Back to announcement
20250501_PGEO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31881129_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL
ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DENGAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PENDUKUNG/PENUNJANG YAITU INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES
INDUSTRI (KBLI 2020 NO. 26514) YANG SUDAH TERTERA DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN KOMERSIALISASI ASET
TAK BERWUJUD MILIK PERSEROAN BERUPA PATEN ATAS ALAT UKUR BERNAMA FLOW2MAX YANG DIGUNAKAN PADA KEGIATAN OPERASIONAL
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI SEKTOR PANAS BUMI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PASAL 22 POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT PERUBAHAN KEGIATAN USAHA OLEH PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 Pada tanggal Keterbikaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki 13
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di Darajat (WKP
https://www.pge.pertamina.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 01 Mei 2025
Page 2
DEFINISI
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka pemenuhan POJK No.17/2020.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan
Kegiatan Usaha yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI 2020”) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020. Salah satu
Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang yang akan dijalankan yaitu Industri Alat Uji Dalam proses Industri (“KBLI 2020 No.
26514”). Perseroan saat ini memiliki aset atas paten dan laboratorium. Aset atas paten tersebut telah dikembangkan menjadi
sebuah produk yakni Flow2Max yang berfungsi sebagai alat ukur fluida dua fasa yang digunakan pada kegiatan operasional
perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi. Perseroan berencana melakukan kegiatan usaha
komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa (“Bisnis Alat Ukur Fluida Dua Fasa”) berupa produk dengan merek
“Flow2Max”.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta untuk
memastikan bahwa tarif jasa yang akan diterapkan dalam menjalankan KBLI 2020 No. 26514 berada dalam batas
kewajaran, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan (“KJPP RSR”) untuk
menyusun laporan pendapat kewajaran atas kewajaran royalti atas paten Flow2Max per 31 Desember 2024.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik,
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020. Hal ini karena KBLI
2020 No. 26514 telah terlebih dahulu tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020,
Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025. Lebih lanjut,
Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web
BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data
mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPST Perseroan dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPST, Perseroan akan melanjutkan proses untuk
memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, diantaranya perizinan
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan
terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar
pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dalam RUPST Perseroan.
3
Page 4
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Gambir
merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan
Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan).
Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir
diubah dengan Akta No.42 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No.AHU- AH.01.03-0053489 tanggal 12 April 2023 (Akta No.42/2023). Perseroan, yang
merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24
Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi.
Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak
atas 13 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.877MW, di mana
sebesar 672MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdekat Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
dikontrakareakan melalui KOB. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
“PGEO”.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Akta No. 42/2023 Perseroan, maksud Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang
panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas
bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secaran efeketif
dan efisiean, serta meningkatkan peran panas bumi dalam menunjang kebutuhan energi nasional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
i) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
ii) Pembangkitan Tenaga Listrik
b) Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung
i) Menyelenggarakan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
ii) Menyelenggarakan usaha industry kimia
iii) Jasa Pengujian Laboratorium
iv) Industri Alat Uji dalam Proses Industri
v) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis ybdi
vi) Agrobisnis
Perseroan membuka cabang atau perwakilan antara lain di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area
yang dioperasikan sendiri (self operation) di Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai
Penuh dan Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB.
4
Page 5
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2024, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1 : Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 124.184.568.000 62.092.284.000.000 -
1. PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 14.284.230.000.000 68,826
2. PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 1.238.841.000.000 5,969
3. Masdar Indonesia Solar Holdings RSC 6.209.421.300 3.104.710.650.000 14,960
LIMITED
4. Masyarakat 4.252.460.849 2.126.230.424.500 10,245
Modal Ditempatkan dan Disetor 41.508.024.149 20.754.012.074.500 100,000
Saham Dalam Portepel 82.676.543.851 41.338.271.925.500 -
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Sarman Simanjurang
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Komisaris : John Eusebiud Iwan Anis
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Eksplorasi & Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai pihak independen untuk
memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam menjakankan kegiatan
usaha yang belum pernah dilakukan oleh Perseroan namun telah ada pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu KBLI 2020
No. 26514 tentang Industri Alat Uji Dalam Proses Industri. Perseroan berencana melakukan kegiatan usaha komersialisasi
teknologi alat ukur fluida dua fasa (“Bisnis Alat Ukur Fluida Dua Fasa”) berupa produk dengan merek “Flow2Max”, untuk
selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”. Berikut ringkasan penilaian Studi Kelayakan Bisnis yang disusun oleh KJPP
RSR No. No. RSR/R/B.300425.01 tanggal 30 April 2025.
1. Objek Penilaian
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah rencana menjalankan kegiatan usaha KBLI 2020 No. 26514 tentang
Industri Alat Uji Dalam Proses Industri sehubungan dengan Rencana Perseroan.
5
Page 6
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa berupa produk dengan merek
“Flow2Max” yang termasuk dalam KBLI 2020 No. 26514 - Industri Alat Uji Dalam Proses Industri, tidak untuk bentuk
rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis atas kegiatan usaha pada perusahaan terbuka.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, didasarkan pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai
bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek- aspek lainnya.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana
bisnis dan anggaran Perseroan.
Hasil analisis dan penelaahaan atas Studi Kelayakan Bisnis secara khusus hanya terbatas pada aspek
finansial, dan tidak dilakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek
model manajemen maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.
4. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
Pangsa pasar Perseroan dalam industri pengukuran fluida dua fasa didominasi oleh korporasi, dimana terdapat
korporasi sebagai pemanfaat langsung dan korporasi industri lainnya yang membutuhkan alat ukur tersebut
dalam meningkatkan nilai dari jasa / produk yang diberikan.
Sasaran pasar yang akan difokuskan oleh Perseroan adalah perusahaan global dan nasional dalam industri
panas bumi serta perusahaan lainnya seperti perusahaan kimia yang memanfaatkan alat ukur tersebut untuk
memberikan akurasi dalam pelayanan dosis kimia dalam industri panas bumi. Pelanggan-pelanggan ini pada
umumnya memiliki wilayah operasional di Indonesia, New Zealand, Filipina, Amerika Serikat, Turki dan Iceland.
Persaingan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggan khususnya dalam industri panas bumi
semakin terbuka dengan tidak tersedianya alat ukur dua fasa yang ada di pasaran belum dapat mengukur laju
alir fluida dua fasa secara akurat dan realtime sehingga mendorong Perseroan lebih kompetitif dalam
memberikan pelayanan inovasi produk ke pasar industri panas bumi.
5. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Untuk menjalankan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa, pada tahap awal Perseroan
dibantu oleh Perusahaan manufaktur afiliasi PT Pertamina (Persero) untuk membangun infrastruktur bisnis
manufakturing alat, pemasaran dan unit pendukung lainnya. Tidak terdapat biaya investasi yang dikeluarkan oleh
Perseroan selain biaya yang berkaitan dengan penelitian seperti uji prototype, paten, jurnal dan publikasi serta
akomodasi dan transportasi peneliti
6
Page 7
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha komersialisasi teknologi alat ukur fluida dua fasa, Perseroan
didukung oleh tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan dan afiliasi Pertamina, yang telah mendapatkan sertifikasi
dan memiliki kompetensi serta berpengalaman dalam pengembangan teknologi IT, alat ukur dan manufaktur
sehingga memberikan nilai lebih. Dengan demikian, secara tidak langsung Perseroan dapat memproduksi alat
dengan kompetensi, paten, dan infrastruktur yang tersedia untuk dapat lebih kompetitif. Dengan keunggulan
kompetitif yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang dimulai sejak tahun 1974, program rekrutmen dan
seleksi yang komprehensif dan cakupan layanan yang luas di seluruh Indonesia, Perseroan diperkirakan akan
dapat bersaing dengan perusahaan kompetitor di bidang alat ukur sejenis
7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan kurang lebih sebanyak 529 orang. Pada tahap awal, Perseroan
akan dibantu oleh perusahaan terafiliasi PT Pertamina (Persero) yang diberikan lisensi dan akan memberikan
layanan produksi atau manufaktur serta pelatihan dan pendidikan terkait pemasaran produk.
8. Analisis Kelayakan Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usaha
barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
a. NPV ≥ 0 Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp13,9 milyar. Hasil NPV yang positif
atau lebih dari nol menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
penerimaan yang lebih besar dari nilai investasi sebesar Rp2,9 milyar.
b. IRR ≥ Tingkat diskonto Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 84% yang di atas WACC 11,21%.
c. PBP < Periode Proyeksi -> Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi yang dikeluarkan
sebesar Rp2,9 milyar, setelah perubahan kegiatan usaha berjalan selama 2 tahun 3 bulan.
Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana perubahan kegiatan usaha memberikan manfaat bagi
perusahaan.
9. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan dengan
asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka Rencana Perubahan kegiatan Usaha yang
akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan kurang lebih sebanyak 529 orang. Pada tahap awal, Perseroan akan dibantu
oleh licensee yang akan memberikan layanan produksi atau manufaktur serta pelatihan dan pendidikan terkait pemasaran
produk. Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang telah berpengalaman dan latar belakang pendidikan setara doktor dalam
bidang industri panas bumi, dimana saat ini perkiraan jumlah tim komersialisasi alat uji ukur dua fasa telah mencapai 20
orang dari fungsi-fungsi terkait.
V. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yaitu dalam menjalankan Kegiatan Usaha KBLI 2020 No. 26514 adalah dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
para pemegang saham.
Disamping itu, Perubahan kegiatan usaha ini merupakan realisasi dari potensi komersial atas aset tidak berwujud yang
dimiliki Perseroan dan telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar, sehingga tidak memerlukan perubahan struktur kegiatan
7
Page 8
usaha secara fundamental. Perseroan meyakini bahwa kegiatan ini akan meningkatkan daya saing, efisiensi operasional,
serta memperluas eksposur Perseroan di industri teknologi pengukuran panas bumi.
VI. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, tanggal 3 Juni 2025
Waktu : 13.00 – selesai
Tempat : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
Jakarta Pusat 10110
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan akan membahas
terkait Perubahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 8 Mei 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 8 Mei 2025. Berikut
adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1. Pengumuman RUPS 24 April 2025
2. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 01 Mei 2025
3. Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak 08 Mei 2025
menghadiri RUPST (recording date)
4. Pemanggilan RUPST 09 Mei 2025
5. Penyelenggaraan RUPST 03 Juni 2025
6. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 05 Juni 2025
7. Risalah RUPST disampaikan ke OJK 02 Juli 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan
akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dilaksanakannya rencana komersialisasi aset Flow2Max, Perseroan memperkirakan adanya peningkatan
pendapatan dari sisi royalti atas lisensi paten, tanpa memerlukan investasi modal yang signifikan. Struktur transaksi berbasis
lisensi memungkinkan Perseroan mengoptimalkan pendapatan dari teknologi yang telah dikembangkan, dengan risiko
operasional yang terbatas. Dalam jangka menengah hingga panjang, kontribusi pendapatan dari sektor alat ukur ini
diharapkan memberikan tambahan arus kas operasional dan meningkatkan rasio profitabilitas, serta mendukung strategi
diversifikasi usaha Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
8
Page 9
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, 01 Mei 2025
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP RSR
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai
p.3
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.5
unresolved
org
KJPP RSR No. No. RSR
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3458 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}