Skip to content
Back to announcement

20260904_PTHK_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32144877_lamp1.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 497

Page 1
                                                                                                                                                    JADWAL
                                                     Tanggal Efektif                                                                       30 Agustus 2021     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                       7 September 2021
                                                     Masa Penawaran Umum                                                             1 - 2 September 2021      Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik         7 September 2021
                                                     Tanggal Penjatahan                                                                  3 September 2021      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                 8 September 2021

                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                      PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                      PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                      DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                      PT HUTAMA KARYA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                      SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                                                                                                                                        (Badan Usaha Milik Negara)
                                                                                                                         Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur, Indonesia

                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama                                                                           Kantor Pusat dan Divisi
                                                                 Industri konstruksi,pengusahaan jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan                                                          HK Tower
                                                                            di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real estat,                                       Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang. Jakarta Timur 13340
                                                                                  penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.                                                     Telepon: (+6221) 8193708, Faksimili: (+6221) 8196107
                                                                                                                                                                                                  www.hutamakarya.com
                                                                                                                                                                               Email:corcom@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com

                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                  (”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                                                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                         DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                 DAN
                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                  BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
                                                                                    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR UPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH ”)
                                                     Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
                                                     Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai
                                                     berikut:
                                                     Seri A      : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
                                                                   persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal
                                                                   7 September 2024.
                                                      Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
                                                                   (delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan
                                                                   Seri B yaitu pada tanggal 7 September 2026.
                                                      Seri C     : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                   9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                                                                   Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 7 September 2028.
                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                                     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
                                                     saat jatuh tempo.
                                                     Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
                                                     Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah , dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
                                                     seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                                                     Seri A   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                                                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
                                                                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
                                                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh
                                                                 tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
                                                     Seri B   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                 Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari
                                                                 Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima)
                                                                 Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                                                                 Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
                                                     Seri C   : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                                 Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari
                                                                 Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh)
                                                                 Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
                                                                 Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2028.
                                                     Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
                                                     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021.
                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA AKAN
                                                                                                                                           DITENTUKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                     OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS MAUPUN OLEH PIHAK KETIGA LAINNYA, NAMUN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
                                                     UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA, DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG
                                                     TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
                                                     SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                     SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK
                                                     MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB
                                                     UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
                                                     SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                        KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN
                                                     KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                     MUDHARABAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL
                                                     KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR
                                                     HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                     MUDHARABAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-
                                                     LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN
                                                     KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                                                     PROSPEKTUS INI.

                                                     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA
                                                     SEHUBUNGAN DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN AKIBAT COVID-19.


PT HUTAMA KARYA (PERSERO)                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
                                                     YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG

Kantor Pusat dan Divisi                              PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH INI.

HK Tower                                             PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
                                                     DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang                                                Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
Jakarta Timur 13340                                                                                                                             idA (single A)
                                                                               Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
Telepon : (+6221) 8193708                                                                                                                  idAsy (single A Syariah)

Faksimili : (+6221) 8196107
                                                                                                         Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                                      Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)

www.hutamakarya.com                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Email:corcom@hutamakarya.com; pthk@hutamakarya.com
                                                               PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)             PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                  PT Indo Premier Sekuritas                     PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
                                                                                                                                                  WALI AMANAT
                                                                                                                          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                                                                                                      Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 1 September 2021

Page 2
PT Hutama Karya (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah),
keduanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. DU/SP.1779DIV/199/V/2021 tanggal 28 Mei
2021 dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dan mencatatkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan total dana
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek No. S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021 yang dibuat oleh dan antara Perseroan dan
BEI. Jika persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Peraturan No.IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan ini, setiap Pihak
Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek (kecuali PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas)
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal (kecuali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
selaku Wali Amanat) dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada pada
Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.


 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
 PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
 MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI
 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG/PERATURAN YANG
 BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU
 FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI
 KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
 SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK
 NO. 49/POJK.04/2020.

Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .........................................................................................................................................     i

DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................                  iii

RINGKASAN........................................................................................................................................      xxi

I.        PENAWARAN UMUM...............................................................................................................                 1

II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM....................                                                                 41

III.      PERNYATAAN UTANG.............................................................................................................                46

IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................                              67

V.        ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................................                                          78

VI.       FAKTOR RISIKO. .....................................................................................................................         101

VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ...............                                                                 109

VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
          DAN PROSPEK USAHA...........................................................................................................                 110
          1.		 Riwayat Singkat Perseroan...............................................................................                                110
          2.		 Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham
          		 Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir. ............................................................                                           110
          3.		Perizinan. ..................................................................................................................            113
          4.		 Perjanjian Penting Perseroan........................................................................                                    117
          5.		 Aset Tetap Perseroan. ........................................................................................                          140
          6.		 Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan
          		di Bidang Lingkungan Hidup...............................................................................                                  153
          7.		 Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan
          		 Perseroan Dengan Pemegang Saham Dan Perusahaan
          		Asosiasi......................................................................................................................             153
          8.		 Pengurus dan Pengawasan...............................................................................                                  153
          9.		 Tata Kelola Perusahaan
          		(Good Corporate Governance atau “GCG”). ................................................                                                   168
          10.		 Manajemen Risiko...................................................................................................                    182
          11.		 Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
          		(Corporate Social Responsibility).................................................................                                         183
          12.		 Struktur Organisasi Perseroan....................................................................                                      185
          13.		 Sumber Daya Manusia............................................................................................                        186
          14.		 Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan
          		 Perusahaan Anak, serta anggota Direksi dan anggota Dewan
          		 Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak..............................................                                                     190
          15.		 Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak.....................................                                                       202
          16.		 Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan
          		 Perusahaan Anak...................................................................................................                        223
          17.		 Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan
          		 Prospek Usaha........................................................................................................                     224




                                                                                i

Page 4
        18.     Tingkat Kesehatan Perseroan............................................................................                           242
        19.     Teknologi Informasi...............................................................................................                242
        20.     Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing..............................................                                            242
        21.     Strategi Usaha..........................................................................................................          244
        22.     Asuransi. .....................................................................................................................   245

IX.     PERPAJAKAN. .........................................................................................................................     248

X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ............................................                                              249

XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK LAIN....................                                                            251

XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT..............................................................................                              255

XIII.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ..............                                                               267

XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH. ...............................................................................                            273

XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..............................................................................................                    274

XVI.    LAPORAN KEUANGAN. ..........................................................................................................              305




                                                                           ii

Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi           :     Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat
                         1 UUPM dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                            derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                         b. hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                            dari pihak tersebut;
                         c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
                            lebih anggota Direksi atau dewan Komisaris yang sama;
                         d. hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
                            maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan tersebut;
                         e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                         f.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

Agen Pembayaran    :     Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                         di Jakarta yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan,
                         dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga
                         Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
                         Pokok Obligasi dan/atau Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
                         (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                         melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                         sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dan
                         mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan
                         Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.

Akad Mudharabah    :     Berarti Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                         Tahap I Tahun 2021 antara Wali Amanat sebagai wakil Pemegang
                         Sukuk Mudharabah dengan Emiten yang ditandatangani pada
                         tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum
                         dan Pernyataan Kembali Akad Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
                         Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum
                         Kedua dan Pernyataan Kembali Akad Mudharah Berkelanjutan I
                         Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021, yang
                         merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Bank Kustodian     :     Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                         menjalankan usaha sebagai Kustodian.

Bunga Obligasi     :     Berarti jumlah Bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                         kepada Pemegang Obligasi, sesuai dengan ketentuan yang termuat
                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan rincian sebagai berikut:
                         Seri A:		 Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                                   (delapan koma dua lima persen) per tahun dalam jumlah
                                   pokok sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar lima
                                   ratus juta Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
                                   sejak Tanggal Emisi;
                         Seri B:		 Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
                                   (delapan koma lima lima persen) per tahun dalam jumlah
                                   pokok sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan puluh
                                   lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) berjangka
                                   waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;




                                       iii

Page 6
                             Seri C:		 Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30%
                                       (sembilan koma tiga nol persen) per tahun dalam jumlah
                                       pokok sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus delapan
                                       puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)berjangka
                                       waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;

Bursa Efek atau BEI        : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                             atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-
                             pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka,
                             yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi                     tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
                             melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                             antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                             kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                             berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                             KSEI.

Daftar Pemegang Rekening     Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Sukuk                        tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang
                             Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang
                             memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk
                             Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                             Rekening dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
                             data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Dana Sukuk Mudharabah      : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan
                             dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Tahap I yang pada
                             tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                             yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                             sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah,
                             dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                             dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                             Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Denda                      : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat
                             adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/
                             atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di
                             atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                             yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                             dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                             Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                             360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
                             30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              : Berarti Akta Pengakuan utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
                             Prospektus, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                             di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah, beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-
                             penambahan dan pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen
                             lain yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang dalam rangka
                             Penawaran Umum ini.




                                           iv

Page 7
Efek               : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                     komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                     Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap
                     derivatif Efek.

Efek Syariah       : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
                     Pasar Modal.

Efektif            : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                     Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM juncto Peraturan
                     Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2. tentang Tata Cara Pendaftaran
                     Dalam Rangka Penawaran Umum.

Emisi              : Berarti suatu penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk dijual
                     dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                     yang dilakukan oleh Perseroan.

Emiten             : Berarti Pihak yang melakukan Penawaran Umum.

Force Majeure      : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                     Pasal 15 Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO               : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi.

FPPS               : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

Grup               : Berarti Perseroan beserta dengan Perusahaan Anaknya

Hari Bursa         : Berarti hari di mana Bursa Efek atau badan hukum yang
                     menggantikannya menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut
                     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                     ketentuan bursa efek tersebut dan bank dapat melakukan kliring.

Hari Kalender      : Berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                     Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                     nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                     Indonesia dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                     ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                     Kerja biasa.

Hari Kerja         : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                     nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                     Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                     Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang    : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                     kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Obligasi, termasuk
                     namun tidak terbatas pada jumlah Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi
                     serta denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.


Jumlah Kewajiban   : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                     kepada Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                     Sukuk serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                     Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Dana Sukuk dan/
                     atau Pendapatan Bagi Hasil, serta Kompensasi Kerugian Akibat
                     Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                     waktu ke waktu.



                                   v

Page 8
Kompensasi Kerugian Akibat   : Berarti sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan (ta’widh)        Pemegang Sukuk Mudharabah karena Perseroan wanprestasi
                               berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang
                               Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI Nomor :129/DSN-MUI/
                               VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi
                               (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul).
                               Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka
                               penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan
                               pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan
                               pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi biaya
                               komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
                               konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
                               lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang
                               bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
                               pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti
                               sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy).
                               Pemegang Sukuk membatasi besaran biaya riil dalam rangka
                               penagihan akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan
                               kepada Perseroan maksimal yang akan ditentukan kemudian dalam
                               addendum Perjanjian Perwaliamanatan, per mil per hari dari nilai
                               yang tertunggak.

Konfirmasi Tertulis untuk    : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
RUPO/RUPSU (KTUR)              diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah
                               melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri
                               RUPO/RUPSU atau mengajukan permintaan diselenggarakannya
                               RUPO/RUPSU.

KSEI                         : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                               yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                               Penyelesaian yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral
                               bagi Pemegang Rekening yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan
                               penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
                               dan Sukuk Mudharabah Di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                               Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

                             : Berarti Pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                               yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima
Kustodian
                               bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                               Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                               ketentuan UUPM yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                               Kustodian.

Manager Penjatahan           : Berarti PT BNI Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan
                               syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, Lampiran
                               Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
                               Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                               Penawaran Umum.

Masyarakat                   : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                               Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia
                               maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
                               di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.




                                             vi

Page 9
Material                : Berarti suatu transaksi sesuai Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020
                          tentang Transaksi Material Dan Pengubahan Kegiatan Usaha,
                          dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari Ekuitas yang
                          dilakukan dalam 1 (satu) kali atau dalam suatu rangkaian transaksi
                          untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu.

Mudharabah              : berarti akad yang dipilih oleh Emiten dalam Penawaran Umum
                          Berkelanjutan ini dan merupakan perjanjian (akad) kerja sama
                          dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji
                          kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
                          pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut,
                          dengan keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan
                          (nisbah) yang disepakati dimuka antara shabibul mal dan mudharib,
                          dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                          Keuangan Nomor : 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015, tentang
                          Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                          Modal, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
                          (”Fatwa DSN MUI”) Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 tentangObligasi
                          Syariah Mudharabah, dan Fatwa DSN MUI Nomor :115/DSN-MUI/
                          IX/2017, tentang Akad Mudharabah.

Mudharib                : Berarti PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola usaha.

Nisbah Pemegang Sukuk   : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
                          karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
                          Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, kecuali Sukuk yang
                          dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                          Perwaliamanatan.

Obligasi                : Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.
                          Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yang ditawarkan sebesar
                          Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
                          Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
                          berikut:
                          Seri A:		 Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000
                                    (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                                    bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                                    per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
                                    Emisi.
                          Seri B:		 Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,-
                                    (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55%
                                    (delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu
                                    5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Seri C:		 Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,-
                                    (tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh
                                    juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30%
                                    (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu
                                    7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
                          Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                          jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan,
                          sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
                          Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                          7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                          sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi. Pembayaran Obligasi
                          dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.



                                         vii

Page 10
                                  Obligasi ini merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan
                                  oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi melalui
                                  Penawaran Umum Berkelanjutan dan dibuktikan dengan Sertifikat
                                  Jumbo Obligasi. Jumlah Obligasi dapat berkurang dengan pembelian
                                  kembali sebagai pelunasan dengan memperhatikan syarat-syarat
                                  sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, serta
                                  akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
                                  Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan atau    : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
OJK                              pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                                 Keuangan.

Pemegang Obligasi              : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                 dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                 terdiri dari:
                                  1. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                     Obligasi; dan/atau
                                  2. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                     investasi atas Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening              : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                 di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                 atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                 UUPM dan Peraturan KSEI.

Pemegang Sukuk                 : Berarti Masyarakat yang menanamkan atau menginvestasikan
                                 dananya ke dalam Sukuk Mudharabah dan memiliki manfaat atas
                                 sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah, yang terdiri dari: (1)
                                 Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                 Sukuk Mudharabah; dan/atau (2) Masyarakat di luar Pemegang
                                 Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk Mudharabah melalui
                                 Pemegang Rekening.

Pemeringkat                    : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) perusahaan
                                 pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai
                                 dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

Pemerintah                     : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum                 : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                                 Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                 untuk menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat
                                 berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM, peraturan
                                 pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah dengan nama Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                               Karya dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, yang
                               diterbitkan dan ditawarkan secara bertahap dengan target dana
                               sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) untuk Obligasi
                               dan sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) untuk
                               Sukuk Mudharabah, yang mengacu pada peraturan OJK No. 36/
                               POJK.04/2014.




                                               viii

Page 11
Penawaran Umum Obligasi      : Kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Hutama
Berkelanjutan II Tahap I       Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
                               Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dijamin secara
                               Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
                               berikut:
                               -    Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga
                                    puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                    tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
                                    berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                               -    Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,-
                                    (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta
                                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan
                                    koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima)
                                    tahun sejak Tanggal Emisi.
                               -    Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,-
                                    (tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta
                                    Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan
                                    koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                    sejak Tanggal Emisi.

Penawaran Umum Sukuk         : Kegiatan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mudharabah Berkelanjutan I     Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah dana sebesar
Tahap I                        Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin secara
                               Kesanggupan Penuh (Full Commitment) dengan ketentuan sebagai
                               berikut:
                               - Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah
                                 sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta
                                 Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                 yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                 Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah 82,5%
                                 (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
                                 Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                 Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.
                               - Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah
                                 sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar empat
                                 ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                 Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                                 Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                 85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari Pendapatan
                                 yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
                                 Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
                                 Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                                 secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo.




                                             ix

Page 12
                          - Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah
                            sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan belas miliar
                            lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                            Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                            Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                            93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari Pendapatan
                            yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                            9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu
                            Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak
                            Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan
                            secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                            Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo.

Pendapatan Bagi Hasil   : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
                          hak dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
                          dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                          dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya
                          didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat
                          tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan
                          laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
                          Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang mencakup antara lain
                          informasi tentang 1 (satu) atau lebih Proyek yang menjadi dasar
                          perhitungan Pendapatan Usaha, Laba Bruto Setelah Proyek
                          Kerjasama/Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dan Pendapatan Bagi
                          Hasil, Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh
                          Direksi Emiten selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
                          Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan
                          sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan

Pendapatan Yang         : Berarti Laba Bruto atas Kegiatan Usaha induk Perseroan, yaitu
Dibagihasilkan            pendapatan kegiatan usaha induk Perseroan dikurangi beban pokok
                          pendapatannya.


Pendapatan Usaha        : Berarti hasil pendapatan usaha Perseroan yang dijadikan dasar
                          untuk penghitungan Laba Bruto di dalam satu Periode Perhitungan.

Pengakuan Utang         : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
                          Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.26
                          tanggal 18 Agustus 2021 sebagaimana diubah dalam Addendum
                          I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                          Tahap I Tahun 2021 No.54 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya
                          dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
                          Notaris di Jakarta.

Pengikatan Kewajiban    : Berarti perjanjian sebagaimana dimuat dalam Pengikatan Kewajiban
                          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
                          2021 No.30 tanggal 18 Agustus 2021 sebagaimana diubah dalam
                          Addendum I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II
                          Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.57 tanggal 27 Agustus 2021
                          yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                          Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif      : Berarti jasa penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh
                          lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
                          sebagaimana dimaksud dalam UUPM.




                                        x

Page 13
Penjamin Emisi Obligasi dan   : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Sukuk Mudharabah                untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan
                                dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan Penuh (Full
                                Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
                                Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai
                                dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                                Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
                                PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo
                                Premier Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah .

Penjamin Pelaksana            : Berarti pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk        dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Mudharabah                      Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                Tahap I sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang
                                dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
                                PT Mandiri Sekuritas, dan PT Indo Premier Sekuritas sesuai dengan
                                syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Peraturan No. IX.A.2          : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran atas
                                Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-122/Bl/2009
                                tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas
                                Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal
                                30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                                Penawaran Umum beserta perubahannya.

Peraturan OJK                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
Nomor 3/POJK.04/2018            tanggal 26 Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
                                18 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Peraturan OJK                 : Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 7/POJK.04/2017              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                                Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


Peraturan OJK                 : Berarti Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
No. 9/POJK.04/2017              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Peraturan OJK                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
No. 15/POJK.04/2015             tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di
                                Pasar Modal.

Peraturan OJK                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
No. 18/POJK.04/2015             tanggal 10 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                                Sukuk.

Peraturan OJK                 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020
Nomor 19/POJK.04/2020           tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
                                Sebagai Wali Amanat.




                                              xi

Page 14
Peraturan OJK                : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Nomor 20/POJK.04/2020          tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                               Utang Dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2017
No. 23/POJK.04/2017            tanggal 21 Juni 2017 tentang Prospektus Awal dan Info Memo.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
Nomor 30/POJK.04/2015          2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                               Umum.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 33/POJK.04/2014          2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                               Publik.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 34/POJK.04/2014          2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                               Perusahaan Publik.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.4/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 35/POJK.04/2014          2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
Nomor 36/POJK.04/2014          2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                               dan/Atau Sukuk.

Peraturan OJK                : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020, tanggal
No. 49/POJK.04/2020            11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/
                               atau Sukuk.

Peraturan OJK                : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
No. 53/POJK.04/2015            tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
                               Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Peraturan OJK                : Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Nomor 55/POJK.04/2015          tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                               Audit.


Peraturan OJK                : Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
Nomor 56/POJK.04/2015          tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                               Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran   : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi                       pelaksanaan pembayaran Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
                               Obligasi No.49 tanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di hadapan
                               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen Pembayaran   : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Sukuk Mudharabah               pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                               dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No. 50 tanggal 28
                               Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                               Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran       : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI               pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-052/OBL/KSEI/0421 tanggal
                               28 Mei 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.




                                             xii

Page 15
Perjanjian Pendaftaran Sukuk        : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI                    pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI No. SP-015/SKK/KSEI/0421
                                      tanggal 28 Mei 2021, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

Persetujuan Prinsip                 : Berarti persetujuan yang diberikan oleh BEI kepada Perseroan untuk
Pencatatan Obligasi dan Sukuk         pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah di BEI bermeterai cukup
Mudharabah                            tertanggal 21 Juni 2021 No. S-04228/BEI.PP1/06-2021.

Perjanjian Penjaminan Emisi         : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Obligasi                              Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta
                                      Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                                      Tahap I Tahun 2021 No. 43 tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana
                                      diubah berdasarkan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
                                      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 58
                                      tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
                                      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.27
                                      tanggal 18 Agustus 2021 serta Addendum III Perjanjian Penjaminan
                                      Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
                                      No.55 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat dihadapan
                                      Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan Emisi     :     Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Sukuk Mu dharabah                     Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang dimuat dalam
                                      Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                                      I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 46 tanggal 27 Mei
                                      2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                                      Tahap I Tahun 2021 No. 61 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum
                                      II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                      Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.31 tanggal 18 Agustus 2021
                                      serta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                                      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.58 tanggal
                                      27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette
                                      Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan          : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan
Obligasi                              Wali Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 42
                                      tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
                                      Tahap I Tahun 2021 No. 57 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum
                                      II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                                      Karya Tahap I Tahun 2021 No.25 tanggal 18 Agustus 2021 serta
                                      Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
                                      Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.49 tanggal 27 Agustus 2021
                                      yang seluruhnya dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                      Warsito, SH., Notaris di Jakarta.




                                                   xiii

Page 16
Perjanjian Perwaliamanatan   : Berarti perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dengan Wali
Sukuk Mudharabah               Amanat yang dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
                               No. 45 tanggal 27 Mei 2021, sebagaimana diubah berdasarkan
                               Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No.60 tanggal
                               22 Juni 2021 dan Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
                               No.29 tanggal 18 Agustus 2021 serta Addenmdum III Perjanjian
                               Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya
                               Tahap I Tahun 2021 No.50 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya
                               dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH.,
                               Notaris di Jakarta.

Pernyataan Efektif           : Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
                               bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan
                               melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak
                               menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
                               dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Penawaran Umum    : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana
Berkelanjutan Obligasi         dimuat dalam Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya No. 41 tanggal 27 Mei
                               2021 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                               Karya No. 56 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                               Karya No. 24 tanggal 18 Agustus 2021 dan Addendum III Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama
                               Karya No. 53 tanggal 27 Agustus 2021 yang seluruhnya dibuat
                               dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris
                               di Jakarta.

Pernyataan Penawaran         : Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat
Umum Berkelanjutan Sukuk       dalam akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah                     Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 44 tanggal 27 Mei
                               2021 sebagaimana diubah berdasarkan Addendum I Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
                               I Hutama Karya No. 59 tanggal 22 Juni 2021 dan Addendum II
                               Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                               Berkelanjutan I Hutama Karya No. 28 tanggal 18 Agustus 2021
                               dan Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya No. 56 tanggal
                               27 Agustus 2021, yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie
                               Handari Adi Warsito, SH.

Pernyataan Pendaftaran       : berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 1 ayat (19) UUPM juncto POJK No. 7/2017, dan Peraturan
                               No. IX.A.1, dan dengan memperhatikan POJK No. 36/2014, berikut
                               dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK
                               sebelum melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
                               perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                               pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

Perseroan                    : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal
                               ini adalah PT Hutama Karya (Persero), berkedudukan dan berkantor
                               pusat di Jakarta Timur, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                               menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara
                               Republik Indonesia.




                                            xiv

Page 17
Perusahaan Anak           : Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                            laporan keuangan Perseroan.

Perusahaan Asosiasi       : Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
                            signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
                            bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas
                            kebijakan finansial dan operasional investee

Perusahaan Efek           : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                            Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                            sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Pihak Berelasi        :     Berarti, sesuai dengan PSAK 7, adalah orang atau entitas yang terkait
                            dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya
                            a. Orang atau anggota keluarga terdekat terkait entitas pelapor jika
                               orang tersebut:
                               - memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas
                                  entitas pelapor;
                               - memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor; atau
                               - personal manajemen manajemen kunci entitas entitas pelapor
                                  atau entitas induk entitas pelapor
                            b. Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika (salah satu);
                                -   Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok
                                    usaha yang sama.
                                -   Suatu entitas adalah Perusahaan asosiasi atau ventura
                                    bersama bagi entitas lain (atau Perusahaan asosiasi
                                    atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu
                                    suatu kelompok usaha dimana entitas lain tersebut adalah
                                    anggotanya kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut
                                    adalah anggotanya.
                                -   Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak
                                    ketiga yang sama.
                                -   Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
                                    entitas yang lain adalah Perusahaan asosiasi dari entitas
                                    ketiga.
                                -   Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja
                                    untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas
                                    yang terkait dengan entitas pelapor.
                                -   Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh
                                    orang yang diidentifikasi dalam butir (a).
                                -   Orang yang diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh
                                    signifikan terhadap entitas atau anggota menejemen kunci
                                    entitas (atau entitas induk dari entitas).




                                          xv

Page 18
Pokok Obligasi                   : Berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi
                                   berdasarkan Obligasi yang terutang pada Tanggal Emisi, dengan
                                   jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah)
                                   yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                   dengan ketentuan sebagai berikut:

                                   -   Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000
                                       (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat
                                       bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
                                       per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                                   -   Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp185.550.000.000,-
                                       (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta
                                       Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 8,55% (delapan koma
                                       lima lima persen), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
                                       Tanggal Emisi; dan
                                   -   Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp780.950.000.000,-
                                       (tujuh ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta
                                       Rupiah), tingkat bunga tetap sebesar 9,30% (sembilan koma
                                       tiga nol persen, dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun setelah
                                       Tanggal Emisi.

                                   Jumlah mana dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                   pembelian kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan
                                   dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                                   sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Prinsip Syariah di Pasar Modal   : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal
                                   berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
                                   Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.04/2015 dan/
                                   atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan
                                   pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.


Prospektus                       : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                                   Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
                                   tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                   sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 UUPM juncto
                                   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017.

Prospektus Awal                  : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                                   Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                                   Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal,
                                   penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah , tingkat suku
                                   bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil, atau hal-hal lain yang
                                   berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum
                                   dapat ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/
                                   POJK.04/2017.

Rekening Efek                    : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk
                                   Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi/Sukuk
                                   Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
                                   ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

RUPO                             : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                xvi

Page 19
RUPSU                   :     Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan   :     Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                              dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke
                              Rekening Efek lainnya, senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan      :     Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
                              atau kelipatannya.

Seri Obligasi           :     Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
                              a.   Obligasi Seri A sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga miliar
                                   lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                   Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                                   dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                   (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
                                   Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                              b.   Obligasi Seri B sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus delapan
                                   puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan jangka
                                   waktu 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                   Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
                                   payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                                   Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
                                   Obligasi Seri B.
                              c.   Obligasi Seri C sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus
                                   delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
                                   dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                   pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                                   penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                   jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok
                                   Obligasi untuk Obligasi Seri C.
                              Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
                              berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
                              atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                              memperhatikan ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Obligasi.

Seri Sukuk Mudharabah       : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
                              -    Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp16.500.000.000,- (enam
                                   belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu 3
                                   (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Dana Sukuk
                                   Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                   bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                                   Sukuk Mudharabah Seri A pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk
                                   Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
                              -    Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp64.450.000.000,- (enam
                                   puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah)
                                   dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                   pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan
                                   dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                   (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
                                   pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
                                   Mudharabah Seri B.




                                            xvii

Page 20
                                -   Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp419.050.000.000,-
                                    (empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah)
                                    dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                    pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan
                                    dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                    (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C
                                    pada Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk
                                    Mudharabah Seri C.
                                Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                                berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
                                memperhatikan ketentuan dalam subbab Syarat-Syarat Sukuk
                                Mudharabah.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk
                                kepentingan Pemegang Obligasi.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
                                penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

Sukuk Mudharabah            :   Berarti ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
                                Tahun 2021” yaitu surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan akad
                                Mudharabah yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi
                                oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan Tahap I, yang mewajibkan Perseroan
                                membayar pendapatan bagi hasil dan melakukan pembayaran
                                kembali Sukuk Mudharabah yang dikeluarkan tersebut sesuai dengan
                                jangka waktu dan tata cara yang disepakati. Sukuk Mudharabah
                                dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dalam
                                jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
                                yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                berjangka waktu 3 (tiga), 5 (lima), dan 7 (tujuh) tahun terhitung
                                sejak Tanggal Emisi; Jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah
                                keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap
                                dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
                                sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Dengan
                                memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan di Bursa Efek
                                dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI.

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah hasil Penawaran Umum beserta bukti kepemilikan
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang wajib dilakukan kepada KSEI,
                                yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                                Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana
                                Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
                                merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                             xviii

Page 21
Tanggal Pelunasan Pokok      :   Berarti tanggal jatuh tempo seluruh Pokok Obligasi yang wajib
Obligasi                         dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening,
                                 dimana tanggal jatuh tempo untuk Seri A di tanggal 7 September
                                 2024, Seri B di tanggal 7 September 2026 dan Seri C di tanggal
                                 7 September 2028 dan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
                                 Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran           :   Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi kepada Perseroan yang
                                 disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                                 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                                 Rekening Perseroan (in good funds) yaitu di tanggal 7 September
                                 2021 berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Tanggal Pembayaran Bunga     :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Obligasi                         dimana Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi pertama di tanggal 7
                                 Desember 2021 dan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi terakhir di
                                 jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi yaitu untuk Seri A di tanggal
                                 7 September 2024, Seri B di tanggal 7 September 2026 dan Seri C di
                                 tanggal 7 September 2028, berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
                                 dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran Kembali   :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk menjadi jatuh tempo
Dana Sukuk                       dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk dimana untuk Sukuk
                                 Seri A di tanggal 7 September 2024, Sukuk Seri B di tanggal
                                 7 September 2026 dan Sukuk Seri C di tanggal 7 September 2028
                                 sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                                 Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
                                 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi
Pendapatan Bagi Hasil            jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                 yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                                 Agen Pembayaran dimana Tanggal Pembayaran Pendapatan
                                 Bagi Hasil pertama dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021 dan
                                 Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir sesuai dengan
                                 jatuh tempo masing-masing Sukuk yaitu Sukuk Seri A di tanggal
                                 7 September 2024, Sukuk Seri B di tanggal 7 September 2026 dan
                                 Sukuk Seri C di tanggal 7 September 2028 dengan memperhatikan
                                 ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan           :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                 Mudharabah yaitu tanggal 3 September 2021.

Tim Ahli Syariah             :   berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang
                                 bertanggungjawab terhadap kesyariahan Sukuk Mudrarabah yang
                                 diterbitkan oleh Perseroan, berdasarkan Surat Rekomendasi dari
                                 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-048/
                                 DSN-MUI/I/2020 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah
                                 tanggal 28-01-2020

Undang-Undang Pasar Modal    :   Berarti Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang
atau UUPM                        Pasar Modal.

UUPT                         :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                                 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                                 No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 3608.




                                              xix

Page 22
Wali Amanat                 :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
                                Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang
                                pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
                                dan Banten Tbk, yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar
                                sebagai Wali Amanat tertanggal 04-01-2016, Nomor: 1/PM.2/STTD-
                                WA/2016 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
                                berkedudukan di Jakarta .



DAFTAR SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK

“EPC Energy”     :   EPC Energy Singapore Pte. Ltd
“HAKAASTON”      :   PT HAKAASTON
“HK Realtindo”   :   PT HK Realtindo
“HKI”            :   PT Hutama Karya Infrastruktur
“BS”             :   PT Bhirawa Steel
“NPP”            :   PT Nusa Pratama Properti
“Petronesia”     :   PT Petronesia Benimel
“SIS”            :   PT Semen Indogreen Sentosa




                                             xx

Page 23
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang dikeluarkan
Otoritas Jasa Keuangan.

1.   Riwayat Singkat Perseroan

PT Hutama Karya (Persero) (“Perseroan”), dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama
Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang
telah diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971
(“PP No. 14/1971”), status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT
Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas
PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H.,
pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 54, Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3 Februari 2020 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.
AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).




                                                   xxi

Page 24
2.     Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan,
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, adalah sebagai berikut:

                                                                               Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
                           Keterangan                                      Jumlah       Jumlah nilai nominal Persentase
                                                                           saham                (Rp)               (%)
Modal Dasar                                                               110.400.000 110.400.000.000.000,-         -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                                                   27.600.000   27.600.000.000.000,-        100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  27.600.000   27.600.000.000.000,-        100
Saham dalam portepel                                                        82.800.000   82.800.000.000.000,-         -

3.     Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi, pengusahaan jalan
tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri, perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi, pengembang
dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.

Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan sejumlah
target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh secara
berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur akan menjadi
peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini Perseroan memiliki
penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan
konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga
2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas JTTS adalah 40 tahun.

Perseroan juga akan menangkap peluang usaha berupa pengembangan area dan kawasan di sepanjang
koridor JTTS. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan pengembangan pada lini usaha jasa konstruksi serta
mengembangkan usaha melalui pengembangan anak dan cucu perusahaan. Pada tahun 2021, Perseroan
telah menetapkan target dengan menjadikan realisasi kinerja tahun 2020 sebagai salah satu acuan. Selain
itu, yang dijadikan pertimbangan juga adalah potensi, baik dari sisi internal maupun eksternal Perseroan.

4.     Perusahaan Anak

Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan Anak tidak termasuk KSO yang secara
akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.
        Nama            Kegiatan Usaha                                       Kedudukan   Kegiatan    Persentase     Kontribusi
     Perusahaan                                                                          Komersial   Kepemilikan   Pendapatan
                                                                                                                    Terhadap
                                                    Tahun       Status                                             Pendapatan
                                                   Pendirian    Operasi                                            Konsolidasi
                                                                                                                     Setelah
                                                                                                                    Eliminasi
                                                                                                                   Konsolidasi
Kepemililkan Langsung
HK Realtindo      Property Developer (High Rise      2010      Beroperasi      Jakarta     2010        99,75%        0,85%
                  Building, Landed House) &
                  Recurring Business
HAKAASTON         Penyediaan asphalt hotmix,         2010      Beroperasi      Jakarta     2011        99,75%        0,46%
                  serta produk beton diantaranya
                  beton ready mix, beton
                  precast dan bidang usaha lain
                  memproduksi kimia konstruksi.



                                                               xxii

Page 25
        Nama              Kegiatan Usaha                                      Kedudukan   Kegiatan    Persentase     Kontribusi
     Perusahaan                                                                           Komersial   Kepemilikan   Pendapatan
                                                                                                                     Terhadap
                                                      Tahun       Status                                            Pendapatan
                                                     Pendirian    Operasi                                           Konsolidasi
                                                                                                                      Setelah
                                                                                                                     Eliminasi
                                                                                                                    Konsolidasi
HKI                   Jasa konstruksi jalan dan        2010      Beroperasi    Jakarta      2011        99,75%        0,00%
                             jembatan
EPC Energy               General Contractors           2019      Beroperasi   Singapura     2019       100,00%        0.00%
                           (Non-Building)
Kepemilikan tidak langsung
BS1)                         Manufaktur                1973      Beroperasi   Surabaya      1974        65,00%        2,93%
NPP2)                          Properti                2008      Beroperasi    Jakarta      2008        90,00%        0,23%
Petronesia3)               Jasa Konstruksi             2005      Beroperasi    Jakarta      2005        57,00%        0,96%
SIS4)                      Batching Plant              2012      Beroperasi   Surabaya      2012        85,00%        0,17%
Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:		
1)     Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2)     Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3)     Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4)     Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.		


5.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

 Nama Obligasi                            :    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”).


 Jumlah Pokok Obligasi                    :    Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                               berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui
                                               Penawaran Umum yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum
                                               Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu
                                               yang bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                                               Rupiah) yang dijamin dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
                                               dan akan dicatatkan di Bursa efek serta didaftarkan oleh KSEI, yang
                                               terdiri dari:
                                               a.		 Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp33.500.000.000
                                                    (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan jangka waktu
                                                    3 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 September 2024;
                                               b.		 Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp185.550.000.000,-
                                                    (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah)
                                                    dengan jangka waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                                    7 September 2026; dan
                                               c.		 Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp780.950.000.000,-
                                                    (tujuh ratus delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta
                                                    Rupiah) dengan jangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi yaitu
                                                    tanggal 7 September 2028.
                                               Jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi akan
                                               dicantumkan dalam Sertifikat Jumbo Obligasi dan akan diumumkan
                                               sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web
                                               Bursa Efek dan situs web Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
                                               Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Obligasi oleh Bursa Efek.

 Target dana Penawaran                    :    Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
 Umum yang akan dihimpun




                                                                 xxiii

Page 26
Jangka Waktu                :   -      Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                       7 September 2024;
                                -      Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                       7 September 2026;
                                -      Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                       7 September 2028;


Tingkat Bunga               :   -      Seri A: 8,25% (delapan koma dua lima persen);
                                -      Seri B: 8,55% (delapan koma lima lima persen); dan
                                -      Seri C: 9,30% (sembilan koma tiga nol persen)


Harga Penawaran             :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.


Satuan Perdagangan          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.


Pembayaran Kupon Bunga      :   Triwulanan


Hasil Pemeringkatan         :   id
                                     A (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.


Jaminan                     :   Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak
                                ketiga lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan
                                pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin
                                dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                kemudian hari. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen
                                dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.


Hak Senioritas Atas Utang   :   Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
                                hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
                                undangan yang berlaku.


Penyisihan Dana Pelunasan   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
Obligasi (Sinking Fund)         ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
                                Umum Obligasi


Pembelian Kembali (buy      :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
back)                           Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali
                                untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok
                                Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
                                kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau
                                disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                   xxiv

Page 27
 Pembatasan-pembatasan     :   Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
 dan Kewajiban-kewajiban       kewajiban Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini
 Perseroan (covenants)         diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan dan diuraikan dalam Bab I Penawaran Umum
                               Berkelanjutan


 Wali Amanat               :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

6.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah

 Nama Sukuk Mudharabah     :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
                               (“Sukuk Mudharabah”)


 Jumlah Dana       Sukuk :     Sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin
 Mudharabah                    dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)


 Target dana Penawaran :       Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
 Umum Berkelanjutan yang
 akan dihimpun
 Jangka Waktu              :   -   Seri A: 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                   7 September 2024;
                               -   Seri B: 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                   7 September 2026;
                               -   Seri C: 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
                                   7 September 2028;


 Nisbah                    :   Seri A : Besarnya Nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima
                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                               sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
                               Seri B : Besarnya Nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima
                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                               sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun.
                               Seri C : Besarnya Nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol
                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                               sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun.


 Seri dan Pendapatan Bagi :    Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
 Hasil Yang Ditawarkan                  adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima
                                        ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                        Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                        Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya
                                        nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen)
                                        dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                        bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua
                                        lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                        Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                        Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                                        penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                        Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh
                                        tempo yaitu tanggal 7 September 2024.




                                               xxv

Page 28
                                Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                         adalah sebesar Rp64.450.000.000,- (enam puluh empat miliar
                                         empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                         perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                         dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima
                                         koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                         dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan
                                         koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                         Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
                                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                         (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
                                         pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
                                Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan
                                         adalah sebesar Rp419.050.000.000,- (empat ratus sembilan
                                         belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                         Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                         antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                         besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma
                                         nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                         indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma
                                         tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                         Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                         Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara
                                         penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh
                                         tempo yaitu tanggal 7 September 2028.

Harga Penawaran             :   100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah


Satuan Perdagangan          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


Satuan Pemindahbukuan       :   Rp1,00 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya


Pembayaran Pendapatan :         Triwulanan.
Bagi Hasil

Hasil Pemeringkatan         :   idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.


Jaminan                     :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus,
                                namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
                                bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                                1131 dan pasal 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
                                Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
                                dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.


Hak Senioritas Atas Utang   :   Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
                                dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan
                                perundang-undangan yang berlaku.




                                               xxvi

Page 29
 Penyisihan Dana Pelunasan :             Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Sukuk
 (Sinking Fund)                          Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                         dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.


 Pembelian Kembali                   :   Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Mudharabah baik seluruhnya
                                         maupun sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                                         Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                         pasar. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah baru dapat
                                         dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                         (buy back) Sukuk Mudharabah Perseroan tidak dapat dilakukan apabila
                                         hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
                                         ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                         Pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah hanya dapat
                                         dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi kecuali afiliasi
                                         tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                                         Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Mudharabah wajib
                                         dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                         sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
                                         tersebut di surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru
                                         dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
                                         Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling
                                         sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                                         berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
                                         tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Sukuk
                                         Mudharabah dimulai. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian
                                         Kembali diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.


 Wali Amanat                         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

7.    Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi


                                               Tanggal                                  Tingkat                   Jumlah
                                 Tanggal                       Total Emisi   Jangka                              Terutang
     Nama Obligasi    Seri                    Pencatatan                                 Suku     Jatuh Tempo
                                Penerbitan                      (Rp juta)    Waktu
                                                di BEI                                  Bunga                    (Rp juta)
Obligasi
Berkelanjutan I                21 Desember    22 Desember                                         21 Desember
                        -                                       1.000.000    10 tahun   8,55%                    1.000.000
Hutama Karya                       2016           2016                                                2026
Tahap I Tahun 2016
Obligasi
Berkelanjutan I
                        -       6 Juni 2017    7 Juni 2017      1.968.000    10 tahun   8,01%      7 Juni 2027   1.968.000
Hutama Karya
Tahap II Tahun 2017
Obligasi
Berkelanjutan I
                               26 September   27 September                                        26 September
Hutama Karya          Seri A                                    1.165.000    5 tahun    7,80%                    1.165.000
                                   2017           2017                                                2022
Tahap III Tahun
2017
Obligasi
Berkelanjutan I
                               26 September   27 September                                        26 September
Hutama Karya          Seri B                                    2.367.000    10 tahun   8,40%                    2.367.000
                                   2017           2017                                                2022
Tahap III Tahun
2017
Jumlah                                                          6.500.000                                        6.500.000

Jumlah total seluruh Obligasi yang masih terhutang hingga Prospektus ini diterbitkan adalah sebesar
Rp6.500.000 juta Rupiah.




                                                             xxvii

Page 30
8. Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-473/
PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya berlaku
untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya ini telah memperoleh peringkat:

                        idA                                               idA(sy)
                     (Single A)                                      (Single A Syariah)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

9.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya.

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh
atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal. Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini

10. Ikhtisar Data Keuangan Penting.

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.

Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan
ekuitas, arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab



                                                  xxviii

Page 31
terhadap masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan
disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021
atau 31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang
atau periode lainnya.

KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        31 Maret            31 Desember
                                        Uraian
                                                                         2021*           2020         2019
Jumlah Aset                                                            110.165.189    110.989.762   91.647.693
Jumlah Liabilitas                                                       78.758.070     79.190.300   68.689.084
Jumlah Ekuitas                                                          31.407.119     31.799.462   22.958.609
*tidak diaudit dan tidak direviu

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                    (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                    31 Maret                    31 Desember
                               Uraian
                                                       2021*             2020*            2020         2019
Jumlah Pendapatan                                      3.678.759         3.725.796      21.642.841   26.391.551
Jumlah Beban Pokok Pendapatan                        (3.063.460)       (2.931.557)    (19.776.709) (22.744.458)
(Rugi)/Laba tahun berjalan                             (534.626)         (349.927)     (2.060.793)    2.022.594
Jumlah (rugi)/laba Komprehensif Tahun Berjalan         (534.626)         (349.927)     (1.815.610)    1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian               (22,311)          (21.654)      (121.549)      241.590
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                      31 Maret            31 Desember
                                   KETERANGAN
                                                                         2021*           2020       2019
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1)                                             (0,49)          (1,86)          2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2)                                           (1,70)          (6,48)          8,81
Imbalan Investasi                                                             0,72            2,10          6,22
Margin Laba Bersih                                                         (14,53)          (9,52)          7,66
Margin Laba Usaha                                                            15,50          (0,08)        10,86
Margin Laba Kotor                                                            16,73            8,62        13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan                                                 (1,26)         (17,99)        (1,33)

Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas                                                                    37,73          44,04         39,08
Rasio Cepat                                                                  44,22          50,34         49,70
Rasio Lancar                                                                 87,51          94,07        103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas                                              23,77          23,71         42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset                                                  6,78           6,79         10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset                                    71,49          71,35         74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas                                      250,77         249,03        299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset                                      29,88          29,77         23,02
EBITDA Terhadap Biaya Bunga                                                  77,88          82,76        478,69
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok                                     47,27          60,06        214,28
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA                                        (222,19)       (173,20)         42,59



                                                  xxix

Page 32
                                                                                     31 Maret               31 Desember
                                KETERANGAN
                                                                                        2021*              2020       2019
Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari)                                                                        57                66                 74
Perputaran Aset (x)                                                                           0,04              0,23               0,44
Perputaran Persediaan (hari)                                                                 74,57             77,68              61,87
Working Capital Cycle (hari)                                                              (161,85)           (87,81)              35,87
*tidak diaudit dan tidak direviu
Keterangan:
(1).	Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Maret 2021) berjalan dengan total aset
(2) Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun atau periode (Maret 2021) berjalan dengan total ekuitas

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari 2,5 (dua
koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah
total hutang Perseroan yang menimbulkan beban bunga.;

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit dengan PT Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk

Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Perseroan sebagai berikut:
a.		 Debt Service Coverage di atas 100%;
b.		 Current Ratio minimal di atas 100%;
c.		 Debt to Equity Ratio di bawah 500%;
d.   Menjaga arus kas selalu postif.

11. Risiko Usaha

Risiko-risiko berikut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari
risiko utama yakni sebagai berikut:

A.   Risiko Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko utama yang dihadapi oleh Perseroan adalah risiko terjadinya penurunan pengerjaan/pembangunan
proyek milik Pemerintah dan swasta sehubungan dengan ketidakpastian perekonomian akibat Covid-19.

B.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat
     Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
     1.    Risiko Persaingan Usaha
     2.    Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     3.    Risiko Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku dalam
           Industri
     4.    Risiko Kredit
     5.    Risiko Keuangan dan Likuiditas
     6.    Risiko Suku Bunga
     7.    Risiko Pemasaran
     8.    Risiko Perencanaan
     9.    Risiko Teknologi
     10. Risiko Sumber Daya Manusia
     11. Risiko Pendapatan
     12. Risiko Biaya
     13. Risiko Reputasi
     14. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
     15. Risiko Produksi


                                                                 xxx

Page 33
C.   Risiko Umum
     1.   Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
     2.   Risiko Perubahan Kurs/Valuta Asing
     3.   Risiko Kepatuhan
     4.   Risiko Hukum
     5.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     6.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional


Risiko Investasi yang dihadapi investor

Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami kesulitan
keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah juga menghadapi risiko kesulitan
untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi karena perubahan
harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor dengan menganalisa kondisi
dan kinerja keuangan Perseroan.

Secara lebih terinci, masing-masing risiko tersebut dibahas pada Bab VI Prospektus ini perihal Faktor Risiko.




                                                    xxxi

Page 34
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxxii

Page 35
I. PENAWARAN UMUM




                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
                                       (Badan Usaha Milik Negara)
                   Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Timur. Indonesia
               Kegiatan Usaha Utama                                Kantor Pusat dan Divisi
 Industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan                       HK Tower
         jasa peningkatan kemampuan di bidang              Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8, Cawang.
      jasa konstruksi, pengembangan properti,real                       Jakarta Timur 13340
        estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan                     Telepon: (+6221) 8193708
                        manufaktur.                               Faksimili: (+6221) 8196107
                                                                    www.hutamakarya.com
                                                              Email:corcom@hutamakarya.com;
                                                                    pthk@hutamakarya.com

                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.000.000.000.000,-
                               (DUA TRILIUN RUPIAH)
                         (”OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II TERSEBUT, PERSEROAN
                     AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
          OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                       DAN
                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA
      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                              (SATU TRILIUN RUPIAH)
   BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I
          TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP I TAHUN 2021
     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                            (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp33.500.000.000 (tiga puluh tiga
             miliar lima ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua
             lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
             Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu
             pada tanggal 7 September 2024.
Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp185.550.000.000,- (seratus
             delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
             Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 7 September 2026.
Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp780.950.000.000,- (tujuh ratus
             delapan puluh miliar Sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
             sebesar 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada
             Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 7 September 2028.




                                                       1

Page 36
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Desember 2021. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat,
kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan
terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah
yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,-
              (enam belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
              yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana
              besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang
              Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima
              persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung
              sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet
              payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada
              saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,-
              (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
              Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
              Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima
              persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
              8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B
              adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
              Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2026.
Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,-
              (empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
              Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
              Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen)
              dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30%
              (sembilan koma tiga nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah
              7 (tujuh) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah
              dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana
              Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2028.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
7 Desember 2021.
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA
  ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I HUTAMA KARYA TAHAP II DAN ATAU
                TAHAP SELANJUTNYA AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
                                    (“BEI”)

      Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                        dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                          idA (Single A)
         Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil
                  pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                  idA(sy) (Single A Syariah)




                                                   2

Page 37
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO TERJADINYA PENURUNAN
 PENGERJAAN/PEMBANGUNAN PROYEK MILIK PEMERINTAH DAN SWASTA SEHUBUNGAN
 DENGAN KETIDAKPASTIAN PEREKONOMIAN AKIBAT COVID-19.
 KETERANGAN MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PERIHAL FAKTOR RISIKO
 DI DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
 ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
 SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


A.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk, sebagai berikut:

1)   Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dilaksanakan dalam periode
     paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
     pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2)   Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3)   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Hal
     ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 17 Mei 2021 dan oleh
     Akuntan dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Mei 2021.
4)   Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan/
     atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
     berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

B.   KETERANGAN        RINGKAS      MENGENAI      OBLIGASI      DAN    SUKUK      MUDHARABAH         YANG
     DITAWARKAN

OBLIGASI

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Obligasi”).

JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO

Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan Jumlah Pokok
Obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) berjangka waktu 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun,
dan 7 (tahun) tahun sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok. Bunga Obligasi ini dibayarkan
setiap triwulan. sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 7 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 7 September 2024 untuk Seri A, 7 September 2026 untuk Seri B,
dan 7 September 2028 untuk seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.



                                                     3

Page 38
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan Pemindahbukuan sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO, setiap 1 (satu)
Satuan Pemindahbukuan Obligasi memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

BUNGA OBLIGASI

Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) untuk Seri A, 8,55%
(delapan koma lima lima persen) untuk Seri B, dan 9,30% (sembilan koma tiga nol persen) untuk Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase
per tahun dari Pokok Obligasi yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender.

Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh
Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:

 Bunga Ke                Seri A                           Seri B                        Seri C
     1                 7-Des-21                          7-Des-21                      7-Des-21
     2                 7-Mar-22                          7-Mar-22                      7-Mar-22
     3                  7-Jun-22                         7-Jun-22                      7-Jun-22
     4                 7-Sep-22                          7-Sep-22                      7-Sep-22
     5                 7-Des-22                          7-Des-22                      7-Des-22
     6                 7-Mar-23                          7-Mar-23                      7-Mar-23
     7                  7-Jun-23                         7-Jun-23                      7-Jun-23
     8                 7-Sep-23                          7-Sep-23                      7-Sep-23
     9                 7-Des-23                          7-Des-23                      7-Des-23
     10                7-Mar-24                          7-Mar-24                      7-Mar-24
     11                 7-Jun-24                         7-Jun-24                      7-Jun-24
     12                7-Sep-24                          7-Sep-24                      7-Sep-24
     13                                                  7-Des-24                      7-Des-24
     14                                                  7-Mar-25                      7-Mar-25
     15                                                  7-Jun-25                      7-Jun-25




                                                     4

Page 39
    Bunga Ke             Seri A                          Seri B                        Seri C
       16                                               7-Sep-25                      7-Sep-25
       17                                               7-Des-25                      7-Des-25
       18                                               7-Mar-26                      7-Mar-26
       19                                               7-Jun-26                      7-Jun-26
       20                                               7-Sep-26                      7-Sep-26
       21                                                                             7-Des-26
       22                                                                             7-Mar-27
       23                                                                             7-Jun-27
       24                                                                             7-Sep-27
       25                                                                             7-Des-27
       26                                                                             7-Mar-28
       27                                                                             7-Jun-28
       28                                                                             7-Sep-28

PERHITUNGAN BUNGA

Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dari tanggal emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
- Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
  Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
  berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
- Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
  Agen Pembayaran
    untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
- Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
  dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
  kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika
  terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
  pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
  periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
  KSEI yang berlaku.
- Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
  melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
  oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
  Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
  Obligasi yang bersangkutan

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
-    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
-    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
     Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
-    Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
     melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
     oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
     Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
     Pokok Obligasi yang bersangkutan.




                                                    5

Page 40
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga lainnya, namun sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab undang-undang Hukum Perdata Indonesia, dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.

Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS

Hak Pemegang Obligasi adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
        14 (empat belas) Hari Kerja. setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
        kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
        upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
        Amanat; atau
     b. angka 2 huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
        60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
        kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
        upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
        Amanat; atau
     c. angka 2 huruf b, c dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
        dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
        umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh)
        Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
        keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang
        dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
     Obligasi dengan cara membuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak
     memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan,
     maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang
     harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi.

     Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.



                                                    6

Page 41
2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-
     hal tersebut di bawah ini:
     a.   Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal
          Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih
          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
          atau
     c.   Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi
          atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan
          kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana
          dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d.   Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu
          krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) dalam jumlah utang
          keseluruhannya melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total liabilitas Perseroan.
     e.   Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang.

     Apabila (i) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau (ii) terdapat putusan pailit yang memiliki
     kekuatan hukum tetap atau (iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh
     badan peradilan berwenang setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau
     (iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita sebagian besar harta kekayaan
     sehingga menghalangi Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dan mempengaruhi kemampuan
     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau (v) sebagian
     besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak mendapatkan izin dan (vi)
     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
     sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kemampuan Perseroan
     dalam memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak
     tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
     dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6.   Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
     kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8.   Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9.   Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
     a) periode penawaran pembelian kembali (buy back);
     b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);



                                                     7

Page 42
    c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi (buy back);
    e) tata cara penyelesaian transaksi;
    f) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
    h) tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
10.		Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
     yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
     Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali.
11.		Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud angka 7 dan 8 wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling
     sedikit melalui:
    i.    bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          a.		situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuanbahasaasing
              yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan;
          b.		situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional;
    ii.   bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          a.		 situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          b.		1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
12.		Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas
     Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
     (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
13. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran
    jual Obligasi yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi selama periode penawaran pembelian
    kembali (buy back) Obligasi.
14. Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8 di atas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    i.		 jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Pokok
         Obligasi yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    ii.		 obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali
          Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
    iii.		 obligasi yang dibeli kembali (buy back) tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
           dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
    kembali Obligasi;
15.		Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
     lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan.
16. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali obligasi tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
17. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi.
18. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
    i.    jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    ii.   rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.




                                                       8

Page 43
19. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
    RUPO.
20. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
    kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
     yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
2.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi. kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
     yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang
     berhak memperoleh Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3.   Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat
     1 (satu) Hari Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, maka Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas jumlah yang
     terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan. yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
     sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk
     menghitung Denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender Denda yang dibayar
     oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada
     Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4.   Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
     (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
     oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
     Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
     dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopi KTUR dari KSEI yang diperoleh
     melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat. dengan ketentuan
     terhitung sejak diterbitkannya KTUR. Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
      a.		Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      b.		Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga
          Obligasi, tata cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan
          Obligasi serta persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      c.		Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
      d.		Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan
          ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-Syarat Obligasi

Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini dibuat
dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan mengeluarkan
Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
 1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
     a.		Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan
         bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah
         Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi
         dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat
         dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                       9

Page 44
      b.		Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
          Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
          Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut
          tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
 2.		 Pendaftaran Obligasi di KSEI:
          a.		 Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
               dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar
               Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
          b.		 Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
               atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
               Rekening.
 3.		 Penarikan Obligasi:
 		 Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
    Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
    dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
    pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
 4.		 Pengalihan Obligasi:
 		 Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
    Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
    selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
    dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
 5.		 Sanksi:
 		 Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan di bawah ini maka
    Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila
    Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
    Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
    Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
    Pemegang Obligasi. yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara
    proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
 6.		 Lain-lain:
      a.		Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
          yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
      b.		Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
          Pemegang Obligasi.
      c.		Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk
          dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai
          Pemegang Obligasi.
      d.		Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
          peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
          atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
          melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
          yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
          bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri :

1.   Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
     berikut :
     a.     Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
            ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah


                                                          10

Page 45
          Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
          Pemerintah Indonesia.
     b.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau keputusan
          Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     c.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
          oleh Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
          Pengadilan Niaga.
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pembatasan dan Kewajiban diatas akan
     diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.   Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
          persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya;dan
     c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permintaan
          data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.   Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
     untuk:
     1.   Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     2.   Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
          Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening Agen
          Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang
          sama.
     3.   Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
          Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
          wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.Jumlah Denda tersebut dihitung
          berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut
          ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
          ratus enam puluh) Hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari sampai dengan jumlah dana
          dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
          merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
          berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
     4.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
          praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
     5.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
          keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
          dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
          akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     6.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
          Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
     7.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     8.   Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap laporan
          keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban
          pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya berhubungan dengan
          Emisi Obligasi, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya sebagai berikut:




                                                     11

Page 46
		 Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari
   2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt
   to equity ratio adalah total hutang Perseroan yang menimbulkan beban bunga diluar utang yang
   dijamin oleh Pemerintah.;
		 Dasar laporan keuangan yang dipergunakan untuk melihat kewajiban Perseroan menjaga financial
   performance Perseroan hanya berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit.
9.   Menyampaikan kepada Wali Amanat :
     i.		 Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal modal yang
          disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
          yang disebutkan di atas.
     ii.		 Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
           atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
           Perseroan.
     iii.		 Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
            Otoritas Jasa Keuangan; atau :
          -     paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
                jika tidak disertai laporan akuntan; atau
          -     Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
                jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          -     Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika
                disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
    Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
    dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
    kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain
    yang berhubungan dengan Emisi Obligasi.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
    untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan
    dari Emiten dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan
    dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan
    Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
    ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
    segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
    menjalankan usahanya.
13. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
    49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara
    lain :
     1)   Pemeringkatan Tahunan
          i.    Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa
                Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                berlaku peringkat terakhir sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban
                yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          ii.   Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
                wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau halaman (website) Bursa Efek paling
                lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
                hal-hal sebagai berikut:
                a)   peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b)   penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.




                                                   12

Page 47
   2)		 Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
       i.     Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
              kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat
              paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
              diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
              a)   peringkat baru; dan
              b)   penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
       ii.    Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.-
   3)		 Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
       i.     Emiten yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
              diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
              peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
              direncanakan.
       ii.    Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
              Berkelanjutan sepanjang:
              a)   periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
              b)   Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                   Obligasi tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
                   diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
    4)		 Pemeringkatan Ulang
        i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
              peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir s angka 1)
              butir i dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
              dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja
              ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
        ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
              peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
              kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
              atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
              peringkat dimaksud.

       atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
       perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.

14. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
    mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala
    risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
    sama dengan Perseroan

15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
    jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :

        i.    Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
              Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
              memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
              Perjanjian Perwaliamanatan ini;
        ii.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk
              atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan
              serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi
              ini
        iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
             susunan pemegang saham Perseroan dan Anak Perusahaan dan diikuti dengan penyerahan
             akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Anak perusahaan selama Perseroan dan
             Anak Perusahaan belum menjadi perusahaan publik setelah akta-akta tersebut diterima
             oleh Perseroan.




                                                 13

Page 48
            iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau
                Anak Perusahaan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
                dan/atau Anak Perusahaan.
            v.   Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                 bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
                 usaha Perseroan atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan,
                 konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau
                 yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak
                 kecuali sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                 Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen
                 lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
                 company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh
                 kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan
                 penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin
                 pembayaran Obligasi.
            vi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
                lain, kecuali :
                 1)   Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang
                      dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah
                      Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
                      Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa
                      Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang
                      dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
                 2)   Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
                      privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                 3)   Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
            vii. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
                 dengan nilai melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
                 keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut dilakukan
                 dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut dilakukan dengan
                 persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak
                 tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan
                 Afiliasi dalam transaksi yang lazim;
            viii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
                  pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan
                  laporan keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan sehubungan
                  dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
                  pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
                  Perseroan, atau sehubungan dengan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia dan
                  pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan,
                  koperasi dan Yayasan karyawan Anak Perusahaan.
            ix. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai
                kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.

    16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
        Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
        Obligasi kepada Wali Amanat.

    17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
        tanggal pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi, surat mengenai kesanggupan Perseroan
        dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO kuorum yang disyaratkan. hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek



                                                    14

Page 49
ditempat dimana Obligasi dicatatkan:

1.   RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan-ketentuan dibawah ini, antara lain
     untuk maksud-maksud sebagai berikut:

     a.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
          memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
          suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     b.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     c.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
          termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan
          ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
          yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK NO. 20/
          POJK/04/2020;
     .    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
          cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan tetap memperhatikan Peraturan OJK NO.
          20/POJK/04/2020;
     e.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
          untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
          pasar modal dan peraturan KSEI;

2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan
     bilamana:

     a.   Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
          20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
          dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
          Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
          diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopi KTUR
          dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh
          KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi
          oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
          Amanat;
     b.   Wali Amanat atau OJK atau Perseroan.

3.   Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan untuk RUPO, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi,
     OJK, dan Perseroan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan
     untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK dan Bursa Efek, selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

4.   Tata Cara RUPO:

     a.   RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Obligasi
          dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b.   pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPO.
     c.   pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)



                                                     15

Page 50
     hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
     telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
     lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d.   pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
     antara lain:
     -   Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     -   Agenda RUPO;
     -   Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
     -   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
     -   Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
     lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
e.   RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
     acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
     RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
     RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO,
     dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
     mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat
     berita acara RUPO.
f.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
     dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
     Wali Amanat memutuskan lain.
i.   Obligasi yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasi Emiten tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
     dalam korum kehadiran kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
     Pemerintah.
j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k.   satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1.- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
     Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara
     dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR. kecuali Wali
     Amanat memutuskan lain.
l.   suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
     Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
m. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
   dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
   tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
   setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
   pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
   pelaksanaan RUPO.
n.   selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
     melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
o.   Sebelum pelaksanaan RUPO:
     -   Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
         Indonesia; dan




                                                  16

Page 51
          -      Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib membuat
                 surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan
                 maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
     p.   kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan
          pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak
          terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada
          dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
          7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     q.   atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris sebagai
          alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat
          wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya RUPO.

5.   RUPO untuk memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dilakukan dengan ketentuan sebagai
     berikut:

     a.   bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
          kehadiran dan keputusan sebagai berikut:

          (i)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
                 atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai maka
               wajib diadakan RUPO kedua.
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai maka
               wajib diadakan RUPO ketiga.
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk
              Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena
              kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).

     b.   bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
          (i)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
                 atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua.
          iii)   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
                 timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
                 yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                 yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                 modal Pemerintah).



                                                         17

Page 52
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
                timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                modal Pemerintah).

     c.    bila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran
           dan keputusan sebagai berikut:
            (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                  modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi
                  yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO kedua.
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                  sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
                  timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                  yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                  modal Pemerintah).
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
                timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
                modal Pemerintah).

6.    RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
      diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
      a.    dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
            yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang
            timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
      b.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO kedua.
      c.    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
            timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
            yang hadir dalam RUPO (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah).
      d.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO ketiga.
      e.    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
            timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
            yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.




                                                           18

Page 53
     f.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat
          diadakan RUPO yang keempat.
     g.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
          kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan
          Wali Amanat.
     h.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi keempat wajib memenuhi
          ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas

7.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

8.   Emiten, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
     keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan.

9.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan RUPO, biaya-
     biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Emiten.

10.		 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
    perubahan jangka waktu Obligasi dan Emiten menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO.

11. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan
    RUPO.

12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:

                 PERSEROAN                                       WALI AMANAT
           PT Hutama Karya (Persero)                PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                    HK Tower                                       Banten Tbk
         Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8.                            Menara Taspen Lantai 1
     Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
           Telepon: (+6221) 8193708                              Jakarta 10220, Indonesia
          Faksimili: (+6221) 8196107                            Telepon: (+6221) 2511449
          Up. Sekretaris Perusahaan                             Faksimili: (+6221) 2511508
      Email : corcom@hutamakarya.com                                 Up. Divisi Treasury
                                                            Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                          Email : trustee_custody@bankbjb.co.id



                                                   19

Page 54
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
      dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
      yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
      memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
      dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
      ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan
      yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan
      berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

SUKUK MUDHARABAH

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 (“Sukuk Mudharabah”)

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan dengan total
Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan
memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki yaitu sebagai berikut:
Seri A:   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp16.500.000.000,- (enam
          belas miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
          berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana besarnya nisbah adalah
          82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
          bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) Tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk
          Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
          Dana Sukuk Mudharabah Seri A pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 7 September 2024.
Seri B:   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp64.450.000.000,-
          (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
          dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima koma lima persen) dari Pendapatan
          yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima lima
          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) Tahun terhitung sejak
          Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
          sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat jatuh
          tempo yaitu tanggal 7 September 2026.



                                                    20

Page 55
Seri C:   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp419.050.000.000,-
          (empat ratus sembilan belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
          dimana besarnya nisbah adalah 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen) dari Pendapatan
          yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga nol
          persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 7 (tujuh) Tahun terhitung sejak
          Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment)
          sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat jatuh
          tempo yaitu tanggal 7 September 2028.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan
pada tanggal 7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh)
hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM
DARI TIM AHLI SYARIAH

Perseroan telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 15 Syawal 1442H atau
tanggal 27 Mei 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I tahun 2021 tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan skema/struktur Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
1.   Perseroan (mudharib) menerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
     dan pada saat yang bersamaan Pemegang Sukuk Mudharabah (shahib al- mal) menyerahkan sejumlah
     dana sebesar Dana Sukuk Mudharabah (ra’s al‐mal) kepada Perseroan.
2.   Dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang tidak
     bertentangan dengan prinsip Syariah, dengan Aset yang menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah
     kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3.   Dari kegiatan usaha dimaksud, Perseroan menghasilkan pendapatan.




                                                     21

Page 56
4.   Pendapatan Perseroan (secara proporsional) setelah dikurangi beban pokok pendapatan yaitu laba
     botor sebagai “Pendapatan yang Dibagihasilkan” kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan
     Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah akan mendapatkan
     “Pendapatan Bagi Hasil”.
5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan membayar kembali kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
     Dana Sukuk Mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 18, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Perseron telah memperoleh opini dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 15 Syawal 1442H
   atau tanggal 27 Mei 2021 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka
   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I tahun 2021
   tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
   Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan
   yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi Sipil Umum.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa
   sesuai dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
   bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah yaitu kegiatan usaha Perseroan Induk pada Divisi
Sipil Umum.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad Mudharabah:
1.		 Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK (Wali Amanat) yang
     merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal) dengan Perseroan (Mudharib).
2.		Mudharib berniat menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah Dana Sukuk
    Mudharabah (ra’s al-mal) sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan
    sebagai berikut:
      a.		 Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
      b.		 Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
      c.		 Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
3.		 Shahib al-mal setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Mudharib untuk dikelola
     dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib dengan
     ini setuju untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak
     bertentangan dengan prinsip syariah.
4.		Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian
    Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola
    kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan
    Dana Sukuk Mudharabah
5.		 Jangka waktu Akad Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah yang diterbitkan sebagai
     berikut:
      a.		 Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;;
      b.		 Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi;; dan
      c.		 Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;.

 		 terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Mudharabah.

 		 Akad Mudharabah akan berakhir pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
    sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
6.		 Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
     Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.



                                                   22

Page 57
7.		 Nisbah Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah dan Mudharib dengan rincian sebagai berikut:
     a.		 Sukuk Mudharabah Seri A, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 82,5% dan Nisbah Mudharib
          17,5%;
     a.		 Sukuk Mudharabah Seri B, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 85,5% dan Nisbah Mudharib
          14,5%; dan
     b.		 Sukuk Mudharabah Seri C, Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah 93,0% dan Nisbah Mudharib
          7,0%.
		 Perubahan Nisbah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan memperhatikan
   ketentuan yang berlaku.
8.		 Kegiatan Usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah berupa seluruh kegiatan usaha induk Mudharib pada Divisi
     Sipil Umum.
9.		 Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami penurunan sebesar
     jumlah yang ditentukan Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian
     porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
     dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
10.		 Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar
      jumlah yang akan ditentukan dalam Perjanjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen
      yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela
      memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib akan melaksanakan kewajibannya
      untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai maksimal
      ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

11.		 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal
      Emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 7
      Desember 2021, sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
      jatuh tempo Sukuk Mudharabah adalah
     a.		 untuk Sukuk Mudharabah Seri A pada tanggal 7 September 2024;
     b.		 untuk Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal 7 September 2026; dan
     c.		 untuk Sukuk Mudharabah Seri C pada tanggal 7 September 2028.
		 yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
12.		 Mudharib berjanji dan dengan ini akan mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada Shahib al-mal
      seluruh jumlah Dana Sukuk dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak Shahib al-Mal
      sampai dengan lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
      ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain).

Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah berarti satuan pemesanan pembelian/perdagangan Sukuk
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,00 dan/atau kelipatannya.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.



                                                   23

Page 58
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A adalah sebesar 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,879% (sembilan koma delapan tujuh sembilan persen) untuk Seri A.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Perseroan,
sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sesuai dengan batas nilai maksimal 10,121% (sepuluh koma satu
dua satu persen).

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B adalah sebesar 85,5% (delapan lima koma lima persen) yang
dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,883% (sembilan koma delapan delapan tiga persen) untuk Seri B.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk
Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sesuai dengan batas nilai maksimal 10,117% (sepuluh koma
satu satu tujuh persen).

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C adalah sebesar 93,0% (sembilan puluh tiga koma nol persen)
yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa laba bruto kegiatan usaha Perseroan induk pada
Divisi Sipil Umum

Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami penurunan,
maka atas pertimbangannya sendiri, Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk
Mudharabah, sehingga Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai
dengan batas nilai minimal 9,892% (sembilan koma delapan sembilan dua persen) untuk Seri C.

Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah mengalami peningkatan,
maka Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk
Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Seri C sesuai dengan batas nilai maksimal 10,108% (sepuluh koma
satu nol delapan persen).

Nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroanuntuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara
perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang
diperoleh selama satu triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak
dengan memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.

HAK SENIORITAS

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah pari-passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                  24

Page 59
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan
yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari
perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah di bawah
ini. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi
Hasil pertama dibayarkan pada tanggal 7 Desember 2021 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana
tercantum dalam tabel di bawah ini:

      Pembayaran Pendapatan
                                              Seri A               Seri B               Seri C
           Bagi Hasil
                  1                               7-Des-21             7-Des-21             7-Des-21
                  2                               7-Mar-22             7-Mar-22             7-Mar-22
                  3                               7-Jun-22             7-Jun-22              7-Jun-22
                  4                               7-Sep-22             7-Sep-22             7-Sep-22
                  5                               7-Des-22             7-Des-22             7-Des-22
                  6                               7-Mar-23             7-Mar-23             7-Mar-23
                  7                               7-Jun-23             7-Jun-23              7-Jun-23
                  8                               7-Sep-23             7-Sep-23             7-Sep-23
                  9                               7-Des-23             7-Des-23             7-Des-23
                  10                              7-Mar-24             7-Mar-24             7-Mar-24
                  11                              7-Jun-24             7-Jun-24              7-Jun-24
                  12                              7-Sep-24             7-Sep-24             7-Sep-24
                  13                                                   7-Des-24             7-Des-24
                  14                                                   7-Mar-25             7-Mar-25
                  15                                                   7-Jun-25              7-Jun-25
                  16                                                   7-Sep-25             7-Sep-25
                  17                                                   7-Des-25             7-Des-25
                  18                                                   7-Mar-26             7-Mar-26
                  19                                                   7-Jun-26              7-Jun-26
                  20                                                   7-Sep-26             7-Sep-26
                  21                                                                        7-Des-26
                  22                                                                        7-Mar-27
                  23                                                                         7-Jun-27
                  24                                                                        7-Sep-27
                  25                                                                        7-Des-27
                  26                                                                        7-Mar-28
                  27                                                                         7-Jun-28
                  28                                                                        7-Sep-28




                                                  25

Page 60
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk
Mudharabah Secara Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL

Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan pada Hari Bursa berikutnya

JAMINAN

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

KELALAIAN PERSEROAN

1.1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
           a.    Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk pada
                 Tanggal Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
                 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
           b.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau
                 lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif
                 terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                 Perwaliamanatan atau
           c.    Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
                 korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak
                 sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
                 Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
           d.    Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh
                 salah satu krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada
                 sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
                 oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
                 ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
                 (akselerasi pembayaran kembali) dalam jumlah utang keseluruhannya melebihi 20% (dua
                 puluh persen) dari total liabilitas Perseroan.
           e.    Perseroan diberikan penundaan pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan
                 yang berwenang.




                                                     26

Page 61
1.2. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. butir 1.1 huruf a diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14
        (empat belas) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat. tanpa diperbaiki/
        dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
        tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. butir 1.1 huruf d diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 60
        (enam puluh) Hari Kalender sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
        diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
        keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     c.   butir 1.1 huruf b,c dan e diatas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
          dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali
          Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
          mengenai kelalaian tersebut tanpa adanya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
          tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     Perseroan berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk
     dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran luas dan selanjutnya Wali Amanat wajib memanggil para Pemegang Sukuk
     untuk mengadakan RUPSU menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Sukuk
     menjadi jatuh waktu dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan. Bilamana dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
     bersangkutan Perseroan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar, Wali Amanat wajib
     segera melaksanakan hak-hak Pemegang Sukuk berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

     Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban kewajiban Perseroan kepada
     Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan

     Apabila (i) Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau (ii) terdapat putusan pailit yang memiliki
     kekuatan hukum tetap atau (iii) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang oleh
     badan peradilan berwenang setelah mendapatkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau
     (iv) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita sebagian besar harta kekayaan
     sehingga menghalangi Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dan mempengaruhi kemampuan
     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau (v) sebagian
     besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak mendapatkan izin dan (vi)
     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap diharuskan membayar
     sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi kemampuan Perseroan
     dalam memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat berhak
     tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan
     yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari
     segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan
     sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1.   Pembelian kembali Sukuk ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
     dengan harga pasar.
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk dilakukan melalui Bursa Efek.
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
     dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6.   Pembelian kembali Sukuk hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi
     kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.



                                                     27

Page 62
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk tersebut.
8.   Pembelian kembali Sukuk, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk.
9.   Pengumuman tersebut paling sedikit harus mencantumkan informasi:
     i.    Periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     ii.   Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     iii. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
     iv. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     v.    Tata cara penyelesaian pembelian kembali;
     vi. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual dan tata cara
         penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     vii. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     viii. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     ix. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
    yang melakukan penjualan Sukuk apabila jumlah Sukuk yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
    Sukuk melebihi jumlah Sukuk yang dapat dibeli kembali.
11. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
    yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli
    kembali.
12. Perseroan wajib menjaga rahasia kepada pihak manapun atas semua informasi mengenai penawaran
    jual Sukuk Mudharabah yang telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah selama periode
    penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
13.		Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam angka (8) diatas, dengan ketentuan sebagai berikut:
     i.    Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Dana
           Sukuk Mudharabah yang masih terutang dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     ii.   Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan merupakan milik Afiliasi Perseroan (kecuali
           Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
     iii. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat
          dijual kembali, dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat akhir Hari Kerja
          ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
14.		Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas
     Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
     (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
15. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 paling sedikit:
     i. Jumlah Sukuk yang telah dibeli oleh Perseroan;
     ii. rincian jumlah Sukuk yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
         dan
     iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk.
16.		Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk kepada Otoritas
     Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2
     (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk.
17.		Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
     atas pembelian kembali sukuk tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk dan/atau obligasi yang tidak
     dijamin.
18.		Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
     kembali Sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk.




                                                       28

Page 63
19.		Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSu.
20.		Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (6) diatas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
     kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah Republik Indonesia.
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut:

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     Sukuk Mudharabah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/
     atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang
     Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
     4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

2.   Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan
     Kewajiban yang besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian
     Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan
     tanggal pembayaran efektif.

3.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah
     yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
     melampirkan fotocopy Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui
     Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
     sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah
     yang tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut
     hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

4.   Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan
     sebagai berikut:
     a.		Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat. memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan
         lain sehubungan dengan kelalaian;
     b.		Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
     c.   Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
          Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
          undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
          kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/
          POJK.04/2020;
     d.   Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang
          Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk
          Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan
          OJK No. 20/POJK.04/2020;
     e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat
        untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan
        peraturan Pasar Modal dan KSEI;




                                                    29

Page 64
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

1.1. Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain:

a.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan
     pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain
     sehubungan dengan kelalaian.
b.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
     Perjanjian Perwaliamanatan.
c.   mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk
     Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada merubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
     undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
     kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No.
     20/POJK.04/2020;
d.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
     mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah , perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020;
e.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
     melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
     Pasar Modal dan KSEI.

1.2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan
     bilamana:
a.   Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah
     yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
     fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
     kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah RUPSU.
b.   Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan.

1.3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal
     Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas)
     Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

1.4. Tata Cara RUPSU:
     a.   RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk
          Mudharabah dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b.   Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPSU.
     c.   Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPSU melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
          Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar
          harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU
          pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga


                                                     30

Page 65
         diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh satu)
         Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
 d.     Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
		      -   tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
		      -   agenda RUPSU;
		      -   pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
		      -   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
		      -   kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
         RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
 e.      RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan
         acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara
         RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
         Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang
         meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta
         diadakannya RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta
         menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU.
 f.     Pemegang Sukuk, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
        dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk yang dimilikinya.
 g. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
    Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
    diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU.
 h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali
    Wali Amanat memutuskan lain.
 i.     Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara
        dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal Pemerintah
 j.     Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat.
 k. 		Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
      Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu)
      suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
      kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
 l.		Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan. termasuk Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia).
 m. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
    tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
    sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang         dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
    dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Tr a n s a k s i S u k u k
    Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
    sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
      n. Selambat-lambatnya 2 Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSu, Perseroan wajib melaporkan
         kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasi Perseroan.
      o. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
        -		Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki
           Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan
           Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
        - 		Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
            RUPSU wajib membuat surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik
            yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                                    31

Page 66
   p.		Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu, antara lain termasuk tidak terbatas biaya pemasangan
       iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSu serta biaya Notaris dan
       sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSu dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
       Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 Hari Kerja setelah permintaan
       biaya tersebut diterima oleh Perseroan.
   q.		Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai
       alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan

1.5. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam butir 1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a.   Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
        berikut:
        (i)		dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
             atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
             RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
        (ii)		 dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSU kedua.
        (iii)		RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
               bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena
               kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
        (iv)		dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
        (v)		RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
             yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
             jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
             atau penyertaan modal Pemerintah).
   b.		 Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i)		dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
             Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
             penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk yang hadir dalam
             RUPSU.
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPSU kedua.
        (iii)		RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
               timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang
               hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
               Pemerintah).
        (iv)		dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
        (v)		RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
             timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
             yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
             yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah).




                                                     32

Page 67
 c.    Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
       kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        (i)		dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
             yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
             modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
             yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
        (ii)		 dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSU kedua.
        (iii)		RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
               timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
               modal Pemerintah).
        (iv)		 dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSU ketiga.
        (v)		RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
             sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi
             yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
             jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
             penyertaan modal Pemerintah).

1.6.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
       diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
        a.		dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
            yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
            modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
            paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi
            yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
       iii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPSU kedua.
       iv. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukukatau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
           timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
           yang hadir dalam RUPSU (termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
           modal Pemerintah)
       v. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka
          wajib diadakan RUPSU ketiga.
       vi. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk yang masih belum dilunasi (termasuk Afiliasi yang
           timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) dan berhak mengambil keputusan
           yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
       vii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
            diadakan RUPSU yang keempat;
       viii. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
             kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
             permohonan Wali Amanat; dan
       ix.		Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana telah disebutkan di atas.

 1.7      Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                    33

Page 68
     1.8.    Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan-
             keputusan yang diambil oleh Pemegang Sukuk dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
     1.9     Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak dilaksanakan
             RUPSu, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung
             oleh Emiten.
     1.10    Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
             Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan
             Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Emiten menolak untuk menandatangani
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
             tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
             Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu
             memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
             melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Emiten tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
             RUPSu.
     1.11.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
             dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Emiten dan Wali Amanat dengan
             mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
             dengan ketentuan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan
             Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPSu.
     1.12. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
           di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KETERLAMBATAN

a.   Apabila Perseroan dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk, maka Perseroan dikenakan Kompensasi
     Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Dana Sukuk dan/atau Pendapatan Bagi
     Hasil tersebut.
b.   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari
     yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
c.   Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak
     Pemegang Sukuk oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
 1. Perseroan tidak lagi melaksanakan kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah;
 2. Terjadi perubahan isi akad mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini
    dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip
    syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban
atas utang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad Mudharabah, sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan/atau kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk, maka:

1.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
     perubahan;



                                                     34

Page 69
2.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU

3.   Atas Pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan melakukan
     pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk yang tidak setuju tersebut.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk dan sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali, Perseroan berjanji
dan mengikatkan diri bahwa:
1.1 Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut :
     a.   Melaksanakan perubahan bidang usaha utama diluar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/
          ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan kecuali atas usulan dan keputusan dari Pemerintah
          Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan atau dalam rangka penugasan oleh
          Pemerintah Indonesia.
     b.   Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan kecuali dalam rangka kebijakan atau keputusan
          Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
     c.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
          oleh Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada
          Pengadilan Niaga
1.2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.1 Pasal ini akan diberikan oleh Wali
     Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.   Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
          persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu
          10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Emiten tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
          tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
          memberikan persetujuannya; dan
     c.   Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 Hari Kerja setelah permintaan data/
          dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
          waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
          Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
1.3. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah belum dibayar
     seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     1.   Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain yang berkaitan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     2.   Menyetorkan dana yang sudah tersedia (in good funds) untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          dan/atau Dana Sukuk yang jatuh tempo selambat lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk. Pembayaran
          Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk dilakukan kepada Agen Pembayaran
          melalui rekening Perseroan dan menyerahkan fotocopy bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari
          yang sama.
     3.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau jumlah Dana Sukuk,
          Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Kompensasi
          Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan
          pembayaran kembali Dana Sukuk secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk yang dimiliki
          oleh Pemegang Sukuk.
     		 Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
        dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah
        360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran kembali
        Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk.



                                                    35

Page 70
4.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
     praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
5.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar akuntansi
     keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan
     dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip
     akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
7.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.   Mulai tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan berikutnya pada setiap laporan
     keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban
     pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya berhubungan dengan
     Emisi Sukuk, Perseroan diwajibkan menjaga financial performance-nya sebagai berikut :
		 Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak lebih dari
   2,5 (dua koma lima) kali / {2,5 (dua koma lima) berbanding 1(satu)}; Yang dimaksud dengan debt to
   equity ratio adalah total hutangn Emiten yang menimbulkan beban bunga;
9.   Menyampaikan kepada Wali Amanat :
     i.		 Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasal modal yang
          disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI dalam waktu selambat
          -lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak
          yang disebutkan di atas.
     ii.		 Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan public yang terdaftar di Otoritas Jasa
           Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan
           atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ke 3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
           Perseroan.
     iii.		 Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
            Otoritas Jasa Keuangan; atau :
         -   paling lambat pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan,
             jika tidak disertai laporan akuntan; atau Paling lambat pada akhir bulan kedua setelah tanggal
             laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan dalam rangka penelaahan
             terbatas; atau
         -   Paling lambat pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan tengah tahunan, jika
             disertai laporan akuntan dalam rangka audit atas laporan keuangan;
10. Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada
    Wali Amanat surat yang ditandatangani Direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan
    dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan-pembatasan dan
    kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain
    yang berhubungan dengan Emisi Sukuk.
11. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
    untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan dari
    Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan perusahaan
    dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan
    Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan
    ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-
    lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
12. Mempertahankan dan menjaga semua hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan
    segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
    menjalankan usahanya.




                                                 36

Page 71
13. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
    49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara
    lain:
    1)   Pemeringkatan Tahunan
         i.    Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada Otoritas Jasa
               Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
               berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
               yang terkait dengan Sukuk yang diterbitkan.
         ii.   Dalam hal peringkat Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
               wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
               lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
               hal-hal sebagai berikut:
               a)   peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b)   penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
    2)		 Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting. Dalam hal Pemeringkat
         menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website)
         Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
         mencakup hal-hal sebagai berikut:
         a)    peringkat baru; dan
         b)    penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru. Masa berlaku
               peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
    3)		 Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i.    Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
               diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh
               peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
               direncanakan.
         ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
               Berkelanjutan sepanjang:
               a)   periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku;dan
               b)   Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
                    tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
                    dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 36/POJK.04/2014.
    4)		 Pemeringkatan Ulang
         i.    Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
               peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir s angka 1) butir i
               dan angka 2) butir i, maka Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud
               kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
               setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
               peringkat sebelumnya, maka Emiten wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling
               kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
               atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat dimaksud.
		atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada
  perubahan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 49/POJK.04/2020.
14. Memelihara harta kekayaan Emiten agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
    mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap segala
    risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan - perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang
    sama dengan Emiten.




                                                  37

Page 72
15. Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
    jika terjadinya hal-hal sebagai berikut :
    i.    Membuat pinjaman baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun
          Perusahaan Anak bernilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
          memperhatikan ketentuan mengenai ratio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan;
    ii.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
          jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Emiten dan Perusahaan Anak serta
          pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Dana
          Sukuk ini.
    iii. setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten,
         susunan pemegang saham Emiten dan Anak Perusahaan dan diikuti dengan penyerahan
         akta-akta keputusan RUPS Perseroan dan/atau Anak perusahaan selama Emiten dan Anak
         Perusahaan belum menjadi perusahaan publik setelah akta-akta tersebut diterima oleh Emiten
    iv. Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak
        Perusahaan yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau
        Anak Perusahaan.
    x.    Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
          atau mengijinkan Perusahaan Anak untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan
          perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan Anak atau yang akan mempunyai
          akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Anak kecuali sepanjang dilakukan
          sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          Semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
          berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan
          dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk
          telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
          memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk.
    xi. Melakukan penjualan atau pengalihan aset baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak
        lain, kecuali :
          1)   Penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan. Yang
               dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini adalah
               Industri Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Industri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa
               Keagenan, Investasi, Agro industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa
               Peningkatan kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang
               dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perseroan.
          2)   Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
               privatisasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
          3)   Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
    xii.		 Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
           dengan nilai melebihi 20 % (dua puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan
           konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dalam rangka
           melaksanakan kegiatan usaha utama atau transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
           yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Perseroan atau setidak tidaknya sama dengan
           persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang
           lazim;
    xiii. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
          pihak lain, yang nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan
          keuangan konsolidasian audited terakhir Perseroan, kecuali dilakukan sehubungan dengan
          kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
          usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan, atau sehubungan
          dengan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia dan pinjaman kepada karyawan, koperasi
          dan yayasan karyawan Perseroan dan/atau karyawan, koperasi dan Yayasan karyawan Anak
          Perusahaan.
    xiv. Melakukan pengeluaran sukuk atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai
         kedudukan lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Sukuk.




                                                 38

Page 73
      16. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
          Sukuk termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk
          kepada Wali Amanat.
      17. menyampaikan kepada Wali Amanat dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
          tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk, surat mengenai kesanggupan
          Emiten dalam memenuhi kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
          Dana Sukuk

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada
alamat tersebut di bawah ini dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah
dikonfirmasikan:

                    PERSEROAN                                               WALI AMANAT
           PT Hutama Karya (Persero)                     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
                      HK Tower                                               Banten Tbk
           Jl. Letjen M.T Haryono Kav 8.                               Menara Taspen Lantai 1
       Cawang, Jakarta Timur 13340, Indonesia                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
             Telepon: (+6221) 8193708                                 Jakarta 10220, Indonesia
            Faksimili: (+6221) 8196107                               Telepon: (+6221) 2511449
            Up. Sekretaris Perusahaan                                Faksimili: (+6221) 2511508
        Email : corcom@hutamakarya.com                                    Up. Divisi Treasury
                                                                Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                                             Email : trustee_custody@bankbjb.co.id

PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan
      dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
      yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
      memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
      dari RUPSU dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis
      yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
      perundang-udnangan yang berlaku atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian
      Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan .

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini tunduk pada dan diartikan sesuai
ketentuan undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.

C.    HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020. Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-473/
PEF-DIR/V/2021 dan No. RC-474/PEF-DIR/V/2021 keduanya tertanggal 3 Mei 2021 dan keduanya berlaku
untuk periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya ini telah memperoleh peringkat:




                                                    39

Page 74
                        idA                                               idA(sy)
                     (Single A)                                      (Single A Syariah)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah setiap tahun sekali
selama jangka waktu Obligasi dan Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/
POJK.04/2020.

Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali Amanat dan BEI
tempat Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling kurang
dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir.

Pefindo memberikan peringkat “idA” dan “idA(sy)” untuk Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan nilai maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000,-
(dua triliun Rupiah) dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

D. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap
mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX perihal Perpajakan dalam Prospektus ini.

E. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SERTA
   PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah serta pembayaran Bunga Obligasi dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.

F.   WALI AMANAT

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                         Divisi Treasury
                                Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                    Menara Taspen Lantai 1
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
                                   Jakarta 10220, Indonesia
                                   Telepon: (+6221) 2511449
                                  Faksimili: (+6221) 2511508
                                  Website: www.bankbjb.co.id

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai
Wali Amanat dalam Prospektus ini.



                                                  40

Page 75
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
    UMUM

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan oleh Perseroan untuk
pelunasan atas pokok pinjaman Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:

1.    Kreditur                                :    PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
      Nomor Perjanjian                        :    (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
      Fasilitas                               :    Kredit Modal Kerja Transaksional
      Total Fasilitas                         :    Rp590.000.000.000,-
      Nilai per 7 Juli 2021                   :    Rp590.000.000.000,-
      Nilai Fasilitas Yang Dilunasi           :    Rp93.979.612.233,-
      Tingkat Bunga                           :    9,25%
      Penggunaan Dana                         :    Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
      Jatuh Tempo Fasilitas                   :    12 Agustus 2022*
      Prosedur Pembayaran                     :    Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                                   proyek
      Saldo Utang Setelah Dibayar             :    Rp0,-
                                                   Sebesar Rp93.979.612.233,- akan dilunasi menggunakan
                                                   dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                                   Rp496.020.387.767,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                                   Sukuk Mudharabah Perseroan.
      Persyaratan Pelunasan                   :    1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                                   2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                      pelunasan.
                                                   3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
      * berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021 perihal Persetujuan
      Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R
      tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas
      Kredit berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus
      2021 sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Negara
      Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan, serta
      penarikan KMK Transaksional akan didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek
      yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.



2.    Kreditur                                :    PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
      Nomor Perjanjian                        :    CRO.KP/162/KMK/2019
      Fasilitas                               :    Kredit Modal Kerja Transaksional
      Total Fasilitas                         :    Rp150.000.000.000,-
      Nilai per 7 Juli 2021                   :    Rp52.336.275.470,-
      Nilai Fasilitas Yang Dilunasi           :    Rp13.840.387.767,-
      Tingkat Bunga                           :    9,00%
      Penggunaan Dana                         :    Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
      Jatuh Tempo Fasilitas                   :    13 September 2021
      Prosedur Pembayaran                     :    Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                                      proyek
      Saldo Utang Setelah Dibayar             :    Rp 38.495.887.703,-
      Persyaratan Pelunasan                   :    1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                                   2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                      pelunasan.
                                                   3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaa




                                                                41

Page 76
3.   Kreditur                        :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   CRO-KP/163/KMK/2015
     Fasilitas                       :   Pinjaman Rekening Koran Revolving
     Total Fasilitas                 :   Rp50.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp50.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp50.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   9,00%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   13 September 2021
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan


4.   Kreditur                        :   PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   19
     Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                 :   Rp350.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp38.031.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp25.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   9,00%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   29 November 2021
                                     :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
     Prosedur Pembayaran                 proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp13.031.000.000,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan


5.   Kreditur                        :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   08
     Fasilitas                       :   Modal Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
     Total Fasilitas                 :   Rp200.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp200.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp200.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,50%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   20 Juni 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-




                                                  42

Page 77
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan


6.   Kreditur                        :   PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   1494/JKC/BCSU/XII/2019
     Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                 :   Rp324.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp324.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp324.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,50%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   17 September 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                            proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan


7.   Kreditur                        :   Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
     Nomor Perjanjian                :   454/ADDPK/10/2020
     Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Ekspor
     Total Fasilitas                 :   Rp500.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp185.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp185.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,75%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   7 Juli 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan


8.   Kreditur                        :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   (10) 08
     Fasilitas                       :   Pinjaman Rekening Koran Revolving
     Total Fasilitas                 :   Rp100.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp100.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp100.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   9,25%




                                                   43

Page 78
       Penggunaan Dana                         :    Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
       Jatuh Tempo Fasilitas                   :    12 Agustus 2022
       Prosedur Pembayaran                     :    Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
       Saldo Utang Setelah Dibayar             :    Rp0,-
       Persyaratan Pelunasan                   :    1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                                    2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                       pelunasan.
                                                    3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

Adapun untuk bunga dari pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh
atau sebagian pokok pinjaman existing Perseroan), yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar
Modal, dengan rincian sebagai berikut:

 Kreditur                                       :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
 Nomor Perjanjian                               :   (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
 Fasilitas                                      :   Kredit Modal Kerja Transaksional
 Total Fasilitas                                :   Rp590.000.000.000,-
 Nilai per 7 Juli 2021                          :   Rp590.000.000.000,-
 Nilai Fasilitas yang Dilunasi                  :   Rp496.020.387.767,-
 Tingkat Bunga                                  :   9,25%
 Penggunaan Dana                                :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
 Jatuh Tempo Fasilitas                          :   12 Agustus 2022*
 Prosedur Pembayaran                            :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                                    proyek
 Saldo Utang Setelah Dibayar                    :   Rp0,-
                                                    Sebesar Rp496.020.387.767,- akan dilunasi menggunakan dana
                                                    hasil Sukuk Mudharabah Perseroan sementara sisanya sebesar
                                                    Rp93.979.612.233,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                                    Obligasi Perseroan.
 Persyaratan Pelunasan                          :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                                    2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                       pelunasan.
                                                    3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan
 * berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021 perihal Persetujuan
 Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R
 tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit
 berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai
 dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.,
 yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan
 didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.

 Adapun untuk Bunga dari pinjaman Perseroan akan dibayarkan menggunakan Arus Kas Operasi Perseroan
Jika dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini belum mencukupi, maka Perseroan
akan menggunakan sisa plafon pinjaman bank yang masih tersedia dan terus mencari pinjaman bank yang
baru serta tidak menutup kemungkinan dari ekuitas Perseroan.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,818% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
 -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,175%
 -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,050%




                                                                 44

Page 79
 -   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%
 -   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,314% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,044%;
     biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,267%; dan biaya jasa Notaris: 0,003%).
 -   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,141% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,012% dan
     biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,129%).
 -   Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya percetakan,
     biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,088%.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku) yang
dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,784% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah
yang meliputi:
 -   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,175%
 -   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,050%
 -   Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,050%
 -   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,314% (yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum: 0,044%;
     biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,267%; dan biaya jasa Notaris: 0,003%).
 -   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,152% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,023% dan
     biaya jasa perusahaan pemeringkat efek 0,129%).
 -   Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya Publik Expose, biaya percetakan,
     biaya iklan koran Prospektus Ringkas dan biaya-biaya yang berhubungan dengan hal tersebut): 0,043%.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini untuk membiayai
kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dan wajib
menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui Bursa Efek, informasi bahwa:
(1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Perseroan; dan/atau (2) dana
yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek
Syariah Di Pasar Modal.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan kepada
OJK dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara berkala setiap 6
(enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
digunakan sesuai Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO, serta hasil RUPO
yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah penyelenggaraan RUPO sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 dan Peraturan
OJK Nomor 20/POJK.04/2020.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum yang belum direalisasikan, maka Perseroan wajib menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan sesiuai dengan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.

Dalam hal Perseroan akan melaksanakan transaksi dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum
yang merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu dan/atau transaksi material,
Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan/atau Peraturan
No. IX.E.2.

Sesuai dengan Surat No. KadivAK/Mh.16/DIV/06/2019 tanggal 4 Januari 2019 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017
telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana Obligasi tersebut serta telah dilaporkan kepada
OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.




                                                      45

Page 80
iii. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini memperlihatkan posisi liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2020 yang diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).

Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar
Rp79.190.300 Juta. dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                             31 Desember 2020
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
 - Pihak ketiga                                                                                10.157.011
 - Pihak berelasi                                                                               7.082.543
Pinjaman jangka pendek
 - Bank                                                                                         1.821.139
 - Non-bank                                                                                     1.066.387
Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                   124.678
 - Pihak berelasi                                                                                 319.158
Utang retensi
 - Pihak berelasi                                                                                 692.947
Utang pajak
 - Pajak penghasilan                                                                                2.438
 - Pajak lain-lain                                                                                491.699
Uang muka kontrak jangka pendek                                                                   782.029
Akrual dan provisi                                                                              1.779.415
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
 - Bank                                                                                         5.498.909
 - Non-bank                                                                                       978.184
 - Medium Term Notes                                                                              399.500
 - Utang obligasi                                                                               6.494.150
 - Liabilitas sewa                                                                                185.993
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                                                        217.777
Jumlah liabilitas jangka pendek                                                                38.093.957

Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
 - Pihak berelasi                                                                               2.440.314
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
 - Bank                                                                                        23.005.514
 - Non-bank                                                                                       450.868
 - Medium Term Notes                                                                           10.282.144
 - Utang obligasi                                                                                       -
 - Liabilitas sewa                                                                                368.566
Uang muka kontrak jangka panjang                                                                   79.847
Akrual dan provisi                                                                                147.062
Pendapatan ditangguhkan                                                                         3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                                                            195.481
Liabilitas pajak tangguhan                                                                        191.085




                                                       46

Page 81
Keterangan                                                                      31 Desember 2020
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                             87.270
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                                                            243.242
 - Pihak berelasi                                                                          120.486
Jumlah liabilitas jangka panjang                                                        41.096.343

Jumlah liabilitas                                                                       79.190.300

LIABILITAS JANGKA PENDEK
1.    Utang Usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga sebesar Rp10.157.011 juta dan
utang pihak berelasi sebesar Rp7.082.543 juta.
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                      31 Desember 2020
Pihak ketiga
Rupiah
Pemasok                                                                                  5.797.905
Subkontraktor                                                                            4.202.356
Alat                                                                                       136.818

Dollar
Pemasok                                                                                     17.198
Subkontraktor                                                                                2.681
Alat                                                                                            53
                                                                                        10.157.011

Pihak berelasi
Subkontraktor                                                                            8.769.729
Pemasok                                                                                    744.647
Ventura bersama                                                                              8.250
Alat                                                                                           231
                                                                                         9.522.857
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                           (7.082.543)
Bagian jangka panjang                                                                     2.440.314

2.    Pinjaman Jangka Pendek
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                      31 Desember 2020
Pinjaman bank                                                                           1.821.139
Pinjaman non-bank                                                                       1.066.387
                                                                                        2.887.526

Pinjaman Bank
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                      31 Desember 2020
Perseroan
  Pihak ketiga
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                   200.000

     Pihak berelasi
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                              438.370
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                       192.973
       PT Bank Syariah Mandiri Tbk                                                          79.461



                                                 47

Page 82
Keterangan                                                                                       31 Desember 2020

Perusahaan anak
  Pihak Ketiga
    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                                                      75.000

  Pihak berelasi
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                  443.326
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                  205.771
    PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                    98.638
    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                            87.600
                                                                                                          1.821.139


        Keterangan             Jenis         Jumlah            Jatuh Tempo      Suku Bunga          Jaminan
                              Fasilitas      Fasilitas                           per tahun
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia      Berulang    Rp590 miliar 12 Agustus 2021            9,25%      Tanah, bangunan dan
(Persero) Tbk                                                                                piutang usaha
                              Berulang    Rp100 miliar 12 Agustus 2021            9,25%      Tanah, bangunan dan
                                                                                             piutang usaha
PT Bank Mandiri (Persero)   Transaksional Rp150 miliar         13 September       9,00%      Tanah, bangunan,
Tbk                                                                2021                      piutang usaha,
                                                                                             persediaan, dan
                                                                                             tagihan termin
                              Berulang    Rp50 miliar          13 September       9,00%      Tanah, bangunan,
                                                                   2021                      piutang usaha,
                                                                                             persediaan, dan
                                                                                             tagihan termin
PT Bank Syariah Mandiri Tbk Transaksional Rp350 miliar         29 November        9,00%      Tanah, bangunan dan
                                                                   2021                      piutang usaha
PT Bank Pembangunan           Berulang    Rp200 miliar         20 Juni 2021       9,50%      Piutang usaha
Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk

Perusahaan Anak –
PT Hakaaston
PT Bank Negara Indonesia      Berulang    Rp115 miliar        12 Agustus 2021     9,50%      Piutang usaha,
(Persero) Tbk                                                                                persediaan dan tagihan
                                                                                             termin
PT Bank Pembangunan           Berulang    Rp50 miliar          27 September       9,25%      Piutang Usaha
Daerah Jawa Barat dan                                              2021
Banten Tbk


Perusahaan Anak –
PT HK Infrastruktur
PT Bank Mandiri (Persero)     Berulang    Rp1.500              13 September       9,00%      Piutang usaha,
Tbk                                       miliar                   2021                      persediaan
PT Bank Pembangunan           Berulang    Rp200 miliar         16 September       9,25%      Piutang usaha dan
Daerah Jawa Barat dan                                              2021                      persediaan
Banten Tbk


Perusahaan Anak –
PT HK Realtindo
PT Bank Rakyat Indonesia       Tidak      Rp30 miliar            26 November      2,40%      Gadai atas giro rupiah
(Persero) Tbk                 Berulang                                  2021                 dan cassie tagihan
                                                                                             pokok
PT Bank Tabungan Negara         KMK       Rp150 miliar         18 Desember        12,50%     Aset real estat dan
(Persero) Tbk                 Kemitraan                            2022                      piutang usaha
                                KMK       Rp60 miliar           10 Juli 2022      9,75%      Aset real estat dan
                              Kemitraan                                                      piutang usaha




                                                         48

Page 83
                                KMK         Rp21 miliar          10 Juli 2022    9,75%      Aset real estat dan
                              Kemitraan                                                     piutang usaha
Perusahaan Anak –
PT Bhirawa Steel
PT Bank Rakyat Indonesia     Transaksional Rp680 miliar          7 Mei 2021      8,50%      Piutang usaha,
(Persero) Tbk                                                                               persediaan dan
                                                                                            bangunan


Perusahaan Anak – PT
Semen Indogreen Sentosa
PT Bank Negara Indonesia       Berulang     Rp 50 miliar        20 Juni 2021     9,75%      Tanah, persediaan,
(Persero) Tbk                                                                               piutang, deposito
                               Berulang     Rp 50 miliar        20 Juni 2021     9,75%      Tanah, persediaan,
                                                                                            piutang, deposito
Perusahaan Anak – PT
Petronesia Benimel
PT Bank Negara Indonesia       Berulang     Rp115 miliar        23 Maret 2021   10,75%      Tanah, bangunan,
(Persero) Tbk                                                                               tagihan termin,
                                                                                            deposito

Perseroan dan Perusahaan anak terkait diwajibkan untuk memenuhi pembatasan keuangan tertentu di
dalam perjanjian pinjaman-pinjaman di atas. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan, HKA, HKI, HKR,
dan SIS tidak memenuhi pembatasan keuangan yang dipersyaratkan oleh beberapa bank, sebagai berikut:

                                                                                  Saldo      Tanggal penerimaan
        Nama Entitas              Indikator keuangan                Kreditur
                                                                                pinjaman     surat pengampunan
                                Current ratio
PT Hutama Karya (Persero)       Ebitda to interest ratio           Mandiri        192.973      10 Februari 2021
                                DSCR
                                Current ratio
PT Hutama Karya (Persero)                                          BNI            438.370      17 Februari 2021
                                DSCR

                                Current ratio
PT Hutama Karya (Persero)                                          BSM             79.461      17 Februari 2021
                                DSCR

                                Current ratio
PT Hakaaston                                                       BNI             50.000      17 Februari 2021
                                DSCR

                                Current ratio
PT Hakaaston                                                       BJB             50.000      01 Februari 2021
                                DSCR

PT HK Infrastruktur             Leverage ratio                     Mandiri         82.600         19 Juli 2021

                                Debt to equity ratio
PT HK Realtindo                                                    BTN             98.638      23 Februari 2021
                                DSCR

PT Semen Indogreen Sentosa      Current ratio                      BNI             50.218      17 Februari 2021
                                Debt Equity ratio

Perseroan dan Perusahaan anak tersebut telah mengirimkan surat permohonan waiver kepada Bank atas
tidak terpenuhinya minimum rasio keuangan yang dipersyaratkan pada tanggal 31 Desember 2020. Pada
bulan Februari dan Juli 2021, Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS telah menerima surat persetujuan
waiver dari Bank.

Tidak ada dampak perubahan penyajian atas saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo pinjaman tersebut
telah disajikan sebagai liabilitas jangka pendek di laporan keuangan konsolidasian 31 Desember 2020.

Selama tahun 2020, Grup telah melakukan pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp 8,8
triliun (2019 Rp 2,3 triliun).




                                                           49

Page 84
Pinjaman Non-Bank

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                      31 Desember 2020
Perseroan
Pihak berelasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                                                   881.387
Perusahaan Anak Pihak berelasi
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia                                                                       185.000

                                                                                                        1.066.387

Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut:

        Keterangan                 Jenis           Jumlah         Jatuh Tempo      Suku Bunga        Jaminan
                                  Fasilitas        Fasilitas                        per tahun
Perseroan
PT Sarana Multi Infrastruktur    Kompensasi      Rp1.700 miliar   5 Agustus 2021   LPS rate +    Piutang lain-lain,
(Persero)                       akuisisi tanah                                     2.00% p.a     akun escrow
Lembaga Pembiayaan                Berulang       Rp500 miliar       7 Juli 2021      8,50%       Piutang usaha,
Ekspor Indonesia                                                                                 akun escrow

Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) diperuntukkan seluruhnya untuk
mendanai pembiayaan dana talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol Trans Sumatera.

Pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai perjanjian pinjaman, Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang diwajibkan antara lain batasan rasio
keuangan dan persyaratan administrasi.

Selama tahun 2020, Grup telah melakukan pembayaran atas pinjaman non-bank jangka pendek
sebesar Rp 1,8 triliun (2019: Rp 1,3 triliun)

3. Uang Muka Kontrak

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                      31 Desember 2020
Pihak Ketiga                                                                                             434.409
Pihak Berelasi                                                                                           427.467
                                                                                                         861.876
Dikurangi:
Bagian jangka pendek                                                                                     (782.029)
Bagian jangka panjang                                                                                       79.847

Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul karena pembayaran di muka dari pihak pemberi
kerja atau pembeli atass kontrak kerja maupun perjanjian pembelian yang telah disepakati.

4. Akrual dan Provisi

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                      31 Desember 2020
Biaya pekerjaan umum lapangan                                                                            485.764
Pajak final                                                                                              399.694
Biaya perbaikan dan pemeliharaan jalan tol                                                               280.265
Tantiem dan bonus                                                                                        265.667
Litigasi                                                                                                 213.897
Beban bunga                                                                                              126.837
Biaya pemeliharaan                                                                                        66.901
Pajak bumi dan bangunan                                                                                   21.709




                                                         50

Page 85
Keterangan                                                                                      31 Desember 2020
Lain-lain                                                                                                  65.743
                                                                                                        1.926.477
Dikurangi:
Bagian jangka pendek                                                                                    (1.779.415)
Bagian jangka panjang                                                                                       147.062

5.       Utang Lain-lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                      31 Desember 2020
Pihak ketiga                                                                                             211.948
Dikurangi:
Bagian Lancar                                                                                             (124.678)
Bagian jangka panjang                                                                                        87.270
Pihak berelasi                                                                                              319.158
Dikurangi:
Bagian lancar                                                                                             (319.158)
Bagian jangka panjang                                                                                             -

Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk
terkait dana talangan pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi
Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain ini akan diselesaikan dalam waktu
satu tahun dan tidak dikenakan bunga.

LIABILITAS JANGKA PANJANG

1.       Pinjaman Jangka Panjang

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                                31 Desember 2020
Pinjaman Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo dalam Satu
Tahun
  Bank                                                                                                 28.504.423
  Non-bank                                                                                              1.429.052
  Medium Tern Notes                                                                                    10.681.644
  Utang obligasi                                                                                        6.494.150
  Liabilitas Sewa                                                                                         554.559
Jumlah Pinjaman jangka panjang                                                                         47.663.828
Dikurangi: Bagian Jangka Pendek                                                                      (13.556.736)
Bagian jangka panjang                                                                                  34.107.092

Pinjaman Bank Jangka Panjang

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman bank jangka panjang:

 No            Kreditur        Nama Fasilitas   Jumlah       Tanggal      Tingkat suku bunga         Agunan
                                                Fasilitas     Jatuh            per tahun
                                                 (dalam       Tempo
                                                 jutaan
                                                   Rp)
Perseroan
     1   PT Bank Tabungan      Tidak Berulang    324.000     17/09/2022            8.50% p.a         Piutang Usaha
         Negara(Persero) Tbk
                               Tidak Berulang     90.000     30/03/2021 LPS rate + 2,15% p.a         Piutang Usaha
                               Tidak Berulang    120.000     30/01/2021 LPS rate + 2,15% p.a         Piutang Usaha
                               Tidak Berulang    130.200     26/03/2021 LPS rate + 2,15% p.a         Piutang Usaha




                                                        51

Page 86
No          Kreditur           Nama Fasilitas     Jumlah       Tanggal      Tingkat suku bunga          Agunan
                                                  Fasilitas     Jatuh            per tahun
                                                   (dalam       Tempo
                                                   jutaan
                                                     Rp)
Perseroan
 2   PT Bank Mega, Tbk            Pinjaman        6.147.000    11/10/2033    SUN Y15 + 100 bps           Surat jaminan
                               Bilateral – Term                                                       dari Pemerintah;
                                    Loan 1                                                            klain fiducia dan
                                                                                                     pendapatan jalan
                                  Pinjaman         867.000     11/10/2033    SUN Y15 + 100 bps             tol termasuk
                               Bilateral – Term                                                             pendapatan
                                 Loan 2 IDC                                                               perdagangan
                                                                                                       lainnya dengan
                                   Pinjaman       5.250.000    11/10/2038    SUN Y20 + 200 bps     jaminan total batas
                               Bilateral – Term                                                        Term loan 1 & 2
                                Loan 3 CDS
 3   PT Bank Mandiri              Term Loan       1.800.000    10/09/2023            8,15% p.a             Tanah dan
     (Persero) Tbk                                                                                 bangunan, piutang
                                                                                                  dagang, persediaan.

Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar
 3     PT Bank Mandiri         Kredit Investasi   8.067.413    27/12/2032        WATD 3 bulan          Surat jaminan
        (Persero) Tbk                                                                 +2.77%       dari Pemerintah;
                                                                                                   klaim fiducia dan
     PT BNI (Persero) Tbk                                                                           pendapatan dari
        PT Bank ICBC                                                                                  jalan tol, klaim
                               Fasilitas CDS /    7.525.000    27/12/2042      2% diatas tingkat asuransi, dan klaim
          Indonesia                                                                bunga kredit bank garansi; fiducia
                               Cash Deficiency
      PT CIMB Niaga Tbk           Support                                              investasi        akun escrow
          PT Maybank
         Indonesia Tbk
     PT Bank Permata Tbk
         PT Sarana Multi
     Infrastruktur (Persero)
     PT Bank Central Asia
            Tbk
           PT Bank
       Pembangunan
      Daerah Sumatra
     Selatan dan Bangka
           Belitung
Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai
 4   PT Bank Permata Tbk                                                                                 Surat jaminan
                                                                                                      dari Pemerintah;
        PT Sarana Multi        Kredit Investasi   2.900.000    11/10/2028       JIBOR 3 bulan +         semua tagihan
         Infrastruktur            Trance A                                           1,87478%       (hak klaim debitur)
          MUFG Bank            Kredit Investasi   1.600.000    11/10/2025       JIBOR 3 bulan +      untuk pendapatan
                                 Tranche B                                           1,87478%           ATP, hak klaim
        PT Bank ICBC                                                                                      asuransi, dan
          Indonesia            Tranche C (Opsi 2.000.000       11/10/2028       JIBOR 3 bulan +    klaim jaminan bank
                                perpanjangan)                                        1,87478%          yang diikat oleh
     Bank of China (Hong
        Kong) Limited                                                                                 fiducia; rekening
                                                                                                         penampungan
                                                                                                             (Rekening
                                                                                                            Penagihan,
                                                                                                  Rekening Cadangan
                                                                                                       Layanan Utang,
                                                                                                   Rekening Layanan
                                                                                                      Utang, Rekening
                                                                                                           Operasional,
                                                                                                  Kelebihan Rekening
                                                                                                                   Kas)



                                                          52

Page 87
No          Kreditur           Nama Fasilitas         Jumlah        Tanggal      Tingkat suku bunga          Agunan
                                                      Fasilitas      Jatuh            per tahun
                                                       (dalam        Tempo
                                                       jutaan
                                                         Rp)
Perseroan
Pinjaman Sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
 5   PT BNI (Persero) Tbk      Kredit Investasi       9.166.000     11/10/2033          ATD 3 bulan             Surat jaminan
                                                                                                           dari Pemerintah;
       PT Bank Mandiri                                                                                     klaim fiducia dan
        (Persero) Tbk                                                                                       pendapatan dari
      PT CIMB Niaga Tbk                                                                                   jalan tol termasuk
                                                                                                                  pendapatan
         PT Sarana Multi                                                                                        perdagangan
     Infrastruktur (Persero)                                                                            lainnya yang terkait
        PT Bank Rakyat                                                                                       dengan operasi
      Indonesia (Persero)                                                                                      jalan tol, klaim
             Tbk                                                                                              asuransi, klaim
                                                                                                          bank garansi, dan
            PT Bank                                                                                       penggantian dana
        Pembangunan                                                                                          dari pemerintah
       Daerah Sumatra          Cash Deficiency        5.200.000     11/10/2033 Kredit Investasi + 1%        dengan jaminan
      Selatan dan Bangka       Support (CDS)                                                                  sebesar 100%;
            Belitung                                                                                   fidusia akun escrow
        PT Bank China
       Construction Bank
        Indonesia Tbk


Perusahaan Anak – PT HK Infrastruktur
 6     PT Bank Mestika         Kredit Investasi         40.000      25/09/2022           10,50% p.a              Kendaraan
         Dharma Tbk
                               Kredit Investasi        100.000      01/03/2021           11,25% p.a              Kendaraan
                               Kredit Investasi         50.000      10/12/2021           10,50% p.a              Kendaraan


Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-
kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.

Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memenuhi beberapa batasan-
batasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:

     Nama Entitas           Indikator Keuangan                    Kreditur         Saldo Pinjaman          Tanggal
                                                                                    (dalam jutaan      Penerimaan Surat
                                                                                         Rp)            Pengampunan

PT Hutama Karya            Ebitda to interest ratio     Mandiri                    1.108.846           10 Februari 2021
                           DSCR
PT Hutama Karya            DSCR                         BTN                        324.000             22 Februari 2021

PT Hutama Karya            Interest coverage ratio      Pinjaman sindikasi         3.700.000           16 Maret 2021
                                                        Pekanbaru Dumai

Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, oleh karena
itu, pinjaman jangka panjang sebesar Rp 5.132.846 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Setelah
tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Februari
dan Maret 2021.

Perseroan sampai dengan 31 Desember 2020, Perseroan dan Perseroan Anak telah melakukan pembayaran
atas pinjaman bank jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 80 miliar.




                                                              53

Page 88
Pinjaman Non-Bank Jangka Panjang

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman non bank jangka panjang:

 No       Kreditur        Nama        Jumlah       Tanggal     Tingkat suku                  Agunan
                         Fasilitas    Fasilitas     Jatuh       bunga per
                                       (dalam       Tempo         tahun
                                       jutaan
                                         Rp)
Jalan tol ruas Palembang Indralaya
  1       PT Sarana        Kredit      690.335    11/11/2040   BI Repo rate 12      Jaminan pemerintah; fidusia
             Multi       Investasi                                 bulan + 2%    pendapatan atas pengoperasian
         Infrastruktur   tranche A                                                      jalan tol ruas Palembang
           (Persero)                                                                   Indralaya; gadai rekening
                                                                                                    penampungan


  2       PT Sarana         Kredit     300.000    11/11/2030   BI Repo rate 12      Jaminan pemerintah; fidusia
             Multi        Investasi                             bulan + 1,75%    pendapatan atas pengoperasian
         Infrastruktur   tranche B                                                      jalan tol ruas Palembang
           (Persero)                                                                   Indralaya; gadai rekening
                                                                                                    penampungan


  3       PT Sarana         Kredit     250.000    11/11/2040   BI Repo rate 12      Jaminan pemerintah; fidusia
             Multi        Investasi                             bulan + 4,00%    pendapatan atas pengoperasian
         Infrastruktur   tranche C                                                      jalan tol ruas Palembang
           (Persero)                                                                   Indralaya; gadai rekening
                                                                                                    penampungan


Jalan tol ruas Medan Binjai
  4       PT Sarana        Kredit      464.500    13/08/2040   BI Repo rate 12        Jaminan pemerintah; fidusia
             Multi       Investasi                              bulan + 2,00%    pendapatan atas pengoperasian
         Infrastruktur                                                                  jalan tol ruas medan binjai;
           (Persero)                                                               gadai rekening penampungan;
                                                                                          asset yang dibeli dengan
                                                                                  fasilitas pembiayaan sepanjang
                                                                                        diperbolehkan dalam PPJT
  5       PT Sarana        Kredit       16.500    13/08/2040   BI Repo rate 12        Jaminan pemerintah; fidusia
             Multi       Investasi                              bulan + 2,00%    pendapatan atas pengoperasian
         Infrastruktur      IDC                                                         jalan tol ruas medan binjai;
           (Persero)                                                               gadai rekening penampungan;
                                                                                            aset yang dibeli dengan
                                                                                  fasilitas pembiayaan sepanjang
                                                                                        diperbolehkan dalam PPJT

Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan tidak memenuhi beberapa batasan-batasan yang diwajibkan
dalam pejanjian pinjaman sebagai berikut:

      Nama Entitas       Indikator Keuangan         Kreditur       Saldo Pinjaman          Tanggal Penerimaan
                                                                  (dalam jutaan Rp)        Surat Pengampunan
PT Hutama Karya          DSCR                     SMI           978.184                   19 Maret 2021

Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, oleh karena itu,
pinjaman jangka panjang tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek. Setelah tanggal 31 Desember
2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan di bulan Maret 2021.




                                                        54

Page 89
Medium Term Notes

Akun ini terdiri dari :

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                                     31 Desember 2020
Perseroan – Dolar AS
 Global MTN (“GMTN”)                                                                                                  8.463.006
Perusahaan Anak – Rupiah MTN                                                                                          2.300.000
                                                                                                                     10.763.006
Biaya Emisi                                                                                                             (81.362)
                                                                                                                     10.681.644
Dikurangi:Bagian jangka pendek                                                                                        (399.500)
Bagian Jangka Panjang                                                                                                10.282.144


                                                                      Jumlah            Jangka pendek               Jangka
                 Jenis                        Peringkat             *) Dolar AS           *) Dolar AS               panjang
 Global Medium Term Note (“GMTN”)            BBB-a)/Baa3b)          600,000,000            600,000,000                    -

 *) Dalam jumlah penuh

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                          Jenis                               Peringkat         Jumlah         Jangka       Jangka panjang
                                                                                               pendek
 Perusahaan Anak – PT HKR

 Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri A                      idA(cg) c)       575,000           -              575,000
 Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri B                      idA(cg) c)         90,500          -                 90,500
 Medium Term Note (MTN) I HKR 2019 Seri C                      idA(cg)   c)
                                                                                334,500           -              334,500
 Sukuk Mudharabah IV Seri A                                   idA(sy)(cg)c)     200,000           -              200,000
 Sukuk Mudharabah IV Seri B                                   idA(sy)(cg)c)     700,000           -              700,000


 Perusahaan Anak – PT Hakaaston

 Medium Term Note (MTN) Seri A                                 idBBB+d)         200,000        200,000                -
 Medium Term Note (MTN) Seri B                                 idBBB+    d)
                                                                                200,000        200,000                -
Catatan:
a)   Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021
b)   Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. pada 7 Mei 2021
c)   Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021
d)   Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020


Pada bulan Mei 2020, Perseroan menerbitkan Global Medium Term Notes (GMTN) dengan jumlah fasilitas
sebesar 600.000.000 US Dollar, dengan tenor 10 tahun dan memiliki tingkat bunga sebesar 3,75%.

GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) kewajiban Peseroan
kepada Pemegang GMTN. Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN adalah berupa tagihan/piutang
usaha Perusahaan Anak yang berstatus lancar dengan usia penagihan maksimal 90 hari kalender.

Berikut adalah rincian transaksi Medium Term Notes:

         Nama Entitas                 Tanggal                Wali Amanat            Jumlah Fasilitas       Tenor       Tingkat
                                     Penerbitan                                      (dalam jutaan                     Bunga
                                                                                          Rp)                         Per Tahun
 Peseroan

 Global Medium Term Note            11 Mei 2020        The Bank of New York         600.000.000 USD           10              3,75%
 (“GMTN”)                                                    Mellon                                         tahun




                                                               55

Page 90
       Nama Entitas              Tanggal              Wali Amanat           Jumlah Fasilitas   Tenor      Tingkat
                                Penerbitan                                   (dalam jutaan                Bunga
                                                                                  Rp)                    Per Tahun
Perusahaan Anak – PT HKR

Medium Term Note (MTN) I        26 April 2017     PT Bank Bukopin, Tbk          255.000        3 tahun    10,50%
HKR Realtindo 2017 tahap
1 Seri A
Medium Term Note (MTN) I        5 Mei 2017        PT Bank Bukopin, Tbk          88.000         3 tahun    10,50%
HKR Realtindo 2017 tahap
1 Seri B
Medium Term Note (MTN) I        26 April 2017     PT Bank Bukopin, Tbk          62.000         3 tahun    10,00%
HKR Realtindo 2017 tahap 1
Seri C
Medium Term Note (MTN) I        4 September       PT Bank Bukopin, Tbk          575.000        3 tahun    10,75%
HKR 2019 Seri A                    2019
Medium Term Note (MTN) I         8 Oktober        PT Bank Bukopin, Tbk          90.500         3 tahun    10,75%
HKR 2019 Seri B                    2019
Medium Term Note (MTN) I       20 November        PT Bank Bukopin, Tbk          334.500        3 tahun    10,75%
HKR 2019 Seri C                    2019
Sukuk Mudharabah IV Seri A      28 Mei 2019       PT Bank Bukopin, Tbk          200.000        5 tahun    11,10%

Sukuk Mudharabah IV Seri b      21 Juni 2019      PT Bank Bukopin, Tbk          700.000        3 tahun    10,75%

Perusahaan Anak – PT Hakaaston
Medium Term Note Seri A         4 September          PT Bank Negara             200.000        3 tahun    9,50%
                                   2018          Indonesia (Persero), Tbk
Medium Term Note Seri B        25 September          PT Bank Negara             200.000        3 tahun    9,50%
                                   2018          Indonesia (Persero), Tbk

Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Perseroan dan Perusahaan Anak diwajibkan memenuhi kewajiban-
kewajiban tertentu seperti batasan rasio keuangan.

Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak memenuhi beberapa batasan-batasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman tersebut sebagai berikut:

    Nama Entitas             Indikator                   Kreditur            Saldo Pinjaman         Tanggal
                             Keuangan                                         (dalam jutaan     Penerimaan Surat
                                                                                   Rp)           Pengampunan

PT Hutama Karya       Debt to Equity Ratio      Bukopin (Sukuk Mudharabah 1.900.000             30 Desember 2020
Realtindo             DSCR                      dan MTN)
PT Hakaaston          Current Ratio             MTN                          400.000            23 Juli 2021
                      DSCR

PT HKR telah menerima surat pembebasan persyaratan di bulan Desember 2020. Oleh karena itu tidak
ada dampak perubahan atas saldo pinjaman PT HKR. Terkait pelanggaran rasio pada Des 2020 HKR telah
mendapatkan surat tanggapan dari wali amanat (Bukopin) surat dari Wali amanat No. 20410/DCMI/XII/2020
tanggal 30 Desember 2020 dan dipertegas lagi dengan surat No. 01640/DCMI/I/2021 tanggal 28 Januari
2021 untuk memastikan bahwa tanggal 31 Desember 2021 HKR juga dalam posisi tidak default.

Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Penatalaksanaan Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat Sukuk
Mudharobah IV HK Realtindo Tahun 2019 No.107 Tanggal 24 Mei 2019 (“Perjanjian Sukuk”) dan Perjanjian
Penerbitan Penatalaksanaan Penerbitan dan Penunjukan Wali Amanat MTN I HK Realtindo Tahun 2019 No.49
Tanggal 29 Agustus 2019 (“Perjanjian MTN”) , salah satu kewajiban penerbit adalah memenuhi rasio-rasio
keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan audited, sebagai berikut :
•   Current Ratio minimal 1 (satu ) kali
•   Leverage Ratio, yaitu perbandingan antara total liabilities terhadap total ekuitas maksimal 5 (lima) kali
•   Memelihara Rasio Debt Service Coverage (DSCR) yaotu perbandingan antara EBITDA dengan beban
    bunga dan hutang yang menimbulkan bunga yang akan jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun minimal 1
    (satu) kali.



                                                        56

Page 91
Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan posisi
31 Desember 2020 PT Hakaaston dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Agen Pemantau
MTN Hakaaston tahun 2018 Seri A dan B berdasarkan surat no. OPR/9.4/3997 tanggal 23 Juli 2021. Tidak
terdapat dampak perubahan penyajian PT HKA karena porsi MTN sudah di sajikan dalam bagian lancar atas
pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2020.

Sampai dengan 31 Desember 2020, HKR telah melakukan pembayaran atas MTN jatuh tempo sebesar
Rp405 miliar.

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                             31 Desember 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I                                                            1.000.000
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II                                                           1.968.000
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III                                                          3.532.000
                                                                                                          6.500.000
 Biaya Emisi                                                                                                   (5.850)
                                                                                                          6.494.150
 Dikurangi:Bagian Jangka Pendek                                                                         (6.494.150)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                               -

Berikut adalah rincian transaksi Obligasi:

                              Jenis                                Peringkat      Jumlah     Jangka           Jangka
                                                                                             Pendek           Panjang
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016          idAAAgg      1.000.000   1.000.000     -
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017         idAAAgg      1.968.000   1.968.000     -
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017        idAAAgg      3.532.000   3.532.000     -


Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan kewajiban Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi pokok obligasi, bunga obligasi yang telah
jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.168/PMK.08/2016 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan obligasi dalam rangka percepatan
proyek pembangunan jalan tol di Sumatera.

Informasi lain mengenai utang obligasi pada tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

          Utang obligasi               Pokok            Wali Amanat               Jadwal          Tingkat bunga
                                      obligasi                                  pembayaran          per tahun


 Obligasi Berkelanjutan I Hutama   Rp325 miliar     PT Bank Pembangunan      21 Desember 2026     8,55%
 Karya Tahap I Tahun 2016                           Daerah Jawa Barat dan
                                                    Banten Tbk

 Obligasi Berkelanjutan I Hutama   Rp1 triliun      PT Bank Pembangunan      7 Juni 2027          8,01%
 Karya Tahap II Tahun 2017                          Daerah Jawa Barat dan
                                                    Banten Tbk

 Obligasi Berkelanjutan I Hutama   Rp1.165 miliar   PT Bank Pembangunan      26 September 2022    7,80%
 Karya Tahap III Tahun 2017                         Daerah Jawa Barat dan
 Seri A                                             Banten Tbk


 Obligasi Berkelanjutan I Hutama   Rp2.367 miliar   PT Bank Pembangunan      26 September 2027    8,40%
 Karya Tahap III Tahun 2017                         Daerah Jawa Barat dan
 Seri B                                             Banten Tbk


                                                        57

Page 92
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017,
Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio keuangan yang terdiri
dari rasio lancar, rasio Debt to Equity dan rasio Ebitda to Interest. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan
tidak dapat memenuhi kondisi tertentu seperti rasio lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan hasil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi menyetujui
untuk membebaskan pelanggaran, tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas
pelanggaran tersebut dan penghapusan persyaratan pembatasan rasio keuangan untuk rasio lancar dan
rasio Ebitda to Interest.

Karena Perseroan belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman
jangka panjang sebesar Rp6.494.150 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek.

Sampai dengan 31 Desember 2020, Perseroan telah melakukan pembayaran atas utang obligasi yang telah
jatuh tempo sebesar Rp325 miliar.

Liabilitas Sewa

Akun ini terdiri dari :
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                       31 Desember 2020
 Jatuh tempo pembayaran
     Kurang dari 1 tahun                                                                              206.416
     Antara 1-5 tahun                                                                                 404.382
                                                                                                      610.798
 Dikurangi Beban Kuangan                                                                             (56.239)
                                                                                                      554.559
 Dikurang Bagian Jangka Pendek                                                                      (185.993)
 Bagian Jangka Panjang                                                                                368.566

Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang diakui sebagai beban di dalam laporan keuangan konsolidasian
selama tahun berjalan.

Pada tanggal 31 Desember 2020, beban bunga dari liabilitas sewa sebesar Rp 47 miliar (2019: Rp 46 miliar)
dicatat dalam biaya keuangan dalam laporan laba rugi.

Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif terjamin akrena hak atas aset sewaan akan kembali kepada pihak
yang menyewakan bila terjadi peristiwa gagal bayar. Grup memperoleh opsi untuk membeli aset sewa pada
akhir masa sewa.

Tidak ada pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian sewa pembiayaan
dengan Grup.

2.    Kewajiban Imbalan Kerja Jangka Panjang

Akun ini terdiri dari:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                       31 Desember 2020
Imbalan pasca kerja                                                                                 422.492
Imbalan kerja jangka panjang lainnya                                                                 13.729
                                                                                                    436.221
Aset imbalan pasca kerja                                                                          (240.740)
Liabilitas Neto                                                                                     195.481

Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra Jasa Aktuaria,
dan PT RAS Actuarial Consulting, aktuaris independen.




                                                      58

Page 93
Perseroan memberikan tambahan program pensiun kepada karyawan melalui program asuransi dari PT
Asuransi Jiwasraya (“Jiwasraya”). Perseroan melakukan pembayaran kas di muka secara lump sum sebesar
Rp 102.326 juta untuk membeli asuransi berkelompok untuk perlindungan terhadap karyawan. Asuransi
tersebut memberi imbalan atas pensiun, kematian dan cacat bagi karyawan-karyawan tersebut. Substansi dari
skema ini adalah program pensiun imbalan pasti dimana sebagian biaya dari imbalan tersebut telah dibayar
di muka oleh Perseroan. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan
masih dalam proses mengkaji program restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.

Kewajiban imbalan yang diberikan Perseroan didasarkan pada besaran gaji dengan tingkat kenaikan gaji
tahunan. Perubahan nilai kini atas kewajiban imbalan pasti yang timbul dari tambahan program pensiun
tersebut langsung diakui dalam laporan laba rugi sebagai biaya jasa lalu.

3.   Pendapatan Ditangguhkan

Akun ini terdiri dari :
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                  Keterangan                                        31 Desember 2020
JORR S                                                                                        1.816.986
ATP                                                                                           1.885.255
                                                                                              3.702.241
Dikurangi:Bagian Jangka Pendek                                                                (217.777)
Bagian Jangka Panjang                                                                         3.484.464

Pada tahun 2016, pendapatan ditangguhkan terkait JORR S merupakan liabilitas dari perolehan aset konsesi
JORR S yang diakui sebesar nilai wajar pada saat pengakuan awal yang diberikan oleh Pemerintah kepada
Perseroan melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan Pengatur Jalan Tol (”BPJT”)
dan Perseroan tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya hak
konsesi atas JORR S disita oleh Negara setelah melalui serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus
hukum yang melibatkan banyak pihak termasuk pemilik konsesi sebelumnya dan pada akhirnya Mahkamah
Agung memutuskan hak konsesi JORR S diberikan ke Perseroan. Lihat Catatan 42 terkait kasus hukum
yang melibatkan Perseroan terkait hak konsesi JORR S.

Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dan BPJT memberikan perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya 19 tahun 3 bulan
menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.

Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai Perpres No.
100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP kepada
Perseroan melalui PPJT antara BPJT dan Perseroan tanggal 29 November 2017 dengan masa konsesi
selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan
Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS.

Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR S dari Pemerintah kepada Perseroan dengan putusan
pengadilan oleh Mahkamah Agung tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah pemerintah dan
dicatat sesuai dengan PSAK 61, ”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal dicatat pada nilai wajar dan
disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan ditangguhkan yang keduanya
diamortisasi selama umur manfaat aset.

Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan dukungan
Pemerintah kepada Perseroan terkait penugasan Perseroan dalam pembangunan proyek JTTS. Sesuai
dengan ISAK 16, hal ini tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang diberikan kepada operator oleh
pemberi konsesi. Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui sebagai aset takberwujud yang diukur pada
nilai wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset takberwujud diamortisasi dengan metode garis lurus selama
umur masa konsesi, sedangkan pendapatan ditangguhkan diakui sesuai dengan prestasi pekerjaan terkait
jasa pembangunan JTTS. Pendapatan ditangguhkan bukan merupakan liabilitas keuangan.




                                                   59

Page 94
Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, penilai independent yang terdaftar di OJK tanggal 23 Januari 2018.

Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar Level
3 yang dinilai dengan menggunakan teknik analisis arus kas masa depan yang didiskonto. Input yang paling
signifikan dalam pendekatan penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol, kenaikan tarif tol dan
tingkat diskonto.

5. Utang Retensi

Akun ini terdiri dari :
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                                 31 Desember 2020
Pihak ketiga
Bagian jangka panjang                                                                                               243.242
Pihak berelasi                                                                                                      813.433
Dikurangi : bagian lancar                                                                                         (692.947)
Bagian Jangka Panjang                                                                                               120.486

Saldo utang retensi merupakan jaminan yang ditahan oleh Perseroan sebagai pemberi kerja dan dipotong
dari setiap pembayaran dan akan cair pada saat serah terima pekerjaan.

Perjanjian dan Komitmen yang Signifikan

1.    Perikatan Kontrak Konstruksi

Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan perikatan kontrak konstruksi dengan berbagai pihak. Kontrak-
kontrak yang signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 No              Nama Proyek                       Pemberi Kerja              Nilai Kontrak         Masa Pelaksanaan
                                                                                  Mulai
                                                                                                   Akhir
 1.     LL. Coal Fired Stream Power        PT Indo Raya Tenaga              Rp    4.372.010     20/03/2020     22/03/2024
        Plant Project, Suralaya
 2.     Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat     PT Hutama Marga Waskita          Rp    2.240.374     29/06/2018     29/06/2021
        Tahap I
 3.     LL. Muara Tawar CCPP,              PT PJB Ubang                     Rp    2.019.267     10/10/2017     18/06/2020*)
        Bekasi, Jawa Barat
 4.     Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura     PT Hutama Marga Waskita          Rp    1.764.926     10/10/2018     10/03/2021
 5.     LL. Lawe – Lawe Facilities         PT Pertamina (Persero)           Rp    1.418.560     15/10/2019     01/07/2022
        Balikpapan
 6.     LL. PLTU Tambak Lorok 850          PT Indonesia Power               Rp    664.159       24/07/2017     14/07/2021
        MW, Semarang
 7.     GD. Integrated Building,           PT Angkasa Pura II               Rp    628.829       06/02/2019     30/07/2020*)
        Bandara Soekarno Hatta: PT
        Angkasa Pura II
 8.     Pekerjaan Modernisasi Irigasi      Kementerian pekerjaan            Rp    556.868       21/08/2020     20/02/2024
        Rentang                            Umum dan Perumahan
                                           Rakyat
 9.     LL. PLTM Harjosari dan Lam-        PT Indonesia Power               Rp    407.062       20/10/2015     16/12/2021
        bur Jateng
 10     LL. Dermaga TBBM Tanjung           PT Pertamina (Persero)           Rp    301.400       22/04/2020     21/10/2021
        Batu, Balikpapan

*) Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses




                                                             60

Page 95
2.     Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

Perseroan memiliki beberapa Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan pemerintah (melalui
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan Pengatur Jalan Tol) dengan rincian
sebagai berikut:

 No.                        Ruas tol                         Dasar penugasan                Isi perjanjian          Masa
                                                                                                                   konsesi

 1.     Jalan Tol Trans Sumatera:                                                     Pengusahaan jalan tol        40 tahun
        • Ruas Medan - Binjai                                                         yang meliputi pendanaan,
        • Ruas Palembang - Simpang Indralaya             1    Perpres No. 100         perencanaan teknis
        • Ruas Pekanbaru - Dumai                              tahun 2014, tanggal
        • Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar                    18 September 2014       pelaksanaan konstruksi,
        • Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang       2    Perpres No. 117         pengoperasian dan
        • Ruas Pematang Panggang - Kayu Agung                 tahun 2015, tanggal     pemeliharaan
        • Ruas Kisaran - Tebing Tinggi                        22 Oktober 2015
        • Ruas Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh
            - Bukit Tinggi                               3    PPJT yang
        • Ruas Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk          dikeluarkan dari Juli
            Alung - Padang                                    2019 – Desember
        • Ruas Sigli - Banda Aceh                             2019
        • Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim
        • Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk Linggau
        • Ruas Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu
        • Ruas Binjai - Langsa


        Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015,
        Grup juga telah mendapatkan penugasan untuk
        mengerjakan ruas JTTS berikut, namun PPJT atas
        ruas tersebut masih dalam proses, yaitu:
        • Ruas Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
        • Ruas Jambi - Rengat
        • Ruas Rengat - Pekanbaru
        • Ruas Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
        • Ruas Rantau Prapat – Kisaran
        • Ruas Langsa - Lhokseumawe
        • Ruas Lhokseumawe - Sigli
        • Ruas Tebing Tinggi - P. Siantar - Prapat -
           Tarutung - Sibolga
        • Ruas Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara
           Hang Nadim
        • Ruas Palembang - Tanjung Api - api



 2.     Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok      Keputusan Menteri PUPR       Pengusahaan jalan tol        36 tahun
        Pinang - Jagorawi (“JORR S”)                     No. JL.03.04-Mn / 1274       meliputi pengoperasian dan
                                                         tanggal 15 November          pemeliharaan
                                                         2017

                                                         PPJT berdasarkan Akta
                                                         Notaris No. 23, tanggal 29
                                                         November 2017

 3      Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok     Keputusan Menteri PUPR       Pengusahaan jalan tol        40 tahun
        Access Toll Road                                 No. JL.03.04-Mn/1273         meliputi pengoperasian dan
                                                         tanggal 15 November          pemeliharaan
                                                         2017

                                                         PPJT berdasarkan Akta
                                                         Notaris No. 23, tanggal 29
                                                         November 2017



Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan mempunyai komitmen kontraktual atas pembelian barang modal
sehubungan dengan pembangunan JTTS sebesar Rp15.474.002 juta.

3.     Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama

Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki komitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui
entitas ventura atau operasi bersama yang dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya sebagai berikut:




                                                              61

Page 96
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
 No             Nama proyek                        Nama KSO                Porsi Perseroan            Jangka waktu
                                                                              %      Nilai         Mulai          Akhir
                                                                                    Kontrak
 1.     Bendungan Bulango Ulu             KSO HK-BRP-BNL                   70%      776.513     26/06/2019    31/12/2022
 2.     Bendungan Tigadihaji              KSO HK-BRP                       75%      734.714     17/10/2018    21/09/2023
 3.     Bendungan Way Apu                 KSO HK-Jakon                     70%      644.902     28/12/2017    31/12/2022
 4.     Bendungan Maninting               KSO HK-BBN                       80%      636.545     31/12/2018    08/02/2023
 5.     Bendungan Semantok                KSO HK-BBN                       75%      572.865     28/18/2017    07/12/2021
 6.     Junction Tebing Tinggi            KSO HK-Waskita                   60%      487.456     15/11/2019    15/11/2020*)
 7.     Jembatan Pulau Balang             KSO HK-Adhi-Bangun Cipta         35%      441.209     21/08/2015    27/02/2021
 8.     Pipa Gas Tanjung Batu             KSO HK-Moeladi                   41%      324.024     12/12/2017    31/08/2020*)
        Kaltimra
 9.     Irigasi Kapuas                    KSO HK-WIKA-Adipatria            38%      268.381     24/09/2020    12/01/2023
 10.    Bendungan Leuwikeris Paket 4      KSO HK-WSKT-BRP                  37.5%    262.119     11/12/2019    10/12/2021
 *Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses


4.     Investasi Saham pada PT Cempaka Surya Kencana

Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”) menandatangani perjanjian dengan PT Cempaka Surya
Kencana (“CSK) beserta PT Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis Mochdar (“Azis”) yang merupakan
pemegang saham CSK. Sesuai dengan perjanjian tersebut, para pihak menyetujui rencana awal HKR untuk
melakukan pembelian saham CSK dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat dan ketentuan yang
dipenuhi.

Pada Maret 2019, HKR melakukan pembayaran komitmen pembelian saham sebesar Rp 200 miliar. Pada
bulan Juni dan Agustus 2019, sebagai bagian dari kesepakatan, HKR memberikan pinjaman kepada CSK
sebesar Rp 1 triliun dengan bunga 10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17 Januari 2021. Atas
pinjaman tersebut, HKR memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik CSK seluas 47.258 m2 yang terletak
di Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk pembayaran komitmen dan pemberian pinjaman kepada CSK
berasal dari Perseroan.

Pada 31 Desember 2020, HKR mencatat pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun “Uang muka investasi”.

Kesepakatan pembelian saham CSK mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terjadi pada
Februari 2020 saat HKR dan Azbindo menandatangani akta jual beli pembelian 242.000 (nilai penuh) lembar
saham CSK dengan harga pembelian sebesar Rp 2,2 triliun. Sesuai dengan akta tersebut, HKR diwajibkan
untuk membayar Rp 2 triliun, yang merupakan sisa harga pembelian setelah dikurangi uang muka, paling
lambat pada 17 Januari 2021. Melalui akta tersebut, Perseroan memperoleh kepemilikan CSK sebesar 55%

HKR dan Azbindo juga menandatangani perjanjian untuk menovasikan pinjaman sebesar Rp 1 triliun dari
CSK ke Azbindo. Para pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas pinjaman tersebut akan diganti dari tanah
milik CSK menjadi saham Azbindo di CSK.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada perubahan status terkait
transaksi ini, termasuk komitmen untuk pembelian saham CSK. Penilaian, kajian akuntansi dan pengalihan
jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas masih dalam proses.

5.     Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia

Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT PP Properti Tbk
sepakat untuk mendirikan PT Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar sebesar Rp 248 miliar dengan
masing-masing pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25% atau senilai Rp 62 Miliar. Pada 2019, HKR telah
membayar uang muka senilai Rp 15 miliar dengan sumber dana berasal dari Perseroan.




                                                             62

Page 97
6.   Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta (JLJ)

Perseroan menandatangani perjanjian jasa pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol JORR S dengan PT
Jalantol Lingkar luar Jakarta (“JLJ”) berdasarkan perjanjian No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan No. 24/
SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016. Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai pelaksana pengoperasian,
pengamanan dan pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari pengumpulan pendapatan tol, pelayanan lalu
lintas, pengamanan terhadap aset tol dan kegiatan lainnya yang diatur dalam Standar Pelayanan Minimum
(SPM) harus dipenuhi oleh Perseroan sebagai pemegang hak konsesi. Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan
tol tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada Perseroan melalui bank pengumpulan tol.

Pada Tanggal 15 Maret 2020 terdapat Addendum 1 perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum No. OPJT/RB-OPS.21.1/S.
PERJ.2.1-ADD-1/III/2020 dan No. 55/SP-JLJ/III/2020 mengenai perpanjangan waktu. Berdasarkan addendum
tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang hingga 16 Maret 2021.

Pada Tanggal 04 Mei 2020 terdapat Addendum II perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan, dan
pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum II No. OPJT/RB-OPS.45.2/S.
PERJ.3.2-ADD-2/V/2020 dan No. 77/SP-JLJ/V/2020 mengenai perubahan nilai kontrak. Berdasarkan
addendum tersebut, JLJ berhak untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 96.693 bersifat lump sum fixed
price dan sudah termasuk PPN sebesar 10%.

7.   Fasilitas Kredit yang Belum Digunakan

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki fasilitas kredit yang belum digunakan, termasuk fasilitas kredit non-
kas, dari bank dan lembaga keuangan non-bank pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp28.345.495 juta.

Kontijensi Hukum

2.   Perkara Perdata

Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term Notes

Pada bulan Juni 1999, Perseroan, sebagai kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak yang
menerima gugatan (Tergugat) atas kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan surat berharga
berupa Commercial Paper dan Medium Term Notes atas tanggungan Perseroan (“CP/MTN”) dalam rangka
melaksanakan pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit (Harbour Road) dan proyek
jalan tol Pondok Pinang - Jagorawi seksi selatan (JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN yang diterbitkan dalam
Rupiah sebesar Rp 1.048.000 juta (1.007 lembar) dan dalam Dollar Amerika sebesar USD 471.000.000 (471
lembar). Jumlah CP/MTN yang belum dibayar adalah Rp 181.350 juta dan USD 105.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720 K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan bahwa
penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak melalui proses
yang sah menurut standar operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan.

Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S dan
Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perseroan adalah sebagai pihak yang
dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang tidak sah tersebut.

Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta seksi
Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S) berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas untuk Negara dari
PT Marga Nurindo Bhakti (pemegang konsesi sebelumnya), dengan ketentuan setelah kredit dari Bank BNI
sudah terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol, selanjutnya hak konsesi dan hasil pengoperasiannya
dikelola dan diserahkan kepada Negara Cq PT. Hutama Karya.

Setelah melalui serangkaian proses hukum, eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas penyerahan aset
konsesi JORR S kepada Perseroan terlaksana melalui Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
tertanggal 16 Maret 2016.




                                                    63

Page 98
Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No.
562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut
hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir. Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan Drs.
M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Perseroan sebesar Rp
150.000 juta Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan
belum menerima ganti rugi tersebut.

Sementara itu, Perseroan juga menghadapi beberapa gugatan yang dari para investor pemegang CP/MTN,
antara lain adalah sebagai berikut:
•        Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan
         dari PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export Import (Persero) terhadap Perseroan
         dan beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar CP/MTN sebesar USD 16.082.500 (nilai nominal ditambah
         ganti rugi). Para Penggugat kemudian menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
•        Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari Perseroan
         dan menghukum Perseroan untuk membayar kepada PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero) dan
         PT Bank Export Import (Persero) sebesar USD 16.082.500. Pada tanggal 12 Maret 2008 Perseroan
         telah mengajukan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di Kepaniteraan Pengadilan
         Negeri Jakarta Selatan. Pada 15 Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan Peninjauan Kembali oleh
         Perseroan.
•        Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan gugatan
         wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor register 202/
         Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan sebesar Rp 5.000 juta
         atas nilai nominal CP/MTN, beserta kerugian dan denda bunga sebesar 10% dan 7% per tahun dari
         nilai nominal terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga Perseroan membayar lunas. Pada tanggal
         8 Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan tersebut dan kasus
         dimenangkan oleh Perseroan. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
         dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.
•        Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN, mengajukan
         gugatan wanprestasi kepada Perseroan ke Pengadilan Negeri dengan nomor register 163/Pdt.G/2019/
         PN.JKT.Sel. Penggugat menuntut pembayaran kepada Perseroan atas nominal CP/MTN, beserta kerugian
         dan denda dengan total sebesar Rp 15.000 juta.
•        Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan terserbut
         dan kasus dimenangkan oleh Perseroan. Kasus terserbut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van
         gewijdse) dikarenakan tidak ada upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.

Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang isinya menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab
atas penerbitan CP/MTN adalah pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.

Perseroan dan Perusahaan Anak juga memiliki kasus perdata lainnya yang signifikan dengan ringkasan
sebagai berikut:

    No        Perihal/Matters                Pihak                    Latar belakang dan pendapat hukum
    1.     Dugaan Perbuatan       Penggugat :                    Penggugat menuntut Tergugat atas dugaan perbuatan
           Melawan Hukum yang     PT Jaya Nur Sukses             melawan hukum terkait pekerjaan proyek Menara
           digugat oleh PT Jaya   Tergugat :                     Rajawali Crysant. Perkara diputus pada tingkat
           Nur Sukses             I: PT Hutama Karya (Persero)   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan
                                  II: Bhoma Satriyo Anindito     Putusan No. 371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yaitu
                                  III: Dudi Pramedi              mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian senilai
                                  Jumlah tuntutan:               Rp 19,8 M. Selanjutnya Tergugat mengajukan
                                  Rp 51,155,095,009              Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi No. 411/
                                                                 PDT/2019/PT DKI menyatakan menguatkan Putusan
                                                                 Pengadilan Negeri. Adapun atas Putusan Pengadilan
                                                                 Tinggi tersebut Tergugat mengajukan Kasasi.
                                                                 Berdasarkan Penelurusan melalui website Informasi
                                                                 Perkara Mahkamah Agung, telah terbit Putusan
                                                                 Kasasi No. 2950 K/PDT/2019/ PT DKI tanggal 2
                                                                 November 2020 yang mengabulkan Permohonan
                                                                 Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan
                                                                 keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan
                                                                 belum menerima salinan Putusan tersebut.



                                                         64

Page 99
 2.   Dugaan Wanprestasi      Penggugat :                    Pada tanggal 15 Februari 2018, Pengadilan Negeri
      yang digugat oleh PT    PT Jaya Nur Sukses             Jakarta Pusat menyatakan gugatan Penggugat atas
      Jaya Nur Sukses         Tergugat:                      tindakan wanprestasi tidak dapat diterima karena
                              I: PT Hutama Karya (Persero)   Penggugat tidak memiliki kapasitas dan landasan
                              II: PT HK Realtindo            hukum dalam mengajukan perkara melalui Putusan
                              Jumlah tuntutan:               Nomor 225/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Pst. Selanjutnya,
                              Rp 1,249,580,000,000           pada tanggal 26 September 2018, Pengadilan Tinggi
                                                             DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri
                                                             Jakarta Pusat dan mengabulkan sebagian gugatan
                                                             dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi
                                                             kepada penggugat dengan jumlah sebesar Rp 1,2
                                                             triliun melalui Putusan Nomor 385/PDT/2018/PT.DKI.
                                                             Pada bulan Januari 2019, atas putusan Pengadilan
                                                             Tinggi DKI Jakarta tersebut, Perseroan mengajukan
                                                             kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai dengan tanggal
                                                             persetujuan laporan keuangan konsoidasian ini
                                                             diterbitkan, perkara tersebut masih diproses di tingkat
                                                             kasasi di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung
                                                             RI telah menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1916
                                                             K/Pdt/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 yang
                                                             menyatakan menolak Permohonan Kasasi. Sampai
                                                             dengan tanggal persetujuan laporan keuangan
                                                             konsolidasian ini diterbitkan, terhadap Putusan
                                                             tersebut akan diajukan Permohonan Peninjauan
                                                             Kembali dengan diwakili oleh Jaksa Pengacara
                                                             Negara./
 3.   Pembukaan kembali       Penggugat: PT Hutama Karya     Penggugat mengajukan gugatan untuk membuka
      perkara Kepailitan PT   Tergugat:                      kembali perkara kepailitan nomor 44/PKPU/2012/
      Jaya Nur Sukses/        I: PT JNS                      PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 26 Desember 2012
                              II: Dudi Pramedi               jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
                              Bhoma Satriyo Anindito         nomor 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 22 Oktober
                                                             2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali nomor 51PK/
                                                             Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014. melalui
                                                             Gugatan lain-lain melalui PN Niaga dengan register
                                                             No. 18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.
                                                             Jkt.Pst. Pada tanggal 25 Juli 2019, diterbitkan
                                                             Putusan nomor 18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/
                                                             PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar yang menyatakan
                                                             membuka kembali kepailitan atas nama Debitur
                                                             pailit PT. Jaya Nur Sukses (dalam pailit). Tergugat
                                                             mengajukan permohonan Kasasi dengan Register
                                                             Nomor Perkara nomor 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019
                                                             dan telah diterbitkan putusan dengan amar menolak
                                                             permohonan kasasi tergugat sehingga atas Putusan
                                                             MA telah berkekuatan hukum tetap tergugat tetap
                                                             dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
                                                             Pada tanggal 26 Maret 2020 tergugat mengajukan
                                                             Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi. Penggugat
                                                             telah mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali
                                                             tanggal 8 April 2020. Mahkamah Agung telah
                                                             menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 39
                                                             PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 pada tanggal 26 Agustus 2020
                                                             yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan
                                                             Kembali. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan
                                                             keuangan konsolidasian ini diterbitkan, atas Putusan
                                                             MA telah berkekuatan hukum tetap tersebut PT Jaya
                                                             Nur Sukses tetap dinyatakan Pailit dengan segala
                                                             akibat hukumnya

Liabilitas yang Telah Jatuh Tempo, Tetapi Belum Dapat Dilunasi Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki liabilitas yang telah jatuh tempo, tetapi
belum dapat dilunasi Perseroan.




                                                     65

Page 100
Pemenuhan Waiver atas Persyaratan dalam Perjanjian Kredit Perseroan dan Perusahaan Anak

1. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
   posisi 31 Desember 2020 PT HK Infrastruktur dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan surat
   no. CBG.CB2/SCD.1260/2021 tanggal 19 Juli 2021
2. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
   posisi 31 Desember 2020 PT Semen Indogreen Sentosa dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   berdasarkan surat no. KPS3/2.1/366/R tanggal 4 Juni 2021.
3. Telah diperoleh persetujuan pemberian waiver financial covenant atas rasio pada laporan keuangan
   posisi 31 Desember 2020 PT Hutama Karya (Persero) dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
   berdasarkan surat no. 47/S/CSTD/CLS/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 dan surat no. 210/S/CSTD/
   CLS/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN SAMPAI DENGAN SURAT PERNYATAAN
PENDAFTARAN EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.

MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM PROSPEKTUS INI.

SELURUH PERSETUJUAN WAIVER ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
TIDAK DIPENUHI PERSEROAN PER 31 DESEMBER 2020 TELAH DITERIMA. BELUM DIPENUHINYA
PERSETUJUAN TERSEBUT TIDAK BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.




                                                66

Page 101
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis
dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun
dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).

Laporan Posisi Keuangan

                                (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal per saham dan data saham)
                                                                                         31 Desember
                                      Uraian
                                                                                       2020       2019
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                                    11.127.374     8.242.399
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                                                        211.557        233.978
  - Pihak berelasi                                                                      907.503      1.252.388
Piutang Ventura Bersama                                                                 173.005        270.714
Piutang retensi
  - Pihak ketiga                                                                         42.779        197.552
  - Pihak berelasi                                                                      256.414        284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
  - Pihak ketiga                                                                         394.657       341.832
  - Pihak berelasi                                                                     2.797.129     2.513.224
Piutang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                                       3.131.300     3.616.176
  - Pihak berelasi                                                                        54.179        28.403
Persediaan                                                                               826.548       889.865
Aset real estat                                                                        1.582.709     1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka                                                      332.615       624.923
Pajak dibayar di muka
  - Pajak penghasilan                                                                     48.763       100.008
  - Pajak lain-lain                                                                    1.875.423     1.605.978
Aset keuangan lainnya                                                                      5.865        49.421

Jumlah Aset Lancar                                                                   23.767.820     21.806.516
Aset Tidak Lancar
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                                                               -        65.500
Piutang lain-lain
  - Pihak berelasi                                                                     1.211.716              -




                                                     67

Page 102
                                                                                       31 Desember
                                           Uraian
                                                                                    2020         2019
Uang muka dan beban dibayar di muka                                                  777.136      804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat                                           1.300.340    1.296.783
Properti investasi                                                                   334.148      380.035
Investasi pada entitas asosiasi                                                      175.890      112.907
Investasi pada ventura bersama                                                       333.317      376.064
Aset tetap                                                                         4.000.800    3.354.992
Aset takberwujud
  Hak pengusahaan jalan tol                                                       78.546.943   63.129.387
  Lain-lain                                                                           22.645       22.327
Goodwill                                                                             170.865            -
Aset pajak tangguhan                                                                  45.674       68.533
Aset keuangan lainnya                                                                238.068      143.349
Aset tidak lancar lain-lain                                                           64.400       86.732
Jumlah aset tidak lancar                                                          87.221.942   69.841.177
Jumlah aset                                                                      110.989.762   91.647.693

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
  - Pihak ketiga                                                                  10.157.011   10.107.824
  - Pihak berelasi                                                                 7.082.543    1.697.314
Pinjaman jangka pendek
  - Bank                                                                           1.821.139    3.528.668
  - Non-bank                                                                       1.066.387    2.100.531
Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                     124.678       91.528
 - Pihak berelasi                                                                   319.158      472.429
Utang retensi
  - Pihak berelasi                                                                  692.947             -
Utang pajak
 - Pajak penghasilan                                                                   2.438           11
 - Pajak lain-lain                                                                   491.699      340.772
Uang muka kontrak jangka pendek                                                      782.029      273.616
Akrual dan provisi                                                                 1.779.415    1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang:
 - Bank                                                                           5.498.909             -
 - Non-bank                                                                         978.184             -
 - Medium Term Notes                                                                399.500       404.406
 - Utang obligasi                                                                 6.494.150       324.872
 - Liabilitas sewa                                                                  185.993       230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                                          217.777       497.864
Jumlah liabitas jangka pendek                                                    38.093.957    21.587.312

Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
   - Pihak berelasi                                                                2.440.314    5.668.072
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
  - Bank                                                                         23.005.514    24.837.299
 - Non-bank                                                                         450.868     1.429.052
 - Medium Term Notes                                                             10.282.144     2.290.516
 - Utang obligasi                                                                         -     6.494.150
 - Liabilitas sewa                                                                  368.566       284.498
Uang muka kontrak jangka panjang                                                     79.847        35.503




                                                       68

Page 103
                                                                                                  31 Desember
                                         Uraian
                                                                                               2020         2019
Akrual dan provisi                                                                              147.062            -
Pendapatan ditangguhkan                                                                       3.484.464    4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                                                          195.481      257.157
Liabilitas pajak tangguhan                                                                      191.085      182.088
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                  87.270               -
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                                                                 243.242        240.054
 - Pihak berelasi                                                                               120.486      1.033.776

Jumlah liabilitas jangka panjang                                                             41.096.343     47.101.772
Jumlah liabilitas                                                                            79.190.300     68.689.084


Ekuitas
Modal saham
 Saham biasa - nilai nominal
 Rp1.000.000 per saham;
 ditempatkan dan disetor penuh
 20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar saham)                                      20.100.000     16.600.000
Penyertaan modal negara                                                                       7.500.000              -
Cadangan revaluasi aset tetap                                                                   636.255        467.494
Saldo laba
 Dicadangkan                                                                                   5.619.215     3.624.279
 Belum dicadangkan                                                                           (2.731.996)     1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                                31.123.474     22.471.722
Kepentingan nonpengendali                                                                        675.988       486.887
Jumlah ekuitas                                                                               31.799.462     22.958.609
Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                               110.989.762     91.647.693

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                  (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
                                                                                                   31 Desember
                                       Uraian
                                                                                               2020          2019
Pendapatan                                                                                   21.642.841    26.391.551
Beban pokok pendapatan                                                                     (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto                                                                                    1.866.132     3.647.093
Beban penjualan                                                                                 (33.998)    (112.598)
Beban umum dan administrasi                                                                 (1.150.053)     (713.274)
Beban pajak penghasilan final                                                                 (513.745)     (582.253)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama                                      76.913       232.711
Keuntungan dari Akuisisi Perusahaan Anak dan Asosiasi                                             14.690      464.184
Beban lain-lain, bersih                                                                       (276.871)       (70.860)
(Rugi)/laba usaha                                                                               (16.932)    2.865.003
Penghasilan keuangan                                                                            660.308        117.452
Biaya Keuangan                                                                              (2.554.192)     (810.794)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                                                       (1.910.816)     2.171.661
Beban pajak penghasilan                                                                       (149.977)     (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan                                                                  (2.060.793)     2.022.594
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba rugi:
  Keuntungan revaluasi tanah                                                                    168.761             -
  Pengukuran kembali imbalan pascakerja                                                          76.422     (179.914)
  Pajak penghasilan terkait                                                                           -             -
                                                                                                245.183     (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan                                              (1.815.610)     1.842.680



                                                           69

Page 104
                                                                                                       31 Desember
                                            Uraian
                                                                                                     2020       2019
(Rugi)/laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                                           (2.098.133)     1.994.935
  Kepentingan nonpengendali                                                                            37.340        27.659
                                                                                                  (2.060.793)     2.022.594
Jumla (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                                            (1.852.950)     1.815.021
 Kepentingan nonpengendali                                                                             37.340        27.659
                                                                                                  (1.815.610)     1.842.680

(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian
                                                                                                    (121.549)       241.590
(Rupiah penuh)

Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan

                                                                                                       31 Desember
                                       KETERANGAN
                                                                                                     2020       2019
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1)                                                                         (1,86)           2,21
Imbalan kepada Pemegang Saham (2)                                                                       (6,48)           8,81
Imbalan Investasi(3)                                                                                      2,10           6,22
Margin Laba Bersih(4)                                                                                   (9,52)           7,66
Margin Laba Usaha(5)                                                                                    (0,08)         10,86
Margin Laba Kotor(6)                                                                                      8,62         13,82
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7)                                                                         (17,99)         (1,33)

Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8)                                                                                             44,04        39,08
Rasio Cepat(9)                                                                                           50,34        49,70
Rasio Lancar(10)                                                                                         94,07       103,40
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas(11)                                                                      23,71        42,81
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12)                                                                          6,79        10,72
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13)                                                            71,35        74,95
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14)                                                              249,03       299,19
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15)                                                              29,77        23,02
EBITDA Terhadap Biaya Bunga(16)                                                                          82.76       478.69
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok(17)                                                             60.06       214.28
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18)                                                                (173,20)        42,59

Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19)                                                                               66            74
Perputaran Aset (x) (20)                                                                                  0,23          0,44
Perputaran Persediaan (hari) (21)                                                                        77,68         61,87
Working Capital Cycle (hari) (22)                                                                      (87,81)         35,87
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total aset.
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan total ekuitas.
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan dengan capital employed.


Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:

                                                                               (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                       31 Desember
                                                                                                   2020             2019
Rugi(laba) sebelum pajak penghasilan                                                             (1.910.816)       2.171.661

Ditambah:                                                                                                   -             -
Beban pajak penghasilan final                                                                         513.745       582.253
Biaya keuangan                                                                                      2.501.773       778.113



                                                              70

Page 105
                                                                                     (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                             31 Desember
                                                                                                         2020            2019

Dikurangi:
Keuntungan dari akuisisi entitas anak                                                                            (14.690)    (464.184)
EBIT                                                                                                           1.090.012     3.067.843

Ditambah:
Beban penyusutan                                                                                                 461.850       262.444
Beban amortisasi                                                                                                 518.697       394.461
EBIT + Penyusutan (EBITDA)                                                                                     2.070.559     3.724.748


                                                                                     (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                  31 Desember
                                                                                                                2020       2019


Total aset                                                                                                110.989.762       91.647.693
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan                                                                                            24.650        21.835
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol                                                        12.527.126    31.744.368
Capital employed                                                                                              98.437.986    59.881.490

(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba tahun berjalan dengan pendapatan usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan tahun berjalan dan pendapatan tahun sebelumnya dengan
     pendapatan tahun sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
     ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat
     catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura bersama. dan piutang retensi
     dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih
     dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan
     lebih lanjut)).
(10). Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
      ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat
      catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(11). Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan
     total ekuitas.


Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                  31 Desember
                                                                                                                2020          2019
Bank                                                                                                          26.697.209    24.173.099
Non bank                                                                                                       1.429.052     1.429.052
GMTN                                                                                                           8.389.861             -
Obligasi                                                                                                       6.494.150     6.494.022
Utang dijamin pemerintah                                                                                      43.010.272    32.096.173

(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan total
      aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan)
      dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan).




                                                                    71

Page 106
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian selisih
      kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian
      selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang (setelah dikurangi pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun
      tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan no.25 untuk penjelasan lebih lanjut)).
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah)
      dan kas dan setara kas dengan EBITDA.
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha (diluar pendapatan ISAK 16 atas
      konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan (pendapatan usaha. pendapatan lain-lain. dan pendapatan keuangan)
      dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan manufaktur dan jasa konstruksi
(22). Working capital cycle dihitung dengan membagi 365 hari dengan (i) pendapatan usaha (diluar pendapatan usaha konstruksi jalan tol)
      dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman
      dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek (lihat catatan atas laporan keuangan
     no.25 untuk penjelasan lebih lanjut).


Perkembangan Terkini

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.

Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada
31 Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan
ekuitas, arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab
terhadap masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan
disajikan dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021
atau 31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang
atau periode lainnya.

KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen..

Laporan Posisi Keuangan Interim

                                                                                                  (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
                                                Uraian                                                         31 Maret 2021*
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                                                                           8.998.227
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                                                                                               339.893
  - Pihak berelasi                                                                                                             701.046
Piutang Ventura Bersama                                                                                                        166.298
Piutang retensi
  - Pihak ketiga                                                                                                                59.964
  - Pihak berelasi                                                                                                             280.855




                                                                   72

Page 107
                                           Uraian        31 Maret 2021*
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
  - Pihak ketiga                                                     241.707
  - Pihak berelasi                                                 2.895.395
Piutang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                   2.737.587
  - Pihak berelasi                                                   211.427
Persediaan                                                           765.197
Aset real estat                                                    1.594.353
Uang muka dan beban dibayar di muka                                  479.693
Pajak dibayar di muka
  - Pajak penghasilan                                                 48.763
  - Pajak lain-lain                                                1.338.456
Aset keuangan lainnya                                                 14.933
Jumlah Aset Lancar                                                20.873.794
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain
  - Pihak berelasi                                                 1.211.716
Uang muka dan beban dibayar di muka                                  777.136
Bagian tidak lancar dari aset real estat                           1.312.964
Properti investasi                                                   329.419
Investasi pada entitas asosiasi                                      175.890
Investasi pada ventura bersama                                       309.721
Aset tetap                                                         3.919.339
Aset takberwujud
  Hak pengusahaan jalan tol                                       80.731.082
  Lain-lain                                                           19.395
Goodwill                                                             170.865
Aset pajak tangguhan                                                  41.643
Aset keuangan lainnya                                                229.640
Aset tidak lancar lain-lain                                           62.585
Jumlah aset tidak lancar                                          89.291.395
Jumlah aset                                                      110.165.189

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - Pihak ketiga                                                  9.440.574
- Pihak berelasi                                                   6.811.566
Pinjaman jangka pendek
   - Bank                                                          2.067.874
   - Non bank                                                        812.982
Utang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                    262.632
  - Pihak berelasi                                                  272.146
Utang retensi
   - Pihak berelasi                                                 692.947
Utang pajak
  - Pajak penghasilan                                                 14.340
  - Pajak lain-lain                                                  251.558
Uang muka kontrak jangka pendek                                      769.787
Akrual dan provisi                                                 1.882.214
Bagian lancar atas pinjaman jangka Panjang:
  - Bank                                                           1.790.264
  - Medium Term Notes                                              2.299.500
  - Liabilitas sewa                                                  113.505
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                           192.328
Jumlah liabitas jangka pendek                                     27.674.217


                                                    73

Page 108
                                       Uraian                                                  31 Maret 2021*

Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
  - Pihak berelasi                                                                                         2.819.750
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun:
 - Bank                                                                                                   26.787.908
 - Non-bank                                                                                                1.429.052
 - Medium Term Notes                                                                                       8.662.452
 - Utang obligasi                                                                                          6.494.150
 - Liabilitas sewa                                                                                           381.925
Uang muka kontrak jangka panjang                                                                              41.008
Akrual dan provisi                                                                                           147.062
Pendapatan ditangguhkan                                                                                    3.484.464
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                                                                       201.887
Liabilitas pajak tangguhan                                                                                   188.197
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                                               84.745
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                                                                              259.228
  - Pihak berelasi                                                                                           102.025
Jumlah liabilitas jangka panjang                                                                          51.083.853
Jumlah liabilitas                                                                                         78.758.070

Ekuitas
Modal saham
 Saham biasa - nilai nominal
 Rp1.000.000 per saham;
 ditempatkan dan disetor penuh
 20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000lembar saham)                                                   27.600.000
Cadangan revaluasi aset tetap                                                                                636.255
Saldo laba
 Dicadangkan                                                                                                5.619.215
 Belum dicadangkan                                                                                        (3.138.574)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                                             30.716.896
Kepentingan nonpengendali                                                                                     690.223
Jumlah ekuitas                                                                                            31.407.119
Jumlah liabilitas dan ekuitas                                                                            110.165.189
*tidak diaudit dan tidak direviu


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Interim

                                                (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
                                                                                          31 Maret        31 Maret
                                       Uraian
                                                                                            2021*           2020*
Pendapatan                                                                                  3.678.759       3.725.796
Beban pokok pendapatan                                                                    (3.063.460)     (2.931.557)
Laba bruto                                                                                    615.299         794.239
Beban penjualan                                                                                (7.252)         (7.979)
Beban umum dan administrasi                                                                 (119.360)       (470.109)
Beban pajak penghasilan final                                                                 (64.247)      (178.192)
Bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura bersama                                    21.844          49.759
Keuntungan dari akuisisi entitas anak                                                                -          14.690
Beban lain-lain, bersih                                                                       124.006         (90.139)
(Rugi)/laba usaha                                                                             570.290         112.269
Penghasilan keuangan                                                                            57.979          59.284
Biaya Keuangan                                                                            (1.155.627)       (501.215)
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                                                       (527.358)       (329.662)



                                                         74

Page 109
                                                                                   31 Maret      31 Maret
                                            Uraian
                                                                                    2021*         2020*
Beban pajak penghasilan                                                                (7.268)      (20.265)
(Rugi)/laba periode berjalan                                                        (534.626)     (349.927)
Penghasilan komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklafisikasi ke laba rugi:
   Keuntungan revaluasi tanah                                                                -               -
   Pengukuran kembali imbalan pascakerja                                                     -               -
   Pajak penghasilan terkait                                                                 -               -
Jumlah (rugi)/laba komprehensif periode berjalan                                    (534.626)     (349.927)
(Rugi)/laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                            (548.861)     (359.452)
   Kepentingan nonpengendali                                                           14.235         9.525
                                                                                    (534.626)     (349.927)

Jumla (rugi)/laba komprehensif periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada:

   Pemilik entitas induk                                                            (548.861)     (359.452)
   Kepentingan nonpengendali                                                           14.235         9.525
                                                                                    (534.626)     (349.927)

(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian
                                                                                     (22.311)      (21.654)
(Rupiah penuh)
*tidak diaudit dan tidak direviu


Rasio Keuangan Interim

                                                                                            31 Maret
                                           KETERANGAN
                                                                                             2021*
Rasio Profitabilitas (%)
Imbalan Terhadap Total Aset (1)                                                                         (0,49)
Imbalan kepada Pemegang Saham (2)                                                                       (1,70)
Imbalan Investasi(3)                                                                                      0,72
Margin Laba Bersih(4)                                                                                  (14,53)
Margin Laba Usaha(5)                                                                                     15,50
Margin Laba Kotor(6)                                                                                     16,73
Rasio Pertumbuhan Penjualan(7)                                                                          (1,26)

Rasio Likuiditas (%)
Rasio Kas(8)                                                                                          37,73
Rasio Cepat(9)                                                                                        44,22
Rasio Lancar(10)                                                                                      87,51
Rasio Pinjaman Terhadap Ekuitas(11)                                                                   23,77
Rasio Pinjaman Terhadap Aset(12)                                                                       6,78
Rasio Total Kewajiban Terhadap Total Aset(13)                                                         71,49
Rasio Total Kewajiban Terhadap Ekuitas(14)                                                           250,77
Rasio Modal Sendiri Terhadap Total Aset(15)                                                           29,88
EBITDA Terhadap Biaya Bunga(16)                                                                       77,88
Kemampuan Membayar Beban Bunga dan Pokok(17)                                                          47,27
Rasio Utang Bersih Terhadap EBITDA(18)                                                             (222,19)

Rasio Aktivitas
Periode Penagihan (hari) (19)                                                                              57

Perputaran Aset (x) (20)                                                                                 0,04

Perputaran Persediaan (hari)        (21)                                                                74,57

Working Capital Cycle (hari)       (22)                                                            (161,85)

*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                        75

Page 110
Keterangan:
(1). Imbalan terhadap total aset dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan (Maret 2021) dengan total aset
(2). Imbalan kepada pemegang saham dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan (Maret 2021) dengan total ekuitas
(3). Imbalan investasi dihitung dengan membagi jumlah EBIT dan penyusutan periode berjalan (Maret 2021) dengan capital employed .


Tabel perhitungan EBIT dan capital employed adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                 31 Maret
                                                                                                                   2021*
Rugi(laba) sebelum pajak penghasilan                                                                                    (527.358)

Ditambah:
Beban pajak penghasilan final                                                                                                  64.247
Biaya keuangan                                                                                                                885.207

Dikurangi:
Keuntungan dari akuisisi entitas anak                                                                                               -
EBIT                                                                                                                          422.096


Ditambah:
Beban penyusutan dan amortisasi                                                                                               267.342
EBIT + Penyusutan (EBITDA)                                                                                                    689.438


                                                                                   (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                     31 Maret
                                                                                                                      2021*

Total aset                                                                                                               110.165.189
Dikurangi :
Aset dalam pelaksanaan                                                                                                         25.429
Aset dalam penyelesaian pada hak pengusahaan jalan tol                                                                     14.360.727
Capital employed                                                                                                           95.779.033
*tidak diaudit dan tidak direviu

(4). Margin laba bersih dihitung dengan membagi (rugi)/laba periode berjalan dengan pendapatan usaha
(5). Margin laba usaha dihitung dengan membagi (rugi)/laba usaha dengan pendapatan usaha
(6). Margin laba kotor dhitung dengan membagi laba kotor dengan pendapatan usaha
(7). Rasio pertumbuhan penjualan dihitung dengan membagi selisih pendapatan periode berjalan dan pendapatan periode sebelumnya
     dengan pendapatan periode sebelumnya
(8). Rasio kas dihitung dengan membagi kas dan setara kas dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
     ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(9). Rasio cepat dihitung dengan membagi jumlah kas dan setara kas. piutang usaha. piutang ventura bersama. dan piutang retensi dengan
     liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu
     tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(10). Rasio lancar dihitung dengan membagi jumlah aset lancar dengan liabilitas jangka pendek (setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
      ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(11). Rasio pinjaman terhadap ekuitas dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan
     total ekuitas.


Rincian utang dijamin pemerintah adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                 31 Maret
                                                                                                                   2021*
Bank                                                                                                                  26.780.175
Non bank                                                                                                                1.429.052
GMTN                                                                                                                    8.669.843
Obligasi                                                                                                                6.494.150
Utang dijamin pemerintah                                                                                              43.373.220
*tidak diaudit dan tidak direviu




                                                                   76

Page 111
(12). Rasio pinjaman terhadap aset dihitung dengan membagi utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah) dengan total
      aset.
(13). Rasio total kewajiban terhadap total aset dihitungan dengan membagi total liabilitas dengan total aset.
(14). Rasio total kewajiban terhadap ekuitas dihitung dengan membagi total liabilitas dengan total ekuitas.
(15). Rasio modal sendiri terhadap total aset dihitung dengan membagi total modal sendiri (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan)
      dengan total aset (setelah dikurangi saldo laba belum dicadangkan).
(16). Rasio EBITDA terhadap biaya keuangan dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan (tidak termasuk kerugian selisih
      kurs).
(17). Kemampuan membayar beban bunga dan pokok dihitung dengan membagi EBITDA dengan biaya keuangan periode berjalan (Maret
      2021) (tidak termasuk kerugian selisih kurs) ditambah bagian lancar pinjaman jangka panjang (setelah dikurangi pinjaman dengan
      jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek
(18). Rasio utang bersih terhadap EBITDA dihitung dengan membagi selisih total utang berbunga (setelah dikurangi utang dijamin pemerintah)
      dan kas dan setara kas dengan EBITDA periode berjalan (Maret 2021).
(19). Rasio periode penagihan dihitung dengan membagi piutang usaha dengan pendapatan usaha periode berjalan (Maret 2021) (diluar
      pendapatan ISAK 16 atas konstruksi jalan tol).
(20). Rasio perputaran aset dihitung dengan membagi total pendapatan periode berjalan (Maret 2021) (pendapatan usaha, pendapatan
      lain-lain, dan pendapatan keuangan) dengan capital employed.
(21). Rasio perputaran persediaan dihitung dengan membagi jumlah persediaan dengan pendapatan manufaktur dan jasa konstruksi periode
      berjalan (Maret 2021).
(22) Working capital cycle dihitung dengan membagi 90 hari dengan (i) pendapatan usaha periode berjalan (Maret 2021) (diluar pendapatan
     usaha konstruksi jalan tol) dan (ii) selisih jumlah aset lancar dengan liabilitas lancar setelah dikurangi bagian lancar pendapatan
     ditangguhkan dan pinjaman dengan jatuh tempo lebih dari satu tahun tetapi harus direklasifikasikan sebagai jangka pendek


 PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO TOTAL LIABILITAS/ JUMLAH EKUITAS YANG
 DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN
 DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN TIDAK MEMILIKI ASET KEUANGAN DALAM MATA UANG ASING YANG SIGNIFIKAN.
 PERSEROAN BERKEYAKINAN BAHWA RISIKO NILAI TUKAR MATA UANG TIDAK BERDAMPAK
 SIGNIFIKAN DALAM MEMPENGARUHI LAPORAN KEUANGAN SECARA KESELURUHAN




                                                                    77

Page 112
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan
keuangan konsolidasian beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di
bagian lain dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan konsolidasian yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan konsolidasian
posisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan laporan
auditan konsolidasian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan auditan konsolidasian arus
kas Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 serta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini,
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal tentang ketidakpastian usaha
Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46 dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021
yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP 0243).

1.   UMUM

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan Negara
Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82
Tahun 1961 (“PP No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang
telah diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”),
status Perusahaan Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
yang anggaran dasarnya sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No.
74 tanggal 15 Maret 1973 juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama
Karya No. 48 tanggal 8 Agustus 1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu
itu Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam
Tambahan No. 10, Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari
2020 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal
3 Februari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 3 Februari 2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0013744.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan




                                                   78

Page 113
dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021
(Akta No. 9/2021)

2.   PERKEMBANGAN PERSEROAN SAAT INI

Sehubungan dengan Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tentang Perubahan RKAP
2020 binaan Wakil Menteri BUMN II tanggal 04 Juni 2020 dan pandemi Covid-19 yang memperlambat
kinerja finansial dan operasional Perseroan, maka Perseroan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disusun berdasarkan capaian kinerja keuangan dan operasional
Semester I 2020 dengan mengoptimalkan biaya operasional perusahaan untuk menyeimbangkan potensi
penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19 serta menyesuaikan asumsi - asumsi makro yang telah
ditetapkan pada Surat Kementerian BUMN No.S-46/Wk2.MBU/06/2020 tanggal 04 Juni 2020.

Aktivitas lelang yang diikuti sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar Rp39.926 Miliar atau 97,48% dari
RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020. Adapun realisasi aktivitas lelang yang diikuti terdiri dari kegiatan
lelang pada segmen Jasa Konstruksi sebesar Rp23.969 Miliar dan pada segmen usaha Perusahaan Anak
sebesar Rp15.957 Miliar. Realisasi lelang dimenangkan mencapai Rp13.904 Miliar atau mencapai 84,86%
dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020, yang terdiri dari realisasi lelang dimenangkan pada segmen
usaha Jasa Konstruksi sebesar Rp3.974 Miliar. Sedangkan lelang dimenangkan pada segmen usaha
Perusahaan Anak sebesar Rp9.930 Miliar atau 92,03% dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar
Rp10.790 Miliar

Adapun realisasi jumlah kontrak didapat pada Triwulan IV 2020 adalah sebesar Rp12.917 Miliar atau
mencapai 76,02% dari RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020 yang terdiri dari realisasi kontrak didapat
dari segmen usaha jasa konstuksi sebesar Rp2.488 Miliar dan realisasi kontrak didapat dari segmen usaha
Perusahaan Anak sebesar Rp10.429 Miliar.

Pendapatan usaha sampai dengan Triwulan IV 2020 sebesar Rp21.643 Miliar atau mencapai 88,44% dari
RKAP sampai dengan Triwulan IV 2020. Rincian pendapatan usaha berdasarkan segmen adalah sebagai
berikut:

- Jasa Konstruksi Jalan Tol sebesar Rp15.419 Miliar
- Jasa Konstruksi sebesar Rp3.111 Miliar
- Pengoperasian Jalan Tol sebesar Rp2.105 Miliar
- Penjualan Barang sebesar Rp773 Miliar
- Penjualan dan Sewa Properti sebesar Rp235 Miliar

Perseroan sendiri sedang gencar dalam mengimplementasikan sejumlah strategi untuk mengembangkan
JTTS dan bisnis turunannya dalam rangka meingkatan utilitas proyek JTTS. Dengan demikian, Perseroan
dapat mengoptimalkan peluang bisnis konstruksi dan manufaktur serta properti pada Kawasan terpadu
sepanjang koridor JTTS.

Untuk dapat mendukung optimalisasi peluang bisnis manufaktur, Perseroan mengembangkan bidang
tersebut yang bergerak dalam dalam usaha asphalt hotmix (Asphalt Mixing Plant) meliputi penyediaan
asphalt hotmix termasuk penghamparan maupun retail serta produk beton di antaranya beton ready mix,
beton precast seperti spun pile, turap beton, square pile, balok girder, barrier, facade, saluran dan lain-lain.

3.   FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kegiatan usaha Perseroan dan operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:

a.   Nilai Kontrak Yang Diperoleh

Perseroan merupakan perusahaan konstruksi dengan sumber pendapatannya berasal dari pengerjaan kontrak-
kontrak yang berhasil diperoleh. Nilai kontrak yang diperoleh pada tahun 2020 adalah sebesar Rp12.917 miliar,
yang dimana mengalami penurunan sebesar 48.44% dari realisasi tahun 2019 yang sebesar Rp25.054 miliar.




                                                      79

Page 114
b.   Pertumbuhan Penjualan Jasa Konstruksi

Pendapatan Perseroan terutama berasal dari pekerjaan yang dimenangkan oleh tender. Oleh karena itu,
aktivitas tender menjadi ujung tombak pemasaran. Peningkatan pertumbuhan penjualan jasa konstruksi
didukung oleh kualitas SDM yang kompeten, handal dan berpengalaman, serta mempunyai penguasaan
teknologi (seperti teknologi Sosrobahu, Jembatan Bentang Panjang, Presstresed dan high rise building),
metode kerja, inovasi dan didukung dengan mitra usaha yang berkualitas. Pendapatan di tahun 2020 terbesar
disumbang dari pendapatan pekerjaan jalan dan jembatan sebesar 90.61%, disusul dengan pekerjaan EPC
sebesar 3.55% serta pekerjaan bangunan dan gedung sebesar 1.95%, disusul oleh pendapatan lain-lain
sebesar 3.90%.

c.   Biaya Produksi

Biaya produksi yang efisien akan meningkatkan laba Perseroan. Salah satu sasaran Perseroan adalah
meningkatkan laba dan hal ini dapat diperoleh dengan biaya produksi/harga pokok penjualan yang lebih efisien.

Dalam rangka mewujudkan biaya produksi yang efisien, beberapa langkah yang dilakukan oleh Perseroan
antara lain sebagai berikut:
•     Berbagi risiko dengan mitra usaha baik dalam proses tender maupun proses pelaksanaan proyek.
•     Sentralisasi pengelolaan material dan vendor strategis.
•     Aliansi dengan vendor strategis untuk mengendalikan gejolak harga beberapa jenis material dan jaminan
      tersedianya material di gudang vendor dekat lokasi proyek.
•     Delivery just in time untuk efisiensi pengelolaan logistik maupun bunga bank.
•     Melaksanakan Value engineering sehingga dapat mengefiisenkan biaya produksi

d.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah

Hingga Prospektus ini diterbitkan, terdapat beberapa peraturan perundangan yang berdampak terhadap
kinerja Perseroan, yaitu:

     1.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Jasa Konstruksi:
          -   UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
          -   PP RI No. 59 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2000
              tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
          -   PP RI No. 54 tahun 2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

     2.   Kep.Pres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
          Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang Lingkungan:
          -   UU No. 32 tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
          -   Kep. Pres RI No. 92 tahun 1998 tentang Pengesahan Protokol Montreal tentang zat-zat yang
              merusak lapisan ozon.

     3.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah bidang K3:
          -   UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
          -   UU No. 1 tahun 1970 tenang Keselamatan Kerja
          -   UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          -   UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     4.   Regulasi dan Kebijakan Pemerintah mengenai Perpajakan
          -   Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang
              penunjukan Perseroan sebagai pemungut pasal 22.
          -   Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 85/PMK/03/2012 tentang Penunjukkan BUMN
              untuk menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
              Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta tata cara pegungutan, penyetoran dan pelaporannya




                                                     80

Page 115
     1.     Dengan adanya regulasi mengenai penyelenggara konstruksi harus memiliki perizinan usaha,
            kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan maka perseroan menekankan perekrutan dan pelatihan
            SDM yang mewajibkan kompetensi serta memiliki sertifikasi ahli dengan tujuan untuk meningkatkan
            produktivitas kerja dan mutu hasil kerja.

     2.     Dengan adanya regulasi pengendalian dan pengelolaan lingkungan, maka perseroan mengeluarkan
            kebijakan pembangunan dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Konsep ini didasarkan atas 3
            proses. Pertama, tahap perencanaan konstruksi yang menghasilkan desain konstruksi yang hemat
            energi, menggunakan bahan baku material yang dapat diperbaharui. Kedua, tahapan konstruksi
            dituntut untuk ramah lingkungan sekitar. Ketiga, penggunaan produk konstruksi yang diharapkan
            dapat dimanfaatkan secara bijak sesuai dengan tujuan sekaligus berkelanjutan dimasa depan.

     3.     Dengan adanya regulasi mengenai K3, maka perseroan menerapkan kebijakan:

            -   Mencegah terjadinya bahaya yang dapat mengakibatkan cidera, sakit akibat pekerjaan,
                pencemaran dan mengendalikan penggunaan sumber daya alam serta aspek lainnya yang
                berdampak negatif terhadap lingkungan

            -   Menjamin seluruh karyawan dan partner bisnis lainnya kompeten dengan cara memberikan
                pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya dan memastikan lingkungan kerja bebas
                dari minuman keras, narkoba, dan segala jenis senjata ilegal.

     4.     Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi persaingan Perseroan terhadap perusahaan swasta
            di dalam pasar kebutuhan barang vendor.

4.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL

Penerapan dari amandemen dan revisi standar akuntansi dan interpretasi standar akuntansi baru berikut,
yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2019, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan
akuntansi Grup dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan
keuangan konsolidasian tahun berjalan:
•     Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”.
•     Amandemen PSAK No. 24, “Imbalan Kerja”.
•     Amandemen PSAK No. 26, “Biaya Pinjaman”.
•     Penyesuaian PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan”.
•     Amandemen PSAK No. 66, “Pengaturan Bersama”.
•     ISAK 34, “Ketidak pastian dalam perlakuan pajak penghasilan”.

Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 dan
1 Juni 2020, yang relevan dengan operasi Perseroan, tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap
kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan
atau tahun sebelumnya
•         ISAK No. 36 “Intrepertasi atas Interaksi antara Ketentuan mengenai Hak atas Tanah dalam PSAK 16:
          Aset Tetap dan PSAK 73: Sewa”.
•     Amandemen PSAK No. 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
•     Amandemen PSAK No. 15 “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”
•     Amandemen PSAK No. 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan”
•     Amandemen PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”
•     PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan:Pengakuan dan Pengukuran”
•     PSAK No 60 :Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang reformasi acuan suku bunga
•     Amendemen PSAK No. 73 “Konsesi Sewa terkait Covid 19”




                                                      81

Page 116
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, yang relevan dengan operasi Perseroan,
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020 dan akan berlaku efektif
pada tahun 2021-2023:
•   Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi Bisnis”.
•   Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan
    dan Pengukuran”, dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” tentang reformasi acuan
    suku bunga - tahap 2.
•   Amandemen PSAK No. 57, “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak
    Memberatkan – Biaya Memenuhi Kontrak.
•   Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”.
•   Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap PSAK No. 73 “Sewa”.
•   Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan

Penerapan dini atas standar-standar tersebut diperkenankan. Perseroan sedang mempelajari dampak yang
mungkin timbul atas penerbitan standar akuntansi keuangan tersebut.

Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2020,
menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Perseroan dan pengaruh yang material
atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun sebelumnya.

Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan PSAK No. 73

Grup telah menerapkan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk tahun buku
yang dimulai pada 1 Januari 2020, tetapi tidak menyajikan kembali angka-angka komparatif untuk periode
pelaporan sebelumnya sebagaimana diizinkan berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam standar. Atas
penerapan PSAK No. 71 dan PSAK No. 72, Grup mengakui efek kumulatif dari penerapan awal standar
baru sebagai penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba dan kepentingan nonpengendali. Dampak atas
transisi tersebut pada laporan posisi keuangan konsolidasian pada 1 Januari 2020 terlampir pada Catatan
2b Laporan Keuangan Konsolidasian.

PSAK No. 71: Instrumen Keuangan

PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55 “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan
memperkenalkan pengaturan baru untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan
penilaian atas model bisnis dan arus kas kontraktual, pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian
penurunan nilai instrumen keuangan dengan menggunakan model kerugian kredit ekspektasian, yang
menggantikan model kerugian kredit yang terjadi serta memberikan pendekatan yang lebih sederhana
untuk akuntansi lindung nilai.

Penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang usaha, termasuk piutang retensi dan tagihan bruto kepada
pemberi kerja, piutang lain-lain dan piutang ventura bersama, diukur berdasarkan kerugian kredit
ekspektasian yang disyaratkan oleh PSAK No. 71 dengan melakukan penelaahan atas kolektibilitas saldo
secara individual atau kolektif sepanjang umur piutang menggunakan pendekatan yang disederhanakan
dengan mempertimbangkan informasi yang bersifat forward-looking. Hal tersebut menyebabkan kenaikan
provisi atas penurunan nilai piutang sebesar Rp 361.401 yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo laba
pada 1 Januari 2020.

Berdasarkan penilaian terhadap model bisnis dan arus kas kontraktual, pengaturan baru atas PSAK No. 71
untuk klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan tidak berdampak terhadap jumlah tercatat aset dan
liabilitas keuangan pada tanggal 1 Januari 2020.

Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga tidak berdampak terhadap Grup dimana saat ini, Grup tidak
melakukan transaksi yang berkaitan dengan akuntansi lindung nilai.

PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

PSAK No. 72 menggantikan PSAK No. 23 yang mengatur kontrak untuk barang dan jasa, PSAK No. 34




                                                    82

Page 117
yang mengatur kontrak konstruksi, ISAK No. 21 yang mengatur perjanjian konstruksi real estat dan PSAK
No. 44 yang mengatur akuntansi aktivitas pengembangan real estat. Standar ini didasarkan oleh prinsip
bahwa penghasilan diakui ketika kontrol atas barang atau jasa dialihkan ke pelanggan.

Penerapan PSAK No. 72 menghasilkan perubahan kebijakan akuntansi dan penyesuaian terhadap jumlah
yang diakui dalam laporan keuangan sebagai berikut:

Pengakuan pendapatan

PSAK 72 menentukan pengakuan pendapatan, yaitu terjadi ketika pengendalian atas barang telah dialihkan
atau pada saat (atau selama) jasa diberikan (kewajiban pelaksanaan telah terpenuhi). Penerapan standar
ini mempengaruhi pengakuan sebagian pendapatan pada bisnis properti Grup, yaitu pendapatan diakui
ketika unit properti diserahkan kepada pelanggan, dimana sebelumnya telah diakui sesuai dengan metode
persentase penyelesaian.

Grup telah membukukan penyesuaian pada saldo laba ditahan awal tahun 2020 atas pendapatan dan biaya
yang telah diakui pada tahun sebelumnya masing-masing sebesar Rp Rp 326.086 dan Rp 192.189.

PSAK No. 73: Sewa

Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 73, Grup sebagai pihak penyewa mengakui aset hak-guna dan
liabilitas sewa terkait dengan sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai sewa operasi berdasarkan
PSAK No. 30 “Sewa”, kecuali atas sewa jangka pendek atau sewa dengan aset bernilai rendah. Liabilitas
sewa diukur pada nilai kini dari sisa pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan menggunakan suku bunga
pinjaman inkremental pada tanggal 1 Januari 2020. Dalam menentukan suku bunga pinjaman inkremental,
Grup mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko kredit korporat Grup, jangka waktu sewa, jangka
waktu pembayaran sewa, waktu dimana sewa dimasukkan, dan mata uang dimana pembayaran sewa
ditentukan. Rata-rata tertimbang suku bunga inkremental yang digunakan adalah sebesar 9,25%.

Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan jumlah
pembayaran di muka atau pembayaran sewa yang masih harus dibayar sehubungan dengan sewa yang
diakui di laporan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2019. Dengan menerapkan standar ini, pada
tanggal 1 Januari 2020, aset hak-guna meningkat sebesar Rp 81.869 yang terdiri dari reklasifikasi dari biaya
dibayar di muka sebesar Rp 30.452. Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat sebesar Rp 51.742 yang
terdiri dari pengakuan liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai sewa operasi.

 Dalam menerapkan PSAK No. 73 untuk pertama kalinya, Grup menerapkan cara praktis berikut
 yang diizinkan oleh standar:
 •    Menerapkan tingkat diskonto tunggal pada portofolio sewa dengan karakteristik yang mirip secara
      wajar
 •    Sewa operasi dengan sisa jangka waktu sewa kurang dari 12 bulan pada tanggal 1 Januari 2020
      diperlakukan sebagai sewa jangka pendek
 •    Tidak memisahkan komponen non-sewa dari komponen sewa berdasarkan kelas aset pendasar
 •    Pengecualian biaya langsung awal dari pengukuran aset hak-guna pada tanggal penerapan awal
 •    Menggunakan peninjauan kembali dalam menentukan jangka waktu sewa di mana kontrak berisi opsi
      untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa

5.   Analisa Laporan Keuangan

Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari, dan harus dibaca
dengan mengacu pada laporan keuangan Perseroan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019.




                                                    83

Page 118
a.   Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba

                                                                                    (dalam jutaan rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                      Uraian
                                                                                 2020         2019
Pendapatan usaha                                                               21.642.841   26.391.551
Beban pokok pendapatan                                                       (19.776.709) (22.744.458)
Laba bruto                                                                      1.866.132    3.647.093
Beban usaha                                                                   (1.883.064)    (782,090)
(Rugi)/laba usaha                                                                 (16.932)   2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                                         (1.910.816)    2.171.661
Jumlah beban pajak penghasilan                                                  (149.977)    (149.067)
(Rugi)/laba tahun berjalan                                                    (2.060.793)    2.022.594
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan                                (1.815.610)    1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah penuh)                       (121.549)      241.590

                  Grafik Pertumbuhan Pendapatan, Laba Usaha dan Laba Tahun Berjalan
                                               (dalam jutaan Rupiah)




Jumlah Pendapatan


                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                  Uraian
                                                                                2020          2019
Jasa konstruksi jalan tol                                                     15.418.844    19.094.978
Jasa konstruksi                                                                 3.111.198     4.645.425
Pengoperasian jalan tol                                                        2.104.699      1.693.253
Penjualan barang                                                                 772.786       604.621
Penjualan dan sewa properti                                                      235.314       353.274
Total pendapatan usaha                                                        21.642.841    26.391.551

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp4.748.710 juta atau sebesar 17,99% menjadi Rp21.642.841 juta dari Rp26.391.551 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Adapun komposisi terbesar dari pendapatan Perseroan
berasal dari segmen jasa konstruksi jalan tol yaitu sebesar 71,24%.



                                                        84

Page 119
Jasa Konstruksi Tol

Pendapatan dari jasa konstruksi jalan tol untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp3.676.134 juta atau sebesar 19,25% menjadi Rp15.418.844 juta dari
Rp19.094.978 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19 dan terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas JTTS yang
masih dalam tahap konstruksi sehingga produksi tidak berjalan maksimal

Pengoperasian Tol

Pendapatan dari pengoperasian jalan tol untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami kenaikan sebesar Rp411.446 juta atau sebesar 24,30% menjadi Rp2.104.699 juta dari Rp1.693.253
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah ruas jalan tol yang beroperasi ditahun berjalan.

Jasa Konstruksi

Pendapatan dari bisnis konstruksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp1.534.227 juta atau sebesar 33,03.% menjadi Rp 3.111.198 juta dari Rp4.645.425
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan adanya
penundaan jadwal tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19
serta adanya kendala pembebasan lahan di proyek.

Penjualan dan Sewa Properti

Pendapatan dari penjualan dan sewa properti untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp117.960 juta atau sebesar 33,39% menjadi Rp235.314 juta dari Rp353.274
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan permintaan karena pandemi Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta adanya dampak
penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti tidak dapat diakui
saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit properti kepada pembeli.

Penjualan Barang

Pendapatan dari penjualan barang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp168.165 juta atau sebesar 27,81% menjadi Rp772.786 juta dari Rp604.621 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan ini terutama disebabkan adanya pertumbuhan
perolehan kontrak dengan pihak eskternal ditahun berjalan.

Jumlah Beban

                                                                                       (dalam jutaan rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                  Keterangan                                       2020        2019
                                                                                    Rp             Rp
Beban Pokok Pendapatan                                                           19.776.709     22.744.458
Beban Penjualan                                                                      33.998        112.598
Beban Umum dan Administrasi                                                       1.150.053        713.274
Beban Pajak Penghasilan Final                                                       513.745        582.253
Beban Lain-Lain                                                                     276.871         70.860
Biaya Keuangan                                                                    2.554.192        810.794
Beban Pajak Penghasilan                                                             149.977        149.067
TOTAL BEBAN                                                                      24.455.545     25.183.304

Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan sebesar
Rp727.759 juta atau sebesar 2,89% menjadi Rp24.455.545 juta dari Rp25.183.304 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.




                                                   85

Page 120
Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
penurunan sebesar Rp2.967.749 juta atau sebesar 13,05% menjadi Rp19.776.709 juta dari Rp22.744.458
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terjadi seiring dengan
penurunan pendapatan usaha.

Beban Penjualan

Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp78.600 juta atau sebesar 69,81% menjadi Rp33.998 juta dari Rp112.598 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut terutama dikarenakan hasil efisiensi biaya
perbaikan metode kerja yang telah dilakukan oleh Perseroan.

Beban Umum dan Administrasi

Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami kenaikan sebesar Rp436.779 juta atau sebesar 61,24% menjadi Rp1.150.053 juta dari Rp713.274
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan
peningkatan beban pegawai seiring dengan peningkatan jumlah karyawan dalam rangka menyelesaikan
percepatan pembangunan JTTS. Selain itu, beban umum dan administrasi juga mengalami peningkatan
karena adanya peningkatan beban penurunan nilai piutang sebagai dampak penerapan PSAK 71 yang
berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

Beban Pajak atas Penghasilan Final

Beban Pajak atas Penghasilan Final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp68.508 juta atau sebesar 11,77% menjadi Rp513.745 juta dari Rp582.253
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan
pendapatan usaha terutama pada jasa konstruksi.

Beban Lain-Lain, Bersih

Beban lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp206.011 juta atau sebesar 290,73% menjadi Rp276.871 juta dari Rp70.860 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Biaya Keuangan

Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami kenaikan
sebesar Rp1.743.398 juta atau sebesar 215.02% menjadi Rp2.554.192 juta dari Rp810.794 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Kenaikan tersebut terutama dikarenakan oleh peningkatan
beban bunga atas ruas-ruas JTTS yang sudah beroperasi.

Beban Pajak Penghasilan

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami
kenaikan sebesar Rp910 juta atau sebesar 0,61% menjadi Rp149.977 juta dari Rp149.067 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang disebabkan oleh peningkatan jumlah ruas jalan tol
yang sudah beroperasi.

Laba Bruto

Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp1.780.961 juta atau sebesar 48,83% menjadi Rp1.866.132 juta dari Rp3.647.093 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal tersebut terjadi seiring dengan penurunan pendapatan
usaha Perseroan.




                                                   86

Page 121
Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan

                                             (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali (rugi)/laba bersih per saham)
                                                                                              31 Desember
                             Uraian
                                                                                           2020          2019
Laba bruto                                                                                1.866.132      3.647.093
(Rugi)/laba usaha                                                                           (16.932)     2.865.003
(Rugi)/laba sebelum pajak penghasilan                                                   (1.910.816)      2.171.661
(Rugi)/laba tahun berjalan                                                              (2.060.793)      2.022.594
Penghasilan komprehensif lain                                                               245.183      (179.914)
Jumlah (rugi)/laba komprehensif tahun berjalan                                          (1.815.610)      1.842.680
(Rugi)/laba per saham - Dasar dilusian (rupiah penuh)                                     (121.549)        241.590

Rugi/Laba Tahun Berjalan

Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 mengalami penurunan
sebesar Rp2.881.935 juta atau sebesar 100,59% menjadi rugi Rp16.932 juta dari laba Rp2.865.003 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Hal tersebut pada umumnya terjadi karena penurunan
pendapatan usaha dan peningkatan beban umum dan administrasi.

Jumlah (Rugi)/ laba Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah rugi/laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 mengalami penurunan sebesar Rp3.658.290 juta atau sebesar 198,53% menjadi rugi Rp1.815.610
juta dari laba Rp1.842.680 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan ini
terutama karena penurunan laba tahun berjalan Perseroan yang disebabkan oleh peningkatan beban bunga
atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.

Rugi/Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
mengalami penurunan sebesar Rp4.082.477 juta atau sebesar 187,99% menjadi rugi Rp1.910.816 juta dari
laba Rp2.171.661 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Penurunan tersebut
kenaikan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.

b.     Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                        Uraian
                                                                                          2020           2019
 Jumlah aset                                                                           110.989.762     91.647.693
 Jumlah liabilitas                                                                      79.190.300     68.689.084
Jumlah ekuitas                                                                          31.799.462     22.958.609

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                      Keterangan                                           2020       2019
                                                                                            Rp         Rp
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                                       11.127.374      8.242.399
Piutang usaha
     - Pihak ketiga                                                                         211.557        233.978
     - Pihak berelasi                                                                       907.503      1.252.388




                                                        87

Page 122
                                                                                       31 Desember
                                      Keterangan                                    2020        2019
                                                                                     Rp          Rp
Piutang ventura bersama                                                              173.005     270.714
Piutang retensi
  - Pihak ketiga                                                                      42.779      197.552
  - Pihak berelasi                                                                   256.414      284.291
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
  Pihak ketiga                                                                       394.657       341.832
  Pihak berelasi                                                                   2.797.129     2.513.224

Piutang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                                   3.131.300     3.616.176
  - Pihak berelasi                                                                    54.179        28.403
Persediaan                                                                           826.548       889.865
Aset real estat                                                                    1.582.709     1.555.364
Uang muka dan beban dibayar di muka                                                  332.615       624.923
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan                                                                   48.763       100.008
- Pajak lain-lain                                                                  1.875.423     1.605.978
Aset keuangan lainnya                                                                  5.865        49.421
Jumlah aset lancar                                                                23.767.820    21.806.516
Aset tidak lancar
Piutang usaha
  - Pihak ketiga                                                                            -       65.500
Piutang lain-lain
  - Pihak berelasi                                                                 1.211.716             -
Uang muka dan beban dibayar di muka                                                  777.136       804.568
Bagian tidak lancar dari aset real estat                                           1.300.340     1.296.783
Properti investasi                                                                   334.148       380.035
Investasi pada entitas asosiasi                                                      175.890       112.907
Investasi pada ventura bersama                                                       333.317       376.064
Aset tetap                                                                         4.000.800     3.354.992
Aset takberwujud
  - Hak pengusahaan jalan tol                                                     78.546.943    63.129.387
  - Lain-lain                                                                         22.645        22.327
Goodwill                                                                             170.865             -
Aset pajak tangguhan                                                                  45.674        68.533
Aset keuangan lainnya                                                                238.068       143.349
Aset tidak lancar lain-lain                                                           64.400        86.732
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                          87.221.942    69.841.177
Jumlah Aset                                                                      110.989.762    91.647.693

Total Aset

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp110.989.762 juta atau terjadi
peningkatan sebesar 21,10% atau setara dengan Rp19.342.069 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2019 sebesar Rp91.647.693 juta. Hal itu, antara lain disebabkan adanya peningkatan aset
tidak berwujud konsesi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), tagihan bruto, investasi pada entitas asosiasi, dan
peningkatan kas dan setara kas dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp11.000.000 juta selama
tahun 2020.

Kas dan Setara kas

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah kas dan setara kas Perseroan adalah sebesar Rp11.127.374 juta
atau terjadi kenaikan sebesar 35,00% atau setara dengan Rp2.884.975 juta dibandingkan dengan posisi
tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp8.242.399 juta . Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh
penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
sebesar Rp11.000.000 juta.


                                                    88

Page 123
Piutang Usaha

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah piutang usaha Perseroan adalah sebesar Rp1.119.060 juta atau
terjadi penurunan sebesar 27,89% atau setara dengan Rp432.806 juta dibandingkan dengan posisi tanggal
31 Desember 2019 sebesar Rp1.551.866 juta. Penurunan pada umumnya disebabkan oleh pelunasan
piutang pada pihak berelasi senilai Rp887 miliar dari PT Hutama Marga Waskita dan karena adanya dampak
penerapan PSAK 71.

Persediaan

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah persediaan adalah sebesar Rp 826.548 juta atau terjadi penurunan
sebesar 7,12% atau setara dengan Rp63.317 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2019
sebesar Rp 889.865 juta . Penurunan ini disebabkan karena adanya pemakaian persediaan di periode berjalan
untuk mendukung produksi di proyek.

Aset Tetap

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset tetap adalah sebesar Rp4.000.800 juta atau terjadi kenaikan
sebesar 19,25% atau setara dengan Rp645.808 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2019 sebesar Rp3.354.992 juta . Hal itu antara lain disebabkan oleh akuisisi Perusahaan Anak baru yaitu
PT Petronesia Benimel dan PT Semen Indogreen Sentosa di tahun berjalan dan dampak penerapan PSAK
73 yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Investasi pada Entitas Asosiasi

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah investasi pada entitas asosiasi adalah sebesar Rp 175.890 juta atau
terjadi kenaikan sebesar 55,78% atau setara dengan Rp62.983 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp112.907 juta . Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan investasi baru
pada PT Armindo Catur Pratama dan penambahan penyertaan pada PT Hutama Marga Waskita.

Aset Tak Berwujud

Pada tanggal 31 Desember 2020 jumlah aset tak berwujud adalah sebesar Rp 78.569.588 juta atau terjadi
kenaikan sebesar 24,41% atau setara dengan Rp15.417.874 juta dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2019 sebesar Rp63.151.714 juta. Pertumbuhan tersebut akibat dari progres pembangunan JTTS
selama tahun 2020.

Liabilitas

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                                Keterangan                                      2020         2019
                                                                                 Rp              Rp
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
 - Pihak ketiga                                                                 10.157.011     10.107.824
 - Pihak berelasi                                                                7.082.543      1.697.314
Pinjaman jangka pendek
 - Bank                                                                          1.821.139      3.528.668
 - Non-bank                                                                      1.066.387      2.100.531
Utang lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                   124.678          91.528
 - Pihak berelasi                                                                 319.158         472.429
Utang retensi
 - Pihak berelasi                                                                 692.947                -
Utang pajak
 - Pajak penghasilan                                                                  2.438             11




                                                   89

Page 124
 - Pajak lain-lain
                                                                                     491.699      340.772
Uang muka kontrak jangka pendek                                                      782.029      273.616
Akrual dan provisi                                                                  1.779.415    1.516.577
Bagian lancar atas pinjaman jangka panjang :
 - Bank                                                                             5.498.909            -
 - Non-bank                                                                          978.184             -
 - Medium Term Notes                                                                 399.500      404.406
 - Utang obligasi                                                                   6.494.150     324.872
 - Liabilitas sewa                                                                    185.993     230.900
Bagian lancar atas pendapatan ditangguhkan                                            217.777     497.864
Jumlah liabitas jangka pendek                                                      38.093.957   21.587.312
Liabilitas jangka panjang
Utang usaha
 - Pihak berelasi                                                                   2.440.314    5.668.072
Pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
 - Bank                                                                            23.005.514   24.837.299
 - Non-bank                                                                           450,868    1.429.052
 - Medium Term Notes                                                               10.282.144    2.290.516
 - Utang obligasi                                                                           -    6.494.150
 - Liabilitas sewa                                                                   368.566      284.498
Uang muka kontrak jangka panjang                                                      79.847       35.503
Akrual dan provisi                                                                   147.062            -
Pendapatan ditangguhkan                                                             3.484.464    4.349.607
Kewajiban imbalan kerja jangka panjang                                               195.481      257.157
Liabilitas pajak tangguhan                                                           191.085      182.088
Utang tidak lancar lain-lain
 - Pihak ketiga                                                                       87.270             -
Utang retensi
 - Pihak ketiga                                                                      243.242      240.054
 - Pihak berelasi                                                                    120.486     1.033.776
Jumlah liabilitas jangka panjang                                                   41.096.343   47.101.772
Jumlah liabilitas                                                                  79.190.300   68.689.084

Pada tanggal 31 Desember 2020, total liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp79.190.300 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 15,29% setara dengan Rp10.501.216 juta dibandingkan dengan total liabilitas Perseroan
pada tahun 2019 sebesar Rp68.689.084 juta . Peningkatan liabilitas Perseroan disebabkan terutama oleh
adanya tambahan pinjaman Global Medium Term Notes (GMTN) pada tahun 2020 sebesar Rp8.463.006 juta.

Utang Usaha Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2020, utang usaha jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp17.239.554
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 46,03% setara dengan Rp5.434.416 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp11.805.138 juta. Hal tersebut karena adanya progress pekerjaan proyek di tahun 2020 dan
terdapat beberapa proyek baru.

Pinjaman Jangka Pendek

Pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.887.526 juta di
mana terjadi penurunan sebesar 48,70% setara dengan Rp2.741.673 juta dibandingkan dengan tahun 2019
sebesar Rp5.629.199 juta. Hal ini diakibatkan oleh pelunasan pinjaman jangka pendek pada tahun berjalan.




                                                       90

Page 125
Utang Muka Kontrak Jangka Panjang

Pada tanggal 31 Desember 2020, uang muka kontrak jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp79.847
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 124,90% setara dengan Rp44.344 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp35.503 juta. Hal ini didukung oleh penambahan proyek konstruksi di tahun berjalan.

Bagian Lancar atas Utang Obligasi

Pada tanggal 31 Desember 2020. bagian lancar atas utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp6.494.150
juta di mana terjadi kenaikan sebesar 1.898,99% setara dengan Rp6.169.278 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp324.872 juta. Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan tidak memenuhi persyaratan
tertentu, seperti pembatasan rasio keuangan yang diwajibkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017. Perseroan tidak dapat memenuhi kondisi tertentu seperti
rasio lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi menyetujui untuk membebaskan pelanggaran dan tidak
mensyaratkan pembayaran dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Karena Perseroan
belum menerima surat persetujuan pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020, pinjaman jangka panjang
sebesar Rp 6.494.150 juta disajikan sebagai liabilitas jangka pendek

Ekuitas

                                               (dalam jutaan Rupiah, kecuali nilai nominal saham dan data saham)
                                                                                         31 Desember
                                  Keterangan                                           2020       2019
                                                                                        Rp         Rp
EKUITAS
Modal saham
  Saham biasa - nilai nominal
  Rp1.000.000 per saham;
  ditempatkan dan disetor penuh
  20.100.000 lembar saham (2019: 16.600.000 lembar saham)                            20.100.000     16.600.000
Penyertaan modal negara                                                               7.500.000              -
Cadangan revaluasi aset tetap                                                           636.255        467.494
Saldo laba
 - Dicadangkan                                                                         5.619.215     3.624.279
 - Belum dicadangkan                                                                 (2.731.996)     1.779.949
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                        31.123.474     22.471.722
Kepentingan nonpengendali                                                                675.988       486.887
Jumlah ekuitas                                                                       31.799.462     22.958.609

Pada tanggal 31 Desember 2020, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp31.799.462 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 38,51% setara dengan Rp8.840.853 juta dibandingkan 2019 sebesar Rp22.958.609 juta.
Peningkatan tersebut disebabkan terutama oleh penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar
Rp11.000.000 juta. Dari PMN tersebut, Rp3.500.000 juta telah diaktakan sebagai modal saham dan PMN
sebesar Rp7.500.000 juta belum selesai diaktakan hingga 31 Desember 2020. Akta penambahan PMN
sebesar Rp7.500.000 juta tersebut selesai diaktakan pada tanggal 5 Februari 2021.

Modal Saham

Pada tanggal 31 Desember 2020, modal saham Perseroan adalah sebesar Rp20.100.000 juta di mana terjadi
kenaikan sebesar 21,08% setara dengan Rp3.500.000 juta dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp16.600.000
juta. Peningkatan Perseroan disebabkan terutama oleh penambahan PMN sebesar Rp3.500.000 juta yang
sudah diaktakan menjadi modal saham pada tahun berjalan.

Saldo Laba

Pada tanggal 31 Desember 2020, saldo laba Perseroan adalah sebesar Rp2.887.219 juta di mana terjadi
penurunan sebesar 46,57% setara dengan Rp2.517.009 juta dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar
Rp5.404.228 juta. Penurunan Perseroan terjadi seiring dengan penurunan laba tahun berjalan Perseroan.




                                                     91

Page 126
c.   Rasio Keuangan Perseroan

Rasio Profitabilitas

1.   Imbalan terhadap Total Aset

Imbalan terhadap Total Aset pada 2020 tercatat bernilai negatif sebesar 1,86%, turun 4,06 poin atau sebesar
184,13% dari posisi tahun 2019 yang memiliki rasio positif sebesar 2,21%. Hal tersebut menunjukkan
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan aset yang tersedia mengalami penurunan di tahun
2020. Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan di tahun 2020
yang mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.

2.   Imbalan kepada Pemegang Saham

Imbalan kepada pemegang saham hingga akhir 2020 memiliki nilai negatif sebesar 6,48% mengalami
penurunan 15,29 poin atau sebesar 173,56% dari posisi tahun 2019 yang memiliki rasio positif sebesar
8,81%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dengan ekuitas yang
tersedia mengalami penurunan di tahun 2020. Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan
mengalami penurunan di tahun 2020 yang mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS
yang sudah beroperasi.

3.   Imbalan Investasi

Perseroan membukukan imbalan investasi tahun 2020 dengan nilai 2,10%, turun 4.12% atau sebesar
66.24% dari tahun sebelumnya yang sebesar 6,22%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan
dalam menghasilkan laba dengan capital employed yang tersedia mengalami penurunan di tahun 2020.
Penurunan tersebut dikarenakan laba tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan di tahun 2020 yang
mana disebabkan oleh peningkatan beban bunga atas ruas JTTS yang sudah beroperasi.

Rasio Solvabilitas

1.		 Rasio Pinjaman terhadap Ekuitas

Rasio pinjaman terhadap ekuitas pada 2020 tercatat sebesar 23,71%, turun 19,10 poin atau sebesar 44,61%
dari posisi tahun 2019 yang sebesar 42,81%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk
membayar kewajiban pinjamannya dengan ekuitas yang tersedia masih terjaga dengan baik. Hal tersebut
disebabkan oleh penambahan penyertaan modal negara di tahun 2020.

2.		 Rasio Pinjaman terhadap Aset

Rasio pinjaman terhadap aset pada 2020 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 3,93 poin atau 36,65%
dari pembukuan tahun 2019 yang sebesar 10,72% menjadi 6,79%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan
Perseroan untuk membayar kewajiban pinjamannya dengan aset yang dimiliki relatif stabil dan masih terjaga
dengan baik yang mana disebabkan oleh adanya peningkatan kas dan setara kas, tagihan bruto, dan aset
tak berwujud.

3.   Rasio Total Kewajiban terhadap Ekuitas

Rasio total kewajiban terhadap ekuitas tahun 2020 tercatat sebesar 249,03%, turun 50,16 poin atau sebesar
16,76% dari posisi 2019 yang sebesar 299,19%. Hal tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan untuk
membayar semua kewajiban dengan ekuitas yang dimiliki masih terjaga dengan baik. Hal tersebut disebabkan
oleh penambahan penyertaan modal negara sehingga pertumbuhan ekuitas lebih besar dibandingkan dengan
pertumbuhan total liabilitas.

Rasio Aktivitas

1.   Periode Penagihan

Periode penagihan Perseroan pada tahun 2020 tercatat 66 hari, lebih cepat 11,74% dari posisi 2019 sebesar
74 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa Perseroan semakin efektif dalam melakukan penagihan piutang
usaha yang dihasilkan dari pendapatan.


                                                    92

Page 127
2.    Perputaran Aset

Hingga akhir tahun 2020, perputaran aset Perseroan sebesar 0,23 kali, turun 48,27% dari realisasi tahun 2019
yang sebesar 0,44 kali. Hal ini terjadi menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan aset produktif Perseroan
menurun dibandingkan dengan tahun 2019. Penurunan ini disebabkan karena adanya penundaan jadwal
tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19 serta adanya kendala
pembebasan lahan di proyek sehingga produksi tidak berjalan secara maksimal.

3.		 Perputaran Persediaan

Perputaran persedian Perseroan pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 25,55% menjadi 78 hari
dari pembukuan tahun 2019 sebesar 62 hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan
persediaan Perseroan menurun yamg disebabkan karena adanya penundaan jadwal tender dan penundaan
pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi Covid-19 serta adanya kendala pembebasan lahan di
proyek sehingga produksi tidak berjalan secara maksimal.

d.     Belanja Modal

Pada tahun 2020. Perseroan memiliki ikatan materian terkait dengan investasi barang modal yang
direalisasikan. Rinciannya dijelaskan dalam tabel di bawah ini:

                                                   Tabel Perikatan

 No         Nama Pihak yang      Tujuan Ikatan            Sumber Dana          Mata Uang      Mitigasi Risiko
            Melakukan Ikatan                                                                 Mata Uang Asing
 1.        Badan Pengatur      Pemberian Konsesi     Pinjaman Bank,               Rupiah     Mengingat ikatan
           Jalan Tol           Pembangunan dan       Pinjaman                                yang material
                               Pengoperasian         Nonbank, penerbitan                     dilakukan dalam
                               Jalan Tol Trans       obligasi dan bantuan                    mata uang rupiah,
                               Sumatera              Pemerintah (kas dan                     maka tidak ada
                                                     nonkas)                                 risiko mata uang
                                                                                             asing.

Tujuan Perseroan melakukan investasi barang modal adalah untuk support kegiatan usaha yang menunjang
operasional Perseroan dan anak usaha, baik pada tahun buku 2020 maupun untuk tahun-tahun mendatang.
Selain itu. investasi Perseroan pada tahun 2020 juga dilakukan terkait dengan penugasan yang diberikan
pemerintah kepada Perseroan untuk percepatan membangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Investasi
barang modal ini diharapkan akan meningkatkan kapasitas Perseroan sehingga meningkatkan efisiensi
operasional. kualitas layanan dan memperkecil risiko usaha dan untuk menunjang kinerja Perseroan.

Periode dimulai dan perkiraan selesainya proses pembangunan dalam rangka investasi barang modal yaitu
sebagai berikut

     No.                     URAIAN                                Periode dimulai         Periode selesai
      1.     Medan - Binjai                                          15/01/2016              30/12/2020
      2.     Pekanbaru - Dumai                                       15/12/2016              31/08/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 1                               15/12/2016              31/01/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 1 PS                            29/06/2018              29/02/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 1 JLS                           28/11/2019              31/03/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 2 dan 3                         28/12/2016              31/07/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 2 dan 3 PS                      29/06/2018              31/07/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 4                               22/12/2017              31/08/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 5                               08/06/2018              31/07/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 6                               31/07/2017              31/07/2020
             Pekanbaru - Dumai Seksi 6 PS                            29/11/2019              26/05/2020
             Terbanggi Besar - P Panggang - Kayu
      3.                                                             16/06/2017              30/03/2020
             Agung
      4.     Kisaran - Indrapura                                     20/12/2018              30/06/2022




                                                         93

Page 128
     No.                      URAIAN                               Periode dimulai           Periode selesai
      5.    Padang - Pekanbaru                                       20/12/2018                25/09/2022
            Sicincin - Padang                                        20/12/2018                09/12/2021
            Pekanbaru - Bangkinang                                   29/03/2019                27/03/2021
            Bangkinang - Pangkalan                                   03/05/2019                25/09/2022
     6.     Indralaya - Bengkulu (12 KM + 9.5 KM)                    09/03/2019                 31/5/2022
            Taba Penanjung - Bengkulu                                09/03/2019                08/07/2021
            Indralaya - Prabumulih                                    31/7/2019                 31/5/2022
            Prabumulih - Muara Enim                                  15/10/2019                15/10/2021
     7.     Palembang - Indralaya                                     15/1/2016                30/11/2019
     8.     Bakauheni - Terbanggi Besar                              02/03/2016                29/04/2019
            Paket 1                                                  02/03/2016                30/11/2018
            Paket 1 Lanjutan                                         19/06/2017                29/04/2019
            Paket 2                                                  08/04/2016                30/11/2018
            Paket 3                                                  20/04/2016                29/11/2018
            Paket 4                                                  31/05/2016                22/12/2018
     9.     Medan - Aceh                                             30/11/2018                03/09/2022
            Sigli - Banda Aceh                                       30/11/2018                19/03/2021
            Binjai - P. Brandan                                      03/09/2020                03/09/2022

Investasi barang modal untuk per tanggal 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2019 berturut-turut adalah
sebesar Rp18.909.806 juta dan Rp22.936.022 juta.

                                                     Tabel Investasi

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Nilai Investasi
     No                           Jenis Investasi
                                                                            2020                       2019
     1.    Investasi JTTS                                                    16.834.282                  20.679.051
     2.    Investasi Aset Tetap                                                    267.931                    569.720
     3.    Penyertaan Modal                                                   1.807.593                   1.687.251
                              Total Investasi                                18.909.806                  22.936.022

Pembelian barang modal selain JTTS menggunakan sumber pendanaan Rupiah sehingga tidak perlu dilakukan
lindung nilai. Sedangkan untuk investasi JTTS, Perseroan telah menerbitkan MTN dengan menggunakan
mata uang asing yaitu Global Medium Term Notes (GMTN) mana memiliki kontribusi terhadap pendanaan
terkait penyelesaiaan JTTS. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan Bank Indonesia, Perseroan perlu
melakukan lindung nilai.

Perseroan hanya melakukan pembelian investasi barang modal di wilayah operasional Perseroan.

Sumber dana yang digunakan untuk pembelanjaan modal tersebut terutama berasal dari liabilitas. Pada tahun
2020, berdasarkan rasio total kewajiban terhadap total aset, jumlah aset yang dibiayai oleh liabilitas adalah
sebesar 71,35% lebih rendah dibandingkan tahun 2019 sebesar 74,95%. Sementara aset yang dibiayai oleh
ekuitas tahun 2020 sebesar 28,65% lebih tinggi dari tahun sebelumnya sebesar 25,05%. Apabila belanja
modal Perseroan tidak tercapai, maka tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara material.

e.    Analisis Arus Kas
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                            2020         2019
Kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi                            (1.769.666)    1.251.954
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                          (15.018.392) (29.303.999)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                             19.672.784   31.714.505
Kenaikan bersih kas dan setara kas                                                         2.884.726    3.662.460
Kas dan setara kas-awal tahun                                                              8.242.399    4.587.776



                                                           94

Page 129
                                                                                           31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                         2020        2019
 Pengaruh selisih kurs                                                                        249      (7.837)
 Kas dan setara kas-akhir tahun                                                        11.127.374   8.242.399

Kas Bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari Aktivitas Operasi

Pada tanggal 31 Desember 2020, kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan memiliki nilai negatif Rp1.769.666
juta di mana terjadi penurunan sebesar 241,35% setara dengan Rp3.021.620 juta dibandingkan tahun 2019
yang miliki arus kas positif sebesar Rp1.251.954 juta. Hal ini disebabkan adanya peningkatan pembayaran
beban keuangan atas pinjaman untuk pembangunan JTTS dan pembayaran kepada pemasok

Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi

Pada tanggal 31 Desember 2020, aktivitas investasi Perseroan memiliki arus kas negatif sebesar Rp15.018.392
juta di mana terjadi penurunan sebesar 48.75% setara dengan Rp14.285.607 juta dibandingkan dengan tahun
2019 sebesar Rp29.303.999 juta . Penurunan ini disebabkan terutama karena terhambatnya pembebasan
lahan dalam pembangunan JTTS dan dampak pandemi Covid-19.

Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan

Pada tanggal 31 Desember 2020, aktivitas pendanaan Perseroan memiliki arus kas positif sebesar
Rp19.672.784 juta di mana terjadi penurunan sebesar 37,97% setara dengan Rp12.041.721 juta dibandingkan
dengan tahun 2019 sebesar Rp31.714.505 juta . Penurunan ini disebabkan karena adanya pelunasan pinjaman
yang diperuntukkan untuk pembangunan JTTS dan operasi Perseroan.

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas

Pada tanggal 31 Desember 2020, Perseroan memiliki kenaikan kas dan setara kas Perseroan sebesar
Rp2.884.726 juta di mana terjadi penurunan sebesar 21.24% setara dengan Rp777.734 juta dibandingkan
dengan tahun 2019 sebesar Rp3.662.460 juta. Hal tersebut terutama karena meningkatnya pembayaran
bunga dan pokok pinjaman yang diperuntukkan untuk pembangunan JTTS dan operasi Perseroan.

Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan
dari Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah, penerimaan kas dari pelanggan, dan penerimaan
pinjaman dari lembaga keuangan. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk
kegiatan utama Perseroan yaitu investasi pembangunan JTTS serta untuk kegiatan operasional segmen
usaha lainnya. Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh
kewajiban keuangannya.

f.   Analisa Operasional Per Segmen Usaha

Adapun kontribusi pendapatan masing-masing segmen usaha Perseroan terhadap total pendapatan usaha
Perseroan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember
                                                   2020                                   2019
     Rincian Pendapatan                          Kontribusi Laba tahun                  Kontribusi Laba tahun
                                                  terhadap    berjalan                  terhadap    berjalan
                                  Pendapatan                             Pendapatan
                                                pendapatan                             pendapatan
                                                      %                                     %
 Jasa Konstruksi                    3.111.198         14,38%   (404.097)   4.645.425        17,60%     869.972
 Badan Usaha Jalan Tol             17.523.543         80,97%   (912.663) 20.788.231         78,77%     912.926
 Pengembang Properti                  235,314          1,09%   (748.651)     353.274         1,34%      19.727
 Pabrikasi Aspal dan Beton            772.786          3,56%      13.196     604.621         2,29%     438.973
 Jumlah                            21.642.841           100% (2.060793) 26.391.551            100%   2.022.594




                                                          95

Page 130
Produksi

●   Segmen konstruksi:

    Kinerja usaha

    Selama tahun 2020, segmen konstruksi membukukan pendapatan sebesar Rp12.597 miliar, menurun
    17,15% dari tahun 2019 sebesar Rp15.204 miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena
    adanya penundaan jadwal tender dan penundaan pelaksanaan proyek di tahun berjalan akibat pandemi
    Covid-19 serta adanya kendala pembebasan lahan di proyek.

    Profitabilitas

    Sepanjang tahun 2020, segmen usaha konstruksi mencatat rugi usaha dan rugi tahun berjalan sebesar
    Rp742 miliar dan Rp404 miliar, turun dari kondisi tahun 2019 yang mencatatkan laba usaha dan laba
    tahun berjalan sebesar Rp941 miliar dan Rp870 miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena
    adanya penurunan pendapatan usaha dan peningkatan beban penurunan nilai piutang akibat penerapan
    PSAK 71 yang baru mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.

●   Segmen badan usaha jalan tol

    Kinerja usaha

    Segmen badan usaha jalan tol Perseroan pada 2020 mencatatkan pendapatan sebesar Rp17.524 miliar,
    turun 15,70% dari tahun 2019. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak pandemi Covid-19
    dan terkendalanya pembebasan lahan untuk ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang masih dalama tahap
    konstruksi sehingga produksi tidak berjalan secara optimal.

    Hingga tahun 2020, Perseroan telah mengoperasikan 6 (enam) ruas Jalan Tol Trans Sumatera yaitu
    Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, Bakauheni - Terbanggi Besar, Palembang -
    Indralaya, Medan - Binjai Seksi 2 & 3, Pekanbaru - Dumai, serta Sigli - Banda Aceh Seksi 4 dan 2 (dua)
    ruas di Pulau Jawa yaitu Ruas Tol Akses Tanjung Priok dan JORR-S.

    Profitabilitas

    Sepanjang tahun 2020, segmen badan usaha jalan tol mencatat laba usaha sebesar Rp757 miliar, turun
    47,14% dari tahun 2019. Penurunan ini terjadi seiring dengan penurunan pendapatan usaha.Disisi lain,
    segmen badan usaha jalan tol mencatatkan rugi tahun berjalan sebesar Rp913 miliar, turun dari kondisi
    tahun 2019 yang mencatatakan laba tahun berjalan sebesar Rp913 miliar. Penurunan sebesar 200,00%
    ini disebabkan karena adanya pengoperasian ruas-ruas baru JTTS sehingga mengakibatkan beban
    keuangan atas pinjaman untuk pembangunan ruas-ruas yang telah beroperasi meningkat signifikan.

●   Segmen pengembang properti

    Kinerja usaha

    Segmen usaha properti Perseroan pada 2020 mencatatkan pendapatan sebesar Rp235 miliar, turun
    69,72% dari tahun 2019 sebesar Rp776 Miliar. Penurunan ini pada umumnya disebabkan penurunan
    permintaan karena pandemic Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta adanya dampak
    penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti tidak dapat
    diakui saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit properti
    kepada pembeli.

    Profitabilitas

    Sepanjang tahun 2020, segmen usaha properti mencatat rugi usaha dan rugi tahun berjalan sebesar
    Rp381 miliar dan Rp748 miliar, turun dari kondisi tahun 2019 yang mencatatkan laba usaha dan laba
    tahun berjalan sebesar Rp117 miliar dan Rp20 miliar. Penurunan laba usaha sebesar 425,64% dari
    tahun 2019 seiring dengan penurunan pendapatan.Disisi lain, penurunan laba tahun berjalan disebabkan
    karena adanya penurunan laba usaha dan peningkatan beban keuangan yang disebabkan penambahan
    pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh tempo tahun 2020.


                                                   96

Page 131
●    Segmen pabrikasi aspal dan beton

     Kinerja usaha

     Segmen usaha pabrikasi dan aspal beton Perseroan pada 2020 mencatatkan total pendapatan eskternal
     dan antarsegmen sebesar Rp3.499 miliar, turun 11,91% dari tahun 2019 sebesar Rp.3.972 miliar.
     Penurunan ini pada umumnya disebabkan karena adanya penurunan pendapatan antarsegmen yang
     disebabkan penundaan eksekusi kontrak internal Perseroan karena pandemi Covid 19 serta terhambatnya
     produksi hotmix yang disebabkan oleh ketidaktersediaan lahan di proyek untuk proses produksi. Disisi
     lain, pendapatan eksternal mengalami peningkatan sebesar 27,77% yang mana disebabkan oleh eksekusi
     kontrak tahun 2019 baru dilakukan di tahun 2020.

     Profitabilitas

     Hingga berakhirnya tahun 2020, laba usaha dan laba tahun berjalan segmen usaha pabrikasi dan aspal
     beton tercatat sebesar Rp357 miliar dan Rp13 miliar. Penurunan laba usaha sebesar 39,90% ini pada
     umumnya disebabkan karena penurunan pendapatan dan peningkatan beban penurunan nilai piutang
     sebagai dampak PSAK 71. Disisi lain, laba tahun berjalan 2020 tercatat mengalami penurunan dari 2019
     sebesar 97,04% disebabkan karena adanya peningkatan beban keuangan dan beban pajak penghasilan
     sebagai dampak dari akuisisi PT Semen Indogreen Sentosa.

g.   Likuiditas

Sumber likuiditas Perseroan secara internal dapat dilihat dari aset lancar Perseroan. Kinerja likuiditas
Perseroan dapat dilihat dari Rasio Kas, Rasio Cepat, dan Rasio Lancar.

Rasio kas Perseroan tercatat 44,04% pada 31 Desember 2020 dan 39,08% pada 31 Desember 2019. Hal
tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan kas dan
setara kas yang dimiliki mengalami peningkatan yang mana disebabkan karena adanya penambahan PMN
di tahun berjalan.

Rasio cepat Perseroan tercatat 50,34%.pada 31 Desember 2020 dan 49,70% pada 31 Desember 2019. Hal
tersebut menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dengan kas dan
setara kas, piutang usaha, piutang ventura bersama, dan piutang retensi yang dimiliki mengalami peningkatan
yang mana disebabkan karena adanya penambahan PMN di tahun berjalan.

Rasio lancar Perseroan tercatat 94,07% pada 31 Desember 2020 dan 103.40% pada 31 Desember 2019.
Walaupun mengalami penurunan, rasio lancar Perseroan masih relatif stabil pada tahun 2020. Penurunan
ini disebabkan karena peningkatan liabilitas jangka pendek lebih besar dibanding peningkatan aset lancar.
Hal tersebut untuk mendukung investasi/belanja modal Perseroan, terutama investasi pada jalan tol.

Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit.

Perseroan memiliki modal kerja untuk melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari dan investasi/belanja
modal yang dibuktikan dengan nilai modal kerja bersih atau selisih antara aset lancar dengan liabilitas jangka
pendek. Pada 31 Desember 2020, Perseroan memiliki modal kerja negatif sebesar Rp14.326.137 juta dan 31
Desember 2019 memiliki modal kerja positif sebesar Rp219.204 juta. Modal kerja negatif pada tahun 2020
terjadi karena Perseroan sedang dalam tahap investasi pembangunan JTTS yang merupakan aset jangka
panjang Perseroan. Perseroan akan menerbitkan obligasi untuk mencukupi kebutuhan cashflow operasional
dan menjaga current ratio. Selain itu untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapat persetujuan tambahan
PMN sebesar Rp 6,2 Triliun yang telah dianggarkan dalam APBN 2021.

Selain itu, untuk menjaga likuiditas, Perseroan telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan
PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun
2021.

Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan

Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari kas dan setara kas dan fasilitas
kredit yang belum digunakan. Pada posisi Desember 2020, Perseroan masih memiliki kas dan setara kas




                                                      97

Page 132
sebesar Rp11.127.374 juta dan jumlah ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat digunakan sebesar
Rp28.345.495 juta dimana berasal dari fasilitas kredit lembaga keuangan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya

h.   Profil Pinjaman Keuangan dan Jatuh Tempo Perseroan

                     Bank                           Jatuh Tempo
                      BNI                            12-Aug-21
                   BNI PRK                           12-Aug-21
                    Mandiri                          13-Sep-21
                 Mandiri PRK                         13-Sep-21
              Mandiri Term Loan                      11-Sep-23
                      BSI                            29-Nov-21
                      BJB                            20-Jun-21
                     BTN                             17-Sep-22
                     BTN                             30-Nov-21
                     EXIM                             7-Jul-21

Pinjaman pada PT HK Realtindo

                     Bank                           Jatuh Tempo
         Sukuk Mudharobah Seri A 2019                 28-May-24
         Sukuk Mudharobah Seri B 2019                 21-Jun-22
               MTN I Seri A 2019                      4-Sep-22
               MTN I Seri B 2019                       8-Oct-22
               MTN I Seri C 2019                      20-Nov-22
                      BTN                             24-Jul-22
                      BTN                             24-Jul-23

Pinjaman pada PT Hakaaston

                     Bank                           Jatuh Tempo
                   BNI KMK                           12-Aug-21
                   BJB KMK                           27-Sep-21
                     MTN                              4-Sep-21
                     MTN                             25-Sep-21

Pinjaman pada PT HK Infrastruktur

                     Bank                           Jatuh Tempo
                    Mandiri                          13-Sep-21
                      BJB                            16-Sep-21




                                                     98

Page 133
i.   Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman

Risiko suku bunga Perseroan terutama timbul dari pinjaman jangka pendek dan panjang dalam mata uang
Rupiah. Risiko suku bunga dari kas dan deposito tidak signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya
tidak dikenakan bunga. Perseroan memiliki pinjaman dengan tingkat suku bunga tetap dan tingkat suku
bunga mengambang. Transaksi dengan tingkat suku bunga mengambang terekspos terhadap risiko suku
bunga atas arus kas. Perseroan mengelola risiko dengan menyeimbangkan porsi pinjaman dengan bunga
tetap dan bunga mengambang.

Perseroan tidak memiliki risiko mata uang asing yang signifikan. Risiko mata uang asing timbul dari aset
moneter yang diakui dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang fungsional entitas yang bersangkutan.
Sebagian dari risiko ini dikelola menggunakan lindung nilai natural yang berasal dari aset dan liabilitas moneter
dalam mata uang asing yang sama.

5.   Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
     Perseroan dan dampak adanya pembatasan tersebut terhadap kemampuan Perseroan dalam
     memenuhi kewajiban pembiayaan tunai.

Tidak ada pembatasan-pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.

6.   Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi Atau Perubahan Penting dalam
     ekonomi Yang Dapat Mempengaruhi Jumlah Pendapatan dan Profitabilitas Perseroan

Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh Grup sebesar Rp2.060.793 juta. Penurunan laba yang
signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan sejalan dengan kenaikan pinjaman pokok dan biaya
operasional yang meningkat.

Pada 31 Desember 2020, Grup juga memiliki modal kerja negatif sebesar Rp14.326.137 juta. Modal kerja
negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka panjang dan kewajiban Grup yang diklasifikasikan sebagai
kewajiban lancar karena Grup tidak dapat memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman. Selain itu Grup
juga tidak dapat memenuhi persyaratan finansial dari pinjaman bank yang jatuh tempo pada 2021. Setelah
tanggal 31 Desember 2020, Perseroan telah menerima surat persetujuan pembebasan untuk pinjaman
jangka panjang tertentu dari semua kreditur. Para kreditur menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran
dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran sebesar Rp12.605.180 juta.

Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan Grup di
masa depan:
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol sehingga
   berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol
2. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil Pemerintah untuk menghadapi dampak dari Covid
   19 berupa social distancing, pembatasan perjalanan dan karantina yang telah mengakibatkan gangguan
   dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan
   real estat dan penjualan barang Grup.
Dalam menghadaoi dan mengelola kondisi diatas, Grup mengambil langkah-lankah yang telah dan akan
dilaksanakan sebagai berikut:
a.		Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
    yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup telah
    mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp6,2 triliun dari APBN 2021.
    Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Grup sedang
    mengajukan tambahan PMN kepada Pemerintah.
b.		Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang diterima.
c.		Melakukan renegosiasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan persetujuan
    pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam kontrak obligasi sesuai RUPO tanggal 27 Januari
    2021.
d.		Melakukan efisiensi biaya
e.		Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.




                                                       99

Page 134
Grup menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang akan
diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah ditinjau terhadap
proyeksi arus kas.

Berdasarkan analisis diatas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Grup bergantung pada
dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena itu, Grup mungkin tidak dapat merealisasikan
asetnya dan memenuhi pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.

8.   Investasi Barang Modal Yang Dikeluarkan Dalam Rangka Persyaratan Regulasi dan Isu Lingkungan
     Hidup

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                    100

Page 135
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perusahaan-Perusahaan lain, dalam
menjalankan kegiatan usahanya Perseroan dan Perusahaan Anak juga tidak terlepas dari berbagai risiko
usaha, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan dan Perusahaans Anak. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut
merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak yang telah disusun sesuai
dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan
dan Perusahaan Anak yang dimulai dari risiko utama Perseroan.

Risiko-risiko berikut dapat mempengaruhi kinerja Perseroan secara umum dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari
risiko utama yakni sebagai berikut:

f.   RISIKO UTAMA YANG BERPENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

     Risiko Utama Yang Dihadapi Oleh Perseroan Adalah Risiko terjadinya penurunan pengerjaan/
     pembangunan proyek milik pemerintah dan swasta sehubungan dengan ketidakpastian perekonomian
     akibat Covid-19. Pengaruh risiko produksi terhadap kinerja Perseroan (1) Penurunan Pendapatan
     (2) Mengurangi Laba. Untuk meyakinkan bahwa risiko ini telah termitigasi, Perseroan (i) Memantau
     dan mengevaluasi secara rutin penyerapan produksi proyek yang berjalan serta mengoptimalkan
     pelaksanaan produksi/operasi proyek-proyek yang masih berjalan, (ii) Bekerjasama dengan rekanan
     yang memiliki harga kompetitif - Melibatkan rekanan sejak proses tender dengan penerbitan MoU
     terhadap harga penawaran awal (iii) Negosiasi atas kompensasi terhadap restrukturisasi cara
     pembayaran dari pemilik pekerjaan (iv) Melakukan koordinasi dengan Owner serta komunikasi dengan
     pemilik lahan untuk mempercepat proses pembebasan lahan (v) Mencari info pasar dan mengikuti
     tender lain sebagai pengganti, terutama proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (vi)
     Melakukan Kerjasama Operasi (JO) untuk mendapatkan proyek.

g.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
     LANGSUNG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   RISIKO PERSAINGAN USAHA

     Persaingan pada bidang usaha jasa konstruksi dan infrastruktur semakin meningkat mengingat jumlah
     Perusahaan konstruksi di Indonesia semakin bertambah dan Perusahaan konstruksi yang ada semakin
     meningkatkan kompetensinya. Persaingan ini terjadi baik dengan Perusahaan nasional yang dimiliki oleh
     swasta maupun yang dimiliki oleh pemerintah, yang menjadi kompetitor Perseroan dalam mendapatkan
     proyek-proyek pemerintah, perusahaan swasta nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia.
     Tingginya tingkat persaingan usaha dapat menyebabkan menurunnya pendapatan Perseroan dan
     dapat berdampak negatif pada kinerja keuangan Perseroan apabila Perseroan tidak dapat meningkatan
     kompetensi dan kualitas.

     Dalam memitigasi risiko persaingan usaha, Perseroan telah melakukan pemantapan konsep-konsep
     bisnis yang akan dilakukan dalam menjalankan bisnis dan mengenali berbagai potensi dan pangsa pasar
     yang ingin dituju dalam bisnis. Dalam menentukan konsep bisnis, ada beberapa hal yang diperhatikan
     antara lain, tren pasar dan benchmarking terhadap para kompetitor.

2.   RISIKO INVESTASI ATAU AKSI KORPORASI

     Risiko investasi atau aksi korporasi adalah risiko kesalahan pengambilan keputusan investasi atau
     risiko terjadinya penurunan kinerja investasi yang dilakukan oleh Perseroan dan risiko karena adanya
     pembentukan lini bisnis baru. Untuk meyakinkan bahwa risiko ini telah termitigasi, Perseroan (i) melakukan
     due diligence dan kajian kelayakan investasi yang memadai sebelum mengambil keputusan investasi,
     (ii) melakukan pemantauan dan evaluasi atas kinerja setiap investasi secara aktif secara bulanan atas
     pelaksanaan investasi terhadap rencana awal sehingga dapat dilakukan tindakan antisipasi secara dini
     apabila terjadi penurunan kinerja investasi, (iii) menunjuk key person atau manajemen dengan kompetensi
     yang sesuai dengan yang dibutuhkan untuk menjalankan investasi Perseroan, dan (iv) mempercepat
     kajian bisnis, perizinan dan pelaksanaan lini bisnis baru untuk dapat mendukung target kinerja Perseroan.




                                                     101

Page 136
3.   RISIKO KEGAGALAN PERSEROAN MEMENUHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
     BERLAKU DALAM INDUSTRI

     Dengan semakin meningkatnya jumlah perusahaan konstruksi di Indonesia, maka diperlukan perundang-
     undangan yang mengatur industri konstruksi untuk memastikan perusahaan pembiayaan bersaing secara
     sehat. Risiko tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industri pembiayaan
     memberikan dampak atas keberlangsungan usaha Perseroan, risiko yang timbul mulai dari adanya surat
     peringatan dari Instansi terkait sampai dengan penutupan kegiatan usaha. Perseroan memitigasi risiko
     ini dengan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah, kompetitor dan juga seluruh stakeholders agar
     informasi yang didapatkan selalu update dan selaras dengan semua pihak.

4.   RISIKO KREDIT

     Perseroan dan Perusahaan Anak dalam operasinya sering menggunakan fasilitas kredit baik dari
     perbankan, maupun lembaga keuangan atau instrumen bank, terutama untuk pembiayaan investasi.
     Kebijakan penggunaan kredit ini bertujuan untuk menjaga arus kas keuangan, agar tetap likuid dalam
     menunjang operasional Perseroan, maupun untuk pembiayaan investasi, sampai investasi tersebut
     memberikan imbal hasil untuk pengembalian kredit dan imbal hasil berupa keuntungan.

     Proses penggunaan dan perencanaan kredit yang telah melalui berbagai analisa dalam perencanaannya
     tetap dapat menimbulkan Risiko Kredit yang berupa kegagalan pelunasan/pembayaran fasilitas kredit
     yang diberikan oleh perbankan dan lembaga keuangan lainnya akibat dari kegagalan pelaksanaan
     investasi, atau terjadinya ketidaksesuaian cash-in atau pendapatan lainnya.

     Dalam memitigasi risiko kredit, Perseroan telah melakukan usaha-usaha antara lain, membuat prosedur
     pengelolaan hutang, untuk meminimal risiko yang diakibatkan oleh jatuh temponya hutang dan untuk
     mengoptimalkan pengelolaan hutang agar tidak terjadi kerugian bagi Perseroan dikemudian hari baik
     secara finansial maupun penyelesaian tuntutan hukum dari pihak ketiga. Prosedur ini sebagai mitigasi
     untuk mengcegah risiko yang ditimbulkan oleh hutang usaha, hutang pajak, maupun hutang dividen.

5.   RISIKO KEUANGAN DAN LIKUIDITAS

     Agar operasi dan aktivitas bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berjalan efektif dan efisien
     sehingga operasional Perseroan berjalan lancar, maka dibuatlah acuan kebijakan keuangan dalam
     pengelolaan cash flow keuangan Perseroan, untuk memastikan setiap transaksi penerimaan maupun
     pengeluaran keuangan Perseroan telah disertai dokumen pendukung yang absah dan sesuai prosedur
     Perseroan. Selain itu, Perseroan juga mengoptimalisasi berbagai instrumen pendanaan.

     Untuk memastikan bahwa Perseroan memiliki cukup kas untuk memenuhi kebutuhan operasional
     Perseroan, maka likuiditas Perseroan juga harus dijaga.

     Risiko di bidang keuangan/likuiditas terjadi karena pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur dan
     tanpa disertai bukti pendukung yang absah, pengelolaan arus kas yang tidak efektif dan efisien sehingga
     operasional Perseroan terganggu yang berdampak pada kegagalan pencapaian tujuan Perseroan, dan
     risiko yang mencakup keterlambatan atau kekurangan penyediaan modal kerja, kekurangan likuiditas,
     masalah perpajakan, ataupun piutang yang terlambat atau tidak tertagih.

     Dalam memitigasi dan mengelola risiko keuangan/likuiditas, Perseroan mengambil Langkah-langkah
     yang telah dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai berikut:
     a.    Secara efektif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan
          yang optimal dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah/PMN. Perseroan
          telah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang
          telah dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun 2021. Sampai dengan
          tanggal persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perseroan sedang mengajukan
          tambahan PMN kepada pemerintah.
     b.   Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang
          diterima.
     c.   Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur. Perseroan telah berhasil mendapatkan persetujuan
          pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai keputusan Rapat
          Umum Pemegang Obligasi pada tanggal 27 Januari 2021.


                                                    102

Page 137
     d.   Melakukan efisiensi biaya.
     e.   Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.

     Perseroan menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang
     akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah
     ditinjau terhadap proyeksi arus kas.

6.   RISIKO SUKU BUNGA

     Adalah risiko kenaikan tingkat suku bunga acuan dan menurunnya kondisi ekonomi makro sehingga
     sebagian fasilitas pendanaan yang diterima Perseroan dapat mengalami kenaikan tingkat bunga (untuk
     fasilitas pendanaan dengan bunga mengambang). Risiko ini dapat mempengaruhi kenaikan biaya bunga
     Perseroan dan terhambatnya kemampuan Perseroan dalam pendanaan untuk mendukung kegiatan
     investasi. Risiko ini dapat menyebabkan penurunan Laba/Rugi Perseroan akibat kenaikan biaya bunga
     dan penurunan pendapatan Perseroan. Perseroan memitigasi risiko ini dengan mencari pinjaman dengan
     bunga yang flat dan mengelola jadwal pengembalian pokok pinjaman agar efisien dengan perhitungan
     akhir biaya bunga.

7.   RISIKO PEMASARAN

     Untuk mendapatkan kontrak-kontrak baru Perseroan dan Perusahaan Anak menyusun kebijakan
     pengembangan bisnis konstruksi agar dapat berjalan efektif dan efisien sehingga operasional Perseroan
     berjalan lancar dengan meningkatkan penjualan produk dan jasa yang dihasilkan oleh Perseroan dan
     Perusahaan Anak, dan agar memberikan produk dan jasa yang berkualitas sesuai kebutuhan pelanggan
     dengan melaksanakan prinsip tepat waktu, tepat kualitas, dan cepat tanggap untuk memenuhi kepuasan
     pelanggan.

     Risiko dibidang ini adalah kegagalan dalam mengkomunikasikan keunggulan produk dan jasa Perseroan
     yang berdampak pada ketidakmampuan menguasai pangsa pasar bisnis konstruksi, atau kegagalan
     dalam mengelola Pengembangan Bisnis Konstruksi sehingga berdampak pada tidak tercapainya target
     penjualan. Selain itu, risiko dalam bidang pemasaran adalah risiko deviasi perolehan kontrak.

     Dalam memitigasi risiko pemasaran, Perseroan telah melakukan kajian terhadap target-target pemasaran
     yang reasonable untuk dicapai. Perencanaan pemasaran dilakukan dan direviu setiap bulan ditingkat
     Wilayah dan Divisi serta Anak Perusahaan dan di koordinasikan pada setiap triwulan dan setiap tahun
     di tingkat Perseroan. Untuk mencegah risiko pemasaran, mitigasi juga dilakukan dengan membuat
     Prosedur Standar Manajemen kegiatan Pemasaran, sejak mulai penyusunan rencana pemasaran,
     membidik proyek, prakualifikasi tender, Rapat Eksekutif Lelang (REL), sampai proyek didapat dan kontrak
     ditandatangani. Selain itu, Perseroan juga mengevaluasi harga sumber daya yang tidak kompetitif dan
     melakukan pengukuran tingkat kompetitif daya saing pasar.

8.   RISIKO PERENCANAAN

     Sebelum pelaksanaan suatu kegiatan dalam bisnisnya, Perseroan dan Perusahaan Anak selalu membuat
     suatu perencanaan sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatan bisnis dan pekerjaan. Perencanaan
     dibuat secara berjenjang, periodik dan dilakukan review dan updating sesuai dengan strategi bisnis yang
     telah ditetapkan.

     Risiko Perencanaan adalah risiko yang disebabkan karena kesalahan dalam menetapkan rencana,
     karena kekurangan data dan ketidakakuratan data untuk perencanaan. Selain itu risiko dapat terjadi
     karena perubahan situasi eksternal yang berubah dengan cepat.

     Dalam memitigasi risiko perencanaan, Perseroan telah melakukan review perencanaan di Divisi
     Pengembangan Bisnis, dengan menggunakan analisa-analisa serta metodologi yang paling mutakhir
     yang digunakan dalam bidang stratejik Perseroan. Perseroan juga menggunakan outsourcing atau
     konsultan dari luar baik untuk membuat perencanaan atau mereview perencanaan bisnis yang bersifat
     strategis dan berisiko besar terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan meningkatkan koordinasi
     dengan pemerintah setempat dan regulator.




                                                    103

Page 138
9.   RISIKO TEKNOLOGI

     Agar Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berjalan efektif dan efisien sehingga operasional Perseroan
     berjalan lancar maka disusunlah kebijakan teknologi informasi sebagai acuan dalam pengelolaan
     teknologi informasi Perseroan dalam rangka meningkatkan kapabilitas proses bisnis Perseroan dalam
     mencapai tujuan strategis. Kebijakan ini juga untuk memastikan bahwa seluruh perangkat dan sistem yang
     digunakan dalam teknologi informasi telah berada pada kualitas, kuantitas, waktu dan tingkat layanan
     yang diharapkan juga sebagai penggerak penciptaan produk/jasa baru yang unggul dan kompetitif.

     Kebijakan teknologi informasi memiliki risiko akibat tidak sesuainya teknologi informasi yang ada dengan
     kebutuhan Perseroan, dan terhentinya operasi Perseroan yang disebabkan oleh kegagalan teknologi
     informasi dalam memberikan layanan yang cepat, akurat dan penting sesuai tingkat kebutuhan.

     Dalam memitigasi risiko teknologi, Perseroan telah pembentukan Bagian Informasi dan Teknologi (IT)
     yang berada di bawah Divisi Sistem dan Risiko yang bertugas menangani masalah IT Perseroan. Bagian
     IT sedang membuat Tata Kelola di bidang IT (IT Governance) sebagai dasar dalam pelaksanaan dan
     pengembangan IT ke depan. Perseroaan juga melakukan peningkatan security firewall dan backup
     (DRS) system IT untuk mengantisipasi risiko-risiko dibidang IT. Untuk mencegah terjadinya risiko di
     bidang teknologi, khususnya IT dibuat prosedur yang mengatur tentang penggunaan, pengamanan dan
     pemeliharaan perangkat keras dan lunak yang digunakan untuk memproses data termasuk pengelolaan
     terhadap data dan informasi yang dihasilkan beserta ketentuan pemakainya.

10. RISIKO SUMBER DAYA MANUSIA

     Penyusunan kebijakan pengelolaan SDM disusun sebagai acuan dasar bagi penyusunan seluruh
     kebijakan dan pengambilan keputusan Perseroan yang terkait dengan pengelolaan SDM dalam
     mendukung kelancaran kegiatan pengelolaan Perseroan dan Perusahaan Anak sehingga membuat
     terkelolanya tingkat kesejahteraan pegawai, mendapatkan SDM yang unggul sesuai dengan kebutuhan
     agar mampu bersaing dalam mendukung pencapaian visi dan misi Perseroan.

     Dalam memitigasi risiko sumber daya manusia, Perseroan telah melakukan proses pencarian dan
     pemilihan SDM sesuai dengan rencana dan kebutuhan SDM Perseroan, menetapkan kebijakan dan
     tata-cara dalam merekrut dan menyeleksi karyawan untuk memenuhi jabatan atau pekerjaan tertentu
     yang diperlukan, baik sebagai kader/kandidat pejabat ataupun sebagai pemegang jabatan langsung
     (succession planning), mengatur tata cara dalam merekrut karyawan baru dan tenaga profesional untuk
     mengisi kebutuhan SDM Perseroan dan juga menyertakan pelatihan bagi SDM Perseroan.

11. RISIKO PENDAPATAN

     Pendapatan Perseroan dan Perusahaan anak adalah pembayaran yang didapat dari pembeli jasa
     atau produk yang dihasilkan. Rencana pendapatan ini ditetapkan sebagai acuan untuk menetapkan
     rencana strategis Perseroan. Terdapat risiko pendapatan yang di akibatkan oleh tidak tercapainya target
     pendapatan Jalan Tol dan Bisnis Non Jalan Tol, karena lemahnya kinerja Perseroan, dan tidak efektif
     dan tidak efisiennya Perseroan dalam menjalankan bisnisnya.

     Risiko pendapatan juga disebabkan oleh metode atau cara pembayaran yang merugikan Perseroan,
     yang tidak terdeteksi sebelumnya seperti penurunan pasar akibat kondisi makro keuangan.

     Dalam memitigasi risiko pendapatan, Perseroan telah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan
     pengawasan serta review berkala terhadap tender-tender yang dilakukan untuk membidik proyek.
     Perseroan juga melakukan tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
     yang dapat mengendalian biaya produksi, serta mengendalikan laba yang telah ditargetkan. Semua
     tahapan ini telah dibuatkan prosedur pelaksanaannya sebagai mitigasi dari risiko yang mungkin terjadi
     dapat dikendalikan. Selain itu, Perseroan juga berusaha untuk selalu memenuhi tingkat Standar Pelayanan
     Minimum (SPM) Jalan Tol, memastikan terlaksananya supply chain management, dan terus melakukan
     peningkatan terhadap pengendalian pelaksanaan konstruksi dan unit usaha.

12. RISIKO BIAYA

     Dalam pelaksanaan proyek atau dalam melakukan investasi, maupun kegiatan usahanya tentu Perseroan
     dan Perusahaan Anak sudah melakukan kajian yang mendalam dan melalui studi investasi atau kebijakan



                                                    104

Page 139
   yang telah dilihat dari berbagai aspek dan juga melibatkan konsultan yang ahli di bidangnya. Namun
   dalam pelaksanaannya, terkadang ada beberapa aspek yang menjadi kendala baik dari sisi internal
   maupun eksternal Perseroan akibat dari perubahan iklim usaha yang demikian cepat. Kendala biaya ini
   terkadang juga disebabkan oleh ketidaktepatan dalam perencanaan bidang keuangan, tidak efektif dan
   efisiennya penentuan metode kerja dan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, terdapat
   juga risiko peningkatan biaya produksi yang merupakan bagian dari risiko biaya.

   Dalam memitigasi risiko biaya, Perseroan telah menerapkan sistem pengawasan yang berjenjang
   dan melakukan pengawasan periodik untuk mengontrol pembiayaan suatu proyek atau biaya suatu
   investasi, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perseroan juga telah membuat
   Prosedur Pengendalian Biaya untuk menjadi acuan pengendalian biaya pelaksanaan sehingga realisasi
   pelaksanaan sesuai dengan yang direncanakan dalam Anggaran Rencana Pelaksanaan (ARP). Acuan
   standar biaya adalah Harga Pokok Penjualan pada ARP untuk mencegah risiko biaya yang terjadi. Selain
   itu, Perseroan juga melakukan pemberdayaan mitra bisnis yang strategis dan juga memilih teknologi
   produksi yang sesuai dengan yang dibutuhkan.

13. RISIKO REPUTASI

   Reputasi atau nama baik Perseroan, adalah nilai intangible yang dimiliki Perseroan atau Perusahaan
   Anak, dalam rangka meningkatkan value Perseroan. Nilai–nilai ini dibangun oleh Perseroan dan dinilai
   oleh para stakeholder, pelanggan dan masyarakat luas. Dikomunikasikan baik melalui komunikasi internal,
   mass media maupun media sosial.

   Risiko reputasi adalah risiko tercemarnya nama baik Perseroan akibat kekurangan, kesalahan atau
   kelalaian Perseroan dalam kegiatannya yang berpengaruh terhadap pihak lain dan tersebar sehingga
   menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi Perseroan.

   Dalam memitigasi risiko reputasi, Perseroan telah membentuk Bagian Humas yang akan mengantisipasi
   risiko reputasi di mass media maupun pers. Selain itu Perseroan tetap menjaga kualitas produk, ketepatan
   waktu penyelesaian produk sebagai hal yang pokok dalam menjaga reputasi Perseroan di mata pelanggan
   maupun stakeholders, dan meningkatkan kualitas kontrol HSE/K3 terhadap bisnis proses Perseroan.

14. RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK

   Sebagai perusahaan induk, keberhasilan pengelolaan bisnis induk antara lain ditentukan oleh efektivitas
   pengelolaan setiap Perusahaan Anak yang beragam bidang usahanya perlu dikelola dengan baik agar
   dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi induknya dan selanjutnya akan dapat menghasilkan
   suatu sinergi yang menguntungkan.

   Risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan sebagai induk adalah jika Perusahaan Anak gagal dalam
   mencapai target-target bisnis, serta kasus-kasus hukum yang dijalani Perusahaan Anak berimbas kepada
   Perseroan. Selain itu, Perseroan juga memiliki risiko karena penugasan pada kegiatan-kegiatan yang
   kurang profitable.

   Dalam memitigasi risiko sebagai perusahaan induk, Perseroan telah melakukan pengawasan yang ketat
   terhadap perencanaan dan pengelolaan Perusahaan Anak agar melakukan proses bisnis yang terstandar
   dengan Perseroan. Perseroan juga telah mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi yang berkompeten
   di bidangnya sehingga kegagalan yang terjadi pada Perusahaan Anak akan terdeteksi sedini mungkin
   dan seluruh Perusahaan Anak telah menerapkan Prosedur Manajemen Risiko untuk mengantisipasi
   risiko-risiko yang mungkin terjadi.

15. RISIKO PRODUKSI

   Untuk menghasilkan produk produk dan jasa konstruksi yang sesuai standar kualitas yang ditetapkan
   standar pengelolaan operasi mampu memenuhi siklus proses quality assurance mulai dari penyusunan
   program, perencanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan pengendalian mutu.

   Agar dapat menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan
   pelanggan, sesuai target yang direncanakan terutama dari aspek biaya dan jadwal; diperlukan kegiatan
   operasi yang berjalan efektif dan efisien.




                                                  105

Page 140
     Namun dalam proses produksi dan operasi bisnisnya kegiatan operasi tidak boleh berdampak pada
     kerusakan lingkungan dan permasalahan sosial, agar tercapainya target Perseroaan yang telah
     ditetapkan.

     Risiko di bidang operasi adalah tidak sesuainya produk dan jasa yang dihasilkan karena kegagalan
     pengelolaan operasi yang tidak memenuhi quality assurance dengan standar kualitas yang ditetapkan
     berdampak pada kegagalan dalam bersaing, kegagalan dalam penyelesaian produk dan jasa berdampak
     pada kegagalan dalam mencapai target pendapatan.

h.   RISIKO UMUM

1.   RISIKO PERUBAHAN KONDISI PEREKONOMIAN

     MAKROEKONOMI

 Perseroan menjalankan usahanya di bidang industri konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan jasa
		
 peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembang properti, real estate, penyewaaan
 ruangan dan hotel, dan manufaktur, yang tidak terlepas dari dampak perubahan kondisi ekonomi makro.
 Risiko yang dihadapi Perseroan yang langsung terkait dengan perubahan kondisi ekonomi makro
 adalah risiko turunnya pendapatan korporasi akibat adanya penurunan pendapatan dari Jalan Tol yang
 telah beroperasi dan risiko kesinambungan pembangunan Jalan Tol dimana perubahan ekonomi makro
 dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Perseroan memitigasi risiko ini dengan memperluas cakupan
 perolehan kontrak dari proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.

     MIKROEKONOMI

     Risiko mikroekonomi yang dihadapi oleh Perseroan antara lain banyaknya anak usaha BUMN yang
     bergerak di bidang konstruksi.

		Perseroan memitigasi risiko ini dengan melakukan Efisiensi harga pokok penjualan dengan menerapkan
  teknologi terkini dan perbaikan metode kerja serta melakukan sinergi antara Anak Perusahaan dan Induk.

2.   RISIKO PERUBAHAN KURS/VALUTA ASING

     Risiko perubahan kurs/valuta asing adalah risiko naik/turunnya nilai tukar mata uang asing (umumnya
     USD) terhadap pembayaran/penerimaan terkait dengan investasi Perseroan termasuk tehadap
     kemampuan nasabah/debitur dalam membayar kewajiban. Risiko ini mempengaruhi naiknya jumlah
     pembayaran atau biaya akibat perbedaan (dalam hal ini kenaikan) kurs, sehingga kewajiban akan naik pula
     dan dapat mengakibatkan penurunan Laba/Rugi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban
     dalam bentuk mata uang asing. Risiko ini dapat menyebabkan penurunan Laba/Rugi Perseroan secara
     konsolidasi akibat kenaikan biaya dan penurunan pendapatan perusahaan-perusahaan. Perseroan
     memitigasi risiko ini dengan cara melakukan kontrak B2B dalam mata uang asing yaitu USD dan
     melakukan stress analysis atas dampak perubahan kurs dan menyusun rencana penanggulangan.

3.   RISIKO KEPATUHAN

     Dalam pengoperasian dan melaksanakan kegiatan bisnisnya di wilayah Republik Indonesia, Perseroan
     dan Perusahaan Anak, harus mematuhi undang-undang yang berlaku di wiayah hukum Republik
     Indonesia. Selain itu juga harus mematuhi kebijakan internal Perseroan. Risiko bidang kepatuhan dapat
     saja terjadi karena kelalaian dan pelanggaran oleh Perseroan terhadap peraturan dan undang-undang
     yang berlaku ataupun kebijakan Internal Perseroan sendiri.

     Dalam memitigasi risiko kepatuhan, Perseroan telah membentuk Divisi Sistem dan Risiko yang menyusun,
     serta melakukan sosialisasi dan review Standar Prosedur dan Work Instruction ke seluruh jajaran
     Perseroan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Untuk hal-hal yang penting yang berkaitan dengan
     kepatuhan, Divisi Sistem dan Risko melakukan konsultasi atau meminta Opini dari Institusi Pemerintah
     seperti BPKP, KPK atau Kejaksaan, agar kebijakan yang diambil dapat patuh kepada Peraturan dan
     perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga meningkatkan kapasitas audit internal
     menjadi audit control system.




                                                    106

Page 141
4.   RISIKO HUKUM

     Tujuan implementasi Kebijakan Kepatuhan Hukum Perseroan dan Perusahaan Anak yang sudah
     ditetapkan harus memenuhi prinsip acuan dasar bagi penyusunan seluruh kebijakan dan pengambilan
     keputusan Perseroan yang terkait dengan kepatuhan hukum dalam mendukung kelancaran kegiatan
     pengawasan dan pengelolaan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan harus taat terhadap hukum dan
     peraturan yang berlaku dalam meningkatkan reputasinya. Hal ini juga untuk menjamin kepatuhan hukum
     (compliance) Perseroan terhadap aktivitas bisnis dan pengelolaan Perseroan memenuhi peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan untuk menjamin kelangsungan usaha Perseroan dalam mencapai
     visi dan misi yang ditetapkan.

     Risiko di bidang hukum adalah akibat lemahnya pengelolaan fungsi legal sehingga berdampak adanya
     klaim/tuntutan hukum dari pihak lain terkait dengan perikatan (kontrak/perjanjian) Perseroan dengan
     pihak tersebut, dan risiko rendahnya ketaatan hukum dalam proses bisnis atau aspek perizinan belum
     terpenuhi sehingga operasional Perseroan terhambat.

     Dalam memitigasi risiko hukum, Perseroan telah melakukannya dengan membentuk divisi legal yang
     mengurusi dan mengantisipasi masalah-masalah hukum yang mungkin timbul di Perseroan dalam
     melakukan proses bisnisnya, melakukan kerjasama dengan Konsultan Hukum untuk mendapat Pendapat
     hukum atau opini hukum terhadap kasus-kasus yang dihadapi, melakukan MOU dengan Kejaksaan
     untuk berkonsultasi dan mengantisipasi masalah hukum yang dihadapi, dan mengadakan peningkatan
     kualitas SDM di bidang hukum.

     Perseroan juga melakukan miitigasi dengan membuat prosedur di bidang hukum sebagai pedoman
     dalam melaksanakan tugas dan fungsi bagian hukum / legal yang berlaku secara umum maupun
     khusus, pengurusan dan pengadministrasian dokumen legal dan perijinan lainnya serta melakukan
     tindak pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha
     Perseroan, compliance hukum dan perundang-undangan. Selain itu, Perseroan juga membentuk Tim
     Verifikasi Adkon yang bertugas untuk mengawal proses pembahasan kontrak sejak prosedur tender
     dimulai. Adapun untuk kontrak EPC/Internasional wajib melibatkan ahli hukum kontrak.

5.   RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH

     Dalam menjalankan proses produksinya, kegiatan pemasaran dan distribusi produk-produknya, Perseroan
     wajib mematuhi kebijakan pemerintah yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang
     berkaitan dengan standar produk, lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan.
     Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek
     perdagangan, penetapan harga, serta pajak.

     Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi seluruh
     peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau
     interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum
     dan peraturan perundang-undangan yang telah ada dapat berdampak material dan negatif terhadap
     kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Selain itu, apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk
     denda, hukuman atau penarikan produk serta sanksi-sanksi pidana lainnya.

     Dalam memitigasi risiko kebijakan pemerintah, Perseroan telah membuat Pedoman Tata Kelola Perseroan
     yang baik (Good Corporate Governance Code), sebagai pedoman yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran
     Perseroan. Keberadaan GCG diharapkan mampu mendorong pemberdayaan fungsi dan kemandirian
     Organ Perseroan, serta dalam setiap pengambilan keputusan dilandasi nilai moral dan kepatuhan
     terhadap peraturan perundang-undangan. GCG ini di kaji oleh pihak internal dan eksternal setiap tahun,
     sesuai dengan intruksi Kementrian BUMN dan menjadi KPI Perseroan. Selain itu, Perseroan juga selalu
     melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

6.   RISIKO KETENTUAN NEGARA LAIN ATAU PERATURAN INTERNASIONAL

     Perseroan dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan baik nasional
     maupun internasional. Adanya ketentuan peraturan negara lain dan/atau peraturan internasional dapat
     memberikan dampak pada proyek-proyek yang dilakukan bersama dengan perusahaan-perusahaan
     tersebut, yang kemungkinan bahkan dapat menyebabkan adanya penundaan. Risiko ini bersifat sistemik
     karena berdampak secara negatif pada seluruh variabel yang terlibat, khususnya pada kinerja Perseroan.


                                                    107

Page 142
     Dalam memitigasi risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional, Perseroan telah membentuk
     Divisi Hukum, yang mengkaji bidang Hukum Nasional dan Internasional. Perseroan juga menetapkan
     bahwa setiap perjanjian kontrak yang berimplikasi hukum dan Peraturan Internasional harus dikaji oleh
     Bagian Administrasi Kontrak yang ada di bawah Divisi Sistem dan Risiko Kantor Pusat.

i.   RISIKO INVESTASI BAGI INVESTOR

Pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dalam hal ini bertindak sebagai investor akan menghadapi risiko
gagal bayar pokok pada saat jatuh tempo dan atau pembayaran bunga jika Perseroan mengalami kesulitan
keuangan. Selain itu. investor pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah juga menghadapi risiko kesulitan
untuk menjual efek tersebut di pasar dalam hal tidak likuidnya efek dan risiko yang terjadi karena perubahan
harga obligasi di pasar. Namun risiko investasi ini dapat dimitigasi oleh investor dengan menganalisa kondisi
dan kinerja keuangan Perseroan.

 MANAJEMEN MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO
 DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN
 USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG
 DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
 KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                    108

Page 143
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
     INDEPENDEN

Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini, setelah
tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif atas laporan
keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan
2019. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019, telah
diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal tentang ketidakpastian usaha Perseroan di masa depan sebagaimana dibahas dalam Catatan 46
dalam laporannya tanggal 26 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP 0243).

Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 20/
SEOJK.04/2021 tentang “Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan
Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”
dan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 tentang “Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar
Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Manajemen menyatakan tidak ada kejadian material
atau signifikan yang berpengaruh terhadap Informasi Keuangan Perseroan yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 yang disajikan dalam Prospektus ini.

Perseroan menyajikan ringkasan laporan posisi keuangan konsolidasian pada tanggal 31 Maret 2021 dan
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tiga bulan yang berakhir pada 31
Maret 2021 dan 2020. Informasi keuangan ini tidak lengkap dan tidak termasuk laporan perubahan ekuitas,
arus kas serta catatan atas pengungkapan terkait. Manajemen Perseroan yang bertanggung jawab terhadap
masalah keuangan dan akuntansi menyatakan bahwa informasi keuangan tersebut disusun dan disajikan
dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama dengan yang digunakan dalam laporan keuangan
konsolidasian yang telah diaudit pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 De-
sember 2020 dan 2019 dalam Prospektus ini. Hasil untuk tiga bulan yang berakhir pada 31 Maret 2021 atau
31 Maret 2020 tidak boleh dianggap sebagai indikasi hasil aktual Perseroan untuk periode mendatang atau
periode lainnya.

KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan tidak mengaudit, mereviu, atau menerapkan prosedur apapun
terhadap informasi keuangan pada tanggal 31 Maret 2021 dan untuk tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31
Maret 2021 dan 2020 yang disajikan di bawah ini. Oleh karena itu, investor harus mengandalkan pemeriksaan
investor sendiri terhadap Perseroan, ketentuan penawaran dan informasi keuangan. Calon investor harus
berkonsultasi dengan penasihat profesional calon investor sendiri untuk memahami informasi keuangan ini
yang belum pernah diaudit, direviu, atau prosedur apa pun oleh auditor independen.




                                                   109

Page 144
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN KEGIATAN USAHA.
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama Perusahaan Bangunan Negara
Hutama Karja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1961, yang telah diumumkan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2216, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 82 Tahun 1961 (“PP
No. 61/1961”). Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1971, yang telah diumumkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 1971 (“PP No. 14/1971”), status Perusahaan
Bangunan Negara Hutama Karja berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), yang anggaran dasarnya
sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 74 tanggal 15 Maret 1973
juncto Akta Perubahan Naskah Pendirian dari Perseroan Terbatas PT Hutama Karya No. 48 tanggal 8 Agustus
1973, yang keduanya dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No.
Y. A. 5/300/4 Tanggal 20 Agustus 1973, dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah
No. 3029 tanggal 22 Agustus 1973 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 54, Berita Negara Republik
Indonesia No. 10 tanggal 1 Februari 1974 (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan UUPT adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Diluar Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) No.49 tanggal 7 Agustus
2008 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto Akta Perubahan No.1 tanggal
7 Oktober 2008 yang dibuat di hadapan Nelfi Mutiara Simanjutak, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Keputusannya No.AHU-90561.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
27 November 2008 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0114851.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 27 November 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.11020, Berita Negara Republik
Indonesia No.32 tanggal 21 April 2009 (“Akta No. 49/2008”).

Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 dan telah
diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3 Februari 2020 serta
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari
2020 (Akta No. 80/2020) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0013744.
AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5 Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.

2. Struktur Modal dan Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan Selama 2 Tahun Terakhir

Sebagaimana termaktub dalam PP No. 61/1961, modal dasar Perseroan adalah sebesar Rp 6.583.000,-
(enam juta lima ratus delapan puluh tiga ribu Rupiah), dimana Negara Republik Indonesia menjadi pemegang/
pemilik 100% (seratus persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.




                                                   110

Page 145
Selanjutnya sebagaimana termaktub dalam PP No. 14/1971 juncto Akta Pendirian Perseroan, modal dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
                 Keterangan                       Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal     Persentase
                                                     (Lembar)               (Rupiah)               (%)
Modal Dasar                                                      825           825.000.000,-
                                                 165 saham prioritas           165.000.000,-        -
                                                    660 saham biasa            660.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. Negara Republik Indonesia                      165 saham prioritas          165.000.000,-        99,82
                                                     384 saham biasa           384.000.000,-
2. Tuan Insiyur Suwito Danunagoro                      1 saham biasa             1.000.000,-        0,18
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             550           550.000.000,-        100
                                                 165 saham prioritas
                                                    385 saham biasa
Saham Dalam Portepel                                275 saham biasa            275.000.000,-          -

Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan struktur
permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

Tahun 2019

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 18 tanggal 4 November 2019 yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris
di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0090975.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019 serta telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0355798 tanggal 6 November 2019 serta telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0212148.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 6 November 2019, RUPSLB Perseroan
telah menyetujui untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 16.400.000.000.000,- menjadi sebesar
   Rp 66.400.000.000.000,-;
2. penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 10.500.000 saham, masing-masing
   saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp 10.500.000.000.000,-
   yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari Penambahan
   Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2019 tentang Penambahan
   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero); dan
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp6.100.000.000.000,-
   ditingkatkan menjadi Rp16.600.000.000.000 .

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                    Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan
                                       Jumlah saham        Jumlah nilai nominal (Rp)     Persentase (%)
Modal Dasar                                 66.400.000            66.400.000.000.000,-         -
Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                    16.600.000           16.600.000.000.000,-         100
Jumlah Modal Ditempatkan dan                 16.600.000           16.600.000.000.000,-         100
    Disetor Penuh
Saham dalam portepel                         49.800.000           49.800.000.000.000,-          -


Tahun 2020

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Hutama Karya (Persero) No. 35 tanggal 13 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah diterima dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No.



                                                   111

Page 146
AHU-AH.01.03-0411492 tanggal 25 November 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0197769.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 25 November 2020, RUPSLB Perseroan telah menyetujui
untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 3.500.000 saham,
   masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp
   3.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal
   dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam
   Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
   Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya (Persero);
2. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp16.600.000.000.000,-
   ditingkatkan menjadi Rp20.100.000.000.000,-.

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                   Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan
                                       Jumlah saham        Jumlah nilai nominal (Rp)     Persentase (%)
Modal Dasar                                  66.400.000            66.400.000.000.000,-        -
Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                     20.100.000           20.100.000.000.000,-       100
Jumlah Modal Ditempatkan dan                  20.100.000           20.100.000.000.000,-       100
    Disetor Penuh
Saham dalam portepel                          46.300.000           46.300.000.000.000,-        -


Tahun 2021

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, RUPSLB Perseroan telah menyetujui untuk hal-hal antara
lain sebagai berikut:
1. meningkatkan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp 66.400.000.000.000,- menjadi sebesar
   Rp 110.400.000.000.000,-;
2. pengeluaran atau penempatan saham yang masih dalam simpanan (portepel) sejumlah 7.500.000 saham,
   masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,- sehingga seluruhnya seharga Rp
   7.500.000.000.000,- yang seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari
   Penambahan Penyertaan Modal Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2020 tentang
   Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Hutama Karya
   (Persero);
3. meningkatkan modal ditempatkan/disetor Perseroan yang semula sebesar Rp20.100.000.000.000,-
   ditingkatkan menjadi Rp27.600.000.000.000,-.

Sehingga struktur permodalan serta susunan pemegang saham dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                                     Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
               Keterangan
                                           Jumlah saham      Jumlah nilai nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar                                     110.400.000       110.400.000.000.000,-      -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Pemegang saham:
Negara Republik Indonesia                         27.600.000        27.600.000.000.000,-      100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              27.600.000        27.600.000.000.000,-      100
    Penuh
Saham dalam portepel                              82.800.000        82.800.000.000.000,-       -

Struktur permodalan sesuai tabel di atas merupakan struktur permodalan terakhir Perseroan sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan.

Struktur permodalan tidak mengalami perubahan hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan.




                                                  112

Page 147
3. Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin-izin material sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut:

 No.                     Izin                              Tanggal Penerbitan                   Masa Berlaku
                                      Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Perdagangan
  1    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)       19 Maret 2013                     SIUP ini berlaku selama Perseroan
       Besar No. 00315-05/PB/P1/1.824.271,                                         masih menjalankan kegiatan usahanya
       yang diterbitkan oleh Kepala Dinas                                          sesuai izin ini
       Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
       Menengah, dan Perdagangan Provinsi
       DKI Jakarta
                                Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Jasa Konstruksi
  2    Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan       20 Desember 2019                  Izin Usaha Jasa Konstruksi ini berlaku
       Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi                                             selama Perseroan masih menjalankan
       (Kontraktor) No. 46/C.31.7/31.75.03.100                                     kegiatan usahanya sesuai izin ini dan
       5.03.037.K.1/2/-1.785.56/e/2019                                             selama Sertifikat Badan Usaha (SBU)
                                                                                   masih berlaku
  3    Surat Kemampuan Usaha Penunjang           27 Agustus 2018                   Izin ini berlaku untuk melakukan kegiatan
       Migas No. 2115/19.07/DMB/2018                                               usaha penunjang migas di seluruh
                                                                                   wilayah Republik Indonesia selama
                                                                                   Perseroan masih menjalankan kegiatan
                                                                                   usahanya
  4    Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana 18 Mei 2020                           18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
       Konstruksi (Anggota AABI) dari Lembaga
       Pengembangan Jasa Konstruksi
       (Bangunan Sipil)
  5    Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana     18 Mei 2020                       18 Mei 2020 – 17 Mei 2023
       Konstruksi (Anggota AKLINDO)
       dari Lembaga Pengembangan Jasa
       Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan
       Elektrikal)
  6    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 10 Mei 2019                          10 Mei 2019 – 9 Mei 2022
       (anggota GAPENRI) Terintegrasi
       dari Lembaga Pengembangan Jasa
       Konstruksi (Jasa Konstruksi Terintegrasi)
  7    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi    16 Agustus 2019                   6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
       (anggota GAPENSI) Terintegrasi                                              *) Catatan:
       dari Lembaga Pengembangan Jasa                                              Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
       Konstruksi (Bangunan Sipil)                                                 Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                   Dan Perumahan Rakyat Republik
                                                                                   Indonesia No. 02/SE/M/2021 tanggal 22
                                                                                   Januari 2021 tentang Transisi Layanan
                                                                                   Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi
                                                                                   Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
                                                                                   (“SE-Men.PUPR No. 02/2021”), yang
                                                                                   menyatakan bahwa Sertifikat Badan
                                                                                   Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
                                                                                   Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
                                                                                   (SKK) Konstruksi yang habis masa
                                                                                   berlakunya setelah tanggal 22 Januari
                                                                                   2021, ditetapkan dinyatakan masih
                                                                                   berlaku sampai dengan 31 Desember
                                                                                   2021.
  8    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi    16 Agustus 2019                   6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
       (anggota GAPENSI) Terintegrasi                                              *) Catatan:
       dari Lembaga Pengembangan Jasa                                              Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
       Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan                                         SE-Men.PUPR No. 02/2021 yang
       Elektrikal)                                                                 menyatakan bahwa Sertifikat Badan
                                                                                   Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
                                                                                   Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
                                                                                   (SKK) Konstruksi yang habis masa
                                                                                   berlakunya setelah tanggal 22 Januari
                                                                                   2021, ditetapkan dinyatakan masih
                                                                                   berlaku sampai dengan 31 Desember
                                                                                   2021.
  9    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi    13 Juli 2020                      13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
       (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
       Pengembangan Jasa Konstruksi
       (Bangunan Gedung)




                                                                 113

Page 148
No.                     Izin                                Tanggal Penerbitan                Masa Berlaku
10    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      13 Juli 2020                   13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
      (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi
      (Instalasi Mekanikal dan Elektrikal M1)
11    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      13 Juli 2020                   13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
      (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi
      (Instalasi Mekanikal dan Elektrikal)
12    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      13 Juli 2020                   13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
      (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi (Jasa
      Pelaksana Lainnya)
13    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      13 Juli 2020                   13 Juli 2020 – 12 Juli 2023
      (anggota AKI) Terintegrasi dari Lembaga
      Pengembangan Jasa Konstruksi
      (Bangunan Sipil)
14    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      16 Agustus 2019                6 Juni 2018 – 5 Juni 2021
      (anggota GAPENSI) Terintegrasi                                             *) Catatan:
      dari Lembaga Pengembangan Jasa                                             Berdasarkan Huruf F Diktum Ketiga
      Konstruksi (Instalasi Mekanikal dan                                        SE-Men.PUPR No. 02/2021 yang
      Elektrikal)                                                                menyatakan bahwa Sertifikat Badan
                                                                                 Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dan
                                                                                 Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi
                                                                                 (SKK) Konstruksi yang habis masa
                                                                                 berlakunya setelah tanggal 22 Januari
                                                                                 2021, ditetapkan dinyatakan masih
                                                                                 berlaku sampai dengan 31 Desember
                                                                                 2021.
15    Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi      10 Juni 2020                   10 Juni 2020 – 9 Juni 2023
      (anggota AKAINDO) Terintegrasi
      dari Lembaga Pengembangan Jasa
      Konstruksi (Bangunan Sipil)
16    Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor 7 April 2021                       7 Februari 2022
      Ketanagalistrikan Indonesia, yang
      diterbitkan oleh Asosiasi Kontraktor
      Ketenagalistrikan Indonesia (AKLINDO)
17    Kartu Tanda Anggota Asosiasi Aspal Dan 14 April 2021                       31 Desember 2021
      Beton Indonesia (AABI) No. 09/011/AB,
      yang diterbitkan oleh Asosiasi Aspal Dan
      Beton Indonesia (AABI)
18    Kartu Tanda Anggota Biasa Gabungan          7 April 2021                   31 Desember 2021
      Pelaksana Konstruksi Nasional
      Indonesia, yang diterbitkan oleh
      Gabungan Pelaksana Konstruksi
      Nasional Indonesia (GAPENSI)
19    Sertifikat Tanda Anggota Pengurus           18 Desember 2020               31 Desember 2021
      Asosiasi Kontraktor Indonesia No. 006/
      AP/X/73, yang diterbitkan oleh Asosiasi
      Kontraktor Indonesia
20    Sertifikat Tanda Anggota Asosiasi           Januari 2021                   31 Desember 2021
      Kontraktor Air Indonesia No.
      09.3172.0215, yang diterbitkan oleh
      Asosiasi Kontraktor Air Indonesia
      (AKAINDO)
21    Sertifikat Kartu Tanda Anggota              2 Januari 2021                 2 Januari 2022
      Gabungan Perusahaan Nasional
      Rancang Bangun Indonesia, yang
      diterbitkan oleh Gabungan Perusahaan
      Nasional Rancang Bangun Indonesia
      (GAPENRI)
22    Sertifikat Sistem Struktur Pracetak         8 Oktober 1999                 Keputusan ini berlaku pada tanggal
      No. 06/SERTIFIKAT/IAPPI/1999, yang                                         ditetapkan
      diterbitkan oleh Ikatan Ahli Pracetak Dan
      Prategang Indonesia
23    Sertifikat Pengujian Sistem Struktur        2 November 1999                Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Pracetak, yang diterbitkan oleh                                            ditetapkan
      Departemen Pekerjaan Umum, Badan
      Penelitian Dan Pengembangan PU,
      Pusat Penelitian Dan Pengembangan
      Permukiman




                                                                 114

Page 149
No.                      Izin                             Tanggal Penerbitan                  Masa Berlaku
24    Sertifikat SNI ISO 37001:2016 No.         18 Agustus 2020                  17 Agustus 2023
      SAB.00015, yang diterbitkan oleh
      Sucofindo International Certification
      Services
                                   Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Lingkungan Hidup
25    Keputusan Kepala Dinas Penanaman          21 Mei 2018                      Izin Lingkungan ini berlaku pada tanggal
      Modal Dan Pelayanan Terpadu                                                ditetapkan
      Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
      17/K.1a/31/-1.774.15/2018 tentang
      Izin Lingkungan Pembangunan
      Kantor Dan Fasilitasnya “Hutama
      Karya Office” Di Jalan Letjend M.T.
      Haryono Kav. 8-9, Kelurahan Cipinang
      Cempedak, Kecamatan Jatinegara,
      Kota Administrasi Jakarta Timur oleh
      Perseroan dan PT Indra Karya (Persero)
26    Surat Komisi Penilai AMDAL Provinsi       19 April 2018                    Surat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
      DKI Jakarta perihal Rekomendasi hasil
      Penilaian Akhir ANDAL, RKL-RPL
      Kegiatan Pembangunan kantor dan
      Fasilitasnya “Hutama Karya Office” oleh
      PT Hutama Karya (Persero)
27    Keputusan Kepala Dinas Penanaman          21 Mei 2018                      Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Modal Dan Pelayanan Terpadu                                                ditetapkan.
      Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
      17/K.1c/31/-1.774.15/2018 tentang
      Kelayakan Lingkungan Hidup
      Pembangunan Kantor dan Fasilitasnya
      “Hutama Karya Office” Di Jalan Letjend
      M.T. Haryono Kav. 8-9, Kelurahan
      Cipinang Cempedak, Kecamatan
      Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta
      Timur oleh Perseroan dan PT Indra
      Karya (Persero)
28    Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 27 April 2016                          Keputusan ini berlaku pada tanggal
      No. 296/KPTS/BAN.LH/2016 tentang                                           ditetapkan dan akan berakhir bersamaan
      Izin Lingkungan Rencana Kegiatan                                           dengan berakhirnya masa berlaku
      Pembangunan Jalan Tol Simpang                                              izin usaha dan/atau rencana kegiatan
      Indralaya – Palembang Sepanjang ±22                                        pembangunan Jalan Tol Simpang
      KM di Kota Palembang dan Kabupaten                                         Indralaya – Palembang sepanjang 22 Km
      Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan oleh                                   di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan
      PT Hutama Karya (Persero)                                                  Ilir, Provinsi Sumatera Selatan
29    Keputusan Bupati Banyuasin No. 286/       27 Maret 2017                    Keputusan ini berlaku pada tanggal
      KPTS/DLH/2017 tentang Pemberian                                            ditetapkan dan berlaku sama dengan
      Izin Lingkungan Rencana Kegiatan                                           masa berlakunya izin usaha dan/atau
      Pembangunan Jalan Tol Palembang                                            kegiatan
      – Tanjung Api-api Beserta Fasilitas
      Pendukungnya oleh PT Hutama Karya
      (Persero) Dengan Panjang 69,8 KM
      Yang Melintasi Kecamatan Sembawa,
      Talang Kelapa, Tanjung Lago, Sumber
      Marga Telang, Dan Banyuasin II
      Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
30    Keputusan Bupati Banyuasin No. 285/   27 Maret 2017                        Keputusan ini berlaku pada tanggal
      KPTS/DLH/2017 tentang Penetapan                                            ditetapkan
      Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana
      Kegiatan Pembangunan Jalan Tol
      Palembang – Tanjung Api-api Beserta
      Fasilitas Pendukungnya oleh PT Hutama
      Karya (Persero) Dengan Panjang
      69,8 KM Yang Melintasi Kecamatan
      Sembawa, Talang Kelapa, Tanjung Lago,
      Sumber Marga Telang, Dan Banyuasin II
      Kabupaten Banyuasin Tahun 2017
31    ANDAL Rencana Pembangunan Jalan         27 Maret 2017                      Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Tol Palembang – Tanjung Api-api tanggal                                    ditetapkan
      27 Maret 2017 yang telah disetujui
      oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten
      Banyuasin, Dinas Lingkungan Hidup
      Pemerintah Kabupaten Banyuasin
      berdasarkan bukti stempel pada tanggal
      20 Maret 2017




                                                                115

Page 150
No.                    Izin                             Tanggal Penerbitan                    Masa Berlaku
                    Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
32    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      17 Desember 2018                  Keputusan ini berlaku selama 3 (tiga)
      dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           tahun sejak tanggal ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 3555 Tahun
      2018 tentang Pengesahan Panitia
      Pembina Keselamatan dan Kesehatan
      Kerja (P2K3) Di Perusahaan
33    Daftar Induk Dokumen Sistem              28 Februari 2020                  Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Manajemen PT Hutama Karya (Persero)                                        ditetapkan
      Tahun 2020 yang disahkan oleh Divisi
      Sistem dan Risiko Perseroan
34    Kebijakan Sistem Manajemen Mutu,         16 Mei 2018                       Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Keselamatan, Kesehatan kerja, Lindung                                      ditetapkan
      Lingkungan (SM-MK3LL) Dan Sistem
      Manajemen Keselamatan Jalan Tol yang
      disahkan oleh Direktur Perseroan
35    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      24 Mei 2010                       Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 1772/2010
      tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan/
      Penggunaan Lift Penumpang yang
      diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
      Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
      Jakarta
36    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      24 Mei 2010                       Keputusan ini berlaku pada tanggal
      Dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 1773/2010
      tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan/
      Penggunaan Lift Penumpang yang
      diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
      Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
      Jakarta
37    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      14 Agustus 2007                   Keputusan ini berlaku pada tanggal
      dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 5502/2007
      tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
      Penggunaan Instalasi Penyalur Petir
      yang diterbitkan oleh Kepala Dinas
      Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi
      DKI Jakarta
38    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      21 November 2003                  Keputusan ini berlaku pada tanggal
      dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 2806/2003
      tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
      Penggunaan Motor Diesel yang
      diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga
      Kerja Dan Transmigrasi Provinsi DKI
      Jakarta
39    Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja      21 November 2003                  Keputusan ini berlaku pada tanggal
      dan Transmigrasi Provinsi Daerah                                           ditetapkan
      Khusus Ibukota Jakarta No. 2807/2003
      tentang Ijin Pemakaian/Pengesahan
      Penggunaan Instalasi Proteksi
      Kebakaran yang diterbitkan oleh Kepala
      Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
      Provinsi DKI Jakarta
                              Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagakerjaan
40    Perseroan telah terdaftar sebagai        13 Juni 2016                      Selama Perseroan melakukan kegiatan
      peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai                                        usaha
      dengan ketentuan dalam Undang-
      Undang No. 24 Tahun 2011 tentang
      Badan Penyelenggaraan Jaminan
      Sosial sebagaimana dibuktikan
      dengan Sertifikat Kepesertaan Badan
      Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
      Ketenagakerjaan No. 78DJ0146
41    Perseroan telah terdaftar sebagai        10 Juni 2015                      Selama Perseroan melakukan kegiatan
      perserta BPJS Kesehatan Badan                                              usaha
      Usaha sesuai dengan ketentuan dalam
      Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
      tentang Badan Penyelenggaraan
      Jaminan Sosial sebagaimana dibuktikan
      dengan Sertifikat Keikutsertaan Badan
      Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
      Kesehatan No. 01132931 tanggal



                                                              116

Page 151
 No.                        Izin                                   Tanggal Penerbitan                                    Masa Berlaku
                              Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Penanaman Modal Dalam Negeri
 42     Nomor Induk Berusaha (NIB) No.                   15 Januari 2019                                  Selama Perseroan melakukan kegiatan
        9120105171353 yang diterbitkan                                                                    usaha
        oleh Pemerintah Republik Indonesia
        melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
        Terintegrasi Secara Elektronik (Online
        Single Submission)
                         Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Kegiatan Operasional Perseroan Lainnya
 43     Surat Keterangan No.                             9 September 2016                                 9 September 2021
        15/27.1BU.1/31.75.03.1005/-
        071.562/e/2016 tentang Keterangan
        Domisili Perusahaan Atas Nama
        PT Hutama Karya (Persero), yang
        diterbitkan oleh Satuan Pelaksana
        Pelayanan Terpadu Satu Pintu
        Kelurahan Cipanang Cempedak
 44     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.               1 April 2012                                     Selama Perseroan melakukan kegiatan
        01.001.611.1-093.000 yang diterbitkan                                                             usaha
        oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib
        Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal
        Pajak, Kementerian Keuangan Republik
        Indonesia
 45     Surat Pengukuhan Pengusaha                       29 Juli 2015                                     Selama Perseroan melakukan kegiatan
        Kena Pajak No. S-75PKP/WPJ.19/                                                                    usaha
        KP.0403/2015 yang diterbitkan oleh
        Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak
        Besar Empat, Direktorat Jenderal
        Pajak, Kementerian Keuangan Republik
        Indonesia
 46     Surat Keterangan Terdaftar No.                   29 Juli 2015                                     Selama Perseroan melakukan kegiatan
        S-554KT/WPJ.19/KP.0403/2015 yang                                                                  usaha
        diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
        Pajak Badan Usaha Milik Negara,
        Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,
        Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
        Keuangan Republik Indonesia
                                           Izin dan Dokumen Sehubungan Dengan Bangunan
 48     Keputusan Kepala Dinas Penanaman                 19 Agustus 2019                                  Keputusan ini berlaku pada tanggal
        Modal Dan Pelayanan Terpadu                                                                       ditetapkan
        Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No.
        25/C.37a/31.75.03.1005.03.037
        .K.1/1/-1.785.51/2019



4. Perjanjian Penting Perseroan

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

No.         Nama Perjanjian                 Pihak             Jangka Waktu                                   Deskripsi Singkat
                                                                        Perseroan
                                                     Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
 1.    Akta Perjanjian Kredit        1. PT Bank Mega         1. Fasilitas TL-1      Bank memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Debitur untuk
       Bilateral PT Hutama Karya        Tbk. (“Bank”);          selama 15           pendanaan Proyek investasi pembangunan Jalan tol Trans
       (Persero) No. 01 tanggal 11      dan                     tahun (tanggal      Sumatera Ruas Pekanbaru-Dumai yang diusahakan dan dikelola
       Oktober 2018 yang dubuat      2. Perseroan               akhir 11            oleh Debitur dengan nilai masing-masing fasilitas sebagai berikut
                                        (“Debitur”)             Oktober 2033);
       di hadapan Yani Puspa Ratih                                                  sebagai berikut:
                                                             2. Fasilitas TL-2-
       Samsu, S.H., Notaris di                                  IDC selama 15       1. Fasilitas TL-1 maksimum sebesar Rp6.147.000.000.000,-;
       Kabupaten Badung.                                        tahun (tanggal      2. Fasilitas TL-2-IDC maksimum sebesar Rp867.000.000.000,-
                                                                akhir 11            3. Fasilitas TL 3 – CDS maksimum sebesar Rp5.250.000.000.00,-
                                                                Oktober 2033);      Sifat dari kredit ini adalah aflopend (amortizing Term Loan) atau non
                                                             3. Fasilitas TL
                                                                                    revolving.
                                                                3 selama 20
                                                                tahun (tanggal      Selama hutang belum dinyatakan lunas oleh Kreditur maka tanpa
                                                                akhir 11            persertujuan Kreditur, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan
                                                                Oktober 2038).      hal-hal berikut antara lain:
                                                                                    1. Melakukan atau menyebabkan dilakukannya penarikan modal
                                                                                       disetor;
                                                                                    2. Melakukan perubahan bidang pengusahaan jalan tol dalam
                                                                                       anggaran dasar Debitur;
                                                                                    3. Pembubaran, penggabungan, pengambilalihan usaha,
                                                                                       pemisahan dan peleburan usaha;




                                                                                     117

Page 152
No.        Nama Perjanjian                 Pihak           Jangka Waktu                               Deskripsi Singkat
                                                                 Perseroan
                                                     Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
                                                                             4. Memperoleh pinjaman baru atau menyebabkan terjadinya hutang
                                                                                baru sepanjang terkait Proyek, baik secara langsung maupun
                                                                                tidak langsung, dengan jaminan atau tidak, dair bank, lembaga
                                                                                keuangan maupun pihak lain, kecuali (i) pinjaman baru untuk
                                                                                pemenuhan ekuitas Proyek, atau (ii) pinjaman subordinasi dari
                                                                                Pemegang Saham, atau (iii) pinjaman yang memang biasa dan
                                                                                harus dilakukan dalam rangka kegiatan operasional Perseroan
                                                                                Debitur dan pinjaman dana talangan tanah untuk pembebasan
                                                                                lahan Proyek;
                                                                             5. Menggadaikan, menjaminkan, mengalihkan atau dengan cara
                                                                                lain menyebabkan beralihnya saham perusahaan debitur kepada
                                                                                pihak lain;
                                                                             6. Membuat atau mengizinkan atas seluruh atau sebagian asetnya
                                                                                yang terkait dengan Proyek untuk dijual, dijaminkan, disewakan
                                                                                atau dengan cara lain mengalihkan harta kekayaannya, kecuali
                                                                                dalam rangka kegiatan usaha dan operasional perusahaan
                                                                                Debitur;
                                                                             7. Mengalihkan atau menyebabkan beralihnya hak pengusahaan
                                                                                Proyek kepada pihak lain;
                                                                             8. Melakukan pembayaran dipercepat atas suatu hutang Proyek
                                                                                atau pembayaran kewajiban lainnya yang belum jatuh tempo
                                                                                kepada pihak lain, kecuali berhubungan dengan kegiatan
                                                                                usaha Debitur dan tidak mempengaruhi kewajiban Debitur pada
                                                                                Kreditur;
                                                                             9. Melakukan transaksi tidak wajar dengan pihak lain yang
                                                                                dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
                                                                                kekuatan hukum tetap.

                                                                             Nilai Kontrak: Rp12.264.000.000.000,-

2.    Akta Perjanjian Pemberian     1. PT Bank            01-11-2020         Bank memberikan fasilitas Uncomitted Omnibus Trade Finance
      Omnibus Trade Facility No.       Danamon            s/d                Facility dengan rincian:
      73 tanggal 29 Mei 2008           Indonesia          01-10-2021         1. Fasilitas Sight Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Sight Surat
      yang dibuat di hadapan           (“Bank”)                                 Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) maksimal sebesar
                                    2. Perseroan
      Imas Fatimah, S.H., Notaris                                               Rp100.000.000.000,-;
                                       (“Debitur”)
      di Jakarta sebagaimana                                                 2. Usance Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Sight Surat Kredit
      diubah terakhir kali dengan                                               Berdokumen Dan Negeri (SKBDN);
      Perjanjian Perubahan                                                   3. Fasilitas Open Account Financing (OAF) maksimal sebesar
      Terhadap Perjanjian No.                                                   Rp100.000.000.000,-;
      897/PP/EB/1020 tanggal                                                 4. Fasilitas Trust Receipt (TR) maksimal sebesar
      2 November 2020 yang                                                      Rp100.000.000.000,-;
      dibuat di bawah tangan dan                                             5. Fasilitas Bank Guarantee/Standby Letter of Credit (BG/SBLC)
      bermaterai cukup                                                          maksimal Rp25.000.000.000,-;
                                                                             6. Fasilitas Letter of Credit (L/C) Impor dan/atau Surat Kredit
                                                                                Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Usance Payble at Sight
                                                                                (UPAS) atau Usance Payable at Usance (UPAU) maksimal
                                                                                sebesar Rp100.000.000.000,-;
                                                                             7. Fasilitas Trade Supplier Financing maksimal
                                                                                Rp100.000.000.000,-.

                                                                             Bunga:
                                                                             Atas pemberian Fasilitas OAF, Debitur wajib membayar bunga
                                                                             kepada Bank sebesar SBI 1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen)
                                                                             per tahun untuk pembiayaan 1 (satu) bulan atau SBI 3 (tiga) bulan
                                                                             ditambah 3% (tiga persen) per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga)
                                                                             bulan.

                                                                             Atas pemberian Fasilitas L/C Impor (SKBDN) Sight dan TR
                                                                             Financing, Debitur wajib membayar bunga kepada Bank sebesar
                                                                             SBI 1 (satu) bulan ditambah 3% (tiga persen) per tahun untuk
                                                                             pembiayaan 1 (satu) bulan atau SBI 3 (tiga) bulan ditambah 3%
                                                                             (tiga persen) per tahun untuk pembiayaan 3 (tiga) bulan atau 6
                                                                             (enam) bulan.
                                                                             Jaminan:
                                                                             Debitur memberikan jaminan kepada Bank yaitu Tagihan milik
                                                                             Debitur yang tiap-tiap waktu besarnya minimal senilai 115% (seratus
                                                                             lima belas persen) dari total outstanding fasilitas berdasarkan
                                                                             perjanjian ini, yang akan diikat secara fidusia tersendiri.




                                                           118

Page 153
No.         Nama Perjanjian                 Pihak              Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
                                                                     Perseroan
                                                         Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
                                                                                 Debitur wajib memberitahukan kepada Bank 14 (empat belas) hari
                                                                                 sebelumnya untuk melakukan hal-hal, termasuk tapi tidak terbatas
                                                                                 pada:
                                                                                 1. Mengambil langkah untuk atau membubarkan perusahaan
                                                                                    Debitur atau melakukan atau mengizinkan terjadinya merger
                                                                                    atau konsolidasi, atau mengambil alih seluruh atau sebagian
                                                                                    besar dari harta kekayaan atau saham perusahaan lain;
                                                                                 2. Menjual atau dengan cara lain mengalihkan seluruh atau
                                                                                    sebagian besar harta kekayaannya, kecuali untuk transaksi
                                                                                    usaha sehari-hari;
                                                                                 3. Menimbulkan suatu kewajiban atau utang baru atau
                                                                                    memberikan atau mengizinkan adanya suatu beban atau
                                                                                    kepentingan jaminan atas aset yang telah atau akan ada,
                                                                                    menerbitkan guarantee atau penjaminan atas utang pihak
                                                                                    lain;

                                                                                 4. Merubah anggaran dasar (misalnya kewenangan direksi, struktur
                                                                                    modal, kuorum rapat atau bidang usaha) atau susunan Direksi,
                                                                                    Dewan Komisaris ataupun pemegang saham Debitur;
                                                                                 5. Melakukan pembayaran atas utang pemegang saham atau utang
                                                                                    yang disubordinasikan.

                                                                                 Nilai Kontrak: Rp100.000.000.000,-

3.    Program Agreement              1. Perseroan        11-05-2020              Surat Utang Senior Suku Bunga Tetap Tanpa Jaminan sebesar
      USD1,5000,000,000 Global          (”Penerbit”);    s/d                     USD600,000,000 yang berdasarkan dari USD1,5000,000,000
      Medium Term Note Program       2. Citigroup Global 11-05-2030              Global Medium Term Note Program.
      tanggal 27 April 2020             Markets INC;
                                     3. Deutsche Bank
      juncto Indenture tanggal                                                   Adapun penerbitan surat hutang global ini tunduk pada hukum
                                        AG Singapore
      27 April 2020 dan Pricing         Branch;                                  negara bagian New York.
      Supplement, yang dibuat di     4. The Hongkong
      bawah tangan                      and Shanghai
                                        Banking
                                        Corporation
                                        Limited;
                                     5. Mandiri
                                        Securities Pte.
                                        Ltd;
                                     6. MUFG Securities
                                        Asia Limited
                                        Singapore
                                        branch
                                        (selanjutnya
                                        disebut sebagai
                                        ”Arrangers” dan
                                        ”Dealers”); dan
                                     7. The Bank of New
                                        York Mellon
                                        (”Trustee”)

4.    Akta Perjanjian Kredit dan      1. PT Bank UOB                 s/d         Bank memberikan pinjaman dengan rincian sebagai berikut:
      Pemberian Jaminan No. 8,           Indonesia               31-08-2021      a. Fasilitas Letter of Credit (“LC”)/Fasilitas SKBDN (“Fasilitas LC”
      tanggal 7 Juni 2011, yang          (“Bank”); dan                              dan/atau Fasilitas SKBDN”) dalam bentuk Sight LC/SKBDN
      dibuat di hadapan James         2. Perseroan                                  dan/atau Usance LC/SKBDN;
                                         (“Debitur”)
      Herman Rahardjo, SH,                                                       b. Fasilitas Standby Letter of Credit (SBLC) dan/atau Fasilitas Bank
      Notaris di Jakarta Pusat                                                      Guarantee.
      juncto Syarat-syarat Umum
      Perjanjian Kredit PT Bank                                                  Bunga:
      UOB Indonesia sebagaimana                                                  Fasilitas Trust Receipt dan Fasilitas Pre-Export Financing:
      terakhir kali diubah dengan                                                a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat Suku Bunga JIBOR
      Perubahan VIII Perubahan                                                      ditambah 2,25% per tahun.
      VIII Terhadap Perjanjian                                                   b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 2,75%
      Kredit dan Pemberian                                                          per tahun
      Jaminan No. 1109/10/2020
      tanggal 23 Oktober 2020                                                    Jaminan:
      yang dibuat di bawah tangan                                                Untuk menjamin pembayaran dan pembayaran kembali atas
      dan bermaterai cukup serta                                                 seluruh jumlah terhutang, maka Debitur menyediakan jaminan
      terakhir kali diubah oleh                                                  berupa pemberian jaminan fidusia atas tagihan, hak dan tuntutan
      Surat No. 21/CBO/047                                                       yang dimiliki Debitur terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
      tanggal 3 Juni 2021 perihal                                                usaha Debitur, baik yang sekarang ada maupun yang di kemudian
      Perpanjangan Jangka Waktu                                                  hari akan ada dan dimiliki Debitur.
      Fasilitas Kredit serta terakhir
      kali diubah oleh Surat No. 21/                                             Fasilitas Revolving Credit Facility:
      CBO/047 tanggal 3 Juni 2021                                                a. Dalam Rupiah: bunga sebesar tingkat Suku Bunga JIBOR
      perihal Perpanjangan Jangka                                                   ditambah 2,25% per tahun.
      Waktu Fasilitas Kredit                                                     b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 2,75%
                                                                                    per tahun



                                                                        119

Page 154
No.   Nama Perjanjian   Pihak         Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
                                            Perseroan
                                Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
                                                        Fasilitas Invoice/Receivable Financing:
                                                        a. Dalam Rupiah: bunga sebesar JIBOR ditambah minimum 2,5%
                                                           per tahun.
                                                        b. Dalam Dolar: bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah 3%
                                                           per tahun

                                                        Fasilitas BEP Buyer:
                                                        a. Dalam Rupiah: Suku Bunga sebesar 2,25% per tahun.
                                                        b. Dalam Dolar: Suku Bunga sebesar Cost of Fund Bank ditambah
                                                           3,25% per tahun.

                                                        Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur
                                                        dilarang melakukan/melaksanakan hal sebagai berikut, kecuali atas
                                                        keputusan Pemerintah Republik Indonesia dan tidak mengakibatkan
                                                        Debitur untuk tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian
                                                        Kredit, semata-mata menurut pertimbangan Bank, hal-hal sebagai
                                                        berikut:
                                                        .1. Mengalihkan, Menjaminkan dan Menyewakan Harta Kekayaan.
                                                              Menjual, menghibahkan, melepaskan hak, mewakafkan,
                                                              menggadaikan, membebani, atau dengan cara apapun
                                                              melakukan tindakan pengalihan hak atau kepentingan,
                                                              membebani dengan jaminan Fidusia, membebani dengan Hak
                                                              Tanggungan atau dengan cara apapun melakukan tindakan
                                                              pengikatan jaminan, atau menyewakan kepada pihak ketiga
                                                              manapun juga harta kekayaan Debitur;
                                                        2. Likuidasi, Penggabungan, Akuisisi, Peleburan dan Pemisahan
                                                              (Untuk Debitur berbentuk Badan Usaha atau Badan Hukum),
                                                              Pailit, Penundaan Pembayaran Hutang. Mengajukan
                                                              permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
                                                              pembayaran hutang, membubarkan dan melakukan atau untuk
                                                              dilakukan penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan
                                                              usaha (konsolidasi), pemisahan usaha (spin off);
                                                        3. Memberikan Pinjaman. Memberikan pinjaman kepada
                                                              pihak lain (khusus Debitur berbentuk badan usaha atau badan
                                                              hukum termasuk pemberian pinjaman kepada pemegang
                                                              saham, perusahaan anak dan perusahaan afiliasinya), kecuali
                                                              pinjaman kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi
                                                              yang ditentukan oleh Pemerintah, atau pinjaman yang
                                                              memang biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan
                                                              operasional usaha Debitur sehari-hari yang wajar;
                                                        4. Penyertaan Modal dan Investasi di Perusahaan. Melakukan
                                                              penyertaan modal, pengambilalihan saham termasuk
                                                              melakukan akuisisi), investasi baru di dalam perusahaan lain,
                                                              atau (khusus untuk Debitur berbentuk badan usaha atau badan
                                                              hukum) mendirikan perusahaan anak;
                                                        5. Menggadaikan Saham, Menerbitkan Saham atau Efek
                                                              (untuk Debitur berbentuk badan usaha atau badan hukum).
                                                              Menggadaikan saham Perusahan Debitur, atau melakukan
                                                              penerbitan saham atau efek bersifat hutang baik di dalam
                                                              maupun di luar Pasar Modal;
                                                        6. Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan SU dan PK
                                                              (Syarat-Syarat Umum dan Perjanjian Kerjasama) kepada pihak
                                                              manapun;
                                                        7. Melakukan perubahan atas anggaran dasar, susunan
                                                              pengurus dan/atau pemegang saham Debitur (untuk Debitur
                                                              berbentuk badan usaha atau badan hukum);
                                                        8. Mengikatkan diri sebagai penjamin/penanggung (untuk
                                                              Debitur berbentuk badan usaha atau badan hukum berupa
                                                              corporate guarantee) atau personal guarantee) kepada pihak
                                                              lain manapun;
                                                        9. Menerima pinjaman dalam bentuk apapun juga dari pihak lain
                                                              manapun juga;
                                                        10. Melakukan perubahan atas jenis/sifat, karakteristik dan
                                                              operasional usaha yang sedang dijalankan Debitur;
                                                        11. Melakukan aktivitas usaha selain dari yang disebutkan
                                                              dalam anggaran dasar Debitur pada saat penandatanganan
                                                              akta ini.

                                                        Nilai kontrak: Rp1.000.000.000.000,-




                                               120

Page 155
No.        Nama Perjanjian                Pihak             Jangka Waktu                              Deskripsi Singkat
                                                                  Perseroan
                                                      Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
5.    Akta Perjanjian Pemberian    1. PT Bank              s/d                Fasilitas Omnibus Letter of Credit yang dapat digunakan untuk
      Fasilitas Perbankan No. 27      Permata              13-11-2021         Fasilitas LC dan/atau Fasilitas BG dan/atau Fasilitas PS dan/atau
      tanggal 13 November 2018        Indonesia                               Fasilitas PIF dengan ketentuan penggunaan Fasilitas LC, Fasilitas
      junctis Akta Perubahan          (“Bank”); dan                           BG, Fasilitas PS dan Faslitas PIF secara bersama-sama setiap
                                   2. Perseroan
      Pertama Perjanjian                                                      saat.
                                      (“Debitur”)
      Pemberian Fasilitas
      Perbankan No. 9 tanggal                                                 Bunga:
      6 November 2019 yang                                                    LC/SKBDN (UPAS/UFAM)
      keduanya dibuat di hadapan                                              IDR : 8,25% per tahun
      Gunawan Tedjo, S.H., Notaris                                            USD : 3,25% per tahun
      di Jakarta Pusat, Perubahan
      Kedua Perjanjian Pemberian                                              PIF
      Fasilitas Perbankan No.                                                 IDR: 8,5% per tahun
      KK/20/0939/AMD/SOE                                                      USD : 3,5% per tahun
      tanggal 23 Desember 2020
      yang dibuat di bawah tangan                                             PS
      dan bermaterai cukup dan                                                IDR: 8,75% per tahun
      Perubahan dan Pernyataan                                                USD 3,75% per tahun
      Kembali Syarat dan
      Ketentuan Umum Pemberian                                                Jaminan:
      Fasilitas Perbankan No.                                                 a. Jaminan berupa akta jaminan fidusia berupa piutang dagang
      SKU/20/0938/AMD/SOE                                                        milik nasabah yang saat ini telah ada maupun yang akan
      tanggal 23 Desember 2020                                                   ada dikemudian hari dengan nilai penjaminan sebesar
      yang dibuat di bawah tangan                                                Rp375.000.000.000,-
      dan bermaterai cukup                                                    b. Jaminan lain dalam bentuk dan jumlah yang dapat diterima
                                                                                 Bank, yang akan diikat sendiri dalam perjanjian jaminan yang
                                                                                 dibuat antara pemilik barang jaminan dan Bank, dimana
                                                                                 perjanjian tersebut tidak dapat dipisahkan dengan Ketentuan
                                                                                 Khusus.

                                                                              Hutang ini bersifat uncommited dan multi-currency.

                                                                              Dalam hal terjadi hal-hal di bawah ini maka kewajiban Bank untuk
                                                                              memberikan fasilitas kepada Debitur berhenti secara seketika dan
                                                                              seluruh terhutang dapat ditagih dan Bank berhak secara seketika
                                                                              menjalankan haknya termasuk melakukan eksekusi barang jaminan,
                                                                              antara lain:
                                                                              1. Tidak dapat melakukan pembayaran sebagaimana diatur
                                                                                   dalam perjanjian;
                                                                              2. Barang jaminan, menurut pertimbangan Bank dapat
                                                                                   mempengaruhi kemampuan dari Debitur dan/atau penjamin
                                                                                   disita oleh instansi yang berwenang;
                                                                              3. Terdapat pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Debitur
                                                                                   yang dinyatakan tidak benar atau tidak lengkap ;
                                                                              4. Bilamana terdapat kejadian likuidasi, dibubarkan atau masuk
                                                                                   dalam ranah kepailitan dan PKPU;
                                                                              5. Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain;
                                                                              6. Bilamana Debitur dan/atau penjamin berada di bawah
                                                                                   pengampuan atau meinggal dunia;
                                                                              7. Bilamana Debitur mempergunakan hasil pinjaman untuk
                                                                                   membiayai keperluan lain di luar keperluan ketentuan khsus;
                                                                              8. Barang jaminan menjadi berkurang nilainya sedemikian rupa,
                                                                                   sehingga menurut pertimbangan Bank menjadi tidak cukup
                                                                                   untuk menjamin pembayaran kembali Pinjaman berserta
                                                                                   bunga, denda, provisi dan biaya lainnya yang terhutang
                                                                                   berdasarkan perjanjian;
                                                                              9. Perjanjian dan penjaminan tidak sah atau belaku lagi;
                                                                              10. Debitur tidak melakukan kegiatan usahanya sehari-hari lagi;
                                                                              11. Debitur terlibat dalam suatu proses hukum termasuk dalam
                                                                                   proses peradilan lainnya yang menurut pertimbangan Bank
                                                                                   dapat mengganggu kemampuan Debitur dalam memenuhi
                                                                                   ketentuan dalam perjanjian;
                                                                              12. Pada waktu yang ditentuan oleh Bank dan/atau developer atau
                                                                                   pihak lain yang terkait, Debitur dengan alasan apapun juga,
                                                                                   menunda atau menolak atay tidak melaksanakan dokumen
                                                                                   peralihan hak (AJB), APHT, SKMHT atau dokumen lainnya
                                                                                   terkait dengan penjaminan.

                                                                              Nilai kontrak: maksimal Rp300.000.000.000,-




                                                                        121

Page 156
No.        Nama Perjanjian                 Pihak             Jangka Waktu                                 Deskripsi Singkat
                                                                    Perseroan
                                                     Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
                                                             Perjanjian Kerja Sama
1.    Surat Perjanjian Kemitraan/  1. Perseroan Divisi     Perjanjian ini mulai   Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
      Kerjasama Operasi (KSO)         Infrastruktur        berlaku sejak          membentuk kerja sama operasi (KSO) Hutama-Basuki Lestari
      tanggal 5 November 2018         (“Pihak              ditandatanganinya      Bendungan Bulango Ulu (“Proyek”)
      yang dibuat di bawah            Pertama”);           oleh para pihak
      tangan dan dilegaliasi oleh
                                   2. PT Basuki            dan diperkirakan       Pembagian:
      Mustangin S.H., Notaris di
      Jakarta di bawah Buku Daftar    Rahmanta Putra       akan berakhir          Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 15% dan
      No. 101/W/NOT/XI/2018           (“Pihak Kedua”);     pada 31                Pihak Ketiga sebesar 15%.
      tanggal 8 November 2021      3. PT Bina Nusa         Desember 2023.
                                      Lestari (“Pihak
                                      Ketiga”)

2.    Perjanjian Kerjasama           1. Perseroan          Pelaksanaan            Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
      Operasi Dalam Rangka              (“Pihak            Proyek telah           membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
      Pelaksanaan Pekerjaan             Pertama”); dan     selesai dan            pembangunan bendungan Tiga Dihaji Paket I di Kabupaten OKU
      Konstruksi Pembangunan         2. PT Basuki          diperkirakan           Selatan (“Proyek”) dengan nama Hutama-Basuki KSO.
      Bendungan Tiga Dihaji Paket
                                        Rahmanta Putra     berakhir pada 20
      I Di Kabupaten Oku Selatan
      Propinsi Sumatera Selatan         (“Pihak Kedua”)    September 2024.        Pembagian:
      No. ADKON-INFRA/KSO/                                                        Pihak Pertama sebesar 75% dan Pihak Kedua sebesar 25%.
      AT.06/IV/2019 tanggal 11
      April 2019

3.    Surat Perjanjian Kemitraan/  1. Perseroan            Pelaksanaan            Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
      Kerja Sama Operasi (KSO)        (“Pihak              Proyek telah           membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan Meninting
      Pekerjaan Pembangunan           Pertama”); dan       selesai                (“Proyek”) dengan nama Hutama-Bangunnusa KSO.
      Bendungan Meninting          2. PT Bahagia           termasuk masa
      (Paket-I) di Kabupaten
                                      Bangunnusa           pemeliharaannya        Pembagian:
      Lombok Barat tanggal
      22 Oktober 2018 yang            (“Pihak Kedua”)      serta telah            Pihak Pertama sebesar 80% dan Pihak Kedua sebesar 20%.
      dibuat di bawah tangan                               menerima
      dan telah warmerking di                              pembayaran
      bawah Buku Registrasi No.                            terakhir dari
      89840/W/IX/2018 tanggal                              pemberi tugas.
      10 September 2018 juncto
      Addendum I Surat Perjanjian
      kemitraan/Kerjasama Operasi
      (KSO) tanggal 17 Oktober
      2018 yang dibuat di bawah
      tangan dan telah warmerking
      di bawah Buku Registrasi No.
      90/W/MOT/X/2018 tanggal
      24 Oktober 2018

4.    Perjanjian Kerjasama           1. Perseroan          Pelaksanaan            Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk
      Operasi Dalam Rangka              (“Pihak            Proyek telah           membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
      Pelaksanaan Pekerjaan             Pertama”); dan     selesai dan            pembangunan bendungan Way Apu (Paket 2) Provinsi Maluku
      Konstruksi Pembangunan         2. PT Jaya            diperkirakan           (“Proyek”) dengan nama Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO.
      Bendungan Way Apu (Paket
                                        Konstruksi         berakhir pada 2
      3) Kabupaten Buru - Provinsi
      Maluku No. ADKON-INFRA/           Manggala           Desember 2023.         Pembagian:
      KSO/AT.01/II/2019 tanggal 1       Pratama Tbk.                              Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 30%
      Februari 2019                     (“Pihak Kedua”)

5.    Surat Perjanjian Pelaksanaan 1. Perseroan            Pelaksanaan            Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
      Kerjasama Proyek                (“Hutama”); dan      Proyek telah           khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek Pekerjaan
      Pembangunan Bendung Dan 2. PT Entolu Buana           selesai                Pembangunan Bendung dan Jaringan D.I Kalukku (MYC) Kab
      Jaringan D.I Kalukku (MYC)      Mandiri (“Entolu”)   termasuk masa          Mamuju Prov Sulawesi Barat (“Proyek”).
      Kabupaten Mamuju, Provinsi
                                                           pemeliharaannya
      Sulawesi Barat No. 001/PKO/
      HK/EB/KSO/XI/2017 tanggal                            serta telah            Pembagian:
      8 November 2017                                      menerima               Perseroan sebesar 70% dan Entolu sebesar 30%.
                                                           pembayaran
                                                           terakhir dari
                                                           pemberi tugas.




                                                                       122

Page 157
 No.           Nama Perjanjian                          Pihak               Jangka Waktu                                             Deskripsi Singkat
                                                                                    Perseroan
                                                                    Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
 6.    Surat Perjanjian Operasi                1. Perseroan               Pelaksanaan               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa perjanjian ini dibuat
       Pembangunan Bendungan                      (“Pihak                 Proyek telah              khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
       Ladongi Kabupaten Kolaka                   Pertama”); dan          selesai dan               pembangunan bendungan Landongi di Kabupaten Kolaka Timur
       Timur Provinsi Sulawesi                 2. PT Bumi Karsa           diperkirakan              Provinsi Sulawesi Tenggara (“Proyek”).
       Tenggara No. 001/SPP.KSO/
                                                  (“Pihak Kedua”)         selesai pada 18
       HK-BK/III/2017 tanggal 22
       Februari 2017 dan telah                                            Oktober 2021.             Pembagian:
       warmerking di bawah Buku                                                                     Pihak Pertama sebesar 77% dan Pihak Kedua sebesar 23%.
       Registrasi No. 004/W/V/2017
       tanggal 15 Mei 2017 , yang
       dibuat di bawah tangan

 7.    Surat Perjanjian Operasi                1. Perseroan               Pelaksanaan               Para Pihak sepakat untuk membentuk KSO sehubungan dengan
       Pembangunan Jaringan                       (“Pihak                 Proyek telah              pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi DI Baliase
       Irigasi DI Baliase Kanan 2                 Pertama”); dan          selesai yang              Kanan 2 (Paket IV) Kab Luwu Utara (“Proyek”).
       (Paket IV) Kab Luwu Utara               2. PT Citra Mandiri        diperkirakan
       No. HCE.01/KSO/Baliase-IV/
                                                  Abadi (“Pihak           selesai pada 25           Pembagian:
       III/2017 tanggal 16 Maret
       2017 dan telah dilegalisir                 Kedua”)                 November 2022.            Pihak Pertama sebesar 70% dan Pihak Kedua sebesar 15% dan
       oleh Eviani A, S.H, M.Kn                3. PT Entolu Buana                                   Pihak Ketiga sebesar 15%.
       Notaris di Kabupaten Gowa                  Mandiri (“Pihak
                                                  Ketiga”)

 8.    Perjanjian Kerjasama                    1. Perseroan               Pelaksanaan               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
       Operasi Pembangunan                        Wilayah                 Proyek telah              khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pembangunan
       Bendung D.I Batang Toru                    IV (“Pihak              selesai yang              Bendung D.I Batang Toru 3.200 Ha Kabupaten Tapanuli Utara
       3.200 Ha Kabupaten                         Pertama”);              diperkirakan akan         (“Proyek”).
       Tapanuli Utara No. 001/KSO/
                                               2. PT Runggu               selesai pada 31
       HK-RPJ/XI-2018 tanggal
       26 November 2018, yang                     Prima Jaya              Desember 2022.            Pembagian:
       dibuat di bawah tangan dan                 (“Pihak Kedua”)                                   Pihak Pertama sebesar 60% dan Pihak Kedua sebesar 40%.
       bermaterai cukup

 9.    Perjanjian Kerjasama          1. Perseroan                         Pelaksanaan               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa perjanjian ini dibuat
       Operasi Pembangunan              (“Pihak                           Proyek yang               khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
       Perpipaan Air Limbah Kota        Pertama”); dan                    diperkirakan akan         pembangunan perpipaan air limbah Kota Pekanbaru Area Selatan
       Pekanbaru Area Selatan (SC- 2. PT Rosa Lisca                       selesai pada 28           (SC-2) (“Proyek”).
       2) No. 01/HK-ROSA/P-KSO/
                                        (“Pihak Kedua”)                   Desember 2022.
       XI/2018 tanggal 1 November
       2018 dan telah warmerking                                                                    Pembagian:
       di bawah Buku Registrasi                                                                     Pihak Pertama sebesar 85% dan Pihak Kedua sebesar 15%.
       No. 423/P/I/2019 tanggal 10
       Januari 2019 , yang dibuat di
       bawah tangan
 10.   Perjanjian Kerjasama        1. Perseroan                           Pelaksanaan               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat
       Operasi Pekerjaan Design       (“Pihak                             Proyek telah              khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek pekerjaan
       and Build No. Div.Infra/       Pertama”); dan                      selesaiyang               Pembangunan Bandara Jenderal Soedirman Wirasaba (“Proyek”).
       AT.1514/KSO.01/2019         2. PT Nur Straits                      diperkirakan akan
       tanggal 1 Juli 2019 juncto
                                      Engineering                         selesai pada 1            Pembagian:
       Amandemen 01 tanggal
       22 April 2019 dan telah        (“Pihak Kedua”)                     Januari 2022.             Pihak Pertama sebesar 97% dan Pihak Kedua sebesar 3%.
       warmerking di bawah
       Buku Registrasi No. 41/W/
       PT/V/2019 tanggal 3 Mei
       2019, yang dibuat di bawah
       tangan dan bermaterai cukup



Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
 No.        Nama Perjanjian                  Pihak              Jangka Waktu                                                    Deskripsi Singkat
                                                                                      Perseroan
                                                                          Perjanjian Kredit/Hutang/Pembiayaan
 1.    Perjanjian Kredit No. 032/   1. PT Bank Negara         1-04-2021           Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
       PK/BIN/2019 Maksimum            Indonesia (Persero)    s/d                 penggunaan bagian plafond tersebut.
       Rp388.370.000.000,tanggal       Tbk. (“Bank”); dan     6-03-2022           Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
       10 Mei 2019 yang dibuat      2. Perseroan (“Penerima
       di bawah tangan dan             Kredit”)                                   Jaminan:
       bermaterai cukup junctis                                                   1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
       Surat Bank BNI 46 No.                                                      2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
       BIN/2.2/285/R tanggal                                                         Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
       12 Agustus 2020 perihal                                                       Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
       Perpanjangan Fasilitas                                                        Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
       Kredit Saudara dan
       Persetujuan Perubahan                                                      Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
       Kredit (2) 032/PK/BIN/2019                                                 1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
       tanggal 24 Maret 2021 yang                                                    mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
       dibuat di bawah tangan dan                                                    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
       bermaterai cukup                                                           2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
                                                                                  3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
                                                                                     tanpa seijin Bank;




                                                                                        123

Page 158
No.        Nama Perjanjian                  Pihak              Jangka Waktu                                                 Deskripsi Singkat
                                                                              4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
                                                                              a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                              b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
                                                                                 DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank*
                                                                              5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
                                                                              6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                              Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp388.370.000.000,-

2.    Perjanjian Kredit No. 01/    1.PT Bank Negara          6-01-2021        Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
      BIN/PK/2021 Maksimum             Indonesia (Persero)   s/d              penggunaan bagian plafond tersebut.
      Rp54.630.000.000,- tanggal       Tbk. (“Bank”); dan    31-12-2021
      15 Januari 2021 yang         2. Perseroan (“Penerima                    Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
      dibuat di bawah tangan           Kredit”)
      dan bermaterai cukup                                                    Jaminan:
      juncto Surat Bank BNI 46                                                1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
      No. BIN/2.2/285/R tanggal                                               2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
      12 Agustus 2020 perihal                                                    Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
      Perpanjangan Fasilitas                                                     Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
      Kredit Saudara                                                             Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                              Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
                                                                              1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                                 mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                              2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
                                                                              3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
                                                                                 tanpa seijin Bank;
                                                                              4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
                                                                              a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                              b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
                                                                                 DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
                                                                              5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
                                                                              6. Memberikan company guarantee kepada perusahaan anak maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                              Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp54.630.000.000,-

3.    Perjanjian Kredit No. 02/    1. PT Bank Negara         30-12-2020
                                                                              Bank memberikan plafond kredit sebesar Rp590.000.000.000,- dengan ini Penerima Kredit mengajukan permintaan
      BIN/PK/2021 Maksimum            Indonesia (Persero)    s/d
                                                                              penggunaan bagian plafond tersebut.
      Rp147.000.000.000,-             Tbk. (“Bank”); dan     31-12-2021
      tanggal 22 Januari 2021      2. Perseroan (“Penerima
                                                                              Bunga: 5% per tahun di atas suku bunga.
      yang dibuat di bawah            Kredit”).
      tangan dan bermaterai
                                                                              Jaminan:
      cukup juncto Surat Bank
                                                                              1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
      BNI 46 No. BIN/2.2/285/R
                                                                              2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
      tanggal 12 Agustus 2020
                                                                                 Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
      perihal Perpanjangan
                                                                                 Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
      Fasilitas Kredit Saudara
                                                                                 Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.

                                                                              Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
                                                                              1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
                                                                                 mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
                                                                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                                                                              2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
                                                                              3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
                                                                                 tanpa seijin Bank;
                                                                              4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
                                                                              a. Pinjaman dari pemegang saham;
                                                                              b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
                                                                                 DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
                                                                              5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
                                                                              6. Memberikan company guarantee kepada perusahaan anak maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan.

                                                                              Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp147.000.000.000,-




                                                                                    124

Page 159
No.        Nama Perjanjian                     Pihak               Jangka Waktu                                                       Deskripsi Singkat
4.    Akta Perjanjian Pemberian      1. PT Bank Negara          13-08-2020
      Fasilitas Kredit Tidak            Indonesia (Persero)     s/d
      Langsung No. 07 tanggal           Tbk. (“Bank”); dan      12-08-2022             Bank memberikan Kredit Tidak Langsung sebesar Rp5.100.000.000.000,- diberikan oleh Bank kepada Penerima
      8 Oktober 2012 yang            2. Perseroan (‘Debitur”)                          Kredit yang terdiri dari Fasilitas Existing sebesar Rp4.050.000.000.000,- dan Tambahan Fasilitas sebesar
      dibuat di hadapan Neilly                                                         Rp1.050.000.000.000,- yang bersifat Plafond/Revolving.
      Iralita Iswari, S.H., M.Si.,                                                     Penerima Kredit wajib membayar kepada Bank bunga kredit Trust Receipt (T/R)/Post Financing sebagai berikut:
      M.Kn., Notaris di Jakarta                                                        a. Untuk Rupiah tarif bunga disamakan dengan tarif bunga fasilitas KMK;
      Timur sebagaimana                                                                b. untuk USD bersifat tidak mengikat (uncommitted), tarif bunga TR/KMK Post Financing akan ditetapkan secara
      diubah terakhir kali dengan                                                          negosiasi pada saat realisasi dengan mengacu rekomendasi dari Bank Divisi Tresuri untuk pembukuan di Bank
      Persetujuan Perubahan                                                                Cabang Dalam Negeri dan Bank Cabang Luar Negeri untuk pembukuan di Bank Cabang Luar Negeri setempat
      Perjanjian Pemberian                                                                 serta memperhatikan kondisi likuiditas valas di Bank.
      Fasilitas Kredit Tidak                                                           Jaminan:
      Langsung No. (14) 07                                                             1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
      tanggal 10 September                                                             2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
      2020, yang dibuat di bawah                                                          Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
      tangan dan bermaterai                                                               Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
      cukup juncto Persetujuan                                                            Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
      Perubahan Perjanjian                                                             Debitur tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
      Pemberian Fasilitas                                                              1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
      Kredit Tidak Langsung                                                               mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
      No. (15) 07 Maksimum                                                                peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      Rp5.100.000.000.000,-                                                            2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
      tanggal 12 Agustus 2021                                                          3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
      yang dibuat di bawah                                                                tanpa seijin Bank;
      tangan dan bermaterai                                                            4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
      cukup dan Surat Bank PT                                                             a. Pinjaman dari pemegang saham;
      Bank BNI (Persero) Tbk No.                                                          b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
      KPS3/2.1/274/R tanggal                                                                    DSCR≥100% dan Leverage ≤ 400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
      10 Agustus 2021 perihal                                                          5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
      Persetujuan Perpanjangan                                                         6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan;
      Fasilitas Kredit PT Hutama                                                       Nilai kontrak: maksimal sebesar
      Karya (Persero) yang                                                             Rp5.100.000.000.000,-
      dibuat di bawah tangan dan
      bermaterai cukup
5.    Akta Perjanjian Kredit No.     1. PT Bank Negara          13-08-2020
      08 tanggal 8 Oktober 2012         Indonesia (Persero)     s/d
                                                                                       Bank memberikan Kredit bersifat revolving, dengan bunga sebesar 9,25% per tahun yang akan direview setiap saat
      yang dibuat di hadapan            Tbk. (“Bank”); dan      12-08-2022
                                                                                       untuk disesuaikan dengan suku bunga yang berlaku di Bank.
      Neilly Iralita Iswari, S.H.,   2. Perseroan (‘Debitur”)
      M.Si., MKn., Notaris di
                                                                                       Jaminan:
      Jakarta Timur sebagaimana
                                                                                       1. Tagihan Termin atas proyek-proyek dengan kredit modal kerja transaksional yang dibiayai oleh Bank;
      diubah terakhir kali
                                                                                       2. Tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kotamadya
      dengan Persetujuan
                                                                                          Bandung seluas 10.560 m2 sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 30 tanggal 18
      Perubahan Perjanjian
                                                                                          Juli 2008 yang akan habis masa berlakunya tanggal 23 Juni 2028 dengan Hak Tanggungan peringkat I sebesar
      Kredit No. (9) 08 Maksimum
                                                                                          Rp33.705.300.000,- sesuai dengan Sertipikat Hak Tanggungan No. 6624/2009 tanggal 24 September 2009.
      Rp100.000.000.000,-
      tanggal 10 September
                                                                                       Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Bank, antara lain:
      2020 yang dibuat di bawah
                                                                                       1. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan yang dapat
      tangan dan bermaterai
                                                                                          mengurangi kemampuan Penerima Kredit melunasi fasilitas kredit kepada Bank, kecuali dipersyaratkan oleh
      cukup junctis Persetujuan
                                                                                          peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      Perubahan Perjanjian
                                                                                       2. Melakukan perubahan bentuk badan hukum;
      Kredit No. (1) 08 Maksimum
                                                                                       3. Menjual atau memindahkan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian aset yang berasal dari fasilitas Bank
      Rp100.000.000.000,-
                                                                                          tanpa seijin Bank;
      tanggal 12 Agustus 2021
                                                                                       4. Menerima kredit baru baik dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya, kecuali:
      yang dibuat di bawah
                                                                                       a. Pinjaman dari pemegang saham;
      tangan dan bermaterai
                                                                                       b. Penerbitan obligasi dengan syarat setelah penerbitan obligasi rasio keuangan berupa CR≥100%,
      cukup dan Surat PT Bank
                                                                                          DSCR≥100% dan Leverage ≤400% masih terpenuhi, cukup memberitahukan kepada Bank; *
      BNI (Persero) Tbk No.
                                                                                       5. Mengubah susunan pemegang saham kecuali perubahan susunan pemegang saham melalui proses IPO;
      KPS3/2.1/274/R tanggal
                                                                                       6. Memberikan company guarantee kepada anak perusahaan maupun pihak ketiga, kecuali telah berjalan;
      10 Agustus 2021 perihal
      Perpanjangan Fasilitas
                                                                                       Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-
      Kredit PT Hutama Karya
      (Persero)

6.    Akta Perjanjian Kredit No.     1. PT Bank                 20-06-2019             Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable Fasilitas Kredit Jangka Pendek.
      09 tanggal 20 Juni 2019           Pembangunan Jawa        s/d
      junctis Akta Addendum             Barat dan Banten        20-06-2022             Bunga:
      I Perjanjian Kredit No.           (“Bank”); dan                                  a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar 9,5% per annum secara efektif Floating Rate;
      08 tanggal 19 Juni 2020        2. Perseroan (‘Debitur”)   Catatan:               b. Fasilitas Kredit Jangka Pendek ditentukan Bank pada saat penarikan.
      yang keduanya dibuat di                                   SPPK ini akan
      hadapan Agung Iriantoro,                                  ditindaklanjuti dengan Jaminan:
      S.H., Notaris di Jakarta                                  penandatanganan        1. Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi berupa piutang proyek milik Debitur yang ada maupun yang aka nada
      Selatan dan Surat No. 257/                                perjanjian kredit.        atas proyek yang dibiayai oleh Bank minimal 100% dari outstanding fasilitas kredit;
      KKO-KO2/2021 tanggal                                                             2. Fasilitas Kredit Jangka Pendek berupa piutang usaha minimal 100% dari outstanding kredit.
      9 Juni 2021 perihal Surat
      Penawaran Pemberian                                                              Debitur tidak diperkenankan untuk
      Kredit (SPPK) a/n PT                                                             1. Memindahtangankan atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang menjadi agunan/piutang proyek yang
      Hutama Karya (Persero)                                                              dibiayai Bank kepada pihak lain.
                                                                                       2. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur atas fasilitas kredit ini kepada pihak lain.

                                                                                       Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp200.000.000.000,-




                                                                                              125

Page 160
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                Jangka Waktu                                                         Deskripsi Singkat
7.    Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Mandiri         Jangka waktu
      Pembiayaan Berdasarkan           Syariah (“Bank”); dan   Perjanjian Line
      Prinsip Syariah No. 33        2. Perseroan (‘Debitur”)   Facility ini adalah
      tanggal 29 November 2018                                 sampai dengan
      juncto Akad Pembiayaan                                   tanggal 29 November
      Berdasarkan Prinsip                                      2022.                   Fasilitas Modal Kerja Transaksional bersifat revolving. Nisbah bagi hasil terhadap pendapat obyek akad untuk
      Musyarakah tanggal 29                                                            masing-masing pihak adalah 99,98% untuk Nasabah dan 0,02% untuk Bank.
      November 2018 yang                                       Jangka waktu
      keduanya yang dibuat di                                  penarikan (avaibility
      hadapan Nanette Cahyanie                                 period) adalah 29       Jaminan:
      Handari Adi Warsito, S.H.,                               November 2021.          1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1272/Melawai, seluas 604 m2, diikat dengan hak tanggungan peringkat
      Notaris di Jakarta yang                                                              pertama sebesar Rp44.581.700.000,-
      telah diubah beberapa kali                                                       2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 534/Sidodadi seluas 4.629 m2, diikat dengan hak tanggungan peringkat
      dengan dokumen:                                                                      pertama sebesar Rp32.892.000.000,-
      a. Addendum Perjanjian                                                           3. Piutang usaha yang ada maupun yang akan ada diikat secara fidusia sebesar Rp190.215..000.000,- dan nilai
           Line Facility                                                                   penjaminan sebesar sebesar Rp375.000.000.000,-
           Berdasarkan Prinsip                                                         4. Agunan diikat secara cross collateral dan cross default atas seluruh fasilitas pembiayaan Nasabah.
           Syariah No. 21/
           ADD-002/CB1-FOG/                                                            Selama fasilitas pembiayaan belum dinyatakan lunas oleh Bank, Debitur tidak dapat menjalankan hal-hal dibawah
           IV/2019/LF tanggal 22                                                       ini tanpa persetujuan tertulis:
           April 2019 yang dibuat                                                      1. Menjual atau memindahtangankan aset yang diagunkan/dijaminkan di Bank;
           di bawah tangan dan                                                         2. Melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang dapat
           bermaterai cukup;                                                                 mengakibatkan akibat material dan mengurangi kemampuan Nasabah untuk melunasi fasilitas pembiayaan
      b. Akta Addendum                                                                       kecuali dipersyaratkan oleh perundangan yang berlaku;
           I (Pertama)                                                                 3. Menjual atau memindahtangankan hak atau mengalihkan seluruh atau sebagian kekayaan/aset milik Nasabah
           Perjanjian Line                                                                   dalam satu transaksi atau lebih kecuali (i) menjual atau mengalihkan aset dalam rangka menjalankan kegiatan
           Facility Pembiayaan                                                               usaha sehari-hari, (ii) menjual atau dengan cara lain mengalihkan aset sebagai ganti atau digantikan dengan
           Berdasarkan Prinsip                                                               aset lainnya yang sebanding atau lebih baik tipe, sifat, dan kualitasnya (iii) menjual atau mengalihkan aset
           Syariah No. 116 tanggal                                                           dalam rangka pelaksanaan reorganisasi oleh Pemerintah Indonesia sepanjang penjualan aset tersebut tidak
           26 Desember 2019,                                                                 menimbulkan akibat material (iv) menjual atau mengalihkan aset yang sudah tidak berguna atau tidak dipakai
           yang dibuat di hadapan                                                            lagi;
           Sri Ismiyati, Notaris di                                                    4. Melakukan peleburan, penggabungan, pemisaham, pembubaran maupun rekonstruksi (tindakan korporasi);
           Jakarta;                                                                    5. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada instansi
      c. Akta Addendum III                                                                   yang berwenang.
           (Ketiga) Perjanjian Line
           Facility Pembiayaan                                                         Nilai kontrak: maksimal sebesar Rp350.000.000.000,- dimana pada akadnya Bank dan Debitur mengikatkan diri
           Berdasarkan Prinsip                                                         satu sama lain untuk membiayai obyek akad yaitu Rp50.000.000.000,-
           Syariah No. 19 tanggal
           2 Desember 2020,
           yang dibuat di hadapan
           Sri Ismiyati, Notaris di
           Jakarta.

8.    Akta Perjanjian Kredit Modal 1. PT Bank Mandiri          14-09-2020
      Kerja No. CRO-KP/163/           (Persero) Tbk.           s/d
      KMK/2015 No. 20 tanggal         (“Bank”); dan            13-09-2021              Kredit Modal Kerja bersifat. Revolving, Advised dan Commited. Dengan bunga sebesar 9% per annum.
      14 September 2015 yang       2. Perseroan (‘Debitur”)                            Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
      dibuat di hadapan Nanette                                                        1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga keuangan
      Cahyane Handari Adi                                                                  lainnya;
      Warsito, S.H., Notaris                                                           2. Memindahtangankan barang jaminan;
      di Jakarta sebagaimana                                                           3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
      diubah terakhir kali dengan                                                          kepada Bank kepada pihak lain;
      Akta Addendum V (Kelima)                                                         4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
      Perjanjian Kredit Modal                                                              afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
      Kerja No. CRO-KP/163/                                                                prinsip good corporate governance pada Debitur;
      KMK/2015 No. 14 tanggal                                                          5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
      11 September 2020 yang                                                               yang berwenang;
      dibuat di hadapan Diah                                                           6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
      Sulistyani Ratna Sediati,                                                            Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
      S.H., Notaris di Jakarta

                                                                                       Jaminan:
                                                                                       1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
                                                                                          Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
                                                                                          Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
                                                                                       2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 8, Kelurahan
                                                                                          Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
                                                                                          Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggunan sebesar
                                                                                          Rp109.270.000.000,-;
                                                                                       3. Agunan fixed asset berupa tanah seluas 4.105 m2 di Desa Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,
                                                                                          Jawa Tengah sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.5617/Batursari yang akan
                                                                                          diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp488.050.000.000,-;
                                                                                       4. Agunan fixed asset berupa tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bengkel, Kelurahan Srimulyo, Kecamatan
                                                                                          Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak
                                                                                          Guna Bangunan No.00020/Srimulyo yang akan diikat dengan Hak Tangungan sebesar Rp3.022.000.000,-;
                                                                                       5. Agunan non fixed asset berupa objek yang dibiayai atau seluruh tagihan yang timbul atas objek yang dibiayai
                                                                                          tersebut, dalam hal ini berupa seluruh Piutang Dagang serta inventory yang ada dan akan ada yang telah diikat
                                                                                          secara Fidusia sebesar Rp.626.089.000.000,- sebagaimana termuat dalam Akta Jaminan Fidusia Atas Piutang
                                                                                          Dagang No.21 tanggal 14 September 2015 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                                          S.H., Notaris di Jakarta dan rencana akan ditingkatkan dengan nilai penjaminan menjadi Rp1.496.089.000.000,;
                                                                                       6. Persediaan yang rencana akan diikat Akta Jaminan Fidusia dengan nilai penjaminan sebesar
                                                                                          Rp880.000.000.000,-
                                                                                       7. Cessie atas kontrak yang diperoleh Bank sebagaimana termuat dalam dalam Akta Cessie Piutang Sebagai
                                                                                          Jaminan No. 22, tanggal 14 September 2015 yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                                                                          S.H., Notaris di Jakarta.




                                                                                             126

Page 161
No.        Nama Perjanjian                    Pihak              Jangka Waktu                                                   Deskripsi Singkat
                                                                                Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
                                                                                1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
                                                                                    keuangan lainnya;
                                                                                2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                                3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
                                                                                    kepada Bank kepada pihak lain;
                                                                                4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                    afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                                                                                    prinsip good corporate governance pada Debitur;
                                                                                5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
                                                                                    yang berwenang;
                                                                                6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                                                    Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.

                                                                                Nilai kontrak: Rp50.000.000.000,-

9.    Akta Perjanjian Pemberian     1. PT Bank Mandiri         14-09-2020       Fasilitas Non Cash Loan dengan limit dengan pembagian limit Bank Garansi sebesar Rp1.150.000.000.000,- dan
      Fasilitas Bank Garansi No.       (Persero) Tbk.          s/d              SKBDN sebesar Rp150.000.000.000,-
      CRO.KP/162/NCL/2015 No.          (“Bank”); dan           13-09-2021       Jaminan:
      19 tanggal 14 September       2. Perseroan (‘Debitur”)                    1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
      2015 yang dibuat di                                                          Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
      hadapan Nanette Cahyane                                                      Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
      Handari Adi Warsito,                                                      2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
      S.H., Notaris di Jakarta                                                     Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
      sebagaimana diubah                                                           Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
      terakhir kali dengan Akta                                                    Rp109.270.000.000,-;
      Addendum VIII Perjanjian                                                  3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
      Pemberian Fasilitas Bank                                                     Rp488.050.000.000,-
      Garansi No. CRO.KP/162/                                                   4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
      NCL/2015 No. 16 tanggal                                                      pengikatan Rp3.022.000.000,-
      11 September 2020 yang                                                    5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
      dibuat di hadapan Diah                                                       pengikatan Rp626.089.000.000,-
      Sulistyani Ratna Sediati,                                                 6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
      S.H., Notaris di Jakarta                                                  7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.
                                                                                Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
                                                                                1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
                                                                                    keuangan lainnya;
                                                                                2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                                3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
                                                                                    kepada Bank kepada pihak lain;
                                                                                4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                    afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                                                                                    prinsip good corporate governance pada Debitur;
                                                                                5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
                                                                                    yang berwenang;
                                                                                6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                                                    Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.
                                                                                Nilai kontrak: Rp1.300.000.000.000,-
10.   Akta Perjanjian Kredit Term   1. PT Bank Mandiri         11-09-2020       Fasilitas Kredit Term Loan yang bersifat Revolving, Advised and Committed. Bunga sebesar 8,15% per tahun
      Loan No. WCO.KP/196/             (Persero) Tbk.          s/d              dibayar efektif setiap bulan dan dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
      TLN/2020 No. 17 tanggal          (“Bank”); dan           10-09-2023       Jaminan:
      11 September 2020, yang       2. Perseroan (‘Debitur”)                    1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
      dibuat di hadapan Diah                                                       Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
      Sulistyani Ratna Sediati,                                                    Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
      S.H., Notaris di Jakarta                                                  2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
                                                                                   Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
                                                                                   Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
                                                                                   Rp109.270.000.000,-;
                                                                                3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
                                                                                   Rp488.050.000.000,-
                                                                                4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
                                                                                   pengikatan Rp3.022.000.000,-
                                                                                5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
                                                                                   pengikatan Rp626.089.000.000,-
                                                                                6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
                                                                                7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.

                                                                                Nilai kontrak: Rp1.800.000.000.000,-
11.   Akta Perjanjian Kredit       1. PT Bank Mandiri          14-09-2020       Fasilitas Kredit Modal Kerja Tansaksional II yang bersifat revolving, advised and committed.
      Modal Kerja-Transaksional       (Persero) Tbk.           s/d
      II Nomor CRO.KP/162/            (“Bank”); dan            13-09-2021       Bunga: 9% per tahun
      KMK/2019 No. 104A            2. Perseroan (‘Debitur”)
                                                                                Jaminan:
      tanggal 21 Mei 2019
                                                                                1. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 1.855 m2 di Jl. Diponegoro No. 31, Kotamadya
      yang dibuat di hadapan
                                                                                   Palembang, Sumatera Selatan sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00381/30
      yang dibuat di hadapan
                                                                                   Ilir yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar Rp11.130.000.000,-;
      Nanette Cahyane Handari
                                                                                2. Agunan fixed asset berupa tanah dan bangunan seluas 3.886 m2 di Jl. MT Haryono Kav. 6-8, Kelurahan
      Adi Warsito, S.H., Notaris
                                                                                   Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
      di Jakarta sebagaimana
                                                                                   Hak Guna Bangunan No.1547/Cipinang Cempedak yang akan diikat dengan Hak Tanggungan sebesar
      diubah terakhir kali dengan
                                                                                   Rp109.270.000.000,-;
      Akta Addendum II (Kedua)
                                                                                3. Tanah di Jalan Mondosari seluas 4.105m3 sesuai SHGB No. 5617/Batusari dengan nilai pengikatan sebesar
      Perjanjian Kredit Modal
                                                                                   Rp488.050.000.000,-
      Kerja-Transaksional II No.
                                                                                4. Tanah seluas 48.357 m2 di Dusun Bangkel, Desa Srimulyo sesuai SHGB No. 00020/Srimulyo dengan nilai
      CRO.KP/162/KMK/2019 No.
                                                                                   pengikatan Rp3.022.000.000,-
      15 tanggal 11 September
                                                                                5. Piutang usaha dan/atau piutang retensi dan/atau piutang ventura bersama dan/atau tagihan bruto dengan nilai
      2020 yang dibuat di
                                                                                   pengikatan Rp626.089.000.000,-
      hadapan Diah Sulistyani
                                                                                6. Persediaaan dengan nilai pengikatan Rp880.000.000.000,-
      Ratna Sediati, S.H., Notaris
                                                                                7. Omzet Kontrak Projek diikat secara Cessie.
      di Jakarta




                                                                                      127

Page 162
No.        Nama Perjanjian                    Pihak              Jangka Waktu                                                   Deskripsi Singkat
                                                                                Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
                                                                                1. Memperoleh fasilitas baru/tambahan Kredit Modal kerja transaksional jangka pendek dari lembaga
                                                                                    keuangan lainnya;
                                                                                2. Memindahtangankan barang jaminan;
                                                                                3. Mengikat diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Debitur yang telah dijaminkan
                                                                                    kepada Bank kepada pihak lain;
                                                                                4. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                    afiliasinya dengan cara yang diluar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan
                                                                                    prinsip good corporate governance pada Debitur;
                                                                                5. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan, melikuidasi atau permohonan PKPU kepada instansi
                                                                                    yang berwenang;
                                                                                6. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                                                    Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan PKPU.

                                                                                Nilai kontrak: Rp150.000.000.000,-

12.   Akta Perjanjian Kredit Modal 1. Indonesia Eximbank       s/d              Kreditur setuju untuk memberikan kredit dengan ketentuan jumlah maksimum penggunaan Fasilitas dengan
      Kerja Ekspor No. 8 tanggal      (“Bank”); dan            07-07-2022       sublimit:
      7 Juli 2015 yang dibuat di   2. Perseroan (‘Debitur”)                     -   Sublimit Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar Rp200.000.000.000,-
      hadapan Raden Ayu Poppy                                                   -   Sublimit maksimum untuk penggunaan Fasilitas Pembiayaan L/C, SKBDN, Pembukaan L/C dan Pembukaan
      Darmawan, S.H., Notaris                                                       SKBDN adalah sebesar Rp200.000.000.000,-
      di Jakarta juncto Syarat &
      ketentuan Perjanjian Kredit                                               Bunga:
      Lembaga Pembiayaan                                                        a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
      Ekspor Indonesia                                                             - Utilisasi dalam Rupiah sebesar 9,80% per tahun
      (Indonesia Eximbank)                                                         - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00% per tahun;
      yang telah di Warmerking                                                  b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber dana yang digunakan dan
      oleh Poppy Darmawan,                                                         ketersediaan dana pada Kreditur.
      S.H., Notaris di Jakarta                                                  Jaminan:
      Selatan sebagaimana                                                       Debitur menyerahkan jaminan yang akan diperjanjikan tersendiri dalam dokumen pengikatan atas Jaminan yaitu
      telah diubah terakhir kali                                                berupa Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur milik Debitur kepada
      dengan Perubahan Kelima                                                   pihak ketiga yang saat ini telah ada maupun yang akan ada kemudian, dengan nilai penjaminan minimal sebesar
      Perjanjian Pemberian                                                      Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
      Fasilitas Penjaminan
                                                                                Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada
      Indonesia Eximbank
                                                                                Kreditur dan/atau selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal antara lain sebagai
      No. 353/ADDPK/08/2021
                                                                                berikut:
      tanggal 2 Agustrus 2021
                                                                                1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran fasilitas kredit kepada
      yang dibuat di bawah
                                                                                    Kreditur jika Debitur merupakan badan hukum perseroan terbatas;
      tangan dan bermeterai
                                                                                2. Melakukan penjualan atau pemindahan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh atas harta kekayaan
      cukup
                                                                                    Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan pemerintah;
                                                                                3. Memperoleh pinjaman baru yang mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara langsung atau
                                                                                    tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi usaha yang lazim;
                                                                                4. Dalam hal Debitur merupakan suatu badan usaha, melunasi hutang kepada pemegang saham (jika Debitur
                                                                                    merupakan badan hukum Perseroan Terbatas) atau persero pengurus dan/atau pesero komaditer (jika Debitur
                                                                                    merupakan badan usaha Perseroan Komaditer) sebelum kewajiban kepada Kreditur lunas.
                                                                                Nilai kontrak: 500.000.000.000,-
13.   Akta Perjanjian Kredit        1. Indonesia Eximbank      s/d              Kreditur setuju untuk memberikan Fasilitas KMKE Transaksional dengan sublimit:
      Modal Kerja Ekspor No. 8         (“Bank”); dan           07-07-2022       Fasilitas Penjaminan Indonesia Eximbank dengan jumlah maksimal sebesar Rp100.000.000.000,-
      tanggal 7 Juli 2015 yang      2. Perseroan (‘Debitur”)
      dibuat di hadapan Raden                                                   Selain diatur pada SKU, selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau
      Ayu Poppy Darmawan,                                                       selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
      S.H., Notaris di Jakarta                                                  1. Bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan nama apapun juga dan/atau menjaminkan
      juncto Syarat & ketentuan                                                     atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain sepanjang menurut pertimbangan Kreditur bahwa
      Perjanjian Kredit Lembaga                                                     nilai agunan yang diserahkan oleh Debitur kepada Kreditur belum mencukupi, kecuali kewajiban-kewajiban
      Pembiayaan Ekspor                                                             tersebut timbul untuk fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditur;
      Indonesia (Indonesia                                                      2. Menggunakan fasilitas Kredit selain dari pada yang telah ditentukan dalam Tujuan Penggunaan Fasilitas;
      Eximbank) yang telah di                                                   3. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk
      Warmerking oleh Poppy                                                         dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundaan pembayaran utang;
      Darmawan, S.H., Notaris                                                   4. Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau melepaskan sebagian atau seluruh harta
      di Jakarta sebagaimana                                                        kekayaan Debitur selain dalam rangka kegiatan usaha Debitur;
      diubah terakhir kali dengan                                               5. Meminjamkan uang kepada siapapun juga, kecuali akibat usaha yang normal dalam usaha Debitur;
      Perubahan Kelima                                                          6. Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur atas Fasilitas Kredit kepada pihak lain.
      Perjanjian Pemberian
      Fasilitas Penjaminan                                                      Nilai kontrak: 500.000.000.000,-
      Indonesia Eximbank
      No. 353/ADDPK/08/2021                                                     Bunga:
      tanggal 2 Agustrus 2021                                                   a. Fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor
      yang dibuat di bawah                                                      - Utilisasi dalam Rupiah sebesar 9,80% per tahun
      tangan dan bermaterai                                                     - Utilisasi dalam USD sebesar 6,00% per tahun;
      cukup.                                                                    b. Fasilitas Pembiayaan L/C dan Fasilitas Pembiayaan SKBDN: mengikuti sumber dana yang digunakan dan
                                                                                   ketersediaan dana pada Kreditur.

                                                                                Jaminan:
                                                                                Debitur menyerahkan jaminan yang akan diperjanjikan tersendiri dalam dokumen pengikatan atas Jaminan yaitu
                                                                                berupa Fidusia atas seluruh piutang atas kontrak yang dibiayai dan/atau dijamin oleh Kreditur milik Debitur kepada
                                                                                pihak ketiga yang saat ini telah ada maupun yang akan ada kemudian, dengan nilai penjaminan minimal sebesar
                                                                                Rp625.000.000.000,- (enam ratus dua puluh lima miliar Rupiah).

                                                                                Selain diatur dalam ketentuan Pasal 17 SKU Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada
                                                                                Kreditur dan/atau selama jangka waktu Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal antara lain sebagai
                                                                                berikut:
                                                                                1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran fasilitas kredit kepada
                                                                                    Kreditur jika Debitur merupakan badan hukum perseroan terbatas;
                                                                                2. Melakukan penjualan atau pemindahan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh atas harta kekayaan
                                                                                    Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan pemerintah;
                                                                                3. Memperoleh pinjaman baru yang mengakibatkan Debitur menjadi berhutang baik secara langsung atau
                                                                                    tidak langsung kecuali dalam rangka transaksi usaha yang lazim;




                                                                                      128

Page 163
No.        Nama Perjanjian                    Pihak               Jangka Waktu                                                      Deskripsi Singkat

                                                                                    4. Dalam hal Debitur merupakan suatu badan usaha, melunasi hutang kepada pemegang saham (jika Debitur
                                                                                       merupakan badan hukum Perseroan Terbatas) atau persero pengurus dan/atau pesero komaditer (jika Debitur
                                                                                       merupakan badan usaha Perseroan Komaditer) sebelum kewajiban kepada Kreditur lunas.

                                                                                    Nilai kontrak: 500.000.000.000,-

14.   Akta Perjanjian Kerjasama   1. PT Bank Tabungan           s/d                 Kreditur sepakat untuk memberikan Corporate Line Facility sebesar Rp750.000.000.000,- dengan sublimit Non
      Pemberian Line Facility        Negara Tbk. (Persero)      30-11-2022          Cash Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000,- yang nantinya akan digunakan berdasarkan masing-masing
      No. 188 tanggal 30             (“Kreditur”)                                   proyek tersendiri.
      November 2016 yang          2. Perseroan (“Debitur”)
      dibuat di hadapan Sri                                                         Corporate Line Facility bersifat revolving dan uncommitted. Corporate Line Facility meliputi kredit atau pembiayaan
      Ismiyati S.H., Notaris di                                                     yang diberikan dalam bentuk:
      Jakarta sebagaimana                                                           a. Cash Loan yang terdiri dari Kredit Modal Kerja Kontraktor dan Kredit Konstruksi; dan
      diubah terakhir kali dengan                                                   b. Non Cash Loan yang terdiri dari Supply Chain Finance skema Payable Financing, Surat Kredit Berdokumen
      Addendum Ketiga Perjanjian                                                        Dalam Negeri (SKBDN) dan Bank Garansi.
      Kerjasama Pemberian Line
      Facility No. 07/ADD/PER/                                                      Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau selama jangka waktu
      DIR/2021-No. DKMR/CP./S.                                                      Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan dahulu dari Kreditur:
      Perj/23/VIII/2021 tanggal                                                     1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan penggunaan;
      20 Agustus 2021, yang                                                         2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
      dibuat di bawah tangan dan                                                    3. Memindahtangankan agunan;
      bermaterai cukup.                                                             4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri sendiri;
                                                                                    5. Menyewakan aset yang diagunkan kepada pihak lain;
                                                                                    6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di luar kewajaran;
                                                                                    7. Mengubah jenis usaha.

                                                                                    Nilai kontrak: Rp750.000.000.000 dengan sublimit Rp150.000.000.000,-

15.   Perjanjian Kredit           1. PT Bank Tabungan           s/d                 KMK Kontraktor untuk Pekerjaan EPC Lawe-Lawe sesuai Kontrak No. 003/V00000/2019-S0 tanggal 16 September
      Pembiayaan Untuk               Negara Tbk. (Persero)      16 September 2022   2019 antara PT Pertamina (Persero) dengan KSO China Petroleum Pipeline Engineering Co. Ltd & Perseroan
      Pekerjaan EPC Lawe-Lawe        (“Kreditur”)                                   (“Perjanjian”).
      RDMP RU V-Balikpapan        2. Perseroan (“Debitur”)
      No. 07/PK/JKC/XII/2019                                                        Bunga: 9,15% per annum - adjustable rate.
      dan No. CP/LPU.3327/
      BANK/960/2019 tanggal 16                                                      Jaminan:
      Desember 2019 yang dibuat                                                     Cessie notariil atas tagihan termin atau pembayaran berdasarkan Perjanjian dengan coverage rasio minimal
      di bawah tangan dengan                                                        sebesar 150% dari plafond kredit.
      materai cukup juncto Akta
      Perjanjian Kerjasama                                                          Selama Debitur masih memiliki kewajiban membayar utang kepada Kreditur dan/atau selama jangka waktu
      Pemberian Line Facility No.                                                   Perjanjian Kredit, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan dahulu dari Kreditur:
      188 tanggal 30 November                                                       1. Menggunakan fasilitas di luar tujuan penggunaan;
      2016 sebagaimana telah                                                        2. Memberikan pinjaman baru ke pihak lain;
      diubah beberapa kali                                                          3. Memindahtangankan agunan;
                                                                                    4. Mengajukan permohonan pailit untuk diri sendiri;
                                                                                    5. Menyewakan aset yang diagunkan kepada pihak lain;
                                                                                    6. Mengadakan transaksi dengan afiliasi di luar kewajaran;
                                                                                    7. Mengubah jenis usaha.

                                                                                    Nilai kontrak: Rp324.000.000.000,-

16.   Perjanjian Kredit              1. PT Bank Tabungan        s/d                 KMK Kontraktor untuk Pekerjaan Struktur, Arsitektur dan Mechanical Electronic Plumbing Proyek Pembangunan
      Pembiayaan Untuk                  Negara Tbk. (Persero)   30-11-2021          Apartemen Aspena Batu Ceper Tangerang sesuai perintah kerja dari PT Taspen Properti Indonesia (“Perjanjian”).
      Pembiayaan Untuk                  (“Kreditur”)
      Pekerjaan Pembangunan          2. Perseroan (“Debitur”)                       Bunga: LPS rate ditambah margin 2,15% per annum (ditinjau ulang setiap tiga bulan)
      Aspena No. 06/PK/JKC/
      BSCU/VII/2019 dan No. CP/                                                     Jaminan: Cessie notariil atas tagihan termin atas pembayaran yang akan diterima Debitur sebesar
      LPU.1753/BANK/421/2019                                                        Rp158.090.909.091,- berdasarkan Perjanjian.
      tanggal 30 Juli 2019 junctis
      Surat Bank BTN No. 73/S/                                                      Debitur wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
      CSTD/CLS/III/2021 tanggal                                                     1. Menyerahkan laporan yang ditandatangani pejabat yang bewenang sesuai dengan anggaran dasar terkait
      24 Maret 2021 dan juncto                                                         perkembangan proyek secara periodik;
      Akta Perjanjian Kerjasama                                                     2. Seluruh transaksi keuangan Debitur terkait proyek yang dibiayai Kreditur melalui rekening Debitur di Kreditur;
      Pemberian Line Facility No.                                                   3. Menyerahkan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
      188 tanggal 30 November                                                       4. Menjaga seluruh fasilitas kredit yang dimiliki Debitur di perbankan maupun lembaga keuangan lainnya dalam
      2016 sebagaimana telah                                                           kondisi lancar selama waktu kredit di BTN;
      diubah beberapa kali                                                          5. Menjaga financial covenant yang tercermin pada laporan keuangan Debitur sebagai berikut:
                                                                                    a. Debt Service Coverage di atas 100%;
                                                                                    b. Current Ratio minimal di atas 100%;
                                                                                    c. Debt to Equity Ratio di bawah 500%;
                                                                                    d. Menjaga arus kas selalu postif.

                                                                                    Nilai kontrak: Rp90.000.000.000,-

17.   Addendum Pertama               1. Perseroan (“Pihak       s/d                 Perseroan memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua untuk Proyek-Proyek HK Realtindo dan Pembayaran
      Perjanjian Pinjaman No.           Pertama”)               31-12-2021          sebagai berikut:
      101.1/DU/ULP/PERJ.019/         2. HK Realtindo (“Pihak                        1. H Residence Yogya;
      III/2021 tanggal 23 Maret         Kedua”)                                     2. H Mansion Balikpapan;
      2021, yang keduanya                                                           3. Southern Balikpapan;
      dibuat di bawah tangan dan                                                    4. Rajawali;
      bermeterai cukup                                                              5. Cendana Regency;
                                                                                    6. Refinancing Bukopin;
                                                                                    7. Pembayaran Bunga Desember 2018;
                                                                                    8. Pembentukan anak perusahaan PT Hutama Karya Realtindo Raya;
                                                                                    9. Uang Minat Akuisisi Perusahaan calon anak perusahaan;
                                                                                    10. Hotel Karya Indonesia;
                                                                                    11. Pelunasan MTN Seri A Tahun 2017;
                                                                                    12.Pembayaran Bunga Tahun 2019;
                                                                                    13. Bunga MTN;




                                                                                          129

Page 164
No.       Nama Perjanjian                    Pihak                 Jangka Waktu                                                        Deskripsi Singkat
                                                                                       14.Bunga dan Pokok MTN;
                                                                                       15.Penerimaan Dana Talangan KMK BNI;
                                                                                       16. Penerimaan Dana Pelunasan Bunga Sukuk;
                                                                                       17.Penerimaan Dana Untuk Pelunasan Pembayaran MTN; dan
                                                                                       18.Pembayaran Bunga Tahun 2020.

                                                                                       Bunga: Bunga berdasarkan ketentuan fasilitas bank Pihak Pertama yang dibayarkan secara rutin bulanan oleh
                                                                                       Pihak Kedua kepada Bank melalui Pihak Pertama.

                                                                                       Jaminan:
                                                                                       Piutang milik Pihak Kedua atas proyek-proyek yang dibiayai.

                                                                                       Nilai kontrak:
                                                                                       Rp2.734.732.373.151,-.

18.   Akta Perjanjian Kredit       1. Perseroan (“Debitur”)     s/d                    Debitur menerima beberapa fasilitas dari para kreditur dengan rincian sebagai berikut:
      Sindikasi No. 12 tanggal     2. PT Bank Mandiri           27-12-2032 untuk       a. Tranche I – Fasilitas Kredit dari Para Kreditur Ki yang terdiri atas KI Pokok dan KI IDC
      27 Desember 2017, yang          (Persero) Tbk;            Fasilitas Kredit dan        Maksimum sebesar Rp8.067.413.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:
      dibuat di hadapan juncto     3. PT Bank Negara            27 Desember 2042            1. KI Pokok maksimum sebesar Rp7.489.111.390.000,-
      Akta Perubahan Pertama          Indonesia (Persero)       untuk Fasilitas CDS         2. KI IDC maksimum sebesar Rp578.301.610.000,-
      atas Perjanjian Kredit          Tbk;                                             b. Tranche II – Fasilitas CDS yang diberikan oleh Kreditur CDS maksimum sebesar Rp7.525.000.000.000,-
      Sindikasi PT Hutama Karya    4. PT Bank Central Asia                             Sifat Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS adalah aglopend atau non revolving.
      (Persero) No. 15 tanggal        Tbk;
      22 Oktober 2018, yang        5. PT Bank CIMB Niaga                               Bunga:
      keduanya dibuat di hadapan      Tbk;                                             a. Fasilitas Kredit sebesar 8,25% per tahun;
      Ati Mulyati, S.H., Notaris   6. PT Bank Maybank                                  b. Fasilitas CDS sebesar 2% di Bunga Fasilitas Kredit per tahun.
      di Jakarta                      Tbk;
                                   7. PT Bank Permata Tbk;                             Jaminan:
                                   8. PT Bank ICBC                                     a. Surat Jaminan Pemerintah dengan kriteria sebagaimana diatur dalam perjanjian;
                                      Indonesia;                                       b. Seluruh tagihan atas pendapatan tol dan pendapatan usaha lain yang berhubungan dengan pengusahaan
                                   9. PT Sarana Multi                                     jalan tol, hasil klaim asuransi, klaim bank garansi dan penggantian dana dari pemerintah sebagai akibat dari
                                      Infrastruktur (Persero)                             pengakhiran PPJT Bakauheni - Terbanggi - Besar yang diikat secara fidusa dengan nilai penjaminan sebesar
                                                                                          Rp9.599.885.000.000,- dan fidusia tersebut wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang
                                                                                          sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai jaminan fidusia;
                                                                                       c. Rekening Penampungan yang terdiri dari beberapa jenis rekening yang akan diikat secara gadai dalam bentuk
                                                                                          notaril.

                                                                                       Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Para Kreditur KI dan
                                                                                          Kreditur CDS, dari:

                                                                                       a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
                                                                                           1. Menerima pinjaman, hutang, atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing)
                                                                                                maupun pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Proyek;
                                                                                           2. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin jutang atau menjaminkan harta kekayaan kepada
                                                                                                pihak lain kecuali yang telah berjalan;
                                                                                           3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                                afiliasinya dengan cara yang di luar praktek kewajiban atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                                                                                dan prinsip good corporate governance pada Debitur.
                                                                                           4. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang akan berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada
                                                                                                para Kreditur dan Kreditur CDS;
                                                                                           5. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan Proyek selama jangka waktu Fasilitas Kredit dan
                                                                                                Fasilitas CDS;
                                                                                           6. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan lain dan/atau
                                                                                                membuka usaha baru.
                                                                                       b. Kreditur Sindikasi
                                                                                           1. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari rekening penampungan di luar yang diatur
                                                                                                dalam dokumen transaksi;
                                                                                           2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi Tol) berdasarkan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
                                                                                                kepada anak perusahaan Debitur atau perusahaan lain;
                                                                                           3. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan melikuidasi atau permohonan penundaan kewajiban
                                                                                                pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang;
                                                                                           4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
                                                                                                Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS berdasarkan perjanjian kredit;
                                                                                           5. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                                                                Niaga untuk menyatakan pailit Debitur atau diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
                                                                                                utang;
                                                                                           6. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun dari harta kekayaan Debitur
                                                                                                sebagian atau seluruh harta kekayaan yang sudah diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                                                                           7. Melakukan perubahan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar dan/atau Business Plan termasuk tetapi tidak
                                                                                                terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal-hal lain yang meningkatkan risiko Para Kreditur KI dan
                                                                                                Kreditur CDS;
                                                                                           8. Melakukan penggabungan, akuisisi dan konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau mengubah bentuk
                                                                                                badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau arahan dari
                                                                                                Pemerintah;
                                                                                           9. Melakukan penggantian penjamin;
                                                                                           10. Melakukan perubahan kontrak kerja berupa kenaikan harga, kemunduran jadwal waktu dan perubahan
                                                                                                material lainnya;
                                                                                           11. Melakukan perubahan bentuk dan isi pada surat jaminan pemerintah.




                                                                                             130

Page 165
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                 Jangka Waktu                                                         Deskripsi Singkat
19.   Akta Perjanjian Kredit       1. Perseroan                 a.                    Debitur menerima fasilitas ini dengan jumlah maksimum fasilitas kredit sampai dengan sebesar
      Sindikasi PT Hutama Karya    2. PT Sarana Multi           Tanggal jatuh tempo   Rp4.500.000.000.000,- untuk pembiayaan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru - Dumai dengan
      (Persero) No. 2 tanggal 11      Infrastruktur (Persero)   pembayaran hutang     rincian sebagai berikut:
      Oktober 2018, yang dibuat       (“SMI”)                   fasilitas Tranche A   a. Fasilitas KI Tranche A dari Para Kreditur maksimum sebesar Rp2.900.000.000.000,-
      di hadapan Yani Puspa        3. MUFG Bank Ltd.            adalah 11 Oktober     b. Fasilitas Ki Tranche B dari Para Kreditur maksimum sebesar Rp1.600.000.000.000,-
      Ratih Samsu, S.H., Notaris      Jakarta Branch            2028; dan             c. Fasilitas Tranche C merupakan setiap jumlah untuk pelunasan Baki Debet dari Fasilitas KI Tranche B atau
      di Jakarta                      (“MUFG”)                  b                          sampai dengan Rp2.00.000.000.000,- mana yang lebih rendah.
                                   4. MUFG Bank Ltd.            Tanggal jatuh tempo
                                      Jakarta Branch (“Agen     pembayaran hutang     Sifat fasilitas kredit adalah aflopend and non revolving.
                                      Jaminan”)                 fasilitas Tranche B
                                   5. PT Bank ICBC              adalah 2025 dengan    Jaminan:
                                      Indonesia (“ICBC”);       opsi perpanjangan     a. Surat Jaminan Pemerintah;
                                   6. PT Bank Permata Tbk.      3 (tiga) tahun        b. Seluruh tagihan atas Pendapatan ATP hasil klaim asuransi, klaim bank garansi, yang diikat dengan nilai
                                      (“Permata”);              dengan ketentuan         penjaminan sebesar 100% dari limit fasilitas kredit atau sebesar Rp4.500.000.000.000,- dan fidusia tersebut
                                   7. PT Bank Permata Tbk.      opsi perpanjangan        wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berwenang;
                                      (“Agen Fasilitas”).       sebagaimana diatur    c. Rekening penampungan yang terdiri dari Rekening Penampungan (Collection Account), Rekening Cadangan
                                                                dalam perjanjian.        pembayaran Hutang (“Debt Service Reserve Account”), Rekening Pembayaran Hutang (“Debt Services
                                                                                         Account”), Rekening Operasional (“Operational Account”), Rekening Dana Lebih (“Excess Cash Account”) yang
                                                                                         diikat secara gadai dalam bentuk akta notaril disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
                                                                                         melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di dalam Rekening Penampungan tersebut.

                                                                                      Penerima Kredit dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut tanpa persetujuan tertulis dari Para Kreditur yaitu:
                                                                                      a. Kreditur Mayoritas Sindikasi antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
                                                                                          1. Menerima pinjaman, hutang, atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing)
                                                                                               maupun pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Proyek;
                                                                                          2. Mengikatkan diri sebagai penanggung atau penjamin jutang atau menjaminkan harta kekayaan kepada
                                                                                               pihak lain kecuali yang telah berjalan;
                                                                                          3. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                               afiliasinya dengan cara yang di luar praktek kewajiban atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                                                                                               dan prinsip good corporate governance pada Debitur;
                                                                                          4. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang akan berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada
                                                                                               para Kreditur dan Kreditur CDS;
                                                                                          5. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan Proyek selama jangka waktu Fasilitas Kredit dan
                                                                                               Fasilitas CDS.

                                                                                      b. Kreditur Sindikasi melalui Agen Fasilitas, antara lain termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
                                                                                         1. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari rekening penampungan di luar yang diatur
                                                                                             dalam dokumen transaksi;
                                                                                         2. Mengalihkan hak pengusahaan jalan tol (hak konsesi Tol) berdasarkan PPJT Bakauheni – Terbanggi Besar
                                                                                             kepada anak perusahaan Debitur atau perusahaan lain;
                                                                                         3. Mengajukan moratorium, membubarkan perusahaan melikuidasi atau permohonan penundaan kewajiban
                                                                                             pembayaran hutang kepada instansi yang berwenang;
                                                                                         4. Mempergunakan Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang diberikan tidak sesuai dengan tujuan pemberian
                                                                                             Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS berdasarkan perjanjian kredit;
                                                                                         5. Mengajukan permohonan atau menyuruh pihak lain mengajukan pernyataan pailit kepada Pengadilan
                                                                                             Niaga untuk menyatakan pailit Debitur sendiri atau diajukan permohonan penundaan kewajiban
                                                                                             pembayaran utang;
                                                                                         6. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun dari harta kekayaan Debitur
                                                                                             sebagian atau seluruh harta kekayaan yang sudah diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                                                                         7. Melakukan perubahan PPJT Terbanggi Besar – Pematang Panggang-Kayu Agung dan/atau Business Plan
                                                                                             termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal-hal lain yang meningkatkan risiko
                                                                                             Kreditur Sindikasi;
                                                                                         8. Melakukan penggabungan, akuisisi dan konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau mengubah bentuk
                                                                                             badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau arahan dari
                                                                                             Pemerintah;
                                                                                         9. Melakukan penggantian penjamin;
                                                                                         10. Melakukan perubahan kontrak kerja berupa kenaikan harga, kemunduran jadwal waktu dan perubahan
                                                                                             material lainnya yang tidak sesuai dengan PPJT Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;
                                                                                         11. Melakukan perubahan bentuk dan isi pada surat jaminan pemerintah.




                                                                                             131

Page 166
No.        Nama Perjanjian                     Pihak                  Jangka Waktu                                                         Deskripsi Singkat
20.   Akta Perjanjian Sindikasi PT   1. Perseroan                  a.                     Perseroan Fasilitas Kredit mencakup Fasilitas Kredit Investasi Pokok (“KI Pokok”) dan Fasilitas Kredit Investasi
      Hutama Karya (Persero) No.     2. PT Bank Negara             Fasilitas Kredit       Retensi (“KI Retensi”) serta Fasilitas Cash Deficiency Support (“Fasilitas CDS”) sedangkan Fasilitas Kredit Sindikasi
      03 tanggal 11 Oktober 2018,        Indonesia (Persero)       adalah maksimal        berarti Fasilitas Kredit dan Fasilitas CDS yang akan digunakan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas
      yang dibuat di hadapan Yani        Tbk. (“BNI”);             pada tanggal 11        Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, dengan rincian sebagai berikut:
      Puspa Ratih Samsu, S.H.,       3. PT Bank Mandiri            Oktober 2033;          a. Fasilitas Kredit dari Para Kreditur KI yang terdiri dari KI Pokok dan KI Retensi
      Notaris Kabupaten Badung           (Persero) Tbk.            b                      i. Maksimum sebesar Rp9.166.000.000.000,- dengan rincian sebagai berikut
      sebagaimana terakhir kali          (“Mandiri”);              Fasilitas CDS adalah       1. KI Pok ok maksimum Rp8.707.700.000.000,
      diubah dengan Perubahan        4. PT Bank Mandiri            maksimal pada              2. KI Retensi maksimum Rp458.300.000.000,- dengan porsi komitmen masing-masing Kreditur KI
      Kedua Atas Perjanjian              (Persero) Tbk. (“Agen     tanggal 11 Oktober              sebagaimana diuraikan pada lampiran Lampiran I.
      Kredit Sindikasi PT Hutama         Jaminan”);                2033.
      Karya yang ditandatangani      5. PT Bank CIMB Niaga                                Fasilitas CDS yang diberikan oleh Kreditur CDS maksimum sebesar Rp5.200.000.000.000,- (“Limit Fasilitas CDS”)
      pada tanggal 10 Juni 2020          Tbk. (“CIMB”);                                   dimana setiap rincian setiap tahun yang berbeda-beda.
      yang dibuat di bawah           6. PT Bank CIMB Niaga
      tangan dan bermaterai              Tbk. (“Kreditur Ki dan                           Bunga:
      cukup                              Agen Fasilitas”)                                 Debitur wajib membayar bunga masing-masing Fasilitas dan Fasilitas CDS kepada masing-masing Kreditur KI dan
                                     7. PT Sarana Multi                                   Kreditur CDS pada setiap tanggal pembayaran bunga dengan ketentuan acuan suku bunga 3 (tiga) bulan ditambah
                                         Infrastruktur (Persero)                          marjin sebesar 3,69% atau ekuivalent yield Surat Utang Negara (“SUN”) 15 (lima belas) tahun ditambah 75 basis
                                         (“SMI”);                                         points pada 2 hari kerja sebelum tanggal penandatanganan perjanjian kredit, mana yang lebih rendah.
                                     8. PT Sarana Multi
                                         Infrastruktur (Persero)                          Jaminan:
                                         (“Kreditur KI dan                                a. Surat Jaminan Pemerintah;
                                         Kreditur CDS”)                                   b. Seluruh tagihan (hak tagih Debitur) atas pendapatan tol dan pendapatan usaha lain yang berhubungan dengan
                                     7. PT Bank Rakyat                                       pengusahaan Jalan Tol, hasil klaim asuransi, klaim bank garansi, dan penggantian dana dari Pemerintah akibat
                                         Indonesia (Persero)                                 pengakhiran PPJT Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung diikat secara fidusia dengan nilai
                                         Tbk. (“BRI”);                                       penjaminan sebesar 100% dari limit fasilitas kredit atau sebesar Rp9.166.000.000.000,- ditambah sebesar
                                     8. PT Bank Rakyat                                       total limit Fasilitas CDS Tahunan untuk 5 tahun pertama Fasilitas CDS yang akan dilakukan pembaharuan nilai
                                         Indonesia (Persero)                                 penjaminanya setiap 5 tahun berikutnya;
                                         Tbk. (“Kreditur KI”);                            c. Rekening penampungan yang terdiri dari Rekening Penampungan (Collection Account), Rekening Cadangan
                                     9. PT Bank                                              Pembayaran Hutang (Debt Service Reserve Account), Rekening Dana Lebih (“Excess Cash Account”) yang
                                         Pembangunan Daerah                                  diikat secara gadai dalam bentuk akta notaril disertai dengan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali untiuk
                                         Sumatera Selatan                                    melakukan pendebetan atas saldo yang terdapat di dalam Rekening Penampungan tersebut.
                                         dan Bangka (“Bank
                                         Sumselbabel”);                                   Sebelum dinyatakan lunas oleh Para Kreditur KI dan Kreditur CDS, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai
                                     10. PT Bank                                          berikut tanpa persetujuan tertulis yaitu:
                                         Pembangunan Daerah                               a. Menggunakan Fasiitas Kredit diluar penggunaan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian kredit ini;
                                         Sumatera Selatan dan                             b. Menjual, mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun kepada pihak lain sebagian atau seluruh
                                         Bangka (“Kreditur                                    aset dari Debitur yang telah dijaminkan kepada Para Kreditur;
                                         KI”);                                            c. Memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak-pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada pemegang
                                     11. PT Bank China                                        saham, kecuali untuk kepentingan bisnis yang wajar dan kegiatan operasional dalam bisnis Debitur dan
                                         Construction Bank                                    pinjaman kepada karyawan Debitur;
                                         Indonesia Tbk.                                   d. Mengalihkan atau memberikan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian
                                         (“CCB”);                                             kredit kepada pihak lain;
                                     12. PT Bank China                                    e. Memberikan atau mengalihkan hak pengusahaan (hak konsesi) Jalan Tol ATP berdasarkan PPJT ATP kepada
                                         Construction Bank                                    anak perusahaan atau perusahaan lainnya. Persetujuan Para Kreditur harus diperoleh terlebihd ahulu sebelum
                                         Indonesia Tbk.                                       Debitur mengajukan persetujuan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol ATP kepada anak perusahaan dan/
                                         (“Kreditur KI”);                                     atau pihak laind ari Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri BUMN;
                                                                                          f. Membuat perubahan-perubahan terhadap PPJT ATP dan/atau rencana bisnis ATP termasuk namun tidak
                                                                                              terbatas pada perubahan biaya investasi dan hal lainnya yang meningkatkan risiko terhadap Para Kreditur;
                                                                                          g. Membuat perubahan-perubahan atas Jaminan termasuk namun tidak terbatas pada isi dari Surat Jaminan
                                                                                              Pemerintah
                                                                                          h. Menerima pinjaman, hutang atau fasilitas kredit baru dan/atau fasilitas sewa guna usaha (leasing) maupun
                                                                                              pembiayaan lainnya dari bank lain atau lembaga keuangan lainnya terkait Jalan Tol ATP;
                                                                                          i. Melakukan transaksi dengan seseorang atau suatu pihak termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan
                                                                                              afilias dengan cara yang di luar praktek kewajaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip
                                                                                              good corporate governance pada Debitur;
                                                                                          j. Melakukan pengikatan atau perjanjian yang berdampak pada terhambatnya kewajiban Debitur kepada Para
                                                                                              Kreditur;
                                                                                          k. Mendirikan anak perusahaan Debitur terkait pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan Jalan tol ATP
                                                                                              selama jangka waktu fasilitas kredit;
                                                                                          l. Mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan lain dan/atau turut membiayai perusahaan lain dan/atau
                                                                                              membuka usaha baru;
                                                                                          m. Melakukan perubahan nama, bentuk dan status hukum, serta sifat dan kegiatan usaha Debitur di jalan tol;
                                                                                          n. Melakukan penggabungan usaha (merger), akuisisi atau konsolidasi dengan perusahaan lain dan/atau
                                                                                              mengubah bentuk badan hukum kecuali hal tersebut merupakan pelaksanaan kebijakan atau ketentuan atau
                                                                                              arahan dari Pemerintah;
                                                                                          o. Melakukan penggantian penjamin.




                                                                                                132

Page 167
No.        Nama Perjanjian                    Pihak                Jangka Waktu                                                         Deskripsi Singkat
21.   Akta Perjanjian              1. PT Sarana Multi           s/d                     Debitur akan menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk membiayai pembangunan proyek.ruas jalan tol Medan-
      Pembiayaan No. 25               Infrastruktur (Persero)   13 Agustus 2040,        Binjai Trans sepanjang +16,6 km yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan fasilitas
      tanggal 13 Agustus 2015         (“Kreditur”); dan         dengan masa             pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
      yang dibuat di hadapan       2. Perseroan (‘Debitur”)     tenggang selama 15       a. Fasilitas Pembiayaan Investasi sebesar Rp464.500.000.000,-; dan
      Ir. Nanette Cahyanie                                      tahun terhitung sejak    b. Fasilitas Interest During Construction (IDC) sebesar Rp16.500.000.000,-
      Handari Adi Warsito,                                      tanggal penarikan
      SH, Notaris di Jakarta                                    pertama fasilitas       Jaminan:
      Selatan sebagaimana                                       pembiayaan.             1. Surat Jaminan Pemerintah yang secara garis besar memenuhi kriteria yang dapat diterima oleh Kreditur
      diubah terakhir kali                                      .                          sebagaimana disebutkan dalam perjanjian;
      dengan Addendum III Akta                                                          2. Fidusia pendapatan atas pengoperasian Ruas Jalan Tol Medan Binjai, termasuk pendapatan lainnya di dalam
      Perjanjian Pembiayaan No.                                                            Ruas Jalan Tol Medan-Binjai seperti iklan, rest area, pembukaan jalan, BTS;
      0880/SMI/1217 yang dibuat                                                         3. Gadai Rekening Penampungan berdasarkan Akta Gadai Rekening Penampungan No. 55 tanggal 20 Juni 2016
      di bawah tangan.                                                                     yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.;
                                                                                        4. Aset yang dibeli dengan Fasilitas Pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kantor, mess, kendaraan
                                                                                           atau alat berat, sepanjang pembebanan atas aset tersebut diperbolehkan dalam Perjanjian Pembangunan
                                                                                           Jalan Tol.

                                                                                        Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, maka Debitur dilarang melakukan/melaksanakan hal
                                                                                            sebagai berikut:
                                                                                        1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan kepada
                                                                                            Kreditur.
                                                                                        2. Mengadakan perjanjian kredit/pembiayaan/perjanjian apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
                                                                                            kepada pihak ketiga untuk membiayai proyek yang sama dengan yang dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan dari
                                                                                            Kreditur tidak diperlukan jika Debitur mengadakan perjanjian leasing dengan nilai maksimal Rp2.000.000.000,-
                                                                                            per tahun.
                                                                                        3. Menyerahkan seluruh atau sebagian dari hak atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian
                                                                                            Pembiayan kepada Pihak lain.
                                                                                        4. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari Rekening Penampungan.
                                                                                        5. Melakukan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan ha katas sebagian atau seluruh ha katas harta
                                                                                            kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan Pemerintah.
                                                                                        6. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan tujuan penggunaan Fasilitas
                                                                                            Pembiayaan.
                                                                                        7. Melunasi hutang kepada pemegang saham yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh pemegang
                                                                                            saham Debitur baik jumlah pokok, bunga, provisi atau biaya-biaya lainnya sebelum kewajiban kepada Kreditur
                                                                                            lunas.
                                                                                        8. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan
                                                                                            agar Debitur dinyatakan pailit atau diletakkan dalam keadaan penundana pembayaran hutang.
                                                                                        9. Melakukan transaksi dengan suatu pihak tidak terbatas pada perusahana afiliasinya dengan cara-cara di luar
                                                                                            kebiasaan transkasi usaha yang lazim.
                                                                                        10. Melakukan pengikatan yang akan berdampak terhadap terhambatnya kewajiban Debitur kepada Kreditur.
                                                                                        11. Melakukan konsolidasi, penyertaan modal dan pembelian saham perusahaan lain.
                                                                                        12. Melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana pada rekening Debt Service Reserve Account (DSRA)
                                                                                            diluar dari mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan.

                                                                                        Nilai kontrak: Rp481.000.000.000,-

22.   Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi             s/d                     Fasilitas Pembiayaan Dana Talangan Tanah (“Fasilitas Pembiayaan”) yang bersifat non revolving dan kelonggaran
      No. 110 tanggal 19 Juni         Infrastruktur (Persero)   05-08-2021              tarik dengan rincian untuk tiap-tiap ruas tol ditentukan kemudian atas Fasilitas Pembiayaan tersebut berlaku dengan
      2017, yang dibuat di            (“Kreditur”); dan                                 ketentuan bahwa nilai maksimal alokasi plafond Fasilitas Pembiayaan BUJT sebesar PPJT atau Addendum PPJT
      hadapan Indah Fatmawati,     2. Perseroan (‘Debitur”)                             untuk tiap-tiap ruas tol (mana yang lebih kecil) dikurangi dengan nilai pembiayaan pembebasan lahan oleh Kreditur
      S.H., Notaris Pengganti dari                                                      maupun Kreditur lainnya.
      Nanette Cahyanie Handari
      Adiwarsito S.H., Notaris                                                          Bunga: fixed rate 7,5% per tahun.
      di Jakarta sebagaimana                                                            a. Jaminan:
      terakhir kali diubah dengan                                                          1 Fidusia atas tagihan Debitur kepada Pemerintah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol dengan nilai penjaminan
      Perjanjian Perubahan                                                                      100% dari Limit Fasilitas Pembiayaan;
      Keenam Terhadap                                                                      2. Gadai Rekening Dana Talangan Tanah/Rekening Dana Tanah untuk tiap-tiap ruas Jalan Tol.
      Perjanjian Pembiayaan
      No. PERJ-109/SMI/0821                                                             Selama Debitur masih mempunyai hutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan, Debitur tidak boleh melaksanakan
      tanggal 4 Agustus 2021                                                            hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, persetujuan mana tidak akan
      yang dibuat dibawah tangan                                                        ditahan tanpa alasan yang wajar, termasuk namun tidak terbatas pada:
      dan bermeterai cukup.                                                             1. Melakukan merger atau akuisisi yang dapat menghambat kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan kepada
                                                                                             Kreditur;
                                                                                        2. Mengadakan perjanjian kredit/pembiayaan atau perjanjian apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur
                                                                                             kepada pihak ketigakecuali tujuan perjanjian kredit/pembiayaan atau perjanjian lainnya tersebut adalah
                                                                                             untuk memperoleh pendanaan yang akan digunakan untuk mendanai proyek jalan tol trans sumatera yang
                                                                                             diusahakan oleh Debitur sesuai dengan Peraturan presiden No. 100 tahun 2014 beserta perubahannya dan
                                                                                             secara penuh dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat jaminan pemerintah;
                                                                                        3. Melakukan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas sebagian atau seluruh hak atas harta
                                                                                             kekayaan Debitur selain untuk kegiatan usaha sehari-hari, kecuali menurut kebijakan Pemerintah;
                                                                                        4. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan Tujuan Penggunaan Fasilitas
                                                                                             Pembiayaan.
                                                                                        Nilai kontrak: Rp1.700.000.000.000,-




                                                                                              133

Page 168
No.        Nama Perjanjian                  Pihak                Jangka Waktu                                                            Deskripsi Singkat
23.   Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PT Sarana Multi           a. Fasilitas
                                                                                       Debitur akan menggunakan Fasilitas Pembiayaan untuk membiayai pembangunan proyek Jalan Tol Ruang
      No. 22 tanggal 11             Infrastruktur (Persero)      Pembiayaan
                                                                                       Palembang Simpang Indralaya yang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, dengan rincian
      November 2015 yang            (“Kreditur”); dan            Tranche A = 11
                                                                                       Fasilitas pembiayaan kepada Debitur dengan rincian:
      dibuat di hadapan Ir       2. Perseroan (‘Debitur”)        November 2040
                                                                                       a. Fasilitas Pembiayaaan Tranche A = Rp690.335.000.000,- termasuk Interest During Construction (“Fasilitas
      Nanette Cahyanie Handari                                   dengan Grace
                                                                                           IDC”) terdiri dari:
      Adi Warsito, S.H., Notaris                                 Period selama 15
                                                                                       i. Fasilitas Pembiayaan Investasi = Rp674.117.000.000,- ;
      di Jakarta sebagaimana                                     tahun terhitung
                                                                                       ii. Fasilitas IDC = Rp16.218.000.000,-
      diubah terakhir kali                                       sejak penarikan
                                                                                       b. Fasilitas Pembiayaan Tranche B berupa Pembiayaan Investasi = Rp300.000.000.000,-; dan
      dengan Addendum III Akta                                   pertama;
                                                                                       c. Fasilitas Pembiayaan Tranche C (standby) = Rp250.000.000.000,-
      Perjanjian Pembiayaan No.                               b. Fasilitas
      088b/SMI/1217 yang telah                                   Pembiayaan
                                                                                       Fasilitas pembiayaan ini merupakan fasilitas pembiayaan investasi yang bersifat aflopend (menurun) dan
      di Warmerking di bawah                                     Tranche B = 11
                                                                                       pembayaran/pelunasan hutang tidak mengakibatkan sisa kelonggaran tarik dapat ditarik/digunakan kembali (non-
      No. 352/W/III/2018 tanggal                                 November 2030
                                                                                       revolving).
      2 Maret 2018 oleh Lolani                                   dengan Grace
      Kurniawati Irdham Idroes,                                  Period selama 5       Bunga:
      S.H., Notaris di Jakarta                                   tahun terhitung       2% per tahun di atas suku bunga yang berlaku.
      Selatan.                                                   sejak tanggal         Jaminan:
                                                                 penarikan             a. Surat Jaminan Pemerintah yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang isinya jaminan
                                                                 pertama;                 pemerintah yang menjamin kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan perjanjian ini;
                                                              c. Fasilitas             b. Fidusia pendapatan atas pengoperasian Jalan Tol Ruas Palembang Simpang Indralaya, termasuk pendapatan
                                                                 Pembiayaan               lainnya di dalam Jalan Tol Ruas Palembang - Simpang Indralaya seperti iklan, rest area, pembukaan jalan.
                                                                 Tranche C = 11        c. Gadai rekening penampungan.
                                                                 November 2040         Selama Debitur masih mempunyai hutang berdasarkan Dokumen Pembiayaan, Debitur tidak boleh melaksanakan
                                                                 dengan Grace          hal-hal tersebut di bawah ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, antara lain:
                                                                 Period selama 15      1. Mengalihkan hak pengusahaan proyek jalan tol Palembang-Simpang Indralaya pada anak perusahaan Debitur
                                                                 tahun terhitung           atau perusahaan lain;
                                                                 sejak tanggal         2. Mengadakan perjanjian/pembiayaan apapun yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur kepada pihak ketiga
                                                                 penarikan                 untuk membiayai Proyek yang sama dengan yang dibiayai oleh Kreditur. Persetujuan Kreditur tidak diperlukan
                                                                 pertama.                  jika Debitur mengadakan perjanjian leasing dengan nilai maksimal Rp2.000.000.000,- per tahun;
                                                              .                        3. Melakukan penjualan atau pemindatanganan atau melepas ha katas sebagian atau seluruh hak atas kekayaan
                                                                                           Debitur untuk kegiatan usaha sehari-hari kecuali menurut kebijakan Pemerintah;
                                                                                       4. Memperoleh pinjaman baru dengan tujuan pembiayaan yang sama dengan tujuan penggunaan fasilitas
                                                                                           Pembiayaan;
                                                                                       5. Melunasi hutang kepada pemegang saham sebelum kewajiban kepada Kreditur lunasl
                                                                                       6. Menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur yang sudah diserahkan sebagai Jaminan kepada
                                                                                           pihak lain;
                                                                                       7. Menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan Debitur yang diserahkan sebagai jaminan kepada pihak lain;
                                                                                       8. Menjual atau memindahkan dengan cara apapun atau melepaskan atau seluruh harta kekayaan Debitur yang
                                                                                           sudah diserahkan kepada pihak lain.
                                                                                       Nilai kontrak: Rp1.240.335.000.000,-

24.   Akta Perjanjian             1. Perseroan (”Emiten”);    Obligasi Seri A          Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
      Perwaliamanatan Obligasi    2. PT Pembangunan           berjangka waktu 5        obligasi sebesar Rp3.532.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus tiga puluh dua miliar Rupiah) yang terdiri dari:
      Berkelanjutan I Hutama         Daerah Jawa Barat        (lima) tahun terhitung   i. Obligasi Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
      Karya Tahap III Tahun          dan Banten Tbk. (”Wali    sejak Tanggal Emisi          Rp1.165.000.000.000,00 (satu triliun seratus enam puluh lima miliar Rupiah);
      2017 No. 19 tanggal 7          Amanat”)                 yang jatuh tempo         ii. Obligasi Seri B berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
      September 2017, yang                                    pada 26 September             Rp2.367.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh tujuh miliar Rupiah).
      dibuat di hadapan Ir.                                   2022;                    Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara lain:
      Nanette Cahyanie Handari                                                         1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
      Adi Warsito, S.H., Notaris                              Obligasi Seri B              lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
      di Jakarta sebagaimana                                  berjangka waktu          2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
      diubah terakhir kali dengan                             10 (sepuluh) tahun           akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
      Akta Addendum II Perjanjian                             terhitung sejak          3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
      Perwaliamanatan Obligasi                                Tanggal Emisi yang           Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
      Berkelanjutan I Hutama                                  jatuh tempo pada 26          Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
      Karya Tahap III Tahun 2017                              September 2027.          4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
      No. 23 tanggal 18 Februari                                                       5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
      2021                                                                                 atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
                                                                                           Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                           bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
                                                                                           Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
                                                                                           Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
                                                                                           perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
                                                                                           seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
                                                                                           tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
                                                                                       6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
                                                                                       1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
                                                                                       2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
                                                                                           atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                                                                       3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
                                                                                       7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                                                           tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
                                                                                           tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
                                                                                           yang lazim.
                                                                                       8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
                                                                                           mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
                                                                                           saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
                                                                                           atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
                                                                                           usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
                                                                                           koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
                                                                                       9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
                                                                                           Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.

                                                                                       Jaminan:
                                                                                       Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
                                                                                           Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                                                                                           yang telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                                                                           Indonesia No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka
                                                                                           Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.




                                                                                              134

Page 169
No.        Nama Perjanjian                    Pihak                Jangka Waktu                                                       Deskripsi Singkat
25.   Akta Perjanjian                1. Perseroan (”Emiten”);   10 (sepuluh) tahun    Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
      Perwaliamanatan Obligasi       2. PT Bank                 terhitung sejak       obligasi sebesar sebesar Rp1.968.000.000.000,-
      Berkelanjutan I Hutama            Pembangunan Daerah      Tanggal Emisi yang
      Karya Tahap II Tahun 2017         Jawa Barat dan          jatuh tempo pada 7    Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara
      No. 31 tanggal 15 Mei             Banten Tbk. (”Wali      Juni 2027.            lain:
      2017 sebagimana terakhir          Amanat”)                                      1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
      kali diubah dengan dan                                                                lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
      Addendum II Perjanjian                                                          2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
      Perwaliamanatan Obligasi                                                              akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
      Berkelanjutan I Hutama                                                                Total Ekuitas yang disesuaikan adalah Total Ekuitas Emiten dikurangi dengan aktiva tidak berwujud (intangible
      Karya Tahap II Tahun 2017                                                             asset).
      No. 22 tanggal 18 Februari                                                      3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
      2021 yang ketiganya dibuat                                                            Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
      di hadapan Ir. Nanette                                                                Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
      Cahyanie Handari Adi                                                            4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
      Warsito, S.H., Notaris di                                                       5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
      Jakarta                                                                               atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
                                                                                            Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                            bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
                                                                                            Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
                                                                                            Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
                                                                                            perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
                                                                                            seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
                                                                                            tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
                                                                                      6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
                                                                                      1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
                                                                                      2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
                                                                                            atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                                                                      3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
                                                                                      7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                                                            tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
                                                                                            tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
                                                                                            yang lazim.
                                                                                      8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
                                                                                            mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
                                                                                            saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
                                                                                            atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
                                                                                            usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
                                                                                            koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
                                                                                      9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
                                                                                            Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.

                                                                                      Jaminan:
                                                                                      Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
                                                                                      Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi yang
                                                                                      telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                                                                      No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan
                                                                                      Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.

26.   Akta Perjanjian                1. Perseroan (”Emiten”);   10 (sepuluh) tahun    Emiten menunjuk Wali Amanat Untuk menjalankan tugas selaku Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan
      Perwaliamanatan Obligasi       2. PT Bank                 terhitung sejak       obligasi sebesar sebesar Rp1.000.000.000.000,-
      Berkelanjutan I Hutama            Pembangunan Daerah      Tanggal Emisi yang
      Karya Tahap I Tahun 2016          Jawa Barat dan          jatuh tempo pada 21   Emiten, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut antara
      No. 2 tanggal 3 Oktober           Banten Tbk. (”Wali      Desember 2026.        lain:
      2016 yang dibuat di               Amanat”)                                      1. Melakukan pengeluaran obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan
      hadapan Nanette Cahyanie                                                              lebih tinggi dan pembayarannya didahulukan dari Obligasi.
      Handari Adi Warsito,                                                            2. Mengagunkan sebagian maupun seluruh harta kekayaan Emiten yang ada pada saat ini maupun dimasa yang
      S.H., Notaris di Jakarta                                                              akan datang yang menjadi jaminan berdasarkan Perjanjian Perwalimanatan.
      sebagaimana telah diubah                                                        3. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama dan/atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Anak
      beberapa kali dengan Akta                                                             Perusahaan untuk mengadakan perubahan bidang usaha utamanya kecuali atas keputusan Pemerintah
      Addendum VI Perjanjanjian                                                             Republik Indonesia selaku pemegang saham Emiten.
      Perwaliamatan Obligasi                                                          4. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Emiten.
      Berkelanjutan I Hutama                                                          5. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Emiten
      Karya Tahap I Tahun                                                                   atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Emiten atau menginjinkan Anak
      2016 No. 21 tanggal 18                                                                Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
      februari 2021 yang dibuat di                                                          bubarnya Anak Perusahaan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Anak
      hadapan Nanette Cahyanie                                                              Perusahaan kecuali sepanjang dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi Obligasi dalam
      Handari Adi Warsito, S.H.,                                                            Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya
      Notaris di Jakarta                                                                    perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Emiten bukan merupakan perusahaan penerus maka
                                                                                            seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus
                                                                                            tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
                                                                                      6. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, kecuali:
                                                                                      1) penjualan atau pengalihan aset yang merupakan kegiatan usaha utama Emiten.
                                                                                      2) penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau privatisasi yang ditetapkan
                                                                                            atau disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                                                                      3) Penggantian atau pembaharuan aset tetap yang telah usang karena pemakaian.
                                                                                      7. Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi kecuali bila transaksi
                                                                                            tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak merugikan) Emiten atau setidak-
                                                                                            tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Emiten dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi
                                                                                            yang lazim.
                                                                                      8. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain dan
                                                                                            mengijinkan Anak Perusahaan memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan
                                                                                            saham pada pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
                                                                                            atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas
                                                                                            usaha Emiten dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Emiten dan/atau karyawan,
                                                                                            koperasi dan yayasan karyawan Anak Perusahaan.
                                                                                      9. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh
                                                                                            Emiten kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.




                                                                                            135

Page 170
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                    Jangka Waktu                                                    Deskripsi Singkat
                                                                                        Jaminan:
                                                                                        Obligasi ini dijamin dengan Jaminan Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban
                                                                                        Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan yang meliputi Pokok Obligasi, Bunga Obligasi yang
                                                                                        telah jatuh tempo dan/atau Denda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                                                                        No. 168/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan
                                                                                        Proyek Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
27.   Perjanjian Kerjasama          1. Perseroan (“Buyer”);    s/d                      Bank sepakat untuk memberikan fasilitas Supplier Finance dengan mekanisme Forfaiting (without Recourse) untuk
      No. GMKI/Ah.2749/             2. PT Bank Mandiri         13-09-2021               supplier-supplier yang direkomendasikan oleh Perseroan.
      Perk.21/2015 dan No.             (Persero) Tbk. (“Bank”)
      TBG.TBS/PKS.059/2015
      Tentang Supplier Financing
      tanggal 27 Oktober yang
      dibuat di bawah tangan dan
      bermaterai cukup
                                                                                        Perjanjian Kerja Sama
1.    Perjanjian Pelaksanaan        1. Perseroan (“Pihak        730 Hari Kalender       Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
      Pembangunan Jalan Ruas           Pertama”)                terhitung sejak         Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Sicincin – Lubuk Alung – Padang.
      Pekanbaru – Padang            2. HKI (“Pihak Kedua”)      ditandatanganinya
      Seksi Sicincin – Lubuk                                    Perjanjian ini          Nilai kontrak: Rp3.439.570.700.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      Alung – Padang No.DPBJT/                                  sampai dengan
      FE.3647/S.Perj.91/XII/2018                                ditandatanganinya
      tanggal 20 Desember 2018                                  Berita Acara Serah
      yang dibuat dibawah tangan                                Terima Sementara
      dan bermeterai cukup                                      (PHO) Pekerjaan

2.    Perjanjian Pelaksanaan        1. Perseroan (“Pihak        s/d                     Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Ruas           Pertama”)                                        a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang sesuai
      Pekanbaru – Padang Seksi      2. HKI (“Pihak Kedua”)                                  dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah
      Pekanbaru – Bangkinang                                                                disediakan Pihak Pertama;
      No.DPBJT/FE.844B/S.                                                               b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang.
      Perj.11/III/2019 tanggal 29
      Maret 2019 yang dibuat                                                            Nilai kontrak: Rp3.503.734.500.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      dibawah tangan dan
      bermeterai cukup
3.    Perjanjian Pelaksanaan      1. Perseroan (“Pengguna       s/d                     Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Tol          Jasa Pertama”)             07-08-2021              a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Lubuklinggau – Curup – Bengkulu – Taba Penanjung sesuai
      Ruas Lubuklinggau –         2. HKI (“Penyedia Jasa”)                                 dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah
      Curup – Bengkulu – Taba                                   Catatan:                   disediakan Pengguna Jasa;
      Penanjung No.DPBJT/                                       Perjanjian ini sedang   b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Lubuklinggau – Curup – Bengkulu – Taba Penanjung.
      FE.2254H/S.Perj.38/IX/2019                                dalam permohonan
      tanggal 3 September 2019                                  perpanjangan jangka     Nilai kontrak: Rp2.616.534.982.593,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      yang dibuat dibawah tangan                                waktu perjanjian
      dan bermeterai cukup juncto                               hingga 30 Desember
      Surat PT Hutama Karya                                     2021.
      Infrastruktur No. 8743/GS/
      Tabeng/VII/2021 tanggal
      14 Juli 2020 perihal Surat
      Permohonan Addendum
      Contract Change Order
      (CCO) Dan Penambahan
      Waktu Pelaksanaan Serta
      Perubahan Dasar-Dasar
      penyesuaian Harga
4.    Perjanjian Pelaksanaan        1. Perseroan (“Pengguna     s/d                     Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Tol            Jasa”)                   09-03-2022              a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan sesuai
      Ruas Binjai – Langsa Seksi    2. HKI (“Penyedia Jasa”)                               dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa;
      Binjai – Pangkalan Brandan                                                        b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan.
      No.PBJT/FE.691/S.Perj.48/
      III/2020 tanggal 9 Maret                                                          Nilai kontrak: Rp6.648.358.412.661,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      2020 yang dibuat dibawah
      tangan dan bermeterai
      cukup
5.    Perjanjian Kerjasama          1. PT Jasa Marga            Perjanjian ini mulai    Para Pihak sepakat dan setuju untuk melakukan manajemen pengumpulan transaksi tol dengan sistem terbuka
      Integrasi Sistem Transaksi       (Persero) Tbk. (“JM”);   berlaku sejak tanggal   sebagaimana diatur dalam perjanjian.
      Pembayaran Tol Ruas Tol       2. Perseroan (“HK”);        29 September 2018
      Lingkar Luar Jakarta Seksi    3. PT Marga Lingkar         sampai dengan           Nilai kontrak:
      W1 (Penjaringan-Kebon            Jakarta (“MLI”);         berakhirnya salah       a. JM selaku operator Ruas JORR W2Selatan, E1, E2, E3 sebesar 32,69%;
      Jeruk), Seksi W2 Utara        4. PT Jalan Lingkar Barat   satu PPJT JORR          b. JM selaku operator Ruas Ulujami-Bintaro Viaduct-Pondok Aren sebesar 5,05%;
      (Kebon Jeruk-Ulujami),           (“JLB”)                  Seksi W1, Seksi W 2     c. HK selaku operator Ruas JORR S sebesar 24,23%;
      Seksi W2 Selatan (Ulujami-                                Utara, W 2 Selatan,     d. HK selaku operator Ruas ATP sebesar 13,12%;
      Pondok Pinang), Seksi 5                                   Seksi S, Seksi E1,      e. MLJ selaku operator Ruas JORR W2Utara sebesar 9,59%;
      (Pondok Pinang-Taman                                      E2, E3, Jalan Tol       f. JLB selaku operator Ruas JORR W1 sebesar 15,32%
      Mini), Seksi E1, E2, E3                                   Akses Tanjung Priok
      (Taman Mini – Rorotan),                                   Seksi E-1, E-2, E2a,
      Jalan Tol Akses Tanjung                                   NS Direct dan Jalan
      Priok Seksi E-1, E-1, E2A,                                Tol Pondok Aren-
      NS Direct (Rorotan-Kebon                                  Ulujami.
      Bawang) dan Jalan Tol
      Pondok Aren-Ulujami No.
      OPJT/632/S.Perk/15-2019
      tanggal 29 Maret 2019,
      yang dibuat di bawah
      tangan dan bermaterai
      cukup.




                                                                                              136

Page 171
No.        Nama Perjanjian                    Pihak                Jangka Waktu                                                   Deskripsi Singkat
6.    Perjanjian Pengusahaan        1. Kementerian               Masa Konsesi         Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Pekerjaan Umum            berlangsung sampai   Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Bakauheni –                 Perumahan                 dengan 40 (empat     dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Terbanggi Besar No. 09           Rakyat dan Badan          puluh) tahun.
      tanggal 4 September 2015,        Pengatur Jalan Tol                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      yang dibuat di hadapan           Republik Indonesia                             Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Rina Utami Djauhari, S.H.,       (“Pemerintah”);                                Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Notaris di Jakarta Selatan.   2. Perseroan (“Badan
                                       Usaha Jalan Tol”)

7.    Akta Perjanjian               1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Pengusahaan Jalan Tol            Tol Republik Indonesia, 16-04-2056             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Trans Sumatera Ruas              Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Medan Binjai No.13 tanggal       Pekerjaan Umum dan
      27 Maret 2015, yang dibuat       Perumahan Rakyat                               Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      di hadapan Rina Utami            (“Pemerintah”)                                 Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Djauhari, S.H., Notaris di    2. Perseroan (“Badan                              Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Jakarta Selatan.                 Usaha Jalan Tol”)

8.    Perjanjian Pengusahaan       1. Badan Pengatur Jalan s/d                        Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera        Tol Republik Indonesia, 07-05-2058              Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Pekanbaru – Dumai          Kementerian                                     dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      No.12 tanggal 20 April 2016,    Pekerjaan Umum dan
      yang dibuat di hadapan          Perumahan Rakyat                                Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      Rina Utami Djauhari, S.H.,      (“Pemerintah”)                                  Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Notaris di Jakarta Selatan.  2. Perseroan (“Badan                               Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
                                      Usaha Jalan Tol”)

9.    Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia, 05-11-2057             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Terbanggi Besar             Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      – Pematang Panggang –            Pekerjaan Umum dan
      Kayu Agung No.06 tanggal         Perumahan Rakyat                               Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      9 Juni 2016, yang dibuat         (“Pemerintah”)                                 Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      di hadapan Rina Utami         2. Perseroan (“Badan                              Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Djauhari, S.H., Notaris di       Usaha Jalan Tol”)
      Jakarta Selatan.

10.   Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia, 11-02-2061             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Indrapura – Kisaran         Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      No.22 tanggal 29 November        Pekerjaan Umum dan                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      2017, yang dibuat di             Perumahan Rakyat                               Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      hadapan Rina Utami               (“Pemerintah”)                                 Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Djauhari, S.H., Notaris di    2. Perseroan (“Badan
      Jakarta Selatan.                 Usaha Jalan Tol”)

11.   Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia, 24-01-2061             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Pekanbaru –                 Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Bangkinang – Payakumbuh          Pekerjaan Umum dan                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      – Bukit Tinggi – Padang          Perumahan Rakyat                               Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Panjang – Lubuk Alung            (“Pemerintah”)                                 Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      – Padang No.05 tanggal        2. Perseroan (“Badan
      17 Juli 2018, yang dibuat        Usaha Jalan Tol”)
      di hadapan Rina Utami
      Djauhari, S.H., Notaris di
      Jakarta Selatan.

12.   Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia, 28-01-2061             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Sigli – Banda Aceh          Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      No.07 tanggal 20 Juli 2018,      Pekerjaan Umum dan                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      yang dibuat di hadapan           Perumahan Rakyat                               Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Rina Utami Djauhari, S.H.,       (“Pemerintah”)                                 Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Notaris di Jakarta Selatan.   2. Perseroan (“Badan
                                       Usaha Jalan Tol”)

13.   Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan s/d                       Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia, 31-07-2060             Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Lubuk Linggau –             Kementerian                                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Curup – Banda Aceh No.01/        Pekerjaan Umum dan                             Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      PPJT/BPJT/2019 tanggal           Perumahan Rakyat                               Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      15 Maret 2019, yang              (“Pemerintah”)                                 Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      dibuat dibawah tangan dan     2. Perseroan (“Badan
      bermeterai cukup.                Usaha Jalan Tol”)

14.   Perjanjian Pengusahaan        1. Badan Pengatur Jalan      Masa Konsesi         Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera         Tol Republik Indonesia,   berlangsung sampai   Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Palembang –                 Kementerian               dengan 40 (empat     dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Simpang Indralaya No. 10         Pekerjaan Umum dan        puluh) tahun.        Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      tanggal 4 September 2015,        Perumahan Rakyat                               Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      yang dibuat di hadapan           (“Pemerintah”)            SPKMK belum terbit   Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Rina Utami Djauhari, S.H.,    2. Perseroan (“Badan         sehingga konsesi
      Notaris di Jakarta Selatan.      Usaha Jalan Tol”)         belum dimulai.




                                                                                            137

Page 172
No.        Nama Perjanjian                   Pihak                 Jangka Waktu                                                        Deskripsi Singkat
15.   Perjanjian Pengusahaan       1. Badan Pengatur Jalan      Masa Konsesi             Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera        Tol Republik Indonesia,   berlangsung sampai       Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Muara Enim – Lahat –       Kementerian               dengan 40 (empat         dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      Lubuk Linggau No.03/PPJT/       Pekerjaan Umum dan        puluh) tahun.            Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      BPJT/2019 tanggal 9 April       Perumahan Rakyat                                   Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      2019, yang dibuat dibawah       (“Pemerintah”)            SPKMK belum terbit       Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      tangan dan bermeterai        2. Perseroan (“Badan         sehingga konsesi
      cukup                           Usaha Jalan Tol”)         belum dimulai.

16.   Perjanjian Pengusahaan       1. Badan Pengatur Jalan s/d                           Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Trans Sumatera        Tol Republik Indonesia, 11-02-2061                 Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Ruas Binjai – Langsa No.09      Kementerian                                        dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      tanggal 20 Desember 2019,       Pekerjaan Umum dan                                 Badan Usaha Jalan Tol bertanggung jawab untuk melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi Pendanaan,
      yang dibuat di hadapan          Perumahan Rakyat                                   Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi, Pengoperasian dan Pemeliharaan sesuai pada ketentuan dalam
      Rina Utami Djauhari, S.H.,      (“Pemerintah”)                                     Perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
      Notaris di Jakarta Selatan   2. Perseroan (“Badan
                                      Usaha Jalan Tol”)

17.   Perjanjian Pengusahaan      1. Badan Pengatur Jalan       Masa Konsesi             Pemerintah dengan ini memberikan Hak Pengusahaan Jalan Tol kepada Badan Usaha Jalan Tol, dan Badan Usaha
      Jalan Tol Ruas Akses           Tol Republik Indonesia,    berlangsung sampai       Jalan Tol dengan ini menerima penunjukan dan pemberian Hak Pengusahaan Jalan Tol tersebut dari Pemerintah
      Tanjung Priok No.21 tanggal    Kementerian                dengan 40 (empat         dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
      29 November 2017, yang         Pekerjaan Umum dan         puluh) tahun.            Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk meneruskan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana diatur dalam
      dibuat di hadapan Rina         Perumahan Rakyat                                    Peraturan Presiden No. 81/2017 yang meliputi:
      Utami Djauhari, S.H.,          (“Pemerintah”)                                      a. Pengoperasian dan pemeliharaan atas Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh
      Notaris di Jakarta Selatan  2. Perseroan (“Badan                                       Pemerintah; dan
                                     Usaha Jalan Tol”)                                   b. Pendanaan, Perencanaan Teknik, pelaksanaan Konstruksi Pengoperasian dan pemeliharaan atas Jalan
                                                                                             Tol Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan W2, dengan ketentuan waktu dan tahapan pelaksanaan
                                                                                             pengusahaan (pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan)
                                                                                             Jalan Tol Seksi W1 dan W2 akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                                             berdasarkan usulan Badan Usaha Jalan Tol.
18.   Perjanjian Pengusahaan       1. Badan Pengatur Jalan      Masa Konsesi             Dalam pegusahaan Jalan Tol, Badan Usaha Jalan Tol berkewajiban untuk :
      Jalan Tol Lingkar Luar          Tol Republik Indonesia,   berlangsung selama       1. Melaksanakan Pengoperasian, pemeliharaan rutin dan berkala serta rehabilitasi/rekonstruksi kerusakan Jalan
      Jakarta – Seksi Pondok          Kementerian               19 tahun 3 bulan             Tol akibat bencana alam;
      Pinang – Jagorawi (JORR         Pekerjaan Umum dan        terhitung sejak          2. Memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
      S) No.23 tanggal 29             Perumahan Rakyat          Tanggal Efektif, yaitu       Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
      November 2017, yang             (“Pemerintah”)            tanggal 16 Maret
      dibuat di hadapan Rina       2. Perseroan (“Badan         2016
      Utami Djauhari, S.H.,           Usaha Jalan Tol”)
      Notaris di Jakarta Selatan
19.   Perjanjian Pelaksanaan       1. Perseroan (“Pihak         s/d                      Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Tol           Pertama”)                 31-08-2022               a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh sesuai dengan kriteria design yang
      Ruas Sigli – Banda Aceh      2. PT Adhi Karya                                           ditetapkan oleh Pihak Pertama, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir yang telah disediakan Pihak Pertama;
      No.DPBJT/IO.3399/S.             (Persero) Tbk (“Pihak                              b. Melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh
      Perj.83/XI/2018 tanggal         Kedua”)                                            Nilai kontrak: Rp8.403.299.000.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      30 November 2018 yang
      dibuat dibawah tangan dan
      bermeterai cukup
20.   Perjanjian Pelaksanaan       1. Perseroan (“Pihak         s/d                      Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan
      Pembangunan Jalan               Pertama”)                 30-06-2022               Jalan Tol Indrapura – Kisaran
      Tol Indrapura – Kisaran      2. PT Pembangunan                                     Nilai kontrak: Rp4.041.699.000.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      No.DPBJT/FE.3646/S.             Perumahan (Persero)
      Perj.90/XII/2018 tanggal        Tbk (“Pihak Kedua”)
      20 Desember 2018 yang
      dibuat dibawah tangan dan
      bermeterai cukup
21.   Perjanjian Pelaksanaan       1. Perseroan (“Pengguna      s/d                      Pengguna Jasa menunjuk dan memberi tugas kepada Penyedia Jasa untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Tol           Jasa”)                    13-10-2021               a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Prabumulih – Muara
      Ruas Simpang Indralaya       2. PT Waskita Karya                                        Enim sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa, tidak termasuk Rencana Teknik Akhir
      – Muara Enim Seksi              (Persero) Tbk                                           yang telah disediakan Pengguna Jasa;
      Prabumulih – Muara Enim         (“Penyedia Jasa”)                                  b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Prabumulih –
      No.DPBJT/FE.2663/S.                                                                     Muara Enim.
      Perj.53/X/2019 tanggal                                                             Nilai kontrak: Rp5.030.236.268.471,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      15 Oktober 2019 yang
      dibuat dibawah tangan dan
      bermeterai cukup
22.   Perjanjian Pelaksanaan       1. Perseroan (“Pihak         s/d                      Pihak Pertama menunjuk dan memberi tugas kepada Pihak Kedua untuk melakukan pekerjaan sebagai berikut:
      Pembangunan Jalan Tol           Pertama”)                 15-09-2022               a. Membuat Rencana Teknik Akhir Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan STA
      Ruas Pekanbaru – Padang      2. PT Wijaya Karya                                         163+200 – 217+100 sesuai dengan kriteria desain yang ditetapkan oleh Pihak Pertama;
      Seksi Bangkinang –              (Persero) Tbk (“Pihak                              b. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Padang Seksi Bangkinang – Pangkalan
      Pangkalan No.DPBJT/             Kedua”)                                                 STA 163+200 – 217+100
      FE.1170/S.Perj.14/V/2020                                                           Nilai kontrak: Rp8.847.414.878.000,- sudah termasuk PPN sebesar 10%.
      tanggal 3 Mei 2019 yang
      dibuat dibawah tangan dan
      bermeterai cukup

23.   Perjanjian Kerjasama         1. Perseroan Divisi          Pelaksanaan              Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membentuk kerja sama operasi (KSO) untuk pekerjaan
      Operasi tanggal 24 Mei          Gedung (“Pihak            Proyek telah selesai     Rancang Bangun Pembangunan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit (“Proyek”) berdasarkan penunjukan dari
      2018 yang dibuat di bawah       Pertama”); dan            termasuk masa            Pejabat Pembuat Komitmen Rancang Bangun Pengembangan Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
      tangan dan bermaterai        2. PT Yodya Karya            pemeliharaannya
      cukup                           (“Pihak Kedua”)           serta telah menerima     Pembagian:
                                                                pembayaran terakhir      Pihak Pertama sebesar 97,5% dan Pihak Kedua sebesar 2,5%
                                                                dari pemberi tugas.




                                                                                               138

Page 173
 No.        Nama Perjanjian                   Pihak                 Jangka Waktu                                                           Deskripsi Singkat
 24.   Surat Perjanjian Kemitraan    1. Perseroan (“Pihak        Pelaksanaan               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek
       Proyek Pembangunan               Pertama”); dan           Proyek telah selesai      pekerjaan pembangunan jalan akses jembatan holtekamp (MYC) Papua (“Proyek”), sesuai dengan ketentuan sah
       Jalan Akses Jembatan          2. PT Pembangunan           termasuk masa             syarat-syarat yang disebutkan dalam dokumen kontrak serta lampiranya antara JO dengan Pemberi tugas berikut
       Hotlekamp (MYC) Papua            Perumahan (Persero)      pemeliharaannya           perubahanya.
       tanggal 7 November 2018          Tbk (“Pihak Kedua”)      serta telah menerima
       dan telah warmerking di                                   pembayaran terakhir       Pembagian:
       bawah Buku Registrasi                                     dari pemberi tugas.       Pihak Pertama sebesar 51% dan Pihak Kedua sebesar 49%
       No. 006/WAR/HS/XI/2018
       tanggal 16 Desember
       2018, yang dibuat di bawah
       tangan dan bermaterai
       cukup

 25.   Perjanjian Kerjasama          1. Perseroan Wilayah I      Pelaksanaan Proyek        Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa Perjanjian ini dibuat khusus dan terbatas pada pelaksanaan proyek
       Operasi Pembangunan              (“Pihak Pertama”); dan   telah selesai yang        pembangunan bendungan Bendo di Kabupaten Ponorogo (“Proyek”).
       Bendungan Bendo di            2. PT Wijaya Karya          diperkirakan berakhir
       Kabupaten Ponorogo               (Persero) Tbk (“Pihak    pada 1 Januari 2023.      Pembagian:
       (Multiyears Contract) No.        Kedua”)                                            Pihak Pertama sebesar 32% dan Pihak Kedua sebesar 36% dan Pihak Ketiga 32%.
       TP.01.09/WHN.KSO-             3. PT Nindya Karya
       BENDO.001/2020 tanggal           (Persero) (“Pihak
       13 Januari 2020                  Ketiga”)

 26.   Perjanjian Pengadaan          1. PT Angkasa Pura II       540 hari kalender,        PT AP II memberikan tugas kepada Pelaksana Pekerjaan dan Pelaksana Pekerjaan bersedia melaksanakan tugas
       Jasa Konstruksi                  (Persero) (“PT AP II”)   terhitung sejak           yang diberikan oleh PT AP II dengan ruang teknis dan lingkup yang diatur dalam perjanjiannya untuk melaksanakan
       tentang Pembangunan           2. Perseroan (“Pelaksana    diterbitkannya Surat      tugas yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan East Connection Taxiway Tahap I.
       East Connection                  Pekerjaan”)              Perintah Mulai Kerja
       Taxiway Tahap I No.                                       (SPMK) dari PT            Nilai pekerjaan : Rp1.512.218.667.000,-
       PJJ.14.09/00/01/2018/0020                                 AP II.
       tanggal 24 Januari 2018
       yang dibuat di bawah
       tangan dan bermaterai
       cukup

 27.   Kontrak Jasa Pemborongan      1. PT Hutama Marga          Dalam proses        Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pekerjaan
       Pekerjaan Pembangunan            Waskita (“Pihak          perpanjangan sampai pembangunan (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi - Parapat (Tahap 1) Ruas Serbelawan - Pematang Siantar
       (Design and Build) Jalan         Pertama”);               dengan 31 Desember (STA 30+000 s/d STA 58+000).
       Tol Tebing Tinggi - Parapat   2. Perseroan (“Pihak        2021.
       (Tahap 1) Ruas Serbelawan        Kedua”)                                      Nilai perjanjian: Rp2.464.411.373.600,-
       - Pematang Siantar (STA
       30+000 S.D STA 58+000)
       Termasuk Simpang Susun
       Pematang Siantar dan
       Simpang Susun Raya No.
       003/Kontrak-HMW/VI/2018
       tanggal 29 Juni 2018, yang
       dibuat di bawah tangan dan
       bermaterai cukup

 28.   Kontrak Jasa Pemborongan      1. PT Hutama Marga          Dalam proses        Bahwa Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan pekerjaan
       Pekerjaan Pembangunan            Waskita (“Pihak          perpanjangan sampai pembangunan (design and build) Jalan Tol Tebing Tinggi - Kisaran (Tahap 1) Ruas Tebing Tinggi - Inderapura (STA
       (Design and Build) Jalan         Pertama”);               dengan 3 Oktober    86+250 S.D STA 160+650) Termasuk Simpang Susun Tebing Tinggi.
       Tol Tebing Tinggi - Kisaran   2. Perseroan (“Pihak        2021.
       (Tahap 1) Ruas Tebing            Kedua”)                                      Nilai perjanjian: Rp1.941.419.112.283,-
       Tinggi - Inderapura (STA
       86+250 S.D STA 160+650)
       Termasuk Simpang Susun
       Tebing Tinggi No. 006/
       Kontrak-HMW/XII/2017
       tanggal 29 Desember
       2017, yang dibuat di bawah
       tangan dan bermaterai
       cukup

                                                                                         Perjanjian Sewa Menyewa
 29.   Perjanjian Sewa Menyewa    1. HK Realtindo (”Pihak        s/d                       Pihak Pertama menyewakan ruang sewa kepada Pihak Kedua area total semi gross seluas 10.932,60 m2 yang
       HK Tower No. 45/DU/           Pertama”);                  20-03-2049                berada di Mezzanine, Lantai 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 dan 14 yang diperuntukan sebagai ruang kantor serta dapat
       SJI/PERJ.15/III/2019       2. Perseroan (”Pihak                                     menggunakan area umum yang tersedia.
       tanggal 20 Maret 2019         Kedua”)
       juncto Addendum Pertama                                                             Nilai Perjanjian Rp2.285.626.950,- per bulan.
       Perjanjian Sewa Menyewa
       HK Tower No. 155.8/DU/SJI/
       ADD.25.1/XII/2019 tanggal
       10 Desember 2019, yang
       dibuat di bawah tangan dan
       bermeterai cukup



* Pada tahun 2020 dari ketiga rasio keuangan tersebut, terdapat 2 rasio keuangan yang melanggar yaitu
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dan Current Ratio (CR) yang keduanya sudah mendapat persetujuan
pengesampingan covenant yang tertuang pada surat no. BIN/2.1/822/R tanggal 17 Februari 2021 dan surat
no. KPS3/2.1/365/R tanggal 4 Juni 2021.




                                                                                                 139

Page 174
5. Aset Tetap Perseroan

Perseroan memiliki aset tetap berupa hak atas tanah dengan rincian yaitu sebagai berikut:

a. Hak Guna Bangunan (HGB)

                  SERTIPIKAT HGB
                                                LUAS                                     TERDAFTAR ATAS
  NO.                              BERLAKU                           LOKASI                                    KETERANGAN
          NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                        NAMA
                                    HINGGA
                                                   Provinisi DKI Jakarta

   1.      1547     15-09-1999     15-09-2029   3.886      Kelurahan : Cipinang             Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                           Cempedak                                       sedang dijaminkan
                                                           Kecamatan : Jatinegara                         untuk kepentingan PT
                                                           Kotamadya : Jakarta Timur                      Bank Mandiri (Persero)
                                                           Provinsi  : DKI Jakarta                        Tbk yang diikat dengan
                                                                                                          Hak Tanggungan
                                                                                                          dengan nilai sebesar
                                                                                                          Rp109.270.000.000,-.


   2.      1272     18-06-2002     17-06-2022   604        Kelurahan : Melawai              Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                           Kecamatan : Kebayoran                          sedang dijaminkan untuk
                                                           Baru                                           kepentingan PT Bank
                                                           Kotamadya : Jakarta Selatan                    Syariah Mandiri
                                                           Provinsi  : DKI Jakarta

                                                        Provinsi Jambi
                                                                                                          Berdasarkan Surat Badan
  3. **     2       21-07-1990     21-07-2020   8.030      Kelurahan : Penyengat            Perseroan     Pertanahan Nasional
                                                           Rendah                                         Provinsi Jambi No.
                                                           Kecamatan : Telanaipura                        133/100.02-15.71/II/2020
                                                           Kotamadya : Jambi                              tanggal 24 Februari 2020
                                                           Provinsi  : Jambi                              perihal Permohonan
                                                                                                          Pendampingan yang
                                                                                                          menyatakan bahwa
                                                                                                          untuk perpanjangan
                                                                                                          masa berlaku sertipikat,
                                                                                                          Perseroan harus
                                                                                                          melakukan penempatan
                                                                                                          tanda-tanda batas
                                                                                                          termasuk pemeliharaanya.

                                                                                                          Sebagaimana termaktub
                                                                                                          dalam Surat Perseroan
                                                                                                          No. DKMR/SP.2582/S.
                                                                                                          Perny/32/VII/2021 tanggal
                                                                                                          16 Juli 2021, Perseroan
                                                                                                          menyatakan bahwa:
                                                                                                          (i) Perseroan sedang
                                                                                                          melakukan perpanjangan
                                                                                                          masa berlaku SHGB No. 2
                                                                                                          berdasarkan Tanda Terima
                                                                                                          BPN Nomor Berkas:
                                                                                                          34450/2019 dan Tanda
                                                                                                          Terima No. 18270/2021
                                                                                                          yang terdaftar atas nama
                                                                                                          Perseroan, dan berada di
                                                                                                          Kecamatan Telanaipura,
                                                                                                          Kota Jambi, Provinsi
                                                                                                          Jambi, karena adanya
                                                                                                          kendala pengurusan ke
                                                                                                          kantor pertanahan Kota
                                                                                                          Jambi dalam situasi
                                                                                                          pandemi akibat dari
                                                                                                          COVID-19; dan




                                                            140

Page 175
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                 TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                          LOKASI                                 KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                    NAMA
                                HINGGA

                                                                                                  (ii) Perseroan
                                                                                                  berkomitmen untuk segera
                                                                                                  menindaklanjuti proses
                                                                                                  pada point 1 diatas,
                                                                                                  selambat-lambatnya 3
                                                                                                  (tiga) bulan setelah situasi
                                                                                                  pandemi akibat dari
                                                                                                  COVID-19 berakhir.
                                                                                                  .

4.      3       16-03-2006     07-03-2026   1.397      Kelurahan : Kasang Jaya       Perseroan    Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Jambi Timur
                                                       Kota : Kota Jambi
                                                       Provinsi    : Jambi

                                                    Provinsi Riau

5.     2413     30-07-2007     30-07-2027   2.992      Kelurahan : Sidomulyo         Perseroan    Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Barat
                                                       Kecamatan : Tampan
                                                       Kota : Kota Pekanbaru
                                                       Provinsi    : Riau


6.     372      24-08-2000     23-08-2020   964        Kelurahan : Pesisir           Perseroan    Berdasarkan Keputusan
                                                       Kecamatan : Lima Puluh                     Kepala Kantor Pertanahan
                                                       Kota : Pekanbaru                           Kota Pekanbaru No.
                                                       Provinsi   : Riau                          00291/SKHGB/BPN-
                                                                                                  14.71/VI/2021 tanggal
                                                                                                  23 Juni 2021 tentang
                                                                                                  Perpanjangan Hak Guna
                                                                                                  Bangunan Atas Nama PT
                                                                                                  Hutama Karya (Persero)
                                                                                                  Atas Tanah Di Kota
                                                                                                  Pekanbaru Provinsi Riau,
                                                                                                  yang menyatakan bahwa
                                                                                                  Kepala Badan Pertanahan
                                                                                                  menyetujui perpanjangan
                                                                                                  Hak Guna Bangunan
                                                                                                  (HGB) No. 372/Pesisir
                                                                                                  selama jangka waktu
                                                                                                  20 tahun sejak tanggal
                                                                                                  berakhirnya HGB No. 372/
                                                                                                  Pesisir seluas 964 m2

                                                  Provinsi Bengkulu

7.    03001     08-02-2012     08-02-2032   929        Desa : Pagar Dewa         Perseroan        Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Selebar
                                                       Kota : Bengkulu
                                                       Provinsi   : Bengkulu


8.    00063     11-01-2012     11-01-2032   1.731      Kelurahan : Padang Jati   Perseroan        Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Ratu Samban
                                                       Kota : Bengkulu
                                                       Provinsi   : Bengkulu




                                                        141

Page 176
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                       TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                            LOKASI                                     KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                          NAMA
                                HINGGA
                                                   Provinsi Lampung

9.     54       28-10-1998     26-09-2028   9.160       Kelurahan : Sukaraja              Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Teluk Betung
                                                        Selatan
                                                        Kota : Bandar Lampung
                                                        Provinsi   : Lampung

                                              Provinsi Sumatera Barat

10.    73       15-06-2006     15-06-2026   3.725       Desa : Sawahan                    Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Padang Timur
                                                        Kota : Padang
                                                        Provinsi   : Sumatera Barat


11.    1525     25-04-21017    12-04-2037   5.669       Kelurahan: Batang Kabung          Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Ganting
                                                        Kecamatan : Koto – Tangah                       .
                                                        Kota : Padang
                                                        Provinsi    : Sumatera Barat

                                             Provinsi Sumatera Selatan

12.    126      10-03-2020     09-03-2040   1.565       Kelurahan : Tiga Ilir             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Ilir Timur Dua
                                                        Kotamadya : Palembang
                                                        Provinsi  : Sumatera
                                                        Selatan


13.    127      10-30-2020     09-03-2040   1.925       Kelurahan : Tiga Ilir             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Ilir Timur Dua
                                                        Kotamadya : Palembang
                                                        Provinsi  : Sumatera
                                                        Selatan


14.     81      28-08-2007     06-08-2027    557        Kelurahan : Tiga Ilir             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Ilir Timur Dua
                                                        Kota : Palembang
                                                        Provinsi   : Sumatera
                                                        Selatan


15.   00381     15-07-2010     14-07-2030   1.855       Kelurahan : Tiga Ilir             Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                        Kecamatan : Ilir Barat Dua                      sedang dijaminkan
                                                        Kota : Palembang                                untuk kepentingan PT
                                                        Provinsi   : Sumatera                           Bank Mandiri (Persero)
                                                        Selatan                                         Tbk yang diikat dengan
                                                                                                        Hak Tanggungan
                                                                                                        dengan nilai sebesar
                                                                                                        Rp11.130.000.000,-.

                                            Provinsi Sulawesi Tenggara

16.   00001     18-09-2008     18-09-2032   14.278      Kelurahan : Kota Bangun           Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Ranomeeto
                                                        Kabupaten : Konawe
                                                        Selatan
                                                        Provinsi  : Sulawesi
                                                        Tenggara




                                                        142

Page 177
              SERTIPIKAT HGB
                                              LUAS                                      TERDAFTAR ATAS
NO.                             BERLAKU                           LOKASI                                      KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                        (m²)                                         NAMA
                                 HINGGA

17.   00006     25-07-2008     23-07-2028     453       Kelurahan : Watu-Watu              Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Kendari Barat
                                                        Kota : Kendari
                                                        Provinsi   : Sulawesi
                                                        Tenggara


18.   00010     06-10-2008     25-09-2028     4.516     Kelurahan : Anawai                 Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Wua-Wua
                                                        Kota : Kendari
                                                        Provinsi   : Sulawesi
                                                        Tenggara


19.    985      03-06-1998     13-04-2028     2.520     Kelurahan : Wua-Wua                Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Mandonga
                                                        Kotamadya : Kendari
                                                        Provinsi  : Sulawesi
                                                        Tenggara


20.   01245     27-03-1984     18-02-2043     521       Kelurahan : Wua-Wua                Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Wua-Wua
                                                        Kotamadya : Kendari
                                                        Provinsi  : Sulawesi
                                                        Tenggara


21.   01246     27-03-1984     18-02-2043     800       Kelurahan : Wua-Wua                Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Wua-Wua
                                                        Kotamadya : Kendari
                                                        Provinsi  : Sulawesi
                                                        Tenggara


22.   00003     20-04-2012     20-04-2032     2.430     Kelurahan : Tenrgangkae            Perseroan     Tidak sedang dijaminkan
                                                        Kecamatan : Mandai
                                                        Kota: Maros
                                                        Provinsi: Sulawesi
                                                        Tenggara


23.   00004     17-04-2013     17-04-2033     5.246     Kelurahan : Tenrgangkae            Perseroan     Tidak sedang dijaminkan
                                                        Kecamatan : Mandai
                                                        Kota: Maros
                                                        Provinsi: Sulawesi
                                                        Tenggara

                                                Provinsi Sulawesi Utara

24.    74       16-11-1993     Agustus 2038   1.000     Desa : Tateli                      Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Pineleng
                                                        Kabupaten : Minahasa
                                                        Provinsi     : Sulawesi Utara


25.    75       16-11-1993     Agustus 2038   500       Desa : Tateli                      Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                        Kecamatan : Pineleng
                                                        Kabupaten : Minahasa
                                                        Provinsi     : Sulawesi Utara




                                                         143

Page 178
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                     TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                          LOKASI                                     KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                        NAMA
                                HINGGA

26.    383      12-12-1985     14-10-2040   354       Desa : Winangun Satu              Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Pineleng
                                                      Kotamadya : Daerah Tingkat
                                                      II Minahasa
                                                      Provinsi    : Sulawesi Utara

                                             Provinsi Sulawesi Selatan

27.   20022     15-03-2005     15-03-2035   462       Desa : Manuruki                   Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tamalate
                                                      Kotamadya : Kota Makassar
                                                      Provinsi   : Sulawesi
                                                      Selatan


28.   00003     20-04-2012     20-04-2032   2.430     Desa : Manuruki                   Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tamalate
                                                      Kotamadya : Kota Makassar
                                                      Provinsi   : Sulawesi
                                                      Selatan


29.   00004     17-04-2013     17-04-2033   5.246     Desa : Manuruki                   Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tamalate
                                                      Kotamadya : Kota Makassar
                                                      Provinsi   : Sulawesi
                                                      Selatan


30.   20004     08-03-2002     8-11-2021    4.497     Desa : Manuruki                   Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tamalate
                                                      Kotamadya : Kota Makassar
                                                      Provinsi   : Sulawesi
                                                      Selatan


31.   20022     15-03-2005     15-03-2035   462       Desa : Manuruki                   Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tamalate
                                                      Kotamadya : Kota Makassar
                                                      Provinsi   : Sulawesi
                                                      Selatan

                                             Provinsi Sulawesi Tengah

32.   00822     14-05-2013     28-08-2042   3.196     Kelurahan : Talise                Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Mantikulore
                                                      Kota : Palu
                                                      Provinsi    : Sulawesi
                                                      Tengah


33.   00850     03-02-2014     23-01-2039   1.459     Kelurahan : Talise                Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Mantikulore
                                                      Kota : Palu
                                                      Provinsi    : Sulawesi
                                                      Tengah




                                                       144

Page 179
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                 TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                        LOKASI                                   KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                    NAMA
                                HINGGA
                                            Provinsi Kalimantan Timur

34.    534       19-9-2002     18-9-2032    4.629    Kelurahan : Sidodadi           Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                     Kecamatan : Samarinda Ulu                    sedang dijaminkan untuk
                                                     Kota : Samarinda                             kepentingan PT Bank
                                                     Provinsi  : Kalimantan                       Syariah Mandiri
                                                     Timur


35.   00098     14-04-2015     08-04-2035   5.379    Kelurahan : Air putih          Perseroan     Tidak sedang dijaminkan
                                                     Kecamatan : Dai II
                                                     Samarinda
                                                     Kabupaten : Samarinda
                                                     Provinsi  : Kalimantan

                                              Provinsi Jawa Tengah

36.    5617     08-01-2004     08-01-2034   4.105    Desa : Batursari               Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                     Kecamatan : Mranggen                         sedang dijaminkan
                                                     Kabupaten : Demak                            untuk kepentingan PT
                                                     Provinsi    : Jawa Tengah                    Bank Mandiri (Persero)
                                                                                                  Tbk sebagaimana
                                                                                                  termaktub dalam Sertifikat
                                                                                                  Hak Tanggungan
                                                                                                  No. 3590/2015 dan
                                                                                                  Akta Pemberian Hak
                                                                                                  Tanggungan No.
                                                                                                  1198/2015 tanggal 13
                                                                                                  Oktober 2015, yang
                                                                                                  dibuat di hadapan Dian
                                                                                                  Ekaningsih, S.H., m.Kn.,
                                                                                                  selaku Pejabat Pembuat
                                                                                                  Akta Tanah dengan
                                                                                                  peringkat pertama.


37.    142      19-03-1992     Maret 2022   1.100    Kelurahan : Kranji             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                     Kecamatan : Purwokerto
                                                     Timur
                                                     Kabupaten : Banyumas
                                                     Provinsi  : Jawa Tengah


38.    401      07-05-1984     18-08-2023   865      Desa : Wonodri                 Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                     Kecamatan : Semarang
                                                     Timur
                                                     Kotamadya : Semarang
                                                     Provinsi  : Jawa Tengah


39.   00361     16-10-2013     08-10-2033   1.100    Kelurahan : Kranji             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                     Kecamatan : Purwokerto
                                                     Timur
                                                     Kabupaten : Banyumas
                                                     Provinsi  : Jawa Tengah




                                                      145

Page 180
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                  TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                          LOKASI                                  KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                     NAMA
                                HINGGA
                                                Provinsi Jawa Barat

40.    214      03-09-2003     27-08-2033   4.112     Desa : Ciloto                  Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Pacet
                                                      Kabupaten : Cianjur
                                                      Provinsi     : Jawa Barat


41.    349      21-12-2010     13-04-2030    249      Kelurahan : Ciumbuleuit        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Cidadap
                                                      Kota : Bandung
                                                      Provinsi   : Jawa Barat


42.     4       19-01-2012     03-01-2041   10.000    Desa : Nagreg                  Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Nagreg
                                                      Kabupaten : Bandung
                                                      Provinsi   : Jawa Barat


43.    12       20-10-2003     20-10-2033   1.367     Desa : Cipayung Girang         Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Megamendung
                                                      Kabupaten : Bogor
                                                      Provinsi   : Jawa Barat


44.     7       29-02-2008     07-09-2037   31.460    Desa : Pangkalan               Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Losarang
                                                      Kabupaten : Indramayu
                                                      Provinsi   : Jawa Barat


45.    30       18-07-2008     23-06-2028   10.560    Kelurahan : Warung             Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                      Muncang                                      sedang dijaminkan
                                                      Kecamatan : Bandung Kulon                    untuk kepentingan
                                                      Kabupaten : Bandung                          PT Bank Negara
                                                      Provinsi  : Jawa Barat                       Indonesia (Persero)
                                                                                                   Tbk sebagaimana
                                                                                                   termaktub dalam Sertifikat
                                                                                                   Hak Tanggungan
                                                                                                   No. 6624/2009 dan
                                                                                                   Akta Pemberian Hak
                                                                                                   Tanggungan No. 24/2009
                                                                                                   tanggal 2 September
                                                                                                   2009, yang dibuat di
                                                                                                   hadapan Soekowati, S.H.,
                                                                                                   selaku Pejabat Pembuat
                                                                                                   Akta Tanah dengan
                                                                                                   peringkat pertama.


46.    137      17-07-2009     09-07-2039   7.590     Kelurahan : Cikiwul            Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Bantargebang
                                                      Kabupaten : Bekasi
                                                      Provinsi  : Jawa Barat




                                                       146

Page 181
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                   TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                           LOKASI                                  KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                      NAMA
                                HINGGA

47.    840      20-09-2017     10-08-2037   2.500     Kelurahan : Parakan Jaya        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Kemang
                                                      Kabupaten: Bogor
                                                      Provinsi : Jawa Barat


48.    841      20-09-2017     10-08-2037   2.820     Kelurahan : Parakan Jaya        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Kemang
                                                      Kabupaten: Bogor
                                                      Provinsi : Jawa Barat


49.    842      20-09-2017     10-08-2037   2.500     Kelurahan : Parakan Jaya        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Kemang
                                                      Kabupaten: Bogor
                                                      Provinsi : Jawa Barat

                                                Provinsi Jawa Timur

50.     7       24-01-1995     15-01-2025   20.470    Desa : Sumbersuko               Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Gempol
                                                      Kabupaten : Pasuruan
                                                      Provinsi  : Jawa Timur


51.    436      11-03-2008     21-11-2027    572      Kelurahan : Keputran            Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                      Kecamatan : Tegalsari
                                                      Kota : Surabaya
                                                      Provinsi    : Jawa Timur
                                              Provinsi D.I. Yogyakarta

52.    20        30-7-2009     30-7-2039    48.357    Desa : Srimulyo                 Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                      Kecamatan : Piyungan                          sedang dijaminkan
                                                      Kabupaten : Bantul                            untuk kepentingan PT
                                                      Provinsi: D. I. Yogyakarta                    Bank Mandiri (Persero)
                                                                                                    Tbk sebagaimana
                                                                                                    termaktub dalam Sertifikat
                                                                                                    Hak Tanggungan
                                                                                                    No.4375/2015 dan
                                                                                                    Akta Pemberian Hak
                                                                                                    Tanggungan No. 106/2015
                                                                                                    tanggal 19 Oktober 2015,
                                                                                                    yang dibuat di hadapan
                                                                                                    Ernawan Prajanti, S.H.,
                                                                                                    M.Kn., selaku Pejabat
                                                                                                    Pembuat Akta Tanah
                                                                                                    dengan peringkat
                                                                                                    pertama.




                                                       147

Page 182
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                    TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                              LOKASI                                KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                       NAMA
                                HINGGA
                                                    Provinsi Bali

53.   00098     14-04-2015     08-04-2035   5.379      Desa : Sumerta Klod             Perseroan     Hak atas tanah ini
                                                       Kecamatan : Denpasar                          sedang dijaminkan
                                                       Timur                                         untuk kepentingan PT
                                                       Kota : Denpasar                               Bank Syariah Mandiri
                                                       Provinsi   : Bali                             sebagaimana termaktub
                                                                                                     dalam Sertifikat
                                                                                                     Hak Tanggungan
                                                                                                     No.03910/2015 dan
                                                                                                     Akta Pemberian Hak
                                                                                                     Tanggungan No. 18/2015
                                                                                                     tanggal 27 Mei 2015, yang
                                                                                                     dibuat di hadapan Anneke
                                                                                                     Wibowo, S.H. selaku
                                                                                                     Pejabat Pembuat Akta
                                                                                                     Tanah dengan peringkat
                                                                                                     pertama.

                                                                                                     Catatan:
                                                                                                     Sertipikat HGB No.00098
                                                                                                     tanggal 14 April 2015
                                                                                                     dahulunya berdasarkan
                                                                                                     permohonan hak atas
                                                                                                     tanah negara berdasarkan
                                                                                                     Sertifikat HGB No.23
                                                                                                     tanggal 26 Oktober 1992.

                                            Provinsi Nusa Tenggara Barat

54.    01       09-02-2008     08-02-2038   4.626      Kelurahan : Dasan Agung         Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Baru
                                                       Kecamatan : Selaparang
                                                       Kota : Mataram
                                                       Provinsi   : Nusa Tenggara
                                                       Barat

                                            Provinsi Nusa Tenggara Timur

55.    02       14-03-2017     26-01-2047    867       Kelurahan : Oesapa Barat        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : kelapa Lima
                                                       Kota : Kupang
                                                       Provinsi   : Nusa Tenggara
                                                       Timur


56.    140      13-08-2001     13-08-2021    886       Kelurahan : Hambala             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Waingapu
                                                       Kabupaten : Sumba Timur
                                                       Provinsi  : Nusa Tenggara
                                                       Timur


57.    141      13-08-2001     13-08-2021   1.100      Kelurahan : Hambala             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Waingapu
                                                       Kabupaten : Sumba Timur
                                                       Provinsi  : Nusa Tenggara
                                                       Timur




                                                        148

Page 183
              SERTIPIKAT HGB
                                            LUAS                                    TERDAFTAR ATAS
NO.                            BERLAKU                           LOKASI                                   KETERANGAN
      NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                       NAMA
                                HINGGA

58.    02       14-03-2017     26-01-2047   867        Kelurahan : Oesapa Barat        Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Kelapa Lima
                                                       Kota : Kupang
                                                       Provinsi   : Nusa Tenggara
                                                       Timur

                                                    Provinsi Papua

59.   00919     23-04-2014     23-04-2034   1.737      Kelurahan : Angkasapura         Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Jayapura Utara
                                                       Kota : Jayapura
                                                       Provinsi : Papua


60.    2237     27-04-2016     27-04-2036   1.368      Kelurahan : Mandala             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Distrik : Merauke
                                                       Kabupaten : Merauke
                                                       Provinsi      : Papua


61.   01156     23-04-2014     23-04-2034   4.000      Kelurahan : Ardipura            Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Jayapura
                                                       Selatan
                                                       Kota : Jayapura
                                                       Provinsi : Papua Barat


62.   00395     15-04-2016     15-04-2036   722        Kelurahan : Hamadi              Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Jayapura
                                                       Selatan
                                                       Kabupaten : Jayapura
                                                       Provinsi : Papua


63.   B.570     21-03-2000     21-03-2030   1.026      Kelurahan : Mandala             Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                       Kecamatan : Biak Kota
                                                       Kota : Biak Numfor
                                                       Provinsi : Papua




                                                        149

Page 184
               SERTIPIKAT HGB
                                             LUAS                                 TERDAFTAR ATAS
NO.                             BERLAKU                       LOKASI                                    KETERANGAN
       NOMOR     TANGGAL                      (m²)                                    NAMA
                                 HINGGA

64*.    897      21-07-2000     19-07-2020   767     Kelurahan : Angkasapura         Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                     Kecamatan : Jayapura Utara
                                                     Kota : Jayapura                               Catatan:
                                                     Provinsi : Papua                              Berdasarkan Surat Kuasa
                                                                                                   No. LG/IHH.1664/SK/111/
                                                                                                   VI/2020 tanggal 23 Juni
                                                                                                   2020 yang ditandatangani
                                                                                                   oleh Direktur Utama
                                                                                                   PT Hutama Karya
                                                                                                   (Persero) sebagai
                                                                                                   Pemberi Kuasa dan Staf
                                                                                                   Bagian Manajemen Aset
                                                                                                   dan Portofolio Divisi
                                                                                                   Corporate Planning PT
                                                                                                   Hutama Karya (Persero)
                                                                                                   sebagai Penerima
                                                                                                   Kuasa, Perseroan telah
                                                                                                   melakukan permohonan
                                                                                                   perpanjangan masa
                                                                                                   berlaku SHGB No.
                                                                                                   897 yang berada di
                                                                                                   Kelurahan Angkasapura,
                                                                                                   Kota Jayapura, atas
                                                                                                   Nama PT Hutama Karya
                                                                                                   (Persero), kepada Kepala
                                                                                                   Kantor Pertanahan Kota
                                                                                                   Jayapura.


65*.    948      07-11-2000     04-11-2020   933     Kelurahan : Angkasapura         Perseroan     Tidak sedang dijaminkan.
                                                     Kecamatan : Jayapura Utara
                                                     Kota : Jayapura                               Catatan:
                                                     Provinsi : Papua                              Berdasarkan Surat Kuasa
                                                                                                   No. LG/IHH.1665/SK/112/
                                                                                                   VI/2020 tanggal 23 Juni
                                                                                                   2020 yang ditandatangani
                                                                                                   oleh Direktur Utama
                                                                                                   PT Hutama Karya
                                                                                                   (Persero) sebagai
                                                                                                   Pemberi Kuasa dan Staf
                                                                                                   Bagian Manajemen Aset
                                                                                                   dan Portofolio Divisi
                                                                                                   Corporate Planning PT
                                                                                                   Hutama Karya (Persero)
                                                                                                   sebagai Penerima
                                                                                                   Kuasa, Perseroan telah
                                                                                                   melakukan permohonan
                                                                                                   perpanjangan masa
                                                                                                   berlaku SHGB No.
                                                                                                   948 yang berada di
                                                                                                   Kelurahan Angkasapura,
                                                                                                   Kota Jayapura, atas
                                                                                                   Nama PT Hutama Karya
                                                                                                   (Persero), kepada Kepala
                                                                                                   Kantor Pertanahan Kota
                                                                                                   Jayapura.




                                                     150

Page 185
Catatan:
*) Berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Perseroan, bahwa Perseroan berkomitmen untuk melakukan
   melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya
   sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No. DU/PBI.2077/S.Perny/26/VI/2021 tanggal
   17 Juni 2021, Perseroan menyatakan bahwa:
   a. Perseroan belum melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”)
      No. 897 dan SHGB No. 948 yang terdaftar atas nama Perseroan, dan berada di Kota Jayapura,
      Provinsi Papua, karena adanya kendala pengurusan ke kantor pertanahan Kota Jayapura dalam
      situasi pandemi akibat dari COVID-19, serta situasi politik dan keamanan di Kota Jayapura; dan
   b. Perseroan berkomitmen untuk segera melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB No. 897 dan
      SHGB No. 948, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah situasi pandemi akibat dari COVID-19
      berakhir serta situasi politik dan keamanan di Kota Jayapura kembali kondusif.

**) Berdasarkan konfirmasi yang diberikan oleh Perseroan, bahwa Perseroan berkomitmen untuk melakukan
    melakukan perpanjangan masa berlaku Sertipikat Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya
    sebagaimana didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No. DKMR/SP.2582/S.Perny/32/VII/2021
    tanggal 16 Juli 2021, Perseroan menyatakan bahwa:
    a. Perseroan sedang melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB No. 2 berdasarkan Tanda Terima BPN
       Nomor Berkas: 34450/2019 dan Tanda Terima No. 18270/2021 yang terdaftar atas nama Perseroan,
       dan berada di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, karena adanya kendala pengurusan
       ke kantor pertanahan Kota Jambi dalam situasi pandemi akibat dari COVID-19; dan
    b. Perseroan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pada point 1 diatas, selambat-lambatnya
       3 (tiga) bulan setelah situasi pandemi akibat dari COVID-19 berakhir.

b. Hak Pakai

                 SERTIPIKAT Hak Pakai
                                                         LUAS                                        TERDAFTAR
 NO.                                  BERLAKU                                 LOKASI                                    KETERANGAN
         NOMOR        TANGGAL                             (m²)                                       ATAS NAMA
                                       HINGGA


 1.      01       11-01-1990     Selama tanah      29.470            Desa      : Tateli           Kantor Wilayah        Tidak sedang
                                 dipergunakan                        Kecamatan : Pineleng         Departemen            dijaminkan.
                                 untuk kegiatan                      Kabupaten : Minahasa         Pekerjaan Umum
                                 Perseroan                           Provinsi  : Sulawesi         Provinsi Sulawesi
                                                                     Utara                        Utara C.Q
                                                                                                  Perseroan



c. Hak Atas Kekayaan Intelektual

                                                                                                            TANGGAL
                                                                                            NAMA
             NO.           TANGGAL          JUDUL          JENIS          NAMA                             DIUMUMKAN          MASA
 NO.                                                                                      PEMEGANG
         PENDAFTARAN     PERMOHONAN        CIPTAAN        CIPTAAN        PENCIPTA                           PERTAMA          BERLAKU
                                                                                          HAK CIPTA
                                                                                                              KALI

 1.     082359           04-09-2014       Haka Hotel     Seni Logo     PT Hutama         PT Hutama         20-08-2014     50 tahun
                                                                       Karya (Persero)   Karya (Persero)                  (20-08-2014 s/d
                                                                                                                          20-08-2064)



 2.     082360           04-09-2014       HK Inovasi     Seni Logo     PT Hutama         PT Hutama         20-08-2014     50 tahun
                                          Untuk                        Karya (Persero)   Karya (Persero)                  (20-08-2014 s/d
                                          Solusi                                                                          20-08-2064)



d.     Kendaraan dan Alat Berat

 NO.          JENIS             MEREK             TIPE                  NO. MESIN                TAHUN                KETERANGAN
                                            CWE280
        DUMP TRUCK         NISSAN                                GH8447085A1P                2018
 1.                                         (6x4R)/P2                                                         Tidak sedang dijaminkan.
                                            CWE280
        DUMP TRUCK         NISSAN                                GH8447821A1P                2018
 2.                                         (6x4R)/P2                                                         Tidak sedang dijaminkan.




                                                                 151

Page 186
NO.        JENIS          MEREK        TIPE              NO. MESIN     TAHUN         KETERANGAN

      EXCAVATOR         KOMATSU   PC 200-8 MO   26629463             2018
3.                                                                             Tidak sedang dijaminkan.
      EXCAVATOR
                        KOMATSU   PC 300-8      26875233             2018
4.    BREAKER                                                                  Tidak sedang dijaminkan.

      BULLDOZER         KOMATSU   D85E-SS-2     117986               2018
5.                                                                             Tidak sedang dijaminkan.
      EXCAVATOR
                        KOMATSU   PC 195 LC-8   26673463             2018
6.    BREAKER                                                                  Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8448499A1P         2018
7.                                (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8447070A1P         2018
8.                                (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
      CONCRETE BRIDGE
                        WIRTGEN   -             12167599             2018
9.    PAVER                                                                    Tidak sedang dijaminkan.

      MOTOR GRADER      SDLG      G9138         WP6G140E22           2018
10.                                                                            Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8466603A1P         2018
11.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8462273A1P         2018
12.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8462514A14         2018
13.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8462481A1P         2018
14.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GH8447763A1P         2018
15.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                                  CWE280
      DUMP TRUCK        NISSAN                  GHB822852A1P         2018
16.                               (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8460996A1P         2018
17.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8459170A1P         2018
18.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8460909A1P         2018
19.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8460972A1P         2018
20.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8466572A1P         2018
21.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.
                        NISSAN    CWE280
      DUMP TRUCK                                GH8466593A1P         2018
22.                     QUESTER   (6x4R)/P2                                    Tidak sedang dijaminkan.

      TRUCK CRANE       HINO      FM 260JW      JO8EUFR05003         2018
23.                                                                            Tidak sedang dijaminkan.
      ROUGH TERRAIN
                        TADANO    6BG1-376304   B67-26649480         2018
24.   CRANE                                                                    Tidak sedang dijaminkan.

      CONCRETE PUMP     NISSAN    CWE370        422025               2018
25.                                                                            Tidak sedang dijaminkan.
      EXCAVATOR
                        HYUNDAI   R220-9S       22291636             2018
26.   BREAKER                                                                  Tidak sedang dijaminkan.
                                  FM260JW-PM
      TRUCK CRANE       HINO                    J08EUFJ99052         2018
27.                               24023PX                                      Tidak sedang dijaminkan.

      TRUCK CRANE       TADANO    TM-ZT1005H    GH8504149A1P         2019
28.                                                                            Tidak sedang dijaminkan.
      CONCRETE BRIDGE
                        WIRTGEN   SP 64         12132654             2019
29.   PAVER                                                                    Tidak sedang dijaminkan.




                                                 152

Page 187
6.   Ketentuan Hukum, Kebijakan Pemerintah atau Permasalahan di Bidang Lingkungan Hidup

Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan Pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.

7. Struktur Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan Dengan Pemegang Saham Dan
   Perusahaan Asosiasi

Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pemegang
Saham Perseroan




Sumber: Perseroan

*Pihak yang menjadi Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia.

8. Pengurus dan Pengawasan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12 Agustus 2021 (“Akta No. 26/2021”)
jis. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14
Februari 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 jis. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41 tanggal 18 Mei 2020,
yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam
database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020, Akta Pernyataan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
(Persero) No. 06 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0291082 tanggal 27 Juni 2019
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal




                                                      153

Page 188
27 Juni 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero)
No. 90 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0259778 tanggal 2 November 2018
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0146650.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal
2 November 2018, susunan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen		                            : Budiman
Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen                         : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen			                                             : Musyafak
Komisaris Independen			                                             : Wahyu Muryadi
Komisaris                                               	    	      : Chairiah
Komisaris			                                                        : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris			                                                        : Mohammad Zainal Fatah

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero)
PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal
17 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095753.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 92 tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November
2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0228622.AH.01.11.Tahun 2019
tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
(Persero) No. 54 tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021, susunan
Direksi Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                          	   : Budi Harto
Wakil Direktur Utama                                        : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                      : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal                              : 	 Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I                                          : Novias Nurendra
Direktur Operasi II                                         : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III                                        : Koentjoro

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas
telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana




                                                                  154

Page 189
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Dibawah Pembinaan
dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan
Menteri Keuangan.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                          Budiman
                          Komisaris Utama

                          Warga negara Indonesia dan berusia 65 tahun. Menyelesaikan pendidikan di Akademi
                          Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) pada tahun 1978, Sekolah Staf dan
                          Komando Angkatan Darat (Seskoad) pada tahun 1994, Sekolah Staf dan Komando Tentara
                          Nasional Indonesia (Sesko TNI) pada tahun 2001 dan Lembaga Ketahanan Nasional RI
                          (Lemhannas) pada tahun 2004. Menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya
                          (Persero) sejak tanggal 7 Februari 2020. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak
                          memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

                          Pengalaman Kerja:

                          2011 - 2013           :   Wakil Kepala Staf Angkatan Darat
                          2013                  :   Ex Officio Komisaris PT Dahana & Sekjen Kemenhan
                          2013 – 2014           :   Ex Officio Komisaris Utama PT Pindad (Persero) &
                                                    Kepala Staf TNI AD
                          2015 – 2019           :   Komisaris PT PLN (Persero)
                          2020 - sekarang       :   Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)

                          Lukman Edy
                          Wakil Komisaris Utama

                          Warga negara Indonesia dan berusia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil
                          dari Universitas Brawijaya Malang pada tahun 1995, gelar Sarjana (S2) Kebijakan Publik
                          dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2004, dan gelar Sarjana (S3) Sosiologi
                          dan Antropologi di Universitas Malaya, Kuala Lumpur pada tahun 2010. Menjabat sebagai
                          Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 14 Mei 2020. Beliau tidak
                          memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
                          Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

                          Pengalaman Kerja:
                          2014-2016             :   Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan MPR RI
                          2014-2018             :   Wakil Ketua Komisi II (Politik dalam negeri, Pemerintahan,
                                                    Pertahanan, Desa, Kepemiluan dan Aparatur Sipil Negara)
                          2016-2017             :   Ketua Pansus RUU Pemilu
                          2009 – 2014 dan       :   Wakil Ketua Komisi II (Politik dalam Negeri. Pemerintahan.
                          2014 - 2019               Pertahanan. Anggota DPR RI Dapil Riau 2
                          2020 - sekarang       :   Wakil Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero)




                                                    155

Page 190
Musyafak
Komisaris Independen

Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Menyelesaikan Sekolah Akpol 1984, PTIK
di tahun 1993, SESPIM di tahun 1998 dan Perwira Tinggi (Sespati) Kepolisian RI pada
tahun 2008. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero) sejak 18
Oktober 2018. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja:
2015 - 2016                 :   Wakapolda Jateng Polda Jateng

Jan – Mei 2016              :   Kapolda Jambi
Mei 2016 – Mei 2017         :   Kapolda Kalbar
Juni 2017 – Juli 2017       :   Wkalemdiklat Polri
2018 - sekarang             :   Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero)
Wahyu Muryadi
Komisaris Independen

Warga negara Indonesia dan berusia 58 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Ekonomi
dari Universitas Airlangga pada tahun 1988, gelar Sarjana (S1) Ekonomi dari Universitas As-
Syafi’iyah pada tahun 2014 dan gelar Magister Management di Universitas Bina Nusantara
pada tahun 2016. Menjabat sebagai Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero)
sejak 28 Mei 2019. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja:
2004 – 2010           :    Executive Editor Majalah Tempo
2010 – 2013           :    Chief Editor Majalah Tempo
2013 – 2016           :    Chief Editor TV Tempo dan Tempo Channel
2016 – 2019           :    CCO PT Tempo Inti Media. Tbk
2019 - sekarang       :    Komisaris Independen PT Hutama Karya (Persero


Chairiah
Komisaris

Warga negara Indonesia dan berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknologi
Industri Pertanian di Institut Teknologi Indonesia pada tahun 1992 dan gelar Sarjana (S2)
Master of Business Administration dari Monash University Australia pada tahun 1999.
Menjabat sebagai Komisaris PT Hutama Karya (Persero) sejak 28 Mei 2019. Beliau tidak
memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.


Pengalaman Kerja:

2012                  :    Komisaris PT Inhutani 3
2012 - 2013           :    Komisaris PT Sang Hyang Seri (Persero)
2013                  :    Asdep Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
2013 - 2014           :    Komisaris PT Semen Baturaja (Persero)
2014 - 2015           :    Asdep restrukturisasi BUMN
2014 - 2019           :    Komisaris PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
2015 - 2019           :    Asisten Deputi Restrukturisasi BUMN dan Pendayagunaan
                           Portfolio Kepemilikan Negara Minoritas
2019                  :    Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan
                           Konsultan Kementerian BUMN
2020 - sekarang       :    Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Kepegawaian
2019 - sekarang       :    Komisaris PT Hutama Karya (Persero)




                   156

Page 191
Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris

Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Fakultas
Hukum dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1984 dan gelar Sarjana (S2) Magister
Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM pada tahun 2001. Menjabat sebagai Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) sejak tanggal 7 Februari 2020. Beliau tidak memiliki rangkap
jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja:
2016                  :   Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
2017                  :   Sekretaris Kejaksaan Agung Muda Pembinaan Kejaksaan
                          Agung
2019                  :   Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung
2019                  :   Jaksa Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI (Kejaksaan
                          Agung)
2020 - sekarang       :   Komisaris PT Hutama Karya (Persero)


Mohammad Zainal Fatah
Komisaris

Warga negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar S1 Teknologi Pertanian,
Teknik Tanah dan Air (TTA) di Universitas Brawijaya (1992), gelar S2 Ilmu Perencanaan
Pembangunan Wilayah dan Perdesaan di Institut Pertanian Bogor (1996), dan gelar S2
Administrasi Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (2005). Menjabat sebagai Komisaris
PT Hutama Karya (Persero) sejak 10 Agustus 2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan
dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang
Saham Utama.

Pengalaman Kerja:
2006 - 2008           :   Kepala Sub Direktorat lrigasi dan Rawa – Kementerian
                          Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
2008 - 2015           :   Kepala Sub Direktorat Air Baku, lrigasi dan Rawa -
                          Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
                          Bappenas
2015 – 2019           :   Asisten Deputi lnfrastruktur Sumber Daya Air -Kementerian
                          Koordinator Bidang Perekonomian
2019 – 2020           :   Staf Ahli MenteriStaf Ahli Bidang Ekonomidan lnvestasi-
                          Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2020 - sekarang       :   Sekretaris Jenderal- Kementerian Pekerjaan Umum dan
                          Perumahan Rakyat
2021 – sekarang       :   Plt. Kepala Badan Pengembangan lnfrastruktur Wilayah
                          (BPIVV) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat
2021 - sekarang       :   Komisaris - PT Hutama Karya (Persero)




                          157

Page 192
Direksi
          Budi Harto
          Direktur Utama

          Warga negara Indonesia dan berusia 62 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
          Sipil dari Universitas Sebelas Maret pada tahun 1983, gelar Sarjana (S2) Manajemen
          dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1987, serta gelas Sarjana (S2) Psikologi Industri
          Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2002. Menjabat sebagai Direktur Utama PT
          Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
          No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
          Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020.
          Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
          Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

          Pengalaman Kerja :
          2009 - 2010            :   Komsiaris Utama PT Wijaya Karya Gedung Tbk
          2013 - 2016            :   Komisaris Utama PT Wijaya Karya Beton Tbk
          2008 - 2015            :   Direktur Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
          2015 – 2016            :   Wakil Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
          2016 – 2020            :   Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk
          2020 - sekarang        :   Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)

          Aloysius Kiik Ro
          Wakil Direktur Utama

          Warga negara Indonesia dan berusia 60 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
          dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1986, gelar Sarjana (S2) Business Administration
          Finance dari University of Illinois Urbana Champaign IL pada tahun 1994, serta meraih gelar
          Doktor (Ph.D) Finance di University of Kentucky Lexington KY pada tahun 1998. Menjabat
          sebagai Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan surat Keputusan
          Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-45/MBU/02/2020 tentang Pemberhentian dan
          Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
          Karya pada tanggal 18 November 2019. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak
          memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

          Pengalaman Kerja :
          2002 - 2005            :   Asisten Deputi Bidang Restrukturisasi & Privatisasi
                                     Kementerian BUMN
          2002 - 2003            :   Komisaris PT Industri Kereta Api
          2003 - 2005            :   Komisaris PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
          2005 – 2015            :   Direktur Eksekutif PT Danareksa (Persero)
          2015 - 2019            :   Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
                                     Kementeriam BUMN
          2015 - 2019            :   Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
          2019 - sekarang        :   Wakil Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero)
          2020 - sekarang        :   Komisaris Utama PT HK Realtindo




                                     158

Page 193
Hilda Savitri
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Warga negara Indonesia dan berusia 50 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
dari Universitas Indonesia pada tahun 1994 dan gelar Sarjana (S2) Business and
Administration dari Victoria University of Wellington pada tahun 2001. Menjabat sebagai
Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
Karya pada tanggal 6 Juni 2020. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja :
2001 - 2002           :   Manager, Direct Investment & Finance PT Danareksa (Persero)
2002 - 2004           :   Senior Manager, Investment Banking PT Nusantara Securities
2004 - 2007           :   Associate Director UOB Asia Ltd
2007 – 2015           :   Direktur Investasi di TAEL
2016 – 2020           :   Direktur PT Indonesia Infrastructure Finance
2020 - sekarang       :   Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang       :   Komisaris Utama PT HK Infrastruktur
2020 - sekarang       :   Dewan Pengawas Dana Pensiun PT Hutama Karya




Muhammad Fauzan
Direktur Human Capital dan Legal
Warga negara Indonesia dan berusia 48 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 1998 dan gelar Sarjana
(S2) Manajemen Keuangan dari Universitas Riau pada tahun 2009. Menjabat sebagai
Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan No. SK-
51/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 25 Februari 2021 .
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2011 - 2011           :   Deputy Direktur Pemasaran Divisi Pengembanan Bisnis
                          Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
2012 - 2013           :   General Manager Divisi Pemasaran PT Hutama Karya
                          (Persero)
2013 - 2014           :   General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero)
2014 - 2016           :   Direksi PT HK Realtindo
2016 – 2018           :   Kepala Divisi pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama
                          Karya (Persero)
2018 – 2021           :   Executive Vice President Sekretaris Perusahaan PT Hutama
                          Karya (Persero)
2020 - sekarang       :   Komisaris PT Petronesia Benimel
2020 - 2020           :   Plt Executive Vice President Human Capital PT Hutama Karya
                          (Persero)
2021 - sekarang       :   Direktur Human Capital dan Legal PT Hutama Karya (Persero)




                          159

Page 194
Novias Nurendra
Direktur Operasi I
Warga negara Indonesia dan berusia 52 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari ITB pada tahun 1993 dan gelar Sarjana (S2) Bisnis Strategi dari Hochschule für
Technik und Wirtschaft Berlin pada tahun 2011. Menjabat sebagai Direktur Operasi I PT
Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
No. SK-182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020.
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan
Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja :
2007 - 2009           :   Project manager East West Motorway Algeria PT Wijaya Karya
                          (Persero) Tbk
2014 - 2014           :   General Manager Departemen Power & Konstruksi PT Wijaya
                          Karya (Persero) Tbk
2015 - 2020           :   Komisaris PT Wijaya Karya Bitumen
2016 - 2017           :   Deputy General Manager Departemen Investasi PT Wijaya
                          Karya (Persero) Tbk
2017 - 2017           :   Deputy General Manager Peralatan PT Wijaya Karya (Persero)
                          Tbk
2017 – 2020           :   General Manager Departemen Pengembangan Sistem Kantor
                          Pusat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2020 - 2021           :   Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang       :   Komisaris PT Hakaaston
2020 - sekarang       :   Direktur Operasi I PT Hutama Karya (Persero)




Ferry Febrianto
Direktur Operasi II

Warga negara Indonesia dan berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1991 dan S2 Teknologi Beton dari St.
Gaudens, Peranis di tahun 1993. Menjabat sebagai Direktur Operasi II PT Hutama Karya
(Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-
182/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 6 Juni 2020. Beliau tidak
memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja :
2012 - 2013          :    Direktur Utama PT Adhi Persada Realty
2013 - 2018          :    Direktur Manajemen Aset PT Pegadaian (Persero)
2018 - 2019          :    Direktur Operasi PT Patra Jasa
2019 - 2020          :    Deputy teknik PT Patra Jasa
Juni 2020 - sekarang :    Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero)
2020 - sekarang      :    Komisaris PT HK Infrastruktur
2021 - sekarang      :    Direktur Operasi II PT Hutama Karya (Persero)




                          160

Page 195
                            Koentjoro
                            Direktur Operasi III

                            Warga negara Indonesia dan berusia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil
                            dari Universitas Diponegoro pada tahun 1993. Menjabat sebagai Direktur Operasi III PT
                            Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
                            No. SK-51/MBU/02/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota
                            Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya pada tanggal 25 Februari
                            2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
                            Dewan Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham Utama.

                            Pengalaman Kerja :
                             2014 - 2016           :   Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero)
                             2015 - 2016           :   Komisaris PT HK Infrastruktur
                             2016 - 2018           :   Direktur Utama PT HK Realtindo
                             2019 - 2020           :   Komsiaris PT Hakaaston
                             2020 - sekarang       :   Komisaris PT Indogreen Sentosa
                             2019 – 2020           :   Kepala Divisi Pengendalian Operasi & Anak Perusahaan -
                                                       PT Hutama Karya (Persero)
                             2020 – 2021           :   Executive Vice President Divisi Manajemen Risiko -
                                                       PT Hutama Karya (Persero)
                             2021 - sekarang       :   Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero)


Direksi Perseroan menyatakan:
1. Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pencatatannya di BEI;
2. Tidak terdapat hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan;
3. Tidak terdapat hubungan kekeluargaan antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pemegang
   saham Perseroan;
4. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
   Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
   penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan;
5. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir

DEWAN KOMISARIS

Tugas Dewan Komisaris

Mengacu pada Board Manual, Dewan Komisaris memiliki tugas umum sebagai berikut:

Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan melaksanakan GCG
a. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan
   atau Anggaran Dasar Perseroan
b. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
   umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan Perseroan
   dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Selain tugas umum, Dewan Komisaris Perseroan juga memiliki tugas yang lebih spesifik yang terbagi ke dalam:
1. Meneliti, menelaah, memberikan tanggapan, serta menandatangani RKAP dan RJPP yang disiapkan
   Direksi ;
2. Tugas Arahan;
3. Tugas Pengawasan;
4. Tugas Terkait Potensi Benturan Kepentingan yang Menyangkut Dewan Komisaris;




                                                       161

Page 196
5. Tugas Terkait praktik GCG;
6. Tugas Terkait Nominasi dan Remunerasi; dan
7. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam AD Perseroan

Pembagian Tugas Dewan Komisaris

 No      Nama             Jabatan                               Uraian Tugas
 1. Budiman               Komisaris     1.  Mengkordinasikan semua pelaksanaan tugas dan kegiatan
                           Utama            Dekom
                                        2. Memberikan arahan kepada Direksi terhadap pengurusan
                                            usaha perusahaan dan kebijakan sesuai prinsip-prinsip
                                            pengelolaan perusahaan yang baik
 2.   Lukman Edy        Wakil Komisaris 1. Membantu Komisaris Utama dalam mengkoordinasikan
                            Utama           pelaksanaan tugas dan kegiatan Dewan Komisaris,
                                        2. Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
                                            kepada Direksi terhadap pengurusan usaha perusahaan di
                                            bidang:
                                            a. Strategi pengembangan usaha dan investasi;
                                            b. Operasional Direktorat I;
                                        3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
                                            Komite Nominasi dan Remunerasi
 3.   Musyafak            Komisaris     Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
                         Independen         kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
                                        1. Pemasaran dan Kerjasama/ KSO
                                        2. Pemberdayaan SDM, Organisasi, dan Umum
                                        3. Quality dan Assurance
                                        4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
                                            Komite Audit

 4.   Wahyu Muryadi       Komisaris     Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
                         Independen     kepada Direksi terhadap pengurusan usaha perusahaan di
                                        bidang:
                                        1. Komunikasi dan informasi korporat
                                        2. Sistem dan Teknologi Informasi
                                        3. PKBL
                                        4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil
                                            Ketua Komite Manajemen Risiko dan GCG

 5.   Mohammad            Komisaris     Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
         Zainal Fatah                   kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
                                        1. Kebijakan manajemen risiko Perusahaan
                                        2. Operasional Direktorat II
                                        3. Operasional Direktorat III
                                        4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua
                                            Komite Manajemen Risiko dan GCG

 6.   Chairiah            Komisaris     Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
                                        kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
                                        1. Strategi pendanaan dan pengelolaan utang
                                        2. Keuangan dan Akuntansi
                                        3. Pengendalian Internal Perusahaan
                                        4. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil
                                            Ketua Komite Audit

 7.   Susdiyarto Agus     Komisaris     Melaksanakan tugas pengawasan, memberikan arahan
         Praptono                       kepada Direksi terhadap pengurusan perusahaan bidang:
                                        1. Hukum dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
                                        2. Pengelolaan Anak Perusahaan
                                        3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
                                            Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi


                                                162

Page 197
Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris

Sepanjang tahun 2020, Dewan Komisaris Perseroan telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
yang terkait dengan aspek berikut ini:

1. Tugas Pengawasan

Pelaksanaan tugas pengawasan terkait dengan sistem pengendalian internal, termasuk hasil evaluasi dari
Satuan Pengawas Internal (SPI) Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan atas Sistem Pengendalian Internal Pengawasan dilakukan untuk meyakinkan bahwa sistem
   pengendalian internal ada dan berfungsi dalam rangka:
   - Menjaga dan mengamankan kekayaan perusahaan hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan
   - Meyakinkan keakuratan dan keandalan data akuntasi dan laporan keuangan sebagai informasi
      gambaran perkembangan perusahaan
   - Mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas perusahaan untuk mencapai kinerja yang lebih baik
      - Mendorong kepatuhan pada perundangundangan, peraturan perusahaan dan kebijakan manajemen

b. Untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan Dewan Komisaris secara rutin melaksanakan
   kegiatankegiatan sebagai berikut:
   - Melakukan tinjauan dan evaluasi secara mingguan terhadap kinerja serta isu strategis progres
       pencapaian target-target dalam RKAP Tahun 2019
   - Secara triwulan, berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan yang disampaikan, Dewan Komisaris
       dengan Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko dan GCG melakukan pembahasan guna
       mendukung pencapaian target dalam RKAP tahun 2019 apabila terjadi kelemahan sistem pengendalian
       internal
   - Melaksanakan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi membahas laporan berkala
       perusahaan dan memberikan tanggapan serta saran atas tidak tercapainya RKAP bulanan serta
       isu strategis lainnya. Tanggapan dituangkan dalam risalah rapat untuk selanjutnya Direksi diminta
       melakukan perbaikan-perbaikan.
c. Dari hasil evaluasi, review dan pembahasan yang dilakukan dengan Direksi dan divisi/cabang/unit,
   Direksi dan Manajemen diminta untuk menjalankan seluruh aktivitas produksi, pemasarana, keuangan
   dan proses administrasi dilakukan secara akurat sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku di perusahaan.
   Menyempurnakan SOP dan ketentuan perusahaan dalam rangka menunjang kelancaran operasional
   dalam meningkatkan pendapatan operasi, efisiensi, laba usaha, dan kinerja perusahaan.

Remunerasi Dewan Komisaris

Jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris pada tahun 2020 sebesar Rp8.603 juta. Struktur
remunerasi Dewan Komisaris berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap. Mengacu pada peraturan
Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas BUMN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
BUMN No. PER-12/MBU/11/2020, bahwa anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dengan komposisi
faktor jabatan sebagai berikut:
a. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama
b. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari
    Direktur Utama
c. Anggota Dewan Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris
    Utama/Ketua Dewan Pengawas

Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
1. Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, termasuk tantiem/insentif kinerja
   dianggarkan sebagai biaya dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
2. Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.

Sesuai dengan Board Manual Dewan Komisaris, indikator penetapan atas remunerasi bagi Dewan Komisaris
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Skala usaha
2. Kompleksitas usaha
3. Tingkat inflasi




                                                   163

Page 198
4. Kondisi dan kemampuan keuangan perseroan
5. Faktor-faktor lain yang relevan, termasuk tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis
6. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan

Dewan Komisaris juga menerima bonus kinerja berupa tantiem dan insentif kinerja yang bersifat variabel,
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, KPI, tingkat kesehatan Perseroan, dan
kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system) yang berlaku umum dalam industri
yang sejenis.

Anggota Dewan Komisaris dapat diberikan tantiem atau insentif kinerja apabila:
1. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
2. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70 (tujuh puluh). Pencapaian dimaksud tidak
   memperhitungkan beban/ keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar
   pengendalian Direksi;
3. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak
   memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;
4. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi,
   atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak
   memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan
5. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas,
   dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

Dewan Komisaris menggelar rapat sepanjang tahun 2020 sebanyak 53 kali. Frekuensi dan tingkat kehadiran
Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

                                                          Jumlah Wajib                           Persentase
                                                             Rapat (X)     Jumlah Rapat
             Nama                        Jabatan                                                   Kehadiran
                                                                              Dihadiri (X)
                                                                                                      (%)
Budiman*                         Komisaris Utama                53                 53               100
Lukman Edy**                     Wakil Komisaris Utama          38                 30                79
Musyafak                         Komisaris Independen           58                 58               100
Wahyu Muryadi                    Komisaris Independen           58                 56               96
Mohammad Zainal Fatah***         Komisaris                       -                  -                 -
Chairiah                         Komisaris                      58                 52                90
Susdiyarto Agus Praptono*        Komisaris                      53                 53               100

*Menjabat mulai dari 7 Februari 2020
**Menjabat mulai dari 14 Mei 2020
***Menjabat mulai dari 10 Agustus 2021

Masa Jabatan Dewan Komisaris

Sesuai dengan Board Manual Dewan Komisaris, masa jabatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Program Pelatihan Dewan Komisaris

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompentensi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

 No            Nama              Jenis Pelatihan         Waktu dan Tempat                   Penyelenggara
                                                            Penyelenggaraan
  1           Budiman               Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ
  2    Muhamad Lukman Edy           Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ
  3   Susdiyarto Agus Praptono      Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ
  4          Musyafak               Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ
  5           Chairiah              Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ
  6       Wahyu Muryadi             Business       Virtual Zoom, 31 Agustus 2020        Kementerian BUMN, ESQ




                                                   164

Page 199
 No             Nama            Jenis Pelatihan            Waktu dan Tempat            Penyelenggara
                                                             Penyelenggaraan
  7          Musyafak             Managerial      Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020    Visi Integritas
  8          Chairiah             Managerial      Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020    Visi Integritas
 9         Wahyu Muryadi          Managerial      Virtual Zoom, 26 – 27 Oktober 2020    Visi Integritas
 10          Chairiah             Managerial       Virtual Zoom, 15 – 18 Desember            PTC
                                                                   2020

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Dewan Komisaris tahun 2020 telah dianggarkan
dalam RKAP untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik didalam atau diluar negeri serta menjadi pembicara/
narasumber.


DIREKSI

Tugas Direksi

Mengacu pada Board Manual, Direksi Perseroan bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan
pengurusan Perseroan, yang ditujukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Direksi juga bertindak sebagai wakil Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang
segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam perundang-
undangan, Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau Keputusan RUPS.

Dalam menjalankan tugasnya dan memenuhi tanggung jawabnya, Direksi bertindak secara kolegial dalam
mengelola Perseroan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugasnya dan mengambil
keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Meskipun begitu, pelaksanaan tugas oleh
masing-masing anggota Direksi tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memastikan agar Perseroan melaksanakan
tanggung jawab sosialnya dan memperhatikan kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan kewenanganya, Direksi menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat dan dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan. Selama
menjabat dan menjalankan tugasnya, anggota Direksi juga wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perseroan.

Selain itu, untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Direksi menetapkan struktur/susunan organisasi
yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan yang dirancang untuk memastikan pencapaian sasaran dan tujuan
Perseroan. Direksi juga menetapkan tentang uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing Anggota Direksi.

Struktur atau susunan organisasi juga mencakup penetapan deskripsi dan spesifikasi jabatan serta uraian
tugas untuk semua tingkat jabatan di struktur organisasi dan meminta persetujuan Dewan Komisaris terkait
hal tersebut.

Wewenang Direksi

Mengacu pada Board Manual Direksi, wewenang anggota Direksi Perseroan diuraikan sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan kepengurusan Perseroan, Direksi berorientasi pada kepentingan Perseroan dan
   sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Kewenangan Direksi dalam menjalankan pengurusan harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang
   tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar Perusahaan
3. Apabila Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan
   di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
4. Apabila dalam RUPS tidak ditetapkan pembagian tugas Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
   anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.




                                                    165

Page 200
5. Kaitannya dengan kepengurusan Perseroan, Direksi berwenang untuk:
   a. Melakukan penetapan kebijakan kepengurusan Perseroan
   a. Melakukan pengaturan penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota
      Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar
      pengadilan
   b. Menata penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan, baik
      secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di
      dalam dan di luar pengadilan
   a. Merencanakan ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perseroan termasuk penetapan gaji, pensiun
      atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan. Ketentuan-ketentuan tersebut
      disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan penetapan
      gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi para pekerja. Hal-hal yang melampaui
      kewajiban yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus mendapat persetujuan terlebih
      dahulu dari RUPS.
   b. Melakukan pengangkatan dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian
      Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   c. Memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Perseroan.
   d. Menjalankan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan
      kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/ atau pihak lain dengan Perseroan
      dengan pembatasan- pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
      Anggaran Dasar Perusahaan dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

6. Dalam hal mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, kewenangan Direksi tidak terbatas
   dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam undangundang ini, Anggaran Dasar Perusahaan, atau
   keputusan RUPS.

7. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
   a. Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan
   b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
8. Apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada poin 7, yang berhak mewakili Perseroan adalah:
   a. Anggota Direksi lainnya yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan
   b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh Anggota Direksi memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan
   c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
      mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan

9. Terkait dengan pengajuan permohonan pailit atas Perseroan, Direksi tidak berwenang melakukannya
   sendiri kepada Pengadilan Niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
   ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang.

10. Apabila Perseroan mengalami kepailitas yang disebabkan kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta
    pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota
    Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
    harta pailit tersebut.

Pelaksanaan Tugas Direksi

Pada tahun 2020, Direksi telah menjalankan program kerja sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020 Revisi yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Pemegang
Saham. Direksi telah menerapkan berbagai kebijakan strategis.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja di Perseroan serta dalam rangka menghadapi persaingan yang
semakin tajam, diperlukan struktur organisasi yang sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dengan melakukan
pengelompokan unit kerja guna memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas.

Perseroan telah melakukan perubahan organisasi sebagai berikut:

1. Perubahan nomenklatur Direktorat Human Capital & Pengembangan menjadi Direktorat Human Capital
   & Legal
2. Perubahan Divisi QHSE menjadi QHSSE dan memindahkan dari Direktorat Utama menjadi Direktorat
   Operasi III



                                                   166

Page 201
3. Pemindahan Divisi Pengembangan Bisnis & Investasi dari Direktorat Human Capital & Pengembangan
    ke Direktorat Operasi III
4. Pemindahan Divisi Legal dari Direktorat Keuangan ke Direktorat Human Capital & Legal
5. Perubahan Divisi Sistem & Risiko menjadi Sistem, IT & Riset Teknologi dan memindahkan dari Direktorat
    Human Capital & Legal ke Direktorat Operasi III
6. Peleburan Supply Chain Management & Pengembangan Bisnis Konstruksi ke Divisi Operasi
7. Peleburan Divisi Pengendalian Operasi & Anak Perusahaan ke unit Evaluasi & Konsolidasi
8. Pembentukan Divisi Manajemen Risiko di Direktorat Keuangan
9. Pembentukan Divisi Perencanaan Jalan Tol di Direktorat Operasi I
10. Pembentukan Proyek Khusus/ KPBU
11. Perubahan Nomenklatur Divisi Infrastruktur menajdi Divisi Sipil Umum
12. Perubahan Nomenklatur Divisi Pengembangan Jalan Tol manjadi Divisi Pembangunan Jalan Tol

Remunerasi Direksi

Perseroan memiliki kebijakan penetapan remunerasi Direksi yang mencakup mulai dari prosedur pengusulan
hingga dengan penetapan remunerasi. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Besaran remunerasi untuk Direksi diusulkan oleh Komisaris kepada Pemegang Saham;
2. Penetapan remunerasi Direksi dilakukan di RUPS;

Struktur remunerasi Direksi berupa gaji, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap. Besaran nilai yang
diberikan Perseroan kepada Direksi pada tahun 2020 adalah sebesar Rp21.345 juta.

Sesuai dengan Board Manual Direksi, indikator penetapan atas remunerasi bagi Dewan Komisaris
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Faktor pendapatan
2.   Aktiva
3.   Kondisi dan kemampuan keuangan Perseroan
4.   Tingkat inflasi
5.   Faktor-faktor lain yang relevan, termasuk tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis
6.   Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Direksi juga menerima bonus kinerja berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel, dilakukan dengan
mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-
faktor lain yang relevan (merit system) yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.

Anggota Direksi dapat diberikan tantiem atau insentif kinerja apabila pencapaian KPI lebih dari 70% dan
Tingkat Kesehatan dengan nilai lebih dari 70. Pencapaian KPI yang diperhitungkan dalam perhitungan
tantiem dan insentif kinerja maksimal sebesar 150%.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi

Direksi menggelar rapat sepanjang tahun 2020 sebanyak 50 kali. Frekuensi dan tingkat kehadiran Direksi
Perseroan selama tahun 2020 adalah sebagai berikut:

                                                                 Jumlah                           Persentase
           Nama                           Jabatan                              Total Rapat (X)
                                                               Kehadiran (X)                     Kehadiran (%)
Budi Harto*                 Direktur Utama                          28               28              100
Aloysius Kiik Ro            Wakil Direktur Utama                    50               50              100
Hilda Savitri*              Direktur Keuangan                       28               28              100
Muhammad Fauzan**           Direktur Human Capital dan Legal        0                                  -
Koentjoro**                 Direktur Operasi I                      0                                  -
Novias Nurendra*            Direktur Operasi II                     28               28              100
Ferry Febrianto*            Direktur Operasi III                    28               28              100

*Menjabat mulai dari 6 Juni 2020
** Menjabat mulai 25 Februari 2021



                                                     167

Page 202
Masa Jabatan Direksi
Sesuai dengan Board Manual, Dewan Direksi masa jabatan Anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Program Pelatihan Direksi

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompentensi Direksi adalah sebagai berikut:

 No        Nama & Jabatan         Jenis Pelatihan   Waktu dan Tempat Penyelenggaraan       Penyelenggara
 1.        Budi Harto & DU          Leadership                 Virtual Zoom,                   ESQ
                                                          24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
 2.     Aloysius Kiik Ro & WDU      Leadership                     Virtual Zoom,                ESQ
                                                          24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
 3.       Hilda Savitri & DKU       Leadership                     Virtual Zoom,                ESQ
                                                          24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
 4.     Novias Nurendra & DO I      Leadership                     Virtual Zoom,                ESQ
                                                          24 Juli, 06, 07 Agustus 2020
 5.     Ferry Febrianto & DO II     Leadership                     Virtual Zoom,                ESQ
                                                          24 Juli, 06, 07 Agustus 2020

Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi tahun 2020 telah dianggarkan dalam RKAP
untuk mengikuti pelatihan-pelatihan baik didalam atau diluar negeri serta menjadi pembicara / narasumber.

9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)

Perseroan memiliki komitmen penuh untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good
corporate governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk dapat mewujudkan Perseroan yang dipercaya oleh
pemangku kepentingan memiliki kinerja yang unggul, serta tumbuh secara berkelanjutan. Karena itulah,
penerapan GCG di lingkungan Perseroan bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan. Lebih dari itu, sebagai landasan kegiatan operasional dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang
telah ditetapkan.

Pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan telah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu ditujukan dengan adanya governance framework, struktur pemerintahan, peta jalan dan peraturan-
peraturan internal yang mendukung. antara lain Code of Corporate Governance, Board Manual Dewan
Komisaris, Direksi dan komite-komite, serta Piagam setiap komite di bawah Dewan komisaris, yang menjadi
acuan bagi implementasi pelaksanan tata kelola perusahaan yang baik. Sebagai bagian dari pelaksanaan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pada tahun 2019 dilakukan self-assesment dengan nilai
89.008 dengan predikat “Sangat baik”. Skor tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan penilaian GCG tahun
sebelumnya yang sebesar 86.560. Hal ini menunjukkan implementasi GCG di lingkungan Perseroan terus
mengalami perbaikan dan semakin berkualitas.

Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik juga bisa dilihat dari pengakuan eksternal atas
implementasi berbagai sistem manajemen. Berdasar asesmen Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
BUMN telah mencapai skor 621.25 dengan predikat tingkatan ekselensi Emerging Industry Leader (EIL)
atau meningkat dari hasil penilaian di tahun 2018 sebesar 583.25. Hal ini menunjukkan komitmen Perseroan
dalam penerapan prinsip KPKU secara konsisten.

Peningkatan terhadap implementasi GCG juga masih dibutuhkan, utamanya kedisiplinan dan konsistensi
dari manajemen. Di antaranya, melalui sosialisasi GCG termasuk Whistleblowing System (WBS), mulai
dari karyawan kantor pusat hingga ke karyawan di ruas-ruas jalan tol yang dimiliki Perseroan secara
berkesinambungan. Saat ini. Perseroan juga melakukan pemutakhiran kebijakan dan prosedur, seperti
prosedur gratifikasi dan WBS. Hal itu dilakukan terkait dengan persiapan penerapan ISO 37001:2016 tentang
Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Perseroan menginginkan penilaian GCG yang lebih tinggi dibandingkan dengan capaian tahun 2019. Oleh
karena itu, eksekusi sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja yang sudah disusun harus lebih terencana
dan tepat sasaran. Kesesuaian penerapan GCG terkait dengan aksi korporasi juga perlu ditingkatkan serta
harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.




                                                    168

Page 203
Pada tahun 2020, Perseroan menargetkan skor assessment GCG mampu mencapai 87. Beberapa langkah
strategis akan diambil di antaranya aktif melaksanakan sosialisasi penerapan GCG baik di kantor pusat, divisi
maupun di ruas Jalan tol. Perseroan juga ingin berperan dalam kampanye mengenai anti suap, pengendalian
gratifikasi, dan pelaporan Whistle Blowing System (WBS).

Dasar Penerapan Tata Kelola Perusahaan

Dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Hutama Karya berlandas pada ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2001 tentang perubahan atas Peraturan
   Pemerintah Nomor 12 tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero);
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER01/ MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
   PenerapanTata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan perubahannya Peraturan Menteri Negara
   BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012.

Prinsip dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Perseroan senantiasa memastikan prinsip-prinsip utama tata kelola perusahaan yang baik, yakni transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, indepedensi serta keadilan dan kesetaraan dalam setiap kegiatan bisnis
Perseroan. Hal tersebut juga diiringi dengan penciptaan nilai tambah dan perbaikan yang konsisten dan
patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun prinsip-prinsip utama tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di lingkungan Perseroan
diuraikan di bawah ini:

 No.            Uraian Prinsip                  Penjelasan Prinsip             Pedoman Pokok Pelaksanan
  1    Prinsip Transparansi
       Keterbukaan dalam melaksanakan     Untuk menjaga objektivitas dalam   1. Prinsip transparansi yang
       proses pengambilan keputusan       menjalankan bisnis, Perseroan         diterapkan oleh Perseroan
       dan keterbukaan dalam              menyediakan informasi yang            tidak mengurangi kewajiban
       mengungkapkan informasi material   material dan relevan dengan           dalam memenuhi ketentuan
       dan relevan mengenai Perseroan     cara yang mudah diakses dan           kerahasiaan Perseroan sesuai
                                          dipahami oleh stakeholders            dengan peraturan perundang-
                                          Perseroan mengambil inisiatif         undangan yang berlaku, rahasia
                                          untuk mengungkapkan tidak hanya       jabatan, dan hak-hak pribadi.
                                          masalah yang disyaratkan oleh
                                          peraturan perundang-undangan,      2. Informasi yang harus
                                          tetapi juga hal penting lainnya       diungkapkan meliputi, tetapi
                                          untuk pengambilan keputusan           tidak terbatas pada Visi,
                                          oleh pemegang saham dan               Misi, Sasaran Usaha dan
                                          stakeholders sesuai dengan            Strategi Perseroan, kondisi
                                          haknya.                               keuangan, susunan dan
                                                                                kompensasi Direksi dan Dewan
                                                                                Komisaris, kepemilikan saham
                                                                                anggota Dewan Komisaris
                                                                                dan anggota Direksi beserta
                                                                                anggota keluarganya dalam
                                                                                Perseroan maupun perusahaan
                                                                                lainnya, sistem manajemen
                                                                                risiko, sistem pengendalian
                                                                                internal dan audit internal,
                                                                                sistem dan pelaksanaan GCG
                                                                                serta tingkat kepatuhannya,
                                                                                dan kejadian penting yang
                                                                                dapat mempengaruhi kondisi
                                                                                Perseroan.

                                                                             3. Kebijakan Perseroan harus
                                                                                tertulis dan secara proporsional
                                                                                dikomunikasikan kepada
                                                                                stakeholders.




                                                     169

Page 204
No.            Uraian Prinsip                     Penjelasan Prinsip             Pedoman Pokok Pelaksanan
2     Prinsip Akuntabilitas
      Kejelasan fungsi, pelaksanaan        Perseroan                           1. Perseroan meyakini bahwa
      dan pertanggungjawaban organ         mempertanggungjawabkan                 akuntabilitas berhubungan
      perusahaan sehingga pengelolaan      kinerjanya secara transparan dan       dengan keberadaan sistem
      Perseroan berjalan secara efektif.   wajar. Oleh karena itu, Perseroan      yang mengendalikan hubungan
                                           berupaya melaksanakan                  antara individu dan/atau organ
                                           pengelolaan perusahaan secara          perusahaan maupun hubungan
                                           bertanggung jawab, benar, terukur      antara perusahaan dengan
                                           dan sesuai dengan kepentingan          pihak luar yang berkepentingan
                                           Perseroan dengan tetap                 lainnya (stakeholders).
                                           memperhitungkan kepentingan
                                                                               2. Perseroan menerapkan
                                           pemegang saham dan stakeholder
                                                                                  akuntabilitas untuk mendorong
                                           lain. Akuntabilitas merupakan
                                                                                  seluruh individu dan/atau organ
                                           prasyarat yang diperlukan
                                                                                  perusahaan menyadari hak dan
                                           untuk mencapai kinerja yang
                                                                                  kewajiban, tugas dan tanggung
                                           berkesinambungan.
                                                                                  jawab serta kewenangannya
                                                                                  masing- masing dengan
                                                                                  berpegang pada etika bisnis
                                                                                  dan pedoman perilaku (code of
                                                                                  conduct) yang telah ditetapkan.
                                                                               3. Perseroan menetapkan
                                                                                  rincian tugas dan tanggung
                                                                                  jawab masing-masing organ
                                                                                  perusahaan yang terdiri dari
                                                                                  Rapat Umum Pemegang
                                                                                  Saham, Dewan Komisaris,
                                                                                  Direksi, serta seluruh pegawai
                                                                                  secara jelas dan selaras dengan
                                                                                  Visi, Misi, Nilai-nilai Perseroan
                                                                                  (corporate values) dan Strategi
                                                                                  Perseroan.
                                                                               4. Perseroan memastikan adanya
                                                                                  sistem pengendalian internal
                                                                                  yang efektif dalam pengelolaan
                                                                                  Perseroan.
                                                                               5. Perseroan memiliki ukuran
                                                                                  kinerja untuk semua tingkatan
                                                                                  jajaran perusahaan yang
                                                                                  konsisten dengan sasaran
                                                                                  usaha korporat, serta memiliki
                                                                                  sistem penghargaan dan
                                                                                  sanksi (reward and punishment
                                                                                  system) yang jelas.
3     Prinsip Responsibilitas

      Kesesuaian pengelolaan               Perseroan selalu berupaya untuk     1. Organ perusahaan berupaya
      Perseroan terhadap peraturan         mematuhi peraturan perundang-          menjalankan prinsip kehati-
      perundang-undangan yang berlaku      undangan serta melaksanakan            hatian dan memastikan
      dan prinsip-prinsip korporasi yang   tanggung jawab terhadap                kepatuhan terhadap peraturan
      sehat                                masyarakat dan lingkungan agar         perundangundangan, Undang-
                                           dapat tercapai kesinambungan           undang Nomor 40 tahun 2007
                                           usaha dalam jangka panjang dan         maupun peraturan perusahaan
                                           diakui sebagai good corporate          yang ditetapkan (by laws).
                                           citizen.
                                                                               2. Perseroan mengupayakan
                                                                                  kemitraan dengan semua
                                                                                  pihak yang berkepentingan
                                                                                  sesuai etika bisnis yang sehat,
                                                                                  termasuk peduli terhadap
                                                                                  lingkungan dan melaksanakan
                                                                                  tanggung jawab sosial terutama
                                                                                  di sekitar Perserpam dengan
                                                                                  membuat perencanaan dan
                                                                                  pelaksanaan kegiatan tanggung
                                                                                  jawab sosial yang efektif dan
                                                                                  sistematis.


                                                      170

Page 205
No.            Uraian Prinsip                    Penjelasan Prinsip              Pedoman Pokok Pelaksanan
4     Prinsip Independensi
      Keadaan di mana Perseroan           Untuk melaksanakan prinsip tata      1. Perseroan selalu menghormati
      dikelola secara profesional         kelola perusahaan yang baik,            hak dan kewajiban, tugas
      tanpa benturan kepentingan          Hutama Karya melaksanakan               dan tanggung jawab serta
      dan pengaruh/tekanan dari           pengelolaan Perseroan secara            kewenangan masing-masing
      pihak manapun yang tidak            independen sehingga masing-             organ perusahaan agar dapat
      sesuai dengan peraturan             masing organ perusahaan tidak           bertugas dengan baik dan
      perundangundangan yang berlaku      saling mendominasi dan tidak            mampu membuat keputusan
      dan prinsipprinsip korporasi yang   dapat diintervensi oleh pihak lain      yang terbaik bagi Perseroan.
      sehat
                                                                               2. Masing-masing organ
                                                                                  perusahaan harus
                                                                                  melaksanakan fungsi dan
                                                                                  tugasnya sesuai dengan
                                                                                  Anggaran Dasar Perusahaan
                                                                                  Hutama Karya dan peraturan
                                                                                  perundang-undangan, tidak
                                                                                  saling mendominasi dan/atau
                                                                                  melempat tanggung jawab
                                                                                  antara satu pihak dengan pihak
                                                                                  lainnya.
                                                                               3. Perseroan dalam mengambil
                                                                                  keputusan bertindak objektif,
                                                                                  menghindari terjadinya
                                                                                  dominasi yang tidak wajar oleh
                                                                                  stakeholder manapun, tidak
                                                                                  terpengaruh oleh kepentingan
                                                                                  sepihak serta bebas dari
                                                                                  benturan kepentingan (conflict
                                                                                  of interest).
5     Prinsip Kewajaran
      Keadilan dan kesetaraan dalam       Dalam melaksanakan kegiatannya,      1. Perseroan menjamin
      memenuhi hak- hak pemangku          Perseroan senantiasa                    perlindungan hak-hak para
      kepentingan yang timbul             memperhatikan kepentingan               pemegang saham, termasuk
      berdasarkan perjanjian maupun       pemegang saham dan                      hak-hak pemegang saham
      peraturan perundangundangan         stakeholders berdasarkan asas           minoritas untuk mendapatkan
                                          kewajaran atau kesetaraan               perlakuan yang setara tanpa
                                                                                  diskriminasi (equal treatment)
                                                                                  sesuai dengan peraturan
                                                                                  perundang-undangan yang
                                                                                  berlaku.
                                                                               2. Perseroan memberikan
                                                                                  kesempatan kepada
                                                                                  stakeholders untuk memberikan
                                                                                  masukan dan menyampaikan
                                                                                  pendapat bagi kepentingan
                                                                                  Perseroan serta membuka
                                                                                  akses terhadap informasi sesuai
                                                                                  dengan prinsip transparansi
                                                                                  dalam lingkup kedudukan
                                                                                  masing-masing.
                                                                               3. Perseroan memberikan
                                                                                  perlakuan yang setara dan
                                                                                  wajar kepada stakeholders
                                                                                  sesuai dengan manfaat dan
                                                                                  kontribusi yang diberikan
                                                                                  kepada Perseroan.
                                                                               4. Perseroan memberikan
                                                                                  kesempatan yang sama dalam
                                                                                  penerimaan pegawai, berkarir
                                                                                  dan melaksanakan tugasnya
                                                                                  secara profesional tanpa
                                                                                  membedakan suku, agama, ras,
                                                                                  golongan, gender, dan kondisi
                                                                                  fisik.



                                                      171

Page 206
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

Mengacu pada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, organ perusahaan terdiri dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi memiliki
wewenang dan tanggung jawab yang jelas dan sesuai dengan fungsinya masing-masing, sebagaimana
diamanatkan dalam Anggaran Dasar Hutama Karya dan peraturan Perundang-undangan.

RUPS adalah organ perusahaan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar perusahaan.

Sementara itu, Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/ atau khusus sesuai anggaran dasar perusahaan serta memberi nasihat kepada Direksi.

Adapun Direksi ialah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan yang mengacu pada ketentuan anggaran dasar perusahaan.

Di samping organ utama, Perseroan juga memiliki organ pendukung untuk membantu kerja Dewan Komisaris
dan Direksi. Organ pendukung Dewan Komisaris ialah Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, serta
Komite Manajemen Risiko.

Sementara itu, kerja Direksi dibantu oleh organ pendukung Direksi yang terdiri dari Sekretaris Perusahaan
dan Satuan Pengawas Internal. Apabila digambarkan dalam bagan, struktur pemerintahan Hutama Karya
adalah sebagai berikut:




Sumber: Perseroan




                                                  172

Page 207
SEKRETARIS PERUSAHAAN

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Muhammad
Fauzan sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Direksi No. 648/
KPTS/18/2018 tanggal 14 Maret 2018.

Ir. Tjahjo Purnomo ,MM

Sekretaris Perusahaan

Alamat    : HK Tower Lt.5, Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav 8, RT.12/RW.11, Cawang, Kecamatan
            Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13340
Telepon   : 021-8193708 ext. 507
Email     : corcomm@hutamakarya.com

Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik
Sipil dari Universitas Diponegoro pada tahun 1990, dan S2 Magister Manajemen Pemasaran dari Universitas
Hasanudin pada tahun 2009.

Pengalaman kerja:

2018 – 2019         :   Kepala Divisi Human Capital PT Hutama Karya (Persero)
2019 – 2021         :   Direksi PT HK Reltindo
2021 - sekarang     :   Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah menetapkan beberapa tugas dan tanggung jawab sekretaris perusahaan, yakni terkait
dengan penyebaran informasi Perseroan dan GCG. Berikut uraiannya:

1. Terkait dengan penyebaran informasi
   a. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar
      modal.
   b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan investor berkaitan
      dengan kondisi Perseroan.
   c. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Pasar
      Modal (UUPM) dan peraturan pelaksanaannya.
   d. Sebagai penghubung atau liaison officer antara Perseroan dengan OJK, dan masyarakat.

2. Tugas dan fungsi Sekretaris Perusahaan yang terkait dengan GCG menurut Peraturan Menteri Negara
   BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
   Governance) pada Badan Usaha Milik Negara adalah:
   a. Memastikan bahwa BUMN mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan
      penerapan prinsip-prinsip GCG
   b. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas secara
      berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
   c. Sebagai penghubung (liaison officer)
   d. Menyusun serta menyimpan dokumen Perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada Daftar
      Pemegang Saham, Daftar Khusus dan risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan RUPS.




                                                     173

Page 208
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan di tahun 2020 adalah
sebagai berikut:


                             Waktu dan Tempat
 No    Jenis Pelatihan                                             Penyelenggara
                             Penyelenggaraan
  1.   Technical             Virtual, 17 – 18 Juni 2020            MarkPlus Inc.
  2.   Managerial            Virtual, 30 Juni 2020                 GRC Management
                                                                   PT Advanced Learning Indonesia
  3.   Technical             25 Agustus – 19 November 2020
                                                                   (Kaplan)
  4.   Technical             21 – 24 September 2020                KPK

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan pengawasan atas
pelaporan keuangan, pelaksanaan audit, pengendalian internal dan implementasi GCG yang dijalankan
oleh Direksi.

Landasan Hukum Pembentukan Komite Audit

Landasan hukum pembentukan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
   Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 09/ MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
   Pemerintah BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
   Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- 12/ MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
   Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN
5. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang
   Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
   Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
6. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006
7. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero)
8. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) PT Hutama Karya (Persero)
9. Board Manual PT Hutama Karya (Persero)
10. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) PT Hutama Karya (Persero)

Komite Audit Perseroan memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite Audit Tahun 2018 tertanggal 20
Desember 2018 yang disusun secara sinergi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Seluruh anggota Komite Audit menjadikan Piagam Komite Audit sebagai pedoman agar dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya secara efisien, efektif, transparan, profesional, independen, dapat
dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-
01.X/DK/PTHK/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Ketua dan Wakil Ketua Komite Audit PT Hutama
Karya (Persero) junctis Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-04.VI/DK/
PTHK/2019 tanggal 18 Juni 2019 tentang Penetapan Wakil Ketua Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)
dan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) No. SK-02.X/DK/PTHK/2019 tanggal 1
Oktober 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero), Dewan Komisaris
Perseroan telah menyetujui pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komite Audit Perseroan, dengan
susunan sebagai berikut :




                                                     174

Page 209
 Ketua Komite Audit                  :   Musyafak
 Wakil Ketua Komite Audit            :   Chairiah
 Anggota Komite Audit                :   Wakhid Kurniawan
 Anggota Komite Audit                :   Thauriq Anwar


Musyafak - Ketua Komite Audit

Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini
Chairiah – Wakil Ketua Komite Audit
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini

Wakhid Kurniawan - Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia dan berusia 36 tahun. Memperoleh gelar D3 Bea dan Cukai – Akuntansi Perpajakan
STAN pada tahun 2006. Sarjana (S1) Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010, dan
S2 Magister Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2014. Menjabat sebagai Anggota Komite
Audit berdasarkan SK-02.X/DK/PTHK/2019 dengan masa jabatan dari 2019 sampai dengan 2022. Beliau
tidak memiliki rangkap jabatan dan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Utama.

Pengalaman Kerja:
2007                  :   Auditor Tax & Consultant, Pratama Consulting
2008 – 2009           :   Auditor, KAP S.Mannan, Sofwan, Adnan & Rekan
2010 – 2016           :   Asisten Manajer, KAP Ghazali, Sahat & Rekan
2016 – Sekarang       :   Pimpinan Rekan, KAP Sahat, Handoko & Rekan
2019 – Sekarang       :   Anggota Komite Audit PT Hutama Karya (Persero)

Thauriq Anwar - Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia dan berusia 41 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi dari Universitas
Indonesia pada tahun 2002, dan S2 Magister Manajemen Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia pada
tahun 2014. Menjabat sebagai Anggota Komite Audit berdasarkan SK-02.X/DK/PTHK/2019 dengan masa
jabatan dari 2019 sampai dengan 2022. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris,
Direksi, dan Pemegang Saham Utama.
Pengalaman Kerja:

2003 – 2004           :     Junior Auditor Ernst & Young
2004 – 2005           :     Margin Analyst. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
2005 – 2007           :     Investment Analyst, PT Niaga Aset Manajemen
2007                  :     Fund Manager, PT Niaga Aset Manajemen
2007 – 2010           :     Fund Manager, PT Valbury Asia Securities
2010 – 2012           :     Portfolio Manager, PT PNM Investment Management
2012 – 2014           :     Fixed Income Manager, PT AJ Sequis Life
2014 – 2019           :     Fund Manager, PT Asia Raya Kapital
2014 – Sekarang       :     Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN
Juli 2016 – 2019      :     Komite Audit, PT Perkebunan Nusantara XIII
2019 – Sekarang       :     Anggota Komite Audit, PT Hutama Karya (Persero)

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan memberikan
   rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya. Komite
   melakukan penelaahan terhadap desain dan pelaksanaan kebijakan serta prosedur untuk memperoleh
   keyakinan yang memadai mengenai efektivitas pengendalian internal. Hal ini ditujukan untuk mencegah
   kesalahan saji material Laporan Keuangan, penyalahgunaan aset dan perbuatan melanggar peraturan
   perundang-undangan dapat sehingga pengamanan aset dan pemenuhan kewajiban Perseroan dapat
   ditingkatkan.



                                                   175

Page 210
2. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan serta hasil audit internal
   auditor dan eksternal auditor.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Audit

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite audit di tahun 2020 adalah sebagai berikut:


        Nama                    Jabatan             Jumlah Rapat      Jumlah Kehadiran       Presentase
      Musyafak            Ketua Komite Audit              115                  68                  59
       Chairiah        Wakil Ketua Komite Audit           115                  61                  53
 Wakhid Kurniawan        Anggota Komite Audit             115                 115                100
   Thauriq Anwar         Anggota Komite Audit             115                 115                100

Pelaksanaan Kegiatan Komite

Sepanjang tahun 2020, Komite Audit telah melaksanakan kegiatan komite sebagai berikut:

1. Melakukan rapat-rapat baik dengan Komite Manajemen Risiko, Dekom, rapat gabungan Dekom dan
    Direksi maupun rapat internal Komite.
2. Melakukan telaah dan kajian atas aktivitas Direksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris
    khususnya dalam bidang keuangan dan akuntansi.
3. Melakukan evaluasi atas PKPT SPI tahun 2020 serta Laporan Tahunan SPI tahun 2019.
4. Melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasian PT
    Hutama Karya (Persero) tahun 2019 oleh KAP Tanuredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
5. Melakukan evaluasi kinerja berdasarkan Laporan Manajemen Triwulan 1 tahun 2020.
6. Melakukan pembahasan evaluasi Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 antara Komite Audit dengan
    Asdep KSPP 1 Kementerian BUMN.
7. Melakukan proses pengadaan dan penunjukan auditor untuk audit periode tahun buku per 31 Desember
    2020.
8. Mengikuti pengembangan profesi dalam:
    • Diskusi panel Agile Auditing: Kemitraan Komite Audit dengan Auditor Internal dalam Merespons Disrupsi
        (IIA – IKAI) – Juni 2020.
    • Agenda Diskusi Panel: Peran Auditor Internal, Komite Audit, dan Auditor Eksternal dalam ISO
        37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (IKAI – IIA – IAPI) – Juli 2020.
    • Pelatihan Investigasi Forensik dalam menelusuri dan memulihkan kerugian akibat penyimpangan
        (fraud) untuk memperkuat sistem manajemen anti penyuapan (Visi Integritas) – Oktober 2020.
    • Pelatihan Aspek Hukum Dalam Pengelolaan Korporasi BUMN (Pertamina Training Consulting) –
        Desember 2020.
9. Melakukan evaluasi kinerja berdasarkan Laporan Manajemen Semester 1 dan 2 tahun 2020.
10. Melakukan kick-off meeting audit dengan KAP PWC, serta monitoring progress pelaksanaan audit tahun
    buku 2020.
11. Mereviu Laporan Kinerja Triwulanan Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Hutama Karya (Persero).
12. Mengevaluasi Tindak Lanjut LAI periode tahun 2019 atas temuan Kepatuhan terhadap Perundang-
    undangan dan Pengendalian Intern pada PT Hutama Karya (Persero).
13. Melakukan kunjungan proyek, diantaranya:
    • Pemeriksaan dalam rangka uji petik audit untuk entitas cucu PT Bhirawa Steel dan PT Semen Indogreen
        Sentosa (Desember 2020);
    • Pemeriksaan dalam rangka uji petik audit untuk proyek pekerjaan Dermaga Tanjung Mas Semarang
        (Desember 2020).
14. Evaluasi rancangan RKAP periode tahun 2021.
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisaris Utama dalam pelaksanaan tugas
    pengawasan.




                                                   176

Page 211
KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melaksanakan
pengawasan atas manajemen risiko yang dijalankan oleh Direksi. Komite Manajemen risiko berkoordinasi
dengan Divisi Manajemen Risiko berkenaan dengan fungsi pengawasan terkait dengan efektivitas
pelaksanaaan manajemen risiko. Koordinasi dilakukan secara berkala maupun dengan cara lainnya untuk
membahas progres dari setiap tahapan pengelolaan risiko yang dilakukan oleh Perseroan.

Terkait dengan pengelolaan risiko, Perseroan berkomitmen untuk menerapkan manajemen risiko yang
mengacu pada standar ISO 31000:2018. Pengelolaan risiko secara umum telah dilakukan dengan baik
baik pengelolaan risiko strategis perusahaan maupun risiko operasional perusahaan dengan menggunakan
infrastruktur yang sudah dimiliki yang mencakup kebijakan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan manajemen
risiko. Secara berkala, risk appetite dari pimpinan direview untuk melihat sejauh mana risk acceptance level
yang dapat dipakai dalam setiap pengambilan keputusan Perseroan.

Landasan Hukum Pembentukan Komite Manajemen Risiko

Landasan hukum pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
   Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-09/ MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan
   Pemerintah BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
   Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Per-12/ MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
   Komisaris/ Dewan Pengawas BUMN
5. Keputusan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang
   Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
   Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
6. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006
7. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero)
8. Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG Code) Perseroan
9. Board Manual PT Hutama Karya (Persero)
10. Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perseroan

Susunan dan Profil Komite Manajemen Risiko adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Manajemen Risiko                 :   Mohammad Zainal Fatah
Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko           :   Wahyu Muryadi
Anggota Komite Manajemen Risiko               :   M. Ajito
Anggota Komite Manajemen Risiko & GCG         :   Maria Ulpah

Mohammad Zainal Fatah - Ketua Komite Manajemen Risiko
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini

Wahyu Muryadi – Wakil Ketua Komite Manajemen Risiko
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini

M. Ajito - Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga negara Indonesia dan berusia 63 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Teknik Sipil dari Universitas
Udayana pada tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen SDM dari STIE Jakarta pada tahun 1998. Diangkat
pertama kali menjadi Anggota Komite Manajemen Risiko pada tahun 2018 berdasarkan SK-02.X/DK/
PTHK/2018 dengan masa jabatan 2018 hingga 2021. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan dan hubungan
afiliasi dengan Dewan Komisaris. Direksi. dan Pemegang Saham Utama.




                                                    177

Page 212
Pengalaman Kerja:

1997 – 1999     :   Pemimpin Proyek, Proyek Peningkatan Jalan dan Penggantian Jembatan Prov. Bali
2000 – 2003     :   Pemimpin Proyek, Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Prov. Bali
2003 – 2004     :   Asisten Sistem Manajemen Mutu, Proyek Induk Jalan Pantura Jawa, Ditjen Bina Marga
2004 – 2006     :   Kepala Staf Administrasi/Umum, Proyek Induk Jalan Pantura Jawa, Ditjen Bina Marga
2007 – 2010     :   Kepala Bidang Pelaksana, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Padang (Sumatera
                    Barat. Bengkulu, Lampung) Ditjen Bina Marga
2011 – 2013     :   Kepala Sub. Direktorat Informasi & Komunikasi, Direktorat Bina Program Ditjen Bina
                    Marga
2013            :   Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Informasi, dan Pelaksanaan Jalan data Jembatan,
                    Ditjen Bina Marga
2014            :   Anggota Tim Advisor Bidang Jalan dan Jembatan, Ditjen Bina Marga
2015            :   Anggota Tim Percepatan Ditjen Bina Marga
2018 – 2021         Anggota Komite MR & GCG PT Hutama Karya (Persero)

Maria Ulpah – Anggota Komite Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia. Memperoleh gelar Sarjana S1 Ekonomi dari Universitas Indonesia (2005), Master
of Science in Finance dari University of Groningen (2008) dan PhD Finance University of Brimingham (2015).
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT Pos Indonesia (Persero) (2015 – 2018) dan
Deputy at Risk Management Unit University Indonesia (2018 – saat ini).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Manajemen Risiko

1. Melakukan ulasan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas efektivitas pelaksanaan
   manajemen risiko Perseroanyang dilakukan oleh Unit Manajemen Risiko, melalui pertemuan secara
   berkala maupun cara lainnya untuk membahas okumnd dari tahapan-tahapan tugas dan tanggung jawab
   yang dilakukan oleh Unit Manajemen Risiko antara lain berkaitan dengan:
   a. Proses identifikasi risiko, analisis dampak risiko, pemilihan metode pengelolaan risiko yang tepat,
      implementasi metode tersebut dan evaluasinya dalam kaitan pelaksanaan tata kelola perusahaan
      yang baik (GCG).
   c. Proses pengendalian potensi risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
      mencapai tujuan dan sasarannya, khususnya risiko yang mungkin terjadi sebagai konsekuensi dari
      suatu keputusan/tindakan yang akan diambil oleh Direksi.
   d. Proses penilaian terhadap kemungkinan/probabilitas risiko-risiko akan terjadi dan konsekuensinya.
   e. Proses action plan upaya pengelolaan risikorisiko untuk mengurangi risiko tersebut dan/atau
      kemungkinan pada tingkat yang dapat diterima.

2. Melakukan pengawasan atas kegiatan Unit Manajemen Risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi
   risiko oleh unit-unit kerja terkait.
3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Manajemen Risiko oleh Unit Manajemen
   Risiko.
4. Melakukan analisis dan evaluasi atas peta risiko yang disampaikan dalam usulan Rencana Kerja dan
   Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh
   Direksi.
5. Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan setoran modal dan rencana investasi di anak perusahaan.
6. Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko Perseroan dalam laporan-laporan
   yang akan dipublikasikan, melalui proses:
   a. Diskusi okumn dengan manajemen.
   b. Review atas draft dari laporan yang akan dipublikasikan.
7. Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit-unit di lingkungan Perseroan, sesuai
   kebutuhan, termasuk risiko pada perjanjian dengan pihak ketiga yang dalam lingkup kewenangan
   pengawasan Dewan Komisaris.
8. Apabila Direksi menganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko okumndent untuk melakukan
   penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah diterapkan Perseroan, maka tugas Komite
   Manajemen Risiko adalah:
   a. Memberikan masukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan.
   b. Melakukan pengawasan pekerjaan konsultan melalui Unit Manajemen Risiko.



                                                   178

Page 213
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Manajemen Risiko

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite manajemen risiko di tahun 2020 adalah sebagai berikut:

      Nama                       Jabatan              Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran          Presentase
Ahmad Gani Ghazaly      Ketua Komite Manajemen            106             54                     51
                        Risiko & GCG
Wahyu Muryadi           Wakil Ketua Komite                  106                 54                51
                        Manajemen Risiko & GCG
M.Ajito                 Anggota Komite                      106                106               100
                        Manajemen Risiko & GCG
Maria Ulpah             Anggota Komite                      106                102                96
                        Manajemen Risiko & GCG

Pelaksanaan Kegiatan Komite Manajemen Risiko

Sepanjang tahun 2020, Komite Manajemen Risiko telah melaksanakan kegiatan komite sebagai berikut:

1. Mengikuti rapat-rapat rutin dilaksanakan oleh Dewan Komisaris;
2. Rapat-rapat yang terkait dengan penerapan manajemen risiko dan GCG Bersama Komite lainnya dan
   Divisi terkait;
3. Penyusunan telaah-telaah yang diperlukan sebagai bahan tanggapan Dewan Komisaris terhadap surat
   Direksi yang memerlukan tanggapan Dewan Komisaris;
4. Penugasan lain dari Dewan Komisaris; dan
5. Mengikuti program pelatihan atau peningkatan dan pengkayaan pengetahuan.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi. Pembentukan
Komite Nominasi dan Remunerasi merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-08.X/DK/
PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama
Karya (Persero).

Landasan Hukum Pengangkatan Komite

Landasan okum pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
3. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola
   Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
   diubah terakhir dengan Nomor: PER- 09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang
   Organ Pendukung Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/ POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
   Emiten atau Perusahaan Publik.

Komite Nominasi dan Remunerasi Hutama Karya memiliki pedoman kerja berupa Piagam Komite Nominasi
dan Remunerasi Tahun 2016 tertanggal 27 Oktober 2016 dengan Nomor: SK-15/DK/PTHK/2016.

Susunan dan Profil Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi          :   Muhammad Lukman Edy
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi        :   Susdiyarto Agus Praptono
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi        :   Pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi
                                                  pengelolaan Human Capital




                                                   179

Page 214
Muhammad Lukman Edy – Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini

Susdiyarto Agus Praptono - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam Prospektus ini

Yuliandi - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga negara Indonesia, 55 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Civil engineering dari Universitas Islam
Indonesia di tahun 1991, gelar S2 Management dari Universitas Hasanuddin di tahun 2004 dan gelar S3
Teknik Sipil dari Universitas Hasanuddin di tahun 2019. Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Risk
Management Perseroan (2016 – 2018), Direktur Human Capital PT Hutamakarya Infrastruktur (2018-2019)
dan saat ini menjabat sebagai Executive Vice President Human Capital Perseroan (2019 – saat ini).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terbagi dalam dua bidang, yaitu:

1. Fungsi Nominasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
        •   Komposisi jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
        •   Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi
        •   Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan anggota Dewan
      Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
   c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
      anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
   d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan
      Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Fungsi Remunerasi
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas
      remunerasi, dan besaran remunerasi.
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima
      masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Komite Nominasi dan Remunerasi

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota komite nominasi dan remunerasi di tahun 2020 adalah
sebagai berikut:

                                                                    Jumlah         Jumlah
        Nama                            Jabatan                                               Presentase
                                                                     Rapat        Kehadiran
M Lukman Edy            Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi           5             5           100
Susdiyarto Agus P       Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi         5             5           100
Yuliandi                Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi         5             5           100

Pelaksanaan Kegiatan Komite

Sepanjang tahun 2020, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan kegiatan komite sebagai
berikut:

 Nomor     Tanggal                                             Kegiatan
   1   Mei 2020               Melakukan evaluasi Talent & Succession Manajement Direksi PT Hutama
                              Karya (Persero)
    2       Juni 2020         Melakukan pembahasan usulan Remunerasi dan Tantiem Direksi dan
                              Dekom PT Hutama Karya (Persero)
    3       Juni 2020         Melakukan fit and proper test pada usulan calon Direksi Anak Perusahaan
    4       Juli 2020         Melakukan Fit and Proper test pada usulan calon EVP Satuan Pengawas Intern
    5       Desember 2020     Melakukan fit and proper test pada usulan calon Direksi anak Perusahaan


                                                   180

Page 215
AUDIT INTERNAL

Landasan Hukum Pengangkatan

Landasan Hukum yang dijadikan acuan oleh Satuan Pengawas Intern Perseroan adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara (BUMN).

Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1998 tentang Perusahaan-Perseroan (Persero).

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus
2011 tentang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN No: SK-16/S. MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/
Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance).

Standar Pelaksanaan Fungsi Satuan Pengawasan Intern (SPF SPI) dan Kode Etik Pengawas Intern BUMN.

Perseroan telah memiliki Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Chartered) PT Hutama Karya (Persero)
tanggal 17 Juli 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Satuan Pengawas Intern dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawas Intern (Executive Vice President)
yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama, setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.

Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 2054/KPTS/63.1.1/VII/2020 tanggal
17 Juli 2020 tentang Pembebasan Dan Pengangkatan Pejabat Fungsi Pengawas Intern PT Hutama Karya
(Persero), Direksi Perseroan mengangkat Bambang Joko Sutarto sebagai Kepala Satuan Pengwasan Intern
terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020.

Beliau merupakan Warga Negara Indonesia dan berusia 52 tahun. Memperoleh gelar Sarjana (S1) Akuntansi
Universitas Yapis Papua pada tahun 2008.

Pengalaman kerja:

2013 – 2017            :   General Manager Divisi Akuntansi PT Hutama Karya (Persero)
2017 – 2018            :   Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PT Hutama Karya (Persero)
2018 – 2020            :   Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT HK Realtindo
2020 – Sekarang        :   Kepala Satuan Pengawas Internal pada Direktorat Utama, PT Hutama Karya
                           (Persero)

Tugas dan Tanggung Jawab Satuan Pengawas Intern

Satuan Pengawas Intern Hutama Karya memiliki tugas dan tanggung jawab yang meliputi:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana audit intern tahunan berbasis risiko
b. (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas pemeriksaan tahunan sesuai dengan sasaran perusahaan.
c. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan perusahaan.
d. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
   operasional, human capital, pemasaran, sistem dan risiko dan kegiatan lainnya.
e. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
   tingkat manajemen.
f. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
   Komisaris cq. Komite Audit.
g. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
   secara periodik, yaitu setiap 3 (tiga) bulan sekali.
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.


                                                 181

Page 216
j.   Berkoordinasi dengan Komite Audit.

Pelaksanaan Tugas

Pada Tahun 2020, SPI telah menyusun rencana audit sebanyak 20 objek pemeriksaan yang terdiri dari
pemeriksaan pada unit bisnis dan unit pendukung, yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan
(PKPT) 2020 yang telah disahkan Direktur Utama melalui surat Keputusan No.: 3219/KPTS/63/VII/2020
tanggal 4 Desember 2019 dan Perubahan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) SPI Tahun 2020
No.: 3219/KPTS/69/2019 tanggal 5 Agustus 2020.

10. Manajemen Risiko

Sementara itu, dari sisi manajemen risiko, Perseroan memandang bahwa pengelolaan risiko sangat penting
agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan yang berpengaruh terhadap stabilitas pada Perseroan. Bagi
perusahaan yang bergerak di sektor konstruksi, potensi risiko yang muncul dapat terjadi sejak pengambilan
keputusan hingga kegiatan operasional.

Seluruh risiko melekat pada semua aktivitas yang dijalankan oleh Perseroan. Karena itulah komitmen
pengelolaan risiko menjadi sangat penting dalam rangka memitigasi potensi terjadinya masalah.

Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan juga menggunakan strategi yaitu fokus pada risiko terpenting
atau yang memiliki dampak paling besar bagi Perseroan. Pada saat bersamaan, Perseroan memperhatikan
alokasi modal dalam proses pengendalian risiko. Hal ini dilakukan agar pengelolaan risiko memberikan
dampak positif bagi tercapainya sasaran yang telah ditetapkan serta pertumbuhan bisnis inti Perseroan
secara berkesinambungan.

Manajemen Risiko harus terus menerus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan seluruh pemangku
kepentingan Perseroan (key stakeholders) yakni terutama Pemegang Saham, pengguna jasa/produk
Perseroan, serikat pekerja, mitra kerja, pemerintah, media masa dan media sosial, asosiasi terkait, masyarakat
sekitar, dan organisasi kemasyarakatan yang berkepentingan. Komunikasi dan konsultasi ini dimaksudkan
untuk memahami dan memetakan kepentingan dari masing-masing pihak terhadap Perseroan, pengaruh
(power and influence) yang mereka miliki, sifat hubungan antara Perseroan dengan para pemangku
kepentingan tersebut dan dampaknya bagi Perseroan.

Terkait pengelolaan risiko korporasi, Perseroan telah melengkapi kebijakan manajemen risiko dan manual
kebijakan manajemen risiko sesuai keputusan direksi No. 2384/KPTS/81/2018 dan No. 248/KPTS/21.2/2018
dan sudah diperbaharui pada akhir 2019 sesuai ISO 31000:2018 melalui keputusan Direksi No. 3025.20/
KPTS/63.1/2019.

Manajemen Risiko berfokus pada risiko-risiko yang menjadi Top Risk Perseroan karena pada dasarnya risiko
dengan tingkat eksposur lebih tinggi harus diprioritaskan tindak lanjutnya dari risiko dengan tingkat eksposur
lebih rendah. Risiko-risiko yang dihadapi seperti Risiko Strategis, Risiko Operasional, Risiko Kredit, Risiko
Bisnis, Risiko Kepatuhan serta Risiko Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.




                                                     182

Page 217
Framework Manajemen Risiko




                                             Sumber: Perseroan

Risiko yang dikelola oleh Perseroan pada tahun 2019 adalah sebanyak 173 dengan 22 unit kerja sebagai
pemilik risiko. Semua risiko yang telah diidentifikasi kemudian dibuat rencana mitigasi dan dimonitor realisasi
tindak lanjutnya oleh setiap unit kerja sebagai risk owner dengan difasilitasi oleh Divisi Manajemen Risiko
Perseroan. Hal ini juga dilengkapi dengan SDM yang berkompeten dengan mengikutsertakan dalam pendidikan
dan pelatihan manajemen risiko.

Secara berkala, Perseroan juga melakukan penilaian maturitas manajemen risiko dengan melihat kelengkapan
dan efektivitas pengelolaan risiko di suatu perusahaan. Untuk mengevaluasi efektivitas Sistem Manajemen
Risiko, dilakukan dengan cara mengukur Maturity Level Manajemen Risiko di Hutama Karya. Pengukuran
Maturity Level Manajemen Risiko di tahun 2020 dilakukan dengan cara self-assessment.

Dari hasil self assessment maturitas manajemen risiko Indeks capaian sebesar 4,19 yang menunjukan bahwa
manajemen risiko Hutama Karya berada pada level “MANAGED”, yang memiliki arti bahwa pendekatan
manajemen risiko secara menyeluruh telah dikembangkan dan dikomunikasikan dengan baik.

11. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)

Perseroan memandang dukungan masyarakat merupakan salah satu hal penting dalam mengukur
keberhasilan usaha yang dijalankan, di samping pencapaian operasional dan keuangan. Terlebih lagi bisnis
yang dijalani oleh Perseroan sangat erat kaitannya dengan lingkungan dan masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen atas tanggung jawab terhadap aktivitas operasional yang dilakukan oleh Perseroan,
Hutama Karya berupaya menyelaraskan kinerja bisnis dengan pemberian manfaat bagi masyarakat dan
lingkungan yang merupakan bagian penting dari pemangku kepentingan Perseroan melalui program tanggung
jawab sosial dan lingkungan.

Kebijakan Hutama Karya dalam pengelolaan CSR mengacu pada guidance ISO 26000 Social Responsibility
dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) sebagai standar
internasional dalam pelaksanaan CSR dan diwujudukan melalui penerapan peraturan perundang-undangan
yang berlaku untuk menciptakan keseimbangan antara people, profit, dan planet yang merupakan triple bottom




                                                     183

Page 218
line pilar CSR. Sedangkan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dilaksanakan oleh Perusahaan
dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.PER-05/MBU/2007
tanggal 27 April 2007 dengan beberapa perubahan-perubahannya, dan yang terakhir sesuai dengan Peraturan
Menteri BUMN No.PER-02/MBU/04/2020 tanggal 2 April 2020.

Sepanjang tahun 2020, realisasi anggaran yang disalurkan oleh Hutama Karya untuk kegiatan CSR dan
PKBL adalah sebesar Rp 44,76 miliar. Dari realisasi tersebut, Perseroan menyalurkan dana Program
Kemitraan sebesar Rp 4,8 miliar, Program Bina Lingkungan sebesar Rp 22,56 miliar, dan Program CSR
sebesar Rp 17,41 miliar. Dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 26,87 miliar, reallisasi tahun
2020 naik sebesar 167,08%.

Dari sisi program, selama tahun 2020 Hutama Karya berfokus pada penanganan covid-19 di seluruh area
aktivitas operasi baik kantor pusat, proyek, dan ruas jalan tol. Namun, Perseroan juga mendukung pencapaian
TPB dalam melaksanakan program CSR. Mulai tahun 2020, Perseroan berhasil memetakan capain TPB
Prioritas dengan berpedoman pada klaster BUMN sesuai surat Menteri BUMN Nomor S-250/MBU/DSI/08/2020
tentang Permintaan Data Prioritas SDGs klaster Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.
Hutama Karya termasuk ke dalam klaster Jasa Konstruksi dan Perumahan bersama-sama dengan BUMN
Karya dan BUMN Perumahan lainnya. Dari hasil diskusi dan pemetaan tersebut ditetapkan sebanyak 10
prioritas TPB di klaster jasa infrastruktur sesuai dengan Surat Menteri BUMN Nomor S-348/MBU/DSO/11/2020
perihal Penyusunanan TJSL BUMN Tahun 2021.

Komitmen Hutama Karya dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sesuai dengan
salah satu visi Presiden Republik Indonesia, Perseroan berperan aktif dalam menyediakan fasilitas dan
kebutuhan pendidikan di sekitar aktivitas bisnis Perseroan yang dijalankan. Di samping itu, program sosial
kemasyarakatan berupa elektrifikasi, penyediaan hunian, air bersih, akses MCK, maupun fasilitas penunjang
lainnya menggambarkan keseriusan Perseroan dalam upaya meningkatkan kondisi sosial, ekonomi, dan
lingkungan bagi masyarakat.

Program unggulan tahun 2020 adalah Konservasi Gajah Sumatera dan Satwa lainnya yang berada di Suaka
Margasatwa Balairaja Riau. Program ini dilaksanakan dengan kolaborasi bersama lembaga pelestarian alam
setempat dan PT KOJO sebagai salah satu bentuk tahap lanjutan dari adanya pembangunan lima Underpass
Perlintasan Gajah (UPG) di sepanjang koridor Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai. Kegiatan yang dilakukan
adalah berupa pengkayaan pakan dan penggaraman tanah untuk kebutuhan mineral gajah/satwa lain yang
ada di sekitar UPG tersebut.

Selain upaya konservasi alam, program lain yang dilaksanakan secara berkelanjutan adalah Giat Anti Narkoba
(P4GN / Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Tahun 2020,
dilaksanakan di Provinsi Riau yang merupakan kesinambungan dari program terlaksana sebelumnya berupa
pelatihan life skill warga di Kampung Dalam Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Program yang dilaksanakan kali
ini adalah pembekalan kepada change agents yang berasal dari kampung tersebut untuk menjadi kader
pengawasan dan perubahan masyarakat yang anti narkoba.

Namun demikian, pelaksanaan CSR dan PKBL Hutama Karya tentu tidak luput dari peran serta seluruh
karyawan dan jajaran manajamen dalam membangun citra positif Perseroan sesuai ekspektasi seluruh
stakeholders. Dengan adanya kontribusi tersebut, Hutama Karya terus berupaya dan menjaga komitmen
untuk selalu menghubungkan kebaikan di seluruh penjuru Indonesia.

Rincian Biaya Kegiatan Kemitraan, CSR dan PKBL 2020 adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
  No                              Kegiatan                                                2020
Program Kemitraan
   1.   Jasa                                                                                        3.902
   2.   Industri                                                                                      350
   3.   Perdagangan                                                                                   550
Program Bina Lingkungan
   1.   Bantuan Bencana Alam dan Non Alam                                                           3.649
   2.   Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan                                                       7.988
   3.   Bantuan Peningkatan Kesehatan                                                               1.214




                                                   184

Page 219
  No                               Kegiatan                                            2020
  4.      Bantuan Prasarana dan Sarana Umum                                                      2.713
  5.      Bantuan Sarana Ibadah                                                                  3.431
  6.      Bantuan Pelestarian Alam                                                                 150
  7.      Bantuan Sosial Kemasyarakatan                                                          3.412
CSR
  1.       Disaster Emergency                                                                   14.035
  2.       HK Peduli Pendidikan                                                                     86
  3.       HK Peduli Kesehatan                                                                   1.108
  4.       Infrastruktur Masuk Desa                                                                556
  5.       HK Peduli Umat Beragama                                                               1.020
  6.       Tumbuh Bersama Masyarakat                                                               601
                                   Total                                                        44.765

12. Struktur Organisasi Perseroan




Fungsi Direksi yang di gambarkan dalam Struktur Organisasi tersebut yaitu Direksi meurpakan pengawas dan
pemegang saham di PT Hakaaston, PT Hutama Karya Infrastruktur, PT HK Realtindo dan entitas minoritas
sesuai dengan prosentase saham yang dimiliki.

Adapun fungsi pengawas dan pemegang saham antara lain :
1. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut
   pengelolaan Perusahaan Anak;
2. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
3. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar;
4. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perusahaan Anak;
5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja
   dan Anggaran Perusahaan Anak yang disiapkan Direksi;
6. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Anak, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat
   Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
   Perusahaan Anak;
7. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
   perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusaan Rapat Umum Pemegang Saham.



                                                  185

Page 220
13. Sumber Daya Manusia

Perseroan memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam
pencapaian visi dan misi Perseroan. Keberhasilan untuk meraih target Perseroan, baik dalam pendek maupun
jangka panjang, membutuhkan dukungan kompetensi karyawan yang mumpuni, sehingga berdampak positif
pada kinerja Perseroan.

Pada tahun 2020 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, fokus pengembangan kapasitas dan kapabilitas
SDM adalah membangun sistem terintegrasi terkait dengan pengelolaan talenta berbasis platform yang
dapat membantu optimalisasi data analisis serta memberikan dukungan optimal kepada penguatan proses
manajemen talenta yang meliputi pengembangan dan

reward management. Inisiatif tersebut diharapkan dapat menghasilkan peningkatan pada indeks produktivitas
dan engagement karyawan.

Hal itu direalisasikan melalui penyusunan modul Success Factor yang terdiri dari PMGM (Performance
Management & Goal Management) kinerja, talent and succession, dan employee central yang terintegrasi.
Modul itu juga didukung oleh SAP payroll database, hasil engagement level Perseroan, produktivitas karyawan
serta laba bersih Perseroan.

Perseroan senantiasa memperhatikan peningkatan kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia
serta pendayagunaan secara optimal dengan cara menempatkan pegawai secara tetap dan efisien,
membangun budaya kerja dan budaya perusahaan sesuai tuntutan dinamika industri.

Komposisi karyawan Perseroan menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level organisasi,
jabatan, usia, adalah sebagai berikut:

Menurut Status Kepegawaian

                                                               31 Desember
  Status Kepegawaian                      2020                                      2019
                             Jumlah Orang                 %            Jumlah Orang             %
Tetap                                 1.031                   53,09%              971             53,97%
Kontrak                                 911                   46,91%              828             46,03%
Jumlah                                1.942                     100%            1.799            100.00%

Menurut Gender

                                                               31 Desember
          Gender                          2020                                     2019
                             Jumlah Orang                 %            Jumlah Orang             %
Laki-Laki                               930                   90,00%             875              90,11%
Perempuan                               101                   10,00%              96               9,89%
Jumlah                                1.031                    100%              971             100.00%

Menurut Tingkat Pendidikan

                                                          31 Desember
     Tingkat
                                        2020                                       2019
    Pendidikan
                        Jumlah Orang                %               Jumlah Orang                %
Pasca Sarjana         78                   7,57%                  78                  8,03%
Sarjana               831                  80,60%                 734                 75,59%
Diploma               42                   4,07%                  59                  6,08%
Non Akademik          80                   7,76%                  100                 10,30%
Jumlah                1.031                100%                   971                 100.00%




                                                    186

Page 221
Menurut Level Organisasi

                                                        31 Desember
Direktorat                             2020                                   2019
                    Jumlah Orang          %                   Jumlah Orang       %
Executive Vice      37                    3,59%               38
President                                                                       3,91%
Vice President &    48                   4,66%                55
Setingkat                                                                       5,66%
Manager &           79                   7,66%                79
Setingkat                                                                       8,14%
Asment              31                   3,01%                31                3,19%
Officer             585                  56,74%               506               52,11%
Personel Inti       251                  24,35%               262
Proyek                                                                          26,98%
Jumlah              1.031                100%                 971               100.00%

Menurut Jenjang Usia

                                                        31 Desember
    Jenjang
                                       2020                                   2019
   Manajemen
                       Jumlah Orang                %           Jumlah Orang              %
    55 Tahun >              32                   3,10%              38                 3,91%
   50 – 54 Tahun           180                  17,46%             190                19,57%
   45 – 49 Tahun           121                  11,74%             131                13,49%
   40 – 44 Tahun            96                   9,31%              86                 8,86%
   35 – 39 Tahun            92                   8,92%              96                 9,89%
   30 – 34 Tahun           186                  18,04%             162                16,68%
   25 – 29 Tahun           283                  27,45%             248                25,54%
   20 – 24 Tahun            41                  3,98%               20                2,06%
      Jumlah              1.031                  100%              971               100.00%

Menurut Aktivitas Utama

                             Unit Kerja                         Jumlah Orang                %
Kantor Pusat                                                        182                  17.65%
Divisi Pengembangan Jalan Tol                                        94                   9.12%
Divisi Operasional Jalan Tol                                         65                  6.30%
Divisi Sipil Umum                                                   260                  25.22%
Divisi EPC                                                          113                  10.96%
Divisi Gedung                                                        97                   9,41%
Anak Perusahaan (PT HK Realtindo, PT Hakaaston, PT Hutama Karya
Infrastruktur dan EPC Energy Singapore Pte.Ltd)                     220                  21,34%
Jumlah                                                             1.031                  100%

Menurut Lokasi


                          Unit Kerja                           Jumlah Orang               %
 Kantor Pusat                                                         182            17,65%
 Non Kantor Pusat                                                       849          82,35%
 Jumlah                                                               1.031             100%




                                                  187

Page 222
Komposisi karyawan Perusahaan Anak menurut status kepegawaian, gender, tingkat pendidikan, level
organisasi, jabatan, usia, adalah sebagai berikut:

                         PT HK Realtindo         PT Hakaaston        PT Hutama Karya      EPC Energy
                                                                       Infrastruktur   Singapore Pte. Ltd

      Kategori             31 Desember           31 Desember          31 Desember        31 Desember
                          2020     2019         2020     2019        2020     2019      2020     2019
Status Kepegawaian
Tetap                        10        15         54          46      154      126        2          -
Kontrak                      38       121        108          172     357      169        2          -
Jumlah                       48       136        162          218     511      295        4          -
Gender
Laki-laki                     6        10         47          40      144      117        1          -
Perempuan                     4         5          7           6      10        9         1          -
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2          -
Tingkat Pendidikan
Pasca Sarjana                 1         2          7           8       12        8        -          -
Sarjana                       7        10         43          34      118       98        2          -
Diploma                       1         2          1          1        10        9        -          -
Non Akademik                  1         1          3          3        14       11        -          -
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2          -
Level Organisasi
Executive Vice                1         1          4           3       7        5         1         0
President
Vice President &              3         4          6           5      10        10
Setingkat
Manager & Setingkat           3         2          4           3        7       12        1         0
Asment                        0         1          8           7        9        7
Officer                       3         5         19          16       24       21
Personel inti Proyek          0         2         13          12       97       71
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2         0
Jenjang Usia
55 Tahun >                    0         0          2           3        3        7
50 – 54 Tahun                 1         2         17          13       20       20        1         0
45 – 49 Tahun                 1         2          7           7       21       14
40 – 44 Tahun                 2         2          4           4       14       16
35 – 39 Tahun                 2         3          2           2       20       13
30 – 34 Tahun                 2         4          6           6       27       20        1         0
25 – 29 Tahun                 2         2         15          11       43       32
20 – 24 Tahun                 0         0          1           0       6        4
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2         0
Aktivitas Utama
Kantor Pusat                  9        11         28          29      67        46        2         0
Unit Produksi                1          4         17          14      85        80
Anak Perusahaan              0          0        9(1)         3(1)    3(2)       0
(1)
    PT Birawa Steel dan PT Semen Indogreen Sentosa
(2)
    PT Petronesia Benimel
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2         0
Lokasi
Kantor Pusat                  9        11         28          29       67       46        2         0
Non Kantor Pusat              1         4         26          17       87       80
Jumlah                       10        15         54          46      154      126        2         0




                                                        188

Page 223
Informasi mengenai karyawan Perseroan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang meliputi nama,
umur, pengalaman kerja dan perizinan:

                                                                                          Awal       Akhir
        Nama           Umur         Pengalaman Kerja                  Perizinan
                                                                                         Berlaku    Belaku
Ahmad Abdullah SIbali 47,4    Kepala Proyek PLTU Jawa 9 & 10   Ahli Manajemen           May-21     May-24
                              2 x 1000 MW                      Konstruksi
                              Kepala Proyek PLTGU Grati 450    Ahli Manajemen Proyek Mar-21        Mar-24
                              MW
Adhi Setyawan         51,7    Project Manager Dermaga          Ahli Teknik Dermaga      Des-20     Des-23
                              Tanjung Mas
                              DPM Proyek Dermaga Tanjung       Ahli Manajemen           Okt-20     Okt-23
                              Mas                              Konstruksi
Adi Nugroho S         51,3    Kapro Muda Proyek                Ahli Teknik Jalan Rel    Mar-21     Mar-24
                              Pembangunan East Connection
                              Taxiway
Agung Fajarwanto      48,2    EVP Divisi Pembangunan Jalan     Ahli Teknik Jalan        Okt-19     Okt-22
                              Tol
                              Kepala Wilayah IV                Ahli Teknik Jembatan     Okt-19     Okt-22
Akhmad Zahron         49,5    Manager HSSE Jasa Konstruksi I   Ahli K3 Konstruksi       Jul-20     Jul-23
                                                               Ahli Keselamatan Jalan   Okt-18     Okt-21
Akhyaarul Umam        34,6    Project Manager Proyek Bendung   Ahli Teknik Bendungan    Des-20     Des-23
Azzaqy                        Semantok Nganjuk                 Besar

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan karyawan asing.

Perseroan sampai saat ini tidak memiliki Perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam
kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Serikat Pekerja

Hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara Perseroan dan karyawan senantiasa diupayakan
oleh Hutama Karya. Selain itu, juga berupaya untuk memenuhi aspek kesetaraan dalam bekerja, pemberian
kesejahteraan yang proporsional serta membangun hubungan industrial yang baik dengan para karyawan
Perseroan. Perseroan menjamin hak pekerjanya untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Perseroan juga mendukung kegiatan Pekerja dalam berserikat dengan pembentukan Serikat Karyawan
(Sekar). Serikat Karyawan tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Timur sesuai
No. Bukti Pencatatan: 566/ IV/P/VI/2006 tanggal 30 Juni 2006. Karyawan Perseroan yang tergabung dalam
Serikat Karyawan Hutama telah sesuai berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat
Karyawan Perseroan tertanggal 09 Mei 1999, melalui pemenuhan kebebasan berserikat bagi karyawan,
Perseroan secara tidak langsung berperan serta menjamin hak tersebut sebagaimana yang tercantum dalam
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan
dinamis antara Perseroan dan karyawan serta menjamin kepastian antara hak dan kewajiban masing-masing
pihak, Hutama Karya telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya sebagaimana
termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga
kerja No. KEP.4/HI.00.01/00.0000.210621004/B/VII/2021 tentang Perjanjian Kerja Bersama Antara PT
Hutama Karya (Persero) Dengan Serikat Karyawan PT Hutama Karya (Persero) tanggal 12 Juli 2021 yang
telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial
Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB
Perseroan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret 2023.

Program Pensiun

Komitmen Perseroan dalam memperhatikan kesejahteraan karyawannya juga disalurkan dengan memberikan
benefit berupa program manfaat pensiun bagi karyawan, baik yang diselenggarakan oleh Perseroan maupun
yang diselenggarakan oleh Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah (BPJS).




                                                  189

Page 224
Adapun pengelolaan program manfaat pensiun yang diselenggarakan oleh Perseroan, yaitu:
• Program Pensiun Manfaat Pasti
• Program Pensiun Iuran Pasti

Perseroan juga memberikan berbagai program pelatihan kepada calon purnabakti saat memasuki Masa
Persiapan Pensiun (MPP), sehingga diharapkan mampu membantu memberikan persiapan yang matang
kepada calon purnabakti tersebut saat pensiun di kemudian hari.

Selain itu, Perseroan juga memberikan pin emas dan piagam kepada purnabakti yang telah pensiun sebagai
bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitasnya terhadap Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan
bertepatan dengan perayaan HUT Perseroan.

Pengembangan Potensi Karyawan

Sepanjang tahun 2020, Perseroan telah menyelenggarakan pengembangan kompetensi karyawan dalam
bentuk pelatihan sebanyak 212 (dua ratus dua belas) pelatihan. Adapun jenis pelatihan yang diikutkan
kepada karyawan terbagi dalam 4 modul yaitu modul Leadership, modul Business, modul Manajerial, dan
modul Teknikal.

Modul Leadership antara lain Leadership Development Program, Coaching for Top Management, Leader as
Coach, Holding Company Governance Course, Lead Auditor ISO 9001:2015, dan sebagainya.

Modul Business antara lain Pelatihan Internal SMAP, Interpretasi dan Asesor KPKU BUMN, Integration BE
& TQM, Global Business Excellence, dan sebagainya.

Modul Manajerial antara lain Pelatihan A to Z of KPBU in Infrastruktur, Lead Auditor Course ISO 14001:2015,
SAP SF Employee Central, Media Handling, Digitalization and Automation in Project Planning and Control,
dan sebagainya.

Modul Teknikal antara lain Pelatihan Project Management Practitioner (PMP), Pelatihan Manajemen Proyek,
Pelatihan Awareness ISO, Training Audit 5R, Supply Chain Management, Brevet AB dan e-SPT, E-learning
untuk HSE dan Pelaksana Proyek, Pelatihan Hukum Kontrak, Finance for Non Finance (FINON), Pelatihan
Penyedia Jasa Konstruksi. Pelatihan Risk

14. Perkara Hukum Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta anggota Direksi
    dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat dalam perkara perdata, Pidana, Perpajakan, perburuhan, tata usaha negara, ataupun perkara yang
terdaftar/tercatat dalam Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia,
serta perkara kepailitan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimana Perseroan
berkedudukan kecuali perkara Perseroan yang sedang dihadapi sebagai berikut:


 NO.            PERIHAL                                         KETERANGAN

  1.    a.   Nomor Perkara         :   Putusan Perkara No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15
                                       Februari 2018 junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal
                                       26 September 2018 dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26
                                       Agustus 2019

        b.   Yurisdiksi            :   Mahkamah Agung

        c.   Para Pihak            :   1. PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut Termohon Peninjauan
                                          Kembali I (semula “Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi”);
                                       2. Perseroan selanjutnya disebut Pemohon Peninjauan Kembali I
                                          (semula “Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi I”); dan
                                       3. HK Realtindo selanjutnya disebut Termohon Peninjauan Kembali
                                          II (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Termohon Kasasi II”).




                                                   190

Page 225
NO.           PERIHAL                                        KETERANGAN

      d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa sebelumnya, Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah
                                   menandatangani Perjanjian Perdamaian No. 218/Leg/IX/2008 tanggal
                                   8 September 2008 dan Perjanjian Kerjasama No. 219/Leg/IX/2008
                                   tanggal 8 September 2008 yang keduanya dilegalisasi oleh Ernie,
                                   S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Perdamaian”).

                                   Adapun perkara ini diawali dengan kerjasama pembangunan Rumah
                                   Susun/Apartemen Rajawali Menara Chrysant setinggi 45 lantai yang
                                   terletak di Jl. Rajawali Selatan II No. 1B, Gunung Sahari Utama
                                   Jakarta Pusat (“Proyek”). Dalam dalilnya, Penggugat mendalilkan
                                   bahwa Tergugat gagal untuk melakukan penyelesaian secara
                                   keseluruhan atas dengan adanya alasan kesulitan keuangan dan
                                   kasus ini telah melewati proses di Badan Arbitrase Nasional serta sita
                                   eksekusi pada Pengadilan Jakarta Pusat hingga akhirnya Tergugat
                                   dan Penggugat sepakat untuk mengakhiri perselisihan melalui
                                   penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

                                   Adapun Penggugat dalam gugatannya mendalilkan bahwa Tergugat
                                   tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                   Perdamaian sehingga pembangunan Proyek menjadi terbengkalai
                                   dimana tergugat malah melakukan upaya-upaya hukum antara lain
                                   laporan pidana atas Santosa Widjaja (mantan direktur Penggugat)
                                   dan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
                                   di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, register Perkara No. 30/
                                   PKPU/2012/PN.Jkt.Pst. dimana pada akhirnya perkara itu ditolak
                                   oleh pengadilan.

                                   Lebih lanjut, Tergugat bersama dengan 2 (dua) Penghuni Rumah
                                   Susun Rajawali Chrysant mengajukan upaya hukum dengan
                                   registrasi perkara No. 44/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt Pst tertanggal 11
                                   Oktober 2012, perkara ini masih dalam pemeriksaan di Mahkamah
                                   Agung dan Kurator telah mengumumkan rencana Pelelangan Aset
                                   Penggugat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
                                   (KPKNL) Jakarta IV yaitu berupa 4 (empat) bidang SHGB dengan
                                   total seluas 18.348 m2 (“Tanah”) berikut bangunan Apartemen
                                   Rajawali Chrysant yang berdiri di atasnya, khususnya lantai 18A-39.
                                   Pada akhirnya aset Penggugat tersebut dibeli oleh Tergugat melalui
                                   Turut Tergugat, dimana sejak lelang pailit tertanggal 19 Juli 2013,
                                   Turut Tergugat langsung menguasai dan memanfaatkan/melakukan
                                   pembangunan atas Tanah.
                                   Berdasarkan dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat, maka dalam
                                   gugatannya, Pengggugat memohon antara lain:
                                   Dalam Pokok Perkara
                                   1. Mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Perjanjian
                                      Perdamaian berlaku sah serta mengikat;
                                   2. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada
                                      Penggugat;




                                                191

Page 226
NO.           PERIHAL                                     KETERANGAN

                                 3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan
                                    terhadap asset Para Tergugat, yaitu
                                    a. Sebidang tanah dan bangunan kantor Tergugat yang terletak di
                                       Jln. MT. Haryono Kav-8 Cawang Jakarta Timur, setempat dikenal
                                       dengan Gedung Hutama Karya;
                                    b. Sebidang SHGB 1766/Gunung Sahari serta seluruh bangunan
                                       Apartemen Rajawali Chrysant yang berdiri di atasnya dari Lt.
                                       Dasar s/d, termasuk ground dan lower ground;
                                    c. Sebidang tanah SHGB 1767/Gunung Sahari Utara;
                                    d. SHGB 1768/Gunung Sahari Utara;
                                    e. Sebidang tanah SHGB 1769/Gunung Sahari Utara.
                                      Seluruh tanah ini tercatat atas nama HK Realtindo
                                 4. Kerugian materiil dan immaterill sebesar Rp4.320.515.516.987;
                                 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)
                                    kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000 per hari.

                                 Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara
                                 ini dimana Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan Penggugat
                                 tidak dapat diterima. Adapun berdasarkan putusan tersebut,
                                 Pembanding telah melakukan upaya Banding dimana Pengadilan
                                 Tinggi DKI Jakarta telah memutus antara lain:
                                 Dalam Pokok Perkara
                                 1. Mengabulkan gugatan Pembanding sebagian;
                                 2. Menyatakan Perjanjian Perdamaian sah dan berlaku serta mengikat
                                    Pembanding dan Terbanding;
                                 3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah ingkar janji/
                                    wanprestasi kepada Pembanding;
                                 4. Menghukum Terbanding untuk membayar ganti kerugian sebesar
                                    Rp1.249.580.000.000,-;
                                 5. Menolak gugatan selain dan selebihnya.
                                 Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak
                                 melakukan perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.

      e.   Status Terakhir   :   Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah
                                 mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sebagaimana
                                 termaktub pada Memori Peninjauan Kembali yang telah didaftarkan
                                 pada tanggal 6 Mei 2021

2.    a. Nomor Perkara       :   Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
                                 2018 junctis Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari
                                 2019 dan Putusan No. 841/K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020

      b. Yurisdiksi          :   Mahkamah Agung
      c. Para Pihak          :   1. PT Jaya Nur Sukses selanjutnya disebut (semula “Penggugat/
                                    Pembanding/Termohon Kasasi”);
                                 2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
                                    Jakarta IV dkk. selanjutnya disebut (semula “Para Tergugat I-III/
                                    Para Terbanding I-III/Para Pemohon Kasasi I-III”) ;
                                 3. HK Realtindo selanjutnya disebut (semula “Tergugat IV/Terbanding
                                    IV/Pemohon Kasasi IV”); dan
                                 4. Perseroan sebagai (semula “Turut Tergugat/Turut Terbanding/Turut
                                    Termohon Kasasi”).




                                             192

Page 227
NO.          PERIHAL                                      KETERANGAN

      d.Deskripsi Singkat   :   Bahwa Penggugat merupakan pengembang atas Rumah Susun
                                Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower berlantai 39 yang
                                telah dinyatakan pailit pada tanggal 26 Desember 2012, dimana
                                selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa Unit Partemen milik
                                Penggugat yang berada di Lantai dasar s/d lantai 18 termasuk Ground
                                dan Lower Ground tidak termasuk dalam objek lelang/tidak tercatat
                                sebagai boedel pailit yang dijual oleh Tergugat II dan Tergugat III
                                melalui perantara Tergugat I.

                                Adapun Penggugat mendalilkan bahwa walaupun tidak termasuk
                                dalam obyek lelang berdasarkan Akta Risalah lelang No. 222/2013
                                tanggal 19 Juli 2013, Para Tergugat dengan konspirasi yang sistematis
                                telah mengalihkan harta Penggugat yang tidak termasuk Objek Lelang
                                yaitu Unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Twin Tower dari lantai
                                dasar s/d lantai 18 termasuk G & LG, berdasarkan surat lelang yang
                                diterbitkan 1,5 setelah kepailitan Penggugat berakhir.

                                Namun pihak Tergugat menyanggah dalil tersebut dengan
                                menyatakan bahwa obyek yang dinyatakan oleh Penggugat
                                merupakan satu kesatuan atas tanah yang telah dijadikan harta pailit
                                dan telah dilelang berdasarkan SHGB 1766/Gunung Sahari Utara.
                                Hal tersebut juga disepakati oleh Tergugat IV yang menyatakan
                                bahwa pihaknya telah memperoleh obyek tersebut dengan jalur
                                hukum yang sesuai.

                                Bahwa selanjutnya pada putusannya, Pengadilan Negeri menjatuhkan
                                putusan:

                                - Dalam Eksepsi
                                  Mengabulkan eksepsi para Tergugat
                                - Dalam Provisi
                                  Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima.
                                - Dalam Pokok Perkara
                                  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet
                                    Ontvankelijke Verklaard)
                                  2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang
                                    timbul dalam perkara ini.




                                             193

Page 228
NO.           PERIHAL                                       KETERANGAN

                                   Adapun Penggugat melakukan upaya Banding atas putusan tersebut
                                   dan pada tingkat Banding, Pengadilan Tinggi telah memutus putusan
                                   sebagai berikut:

                                   - Dalam Provisi
                                   Menyatakan tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat tidak
                                      dapat diterima;
                                   - Dalam Eksepsi
                                   Menolak Eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat;
                                   - Dalam Pokok Perkara
                                   1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk
                                      sebagian;
                                   2. Menyatakan para Terbanding semula Para Tergugat telah
                                      melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan
                                      Pembanding semula Penggugat;
                                   3. Menyatakan surat Terbanding I semula Tergugat I yang ditujukan
                                      kepada Terbanding IV semula Tergugat IV semula Tergugat IV
                                      No. S-2996/WKN.7/KNL.4/2013 tanggal 21 Oktober 2013 yang
                                      menyatakan unit Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower
                                      khusus lantai dasar sampai dengan lantai 18 ikut menjadi objek
                                      lelang yang dimenangkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV
                                      tidak mempunyai kekuatan hukum;
                                   4.Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV ataupun pihak
                                      lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan unit
                                      Apartemen Rajawali Menara Chrysant Tower khusus lantai dasar
                                      sampai dengan lantai 18 kepada Pembanding semula Penggugat
                                      sebagai yang berhak menyelesaikan proses jual beli unit-unit
                                      tersebut kepada para pihak yang telah mengadakan perikatan jual
                                      beli kepada Pembanding semua Penggugat sebelum tanggal 21
                                      Oktober 2013 dengan segala akibat hukumnya;
                                   5. Menyatakan gugatan tuntutan kerugian Pembandingan semua
                                      Penggugat secara materil maupun immaterial sebagai akibat
                                      penguasaan unit Apartemen Rajawali Chrysant Tower khusus lantai
                                      dasar sampai dengan lantai 18 oleh Terbanding IV semula Tergugat
                                      IV sejak 21 Oktober 2013 sampai diserahkan kepada Pembanding
                                      semula Penggugat tidak dapat diterima;
                                   6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang selebihnya;
                                   7.Mengukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk
                                      membayar biaya perkara.

                                   Pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung telah memutus untuk tidak
                                   melakukan perubahan/pembatalan atas putusan Pengadilan Tinggi.

      e. Status Terakhir   :       Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, HKR sebagai Tergugat
                                   IV/Terbanding IV/Pemohon Kasasi IV, telah mengajukan Peninjauan
                                   Kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Permohonan
                                   Peninjauan Kembali No. 20/Srt.Pdt.PK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal
                                   28 Juli 2021, serta HKR telah menyampaikan Memori Peninjauan
                                   Kembali sebagaimana dibuktikan dengan Akta Penerimaan Memori
                                   Peninjauan Kembali tanggal 28 Juli 2021.
3.    a.   Nomor Perkara       :   Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020

      b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri




                                               194

Page 229
NO.           PERIHAL                                       KETERANGAN

      c.   Para Pihak          :   1. Niya (semula “Penggugat I”);
                                   2. Basri (semula “Penggugat II”);
                                   3. Muhammad Defri (semula “Penggugat III”)
                                   4. Rudi Hartono (semula “Penggugat IV”);
                                   5. Rusdi Yanto Musa (semula “Penggugat V”);
                                   6. Syaipul Bahri (semula “Penggugat VI”);
                                   7. Zainudin (semula “Penggugat VII”);
                                   8. Nurhayati (semula “Penggugat VIII”);
                                   9. Binji (semula “Penggugat IX”);
                                   10. Sarkoni (semula “Penggugat X”);
                                   11. Ciknawati (semula “Penggugat XI”);
                                   12. Nuksi (semula “Penggugat XII’);
                                   13. Mursidah (semula “Penggugat XIII”);
                                   Penggugat I – Penggugat XIII selanjutnya secara bersama-sama
                                   disebut sebagai “Para Pemohon Kasasi”;
                                   14. PT Waskita Karya Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Termohon
                                   Kasasi I” (semula “Tergugat I”); dan
                                   15. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Termohon Kasasi II”
                                   (semula “Tergugat II”)

      d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki
                                   tanah dan tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam
                                   gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan
                                   dengan proyek jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung yang
                                   tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya dilaksanakan oleh
                                   Tergugat I dan Tergugat II.

                                   Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
                                   jalan tol tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
                                   penimbunan anak sungai yang berfungsi mengalirkan air curah
                                   hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi pembangunan
                                   jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
                                   Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat
                                   mengalami kegagalan panen dan banyak matinya tanaman-tanaman
                                   yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian materiil.

                                   Adapun Para Penggugat dalam dalilnya meminta agar Pengadilan
                                   Negeri agar memutus antara lain:
                                   1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
                                   2. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan
                                      Melawan Hukum;
                                   3. Menyatakan tanah-tanah yang disebutkan dalam gugatan sah
                                      milik masing-masing Penggugat;
                                   4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang akan
                                      ditentukan kemudian;
                                   5. Meminta Penggugat agar membayar kerugian materiil dan
                                      immateriil kepada masing-masing Penggugat sebagaimana
                                      dirincikan dalam gugatan;
                                   6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang
                                      paksa masing-masing sebesar Rp10.000.000,- setiap hari
                                      terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum.

      e.   Status Terakhir     :   Sampai dengan saat ini, Perseroan sedang menjalani upaya hukum
                                   Kasasi atas perkara ini sebagaimana termaktub pada Kontra Memori
                                   Kasasi tanggal 5 Agustus 2021.




                                               195

Page 230
NO.           PERIHAL                                       KETERANGAN

4.    a.   Nomor Perkara       :   Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020

      b.   Yurisdiksi          :   Mahkamah Agung

      c.   Para Pihak          :   1. Kartolo (semula “Penggugat I”);
                                   2. Hamadi (semula “Penggugat II”);
                                   3. Edi (semula “Penggugat III”);
                                   4. Sudiana binti Budiman (semula “Penggugat IV”);
                                   5. Sandira (semula “Penggugat V”);
                                   6. Ali Subro (semula “Penggugat VI”);
                                   7. Saiman/Iman (semula “Penggugat VII”);
                                   8. Sadam (semula “Penggugat VIII”);
                                   9. Marida (semula “Penggugat IX”);
                                   10. Ning Ayu (semula “Penggugat X”);
                                   11. Matnur (“Penggugat XI”);
                                   12. Sahril (“Penggugat XII’);
                                       Penggugat I – Penggugat XII selanjutnya secara bersama-sama
                                       disebut sebagai “Para Pemohon Kasasi”;
                                   13. PT Waskita Karya Tbk. selanjutnya disebut sebagai “Termohon
                                       Kasasi I” (semula “Tergugat I”); dan
                                   14. Perseroan selanjutnya disebut sebagai “Termohon Kasasi II”
                                       (semula “Tergugat II”)

      d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa dalam gugatan ini, Para Penggugat masing-masing memiliki
                                   tanah dan tumbuhan sebagaimana dijabarkan secara lengkap dalam
                                   gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana hal tersebut berkaitan
                                   dengan proyek jalan tol Pematang Panggang Kayu Agung yang
                                   tepatnya pada Seksi IV Divisi VI pengerjaannya dilaksanakan oleh
                                   Tergugat I dan Tergugat II.

                                   Para Penggugat mendalikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
                                   jalan tol tersebut, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
                                   penimbunan anak sungai yang berfungsi mengalirkan air curah
                                   hujan ke sungai komering yang berada tepat di lokasi pembangunan
                                   jalan tol tersebut. Hal tersebut berakibat pada kerugian pada Para
                                   Penggugat, yang terbesar adalah masing-masing Penggugat
                                   mengalami kegagalan panen dan banyak matinya tanaman-tanaman
                                   yang dimiliki sehingga menimbulkan kerugian materiil.

                                   Adapun Para Penggugat dalam dalilnya meminta agar Pengadilan
                                   Negeri agar memutus antara lain:
                                   1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
                                   2. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan Perbuatan
                                   Melawan Hukum;
                                   3. Menyatakan tanah-tanah yang disebutkan dalam gugatan sah
                                   milik masing-masing Penggugat;
                                   4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang akan
                                   ditentukan kemudian;
                                   5. Meminta Penggugat agar membayar kerugian materiil dan
                                   immateriil kepada masing-masing Penggugat sebagaimana dirincikan
                                   dalam gugatan;
                                   6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang
                                   paksa masing-masing sebesar Rp10.000.000,- setiap hari terhitung
                                   sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum.




                                               196

Page 231
NO.           PERIHAL                                    KETERANGAN

      e.   Status Terakhir   :   Sampai dengan saat ini, Perseroan sedang menjalani upaya hukum
                                 Kasasi atas perkara ini sebagaimana termaktub pada Kontra Memori
                                 Kasasi tanggal 5 Agustus 2021.

5.    a.   Nomor Perkara     :   Perkara No. 387/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2020

      b.   Yurisdiksi        :   Pengadilan Negeri

      c.   Para Pihak        :   1. PT Bina Kosala Metropolitan selanjutnya disebut (“Penggugat”);
                                 2. Dr. Muki Reksoprodjo selanjutnya disebut (“Tergugat I”);
                                 3. Dr Inggrid Tanzil selanjutnya disebut (“Tergugat II”);
                                 4. Dody Tandiari selanjutnya disebut (“Tergugat III”);
                                 5. Daisy Tandiari selanjutnya disebut (“Tergugat IV”);
                                 6. Andy Soewatdy selanjutnya disebut (“Tergugat V”);
                                 7. Ny. Santy Jennice Lioe selanjutnya disebut (“Tergugat VI”);
                                 8. Drs. Andreas Santoso selanjutnya disebut (“Turut Tergugat I”);
                                 9. Ir. James Lioe selanjutnya disebut (“Turut Tergugat II”); dan
                                 10. Perseroan selanjutnya disebut (“Turut Tergugat III”)




                                             197

Page 232
NO.           PERIHAL                                         KETERANGAN

      d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa Penggugat selaku pemegang saham mayoritas dari PT Kosala
                                   Agung Metropolitan sebesar 82% mengajukan gugatan kepada Para
                                   Tergugat sehubungan dengan adanya dugaan perbuatan melawan
                                   hukum yaitu sehubungan dengan rencana pembangunan The H
                                   Tower oleh PT Kosala Agung Metropolitan dimana Para Tergugat
                                   dianggap manipulasi tender yang dimenangkan oleh PT Assa
                                   Development yang ternyata juga masih merupakan afiliasi dari Para
                                   Tergugat.

                                   Bahwa ternyata dalam perjalananya melakukan pembangunan,
                                   PT Assa Development pada akhirnya tidak dapat menyelesaikan
                                   pembangunan dan pada akhirnya kerjasama diakhiri dan dialihkan
                                   dengan Turut Tergugat III untuk melakukan pembangunan the H Tower
                                   dimana pada akhirnya Penggugat menyatakan adanya kesalahan
                                   Tergugat I sehingga terdapat bagian dari the H Tower yang menjadi
                                   milik Turut Tergugat III padahal hal tersebut tidak dimaksudkan seperti
                                   itu. Sehingga pada intinya Penggugat menyatakan bahwa akibat dari
                                   kesalahan pengurusan oleh Tergugat I, II, III dan IV maka sebagai
                                   pengurus, harus bertanggung jawab terhadap kerugian perusahaan.

                                   Dalam gugatan ini, Penggugat meminta kepada majelis hakim yang
                                   memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut,
                                   antara lain:
                                   1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
                                   2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan
                                      Melawan Hukum;
                                   3. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I s/d IV telah merugikan
                                      Penggugat sebagai pemegang saham PT Kosala Agung
                                      Metropolitan berupa kerugian materiil sebesar Rp142.205.372.00,-
                                   4. Menyatakan akibat perbuatan Tergugat I s/d IV yang telah
                                      merugikan Penggugat sebagai pemegang saham PT Kosala
                                      Agung Metropolitan berupa kerugian immaterial sebesar
                                      Rp396.604.200.000,-
                                   5. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng membayar
                                      kerugian Penggugat sebagai pemegang saham pada PT
                                      Kosala Agung Metropolitan berupa kerugian materil sebesar
                                      Rp142.205.372.000,-;
                                   6. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng membayar
                                      kerugian Penggugat sebagai pemegang saham pada PT
                                      Kosala Agung Metropolitan berupa kerugian immaterial sebesar
                                      Rp396.604.200.000,-
                                   7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap asset
                                      Tergugat I s/d IV sebagaimana dirinci dalam gugatan;
                                   8. Menghukum Tergugat I s/d IV secara tanggung renteng untuk
                                      membayar uang paksa sebesar Rp10.000.000,- untuk setiap hari
                                      keterlambatan Tergugat I s/d IV dalam melaksanakan isi putusan
                                      perkara ini.

      e.   Status Terakhir     :   Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
                                   persidangan.

6.    a.   Nomor Perkara       :   Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020

      b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri




                                                198

Page 233
NO.           PERIHAL                                       KETERANGAN

      c.   Para Pihak          :   1. Weynni Paulce D. Mawey selanjutnya disebut (“Pelawan Eksekusi
                                       Pihak Ketiga”);
                                   2. Ivonny Hanna Lumempouw selanjutnya disebut (“Terlawan
                                       Eksekusi I/Dahulu Penggugat”);
                                   3. Pemerintah RI CQ Menteri Agraria Dan tata Ruang/Badan
                                       Pertanahan Nasional CQ Gubernur Sulawesi Utara CQ Kepala
                                       Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan CQ
                                       Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa
                                       Utara selanjutnya disebut (“Terlawan Eksekusi II/Dahulu Tergugat
                                       I”)
                                   4. Balai Jalan Tol-Manado-Bitung selanjutnya disebut (“Terlawan
                                       Eksekusi III/Dahulu Tergugat II”); dan
                                   5. Direktur Perseroan selanjutnya disebut (“Terlawan Eksekusi IV/
                                       Dahulu Tergugat III”).

      d.   Deskripsi Singkat   :   Bahwa dalam hal ini Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga merupakan
                                   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan
                                   Tol Manado Bitung mengajukan perlawanan terhadap Gugatan
                                   Sederhana No. 4/Pdt.GS yang telah sampai pada putusan eksekusi
                                   (“Putusan Eksekusi”) sehubungan dengan tanah yang menjadi bagian
                                   pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Manado Bitung.

                                   Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga mendalilkan bahwa Putusan Eksekusi
                                   tersebut adalah keliru karena didasarkan oleh pemeriksaan perkara
                                   tanpa ditariknya Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga sebagai salah satu
                                   pihak guna pemeriksaan perkara yang lengkap dan menyeluruh.

                                   Sehingga selanjutnya Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga meminta
                                   majelis hakim agar memutus, antara lain:
                                   1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah
                                      tepat dan beralasan;
                                   2. Menyatalan Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga adalah pelawan Sita
                                      Eksekusi yang jujur;
                                   3. Menyatakan Pelawan Eksekusi Pihak Ketiga adalah yang
                                      menguasai tanah milik Negara dalam hal ini tanah SMA Negara
                                      Kalawat yang diperoleh melalui hibah dan bersertipikat No.
                                      011588 a/n Ernest Tooy berdasarkan kewenangan yang diemban
                                      oleh PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung;
                                   4. Membatalkan Sita Eksekusi Putusan Perdata No. 4/Pdt.GS/2020/
                                      PN.Arm yang dimohonkan oleh Terlawan Eksekusi (dahulu
                                      Penggugat);
                                   5. Menyatakan bahwa eksekusi putusan Perkara Perdata No. 4/
                                      Pdt.GS/2020/PN.Arm, tidak dapat dilaksanakan karena sangat
                                      merugikan pihak ketiga;
                                   6. Menyatakan bahwa Pelawan eksekusi Pihak Ketiga tidak
                                      melakukan perbuatan melawan hukum.

      e.   Status Terakhir     :   Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
                                   persidangan.

7.    a.   Nomor Perkara       :   Perkara BANI No. 43064/IX/ARB-BANI/2020 tanggal 2 November
                                   2020

      b.   Yurisdiksi          :   Badan Arbitrase Nasional Indonesia




                                               199

Page 234
NO.           PERIHAL                                       KETERANGAN

      c.   Para Pihak          :   1.   Perseroan - PT Moeladi selanjutnya disebut (“Pemohon”);
                                   2.   PT Hotma Guna selanjutnya disebut (“Termohon”);

      d.   Deskripsi Singkat   :   Pemohon mendalilkan bahwa Termohon tidak menyelesaikan
                                   pekerjaan dan Pemohon telah menunjuk pihak ketiga untuk
                                   menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga Pemohon mengalami
                                   kerugian sebesar + Rp5,3 miliar.

                                   Namun demikian, Termohon merasa bahwa pekerjaan Termohon
                                   telah selesai 80% dan sisanya hanyalah menyangkut pekerjaan Tie-in
                                   + 20% saja dan Termohon keberatan jika Pemohon melaksanakan
                                   pekerjaan swadaya yang biayanya dibebankan kepada Termohon.

      e.   Status Terakhir     :   Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini masih dalam proses
                                   persidangan.

8.    a.   Nomor Perkara       :   Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021

      b.   Yurisdiksi          :   Pengadilan Negeri

      c.   Para Pihak          :   1. Efrizal selanjutnya disebut (“Penggugat I”);
                                   2. Munsyarif B selanjutnya disebut (“Penggugat II”);
                                   3. H. Bakri Abdullah selanjutnya disebut (“Penggugat III”)
                                   4.Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan
                                      Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut
                                      (“Tergugat I”);
                                   5. Menteri Agraria dan Tata Ruang CQ Kepala Kantor Wilayah Badan
                                      Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat CQ Kepala Badan
                                      Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman selanjutnya
                                      disebut (“Tergugat II”); dan
                                   6. Perseroan CQ PT Hutama Karya Jalan Tol (Proyek Jalan Tol
                                      Padang-Sicincin) (“Tergugat III”).




                                                200

Page 235
 NO.            PERIHAL                                        KETERANGAN

        d.   Deskripsi Singkat    :   Bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah 4 (empat) bidang tanah
                                      yang berlokasi di buayan nan sabarih pandjang ranah lubuk alung
                                      dengan total luas +209,5 B (“Total Tanah”) yang berasal dari Tanah
                                      Ulayat Raja Tambasa dimana pada akhirnya didalilkan dimiliki oleh
                                      Penggugat II.

                                      Selanjutnya Penggugat II melakukan transaksi pengalihan sebagian
                                      Total Tanah kepada Penggugat I dan Penggugat III, namun dalam
                                      perjalanannya pada 20 Maret 2019, Penggugat I mengajukan
                                      Gugatan No. 23/Pdt.g/2019/Pn PNM kepada Penggugat II dengan
                                      alasan Penggugat II ingkar janji sehubungan dengan pengalihan
                                      tanah tersebut (“Perkara 23”).

                                      Bahwa pada akhirnya berdasarkan kesepakatan Para Penggugat
                                      dan putusan Perkara 23, terdapat niat untuk dilakukan eksekusi atas
                                      Total Tanah dan adanya niat untuk dilakukan pengukuran, namun
                                      permohonan pengukuran tersebut tidak dilaksanakan oleh Tergugat
                                      I dan Tergugat II dan objek Total Tanah malah terkena proyek jalan
                                      Tol Padang-Sicincin yang dikerjakan oleh Tergugat III.

                                      Namun demikian pada sanggahannya, Para tergugat menyatakan
                                      bahwa gugatan tersebut tidaklah tepat, salah objek dan seluruh
                                      pengukuran telah sesuai dengan tata kelola dan peraturan yang
                                      berlaku.

        e.   Status Terakhir      :   Berdasarkan keterangan Perseroan, perkara ini sudah dijatuhkan
                                      putusan perkara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman,
                                      namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht)
                                      dan berpotensi diajukannya upaya hukum Banding oleh para pihak.


Adapun perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh material berpengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum.

Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan di hadapan pengadilan
pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kecuali:

a. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juli, September, Oktober dan Desember 2015, yang sampai dengan
   tanggal Prospektus ini, perkara pajak ini masih dalam tahap menunggu hasil keputusan Banding dari
   Pengadilan Pajak Jakarta setelah selesai melakukan uji bukti, dimana kedudukan Perseroan sebagai
   pihak Pemohon Banding;
b. Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Juni 2016, yang sampai dengan tanggal Prospektus ini, perkara pajak
   ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta, dimana kedudukan Perseroan
   sebagai pihak Pemohon Banding;
c. Sengketa Pajak SKPKB PPh bulan Januari sampai dengan Desember 2019, yang sampai dengan tanggal
   Prospektus ini, perkara pajak ini masih dalam tahap penyusunan berkas keberatan yang akan ditujukan
   ke Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Utara 2 dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon
   Banding;
d. Sengketa Pajak SKPKB PPh Badan Tahun 2016 dan 2017, yang sampai dengan tanggal surat pernyataan
   ini, perkara pajak ini masih dalam tahap keberatan di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, dimana
   kedudukan Perseroan sebagai Pemohon Keberatan;

Sengketa Pajak SKPKB PPN bulan Oktober, November, Desember 2017, yang sampai dengan tanggal surat
pernyataan ini, perkara pajak ini masih dalam tahap persidangan (banding) di Pengadilan Pajak Jakarta,
dimana kedudukan Perseroan sebagai pihak Pemohon Banding.




                                                  201

Page 236
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan masing-masing Dewan
Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perkara di hadapan pengadilan
maupun di luar pengadilan dan/atau instansi yang berwenang di Indonesia yang dapat berpengaruh secara
material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta kelangsungan proses Penawaran Umum.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing Perusahaan Anak, masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Anak dan masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak seluruhnya tidak sedang
terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan Negeri, sengketa tata usaha
negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia
serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun yang bersifat material terhadap kegiatan
dan kelangsungan anak usaha Perusahaan Anak serta kelangsungan proses Penawaran Umum, kecuali
HK Realtindo yang menjadi salah satu satu pihak pada perkara yang melibatkan Perseroan sebagaimana
dijabarkan di atas pada angka 1 dan 2.

15. Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan Anak

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Berikut adalah tabel Perusahaan Anak dimana untuk Perusahaan
Anak tidak termasuk KSO yang secara akuntansi dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan.

                                                                                                           Kontribusi
                                                                                                          Pendapatan
                                                                                                            Terhadap
                                            Tahun       Status                  Kegiatan    Persentase
 Nama Perusahaan     Kegiatan Usaha                                 Kedudukan                             Pendapatan
                                           Pendirian    Operasi                 Komersial   Kepemilikan
                                                                                                          Konsolidasi
                                                                                                        Setelah Eliminasi
                                                                                                          Konsolidasi
Kepemililkan
Langsung
HK Realtindo        Property Developer                               Jakarta      2010        99,75%          0,85%
                    (High Rise Building,
                                             2010      Beroperasi
                    Landed House) &
                    Recurring Business
HAKAASTON           Penyediaan asphalt       2010                    Jakarta      2011        99,75%          0,46%
                    hotmix, serta produk
                    beton diantaranya
                    beton ready mix,
                    beton precast dan                  Beroperasi
                    bidang usaha lain
                    memproduksi kimia
                    konstruksi.

HKI                 Jasa konstruksi          2010      Beroperasi    Jakarta      2011        99,75%          0,00%
                    jalan dan jembatan
EPC Energy          General Contractors      2019      Beroperasi   Singapura     2019       100,00%          0.00%
                    (Non-Building)
Kepemilikan tidak
langsung
BS1)                Manufaktur               1973      Beroperasi   Surabaya      1974        65,00%          2,93%
NPP2)               Properti                 2008      Beroperasi    Jakarta      2008        90,00%          0,23%
Petronesia3)        Jasa Konstruksi          2005      Beroperasi    Jakarta      2005        57,00%          0,96%
SIS4)               Batching Plant           2012      Beroperasi   Surabaya      2012        85,00%          0,17%


Keterangan:
Bahwa seluruh Perusahaan Anak pada tabel tersebut di atas merupakan Perusahaan Anak baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%,
dengan penjelasan sebagai berikut:		
1) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.
2) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HK Realtindo.
3) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HKI.
4) Perusahaan Anak tidak langsung melalui HAKAASTON.

Keterangan singkat terkait masing-masing Perusahaan Anak sebagai berikut:

1. PT HK Realtindo

Pendirian dan Kegiatan Usaha


                                                             202

Page 237
PT HK Realtindo (“HK Realtindo”) suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur. HK Realtindo didirikan dengan nama “PT HK
Realtindo” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HK Realtindo No. 20 tanggal
10 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No.AHU-31281.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 21 Juni
2010, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0046535.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 21 Juni 2010 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 19075, Berita Negara Republik Indonesia
No. 56 tanggal 15 Juli 2011 (“Akta Pendirian HK Realtindo ”).

Anggaran dasar HK Realtindo yang termuat dalam Akta Pendirian HK Realtindo, telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 01 tanggal 10 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0003945.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0009383.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari
2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022982, Berita Negara Republik Indonesia No. 055 tanggal
9 Juli 2021 (“Akta No. 01/2020”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 08 tanggal 23 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013924.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Februari 2020 dan
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0091608 tanggal 17 Februari 2020,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0032580.AH.01.11.Tahun 2020tanggal 17
Februari 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 022983, Berita Negara Republik Indonesia No.
055 tanggal 9 Juli 2021 (“Akta No. 08/2020”).

Kegiatan usaha utama HK Realtindo yang telah berjalan saat ini adalah Property Developer (High Rise
Building, Landed House) & Recurring Business.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HK Realtindo sebagaimana termaktub dalam Akta No.
01/2020, maksud dan tujuan dari HK Realtindo ialah:

1.1		 Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir dan Batu;
1.2		 Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan;
1.3 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau
       Di Supermarket/Minimarket;		
1.4		 Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Farmasi Dan Kesehatan;
1.5		 Hotel Bintang Lima;
1.6		 Hotel Bintang Empat;
1.7		 Hotel Bintang Tiga;
1.8		 Hotel Bintang Dua;
1.9		 Apartemen Hotel;
1.10 Restoran;
1.11		 Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
1.12 Kawasan Industri;
1.13 Taman Rekreasi/Taman Wisata;
1.14 Industri Bata, Mortar, Semen, Dan Sejenisnya Yang Tahan Api;
1.15 Pembangkitan Tenaga Listrik;
1.16 Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
1.17 Aktivitas Arsitektur;
1.18 Periklanan;
1.19 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel;
1.20 Aktivitas Keinsinyuran Dan Konsultasi Teknis yang bersangkutan;
1.21 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi Dan Pameran;
1.22 Even Organizer;
1.23 Vila;
1.24 Penyiapan Lahan;
1.25 Penyelesaian Kontruksi bangunan lainnya;
1.26 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
1.27 Perdagangan Eceran Barang Farmasi Di Apotik;



                                                   203

Page 238
1.28 Aktivitas Rumah Sakit Swasta;
1.29 Pengelolaan dan pembuangan Air Limbah tidak berbahaya;
1.30 Pengelolaan dan pembuangan Air Limbah berbahaya;
1.31 Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air
1.32 Penampungan, Penjernihan Dan Penyaluran Air Minum;
1.33 Penampungan Dan Penyaluran Air Baku
1.34 Aktivitas Perusahaan Holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, HK Realtindo dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut :
2.1		 Perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu;
		 antara lain dalam bidang usaha perdagangan besar semen,kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi,
   seperti semen, portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan,
   kapur tohor, kapur tembok, pasir kerikil, koral, batu, batu pecahan,batu lempengan, batu pualam dan
   kubus mosaik.
2.2		 Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
		 antara lain dalam bidang usaha perdaganga besar macam-macam material bangunan seperti semen,
   pasir, paku, cat dan lain-lain.
2.3		 Perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau di
      supermarket/minimarket;
		 antara lain dalam bidang usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya
   bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli
   mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat
   menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak,
   kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
2.4		 Perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi dan kesehatan;
		 antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop,
   cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan
   alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan
   pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis,      termometer, pengukuran tekanan darah).
2.5		 Hotel Bintang Lima;
		 antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
   lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
   komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian)
   yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
2.6		 Hotel Bintang Empat;
		 antara lain dalam bidang usaha penyediaar jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
   lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
   komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam
   surat keputusan instansi yang membinanya.
2.7		 Hotel Bintang Tiga;
		 antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
   lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
   komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam
   surat keputusan instansi yang membinanya.

2.8		 Hotel Bintang Dua;
		 antara lain dalam bidang usaha penyediaa jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa
   lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara
   komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam
   surat keputusan instansi yang membinanya.




                                                   204

Page 239
2.9		 Apartemen Hotel;
		 antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola
   dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan
   pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
2.10 Restoran;
		 antara lain dalam bidang usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
   permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum ditempat usahanya, baik
   dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak
   dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
2.11		 Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
		 antara lain dalam bidang usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
   yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
   bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat
   perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atal tanpa perabotan
   untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.Termasuk kegiatan penjualan
   tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
   tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
   kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah pindah.
2.12 Kawasan Industri;
		 antara lain dalam pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan
   yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
   prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah
   memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk
   Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
2.13 Taman Rekreasi/Taman Wisata;
		 antara lain dalam bidang usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan
   kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai
   usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa
   pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
2.14 Industri bata, mortar, semen, dan sejenisnya yang tahan api;
		 antara lain dalam bidang usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen
   tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
2.15 Pembangkitan tenaga listrik;
		 antara lain dalam bidang usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang
   menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik),
   batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya,
   angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
2.16 Real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
		 antara lain kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang
   berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
   dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas
   jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
2.17 Aktivitas Arsitektur;
		 antara lain dalam kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan
   gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur
   pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.




                                                       205

Page 240
2.18 Periklanan;
		 antara lain dalam bidang usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
   disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan
   dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat
   kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan
   lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet,
   edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
   penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan
   udara (material advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan
   di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat
   pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
   dan mempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
   iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
2.19 Aktivitas telekomunikasi dengan kabel;
		 antara lain dalam kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
   pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi,
   seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan
   komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
   pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
   pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
   fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi
   dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator
   dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
   rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan
   penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
   telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
   pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
   Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial
   yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk
   umum.
2.20 Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, serta konsultasi teknis yang bersangkutan;
		 antara lain dalarn kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi
   gedung atau bangunan dan jasa, meliputi jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya yang mencakup
   Aktivitas konsultasi arsitektur, seperti perancangan gedung dan drafting, perencanaan perkotaan dan
   arsitektur landscape, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan; Perancangan teknik dan kegiatan
   konsultasi, seperti permesinan, pabrik, dan proses industry, Proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
   hidrolik, teknik lalu lintas, Perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
   elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industry dan teknik sistem dan teknik
   keamanan, proyek manajemen air dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi;
   Perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
   akustik dan survei seismik atau gempa bumi; Aktivitas survei geodetik meliputi kegiatan survei batas
   dan tanah, survey; hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial
   dan kartografi.
2.21 Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
		 antara lain dalam bidang usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan
   bagi suatu pertemuan spkelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya).
   Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan
   program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan
   pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi da rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga
   jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).

2.22 Event Organizer,

		 antara lain dalam kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari
   proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam
   rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan.
   Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep




                                                     206

Page 241
       acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini
       adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.
2.23    Vila;
		      antara lain dalam bidang usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan
        rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
        sendiri oleh pemiliknya.
2.24    Penyiapan Lahan
		 Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
   jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya,
   seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi
   pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti
   pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan,
   perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan bate dan
   sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
   geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan
   dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan
   untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan
   lahan pertanian atau kehutanan.
2.25    Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
		      antara lain dalam kegiatan pembersiha natau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi
        interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi
        bangunan lainnya.
2.26    Perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di Stasiun pengisian bahan bakar umum;
		      antara lain dalam bidang usaha perdagang eceran bahan bakar untuk mobil dan sepec motor (seperti
        bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat,dan genset. Biasanya kegiatan
        ini dikombinasikan dengan penjualan bahan bahan pelumas, cooling products, bahan bahan pembersih
        dan barang-barang lain untuk keperluan Mobil dan Sepeda Motor.
2.27    Perdagangan eceran barang farmasi di Apotik;
		 antara lain dalam bidang usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang
   berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan,
   larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran
   pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga
   barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong
   darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet
   untuk botol kecil (vial) farmasi.
2.28    Aktivitas Rumah Sakit Swasta;

		 antara lain dalam bidang usaha kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk
   perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum sakit swasta, rumah
   bersalin khusus swasta, rumah sakit khusus swasta.

2.29    Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya;
		 Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas
   pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah
   industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secar proses fisika,
   kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentas dan lain-lain. Kelompok ini juga
   mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran
   pembuangannya.




                                                    207

Page 242
2.30   Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Berbahaya;
		     antara lain dalam kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air
       limbah berbahaya pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga
       dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan
       dan sedimenta: dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan
       saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
2.31   Aktivitas Penunjang Pengelolaan Air;
		 antara lain dalam bidang usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha
   pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan
   penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan
   seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.						
2.32   Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum;		
		 antara lain dalam bidang usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta
   penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal
   air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
   administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan,
   seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik
   negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.			
2.33   Penampungan dan Penyaluran Air Baku;		
		 antara lain dalam bidang usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri,
   pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan
   irigasi,namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprotan untuk
   keperluan pertanian.
2.34   Aktivitas Perusahaan Holding.
		 antara lain dalam kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
   menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
   kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
   Kegiatannya yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
   merger dan akuisisi perusahaan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HK Realtindo saat
ini adalah:
a. Hotel Bintang Tiga;
b. Hotel Bintang Dua;
c. Apartemen Hotel;
d. Restoran;
e. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Sewa.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HK Realtindo pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No.
03 tanggal 3 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0348416 tanggal 14
Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0133869.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 14 Agustus 2020 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 02 tanggal 2 2020, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0156217 tanggal 20 Maret 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0056955.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020, Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 07 tanggal 16 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat dan telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0253975 tanggal 19 Juni 2020 serta telah didaftarkan dalam




                                                     208

Page 243
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0097007.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020, Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 29
September 2020, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0394223 tanggal 5 Oktober 2020
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0166834.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 5
Oktober 2020 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT
HK Realtindo No. 37 tanggal 29 April 2021, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0290271
tanggal 5 Mei 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0083357.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 5 Mei 2021, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Aloysius K. Ro
Komisaris                     :   Muhammad Fauzan
Komisaris                     :   Karjono
Komisaris Independen          :   Arifin Seman
Komisaris Independen          :   Razikin

Susunan Direksi HK Realtindo pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No.
25 tanggal 10 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0307115 tanggal 11 Mei 2021
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087768.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 11
Mei 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) PT HK
Realtindo No. 24 tanggal 18 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0132775 tanggal
1 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0038771.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 1 Maret 2021 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (Sirkuler) PT HK Realtindo No. 41 tanggal 21 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-028797
tanggal 27 Mei 2019serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0086779.AH.01.11.
Tahun 2029 tanggal 27 Mei 2019, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                :    Sugiarti
Direktur Bisnis                               :    Budi Lesmana
Direktur Keuangan, Risk & Human Capital       :    Mokhtar
Direktur Teknik                               :    M. Rozi Rinjayadi

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 08/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham HK
Realtindo sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan                                          Jumlah nilai nominal
                                                  Jumlah saham                              Persentase (%)
                                                                             (Rp)
Modal Dasar                                   23.286.357.938        2.328.635.793.800,-            -

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                  5.806.926.574         580.692.657.400,-            99,75
2. YKK-HK                                     14.662.911            1.466.291.100,-               0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor          5.821.589.485         582.158.948.500,-             100
Penuh
Saham dalam portepel                          17.464.768.453        1.746.476.845.300,-            -



                                                    209

Page 244
Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                   (dalam jutaan rupiah)
                                                                            31 Desember
                       KETERANGAN
                                                                    2020                   2019
Jumlah Aset                                                             6.032.708              6.583.769
Jumlah Liabilitas                                                       5.765.386              5.299.368
Jumlah Ekuitas                                                            267.322              1.284.401
Jumlah Pendapatan                                                         235.314                763.197
Laba/(Rugi) Tahun Berjalan                                              (749.190)                 32.363

Jumlah Aset HK Realtindo menurun sebesar 8,37% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh adanya penurunan nilai persediaan atas hasil penilaian KJPP. Di tahun 2020 seluruh
aset persediaan PT HK Realtindo dinilai oleh KJPP, dan pencatatan menggunakan nilai pasar sesuai hasil
hitungan KJPP tersebut. Hasil penilaian KJPP atas aset tersebut turun dikarenakan dasar perhitungan KJPP
menghitung dampak dari pandemi covid 19 saat ini yang masih belum selesai.

Jumlah Liabilitas HK Realtindo yang meningkat sebesar 8,79% dibandingkan dengan tahun 2019 pada
umunya disebabkan oleh penambahan pinjaman pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh
tempo tahun 2020.

Jumlah Ekuitas HK Realtindo menurun sebesar 79,19% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan HK Realtindo sebesar 2.414,96% dari posisi tahun 2019.

Jumlah Pendapatan HK Realtindo menurun sebesar 69,17% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan penurunan permintaan karena pandemic Covid 19 dan ketidakpastian ekonomi global serta
adanya dampak penerapan PSAK 72 yang menyebabkan pengakuan pendapatan pada segmen properti
tidak dapat diakui saat progress konstruksi melainkan hanya dapat diakui saat adanya penyerahan unit
properti kepada pembeli.

Laba/(Rugi) tahun berjalan HK Realtindo menurun sebesar 2.414,96% dibandingkan dengan tahun 2019
pada umumnya disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan dan peningkatan beban keuangan yang
disebabkan penambahan pinjaman bank untuk refinancing pinjaman MTN yang jatuh tempo tahun 2020.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,85%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

2. PT Hakaaston

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT HAKAASTON (“HAKAASTON”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No.32 tanggal 25 November 2010 yang dibuat dihadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-00745.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 6 Januari 2011, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0001269.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 6 Januari
2011 seta telah diumumkan dalam Tambahan No.21487, Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal
10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HAKAASTON”).

Anggaran Dasar HAKAASTON yang termuat dalam Akta Pendirian HAKAASTON, telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
No.1 tanggal 1 April 2015 yang dibuat dihadapan Christa Dame Marpaung, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0011744.AH.01.02.
TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0029145 tanggal 8 April 2015, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0060674.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 April 2015 (“Akta No. 1/2015”) juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT HAKAASTON No.78 tanggal 24 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris



                                                  210

Page 245
di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0015367.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 26 Agustus 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0074832 tanggal 26 Agustus 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0099452.AH.01.11.TAHUN 2016tanggal 26 Agustus 2016 (“Akta No. 78/2016”).

Kegiatan usaha utama HKA yang telah berjalan saat ini meliputi penyediaan asphalt hotmix (termasuk
penghamparan maupun retail) serta produk beton diantaranya beton ready mix, beton precast dan bidang
usaha lain memproduksi kimia konstruksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar HAKAASTON sebagaimana termaktub dalam Akta No.
78/2016, maksud dan tujuan dari HAKAASTON ialah:

a.   Pembangunan;
b.   Jasa;
c.   Perdagangan;
d.   Perindustrian

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, HAKAASTON dapat melaksanakan usaha utama
sebagai berikut:
a. -    Menjalankan Usaha-usaha di bidang jasa pembangunan.
   -    Pembangunan konstruksi, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
b. -    Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa.
   -    Jasa terminal aspal dan hotmix.
   -    Jasa terminal beton siap pakai (readymix), prestressing dan pracetak.
   -    Jasa sewa peralatan penunjang konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
c. -    Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan peralatan prestressing dan pracetak;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan aspal;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan beton polimer;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan hasil pertambangan, meliputi pasir besi, bijih besi dan mangan;
   -    Ekspor-impor dan perdagangan mesin;
   -    Ekspor-impor peralatan lainnya.
d. -    Industri aspal;
   -    Industri beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
   -    Industri beton polimer;
   -    Industri barang galian bukan logam.
e. -    Menjalankan usaha bidang pabrikasi dan jasa pemasangan Geosintetik meliputi:
   -    Industri PVD;
   -    Industri Non Woven Geotextile;
   -    Industri Woven Geotextile;
   -    Industri Geomembrane;
   -    Produk Geosintetik dan turunan plastik lainnya.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HAKAASTON saat
ini adalah:
a. -     Menjalankan Usaha-usaha di bidang jasa pembangunan.
     -   Pembangunan konstruksi, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
b. -     Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa.
     -   Jasa terminal aspal dan hotmix.
     -   Jasa terminal beton siap pakai (readymix), prestressing dan pracetak.
     -   Jasa sewa peralatan penunjang konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga.
c. -     Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan peralatan prestressing dan pracetak;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan aspal;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan beton polimer;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan hasil pertambangan, meliputi pasir besi, bijih besi dan mangan;
     -   Ekspor-impor dan perdagangan mesin;
     -   Ekspor-impor peralatan lainnya.




                                                211

Page 246
d. -    Industri aspal;
   -    Industri beton siap pakai (readymix) dan prestressing;
   -    Industri beton polimer;
   -    Industri barang galian bukan logam.
e. -    Menjalankan usaha bidang pabrikasi dan jasa pemasangan Geosintetik meliputi:
   -    Industri PVD;
   -    Industri Non Woven Geotextile;
   -    Industri Woven Geotextile;
   -    Industri Geomembrane;
   -    Produk Geosintetik dan turunan plastik lainnya.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HAKAASTON pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No.63 tanggal 15 September
2016, yang dibuat di hadapan Christina Dame Marpaung S.H., Notaris di Kota Bekasi dan telah diterima dan
dicatat di dalam database SABH di bawah No.AHU-AH.01.03-0081819 tanggal 21 September 2016 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0110034.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21
September 2016 junctis Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 25 tanggal
11 November 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0406836 tanggal 12 November 2020 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0189468.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 12 November 2020 dan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hakaaston No. 75 tanggal 23 September 2020, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0392797 tanggal 30 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0164334.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 30 September 2020, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama		    :         Suroto
Komisaris 				:                Indratmo Soekarno
Komisaris 				:                Novias Nurendra
Komisaris Independen :         qbal Alan Abdullah

Susunan Direksi HAKAASTON pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hakaaston No. 26 tanggal 11 November 2020, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah diterima dan dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No. AHU-AH.01.03-0407424 tanggal 13 November 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0190502.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 November 2020, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama 						           :           Dindin Solakhudin
Direktur Keuangan					:                     M. Izzan Zubair
Direktur Produksi dan Pemasaran :           Moch. Alfin Zaini

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 1/2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
HAKAASTON sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan                            Jumlah        Jumlah nilai
                                                                                        Persentase (%)
                                                         saham         nominal (Rp)
Modal Dasar                                           2.260.601.504 226.060.150.400,-         -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                            563.737.500      56.373.750.000,-         99,75
2. YKK-HK                                                 1.412.876         141.287.600,-         0,25



                                                     212

Page 247
                                                          Nilai nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                         Jumlah         Jumlah nilai
                                                                                    Persentase (%)
                                                     saham         nominal (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                565.150.376    56.515.037.600,-      100
Penuh
Saham dalam portepel                              1.695.451.128     169.545.112.800,-          -

Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                            31 Desember
                      KETERANGAN
                                                                      2020              2019
Jumlah Aset                                                             4.613.094         5.254.038
Jumlah Liabilitas                                                       3.795.824         4.235.832
Jumlah Ekuitas                                                             817.270        1.018.207
Jumlah Pendapatan                                                       3.317.747         3.844.034
Laba Tahun Berjalan                                               (78.070)               370.380

Jumlah Aset HAKAASTON menurun sebesar 12,20% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
turunnya angka piutang usaha karena banyaknya tagihan finalisasi JTTS yang telah dibayar di tahun 2020
serta turunnya kas dan setara kas karena pembayaran menggunakan kas operasional untuk mengakuisisi
Semen Indogreen Sentosa dan Armindo Catur Pratama.

Jumlah Liabilitas Hakaaston menurun sebesar 10,39% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
turunnya angka biaya yang masih harus dibayar lainnya yang merupakan cadangan atas stressing girder
proyek JTTS yang sudah terealisasi. Selain itu terdapat upaya dari manajemen untuk menurunkan days of
payable pada tahun 2020.

Jumlah Ekuitas Hakaaston menurun sebesar 19,73% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan laba
tahun berjalan mengalami penurunan 121,08% dari posisi tahun 2019.

Jumlah Pendapatan Hakaaston menurun sebesar 13,69% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan
karena banyaknya proyek internal yang sudah selesai. Proyek internal ini berasal dari proyek JTTS.

Laba/Rugi tahun berjalan Hakaaston menurun sebesar 121,08% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan
oleh naiknya peningkatan beban keuangan dan beban pajak penghasilan sebagai dampak dari akuisisi BS.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,46%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

3. PT Hutama Karya Infrastruktur

Pendirian dan Kegiatan Usaha

PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”) adalah suatu perseroan terbatas yang berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan dengan nama “PT Hakapole” sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No.33 tanggal 25 November 2010 yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani
Azhar, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU00994.AH.01.01.
Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-00994.
AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 7 Januari 2011 serta telah diumumkan dalam Tambahan No.21735, Berita
Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 2012 (“Akta Pendirian HKI”).

Anggaran Dasar HKI yang termuat dalam Akta Pendirian HKI, telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat
PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0021683.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 9 April 2021 (“Akta No. 03/2021”).



                                                 213

Page 248
Kegiatan usaha utama HKI yang telah berjalan saat ini adalah jasa konstruksi jalan dan jembatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3,anggaran dasar HKI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 03/2021,
maksud dan tujuan HKI adalah:
- Drainase dan Jaringan Pengairan.
- Jalan, Jembatan, Landasan dan Lokasi Pengeboran Darat;
- Jalan, Jembatan, Kereta Api;
- Pengelolaan Air Dan Limbah;
   Reklamasi Dan pengerukan;
- Dermaga, Penahanan Gelombang, dan Tanah (Break Water & Talud).
- Pengeboran Air Tanah;
- Bangunan Bawah Air;
- Percetakan Tanah dan pembukaan Lahan;
- Pembukaan Areal/Transmigrasi;
- Bendung, bendungan dan terowongan;
- Pepipaan;
- Penggalian/Penambangan;
- Pekerjaan Pancang;
- Pekerjaan Sipil Lainnya;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

-   KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR
    LIMBAH DAN DRAINASE antara lain dalam bidang usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
    bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan
    reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan jaringan air limbah dalam
    kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan
    air limbah, jaringan drainase pemukiman, kolam penampungan, bangunan pompa dan konstruksi bangunan
    sejenisnya.
-   KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan,
    pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan air, sistem irigasi (kanal), reservoir dan sifon dan drainase
    irigasi.
-   PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI,
    KOMUNIKASI DAN LIMBAH antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang
    utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari
    pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
-   INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING) antara lain dalam kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
    saluran drainase pada bangunan gedung balk untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk
    kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air.
-   PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM antara lain dalam bidang usaha
    pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber
    air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
    mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut)
    untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah,
    badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri
    pengolahan dan pertokoan.
-   PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU antara lain dalam bidang usaha pengadaan dan
    penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup
    kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat
    penyemprot untuk keperluan pertanian.
-   PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan pengumpulan dan
    pengangkutan air limbah industri atau airlimbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari
    jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan
    pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan
    tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari
    toilet kimia (contoh toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).




                                                      214

Page 249
-   PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA Kelompok ini mencakup kegiatan
    pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya;
    pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari
    kolam renang dan lain-lain melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran,
    penyaringan dan sedimentasidan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan
    pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
-   PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan pengumpulan dan pengangkutan
    air limbah industri atau airlimbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan
    air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya pengangkutan limbah/kotoran).
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan
    air limbah berbahaya
-   PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA antara lain dalam kegiatan
    pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan
    air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran
    secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain.
    Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan
    saluran pembuangannya.
-   KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR antara lain dalam bidang usaha
    pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya
    air seperti bendungan (dam), bending (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali
    banjir, tanggul laut, krib, waduk dan sejenisnya.

-   KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN antara lain bidang usaha pembangunan,
    pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan
    bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok
    (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain.

-   PENGERUKAN antara lain dalam bidang usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa,
    danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat.
    Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.

-   KONSTRUKSI TEROWONGAN antara lain dalam bidang usaha pembangunan, pemeliharaan dan
    perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
    permukaan tanah.

-   KONSTRUKSI JALAN RAYA antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
    dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan,
    pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase
    jalan, marka jalan dan rambu-rambu.

-   INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA antara lain dalam kegiatan pemasangan,
    pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.

-   KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
    peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan
    pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan
    layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

-   KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
    peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan
    pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu,
    seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.

-   PENYIAPAN LAHAN antara lain dalam bidang usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
    berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan
    lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan
    reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain,
    seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan,
    perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan



                                                    215

Page 250
    sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
    geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan
    dan pengembangan serta persiapanlahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk
    pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian
    atau kehutanan.

-   PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan
    berbagai pondasi dan tiang pancang untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga
    dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi
    bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

-   PEMBONGKARAN antara lain dalam bidang usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan
    gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk
    pertambangan minyak dan gas. Perjanjian mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi;

    1.   Kelistrikan dan pembangkit;
    2.   Tata udara/AC (air conditioner);
    3.   Pekerjaan mekanikal
    4.   Transmisi; kelistrikan;
    5.   Pemasangan alat angkut;
    6.   Pemasangan fasilitas produksi dan fasilitas lepas pantai. Sehubungan dengan pekerjaan mekanikal
         elektrikal termasuk jaringan dan instalasik. Perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun
         tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.

-   KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL antara lain dalam kegiatan pembangunan, pemeliharaan
    dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa
    listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang
    dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta
    api.

-   INSTALASI LISTRIK antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik
    untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan
    rendah.Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan
    raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok.

-   INSTALASI ELEKTRONIKA antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
    gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close
    circuit TV dan sound system.

-   PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK antara dalam bidang usaha pembangkitan tenaga listrik dan
    pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber
    energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan
    energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir
    dan lain-lain.

-   TRANSMISI TENAGA LISTRIK antara lain dalam usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha
    penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melaluijaringan tenaga listrik yang
    bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt sampai dengan 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstratinggi
    (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun
    dari produksi pihak lain.

-   DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK antara lain dalam bidang usaha pengoperasian sistim distribusi atau
    usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah
    (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya
    baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.

-   INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan dan
    pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/ AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat
    tinggal maupun bukan tempat tinggal.




                                                    216

Page 251
-    AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN antara lain dalam kegiatan jasa sistem keamanan, seperti
     pengamasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan
     pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan
     perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan
     dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan
     peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak
     dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.

-    INSTALASI MEKANIKAL antara lain pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal padabangunan
     gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.

-    INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL antara lain dalam kegiatan khusus pemasangan dan
     pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun
     bukan tempat tinggal.

-    INSTALASI MINYAK DAN GAS antara lain dalam kegiatan instalasi minyak dan gas pada bangunan
     gedung balk untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan
     perbaikan instalasi saluran minyak dan gas.

-		ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA antara lain dalam bidang usaha pengangkutan gas, cairan, air,
   lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan
   saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.

-    INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya
     dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikaninstalasi bangunan sipil lainnya. Telekomunikasi
     dan instrumentasi

1.   Sinyal dan telekomunikasi kereta api
2.   Sentral telekomunikasi
3.   Jaringan telekomunikasi
4.   Pemasangan telekomunikasi

Sehubungan dengan pekerjaan radio, telekomunikasi dan instrumentasi termasuk jaringan dan instalasi,
perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut:

-    INSTALASI TELEKOMUNIKASI antara lain dalam kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada
     bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun tempat tinggal, seperti pemasangan antena.
     Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan pemeliharaan dan perbaikan instalasi
     telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/
     stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.

-    INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API : antara lain dalam kegiatan pemasangan,
     pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api. Perbaikan/Pemeliharaan/
     Renovasi Bangunan

A. Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Yang Meliputi Pekerjaan Sipil dan
   Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal Termasuk Jaringannya.
B. Layanan jasa konsultasi (konsultan) manajemen dan rekayasa industri (kecuali konsultan hukum).
C. Building Manajemen.
D. Pabrikasi bahan dan komponen bangunan.
E. Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
F. Pabrikasi barang logam, kayu, karet dan plastik. Sehubungan dengan pabrikasi barang logam,kayu,karet
   dan plastic perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha
   berikut
-    REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA: antara lain reparasi dan perawatan produk logam
     pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan



                                                     217

Page 252
     umum (biasa digunakan umtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari
     kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,

G. Penyewaan Peralatan Konstruksi Sehubungan dengan penyewaan peralatan konstruksi perseroan dapat
   melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.

-    PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR: antara lain usaha penyewaan alat atau mesin
     konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya
     tanpa operator

H. Layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi Sehubungan dengan
   layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi, perseroan dapat
   melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.

-    PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK: antara lain mencakup
     usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
     memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara
     lain agen komisi, broker barang dan seluruhperdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan
     tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan
     transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan
     seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
     bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil,
     pakaian, bulu, alas kaki dan barang darikulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
     kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan
     perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan
     besar mobil dan sepeda motor

I.   Export dan Import

J.   Perdagangan Umum

K. Pengelolaan Kawasan Sehubungan dengan pengelolaan Kawasan, perseroan dapat melakukan kegiatan
   termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut.

-    KAWASAN INDUSTRI antara lain dalam kegiatan pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50
     hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
     dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
     Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri
     Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.

-    KAWASAN PARIWISATA antara lain dalam kegiatan pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya
     100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan
     tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan
     prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan
     dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun
     atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism
     Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).

L. System Development Sehubungan dengan system development, perseroan dapat melakukan kegiatan
   termasuk namun tidak terbatas pada usaha berikut.

-    PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) antara lain dalam kegiatan usaha penerbitan perangkat
     lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya
     dan video game untuk semua platform sistem operasi.

M. Layanan jasa bidang technologi informasi Sehubungan dengan kegiatan usaha pendukung diatas,
   perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan usaha berikut

-    AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA antara lain dalam kegiatan
     teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di




                                                     218

Page 253
    tempat lain, seperti pemulihan kerusakankomputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi
    perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensic.

N. Layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi Sehubungan dengan kegiatan usaha
   pendukung di atas, perseroan dapat melakukan kegiatan termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan
   usaha berikut

-   AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA antara lain ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
    operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
    dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
    praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
    Penyediaan jasa usahaini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
    manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
    dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
    pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
    dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

-   AKTIVITAS ARSITEKTUR antara lain dalam kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa
    arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur
    landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau
    bangunan.

-   AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS antara lain dalam kegiatan perancangan teknik
    dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik
    hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan
    elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan;
    proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan
    perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik
    akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survey seismik atau gempa bumi; kegiatan
    survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah
    permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.

-   AKTIVITAS PROFESIONAL, (ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL (YANG TIDAK DAPAT
    DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT LAIN) antara lain dalam kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya
    yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi
    lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen.
    Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini
    juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa
    terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga
    dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi danlainlain, dengan
    publiser, produser dan lain-lain.

-   KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
    peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel
    untuk kereta api.

-   PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL, Kelompok
    ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk
    konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup
    dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

-   KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung
    yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
    pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
    perubahan dan renovasi Gedung perbelanjaan.

-   KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA, Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai
    untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 sampai dengan 41018, seperti tempat ibadah, terminal/
    stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan
    dan renovasi gedung lainnya.




                                                     219

Page 254
-   PEMASANGAN BANGUNAN FABRIKASI UNTUK GEDUNG, Kelompok ini mencakup kegiatan khusus
    pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan
    yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

-   KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNA YTDL (YANG TIDAK DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DI TEMPAT
    LAIN), Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipi lainnya
    yang belum tercakup dalam kelompok 42901 sampai dengan 42905 seperti pembangunan lapangan
    olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di
    luar gedung) lainnya termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan
    jalan, prasarana umum dan lain-lain).

-   PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA,
    Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton
    untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang
    tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

-   PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN, Kelompok ini mencakup usaha
    perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.

-   PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN
    SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA, Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
    besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepedamotor
    clan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.

-   PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA, Kelompok ini mencakup
    usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam
    kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik
    dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot- robot produksi selain
    untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya, perdagangan
    besar kabel dan sakelar sett instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai
    bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh HKI saat ini adalah:

a. KONSTRUKSI JALAN RAYA antara lain dalam bidang usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
   dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan,
   pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase
   jalan, marka jalan dan rambu-rambu; dan

b. KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG antara lain dalam bidang usaha pembangunan,
   peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan
   pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan
   layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.

Pengurus dan Pengawas

Susunan Dewan Komisaris HKI pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yangg Diambil Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Dari
RUPSLB PT Hutama Karya Infrastruktur No. 02 tanggal 9 September 2020, yang dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0384250 tanggal 9 September 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0149677.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 September 2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 2 Januari 2019, yang dibuat di hadapan Sri
Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0013922
tanggal 10 Januari 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0003908.AH.01.11.
Tahun 2019 tanggal 10 Januari 2019 susunannya adalah sebagai berikut:




                                                    220

Page 255
Dewan Komisaris
Komisaris Utama		    :        Hilda Savitri
Komisaris				:                Ferry Febrianto
Komisaris				:                Taufik Widjoyono
Komisaris Independen :        Sarbini
Komisaris Independen :        R. Erwin M. Singajuru

Susunan Direksi HKI pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Hutama Karya Infrastruktur No. 130 tanggal 30 April 2019, yang
dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0229238 tanggal 2 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0071010.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama
Karya Infrastruktur No. 5 tanggal 31 Juli 2017, yang dibuat di hadapan Anna Yunita, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Bekasi dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0158406
tanggal 2 Agustus 2017 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0094546.AH.01.11.
Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2017 dan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil
Di Luar Rapat (Sirkuler) PT Hutama Karya Infrastruktur No. 06 tanggal 8 Maret 2021, yang dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0154840 tanggal 10 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0045068.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021, adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama						              :         Aji Prasetyanti
Direktur Keuangan & Human Capital :        Dadan Hikmat Ramdhani
Direktur Operasi I					:                   Fatma Dewi Setyowati
Direktur Operasi II					:                  I Wayan Mandia
Direktur Operasi III					:                 Selo Tjahjono

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No.8 tanggal
17 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Deny Adam Hakim, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi yang
telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0003322.AH.01.02.
Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016 dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0024802 tanggal 19 Februari 2016, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0022258.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 19 Februari 2016, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham HKI sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                                           Jumlah nilai      Persentase
                                                   Jumlah saham
                                                                      nominal (Rp)           (%)
Modal Dasar                                        3.006.015.040    300.601.504.000,-         -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham:
1. Perseroan                                       749.625.000       74.962.500.000,-           99,75
2. YKK-HK                                          1.878.760         187.876.000,-              0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               751.503.760       75.150.376.000,-            100
Penuh
Saham dalam portepel                               2.254.511.280     225.451.128.000,-            -




                                                    221

Page 256
Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                   (dalam jutaan rupiah)
                                                                        31 Desember
                   KETERANGAN
                                                                2020                     2019
Jumlah Aset                                                         8.092.495                7.864.512
Jumlah Liabilitas                                                   6.880.238                6.680.216
Jumlah Ekuitas                                                      1.212.257                1.184.296
Jumlah Pendapatan                                                   9.294.708               10.565.893
Laba Tahun Berjalan                                                   191.342                  754.081

Jumlah Aset HKI meningkat sebesar 2,90% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh peningkatan
piutang retensi, uang muka & aset tidak lancar lainnya, pajak dibayar dimuka (PPN Masukan), dan investasi
pada entitas ventura bersama, serta aset tidak berwujud.

Jumlah Liabilitas HKI yang meningkat sebesar 2,99% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan oleh penambahan utang retensi dan karena proses kombinasi bisnis tahun 2020 menyebabkan
adanya pertambahan liabilitas dari anak usaha.

Jumlah Ekuitas HKI meningkat sebesar 2,36% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh keberhasilan
perusahaan dalam memperoleh laba pada tahun 2020.

Jumlah Pendapatan HKI menurun sebesar 12,03% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
produktivitas terhambat ditengah pandemi Covid 19.

Laba/(Rugi) tahun berjalan HKI menurun sebesar 74,63% dibandingkan dengan tahun 2019 pada umumnya
disebabkan karena dampak penerapan PSAK 72 dan 73 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.

Pendapatan terhadap Perseroan setelah eliminasi 0,00%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

4.   EPC Energy Singapore Pte. Ltd

Pendirian dan Kegiatan Usaha

The Certificate Confirming Incorporation of Public Company of the EPC Energy Singapore Pte. Ltd., UEN
No.: 201912011K, tanggal 15 April 2019, dengan Nomor Tanda Terima: ACRA190415122248. Kegiatan usaha
utama EPC Energy yang telah berjalan sampai saat ini yaitu General Contractors (Non-Building).

Pengurus dan Pengawas

Direksi
Direktur Utama :    Sampel Wowor
Direktur			    :    Lee Chek Tong

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Perseroan mempunyai 50 lembar saham atau ekuivalen dengan 100% saham pada EPC Energy.




                                                  222

Page 257
Ikhtisar Data Keuangan Penting

                                                                                    31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                            2020                   2019
Jumlah Aset                                                                         22.395                21.405
Jumlah Liabilitas                                                                   22.395                24.396
Jumlah Ekuitas                                                                           1                (2.990)
Jumlah Pendapatan                                                                        0                      0
Laba Tahun Berjalan                                                                      0                (2.990)

Jumlah Aset EPC Energy. meningkat sebesar 4,63% dibandingkan dengan tahun 2019 disebabkan oleh
peningkatan biaya dibayar dimuka untuk menunjang kegiatan operasional Perusahaan.

Jumlah Liabilitas EPC Energy. yang menurun sebesar 8,20% dibandingkan dengan tahun 2019
disebabkan adanya penurunan utang usaha Perusahaan.

Kontribusi Pendapatan terhadap Perseroan 0,00%

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki tidak berbeda dengan proporsi kepemilikan saham oleh
Perseroan.

16. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dan Perusahaan Anak

Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:

                                                             HK
 No.                Nama          Perseroan   HAKAASTON               HKI      BS      SIS   NPP    PETRONESIA
                                                          Realtindo
  1.   Budiman                      KU/KI         -           -        -       -        -     -           -
  2.   Muhammad Lukman Edy         WKU/KI         -           -        -       -        -     -           -

  3.   Susdiyarto Agus Praptono      K            -           -        -       -        -     -           -
  4.   Achmad Gani Ghazali A.        K            -           -        -       -        -     -           -
  5.   Chairiah                      K            -           -        -       -        -     -           -
  6.   Musyafak                      KI           -           -        -       -        -     -           -
  7.   R. Wahyu Muryadi              KI           -           -        -       -        -     -           -
  8.   Budi Harto                    DU           -           -        -       -        -     -           -
  9.   Aloysius Kiik Ro             WDU           -          KU        -       -        -     -           -
 10.   Hilda Savitri                 D            -           -       KU       -        -     -           -
 11.   Novias Nurendra               D            K           -        -       -        -     -           -
 12.   Ferry Febrianto               D            -           -       K        -        -     -           -
 13.   Koentjoro                     D            -           -        -       -        K     -           -
 14.   Muhammad Fauzan               D            -          K         -       -        -     -           K
 15.   Suroto                         -          KU           -        -       -        -     -           -
 16.   Indratmo Soekarno              -           K           -        -       -        -     -           -
 17.   Iqbal Alan Abdullah            -          KI           -        -       -        -     -           -
 18.   Dindin Solakhuddin             -          DU           -        -       KU       -     -           -
 19.   Moch. Alfin Zaini              -          D            -        -       -       KU     -           -
 20.   M. Izzan Zubair                -          D            -        -       -        -     -           -
 21.   Karjono                        -           -          K         -       -        -     -           -
 22.   Arifin Seman                   -           -          KI        -       -        -     -           -
 23.   Razikin                        -           -          KI        -       -        -     -           -
 24.   Sugiarti                       -           -          DU        -       -        -    KU           -
 25.   Mokhtar                        -           -          D         -       -        -     -           -
 26.   Budi Lesmana                   -           -          D         -       -        -     -           -
 27.   M. Rozi Rinjayadi              -           -          D         -       -        -     -           -




                                                      223

Page 258
                                                                  HK
    No.                  Nama          Perseroan   HAKAASTON               HKI   BS   SIS   NPP   PETRONESIA
                                                               Realtindo
    28.    Taufik Widjoyono                -           -           -       K     -     -     -        -
    29.    Sarbini                         -           -           -       KI    -     -     -        -
    30.    R. Erwin M. Singajuru           -           -           -       KI    -     -     -        -
    31.    Aji Prasetyanti                 -           -           -       DU    -     -     -       KU
    32.    Dadan Hikmat Ramdhani           -           -           -       D     -     -     -        -
    33.    Fatma Dewi Setyowati            -           -           -       D     -     -     -        -
    34.    I Wayan Mandia                  -           -           -       D     -     -     -        -
    35.    Selo Tjahjono                   -           -           -       D     -     -     -        -
    36.    Heru Ermadi                     -           -           -        -    K     -     -        -
    37.    Herman Tirta Halim              -           -           -        -    K     -     -        -
    38.    Aizzudin Abdurrahman            -           -           -        -    K     -     -        -
    39..   Arry Aryadi                     -           -           -        -    DU    -     -        -
    40.    Harry Budi Prasetya             -           -           -        -    D     -     -        -
    41.    Eddy Susianto                   -           -           -        -    D     -     -        -
    42.    Bing Hartono Poernomosidi       -           -           -        -    -    K      -        -
    43.    Aminudin Azis                   -           -           -        -    -    DU     -        -
    44.    Zakaria                         -           -           -        -    -    D      -        -
    45.    Djoko Mustofa                   -           -           -        -    -    D      -        -
    46.    M. Andy Arslan Djunaid          -           -           -        -    -     -    K         -
    47.    Mahdi Hidayatullah              -           -           -        -    -     -    K         -
    48.    Turmuji                         -           -           -        -    -     -    D         -
    49.    Aziz Mochdar                    -           -           -        -    -     -     -        -
    50.    Hamid Mochdar                   -           -           -        -    -     -     -        -
    51.    Bambang Edi Utomo               -           -           -        -    -     -     -        K
    52.    Paulus Benny Siagian            -           -           -        -    -     -     -       DU
    53.    Aditya Novendra Jaya            -           -           -        -    -     -     -        D
    54.    Hendra Hermawan                 -           -           -        -    -     -     -        D

Keterangan:
KU          :        Komisaris Utama
WKU         :        Wakil Komisaris Utama
K           :        Komisaris
KI          :        Komisaris Independen 		
DU          :        Direktur Utama
WDU         :        Wakil Direktur Utama
D               :    Direktur


17. Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan yang telah berjalan saat ini adalah Industri konstruksi,pengusahaan
jalan tol, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, pengembangan properti,real
estat,penyewaaan ruangan dan hotel dan manufaktur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020,
maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha dibidang industri konstruksi, pengusahaan jalan
tol, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi agro industri, perdagangan, pengelolaan
kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi, pengembang
dan pengelolaan perusahaan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan usaha utama sebagai berikut:

A. Pekerjaan Pelaksanaan Kostruksi:
   1) Pekerjaan Sipil (seluruh sektor pembangunan), yang mencakup:
      a. Drainase dan Jaringan Pengairan;
      b. Jalan, Jembatan, Landasan dan Lokasi Pengeboran Darat;




                                                           224

Page 259
      c. Jalan Jembatan Kereta Api;
      d. Gedung, Pabrik, dan Bangunan Industri;
      e. Bangunan Pengelolaan Air Bersih dan Limbah;
      f.		 Reklamasi dan pengerukan;
      g. Dermaga Penahanan Gelombang dan Tanah (Break Water & Talud);
      h. Pengeboran Air Tanah;
      i.		 Bangunan Bawah Air;
      j.		 Perumahan dan Pemukiman;
      k. Percetakan Sawah dan Pembukaan Lahan;
      l.		 Pembukaan Areal/Transmigrasi;
      m. Bendung, Bendungan dan Terowongan;
      n. Perpipaan;
      o. Penggalian/Penambangan;
      p. Pekerjaan Pancang;
      q. Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan
           Drainase;
      r.		 Konstruksi Jaringan Irigasi;
      s. Pemasangan Bangunan Prafabrikasi Untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi
           dan Limbah;
      t.		 Instalasi saluran air;
      u. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum;
      v. Penampungan dan penyaluran air baku;
      w. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
      x. Pengelolaan dan Pembuangan air limbah berbahaya;
      y. Pengumpulan air limbah berbahaya;
      z. Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
            aa. Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air;
            ab. Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan;
            ac. Konstruksi terowongan;
            ad. Konstruksi jalan raya;
            ae. Instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya;
            af. Konstruksi jembatan dan jalan layang;
            ag. Konstruksi landasan pacu pesawat terbang;
            ah. Konstruksi jalan rel dan jembatan rel;
            ai. Konstruksi Gedung tempat tinggal;
            aj. Konstruksi Gedung perkantoran;
            ak. Konstruksi Gedung industri;
            al. Konstruksi Gedung perbelanjaan;
            am. Konstruksi Gedung kesehatan;
            an. Konstruksi Gedung Pendidikan;
            ao. Konstruksi Gedung penginapan;
            ap. Konstruksi Gedung tempat hiburan dan olahraga;
            aq. Kontruksi Gedung lainnya;
            ar. Kontruksi bangunan sipil lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain;
            as. Pemasangan bangunan prafabrikasi untuk Gedung;
            at. Penyiapan lahan;
            au. Pemasangan pondasi dan tiang pancang;
            av. Pembongkaran;
            aw. Dekorasi interior;
            ax. Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
            ay. Aktivitas perawatan dan pemeliharaan taman;
            az. Pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya;
            ba. Pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.
2) Pekerjaan mekanikal elektrikal termasuk jaringan dan instalasi, yang mencakup:
   a. Kelistrikan dan Pembangkit;
   b. Tata Udara/AC (Air Conditioner);
   c. Pekerjaan Mekanikal;
   d. Transmisi Kelistrikan;
   e. Pemasangan Alat Angkut;
   f. Pemasangan Fasilitas Produksi dan Fasilitas Lepas Pantai;




                                                  225

Page 260
   g. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal lainnya;
   h. Konstruksi Bangunan Elektrikal;
   i. Instalasi Listrik;
   j. Instalasi elektronika;
   k. Pembangkitan tenaga listrik;
   l. Transmisi tenaga listrik;
   m. Distribusi tenaga listrik;
   n. Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
   o. Aktivitas jasa sistem keamanan;
   p. Instalasi mekanikal;
   q. Instalasi pemanas dan geotermal;
   r. Instalasi minyak dan gas;
   s. Angkutan melalui saluran pipa;
   t. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain.
3) Radio, Telekomunikasi, dan instrumentasi termasuk Jaringan dan Instalasi, yang mencakup:
   a. Sinyal dan telekomunikasi Kereta Api;
   b. Sentral telekomunikasi;
   c. Telekomunikasi;
   d. Pemasangan Telekomunikasi;
   e. Pemancar Radio Sarana Bantu Navigasi Udara dan Laut;
   f. Instalasi telekomunikasi;
   g. Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
   h. Instalasi navigasi laut dan sungai;
   i. Instalasi navigasi udara.
4) Perbaikan/pemeliharaan/renovasi bangunan.
B. Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
   1. Pendanaan;
   2. Perencanaan teknis;
   3. Pelaksanaan Konstruksi Jalan Tol;
   4. Pengoprasian dan/atau Pemeliharaan Jalan Tol.
C. Pengusahaan lahan di ruang milik jalan tol dan lahan yang berbatasan dengan lahan di ruang milik jalan
   tol, meliputi namun tidak terbatas pada tempat istirahat (rest area), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
   (SPBU), yang mencakup aktivitas jalan tol.
D. Perencanaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Yang Meliputi Pekerjaan Sipil dan
   Pekerjan Mekanikal, Elektrikal termasuk jaringannya.
E. Layanan jasa konsultasi (konsultan) manajemen dan rekayasa komputer (kecuali konsultan hukum).
F. Building Manajemen.
G. Pabrikasi bahan dan komponen bangunan.
H. Pabrikasi komponen dan peralatan konstruksi.
I. Pabrikasi barang logam, kayu, karet dan komputer, yang mencakup reparasi produk logam pabrikasi
   lainnya.
J. Penyewaan peralatan konstruksi, yang mencakup penyewaan alat konstruksi dengan operator.
K. Layanan jasa keagenan bahan dan komponen bangunan serta peralatan konstruksi, yang mencakup
   perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
L. Investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang:
   1) Prasarana dan sarana dasar (Insfastruktur);
   2) Industri;
   3) Energi;
   4) Aktivitas perusahaan holding;
   5) Modal ventura.
M. Melakukan usaha dibidang agro industri.
N. Ekspor Impor.
O. Perdagangan Umum.
P. Pengelolaan kawasan, yang mencakup:
   1) Kawasan industri;
   2) Kawasan pariwisata;
   3) Aktivitas bounded warehousing atau wilayah - kawasan berikat.
Q. System development, yang mencakup penerbitan 1 piranti lunak (software).
R. Layanan jasa bidang teknologi informasi, yang mencakup aktivitas teknologi informasi dan jasa komputer
   lainnya.


                                                    226

Page 261
S. Layanan jasa peningkatan kemampuan dibidang jasa konstruksi, yang mencakup:
   1) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya;
   2) Aktivitas arsitektur;
   3) Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan
   4) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya yang tidak dapat diklarifikasikan di tempat lain.
T. Pengembangan, yang mencakup:
   1) Properti;
   2) Reality;
   3) Real estate yang dimiliki sendiri atau di sewa;
   4) Hotel bintang satu sampai dengan bintang lima.
U. Pengelolaan Perusahaan, yang mencakup aktivitas kantor pusat.
V. Jasa pertambangan, yang mencakup:
   1) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam;
   2) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
   3) Penggalian batu hias dan batu bangunan;
   4) Penggalian kerikil (sirtu);
   5) Penggalian tanah dan tanah liat.
W. Pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction EPC) dalam bidang perminyakan,
   agro industri, kelistrikan, telekomunikasi, dan petrokimia, yang mencakup:

1) Aktivitas arsitektur;
2) Aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berhubungan dengan itu.
3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Perseroan dapat melakukan
   kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk:
   a. Pelaksanaan penugasan Pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan dan
       peraturan perundang-undangan, termasuk numun tidak terbatas pada moda transportasi umum;
   b. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan meliputi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi,
       penyewaan aktiva tetap; dan
   c. Jasa informasi pariwisata.

atau Jasa Yang Dihasilkan Perseroan

1. Jasa Konstruksi

Infrastruktur Jembatan:

•   Jembatan Semanggi (Jakarta)
•   Jembatan Ampera (Palembang)
•   Jembatan Suramadu (Madura)
•   Jembatan Kabel Tengku Agung Sultanah Latifah        (Riau)
•   Jembatan Barelang (Batam)
•   Jembatan Kabel Siak (Riau)
•   Jembatan Landak (Kalimantan Barat)
•   Jembatan Kapuas Murung (Kalimantan Tengah)
•   Jembatan Mahakam I (Kalimantan Timur)
•   Jembatan Batanghari II (Jambi)
•   Jembatan Martadipura (Kalimantan Timur)
•   Jembatan Rumpiang (Kalimantan Selatan)
•   Jembatan Tukad Bangkung (Bali)

Infrastruktur Jalan:

•   Tol Cawang-Tanjung Priok (Jakarta)
•   Tol Cipularang (Jawa Barat)
•   Tol Surabaya-Gempol (Jawa Timur)
•   Tol Jakarta Outer Ring Road 1
•   Jalan Lingkar Nagrek (Jawa Barat)
•   Fly Over non-Tol Antasari (Jakarta)
•   Jalan Tol Tanjung Benoa (Bali)
•   Jalan Kelok 9 (Sumatera Barat)




                                                  227

Page 262
•   Jalan Cimanggis Nagrag (Jawa Barat)
•   Metro Manila Sky Way      Project (Filipina)
•   Jalan Tol Anyer Hitam (Johor, Malaysia)

Infrastruktur Bendungan:

•   Bendungan Pelaperado (Nusa Tenggara Barat)
•   Bendungan Salamenko (Sulawesi)
•   Bendungan Tanggari (Sulawesi)
•   Bendungan Sombe (Sulawesi Tengah)
•   Bendungan Gondang (Bojonegoro, Jawa Tengah)
•   Bendungan Colo (Jawa Tengah)
•   Bendungan Klampis (Madura)

Infrastruktur Pelabuhan dan Dermaga:

•   Dermaga       Pelindo II (Lampung)
•   Dermaga       Sinabang
•   Dermaga       Suralaya    (Jawa Barat)
•   Jakarta Fishing Port (Jakarta)
•   Dermaga       Reo (NTT)
•   Dermaga       Armabar     (Jakarta)
•   Dermaga 113-115 Tanjung Priok (Jakarta)
•   Heavy Skidway McDermott (Batam)
•   Dermaga Packing Plant Semen Gresik (Sorong)
•   Dermaga Petrokimia Gresik (Jawa Timur)
•   Dermaga Panjang (Lampung)

Infrastruktur Bandar Udara:

•   Bandara Internasional Lombok
•   Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali)
•   Bandara Syamsudin Noor (Kalimantan Selatan)
•   Bandara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara)
•   Bandara Internasional ElTari (Kupang)

Pembangkit Listrik:

•   Cerobong PLTU Suralaya (Jawa Barat)
•   PLTU Paiton I dan II (Jawa Timur)
•   PLTU Cilegon      (Jawa Barat)
•   PLTU Kramasan (Jawa Barat)
•   PLTU Tanjung Priok (Jakarta)
•   PLTP Drajat, Garut (Jawa Barat)
•   PLTU Dinas Sipil Jeneponto (Sulawesi Selatan)
•   Pekerjaan Sipil PLTU 2 Puser (Kupang, Nusa Tenggara Timur)

Pabrik:

•   Pabrik Semen Gresik (Jawa Timur)
•   Pabrik Ban (Jawa Timur)
•   Pabrik Gondorukem (Trenggalek, Jawa Timur)
•   Packing Plant Semen Gresik (Sorong)
•   Cement Mill Bosowa (Maros, Sulawesi Selatan)

Gedung Bertingkat Tinggi:

•   Gedung MPR/DPR RI (Jakarta)
•   Hotel Nusa Dua Beach (Bali)
•   Gedung Departemen Keuangan (Jakarta)




                                                   228

Page 263
•   Hotel Panghegar (Bandung)
•   Apartemen City Resort (Jakarta)
•   Bakrie Tower (Jakarta)
•   Epicentrum Lifestyle Centre (Jakarta)
•   Apartemen The “H” Tower (Jakarta)
•   Apartemen The Groove (Jakarta)
•   Apartemen Senopati Suite (Jakarta)
•   Apartemen Niffaro (Jakarta)
•   Antam Tower (Jakarta)
•   Gedung KBRI (Brunei Darussalam)

Villa dan Resort:

•   Resort Alila Pecatu (Bali)
•   Villa & Spa Royal Kamuela (Bali)
•   Villa & Spa Begawan Giri (Ubud, Bali)
•   Villa Jimbaran Four Season (Bali)
•   Hotel Santika Beach (Kuta Bali)
•   Hotel Novotel (Lombok, NTB)
•   Legian Nirwana (Kuta Bali)
•   Hotel Amanjiwa (Borobudur, Jawa Tengah)
•   Chedi Ubud (Bali)
•   Amanusa Villa Hotel (Bali)
•   Apartemen Bali Dewa (Bali)
•   Bali Serai Karangasem (Bali)
•   Villa Alila (Bintan)

2. Enginering Procurement & Construction (EPC)

Beberapa proyek ikonik Perseroan adalah sebagai berikut:

•   PLTU Paiton I dan II - JawaTimur
•   PLTM Simalungun – Sumatera Selatan
•   Trunk Line Pipe - Sumatera Utara
•   PPC Distribution Branch Line Package 18, PLTGU Indralaya
•   Combine Cycle 2 X 24 MW - Palembang
•   Dermaga Petro Kimia Gresik
•   Pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara
•   Packing Plant Semen Gresik-Sorong
•   Cement Mill Bosowa di Maros Sulawesi

3. Investasi

Perusahaan melakukan penyertaan modal (kegiatan investasi) pada proyek- proyek infrastruktur antara lain:

•   Sebesar 1,07% pada PT Takenaka Indonesia, perusahaan patungan di bidang pembangunan fasilitas
    industri
•   Sebesar 30% pada PT Hutama Prima, perusahaan patungan di bidang asphalt emulsion
•   Sebesar 1% pada PT Jasa Marga Bali Toll, perusahaan patungan di bidang Jalan Tol Ngurah Rai-Benoa,
    Bali
•   Sebesar 1% pada PT Gorontalo Energi
•   Sebesar 15% pada PT Prima Terminal Petikemas, bergerak jasa pelayanan terminal petikemas
    internasional.
•   Sebesar 40% pada PT Hutama Marga Waskita (PT Hamawas) perusahaan yang bergerak dalam
    pengusahaan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat
•   Sebesar 40% pada PT Hutama Karunia Raya Realtindo, perusahaan yang bergerak di bidang realti,
    properti, dan jasa kecuali bidang hukum dan pajak




                                                  229

Page 264
Proses Bisnis

Pada fase awal transformasi bisnis perseroan memiliki 2 bisnis inti yaitu Pengusahaan Jalan Tol,
dan Jasa Konstruksi

1. Pengusahaan Jalan Tol




Sumber: Perseroan
a. Proses bisnis utama (core process) adalah inti kegiatan bisnis pendanaan, perencanaan teknis,
   pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
b. Proses bisnis pendukung (supporting process) adalah kegiatan pendukung core process yang sangat
   menentukan keberhasilan dari kegiatan inti dalam mencapai tujuan perusahaan (efisien, kompetitif, dan
   menguntungkan) melalui manajemen SDM, keuangan, dan teknologi informasi.

2. Jasa Konstruksi




Sumber: Perseroan


                                                  230

Page 265
Proses bisnis Perseroan dapat dikategorikan menjadi 3 (tiga) bagian pokok yaitu proses utama (core
process), proses pendukung (supporting process), dan QSHE (Quality, Safety, Health & Environmental)
Management System.
c. Proses bisnis utama (core process) adalah inti kegiatan bisnis jasa konstruksi yaitu Pemasaran dan
   Produksi meliputi dari prose tender, pelaksanaan, hingga penyerahan proyek (lihat diagram proses
   utama).
d. Proses bisnis pendukung (supporting process) adalah kegiatan pendukung core process yang sangat
   menentukan keberhasilan dari kegiatan inti dalam mencapai tujuan perusahaan (efisien, kompetitif, dan
   menguntungkan) melalui manajemen SDM, keuangan, rekayasa teknik, dan bisnis yang efektif dan
   profesional. Dalam alur kegiatan proses pendukung terlihat setiap sub kegiatan ada titik pengecekan
   yang merupakan bagian proses untuk memastikan hasil keluaran yang optimal.
e. QSHE Management System adalah kegiatan yang mendukung proses utama dalam menjamin adanya
   sistem kerja yang handal untuk memastikan bahwa setiap aspek kegiatan menghasilkan QSHE (Quality,
   Safety, Health & Environmental) performance yang tinggi dan memberikan kepuasan pelanggan.

Proses pendukung dan QSHE Management Process selalu ditinjau ulang dan dievaluasi untuk menggerakkan
perbaikan yang berkesinambungan.

Uraian tahapan dalam proses inti adalah sebagai berikut:




Sumber: Perseroan

3. Survey/Info Pasar

Perseroan memperoleh proyek baru dengan menjaring informasi proyek baru yang potensial melalui
informasi yang didapat dari konsultan, lembaga keuangan, informasi dari BUMN, pemerintah daerah, BPKM
pusat maupun daerah serta pengumuman dari media masa. dari informasi yang didapat maka dianalisa
kemampuan dan latar belakang pelanggan serta kemampuan dan pengalaman Perseroan, risiko dan
prospeknya.

Proses Tender

•   PraKualifikasi

Setelah mendapatkan informasi proyek baru yang diikuti dengan pengumuman PQ (pra-kualifikasi)
pelelangan, maka Perseroan menganalisa kemampuan dan latar belakang pelanggan serta memastikan
bahwa perusahaan mampu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, kemudian menyiapkan dokumen
pra-kualifikasi sesuai persyaratan sampai dengan pengambilan dokumen untuk tender. Dokumen pra-
kualifikasi berfungsi sebagai sarana penilaian suatu perusahaan sebelum proses tender, adapun data yang
harus tercantum dalam dokumen pra-kualifikasi antara lain:




                                                  231

Page 266
1.   Legalitas perusahaan.
2.   Data kemampuan keuangan perusahaan.
3.   Data personil.
4.   Data peralatan.
5.   Data pengalaman.

Pada tahap ini perusahaan akan dinilai menurut standar yang ditentukan oleh pelanggan. Untuk melangkah
ke tahap selanjutnya yaitu proses tender maka perusahaan harus lolos pada tahap pra-kualifikasi tersebut.
Untuk tender yang memakai sistem pasca-kualifikasi maka berkas pra-kualifikasi disampaikan bersamaan
dengan dokumen penawaran.

•    Penerimaan Dokumen Tender

Setelah melakukan proses pra-kualifikasi, Perseroan akan mendapatkan dokumen tender dari pemilik
proyek/ panitia pengadaan proyek. Dokumen tender tersebut berisi tentang syarat-syarat yang diperlukan
untuk tender, dokumen teknis, dokumen administrasi, masalah perizinan, gambar-gambar dan hal–hal yang
berkaitan dengan kontrak.

•    Tinjau ulang Dokumen Tender

Proses tender kemudian dilanjutkan dengan pembuatan peninjauan ulang kontrak oleh Kepala Bagian Teknik.
peninjauan ulang kontrak tersebut bertujuan mengelola administrasi kontrak pada saat pra pelaksanan
proyek dan proses tender. Sehingga dokumen tender yang telah didapat ditinjau ulang berdasarkan tinjauan
teknis-nya, tinjauan administrasinya, melakukan checklist kontrak, serta masalah perijinan yang ada.

Untuk pembuatan dokumen tender maka dibentuk tim tender. Tim tender inilah yang mengikuti penjelasan
di kantor (aanwijzing) dan melakukan peninjauan ke lapangan sampai dengan penyusunan dokumen
penawaran. Peninjauan di lapangan dilakukan untuk mengetahui segala yang ada di lahan proyek maupun
di sekitar proyek, penyediaan sumber daya termasuk didalamnya akses kemudahan transportasi.

•    Value Engineering (VE)

Value Engineering (VE) adalah merupakan strategi Perseroan untuk memenangkan tender. Dengan
melakukan VE dapat diperoleh nilai proyek yang optimal tanpa mengurangi fungsi, mutu, performa dan
ketahanan yang disyaratkan. Jika ada peluang untuk melakukan VE, maka tim tender mengajukan usulan
VE tender untuk mendapatkan persetujuan berupa kesepakatan dengan pelanggan bahwa alternatif desain
akan dipakai, apabila disetujui oleh konsultan dalam waktu yang wajar.

•    Pemasukan Penawaran

Tim tender mempersiapkan dokumen penawaran yang diperlukan, yaitu administrasi kontrak, membuat
metode pelaksanaan, menghitung kebutuhan sumber daya, menghitung volume berdasarkan gambar,
mengidentifikasikan risiko yang mungkin akan terjadi di lapangan dan menerapkan strategi, serta melakukan
perhitungan anggaran biaya. Sebelum penawaran dimasukkan, untuk metode pelaksanaan yang telah dibuat
serta anggaran biaya yang belum ditetapkan, dilakukan kajian/evaluasi dalam Rapat Eksekutif Lelang (REL)
yang bertujuan untuk mengkaji metode pelaksanaan yang akan dilakukan serta anggaran biaya. Apabila
terdapat kekurangan, maka dilakukan perbaikan, baik itu metode pelaksanaan maupun anggaran biayanya
sampai muncul finalisasi harga. Finalisasi harga dibuat untuk menyusun Anggaran Biaya Lelang (ABL).
Setelah munculnya finalisasi harga, maka seluruh syarat yang diperlukan dimasukkan ke dalan dokumen
penawaran. Kemudian dokumen penawaran tersebut dikirimkan kepada panita pelelangan proyek yang
telah ditunjuk oleh pemilik proyek.

•    Klarifikasi

Klarifikasi merupakan suatu tahapan dalam proses tender setelah pemasukan proses penawaran. Dalam
tahap ini, kontraktor dapat mengklarifikasi spesifikasi teknis, metode kerja dan harga, apakah spesifikasi
sesuai dengan dokumen teknis dari pelanggan/pemilik proyek. Setelah itu, pemilik proyek akan meminta
kepada para calon pemenang proyek untuk menjelaskan dokumen penawaran yang ditawarkan baik itu
metode pelaksanaan maupun dokumen masalah harga.




                                                   232

Page 267
Kontrak

Setelah proses klarifikasi dan negosiasi, maka dapat ditentukan pemenang. Apabila tender tersebut
dimenangkan, maka akan keluar Surat Penetapan Pemenang yang akan diikuti Surat Perintah Kerja (SPK)
dan kontrak, lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan proyek.

Pelaksanaan Proyek
a. Pra pelaksanaan
•   Manajemen Proyek

Supaya proyek terselesaikan dengan tepat waktu maka diperlukan suatu manajemen proyek yang mengatur
dan mengendalikan tentang jadual kegiatan yang ada didalamnya. Salah satu wujud manajemen proyek
adalah pembentukan struktur organisasi proyek. Struktur organisasi proyek meliputi pembagian tugas
dalam suatu proyek beserta penjelasan siapa saja yang bertanggung jawab didalamnya. Manager proyek
adalah penanggung jawab utama terhadap keberhasilan pengelolaan proyek dari segi mutu, waktu,biaya,
K3 dan Lingkungan.

•   Tinjau ulang Dokumen Kontrak
Team Proyek melakukan tinjau ulang dokumen kontrak dan tender apakah ada hal-hal yang perlu diantisipasi
risiko dalam pelaksanaan proyek dan untuk mengkaji adanya peluang untuk mengefisienkan biaya proyek.

•   Tinjau ulang ABL
Tinjau ulang ABL (Anggaran Biaya Lelang/Harga Penawaran) dilakukan dengan survey ulang lokasi
pekerjaan untuk mengetahui kondisi yang ada di lahan proyek maupun di sekitar proyek, sumber ada yang
ada di sekitar lokasi serta akses transportasi penyediaan sumber daya ke lokasi. Dari survey ulang mungkin
diperlukan tambahan test kekuatan tanah dsb dan dijajaki kemungkinan tinjau ulang metode kerja sehingga
dapat mengefisienkan biaya proyek.

•   Membuat ARP (Rencana Anggaran Biaya pelaksanaan).
Dari tinjau ulang dokumen ABL dan tinjau ulang dokumen kontrak maka disusun rencana anggaran biaya
pelaksanaan yang meliputi antara lain metode kerja, analisa harga satuan item pekerjaan, kebutuhan
sumber daya, rekapitulasi biaya pelaksanaan, skedul pelaksanaan proyek, arus kas dan analisa risiko.
Kemudian rencana anggaran biaya pelaksanaan tersebut dibahas dalam Rapat Eksekutif Pelaksanaan
(REP) untuk membahas apakah metode kerja, rencana anggaran tersebut sudah memadai dan memenuhi
sasaran perseroan, jika sudah memadai maka akan ditetapkan anggaran rencana biaya pelaksanaan (ARP)
dan dipakai sebagai pedoman pelaksanaan proyek.

•   Penentuan Vendor dan jadwal pengadaannya

Dalam periode pra pelaksanaan ini sudah mulai ditentukan vendor penyedia sumber daya dominan beserta
skedul pengadaannya terutama material dan peralatan untuk pelaksanaan di awal pekerjaan.

b. Pelaksanaan
Dalam periode Pelaksanaan ini harus dilakukan pengendalian pelaksanaan proyek supaya pelaksanaan
proyek dapat tepat waktu, tepat biaya dan memenuhi mutu yang sudah ditetapkan dalam dokumen kontrak
sehingga kinerja proyek dapat mencapai sasaran dan tujuan perseroan. Pengendalian tersebut meliputi
pengendalian waktu, biaya dan Mutu, K3 & Lingkungan (QSHE).

•   Pengendalian Waktu dan Biaya Proyek

Waktu dan Biaya merupakan faktor utama keberhasilan suatu proyek, sehingga diperlukan suatu
pengendalian waktu dan biaya. Untuk pengendalian Waktu digunakan ‘tool’ Microsoft Project atau Diagram
vector atau juga bisa dengan Primavera sedangkan untuk pengendalian Biaya digunakan tool’SIMPRO”.
Untuk pengawasan dan pengendalian langsung di lapangan/proyek dilakukan oleh Kepala Proyek/
Project Manager (PM) yang bertugas memberikan laporan perkembangan proyek secara berkala kepada
SM Produksi Wilayah/Divisi/KP. Setiap bulan dilaksanakan Rapat Koordinasi di Wilayah/Divisi untuk
mengevaluasi perkembangan progress proyek.




                                                   233

Page 268
•   Pengadaan
Bagian pengadaan bertanggungjawab terhadap pengadaan barang dan jasa sub-kontraktor untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Bagian pengadaan juga bertanggung
jawab terhadap seleksi dan negosiasi dengan penyedia barang/jasa sehingga didapatkan mutu yang
berkualitas, harga kompetitif dan tepat waktu dalam pengantaran produk guna mendukung pelaksanaan
proyek.

Pengadaan material strategis (antara lain : Besi beton, Semen, Ready Mix) dilakukan oleh Divisi Teknik
dan Produksi atau bisa dilakukan oleh Wilayah/divisi dengan persetujuan. Pengadaan barang dan jasa
Subkontraktor lainnya dapat dilakukan oleh tim Pengadaan Wilayah/Divisi dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur pengadaan. Pengadaan barang berupa pembelian barang/material fabrikan, harus dibeli/berasal
dari produsen/kontak agen yang telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
Sedangkan pengadaan jasa berupa penyediaan jasa subkontraktor yang berasal dari subkontraktor yang
telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.

•   Pengadaan
Bagian pengadaan bertanggungjawab terhadap pengadaan barang dan jasa sub-kontraktor untuk
memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Bagian pengadaan juga bertanggung
jawab terhadap seleksi dan negosiasi dengan penyedia barang/jasa sehingga didapatkan mutu yang
berkualitas, harga kompetitif dan tepat waktu dalam pengantaran produk guna mendukung pelaksanaan
proyek.

Pengadaan material strategis (antara lain : Besi beton, Semen, Ready Mix) dilakukan oleh Divisi Teknik
dan Produksi atau bisa dilakukan oleh Wilayah/divisi dengan persetujuan. Pengadaan barang dan jasa
Subkontraktor lainnya dapat dilakukan oleh tim Pengadaan Wilayah/Divisi dengan mengikuti ketentuan dan
prosedur pengadaan. Pengadaan barang berupa pembelian barang/material fabrikan, harus dibeli/berasal
dari produsen/kontak agen yang telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.
Sedangkan pengadaan jasa berupa penyediaan jasa subkontraktor yang berasal dari subkontraktor yang
telah lulus seleksi atau sudah tercantum dalam Daftar Rekanan Terseleksi.

•   Pengendalian Mutu produk Kesuksesan suatu badan usaha yang bergerak dibidang konstruksi
    tidak lepas dari keberhasilan terhadap mutu proyek-proyek yang telah dikerjakannya. Quality Control
    merupakan suatu bagian yang bertugas melakukan tinjau ulang detail spesifikasi dan memastikan setiap
    tahapan proyek telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh Perseroan, serta jaminan mutu
    selalu diterapkan dan ditekankan kepada sub-kontraktor.

Material dan peralatan yang akan digunakan dalam proyek lebih dahulu melalui tahapan regulasi pengecekan
standar dan mutu oleh petugas Quality Control. Untuk memastikan standar kualitas terpenuhi bagian quality
control melakukan pemeriksaan dan inspeksi pekerjaan secara independen.

Perseroan mempunyai sertifikat di bidang Mutu ISO 9001 : 2008 sebagai perusahan yang telah memenuhi
standar mutu.

•   Safety, Health & Environment (SHE)
Perseroan wajib memastikan keselamatan, keamanan kesehatan kerja tenaga kerjanya dan menjaga
kelestarian lingkungan sekitar lokasi proyek konstruksinya. Perseroan melalui SHEO (Safety Health &
Environment Officer) mengikuti segala regulasi Pemerintah yang berkaitan dengan K3 dan lingkungan,
untuk dipatuhi oleh karyawan dan sub-kontraktor untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kecelakaan
di proyek. Langkah-langkah perseroan untuk meningkatkan kesadaran SHE adalah dengan mengadakan
SHE Talk, SHE Patrol, dan SHE induction minimal seminggu sekali, selain itu dilaksanakan Management
Tinjau ulang SHE periodik. Perseroan telah menerima sertifikat OHSAS 18001:2007 sebagai perusahan
yang memenuhi standar K3 dan ISO 14001:2004 di bidang lingkungan.

•   Inspeksi Kinerja Proyek
Di dalam pelaksanaan proyeknya, Perseroan melakukan inspeksi kinerja proyek (antara lain Biaya, Mutu,
Waktu dan pemenuhan pelaksanaan K3 & lingkungan). Hal ini dilakukan, untuk mengetahui kinerja dan
progress dari proyek itu sendiri berdasarkan master skedul yang telah dibuat. Kunjungan ini dilakukan oleh
General Managde Teknik dan Produksi GMTP) atau Senior Manager Peningkatan Produksi (SMPP), untuk




                                                   234

Page 269
memastikan tercapainya target proyek atas biaya, mutu, SHE dan waktu. Project Manager mengirimkan
notulen rapat hasil kunjungan beserta rencana tindak lanjutnya kepada GMTP.

c. Pasca Pelaksanaan
Periode pasca pelaksanaan mulai proyek selesai 100% dan Serah Terima Pertama (PHO), Pemeliharaan
Proyek sampai Serah Terima Pekerjaan Kedua (Final Hand Over) dimana Proyek sudah diserahkan/diterima
secara penuh oleh pelanggan.

•   Karya Selesai
Setelah proyek selesai 100%, maka tim proyek selesai Wilayah/Divisi akan mengaudit Proyek dalam hal
matching biaya dengan progress, utang-piutang, saldo dana, saldo bahan persediaan, peralatan dan
personil serta membuat cadangan biaya pemeliharaan.

•   Buku Putih
Setelah Proyek selesai maka Kepala Proyek wajib membuat buku putih yang merupakan rekam jejak proyek
tersebut baik dari pemaparan metode kerja, kendala dan cara mengatasinya serta faktor-faktor keberhasilan
dan kegagalan yang telah terjadi sehingga data ini dapat sebagai feed back untuk perbaikan pelaksanaan
proyek kedepannya atau dapat juga referensi pembelajaran bagi kepala proyek baru/muda.

•   Referensi Pada proyek yang sudah selesai maka Kepala proyek wajib meminta referensi atas pekerjaan
    dan personil pelaksana proyek dari pelanggan/pemilik pekerjaan. Data referensi pekerjaan dipergunakan
    untuk keperluan pemasaran (pra-kualifikasi dsb), sedangkan referensi personil untuk meng-update
    Curiculum Vitae/CV personil dan juga untuk pemasaran.

•   Pemeliharaan Proyek
Pemeliharaan proyek merupakan kewajiban kontraktor untuk menjaga dan memelihara setiap bagian
pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan (serah terima I), tetapi belum diserahterimakan kepada pemilik
proyek (serah terima II).

•   Kuesioner Kepuasan Pelanggan
Untuk mendapatkan umpan balik pelaksanaan proyek dari Pelanggan maka dibuat kuesioner/ daftar isian
yang dimintakan kepada pimpinan proyek. Daftar kuesioner itu disebut Kuesioner Kepuasan Pelanggan.
Adapun tujuan dari kuesioner tersebut antara lain menjaring hal-hal yang dianggap penting oleh pelanggan
pada saat Tender, pada masa pelaksanaan dan pada saat serah terima pekerjaan dan melakukan langkah
perbaikan yang sesuai dengan harapan Pelanggan/customer.

1. Engineering Procurement & Construction (EPC)

Perseroan telah menetapkan arah kebijakan bisnis EPC dengan sasaran dan fokus pada sektor Pembangkit
Listrik Max 2 X 25 MW, Pipanisasi Minyak & Gas Bumi, Pabrik semen & Kelapa sawit dan Prasarana
Lingkungan (SPAM & IPAL) Perseroan mengembangkan EPS secara bertahap seiring dengan penguasaan
Teknologi dan Risiko. Perseroan telah menyelesaikan proyek-proyek berbasis EPC seperti PLTU Paiton
I dan II – Jawa Timur, PLTM Simalungun – Sumatera Selatan, Trunl Line Pipe – Sumatera Utara, PPC
Distribution Branch Line Package 18, PLTGU Indralaya. Combine Cycle 2 X 24 MW – Palembang, Dermaga
Petro Kimia Gresik, Pabrik Kelapa Sawit di Sumatera Utara, Packing Plant Semen Gresik – Sorong, Cement
Mill Bosowa di Maros Sulawesi. Adapun proyek yang masih berjalan saat ini diantaranya ;

1. Sektor pembangkit, PLTM Parmonangan, PLTM Harjosari & Lambur, PLTU Takalar, PLTGU Grati.
2. Pipanisasi Minyak & Gas, Jaringan Gas Cilegon dan Jaringan Gas Surabaya.
3. Pabrik Semen dan Prasarana Lingkungan, Cement Mill Cigading, Clinker Plant Line 2 Bosowa Maros,
   Slag Silo dan Pondasi Mill, EPC 5 Infrastructure Facilities, EPC Jalan Oekusi Timor Leste.

2. Investasi
Perseroan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera.
Sesuai pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016, Perseroan memiliki pengusahaan 24 (dua puluh
empat) ruas jalan tol yang meliputi :




                                                   235

Page 270
a. ruas jalan tol Medan – Binjai;
b. ruas jalan tol Palembang – Simpang Indralaya;
c. ruas jalan tol Pekanbaru – Dumai;
d. ruas jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar;
e. ruas jalan tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang;
f. ruas jalan tol Pematang Panggang – Kayu Agung;
g. ruas jalan tol Palembang - Tanjung Api-api;
h ruas jalan tol Kisaran – Tebing Tinggi;
i. ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi;
j. ruas jalan tol Jambi – Renggat;
k. ruas jalan tol Renggat – Pekanbaru;
l. ruas jalan tol Dumai – Sp. Sigambal-Rantau;
m. ruas jalan tol Rantau Prapat – Kisaran;
n. ruas jalan tol Binjai – Langsa;
o. ruas jalan tol Langsa – Lhokseumawe;
p. ruas jalan tol Lhokseumawe – Sigli;
q. ruas jalan tol Sigli – Bandar Aceh;
r. ruas jalan tol Simpang Indralaya – Muara Enim

Sejalan dengan misi Perseroan salah satunya adalah mengembangkan multi-bsinis berbasis infrastruktur
melalui investasi, jasa, konstruksi dan manufaktur yang mampu memberikan nilai tambah premium pada
korporasi dan dalam rangka memercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia, Perseroan memiliki divisi-
divisi yang mendukung kegiatan pengembangan usahanya, antara lain:

a. Divisi Pengembangan Jalan Tol
Divisi Pengembangan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap percepatan
pembangunan jalan tol tran Sumatera sebanyak 24 (dua puluh empat) ruas yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan konstruksi. General Manager Divisi Pengembangan Jalan Tol bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jalan Tol

b. Divisi Pengusahaan Jalan Tol
Divisi Pengusahaan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap pengeperasian
dan pemeliharaan jalan tol. Saat ini jalan tol yang telah beroperasi adalah Jalan Tol Pondok Pinang-Jagorawi
(JORR ”S”) dengan hak konsesi selama 19 (sembilan tahun) 3 (tiga) bulan. Divisi Pengusahaan Jalan Tol
dipersiapkan juga pengoperasian Tol Tran Sumatera setelah selesai konstruksinya. General Manager Divisi
Pengembangan Jalan Tol bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jalan Tol .

c. Divisi Perencanaan Jalan Tol
Divisi Pengembangan Jalan Tol merupakan divisi yang khusus bertanggung jawab terhadap percepatan
pembangunan jalan tol tran Sumatera sebanyak 24 (dua puluh empat) ruas yang meliputi pendanaan dan
perencanaan teknis. General Manager Divisi Perencanaan Jalan Tol bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jalan Tol

Hak Konsesi

Dari sisi konsesi, Perseroan memiliki hak pengoperasian di beberapa jalan tol, yakni Jalan Tol Lingkar Luar
S/ Jakarta Outer Ring Road S (JORR S) dan Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP). Kemudian beberapa
ruas-ruas JJTS, antara lain ruas Medan-Binjai, ruas Palembang-Indralaya, ruas Bakauheni-Terbanggi
Besar, ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dan ruas Pekanbaru-Dumai.

Aset hak pengusahaan jalan tol merupakan hak konsesi yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia
kepada Perusahaan, melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) antara Perusahaan dan Badan
Pengelola Jalan Tol (“BPJT”) berupa pengusahaan jalan tol dengan masa konsesi antara 36 sampai 40
tahun.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 100 tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera pada tanggal 22 Oktober
2015, maka penugasan kepada Perseroan menjadi 24 ruas jalan tol di Sumatera.




                                                    236

Page 271
Pengusahaan jalan tol tersebut dilakukan secara bertahap. Mengacu pada Pasal 2A Perpres No. 177 tahun
2015, pengusahaan tahap pertama yakni sebanyak 8 (delapan) ruas jalan tol, yaitu:

1.    Ruas Jalan Tol Medan-Binjai
2.    Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya
3.    Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
4.    Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
5.    Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
6.    Ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung
7.    Ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-Api
8.    Ruas Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi

Sementara itu, Berdasarkan Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU.09.01-
Mn/784 tanggal 23 Agustus 2016 perihal Pengusahaan Jalan Tol Trans Sumatera terdapat penambahan
4 (empat) ruas prioritas jalan tol yang ditugaskan kepada Perseroan. Keempat ruas tol tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Ruas Jalan Tol Banda Aceh-Medan
2. Ruas Jalan Tol Padang-Pekanbaru
3. Ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Prapat
4. Ruas Jalan Tol Indralaya-Muara Enim

Pada tahun 2016, Pemerintah memberikan hak konsesi terkait Jalan Tol JORR S kepada Perseroan melalui
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan Pengatur Jalan Tol (”BPJT”) dan Perseroan
tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya, hak konsesi atas
JORR S disita oleh Negara setelah melalui serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus hukum
yang melibatkan banyak pihak termasuk pemilik konsesi sebelumnya. Pada akhirnya Mahkamah Agung
memutuskan hak konsesi JORR S diberikan ke Perseroan. Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah
melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BPJT memberikan perpanjangan masa
hak konsesi JORR S dari yang sebelumnya 19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun semenjak tanggal efektif
awal pada 16 Maret 2016.

Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada Perseroan
terkait penugasan Perseroan dalam Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sesuai Perpres No.
100 tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga memberikan hak konsesi ATP
kepada Perusahaan melalui PPJT antara BPJT dan Perusahaan tanggal 29 November 2017 dengan masa
konsesi selama 40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan Pemerintah kepada Perusahaan terkait
penugasan Perusahaan dalam pembangunan proyek JTTS.

Atas adanya hal konsesi ini pertumbuhan total aset Perseroan meningkat sebesar 42,02% dan mendorong
Perseroan untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi perusahaan agar lebih efektif dan efisien.

 No.      Ruas tol                                 Dasar penugasan                   Isi perjanjian       Masa konsesi
     1.   Jalan Tol Trans Sumatera:                1. Perpres No. 100 tahun          Pengusahaan jalan    40 tahun
          - Ruas Medan - Binjai                    2014, tanggal 18 September 2014   tol yang meliputi
          - Ruas Palembang – Simpang Indralaya     2. Perpres No. 117 tahun 2015,    pendanaan,
          - Ruas Pekanbaru - Dumai                 tanggal 22 Oktober 2015           perencanaan
          - Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar       3. PPJT yang dikeluarkan          teknis pelaksanaan
          - Ruas Terbanggi Besar – Pematang        dari July 2019 – December 2019    konstruksi,
          Panggang                                                                   pengoperasian dan
          - Ruas Pematang Panggang Kayu                                              pemeliharaan
          Agung
          - Ruas Kisaran - Tebing Tinggi
          - Ruas Pekanbaru - Bangkinang -
          Payakumbuh - Bukit Tinggi
          - Ruas Bukit Tinggi – Padang Panjang -
          Lubuk Alung - Padang
          - Ruas Sigli - Banda Aceh
          - Ruas Simpang Indralaya – Muara
          Enim
          - Ruas Muara Enim – Lahat – Lubuk
          Linggau
          - Ruas Lubuk Linggau – Curup -
          Bengkulu
          - Ruas Binjai - Langsa




                                                              237

Page 272
        Berdasarkan Perpres No. 117 tahun
        2015, Grup juga telah mendapatkan
        penugasan untuk mengerjakan ruas
        JTTS berikut, namun PPJT atas ruas
        tersebut masih dalam proses, yaitu:
        - Ruas Betung (Sp. Sekayu) - Tempino
        - Jambi
        - Ruas Jambi - Rengat
        - Ruas Rengat - Pekanbaru
        - Ruas Dumai - Sp. Sigambal - Rantau
        Prapat
        - Ruas Rantau Prapat - - Kisaran
        - Ruas Langsa - Lhokseumawe
        - Ruas Lhokseumawe - Sigli
        - Ruas Tebing Tinggi - P. Siantar -
        Prapat - Tarutung - Sibolga
        - Ruas Batu Ampar - Muka Kuning -
        Bandara Hang Nadim
        - Ruas Palembang - Tanjung Api - api

  2.    Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi   Keputusan Menteri PUPR              Pengusahaan jalan tol   36 tahun
        Pondok Pinang                          No. JL.03.04-Mn / 1274 tanggal 15   Meliputi
                                               November 2017                       pengoperasian dan
                                                                                   pemeliharaan.
                                               PPJT berdasarkan Akta Notaris
                                               No. 23, tanggal 29 November 2017

  3.    Jalan Tol Akses Tanjung Priok          Keputusan Menteri PUPR              Pengusahaan jalan tol   40 tahun
                                               No. JL.03.04-Mn/1273 tanggal 15     Meliputi
                                               November 2017                       pengoperasian dan
                                                                                   pemeliharaan.
                                               PPJT berdasarkan Akta Notaris
                                               No. 23, tanggal 29 November
                                               2017/



Tidak ada kegiatan usaha Perseroan yang memiliki sifat musiman yang dapat mempengaruhi pendapatan
penjualan.

Penghargaan dan Sertifikasi

No. Penghargaan                                                            Pemberi Penghargaan
    Director Safety Performance Award State Owned Contractor -             Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan
 1
    A2K4 – Indonesia Safety Construction Awards 2019                       Kerja Konstruksi Indonesia
    CEO Safety Leadership Award State Owned Contractor - A2K4              Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan
 2
    – Indonesia Safety Construction Awards 2019                            Kerja Konstruksi Indonesia
    Penghargaan Kecelakaan Nihil                                           Kementerian Ketenagakerjaan Republik
 3
                                                                           Indonesia
       Bronze Winner The Most Promising Company in Strategic               MarkPlus, Inc.
 4
       Marketing - BUMN Marketeers Awards 2019
       Bronze Winner The Most Promising Company in Tactical                MarkPlus, Inc.
 5
       Marketing - BUMN Marketeers Awards 2019
       Bronze Winner The Most Promising Company in Entrepreneurial         MarkPlus, Inc.
 6
       SOEs - BUMN Marketeers Awards 2019
       Bronze Winner The Most Promising Company in Marketing 3.0 -         MarkPlus, Inc.
 7
       BUMN Marketeers Awards 2019
       Best Human Capital for Construction Company - Indonesia             Majalah Economic Review bekerja sama
       Human Capital Award 2019                                            dengan Perbanas Institute, IPMI International
 8                                                                         Business School, NBO Group, Thomas
                                                                           International, Indonesia Asia
                                                                           Institute serta Ideku Group
       PKBL Terbaik Jasa Konstruksi Program Unggulan                       WARTA EKONOMI
       Pemberdayaan Koperasi dan
 9
       UMKM - 2nd Warta Ekonomi Anugerah PKBL (Program
       Kemitraan dan Bina Lingkungan) Indonesia 2019




                                                           238

Page 273
 No. Penghargaan                                                       Pemberi Penghargaan
     Peningkatan Mutu Pendidikan Dan Kualitas Masyarakat Dengan        The La Tofi School of Corporate Social
     Pembangunan                                                       Responsibility
 10
     Infrastruktur Pendidikan Berkelanjutan - Nusantara CSR Awards
     2019
 11 Kontributor ITERA Career Expo - ITERA Career Expo                  ITERA
     Gold Winner Brand Strength for the excellence in brand building   Radio Republik Indonesia (RRI) bekerja sama
 12 among                                                              dengan Iconomics Research and Consulting
     Indonesian Millennials in 2019 - PRO3 RRI BUMN Award 2019
 13 Dokumentasi Terbaik - BUMN Hadir Untuk Negeri Awards 2018          Kementerian BUMN
     Program BHUN Terbaik - BUMN Hadir Untuk Negeri Awards             Kementerian BUMN
 14
     2018
 15 The Indonesian Living Legend Companies                             SWA
     Top 10 Innovative SOE, TOP SOE Pride of Nation Category:          WARTA EKONOMI
 16
     Construction - 3rd Warta Ekonomi.co.id BUMN Award 2019
     BUMN Terbaik 2019 Kategori Bidang Non Keuangan Sektor             Majalah Investor
     Konstruksi & Jasa Konstruksi Dengan Aset Besar - Majalah
 17
     Investor Awards BUMN TERBAIK
     2019
     Ruas Tol Terpanjang di Indonesia - REKOR MURI Jalan Tol           Museum Rekor Indonesia (MURI)
 18
     Terpeka
     The Best State Owned Enterprise CNBC Indonesia Award -            CNBC Indonesia
 19
     CNBC Indonesia Awards 2019
     Penyedia Terbaik untuk Kategori Pelaksana Pekerjaan EPC           PLN
 20
     dalam Negeri Tahun 2019 - Indonesia Power
     Nawa Bakti Satya melalui JATIM KERJA dalam Program                Millenial Job Center Jawa Timur
 21
     Millenial Center - Festival Ekonomi Millennial


 No.                       Sertifikasi                       Pemberi Sertifikasi                  Masa Berlaku

  1    Sertifikat Penghargaan Sistem Manajemen K3     Kementerian Ketenagakerjaan RI      29-03-2019 – 29-03-2022

  2    ISO 45001 : 2018                               SGS                                 04-02-2019 – 04-02-2022

  3    ISO 39001 : 2012                               SGS                                 20-02-2019 – 02-05-2021

  4    ISO 14001 : 2015                               SGS                                 04-02-2019 – 27-04-2021

  5    ISO 9001 : 2015                                SGS                                 04-02-2019 – 25-03-2020


Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perseroan menghargai dan melindungi hak atas kekayaan intelektual. Hal ini tertuang dalam Pedoman Etika
Perseroan, khususnya pada bagian Etika Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), yang antara lain mengatur:
 a. Insan Perseroan wajib secara aktif berpartisipasi untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik
    Perseroan.
a. Insan Perseroan yang turut serta/bekerja dalam pengembangan suatu proses atau produk yang akan
    digunakan oleh Perseroan harus memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk
    tersebut sebagai milik Perseroan, baik selama masa kerja maupun setelah Insan Perseroan tidak bekerja
    lagi di Perseroan.
b. Insan Perseroan yang telah membuat penemuan/ inovasi dapat melapor kepada atasannya. Jika
    penemuan/inovasi tersebut secara keseluruhan atau sebagian, menggunakan fasilitas Perseroan atau
    berkaitan dengan kegiatan yang telah direncanakan atau dilakukan Perseroan, maka hak milik atas
    kekayaan intelektual atas penemuan tersebut sepenuhnya menjadi milik Perseroan.
c. Apabila Perseroan memutuskan untuk tidak menggunakan penemuan/inovasi tersebut maka karyawan
    yang bersangkutan dimungkinkan untuk menjadikan penemuan/inovasinya sebagai hak kekayaan
    intelektual dengan mendapatkan persetujuan dari Direksi.
d. Insan Perseroan harus menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang
    tidak sah atas hak milik intelektual orang Iain dapat mengakibatkan Perseroan menanggung gugatan
    hukum secara perdata dan ganti rugi.
e. Insan Perseroan harus menginformasikan hasil karya yang dihasilkannya baik selama maupun di luar
    jam kerja yang sesuai dengan tugasnya, difasilitasi dan/atau dibiayai oleh Perseroan maka Perseroan
    berhak atas seluruh manfaat (exclusive benefits) dari paten dan lain-lain yang terkait dengan hasil karya
    tersebut.



                                                       239

Page 274
Prospek Usaha
Perseroan memandang prospek usaha ke depan dengan penuh optimisme, yang sejalan dengan sejumlah
target yang telah ditetapkan. Manajemen juga yakin bahwa kinerja Perseroan akan tumbuh secara
berkesinambungan. Kebijakan pemerintah untuk terus mendorong pembangunan infrastruktur akan menjadi
peluang besar bagi perusahaan konstruksi, termasuk Perseroan. Ditambah lagi saat ini Perseroan memiliki
penugasan khusus yakni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), termasuk di dalamnya mengenai pelaksanaan
konstruksi. pengoperasian serta pemeliharaan. Konstruksi JTTS sendiri diperkirakan akan berlangsung hingga
2024. Kemudian, konsesi yang dimiliki oleh Perseroan atas JTTS adalah 40 tahun.

Perseroan juga akan menangkap peluang usaha berupa pengembangan area dan kawasan di sepanjang
koridor JTTS. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan pengembangan pada lini usaha jasa konstruksi serta
mengembangkan usaha melalui pengembangan anak dan cucu perusahaan. Pada tahun 2021, Perseroan
telah menetapkan target dengan menjadikan realisasi kinerja tahun 2020 sebagai salah satu acuan. Selain
itu, yang dijadikan pertimbangan juga adalah potensi, baik dari sisi internal maupun eksternal Perseroan.

Pemasaran

Kebijakan di Bidang Pemasaran
Perseroan memiliki kebijakan di bidang pemasaran yang meliputi:
a. Meningkatkan porsi perolehan kontrak di JTTS.
b. Meningkatkan pertumbuhan perolehan kontrak baru proyek pemerintah.
c. Inisiasi memperoleh proyek KPBU (skema AP) dan proyek kerjasama sinergi BUMN.

Fokus dan Strategi Pemasaran 2020
Dari kebijakan tersebut, fokus dan strategi pemasaran Hutama Karya pada tahun 2019 adalah:
a. Market sounding proyek-proyek strategis disertai analisa risiko dan due-diligence calon owner, baik
   Pemerintah maupun BUMN,
a. Bermitra (strategic partnership) dengan perusahaan asing, BUMN, serta perusahaan swasta nasional
   terkemuka,
b. Mengembangkan relationship dengan owner sesuai portofolio strategis,
c. Mendorong kesinambungan perolehan kontrak JTTS sesuai RJPP.

Keunggulan Layanan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di Sumatera mulai dari
Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian Perseroan memiliki keunggulan dalam mengembangkan
bisnis.

Saat ini, Perseroan telah sukses dalam membangun beberapa ruas jalan tol, baik pada JTTS atau diluar JTTS.

Pengembangan Produk
Beberapa pengembangan produk yang dilakukan oleh Perseroan antara lain:
a. Pengembangan bisnis jasa konstruksi dari proyek konvensional menjadi proyek-proyek strategis.
b. Diversifikasi usaha Perseroan, salah satunya dengan menargetkan proyek KPBU.
c. Pengembangan produk utama Perseroan pada pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.

Dengan adanya pengembangan tol Trans Sumatera tersebut maka Perseroan akan menjadi leading sector
pada bidang usaha jalan tol.

Pangsa Pasar
Pangsa pasar bisnis Perseroan dapat dibagi menjadi dua segmen/portofolio yaitu:
• Segmen owner (Pemerintah, BUMN dan swasta)
• Segmen bidang pekerjaan (sumber daya air, jalan dan jembatan, prasarana perhubungan, gedung, EPC
   dan property lainnya)




                                                   240

Page 275
Adapun realisasi perolehan kontrak 2020 berdasarkan segmen owner mayoritas pada segmen BUMN,
sedangkan untuk segmen bidang pekerjaan kontributor terbesar adalah segmen jalan dan jembatan. Penjualan
Perseroan pada 2020 terealisasi sebesar 76% dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp16.910 miliar, atau
sebesar Rp12.917 miliar. Belum tercapainya target tersebut disebabkan oleh kontrak baru yang rencananya
diperoleh, justru mundur dari waktu yang direncanakan. Beberapa proyek besar yang berpotensi menghasilkan
pendapatan besar juga belum bisa memproduksi secara maksimal akibat terkendala pembebasan lahan dan
kemunduran realisasi berbayar untuk beberapa ruas tol dari periode yang direncanakan.

Dengan meningkatkan aspek pemasaran pada tahun 2021, kontrak kerja yang didapatkan oleh Perseroan
diharapkan tidak hanya dari proyek internal, tetapi juga dari proyek eksternal. Target penjualan Perseroan
di 2021 adalah Rp20.599 miliar.

Dampak dari Pandemi COVID-19

Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat memberikan dampak buruk terhadap kinerja keuangan Grup di
masa depan:

a. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol
   sehingga berdampak pada penurunan pendapatan usaha dan operasi jalan tol

b. Tindakan pencegahan dan perlindungan yang diambil pemerintah untuk menghadapi dampak dari COVID
   19, berupa social distancing, pembatasan perjalanan, dan karantina yang telah mengakibatkan gangguan
   dan pembatasan proses pengadaan barang dan jasa akan mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan
   real estat, dan penjualan barang Grup.

Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas, Grup mengambil langkah-langkah yang telah dan akan
dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai berikut:
• Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola modal untuk memastikan struktur permodalan yang optimal
    dan menegosiasikan tambahan penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup telah mendapatkan
    persetujuan untuk mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2 triliun yang telah dianggarkan di Anggaran
    Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun 2021. Sampai dengan tanggal persetujuan laporan keuangan
    konsolidasian ini diterbitkan, Grup sedang mengajukan tambahan PMN kepada pemerintah.
• Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang diterima.
• Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur. Perusahaan telah berhasil mendapatkan persetujuan
    pencabutan beberapa ketentuan memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai keputusan Rapat Umum
    Pemegang Obligasi pada tanggal 27 Januari 2021.
• Melakukan efisiensi biaya.
• Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki perputaran piutang usaha.

Perseroan menyiapkan beberapa skenario stress test yang bergantung pada berapa banyak PMN yang
akan diterima dan panjang jalan tol yang akan dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah ditinjau
terhadap proyeksi arus kas.

Berdasarkan analisis di atas, terdapat ketidakpastian usaha di masa depan karena Perseroan bergantung
pada dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain, oleh karena itu, Perseroan mungkin tidak dapat
merealisasikan asetnya dan memenuhi pembayaran liabilitas dalam keadaan normal.

Riset dan Pengembangan

Aktivitas riset dan pengembangan (R&D) Perseroan berada di bawah Divisi Sistem Informasi dan Teknologi
dengan ruang lingkup tugas pokok sesuai dengan arah Direksi Operasi I yaitu melaksanakan penelitian/
pengkajian atas bidang terkait kegiatan Perseroan guna memberikan masukan kepada Direksi baik untuk
menunjang jalannya pengurusan Perseroan maupun pengembangan kegiatan Perseroan.

Riset yang dijalankan mendukung peningkatan realisasi Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) sekaligu memitigasi
risiko finansial dari penugasan JTTS menggunakan strategi Value Capture potensi bisnis. Selain itu, riset
juga dilaksanakan untuk meningkatkan produktifias yang dihasilkan serta menjawab tantangan berbagai
permasalahan di luar konstruksi. Riset prioritas yang saat ini dijalankan memiliki beberapa koridor dan berfokus
kepada sektor energi yaitu pembangkit serta sektor konstruksi. Untuk melaksanakan riset, HK bekerja sama
dengan beberapa pihak diantaranya instansi, intitusi akademik serta komunitas.

Hingga saat ini, Perseroan belum mengeluarkan biaya aktivitas riset dan pengembangan (R&D)


                                                      241

Page 276
18. Tingkat Kesehatan Perseroan

Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-100/MBU/2002 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara, Perseroan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan
perusahaan.

Penilaian terhadap tingkat kesehatan perusahaan tersebut berkaitan terhadap kinerja Perseroan untuk tahun
buku yang bersangkutan dengan aspek penilaian terdiri dari:

1. Aspek Keuangan Dasar:
   Penilaian aspek keuangan meliputi berbagai hal seperti: ROE, ROI, Rasio Kas, Rasio Lancar, Collection
   Periods, Perputaran Persediaan, Perputaran Total Aset, Rasio Modal Sendiri terhadap Aktiva.

2. Aspek Operasional:
   Berdasarkan hasil dari penerapan RUPS ada beberapa indikator yang digunakan dalam mengukur
   atau menilai aspek operasional yaitu market share, efisiensi produksi dan zero accident yang mana
   ketiga indikator tersebut sudah dijustifikasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris berdasarkan
   pertimbangan dan usulan dari Dewan tersebut.

3. Aspek Administrasi
   Dalam aspek adminstrasi, setidaknya ada 4 (empat) indikator untuk mengukur kinerjanya, yaitu: laporan
   perhitungan tahunan audited, Rancangan RKAP, Laporan Periodik, dan Kinerja PUKK.

Berdasarkan kinerja Perseroan pada tahun 2020, maka hasil Tingkat Kesehatan Perusahaan Hutama Karya
digolongkan dalam kondisi “KURANG SEHAT” kategori “BBB” dengan nilai 56,05.

19. Teknologi Informasi

Bagi Perseroan, Teknologi Informasi (TI) memiliki peran penting dalam menunjang proses bisnis. Untuk
meningkatkan kontribusi terhadap bisnis, tahun 2019 merupakan tahun diawalinya transformasi TI. Hal tersebut
ditandai dengan dilakukannya penyesuaian visi dan misi TI melalui review dokumen MPTI 2019-2023 untuk
menjadikan TI bukan sekadar business support, namun sebagai business partner.

Oleh karena itu, Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas TI serta mengikuti
perkembangannya untuk diterapkan dalam rangka mendukung produktivitas kerja yang optimal. Dengan
demikian, keberadaan TI diharapkan mampu mendukung target-target yang telah ditentukan.

Selama tahun 2019, TI telah merealisasikan sejumlah rencana kerja.

Pertama di bidang aplikasi, telah lahir antara lain: Dashboard Management, Sistem Pengendalian Proyek
Modul, Cost Control & Keuangan, Sistem QHSE, dan Sistem Manajemen Risiko dan Audit Manajemen Sistem.

Kedua, di bidang infrastruktur yaitu diantaranya pembangunan data center dan perangkat jaringan serta
penerapan teknologi

Data Collaboration.

Ketiga, bidang pelatihan. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung pencapaian target di bidang TI melalui
peningkatan kapasitas SDM. Materi pelatihan yang diikuti, antara lain pelatihan framework programming,
tata kelola TI berbasis COBIT 5 (penyesuaian dengan pelatihan IT Service Management) dan IT Security
Awareness.

Keempat, di bidang konsultasi. Perseroan melakukan review terhadap Master Plan Teknologi Informasi (MPTI)
dan penyusunan Disaster Recovery Plan (DRP).

20. Persaingan Usaha dan Keunggulan Bersaing

Perseroan senantiasa siap bersaing secara sehat, menentang monopoli dan antitrust dalam setiap kegiatan
bisnisnya. Untuk memenangkan persaingan, Perseroan berupaya melalui cara yang positif salah satunya
ialah memaksimalkan strategi-strategi khusus yang disesuaikan menurut program dan target yang telah




                                                    242

Page 277
ditentukan. Pada tahun 2019, tidak ada laporan dan tindakan anti persaingan yang terkait dengan praktik
bisnis Perseroan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 yang ditetapkan tanggal 22 Oktober 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan
Tol di Sumatera sehingga Perseroan mendapatkan mandat penugasan dari Pemerintah untuk melakukan
perencanaan, pendanaan, pembangunan dan pengoperasian beberapa ruas jalan tol di Sumatera mulai dari
Bakauheni sampai Banda Aceh. Dengan demikian, Perseroan memiliki keunggulan dalam mengembangkan
bisnisnya.

Dalam rangka meningkatkan daya saing Perseroan untuk menghadapi persaingan yang semakin tajam, struktur
organisasi dibuat sesuai dengan strategi Perseroan, yakni dilakukannya pengelompokan unit kerja guna
memaksimalkan proses output serta fungsi organisasi matriks yang lebih jelas. Pengelolaan risiko yang baik
secara proaktif juga ditujukan sebagai sumber keunggulan Perseroan dalam daya saing. Selain itu, sekaligus
menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan dan perencanaan di seluruh tingkat organisasi (risk
based decision making and planning) sebagai upaya memaksimalkan nilai Perseroan dan kekayaan pemegang
saham (shareholders) serta memenuhi harapan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat, segmen usaha properti melalui anak usaha yang
bergerak di bidang properti yakni PT HK Realtindo mengakuisisi PT Nusa Pratama Property. Aksi korporasi
tersebut dilakukan untuk dapat mengembangkan usaha dan mendukung target yang telah ditetapkan oleh
Perseroan.

Ke depannya, dengan adanya implementasi Sistem Manajemen Anti Suap diharapkan mampu membuat
bisnis Perseroan lebih efisien dan cepat serta kualitas produk/jasa yang dibutuhkan oleh Perseroan menjadi
lebih sesuai dengan kebutuhan yang ada karena keputusan dan persaingan menjadi lebih prudent.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN melihat bahwa setiap BUMN Karya diharapkan
mampu menciptakan strong synergy dengan cara mengurangi kompetisi perolehan kontrak baru pada segmen-
segmen spesifik industri konstruksi misalnya segmen jalan tol, industrial dan residential.




Sumber: HK, Global Data

Karenanya, BUMN Karya diharapkan mampu memperkuat core competency berdasarkan spesialisasi yang
telah ditentukan berdasarkan historical data baik dari aspek Keuangan, human capital hingga portofolio
investasi dimana HK diidentifikasi sebagai champion untuk segmen Roads & Related Buiding.




                                                   243

Page 278
Sumber: Boston Consulting Group (BCG)

21. Strategi Usaha

Perusahaan akan meningkatkan basis kekuatan kolektif Group Usaha dengan menguatkan fondasi
keuangan individu Perusahaan beserta masing-masing anak perusahaan. Selain itu dengan adanya pandemi
Covid-19 mengharuskan Perusahaan untuk melakukan pemanfaatan peluang pasca krisis, pengupayaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan penyuksesan penugasan JTTS.

Fokus utama Perusahaan ialah harnessing covid opportunities melalui penguatan bisnis inti jasa konstruksi
dan melakukan inovasi. Kedua, adalah penyiapan growth trajectory untuk menciptakan keberlanjutan
usaha pasca pembangunan JTTS selesai melalui pertumbuhan lateral organik dan inkubasi bisnis. Dengan
demikian, diharapan trayektori pertumbuhan sudah dipersiapkan sedini mungkin untuk meningkatkan
pertumbuhan pendapatan dan laba dari bisnis baru pasca selesainya pembangunan JTTS. Selain itu,
pelaksanaan mandat Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan JTTS harus tetap dilanjutkan
sampai dengan 1.063 Km jalan tol terbangun. Untuk mencapai sasaran ini diperlukan hal ketiga yaitu
penggunaan sumber pendanaan alternatif untuk pembiayaan JTTS untuk memitigasi risiko dari leverage
yang tinggi dan kebutuhan pendanaan yang besar.

Untuk penguatan bisnis inti HK, strategi yang akan dijalankan adalah berfokus pada 5 sektor prioritas
infrastruktur yaitu jalan tol, jalan dan jembatan, perkeretaapian, sumber daya air, perkotaan dan ketenega
listrikan. Dalam upaya pemanfaatan peluang dari dampak Covid-19, Perusahaan melakukan inovasi dalam
rangka efisiensi biaya secara sistemik. Dalam upaya penyiapan trayektori pertumbuhan yang berkelanjutan,
Perusahaan akan mengoptimalkan pertumbuhan lateral organik bisnis HK yang difokuskan pada sektor-
sektor adjacent / pendukung yaitu Pelabuhan, Bandara, Kawasan, Peruamahan, dan Telekomunikasi dan
Informatika.

Sebagai agen pembangunan pemerintah (penugasan JTTS) HK akan memperhatikan Corporate Financial
Prudence seperti, melakukan penguatan Capital Structure yang berfokus pada pemenuhan pendanaan
untuk proyek JTTS dan peningkatan solvabilitas proyek non-JTTS. Dalam rangka menyukseskan penugasan
JTTS, HK akan berkontribusi dalam pengkajian skema-skema penyelesaian JTTS guna membantu policy
maker dalam menentukan model penyelesaian JTTS, meliputi melakukan asset recycling untuk mendanai
ruas-ruas baru, meningkatkan profitabilitas dan solvency, dan melaksanakan fundraising dan pemenuhan
struktur modal yang ideal.

Dalam hal pemasaran dan penjualan, untuk mendukung product re-alignment, meningkatkan win rate,
average ticket size, serta profitabilitas proyek yang dimenangkan, strategi yang dipilih meliputi penguatan
proses pemasaran secara end-to-end dan implementasi marketing-enabled enterprise, yaitu perusahaan
yang tidak hanya mengandalkan fungsi unit organisasi pemasaran, tetapi juga memberdayakan seluruh



                                                   244

Page 279
bagian perusahaan untuk berperan dalam aktivitas pemasaran sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas
yang sesuai. Kemudian dalam rangka meningkatkan perolehan kontrak baru, Perusahaan akan berfokus
pada peningkatan kompetensi inti Perusahaan dimana HK menjadi champion pada segmen Jalan, Jembatan,
dan bangunan yang terkait.

Selain aspek pemasaran perbaikan proses dan pemantauan kualitas produksi akan diupayakan melalui
peningkatan efisiensi produksi, penerapan proses konstruksi yang efektif dan efisien, menjaga kualitas
produk di sepanjang value chain dan yang terakhir adalah melakukan evaluasi dan perbaikan untuk proyek
berikutnya pasca konstruksi. Pada aspek teknologi konstruksi Perusahaan juga melakukan penerapan
building information modelling (BIM), dimana teknologi tersebut dapat membantu perencanaan desain yang
kompleks dan sebagai kolaborator antara stakeholder sehingga akan berdampak pada efisiensi biaya.
Dalam rangka mendukung proses bisnis utama dan meningkatkan kapabilitas internal Perusahaan, HK
mengimplementasikan Enterprise Resource Planning (ERP), pengembangan sistem (existing/baru) yang
terhubung ke ERP, dan integrated platform business & engineering process ecosystem yang dilaksanakan
secara bertahap sampai dengan tahun 2024.

Sifat Musiman Kegiatan Usaha dan Kecenderungan

Tidak terdapat proses jasa dan pengendalian mutu, pengakuan dari institusi atau lembaga tertentu atas jasa,
serta keperluan investasi yang material.

Secara keseluruhan tidak terdapat sifat musiman dari kegiatan usaha Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui
yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari
operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi
keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

Perseroan memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk kontrak
dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dikarenakan pendapatan jasa konstruksi Perseroan
dipengaruhi oleh jumlah lelang kontrak baru dari Pemerintah, BUMN, Swasta dan KPBU selaku pemiliki
proyek.Besarnya ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial dapat terlihat dari data historical
kontrak baru Perseroan:

Segmentasi Kontrak Baru
(%,berdasarkan pemilik projek)
                                                                  Tahun
        Des.
                     2013   2014   2015    2016   2017     2018   2019    2020     1M21   2M21   3M21   4M21   5M21
Pemerintah            52%    45%     47%    26%    17%      11%     7%     15%      82%    62%    31%    19%    22%
BUMN                  18%    29%     45%    73%    74%      65%    86%     82%      12%    30%    63%    49%    48%
Swasta                31%    26%      8%     1%     9%      23%     7%      3%       6%     8%     5%    32%    30%
Total                100%   100%    100%   100%   100%     100%   100%    100%     100%   100%   100%   100%   100%


22. Asuransi

Berikut adalah rincian dari pertanggungan asuransi Perseroan:

                Obyek          Nama            Nama                                                     Nilai
 No.                                                       Jangka Waktu          Jumlah Premi
               Asuransi     Penanggung     Tertanggung                                             Pertanggungan

 1.     Hino Truck +        PT Asuransi    HAKAASTON         29-05-2019     Rp123.078.598,71     Rp4.698.700.000,-
        Self Loader         Tri Pakarta    QQ. Perseroan         s/d
        FM260JW 2018                                         29-05-2024


 2.     Hino Truck +        PT Asuransi    HAKAASTON         29-05-2019     Rp122.870.466,67     Rp4.690.340.000,-
        Self Loader         Tri Pakarta    QQ. Perseroan         s/d
        FM260JW 2018                                         29-05-2024




                                                           245

Page 280
          Obyek           Nama           Nama                                                  Nilai
No.                                                  Jangka Waktu     Jumlah Premi
         Asuransi      Penanggung    Tertanggung                                          Pertanggungan

3.    Hino Truck      PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp29.707.000,-      Rp1.236.500.000,-
      FM260JW 2018    Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
                                                      29-05-2024


4.    Asphalt         PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp121.471.000,-     Rp5.060.000.000,-
      Finisher (Volvo Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
      ABG7820) 2018                                   29-05-2024


5.    Wheel Loader    PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp13.864.600,-      Rp576.400.000,-
      SDLG L933L      Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
      2018                                            29-05-2024


6.    Asphalt Finisher PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp103.519.000,-     Rp4.312.000.000,-
      (Volvo Paver     Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
      P6820C) 2018                                    29-05-2024


7.    Tandem Roller   PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp28.939.000,-      Rp1.204.500.000,-
      SW 652 1H-K     Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
      2019                                            29-05-2024


8.    Cummins NTA    PT Asuransi     HAKAASTON        29-05-2019    Rp11.066.200,-      Rp459.800.000,-
      855-G4 350 KVA Tri Pakarta     QQ. Perseroan        s/d
      Open Tyre 2018                                  29-05-2024


9.    Tangki Aspal     PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp13.231.000,-      Rp550.000.000,-
      and Oil Heater   Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
      600.000 KCAL +                                  29-05-2024
      Storage (Burner)
      Ecofalm P60AB
      2019


10. Air Compressor    PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp4.598.200,-       Rp190.300.000,-
    Airman            Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
    PDS185S-6C2                                       29-05-2024
    2018

11. Wheel Loader      PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp16.338.570,40,-   Rp679.482.100,-
    SDLG L933L        Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
    2018                                              29-05-2024


12. Metong Asphalt PT Asuransi       HAKAASTON        29-05-2019    Rp13.811.800,-      Rp574.200.000,-
    Distributor      Tri Pakarta     QQ. Perseroan        s/d
    (4.000 Liter MT-                                  29-05-2024
    4000GLQ) 2018

13. Sakai Tire Roller PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp27.025.000,-      Rp1.124.750.000,-
    15 Ton TS 205     Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
    2019                                              29-05-2024


14. Sakai Tire Roller PT Asuransi    HAKAASTON        29-05-2019    Rp27.025.000,-      Rp1.124.750.000,-
    15 Ton TS 205     Tri Pakarta    QQ. Perseroan        s/d
    2019                                              29-05-2024




                                                     246

Page 281
         Obyek            Nama           Nama                                                  Nilai
No.                                                  Jangka Waktu     Jumlah Premi
        Asuransi       Penanggung    Tertanggung                                          Pertanggungan

15. Sakai Tandem       PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp33.427.000,-      Rp1.391.500.000,-
    Roller SW 900      Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
    2019                                              29-05-2024


16. Hino FM260JW       PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp29.654.200,-      Rp1.234.300.000,-
    2018               Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
                                                      29-05-2024


17. Cummins 25         PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp3.859.000,-       Rp159.500.000,-
    KVA Silent Type    Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
    2018                                              29-05-2024


18. Sakai Tandem       PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp27.751.000,-      Rp1.155.000.000,-
    Roller SW          Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
    652H-1K 2019                                      29-05-2024


19. Zoomlion           PT Asuransi   HAKAASTON        29-05-2019    Rp85.831.000,-      Rp3.575.000.000,-
    Crawler            Tri Pakarta   QQ. Perseroan        s/d
    Crane 55 Ton                                      29-05-2024
    ZCC550H


20. Gempa Bumi,        PT Asuransi   HK Realtindo     30-08-2020    Rp497.835.301,50,- Rp382.803.000.000,-
    Letusan Gunung     Kredit        QQ. Perseroan        s/d
    Berapi, Tsunami    Indonesia                      30-08-2021
    “HK Tower”         (Persero)


21. Property All Risk PT Asuransi    HK Realtindo     30-08-2020    Rp277.709.156,60    Rp382.803.000.000,-
    Insurance “HK     Kredit         QQ. Perseroan        s/d       ,-
    Tower”            Indonesia                       30-08-2021
                      (Persero)


22. Public Liability   PT Asuransi   HK Realtindo     30-08-2020    Rp31.320.000,-      Rp87.000.000.000,-
    Insurance “HK      Kredit        QQ. Perseroan        s/d
    Tower”             Indonesia                      30-08-2021
                       (Persero)


23. Terorism and       PT Asuransi   HK Realtindo     30-08-2020    Rp40.022.053,65,-   Rp382.803.000.000,-
    Sabotage “HK       Kredit        QQ. Perseroan        s/d
    Tower”             Indonesia                      30-08-2021
                       (Persero)




                                                     247

Page 282
IX. PERPAJAKAN
Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
     obligasi.
b.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha
     tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
     (accrued interest).
c.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran
     pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
     Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
     berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
     terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar: (i) 5% sampai dengan tahun 2020; dan (ii) 10% untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983
     tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
     No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan; dan

2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
 DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
 MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku.




                                                      248

Page 283
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjamin dan Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya I Tahun
2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima
ratus miliar Rupiah).

Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)

Masa Penawaran Awal (bookbuilding) telah dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juli 2021 hingga
13 Agustus 2021, dan penentuan tingkat bunga Obligasi serta indikasi bagi hasil Sukuk Mudharabah telah
ditentukan pada tanggal 13 Agustus 2021.

Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan
atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
adalah sebagai berikut:


                                                Porsi Penjaminan (Rp)
       Penjamin Pelaksana
 No.                                                                                            Total (Rp)       (%)
         Emisi Obligasi               Seri A              Seri B               Seri C
                                    (3 Tahun)           (5 Tahun)            (7 Tahun)
  1.   PT BNI Sekuritas          6.500.000.000,-     29.550.000.000,-    213.950.000.000,-   250.000.000.000,-   25%
       (terafiliasi)
  2.   PT BRI Danareksa          8.500.000.000,-     64.500.000.000,-    177.000.000.000,-   250.000.000.000,-   25%
       Sekuritas (terafiliasi)
  3.   PT Indo Premier           10.000.000.000,-    50.000.000.000,-    190.000.000.000,-   250.000.000.000,-   25%
       Sekuritas
  4.   PT Mandiri Sekuritas      8.500.000.000,-     41.500.000.000,-    200.000.000.000,-   250.000.000.000,-   25%
       (terafiliasi)
       Total                     33.500.000.000,- 185.550.000.000,- 780.950.000.000,- 1.000.000.000.000,- 100%

Susunan dan jumlah porsi full commitment serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:


                                                   Porsi Penjaminan (Rp)
       Penjamin Pelaksana
 No.                                                                                             Total (Rp)      (%)
         Emisi Obligasi               Seri A               Seri B              Seri C
                                    (3 Tahun)            (5 Tahun)           (7 Tahun)
  1.   PT BNI Sekuritas          6.000.000.000,-      32.950.000.000,-    86.050.000.000,-   125.000.000.000,-   25%
       (terafiliasi)
  2.   PT BRI Danareksa          4.000.000.000,-      1.000.000.000,-    120.000.000.000,- 125.000.000.000,-     25%
       Sekuritas (terafiliasi)
  3.   PT Indo Premier           2.500.000.000,-      9.500.000.000,-    113.000.000.000,- 125.000.000.000,-     25%
       Sekuritas
  4.   PT Mandiri Sekuritas      4.000.000.000,-      21.000.000.000,-   100.000.000.000,- 125.000.000.000,-     25%
       (terafiliasi)
       Total                     16.500.000.000,-     64.450.000.000,-   419.050.000.000,- 500.000.000.000,- 100%

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.




                                                          249

Page 284
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk
Obligasi ini adalah PT BNI Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui pemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                   250

Page 285
XI.		 LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SERTA PIHAK
      LAIN
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Kantor Akuntan Publik :   KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
                          (Anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers))
                          WTC 3
                          Jl.Jenderal Sudirman Kav 29-31
                          Jakarta 12920
                          Telp. (021) 50992901 / 31192901
                          Faks. (021) 52905555 / 52905050
                          Nama Rekan         :    Yusron, S.E.,Ak.,CPA
                          No. STTD           :    TTD.AP-98/PM.22/2018
                          Tanggal STD        :    5 Februari 2018
                          Standar Profesi    :    Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
                                                  oleh IAPI
                          Pedoman Kerja      :    Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
                                                  IAPI dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/
                                                  POJK.04/2017 tentang penggunaan Jasa Publik dan
                                                  Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan
                          Tugas Pokok        :    Melakukan audit berdasarkan standar auditing
                                                  yang telah ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                                                  Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
                                                  Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar
                                                  memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan
                                                  keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
                                                  audit meliputi pemeriksaan atas dasar penyajian,
                                                  bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
                                                  pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
                                                  juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
                                                  digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                                                  manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
                                                  laporan keuangan secara keseluruhan. Akuntan publik
                                                  bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap
                                                  laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik
                                                  meliputi pemeriksaan atas dasar pemeriksaan atas
                                                  dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-
                                                  jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.

                          Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
                          & Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) berdasarkan
                          engagement letter No. DKU/AK.1656/S.Perj/16/V/2021 tanggal 11 Mei 2021.




                                                 251

Page 286
Wali Amanat       :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                      Menara Taspen Lantai 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
                      Jakarta 10220. Indonesia
                      Telp. (021) 2511449
                      Faks. (021) 2511508
                      No. STTD               :   No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari
                                                 2016
                      Keanggotaan            :   Anggota Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI),
                      Asosiasi                   sesuai Surat Keterangan AWAI No. AWAI/02/06/16
                                                 tanggal 10 Juni 2016
                      Pedoman Kerja          :   Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat
                                                 mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar
                                                 Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                                 tugas Wali Amanat.
                      Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
                                                 Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di
                                                 luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak
                                                 pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                 sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan Sukuk
                                                 Mudharabah serta pengelolaan jaminan fidusia
                                                 untuk kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk
                                                 Mudharabah. dengan memperhatikan ketentuan-
                                                 ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                                 undangan yang berlaku.

                      Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan No.TP.POD/
                      Dn.131/V/2021 tanggal 07 Mei 2021.

Konsultan Hukum   :   Tumbuan and Partners
                      Jl.Gandaria Tengah III/B Kebayoran Baru
                      Jakarta 12130
                      Telp.: (021) 7227736, 7227737, 7208172, 7202516
                      Fax. : (021) 7244579, 7257403

                      Partner yang           :   Jennifer B. Tumbuan
                      bertanggung jawab
                      No. STTD               :   STTD.KH-28/PM.22/2018
                      Tanggal STTD           :   14 Maret 2018
                      Asosiasi               :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                 (“HKHPM”)
                      No. Keanggotaan        :   200211
                      Asosiasi
                      Pedoman Kerja          :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
                                                 Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan
                                                 Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/
                                                 HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005
                                                 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
                                                 Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                 No.KEP.04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember
                                                 2012, Keputusan HKHPM No. 01/KEP-HKHPM/
                                                 II/2014 tanggal 4 Februari 2014, dan Keputusan
                                                 HKHPM No. 02/KEP-HKHPM/V/2017 tanggal 30
                                                 Mei 2017.




                                           252

Page 287
                  Tugas Pokok               :    Memberikan Pendapat Hukum mengenai
                                                 Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
                                                 Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini. Konsultan
                                                 Hukum melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                                                 atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
                                                 keterangan lain yang berhubungan dengan itu
                                                 sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                                 pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam
                                                 Laporan Hasil Pemeriksaan Dari Segi Hukum
                                                 yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang
                                                 dimuat dalam Prospektus. Tugas lainnya adalah
                                                 meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                                                 sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                                                 dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
                                                 di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi
                                                 dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                 melaksanakan prinsip keterbukaan.


                  Perseroan menunjuk Tumbuan & Partners berdasarkan Perjanjian Legal
                  Counsel Dalam Rangka Jasa Hukum Atas Penawaran Umum Berkelanjutan
                  Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahun 2020 No. DKU/LG.2473.3/S.
                  Perj/23.1/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020


Notaris       :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.

                  Jl. Panglima Polim V/11, Kebayoran Baru
                  Jakarta Selatan 12160
                  Telp. : (021) 724 4650, 739 2801, 720 9542
                  Faksimili : (021) 726 5090

                  No. STTD                  :    No. N-41/PM.22/2018tanggal 21 Maret 2018
                  Asosiasi                  :    Ikatan Notaris Indonesia
                  No. Keanggotaan           :    Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
                  Asosiasi                       205.5.041.221146
                  Pedoman Kerja             :    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                                 Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                 Indonesia.
                  Tugas Pokok               :    Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran
                                                 Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, antara
                                                 lain Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                                                 Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi
                                                 dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                                                 Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta
                                                 akta-akta perubahannya.
Pemeringkat   :   PT Pemeringkat                 Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of
                  Efek Indonesia                 Conduct Fundamentals for Credit Rating Agencies
                  (PEFINDO)                      (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International
                  Panin Tower Senayan            Organization of Securities Commissions
                  City, lantai 17                (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah
                  Jalan Asia Afrika Lot.         otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode
                  19                             etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
                  Jakarta, 10270                 of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”).
                  Pedoman Kerja :                ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
                                                 credit rating




                                           253

Page 288
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang
Pasar Modal.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
•      Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
       (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati;
•      Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum
       yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan
       keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang dan/
       atau Sukuk; dan/atau
•      Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
       Sukuk , dan/atau kewajiban Emiten.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan saat ini
memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebagai berikut:

    Plafon                      :   Rp200.000.000.000,-
    Penggunaan Dana             :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
    Jatuh Tempo Fasilitas       :   20 Juni 2022
    Prosedur Pembayaran         :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin proyek
    Persyaratan Pelunasan       :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                    2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif pelunasan.
                                    3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan




                                                   254

Page 289
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan emisi Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan
dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“Bank BJB”) selaku Wali Amanat.

Berdasarkan Peraturan OJK No.19, Bank BJB sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan dengan Surat Pernyataan No. 1027/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan surat
No. 1030/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai jumlah Obligasi yang diwaliamanati dengan
Surat Pernyataan No. 1028/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan dari nilai jumlah Sukuk Mudharabah
yang diwaliamanati dengan Surat Pernyataan No. 1031/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No.20, dan telah
menandatangani Surat Pernyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelahaan uji tuntas dengan
Surat Pernyataan No. 1029/TRE-KWA/2021 tanggal 23 April 2021 dan surat No.1032/TRE-KWA/2021 tanggal
23 April 2021 .

1.   Riwayat Singkat

     Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
     Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang
     dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi
     yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
     bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
     Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
     nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat
     nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal
     dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.-.

     Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
     Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
     hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di
     bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978
     tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
     Pembangunan Daerah Jawa Barat.

     Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
     Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
     1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.

     Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor
     22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal
     15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank
     Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

     Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
     Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
     tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
     menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
     dan dengan sistem syariah.

     Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
     Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.
     9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
     Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
     Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka
     berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal
     dengan sebutan Bank Jabar Banten.




                                                    255

Page 290
		Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
  21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
  Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
  2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.

		Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
  Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
  1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
  Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
  02 tanggal 1 September 2020 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0383612 tanggal 08 September 2020, serta Akta Pernyataan
  Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah
  Jawa Barat dan Banten Tbk No. 10 tanggal 6 April 2021 yang telah diberitahukan dengan Keputusan

		Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat
  penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0255714 tanggal 22 April
  2021

     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa
     Barat selaku pemegang saham mayoritas.

2.   Permodalan Wali Amanat

     Susunan Pemegang Saham Bank BJB per 31 Desember 2020 berdasarkan laporan keuangan yang
     telah diaudit adalah sebagai berikut:

                                                                             KEPEMILIKAN
      No.                     PEMEGANG SAHAM                        JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
                                                                        SAHAM       (TOTAL SAHAM)
            SAHAM SERI A
     A.     Pemerintah Provinsi Jawa Barat                              3.756.415.785            38,18%
            Provinsi Jawa Barat                                         3.756.415.785            38,18%

     B.     Pemerintah Kota & Kab. se-Jawa Barat                        2.363.812.461            24,03%

            Pemerintah Kota se-Jawa Barat                                 583.201.465             5,93%
     1      Kota Bandung                                                  116.000.006             1,18%
     2      Kota Cirebon                                                   17.837.704             0,18%
     3      Kota Sukabumi                                                  38.545.063             0,39%
     4      Kota Bekasi                                                    62.493.022             0,64%
     5      Kota Bogor                                                     46.737.809             0,48%
     6      Kota Cimahi                                                   104.000.000             1,06%
     7      Kota Depok                                                     93.777.672             0,95%
     8      Kota Tasikmalaya                                               62.810.189             0,64%
     9      Kota Banjar                                                    41.000.000             0,42%

            Pemerintah Kabupaten se-Jawa Barat                          1.780.610.996            18,10%
     1      Kabupaten Bandung                                             712.485.914             7,24%
     2      Kabupaten Cirebon                                              56.121.123             0,57%
     3      Kabupaten Karawang                                             56.863.937             0,58%
     4      Kabupaten Ciamis                                               32.721.097             0,33%
     5      Kabupaten Tasikmalaya                                         130.953.800             1,33%
     6      Kabupaten Sukabumi                                             86.889.260             0,88%
     7      Kabupaten Subang                                               44.937.610             0,46%
     8      Kabupaten Indramayu                                            87.986.270             0,89%
     9      Kabupaten Bekasi                                               73.550.504             0,75%
     10     Kabupaten Sumedang                                             46.052.684             0,47%
     11     Kabupaten Bogor                                               202.523.232             2,06%
     12     Kabupaten Cianjur                                             102.416.760             1,04%




                                                   256

Page 291
                                                                               KEPEMILIKAN
      No.                     PEMEGANG SAHAM                         JUMLAH LEMBAR % KEPEMILIKAN
                                                                         SAHAM        (TOTAL SAHAM)
     13     Kabupaten Kuningan                                             28.797.110          0,29%
     14     Kabupaten Majalengka                                           35.462.669          0,36%
     15     Kabupaten Garut                                                26.366.698          0,27%
     16     Kabupaten Purwakarta                                           51.219.171          0,52%
     17     Kabupaten Bandung Barat                                         5.263.157          0,05%

     C.     Pemerintah Provinsi Banten                                         520.589.856           5,29%
            Provinsi Banten                                                    520.589.856           5,29%

     D.     Pemerintah Kota & Kab. se-Banten                                   773.896.559           7,87%
            Pemerintah Kota se-Banten                                          185.749.520           1,89%
     1      Kota Tangerang                                                     125.117.942           1,27%
     2      Kota Cilegon                                                        60.631.578           0,62%

            Pemerintah Kabupaten se-Banten                                  588.147.039              5,98%
     1      Kabupaten Serang                                                151.092.304              1,54%
     2      Kabupaten Tangerang                                             289.306.189              2,94%
     3      Kabupaten Lebak                                                  37.586.022              0,38%
     4      Kabupaten Pandeglang                                            110.162.524              1,12%
            TOTAL SAHAM SERI A                                            7.414.714.661             75,36%

            SAHAM SERI B
            MASYARAKAT                                                    2.424.072.500              24,64%
            TOTAL SAHAM SERI B                                            2.424.072.500              24,64%
            TOTAL SAHAM                                                   9.838.787.161             100,00%

3.		
   Pengurus dan Pengawasan

		Berdasarkan Akta tanggal 6 April 2021 No. 10, dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, Sarjana
  Hukum, Notaris di Kota Bandung, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri
  Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 22 April 2021 No.
  AHU-AH.01.03-0255714, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut:

     Dewan Dewan Komisaris
     Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
     Komisaris 						             : Dedi Taufik
     Komisaris						 : Ir. H. Muhadi
     Komisaris Independen			      : Tubagus Raditya Indrajaya
     Komisaris Independen			      : Fahlino Fauzi Sjuib

     Direksi
     Direktur Utama		                                                      :    Yuddy Renaldi
     Direktur Kepatuhan        		                                          :    Cecep Trisna
     Direktur Operasional       		                                         :    Tedi Setiawan
     Direktur Information, Technology, Treasury, dan International Banking :    Rio Lanasier
     Direktur Keuangan 		                                                  :    Nia Kania
     Direktur Konsumer dan Ritel 		                                        :    Suartini
     Direktur Komersial dan UMKM		                                         :    Nancy Adistyasari


4.   Kegiatan Usaha

		Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di
  bidang perbankan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ruang lingkup kegiatan bank bjb antara
  lain adalah:
     1.		
        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro. deposito berjangka.
        sertifikasi deposito. tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.




                                                    257

Page 292
2.		Memberikan kredit.
3.		Menerbitkan Surat Pengakuan Utang.
4.		Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah
    nasabahnya:
     a.		Surat – surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakuknya tidak
         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
     b.		Surat pengakuan Utang dan kertas dagang lainnnya; yang masa berlakunya tidak lebih lama
         dari kebiasaan dalam perdagangan surat – surat dimaksud;
     c.		Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah;
     d.		Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
     e.		Obligasi;
     f.		Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu ) tahun;
     g.		Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5.		
   Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
6.		
   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
   dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
   lainnya.
7.   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
     antar pihak ketiga.
8.		
   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.		
   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.		Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
     yang tidak tercatat oleh Bursa Efek.
11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan Wali Amanat.
12.		Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan
     yang di tetapkan oleh yang berwenang.
13. Melakukan kegiatan pernyertaan modal pada Bank atau perusahaan di bidang jasa keuangan lainnya
    atau mendirikan perusahaan baru sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
14. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
    syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
15. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dana pensiun
    yang berlaku.
16.		Menyelenggarakan usaha – usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
     baik di dalam maupun di luar negeri.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, Bank BJB juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa
keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh Bank BJB, atau Bank BJB sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk
membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, Bank BJB melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), Transfer Kliring
Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB),
Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank BJB terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016, Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.



                                              258

Page 293
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, Bank BJB telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini Bank BJB telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta
Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb
DIGI) telah mendorong berkembangnya berbagai produk Bank BJB. Untuk mengoptimalkan layanannya
bagi seluruh nasabah, Bank BJB telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini
kantor-kantor cabang Bank BJB juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru,
Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar,
Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, Bank BJB juga mengembangkan jaringan di bawahnya
untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Desember 2019, Bank BJB
memiliki 65 kantor cabang, 316 kantor cabang pembantu, 351 kantor kas dan 171 payment point, 36
Kas keliling, 1.734 ATM, 18 layanan precious, 6 Sentra UMKM/PESAT, 12 weekend banking, 47 Forex
branches dan 690 branchless banking.

Kegiatan-Kegiatan di Pasar Modal

Pada 4 Januari 2016 Bank BJB telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar
Modal. Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank BJB berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak Tahun 2019 antara lain sebagai berikut: Obligasi Dengan
Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
•   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
•   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
•   Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
•   Sukuk Mudharabah I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
•   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
•   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
•   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
•   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
•   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
•   Perum PNRI MTN I Tahun 2018




                                                259

Page 294
•   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
•   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
•   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
•   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
•   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
•   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
•   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
•   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
•   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
•   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
•   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
•   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
•   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
•   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
    2020 Seri A
•   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun
    2020 Seri B
•   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
•   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
•   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
•   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
•   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
•   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
•   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
•   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
•   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
•   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
•   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
•   MTN III LEN Industri Tahun 2016
•   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
•   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
•   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
•   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
•   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
•   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
•   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
•   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
•   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A



                                             260

Page 295
    •    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
    •    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
    •    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
    •    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
    •    MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
    •    Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
    •    Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
    •    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
    •    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
    •    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
    •    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
    •    Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
    •    MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
    •    Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
    •    MTN XIV PP Properti Tbk
    •    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
    •    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
    •    MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
    •    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
    •    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
    •    MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
    •    MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK DRPT Seri A
    •    MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
    •    MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
    •    MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
    •    MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
    •    MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
    •    MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
    •    MTN IX Wika Realty Tahun 2019
    •    MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017

 5. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai Peraturan OJK No.20 tentang Kewajiban Wali Amanat, maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
1. Sebelum penandatanganan Perjanjian Peramanatan, Wali Amanat wajib melakukan uji tuntas (due
   diligence) terhadap Emiten, yang paling sedikit meliputi:
   a. Penelahaan terhadap Emiten, meliputi:
        • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Emiten dan/atau proyek yang didanai;
        • Jumlah dan jenis Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan;
        • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Obligasi;
        • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Emiten;
        • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Emiten;
        • Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai (jika menggunakan jaminan);
        • Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek; dan;
        • Hal-hal material lainnya, yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Emiten baik langsung
          maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Obligasi.
   b. Penelahaan terhadap rancangan Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
        • Penelahaan kesesuaian Perjanjian Perwaliamanatan dengan pedoman Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana diatur Peraturan OJK No.20;
        • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi.


                                                   261

Page 296
2. Wali Amanat wajib membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas materai cukup yang merupakan
   satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan yang menyatakan bahwa
   Wali Amanat telah melakukan uji tuntas (due diligence) sebagaimana yang dimaksud oleh butir pertama
   di atas.

3. Wali Amanat wajib melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban sebagaimana telah ditetapkan dalam
   Perjanjian Perwaliamanatan, paling sedikit meliputi:
   a. Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan, berdasarkan data dan/atau informasi
      yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung, termasuk melakukan peninjauan lapangan;
   b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
      dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan yang wajar dan diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkat Obligasi,
      dan tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh Wali Amanat apabila Wali Amanat telah menerima
      surat dari Perseroan yang melampirkan bukti hasil pemeringkatan tersebut;
   d. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi;
   e. Mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan;
   f. Menyajikan informasi lengkap secara terbuka mengenai kualifikasinya sebagai Wali Amanat dalam
      Prospektus dan Informasi Tambahan;
   g. Memanggil dan menyelenggarakan RUPO sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
      Perwaliamanatan, sebelum mengambil tindakan atas nama Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
      Perwaliamanatan atau cara-cara lain yang dimaksudkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   h. Melaksanakan hasil keputusan RUPO sesuai dengan tanggung jawabnya dan Wali Amanat dilarang
      mengambil tindakan yang bertentangan dengan keputusan RUPO;
   i.   Mengambil tindakan yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana diputuskan oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO;
   j.   Memberitahukan secara tertulis mengenai telah berakhirnya pelaksanaan RUPO kepada KSEI
        selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya untuk dilakukan pencabutan pembekuan Obligasi
        oleh KSEI;
   k. Memberikan semua keterangan dan perhitungan sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang
      sewaktu-waktu diminta oleh RUPO, Bursa Efek dan OJK;
   l.   Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah serta- telah ditandatangani, dikirim
        atau dibuat oleh seorang atau orang-orang yang berwenang mewakili Perseroan atau bertindak
        atas nasehat dari konsultan hukum atau ahli-ahli yang dipilih oleh Perseroan mengenai segala hal
        menurut Perjanjian Perwaliamanatan, sepanjang mengenai keaslian dan keabsahan dokumen yang
        bersangkutan;
   m. Mempercayai setiap dokumen yang dianggapnya asli dan sah atau dibuat oleh seorang atau orang-
      orang yang betul-betul berhak mewakili dan/atau yang berwenang mewakili KSEI mengenai segala
      hal yang berkaitan dengan Konfirmasi Tertulis dan/atau KTUR yang diterbitkan dan sesuai dengan
      spesifikasi yang dikeluarkan oleh KSEI menurut Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak
      bertanggung jawab terhadap pihak lainnya atas segala akibat dari kepercayaan tersebut;
   n. Memberikan nasehat yang diperlukan Perseroan, sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
   o. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
      atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan;

4. Wali Amanat wajib bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada Pemegang Obligasi
   atas kerugian karena kelalaian dalam pelaksanan tugasnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan.

5. Wali Amanat wajib melaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah ditemukan adanya
   indikasi kelalaian Emiten sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam peraturan
   perundang-undangan.



                                                   262

Page 297
6.   Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
     a.		Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan sebagaimana tersebut
         dalam Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan;
     b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sabab sebagai berikut:
          1.      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
                  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
          2.      izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
          3.      pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
          4.      Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
                  telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          5.      Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
                  dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
          6.      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
          7.      Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
                  undangan di sektor jasa keuangan;
          8.      timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat;
          9.      timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
                  Wali Amanat; atau
          10. atas permintaan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk Mudharabah;atas
          11. permintaan Wali Amanat .
     c.   Berakhirnya tugas kewajiban. dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
              -   Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga,
                  bagi hasil, marjin, atau imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah
                  menerima laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten, jika
                  Emiten tidak menggunakan Agen Pembayaran; atau
          -       Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dikonversi seluruhnya menjadi saham
          -       tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Kontrak Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
                  tempo jumlah pokok
          -       Setelah diangkatnya Wali Amanat baru

7.   Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2019 dan 31 Desember 2018 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
KETERANGAN                                                                31 Desember 2020 31 Desember 2019
ASET
Kas                                                                               3.689.045              3.160.771
Giro pada Bank Indonesia                                                          8.046.403              6.512.341
Giro pada bank lain - pihak ketiga                                                  881.541                535.268
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                       (71)                   (66)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - pihak ketiga                       5.818.892              7.919.924
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                    (2.662)               ( 2.193)
Tagihan derivatif
Surat berharga - pihak ketiga                                                    11.479.763              8.855.293
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                10.121.400              3.162.245




                                                        263

Page 298
KETERANGAN                                                             31 Desember 2020 31 Desember 2019
Wesel ekspor dan tagihan lainnya - pihak ketiga                                   740.396          908.060
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi                                                                  217.937          261.564
- Pihak ketiga                                                                89.232.997       81.625.682
Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (1.755.670)       ( 705.300)
Pembiayaan dan piutang syariah - setelah dikurangi margin ditangguhkan
                                                                                5.761.509       5.402.059
     - pihak ketiga
Cadangan kerugian penurunan nilai                                               (157.093)       ( 131.102)
Tagihan akseptasi                                                                  52.772          156,084
Penyertaan saham                                                                   42.124           42,124
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (1.303)          (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan                                                               5.970.602       4.609.769
- Akumulasi penyusutan                                                        (1.555.254)      (1,.65.544)
Aset pajak tangguhan - neto                                                       100.932           128.13
Bunga yang masih akan diterima                                                    793.066          650.516
Aset lain-lain - neto                                                           1.456.676       1.712.169
TOTAL ASET                                                                   140.934.002       12.536.474

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                             1.830.150          1.816.918
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi                                                              9.272.176         12.981.014
- Pihak ketiga                                                               90.526.300         70.583.379
Simpanan nasabah - Syariah
- Pihak berelasi                                                                      1                  1
- Pihak ketiga                                                                  480.093            425.410
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi                                                                 94.279            423.938
- Pihak ketiga                                                                2.024.805          1.132.690
Liabilitas derivative                                                                10                  -
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                                     -          3.792.336
Liabilitas akseptasi                                                             52.802            156.084
Efek utang yang diterbitkan - neto                                            3.236.456          3.487.485
Pinjaman yang diterima - pihak ketiga                                        11.300.357          8.791.601
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                       29.765                369
Utang pajak                                                                      77.354             44.323
Bunga yang masih harus dibayar                                                  221.713            178.516
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                     -            169.389
Liabilitas imbalan kerja                                                        206.046            209.983
Liabilitas lain-lain                                                          1.331.870            731.131
Obligasi subordinasi                                                          1.992.707            996.424
TOTAL LIABILITAS                                                            122.676.884        105.920.991

Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi                                                                  7.059              2.639
- Pihak ketiga                                                                6.174.398          5.360.099
Bank
- Pihak ketiga                                                                   69.861            210.116
Total dana syirkah temporer                                                   6.251318           5.572.854




                                                    264

Page 299
KETERANGAN                                                             31 Desember 2020 31 Desember 2019
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                            2.459.697        2.459.697
Tambahan modal disetor                                                         1.058.541        1.058.541
Surplus dari revaluasi aset tetap                                              2.080.964        2.020.781
Keuntungan (Kerugian) dan perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
     tersedia untuk dijual
Pengukuran kembali program imbalan pasti                                         116.935           (1.514)
- Setelah pajak tangguhan                                                      (138.470)        (179.115)
Saldo laba
-Telah ditentukan penggunaannya                                                3.073.730        3.725.378
- Belum ditentukan penggunaannya                                               3.308.127        2.909.072
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk                   11.959.524       11.992.840
Kepentingan non-pengendali                                                        46.276           49.789
TOTAL EKUITAS                                                                 12.005.800       12.042.629
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                          140.934.002      123.536.474

                                                                        (dalam jutaan Rupiah. kecuali dinyatakan lain)
Keterangan                                                                    31 Desember 2020 31 Desember 2019
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga dan syariah                                                        12.548.614            12.011.703
Pendapatan provisi dan komisi pembiayaan syariah                                         72.064               79.727
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                                  (6.123.414)          (6.008.924)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                                     6.497.264            6.082.506

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                                   641.022               599.296
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                      247.051               267.980
Keuntungan transaksi valuta asing - neto                                                54.658                13.143
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan - neto                    424.289                58.092
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga
     yang diperdagangkan - neto                                                         92.475                25.851
Lain-lain                                                                               (1.346)               50.341

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                         (2.499.005)          (2.281.455)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                                    (2.639.268)          (2.024.828)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan
    - neto Kerugian                                                                   (142.226)            (321.837)
Kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga
     yang diperdagangkan - neto                                                               -                     -
Pemulihan/(penyisihan) kerugian komitmen dan kontinjensi                                  2.853                 (149)
Lain-lain                                                                            (465.641)             (409.447)
LABA OPERASIONAL                                                                     2.212.126             2.059.493
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                           (44.098)              (81.531)
LABA SEBELUM PAJAK                                                                   2.168.028             1.977.962
BEBAN PAJAK                                                                          (478.032)             (413.470)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                  1.689.996             1.564.492
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                            56.551             (10.160)
Revaluasi aset tetap                                                                     60.183               86.990
Pajak penghasilan                                                                      (15.958)                1.935
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
     tersedia untuk dijual                                                             118.449                (1.514)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan –setelah pajak                            219.225                77.251
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                               1.909.221             1.641.743



                                                         265

Page 300
Keterangan                                               31 Desember 2020 31 Desember 2019
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                            1.687.218        1.558.651
Kepentingan non-pengendali                                           2.778            5.841
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                            1.906.495        1.635.851
Kepentingan non pengendali                                           2.726            5.892
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
   PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                   171.49      156.83

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
                                             Divisi Treasury
                                  Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                       Menara Taspen Lantai 1
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 2
                                      Jakarta 10220. Indonesia
                               Tel: (021) 2511449, Faks: (021) 2511508
                                Email : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                                  266

Page 301
XIII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
         MUDHARABAH
        PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KHUSUS
                    ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

     Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
     bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
     berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-
     ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
     (“FPPSU”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui
     email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah. Setelah FPPO/FPPSU ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO/FPPSU tersebut wajib
     disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
     yang terdapat pada bab XIV Prospektus ini dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan/Sukuk Mudharabah. Pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang
     telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan
     menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
     kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000.- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan pada tanggal 1 September 2021 dimulai
     pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 2 September 2021 pukul 16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah harus melakukan
     pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO/
     FPPSU kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.

     Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin
     Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab XIV dengan prosedur sebagai berikut: - Setiap pihak
     hanya berhak mengajukan satu FPPO/FPPSU dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
     1(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan - Melampirkan fotokopi jati diri
     (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum). - Menyampaikan pemesanan
     disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format:
     Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi




                                                  267

Page 302
     Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
     a.   Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan
          Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSU) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
          pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan;
          atau
     b.   Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah apabila FPPO/FPPSU tidak diisi dengan lengkap atau
     bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak
     yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan
     pembelian obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan
     pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa
     jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO/FPPSU yang telah ditandatanganinya
     sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut bukan merupakan jaminan
     dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan
     Bapepam dan LK Nomor: IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah 3 September 2021.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa
     pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. maka
     untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
     Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
     Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran peraturan perundang-
     undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.A.2 dan Peraturan
     OJK No. 36.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas. akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
     Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam dan
     LK Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

     Selambat-lambatnya pada tanggal 6 September 2021 (in good fund), pemesan harus segera
     melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
     sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada
     tanggal 6 September 2021 (in good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dapat melakukan
     pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah
     ini.




                                                   268

Page 303
                                               REKENING OBLIGASI
         PT BNI Sekuritas          PT BRI Danareksa             PT Indo Premier       PT Mandiri Sekuritas
                                       Sekuritas                   Sekuritas

         Nama: Bank Negara          Nama: Bank Rakyat            Bank Permata         Bank Permata Syariah
       Indonesia (Persero) Tbk   Indonesia (Persero) Tbk.   Cabang Sudirman Jakarta   Cabang Arteri Pondok
      Cabang: Mega Kuningan         Cabang: Bursa Efek           No. Rekening:                Indah
           No. Rekening:                  Jakarta                 0701254783              No. Rekening:
            0140034143                No. Rekening:           Atas Nama: PT Indo          00971134003
         Atas Nama: PT BNI         0671.01.000692.30.1         Premier Sekuritas      Atas Nama: PT Mandiri
              Sekuritas             Atas Nama: PT BRI                                       Sekuritas
                                   Danareksa Sekuritas

                                        REKENING SUKUK MUDHARABAH
         PT BNI Sekuritas          PT BRI Danareksa             PT Indo Premier       PT Mandiri Sekuritas
                                       Sekuritas                   Sekuritas

       Nama: PT Bank Syariah     Nama: Bank Muamalat         Bank Permata Syariah     Bank Permata Syariah
           Indonesia Tbk           Cabang: Sudirman           Cabang: Sudirman        Cabang Arteri Pondok
       Cabang: Jakarta Pusat         No. Rekening:                  Jakarta                   Indah
           No. Rekening:             301-0070250                 No. Rekening:            No. Rekening:
            4493174290            Atas Nama: PT BRI              0701575830               00971134003
        Atas Nama: PT BNI         Danareksa Sekuritas         Atas Nama: PT Indo      Atas Nama: PT Mandiri
             Sekuritas                                         Premier Sekuritas            Sekuritas

     Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK

     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 7 September
     2021. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan
     kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
     pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
     dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
     mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
     KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
     dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
     mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. PENUNDAAN MASA PENAWARAN UMUM ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

i.   Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa
     Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga)
     bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
     1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
         (i)		indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
              (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
         (ii)		bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
               terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
         (iii)		peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan




                                                      269

Page 304
      2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          (i)		mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam
               paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
               nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
               Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
               informasi tersebut dalam media massa lainnya;

          (ii)		menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran
                Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
                dalam angka (i);
          (iii)		menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling
                 lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          (iv)		Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang
                sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah dibayar maka
                Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
                pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

ii.   Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam poin i, dan akan memulai kembali
      masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1)		dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
          dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum
          paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
          peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
          gabungan yang menjadi dasar penundaan;
      2)		dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
          dimaksud dalam butir i angka 1) poin (i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan
          Masa Penawaran Umum;
      3)		wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
          tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa
          Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar
          harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
          sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
          surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
      4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) kepada OJK paling
         lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

		Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan,
  atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran
  maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
  Mudharabah, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua)
  hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
  Umum.

      Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dicatatkan
      pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi dan
      Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
      tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan
      pembatalan atau penundaan penawaran umum.

      Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
      Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
      sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan
      jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
      seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
      - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan,



                                                    270

Page 305
        akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
        pembatalan Penawaran Umum. maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi
        dan/atau Sukuk Mudharabah.
   - Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala
     tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah.
   - Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
     tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan.

12. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini
   telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang
   ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali
          Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan
          secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah
          hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal
          7 September 2021.
   b.     KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
          tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
          Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah
          yang tercatat dalam Rekening Efek.
   c.     Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan
          antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
   d.     Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan
          Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan
          pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
          Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSu serta hak-hak lainnya yang
          melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
   e.     Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan
          Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
          kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
          jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi
          dan Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/
          atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
          pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan
          pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
          Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
   f.     Hak untuk menghadiri RUPO/RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk
          Mudharabah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat.
          Yang dapat menghadiri RUPO/RUPSu adalah Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah di
          Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO/RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3
          sampai dengan berakhirnya RUPO/RUPSu, seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah di Rekening
          Efek di KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening
          Efek. Transaksi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai
          dengan tanggal pelaksanaan RUPO/RUPSu akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama
          setelah berakhirnya RUPO/RUPSu.




                                                  271

Page 306
   g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka
        Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
        Efek di KSEI.

13. LAIN-LAIN

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
   pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian
   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                              272

Page 307
xiv. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh selama
tanggal Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan juga dapat diperoleh di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dari tanggal 1 September 2021 jam 09.00 WIB sampai tanggal 2 September 2021 jam
16.00 WIB di bawah ini:

              PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                 PT BNI Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
    Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16                  Gedung BRI II, Lantai 23
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
             Jakarta 12190, Indonesia                                Jakarta 10210
                Tel. (021) 2554 3946                             Tel. (021) 509 141 00
               Fax. (021) 5793 6942                               Fax. (021) 3501817
               www.bnisekuritas.co.id                     Email: ib-group1@danareksa.co.id
         Email: dcm@bnisekuritas.co.id                           www.danareksa.co.id


           PT Indo Premier Sekuritas                            PT Mandiri Sekuritas
         Pacific Century Place, Lantai 16                  Menara Mandiri I. Lantai 24-25
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55.
                    Jakarta 12190                                    Jakarta 12190
                Tel: (021) 5088 7168                              Tel: (021) 526 3445
               Fax: (021) 5088 7220                              Fax: (021) 527 5701
          Email: fixed.income@ipc.co.id                   Email: divisi-fi@mandirisek.co.id &
               www.indopremier.com                           sett_fisd@mandirisek.co.id
                                                             www.mandirisekuritas.co.id




                                                 273

Page 308
xv. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                               274

Page 309
    Jakarta, 27 Agustus 2021


    No.: 304/T&P/VIII/21


    Kepada
    1. Ketua Dewan Komisioner
       Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
       Gedung Sumitro Djojohadikusumo
       Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
       Jakarta 10710
       u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

    2. PT Hutama Karya (Persero)
       HK Tower
       Jl. Letjen. M.T. Haryono Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak
       Jakarta Timur 13340
       u.p.: Direksi


    Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
              “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dan “Sukuk
              Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021”


    Dengan hormat,

    Sehubungan dengan akan dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan oleh PT Hutama
    Karya (Persero) (“Perseroan”) kepada masyarakat dengan nama “Obligasi Berkelanjutan II
    Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,-
    (dua triliun Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya”) dan “Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Hutama Karya” dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
    Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
    Karya”) dengan dengan rincian sebagai berikut:

    1.      “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dengan jumlah
            pokok obligasi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri dari:
            -     Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka
                  waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp33.500.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah);
            -     Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,55% per tahun, berjangka
                  waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp185.550.000.000,00 (seratus delapan puluh lima miliar lima ratus lima puluh
                  miliar Rupiah);
            -     Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,30% per tahun, berjangka
                  waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar
                  Rp780.950.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh miliar sembilan ratus lima
                  puluh juta Rupiah);
            (selanjutnya secara keseluruhan disebut “Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
            Tahap I Tahun 2021”); dan


Jl. Gandaria Tengah III No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130, Indonesia
T : +62 21 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
F : +62 21 724 4579, 725 7403
E : general@tumbuanpartners.com | www.tumbuanpartners.com

Page 310
2.   “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021” dengan
     dana yang dihimpun sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
     terdiri dari:
     -      Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal
            emisi, dalam jumlah sebesar Rp16.500.000.000,00 (enam belas miliar lima ratus
            juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dimana
            besarnya nisbah adalah 82,5% (delapan puluh dua koma lima persen) dari
            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
            8,25% (delapan koma dua puluh lima persen) per tahun;
     -      Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
            emisi, dalam jumlah sebesar Rp64.450.000.000,00 (enam puluh empat miliar
            empat ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
            Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
            Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 85,5% (delapan puluh lima
            koma lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
            hasil sebesar ekuivalen 8,55% (delapan koma lima puluh lima persen) per tahun;
     -      Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
            emisi, dalam jumlah sebesar Rp419.050.000.000,00 (empat ratus sembilan
            belas miliar lima puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
            Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
            Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 93% (sembilan puluh tiga
            koma nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
            hasil sebesar ekuivalen 9,30% (sembilan koma tiga puluh persen) per tahun;
     (selanjutnya secara keseluruhan disebut ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Hutama Karya Tahap I Tahun 2021”);

(selanjutnya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya, Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 secara bersama-sama disebut “PUB”).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan obligasi dan/atau sukuk tidak terpenuhi, maka
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini batal demi hukum dan pembayaran
pesanan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan/atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk dan Peraturan
Bapepam dan LK No. IX.A.2 - Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum (“Peraturan IX.A.2”).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan
ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”),
Hak Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 adalah


                                                                                        2

Page 311
pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari.

PUB ini telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
pemegang saham Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021 tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan
Penerbitan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT
Hutama Karya (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan
No. S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
(Persero) Tahun 2021.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama
Karya Tahap I Tahun 2021, Perseroan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal
27 Mei 2021 untuk penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 18”) juncto Peraturan
OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015
tanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK 3”).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah
dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk pelunasan atas pokok pinjaman existing Perseroan, baik sebagian
maupun seluruhnya dengan rincian sebagai berikut:

1.   Kreditur                            :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                    :   (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
     Fasilitas                           :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                     :   Rp590.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi       :   Rp93.979.612.233,-
     Nilai per 7 Juli 2021               :   Rp590.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                       :   9,25%
     Penggunaan Dana                     :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                             (Persero)
                                                             *)
     Jatuh Tempo Fasilitas               :   12 Agustus 2022
     Prosedur Pembayaran                 :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                             proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar         :   Rp0,-
                                             Sebesar Rp93.979.612.233,- akan dilunasi menggunakan
                                             dana hasil Obligasi Perseroan sementara sisanya sebesar
                                             Rp496.020.387.767,- dilunasi menggunakan dana hasil
                                             emisi Sukuk Mudharabah Perseroan.
     Persyaratan Pelunasan               :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                             2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                 pelunasan.
                                             3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

     *)   berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus
          2021 perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT
          Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R tanggal 26 Agustus 2021 perihal
          Penyampaian Informasi Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit
          berupa Plafond KMK Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak
          tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama



                                                                                                           3

Page 312
        Karya (Persero) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK
        Transaksional disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan
        didudukan dalam Perjanjian Kredit tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan
        dilaksanakan oleh Perseroan.

2.   Kreditur                          :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                  :   CRO.KP/162/KMK/2019
     Fasilitas                         :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                   :   Rp150.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi     :   Rp13.840.387.767,-
     Nilai per 7 Juli 2021             :   Rp52.336.275.470,-
     Tingkat Bunga                     :   9,00%
     Penggunaan Dana                   :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                           (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas             :   13 September 2021
     Prosedur Pembayaran               :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                           proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar       :   Rp38.495.887.703,-
     Persyaratan Pelunasan             :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                           2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                              pelunasan.
                                           3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

3.   Kreditur                          :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                  :   CRO-KP/163/KMK/2015
     Fasilitas                         :   Pinjaman Rekening Koran Revolving
     Total Fasilitas                   :   Rp50.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi     :   Rp50.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021             :   Rp50.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                     :   9,00%
     Penggunaan Dana                   :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                           (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas             :   13 September 2021
     Prosedur Pembayaran               :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                           proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar       :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan             :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                           2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                              pelunasan.
                                           3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

4.   Kreditur                          :   PT Bank Syariah Indonesia (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                  :   19
     Fasilitas                         :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                   :   Rp350.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi     :   Rp25.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021             :   Rp38.031.000.000,-
     Tingkat Bunga                     :   9,00%
                                       :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
     Penggunaan Dana                       (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas             :   29 November 2021
                                       :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
     Prosedur Pembayaran                   proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar       :   Rp13.031.000.000,-
     Persyaratan Pelunasan             :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                           2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                              pelunasan.
                                           3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan



                                                                                                        4

Page 313
5.   Kreditur                        :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
                                         Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   08
     Fasilitas                       :   Modal Kerja Konstruksi Standby Loan Switchable
     Total Fasilitas                 :   Rp200.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp200.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp200.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,50%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                         (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   20 Juni 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

6.   Kreditur                        :   PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   1494/JKC/BCSU/XII/2019
     Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Transaksional
     Total Fasilitas                 :   Rp324.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp324.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp324.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,50%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                         (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   17 September 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

7.   Kreditur                        :   Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
     Nomor Perjanjian                :   454/ADDPK/10/2020
     Fasilitas                       :   Kredit Modal Kerja Ekspor
     Total Fasilitas                 :   Rp500.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi   :   Rp185.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021           :   Rp185.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                   :   8,75%
     Penggunaan Dana                 :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                         (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas           :   7 Juli 2022
     Prosedur Pembayaran             :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar     :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan           :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                            pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

8.   Kreditur                        :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk.
     Nomor Perjanjian                :   (10) 08
     Fasilitas                       :   Pinjaman Rekening Koran Revolving



                                                                                              5

Page 314
     Total Fasilitas                      :   Rp100.000.000.000,-
     Nilai Fasilitas Yang Dilunasi        :   Rp100.000.000.000,-
     Nilai per 7 Juli 2021                :   Rp100.000.000.000,-
     Tingkat Bunga                        :   9,25%
     Penggunaan Dana                      :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya
                                              (Persero)
     Jatuh Tempo Fasilitas                :   12 Agustus 2022
     Prosedur Pembayaran                  :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                              proyek
     Saldo Utang Setelah Dibayar          :   Rp0,-
     Persyaratan Pelunasan                :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                              2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                                 pelunasan.
                                              3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya atau 100% (seratus persen) akan
digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari
pinjaman Perseroan (pelunasan atas seluruh atau sebagian pokok pinjaman existing
Perseroan) yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di Pasar Modal dengan rincian
sebagai berikut:

Kreditur                             :   PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
Nomor Perjanjian                     :   (2) 032/PK/BIN/2019 ; 01/PK/BIN/2021 ; 02/PK/BIN/2021
Fasilitas                            :   Kredit Modal Kerja Transaksional
Total Fasilitas                      :   Rp590.000.000.000,-
Nilai per 7 Juli 2021                :   Rp590.000.000.000,-
Nilai Fasilitas yang Dilunasi        :   Rp496.020.387.767,-
Tingkat Bunga                        :   9,25%
Penggunaan Dana                      :   Modal Kerja Bisnis Jasa Konstruksi PT Hutama Karya (Persero)
                                                         *)
Jatuh Tempo Fasilitas                :   12 Agustus 2022
Prosedur Pembayaran                  :   Penurunan pokok pinjaman berasal dari penerimaan termin
                                         proyek
Saldo Utang Setelah Dibayar          :   Rp0,-
                                         Sebesar Rp496.020.387.767,- akan dilunasi menggunakan dana
                                         hasil Sukuk Mudharabah Perseroan sementara sisanya sebesar
                                         Rp93.979.612.233,- dilunasi menggunakan dana hasil emisi
                                         Obligasi Perseroan.
Persyaratan Pelunasan                :   1. Menyediakan dana pada rekening penampungan.
                                         2. Menyampaikan pemberitahuan sebelum tanggal efektif
                                             pelunasan.
                                         3. Nominal pelunasan sebesar 100% nilai penggunaan

*)   berdasarkan surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/274/R tanggal 10 Agustus 2021
     perihal Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero) juncto surat PT Bank Negara
     Indonesia (Persero) Tbk No. KPS3/2.1/457/R tanggal 26 Agustus 2021 perihal Penyampaian Informasi
     Fasilitas Kredit PT Hutama Karya (Persero), menyatakan bahwa Fasilitas Kredit berupa Plafond KMK
     Transaksional telah diberikan perpanjangan jatuh tempo fasilitas terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021
     sampai dengan 12 Agustus 2022, dan telah bersifat mengikat bagi PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank
     Negara Indonesia (Persero) Tbk., yang mana realisasi plafond KMK Transaksional disesuaikan dengan
     kebutuhan pendanaan serta penarikan KMK Transaksional akan didudukan dalam Perjanjian Kredit
     tersendiri dalam hal terdapat pengerjaan proyek-proyek yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021, maka Perseroan wajib:




                                                                                                           6

Page 315
1.    menyampaikan rencana dan alasan perubahan Penggunaan Dana Obligasi
      Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 kepada OJK paling lambat 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
      (“RUPO”) dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (“RUPSU”); dan
2.    memperoleh persetujuan dari RUPO dan/atau RUPSU;
serta menyampaikan hasil RUPO dan/atau RUPSU kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU sesuai dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30”).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) dengan peringkat “idA (Single A)”
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-473/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei
2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hutama Karya
(Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahun 2021
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy) (Single A
Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-474/PEF-DIR/V/2021
tanggal 3 Mei 2021 Perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dilaksanakan oleh
Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi
obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi”) dan dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi obligasi (“Penjamin Emisi
Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 43 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum
I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 No. 58 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
No. 27 tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 55 tanggal 27
Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (selanjutnya
disebut ”Wali Amanat Obligasi”) berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 42 tanggal 27 Mei 2021 junctis
Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya
Tahap I Tahun 2021 No. 57 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 25
tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 49 tanggal 27 Agustus 2021,
yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta (”Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”).




                                                                                       7

Page 316
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin pelaksana          emisi
sukuk (“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk”) dan dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) oleh PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas
dan PT Indo Premier Sekuritas selaku penjamin emisi sukuk (“Penjamin Emisi Sukuk”)
berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 46 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum I
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
I Tahun 2021 No. 61 tanggal 22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 No. 31 tanggal 18 Agustus 2021 dan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 58
tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk”).

Wali amanat yang ditunjuk untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I
Tahun 2021 ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
(selanjutnya disebut ”Wali Amanat Sukuk”) berdasarkan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun
2021 No. 45 tanggal 27 Mei 2021 junctis Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 60 tanggal
22 Juni 2021 junctis Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 29 tanggal 18 Agustus 2021 dan
Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 No. 50 tanggal 27 Agustus 2021, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(”Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk”).

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, Wali
Amanat Obligasi dan Wali Amanat Sukuk tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, kecuali PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri
Sekuritas yang merupakan bagian dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung
maupun tidak langsung, melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.

Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No.
S-04228/BEI.PP1/06-2021 tanggal 21 Juni 2021, yang diberikan oleh PT Bursa Efek
Indonesia.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Perjanjian Legal Counsel Dalam Rangka Jasa Hukum Atas Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahun 2020 No.
DKU/LG.2473.3/S.Perj/23.1/VIII/2020 tanggal 21 Agustus 2020.

Untuk menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (”UUPM”) yaitu telah
menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (”HKHPM”) dan telah
mendaftarkan diri sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh Surat Tanda
Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama



                                                                                       8

Page 317
Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PM.22/2018 tanggal 14 Maret
2018, Anggota HKHPM No. 200211.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini adalah untuk memeriksa aspek hukum dari
Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia (yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan
dengan jumlah kepemilikan 50% (lima puluh persen) atau lebih) yaitu:
i.    PT Hakaaston (“HAKAASTON”);
ii.   PT Hutama Karya Infrastruktur (“HKI”);
iii.  PT HK Realtindo (“HKR”);
iv. PT Bhirawa Steel (“BHIRAWA”);
v.    PT Petronesia Benimel (“PETRONESIA”);
vi. PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”); dan
vii. PT Nusa Pratama Property (“NPP”);
(selanjutnya HAKAASTON, HKI, HKR, dengan kepemilikan saham secara langsung secara
bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak Langsung” dan BHIRAWA (secara tidak
langsung melalui HAKAASTON), PETRONESIA (secara tidak langsung melalui HKI), SIS
(secara tidak langsung melalui HAKAASTON), serta NPP (secara tidak langsung melalui
HKR), dengan kepemilikan saham secara tidak langsung secara bersama-sama disebut
sebagai “Entitas Anak Tidak Langsung” (selanjutnya Entitas Anak Langsung dan Entitas
Anak Tidak Langsung secara bersama-sama disebut sebagai “Entitas Anak”)) serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum mengenai Perseroan dan Entitas Anak dengan
berpedoman pada Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Keputusan
HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal
66 UUPM (”Pendapat Hukum”) dan entitas anak Perseroan yang tunduk kepada hukum
asing yakni EPC Energy Singapore Pte. Ltd. (“EPC Energy”) yang didasarkan pada
pendapat hukum dari konsultan hukum asing.

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan atas dokumen-dokumen Perseroan dan Entitas Anak sampai dengan tanggal 27
Agustus 2021 (“LPSH”) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada UUPM dan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”).

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan dengan No.
300/T&P/VIII/21 tanggal 26 Agustus 2021. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 300/T&P/VIII/21 tanggal 26 Agustus 2021 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.

I.   ASUMSI-ASUMSI

Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1.  selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
    segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
    perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan anggota direksi,
    pembubaran         dan        likuidasi,     izin-izin     usaha,       ataupun
    pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
    berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,


                                                                                    9

Page 318
      kekayaan Perseroan dan Entitas Anak maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan
      dan Entitas Anak dengan pihak lain yang belum diserahkan kepada kami;

2.    semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
      prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum yang
      telah dibuat dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
      dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 adalah
      benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut;

3.    semua pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tertulis yang diberikan oleh
      anggota dewan komisaris dan direksi, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan dan
      Entitas Anak serta pihak lainnya yang terkait atau berhubungan dengan Perseroan
      dan Entitas Anak adalah lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya
      serta tidak mengandung suatu informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap;

4.    semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
      dengan aslinya;

5.    semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
      disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai
      kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen
      tersebut;

6.    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
      dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar;

7.    pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
      para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan
      perizinan, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan
      Entitas Anak mempunyai wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
      tersebut secara sah dan mengikat;

8.    Dalam melakukan Pemeriksaan Hukum terhadap perjanjian-perjanjian, dimana
      Perseroan merupakan suatu pihak di dalamnya yang diatur bukan berdasarkan hukum
      Negara Republik Indonesia, kami hanya dapat melakukan pengungkapan secara
      umum serta tidak dapat memberikan pendapat hukum apapun terkait dengan
      ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut, termasuk namun tidak terbatas kepada
      pelaksanaan dan keberlakuannya; dan

9.    Pendapat Hukum kami yang berkenaan dengan EPC Energy yang didirikan di luar
      yurisdiksi Negara Republik Indonesia didasarkan pada pendapat hukum dari konsultan
      hukum yang berwenang sesuai dengan yurisdiksi dari EPC Energy.

II.   PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan dan Entitas Anak sehubungan dengan
Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 sebagai berikut:




                                                                                      10

Page 319
A.   Pendapat Hukum mengenai Perseroan

     1.   Perseroan yang bernama PT Hutama Karya (Persero) berkedudukan di Jakarta
          Timur adalah suatu badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas
          yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

          Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaktub dalam
          Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama
          Karya (Persero) No. 80 tanggal 30 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Sri
          Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-0009322.AH.01.02.Tahun 2020
          tanggal 3 Februari 2020 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem
          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0061588 tanggal 3
          Februari 2020 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0021877.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 3 Februari 2020 (Akta No. 80/2020)
          juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
          Hutama Karya (Persero) No. 9 tanggal 5 Februari 2021 yang dibuat di hadapan
          Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta       yang telah mendapat persetujuan
          Menkumham          berdasarkan       Surat     Keputusannya       No.     AHU-
          0013744.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 dan telah diterima dan
          dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0142355 tanggal 5
          Maret 2021 serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0041511.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 (Akta No. 9/2021).

          Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020 dan
          Akta No. 9/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku termasuk UUPT serta telah disetujui dan/atau didaftarkan oleh/pada
          instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai ketentuan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kecuali Akta
          No. 80/2020 dan Akta No. 9/2021 tersebut yang belum memperoleh bukti
          pengumuman Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”).

          Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
          dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
          namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

          Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
          pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
          Adapun yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang selain mereka yang
          tersebut di atas, semisal kreditur bank yang memberikan pinjaman kepada
          Perseroan.

          Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
          persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
          dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
          maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
          sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
          mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.

          Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
          akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar


                                                                                      11

Page 320
     perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
     hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
     diterimanya pemberitahuan.

     Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 80/2020
     juncto Akta No. 9/2021 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku termasuk UUPT dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”).

2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya
     sebagaimana termaktub dalam anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 sebagaimana termaktub dalam
     Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
     atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 95 Tahun 2015 tentang
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan KBLI 2017”). Adapun
     berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
     Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku tanggal 24
     September 2020 (“Peraturan KBLI 2020”), Peraturan KBLI 2017 telah dicabut
     dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
     ini diterbitkan, kegiatan usaha sebagaimana dimuat dalam anggaran dasar
     Perseroan belum disesuaikan dengan penerapan Peraturan KBLI 2020. Lebih
     lanjut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai sanksi yang
     akan dikenakan kepada suatu perusahaan dalam hal belum melakukan
     penyesuaian kegiatan usaha dengan Peraturan KBLI 2020.

3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham
     Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor
     penuh oleh pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam
     anggaran dasar Perseroan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku. Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2021, susunan
     pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                           Nilai nominal Rp1.000.000,- per saham
             Keterangan                             Jumlah nilai nominal       Persentase
                                  Jumlah saham
                                                            (Rp)                   (%)
      Modal Dasar                   110.400.000       110.400.000.000.000,-         -
      Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh:
      Pemegang saham:
      Negara Republik Indonesia       27.600.000       27.600.000.000.000,-       100
      Jumlah Modal Ditempatkan        27.600.000       27.600.000.000.000,-       100
      dan Disetor Penuh
      Saham dalam portepel            82.800.000       82.800.000.000.000,-        -

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No.
     13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
     Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana
     Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
     13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik Manfaat
     Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021, yang telah
     disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum


                                                                                        12

Page 321
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
     dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 16 Maret 2021.

     Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
     owner) Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Penetapan Pemilik
     Manfaat Korporasi PT Hutama Karya (Persero) tanggal 16 Maret 2021 yaitu Budi
     Harto selaku Direktur Utama Perseroan yang hanya semata-mata digunakan
     untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
     sistem online tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat berdasarkan Pasal
     4 Perpres No. 13/2018.

     Bahwa Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero,
     oleh karenanya Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham 100% dari
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan, merupakan pemilik manfaat akhir
     (ultimate beneficial owner) Perseroan.

     Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana
     dipersyaratkan dalam Pasal 70 UUPT. Sebagaimana termaktub dalam Laporan
     Keuangan Audited Perseroan per 31 Maret 2021, Perseroan telah melakukan
     penyisihan cadangan wajib sampai dengan sebesar Rp2.335.351.000.000,-.

4.   Masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan
     berdasarkan susunan pengurus sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang
     Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 26 tanggal 10 Agustus 2021, yang
     dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris di Jakarta dan telah telah
     diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
     AHU-AH.01.03-0436820 tanggal 12 Agustus 2021 serta telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0137811.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 12
     Agustus 2021 junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT
     Hutama Karya (Persero) No. 53 tanggal 14 Februari 2020, yang dibuat di
     hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
     dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0128197 tanggal 6 Maret
     2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     0046111.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020 junctis Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 41
     tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta
     dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
     AH.01.03-0224180 tanggal 19 Mei 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di bawah No. AHU-0084095.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 Mei
     2020, Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
     Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya (Persero) No. 06 tanggal 17
     Juni 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah
     diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-
     0291082 tanggal 27 Juni 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0099440.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 27 Juni 2019 dan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Hutama Karya
     (Persero) No. 90 tanggal 25 Oktober 2018, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati,
     S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH
     di bawah No. AHU-AH.01.03-0259778 tanggal 2 November 2018 serta telah
     didaftarkan     dalam     Daftar     Perseroan     di    bawah      No.      AHU-


                                                                                    13

Page 322
0146650.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 2 November 2018, susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen       : Budiman
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Muhammad Lukman Edy
Komisaris Independen                       : Musyafak
Komisaris Independen                       : Wahyu Muryadi
Komisaris                                  : Chairiah
Komisaris                                  : Susdiyarto Agus Praptono
Komisaris                                  : Mohammad Zainal Fatah

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
(Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 27 tanggal 17 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di
dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0252154 tanggal 17 Juni
2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095753.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020 junctis Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 92
tanggal 22 November 2019, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
di bawah No. AHU-AH.01.03-0365171 tanggal 27 November 2019 serta telah
didaftarkan    dalam      Daftar     Perseroan      di    bawah      No.     AHU-
0228622.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan (Persero) PT Hutama Karya (Persero) No. 54
tanggal 16 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
Jakarta dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.
AHU-AH.01.03-0169062 tanggal 17 Maret 2021 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0049227.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 17
Maret 2021, susunan anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                                  : Budi Harto
Wakil Direktur Utama                            : Aloysius Kiik Ro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko          : Hilda Savitri
Direktur Human Capital & Legal                  : Muhammad Fauzan
Direktur Operasi I                              : Novias Nurendra
Direktur Operasi II                             : Ferry Febrianto
Direktur Operasi III                            : Koentjoro

telah diangkat sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan
telah diberitahukan serta diterima dan dicatat dalam database SABH serta telah
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak
terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan,
perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada


                                                                                14

Page 323
     permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang
     diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada pengadilan niaga pada
     pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam
     sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan termasuk somasi/klaim yang
     dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan
     serta tidak memiliki dampak atau pengaruh material terhadap rencana Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang akan dilakukan oleh
     Perseroan.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
     memenuhi ketentuan dalam POJK 33/2014.

     Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 34/POJK.04/2014
     tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
     atau Perusahaan Publik dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi
     melalui Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG)
     sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. SK-
     08.X/DK/PTHK/2020 tanggal 20 Oktober 2020 mengenai Penetapan Komite
     Nominasi Dan Remunerasi PT Hutama Karya (Persero).

     Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah sesuai
     ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
     dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”) dan POJK
     33/2014 yang mana persyaratan susunan komite audit telah dipenuhi oleh
     Perseroan yang susunannya paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
     berasal dari Komisaris Independen dan 2 (dua) pihak luar dari Perseroan serta
     penambahan 1 (satu) orang yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komite yang
     berasal dari anggota Komisaris Perseroan sebagai pemenuhan dari Pasal 70
     ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
     juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021
     tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
     Milik Negara, bahwa seorang atau lebih anggota komite audit berasal dari
     anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

     Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan sesuai ketentuan dalam
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35”) dan telah
     menyesuaikan fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan
     Perseroan sesuai ketentuan dalam POJK 35.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
     mempunyai Satuan Pengawas Intern dan Piagam Pengawasan Intern (Internal
     Audit Chartered) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
     Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

5.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana termaktub dalam
     anggaran dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
     Hukum ini, izin-izin material tersebut masih berlaku.


                                                                                   15

Page 324
6.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Perseroan telah
     mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
     Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha
     serta telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
     Kesehatan Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan Perseroan dan didukung dengan surat pernyataan Perseroan,
     Perseroan telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan
     Perseroan tidak sedang terlibat sengketa dengan karyawannya. Perseroan telah
     melakukan pelaporan ketenagakerjaan pada instansi ketenagakerjaan yang
     berwenang sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
     Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (”UUWLK”).

     Perseroan telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Hutama Karya
     yang telah didaftarkan dan tercatat pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
     Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
     dengan Nomor Pendaftaran: 210621004, dan pendaftaran PKB Perseroan
     tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret
     2023.

     Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan
     dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah
     tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Energi Kota Administrasi
     Jakarta Timur dengan nomor pencatatan No. 199/LKS-B/JT/VII/2021 tanggal 9
     Juli 2021. Pencatatan lembaga kerjasama bipartit berlaku selama 3 (tiga) tahun
     sejak tanggal 9 Juli 2021.

7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
     material Perseroan antara lain berupa tanah dan bangunan khususnya tanah dan
     bangunan yang dimiliki oleh Perseroan berdasarkan sertifikat hak guna
     bangunan, hak atas kekayaan intelektual, penyertaan saham dalam Entitas
     Anak, EPC Energy, PT Hutama Marga Waskita, PT Hutama Prima, PT Prima
     Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali Tol, PT Takenaka Indonesia, dan
     PT Gorontalo Energi setelah diteliti bukti kepemilikannya adalah benar terdaftar
     atas nama Perseroan dan telah diperoleh sesuai dengan Anggaran Dasar
     Perseroan, Entitas Anak, EPC Energy, PT Hutama Marga Waskita, PT Hutama
     Prima, PT Prima Terminal Petikemas, PT Jasa Marga Bali Tol, PT Takenaka
     Indonesia, dan PT Gorontalo Energi serta peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan karenanya memberi hak kepada Perseroan sebagai pemilik untuk
     melaksanakan haknya sehubungan dengan kepemilikan aset/harta kekayaan
     material tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Sebagian aset/harta kekayaan tersebut telah diasuransikan dan sampai dengan
     tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian aset/harta
     kekayaan material tersebut masih berlaku serta telah memadai untuk mengganti
     obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sebagian aset/harta
     kekayaan Perseroan sedang dijaminkan yaitu:




                                                                                  16

Page 325
     a.   Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No. 1547, SHGB No. 00381, dan
          SHGB No. 20 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Mandiri (Persero)
          Tbk.;
     b.   SHGB No. 1272, SHGB No. 534, dan SHGB No. 5617 yang sedang
          dijaminkan kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (dahulu PT Bank
          Syariah Mandiri); dan
     c.   SHGB No. 30 yang sedang dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia
          (Persero) Tbk.;

     Penjaminan terhadap aset Perseroan tersebut di atas telah dilakukan sesuai
     dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku serta tidak bersifat material bagi Perseroan.

8.   Perjanjian-perjanjian material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk
     diantaranya perjanjian sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah ditandatangani oleh
     pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah dan mengikat
     Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, peraturan di
     bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini,
     perjanjian-perjanjian material tersebut masih berlaku.

     Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk telah
     sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
     23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
     Sukuk.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian penting yang telah ditandatangani
     oleh dan antara Perseroan dengan pihak lain tidak memuat pembatasan-
     pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
     pelaksanaan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk
     penggunaan dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi
     dan/atau pemegang sukuk Perseroan. Sehubungan dengan pembatasan-
     pembatasan (negative covenants), Perseroan telah memperoleh persetujuan-
     persetujuan tertulis dari para krediturnya dan melakukan pemberitahuan tertulis
     kepada para krediturnya.

9.   Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB
     memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan persetujuan
     pemegang saham Perseroan oleh karena itu Perseroan telah memperoleh
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam
     Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. S-34.IV/DK/PTHK/2021
     tanggal 22 April 2021 tentang Persetujuan Penerbitan Penawaran Umum
     Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I PT Hutama Karya
     (Persero) Tahun 2021 dan Surat Persetujuan Pemegang Saham Perseroan No.
     S-361/MBU/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang Persetujuan Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II dan/atau Sukuk Berkelanjutan I
     PT Hutama Karya (Persero) Tahun 2021.



                                                                                 17

Page 326
10.   Selain persetujuan tersebut di atas, dalam rangka memenuhi kewajiban-
      kewajiban Perseroan selaku debitur (affirmative covenants dan/atau negative
      covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
      Perseroan dengan pihak bank, yang dapat membatasi Perseroan dalam rangka
      penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021,
      Perseroan telah:
      −    memperoleh persetujuan tertulis mengenai rencana Perseroan melakukan
           Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
           Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dari para
           krediturnya, yaitu:
           a.    PT Bank UOB Indonesia sebagaimana termaktub dalam surat PT
                 Bank UOB Indonesia No. 2021/CFS/LO-LTR/CBO/0247 tanggal 17
                 Mei 2021 perihal Persetujuan untuk Permohonan Persetujuan
                 Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT
                 Hutama Karya (Persero);
           b.    Indonesia Eximbank sebagaimana termaktub dalam Surat No.
                 BS.0021/BMN/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Persetujuan
                 Obligasi Domestik dan/atau Sukuk a/n PT Hutama Karya (Persero)
                 yang telah diterima oleh Perseroan;
           c.    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub
                 dalam Surat No. S-358/SMI/DPI/0521 tanggal 4 Mei 2021 tentang
                 Persetujuan Penerbitan Obligasi dan/atau Sukuk PT Hutama Karya
                 (Persero) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
      −   menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana Perseroan
          melakukan Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan
          Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
          kepada:

          PT Bank Danamon Indonesia Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat PT
          Bank Danamon Indonesia Tbk. No. DKU/CP.1297/BANK/307/IV/2021
          tanggal 16 April 2021 tentang Pemberitahuan Penerbitan Obligasi dan/atau
          Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan PT Hutama Karya
          (Persero).

      −   memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya pembatasan
          finansial (financial covenants) untuk laporan keuangan audited Perseroan
          31 Desember 2020 sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian
          kredit Perseroan dari krediturnya, yaitu:
          a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub
               dalam Surat Bank BNI 46 No. BIN/2.1/822/R tanggal 17 Februari 2021
               perihal Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant;
          b. PT Syariah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
               Syariah Indonesia No. 01/028-3/CB2 tanggal 17 Februari 2021 perihal
               Pemenuhan Financial Covenant;
          c. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
               Bank Mandiri No. CBG.CB2/SCD.247/2021 tanggal 10 Februari 2021
               perihal Persetujuan Waive Financial Covenant Posisi 31 Desember
               2020 a.n. PT Hutama Karya (Persero)/HK;
          d. PT Bank Tabungan Negara Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat
               Bank Tabungan Negara No. 47/S/CSTD/CLS/II/2021 tanggal 22



                                                                               18

Page 327
                 Februari 2021 perihal Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial
                 Covenant;
           e.    Pinjaman Sindikasi sebagaimana termaktub dalam Surat Agen Fasilitas
                 No. 0088/SK/WB/CB3/As/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal PT
                 Hutama      Karya     (Persero)      Perjanjian   Kredit   Sindikasi
                 Rp4.500.000.000.000,- tanggal 11 Oktober 2018 - Persetujuan Waiver
                 Financial Covenant 2020;
           f.    PT Bank Permata Tbk. sebagaimana termaktub dalam Surat Bank
                 Permata No. 021/SK/CB3/WB/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 perihal
                 Tanggapan atas Permohonan Waive Financial Covenant;
           g.    PT Bank Danamon Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
                 Bank Danamon No. B.0398.EB.RT.SRT/II/2021 tanggal 16 April 2021
                 perihal Jawaban Surat No. DKU/CP.187/BANK/27.3/I/2021;
           h.    PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana termaktub dalam
                 Surat SMI No. S-203/SMI/DPI/0321 tanggal 19 Maret 2021 perihal
                 Tanggapan atas Permohonan Waiver Financial Covenant PT Hutama
                 Karya (Persero) Ruas Palembang-Simpang Indralaya;

           Sehubungan dengan penerbitan obligasi Perseroan yaitu Penawaran
           Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016,
           Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun
           2017 dan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap
           III Tahun 2017, Perseroan telah menandatangani perubahan ketentuan
           mengenai pembatasan finansial (financial covenants) pada Perjanjian
           Perwaliamanatan sehubungan dengan Obligasi tersebut.

           Selanjutnya, Perseroan harus tetap memenuhi ketentuan pembatasan
           finansial (financial covenants) untuk tahun buku selanjutnya sebagaimana
           diatur dalam masing-masing perjanjian.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
      Perseroan, Perseroan tidak mengalami gagal bayar terhadap masing-masing
      pihak bank berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
      Perseroan.

11.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan No.
      DU/LG.3011/S.Perny/34/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021, sampai dengan
      tanggal ditandatanganinya surat pernyataan tersebut:

      a.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
           dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
           perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
           muka pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
           berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
           berdasarkan:

            i.   Putusan Perkara No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15 Februari
                 2018 junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal 26 September
                 2018 dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019;




                                                                                  19

Page 328
           ii. Putusan Perkara No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus
                 2018 juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019
                 dan Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020;
           iii. Perkara No. 1/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 9 Januari 2020;
           iv. Perkara No. 4/Pdt.G/2020/PN KAG tanggal 5 Februari 2020;
           v. Perkara No. 387/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL tanggal 18 Mei 2020;
           vi. Perkara No. 186/Pdt.Bth/2020/PN Arm tanggal 19 Mei 2020;
           vii. Perkara BANI No. 43064/XI/ARB-BANI/2020 tanggal 2 November 2020;
           viii. Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN.Pmn tanggal 21 Januari 2021;
           Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
           secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta rencana
           Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau
           Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
           yang akan dilakukan oleh Perseroan.

      b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
           utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan kepada pengadilan niaga
           pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

      c.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
           suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman
           uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga
           tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
           perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan
           tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau
           karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian
           Perseroan terhadap pihak manapun.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan Perseroan dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
      Perseroan, perkara-perkara di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh
      material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
      Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang akan dilakukan oleh
      Perseroan.

12.   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 ini tidak dijamin
      dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
      Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
      ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan
      1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), Hak Pemegang
      Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk adalah pari passu (tanpa hak preferen)
      dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
      dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
      dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
      dikemudian hari.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan
      Perseroan dan didukung oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 28 Mei 2021
      dan oleh Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang


                                                                                 20

Page 329
      Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Kewajiban Kepada Kreditur Atas
      Pinjaman Bank, Non-Bank Dan Obligasi Manajemen PT Hutama Karya (Persero)
      tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan
      Rekan, Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar atas seluruh kewajiban
      Perseroan, atau tidak pernah mengalami kondisi dimana Perseroan tidak mampu
      memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
      nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor selama 2
      (dua) tahun terakhir sampai dengan pernyataan pendaftaran disampaikan dan
      Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
      penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”) dalam
      rangka Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.

      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memperoleh
      hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA (Single A)”
      sebagaimana termaktub dalam Surat Pefindo No. RC-473/PEF-DIR/V/2021
      tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
      II PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei 2021 Sampai Dengan 1 Mei 2022
      yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah
      memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO dengan peringkat “idA(sy)
      (Single A Syariah)” sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-
      474/PEF-DIR/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Hutama Karya (Persero) Periode 3 Mei
      2021 sampai dengan 1 Mei 2022 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
      Umum Berkelanjutan (PUB) yang mencakup keseluruhan nilai PUB yang
      direncanakan sesuai dengan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
      tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk.

      Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 telah memenuhi
      persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK 36/2014 yaitu efek bersifat
      utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
      teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
      kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
      perusahaan pemeringkat efek.

14.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, rencana
      Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
      dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021
      tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Prospektus.

      Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi Penggunaan Dana Obligasi
      Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 kepada Wali Amanat Obligasi
      dan/atau Wali Amanat Sukuk dengan tembusan kepada OJK sampai dengan
      seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan dan apabila di
      kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana Penggunaan
      Dana Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021, maka


                                                                                    21

Page 330
           Perseroan akan meminta persetujuan RUPO dan/atau RUPSU terlebih dahulu
           dan melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 10
           POJK 30.

     15.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
           disediakan     dan    didukung      Surat     Pernyataan     Perseroan    No.
           DU/LG.1308/S.Perny/6/IV/2021 tanggal 19 April 2021, Perseroan tidak
           mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25%
           (dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi dan/atau sukuk yang diwaliamanati
           serta tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
           pemeringkat efek berkaitan dengan penawaran umum obligasi dan/atau sukuk.

B.   Pendapat Hukum tentang Entitas Anak

     1.    Masing-masing Entitas Anak adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk
           perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah berdasarkan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

           Perubahan anggaran dasar dari masing-masing Entitas Anak telah dilakukan
           sesuai dengan anggaran dasar masing-masing dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta telah disetujui
           dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang berwenang dan diumumkan sesuai
           ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia, kecuali perubahan anggaran dasar yang belum memperoleh bukti
           pengumuman TBNRI sebagaimana termaktub dalam:

           a.   HAKAASTON
                - Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT HAKAASTON No. 32 tanggal 25
                  November 2010, yang dibuat di hadapan Aliya Sriwendayani Azhar,
                  S.H., M.H., M.Kn., Notaris Kota Jakarta Pusat;
                - Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa PT HAKAASTON
                  No. 1 tanggal 1 April 2015, yang dibuat di hadapan Christa Dame
                  Marpaung, S.H., Notaris di Kota Bekasi; dan
                - Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT HAKAASTON No. 78 tanggal 24
                  Agustus 2016, yang dibuat di hadapan Sri Ismiyati, S.H., Notaris di
                  Jakarta.

           b.   HKI
                - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Yang Diambil Di
                   Luar Rapat PT Hutama Karya Infrastruktur No. 03 tanggal 7 April 2021
                   yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                   Jakarta.

           c.   BHIRAWA
                - Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                   Bhirawa Steel No. 07 tanggal 12 Oktober 2017, yang dibuat di hadapan
                   Notarianus Willianto Mulyono, S.H., Notaris di Surabaya; dan
                - Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                   Bhirawa Steel No. 32 tanggal 28 Desember 2018, yang dibuat di
                   hadapan Andreas Albertus Andi Prajitno, S.H., M. Kn, Notaris di
                   Surabaya.




                                                                                      22

Page 331
d.   SIS
     - Akta Berita Acara Rapat No. 26 tanggal 13 November 2018, yang dibuat
         di hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya;
     - Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat (Circular Resolution) Para
         Pemegang Saham PT Semen Indogreen Sentosa No. 21 tanggal 13
         September 2019, yang dibuat di hadapan Ninik Mutiara Widjaja, S.H.,
         Notaris di Surabaya;
     - Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
         Semen Indogreen Sentosa No. 13 tanggal 11 November 2019, yang
         dibuat di hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya; dan
     - Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT
         Semen Indogreen Sentosa Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
         Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 19 Agustus 2020, yang dibuat di
         hadapan Wimphry Suwignjo, S.H., Notaris di Surabaya.

e.   PETRONESIA
     - Akta Pendirian Perseroan Akta Terbatas PT Petronesia Benimel No. 10
        tanggal 3 Oktober 2005, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi,
        S.H., Notaris di Jakarta;
     - Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Petronesia Benimel No. 91
        tanggal 15 Mei 2008, yang dibuat di hadapan H. Rizul Sudarmadi, S.H.,
        Notaris di Jakarta;
     - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
        Benimel No. 110 tanggal 20 September 2019, yang dibuat di hadapan
        Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
     - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
        Benimel No. 06 tanggal 4 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Rosida
        Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
     - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Petronesia
        Benimel No. 59 tanggal 11 November 2020, yang dibuat di hadapan
        Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

f.   NPP
     - Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nusa Pratama Property No. 34
       tanggal 27 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris
       di Jakarta;
     - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
       Property No. 08 tanggal 6 Juli 2018, yang dibuat di hadapan Rosida
       Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta; dan
     - Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nusa Pratama
       Property No. 97 tanggal 18 Februari 2020, yang dibuat di hadapan
       Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Selama pengumuman dalam TBNRI mengenai perubahan anggaran dasar belum
dilakukan, maka perubahan anggaran dasar dimaksud dinyatakan berlaku
namun belum memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

Dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
HAKAASTON, HKI, BHIRAWA, SIS, PETRONESIA dan NPP. Adapun yang
dimaksud dengan pihak ketiga adalah orang selain mereka yang tersebut di atas,
semisal kreditur bank yang memberikan pinjaman kepada HAKAASTON, HKI,
BHIRAWA, SIS, PETRONESIA dan NPP.


                                                                           23

Page 332
     Oleh karena itu, apabila perubahan anggaran dasar yang mengatur perlunya
     persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan hukum tertentu (semula tidak ada),
     dan pembatasan tersebut tidak diberitahukan oleh Direksi kepada kreditur bank,
     maka kreditur bank harus dianggap sebagai pihak yang beritikad baik
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UUPT, karena tidak dapat
     mengetahui perubahan anggaran dasar yang belum diumumkan dalam TBNRI.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UUPT, pengumuman dalam TBNRI mengenai
     akta pendirian perseroan terbatas dan setiap perubahan anggaran dasar
     perseroan terbatas dilakukan oleh Menkumham dalam waktu paling lambat 14
     hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menkumham atau sejak
     diterimanya pemberitahuan.

2.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
     dijalankan oleh masing-masing Entitas Anak telah sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar masing-masing Entitas
     Anak serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia.

3.   Saham-saham dalam Entitas Anak telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil
     bagian dan disetor penuh oleh para pemegang saham dari masing-masing
     Entitas Anak sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dari masing-
     masing Entitas Anak .

4.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak telah
     diangkat    sesuai    dengan    ketentuan    anggaran dasar dan  telah
     diberitahukan/dilaporkan kepada Menkumham sesuai dengan ketentuan dan
     peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi Entitas Anak, masing-masing anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris Entitas Anak: (i) tidak sedang menghadapi somasi atau klaim,
     tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
     negara, perpajakan maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan
     arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
     Indonesia; (ii) tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban
     pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan kepada
     pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan (iii)
     tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan,
     termasuk somasi/klaim yang diajukan oleh dan/atau diajukan kepada anggota
     Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak yang dapat berpengaruh secara
     material terhadap kelangsungan usaha masing-masing Entitas Anak.

5.   Sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini, Entitas Anak telah
     memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan
     usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan
     anggaran dasar masing-masing Entitas Anak dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan sampai dengan tanggal diterbitkannya Pendapat
     Hukum ini izin-izin material tersebut masih berlaku.




                                                                                   24

Page 333
6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS
     Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha untuk 3 bulan terakhir serta
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
     Badan Usaha untuk 3 (tiga) bulan terakhir.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan dan didukung dengan surat pernyataan masing-masing Entitas Anak
     telah memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku dan tidak sedang terlibat
     sengketa dengan karyawannya.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak    telah  melakukan   pelaporan   ketenagakerjaan      (Wajib   Lapor
     Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat
     sesuai dengan UUWLK.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, masing-masing Entitas
     Anak telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan
     yang telah disahkan dan/atau didaftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat.
     Perjanjian Kerja Bersama dan/atau Peraturan Perusahaan Entitas Anak masih
     berlaku, kecuali: BHIRAWA yang saat ini telah mengajukan surat permohonan
     pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas Tenaga Kerja Dan
     Transmigrasi Kota Surabaya sebagaimana termaktub dalam Surat BHIRAWA No.
     007/BS/DIV.1/2021 tanggal 17 Juni 2021 perihal Pendaftaran Perjanjian Kerja
     Bersama.

     Merujuk pada Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014
     tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta
     Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, perusahaan yang
     mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat
     Peraturan Perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri
     atau pejabat yang berwenang. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan
     tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu
     pidana denda minimum Rp5.000.000,- dan maksimum Rp50.000.000,-.

     Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, pembentukan Lembaga
     Kerjasama Bipartit HAKAASTON, HKR, HKI, PETRONESIA, SIS dan NPP
     masing-masing telah tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi. Sedangkan
     BHIRAWA yang diwakili oleh para serikat karyawannya telah melakukan
     permohonan persetujuan untuk bergabung dengan Serikat Karyawan PT Hutama
     Karya (Persero) sehubungan dengan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit.

     Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 13/2003, setiap perusahaan yang
     memperkerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk Lembaga
     Kerja Sama Bipartit. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
     disebut di atas dapat dikenakan sanksi administratif yang berupa (vide Pasal 190
     ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003): (i) teguran; (ii) peringatan tertulis; (iii)
     pembatasan kegiatan usaha; (iv) pembekuan kegiatan usaha; (v) pembatalan
     persetujuan; (vi) pembatalan pendaftaran; (vii) penghentian sementara sebagian
     atau seluruh alat produksi; (viii) pencabutan ijin.




                                                                                  25

Page 334
7.   Aset/harta kekayaan masing-masing Entitas Anak adalah berupa hak atas tanah,
     hak milik atas satuan rumah susun, dan/atau hak atas kekayaan intelektual,
     setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar atas nama
     masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan telah diperoleh sesuai
     dengan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan serta
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya memberi hak
     kepadanya sebagai pemilik untuk melaksanakan haknya sehubungan dengan
     kepemilikan kekayaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Aset/harta kekayaan
     masing-masing Entitas Anak tersebut sampai dengan saat ini bebas dari
     penjaminan, kecuali aset/harta kekayaan BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
     dan HKR.

     Penjaminan terhadap aset BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR telah
     dilakukan sesuai dengan anggaran dasar BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON,
     dan HKR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila aset yang
     dijaminkan tersebut dieksekusi maka akan menimbulkan dampak yang bersifat
     material bagi BHIRAWA, SIS, HKI, HAKAASTON, dan HKR, namun tidak bersifat
     material bagi Perseroan.

     Sebagian aset/harta kekayaan Entitas Anak telah diasuransikan dan sampai
     dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, polis asuransi atas sebagian
     aset/harta kekayaan material tersebut masih berlaku dan pertanggungan
     asuransi atas aset/harta kekayaan material tersebut telah memadai untuk
     menganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
     dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
     dilakukan oleh Entitas Anak, khususnya HAKAASTON, HKI, dan HKR yang
     terkait dengan Akuisisi BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP, telah dilakukan
     sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing Entitas Anak, dan
     ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
     terbatas pada Pasal 127 UUPT.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-
     dokumen yang disediakan oleh Entitas Anak, setiap tindakan korporasi yang
     dilakukan oleh BHIRAWA, SIS, PETRONESIA, dan NPP yang terkait dengan
     penurunan modal, pengambilalihan saham, atau tagihan yang dikonversikan
     menjadi saham perusahaan, atau inbreng aset barang bergerak maupun tidak
     bergerak ke dalam perusahaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
     masing-masing anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 34, Pasal 35 UUPT, Pasal 44
     UUPT, Pasal 127 UUPT dan PP No. 15 tahun 1999 tentang Bentuk-Bentuk
     Tagihan Tertentu Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.

8.   Perjanjian-perjanjian penting yang dibuat antara masing-masing Entitas Anak
     dengan pihak lain telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili
     masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan dan masih berlaku oleh
     karenanya mengikat masing-masing Entitas Anak yang bersangkutan.
     Perjanjian-perjanjian penting tersebut tidak memuat pembatasan-pembatasan
     (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi pelaksanaan Obligasi
     Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk penggunaan


                                                                               26

Page 335
dananya dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi dan sukuk
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban Entitas Anak selaku debitur (affirmative
covenants dan/atau negative covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit
yang diadakan oleh Entitas Anak dengan pihak bank, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 termasuk penggunaan
dananya.

Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan dalam
rangka memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan Entitas Anak selaku debitur
(financial covenants) berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh
Entitas Anak dengan pihak bank; HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS telah
memperoleh konfirmasi sebagai berikut:

a.   HKI telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai belum terpenuhinya
     pembatasan finansial (financial covenants) sebagaimana termaktub dalam
     Surat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. CBG.CB2/SCD.1260/2021 tanggal
     19 Juli 2021 perihal Persetujuan Waiver Financial Covenant Leverage a.n.
     HKI;
b.   HAKAASTON telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pelampauan
     financial covenants dari para pemegang MTN yang diwakili oleh Agen
     Pemantau yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana
     termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No.
     OPR/9.4/3997 tanggal 23 Juli 2021 perihal Penyampaian Surat Persetujuan
     Waiver dari Pemegang MTN Hakaaston Tahun 2018 Seri A dan Seri B;
c.   HKR telah memperoleh konfirmasi tertulis mengenai tidak terdapatnya
     pelanggaran terhadap perjanjian penerbitan MTN dari pemegang MTN yang
     diwakili oleh Wali Amanat yaitu PT Bank Bukopin Tbk., sebagaimana
     termaktub dalam Surat PT Bank Bukopin Tbk No. 01640/DCMI/I/2021
     tanggal 28 Januari 2021 perihal Tanggapan Atas Permohonan Konfirmasi;

d.   SIS telah memperoleh persetujuan tertulis mengenai pengesampingan
     financial covenants dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
     sebagaimana termaktub dalam Surat PT Bank Negara Indonesia (Persero)
     Tbk No. BIN/2.1/824/R tanggal 17 Februari 2021 perihal Persetujuan
     Pengesampingan Financial Covenant.

Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang disediakan oleh
masing-masing Entitas Anak, bahwa HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS tidak
mengalami gagal bayar terhadap masing-masing pihak bank berdasarkan
perjanjian-perjanjian kredit yang diadakan oleh HKI, HAKAASTON, HKR, SIS,
dan Entitas Anak lainnya, termasuk tidak adanya potensi cidera janji silang (cross
default) pada perjanjian HAKAASTON lainnya.




                                                                               27

Page 336
          Selain itu, pelampauan terhadap pembatasan finansial (financial covenants) oleh
          HKI, HAKAASTON, HKR dan SIS, tidak menimbulkan potensi cidera janji silang
          (cross default) kepada Perseroan, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
          Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk
          Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021.

     9.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
          disediakan dan didukung dengan surat pernyataan dari masing-masing Entitas
          Anak, masing-masing Entitas Anak sampai dengan tanggal ditandatanganinya
          surat pernyataan ini:

          a.   tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu
               sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara
               perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di
               pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang
               berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali perkara
               berdasarkan:

               HKR
               i. Putusan No. 225/PDT. G/2017/PN.Jkt. Pst. tanggal 15 Februari 2018
                    junctis Putusan No. 385/PDT/2018/PT.DKI tanggal 26 September 2018
                    dan Putusan No. 1916 K/Pdt/2019 tanggal 26 Agustus 2019;
               ii. Putusan No. 265 PDT.G/2017/PN.JKT.PS tanggal 2 Agustus 2018
                    juncto Putusan No. 777/PDT/2018/PTDKI tanggal 31 Januari 2019 dan
                    Putusan No. 441 K/Pdt/2020 tanggal 6 Mei 2020; dan
               iii. Perkara No. 259/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Agustus 2021.

          b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
               utang yang diajukan terhadap/oleh masing-masing Entitas Anak di
               pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia;
               dan

          c.   tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu
               kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
               dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
               terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
               perjanjian dimana masing-masing Entitas Anak merupakan salah satu
               pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena
               lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai
               pelanggaran/kelalaian masing-masing Entitas Anak pada pihak manapun.

          Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
          disediakan Entitas Anak, dan didukung oleh surat keterangan yang disampaikan
          masing-masing Entitas Anak, perkara-perkara HKR di atas tidak memiliki dampak
          atau pengaruh terhadap kelangsungan usaha HKR serta rencana Obligasi
          Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 dan/atau Sukuk Mudharabah
          Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 yang dilakukan oleh
          Perseroan.

C.   Pendapat Hukum mengenai EPC Energy

     Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana yang termaktub dalam Singapore Legal
     Opinion Relating to EPC Energy Singapore Pte. Ltd., No. 2021-00099 tanggal 27 Mei


                                                                                      28

Page 337
      2021 yang diterbitkan oleh Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Quadrant Law LLC
      yang berkantor di Singapura dan berwenang untuk memeriksa serta memberikan
      pendapat hukum berdasarkan hukum Negara Singapura:

      1.   EPC Energy adalah suatu perusahaan swasta yang didirikan secara sah dan
           nyata atas modal saham yang tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara
           Singapura;

      2.   Para Direktur EPC Energy yang saat ini menjabat adalah Sampel Wowor dan
           Lee Chek Tong;

      3.   Sekretaris EPC Energy saat ini adalah Ng Lay Hoon;

      4.   Struktur permodalan EPC Energy sebesar USD$50 yang terdiri dari 50 lembar
           saham dan satu-satunya pemegang saham yang sah dari EPC Energy sampai
           dengan saat ini adalah PT Hutama Karya (Persero) yang berlokasi di Jalan
           Letjend M.T. Haryono Kav 8, Cawang, East Jakarta 13340, Indonesia;

      5.   Anggaran dasar EPC Energy tidak menyebutkan obyek dan kegiatan usaha
           utama perusahaan. Oleh karena itu, EPC Energy memiliki kapasitas dan
           kewenangan hukum penuh berdasarkan Singapore Companies Act untuk
           melaksanakan semua kegiatan usaha, selama perusahaan telah memperoleh
           perizinan yang relevan berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya
           yang relevan;

      6.   Sistem pencarian elektronik (Electronic Composite) dan kepailitan sejak periode
           1 Januari 2019 sampai dengan 27 Mei 2021 pada daftar register RSC dan
           pencarian yang dilakukan pada 27 Mei 2021 terhadap daftar register yang
           tersimpan pada ACRA, telah mengungkapkan tidak adanya proses hukum yang
           diajukan kepada EPC Energy atau permohonan untuk atau perintah atau
           keputusan untuk membubarkan perusahaan, dan tidak ada pemberitahuan
           mengenai penunjukan kurator, likuidator, pengurus, manajer hukum atau pejabat
           serupa sehubungan dengan aset-aset EPC Energy.

IV.   KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan sebagai berikut:

1.    Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam penawaran umum
      Obligasi dan/atau Sukuk yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan
      yang sifatnya mengatur (tidak memaksa), maka seluruh peraturan perundang-
      undangan di Negara Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan penawaran
      umum Obligasi dan/atau Sukuk berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
      pada ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 1338 KUHPerdata; dan

2.    Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penawaran umum Obligasi
      dan/atau Sukuk tunduk kepada peraturan perundang-undangan tentang kepailitan dan
      penundaan kewajiban pembayaran utang serta peraturan perundang-undangan
      lainnya yang berlaku umum.




                                                                                       29

Page 338

Page 339
xvi. LAPORAN KEUANGAN




                        305

Page 340
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2020 DAN 2019/
31 DECEMBER 2020 AND 2019

Page 341
                                                                                                         Kontor Pusot
                                                                                                         HK TOWER
                                                                                                         Jl, Letjen MT. Horyono Kov.   I
                                                                                                         Cowong, Jokorto Timur-13340
                                                                                                         P. [021]-8193708
Inovasi Untuk Solusi                                                                                     E. pthk@hutomokoryo.tom


                                          SURAT PERNYATAAI{ DIREKSI TENTANG/
                                           D'RECTORS' STATEM ENT REG ARD I N G

TANGGUNG JAWAB ATAS TAPORAN KEUANGAN                                                      rHE RESFOflS/,BruTY FOR THE
KONSOLIDASIAN PADA TANGGAL DAN UNTUK                                              CONSOUDATED FINANC'AL STATEI'EilTS
TAHUN.TAHUN YANG BERAKHIR PADA                                                        AS AT AND FOR THE YEARS ENDED
31 DESEUBER 2020 oAN 2019                                                                  31 DECE,,BER 2O2O AND 2019

                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK'
                                                A'VD SUES'D'AR'ES


Atas nama Direksi, kami yang bertandatangan di bawah ini:        On behaff of the Dircctors, we, the undercigned:

1. Nama                      Budi Harto                          1. Name                  Budi Harto
     Alamat Domisili        Taman Laguna Blok M No.25                 Address of          Taman Laguna Blok M No.25
                            RT.003/RW002, Jatikarya,                  Domicile            RT. 00 YRW. 002, J ati ka ry a,
                             Kec. Jatisampurna, Bekasi                                    Kec. Jatisampuma, Bekasi
     Jabatan                 Direktur Utama                           Position            President Director

2. Nama                      Hilda Savitri                       2. Name                  Hilda Savitri
     Alamat Domisili         Komplek Migas 44 No. '1 1,               AddrBss of          Komplek Migas 44 No. 11,
                             RT.001 /RW.007, Kemanggisan,             Domicile            RT. 00 1 /RW. 007, Kemanggisan,
                             Palmerah, Jakarta                                            Palmerah, Jakafta
     Jabatan                 Direktur Keuangan dan                    Position            Finance and Risk Management
                             Manajemen Risiko                                             Dircctor


menyatakan bahwa:                                                declare that:

1. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan                 1.   The Directors arc responsible for the prepantion and
     penyajian laporan keuangan konsolidasian PT Hutama               presentation of the consolidated financial statements of
     Karya (Persero) dan entitas anak ('Grup");                       PT Hutama Karya (Percero) and its suDsidlanbs (fhe
                                                                      "Gtoup');

2. Laporan keuangan konsolidasian Grup telah disusun                  The Group's consolidated financial statements have
     dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi                    been prcparcd and presented in acrcrdance with
     Keuangan di lndonesia;                                           lndonesian Financial Accounting Standads;

3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan                          a. All information has been fully and conectly
          konsolidasian Grup telah dimuat secara lengkap                   disc/osed in the Grcups conso/tUaled financial
          dan benar;                                                       stafernents;

     b. Laporan keuangan konsolidasian Grup tidak                     b. The Grcup's consolidated financial statements do
          mengandung informasi atau fakta material yang                    not contain false mateial information or facts, nor
          tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi                   do they omit mateial information or facts; and
          atau fakta material; dan

4. Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian 4. The Dircctors are responstDle for the Groupb intemal
     intemal dalam Grup.                                              antrcl systems.
Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.                         This statement is made truthfully.


                               Atas nama dan mewakili Direksffior and on behaff of the Dircctors.

                                                           JAKARTA
                                                       26 JULI/JULY 2021




                           Budi Harto                                                      Hilda Savitri
               Di rektu r Utama/PrBsde nt D i rcctor                              Keuangan dan Manajemen Risiko/
                                                                            Finance and Ksk Management Dircctor

Page 342
     LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN                              INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
     KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM                                 TO THE SHAREHOLDERS OF

                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO)


Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian      We have audited the accompan ying con sol idate d
PT Hutama Karya (Persero) dan entitas anaknya            financial statements of PT Hutama Karya (Persero)
(“Grup”) terlampir, yang terdiri dari l aporan posi si   and its subsidiaries (the “Group”), which comprise the
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desembe r 2020         consolidated statements of financial posi tion a s a t
dan 2019, serta laporan laba rugi dan pe ngh asil an     31 December 2020 and 2019, and the consoli dated
komprehensif lain, laporan perubah an e kuitas d an      statements of profit or loss and other comprehen si ve
laporan arus kas konsolidasian untuk tah un-tahun        income, statements of changes in equity and
yang berakhir pada tanggal tersebut dan suatu ikhtisar   statements of cash flows for the years then ended an d
kebijakan akuntansi signifikan dan informasi             a summary of significant accoun ting polici es and
penjelasan lainnya.                                      other explanatory information.

Tanggung jawab manajemen atas laporan                    Management’s responsibility                for the
keuangan konsolidasian                                   consolidated financial statements

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan          Management is responsible for the preparati on and
penyajian wajar laporan keuangan konsol idasian in i     fair presentation of these consoli dated fi nanci al
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di              statements in accordance with Indonesian Finan cial
Indonesia, dan atas pengendalian internal yang           Accounting Standards, and for such internal con trol
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan         as management determines is necessary to enable the
penyusunan laporan keuangan konsolid asian y ang         preparation of consolidated financial statements that
bebas dari kesalahan penyajian materi al , baik yang     are free from material misstatement, whether du e to
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.             fraud or error.

Tanggung jawab auditor                                   Auditors’ responsibility

Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu        Our responsibility is to express an opini on on these
opini atas laporan keuangan konsolidasian ini            consolidated financial statements based on our audits.
berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audi t         We conducted our audits in accordance with
kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan ol eh     Standards on Auditing established by the Indonesi an
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut      Institute of Certified Public Accountants. Those
mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika         standards require that we comply with ethical
serta merencanakan dan melaksanakan audi t untuk         requirements and plan and perform the aud its to
memperoleh keyakinan memadai tentang apakah              obtain reasonable assu rance about whether the
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesal ah an    consolidated financial statements are free from
penyajian material.                                      material misstatement.




Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta 12920 – Indonesia
T: +62 21 50992901 / 31192901, F: +62 21 52905555 / 52905050, www.pwc.com/id

Nomor Izin Usaha: KEP-241/KM.1/2015.

A210726001/DC2/YSR/2021A210712001/DC2/YSR/2021

Page 343
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untu k     An audit involves performing procedures to obta in
memperoleh bukti audit tentang an gka- angka dan       audit evidence about the amounts and disclosures i n
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.     the consolidated financial statements. The procedures
Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan     selected depend on the auditors’ judgment, incl udin g
auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan      the assessment of the risks of material misstatement of
penyajian material dalam laporan keuangan              the consolidated financial statements, whether due to
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan    fraud or error. In making those risk assessments, the
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko     auditors consider internal con trol rel evant to the
tersebut, auditor mempertimbangkan pen ge ndal ian     entity’s preparation and fa ir pre se ntati on of the
internal yang relevan dengan penyusunan dan            consolidated financial statements in order to desig n
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian         audit procedures that are appropriate in the
entitas untuk merancang prosedur audi t yan g te pat   circumstances, but not for the purpose of expre ssi ng
sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tuj uan   an opinion on the effectiveness of the entity’s interna l
menyatakan suatu opini atas keefektivitasan            control. An audit also includes evaluating the
pengendalian internal entitas. Suatu audit juga        appropriateness of accounting policies used an d the
mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebi jakan      reasonableness of accounti ng esti mates made by
akuntansi yang digunakan dan kewaj aran estimasi       management, as well as evaluating the overall
akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta            presentation of the consolidated financial statements.
pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.

Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh   We believe that the audit evidence we have obtained is
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis   sufficient and appropriate to provide a basis for our
bagi opini audit kami.                                 audit opinion.

Opini                                                  Opinion

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian     In our opinion, the accompanying consolidated
terlampir menyajikan secara wajar, dalam sem ua hal    financial statements present fairly, in a ll ma terial
yang material, posisi keuangan konsolidasian           respects, the consolidated financial positions of
PT Hutama Karya (Persero) dan entitas                  PT Hutama Karya (Persero) and its subsidiaries as at
anaknya tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, se rta      31 December 2020 and 2019, and their consoli dated
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk   financial performances and cash flows for the years
tahun-tahun yang berakhir pad a tan ggal terse but,    then ended, in accordance with Indonesian Financi al
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di            Accounting Standards.
Indonesia.

Penekanan suatu hal                                    Emphasis of matter

Kami membawa perhatian pada Catatan 46 atas            We draw attention to Note 46 to the consoli dated
laporan keuangan konsolidasian yang m enj elaskan      financial statements which describes the uncerta inty
tentang ketidakpastian usaha Grup di masa depan.       on the Group’s business in the future. Our op ini on i s
Opini kami tidak dimodifikasi sehubungan dengan h al   not modified in respect of the matter.
tersebut.




 A210726001/DC2/YSR/2021

Page 344
Hal lain                                                     Other matter

Sebelum penerbitan laporan ini, kami telah                   Before issuance of this report, we have previousl y
menerbitkan laporan auditor independen                       expressed our opinion dated 19 July 2021 with
tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor referensi               reference number A210719001/DC2/YSR/2021 on
A210719001/DC2/YSR/2021 atas laporan keuangan                the consolidated financial statements of
konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan enti tas         PT Hutama Karya (Persero) and its subsi di ar i es
anaknya pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dan           as at 31 December 2020 and 2019 and for the
untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal               years then ended. PT Hutama Karya (Persero) and
tersebut. PT Hutama Karya (Persero) dan entitas              its subsidiaries have reissued their consolidated
anaknya telah menerbitkan kembali laporan keuangan           financial statements as at 31 December 2020 a nd
konsolidasiannya tanggal 31 Desember 2020 dan 2019           2019 and for the years then ended in re la ti on to
dan untuk tahun-tahun yang berakhi r pada tanggal            the plan for “Penawaran Umum Obligasi
tersebut, sehubungan dengan re ncan a “Pe nawaran            Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Hutama
Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk                     Karya” and to conform with the commen ts fr om
Mudharabah Hutama Karya” dan untuk menyesuaikan              Financial Services Authority (“OJK”) as discl ose d
dengan komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)          in Note 47.
sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 47.

Laporan ini diterbitkan dengan tujuan han ya untuk           This report has been prepared solely for inclusi on
dicantumkan dalam dokumen prospektus PT Hutama               in the PT Hutama Karya (Persero)’s prospectus i n
Karya (Persero) sehubungan dengan rencana                    connection with PT Hutama Karya (Persero)’s
PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan aksi               corporate action plan as described above.
korporasi sebagaimana disebut di atas. Oleh karena itu,      Therefore, it is not intended to and shoul d n ot be
laporan ini tidak dimaksudkan dan tidak                      used for any other purpose.
diperkenankan untuk digunakan untuk tujuan lain.



                                                    JAKARTA
                                                 26 Juli / July 2021




                                             Yusron, S.E., Ak., CPA
                              Izin Akuntan Publik/License of Public Accountant No. AP.0243




 A210726001/DC2/YSR/2021

Page 345
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 1/1 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN                                                                                                  FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                     AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah,                                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham)                                             except par value per share and share data)


                                                                Catatan/
                                                  2020           Notes               2019

Aset                                                                                                                                    Assets

Aset lancar                                                                                                                Current assets
Kas dan setara kas                              11,127,374             5             8,242,399                 Cash and cash equivalents
Piutang usaha                                                                                                            Trade receivables
  - Pihak ketiga                                   211,557             6               233,978                             Third parties -
  - Pihak berelasi                                 907,503             6             1,252,388                          Related parties -
Piutang ventura bersama                            173,005             7               270,714              Receivables from joint ventures
Piutang retensi                                                                                                      Retention receivables
  - Pihak ketiga                                    42,779             8               197,552                             Third parties -
  - Pihak berelasi                                 256,414             8               284,291                          Related parties -
Tagihan bruto kepada                                                                                              Gross amounts due from
  pemberi kerja                                                                                                                customers
  - Pihak ketiga                                   394,657             9               341,832                             Third parties -
  - Pihak berelasi                               2,797,129             9             2,513,224                          Related parties -
Piutang lain-lain                                                                                                        Other receivables
  - Pihak ketiga                                 3,131,300             10            3,616,176                             Third parties -
  - Pihak berelasi                                  54,179             10               28,403                          Related parties -
Persediaan                                         826,548             11              889,865                                  Inventories
Aset real estat                                  1,582,709             12            1,555,364                          Real estate assets
Uang muka dan beban
  dibayar di muka                                  332,615             13              624,923                  Advances and prepayments
Pajak dibayar di muka                                                                                                         Prepaid taxes
  - Pajak penghasilan                               48,763         14a                 100,008                   Corporate income taxes -
  - Pajak lain-lain                              1,875,423         14a               1,605,978                               Other taxes -
Aset keuangan lainnya                                5,865                              49,421                       Other financial assets

Jumlah aset lancar                              23,767,820                         21,806,516                           Total current assets

Aset tidak lancar                                                                                                       Non-current assets
Piutang usaha                                                                                                              Trade receivables
  - Pihak ketiga                                            -          6                 65,500                               Third parties -
Piutang lain-lain                                                                                                          Other receivables
  - Pihak berelasi                               1,211,716             10                       -                         Related parties -
Uang muka dan beban                                                                                                            Advances and
  dibayar di muka                                  777,136             13              804,568                                 prepayments
Bagian tidak lancar                                                                                                    Non-current portion of
  dari aset real estat                           1,300,340             12            1,296,783                           real estate assets
Properti investasi                                 334,148             15              380,035                         Investment properties
Investasi pada entitas asosiasi                    175,890             16              112,907                      Investment in associates
Investasi pada ventura bersama                     333,317             17              376,064                  Investment in joint ventures
Aset tetap                                       4,000,800             18            3,354,992                                   Fixed assets
Aset takberwujud                                                                                                            Intangible assets
  - Hak pengusahaan jalan tol                   78,546,943             19          63,129,387                 Toll road concession rights -
  - Lain-lain                                       22,645                             22,327                                       Others -
Goodwill                                           170,865             4                    -                                        Goodwill
Aset pajak tangguhan                                45,674                             68,533                            Deferred tax assets
Aset keuangan lainnya                              238,068                            143,349                          Other financial assets
Aset tidak lancar lain-lain                         64,400                             86,732                       Other non-current assets

Jumlah aset tidak lancar                        87,221,942                         69,841,177                   Total non-current assets

Jumlah aset                                   110,989,762                          91,647,693                                   Total assets




  Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan           The accompanying notes to the consolidated financial statements form
  bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.             an integral part of these consolidated financial statements.

Page 346
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 1/2 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN                                                                                                  FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                     AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah,                                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham)                                             except par value per share and share data)


                                                                Catatan/
                                                  2020           Notes               2019
Liabilitas                                                                                                                           Liabilities

Liabilitas jangka pendek                                                                                                 Current liabilities
Utang usaha                                                                                                                 Trade payables
  - Pihak ketiga                                10,157,011             20          10,107,824                               Third parties -
  - Pihak berelasi                               7,082,543             20           1,697,314                            Related parties -
Pinjaman jangka pendek                                                                                                     Short-term loans
  - Bank                                         1,821,139             21            3,528,668                                    Banks -
  - Non-bank                                     1,066,387             21            2,100,531                                Non-banks -
Utang lain-lain                                                                                                             Other payables
  - Pihak ketiga                                   124,678             24               91,528                              Third parties -
  - Pihak berelasi                                 319,158             24              472,429                           Related parties -
Utang retensi                                                                                                           Retention payables
  - Pihak berelasi                                 692,947             28                       -                         Related parties-
Utang pajak                                                                                                                  Taxes payable
  - Pajak penghasilan                                2,438         14b                      11                   Corporate income taxes -
  - Pajak lain-lain                                491,699         14b                 340,772                               Other taxes -
Uang muka kontrak
  jangka pendek                                    782,029             22              273,616                Short-term contract advances
Akrual dan provisi                               1,779,415             23            1,516,577                       Accruals and provision
Bagian lancar atas pinjaman                                                                                             Current maturity of
  jangka panjang:                                                                                                          long-term loan:
  - Bank                                         5,498,909         25a                       -                                     Banks -
  - Non-bank                                       978,184         25b                       -                                Non-banks -
  - Medium Term Notes                              399,500         25c                 404,406                      Medium Term Notes -
  - Utang obligasi                               6,494,150         25d                 324,872                          Bonds payables -
  - Liabilitas sewa                                185,993         25e                 230,900                           Lease liabilities -
Bagian lancar atas                                                                                                        Current portion of
  pendapatan ditangguhkan                          217,777             26              497,864                          deferred revenue

Jumlah liabilitas jangka
  pendek                                        38,093,957                         21,587,312                        Total current liabilities

Liabilitas jangka panjang                                                                                             Non-current liabilities
Utang usaha                                                                                                                 Trade payables
  - Pihak berelasi                               2,440,314             20            5,668,072                            Related parties -
Pinjaman jangka panjang –
  setelah dikurangi bagian                                                                                                  Long-term loan
  yang jatuh tempo                                                                                                          net of current
  dalam satu tahun:                                                                                                            maturities:
  - Bank                                        23,005,514         25a             24,837,299                                     Banks -
  - Non-bank                                       450,868         25b              1,429,052                                 Non-bank -
  - Medium Term Notes                           10,282,144         25c              2,290,516                        Medium Term Notes -
  - Utang obligasi                                       -         25d              6,494,150                           Bonds payables -
  - Liabilitas sewa                                368,566         25e                284,498                            Lease liabilities -
Uang muka kontrak jangka
  panjang                                           79,847             22               35,503                 Long-term contract advances
Akrual dan provisi                                 147,062             23                    -                       Accruals and provision
Pendapatan ditangguhkan                          3,484,464             26            4,349,607                            Deferred revenue
Kewajiban imbalan kerja                                                                                         Long-term employee benefit
  jangka panjang                                   195,481             27              257,157                                 obligations
Liabilitas pajak tangguhan                         191,085                             182,088                        Deferred tax liabilities
Utang tidak lancar lain-lain                                                                                     Other non-current payables
  - Pihak ketiga                                     87,270            24                       -                           Third parties -
Utang retensi                                                                                                           Retention payables
  - Pihak ketiga                                   243,242             28              240,054                              Third parties -
  - Pihak berelasi                                 120,486             28            1,033,776                           Related parties -

Jumlah liabilitas jangka
  panjang                                       41,096,343                         47,101,772                  Total non-current liabilities

Jumlah liabilitas                               79,190,300                         68,689,084                                 Total liabilities


  Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan           The accompanying notes to the consolidated financial statements form
  bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.             an integral part of these consolidated financial statements.

Page 347
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 1/3 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF
KONSOLIDASIAN                                                                                                  FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                     AS AT 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah,                                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali nilai nominal per saham dan data saham)                                             except par value per share and share data)


                                                                Catatan/
                                                  2020           Notes               2019

Ekuitas                                                                                                                                 Equity
Modal saham
  Saham biasa – nilai
  nominal Rp1.000.000                                                                                                        Share capital
  per saham; ditempatkan                                                                                               Authorised capital
  dan disetor penuh                                                                                               Rp1,000,000 per share
  20.100.000 lembar                                                                                                 issued and fully paid
  saham (2019: 16.600.000                                                                                      20,100,000 shares (2019:
  lembar saham)                                 20,100,000             29          16,600,000                        16,600,000 shares)
Penyertaan modal negara                          7,500,000             29                   -               Government capital investment
Cadangan revaluasi                                                                                               Fixed assets revaluation
  aset tetap                                       636,255                             467,494                                   reserve
Saldo laba                                                                                                              Retained earnings
  - Dicadangkan                                  5,619,215             30            3,624,279                            Appropriated -
  - Belum dicadangkan                           (2,731,996)                          1,779,949                          Unappropriated -

Ekuitas yang dapat
  diatribusikan kepada                                                                                                Equity attributable to
  pemilik entitas induk                         31,123,474                         22,471,722                        owners of the parent

Kepentingan nonpengendali                          675,988                             486,887                   Non-controlling interests

Jumlah ekuitas                                  31,799,462                         22,958,609                                    Total equity

Jumlah liabilitas dan ekuitas                 110,989,762                          91,647,693                   Total liabilities and equity




  Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan           The accompanying notes to the consolidated financial statements form
  bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.             an integral part of these consolidated financial statements.

Page 348
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 2/1 Schedule

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                 CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                   LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                     FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah,                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali (rugi)/laba bersih per saham)                                                         except (loss)/earnings per share)

                                                                Catatan/
                                                  2020           Notes               2019

Pendapatan                                      21,642,841             32          26,391,551                                        Revenue

Beban pokok pendapatan                         (19,776,709)            33          (22,744,458)                             Cost of revenue

Laba bruto                                       1,866,132                           3,647,093                                   Gross profit

Beban penjualan                                     (33,998)           34             (112,598)                           Selling expenses
Beban umum                                                                                                                     General and
  dan administrasi                              (1,150,053)            34             (713,274)                   administrative expenses
Beban pajak
  penghasilan final                               (513,745)                           (582,253)                          Final tax expenses
Bagian atas laba bersih                                                                                                 Shares of net profit
  entitas asosiasi                                                                                                       of associates and
  dan ventura bersama                                76,913       16,17                232,711                               joint ventures
Keuntungan dari akuisisi                                                                                                Gain on acquisition
  entitas anak dan asosiasi                         14,690         16,4                464,184             of subsidiaries and associates
Beban lain-lain, bersih                           (276,871)                            (70,860)                        Other expenses, net

(Rugi)/laba usaha                                   (16,932)                         2,865,003                    Operating (loss)/income

Penghasilan keuangan                               660,308             35              117,452                                Finance income
Biaya keuangan                                  (2,554,192)            35             (810,794)                                 Finance costs

(Rugi)/laba sebelum pajak
  penghasilan                                   (1,910,816)                          2,171,661           (Loss)/profit before income tax

Beban pajak penghasilan                           (149,977)        14c                (149,067)                        Income tax expenses

(Rugi)/laba tahun berjalan                      (2,060,793)                          2,022,594                    (Loss)/profit for the year

Penghasilan komprehensif                                                                                             Other comprehensive
  lain                                                                                                                           income

Pos-pos yang tidak akan                                                                                              Items that will not be
  direklasifikasi ke                                                                                                reclassified to profit
  laba rugi:                                                                                                                      or loss:
  Keuntungan revaluasi tanah                       168,761             18                       -            Gains on revaluation of lands
  Pengukuran kembali imbalan                                                                                     Remeasurement of post
    pascakerja                                       76,422                           (179,914)                   employment benefits
  Pajak penghasilan terkait                               -                                  -                         Related income tax

                                                   245,183                            (179,914)

Jumlah (rugi)/laba komprehensif                                                                              Total comprehensive (loss)/
   tahun berjalan                               (1,815,610)                          1,842,680                       income for the year




  Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan           The accompanying notes to the consolidated financial statements form
  bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.             an integral part of these consolidated financial statements.

Page 349
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                        Lampiran 2/2 Schedule

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                  LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                                    FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah,                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali (rugi)/laba bersih per saham)                                                        except (loss)/earnings per share)

                                                               Catatan/
                                                 2020           Notes               2019

(Rugi)/laba tahun
  berjalan yang dapat                                                                                            (Loss)/profit for the year
  diatribusikan kepada:                                                                                                  attributable to:
  Pemilik entitas induk                        (2,098,133)                          1,994,935                       Owners of the parent
  Kepentingan
    nonpengendali                                   37,340                              27,659                   Non-controlling interests

                                               (2,060,793)                          2,022,594

Jumlah (rugi)/laba komprehensif                                                                             Total comprehensive (loss)/
  tahun berjalan yang dapat                                                                                             income for the
  diatribusikan kepada:                                                                                            year attributable to:
  Pemilik entitas induk                        (1,852,950)                          1,815,021                      Owners of the parent
  Kepentingan
    nonpengendali                                   37,340                              27,659                   Non-controlling interests

                                               (1,815,610)                          1,842,680

(Rugi)/laba per saham – Dasar                                                                                  (Loss)/earnings per share
   dan Dilusian                                                                                                      – Basic and Diluted
  (Rupiah penuh)                                 (121,549)            39              241,590                               (full Rupiah)




 Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan           The accompanying notes to the consolidated financial statements form
 bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.             an integral part of these consolidated financial statements.

Page 350
                                                                          PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                                                          PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                                                    Lampiran 3 Schedule

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                               FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)                                                                                                                                            (Expressed in millions of Rupiah)

                                                                                            Distribusikan kepada pemilik ekuitas induk/
                                                                                              Attributable to owners of the parent
                                                                           Penyertaan            Cadangan                    Saldo laba/
                                                                              Modal               revaluasi              Retained earnings
                                                            Modal            Negara/             aset tetap/                                                         Kepentingan       Jumlah
                                                           saham/          Government           Fixed asset                              Belum                      non pengendali/    ekuitas/
                                           Catatan/         Share            Capital            revaluation       Dicadangkan/       dicadangkan/     Jumlah/       Non-controlling      Total
                                            Notes          capital         Investment              reserve        Appropriated      Unappropriated     Total            interest        equity

SALDO PADA                                                                                                                                                                                                             BALANCE AS AT
  1 JANUARI 2019                                              6,100,000                 -            467,494            1,804,378        2,239,804    10,611,676              4,238     10,615,914                 1 JANUARY 2019

Laba tahun berjalan                                                   -                 -                   -                   -        1,994,935     1,994,935             27,659      2,022,594                   Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain                                         -                 -                   -                   -         (179,914)     (179,914)                 -       (179,914)        Other comprehensive income

Jumlah penghasilan komprehensif                                                                                                                                                                                      Total comprehensive
   tahun berjalan                                                     -                 -                   -                   -        1,815,021     1,815,021             27,659      1,842,680                income for the year

Dividen                                       31                      -                 -                   -                   -         (454,975)     (454,975)              (618)      (455,593)                             Dividends
Cadangan wajib dan umum                       30                      -                 -                   -           1,819,901       (1,819,901)            -                  -              -        Statutory and general reserves
Investasi modal pemerintah                                   10,500,000                 -                   -                   -                -    10,500,000                  -     10,500,000        Goverment Capital Investment
Akuisisi entitas anak                         4                       -                 -                   -                   -                -             -            455,608        455,608             Acquisition of subsidiaries


SALDO PADA                                                                                                                                                                                                           BALANCE AS AT
  31 DESEMBER 2019                                           16,600,000                 -            467,494            3,624,279        1,779,949    22,471,722            486,887     22,958,609             31 DECEMBER 2019

 Dampak penerapan standar                                                                                                                                                                                     Impact initial application of
   akuntansi baru:                                                                                                                                                                                        new accounting standards:
- PSAK 71                                     2b                      -                 -                   -                   -         (361,401)     (361,401)            (1,735)       (363,136)                         PSAK 71 -
- PSAK 72                                     2b                      -                 -                   -                   -         (133,897)     (133,897)              (614)       (134,511)                         PSAK 72 -

SALDO PADA                                                   16,600,000                 -            467,494            3,624,279        1,284,651    21,976,424            484,538     22,460,962                     BALANCE AS AT
  1 JANUARI 2020                                                                                                                                                                                                   1 JANUARY 2020

Rugi tahun berjalan                                                   -                 -                  -                    -       (2,098,133)   (2,098,133)            37,340      (2,060,793)                  Loss for the year
Penghasilan komprehensif lain                                         -                 -            168,761                    -           76,422       245,183                  -         245,183        Other comprehensive income

Jumlah rugi komprehensif                                                                                                                                                                                            Total comprehensive
   tahun berjalan                                                     -                 -            168,761                    -       (2,021,711)   (1,852,950)            37,340      (1,815,610)                 loss for the year

Dividen                                       31                      -                 -                   -                   -                -             -             (1,032)        (1,032)                             Dividends
Cadangan wajib dan umum                       30                      -                 -                   -           1,994,936       (1,994,936)            -                  -              -        Statutory and general reserves
Investasi modal pemerintah                    29              3,500,000         7,500,000                   -                   -                -    11,000,000                  -     11,000,000        Goverment Capital Investment
Akuisisi entitas anak                          4                      -                 -                   -                   -                -             -            155,142        155,142             Acquisition of subsidiaries

SALDO PADA                                                                                                                                                                                                           BALANCE AS AT
  31 DESEMBER 2020                                           20,100,000         7,500,000            636,255            5,619,215       (2,731,996)   31,123,474            675,988     31,799,462             31 DECEMBER 2020




 Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan           The accompanying notes to these consolidated financial statements form an integral part of these consolidated
                                         keuangan konsolidasian.                                                                                                financial statements.

Page 351
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                          Lampiran 4 Schedule

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                            CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN-TAHUN YANG BERAKHIR                                                               FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                               31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)                                                        (Expressed in millions of Rupiah)

                                                         2020                  2019
                                                                                                            Cash flows from operating
Arus kas dari aktivitas operasi                                                                                                activities
Penerimaan dari pelanggan                                 5,968,455             6,252,765                  Cash receipts from customers
Pembayaran kepada pemasok                                                                                         Cash paid to suppliers
  dan lain-lain                                          (5,141,296)           (3,610,091)                                  and others
Pembayaran kepada karyawan                                 (603,225)             (414,165)                      Cash paid to employees

Kas yang dihasilkan                                                                                                  Cash generated from
  dari operasi                                              223,934             2,228,509                                    operation

Penerimaan bunga                                            225,565               106,173                                Interest receipts
Pembayaran beban keuangan                                (2,528,298)             (909,292)                       Payment of finance costs
Pembayaran pajak penghasilan                               (144,166)              (88,651)                       Payment of income taxes
Pembayaran pajak final                                     (289,135)             (364,446)                         Payment of final taxes
Penerimaan pengembalian pajak                               742,434               279,661                            Tax refund received

Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/                                                             Net cash flows (used in)/ provided
  diperoleh dari aktivitas operasi                       (1,769,666)            1,251,954                   from operating activities
                                                                                                             Cash flows`from investing
Arus kas dari aktivitas investasi                                                                                                activities
Perolehan aset hak                                                                                                   Additions of toll road
  pengusahaan jalan tol                                 (14,395,217)          (27,595,252)                            concession rights
Pembayaran biaya fasilitas                                  (73,645)             (175,524)                         Payment of facility fee
Perolehan aset takberwujud lainnya                          (15,216)              (10,533)          Acquisition of other intangible assets
Penerimaan/(penambahan)                                                                                             Repayment/(addition)
  kembali dana talangan                                                                                              of bridging fund for
  pembebasan lahan                                           806,675              (62,397)                              land acquisition
Perolehan aset tetap                                        (182,085)            (172,075)                     Acquisition of fixed assets
Penambahan kepemilikan pada                                                                                         Additional investment
  entitas asosiasi                                           (52,050)              (20,400)                                 in associates
Penambahan investasi jangka panjang                          (89,834)                    -             Addition of long-term investment
Akuisisi entitas anak baru, setelah                                                                      Acquisition of new subsidiaries,
  dikurangi kas yang diperoleh                             (246,306)              110,562                           net of cash acquired

Perolehan properti investasi                                      -                (4,728)             Acquisition of investment property
Uang muka investasi                                               -            (1,522,485)                       Advances for investment
Pengembalian dari uang muka investasi                       304,375                     -             Refunds of advance for investment
Pinjaman kepada entitas berelasi                         (1,154,550)                    -               Loans provided to related parties
Penerimaan dividen                                           75,190               148,833                               Dividend received
Hasil penjualan aset tetap                                    4,271                     -             Proceeds from sale of fixed assets

Arus kas bersih digunakan                                                                                         Net cash flows used in
  untuk aktivitas investasi                             (15,018,392)          (29,303,999)                          investing activities

Arus kas dari aktivitas                                                                                     Cash flows from financing
   pendanaan                                                                                                                 activities
Investasi modal pemerintah                               11,000,000            10,500,000                 Government capital investment
Penerimaan pinjaman                                                                                               Receipts of short-term
   jangka pendek                                          7,682,653             5,110,095                                   borrowings
Pembayaran pinjaman                                                                                                      Repayments of
   jangka pendek                                        (10,649,237)           (3,593,160)                      short-term borrowings
Pembayaran sewa                                                                                                          Repayments of
   pembiayaan                                              (182,711)             (195,712)                               finance lease
Penerimaan pinjaman                                                                                                Receipts of long-term
   jangka panjang                                        12,633,195            20,763,875                                   borrowings
Pembayaran pinjaman                                                                                                      Repayments of
   jangka panjang                                          (810,084)             (415,000)                       long-term borrowings
Pembayaran dividen kas                                       (1,032)             (455,593)                           Cash dividend paid
Arus kas bersih diperoleh                                                                                       Net cash flows provided
  dari aktivitas pendanaan                               19,672,784            31,714,505                     from financing activities
Kenaikan bersih                                                                                                               Net increase
  kas dan setara kas                                      2,884,726             3,662,460                  in cash and cash equivalents
Kas dan setara kas                                                                                             Cash and cash equivalents
  pada awal tahun                                         8,242,399             4,587,776                         at beginning of the year
Pengaruh selisih kurs                                           249                (7,837)                 Effect of foreign exchange rate

Kas dan setara kas                                                                                        Cash and cash equivalents at
  pada akhir tahun (Catatan 5)                           11,127,374             8,242,399                     end of the year (Note 5)
  Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan       The accompanying notes to the consolidated financial statements form
  bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian.         an integral part of these consolidated financial statements.

Page 352
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/1 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


1.   INFORMASI UMUM                                            1.   GENERAL INFORMATION

     a.   Pendirian dan informasi umum                              a.   Establishment and general information

          PT Hutama Karya (Persero) (“Perusahaan”)                       PT Hutama Karya (Persero) (“the Company”) is
          merupakan Badan Usaha Milik Negara                             a State-owned Enterprise which was initially a
          (“BUMN”) yang pada awalnya merupakan                           private company named Hollandsche Beton
          perusahaan swasta bernama Hollandsche                          Maatschappij, which later in accordance with
          Beton     Maatschappij    yang     selanjutnya                 Government Regulation No. PP 61/1961 and
          berdasarkan Peraturan Pemerintah No. PP                        was published in the State Gazette of the
          61/1961 diumumkan dalam Berita Negara                          Republic of Indonesia No. 14 in 1971 became a
          Republik Indonesia No. 14 tahun 1971 menjadi                   state owned company and changed its name to
          Perusahaan Negara dan berganti nama                            Perusahaan Negara Hutama Karya. The
          menjadi Perusahaan Negara Hutama Karya.                        Company started its commercial operations on
          Perusahaan     memulai      kegiatan    usaha                  29 March 1961.
          komersialnya pada tanggal 29 Maret 1961.

          Sejalan dengan dipenuhinya persyaratan untuk                   In conjunction with the fulfilment of all
          menjadi Perseroan Terbatas, maka status                        necessary requirements to become a limited
          Hutama Karya berubah menjadi PT Hutama                         liability company, the Company's status had
          Karya (Persero) dengan akta No. 74 tanggal                     changed into PT Hutama Karya (Persero)
          15 Maret 1973 dari notaris Kartini Muljadi, S.H..              under the notarial deed No. 74 authd
          Perubahan status Perseroan disahkan oleh                       15 March 1973 of the Kartini Muljadi, SH The
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan                    change in the Company's status was endorsed
          Surat Keputusan No. Y.A.5/300/4 tanggal                        by the Minister of Justice of the Republic of
          20 Agustus 1973, serta diumumkan dalam                         Indonesia with his letter No.Y.A.5/300/4 dated
          Lembaran Berita Negara No. 54 tanggal                          20 August 1973, and was published in the State
          1 Februari 1974, Tambahan No.10.                               Gazette No. 54 dated 1 February 1974,
                                                                         Supplement No.10.
          Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa                       The Company’s Articles of Association have
          kali    mengalami      perubahan,         terakhir             been amended several times, the latest was in
          dengan akta notaris No. 35 tanggal                             accordance with notarial deed No. 35 dated
          13 November 2020 dan No. 09 tanggal 5                          13 November 2020 and No. 09 dated 5
          Februari 2021 dari notaris Sri Ismiyati, SH. Mkn               February 2021 of Sri Ismiyati, SH. Mkn with
          tentang          penambahan                 modal              regard to capital injection from The Government
          dari Negara Republik Indonesia. Perubahan                      of Republic of Indonesia. This amendment was
          ini mendapat persetujuan dari Menteri                          approved by Minister of Law and Human Rights
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                           of     the       Republic       of     Indonesia
          Indonesia No. AHU-AH.01.03-0411492 tanggal                     with decree No. AHU-AH.01.03-0411492 dated
          25 November 2020 dan No. AHU-AH.01.03-                         25 November 2020 and No. AHU-AH.01.03-
          0142355 tanggal 5 Maret 2021.                                  0142355 dated 5 March 2021.
          Perusahaan berdomisili di Indonesia dengan                     The Company is incorporated and domiciled in
          kantor yang beralamat di Jalan Letjen MT.                      Indonesia. The address of its registered office
          Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur.                         is Jalan Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang,
                                                                         Jakarta Timur.
     b.   Kegiatan usaha                                            b. Business activities

          Grup melakukan usaha di bidang industri                        The Group conducts businesses in the field of
          konstruksi, pengusahaan jalan tol, layanan jasa                construction industry, toll road concessions,
          peningkatan kemampuan di bidang jasa                           capacity building services in the field of
          konstruksi, pengembang properti, real estat,                   construction services, property developer, real
          penyewaaan      ruangan    dan hotel, dan                      estate, rent of space and hotel, and
          manufaktur.                                                    manufacture.

Page 353
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                               Lampiran 5/2 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                               31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                        unless otherwise stated)


1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                                  1.   GENERAL INFORMATION (continued)

     c.   Struktur Grup                                                              c.   Group structure

          Pada laporan keuangan konsolidasian ini,                                        In these consolidated financial statements, the
          Perusahaan dan entitas anak secara                                              Company and its subsidiaries are collectively
          keseluruhan dirujuk sebagai “Grup”.                                             referred to as “the Group”.

          Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019,                                         As at 31 December 2020 and 2019, the
          Perusahaan mengkonsolidasi entitas-entitas                                      Company consolidates the following entities:
          sebagai berikut:
                                                                                                                            Jumlah
                                                                                        Kegiatan     Persentase          aset (sebelum
                                                                                       komersial/   kepemilikan/    eliminasi)/ Total assets
                   Nama entitas/           Kegiatan usaha/        Kedudukan/          Commercial     Percentage       (before elimination)
                   Entity’s name           Business activity       Domicile            operation    of ownership    2020                2019

          Kepemilikan langsung/Direct ownership

          PT HK Realtindo              Pengembang properti/         Jakarta               2010        99.75%        6,001,513           6,461,566
             (“HKR”)                      Property developer

          PT Hakaaston                 Manufaktur/                  Jakarta               2011        99.75%        3,445,635           4,003,190
             (“HKA”)                     Manufacture

          PT HK Infrastruktur          Jasa konstruksi/             Jakarta               2011        99.75%        7,791,402           7,929,913
             (“HKI”)                      Construction

          KSO Hutama – Yodya           Jasa konstruksi/             Jakarta               2018         97.50%          15,142              33,074
                                          Construction

          KSO Hutama – Perapen         Jasa konstruksi/             Medan                 2014         90.00%          29,517              51,322
                                          Construction

          KSO Hutama – Moeladi         Jasa konstruksi/             Jakarta               2018        100.00%         101,585            174,666
                                       Construction

          KSO Hutama – NSE             Jasa konstruksi/           Purbalingga             2019         97.00%         147,202             96,602
                                         Construction

          EPC Energy Singapore,        Jasa konstruksi/           Singapura               2019        100.00%          22,395                  17
           Pte. Ltd                      Construction               /Singapore

          Kepemilikan tidak langsung/Indirect ownership

          PT Bhirawa Steel             Manufaktur/                Surabaya                1974        65.00%        1,561,089          1,683,977
             (“BS”)                      Manufacture

          PT Nusa Pratama Properti     Properti/                  Jakarta                 2008        90.00%          748,018            768,328
             (“NPP”)                      Property

          PT Petronesia Benimel        Jasa konstruksi/           Jakarta                 2005        57.00%          724,501                   -
             (“Petronesia”)               Construction

          PT Semen Indogreen           Manufaktur/                Surabaya                2012        85.00%          432,669                   -
             Sentosa (“SIS”)             Manufacture

Page 354
                                      PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                      PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                           Lampiran 5/3 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                            unless otherwise stated)


1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                              1.     GENERAL INFORMATION (continued)
     d.    Susunan Dewan Komisaris, Direksi, Komite                               d.     Board of Commissioners, Directors, Audit
           Audit dan karyawan                                                            Comittee and employees
            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi                                          The Company’s Board of Commissioners
            Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2020                                     and Directors as at 31 December 2020 and
            dan 2019 adalah sebagai berikut:                                             2019 were as follows:
                                                           2020                              2019
           Dewan Komisaris                                                                                                   Board of Commisioners
           Komisaris Utama                               Budiman                                -                            President Commissioners
           Wakil Presiden Komisaris               Muhammad Lukman Edy                           -                      Vice Preseident Commissioners
           Pelaksana Tugas Komisaris Utama                   -                            Adityawarman           Ad Interim of President Commisioners
           Komisaris                              Susdiyarto Agus Praptono             Achmad Gani Ghazali A.                          Commissioners
                                                  Achmad Gani Ghazali A. *)                  Musyafak
                                                        Musyafak                              Chairiah
                                                         Chairiah                         Wahyu Muryadi
                                                     Wahyu Muryadi
           Direksi                                                                                                                        Directors
           Direktur Utama                                Budi Harto                     Bintang Perbowo                           President Director
          WWakil Direktur Utama                       Aloysius Kiik Ro                  Aloysius Kiik Ro                     Vice President Director
           Direktur Keuangan                            Hilda Savitri                        Sugiarti                               Finance Director
           Direktur Operasi I                             Suroto*)                           Suroto                            Operations Director I
           Direktur Operasi II                       Novias Nurendra *)                Mohamad Indrayana                      Operations Director II
           Direktur Operasi III                      Ferry Febrianto *)                 Sugeng Rochadi                        Operations Director III
           Direktur Human Capital dan Legal                                                                         Human Capital and Legal Director
             (2019: Direktur Pengembangan                                                                                (2019: Development and
              Dan Sumber Daya Manusia)              Muh. Erry Sugiharto*)                Putut Ariwibowo              Human Resources Director)

              *)   Pada bulan Februari dan Juli 2021, terjadi perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, lihat Catatan 45/ In February and July
                   2021, there were changes in Directors and Board of Commisioners composition refer to Note 45

            Susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal                                 The Company’s Audit Committee as at
            31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai                                     31 December 2020 and 2019 was as follows:
            berikut:
                                                           2020                              2019

            Ketua                                      Musyafak                         Musyafak                                         Chairman
            Wakil ketua                                 Chairiah                         Chairiah                                    Vice chairman
            Anggota                             Wakhid Kurniawan Saputra         Wakhid Kurniawan Saputra                                 Members
                                                     Thauriq Anwar                    Thauriq Anwar

            Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup memiliki                                  As at 31 December 2020, the Group had 1,031
            1.031 karyawan tetap (2019: 971 karyawan tetap)                               permanent employees (2019: 971 permanent
            (tidak diaudit).                                                              employees) (unaudited).

     e.    Penawaran umum Perusahaan                                              e.     The Company’s public offering

           Obligasi I Hutama Karya tahun 2013                                             Hutama Karya Bonds I 2013

           Perusahaan       memperoleh         pernyataan                                The Company received an effective notice from
           efektif   dari    Ketua     Otoritas         Jasa                             the Chairman of the Financial Services Authority
           Keuangan (“OJK”) dengan surat keputusan                                       (“OJK”) by its decision letter No. S.182/D.4/2013
           No. S.182/D.4/2013 tanggal 21 Juni 2013 untuk                                 dated 21 June 2013 to conduct a public offering
           melakukan penawaran umum Obligasi I                                           of Hutama Karya Bonds I 2013 which was listed
           Hutama Karya Tahun 2013 yang tercatat di                                      in the Indonesia Stock Exchange. The principal
           Bursa Efek Indonesia. Jumlah pokok obligasi                                   amount was Rp 750,000 which consisted of
           sebesar Rp 750.000 yang terdiri dari 3 seri:                                  three series:
              Seri A sebesar Rp 135.000 dengan tingkat                                      A series of Rp 135,000 with an interest rate
               bunga 8,75% per tahun dengan jangka waktu                                      of 8.75% per annum and a term of
               3 tahun;                                                                       3 years;
              Seri B sebesar Rp 290.000 dengan tingkat                                      B Series of Rp 290,000 with an interest rate
               bunga 9,10% per tahun dengan jangka waktu                                      of 9.10% per annum and a term of
               5 tahun;                                                                       5 years;
              Seri C sebesar Rp 325.000 dengan tingkat                                      C Series of Rp 325,000 with an interest rate
               bunga 9,50% per tahun dengan jangka waktu                                      of 9.50% per annum and a term of
               7 tahun.                                                                       7 years.

Page 355
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/4 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)

1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                    1.   GENERAL INFORMATION (continued)

     e.   Penawaran umum Perusahaan (lanjutan)                         e. The Company’s public offering (continued)

          Obligasi I Hutama Karya tahun 2013 (lanjutan)                   Hutama Karya Bonds I 2013 (continued)

          Obligasi seri A, seri B, dan Seri C masing - masing             The A, B and C Series bonds have been fully
          telah dilunasi pada tahun 2016, 2018, dan 2020.                 repaid in 2016, 2018 and 2020 respectively.

          Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                           Hutama Karya Sustainable Bonds I
          Perusahaan telah menerima pernyataan efektif                    The Company received an effective notice from
          dari       Ketua      OJK       dengan          surat           the Chairman of OJK by its decision letter No.
          No. S.729/D.04/2016 tanggal 9 Desember 2016                     S.729/D.04/2016 dated 9 December 2016 to
          untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan                    conduct a sustainable public offering of Hutama
          Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya yang                      Karya Sustainable Bonds I which was listed in
          tercatat di Bursa Efek Indonesia. Obligasi ini dibagi           the Indonesia Stock Exchange. These bonds
          dalam 3 tahap:                                                  were divided into 3 phase:

             Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                          Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase I
              Tahap I Tahun 2016                                              2016
              Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                           Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase I
              Tahap I Tahun 2016 telah tercatat di Bursa                      2016 were listed in the Indonesia Stock
              Efek Indonesia dengan jumlah pokok                              Exchange with a principal amount of Rp
              obligasi sebesar Rp 1.000.000 dengan                            1,000,000 with an interest rate of 8.55% per
              tingkat bunga 8,55% per tahun dan dengan                        annum and a term of 10 years.
              jangka waktu 10 tahun.

             Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                          Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
              Tahap II Tahun 2017                                             II 2017
              Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                           Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
              Tahap II Tahun 2017 telah tercatat di Bursa                     II 2017 were listed in the Indonesia Stock
              Efek Indonesia dengan jumlah pokok                              Exchange with a principal amount of Rp
              obligasi sebesar Rp 1.968.000 dengan                            1,968,000 with an interest rate of 8.07% per
              tingkat bunga 8,07% per tahun dan dengan                        annum and a term of 10 years.
              jangka waktu 10 tahun.

             Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                          Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
              Tahap III Tahun 2017                                            III 2017
              Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya                           Hutama Karya Sustainable Bonds I Phase
              Tahap III Tahun 2017 telah tercatat di Bursa                    III 2017 were listed in the Indonesia Stock
              Efek Indonesia dengan jumlah pokok                              Exchange with a principal amount of Rp
              obligasi adalah sebesar Rp 3.532.000 yang                       3,532,000 which consists of 2 series:
              terdiri dari 2 seri, yaitu:

                 Seri A sebesar Rp 1.165.000 dengan                              A series of Rp 1,165,000 with an
                  tingkat bunga 7,80% per tahun dengan                             interest rate of 7.80% per annum and a
                  jangka waktu 5 tahun.                                            term of 5 years.
                 Seri B sebesar Rp 2.367.000 dengan                              B series of Rp 2,367,000 with an
                  tingkat bunga 8,40% per tahun dengan                             interest rate of 8.40% per annum and a
                  jangka waktu 10 tahun.                                           term of 10 years.
          Global Medium Term Notes                                        Global Medium Term Notes
          Pada bulan Mei 2020, Perusahaan menerbitkan                     In May 2020, the Company issued Global
          Global Medium Term Notes dengan jumlah pokok                    Medium Term Notes amounting to USD 600
          sebesar USD 600 juta melalui pencatatan di bursa                milion through listing in Singapore Exchange,
          efek Singapura dengan tingkat bunga 3,75% per                   with an interest rate of 3.75% per annum and a
          tahun dan dengan jangka waktu 10 tahun.                         term of 10 years.

Page 356
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/5 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)

1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                               1.   GENERAL INFORMATION (continued)

     f.   Penerbitan laporan keuangan konsolidasian               f.   The issuance of the consolidated financial
                                                                       statements

          Laporan keuangan konsolidasian ini diotorisasi               These consolidated financial statements were
          oleh Direksi untuk terbit pada tanggal 24 Maret              authorised for issue by the Directors on
          2021 dan untuk diterbitkan kembali pada                      24 March 2021 and reissued on 21 June 2021,
          tanggal 21 Juni 2021, 19 Juli 2021 dan 26 Juli               19 July 2021, and 26 July 2021.
          2021.


2.   IKHTISAR      KEBIJAKAN       AKUNTANSI       YANG      2. SUMMARY          OF    SIGNIFICANT      ACCOUNTING
     PENTING                                                    POLICIES

     Berikut ini adalah kebijakan akuntansi penting yang          Presented below are the significant accounting
     diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan                 policies adopted in preparing the consolidated
     konsolidasian Grup. Kebijakan ini telah diaplikasikan        financial statements of the Group. These policies
     secara konsisten terhadap semua tahun yang                   have been consistently applied to all the years
     disajikan, kecuali dinyatakan lain.                          presented, unless otherwise stated.

     a.   Dasar penyusunan          laporan    keuangan           a.   Basis of preparation of the consolidated
          konsolidasian                                                financial statements

          Laporan keuangan konsolidasian Grup telah                    The consolidated financial statements of the
          disusun   berdasarkan    Standar    Akuntansi                Group have been prepared in accordance with
          Keuangan di Indonesia dan Keputusan Ketua                    the Indonesian Financial Accounting Standards
          Badan    Pengawas      Pasar    Modal    dan                 and the Decree of the Chairman of Badan
          Lembaga        Keuangan       (“Bapepam-LK”)                 Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
          No. KEP-347/BL/2012 tertanggal 25 Juni 2012                  Keuangan      (“Bapepam-LK”)      No.    KEP-
          tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan                   347/BL/2012 dated 25 June 2012 regarding the
          Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.                      Presentation and Disclosure of Financial
                                                                       Statements of Issuers or Public Companies.
          Laporan keuangan konsolidasian disusun                       The consolidated financial statements have
          berdasarkan konsep harga perolehan, kecuali                  been prepared under the historical cost
          untuk properti investasi dan tanah yang diukur               convention, except for the investment property
          pada nilai wajar, serta menggunakan dasar akrual             and land which are measured at fair value, and
          kecuali untuk laporan arus kas konsolidasian.                using the accrual basis except for the
                                                                       consolidated statements of cash flows.
          Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan                The consolidated statement of cash flows is
          menggunakan        metode    langsung  dengan                prepared based on the direct method by
          mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas                   classifying cash flows on the basis of operating,
          operasi, investasi dan pendanaan.                            investing and financing activities.
          Seluruh angka dalam laporan keuangan                         Figures in the consolidated financial statement
          konsolidasian ini dibulatkan dan disajikan dalam             are rounded to and stated in millions of Rupiah
          jutaan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain.               (“Rp”) unless otherwise specified.
          Penyusunan laporan keuangan konsolidasian                    The preparation of consolidated financial
          sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                  statements in conformity with Indonesian
          Indonesia memerlukan penggunaan estimasi dan                 Financial Accounting Standards requires the
          asumsi tertentu yang penting. Penyusunan                     use of certain critical accounting estimates and
          laporan      keuangan   konsolidasian      juga              assumptions. It also requires management to
          mengharuskan manajemen untuk membuat                         exercise its judgment in the process of applying
          pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan                the Group’s accounting policies. The areas
          akuntansi Grup. Area yang kompleks atau                      involving a higher degree of judgment or
          memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih                   complexity, or areas where assumptions and
          tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi                  estimates are significant to the consolidated
          dapat      berdampak    signifikan    terhadap               financial statements are disclosed in Note 3.
          laporan keuangan konsolidasian diungkapkan
           di Catatan 3.

Page 357
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/6 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN          AKUNTANSI       YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT              ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                       POLICIES (continued)

     b. Perubahan     pada    Pernyataan    Standar          b.   Changes to the Statements of Financial
        Akuntansi     Keuangan     (“PSAK”)     dan               Accounting     Standards   (“PSAK”)   and
        Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                 Interpretations of Statements of Financial
        Keuangan (“ISAK”)                                         Accounting Standards (“ISAK”)

        Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi          The adoption of these new and amended
        standar berikut yang berlaku efektif mulai 1              standards and interpretations that are effective
        Januari 2020 dan 1 Juni 2020, yang relevan                beginning 1 January 2020 and 1 June 2020,
        dengan operasi Grup, tidak menimbulkan                    which are relevant to the Group’s operations,
        perubahan substansial terhadap kebijakan                  did not result in substantial changes to the
        akuntansi Grup dan pengaruh yang material                 Group’s accounting policies and had no
        atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan           material effect on the amounts reported for the
        atau tahun sebelumnya.                                    current or prior financial years.

           ISAK No. 36 “Interpretasi atas Interaksi                 ISAK No. 36 “Interpretation of the
            antara Ketentuan mengenai Hak atas                        Interaction    between     the   Provisions
            Tanah dalam PSAK 16: Aset Tetap dan                       regarding Land Rights in PSAK 16: Fixed
            PSAK 73: Sewa”.                                           Assets and PSAK 73: Leases”.
           Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian                         The amendments to PSAK No. 1,
            Laporan Keuangan”.                                        “Presentation of Financial Statements”.
           Amandemen PSAK No. 15, “Investasi pada                   The amendments to PSAK No. 15,
            Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama”.                    “Investment in Associates and Joint
                                                                      Ventures”.
           Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan                        The amendments to PSAK No. 25,
            Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi,                  “Accounting Policies, Accounting Estimates
            dan Kesalahan”.                                           and Errors”.
           Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen                        The amendments to PSAK No. 71,
            Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen                        “Financial Instruments”, PSAK No. 55,
            Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”,                      “Financial Instruments: Recognition and
            dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan:                     Measurement”, and PSAK No. 60,
            Pengungkapan” tentang reformasi acuan                     “Financial Instruments: Disclosures” related
            suku bunga.                                               to IBOR reform.
           Amandemen PSAK No. 73, “Konsesi sewa                     The amendments to PSAK No. 73, “Covid-
            terkait Covid 19”.                                        19 related Rent Concessions”.

        Standar baru, amandemen dan interpretasi                  New        standards,      amendments       and
        yang telah diterbitkan, yang relevan dengan               interpretations issued which are relevant to the
        operasi Grup, namun belum berlaku efektif                 Group’s operation, but not yet effective for the
        untuk tahun buku yang dimulai pada                        financial year beginning 1 January 2020 and
        1 Januari 2020 dan akan berlaku efektif pada              will be effective in 2021-2023:
        tahun 2021-2023:

           Amandemen PSAK No. 22, “Kombinasi                        The amendments to PSAK No. 22
            Bisnis”.                                                  “Business Combinations”.
           Amandemen PSAK No. 71, “Instrumen                        The amendments to PSAK No. 71,
            Keuangan”, PSAK No. 55, “Instrumen                        “Financial Instruments”, PSAK No. 55,
            Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”,                      “Financial Instruments: Recognition and
            dan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan:                     Measurement”, and PSAK No. 60,
            Pengungkapan” tentang reformasi acuan                     “Financial Instruments: Disclosures” related
            suku bunga - tahap 2.                                     to IBOR reform – phase 2.
           Amandemen PSAK No. 57, “Provisi,                         The amendements to PSAK No. 57, “
            Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi              Provision, Contingent, Liabilities and
            tentang Kontrak Memberatkan – Biaya                       Contingent Assets regarding Onerous
            Memenuhi Kontrak.                                         Contracts – Cost of Fulfilling a Contract.

Page 358
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/7 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                         POLICIES (continued)

     b.   Perubahan     pada     Pernyataan     Standar        b.   Changes to the Statements of Financial
          Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan             Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
          Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                 Interpretations of Statements of Financial
          Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                              Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

             Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap                        Annual Improvement 2020 to PSAK No. 71
              PSAK No. 71 “Instrumen Keuangan”.                         “Financial Instruments”.
             Penyesuaian Tahunan 2020 terhadap                        Annual Improvement 2020 to PSAK No. 73
              PSAK No. 73 “Sewa”.                                       “Leases”.
             Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian                         The amendments to PSAK No. 1,
              Laporan Keuangan”.                                        “Presentation of Financial Statements”.

          Penerapan dini atas standar-standar tersebut              Early adoption of the above standards is
          diperkenankan. Grup sedang mempelajari                    permitted. The Group is still evaluating the
          dampak yang mungkin timbul atas penerbitan                possible impact of the issuance of these
          standar akuntansi keuangan tersebut.                      financial accounting standards.

          Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi          The adoption of these new and amended
          standar berikut yang berlaku efektif mulai                standards and interpretations that are effective
          1 Januari 2020, menimbulkan perubahan                     beginning 1 January 2020, resulted in
          substansial terhadap kebijakan akuntansi Grup             substantial changes to the Group’s accounting
          dan pengaruh yang material atas jumlah yang               policies and had material effect on the amounts
          dilaporkan atas tahun berjalan atau tahun                 reported for the current or prior financial years.
          sebelumnya.

          Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                    Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
          PSAK No. 73                                               PSAK No. 73
          Grup telah menerapkan PSAK No. 71, PSAK                   The Group has adopted PSAK No. 71, PSAK
          No. 72 dan PSAK No. 73 secara efektif untuk               No. 72 and PSAK No. 73 effectively for the
          tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2020,              financial year beginning 1 January 2020, but
          tetapi tidak menyajikan kembali angka-angka               has not restated comparatives for the previous
          komparatif      untuk     periode     pelaporan           reporting period as permitted under the specific
          sebelumnya         sebagaimana         diizinkan          transition provisions in the standard. On the
          berdasarkan ketentuan transisi khusus dalam               implementation of PSAK No. 71 and PSAK No.
          standar. Atas penerapan PSAK No. 71 dan                   72, the Group recognise the cumulative effect
          PSAK No. 72, Grup mengakui efek kumulatif                 of initially applying the new standards as an
          dari penerapan awal standar baru sebagai                  adjustment to the beginning balance of retained
          penyesuaian terhadap saldo awal saldo laba                earnings and non-controlling interest. The effect
          dan kepentingan nonpengendali. Dampak atas                of this transition on these consolidated
          transisi tersebut pada laporan posisi keuangan            statements of financial position as of 1 January
          konsolidasian pada 1 Januari 2020 adalah                  2020 are as follows:
          sebagai berikut:

Page 359
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/8 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                  31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN                AKUNTANSI      YANG        2. SUMMARY OF SIGNIFICANT                      ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     b. Perubahan     pada     Pernyataan     Standar               b.   Changes to the Statements of Financial
        Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan                    Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
        Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                        Interpretations of Statements of Financial
        Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                                     Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

         Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                          Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
         PSAK No. 73 (lanjutan)                                          PSAK No. 73 (continued)
                                              Saldo laba
                                                belum                Kepentingan
                                            dicadangkan/            nonpengendali/
                                           Unappropriated           Non-controlling
                                          retained earnings            interests

                                                                                                                    Balance as of
         Saldo 31 Desember 2019                      1,779,949                  486,887                      31 December 2019

         Penyesuaian saldo atas                                                                      Opening balance adjustment
           penerapan awal                                                                               upon initial application
           PSAK 71:                                                                                                 of PSAK 71:
         Kenaikan pada provisi                                                                                 Increase in provision
           penurunan nilai                                                                                        for impairment
           - Piutang usaha                            (115,718)                       (518)                Trade receivables -
           - Piutang ventura bersama                   (69,891)                       (336)   Receivables from joint ventures -
           - Piutang retensi                           (10,462)                        (50)            Retention receivables -
           - Tagihan bruto kepada                                                                    Gross amount due from -
                pemberi kerja                          (41,056)                       (197)                    customers
           - Piutang lain-lain                        (124,274)                       (634)                Other receivables -

                                                      (361,401)                  (1,735)

         Penyesuaian saldo atas                                                                      Opening balance adjustment
           penerapan awal                                                                              upon initial application
           PSAK 72:                                                                                                of PSAK 72:
         Pengakuan pendapatan:                                                                               Revenue recognition:
         - Penjualan properti                         (326,086)                       (815)                 Sale of properties -
         Pengakuan beban:                                                                                         Cost recognition:
         - Beban penjualan properti                    192,189                        201              Cost of sale of property -

                                                      (133,897)                       (614)

         Saldo 1 Januari 2020                                                                         Balance as of 1 January 2020
           setelah penyesuaian                                                                               after adjustment of
           PSAK 71 dan PSAK 72                       1,284,651                  484,538                  PSAK 71 and PSAK 72

         PSAK No. 71: Instrumen Keuangan                                 PSAK No. 71: Financial Instruments

         PSAK No. 71 menggantikan PSAK No. 55                            PSAK No. 71 replaces PSAK No. 55 “Financial
         “Instrumen     Keuangan:     Pengakuan    dan                   Instruments: Recognition and Measurement”
         Pengukuran” dan memperkenalkan pengaturan                       and     introduces   new    requirements    for
         baru untuk klasifikasi dan pengukuran                           classification and measurement for financial
         instrumen keuangan berdasarkan penilaian                        instruments based on business model and
         atas model bisnis dan arus kas kontraktual,                     contractual cashflow assessment, recognition
         pengakuan dan pengukuran cadangan kerugian                      and measurement for allowance for impairment
         penurunan nilai instrumen keuangan dengan                       losses for financial instruments using the
         menggunakan       model      kerugian  kredit                   expected credit loss model, which replaced the
         ekspektasian, yang menggantikan model                           incurred credit loss model and also provides
         kerugian kredit yang terjadi serta memberikan                   simplified approach to hedge accounting.
         pendekatan yang lebih sederhana untuk
         akuntansi lindung nilai.

Page 360
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/9 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                         POLICIES (continued)

     c.   Perubahan     pada     Pernyataan     Standar        c.   Changes to the Statements of Financial
          Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan             Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
          Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                 Interpretations of Statements of Financial
          Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                              Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

          Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                    Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
          PSAK No. 73 (lanjutan)                                    PSAK No. 73 (continued)


          Penyisihan piutang ragu-ragu untuk piutang                Provision for doubtful receivables for trade
          usaha, termasuk piutang retensi dan tagihan               receivables, including retention receivables and
          bruto kepada pemberi kerja, piutang lain-lain             gross amounts due from customers, other
          dan    piutang    ventura   bersama,     diukur           receivables, and receivables from joint
          berdasarkan kerugian kredit ekspektasian yang             ventures, are measured based on expected
          disyaratkan oleh PSAK No. 71 dengan                       credit losses prescribed by PSAK No. 71 by
          melakukan penelaahan atas kolektibilitas saldo            reviewing the collectibility of individual or
          secara individual atau kolektif sepanjang umur            collective balances in a lifetime of receivables
          piutang menggunakan pendekatan yang                       using simplified approach with considering the
          disederhanakan dengan mempertimbangkan                    forward-looking informatio. This increased the
          informasi yang bersifat forward-looking. Hal              provision for impairment of trade receivables by
          tersebut menyebabkan kenaikan provisi atas                Rp 361,401 which was recognised as an
          penurunan nilai piutang sebesar Rp 361.401                adjustment to the retained earnings as of
          yang diakui sebagai penyesuaian atas saldo                1 January 2020.
          laba pada 1 Januari 2020.

          Berdasarkan penilaian terhadap model bisnis               Based on business model assesments and
          dan arus kas kontraktual, pengaturan baru atas            contractual cashflow, there is no change to the
          PSAK No. 71 untuk klasifikasi dan pengukuran              carrying amount of financial assets and
          instrumen keuangan tidak berdampak terhadap               liabilities as of 1 January 2020 due to the
          jumlah tercatat aset dan liabilitas keuangan              adoption of new classification under PSAK No.
          pada tanggal 1 Januari 2020.                              71.

          Peraturan baru atas akuntansi lindung nilai juga          The hedge accounting rules in this standard
          tidak berdampak terhadap Grup dimana saat                 also had no impact to the Group as currently
          ini, Grup tidak melakukan transaksi yang                  the Group did not enter into transactions related
          berkaitan dengan akuntansi lindung nilai.                 to the hedge accounting.


          PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan               PSAK No. 72: Revenue from Contracts with
          Pelanggan                                                 Customers

          PSAK No. 72 menggantikan PSAK No. 23 yang                 PSAK No. 72 replaces PSAK No. 23 which
          mengatur kontrak untuk barang dan jasa, PSAK              covers contracts for goods and services, PSAK
          No. 34 yang mengatur kontrak konstruksi, ISAK             No. 34 which covers construction contracts,
          No. 21 yang mengatur perjanjian konstruksi real           ISAK No. 21 which covers contracts for real
          estat dan PSAK No. 44 yang mengatur                       estate construction and PSAK No. 44 which
          akuntansi aktivitas pengembangan real estat.              covers real estate developments. This standard
          Standar ini didasarkan oleh prinsip bahwa                 is based on the principle that revenue is
          penghasilan diakui ketika kontrol atas barang             recognised when control of a good or service
          atau jasa dialihkan ke pelanggan.                         transfers to a customer.

Page 361
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/10 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI       YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT              ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                        POLICIES (continued)

     b.   Perubahan     pada     Pernyataan     Standar       b.   Changes to the Statements of Financial
          Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan            Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
          Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                Interpretations of Statements of Financial
          Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                             Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

          Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                   Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
          PSAK No. 73 (lanjutan)                                   PSAK No. 73 (continued)

          PSAK No. 72: Pendapatan dari Kontrak dengan              PSAK No. 72: Revenue from Contracts with
          Pelanggan (lanjutan)                                     Customers (continued)

          Penerapan PSAK No. 72 menghasilkan                       The adoption of PSAK No. 72 resulted in
          perubahan      kebijakan   akuntansi    dan              changes in accounting policies and adjustments
          penyesuaian terhadap jumlah yang diakui                  to the amounts recognised in the financial
          dalam laporan keuangan sebagai berikut:                  statements as follows:

          Pengakuan pendapatan                                     Revenue recognition

          PSAK 72 menentukan pengakuan pendapatan,                 PSAK 72 determines that revenue is
          yaitu terjadi ketika pengendalian atas barang            recognised when control of goods has been
          telah dialihkan atau pada saat (atau selama)             transferred or when (or during) the rendering of
          jasa diberikan (kewajiban pelaksanaan telah              services (performance obligation is satisfied).
          terpenuhi).      Penerapan      standar     ini          The implementation of this standard affects the
          mempengaruhi          pengakuan      sebagian            recognition of certain part of revenue in the
          pendapatan pada bisnis properti Grup, yaitu              Group’s property business, by which the
          pendapatan diakui ketika unit properti                   revenue is recognised when the property unit is
          diserahkan     kepada    pelanggan,     dimana           handed-over to the customer, that previously
          sebelumnya telah diakui sesuai dengan metode             recognised based on the percetage of
          persentase penyelesaian.                                 completion method.

          Grup telah membukukan penyesuaian pada                   The Group has adjusted the beginning 2020
          saldo laba ditahan awal tahun 2020 atas                  retained earnings for revenue and cost that
          pendapatan dan biaya yang telah diakui pada              were recognised in the previous year
          tahun sebelumnya masing-masing sebesar Rp                amounting to Rp 326,086 and Rp 192,189
          Rp 326.086 dan Rp 192.189.                               respectively.

Page 362
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/11 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI        YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT              ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     b.   Perubahan     pada     Pernyataan     Standar          b.   Changes to the Statements of Financial
          Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan               Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
          Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                   Interpretations of Statements of Financial
          Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                                Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

          Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                      Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
          PSAK No. 73 (lanjutan)                                      PSAK No. 73 (continued)

          PSAK No. 73: Sewa                                           PSAK No. 73: Leases

          Sehubungan dengan penerapan PSAK No. 73,                    In relation to the implementation of PSAK No.
          Grup sebagai pihak penyewa mengakui aset                    73, the Group as lessee recognised right-of-use
          hak-guna dan liabilitas sewa terkait dengan                 assets and leases liabilities related to leases
          sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai               which were previously classified as operating
          sewa operasi berdasarkan PSAK No. 30                        leases based on PSAK No. 30 “Leases”, except
          “Sewa”, kecuali atas sewa jangka pendek atau                for short-term leases or leases with low value
          sewa dengan aset bernilai rendah. Liabilitas                assets.These lease liabilities were measured at
          sewa diukur pada nilai kini dari sisa                       the present value of the remaining lease
          pembayaran sewa, yang didiskontokan dengan                  payments, discounted using the incremental
          menggunakan        suku       bunga      pinjaman           borrowing rate as of 1 January 2020. In
          inkremental pada tanggal 1 Januari 2020.                    determining incremental borrowing rate, the
          Dalam menentukan suku bunga pinjaman                        Group considers the following main factors: the
          inkremental, Grup mempertimbangkan faktor-                  Group’s corporate credit risk, the lease term,
          faktor utama berikut: risiko kredit korporat Grup,          the lease payment term, the time at which the
          jangka waktu sewa, jangka waktu pembayaran                  lease is entered into, and the currency in which
          sewa, waktu dimana sewa dimasukkan, dan                     the lease payments are denominated. The
          mata uang dimana pembayaran sewa                            weighted average of the Group’s incremental
          ditentukan. Rata-rata tertimbang suku bunga                 borrowing rate applied was 9.25%.
          inkremental yang digunakan adalah sebesar
          9,25%.

          Aset hak-guna diukur pada jumlah yang sama                  Right-of-use assets were measured at the
          dengan liabilitas sewa, disesuaikan dengan                  amount equal to the lease liabilities, adjusted
          jumlah pembayaran di muka atau pembayaran                   by the amount of any prepaid or accrued lease
          sewa yang masih harus dibayar sehubungan                    payments relating to that lease recognised in
          dengan sewa yang diakui di laporan posisi                   the statement of financial position as at
          keuangan pada tanggal 31 Desember 2019.                     31 December 2019. By applying this standard,
          Dengan menerapkan standar ini, pada tanggal                 as of 1 January 2020 the Group’s right-of-use
          1 Januari 2020, aset hak-guna meningkat                     assets increased by Rp 81,869 which
          sebesar Rp 81.869 yang terdiri dari reklasifikasi           comprised reclassification of prepaid expense
          dari biaya dibayar di muka sebesar Rp 30.452.               amounted to Rp 30,452. In addition, the
          Selain itu, liabilitas sewa Grup meningkat                  Group’s lease liabilities increased by Rp 51,742
          sebesar Rp 51.742 yang terdiri dari pengakuan               which comprised recognition of lease obligation
          liabilitas sewa yang sebelumnya diakui sebagai              that were previously recognised as operating
          sewa operasi.                                               lease amounted.

Page 363
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/12 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG     2. SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                        POLICIES (continued)

     b.   Perubahan     pada     Pernyataan     Standar       b.   Changes to the Statements of Financial
          Akuntansi     Keuangan       (“PSAK”)     dan            Accounting     Standards   (“PSAK”)    and
          Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi                Interpretations of Statements of Financial
          Keuangan (“ISAK”) (lanjutan)                             Accounting Standards (“ISAK”) (continued)

          Penerapan PSAK No. 71, PSAK No. 72 dan                   Adoption of PSAK No. 71, PSAK No. 72 and
          PSAK No. 73 (lanjutan)                                   PSAK No. 73 (continued)

          PSAK No. 73: Sewa (lanjutan)                             PSAK No. 73: Leases (continued)

          Dalam menerapkan PSAK No. 73 untuk                       In applying PSAK No. 73 for the first time, the
          pertama kalinya, Grup menerapkan cara praktis            Group used the following practical expedients
          berikut yang diizinkan oleh standar:                     permitted by the standard:
          -    Menerapkan tingkat diskonto tunggal pada            -    Applying a single discount rate to a
               portofolio sewa dengan karakteristik yang                portfolio of leases with reasonably similar
               mirip secara wajar                                       characteristics
          -    Sewa operasi dengan sisa jangka waktu               -    Operating leases with a remaining lease
               sewa kurang dari 12 bulan pada tanggal 1                 term of less than 12 months as at 1
               Januari 2020 diperlakukan sebagai sewa                   January 2020 are treated as short-term
               jangka pendek                                            lease
          -    Tidak memisahkan komponen non-sewa                  -    Not separating non-lease components
               dari komponen sewa berdasarkan kelas                     from lease components on lease by class
               aset pendasar                                            of underlying assets
          -    Pengecualian biaya langsung awal dari               -    The exclusion of initial direct costs for the
               pengukuran aset hak-guna pada tanggal                    measurement of the right-of-use asset at
               penerapan awal                                           the date of initial application
          -    Menggunakan peninjauan kembali dalam                -    Using hindsight in determining the lease
               menentukan jangka waktu sewa di mana                     term where the contract contains options
               kontrak berisi opsi untuk memperpanjang                  to extend or terminate the lease
               atau mengakhiri sewa

     c.   Prinsip-prinsip konsolidasi                         c.   Principles of consolidation

          i.   Entitas anak                                        i.   Subsidiary

               Entitas anak merupakan semua entitas                     Subsidiary is an entity (including
               (termasuk entitas terstruktur), dimana                   structured entity), over which the Group
               Grup     memiliki   pengendalian.     Grup               has control. The Group controls an entity
               mengendalikan suatu entitas ketika Grup                  when the Group is exposed to, or has
               terekspos atau memiliki hak atas imbal                   rights to, variable returns from its
               hasil yang bervariasi dari keterlibatannya               involvement with the entity and has the
               dengan suatu entitas dan memiliki                        ability to affect those returns through its
               kemampuan untuk mempengaruhi imbal                       power over the entity.
               hasil tersebut melalui kekuasaannya atas
               entitas tersebut.

Page 364
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/13 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI        YANG      2. SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     c.   Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan)                  c.   Principles of consolidation (continued)

          i.    Entitas anak (lanjutan)                                i.    Subsidiary (continued)

                Entitas anak dikonsolidasi sejak tanggal                     Subsidiary is consolidated from the date
                pengendalian beralih kepada Grup dan                         on which control is transferred to the
                tidak lagi dikonsolidasi sejak tanggal                       Group. It is deconsolidated from the date
                hilangnya pengendalian.                                      when that control ceases.

                Saldo, transaksi, penghasilan dan beban                      Intragroup balances, transactions, income
                intra   kelompok     usaha    dieliminasi.                   and expenses are eliminated. Profits and
                Keuntungan dan kerugian hasil dari                           losses      resulting    from     intragroup
                transaksi intra kelompok usaha yang                          transactions that are recognised in assets
                diakui dalam aset juga dieliminasi.                          are also eliminated. The accounting
                Kebijakan akuntansi entitas anak telah                       policies of subsidiary have been amended
                diubah seperlunya untuk memastikan                           where necessary to ensure consistency
                konsistensi penerapan kebijakan oleh                         with the policies adopted by the Group.
                Grup.

          ii.   Entitas asosiasi          dan   pengaturan             ii.   Associate and joint arrangements
                bersama

                Entitas asosiasi adalah suatu entitas                        Associate is an entity over which the Group
                dimana Grup mempunyai pengaruh                               has significant influence, but not control,
                signifikan, tetapi tidak mengendalikan dan                   generally accompanied by a shareholding
                biasanya Grup memiliki 20% atau lebih                        giving rise to voting rights of 20% and
                hak suara, tetapi tidak melebihi 50% hak                     above but not exceeding 50%. Investment
                suara. Investasi pada entitas asosiasi                       in an associate is accounted for in the
                dicatat      pada      laporan  keuangan                     consolidated financial statements using the
                konsolidasian      menggunakan      metode                   equity method less impairment losses, if
                ekuitas dikurangi kerugian penurunan nilai,                  any.
                jika ada.

                Pengaturan bersama diklasifikasi sebagai                     Investment in joint arrangements are
                operasi bersama atau ventura bersama                         classified as either joint operations or joint
                bergantung pada hak dan kewajiban                            ventures depending on the contractual
                kontraktual para investor. Grup telah                        rights and obligation of each investor.
                menilai sifat dari pengaturan bersama dan                    Group has assessed the nature of its joint
                menentukan          klasifikasi   pengaturan                 arrangements         and    determined    the
                bersama.        Ventura     bersama   dicatat                classification of joint arrangements. Joint
                menggunakan metode ekuitas. Kerja sama                       ventures are accounted for using the equity
                operasi       dicatat    dengan     mengakui                 method. Joint operations are accounted by
                persentase kepemilikan Grup atas aset,                       recognising the Group’s relevant share of
                liabilitas, pendapatan, dan biaya.                           assets, liabilities, revenues and expenses.

                Bagian Grup atas laba rugi entitas asosiasi                  The Group’s share of its associate’s and
                dan ventura bersama setelah perolehan                        joint venture post-acquisition profits or
                diakui dalam laporan laba rugi dan                           losses is recognised in profit or loss and
                penghasilan       komprehensif     lainnya.                  other comprehensive income. These post-
                Perubahan dan penerimaan distribusi dari                     acquisition movements and distributions
                entitas asosiasi atau ventura bersama                        received from an associate or joint venture
                setelah tanggal perolehan disesuaikan                        is adjusted against the carrying amounts of
                terhadap nilai tercatat investasi.                           the investment.

Page 365
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/14 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                    ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     c.   Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan)                     c.   Principles of consolidation (continued)

          ii.   Entitas   asosiasi      dan     pengaturan                ii.   Associate      and     joint    arrangement
                bersama (lanjutan)                                              (continued)
                Jika bagian Grup atas rugi entitas asosiasi                     When the Group’s share of the losses of an
                sama       dengan       atau       melebihi                     associate equals or exceeds its interest in
                kepentingannya pada entitas asosiasi,                           the associate, the Group does not
                maka Grup menghentikan pengakuan                                recognise further losses, unless it has
                bagiannya atas rugi lebih lanjut, kecuali                       obligations to make or has made payments
                Grup memiliki kewajiban untuk melakukan                         on behalf of the associates or joint venture.
                pembayaran      atau   telah    melakukan
                pembayaran atas nama entitas asosiasi
                atau ventura bersama.
                Keuntungan yang belum direalisasi atas                          Unrealised gains on transactions between
                transaksi antara Grup dengan entitas                            the Group with its associate and joint
                asosiasi dan ventura bersama dieliminasi                        venture are eliminated to the extent of the
                sebesar bagian Grup dalam entitas                               Group’s interest in the associate or joint
                asosiasi atau ventura bersama tersebut.                         venture. Unrealised losses are also
                Kerugian yang belum direalisasi juga                            eliminated unless the transaction provides
                dieliminasi kecuali transaksi tersebut                          evidence of impairment of the asset
                memberikan bukti penurunan nilai atas                           transferred. The accounting policies of the
                aset yang ditransfer. Kebijakan akuntansi                       associates or joint venture have been
                entitas asosiasi atau ventura bersama                           changed where necessary to ensure
                akan disesuaikan, apabila diperlukan, agar                      consistency with the accounting policies
                konsisten dengan kebijakan akuntansi                            adopted by the Group.
                Grup.
                Dividen yang akan diterima dari entitas                         Dividend receivables from an associate
                asosiasi dan ventura bersama diakui                             and joint venture are recognised as
                sebagai    pengurang  jumlah   tercatat                         reductions in the carrying amount of the
                investasi.                                                      investment.
                Pada setiap tanggal pelaporan, Grup                             The Group determines at each reporting
                menentukan apakah terdapat bukti objektif                       date whether there is any objective
                bahwa telah terjadi penurunan nilai                             evidence that the investment in the
                investasi pada entitas asosiasi atau                            associate or joint venture is impaired. If this
                ventura bersama. Jika demikian, maka                            is the case, the Group calculates the
                Grup menghitung besarnya penurunan nilai                        amount of impairment as the difference
                sebagai selisih antara jumlah yang                              between the recoverable amount of the
                terpulihkan dan nilai tercatat atas investasi                   associate or joint venture and its carrying
                pada entitas asosiasi atau ventura                              value and recognises the amount in profit
                bersama dan mengakui selisih tersebut                           or loss.
                pada laba rugi.

Page 366
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/15 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                               31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     d.   Kombinasi bisnis                                           d.   Business combination
          Grup menerapkan metode akuisisi untuk                           The Groups applies the acquisition method to
          mencatat kombinasi bisnis. Imbalan yang                         account for business combinations. The
          dialihkan untuk akuisisi suatu entitas anak                     consideration transferred for the acquisition of a
          adalah sebesar nilai wajar aset yang dialihkan,                 subsidiary is the fair value of the assets
          liabilitas yang diakui terhadap pemilik pihak                   transferred, the liabilities incurred to the former
          yang diakusisi sebelumnya dan kepentingan                       owners of the acquiree and the equity interests
          ekuitas yang diterbitkan oleh Grup dalam                        issued by the Group in exchange for control of
          upaya memperoleh kendali atas pihak yang                        the acquiree. Acquisition-related costs are
          diakuisisi. Biaya terkait dengan akuisisi diakui                recognised in profit or loss as incurred.
          di laba rugi pada saat terjadinya
          Imbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar                     The consideration transferred includes the fair
          aset atau liabilitas yang timbul dari                           value of any asset or liability resulting from a
          kesepakatan       imbalan     kontinjensi.    Aset              contingent      consideration      arrangement.
          teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas serta             Identifiable assets acquired and liabilities and
          liabilitas kontinjensi yang diambil alih dalam                  contingent liabilities assumed in a business
          suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya                      combination are measured intitially at their fair
          sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi.                      values at the acquisition date.

          Selisih lebih imbalan yang dialihkan dan jumlah                 The excess of the consideration transferred and
          setiap kepentingan nonpengendali pada pihak                     amount of any non-controlling interest in the
          yang diakuisisi atas nilai wajar aset bersih                    acquired entity over the fair value of the net
          teridentifikasi yang diperoleh dicatat sebagai                  identifiable assets acquired is recorded as
          goodwill. Jika jumlah tersebut lebih rendah dari                goodwill. If those amounts are less than the fair
          nilai wajar aset bersih teridentifikasi atas bisnis             value of the net identifiable assets of the
          yang diakuisisi, selisih tersebut langsung diakui               business acquired, the difference is recognised
          dalam laporan laba rugi sebagai pembelian                       directly in profit or loss as a bargain purchase.
          dengan diskon.

          Grup mengakui kepentingan nonpengendali                         The Group recognises any non-controlling
          pada pihak yang diakuisisi berdasarkan setiap                   interest in the acquiree on an acquisition-by-
          akuisisi sebesar nilai wajar. Kepentingan                       acquisition basis at fair value. Non-controlling
          nonpengendali disajikan di ekuitas dalam                        interest is reported as equity in the
          laporan    posisi keuangan konsolidasian,                       consolidated statement of financial position,
          terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.                    separate from the owner of the parent’s equity.

          Peninjauan atas penurunan nilai pada goodwill                   Goodwill impairment reviews are undertaken
          dilakukan setahun sekali atau dapat lebih                       annually or more frequently if events or
          sering apabila terdapat peristiwa atau                          changes in circumstances indicate a potential
          perubahan keadaan yang mengindikasikan                          impairment. Goodwill is carried at cost less
          adanya potensi penurunan nilai. Goodwill                        accumulated impairment losses. Goodwill is
          dinyatakan sebesar nilai perolehan dikurangi                    allocated to cash-generating units or groups of
          akumulasi kerugian penurunan nilai. Goodwill                    cash-generating units for the purpose of
          dialokasikan pada setiap unit penghasil kas                     impairment testing.
          atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan
          uji penurunan nilai.

Page 367
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/16 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                  ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan                                           e.   Financial assets

          i.   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran                   i.   Classification,       recognition         and
                                                                            measurement

               Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup telah                     From 1 January 2020, the Group has
               menerapkan PSAK No. 71, yang                                 applied PSAK No. 71, which set the
               mensyaratkan       pengaturan     instrumen                  requirements      in    classification   and
               keuangan       terkait   klasifikasi    dan                  measurement.        Therefore,     accounting
               pengukuran. Dengan demikian, kebijakan                       policies applied for current reporting period
               akuntansi yang berlaku untuk periode                         are as follows.
               pelaporan kini adalah sebagai berikut.

               Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan                     Classification  and   measurement     of
               harus didasarkan pada bisnis model dan                       financial assets are based on business
               arus kas kontraktual – apakah semata dari                    model and contractual cash flows –
               pembayaran pokok dan bunga.                                  whether from solely payment of principal
                                                                            and interest.

               Aset keuangan diklasifikasikan dalam dua                     Financial assets are classified in the two
               kategori sebagai berikut:                                    categories as follows:
               1. Aset keuangan yang diukur dengan                          1. Financial assets at amortised cost
                   biaya diamortisasi
               2. Aset keuangan yang diukur dengan                          2. Financial assets at fair value through
                   nilai wajar melalui laba rugi atau                          profit and loss (FVTPL) or other
                   melalui penghasilan komprehensif lain                       comprehensive income (FVOCI)

               Grup     menentukan     klasifikasi aset                     The Group determines the classification of
               keuangan tersebut pada pengakuan awal                        its financial assets at initial recognition and
               dan tidak bisa melakukan perubahan                           can not change the classification already
               setelah penerapan awal tersebut.                             made at initial adoption.

               Semua aset keuangan pada awalnya                             All financial assets are recognised initially
               diakui sebesar nilai wajarnya ditambah                       at fair value plus transaction costs, except
               dengan biaya-biaya transaksi, kecuali aset                   in the case of financial assets which are
               keuangan dicatat pada nilai wajar melalui                    recorded at fair value through profit or loss.
               laporan laba rugi.

               Pembelian atau penjualan aset keuangan                       Purchases or sales of financial assets that
               yang memerlukan penyerahan aset dalam                        require delivery of assets within a time
               kurun waktu yang ditetapkan oleh                             frame established by regulation or
               peraturan atau kebiasaan yang berlaku di                     convention in the market place (regular
               pasar (perdagangan yang lazim) diakui                        way trades) are recognised on the trade
               pada tanggal perdagangan, yaitu pada                         date, i.e., the date that the Group commits
               tanggal Grup berkomitmen untuk membeli                       to purchase or sell the assets.
               atau menjual aset tersebut.

Page 368
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/17 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI         YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                         ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                   e.        Financial assets (continued)

          i.   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran                      i.      Classification,   recognition            and
               (lanjutan)                                                         measurement (continued)

               Pada tanggal 31 Desember 2020, aset                                 On 31 December 2020, the Group’s
               keuangan Grup meliputi kas dan setara                               financial assets include cash and cash
               kas, piutang usaha, piutang ventura                                 equivalents, trade receivables, joint
               bersama, piutang retensi, tagihan bruto,                            venture receivables, retention receivables,
               piutang lain-lain, aset keuangan lancar dan                         gross amount, other receivables, other
               tidak lancar lainnya. Aset keuangan                                 current and other non-current financial
               diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika                          assets. Financial assets in this category
               jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika                              are classified as current assets if expected
               tidak     maka      aset    keuangan       ini                      to be settled within 12 months, otherwise
               diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.                         they are classified as non-current.

               Pengukuran aset keuangan setelah                                    The subsequent measurement of financial
               pengakuan       awal    tergantung pada                             assets depends on their classification as
               klasifikasinya sebagai berikut:                                     follows:

               Instrumen utang                                                     Debt instrument

               Aset keuangan yang diukur dengan biaya                              Financial assets at amortised cost
               diamortisasi

               Aset keuangan yang diukur dengan biaya                              Financial assets at amortized cost are
               diamortiasi selanjutnya diukur dengan                               subsequently measured using the effective
               menggunakan metode suku bunga efektif                               interest (“EIR”) method, less impairment.
               (‘EIR’),   setelah     dikurangi  dengan                            Amortized cost is calculated by taking into
               penurunan nilai. Biaya perolehan yang                               account any discount or premium on
               diamortisasi        dihitung      dengan                            acquisition fees or costs that are an
               memperhitungkan diskonto atau premi atas                            integral part of the EIR. The EIR
               biaya akuisisi atau biaya yang merupakan                            amortization is included in the consolidated
               bagian integral dari EIR tersebut.                                  profit or loss. The losses arising from
               Amortisasi EIR dicatat dalam laporan laba                           impairment are also recognised in the profit
               rugi konsolidasian. Kerugian yang timbul                            or loss.
               dari penurunan nilai juga diakui pada
               laporan laba rugi.

               Aset keuangan yang diukur pada nilai                                Financial assets at fair value
               wajar

               Aset keuangan yang diukur pada nilai                                Financial assets at fair value through profit
               wajar melalui laporan laba rugi selanjutnya                         or loss are subsequently carried in the
               disajikan dalam laporan posisi keuangan                             consolidated statement of financial position
               konsolidasian sebesar nilai wajar, dengan                           at fair value, with changes in fair value
               perubahan nilai wajar yang diakui dalam                             recognised in the profit or loss.
               laporan laba rugi.

Page 369
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/18 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                              unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI         YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                       ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                               POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                    e.        Financial assets (continued)

          i.    Klasifikasi,     pengakuan               dan               i.      Classification,   recognition               and
                pengukuran (lanjutan)                                              measurement (continued)

               Instrumen ekuitas                                                    Equity instrument

               Grup selanjutnya mengukur investasi                                  The Group subsequently measures equity
               ekuitas pada nilai wajar dan menyajikan                              investments at fair value and present fair
               keuntungan dan kerugian nilai wajar pada                             value gains and losses through profit or
               laba rugi. Dividen dari investasi semacam                            loss. Dividends from such investments
               itu tetap diakui dalam laba rugi sebagai                             continue to be recognised in profit or loss
               pendapatan lainnya ketika hak Grup untuk                             as other income when the Group’s right to
               menerima pembayaran ditetapkan.                                      receive payments is established.

               Sebelum 1 Januari 2020                                              Before 1 January 2020

               Grup mengklasifikasikan aset keuangan                                The Group classifies its financial assets in
               dalam kategori berikut ini: (i) aset                                 the following categories: (i) financial assets
               keuangan yang dinilai wajar melalui                                  at fair value through profit or loss, (ii) held-
               laporan laba rugi, (ii) investasi yang dimiliki                      to-maturity investments, (iii) loans and
               hingga jatuh tempo, (iii) pinjaman yang                              receivables and (iv) available-for-sale
               diberikan dan piutang dan (iv) aset                                  financial assets. The classification depends
               keuangan tersedia untuk dijual. Klasifikasi                          on the purpose for which the financial
               ini tergantung pada tujuan perolehan aset                            assets were acquired. Management
               keuangan.       Manajemen         menentukan                         determines the classification of its financial
               klasifikasi aset keuangan pada saat awal                             assets at initial recognition.
               pengakuan.

               Pada tanggal 31 Desember 2019, Grup                                  As at 31 December 2019, the Group only
               hanya memiliki aset keuangan signifikan                              has significant financial assets classified as
               yang diklasifikasikan sebagai pinjaman                               loans and receivables and available for
               yang diberikan dan piutang dan aset                                  sale financial assets.
               keuangan tersedia untuk dijual.

               Pinjaman yang diberikan dan piutang                                  Loans and receivables

               Pinjaman yang diberikan dan piutang                                  Loans and receivables are non-derivative
               adalah aset keuangan nonderivatif dengan                             financial assets with fixed or determinable
               pembayaran tetap atau telah ditentukan                               payments that are not quoted in an active
               dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif.                          market. Loans and receivables are
               Pinjaman yang diberikan       dan piutang                            included in current assets, except for those
               dimasukkan sebagai aset lancar kecuali                               with maturities greater than 12 months
               untuk yang jatuh temponya lebih dari 12                              after the reporting date.
               bulan setelah tanggal pelaporan.

Page 370
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/19 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI         YANG     2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)
     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                 e.   Financial assets (continued)
          i.   Klasifikasi, pengakuan dan pengukuran                    i.   Classification,   recognition           and
               (lanjutan)                                                    measurement (continued)
               Sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)                             Before 1 January 2020 (continued)
               Pinjaman yang diberikan dan piutang                           Loans and receivables (continued)
               (lanjutan)
               Aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai                    These are classified as non-current assets.
               aset tidak lancar. Pinjaman yang diberikan                    The Group’s loans and receivables
               dan piutang Grup terdiri dari kas dan                         comprise cash and cash equivalents, trade
               setara kas, piutang usaha, piutang retensi,                   receivables, retention receivables, other
               piutang lain-lain dan piutang usaha jangka                    receivables       and   long-term     trade
               panjang pada laporan posisi keuangan                          receivables in the consolidated statements
               konsolidasian.                                                of financial position.
               Pinjaman yang diberikan dan piutang pada                      Loans and receivables are initially
               awalnya diakui sebesar nilai wajar                            recognised at fair value including directly
               termasuk biaya transaksi yang dapat                           attributable    transaction     costs  and
               diatribusikan secara     langsung    dan                      subsequently carried at amortised cost
               kemudian diukur sebesar biaya perolehan                       using the effective interest method.
               diamortisasi   dengan      menggunakan
               metode suku bunga efektif.
               Aset keuangan tersedia untuk dijual                           Available-for-sale financial assets
               Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah                    Available-for-sale financial assets are
               aset      keuangan    nonderivatif     yang                   nonderivative financial assets that are
               ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual                      either designated as available-for-sale or
               atau yang tidak diklasifikasikan pada                         that are not classified in any other
               kategori yang lain.       Aset     tersebut                   category. Those assets are included in
               diklasifikasikan dalam aset tidak lancar                      non-current assets unless the investment
               kecuali investasinya jatuh tempo atau                         matures or management intends to dispose
               manajemen bermaksud untuk melepasnya                          them within 12 months of the end of the
               dalam waktu 12 bulan setelah akhir                            reporting period.
               periode pelaporan.
               Aset keuangan tersedia untuk dijual pada                      Available-for-sale financial assets are
               awalnya diakui sebesar nilai wajar,                           initially recognised at fair value, including
               ditambah biaya transaksi yang dapat                           directly attributable transaction costs.
               diatribusikan secara langsung. Setelah                        Subsequently, they are carried at fair
               pengakuan awal, aset keuangan tersebut                        value, with gains or losses recognised in
               diukur sebesar nilai wajar, dimana                            other comprehensive income, except for
               keuntungan atau kerugian diakui dalam                         impairment      losses, until they are
               penghasilan komprehensif lainnya, kecuali                     derecognised. If the available-for-sale
               untuk kerugian akibat penurunan nilai,                        financial assets are sold or impaired, the
               sampai aset keuangan tersebut dihentikan                      cumulative gains or losses previously
               pengakuannya. Jika aset keuangan                              recognised in other comprehensive income
               tersedia untuk dijual telah dijual atau                       within equity, are recognised in profit or
               mengalami       penurunan     nilai,   maka                   loss.
               akumulasi keuntungan atau kerugian yang
               sebelumnya       telah    diakui     sebagai
               penghasilan komprehensif lainnya dalam
               ekuitas, diakui dalam laba atau rugi.

Page 371
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/20 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI       YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                   ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                   e.   Financial assets (continued)

          ii.   Pengakuan dan penghentian pengakuan                        ii. Recognition and derecognition

                Pembelian dan penjualan aset keuangan                            Regular purchases and sale of financial
                yang     lazim   diakui     pada     tanggal                     assets are recognised on the trade-date
                perdagangan yaitu tanggal dimana Grup                            the date on which the Grup commits to
                berkomitmen untuk membeli atau menjual                           purchase or sell the asset. Financial assets
                aset.     Aset    keuangan       dihentikan                      are derecognised when the rights to
                pengakuannya ketika hak untuk menerima                           receive cash flows from the investments
                arus kas dari investasi tersebut telah jatuh                     have expired or have been transferred and
                tempo atau telah ditransfer dan Grup telah                       the Group has transferred subtantially all
                mentransfer secara substansial seluruh                           risks and rewards of the ownership of the
                risiko dan manfaat atas kepemilikan aset.                        assets.

          iii. Saling hapus dari instrumen keuangan                       iii.   Offsetting of financial instruments

                Aset        dan       liabilitas    keuangan                     Financial assets and liabilities are offset
                disalinghapuskan dan jumlah netonya                              and the net amount is reported in the
                dilaporkan pada laporan posisi keuangan                          consolidated statement of financial position
                konsolidasian ketika terdapat hak yang                           when there is a legally enforceable right to
                berkekuatan hukum untuk melakukan                                offset the recognised amounts and there is
                saling hapus atas jumlah yang telah diakui                       an intention to settle on a net basis, or
                tersebut      dan    adanya      niat   untuk                    realise the asset and settle the liability
                menyelesaikan secara neto, atau untuk                            simultaneously.
                merealisasikan aset dan menyelesaikan
                liabilitas secara bersamaan.

                Hak saling hapus tidak kontinjen atas                            The legally enforceable right must not be
                peristiwa di masa depan dan dapat                                contingent on future events and must be
                dipaksanakan secara hukum dalam situasi                          enforceable in the normal course of
                bisnis yang normal dan dalam peristiwa                           business and in the event of default in
                gagal bayar, atas peristiwa kepailitan atau                      solvency or bankruptcy of the Group or the
                kebangkrutan Grup atau pihak lawan.                              counterparty.

          iv. Penurunan nilai aset keuangan                                iv. Impairment of financial assets

                Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup telah                         From 1 January 2020, the Group has
                menerapkan PSAK No. 71, yang                                     applied PSAK No. 71, which set the
                mensyaratkan     pengaturan    instrumen                         requirements in impairment in value of
                keuangan terkait penurunan nilai atas                            financial assets. Therefore, accounting
                instrumen   aset    keuangan.    Dengan                          policies applied for current reporting period
                demikian, kebijakan akuntansi yang                               are as follows.
                berlaku untuk periode pelaporan kini
                adalah sebagai berikut.

Page 372
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/21 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                 e.   Financial assets (continued)

          iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan)                  iv. Impairment      of     financial    assets
                                                                            (continued)

              Pada setiap periode pelaporan, Grup                          At each reporting date, the Group assess
              menilai apakah risiko kredit dari instrumen                  whether the credit risk on a financial
              keuangan      telah     meningkat    secara                  instrument has increased significantly since
              signifikan sejak pengakuan awal. Ketika                      initial recognition. When making the
              melakukan penilaian, Grup menggunakan                        assessment, the Group use the change in
              perubahan atas risiko gagal bayar yang                       the risk of a default occurring over the
              terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen                   expected life of the financial instrument
              keuangan daripada perubahan atas jumlah                      instead of the change in the amount of
              kerugian kredit ekspektasian. Dalam                          expected credit losses. To make that
              melakukan            penilaian,         Grup                 assessment, the Group compare the risk of
              membandingkan antara risiko gagal bayar                      a default occurring on the financial
              yang terjadi atas instrumen keuangan pada                    instrument as at the reporting date with the
              saat periode pelaporan dengan risiko gagal                   risk of a default occurring on the financial
              bayar yang terjadi atas instrumen                            instrument as at the date of initial
              keuangan pada saat pengakuan awal dan                        recognition and consider reasonable and
              mempertimbangkan         kewajaran      serta                supportable information, that is available
              ketersediaan informasi, yang tersedia                        without undue cost or effort, that is
              tanpa     biaya     atau     usaha,     yang                 indicative of significant increases in credit
              mengindikasikan kenaikan risiko kredit                       risk since initial recognition.
              sejak pengakuan awal.

              Penyisihan piutang ragu-ragu untuk                            Provision for doubtful receivables for trade
              piutang usaha, termasuk piutang retensi                       receivables, including retention receivables
              dan tagihan bruto kepada pemberi kerja,                       and gross amounts due from customers,
              piutang lain-lain dan piutang ventura                         other receivables, and receivables from
              bersama, diukur berdasarkan kerugian                          joint ventures, are measured based on
              kredit ekspektasian yang disyaratkan oleh                     expected credit losses prescribed by PSAK
              PSAK No. 71 dengan melakukan                                  No. 71 by reviewing the collectibility of
              penelaahan atas kolektibilitas saldo                          individual or collective balances in a
              secara      individual    atau      kolektif                  lifetime of receivables using simplified
              sepanjang umur piutang menggunakan                            approach with considering the forward-
              pendekatan yang disederhanakan dengan                         looking information at the end of each
              mempertimbangkan informasi yang bersifat                      reporting period. Doubtful receivables are
              forward-looking yang dilakukan setiap akhir                   written-off during the period in which they
              periode pelaporan. Piutang ragu-ragu                          are determined to be not collectible.
              dihapus pada saat piutang tersebut tidak
              akan tertagih.

Page 373
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/22 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI        YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                              POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                   e.   Financial assets (continued)

          iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan)                    iv. Impairment       of     financial     assets
                                                                              (continued)

              Sebelum 1 Januari 2020                                         Before 1 January 2020

              Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup                       At the end of each reporting period, the
              menilai apakah terdapat bukti objektif                          Group assesses whether there is objective
              bahwa aset keuangan atau kelompok aset                          evidence that a financial asset or group of
              keuangan telah mengalami penurunan                              financial assets is impaired. A financial
              nilai. Aset keuangan atau kelompok aset                         asset or a group of financial assets is
              keuangan diturunkan nilainya dan kerugian                       impaired and impairment losses are
              penurunan nilai terjadi hanya jika terdapat                     incurred only if there is objective evidence
              bukti objektif bahwa penurunan nilai                            of impairment as a result of one or more
              merupakan akibat dari satu atau lebih                           events that occurred after the initial
              peristiwa yang terjadi setelah pengakuan                        recognition of the asset (a loss event) and
              awal aset (peristiwa kerugian) dan                              that loss event (or events) has an impact
              peristiwa     (atau     peristiwa-peristiwa)                    on the estimated future cash flows of the
              kerugian tersebut memiliki dampak pada                          financial asset or group of financial assets
              estimasi arus kas masa datang atas aset                         that    can     be     reliably    estimated.
              keuangan atau kelompok aset keuangan
              yang dapat diestimasi secara andal.

              Pinjaman yang diberikan dan piutang                             Loans and receivables

              Untuk kategori pinjaman yang diberikan                          For the loans and receivables category, the
              dan piutang, jumlah kerugian diukur                             amount of the loss is measured as the
              sebesar selisih antara nilai tercatat aset                      difference between the asset’s carrying
              dan nilai kini dari estimasi arus kas masa                      amount and the present value of estimated
              datang (tidak termasuk kerugian kredit                          future cash flows (excluding future credit
              masa depan yang belum terjadi) yang                             losses that have not been incurred)
              didiskonto menggunakan suku bunga                               discounted at the financial asset’s original
              efektif awal dari aset tersebut. Nilai tercatat                 effective interest rate. The carrying amount
              aset dikurangi dan jumlah kerugian diakui                       of the asset is reduced and the amount of
              pada laporan laba rugi.                                         the loss is recognised in profit or loss.

             Aset keuangan tersedia untuk dijual                              Available-for-sale financial assets

              Jika terdapat bukti yang objektif atas                          If there is an objective evidence of
              penurunan nilai aset keuangan tersedia                          impairment for available-for-sale financial
              untuk dijual, kerugian kumulatif diukur                         assets, the cumulative loss measured as
              sebagai selisih antara harga perolehan                          the difference between the acquisition cost
              akuisisi dan nilai wajar kini, dikurangi                        and the current fair value, less any
              kerugian penurunan nilai atas aset                              impairment loss on that financial asset
              keuangan tersebut yang sebelumnya                               previously recognised in profit or loss - is
              diakui pada laporan laba rugi - dihapus dari                    removed from equity and recognised in
              ekuitas dan diakui pada laporan laba rugi.                      profit or loss.

Page 374
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/23 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI        YANG     2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                  ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                 e.   Financial assets (continued)

          iv. Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan)                   iv. Impairment       of     financial     assets
                                                                             (continued)

                Sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)                             Before 1 January 2020 (continued)

                Aset keuangan     tersedia   untuk   dijual                   Available-for-sale      financial     assets
                (lanjutan)                                                    (continued)

                Jika, pada periode berikutnya, nilai wajar                    If, in a subsequent period, the fair value of
                instrumen utang yang diklasifikasikan                         a debt instrument classified as available-
                sebagai tersedia untuk dijual meningkat                       for-sale increases and the increase can be
                dan peningkatannya dapat dihubungkan                          objectively related to an event occurring
                secara objektif dengan peristiwa setelah                      after the impairment loss was recognised
                penurunan nilai diakui pada laporan laba                      in profit or loss, the impairment loss is
                rugi, kerugian penurunan nilai dipulihkan                     reversed through profit or loss.
                melalui laporan laba rugi.

                Kerugian penurunan nilai instrumen ekuitas                    Impairment losses recognised in profit or
                yang diakui pada laporan laba rugi tidak                      loss on equity instruments are not
                dapat dipulihkan melalui laporan laba rugi.                   reversed through profit or loss.

     f.   Penjabaran mata uang asing                               f.   Foreign currency translation

          i.    Mata uang fungsional dan penyajian                      i.    Functional and presentation currency

                Akun-akun yang disertakan dalam laporan                       Items included in the financial statements
                keuangan setiap entitas anggota Grup                          of each of the Group’s entities are
                diukur menggunakan mata uang dari                             measured using the currency of the primary
                lingkungan ekonomi dimana entitas                             economic environment in which the
                tersebut     beroperasi   (mata    uang                       relevant entity operates (the functional
                fungsional).      Laporan      keuangan                       currency). The consolidated financial
                konsolidasian disajikan dalam Rupiah                          statements are presented in Rupiah which
                yang merupakan mata uang fungsional                           is the functional currency of the Company
                                                                              and the Group’s presentation currency.
                Perusahaan dan penyajian Grup.
          ii.   Transaksi dan saldo                                     ii.   Transactions and balances
                Transaksi dalam mata uang asing                               Foreign     currency      transactions    are
                dijabarkan menjadi mata uang fungsional                       translated into the functional currency using
                menggunakan kurs yang berlaku pada                            the exchange rate prevailing at the date of
                tanggal     transaksi.  Keuntungan  dan                       transaction. Foreign exchange gains and
                kerugian selisih kurs yang timbul dari                        losses resulting from the settlement of such
                penyelesaian transaksi dalam mata uang                        transactions and from the translation at
                asing dan dari penjabaran aset dan                            year-end exchange rates of monetary
                liabilitas moneter dalam mata uang asing                      assets and liabilities denominated in foreign
                menggunakan kurs yang berlaku pada                            currencies are recognised in profit or loss.
                akhir tahun diakui dalam laba rugi.

                Kurs Dolar Amerika Serikat (Dolar AS atau                     The United States Dollar (US Dollars or
                AS$) terhadap Rupiah berdasarkan kurs                         US$) exchange rates to Rupiah based on
                tengah yang diterbitkan oleh bank                             the middle rate published by Bank
                Indonesia pada tanggal 31 Desember 2020                       Indonesia as at 31 December 2020 and
                and 2019 dalam nilai penuh adalah 14.105                      2019 in full amount is 14,105 and 13,901.
                and 13.901.

Page 375
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/24 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     g.   Transaksi dengan pihak-pihak berelasi                   g.   Related parties transactions

          Grup      melakukan      transaksi     dengan                The Group enters into transactions with parties
          pihak-pihak berelasi seperti yang didefinisikan              which are defined as related parties in
          dalam    PSAK     No.     7,   “Pengungkapan                 accordance with PSAK No. 7, “Related Party
          Pihak-pihak Berelasi” dan Peraturan Bapepam-                 Disclosures” and Regulation of Bapepam-LK
          LK No. KEP-347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012                  No. KEP-347/BL/2012 dated 25 June 2012
          tentang     “Pedoman         Penyajian      dan              regarding “Guidelines for Financial Statements
          Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                    Presentation and Disclosure of Issuers or Public
          Perusahaan Publik”.                                          Companies”.
          Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK tersebut,                   Based on this BAPEPAM-LK regulation,
          entitas berelasi dengan pemerintah merupakan                 government related entities are entities which
          entitas    yang    dikendalikan,  dikendalikan               are controlled, jointly controlled, or materially
          bersama, atau dipengaruhi secara signifikan                  affected by the government. The government,
          oleh     pemerintah.    Pemerintah,   sebagai                as the shareholder of the Company, is the
          pemegang saham dari Perusahaan, dalam hal                    Minister of Finance.
          ini adalah Menteri Keuangan.
          Rincian saldo dan transaksi yang signifikan                  The details of significant accounts and
          dengan pihak-pihak berelasi disajikan dalam                  transaction entered into with related parties are
          Catatan 36.                                                  presented in Note 36.

          Transaksi dengan pihak berelasi dilakukan                    Transactions with related parties are carried out
          dengan kondisi dan persyaratan yang sama                     with similar terms and conditions to those with
          dengan yang berlaku dalam transaksi dengan                   third parties.
          pihak ketiga.

     h.   Kas dan setara kas                                      h.   Cash and cash equivalents

          Kas dan setara kas terdiri dari kas, kas di bank             Cash and cash equivalents consist of cash on
          dan deposito berjangka yang sewaktu-waktu                    hand, cash in banks and time deposits with
          bisa dicairkan dalam waktu tiga bulan atau                   original maturity periods of three months or less
          kurang pada saat penempatan dan yang tidak                   at the time of placement that are not used as
          digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi                collateral or are not restricted.
          penggunaannya.

          Kas yang dibatasi penggunaannya disajikan                    Cash which restricted in use, are classified as
          sebagai bagian dari “Aset keuangan lainnya”.                 part of “Other financial assets”.

Page 376
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/25 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     i.   Piutang                                                  i.   Receivables

          i.   Piutang usaha dan piutang lain-lain                      i.   Trade and other receivables

               Piutang usaha merupakan jumlah yang                           Trade receivables are amounts due from
               terutang dari pelanggan atas pendapatan                       customers     for construction       services
               jasa          konstruksi,        pendapatan                   revenue, toll road operation revenue, sale
               pengoperasian jalan tol, penjualan barang                     of finished goods and sale of real estate
               jadi dan penjualan properti real estat dalam                  properties performed in the ordinary course
               kegiatan usaha biasa. Jika piutang                            of business. If collection of the receivables
               diperkirakan dapat ditagih dalam waktu                        is expected in one year or less (or in the
               satu tahun atau kurang (atau dalam siklus                     normal operating cycle of the business if
               operasi normal jika lebih panjang), piutang                   longer), they are classified as current
               diklasifikasikan sebagai aset lancar. Jika                    assets. If not, they are presented as non-
               tidak, piutang disajikan sebagai aset tidak                   current assets
               lancar.
               Piutang lain-lain merupakan saldo piutang                     Other receivables are receivables arising
               yang timbul dari transaksi di luar kegiatan                   from transactions outside the ordinary
               usaha biasa.                                                  course of business.

               Piutang usaha dan piutang lain-lain pada                      Trade       and   other    receivables    are
               awalnya diakui sebesar nilai wajar dan                        recognised initially at fair value and
               selanjutnya diukur pada biaya perolehan                       subsequently measured at amortised cost
               diamortisasi dengan menggunakan metode                        using the effective interest method, if the
               bunga       efektif,    apabila     dampak                    impact of discounting is significant, less
               pendiskontoan signifikan, dikurangi provisi                   any provision for impairment, except for
               atas penurunan nilai, kecuali untuk piutang                   other      receivables    from     mandatory
               lain-lain dari pinjaman wajib konversi pihak                  convertible loan of related parties which are
               berelasi    yang     selanjutnya   disajikan                  subsequently carried at fair value, with
               sebesar nilai wajar dengan perubahan nilai                    changes in fair value recognised in the
               wajar diakui dalam laporan laba rugi.                         profit or loss.

               Kolektibilitas piutang usaha dan piutang                      Collectibility of trade and non-trade
               non-usaha ditinjau secara berkala. Piutang                    receivables is reviewed on an ongoing
               yang diketahui tidak tertagih, dihapus                        basis. Receivables which are known to be
               bukukan       dengan    secara    langsung                    uncollectible are written off by reducing the
               mengurangi      nilai  tercatatnya.   Akun                    carrying amount directly. An allowance
               penyisihan digunakan ketika terdapat bukti                    account is used when there is objective
               yang objektif bahwa Grup tidak dapat                          evidence that the Group will not be able to
               menagih seluruh nilai terutang sesuai                         collect all amounts due according to the
               dengan persyaratan awal piutang pada                          original terms of the receivables as of 31
               31 Desember 2019. Untuk periode yang                          December 2019. For financial period
               dimulai pada 1 Januari 2020, akun                             beginning at 1 January 2020, an allowance
               penyisihan digunakan untuk cadangan                           account is used for expected credit losses in
               kerugian kredit ekspektasian sesuai                           accordance with Note 2e.
               dengan Catatan 2e.

Page 377
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/26 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                               31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI      YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                             POLICIES (continued)
     i.   Piutang (lanjutan)                                        i.   Receivables (continued)
          i.    Piutang usaha dan piutang lain-lain                      i.   Trade and other receivables (continued)
                (lanjutan)
                Kesulitan keuangan signifikan yang dialami                    Significant financial difficulties of the
                debitur, kemungkinan debitur dinyatakan                       debtor, probability that the debtor will enter
                pailit   atau    melakukan      reorganisasi                  bankruptcy or financial reorganisation and
                keuangan      dan     gagal    bayar   atau                   default or delinquency in payments are
                menunggak       pembayaran       merupakan                    considered indicators that the trade
                indikator     yang       dianggap     dapat                   receivable is impaired. The amount of the
                menunjukkan adanya penurunan nilai                            impairment allowance is the difference
                piutang. Jumlah penurunan nilai adalah                        between the asset’s carrying amount and
                sebesar selisih antara nilai tercatat aset                    the present value of estimated future
                dan nilai kini dari estimasi arus kas masa                    cashflows, discounted at the original
                depan pada tingkat suku bunga efektif                         effective interest rate. Cash flows relating
                awal. Arus kas terkait dengan piutang                         to short term receivables are not
                jangka pendek tidak didiskontokan apabila                     discounted if the effect of discounting is
                efek diskonto tidak material.                                 immaterial.

          ii.   Piutang retensi                                          ii. Retention receivables

                Piutang retensi adalah jumlah termin yang                     Retention receivables are amounts of
                tidak    dibayar    hingga     pemenuhan                      progress billings that are not paid until the
                persyaratan yang ditentukan dalam kontrak                     satisfaction of condition specified in the
                untuk pembayaran jumlah tersebut atau                         contract for the payment of such amount or
                hingga ketidaksesuaian telah diperbaiki.                      until defects have been rectified.

     j.   Tagihan bruto kepada pemberi kerja                        j.   Gross amounts due from customers

          Jumlah tagihan bruto kepada pemberi kerja                      Gross amounts due from customers for contract
          untuk pekerjaan kontrak adalah selisih antara                  work is the net amount of costs incurred plus
          biaya yang terjadi ditambah marjin yang diakui                 recognised margin and less the sum of
          dan dikurangi jumlah kerugian dan termin yang                  recognised losses and progress billings, for all
          diakui, untuk semua pekerjaan dalam proses di                  contracts in progress for which costs incurred
          mana biaya yang terjadi ditambah marjin yang                   plus recognised margin (less recognised
          diakui (dikurangi kerugian yang diakui) melebihi               losses) exceed progress billings.
          termin.

     k.   Persediaan                                                k.   Inventories

          Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih                 Inventories are stated at the lower of cost and
          rendah antara harga perolehan dan nilai                        net realisable value. Cost for finished goods,
          realisasi bersih. Harga perolehan untuk                        raw material and supporting materials are
          persediaan barang jadi, bahan baku dan bahan                   determined using the first-in, first-out (“FIFO”)
          pembantu ditentukan dengan menggunakan                         method. The cost of finished goods and work in
          metode masuk pertama, keluar pertama                           progress comprises raw materials, direct
          (“MPKP”). Nilai persediaan barang jadi dan                     labour, other direct costs and related
          barang dalam proses terdiri dari persediaan                    production overheads (based on normal
          bahan baku, tenaga kerja, biaya langsung                       operating capacity).
          lainnya dan biaya produksi terkait (berdasarkan
          kapasitas normal operasi).
          Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga jual              Net realisable value is the estimated selling
          dalam kegiatan usaha biasa, dikurangi estimasi                 price in the ordinary course of business, less
          biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang                     the estimated costs of completion and the
          diperlukan untuk membuat penjualan.                            estimated costs necessary to make the sale.

Page 378
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/27 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     l.   Aset real estat                                         l.   Real estate assets

          Aset real estat terdiri dari bangunan jadi,                  Real estate assets consist of buildings, building
          bangunan dalam konstruksi dan tanah dalam                    under     construction    and     land     under
          pengembangan, dan dinyatakan sebesar biaya                   development, and are stated at cost or net
          perolehan atau nilai realisasi bersih, mana yang             realisable value, whichever is lower.
          lebih rendah.

          Biaya    perolehan      tanah yang   sedang                  The cost of land under development consists of
          dikembangkan meliputi biaya perolehan tanah                  cost of land not yet developed, direct and
          yang belum dikembangkan ditambah dengan                      indirect costs related to the development of real
          biaya pengembangan langsung dan tidak                        estate assets and borrowing costs. The cost of
          langsung yang dapat diatribusikan pada                       land under development is transferred to the
          pengembangan aset real estat serta biaya                     property under construction account when the
          pinjaman. Biaya perolehan tanah yang sedang                  development is completed or transferred to the
          dikembangkan akan dipindahkan ke properti                    land available for sale
          dalam konstruksi pada saat tanah tersebut
          selesai dikembangkan atau dipindahkan ke
          tanah siap untuk dijual.

          Biaya perolehan properti dalam konstruksi                    The cost of property under construction
          meliputi biaya perolehan tanah yang telah                    consists of the cost of developed land,
          selesai dikembangkan ditambah dengan biaya                   construction costs, other costs related to the
          konstruksi,   biaya   lainnya     yang dapat                 development of real estate assets and
          diatribusikan pada aktivitas pengembangan                    borrowing costs, and is transferred to the
          aset real estat dan biaya pinjaman, serta                    building when it is completed and ready for
          dipindahkan ke bangunan jadi pada saat                       sale.
          selesai dibangun dan siap dijual.

          Biaya aktivitas pengembangan aset real estat,                The real estate assets’ development costs,
          yang dikapitalisasi ke proyek pengembangan                   which are capitalised to the real estate assets
          real estat adalah:                                           development project are:
               Biaya pra-perolehan tanah;                              Land pre-acquisition costs;
               Biaya perolehan tanah;                                  Land acquisition costs;
               Biaya yang secara langsung berhubungan                  Project direct costs;
                dengan proyek;
               Biaya yang dapat diatribusikan pada                       Costs that are attributable to real estate
                aktivitas pengembangan real estat; dan                     development activities; and
               Biaya pinjaman                                            Borrowing costs

          Grup tetap melakukan kapitalisasi biaya ke                   The Group capitalises the cost of project
          proyek pengembangan walaupun realisasi                       development even if the realisation of project
          pendapatan masa depan lebih rendah dari nilai                revenue is lower than the capitalised project
          tercatat proyek. Atas perbedaan yang terjadi                 cost. However, the Group recognises provision
          Grup melakukan penyisihan secara periodik.                   periodically for the difference that may arise.
          Jumlah penyisihan tersebut akan mengurangi                   The provision is accounted for as reduction in
          nilai tercatat proyek dan dibebankan ke laba                 capitalised project costs and is charged to
          rugi tahun berjalan.                                         profit or loss for the year.

          Pengkajian atas estimasi dan alokasi biaya                   Estimates and cost allocation are reviewed at
          dilakukan pada setiap akhir periode pelaporan                reporting date until the project is substantially
          sampai proyek selesai secara substansial. Jika               completed. If there are fundamental changes
          terjadi perubahan mendasar terkait estimasi                  on the basis of current estimates, the Group
          saat ini, Grup akan melakukan revisi dan                     will revise and reallocate the cost.
          realokasi biaya.

Page 379
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/28 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     l.   Aset real estat (lanjutan)                               l.   Real estate assets (continued)

          Beban yang tidak berhubungan dengan proyek                    Expenses which are not related to the
          real estat diakui di laba rugi pada saat                      development of real estate, are charged to
          terjadinya                                                    profit or loss when incurred.

     m. Biaya dibayar di muka                                      m. Prepayments
          Biaya dibayar di muka diamortisasi dengan                     Prepayments are amortised on a straight-line
          menggunakan metode garis lurus selama                         basis over the benefit periods of the
          periode manfaat masing-masing biaya.                          prepayments.

     n.   Properti investasi                                       n.   Investment properties
          Properti investasi terdiri dari tanah yang                    Investment properties consist of land which are
          dikuasai Grup untuk disewakan atau untuk                      held by the Group to earn rent or for capital
          mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai                    appreciation or both, rather than for the use in
          atau keduanya dan tidak untuk digunakan                       the production or supply of goods or services or
          dalam produksi atau penyediaan barang atau                    for administrative purposes or sale in the
          jasa untuk tujuan administratif atau dijual dalam             ordinary course of business.
          kegiatan usaha normal.
          Properti investasi dinyatakan sebesar biaya                   The investment properties are stated at cost
          perolehan termasuk pengeluaran yang dapat                     including expenditure that is directly attributable
          diatribusikan secara langsung untuk perolehan                 to acquisition of the investment property.
          properti     investasi. Selanjutnya,  properti                Subsequently, investment properties are
          investasi diukur sebesar nilai wajar yang                     measured at fair value determined annually by
          ditentukan      setiap  tahun    oleh  penilai                an independent appraiser. Changes in the fair
          independen. Perubahan nilai wajar properti                    value of investment properties are recognised
          investasi diakui pada laba rugi dalam "beban                  in profit or loss in “other expenses, net”.
          lain-lain, bersih".
                                                                        Investment properties are derecognised either
          Properti investasi dihentikan pengakuannya                    when they have been disposed of or when the
          pada saat pelepasan atau ketika properti                      investment      properties   are     permanently
          investasi tersebut tidak digunakan lagi secara                withdrawn from use and no future benefit is
          permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomis                  expected from their disposal. Any gains or
          di masa depan yang dapat diharapkan pada                      losses on the derecognition or disposal of an
          saat pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul                 investment property are recognised in the profit
          dari penghentian pengakuan atau pelepasan                     or loss in the year of derecognition or disposal.
          properti investasi diakui dalam laporan laba rugi
          dalam tahun terjadinya penghentian atau
          pelepasan tersebut.

     o.   Aset tetap                                               o.   Fixed assets

          Aset tetap kecuali tanah diakui sebesar harga                 Fixed assets except land are stated at cost less
          perolehan    dikurangi   dengan     akumulasi                 accumulated depreciation.
          penyusutan.
          Tanah disajikan sebesar nilai wajar. Penilaian                Land are shown at fair value. Valuation of land
          terhadap tanah tersebut dilakukan oleh penilai                is performed by external independent valuers
          independen eksternal yang terdaftar di Otoritas               which are registered with the Financial Services
          Jasa Keuangan (“OJK”). Penilaian atas aset                    Authority (“OJK”). Valuations are performed
          tersebut dilakukan secara berkala untuk                       with sufficient regularity to ensure that the fair
          memastikan bahwa nilai wajar aset yang                        value of a revalued asset does not differ
          direvaluasi tidak berbeda secara material                     materially from its carrying amount.
          dengan nilai tercatatnya.

Page 380
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/29 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)



2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI      YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     o.   Aset tetap (lanjutan)                                    o.   Fixed assets (continued)

          Tanah tidak disusutkan.                                       Land is not depreciated.

          Aset tetap lainnya disajikan sebesar harga                    All other fixed assets are stated at historical
          perolehan dikurangi dengan penyusutan. Harga                  cost less depreciation. Historical cost includes
          perolehan termasuk pengeluaran yang dapat                     expenditure that is directly attributable to the
          diatribusikan secara langsung atas perolehan                  acquisition of the items.
          aset tersebut.

          Grup menganalisa fakta dan keadaan untuk                      The     Group     analyzes     the     facts  and
          masing-masing jenis hak atas tanah dalam                      circumstances for each type of landrights in
          menentukan akuntansi untuk masing-masing                      determining the accounting for each of these
          hak atas tanah tersebut sehingga dapat                        land rights so that it can accurately represent an
          merepresentasikan     dengan      tepat    suatu              underlying economic event or transaction. If the
          kejadian atau transaksi ekonomik yang                         landrights do not transfer control of the
          mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut                    underlying assets to the Group, but gives the
          tidak mengalihkan pengendalian atas aset                      rights to use the underlying assets, the Group
          pendasar      kepada       Grup,      melainkan               applies the accounting treatment of these
          mengalihkan hak untuk menggunakan aset                        transactions as leases under PSAK No. 73,
          pendasar,    Grup    menerapkan       perlakuan               “Lease”. If landrights substantially similar to
          akuntansi atas transaksi tersebut sebagai sewa                land purchases, the Group applies PSAK No.
          berdasarkan PSAK No. 73, “Sewa”. Jika hak                     16 “Property, plant and equipment”.
          atas tanah secara substansi menyerupai
          pembelian tanah, maka Grup menerapkan
          PSAK No. 16 “Aset tetap”.

          Penyusutan dihitung dengan menggunakan                Depreciation is computed using the multiple-
          metode saldo menurun berganda, kecuali untuk          declining balance method except for building,
          bangunan dihitung menggunakan metode garis            which is computed using the straight-line
          lurus berdasarkan estimasi masa manfaat aset          method, based on the estimated useful lives of
          tetap sebagai berikut:                                the fixed assets as follows:
                                                     Tahun/Years

          Bangunan                                            20-30                                              Building
          Perlengkapan proyek                                  4-16                                    Project equipment
          Perlengkapan kantor                                   4-8                                     Office equipment
          Kendaraan                                             4-8                                               Vehicle

          Biaya setelah perolehan awal diakui sebagai                   Subsequent costs are included in the asset’s
          bagian dari nilai tercatat aset atau sebagai aset             carrying amount or recognised as a separate
          yang terpisah hanya apabila kemungkinan                       asset, as appropriate, only when it is probable
          besar Grup akan mendapatkan manfaat                           that future economic benefits associated with
          ekonomis di masa depan berkenaan dengan                       the assets will flow to the Group and the cost of
          aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat                  the item can be measured reliably. The carrying
          diukur dengan andal. Jumlah tercatat                          amount of the replaced part is derecognised. All
          komponen yang diganti tidak lagi diakui. Biaya                other repairs and maintenance costs are
          perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke                      charged to the profit or loss during the financial
          dalam laporan laba rugi selama tahun dimana                   year in which they are incurred
          biaya-biaya tersebut terjadi.
          Nilai sisa aset, masa manfaat dan metode                      The assets’ residual values, useful lives and
          penyusutan ditelaah dan jika perlu disesuaikan,               depreciation method are reviewed and adjusted
          pada setiap akhir periode pelaporan. Dampak                   if appropriate, at the end of each reporting
          dari setiap revisi diakui dalam laba rugi, ketika             period. The effects of any revisions are
          perubahan terjadi.                                            recognised in the profit or loss, when the
                                                                        changes arise.

Page 381
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/30 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI      YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     o.   Aset tetap (lanjutan)                                   o.   Fixed assets (continued)
          Keuntungan dan kerugian yang timbul dari                     Gains and losses on disposals of assets are
          pelepasan       aset     ditentukan dengan                   determined by comparing the proceeds with the
          membandingkan antara penerimaan hasil                        carrying amount and are recognised in the profit
          pelepasan dan jumlah tercatat aset tersebut                  or loss.
          dan diakui di laporan laba rugi.
          Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi                   When assets are retired or otherwise disposed
          atau dijual dikeluarkan dari laporan keuangan                of, their carrying values and related
          konsolidasian. Keuntungan atau kerugian dari                 accumulated depreciation are eliminated from
          pelepasan aset tetap tersebut dibukukan dalam                the consolidated financial statements and any
          laporan laba rugi.                                           resulting gain or loss on disposal of fixed assets
                                                                       are recognised in profit and loss.
          Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar                    Assets under construction is carried at cost
          biaya perolehan termasuk biaya pinjaman yang                 including borrowing costs incurred during
          terjadi selama masa pembangunan yang timbul                  construction arising from debts used for funding
          dari utang yang digunakan untuk pembangunan                  the construction. The accumulated cost will be
          aset tersebut. Akumulasi biaya perolehan akan                transferred to the respective fixed assets
          dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang                 account when the construction is substantialy
          bersangkutan pada saat selesai dan siap                      completed and ready for its intended use.
          digunakan.

          Penyusutan dimulai pada saat aset tersebut                   Depreciation is charged from the date on which
          siap untuk digunakan sesuai dengan tujuan                    the assets are ready for use in the manner
          yang diinginkan manajemen.                                   intended by management.

     p.   Perjanjian konsesi jasa                                 p. Service concession arrangement
          Perusahaan telah menerapkan ISAK 16,                         The Company has adopted ISAK 16, “Service
          “Perjanjian Konsesi Jasa” (“ISAK 16”) dan ISAK               Concession Arrangement” (“ISAK 16”) and
          22, “Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan”                  ISAK 22, “Service Concession Arrangement:
          (“ISAK 22”).                                                 Disclosure” (“ISAK 22”).
          ISAK 16 mengatur prinsip umum dalam                          ISAK 16 determines the general principles in
          pengakuan dan pengukuran hak dan kewajiban                   the recognition and measurement of liabilities
          terkait dengan perjanjian konsesi jasa. ISAK 16              and rights related to service concession
          mengatur bahwa infrastruktur tidak diakui                    arrangement. ISAK 16 regulates that an
          sebagai aset tetap operator (pihak penerima                  operator (concession right beneficiary) does not
          konsesi jasa) karena perjanjian jasa kontraktual             recognise any infrastructure as fixed assets
          tidak memberikan hak kepada operator untuk                   because the contractual service arrangement
          mengendalikan penggunaan infrastruktur jasa                  does not convey the right to control the use of
          publik. Operator memiliki akses untuk                        the public service infrastructure to the operator.
          mengoperasikan          infrastruktur     dalam              The operator has access to operate the
          menyediakan jasa publik untuk kepentingan                    infrastructure to provide the public service on
          pemberi konsesi sesuai dengan persyaratan                    behalf of the grantor in accordance with the
          yang ditentukan dalam kontrak.                               terms specified in the contract.

          ISAK 22 memberikan panduan spesifik                          ISAK 22 provides specific guidance for the
          mengenai pengungkapan yang diperlukan atas                   required disclosures regarding the service
          perjanjian konsesi jasa.                                     concession arrangement.

Page 382
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/31 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                          POLICIES (continued)

     p.   Perjanjian konsesi jasa (lanjutan)                     p.   Service concession arrangement (continued)

          Perusahaan membukukan perjanjian konsesi                    The Company accounts for its service
          jasa sebagai model aset takberwujud karena                  concession arrangement under the intangible
          menerima hak (lisensi) untuk membebankan                    asset model as it receives the right (license) to
          pengguna jasa publik sebagai imbalan atas                   charge users of public service as               a
          jasa konstruksi yang dilakukan Perusahaan.                  consideration    for    construction     services
          Suatu hak untuk membebankan pengguna jasa                   performed by the Company. A right to charge
          publik bukan merupakan hak tanpa syarat                     users of public services is not an unconditional
          untuk menerima kas karena jumlahnya                         right to receive cash because the amounts
          bergantung pada sejauh mana publik                          depend on the extent of public using the
          menggunakan jasa.                                           service.

          Sesuai dengan ISAK 16, Perusahaan mengakui                  In accordance with ISAK 16, the Company
          dan mengukur pendapatan berdasarkan PSAK                    recognises and measures construction revenue
          34, “Kontrak Konstruksi” (“PSAK 34”), untuk                 in accordance with PSAK 34, “Construction
          jasa konstruksi jalan tol; dan PSAK 23,                     Contracts” (“PSAK 34”), for toll road
          “Pendapatan”, untuk jasa operasi dan                        construction    services;   and     PSAK     23,
          pemeliharaan jalan tol selama masa konsesi                  “Revenue”, for toll road operation and
          pada dan sebelum 31 Desember 2019 dan                       maintenance services during the concession
          berdasarkan PSAK 72 “Pendapatan dari                        period on and before 31 December 2019 and in
          Kontrak dengan Pelanggan” pada periode yang                 accordance with PSAK 72 “Revenue from
          dimulai 1 Januari 2020 untuk jasa konstruksi                Contracts with Customers” for period beginning
          jalan tol dan untuk jasa operasi dan                        on 1 January 2020 for toll road construction
          pemeliharaan jalan tol selama masa konsesi.                 services and for toll road operation and
          Selama periode konstruksi, Perusahaan                       maintenance services during the concession
          mencatat aset takberwujud sebesar nilai wajar               period. During the construction period, the
          atas imbalan yang diterima atau akan diterima               Company records intangible assets at fair value
          oleh Perusahaan. Nilai wajar dari pendapatan                of the consideration received or to be received
          jasa konstruksi dihitung dari biaya-biaya yang              by the Company.The fair value of revenue from
          dikeluarkan untuk konstruksi jalan tol ditambah             construction services is derived from the costs
          dengan marjin konstruksi tertentu.                          incurred for toll road construction plus certain
                                                                      construction margin.

          Amortisasi mulai dibebankan pada saat aset                  The amortisation of the costs starts when the
          takberwujud tersebut siap digunakan. Aset hak               intangible assets are ready to be operated.
          pengusahaan jalan tol diamortisasi dengan                   Concession rights for toll roads are amortised
          menggunakan      metode      unit  pemakaian                using the unit of usage method based on traffic
          berdasarkan volume lalu lintas selama masa                  volume during the concession period.
          konsesi.

          Sesuai dengan ISAK 16, pemberi konsesi dapat                In accordance with ISAK 16, the grantor may
          juga menyerahkan item infrastruktur lainnya                 provide other infrastructure items to the
          kepada operator, yang dapat disimpan atau                   operator, to keep or used as the operator
          digunakan sesuai keinginan operator. Jika aset              wishes. If these assets are part of the
          tersebut merupakan bagian dari imbalan yang                 consideration payable by the grantor for the
          harus dibayar oleh pemberi konsesi untuk                    services, then these assets would not be
          pelayanan      jasa,   aset   tersebut   bukan              viewed as Government grant. These are
          merupakan hibah Pemerintah. Aset tersebut                   recognised as assets of the operator and are
          diakui sebagai aset operator, yang diukur pada              measured at fair value on initial recognition. The
          nilai wajar pada saat pengakuan awal. Operator              operator recognises a deferred revenue in
          mengakui         pendapatan       ditangguhkan              respect of unfulfilled obligations it has assumed
          sehubungan dengan kewajiban yang belum                      in exchange for the assets.
          terpenuhi, yang ditanggung sehubungan
          dengan pertukaran aset.

Page 383
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/32 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI     YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                          POLICIES (continued)

     p.   Perjanjian konsesi jasa (lanjutan)                     p.   Service concession arrangement (continued)

          Aset      takberwujud    akan    dihentikan                 The intangible asset are derecognised at the
          pengakuannya pada saat berakhirnya masa                     end of the concession period. There will be no
          konsesi. Tidak akan ada keuntungan atau                     gain or loss upon derecognition as the
          kerugian saat penghentian pengakuan karena                  intangible assets which are expected to be fully
          aset takberwujud yang diharapkan telah                      amortised by then, will be handed over to the
          diamortisasi secara penuh, akan diserahkan                  Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”) for no
          kepada Badan Pengatur Jalan Tol (“BPJT”)                    consideration.
          tanpa syarat.

          Aset takberwujud yang diberikan kepada                      Intangible asset granted to the Company are
          Perusahaan dapat dipindahtangankan dengan                   transferrable    with    approval     from    the
          persetujuan        Pemerintah/BPJT.      Aset               Government/BPJT. These intangible assets will
          takberwujud    ini   akan     diserahkan   ke               be transferred to the Government/BPJT at the
          Pemerintah/BPJT pada saat akhir masa                        end of the concession period and, at such time,
          konsesi dan, pada saat itu, seluruh akun yang               all accounts related to the intangible assets will
          berhubungan dengan aset takberwujud akan                    be derecognised.
          dihentikan pengakuannya.

          Selama periode hak pengusahaan jalan tol,                   During the toll road concession rights period,
          aset hak pengusahaan jalan tol dapat                        the concession rights assets may be
          dikeluarkan dari laporan posisi keuangan                    derecognised from the consolidated statement
          konsolidasian Grup jika jalan tol diserahkan                of financial position of the Group if the toll road
          kepada pihak lain atau Pemerintah/BPJT                      is transferred to another party or the
          mengubah status jalan tol menjadi jalan non-tol             Government/BPJT has changed the status of
          atau jika tidak ada manfaat ekonomi yang                    the toll road to non-toll road or if there is no
          dapat    diharapkan    dari    penggunaannya.               economic benefit expected from usage of the
                                                                      toll road. Gain or loss from discontinuance or
          Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
                                                                      disposal of concession assets is recognised in
          penghentian atau pelepasan aset konsesi                     the consolidated statement of profit or loss.
          diakui dalam laporan laba rugi konsolidasian.

          Provisi pelapisan jalan tol                                 Provision for overlay

          Dalam pengoperasian jalan tol, Perusahaan                   In operating toll roads, the Company is obliged
          mempunyai kewajiban untuk menjaga kualitas                  to maintain quality in accordance with the
          sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum                     Minimum       Service      Standards      (“SPM”)
          (“SPM”) yang ditetapkan oleh Kementerian                    established by the Ministry of Public Works and
          Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,                        Housing, which is by performing overlay of toll
          antara lain dengan melakukan pelapisan ulang                road regularly. The cost of this overlay is
          jalan tol secara berkala. Biaya pelapisan ini               periodically provided for based on estimated
          akan dicadangkan secara berkala berdasarkan                 utilisation of toll road by customers. The
          estimasi penggunaan jalan tol oleh pelanggan.               estimated net provision for overlay is discounted
          Provisi pelapisan ulang jalan tol didiskontokan             to its present value that reflects current
          ke nilai kininya yang mencerminkan provisi saat             provision.
          ini.

Page 384
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/33 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     q. Penurunan nilai aset nonkeuangan                           q. Impairment of non-financial assets
          Pada tanggal pelaporan, Grup menelaah nilai                   At the reporting date, the Group reviews the
          tercatat aset nonkeuangan untuk menentukan                    carrying amounts of non-financial assets to
          apakah terdapat indikasi bahwa nilai tercatat                 determine whether there is any indication that
          aset tersebut mungkin tidak terpulihkan.                      the carrying amount of those assets may not be
          Penurunan nilai diakui jika nilai tercatat aset               recoverable. An impairment loss is recognised
          melebihi     jumlah    terpulihkannya.    Jumlah              for the amount by which the asset’s carrying
          terpulihkan merupakan jumlah yang lebih tinggi                amount exceeds its recoverable amount. The
          antara nilai wajar aset dikurangi biaya untuk                 recoverable amount is the higher of an asset’s
          menjual dan nilai pakai aset. Dalam                           fair value less costs to sell and its value-in-use.
          menentukan         penurunan       nilai,    aset             For the purposes of assessing impairment,
          dikelompokkan pada tingkat yang paling rendah                 assets are grouped at the lowest level for which
          dimana terdapat arus kas yang dapat                           there are separately identifiable cash flows.
          diidentifikasi.   Aset     nonkeuangan      yang              Non-financial assets that suffer impairment are
          mengalami penurunan nilai diuji untuk                         reviewed for possible reversal of the
          menentukan apakah terdapat kemungkinan                        impairment at each reporting date.
          pemulihan penurunan nilai, pada setiap tanggal
          pelaporan.
          Pemulihan rugi penurunan nilai, diakui jika dan               Reversal of impairment losses is recognised if,
          hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang                  and only if, there has been a change in the
          digunakan      dalam    menentukan       jumlah               estimates used to determine the asset’s
          terpulihkan aset sejak pengujian penurunan                    recoverable amount since the last impairment
          nilai terakhir kali. Pemulihan rugi penurunan                 test was carried out. Reversal of impairment
          nilai tersebut diakui segera dalam laba rugi.                 losses will be immediately recognised in profit
          Pemulihan tersebut tidak boleh mengakibatkan                  or loss. The reversal should not result in the
          nilai tercatat aset melebihi biaya perolehan                  carrying amount of an asset exceeding what the
          yang disusutkan sebelum adanya pengakuan                      depreciated cost would have been had the
          penurunan nilai pada tanggal pemulihan                        impairment not been recognised at the date
          dilakukan.                                                    when the impairment was reversed.

     r.   Sewa                                                     r.   Leases
          Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup                            From 1 January 2020, the Group has applied
          menerapkan PSAK No. 73 yang mensyaratkan                      PSAK No. 73, which set the requirement of
          pengakuan liabilitas sewa sehubungan dengan                   recognition lease liabilities in relation to leases
          sewa yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai                 which had previously classified as 'operating
                                                                        lease'. This policy is applied to contracts
          'sewa operasi'. Kebijakan ini berlaku untuk                   entered into or changed, on or, after 1 January
          kontrak yang disepakati atau berubah, pada                    2020.
          atau, setelah 1 Januari 2020.

          Grup sebagai penyewa                                          Group as a lessee

          Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai                  At the inception of a contract, the Group
          apakah kontrak merupakan, atau mengandung,                    assesses whether the contract is, or contains, a
          sewa. Suatu kontrak merupakan atau                            lease. A contract is or contains a lease if the
          mengandung sewa jika kontrak tersebut                         contract conveys the right to control the use of
                                                                        an identified assets for a period of time in
          memberikan     hak   untuk    mengendalikan                   exchange for consideration.
          penggunaan aset identifikasian selama suatu
          jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
          imbalan.

Page 385
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/34 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     r.   Sewa (lanjutan)                                         r.   Leases (continued)

          Grup sebagai penyewa (lanjutan)                              Group as a lessee (continued)

          Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak-                  The Group elect not to recognise the right-of-
          guna dan liabilitas sewa untuk:                              use asset and lease liabilities for:
           -   Sewa jangka pendek; dan                                 -   Short-term leases; and
           -   Sewa yang aset pendasarnya bernilai-                    -   Low value asset
               rendah
          Pembayaran yang dilakukan untuk sewa                         The payments made for these leases are
          tersebut dibebankan pada laba rugi dengan                    recognised through profit or loss using the
          dasar garis lurus selama masa sewa.                          straight-line method based on the lease period.

          Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak                  To assess whether a contract conveys the right
          untuk     mengendalikan      penggunaan     aset             to control the use of an identified asset, the
          identifikasian, Perseroan harus menilai apakah:              Company shall assess whether:
           -    Grup memiliki hak untuk mendapatkan                    -   The Company has the right to obtain
                secara substansial seluruh manfaat                         substantially all the economic benefit from
                ekonomi       dari    penggunaan      aset                 use of the asset throughout the period of
                identifikasian; dan                                        use; and
           -    Grup memiliki hak untuk mengarahkan                    -   The Group has the right to direct the use of
                penggunaan aset identifikasian. Grup                       the asset. The Group has described when it
                memiliki hak ini ketika Grup memiliki hak                  has a decision-making rights that are the
                untuk pengambilan keputusan yang                           most relevant to changing how and for what
                relevan tentang bagaimana dan untuk                        purpose     the   asset   is    used    are
                tujuan apa aset digunakan telah                            predetermined:
                ditentukan sebelumnya dan:
                 1. Perseroan      memiliki  hak    untuk                  1. The Group has the right to operate the
                    mengoperasikan aset;                                      asset;
                 2. Grup telah mendesain aset dengan                       2. The Group has designed the asset in a
                                                                              way that predetermine how and for what
                    cara      menetapkan      sebelumnya                      purpose it will be used.
                    bagaimana dan untuk tujuan apa aset
                    akan digunakan selama periode
                    penggunaan.

          Pada tanggal insepsi atau pada penilaian                     At the inception or on reassessment of a
          kembali atas kontrak yang mengandung sebuah                  contract that contains a lease component, the
          komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan                   Group allocates the consideration in the contract
          dalam kontrak ke masing-masing komponen                      to each lease component on the basis of their
          sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari               relative stand-alone prices and the aggregate
          komponen sewa dan harga tersendiri agregat                   stand-alone price of the non-lease components.
          dari komponen nonsewa. Namun, untuk sewa                     However, for the leases of improvements in
          penunjang dimana Grup bertindak sebagai                      which the Group is a lessee, the Group has
          penyewa, Grup memutuskan untuk tidak                         elected not to separate non-lease components
          memisahkan komponen nonsewa dan mencatat                     and account for the lease and non-lease
          komponen sewa dan nonsewa tersebut sebagai                   components as a single lease component.
          satu komponen sewa.

Page 386
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/35 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI      YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                   ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                         POLICIES (continued)

     r.   Sewa (lanjutan)                                       r.   Leases (continued)

          Grup sebagai penyewa (lanjutan)                            Group as a lessee (continued)

          Pada tanggal permulaan, Grup mengakui aset                 The Group recognizes a right-of-use asset and
          hak-guna dan liabilitas sewa. Aset hak-guna                a lease liability at the lease commencement
          diukur pada biaya perolehan, dimana meliputi               date. The right-of-use asset is initially measured
          jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang                at cost, which comprises the initial amount of
          disesuaikan dengan pembayaran sewa yang                    the lease liability adjusted for any lease
          dilakukan atau sebelum tanggal permulaan,                  payment made at or before the commencement
          ditambah dengan biaya langsung awal yang                   date, plus any initial direct cost incurred and an
          dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan                   estimate of costs to dismantle and remove the
          dikeluarkan     untuk    membongkar     dan                underlying asset or to restore the underlying
          memindahkan aset pendasar atau untuk                       asset to the condition required by the terms and
          merestorasi aset pendasar ke kondisi yang                  conditions of the lease, less any lease
          disyaratkan dan ketentuan sewa, dikurangi                  incentives received.
          dengan insentif sewa yang diterima.

          Aset    hak-guna      kemudian    disusutkan               The right-of-use asset is subsequently
          menggunakan metode garis lurus dari tanggal                depreciated using the straight-line method from
          permulaan hingga tanggal yang lebih awal                   the commencement date to the earlier of the
          antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau               end of the useful life of the right-of-use asset or
          akhir masa sewa. Aset hak-guna disajikan                   the end of the lease term. Right-of-use asset is
          sebagai bagian dari “Aset tetap”.                          classified as part of “Fixed assets”.

          Liabilitas sewa diukur pada nilai kini                     The lease liability is initially measured at the
          pembayaran sewa yang belum dibayar pada                    present value of the lease payments that are
          tanggal permulaan, didiskontokan dengan                    not paid at the commencement date,
          menggunakan suku bunga implisit dalam sewa                 discounted using the interest rate implicit in the
          atau jika suku bunga tersebut tidak dapat                  lease or, if that rate cannot be readily
          ditentukan, maka menggunakan suku bunga                    determined, using incremental borrowing rate.
          pinjaman inkremental. Pada umumnya, Grup                   Generally, the Group uses its incremental
          menggunakan      suku       bunga     pinjaman             borrowing rate as the discount rate.
          inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.

          Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian                Each lease payment is allocated between the
          pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan                   iiability and finance cost. The finance cost is
          dibebankan pada laba rugi selama periode                   charged to profit or loss over the lease period
          sewa sehingga menghasilkan tingkat suku                    so as to produce a constant periodic rate of
                                                                     interest on the remaining balance of the liability
          bunga periodik yang konstan atas saldo                     for each period.
          liabilitas untuk setiap periode.

          Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset                     If the lease transfers ownership of the
          pendasar kepada Grup pada akhir masa sewa                  underlying asset to the Group by the end of the
          atau jika biaya perolehan aset hak-guna                    lease term or if the cost of the right-of-use asset
          merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi                  reflects that the Group will exercise a purchase
                                                                     option, the Group depreciates the right-of-use
          beli, maka Grup menyusutkan aset hak-guna                  asset from the commencement date to the end
          dari tanggal permulaan hingga akhir umur                   of the useful life of the underlying asset.
          manfaat aset pendasar. Jika tidak, maka Grup               Otherwise, the Group depreciates the right-of-
          menyusutkan aset hak-guna dari tanggal                     use asset from the commencement date to the
          permulaan hingga tanggal yang lebih awal                   earlier of the end of the useful life of the right-of-
          antara akhir umur manfaat aset hak-guna atau               use asset or the end of the lease term.
          akhir masa sewa.

Page 387
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/36 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                          POLICIES (continued)

     r.   Sewa (lanjutan)                                        r.   Leases (continued)

          Grup sebagai pesewa                                          Group as a lessor

          Ketika Grup bertindak sebagai pesewa, Grup                   When the Group acts as a lessor, it shall
          mengklasifikasi masing-masing sewanya baik                   classify each of its leases as either an
          sewa operasi atau sewa pembiayaan.                           operating lease or a finance lease.

          Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa,                    To classify each lease, the Group makes an
          Grup membuat penilaian secara keseluruhan                    overall assessment of whether the lease
          atas apakah sewa mengalihkan secara                          transfers substantially all of the risks and
          substansial seluruh risiko dan manfaat yang                  rewards incidental to ownership of the
          terkait dengan kepemilikan aset pendasar. Jika               underlying asset. If this is the case, then the
          penilaian membuktikan hal tersebut, maka sewa                lease is classified as a finance lease; if not,
          diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika               then it is an operating lease. As part of this
          tidak maka, merupakan sewa operasi. Sebagai                  assessment, the Group considers certain
          bagian        dari   penilaian    ini,   Grup                indicators such as whether the lease term is
          mempertimbangkan beberapa indikator seperti                  for the major part of the economic life of the
          apakah masa sewa adalah sebagian besar dari                  asset.
          umur ekonomik aset pendasar.

          Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk                      Accounting policies applied for leases as at
          transaksi   sewa  pada   dan   sebelum                      and before 1 January 2020
          1 Januari 2020

          Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan,                The determination of whether an arrangement
          atau mengandung, sewa dibuat berdasarkan                    is, or contains, a lease is made based on the
          substansi perjanjian itu sendiri dan penilaian              substance of the arrangement and an
          apakah pemenuhan atas perjanjian bergantung                 assessment of whether the fulfilment of the
                                                                      arrangement is dependent on the use of a
          dari penggunaan aset atau aset-aset tertentu                specific asset or assets, and the arrangement
          dan apakah perjanjian memberikan hak untuk                  conveys a right to use the asset.
          menggunakan aset.
          Sewa dimana porsi signifikan atas risiko dan                Leases in which a significant portion of the risks
          manfaat kepemilikan aset dipertahankan oleh                 and rewards of ownership are retained by the
          lessor diklasifikasikan sebagai sewa operasi.               lessor are classified as operating leases.
          Pembayaran sewa operasi (dikurangi dengan                   Payments made under operating leases (net of
          insentif yang diterima dari lessor) dibebankan              any incentives received from the lessor) are
          dalam laba rugi dengan metode garis lurus                   charged to profit or loss on a straight-line basis
          selama periode sewa.                                        over the term of the lease.

          Sewa aset tetap dimana Grup, sebagai lessee,                Leases of fixed assets where the Group as
          memiliki secara substansial seluruh risiko dan              lessee has substantially all the risks and
          manfaat kepemilikan aset diklasifikasikan                   rewards of ownership are classified as finance
          sebagai sewa pembiayaan. Sewa pembiayaan                    leases. Finance leases are capitalised at the
          dikapitalisasi pada awal masa sewa sebesar                  lease’s commencement at the lower of the fair
          nilai yang lebih rendah antara nilai wajar aset             value of the leased asset or the present value of
          sewa atau nilai kini pembayaran sewa                        the    minimum       lease     payments.      The
          minimum. Kewajiban sewa yang terkait,                       corresponding rental obligations, net of finance
          dikurangi      dengan    beban       keuangan,              charges, are included in “lease liabilities”.
          dimasukkan ke dalam “liabilitas sewa”.

Page 388
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/37 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


2.    IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
      PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)

     r.   Sewa (lanjutan)                                           r.   Leases (continued)

          Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk                         Accounting policies applied for leases as at
          transaksi   sewa      pada dan sebelum                         and before 1 January 2020 (continued)
          1 Januari 2020 (lanjutan)

          Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara                     Each lease payment is allocated between the
          utang dan beban keuangan. Elemen bunga dari                    payables and finance charges. The interest
          beban keuangan dibebankan dalam laba rugi                      element of the finance cost is charged to profit
          selama periode sewa sehingga menghasilkan                      or loss over the lease period so as to produce a
          suatu tingkat suku bunga periodik yang konstan                 constant periodic rate of interest on the
          atas saldo utang yang tersisa pada setiap                      remaining balance of the payables for each
          periode.                                                       period.

          Aset tetap yang diperoleh melalui sewa                         Fixed assets acquired under finance leases are
          pembiayaan disusutkan selama jangka waktu                      depreciated over the shorter of the useful life of
          yang lebih pendek antara masa manfaat aset                     the asset and the lease term, unless there is
          dan masa sewa, kecuali ada kepastian yang                      reasonable certainty the Group will obtain
          memadai bahwa Grup akan mendapatkan hak
          kepemilikan pada akhir masa sewa maka aset                     ownership of the asset by the end of the lease
          sewaan disusutkan secara penuh selama umur                     term, in which case the leased asset is
          manfaatnya.                                                    depreciated over its useful life

     s.   Utang usaha                                               s.   Trade payables

          Utang usaha adalah kewajiban membayar                          Trade payables are obligations to pay for goods
          barang atau jasa yang telah diterima dalam                     or services that have been acquired in the
          kegiatan usaha biasa dari pemasok. Utang                       ordinary course of business from suppliers.
          usaha diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka               Trade payables are classified as current
          pendek jika pembayarannya jatuh tempo dalam                    liabilities if payment is due within one year or
          waktu satu tahun atau kurang (atau dalam                       less (or in the normal operating cycle of the
          siklus operasi normal jika lebih panjang). Jika                business if longer). If not, they are presented as
          tidak, utang tersebut disajikan sebagai liabilitas             non-current liabilities.
          jangka panjang.

          Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai                  Trade payables are recognised initially at fair
          wajar dan selanjutnya diukur pada biaya                        value and subsequently measured at amortised
          perolehan diamortisasi dengan menggunakan                      cost using the effective interest method.
          metode bunga efektif.

Page 389
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/38 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                  ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     t.   Uang muka pelanggan                                     t.   Advances from customers

          Uang muka pelanggan adalah jumlah yang                       Advances from customers are amounts
          diterima oleh Grup sebelum pekerjaan                         received by the Group before the related work
          dilakukan. Jumlah tersebut secara proporsional               is performed. The amounts will be compensated
          akan dikompensasikan dengan tagihan termin                   with progress billings based on the physical
          yang didasarkan atas kemajuan fisik yang telah               progress achieved.
          dicapai.

     u. Provisi                                                   u. Provision

          Provisi diukur pada nilai kini dari perkiraan                Provisions are measured at the present value of
          pengeluaran      yang      diperlukan      untuk             the expenditure expected to be required to
          menyelesaikan         kewajiban          dengan              settle the obligation using a pre-tax rate that
          menggunakan tingkat diskonto sebelum pajak,                  reflects current market assessments of the time
          yang mencerminkan penilaian pasar kini atas                  value of money and the risks specific to the
          nilai waktu uang dan risiko yang terkait dengan              obligation. Increase in the provision due to the
          kewajiban tersebut. Peningkatan provisi yang                 passage of time is recognised as finance costs.
          sehubungan dengan berlalunya waktu diakui
          sebagai biaya keuangan.

     v.   Pinjaman                                                v.   Borrowings

          Pinjaman diakui pada awalnya sebesar nilai                   Borrowings are recognised initially at their fair
          wajar, dikurangi dengan biaya transaksi yang                 value, net of any transaction costs incurred.
          terjadi. Pinjaman kemudian dicatat sebesar                   Borrowings are subsequently carried at
          biaya perolehan diamortisasi; selisih antara                 amortised cost; any difference between the
          hasil perolehan (dikurangi dengan biaya                      proceeds (net of transaction costs) and the
          transaksi) dan nilai penarikan diakui dalam laba             redemption value is recognised in profit or loss
          rugi selama periode pinjaman dengan                          over the period of the borrowing, using the
          menggunakan metode suku bunga efektif.                       effective interest method.

          Biaya-biaya yang dibayar untuk mendapatkan                   Fees paid on the establishment of loan facilities
          fasilitas pinjaman diakui sebagai biaya                      are recognised as transaction costs of the loan
          transaksi pinjaman tersebut, apabila besar                   to the extent that it is probable that some or all
          kemungkinan akan dilakukan penarikan atas                    of the facility will be drawndown. In this case
          sebagian atau seluruh fasilitas tersebut. Dalam              the fee is deferred until the drawdown occurs.
          hal ini, biaya tersebut ditangguhkan sampai                  To the extent that there is no evidence that it is
          dilakukan penarikan. Apabila tidak terdapat                  probable that some or all of the facility will be
          bukti bahwa kemungkinan besar akan                           drawndown, the fee is capitalised as a
          dilakukan penarikan atas sebagian atau                       prepayment for financing cost and amortised
          seluruh fasilitas tersebut, biaya tersebut                   over the period of the facility to which it relates.
          dikapitalisasi sebagai beban dibayar di muka
          untuk biaya keuangan dan diamortisasi selama
          periode fasilitas terkait.

          Semua biaya lain untuk mendapatkan pinjaman                  All other costs in obtaining the borrowings are
          diakui dalam laba rugi pada periode dimana                   recognised in profit or loss in the period in
          biaya-biaya tersebut terjadi.                                which they are incurred.

          Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas                 Borrowings are classified as current liabilities
          jangka pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa                unless the Group has an unconditional right to
          syarat untuk menunda pembayaran liabilitas                   defer the settlement of the liability for at least 12
          selama paling tidak 12 bulan setelah tanggal                 months after the reporting date.
          pelaporan.

Page 390
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/39 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI        YANG       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                               POLICIES (continued)

     w. Biaya pinjaman                                                w. Borrowing cost

          Biaya bunga dan biaya pinjaman lainnya,                          Interest and other borrowing costs, such as
          seperti biaya diskonto pinjaman baik yang                        discount fees on loans either directly or
          secara     langsung      atau    tidak langsung                  indirectly used in financing the construction of a
          digunakan untuk pendanaan konstruksi aset                        qualifying asset, are capitalised up to the date
          kualifikasian, dikapitalisasi hingga aset tersebut               when construction is substantially complete.
          selesai dikonstruksi secara substansial. Untuk                   For borrowings that are directly attributable to a
          biaya pinjaman yang dapat diatribusikan secara                   qualifying asset, the amount to be capitalised is
          langsung pada aset kualifikasian, jumlah yang                    determined as the actual borrowing cost
          dikapitalisasi ditentukan dari biaya pinjaman                    incurred during the period, less any income
          aktual yang terjadi selama periode berjalan,                     earned on the temporary investment of such
          dikurangi penghasilan yang diperoleh dari                        borrowings. For borrowings that are not directly
          investasi sementara atas dana hasil pinjaman                     attributable to a qualifying asset, the amount to
          tersebut. Untuk pinjaman yang tidak dapat                        be capitalised is determined by applying a
          diatribusikan secara langsung pada suatu aset                    capitalisation rate to the amount expended on
          kualifikasian,    jumlah     yang     dikapitalisasi             the qualifying assets. The capitalisation rate is
          ditentukan      dengan      mengalikan      tingkat              the weighted average of the total borrowing
          kapitalisasi terhadap jumlah yang dikeluarkan                    costs applicable to the total borrowings
          untuk memperoleh aset kualifikasian. Tingkat                     outstanding during the period, other than the
          kapitalisasi dihitung berdasarkan rata-rata                      borrowings made specifically for the purpose of
          tertimbang biaya pinjaman yang dibagi dengan                     obtaining a qualifying asset. An entity shall
          jumlah pinjaman yang tersedia selama periode,                    cease capitalising borrowing costs when the
          selain pinjaman yang secara spesifik diambil                     activities necessary to prepare the qualifying
          untuk     tujuan    memperoleh       suatu      aset             asset are substantially complete.
          kualifikasian. Entitas menghentikan kapitalisasi
          biaya pinjaman ketika aktivitas yang diperlukan
          untuk mempersiapkan aset kualifikasian telah
          selesai secara substansial.

     x.   Perpajakan                                                  x.   Taxation

          Pajak penghasilan final                                          Final income tax

          Pajak penghasilan dari aktivitas jasa konstruksi                 Income tax from construction service is
          dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah                        computed      based      on   the  Government
          (PP) No. 40 tahun 2009 mengenai perubahan                        Regulation No. 40 year 2009 concerning the
          atas PP No. 51 tahun 2008 tentang pajak                          amendment of Government Regulation No. 51
          penghasilan atas jasa konstruksi yang berlaku                    year 2008 regarding income tax from the
          efektif mulai tanggal 1 Agustus 2008, dimana                     construction business which effective starting 1
          perlakuan pengenaan pajak final dikenakan                        August 2008, whereby final tax at 3% is applied
          atas kontrak sebesar 3% yang diperoleh mulai                     for contract signed starting 1 August 2008.
          tanggal 1 Agustus 2008. Penghasilan dari                         Income from sale and rental of properties is
          penjualan dan sewa properti dikenakan pajak                      subject to final tax at 2.5% and 10% of contract
          final masing-masing sebesar 2,5% dan 10%                         value, respectively.
          dari nilai kontrak.

Page 391
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/40 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     x.   Perpajakan (lanjutan)                                   x.   Taxation (continued)

          Pajak penghasilan final (lanjutan)                           Final income tax (continued)

          Beban pajak final disajikan terpisah dari beban              Final tax expenses are presented separately
          pajak penghasilan pada laporan laba rugi                     from income tax expenses in the consolidated
          konsolidasian.                                               statements of profit or loss.

          Perbedaan nilai tercatat aset atau liabilitas                The difference between the financial statement
          yang berhubungan dengan pajak penghasilan                    carrying amounts of existing assets and
          final dengan dasar pengenaan pajaknya tidak                  liabilities, and their respective final tax bases
          diakui sebagai aset atau liabilitas pajak                    are not recognised as deferred tax assets or
          tangguhan.                                                   liabilities.

          Pajak penghasilan non-final                                  Non-final income tax

          Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak                Tax expenses comprises current and deferred
          tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba                   tax. Tax is recognised in profit or loss, except to
          rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan             the extent that it relates to items recognised in
          transaksi    yang     diakui   di    penghasilan             other comprehensive income or directly in
          komprehensif lainnya atau langsung diakui ke                 equity. In this case, the tax is also recognised in
          ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-               other comprehensive income or directly in
          masing diakui dalam penghasilan komprehensif                 equity, respectively.
          lainnya atau ekuitas.

          Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba                 Current tax expense is determined based on
          kena pajak dalam tahun yang bersangkutan                     the taxable income for the year computed using
          yang dihitung berdasarkan peraturan dan tarif                the prevailing tax laws and rates at the reporting
          pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan                    date. Management periodically evaluates the
          keuangan.     Manajemen     secara     periodik              positions taken in Annual Tax Returns with
          mengevaluasi posisi yang diambil dalam Surat                 respect to situations in which the applicable tax
          Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan                      regulations are subject to interpretation. It
          situasi di mana aturan pajak yang berlaku                    establishes a provision where appropriate on
          membutuhkan interpretasi atas peraturan pajak                the basis of the amounts expected to be paid to
          yang    berlaku.   Jika   perlu,   manajemen                 the tax authorities.
          menentukan provisi berdasarkan jumlah yang
          diharapkan akan dibayar pada otoritas pajak.

          Pajak penghasilan tangguhan diakui, dengan                   Deferred income tax is recognised, using the
          menggunakan metode balance sheet liability                   balance sheet liability method, on temporary
          untuk semua perbedaan temporer antara dasar                  differences arising between the tax bases of
          pengenaan pajak aset dan liabilitas dengan                   assets and liabilities and their carrying amounts
          nilai tercatatnya pada laporan keuangan                      in the consolidated financial statements.
          konsolidasian. Pajak penghasilan tangguhan,                  Deferred income tax is determined, using tax
          ditentukan menggunakan tarif pajak yang                      rates that have been enacted or substantially
          berlaku atau yang secara substansial telah                   enacted at the start of the reporting period and
          berlaku pada akhir periode pelaporan dan                     are expected to apply when the related deferred
          diharapkan diterapkan jika aset pajak                        income tax asset is realised or the deferred
          penghasilan tangguhan direalisasikan atau                    income tax liability is settled.
          liabilitas pajak tangguhan diselesaikan.

Page 392
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/41 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                            31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                     unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN            AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                  ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     x.   Perpajakan (lanjutan)                                   x.   Taxation (continued)

          Pajak penghasilan non-final (lanjutan)                       Non-final income tax (continued)

          Aset pajak penghasilan tangguhan diakui                      Deferred income tax assets are recognised only
          hanya jika besar kemungkinan jumlah                          to the extent that it is probable that future
          penghasilan kena pajak di masa depan akan                    taxable profits will be available against which
          memadai     untuk   dikompensasi    dengan                   the temporary differences and tax loss can be
          perbedaan temporer dan kerugian pajak yang                   utilised.
          masih dapat digunakan.

          Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan              Deferred income tax assets and liabilities are
          dapat saling hapus apabila terdapat hak yang                 offset when there is a legally enforceable right
          berkekuatan hukum untuk melakukan saling                     to offset current tax assets and liablities and
          hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas               when the deferred tax balances relate to the
          pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak             same taxation authority. Current tax assets and
          penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas                tax liabilities are offset where the entity has a
          perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan                    legally enforceable right to offset and intends
          liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika               either to settle on net basis, or to realise the
          entitas memiliki hak yang berkekuatan hukum                  asset and settle the liability simultaneously.
          untuk melakukan saling hapus dan adanya niat
          untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo
          tersebut secara neto atau untuk merealisasikan
          dan       menyelesaikan      liabilitas   secara
          bersamaan.

     y.   Imbalan kerja                                           y.   Employee benefits

          Imbalan pasca kerja                                          Post-employment benefits

          Grup memiliki program imbalan pasti dan iuran                The Group has both defined benefit and
          pasti. Program iuran pasti merupakan program                 defined     contribution   plans.   A    defined
          pensiun dimana Grup membayar sejumlah                        contribution plan is a pension plan under which
          iuran tertentu kepada entitas yang terpisah.                 the Group pays fixed contributions into a
          Grup tidak memiliki kewajiban hukum atau                     separate entity. The Group has no legal or
          konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut                constructive obligations to pay further
          jika entitas tersebut tidak memiliki aset yang               contributions if the fund does not hold sufficient
          cukup untuk membayar seluruh imbalan atas                    assets to pay all employees the benefits
          jasa yang diberikan pekerja pada periode                     relating to employee service in the current and
          berjalan maupun periode lalu.                                prior periods.

          Pada umumnya, program imbalan pasti                          Typically, defined benefit plans define an
          menentukan jumlah imbalan pensiun yang akan                  amount of pension benefit that an employee
          diterima seorang pekerja pada saat pensiun,                  will receive on retirement, usually dependent
          biasanya tergantung oleh satu faktor atau lebih,             on one or more factors such as age, years of
          misalnya usia, masa bekerja dan kompensasi.                  service and compensation..

Page 393
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/42 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI   YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                         POLICIES (continued)
     y.   Imbalan kerja (lanjutan)                              y.   Employee benefits (continued)

          Imbalan pasca kerja (lanjutan)                             Post-employment benefits (continued)

          Sehubungan dengan program imbalan pasti,                   The liability recognised in the statement of
          liabilitas yang diakui pada laporan posisi                 financial position in respect of defined benefit
          keuangan adalah sebesar nilai kini kewajiban               pension plans is the present value of the
          imbalan pasti pada akhir periode pelaporan                 defined benefit obligation at the end of the
          dikurangi nilai wajar aset program. Kewajiban              reporting period less the fair value of plan
          imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh                   assets. The defined benefit obligation is
          aktuaris independen dengan menggunakan                     calculated annually by independent actuaries
          metode projected unit credit. Nilai kini                   using the projected unit credit method. The
          kewajiban imbalan pasti ditentukan dengan                  present value of the defined benefit obligation
          mendiskontokan arus kas keluar yang                        is determined by discounting the estimated
          diestimasi dengan menggunakan tingkat imbal                future cash outflows using the rates of
          hasil       Obligasi     Pemerintah     yang               Government       Bonds      yields   that   are
          didenominasikan dalam mata uang dimana                     denominated in the currency in which the
          imbalan akan dibayarkan dan memiliki jangka                benefits will be paid, and that have terms to
          waktu jatuh tempo mendekati jangka waktu                   maturity approximating to the terms of the
          kewajiban pensiun.                                         related pension obligation.
          Biaya    bunga    bersih    dihitung   dengan              The net interest cost is calculated by applying
          menerapkan tingkat diskonto terhadap saldo                 the discount rate to the net balance of the
          bersih kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar             defined benefit obligation and the fair value of
          aset program. Biaya ini termasuk dalam beban               plan assets. This cost is included in employee
          imbalan kerja dalam laporan laba rugi                      benefit expense in the consolidated statement
          konsolidasian.                                             of profit or loss.
          Keuntungan dan kerugian atas pengukuran                    Remeasurement gains and losses arising from
          kembali yang timbul dari penyesuaian dan                   experience adjustments and changes in
          perubahan dalam asumsi-asumsi aktuarial                    actuarial assumptions are charged or credited
          langsung diakui seluruhnya melalui penghasilan             to equity in other comprehensive income in the
          komprehensif lainnya pada saat terjadinya.                 period in which they arise. They are included in
          Keuntungan dan kerugian ini termasuk di dalam              retained earnings in the statement of changes
          saldo laba pada laporan perubahan ekuitas dan              in equity and in the statement of financial
          pada laporan posisi keuangan.                              position.
          Biaya jasa lalu yang timbul dari amandemen                 Past service costs arising from program
          program atau kurtailmen diakui sebagai beban               amendment or curtailment are recognised as
          dalam laba rugi pada saat terjadinya.                      expense in the profit or loss when incurred.
          Untuk program iuran pasti, Grup membayar                   For defined contribution plans, the Group pays
          iuran program pensiun baik karena diwajibkan,              contributions to pension plans on a mandatory,
          berdasarkan kontrak atau sukarela. Namun                   contractual or voluntary basis. However, since
          karena Undang-Undang Ketenagakerjaan No.                   Labour Law No. 13 of 2003 requires an entity
          13 tahun 2003 ("UUTK") mengharuskan entitas                to pay to a worker entering into pension age a
          membayar jumlah tertentu kepada para pekerja               certain amount based on, the worker’s length
          yang telah memasuki usia pensiun yang                      of service, in substance the pension obligation
          ditentukan berdasarkan masa kerja, pada                    under the Labor Law represents a defined
          dasarnya kewajiban pensiun berdasarkan                     benefit obligation. If the employee funded
          UUTK adalah kewajiban imbalan pasti. Bila                  portion of the pension plan benefit is less than
          jumlah yang diterima karyawan dari program                 the benefit as required by the Labor Law, the
          pensiun lebih kecil dari imbalan seperti yang              Group will provide for such shortage. The
          ditetapkan dalam UUTK, Grup akan melakukan                 additional benefit required by the Labor Law is
          penyisihan atas kekurangan yang ada.                       unfunded.
          Tambahan penyisihan imbalan sesuai dengan
          UUTK tersebut tidak didanai.

Page 394
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/43 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI      YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                            POLICIES (continued)
     y.   Imbalan kerja (lanjutan)                                 y.   Employee benefits (continued)

          Imbalan kerja jangka panjang lainnya                          Other long-term employee benefits

          Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang                  The Group provides other long-term employee
          lainnya berupa cuti besar dan program                         benefits such as long leave and home
          kepemilikan rumah. Hak atas imbalan ini                       ownership program. The entitlements to these
          biasanya berdasarkan pencapaian masa kerja                    benefits are usually based on the completion
          karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja                       of a certain service year by the employees in
          Bersama. Biaya yang diharapkan timbul atas                    accordance with the Collective Labor
          imbalan ini diakru selama masa kerja dengan                   Agreement. The expected costs of these
          menggunakan metode projected unit credit.                     benefits are accrued over the period of
          Kewajiban ini dinilai setiap tahun oleh aktuaris              employment using projected unit credit
          independen.                                                   method. These obligations are valued annually
                                                                        by independent actuaries.

     z.   Pengakuan pendapatan dan beban                           z.   Revenue and cost recognition

          Mulai tanggal 1 Januari 2020, Grup                            From 1 January 2020, the Group has adopted
          menerapkan PSAK No. 72 yang mensyaratkan                      PSAK No. 72, which requires revenue
          pengakuan pendapatan harus memenuhi                           recognition to fulfill 5 steps of assessment:
          5 langkah analisa sebagai berikut:
          1. Identifikasi kontrak dengan pelanggan                      1.   Identify contract(s) with a customer
               Mengidentifikasi      kontrak      dengan                     Identify contracts with customers with
               pelanggan, dengan kriteria sebagai berikut:                   certain criteria as follows:
                - Kontrak telah disetujui oleh pihak-                        - The contract has been agreed by the
                   pihak yang berkaitan dalam kontrak;                           parties involved in the contract;
                - Grup dapat mengidentifikasikan hak                         - The Group can identify the rights of
                   dari pihak-pihak terkait dan jangka                           relevant parties and the term of
                   waktu pembayaran dari barang atau                             payment for the goods or services to be
                   jasa yang akan dialihkan;                                     transferred;
                - Kontrak memiliki substansi komersial;                      - The        contract      has     commercial
                - Besar kemungkinan entitas akan                                 substance;
                   menerima imbalan atas barang atau                         - It is probable that the Group will receive
                   jasa yang dialihkan.                                          benefits for the goods or services to be
                                                                                 transferred.
          2.   Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam                 2.   Identify the performance obligations in
               kontrak.       Kewajiban         pelaksanaan                  the contract. Performance obligations are
               merupakan janji-janji dalam kontrak untuk                     promises        in a      contract to transfer
               menyerahkan barang atau jasa yang                             to a customer             goods or services
               memiliki     karakteristik     berbeda    ke                  that are        distinct.
               pelanggan.
          3.   Penetapan      harga      transaksi.   Harga             3.   Determine      the     transaction   price.
               transaksi merupakan jumlah imbalan yang                       Transaction price is the amount of
               berhak diperoleh suatu entitas sebagai                        consideration to which an entity expects to
               kompensasi atas diserahkannya barang                          be entitled in exchange for transferring
               atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan.                       promised goods or services to a
               Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak                       customer. If the consideration promised in
               mengandung suatu jumlah yang bersifat                         a contract includes a variable amount,
               variabel, maka Grup membuat estimasi                          the Group estimates the amount of
               jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah                        consideration to which it expects to be
               yang diharapkan berhak diterima atas                          entitled in exchange for transferring the
               diserahkannya barang atau jasa yang                           promised goods or services to a
               dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan                      customer less the estimated amount of
               estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang                     service level guarantee which will be paid
               akan dibayarkan selama periode kontrak.                       during the contract period.

Page 395
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/44 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT              ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)                 z. Revenue and cost recognition (continued)

        4.   Alokasi harga transaksi ke setiap                       4.   Allocate the transaction price to each
             kewajiban         pelaksanaan         dengan                 performance obligation on the basis of
             menggunakan dasar harga jual berdiri                         the relative stand-alone selling prices of
             sendiri relatif dari setiap barang atau jasa                 each distinct goods or services promised
             berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika                   in the contract. Where these are not
             tidak dapat diamati secara langsung, harga                   directly     observable,    the    relative
             jual     berdiri      sendiri    diperkirakan                stand-alone selling price are estimated
             berdasarkan biaya yang diharapkan                            based on     expected cost plus margin.
             ditambah marjin.

        5.   Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                   5.   Recognize revenue when performance
             pelaksanaan telah dipenuhi dengan                            obligation is satisfied by transferring a
             menyerahkan barang atau jasa yang                            promised goods or services to a customer
             dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan                    (which is when the customer obtains
             telah memiliki kendali atas barang atau                      control of that goods or services).
             jasa tersebut).

        Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan                   A performance obligation may be satisfied at
        2 cara, yakni:                                                the following:
        1. Suatu titik waktu (umumnya janji untuk                     1. A point in time (typically for promises to
            menyerahkan barang ke pelanggan); atau                        transfer goods to a customer); or
        2. Suatu periode waktu (umumnya janji untuk                   2. Over time (typically for promises to transfer
            menyerahkan jasa ke pelanggan)                                services to a customer)
            Untuk kewajiban pelaksanaan yang                              For a performance obligation satisfied over
            dipenuhi      dalam suatu periode waktu,                      time, an entity would select an appropriate
            suatu entitas dapat    memilih    ukuran                      measure of progress to          determine
            penyelesaian yang    sesuai        untuk                      the amount of revenue that should be
            penentuan jumlah      pendapatan yang                         recognised as the performance obligation is
            harus diakui karena telah terpenuhinya                        satisfied.
            kewajiban pelaksanaan.

        Pembayaran harga transaksi berbeda untuk                     Payment of the transaction price is differ for
        setiap kontrak. Aset kontrak diakui setelah                  each contracts. A contract asset is recognised
        jumlah penerimaan dari pelanggan kurang dari                 once the consideration paid by customer is less
        saldo kewajiban pelaksanaan yang telah                       than the balance of performance obligation
        dipenuhi. Kewajiban kontrak diakui setelah                   which has been satisfied. A contract liability is
        jumlah penerimaan dari pelanggan lebih dari                  recognised once the consideration paid by
        saldo kewajiban pelaksanaan yang telah                       customer is more than the balance of
        dipenuhi. Aset kontrak disajikan dalam                       performance obligation which has been
        “Tagihan bruto kepada pemberi kerja” dan                     satisfied. Contract assets are presented under
        liabilitas kontrak disajikan dalam “Pendapatan               “Gross amounts due from customers” and
        ditangguhkan”.                                               contract liabilities are presented under
                                                                     “Deferred revenue”.

Page 396
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/45 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN          AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                         POLICIES (continued)

     z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)               z. Revenue and cost recognition (continued)

        Biaya yang secara langsung berhubungan                     The costs that directly relate to the contract
        dengan kontrak, menghasilkan sumber daya                   generate resources to satisfy the contract
        untuk memenuhi kontrak (“biaya untuk                       (“cost to fulfill“) or is incremental of obtaining a
        memenuhi”)      atau    penambahan     untuk               contract (“cost to obtain”) and are expected to
        mendapatkan       kontrak      (“biaya untuk               be recovered. These costs are therefore
        memperoleh”)      dan      diharapkan  dapat               eligible for capitalization under PSAK No. 72
        dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian                 and recognised as an asset. Such cost will be
        memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan                   amortized on a systematic basis that is
        PSAK No. 72 dan diakui sebagai aset. Beban                 consistent with the transfer of the goods or
        tersebut diamortisasi dengan cara sistematis               services to which such asset relates.
        sejalan dengan penyerahan barang atau jasa
        yang terkait dengan aset tersebut.

        Kriteria tertentu juga harus terpenuhi untuk               The specific criteria also musto be met for each
        setiap aktivitas Grup seperti yang dijelaskan              of the Group’s activities as described below.
        dibawah.

        Jasa jalan tol                                             Toll road services

        Pendapatan dari hasil pengoperasian jalan tol              The Company’s revenues from toll road
        Perusahaan diakui pada saat penjualan karcis               operations are recognised upon the sale of toll
        tol. Pendapatan tol dari hasil pengoperasian               tickets. Toll revenues from the operation of toll
        ruas jalan tol yang terintegrasi dengan ruas               road sections which are integrated with other
        jalan tol lain yang dioperasikan oleh pemegang             toll road sections operated by other toll road
        konsesi jalan tol lainnya diakui melalui alokasi           concession holders are recognised through
        pembagian pendapatan berdasarkan volume                    revenue-sharing allocations based on the traffic
        lalu lintas yang telah disahkan BPJT dan                   volume authorised by BPJT and agreed by the
        disepakati oleh Perusahaan dan pemegang                    Company and other toll road concession
        konsesi jalan tol lainnya.                                 holders.

        Jasa konstruksi                                            Construction services

        Pendapatan dan beban kontrak konstruksi                    Revenue and cost from construction contracts
        diakui     dengan       metode       persentase            is recognised using the percentage of
        penyelesaian untuk menentukan jumlah yang                  completion     method      to   determine      the
        tepat untuk diakui dalam periode tertentu; tahap           appropriate amount to be recognised in a given
        penyelesaian ditentukan dengan mengacu                     period; the stage of completion is measured by
        pada penyelesaian suatu bagian fisik dari                  reference to the completion of a physical
        pekerjaan kontrak untuk setiap kontrak. Laba               proportion of the contract work for each
        atas kontrak diakui apabila hasil kontrak                  contract. The profit for a contract is recognised
        tersebut dapat diestimasi dengan andal.                    as soon as it can be estimated reliably. When it
        Apabila terdapat kemungkinan besar bahwa                   is probable that total contract costs will exceed
        biaya kontrak keseluruhan akan melebihi                    total contract revenue, the expected loss is
        pendapatan kontrak keseluruhan, kerugian                   recognised as an expense immediately.
        yang diperkirakan akan terjadi segera diakui
        sebagai beban.

Page 397
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/46 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI     YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                        POLICIES (continued)

     z. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)              z. Revenue and cost recognition (continued)

        Jasa konstruksi (lanjutan)                                Construction services (continued)

        Keseluruhan biaya yang terjadi dan laba yang              The aggregate of the costs incurred and
        diakui untuk setiap kontrak yang belum selesai            recognised profits for each uncompleted
        dibandingkan dengan jumlah yang telah ditagih             contract are compared against the progress
        sampai akhir tahun. Apabila jumlah biaya yang             billing up to the year end. When the sum of the
        terjadi dan laba yang diakui lebih besar                  costs incurred and recognised profits exceed the
        daripada tagihan, maka jumlah tersebut                    progress billing, the excess balance is presented
        disajikan sebagai “jumlah tagihan bruto kepada            as “the gross amounts due from customers”.
        pemberi kerja”. Apabila jumlah tagihan lebih              When the progress billings exceed the sum of
        besar daripada biaya yang terjadi dan laba yang           the costs incurred and recognised profits
        diakui, maka jumlah tersebut disajikan sebagai            incurred, the excess balance is presented as
        “jumlah utang bruto dari pemberi kerja”.                  “the gross amounts due to customers”

        Penjualan properti real estat                             Sale of real estate properties

       Pendapatan dari penjualan real estat termasuk              Revenue from the sale of real estate including
       penjualan bangunan jadi beserta kavling,                   sale of building with lots, sale of lots without
       kavling tanah tanpa bangunan, unit bangunan,               building construction, sale of kondominium,
       kondominium, apartemen, perkantoran, pusat                 apartments, office building, shopping center and
       perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya                  other building of similar type, are recognised
       diakui pada saat pengendalian pada real estat              when the control of real estate has been
       telah dialihkan kepada pelanggan.                          transferred to customers.

       Pendapatan sewa diakui berdasarkan metode                  Rental revenue is recognised on a straight line
       garis lurus selama masa sewa.                              basis over the term of the lease contract.

       Pendapatan hotel diakui pada saat jasa                     Hotel revenue is recognised when services are
       diberikan kepada tamu hotel atau untuk                     rendered to the hotel’s guests or for sale of
       penjualan   barang, pada   saat barang                     goods, when the goods are delivered.
       diserahkan.

        Penjualan barang                                          Sale of goods

       Pendapatan dari penjualan barang diakui pada               Revenue from the sale of goods is recognised
       saat pengendalian atas barang telah berpindah              when the control of goods has been transferred
       kepada pelanggan.                                          to the customers.

        Beban diakui pada saat terjadinya dengan dasar            Expenses are recogised as incurred on an
        akrual.                                                   accrual basis.

        Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk                    Accounting policies applied for revenue and
        pengakuan pendapatan dan beban pada dan                   cost recognition as at and before 1 January
        sebelum 1 Januari 2020                                    2020

       Grup mengakui pendapatan ketika jumlah                     The Group recognises revenue when the
       pendapatan dapat diukur secara andal, besar                amount of revenue can be reliably measured; it
       kemungkinan manfaat ekonomi masa depan                     is probable that future economic benefits will
       akan mengalir kepada entitas dan kriteria                  flow to the entity, and when specific criteria have
       tertentu telah dipenuhi untuk setiap aktivitas             been met for each of the Group’s activities as
       Grup seperti dijelaskan dibawah ini. Grup                  described below. The Group bases its estimates
       menggunakan hasil historis dalam penentuan                 on historical results, taking into consideration
       estimasi, dengan mempertimbangkan tipe                     the type of customer, the type of transaction and
       pelanggan, tipe transaksi dan persyaratan                  the specifics of each arrangement.
       setiap transaksi sebagai dasar estimasi.

Page 398
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/47 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                          unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN              AKUNTANSI       YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                     ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                             POLICIES (continued)

     z.   Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)                 z.   Revenue and cost recognition (continued)

           Kebijakan akuntansi yang berlaku untuk                        Accounting policies applied for revenue and
           pengakuan pendapatan dan beban pada dan                       cost recognition as at and before 1 January
           sebelum 1 Januari 2020 (lanjutan)                             2020 (continued)

          Penerapan PSAK No. 72 tidak berdampak                          Implementation of PSAK No. 72 had no
          signifikan terhadap pengakuan dan pengukuran                   signficant impact to Group’s revenue recognition
          pendapatan Grup selain pendapatan pada                         and measurement, except for the revenue in the
          bisnis properti seperti yang dijelaskan dibawah.               property business as described below.

          Penjualan properti real estat                                  Sale of real estate properties

          (i)   Pendapatan dari penjualan bangunan jadi                   (i)   Revenues from sales of buildings which
                beserta kavling tanahnya diakui dengan                          include the lots are recognised under the
                metode akrual penuh apabila seluruh                             full accrual method if all of the following
                kriteria berikut terpenuhi:                                     conditions are met:

                1)   Proses penjualan telah selesai;                            1)   A sale is consummated;
                2)   Harga jual akan tertagih, jumlah                           2)   The selling price is collectible, the
                     pembayaran oleh pembeli telah                                   amount paid by a buyer is sufficient,
                     memadai, yaitu setidaknya telah                                 i.e., it has reached at least 20% of the
                     mencapai 20% dari harga jual yang                               agreed selling price, and the amount is
                     telah disepakati dan jumlah tersebut                            not refundable by the buyer;
                     tidak dapat diminta kembali oleh
                     pembeli;
                3)   Tagihan penjual tidak akan bersifat                        3)   The seller’s receivable is not subject to
                     subordinasi di masa yang akan datang                            future subordination against other
                     terhadap pinjaman lain yang akan                                loans which will be obtained by the
                     diperoleh pembeli; dan                                          buyer; and
                4)   Penjual telah mengalihkan risiko dan                       4)   The seller has transferred to the buyer
                     manfaat kepemilikan unit bangunan                               the risks and rewards of ownership in a
                     kepada     pembeli    melalui    suatu                          transaction that is in substance a sale
                     transaksi yang secara substansi                                 and does not have a substantial
                     adalah penjualan dan penjual tidak lagi                         continuing involvement with the
                     berkewajiban atau terlibat secara                               property.
                     signifikan dengan unit bangunan
                     tersebut.

          (ii) Pendapatan dari penjualan kavling tanah                   (ii) Revenues from sales of lots that do not
               tanpa bangunan yang tidak memerlukan                           require the seller to construct building are
               keterlibatan penjual dalam pendirian                           recognised under the full accrual method if
               bangunan diakui dengan metode akrual                           all of the following conditions are met:
               penuh apabila seluruh kriteria berikut ini
               terpenuhi:
                1) Jumlah pembayaran oleh pembeli                               1)   Total payments by the buyer are at
                    telah mencapai 20% dari harga jual                               least 20% of the agreed selling price
                    yang disepakati dan jumlah tersebut                              and the amount is not refundable;
                    tidak dapat diminta kembali oleh
                    pembeli;
                2) Harga jual akan tertagih;                                    2)   The selling price is collectible;

Page 399
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/48 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI        YANG    2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                    ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     z.   Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)               z.   Revenue and cost recognition (continued)

          Penjualan properti real estat (lanjutan)                     Sale of real estate properties (continued)

              3)   Tagihan penjual tidak akan bersifat                         3)   The seller’s receivable is not subject to
                   subordinasi di masa yang akan datang                             future subordination against other
                   terhadap pinjaman lain yang akan                                 loans which will be obtained by the
                   diperoleh pembeli; dan                                           buyer;
              4)   Proses pengembangan tanah telah                             4)   The land development process is
                   selesai    sehingga     penjual   tidak                          complete so that the seller has no
                   berkewajiban          lagi       untuk                           further obligations related to the lots
                   menyelesaikan kavling tanah yang                                 sold, such as obligation to construct
                   dijual,   seperti   kewajiban    untuk                           amenities or obligation to build other
                   mematangkan kavling tanah atau                                   facilities applicable to the lots sold as
                   kewajiban untuk membangun fasilitas-                             provided in the agreement between
                   fasilitas pokok yang dijanjikan oleh                             the seller and the buyer or regulated
                   atau yang menjadi kewajiban penjual,                             by law; and
                   sesuai dengan perikatan jual beli atau
                   ketentuan     peraturan     perundang-
                   undangan; dan
              5)   Hanya kavling tanah saja yang dijual,                       5)   Only the lots are sold, without any
                   tanpa mewajibkan keterlibatan penjual                            requirement of the seller’s involvement
                   dalam pendirian bangunan di atas                                 in the construction of building in the
                   kavling tersebut.                                                lots.

          (iii) Pendapatan dari penjualan unit bangunan                (iii)    The revenues from sale of condominiums,
                kondominium, apartemen, perkantoran,                            apartments, office buildings, shopping
                pusat belanja dan bangunan sejenis                              centers, and other buildings of similar type
                lainnya, serta unit dalam kepemilikan                           and time-sharing ownership units are
                secara time-sharing, diakui dengan metode                       recognised using the percentage of
                persentase penyelesaian apabila seluruh                         completion method if all of the following
                kriteria berikut ini terpenuhi:                                 criteria are satisfied:
                1) Proses konstruksi telah melampaui                           1) The construction process already
                     tahap awal, yaitu fondasi bangunan                             commenced, that is, the building
                     telah selesai dan semua persyaratan                            foundation has been completed and all
                     untuk memulai pembangunan telah                                of the requirements to commence
                     terpenuhi;                                                     construction have been fullfiled;
                2) Jumlah pembayaran oleh pembeli                              2) Total payments by the buyer have
                     telah mencapai 20% dari harga jual                             reached 20% of the agreed sale price
                     yang telah disepakati dan jumlah                               and that amount is not refundable; and
                     tersebut tidak dapat diminta kembali
                     oleh pembeli; dan
                3) Jumlah pendapatan dari penjualan dan                        3)   The amount of revenue and the cost of
                     biaya unit bangunan dapat diestimasi                           the property can be reliably estimated.
                     dengan andal.

Page 400
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/49 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN             AKUNTANSI        YANG   2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT                 ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                          POLICIES (continued)

     z.   Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)              z.   Revenue and cost recognition (continued)

          Penjualan properti real estat (lanjutan)                    Sale of real estate properties (continued)

          Pendapatan dari penjualan unit bangunan                     The revenue from the sale of condominiums,
          kondominium, apartemen, perkantoran, pusat                  apartments, office building, shopping centers,
          perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya,                  and other buildings of similar type and time
          serta   unit  dalam   kepemilikan   secara                  sharing ownership units, the constructions of
          time-sharing yang telah selesai proses                      which have been completed, shall be
          pembangunannya diakui dengan metode akrual                  recognised using the full accrual method.
          penuh.

          Jika terdapat salah satu kriteria di atas tidak             If any of the above conditions is not met, the
          terpenuhi, maka pembayaran uang yang                        payments received from the buyer are recorded
          diterima dari pembeli harus diakui sebagai uang             as advances received until all of the criteria are
          muka yang diterima sampai seluruh kriteria                  met.
          tersebut terpenuhi

          Pendapatan sewa diakui berdasarkan metode                   Rental revenue is recognised on a straight line
          garis lurus selama masa sewa.                               basis over the term of the lease contract.

          Pendapatan hotel diakui pada saat jasa                      Hotel revenue is recognised when services are
          diberikan kepada tamu hotel atau untuk                      rendered to the hotel’s guests or for sale of
          penjualan   barang, pada   saat barang                      goods, when the goods are delivered.
          diserahkan.

          Beban pokok penjualan tanah ditentukan                      Cost of land sold is determined based on
          berdasarkan nilai perolehan tanah ditambah                  acquisition cost of the land plus other
          pengeluaran-pengeluaran      lain     untuk                 expenditures    for its    improvement and
          pengembangan tanah. Beban pokok penjualan                   development. The cost of real estate assets
          aset real estat meliputi seluruh beban                      sold is determined based on actual costs
          pembangunan untuk menyelesaikan pekerjaan.                  incurred to complete the work.

     aa. Informasi segmen                                        aa. Segment information

          Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang                  Operating segments are reported in a manner
          konsisten dengan pelaporan internal yang                    consistent with the internal reporting provided to
          diberikan   kepada    pengambil    keputusan                the chief operating decision-maker. The chief
          operasional. Direksi merupakan pengambil                    operating decision-maker, who is responsible
          keputusan operasional yang bertanggung jawab                for allocating resources and assessing
          untuk mengalokasikan sumber daya dan                        performance of the operating segments and
          menilai kinerja segmen operasi dan membuat                  making strategic decisions, has been identified
          keputusan strategis.                                        as the Directors.

Page 401
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/50 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


2.   IKHTISAR KEBIJAKAN           AKUNTANSI        YANG      2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT               ACCOUNTING
     PENTING (lanjutan)                                           POLICIES (continued)

     ab. Modal saham                                              ab. Share capital
         Saham biasa dikelompokkan sebagai ekuitas.                   Ordinary shares are classified as equity.
         Biaya langsung yang berkaitan dengan                         Incremental costs directly attributable to the
         penerbitan saham baru disajikan sebagai                      issuance of new shares are shown in equity as
         pengurang ekuitas, setelah dikurangi pajak, dari             a deduction, net of tax, from the proceeds.
         jumlah yang diterima.
     ac. Laba bersih per saham                                    ac. Earnings per share
         Laba bersih per saham dasar dihitung dengan                  Earnings per share are calculated by dividing
         membagi laba tahun berjalan yang diatribusikan               profit for the year attributable to the equity
         kepada pemegang saham Perusahaan dengan                      holders of the Company by the weighted
         jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang                 average number of ordinary shares outstanding
         beredar pada tahun berjalan.                                 during the year.
     ad. Pembagian dividen                                        ad. Dividend distribution
         Pembagian dividen kepada pemegang saham                      Dividend distributions are recognised as a
         Perusahaan diakui sebagai liabilitas ketika                  liability when the dividends are approved in the
         dividen tersebut disetujui Rapat Umum                        Company’s General Meeting of Shareholder
         Pemegang Saham (”RUPS”).                                     (“GMS”).


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                     3.   CRITICAL ACCOUNTING             ESTIMATES       AND
     YANG PENTING                                                 JUDGEMENTS
     Estimasi dan pertimbangan yang digunakan dalam               Estimates and judgements used in preparing the
     penyusunan laporan keuangan konsolidasian terus              consolidated financial statements are continually
     dievaluasi berdasarkan pengalaman historis dan               evaluated and are based on historical experience
     faktor lainnya, termasuk eskpektasi dari peristiwa           and other factors, including expectations of future
     masa depan yang diyakini wajar. Hasil aktual dapat           events that are believed to be reasonable. Actual
     berbeda dengan jumlah yang diestimasi.                       results may differ from these estimates.
     Estimasi, asumsi dan pertimbangan yang memiliki              The estimates, assumptions and judgments that
     pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset            have significant effect on the carrying amounts of
     dan liabilitas diungkapkan di bawah ini.                     assets and liabilities are disclosed below.
     a. Akuisisi entitas anak                                     a. Acquisition of subsidiaries
         Proses awal atas akuisisi entitas anak                       The initial process on the acquisition of
         melibatkan identifikasi dan penentuan nilai                  subsidiaries      involves     identifying    and
         wajar yang akan dialokasikan untuk aset dan                  determining the fair values to be assigned to
         liabilitas yang dapat diidentifikasi dari entitas            the identifiable assets and liabilities of the
         yang diakuisisi. Nilai wajar aset tetap                      acquired entities. The fair values of fixed assets
         ditentukan oleh penilai independen dengan                    are determined by independent valuers by
         mengacu pada harga pasar atau nilai kini dari                reference to market prices or present value of
         arus kas bersih yang diharapkan dari aset                    expected net cash flows from the assets. Any
         tersebut. Setiap perubahan dalam asumsi dan                  changes in the assumptions used and
         estimasi yang digunakan dalam menentukan                     estimates made in determining the fair values,
         nilai wajar serta kemampuan manajemen untuk                  and management’s ability to measure reliably
         mengukur secara andal imbalan kontinjensi                    the contingent consideration of the acquired
         entitas yang diakuisisi akan berdampak pada                  entity will impact the carrying amount of these
         jumlah tercatat dari aset dan liabilitas ini.                assets and liabilities.

Page 402
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/51 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                  3.   CRITICAL ACCOUNTING            ESTIMATES        AND
     YANG PENTING (lanjutan)                                   JUDGEMENTS (continued)

     b. Estimasi penurunan nilai aset keuangan                 b. Estimated impairment of financial assets

        Grup menilai penurunan nilai aset keuangan                The Group assesses their financial assets for
        pada setiap tanggal pelaporan. Dalam                      impairment at each reporting date. In
        menentukan apakah rugi penurunan nilai harus              determining whether an impairment loss should
        dicatat dalam laba rugi, manajemen membuat                be recorded in profit or loss, management
        penilaian, apakah terdapat bukti objektif bahwa           makes a judgment as to whether there is
        kerugian telah terjadi. Manajemen juga                    objective evidence that the loss event has
        membuat penilaian atas metodologi dan                     occurred. Management also makes judgments
        asumsi untuk memperkirakan jumlah dan waktu               as to the methodology and assumptions for
        arus kas masa depan yang ditelaah secara                  estimating the amount and timing of future cash
        berkala untuk mengurangi perbedaan antara                 flows which are reviewed regularly to reduce
        estimasi kerugian dan kerugian aktualnya.                 any difference between the estimated loss and
        Pertimbangan yang digunakan berdasarkan                   the actual loss. The judgments applied are
        fakta dan keadaan yang ada, termasuk namun                based on facts and circumstances, including
        tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan                but not limited to, the length of its relationships
        dengan pelanggan dan status kredit dari                   with the customer and the customer's current
        pelanggan berdasarkan status kredit dari pihak            credit status based on any available third party
        ketiga yang tersedia dan faktor-faktor pasar              credit reports and known market factors. These
        yang diketahui. Penyisihan ini akan dievaluasi            provisions will be re-evaluated and adjusted as
        kembali dan disesuaikan jika tambahan                     additional information received affects the
        informasi yang diterima mempengaruhi jumlah               provision for impairment.
        penyisihan atas penurunan nilai piutang.

        Penerapan PSAK No. 71 menyebabkan                         The implementation of PSAK 71 resulted in a
        perubahan atas penilaian dari estimasi dan                change to the assessment of the significant
        pertimbangan yang signifikan terkait dengan               accounting estimates and judgements related
        provisi    atas  kerugian    piutang.    Dalam            to provision for loss impairment of receivables.
        penentuan kerugian kredit ekspektasian,                   In determining expected credit losses,
        manajemen diharuskan untuk menggunakan                    management is required to exercise judgement
        pertimbangan dalam mendefinisikan hal apa                 in defining what is considered to be a
        yang perlu dipertimbangkan atas kenaikan                  significant increase in credit risk and in making
        risiko kredit yang signifikan dan dalam                   assumptions and estimates to incorporate
        pembuatan asumsi dan pertimbangan, untuk                  relevant information about past events, current
        menghubungkan informasi yang relevan                      conditions and forecasts of economic
        tentang kejadian masa lalu, kondisi terkini dan           conditions. Judgement has been applied in
        perkiraan atas kondisi ekonomi. Pertimbangan              determining the lifetime and point of initial
        diaplikasikan dalam menentukan periode                    recognition of receivables.
        seumur hidup dan titik atas awal pengakuan
        dari piutang.

Page 403
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/52 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                  3.   CRITICAL ACCOUNTING            ESTIMATES        AND
     YANG PENTING (lanjutan)                                   JUDGEMENTS (continued)

     c. Pengakuan pendapatan kontrak konstruksi                c. Revenue      recognition      of    construction
                                                                  contract

        Pendapatan atas konstruksi diakui dengan                  Revenue from construction contract is
        metode persentase penyelesaian, sesuai                    recognised using the percentage of completion
        dengan tahapan konstruksi. Persentase                     method as contruction progresses. The
        penyelesaian dibuat berdasarkan tahapan                   percentage of completion is made by reference
        penyelesaian proyek atau kontrak, ditentukan              to the stage of completion of the project or
        berdasarkan pembagian biaya-biaya kontrak                 contract, determined based on the proportion of
        yang dikeluarkan sampai dengan saat ini                   the contract costs incurred to date to the total
        terhadap estimasi biaya proyek atau kontrak.              estimated costs of the project or contract.

     d. Estimasi volume lalu lintas                            d. Estimation of traffic volume

        Dalam        menentukan    amortisasi     hak             In determining amortisation of toll road
        pengusahaan        jalan  tol,    manajemen               consession rights, management has to project
        memproyeksikan volume lalu lintas setelah                 the traffic volume after the current year for the
        tahun berjalan selama sisa periode perjanjian             remaining years of the concession agreement.
        konsesi. Volume lalu lintas diproyeksikan                 Traffic volume is projected based on the
        berdasarkan      jumlah    kendaraan      dan             number of traffic and adjusted by comparison to
        disesuaikan dengan perbandingan terhadap                  the actual traffic volume. However, the actual
        volume lalu lintas aktual. Namun seiring                  traffic volume in the future could differ from this
        berjalannya waktu, volume lalu lintas aktual              estimate, depending upon changes in the
        dapat berbeda dengan estimasi tersebut,                   external factors that may affect toll rates and
        bergantung pada perubahan faktor eksternal                traffic volume.
        yang dapat mempengaruhi tarif tol dan volume
        lalu lintas.

        Manajemen melakukan penilaian secara                      Management performs periodic assessment on
        periodik terhadap jumlah proyeksi volume lalu             the total projected traffic volume. The Company
        lintas. Perusahaan menunjuk konsultan lalu                will appoint an independent professional traffic
        lintas profesional independen untuk melakukan             consultant to perform traffic studies and make
        studi lalu lintas dan membuat penyesuaian                 an appropriate adjustment if there is a material
        yang tepat apabila terdapat perbedaan yang                difference between projected and actual traffic
        material antara proyeksi volume lalu lintas dan           volume.
        volume lalu lintas aktual.

Page 404
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/53 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                    3.   CRITICAL ACCOUNTING            ESTIMATES       AND
     YANG PENTING (lanjutan)                                     JUDGEMENTS (continued)

     e. Perjanjian konsesi jasa                                  e. Service concession arrangement

        BPJT memberikan hak, kewajiban dan                          The BPJT granted the Company the rights,
        keistimewaan kepada Perusahaan termasuk                     obligations and privileges including the authority
        kewenangan dalam pendanaan, desain,                         to finance, design, construct, operate and
        konstruksi, operasi dan pemeliharaan jalan tol.             maintain the toll roads. Upon expiry of the
        Pada akhir masa konsesi jasa, Perusahaan                    service concession period, the Company shall
        harus menyerahkan jalan tol kepada BPJT                     handover the toll roads to the BPJT without
        tanpa biaya, dalam keadaan operasional dan                  cost, fully operational and in good working
        kondisi yang baik, termasuk setiap dan semua                condition, including any and all existing land,
        tanah yang diperlukan, pekerjaan, fasilitas jalan           works, toll road facilities and equipment found
        dan peralatan tol yang secara langsung                      therein directly related to, and in connection
        berkaitan     dan     berhubungan        dengan             with, the operation of the toll road facilities.
        pengoperasian fasilitas jalan tol.

        Seperti yang dibahas pada Catatan 26,                       As mentioned in Note 26, the transfers of
        pengalihan aset hak konsesi dari Pemerintah                 concession rights assets from the Government
        kepada Perusahaan sebagai dukungan dalam                    to the Company represent Government's
        pembangunan Proyek JTTS diakui sebagai                      support to the Company regarding the
        aset takberwujud yang diukur pada nilai wajar               Company's assignment in the construction of
        dan pendapatan ditangguhkan. Pengukuran                     the JTTS which was recognised as intangible
        nilai wajar atas hak konsesi ini menggunakan                assets at fair value and deferred revenue. The
        teknik analisa arus kas masa depan yang                     measurement of the fair value of the concession
        didiskontokan dengan input yang paling                      rights was assessed using the future discounted
        signifikan dalam pendekatan penilaian ini                   cash flows analysis techniques with significant
        adalah asumsi volume lalu lintas jalan tol,                 inputs in this valuation approach were the
        kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto.                    assumption of toll road traffic volume, increase
                                                                    of toll tariff and discount rate.

        Perusahaan diharuskan oleh ISAK 16 untuk                   The Company is required by ISAK 16 to present
        menyajikan      unsur      pendapatan   yang               an income line reflecting the income from
        merefleksikan pendapatan dari jasa konstruksi              construction or improvements to concession
        atau peningkatan kemampuan aset konsesi                    assets made during the year in the consolidated
        yang dilakukan selama tahun berjalan pada                  statement of profit or loss.
        laporan laba rugi konsolidasian.

        Perusahaan mengakui pendapatan konstruksi                  The Company recognises construction revenue
        aset konsesi dan biaya konstruksi atas aset                of concession asset and construction costs of
        konsesi sesuai dengan PSAK 34 pada dan                     concession asset in accordance with PSAK 34
        sebelum 31 Desember 2019 dan PSAK 72                       on and before 31 December 2019 and PSAK 72
        untuk periode yang dimulai 1 Januari 2020.                 for the period beginning at 1 January 2020. The
        Perusahaan mengukur pendapatan konstruksi                  Company measures construction revenue at the
        atas aset konsesi pada nilai wajar atas imbalan            fair value of the consideration received or to be
        yang diterima atau akan diterima dan                       received and will add the margin, based on
        menambahkan marjin berdasarkan estimasi                    management’s best estimation calculated in
        terbaik manajemen yang dihitung dengan                     certain model based on relevant components,
        model tertentu berdasarkan pada komponen                   such as the Company’s involvement in the
        yang relevan, seperti keterlibatan Perusahaan,             project, risk borne by the Company and
        risiko terhadap Perusahaan dan perbandingan                comparison to other relevant infrastructure
        terhadap operator infrastuktur lain yang                   operators.
        relevan.

Page 405
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/54 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                   3.   CRITICAL ACCOUNTING              ESTIMATES        AND
     YANG PENTING (lanjutan)                                    JUDGEMENTS (continued)

     e. Perjanjian konsesi jasa (lanjutan)                      e.   Service concession arrangement (continued)

          Perusahaan menelaah taksiran marjin dari                   The Company assesses the estimated JTTS
          konstruksi jalan tol secara berkelanjutan.                 construction margin continuously.

     f.   Pengaturan bersama                                    f.   Joint arrangements

          Grup memegang hak suara 20% – 100% atas                    Group holds 20% – 100% of the voting rights of
          pengaturan bersama yang dimilikinya. Grup                  its joint arrangement. The Group has joint
          memiliki pengaturan bersama sesuai dengan                  control over this arrangement as under the
          perjanjian kontraktual dimana dibutuhkan                   contractual agreements, unanimous consent is
          adanya suara bulat dari seluruh pihak untuk                required from all parties to the agreements for
          persetujuan atas semua aktivitas yang relevan.             all relevant activities

          Konsolidasi    atas    entitas     pengaturan              Consolidation of joint arrangements entities
          bersama

          Manajemen menilai bahwa Grup memiliki                      Management consider that the Group has
          pengendalian atas pengaturan bersama                       control of some of their joint arrangements
          tertentu yang dimilikinya berdasarkan proses               based on the decision-making process of those
          pengambilan keputusan di dalam pengaturan                  joint arrangements. The Group controls joint
          bersama tersebut. Grup mengendalikan                       arrangement when the Group is exposed to, or
          pengaturan bersama karena Grup terekspos                   has the rights to, variable returns from its
          atas, atau memiliki hak untuk pengembalian                 involvement with the joint arrangements and
          yang bervariasi dari keterlibatannya dengan                has the ability to affect those returns through its
          pengaturan bersama dan memiliki kemampuan                  power over the joint arrangements. They are
          untuk mempengaruhi pengembalian tersebut                   fully consolidated from the date on which
          melalui   kekuasaannya      atas  pengaturan               control is transferred to the Group. They are de-
          bersama tersebut. Pengaturan bersama                       consolidated from the date on which that control
          tersebut dikonsolidasikan secara penuh sejak               ceases.
          tanggal di mana pengendalian dialihkan
          kepada Grup. Pengaturan bersama tersebut
          tidak dikonsolidasikan lagi sejak tanggal
          dimana Grup kehilangan pengendalian.

Page 406
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/55 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                    3.   CRITICAL ACCOUNTING             ESTIMATES        AND
     YANG PENTING (lanjutan)                                     JUDGEMENTS (continued)

     g. Estimasi penurunan nilai aset nonkeuangan                g. Estimated impairment of non financial assets

        Grup melakukan tes penurunan nilai setiap                   The Group tests annually whether goodwill
        tahun untuk goodwill. Aset nonkeuangan                      suffered any impairment. Other non-financial
        lainnya, seperti aset takberwujud hak                       assets, such as intangible assets of toll road
        pengusahaan jalan tol dan aset tetap ditelaah               concession rights and fixed assets are reviewed
        untuk penurunan nilai apabila terdapat kejadian             from impairment whenever events or changes
        atau       perubahan        keadaan         yang            in circumstances indicate that the carrying
        mengindikasikan bahwa jumlah tercatat aset                  amount of the asset exceeds its recoverable
        melebihi nilai yang dapat diperoleh kembali.                amount. The recoverable amount of an asset or
        Nilai yang dapat diperoleh kembali suatu aset
                                                                    a cash generating unit is determined based on
        atau unit penghasil kas ditentukan berdasarkan
                                                                    the higher of its fair value less costs of disposal
        yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi
        biaya pelepasan dan nilai pakai, yang dihitung              and its value in use, calculated on the basis of
        berdasarkan asumsi dan estimasi manajemen.                  management;s assumptions and estimates
        Perubahan asumsi penting, termasuk jumlah                   Changing the key assumptions, including the
        estimasi trafik, kenaikan tarif jalan tol, biaya            amount of estimated toll road traffic, tariff
        pemeliharaan,      dan     jumlah     dukungan              growth, maintenance expense, and government
        pemerintah untuk konsesi jalan tol Sumatera                 support for certain Sumatera toll sections which
        tertentu yang belum layak secara financial,                 are not yet financially feasible, the discount
        asumsi     tingkat   diskonto,    dan     tingkat           rate, and the growth rate assumptions in the
        pertumbuhan dalam proyeksi arus kas, dapat                  cash flow projections, could materially affect the
        mempengaruhi perhitungan nilai pakai secara                 value-in-use calculations.
        material.

        Untuk pengujian penurunan nilai, aset                       For the purpose of impairment testing, the
        takberwujud hak pengusahaan jalan tol                       intangible asset of Sumatera toll road
        Sumatera dialokasikan sebagai satu unit                     concession right is allocated as one cash
        penghasil kas, mempertimbangkan kas masuk                   generating unit, considering the cash inflow
        dari ruas-ruas jalan tol Sumatera sebagian                  from each Sumatera toll road are largely
        besar saling bergantung satu sama lain, serta               dependend from each others, it is also
        diharapkan dapat saling memberikan manfaat                  expected to benefit from the synergies.
        dari sinergi.

     h. Nilai wajar pada properti investasi                      h. Fair value in investment property

         Nilai wajar dari properti investasi ditentukan            The fair value of investment property is
         menggunakan teknik valuasi. Valuasi properti              determined by using valuation techniques. The
         investasi milik Grup dilakukanvaluasi oleh                group’s investment properties were valued by
         penilai independen professional yang memiliki             independent professionally qualified valuers who
         kualifikasi yang relevan dan memiliki                     hold a recognized relevant professional
         pengalaman yang berhubungan dengan                        qualification and have recent experience in the
         segmen properti investasi yang akan dinilai               locations and segment of the investment
         untuk semua properti investasi, penggunaan                properties valued. For all investment properties,
         saat ini setara dengan penggunaan tertinggi               their current use equates to the highest and best
                                                                   use. The fair value for all investment properties
         dan terbaik. Nilai wajar untuk semua properti
                                                                   was determined using market data approach.
         investasi ditentukan menggunakan pendekatan               This approach takes into account comparable
         data pasar. Pendekatan ini membandingkan                  properties in close proximity. These values are
         properti dalam jarak yang berdekatan. Nilai ini           adjusted for differences in key attributes such as
         ditentukan         berdasarkan        beberapa            property size, location, accessibility, and quality
         pertimbangan seperti ukuran properti, lokasi,             of interior fittings. The most significant input into
         akses menuju lokasi dan kualitas dari interior            this valuation approach is price per square
         properti. Hal yang paling signifikan dalam                metre.
         valuasi ini adalah harga per meter persegi.

Page 407
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/56 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS                                       4.   BUSINESS COMBINATION

     PT Semen Indogreen Sentosa                                  PT Semen Indogreen Sentosa

     Pada tanggal 22 Agustus 2020, HKA, entitas anak,            On 22 August 2020, HKA, a subsidiary, signed a
     menandatangani    perjanjian   jual  beli   dan             conditional sale and purchase agreement to acquire
     pengambilan saham bersyarat untuk mengakuisisi              PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”), a company
     PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”), sebuah                  engaged in readymix production.
     perusahaan yang bergerak di bidang produki
     readymix.

     Akuisisi SIS dilakukan secara bertahap. Pada tahap          The acquisition of SIS was carried out in stages. In
     pertama dan kedua, HKA mengakuisisi 261.300                 the first and second stages, HKA acquires 261,300
     saham SIS atau setara dengan 40% kepemilikan di             shares of SIS or equivalent to 40% ownership in SIS
     SIS dengan nilai sebesar Rp 87.900. Pada tahap              amounting to Rp 87,900. In the final stage, HKA
     terakhir, HKA mengakuisisi 291.200 saham SIS                acquires 291,200 shares of SIS or equivalent to
     atau setara dengan 45% kepemilikan di SIS dengan            45% ownership ini SIS amounting to Rp58,600.
     nilai sebesar Rp 58.600. Dengan demikian, HKA               Therefore, HKA has 85% ownership in SIS.
     memiliki 85% kepemilikan di SIS.

     Pada tanggal 22 Agustus 2020, seluruh Conditions            On 22 August 2020, the Conditions Precedent were
     Precedent sudah dipenuhi dan Grup secara efektif            all satisfied and the Group has effectively owned
     memiliki 85% kepemilikan di SIS.                            85% of SIS.

     Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup                  As a result of the acquisition, the Group is expected
     diharapkan dapat meningkatkan bisnis industri               to increase it business in manufacture concrete
     manufaktur beton.                                           industry.

     Tabel berikut ini merangkum harga perolehan SIS,            The following table summarises the consideration
     nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan         paid for the acquisition of SIS, the fair value of
     liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi.         identifiable assets acquired and the liabilities
                                                                 assumed at the acquisition date:
                                            22 Agustus/ August
                                                  2020

     Kas dan setara kas                                      17,922                       Cash and cash equivalents
     Piutang usaha                                          155,774                                 Trade receivables
     Persediaan                                              11,664                                         Inventories
     Aset tetap                                             150,819                                       Fixed assets
     Aset lancar dan tidak lancar                                                                         Other current
        lainnya                                              61,080                        and non-current assets
     Utang usaha                                           (172,132)                                  Trade payables
     Pinjaman bank                                          (74,933)                                         Bank loan
     Utang lancar dan tidak lancar                                                                        Other current
        lainnya                                             (44,070)                     and non-current liabilities
     Jumlah aset teridentifikasi neto                       106,124                        Total identifiable net asset

     Kepentingan non-pengendali                            (15,919)                          Non-controlling interests
     Goodwill                                               56,295                                           Goodwill
     Total imbalan pembelian                               146,500                       Total purchase consideration

     Tabel berikut ini merupakan                                            The following table is the reconciliation of
     rekonsiliasi arus kas yang                                              cash flow payment and received from of
     dibayarkan dan diperoleh dalam                                                           business combinations:
     kombinasi bisnis:
     Imbalan kas yang dibayar                              146,500                               Cash consideration
     Kas dan setara kas yang                                                              Cash and cash equivalents
        diperoleh                                          (17,922)                                      acquired
     Arus kas keluar untuk akuisisi                        128,578                        Cash outflow for acquisition

Page 408
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/57 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)

4.   KOMBINASI BISNIS (lanjutan)                          4.   BUSINESS COMBINATION (continued)

     PT Semen Indogreen Sentosa (lanjutan)                     PT Semen Indogreen Sentosa (continued)

     Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak            The revenue included in the profit or loss since 31
     31 Agustus 2020 yang dikontribusikan oleh SIS             August 2020 contributed by SIS was Rp 164,572.
     adalah Rp 164.572. SIS juga menyumbangkan laba            SIS also contributed a profit of Rp 7,303 over the
     sebesar Rp 7.303 selama periode yang sama.                same period.
     Jika SIS dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2020,           Had SIS been consolidated from 1 January 2020,
     laporan laba rugi akan menunjukkan peningkatan            the statement of profit or loss would have shown
     pendapatan sebesar Rp 43.229 dan profit sebesar           increase in revenue by Rp 43,229 and profit by
     Rp 4.116.                                                 Rp 4,116.

     PT Petronesia Benimel                                     PT Petronesia Benimel

     Pada 25 Desember 2019, HKI menandatangani                 On 25 December 2019, HKI signed a conditional
     perjanjian jual beli dan pengambilan saham                sale and purchase agreement to acquire PT
     bersyarat untuk mengakuisisi PT Petronesia                Petronesia Benimel (“Petronesia”), a company
     Benimel (“Petronesia”), sebuah perusahaan yang            engaged in construction.
     bergerak di bidang konstruksi.

     Akuisisi Petronesia dilakukan secara bertahap.            The acquisition of Petronesia was carried out in
     Pada tahap pertama, HKI mengakuisisi 643.864              stages. In the first stage, HKI acquired 643,864
     saham Petronesia atau setara dengan 30%                   shares of Petronesia or equivalent to 30%
     kepemilikan di Petronesia dengan nilai sebesar            ownership     in    Petronesia   amounting     to
     Rp 141.006. Pada tahap selanjutnya, Petronesia            Rp 141,006. In the next stage, Petronesia issued
     menerbitkan saham baru sebanyak 919.804 saham             919,804 new shares which were acquired by HKI
     yang diakuisisi oleh HKI dengan nilai sebesar             amounting to Rp 158,114. HKI paid cash of
     Rp 158.114. HKI membayar uang tunai sebesar               Rp 100,726 and inbreng assets with a value of
     Rp 100.726 dan aset inbreng dengan nilai sebesar          Rp 57,388 which consist of machinery and heavy
     Rp 57.388 yang terdiri dari mesin dan peralatan           equipment to obtain additional 27% ownership in
     berat   untuk mendapatkan      tambahan     27%           Petronesia.
     kepemilikan di Petronesia.

     Pada tanggal 6 Maret 2020, seluruh Conditions             On 6 March 2020, the Conditions Precedent were all
     Precedent sudah dipenuhi dan Grup secara efektif          satisfied and the Group has effectively owned 57%
     memiliki 57% kepemilikan di Petronesia.                   of Petronesia.

     Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup                As a result of the acquisition, the Group is expected
     diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi bisnis        to increase its business diversification in
     industri konstruksi.                                      construction industry.

Page 409
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/58 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


4.   KOMBINASI BISNIS (lanjutan)                          4.   BUSINESS COMBINATION (lanjutan)
     PT Petronesia Benimel (lanjutan)                          PT Petronesia Benimel (lanjutan)

     Tabel berikut ini merangkum harga perolehan               The following table summarises the consideration
     Petronesia, nilai wajar aset teridentifikasi yang         paid for the acquisition of Petronesia, the fair value
     diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih pada           of identifiable assets acquired and the liabilities
     tanggal akuisisi.                                         assumed at the acquisition date:

                                           6 Maret/March 2020

     Kas dan setara kas                                   124,004                       Cash and cash equivalents
     Piutang usaha                                         73,551                                 Trade receivables
     Proyek dalam pelaksanaan                             113,943                               Project on progress
     Beban dibayar dimuka                                   4,584                                  Prepaid expense
     Pajak dibayar di muka                                 10,953                                        Prepaid tax
     Aset tetap                                           399,210                                       Fixed assets
     Aset lancar dan tidak lancar                                                                       Other current
        lainnya                                             21,968                       and non-current assets
     Aset pajak tangguhan                                     2,173                             Deferred tax assets
     Utang usaha                                          (53,451)                                    Trade payable
     Pinjaman bank                                        (67,688)                                         Bank loan
     Pinjaman bank jangka panjang                        (114,849)                          Bank loan – long terms
     Utang pajak                                          (20,503)                                     Tax payables
     Beban akrual dan provisi                               (3,677)                 Accrued expense and provision
     Pinjaman jangka panjang lainnya                     (102,303)                           Other long terms loan
     Kewajiban imbalan kerja                                (1,958)                   Employee benefit obligations
     Pinjaman ke pemegang saham                             (2,600)                           Loan to shareholders
     Kontinjensi                                          (59,584)                                    Contingencies
     Jumlah aset teridentifikasi neto                      323,773                       Total identifiable net asset

     Goodwill                                             114,570                                          Goodwill
     Kepentingan non-pengendali                          (139,223)                         Non-controlling interests
     Total imbalan pembelian                              299,120                      Total purchase consideration

     Tabel berikut ini merupakan                                          The following table is the reconciliation of
     rekonsiliasi arus kas yang                                            cash flow payment and received from of
     dibayarkan dan diperoleh dalam                                                         business combinations.
     kombinasi bisnis.
     Total imbalan pembelian                             299,120                       Total purchase consideration
     Aset inbreng                                        (57,388)                                     Inbreng asset

     Imbalan kas yang dibayar                             241,732                              Cash consideration
     Kas dan setara kas yang                                                            Cash and cash equivalents
        diperoleh                                        (124,004)                                     acquired
     Arus kas keluar untuk akuisisi                       117,728                       Cash outflow for acquisition

     Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak            The revenue included in the profit or loss since 29
     29 Februari 2020 yang dikontribusikan oleh                February 2020 contributed by Petronesia was
     Petronesia adalah Rp 58.411. Petronesia juga              Rp 58,411. Petronesia also contributed a profit of
     menyumbangkan laba sebesar Rp 33.294 selama               Rp 33,294 over the same period.
     periode yang sama.

     Jika Petronesia dikonsolidasikan mulai 1 Januari          Had Petronesia been consolidated from 1 January
     2020, laporan laba rugi akan menunjukkan                  2020, the statement of profit or loss would have
     peningkatan pendapatan sebesar Rp 61.863 dan              shown increase in revenue by Rp 61,863 and profit
     profit sebesar Rp 5.788.                                  by Rp 5,788.

Page 410
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/59 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


4.   KOMBINASI BISNIS (lanjutan)                            4. BUSINESS COMBINATION (continued)

     PT Bhirawa Steel                                          PT Bhirawa Steel

     Pada 30 Juni 2019, HKA, entitas anak,                     On 30 June 2019, HKA, a subsidiary, acquired 65%
     mengakuisisi 65% saham PT Bhirawa Steel (“BS”),           ownership of PT Bhirawa Steel (“BS”), a company
     sebuah perusahaan yang bergerak di bidang                 engaged in steel production.
     produksi baja.

     Grup yakin dapat menjalankan pabrik baja BS untuk         The Group believes it will be able to run BS’s steel
     memproduksi produk yang dapat bersaing serta              plant to produce products that can compete as well
     meningkatkan kehadirannya di pasar nasional di            as to increase its presence in national markets in
     masa depan.                                               the future.

     Tabel berikut ini merangkum harga perolehan BS,           The following table summarises the consideration
     nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan       paid for the acquisition of BS, the fair value of
     liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi.       identifiable assets acquired and the liabilities
                                                               assumed at the acquisition date:
                                              30 Juni/June 2019
     Kas dan setara kas                                       7,262                   Cash and cash equivalents
     Piutang usaha                                           56,461                            Trade receivables
     Persediaan                                             204,850                                   Inventories
     Aset tetap                                             906,969                                 Fixed assets
     Aset lancar dan tidak lancar                                                                  Other current
        lainnya                                               77,492                   and non-current assets
     Beban akrual dan provisi                               (83,746)              Accrued expense and provision
     Pinjaman bank                                          (94,424)                                   Bank loan
     Utang lancar dan tidak lancar                                                                 Other current
        lainnya                                             (72,359)                 and non-current liabilities
     Keuntungan pembelian                                  (301,628)                           Bargain purchase
     Kepentingan non-pengendali                            (350,877)                    Non-controlling interests
     Jumlah imbalan pembelian                                350,000                Total purchase consideration

     Imbalan kas yang dibayar                               350,000                            Cash consideration
     Kas dan setara kas yang                                                           Cash and cash equivalents
        diperoleh                                            (7,262)                                  acquired
     Uang muka investasi                                   (350,000)                      Advance for investment
     Arus kas masuk dari akuisisi                            (7,262)                  Cash inflow from acquisition

     Keuntungan dari pembelian yang dihasilkan dari            Gain on bargain purchase resulted from the
     akuisisi BS sebesar Rp 301.628 tercatat pada laba         acquisition of BS amounted Rp 301,628 was
     rugi tahun 2019.                                          recorded in the profit or loss in 2019.
     Transaksi ini menghasilkan keuntungan dari                This transaction resulted in a gain on bargain
     pembelian dengan diskon karena sebelum akuisisi,          purchase primarily because prior to the acquisition
     HKA mendanai pembayaran utang bank BS sebesar             HKA funded the repayment of BS’ bank loan
     Rp 350.000 dimana BS mendapatkan pengurangan              amounting to Rp 350,000 in which BS received
     pokok utang.                                              partial loan forgiveness from the bank.
     Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak 30         The revenue included in the profit or loss since 30
     Juni 2019 yang dikontribusikan oleh BS adalah             June 2019 contributed by BS was Rp 756,792. BS
     Rp 756.792. BS juga menyumbangkan laba sebesar            also contributed a profit of Rp 40,386 over the
     Rp 40.386 selama periode yang sama.                       same period.
     Jika BS dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2019,            Had BS been consolidated from 1 January 2019,
     laporan laba rugi untuk tahun 2019 akan                   the profit or loss for the year 2019 would have
     menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp             shown increase in revenue by Rp 201,861 and
     201.861 dan profit sebesar Rp 3.637.                      profit by Rp 3,673.

Page 411
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/60 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


4.   KOMBINASI BISNIS (lanjutan)                            4. BUSINESS COMBINATION (continued)

     PT Nusa Pratama Property                                   PT Nusa Pratama Property

     Pada 31 Januari 2019, PT HK Realtindo, entitas             On 31 January 2019, PT HK Realtindo, a
     anak mengakuisisi 90% saham PT Nusa Pratama                subsidiary, acquired 90% ownership of PT Nusa
     Property (“NPP”), sebuah perusahaan yang                   Pratama Property (“NPP”), a company engaged in
     bergerak pada bidang binis perhotelan.                     hotel business.

     Sebagai hasil dari akuisisi tersebut, Grup                 As a result of the acquisition, the Group is expected
     diharapkan dapat meningkatkan keberadaannya                to increase its presence in the property and real
     dalam pasar properti dan real estat.                       estate markets.

     Tabel berikut ini merangkum harga perolehan NPP,           The following table summarises the consideration
     nilai wajar aset teridentifikasi yang diperoleh dan        paid for the acquisition of NPP, the fair value of
     liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi.        identifiable assets acquired and the liabilities
                                                                assumed at the acquisition date:


                                              31 Januari/ January 2019
     Kas dan setara kas                                     319,013                      Cash and cash equivalents
     Piutang lain - lain                                     85,774                               Other receivables
     Aset real estat                                        328,233                              Real estate assets
     Aset tetap                                             613,677                                    Fixed assets
     Aset lancar dan tidak lancar lainnya                                                             Other current
                                                              18,577                      and non-current assets
     Utang lain - lain                                     (387,645)                                Other payables
     Pinjaman bank                                         (346,630)                                      Bank loan
     Utang lancar dan tidak lancar lainnya                                                            Other current
                                                            (44,879)                    and non-current liabilities
     Keuntungan pembelian                                  (162,556)                              Bargain purchase
     Kepentingan non-pengendali                            (104,731)                       Non-controlling interests
     Kas untuk mengakuisisi saham baru                       458,874                    Cash to acquire new shares
     Total imbalan pembelian                                 777,707                   Total purchase consideration


     Imbalan kas yang dibayar                                777,707                           Cash consideration
     Kas untuk mengakuisisi saham baru                     (458,874)                  Cash to acquire new shares
     Kas dan setara kas yang diperoleh                     (319,013)            Cash and cash equivalent acquired
     Uang muka investasi                                   (103,120)                      Advance for investment
     Arus kas masuk dari akuisisi                          (103,300)                  Cash inflow from acquisition


     Keuntungan dari pembelian yang dihasilkan dari             Gain on bargain purchase resulted from the
     akuisisi NPP sebesar Rp 162.556 tercatat pada laba         acquisition of NPP amounted Rp 162,556 was
     rugi.                                                      recorded in the profit or loss.

     Transaksi ini menghasilkan keuntungan dari                 This transaction resulted in a gain on bargain
     pembelian dengan diskon karena PT HK Realtindo             purchase because PT HK Realtindo agreed for
     menyetujui penyetoran tambahan sebesar Rp 458,9            additional consideration of Rp 458.9 billion which
     miliar yang digunakan untuk pembayaran utang               was used for NPP’s outstanding bank loan
     bank NPP.                                                  payment.

Page 412
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/61 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


4.   KOMBINASI BISNIS (lanjutan)                            4.   BUSINESS COMBINATION (continued)

     PT Nusa Pratama Property (lanjutan)                         PT Nusa Pratama Property (continued)

     Pendapatan yang termasuk dalam laba rugi sejak              The revenue included in the profit or loss since
     31 Januari 2019 yang dikontribusikan oleh NPP               31 January 2019 contributed by NPP was Rp
     adalah Rp 85.165. NPP juga menyumbangkan laba               85,165. NPP also contributed a profit of Rp 31,149
     sebesar Rp 31.149 selama periode yang sama.                 over the same period.

     Jika NPP dikonsolidasikan mulai 1 Januari 2019,             Had NPP been consolidated from 1 January 2019,
     laporan laba rugi untuk tahun 2019 akan                     the profit or loss for the year 2019 would have
     menunjukkan peningkatan pendapatan sebesar Rp               shown increase in revenue by Rp 6,714 and a profit
     6.714 dan laba sebesar Rp 766.                              by Rp 766.

     Sehubungan dengan keuntungan dari pembelian                 In relation to the gain on bargain purchase
     yang diakui dari akuisisi BS dan NPP, Grup yakin            recognised from the acquisition of BS and NPP, the
     telah menggunakan semua bukti yang tersedia pada            Group believes that it had used all of the available
     tanggal akuisisi dan menilai kembali metode                 evidences at the date of acquisition and re-
     akuntansi untuk kombinasi bisnis. Grup telah menilai        assessed the accounting method for business
     kembali aset teridentifikasi yang diperoleh dan             combination. The Group had re-assessed
     liabilitas yang diambil alih dari BS dan NPP pada           identifiable assets acquired and liabilities assumed
     nilai wajar. Grup menggunakan penilai independen            from BS and NPP at fair value. The Group engaged
     yang terdaftar di OJK, untuk memperkirakan nilai            an independent appraiser registered with OJK, to
     wajar aset yang diidentifikasi yang diperoleh dan           estimate the fair value of identifiable assets
     kewajiban yang diambil alih.                                acquired and liabilities assumed.


5.   KAS DAN SETARA KAS                                     5.   CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                              2020               2019

     Kas                                           4,813              4,103                            Cash on hand
     Bank                                      8,849,089          6,352,429                            Cash in banks
     Deposito berjangka                        2,273,472          1,885,867                            Time deposits

                                              11,127,374          8,242,399

     a.   Kas                                                    a.   Cash on hand

                                                                                         2020              2019

          Rupiah/ Rupiah                                                                      4,758             4,090
          Dolar AS/US Dollar                                                                     55                13

                                                                                              4,813             4,103

Page 413
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/62 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                             unless otherwise stated)


5.   KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                      5.   CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)

     b.   Bank                                               b.   Cash in banks

                                                                                   2020             2019

          Rupiah/ Rupiah
          Pihak ketiga/ Third parties
            PT Bank ICBC Indonesia                                                   129,287          125,544
            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
              dan Banten, Tbk                                                        112,820           41,400
            PT Bank Permata, Tbk                                                      51,510          203,350
            PT Bank Central Asia, Tbk                                                 35,627           23,932
            PT Bank Mega, Tbk                                                         33,871              622
            Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
            Others less than Rp 30 billion                                             4,708           27,651

            Pihak berelasi/ Related parties
            PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                                4,091,951        1,453,957
            PT Bank Mandiri (Persero), Tbk                                         3,498,979        2,621,350
            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk                                   44,352        1,219,925
            PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk                                    35,355          504,892
            PT Bank Syariah Mandiri                                                    4,102           71,880
            Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
            Others less than Rp 30 billion                                                842            2,285

                                                                                   8,043,404        6,296,788
          Dolar AS/ US Dollar
          Pihak ketiga/Third parties
            PT Bank DBS Indonesia                                                         318              377
            PT Bank Danamon Indonesia, Tbk                                                 45               45

          Pihak berelasi/ Related parties
            PT Mandiri (Persero), Tbk                                                774,700            2,158
            PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                                   28,735           53,045
            Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
            Others less than Rp 30 billion                                             1,887                16

                                                                                     805,685           55,641

                                                                                   8,849,089        6,352,429

Page 414
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/63 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


5.   KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                        5.     CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)

     c.   Deposito berjangka                                     c.   Time deposits

                                                                                        2020             2019

          Rupiah/ Rupiah
          Pihak ketiga/ Third parties
          PT Bank Sumut                                                                      2,538         100,000
          PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
            dan Banten, Tbk                                                                      -         260,000
          PT Bank Mega, Tbk                                                                      -         200,000
          Lain-lain di bawah Rp 30 miliar/
            Others less than Rp 30 billion                                                   2,099            1,867

          Pihak berelasi/ Related parties
          PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                                         988,000        1,124,000
          PT Bank Mandiri (Persero), Tbk                                                  800,000           50,000
          PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk                                          100,000                -
          PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk                                               -           50,000
          PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk                                               -           50,000
          PT Bank Tabungan Negara Syariah                                                       -           50,000

                                                                                        1,892,637        1,885,867

          Dolar AS/ US Dollar
           Pihak ketiga/Third parties
           PT Bank Mega, Tbk                                                              380,835                    -

                                                                                          380,835                    -

                                                                                        2,273,472        1,885,867

          Kisaran tingkat suku bunga per tahun deposito               The range of interest rates per annum on time
          berjangka adalah sebagai berikut:                           deposits are as follows:

                                             2020                 2019

          Rupiah                          3.50% - 7.50%        5.00% - 7.75%                               Rupiah
          Dolar AS                        0.75% - 2.25%                     -                            US Dollar

Page 415
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/64 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


6.   PIUTANG USAHA                                             6.   TRADE RECEIVABLES

     Rincian piutang usaha adalah sebagai berikut:                  The details of trade receivables are as follows:

                                              2020                   2019

     Piutang usaha lancar                                                                       Current trade receivables
     Pihak ketiga:                                                                                          Third parties:
       Rupiah                                   445,008                365,889                                  Rupiah

     Provisi atas penurunan nilai              (233,451)              (131,911)                  Provision for impairment

                                                211,557                233,978

     Pihak berelasi:                                                                                      Related parties:
       Rupiah                                   943,113              1,233,787                                 Rupiah
       Dolar AS                                   2,513                 29,171                              US Dollar
                                                945,626              1,262,958

     Provisi atas penurunan nilai                (38,123)              (10,570)                  Provision for impairment

                                                907,503              1,252,388
     Jumlah piutang usaha                                                                              Total current trade
       lancar, bersih                         1,119,060              1,486,366                         receivables, net

     Piutang usaha tidak lancar                                                             Non-current trade receivables
       Pihak ketiga                               10,995                76,495                             Third parties
       Provisi atas penurunan nilai              (10,995)              (10,995)               Provision for impairment

                                                          -             65,500

     Pihak berelasi                                  7,612               7,612                             Related parties

     Provisi atas penurunan nilai                    (7,612)             (7,612)                 Provision for impairment

                                                          -                    -
     Jumlah piutang usaha                                                                          Total non-current trade
       tidak lancar, bersih                               -             65,500                         receivables, net

     Jumlah piutang usaha, bersih             1,119,060              1,551,866              Total trade receivables, net

     Piutang usaha tidak lancar merupakan piutang                   Non-current trade receivables represent receivables
     usaha yang jatuh tempo lebih dari satu tahun atas              with maturity over one year from sale of residential
     penjualan hunian rumah dan apartemen yang                      houses and apartments which are paid by
     dibayarkan secara bertahap selama lebih dari satu              installment for a period of more than a year.
     tahun.

Page 416
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/65 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                            unless otherwise stated)


6.   PIUTANG USAHA (lanjutan)                             6.    TRADE RECEIVABLES (continued)

     Analisis umur piutang usaha adalah sebagai           The analysis of these trade receivables is as
     berikut:                                             follows:

                                            2020           2019

     Belum jatuh tempo                         702,868     1,070,464                              Not past due
     Lewat jatuh tempo:                                                                              Overdue:
       Kurang dari 6 bulan                     202,317         206,327                     Less than 6 months
       Antara 6 - 12 bulan                     225,930          73,522                  Between 6 - 12 months
       Lebih dari 12 bulan                     278,126         362,641                   More than 12 months

                                             1,409,241     1,712,954
     Provisi atas penurunan nilai             (290,181)     (161,088)                  Provision for impairment

                                             1,119,060     1,551,866

     Pada tanggal 31 Desember 2020, tidak terdapat        As at 31 December 2020, there is no trade
     piutang usaha yang telah lewat jatuh tempo namun     receivables were past due but not impaired. As at
     tidak mengalami penurunan nilai. Di tanggal 31       31 December 2019, trade receivables amounted
     Desember 2019 terdapat piutang usaha sebesar Rp      Rp 417,976 were past due but not impaired.
     417.976 telah lewat jatuh tempo namun tidak
     mengalami penurunan nilai.

     Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang usaha    The movements in the Group’s provision for
     Grup adalah sebagai berikut:                         impairment of trade receivables are as follows:

                                            2020           2019

     Saldo awal                                161,088         144,505                     Beginning balance
     Penyesuaian saldo                                                            Opening balance adjustment
       atas penerapan awal                                                             upon initial application
       PSAK 71                                 115,718               -                             of PSAK 71
     Penambahan provisi, bersih                 13,375          16,583               Addition of provision, net

                                               290,181         161,088

     Penambahan provisi atas penurunan nilai piutang      The addition of provision for impairment of trade
     usaha telah dimasukkan ke dalam “beban umum          receivables have been included in “general and
     dan administrasi” dalam laporan laba rugi            administrative expense” in the consolidated profit or
     konsolidasian. Piutang usaha dihapusbukukan          loss. Trade receivables are written-off when there is
     ketika tidak tertagih.                               no expectation of recovering.

     Grup      telah    menerapkan      metode   yang     The Group applies the simplified approach to
     disederhanakan untuk menghitung kerugian kredit      provide for expected credit losses prescribed by
     ekspektasian sesuai dengan PSAK 71 pada tanggal      PSAK 71 on 1 January 2020, which permits the use
     1 Januari 2020 yang mengizinkan penggunaan           of the life time expected loss provision for all trade
     cadangan kerugian ekspektasian seumur hidup          receivables. To measure the expected credit losses,
     untuk seluruh piutang usaha. Untuk mengukur          trade receivables have been grouped based on
     kerugian kredit ekspektasian, piutang usaha telah    shared credit risk characteristics and the days past
     dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko       due.
     kredit dan waktu jatuh tempo yang serupa.

Page 417
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/66 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


6.   PIUTANG USAHA (lanjutan)                               6.   TRADE RECEIVABLES (continued)

     Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas                   Management believes that the provision for
     penurunan nilai piutang usaha tersebut cukup untuk          impairment of trade receivables is adequate to cover
     menutupi kerugian dari tidak tertagihnya piutang            loss on non-collectible receivables.
     usaha.

     Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi          Refer to Note 36 for details of related party balances
     dengan pihak berelasi.                                      and transactions.

     Beberapa piutang usaha digunakan            sebagai         Certain trade receivables are used as collateral for
     jaminan utang bank (Catatan 21).                            bank loans (Note 21).


7.   PIUTANG VENTURA BERSAMA                                7.   RECEIVABLES FROM JOINT VENTURES

                                               2020              2019

     Tagihan bruto                               459,083            391,341                             Gross amount
     Provisi atas penurunan nilai               (286,078)          (120,627)                  Provision for impairment

                                                 173,005            270,714

     Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang ventura         The movements in the Group’s provision for
     bersama Grup adalah sebagai berikut:                        impairment of receivables from joint venture are as
                                                                 follows:

                                               2020              2019

     Saldo awal                                  120,627            120,513                        Beginning balance
     Penyesuaian saldo                                                                    Opening balance adjustment
       atas penerapan awal                                                                     upon initial application
       PSAK 71                                    69,891                  -                               of PSAK 71
     Penambahan                                   95,560                114                                   Addition

                                                 286,078            120,627

     Piutang ventura bersama merupakan pinjaman dan              Joint venture receivables represent loan and
     biaya ventura bersama yang dibayarkan terlebih              advance payment of joint venture’s expenses paid
     dahulu oleh Grup.                                           by the Group.

     Piutang ventura bersama tidak dikenakan bunga.              Joint venture receivables were not subject to
     Piutang ini tidak memiliki jaminan dan akan dilunasi        interest. These accounts have no collateral and are
     pada saat diminta atau saat proyek selesai.                 repayable on demand or when project completed.

     Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas                   Management believes that the provision for
     penurunan nilai piutang ventura bersama tersebut            impairment of joint ventures receivables is adequate
     cukup untuk menutupi kerugian dari tidak                    to cover loss on non-collectible receivables.
     tertagihnya piutang usaha.

     Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi          Refer to Note 36 for details of related party balances
     dengan pihak berelasi.                                      and transactions.

Page 418
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/67 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


8.   PIUTANG RETENSI                                       8.   RETENTION RECEIVABLES
                                              2020               2019
     Pihak ketiga:                                                                                     Third parties:
       Rupiah                                   109,932            157,389                                 Rupiah
       Dolar AS                                     477             52,606                              US Dollar

                                                110,409            209,995
     Provisi atas penurunan nilai               (67,630)           (12,443)                 Provision for impairment

                                                  42,779           197,552

     Pihak berelasi:                                                                                Related parties:
       Rupiah                                   278,955            289,402                                 Rupiah
     Provisi atas penurunan nilai               (22,541)            (5,111)                 Provision for impairment

                                                256,414            284,291

                                                299,193            481,843

     Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang retensi        The movements in the Group’s provision for
     Grup adalah sebagai berikut:                               impairment of retention receivables are as follows:

                                              2020               2019

     Saldo awal                                   17,554            15,747                       Beginning balance
     Penyesuaian saldo                                                                  Opening balance adjustment
       atas penerapan awal                                                                   upon initial application
       PSAK 71                                    10,462                 -                              of PSAK 71
     Penambahan                                   62,155             1,807                                  Addition

                                                  90,171            17,554

     Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas                  Management believes that the provision for
     penurunan nilai piutang retensi cukup untuk                impairment of retention receivables is adequate to
     menutupi kerugian timbul dari tidak tertagihnya            cover loss on uncollectible of retention receivables
     piutang retensi tersebut di kemudian hari.                 in the future.

     Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi         Refer to Note 36 for details of related party
     dengan pihak berelasi.                                     balances and transactions.


9.   TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA                    9.   GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS

                                              2020               2019

     Pabrikasi aspal dan beton                                                      Hotmix and precast manufacture
     Tagihan bruto                                 6,698           105,813                     Unbilled receivables
     Konstruksi                                                                                        Construction
     Biaya konstruksi yang terjadi           22,478,009         20,405,030               Construction costs incurred
     Marjin yang diakui                       2,079,123          2,231,375                      Recognised margin

                                             24,557,132         22,636,405
     Dikurangi:                                                                                                Less:
     Termin yang ditagih                    (21,229,535)        (19,887,162)                        Progress billings
     Provisi penurunan nilai                   (142,509)                  -                 Provision for impairment
                                              3,185,088          2,749,243
                                              3,191,786          2,855,056

Page 419
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/68 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


9.   TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA                      9.   GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS
     (lanjutan)                                                   (continued)

     Rincian tagihan bruto kepada pemberi kerja atas              Details of gross amounts due from customers for
     pekerjaan dalam pelaksanaan adalah sebagai                   construction in progress are as follows:
     berikut:
                                           2020                   2019

     Pihak ketiga:                                                                                    Third parties:
     Pabrikasi aspal dan beton                                                      Hotmix and precast manufacture
       Rupiah                                       207              14,330                              Rupiah

     Konstruksi                                                                                        Construction
       Rupiah                                  456,676              327,502                              Rupiah
       Dolar AS                                 11,602                    -                            US Dollar

                                               468,485              341,832

       Provisi atas penurunan nilai             (73,828)                   -              Provision for impairment

                                               394,657              341,832

     Pihak berelasi:                                                                               Related parties:
     Pabrikasi aspal dan beton                                                     Hotmix and precast manufacture
       Rupiah                                     6,491              91,483                             Rupiah
     Konstruksi                                                                                        Construction
       Rupiah                                2,663,936             2,168,267                             Rupiah
       Dolar AS                                195,383               253,474                           US Dollar

                                             2,865,810             2,513,224
       Provisi atas penurunan nilai             (68,681)                   -              Provision for impairment

                                             2,797,129             2,513,224


     Mutasi provisi atas penurunan nilai tagihan bruto            The movements in the Group’s provision for
     Grup adalah sebagai berikut:                                 impairment of gross amounts due from customers
                                                                  are as follows:

                                             2020                 2019

     Saldo awal                                          -                 -                    Beginning balance
     Penyesuaian saldo                                                                 Opening balance adjustment
       atas penerapan awal                                                                  upon initial application
       PSAK 71                                  41,056                     -                           of PSAK 71
     Penambahan                                101,453                     -                               Addition

                                               142,509                     -

     Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi           Refer to Note 36 for details of related party
     dengan pihak berelasi.                                       balances and transactions.

Page 420
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/69 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


10. PIUTANG LAIN-LAIN                                        10. OTHER RECEIVABLES

                                               2020               2019

   Pihak ketiga                                3,274,306          3,624,755                             Third parties
   Provisi atas penurunan nilai                 (143,006)            (8,579)                Provision for impairment

                                               3,131,300          3,616,176

   Pihak berelasi                              1,320,065             57,066                          Related parties
   Provisi atas penurunan nilai                  (54,170)           (28,663)                Provision for impairment

                                               1,265,895             28,403

   Dikurangi:                                                                                                  Less:
   Bagian lancar                                  (54,179)          (28,403)                          Current portion

   Bagian tidak lancar                         1,211,716                     -                   Non-current portion


   Mutasi provisi atas penurunan nilai piutang lain-lain        The movements in the Group’s provision for
   Grup adalah sebagai berikut:                                 impairment of other receivables are as follows:

                                              2020               2019

   Saldo awal                                    37,242             11,267                       Beginning balance
   Penyesuaian saldo                                                                    Opening balance adjustment
     atas penerapan awal                                                                   upon initial application
     PSAK 71                                    124,274                  -                            of PSAK 71
   Penambahan                                    35,660             25,975                                  Addition

                                                197,176             37,242
   Piutang lain-lain kepada pihak ketiga terutama               Other receivables from third parties mainly
   merupakan piutang kepada Kementerian Pekerjaan               represent receivables from Ministry of Public Works
   Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan                        and Housing based on Minister of Finance
   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia                Regulation No. 21/PMK.06/2017 regarding bridging
   No.     21/PMK.06/2017   atas   dana    talangan             funds for land aquisitions which is disbursed in
   pembebasan lahan yang dikeluarkan oleh Grup                  advance by the Group for construction of several toll
   terlebih dahulu untuk beberapa ruas proyek                   road sections of Trans Sumatera project. These
   pengerjaan Jalan Tol Trans Sumatera. Piutang ini             receivables bear interest ranging from 4% - 5 % per
   dikenakan     bunga    yang    berkisar    antara            annum and will be settled within 1 year.
   4% - 5% per tahun dan akan dilunasi dalam jangka
   waktu 1 tahun.

   Saldo bagian tidak lancar merupakan investasi pada           Balance of non-current portion represents investment
   instrumen utang yang terdiri dari porsi pokok dan            in debt instrument consist of principal and interest
   bunga. Piutang yang wajib dikonversi dan bunganya            portion. This consist of receivables which mandatory
   sebagai berikut:                                             converted and its interest as follows:

                                               2020               2019

                                                                                   Principal amount of mandatory
   Nilai pokok piutang wajib konversi                                                     converted receivables
     PT Hutama Marga Waskita                   1,129,320                     -      PT Hutama Marga Waskita
     PT Armindo Catur Pratama                     25,230                     -      PT Armindo Catur Pratama
   Biaya keuangan                                 57,166                     -                       Finance cost

                                               1,211,716                     -

Page 421
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/70 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


10. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan)                          10. OTHER RECEIVABLES (continued)

   PT Hutama Marga Waskita                                   PT Hutama Marga Waskita

   Pada tanggal 16 Desember 2019, Group melakukan            On 16 December 2019, Group entered into
   perjanjian dengan PT Hutama Marga Waskita                 agreement with PT Hutama Marga Waskita (HMW),
   (HMW),      entitas  asosiasi,  No.    001/PERJ-          an     associate,    No.    001/PERJ-HMW/XII/2019
   HMW/XII/2019 dimana Grup dapat mengkonversi               whereby Group may convert the receivables as a
   piutang tersebut menjadi penyertaan modal di              capital injection in HMW. These receivables
   HMW. Piutang ini wajib dikonversi ketika HMW              mandatorily converted when HMW applies for
   mengajukan permohonan tambahan penyertaan                 additional capital injection considering the
   modal dengan memperhitungkan porsi kepemilikan            ownership portion of each Shareholder. These
   masing-masing Pemegang Saham. Piutang ini                 receivables bear interest according to the interest
   dikenakan bunga sesuai tingkat bunga deposito             rate on deposits held by the Group and must be
   yang dimiliki oleh Grup dan wajib dibayarkan              paid after the principal amount converted into capital
   setelah nilai pokok dikonversi menjadi penyertaan         injections.
   modal.

   PT Armindo Catur Pratama                                  PT Armindo Catur Pratama

   Pada tanggal 4 April dan 28 September 2020, PT            On 4 April and 28 September 2020, PT Hakaaston
   Hakaaston       (“HKA”),    entitas   anak,     juga      (“HKA”), a subsidiary, also signed a Shareholders
   menandatangani Perjanjian Pemegang Saham                  Agreement with PT Armindo Catur Pratama
   dengan pemilik saham PT Armindo Catur Pratama             (”ACP”)’s existing shareholders. In accordance with
   (”ACP”). Sesuai dengan perjanjian ini, HKA sepakat        this agreement, HKA agreed to provide loans to
   untuk memberikan pinjaman kepada Armindo                  Armindo of Rp 25,230 which can be converted into
   senilai Rp 25.230 yang dapat dikonversi menjadi           shares, with a guarantee of ACP’s fixed assets with
   saham, dengan jaminan aset tetap ACP yang                 a value of at least Rp 47,500. This loan matured on
   nilainya paling sedikit sebesar Rp 47.500. Pinjaman       31 December 2020 and can be extended on
   ini jatuh tempo pada 31 Desember 2020 dan dapat           mutually agreed terms. As of the issuance date of
   diperpanjang dengan ketentuan yang disepakati             these consolidated financial statements, there is no
   bersama. Sampai dengan tanggal diterbitkannya             change in status of this transaction and the contract
   laporan keuangan konsolidasian ini, belum ada             amendment is still in process.
   perubahan status terkait transaksi ini dan
   amandemen kontrak masih dalam proses.

   Manajemen berkeyakinan, bahwa provisi atas                Management believes that the provision for
   penurunan nilai piutang lain-lain cukup untuk             impairment of other receivables is adequate to cover
   menutupi kerugian dari tidak tertagihnya piutang          loss on uncollectible of other receivables in the
   lain-lain tersebut di kemudian hari.                      future.

   Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi        Refer to Note 36 for details of related party
   dengan pihak berelasi.                                    balances and transactions.



11. PERSEDIAAN                                            11. INVENTORIES

                                              2020             2019

   Bahan baku                                   579,945          614,290                             Raw material
   Barang jadi                                  172,609          256,317                           Finished goods
   Bahan pembantu                                73,994           19,258                                 Supplies

                                                826,548          889,865

   Beberapa persediaan digunakan sebagai jaminan            Certain inventories are used as collateral for bank
   untuk utang bank (Catatan 21).                           loans (Note 21).

   Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan           The cost of inventories recognised as expense and
   termasuk dalam “beban pokok pendapatan” sebesar          included in “cost of revenue” amounted to Rp
   Rp 1.336.898 (2019: Rp 1.991.920).                       1,336,898 (2019: Rp 1,991,920).

Page 422
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/71 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


12. ASET REAL ESTAT                                           12. REAL ESTATE ASSETS

   Grup memiliki properti hunian berupa bangunan                 The Group owns residential properties consist of
   jadi, properti dalam konstruksi dan tanah dalam               buildings, properties under construction and lands
   pengembangan dengan rincian sebagai berikut:                  under development detailed as follows:

                                               2020                2019

   Bagian lancar:                                                                                     Current portion:
    Properti hunian dan kios                        678,391          594,777       Residential and kiosk properties

     Provisi atas penurunan nilai               (186,116)           (107,302)             Provision for impairment

                                                    492,275          487,475

     Properti dalam konstruksi                 1,243,140           1,067,889         Properties under construction

     Provisi atas penurunan nilai               (152,706)                   -             Provision for impairment

                                               1,090,434           1,067,889

   Jumlah aset real                                                                                 Total current real
     estat lancar, bersih                      1,582,709           1,555,364                      estate assets, net

   Bagian tidak lancar:                                                                         Non-current portion:
     Tanah untuk dikembangkan                  1,409,943           1,296,783                Lands for development

     Provisi atas penurunan nilai               (109,603)                   -              Provision for impairment

   Jumlah aset real estat                                                                           Total current real
     tidak lancar, bersih                      1,300,340           1,296,783                      estate assets, net

   Jumlah aset real estat, bersih              2,883,049           2,852,147           Total real estate assets, net

   Mutasi aset real estat adalah sebagai berikut:                The movements of the real estate assets are as
                                                                 follows:

                                               2020                2019

   Saldo awal                                 2,852,147            1,990,253                       Beginning balance
   Penambahan                                   209,923             706,914                                    Addition
   Entitas anak baru (Catatan 4)                      -              328,233                  New subsidiary (Note 4)
   Realisasi ke beban                                                                                    Realisation to
    pokok pendapatan                           (371,210)            (173,253)                        cost of revenue
   Penyesuaian saldo atas penerapan                                                       Balance adjustment on the
    Awal PSAK 72                                192,189                     -           initial adoption of PSAK 72

   Saldo akhir                                2,883,049            2,852,147                          Ending balance

   Mutasi provisi aset real estat adalah sebagai                 The movements of the real estate assets’ provision
   berikut:                                                      are as follows:

                                               2020                2019

   Saldo awal                                   107,302                    -                      Beginning balance
   Penambahan                                   341,123              107,302                                Addition

   Saldo akhir                                  448,425              107,302                          Ending balance

Page 423
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/72 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


12. ASET REAL ESTAT (lanjutan)                               12. REAL ESTATE ASSETS (continued)

   Properti hunian terdiri atas      beberapa proyek            Residential properties consisted of several projects
   sebagai berikut:                                             as follows:

                                                                              2020                      2019

   H Tower Kuningan                                                                139,689                   138,616
   The Enviro                                                                       84,921                    48,645
   The Grove Epicentrum                                                             67,964                    80,190
   H Residence Cawang                                                               50,579                    50,769
   Pluit Sea View                                                                   50,471                    56,194
   H Mansion Pejaten                                                                29,961                    19,027
   Kubikahomy Serpong                                                               14,360                    21,074
   Pamulang Square                                                                  13,687                    13,687
   Casablanca East Residence                                                         6,961                     4,351
   Beberapa unit hunian dan kios lainnya siap jual/ Other
     several units of residential and kiosk ready for sale                           33,682                    54,922

                                                                                   492,275                   487,475

   Properti dalam konstruksi terdiri atas beberapa              Properties under construction consisted of several
   proyek sebagai berikut:                                      projects as follows:

                                                                              2020                      2019

   H Residence Sawangan                                                            523,101                   477,797
   H Residence Kemayoran                                                           420,138                   470,620
   H Residence Sentul                                                              147,195                   119,472

                                                                                 1,090,434                 1,067,889

   Properti dalam konstruksi merupakan biaya                    Buildings under construction represent acquisition
   perolehan properti hunian berupa rumah tinggal dan           cost of residential properties which consist of houses
   apartemen yang masih dalam proses konstruksi.                and apartments under construction. Those
   Konstruksi tersebut diperkirakan akan selesai pada           constructions are estimated to be completed in 2021
   tahun 2021 dengan persentase penyelesaian pada               with percentages of completion as of 31 December
   31 Desember 2020 adalah antara 40% - 90%.                    2020 is between 40% - 90%.

   Tanah untuk dikembangkan terdiri atas beberapa               Land for development consisted of several projects
   proyek berikut:                                              as follows:

                                                                              2020                      2019

   Simatupang                                                                      384,022                   340,626
   Sapphire                                                                        248,042                   248,042
   Indralaya                                                                       199,480                   199,011
   Bakauheni                                                                       150,987                   150,599
   Southern Balikpapan                                                              83,638                   127,863
   Kalianda                                                                         75,729                    28,291
   Grand Serang                                                                     55,245                    55,245
   H Mansion Balikpapan                                                             34,759                         -
   H Residence Cengkareng                                                           24,500                         -
   Plemburan                                                                        12,578                    23,521
   Muara Gembong                                                                         -                    26,866
   Lainnya/ Others                                                                  31,360                    96,719

                                                                                 1,300,340                 1,296,783

   Beberapa aset real estat digunakan sebagai jaminan           Several real estate assets are used as collateral for
   untuk utang bank (Catatan 21).                               bank loans (Note 21).

Page 424
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/73 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


13. UANG MUKA DAN BEBAN DIBAYAR DI MUKA                   13. ADVANCES AND PREPAYMENTS

                                            2020              2019

   Uang muka                                                                                 Advance payments
    Investasi                                 524,396           804,568                          Investments
    Subkontraktor                              41,519            86,017                        Subcontractors
    Pemasok                                    12,901            13,205                             Suppliers
    Lain-lain                                  17,140            19,585                               Others

                                              595,956           923,375

   Biaya dibayar di muka                                                                           Prepayments
     Upfront fee pinjaman                     176,333           220,072              Upfront fee for borrowing
     Operasional proyek                        90,868           110,758                          Site activities
     Asuransi                                  70,268            34,804                              Insurance
     Bank garansi                              34,116                 -                      Bank guarantees
     Sewa                                      11,957            29,704                                   Rent
     Lain-lain                                130,253           110,778                                 Others

                                              513,795           506,116

                                             1,109,751        1,429,491
   Dikurangi:                                                                                             Less:
   Bagian lancar                              (332,615)         (624,923)                       Current portions

   Bagian tidak lancar                        777,136           804,568                    Non-current portions

   Saldo bagian tidak lancar merupakan uang muka           Balance of non-current portion represents advance for
   untuk akuisisi investasi dalam saham dan tanah          acquisition of investments in shares and land for
   untuk pengembangan dan biaya dibayar dimuka             development and prepayment for transactions cost and
   untuk biaya transaksi dan lainnya sebagai berikut:      others as follows:

                                            2020              2019
                                                                                            Advance payments
   Uang muka jangka panjang                                                               non-current portion
   Investasi pada saham:                                                                Investments in shares:
     - Konsorsium untuk                                                              Consortium to optimize -
         mengoptimalisasi                                                                 the property of
         properti PT Jiwasraya                273,264           280,000                    PT Jiwasraya
     - PT Cempaka Surya Kencana               200,000           200,000         PT Cempaka Surya Kencana -
     - PT Hotel Karya Indonesia                15,525            15,525            PT Hotel Karya Indonesia -
   Tanah untuk pengembangan                    35,607           309,043                  Land for development

   Biaya dibayar di muka jangka panjang                                         Prepayment non-current portion
     - Upfront fee pinjaman                   159,323                   -          Upfront fee for borrowing -
     - Bank garansi                            34,116                   -                  Bank guarantees -
     - Lain-lain                               59,301                   -                             Others -

                                              777,136           804,568

Page 425
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                        Lampiran 5/74 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                         unless otherwise stated)


14. PERPAJAKAN                                       14. TAXATION

   a.   Pajak dibayar di muka                           a.   Prepaid taxes

                                        2020             2019
        Pajak penghasilan badan:                                                   Corporate income taxes:
        Lebih bayar tahun fiskal 2020      34,397                  -           2020 fiscal year overpayment
        Lebih bayar tahun fiskal 2019      14,366             19,805           2019 fiscal year overpayment
        Lebih bayar tahun fiskal 2018           -             80,203           2018 fiscal year overpayment
                                           48,763            100,008
        Pajak lain-lain:                                                                        Other taxes:
        Pajak Pertambahan nilai                                                            Value added tax
          (“PPN”)                         930,295            873,482                                 (“VAT”)
        PPN restitusi – 2019              930,175                  -                  VAT restitution – 2019
        PPN restitusi – 2018                    -            601,698                  VAT restitution – 2018
        Pajak lainnya                      14,953            130,798                                  Others

                                         1,875,423       1,605,978

                                         1,924,186       1,705,986

   b.   Utang pajak                                     b.    Tax payables

                                        2020             2019
        Pajak penghasilan badan:                                                    Corporate income taxes:
          Pasal 29                           2,438               11                              Article 29

        Pajak lain-lain:                                                                      Other taxes:
          PPN Wajib Pungut                285,499            174,344                        VAT Collector
          Pasal 21                         16,223             17,838                           Article 21
          Pasal 22                          2,381              2,513                           Article 22
          Pasal 23                          8,587              8,895                           Article 23
          Pasal 4(2)                      179,009            137,182                          Article 4(2)
                                          491,699            340,772
                                          494,137            340,783
   c.   Beban pajak penghasilan                         c.    Income tax expenses

                                        2020             2019
        Beban pajak kini                   18,154             39,873                    Current tax expense
        Beban pajak tangguhan              32,342            109,194                  Deferred tax expense
        Penyesuaian tahun lalu             99,481                  -     Adjustment in respect of prior years

                                          149,977            149,067

Page 426
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/75 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


14. PERPAJAKAN (lanjutan)                                    14. TAXATION (continued)

   c.   Beban pajak penghasilan (lanjutan)                      c.     Income tax expenses (continued)
                                             2020                2019
        (Rugi)/laba sebelum pajak
          penghasilan                                                                    (Loss)/profit before income tax -
          - konsolidasian                    (1,910,816)         2,171,661                                 consolidated
        Dikurangi:                                                                                                    Less:
        Rugi/(laba) sebelum pajak                                                        Loss/(profit) before income tax -
          penghasilan - porsi final           1,147,319          (1,645,383)                                final portion

        (Rugi)/laba sebelum pajak
          penghasilan                                                                    (Loss)/profit before income tax -
          - porsi non final                    (763,497)              526,278                           non-final portion

        Pajak penghasilan dihitung                                                                      Tax calculated at
          dengan tarif pajak efektif           (167,969)              131,570                        effective tax rates
        Beban yang tidak dapat                                                                            Non-deductible
          dikurangkan                              64,102              75,675                                 expenses
        Bagian atas laba bersih                                                                     Share in net profit of
          entitas asosiasi dan                                                                          associates and
          ventura bersama                         (16,921)            (58,178)                           joint ventures
        Kerugian pajak yang tidak diakui          171,284                   -                    Unrecognised tax loss
        Penyesuaian tahun lalu                     99,481                   -           Adjustment in respect prior years

        Beban pajak penghasilan                                                               Consolidated income tax
         konsolidasian                            149,977             149,067                             expenses

        Jumlah penghasilan kena pajak dalam laporan                    The amounts of taxable income in the
        keuangan konsolidasian untuk tahun 2020 dan                    consolidated financial statements for year
        2019 dijadikan dasar perhitungan dalam                         2020 and 2019 were used as the basis for the
        pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan                          calculations of the corporate income tax
        pajak penghasilan badan.                                       returns submission.

   d.   Ketetapan pajak                                          d.    Tax assessments

        Pada 31 Desember 2020 dan 2019, jumlah                         As at 31 December 2020 and 2019, the
        ketetapan pajak (tanpa adanya klaim restitusi                  amount of tax assessments (with no
        pajak terkait yang dicatat pada laporan posisi                 associated claims for tax refunds reported on
        keuangan konsolidasian) yang masih dalam                       the consolidated statement of financial
        proses keberatan dan banding adalah sebagai                    position) that were in process of objection and
        berikut:                                                       appeal were as follows:

                                           2020                       2019

        Pajak penghasilan badan              4,857,834                       12,926                 Corporate income tax
        Pajak lain-lain                              -                       20,248                          Other taxes

Page 427
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/76 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)

14. PERPAJAKAN (lanjutan)                                    14. TAXATION (continued)

   d.   Ketetapan pajak (lanjutan)                               d.   Tax assessments (continued)

        Pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021,                    In December 2020 and January 2021, the
        Perusahaan menerima Surat Ketetapan Kurang                    Company       received    underpayment        tax
        Bayar (”SKPKB”) untuk berbagai jenis pajak                    assessment letters (”SKPKB”) for all taxes for
        tahun fiskal 2016 dan 2017 yang menyatakan                    fiscal year 2016 and 2017 confirming
        kurang     bayar    sebesar     Rp    4.901.543.              underpayments of Rp 4,901,543. The
        Perusahaan telah menyetujui kurang bayar                      Company has agreed with the other taxes
        pajak lain-lain sebesar Rp 43.709 dan dicatat                 underpayments amounting to Rp 43,709 and
        sebagai beban lain-lain. Pada bulan Februari                  record this amount as other expenses. In
        dan Maret 2021, Perusahaan mengajukan surat                   February and March 2021, the Company filled
        keberatan kepada Kantor Pajak sebesar                         objection letters to the Tax Office for the total
        Rp 4.857.834 terkait kurang bayar pajak                       amount of Rp 4,857,834 for the corporate
        penghasilan badan. Ketetapan tersebut terkait                 income tax underpayment. The assessments
        dengan penerimaan aset takberwujud atas hak                   were related to the granted of the intangible
        pengusahaan jalan tol Outer Ring Road Section                 assets of toll road concession rights for The
        S (JORRS) dan Akses Tanjung Priok (ATP)                       Outer Ring Road Section S (JORRS) and
        yang dianggap sebagai hibah pemerintah dan                    Akses Tanjung Priok (ATP) which were
        merupakan subjek pajak penghasilan badan.                     considered as a government grant and subject
        Perusahaan tidak setuju dengan ketetapan                      for corporate income tax. The Company did
        tersebut dikarenakan hak pengusahaan jalan                    not agree with the assessment because the
        tol tersebut diterima sebagai bentuk dukungan                 concessions were received as part of
        Pemerintah dalam pembangunan jalan tol                        Government support for the Company in
        Sumatra dan bukan merupakan objek pajak                       relation to the construction of Sumatra toll
        penghasilan badan. Manajemen berkeyakinan                     roads and should not be subject of corporate
        bahwa Perusahaan memiliki argumen yang                        income taxes. Management believes the
        kuat untuk mempertahankan posisinya. Oleh                     Company has a strong case to defend its
        karena itu, tidak ada provisi yang dicatat terkait            position. Therefore, no provision was recorded
        dengan ketetapan pajak tersebut.                              related to the assessment.

   e.   Tarif pajak                                              e.   Tax rates

        Pada bulan Maret 2020, diberlakukan Peraturan                 In March 2020, a Peraturan Pemerintah
        Pemerintah      Pengganti     Undang-Undang                   Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) Nomor 1
        (“Perpu”) Nomor 1 Tahun 2020. Perpu ini                       Tahun 2020 was enacted. The Perpu was
        berlaku efektif pada Tahun Pajak 2020 dan                     effective applicable in Tax Years 2020 and
        2021 yang menetapkan tarif tunggal untuk pajak                2021 and provided a 22% flat rate of corporate
        penghasilan perusahaan yaitu sebesar 22% dan                  income tax, further reduced to 20% for the Tax
        akan turun menjadi 20% mulai Tahun Pajak                      Year 2022 onwards. In May 2020, the Perpu
        2022. Pada bulan Mei 2020, Perpu ini                          was established as Undang-undang Nomor 2
        ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 2                      Tahun 2020.
        Tahun 2020.

   f.   Administrasi                                             f.   Administration

        Berdasarkan Undang-undang Perpajakan yang                     Under the Taxation Laws of Indonesia,
        berlaku di Indonesia, Perusahaan yang                         Companies which are domiciled in Indonesia
        berdomisili di Indonesia menghitung dan                       calculate and pay tax on the basis of self
        membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang                   assessment. The DGT may assess or amend
        terutang. DJP dapat menetapkan atau                           taxes within five years of the time the tax
        mengubah pajak dalam batas waktu lima tahun                   becomes due.
        saat terutangnya pajak.

Page 428
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/77 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


15. PROPERTI INVESTASI                                   15. INVESTMENT PROPERTIES

                                        2020                  2019

   Saldo awal                              380,036                 375,307                  Beginning balance
   Penambahan                                     -                  4,728                            Additions
   Penurunan nilai wajar                   (45,888)                      -                Decrease in fair value

                                           334,148                 380,035
   Properti investasi terdiri dari:                         Investment properties consist of:
                                        2020                  2019

   Bangunan/tanah di:                                                                           Building/land at:
   Simatupang                              322,085                 367,972                          Simatupang
   Lain-lain                                12,063                  12,063                                Others

                                           334,148                 380,035

   Nilai wajar properti investasi tahun 2020 dihitung       The fair value of investment properties in 2020 is
   oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toha Okky         based on calculation of Kantor Jasa Penilai Publik
   Heru dan Rekan dengan penilai independent yaitu          (KJPP) Toha Okky Heru dan Rekan with an
   Ir. Okky Danuza, M.Sc., MAPPI yang terdaftar di          independent appraiser, namely Ir. Okky Danuza,
   OJK. Laporan penilai terakhir adalah tanggal             M.Sc., MAPPI registered in OJK. The latest
   30 Juni 2020 untuk properti investasi per                appraisal reports were dated 30 June 2020 for the
   31 Desember 2020.                                        investment properties as of 31 December 2020.


16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI                      16. INVESTMENT IN ASSOCIATES

   Rincian penyertaan saham pada entitas asosiasi           A summary of the investments in associates is as
   adalah sebagai berikut:                                  follows:

                                                           Persentase
                                                           kepemilikan
                                                              efektif/
                                                          Percentage of
                                         Domisili/           effective            Nilai buku/Carrying value
     Nama entitas/ Entity name           Domicile           ownership            2020                  2019

   PT Hutama Marga Waskita (“HMW”)             Jakarta        40                     97,537               52,374
   PT Hutama Prima (“HP”)                      Jakarta        30                     45,893               45,893
   PT Armindo Catur Pratama (“ACP”)             Bogor         25                     32,460                    -
   PT Hutama Karunia
     Raya Realtindo (“HKRR”)                   Jakarta        40                           -              14,640

                                                                                    175,890              112,907

Page 429
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/78 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan)                          16. INVESTMENT IN ASSOCIATES (continued)

   Ringkasan laporan posisi keuangan entitas asosiasi                       Summarised statements of financial position of
   pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta                             associates as at 31 December 2020 and 2019 and
   rekonsiliasi  dengan     jumlah   tercatat   atas                        the reconciliation with the carrying amount of the
   kepentingan Grup pada entitas asosiasi adalah                            Group’s interest in the associate are as follows:
   sebagai berikut:
                                                                     2020
                                   HMW                HP                     ACP              HKRR


   Aset lancar                         261,030             137,487                 199,587        590,438                   Current assets
   Aset tidak lancar                 5,741,956              83,632                 370,254              7                Non-current assets

   Jumlah aset                       6,002,986             221,119                 569,841        590,445                       Total assets

   Liabilitas jangka pendek          4,622,578              47,048                 221,587        624,000                 Current liabilities
   Liabilitas jangka panjang         1,129,320               7,881                 209,487              -              Non-current liabilities

   Jumlah liabilitas                 5,751,898              54,929                 431,074        624,000                     Total liabilities

   Aset bersih                        251,088              166,190                 138,767           (33,555)                     Net assets

   % kepemilikan efektif                     40                30                      25                40         % of effective ownership

   Bagian Grup atas aset bersih                                                                                 The Group’s share of the net
      entitas asosiasi                100,435               49,857                  34,692                 -          assets of associates

   Penyesuaian metode ekuitas             (2,898)           (3,964)                 (2,232)                -     Adjustment equity methods

   Jumlah tercatat                       97,537             45,893                  32,460                 -           Total carrying value


                                                                     2019
                                   HMW                HP                     ACP              HKRR


   Aset lancar                         665,412             154,822                       -        590,723                   Current assets
   Aset tidak lancar                 2,825,150             107,603                       -             15                Non-current assets

   Jumlah aset                       3,490,562             262,425                       -        590,738                       Total assets

   Liabilitas jangka pendek          3,326,597              86,472                       -        558,400                 Current liabilities
   Liabilitas jangka panjang                 -               5,532                       -              -              Non-current liabilities

   Jumlah liabilitas                 3,326,597              92,004                       -        558,400                     Total liabilities

   Aset bersih                        163,965              170,421                       -           32,338                       Net assets

   % kepemilikan efektif                     40                30                        -               40         % of effective ownership

   Bagian Grup atas aset bersih                                                                                 The Group’s share of the net
      entitas asosiasi                   65,586             51,126                       -           12,935           assets of associates

   Penyesuaian metode ekuitas            (13,212)           (5,233)                      -            1,705      Adjustment equity methods

   Jumlah tercatat                       52,374             45,893                       -           14,640            Total carrying value

Page 430
                                      PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                      PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                      Lampiran 5/79 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                 unless otherwise stated)

16. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan)                            16. INVESTMENT IN ASSOCIATES (continued)
   Ringkasan laporan laba rugi dan penghasilan                                 Summarised statements of profit or loss and other
   komprehensif lain entitas asosiasi untuk tahun yang                         comprehensive income of associates for the years
   berakhir pada 31 Desember 2020 dan 2019 adalah                              ended 31 December 2020 and 2019 are as follows:
   sebagai berikut:
                                                                        2020
                                       HMW              HP                      ACP             HKRR


   Pendapatan bersih                     3,403,762           113,122                  318,511              11                       Net revenue

   Laba/(rugi) tahun berjalan                52,843           (2,894)                  13,262          (65,893)         Profit/(loss) for the year
   Penghasilan komprehensif lain                                                                                  Other comprehensive income
      tahun berjalan, setelah pajak               -                -                    1,192                -        for the year, net of tax

   Jumlah penghasilan                                                                                                      Total comprehensive
      komprehensif tahun berjalan            52,843           (2,894)                  14,454          (65,893)           income for the year


                                                                        2019
                                       HMW              HP                      ACP             HKRR


   Pendapatan bersih                     1,884,643           411,772                        -              51                       Net revenue

   Laba/(rugi) tahun berjalan                28,394            8,356                        -          (63,399)         Profit/(loss) fot the year
   Penghasilan komprehensif lain                                                                                  Other comprehensive income
      tahun berjalan, setelah pajak               -                -                        -                -         for the year, net of tax

   Jumlah penghasilan                                                                                                       Total comprehensive
      komprehensif tahun berjalan            28,394            8,356                        -          (63,399)           income for the year

   Pada    tanggal     10    Februari  2020,    HKA                            On 10 February 2020, HKA signed a shareholder
   menandatangani perjanjian pemegang saham untuk                              agreement to acquire ACP, a company engaged in
   mengakusisi ACP, perusahaan yang bergerak di                                metal production. HKA acquires 120,000 shares of
   bidang produksi logam. HKA mengakuisisi 120.000                             ACP or equivalent to 25% ownership in ACP with a
   lembar saham atau setara dengan 25% kepemilikan                             consideration payment of Rp 17,770 to get the fair
   di ACP dengan harga perolehan sebesar                                       value of net asset amounting to Rp 32,460. Gain on
   Rp 17.770 untuk memperoleh nilai aset wajar bersih                          bargain purchase resulted from the acquisition of
   sebesar Rp 32.460. Keuntungan dari pembelian                                ACP amounting to Rp 14,690 was recorded in the
   yang dihasilkan dari akuisisi ACP sebesar                                   profit or loss.
   Rp 14.690 tercatat pada laba rugi.
   Bagian Grup atas laba tahun berjalan sebesar                                The Group’s shares of profit for the year amounted
   Rp 10.883 (2019: (Rp 9.386)) dibukukan sebagai                              to Rp 10,883 (2019: (Rp 9,386)), are booked as
   bagian atas laba bersih entitas asosiasi dan ventura                        part of shares of net profits associates and joint
   bersama.                                                                    ventures.

Page 431
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/80 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                 unless otherwise stated)


17. INVESTASI PADA VENTURA BERSAMA                                  17. INVESTMENT IN JOINT VENTURES

     Investasi pada ventura bersama merupakan bagian                       Investment in joint venture is part of a contract
     kontrak pengaturan atau pengendalian bersama                          arrangement or joint control of the Company and
     Perusahaan dan entitas anak pada berbagai proyek                      subsidiaries on various projects with a range for the
     dengan kisaran bagi hasil aset neto antara 20%                        results of the net assets of between 20% to 100%.
     sampai dengan 100%.
     Rincian penyertaan pada ventura bersama adalah                        A summary of the investments in joint ventures is
     sebagai berikut:                                                      as follows:
                                                                                Persentase    kepemilikan
Nama entitas/                     Nama proyek/                 Domisili/         efektif/ Percentage of       Nilai buku/Carrying value
Entity name                       Project name                 Domicile          effective ownership           2020                2019

KSO HK - BBN                      Bendungan Semantok           Jatim                       75                      61,761           25,034
KSO HRBGC-HK                      Tol Manado-Bitung            Sulut                       35                      32,566           33,566
KSO HK - Jakon                    Bendungan Way Apu Kab Buru   Maluku                      70                      32,143           24,049
KSO HK-WIKA                       Pelabuhan BICT Belawan       Medan                       50                      28,918           31,984
KSO HK-BK                         Bendungan Ladongi            Sulteng                     77                      22,871           18,067
KSO Petronesia – Vadhana
  Internasional                   Riau Package A               Riau                        50                      20,439                -
KSO HK – Uttam                    Pabrik Gula Djatiroto        Jatim                       20                      20,394           23,753
KSOHK - Timah                     Pengembangan Pipa CB-III
                                      (Lomanis-Tasikmalaya)    Jateng                      55                      17,473           16,104
KSO HK - BK                       Bendungan Ladongi Tahap 2    Sulteng                     70                      17,247            2,024
KSO Hutama-Adhi-Bangun Cipta      Jembatan Pulau Balang        Kaltim                      35                      11,824           11,797
KSO HK - Entolu                   Bendungan Kaluku             Sulbar                      70                       9,983            5,038
KSO HK – Waskita                  Tol Manado – Bitung          Sulut                       55                       9,715            9,054
KSO Wika – HK - Nindya            Waduk Bendo Tahap 2          Jatim                       32                       8,279                -
KSO HK – Rosa Lisca               Pembangunan Air Limbah Pku   Riau                        85                       6,969            3,053
KSO Hutama - Basuki               Bendungan Tigadihaji         Sumsel                      75                       6,345            1,561
KSO Hutama – Bunga Raya           Jembatan Petuk               NTT                         51                       5,679            5,679
KSO Hutama – Citra Prasasti       Gedung Kejati Riau           Riau                        75                       5,240            5,240
KSO HK - Jakon                    Irigasi Di Lhock Guci        Aceh                        55                       3,215            6,554
KSO HK-PS-TWW                     Jalan Salubatu Mambi         Sulbar                      55                       3,145            7,281
KSO HK-Modern-Mitra               Double Double Track
  Engineering                         Manggarai                Jakarta                     41                         514            8,439
KSO HK - Waskita                  Tebing-Tinggi Junction       Sumut                       60                           -           37,066
KSO HK-China Harbour              Tol Medan - Kuala Namu       Medan                       25                           -           15,719
KSO HK - NK                       Universitas Negeri Jember    Jatim                       55                           -           10,721
KSO Hutama - SMCC                 MRT Jakarta                  Jakarta                     30                           -            9,723
KSO Adhi – HK                     Universitas Sultan Ageng     Banten                      45                           -            5,881
KSO Waskita-Hutama-Wika           Bandara Samarinda            Kaltim                      38                           -            5,744
Lain-lain di bawah Rp 5 miliar/
   Others below Rp 5 billion                                                                                      62,623            60,856
                                                                                                                 387,343           383,987


     Ringkasan mutasi investasi pada ventura bersama                       Summary of movements in investment in joint
     adalah sebagai berikut:                                               ventures are as follows:
                                                       2020                  2019

     Nilai buku awal tahun                              376,064                284,504                    Beginning carrying value
     Penambahan dari                                                                                                Addition due to
       akuisisi entitas anak                              20,439                       -                acquisition of subsidiaries
     Bagian Grup atas laba                                                                                   Group’s shares profit
      tahun berjalan                                      66,030               242,097                                 for the year
     Dividen yang diterima Grup                          (75,190)             (142,614)            Dividend received by the Group
                                                        387,343                383,987
     Provisi penurunan nilai                            (54,026)                 (7,923)                    Provision for impairment

                                                        333,317                376,064

Page 432
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                Lampiran 5/81 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                               31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                        unless otherwise stated)


18. ASET TETAP                                                                    18. FIXED ASSETS

                                                                                 2020
                                           Penyesuaian                                           Reklasifikasi/
                         Saldo awal/        PSAK 73/                                            Pengurangan/                                Saldo akhir
                         Beginning         Adjustment        Penambahan/      Akuisisi/        Reclassification/       Revaluasi/             Ending
                          balance           PSAK 73            Addition      Acquisition          Deduction            Revaluation           balance

   Nilai revaluasi                                                                                                                                            Revaluation cost
   Pemilikan langsung:                                                                                                                                        Direct ownership:
   Tanah                     1,284,399                   -         21,320          55,463                         -        168,761            1,529,943                   Land

   Biaya perolehan                                                                                                                                            Acquisition cost
   Pemilikan langsung:                                                                                                                                        Direct ownership:
   Bangunan                  1,156,078                   -          8,698           5,176                        -                   -        1,169,952                 Building
   Perlengkapan proyek       1,021,902                   -        128,265         418,075                    9,140                   -        1,577,382       Project equipment
   Perlengkapan kantor          29,748                   -          5,260           3,532                        -                   -           38,540        Office equipment
   Kendaraan                    29,821                   -          6,097         223,082                     (208)                  -          258,792                 Vehicles

                             3,521,948                   -        169,640         705,328                    8,932         168,761            4,574,609

   Aset dalam                                                                                                                                                            Assets
      pembangunan              21,835                    -         12,445                  -                 (9,630)                 -           24,650     under construction

                             3,543,783                   -        182,085         705,328                     (698)        168,761            4,599,259

   Aset hak guna:                                                                                                                                            Right of use assets:
   Mesin dan                                                                                                                                                     Machinary and
      peralatan berat         816,503               33,627        127,964          27,506                    (5,291)                 -        1,000,309      heavy equipment
   Bangunan                         -               10,595         33,313               -                         -                  -           43,908                 Building
   Perlengkapan proyek              -                2,836         12,858               -                         -                  -           15,694       Project equipment
   Kendaraan                        -               34,811         12,439          68,574                         -                  -          115,824                 Vehicles

                              816,503               81,869        186,574          96,080                    (5,291)                 -        1,175,735

                             4,360,286              81,869        368,659         801,408                    (5,989)       168,761            5,774,994

   Akumulasi                                                                                                                                                      Accumulated
      penyusutan                                                                                                                                                depreciation
   Pemilikan langsung                                                                                                                                          Direct ownership:
   Bangunan                   (135,441)                  -        (31,538)           (397)                       -                   -         (167,376)                 Building
   Perlengkapan proyek        (571,993)                  -       (172,166)       (148,076)                     166                   -         (892,069)      Project equipment
   Perlengkapan kantor         (25,196)                  -         (7,183)         (2,157)                       -                   -          (34,536)       Office equipment
   Kendaraan                   (27,864)                  -        (27,029)       (107,337)                     208                   -         (162,022)                Vehicles

                              (760,494)                  -       (237,916)       (257,967)                     374                   -        (1,256,003)

   Aset hak guna:                                                                                                                                            Right of use assets:
   Mesin dan                                                                                                                                                     Machinary and
      peralatan berat         (244,800)                  -       (172,474)               -                   1,344                   -         (415,930)     heavy equipment
   Bangunan                          -                   -        (11,738)               -                       -                   -          (11,738)                Building
   Perlengkapan proyek               -                   -         (2,244)         (14,544)                      -                   -          (16,788)      Project equipment
   Kendaraan                         -                   -        (37,478)         (36,256)                      -                   -          (73,735)                Vehicles

                              (244,800)                  -       (223,934)         (50,800)                  1,344                   -         (518,191)

                            (1,005,294)                  -       (461,850)       (308,767)                   1,718                   -        (1,774,194)

   Nilai buku bersih         3,354,992                                                                                                        4,000,800          Net book value

                                                                                    2019
                              Saldo awal/                                                                                                Saldo akhir/
                              Beginning                Penambahan/     Pengurangan/          Akuisisi/           Reklasifikasi/            Ending
                                balance                  Additions      Deductions         Acquisition          Reclassification           balance

   Nilai revaluasi                                                                                                                                            Revaluation cost
   Pemilikan langsung:                                                                                                                                        Direct ownership:
   Tanah                                  580,483                  -                 -            701,616                  2,300              1,284,399                   Land

   Biaya perolehan                                                                                                                                            Acquisition cost
   Pemilikan langsung:                                                                                                                                         Direct ownership:
   Bangunan                               170,019             20,915                 -           578,349                 386,795              1,156,078                 Building
   Perlengkapan proyek                    289,041             60,438            (7,177)          605,260                  74,340              1,021,902       Project equipment
   Perlengkapan kantor                     12,101                122                 -            17,525                       -                 29,748        Office equipment
   Kendaraan                               17,186                                    -            10,804                   1,831                 29,821                 Vehicles

                                       1,068,830              81,475            (7,177)         1,913,554                465,266              3,521,948

   Aset dalam                                                                                                                                                            Assets
      pembangunan                         317,885             90,600                 -              2,443                (389,093)              21,835      under construction

                                       1,386,715             172,075            (7,177)         1,915,997                 76,173              3,543,783

   Aset hak guna:                                                                                                                                            Right of use assets:
   Mesin dan                                                                                                                                                     Machinary and
      Peralatan berat                     564,177            328,790              (291)                  -                (76,173)             816,503       heavy equipment

                                       1,950,892             500,865            (7,468)         1,915,997                       -             4,360,286

Page 433
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/82 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                      unless otherwise stated)


18. ASET TETAP (lanjutan)                                              18. FIXED ASSETS (continued)
                                                                        2019
                         Saldo awal/                                           Entitas baru                         Saldo akhir/
                         Beginning          Penambahan/       Pengurangan/        New           Reklasifikasi/        Ending
                           balance            Additions        Deductions      Subsidiaries    Reclassification       balance

   Akumulasi                                                                                                                               Accumulated
      penyusutan                                                                                                                         depreciation
   Pemilikan langsung                                                                                                                   Direct ownership:
   Bangunan                      (24,740)        (24,234)                 -         (86,467)                  -           (135,441)              Building
   Perlengkapan proyek          (162,524)        (96,412)             7,177        (284,456)            (35,778)          (571,993)    Project equipment
   Perlengkapan kantor            (6,413)           (679)                 -         (18,104)                  -            (25,196)     Office equipment
   Kendaraan                     (15,177)         (4,663)                 -          (6,324)             (1,700)           (27,864)              Vehicles

                                (208,854)       (125,988)             7,177        (395,351)            (37,478)          (760,494)

   Aset hak guna:                                                                                                                     Right of use assets:
   Mesin dan                                                                                                                              Machinary and
      Peralatan berat           (146,113)       (136,456)              291                -              37,478           (244,800)   heavy equipment

                                (354,967)       (262,444)             7,468        (395,351)                  -         (1,005,294)

   Nilai buku bersih           1,595,925                                                                                 3,354,992       Net book value



   Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir pada                             Depreciation expenses for the years ended
   tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 dialokasikan                              31 December 2020 and 2019 were allocated as
   sebagai berikut:                                                            follows:

                                                     2020                      2019
    Beban pokok
     pendapatan (Catatan 33)                                419,242               233,528                           Cost of revenue (Note 33)
    Beban umum dan administrasi                                                                                    General and administrative
     (Catatan 34)                                            42,609                 28,916                                        (Note 34)

                                                            461,851               262,444

   Tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai                            There is no significant difference between the fair
   wajar dan nilai tercatat aset tetap.                                        value and carrying amount of fixed assets.

   Jumlah tanah jika dicatat berdasarkan harga                                 The land value if recorded based on acquisition cost
   perolehan adalah sebesar Rp 893.688 (2019: Rp                               is Rp 893,688 (2019: Rp 816,905). Valuation to
   816.905). Penilaian pada nilai wajar tanah yang                             determine the fair value of the Group’s lands as at 31
   dimiliki Grup pada 31 Desember 2020 telah dilakukan                         December 2020 was performed by KJPP Susan
   oleh KJPP Susan Widjojo & Rekan dengan penilai                              Widjojo & Rekan with an independent valuers,
   independen yaitu Susan Widjojo, MAPPI dan KJPP                              namely Susan Widjojo, MAPPI and KJPP Aditya
   Aditya Iskandar & Rekan dengan penilai independen                           Iskandar & Rekan with an independent valuers,
   yaitu Aditya Iskandar S., ST., M.Ec.Dev., MAPPI                             namely Aditya Iskandar S., ST., M.Ec.Dev., MAPPI
   yang telah teregistrasi pada OJK. Metode penilaian                          which registered in OJK. Appraisal method used was
   yang digunakan adalah Metode Pendekatan Data                                Market Data Approach. Elements used in data
   Pasar. Elemen-elemen yang digunakan dalam                                   comparison process to determine assets’ fair value
   perbandingan data untuk menentukan nilai wajar                              were as follows:
   aset, antara lain:                                                          1. Location;
   1. Lokasi;                                                                  2. Type of land right;
   2. Jenis surat tanah;                                                       3. Funding condition;
   3. Kondisi pembiayaan;                                                      4. Transaction condition;
   4. Kondisi transaksi;                                                       5. Market condition;
   5. Kondisi pasar;                                                           6. Physical characteristics;
   6. Karakteristik fisik;                                                     7. Economic characteristics;
   7. Karakteristik ekonomi;                                                   8. Utilization.
   8. Penggunaan.

Page 434
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/83 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


18. ASET TETAP (lanjutan)                                18. FIXED ASSETS (continued)

   Pada tanggal 31 Desember 2020, harga perolehan           As at 31 December 2020, the acquisition cost of fixed
   aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih         assets which have been fully depreciated and still
   digunakan adalah sebesar Rp 101.836.                     being used amounting to Rp 101,836.

   Aset tetap Grup berupa bangunan gedung,                  Fixed assets of the Group in the form of building,
   perlengkapan proyek, perlengkapan kantor serta           project equipment, office equipment and motor
   kendaraan bermotor telah diasuransikan dengan nilai      vehicles are insured with insurance coverage
   pertanggungan sebesar Rp 1.230.414. Manajemen            amounting to Rp 1,230,414. Management believes
   berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut           that the insurance coverage is adequate to cover
   cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas           possible losses on the assets insured.
   aset yang dipertanggungkan.

   Aset dalam pembangunan pada 31 Desember 2020             Assets under constructions as at 31 December 2020
   sebagian besar terdiri dari perlengkapan kantor          mainly consist of office equipment which is estimated
   yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2021           to be completed in 2021 with the average percentage
   dengan tingkat persentase penyelesaian rata-rata         of completion of 90%.
   90%.

   Aset tetap yang dilepas selama tahun 2020 dan            Fixed assets disposed of during 2020 and 2019
   2019 dijual sebesar nilai buku netonya. Jumlah           were sold on the asset’s net book amount. The total
   penjualan neto aset tetap selama tahun berjalan          net selling value of fixed asset during the year was
   adalah Rp 4.271 (2019: Rp nihil).                        Rp 4,271 (2019: Rp nil).

   Selama tahun berjalan, Grup telah mengkapitalisasi       During the year, the Group has capitalised borrowing
   biaya pinjaman sebesar Rp nihil (2019: Rp 14.143)        costs     amounting      to      Rp     nil   (2019:
   atas aset kualifikasian.                                 Rp 14,143) on qualifying assets.

   Beberapa aset tetap digunakan sebagai jaminan atas       Certain fixed assets used as collateral for bank loans
   pinjaman bank (Catatan 21).                              (Note 21).

   Pada tanggal 31 Desember 2020, Manajemen                 As at 31 December 2020, Management believes that
   berpendapat bahwa tidak ada indikasi penurunan           there was no indication of impairment in the fixed
   nilai aset tetap.                                        assets value.

Page 435
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                            Lampiran 5/84 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                 31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                          unless otherwise stated)


19. ASET TAKBERWUJUD – HAK PENGUSAHAAN                                         19. INTANGIBLE   ASSETS                     –       TOLL           ROAD
    JALAN TOL                                                                      CONCESSION RIGHTS

   Aset hak pengusahaan jalan tol merupakan hak                                      Asset of toll road concession rights represent
   konsesi yang diberikan Pemerintah Republik                                        concession rights granted by the Government of
   Indonesia kepada Perusahaan, melalui Perjanjian                                   Republic of Indonesia to the Company, through Toll
   Pengusahaan      Jalan   Tol   (“PPJT”)    antara                                 Road Concession Right Agreement (“PPJT”)
   Perusahaan dan Badan Pengelola Jalan Tol                                          between the Company and Toll Road Regulatory
   (“BPJT”) berupa pengusahaan jalan tol dengan                                      Agency (“BPJT”) in the form of toll road concessions
   masa konsesi antara 36 sampai 40 tahun. Rincian                                   with the period of 36 to 40 years. The detail of the
   aset konsesi Perusahaan adalah sebagai berikut:                                   Company’s concession assets is as follows:
                                                                              2020
                                       Saldo awal/                                                     Saldo akhir/
                                       Beginning           Penambahan/           Reklasifikasi/          Ending
                                        balance              Additions          Reclassification         balance

   Biaya perolehan                                                                                                                          Acquisition cost
   Jakarta Tol Lingkar                                                                                                                     Jakarta Outer Ring
        Luar Jakarta Seksi                                                                                                                    Road Section
       Jagorawi-Pondok                                                                                                          Jagorawi-Pondok Pinang
       Pinang (“JORR S”)                     7,404,960                   -                         -          7,404,960                         (“JORR S”)
   Jalan tol Akses Tanjung                                                                                                          Toll road section Tanjung
       Priok (“ATP”)                         6,264,869                   -                         -          6,264,869                        Priok (“ATP”)
   Jalan Tol Trans                                                                                                                         Trans Sumatera
       Sumatera (“JTTS”), ruas:                                                                                               Toll Road (“JTTS”), section:
       - Medan-Binjai                                                                                                                      Medan – Binjai -
           Seksi 2 dan 3                     1,758,855                  -                          -          1,758,855                   Section 2 and 3
       - Bakauheni - Terbanggi besar        13,861,066             87,235                          -         13,948,301    Bakauheni – Terbanggi besar -
       - Palembang-Indralaya                 3,242,932             12,137                          -          3,255,069            Palembang-Indralaya -
       - Terbanggi Besar-                                                                                                                Terbanggi Besar -
           Pematang Panggang                          -                                   3,545,859           3,545,859        Pematang - Panggang
       - Pematang Panggang-                                                                                                       Pematang - Panggang -
           Kayu Agung                                 -                                   8,388,754           8,388,754                    Kayu Agung
       - Pekanbaru-Dumai                              -                                  15,556,439          15,556,439               Pekanbaru-Dumai -
       - Medan - Banda Aceh                           -                                   7,563,071           7,563,071              Medan – Banda Aceh

                                                                                                                                    Assets under construction
   Aset dalam penyelesaian -                                                                                                          construction – Trans
      Jalan Tol Trans                                                                                                                             Sumatera
      Sumatera (“JTTS”), ruas:                                                                                                 Toll Road (“JTTS”), section:
      - Medan-Binjai Seksi 1                   522,616             437,137                        -            959,753          Medan – Binjai Section 1 -
      - Pekanbaru-Dumai                     12,233,136           3,323,303              (15,556,439)                 -                 Pekanbaru-Dumai -
      - Kisaran - Indrapura                    282,878             275,515                        -            558,393                Kisaran – Indrapura -
      - Terbanggi Besar-                                                                                                                 Terbanggi Besar -
          Pematang Panggang                  3,490,826             55,033                (3,545,859)                  -         Pematang - Panggang
      - Pematang Panggang-                                                                                                         Pematang - Panggang -
           Kayu Agung                        7,839,454             549,300               (8,388,754)                  -                    Kayu Agung
      - Medan - Banda Aceh                   4,512,175           3,050,896               (7,563,071)                  -             Medan – Banda Aceh -
      - Padang - Pekanbaru                   1,768,407           2,938,024                        -           4,706,431              Padang - Pekanbaru -
      - Lubuk Linggau - Bengkulu               375,081           1,663,747                        -           2,038,828        Lubuk Linggau – Bengkulu -
      - Indralaya - Muara Enim                 695,710           1,638,616                        -           2,334,326           Indralaya - Muara Enim -
      - Binjai Langsa                                -           1,905,310                        -           1,905,310                       Bijai Langsa -
      - Ruas lainnya                            24,085                   -                        -              24,085                    Other sections -

                                            64,277,050          15,936,253                         -         80,213,303

   Akumulasi amortisasi                                                                                                          Accumulated amortization

   JORR S                                     (880,237)           (208,907)                        -         (1,089,144)                            JORR S
   ATP                                         (93,734)            (45,126)                        -           (138,860)                               ATP
   JTTS                                       (173,692)           (264,664)                        -           (438,356)                              JTTS

                                             (1,147,663)          (518,697)                        -         (1,666,360)

   Nilai tercatat                           63,129,387                                                       78,546,943                      Carrying value

Page 436
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                       PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                           Lampiran 5/85 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                         unless otherwise stated)


19. ASET TAKBERWUJUD – HAK PENGUSAHAAN                                        19. INTANGIBLE   ASSETS     –    TOLL                              ROAD
    JALAN TOL (lanjutan)                                                          CONCESSION RIGHTS (continued)


                                                                             2019
                                       Saldo awal/                                                    Saldo akhir/
                                       Beginning          Penambahan/           Reklasifikasi/          Ending
                                        balance             Additions          Reclassification         balance

   Biaya perolehan                                                                                                                         Acquisition cost
       Jakarta Tol Lingkar                                                                                                                Jakarta Outer Ring
        Luar Jakarta Seksi                                                                                                                   Road Section
       Jagorawi-Pondok                                                                                                         Jagorawi-Pondok Pinang
       Pinang (“JORR S”)                     7,388,000            16,960                          -          7,404,960                         (“JORR S”)
   Jalan tol Akses Tanjung                                                                                                         Toll road section Tanjung
       Priok (“ATP”)                         6,264,489               380                          -          6,264,869                        Priok (“ATP”)
   Jalan Tol Trans                                                                                                                        Trans Sumatera
       Sumatera (“JTTS”), ruas:                                                                                              Toll Road (“JTTS”), section:
       - Medan-Binjai                                                                                                                     Medan – Binjai -
           Seksi 2 dan 3                     1,331,702                 -                   427,153           1,758,855                   Section 2 and 3
       - Bakauheni - Terbanggi besar                 -                 -                13,861,066          13,861,066    Bakauheni – Terbanggi besar -
       - Palembang-Indralaya                 3,159,681            83,251                         -           3,242,932            Palembang-Indralaya -

                                                                                                                                 Assets under construction
   Aset dalam penyelesaian -                                                                                                       construction – Trans
      Jalan Tol Trans                                                                                                                         Sumatera
      Sumatera (“JTTS”), ruas:                                                                                              Toll Road (“JTTS”), section:
      - Bakauheni-Terbanggi                                                                                                      Bakauheni -Terbanggi -
          Besar                             12,966,342            894,724              (13,861,066)                  -                         Besar
      - Medan-Binjai Seksi 1-3                 494,019            455,750                 (427,153)            522,616      Medan – Binjai Section 1-3 -
      - Pekanbaru-Dumai                      4,098,779          8,134,357                        -          12,233,136              Pekanbaru-Dumai -
      - Kisaran - Indrapura                      7,443            275,435                        -             282,878             Kisaran – Indrapura -
      - Terbanggi Besar-                                                                                                              Terbanggi Besar -
          Pematang Panggang                  3,340,239           150,587                          -          3,490,826       Pematang - Panggang
      - Pematang Panggang-                                                                                                      Pematang - Panggang -
           Kayu Agung                        7,393,875            445,579                         -          7,839,454                  Kayu Agung
      - Medan - Banda Aceh                      62,299          4,449,876                         -          4,512,175           Medan – Banda Aceh -
      - Padang - Pekanbaru                      15,978          1,752,429                         -          1,768,407            Padang - Pekanbaru -
      - Lubuk Linggau - Bengkulu                   484            374,597                         -            375,081      Lubuk Linggau – Bengkulu -
      - Indralaya - Muara Enim                       -            695,710                         -            695,710         Indralaya - Muara Enim -
      - Ruas lainnya                             8,844             15,241                         -             24,085                  Other sections -

                                            46,532,174         17,744,876                         -         64,277,050

   Akumulasi amortisasi                                                                                                        Accumulated amortization

   JORR S                                     (668,770)          (211,467)                        -           (880,237)                            JORR S
   ATP                                         (51,950)           (41,784)                        -            (93,734)                               ATP
   JTTS                                        (32,482)          (141,210)                        -           (173,692)                              JTTS

                                              (753,202)          (394,461)                        -         (1,147,663)

   Nilai tercatat                           45,778,972                                                      63,129,387                      Carrying value


   Beban amortisasi hak pengusahaan jalan tol untuk                                 Amortisation of toll road concession rights for the
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                     year ended 31 December 2020 amounted to
   2020 sebesar Rp 518.697 (2019: Rp 394.461) dan                                   Rp 518,697 (2019: Rp 394,461) and was charged as
   dibebankan     sebagai      bagian   dari  beban                                 part of toll road operating expenses in cost of
   pengoperasian jalan tol di beban pokok pendapatan                                revenue for the toll road section which was already
   untuk ruas jalan tol yang sudah beroperasi secara                                operated.
   komersial.

   Selama periode berjalan, Perusahaan telah                                        During the period, the Company has capitalised
   mengkapitalisasi biaya  pinjaman    sebesar                                      borrowing costs amounting to Rp 1,318,795 (2019:
   Rp 1.318.795 (2019: Rp 1.859.525) atas aset                                      Rp 1,859,525) on intangible assets.
   takberwujud.

   Manajemen berkeyakinan bahwa tidak terdapat                                      Management believes that there was no impairment
   penurunan nilai atas hak pengusahaan jalan tol                                   in the value of toll road concession rights as at
   pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.                                          31 December 2020 and 2019.

Page 437
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/86 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


20. UTANG USAHA                                          20. TRADE PAYABLES

                                           2020              2019
   Pihak ketiga                                                                                     Third parties
     Rupiah                                                                                             Rupiah
     Pemasok                                5,797,905        5,366,029                               Suppliers
     Subkontraktor                          4,202,356        4,570,993                          Sub-contractors
     Alat                                     136,818          170,802                              Equipment

     Dollar                                                                                              Dollar
     Pemasok                                   17,198                 -                              Suppliers
     Subkontraktor                              2,681                 -                         Sub-contractors
     Alat                                          53                 -                             Equipment

                                           10,157,011       10,107,824

   Pihak berelasi                                                                                 Related parties
     Subkontraktor                          8,769,729        6,705,184                          Sub-contractors
     Pemasok                                  744,647          589,248                                Suppliers
     Ventura bersama                            8,250           68,146                           Joint ventures
     Alat                                         231            2,808                              Equipment
                                            9,522,857        7,365,386

   Dikurangi:                                                                                               Less:
     Bagian lancar                         (7,082,543)      (1,697,314)                          Current portion

   Bagian jangka panjang                    2,440,314        5,668,072                        Non-current portion


   Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi       Refer to Note 36 for details of related party balances
   dengan pihak berelasi.                                   and transactions.


21. PINJAMAN JANGKA PENDEK                               21. SHORT-TERM LOANS

                                             2020             2019

   Pinjaman bank                             1,821,139        3,528,668                              Bank loans
   Pinjaman non-bank                         1,066,387        2,100,531                          Non-bank loans

                                             2,887,526        5,629,199

Page 438
                                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                   Lampiran 5/87 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                      unless otherwise stated)


21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan)                                                   21. SHORT-TERM LOANS (continued)

   a.   Pinjaman bank                                                                         a. Bank loans

                                                                                                                   2020                                  2019
        Perusahaan/ The Company - Rupiah/ Rupiah
          Pihak ketiga/ Third parties
          PT Bank Pembangunan Daerah
            Jawa Barat dan Banten, Tbk                                                                                  200,000                                  200,000
          PT Bank UOB Indonesia                                                                                               -                                   61,215

             Pihak berelasi/ Related parties
               PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                                                                  438,370                                578,370
               PT Bank Mandiri (Persero), Tbk                                                                           192,973                              1,950,000
               PT Bank Syariah Mandiri, Tbk                                                                              79,461                                 79,000

        Entitas anak/ Subsidiaries - Rupiah/ Rupiah
          Pihak ketiga/ Third parties
             PT Bank Pembangunan Daerah
                Jawa Barat dan Banten, Tbk                                                                                75,000                                            -

             Pihak berelasi/ Related parties
               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk                                                                  443,326                                  537,400
               PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk                                                                  205,771                                        -
               PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk                                                                    98,638                                   97,683
               PT Bank Mandiri (Persero), Tbk                                                                            87,600                                   25,000
                                                                                                                     1,821,139                               3,528,668

        Informasi lain mengenai pinjaman bank pada                                                 Other information related to bank loans as at
        tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai                                                    31 December 2020 is as follows:
        berikut:
                                                                                                                   Suku bunga per
                                                                                                     Tanggal            tahun/
                      Kreditur/                 Jenis fasilitas/      Jumlah fasilitas/           jatuh tempo/     Interest rate per                Jaminan/
                      Creditor                   Facility type        Facility amount             Maturity date         annum                       Collateral

        Perusahaan/ The Company
        PT     Bank      Negara     Indonesia      Berulang/         Rp 590 miliar/ billion   12 Agustus/ August         9.25%         Tanah, bangunan dan piutang usaha /
             (Persero), Tbk (“BNI”)                Revolving                                    2021                                      Land, buildings and
                                                                                                                                         trade receivables
                                                   Berulang/         Rp 100 miliar/ billion   12 Agustus/ August        9.25%          Tanah, bangunan dan piutang usaha /
                                                   Revolving                                    2021                                      Land, buildings and
                                                                                                                                         trade receivables
        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk          Transaksional/       Rp 150 miliar/ billion   13 September 2021         9.00%          Tanah, bangunan, piutang usaha,
        (“Mandiri”)                             Transactional                                                                             persediaan dan tagihan
                                                                                                                                          termin/Land, buildings, trade
                                                                                                                                          receivables and cassie on progress
                                                                                                                                          billings
                                                   Berulang/         Rp 50 miliar/ billion    13 September 2021         9.00%          Tanah, bangunan, piutang usaha,
                                                   Revolving                                                                              persediaan        dan        tagihan
                                                                                                                                          termin/Land,     buildings,    trade
                                                                                                                                          receivables and cassie on progress
                                                                                                                                          billings

        PT Bank Syariah Mandiri (“BSM”)         Transaksional/       Rp350 miliar/ billion    29 November 2021          9.00%          Tanah, bangunan dan piutang usaha/
                                                Transactional                                                                             Land, buildings, and trade
                                                                                                                                         receivables

        PT Bank Pembangunan Daerah                 Berulang/         Rp200 miliar/ billion    20 Juni/ June 2021        9.50%          Piutang usaha/
           Jawa Barat dan Banten, Tbk              Revolving                                                                               Trade Receivables
           (“BJB”)



        Entitas anak/ Subsidiaries - PT Hakaaston (“HKA”)
        PT     Bank      Negara    Indonesia       Berulang/         Rp 115 miliar/ billion   12 Agustus/ August        9.50%          Piutang usaha, persediaan dan tagihan
             (Persero), Tbk                        Revolving                                    2021                                       termin Trade Receivables,
                                                                                                                                           inventory and cessie on the
                                                                                                                                           progress billing
        PT Bank Pembangunan Daerah                 Berulang/         Rp 50 miliar/ billion    27 September 2021         9.25%          Piutang usaha/
           Jawa Barat dan Banten, Tbk              Revolving                                                                               Account Receivables

Page 439
                                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                    Lampiran 5/88 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                              unless otherwise stated)


21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan)                                                    21. SHORT-TERM LOANS (continued)
     a.     Pinjaman bank (lanjutan)                                                              a.       Bank loans (continued)
                                                                                                                         Suku bunga per
                                                                                                            Tanggal           tahun/
                       Kreditur/                 Jenis fasilitas/        Jumlah fasilitas/               jatuh tempo/    Interest rate per                Jaminan/
                        Creditor                  Facility type           Facility amount               Maturity date         annum                       Collateral

            Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Infrastruktur (“HKI”)
             PT Bank Mandiri (Persero), Tbk         Berulang/          Rp 1,500 miliar/ billion    13 September 2021          9.00%          Piutang usaha, persediaan/ Account
                                                    Revolving                                                                                       Receivables, inventories
            PT Bank Pembangunan Daerah              Berulang/           RP 200 milliar/ billion    16 September 2021          9.25%            Piutang usaha dan persediaan/
              Jawa Barat dan Banten, Tbk            Revolving                                                                                       Account receivables dan
                                                                                                                                                          inventories

            Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Realtindo (“HKR”)
            PT Bank Rakyat Indonesia              Tidak Berulang/      Rp 30 miliar/ billion        26 November 2021           2.40%            Gadai atas giro rupiah dan cassie atas
                                                  Non Revolving                                                                                    tagihan pokok/ Fiduciary on IDR
                                                                                                                                                   deposit and cassie on receivable

            PT Bank Tabungan Negara               KMK Kemitraan        Rp 150 miliar/ billion       18 Desember/              12.50%            Aset real estat dan piutang usaha/
               (Persero) (“BTN”)                                                                      December 2022                             Real estate assets and trade
                                                                                                                                                   receivables

                                                  KMK Kemitraan        Rp 60 miliar/ billion        10 Juli/ July 2022         9.75%            Aset real estat dan piutang usaha/
                                                                                                                                                Real estate assets and trade
                                                                                                                                                   receivables

                                                  KMK Kemitraan        Rp 21 miliar/ billion        10 Juli/ July 2022         9.75%            Aset real estat dan piutang usaha/
                                                                                                                                                   Real estate assets and trade
                                                                                                                                                   receivables

            Entitas anak/ Subsidiaries - PT Bhirawa Steel (“BS”)
            PT Bank Rakyat Indonesia              Transaksional/       Rp 680 milliar / billion        7 Mei/ May 2021        8.50%            Piutang usaha, persediaan dan
               (Persero), Tbk                       Transactional                                                                                bangunan/ Trade receivables,
                                                                                                                                                    inventory and buildings.


            Entitas anak/ Subsidiaries - PT Semen Indogreen Sentosa (“SIS”)
            PT Bank Negara Indonesia                Berulang/          Rp 50 milliar / billion     20 Juni/ June 2021        9.750%          Tanah, persediaan, piutang,
               (Persero), Tbk                       Revolving                                                                                   deposito/ Land, inventory,
                                                                                                                                                receivables, deposito
                                                    Berulang/          Rp 50 milliar / billion     20 Juni/ June 2021        9.750%          Tanah, persediaan, piutang,
                                                    Revolving                                                                                   deposito/ Land, inventory,
                                                                                                                                                receivables, deposito
            Entitas anak/ Subsidiaries - PT Petronesia Benimel (“Petronesia”)
            PT Bank Negara Indonesia                Berulang/          Rp 115 milliar / billion    23 Maret/ March           10.75%          Tanah, bangunan, tagihan termin,
               (Persero), Tbk                       Revolving                                        2021                                       deposito, personal guarante/
                                                                                                                                                Land, building, progress billing,
                                                                                                                                                deposito


            Perusahaan dan entitas anak terkait diwajibkan                                                The Company and the relevant subsidiaries are
            untuk memenuhi pembatasan keuangan                                                            required to comply with certain financial
            tertentu di dalam perjanjian pinjaman-pinjaman                                                covenants under the terms of the loan
            di atas. Pada tanggal 31 Desember 2020,                                                       agreements. As at 31 December 2020, the
            Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS tidak                                                      Company, HKA, HKI, HKR and SIS did not
            memenuhi      pembatasan      keuangan     yang                                               meet the required financial covenants from
            dipersyaratkan oleh beberapa bank, sebagai                                                    several banks, as follows:
            berikut:
                                                                                                                            Saldo pinjaman/         Tanggal penerimaan surat
                                                                                                                             Outstanding               pengampunan/ Date of
       Nama Entitas/ Entity              Indikator keuangan/ Financial indicator               Kreditur/ Creditor               amount                  waiver letter received
                                       Current ratio
                                       Ebitda to interest ratio
 PT Hutama Karya                       DSCR                                                         Mandiri                    192,973                10 Februari/ February 2021
                                       Current ratio
 PT Hutama Karya                       DSCR                                                             BNI                    438,370                17 Februari/ February 2021
                                       Current ratio
 PT Hutama Karya                       DSCR                                                            BSM                      79,461                17 Februari/ February 2021
                                       Current ratio
 PT Hakaaston                          DSCR                                                             BNI                     50,000                17 Februari/ February 2021
                                       Current ratio
 PT Hakaaston                          DSCR                                                          BJB                        50,000                01 Februari/ February 2021
 PT HK Infrastruktur                   Leverage ratio                                               Mandiri                     82,600                    19 Juli/ July 2021
                                       Debt to equity ratio
 PT HK Realtindo                       DSCR                                                            BTN                      98,638                23 Februari/ February 2021
                                       Current ratio
 PT Semen Indogreen Sentosa            Debt to equity ratio                                             BNI                     50,218                17 Februari/ February 2021

     Perusahaan dan entitas anak tersebut telah                                                           The Company and those subsidiaries have sent
     mengirimkan surat permohonan waiver kepada Bank                                                      waiver letters to Banks in relation to the breachs
     atas tidak terpenuhinya minimum rasio keuangan                                                       of minimum required financial ratio covenants as
     yang dipersyaratkan pada tanggal 31 Desember                                                         as at 31 December 2020. In February and July
     2020. Pada bulan Februari dan Juli 2021,                                                             2021, the Company, HKA, HKI, HKR and SIS
     Perusahaan, HKA, HKI, HKR, dan SIS telah                                                             have received the waiver approval from the
     menerima surat persetujuan waiver dari Bank.                                                         Banks.

Page 440
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                Lampiran 5/89 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                    unless otherwise stated)


21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan)                                                21. SHORT-TERM LOANS (continued)

   a.   Pinjaman bank (lanjutan)                                                           a.     Bank loans (continued)

        Tidak ada dampak perubahan penyajian atas                                                 There is no impact on the changes of
        saldo pinjaman tersebut dikarenakan saldo                                                 presentation of loan due to those loans had
        pinjaman tersebut telah disajikan sebagai                                                 been presented as short-term loans in the
        liabilitas jangka pendek di laporan keuangan                                              consolidated financial statement as at 31
        konsolidasian 31 Desember 2020.                                                           December 2020.

        Selama tahun 2020, Grup telah melakukan                                                   During the year 2020, the Group has paid the
        pembayaran atas pinjaman bank jangka pendek                                               matured short-term bank loans amounting to
        sebesar Rp 8,8 triliun (2019 Rp 2,3 triliun).                                             Rp 8.8 trillion (2019: Rp 2.3 trillion).

   b.   Pinjaman non-bank                                                                  b.     Non-bank loans

                                                                                                                2020                                2019
        Perusahaan/The Company – Rupiah/ Rupiah
        Pihak berelasi/ Related parties:
          PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”)                                                            881,387                            1,572,820
          Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“Exim”)                                                               185,000                              500,000
                                                                                                                   1,066,387                            2,072,820
        Entitas anak/ Subsidiary – Rupiah/ Rupiah
        Pihak berelasi/ Related parties:
          Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia                                                                                   -                              27,711
                                                                                                                   1,066,387                            2,100,531

        Informasi lain mengenai pinjaman non-bank pada                                            Other information related to non-bank loans as
        tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:                                          at 31 December 2020 is as follows:
                                                                                                                Suku Bunga per
                                                                                                   Tanggal           tahun/
                   Kreditur/                Jenis fasilitas/        Jumlah fasilitas/           jatuh tempo/    Interest rate per                 Jaminan/
                   Creditor                  Facility type          Facility amount             Maturity date        annum                        Collateral
        Perusahaan/ The Company
        PT Sarana Multi Infrastruktur     Kompensasi akuisisi     Rp 1,700 miliar/         5 Agustus/ August       LPS rate +       Piutang lain-lain, akun escrow/ Other
           (Persero)                     tanah/ Compensation       billion                        2021             2.00% p.a.           receivable, escrow account
                                            land acquisition

        Lembaga Pembiayaan Ekspor              Berulang/          Rp 500 miliar/ billion    7 Juli/ July 2021        8.50%          Piutang usaha, akun escrow/ Trade
          Indonesia                            Revolving                                                                                receivable, escrow account

        Entitas anak/Subsidiaries – PT Hakaaston
        Lembaga Pembiayaan Ekspor         Fasilitas investasi     Rp 92,800 miliar/        3 November 2020          10.50%          Tanah, bangunan, mesin dan fasilitas
           Indonesia                        expor/ Export           billion                                                            yang dimiliki perusahaan/ Land,
                                         Investment Facility                                                                           building, machinery equipment and
                                                                                                                                       facilities owned by the Company
                                             Fasilitas Kredit     Rp 1,600 miliar/         3 November 2020          10.50%
                                                 Investasi           billion
                                              IDC (KI IDC)/
                                           Investment Credit
                                               Facility IDC


        Pinjaman yang diperoleh dari PT Sarana Multi                                              Loans provided by PT Sarana Multi
        Infrastruktur    (Persero)     diperuntukkan                                              Infrastruktur (Persero) is intended to solely
        seluruhnya untuk mendanai pembiayaan dana                                                 finance the Company’s bridging funds for land
        talangan untuk pengadaan lahan ruas-ruas tol                                              acquisition of Trans Sumatera toll road
        Trans Sumatera.                                                                           sections.

Page 441
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/90 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


21. PINJAMAN JANGKA PENDEK (lanjutan)                     21. SHORT-TERM LOANS (continued)

   b.   Pinjaman non-bank (lanjutan)                         b.    Non-bank loans (continued)

        Pada tanggal 31 Desember 2020, sesuai                      As at 31 December 2020, under the loan
        perjanjian pinjaman, Grup telah memenuhi                   agreements, the Group has complied with
        persyaratan-persyaratan       tertentu   yang              certain required covenants, such as financial
        diwajibkan antara lain batasan rasio keuangan              ratio     covenants    and     administrative
        dan persyaratan administrasi.                              requirements.

        Selama tahun 2020, Grup telah melakukan                    During the year 2020, the Group has paid the
        pembayaran atas pinjaman non-bank jangka                   matured short-term non-bank loans amounting
        pendek sebesar Rp 1,8 triliun (2019: Rp 1,3                to Rp 1.8 trillion (2019: Rp 1.3 trillion).
        triliun)


22. UANG MUKA KONTRAK                                    22. CONTRACT ADVANCES

                                            2020              2019

   Pihak ketiga                               434,409             236,740                             Third parties
   Pihak berelasi                             427,467              72,379                           Related parties
                                              861,876             309,119
   Dikurangi:                                                                                                Less:
   Bagian jangka pendek                      (782,029)            (273,616)                         Current portion

   Bagian jangka panjang                       79,847              35,503                       Non-current portion

   Uang muka kontrak adalah kewajiban yang timbul            The advances received by the Company represent
   karena pembayaran di muka dari pihak pemberi              liabilities that arised from upfront payment received
   kerja atau pembeli atas kontrak kerja maupun              from project owners or customers under contract or
   perjanjian pembelian yang telah disepakati.               sales agreement.

   Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi        Refer to Note 36 for details of related party balances
   dengan pihak berelasi.                                    and transactions.


23. AKRUAL DAN PROVISI                                    23. ACCRUALS AND PROVISIONS

                                             2020                 2019

   Biaya pekerjaan umum lapangan               485,764            458,419             General site activities costs
   Pajak final                                 399,694            175,084                                  Final tax
   Biaya perbaikan dan pemeliharaan                                                     Toll road repairment and
      jalan tol                                280,265             97,773               maintenance expenses
   Tantiem dan bonus                           265,667            323,288                     Tantiem and bonus
   Litigasi                                    213,897            213,897                                 Litigation
   Beban bunga                                 126,837             97,315                        Interest expense
   Biaya pemeliharaan                           66,901             97,064                Maintenance expenses
   Pajak Bumi dan Bangunan                      21,709             17,898                 Land and Building Tax
   Lain-lain                                    65,743             35,839                                    Others

                                             1,926,477        1,516,577

   Dikurangi:                                                                                                Less:
   Bagian jangka pendek                     (1,779,415)      (1,516,577)                            Current portion

   Bagian jangka panjang                       147,062                   -                      Non-current portion

Page 442
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                        Lampiran 5/91 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


24. UTANG LAIN-LAIN                                       24. OTHER PAYABLES

                                           2020               2019

   Pihak ketiga                              211,948            91,528                              Third parties

   Dikurangi:                                                                                             Less:
   Bagian lancar                            (124,678)           (91,528)                         Current portion

   Bagian jangka panjang                      87,270                  -                      Non-current portion

   Pihak berelasi                            319,158           472,429                           Related parties

   Dikurangi:                                                                                             Less:
   Bagian lancar                            (319,158)         (472,429)                          Current portion

   Bagian jangka panjang                              -               -                      Non-current portion

   Utang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan          Other payables to related party represent payable to
   utang ke PT Waskita Karya (Persero), Tbk terkait         PT Waskita Karya (Persero), Tbk in relation to
   dana talangan pembebasan lahan untuk proyek              bridging funds of land acquisition for Trans
   Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar –          Sumatera Toll Road Projects section Terbanggi
   Pematang Panggang – Kayu Agung. Utang lain-lain          Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. This
   ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun dan         payable is repayable within one year and is not
   tidak dikenakan bunga.                                   subject to interest.


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG                               25. LONG-TERM LOANS

                                           2020               2019

   Pinjaman bank                          28,504,423         24,837,299                           Bank loans
   Pinjaman non-bank                       1,429,052          1,429,052                       Non-bank loans
   Medium Term Notes                      10,681,644          2,694,922                    Medium Term Notes
   Utang obligasi                          6,494,150          6,819,022                       Bonds payables
   Liabilitas sewa                           554,559            515,398                        Lease liabilities

   Jumlah pinjaman jangka panjang         47,663,828         36,295,693                  Total long-term loans

   Dikurangi:                                                                                             Less:
   Bagian jangka pendek                  (13,556,736)         (960,178)                         Current portion

    Bagian jangka panjang                 34,107,092         35,335,515                     Non-current portion

Page 443
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/92 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                  25. LONG-TERM LOANS (continued)

   a. Pinjaman bank                                            a. Bank loans

                                                                           2020                      2019
       Perusahaan/ The Company
       Pihak berelasi/ Related parties
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Terbanggi Besar Pematang
              Panggang Kayu Agung
                  Kredit investasi/ Investment credit                           5,220,794              5,220,794
                  Cash Deficiency Support                                         428,608                      -
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Bakauheni Terbanggi Besar                                                                        -
                  Kredit investasi/ Investment credit                           3,699,974              3,657,440
                  Cash Deficiency Support                                         220,000                      -
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Pekanbaru Dumai                                                   2,055,249              1,388,682
         PT Bank Mandiri (Persero), Tbk                                         1,108,846                      -
         PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk                                   664,200                664,200

       Pihak ketiga/ Third parties
         PT Bank Mega, Tbk
              Kredit Investasi/ Investment Credit                               6,908,360              6,456,946
               Cash Deficiency Support                                            147,228                      -
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Bakauheni Terbanggi Besar                                         4,154,958              4,107,193
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Pekanbaru Dumai                                                   1,644,751              1,111,318
         Pinjaman sindikasi/ Syndicate loan
              Terbanggi Besar Pematang
              Panggang Kayu Agung                                               2,467,180              2,467,180

       Entitas anak/ Subsidiary - Rupiah/ Rupiah
       Pihak ketiga/ Third party
         PT Bank Mestika Dharma, Tbk                                               34,170                       -

                                                                               28,754,318             25,073,753

       Biaya emisi/ emission fee                                                 (249,895)              (236,454)

                                                                               28,504,423             24,837,299

       Dikurangi bagian jangka pendek/ Less: Current portion                   (5,498,909)                      -

                                                                               23,005,514             24,837,299

Page 444
                                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                       Lampiran 5/93 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                             unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                                   25. LONG-TERM LOANS (continued)

   a.   Pinjaman bank (lanjutan)                                                                 a.    Bank loans (continued)
                                                                                                                    Suku bunga
                                                                                       Tanggal jatuh                 per tahun/
                  Kreditur/                   Nama fasilitas       Jumlah fasilitas/      tempo/                    Interest rate                               Agunan/
                  Creditor                    Facility name        Facility amount     Maturity date                 per annum                                  Collateral

        Perusahaan/ The Company

        PT Bank Tabungan Negara
              (Persero), Tbk                    Tidak berulang/
                                                Non Revolving                324,000    17/09/2022                   8.50% p.a.                  Piutang Usaha/ Trade Receivables
                                                Tidak berulang/
                                                Non Revolving                 90,000    30/03/2021             LPS rate + 2.15% p.a.             Piutang Usaha/ Trade Receivables
                                                Tidak berulang/
                                                Non Revolving                120,000    30/01/2021             LPS rate + 2.15% p.a.             Piutang Usaha/ Trade Receivables
                                                Tidak berulang/
                                                 Non Revolving               130,200    26/03/2021             LPS rate + 2.15% p.a.             Piutang Usaha/ Trade Receivables
        PT Bank Mega, Tbk                   Pinjaman bilateral/
                                              Billateral loan -                                                                                  Surat jaminan dari pemerintah; klaim fiducia
                                               Term Loan 1                 6,147,000    11/10/2033              SUN Y15 + 100 bps                   dan pendapatan dari jalan tol termasuk
                                                                                                                                                    pendapatan perdagangan lainnya
                                            Pinjaman bilateral/                                                                                     dengan jaminan jumlah total batas
                                              Billateral loan -                                                                                     Term loan 1 dan 2/ Letter of guarantee
                                            Term Loan 2 - IDC               867,000,    11/10/2033              SUN Y15 + 100 bps                   from government; fiduciary claim and
                                                                                                                                                    revenue from toll road include other
                                             Pinjaman bilateral/                                                                                    trade revenue with guarantee
                                               Billateral loan -                                                                                    amounting to total limit Term loan 1 & 2;
                                            Term Loan 3 - Cash             5,250,000    11/10/2038              SUN Y20 + 200 bps                   fiduciary of escrow account
                                            Deficiency Support (CDS)
        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk      Term Loan                      1,800,000    10/09/2023                   8.15% p.a.                  Tanah dan bangunan, piutang dagang,
                                                                                                                                                    persediaan/ Land and building, trade
                                                                                                                                                    receivables, inventory


        Pinjaman sindikasi Bakauheni Terbanggi Besar/ Syndicate loan of Bakauheni Terbanggi Besar

        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk        Kredit investasi/                                                                                   Surat jaminan dari pemerintah; klaim fiducia
        PT BNI (Persero), Tbk                Investment credit                                                                                       dan pendapatan dari jalan tol, klaim
        PT Bank ICBC Indonesia                  Tranche 1                  8,067,413    27/12/2032        WATD 3 bulan /months +2.77%                asuransi, dan klaim bank garansi;
        PT Bank CIMB Niaga ,Tbk                                                                                                                      fidusia akun escrow/ Letter of
        PT Bank Maybank Indonesia, Tbk                                                                                                               guarantee from government; fiduciary
        PT Bank Permata, Tbk                                                                                                                         claim and revenue from toll road,
        PT Sarana Multi Infrastruktur         Fasilitas CDS/                                            2% diatas tingkat bunga kredit investasi/    insurance claim, and bank guarantee
           (Persero)                         Cash Deficiency               7,525,000    27/12/2042      2% above credit investment interest rate     claim; fiduciary of escrow account
        PT Bank Central Asia, Tbk            Support (CDS)
        PT Bank Pembangunan Daerah
             Sumatera Selatan
               dan Bangka Belitung

        Pinjaman sindikasi Pekanbaru Dumai/ Syndicate loan of Pekanbaru Dumai

        PT Bank Permata, Tbk                  Kredit investasi/                                                                                  Surat jaminan dari pemerintah; semua
        PT Sarana Multi Infrastruktur        Investment credit                                                                                      tagihan (hak klaim debitur) untuk
        MUFG Bank                               Tranche A                  2,900,000    11/10/2028      JIBOR 3 bulan / months + 1.87478%           pendapatan ATP, hasil klaim asuransi,
        PT Bank ICBC Indonesia                                                                                                                      dan klaim jaminan bank yang diikat oleh
        Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                                                           fidusia; rekening penampungan
                                                                                                                                                    (Rekening Penagihan, Rekening
                                                                                                                                                    Cadangan Layanan Utang, Rekening
                                                                                                                                                    Layanan Utang, Rekening Operasional,
                                              Kredit investasi/                                                                                     Kelebihan Rekening Kas/ Guarantee
                                             Investment credit                                                                                      letter from government; All bills (debtor
                                                Tranche B                  1,600,000    11/10/2025      JIBOR 3 bulan / months + 1.87478%           claim rights) for ATP income, insurance
                                                                                                                                                    claim results, and bank guarantee
                                                                                                                                                    claims bound by fiduciary. Escrow
                                             Tranche C (Opsi                                                                                        accounts (Collection Accounts, Debt
                                              perpanjangan/                                                                                         Service Reserve Account, Debt
                                                 option to                                                                                          Services Account, Operational Account,
                                             extend tranche B)             2,000,000    11/10/2028      JIBOR 3 bulan / months + 1.87478%           Excess Cash Account)

        Pinjaman sindikasi Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung/ Syndicate loan of Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

        PT BNI (Persero), Tbk                 Kredit investasi/            9,166,000    11/10/2033             ATD 3 bulan / months              Surat jaminan dari pemerintah; klaim
        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk       Investment credit                                                                                      fidusia dan pendapatan dari jalan tol
        PT Bank CIMB Niaga, Tbk                                                                                                                     termasuk pendapatan perdagangan
        PT Sarana Multi Infrastruktur,                                                                                                              lainnya yang terkait dengan operasi
           (Persero)                                                                                                                                jalan tol, klaim asuransi, klaim bank
        PT Bank Rakyat Indonesia,                                                                                                                   garansi, dan penggantian dana dari
           (Persero), Tbk                    Cash Deficiency               5,200,000    11/10/2033           KI/ Investment credit + 1%             pemerintah dengan jaminan sebesar
        PT Bank Pembangunan Daerah           Support (CDS)                                                                                          100%; Fidusia akun escrow/
           Sumatera Selatan                                                                                                                         Letter of guarantee from government
           dan Bangka Belitung                                                                                                                      fiduciary claim and revenue from toll
        PT Bank China Construction                                                                                                                  road include other trade revenue
           Bank Indonesia, Tbk                                                                                                                      related to toll road operation, insurance
                                                                                                                                                    claim, bank guarantee claim, and
                                                                                                                                                    reimbursement funds from goverment
                                                                                                                                                    with guarantee amounting to 100%
        Entitas anak/ Subsidiaries - PT HK Infrastruktur

        PT Bank Mestika Dharma, Tbk           Kredit Investasi/               40,000    25/09/2022                  10.50% p.a.                  Kendaraan/ Vehicles
                                             Investment Credit

                                              Kredit investasi/              100,000    01/03/2021                  11.25% p.a.                  Kendaraan/ Vehicles
                                             Investment Credit

                                              Kredit Investasi/               50,000    10/12/2021                  10.50% p.a.                  Kendaraan/ Vehicles
                                             Investment Credit

Page 445
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                       Lampiran 5/94 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                  unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                 25. LONG-TERM LOANS (continued)

   a.    Pinjaman bank (lanjutan)                                           a.     Bank loans (continued)

        Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup                               As specified by the bank loan agreements, the
        diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban                                    Group is required to comply with certain
        tertentu seperti batasan rasio keuangan.                                   covenants, such as financial ratio covenants.

        Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak                                  As at 31 December 2020, the Group has not
        memenuhi beberapa batasan-batasan yang                                     complied with the covenants in the borrowing
        diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut                              agreements as follows:
        sebagai berikut:

                                                                                                Saldo pinjaman/   Tanggal penerimaan surat
                                                                                                 Outstanding         pengampunan/ Date of
   Nama Entitas/ Entity      Indikator keuangan/ Financial indicator    Kreditur/ Creditor          amount            waiver letter received
                           Ebitda to interest ratio
    PT Hutama Karya        DSCR                                               Mandiri             1,108,846        10 Februari/ February 2021
    PT Hutama Karya        DSCR                                                BTN                 324,000         22 Februari/ February 2021
                                                                        Pinjaman sindikasi
                                                                         Pekanbaru Dumai
                                                                          /Syndicate loan of
    PT Hutama Karya        Interest coverage ratio                       Pekanbaru Dumai          3,700,000           16 Maret/ March 2021



        Perusahaan belum menerima surat persetujuan                               The Company has not received waiver approval
        pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020,                                 on 31 December 2020, therefore, long term
        oleh karena itu, pinjaman jangka panjang                                  borrowings amounting to Rp 5,132,846 were
        sebesar Rp 5.132.846 disajikan sebagai                                    presented as current liabilities. Subsequent to
        liabilitas jangka pendek. Setelah tanggal                                 31 December 2020, the Company has received
        31 Desember 2020, Perusahaan telah                                        waiver letter in February and March 2021.
        menerima surat persetujuan pembebasan di
        bulan Februari dan Maret 2021.

        Sampai dengan 31 Desember 2020, Grup telah                                As of 31 December 2020, the Group has paid
        melakukan pembayaran atas pinjaman bank                                   the matured long-term bank loans amounting to
        jangka panjang yang telah jatuh tempo sebesar                             Rp 80 billion (2019: nil).
        Rp 80 miliar (2019: Rp nihil).

   b.   Pinjaman non-bank                                                   b.     Non-bank loans
                                                                                               2020                         2019
         Perusahaan/The Company
           Pihak berelasi/Related parties
             PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)                                             1,429,052                      1,429,052

                                                                                                 1,429,052                      1,429,052
         Dikurangi/Less:
         Bagian jangka pendek/Current portion                                                     (978,184)                                    -

                                                                                                   450,868                      1,492,052

Page 446
                                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                             Lampiran 5/95 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                 unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                                          25. LONG-TERM LOANS (continued)

   b.   Pinjaman non-bank (lanjutan)                                                                    b.     Non-bank loans (continued)
                                                                                                                              Suku bunga
                                                                                                         Tanggal jatuh         per tahun/
                    Kreditur/                          Nama fasilitas           Jumlah fasilitas/           tempo/            Interest rate                      Agunan/
                    Creditor                           Facility name            Facility amount          Maturity date         per annum                         Collateral

         Perusahaan/ The Company

         Jalan tol ruas Palembang indralaya/ Palembang indralaya toll road
         PT Sarana Multi Infrastruktur              Kredit investasi/                     690,335         11/11/2040          BI Repo rate         Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
             (Persero)                             Investment Credit                                                     12 bulan/ month + 2.00%      atas pengoperasian jalan tol ruas
                                                       Trance A                                                                                       palembang indralaya; gadai rekening
                                                                                                                                                      penampungan/Letter of guarantee
                                                                                                                                                      from government; Fiduciary claim and
                                                                                                                                                      revenue from Palembang-Indralaya toll
                                                                                                                                                      road; fiduciary of escrow account

         PT Sarana Multi Infrastruktur                 Kredit investasi/                  300,000         11/11/2030          BI Repo rate         Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
            (Persero)                                 Investment Credit                                                  12 bulan /month + 1.75%      atas pengoperasian jalan tol ruas
                                                          Trance B                                                                                    palembang indralaya; gadai rekening
                                                                                                                                                      penampungan/Letter of guarantee
                                                                                                                                                      from government; fiduciary claim and
                                                                                                                                                      revenue from Palembang-Indralaya toll
                                                                                                                                                      road; Fiduciary of escrow account

         PT Sarana Multi Infrastruktur                 Kredit investasi/                  250,000         11/11/2040          BI Repo rate         Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
            (Persero)                                 Investment Credit                                                  12 bulan /month + 4.00%      atas pengoperasian jalan tol ruas
                                                          Trance C                                                                                    palembang indralaya; gadai rekening
                                                                                                                                                      penampungan/Letter of guarantee
                                                                                                                                                      from government; fiduciary claim and
                                                                                                                                                      revenue from Palembang-Indralaya toll
                                                                                                                                                      road; Fiduciary of escrow account


         Jalan tol ruas Medan binjai/ Medan binjai toll road
         PT Sarana Multi Infrastruktur                  Kredit investasi/                 464,500         13/08/2040          BI Repo rate         Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
             (Persero)                                Investment Credit                                                  12 bulan /month + 2.00%      atas pengoperasian jalan tol ruas
                                                                                                                                                      medan binjai; gadai rekening
                                                                                                                                                      penampungan; aset yang dibeli dengan
                                                                                                                                                      fasilitas pembiayaan sepanjang
                                                                                                                                                      diperbolehkan dalam PPJT/Letter of
                                                                                                                                                      guarantee from government; Fiduciary
                                                                                                                                                      claim and revenue from medan binjai
                                                                                                                                                      tol road; fiduciary of escrow account
                                                                                                                                                      assets purchased with financing
                                                                                                                                                      facilities as long as permitted in the
                                                                                                                                                      PPJT

         PT Sarana Multi Infrastruktur                 Kredit investasi/                   16,500         13/08/2040          BI Repo rate         Jaminan pemerintah; fidusia pendapatan
            (Persero)                                 Investment Credit                                                  12 bulan /month + 2.00%      atas pengoperasian jalan tol ruas
                                                             IDC                                                                                      medan binjai; gadai rekening
                                                                                                                                                      penampungan; aset yang dibeli dengan
                                                                                                                                                      fasilitas pembiayaan sepanjang
                                                                                                                                                      diperbolehkan dalam PPJT/Letter of
                                                                                                                                                      guarantee from government; Fiduciary
                                                                                                                                                      claim and revenue from medan binjai
                                                                                                                                                      tol road; Fiduciary of escrow account
                                                                                                                                                      Assets purchased with financing
                                                                                                                                                      facilities as long as permitted in the
                                                                                                                                                      PPJT


        Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup                                                           As specified by the bank loan agreements, the
        diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban                                                                Group is required to comply with certain
        tertentu seperti batasan rasio keuangan.                                                               covenants, such as financial ratio covenants.

        Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak                                                              As at 31 December 2020, the Group has not
        memenuhi beberapa batasan-batasan yang                                                                 complied with the covenants in the borrowing
        diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut                                                          agreements as follows:
        sebagai berikut:
                                                                                                                               Saldo pinjaman/          Tanggal penerimaan surat
                                                                                                                                Outstanding                pengampunan/ Date of
   Nama Entitas/ Entity                    Indikator keuangan/ Financial indicator                  Kreditur/ Creditor             amount                   waiver letter received
    PT Hutama Karya                      DSCR                                                              SMI                    978,184                   19 Maret/March 2021



        Perusahaan belum menerima surat persetujuan                                                           The Company has not received waiver approval
        pembebasan pada tanggal 31 Desember 2020,                                                             on 31 December 2020, therefore, this long term
        oleh karena itu, pinjaman jangka panjang                                                              borrowing was presented as current liabilities.
        tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka                                                          Subsequent to 31 December 2020, the
        pendek. Setelah tanggal 31 Desember 2020,                                                             Company has received waiver letter in March
        Perusahaan telah menerima surat persetujuan                                                           2021.
        pembebasan di bulan Maret 2021.

   .

Page 447
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                            Lampiran 5/96 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                          25. LONG-TERM LOANS (continued)
   c.   Medium Term Notes                                                             c.     Medium Term Notes
                                                                2020                       2019
        Perusahaan - Dolar AS                                                                                               The Company - US Dollar
          Global MTN (“GMTN”)                                   8,463,006                              -                     Global MTN (“GMTN”)
        Entitas anak - Rupiah                                                                                                     Subsidiaries - Rupiah
          MTN                                                   2,300,000                  2,705,000                                             MTN
                                                              10,763,006                   2,705,000
        Biaya emisi                                                (81,362)                  (10,078)                                          Emission fee
                                                              10,681,644                   2,694,922
        Dikurangi:                                                                                                                                  Less:
        Bagian jangka pendek                                      (399,500)                (404,406)                                       Current portion

        Bagian jangka panjang                                 10,282,144                   2,290,516                                  Non-current portion
                                                                                          Jumlah/              Jangka pendek/
                                                                                           Total                    Current
                                                              Peringkat/               *) Dolar AS/              *) Dolar AS/                Jangka panjang/
                       Jenis/ Type                             Rating                   US Dollar                 US Dollar                    Non-current
         Global Medium Term Note (“GMTN”)                   BBB-a)/Baa3b)               600,000,000                  600,000,000                                -

         *) Dalam jumlah penuh / In full amount

                       Jenis/ Type                            Peringkat/                 Jumlah/               Jangka pendek/                Jangka panjang/
                                                               Rating                     Total                    Current                     Non-current

         Entitas anak/ Subsidiaries – PT HKR

         Medium Term Note (MTN) I HKR                          idA(cg)c)                     575,000                              -                     575,000
           2019 Seri A/ Medium Term Note
           (MTN) I HK Realtindo 2019 Series
           A
         Medium Term Note (MTN) I HKR                          idA(cg)c)                      90,500                              -                       90,500
           2019 Seri B/ Medium Term Note
           (MTN) I HK Realtindo 2019 Series
           B
         Medium Term Note (MTN) I HKR                          idA(cg)c)                     334,500                              -                     334,500
           2019 Seri C/ Medium Term Note
           (MTN) I HK Realtindo 2019 Series
           C
         Sukuk Mudharabah IV Seri A/                         idA(sy)(cg)c)                   200,000                              -                     200,000
           Sukuk Mudharabah IV Series A
         Sukuk Mudharabah IV Seri B/                         idA(sy)(cg)c)                   700,000                              -                     700,000
           Sukuk Mudharabah IV Series B


         Entitas anak/ Subsidiaries – PT Hakaaston


         Medium Term Note (MTN) Seri A/                        idBBB+d)                      200,000                      200,000                               -
           Medium Term Note (MTN) Series
           A
         Medium Term Note (MTN) Seri B/                        idBBB+d)                      200,000                      200,000                               -
           Medium Term Note (MTN) Series
           B
        Catatan/Note:
        a) Berdasarkan peringkat dari Fitch Ratings pada 15 April 2021 / Based on rating by Fitch Ratings on 15 April 2021
        b) Berdasarkan peringkat dari Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. pada 7 Mei 2021/ Based on rating by Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd.
             on 7 May 2021
        c) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 April 2021/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
             12 April 2021
        d) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 12 Agustus 2020/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) on
             12 August 2020

Page 448
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                       Lampiran 5/97 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                              25. LONG-TERM LOANS (continued)

   c.   Medium Term Notes (lanjutan)                                     c.      Medium Term Notes (continued)

        GMTN dijamin dengan jaminan Pemerintah                                   GMTN are secured by government guarantee
        yang mencakup keseluruhan (full guarantee)                               that covers the entire (full guarantee) of the
        kewajiban Perusahaan kepada Pemegang                                     Company's obligations to the GMTN holders.
        GMTN.

        Jaminan sehubungan dengan penerbitan MTN                                 Collateral pledged with respect to MTN
        adalah berupa tagihan/piutang usaha entitas                              issuance is in the form of the subsidiaries’s
        anak yang berstatus lancar dengan usia                                   current billings/accounts receivable with a
        penagihan maksimal 90 hari kalender.                                     maximum collection period of 90 calendar days.
        Informasi lain mengenai GMTN dan MTN pada                                Other information related to GMTN and MTN as
        tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai                                  at 31 December 2020 is as follows:
        berikut:

                                                                                                                          Tingkat
                                                                                           Jumlah                        bunga per
                                                    Tanggal                               fasilitas/                       tahun/
                                                  penerbitan/                           Total facility                    Interest
                Nama fasilitas/                    Issuance       Wali amanat/          *) Dolar AS/       Tenor/         rate per
                 Facility name                        date          Trustee              US Dollar         Tenor           annum
         Perusahaan/ The Company
         Global Medium Term Note                  11 Mei/ May     The Bank of          600,000,000       10     tahun/      3.75%
           (“GMTN”)                                  2020          New York                                   years
                                                                    Mellon

         *) Dalam jumlah penuh / In full amount
                                                                                                                          Tingkat
                                                                                                                         bunga per
                                                    Tanggal                                                                tahun/
                                                  penerbitan/                              Jumlah                         Interest
                  Nama fasilitas/                  Issuance       Wali amanat/            fasilitas/       Tenor/         rate per
                  Facility name                       date          Trustee             Total facility     Tenor           annum
         Entitas anak/ Subsidiaries – PT HKR

         Medium Term Note (MTN) I HKR
           Realtindo 2017 tahap 1 Seri
           A/ Medium Term Note (MTN) I
           HK Realtindo 2017 Phase I                                PT Bank                               3 tahun/
           Series A                               26 April 2017   Bukopin, Tbk            255,000            years        10.50%
         Medium Term Note (MTN) I HKR
           Realtindo 2017 tahap 1 Seri
           B/ Medium Term Note (MTN) I
           HK Realtindo 2017 Phase I               5 Mei/ May       PT Bank                               3 tahun/
           Series B                                   2017        Bukopin, Tbk             88,000            years        10.50%
         Medium Term Note (MTN) I HKR
           Realtindo 2017 tahap 1 Seri
           C/ Medium Term Note (MTN) I
           HK Realtindo 2017 Phase I                                PT Bank                               3 tahun/
           Series C                               26 April 2017   Bukopin, Tbk             62,000            years        10.00%
         Medium Term Note (MTN) I HKR
           2019 Seri A/ Medium Term
           Note (MTN) I HK Realtindo              4 September       PT Bank                               3 tahun/
           2019 Series A                             2019         Bukopin, Tbk            575,000            years        10.75%
         Medium Term Note (MTN) I HKR
           2019 Seri B/ Medium Term
           Note (MTN) I HK Realtindo               8 Oktober/       PT Bank                               3 tahun/
           2019 Series B                          October 2019    Bukopin, Tbk             90,500            years        10.75%
         Medium Term Note (MTN) I HKR
           2019 Seri C/ Medium Term
           Note (MTN) I HK Realtindo              20 November       PT Bank                               3 tahun/
           2019 Series C                              2019        Bukopin, Tbk            334,500            years        10.75%
         Sukuk Mudharabah IV Seri A/
           Sukuk Mudharabah IV Series             28 Mei/ May       PT Bank                               5 tahun/
           A                                         2019         Bukopin, Tbk            200,000            years        11.10%
         Sukuk Mudharabah IV Seri B/
           Sukuk Mudharabah IV Series             21 Juni/ June     PT Bank                               3 tahun/
           B                                          2019        Bukopin, Tbk            700,000            years        10.75%

Page 449
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                      Lampiran 5/98 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                      unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                  25. LONG-TERM LOANS (continued)

   c.   Medium Term Notes (lanjutan)                                          c.     Medium Term Notes (continued)

                                                                                                                                           Tingkat
                                                                                                                                          bunga per
                                                                                                                                            tahun/
                                                  Tanggal                                         Jumlah                                   Interest
                   Nama fasilitas/              penerbitan/           Wali amanat/               fasilitas/           Tenor/               rate per
                   Facility name              Issuance date             Trustee                Total facility         Tenor                 annum
          Entitas anak/ Subsidiaries – PT Hakaaston
          Medium Term Note (MTN) Seri                                    PT Bank
            A/                                                           Negara
            Medium Term Note (MTN)              4 September             Indonesia                                     3 tahun/
            Series A                               2018               (Persero), Tbk             200,000                 years               9.50%
          Medium Term Note (MTN) Seri                                    PT Bank
            B/                                                           Negara
            Medium Term Note (MTN)             25 September             Indonesia                                     3 tahun/
            Series B                               2018               (Persero), Tbk             200,000                 years               9.50%


        Sesuai dengan perjanjian pinjaman bank, Grup                               As specified by the bank loan agreements, the
        diwajibkan memenuhi kewajiban-kewajiban                                    Group is required to comply with certain
        tertentu seperti batasan rasio keuangan.                                   covenants, such as financial ratio covenants.

        Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup tidak                                  As at 31 December 2020, the Group has not
        memenuhi beberapa batasan-batasan yang                                     complied with the covenants in the borrowing
        diwajibkan dalam perjanjian pinjaman tersebut                              agreements as follows:
        sebagai berikut:
                                                                                                    Saldo pinjaman/    Tanggal penerimaan surat
                                                                                                     Outstanding          pengampunan/ Date of
   Nama Entitas/ Entity     Indikator keuangan/ Financial indicator      Kreditur/ Creditor             amount             waiver letter received
       PT Hutama Karya     Debt to equity ratio                        Bukopin (Sukuk & MTN)          1,900,000        30 Desember/ December 2020
         Realtindo         DSCR

        PT Hakaaston       Current ratio                                       MTN                     400,000                 23 Juli/ July 2021
                           DSCR

        PT HKR telah menerima surat pembebasan                                     PT HKR has received waiver letter in
        persyaratan di bulan Desember 2020. Oleh                                   December 2020. Therefore there is no impact
        karena itu, tidak ada dampak perubahan                                     on the changes of presentations of loan PT
        penyajian atas saldo pinjaman PT HKR.                                      HKR.

        PT HKA telah menerima surat pembebasan                                     PT HKA has received waiver letter in July 2021.
        persyaratan di bulan Juli 2021. Tidak terdapat                             There is no impact on the changes of
        dampak perubahan penyajian PT HKA karena                                   presentation of loan PT HKA due to MTN
        porsi MTN sudah di sajikan dalam bagian lancar                             portion has been presented as current portion
        atas pinjaman jangka panjang pada tanggal 31                               of long-term loan as at 31 December 2020.
        Desember 2020.

        Sampai dengan 31 Desember 2020, HKR telah                                  As of 31 December 2020, HKR has paid the
        melakukan pembayaran atas MTN yang telah                                   matured MTN amounting to Rp 405 billion
        jatuh tempo sebesar Rp 405 miliar (2019: Rp                                (2019: Rp 395 billion).
        395 miliar).

Page 450
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                           Lampiran 5/99 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                             unless otherwise stated)

25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                                         25. LONG-TERM LOANS (continued)

   d.   Utang obligasi                                                              d.     Bonds payables

        Rincian dari utang obligasi pada tanggal                                           Details of bonds payables as at 31 December
        31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:                                           2020 are as follows:

                                                               2020                      2019

        Obligasi I 2013 Seri C                                                                                                      Hutama Karya
         Hutama Karya                                                      -               325,000                          Bonds I 2013 Series C
        Obligasi Berkelanjutan I                                                                                        Hutama Karya Sustainable
         Hutama Karya Tahap I                                  1,000,000                 1,000,000                              Bonds I Phase I
        Obligasi Berkelanjutan I                                                                                        Hutama Karya Sustainable
         Hutama Karya Tahap II                                 1,968,000                 1,968,000                             Bonds I Phase II
        Obligasi Berkelanjutan I                                                                                        Hutama Karya Sustainable
         Hutama Karya Tahap III                                3,532,000                 3,532,000                             Bonds I Phase III

                                                               6,500,000                 6,825,000
        Biaya emisi                                               (5,850)                   (5,978)                                        Emission fee

                                                               6,494,150                 6,819,022

        Dikurangi:                                                                                                                               Less:
        Bagian jangka pendek                                 (6,494,150)                  (324,872)                                     Current portion

        Bagian jangka panjang                                              -             6,494,150                                Non-current portion

                                                                                                              Jangka
                                                           Peringkat/               Jumlah/                   pendek/                 Jangka panjang/
                                                                     a
                       Jenis/ Type                          Rating                   Total                    Current                   Non-current
         Obligasi Berkelanjutan I Hutama                    idAAAgg                      1,000,000              1,000,000                                  -
           Karya Tahap I Tahun 2016/
           Hutama Karya Sustainable Bonds
           I Phase I 2016
         Obligasi Berkelanjutan I Hutama                    idAAAgg                      1,968,000              1,968,000                                  -
           Karya Tahap II Tahun 2017/
           Hutama Karya Sustainable Bonds
           I Phase II 2017
         Obligasi Berkelanjutan I Hutama                    idAAAgg                      3,532,000              3,532,000                                  -
           Karya Tahap III Tahun 2017/
           Hutama Karya Sustainable Bonds
           I Phase III 2017


        Catatan/Note:
        a) Berdasarkan peringkat dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 7 September 2020/ Based on rating by PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
             on 7 September 2020

Page 451
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                     Lampiran 5/100 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                             25. LONG-TERM LOANS (continued)
   d.   Utang obligasi (lanjutan)                                       d.    Bonds payables (continued)
        Semua saldo obligasi dijamin dengan jaminan                               All outstanding bonds are secured by
        Pemerintah yang mencakup keseluruhan (full                                government guarantee that covers the entire
        guarantee) kewajiban Perusahaan kepada                                    (full guarantee) of the Company's obligations to
        Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat dan                                 the Bondholders through the Trustee and
        yang meliputi pokok obligasi, bunga obligasi yang                         covering the bond principal, interest bonds that
        telah jatuh tempo dan/atau denda sebagaimana                              have matured and/ or fines as stated in the
        tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan                                 Minister of Finance of the Republic of
        Republik      Indonesia     No.168/PMK.08/2016                            Indonesia       No.168/PMK.08/2016        About
        Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian                                   Procedures for Granting Guarantee Bond in
        Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan                                  Order to Accelerate Toll Road Development
        Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
                                                                                  Project in Sumatera.
        Informasi lain mengenai utang obligasi pada                               Other information related to bonds payables as
        tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai                                   at 31 December 2020 is as follows:
        berikut:
                                            Pokok                                          Jadwal
                                           obligasi/                                    pembayaran/
              Utang obligasi/               Bonds              Wali amanat/              Repayment        Tingkat bunga per tahun/
                  Bonds                    principal             Trustee                  schedule         Interest rate per annum

         Obligasi Berkelanjutan I        Rp 325 miliar/     PT Bank                     28 Juni/ June              9.50%
           Hutama Karya Tahap I               billion         Pembangunan                    2020
           Tahun 2013 Seri C/                                 Daerah Jawa
           Obligasi I 2013 Series C                           Barat dan Banten,
                                                              Tbk
         Obligasi Berkelanjutan I         Rp 1 triliun/     PT Bank                    21 Desember/                8.55%
           Hutama Karya Tahap I               triliion        Pembangunan                 December
           Tahun 2016/ Hutama                                 Daerah Jawa                   2026
           Karya Sustainable                                  Barat dan Banten,
           Bonds I Phase I                                    Tbk
         Obligasi Berkelanjutan I       Rp 1,968 miliar/    PT Bank                     7 Juni/ June               8.01%
           Hutama Karya Tahap II              billion         Pembangunan                    2027
           Tahun 2017/ Hutama                                 Daerah Jawa
           Karya Sustainable                                  Barat dan Banten,
           Bonds I Phase II                                   Tbk
         Obligasi Berkelanjutan I       Rp 1,165 miliar/    PT Bank                    26 September                7.80%
           Hutama Karya Tahap III             billion         Pembangunan                   2022
           Tahun 2017 Seri A/                                 Daerah Jawa
           Hutama Karya                                       Barat dan Banten,
           Sustainable Bonds I                                Tbk
           Phase III Series A
         Obligasi Berkelanjutan I       Rp 2,367 miliar/    PT Bank                    26 September                8.40%
           Hutama Karya Tahap III             billion         Pembangunan                   2027
           Tahun 2017 Seri B/                                 Daerah Jawa
           Hutama Karya                                       Barat dan Banten,
           Sustainable Bonds I                                Tbk
           Phase III Series B

        Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi                           Based on the Bonds Agreements Phase I
        Tahap 1 2016, Tahap II 2017, dan Tahap III 2017,                          2016, Phase II 2017 and Phase III 2017, the
        Perusahaan     diwajibkan      untuk     memenuhi                         Company is required to meet certain
        persyaratan tertentu, seperti pembatasan rasio                            requirement, such as financial covenants which
        keuangan yang terdiri dari rasio lancar, rasio Debt                       consist of current ratio, Debt to Equity ratio and
        to Equity dan rasio Ebitda to Interest. Pada                              Ebitda to interest ratio. As at 31 December
        tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan tidak                                2020, the Company was unable to meet certain
        dapat memenuhi kondisi tertentu seperti rasio                             requirement such as current ratio and Ebitda to
        lancar dan rasio Ebitda to interest. Berdasarkan                          interest ratio. Based on General Meetings on
        hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)                                 Bondholder               (RUPO)              dated
        pada tanggal 27 Januari 2021, Pemegang obligasi                           27 January 2021, the Bondholders approved to
        menyetujui untuk membebaskan pelanggaran,                                 waive the breach of the financial performance,
        tidak mensyaratkan pembayaran dipercepat                                  not to demand immediate repayment as a
        sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut                             consequence of the breach and remove
        dan penghapusan persyaratan pembatasan rasio                              financial covenants requirement for current ratio
        keuangan untuk rasio lancar dan rasio Ebitda to                           and Ebitda to interest ratio.
        interest.

Page 452
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/101 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


25. PINJAMAN JANGKA PANJANG (lanjutan)                      25. LONG-TERM LOANS (continued)

   d.   Utang obligasi (lanjutan)                              d.    Bonds payables (continued)

        Karena Perusahaan belum menerima surat                       Because the Company had not received waiver
        persetujuan    pembebasan      pada     tanggal              approval on 31 December 2020, therefore, long
        31 Desember 2020, pinjaman jangka panjang                    term borrowings amounting to Rp 6,494,150
        sebesar Rp 6.494.150 disajikan sebagai liabilitas            were presented as current liabilities.
        jangka pendek.

        Sampai dengan 31 Desember 2020, Perusahaan                   As of 31 December 2020, the Company has
        telah melakukan pembayaran atas utang obligasi               paid the matured bonds payables amounting to
        yang telah jatuh tempo sebesar Rp 325 miliar                 Rp 325 billion (2019: nil).
        (2019: nihil).

   e.   Liabilitas sewa                                        e.    Lease liabilities

        Pembayaran sewa minimum di masa mendatang,                   Future minimum lease payments, together with
        serta nilai kini atas pembayaran minimum sewa                the present value of the minimum lease
        pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019                       payments as of 31 December 2020 and 2019
        adalah sebagai berikut:                                      were as follows:


                                             2020             2019

        Jatuh tempo pembayaran                                                                    Payment due date
          Kurang dari 1 tahun                  206,416          270,911                             Less than 1 year
          Antara 1 - 5 tahun                   404,382          307,864                          Between 1 - 5 years

                                               610,798          578,775
        Dikurangi:                                                                                            Less:
          Beban keuangan                        (56,239)        (63,377)                             Finance charge

                                               554,559          515,398
        Dikurangi:                                                                                             Less:
          Bagian jangka pendek                (185,993)        (230,900)                              Current portion

        Bagian jangka panjang                  368,566          284,498                          Non-current portion

        Tidak ada pembayaran sewa kontinjen yang                    There are no variable lease payments
        diakui sebagai beban di dalam laporan                       recognised as an expense in the consolidated
        keuangan    konsolidasian selama   tahun                    financial statements during the year.
        berjalan.

        Pada tanggal 31 Desember 2020, beban                        As at 31 December 2021, the interest expense
        bunga dari liabilitas sewa sebesar Rp 47 miliar             on lease liabilities amounted to Rp 47 billion
        (2019: Rp 46 miliar) dicatat dalam biaya                    (2019: Rp 46 billion) was recorded in finance
        keuangan dalam laporan laba rugi.                           costs in the profit or loss.

        Liabilitas sewa pembiayaan secara efektif                   Finance lease liabilities are effectively secured
        terjamin karena hak atas aset sewaan akan                   as the rights to the leased assets will be
        kembali kepada pihak yang menyewakan bila                   returned to the lessor in case of events of
        terjadi    peristiwa gagal   bayar.  Grup                   default. The Group obtained an option to
        memperoleh opsi untuk membeli aset sewa                     purchase the leased assets at the end of the
        pada akhir masa sewa.                                       lease term.

        Tidak ada pembatasan tertentu yang                          There are no specific restrictions set by the
        ditetapkan oleh pemberi sewa dalam perjanjian               lessor in this finance lease agreement with the
        sewa pembiayaan dengan Grup.                                Group.

Page 453
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/102 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


26. PENDAPATAN DITANGGUHKAN                              26. DEFERRED REVENUE

                                                                          2020                     2019

   JORR S                                                                    1,816,986                2,379,043
   ATP                                                                       1,885,255                2,468,428

                                                                             3,702,241                4,847,471

   Dikurangi/ Less:
   Bagian jangka pendek/ Current portion                                      (217,777)                (497,864)

   Bagian jangka panjang/ Non-current portion                                3,484,464                4,349,607

   Pada tahun 2016, pendapatan ditangguhkan terkait         In 2016, deferred revenue related to JORR S
   JORR S merupakan liabilitas dari perolehan aset          represented the liability of acquisition of JORR S
   konsesi JORR S yang diakui sebesar nilai wajar           concession rights recognised at fair value which
   pada saat pengakuan awal yang diberikan oleh             was granted by the Government to the Company
   Pemerintah kepada Perusahaan melalui Perjanjian          through Toll Road Concession Agreement (”PPJT”)
   Pengusahaan Jalan Tol (”PPJT”) antara Badan              between Toll Road Regulatory Agency (”BPJT”) and
   Pengatur Jalan Tol (”BPJT”) dan Perusahaan               the Company dated 16 March 2016 with a
   tanggal 16 Maret 2016 dengan masa konsesi                concession period of 19 years 3 months.
   selama 19 tahun 3 bulan. Sebelumnya hak konsesi          Previously, JORR S assets was confiscated by the
   atas JORR S disita oleh Negara setelah melalui           Government after a series of legal dispute-related
   serangkaian sengketa di pengadilan terkait kasus         cases involving multiple parties, including previous
   hukum yang melibatkan banyak pihak termasuk              concession holder and in the end the Supreme
   pemilik konsesi sebelumnya dan pada akhirnya             Court decided that JORR S concession right was
   Mahkamah Agung memutuskan hak konsesi JORR               granted to the Company. See Note 42 relating to
   S diberikan ke Perusahaan. Lihat Catatan 42 terkait      legal cases involving the Company regarding JORR
   kasus hukum yang melibatkan Perusahaan terkait           S concession right.
   hak konsesi JORR S.

   Pada tanggal 29 November 2017, Pemerintah                On 29 November 2017, the Government through
   melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan                   the Ministry of Public Works and Housing through
   Perumahan Rakyat dan BPJT memberikan                     BPJT granted the extension of JORR S concession
   perpanjangan masa hak konsesi JORR S dari yang           rights from 19 years and 3 months to 36 years from
   sebelumnya 19 tahun 3 bulan menjadi 36 tahun             the intial effective date on 16 March 2016.
   semenjak tanggal efektif awal pada 16 Maret 2016.

   Pemberian perpanjangan atas hak konsesi ini              The grant of extension of this concession right is in
   sehubungan dengan dukungan Pemerintah kepada             connection to the Government's support to the
   Perusahaan terkait penugasan Perusahaan dalam            Company related to the Company's assignment in
   Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera             the Accelerate Toll Road Development Project in
   sesuai Perpres No. 100 tahun 2014 sebagaimana            Sumatera in accordance with Presidential Decree
   telah diubah menjadi Perpres No. 117 tahun 2015.         No. 100 of 2014 which have been amended to
                                                            Presidential Decree No. 117 of 2015 .

   Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan               In addition, the Ministry of Public Works and
   Perumahan Rakyat juga memberikan hak                     Housing also grants ATP concession rights to the
   konsesi ATP     kepada Perusahaan melalui                Company through PPJT between BPJT and the
   PPJT antara BPJT dan Perusahaan tanggal                  Company dated 29 November 2017 with a
   29 November 2017 dengan masa konsesi selama              concession period of 40 years in connection with
   40 tahun sehubungan dengan tambahan dukungan             additional Government support to the Company
   Pemerintah kepada Perusahaan terkait penugasan           regarding the Company's assignment in the
   Perusahaan dalam pembangunan proyek JTTS.                construction of the JTTS project.

Page 454
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/103 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


26. PENDAPATAN DITANGGUHKAN (lanjutan)                    26. DEFERRED REVENUE (continued)

   Pada awalnya, pengalihan aset hak konsesi JORR            Initially, the transfer of JORR S concession rights
   S dari Pemerintah kepada Perusahaan dengan                assets from the Government to the Company
   putusan pengadilan oleh Mahkamah Agung                    through court decision by the Supreme Court was
   tergolong perolehan aset takberwujud melalui hibah        classified as an intangible asset acquisition through
   pemerintah dan dicatat sesuai dengan PSAK 61,             a government grant and was recorded in
   ”Hibah Pemerintah”. Pada saat pengakuan awal              accordance with PSAK 61, "Government Grant".
   dicatat pada nilai wajar dan disajikan dalam laporan      The initial recognition is recorded at fair value and is
   posisi keuangan konsolidasian sebagai pendapatan          presented in the consolidated statements of
   ditangguhkan yang keduanya diamortisasi selama            financial position as deferred revenue which both
   umur manfaat aset.                                        are amortised over the useful lives of the assets.

   Pada tahun 2017, perpanjangan hak konsesi JORR            In 2017, the extension of JORR S concession rights
   S dan pemberian hak konsesi ATP merupakan                 and the granting of ATP concession right represent
   dukungan Pemerintah kepada Perusahaan terkait             Government's support to the Company regarding
   penugasan Perusahaan dalam pembangunan                    the Company's assignment in the construction of
   proyek JTTS. Sesuai dengan ISAK 16, hal ini               the JTTS. In accordance with ISAK 16, these were
   tergolong sebagai item infrastruktur lainnya yang         classified as infrastructure items granted to the
   diberikan kepada operator oleh pemberi konsesi.           operator by the grantor. As a concequence, JORR
   Oleh sebab itu, konsesi JORR S dan ATP diakui             S and ATP concession rights were recognised as
   sebagai aset takberwujud yang diukur pada nilai           intangible assets at fair value and deferred revenue.
   wajar dan pendapatan ditangguhkan. Aset                   The intangible assets will be amortised by using
   takberwujud diamortisasi dengan metode garis lurus        straight line method in over the concession period,
   selama       umur    masa     konsesi,  sedangkan         while the deferred revenue will be recognised in
   pendapatan ditangguhkan diakui sesuai dengan              accordance with the performance of work related to
   prestasi pekerjaan terkait jasa pembangunan JTTS.         JTTS construction services. Deferred revenue is not
   Pendapatan ditangguhkan bukan merupakan                   a financial liability.
   liabilitas keuangan.

   Nilai wajar hak konsesi JORR S dan ATP pada saat          The fair value of JORR S and ATP concessions at
   pengakuan awal di tahun 2017 dihitung oleh Kantor         the initial recognition in 2017 was calculated by
   Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan Rekan,         Kantor Jasa Penilai Publik Agus, Ali, Firdaus dan
   penilai independen yang terdaftar di OJK tanggal          Rekan, an independent appraiser registered in OJK
   23 Januari 2018.                                          dated 23 January 2018.

   Pengukuran nilai wajar atas hak konsesi pada saat         The measurement of the fair value of the
   pengakuan awal menggunakan hierarki nilai wajar           concession rights at initial recognition was using the
   Level 3 yang dinilai dengan menggunakan teknik            Level 3 of fair value hierarchy which was assessed
   analisis arus kas masa depan yang didiskonto.             by using future discounted cash flows analysis
   Input yang paling signifikan dalam pendekatan             techniques. The most significant inputs in this
   penilaian ini adalah asumsi volume lalu lintas jalan      valuation approach are the assumption of toll road
   tol, kenaikan tarif tol dan tingkat diskonto.             traffic volume, increase of toll tariff and discount
                                                             rate.

Page 455
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/104 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


27. IMBALAN KERJA                                           27. EMPLOYEE BENEFITS

                                            2020                 2019

   Imbalan pascakerja                         422,492               466,521                      Post-employment benefits
   Imbalan kerja jangka                                                                                   Other long-term
     panjang lainnya                               13,729               29,034                        employment benefits

                                               436,221              495,555
   Aset imbalan pascakerja                    (240,740)            (238,398)               Post-employment benefits assets

   Liabilitas neto                            195,481               257,157                                     Net liability
   Kewajiban imbalan kerja dihitung oleh PT Dian                The employee benefit obligations were valued by
   Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT Sentra                PT Dian Artha Tama, PT Biro Pusat Aktuaria, PT
   Jasa Aktuaria, dan PT RAS Actuarial Consulting,              Sentra Jasa Aktuaria and PT RAS Actuarial
   aktuaris independen.                                         Consulting, independent actuaries.
   Asumsi aktuarial pokok yang digunakan adalah                 The principal actuarial assumptions used were as
   sebagai berikut:                                             follows:
                                            2020                 2019

   Tingkat diskonto                     6.00% - 8.00%       6.00% - 8.25%                                     Discount rate
   Kenaikan gaji di masa mendatang      5.00% - 6.00%       5.00% - 8.00%                            Future salary increase
   Usia pensiun normal                     55-58 tahun        55-58 tahun/                             Normal pension age
                                                  year                year
   Tingkat mortalitas                           TMI III             TMI III                                   Mortality rate
                                             TMI 2011/          TMI 2011/
                                            GAM 1971            GAM 1971

   Perubahan kewajiban imbalan kerja Grup untuk                 Changes in obligations for employee benefits of the
   untuk    tahun     yang     berakhir       pada              Group for the years ended 31 December 2020 and
   31 Desember 2020 dan 2019 sebagai berikut:                   2019 were as follows:

                                                         2020
                                                       Imbalan kerja
                                                      jangka panjang
                                     Imbalan              lainnya/
                                   pasca kerja/       Other long-term
                                 Post-employment        employment               Jumlah/
                                     benefits              benefit                Total

   Pada awal tahun                     466,521                29,034                495,555          At beginning of the year
   Biaya jasa kini                      27,609                 3,931                 31,540              Current service cost
   Biaya bunga                          35,329                 1,248                 36,577                Interest expenses
   Biaya masa lalu                         330                     -                    330                 Past service cost
   Pengukuran kembali:                                                                                    Remeasurements:
     Keuntungan dari                                                                                     Gain from change
       perubahan asumsi                                                                                       in financial
       keuangan                         (39,343)               (2,011)               (41,354)               assumptions
     Kerugian dari                                                                                       Loss from change
       perubahan asumsi                                                                                  in demography
       demografi                              -                         -                   -               assumptions
     Keuntungan dari                                                                                              Gain from
       penyesuaian                                                                                 change in experience
       atas pengalaman                  (42,925)               (3,286)               (46,211)                 adjustment
     Imbalan yang dibayar               (25,029)              (15,187)               (40,216)                  Benefits paid

   Saldo akhir                         422,492                13,729                436,221                 Ending balance

Page 456
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/105 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


27. IMBALAN KERJA (lanjutan)                                 27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)
                                                         2019
                                                       Imbalan kerja
                                                      jangka panjang
                                     Imbalan              lainnya/
                                   pasca kerja/       Other long-term
                                 Post-employment        employment               Jumlah/
                                     benefits              benefit                Total
   Pada awal tahun                      224,974                13,760               238,734         At beginning of the year
   Biaya jasa kini                       32,367                10,817                43,184             Current service cost
   Biaya bunga                           18,580                 1,128                19,708               Interest expenses
   Biaya masa lalu                            -                 6,620                 6,620                Past service cost
   Pengukuran kembali:                                                                                   Remeasurements:
     Kerugian dari                                                                                      Loss from change
       perubahan asumsi                                                                                      in financial
       keuangan                          69,611                 2,866                 72,477               assumptions
     Kerugian dari                                                                                      Loss from change
       perubahan asumsi                                                                                 in demography
       demografi                              -                         -                  -               assumptions
     (Keuntungan)/kerugian                                                                                (Gain)/loss from
       dari penyesuaian                                                                           change in experience
       atas pengalaman                 148,653                 (5,256)               143,397                 adjustment
     Kerugian bersih yang                                                                              Net actuarial losses
       diakui dalam tahun                                                                            recognised during
       berjalan                             503                     -                    503                    the year
   Imbalan yang dibayar                 (28,167)                 (901)               (29,068)                  Benefits paid

   Saldo akhir                          466,521                29,034               495,555                Ending balance

   Tabel berikut menyajikan ikhtisar biaya imbalan              The table below presents a summary of the
   kerja sebagaimana tercatat pada laporan laba rugi:           employee benefits expenses reported in the
                                                                statement of profit or loss:

                                            2020                 2019
   Imbalan pascakerja                              63,268               50,947                  Post-employment benefits
   Imbalan kerja jangka                                                                                  Other long-term
     panjang lainnya                                 (118)              16,175                    employment benefits
   Jumlah                                          63,150               67,122                                        Total

   Mutasi nilai wajar aset program selama tahun                   The movement in the fair value of plan assets of
   berjalan sebagai berikut:                                      the year is as follows:
                                            2020                 2019
   Saldo awal                                 238,398               144,414                          Beginning balance
   Penghasilan bunga                           18,127                11,842                             Interest income
   Pengukuran kembali – imbal hasil                                                              Remeasurement - return
     atas aset program                             (5,846)           38,240                            on plan assets
   Iuran Grup                                      14,372            71,438                          Group contribution
   Imbalan yang dibayar                           (24,311)          (27,536)                               Benefits paid
   Jumlah                                     240,740               238,398                                           Total

Page 457
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/106 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)


27. IMBALAN KERJA (lanjutan)                                   27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)

   Perusahaan memberikan tambahan program                           The Company gave additional pension benefits to
   pensiun kepada karyawan melalui program                          the employees through insurance program from PT
   asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (“Jiwasraya”).               Asuransi Jiwasraya ("Jiwasraya"). The Company
   Perusahaan melakukan pembayaran kas di muka                      paid an upfront lump sum amount of cash
   secara lump sum sebesar Rp 102.326 untuk                         amounted Rp 102,326 to procure a group insurance
   membeli asuransi berkelompok untuk perlindungan                  that covers the employees. The insurance provides
   terhadap karyawan. Asuransi tersebut memberi                     retirement, death and disability benefits to those
   imbalan atas pensiun, kematian dan cacat bagi                    employees. The scheme is in substance a defined
   karyawan-karyawan tersebut. Substansi dari skema                 benefit plan for which some the total costs of the
   ini adalah program pensiun imbalan pasti dimana                  benefits were paid upfront by the Company. As at
   sebagian biaya dari imbalan tersebut telah dibayar               issuance date of the consolidated financial
   di muka oleh Perusahaan. Sampai dengan tanggal                   statements, the Company is still in the process to
   penerbitan laporan keuangan konsolidasian,                       reviewing the restructuring program offered by
   Perusahaan masih dalam proses mengkaji program                   Jiwasraya.
   restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya.

   Kewajiban imbalan yang diberikan Perusahaan                      The Company's benefit obligations are predicated
   didasarkan pada besaran gaji dengan tingkat                      on a annual percentage of increase in salaries.
   kenaikan gaji tahunan. Perubahan nilai kini atas                 Changes in the present value of the defined benefit
   kewajiban imbalan pasti yang timbul dari tambahan                obligation resulting from the additional pension
   program pensiun tersebut langsung diakui dalam                   benefits are recognised immediately in a profit or
   laporan laba rugi sebagai biaya jasa lalu.                       loss as past service costs

   Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas program              The weighted average duration of the defined
   pensiun imbalan pasti pada tanggal 31 Desember                   benefit pension obligation as at 31 December 2020
   2020 adalah 13,24 sampai 27 tahun.                               is 13.24 to 27 years.

   Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat                Expected maturity analysis         of   undiscounted
   pensiun tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:              pension benefits are as follows:

                                                   2020              2019

   Kurang dari satu tahun                             38,066                97,611                       Less than a year
   Antara satu dan dua tahun                          34,258                70,680             Between one and two years
   Antara dua dan lima tahun                         225,263               199,124             Between two and five years
   Lebih dari lima tahun                           1,914,104             2,887,594                     Beyond five years

   Sensitivitas liabilitas pensiun imbalan pasti untuk              The sensitivity of the defined benefit pension
   perubahan asumsi aktuarial pokok pada tanggal                    obligation to changes in the principal actuarial
   31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:                         assumptions as at 31 December 2020 are as
                                                                    follows:

                                                               Dampak kewajiban imbalan pasti/
                                                              Impact on defined benefit obligation
                                     Perubahan asumsi/    Kenaikan asumsi/       Penurunan asumsi/
                                         Change in           Increase in             Decrease in
                                        assumption          assumption               assumption

   Tingkat diskonto                        1%                  405,690               458,318                    Discount rate
   Tingkat kenaikan gaji di masa
        mendatang                          1%                  451,708               411,068            Future salary increase

Page 458
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/107 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)


27. IMBALAN KERJA (lanjutan)                                27. EMPLOYEE BENEFITS (continued)

   Analisa sensitivitas diatas didasarkan pada                 The above sensitivity analysis is based on a change
   perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana                 in an assumption while holding all other
   semua asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam                assumptions constant. In practice, this is unlikely to
   prakteknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan            occur, and changes in some of the assumptions
   beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam           may be correlated. When calculating the sensitivity
   perhitungan sensitivitas liabilitas pensiun imbalan         of the defined benefit pension obligation to
   pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang              significant actuarial assumptions, the same method
   sama (perhitungan nilai kini liabilitas pensiun             (present value of the defined benefit pension
   imbalan pasti dengan menggunakan metode                     obligation calculated with the projected-unit-credit
   projected-unit-credit pada akhir periode pelaporan)         method at the end of the reporting period) has been
   telah diterapkan seperti dalam perhitungan liabilitas       applied when calculating the pension liability
   pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan           recognised within the consolidated statements of
   konsolidasian.                                              financial position.

   Aset program terdiri dari:                                  Plan assets comprised the following:

                                              2020              2019

   Instrumen ekuitas                              31,658           21,897                            Equity instruments
   Utang obligasi pemerintah                      41,558           19,224                            Government bonds
   Utang obligasi perusahaan                      68,047           53,200                              Corporate bonds
   Lain-lain                                      99,477          144,077                                        Others

   Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup                 Through its defined benefit pension plans, the
   terekspos beberapa risiko seperti volatilitas aset dan      Group is exposed to a number of risks such as
   perubahan imbal hasil obligasi, sebagai berikut:            asset volatility and changes in bond yields, as
                                                               follows:

   Volatilitas aset                                            Asset volatility
   Liabilitas program dihitung menggunakan tingkat             The plan liabilities are calculated using a discount
   diskonto yang merujuk kepada tingkat imbal hasil            rate set with reference to government bond yields, if
   obligasi pemerintah, jika imbal hasil aset program          plan assets underperform this yield, this will create a
   lebih rendah, maka akan menghasilkan defisit                deficit. The Group's defined benefit pension plans
   program. Program pensiun imbalan pasti Grup                 hold an adequate proportion of investment in equity
   memiliki porsi investasi atas instrumen ekuitas yang        instruments, which are expected to outperform
   mencukupi, yang diharapkan menghasilkan imbal               government and corporate bonds in the long-term,
   hasil yang lebih tinggi dibandingkan dengan obligasi        while providing volatility and risk in the short-term.
   pemerintah dan perusahaan dalam jangka panjang,
   sementara memberikan volatilitas dan risiko dalam
   jangka pendek.

   Perubahan imbal hasil obligasi                              Changes in bond yields
   Penurunan imbal hasil obligasi korporasi akan               A decrease in corporate bond yields will increase
   meningkatkan liabilitas program, walaupun hal ini           plan liabilities, although this will be partially offset by
   akan saling hapus secara sebagian dengan                    an increase in the value of the plans’ bond holdings.
   kenaikan dari nilai obligasi program yang dimiliki.

Page 459
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/108 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                              31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)


28. UTANG RETENSI                                          28. RETENTION PAYABLES

   Saldo utang retensi merupakan jaminan yang                   The balance of retention payables represents
   ditahan oleh Perusahaan sebagai pemberi kerja dan            retention by the Company as a project owner and
   dipotong dari setiap pembayaran dan akan cair                deducted for every payment and is repayable by the
   pada saat serah terima pekerjaan.                            Company at the time certificate of transfer is signed.

                                             2020                2019

   Pihak ketiga                                                                                             Third parties
   Bagian jangka panjang                        243,242               240,054                         Non-current portion

   Pihak berelasi                               813,433           1,033,776                                Related parties

   Dikurangi:                                                                                                       Less:
     Bagian lancar                             (692,947)                    -                              Current portion

   Bagian jangka panjang                        120,486           1,033,776                           Non-current portion

   Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi           Refer to Note 36 for details of related party balances
   dengan pihak berelasi.                                       and transactions.


29. MODAL SAHAM                                            29. SHARE CAPITAL

   Pemegang saham perusahaan pada tanggal                       Details of the Company’s shareholders as of
   31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai                     31 December 2020 and 2019 are as follows:
   berikut:
                                                         2020
                                  Jumlah saham
                                 ditempatkan dan
                                  disetor penuh/       Persentase
                                    Number of          pemilikan/
                                  shares issued       Percentage of        Jumlah/
   Pemegang saham                  and fully paid    ownerships (%)         Total                             Shareholders

   Pemerintah Republik                  20,100,000              100%            20,100,000                The Government of
     Indonesia                                                                                     the Republic of Indonesia

                                                         2019
                                  Jumlah saham
                                 ditempatkan dan
                                  disetor penuh/       Persentase
                                    Number of          pemilikan/
                                  shares issued       Percentage of        Jumlah/
   Pemegang saham                  and fully paid    ownerships (%)         Total                             Shareholders

   Pemerintah Republik                                                                                    The Government of
     Indonesia                        16,6000,000               100%            16,600,000         the Republic of Indonesia

   Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan                   Based on Decree of the Minister of State-owned-
   Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum                         enterprise as a General Meeting of Shareholder No.
   Pemegang Saham No. S-940/BU/10/2020 tanggal                  S-940/BU/10/2020 dated 23 October 2020 it was
   23 Oktober 2020 diputuskan mengenai peningkatan              decided on the increase of the Company's issued
   modal ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan               and paid up capital from Rp 16,600,000 which
   dari Rp 16.600.000 yang terdiri dari 16.600.000              consisted of 16,600,000 shares to Rp 20,100,000
   lembar saham menjadi Rp 20.100.000 yang terbagi              which consisted of 20,100,000 shares of stock.
   dalam 20.100.000 lembar saham.

   Penambahan modal ditempatkan dan disetor                     The additional issued and paid-up capital of Rp
   sebesar Rp 3.500.000 ini berasal dari penambahan             3,500,000 was derived from the Government of the
   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia                   Republic   of    Indonesia’s   additional capital
   berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32                    investment based on Government Regulation No.
   Tahun 2020 tanggal 6 Juli 2020.                              32 Year 2020 dated 6 July 2020.

Page 460
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/109 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)

29. MODAL SAHAM (lanjutan)                                  29. SHARE CAPITAL (continued)

   Penyertaan Modal Negara                                     State Capital Investment

   Berdasarkan          Peraturan            Pemerintah        Based on the Indonesian Government Regulation
   Nomor       71       Tahun        2020        tanggal       No. 71 Year 2020 dated 11 December 2020 with
   11 Desember 2020 dengan akta notaris No. 9                  notarial deed No. 9 dated 5 February 2021 of Sri
   tanggal 5 Februari 2021 dari notaris Sri Ismiyati, SH.      Ismiyati, SH. Mkn., the Company has received
   Mkn, Perseroan telah menerima Penambahan                    Increase in Investment of the Republic of Indonesia
   Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia                  for Rp 7,500,000.
   sebesar Rp 7.500.000.

   Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan                  Based on Decree of the Minister of State-owned-
   Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang               enterprise as a General Meeting of Shareholder
   Saham No. S-756/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober              No. S-756/MBU/10/2019 dated 17 October 2019 it
   2019 diputuskan mengenai peningkatan modal                  was decided on the increase of the Company's
   ditempatkan dan disetor penuh Perusahaan dari Rp            issued and paid up capital from Rp 6,100,000 which
   6.100.000 yang terdiri dari 6.100.000 lembar saham          consisted of 6,100,000 shares to Rp 16,600,000
   menjadi Rp 16.600.000 yang terbagi dalam                    which consisted of 16,600,000 shares of stock.
   16.600.000 lembar saham.

   Penambahan modal ditempatkan dan disetor                    The additional issued and paid-up capital of
   sebesar   Rp 10.500.000 ini berasal dari                    Rp 10,500,000 was derived from the Government of
   penambahan penyertaan modal negara Republik                 the Republic of Indonesia’s additional capital
   Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah                  investment based on Government Regulation
   Nomor 61 Tahun 2019 tanggal 12 September 2019.              No. 61 Year 2019 dated 12 September 2019.

30. SALDO LABA                                              30. RETAINED EARNINGS

   Sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Umum               As resolved during the respective Annual
   Pemegang Saham Tahunan yang dituangkan dalam                Shareholders’ General Meetings as stated in
   akta notaris No. 11 tanggal 14 Juli 2020 dari Sri           notarial deed No. 11 dated 14 July 2020 of Sri
   Ismiyati, SH. Mkn., mengenai pengesahan laporan             Ismiyati, SH. Mkn., concerning the approval of the
   keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir            consolidated financial statements for the year ended
   31 Desember 2019, laba tahun berjalan                       31 December 2019, the Group’s consolidated profit
   konsolidasian     Grup     dialokasikan    untuk            for the year was allocated for appropriation to the
   pembentukan cadangan wajib dan cadangan umum                statutory and general reserve amounting to
   masing-masing sebesar Rp 1.994.936 dan nihil                Rp 1,994,936 and nil (2019: Rp 1,819,901 and nil),
   (2019: Rp 1.819.901 dan nihil). Saldo laba                  respectively. The appropriated retained earnings
   dicadangkan per 31 Desember 2020 sebesar Rp                 per 31 December 2020 amounting to Rp 5,619,215
   5.619.215 (2019: Rp 3.624.279).                             (2019: Rp 3,624,279).


31. DIVIDEN                                                 31. DIVIDEND

   Sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Umum               As resolved during the respective Annual
   Pemegang Saham Tahunan yang dituangkan dalam                Shareholders’ General Meetings as stated in
   akta notaris No. 11 tanggal 14 July 2020 dari Sri           notarial deed No. 11 dated 14 July 2020 of Sri
   Ismiyati, SH. Mkn, laba tahun 2019 konsolidasian            Ismiyati, SH. Mkn, the Group’s consolidated profit
   Grup dialokasikan untuk dividen kas sebesar nihil.          for 2019 was allocated for cash dividend amounting
                                                               to nil.

   Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                      At the Annual Shareholders’ General Meetings as
   yang dituangkan dalam akta notaris No. 175 tanggal          stated in notarial deed No. 175 dated 28 May 2019
   28 Mei 2019 dari Sri Ismiyati, SH. Mkn, laba                of Sri Ismiyati, SH. Mkn, the Group’s consolidated
   konsolidasian Grup tahun 2018 dialokasikan untuk            profit for 2018 was allocated for cash dividend
   dividen kas sebesar Rp 454.975. Dividen kas telah           amounting to Rp 454,975.The cash dividend was
   dibayarkan pada tanggal 28 Juni 2019.                       paid on 28 June 2019.

Page 461
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/110 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                             unless otherwise stated)

32. PENDAPATAN                                           32. REVENUE

                                            2020             2019

   Pihak ketiga                             19,299,488      22,639,737                             Third parties
   Pihak berelasi                            2,343,353       3,751,814                           Related parties

                                            21,642,841      26,391,551

   Rincian pendapatan berdasarkan sifatnya pada             The details of revenues by its nature as of
   tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah                 31 December 2020 and 2019 are as follows:
   sebagai berikut:

                                            2020             2019

   Jasa konstruksi jalan tol                15,418,844      19,094,978            Toll road construction services
   Jasa konstruksi                           3,111,198       4,645,425                     Construction services
   Pengoperasian jalan tol                   2,104,699       1,693,253                        Toll road operation
   Penjualan barang                            772,786         604,621                              Sale of goods
   Penjualan dan sewa properti                 235,314         353,274              Sale and rental of properties

                                            21,642,841      26,391,551

   Rincian pelanggan dengan nilai pendapatan                The detail of customers which contributing to more
   melebihi 10% dari pendapatan Grup adalah sebagai         than 10% of the Group’s revenue is as follows:
   berikut:

                                                                                     2020              2019
   Pihak ketiga/ Third party
   Kementerian Pekerjaan Umum dan
     Perumahan Rakyat/
   Ministry of Public Works and Housing                                            15,818,512        19,304,681

   Persentase terhadap jumlah pendapatan/
     As percentage of total revenue                                                   73.09%             73.15%


   Lihat Catatan 36 untuk rincian saldo dan transaksi       Refer to Note 36 for details of related party
   dengan pihak berelasi.                                   balances and transactions.


33. BEBAN POKOK PENDAPATAN                               33. COST OF REVENUE

   Rincian beban pokok pendapatan berdasarkan               The details of cost of revenue by its nature are as
   sifatnya adalah sebagai berikut:                         follows:


                                             2020            2019

   Jasa konstruksi jalan tol                                                    Road toll construction services
     Subkontraktor                          14,013,226      16,574,260                        Subcontractors
     Biaya pekerjaan umum lapangan             363,857         370,541            General site activities cost
     Peralatan                                 179,686          37,587                             Equipment
     Upah                                       70,485          61,596                                 Wages
     Lainnya                                     1,433             363                                 Others

                                            14,628,687      17,044,347

Page 462
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                      Lampiran 5/111 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                         unless otherwise stated)


33. BEBAN POKOK PENDAPATAN (lanjutan)                33. COST OF REVENUE (continued)

                                         2020            2019

   Jasa konstruksi                                                                   Construction services
     Bahan                               1,005,620       1,721,592                                Materials
     Subkontraktor                         939,008       1,660,970                         Subcontractors
     Penyusutan                            273,111         126,340                            Depreciation
     Biaya pekerjaan umum lapangan         159,338         123,655              General site activities cost
     Peralatan                             155,025         158,406                             Equipment
     Upah                                  100,045         101,273                                   Wages
     Beban penutupan proyek                 69,444           1,417                        Projects closure
     Lainnya                                95,688          17,839                                   Others

                                         2,797,279       3,911,492

   Pengoperasian jalan tol                                                                    Toll expense
     Amortisasi                            518,697         394,461                  Amortisation expense
     Perbaikan dan pemeliharaan            497,774         363,833                Repair and maintenance
     Pajak Bumi dan Bangunan               107,739          74,720                 Land and Building Tax
     Upah                                   19,933          12,315                                 Wages
     Peralatan                               6,576           6,992                             Equipment
     Lainnya                                25,119          19,496                                 Others

                                         1,175,838         871,817

   Penjualan barang                                                                           Sale of goods
     Bahan                                 331,278         270,328                               Materials
     Penyusutan                            146,131         107,188                            Depreciation
     Subkontraktor – barang jadi            51,820         148,067        Subcontractors – finished goods
     Upah                                   49,764          11,422                                 Wages
     Peralatan                              20,221          37,777                              Equipment
     Lainnya                                56,870          16,041                                 Others

                                           656,084         590,823

   Penjualan dan sewa properti             518,821         325,979              Sale and rental of properties

                                        19,776,709      22,744,458

   Rincian beban pokok pendapatan dari pemasok          The detail of cost of revenue from a single supplier
   tunggal yang melebih 10% total pendapatan Grup       that exceeded 10% of the Group’s revenue is as
   adalah sebagai berikut:                              follows:

                                        2020             2019
   Pihak berelasi:                                                                           Related party:
   PT Adhi Karya (Persero), Tbk         2,318,096        4,186,035             PT Adhi Karya (Persero), Tbk

   Persentase dari total pendapatan       10.71%           15.86%             As percentage of total revenue

Page 463
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                         Lampiran 5/112 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                            unless otherwise stated)


34. BEBAN OPERASI BERDASARKAN SIFAT                     34. OPERATING EXPENSES BY NATURE
                                           2020             2019
   Beban pegawai                             558,391         407,404                    Employee expenses
   Beban penurunan nilai piutang             308,203          43,722               Impairment of receivables
   Pengembangan pegawai                       64,219          60,327            Human resource development
   Penyusutan                                 42,609          28,916                              Depreciation
   Beban transportasi                                                                     Transportation and
     dan perjalanan                           29,813         105,037                     travelling expens
   Promosi                                    25,723          30,461                                Promotion
   Tender                                      8,360           7,302                                  Bidding
   Beban umum lainnya                        146,733         142,703                 Other general expenses
                                            1,184,051        825,872
   Beban tersebut disajikan sebagai berikut di dalam       The above expenses are presented as below in the
   laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif          statement of profit or loss and other comprehensive
   lain:                                                   income:
                                           2020             2019

   Beban penjualan                            33,998         112,598                        Selling expenses
   Beban umum dan administrasi             1,150,053         713,274     General and administrative expenses
                                           1,184,051         825,872

35. PENGHASILAN/ BIAYA KEUANGAN                         35. FINANCE INCOME/ COSTS

                                           2020             2019
   Penghasilan keuangan:                                                                      Finance income:
     Bunga                                   385,814         106,174                                 Interest
     Keuntungan dari selisih kurs            274,494          11,278               Gain of foreign exchange
                                              660,308        117,452

   Biaya keuangan:                                                                              Finance costs:
     Bunga                                  2,450,313        748,045                                 Interest
     Kerugian dari selisih kurs                52,419         32,681               Loss of foreign exchange
     Biaya keuangan lainnya                    51,460         30,068                    Other finance costs
                                            2,554,192        810,794
   Beban bunga atas pinjaman yang dijamin                  Interest  expenses      which  guaranteed   by
   Pemerintah untuk tahun yang berakhir pada tanggal       Government for the year ended 31 December 2020
   31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing                 and 2019 amounted by Rp 1,637,576 and
   sebesar Rp 1.637.576 dan Rp 410.914.                    Rp 410,914, respectively.

Page 464
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/113 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI       DAN      SALDO      DENGAN       PIHAK       36. TRANSACTIONS    AND               BALANCES             WITH
    BERELASI                                                         RELATED PARTIES
   Grup melakukan transaksi usaha dan lainnya                          The Group has engaged in trade and other
   dengan pihak berelasi. Transaksi dan saldo yang                     transactions with related parties. Significant
   signifikan dengan pihak berelasi adalah sebagai                     transactions and balances with related parties are as
   berikut:                                                            follows:
   a.   Sifat hubungan dengan pihak berelasi                           a.   Nature of relationships with related parties
            Sifat Hubungan/                                Pihak berelasi/                          Sifat transaksi/
         Nature of relationships                           Related parties                       Nature of transaction
         Entitas yang berelasi dengan   PT Bank Tabungan Negara Syariah                    Bank, deposito berjangka dan
           Pemerintah/ Government       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk               pinjaman/ Cash in banks, time
           related entities             PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk                deposits, and loan
                                        PT Bank Syariah Mandiri
                                        PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
                                        PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
                                        Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
                                        PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
                                        PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk

                                        PT Adhi Persada Beton                              Pendapatan jasa kontrak konstruksi/
                                        PT Pertamina Gas                                      Construction contract services
                                        PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)                  revenues
                                        PT Angkasa Pura I (Persero)
                                        PT Angkasa Pura II (Persero)
                                        PT Hutama Marga Waskita
                                        Perum Perikanan Indonesia
                                        PT Pegadaian (Persero)
                                        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
                                        PT PLN Gas & Geothermal
                                        PT Indonesia Power
                                        PT Taspen Properti Indonesia
                                        PT Trans Lingkar Kita Jaya
                                        PT Pertamina (Persero)
                                        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                    Pendapatan penjualan barang/
                                        PT Wijaya Karya (Persero), Tbk                        Revenue from sale of goods
                                        PT Adhi Karya (Persero), Tbk
                                        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk
                                        PT Brantas Apribaya (Persero)
                                        PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta                   Tagihan atas pengumpulan tol dan
                                        PT Jasamarga Tollroad Operator                        pembayaran jasa pengoperasian/
                                                                                              Payment of receivables of toll
                                                                                              collection and toll road operation
                                                                                              services

Page 465
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                  PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/114 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                  31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO                    DENGAN      PIHAK       36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES                      WITH
    BERELASI (lanjutan)                                                RELATED PARTIES (continued)

   a.   Sifat hubungan            dengan    pihak    berelasi             a.   Nature of relationships with related parties
        (lanjutan)                                                             (continued)

            Sifat Hubungan/                      Pihak berelasi/                                      Sifat transaksi/
         Nature of relationships                 Related parties                                   Nature of transaction
         Entitas yang berelasi dengan
           Pemerintah (lanjutan)/          PT Waskita Karya (Persero), Tbk                   Pembelian bahan baku dan
              Government related           PT Wijaya Karya (Persero), Tbk                      subkontraktor/ Purchase of
              entities (continued)         PT Wijaya Karya Beton, Tbk                          materials and subcontractors
                                           PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi
                                           PT Waskita Beton Precast
                                           PT Krakatau Wajatama
                                           PT Angkasapura Propertindo
                                           PT Adhi Karya (Persero), Tbk
                                           PT Brantas Apribaya (Persero)
                                           PT Istaka Karya Persero)
                                           PT Nindya Karya (Persero)
                                           PT Yodya Karya (Persero)
                                           PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk
                                           PT Jasamarga Tollroad Operator
                                           PT PP Presisi, Tbk
                                           PT Pgas Solution
                                           PT Pos Logistik Indonesia
                                           PT Semen Indonesia Beton
                                           PT Swadaya Graha
                                           PT Nindya Beton
                                           PT Sarana Bandar Nasional
                                           PT Virama Karya (Persero)
                                           PT Bhirawa Sakti Steel
                                           PT Indo Raya Tenaga
                                           PT Armindo Catur Pratama
                                           PT Jalantol Lingkarluar Jakarta
                                           PT Taspen Properti Indonesia
                                           PT Perusahaan Listrik Negara
                                           PT KHI Pipe Industries
                                           PT Varia Usaha Beton
         Ventura bersama/ Joint            KSO KS Tubun                                      Piutang ventura bersama dan utang
           ventures                        KSO Hutama-Widya                                     usaha/ Joint venture receivables
                                           KSO HK-SMCC                                          and trade payables
                                           KSO HK-HRGBC
                                           KSO Wika-Waskita-PP-HK
                                           KSO HK-Eurosiatic-UTTAM
                                           KSO HK-PS-TWW
                                           KSO HK-Shimizu
                                           KSO Olympic Sentul Bogor
                                           KSO HK-Nindya
                                           KSO HK-Multicoat
                                           KSO Hutama-TU
                                           KSO Hutama-CIC
                                           KSO Hutama – Adhi – Bangun
                                           KSO Hutama – Bangunnusa
                                           KSO Hutama – Waskita – BRP
                                           KSO HKR-MPD
                                           KSO Hutama – Citra – Entolu
                                           KSo Hutama – Entolu
                                           KSO PP – HK – Nindya
                                           KSO HK – BK
                                           KSO HK – Abipraya – BBN
                                           KSO Hutama – Jaya Konstruksi
                                           KSO WPG Hakaaston

Page 466
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/115 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO             DENGAN      PIHAK     36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES             WITH
    BERELASI (lanjutan)                                       RELATED PARTIES (continued)

   a.   Sifat hubungan     dengan    pihak     berelasi      a.   Nature of relationships with related parties
        (lanjutan)                                                (continued)

        Saldo signifikan dengan pihak berelasi adalah             Significant balances of related parties accounts
        sebagai berikut:                                          are as follows:

                                             2020             2019

        Kas dan setara kas                   10,368,903       7,253,508                Cash and cash equivalents
        Piutang usaha                           907,503       1,252,388                        Trade receivables
        Piutang ventura bersama                 173,005         270,714                 Joint venture receivables
        Piutang retensi                         256,414         284,291                    Retention receivables
        Tagihan bruto kepada                                                                   Gross amount due
          pemberi kerja                       2,797,129       2,513,224                           to customers
        Piutang lain-lain                     1,265,895          28,403                         Other receivables
        Jumlah                               15,768,849      11,602,528                                      Total

        Persentase terhadap                                                                       As a percentage
          jumlah aset                           14.20%            12.66%                          of total assets

        Utang usaha                           9,522,857       7,365,386                             Trade payables
        Pinjaman jangka pendek                2,612,526       5,367,984                      Short-term borrowings
        Pinjaman jangka panjang              14,826,723      12,360,168                      Long-term borrowings
        Uang muka kontrak                       427,467          72,379                         Contract advances
        Utang lain-lain                         319,158         472,429                             Other payables
        Utang retensi                           813,433       1,033,776                        Retention payables
        Jumlah                               28,522,164      26,672,122                                      Total
        Persentase terhadap                                                                       As a percentage
          jumlah liabilitas                     36.02%            38.80%                       of total liabilities


   b.   Piutang usaha                                        b.   Trade receivables
                                                                                      2020              2019

        PT Indonesia Power                                                              271,483                 -
        PT Angkasa Pura II (Persero)                                                    261,228            32,087
        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                          55,670             8,657
        PT Trans Lingkar Kita Jaya                                                       45,666            49,147
        PT Adhi Karya (Persero), Tbk                                                     40,859            11,315
        PT Hutama Marga Waskita                                                          39,295           925,938
        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                  37,876             1,819
        PT Angkasa Pura I (Persero)                                                      16,510                 -
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                           15,136            55,351
        PT Adhi Persada Beton                                                            13,274                 -
        KSO Waskita – HK – BRP                                                           11,602                 -
        PT Taspen Properti Indonesia                                                      9,929            39,113
        PT Jalan Tol Lingkar luar Jakarta                                                 9,471            16,344
        PT Jasamarga Tollroad Operator                                                    4,621            10,603
        KSO Hutama – Adhi – Bangun                                                        3,882            17,561
        KSO Hutama – Bangunnusa                                                           2,278            10,364
        KSO HKR Bogorindo                                                                     -            23,135

Page 467
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/116 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO                 DENGAN   PIHAK     36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES          WITH
    BERELASI (lanjutan)                                        RELATED PARTIES (continued)

   b.   Piutang usaha (lanjutan)                              b.   Trade receivables (continued)

                                                                                     2020             2019

        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                    114,458           69,136

                                                                                       953,238        1,270,570
        Provisi atas penurunan nilai/
          Provision for impairment                                                      (45,735)        (18,182)
        Jumlah/ Total                                                                  907,503        1,252,388
        Persentase terhadap jumlah aset/
          Percentage of total assets                                                     0.81%            1.37%

   c.   Piutang ventura bersama                               c.   Joint venture receivables

                                                                                     2020             2019

        KSO SMCC – HK                                                                    54,518          54,794
        KSO HK – HRGBC                                                                   29,850          32,348
        KSO Wika - Waskita - PP – HK                                                     23,723          23,723
        KSO Hutama-Widya                                                                 22,505          22,505
        KSO HK - Eurosiatic – UTTAM                                                      20,046          14,894
        KSO HK-Multicoat                                                                 15,545          15,545
        KSO HK – Entolu                                                                  15,229               -
        KSO Hutama-TU                                                                    13,491          13,491
        KSO Hutama-CIC                                                                   13,333          13,333
        KSO PP – HK – Nindya                                                             12,875          12,875
        KSO HK – BK                                                                      12,621               -
        KSO HK - Abipraya – BBN                                                          12,364               -
        KSO Hutama-Citra-Entolu                                                          12,048           9,692
        KSO Hutama – Jakon                                                               11,591               -
        KSO Hutama-Adhi-Bangun-Cipta                                                     11,525           5,061
        KSO Hutama – Jaya Konstruksi                                                     11,502               -
        KSO HK – PS – TWW                                                                 8,290          10,090
        KSO KS Tubun                                                                          -          22,737
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                    158,027          140,253
                                                                                       459,083          391,341

        Provisi atas penurunan nilai/
          Provision for impairment                                                     (286,078)       (120,627)

        Jumlah/ Total                                                                  173,005          270,714
        Persentase terhadap jumlah aset/
        Percentage of total assets                                                       0.16%            0.30%

Page 468
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/117 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO                 DENGAN   PIHAK     36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES          WITH
    BERELASI (lanjutan)                                        RELATED PARTIES (continued)

   d.   Piutang retensi                                       d.   Retention receivables

                                                                                     2020             2019

        PT Angkasa Pura II (Persero)                                                   127,883          123,263
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                          55,662           48,586
        PT Trans Lingkar Kita Jaya                                                      27,778           27,778
        PT Indonesia Power                                                              15,492           13,735
        PT Angkasa Pura I (Persero)                                                      7,786           22,414
        PT Pegadaian (Persero)                                                           1,922            3,186
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                        42,432        50,440

                                                                                       278,955          289,402
        Provisi atas penurunan nilai/
          Provision for impairment                                                     (22,541)          (5,111)

        Jumlah/ Total                                                                  256,414          284,291

        Persentase terhadap jumlah aset/
          Percentage of total assets                                                       0.23%          0.31%


   e.   Tagihan bruto kepada pemberi kerja                    e.   Gross amounts due from customers

                                                                                     2020             2019

        PT Hutama Marga Waskita                                                      1,599,763          662,912
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                         511,172          660,799
        PT Indonesia Power                                                             221,398          393,779
        PT Pertamina Gas                                                               215,876          178,467
        PT Angkasa Pura II (Persero)                                                   139,926          326,093
        PT PLN Gas and Geothermal                                                       69,345          105,762
        PT Pertamina (Persero)                                                          42,842                -
        PT Angkasa Pura I (Persero)                                                     30,165           75,852
        PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)                                            23,061                -
        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                              -           54,021
        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                      -           37,425
        KSO HKR Bogorindo                                                                    -           10,986
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                        12,262          7,128

                                                                                     2,865,810        2,513,224
        Provisi atas penurunan nilai/
          Provision for impairment                                                     (68,681)                -

        Jumlah/ Total                                                                2,797,129        2,513,224

        Persentase terhadap jumlah aset/
          Percentage of total assets                                                       2.52%          2.74%

Page 469
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/118 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO                  DENGAN   PIHAK     36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES           WITH
    BERELASI (lanjutan)                                         RELATED PARTIES (continued)

  f.    Piutang lain-lain                                     f.    Other receivables
                                                                                        2020            2019

         PT Hutama Marga Waskita                                                        1,198,371                -
         PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                   81,531                -
         PT Armindo Catur Pratama                                                          25,230                -
         Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
           Others (individually below Rp 10 billion)                                       14,933          57,066

                                                                                        1,320,065          57,066
         Provisi atas penurunan nilai/
           Provision for impairment                                                       (54,170)        (28,663)

         Jumlah/ Total                                                                  1,265,895          28,403

         Persentase terhadap jumlah aset/
           Percentage of total assets                                                      1.14%            0.03%


   g.    Utang usaha                                           g.    Trade payables
                                                                                        2020            2019
         PT Adhi Karya (Persero), Tbk                                                   5,398,440       4,662,532
         PT Wijaya Karya (Persero), Tbk                                                 1,231,577         627,101
         PT Waskita Karya (Persero)                                                     1,192,782         194,617
         PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                          684,021         694,580
         PT Waskita Beton Precast                                                         186,197         444,843
         PT Armindo Catur Pratama                                                         146,033               -
         PT Wijaya Karya Beton, Tbk                                                       134,025         208,516
         PT Brantas Apribaya (Persero)                                                     88,787          90,474
         PT PP Presisi, Tbk                                                                61,844          38,979
         PT Jasamarga Tollroad Operator                                                    74,081          43,700
         PT Sarana Bandar Nasional                                                         72,507               -
         PT Jalantol Lingkarluar Jakarta                                                   52,786          86,727
         PT Semen Indonesia Beton                                                          27,577          30,098
         PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi                                           24,559          25,090
         KSO WPG Hakaaston                                                                 24,194               -
         PT Nindya Beton                                                                   20,612               -
         PT Krakatau Wajatama                                                              16,630          11,790
         PT Virama Karya (Persero)                                                         14,508               -
         KSO Olympic Residence Sentul                                                      10,257           9,077
         PT Swadaya Graha                                                                   8,175          18,211
         PT Yodya Karya (Persero)                                                           7,007          15,216
         PT Pgas Solution                                                                   2,988          30,246
         PT Pos Logistik Indonesia                                                          2,069          12,657
         PT Nindya Karya (Persero)                                                            626          24,753
         PT Istaka Karya (Persero)                                                            358          11,955
         KSO Hutama-Waskita-BRP                                                                 -          38,138
         Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
           Others (individually below Rp 10 billion)                                       40,217          46,086

         Jumlah/ Total                                                                  9,522,857       7,365,386

         Persentase terhadap jumlah liabilitas/
           Percentage of total liabilities                                                12.03%           10.71%

Page 470
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/119 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO             DENGAN       PIHAK     36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES         WITH
    BERELASI (lanjutan)                                        RELATED PARTIES (continued)

   h.   Uang muka kontrak                                     h.   Contract advances
                                                                                    2020             2019
        PT Indo Raya Tenaga                                                             367,715              -
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                           31,729         31,729
        PT Taspen Properti Indonesia                                                     26,915         29,632
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                       1,108         11,018

        Jumlah/ Total                                                                   427,467         72,379

        Persentase terhadap jumlah liabilitas/
          Percentage of total liabilities                                                0.53%           0.11%


   i.   Utang retensi                                         i.   Retention payables
                                                                                    2020             2019


        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                 656,726        740,429
        PT Adhi Karya (Persero), Tbk                                                    101,847        116,423
        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                          19,501         37,379
        PT Wijaya Karya (Persero), Tbk                                                   18,579        119,361
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                      16,780         20,184
        Jumlah/ Total                                                                   813,433      1,033,776
        Persentase terhadap jumlah liabilitas/
          Percentage of total liabilities                                                1.02%           1.50%


   j.   Utang lain-lain                                       j.   Other payables

                                                                                    2020             2019

        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                 319,158        472,429

        Persentase terhadap jumlah liabilitas/
          Percentage of total liabilities                                                0.40%           0.69%

Page 471
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/120 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO             DENGAN      PIHAK      36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES          WITH
    BERELASI (lanjutan)                                        RELATED PARTIES (continued)
   k.   Pendapatan                                            k.   Revenue

                                                                                     2020             2019
        PT Hutama Marga Waskita                                                      1,061,565        1,240,857
        PT Adhi Karya (Persero) Tbk                                                    352,285                -
        PT Angkasa Pura II (Persero)                                                   234,543          935,051
        PT Indonesia Power                                                             167,959          270,223
        PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)                                         165,752          586,389
        PT Pertamina (Persero)                                                         118,495          178,467
        PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)                                            86,974           42,628
        PT Adhi Persada Beton                                                           54,155                -
        PT Taspen Properti Indonesia                                                    35,339           32,378
        PT Angkasa Pura I (Persero)                                                     33,618          291,700
        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                 32,187           83,471
        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                              -           52,225
        PT Trans Lingkar Kita Jaya                                                           -           29,778
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar)/
          Others (individually below Rp 10 billion)                                         481            8,647

        Jumlah/ Total                                                                2,343,353        3,751,814

        Persentase terhadap jumlah pendapatan/
          Percentage of total revenues                                                 10.82%            14.22%

   l.   Beban pokok pendapatan                                l.   Cost of revenue
                                                                                     2020             2019
        PT Adhi Karya (Persero), Tbk                                                 2,318,096        4,186,035
        PT Waskita Karya (Persero), Tbk                                                963,353          308,823
        PT Waskita Beton Precast                                                       745,446          429,522
        PT Wijaya Karya (Persero), Tbk                                                 616,463          592,954
        PT Armindo Catur Pratama                                                       146,421                -
        PT Nindya Beton                                                                116,632                -
        PT PP Presisi, Tbk                                                              68,914           46,588
        PT Brantas Apribaya (Persero)                                                   52,694          110,325
        PT Krakatau Wajatama                                                            32,268           32,308
        PT Wijaya Karya Beton, Tbk                                                      22,341           36,201
        PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi                                         21,679           19,604
        PT Virama Karya (Persero)                                                       18,874                -
        PT Sarana Bandar Nasional                                                       15,210           24,698
        PT Swadaya Graha                                                                12,849                -
        PT Semen Indonesia Beton                                                        11,221           13,233
        PT Varia Usaha Beton                                                             8,888           11,317
        PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk                                          4,384          547,681
        PT Nindya Karya (Persero)                                                          229           32,493
        PT Pgas Solution                                                                     -           45,998
        PT KHI Pipe Industries                                                               -           15,398
        PT Istaka Karya (Persero)                                                            -           13,931
        Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 10 miliar
          Others (individually below Rp 10 billion)                                     21,461           25,327
        Jumlah/ Total                                                                5,197,423        6,492,436
        Persentase terhadap jumlah beban pokok
          pendapatan/
        Percentage of total cost of revenue                                            26.28%            28.55%

Page 472
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/121 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                    unless otherwise stated)


36. TRANSAKSI DAN SALDO            DENGAN          PIHAK    36. TRANSACTIONS    AND      BALANCES                  WITH
    BERELASI (lanjutan)                                         RELATED PARTIES (continued)

   m. Kompensasi manajemen kunci                                   m. Key management compensation

       Remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan                          Remuneration paid for the Board of
       Komisaris dan Direksi Perusahaan untuk tahun-                   Commissioners and Directors of the Company
       tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020                       for the years ended 31 December 2020 dan
       dan 2019 adalah sebagai berikut:                                2019 s as follows:

                                              2020                 2019

       Remunerasi                                  67,204              65,446                            Remuneration


37. ASET DAN LIABILITAS MATA UANG ASING                     37. ASSETS AND LIABILITIES DENOMINATED IN
                                                                FOREIGN CURRENCIES


                                                            2020
                                                                             Jumlah
                                   Dolar AS/ US          Lain-lain/           setara
                                       Dollar             Others             Rupiah/
                                   (Nilai penuh/       (Nilai penuh/         Rupiah
                                   Full amount)        Full amount)         Equivalent

   Aset keuangan                                                                                     Financial assets
   Kas dan setara kas                 84,124,364                       -        1,186,575    Cash and cash equivalents
   Piutang usaha                         178,164                       -            2,513            Trade receivables
   Tagihan bruto kepada                                                                             Gross amount due
     pemberi kerja                    14,674,573                       -         206,985               from customer
   Piutang retensi                        33,818                       -             477         Retention receivables

   Jumlah aset keuangan               99,010,919                       -        1,396,550        Total financial assets

   Liabilitas keuangan                                                                              Financial liabilities
   Utang usaha                         1,413,115                       -           19,932               Trade payables
   Pinjaman jangka panjang           600,000,000                       -        8,463,006              Long-term loans

   Jumlah liabilitas keuangan        601,413,115                       -        8,482,938      Total financial liabilities

   Jumlah liabilitas bersih          502,402,196                       -        7,086,388            Total net liabilities

                                                            2019
                                                                             Jumlah
                                   Dolar AS/ US          Lain-lain/           setara
                                       Dollar             Others             Rupiah/
                                   (Nilai penuh/       (Nilai penuh/         Rupiah
                                   Full amount)        Full amount)         Equivalent

   Aset keuangan                                                                                     Financial assets
   Kas dan setara kas                   4,005,395                      -          55,654     Cash and cash equivalents
   Piutang usaha                        2,121,249                      -          29,171             Trade receivables
   Tagihan bruto kepada                                                                             Gross amount due
     pemberi kerja                    18,246,248              681,079            253,474               from customer
   Piutang retensi                     3,623,294                    -             50,345         Retention receivables

   Jumlah aset bersih                 27,996,186              681,079            388,644               Total net assets

Page 473
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/122 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)


38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN                                 38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT

   Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Grup                The Group’s activities are exposed to a variety of
   terekspos terhadap berbagai risiko keuangan: risiko           financial risks: market risk, credit risk and liquidity
   pasar, risiko kredit dan risiko likuiditas. Tujuan dari       risk. The objectives of the Group’s risk management
   manajemen        risiko    Grup       adalah     untuk        are to identify, measure, monitor and manage basic
   mengidentifikasi, mengukur, mengawasi dan                     risks in order to safeguard the Group's long-term
   mengelola risiko dasar dalam upaya melindungi                 business continuity and to minimise potential
   kesinambungan bisnis dalam jangka panjang dan                 adverse effects on the financial performance of the
   meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada                consolidated Group.
   kinerja keuangan konsolidasian Grup.

   Grup menggunakan berbagai metode untuk                        The Group uses various methods to measure risk to
   mengukur risiko yang dihadapinya. Metode ini                  which it is exposed. These methods include
   meliputi analisis sensitivitas untuk risiko tingkat suku      sensitivity analysis in the case of interest rate,
   bunga, nilai tukar dan risiko harga lainnya dan               foreign exchange and other price risks and aging
   analisis umur piutang untuk risiko kredit.                    analysis for credit risk.

   1.   Faktor risiko keuangan                                   1.   Financial risk factor

        a.   Risiko pasar                                             a.   Market risk

             (i)   Risiko suku bunga                                       (i)   Interest rate risk

                   Risiko suku bunga Grup terutama                               The Group’s interest rate risk arises
                   timbul dari pinjaman jangka pendek                            from     short-term     and    long-term
                   dan panjang dalam mata uang Rupiah.                           borrowings denominated in Rupiah.
                   Risiko suku bunga dari kas dan                                The interest rate risk from cash and
                   deposito tidak signifikan dan semua                           deposits is not significant and all other
                   instrumen keuangan lainnya tidak                              financial instruments are not interest
                   dikenakan bunga. Grup memiliki                                bearing. The Group has borrowings
                   pinjaman dengan tingkat suku bunga                            with fixed and floating interest rates.
                   tetap dan tingkat suku bunga                                  Trasactions at floating interest rates
                   mengambang.      Transaksi    dengan                          are exposed to cash flow interest rate
                   tingkat suku bunga mengambang                                 risk. The Group manages the risk by
                   terekspos terhadap risiko suku bunga                          maintaining an appropriate mix of fixed
                   atas arus kas. Grup mengelola risiko                          and floating rate borrowings.
                   dengan      menyeimbangkan      porsi
                   pinjaman dengan bunga tetap dan
                   bunga mengambang.

                   Pada tanggal 31 Desember 2020, jika                           As at 31 December 2020, if interest
                   tingkat suku bunga atas pinjaman                              rates on short-term and long-term
                   jangka pendek dan panjang 100 basis                           borrowings had been 100 basis points
                   poin lebih tinggi/lebih rendah, dengan                        higher/lower with all other variables
                   asumsi semua variabel lain konstan,                           held constant, loss for the year would
                   rugi untuk tahun berjalan akan                                have been Rp 255,419 higher/lower.
                   menjadi lebih tinggi/lebih rendah
                   sebesar Rp 255.419.

Page 474
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/123 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                    38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   1.   Faktor risiko keuangan (lanjutan)                      1.   Financial risk factor (continued)

        a.   Risiko pasar (lanjutan)                                a.   Market risk (continued)

             (ii) Risiko nilai tukar mata uang asing                     (ii) Foreign exchange risk

                 Risiko nilai tukar mata uang asing                          Foreign exchange risk primarily arises
                 terutama timbul dari aset dan liabilitas                    from recognised monetary assets and
                 moneter yang diakui dalam mata uang                         liabilities that are denominated in a
                 yang berbeda dengan mata uang                               currency that is not the entity’s
                 fungsional entitas yang bersangkutan.                       functional currency. These exposures
                 Sebagian dari risiko ini dikelola                           are managed partly by using natural
                 menggunakan lindung nilai natural                           hedges that arise from monetary
                 yang berasal dari aset dan liabilitas                       assets and liabilities in the same
                 moneter dalam mata uang asing yang                          foreign currency.
                 sama.

                 Pada tanggal 31 Desember 2020, jika                         As at 31 December 2020, if the Rupiah
                 Rupiah melemah/menguat sebesar                              weakened/strengthened by 1% against
                 1% terhadap Dolar AS dengan                                 the US Dollar with all other variables
                 variabel lain konstan, (rugi)/laba                          held constant, post-tax (loss)/profit for
                 setelah pajak untuk periode berjalan                        the year ended would have been
                 akan lebih tinggi/rendah sebesar                            higher/lower by Rp 708,638 (2019:
                 Rp 708.638 (2019: rendah/tinggi                             lower/higher Rp 38,864).
                 Rp 38.864).

        b.   Risiko kredit                                          b.   Credit risk

             Grup memiliki risko kredit yang terutama                    The Group exposed to credit risk arises
             berasal dari penempatan dana pada bank,                     from cash in banks, trade receivables,
             piutang usaha, piutang ventura bersama,                     receivables from joint ventures, retention
             piutang retensi, piutang lain-lain dan aset                 receivables, other receivables and other
             keuangan lainnya. Semua kas di bank dan                     financial assets. All the cash in banks and
             deposito ditempatkan di bank asing dan                      deposits are placed in reputable foreign
             lokal yang memiliki reputasi baik.                          and local banks.

             Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup                      The credit risks are when the Group
             akan mengalami kerugian yang timbul dari                    experience risks arising from failure of
             pelanggan atau pihak lawan akibat gagal                     customer or counter parties in meeting their
             memenuhi        liabilitas   kontraktualnya.                contractual obligations. Management is in
             Manajemen berpendapat bahwa tidak                           the opinion that there are no significance
             terdapat risiko kredit yang terkonsentrasi                  concentrated risks in credits. The Group is
             secara signifikan. Grup mengendalikan                       controlling the credit risks by maintaining
             risiko kredit dengan cara melakukan                         good relationship with bona fide parties,
             hubungan usaha dengan pihak lain yang                       keeps on scrutinizing information on
             memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan                 customers, and monitoring on periodical
             pengetahuan terhadap pelanggan, serta                       basis collectability of receivables to keep
             memantau kolektibilitas piutang secara                      un-collectability at a minimum.
             berkala untuk mengurangi jumlah piutang
             tak tertagih.

Page 475
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/124 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                  31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)


38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                         38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   1.   Faktor risiko keuangan (lanjutan)                            1.    Financial risk factor (continued)
        b.   Risiko kredit (lanjutan)                                      b.    Credit risk (continued)
             Grup telah melakukan upaya penagihan                               The Group has made efforts to collect
             piutang-piutang   tersebut diantaranya                             these receivables including through
             dengan melakukan penjadwalan ulang,                                rescheduling, restructuring and legal
             restrukturisasi dan upaya hukum jika                               actions as necessary.
             memang diperlukan.

             Eksposur maksimum atas risiko kredit                               The maximum exposure to credit risk is
             tercermin dari nilai tercatat setiap aset                          represented by the carrying amount of each
             keuangan     setelah    dikurangi    dengan                        financial asset in the consolidated
             penyisihan piutang ragu-ragu pada laporan                          statements of financial position after
             posisi keuangan konsolidasian, yaitu sebagai                       deducting any provision for doubful
             berikut:                                                           receivables are as follows:

                                                     2020                 2019
              Kas dan setara kas                    11,122,561            8,238,296              Cash and cash equivalents
              Piutang usaha                          1,119,060            1,551,866                        Trade receivables
              Piutang ventura bersama                  173,005              270,714          Receivables from joint ventures
              Piutang retensi                          299,193              481,843                   Retention receivables
              Tagihan bruto kepada                                                                  Gross amount due from
                  pemberi kerja                      3,191,786            2,855,056                             customers
              Piutang lain-lain                      4,397,195            3,644,579                        Other receivables
              Aset keuangan lainnya                    243,933              192,770                    Other financial assets

                                                    20,546,733        17,235,124

              (i)   Piutang usaha                                                 (i)   Trade receivables

                    Rata-rata     periode     kredit   atas                             The average credit period on sale of
                    penjualan barang dan jasa bervariasi                                goods and services varies among
                    untuk seluruh bisnis Grup, namun                                    Group businesses, but is not more
                    tidak lebih dari 90 hari, kecuali untuk                             than 90 days, except for non-current
                    piutang tidak lancar.                                               receivables.

                    Grup menyajikan kerugian kredit                                     The Group provides for credit losses
                    terhadap piutang usaha pada tahun                                   against the trade receivables in 2020
                    2020 sebagai berikut:                                               as follows:

                                                              2020
                                                   Tingkat
                                              Kerugian kredit         Jumlah
                                               ekspektasian/         tercatat/
                                              Expected credit        Carrying
                                                loss rate (%)        amount

                    Belum jatuh tempo        0.13 – 6.41                    702,868                    Not past due
                    Lewat jatuh tempo:                                                                    Overdue:
                       Kurang dari 6 bulan   0.92 – 21.35                   202,317          Less than 6 months
                       Antara 6 - 12 bulan   1.59 – 35.05                   225,930       Between 6 - 12 months
                       Lebih dari 12 bulan   21.36 – 100                    278,126        More than 12 months

                    Jumlah piutang usaha, kotor                            1,409,241    Total trade receivables, gross
                    Provisi atas penurunan nilai                            (290,181)        Provision for impairment

                                                                           1,119,060

Page 476
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/125 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)


 38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                              38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

     1.    Faktor risiko keuangan (lanjutan)                               1.      Financial risk factor (continued)

            b.      Risiko kredit (lanjutan)                                       b.   Credit risk (continued)

              (i)    Tagihan bruto kepada pemberi kerja                             (ii) Gross amount due from customers

                     Grup menyajikan kerugian kredit                                     The Group provides for credit losses
                     terhadap tagihan bruto kepada                                       against the gross amount due from
                     pemberi kerja pada tahun 2020                                       customers in 2020 as follows:
                     sebagai berikut:

                                                                2020
                                                     Tingkat
                                                Kerugian kredit         Jumlah
                                                 ekspektasian/         tercatat/
                                                Expected credit        Carrying
                                                  loss rate (%)        amount

                      Performing                0.00 – 14.44              3,212,690                          Performing
                      Underperforming           26.03 – 100                  92,709                   Underperforming
                      Non-performing            71.74 – 100                  28,896                    Non-performing
                      Jumlah tagihan bruto                                                          Total gross amount
                         kepada pemberi kerja, kotor                      3,334,295       due from customers, gross
                      Provisi atas penurunan nilai                         (142,509)           Provision for impairment

                                                                          3,191,786

      c.    Risiko likuiditas                                              c.   Liquidity risk

            Risiko likuiditas merupakan risiko yang                             Liquidity risk is defined as a risk that
            muncul dalam situasi dimana posisi arus                             arises in situations where the Group’s
            kas Grup mengindikasikan bahwa arus kas                             cash inflow from short-term revenue is not
            masuk dari pendapatan jangka pendek                                 enough to cover the cash outflows of
            tidak cukup untuk memenuhi arus kas                                 short-term expenditure.
            keluar untuk pengeluaran jangka pendek.

            Dalam pengelolaan risiko likuiditas,                                In managing the liquidity risks, the
            manajemen memantau dan menjaga                                      management monitors and at the same
            jumlah kas dan setara kas yang dianggap                             time maintains the amount of cash and
            memadai untuk membiayai operasional                                 cash equivalents required to finance its
            Grup dan untuk mengatasi dampak                                     business operations and to mitigate
            fluktuasi arus kas. Manajemen juga                                  fluctuation in cash flows. Management
            melakukan evaluasi berkala atas proyeksi                            makes periodic evaluation of projected
            arus kas dan arus kas aktual, termasuk                              and actual cash flows, which include the
            jadwal jatuh tempo pinjaman dan utang.                              maturities of payables and borrowings.
            Manajemen juga terus-menerus melakukan                              Management also keeps on assessing
            penelaahan terhadap pasar keuangan                                  financial markets to get the most
            untuk mendapatkan sumber pendanaan                                  beneficial sources of funds.
            yang optimal.

Page 477
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                   PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                       Lampiran 5/126 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                     31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                              unless otherwise stated)


38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                    38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   1.   Faktor risiko keuangan (lanjutan)                                         1.     Financial risk factor (continued)

        c.   Risiko likuiditas (lanjutan)                                                c.       Liquidity risk (continued)


             Tabel dibawah ini menganalisa liabilitas                                             The table below analyses the Group’s
             keuangan Grup pada tanggal pelaporan                                                 financial liabilities at the reporting date into
             berdasarkan kelompok jatuh temponya dari                                             relevant maturity groupings based on the
             sisa periode hingga tanggal jatuh tempo                                              remaining period to the contractual maturity
             kontraktual. Jumlah yang diungkapkan                                                 date. The amounts disclosed in the table
             dalam tabel ini adalah nilai arus kas                                                are the contractual undiscounted cash
             kontraktual   yang    tidak   terdiskonto                                            flows     including       estimated     interest
             termasuk estimasi pembayaran bunga:                                                  payments:
                                                                               2020
                                                            Lebih             Lebih dari
                                                          dari satu          lima tahun
                                                         tahun dan           dan kurang
                                                        kurang dari         dari sepuluh
                                                        lima tahun/             tahun/
                                        Kurang dari      More than            More than            Lebih dari
                                        satu tahun/    one year and         five year and        sepuluh tahun/
                                         Less than     not later than       not later than         More than
                                         one year        five years           ten years            ten years       Jumlah/Total
             Liabilitas keuangan                                                                                                     Financial liabilities
             Utang usaha                  17,239,554        2,440,314                        -                -        19,679,868         Trade payables
             Utang lain-lain                 443,836           87,270                        -                -           531,106         Other payables
             Pinjaman jangka pendek:                                                                                                    Short-term loans:
             - Bank                        1,910,600                    -                    -                -         1,910,600                 Bank -
             - Non-bank                    1,107,669                    -                    -                -         1,107,669             Non-bank -
             Pinjaman jangka panjang:                                                                                                   Long-term loans:
             - Bank                        7,063,516        6,663,037            6,414,856           27,290,701        47,432,110                 Bank -
             - Non-bank                    1,062,034          106,765              106,765              711,108         1,986,672             Non-bank -
             - MTN                           949,229        3,342,193            9,864,691                    -        14,156,113   Medium Term Notes -
             - Liabilitas sewa               206,416          404,382                    -                    -           610,798       Lease payables -
             - Utang obligasi              7,034,016                -                    -                    -         7,034,016        Bonds payable -
             Akrual                        1,432,315                -                    -                    -         1,432,315                Accruals
             Utang retensi                   692,947          363,728                    -                    -         1,056,675     Retention payables
                                          39,142,132       13,407,689           16,386,312            28,001,809       96,937,942
                                                                               2019
                                                            Lebih             Lebih dari
                                                          dari satu          lima tahun
                                                         tahun dan           dan kurang
                                                        kurang dari         dari sepuluh
                                                        lima tahun/             tahun/
                                        Kurang dari      More than            More than            Lebih dari
                                        satu tahun/    one year and         five year and        sepuluh tahun/
                                         Less than     not later than       not later than         More than
                                         one year        five years           ten years            ten years       Jumlah/Total
             Liabilitas keuangan                                                                                                     Financial liabilities
             Utang usaha                  11,805,138        5,688,072                        -                -        17,493,210         Trade payables
             Utang lain-lain                 563,957                -                        -                -           563,957         Other payables
             Pinjaman jangka pendek:                                                                                                    Short-term loans:
             - Bank                        3,738,526                    -                    -                -         3,738,526                 Bank -
             - Non-bank                    2,195,184                    -                    -                -         2,195,184             Non-bank -
             Pinjaman jangka panjang:                                                                                                   Long-term loans:
             - Bank                        2,264,398        9,721,794          14,716,675            28,886,244        55,589,111                 Bank -
             - Non-bank                       99,284          397,134             397,134             2,410,344         3,303,896             Non-bank -
             - MTN                           662,002        2,705,419                   -                     -         3,367,421   Medium Term Notes -
             - Liabilitas sewa               270,911          307,864                   -                     -           578,775       Lease payables -
             - Utang obligasi                548,767        2,994,958           7,864,714                     -        11,408,439        Bonds payable -
             Akrual                        1,205,365                                    -                     -         1,205,365                Accruals
             Utang retensi                         -        1,273,830                   -                     -         1,273,830     Retention payables
                                          23,353,532       23,089,071           22,978,523            31,296,588      100,717,714

Page 478
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                           Lampiran 5/127 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                             unless otherwise stated)

38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                     38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   2.   Estimasi nilai wajar                                                     2.     Fair value estimation
        PSAK No. 68, “Pengukuran nilai wajar”,                                          PSAK No. 68, “Fair value measurement”,
        mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran                                       requires disclosure of fair value measurements
        nilai wajar dengan tingkat hirarki nilai wajar                                  through the following fair value measurement
        sebagai berikut:                                                                hierarchy:
              Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam                                       Quoted prices (unadjusted) in active
               pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang                                      markets for identical assets or liabilities
               identik (Level 1).                                                               (Level 1).
              Input selain harga kuotasian dari pasar yang                                    Inputs other than quoted prices included
               termasuk dalam Level 1 yang dapat                                                within Level 1 that are observable for the
               diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik                                     asset or liability, either directly (such as
               secara langsung (misalnya harga) atau                                            prices) or indirectly (such on derived from
               secara tidak langsung (misalnya turunan                                          prices) (Level 2).
               dari harga) (Level 2).
              Input untuk aset atau liabilitas yang bukan                                     Inputs for the asset or liability that are not
               berdasarkan data pasar yang dapat                                                based on observable market data (that is,
               diobservasi (informasi yang tidak dapat                                          unobservable inputs) (Level 3).
               diobservasi) (Level 3).
                                                             2020                       2019
                                                 Nilai                            Nilai
                                               tercatat/      Nilai wajar/      tercatat/          Nilai wajar/
                                               Carrying           Fair          Carrying               Fair
                                                 value           value            value               value

        Aset keuangan:                                                                                                                  Financial assets:
        Diukur pada biaya perolehan
           yang diamortisasi(*)                                                                                                        At amortised cost(*)
        Kas dan setara kas                     11,127,374       11,127,374        8,242,399           8,242,399                 Cash and cash equivalents
        Piutang usaha                           1,119,060        1,119,060        1,551,866           1,551,866                          Trade receivables
        Piutang ventura bersama                   173,005          173,005          270,714             270,714                  Joint ventures receivables
        Piutang retensi                           299,193          299,193          481,483             481,843                      Retention receivables
        Tagihan bruto
           kepada pemberi kerja                  3,191,786          3,191,786     2,855,056           2,855,056         Gross amounts due from customers
        Piutang lain-lain                        3,242,645          3,242,645     3,644,579           3,644,579                         Other receivables
        Aset keuangan lainnya                       42,847             42,847        82,522               82522                     Other financial assets
        Diukur pada nilai wajar melalui                                                                                              At fair value through
           laba rugi                                                                                                                      profit or loss
        Piutang lain-lain                        1,154,550          1,154,550               -                 -                          Other receivables
        Aset keuangan lainnya                      201,086            201,086         110,248           110,248                      Other financial assets

                                               20,551,546       20,551,546       17,238,867          17,238,867
        Liabilitas keuangan:                                                                                                          Financial liabilities:
        Diukur pada biaya perolehan
           yang diamortisasi(*)                                                                                                       At amortised cost(*)
        Utang usaha                            19,679,868       19,679,868       17,473,210          17,473,210                           Trade payables
        Utang lain-lain                           531,106          531,106          563,957             563,957                            Other payables
        Utang jangka pendek:                                                                                                           Short – term loans:
        - Bank                                   1,821,139          1,821,139     3,528,668           3,528,668                                  Banks -
        - Non - Bank                             1,066,387          1,066,387     2,100,531           2,100,531                            Non - banks -
        Utang jangka panjang:                                                                                                            Long-term loans:
        - Bank                                 28,504,423       28,386,147       24,837,299          24,734,240                                   Bank -
        - Non – Bank                            1,429,052        1,423,122        1,429,052           1,420,826                            Non Banks-
        - MTN                                  10,681,644       10,637,322        2,694,922           2,681,418                                   MTN -
        - Liabilitas sewa                         554,559          552,258          515,398             513,259                         Lease liabilities -
        - Utang obligasi                        6,494,150        6,467,203        6,819,022           6,790,727                        Bonds payables -
        Akrual                                  1,432,315        1,432,315        1,205,365           1,205,365                                   Accruals
        Utang retensi                           1,056,675        1,052,290        1,273,830           1,268,544                        Retention payables
                                               73,251,318       73,049,157       62,441,254          62,280,745
        (*)                                                                             (*)
              Pada tahun 2019, aset keuangan tersebut diklasifikasikan                        On 2019, these financial assets are classified as loan and
               sebagai pinjaman dan piutang sesuai dengan PSAK 55.                            receivables in accordance with PSAK 55.

        Nilai wajar untuk aset dan liabilitas keuangan                                  The fair value of financial assets and liabilities
        yang jatuh tempo kurang dari satu tahun                                         with maturity less than one year approximate
        mendekati nilai tercatatnya karena dampak                                       their carrying value, as the impact of
        pendiskontoan yang tidak signifikan.                                            discounting is not significant.

Page 479
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/128 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                  unless otherwise stated)


38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                   38. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

   3.   Manajemen risiko permodalan                           3.    Capital risk management

        Dalam mengelola permodalannya, Grup                         In managing capital, the Group safeguards its
        senantiasa mempertahankan kelangsungan                      ability to continue as a going concern and to
        usaha serta memaksimalkan manfaat bagi                      maximise benefits to the shareholders and
        pemegang saham dan pemangku kepentingan                     other stakeholders.
        lainnya.

        Grup secara aktif dan rutin menelaah dan                    The Group actively and regularly reviews and
        mengelola permodalannya untuk memastikan                    manages its capital to ensure the optimal
        struktur modal dan pengembalian yang optimal                capital structure and return to the shareholders,
        bagi      pemegang        saham,     dengan                 taking into consideration the efficiency of capital
        mempertimbangkan      efisiensi  penggunaan                 use based on operating cash flows and capital
        modal berdasarkan arus kas operasi dan                      expenditures and also consideration of future
        belanja modal, serta mempertimbangkan                       capital needs.
        kebutuhan modal di masa yang akan datang.

        Grup      juga   berusaha    mempertahankan                 The Group also seeks to maintain a balance
        keseimbangan antara tingkat pinjaman dan                    between its level of borrowings and equity
        posisi ekuitas untuk memastikan struktur modal              position in order to ensure the optimal capital
        dan pengembalian yang optimal. Tidak ada                    structure and return. There were no changes in
        perubahan pada pendekatan Grup dalam                        the Group’s approach to capital management
        mengelola permodalannya selama tahun                        during the year
        berjalan.


39. LABA BERSIH PER SAHAM                                  39. EARNINGS PER SHARE

   Laba bersih per saham dihitung dengan membagi              Earnings per share is calculated by dividing net
   laba bersih dengan jumlah rata-rata tertimbang             income by the weight average number of ordinary
   saham biasa yang beredar pada periode                      shares outstanding during the period.
   bersangkutan.

                                             2020              2019

   (Rugi)/laba tahun berjalan yang
     dapat diatribusikan kepada                                               (Loss)/profit for the year attributable to
     pemilik entitas induk                   (2,098,133)       1,994,935                       owners of the parents
   Jumlah rata-rata tertimbang
     saham yang beredar -                                                      Weighted average number of shares
     saham biasa                            17,261,644         8,257,534                    ordinary outstanding

   (Rugi)/laba bersih per saham -                                                  (Loss)/ earnings per share - basic
     dasar (nilai penuh)                      (121,549)            241,590                            (full amount)

   Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi dilusi          The Company did not have potential dilutive ordinary
   saham, sehingga laba bersih per saham dasar                shares, thus basic earnings per share is the same
   sama dengan laba bersih per saham dilusian.                as the diluted earnings per share.

Page 480
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                            Lampiran 5/129 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                unless otherwise stated)


40. INFORMASI SEGMEN                                                           40. SEGMENT INFORMATION

   Kepala Pengambilan Keputusan Grup ("CODM"),                                           The Group’s Chief of Decision Making (“CODM”),
   yang terdiri dari Dewan Direksi memeriksa kinerja                                     consisting of the Directors examines the Group’s
   Grup baik dari segi bisnis maupun produk dan telah                                    performance both from business and product and
   mengidentifikasi empat segmen bisnis. CODM                                            has identified four reportable segments of its
   menggunakan ukuran pendapatan dan laba untuk                                          business. CODM primarily uses a measure of
   menilai kinerja segmen operasi sebagai indikator                                      revenue and profit to assess the performance of the
   utama.                                                                                operating segments.

   Segmen Grup yang dikelompokkan berdasarkan                                            Group’s segments which are classified based on
   jenis usaha atau produk adalah sebagai berikut:                                       type of businesses or products are as follows:
                                                                                   2020
                                                                                           Pabrikasi
                                                                                           aspal and
                                                      Badan usaha       Pengembang          beton/
                                                        jalan tol/        properti/       Hotmix and
                                  Konstruksi/          Toll roads         Property          precast         Eliminasi/       Jumlah/
                                  Construction       business entity     developer        manufacture      Elimination        Total

   Pendapatan eksternal                3,111,198         17,523,543          235,314           772,786                -      21,642,841            External revenue
   Pendapatan antar segmen             9,486,405                  -                -         2,725,839      (12,212,244)              -       Intersegment revenue

   Jumlah pendapatan                  12,597,603         17,523,543          235,314         3,498,625      (12,212,244)     21,642,841              Total revenue

   Beban pokok
     pendapatan                       (11,854,893)      (16,634,401)        (518,818)        (2,975,586)    12,206,989       (19,776,709)          Cost of revenue

   Laba/(rugi) bruto                     742,710            889,142         (283,504)          523,039           (5,255)      1,866,132         Gross profit/(loss)

   Beban penjualan                        (12,237)            (1,211)        (19,269)            (1,281)                 -       (33,998)          Selling expenses
   Beban umum                                                                                                                              General and administrative
      dan administrasi                   (821,620)           (97,248)        (62,925)         (165,483)          (2,777)      (1,150,053)               expenses
   Beban pajak final                     (477,022)              (633)          (5,513)          (30,577)              -          (513,745)        Final tax expenses
   Bagian atas laba bersih                                                                                                                      Shares of net profit
      entitas asosiasi                                                                                                                         of associates and
      dan ventura bersama                  56,122                  -                -            20,791                  -         76,913             joint venture
   Keuntungan dari                                                                                                                                Gain on acquistion
      akuisisi entitas anak dan                                                                                                                of subsidiaries and
      asosiasi                                 -                   -               -             14,690               -            14,690          and associates
   Beban lainnya, bersih                (230,351)            (32,814)         (9,343)            (3,817)           (546)        (276,871)   Other expenses, net

   (Rugi)/laba usaha                    (742,398)           757,236         (380,554)          357,362           (8,578)         (16,932) Operating (loss)/income

   Penghasilan keuangan                  531,372                  35         120,279             8,622                   -       660,308            Finance income
   Biaya keuangan                       (189,117)         (1,654,718)       (486,901)         (223,456)                  -    (2,254,192)             Finance costs

   (Rugi)/laba sebelum pajak                                                                                                                     (Loss)/profit before
      penghasilan                       (400,143)          (897,447)        (747,176)          142,528           (8,578)      (1,910,816)               income tax

   Beban pajak penghasilan                 (3,954)           (15,216)         (1,475)         (129,332)                  -     (149,977)       Income tax expenses

   (Rugi)/laba tahun berjalan           (404,097)          (912,663)        (748,651)           13,196           (8,578)      (2,060,793) (Loss)/profit for the year

Page 481
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                 PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                          Lampiran 5/130 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                  unless otherwise stated)


40. INFORMASI SEGMEN (lanjutan)                                                 40. SEGMENT INFORMATION (continued)
                                                                                    2019
                                                                                            Pabrikasi
                                                                                            aspal and
                                                    Badan usaha         Pengembang           beton/
                                                      jalan tol/          properti/        Hotmix and
                              Konstruksi/            Toll roads           Property           precast          Eliminasi/       Jumlah/
                              Construction         business entity       developer         manufacture       Elimination        Total

   Pendapatan eksternal            4,645,425           20,788,232            353,273            604,621                 -       26,391,551          External revenue
   Pendapatan antar segmen        10,559,232                    -            422,617          3,366,991       (14,348,840)               -     Intersegment revenue

   Jumlah pendapatan              15,204,657           20,788,232            775,890          3,971,612       (14,348,840)      26,391,551            Total revenue

   Beban pokok
     pendapatan                   (13,558,896)        (19,270,102)           (590,709)        (3,521,439)      14,196,688      (22,744,458)         Cost of revenue

   Laba bruto                      1,645,761            1,518,130            185,181            450,173          (152,152)       3,647,093              Gross profit

   Beban penjualan                    (25,293)              (4,999)            (5,903)           (76,403)                  -      (112,598)         Selling expenses
   Beban umum                                                                                                                               General and administrative
      dan administrasi              (391,447)             (80,721)           (140,275)         (117,342)          16,511          (713,274)              expenses
   Beban pajak final                 (527,512)               (251)             (11,565)          (42,925)              -           (582,253)       Final tax expenses
   Bagian atas laba bersih                                                                                                                       Shares of net profit
      entitas asosiasi                                                                                                                          of associates and
      dan ventura bersama             258,071                       -         (25,360)                   -                 -       232,711             joint venture
   Keuntungan dari                                                                                                                              Gain on acquistion of
      akuisisi entitas anak                    -                    -         162,555            301,629                   -       464,184              subsidiaries
   Pendapatan/ (beban)                                                                                                                                  Other income/
      lainnya, bersih                 (18,563)                     -          (47,424)           78,490           (83,363)         (70,860)       (expenses), net

   Laba usaha                        941,017            1,432,159            117,209            593,622          (219,004)       2,865,003        Operating income

   Penghasilan keuangan              100,028                  688               4,922            11,814                    -       117,452           Finance income
   Biaya keuangan                   (170,887)            (410,914)            (89,744)         (139,249)                   -      (810,794)            Finance costs

   Laba sebelum pajak                                                                                                                                    Profit before
      penghasilan                    870,158            1,021,933              32,387           466,187          (219,004)       2,171,661               income tax

   Beban pajak penghasilan               (186)           (109,007)            (12,660)           (27,214)                  -      (149,067)     Income tax expenses

   Laba tahun berjalan               869,972              912,926              19,727           438,973          (219,004)       2,022,594        Profit for the year




                                                                                   2020
                                                                                            Industri
                                                                                           aspal and
                                                                        Pengembang            beton/
                                                                          properti/         Industry
                              Konstruksi/          Jalan tol/             Property         Hotmix and         Eliminasi/       Jumlah/
                              Construction         Toll roads            developer           precast         Elimination        Total

   Aset                                                                                                                                                      Assets
   Aset segmen                   33,446,023           78,765,063            6,734,006         5,439,396       (13,394,726)     110,989,762          Segment assets
   Liabilitas                                                                                                                                           Liabilities
   Liabilitas segmen            (11,696,588)         (67,347,490)          (6,310,425)        (4,080,178)      10,244,381      (79,190,300)        Segment liabilities

Page 482
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                    PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                          Lampiran 5/131 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                               unless otherwise stated)


40. INFORMASI SEGMEN (lanjutan)                                               40. SEGMENT INFORMATION (continued)
                                                                                  2019
                                                                                          Industri
                                                                                         aspal and
                                                                      Pengembang            beton/
                                                                        properti/         Industry
                                Konstruksi/         Jalan tol/          Property         Hotmix and        Eliminasi/        Jumlah/
                                Construction        Toll roads         developer           precast        Elimination         Total

   Aset                                                                                                                                                Assets
   Aset segmen                      29,596,203        63,574,572          7,198,797         5,717,663      (14,439,542)      91,647,693       Segment assets
   Liabilitas                                                                                                                                     Liabilities
   Liabilitas segmen                (6,483,537)      (62,681,999)        (5,772,152)        (4,331,480)     10,580,084       (68,689,084)    Segment liabilities




41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                                    41. SIGNIFICANT                            AGREEMENTS                     AND
                                                                                  COMMITMENTS

   a.    Perikatan kontrak konstruksi                                                  a.   Construction contract agreements

         Grup melakukan perikatan kontrak konstruksi                                        Group entered into a construction contract with
         dengan berbagai pihak. Kontrak-kontrak yang                                        other parties. Significant contracts as at
         signifikan pada tanggal pelaporan, diantaranya                                     reporting date, among others are as follows:
         adalah sebagai berikut:
                                                                                                                              Masa pelaksanaan/
                                                                                                                                Contract period
                           Nama proyek/                          Pemberi kerja/               Nilai kontrak/                Mulai/            Akhir/
           No.              Project name                            Owner                     Contract value                Start              End
           1.      LL. Coal Fired Stream Power
                      Plant Project, Suralaya          PT Indo Raya Tenaga                  Rp          4,372.010         20/03/2020        22/03/2024
           2.      Jl Tol Tebing Tinggi – Parapat
                      Tahap I                          PT Hutama Marga Waskita              Rp          2,240,374         29/06/2018        29/06/2021
           3.      LL. Muara Tawar CCPP,
                      Bekasi, Jawa Barat               PT PJB Ubang                         Rp          2,019,267         10/10/2017        18/06/2020*)
           4.      Jl Tol Tebing Tinggi Indrapura      PT Hutama Marga Waskita              Rp          1,764,926         10/10/2018        10/03/2021

           5.      LL. Lawe – Lawe Facilities
                      Balikpapan                       PT Pertamina (Persero)               Rp          1,418,560         15/10/2019        01/07/2022
           6.      LL. PLTU Tambak Lorok 850
                      MW, Semarang                     PT Indonesia Power                   Rp            664,159         24/07/2017        14/07/2021
           7.      GD.     Integrated  Building,
                      Bandara Soekarno Hatta:
                      PT Angkasa Pura II              PT Angkasa Pura II                    Rp            628,829         06/02/2019        30/07/2020*)
           8.      Pekerjaan Modernisasi Irigasi      Kementerian        pekerjaan
                      Rentang                         Umum     dan   Perumahan
                                                      Rakyat                                Rp            556,868         21/08/2020        20/02/2024
           9.      LL. PLTM Harjosari dan
                      Lambur Jateng                    PT Indonesia Power                   Rp            407,062         20/10/2015        16/12/2021
           10      LL. Dermaga TBBM Tanjung
                      Batu, Balikpapan                 PT Pertamina (Persero)               Rp            301,400         22/04/2020        21/10/2021


           *)      Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses/
                     As of the issuance date of these consolidated financial statement, the amandement contracts is still in process.

Page 483
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/132 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                         31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                  unless otherwise stated)


41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                           41. SIGNIFICANT       AGREEMENTS                                    AND
    (lanjutan)                                                           COMMITMENTS (continued)

   b.   Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol                                   b.    Toll Road Concession Agreements

        Perusahaan memiliki beberapa Perjanjian                                  The Company owned several toll road
        Pengusahaan Jalan Tol (“PPJT”) dengan                                    concession agreement with government
        pemerintah (melalui Kementerian Pekerjaan                                (through Ministry of Public Works and Housing
        Umum dan Perumahan Rakyat dan Badan                                      and Toll Road Regulatory Agency) with details
        Pengatur Jalan Tol) dengan rincian sebagai                               as follows:
        berikut:
                                                                                                                             Masa konsesi/
               Ruas tol/                                           Dasar penugasan/               Isi perjanjian/
                                                                                                                             Concession
         No.   Toll section                                        Legal standing                 Scope of contract
                                                                                                                             period

         1.    Jalan Tol Trans Sumatera:
                 Ruas/ Section Medan - Binjai                    1. Perpres No. 100 tahun        Pengusahaan jalan tol      40 tahun/years
                 Ruas/ Section Palembang - Simpang                  2014, tanggal 18              yang meliputi
                   Indralaya                                         September 2014/               pendanaan,
                 Ruas/ Section Pekanbaru - Dumai                    Presidential Decree No.       perencanaan teknis
                 Ruas/ Section Bakauheni - Terbanggi Besar          100 year 2014, dated 18       pelaksanaan
                 Ruas/ Section Terbanggi Besar - Pematang           September 2014                konstruksi,
                   Panggang                                       2. Perpres No. 117 tahun         pengoperasian dan
                 Ruas/ Section Pematang Panggang - Kayu             2015, tanggal 22              pemeliharaan/
                   Agung                                             Oktober 2015/                 Toll road concession
                 Ruas/ Section Kisaran - Tebing Tinggi              Presidential Decree No.       which include
                                                                     117 year 2015, dated 22       financing, planning,
                 Ruas/ Section Pekanbaru - Bangkinang -
                                                                     October 2015                  construction,
                   Payakumbuh - Bukit Tinggi
                                                                  3. PPJT yang dikeluarkan         operation and
                 Ruas/ Section Bukit Tinggi - Padang
                                                                     dari Juli 2019 –              maintenance
                   Panjang - Lubuk Alung - Padang
                                                                     Desember 2019/ PPJT
                 Ruas/ Section Sigli - Banda Aceh                   issued from July 2019 –
                 Ruas/ Section Simpang Indralaya – Muara            December 2019
                   Enim
                 Ruas/ Section Muara Enim – Lahat – Lubuk
                   Linggau
                 Ruas/ Section Lubuk Linggau – Curup -
                   Bengkulu
                 Ruas/ Section Binjai - Langsa
               Berdasarkan Perpres No. 117 tahun 2015, Grup juga telah              Based on Presidential Decree No. 117 year 2015, the
               mendapatkan penugasan untuk mengerjakan ruas JTTS berikut,           Group has also received assignment to construct the
               namun PPJT atas ruas tersebut masih dalam proses, yaitu:             following JTTS segments, the PPJT is still in the process:
                  Ruas/ Section Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
                  Ruas/ Section Jambi - Rengat
                  Ruas/ Section Rengat - Pekanbaru
                  Ruas/ Section Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
                  Ruas/ Section Rantau Prapat – Kisaran
                  Ruas/ Section Langsa - Lhokseumawe
                  Ruas/ Section Lhokseumawe - Sigli
                  Ruas/ Section Tebing Tinggi - P. Siantar - Prapat - Tarutung - Sibolga
                  Ruas/ Section Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim
                  Ruas/ Section Palembang - Tanjung Api - api

Page 484
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                               PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/133 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)


41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                      41. SIGNIFICANT       AGREEMENTS                              AND
    (lanjutan)                                                      COMMITMENTS (continued)

   b.   Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (lanjutan)                  b.    Toll    Road         Concession         Agreements
                                                                           (continued)

                                                                                                                   Masa
               Ruas tol/                                      Dasar penugasan/             Isi perjanjian/         konsesi/
         No.   Toll section                                   Legal standing               Scope of contract       Concession
                                                                                                                   period

         2.    Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok    Keputusan Menteri PUPR       Pengusahaan jalan tol   36 tahun/years
               Pinang - Jagorawi (“JORR S”)/ Jakarta Outer    No. JL.03.04-Mn / 1274         meliputi
               Ring Section Pondok Pinang - Jagorawi          tanggal   15   November        pengoperasian dan
               (“JORR S”)                                     2017/ Decree of the            pemeliharaan/
                                                              Minister of Public Works      Toll road concession
                                                              and Housing No.JL.03.04-      which       includes
                                                              Mn / 1274 dated 15            operation        and
                                                              November 2017                 maintenance

                                                              PPJT berdasarkan Akta
                                                              Notaris No. 23, tanggal 29
                                                              November 2017/ PPJT
                                                              based on Notarial Deed
                                                              No. 23 dated 29 November
                                                              2017
         3     Jalan Tol Akses Tanjung Priok/ Tanjung Priok   Keputusan Menteri PUPR       Pengusahaan jalan tol   40 tahun/years
               Access Toll Road                               No.      JL.03.04-Mn/1273     meliputi
                                                              tanggal   15     November     pengoperasian dan
                                                              2017/ Decree of the           pemeliharaan/
                                                              Minister of Public Works      Toll road concession
                                                              and Housing No.JL.03.04-      which       includes
                                                              Mn / 1273 dated 15            operation        and
                                                              November 2017                 maintenance

                                                              PPJT berdasarkan Akta
                                                              Notaris No. 23, tanggal 29
                                                              November 2017/ PPJT
                                                              based on Notarial Deed
                                                              No. 23 dated 29 November
                                                              2017



        Pada tanggal 31 Desember 2020, Grup                               As at 31 December 2020, the Group had
        mempunyai    komitmen    kontraktual atas                         contractual capital commitments related to
        pembelian barang modal sehubungan dengan                          property    development    amounting    to
        pembangunan JTTS sebesar Rp 15.474.002.                           Rp 15,474,002.

Page 485
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                     PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                        Lampiran 5/134 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                           31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                    unless otherwise stated)


41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                               41. SIGNIFICANT       AGREEMENTS                              AND
    (lanjutan)                                                               COMMITMENTS (continue)

      c.    Perjanjian Ventura dan Operasi Bersama                            c.   Joint Venture and Operations Agreements

            Grup    juga     memiliki komitmen      untuk                          The Group has commitments to carry out
            melaksanakan pekerjaan konstruksi melalui                              construction contracts through its joint
            entitas ventura atau operasi bersama yang                              ventures or operations set up with partners,
            dibentuk dengan perusahaan mitra, diantaranya                          among others are as follows:
            sebagai berikut:

                                                                                    Porsi Perusahaan/
                                                                                     The Company’s                  Jangka waktu/
                                                                                          portion                   Contract period
                                                                                            Nilai kontrak/
                      Nama proyek/                         Nama KSO/                           Contract          Mulai/          Akhir/
No                    Project name                          JO Name                 %           Value           Starting       Completion

 1.        Bendungan Bulango Ulu                  KSO HK-BRP-BNL                    70%           776,513     26/06/2019       31/12/2022
 2.        Bendungan Tigadihaji                   KSO HK-BRP                        75%           734,714     17/10/2018       21/09/2023
 3.        Bendungan Way Apu                      KSO HK-Jakon                      70%           644,902     28/12/2017       31/12/2022
 4.        Bendungan Maninting                    KSO HK-BBN                        80%           636,545     31/12/2018       08/02/2023
 5.        Bendungan Semantok                     KSO HK-BBN                        75%           572,865     28/12/2017       07/12/2021
 6.        Junction Tebing Tinggi                 KSO HK-Waskita                    60%           487,456     15/11/2019       15/11/2020*)
 7.        Jembatan Pulau Balang                  KSO HK-Adhi-Bangun Cipta          35%           441,209     21/08/2015       27/02/2021
 8.        Pipa Gas Tanjung Batu Kaltimra         KSO HK-Moeladi                    41%           324,024     12/12/2017       31/08/2020*)
 9.        Irigasi Kapuas                         KSO HK-WIKA-Adipatria             38%           268,381     24/09/2020       12/01/2023
10.        Bendungan Leuwikeris Paket 4           KSO HK-WSKT-BRP                  37.5%          262,119     11/12/2019       10/12/2021

 *)        Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian ini, pembuatan amandemen kontrak masih dalam proses/ As of the
            issuance date of these consolidated financial statement, the amandement contracts is still in process.

      d.    Investasi saham pada PT Cempaka Surya                             d.   Investment in share of PT Cempaka Surya
            Kencana                                                                Kencana
            Pada Februari 2019, PT HK Realtindo (“HKR”)                             In February 2019, PT HK Realtindo (“HKR”)
            menandatangani      perjanjian  dengan   PT                             signed an agreement with PT Cempaka Surya
            Cempaka Surya Kencana (“CSK”), beserta PT                               Kencana (“CSK”), together with PT Azbindo
            Azbindo Nusantara (“Azbindo”) dan Azis                                  Nusantara (“Azbindo”) and Azis Mochdar
            Mochdar (“Azis”) yang merupakan pemegang                                (“Azis”), the shareholders of CSK. Pursuant to
            saham CSK. Sesuai dengan perjanjian                                     the agreement, the signing parties agreed on
            tersebut, para pihak menyetujui rencana awal                            the preliminary plan of HKR to acquire the
            HKR untuk melakukan pembelian saham CSK                                 shares of CSK from Azbindo and Azis subject
            dari Azbindo dan Azis dengan beberapa syarat                            to certain terms and conditions precedent.
            dan ketentuan yang harus dipenuhi.

            Pada    Maret    2019,    HKR      melakukan                            In March 2019, HKR paid Rp 200 billion for the
            pembayaran komitmen pembelian saham                                     commitment of shares acquisition. In June and
            sebesar Rp 200 miliar. Pada bulan Juni dan                              August 2019, as part of the negotiated terms,
            Agustus    2019,    sebagai     bagian   dari                           HKR provided Rp 1 trillion loan to CSK with
            kesepakatan, HKR memberikan pinjaman                                    interest at 10% per annum that will be due for
            kepada CSK sebesar Rp 1 triliun dengan bunga                            repayment on 17 January 2021. On this loan,
            10% per tahun yang akan jatuh tempo pada 17                             HKR obtained a guarantee in form of lands
            Januari 2021. Atas pinjaman tersebut, HKR                               owned by CSK with total area of 47,258 m2
            memperoleh jaminan dalam bentuk tanah milik                             which is located in Kuningan, Jakarta. The
            CSK seluas 47.258 m2 yang terletak di                                   source of fund for the payment of advance
            Kuningan, Jakarta. Sumber dana untuk                                    commitment and loan provided to CSK came
            pembayaran     komitmen     dan    pemberian                            from the Company.
            pinjaman    kepada    CSK      berasal   dari
            Perusahaan.

Page 486
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/135 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                       31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)



41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                 41.    SIGNIFICANT    AGREEMENTS                 AND
    (lanjutan)                                                    COMMITMENTS (continued)

   d. Investasi saham pada PT Cempaka Surya                d.     Investment in share of PT Cempaka Surya
      Kencana (lanjutan)                                           Kencana (continued)

        Pada 31 Desember 2020, HKR mencatat                       As at 31 December 2020, HKR booked the
        pembayaran komitmen Rp 200 miliar di akun                 payment of Rp 200 bilion commitment advance
        “Uang muka investasi”.                                    in “Advance for investments”.

        Kesepakatan     pembelian       saham    CSK              The shares acquisition arrangement was
        mengalami     beberapa      kali   perubahan.             changed several times. The latest change took
        Perubahan terakhir terjadi pada Februari 2020             effective in February 2020, when HKR and
        saat HKR dan Azbindo menandatangani akta                  Azbindo signed a deed for sale and purchase
        jual beli pembelian 242.000 (nilai penuh)                 of 242,000 (full amount) shares of CSK with
        lembar saham CSK dengan harga pembelian                   purchase consideration of Rp 2.2 trillion.
        sebesar Rp 2,2 triliun. Sesuai dengan akta                Pursuant to the deed, HKR is required to pay
        tersebut, HKR diwajibkan untuk membayar Rp                Rp 2 trillion, the remaining purchase
        2 triliun, yang merupakan sisa harga                      consideration net of commitment advance, on
        pembelian setelah dikurangi uang muka,                    17 January 2021 at the latest. Through this
        paling lambat pada 17 Januari 2021. Melalui               deed, the Company obtained 55% ownership
        akta tersebut, Perusahaan memperoleh                      of CSK.
        kepemilikan CSK sebesar 55%.

        HKR dan Azbindo juga menandatangani                       HKR and Azbindo also signed an agreement to
        perjanjian untuk menovasikan pinjaman                     novate the Rp 1 trillion loan received by CSK to
        sebesar Rp 1 triliun dari CSK ke Azbindo. Para            Azbindo. The signing parties also agreed that
        pihak juga menyepakati bahwa jaminan atas                 guarantee on the loan would be altered from the
        pinjaman tersebut akan diganti dari tanah milik           lands owned by CSK to the shares of CSK
        CSK menjadi saham Azbindo di CSK.                         owned by Azbindo.

        Sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan               As of the issuance date of these consolidated
        keuangan konsolidasian ini, belum ada                      financial statements, there is no change in
        perubahan status terkait transaksi ini, termasuk           status of this transaction, including the
        komitmen untuk pembelian saham CSK.                        payment commitment for share acquisition of
        Penilaian, kajian akuntansi dan pengalihan                 CSK. The valuation, accounting assessment,
        jaminan CSK yang sudah disebutkan di atas                  and change of guarantee of the transaction
        masih dalam proses.                                        that mentioned above are still in process.


   e.   Investasi pada PT Hotel Karya Indonesia              e.    Investment in share of PT Hotel Karya
                                                                   Indonesia
        Pada Oktober 2019, HKR, PT Wijaya Karya                    In October 2019, HKR, PT Wijaya Karya
        Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT                 Realty Tbk, PT Waskita Karya Realty dan PT
        PP Properti Tbk sepakat untuk mendirikan PT                PP Properti Tbk agreed to establish PT Hotel
        Hotel Karya Indonesia dengan modal dasar                   Karya Indonesia with authorized capital of Rp
        sebesar Rp 248 miliar dengan masing-masing                 248 billion, with each party having the same
        pihak memiliki bagian yang sama yaitu 25%                  share of 25% or Rp 62 billion. In 2019, HKR
        atau senilai Rp 62 Miliar. Pada 2019, HKR telah            paid an advance of Rp 15 billion with the
        membayar uang muka senilai Rp 15 miliar                    funding from the Company.
        dengan sumber dana berasal dari Perusahaan.

Page 487
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/136 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


41. PERIKATAN DAN KOMITMEN YANG SIGNIFIKAN                 41. SIGNIFICANT       AGREEMENTS                     AND
    (lanjutan)                                                 COMMITMENTS (continued)

   f.   Perjanjian dengan PT Jalantol Lingkar Luar            f.   Agreement with PT Jalantol Lingkar Luar
        Jakarta (JLJ)                                              Jakarta (JLJ)

        Perusahaan menandatangani perjanjian jasa                  The Company entered into agreement of the
        pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol                   operation and maintenance services on JORR S
        JORR S dengan PT Jalantol Lingkar luar                     with PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (“JLJ”) in
        Jakarta     (“JLJ”)   berdasarkan     perjanjian           accordance        with      agreement          No.
        No. GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 dan No.                    GMLG/PPh.472/S.Perj/07.2016 and No. 24/SP-
        24/SP-JLJ/III/2016 tanggal 16 Maret 2016.                  JLJ/III/2016 dated 16 March 2016. In this
        Dalam perjanjian ini, JLJ ditunjuk sebagai                 agreement, JLJ appointed as executor in
        pelaksana pengoperasian, pengamanan dan                    operation, security and maintenance of toll road
        pemeliharaan ruas jalan tol, yang terdiri dari             section, which consists of toll collection, traffic
        pengumpulan pendapatan tol, pelayanan lalu                 services, security against the assets of the toll
        lintas, pengamanan terhadap aset tol dan                   and other activities set forth in the Minimum
        kegiatan lainnya yang diatur dalam Standar                 Service Standards (SPM) to be met by the
        Pelayanan Minimum (SPM) harus dipenuhi oleh                Company as concession holder. The results of
        Perusahaan sebagai pemegang hak konsesi.                   operations acquired by the toll road remitted
        Hasil usaha yang diperoleh oleh jalan tol                  entirely to the Company through the toll escrow
        tersebut disetorkan seluruhnya oleh JLJ kepada             bank account.
        Perusahaan melalui bank pengumpulan tol.

        Pada Tanggal 15 Maret 2020 terdapat                        On 15 March 2020, the parties has signed the
        Addendum 1 perjanjian jasa pengoperasian,                  first addendum of the agreement of the
        pengamanan, dan pemeliharaan jalan tol Ruas                operation, security, and maintenance services
        JORR S dengan JLJ berdasarkan Addendum                     on JORR S with PT JLJ based on addendum
        No.       OPJT/RB-OPS.21.1/S.PERJ.2.1-ADD-                 contract no. OPJT/RB-OPS.21.1/S.PERJ.2.1-
        1/III/2020 dan No. 55/SP-JLJ/III/2020 mengenai             ADD-1/III/2020 and No. 55/SP-JLJ/III/2020
        perpanjangan waktu. Berdasarkan addendum                   regarding the contract period extension. Based
        tersebut, jangka waktu perjanjian diperpanjang             on the addendum, the contract period is
        hingga 16 Maret 2021.                                      extended until 16 March 2021.

        Pada Tanggal 04 Mei 2020 terdapat Addendum                 On 4 May 2020, the parties has signed the
        II perjanjian jasa pengoperasian, pengamanan,              second addendum of the agreement of the
        dan pemeliharaan jalan tol Ruas JORR S                     operation, security, and maintenance services
        dengan JLJ berdasarkan Addendum II No.                     on JORR S with PT JLJ based on addendum
        OPJT/RB-OPS.45.2/S.PERJ.3.2-ADD-2/V/2020                   contract no. OPJT/RB-OPS.45.2/S.PERJ.3.2-
        dan      No.     77/SP-JLJ/V/2020    mengenai              ADD-2/V/2020 and No. 77/SP-JLJ/V/2020
        perubahan       nilai  kontrak.    Berdasarkan             regarding the changes of contract price. Based
        addendum tersebut, JLJ berhak untuk                        on the addendum, JLJ is entitled to receive
        mendapatkan imbalan sebesar Rp 96.693                      consideration amounting to Rp 96,693 lump-
        bersifat lump sum fixed price dan sudah                    sum fixed price and include VAT 10%.
        termasuk PPN sebesar 10%.

   g.   Fasilitas kredit yang belum digunakan                 g.   Unused credit facilities

        Grup memiliki fasilitas kredit yang belum                  The Group has unused credit facilities, including
        digunakan, termasuk fasilitas kredit non-kas,              non-cash facilities, from banks and non-bank
        dari bank dan lembaga keuangan non-bank                    institutions as at 31 December 2020 amounted
        pada tanggal 31 Desember 2020 sebesar                      to Rp 28,345,495.
        Rp 28.345.495.

Page 488
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                         Lampiran 5/137 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                             unless otherwise stated)


42. KONTINJENSI HUKUM                                   42. LEGAL CONTINGENCIES

   Perkara perdata                                         Civil case

   Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term             Issuance of Commercial Papers and Medium Term
   Notes                                                   Notes

   Pada bulan Juni 1999, Perusahaan, sebagai               In June 1999, the Company, as a contractor, has
   kontraktor, menjadi salah satu dari beberapa pihak      been named as one of the defendants (Defendants)
   yang menerima gugatan (Tergugat) atas kasus             in a claim filed for criminal case of corruption in
   tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerbitan       relation to the issuance of Commercial Paper and
   surat berharga berupa Commercial Paper dan              Medium Term Notes on the account of the Company
   Medium Term Notes atas tanggungan Perusahaan            (“CP/MTN") in undertaking the construction of
   ("CP/MTN")      dalam     rangka     melaksanakan       Tanjung Priok-Jembatan Tiga-Pluit toll road
   pembangunan proyek jalan tol Tanjung Priok-             (Harbour Road) project and Pondok Pinang -
   Jembatan Tiga-Pluit (Harbour Road) dan proyek           Jagorawi toll road project south section (JORR S).
   jalan tol Pondok Pinang - Jagorawi seksi selatan        The total amount of CP/MTN issued in Rupiah was
   (JORR S). Jumlah seluruh CP/MTN yang diterbitkan        Rp 1,048,000 (1,007 papers), and in US dollar was
   dalam Rupiah sebesar Rp 1.048.000 (1.007 lembar)        USD 471,000,000 (471 papers). Total CP/MTN due
   dan dalam Dollar Amerika sebesar USD                    and payable were Rp 181,350 and USD
   471.000.000 (471 lembar). Jumlah CP/MTN yang            105,000,000.
   belum     dibayar   adalah    Rp    181.350    dan
   USD 105.000.000.

   Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 720              Based on Decision of the Supreme Court
   K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001 menetapkan           No.720/K/Pid/2001 dated 11 October 2001,
   bahwa penerbitan CP/MTN tersebut dilakukan              determined that the issue of CP/MTN was carried
   secara melawan hukum dimana penerbitannya tidak         out unlawfully where the issuance was not through a
   melalui proses yang sah menurut standar                 valid process according to the Company’s
   operasional dan Anggaran Dasar Perusahaan.              operational standards and Article of Association.

   Putusan Badan Peradilan tersebut menetapkan             The verdict of the judiciary stipulated that
   para terdakwa antara lain DR. Ir. Tjokorda Raka S       defendants, including DR. Ir. Tjokorda Raka S and
   dan Ir. Thamrin Tanjung sebagai pihak-pihak yang        Ir. Thamrin Tanjung, as the responsible parties. The
   bertanggung jawab. Perusahaan adalah sebagai            Company is the party aggrieved over the issuance of
   pihak yang dirugikan atas penerbitan CP/MTN yang        CP/MTN.
   tidak sah tersebut.

   Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan              The Supreme Court in its decision established the
   hak konsesi atas 1 Unit Jalan Tol Lingkar Luar          concession right on 1 unit of Jakarta Outer Ring
   Jakarta seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR S)           Road Toll section Pondok Pinang-Jagorawi (JORR
   berikut bangunan dan pintu-pintu gerbang dirampas       S), including the buildings and portals to be
   untuk Negara dari PT Marga Nurindo Bhakti               confiscated for the State from PT Marga Nurindo
   (pemegang      konsesi    sebelumnya),     dengan       Bhakti (previous concessionaire), provided that after
   ketentuan setelah kredit dari Bank BNI sudah            the settlement loan of Bank BNI has been fully paid
   terlunasi dari penghasilan operasional jalan tol,       from toll road operating income, then the concession
   selanjutnya     hak     konsesi      dan     hasil      right and its operating income is managed and
   pengoperasiannya dikelola dan diserahkan kepada         handed over to the State Cq PT. Hutama Karya.
   Negara Cq PT. Hutama Karya.

   Setelah melalui serangkaian proses hukum,               After a series of legal processes, the Supreme
   eksekusi keputusan Mahkamah Agung atas                  Court’s decision on the transfer of JORR S
   penyerahan aset konsesi JORR S kepada                   concession assets to the Company was executed
   Perusahaan terlaksana melalui Berita Acara              through the Official Gazette of Execution of Court’s
   Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 16            Decisions dated 16 March 2016.
   Maret 2016.

Page 489
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                         Lampiran 5/138 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                  31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                            (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                           unless otherwise stated)


42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan)                       42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)

   Perkara perdata (lanjutan)                             Civil case (continued)

   Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term            Issuance of Commercial Papers and Medium Term
   Notes (lanjutan)                                       Notes (continued)

   Para Terdakwa telah melakukan upaya hukum dan          The Defendants had taken legal action and based
   berdasarkan keputusan akhir Mahkamah Agung No.         on      the    final decision     Supreme     Court
   562 PK/Pd/2008 tanggal 28 Juli 2009, penerbitan        No. 562 PK/Pd/2008 dated 28 July 2009, the
   CP/MTN dinyatakan batal dan tidak berlaku menurut      issuance of CP/MTN was declared as invalid and
   hukum dan menghukum DR. Ir. Tjokorda Raka S, Ir.       illegal and sentenced DR. Ir. Tjokorda Rakan S, Ir.
   Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum dan            Thamrin Tanjung, PT Sejahtera Bank Umum and
   Drs. M. Soeleiman Abdullah untuk membayar ganti        Drs. M. Soeleiman Abdullah to individually and
   rugi secara tanggung renteng kepada Perusahaan         collectively pay compensation to the Company to the
   sebesar Rp 150.000. Sampai dengan tanggal              amount of Rp 150,000. As of the date of approval of
   persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini         these consolidated financial statements are issued,
   diterbitkan, Perusahaan belum menerima ganti rugi      the Company has not received the compensation.
   tersebut.

   Sementara itu, Perusahaan juga menghadapi              Meanwhile, the Company also faces several claims
   beberapa gugatan yang dari para investor               from investors of CP/MTN, including as follow:
   pemegang CP/MTN, antara lain adalah sebagai
   berikut:

      Pada tanggal 28 Oktober 1999, Pengadilan              On 28 October 1999, South Jakarta District
       Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk                Court decided to reject the lawsuit brought by
       menolak gugatan dari PT Exim Securities,               PT Exim Securities, PT Danareksa (Persero)
       PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export              and PT Bank Export Import (Persero) against
       Import (Persero) terhadap Perusahaan dan               the Company and other defendants over 14
       beberapa pihak lainnya atas nilai 14 lembar            CP/MTN to the value of USD 16,082,500
       CP/MTN sebesar USD 16.082.500 (nilai                   (nominal value plus compensation). Plaintiffs
       nominal ditambah ganti rugi). Para Penggugat           decided to appeal to the High Court of DKI
       kemudian menyatakan banding ke Pengadilan              Jakarta.
       Tinggi DKI Jakarta.

      Pada 18 Juni 2007, Mahkamah Agung RI                  On 18 June 2007, The Supreme Court of the
       menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari              Republic of Indonesia declared to reject the
       Perusahaan dan menghukum Perusahaan                    Appeal lodged by PT Hutama Karya (Persero)
       untuk membayar kepada PT Exim Securities,              and instructed PT Hutama Karya to make
       PT Danareksa (Persero) dan PT Bank Export              payment to PT Exim Securities, PT Danareksa
       Import (Persero) sebesar USD 16.082.500.               (Persero) and PT Bank Export Import (Persero)
       Pada tanggal 12 Maret 2008 Perusahaan telah            to the amount of USD 16,082,500. On 12 March
       mengajukan dan mendaftarkan permohonan                 2008, the Company had submitted and
       Peninjauan    Kembali     di   Kepaniteraan            registered application for Judicial Review to the
       Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 15             Administering Office of the District Court of
       Juni 2012, pengadilan menolak Permohonan               South Jakarta. On 15 June 2012, the Court has
       Peninjauan Kembali oleh Perusahaan.                    rejected the Company’s Judicial Review.

Page 490
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/139 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                    31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                              (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                             unless otherwise stated)


42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan)                         42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)

   Perkara perdata (lanjutan)                               Civil case (continued)

   Penerbitan Commercial Paper dan Medium Term              Issuance of Commercial Papers and Medium Term
   Notes (lanjutan)                                         Notes (continued)

      Pada tanggal 23 Mei 2017, Nathaniel Tanaya,             On 23 May 2017, Nathaniel Tanaya, one of
       salah     seorang     pemegang      CP/MTN,              CP/MTN holders, filed a lawsuit against the
       mengajukan gugatan wanprestasi kepada                    Company to the East Jakarta District Court
       Perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta                  registered under 202/Pd.G/2017/PN.Jkt.Tim.
       Timur        dengan       nomor        register          Plaintiff charges the Company by amount of Rp
       202/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim.         Penggugat             5,000 upon nominal value of CP/MTN, together
       menuntut pembayaran kepada perusahaan                    with lossess and interest penalty of 10% and
       sebesar Rp 5.000 atas nilai nominal CP/MTN,              7% of nominal value commencing from 13
       beserta kerugian dan denda bunga sebesar                 March 1998 until the Company paid the full
       10% dan 7% per tahun dari nilai nominal                  amount of charges. On 8 February 2018, the
       terhitung sejak tanggal 13 Maret 1998 hingga             Panel of Judges of East Jakarta High Court was
       Perusahaan membayar lunas. Pada tanggal 8                in favor of the Company. Due to abcense of
       Februari 2018, Majelis Hakim Pengadilan                  legal effort by Nathaniel Tanaya, the decision of
       Negeri Jakarta Timur menolak gugatan tersebut            the Panel of Judges of East Jakarta High Court
       dan kasus dimenangkan oleh Perusahaan.                   had now attained permanent legal force.
       Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap
       (inkracht van gewijsde) dikarenakan tidak ada
       upaya hukum dari Nathaniel Tanaya.

      Pada Tanggal 18 Februari 2019, Nathaniel                On 18 February 2019, Nathaniel Tanaya, one of
       Tanaya, salah seorang pemegang CP/MTN,                   the CP/MTN holders, filed a lawsuit against the
       mengajukan gugatan wanprestasi kepada                    Company to District Court registered under
       Perusahaan ke Pengadilan Negeri dengan                   163/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel. Plaintiff demanded
       nomor register 163/Pdt.G/2019/PN.JKT.Sel.                CP/MTN to be redeemed and charged the
       Penggugat menuntut pembayaran kepada                     Company amounted Rp 15,000 (principal and
       perusahaan atas nominal CP/MTN, beserta                  interest).
       kerugian dan denda dengan total sebesar Rp
       15.000.

      Pada tanggal 22 Agustus 2019, Majelis Hakim             On 22 August 2019, the Panel of Judges of
       Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak                  East Jakarta HIgh Court was in favor of the
       gugatan terserbut dan kasus dimenangkan oleh             Company. Due to absence of legal effort by
       Perusahaan. Kasus terserbut telah berkekuatan            Nathaniel Tanaya, the decision of the Panel of
       hukum       tetap (inkracht van gewijdse)                Judges of East Jakarta High Court had now
       dikarenakan tidak ada upaya hukum dari                   attained permanent legal force.
       Nathaniel Tanaya.

Page 491
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                              PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/140 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                   31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)


42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan)                                  42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
   Perkara perdata (lanjutan)                                         Civil case (continued)
   Selain putusan tersebut di atas, terdapat 3 putusan               In addition to the verdicts above, there are 3 other
   perdata lainnya terkait penerbitan CP/MTN yang                    verdicts related to issuance of CP/MTN which has a
   telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)                   solid legal force (inkracht) which said the parties
   yang isinya menyatakan bahwa pihak yang                           responsible for the issuance of the CP/MTN were
   bertanggung jawab atas penerbitan CP/MTN adalah                   the ones who signed the letters.
   pribadi-pribadi yang menandatangani surat tersebut.
   Grup juga memiliki kasus perdata lainnya yang                     Group has other significant civil cases summarised
   signifikan dengan ringkasan sebagai berikut:                      as follows:
                                                                                Latar belakang dan pendapat hukum/
     No       Perihal/Matters               Pihak/Parties                          Background and legal opinion
     1.    Dugaan       Perbuatan    Penggugat/Plaintiff:           Penggugat menuntut Tergugat atas dugaan perbuatan
           Melawan Hukum yang        PT Jaya Nur Sukses             melawan hukum terkait pekerjaan proyek Menara Rajawali
           digugat oleh PT Jaya                                     Crysant. Perkara diputus pada tingkat Pengadilan Negeri
           Nur Sukses/               Tergugat/Defendant:            Jakarta       Selatan       berdasarkan        Putusan       No.
           Allegation of unlawful    I: PT Hutama Karya             371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yaitu mengabulkan Gugatan
           acts filed by PT Jaya     (Persero)                      Penggugat sebagian senilai Rp 19,8 M. Selanjutnya Tergugat
           Nur Sukses (Persero)      II: Bhoma Satriyo Anindito     mengajukan Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi No.
                                     III: Dudi Pramedi              411/PDT/2019/PT DKI menyatakan menguatkan Putusan
                                     Jumlah tuntutan/Amount of      Pengadilan Negeri. Adapun atas Putusan Pengadilan Tinggi
                                     charges:                       tersebut Tergugat mengajukan Kasasi.                 Berdasarkan
                                     Rp 51,155,095,009              Penelurusan melalui website Informasi Perkara Mahkamah
                                                                    Agung, telah terbit Putusan Kasasi No. 2950 K/PDT/2019/ PT
                                                                    DKI tanggal 2 November 2020 yang mengabulkan
                                                                    Permohonan Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan
                                                                    laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, Perusahaan
                                                                    belum menerima salinan Putusan tersebut. Plaintiff charges
                                                                    the Defendant for illegal acts against the law on construction
                                                                    project of Menara Rajawali Crysant. Based on Desicion
                                                                    Number 371/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.The case was decided at
                                                                    the South Jakarta District Court level by partially accepting the
                                                                    Plaintiff's claim of Rp. 19.8 billion. Subsequently, the
                                                                    Defendant filed an appeal and the Decision               Number
                                                                    411/PDT/2019/PT DKI of the High Court stated that it upheld
                                                                    the District Court's decision. As for the decision of the High
                                                                    Court, the Defendant filed an appeal. Based on tracing through
                                                                    the Informasi Perkara Mahkamah Agung website, Cassation
                                                                    Decision No. 2950 K / PDT / 2019 / PT DKI dated 2 November
                                                                    2020 which granted the Cassation Request. As of the date of
                                                                    approval of these consolidated financial statements are issued,
                                                                    the Company has not received a copy of the decision.

     2.    Dugaan      Wanprestasi   Penggugat/Plaintiff:           Pada tanggal 15 Februari 2018, Pengadilan Negeri Jakarta
           yang digugat oleh PT      PT Jaya Nur Sukses             Pusat menyatakan gugatan Penggugat atas tindakan
           Jaya Nur Sukses/                                         wanprestasi tidak dapat diterima karena Penggugat tidak
           Allegation of default     Tergugat/Defendant:            memiliki kapasitas dan landasan hukum dalam mengajukan
           acts filled by PT Jaya    I: PT Hutama Karya             perkara melalui Putusan Nomor 225/Pdt.G/2017/PN .Jkt.Pst.
           Nur Sukses                (Persero)                      Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2018, Pengadilan
                                     II: PT HK Realtindo            Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri
                                                                    Jakarta Pusat dan mengabulkan sebagian gugatan dan
                                     Jumlah tuntutan/Amount of      menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada
                                     charges:                       penggugat dengan jumlah sebesar Rp 1,2 triliun melalui
                                     Rp 1,249,580,000,000           Putusan Nomor 385/PDT/2018/PT.DKI. Pada bulan Januari
                                                                    2019, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut,
                                                                    Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai
                                                                    dengan tanggal persetujuan laporan keuangan konsoidasian
                                                                    ini diterbitkan, perkara tersebut masih diproses di tingkat
                                                                    kasasi di Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI telah
                                                                    menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 1916 K/Pdt/2019 pada
                                                                    tanggal 26 Agustus 2019 yang menyatakan menolak
                                                                    Permohonan Kasasi. Sampai dengan tanggal persetujuan
                                                                    laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan, terhadap
                                                                    Putusan tersebut akan diajukan Permohonan Peninjauan
                                                                    Kembali dengan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara./

Page 492
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                             PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/141 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                             31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)

42. KONTINJENSI HUKUM (lanjutan)                             42. LEGAL CONTINGENCIES (continued)
   Perkara perdata (lanjutan)                                   Civil case (continued)
                                                                          Latar belakang dan pendapat hukum/
     No       Perihal/Matters              Pihak/Parties                     Background and legal opinion
                                                               On 15 February 2018, the Central Jakarta District Court stated
                                                               that the Plaintiff’s claim for breach of action was unacceptable
                                                               because the Plaintiff did not have the capacity and legal
                                                               standing in filing a case through Decision Number
                                                               225/Pdt.G/2017/PN. Furthermore, on 26 September 2018, the
                                                               DKI Jakarta High Court cancel the decision of the Central
                                                               Jakarta District Court and granted part of the lawsuit and
                                                               sentenced the plaintiff to pay compensation to the plaintiff
                                                               totaling Rp 1.2 trillion through Decision Number
                                                               385/PDT/2018/PT.DKI. In January 2019, in regards to the
                                                               Jakarta High Court’s decision, the Company filed a cassation
                                                               to the Supreme Court. As of the date of approval of the
                                                               consolidated financial statements are issued, the case is still
                                                               being processed at the cassation level in the Supreme Court of
                                                               the Republic of Indonesia. Mahkamah Agung RI has been
                                                               issued Desicion Number 1916 K/Pdt/2019 dated 26 August
                                                               2019 whereby the court rejected the applicant’s claim. As of
                                                               the date of approval of the consolidated financial statements
                                                               are issued, against this decision, an application for
                                                               reconsideration will be submitted represented by the State
                                                               Attorney.
     3.    Pembukaan      kembali   Penggugat/ Plaintiff:      Penggugat mengajukan gugatan untuk membuka kembali
           perkara Kepailitan PT      PT Hutama Karya          perkara kepailitan nomor 44/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
           Jaya    Nur    Sukses/                              tanggal 26 Desember 2012 jo. Putusan Mahkamah Agung
           Reopening of PT Jaya     Tergugat /Defendant:       Republik Indonesia nomor 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 22
           Nur Sukses bankruptcy    I: PT JNS                  Oktober 2013 jo. Putusan Peninjauan Kembali nomor
           case                     II: Dudi Pramedi           51PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 26 Agustus 2014. melalui
                                    Bhoma Satriyo Anindito     Gugatan lain-lain melalui PN Niaga dengan register No.
                                                               18/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.        Pada
                                                               tanggal 25 Juli 2019, diterbitkan Putusan nomor 18/Pdt.Sus-
                                                               GugatanLain-Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan amar yang
                                                               menyatakan membuka kembali kepailitan atas nama Debitur
                                                               pailit PT. Jaya Nur Sukses (dalam pailit). Tergugat mengajukan
                                                               permohonan Kasasi dengan Register Nomor
                                                               Perkara nomor 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019 dan telah diterbitkan
                                                               putusan dengan amar menolak permohonan kasasi tergugat
                                                               sehingga atas Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap
                                                               tergugat tetap dinyatakan Pailit dengan segala akibat
                                                               hukumnya. Pada tanggal 26 Maret 2020 tergugat mengajukan
                                                               Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi. Penggugat telah
                                                               mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 8 April
                                                               2020. Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan
                                                               Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 pada
                                                               tanggal 26 Agustus 2020 yang menyatakan menolak
                                                               permohonan Peninjauan Kembali. Sampai dengan tanggal
                                                               persetujuan laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan,
                                                               atas Putusan MA telah berkekuatan hukum tetap tersebut PT
                                                               Jaya Nur Sukses tetap dinyatakan Pailit dengan segala akibat
                                                               hukumnya./The Plaintiff filed lawsuit to reopen bankruptcy case
                                                               no 44/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST on 26 December 2012
                                                               jo. Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia
                                                               number 484K/Pdt.Sus-Pailit/2013 dated 22 October 2013 jo.
                                                               Judgment Review number 51PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 dated 26
                                                               August 2014 through lawsuit on PN Niaga with register number
                                                               18/Pdt.Sus-GugatanLain Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. On 25
                                                               July 2019 Decision number 18/Pdt.Sus-GugatanLain-
                                                               Lain/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst stated the reopening bankruptcy in
                                                               the name of PT. Jaya Nur Sukses (default). The defendant filed
                                                               an appeal with the register number 893K/Pdt.Sus-Pailit/2019
                                                               and the verdict had been issued with an application rejecting
                                                               the appeal of the defendant's appeal so that the Supreme
                                                               Court decision has been legally binding, the defendant was
                                                               declared bankrupt with all its legal consequences. On 26
                                                               March 2020 the defendant filed a judicial review of the
                                                               cassation decision. Mahkamah Agung RI has been issued
                                                               Desicion Number 39 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 dated 26 August
                                                               2020, whereby the court rejected the application for
                                                               reconsideration. As of the issuance date of the approval of the
                                                               consolidated financial statements, PT Jaya Nur Sukses is in
                                                               bankruptcy status due to all legal consequences.

Page 493
                                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                                                         Lampiran 5/142 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                                                                          31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                   unless otherwise stated)


43. TRANSAKSI NONKAS                                                                           43. NON-CASH TRANSACTION

   Informasi    pendukung    laporan    arus    kas                                                 Financing and investing activities not affecting
   konsolidasian sehubungan dengan aktivitas nonkas                                                 consolidated cash flows are as follows:
   adalah sebagai berikut:

                                                                               2020                 2019

                                                                                                                                               The increase in intangible
   Kenaikan aset takberwujud                                                                                                                              assets toll road
     - hak konsesi jalan tol                                               13,746,664            11,132,935                                            concession right -
   Kenaikan aset tetap yang diperoleh                                                                                                        The increase in fixed assets
     melalui sewa pembiayaan                                                    268,443              328,790                                      acquired through lease
   Revaluasi tanah                                                              168,761                    -                                        Revaluation on lands
   Akuisisi entitas anak melalui uang muka                                            -             (453,120)                Acquisition of subsidiaries through advance


44. REKONSILIASI UTANG BERSIH                                                                  44. NET DEBT RECONCILIATION
                              Kas dan            Pinjaman jangka           Pinjaman jangka
                             setara kas/           pendek bank             panjang bank dan
                              Cash and             dan non-bank/            non-bank/Long                                           Liabilitas
                                cash               Short-term loan          term loan bank      Obligasi/       Medium terms           sewa/          Jumlah/
                             equivalents         bank and non bank           and non bank        Bonds              notes         Lease liabilities    Total

   Utang bersih                                                                                                                                                            Net debt as at
      1 Januari 2019              4,587,776               (3,537,878)            (7,713,032)     (6,818,765)        (1,196,219)           (381,048)   (15,059,166)      1 January 2019

   Arus kas                       3,662,460               (1,516,935)           (18,843,875)                -       (1,505,000)            195,712    (18,007,638)             Cash flows
   Akuisisi –                                                                                                                                                            Acquisition under
      sewa pembiayaan                        -                       -                    -                 -                -            (328,790)      (328,790)        financial lease
   Penyesuaian nilai tukar                                                                                                                                              Foreign exchange
      mata uang asing                 (7,837)                     -                      -                -                 -                    -         (7,837)           adjustment
   Perubahan lain                          -               (574,386)               290,556             (257)            6,297               (1,272)      (279,062)          Other changes
   Utang bersih                                                                                                                                                             Net debt as at
      31 Desember 2019            8,242,399               (5,629,199)           (26,266,351)     (6,819,022)        (2,694,922)           (515,398)   (33,682,493)   31 December 2019

   Dampak penerapan                                                                                                                                                        Impact adoption
      PSAK 73                                -                       -                    -                 -                -             (51,742)       (51,742)             PSAK 73

   Utang bersih                                                                                                                                                            Net debt as at
      1 Januari 2020              8,242,399               (5,629,199)           (26,266,351)     (6,819,022)        (2,694,922)           (567,140)   (33,734,235)      1 January 2020


   Arus kas                       2,884,726               2,966,584              (3,565,717)       325,000          (8,582,394)            182,711     (5,789,090)             Cash flows
   Akuisisi –                                                                                                                                                           Acquisition under
      sewa pembiayaan                        -                       -                    -                 -                -            (216,701)      (216,701)        financial lease
   Penyesuaian nilai tukar                                                                                                                                              Foreign exchange
      mata uang asing                      249               (38,593)                     -                 -         523,800                             485,456            adjustment
   Akuisisi entitas                                                                                                                                                          Acquisition of
      anak (Catatan 4)                       -             (142,621)              (114,849)               -                 -                    -       (257,470) subsidiaries (Note 4)
   Perubahan lain                            -              (43,697)                13,442             (128)           71,872               46,571         88,060           Other changes
   Utang bersih                                                                                                                                                             Net debt as at
      31 Desember 2020           11,127,374               (2,887,526)           (29,933,475)     (6,494,150)       (10,681,644)           (554,559)   (39,423,980) 31 December 2020

Page 494
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                          Lampiran 5/143 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                        31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                 unless otherwise stated)


45. PERISTIWA SETELAH PELAPORAN                           45.   SUBSEQUENT EVENTS

   Pengangkatan Direksi                                         Appointment of new Directors

   Berdasarkan Akta Notaris No. 54 tanggal                      Based on Notarial Deed No. 54 dated
   16 Maret 2021 dari Sri Ismiyati, SH. Mkn. Notaris di         16 March 2021 of Sri Ismiyati, SH. Mkn., Notary in
   Jakarta dan Salinan Keputusan Menteri Badan                  Jakarta and Copy of Decree of the Minister for
   Usaha Milik Negara Nomor: SK-51/MBU/02/2021                  State    Owned       Enterprises     No:      SK-
   tanggal 25 Februari 2021, pemegang saham                     51/MBU/02/2021 dated 25 February 2021, the
   Perusahaan menyetujui susunan Direksi sebagai                shareholder of the Company approved the
   berikut:                                                     members of the Company’s Directors as follow:

   Direksi                                                                                            Directors
   Direktur Utama                                  Budi Harto                                  President Director
   Wakil Direktur Utama                         Aloysius Kiik Ro                         Vice President Director
   Direktur Keuangan                              Hilda Savitri                                 Finance Director
   Direktur Operasi I                           Novias Nurendra                              Operation Director I
   Direktur Operasi II                          Ferry Febrianto                             Operation Director II
   Direktur Operasi III                            Koentjoro                                Operation Director III
   Direktur Human Capital dan legal            Muhammad Fauzan                   Human Capital and Legal Director

   Pengangkatan Dewan Komisaris                                 Appointment of new Commisioners

   Berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Badan                  Based on Decree of the Minister for State-Owned
   Usaha Milik Negara Nomor SK-244/MBU/07/2021                  Enterprises No. SK-244/MBU/07/2021 dated 22
   tanggal 22 Juli 2021, pemegang saham Perusahaan              July 2021, the Company’s shareholders agree to
   menyetujui hal sebagai berikut:                              the following:
   - Memberhentikan dengan hormat Sdr. Achmad                   - Respectfully discharge Mr. Achmad Gani
      Gani Ghazali A. sebagai Komisaris Perusahaan                  Ghazali A. as a commissioner
   - Mengangkat Sdr. Mohammad Zainal Fatah                      - Appoint Mr. Mohammad Zainal Fatah as a
      sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan                    member of the Company’s Board of
                                                                    Commissioners

   Implementasi regulasi peraturan          pelaksana           Implementing regulations of the Job Creation
   Undang-undang Cipta Kerja                                    Law

   Pada bulan Februari 2021, Pemerintah resmi                   In February 2021, the Government officially
   mengundangkan berbagai peraturan pelaksana                   enacted various implementing regulations of the
   Undang-Undang Cipta Kerja. Grup menilai pada                 Job Creation Law. The Group assessed that
   umumnya, peraturan pelaksana tersebut tidak akan             generally there is no potential adverse impact of
   memberi dampak negatif terhadap bisnis dan                   the Law to the Group’s business and operation.
   operasional Grup.
   Pada saat laporan keuangan konsolidasian                     As at the authorisation date of these consolidated
   diotorisasi, Grup masih mempelajari dampak yang              financial statements, the Group is still evaluating
   mungkin timbul dari peraturan pelaksana Undang-              the potential impact of the implementing
   Undang Cipta Kerja, serta pengaruhnya pada                   regulations of the Job Creation Law, as well as
   laporan keuangan konsolidasian Grup.                         the impact on the Group's consolidated financial
                                                                statements.

    Perjanjian pinjaman baru                                    New loan agreement

   Pada tanggal 29 Juni 2021, Perusahaan                         On 29 June 2021, the Company entered into a
   menandatangani perjanjian revolving loan dengan              revolving loan agreement with PT Bank Rakyat
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk dengan               Indonesia (Persero), Tbk with credit facility
   jumlah fasilitas sebesar Rp 1 triliun (nilai penuh).         amount of Rp 1 trillion (full amount). This loan
   Pinjaman ini dikenakan bunga Giro + 0,25% p.a dan            bears interest of Giro + 0.25% p.a and will mature
   akan jatuh tempo 12 bulan dari tanggal perjanjian            in 12 months from the date of the agreement
   ditandatangani.                                              being signed.

Page 495
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                           PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                           Lampiran 5/144 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


46. KETIDAKPASTIAN USAHA                                   46. BUSINESS UNCERTAINTY

   Pada tahun 2020, kerugian yang dihasilkan oleh             In 2020, the Group generated loss of
   Grup sebesar Rp 2.060.793. Penurunan laba yang             Rp 2,060,793. The significant decrease in
   signifikan disebabkan oleh kenaikan biaya keuangan         profitability is primarily due to increment in finance
   sejalan dengan kenaikan pinjaman pokok dan biaya           cost inline with the higher level of principal loan
   operasional yang meningkat.                                and higher operating costs.

   Pada 31 Desember 2020, Grup juga memiliki modal            Further, as at 31 December 2020, the Group had
   kerja negatif sebesar Rp 14.326.137. Modal kerja           a negative working capital of Rp 14,326,137. The
   negatif terutama disebabkan oleh pinjaman jangka           negative working capital is primarily driven by the
   panjang dan kewajiban Grup yang diklasifikasikan           Group’s long-term loan and obligation classified
   sebagai kewajiban lancar karena Grup tidak dapat           as a current liability because the Group could not
   memenuhi beberapa rasio keuangan pinjaman.                 fulfil certain financial ratios as required by its
   Selain itu, Grup juga tidak memenuhi persyaratan           lender. In addition, the Group did not comply with
   finansial dari pinjaman bank yang jatuh tempo pada         the certain bank loans’ financial covenant which
   2021. Setelah tanggal        31 Desember 2020,             mature in 2021. Subsequent to 31 December
   Perusahaan telah menerima surat persetujuan                2020, the Company has received waiver letters
   pembebasan untuk pinjaman jangka panjang                   for certain long-term loans from all lenders. The
   tertentu dari semua kreditur. Para kreditur                lenders confirming not to demand immediate
   menyetujui untuk tidak mensyaratkan pembayaran             payment as a consequences of the breach
   dipercepat sebagai konsekuensi atas pelanggaran            amounted to Rp 12,605,180 (see Note 25).
   sebesar Rp 12.605.180 (lihat Catatan 25).

   Pandemi Covid-19 juga diperkirakan dapat                   The Covid-19 may also adversely affect the
   memberikan dampak buruk terhadap kinerja                   Group’s financial performance in the future:
   keuangan Grup di masa depan:

   - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan             - The Large Scale Social Restriction (PSBB) can
     mempengaruhi lalu lintas harian rata-rata jalan tol        affect the volume of toll road daily traffic which
     sehingga      berdampak      pada      penurunan           lead to a decline in toll road operation revenue.
     pendapatan usaha dan operasi jalan tol
   - Tindakan pencegahan dan perlindungan yang                - The preventive or protective actions that
     diambil pemerintah untuk menghadapi dampak                 government authorities have taken to counter
     dari COVID 19, berupa social distancing,                   the    effects    of    COVID    19,     including
     pembatasan perjalanan, dan karantina yang telah            socialdistancing,    travel   restrictions,   and
     mengakibatkan gangguan dan pembatasan                      imposition of quarantines which have resulted in
     proses pengadaan barang dan jasa akan                      disruption and limitation on goods and services
     mempengaruhi pendapatan konstruksi, dan real               supply chains can affect the Group’s
     estat, dan penjualan barang Grup.                          construction, real estate revenues, and sale of
                                                                goods.

Page 496
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                            PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/145 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                      31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)


46. KETIDAKPASTIAN USAHA (lanjutan)                         46. BUSINESS UNCERTAINTY (continued)

    Dalam menghadapi dan mengelola kondisi diatas,             In responding to and managing the adverse
    Grup mengambil langkah-langkah yang telah dan              effects of the above mentioned conditions, the
    akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai             Group has undertaken and is continuously
    berikut:                                                   implementing the following measures, among
                                                               others:

    - Secara aktif dan teratur meninjau dan mengelola          - Actively and regularly reviews and manages its
      modal untuk memastikan struktur permodalan                 capital to ensure the optimal capital structure
      yang optimal dan menegosiasikan tambahan                   and negotiates additional capital contribution
      penyertaan modal dari Pemerintah (“PMN”). Grup             from Government (“PMN”). The Group had
      telah     mendapatkan       persetujuan   untuk            obtained the approval for the additional PMN
      mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 6,2                    amounting to Rp 6.2 trillion which had been
      triliun yang telah dianggarkan di Anggaran                 budgeted in the State Budget (“APBN”) 2021.
      Pendapatan Belanja Negara (“APBN”) tahun                   Until the authorisation date of the consolidated
      2021. Sampai dengan tanggal persetujuan                    financial statements are issued, the Group is
      laporan keuangan konsolidasian ini diterbitkan,            proposing for the additional PMN to the
      Grup sedang mengajukan tambahan PMN                        government.
      kepada pemerintah.
    - Menyesuaikan target pembangunan JTTS pada                - Adjust     JTTS construction target in 2021
      tahun 2021 sesuai dengan tambahan PMN yang                 according to the amount of additional PMN
      diterima.                                                  received.
    - Melakukan renegoisasi pinjaman dengan kreditur.          - Perform renegotiation of the borrowings with the
      Perusahaan      telah    berhasil   mendapatkan            creditors. The Company has succeeded in
      persetujuan pencabutan beberapa ketentuan                  obtaining approval to withdraw several
      memberatkan di dalam Kontrak Obligasi sesuai               challenging provisions in the Bonds Agreement
      keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi                     based on the decision in the General Meeting of
      pada tanggal 27 Januari 2021.                              Bondholders on 27 January 2021.
    - Melakukan efisiensi biaya.                               - Perform costs efficiency.
    - Meningkatkan arus kas dengan cara memperbaiki            - Increase the cash flows by improving trade
      perputaran piutang usaha.                                  receivables’ turn over.

    Grup menyiapkan beberapa skenario stress test              The Group prepared several stress test scenarios
    yang bergantung pada berapa banyak PMN yang                which mainly dependent on how much PMN to be
    akan diterima dan panjang jalan tol yang akan              injected and the length of the toll road to be
    dibangun. Dampak berbagai skenario tersebut telah          constructed. The impact of the scenarios has
    ditinjau terhadap proyeksi arus kas.                       been reviewed against the projected cash flow
                                                               position.

    Berdasarkan analisis di atas, terdapat ketidakpastian      Given the analysis above, there is a business
    usaha di masa depan karena Grup bergantung pada            uncertainty related to the future outcome as the
    dukungan Pemerintah melalui PMN atau pihak lain,           Group is dependent on the Government supports
    oleh karena itu, Grup mungkin tidak dapat                  via PMN or others and, therefore, that it may be
    merealisasikan asetnya dan memenuhi pembayaran             unable to realise its assets and discharge its
    liabilitas dalam keadaan normal.                           liabilities in the normal course of business.

Page 497
                          PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/
                          PT HUTAMA KARYA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES

                                        Lampiran 5/146 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2020 DAN 2019                                                  31 DECEMBER 2020 AND 2019
(Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                            (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                           unless otherwise stated)


47. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                 47. REISSUANCE OF     THE         CONSOLIDATED
    KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS

   Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk              In relation to the Company’s plan for Penawaran
   melakukan      Penawaran    Umum       Obligasi         Umum Obligasi Berkelanjutan II dan Sukuk
   Berkelanjutan II dan Sukuk Mudharabah Hutama            Mudharabah Hutama Karya, the Company has
   Karya, Perusahaan telah menerbitkan kembali             reissued its consolidated financial statements as
   laporan keuangan konsolidasian tanggal 31               at 31 December 2020 and 2019 and for the years
   Desember 2020 dan 2019 dan untuk tahun-tahun            then ended, to conform with the comments from
   yang berakhir pada tanggal tersebut, untuk              OJK.
   menyesuaikan dengan komentar dari OJK.

   Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian       The reissuance of the consolidated financial
   tersebut merubah beberapa catatan dalam laporan         statements changed several notes to the
   keuangan konsolidasian sebagai berikut:                 consolidated financial statements as follows:

   a.   Catatan 1d: Susunan Dewan Komisaris, Direksi,      a.   Note 1d: Board of Commissioners, Directors,
        Komite Audit dan karyawan;                              Audit Comittee and employees;
   b.   Catatan 25c: Medium Term Notes;                    b.   Note 25c: Medium Term Notes;
   c.   Catatan 45: Peristiwa Setelah Pelaporan.           c.   Note 45: Subsequent Events.


File

File Open PDF
Source IDX
Size9.08 MB
Published7 Sep 2026
Pages497
Characters2,395,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HUTAMA KARYA (PERSERO) p.1 ×301
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×9
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank Tabungan Negara p.32 ×7
linked org PT Bank Mandiri (Persero) p.75 ×19
linked org PT Bank Mega p.86
linked org Bank Permata Tbk p.86 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.86 ×2
linked org PT Bank Rakyat p.87
linked person Muhammad Lukman Edy p.188 ×2
linked person Susdiyarto Agus Praptono · Komisaris p.188 ×5
linked person Mohammad Zainal Fatah p.188 ×5
linked person Budi Harto p.188 ×4
linked person Aloysius Kiik Ro p.188 ×4
linked person Hilda Savitri p.188 ×4
linked person Muhammad Fauzan · Sekretaris Perusahaan p.188 ×4
linked org PT Sang Hyang Seri (Persero) p.190
linked org PT Semen Baturaja (Persero) p.190
linked org Wijaya Karya Beton Tbk p.192 ×2
linked org Dana Pensiun p.193
linked org PT Wijaya Karya Bitumen p.194
linked person Wakhid Kurniawan · Anggota Komite Audit p.209 ×3
linked person Thauriq Anwar · Anggota Komite Audit p.209 ×3
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.209 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×58
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.10 ×27
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.75 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.82 ×6
possible org PT Waskita Karya (Persero) p.85
possible org PT Sarana Multi p.86 ×2
possible org MUFG Bank p.86
possible — Kejaksaan Agung p.191 ×4
possible org Pengembangan p.191
possible org Wijaya Karya p.192 ×25
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.192 ×2
possible org PT Danareksa (Persero) p.192 ×2
possible org PT Pegadaian (Persero) p.194
possible person Wahyu Muryadi · Komisaris p.196 ×4
possible person Mohammad · Komisaris p.196
possible person Chairiah · Komisaris p.196 ×6
possible — Budiman p.198
possible person Maria Ulpah p.211
unresolved org Milik Negara p.1 ×10
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×15
unresolved org Banten Tbk p.1 ×21
unresolved org Bapepam p.7 ×12
unresolved org Bank Kustodian. Manager Penjatahan p.8
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.12 ×28
unresolved org EPC Energy Singapore Pte. Ltd p.22
unresolved org PT HAKAASTON p.22 ×9
unresolved org PT HK Realtindo p.22 ×7
unresolved org PT Hutama Karya Infrastruktur p.22 ×2
unresolved org PT Bhirawa Steel p.22 ×3
unresolved org PT Nusa Pratama Properti p.22
unresolved org PT Petronesia Benimel p.22 ×3
unresolved org PT Semen Indogreen Sentosa p.22 ×4
unresolved person Kartini Muljadi p.23
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.23
unresolved org Pengadilan Negeri p.23
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.23 ×2
unresolved person Nelfi Mutiara Simanjutak p.23
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.23
unresolved person Sri Ismiyati · Notaris p.23 ×11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.23 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Jaminan p.26 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.30 ×4
unresolved person Yusron p.30 ×2
unresolved org Tanudiredja p.31
unresolved org Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tbk p.32 ×2
unresolved org Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI Satuan Pemindahbukuan p.38
unresolved org Bank Kustodian. TOTAL DANA p.54
unresolved org Bank Syariah Mandiri Tbk p.81 ×4
unresolved org PT HK Infrastruktur p.82 ×6
unresolved org PT Bank Tabungan p.85
unresolved org Piutang Usaha Negara(Persero) Tbk p.85
unresolved org BNI (Persero) Tbk p.86 ×4
unresolved org PT Bank ICBC p.86 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.86 ×2
unresolved org Niaga Tbk p.86 ×2
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.86 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan p.86
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.86
unresolved org Bank Indonesia p.87
unresolved org PT Bank Mestika p.87
unresolved org Kendaraan Dharma Tbk p.87
unresolved org PT Sarana p.88 ×5
unresolved org PT HKR Medium Term Note p.89 ×2
unresolved org PT Hakaaston Medium Term Note p.89
unresolved org Moody’s Investors Service Singapore Pte Ltd. p.89
unresolved org PT Bank Bukopin p.90 ×8
unresolved org PT Hakaaston Medium Term Note Seri A p.90
unresolved org PT HKR p.90
unresolved org PT HKR. Terkait p.90
unresolved org PT HKA p.91
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.91
unresolved org PT Dian Artha Tama p.92
unresolved org PT Biro Pusat Aktuaria p.92
unresolved org PT Sentra Jasa Aktuaria p.92
unresolved org PT RAS Actuarial Consulting p.92
unresolved org Markets INC p.153
unresolved org Shanghai Banking Corporation Limited p.153
unresolved org Mandiri Securities Pte. Ltd p.153
unresolved org MUFG Securities Asia Limited p.153
unresolved org PT Bank UOB p.153
unresolved person Herman Rahardjo p.153
unresolved org Menteri Keuangan p.189 ×2
unresolved org Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan p.189
unresolved org Menteri Keuangan. Berikut p.189
unresolved person Ex Officio · Komisaris p.189 ×2
unresolved org PT Dahana p.189
unresolved org PT Pindad (Persero) p.189
unresolved org PT PLN (Persero) p.189
unresolved org Tempo Inti Media. Tbk p.190 ×2
unresolved org PT Inhutani p.190
unresolved org PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) p.190
unresolved org Kementerian BUMN p.190 ×9
unresolved org Diklat Kejaksaan RI p.191
unresolved org Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional p.191 ×2
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian p.191
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.191 ×2
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum p.191
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK- p.192 ×6
unresolved org PT Industri Kereta Api p.192
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) p.192
unresolved org PT Nusantara Securities p.193
unresolved org Associate Director UOB Asia Ltd p.193
unresolved org PT Hutama Karya Muhammad Fauzan p.193
unresolved person Deputy · Direktur p.193
unresolved org PT Adhi Persada Realty p.194
unresolved org PT Patra Jasa p.194 ×2
unresolved org PT Indogreen Sentosa p.195
unresolved person Musyafak · Komisaris p.196 ×5
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.197 ×2
unresolved org Menteri Negara BUMN p.203 ×2
unresolved person Ir. Tjahjo Purnomo p.207
unresolved org PT HK Reltindo p.207
unresolved org Menteri Negara BUMN No. PER- p.207
unresolved org MarkPlus Inc. p.208
unresolved org PT Advanced Learning Indonesia p.208
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Per- p.208 ×6
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.208 ×2
unresolved org Adnan & Rekan p.209
unresolved org Ghazali p.209
unresolved org Sahat & Rekan p.209
unresolved org Sahat p.209
unresolved org Handoko & Rekan p.209
unresolved org PT Niaga Aset Manajemen p.209 ×2
unresolved org PT Valbury Asia Securities p.209
unresolved org PT PNM Investment Management p.209
unresolved org PT AJ Sequis Life p.209
unresolved org PT Asia Raya Kapital p.209
unresolved org PT Perkebunan Nusantara XIII p.209
unresolved org Tanuredja p.210
unresolved org PWC p.210

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result