 5 March 2021.
Perusahaan berdomisili di Indonesia dengan The Company is incorporated and domiciled in
kantor yang beralamat di Jalan Letjen MT. Indonesia. The address of its registered office
Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur. is Jalan Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang,
Jakarta Timur.
b. Kegiatan usaha b. Business activities
Grup melakukan usaha di bidang industri The Group conducts businesses in the field of
konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan jasa construction industry, toll road concessions,
peningkatan kemampuan di bidang jasa capacity building services in the field of
konstruksi, pengembang properti, real estat, construction services, property developer, real
penyewaaan ruangan dan hotel, dan estate, rent of space and hotel, and
manufaktur. manufacture.
Page 353
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/2 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
c. Struktur Grup c. Group structure
Pada laporan keuangan konsolidasian ini, In these consolidated financial statements, the
Perusahaan dan entitas anak secara Company and its subsidiaries are collectively
keseluruhan dirujuk sebagai “Grup”. referred to as “the Group”.
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, As at 31 December 2020 and 2019, the
Perusahaan mengkonsolidasi entitas-entitas Company consolidates the following entities:
sebagai berikut:
Jumlah
Kegiatan Persentase aset (sebelum
komersial/ kepemilikan/ eliminasi)/ Total assets
Nama entitas/ Kegiatan usaha/ Kedudukan/ Commercial Percentage (before elimination)
Entity’s name Business activity Domicile operation of ownership 2020 2019
Kepemilikan langsung/Direct ownership
PT HK Realtindo Pengembang properti/ Jakarta 2010 99.75% 6,001,513 6,461,566
(“HKR”) Property developer
PT Hakaaston Manufaktur/ Jakarta 2011 99.75% 3,445,635 4,003,190
(“HKA”) Manufacture
PT HK Infrastruktur Jasa konstruksi/ Jakarta 2011 99.75% 7,791,402 7,929,913
(“HKI”) Construction
KSO Hutama – Yodya Jasa konstruksi/ Jakarta 2018 97.50% 15,142 33,074
Construction
KSO Hutama – Perapen Jasa konstruksi/ Medan 2014 90.00% 29,517 51,322
Construction
KSO Hutama – Moeladi Jasa konstruksi/ Jakarta 2018 100.00% 101,585 174,666
Construction
KSO Hutama – NSE Jasa konstruksi/ Purbalingga 2019 97.00% 147,202 96,602
Construction
EPC Energy Singapore, Jasa konstruksi/ Singapura 2019 100.00% 22,395 17
Pte. Ltd Construction /Singapore
Kepemilikan tidak langsung/Indirect ownership
PT Bhirawa Steel Manufaktur/ Surabaya 1974 65.00% 1,561,089 1,683,977
(“BS”) Manufacture
PT Nusa Pratama Properti Properti/ Jakarta 2008 90.00% 748,018 768,328
(“NPP”) Property
PT Petronesia Benimel Jasa konstruksi/ Jakarta 2005 57.00% 724,501 -
(“Petronesia”) Construction
PT Semen Indogreen Manufaktur/ Surabaya 2012 85.00% 432,669 -
Sentosa (“SIS”) Manufacture
Page 354
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/3 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
d. Susunan Dewan Komisaris, Direksi, Komite d. Board of Commissioners, Directors, Audit
Audit dan karyawan Comittee and employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The Company’s Board of Commissioners
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2020 and Directors as at 31 December 2020 and
dan 2019 adalah sebagai berikut: 2019 were as follows:
2020 2019
Dewan Komisaris Board of Commisioners
Komisaris Utama Budiman - President Commissioners
Wakil Presiden Komisaris Muhammad Lukman Edy - Vice Preseident Commissioners
Pelaksana Tugas Komisaris Utama - Adityawarman Ad Interim of President Commisioners
Komisaris Susdiyarto Agus Praptono Achmad Gani Ghazali A. Commissioners
Achmad Gani Ghazali A. *) Musyafak
Musyafak Chairiah
Chairiah Wahyu Muryadi
Wahyu Muryadi
Direksi Directors
Direktur Utama Budi Harto Bintang Perbowo President Director
WWakil Direktur Utama Aloysius Kiik Ro Aloysius Kiik Ro Vice President Director
Direktur Keuangan Hilda Savitri Sugiarti Finance Director
Direktur Operasi I Suroto*) Suroto Operations Director I
Direktur Operasi II Novias Nurendra *) Mohamad Indrayana Operations Director II
Direktur Operasi III Ferry Febrianto *) Sugeng Rochadi Operations Director III
Direktur Human Capital dan Legal Human Capital and Legal Director
(2019: Direktur Pengembangan (2019: Development and
Dan Sumber Daya Manusia) Muh. Erry Sugiharto*) Putut Ariwibowo Human Resources Director)
*) Pada bulan Februari dan Juli 2021, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, lihat Catatan 45/ In February and July
2021, there were changes in Directors and Board of Commisioners composition refer to Note 45
Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal The Company’s Audit Committee as at
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai 31 December 2020 and 2019 was as follows:
berikut:
2020 2019
Ketua Musyafak Musyafak Chairman
Wakil ketua Chairiah Chairiah Vice chairman
Anggota Wakhid Kurniawan Saputra Wakhid Kurniawan Saputra Members
Thauriq Anwar Thauriq Anwar
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup memiliki As at 31 December 2020, the Group had 1,031
1.031 karyawan tetap (2019: 971 karyawan tetap) permanent employees (2019: 971 permanent
(tidak diaudit). employees) (unaudited).
e. Penawaran umum Perusahaan e. The Company’s public offering
Obligasi I Hutama Karya tahun 2013 Hutama Karya Bonds I 2013
Perusahaan memperoleh pernyataan The Company received an effective notice from
efektif dari Ketua Otoritas Jasa the Chairman of the Financial Services Authority
Keuangan (“OJK”) dengan surat keputusan (“OJK”) by its decision letter No. S.182/D.4/2013
No. S.182/D.4/2013 tanggal 21 Juni 2013 untuk dated 21 June 2013 to conduct a public offering
melakukan penawaran umum Obligasi I of Hutama Karya Bonds I 2013 which was listed
Hutama Karya Tahun 2013 yang tercatat di in the Indonesia Stock Exchange. The principal
Bursa Efek Indonesia. Jumlah pokok obligasi amount was Rp 750,000 which consisted of
sebesar Rp 750.000 yang terdiri dari 3 seri: three series:
Seri A sebesar Rp 135.000 dengan tingkat A series of Rp 135,000 with an interest rate
bunga 8,75% per tahun dengan jangka waktu of 8.75% per annum and a term of
3 tahun; 3 years;
Seri B sebesar Rp 290.000 dengan tingkat B Series of Rp 290,000 with an interest rate
bunga 9,10% per tahun dengan jangka waktu of 9.10% per annum and a term of
5 tahun; 5 years;
Seri C sebesar Rp 325.000 dengan tingkat C Series of Rp 325,000 with an interest rate
bunga 9,50% per tahun dengan jangka waktu of 9.50% per annum and a term of
7 tahun. 7 years.
Page 355
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/4 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
e. Penawaran umum Perusahaan (lanjutan) e. The Company’s public offering (continued)
Obligasi I Hutama Karya tahun 2013 (lanjutan) Hutama Karya Bonds I 2013 (continued)
Obligasi seri A, seri B, dan Seri C masing - masing The A, B and C Series bonds have been fully
telah dilunasi pada tahun 2016, 2018, dan 2020. repaid in 2016, 2018 and 2020 respectively.
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I
Perusahaan telah menerima pernyataan efektif The Company received an effective notice from
dari Ketua OJK dengan surat the Chairman of OJK by its decision letter No.
No. S.729/D.04/2016 tanggal 9 Desember 2016 S.729/D.04/2016 dated 9 December 2016 to
untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan conduct a sustainable public offering of Hutama
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya yang Karya Sustainable Bonds I which was listed in
tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi ini dibagi the Indonesia Stock Exchange. These bonds
dalam 3 tahap: were divided into 3 phase:
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase I
Tahap I Tahun 2016 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase I
Tahap I Tahun 2016 telah tercatat di Bursa 2016 were listed in the Indonesia Stock
Efek Indonesia dengan jumlah pokok Exchange with a principal amount of Rp
obligasi sebesar Rp 1.000.000 dengan 1,000,000 with an interest rate of 8.55% per
tingkat bunga 8,55% per tahun dan dengan annum and a term of 10 years.
jangka waktu 10 tahun.
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
Tahap II Tahun 2017 II 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
Tahap II Tahun 2017 telah tercatat di Bursa II 2017 were listed in the Indonesia Stock
Efek Indonesia dengan jumlah pokok Exchange with a principal amount of Rp
obligasi sebesar Rp 1.968.000 dengan 1,968,000 with an interest rate of 8.07% per
tingkat bunga 8,07% per tahun dan dengan annum and a term of 10 years.
jangka waktu 10 tahun.
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
Tahap III Tahun 2017 III 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
Tahap III Tahun 2017 telah tercatat di Bursa III 2017 were listed in the Indonesia Stock
Efek Indonesia dengan jumlah pokok Exchange with a principal amount of Rp
obligasi adalah sebesar Rp 3.532.000 yang 3,532,000 which consists of 2 series:
terdiri dari 2 seri, yaitu:
Seri A sebesar Rp 1.165.000 dengan A series of Rp 1,165,000 with an
tingkat bunga 7,80% per tahun dengan interest rate of 7.80% per annum and a
jangka waktu 5 tahun. term of 5 years.
Seri B sebesar Rp 2.367.000 dengan B series of Rp 2,367,000 with an
tingkat bunga 8,40% per tahun dengan interest rate of 8.40% per annum and a
jangka waktu 10 tahun. term of 10 years.
Global Medium Term Notes Global Medium Term Notes
Pada bulan Mei 2020, Perusahaan menerbitkan In May 2020, the Company issued Global
Global Medium Term Notes dengan jumlah pokok Medium Term Notes amounting to USD 600
sebesar USD 600 juta melalui pencatatan di bursa milion through listing in Singapore Exchange,
efek Singapura dengan tingkat bunga 3,75% per with an interest rate of 3.75% per annum and a
tahun dan dengan jangka waktu 10 tahun. term of 10 years.
Page 356
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/5 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
f. Penerbitan laporan keuangan konsolidasian f. The issuance of the consolidated financial
statements
Laporan keuangan konsolidasian ini diotorisasi These consolidated financial statements were
oleh Direksi untuk terbit pada tanggal 24 Maret authorised for issue by the Directors on
2021 dan untuk diterbitkan kembali pada 24 March 2021 and reissued on 21 June 2021,
tanggal 21 Juni 2021, 19 Juli 2021 dan 26 Juli 19 July 2021, and 26 July 2021.
2021.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING POLICIES
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi penting yang Presented below are the significant accounting
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan policies adopted in preparing the consolidated
konsolidasian Grup. Kebijakan ini telah diaplikasikan financial statements of the Group. These policies
secara konsisten terhadap semua tahun yang have been consistently applied to all the years
disajikan, kecuali dinyatakan lain. presented, unless otherwise stated.
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of the consolidated
konsolidasian financial statements
Laporan keuangan konsolidasian Grup telah The consolidated financial statements of the
disusun berdasarkan Standar Akuntansi Group have been prepared in accordance with
Keuangan di Indonesia dan Keputusan Ketua the Indonesian Financial Accounting Standards
Badan Pengawas Pasar Modal dan and the Decree of the Chairman of Badan
Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
No. KEP-347/BL/2012 tertanggal 25 Juni 2012 Keuangan (“Bapepam-LK”) No. KEP-
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan 347/BL/2012 dated 25 June 2012 regarding the
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Presentation and Disclosure of Financial
Statements of Issuers or Public Companies.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have
berdasarkan konsep harga perolehan, kecuali been prepared under the historical cost
untuk properti investasi dan tanah yang diukur convention, except for the investment property
pada nilai wajar, serta menggunakan dasar akrual and land which are measured at fair value, and
kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian. using the accrual basis except for the
consolidated statements of cash flows.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flows is
menggunakan metode langsung dengan prepared based on the direct method by
mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas classifying cash flows on the basis of operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Seluruh angka dalam laporan keuangan Figures in the consolidated financial statement
konsolidasian ini dibulatkan dan disajikan dalam are rounded to and stated in millions of Rupiah
jutaan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. (“Rp”) unless otherwise specified.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in conformity with Indonesian
Indonesia memerlukan penggunaan estimasi dan Financial Accounting Standards requires the
asumsi tertentu yang penting. Penyusunan use of certain critical accounting estimates and
laporan keuangan konsolidasian juga assumptions. It also requires management to
mengharuskan manajemen untuk membuat exercise its judgment in the process of applying
pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan the Group’s accounting policies. The areas
akuntansi Grup. Area yang kompleks atau involving a higher degree of judgment or
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih complexity, or areas where assumptions and
tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi estimates are significant to the consolidated
dapat berdampak signifikan terhadap financial statements are disclosed in Note 3.
laporan keuangan konsolidasian diungkapkan
di Catatan 3.
Page 357
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/6 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) Accounting Standards (“ISAK”)
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi The adoption of these new and amended
standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 standards and interpretations that are effective
Januari 2020 dan 1 Juni 2020, yang relevan beginning 1 January 2020 and 1 June 2020,
dengan operasi Grup, tidak menimbulkan which are relevant to the Group’s operations,
perubahan substansial terhadap kebijakan did not result in substantial changes to the
akuntansi Grup dan pengaruh yang material Group’s accounting policies and had no
atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan material effect on the amounts reported for the
atau tahun sebelumnya. current or prior financial years.
ISAK No. 36 “Interpretasi atas Interaksi ISAK No. 36 “Interpretation of the
antara Ketentuan mengenai Hak atas Interaction between the Provisions
Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan regarding Land Rights in PSAK 16: Fixed
PSAK 73: Sewa”. Assets and PSAK 73: Leases”.
Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian The amendments to PSAK No. 1,
Laporan Keuangan”. “Presentation of Financial Statements”.
Amandemen PSAK No. 15, “Investasi pada The amendments to PSAK No. 15,
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”. “Investment in Associates and Joint
Ventures”.
Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan The amendments to PSAK No. 25,
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, “Accounting Policies, Accounting Estimates
dan Kesalahan”. and Errors”.
Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen The amendments to PSAK No. 71,
Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen “Financial Instruments”, PSAK No. 55,
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, “Financial Instruments: Recognition and
dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Measurement”, and PSAK No. 60,
Pengungkapan” tentang reformasi acuan “Financial Instruments: Disclosures” related
suku bunga. to IBOR reform.
Amandemen PSAK No. 73, “Konsesi sewa The amendments to PSAK No. 73, “Covid-
terkait Covid 19”. 19 related Rent Concessions”.
Standar baru, amandemen dan interpretasi New standards, amendments and
yang telah diterbitkan, yang relevan dengan interpretations issued which are relevant to the
operasi Grup, namun belum berlaku efektif Group’s operation, but not yet effective for the
untuk tahun buku yang dimulai pada financial year beginning 1 January 2020 and
1 Januari 2020 dan akan berlaku efektif pada will be effective in 2021-2023:
tahun 2021-2023:
Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi The amendments to PSAK No. 22
Bisnis”. “Business Combinations”.
Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen The amendments to PSAK No. 71,
Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen “Financial Instruments”, PSAK No. 55,
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”, “Financial Instruments: Recognition and
dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Measurement”, and PSAK No. 60,
Pengungkapan” tentang reformasi acuan “Financial Instruments: Disclosures” related
suku bunga - tahap 2. to IBOR reform – phase 2.
Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, The amendements to PSAK No. 57, “
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi Provision, Contingent, Liabilities and
tentang Kontrak Memberatkan – Biaya Contingent Assets regarding Onerous
Memenuhi Kontrak. Contracts – Cost of Fulfilling a Contract.
Page 358
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/7 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap Annual Improvement 2020 to PSAK No. 71
PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”. “Financial Instruments”.
Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap Annual Improvement 2020 to PSAK No. 73
PSAK No. 73 “Sewa”. “Leases”.
Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian The amendments to PSAK No. 1,
Laporan Keuangan”. “Presentation of Financial Statements”.
Penerapan dini atas standar-standar tersebut Early adoption of the above standards is
diperkenankan. Grup sedang mempelajari permitted. The Group is still evaluating the
dampak yang mungkin timbul atas penerbitan possible impact of the issuance of these
standar akuntansi keuangan tersebut. financial accounting standards.
Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi The adoption of these new and amended
standar berikut yang berlaku efektif mulai standards and interpretations that are effective
1 Januari 2020, menimbulkan perubahan beginning 1 January 2020, resulted in
substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup substantial changes to the Group’s accounting
dan pengaruh yang material atas jumlah yang policies and had material effect on the amounts
dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun reported for the current or prior financial years.
sebelumnya.
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 PSAK No. 73
Grup telah menerapkan PSAK No. 71, PSAK The Group has adopted PSAK No. 71, PSAK
No. 72 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk No. 72 and PSAK No. 73 effectively for the
tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020, financial year beginning 1 January 2020, but
tetapi tidak menyajikan kembali angka-angka has not restated comparatives for the previous
komparatif untuk periode pelaporan reporting period as permitted under the specific
sebelumnya sebagaimana diizinkan transition provisions in the standard. On the
berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam implementation of PSAK No. 71 and PSAK No.
standar. Atas penerapan PSAK No. 71 dan 72, the Group recognise the cumulative effect
PSAK No. 72, Grup mengakui efek kumulatif of initially applying the new standards as an
dari penerapan awal standar baru sebagai adjustment to the beginning balance of retained
penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba earnings and non-controlling interest. The effect
dan kepentingan nonpengendali. Dampak atas of this transition on these consolidated
transisi tersebut pada laporan posisi keuangan statements of financial position as of 1 January
konsolidasian pada 1 Januari 2020 adalah 2020 are as follows:
sebagai berikut:
Page 359
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/8 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 (lanjutan) PSAK No. 73 (continued)
Saldo laba
belum Kepentingan
dicadangkan/ nonpengendali/
Unappropriated Non-controlling
retained earnings interests
Balance as of
Saldo 31 Desember 2019 1,779,949 486,887 31 December 2019
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment
penerapan awal upon initial application
PSAK 71: of PSAK 71:
Kenaikan pada provisi Increase in provision
penurunan nilai for impairment
- Piutang usaha (115,718) (518) Trade receivables -
- Piutang ventura bersama (69,891) (336) Receivables from joint ventures -
- Piutang retensi (10,462) (50) Retention receivables -
- Tagihan bruto kepada Gross amount due from -
pemberi kerja (41,056) (197) customers
- Piutang lain-lain (124,274) (634) Other receivables -
(361,401) (1,735)
Penyesuaian saldo atas Opening balance adjustment
penerapan awal upon initial application
PSAK 72: of PSAK 72:
Pengakuan pendapatan: Revenue recognition:
- Penjualan properti (326,086) (815) Sale of properties -
Pengakuan beban: Cost recognition:
- Beban penjualan properti 192,189 201 Cost of sale of property -
(133,897) (614)
Saldo 1 Januari 2020 Balance as of 1 January 2020
setelah penyesuaian after adjustment of
PSAK 71 dan PSAK 72 1,284,651 484,538 PSAK 71 and PSAK 72
PSAK No. 71: Instrumen Keuangan PSAK No. 71: Financial Instruments
PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55 PSAK No. 71 replaces PSAK No. 55 “Financial
“Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Instruments: Recognition and Measurement”
Pengukuran” dan memperkenalkan pengaturan and introduces new requirements for
baru untuk klasifikasi dan pengukuran classification and measurement for financial
instrumen keuangan berdasarkan penilaian instruments based on business model and
atas model bisnis dan arus kas kontraktual, contractual cashflow assessment, recognition
pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian and measurement for allowance for impairment
penurunan nilai instrumen keuangan dengan losses for financial instruments using the
menggunakan model kerugian kredit expected credit loss model, which replaced the
ekspektasian, yang menggantikan model incurred credit loss model and also provides
kerugian kredit yang terjadi serta memberikan simplified approach to hedge accounting.
pendekatan yang lebih sederhana untuk
akuntansi lindung nilai.
Page 360
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/9 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
c. Perubahan pada Pernyataan Standar c. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 (lanjutan) PSAK No. 73 (continued)
Penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang Provision for doubtful receivables for trade
usaha, termasuk piutang retensi dan tagihan receivables, including retention receivables and
bruto kepada pemberi kerja, piutang lain-lain gross amounts due from customers, other
dan piutang ventura bersama, diukur receivables, and receivables from joint
berdasarkan kerugian kredit ekspektasian yang ventures, are measured based on expected
disyaratkan oleh PSAK No. 71 dengan credit losses prescribed by PSAK No. 71 by
melakukan penelaahan atas kolektibilitas saldo reviewing the collectibility of individual or
secara individual atau kolektif sepanjang umur collective balances in a lifetime of receivables
piutang menggunakan pendekatan yang using simplified approach with considering the
disederhanakan dengan mempertimbangkan forward-looking informatio. This increased the
informasi yang bersifat forward-looking. Hal provision for impairment of trade receivables by
tersebut menyebabkan kenaikan provisi atas Rp 361,401 which was recognised as an
penurunan nilai piutang sebesar Rp 361.401 adjustment to the retained earnings as of
yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo 1 January 2020.
laba pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan penilaian terhadap model bisnis Based on business model assesments and
dan arus kas kontraktual, pengaturan baru atas contractual cashflow, there is no change to the
PSAK No. 71 untuk klasifikasi dan pengukuran carrying amount of financial assets and
instrumen keuangan tidak berdampak terhadap liabilities as of 1 January 2020 due to the
jumlah tercatat aset dan liabilitas keuangan adoption of new classification under PSAK No.
pada tanggal 1 Januari 2020. 71.
Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga The hedge accounting rules in this standard
tidak berdampak terhadap Grup dimana saat also had no impact to the Group as currently
ini, Grup tidak melakukan transaksi yang the Group did not enter into transactions related
berkaitan dengan akuntansi lindung nilai. to the hedge accounting.
PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan PSAK No. 72: Revenue from Contracts with
Pelanggan Customers
PSAK No. 72 menggantikan PSAK No. 23 yang PSAK No. 72 replaces PSAK No. 23 which
mengatur kontrak untuk barang dan jasa, PSAK covers contracts for goods and services, PSAK
No. 34 yang mengatur kontrak konstruksi, ISAK No. 34 which covers construction contracts,
No. 21 yang mengatur perjanjian konstruksi real ISAK No. 21 which covers contracts for real
estat dan PSAK No. 44 yang mengatur estate construction and PSAK No. 44 which
akuntansi aktivitas pengembangan real estat. covers real estate developments. This standard
Standar ini didasarkan oleh prinsip bahwa is based on the principle that revenue is
penghasilan diakui ketika kontrol atas barang recognised when control of a good or service
atau jasa dialihkan ke pelanggan. transfers to a customer.
Page 361
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/10 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 (lanjutan) PSAK No. 73 (continued)
PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan PSAK No. 72: Revenue from Contracts with
Pelanggan (lanjutan) Customers (continued)
Penerapan PSAK No. 72 menghasilkan The adoption of PSAK No. 72 resulted in
perubahan kebijakan akuntansi dan changes in accounting policies and adjustments
penyesuaian terhadap jumlah yang diakui to the amounts recognised in the financial
dalam laporan keuangan sebagai berikut: statements as follows:
Pengakuan pendapatan Revenue recognition
PSAK 72 menentukan pengakuan pendapatan, PSAK 72 determines that revenue is
yaitu terjadi ketika pengendalian atas barang recognised when control of goods has been
telah dialihkan atau pada saat (atau selama) transferred or when (or during) the rendering of
jasa diberikan (kewajiban pelaksanaan telah services (performance obligation is satisfied).
terpenuhi). Penerapan standar ini The implementation of this standard affects the
mempengaruhi pengakuan sebagian recognition of certain part of revenue in the
pendapatan pada bisnis properti Grup, yaitu Group’s property business, by which the
pendapatan diakui ketika unit properti revenue is recognised when the property unit is
diserahkan kepada pelanggan, dimana handed-over to the customer, that previously
sebelumnya telah diakui sesuai dengan metode recognised based on the percetage of
persentase penyelesaian. completion method.
Grup telah membukukan penyesuaian pada The Group has adjusted the beginning 2020
saldo laba ditahan awal tahun 2020 atas retained earnings for revenue and cost that
pendapatan dan biaya yang telah diakui pada were recognised in the previous year
tahun sebelumnya masing-masing sebesar Rp amounting to Rp 326,086 and Rp 192,189
Rp 326.086 dan Rp 192.189. respectively.
Page 362
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/11 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 (lanjutan) PSAK No. 73 (continued)
PSAK No. 73: Sewa PSAK No. 73: Leases
Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 73, In relation to the implementation of PSAK No.
Grup sebagai pihak penyewa mengakui aset 73, the Group as lessee recognised right-of-use
hak-guna dan liabilitas sewa terkait dengan assets and leases liabilities related to leases
sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai which were previously classified as operating
sewa operasi berdasarkan PSAK No. 30 leases based on PSAK No. 30 “Leases”, except
“Sewa”, kecuali atas sewa jangka pendek atau for short-term leases or leases with low value
sewa dengan aset bernilai rendah. Liabilitas assets.These lease liabilities were measured at
sewa diukur pada nilai kini dari sisa the present value of the remaining lease
pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan payments, discounted using the incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as of 1 January 2020. In
inkremental pada tanggal 1 Januari 2020. determining incremental borrowing rate, the
Dalam menentukan suku bunga pinjaman Group considers the following main factors: the
inkremental, Grup mempertimbangkan faktor- Group’s corporate credit risk, the lease term,
faktor utama berikut: risiko kredit korporat Grup, the lease payment term, the time at which the
jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran lease is entered into, and the currency in which
sewa, waktu dimana sewa dimasukkan, dan the lease payments are denominated. The
mata uang dimana pembayaran sewa weighted average of the Group’s incremental
ditentukan. Rata-rata tertimbang suku bunga borrowing rate applied was 9.25%.
inkremental yang digunakan adalah sebesar
9,25%.
Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama Right-of-use assets were measured at the
dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan amount equal to the lease liabilities, adjusted
jumlah pembayaran di muka atau pembayaran by the amount of any prepaid or accrued lease
sewa yang masih harus dibayar sehubungan payments relating to that lease recognised in
dengan sewa yang diakui di laporan posisi the statement of financial position as at
keuangan pada tanggal 31 Desember 2019. 31 December 2019. By applying this standard,
Dengan menerapkan standar ini, pada tanggal as of 1 January 2020 the Group’s right-of-use
1 Januari 2020, aset hak-guna meningkat assets increased by Rp 81,869 which
sebesar Rp 81.869 yang terdiri dari reklasifikasi comprised reclassification of prepaid expense
dari biaya dibayar di muka sebesar Rp 30.452. amounted to Rp 30,452. In addition, the
Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat Group’s lease liabilities increased by Rp 51,742
sebesar Rp 51.742 yang terdiri dari pengakuan which comprised recognition of lease obligation
liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai that were previously recognised as operating
sewa operasi. lease amounted.
Page 363
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/12 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
b. Perubahan pada Pernyataan Standar b. Changes to the Statements of Financial
Akuntansi Keuangan (“PSAK”) dan Accounting Standards (“PSAK”) and
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Interpretations of Statements of Financial
Keuangan (“ISAK”) (lanjutan) Accounting Standards (“ISAK”) (continued)
Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
PSAK No. 73 (lanjutan) PSAK No. 73 (continued)
PSAK No. 73: Sewa (lanjutan) PSAK No. 73: Leases (continued)
Dalam menerapkan PSAK No. 73 untuk In applying PSAK No. 73 for the first time, the
pertama kalinya, Grup menerapkan cara praktis Group used the following practical expedients
berikut yang diizinkan oleh standar: permitted by the standard:
- Menerapkan tingkat diskonto tunggal pada - Applying a single discount rate to a
portofolio sewa dengan karakteristik yang portfolio of leases with reasonably similar
mirip secara wajar characteristics
- Sewa operasi dengan sisa jangka waktu - Operating leases with a remaining lease
sewa kurang dari 12 bulan pada tanggal 1 term of less than 12 months as at 1
Januari 2020 diperlakukan sebagai sewa January 2020 are treated as short-term
jangka pendek lease
- Tidak memisahkan komponen non-sewa - Not separating non-lease components
dari komponen sewa berdasarkan kelas from lease components on lease by class
aset pendasar of underlying assets
- Pengecualian biaya langsung awal dari - The exclusion of initial direct costs for the
pengukuran aset hak-guna pada tanggal measurement of the right-of-use asset at
penerapan awal the date of initial application
- Menggunakan peninjauan kembali dalam - Using hindsight in determining the lease
menentukan jangka waktu sewa di mana term where the contract contains options
kontrak berisi opsi untuk memperpanjang to extend or terminate the lease
atau mengakhiri sewa
c. Prinsip-prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
i. Entitas anak i. Subsidiary
Entitas anak merupakan semua entitas Subsidiary is an entity (including
(termasuk entitas terstruktur), dimana structured entity), over which the Group
Grup memiliki pengendalian. Grup has control. The Group controls an entity
mengendalikan suatu entitas ketika Grup when the Group is exposed to, or has
terekspos atau memiliki hak atas imbal rights to, variable returns from its
hasil yang bervariasi dari keterlibatannya involvement with the entity and has the
dengan suatu entitas dan memiliki ability to affect those returns through its
kemampuan untuk mempengaruhi imbal power over the entity.
hasil tersebut melalui kekuasaannya atas
entitas tersebut.
Page 364
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/13 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan) c. Principles of consolidation (continued)
i. Entitas anak (lanjutan) i. Subsidiary (continued)
Entitas anak dikonsolidasi sejak tanggal Subsidiary is consolidated from the date
pengendalian beralih kepada Grup dan on which control is transferred to the
tidak lagi dikonsolidasi sejak tanggal Group. It is deconsolidated from the date
hilangnya pengendalian. when that control ceases.
Saldo, transaksi, penghasilan dan beban Intragroup balances, transactions, income
intra kelompok usaha dieliminasi. and expenses are eliminated. Profits and
Keuntungan dan kerugian hasil dari losses resulting from intragroup
transaksi intra kelompok usaha yang transactions that are recognised in assets
diakui dalam aset juga dieliminasi. are also eliminated. The accounting
Kebijakan akuntansi entitas anak telah policies of subsidiary have been amended
diubah seperlunya untuk memastikan where necessary to ensure consistency
konsistensi penerapan kebijakan oleh with the policies adopted by the Group.
Grup.
ii. Entitas asosiasi dan pengaturan ii. Associate and joint arrangements
bersama
Entitas asosiasi adalah suatu entitas Associate is an entity over which the Group
dimana Grup mempunyai pengaruh has significant influence, but not control,
signifikan, tetapi tidak mengendalikan dan generally accompanied by a shareholding
biasanya Grup memiliki 20% atau lebih giving rise to voting rights of 20% and
hak suara, tetapi tidak melebihi 50% hak above but not exceeding 50%. Investment
suara. Investasi pada entitas asosiasi in an associate is accounted for in the
dicatat pada laporan keuangan consolidated financial statements using the
konsolidasian menggunakan metode equity method less impairment losses, if
ekuitas dikurangi kerugian penurunan nilai, any.
jika ada.
Pengaturan bersama diklasifikasi sebagai Investment in joint arrangements are
operasi bersama atau ventura bersama classified as either joint operations or joint
bergantung pada hak dan kewajiban ventures depending on the contractual
kontraktual para investor. Grup telah rights and obligation of each investor.
menilai sifat dari pengaturan bersama dan Group has assessed the nature of its joint
menentukan klasifikasi pengaturan arrangements and determined the
bersama. Ventura bersama dicatat classification of joint arrangements. Joint
menggunakan metode ekuitas. Kerja sama ventures are accounted for using the equity
operasi dicatat dengan mengakui method. Joint operations are accounted by
persentase kepemilikan Grup atas aset, recognising the Group’s relevant share of
liabilitas, pendapatan, dan biaya. assets, liabilities, revenues and expenses.
Bagian Grup atas laba rugi entitas asosiasi The Group’s share of its associate’s and
dan ventura bersama setelah perolehan joint venture post-acquisition profits or
diakui dalam laporan laba rugi dan losses is recognised in profit or loss and
penghasilan komprehensif lainnya. other comprehensive income. These post-
Perubahan dan penerimaan distribusi dari acquisition movements and distributions
entitas asosiasi atau ventura bersama received from an associate or joint venture
setelah tanggal perolehan disesuaikan is adjusted against the carrying amounts of
terhadap nilai tercatat investasi. the investment.
Page 365
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/14 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan) c. Principles of consolidation (continued)
ii. Entitas asosiasi dan pengaturan ii. Associate and joint arrangement
bersama (lanjutan) (continued)
Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi When the Group’s share of the losses of an
sama dengan atau melebihi associate equals or exceeds its interest in
kepentingannya pada entitas asosiasi, the associate, the Group does not
maka Grup menghentikan pengakuan recognise further losses, unless it has
bagiannya atas rugi lebih lanjut, kecuali obligations to make or has made payments
Grup memiliki kewajiban untuk melakukan on behalf of the associates or joint venture.
pembayaran atau telah melakukan
pembayaran atas nama entitas asosiasi
atau ventura bersama.
Keuntungan yang belum direalisasi atas Unrealised gains on transactions between
transaksi antara Grup dengan entitas the Group with its associate and joint
asosiasi dan ventura bersama dieliminasi venture are eliminated to the extent of the
sebesar bagian Grup dalam entitas Group’s interest in the associate or joint
asosiasi atau ventura bersama tersebut. venture. Unrealised losses are also
Kerugian yang belum direalisasi juga eliminated unless the transaction provides
dieliminasi kecuali transaksi tersebut evidence of impairment of the asset
memberikan bukti penurunan nilai atas transferred. The accounting policies of the
aset yang ditransfer. Kebijakan akuntansi associates or joint venture have been
entitas asosiasi atau ventura bersama changed where necessary to ensure
akan disesuaikan, apabila diperlukan, agar consistency with the accounting policies
konsisten dengan kebijakan akuntansi adopted by the Group.
Grup.
Dividen yang akan diterima dari entitas Dividend receivables from an associate
asosiasi dan ventura bersama diakui and joint venture are recognised as
sebagai pengurang jumlah tercatat reductions in the carrying amount of the
investasi. investment.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup The Group determines at each reporting
menentukan apakah terdapat bukti objektif date whether there is any objective
bahwa telah terjadi penurunan nilai evidence that the investment in the
investasi pada entitas asosiasi atau associate or joint venture is impaired. If this
ventura bersama. Jika demikian, maka is the case, the Group calculates the
Grup menghitung besarnya penurunan nilai amount of impairment as the difference
sebagai selisih antara jumlah yang between the recoverable amount of the
terpulihkan dan nilai tercatat atas investasi associate or joint venture and its carrying
pada entitas asosiasi atau ventura value and recognises the amount in profit
bersama dan mengakui selisih tersebut or loss.
pada laba rugi.
Page 366
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/15 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
d. Kombinasi bisnis d. Business combination
Grup menerapkan metode akuisisi untuk The Groups applies the acquisition method to
mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang account for business combinations. The
dialihkan untuk akuisisi suatu entitas anak consideration transferred for the acquisition of a
adalah sebesar nilai wajar aset yang dialihkan, subsidiary is the fair value of the assets
liabilitas yang diakui terhadap pemilik pihak transferred, the liabilities incurred to the former
yang diakusisi sebelumnya dan kepentingan owners of the acquiree and the equity interests
ekuitas yang diterbitkan oleh Grup dalam issued by the Group in exchange for control of
upaya memperoleh kendali atas pihak yang the acquiree. Acquisition-related costs are
diakuisisi. Biaya terkait dengan akuisisi diakui recognised in profit or loss as incurred.
di laba rugi pada saat terjadinya
Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar The consideration transferred includes the fair
aset atau liabilitas yang timbul dari value of any asset or liability resulting from a
kesepakatan imbalan kontinjensi. Aset contingent consideration arrangement.
teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta Identifiable assets acquired and liabilities and
liabilitas kontinjensi yang diambil alih dalam contingent liabilities assumed in a business
suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya combination are measured intitially at their fair
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. values at the acquisition date.
Selisih lebih imbalan yang dialihkan dan jumlah The excess of the consideration transferred and
setiap kepentingan nonpengendali pada pihak amount of any non-controlling interest in the
yang diakuisisi atas nilai wajar aset bersih acquired entity over the fair value of the net
teridentifikasi yang diperoleh dicatat sebagai identifiable assets acquired is recorded as
goodwill. Jika jumlah tersebut lebih rendah dari goodwill. If those amounts are less than the fair
nilai wajar aset bersih teridentifikasi atas bisnis value of the net identifiable assets of the
yang diakuisisi, selisih tersebut langsung diakui business acquired, the difference is recognised
dalam laporan laba rugi sebagai pembelian directly in profit or loss as a bargain purchase.
dengan diskon.
Grup mengakui kepentingan nonpengendali The Group recognises any non-controlling
pada pihak yang diakuisisi berdasarkan setiap interest in the acquiree on an acquisition-by-
akuisisi sebesar nilai wajar. Kepentingan acquisition basis at fair value. Non-controlling
nonpengendali disajikan di ekuitas dalam interest is reported as equity in the
laporan posisi keuangan konsolidasian, consolidated statement of financial position,
terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. separate from the owner of the parent’s equity.
Peninjauan atas penurunan nilai pada goodwill Goodwill impairment reviews are undertaken
dilakukan setahun sekali atau dapat lebih annually or more frequently if events or
sering apabila terdapat peristiwa atau changes in circumstances indicate a potential
perubahan keadaan yang mengindikasikan impairment. Goodwill is carried at cost less
adanya potensi penurunan nilai. Goodwill accumulated impairment losses. Goodwill is
dinyatakan sebesar nilai perolehan dikurangi allocated to cash-generating units or groups of
akumulasi kerugian penurunan nilai. Goodwill cash-generating units for the purpose of
dialokasikan pada setiap unit penghasil kas impairment testing.
atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan
uji penurunan nilai.
Page 367
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/16 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan e. Financial assets
i. Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran i. Classification, recognition and
measurement
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup telah From 1 January 2020, the Group has
menerapkan PSAK No. 71, yang applied PSAK No. 71, which set the
mensyaratkan pengaturan instrumen requirements in classification and
keuangan terkait klasifikasi dan measurement. Therefore, accounting
pengukuran. Dengan demikian, kebijakan policies applied for current reporting period
akuntansi yang berlaku untuk periode are as follows.
pelaporan kini adalah sebagai berikut.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan Classification and measurement of
harus didasarkan pada bisnis model dan financial assets are based on business
arus kas kontraktual – apakah semata dari model and contractual cash flows –
pembayaran pokok dan bunga. whether from solely payment of principal
and interest.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua Financial assets are classified in the two
kategori sebagai berikut: categories as follows:
1. Aset keuangan yang diukur dengan 1. Financial assets at amortised cost
biaya diamortisasi
2. Aset keuangan yang diukur dengan 2. Financial assets at fair value through
nilai wajar melalui laba rugi atau profit and loss (FVTPL) or other
melalui penghasilan komprehensif lain comprehensive income (FVOCI)
Grup menentukan klasifikasi aset The Group determines the classification of
keuangan tersebut pada pengakuan awal its financial assets at initial recognition and
dan tidak bisa melakukan perubahan can not change the classification already
setelah penerapan awal tersebut. made at initial adoption.
Semua aset keuangan pada awalnya All financial assets are recognised initially
diakui sebesar nilai wajarnya ditambah at fair value plus transaction costs, except
dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset in the case of financial assets which are
keuangan dicatat pada nilai wajar melalui recorded at fair value through profit or loss.
laporan laba rugi.
Pembelian atau penjualan aset keuangan Purchases or sales of financial assets that
yang memerlukan penyerahan aset dalam require delivery of assets within a time
kurun waktu yang ditetapkan oleh frame established by regulation or
peraturan atau kebiasaan yang berlaku di convention in the market place (regular
pasar (perdagangan yang lazim) diakui way trades) are recognised on the trade
pada tanggal perdagangan, yaitu pada date, i.e., the date that the Group commits
tanggal Grup berkomitmen untuk membeli to purchase or sell the assets.
atau menjual aset tersebut.
Page 368
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/17 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
i. Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran i. Classification, recognition and
(lanjutan) measurement (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020, aset On 31 December 2020, the Group’s
keuangan Grup meliputi kas dan setara financial assets include cash and cash
kas, piutang usaha, piutang ventura equivalents, trade receivables, joint
bersama, piutang retensi, tagihan bruto, venture receivables, retention receivables,
piutang lain-lain, aset keuangan lancar dan gross amount, other receivables, other
tidak lancar lainnya. Aset keuangan current and other non-current financial
diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika assets. Financial assets in this category
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika are classified as current assets if expected
tidak maka aset keuangan ini to be settled within 12 months, otherwise
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. they are classified as non-current.
Pengukuran aset keuangan setelah The subsequent measurement of financial
pengakuan awal tergantung pada assets depends on their classification as
klasifikasinya sebagai berikut: follows:
Instrumen utang Debt instrument
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortised cost
diamortisasi
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are
diamortiasi selanjutnya diukur dengan subsequently measured using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif interest (“EIR”) method, less impairment.
(‘EIR’), setelah dikurangi dengan Amortized cost is calculated by taking into
penurunan nilai. Biaya perolehan yang account any discount or premium on
diamortisasi dihitung dengan acquisition fees or costs that are an
memperhitungkan diskonto atau premi atas integral part of the EIR. The EIR
biaya akuisisi atau biaya yang merupakan amortization is included in the consolidated
bagian integral dari EIR tersebut. profit or loss. The losses arising from
Amortisasi EIR dicatat dalam laporan laba impairment are also recognised in the profit
rugi konsolidasian. Kerugian yang timbul or loss.
dari penurunan nilai juga diakui pada
laporan laba rugi.
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets at fair value
wajar
Aset keuangan yang diukur pada nilai Financial assets at fair value through profit
wajar melalui laporan laba rugi selanjutnya or loss are subsequently carried in the
disajikan dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position
konsolidasian sebesar nilai wajar, dengan at fair value, with changes in fair value
perubahan nilai wajar yang diakui dalam recognised in the profit or loss.
laporan laba rugi.
Page 369
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/18 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
i. Klasifikasi, pengakuan dan i. Classification, recognition and
pengukuran (lanjutan) measurement (continued)
Instrumen ekuitas Equity instrument
Grup selanjutnya mengukur investasi The Group subsequently measures equity
ekuitas pada nilai wajar dan menyajikan investments at fair value and present fair
keuntungan dan kerugian nilai wajar pada value gains and losses through profit or
laba rugi. Dividen dari investasi semacam loss. Dividends from such investments
itu tetap diakui dalam laba rugi sebagai continue to be recognised in profit or loss
pendapatan lainnya ketika hak Grup untuk as other income when the Group’s right to
menerima pembayaran ditetapkan. receive payments is established.
Sebelum 1 Januari 2020 Before 1 January 2020
Grup mengklasifikasikan aset keuangan The Group classifies its financial assets in
dalam kategori berikut ini: (i) aset the following categories: (i) financial assets
keuangan yang dinilai wajar melalui at fair value through profit or loss, (ii) held-
laporan laba rugi, (ii) investasi yang dimiliki to-maturity investments, (iii) loans and
hingga jatuh tempo, (iii) pinjaman yang receivables and (iv) available-for-sale
diberikan dan piutang dan (iv) aset financial assets. The classification depends
keuangan tersedia untuk dijual. Klasifikasi on the purpose for which the financial
ini tergantung pada tujuan perolehan aset assets were acquired. Management
keuangan. Manajemen menentukan determines the classification of its financial
klasifikasi aset keuangan pada saat awal assets at initial recognition.
pengakuan.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup As at 31 December 2019, the Group only
hanya memiliki aset keuangan signifikan has significant financial assets classified as
yang diklasifikasikan sebagai pinjaman loans and receivables and available for
yang diberikan dan piutang dan aset sale financial assets.
keuangan tersedia untuk dijual.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables are non-derivative
adalah aset keuangan nonderivatif dengan financial assets with fixed or determinable
pembayaran tetap atau telah ditentukan payments that are not quoted in an active
dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. market. Loans and receivables are
Pinjaman yang diberikan dan piutang included in current assets, except for those
dimasukkan sebagai aset lancar kecuali with maturities greater than 12 months
untuk yang jatuh temponya lebih dari 12 after the reporting date.
bulan setelah tanggal pelaporan.
Page 370
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/19 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
i. Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran i. Classification, recognition and
(lanjutan) measurement (continued)
Sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan) Before 1 January 2020 (continued)
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables (continued)
(lanjutan)
Aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai These are classified as non-current assets.
aset tidak lancar. Pinjaman yang diberikan The Group’s loans and receivables
dan piutang Grup terdiri dari kas dan comprise cash and cash equivalents, trade
setara kas, piutang usaha, piutang retensi, receivables, retention receivables, other
piutang lain-lain dan piutang usaha jangka receivables and long-term trade
panjang pada laporan posisi keuangan receivables in the consolidated statements
konsolidasian. of financial position.
Pinjaman yang diberikan dan piutang pada Loans and receivables are initially
awalnya diakui sebesar nilai wajar recognised at fair value including directly
termasuk biaya transaksi yang dapat attributable transaction costs and
diatribusikan secara langsung dan subsequently carried at amortised cost
kemudian diukur sebesar biaya perolehan using the effective interest method.
diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available-for-sale financial assets
Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah Available-for-sale financial assets are
aset keuangan nonderivatif yang nonderivative financial assets that are
ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual either designated as available-for-sale or
atau yang tidak diklasifikasikan pada that are not classified in any other
kategori yang lain. Aset tersebut category. Those assets are included in
diklasifikasikan dalam aset tidak lancar non-current assets unless the investment
kecuali investasinya jatuh tempo atau matures or management intends to dispose
manajemen bermaksud untuk melepasnya them within 12 months of the end of the
dalam waktu 12 bulan setelah akhir reporting period.
periode pelaporan.
Aset keuangan tersedia untuk dijual pada Available-for-sale financial assets are
awalnya diakui sebesar nilai wajar, initially recognised at fair value, including
ditambah biaya transaksi yang dapat directly attributable transaction costs.
diatribusikan secara langsung. Setelah Subsequently, they are carried at fair
pengakuan awal, aset keuangan tersebut value, with gains or losses recognised in
diukur sebesar nilai wajar, dimana other comprehensive income, except for
keuntungan atau kerugian diakui dalam impairment losses, until they are
penghasilan komprehensif lainnya, kecuali derecognised. If the available-for-sale
untuk kerugian akibat penurunan nilai, financial assets are sold or impaired, the
sampai aset keuangan tersebut dihentikan cumulative gains or losses previously
pengakuannya. Jika aset keuangan recognised in other comprehensive income
tersedia untuk dijual telah dijual atau within equity, are recognised in profit or
mengalami penurunan nilai, maka loss.
akumulasi keuntungan atau kerugian yang
sebelumnya telah diakui sebagai
penghasilan komprehensif lainnya dalam
ekuitas, diakui dalam laba atau rugi.
Page 371
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/20 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
ii. Pengakuan dan penghentian pengakuan ii. Recognition and derecognition
Pembelian dan penjualan aset keuangan Regular purchases and sale of financial
yang lazim diakui pada tanggal assets are recognised on the trade-date
perdagangan yaitu tanggal dimana Grup the date on which the Grup commits to
berkomitmen untuk membeli atau menjual purchase or sell the asset. Financial assets
aset. Aset keuangan dihentikan are derecognised when the rights to
pengakuannya ketika hak untuk menerima receive cash flows from the investments
arus kas dari investasi tersebut telah jatuh have expired or have been transferred and
tempo atau telah ditransfer dan Grup telah the Group has transferred subtantially all
mentransfer secara substansial seluruh risks and rewards of the ownership of the
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset. assets.
iii. Saling hapus dari instrumen keuangan iii. Offsetting of financial instruments
Aset dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset
disalinghapuskan dan jumlah netonya and the net amount is reported in the
dilaporkan pada laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position
konsolidasian ketika terdapat hak yang when there is a legally enforceable right to
berkekuatan hukum untuk melakukan offset the recognised amounts and there is
saling hapus atas jumlah yang telah diakui an intention to settle on a net basis, or
tersebut dan adanya niat untuk realise the asset and settle the liability
menyelesaikan secara neto, atau untuk simultaneously.
merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitas secara bersamaan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas The legally enforceable right must not be
peristiwa di masa depan dan dapat contingent on future events and must be
dipaksanakan secara hukum dalam situasi enforceable in the normal course of
bisnis yang normal dan dalam peristiwa business and in the event of default in
gagal bayar, atas peristiwa kepailitan atau solvency or bankruptcy of the Group or the
kebangkrutan Grup atau pihak lawan. counterparty.
iv. Penurunan nilai aset keuangan iv. Impairment of financial assets
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup telah From 1 January 2020, the Group has
menerapkan PSAK No. 71, yang applied PSAK No. 71, which set the
mensyaratkan pengaturan instrumen requirements in impairment in value of
keuangan terkait penurunan nilai atas financial assets. Therefore, accounting
instrumen aset keuangan. Dengan policies applied for current reporting period
demikian, kebijakan akuntansi yang are as follows.
berlaku untuk periode pelaporan kini
adalah sebagai berikut.
Page 372
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/21 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) iv. Impairment of financial assets
(continued)
Pada setiap periode pelaporan, Grup At each reporting date, the Group assess
menilai apakah risiko kredit dari instrumen whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara instrument has increased significantly since
signifikan sejak pengakuan awal. Ketika initial recognition. When making the
melakukan penilaian, Grup menggunakan assessment, the Group use the change in
perubahan atas risiko gagal bayar yang the risk of a default occurring over the
terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen expected life of the financial instrument
keuangan daripada perubahan atas jumlah instead of the change in the amount of
kerugian kredit ekspektasian. Dalam expected credit losses. To make that
melakukan penilaian, Grup assessment, the Group compare the risk of
membandingkan antara risiko gagal bayar a default occurring on the financial
yang terjadi atas instrumen keuangan pada instrument as at the reporting date with the
saat periode pelaporan dengan risiko gagal risk of a default occurring on the financial
bayar yang terjadi atas instrumen instrument as at the date of initial
keuangan pada saat pengakuan awal dan recognition and consider reasonable and
mempertimbangkan kewajaran serta supportable information, that is available
ketersediaan informasi, yang tersedia without undue cost or effort, that is
tanpa biaya atau usaha, yang indicative of significant increases in credit
mengindikasikan kenaikan risiko kredit risk since initial recognition.
sejak pengakuan awal.
Penyisihan piutang ragu-ragu untuk Provision for doubtful receivables for trade
piutang usaha, termasuk piutang retensi receivables, including retention receivables
dan tagihan bruto kepada pemberi kerja, and gross amounts due from customers,
piutang lain-lain dan piutang ventura other receivables, and receivables from
bersama, diukur berdasarkan kerugian joint ventures, are measured based on
kredit ekspektasian yang disyaratkan oleh expected credit losses prescribed by PSAK
PSAK No. 71 dengan melakukan No. 71 by reviewing the collectibility of
penelaahan atas kolektibilitas saldo individual or collective balances in a
secara individual atau kolektif lifetime of receivables using simplified
sepanjang umur piutang menggunakan approach with considering the forward-
pendekatan yang disederhanakan dengan looking information at the end of each
mempertimbangkan informasi yang bersifat reporting period. Doubtful receivables are
forward-looking yang dilakukan setiap akhir written-off during the period in which they
periode pelaporan. Piutang ragu-ragu are determined to be not collectible.
dihapus pada saat piutang tersebut tidak
akan tertagih.
Page 373
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/22 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) iv. Impairment of financial assets
(continued)
Sebelum 1 Januari 2020 Before 1 January 2020
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
menilai apakah terdapat bukti objektif Group assesses whether there is objective
bahwa aset keuangan atau kelompok aset evidence that a financial asset or group of
keuangan telah mengalami penurunan financial assets is impaired. A financial
nilai. Aset keuangan atau kelompok aset asset or a group of financial assets is
keuangan diturunkan nilainya dan kerugian impaired and impairment losses are
penurunan nilai terjadi hanya jika terdapat incurred only if there is objective evidence
bukti objektif bahwa penurunan nilai of impairment as a result of one or more
merupakan akibat dari satu atau lebih events that occurred after the initial
peristiwa yang terjadi setelah pengakuan recognition of the asset (a loss event) and
awal aset (peristiwa kerugian) dan that loss event (or events) has an impact
peristiwa (atau peristiwa-peristiwa) on the estimated future cash flows of the
kerugian tersebut memiliki dampak pada financial asset or group of financial assets
estimasi arus kas masa datang atas aset that can be reliably estimated.
keuangan atau kelompok aset keuangan
yang dapat diestimasi secara andal.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Untuk kategori pinjaman yang diberikan For the loans and receivables category, the
dan piutang, jumlah kerugian diukur amount of the loss is measured as the
sebesar selisih antara nilai tercatat aset difference between the asset’s carrying
dan nilai kini dari estimasi arus kas masa amount and the present value of estimated
datang (tidak termasuk kerugian kredit future cash flows (excluding future credit
masa depan yang belum terjadi) yang losses that have not been incurred)
didiskonto menggunakan suku bunga discounted at the financial asset’s original
efektif awal dari aset tersebut. Nilai tercatat effective interest rate. The carrying amount
aset dikurangi dan jumlah kerugian diakui of the asset is reduced and the amount of
pada laporan laba rugi. the loss is recognised in profit or loss.
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available-for-sale financial assets
Jika terdapat bukti yang objektif atas If there is an objective evidence of
penurunan nilai aset keuangan tersedia impairment for available-for-sale financial
untuk dijual, kerugian kumulatif diukur assets, the cumulative loss measured as
sebagai selisih antara harga perolehan the difference between the acquisition cost
akuisisi dan nilai wajar kini, dikurangi and the current fair value, less any
kerugian penurunan nilai atas aset impairment loss on that financial asset
keuangan tersebut yang sebelumnya previously recognised in profit or loss - is
diakui pada laporan laba rugi - dihapus dari removed from equity and recognised in
ekuitas dan diakui pada laporan laba rugi. profit or loss.
Page 374
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/23 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) iv. Impairment of financial assets
(continued)
Sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan) Before 1 January 2020 (continued)
Aset keuangan tersedia untuk dijual Available-for-sale financial assets
(lanjutan) (continued)
Jika, pada periode berikutnya, nilai wajar If, in a subsequent period, the fair value of
instrumen utang yang diklasifikasikan a debt instrument classified as available-
sebagai tersedia untuk dijual meningkat for-sale increases and the increase can be
dan peningkatannya dapat dihubungkan objectively related to an event occurring
secara objektif dengan peristiwa setelah after the impairment loss was recognised
penurunan nilai diakui pada laporan laba in profit or loss, the impairment loss is
rugi, kerugian penurunan nilai dipulihkan reversed through profit or loss.
melalui laporan laba rugi.
Kerugian penurunan nilai instrumen ekuitas Impairment losses recognised in profit or
yang diakui pada laporan laba rugi tidak loss on equity instruments are not
dapat dipulihkan melalui laporan laba rugi. reversed through profit or loss.
f. Penjabaran mata uang asing f. Foreign currency translation
i. Mata uang fungsional dan penyajian i. Functional and presentation currency
Akun-akun yang disertakan dalam laporan Items included in the financial statements
keuangan setiap entitas anggota Grup of each of the Group’s entities are
diukur menggunakan mata uang dari measured using the currency of the primary
lingkungan ekonomi dimana entitas economic environment in which the
tersebut beroperasi (mata uang relevant entity operates (the functional
fungsional). Laporan keuangan currency). The consolidated financial
konsolidasian disajikan dalam Rupiah statements are presented in Rupiah which
yang merupakan mata uang fungsional is the functional currency of the Company
and the Group’s presentation currency.
Perusahaan dan penyajian Grup.
ii. Transaksi dan saldo ii. Transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing Foreign currency transactions are
dijabarkan menjadi mata uang fungsional translated into the functional currency using
menggunakan kurs yang berlaku pada the exchange rate prevailing at the date of
tanggal transaksi. Keuntungan dan transaction. Foreign exchange gains and
kerugian selisih kurs yang timbul dari losses resulting from the settlement of such
penyelesaian transaksi dalam mata uang transactions and from the translation at
asing dan dari penjabaran aset dan year-end exchange rates of monetary
liabilitas moneter dalam mata uang asing assets and liabilities denominated in foreign
menggunakan kurs yang berlaku pada currencies are recognised in profit or loss.
akhir tahun diakui dalam laba rugi.
Kurs Dolar Amerika Serikat (Dolar AS atau The United States Dollar (US Dollars or
AS$) terhadap Rupiah berdasarkan kurs US$) exchange rates to Rupiah based on
tengah yang diterbitkan oleh bank the middle rate published by Bank
Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020 Indonesia as at 31 December 2020 and
and 2019 dalam nilai penuh adalah 14.105 2019 in full amount is 14,105 and 13,901.
and 13.901.
Page 375
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/24 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
g. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi g. Related parties transactions
Grup melakukan transaksi dengan The Group enters into transactions with parties
pihak-pihak berelasi seperti yang didefinisikan which are defined as related parties in
dalam PSAK No. 7, “Pengungkapan accordance with PSAK No. 7, “Related Party
Pihak-pihak Berelasi” dan Peraturan Bapepam- Disclosures” and Regulation of Bapepam-LK
LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 No. KEP-347/BL/2012 dated 25 June 2012
tentang “Pedoman Penyajian dan regarding “Guidelines for Financial Statements
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Presentation and Disclosure of Issuers or Public
Perusahaan Publik”. Companies”.
Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK tersebut, Based on this BAPEPAM-LK regulation,
entitas berelasi dengan pemerintah merupakan government related entities are entities which
entitas yang dikendalikan, dikendalikan are controlled, jointly controlled, or materially
bersama, atau dipengaruhi secara signifikan affected by the government. The government,
oleh pemerintah. Pemerintah, sebagai as the shareholder of the Company, is the
pemegang saham dari Perusahaan, dalam hal Minister of Finance.
ini adalah Menteri Keuangan.
Rincian saldo dan transaksi yang signifikan The details of significant accounts and
dengan pihak-pihak berelasi disajikan dalam transaction entered into with related parties are
Catatan 36. presented in Note 36.
Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan Transactions with related parties are carried out
dengan kondisi dan persyaratan yang sama with similar terms and conditions to those with
dengan yang berlaku dalam transaksi dengan third parties.
pihak ketiga.
h. Kas dan setara kas h. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, kas di bank Cash and cash equivalents consist of cash on
dan deposito berjangka yang sewaktu-waktu hand, cash in banks and time deposits with
bisa dicairkan dalam waktu tiga bulan atau original maturity periods of three months or less
kurang pada saat penempatan dan yang tidak at the time of placement that are not used as
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi collateral or are not restricted.
penggunaannya.
Kas yang dibatasi penggunaannya disajikan Cash which restricted in use, are classified as
sebagai bagian dari “Aset keuangan lainnya”. part of “Other financial assets”.
Page 376
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/25 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
i. Piutang i. Receivables
i. Piutang usaha dan piutang lain-lain i. Trade and other receivables
Piutang usaha merupakan jumlah yang Trade receivables are amounts due from
terutang dari pelanggan atas pendapatan customers for construction services
jasa konstruksi, pendapatan revenue, toll road operation revenue, sale
pengoperasian jalan tol, penjualan barang of finished goods and sale of real estate
jadi dan penjualan properti real estat dalam properties performed in the ordinary course
kegiatan usaha biasa. Jika piutang of business. If collection of the receivables
diperkirakan dapat ditagih dalam waktu is expected in one year or less (or in the
satu tahun atau kurang (atau dalam siklus normal operating cycle of the business if
operasi normal jika lebih panjang), piutang longer), they are classified as current
diklasifikasikan sebagai aset lancar. Jika assets. If not, they are presented as non-
tidak, piutang disajikan sebagai aset tidak current assets
lancar.
Piutang lain-lain merupakan saldo piutang Other receivables are receivables arising
yang timbul dari transaksi di luar kegiatan from transactions outside the ordinary
usaha biasa. course of business.
Piutang usaha dan piutang lain-lain pada Trade and other receivables are
awalnya diakui sebesar nilai wajar dan recognised initially at fair value and
selanjutnya diukur pada biaya perolehan subsequently measured at amortised cost
diamortisasi dengan menggunakan metode using the effective interest method, if the
bunga efektif, apabila dampak impact of discounting is significant, less
pendiskontoan signifikan, dikurangi provisi any provision for impairment, except for
atas penurunan nilai, kecuali untuk piutang other receivables from mandatory
lain-lain dari pinjaman wajib konversi pihak convertible loan of related parties which are
berelasi yang selanjutnya disajikan subsequently carried at fair value, with
sebesar nilai wajar dengan perubahan nilai changes in fair value recognised in the
wajar diakui dalam laporan laba rugi. profit or loss.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang Collectibility of trade and non-trade
non-usaha ditinjau secara berkala. Piutang receivables is reviewed on an ongoing
yang diketahui tidak tertagih, dihapus basis. Receivables which are known to be
bukukan dengan secara langsung uncollectible are written off by reducing the
mengurangi nilai tercatatnya. Akun carrying amount directly. An allowance
penyisihan digunakan ketika terdapat bukti account is used when there is objective
yang objektif bahwa Grup tidak dapat evidence that the Group will not be able to
menagih seluruh nilai terutang sesuai collect all amounts due according to the
dengan persyaratan awal piutang pada original terms of the receivables as of 31
31 Desember 2019. Untuk periode yang December 2019. For financial period
dimulai pada 1 Januari 2020, akun beginning at 1 January 2020, an allowance
penyisihan digunakan untuk cadangan account is used for expected credit losses in
kerugian kredit ekspektasian sesuai accordance with Note 2e.
dengan Catatan 2e.
Page 377
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/26 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
i. Piutang (lanjutan) i. Receivables (continued)
i. Piutang usaha dan piutang lain-lain i. Trade and other receivables (continued)
(lanjutan)
Kesulitan keuangan signifikan yang dialami Significant financial difficulties of the
debitur, kemungkinan debitur dinyatakan debtor, probability that the debtor will enter
pailit atau melakukan reorganisasi bankruptcy or financial reorganisation and
keuangan dan gagal bayar atau default or delinquency in payments are
menunggak pembayaran merupakan considered indicators that the trade
indikator yang dianggap dapat receivable is impaired. The amount of the
menunjukkan adanya penurunan nilai impairment allowance is the difference
piutang. Jumlah penurunan nilai adalah between the asset’s carrying amount and
sebesar selisih antara nilai tercatat aset the present value of estimated future
dan nilai kini dari estimasi arus kas masa cashflows, discounted at the original
depan pada tingkat suku bunga efektif effective interest rate. Cash flows relating
awal. Arus kas terkait dengan piutang to short term receivables are not
jangka pendek tidak didiskontokan apabila discounted if the effect of discounting is
efek diskonto tidak material. immaterial.
ii. Piutang retensi ii. Retention receivables
Piutang retensi adalah jumlah termin yang Retention receivables are amounts of
tidak dibayar hingga pemenuhan progress billings that are not paid until the
persyaratan yang ditentukan dalam kontrak satisfaction of condition specified in the
untuk pembayaran jumlah tersebut atau contract for the payment of such amount or
hingga ketidaksesuaian telah diperbaiki. until defects have been rectified.
j. Tagihan bruto kepada pemberi kerja j. Gross amounts due from customers
Jumlah tagihan bruto kepada pemberi kerja Gross amounts due from customers for contract
untuk pekerjaan kontrak adalah selisih antara work is the net amount of costs incurred plus
biaya yang terjadi ditambah marjin yang diakui recognised margin and less the sum of
dan dikurangi jumlah kerugian dan termin yang recognised losses and progress billings, for all
diakui, untuk semua pekerjaan dalam proses di contracts in progress for which costs incurred
mana biaya yang terjadi ditambah marjin yang plus recognised margin (less recognised
diakui (dikurangi kerugian yang diakui) melebihi losses) exceed progress billings.
termin.
k. Persediaan k. Inventories
Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih Inventories are stated at the lower of cost and
rendah antara harga perolehan dan nilai net realisable value. Cost for finished goods,
realisasi bersih. Harga perolehan untuk raw material and supporting materials are
persediaan barang jadi, bahan baku dan bahan determined using the first-in, first-out (“FIFO”)
pembantu ditentukan dengan menggunakan method. The cost of finished goods and work in
metode masuk pertama, keluar pertama progress comprises raw materials, direct
(“MPKP”). Nilai persediaan barang jadi dan labour, other direct costs and related
barang dalam proses terdiri dari persediaan production overheads (based on normal
bahan baku, tenaga kerja, biaya langsung operating capacity).
lainnya dan biaya produksi terkait (berdasarkan
kapasitas normal operasi).
Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga jual Net realisable value is the estimated selling
dalam kegiatan usaha biasa, dikurangi estimasi price in the ordinary course of business, less
biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang the estimated costs of completion and the
diperlukan untuk membuat penjualan. estimated costs necessary to make the sale.
Page 378
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/27 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
l. Aset real estat l. Real estate assets
Aset real estat terdiri dari bangunan jadi, Real estate assets consist of buildings, building
bangunan dalam konstruksi dan tanah dalam under construction and land under
pengembangan, dan dinyatakan sebesar biaya development, and are stated at cost or net
perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang realisable value, whichever is lower.
lebih rendah.
Biaya perolehan tanah yang sedang The cost of land under development consists of
dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah cost of land not yet developed, direct and
yang belum dikembangkan ditambah dengan indirect costs related to the development of real
biaya pengembangan langsung dan tidak estate assets and borrowing costs. The cost of
langsung yang dapat diatribusikan pada land under development is transferred to the
pengembangan aset real estat serta biaya property under construction account when the
pinjaman. Biaya perolehan tanah yang sedang development is completed or transferred to the
dikembangkan akan dipindahkan ke properti land available for sale
dalam konstruksi pada saat tanah tersebut
selesai dikembangkan atau dipindahkan ke
tanah siap untuk dijual.
Biaya perolehan properti dalam konstruksi The cost of property under construction
meliputi biaya perolehan tanah yang telah consists of the cost of developed land,
selesai dikembangkan ditambah dengan biaya construction costs, other costs related to the
konstruksi, biaya lainnya yang dapat development of real estate assets and
diatribusikan pada aktivitas pengembangan borrowing costs, and is transferred to the
aset real estat dan biaya pinjaman, serta building when it is completed and ready for
dipindahkan ke bangunan jadi pada saat sale.
selesai dibangun dan siap dijual.
Biaya aktivitas pengembangan aset real estat, The real estate assets’ development costs,
yang dikapitalisasi ke proyek pengembangan which are capitalised to the real estate assets
real estat adalah: development project are:
Biaya pra-perolehan tanah; Land pre-acquisition costs;
Biaya perolehan tanah; Land acquisition costs;
Biaya yang secara langsung berhubungan Project direct costs;
dengan proyek;
Biaya yang dapat diatribusikan pada Costs that are attributable to real estate
aktivitas pengembangan real estat; dan development activities; and
Biaya pinjaman Borrowing costs
Grup tetap melakukan kapitalisasi biaya ke The Group capitalises the cost of project
proyek pengembangan walaupun realisasi development even if the realisation of project
pendapatan masa depan lebih rendah dari nilai revenue is lower than the capitalised project
tercatat proyek. Atas perbedaan yang terjadi cost. However, the Group recognises provision
Grup melakukan penyisihan secara periodik. periodically for the difference that may arise.
Jumlah penyisihan tersebut akan mengurangi The provision is accounted for as reduction in
nilai tercatat proyek dan dibebankan ke laba capitalised project costs and is charged to
rugi tahun berjalan. profit or loss for the year.
Pengkajian atas estimasi dan alokasi biaya Estimates and cost allocation are reviewed at
dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan reporting date until the project is substantially
sampai proyek selesai secara substansial. Jika completed. If there are fundamental changes
terjadi perubahan mendasar terkait estimasi on the basis of current estimates, the Group
saat ini, Grup akan melakukan revisi dan will revise and reallocate the cost.
realokasi biaya.
Page 379
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/28 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
l. Aset real estat (lanjutan) l. Real estate assets (continued)
Beban yang tidak berhubungan dengan proyek Expenses which are not related to the
real estat diakui di laba rugi pada saat development of real estate, are charged to
terjadinya profit or loss when incurred.
m. Biaya dibayar di muka m. Prepayments
Biaya dibayar di muka diamortisasi dengan Prepayments are amortised on a straight-line
menggunakan metode garis lurus selama basis over the benefit periods of the
periode manfaat masing-masing biaya. prepayments.
n. Properti investasi n. Investment properties
Properti investasi terdiri dari tanah yang Investment properties consist of land which are
dikuasai Grup untuk disewakan atau untuk held by the Group to earn rent or for capital
mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai appreciation or both, rather than for the use in
atau keduanya dan tidak untuk digunakan the production or supply of goods or services or
dalam produksi atau penyediaan barang atau for administrative purposes or sale in the
jasa untuk tujuan administratif atau dijual dalam ordinary course of business.
kegiatan usaha normal.
Properti investasi dinyatakan sebesar biaya The investment properties are stated at cost
perolehan termasuk pengeluaran yang dapat including expenditure that is directly attributable
diatribusikan secara langsung untuk perolehan to acquisition of the investment property.
properti investasi. Selanjutnya, properti Subsequently, investment properties are
investasi diukur sebesar nilai wajar yang measured at fair value determined annually by
ditentukan setiap tahun oleh penilai an independent appraiser. Changes in the fair
independen. Perubahan nilai wajar properti value of investment properties are recognised
investasi diakui pada laba rugi dalam "beban in profit or loss in “other expenses, net”.
lain-lain, bersih".
Investment properties are derecognised either
Properti investasi dihentikan pengakuannya when they have been disposed of or when the
pada saat pelepasan atau ketika properti investment properties are permanently
investasi tersebut tidak digunakan lagi secara withdrawn from use and no future benefit is
permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis expected from their disposal. Any gains or
di masa depan yang dapat diharapkan pada losses on the derecognition or disposal of an
saat pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul investment property are recognised in the profit
dari penghentian pengakuan atau pelepasan or loss in the year of derecognition or disposal.
properti investasi diakui dalam laporan laba rugi
dalam tahun terjadinya penghentian atau
pelepasan tersebut.
o. Aset tetap o. Fixed assets
Aset tetap kecuali tanah diakui sebesar harga Fixed assets except land are stated at cost less
perolehan dikurangi dengan akumulasi accumulated depreciation.
penyusutan.
Tanah disajikan sebesar nilai wajar. Penilaian Land are shown at fair value. Valuation of land
terhadap tanah tersebut dilakukan oleh penilai is performed by external independent valuers
independen eksternal yang terdaftar di Otoritas which are registered with the Financial Services
Jasa Keuangan (“OJK”). Penilaian atas aset Authority (“OJK”). Valuations are performed
tersebut dilakukan secara berkala untuk with sufficient regularity to ensure that the fair
memastikan bahwa nilai wajar aset yang value of a revalued asset does not differ
direvaluasi tidak berbeda secara material materially from its carrying amount.
dengan nilai tercatatnya.
Page 380
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/29 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
o. Aset tetap (lanjutan) o. Fixed assets (continued)
Tanah tidak disusutkan. Land is not depreciated.
Aset tetap lainnya disajikan sebesar harga All other fixed assets are stated at historical
perolehan dikurangi dengan penyusutan. Harga cost less depreciation. Historical cost includes
perolehan termasuk pengeluaran yang dapat expenditure that is directly attributable to the
diatribusikan secara langsung atas perolehan acquisition of the items.
aset tersebut.
Grup menganalisa fakta dan keadaan untuk The Group analyzes the facts and
masing-masing jenis hak atas tanah dalam circumstances for each type of landrights in
menentukan akuntansi untuk masing-masing determining the accounting for each of these
hak atas tanah tersebut sehingga dapat land rights so that it can accurately represent an
merepresentasikan dengan tepat suatu underlying economic event or transaction. If the
kejadian atau transaksi ekonomik yang landrights do not transfer control of the
mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut underlying assets to the Group, but gives the
tidak mengalihkan pengendalian atas aset rights to use the underlying assets, the Group
pendasar kepada Grup, melainkan applies the accounting treatment of these
mengalihkan hak untuk menggunakan aset transactions as leases under PSAK No. 73,
pendasar, Grup menerapkan perlakuan “Lease”. If landrights substantially similar to
akuntansi atas transaksi tersebut sebagai sewa land purchases, the Group applies PSAK No.
berdasarkan PSAK No. 73, “Sewa”. Jika hak 16 “Property, plant and equipment”.
atas tanah secara substansi menyerupai
pembelian tanah, maka Grup menerapkan
PSAK No. 16 “Aset tetap”.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the multiple-
metode saldo menurun berganda, kecuali untuk declining balance method except for building,
bangunan dihitung menggunakan metode garis which is computed using the straight-line
lurus berdasarkan estimasi masa manfaat aset method, based on the estimated useful lives of
tetap sebagai berikut: the fixed assets as follows:
Tahun/Years
Bangunan 20-30 Building
Perlengkapan proyek 4-16 Project equipment
Perlengkapan kantor 4-8 Office equipment
Kendaraan 4-8 Vehicle
Biaya setelah perolehan awal diakui sebagai Subsequent costs are included in the asset’s
bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset carrying amount or recognised as a separate
yang terpisah hanya apabila kemungkinan asset, as appropriate, only when it is probable
besar Grup akan mendapatkan manfaat that future economic benefits associated with
ekonomis di masa depan berkenaan dengan the assets will flow to the Group and the cost of
aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat the item can be measured reliably. The carrying
diukur dengan andal. Jumlah tercatat amount of the replaced part is derecognised. All
komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya other repairs and maintenance costs are
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke charged to the profit or loss during the financial
dalam laporan laba rugi selama tahun dimana year in which they are incurred
biaya-biaya tersebut terjadi.
Nilai sisa aset, masa manfaat dan metode The assets’ residual values, useful lives and
penyusutan ditelaah dan jika perlu disesuaikan, depreciation method are reviewed and adjusted
pada setiap akhir periode pelaporan. Dampak if appropriate, at the end of each reporting
dari setiap revisi diakui dalam laba rugi, ketika period. The effects of any revisions are
perubahan terjadi. recognised in the profit or loss, when the
changes arise.
Page 381
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/30 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
o. Aset tetap (lanjutan) o. Fixed assets (continued)
Keuntungan dan kerugian yang timbul dari Gains and losses on disposals of assets are
pelepasan aset ditentukan dengan determined by comparing the proceeds with the
membandingkan antara penerimaan hasil carrying amount and are recognised in the profit
pelepasan dan jumlah tercatat aset tersebut or loss.
dan diakui di laporan laba rugi.
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi When assets are retired or otherwise disposed
atau dijual dikeluarkan dari laporan keuangan of, their carrying values and related
konsolidasian. Keuntungan atau kerugian dari accumulated depreciation are eliminated from
pelepasan aset tetap tersebut dibukukan dalam the consolidated financial statements and any
laporan laba rugi. resulting gain or loss on disposal of fixed assets
are recognised in profit and loss.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar Assets under construction is carried at cost
biaya perolehan termasuk biaya pinjaman yang including borrowing costs incurred during
terjadi selama masa pembangunan yang timbul construction arising from debts used for funding
dari utang yang digunakan untuk pembangunan the construction. The accumulated cost will be
aset tersebut. Akumulasi biaya perolehan akan transferred to the respective fixed assets
dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang account when the construction is substantialy
bersangkutan pada saat selesai dan siap completed and ready for its intended use.
digunakan.
Penyusutan dimulai pada saat aset tersebut Depreciation is charged from the date on which
siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan the assets are ready for use in the manner
yang diinginkan manajemen. intended by management.
p. Perjanjian konsesi jasa p. Service concession arrangement
Perusahaan telah menerapkan ISAK 16, The Company has adopted ISAK 16, “Service
“Perjanjian Konsesi Jasa” (“ISAK 16”) dan ISAK Concession Arrangement” (“ISAK 16”) and
22, “Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan” ISAK 22, “Service Concession Arrangement:
(“ISAK 22”). Disclosure” (“ISAK 22”).
ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam ISAK 16 determines the general principles in
pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban the recognition and measurement of liabilities
terkait dengan perjanjian konsesi jasa. ISAK 16 and rights related to service concession
mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui arrangement. ISAK 16 regulates that an
sebagai aset tetap operator (pihak penerima operator (concession right beneficiary) does not
konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual recognise any infrastructure as fixed assets
tidak memberikan hak kepada operator untuk because the contractual service arrangement
mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa does not convey the right to control the use of
publik. Operator memiliki akses untuk the public service infrastructure to the operator.
mengoperasikan infrastruktur dalam The operator has access to operate the
menyediakan jasa publik untuk kepentingan infrastructure to provide the public service on
pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan behalf of the grantor in accordance with the
yang ditentukan dalam kontrak. terms specified in the contract.
ISAK 22 memberikan panduan spesifik ISAK 22 provides specific guidance for the
mengenai pengungkapan yang diperlukan atas required disclosures regarding the service
perjanjian konsesi jasa. concession arrangement.
Page 382
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/31 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
p. Perjanjian konsesi jasa (lanjutan) p. Service concession arrangement (continued)
Perusahaan membukukan perjanjian konsesi The Company accounts for its service
jasa sebagai model aset takberwujud karena concession arrangement under the intangible
menerima hak (lisensi) untuk membebankan asset model as it receives the right (license) to
pengguna jasa publik sebagai imbalan atas charge users of public service as a
jasa konstruksi yang dilakukan Perusahaan. consideration for construction services
Suatu hak untuk membebankan pengguna jasa performed by the Company. A right to charge
publik bukan merupakan hak tanpa syarat users of public services is not an unconditional
untuk menerima kas karena jumlahnya right to receive cash because the amounts
bergantung pada sejauh mana publik depend on the extent of public using the
menggunakan jasa. service.
Sesuai dengan ISAK 16, Perusahaan mengakui In accordance with ISAK 16, the Company
dan mengukur pendapatan berdasarkan PSAK recognises and measures construction revenue
34, “Kontrak Konstruksi” (“PSAK 34”), untuk in accordance with PSAK 34, “Construction
jasa konstruksi jalan tol; dan PSAK 23, Contracts” (“PSAK 34”), for toll road
“Pendapatan”, untuk jasa operasi dan construction services; and PSAK 23,
pemeliharaan jalan tol selama masa konsesi “Revenue”, for toll road operation and
pada dan sebelum 31 Desember 2019 dan maintenance services during the concession
berdasarkan PSAK 72 “Pendapatan dari period on and before 31 December 2019 and in
Kontrak dengan Pelanggan” pada periode yang accordance with PSAK 72 “Revenue from
dimulai 1 Januari 2020 untuk jasa konstruksi Contracts with Customers” for period beginning
jalan tol dan untuk jasa operasi dan on 1 January 2020 for toll road construction
pemeliharaan jalan tol selama masa konsesi. services and for toll road operation and
Selama periode konstruksi, Perusahaan maintenance services during the concession
mencatat aset takberwujud sebesar nilai wajar period. During the construction period, the
atas imbalan yang diterima atau akan diterima Company records intangible assets at fair value
oleh Perusahaan. Nilai wajar dari pendapatan of the consideration received or to be received
jasa konstruksi dihitung dari biaya-biaya yang by the Company.The fair value of revenue from
dikeluarkan untuk konstruksi jalan tol ditambah construction services is derived from the costs
dengan marjin konstruksi tertentu. incurred for toll road construction plus certain
construction margin.
Amortisasi mulai dibebankan pada saat aset The amortisation of the costs starts when the
takberwujud tersebut siap digunakan. Aset hak intangible assets are ready to be operated.
pengusahaan jalan tol diamortisasi dengan Concession rights for toll roads are amortised
menggunakan metode unit pemakaian using the unit of usage method based on traffic
berdasarkan volume lalu lintas selama masa volume during the concession period.
konsesi.
Sesuai dengan ISAK 16, pemberi konsesi dapat In accordance with ISAK 16, the grantor may
juga menyerahkan item infrastruktur lainnya provide other infrastructure items to the
kepada operator, yang dapat disimpan atau operator, to keep or used as the operator
digunakan sesuai keinginan operator. Jika aset wishes. If these assets are part of the
tersebut merupakan bagian dari imbalan yang consideration payable by the grantor for the
harus dibayar oleh pemberi konsesi untuk services, then these assets would not be
pelayanan jasa, aset tersebut bukan viewed as Government grant. These are
merupakan hibah Pemerintah. Aset tersebut recognised as assets of the operator and are
diakui sebagai aset operator, yang diukur pada measured at fair value on initial recognition. The
nilai wajar pada saat pengakuan awal. Operator operator recognises a deferred revenue in
mengakui pendapatan ditangguhkan respect of unfulfilled obligations it has assumed
sehubungan dengan kewajiban yang belum in exchange for the assets.
terpenuhi, yang ditanggung sehubungan
dengan pertukaran aset.
Page 383
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/32 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
p. Perjanjian konsesi jasa (lanjutan) p. Service concession arrangement (continued)
Aset takberwujud akan dihentikan The intangible asset are derecognised at the
pengakuannya pada saat berakhirnya masa end of the concession period. There will be no
konsesi. Tidak akan ada keuntungan atau gain or loss upon derecognition as the
kerugian saat penghentian pengakuan karena intangible assets which are expected to be fully
aset takberwujud yang diharapkan telah amortised by then, will be handed over to the
diamortisasi secara penuh, akan diserahkan Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) for no
kepada Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) consideration.
tanpa syarat.
Aset takberwujud yang diberikan kepada Intangible asset granted to the Company are
Perusahaan dapat dipindahtangankan dengan transferrable with approval from the
persetujuan Pemerintah/BPJT. Aset Government/BPJT. These intangible assets will
takberwujud ini akan diserahkan ke be transferred to the Government/BPJT at the
Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa end of the concession period and, at such time,
konsesi dan, pada saat itu, seluruh akun yang all accounts related to the intangible assets will
berhubungan dengan aset takberwujud akan be derecognised.
dihentikan pengakuannya.
Selama periode hak pengusahaan jalan tol, During the toll road concession rights period,
aset hak pengusahaan jalan tol dapat the concession rights assets may be
dikeluarkan dari laporan posisi keuangan derecognised from the consolidated statement
konsolidasian Grup jika jalan tol diserahkan of financial position of the Group if the toll road
kepada pihak lain atau Pemerintah/BPJT is transferred to another party or the
mengubah status jalan tol menjadi jalan non-tol Government/BPJT has changed the status of
atau jika tidak ada manfaat ekonomi yang the toll road to non-toll road or if there is no
dapat diharapkan dari penggunaannya. economic benefit expected from usage of the
toll road. Gain or loss from discontinuance or
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
disposal of concession assets is recognised in
penghentian atau pelepasan aset konsesi the consolidated statement of profit or loss.
diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian.
Provisi pelapisan jalan tol Provision for overlay
Dalam pengoperasian jalan tol, Perusahaan In operating toll roads, the Company is obliged
mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas to maintain quality in accordance with the
sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum Minimum Service Standards (“SPM”)
(“SPM”) yang ditetapkan oleh Kementerian established by the Ministry of Public Works and
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Housing, which is by performing overlay of toll
antara lain dengan melakukan pelapisan ulang road regularly. The cost of this overlay is
jalan tol secara berkala. Biaya pelapisan ini periodically provided for based on estimated
akan dicadangkan secara berkala berdasarkan utilisation of toll road by customers. The
estimasi penggunaan jalan tol oleh pelanggan. estimated net provision for overlay is discounted
Provisi pelapisan ulang jalan tol didiskontokan to its present value that reflects current
ke nilai kininya yang mencerminkan provisi saat provision.
ini.
Page 384
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/33 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
q. Penurunan nilai aset nonkeuangan q. Impairment of non-financial assets
Pada tanggal pelaporan, Grup menelaah nilai At the reporting date, the Group reviews the
tercatat aset nonkeuangan untuk menentukan carrying amounts of non-financial assets to
apakah terdapat indikasi bahwa nilai tercatat determine whether there is any indication that
aset tersebut mungkin tidak terpulihkan. the carrying amount of those assets may not be
Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset recoverable. An impairment loss is recognised
melebihi jumlah terpulihkannya. Jumlah for the amount by which the asset’s carrying
terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi amount exceeds its recoverable amount. The
antara nilai wajar aset dikurangi biaya untuk recoverable amount is the higher of an asset’s
menjual dan nilai pakai aset. Dalam fair value less costs to sell and its value-in-use.
menentukan penurunan nilai, aset For the purposes of assessing impairment,
dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah assets are grouped at the lowest level for which
dimana terdapat arus kas yang dapat there are separately identifiable cash flows.
diidentifikasi. Aset nonkeuangan yang Non-financial assets that suffer impairment are
mengalami penurunan nilai diuji untuk reviewed for possible reversal of the
menentukan apakah terdapat kemungkinan impairment at each reporting date.
pemulihan penurunan nilai, pada setiap tanggal
pelaporan.
Pemulihan rugi penurunan nilai, diakui jika dan Reversal of impairment losses is recognised if,
hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang and only if, there has been a change in the
digunakan dalam menentukan jumlah estimates used to determine the asset’s
terpulihkan aset sejak pengujian penurunan recoverable amount since the last impairment
nilai terakhir kali. Pemulihan rugi penurunan test was carried out. Reversal of impairment
nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi. losses will be immediately recognised in profit
Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan or loss. The reversal should not result in the
nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan carrying amount of an asset exceeding what the
yang disusutkan sebelum adanya pengakuan depreciated cost would have been had the
penurunan nilai pada tanggal pemulihan impairment not been recognised at the date
dilakukan. when the impairment was reversed.
r. Sewa r. Leases
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup From 1 January 2020, the Group has applied
menerapkan PSAK No. 73 yang mensyaratkan PSAK No. 73, which set the requirement of
pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan recognition lease liabilities in relation to leases
sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai which had previously classified as 'operating
lease'. This policy is applied to contracts
'sewa operasi'. Kebijakan ini berlaku untuk entered into or changed, on or, after 1 January
kontrak yang disepakati atau berubah, pada 2020.
atau, setelah 1 Januari 2020.
Grup sebagai penyewa Group as a lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group
apakah kontrak merupakan, atau mengandung, assesses whether the contract is, or contains, a
sewa. Suatu kontrak merupakan atau lease. A contract is or contains a lease if the
mengandung sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of
an identified assets for a period of time in
memberikan hak untuk mengendalikan exchange for consideration.
penggunaan aset identifikasian selama suatu
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Page 385
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/34 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Sewa (lanjutan) r. Leases (continued)
Grup sebagai penyewa (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak- The Group elect not to recognise the right-of-
guna dan liabilitas sewa untuk: use asset and lease liabilities for:
- Sewa jangka pendek; dan - Short-term leases; and
- Sewa yang aset pendasarnya bernilai- - Low value asset
rendah
Pembayaran yang dilakukan untuk sewa The payments made for these leases are
tersebut dibebankan pada laba rugi dengan recognised through profit or loss using the
dasar garis lurus selama masa sewa. straight-line method based on the lease period.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset, the
identifikasian, Perseroan harus menilai apakah: Company shall assess whether:
- Grup memiliki hak untuk mendapatkan - The Company has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefit from
ekonomi dari penggunaan aset use of the asset throughout the period of
identifikasian; dan use; and
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup the asset. The Group has described when it
memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak has a decision-making rights that are the
untuk pengambilan keputusan yang most relevant to changing how and for what
relevan tentang bagaimana dan untuk purpose the asset is used are
tujuan apa aset digunakan telah predetermined:
ditentukan sebelumnya dan:
1. Perseroan memiliki hak untuk 1. The Group has the right to operate the
mengoperasikan aset; asset;
2. Grup telah mendesain aset dengan 2. The Group has designed the asset in a
way that predetermine how and for what
cara menetapkan sebelumnya purpose it will be used.
bagaimana dan untuk tujuan apa aset
akan digunakan selama periode
penggunaan.
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian At the inception or on reassessment of a
kembali atas kontrak yang mengandung sebuah contract that contains a lease component, the
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan Group allocates the consideration in the contract
dalam kontrak ke masing-masing komponen to each lease component on the basis of their
sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari relative stand-alone prices and the aggregate
komponen sewa dan harga tersendiri agregat stand-alone price of the non-lease components.
dari komponen nonsewa. Namun, untuk sewa However, for the leases of improvements in
penunjang dimana Grup bertindak sebagai which the Group is a lessee, the Group has
penyewa, Grup memutuskan untuk tidak elected not to separate non-lease components
memisahkan komponen nonsewa dan mencatat and account for the lease and non-lease
komponen sewa dan nonsewa tersebut sebagai components as a single lease component.
satu komponen sewa.
Page 386
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/35 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Sewa (lanjutan) r. Leases (continued)
Grup sebagai penyewa (lanjutan) Group as a lessee (continued)
Pada tanggal permulaan, Grup mengakui aset The Group recognizes a right-of-use asset and
hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna a lease liability at the lease commencement
diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi date. The right-of-use asset is initially measured
jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang at cost, which comprises the initial amount of
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang the lease liability adjusted for any lease
dilakukan atau sebelum tanggal permulaan, payment made at or before the commencement
ditambah dengan biaya langsung awal yang date, plus any initial direct cost incurred and an
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan estimate of costs to dismantle and remove the
dikeluarkan untuk membongkar dan underlying asset or to restore the underlying
memindahkan aset pendasar atau untuk asset to the condition required by the terms and
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang conditions of the lease, less any lease
disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi incentives received.
dengan insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna kemudian disusutkan The right-of-use asset is subsequently
menggunakan metode garis lurus dari tanggal depreciated using the straight-line method from
permulaan hingga tanggal yang lebih awal the commencement date to the earlier of the
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau end of the useful life of the right-of-use asset or
akhir masa sewa. Aset hak-guna disajikan the end of the lease term. Right-of-use asset is
sebagai bagian dari “Aset tetap”. classified as part of “Fixed assets”.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa yang belum dibayar pada present value of the lease payments that are
tanggal permulaan, didiskontokan dengan not paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in the
atau jika suku bunga tersebut tidak dapat lease or, if that rate cannot be readily
ditentukan, maka menggunakan suku bunga determined, using incremental borrowing rate.
pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup Generally, the Group uses its incremental
menggunakan suku bunga pinjaman borrowing rate as the discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each lease payment is allocated between the
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan iiability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode charged to profit or loss over the lease period
sewa sehingga menghasilkan tingkat suku so as to produce a constant periodic rate of
interest on the remaining balance of the liability
bunga periodik yang konstan atas saldo for each period.
liabilitas untuk setiap periode.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa underlying asset to the Group by the end of the
atau jika biaya perolehan aset hak-guna lease term or if the cost of the right-of-use asset
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi reflects that the Group will exercise a purchase
option, the Group depreciates the right-of-use
beli, maka Grup menyusutkan aset hak-guna asset from the commencement date to the end
dari tanggal permulaan hingga akhir umur of the useful life of the underlying asset.
manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup Otherwise, the Group depreciates the right-of-
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal use asset from the commencement date to the
permulaan hingga tanggal yang lebih awal earlier of the end of the useful life of the right-of-
antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau use asset or the end of the lease term.
akhir masa sewa.
Page 387
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/36 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Sewa (lanjutan) r. Leases (continued)
Grup sebagai pesewa Group as a lessor
Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup When the Group acts as a lessor, it shall
mengklasifikasi masing-masing sewanya baik classify each of its leases as either an
sewa operasi atau sewa pembiayaan. operating lease or a finance lease.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Group makes an
Grup membuat penilaian secara keseluruhan overall assessment of whether the lease
atas apakah sewa mengalihkan secara transfers substantially all of the risks and
substansial seluruh risiko dan manfaat yang rewards incidental to ownership of the
terkait dengan kepemilikan aset pendasar. Jika underlying asset. If this is the case, then the
penilaian membuktikan hal tersebut, maka sewa lease is classified as a finance lease; if not,
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika then it is an operating lease. As part of this
tidak maka, merupakan sewa operasi. Sebagai assessment, the Group considers certain
bagian dari penilaian ini, Grup indicators such as whether the lease term is
mempertimbangkan beberapa indikator seperti for the major part of the economic life of the
apakah masa sewa adalah sebagian besar dari asset.
umur ekonomik aset pendasar.
Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk Accounting policies applied for leases as at
transaksi sewa pada dan sebelum and before 1 January 2020
1 Januari 2020
Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan, The determination of whether an arrangement
atau mengandung, sewa dibuat berdasarkan is, or contains, a lease is made based on the
substansi perjanjian itu sendiri dan penilaian substance of the arrangement and an
apakah pemenuhan atas perjanjian bergantung assessment of whether the fulfilment of the
arrangement is dependent on the use of a
dari penggunaan aset atau aset-aset tertentu specific asset or assets, and the arrangement
dan apakah perjanjian memberikan hak untuk conveys a right to use the asset.
menggunakan aset.
Sewa dimana porsi signifikan atas risiko dan Leases in which a significant portion of the risks
manfaat kepemilikan aset dipertahankan oleh and rewards of ownership are retained by the
lessor diklasifikasikan sebagai sewa operasi. lessor are classified as operating leases.
Pembayaran sewa operasi (dikurangi dengan Payments made under operating leases (net of
insentif yang diterima dari lessor) dibebankan any incentives received from the lessor) are
dalam laba rugi dengan metode garis lurus charged to profit or loss on a straight-line basis
selama periode sewa. over the term of the lease.
Sewa aset tetap dimana Grup, sebagai lessee, Leases of fixed assets where the Group as
memiliki secara substansial seluruh risiko dan lessee has substantially all the risks and
manfaat kepemilikan aset diklasifikasikan rewards of ownership are classified as finance
sebagai sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan leases. Finance leases are capitalised at the
dikapitalisasi pada awal masa sewa sebesar lease’s commencement at the lower of the fair
nilai yang lebih rendah antara nilai wajar aset value of the leased asset or the present value of
sewa atau nilai kini pembayaran sewa the minimum lease payments. The
minimum. Kewajiban sewa yang terkait, corresponding rental obligations, net of finance
dikurangi dengan beban keuangan, charges, are included in “lease liabilities”.
dimasukkan ke dalam “liabilitas sewa”.
Page 388
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/37 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
r. Sewa (lanjutan) r. Leases (continued)
Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk Accounting policies applied for leases as at
transaksi sewa pada dan sebelum and before 1 January 2020 (continued)
1 Januari 2020 (lanjutan)
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara Each lease payment is allocated between the
utang dan beban keuangan. Elemen bunga dari payables and finance charges. The interest
beban keuangan dibebankan dalam laba rugi element of the finance cost is charged to profit
selama periode sewa sehingga menghasilkan or loss over the lease period so as to produce a
suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan constant periodic rate of interest on the
atas saldo utang yang tersisa pada setiap remaining balance of the payables for each
periode. period.
Aset tetap yang diperoleh melalui sewa Fixed assets acquired under finance leases are
pembiayaan disusutkan selama jangka waktu depreciated over the shorter of the useful life of
yang lebih pendek antara masa manfaat aset the asset and the lease term, unless there is
dan masa sewa, kecuali ada kepastian yang reasonable certainty the Group will obtain
memadai bahwa Grup akan mendapatkan hak
kepemilikan pada akhir masa sewa maka aset ownership of the asset by the end of the lease
sewaan disusutkan secara penuh selama umur term, in which case the leased asset is
manfaatnya. depreciated over its useful life
s. Utang usaha s. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban membayar Trade payables are obligations to pay for goods
barang atau jasa yang telah diterima dalam or services that have been acquired in the
kegiatan usaha biasa dari pemasok. Utang ordinary course of business from suppliers.
usaha diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Trade payables are classified as current
pendek jika pembayarannya jatuh tempo dalam liabilities if payment is due within one year or
waktu satu tahun atau kurang (atau dalam less (or in the normal operating cycle of the
siklus operasi normal jika lebih panjang). Jika business if longer). If not, they are presented as
tidak, utang tersebut disajikan sebagai liabilitas non-current liabilities.
jangka panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai Trade payables are recognised initially at fair
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya value and subsequently measured at amortised
perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method.
metode bunga efektif.
Page 389
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/38 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
t. Uang muka pelanggan t. Advances from customers
Uang muka pelanggan adalah jumlah yang Advances from customers are amounts
diterima oleh Grup sebelum pekerjaan received by the Group before the related work
dilakukan. Jumlah tersebut secara proporsional is performed. The amounts will be compensated
akan dikompensasikan dengan tagihan termin with progress billings based on the physical
yang didasarkan atas kemajuan fisik yang telah progress achieved.
dicapai.
u. Provisi u. Provision
Provisi diukur pada nilai kini dari perkiraan Provisions are measured at the present value of
pengeluaran yang diperlukan untuk the expenditure expected to be required to
menyelesaikan kewajiban dengan settle the obligation using a pre-tax rate that
menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak, reflects current market assessments of the time
yang mencerminkan penilaian pasar kini atas value of money and the risks specific to the
nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan obligation. Increase in the provision due to the
kewajiban tersebut. Peningkatan provisi yang passage of time is recognised as finance costs.
sehubungan dengan berlalunya waktu diakui
sebagai biaya keuangan.
v. Pinjaman v. Borrowings
Pinjaman diakui pada awalnya sebesar nilai Borrowings are recognised initially at their fair
wajar, dikurangi dengan biaya transaksi yang value, net of any transaction costs incurred.
terjadi. Pinjaman kemudian dicatat sebesar Borrowings are subsequently carried at
biaya perolehan diamortisasi; selisih antara amortised cost; any difference between the
hasil perolehan (dikurangi dengan biaya proceeds (net of transaction costs) and the
transaksi) dan nilai penarikan diakui dalam laba redemption value is recognised in profit or loss
rugi selama periode pinjaman dengan over the period of the borrowing, using the
menggunakan metode suku bunga efektif. effective interest method.
Biaya-biaya yang dibayar untuk mendapatkan Fees paid on the establishment of loan facilities
fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya are recognised as transaction costs of the loan
transaksi pinjaman tersebut, apabila besar to the extent that it is probable that some or all
kemungkinan akan dilakukan penarikan atas of the facility will be drawndown. In this case
sebagian atau seluruh fasilitas tersebut. Dalam the fee is deferred until the drawdown occurs.
hal ini, biaya tersebut ditangguhkan sampai To the extent that there is no evidence that it is
dilakukan penarikan. Apabila tidak terdapat probable that some or all of the facility will be
bukti bahwa kemungkinan besar akan drawndown, the fee is capitalised as a
dilakukan penarikan atas sebagian atau prepayment for financing cost and amortised
seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut over the period of the facility to which it relates.
dikapitalisasi sebagai beban dibayar di muka
untuk biaya keuangan dan diamortisasi selama
periode fasilitas terkait.
Semua biaya lain untuk mendapatkan pinjaman All other costs in obtaining the borrowings are
diakui dalam laba rugi pada periode dimana recognised in profit or loss in the period in
biaya-biaya tersebut terjadi. which they are incurred.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas Borrowings are classified as current liabilities
jangka pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa unless the Group has an unconditional right to
syarat untuk menunda pembayaran liabilitas defer the settlement of the liability for at least 12
selama paling tidak 12 bulan setelah tanggal months after the reporting date.
pelaporan.
Page 390
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/39 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
w. Biaya pinjaman w. Borrowing cost
Biaya bunga dan biaya pinjaman lainnya, Interest and other borrowing costs, such as
seperti biaya diskonto pinjaman baik yang discount fees on loans either directly or
secara langsung atau tidak langsung indirectly used in financing the construction of a
digunakan untuk pendanaan konstruksi aset qualifying asset, are capitalised up to the date
kualifikasian, dikapitalisasi hingga aset tersebut when construction is substantially complete.
selesai dikonstruksi secara substansial. Untuk For borrowings that are directly attributable to a
biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara qualifying asset, the amount to be capitalised is
langsung pada aset kualifikasian, jumlah yang determined as the actual borrowing cost
dikapitalisasi ditentukan dari biaya pinjaman incurred during the period, less any income
aktual yang terjadi selama periode berjalan, earned on the temporary investment of such
dikurangi penghasilan yang diperoleh dari borrowings. For borrowings that are not directly
investasi sementara atas dana hasil pinjaman attributable to a qualifying asset, the amount to
tersebut. Untuk pinjaman yang tidak dapat be capitalised is determined by applying a
diatribusikan secara langsung pada suatu aset capitalisation rate to the amount expended on
kualifikasian, jumlah yang dikapitalisasi the qualifying assets. The capitalisation rate is
ditentukan dengan mengalikan tingkat the weighted average of the total borrowing
kapitalisasi terhadap jumlah yang dikeluarkan costs applicable to the total borrowings
untuk memperoleh aset kualifikasian. Tingkat outstanding during the period, other than the
kapitalisasi dihitung berdasarkan rata-rata borrowings made specifically for the purpose of
tertimbang biaya pinjaman yang dibagi dengan obtaining a qualifying asset. An entity shall
jumlah pinjaman yang tersedia selama periode, cease capitalising borrowing costs when the
selain pinjaman yang secara spesifik diambil activities necessary to prepare the qualifying
untuk tujuan memperoleh suatu aset asset are substantially complete.
kualifikasian. Entitas menghentikan kapitalisasi
biaya pinjaman ketika aktivitas yang diperlukan
untuk mempersiapkan aset kualifikasian telah
selesai secara substansial.
x. Perpajakan x. Taxation
Pajak penghasilan final Final income tax
Pajak penghasilan dari aktivitas jasa konstruksi Income tax from construction service is
dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah computed based on the Government
(PP) No. 40 tahun 2009 mengenai perubahan Regulation No. 40 year 2009 concerning the
atas PP No. 51 tahun 2008 tentang pajak amendment of Government Regulation No. 51
penghasilan atas jasa konstruksi yang berlaku year 2008 regarding income tax from the
efektif mulai tanggal 1 Agustus 2008, dimana construction business which effective starting 1
perlakuan pengenaan pajak final dikenakan August 2008, whereby final tax at 3% is applied
atas kontrak sebesar 3% yang diperoleh mulai for contract signed starting 1 August 2008.
tanggal 1 Agustus 2008. Penghasilan dari Income from sale and rental of properties is
penjualan dan sewa properti dikenakan pajak subject to final tax at 2.5% and 10% of contract
final masing-masing sebesar 2,5% dan 10% value, respectively.
dari nilai kontrak.
Page 391
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/40 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
x. Perpajakan (lanjutan) x. Taxation (continued)
Pajak penghasilan final (lanjutan) Final income tax (continued)
Beban pajak final disajikan terpisah dari beban Final tax expenses are presented separately
pajak penghasilan pada laporan laba rugi from income tax expenses in the consolidated
konsolidasian. statements of profit or loss.
Perbedaan nilai tercatat aset atau liabilitas The difference between the financial statement
yang berhubungan dengan pajak penghasilan carrying amounts of existing assets and
final dengan dasar pengenaan pajaknya tidak liabilities, and their respective final tax bases
diakui sebagai aset atau liabilitas pajak are not recognised as deferred tax assets or
tangguhan. liabilities.
Pajak penghasilan non-final Non-final income tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak Tax expenses comprises current and deferred
tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba tax. Tax is recognised in profit or loss, except to
rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan the extent that it relates to items recognised in
transaksi yang diakui di penghasilan other comprehensive income or directly in
komprehensif lainnya atau langsung diakui ke equity. In this case, the tax is also recognised in
ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing- other comprehensive income or directly in
masing diakui dalam penghasilan komprehensif equity, respectively.
lainnya atau ekuitas.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba Current tax expense is determined based on
kena pajak dalam tahun yang bersangkutan the taxable income for the year computed using
yang dihitung berdasarkan peraturan dan tarif the prevailing tax laws and rates at the reporting
pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan date. Management periodically evaluates the
keuangan. Manajemen secara periodik positions taken in Annual Tax Returns with
mengevaluasi posisi yang diambil dalam Surat respect to situations in which the applicable tax
Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan regulations are subject to interpretation. It
situasi di mana aturan pajak yang berlaku establishes a provision where appropriate on
membutuhkan interpretasi atas peraturan pajak the basis of the amounts expected to be paid to
yang berlaku. Jika perlu, manajemen the tax authorities.
menentukan provisi berdasarkan jumlah yang
diharapkan akan dibayar pada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan Deferred income tax is recognised, using the
menggunakan metode balance sheet liability balance sheet liability method, on temporary
untuk semua perbedaan temporer antara dasar differences arising between the tax bases of
pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan assets and liabilities and their carrying amounts
nilai tercatatnya pada laporan keuangan in the consolidated financial statements.
konsolidasian. Pajak penghasilan tangguhan, Deferred income tax is determined, using tax
ditentukan menggunakan tarif pajak yang rates that have been enacted or substantially
berlaku atau yang secara substansial telah enacted at the start of the reporting period and
berlaku pada akhir periode pelaporan dan are expected to apply when the related deferred
diharapkan diterapkan jika aset pajak income tax asset is realised or the deferred
penghasilan tangguhan direalisasikan atau income tax liability is settled.
liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.
Page 392
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/41 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
x. Perpajakan (lanjutan) x. Taxation (continued)
Pajak penghasilan non-final (lanjutan) Non-final income tax (continued)
Aset pajak penghasilan tangguhan diakui Deferred income tax assets are recognised only
hanya jika besar kemungkinan jumlah to the extent that it is probable that future
penghasilan kena pajak di masa depan akan taxable profits will be available against which
memadai untuk dikompensasi dengan the temporary differences and tax loss can be
perbedaan temporer dan kerugian pajak yang utilised.
masih dapat digunakan.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan Deferred income tax assets and liabilities are
dapat saling hapus apabila terdapat hak yang offset when there is a legally enforceable right
berkekuatan hukum untuk melakukan saling to offset current tax assets and liablities and
hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas when the deferred tax balances relate to the
pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak same taxation authority. Current tax assets and
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas tax liabilities are offset where the entity has a
perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan legally enforceable right to offset and intends
liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika either to settle on net basis, or to realise the
entitas memiliki hak yang berkekuatan hukum asset and settle the liability simultaneously.
untuk melakukan saling hapus dan adanya niat
untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo
tersebut secara neto atau untuk merealisasikan
dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
y. Imbalan kerja y. Employee benefits
Imbalan pasca kerja Post-employment benefits
Grup memiliki program imbalan pasti dan iuran The Group has both defined benefit and
pasti. Program iuran pasti merupakan program defined contribution plans. A defined
pensiun dimana Grup membayar sejumlah contribution plan is a pension plan under which
iuran tertentu kepada entitas yang terpisah. the Group pays fixed contributions into a
Grup tidak memiliki kewajiban hukum atau separate entity. The Group has no legal or
konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut constructive obligations to pay further
jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang contributions if the fund does not hold sufficient
cukup untuk membayar seluruh imbalan atas assets to pay all employees the benefits
jasa yang diberikan pekerja pada periode relating to employee service in the current and
berjalan maupun periode lalu. prior periods.
Pada umumnya, program imbalan pasti Typically, defined benefit plans define an
menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan amount of pension benefit that an employee
diterima seorang pekerja pada saat pensiun, will receive on retirement, usually dependent
biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih, on one or more factors such as age, years of
misalnya usia, masa bekerja dan kompensasi. service and compensation..
Page 393
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/42 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
y. Imbalan kerja (lanjutan) y. Employee benefits (continued)
Imbalan pasca kerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued)
Sehubungan dengan program imbalan pasti, The liability recognised in the statement of
liabilitas yang diakui pada laporan posisi financial position in respect of defined benefit
keuangan adalah sebesar nilai kini kewajiban pension plans is the present value of the
imbalan pasti pada akhir periode pelaporan defined benefit obligation at the end of the
dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban reporting period less the fair value of plan
imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh assets. The defined benefit obligation is
aktuaris independen dengan menggunakan calculated annually by independent actuaries
metode projected unit credit. Nilai kini using the projected unit credit method. The
kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan present value of the defined benefit obligation
mendiskontokan arus kas keluar yang is determined by discounting the estimated
diestimasi dengan menggunakan tingkat imbal future cash outflows using the rates of
hasil Obligasi Pemerintah yang Government Bonds yields that are
didenominasikan dalam mata uang dimana denominated in the currency in which the
imbalan akan dibayarkan dan memiliki jangka benefits will be paid, and that have terms to
waktu jatuh tempo mendekati jangka waktu maturity approximating to the terms of the
kewajiban pensiun. related pension obligation.
Biaya bunga bersih dihitung dengan The net interest cost is calculated by applying
menerapkan tingkat diskonto terhadap saldo the discount rate to the net balance of the
bersih kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar defined benefit obligation and the fair value of
aset program. Biaya ini termasuk dalam beban plan assets. This cost is included in employee
imbalan kerja dalam laporan laba rugi benefit expense in the consolidated statement
konsolidasian. of profit or loss.
Keuntungan dan kerugian atas pengukuran Remeasurement gains and losses arising from
kembali yang timbul dari penyesuaian dan experience adjustments and changes in
perubahan dalam asumsi-asumsi aktuarial actuarial assumptions are charged or credited
langsung diakui seluruhnya melalui penghasilan to equity in other comprehensive income in the
komprehensif lainnya pada saat terjadinya. period in which they arise. They are included in
Keuntungan dan kerugian ini termasuk di dalam retained earnings in the statement of changes
saldo laba pada laporan perubahan ekuitas dan in equity and in the statement of financial
pada laporan posisi keuangan. position.
Biaya jasa lalu yang timbul dari amandemen Past service costs arising from program
program atau kurtailmen diakui sebagai beban amendment or curtailment are recognised as
dalam laba rugi pada saat terjadinya. expense in the profit or loss when incurred.
Untuk program iuran pasti, Grup membayar For defined contribution plans, the Group pays
iuran program pensiun baik karena diwajibkan, contributions to pension plans on a mandatory,
berdasarkan kontrak atau sukarela. Namun contractual or voluntary basis. However, since
karena Undang-Undang Ketenagakerjaan No. Labour Law No. 13 of 2003 requires an entity
13 tahun 2003 ("UUTK") mengharuskan entitas to pay to a worker entering into pension age a
membayar jumlah tertentu kepada para pekerja certain amount based on, the worker’s length
yang telah memasuki usia pensiun yang of service, in substance the pension obligation
ditentukan berdasarkan masa kerja, pada under the Labor Law represents a defined
dasarnya kewajiban pensiun berdasarkan benefit obligation. If the employee funded
UUTK adalah kewajiban imbalan pasti. Bila portion of the pension plan benefit is less than
jumlah yang diterima karyawan dari program the benefit as required by the Labor Law, the
pensiun lebih kecil dari imbalan seperti yang Group will provide for such shortage. The
ditetapkan dalam UUTK, Grup akan melakukan additional benefit required by the Labor Law is
penyisihan atas kekurangan yang ada. unfunded.
Tambahan penyisihan imbalan sesuai dengan
UUTK tersebut tidak didanai.
Page 394
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/43 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
y. Imbalan kerja (lanjutan) y. Employee benefits (continued)
Imbalan kerja jangka panjang lainnya Other long-term employee benefits
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang The Group provides other long-term employee
lainnya berupa cuti besar dan program benefits such as long leave and home
kepemilikan rumah. Hak atas imbalan ini ownership program. The entitlements to these
biasanya berdasarkan pencapaian masa kerja benefits are usually based on the completion
karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja of a certain service year by the employees in
Bersama. Biaya yang diharapkan timbul atas accordance with the Collective Labor
imbalan ini diakru selama masa kerja dengan Agreement. The expected costs of these
menggunakan metode projected unit credit. benefits are accrued over the period of
Kewajiban ini dinilai setiap tahun oleh aktuaris employment using projected unit credit
independen. method. These obligations are valued annually
by independent actuaries.
z. Pengakuan pendapatan dan beban z. Revenue and cost recognition
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup From 1 January 2020, the Group has adopted
menerapkan PSAK No. 72 yang mensyaratkan PSAK No. 72, which requires revenue
pengakuan pendapatan harus memenuhi recognition to fulfill 5 steps of assessment:
5 langkah analisa sebagai berikut:
1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan 1. Identify contract(s) with a customer
Mengidentifikasi kontrak dengan Identify contracts with customers with
pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut: certain criteria as follows:
- Kontrak telah disetujui oleh pihak- - The contract has been agreed by the
pihak yang berkaitan dalam kontrak; parties involved in the contract;
- Grup dapat mengidentifikasikan hak - The Group can identify the rights of
dari pihak-pihak terkait dan jangka relevant parties and the term of
waktu pembayaran dari barang atau payment for the goods or services to be
jasa yang akan dialihkan; transferred;
- Kontrak memiliki substansi komersial; - The contract has commercial
- Besar kemungkinan entitas akan substance;
menerima imbalan atas barang atau - It is probable that the Group will receive
jasa yang dialihkan. benefits for the goods or services to be
transferred.
2. Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam 2. Identify the performance obligations in
kontrak. Kewajiban pelaksanaan the contract. Performance obligations are
merupakan janji-janji dalam kontrak untuk promises in a contract to transfer
menyerahkan barang atau jasa yang to a customer goods or services
memiliki karakteristik berbeda ke that are distinct.
pelanggan.
3. Penetapan harga transaksi. Harga 3. Determine the transaction price.
transaksi merupakan jumlah imbalan yang Transaction price is the amount of
berhak diperoleh suatu entitas sebagai consideration to which an entity expects to
kompensasi atas diserahkannya barang be entitled in exchange for transferring
atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. promised goods or services to a
Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak customer. If the consideration promised in
mengandung suatu jumlah yang bersifat a contract includes a variable amount,
variabel, maka Grup membuat estimasi the Group estimates the amount of
jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah consideration to which it expects to be
yang diharapkan berhak diterima atas entitled in exchange for transferring the
diserahkannya barang atau jasa yang promised goods or services to a
dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan customer less the estimated amount of
estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang service level guarantee which will be paid
akan dibayarkan selama periode kontrak. during the contract period.
Page 395
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/44 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
4. Alokasi harga transaksi ke setiap 4. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan dengan performance obligation on the basis of
menggunakan dasar harga jual berdiri the relative stand-alone selling prices of
sendiri relatif dari setiap barang atau jasa each distinct goods or services promised
berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika in the contract. Where these are not
tidak dapat diamati secara langsung, harga directly observable, the relative
jual berdiri sendiri diperkirakan stand-alone selling price are estimated
berdasarkan biaya yang diharapkan based on expected cost plus margin.
ditambah marjin.
5. Pengakuan pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi dengan obligation is satisfied by transferring a
menyerahkan barang atau jasa yang promised goods or services to a customer
dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan (which is when the customer obtains
telah memiliki kendali atas barang atau control of that goods or services).
jasa tersebut).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan A performance obligation may be satisfied at
2 cara, yakni: the following:
1. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk 1. A point in time (typically for promises to
menyerahkan barang ke pelanggan); atau transfer goods to a customer); or
2. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk 2. Over time (typically for promises to transfer
menyerahkan jasa ke pelanggan) services to a customer)
Untuk kewajiban pelaksanaan yang For a performance obligation satisfied over
dipenuhi dalam suatu periode waktu, time, an entity would select an appropriate
suatu entitas dapat memilih ukuran measure of progress to determine
penyelesaian yang sesuai untuk the amount of revenue that should be
penentuan jumlah pendapatan yang recognised as the performance obligation is
harus diakui karena telah terpenuhinya satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk Payment of the transaction price is differ for
setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah each contracts. A contract asset is recognised
jumlah penerimaan dari pelanggan kurang dari once the consideration paid by customer is less
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah than the balance of performance obligation
dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui setelah which has been satisfied. A contract liability is
jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari recognised once the consideration paid by
saldo kewajiban pelaksanaan yang telah customer is more than the balance of
dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam performance obligation which has been
“Tagihan bruto kepada pemberi kerja” dan satisfied. Contract assets are presented under
liabilitas kontrak disajikan dalam “Pendapatan “Gross amounts due from customers” and
ditangguhkan”. contract liabilities are presented under
“Deferred revenue”.
Page 396
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/45 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
Biaya yang secara langsung berhubungan The costs that directly relate to the contract
dengan kontrak, menghasilkan sumber daya generate resources to satisfy the contract
untuk memenuhi kontrak (“biaya untuk (“cost to fulfill“) or is incremental of obtaining a
memenuhi”) atau penambahan untuk contract (“cost to obtain”) and are expected to
mendapatkan kontrak (“biaya untuk be recovered. These costs are therefore
memperoleh”) dan diharapkan dapat eligible for capitalization under PSAK No. 72
dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian and recognised as an asset. Such cost will be
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan amortized on a systematic basis that is
PSAK No. 72 dan diakui sebagai aset. Beban consistent with the transfer of the goods or
tersebut diamortisasi dengan cara sistematis services to which such asset relates.
sejalan dengan penyerahan barang atau jasa
yang terkait dengan aset tersebut.
Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk The specific criteria also musto be met for each
setiap aktivitas Grup seperti yang dijelaskan of the Group’s activities as described below.
dibawah.
Jasa jalan tol Toll road services
Pendapatan dari hasil pengoperasian jalan tol The Company’s revenues from toll road
Perusahaan diakui pada saat penjualan karcis operations are recognised upon the sale of toll
tol. Pendapatan tol dari hasil pengoperasian tickets. Toll revenues from the operation of toll
ruas jalan tol yang terintegrasi dengan ruas road sections which are integrated with other
jalan tol lain yang dioperasikan oleh pemegang toll road sections operated by other toll road
konsesi jalan tol lainnya diakui melalui alokasi concession holders are recognised through
pembagian pendapatan berdasarkan volume revenue-sharing allocations based on the traffic
lalu lintas yang telah disahkan BPJT dan volume authorised by BPJT and agreed by the
disepakati oleh Perusahaan dan pemegang Company and other toll road concession
konsesi jalan tol lainnya. holders.
Jasa konstruksi Construction services
Pendapatan dan beban kontrak konstruksi Revenue and cost from construction contracts
diakui dengan metode persentase is recognised using the percentage of
penyelesaian untuk menentukan jumlah yang completion method to determine the
tepat untuk diakui dalam periode tertentu; tahap appropriate amount to be recognised in a given
penyelesaian ditentukan dengan mengacu period; the stage of completion is measured by
pada penyelesaian suatu bagian fisik dari reference to the completion of a physical
pekerjaan kontrak untuk setiap kontrak. Laba proportion of the contract work for each
atas kontrak diakui apabila hasil kontrak contract. The profit for a contract is recognised
tersebut dapat diestimasi dengan andal. as soon as it can be estimated reliably. When it
Apabila terdapat kemungkinan besar bahwa is probable that total contract costs will exceed
biaya kontrak keseluruhan akan melebihi total contract revenue, the expected loss is
pendapatan kontrak keseluruhan, kerugian recognised as an expense immediately.
yang diperkirakan akan terjadi segera diakui
sebagai beban.
Page 397
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/46 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
Jasa konstruksi (lanjutan) Construction services (continued)
Keseluruhan biaya yang terjadi dan laba yang The aggregate of the costs incurred and
diakui untuk setiap kontrak yang belum selesai recognised profits for each uncompleted
dibandingkan dengan jumlah yang telah ditagih contract are compared against the progress
sampai akhir tahun. Apabila jumlah biaya yang billing up to the year end. When the sum of the
terjadi dan laba yang diakui lebih besar costs incurred and recognised profits exceed the
daripada tagihan, maka jumlah tersebut progress billing, the excess balance is presented
disajikan sebagai “jumlah tagihan bruto kepada as “the gross amounts due from customers”.
pemberi kerja”. Apabila jumlah tagihan lebih When the progress billings exceed the sum of
besar daripada biaya yang terjadi dan laba yang the costs incurred and recognised profits
diakui, maka jumlah tersebut disajikan sebagai incurred, the excess balance is presented as
“jumlah utang bruto dari pemberi kerja”. “the gross amounts due to customers”
Penjualan properti real estat Sale of real estate properties
Pendapatan dari penjualan real estat termasuk Revenue from the sale of real estate including
penjualan bangunan jadi beserta kavling, sale of building with lots, sale of lots without
kavling tanah tanpa bangunan, unit bangunan, building construction, sale of kondominium,
kondominium, apartemen, perkantoran, pusat apartments, office building, shopping center and
perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya other building of similar type, are recognised
diakui pada saat pengendalian pada real estat when the control of real estate has been
telah dialihkan kepada pelanggan. transferred to customers.
Pendapatan sewa diakui berdasarkan metode Rental revenue is recognised on a straight line
garis lurus selama masa sewa. basis over the term of the lease contract.
Pendapatan hotel diakui pada saat jasa Hotel revenue is recognised when services are
diberikan kepada tamu hotel atau untuk rendered to the hotel’s guests or for sale of
penjualan barang, pada saat barang goods, when the goods are delivered.
diserahkan.
Penjualan barang Sale of goods
Pendapatan dari penjualan barang diakui pada Revenue from the sale of goods is recognised
saat pengendalian atas barang telah berpindah when the control of goods has been transferred
kepada pelanggan. to the customers.
Beban diakui pada saat terjadinya dengan dasar Expenses are recogised as incurred on an
akrual. accrual basis.
Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk Accounting policies applied for revenue and
pengakuan pendapatan dan beban pada dan cost recognition as at and before 1 January
sebelum 1 Januari 2020 2020
Grup mengakui pendapatan ketika jumlah The Group recognises revenue when the
pendapatan dapat diukur secara andal, besar amount of revenue can be reliably measured; it
kemungkinan manfaat ekonomi masa depan is probable that future economic benefits will
akan mengalir kepada entitas dan kriteria flow to the entity, and when specific criteria have
tertentu telah dipenuhi untuk setiap aktivitas been met for each of the Group’s activities as
Grup seperti dijelaskan dibawah ini. Grup described below. The Group bases its estimates
menggunakan hasil historis dalam penentuan on historical results, taking into consideration
estimasi, dengan mempertimbangkan tipe the type of customer, the type of transaction and
pelanggan, tipe transaksi dan persyaratan the specifics of each arrangement.
setiap transaksi sebagai dasar estimasi.
Page 398
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/47 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk Accounting policies applied for revenue and
pengakuan pendapatan dan beban pada dan cost recognition as at and before 1 January
sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan) 2020 (continued)
Penerapan PSAK No. 72 tidak berdampak Implementation of PSAK No. 72 had no
signifikan terhadap pengakuan dan pengukuran signficant impact to Group’s revenue recognition
pendapatan Grup selain pendapatan pada and measurement, except for the revenue in the
bisnis properti seperti yang dijelaskan dibawah. property business as described below.
Penjualan properti real estat Sale of real estate properties
(i) Pendapatan dari penjualan bangunan jadi (i) Revenues from sales of buildings which
beserta kavling tanahnya diakui dengan include the lots are recognised under the
metode akrual penuh apabila seluruh full accrual method if all of the following
kriteria berikut terpenuhi: conditions are met:
1) Proses penjualan telah selesai; 1) A sale is consummated;
2) Harga jual akan tertagih, jumlah 2) The selling price is collectible, the
pembayaran oleh pembeli telah amount paid by a buyer is sufficient,
memadai, yaitu setidaknya telah i.e., it has reached at least 20% of the
mencapai 20% dari harga jual yang agreed selling price, and the amount is
telah disepakati dan jumlah tersebut not refundable by the buyer;
tidak dapat diminta kembali oleh
pembeli;
3) Tagihan penjual tidak akan bersifat 3) The seller’s receivable is not subject to
subordinasi di masa yang akan datang future subordination against other
terhadap pinjaman lain yang akan loans which will be obtained by the
diperoleh pembeli; dan buyer; and
4) Penjual telah mengalihkan risiko dan 4) The seller has transferred to the buyer
manfaat kepemilikan unit bangunan the risks and rewards of ownership in a
kepada pembeli melalui suatu transaction that is in substance a sale
transaksi yang secara substansi and does not have a substantial
adalah penjualan dan penjual tidak lagi continuing involvement with the
berkewajiban atau terlibat secara property.
signifikan dengan unit bangunan
tersebut.
(ii) Pendapatan dari penjualan kavling tanah (ii) Revenues from sales of lots that do not
tanpa bangunan yang tidak memerlukan require the seller to construct building are
keterlibatan penjual dalam pendirian recognised under the full accrual method if
bangunan diakui dengan metode akrual all of the following conditions are met:
penuh apabila seluruh kriteria berikut ini
terpenuhi:
1) Jumlah pembayaran oleh pembeli 1) Total payments by the buyer are at
telah mencapai 20% dari harga jual least 20% of the agreed selling price
yang disepakati dan jumlah tersebut and the amount is not refundable;
tidak dapat diminta kembali oleh
pembeli;
2) Harga jual akan tertagih; 2) The selling price is collectible;
Page 399
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/48 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
Penjualan properti real estat (lanjutan) Sale of real estate properties (continued)
3) Tagihan penjual tidak akan bersifat 3) The seller’s receivable is not subject to
subordinasi di masa yang akan datang future subordination against other
terhadap pinjaman lain yang akan loans which will be obtained by the
diperoleh pembeli; dan buyer;
4) Proses pengembangan tanah telah 4) The land development process is
selesai sehingga penjual tidak complete so that the seller has no
berkewajiban lagi untuk further obligations related to the lots
menyelesaikan kavling tanah yang sold, such as obligation to construct
dijual, seperti kewajiban untuk amenities or obligation to build other
mematangkan kavling tanah atau facilities applicable to the lots sold as
kewajiban untuk membangun fasilitas- provided in the agreement between
fasilitas pokok yang dijanjikan oleh the seller and the buyer or regulated
atau yang menjadi kewajiban penjual, by law; and
sesuai dengan perikatan jual beli atau
ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
5) Hanya kavling tanah saja yang dijual, 5) Only the lots are sold, without any
tanpa mewajibkan keterlibatan penjual requirement of the seller’s involvement
dalam pendirian bangunan di atas in the construction of building in the
kavling tersebut. lots.
(iii) Pendapatan dari penjualan unit bangunan (iii) The revenues from sale of condominiums,
kondominium, apartemen, perkantoran, apartments, office buildings, shopping
pusat belanja dan bangunan sejenis centers, and other buildings of similar type
lainnya, serta unit dalam kepemilikan and time-sharing ownership units are
secara time-sharing, diakui dengan metode recognised using the percentage of
persentase penyelesaian apabila seluruh completion method if all of the following
kriteria berikut ini terpenuhi: criteria are satisfied:
1) Proses konstruksi telah melampaui 1) The construction process already
tahap awal, yaitu fondasi bangunan commenced, that is, the building
telah selesai dan semua persyaratan foundation has been completed and all
untuk memulai pembangunan telah of the requirements to commence
terpenuhi; construction have been fullfiled;
2) Jumlah pembayaran oleh pembeli 2) Total payments by the buyer have
telah mencapai 20% dari harga jual reached 20% of the agreed sale price
yang telah disepakati dan jumlah and that amount is not refundable; and
tersebut tidak dapat diminta kembali
oleh pembeli; dan
3) Jumlah pendapatan dari penjualan dan 3) The amount of revenue and the cost of
biaya unit bangunan dapat diestimasi the property can be reliably estimated.
dengan andal.
Page 400
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/49 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) z. Revenue and cost recognition (continued)
Penjualan properti real estat (lanjutan) Sale of real estate properties (continued)
Pendapatan dari penjualan unit bangunan The revenue from the sale of condominiums,
kondominium, apartemen, perkantoran, pusat apartments, office building, shopping centers,
perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, and other buildings of similar type and time
serta unit dalam kepemilikan secara sharing ownership units, the constructions of
time-sharing yang telah selesai proses which have been completed, shall be
pembangunannya diakui dengan metode akrual recognised using the full accrual method.
penuh.
Jika terdapat salah satu kriteria di atas tidak If any of the above conditions is not met, the
terpenuhi, maka pembayaran uang yang payments received from the buyer are recorded
diterima dari pembeli harus diakui sebagai uang as advances received until all of the criteria are
muka yang diterima sampai seluruh kriteria met.
tersebut terpenuhi
Pendapatan sewa diakui berdasarkan metode Rental revenue is recognised on a straight line
garis lurus selama masa sewa. basis over the term of the lease contract.
Pendapatan hotel diakui pada saat jasa Hotel revenue is recognised when services are
diberikan kepada tamu hotel atau untuk rendered to the hotel’s guests or for sale of
penjualan barang, pada saat barang goods, when the goods are delivered.
diserahkan.
Beban pokok penjualan tanah ditentukan Cost of land sold is determined based on
berdasarkan nilai perolehan tanah ditambah acquisition cost of the land plus other
pengeluaran-pengeluaran lain untuk expenditures for its improvement and
pengembangan tanah. Beban pokok penjualan development. The cost of real estate assets
aset real estat meliputi seluruh beban sold is determined based on actual costs
pembangunan untuk menyelesaikan pekerjaan. incurred to complete the work.
aa. Informasi segmen aa. Segment information
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang Operating segments are reported in a manner
konsisten dengan pelaporan internal yang consistent with the internal reporting provided to
diberikan kepada pengambil keputusan the chief operating decision-maker. The chief
operasional. Direksi merupakan pengambil operating decision-maker, who is responsible
keputusan operasional yang bertanggung jawab for allocating resources and assessing
untuk mengalokasikan sumber daya dan performance of the operating segments and
menilai kinerja segmen operasi dan membuat making strategic decisions, has been identified
keputusan strategis. as the Directors.
Page 401
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/50 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
PENTING (lanjutan) POLICIES (continued)
ab. Modal saham ab. Share capital
Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas. Ordinary shares are classified as equity.
Biaya langsung yang berkaitan dengan Incremental costs directly attributable to the
penerbitan saham baru disajikan sebagai issuance of new shares are shown in equity as
pengurang ekuitas, setelah dikurangi pajak, dari a deduction, net of tax, from the proceeds.
jumlah yang diterima.
ac. Laba bersih per saham ac. Earnings per share
Laba bersih per saham dasar dihitung dengan Earnings per share are calculated by dividing
membagi laba tahun berjalan yang diatribusikan profit for the year attributable to the equity
kepada pemegang saham Perusahaan dengan holders of the Company by the weighted
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang average number of ordinary shares outstanding
beredar pada tahun berjalan. during the year.
ad. Pembagian dividen ad. Dividend distribution
Pembagian dividen kepada pemegang saham Dividend distributions are recognised as a
Perusahaan diakui sebagai liabilitas ketika liability when the dividends are approved in the
dividen tersebut disetujui Rapat Umum Company’s General Meeting of Shareholder
Pemegang Saham (”RUPS”). (“GMS”).
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING JUDGEMENTS
Estimasi dan pertimbangan yang digunakan dalam Estimates and judgements used in preparing the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian terus consolidated financial statements are continually
dievaluasi berdasarkan pengalaman historis dan evaluated and are based on historical experience
faktor lainnya, termasuk eskpektasi dari peristiwa and other factors, including expectations of future
masa depan yang diyakini wajar. Hasil aktual dapat events that are believed to be reasonable. Actual
berbeda dengan jumlah yang diestimasi. results may differ from these estimates.
Estimasi, asumsi dan pertimbangan yang memiliki The estimates, assumptions and judgments that
pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset have significant effect on the carrying amounts of
dan liabilitas diungkapkan di bawah ini. assets and liabilities are disclosed below.
a. Akuisisi entitas anak a. Acquisition of subsidiaries
Proses awal atas akuisisi entitas anak The initial process on the acquisition of
melibatkan identifikasi dan penentuan nilai subsidiaries involves identifying and
wajar yang akan dialokasikan untuk aset dan determining the fair values to be assigned to
liabilitas yang dapat diidentifikasi dari entitas the identifiable assets and liabilities of the
yang diakuisisi. Nilai wajar aset tetap acquired entities. The fair values of fixed assets
ditentukan oleh penilai independen dengan are determined by independent valuers by
mengacu pada harga pasar atau nilai kini dari reference to market prices or present value of
arus kas bersih yang diharapkan dari aset expected net cash flows from the assets. Any
tersebut. Setiap perubahan dalam asumsi dan changes in the assumptions used and
estimasi yang digunakan dalam menentukan estimates made in determining the fair values,
nilai wajar serta kemampuan manajemen untuk and management’s ability to measure reliably
mengukur secara andal imbalan kontinjensi the contingent consideration of the acquired
entitas yang diakuisisi akan berdampak pada entity will impact the carrying amount of these
jumlah tercatat dari aset dan liabilitas ini. assets and liabilities.
Page 402
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/51 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENTS (continued)
b. Estimasi penurunan nilai aset keuangan b. Estimated impairment of financial assets
Grup menilai penurunan nilai aset keuangan The Group assesses their financial assets for
pada setiap tanggal pelaporan. Dalam impairment at each reporting date. In
menentukan apakah rugi penurunan nilai harus determining whether an impairment loss should
dicatat dalam laba rugi, manajemen membuat be recorded in profit or loss, management
penilaian, apakah terdapat bukti objektif bahwa makes a judgment as to whether there is
kerugian telah terjadi. Manajemen juga objective evidence that the loss event has
membuat penilaian atas metodologi dan occurred. Management also makes judgments
asumsi untuk memperkirakan jumlah dan waktu as to the methodology and assumptions for
arus kas masa depan yang ditelaah secara estimating the amount and timing of future cash
berkala untuk mengurangi perbedaan antara flows which are reviewed regularly to reduce
estimasi kerugian dan kerugian aktualnya. any difference between the estimated loss and
Pertimbangan yang digunakan berdasarkan the actual loss. The judgments applied are
fakta dan keadaan yang ada, termasuk namun based on facts and circumstances, including
tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan but not limited to, the length of its relationships
dengan pelanggan dan status kredit dari with the customer and the customer's current
pelanggan berdasarkan status kredit dari pihak credit status based on any available third party
ketiga yang tersedia dan faktor-faktor pasar credit reports and known market factors. These
yang diketahui. Penyisihan ini akan dievaluasi provisions will be re-evaluated and adjusted as
kembali dan disesuaikan jika tambahan additional information received affects the
informasi yang diterima mempengaruhi jumlah provision for impairment.
penyisihan atas penurunan nilai piutang.
Penerapan PSAK No. 71 menyebabkan The implementation of PSAK 71 resulted in a
perubahan atas penilaian dari estimasi dan change to the assessment of the significant
pertimbangan yang signifikan terkait dengan accounting estimates and judgements related
provisi atas kerugian piutang. Dalam to provision for loss impairment of receivables.
penentuan kerugian kredit ekspektasian, In determining expected credit losses,
manajemen diharuskan untuk menggunakan management is required to exercise judgement
pertimbangan dalam mendefinisikan hal apa in defining what is considered to be a
yang perlu dipertimbangkan atas kenaikan significant increase in credit risk and in making
risiko kredit yang signifikan dan dalam assumptions and estimates to incorporate
pembuatan asumsi dan pertimbangan, untuk relevant information about past events, current
menghubungkan informasi yang relevan conditions and forecasts of economic
tentang kejadian masa lalu, kondisi terkini dan conditions. Judgement has been applied in
perkiraan atas kondisi ekonomi. Pertimbangan determining the lifetime and point of initial
diaplikasikan dalam menentukan periode recognition of receivables.
seumur hidup dan titik atas awal pengakuan
dari piutang.
Page 403
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/52 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENTS (continued)
c. Pengakuan pendapatan kontrak konstruksi c. Revenue recognition of construction
contract
Pendapatan atas konstruksi diakui dengan Revenue from construction contract is
metode persentase penyelesaian, sesuai recognised using the percentage of completion
dengan tahapan konstruksi. Persentase method as contruction progresses. The
penyelesaian dibuat berdasarkan tahapan percentage of completion is made by reference
penyelesaian proyek atau kontrak, ditentukan to the stage of completion of the project or
berdasarkan pembagian biaya-biaya kontrak contract, determined based on the proportion of
yang dikeluarkan sampai dengan saat ini the contract costs incurred to date to the total
terhadap estimasi biaya proyek atau kontrak. estimated costs of the project or contract.
d. Estimasi volume lalu lintas d. Estimation of traffic volume
Dalam menentukan amortisasi hak In determining amortisation of toll road
pengusahaan jalan tol, manajemen consession rights, management has to project
memproyeksikan volume lalu lintas setelah the traffic volume after the current year for the
tahun berjalan selama sisa periode perjanjian remaining years of the concession agreement.
konsesi. Volume lalu lintas diproyeksikan Traffic volume is projected based on the
berdasarkan jumlah kendaraan dan number of traffic and adjusted by comparison to
disesuaikan dengan perbandingan terhadap the actual traffic volume. However, the actual
volume lalu lintas aktual. Namun seiring traffic volume in the future could differ from this
berjalannya waktu, volume lalu lintas aktual estimate, depending upon changes in the
dapat berbeda dengan estimasi tersebut, external factors that may affect toll rates and
bergantung pada perubahan faktor eksternal traffic volume.
yang dapat mempengaruhi tarif tol dan volume
lalu lintas.
Manajemen melakukan penilaian secara Management performs periodic assessment on
periodik terhadap jumlah proyeksi volume lalu the total projected traffic volume. The Company
lintas. Perusahaan menunjuk konsultan lalu will appoint an independent professional traffic
lintas profesional independen untuk melakukan consultant to perform traffic studies and make
studi lalu lintas dan membuat penyesuaian an appropriate adjustment if there is a material
yang tepat apabila terdapat perbedaan yang difference between projected and actual traffic
material antara proyeksi volume lalu lintas dan volume.
volume lalu lintas aktual.
Page 404
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/53 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENTS (continued)
e. Perjanjian konsesi jasa e. Service concession arrangement
BPJT memberikan hak, kewajiban dan The BPJT granted the Company the rights,
keistimewaan kepada Perusahaan termasuk obligations and privileges including the authority
kewenangan dalam pendanaan, desain, to finance, design, construct, operate and
konstruksi, operasi dan pemeliharaan jalan tol. maintain the toll roads. Upon expiry of the
Pada akhir masa konsesi jasa, Perusahaan service concession period, the Company shall
harus menyerahkan jalan tol kepada BPJT handover the toll roads to the BPJT without
tanpa biaya, dalam keadaan operasional dan cost, fully operational and in good working
kondisi yang baik, termasuk setiap dan semua condition, including any and all existing land,
tanah yang diperlukan, pekerjaan, fasilitas jalan works, toll road facilities and equipment found
dan peralatan tol yang secara langsung therein directly related to, and in connection
berkaitan dan berhubungan dengan with, the operation of the toll road facilities.
pengoperasian fasilitas jalan tol.
Seperti yang dibahas pada Catatan 26, As mentioned in Note 26, the transfers of
pengalihan aset hak konsesi dari Pemerintah concession rights assets from the Government
kepada Perusahaan sebagai dukungan dalam to the Company represent Government's
pembangunan Proyek JTTS diakui sebagai support to the Company regarding the
aset takberwujud yang diukur pada nilai wajar Company's assignment in the construction of
dan pendapatan ditangguhkan. Pengukuran the JTTS which was recognised as intangible
nilai wajar atas hak konsesi ini menggunakan assets at fair value and deferred revenue. The
teknik analisa arus kas masa depan yang measurement of the fair value of the concession
didiskontokan dengan input yang paling rights was assessed using the future discounted
signifikan dalam pendekatan penilaian ini cash flows analysis techniques with significant
adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol, inputs in this valuation approach were the
kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto. assumption of toll road traffic volume, increase
of toll tariff and discount rate.
Perusahaan diharuskan oleh ISAK 16 untuk The Company is required by ISAK 16 to present
menyajikan unsur pendapatan yang an income line reflecting the income from
merefleksikan pendapatan dari jasa konstruksi construction or improvements to concession
atau peningkatan kemampuan aset konsesi assets made during the year in the consolidated
yang dilakukan selama tahun berjalan pada statement of profit or loss.
laporan laba rugi konsolidasian.
Perusahaan mengakui pendapatan konstruksi The Company recognises construction revenue
aset konsesi dan biaya konstruksi atas aset of concession asset and construction costs of
konsesi sesuai dengan PSAK 34 pada dan concession asset in accordance with PSAK 34
sebelum 31 Desember 2019 dan PSAK 72 on and before 31 December 2019 and PSAK 72
untuk periode yang dimulai 1 Januari 2020. for the period beginning at 1 January 2020. The
Perusahaan mengukur pendapatan konstruksi Company measures construction revenue at the
atas aset konsesi pada nilai wajar atas imbalan fair value of the consideration received or to be
yang diterima atau akan diterima dan received and will add the margin, based on
menambahkan marjin berdasarkan estimasi management’s best estimation calculated in
terbaik manajemen yang dihitung dengan certain model based on relevant components,
model tertentu berdasarkan pada komponen such as the Company’s involvement in the
yang relevan, seperti keterlibatan Perusahaan, project, risk borne by the Company and
risiko terhadap Perusahaan dan perbandingan comparison to other relevant infrastructure
terhadap operator infrastuktur lain yang operators.
relevan.
Page 405
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/54 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENTS (continued)
e. Perjanjian konsesi jasa (lanjutan) e. Service concession arrangement (continued)
Perusahaan menelaah taksiran marjin dari The Company assesses the estimated JTTS
konstruksi jalan tol secara berkelanjutan. construction margin continuously.
f. Pengaturan bersama f. Joint arrangements
Grup memegang hak suara 20% – 100% atas Group holds 20% – 100% of the voting rights of
pengaturan bersama yang dimilikinya. Grup its joint arrangement. The Group has joint
memiliki pengaturan bersama sesuai dengan control over this arrangement as under the
perjanjian kontraktual dimana dibutuhkan contractual agreements, unanimous consent is
adanya suara bulat dari seluruh pihak untuk required from all parties to the agreements for
persetujuan atas semua aktivitas yang relevan. all relevant activities
Konsolidasi atas entitas pengaturan Consolidation of joint arrangements entities
bersama
Manajemen menilai bahwa Grup memiliki Management consider that the Group has
pengendalian atas pengaturan bersama control of some of their joint arrangements
tertentu yang dimilikinya berdasarkan proses based on the decision-making process of those
pengambilan keputusan di dalam pengaturan joint arrangements. The Group controls joint
bersama tersebut. Grup mengendalikan arrangement when the Group is exposed to, or
pengaturan bersama karena Grup terekspos has the rights to, variable returns from its
atas, atau memiliki hak untuk pengembalian involvement with the joint arrangements and
yang bervariasi dari keterlibatannya dengan has the ability to affect those returns through its
pengaturan bersama dan memiliki kemampuan power over the joint arrangements. They are
untuk mempengaruhi pengembalian tersebut fully consolidated from the date on which
melalui kekuasaannya atas pengaturan control is transferred to the Group. They are de-
bersama tersebut. Pengaturan bersama consolidated from the date on which that control
tersebut dikonsolidasikan secara penuh sejak ceases.
tanggal di mana pengendalian dialihkan
kepada Grup. Pengaturan bersama tersebut
tidak dikonsolidasikan lagi sejak tanggal
dimana Grup kehilangan pengendalian.
Page 406
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/55 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGEMENTS (continued)
g. Estimasi penurunan nilai aset nonkeuangan g. Estimated impairment of non financial assets
Grup melakukan tes penurunan nilai setiap The Group tests annually whether goodwill
tahun untuk goodwill. Aset nonkeuangan suffered any impairment. Other non-financial
lainnya, seperti aset takberwujud hak assets, such as intangible assets of toll road
pengusahaan jalan tol dan aset tetap ditelaah concession rights and fixed assets are reviewed
untuk penurunan nilai apabila terdapat kejadian from impairment whenever events or changes
atau perubahan keadaan yang in circumstances indicate that the carrying
mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset amount of the asset exceeds its recoverable
melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali. amount. The recoverable amount of an asset or
Nilai yang dapat diperoleh kembali suatu aset
a cash generating unit is determined based on
atau unit penghasil kas ditentukan berdasarkan
the higher of its fair value less costs of disposal
yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
biaya pelepasan dan nilai pakai, yang dihitung and its value in use, calculated on the basis of
berdasarkan asumsi dan estimasi manajemen. management;s assumptions and estimates
Perubahan asumsi penting, termasuk jumlah Changing the key assumptions, including the
estimasi trafik, kenaikan tarif jalan tol, biaya amount of estimated toll road traffic, tariff
pemeliharaan, dan jumlah dukungan growth, maintenance expense, and government
pemerintah untuk konsesi jalan tol Sumatera support for certain Sumatera toll sections which
tertentu yang belum layak secara financial, are not yet financially feasible, the discount
asumsi tingkat diskonto, dan tingkat rate, and the growth rate assumptions in the
pertumbuhan dalam proyeksi arus kas, dapat cash flow projections, could materially affect the
mempengaruhi perhitungan nilai pakai secara value-in-use calculations.
material.
Untuk pengujian penurunan nilai, aset For the purpose of impairment testing, the
takberwujud hak pengusahaan jalan tol intangible asset of Sumatera toll road
Sumatera dialokasikan sebagai satu unit concession right is allocated as one cash
penghasil kas, mempertimbangkan kas masuk generating unit, considering the cash inflow
dari ruas-ruas jalan tol Sumatera sebagian from each Sumatera toll road are largely
besar saling bergantung satu sama lain, serta dependend from each others, it is also
diharapkan dapat saling memberikan manfaat expected to benefit from the synergies.
dari sinergi.
h. Nilai wajar pada properti investasi h. Fair value in investment property
Nilai wajar dari properti investasi ditentukan The fair value of investment property is
menggunakan teknik valuasi. Valuasi properti determined by using valuation techniques. The
investasi milik Grup dilakukanvaluasi oleh group’s investment properties were valued by
penilai independen professional yang memiliki independent professionally qualified valuers who
kualifikasi yang relevan dan memiliki hold a recognized relevant professional
pengalaman yang berhubungan dengan qualification and have recent experience in the
segmen properti investasi yang akan dinilai locations and segment of the investment
untuk semua properti investasi, penggunaan properties valued. For all investment properties,
saat ini setara dengan penggunaan tertinggi their current use equates to the highest and best
use. The fair value for all investment properties
dan terbaik. Nilai wajar untuk semua properti
was determined using market data approach.
investasi ditentukan menggunakan pendekatan This approach takes into account comparable
data pasar. Pendekatan ini membandingkan properties in close proximity. These values are
properti dalam jarak yang berdekatan. Nilai ini adjusted for differences in key attributes such as
ditentukan berdasarkan beberapa property size, location, accessibility, and quality
pertimbangan seperti ukuran properti, lokasi, of interior fittings. The most significant input into
akses menuju lokasi dan kualitas dari interior this valuation approach is price per square
properti. Hal yang paling signifikan dalam metre.
valuasi ini adalah harga per meter persegi.
Page 407
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/56 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS 4. BUSINESS COMBINATION
PT Semen Indogreen Sentosa PT Semen Indogreen Sentosa
Pada tanggal 22 Agustus 2020, HKA, entitas anak, On 22 August 2020, HKA, a subsidiary, signed a
menandatangani perjanjian jual beli dan conditional sale and purchase agreement to acquire
pengambilan saham bersyarat untuk mengakuisisi PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”), a company
PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”), sebuah engaged in readymix production.
perusahaan yang bergerak di bidang produki
readymix.
Akuisisi SIS dilakukan secara bertahap. Pada tahap The acquisition of SIS was carried out in stages. In
pertama dan kedua, HKA mengakuisisi 261.300 the first and second stages, HKA acquires 261,300
saham SIS atau setara dengan 40% kepemilikan di shares of SIS or equivalent to 40% ownership in SIS
SIS dengan nilai sebesar Rp 87.900. Pada tahap amounting to Rp 87,900. In the final stage, HKA
terakhir, HKA mengakuisisi 291.200 saham SIS acquires 291,200 shares of SIS or equivalent to
atau setara dengan 45% kepemilikan di SIS dengan 45% ownership ini SIS amounting to Rp58,600.
nilai sebesar Rp 58.600. Dengan demikian, HKA Therefore, HKA has 85% ownership in SIS.
memiliki 85% kepemilikan di SIS.
Pada tanggal 22 Agustus 2020, seluruh Conditions On 22 August 2020, the Conditions Precedent were
Precedent sudah dipenuhi dan Grup secara efektif all satisfied and the Group has effectively owned
memiliki 85% kepemilikan di SIS. 85% of SIS.
Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup As a result of the acquisition, the Group is expected
diharapkan dapat meningkatkan bisnis industri to increase it business in manufacture concrete
manufaktur beton. industry.
Tabel berikut ini merangkum harga perolehan SIS, The following table summarises the consideration
nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan paid for the acquisition of SIS, the fair value of
liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi. identifiable assets acquired and the liabilities
assumed at the acquisition date:
22 Agustus/ August
2020
Kas dan setara kas 17,922 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 155,774 Trade receivables
Persediaan 11,664 Inventories
Aset tetap 150,819 Fixed assets
Aset lancar dan tidak lancar Other current
lainnya 61,080 and non-current assets
Utang usaha (172,132) Trade payables
Pinjaman bank (74,933) Bank loan
Utang lancar dan tidak lancar Other current
lainnya (44,070) and non-current liabilities
Jumlah aset teridentifikasi neto 106,124 Total identifiable net asset
Kepentingan non-pengendali (15,919) Non-controlling interests
Goodwill 56,295 Goodwill
Total imbalan pembelian 146,500 Total purchase consideration
Tabel berikut ini merupakan The following table is the reconciliation of
rekonsiliasi arus kas yang cash flow payment and received from of
dibayarkan dan diperoleh dalam business combinations:
kombinasi bisnis:
Imbalan kas yang dibayar 146,500 Cash consideration
Kas dan setara kas yang Cash and cash equivalents
diperoleh (17,922) acquired
Arus kas keluar untuk akuisisi 128,578 Cash outflow for acquisition
Page 408
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/57 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (continued)
PT Semen Indogreen Sentosa (lanjutan) PT Semen Indogreen Sentosa (continued)
Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak The revenue included in the profit or loss since 31
31 Agustus 2020 yang dikontribusikan oleh SIS August 2020 contributed by SIS was Rp 164,572.
adalah Rp 164.572. SIS juga menyumbangkan laba SIS also contributed a profit of Rp 7,303 over the
sebesar Rp 7.303 selama periode yang sama. same period.
Jika SIS dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2020, Had SIS been consolidated from 1 January 2020,
laporan laba rugi akan menunjukkan peningkatan the statement of profit or loss would have shown
pendapatan sebesar Rp 43.229 dan profit sebesar increase in revenue by Rp 43,229 and profit by
Rp 4.116. Rp 4,116.
PT Petronesia Benimel PT Petronesia Benimel
Pada 25 Desember 2019, HKI menandatangani On 25 December 2019, HKI signed a conditional
perjanjian jual beli dan pengambilan saham sale and purchase agreement to acquire PT
bersyarat untuk mengakuisisi PT Petronesia Petronesia Benimel (“Petronesia”), a company
Benimel (“Petronesia”), sebuah perusahaan yang engaged in construction.
bergerak di bidang konstruksi.
Akuisisi Petronesia dilakukan secara bertahap. The acquisition of Petronesia was carried out in
Pada tahap pertama, HKI mengakuisisi 643.864 stages. In the first stage, HKI acquired 643,864
saham Petronesia atau setara dengan 30% shares of Petronesia or equivalent to 30%
kepemilikan di Petronesia dengan nilai sebesar ownership in Petronesia amounting to
Rp 141.006. Pada tahap selanjutnya, Petronesia Rp 141,006. In the next stage, Petronesia issued
menerbitkan saham baru sebanyak 919.804 saham 919,804 new shares which were acquired by HKI
yang diakuisisi oleh HKI dengan nilai sebesar amounting to Rp 158,114. HKI paid cash of
Rp 158.114. HKI membayar uang tunai sebesar Rp 100,726 and inbreng assets with a value of
Rp 100.726 dan aset inbreng dengan nilai sebesar Rp 57,388 which consist of machinery and heavy
Rp 57.388 yang terdiri dari mesin dan peralatan equipment to obtain additional 27% ownership in
berat untuk mendapatkan tambahan 27% Petronesia.
kepemilikan di Petronesia.
Pada tanggal 6 Maret 2020, seluruh Conditions On 6 March 2020, the Conditions Precedent were all
Precedent sudah dipenuhi dan Grup secara efektif satisfied and the Group has effectively owned 57%
memiliki 57% kepemilikan di Petronesia. of Petronesia.
Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup As a result of the acquisition, the Group is expected
diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi bisnis to increase its business diversification in
industri konstruksi. construction industry.
Page 409
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/58 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (lanjutan)
PT Petronesia Benimel (lanjutan) PT Petronesia Benimel (lanjutan)
Tabel berikut ini merangkum harga perolehan The following table summarises the consideration
Petronesia, nilai wajar aset teridentifikasi yang paid for the acquisition of Petronesia, the fair value
diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih pada of identifiable assets acquired and the liabilities
tanggal akuisisi. assumed at the acquisition date:
6 Maret/March 2020
Kas dan setara kas 124,004 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 73,551 Trade receivables
Proyek dalam pelaksanaan 113,943 Project on progress
Beban dibayar dimuka 4,584 Prepaid expense
Pajak dibayar di muka 10,953 Prepaid tax
Aset tetap 399,210 Fixed assets
Aset lancar dan tidak lancar Other current
lainnya 21,968 and non-current assets
Aset pajak tangguhan 2,173 Deferred tax assets
Utang usaha (53,451) Trade payable
Pinjaman bank (67,688) Bank loan
Pinjaman bank jangka panjang (114,849) Bank loan – long terms
Utang pajak (20,503) Tax payables
Beban akrual dan provisi (3,677) Accrued expense and provision
Pinjaman jangka panjang lainnya (102,303) Other long terms loan
Kewajiban imbalan kerja (1,958) Employee benefit obligations
Pinjaman ke pemegang saham (2,600) Loan to shareholders
Kontinjensi (59,584) Contingencies
Jumlah aset teridentifikasi neto 323,773 Total identifiable net asset
Goodwill 114,570 Goodwill
Kepentingan non-pengendali (139,223) Non-controlling interests
Total imbalan pembelian 299,120 Total purchase consideration
Tabel berikut ini merupakan The following table is the reconciliation of
rekonsiliasi arus kas yang cash flow payment and received from of
dibayarkan dan diperoleh dalam business combinations.
kombinasi bisnis.
Total imbalan pembelian 299,120 Total purchase consideration
Aset inbreng (57,388) Inbreng asset
Imbalan kas yang dibayar 241,732 Cash consideration
Kas dan setara kas yang Cash and cash equivalents
diperoleh (124,004) acquired
Arus kas keluar untuk akuisisi 117,728 Cash outflow for acquisition
Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak The revenue included in the profit or loss since 29
29 Februari 2020 yang dikontribusikan oleh February 2020 contributed by Petronesia was
Petronesia adalah Rp 58.411. Petronesia juga Rp 58,411. Petronesia also contributed a profit of
menyumbangkan laba sebesar Rp 33.294 selama Rp 33,294 over the same period.
periode yang sama.
Jika Petronesia dikonsolidasikan mulai 1 Januari Had Petronesia been consolidated from 1 January
2020, laporan laba rugi akan menunjukkan 2020, the statement of profit or loss would have
peningkatan pendapatan sebesar Rp 61.863 dan shown increase in revenue by Rp 61,863 and profit
profit sebesar Rp 5.788. by Rp 5,788.
Page 410
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/59 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (continued)
PT Bhirawa Steel PT Bhirawa Steel
Pada 30 Juni 2019, HKA, entitas anak, On 30 June 2019, HKA, a subsidiary, acquired 65%
mengakuisisi 65% saham PT Bhirawa Steel (“BS”), ownership of PT Bhirawa Steel (“BS”), a company
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang engaged in steel production.
produksi baja.
Grup yakin dapat menjalankan pabrik baja BS untuk The Group believes it will be able to run BS’s steel
memproduksi produk yang dapat bersaing serta plant to produce products that can compete as well
meningkatkan kehadirannya di pasar nasional di as to increase its presence in national markets in
masa depan. the future.
Tabel berikut ini merangkum harga perolehan BS, The following table summarises the consideration
nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan paid for the acquisition of BS, the fair value of
liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi. identifiable assets acquired and the liabilities
assumed at the acquisition date:
30 Juni/June 2019
Kas dan setara kas 7,262 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 56,461 Trade receivables
Persediaan 204,850 Inventories
Aset tetap 906,969 Fixed assets
Aset lancar dan tidak lancar Other current
lainnya 77,492 and non-current assets
Beban akrual dan provisi (83,746) Accrued expense and provision
Pinjaman bank (94,424) Bank loan
Utang lancar dan tidak lancar Other current
lainnya (72,359) and non-current liabilities
Keuntungan pembelian (301,628) Bargain purchase
Kepentingan non-pengendali (350,877) Non-controlling interests
Jumlah imbalan pembelian 350,000 Total purchase consideration
Imbalan kas yang dibayar 350,000 Cash consideration
Kas dan setara kas yang Cash and cash equivalents
diperoleh (7,262) acquired
Uang muka investasi (350,000) Advance for investment
Arus kas masuk dari akuisisi (7,262) Cash inflow from acquisition
Keuntungan dari pembelian yang dihasilkan dari Gain on bargain purchase resulted from the
akuisisi BS sebesar Rp 301.628 tercatat pada laba acquisition of BS amounted Rp 301,628 was
rugi tahun 2019. recorded in the profit or loss in 2019.
Transaksi ini menghasilkan keuntungan dari This transaction resulted in a gain on bargain
pembelian dengan diskon karena sebelum akuisisi, purchase primarily because prior to the acquisition
HKA mendanai pembayaran utang bank BS sebesar HKA funded the repayment of BS’ bank loan
Rp 350.000 dimana BS mendapatkan pengurangan amounting to Rp 350,000 in which BS received
pokok utang. partial loan forgiveness from the bank.
Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak 30 The revenue included in the profit or loss since 30
Juni 2019 yang dikontribusikan oleh BS adalah June 2019 contributed by BS was Rp 756,792. BS
Rp 756.792. BS juga menyumbangkan laba sebesar also contributed a profit of Rp 40,386 over the
Rp 40.386 selama periode yang sama. same period.
Jika BS dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2019, Had BS been consolidated from 1 January 2019,
laporan laba rugi untuk tahun 2019 akan the profit or loss for the year 2019 would have
menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp shown increase in revenue by Rp 201,861 and
201.861 dan profit sebesar Rp 3.637. profit by Rp 3,673.
Page 411
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/60 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (continued)
PT Nusa Pratama Property PT Nusa Pratama Property
Pada 31 Januari 2019, PT HK Realtindo, entitas On 31 January 2019, PT HK Realtindo, a
anak mengakuisisi 90% saham PT Nusa Pratama subsidiary, acquired 90% ownership of PT Nusa
Property (“NPP”), sebuah perusahaan yang Pratama Property (“NPP”), a company engaged in
bergerak pada bidang binis perhotelan. hotel business.
Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup As a result of the acquisition, the Group is expected
diharapkan dapat meningkatkan keberadaannya to increase its presence in the property and real
dalam pasar properti dan real estat. estate markets.
Tabel berikut ini merangkum harga perolehan NPP, The following table summarises the consideration
nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan paid for the acquisition of NPP, the fair value of
liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi. identifiable assets acquired and the liabilities
assumed at the acquisition date:
31 Januari/ January 2019
Kas dan setara kas 319,013 Cash and cash equivalents
Piutang lain - lain 85,774 Other receivables
Aset real estat 328,233 Real estate assets
Aset tetap 613,677 Fixed assets
Aset lancar dan tidak lancar lainnya Other current
18,577 and non-current assets
Utang lain - lain (387,645) Other payables
Pinjaman bank (346,630) Bank loan
Utang lancar dan tidak lancar lainnya Other current
(44,879) and non-current liabilities
Keuntungan pembelian (162,556) Bargain purchase
Kepentingan non-pengendali (104,731) Non-controlling interests
Kas untuk mengakuisisi saham baru 458,874 Cash to acquire new shares
Total imbalan pembelian 777,707 Total purchase consideration
Imbalan kas yang dibayar 777,707 Cash consideration
Kas untuk mengakuisisi saham baru (458,874) Cash to acquire new shares
Kas dan setara kas yang diperoleh (319,013) Cash and cash equivalent acquired
Uang muka investasi (103,120) Advance for investment
Arus kas masuk dari akuisisi (103,300) Cash inflow from acquisition
Keuntungan dari pembelian yang dihasilkan dari Gain on bargain purchase resulted from the
akuisisi NPP sebesar Rp 162.556 tercatat pada laba acquisition of NPP amounted Rp 162,556 was
rugi. recorded in the profit or loss.
Transaksi ini menghasilkan keuntungan dari This transaction resulted in a gain on bargain
pembelian dengan diskon karena PT HK Realtindo purchase because PT HK Realtindo agreed for
menyetujui penyetoran tambahan sebesar Rp 458,9 additional consideration of Rp 458.9 billion which
miliar yang digunakan untuk pembayaran utang was used for NPP’s outstanding bank loan
bank NPP. payment.
Page 412
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/61 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KOMBINASI BISNIS (lanjutan) 4. BUSINESS COMBINATION (continued)
PT Nusa Pratama Property (lanjutan) PT Nusa Pratama Property (continued)
Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak The revenue included in the profit or loss since
31 Januari 2019 yang dikontribusikan oleh NPP 31 January 2019 contributed by NPP was Rp
adalah Rp 85.165. NPP juga menyumbangkan laba 85,165. NPP also contributed a profit of Rp 31,149
sebesar Rp 31.149 selama periode yang sama. over the same period.
Jika NPP dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2019, Had NPP been consolidated from 1 January 2019,
laporan laba rugi untuk tahun 2019 akan the profit or loss for the year 2019 would have
menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp shown increase in revenue by Rp 6,714 and a profit
6.714 dan laba sebesar Rp 766. by Rp 766.
Sehubungan dengan keuntungan dari pembelian In relation to the gain on bargain purchase
yang diakui dari akuisisi BS dan NPP, Grup yakin recognised from the acquisition of BS and NPP, the
telah menggunakan semua bukti yang tersedia pada Group believes that it had used all of the available
tanggal akuisisi dan menilai kembali metode evidences at the date of acquisition and re-
akuntansi untuk kombinasi bisnis. Grup telah menilai assessed the accounting method for business
kembali aset teridentifikasi yang diperoleh dan combination. The Group had re-assessed
liabilitas yang diambil alih dari BS dan NPP pada identifiable assets acquired and liabilities assumed
nilai wajar. Grup menggunakan penilai independen from BS and NPP at fair value. The Group engaged
yang terdaftar di OJK, untuk memperkirakan nilai an independent appraiser registered with OJK, to
wajar aset yang diidentifikasi yang diperoleh dan estimate the fair value of identifiable assets
kewajiban yang diambil alih. acquired and liabilities assumed.
5. KAS DAN SETARA KAS 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2020 2019
Kas 4,813 4,103 Cash on hand
Bank 8,849,089 6,352,429 Cash in banks
Deposito berjangka 2,273,472 1,885,867 Time deposits
11,127,374 8,242,399
a. Kas a. Cash on hand
2020 2019
Rupiah/ Rupiah 4,758 4,090
Dolar AS/US Dollar 55 13
4,813 4,103
Page 413
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/62 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
b. Bank b. Cash in banks
2020 2019
Rupiah/ Rupiah
Pihak ketiga/ Third parties
PT Bank ICBC Indonesia 129,287 125,544
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk 112,820 41,400
PT Bank Permata, Tbk 51,510 203,350
PT Bank Central Asia, Tbk 35,627 23,932
PT Bank Mega, Tbk 33,871 622
Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
Others less than Rp 30 billion 4,708 27,651
Pihak berelasi/ Related parties
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 4,091,951 1,453,957
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk 3,498,979 2,621,350
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 44,352 1,219,925
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 35,355 504,892
PT Bank Syariah Mandiri 4,102 71,880
Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
Others less than Rp 30 billion 842 2,285
8,043,404 6,296,788
Dolar AS/ US Dollar
Pihak ketiga/Third parties
PT Bank DBS Indonesia 318 377
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk 45 45
Pihak berelasi/ Related parties
PT Mandiri (Persero), Tbk 774,700 2,158
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 28,735 53,045
Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
Others less than Rp 30 billion 1,887 16
805,685 55,641
8,849,089 6,352,429
Page 414
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/63 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 5. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
c. Deposito berjangka c. Time deposits
2020 2019
Rupiah/ Rupiah
Pihak ketiga/ Third parties
PT Bank Sumut 2,538 100,000
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten, Tbk - 260,000
PT Bank Mega, Tbk - 200,000
Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
Others less than Rp 30 billion 2,099 1,867
Pihak berelasi/ Related parties
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 988,000 1,124,000
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk 800,000 50,000
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 100,000 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk - 50,000
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk - 50,000
PT Bank Tabungan Negara Syariah - 50,000
1,892,637 1,885,867
Dolar AS/ US Dollar
Pihak ketiga/Third parties
PT Bank Mega, Tbk 380,835 -
380,835 -
2,273,472 1,885,867
Kisaran tingkat suku bunga per tahun deposito The range of interest rates per annum on time
berjangka adalah sebagai berikut: deposits are as follows:
2020 2019
Rupiah 3.50% - 7.50% 5.00% - 7.75% Rupiah
Dolar AS 0.75% - 2.25% - US Dollar
Page 415
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/64 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA 6. TRADE RECEIVABLES
Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut: The details of trade receivables are as follows:
2020 2019
Piutang usaha lancar Current trade receivables
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah 445,008 365,889 Rupiah
Provisi atas penurunan nilai (233,451) (131,911) Provision for impairment
211,557 233,978
Pihak berelasi: Related parties:
Rupiah 943,113 1,233,787 Rupiah
Dolar AS 2,513 29,171 US Dollar
945,626 1,262,958
Provisi atas penurunan nilai (38,123) (10,570) Provision for impairment
907,503 1,252,388
Jumlah piutang usaha Total current trade
lancar, bersih 1,119,060 1,486,366 receivables, net
Piutang usaha tidak lancar Non-current trade receivables
Pihak ketiga 10,995 76,495 Third parties
Provisi atas penurunan nilai (10,995) (10,995) Provision for impairment
- 65,500
Pihak berelasi 7,612 7,612 Related parties
Provisi atas penurunan nilai (7,612) (7,612) Provision for impairment
- -
Jumlah piutang usaha Total non-current trade
tidak lancar, bersih - 65,500 receivables, net
Jumlah piutang usaha, bersih 1,119,060 1,551,866 Total trade receivables, net
Piutang usaha tidak lancar merupakan piutang Non-current trade receivables represent receivables
usaha yang jatuh tempo lebih dari satu tahun atas with maturity over one year from sale of residential
penjualan hunian rumah dan apartemen yang houses and apartments which are paid by
dibayarkan secara bertahap selama lebih dari satu installment for a period of more than a year.
tahun.
Page 416
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/65 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (continued)
Analisis umur piutang usaha adalah sebagai The analysis of these trade receivables is as
berikut: follows:
2020 2019
Belum jatuh tempo 702,868 1,070,464 Not past due
Lewat jatuh tempo: Overdue:
Kurang dari 6 bulan 202,317 206,327 Less than 6 months
Antara 6 - 12 bulan 225,930 73,522 Between 6 - 12 months
Lebih dari 12 bulan 278,126 362,641 More than 12 months
1,409,241 1,712,954
Provisi atas penurunan nilai (290,181) (161,088) Provision for impairment
1,119,060 1,551,866
Pada tanggal 31 Desember 2020, tidak terdapat As at 31 December 2020, there is no trade
piutang usaha yang telah lewat jatuh tempo namun receivables were past due but not impaired. As at
tidak mengalami penurunan nilai. Di tanggal 31 31 December 2019, trade receivables amounted
Desember 2019 terdapat piutang usaha sebesar Rp Rp 417,976 were past due but not impaired.
417.976 telah lewat jatuh tempo namun tidak
mengalami penurunan nilai.
Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang usaha The movements in the Group’s provision for
Grup adalah sebagai berikut: impairment of trade receivables are as follows:
2020 2019
Saldo awal 161,088 144,505 Beginning balance
Penyesuaian saldo Opening balance adjustment
atas penerapan awal upon initial application
PSAK 71 115,718 - of PSAK 71
Penambahan provisi, bersih 13,375 16,583 Addition of provision, net
290,181 161,088
Penambahan provisi atas penurunan nilai piutang The addition of provision for impairment of trade
usaha telah dimasukkan ke dalam “beban umum receivables have been included in “general and
dan administrasi” dalam laporan laba rugi administrative expense” in the consolidated profit or
konsolidasian. Piutang usaha dihapusbukukan loss. Trade receivables are written-off when there is
ketika tidak tertagih. no expectation of recovering.
Grup telah menerapkan metode yang The Group applies the simplified approach to
disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit provide for expected credit losses prescribed by
ekspektasian sesuai dengan PSAK 71 pada tanggal PSAK 71 on 1 January 2020, which permits the use
1 Januari 2020 yang mengizinkan penggunaan of the life time expected loss provision for all trade
cadangan kerugian ekspektasian seumur hidup receivables. To measure the expected credit losses,
untuk seluruh piutang usaha. Untuk mengukur trade receivables have been grouped based on
kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah shared credit risk characteristics and the days past
dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko due.
kredit dan waktu jatuh tempo yang serupa.
Page 417
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/66 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. PIUTANG USAHA (lanjutan) 6. TRADE RECEIVABLES (continued)
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas Management believes that the provision for
penurunan nilai piutang usaha tersebut cukup untuk impairment of trade receivables is adequate to cover
menutupi kerugian dari tidak tertagihnya piutang loss on non-collectible receivables.
usaha.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party balances
dengan pihak berelasi. and transactions.
Beberapa piutang usaha digunakan sebagai Certain trade receivables are used as collateral for
jaminan utang bank (Catatan 21). bank loans (Note 21).
7. PIUTANG VENTURA BERSAMA 7. RECEIVABLES FROM JOINT VENTURES
2020 2019
Tagihan bruto 459,083 391,341 Gross amount
Provisi atas penurunan nilai (286,078) (120,627) Provision for impairment
173,005 270,714
Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang ventura The movements in the Group’s provision for
bersama Grup adalah sebagai berikut: impairment of receivables from joint venture are as
follows:
2020 2019
Saldo awal 120,627 120,513 Beginning balance
Penyesuaian saldo Opening balance adjustment
atas penerapan awal upon initial application
PSAK 71 69,891 - of PSAK 71
Penambahan 95,560 114 Addition
286,078 120,627
Piutang ventura bersama merupakan pinjaman dan Joint venture receivables represent loan and
biaya ventura bersama yang dibayarkan terlebih advance payment of joint venture’s expenses paid
dahulu oleh Grup. by the Group.
Piutang ventura bersama tidak dikenakan bunga. Joint venture receivables were not subject to
Piutang ini tidak memiliki jaminan dan akan dilunasi interest. These accounts have no collateral and are
pada saat diminta atau saat proyek selesai. repayable on demand or when project completed.
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas Management believes that the provision for
penurunan nilai piutang ventura bersama tersebut impairment of joint ventures receivables is adequate
cukup untuk menutupi kerugian dari tidak to cover loss on non-collectible receivables.
tertagihnya piutang usaha.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party balances
dengan pihak berelasi. and transactions.
Page 418
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/67 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG RETENSI 8. RETENTION RECEIVABLES
2020 2019
Pihak ketiga: Third parties:
Rupiah 109,932 157,389 Rupiah
Dolar AS 477 52,606 US Dollar
110,409 209,995
Provisi atas penurunan nilai (67,630) (12,443) Provision for impairment
42,779 197,552
Pihak berelasi: Related parties:
Rupiah 278,955 289,402 Rupiah
Provisi atas penurunan nilai (22,541) (5,111) Provision for impairment
256,414 284,291
299,193 481,843
Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang retensi The movements in the Group’s provision for
Grup adalah sebagai berikut: impairment of retention receivables are as follows:
2020 2019
Saldo awal 17,554 15,747 Beginning balance
Penyesuaian saldo Opening balance adjustment
atas penerapan awal upon initial application
PSAK 71 10,462 - of PSAK 71
Penambahan 62,155 1,807 Addition
90,171 17,554
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas Management believes that the provision for
penurunan nilai piutang retensi cukup untuk impairment of retention receivables is adequate to
menutupi kerugian timbul dari tidak tertagihnya cover loss on uncollectible of retention receivables
piutang retensi tersebut di kemudian hari. in the future.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party
dengan pihak berelasi. balances and transactions.
9. TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA 9. GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS
2020 2019
Pabrikasi aspal dan beton Hotmix and precast manufacture
Tagihan bruto 6,698 105,813 Unbilled receivables
Konstruksi Construction
Biaya konstruksi yang terjadi 22,478,009 20,405,030 Construction costs incurred
Marjin yang diakui 2,079,123 2,231,375 Recognised margin
24,557,132 22,636,405
Dikurangi: Less:
Termin yang ditagih (21,229,535) (19,887,162) Progress billings
Provisi penurunan nilai (142,509) - Provision for impairment
3,185,088 2,749,243
3,191,786 2,855,056
Page 419
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/68 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
9. TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA 9. GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS
(lanjutan) (continued)
Rincian tagihan bruto kepada pemberi kerja atas Details of gross amounts due from customers for
pekerjaan dalam pelaksanaan adalah sebagai construction in progress are as follows:
berikut:
2020 2019
Pihak ketiga: Third parties:
Pabrikasi aspal dan beton Hotmix and precast manufacture
Rupiah 207 14,330 Rupiah
Konstruksi Construction
Rupiah 456,676 327,502 Rupiah
Dolar AS 11,602 - US Dollar
468,485 341,832
Provisi atas penurunan nilai (73,828) - Provision for impairment
394,657 341,832
Pihak berelasi: Related parties:
Pabrikasi aspal dan beton Hotmix and precast manufacture
Rupiah 6,491 91,483 Rupiah
Konstruksi Construction
Rupiah 2,663,936 2,168,267 Rupiah
Dolar AS 195,383 253,474 US Dollar
2,865,810 2,513,224
Provisi atas penurunan nilai (68,681) - Provision for impairment
2,797,129 2,513,224
Mutasi provisi atas penurunan nilai tagihan bruto The movements in the Group’s provision for
Grup adalah sebagai berikut: impairment of gross amounts due from customers
are as follows:
2020 2019
Saldo awal - - Beginning balance
Penyesuaian saldo Opening balance adjustment
atas penerapan awal upon initial application
PSAK 71 41,056 - of PSAK 71
Penambahan 101,453 - Addition
142,509 -
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party
dengan pihak berelasi. balances and transactions.
Page 420
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/69 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. PIUTANG LAIN-LAIN 10. OTHER RECEIVABLES
2020 2019
Pihak ketiga 3,274,306 3,624,755 Third parties
Provisi atas penurunan nilai (143,006) (8,579) Provision for impairment
3,131,300 3,616,176
Pihak berelasi 1,320,065 57,066 Related parties
Provisi atas penurunan nilai (54,170) (28,663) Provision for impairment
1,265,895 28,403
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (54,179) (28,403) Current portion
Bagian tidak lancar 1,211,716 - Non-current portion
Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang lain-lain The movements in the Group’s provision for
Grup adalah sebagai berikut: impairment of other receivables are as follows:
2020 2019
Saldo awal 37,242 11,267 Beginning balance
Penyesuaian saldo Opening balance adjustment
atas penerapan awal upon initial application
PSAK 71 124,274 - of PSAK 71
Penambahan 35,660 25,975 Addition
197,176 37,242
Piutang lain-lain kepada pihak ketiga terutama Other receivables from third parties mainly
merupakan piutang kepada Kementerian Pekerjaan represent receivables from Ministry of Public Works
Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan and Housing based on Minister of Finance
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Regulation No. 21/PMK.06/2017 regarding bridging
No. 21/PMK.06/2017 atas dana talangan funds for land aquisitions which is disbursed in
pembebasan lahan yang dikeluarkan oleh Grup advance by the Group for construction of several toll
terlebih dahulu untuk beberapa ruas proyek road sections of Trans Sumatera project. These
pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera. Piutang ini receivables bear interest ranging from 4% - 5 % per
dikenakan bunga yang berkisar antara annum and will be settled within 1 year.
4% - 5% per tahun dan akan dilunasi dalam jangka
waktu 1 tahun.
Saldo bagian tidak lancar merupakan investasi pada Balance of non-current portion represents investment
instrumen utang yang terdiri dari porsi pokok dan in debt instrument consist of principal and interest
bunga. Piutang yang wajib dikonversi dan bunganya portion. This consist of receivables which mandatory
sebagai berikut: converted and its interest as follows:
2020 2019
Principal amount of mandatory
Nilai pokok piutang wajib konversi converted receivables
PT Hutama Marga Waskita 1,129,320 - PT Hutama Marga Waskita
PT Armindo Catur Pratama 25,230 - PT Armindo Catur Pratama
Biaya keuangan 57,166 - Finance cost
1,211,716 -
Page 421
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/70 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
10. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 10. OTHER RECEIVABLES (continued)
PT Hutama Marga Waskita PT Hutama Marga Waskita
Pada tanggal 16 Desember 2019, Group melakukan On 16 December 2019, Group entered into
perjanjian dengan PT Hutama Marga Waskita agreement with PT Hutama Marga Waskita (HMW),
(HMW), entitas asosiasi, No. 001/PERJ- an associate, No. 001/PERJ-HMW/XII/2019
HMW/XII/2019 dimana Grup dapat mengkonversi whereby Group may convert the receivables as a
piutang tersebut menjadi penyertaan modal di capital injection in HMW. These receivables
HMW. Piutang ini wajib dikonversi ketika HMW mandatorily converted when HMW applies for
mengajukan permohonan tambahan penyertaan additional capital injection considering the
modal dengan memperhitungkan porsi kepemilikan ownership portion of each Shareholder. These
masing-masing Pemegang Saham. Piutang ini receivables bear interest according to the interest
dikenakan bunga sesuai tingkat bunga deposito rate on deposits held by the Group and must be
yang dimiliki oleh Grup dan wajib dibayarkan paid after the principal amount converted into capital
setelah nilai pokok dikonversi menjadi penyertaan injections.
modal.
PT Armindo Catur Pratama PT Armindo Catur Pratama
Pada tanggal 4 April dan 28 September 2020, PT On 4 April and 28 September 2020, PT Hakaaston
Hakaaston (“HKA”), entitas anak, juga (“HKA”), a subsidiary, also signed a Shareholders
menandatangani Perjanjian Pemegang Saham Agreement with PT Armindo Catur Pratama
dengan pemilik saham PT Armindo Catur Pratama (”ACP”)’s existing shareholders. In accordance with
(”ACP”). Sesuai dengan perjanjian ini, HKA sepakat this agreement, HKA agreed to provide loans to
untuk memberikan pinjaman kepada Armindo Armindo of Rp 25,230 which can be converted into
senilai Rp 25.230 yang dapat dikonversi menjadi shares, with a guarantee of ACP’s fixed assets with
saham, dengan jaminan aset tetap ACP yang a value of at least Rp 47,500. This loan matured on
nilainya paling sedikit sebesar Rp 47.500. Pinjaman 31 December 2020 and can be extended on
ini jatuh tempo pada 31 Desember 2020 dan dapat mutually agreed terms. As of the issuance date of
diperpanjang dengan ketentuan yang disepakati these consolidated financial statements, there is no
bersama. Sampai dengan tanggal diterbitkannya change in status of this transaction and the contract
laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada amendment is still in process.
perubahan status terkait transaksi ini dan
amandemen kontrak masih dalam proses.
Manajemen berkeyakinan, bahwa provisi atas Management believes that the provision for
penurunan nilai piutang lain-lain cukup untuk impairment of other receivables is adequate to cover
menutupi kerugian dari tidak tertagihnya piutang loss on uncollectible of other receivables in the
lain-lain tersebut di kemudian hari. future.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party
dengan pihak berelasi. balances and transactions.
11. PERSEDIAAN 11. INVENTORIES
2020 2019
Bahan baku 579,945 614,290 Raw material
Barang jadi 172,609 256,317 Finished goods
Bahan pembantu 73,994 19,258 Supplies
826,548 889,865
Beberapa persediaan digunakan sebagai jaminan Certain inventories are used as collateral for bank
untuk utang bank (Catatan 21). loans (Note 21).
Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan The cost of inventories recognised as expense and
termasuk dalam “beban pokok pendapatan” sebesar included in “cost of revenue” amounted to Rp
Rp 1.336.898 (2019: Rp 1.991.920). 1,336,898 (2019: Rp 1,991,920).
Page 422
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/71 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET REAL ESTAT 12. REAL ESTATE ASSETS
Grup memiliki properti hunian berupa bangunan The Group owns residential properties consist of
jadi, properti dalam konstruksi dan tanah dalam buildings, properties under construction and lands
pengembangan dengan rincian sebagai berikut: under development detailed as follows:
2020 2019
Bagian lancar: Current portion:
Properti hunian dan kios 678,391 594,777 Residential and kiosk properties
Provisi atas penurunan nilai (186,116) (107,302) Provision for impairment
492,275 487,475
Properti dalam konstruksi 1,243,140 1,067,889 Properties under construction
Provisi atas penurunan nilai (152,706) - Provision for impairment
1,090,434 1,067,889
Jumlah aset real Total current real
estat lancar, bersih 1,582,709 1,555,364 estate assets, net
Bagian tidak lancar: Non-current portion:
Tanah untuk dikembangkan 1,409,943 1,296,783 Lands for development
Provisi atas penurunan nilai (109,603) - Provision for impairment
Jumlah aset real estat Total current real
tidak lancar, bersih 1,300,340 1,296,783 estate assets, net
Jumlah aset real estat, bersih 2,883,049 2,852,147 Total real estate assets, net
Mutasi aset real estat adalah sebagai berikut: The movements of the real estate assets are as
follows:
2020 2019
Saldo awal 2,852,147 1,990,253 Beginning balance
Penambahan 209,923 706,914 Addition
Entitas anak baru (Catatan 4) - 328,233 New subsidiary (Note 4)
Realisasi ke beban Realisation to
pokok pendapatan (371,210) (173,253) cost of revenue
Penyesuaian saldo atas penerapan Balance adjustment on the
Awal PSAK 72 192,189 - initial adoption of PSAK 72
Saldo akhir 2,883,049 2,852,147 Ending balance
Mutasi provisi aset real estat adalah sebagai The movements of the real estate assets’ provision
berikut: are as follows:
2020 2019
Saldo awal 107,302 - Beginning balance
Penambahan 341,123 107,302 Addition
Saldo akhir 448,425 107,302 Ending balance
Page 423
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/72 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET REAL ESTAT (lanjutan) 12. REAL ESTATE ASSETS (continued)
Properti hunian terdiri atas beberapa proyek Residential properties consisted of several projects
sebagai berikut: as follows:
2020 2019
H Tower Kuningan 139,689 138,616
The Enviro 84,921 48,645
The Grove Epicentrum 67,964 80,190
H Residence Cawang 50,579 50,769
Pluit Sea View 50,471 56,194
H Mansion Pejaten 29,961 19,027
Kubikahomy Serpong 14,360 21,074
Pamulang Square 13,687 13,687
Casablanca East Residence 6,961 4,351
Beberapa unit hunian dan kios lainnya siap jual/ Other
several units of residential and kiosk ready for sale 33,682 54,922
492,275 487,475
Properti dalam konstruksi terdiri atas beberapa Properties under construction consisted of several
proyek sebagai berikut: projects as follows:
2020 2019
H Residence Sawangan 523,101 477,797
H Residence Kemayoran 420,138 470,620
H Residence Sentul 147,195 119,472
1,090,434 1,067,889
Properti dalam konstruksi merupakan biaya Buildings under construction represent acquisition
perolehan properti hunian berupa rumah tinggal dan cost of residential properties which consist of houses
apartemen yang masih dalam proses konstruksi. and apartments under construction. Those
Konstruksi tersebut diperkirakan akan selesai pada constructions are estimated to be completed in 2021
tahun 2021 dengan persentase penyelesaian pada with percentages of completion as of 31 December
31 Desember 2020 adalah antara 40% - 90%. 2020 is between 40% - 90%.
Tanah untuk dikembangkan terdiri atas beberapa Land for development consisted of several projects
proyek berikut: as follows:
2020 2019
Simatupang 384,022 340,626
Sapphire 248,042 248,042
Indralaya 199,480 199,011
Bakauheni 150,987 150,599
Southern Balikpapan 83,638 127,863
Kalianda 75,729 28,291
Grand Serang 55,245 55,245
H Mansion Balikpapan 34,759 -
H Residence Cengkareng 24,500 -
Plemburan 12,578 23,521
Muara Gembong - 26,866
Lainnya/ Others 31,360 96,719
1,300,340 1,296,783
Beberapa aset real estat digunakan sebagai jaminan Several real estate assets are used as collateral for
untuk utang bank (Catatan 21). bank loans (Note 21).
Page 424
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/73 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA 13. ADVANCES AND PREPAYMENTS
2020 2019
Uang muka Advance payments
Investasi 524,396 804,568 Investments
Subkontraktor 41,519 86,017 Subcontractors
Pemasok 12,901 13,205 Suppliers
Lain-lain 17,140 19,585 Others
595,956 923,375
Biaya dibayar di muka Prepayments
Upfront fee pinjaman 176,333 220,072 Upfront fee for borrowing
Operasional proyek 90,868 110,758 Site activities
Asuransi 70,268 34,804 Insurance
Bank garansi 34,116 - Bank guarantees
Sewa 11,957 29,704 Rent
Lain-lain 130,253 110,778 Others
513,795 506,116
1,109,751 1,429,491
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (332,615) (624,923) Current portions
Bagian tidak lancar 777,136 804,568 Non-current portions
Saldo bagian tidak lancar merupakan uang muka Balance of non-current portion represents advance for
untuk akuisisi investasi dalam saham dan tanah acquisition of investments in shares and land for
untuk pengembangan dan biaya dibayar dimuka development and prepayment for transactions cost and
untuk biaya transaksi dan lainnya sebagai berikut: others as follows:
2020 2019
Advance payments
Uang muka jangka panjang non-current portion
Investasi pada saham: Investments in shares:
- Konsorsium untuk Consortium to optimize -
mengoptimalisasi the property of
properti PT Jiwasraya 273,264 280,000 PT Jiwasraya
- PT Cempaka Surya Kencana 200,000 200,000 PT Cempaka Surya Kencana -
- PT Hotel Karya Indonesia 15,525 15,525 PT Hotel Karya Indonesia -
Tanah untuk pengembangan 35,607 309,043 Land for development
Biaya dibayar di muka jangka panjang Prepayment non-current portion
- Upfront fee pinjaman 159,323 - Upfront fee for borrowing -
- Bank garansi 34,116 - Bank guarantees -
- Lain-lain 59,301 - Others -
777,136 804,568
Page 425
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/74 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN 14. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid taxes
2020 2019
Pajak penghasilan badan: Corporate income taxes:
Lebih bayar tahun fiskal 2020 34,397 - 2020 fiscal year overpayment
Lebih bayar tahun fiskal 2019 14,366 19,805 2019 fiscal year overpayment
Lebih bayar tahun fiskal 2018 - 80,203 2018 fiscal year overpayment
48,763 100,008
Pajak lain-lain: Other taxes:
Pajak Pertambahan nilai Value added tax
(“PPN”) 930,295 873,482 (“VAT”)
PPN restitusi – 2019 930,175 - VAT restitution – 2019
PPN restitusi – 2018 - 601,698 VAT restitution – 2018
Pajak lainnya 14,953 130,798 Others
1,875,423 1,605,978
1,924,186 1,705,986
b. Utang pajak b. Tax payables
2020 2019
Pajak penghasilan badan: Corporate income taxes:
Pasal 29 2,438 11 Article 29
Pajak lain-lain: Other taxes:
PPN Wajib Pungut 285,499 174,344 VAT Collector
Pasal 21 16,223 17,838 Article 21
Pasal 22 2,381 2,513 Article 22
Pasal 23 8,587 8,895 Article 23
Pasal 4(2) 179,009 137,182 Article 4(2)
491,699 340,772
494,137 340,783
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expenses
2020 2019
Beban pajak kini 18,154 39,873 Current tax expense
Beban pajak tangguhan 32,342 109,194 Deferred tax expense
Penyesuaian tahun lalu 99,481 - Adjustment in respect of prior years
149,977 149,067
Page 426
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/75 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (lanjutan) 14. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expenses (continued)
2020 2019
(Rugi)/laba sebelum pajak
penghasilan (Loss)/profit before income tax -
- konsolidasian (1,910,816) 2,171,661 consolidated
Dikurangi: Less:
Rugi/(laba) sebelum pajak Loss/(profit) before income tax -
penghasilan - porsi final 1,147,319 (1,645,383) final portion
(Rugi)/laba sebelum pajak
penghasilan (Loss)/profit before income tax -
- porsi non final (763,497) 526,278 non-final portion
Pajak penghasilan dihitung Tax calculated at
dengan tarif pajak efektif (167,969) 131,570 effective tax rates
Beban yang tidak dapat Non-deductible
dikurangkan 64,102 75,675 expenses
Bagian atas laba bersih Share in net profit of
entitas asosiasi dan associates and
ventura bersama (16,921) (58,178) joint ventures
Kerugian pajak yang tidak diakui 171,284 - Unrecognised tax loss
Penyesuaian tahun lalu 99,481 - Adjustment in respect prior years
Beban pajak penghasilan Consolidated income tax
konsolidasian 149,977 149,067 expenses
Jumlah penghasilan kena pajak dalam laporan The amounts of taxable income in the
keuangan konsolidasian untuk tahun 2020 dan consolidated financial statements for year
2019 dijadikan dasar perhitungan dalam 2020 and 2019 were used as the basis for the
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan calculations of the corporate income tax
pajak penghasilan badan. returns submission.
d. Ketetapan pajak d. Tax assessments
Pada 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah As at 31 December 2020 and 2019, the
ketetapan pajak (tanpa adanya klaim restitusi amount of tax assessments (with no
pajak terkait yang dicatat pada laporan posisi associated claims for tax refunds reported on
keuangan konsolidasian) yang masih dalam the consolidated statement of financial
proses keberatan dan banding adalah sebagai position) that were in process of objection and
berikut: appeal were as follows:
2020 2019
Pajak penghasilan badan 4,857,834 12,926 Corporate income tax
Pajak lain-lain - 20,248 Other taxes
Page 427
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/76 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. PERPAJAKAN (lanjutan) 14. TAXATION (continued)
d. Ketetapan pajak (lanjutan) d. Tax assessments (continued)
Pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021, In December 2020 and January 2021, the
Perusahaan menerima Surat Ketetapan Kurang Company received underpayment tax
Bayar (”SKPKB”) untuk berbagai jenis pajak assessment letters (”SKPKB”) for all taxes for
tahun fiskal 2016 dan 2017 yang menyatakan fiscal year 2016 and 2017 confirming
kurang bayar sebesar Rp 4.901.543. underpayments of Rp 4,901,543. The
Perusahaan telah menyetujui kurang bayar Company has agreed with the other taxes
pajak lain-lain sebesar Rp 43.709 dan dicatat underpayments amounting to Rp 43,709 and
sebagai beban lain-lain. Pada bulan Februari record this amount as other expenses. In
dan Maret 2021, Perusahaan mengajukan surat February and March 2021, the Company filled
keberatan kepada Kantor Pajak sebesar objection letters to the Tax Office for the total
Rp 4.857.834 terkait kurang bayar pajak amount of Rp 4,857,834 for the corporate
penghasilan badan. Ketetapan tersebut terkait income tax underpayment. The assessments
dengan penerimaan aset takberwujud atas hak were related to the granted of the intangible
pengusahaan jalan tol Outer Ring Road Section assets of toll road concession rights for The
S (JORRS) dan Akses Tanjung Priok (ATP) Outer Ring Road Section S (JORRS) and
yang dianggap sebagai hibah pemerintah dan Akses Tanjung Priok (ATP) which were
merupakan subjek pajak penghasilan badan. considered as a government grant and subject
Perusahaan tidak setuju dengan ketetapan for corporate income tax. The Company did
tersebut dikarenakan hak pengusahaan jalan not agree with the assessment because the
tol tersebut diterima sebagai bentuk dukungan concessions were received as part of
Pemerintah dalam pembangunan jalan tol Government support for the Company in
Sumatra dan bukan merupakan objek pajak relation to the construction of Sumatra toll
penghasilan badan. Manajemen berkeyakinan roads and should not be subject of corporate
bahwa Perusahaan memiliki argumen yang income taxes. Management believes the
kuat untuk mempertahankan posisinya. Oleh Company has a strong case to defend its
karena itu, tidak ada provisi yang dicatat terkait position. Therefore, no provision was recorded
dengan ketetapan pajak tersebut. related to the assessment.
e. Tarif pajak e. Tax rates
Pada bulan Maret 2020, diberlakukan Peraturan In March 2020, a Peraturan Pemerintah
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) Nomor 1
(“Perpu”) Nomor 1 Tahun 2020. Perpu ini Tahun 2020 was enacted. The Perpu was
berlaku efektif pada Tahun Pajak 2020 dan effective applicable in Tax Years 2020 and
2021 yang menetapkan tarif tunggal untuk pajak 2021 and provided a 22% flat rate of corporate
penghasilan perusahaan yaitu sebesar 22% dan income tax, further reduced to 20% for the Tax
akan turun menjadi 20% mulai Tahun Pajak Year 2022 onwards. In May 2020, the Perpu
2022. Pada bulan Mei 2020, Perpu ini was established as Undang-undang Nomor 2
ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Tahun 2020.
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang Under the Taxation Laws of Indonesia,
berlaku di Indonesia, Perusahaan yang Companies which are domiciled in Indonesia
berdomisili di Indonesia menghitung dan calculate and pay tax on the basis of self
membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang assessment. The DGT may assess or amend
terutang. DJP dapat menetapkan atau taxes within five years of the time the tax
mengubah pajak dalam batas waktu lima tahun becomes due.
saat terutangnya pajak.
Page 428
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/77 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PROPERTI INVESTASI 15. INVESTMENT PROPERTIES
2020 2019
Saldo awal 380,036 375,307 Beginning balance
Penambahan - 4,728 Additions
Penurunan nilai wajar (45,888) - Decrease in fair value
334,148 380,035
Properti investasi terdiri dari: Investment properties consist of:
2020 2019
Bangunan/tanah di: Building/land at:
Simatupang 322,085 367,972 Simatupang
Lain-lain 12,063 12,063 Others
334,148 380,035
Nilai wajar properti investasi tahun 2020 dihitung The fair value of investment properties in 2020 is
oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toha Okky based on calculation of Kantor Jasa Penilai Publik
Heru dan Rekan dengan penilai independent yaitu (KJPP) Toha Okky Heru dan Rekan with an
Ir. Okky Danuza, M.Sc., MAPPI yang terdaftar di independent appraiser, namely Ir. Okky Danuza,
OJK. Laporan penilai terakhir adalah tanggal M.Sc., MAPPI registered in OJK. The latest
30 Juni 2020 untuk properti investasi per appraisal reports were dated 30 June 2020 for the
31 Desember 2020. investment properties as of 31 December 2020.
16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 16. INVESTMENT IN ASSOCIATES
Rincian penyertaan saham pada entitas asosiasi A summary of the investments in associates is as
adalah sebagai berikut: follows:
Persentase
kepemilikan
efektif/
Percentage of
Domisili/ effective Nilai buku/Carrying value
Nama entitas/ Entity name Domicile ownership 2020 2019
PT Hutama Marga Waskita (“HMW”) Jakarta 40 97,537 52,374
PT Hutama Prima (“HP”) Jakarta 30 45,893 45,893
PT Armindo Catur Pratama (“ACP”) Bogor 25 32,460 -
PT Hutama Karunia
Raya Realtindo (“HKRR”) Jakarta 40 - 14,640
175,890 112,907
Page 429
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/78 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan) 16. INVESTMENT IN ASSOCIATES (continued)
Ringkasan laporan posisi keuangan entitas asosiasi Summarised statements of financial position of
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta associates as at 31 December 2020 and 2019 and
rekonsiliasi dengan jumlah tercatat atas the reconciliation with the carrying amount of the
kepentingan Grup pada entitas asosiasi adalah Group’s interest in the associate are as follows:
sebagai berikut:
2020
HMW HP ACP HKRR
Aset lancar 261,030 137,487 199,587 590,438 Current assets
Aset tidak lancar 5,741,956 83,632 370,254 7 Non-current assets
Jumlah aset 6,002,986 221,119 569,841 590,445 Total assets
Liabilitas jangka pendek 4,622,578 47,048 221,587 624,000 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang 1,129,320 7,881 209,487 - Non-current liabilities
Jumlah liabilitas 5,751,898 54,929 431,074 624,000 Total liabilities
Aset bersih 251,088 166,190 138,767 (33,555) Net assets
% kepemilikan efektif 40 30 25 40 % of effective ownership
Bagian Grup atas aset bersih The Group’s share of the net
entitas asosiasi 100,435 49,857 34,692 - assets of associates
Penyesuaian metode ekuitas (2,898) (3,964) (2,232) - Adjustment equity methods
Jumlah tercatat 97,537 45,893 32,460 - Total carrying value
2019
HMW HP ACP HKRR
Aset lancar 665,412 154,822 - 590,723 Current assets
Aset tidak lancar 2,825,150 107,603 - 15 Non-current assets
Jumlah aset 3,490,562 262,425 - 590,738 Total assets
Liabilitas jangka pendek 3,326,597 86,472 - 558,400 Current liabilities
Liabilitas jangka panjang - 5,532 - - Non-current liabilities
Jumlah liabilitas 3,326,597 92,004 - 558,400 Total liabilities
Aset bersih 163,965 170,421 - 32,338 Net assets
% kepemilikan efektif 40 30 - 40 % of effective ownership
Bagian Grup atas aset bersih The Group’s share of the net
entitas asosiasi 65,586 51,126 - 12,935 assets of associates
Penyesuaian metode ekuitas (13,212) (5,233) - 1,705 Adjustment equity methods
Jumlah tercatat 52,374 45,893 - 14,640 Total carrying value
Page 430
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/79 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan) 16. INVESTMENT IN ASSOCIATES (continued)
Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan Summarised statements of profit or loss and other
komprehensif lain entitas asosiasi untuk tahun yang comprehensive income of associates for the years
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah ended 31 December 2020 and 2019 are as follows:
sebagai berikut:
2020
HMW HP ACP HKRR
Pendapatan bersih 3,403,762 113,122 318,511 11 Net revenue
Laba/(rugi) tahun berjalan 52,843 (2,894) 13,262 (65,893) Profit/(loss) for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan, setelah pajak - - 1,192 - for the year, net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive
komprehensif tahun berjalan 52,843 (2,894) 14,454 (65,893) income for the year
2019
HMW HP ACP HKRR
Pendapatan bersih 1,884,643 411,772 - 51 Net revenue
Laba/(rugi) tahun berjalan 28,394 8,356 - (63,399) Profit/(loss) fot the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan, setelah pajak - - - - for the year, net of tax
Jumlah penghasilan Total comprehensive
komprehensif tahun berjalan 28,394 8,356 - (63,399) income for the year
Pada tanggal 10 Februari 2020, HKA On 10 February 2020, HKA signed a shareholder
menandatangani perjanjian pemegang saham untuk agreement to acquire ACP, a company engaged in
mengakusisi ACP, perusahaan yang bergerak di metal production. HKA acquires 120,000 shares of
bidang produksi logam. HKA mengakuisisi 120.000 ACP or equivalent to 25% ownership in ACP with a
lembar saham atau setara dengan 25% kepemilikan consideration payment of Rp 17,770 to get the fair
di ACP dengan harga perolehan sebesar value of net asset amounting to Rp 32,460. Gain on
Rp 17.770 untuk memperoleh nilai aset wajar bersih bargain purchase resulted from the acquisition of
sebesar Rp 32.460. Keuntungan dari pembelian ACP amounting to Rp 14,690 was recorded in the
yang dihasilkan dari akuisisi ACP sebesar profit or loss.
Rp 14.690 tercatat pada laba rugi.
Bagian Grup atas laba tahun berjalan sebesar The Group’s shares of profit for the year amounted
Rp 10.883 (2019: (Rp 9.386)) dibukukan sebagai to Rp 10,883 (2019: (Rp 9,386)), are booked as
bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura part of shares of net profits associates and joint
bersama. ventures.
Page 431
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/80 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. INVESTASI PADA VENTURA BERSAMA 17. INVESTMENT IN JOINT VENTURES
Investasi pada ventura bersama merupakan bagian Investment in joint venture is part of a contract
kontrak pengaturan atau pengendalian bersama arrangement or joint control of the Company and
Perusahaan dan entitas anak pada berbagai proyek subsidiaries on various projects with a range for the
dengan kisaran bagi hasil aset neto antara 20% results of the net assets of between 20% to 100%.
sampai dengan 100%.
Rincian penyertaan pada ventura bersama adalah A summary of the investments in joint ventures is
sebagai berikut: as follows:
Persentase kepemilikan
Nama entitas/ Nama proyek/ Domisili/ efektif/ Percentage of Nilai buku/Carrying value
Entity name Project name Domicile effective ownership 2020 2019
KSO HK - BBN Bendungan Semantok Jatim 75 61,761 25,034
KSO HRBGC-HK Tol Manado-Bitung Sulut 35 32,566 33,566
KSO HK - Jakon Bendungan Way Apu Kab Buru Maluku 70 32,143 24,049
KSO HK-WIKA Pelabuhan BICT Belawan Medan 50 28,918 31,984
KSO HK-BK Bendungan Ladongi Sulteng 77 22,871 18,067
KSO Petronesia – Vadhana
Internasional Riau Package A Riau 50 20,439 -
KSO HK – Uttam Pabrik Gula Djatiroto Jatim 20 20,394 23,753
KSOHK - Timah Pengembangan Pipa CB-III
(Lomanis-Tasikmalaya) Jateng 55 17,473 16,104
KSO HK - BK Bendungan Ladongi Tahap 2 Sulteng 70 17,247 2,024
KSO Hutama-Adhi-Bangun Cipta Jembatan Pulau Balang Kaltim 35 11,824 11,797
KSO HK - Entolu Bendungan Kaluku Sulbar 70 9,983 5,038
KSO HK – Waskita Tol Manado – Bitung Sulut 55 9,715 9,054
KSO Wika – HK - Nindya Waduk Bendo Tahap 2 Jatim 32 8,279 -
KSO HK – Rosa Lisca Pembangunan Air Limbah Pku Riau 85 6,969 3,053
KSO Hutama - Basuki Bendungan Tigadihaji Sumsel 75 6,345 1,561
KSO Hutama – Bunga Raya Jembatan Petuk NTT 51 5,679 5,679
KSO Hutama – Citra Prasasti Gedung Kejati Riau Riau 75 5,240 5,240
KSO HK - Jakon Irigasi Di Lhock Guci Aceh 55 3,215 6,554
KSO HK-PS-TWW Jalan Salubatu Mambi Sulbar 55 3,145 7,281
KSO HK-Modern-Mitra Double Double Track
Engineering Manggarai Jakarta 41 514 8,439
KSO HK - Waskita Tebing-Tinggi Junction Sumut 60 - 37,066
KSO HK-China Harbour Tol Medan - Kuala Namu Medan 25 - 15,719
KSO HK - NK Universitas Negeri Jember Jatim 55 - 10,721
KSO Hutama - SMCC MRT Jakarta Jakarta 30 - 9,723
KSO Adhi – HK Universitas Sultan Ageng Banten 45 - 5,881
KSO Waskita-Hutama-Wika Bandara Samarinda Kaltim 38 - 5,744
Lain-lain di bawah Rp 5 miliar/
Others below Rp 5 billion 62,623 60,856
387,343 383,987
Ringkasan mutasi investasi pada ventura bersama Summary of movements in investment in joint
adalah sebagai berikut: ventures are as follows:
2020 2019
Nilai buku awal tahun 376,064 284,504 Beginning carrying value
Penambahan dari Addition due to
akuisisi entitas anak 20,439 - acquisition of subsidiaries
Bagian Grup atas laba Group’s shares profit
tahun berjalan 66,030 242,097 for the year
Dividen yang diterima Grup (75,190) (142,614) Dividend received by the Group
387,343 383,987
Provisi penurunan nilai (54,026) (7,923) Provision for impairment
333,317 376,064
Page 432
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/81 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET TETAP 18. FIXED ASSETS
2020
Penyesuaian Reklasifikasi/
Saldo awal/ PSAK 73/ Pengurangan/ Saldo akhir
Beginning Adjustment Penambahan/ Akuisisi/ Reclassification/ Revaluasi/ Ending
balance PSAK 73 Addition Acquisition Deduction Revaluation balance
Nilai revaluasi Revaluation cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 1,284,399 - 21,320 55,463 - 168,761 1,529,943 Land
Biaya perolehan Acquisition cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 1,156,078 - 8,698 5,176 - - 1,169,952 Building
Perlengkapan proyek 1,021,902 - 128,265 418,075 9,140 - 1,577,382 Project equipment
Perlengkapan kantor 29,748 - 5,260 3,532 - - 38,540 Office equipment
Kendaraan 29,821 - 6,097 223,082 (208) - 258,792 Vehicles
3,521,948 - 169,640 705,328 8,932 168,761 4,574,609
Aset dalam Assets
pembangunan 21,835 - 12,445 - (9,630) - 24,650 under construction
3,543,783 - 182,085 705,328 (698) 168,761 4,599,259
Aset hak guna: Right of use assets:
Mesin dan Machinary and
peralatan berat 816,503 33,627 127,964 27,506 (5,291) - 1,000,309 heavy equipment
Bangunan - 10,595 33,313 - - - 43,908 Building
Perlengkapan proyek - 2,836 12,858 - - - 15,694 Project equipment
Kendaraan - 34,811 12,439 68,574 - - 115,824 Vehicles
816,503 81,869 186,574 96,080 (5,291) - 1,175,735
4,360,286 81,869 368,659 801,408 (5,989) 168,761 5,774,994
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership:
Bangunan (135,441) - (31,538) (397) - - (167,376) Building
Perlengkapan proyek (571,993) - (172,166) (148,076) 166 - (892,069) Project equipment
Perlengkapan kantor (25,196) - (7,183) (2,157) - - (34,536) Office equipment
Kendaraan (27,864) - (27,029) (107,337) 208 - (162,022) Vehicles
(760,494) - (237,916) (257,967) 374 - (1,256,003)
Aset hak guna: Right of use assets:
Mesin dan Machinary and
peralatan berat (244,800) - (172,474) - 1,344 - (415,930) heavy equipment
Bangunan - - (11,738) - - - (11,738) Building
Perlengkapan proyek - - (2,244) (14,544) - - (16,788) Project equipment
Kendaraan - - (37,478) (36,256) - - (73,735) Vehicles
(244,800) - (223,934) (50,800) 1,344 - (518,191)
(1,005,294) - (461,850) (308,767) 1,718 - (1,774,194)
Nilai buku bersih 3,354,992 4,000,800 Net book value
2019
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Akuisisi/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Acquisition Reclassification balance
Nilai revaluasi Revaluation cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 580,483 - - 701,616 2,300 1,284,399 Land
Biaya perolehan Acquisition cost
Pemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 170,019 20,915 - 578,349 386,795 1,156,078 Building
Perlengkapan proyek 289,041 60,438 (7,177) 605,260 74,340 1,021,902 Project equipment
Perlengkapan kantor 12,101 122 - 17,525 - 29,748 Office equipment
Kendaraan 17,186 - 10,804 1,831 29,821 Vehicles
1,068,830 81,475 (7,177) 1,913,554 465,266 3,521,948
Aset dalam Assets
pembangunan 317,885 90,600 - 2,443 (389,093) 21,835 under construction
1,386,715 172,075 (7,177) 1,915,997 76,173 3,543,783
Aset hak guna: Right of use assets:
Mesin dan Machinary and
Peralatan berat 564,177 328,790 (291) - (76,173) 816,503 heavy equipment
1,950,892 500,865 (7,468) 1,915,997 - 4,360,286
Page 433
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/82 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET TETAP (lanjutan) 18. FIXED ASSETS (continued)
2019
Saldo awal/ Entitas baru Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ New Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Subsidiaries Reclassification balance
Akumulasi Accumulated
penyusutan depreciation
Pemilikan langsung Direct ownership:
Bangunan (24,740) (24,234) - (86,467) - (135,441) Building
Perlengkapan proyek (162,524) (96,412) 7,177 (284,456) (35,778) (571,993) Project equipment
Perlengkapan kantor (6,413) (679) - (18,104) - (25,196) Office equipment
Kendaraan (15,177) (4,663) - (6,324) (1,700) (27,864) Vehicles
(208,854) (125,988) 7,177 (395,351) (37,478) (760,494)
Aset hak guna: Right of use assets:
Mesin dan Machinary and
Peralatan berat (146,113) (136,456) 291 - 37,478 (244,800) heavy equipment
(354,967) (262,444) 7,468 (395,351) - (1,005,294)
Nilai buku bersih 1,595,925 3,354,992 Net book value
Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada Depreciation expenses for the years ended
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dialokasikan 31 December 2020 and 2019 were allocated as
sebagai berikut: follows:
2020 2019
Beban pokok
pendapatan (Catatan 33) 419,242 233,528 Cost of revenue (Note 33)
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 34) 42,609 28,916 (Note 34)
461,851 262,444
Tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai There is no significant difference between the fair
wajar dan nilai tercatat aset tetap. value and carrying amount of fixed assets.
Jumlah tanah jika dicatat berdasarkan harga The land value if recorded based on acquisition cost
perolehan adalah sebesar Rp 893.688 (2019: Rp is Rp 893,688 (2019: Rp 816,905). Valuation to
816.905). Penilaian pada nilai wajar tanah yang determine the fair value of the Group’s lands as at 31
dimiliki Grup pada 31 Desember 2020 telah dilakukan December 2020 was performed by KJPP Susan
oleh KJPP Susan Widjojo & Rekan dengan penilai Widjojo & Rekan with an independent valuers,
independen yaitu Susan Widjojo, MAPPI dan KJPP namely Susan Widjojo, MAPPI and KJPP Aditya
Aditya Iskandar & Rekan dengan penilai independen Iskandar & Rekan with an independent valuers,
yaitu Aditya Iskandar S., ST., M.Ec.Dev., MAPPI namely Aditya Iskandar S., ST., M.Ec.Dev., MAPPI
yang telah teregistrasi pada OJK. Metode penilaian which registered in OJK. Appraisal method used was
yang digunakan adalah Metode Pendekatan Data Market Data Approach. Elements used in data
Pasar. Elemen-elemen yang digunakan dalam comparison process to determine assets’ fair value
perbandingan data untuk menentukan nilai wajar were as follows:
aset, antara lain: 1. Location;
1. Lokasi; 2. Type of land right;
2. Jenis surat tanah; 3. Funding condition;
3. Kondisi pembiayaan; 4. Transaction condition;
4. Kondisi transaksi; 5. Market condition;
5. Kondisi pasar; 6. Physical characteristics;
6. Karakteristik fisik; 7. Economic characteristics;
7. Karakteristik ekonomi; 8. Utilization.
8. Penggunaan.
Page 434
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/83 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. ASET TETAP (lanjutan) 18. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020, harga perolehan As at 31 December 2020, the acquisition cost of fixed
aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih assets which have been fully depreciated and still
digunakan adalah sebesar Rp 101.836. being used amounting to Rp 101,836.
Aset tetap Grup berupa bangunan gedung, Fixed assets of the Group in the form of building,
perlengkapan proyek, perlengkapan kantor serta project equipment, office equipment and motor
kendaraan bermotor telah diasuransikan dengan nilai vehicles are insured with insurance coverage
pertanggungan sebesar Rp 1.230.414. Manajemen amounting to Rp 1,230,414. Management believes
berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut that the insurance coverage is adequate to cover
cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas possible losses on the assets insured.
aset yang dipertanggungkan.
Aset dalam pembangunan pada 31 Desember 2020 Assets under constructions as at 31 December 2020
sebagian besar terdiri dari perlengkapan kantor mainly consist of office equipment which is estimated
yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2021 to be completed in 2021 with the average percentage
dengan tingkat persentase penyelesaian rata-rata of completion of 90%.
90%.
Aset tetap yang dilepas selama tahun 2020 dan Fixed assets disposed of during 2020 and 2019
2019 dijual sebesar nilai buku netonya. Jumlah were sold on the asset’s net book amount. The total
penjualan neto aset tetap selama tahun berjalan net selling value of fixed asset during the year was
adalah Rp 4.271 (2019: Rp nihil). Rp 4,271 (2019: Rp nil).
Selama tahun berjalan, Grup telah mengkapitalisasi During the year, the Group has capitalised borrowing
biaya pinjaman sebesar Rp nihil (2019: Rp 14.143) costs amounting to Rp nil (2019:
atas aset kualifikasian. Rp 14,143) on qualifying assets.
Beberapa aset tetap digunakan sebagai jaminan atas Certain fixed assets used as collateral for bank loans
pinjaman bank (Catatan 21). (Note 21).
Pada tanggal 31 Desember 2020, Manajemen As at 31 December 2020, Management believes that
berpendapat bahwa tidak ada indikasi penurunan there was no indication of impairment in the fixed
nilai aset tetap. assets value.
Page 435
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/84 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. ASET TAKBERWUJUD – HAK PENGUSAHAAN 19. INTANGIBLE ASSETS – TOLL ROAD
JALAN TOL CONCESSION RIGHTS
Aset hak pengusahaan jalan tol merupakan hak Asset of toll road concession rights represent
konsesi yang diberikan Pemerintah Republik concession rights granted by the Government of
Indonesia kepada Perusahaan, melalui Perjanjian Republic of Indonesia to the Company, through Toll
Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) antara Road Concession Right Agreement (“PPJT”)
Perusahaan dan Badan Pengelola Jalan Tol between the Company and Toll Road Regulatory
(“BPJT”) berupa pengusahaan jalan tol dengan Agency (“BPJT”) in the form of toll road concessions
masa konsesi antara 36 sampai 40 tahun. Rincian with the period of 36 to 40 years. The detail of the
aset konsesi Perusahaan adalah sebagai berikut: Company’s concession assets is as follows:
2020
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Jakarta Tol Lingkar Jakarta Outer Ring
Luar Jakarta Seksi Road Section
Jagorawi-Pondok Jagorawi-Pondok Pinang
Pinang (“JORR S”) 7,404,960 - - 7,404,960 (“JORR S”)
Jalan tol Akses Tanjung Toll road section Tanjung
Priok (“ATP”) 6,264,869 - - 6,264,869 Priok (“ATP”)
Jalan Tol Trans Trans Sumatera
Sumatera (“JTTS”), ruas: Toll Road (“JTTS”), section:
- Medan-Binjai Medan – Binjai -
Seksi 2 dan 3 1,758,855 - - 1,758,855 Section 2 and 3
- Bakauheni - Terbanggi besar 13,861,066 87,235 - 13,948,301 Bakauheni – Terbanggi besar -
- Palembang-Indralaya 3,242,932 12,137 - 3,255,069 Palembang-Indralaya -
- Terbanggi Besar- Terbanggi Besar -
Pematang Panggang - 3,545,859 3,545,859 Pematang - Panggang
- Pematang Panggang- Pematang - Panggang -
Kayu Agung - 8,388,754 8,388,754 Kayu Agung
- Pekanbaru-Dumai - 15,556,439 15,556,439 Pekanbaru-Dumai -
- Medan - Banda Aceh - 7,563,071 7,563,071 Medan – Banda Aceh
Assets under construction
Aset dalam penyelesaian - construction – Trans
Jalan Tol Trans Sumatera
Sumatera (“JTTS”), ruas: Toll Road (“JTTS”), section:
- Medan-Binjai Seksi 1 522,616 437,137 - 959,753 Medan – Binjai Section 1 -
- Pekanbaru-Dumai 12,233,136 3,323,303 (15,556,439) - Pekanbaru-Dumai -
- Kisaran - Indrapura 282,878 275,515 - 558,393 Kisaran – Indrapura -
- Terbanggi Besar- Terbanggi Besar -
Pematang Panggang 3,490,826 55,033 (3,545,859) - Pematang - Panggang
- Pematang Panggang- Pematang - Panggang -
Kayu Agung 7,839,454 549,300 (8,388,754) - Kayu Agung
- Medan - Banda Aceh 4,512,175 3,050,896 (7,563,071) - Medan – Banda Aceh -
- Padang - Pekanbaru 1,768,407 2,938,024 - 4,706,431 Padang - Pekanbaru -
- Lubuk Linggau - Bengkulu 375,081 1,663,747 - 2,038,828 Lubuk Linggau – Bengkulu -
- Indralaya - Muara Enim 695,710 1,638,616 - 2,334,326 Indralaya - Muara Enim -
- Binjai Langsa - 1,905,310 - 1,905,310 Bijai Langsa -
- Ruas lainnya 24,085 - - 24,085 Other sections -
64,277,050 15,936,253 - 80,213,303
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
JORR S (880,237) (208,907) - (1,089,144) JORR S
ATP (93,734) (45,126) - (138,860) ATP
JTTS (173,692) (264,664) - (438,356) JTTS
(1,147,663) (518,697) - (1,666,360)
Nilai tercatat 63,129,387 78,546,943 Carrying value
Page 436
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/85 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. ASET TAKBERWUJUD – HAK PENGUSAHAAN 19. INTANGIBLE ASSETS – TOLL ROAD
JALAN TOL (lanjutan) CONCESSION RIGHTS (continued)
2019
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Reclassification balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Jakarta Tol Lingkar Jakarta Outer Ring
Luar Jakarta Seksi Road Section
Jagorawi-Pondok Jagorawi-Pondok Pinang
Pinang (“JORR S”) 7,388,000 16,960 - 7,404,960 (“JORR S”)
Jalan tol Akses Tanjung Toll road section Tanjung
Priok (“ATP”) 6,264,489 380 - 6,264,869 Priok (“ATP”)
Jalan Tol Trans Trans Sumatera
Sumatera (“JTTS”), ruas: Toll Road (“JTTS”), section:
- Medan-Binjai Medan – Binjai -
Seksi 2 dan 3 1,331,702 - 427,153 1,758,855 Section 2 and 3
- Bakauheni - Terbanggi besar - - 13,861,066 13,861,066 Bakauheni – Terbanggi besar -
- Palembang-Indralaya 3,159,681 83,251 - 3,242,932 Palembang-Indralaya -
Assets under construction
Aset dalam penyelesaian - construction – Trans
Jalan Tol Trans Sumatera
Sumatera (“JTTS”), ruas: Toll Road (“JTTS”), section:
- Bakauheni-Terbanggi Bakauheni -Terbanggi -
Besar 12,966,342 894,724 (13,861,066) - Besar
- Medan-Binjai Seksi 1-3 494,019 455,750 (427,153) 522,616 Medan – Binjai Section 1-3 -
- Pekanbaru-Dumai 4,098,779 8,134,357 - 12,233,136 Pekanbaru-Dumai -
- Kisaran - Indrapura 7,443 275,435 - 282,878 Kisaran – Indrapura -
- Terbanggi Besar- Terbanggi Besar -
Pematang Panggang 3,340,239 150,587 - 3,490,826 Pematang - Panggang
- Pematang Panggang- Pematang - Panggang -
Kayu Agung 7,393,875 445,579 - 7,839,454 Kayu Agung
- Medan - Banda Aceh 62,299 4,449,876 - 4,512,175 Medan – Banda Aceh -
- Padang - Pekanbaru 15,978 1,752,429 - 1,768,407 Padang - Pekanbaru -
- Lubuk Linggau - Bengkulu 484 374,597 - 375,081 Lubuk Linggau – Bengkulu -
- Indralaya - Muara Enim - 695,710 - 695,710 Indralaya - Muara Enim -
- Ruas lainnya 8,844 15,241 - 24,085 Other sections -
46,532,174 17,744,876 - 64,277,050
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
JORR S (668,770) (211,467) - (880,237) JORR S
ATP (51,950) (41,784) - (93,734) ATP
JTTS (32,482) (141,210) - (173,692) JTTS
(753,202) (394,461) - (1,147,663)
Nilai tercatat 45,778,972 63,129,387 Carrying value
Beban amortisasi hak pengusahaan jalan tol untuk Amortisation of toll road concession rights for the
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember year ended 31 December 2020 amounted to
2020 sebesar Rp 518.697 (2019: Rp 394.461) dan Rp 518,697 (2019: Rp 394,461) and was charged as
dibebankan sebagai bagian dari beban part of toll road operating expenses in cost of
pengoperasian jalan tol di beban pokok pendapatan revenue for the toll road section which was already
untuk ruas jalan tol yang sudah beroperasi secara operated.
komersial.
Selama periode berjalan, Perusahaan telah During the period, the Company has capitalised
mengkapitalisasi biaya pinjaman sebesar borrowing costs amounting to Rp 1,318,795 (2019:
Rp 1.318.795 (2019: Rp 1.859.525) atas aset Rp 1,859,525) on intangible assets.
takberwujud.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat Management believes that there was no impairment
penurunan nilai atas hak pengusahaan jalan tol in the value of toll road concession rights as at
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019. 31 December 2020 and 2019.
Page 437
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/86 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. UTANG USAHA 20. TRADE PAYABLES
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Pemasok 5,797,905 5,366,029 Suppliers
Subkontraktor 4,202,356 4,570,993 Sub-contractors
Alat 136,818 170,802 Equipment
Dollar Dollar
Pemasok 17,198 - Suppliers
Subkontraktor 2,681 - Sub-contractors
Alat 53 - Equipment
10,157,011 10,107,824
Pihak berelasi Related parties
Subkontraktor 8,769,729 6,705,184 Sub-contractors
Pemasok 744,647 589,248 Suppliers
Ventura bersama 8,250 68,146 Joint ventures
Alat 231 2,808 Equipment
9,522,857 7,365,386
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (7,082,543) (1,697,314) Current portion
Bagian jangka panjang 2,440,314 5,668,072 Non-current portion
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party balances
dengan pihak berelasi. and transactions.
21. PINJAMAN JANGKA PENDEK 21. SHORT-TERM LOANS
2020 2019
Pinjaman bank 1,821,139 3,528,668 Bank loans
Pinjaman non-bank 1,066,387 2,100,531 Non-bank loans
2,887,526 5,629,199
Page 438
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/87 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan) 21. SHORT-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank a. Bank loans
2020 2019
Perusahaan/ The Company - Rupiah/ Rupiah
Pihak ketiga/ Third parties
PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk 200,000 200,000
PT Bank UOB Indonesia - 61,215
Pihak berelasi/ Related parties
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 438,370 578,370
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk 192,973 1,950,000
PT Bank Syariah Mandiri, Tbk 79,461 79,000
Entitas anak/ Subsidiaries - Rupiah/ Rupiah
Pihak ketiga/ Third parties
PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten, Tbk 75,000 -
Pihak berelasi/ Related parties
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk 443,326 537,400
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk 205,771 -
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 98,638 97,683
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk 87,600 25,000
1,821,139 3,528,668
Informasi lain mengenai pinjaman bank pada Other information related to bank loans as at
tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai 31 December 2020 is as follows:
berikut:
Suku bunga per
Tanggal tahun/
Kreditur/ Jenis fasilitas/ Jumlah fasilitas/ jatuh tempo/ Interest rate per Jaminan/
Creditor Facility type Facility amount Maturity date annum Collateral
Perusahaan/ The Company
PT Bank Negara Indonesia Berulang/ Rp 590 miliar/ billion 12 Agustus/ August 9.25% Tanah, bangunan dan piutang usaha /
(Persero), Tbk (“BNI”) Revolving 2021 Land, buildings and
trade receivables
Berulang/ Rp 100 miliar/ billion 12 Agustus/ August 9.25% Tanah, bangunan dan piutang usaha /
Revolving 2021 Land, buildings and
trade receivables
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Transaksional/ Rp 150 miliar/ billion 13 September 2021 9.00% Tanah, bangunan, piutang usaha,
(“Mandiri”) Transactional persediaan dan tagihan
termin/Land, buildings, trade
receivables and cassie on progress
billings
Berulang/ Rp 50 miliar/ billion 13 September 2021 9.00% Tanah, bangunan, piutang usaha,
Revolving persediaan dan tagihan
termin/Land, buildings, trade
receivables and cassie on progress
billings
PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”) Transaksional/ Rp350 miliar/ billion 29 November 2021 9.00% Tanah, bangunan dan piutang usaha/
Transactional Land, buildings, and trade
receivables
PT Bank Pembangunan Daerah Berulang/ Rp200 miliar/ billion 20 Juni/ June 2021 9.50% Piutang usaha/
Jawa Barat dan Banten, Tbk Revolving Trade Receivables
(“BJB”)
Entitas anak/ Subsidiaries - PT Hakaaston (“HKA”)
PT Bank Negara Indonesia Berulang/ Rp 115 miliar/ billion 12 Agustus/ August 9.50% Piutang usaha, persediaan dan tagihan
(Persero), Tbk Revolving 2021 termin Trade Receivables,
inventory and cessie on the
progress billing
PT Bank Pembangunan Daerah Berulang/ Rp 50 miliar/ billion 27 September 2021 9.25% Piutang usaha/
Jawa Barat dan Banten, Tbk Revolving Account Receivables
Page 439
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/88 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan) 21. SHORT-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Suku bunga per
Tanggal tahun/
Kreditur/ Jenis fasilitas/ Jumlah fasilitas/ jatuh tempo/ Interest rate per Jaminan/
Creditor Facility type Facility amount Maturity date annum Collateral
Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Infrastruktur (“HKI”)
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Berulang/ Rp 1,500 miliar/ billion 13 September 2021 9.00% Piutang usaha, persediaan/ Account
Revolving Receivables, inventories
PT Bank Pembangunan Daerah Berulang/ RP 200 milliar/ billion 16 September 2021 9.25% Piutang usaha dan persediaan/
Jawa Barat dan Banten, Tbk Revolving Account receivables dan
inventories
Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Realtindo (“HKR”)
PT Bank Rakyat Indonesia Tidak Berulang/ Rp 30 miliar/ billion 26 November 2021 2.40% Gadai atas giro rupiah dan cassie atas
Non Revolving tagihan pokok/ Fiduciary on IDR
deposit and cassie on receivable
PT Bank Tabungan Negara KMK Kemitraan Rp 150 miliar/ billion 18 Desember/ 12.50% Aset real estat dan piutang usaha/
(Persero) (“BTN”) December 2022 Real estate assets and trade
receivables
KMK Kemitraan Rp 60 miliar/ billion 10 Juli/ July 2022 9.75% Aset real estat dan piutang usaha/
Real estate assets and trade
receivables
KMK Kemitraan Rp 21 miliar/ billion 10 Juli/ July 2022 9.75% Aset real estat dan piutang usaha/
Real estate assets and trade
receivables
Entitas anak/ Subsidiaries - PT Bhirawa Steel (“BS”)
PT Bank Rakyat Indonesia Transaksional/ Rp 680 milliar / billion 7 Mei/ May 2021 8.50% Piutang usaha, persediaan dan
(Persero), Tbk Transactional bangunan/ Trade receivables,
inventory and buildings.
Entitas anak/ Subsidiaries - PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”)
PT Bank Negara Indonesia Berulang/ Rp 50 milliar / billion 20 Juni/ June 2021 9.750% Tanah, persediaan, piutang,
(Persero), Tbk Revolving deposito/ Land, inventory,
receivables, deposito
Berulang/ Rp 50 milliar / billion 20 Juni/ June 2021 9.750% Tanah, persediaan, piutang,
Revolving deposito/ Land, inventory,
receivables, deposito
Entitas anak/ Subsidiaries - PT Petronesia Benimel (“Petronesia”)
PT Bank Negara Indonesia Berulang/ Rp 115 milliar / billion 23 Maret/ March 10.75% Tanah, bangunan, tagihan termin,
(Persero), Tbk Revolving 2021 deposito, personal guarante/
Land, building, progress billing,
deposito
Perusahaan dan entitas anak terkait diwajibkan The Company and the relevant subsidiaries are
untuk memenuhi pembatasan keuangan required to comply with certain financial
tertentu di dalam perjanjian pinjaman-pinjaman covenants under the terms of the loan
di atas. Pada tanggal 31 Desember 2020, agreements. As at 31 December 2020, the
Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS tidak Company, HKA, HKI, HKR and SIS did not
memenuhi pembatasan keuangan yang meet the required financial covenants from
dipersyaratkan oleh beberapa bank, sebagai several banks, as follows:
berikut:
Saldo pinjaman/ Tanggal penerimaan surat
Outstanding pengampunan/ Date of
Nama Entitas/ Entity Indikator keuangan/ Financial indicator Kreditur/ Creditor amount waiver letter received
Current ratio
Ebitda to interest ratio
PT Hutama Karya DSCR Mandiri 192,973 10 Februari/ February 2021
Current ratio
PT Hutama Karya DSCR BNI 438,370 17 Februari/ February 2021
Current ratio
PT Hutama Karya DSCR BSM 79,461 17 Februari/ February 2021
Current ratio
PT Hakaaston DSCR BNI 50,000 17 Februari/ February 2021
Current ratio
PT Hakaaston DSCR BJB 50,000 01 Februari/ February 2021
PT HK Infrastruktur Leverage ratio Mandiri 82,600 19 Juli/ July 2021
Debt to equity ratio
PT HK Realtindo DSCR BTN 98,638 23 Februari/ February 2021
Current ratio
PT Semen Indogreen Sentosa Debt to equity ratio BNI 50,218 17 Februari/ February 2021
Perusahaan dan entitas anak tersebut telah The Company and those subsidiaries have sent
mengirimkan surat permohonan waiver kepada Bank waiver letters to Banks in relation to the breachs
atas tidak terpenuhinya minimum rasio keuangan of minimum required financial ratio covenants as
yang dipersyaratkan pada tanggal 31 Desember as at 31 December 2020. In February and July
2020. Pada bulan Februari dan Juli 2021, 2021, the Company, HKA, HKI, HKR and SIS
Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS telah have received the waiver approval from the
menerima surat persetujuan waiver dari Bank. Banks.
Page 440
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/89 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan) 21. SHORT-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Tidak ada dampak perubahan penyajian atas There is no impact on the changes of
saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo presentation of loan due to those loans had
pinjaman tersebut telah disajikan sebagai been presented as short-term loans in the
liabilitas jangka pendek di laporan keuangan consolidated financial statement as at 31
konsolidasian 31 Desember 2020. December 2020.
Selama tahun 2020, Grup telah melakukan During the year 2020, the Group has paid the
pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek matured short-term bank loans amounting to
sebesar Rp 8,8 triliun (2019 Rp 2,3 triliun). Rp 8.8 trillion (2019: Rp 2.3 trillion).
b. Pinjaman non-bank b. Non-bank loans
2020 2019
Perusahaan/The Company – Rupiah/ Rupiah
Pihak berelasi/ Related parties:
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) 881,387 1,572,820
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Exim”) 185,000 500,000
1,066,387 2,072,820
Entitas anak/ Subsidiary – Rupiah/ Rupiah
Pihak berelasi/ Related parties:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia - 27,711
1,066,387 2,100,531
Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada Other information related to non-bank loans as
tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: at 31 December 2020 is as follows:
Suku Bunga per
Tanggal tahun/
Kreditur/ Jenis fasilitas/ Jumlah fasilitas/ jatuh tempo/ Interest rate per Jaminan/
Creditor Facility type Facility amount Maturity date annum Collateral
Perusahaan/ The Company
PT Sarana Multi Infrastruktur Kompensasi akuisisi Rp 1,700 miliar/ 5 Agustus/ August LPS rate + Piutang lain-lain, akun escrow/ Other
(Persero) tanah/ Compensation billion 2021 2.00% p.a. receivable, escrow account
land acquisition
Lembaga Pembiayaan Ekspor Berulang/ Rp 500 miliar/ billion 7 Juli/ July 2021 8.50% Piutang usaha, akun escrow/ Trade
Indonesia Revolving receivable, escrow account
Entitas anak/Subsidiaries – PT Hakaaston
Lembaga Pembiayaan Ekspor Fasilitas investasi Rp 92,800 miliar/ 3 November 2020 10.50% Tanah, bangunan, mesin dan fasilitas
Indonesia expor/ Export billion yang dimiliki perusahaan/ Land,
Investment Facility building, machinery equipment and
facilities owned by the Company
Fasilitas Kredit Rp 1,600 miliar/ 3 November 2020 10.50%
Investasi billion
IDC (KI IDC)/
Investment Credit
Facility IDC
Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi Loans provided by PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) diperuntukkan Infrastruktur (Persero) is intended to solely
seluruhnya untuk mendanai pembiayaan dana finance the Company’s bridging funds for land
talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol acquisition of Trans Sumatera toll road
Trans Sumatera. sections.
Page 441
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/90 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan) 21. SHORT-TERM LOANS (continued)
b. Pinjaman non-bank (lanjutan) b. Non-bank loans (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai As at 31 December 2020, under the loan
perjanjian pinjaman, Grup telah memenuhi agreements, the Group has complied with
persyaratan-persyaratan tertentu yang certain required covenants, such as financial
diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan ratio covenants and administrative
dan persyaratan administrasi. requirements.
Selama tahun 2020, Grup telah melakukan During the year 2020, the Group has paid the
pembayaran atas pinjaman non-bank jangka matured short-term non-bank loans amounting
pendek sebesar Rp 1,8 triliun (2019: Rp 1,3 to Rp 1.8 trillion (2019: Rp 1.3 trillion).
triliun)
22. UANG MUKA KONTRAK 22. CONTRACT ADVANCES
2020 2019
Pihak ketiga 434,409 236,740 Third parties
Pihak berelasi 427,467 72,379 Related parties
861,876 309,119
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (782,029) (273,616) Current portion
Bagian jangka panjang 79,847 35,503 Non-current portion
Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul The advances received by the Company represent
karena pembayaran di muka dari pihak pemberi liabilities that arised from upfront payment received
kerja atau pembeli atas kontrak kerja maupun from project owners or customers under contract or
perjanjian pembelian yang telah disepakati. sales agreement.
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party balances
dengan pihak berelasi. and transactions.
23. AKRUAL DAN PROVISI 23. ACCRUALS AND PROVISIONS
2020 2019
Biaya pekerjaan umum lapangan 485,764 458,419 General site activities costs
Pajak final 399,694 175,084 Final tax
Biaya perbaikan dan pemeliharaan Toll road repairment and
jalan tol 280,265 97,773 maintenance expenses
Tantiem dan bonus 265,667 323,288 Tantiem and bonus
Litigasi 213,897 213,897 Litigation
Beban bunga 126,837 97,315 Interest expense
Biaya pemeliharaan 66,901 97,064 Maintenance expenses
Pajak Bumi dan Bangunan 21,709 17,898 Land and Building Tax
Lain-lain 65,743 35,839 Others
1,926,477 1,516,577
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (1,779,415) (1,516,577) Current portion
Bagian jangka panjang 147,062 - Non-current portion
Page 442
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/91 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. UTANG LAIN-LAIN 24. OTHER PAYABLES
2020 2019
Pihak ketiga 211,948 91,528 Third parties
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (124,678) (91,528) Current portion
Bagian jangka panjang 87,270 - Non-current portion
Pihak berelasi 319,158 472,429 Related parties
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (319,158) (472,429) Current portion
Bagian jangka panjang - - Non-current portion
Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan Other payables to related party represent payable to
utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk terkait PT Waskita Karya (Persero), Tbk in relation to
dana talangan pembebasan lahan untuk proyek bridging funds of land acquisition for Trans
Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar – Sumatera Toll Road Projects section Terbanggi
Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. This
ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dan payable is repayable within one year and is not
tidak dikenakan bunga. subject to interest.
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG 25. LONG-TERM LOANS
2020 2019
Pinjaman bank 28,504,423 24,837,299 Bank loans
Pinjaman non-bank 1,429,052 1,429,052 Non-bank loans
Medium Term Notes 10,681,644 2,694,922 Medium Term Notes
Utang obligasi 6,494,150 6,819,022 Bonds payables
Liabilitas sewa 554,559 515,398 Lease liabilities
Jumlah pinjaman jangka panjang 47,663,828 36,295,693 Total long-term loans
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (13,556,736) (960,178) Current portion
Bagian jangka panjang 34,107,092 35,335,515 Non-current portion
Page 443
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/92 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank a. Bank loans
2020 2019
Perusahaan/ The Company
Pihak berelasi/ Related parties
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Terbanggi Besar Pematang
Panggang Kayu Agung
Kredit investasi/ Investment credit 5,220,794 5,220,794
Cash Deficiency Support 428,608 -
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Bakauheni Terbanggi Besar -
Kredit investasi/ Investment credit 3,699,974 3,657,440
Cash Deficiency Support 220,000 -
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Pekanbaru Dumai 2,055,249 1,388,682
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk 1,108,846 -
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 664,200 664,200
Pihak ketiga/ Third parties
PT Bank Mega, Tbk
Kredit Investasi/ Investment Credit 6,908,360 6,456,946
Cash Deficiency Support 147,228 -
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Bakauheni Terbanggi Besar 4,154,958 4,107,193
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Pekanbaru Dumai 1,644,751 1,111,318
Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
Terbanggi Besar Pematang
Panggang Kayu Agung 2,467,180 2,467,180
Entitas anak/ Subsidiary - Rupiah/ Rupiah
Pihak ketiga/ Third party
PT Bank Mestika Dharma, Tbk 34,170 -
28,754,318 25,073,753
Biaya emisi/ emission fee (249,895) (236,454)
28,504,423 24,837,299
Dikurangi bagian jangka pendek/ Less: Current portion (5,498,909) -
23,005,514 24,837,299
Page 444
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/93 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Suku bunga
Tanggal jatuh per tahun/
Kreditur/ Nama fasilitas Jumlah fasilitas/ tempo/ Interest rate Agunan/
Creditor Facility name Facility amount Maturity date per annum Collateral
Perusahaan/ The Company
PT Bank Tabungan Negara
(Persero), Tbk Tidak berulang/
Non Revolving 324,000 17/09/2022 8.50% p.a. Piutang Usaha/ Trade Receivables
Tidak berulang/
Non Revolving 90,000 30/03/2021 LPS rate + 2.15% p.a. Piutang Usaha/ Trade Receivables
Tidak berulang/
Non Revolving 120,000 30/01/2021 LPS rate + 2.15% p.a. Piutang Usaha/ Trade Receivables
Tidak berulang/
Non Revolving 130,200 26/03/2021 LPS rate + 2.15% p.a. Piutang Usaha/ Trade Receivables
PT Bank Mega, Tbk Pinjaman bilateral/
Billateral loan - Surat jaminan dari pemerintah; klaim fiducia
Term Loan 1 6,147,000 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps dan pendapatan dari jalan tol termasuk
pendapatan perdagangan lainnya
Pinjaman bilateral/ dengan jaminan jumlah total batas
Billateral loan - Term loan 1 dan 2/ Letter of guarantee
Term Loan 2 - IDC 867,000, 11/10/2033 SUN Y15 + 100 bps from government; fiduciary claim and
revenue from toll road include other
Pinjaman bilateral/ trade revenue with guarantee
Billateral loan - amounting to total limit Term loan 1 & 2;
Term Loan 3 - Cash 5,250,000 11/10/2038 SUN Y20 + 200 bps fiduciary of escrow account
Deficiency Support (CDS)
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Term Loan 1,800,000 10/09/2023 8.15% p.a. Tanah dan bangunan, piutang dagang,
persediaan/ Land and building, trade
receivables, inventory
Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar/ Syndicate loan of Bakauheni Terbanggi Besar
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Kredit investasi/ Surat jaminan dari pemerintah; klaim fiducia
PT BNI (Persero), Tbk Investment credit dan pendapatan dari jalan tol, klaim
PT Bank ICBC Indonesia Tranche 1 8,067,413 27/12/2032 WATD 3 bulan /months +2.77% asuransi, dan klaim bank garansi;
PT Bank CIMB Niaga ,Tbk fidusia akun escrow/ Letter of
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk guarantee from government; fiduciary
PT Bank Permata, Tbk claim and revenue from toll road,
PT Sarana Multi Infrastruktur Fasilitas CDS/ 2% diatas tingkat bunga kredit investasi/ insurance claim, and bank guarantee
(Persero) Cash Deficiency 7,525,000 27/12/2042 2% above credit investment interest rate claim; fiduciary of escrow account
PT Bank Central Asia, Tbk Support (CDS)
PT Bank Pembangunan Daerah
Sumatera Selatan
dan Bangka Belitung
Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai/ Syndicate loan of Pekanbaru Dumai
PT Bank Permata, Tbk Kredit investasi/ Surat jaminan dari pemerintah; semua
PT Sarana Multi Infrastruktur Investment credit tagihan (hak klaim debitur) untuk
MUFG Bank Tranche A 2,900,000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan / months + 1.87478% pendapatan ATP, hasil klaim asuransi,
PT Bank ICBC Indonesia dan klaim jaminan bank yang diikat oleh
Bank of China (Hong Kong) Limited fidusia; rekening penampungan
(Rekening Penagihan, Rekening
Cadangan Layanan Utang, Rekening
Layanan Utang, Rekening Operasional,
Kredit investasi/ Kelebihan Rekening Kas/ Guarantee
Investment credit letter from government; All bills (debtor
Tranche B 1,600,000 11/10/2025 JIBOR 3 bulan / months + 1.87478% claim rights) for ATP income, insurance
claim results, and bank guarantee
claims bound by fiduciary. Escrow
Tranche C (Opsi accounts (Collection Accounts, Debt
perpanjangan/ Service Reserve Account, Debt
option to Services Account, Operational Account,
extend tranche B) 2,000,000 11/10/2028 JIBOR 3 bulan / months + 1.87478% Excess Cash Account)
Pinjaman sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung/ Syndicate loan of Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
PT BNI (Persero), Tbk Kredit investasi/ 9,166,000 11/10/2033 ATD 3 bulan / months Surat jaminan dari pemerintah; klaim
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Investment credit fidusia dan pendapatan dari jalan tol
PT Bank CIMB Niaga, Tbk termasuk pendapatan perdagangan
PT Sarana Multi Infrastruktur, lainnya yang terkait dengan operasi
(Persero) jalan tol, klaim asuransi, klaim bank
PT Bank Rakyat Indonesia, garansi, dan penggantian dana dari
(Persero), Tbk Cash Deficiency 5,200,000 11/10/2033 KI/ Investment credit + 1% pemerintah dengan jaminan sebesar
PT Bank Pembangunan Daerah Support (CDS) 100%; Fidusia akun escrow/
Sumatera Selatan Letter of guarantee from government
dan Bangka Belitung fiduciary claim and revenue from toll
PT Bank China Construction road include other trade revenue
Bank Indonesia, Tbk related to toll road operation, insurance
claim, bank guarantee claim, and
reimbursement funds from goverment
with guarantee amounting to 100%
Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Infrastruktur
PT Bank Mestika Dharma, Tbk Kredit Investasi/ 40,000 25/09/2022 10.50% p.a. Kendaraan/ Vehicles
Investment Credit
Kredit investasi/ 100,000 01/03/2021 11.25% p.a. Kendaraan/ Vehicles
Investment Credit
Kredit Investasi/ 50,000 10/12/2021 10.50% p.a. Kendaraan/ Vehicles
Investment Credit
Page 445
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/94 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
a. Pinjaman bank (lanjutan) a. Bank loans (continued)
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup As specified by the bank loan agreements, the
diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban Group is required to comply with certain
tertentu seperti batasan rasio keuangan. covenants, such as financial ratio covenants.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak As at 31 December 2020, the Group has not
memenuhi beberapa batasan-batasan yang complied with the covenants in the borrowing
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut agreements as follows:
sebagai berikut:
Saldo pinjaman/ Tanggal penerimaan surat
Outstanding pengampunan/ Date of
Nama Entitas/ Entity Indikator keuangan/ Financial indicator Kreditur/ Creditor amount waiver letter received
Ebitda to interest ratio
PT Hutama Karya DSCR Mandiri 1,108,846 10 Februari/ February 2021
PT Hutama Karya DSCR BTN 324,000 22 Februari/ February 2021
Pinjaman sindikasi
Pekanbaru Dumai
/Syndicate loan of
PT Hutama Karya Interest coverage ratio Pekanbaru Dumai 3,700,000 16 Maret/ March 2021
Perusahaan belum menerima surat persetujuan The Company has not received waiver approval
pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, on 31 December 2020, therefore, long term
oleh karena itu, pinjaman jangka panjang borrowings amounting to Rp 5,132,846 were
sebesar Rp 5.132.846 disajikan sebagai presented as current liabilities. Subsequent to
liabilitas jangka pendek. Setelah tanggal 31 December 2020, the Company has received
31 Desember 2020, Perusahaan telah waiver letter in February and March 2021.
menerima surat persetujuan pembebasan di
bulan Februari dan Maret 2021.
Sampai dengan 31 Desember 2020, Grup telah As of 31 December 2020, the Group has paid
melakukan pembayaran atas pinjaman bank the matured long-term bank loans amounting to
jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 80 billion (2019: nil).
Rp 80 miliar (2019: Rp nihil).
b. Pinjaman non-bank b. Non-bank loans
2020 2019
Perusahaan/The Company
Pihak berelasi/Related parties
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1,429,052 1,429,052
1,429,052 1,429,052
Dikurangi/Less:
Bagian jangka pendek/Current portion (978,184) -
450,868 1,492,052
Page 446
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/95 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
b. Pinjaman non-bank (lanjutan) b. Non-bank loans (continued)
Suku bunga
Tanggal jatuh per tahun/
Kreditur/ Nama fasilitas Jumlah fasilitas/ tempo/ Interest rate Agunan/
Creditor Facility name Facility amount Maturity date per annum Collateral
Perusahaan/ The Company
Jalan tol ruas Palembang indralaya/ Palembang indralaya toll road
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit investasi/ 690,335 11/11/2040 BI Repo rate Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
(Persero) Investment Credit 12 bulan/ month + 2.00% atas pengoperasian jalan tol ruas
Trance A palembang indralaya; gadai rekening
penampungan/Letter of guarantee
from government; Fiduciary claim and
revenue from Palembang-Indralaya toll
road; fiduciary of escrow account
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit investasi/ 300,000 11/11/2030 BI Repo rate Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
(Persero) Investment Credit 12 bulan /month + 1.75% atas pengoperasian jalan tol ruas
Trance B palembang indralaya; gadai rekening
penampungan/Letter of guarantee
from government; fiduciary claim and
revenue from Palembang-Indralaya toll
road; Fiduciary of escrow account
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit investasi/ 250,000 11/11/2040 BI Repo rate Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
(Persero) Investment Credit 12 bulan /month + 4.00% atas pengoperasian jalan tol ruas
Trance C palembang indralaya; gadai rekening
penampungan/Letter of guarantee
from government; fiduciary claim and
revenue from Palembang-Indralaya toll
road; Fiduciary of escrow account
Jalan tol ruas Medan binjai/ Medan binjai toll road
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit investasi/ 464,500 13/08/2040 BI Repo rate Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
(Persero) Investment Credit 12 bulan /month + 2.00% atas pengoperasian jalan tol ruas
medan binjai; gadai rekening
penampungan; aset yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan sepanjang
diperbolehkan dalam PPJT/Letter of
guarantee from government; Fiduciary
claim and revenue from medan binjai
tol road; fiduciary of escrow account
assets purchased with financing
facilities as long as permitted in the
PPJT
PT Sarana Multi Infrastruktur Kredit investasi/ 16,500 13/08/2040 BI Repo rate Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
(Persero) Investment Credit 12 bulan /month + 2.00% atas pengoperasian jalan tol ruas
IDC medan binjai; gadai rekening
penampungan; aset yang dibeli dengan
fasilitas pembiayaan sepanjang
diperbolehkan dalam PPJT/Letter of
guarantee from government; Fiduciary
claim and revenue from medan binjai
tol road; Fiduciary of escrow account
Assets purchased with financing
facilities as long as permitted in the
PPJT
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup As specified by the bank loan agreements, the
diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban Group is required to comply with certain
tertentu seperti batasan rasio keuangan. covenants, such as financial ratio covenants.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak As at 31 December 2020, the Group has not
memenuhi beberapa batasan-batasan yang complied with the covenants in the borrowing
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut agreements as follows:
sebagai berikut:
Saldo pinjaman/ Tanggal penerimaan surat
Outstanding pengampunan/ Date of
Nama Entitas/ Entity Indikator keuangan/ Financial indicator Kreditur/ Creditor amount waiver letter received
PT Hutama Karya DSCR SMI 978,184 19 Maret/March 2021
Perusahaan belum menerima surat persetujuan The Company has not received waiver approval
pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, on 31 December 2020, therefore, this long term
oleh karena itu, pinjaman jangka panjang borrowing was presented as current liabilities.
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka Subsequent to 31 December 2020, the
pendek. Setelah tanggal 31 Desember 2020, Company has received waiver letter in March
Perusahaan telah menerima surat persetujuan 2021.
pembebasan di bulan Maret 2021.
.
Page 447
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/96 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
c. Medium Term Notes c. Medium Term Notes
2020 2019
Perusahaan - Dolar AS The Company - US Dollar
Global MTN (“GMTN”) 8,463,006 - Global MTN (“GMTN”)
Entitas anak - Rupiah Subsidiaries - Rupiah
MTN 2,300,000 2,705,000 MTN
10,763,006 2,705,000
Biaya emisi (81,362) (10,078) Emission fee
10,681,644 2,694,922
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (399,500) (404,406) Current portion
Bagian jangka panjang 10,282,144 2,290,516 Non-current portion
Jumlah/ Jangka pendek/
Total Current
Peringkat/ *) Dolar AS/ *) Dolar AS/ Jangka panjang/
Jenis/ Type Rating US Dollar US Dollar Non-current
Global Medium Term Note (“GMTN”) BBB-a)/Baa3b) 600,000,000 600,000,000 -
*) Dalam jumlah penuh / In full amount
Jenis/ Type Peringkat/ Jumlah/ Jangka pendek/ Jangka panjang/
Rating Total Current Non-current
Entitas anak/ Subsidiaries – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I HKR idA(cg)c) 575,000 - 575,000
2019 Seri A/ Medium Term Note
(MTN) I HK Realtindo 2019 Series
A
Medium Term Note (MTN) I HKR idA(cg)c) 90,500 - 90,500
2019 Seri B/ Medium Term Note
(MTN) I HK Realtindo 2019 Series
B
Medium Term Note (MTN) I HKR idA(cg)c) 334,500 - 334,500
2019 Seri C/ Medium Term Note
(MTN) I HK Realtindo 2019 Series
C
Sukuk Mudharabah IV Seri A/ idA(sy)(cg)c) 200,000 - 200,000
Sukuk Mudharabah IV Series A
Sukuk Mudharabah IV Seri B/ idA(sy)(cg)c) 700,000 - 700,000
Sukuk Mudharabah IV Series B
Entitas anak/ Subsidiaries – PT Hakaaston
Medium Term Note (MTN) Seri A/ idBBB+d) 200,000 200,000 -
Medium Term Note (MTN) Series
A
Medium Term Note (MTN) Seri B/ idBBB+d) 200,000 200,000 -
Medium Term Note (MTN) Series
B
Catatan/Note:
a) Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021 / Based on rating by Fitch Ratings on 15 April 2021
b) Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. pada 7 Mei 2021/ Based on rating by Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd.
on 7 May 2021
c) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
12 April 2021
d) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
12 August 2020
Page 448
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/97 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
c. Medium Term Notes (lanjutan) c. Medium Term Notes (continued)
GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah GMTN are secured by government guarantee
yang mencakup keseluruhan (full guarantee) that covers the entire (full guarantee) of the
kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Company's obligations to the GMTN holders.
GMTN.
Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN Collateral pledged with respect to MTN
adalah berupa tagihan/piutang usaha entitas issuance is in the form of the subsidiaries’s
anak yang berstatus lancar dengan usia current billings/accounts receivable with a
penagihan maksimal 90 hari kalender. maximum collection period of 90 calendar days.
Informasi lain mengenai GMTN dan MTN pada Other information related to GMTN and MTN as
tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai at 31 December 2020 is as follows:
berikut:
Tingkat
Jumlah bunga per
Tanggal fasilitas/ tahun/
penerbitan/ Total facility Interest
Nama fasilitas/ Issuance Wali amanat/ *) Dolar AS/ Tenor/ rate per
Facility name date Trustee US Dollar Tenor annum
Perusahaan/ The Company
Global Medium Term Note 11 Mei/ May The Bank of 600,000,000 10 tahun/ 3.75%
(“GMTN”) 2020 New York years
Mellon
*) Dalam jumlah penuh / In full amount
Tingkat
bunga per
Tanggal tahun/
penerbitan/ Jumlah Interest
Nama fasilitas/ Issuance Wali amanat/ fasilitas/ Tenor/ rate per
Facility name date Trustee Total facility Tenor annum
Entitas anak/ Subsidiaries – PT HKR
Medium Term Note (MTN) I HKR
Realtindo 2017 tahap 1 Seri
A/ Medium Term Note (MTN) I
HK Realtindo 2017 Phase I PT Bank 3 tahun/
Series A 26 April 2017 Bukopin, Tbk 255,000 years 10.50%
Medium Term Note (MTN) I HKR
Realtindo 2017 tahap 1 Seri
B/ Medium Term Note (MTN) I
HK Realtindo 2017 Phase I 5 Mei/ May PT Bank 3 tahun/
Series B 2017 Bukopin, Tbk 88,000 years 10.50%
Medium Term Note (MTN) I HKR
Realtindo 2017 tahap 1 Seri
C/ Medium Term Note (MTN) I
HK Realtindo 2017 Phase I PT Bank 3 tahun/
Series C 26 April 2017 Bukopin, Tbk 62,000 years 10.00%
Medium Term Note (MTN) I HKR
2019 Seri A/ Medium Term
Note (MTN) I HK Realtindo 4 September PT Bank 3 tahun/
2019 Series A 2019 Bukopin, Tbk 575,000 years 10.75%
Medium Term Note (MTN) I HKR
2019 Seri B/ Medium Term
Note (MTN) I HK Realtindo 8 Oktober/ PT Bank 3 tahun/
2019 Series B October 2019 Bukopin, Tbk 90,500 years 10.75%
Medium Term Note (MTN) I HKR
2019 Seri C/ Medium Term
Note (MTN) I HK Realtindo 20 November PT Bank 3 tahun/
2019 Series C 2019 Bukopin, Tbk 334,500 years 10.75%
Sukuk Mudharabah IV Seri A/
Sukuk Mudharabah IV Series 28 Mei/ May PT Bank 5 tahun/
A 2019 Bukopin, Tbk 200,000 years 11.10%
Sukuk Mudharabah IV Seri B/
Sukuk Mudharabah IV Series 21 Juni/ June PT Bank 3 tahun/
B 2019 Bukopin, Tbk 700,000 years 10.75%
Page 449
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/98 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
c. Medium Term Notes (lanjutan) c. Medium Term Notes (continued)
Tingkat
bunga per
tahun/
Tanggal Jumlah Interest
Nama fasilitas/ penerbitan/ Wali amanat/ fasilitas/ Tenor/ rate per
Facility name Issuance date Trustee Total facility Tenor annum
Entitas anak/ Subsidiaries – PT Hakaaston
Medium Term Note (MTN) Seri PT Bank
A/ Negara
Medium Term Note (MTN) 4 September Indonesia 3 tahun/
Series A 2018 (Persero), Tbk 200,000 years 9.50%
Medium Term Note (MTN) Seri PT Bank
B/ Negara
Medium Term Note (MTN) 25 September Indonesia 3 tahun/
Series B 2018 (Persero), Tbk 200,000 years 9.50%
Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup As specified by the bank loan agreements, the
diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban Group is required to comply with certain
tertentu seperti batasan rasio keuangan. covenants, such as financial ratio covenants.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak As at 31 December 2020, the Group has not
memenuhi beberapa batasan-batasan yang complied with the covenants in the borrowing
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut agreements as follows:
sebagai berikut:
Saldo pinjaman/ Tanggal penerimaan surat
Outstanding pengampunan/ Date of
Nama Entitas/ Entity Indikator keuangan/ Financial indicator Kreditur/ Creditor amount waiver letter received
PT Hutama Karya Debt to equity ratio Bukopin (Sukuk & MTN) 1,900,000 30 Desember/ December 2020
Realtindo DSCR
PT Hakaaston Current ratio MTN 400,000 23 Juli/ July 2021
DSCR
PT HKR telah menerima surat pembebasan PT HKR has received waiver letter in
persyaratan di bulan Desember 2020. Oleh December 2020. Therefore there is no impact
karena itu, tidak ada dampak perubahan on the changes of presentations of loan PT
penyajian atas saldo pinjaman PT HKR. HKR.
PT HKA telah menerima surat pembebasan PT HKA has received waiver letter in July 2021.
persyaratan di bulan Juli 2021. Tidak terdapat There is no impact on the changes of
dampak perubahan penyajian PT HKA karena presentation of loan PT HKA due to MTN
porsi MTN sudah di sajikan dalam bagian lancar portion has been presented as current portion
atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 of long-term loan as at 31 December 2020.
Desember 2020.
Sampai dengan 31 Desember 2020, HKR telah As of 31 December 2020, HKR has paid the
melakukan pembayaran atas MTN yang telah matured MTN amounting to Rp 405 billion
jatuh tempo sebesar Rp 405 miliar (2019: Rp (2019: Rp 395 billion).
395 miliar).
Page 450
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/99 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
d. Utang obligasi d. Bonds payables
Rincian dari utang obligasi pada tanggal Details of bonds payables as at 31 December
31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2020 are as follows:
2020 2019
Obligasi I 2013 Seri C Hutama Karya
Hutama Karya - 325,000 Bonds I 2013 Series C
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Sustainable
Hutama Karya Tahap I 1,000,000 1,000,000 Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Sustainable
Hutama Karya Tahap II 1,968,000 1,968,000 Bonds I Phase II
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Sustainable
Hutama Karya Tahap III 3,532,000 3,532,000 Bonds I Phase III
6,500,000 6,825,000
Biaya emisi (5,850) (5,978) Emission fee
6,494,150 6,819,022
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (6,494,150) (324,872) Current portion
Bagian jangka panjang - 6,494,150 Non-current portion
Jangka
Peringkat/ Jumlah/ pendek/ Jangka panjang/
a
Jenis/ Type Rating Total Current Non-current
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 1,000,000 1,000,000 -
Karya Tahap I Tahun 2016/
Hutama Karya Sustainable Bonds
I Phase I 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 1,968,000 1,968,000 -
Karya Tahap II Tahun 2017/
Hutama Karya Sustainable Bonds
I Phase II 2017
Obligasi Berkelanjutan I Hutama idAAAgg 3,532,000 3,532,000 -
Karya Tahap III Tahun 2017/
Hutama Karya Sustainable Bonds
I Phase III 2017
Catatan/Note:
a) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 7 September 2020/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
on 7 September 2020
Page 451
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/100 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
d. Utang obligasi (lanjutan) d. Bonds payables (continued)
Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan All outstanding bonds are secured by
Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full government guarantee that covers the entire
guarantee) kewajiban Perusahaan kepada (full guarantee) of the Company's obligations to
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan the Bondholders through the Trustee and
yang meliputi pokok obligasi, bunga obligasi yang covering the bond principal, interest bonds that
telah jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana have matured and/ or fines as stated in the
tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Minister of Finance of the Republic of
Republik Indonesia No.168/PMK.08/2016 Indonesia No.168/PMK.08/2016 About
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Procedures for Granting Guarantee Bond in
Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Order to Accelerate Toll Road Development
Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Project in Sumatera.
Informasi lain mengenai utang obligasi pada Other information related to bonds payables as
tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai at 31 December 2020 is as follows:
berikut:
Pokok Jadwal
obligasi/ pembayaran/
Utang obligasi/ Bonds Wali amanat/ Repayment Tingkat bunga per tahun/
Bonds principal Trustee schedule Interest rate per annum
Obligasi Berkelanjutan I Rp 325 miliar/ PT Bank 28 Juni/ June 9.50%
Hutama Karya Tahap I billion Pembangunan 2020
Tahun 2013 Seri C/ Daerah Jawa
Obligasi I 2013 Series C Barat dan Banten,
Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Rp 1 triliun/ PT Bank 21 Desember/ 8.55%
Hutama Karya Tahap I triliion Pembangunan December
Tahun 2016/ Hutama Daerah Jawa 2026
Karya Sustainable Barat dan Banten,
Bonds I Phase I Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Rp 1,968 miliar/ PT Bank 7 Juni/ June 8.01%
Hutama Karya Tahap II billion Pembangunan 2027
Tahun 2017/ Hutama Daerah Jawa
Karya Sustainable Barat dan Banten,
Bonds I Phase II Tbk
Obligasi Berkelanjutan I Rp 1,165 miliar/ PT Bank 26 September 7.80%
Hutama Karya Tahap III billion Pembangunan 2022
Tahun 2017 Seri A/ Daerah Jawa
Hutama Karya Barat dan Banten,
Sustainable Bonds I Tbk
Phase III Series A
Obligasi Berkelanjutan I Rp 2,367 miliar/ PT Bank 26 September 8.40%
Hutama Karya Tahap III billion Pembangunan 2027
Tahun 2017 Seri B/ Daerah Jawa
Hutama Karya Barat dan Banten,
Sustainable Bonds I Tbk
Phase III Series B
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Based on the Bonds Agreements Phase I
Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017, 2016, Phase II 2017 and Phase III 2017, the
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi Company is required to meet certain
persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio requirement, such as financial covenants which
keuangan yang terdiri dari rasio lancar, rasio Debt consist of current ratio, Debt to Equity ratio and
to Equity dan rasio Ebitda to Interest. Pada Ebitda to interest ratio. As at 31 December
tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan tidak 2020, the Company was unable to meet certain
dapat memenuhi kondisi tertentu seperti rasio requirement such as current ratio and Ebitda to
lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan interest ratio. Based on General Meetings on
hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Bondholder (RUPO) dated
pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi 27 January 2021, the Bondholders approved to
menyetujui untuk membebaskan pelanggaran, waive the breach of the financial performance,
tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat not to demand immediate repayment as a
sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut consequence of the breach and remove
dan penghapusan persyaratan pembatasan rasio financial covenants requirement for current ratio
keuangan untuk rasio lancar dan rasio Ebitda to and Ebitda to interest ratio.
interest.
Page 452
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/101 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan) 25. LONG-TERM LOANS (continued)
d. Utang obligasi (lanjutan) d. Bonds payables (continued)
Karena Perusahaan belum menerima surat Because the Company had not received waiver
persetujuan pembebasan pada tanggal approval on 31 December 2020, therefore, long
31 Desember 2020, pinjaman jangka panjang term borrowings amounting to Rp 6,494,150
sebesar Rp 6.494.150 disajikan sebagai liabilitas were presented as current liabilities.
jangka pendek.
Sampai dengan 31 Desember 2020, Perusahaan As of 31 December 2020, the Company has
telah melakukan pembayaran atas utang obligasi paid the matured bonds payables amounting to
yang telah jatuh tempo sebesar Rp 325 miliar Rp 325 billion (2019: nil).
(2019: nihil).
e. Liabilitas sewa e. Lease liabilities
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, Future minimum lease payments, together with
serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa the present value of the minimum lease
pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 payments as of 31 December 2020 and 2019
adalah sebagai berikut: were as follows:
2020 2019
Jatuh tempo pembayaran Payment due date
Kurang dari 1 tahun 206,416 270,911 Less than 1 year
Antara 1 - 5 tahun 404,382 307,864 Between 1 - 5 years
610,798 578,775
Dikurangi: Less:
Beban keuangan (56,239) (63,377) Finance charge
554,559 515,398
Dikurangi: Less:
Bagian jangka pendek (185,993) (230,900) Current portion
Bagian jangka panjang 368,566 284,498 Non-current portion
Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang There are no variable lease payments
diakui sebagai beban di dalam laporan recognised as an expense in the consolidated
keuangan konsolidasian selama tahun financial statements during the year.
berjalan.
Pada tanggal 31 Desember 2020, beban As at 31 December 2021, the interest expense
bunga dari liabilitas sewa sebesar Rp 47 miliar on lease liabilities amounted to Rp 47 billion
(2019: Rp 46 miliar) dicatat dalam biaya (2019: Rp 46 billion) was recorded in finance
keuangan dalam laporan laba rugi. costs in the profit or loss.
Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif Finance lease liabilities are effectively secured
terjamin karena hak atas aset sewaan akan as the rights to the leased assets will be
kembali kepada pihak yang menyewakan bila returned to the lessor in case of events of
terjadi peristiwa gagal bayar. Grup default. The Group obtained an option to
memperoleh opsi untuk membeli aset sewa purchase the leased assets at the end of the
pada akhir masa sewa. lease term.
Tidak ada pembatasan tertentu yang There are no specific restrictions set by the
ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian lessor in this finance lease agreement with the
sewa pembiayaan dengan Grup. Group.
Page 453
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/102 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. PENDAPATAN DITANGGUHKAN 26. DEFERRED REVENUE
2020 2019
JORR S 1,816,986 2,379,043
ATP 1,885,255 2,468,428
3,702,241 4,847,471
Dikurangi/ Less:
Bagian jangka pendek/ Current portion (217,777) (497,864)
Bagian jangka panjang/ Non-current portion 3,484,464 4,349,607
Pada tahun 2016, pendapatan ditangguhkan terkait In 2016, deferred revenue related to JORR S
JORR S merupakan liabilitas dari perolehan aset represented the liability of acquisition of JORR S
konsesi JORR S yang diakui sebesar nilai wajar concession rights recognised at fair value which
pada saat pengakuan awal yang diberikan oleh was granted by the Government to the Company
Pemerintah kepada Perusahaan melalui Perjanjian through Toll Road Concession Agreement (”PPJT”)
Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan between Toll Road Regulatory Agency (”BPJT”) and
Pengatur Jalan Tol (”BPJT”) dan Perusahaan the Company dated 16 March 2016 with a
tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi concession period of 19 years 3 months.
selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya hak konsesi Previously, JORR S assets was confiscated by the
atas JORR S disita oleh Negara setelah melalui Government after a series of legal dispute-related
serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus cases involving multiple parties, including previous
hukum yang melibatkan banyak pihak termasuk concession holder and in the end the Supreme
pemilik konsesi sebelumnya dan pada akhirnya Court decided that JORR S concession right was
Mahkamah Agung memutuskan hak konsesi JORR granted to the Company. See Note 42 relating to
S diberikan ke Perusahaan. Lihat Catatan 42 terkait legal cases involving the Company regarding JORR
kasus hukum yang melibatkan Perusahaan terkait S concession right.
hak konsesi JORR S.
Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah On 29 November 2017, the Government through
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan the Ministry of Public Works and Housing through
Perumahan Rakyat dan BPJT memberikan BPJT granted the extension of JORR S concession
perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang rights from 19 years and 3 months to 36 years from
sebelumnya 19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun the intial effective date on 16 March 2016.
semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.
Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini The grant of extension of this concession right is in
sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada connection to the Government's support to the
Perusahaan terkait penugasan Perusahaan dalam Company related to the Company's assignment in
Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera the Accelerate Toll Road Development Project in
sesuai Perpres No. 100 tahun 2014 sebagaimana Sumatera in accordance with Presidential Decree
telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015. No. 100 of 2014 which have been amended to
Presidential Decree No. 117 of 2015 .
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan In addition, the Ministry of Public Works and
Perumahan Rakyat juga memberikan hak Housing also grants ATP concession rights to the
konsesi ATP kepada Perusahaan melalui Company through PPJT between BPJT and the
PPJT antara BPJT dan Perusahaan tanggal Company dated 29 November 2017 with a
29 November 2017 dengan masa konsesi selama concession period of 40 years in connection with
40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan additional Government support to the Company
Pemerintah kepada Perusahaan terkait penugasan regarding the Company's assignment in the
Perusahaan dalam pembangunan proyek JTTS. construction of the JTTS project.
Page 454
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/103 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. PENDAPATAN DITANGGUHKAN (lanjutan) 26. DEFERRED REVENUE (continued)
Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR Initially, the transfer of JORR S concession rights
S dari Pemerintah kepada Perusahaan dengan assets from the Government to the Company
putusan pengadilan oleh Mahkamah Agung through court decision by the Supreme Court was
tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah classified as an intangible asset acquisition through
pemerintah dan dicatat sesuai dengan PSAK 61, a government grant and was recorded in
”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal accordance with PSAK 61, "Government Grant".
dicatat pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan The initial recognition is recorded at fair value and is
posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan presented in the consolidated statements of
ditangguhkan yang keduanya diamortisasi selama financial position as deferred revenue which both
umur manfaat aset. are amortised over the useful lives of the assets.
Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR In 2017, the extension of JORR S concession rights
S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan and the granting of ATP concession right represent
dukungan Pemerintah kepada Perusahaan terkait Government's support to the Company regarding
penugasan Perusahaan dalam pembangunan the Company's assignment in the construction of
proyek JTTS. Sesuai dengan ISAK 16, hal ini the JTTS. In accordance with ISAK 16, these were
tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang classified as infrastructure items granted to the
diberikan kepada operator oleh pemberi konsesi. operator by the grantor. As a concequence, JORR
Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui S and ATP concession rights were recognised as
sebagai aset takberwujud yang diukur pada nilai intangible assets at fair value and deferred revenue.
wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset The intangible assets will be amortised by using
takberwujud diamortisasi dengan metode garis lurus straight line method in over the concession period,
selama umur masa konsesi, sedangkan while the deferred revenue will be recognised in
pendapatan ditangguhkan diakui sesuai dengan accordance with the performance of work related to
prestasi pekerjaan terkait jasa pembangunan JTTS. JTTS construction services. Deferred revenue is not
Pendapatan ditangguhkan bukan merupakan a financial liability.
liabilitas keuangan.
Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat The fair value of JORR S and ATP concessions at
pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor the initial recognition in 2017 was calculated by
Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan
penilai independen yang terdaftar di OJK tanggal Rekan, an independent appraiser registered in OJK
23 Januari 2018. dated 23 January 2018.
Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat The measurement of the fair value of the
pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar concession rights at initial recognition was using the
Level 3 yang dinilai dengan menggunakan teknik Level 3 of fair value hierarchy which was assessed
analisis arus kas masa depan yang didiskonto. by using future discounted cash flows analysis
Input yang paling signifikan dalam pendekatan techniques. The most significant inputs in this
penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan valuation approach are the assumption of toll road
tol, kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto. traffic volume, increase of toll tariff and discount
rate.
Page 455
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/104 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. IMBALAN KERJA 27. EMPLOYEE BENEFITS
2020 2019
Imbalan pascakerja 422,492 466,521 Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka Other long-term
panjang lainnya 13,729 29,034 employment benefits
436,221 495,555
Aset imbalan pascakerja (240,740) (238,398) Post-employment benefits assets
Liabilitas neto 195,481 257,157 Net liability
Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian The employee benefit obligations were valued by
Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT
Jasa Aktuaria, dan PT RAS Actuarial Consulting, Sentra Jasa Aktuaria and PT RAS Actuarial
aktuaris independen. Consulting, independent actuaries.
Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah The principal actuarial assumptions used were as
sebagai berikut: follows:
2020 2019
Tingkat diskonto 6.00% - 8.00% 6.00% - 8.25% Discount rate
Kenaikan gaji di masa mendatang 5.00% - 6.00% 5.00% - 8.00% Future salary increase
Usia pensiun normal 55-58 tahun 55-58 tahun/ Normal pension age
year year
Tingkat mortalitas TMI III TMI III Mortality rate
TMI 2011/ TMI 2011/
GAM 1971 GAM 1971
Perubahan kewajiban imbalan kerja Grup untuk Changes in obligations for employee benefits of the
untuk tahun yang berakhir pada Group for the years ended 31 December 2020 and
31 Desember 2020 dan 2019 sebagai berikut: 2019 were as follows:
2020
Imbalan kerja
jangka panjang
Imbalan lainnya/
pasca kerja/ Other long-term
Post-employment employment Jumlah/
benefits benefit Total
Pada awal tahun 466,521 29,034 495,555 At beginning of the year
Biaya jasa kini 27,609 3,931 31,540 Current service cost
Biaya bunga 35,329 1,248 36,577 Interest expenses
Biaya masa lalu 330 - 330 Past service cost
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Keuntungan dari Gain from change
perubahan asumsi in financial
keuangan (39,343) (2,011) (41,354) assumptions
Kerugian dari Loss from change
perubahan asumsi in demography
demografi - - - assumptions
Keuntungan dari Gain from
penyesuaian change in experience
atas pengalaman (42,925) (3,286) (46,211) adjustment
Imbalan yang dibayar (25,029) (15,187) (40,216) Benefits paid
Saldo akhir 422,492 13,729 436,221 Ending balance
Page 456
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/105 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
2019
Imbalan kerja
jangka panjang
Imbalan lainnya/
pasca kerja/ Other long-term
Post-employment employment Jumlah/
benefits benefit Total
Pada awal tahun 224,974 13,760 238,734 At beginning of the year
Biaya jasa kini 32,367 10,817 43,184 Current service cost
Biaya bunga 18,580 1,128 19,708 Interest expenses
Biaya masa lalu - 6,620 6,620 Past service cost
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Kerugian dari Loss from change
perubahan asumsi in financial
keuangan 69,611 2,866 72,477 assumptions
Kerugian dari Loss from change
perubahan asumsi in demography
demografi - - - assumptions
(Keuntungan)/kerugian (Gain)/loss from
dari penyesuaian change in experience
atas pengalaman 148,653 (5,256) 143,397 adjustment
Kerugian bersih yang Net actuarial losses
diakui dalam tahun recognised during
berjalan 503 - 503 the year
Imbalan yang dibayar (28,167) (901) (29,068) Benefits paid
Saldo akhir 466,521 29,034 495,555 Ending balance
Tabel berikut menyajikan ikhtisar biaya imbalan The table below presents a summary of the
kerja sebagaimana tercatat pada laporan laba rugi: employee benefits expenses reported in the
statement of profit or loss:
2020 2019
Imbalan pascakerja 63,268 50,947 Post-employment benefits
Imbalan kerja jangka Other long-term
panjang lainnya (118) 16,175 employment benefits
Jumlah 63,150 67,122 Total
Mutasi nilai wajar aset program selama tahun The movement in the fair value of plan assets of
berjalan sebagai berikut: the year is as follows:
2020 2019
Saldo awal 238,398 144,414 Beginning balance
Penghasilan bunga 18,127 11,842 Interest income
Pengukuran kembali – imbal hasil Remeasurement - return
atas aset program (5,846) 38,240 on plan assets
Iuran Grup 14,372 71,438 Group contribution
Imbalan yang dibayar (24,311) (27,536) Benefits paid
Jumlah 240,740 238,398 Total
Page 457
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/106 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
Perusahaan memberikan tambahan program The Company gave additional pension benefits to
pensiun kepada karyawan melalui program the employees through insurance program from PT
asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (“Jiwasraya”). Asuransi Jiwasraya ("Jiwasraya"). The Company
Perusahaan melakukan pembayaran kas di muka paid an upfront lump sum amount of cash
secara lump sum sebesar Rp 102.326 untuk amounted Rp 102,326 to procure a group insurance
membeli asuransi berkelompok untuk perlindungan that covers the employees. The insurance provides
terhadap karyawan. Asuransi tersebut memberi retirement, death and disability benefits to those
imbalan atas pensiun, kematian dan cacat bagi employees. The scheme is in substance a defined
karyawan-karyawan tersebut. Substansi dari skema benefit plan for which some the total costs of the
ini adalah program pensiun imbalan pasti dimana benefits were paid upfront by the Company. As at
sebagian biaya dari imbalan tersebut telah dibayar issuance date of the consolidated financial
di muka oleh Perusahaan. Sampai dengan tanggal statements, the Company is still in the process to
penerbitan laporan keuangan konsolidasian, reviewing the restructuring program offered by
Perusahaan masih dalam proses mengkaji program Jiwasraya.
restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.
Kewajiban imbalan yang diberikan Perusahaan The Company's benefit obligations are predicated
didasarkan pada besaran gaji dengan tingkat on a annual percentage of increase in salaries.
kenaikan gaji tahunan. Perubahan nilai kini atas Changes in the present value of the defined benefit
kewajiban imbalan pasti yang timbul dari tambahan obligation resulting from the additional pension
program pensiun tersebut langsung diakui dalam benefits are recognised immediately in a profit or
laporan laba rugi sebagai biaya jasa lalu. loss as past service costs
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program The weighted average duration of the defined
pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember benefit pension obligation as at 31 December 2020
2020 adalah 13,24 sampai 27 tahun. is 13.24 to 27 years.
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis of undiscounted
pensiun tidak didiskontokan adalah sebagai berikut: pension benefits are as follows:
2020 2019
Kurang dari satu tahun 38,066 97,611 Less than a year
Antara satu dan dua tahun 34,258 70,680 Between one and two years
Antara dua dan lima tahun 225,263 199,124 Between two and five years
Lebih dari lima tahun 1,914,104 2,887,594 Beyond five years
Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pasti untuk The sensitivity of the defined benefit pension
perubahan asumsi aktuarial pokok pada tanggal obligation to changes in the principal actuarial
31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: assumptions as at 31 December 2020 are as
follows:
Dampak kewajiban imbalan pasti/
Impact on defined benefit obligation
Perubahan asumsi/ Kenaikan asumsi/ Penurunan asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumption assumption assumption
Tingkat diskonto 1% 405,690 458,318 Discount rate
Tingkat kenaikan gaji di masa
mendatang 1% 451,708 411,068 Future salary increase
Page 458
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/107 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. IMBALAN KERJA (lanjutan) 27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada The above sensitivity analysis is based on a change
perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana in an assumption while holding all other
semua asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam assumptions constant. In practice, this is unlikely to
prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan occur, and changes in some of the assumptions
beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam may be correlated. When calculating the sensitivity
perhitungan sensitivitas liabilitas pensiun imbalan of the defined benefit pension obligation to
pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang significant actuarial assumptions, the same method
sama (perhitungan nilai kini liabilitas pensiun (present value of the defined benefit pension
imbalan pasti dengan menggunakan metode obligation calculated with the projected-unit-credit
projected-unit-credit pada akhir periode pelaporan) method at the end of the reporting period) has been
telah diterapkan seperti dalam perhitungan liabilitas applied when calculating the pension liability
pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan recognised within the consolidated statements of
konsolidasian. financial position.
Aset program terdiri dari: Plan assets comprised the following:
2020 2019
Instrumen ekuitas 31,658 21,897 Equity instruments
Utang obligasi pemerintah 41,558 19,224 Government bonds
Utang obligasi perusahaan 68,047 53,200 Corporate bonds
Lain-lain 99,477 144,077 Others
Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup Through its defined benefit pension plans, the
terekspos beberapa risiko seperti volatilitas aset dan Group is exposed to a number of risks such as
perubahan imbal hasil obligasi, sebagai berikut: asset volatility and changes in bond yields, as
follows:
Volatilitas aset Asset volatility
Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat The plan liabilities are calculated using a discount
diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil rate set with reference to government bond yields, if
obligasi pemerintah, jika imbal hasil aset program plan assets underperform this yield, this will create a
lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit deficit. The Group's defined benefit pension plans
program. Program pensiun imbalan pasti Grup hold an adequate proportion of investment in equity
memiliki porsi investasi atas instrumen ekuitas yang instruments, which are expected to outperform
mencukupi, yang diharapkan menghasilkan imbal government and corporate bonds in the long-term,
hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi while providing volatility and risk in the short-term.
pemerintah dan perusahaan dalam jangka panjang,
sementara memberikan volatilitas dan risiko dalam
jangka pendek.
Perubahan imbal hasil obligasi Changes in bond yields
Penurunan imbal hasil obligasi korporasi akan A decrease in corporate bond yields will increase
meningkatkan liabilitas program, walaupun hal ini plan liabilities, although this will be partially offset by
akan saling hapus secara sebagian dengan an increase in the value of the plans’ bond holdings.
kenaikan dari nilai obligasi program yang dimiliki.
Page 459
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/108 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. UTANG RETENSI 28. RETENTION PAYABLES
Saldo utang retensi merupakan jaminan yang The balance of retention payables represents
ditahan oleh Perusahaan sebagai pemberi kerja dan retention by the Company as a project owner and
dipotong dari setiap pembayaran dan akan cair deducted for every payment and is repayable by the
pada saat serah terima pekerjaan. Company at the time certificate of transfer is signed.
2020 2019
Pihak ketiga Third parties
Bagian jangka panjang 243,242 240,054 Non-current portion
Pihak berelasi 813,433 1,033,776 Related parties
Dikurangi: Less:
Bagian lancar (692,947) - Current portion
Bagian jangka panjang 120,486 1,033,776 Non-current portion
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party balances
dengan pihak berelasi. and transactions.
29. MODAL SAHAM 29. SHARE CAPITAL
Pemegang saham perusahaan pada tanggal Details of the Company’s shareholders as of
31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai 31 December 2020 and 2019 are as follows:
berikut:
2020
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Number of pemilikan/
shares issued Percentage of Jumlah/
Pemegang saham and fully paid ownerships (%) Total Shareholders
Pemerintah Republik 20,100,000 100% 20,100,000 The Government of
Indonesia the Republic of Indonesia
2019
Jumlah saham
ditempatkan dan
disetor penuh/ Persentase
Number of pemilikan/
shares issued Percentage of Jumlah/
Pemegang saham and fully paid ownerships (%) Total Shareholders
Pemerintah Republik The Government of
Indonesia 16,6000,000 100% 16,600,000 the Republic of Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Based on Decree of the Minister of State-owned-
Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum enterprise as a General Meeting of Shareholder No.
Pemegang Saham No. S-940/BU/10/2020 tanggal S-940/BU/10/2020 dated 23 October 2020 it was
23 Oktober 2020 diputuskan mengenai peningkatan decided on the increase of the Company's issued
modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan and paid up capital from Rp 16,600,000 which
dari Rp 16.600.000 yang terdiri dari 16.600.000 consisted of 16,600,000 shares to Rp 20,100,000
lembar saham menjadi Rp 20.100.000 yang terbagi which consisted of 20,100,000 shares of stock.
dalam 20.100.000 lembar saham.
Penambahan modal ditempatkan dan disetor The additional issued and paid-up capital of Rp
sebesar Rp 3.500.000 ini berasal dari penambahan 3,500,000 was derived from the Government of the
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Republic of Indonesia’s additional capital
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 investment based on Government Regulation No.
Tahun 2020 tanggal 6 Juli 2020. 32 Year 2020 dated 6 July 2020.
Page 460
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/109 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
29. MODAL SAHAM (lanjutan) 29. SHARE CAPITAL (continued)
Penyertaan Modal Negara State Capital Investment
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Based on the Indonesian Government Regulation
Nomor 71 Tahun 2020 tanggal No. 71 Year 2020 dated 11 December 2020 with
11 Desember 2020 dengan akta notaris No. 9 notarial deed No. 9 dated 5 February 2021 of Sri
tanggal 5 Februari 2021 dari notaris Sri Ismiyati, SH. Ismiyati, SH. Mkn., the Company has received
Mkn, Perseroan telah menerima Penambahan Increase in Investment of the Republic of Indonesia
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia for Rp 7,500,000.
sebesar Rp 7.500.000.
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Based on Decree of the Minister of State-owned-
Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang enterprise as a General Meeting of Shareholder
Saham No. S-756/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober No. S-756/MBU/10/2019 dated 17 October 2019 it
2019 diputuskan mengenai peningkatan modal was decided on the increase of the Company's
ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan dari Rp issued and paid up capital from Rp 6,100,000 which
6.100.000 yang terdiri dari 6.100.000 lembar saham consisted of 6,100,000 shares to Rp 16,600,000
menjadi Rp 16.600.000 yang terbagi dalam which consisted of 16,600,000 shares of stock.
16.600.000 lembar saham.
Penambahan modal ditempatkan dan disetor The additional issued and paid-up capital of
sebesar Rp 10.500.000 ini berasal dari Rp 10,500,000 was derived from the Government of
penambahan penyertaan modal negara Republik the Republic of Indonesia’s additional capital
Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah investment based on Government Regulation
Nomor 61 Tahun 2019 tanggal 12 September 2019. No. 61 Year 2019 dated 12 September 2019.
30. SALDO LABA 30. RETAINED EARNINGS
Sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Umum As resolved during the respective Annual
Pemegang Saham Tahunan yang dituangkan dalam Shareholders’ General Meetings as stated in
akta notaris No. 11 tanggal 14 Juli 2020 dari Sri notarial deed No. 11 dated 14 July 2020 of Sri
Ismiyati, SH. Mkn., mengenai pengesahan laporan Ismiyati, SH. Mkn., concerning the approval of the
keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir consolidated financial statements for the year ended
31 Desember 2019, laba tahun berjalan 31 December 2019, the Group’s consolidated profit
konsolidasian Grup dialokasikan untuk for the year was allocated for appropriation to the
pembentukan cadangan wajib dan cadangan umum statutory and general reserve amounting to
masing-masing sebesar Rp 1.994.936 dan nihil Rp 1,994,936 and nil (2019: Rp 1,819,901 and nil),
(2019: Rp 1.819.901 dan nihil). Saldo laba respectively. The appropriated retained earnings
dicadangkan per 31 Desember 2020 sebesar Rp per 31 December 2020 amounting to Rp 5,619,215
5.619.215 (2019: Rp 3.624.279). (2019: Rp 3,624,279).
31. DIVIDEN 31. DIVIDEND
Sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Umum As resolved during the respective Annual
Pemegang Saham Tahunan yang dituangkan dalam Shareholders’ General Meetings as stated in
akta notaris No. 11 tanggal 14 July 2020 dari Sri notarial deed No. 11 dated 14 July 2020 of Sri
Ismiyati, SH. Mkn, laba tahun 2019 konsolidasian Ismiyati, SH. Mkn, the Group’s consolidated profit
Grup dialokasikan untuk dividen kas sebesar nihil. for 2019 was allocated for cash dividend amounting
to nil.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan At the Annual Shareholders’ General Meetings as
yang dituangkan dalam akta notaris No. 175 tanggal stated in notarial deed No. 175 dated 28 May 2019
28 Mei 2019 dari Sri Ismiyati, SH. Mkn, laba of Sri Ismiyati, SH. Mkn, the Group’s consolidated
konsolidasian Grup tahun 2018 dialokasikan untuk profit for 2018 was allocated for cash dividend
dividen kas sebesar Rp 454.975. Dividen kas telah amounting to Rp 454,975.The cash dividend was
dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2019. paid on 28 June 2019.
Page 461
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/110 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. PENDAPATAN 32. REVENUE
2020 2019
Pihak ketiga 19,299,488 22,639,737 Third parties
Pihak berelasi 2,343,353 3,751,814 Related parties
21,642,841 26,391,551
Rincian pendapatan berdasarkan sifatnya pada The details of revenues by its nature as of
tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah 31 December 2020 and 2019 are as follows:
sebagai berikut:
2020 2019
Jasa konstruksi jalan tol 15,418,844 19,094,978 Toll road construction services
Jasa konstruksi 3,111,198 4,645,425 Construction services
Pengoperasian jalan tol 2,104,699 1,693,253 Toll road operation
Penjualan barang 772,786 604,621 Sale of goods
Penjualan dan sewa properti 235,314 353,274 Sale and rental of properties
21,642,841 26,391,551
Rincian pelanggan dengan nilai pendapatan The detail of customers which contributing to more
melebihi 10% dari pendapatan Grup adalah sebagai than 10% of the Group’s revenue is as follows:
berikut:
2020 2019
Pihak ketiga/ Third party
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat/
Ministry of Public Works and Housing 15,818,512 19,304,681
Persentase terhadap jumlah pendapatan/
As percentage of total revenue 73.09% 73.15%
Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 36 for details of related party
dengan pihak berelasi. balances and transactions.
33. BEBAN POKOK PENDAPATAN 33. COST OF REVENUE
Rincian beban pokok pendapatan berdasarkan The details of cost of revenue by its nature are as
sifatnya adalah sebagai berikut: follows:
2020 2019
Jasa konstruksi jalan tol Road toll construction services
Subkontraktor 14,013,226 16,574,260 Subcontractors
Biaya pekerjaan umum lapangan 363,857 370,541 General site activities cost
Peralatan 179,686 37,587 Equipment
Upah 70,485 61,596 Wages
Lainnya 1,433 363 Others
14,628,687 17,044,347
Page 462
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/111 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. BEBAN POKOK PENDAPATAN (lanjutan) 33. COST OF REVENUE (continued)
2020 2019
Jasa konstruksi Construction services
Bahan 1,005,620 1,721,592 Materials
Subkontraktor 939,008 1,660,970 Subcontractors
Penyusutan 273,111 126,340 Depreciation
Biaya pekerjaan umum lapangan 159,338 123,655 General site activities cost
Peralatan 155,025 158,406 Equipment
Upah 100,045 101,273 Wages
Beban penutupan proyek 69,444 1,417 Projects closure
Lainnya 95,688 17,839 Others
2,797,279 3,911,492
Pengoperasian jalan tol Toll expense
Amortisasi 518,697 394,461 Amortisation expense
Perbaikan dan pemeliharaan 497,774 363,833 Repair and maintenance
Pajak Bumi dan Bangunan 107,739 74,720 Land and Building Tax
Upah 19,933 12,315 Wages
Peralatan 6,576 6,992 Equipment
Lainnya 25,119 19,496 Others
1,175,838 871,817
Penjualan barang Sale of goods
Bahan 331,278 270,328 Materials
Penyusutan 146,131 107,188 Depreciation
Subkontraktor – barang jadi 51,820 148,067 Subcontractors – finished goods
Upah 49,764 11,422 Wages
Peralatan 20,221 37,777 Equipment
Lainnya 56,870 16,041 Others
656,084 590,823
Penjualan dan sewa properti 518,821 325,979 Sale and rental of properties
19,776,709 22,744,458
Rincian beban pokok pendapatan dari pemasok The detail of cost of revenue from a single supplier
tunggal yang melebih 10% total pendapatan Grup that exceeded 10% of the Group’s revenue is as
adalah sebagai berikut: follows:
2020 2019
Pihak berelasi: Related party:
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 2,318,096 4,186,035 PT Adhi Karya (Persero), Tbk
Persentase dari total pendapatan 10.71% 15.86% As percentage of total revenue
Page 463
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/112 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. BEBAN OPERASI BERDASARKAN SIFAT 34. OPERATING EXPENSES BY NATURE
2020 2019
Beban pegawai 558,391 407,404 Employee expenses
Beban penurunan nilai piutang 308,203 43,722 Impairment of receivables
Pengembangan pegawai 64,219 60,327 Human resource development
Penyusutan 42,609 28,916 Depreciation
Beban transportasi Transportation and
dan perjalanan 29,813 105,037 travelling expens
Promosi 25,723 30,461 Promotion
Tender 8,360 7,302 Bidding
Beban umum lainnya 146,733 142,703 Other general expenses
1,184,051 825,872
Beban tersebut disajikan sebagai berikut di dalam The above expenses are presented as below in the
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statement of profit or loss and other comprehensive
lain: income:
2020 2019
Beban penjualan 33,998 112,598 Selling expenses
Beban umum dan administrasi 1,150,053 713,274 General and administrative expenses
1,184,051 825,872
35. PENGHASILAN/ BIAYA KEUANGAN 35. FINANCE INCOME/ COSTS
2020 2019
Penghasilan keuangan: Finance income:
Bunga 385,814 106,174 Interest
Keuntungan dari selisih kurs 274,494 11,278 Gain of foreign exchange
660,308 117,452
Biaya keuangan: Finance costs:
Bunga 2,450,313 748,045 Interest
Kerugian dari selisih kurs 52,419 32,681 Loss of foreign exchange
Biaya keuangan lainnya 51,460 30,068 Other finance costs
2,554,192 810,794
Beban bunga atas pinjaman yang dijamin Interest expenses which guaranteed by
Pemerintah untuk tahun yang berakhir pada tanggal Government for the year ended 31 December 2020
31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing and 2019 amounted by Rp 1,637,576 and
sebesar Rp 1.637.576 dan Rp 410.914. Rp 410,914, respectively.
Page 464
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/113 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI RELATED PARTIES
Grup melakukan transaksi usaha dan lainnya The Group has engaged in trade and other
dengan pihak berelasi. Transaksi dan saldo yang transactions with related parties. Significant
signifikan dengan pihak berelasi adalah sebagai transactions and balances with related parties are as
berikut: follows:
a. Sifat hubungan dengan pihak berelasi a. Nature of relationships with related parties
Sifat Hubungan/ Pihak berelasi/ Sifat transaksi/
Nature of relationships Related parties Nature of transaction
Entitas yang berelasi dengan PT Bank Tabungan Negara Syariah Bank, deposito berjangka dan
Pemerintah/ Government PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk pinjaman/ Cash in banks, time
related entities PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk deposits, and loan
PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk
PT Adhi Persada Beton Pendapatan jasa kontrak konstruksi/
PT Pertamina Gas Construction contract services
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) revenues
PT Angkasa Pura I (Persero)
PT Angkasa Pura II (Persero)
PT Hutama Marga Waskita
Perum Perikanan Indonesia
PT Pegadaian (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT PLN Gas & Geothermal
PT Indonesia Power
PT Taspen Properti Indonesia
PT Trans Lingkar Kita Jaya
PT Pertamina (Persero)
PT Waskita Karya (Persero), Tbk Pendapatan penjualan barang/
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk Revenue from sale of goods
PT Adhi Karya (Persero), Tbk
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk
PT Brantas Apribaya (Persero)
PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta Tagihan atas pengumpulan tol dan
PT Jasamarga Tollroad Operator pembayaran jasa pengoperasian/
Payment of receivables of toll
collection and toll road operation
services
Page 465
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/114 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
a. Sifat hubungan dengan pihak berelasi a. Nature of relationships with related parties
(lanjutan) (continued)
Sifat Hubungan/ Pihak berelasi/ Sifat transaksi/
Nature of relationships Related parties Nature of transaction
Entitas yang berelasi dengan
Pemerintah (lanjutan)/ PT Waskita Karya (Persero), Tbk Pembelian bahan baku dan
Government related PT Wijaya Karya (Persero), Tbk subkontraktor/ Purchase of
entities (continued) PT Wijaya Karya Beton, Tbk materials and subcontractors
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi
PT Waskita Beton Precast
PT Krakatau Wajatama
PT Angkasapura Propertindo
PT Adhi Karya (Persero), Tbk
PT Brantas Apribaya (Persero)
PT Istaka Karya Persero)
PT Nindya Karya (Persero)
PT Yodya Karya (Persero)
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk
PT Jasamarga Tollroad Operator
PT PP Presisi, Tbk
PT Pgas Solution
PT Pos Logistik Indonesia
PT Semen Indonesia Beton
PT Swadaya Graha
PT Nindya Beton
PT Sarana Bandar Nasional
PT Virama Karya (Persero)
PT Bhirawa Sakti Steel
PT Indo Raya Tenaga
PT Armindo Catur Pratama
PT Jalantol Lingkarluar Jakarta
PT Taspen Properti Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara
PT KHI Pipe Industries
PT Varia Usaha Beton
Ventura bersama/ Joint KSO KS Tubun Piutang ventura bersama dan utang
ventures KSO Hutama-Widya usaha/ Joint venture receivables
KSO HK-SMCC and trade payables
KSO HK-HRGBC
KSO Wika-Waskita-PP-HK
KSO HK-Eurosiatic-UTTAM
KSO HK-PS-TWW
KSO HK-Shimizu
KSO Olympic Sentul Bogor
KSO HK-Nindya
KSO HK-Multicoat
KSO Hutama-TU
KSO Hutama-CIC
KSO Hutama – Adhi – Bangun
KSO Hutama – Bangunnusa
KSO Hutama – Waskita – BRP
KSO HKR-MPD
KSO Hutama – Citra – Entolu
KSo Hutama – Entolu
KSO PP – HK – Nindya
KSO HK – BK
KSO HK – Abipraya – BBN
KSO Hutama – Jaya Konstruksi
KSO WPG Hakaaston
Page 466
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/115 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
a. Sifat hubungan dengan pihak berelasi a. Nature of relationships with related parties
(lanjutan) (continued)
Saldo signifikan dengan pihak berelasi adalah Significant balances of related parties accounts
sebagai berikut: are as follows:
2020 2019
Kas dan setara kas 10,368,903 7,253,508 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 907,503 1,252,388 Trade receivables
Piutang ventura bersama 173,005 270,714 Joint venture receivables
Piutang retensi 256,414 284,291 Retention receivables
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja 2,797,129 2,513,224 to customers
Piutang lain-lain 1,265,895 28,403 Other receivables
Jumlah 15,768,849 11,602,528 Total
Persentase terhadap As a percentage
jumlah aset 14.20% 12.66% of total assets
Utang usaha 9,522,857 7,365,386 Trade payables
Pinjaman jangka pendek 2,612,526 5,367,984 Short-term borrowings
Pinjaman jangka panjang 14,826,723 12,360,168 Long-term borrowings
Uang muka kontrak 427,467 72,379 Contract advances
Utang lain-lain 319,158 472,429 Other payables
Utang retensi 813,433 1,033,776 Retention payables
Jumlah 28,522,164 26,672,122 Total
Persentase terhadap As a percentage
jumlah liabilitas 36.02% 38.80% of total liabilities
b. Piutang usaha b. Trade receivables
2020 2019
PT Indonesia Power 271,483 -
PT Angkasa Pura II (Persero) 261,228 32,087
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 55,670 8,657
PT Trans Lingkar Kita Jaya 45,666 49,147
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 40,859 11,315
PT Hutama Marga Waskita 39,295 925,938
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 37,876 1,819
PT Angkasa Pura I (Persero) 16,510 -
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 15,136 55,351
PT Adhi Persada Beton 13,274 -
KSO Waskita – HK – BRP 11,602 -
PT Taspen Properti Indonesia 9,929 39,113
PT Jalan Tol Lingkar luar Jakarta 9,471 16,344
PT Jasamarga Tollroad Operator 4,621 10,603
KSO Hutama – Adhi – Bangun 3,882 17,561
KSO Hutama – Bangunnusa 2,278 10,364
KSO HKR Bogorindo - 23,135
Page 467
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/116 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
b. Piutang usaha (lanjutan) b. Trade receivables (continued)
2020 2019
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 114,458 69,136
953,238 1,270,570
Provisi atas penurunan nilai/
Provision for impairment (45,735) (18,182)
Jumlah/ Total 907,503 1,252,388
Persentase terhadap jumlah aset/
Percentage of total assets 0.81% 1.37%
c. Piutang ventura bersama c. Joint venture receivables
2020 2019
KSO SMCC – HK 54,518 54,794
KSO HK – HRGBC 29,850 32,348
KSO Wika - Waskita - PP – HK 23,723 23,723
KSO Hutama-Widya 22,505 22,505
KSO HK - Eurosiatic – UTTAM 20,046 14,894
KSO HK-Multicoat 15,545 15,545
KSO HK – Entolu 15,229 -
KSO Hutama-TU 13,491 13,491
KSO Hutama-CIC 13,333 13,333
KSO PP – HK – Nindya 12,875 12,875
KSO HK – BK 12,621 -
KSO HK - Abipraya – BBN 12,364 -
KSO Hutama-Citra-Entolu 12,048 9,692
KSO Hutama – Jakon 11,591 -
KSO Hutama-Adhi-Bangun-Cipta 11,525 5,061
KSO Hutama – Jaya Konstruksi 11,502 -
KSO HK – PS – TWW 8,290 10,090
KSO KS Tubun - 22,737
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 158,027 140,253
459,083 391,341
Provisi atas penurunan nilai/
Provision for impairment (286,078) (120,627)
Jumlah/ Total 173,005 270,714
Persentase terhadap jumlah aset/
Percentage of total assets 0.16% 0.30%
Page 468
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/117 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
d. Piutang retensi d. Retention receivables
2020 2019
PT Angkasa Pura II (Persero) 127,883 123,263
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 55,662 48,586
PT Trans Lingkar Kita Jaya 27,778 27,778
PT Indonesia Power 15,492 13,735
PT Angkasa Pura I (Persero) 7,786 22,414
PT Pegadaian (Persero) 1,922 3,186
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 42,432 50,440
278,955 289,402
Provisi atas penurunan nilai/
Provision for impairment (22,541) (5,111)
Jumlah/ Total 256,414 284,291
Persentase terhadap jumlah aset/
Percentage of total assets 0.23% 0.31%
e. Tagihan bruto kepada pemberi kerja e. Gross amounts due from customers
2020 2019
PT Hutama Marga Waskita 1,599,763 662,912
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 511,172 660,799
PT Indonesia Power 221,398 393,779
PT Pertamina Gas 215,876 178,467
PT Angkasa Pura II (Persero) 139,926 326,093
PT PLN Gas and Geothermal 69,345 105,762
PT Pertamina (Persero) 42,842 -
PT Angkasa Pura I (Persero) 30,165 75,852
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) 23,061 -
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk - 54,021
PT Waskita Karya (Persero), Tbk - 37,425
KSO HKR Bogorindo - 10,986
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 12,262 7,128
2,865,810 2,513,224
Provisi atas penurunan nilai/
Provision for impairment (68,681) -
Jumlah/ Total 2,797,129 2,513,224
Persentase terhadap jumlah aset/
Percentage of total assets 2.52% 2.74%
Page 469
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/118 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
f. Piutang lain-lain f. Other receivables
2020 2019
PT Hutama Marga Waskita 1,198,371 -
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 81,531 -
PT Armindo Catur Pratama 25,230 -
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 14,933 57,066
1,320,065 57,066
Provisi atas penurunan nilai/
Provision for impairment (54,170) (28,663)
Jumlah/ Total 1,265,895 28,403
Persentase terhadap jumlah aset/
Percentage of total assets 1.14% 0.03%
g. Utang usaha g. Trade payables
2020 2019
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 5,398,440 4,662,532
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 1,231,577 627,101
PT Waskita Karya (Persero) 1,192,782 194,617
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 684,021 694,580
PT Waskita Beton Precast 186,197 444,843
PT Armindo Catur Pratama 146,033 -
PT Wijaya Karya Beton, Tbk 134,025 208,516
PT Brantas Apribaya (Persero) 88,787 90,474
PT PP Presisi, Tbk 61,844 38,979
PT Jasamarga Tollroad Operator 74,081 43,700
PT Sarana Bandar Nasional 72,507 -
PT Jalantol Lingkarluar Jakarta 52,786 86,727
PT Semen Indonesia Beton 27,577 30,098
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi 24,559 25,090
KSO WPG Hakaaston 24,194 -
PT Nindya Beton 20,612 -
PT Krakatau Wajatama 16,630 11,790
PT Virama Karya (Persero) 14,508 -
KSO Olympic Residence Sentul 10,257 9,077
PT Swadaya Graha 8,175 18,211
PT Yodya Karya (Persero) 7,007 15,216
PT Pgas Solution 2,988 30,246
PT Pos Logistik Indonesia 2,069 12,657
PT Nindya Karya (Persero) 626 24,753
PT Istaka Karya (Persero) 358 11,955
KSO Hutama-Waskita-BRP - 38,138
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 40,217 46,086
Jumlah/ Total 9,522,857 7,365,386
Persentase terhadap jumlah liabilitas/
Percentage of total liabilities 12.03% 10.71%
Page 470
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/119 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
h. Uang muka kontrak h. Contract advances
2020 2019
PT Indo Raya Tenaga 367,715 -
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 31,729 31,729
PT Taspen Properti Indonesia 26,915 29,632
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 1,108 11,018
Jumlah/ Total 427,467 72,379
Persentase terhadap jumlah liabilitas/
Percentage of total liabilities 0.53% 0.11%
i. Utang retensi i. Retention payables
2020 2019
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 656,726 740,429
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 101,847 116,423
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 19,501 37,379
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 18,579 119,361
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 16,780 20,184
Jumlah/ Total 813,433 1,033,776
Persentase terhadap jumlah liabilitas/
Percentage of total liabilities 1.02% 1.50%
j. Utang lain-lain j. Other payables
2020 2019
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 319,158 472,429
Persentase terhadap jumlah liabilitas/
Percentage of total liabilities 0.40% 0.69%
Page 471
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/120 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
k. Pendapatan k. Revenue
2020 2019
PT Hutama Marga Waskita 1,061,565 1,240,857
PT Adhi Karya (Persero) Tbk 352,285 -
PT Angkasa Pura II (Persero) 234,543 935,051
PT Indonesia Power 167,959 270,223
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 165,752 586,389
PT Pertamina (Persero) 118,495 178,467
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) 86,974 42,628
PT Adhi Persada Beton 54,155 -
PT Taspen Properti Indonesia 35,339 32,378
PT Angkasa Pura I (Persero) 33,618 291,700
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 32,187 83,471
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk - 52,225
PT Trans Lingkar Kita Jaya - 29,778
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
Others (individually below Rp 10 billion) 481 8,647
Jumlah/ Total 2,343,353 3,751,814
Persentase terhadap jumlah pendapatan/
Percentage of total revenues 10.82% 14.22%
l. Beban pokok pendapatan l. Cost of revenue
2020 2019
PT Adhi Karya (Persero), Tbk 2,318,096 4,186,035
PT Waskita Karya (Persero), Tbk 963,353 308,823
PT Waskita Beton Precast 745,446 429,522
PT Wijaya Karya (Persero), Tbk 616,463 592,954
PT Armindo Catur Pratama 146,421 -
PT Nindya Beton 116,632 -
PT PP Presisi, Tbk 68,914 46,588
PT Brantas Apribaya (Persero) 52,694 110,325
PT Krakatau Wajatama 32,268 32,308
PT Wijaya Karya Beton, Tbk 22,341 36,201
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi 21,679 19,604
PT Virama Karya (Persero) 18,874 -
PT Sarana Bandar Nasional 15,210 24,698
PT Swadaya Graha 12,849 -
PT Semen Indonesia Beton 11,221 13,233
PT Varia Usaha Beton 8,888 11,317
PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk 4,384 547,681
PT Nindya Karya (Persero) 229 32,493
PT Pgas Solution - 45,998
PT KHI Pipe Industries - 15,398
PT Istaka Karya (Persero) - 13,931
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar
Others (individually below Rp 10 billion) 21,461 25,327
Jumlah/ Total 5,197,423 6,492,436
Persentase terhadap jumlah beban pokok
pendapatan/
Percentage of total cost of revenue 26.28% 28.55%
Page 472
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/121 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI DAN SALDO DENGAN PIHAK 36. TRANSACTIONS AND BALANCES WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
m. Kompensasi manajemen kunci m. Key management compensation
Remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Remuneration paid for the Board of
Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk tahun- Commissioners and Directors of the Company
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 for the years ended 31 December 2020 dan
dan 2019 adalah sebagai berikut: 2019 s as follows:
2020 2019
Remunerasi 67,204 65,446 Remuneration
37. ASET DAN LIABILITAS MATA UANG ASING 37. ASSETS AND LIABILITIES DENOMINATED IN
FOREIGN CURRENCIES
2020
Jumlah
Dolar AS/ US Lain-lain/ setara
Dollar Others Rupiah/
(Nilai penuh/ (Nilai penuh/ Rupiah
Full amount) Full amount) Equivalent
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 84,124,364 - 1,186,575 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 178,164 - 2,513 Trade receivables
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja 14,674,573 - 206,985 from customer
Piutang retensi 33,818 - 477 Retention receivables
Jumlah aset keuangan 99,010,919 - 1,396,550 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 1,413,115 - 19,932 Trade payables
Pinjaman jangka panjang 600,000,000 - 8,463,006 Long-term loans
Jumlah liabilitas keuangan 601,413,115 - 8,482,938 Total financial liabilities
Jumlah liabilitas bersih 502,402,196 - 7,086,388 Total net liabilities
2019
Jumlah
Dolar AS/ US Lain-lain/ setara
Dollar Others Rupiah/
(Nilai penuh/ (Nilai penuh/ Rupiah
Full amount) Full amount) Equivalent
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 4,005,395 - 55,654 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 2,121,249 - 29,171 Trade receivables
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja 18,246,248 681,079 253,474 from customer
Piutang retensi 3,623,294 - 50,345 Retention receivables
Jumlah aset bersih 27,996,186 681,079 388,644 Total net assets
Page 473
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/122 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Grup The Group’s activities are exposed to a variety of
terekspos terhadap berbagai risiko keuangan: risiko financial risks: market risk, credit risk and liquidity
pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan dari risk. The objectives of the Group’s risk management
manajemen risiko Grup adalah untuk are to identify, measure, monitor and manage basic
mengidentifikasi, mengukur, mengawasi dan risks in order to safeguard the Group's long-term
mengelola risiko dasar dalam upaya melindungi business continuity and to minimise potential
kesinambungan bisnis dalam jangka panjang dan adverse effects on the financial performance of the
meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada consolidated Group.
kinerja keuangan konsolidasian Grup.
Grup menggunakan berbagai metode untuk The Group uses various methods to measure risk to
mengukur risiko yang dihadapinya. Metode ini which it is exposed. These methods include
meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku sensitivity analysis in the case of interest rate,
bunga, nilai tukar dan risiko harga lainnya dan foreign exchange and other price risks and aging
analisis umur piutang untuk risiko kredit. analysis for credit risk.
1. Faktor risiko keuangan 1. Financial risk factor
a. Risiko pasar a. Market risk
(i) Risiko suku bunga (i) Interest rate risk
Risiko suku bunga Grup terutama The Group’s interest rate risk arises
timbul dari pinjaman jangka pendek from short-term and long-term
dan panjang dalam mata uang Rupiah. borrowings denominated in Rupiah.
Risiko suku bunga dari kas dan The interest rate risk from cash and
deposito tidak signifikan dan semua deposits is not significant and all other
instrumen keuangan lainnya tidak financial instruments are not interest
dikenakan bunga. Grup memiliki bearing. The Group has borrowings
pinjaman dengan tingkat suku bunga with fixed and floating interest rates.
tetap dan tingkat suku bunga Trasactions at floating interest rates
mengambang. Transaksi dengan are exposed to cash flow interest rate
tingkat suku bunga mengambang risk. The Group manages the risk by
terekspos terhadap risiko suku bunga maintaining an appropriate mix of fixed
atas arus kas. Grup mengelola risiko and floating rate borrowings.
dengan menyeimbangkan porsi
pinjaman dengan bunga tetap dan
bunga mengambang.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jika As at 31 December 2020, if interest
tingkat suku bunga atas pinjaman rates on short-term and long-term
jangka pendek dan panjang 100 basis borrowings had been 100 basis points
poin lebih tinggi/lebih rendah, dengan higher/lower with all other variables
asumsi semua variabel lain konstan, held constant, loss for the year would
rugi untuk tahun berjalan akan have been Rp 255,419 higher/lower.
menjadi lebih tinggi/lebih rendah
sebesar Rp 255.419.
Page 474
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/123 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
1. Faktor risiko keuangan (lanjutan) 1. Financial risk factor (continued)
a. Risiko pasar (lanjutan) a. Market risk (continued)
(ii) Risiko nilai tukar mata uang asing (ii) Foreign exchange risk
Risiko nilai tukar mata uang asing Foreign exchange risk primarily arises
terutama timbul dari aset dan liabilitas from recognised monetary assets and
moneter yang diakui dalam mata uang liabilities that are denominated in a
yang berbeda dengan mata uang currency that is not the entity’s
fungsional entitas yang bersangkutan. functional currency. These exposures
Sebagian dari risiko ini dikelola are managed partly by using natural
menggunakan lindung nilai natural hedges that arise from monetary
yang berasal dari aset dan liabilitas assets and liabilities in the same
moneter dalam mata uang asing yang foreign currency.
sama.
Pada tanggal 31 Desember 2020, jika As at 31 December 2020, if the Rupiah
Rupiah melemah/menguat sebesar weakened/strengthened by 1% against
1% terhadap Dolar AS dengan the US Dollar with all other variables
variabel lain konstan, (rugi)/laba held constant, post-tax (loss)/profit for
setelah pajak untuk periode berjalan the year ended would have been
akan lebih tinggi/rendah sebesar higher/lower by Rp 708,638 (2019:
Rp 708.638 (2019: rendah/tinggi lower/higher Rp 38,864).
Rp 38.864).
b. Risiko kredit b. Credit risk
Grup memiliki risko kredit yang terutama The Group exposed to credit risk arises
berasal dari penempatan dana pada bank, from cash in banks, trade receivables,
piutang usaha, piutang ventura bersama, receivables from joint ventures, retention
piutang retensi, piutang lain-lain dan aset receivables, other receivables and other
keuangan lainnya. Semua kas di bank dan financial assets. All the cash in banks and
deposito ditempatkan di bank asing dan deposits are placed in reputable foreign
lokal yang memiliki reputasi baik. and local banks.
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup The credit risks are when the Group
akan mengalami kerugian yang timbul dari experience risks arising from failure of
pelanggan atau pihak lawan akibat gagal customer or counter parties in meeting their
memenuhi liabilitas kontraktualnya. contractual obligations. Management is in
Manajemen berpendapat bahwa tidak the opinion that there are no significance
terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi concentrated risks in credits. The Group is
secara signifikan. Grup mengendalikan controlling the credit risks by maintaining
risiko kredit dengan cara melakukan good relationship with bona fide parties,
hubungan usaha dengan pihak lain yang keeps on scrutinizing information on
memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan customers, and monitoring on periodical
pengetahuan terhadap pelanggan, serta basis collectability of receivables to keep
memantau kolektibilitas piutang secara un-collectability at a minimum.
berkala untuk mengurangi jumlah piutang
tak tertagih.
Page 475
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/124 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
1. Faktor risiko keuangan (lanjutan) 1. Financial risk factor (continued)
b. Risiko kredit (lanjutan) b. Credit risk (continued)
Grup telah melakukan upaya penagihan The Group has made efforts to collect
piutang-piutang tersebut diantaranya these receivables including through
dengan melakukan penjadwalan ulang, rescheduling, restructuring and legal
restrukturisasi dan upaya hukum jika actions as necessary.
memang diperlukan.
Eksposur maksimum atas risiko kredit The maximum exposure to credit risk is
tercermin dari nilai tercatat setiap aset represented by the carrying amount of each
keuangan setelah dikurangi dengan financial asset in the consolidated
penyisihan piutang ragu-ragu pada laporan statements of financial position after
posisi keuangan konsolidasian, yaitu sebagai deducting any provision for doubful
berikut: receivables are as follows:
2020 2019
Kas dan setara kas 11,122,561 8,238,296 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 1,119,060 1,551,866 Trade receivables
Piutang ventura bersama 173,005 270,714 Receivables from joint ventures
Piutang retensi 299,193 481,843 Retention receivables
Tagihan bruto kepada Gross amount due from
pemberi kerja 3,191,786 2,855,056 customers
Piutang lain-lain 4,397,195 3,644,579 Other receivables
Aset keuangan lainnya 243,933 192,770 Other financial assets
20,546,733 17,235,124
(i) Piutang usaha (i) Trade receivables
Rata-rata periode kredit atas The average credit period on sale of
penjualan barang dan jasa bervariasi goods and services varies among
untuk seluruh bisnis Grup, namun Group businesses, but is not more
tidak lebih dari 90 hari, kecuali untuk than 90 days, except for non-current
piutang tidak lancar. receivables.
Grup menyajikan kerugian kredit The Group provides for credit losses
terhadap piutang usaha pada tahun against the trade receivables in 2020
2020 sebagai berikut: as follows:
2020
Tingkat
Kerugian kredit Jumlah
ekspektasian/ tercatat/
Expected credit Carrying
loss rate (%) amount
Belum jatuh tempo 0.13 – 6.41 702,868 Not past due
Lewat jatuh tempo: Overdue:
Kurang dari 6 bulan 0.92 – 21.35 202,317 Less than 6 months
Antara 6 - 12 bulan 1.59 – 35.05 225,930 Between 6 - 12 months
Lebih dari 12 bulan 21.36 – 100 278,126 More than 12 months
Jumlah piutang usaha, kotor 1,409,241 Total trade receivables, gross
Provisi atas penurunan nilai (290,181) Provision for impairment
1,119,060
Page 476
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/125 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
1. Faktor risiko keuangan (lanjutan) 1. Financial risk factor (continued)
b. Risiko kredit (lanjutan) b. Credit risk (continued)
(i) Tagihan bruto kepada pemberi kerja (ii) Gross amount due from customers
Grup menyajikan kerugian kredit The Group provides for credit losses
terhadap tagihan bruto kepada against the gross amount due from
pemberi kerja pada tahun 2020 customers in 2020 as follows:
sebagai berikut:
2020
Tingkat
Kerugian kredit Jumlah
ekspektasian/ tercatat/
Expected credit Carrying
loss rate (%) amount
Performing 0.00 – 14.44 3,212,690 Performing
Underperforming 26.03 – 100 92,709 Underperforming
Non-performing 71.74 – 100 28,896 Non-performing
Jumlah tagihan bruto Total gross amount
kepada pemberi kerja, kotor 3,334,295 due from customers, gross
Provisi atas penurunan nilai (142,509) Provision for impairment
3,191,786
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas merupakan risiko yang Liquidity risk is defined as a risk that
muncul dalam situasi dimana posisi arus arises in situations where the Group’s
kas Grup mengindikasikan bahwa arus kas cash inflow from short-term revenue is not
masuk dari pendapatan jangka pendek enough to cover the cash outflows of
tidak cukup untuk memenuhi arus kas short-term expenditure.
keluar untuk pengeluaran jangka pendek.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, In managing the liquidity risks, the
manajemen memantau dan menjaga management monitors and at the same
jumlah kas dan setara kas yang dianggap time maintains the amount of cash and
memadai untuk membiayai operasional cash equivalents required to finance its
Grup dan untuk mengatasi dampak business operations and to mitigate
fluktuasi arus kas. Manajemen juga fluctuation in cash flows. Management
melakukan evaluasi berkala atas proyeksi makes periodic evaluation of projected
arus kas dan arus kas aktual, termasuk and actual cash flows, which include the
jadwal jatuh tempo pinjaman dan utang. maturities of payables and borrowings.
Manajemen juga terus-menerus melakukan Management also keeps on assessing
penelaahan terhadap pasar keuangan financial markets to get the most
untuk mendapatkan sumber pendanaan beneficial sources of funds.
yang optimal.
Page 477
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/126 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
1. Faktor risiko keuangan (lanjutan) 1. Financial risk factor (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas The table below analyses the Group’s
keuangan Grup pada tanggal pelaporan financial liabilities at the reporting date into
berdasarkan kelompok jatuh temponya dari relevant maturity groupings based on the
sisa periode hingga tanggal jatuh tempo remaining period to the contractual maturity
kontraktual. Jumlah yang diungkapkan date. The amounts disclosed in the table
dalam tabel ini adalah nilai arus kas are the contractual undiscounted cash
kontraktual yang tidak terdiskonto flows including estimated interest
termasuk estimasi pembayaran bunga: payments:
2020
Lebih Lebih dari
dari satu lima tahun
tahun dan dan kurang
kurang dari dari sepuluh
lima tahun/ tahun/
Kurang dari More than More than Lebih dari
satu tahun/ one year and five year and sepuluh tahun/
Less than not later than not later than More than
one year five years ten years ten years Jumlah/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 17,239,554 2,440,314 - - 19,679,868 Trade payables
Utang lain-lain 443,836 87,270 - - 531,106 Other payables
Pinjaman jangka pendek: Short-term loans:
- Bank 1,910,600 - - - 1,910,600 Bank -
- Non-bank 1,107,669 - - - 1,107,669 Non-bank -
Pinjaman jangka panjang: Long-term loans:
- Bank 7,063,516 6,663,037 6,414,856 27,290,701 47,432,110 Bank -
- Non-bank 1,062,034 106,765 106,765 711,108 1,986,672 Non-bank -
- MTN 949,229 3,342,193 9,864,691 - 14,156,113 Medium Term Notes -
- Liabilitas sewa 206,416 404,382 - - 610,798 Lease payables -
- Utang obligasi 7,034,016 - - - 7,034,016 Bonds payable -
Akrual 1,432,315 - - - 1,432,315 Accruals
Utang retensi 692,947 363,728 - - 1,056,675 Retention payables
39,142,132 13,407,689 16,386,312 28,001,809 96,937,942
2019
Lebih Lebih dari
dari satu lima tahun
tahun dan dan kurang
kurang dari dari sepuluh
lima tahun/ tahun/
Kurang dari More than More than Lebih dari
satu tahun/ one year and five year and sepuluh tahun/
Less than not later than not later than More than
one year five years ten years ten years Jumlah/Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 11,805,138 5,688,072 - - 17,493,210 Trade payables
Utang lain-lain 563,957 - - - 563,957 Other payables
Pinjaman jangka pendek: Short-term loans:
- Bank 3,738,526 - - - 3,738,526 Bank -
- Non-bank 2,195,184 - - - 2,195,184 Non-bank -
Pinjaman jangka panjang: Long-term loans:
- Bank 2,264,398 9,721,794 14,716,675 28,886,244 55,589,111 Bank -
- Non-bank 99,284 397,134 397,134 2,410,344 3,303,896 Non-bank -
- MTN 662,002 2,705,419 - - 3,367,421 Medium Term Notes -
- Liabilitas sewa 270,911 307,864 - - 578,775 Lease payables -
- Utang obligasi 548,767 2,994,958 7,864,714 - 11,408,439 Bonds payable -
Akrual 1,205,365 - - 1,205,365 Accruals
Utang retensi - 1,273,830 - - 1,273,830 Retention payables
23,353,532 23,089,071 22,978,523 31,296,588 100,717,714
Page 478
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/127 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
2. Estimasi nilai wajar 2. Fair value estimation
PSAK No. 68, “Pengukuran nilai wajar”, PSAK No. 68, “Fair value measurement”,
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran requires disclosure of fair value measurements
nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar through the following fair value measurement
sebagai berikut: hierarchy:
Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang markets for identical assets or liabilities
identik (Level 1). (Level 1).
Input selain harga kuotasian dari pasar yang Inputs other than quoted prices included
termasuk dalam Level 1 yang dapat within Level 1 that are observable for the
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik asset or liability, either directly (such as
secara langsung (misalnya harga) atau prices) or indirectly (such on derived from
secara tidak langsung (misalnya turunan prices) (Level 2).
dari harga) (Level 2).
Input untuk aset atau liabilitas yang bukan Inputs for the asset or liability that are not
berdasarkan data pasar yang dapat based on observable market data (that is,
diobservasi (informasi yang tidak dapat unobservable inputs) (Level 3).
diobservasi) (Level 3).
2020 2019
Nilai Nilai
tercatat/ Nilai wajar/ tercatat/ Nilai wajar/
Carrying Fair Carrying Fair
value value value value
Aset keuangan: Financial assets:
Diukur pada biaya perolehan
yang diamortisasi(*) At amortised cost(*)
Kas dan setara kas 11,127,374 11,127,374 8,242,399 8,242,399 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 1,119,060 1,119,060 1,551,866 1,551,866 Trade receivables
Piutang ventura bersama 173,005 173,005 270,714 270,714 Joint ventures receivables
Piutang retensi 299,193 299,193 481,483 481,843 Retention receivables
Tagihan bruto
kepada pemberi kerja 3,191,786 3,191,786 2,855,056 2,855,056 Gross amounts due from customers
Piutang lain-lain 3,242,645 3,242,645 3,644,579 3,644,579 Other receivables
Aset keuangan lainnya 42,847 42,847 82,522 82522 Other financial assets
Diukur pada nilai wajar melalui At fair value through
laba rugi profit or loss
Piutang lain-lain 1,154,550 1,154,550 - - Other receivables
Aset keuangan lainnya 201,086 201,086 110,248 110,248 Other financial assets
20,551,546 20,551,546 17,238,867 17,238,867
Liabilitas keuangan: Financial liabilities:
Diukur pada biaya perolehan
yang diamortisasi(*) At amortised cost(*)
Utang usaha 19,679,868 19,679,868 17,473,210 17,473,210 Trade payables
Utang lain-lain 531,106 531,106 563,957 563,957 Other payables
Utang jangka pendek: Short – term loans:
- Bank 1,821,139 1,821,139 3,528,668 3,528,668 Banks -
- Non - Bank 1,066,387 1,066,387 2,100,531 2,100,531 Non - banks -
Utang jangka panjang: Long-term loans:
- Bank 28,504,423 28,386,147 24,837,299 24,734,240 Bank -
- Non – Bank 1,429,052 1,423,122 1,429,052 1,420,826 Non Banks-
- MTN 10,681,644 10,637,322 2,694,922 2,681,418 MTN -
- Liabilitas sewa 554,559 552,258 515,398 513,259 Lease liabilities -
- Utang obligasi 6,494,150 6,467,203 6,819,022 6,790,727 Bonds payables -
Akrual 1,432,315 1,432,315 1,205,365 1,205,365 Accruals
Utang retensi 1,056,675 1,052,290 1,273,830 1,268,544 Retention payables
73,251,318 73,049,157 62,441,254 62,280,745
(*) (*)
Pada tahun 2019, aset keuangan tersebut diklasifikasikan On 2019, these financial assets are classified as loan and
sebagai pinjaman dan piutang sesuai dengan PSAK 55. receivables in accordance with PSAK 55.
Nilai wajar untuk aset dan liabilitas keuangan The fair value of financial assets and liabilities
yang jatuh tempo kurang dari satu tahun with maturity less than one year approximate
mendekati nilai tercatatnya karena dampak their carrying value, as the impact of
pendiskontoan yang tidak signifikan. discounting is not significant.
Page 479
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/128 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
3. Manajemen risiko permodalan 3. Capital risk management
Dalam mengelola permodalannya, Grup In managing capital, the Group safeguards its
senantiasa mempertahankan kelangsungan ability to continue as a going concern and to
usaha serta memaksimalkan manfaat bagi maximise benefits to the shareholders and
pemegang saham dan pemangku kepentingan other stakeholders.
lainnya.
Grup secara aktif dan rutin menelaah dan The Group actively and regularly reviews and
mengelola permodalannya untuk memastikan manages its capital to ensure the optimal
struktur modal dan pengembalian yang optimal capital structure and return to the shareholders,
bagi pemegang saham, dengan taking into consideration the efficiency of capital
mempertimbangkan efisiensi penggunaan use based on operating cash flows and capital
modal berdasarkan arus kas operasi dan expenditures and also consideration of future
belanja modal, serta mempertimbangkan capital needs.
kebutuhan modal di masa yang akan datang.
Grup juga berusaha mempertahankan The Group also seeks to maintain a balance
keseimbangan antara tingkat pinjaman dan between its level of borrowings and equity
posisi ekuitas untuk memastikan struktur modal position in order to ensure the optimal capital
dan pengembalian yang optimal. Tidak ada structure and return. There were no changes in
perubahan pada pendekatan Grup dalam the Group’s approach to capital management
mengelola permodalannya selama tahun during the year
berjalan.
39. LABA BERSIH PER SAHAM 39. EARNINGS PER SHARE
Laba bersih per saham dihitung dengan membagi Earnings per share is calculated by dividing net
laba bersih dengan jumlah rata-rata tertimbang income by the weight average number of ordinary
saham biasa yang beredar pada periode shares outstanding during the period.
bersangkutan.
2020 2019
(Rugi)/laba tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada (Loss)/profit for the year attributable to
pemilik entitas induk (2,098,133) 1,994,935 owners of the parents
Jumlah rata-rata tertimbang
saham yang beredar - Weighted average number of shares
saham biasa 17,261,644 8,257,534 ordinary outstanding
(Rugi)/laba bersih per saham - (Loss)/ earnings per share - basic
dasar (nilai penuh) (121,549) 241,590 (full amount)
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi dilusi The Company did not have potential dilutive ordinary
saham, sehingga laba bersih per saham dasar shares, thus basic earnings per share is the same
sama dengan laba bersih per saham dilusian. as the diluted earnings per share.
Page 480
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/129 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. INFORMASI SEGMEN 40. SEGMENT INFORMATION
Kepala Pengambilan Keputusan Grup ("CODM"), The Group’s Chief of Decision Making (“CODM”),
yang terdiri dari Dewan Direksi memeriksa kinerja consisting of the Directors examines the Group’s
Grup baik dari segi bisnis maupun produk dan telah performance both from business and product and
mengidentifikasi empat segmen bisnis. CODM has identified four reportable segments of its
menggunakan ukuran pendapatan dan laba untuk business. CODM primarily uses a measure of
menilai kinerja segmen operasi sebagai indikator revenue and profit to assess the performance of the
utama. operating segments.
Segmen Grup yang dikelompokkan berdasarkan Group’s segments which are classified based on
jenis usaha atau produk adalah sebagai berikut: type of businesses or products are as follows:
2020
Pabrikasi
aspal and
Badan usaha Pengembang beton/
jalan tol/ properti/ Hotmix and
Konstruksi/ Toll roads Property precast Eliminasi/ Jumlah/
Construction business entity developer manufacture Elimination Total
Pendapatan eksternal 3,111,198 17,523,543 235,314 772,786 - 21,642,841 External revenue
Pendapatan antar segmen 9,486,405 - - 2,725,839 (12,212,244) - Intersegment revenue
Jumlah pendapatan 12,597,603 17,523,543 235,314 3,498,625 (12,212,244) 21,642,841 Total revenue
Beban pokok
pendapatan (11,854,893) (16,634,401) (518,818) (2,975,586) 12,206,989 (19,776,709) Cost of revenue
Laba/(rugi) bruto 742,710 889,142 (283,504) 523,039 (5,255) 1,866,132 Gross profit/(loss)
Beban penjualan (12,237) (1,211) (19,269) (1,281) - (33,998) Selling expenses
Beban umum General and administrative
dan administrasi (821,620) (97,248) (62,925) (165,483) (2,777) (1,150,053) expenses
Beban pajak final (477,022) (633) (5,513) (30,577) - (513,745) Final tax expenses
Bagian atas laba bersih Shares of net profit
entitas asosiasi of associates and
dan ventura bersama 56,122 - - 20,791 - 76,913 joint venture
Keuntungan dari Gain on acquistion
akuisisi entitas anak dan of subsidiaries and
asosiasi - - - 14,690 - 14,690 and associates
Beban lainnya, bersih (230,351) (32,814) (9,343) (3,817) (546) (276,871) Other expenses, net
(Rugi)/laba usaha (742,398) 757,236 (380,554) 357,362 (8,578) (16,932) Operating (loss)/income
Penghasilan keuangan 531,372 35 120,279 8,622 - 660,308 Finance income
Biaya keuangan (189,117) (1,654,718) (486,901) (223,456) - (2,254,192) Finance costs
(Rugi)/laba sebelum pajak (Loss)/profit before
penghasilan (400,143) (897,447) (747,176) 142,528 (8,578) (1,910,816) income tax
Beban pajak penghasilan (3,954) (15,216) (1,475) (129,332) - (149,977) Income tax expenses
(Rugi)/laba tahun berjalan (404,097) (912,663) (748,651) 13,196 (8,578) (2,060,793) (Loss)/profit for the year
Page 481
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/130 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 40. SEGMENT INFORMATION (continued)
2019
Pabrikasi
aspal and
Badan usaha Pengembang beton/
jalan tol/ properti/ Hotmix and
Konstruksi/ Toll roads Property precast Eliminasi/ Jumlah/
Construction business entity developer manufacture Elimination Total
Pendapatan eksternal 4,645,425 20,788,232 353,273 604,621 - 26,391,551 External revenue
Pendapatan antar segmen 10,559,232 - 422,617 3,366,991 (14,348,840) - Intersegment revenue
Jumlah pendapatan 15,204,657 20,788,232 775,890 3,971,612 (14,348,840) 26,391,551 Total revenue
Beban pokok
pendapatan (13,558,896) (19,270,102) (590,709) (3,521,439) 14,196,688 (22,744,458) Cost of revenue
Laba bruto 1,645,761 1,518,130 185,181 450,173 (152,152) 3,647,093 Gross profit
Beban penjualan (25,293) (4,999) (5,903) (76,403) - (112,598) Selling expenses
Beban umum General and administrative
dan administrasi (391,447) (80,721) (140,275) (117,342) 16,511 (713,274) expenses
Beban pajak final (527,512) (251) (11,565) (42,925) - (582,253) Final tax expenses
Bagian atas laba bersih Shares of net profit
entitas asosiasi of associates and
dan ventura bersama 258,071 - (25,360) - - 232,711 joint venture
Keuntungan dari Gain on acquistion of
akuisisi entitas anak - - 162,555 301,629 - 464,184 subsidiaries
Pendapatan/ (beban) Other income/
lainnya, bersih (18,563) - (47,424) 78,490 (83,363) (70,860) (expenses), net
Laba usaha 941,017 1,432,159 117,209 593,622 (219,004) 2,865,003 Operating income
Penghasilan keuangan 100,028 688 4,922 11,814 - 117,452 Finance income
Biaya keuangan (170,887) (410,914) (89,744) (139,249) - (810,794) Finance costs
Laba sebelum pajak Profit before
penghasilan 870,158 1,021,933 32,387 466,187 (219,004) 2,171,661 income tax
Beban pajak penghasilan (186) (109,007) (12,660) (27,214) - (149,067) Income tax expenses
Laba tahun berjalan 869,972 912,926 19,727 438,973 (219,004) 2,022,594 Profit for the year
2020
Industri
aspal and
Pengembang beton/
properti/ Industry
Konstruksi/ Jalan tol/ Property Hotmix and Eliminasi/ Jumlah/
Construction Toll roads developer precast Elimination Total
Aset Assets
Aset segmen 33,446,023 78,765,063 6,734,006 5,439,396 (13,394,726) 110,989,762 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen (11,696,588) (67,347,490) (6,310,425) (4,080,178) 10,244,381 (79,190,300) Segment liabilities
Page 482
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/131 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. INFORMASI SEGMEN (lanjutan) 40. SEGMENT INFORMATION (continued)
2019
Industri
aspal and
Pengembang beton/
properti/ Industry
Konstruksi/ Jalan tol/ Property Hotmix and Eliminasi/ Jumlah/
Construction Toll roads developer precast Elimination Total
Aset Assets
Aset segmen 29,596,203 63,574,572 7,198,797 5,717,663 (14,439,542) 91,647,693 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen (6,483,537) (62,681,999) (5,772,152) (4,331,480) 10,580,084 (68,689,084) Segment liabilities
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
COMMITMENTS
a. Perikatan kontrak konstruksi a. Construction contract agreements
Grup melakukan perikatan kontrak konstruksi Group entered into a construction contract with
dengan berbagai pihak. Kontrak-kontrak yang other parties. Significant contracts as at
signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya reporting date, among others are as follows:
adalah sebagai berikut:
Masa pelaksanaan/
Contract period
Nama proyek/ Pemberi kerja/ Nilai kontrak/ Mulai/ Akhir/
No. Project name Owner Contract value Start End
1. LL. Coal Fired Stream Power
Plant Project, Suralaya PT Indo Raya Tenaga Rp 4,372.010 20/03/2020 22/03/2024
2. Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat
Tahap I PT Hutama Marga Waskita Rp 2,240,374 29/06/2018 29/06/2021
3. LL. Muara Tawar CCPP,
Bekasi, Jawa Barat PT PJB Ubang Rp 2,019,267 10/10/2017 18/06/2020*)
4. Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura PT Hutama Marga Waskita Rp 1,764,926 10/10/2018 10/03/2021
5. LL. Lawe – Lawe Facilities
Balikpapan PT Pertamina (Persero) Rp 1,418,560 15/10/2019 01/07/2022
6. LL. PLTU Tambak Lorok 850
MW, Semarang PT Indonesia Power Rp 664,159 24/07/2017 14/07/2021
7. GD. Integrated Building,
Bandara Soekarno Hatta:
PT Angkasa Pura II PT Angkasa Pura II Rp 628,829 06/02/2019 30/07/2020*)
8. Pekerjaan Modernisasi Irigasi Kementerian pekerjaan
Rentang Umum dan Perumahan
Rakyat Rp 556,868 21/08/2020 20/02/2024
9. LL. PLTM Harjosari dan
Lambur Jateng PT Indonesia Power Rp 407,062 20/10/2015 16/12/2021
10 LL. Dermaga TBBM Tanjung
Batu, Balikpapan PT Pertamina (Persero) Rp 301,400 22/04/2020 21/10/2021
*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses/
As of the issuance date of these consolidated financial statement, the amandement contracts is still in process.
Page 483
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/132 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
(lanjutan) COMMITMENTS (continued)
b. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol b. Toll Road Concession Agreements
Perusahaan memiliki beberapa Perjanjian The Company owned several toll road
Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan concession agreement with government
pemerintah (melalui Kementerian Pekerjaan (through Ministry of Public Works and Housing
Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan and Toll Road Regulatory Agency) with details
Pengatur Jalan Tol) dengan rincian sebagai as follows:
berikut:
Masa konsesi/
Ruas tol/ Dasar penugasan/ Isi perjanjian/
Concession
No. Toll section Legal standing Scope of contract
period
1. Jalan Tol Trans Sumatera:
Ruas/ Section Medan - Binjai 1. Perpres No. 100 tahun Pengusahaan jalan tol 40 tahun/years
Ruas/ Section Palembang - Simpang 2014, tanggal 18 yang meliputi
Indralaya September 2014/ pendanaan,
Ruas/ Section Pekanbaru - Dumai Presidential Decree No. perencanaan teknis
Ruas/ Section Bakauheni - Terbanggi Besar 100 year 2014, dated 18 pelaksanaan
Ruas/ Section Terbanggi Besar - Pematang September 2014 konstruksi,
Panggang 2. Perpres No. 117 tahun pengoperasian dan
Ruas/ Section Pematang Panggang - Kayu 2015, tanggal 22 pemeliharaan/
Agung Oktober 2015/ Toll road concession
Ruas/ Section Kisaran - Tebing Tinggi Presidential Decree No. which include
117 year 2015, dated 22 financing, planning,
Ruas/ Section Pekanbaru - Bangkinang -
October 2015 construction,
Payakumbuh - Bukit Tinggi
3. PPJT yang dikeluarkan operation and
Ruas/ Section Bukit Tinggi - Padang
dari Juli 2019 – maintenance
Panjang - Lubuk Alung - Padang
Desember 2019/ PPJT
Ruas/ Section Sigli - Banda Aceh issued from July 2019 –
Ruas/ Section Simpang Indralaya – Muara December 2019
Enim
Ruas/ Section Muara Enim – Lahat – Lubuk
Linggau
Ruas/ Section Lubuk Linggau – Curup -
Bengkulu
Ruas/ Section Binjai - Langsa
Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015, Grup juga telah Based on Presidential Decree No. 117 year 2015, the
mendapatkan penugasan untuk mengerjakan ruas JTTS berikut, Group has also received assignment to construct the
namun PPJT atas ruas tersebut masih dalam proses, yaitu: following JTTS segments, the PPJT is still in the process:
Ruas/ Section Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
Ruas/ Section Jambi - Rengat
Ruas/ Section Rengat - Pekanbaru
Ruas/ Section Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
Ruas/ Section Rantau Prapat – Kisaran
Ruas/ Section Langsa - Lhokseumawe
Ruas/ Section Lhokseumawe - Sigli
Ruas/ Section Tebing Tinggi - P. Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga
Ruas/ Section Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim
Ruas/ Section Palembang - Tanjung Api - api
Page 484
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/133 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
(lanjutan) COMMITMENTS (continued)
b. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (lanjutan) b. Toll Road Concession Agreements
(continued)
Masa
Ruas tol/ Dasar penugasan/ Isi perjanjian/ konsesi/
No. Toll section Legal standing Scope of contract Concession
period
2. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 36 tahun/years
Pinang - Jagorawi (“JORR S”)/ Jakarta Outer No. JL.03.04-Mn / 1274 meliputi
Ring Section Pondok Pinang - Jagorawi tanggal 15 November pengoperasian dan
(“JORR S”) 2017/ Decree of the pemeliharaan/
Minister of Public Works Toll road concession
and Housing No.JL.03.04- which includes
Mn / 1274 dated 15 operation and
November 2017 maintenance
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal 29
November 2017/ PPJT
based on Notarial Deed
No. 23 dated 29 November
2017
3 Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok Keputusan Menteri PUPR Pengusahaan jalan tol 40 tahun/years
Access Toll Road No. JL.03.04-Mn/1273 meliputi
tanggal 15 November pengoperasian dan
2017/ Decree of the pemeliharaan/
Minister of Public Works Toll road concession
and Housing No.JL.03.04- which includes
Mn / 1273 dated 15 operation and
November 2017 maintenance
PPJT berdasarkan Akta
Notaris No. 23, tanggal 29
November 2017/ PPJT
based on Notarial Deed
No. 23 dated 29 November
2017
Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup As at 31 December 2020, the Group had
mempunyai komitmen kontraktual atas contractual capital commitments related to
pembelian barang modal sehubungan dengan property development amounting to
pembangunan JTTS sebesar Rp 15.474.002. Rp 15,474,002.
Page 485
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/134 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
(lanjutan) COMMITMENTS (continue)
c. Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama c. Joint Venture and Operations Agreements
Grup juga memiliki komitmen untuk The Group has commitments to carry out
melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui construction contracts through its joint
entitas ventura atau operasi bersama yang ventures or operations set up with partners,
dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya among others are as follows:
sebagai berikut:
Porsi Perusahaan/
The Company’s Jangka waktu/
portion Contract period
Nilai kontrak/
Nama proyek/ Nama KSO/ Contract Mulai/ Akhir/
No Project name JO Name % Value Starting Completion
1. Bendungan Bulango Ulu KSO HK-BRP-BNL 70% 776,513 26/06/2019 31/12/2022
2. Bendungan Tigadihaji KSO HK-BRP 75% 734,714 17/10/2018 21/09/2023
3. Bendungan Way Apu KSO HK-Jakon 70% 644,902 28/12/2017 31/12/2022
4. Bendungan Maninting KSO HK-BBN 80% 636,545 31/12/2018 08/02/2023
5. Bendungan Semantok KSO HK-BBN 75% 572,865 28/12/2017 07/12/2021
6. Junction Tebing Tinggi KSO HK-Waskita 60% 487,456 15/11/2019 15/11/2020*)
7. Jembatan Pulau Balang KSO HK-Adhi-Bangun Cipta 35% 441,209 21/08/2015 27/02/2021
8. Pipa Gas Tanjung Batu Kaltimra KSO HK-Moeladi 41% 324,024 12/12/2017 31/08/2020*)
9. Irigasi Kapuas KSO HK-WIKA-Adipatria 38% 268,381 24/09/2020 12/01/2023
10. Bendungan Leuwikeris Paket 4 KSO HK-WSKT-BRP 37.5% 262,119 11/12/2019 10/12/2021
*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses/ As of the
issuance date of these consolidated financial statement, the amandement contracts is still in process.
d. Investasi saham pada PT Cempaka Surya d. Investment in share of PT Cempaka Surya
Kencana Kencana
Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”) In February 2019, PT HK Realtindo (“HKR”)
menandatangani perjanjian dengan PT signed an agreement with PT Cempaka Surya
Cempaka Surya Kencana (“CSK”), beserta PT Kencana (“CSK”), together with PT Azbindo
Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis Nusantara (“Azbindo”) and Azis Mochdar
Mochdar (“Azis”) yang merupakan pemegang (“Azis”), the shareholders of CSK. Pursuant to
saham CSK. Sesuai dengan perjanjian the agreement, the signing parties agreed on
tersebut, para pihak menyetujui rencana awal the preliminary plan of HKR to acquire the
HKR untuk melakukan pembelian saham CSK shares of CSK from Azbindo and Azis subject
dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat to certain terms and conditions precedent.
dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pada Maret 2019, HKR melakukan In March 2019, HKR paid Rp 200 billion for the
pembayaran komitmen pembelian saham commitment of shares acquisition. In June and
sebesar Rp 200 miliar. Pada bulan Juni dan August 2019, as part of the negotiated terms,
Agustus 2019, sebagai bagian dari HKR provided Rp 1 trillion loan to CSK with
kesepakatan, HKR memberikan pinjaman interest at 10% per annum that will be due for
kepada CSK sebesar Rp 1 triliun dengan bunga repayment on 17 January 2021. On this loan,
10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17 HKR obtained a guarantee in form of lands
Januari 2021. Atas pinjaman tersebut, HKR owned by CSK with total area of 47,258 m2
memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik which is located in Kuningan, Jakarta. The
CSK seluas 47.258 m2 yang terletak di source of fund for the payment of advance
Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk commitment and loan provided to CSK came
pembayaran komitmen dan pemberian from the Company.
pinjaman kepada CSK berasal dari
Perusahaan.
Page 486
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/135 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
(lanjutan) COMMITMENTS (continued)
d. Investasi saham pada PT Cempaka Surya d. Investment in share of PT Cempaka Surya
Kencana (lanjutan) Kencana (continued)
Pada 31 Desember 2020, HKR mencatat As at 31 December 2020, HKR booked the
pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun payment of Rp 200 bilion commitment advance
“Uang muka investasi”. in “Advance for investments”.
Kesepakatan pembelian saham CSK The shares acquisition arrangement was
mengalami beberapa kali perubahan. changed several times. The latest change took
Perubahan terakhir terjadi pada Februari 2020 effective in February 2020, when HKR and
saat HKR dan Azbindo menandatangani akta Azbindo signed a deed for sale and purchase
jual beli pembelian 242.000 (nilai penuh) of 242,000 (full amount) shares of CSK with
lembar saham CSK dengan harga pembelian purchase consideration of Rp 2.2 trillion.
sebesar Rp 2,2 triliun. Sesuai dengan akta Pursuant to the deed, HKR is required to pay
tersebut, HKR diwajibkan untuk membayar Rp Rp 2 trillion, the remaining purchase
2 triliun, yang merupakan sisa harga consideration net of commitment advance, on
pembelian setelah dikurangi uang muka, 17 January 2021 at the latest. Through this
paling lambat pada 17 Januari 2021. Melalui deed, the Company obtained 55% ownership
akta tersebut, Perusahaan memperoleh of CSK.
kepemilikan CSK sebesar 55%.
HKR dan Azbindo juga menandatangani HKR and Azbindo also signed an agreement to
perjanjian untuk menovasikan pinjaman novate the Rp 1 trillion loan received by CSK to
sebesar Rp 1 triliun dari CSK ke Azbindo. Para Azbindo. The signing parties also agreed that
pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas guarantee on the loan would be altered from the
pinjaman tersebut akan diganti dari tanah milik lands owned by CSK to the shares of CSK
CSK menjadi saham Azbindo di CSK. owned by Azbindo.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan As of the issuance date of these consolidated
keuangan konsolidasian ini, belum ada financial statements, there is no change in
perubahan status terkait transaksi ini, termasuk status of this transaction, including the
komitmen untuk pembelian saham CSK. payment commitment for share acquisition of
Penilaian, kajian akuntansi dan pengalihan CSK. The valuation, accounting assessment,
jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas and change of guarantee of the transaction
masih dalam proses. that mentioned above are still in process.
e. Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia e. Investment in share of PT Hotel Karya
Indonesia
Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya In October 2019, HKR, PT Wijaya Karya
Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT
PP Properti Tbk sepakat untuk mendirikan PT PP Properti Tbk agreed to establish PT Hotel
Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar Karya Indonesia with authorized capital of Rp
sebesar Rp 248 miliar dengan masing-masing 248 billion, with each party having the same
pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25% share of 25% or Rp 62 billion. In 2019, HKR
atau senilai Rp 62 Miliar. Pada 2019, HKR telah paid an advance of Rp 15 billion with the
membayar uang muka senilai Rp 15 miliar funding from the Company.
dengan sumber dana berasal dari Perusahaan.
Page 487
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/136 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN 41. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND
(lanjutan) COMMITMENTS (continued)
f. Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar f. Agreement with PT Jalantol Lingkar Luar
Jakarta (JLJ) Jakarta (JLJ)
Perusahaan menandatangani perjanjian jasa The Company entered into agreement of the
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol operation and maintenance services on JORR S
JORR S dengan PT Jalantol Lingkar luar with PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (“JLJ”) in
Jakarta (“JLJ”) berdasarkan perjanjian accordance with agreement No.
No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 and No. 24/SP-
24/SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. JLJ/III/2016 dated 16 March 2016. In this
Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai agreement, JLJ appointed as executor in
pelaksana pengoperasian, pengamanan dan operation, security and maintenance of toll road
pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari section, which consists of toll collection, traffic
pengumpulan pendapatan tol, pelayanan lalu services, security against the assets of the toll
lintas, pengamanan terhadap aset tol dan and other activities set forth in the Minimum
kegiatan lainnya yang diatur dalam Standar Service Standards (SPM) to be met by the
Pelayanan Minimum (SPM) harus dipenuhi oleh Company as concession holder. The results of
Perusahaan sebagai pemegang hak konsesi. operations acquired by the toll road remitted
Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan tol entirely to the Company through the toll escrow
tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada bank account.
Perusahaan melalui bank pengumpulan tol.
Pada Tanggal 15 Maret 2020 terdapat On 15 March 2020, the parties has signed the
Addendum 1 perjanjian jasa pengoperasian, first addendum of the agreement of the
pengamanan, dan pemeliharaan jalan tol Ruas operation, security, and maintenance services
JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum on JORR S with PT JLJ based on addendum
No. OPJT/RB-OPS.21.1/S.PERJ.2.1-ADD- contract no. OPJT/RB-OPS.21.1/S.PERJ.2.1-
1/III/2020 dan No. 55/SP-JLJ/III/2020 mengenai ADD-1/III/2020 and No. 55/SP-JLJ/III/2020
perpanjangan waktu. Berdasarkan addendum regarding the contract period extension. Based
tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang on the addendum, the contract period is
hingga 16 Maret 2021. extended until 16 March 2021.
Pada Tanggal 04 Mei 2020 terdapat Addendum On 4 May 2020, the parties has signed the
II perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, second addendum of the agreement of the
dan pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S operation, security, and maintenance services
dengan JLJ berdasarkan Addendum II No. on JORR S with PT JLJ based on addendum
OPJT/RB-OPS.45.2/S.PERJ.3.2-ADD-2/V/2020 contract no. OPJT/RB-OPS.45.2/S.PERJ.3.2-
dan No. 77/SP-JLJ/V/2020 mengenai ADD-2/V/2020 and No. 77/SP-JLJ/V/2020
perubahan nilai kontrak. Berdasarkan regarding the changes of contract price. Based
addendum tersebut, JLJ berhak untuk on the addendum, JLJ is entitled to receive
mendapatkan imbalan sebesar Rp 96.693 consideration amounting to Rp 96,693 lump-
bersifat lump sum fixed price dan sudah sum fixed price and include VAT 10%.
termasuk PPN sebesar 10%.
g. Fasilitas kredit yang belum digunakan g. Unused credit facilities
Grup memiliki fasilitas kredit yang belum The Group has unused credit facilities, including
digunakan, termasuk fasilitas kredit non-kas, non-cash facilities, from banks and non-bank
dari bank dan lembaga keuangan non-bank institutions as at 31 December 2020 amounted
pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar to Rp 28,345,495.
Rp 28.345.495.
Page 488
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/137 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI HUKUM 42. LEGAL CONTINGENCIES
Perkara perdata Civil case
Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Issuance of Commercial Papers and Medium Term
Notes Notes
Pada bulan Juni 1999, Perusahaan, sebagai In June 1999, the Company, as a contractor, has
kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak been named as one of the defendants (Defendants)
yang menerima gugatan (Tergugat) atas kasus in a claim filed for criminal case of corruption in
tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan relation to the issuance of Commercial Paper and
surat berharga berupa Commercial Paper dan Medium Term Notes on the account of the Company
Medium Term Notes atas tanggungan Perusahaan (“CP/MTN") in undertaking the construction of
("CP/MTN") dalam rangka melaksanakan Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit toll road
pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok- (Harbour Road) project and Pondok Pinang -
Jembatan Tiga-Pluit (Harbour Road) dan proyek Jagorawi toll road project south section (JORR S).
jalan tol Pondok Pinang - Jagorawi seksi selatan The total amount of CP/MTN issued in Rupiah was
(JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN yang diterbitkan Rp 1,048,000 (1,007 papers), and in US dollar was
dalam Rupiah sebesar Rp 1.048.000 (1.007 lembar) USD 471,000,000 (471 papers). Total CP/MTN due
dan dalam Dollar Amerika sebesar USD and payable were Rp 181,350 and USD
471.000.000 (471 lembar). Jumlah CP/MTN yang 105,000,000.
belum dibayar adalah Rp 181.350 dan
USD 105.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720 Based on Decision of the Supreme Court
K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan No.720/K/Pid/2001 dated 11 October 2001,
bahwa penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan determined that the issue of CP/MTN was carried
secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak out unlawfully where the issuance was not through a
melalui proses yang sah menurut standar valid process according to the Company’s
operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan. operational standards and Article of Association.
Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan The verdict of the judiciary stipulated that
para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S defendants, including DR. Ir. Tjokorda Raka S and
dan Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang Ir. Thamrin Tanjung, as the responsible parties. The
bertanggung jawab. Perusahaan adalah sebagai Company is the party aggrieved over the issuance of
pihak yang dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang CP/MTN.
tidak sah tersebut.
Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan The Supreme Court in its decision established the
hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar concession right on 1 unit of Jakarta Outer Ring
Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) Road Toll section Pondok Pinang-Jagorawi (JORR
berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas S), including the buildings and portals to be
untuk Negara dari PT Marga Nurindo Bhakti confiscated for the State from PT Marga Nurindo
(pemegang konsesi sebelumnya), dengan Bhakti (previous concessionaire), provided that after
ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah the settlement loan of Bank BNI has been fully paid
terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol, from toll road operating income, then the concession
selanjutnya hak konsesi dan hasil right and its operating income is managed and
pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada handed over to the State Cq PT. Hutama Karya.
Negara Cq PT. Hutama Karya.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, After a series of legal processes, the Supreme
eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas Court’s decision on the transfer of JORR S
penyerahan aset konsesi JORR S kepada concession assets to the Company was executed
Perusahaan terlaksana melalui Berita Acara through the Official Gazette of Execution of Court’s
Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 16 Decisions dated 16 March 2016.
Maret 2016.
Page 489
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/138 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan) 42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
Perkara perdata (lanjutan) Civil case (continued)
Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Issuance of Commercial Papers and Medium Term
Notes (lanjutan) Notes (continued)
Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan The Defendants had taken legal action and based
berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No. on the final decision Supreme Court
562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan No. 562 PK/Pd/2008 dated 28 July 2009, the
CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut issuance of CP/MTN was declared as invalid and
hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir. illegal and sentenced DR. Ir. Tjokorda Rakan S, Ir.
Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum and
Drs. M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti Drs. M. Soeleiman Abdullah to individually and
rugi secara tanggung renteng kepada Perusahaan collectively pay compensation to the Company to the
sebesar Rp 150.000. Sampai dengan tanggal amount of Rp 150,000. As of the date of approval of
persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini these consolidated financial statements are issued,
diterbitkan, Perusahaan belum menerima ganti rugi the Company has not received the compensation.
tersebut.
Sementara itu, Perusahaan juga menghadapi Meanwhile, the Company also faces several claims
beberapa gugatan yang dari para investor from investors of CP/MTN, including as follow:
pemegang CP/MTN, antara lain adalah sebagai
berikut:
Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan On 28 October 1999, South Jakarta District
Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk Court decided to reject the lawsuit brought by
menolak gugatan dari PT Exim Securities, PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero)
PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export and PT Bank Export Import (Persero) against
Import (Persero) terhadap Perusahaan dan the Company and other defendants over 14
beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar CP/MTN to the value of USD 16,082,500
CP/MTN sebesar USD 16.082.500 (nilai (nominal value plus compensation). Plaintiffs
nominal ditambah ganti rugi). Para Penggugat decided to appeal to the High Court of DKI
kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Jakarta.
Tinggi DKI Jakarta.
Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI On 18 June 2007, The Supreme Court of the
menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Republic of Indonesia declared to reject the
Perusahaan dan menghukum Perusahaan Appeal lodged by PT Hutama Karya (Persero)
untuk membayar kepada PT Exim Securities, and instructed PT Hutama Karya to make
PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export payment to PT Exim Securities, PT Danareksa
Import (Persero) sebesar USD 16.082.500. (Persero) and PT Bank Export Import (Persero)
Pada tanggal 12 Maret 2008 Perusahaan telah to the amount of USD 16,082,500. On 12 March
mengajukan dan mendaftarkan permohonan 2008, the Company had submitted and
Peninjauan Kembali di Kepaniteraan registered application for Judicial Review to the
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Administering Office of the District Court of
Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan South Jakarta. On 15 June 2012, the Court has
Peninjauan Kembali oleh Perusahaan. rejected the Company’s Judicial Review.
Page 490
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/139 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan) 42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
Perkara perdata (lanjutan) Civil case (continued)
Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Issuance of Commercial Papers and Medium Term
Notes (lanjutan) Notes (continued)
Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya, On 23 May 2017, Nathaniel Tanaya, one of
salah seorang pemegang CP/MTN, CP/MTN holders, filed a lawsuit against the
mengajukan gugatan wanprestasi kepada Company to the East Jakarta District Court
Perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta registered under 202/Pd.G/2017/PN.Jkt.Tim.
Timur dengan nomor register Plaintiff charges the Company by amount of Rp
202/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penggugat 5,000 upon nominal value of CP/MTN, together
menuntut pembayaran kepada perusahaan with lossess and interest penalty of 10% and
sebesar Rp 5.000 atas nilai nominal CP/MTN, 7% of nominal value commencing from 13
beserta kerugian dan denda bunga sebesar March 1998 until the Company paid the full
10% dan 7% per tahun dari nilai nominal amount of charges. On 8 February 2018, the
terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga Panel of Judges of East Jakarta High Court was
Perusahaan membayar lunas. Pada tanggal 8 in favor of the Company. Due to abcense of
Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan legal effort by Nathaniel Tanaya, the decision of
Negeri Jakarta Timur menolak gugatan tersebut the Panel of Judges of East Jakarta High Court
dan kasus dimenangkan oleh Perusahaan. had now attained permanent legal force.
Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) dikarenakan tidak ada
upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel On 18 February 2019, Nathaniel Tanaya, one of
Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, the CP/MTN holders, filed a lawsuit against the
mengajukan gugatan wanprestasi kepada Company to District Court registered under
Perusahaan ke Pengadilan Negeri dengan 163/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. Plaintiff demanded
nomor register 163/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. CP/MTN to be redeemed and charged the
Penggugat menuntut pembayaran kepada Company amounted Rp 15,000 (principal and
perusahaan atas nominal CP/MTN, beserta interest).
kerugian dan denda dengan total sebesar Rp
15.000.
Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim On 22 August 2019, the Panel of Judges of
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak East Jakarta HIgh Court was in favor of the
gugatan terserbut dan kasus dimenangkan oleh Company. Due to absence of legal effort by
Perusahaan. Kasus terserbut telah berkekuatan Nathaniel Tanaya, the decision of the Panel of
hukum tetap (inkracht van gewijdse) Judges of East Jakarta High Court had now
dikarenakan tidak ada upaya hukum dari attained permanent legal force.
Nathaniel Tanaya.
Page 491
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/140 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan) 42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
Perkara perdata (lanjutan) Civil case (continued)
Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan In addition to the verdicts above, there are 3 other
perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang verdicts related to issuance of CP/MTN which has a
telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) solid legal force (inkracht) which said the parties
yang isinya menyatakan bahwa pihak yang responsible for the issuance of the CP/MTN were
bertanggung jawab atas penerbitan CP/MTN adalah the ones who signed the letters.
pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.
Grup juga memiliki kasus perdata lainnya yang Group has other significant civil cases summarised
signifikan dengan ringkasan sebagai berikut: as follows:
Latar belakang dan pendapat hukum/
No Perihal/Matters Pihak/Parties Background and legal opinion
1. Dugaan Perbuatan Penggugat/Plaintiff: Penggugat menuntut Tergugat atas dugaan perbuatan
Melawan Hukum yang PT Jaya Nur Sukses melawan hukum terkait pekerjaan proyek Menara Rajawali
digugat oleh PT Jaya Crysant. Perkara diputus pada tingkat Pengadilan Negeri
Nur Sukses/ Tergugat/Defendant: Jakarta Selatan berdasarkan Putusan No.
Allegation of unlawful I: PT Hutama Karya 371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yaitu mengabulkan Gugatan
acts filed by PT Jaya (Persero) Penggugat sebagian senilai Rp 19,8 M. Selanjutnya Tergugat
Nur Sukses (Persero) II: Bhoma Satriyo Anindito mengajukan Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi No.
III: Dudi Pramedi 411/PDT/2019/PT DKI menyatakan menguatkan Putusan
Jumlah tuntutan/Amount of Pengadilan Negeri. Adapun atas Putusan Pengadilan Tinggi
charges: tersebut Tergugat mengajukan Kasasi. Berdasarkan
Rp 51,155,095,009 Penelurusan melalui website Informasi Perkara Mahkamah
Agung, telah terbit Putusan Kasasi No. 2950 K/PDT/2019/ PT
DKI tanggal 2 November 2020 yang mengabulkan
Permohonan Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan
laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perusahaan
belum menerima salinan Putusan tersebut. Plaintiff charges
the Defendant for illegal acts against the law on construction
project of Menara Rajawali Crysant. Based on Desicion
Number 371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.The case was decided at
the South Jakarta District Court level by partially accepting the
Plaintiff's claim of Rp. 19.8 billion. Subsequently, the
Defendant filed an appeal and the Decision Number
411/PDT/2019/PT DKI of the High Court stated that it upheld
the District Court's decision. As for the decision of the High
Court, the Defendant filed an appeal. Based on tracing through
the Informasi Perkara Mahkamah Agung website, Cassation
Decision No. 2950 K / PDT / 2019 / PT DKI dated 2 November
2020 which granted the Cassation Request. As of the date of
approval of these consolidated financial statements are issued,
the Company has not received a copy of the decision.
2. Dugaan Wanprestasi Penggugat/Plaintiff: Pada tanggal 15 Februari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta
yang digugat oleh PT PT Jaya Nur Sukses Pusat menyatakan gugatan Penggugat atas tindakan
Jaya Nur Sukses/ wanprestasi tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
Allegation of default Tergugat/Defendant: memiliki kapasitas dan landasan hukum dalam mengajukan
acts filled by PT Jaya I: PT Hutama Karya perkara melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Pst.
Nur Sukses (Persero) Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2018, Pengadilan
II: PT HK Realtindo Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dan mengabulkan sebagian gugatan dan
Jumlah tuntutan/Amount of menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada
charges: penggugat dengan jumlah sebesar Rp 1,2 triliun melalui
Rp 1,249,580,000,000 Putusan Nomor 385/PDT/2018/PT.DKI. Pada bulan Januari
2019, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,
Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai
dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsoidasian
ini diterbitkan, perkara tersebut masih diproses di tingkat
kasasi di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI telah
menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1916 K/Pdt/2019 pada
tanggal 26 Agustus 2019 yang menyatakan menolak
Permohonan Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan
laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, terhadap
Putusan tersebut akan diajukan Permohonan Peninjauan
Kembali dengan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara./
Page 492
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/141 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan) 42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
Perkara perdata (lanjutan) Civil case (continued)
Latar belakang dan pendapat hukum/
No Perihal/Matters Pihak/Parties Background and legal opinion
On 15 February 2018, the Central Jakarta District Court stated
that the Plaintiff’s claim for breach of action was unacceptable
because the Plaintiff did not have the capacity and legal
standing in filing a case through Decision Number
225/Pdt.G/2017/PN. Furthermore, on 26 September 2018, the
DKI Jakarta High Court cancel the decision of the Central
Jakarta District Court and granted part of the lawsuit and
sentenced the plaintiff to pay compensation to the plaintiff
totaling Rp 1.2 trillion through Decision Number
385/PDT/2018/PT.DKI. In January 2019, in regards to the
Jakarta High Court’s decision, the Company filed a cassation
to the Supreme Court. As of the date of approval of the
consolidated financial statements are issued, the case is still
being processed at the cassation level in the Supreme Court of
the Republic of Indonesia. Mahkamah Agung RI has been
issued Desicion Number 1916 K/Pdt/2019 dated 26 August
2019 whereby the court rejected the applicant’s claim. As of
the date of approval of the consolidated financial statements
are issued, against this decision, an application for
reconsideration will be submitted represented by the State
Attorney.
3. Pembukaan kembali Penggugat/ Plaintiff: Penggugat mengajukan gugatan untuk membuka kembali
perkara Kepailitan PT PT Hutama Karya perkara kepailitan nomor 44/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Jaya Nur Sukses/ tanggal 26 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung
Reopening of PT Jaya Tergugat /Defendant: Republik Indonesia nomor 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 22
Nur Sukses bankruptcy I: PT JNS Oktober 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali nomor
case II: Dudi Pramedi 51PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014. melalui
Bhoma Satriyo Anindito Gugatan lain-lain melalui PN Niaga dengan register No.
18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pada
tanggal 25 Juli 2019, diterbitkan Putusan nomor 18/Pdt.Sus-
GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar yang
menyatakan membuka kembali kepailitan atas nama Debitur
pailit PT. Jaya Nur Sukses (dalam pailit). Tergugat mengajukan
permohonan Kasasi dengan Register Nomor
Perkara nomor 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019 dan telah diterbitkan
putusan dengan amar menolak permohonan kasasi tergugat
sehingga atas Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap
tergugat tetap dinyatakan Pailit dengan segala akibat
hukumnya. Pada tanggal 26 Maret 2020 tergugat mengajukan
Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi. Penggugat telah
mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 8 April
2020. Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan
Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 pada
tanggal 26 Agustus 2020 yang menyatakan menolak
permohonan Peninjauan Kembali. Sampai dengan tanggal
persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan,
atas Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap tersebut PT
Jaya Nur Sukses tetap dinyatakan Pailit dengan segala akibat
hukumnya./The Plaintiff filed lawsuit to reopen bankruptcy case
no 44/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST on 26 December 2012
jo. Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia
number 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 dated 22 October 2013 jo.
Judgment Review number 51PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 dated 26
August 2014 through lawsuit on PN Niaga with register number
18/Pdt.Sus-GugatanLain Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. On 25
July 2019 Decision number 18/Pdt.Sus-GugatanLain-
Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst stated the reopening bankruptcy in
the name of PT. Jaya Nur Sukses (default). The defendant filed
an appeal with the register number 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019
and the verdict had been issued with an application rejecting
the appeal of the defendant's appeal so that the Supreme
Court decision has been legally binding, the defendant was
declared bankrupt with all its legal consequences. On 26
March 2020 the defendant filed a judicial review of the
cassation decision. Mahkamah Agung RI has been issued
Desicion Number 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 dated 26 August
2020, whereby the court rejected the application for
reconsideration. As of the issuance date of the approval of the
consolidated financial statements, PT Jaya Nur Sukses is in
bankruptcy status due to all legal consequences.
Page 493
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/142 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
43. TRANSAKSI NONKAS 43. NON-CASH TRANSACTION
Informasi pendukung laporan arus kas Financing and investing activities not affecting
konsolidasian sehubungan dengan aktivitas nonkas consolidated cash flows are as follows:
adalah sebagai berikut:
2020 2019
The increase in intangible
Kenaikan aset takberwujud assets toll road
- hak konsesi jalan tol 13,746,664 11,132,935 concession right -
Kenaikan aset tetap yang diperoleh The increase in fixed assets
melalui sewa pembiayaan 268,443 328,790 acquired through lease
Revaluasi tanah 168,761 - Revaluation on lands
Akuisisi entitas anak melalui uang muka - (453,120) Acquisition of subsidiaries through advance
44. REKONSILIASI UTANG BERSIH 44. NET DEBT RECONCILIATION
Kas dan Pinjaman jangka Pinjaman jangka
setara kas/ pendek bank panjang bank dan
Cash and dan non-bank/ non-bank/Long Liabilitas
cash Short-term loan term loan bank Obligasi/ Medium terms sewa/ Jumlah/
equivalents bank and non bank and non bank Bonds notes Lease liabilities Total
Utang bersih Net debt as at
1 Januari 2019 4,587,776 (3,537,878) (7,713,032) (6,818,765) (1,196,219) (381,048) (15,059,166) 1 January 2019
Arus kas 3,662,460 (1,516,935) (18,843,875) - (1,505,000) 195,712 (18,007,638) Cash flows
Akuisisi – Acquisition under
sewa pembiayaan - - - - - (328,790) (328,790) financial lease
Penyesuaian nilai tukar Foreign exchange
mata uang asing (7,837) - - - - - (7,837) adjustment
Perubahan lain - (574,386) 290,556 (257) 6,297 (1,272) (279,062) Other changes
Utang bersih Net debt as at
31 Desember 2019 8,242,399 (5,629,199) (26,266,351) (6,819,022) (2,694,922) (515,398) (33,682,493) 31 December 2019
Dampak penerapan Impact adoption
PSAK 73 - - - - - (51,742) (51,742) PSAK 73
Utang bersih Net debt as at
1 Januari 2020 8,242,399 (5,629,199) (26,266,351) (6,819,022) (2,694,922) (567,140) (33,734,235) 1 January 2020
Arus kas 2,884,726 2,966,584 (3,565,717) 325,000 (8,582,394) 182,711 (5,789,090) Cash flows
Akuisisi – Acquisition under
sewa pembiayaan - - - - - (216,701) (216,701) financial lease
Penyesuaian nilai tukar Foreign exchange
mata uang asing 249 (38,593) - - 523,800 485,456 adjustment
Akuisisi entitas Acquisition of
anak (Catatan 4) - (142,621) (114,849) - - - (257,470) subsidiaries (Note 4)
Perubahan lain - (43,697) 13,442 (128) 71,872 46,571 88,060 Other changes
Utang bersih Net debt as at
31 Desember 2020 11,127,374 (2,887,526) (29,933,475) (6,494,150) (10,681,644) (554,559) (39,423,980) 31 December 2020
Page 494
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/143 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
45. PERISTIWA SETELAH PELAPORAN 45. SUBSEQUENT EVENTS
Pengangkatan Direksi Appointment of new Directors
Berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal Based on Notarial Deed No. 54 dated
16 Maret 2021 dari Sri Ismiyati, SH. Mkn. Notaris di 16 March 2021 of Sri Ismiyati, SH. Mkn., Notary in
Jakarta dan Salinan Keputusan Menteri Badan Jakarta and Copy of Decree of the Minister for
Usaha Milik Negara Nomor: SK-51/MBU/02/2021 State Owned Enterprises No: SK-
tanggal 25 Februari 2021, pemegang saham 51/MBU/02/2021 dated 25 February 2021, the
Perusahaan menyetujui susunan Direksi sebagai shareholder of the Company approved the
berikut: members of the Company’s Directors as follow:
Direksi Directors
Direktur Utama Budi Harto President Director
Wakil Direktur Utama Aloysius Kiik Ro Vice President Director
Direktur Keuangan Hilda Savitri Finance Director
Direktur Operasi I Novias Nurendra Operation Director I
Direktur Operasi II Ferry Febrianto Operation Director II
Direktur Operasi III Koentjoro Operation Director III
Direktur Human Capital dan legal Muhammad Fauzan Human Capital and Legal Director
Pengangkatan Dewan Komisaris Appointment of new Commisioners
Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan Based on Decree of the Minister for State-Owned
Usaha Milik Negara Nomor SK-244/MBU/07/2021 Enterprises No. SK-244/MBU/07/2021 dated 22
tanggal 22 Juli 2021, pemegang saham Perusahaan July 2021, the Company’s shareholders agree to
menyetujui hal sebagai berikut: the following:
- Memberhentikan dengan hormat Sdr. Achmad - Respectfully discharge Mr. Achmad Gani
Gani Ghazali A. sebagai Komisaris Perusahaan Ghazali A. as a commissioner
- Mengangkat Sdr. Mohammad Zainal Fatah - Appoint Mr. Mohammad Zainal Fatah as a
sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan member of the Company’s Board of
Commissioners
Implementasi regulasi peraturan pelaksana Implementing regulations of the Job Creation
Undang-undang Cipta Kerja Law
Pada bulan Februari 2021, Pemerintah resmi In February 2021, the Government officially
mengundangkan berbagai peraturan pelaksana enacted various implementing regulations of the
Undang-Undang Cipta Kerja. Grup menilai pada Job Creation Law. The Group assessed that
umumnya, peraturan pelaksana tersebut tidak akan generally there is no potential adverse impact of
memberi dampak negatif terhadap bisnis dan the Law to the Group’s business and operation.
operasional Grup.
Pada saat laporan keuangan konsolidasian As at the authorisation date of these consolidated
diotorisasi, Grup masih mempelajari dampak yang financial statements, the Group is still evaluating
mungkin timbul dari peraturan pelaksana Undang- the potential impact of the implementing
Undang Cipta Kerja, serta pengaruhnya pada regulations of the Job Creation Law, as well as
laporan keuangan konsolidasian Grup. the impact on the Group's consolidated financial
statements.
Perjanjian pinjaman baru New loan agreement
Pada tanggal 29 Juni 2021, Perusahaan On 29 June 2021, the Company entered into a
menandatangani perjanjian revolving loan dengan revolving loan agreement with PT Bank Rakyat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dengan Indonesia (Persero), Tbk with credit facility
jumlah fasilitas sebesar Rp 1 triliun (nilai penuh). amount of Rp 1 trillion (full amount). This loan
Pinjaman ini dikenakan bunga Giro + 0,25% p.a dan bears interest of Giro + 0.25% p.a and will mature
akan jatuh tempo 12 bulan dari tanggal perjanjian in 12 months from the date of the agreement
ditandatangani. being signed.
Page 495
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/144 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. KETIDAKPASTIAN USAHA 46. BUSINESS UNCERTAINTY
Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh In 2020, the Group generated loss of
Grup sebesar Rp 2.060.793. Penurunan laba yang Rp 2,060,793. The significant decrease in
signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan profitability is primarily due to increment in finance
sejalan dengan kenaikan pinjaman pokok dan biaya cost inline with the higher level of principal loan
operasional yang meningkat. and higher operating costs.
Pada 31 Desember 2020, Grup juga memiliki modal Further, as at 31 December 2020, the Group had
kerja negatif sebesar Rp 14.326.137. Modal kerja a negative working capital of Rp 14,326,137. The
negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka negative working capital is primarily driven by the
panjang dan kewajiban Grup yang diklasifikasikan Group’s long-term loan and obligation classified
sebagai kewajiban lancar karena Grup tidak dapat as a current liability because the Group could not
memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman. fulfil certain financial ratios as required by its
Selain itu, Grup juga tidak memenuhi persyaratan lender. In addition, the Group did not comply with
finansial dari pinjaman bank yang jatuh tempo pada the certain bank loans’ financial covenant which
2021. Setelah tanggal 31 Desember 2020, mature in 2021. Subsequent to 31 December
Perusahaan telah menerima surat persetujuan 2020, the Company has received waiver letters
pembebasan untuk pinjaman jangka panjang for certain long-term loans from all lenders. The
tertentu dari semua kreditur. Para kreditur lenders confirming not to demand immediate
menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran payment as a consequences of the breach
dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran amounted to Rp 12,605,180 (see Note 25).
sebesar Rp 12.605.180 (lihat Catatan 25).
Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat The Covid-19 may also adversely affect the
memberikan dampak buruk terhadap kinerja Group’s financial performance in the future:
keuangan Grup di masa depan:
- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan - The Large Scale Social Restriction (PSBB) can
mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol affect the volume of toll road daily traffic which
sehingga berdampak pada penurunan lead to a decline in toll road operation revenue.
pendapatan usaha dan operasi jalan tol
- Tindakan pencegahan dan perlindungan yang - The preventive or protective actions that
diambil pemerintah untuk menghadapi dampak government authorities have taken to counter
dari COVID 19, berupa social distancing, the effects of COVID 19, including
pembatasan perjalanan, dan karantina yang telah socialdistancing, travel restrictions, and
mengakibatkan gangguan dan pembatasan imposition of quarantines which have resulted in
proses pengadaan barang dan jasa akan disruption and limitation on goods and services
mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan real supply chains can affect the Group’s
estat, dan penjualan barang Grup. construction, real estate revenues, and sale of
goods.
Page 496
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/145 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
46. KETIDAKPASTIAN USAHA (lanjutan) 46. BUSINESS UNCERTAINTY (continued)
Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas, In responding to and managing the adverse
Grup mengambil langkah-langkah yang telah dan effects of the above mentioned conditions, the
akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai Group has undertaken and is continuously
berikut: implementing the following measures, among
others:
- Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola - Actively and regularly reviews and manages its
modal untuk memastikan struktur permodalan capital to ensure the optimal capital structure
yang optimal dan menegosiasikan tambahan and negotiates additional capital contribution
penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup from Government (“PMN”). The Group had
telah mendapatkan persetujuan untuk obtained the approval for the additional PMN
mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2 amounting to Rp 6.2 trillion which had been
triliun yang telah dianggarkan di Anggaran budgeted in the State Budget (“APBN”) 2021.
Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun Until the authorisation date of the consolidated
2021. Sampai dengan tanggal persetujuan financial statements are issued, the Group is
laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, proposing for the additional PMN to the
Grup sedang mengajukan tambahan PMN government.
kepada pemerintah.
- Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada - Adjust JTTS construction target in 2021
tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang according to the amount of additional PMN
diterima. received.
- Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur. - Perform renegotiation of the borrowings with the
Perusahaan telah berhasil mendapatkan creditors. The Company has succeeded in
persetujuan pencabutan beberapa ketentuan obtaining approval to withdraw several
memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai challenging provisions in the Bonds Agreement
keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi based on the decision in the General Meeting of
pada tanggal 27 Januari 2021. Bondholders on 27 January 2021.
- Melakukan efisiensi biaya. - Perform costs efficiency.
- Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki - Increase the cash flows by improving trade
perputaran piutang usaha. receivables’ turn over.
Grup menyiapkan beberapa skenario stress test The Group prepared several stress test scenarios
yang bergantung pada berapa banyak PMN yang which mainly dependent on how much PMN to be
akan diterima dan panjang jalan tol yang akan injected and the length of the toll road to be
dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah constructed. The impact of the scenarios has
ditinjau terhadap proyeksi arus kas. been reviewed against the projected cash flow
position.
Berdasarkan analisis di atas, terdapat ketidakpastian Given the analysis above, there is a business
usaha di masa depan karena Grup bergantung pada uncertainty related to the future outcome as the
dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, Group is dependent on the Government supports
oleh karena itu, Grup mungkin tidak dapat via PMN or others and, therefore, that it may be
merealisasikan asetnya dan memenuhi pembayaran unable to realise its assets and discharge its
liabilitas dalam keadaan normal. liabilities in the normal course of business.
Page 497
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/146 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 47. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation to the Company’s plan for Penawaran
melakukan Penawaran Umum Obligasi Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Hutama Mudharabah Hutama Karya, the Company has
Karya, Perusahaan telah menerbitkan kembali reissued its consolidated financial statements as
laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 at 31 December 2020 and 2019 and for the years
Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun then ended, to conform with the comments from
yang berakhir pada tanggal tersebut, untuk OJK.
menyesuaikan dengan komentar dari OJK.
Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian The reissuance of the consolidated financial
tersebut merubah beberapa catatan dalam laporan statements changed several notes to the
keuangan konsolidasian sebagai berikut: consolidated financial statements as follows:
a. Catatan 1d: Susunan Dewan Komisaris, Direksi, a. Note 1d: Board of Commissioners, Directors,
Komite Audit dan karyawan; Audit Comittee and employees;
b. Catatan 25c: Medium Term Notes; b. Note 25c: Medium Term Notes;
c. Catatan 45: Peristiwa Setelah Pelaporan. c. Note 45: Subsequent Events.
Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×10
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×15
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×21
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×12
unresolved
org
Bank Kustodian. Manager Penjatahan
p.8
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.12 ×28
unresolved
org
EPC Energy Singapore Pte. Ltd
p.22
unresolved
org
PT HAKAASTON
p.22 ×9
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.22 ×7
unresolved
org
PT Hutama Karya Infrastruktur
p.22 ×2
unresolved
org
PT Bhirawa Steel
p.22 ×3
unresolved
org
PT Nusa Pratama Properti
p.22
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.22 ×3
unresolved
org
PT Semen Indogreen Sentosa
p.22 ×4
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.23
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.23
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.23
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.23 ×2
unresolved
person
Nelfi Mutiara Simanjutak
p.23
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23
unresolved
person
Sri Ismiyati
· Notaris
p.23 ×11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.23 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Jaminan
p.26 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.30 ×4
unresolved
person
Yusron
p.30 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.31
unresolved
org
Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk
p.32 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI Satuan Pemindahbukuan
p.38
unresolved
org
Bank Kustodian. TOTAL DANA
p.54
unresolved
org
Bank Syariah Mandiri Tbk
p.81 ×4
unresolved
org
PT HK Infrastruktur
p.82 ×6
unresolved
org
PT Bank Tabungan
p.85
unresolved
org
Piutang Usaha Negara(Persero) Tbk
p.85
unresolved
org
BNI (Persero) Tbk
p.86 ×4
unresolved
org
PT Bank ICBC
p.86 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan
p.86
unresolved
org
Bank of China (Hong
Kong
p.86
unresolved
org
Bank Indonesia
p.87
unresolved
org
PT Bank Mestika
p.87
unresolved
org
Kendaraan Dharma Tbk
p.87
unresolved
org
PT Sarana
p.88 ×5
unresolved
org
PT HKR Medium Term Note
p.89 ×2
unresolved
org
PT Hakaaston Medium Term Note
p.89
unresolved
org
Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd.
p.89
unresolved
org
PT Bank Bukopin
p.90 ×8
unresolved
org
PT Hakaaston Medium Term Note Seri A
p.90
unresolved
org
PT HKR
p.90
unresolved
org
PT HKR. Terkait
p.90
unresolved
org
PT HKA
p.91
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.91
unresolved
org
PT Dian Artha Tama
p.92
unresolved
org
PT Biro Pusat Aktuaria
p.92
unresolved
org
PT Sentra Jasa Aktuaria
p.92
unresolved
org
PT RAS Actuarial Consulting
p.92
unresolved
org
Markets INC
p.153
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Limited
p.153
unresolved
org
Mandiri Securities Pte. Ltd
p.153
unresolved
org
MUFG Securities Asia Limited
p.153
unresolved
org
PT Bank UOB
p.153
unresolved
person
Herman Rahardjo
p.153
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.189 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan. Berikut
p.189
unresolved
person
Ex Officio
· Komisaris
p.189 ×2
unresolved
org
PT Dahana
p.189
unresolved
org
PT Pindad (Persero)
p.189
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.189
unresolved
org
Tempo Inti Media. Tbk
p.190 ×2
unresolved
org
PT Inhutani
p.190
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
p.190
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.190 ×9
unresolved
org
Diklat Kejaksaan RI
p.191
unresolved
org
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
p.191 ×2
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
p.191
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.191 ×2
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum
p.191
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-
p.192 ×6
unresolved
org
PT Industri Kereta Api
p.192
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
p.192
unresolved
org
PT Nusantara Securities
p.193
unresolved
org
Associate Director UOB Asia Ltd
p.193
unresolved
org
PT Hutama Karya Muhammad Fauzan
p.193
unresolved
person
Deputy
· Direktur
p.193
unresolved
org
PT Adhi Persada Realty
p.194
unresolved
org
PT Patra Jasa
p.194 ×2
unresolved
org
PT Indogreen Sentosa
p.195
unresolved
person
Musyafak
· Komisaris
p.196 ×5
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.197 ×2
unresolved
org
Menteri Negara BUMN
p.203 ×2
unresolved
person
Ir. Tjahjo Purnomo
p.207
unresolved
org
PT HK Reltindo
p.207
unresolved
org
Menteri Negara BUMN No. PER-
p.207
unresolved
org
MarkPlus Inc.
p.208
unresolved
org
PT Advanced Learning Indonesia
p.208
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-
p.208 ×6
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.208 ×2
unresolved
org
Adnan & Rekan
p.209
unresolved
org
Ghazali
p.209
unresolved
org
Sahat & Rekan
p.209
unresolved
org
Sahat
p.209
unresolved
org
Handoko & Rekan
p.209
unresolved
org
PT Niaga Aset Manajemen
p.209 ×2
unresolved
org
PT Valbury Asia Securities
p.209
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.209
unresolved
org
PT AJ Sequis Life
p.209
unresolved
org
PT Asia Raya Kapital
p.209
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara XIII
p.209
unresolved
org
Tanuredja
p.210
unresolved
org
PWC
p.210
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.