Back to announcement
20250521_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887851_lamp2.pdf
Other Text extracted CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik The Manhattan Square
Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Property, Business Valuation & Advisory E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
Website: www.fdipartners.co
Licence No. 2.22.0176
Phone (62 21) 27875911
KMK 460/KM.1/2022
Jakarta, 06 Mei 2025
Kepada Yth.
PT Centratama Menara Indonesia
TCC Batavia Tower One Lt. 16 & 19
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220
No. Laporan : FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Hal : Revisi Laporan Ringkas Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa
penambahan 4 (empat) bidang kegiatan usaha PT Centratama Menara
Indonesia
Dengan hormat,
REVISI LAPORAN RINGKAS STUDI KELAYAKAN
PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA
Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran No. 002/FDI.JKT/PB-FS/I/2025 tertanggal 15
Januari 2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R”
atau “Kami”) mendapat penugasan dari PT Centratama Menara Indonesia (selanjutnya
disebut “CMI” atau “Perseroan”) untuk menyusun Studi Kelayakan perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan 4 (empat) bidang usaha yaitu Pengoperasian Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik (KBLI 35121), Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122),
Instalasi Listrik (KBLI 43211), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), selanjutnya
disebut (“Obyek Studi Kelayakan”).
Sebelumnya kami telah menerbitkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT
Centratama Menara Indonesia No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025.
Selanjutnya sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-173/PM.023/2025 tanggal
29 April 2025, perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk, maka kami menerbitkan
kembali revisi Lapoan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT Centratama Menara
Indonesia No. FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 06 Mei 2025. Perubahan-perubahan
tersebut meliputi penambahan pengungkapan informasi atas laporan keuangan Perseroan,
analisis Perseroan, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola
bisnis, analisis kelayakan model manajemen, analisis kelayakan keuangan dan reklasifikasi
akun tambahan modal disetor ke modal namun tidak merubah kesimpulan dan opini laporan.
Maksud dan Tujuan
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana
perubahan/penambahan kegiatan usaha Perseroan, diperuntukan dalam rangka memenuhi
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK’) terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 2
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), SE OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya. Tanggal Studi Kelayakan Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024. Ruang Lingkup dan Metodologi Analisis Studi Kelayakan Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang mencakup hal–hal sebagai berikut: a. Analisis Kelayakan Pasar b. Analisis Kelayakan Teknis c. Analisis Kelayakan Pola Bisnis d. Analisis Model Manajemen e. Analisis Kelayakan Keuangan Analisis Kelayakan Pasar Perkembangan industri Telekomunikasi terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi baru seperti Internet of Things (IoT), Narrowband Internet of Things (NB-IoT), 5G, dan lainnya. Hampir seluruh perusahaan biasanya memiliki kebutuhan komunikasi yang kompleks karena ukuran, penyebaran geografis, dan operasinya yang beragam. Hal ini berdampak kepada kebutuhan infrastruktur telekomunikasi yang mampu menangani lalu lintas bervolume besar secara efisien dan andal untuk memastikan komunikasi dan produktivitas yang lancar. Segmen perusahaan besar diperkirakan akan terus memimpin pasar telekomunikasi karena kebutuhan komunikasi yang kompleks dan volume lalu lintas tinggi, yang memerlukan solusi telekomunikasi tangguh dan infrastruktur yang efisien serta andal untuk memastikan kelancaran komunikasi dan produktivitas yang optimal. Sementara itu CMI sendiri memiliki beberapa tenant yang merupakan Perusahaan Telekomunikasi yang menyewa tower di CMI. CMI memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam transformasi digital yang semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, sekaligus memperluas jangkauan layanan dan inovasi yang ditawarkan kepada pelanggan. Pasar telekomunikasi global diperkirakan mencapai USD 2,46 triliun pada 2025 dan USD 4,21 triliun pada 2034, menurut riset yang dilakukan oleh Precedence Research, dan didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatatkan peningkatan penetrasi internet di Indonesia yang diprediksi mencapai 79,5% pada 2024. Proyeksi pengguna internet di Indonesia juga menunjukkan kenaikan masing-masing menjadi 81% dan 83% pada 2025 dan 2026, sesuai dengan riset yang dilakukan oleh Bloomberg & KSI Research yang dipublikasikan oleh Kiwoom Sekuritas Indonesia. Halaman 2 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 3
CMI tidak menghadapi persaingan dalam penyediaan instalasi listrik pada BTS miliknya karena seluruh layanan kepada tenant ditangani langsung oleh CMI. Dominasi ini terjadi karena hanya CMI yang memiliki akses ke lokasi-lokasi BTS tersebut, sehingga kompetitor tidak dapat menawarkan layanan serupa. Dengan demikian, CMI memiliki peluang besar untuk menyediakan instalasi listrik sebagai layanan tambahan bagi setiap tenant BTS. Analisis Kelayakan Teknis CMI memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan penambahan kegiatan usaha yaitu dalam bidang Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 35121), Pengoperasian Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 43211), Kegiatan Penunjang Kelistrikan (KBLI 35129). Atas penambahan kegiatan usaha ini tidak memerlukan bahan baku karena bukan proses yang menghasilkan produk. Sedangkan proses jasa yang dilakukan dapat terlihat dalam gambar berikut: Analisis Kelayakan Pola Bisnis Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah CMI telah memiliki tower atau menara telekomunikasi sebelumnya, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha barunya, CMI telah berdiri sejak tahun 2007 dan memiliki pengalaman dalam industri jasa telekomunikasi. Kemampuan pesaing dalam meniru produk ini relatif sangat sulit karena para pesaing tidak memiliki akses untuk menawarkan layanan mereka kepada provider/tenant yang ada pada CMI saat ini, sehingga cakupan bisnis mereka menjadi lebih terbatas. Dengan demikian, layanan yang ditawarkan oleh CMI bersifat eksklusif. Kemampuan dalam menciptkan nilai, dapat tercipta dikarenakan CMI adalah salah satu perusahaan yang berada dalam Group Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang bergerak di bidang pembangunan meliputi jasa penyediaan, penyewaan, dan pengelolaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Stations (“BTS”). Analisis Model Manajemen Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, CMI tidak melakukan penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki. Dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, terkait persyaratan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat SKTTK,Manajemen menginformasikan, saat ini CMI secara aktif melaksanakan proses sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah ada (existing manpower). Sementara itu, terkait dengan kekayaan intelektual, CMI saat ini memiliki kontrak jangka panjang dari masing-masing penyewa (perusahaan telekomunikasi yang menyewa menara). Halaman 3 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 4
Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
adalah Risiko Kondisi Makro Ekonomi, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, dan Risiko Tidak
Tercapainya Proyeksi. Dalam menjalankan setiap bidang usaha CMI memiliki kapasitas
manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key person).
Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya
suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk
perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan
Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan
terarah.
Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4 (empat) kegiatan
usaha, dalam bidang Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121),
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Listrik (KBLI 43211),
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), membutuhkan biaya investasi terkait
sebesar Rp 5.840.338.000, dengan pembiayaan berasal dari kas Perseroan.
Biaya operasional atas rencana penambahan kegiatan usaha terdiri dari beban pokok
penjualan dan biaya/beban lain.
Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis titik impas, Profitability
Index (“PI”), Net Present Value (“NPV”) dan Internal Rate of Return (“IRR”), dengan hasil
sebagai berikut:
Tabel 1. PI, NPV, dan IRR
Keterangan Indikator Satuan Nilai
Net Present Value NPV > 0 Rp. Ribu 157.412.564
IRR IRR > DR % 33,11%
Profitability Index PI > 0 x 1,33
Payback Period Tahun Tahun 8,0
Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
3. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
anggap relevan.
4. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
Halaman 4 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 5
7. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
Kelayakan dari Pemberi Tugas.
8. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
Kelayakan Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan
Model Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka
kami berpendapat bahwa rencana Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan 4 (empat) kegiatan usaha, dalam bidang Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121), Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
(KBLI 35122), Instalasi Listrik (KBLI 43211), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129),
adalah LAYAK.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini,
kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun,
baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas transaksi
yang dilakukan.
Demikian laporan Studi Kelayakan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan
yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan Dan Rekan Cabang Jakarta Selatan
Pemimpin Cabang
J.Ferdinand H.Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bappepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Halaman 5 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 6
ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi
Kelayakan dari Pemberi Tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
telah disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di
luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup
penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan
tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).
Halaman 6 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 7
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Studi Kelayakan adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek Studi
Kelayakan .
4. Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil Studi Kelayakan yang dilaporkan.
5. Studi Kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia
(SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SE OJK NO.17/SEOJK.04/2020, serta POJK
No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
Studi Kelayakan .
8. Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9. Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat
dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
yang dinyatakan dalam laporan Studi Kelayakan ini.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan .
11. Kami bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan yang telah kami susun
berdasarkan data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami
anggap akurat serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini
apabila data-data, dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada
kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan terhadap obyek Studi Kelayakan pada
tanggal Studi Kelayakan (cut off date)
13. Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
laporan Studi Kelayakan .
14. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15. Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
diungkapkan.
16. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.
Halaman 7 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Page 8
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber
yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.
Penilai Tanda Tangan
Penanggung Jawab:
J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No. : 01-S-01490
STTD Bapepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK : RMK-2017.00081
Pemeriksa :
Yesi Marina
MAPPI No. : 12-T-03415
RMK : RMK-2017.01530
Penilai:
E.Fitri Zakiyah
MAPPI No. : 17-T-07815
RMK : RMK-2020.03192
Asisten Penilai:
Marshanda Kasavina Putri, S.E.
MAPPI No. : 24-A-12455
Halaman 8 FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Centratama Menara Indonesia TCC Batavia Tower One
p.1
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×2
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×3
unresolved
org
PT Centratama Menara Indonesia No. FDI.
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Group Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.3
unresolved
org
Menteri ESDM
p.3
unresolved
person
J. Ferdinand H. Pardede
p.8
unresolved
person
H. Pardede
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
person
Marshanda Kasavina Putri
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.