Skip to content
Back to announcement

20250521_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31887851_lamp3.pdf

Other Text extracted CENT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik                                             The Manhattan Square
                                                                               Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                          Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Property, Business Valuation & Advisory                    E-Mail : infoadmin@fdipartners.co
                                                                                   Website: www.fdipartners.co
                  Licence No. 2.22.0176
                                                                                         Phone (62 21) 27875911
                  KMK 460/KM.1/2022


Jakarta, 06 Mei 2025

Kepada Yth.
PT EPID Menara AssetCo
TCC Batavia Tower One Lt. 16 & 19
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin,
Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220

No. Laporan    : FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Hal            : Revisi Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha berupa
                 penambahan 4 (empat) bidang kegiatan usaha PT EPID Menara AssetCo

Dengan hormat,

REVISI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
PT EPID MENARA ASSETCO

Berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran No.003/FDI.JKT/PB.FS/I/2025 tertanggal 15
Januari 2025, KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT EPID Menara AssetCo (selanjutnya disebut “EMA” atau
“Perseroan”) untuk menyusun Studi Kelayakan perubahan kegiatan usaha berupa
penambahan 4 (empat) bidang usaha yaitu Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik (KBLI 35121), Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi
Listrik (KBLI 43211), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), selanjutnya disebut
(“Obyek Studi Kelayakan”).

Sebelumnya kami telah menerbitkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT
EPID Menara AssetCo No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Selanjutnya
sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-173/PM.023/2025 tanggal 29 April 2025,
perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk, maka kami menerbitkan kembali revisi Lapoan
Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT EPID Menara AssetCo No.
FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 06 Mei 2025. Perubahan-perubahan tersebut meliputi
penambahan pengungkapan informasi atas laporan keuangan Perseroan, analisis Perseroan,
analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis
kelayakan model manajemen, analisis kelayakan keuangan dan reklasifikasi akun tambahan
modal disetor ke modal namun tidak merubah kesimpulan dan opini laporan.

Maksud dan Tujuan

Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana penambahan/
perubahan kegiatan usaha KBLI Perseroan , diperuntukan dalam rangka memenuhi Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK’) terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
Page 2
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”), SE OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“SEOJK 17”), Kode Etik Penilaian Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII.2018). Dalam melakukan
Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnnya.

Tanggal Studi Kelayakan

Tanggal Studi Kelayakan dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.

Ruang Lingkup dan Metodologi Analisis Studi Kelayakan

Berdasarkan POJK 35 dan SEOJK 17, analisis Studi Kelayakan dilakukan melalui analisis yang
mencakup hal–hal sebagai berikut:

 a.   Analisis Kelayakan Pasar
 b.   Analisis Kelayakan Teknis
 c.   Analisis Kelayakan Pola Bisnis
 d.   Analisis Model Manajemen
 e.   Analisis Kelayakan Keuangan

Analisis Kelayakan Pasar

Perkembangan industri Telekomunikasi terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
baru seperti Internet of Things (IoT), Narrowband IoT (NB-IoT), 5G dan lainnya. Hampir seluruh
perusahaan biasanya memiliki kebutuhan komunikasi yang kompleks karena ukuran,
penyebaran geografis, dan operasinya yang beragam. Hal ini berdampak kepada
kebutuhan infrastruktur telekomunikasi yang mampu menangani lalu lintas bervolume besar
secara efisien dan andal untuk memastikan komunikasi dan produktivitas yang lancar.

Segmen perusahaan besar diperkirakan akan terus memimpin pasar telekomunikasi karena
kebutuhan komunikasi yang kompleks dan volume lalu lintas tinggi, yang memerlukan solusi
telekomunikasi tangguh dan infrastruktur yang efisien serta andal untuk memastikan
kelancaran komunikasi dan produktivitas yang optimal. Sementara itu EMA sendiri memiliki
beberapa tenant yang merupakan Perusahaan Telekomunikasi yang menyewa tower di EMA.
EMA memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam transformasi digital yang semakin
mendominasi kehidupan sehari-hari, sekaligus memperluas jangkauan layanan dan inovasi
yang ditawarkan kepada pelanggan.

Pasar telekomunikasi global diperkirakan mencapai USD 2,46 triliun pada 2025 dan USD 4,21
triliun pada 2034, menurut riset yang dilakukan oleh Precedence Research, dan didukung oleh
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatatkan peningkatan
penetrasi internet di Indonesia yang diprediksi mencapai 79,5% pada 2024. Proyeksi pengguna
internet di Indonesia juga menunjukkan kenaikan masing-masing menjadi 81% dan 83% pada
2025 dan 2026, sesuai dengan riset yang dilakukan oleh Bloomberg & KSI Research yang
dipublikasikan oleh Kiwoom Sekuritas Indonesia.




Halaman 2                                                     FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 3
EMA tidak menghadapi persaingan dalam penyediaan instalasi listrik pada BTS miliknya
karena seluruh layanan kepada tenant ditangani langsung oleh EMA. Dominasi ini terjadi
karena hanya EMA yang memiliki akses ke lokasi-lokasi BTS tersebut, sehingga kompetitor tidak
dapat menawarkan layanan serupa. Dengan demikian, EMA memiliki peluang besar untuk
menyediakan instalasi listrik sebagai layanan tambahan bagi setiap tenant BTS.

Analisis Kelayakan Teknis

EMA memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan penambahan
kegiatan usaha yaitu dalam bidang Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 35121),
Pengoperasian Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Tenaga Listrik (KBLI 43211),
Kegiatan Penunjang Kelistrikan (KBLI 35129).

Atas penambahan kegiatan usaha ini tidak memerlukan bahan baku karena bukan proses
yang menghasilkan produk. Sedangkan proses jasa yang dilakukan dapat terlihat dalam
gambar berikut:




Analisis Kelayakan Pola Bisnis

Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah EMA telah memiliki tower atau menara
telekomunikasi sebelumnya, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha barunya, EMA telah
berdiri sejak tahun 2021 dan memiliki pengalaman dalam industri jasa telekomunikasi.

Kemampuan pesaing dalam meniru produk ini relatif sangat sulit karena para pesaing tidak
memiliki akses untuk menawarkan layanan mereka kepada customer/tenant yang ada pada
EMA saat ini, sehingga cakupan bisnis mereka menjadi lebih terbatas. Dengan demikian,
layanan yang ditawarkan oleh EMA bersifat eksklusif.

Kemampuan dalam menciptkan nilai, dapat tercipta dikarenakan EMA Seiring dengan
penambahan usaha baru, EMA memiliki potensi untuk memperoleh sumber pendapatan
tambahan. Hal ini disebabkan oleh adanya peluang untuk memasarkan jasa atas kegiatan
usaha baru EMA pada customer atau tenant yang sudah ada saat ini. Dengan
memperkenalkan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan tenant, EMA dapat
memanfaatkan basis pelanggan yang telah terbangun untuk meningkatkan pendapatan.

Analisis Model Manajemen

Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, EMA tidak melakukan penambahan
tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki. Dan sebagai bentuk kepatuhan
terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021, terkait
persyaratan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat SKTTK,Manajemen menginformasikan,
saat ini EMA secara aktif melaksanakan proses sertifikasi bagi tenaga kerja yang telah ada
(existing manpower). Sementara itu, terkait dengan kekayaan intelektual, EMA saat ini memiliki
kontrak jangka panjang dari masing-masing penyewa (perusahaan telekomunikasi yang
menyewa menara).



Halaman 3                                                     FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 4
Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
adalah Risiko Kondisi Makro Ekonomi, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, dan Risiko Tidak
Tercapainya Proyeksi. Dalam menjalankan setiap bidang usaha EMA memiliki kapasitas
manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key person).

Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung terciptanya
suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat membentuk
perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi dan
Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu dan
terarah.

Analisis Kelayakan Keuangan

Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4 (empat) kegiatan
usaha, dalam bidang Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121),
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Listrik (KBLI 43211),
Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), membutuhkan biaya investasi terkait
sebesar Rp 5.840.338.000, dengan pembiayaan berasal dari kas Perseroan.

Biaya operasional atas rencana penambahan kegiatan usaha terdiri dari beban pokok
penjualan dan biaya/beban lain.

Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis titik impas, Profitability
Index (“PI”), Net Present Value (“NPV”) dan Internal Rate of Return (“IRR”), dengan hasil
sebagai berikut:

Tabel 1. PI, NPV, dan IRR
           Keterangan                 Indikator         Satuan              Hasil Analisa
 Net Present Value                     NPV > 0          Rp Ribu                    157.412.564
 IRR                                   IRR > DR           %                             33,11%
 Profitability Index                    PI > 0             X                                1,33
 Payback Period                         Tahun                                                8,0

Asumsi – Asumsi dan Kondisi Pembatas

1.     Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2.     Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
       proses Studi Kelayakan.
3.     Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
       keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data
       yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya yang kami
       anggap relevan.
4.     Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan kewajaran
       proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
       (fiduciary duty).
5.     Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
6.     Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
7.     Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari
       Pemberi Tugas.



Halaman 4                                                         FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 5
8.  Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
9.  Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
    telah disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
    Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
    (KEPI).
10. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
    secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di luar
    dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan.
11. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
    dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan tidak
    dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung jawab
    jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
12. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
    pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
    relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).

Kesimpulan

Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis
Kelayakan Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan
Model Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka
kami berpendapat bahwa rencana Perseroan dalam rangka Perubahan kegiatan usaha
berupa penambahan 4 (empat) kegiatan usaha, dalam bidang Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121), Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
(KBLI 35122), Instalasi Listrik (KBLI 43211), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129),
adalah LAYAK.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini,
kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun,
baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha Perseroan maupun atas transaksi
yang dilakukan.

Demikian laporan Studi Kelayakan ini kami sampaikan, atas kerjasama dan kepercayaan
yang telah diberikan kepada kami untuk penugasan ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan & Rekan Cabang Jakarta Selatan
Pemimpin Cabang




J.Ferdinand H.Pardede, MAPPI (Cert)
Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
MAPPI No.               : 01-S-01490
STTD Bappepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
RMK                     : RMK-2017.00081



Halaman 5                                                          FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 6
                        ASUMSI – ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS



   a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
   b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
      dalam proses Studi Kelayakan.
   c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
      keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
      data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
      yang kami anggap relevan.
   d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
      kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
      pencapaiannya (fiduciary duty).
   e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
   f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
   g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas Obyek Studi Kelayakan dari
      Pemberi Tugas.
   h. Penilai Independen bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan ini.
   i. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan Studi Kelayakan
      telah disusun sesuai dengan POJK 35, SEOJK 17 dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
      di Pasar Modal dan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai
      Indonesia (KEPI).
   j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
      secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek penugasan, di
      luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup
      penugasan.
   k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
      dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan Studi Kelayakan dan
      tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
      jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
   l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian, sehingga
      pengguna laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam menentukan
      relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil laporan).




Halaman 6                                                   FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 7
                                    PERNYATAAN PENILAI



Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang
bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa:

1.    Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan Studi Kelayakan adalah benar
      sesuai dengan pemahaman terbaik dari Penilai.
2.    Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi yang dilaporkan.
3.    Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang,
      maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada terhadap obyek Studi
      Kelayakan .
4.    Imbalan Jasa Penilai tidak berkaitan dengan hasil Studi Kelayakan yang dilaporkan.
5.    Studi Kelayakan dilakukan dengan memenuhi ketentuan Standar Penilaian Indonesia
      (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), SE OJK NO.17/SEOJK.04/2020, serta POJK
      No.35/POJK.04/2020, tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
      di Pasar Modal.
6.    Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
      diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
7.    Penilai memiliki pemahaman mengenai jenis usaha atau industri yang menjadi obyek
      Studi Kelayakan .
8.    Penilai telah melakukan wawancara kepada pihak manajemen Perseroan.
9.    Tidak ada Penilai lainnya selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat
      dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana
      yang dinyatakan dalam laporan Studi Kelayakan ini.
10.   Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi
      Kelayakan .
11.   Kami bertanggung jawab atas laporan Studi Kelayakan yang telah kami susun
      berdasarkan data yang telah diberikan kepada kami oleh Pemberi tugas dan kami
      anggap akurat serta lengkap. Kami tidak bertanggung jawab atas hasil laporan ini
      apabila data-data, dokumen dan informasi dari Pemberi Tugas yang diberikan kepada
      kami tidak sah/legal sehingga menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
12.   Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan terhadap obyek Studi Kelayakan pada
      tanggal Studi Kelayakan (cut off date)
13.   Analisis dan kesimpulan yang dihasilkan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam
      laporan Studi Kelayakan .
14.   Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan Studi Kelayakan profesional telah
      disajikan sebagai kesimpulan nilai.
15.   Penilai melakukan sesuai dengan Lingkup Penugasan dan data yang dianalisis telah
      diungkapkan.
16.   Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.




Halaman 7                                                    FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
Page 8
17. Data ekonomi dan industri yang tercantum dalam laporan ini kami peroleh dari sumber
    yang telah terpublikasi dan diyakini kebenarannya.



                              Penilai                              Tanda Tangan

 Penanggung Jawab:

 J. Ferdinand H. Pardede, MAPPI (Cert)
 Izin Penilai Bisnis No. : B-1.09.00089
 MAPPI No.               : 01-S-01490
 STTD Bapepam No. : STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023
 RMK                      : RMK-2017.00081

 Pemeriksa :

 Yesi Marina
 MAPPI No. : 12-T-03415
 RMK        : RMK-2017.01530

 Penilai :

 E.Fitri Zakiyah
 MAPPI No. : 17-T-07815
 RMK           : RMK-2020.03192

 Asisten Penilai:

 Marshanda Kasavina Putri, S.E.
 MAPPI No. : 24-A-12455




Halaman 8                                                FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published21 May 2025
Pages8
Characters20,282
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT EPID Menara AssetCo p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT EPID Menara AssetCo TCC Batavia Tower One p.1
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×2
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1
unresolved org KJPP FDI p.1 ×3
unresolved org PT EPID Menara AssetCo No. FDI. p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri ESDM p.3
unresolved org Ichsan & Rekan p.5
unresolved person J. Ferdinand H. Pardede p.8
unresolved person H. Pardede p.8
unresolved org Bapepam p.8 ×2
unresolved person Marshanda Kasavina Putri p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result