Back to announcement
20250501_PGEO_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31881129_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL
ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DENGAN MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PENDUKUNG/PENUNJANG YAITU JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
(KBLI 2020 NO. 71202) YANG SUDAH TERTERDA DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN KOMERSIALISASI ATAS KEGIATAN
JASA LABORATORIUM MILIK PERSEROAN YANG BERLOKASI DI WILAYAH KAMOJANG, JAWA BARAT YANG MENYEDIAKAN JASA LABORATORY
ANALYSIS AND SERVICES BIDANG GEOTHERMAL KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 22
POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI) TERKAIT PERUBAHAN KEGIATAN USAHA OLEH PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang
panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 Pada tanggal Keterbikaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan memiliki 13
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Wilayah Kerja Panas Bumi (“WKP”), 8 WKP di area yang dioperasikan
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB di Darajat (WKP
https://www.pge.pertamina.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK
MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK NO.17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG
SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 24 April 2025
Page 2
DEFINISI
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka pemenuhan POJK No.17/2020.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia dalam Perkara Nomor 25/PUU-XII/2014 yang dibacakan tanggal 4 Agustus 2015, sebagaimana diubah
berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemegang Saham Perseroan berarti Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penilai Independen berarti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin, dan Rekan (RSR), penilai Independen
yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Perseroan berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat
pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan Terbuka
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan
Kegiatan Usaha yang telah tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia tahun 2020 (“KBLI 2020”) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020. Salah satu
Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang yang akan dijalankan yaitu Jasa Pengujian Laboratorium (“KBLI 2020 No. 71202”).
Perseroan berencana menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium di bidang geothermal.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta untuk
memastikan bahwa tarif jasa yang akan diterapkan dalam menjalankan KBLI 2020 No. 71202 berada dalam batas
kewajaran, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan (“KJPP RSR”) untuk
menyusun laporan pendapat kewajaran atas tarif jasa laboratorium tersebut, per tanggal 30 September 2024.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik,
dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) Pasal 22 POJK No. 17/POJK.04/2020. Hal ini karena KBLI
2020 No. 71202 telah terlebih dahulu tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan
berencana untuk meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2025. Lebih lanjut, Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI
bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPST Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai
Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPST Perseroan dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
Adapun setelah mendapatkan persetujuan Pemegang Saham dalam RUPST, Perseroan akan melanjutkan proses untuk
memperoleh perizinan-perizinan dari Instansi terkait sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, diantaranya perizinan
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak lainnya yang menyampaikan keberatan
terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menindaklanjuti hal tersebut. Informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara
lengkap mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar
pertimbangan bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan
Kegiatan Usaha dalam RUPST Perseroan.
3
Page 4
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Grha Pertamina -Tower Pertamax, Jl. Medan Merdeka Timur No.11-13, Gambir
merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka memenuhi mandat PP No. 31/2003, berdasarkan
Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. W7-
00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007, dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat di bawah agenda No. 283/BH.09.05/II/2007 tanggal 7 Februari 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 29 tanggal 10 April 2007, Tambahan No. 3467 (Akta Pendirian Perseroan).
Anggaran dasar Perseroan yang dituangkan dalam Akta Pendirian Perseroan telah diubah beberapa kali terakhir
diubah dengan Akta No.42 tanggal 21 Maret 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan laporan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham
berdasarkan Surat No.AHU- AH.01.03-0053489 tanggal 12 April 2023 (Akta No.42/2023). Perseroan, yang
merupakan Perseroan Terbuka telah mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 24
Februari 2023, menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha
lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas bumi.
Perseroan merupakan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan pemegang kuasa pengusahaan panas bumi terbesar di
Indonesia, dalam hal kapasitas terpasang keseluruhan yang dioperasikan sendiri oleh Perseroan dan oleh para
kontraktor kontrak operasi bersama (Kontraktor KOB). Perseroan memiliki rekam jejak yang baik dalam fokus usaha
Perseroan yaitu pengembangan dan pengelolaan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di
berbagai lokasi di Indonesia, yang masing-masing memiliki jumlah kapasitas terpasang yang bervariasi. Pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki hak
atas 13 kuasa pengusahaan panas bumi, dengan kapasitas terpasang keseluruhan sebesar 1.877MW, di mana
sebesar 672MW dioperasikan sendiri dan sebesar 1.205MW dioperasikan oleh para Kontraktor KOB.
Kantor Pusat Perseroan beralamat di Jl. Medan Merdekat Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat. Perseroan juga
memiliki 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area yang dioperasikan sendiri (self-operation) di
Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais, 4 WKP yang
dikontrakareakan melalui KOB. Saham-saham Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham
“PGEO”.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Berdasarkan Akta No. 42/2023 Perseroan, maksud Perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang
panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang terkait kegiatan usaha di bidang panas
bumi dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secaran efeketif
dan efisiean, serta meningkatkan peran panas bumi dalam menunjang kebutuhan energi nasional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Kegiatan Usaha Utama berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
i) Pengusahaan Tenaga Panas Bumi
ii) Pembangkitan Tenaga Listrik
b) Kegiatan Usaha Pendukung/Penunjang berupa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung
i) Menyelenggarakan usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas
ii) Menyelenggarakan usaha industry kimia
iii) Jasa Pengujian Laboratorium
iv) Industri Alat Uji dalam Proses Industri
v) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis ybdi
vi) Agrobisnis
Perseroan membuka cabang atau perwakilan antara lain di 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), 8 WKP di area
yang dioperasikan sendiri (self operation) di Kamojang, Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai
Penuh dan Hululais, 4 WKP yang dikontrakareakan melalui KOB.
4
Page 5
3. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan per 31 Desember 2024, struktur
kepemilikan dan susunan pemegang saham Perseroan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1 : Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Nilai Nominal Rp500 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 124.184.568.000 62.092.284.000.000 -
1. PT Pertamina Power Indonesia 28.568.460.000 14.284.230.000.000 68,826
2. PT Pertamina Pedeve Indonesia 2.477.682.000 1.238.841.000.000 5,969
3. Masdar Indonesia Solar Holdings RSC 6.209.421.300 3.104.710.650.000 14,960
LIMITED
4. Masyarakat 4.252.460.849 2.126.230.424.500 10,245
Modal Ditempatkan dan Disetor 41.508.024.149 20.754.012.074.500 100,000
Saham Dalam Portepel 82.676.543.851 41.338.271.925.500 -
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2024 berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Sarman Simanjurang
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Komisaris : John Eusebiud Iwan Anis
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Eksplorasi & Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yang
terdaftar di OJK, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin, dan Rekan (“RSR”) sebagai pihak independen untuk
memberikan Studi Kelayakan Bisnis atas Rencana Menjalankan Kegiatan Usaha Jasa Pengujian Laboratorium. Perseroan
berencana menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, untuk selanjutnya disebut “Rencana Perseroan”.
dimana sebelumnya kegiatan usaha tersebut telah tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan yaitu KBLI 2020 No. 71202.
Berikut ringkasan penilaian sebagaimana dinyatakan dalam Studi Kelayakan Bisnis No. RSR/R/B.300425.02 tanggal 30
April 2025:
1. Objek Penilaian
Objek dalam Studi Kelayakan Bisnis ini adalah rencana menjalankan kegiatan usaha KBLI 2020 No. 71202 tentang
Jasa Pengujian Laboratorium sehubungan dengan Rencana Perseroan.
2. Maksud dan Tujuan Penilaian
5
Page 6
Maksud dari Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium yang termasuk dalam KBLI 2020 No. 71202 - Jasa Pengujian
Laboratorium, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan,
dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan Studi Kelayakan Bisnis atas kegiatan usaha perusahaan terbuka.
3. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan Bisnis, didasarkan pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai
bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek- aspek lainnya.
Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan Bisnis ini dikeluarkan.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana
bisnis dan anggaran Perseroan.
Hasil analisis dan penelaahaan atas Studi Kelayakan Bisnis secara khusus hanya terbatas pada aspek
finansial, dan tidak dilakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek
model manajemen maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi aspek perpajakan.
4. Analisis Kelayakan Pemasaran
Pangsa pasar layanan Jasa Laboratorium Perseroan adalah korporasi pengembang panasbumi, dimana Perseroan
merupakan salah satu pengembang panasbumi terbesar di Indonesia yang beroperasi di bidang hulu hingga hilir
sehingga analisa laboratorium adalah salah satu keahlian yang dimiliki oleh perseroan. Korporasi pengembang
panasbumi yang menjadi target pasar membutuhkan layanan jasa laboratorium untuk mendukung kegiatan
operasionalnya. Jasa laboratorium sangat dibutuhkan oleh pengembang panasbumi pada tahapan eksplorasi maupun
pada tahapan operasional pembangkit panasbumi. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi bersih di dunia
dimana akuisisi data dan analisa laboratorium yang berkualitas tinggi menjadi salah satu kunci keberhasilan
pengembangan suatu lapangan panasbumi, maka rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa
Pengujian Laboratorium di masa mendatang cukup prospektif
5. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan memanfaatkan infrastruktur yang
dimiliki dan telah berjalan untuk melayani kebutuhan internal dalam hal analisa laboratorium yang mencakup
pengambilan sample panasbumi, akuisisi data sumur (wireline logging) serta analisa kimia dari sample fluida
panasbumi maupun analisa batuan/padatan panas bumi. Saat ini perseroan memiliki fasilitas laboratorium yang
dilengkapi dengan instrumen analisa terbaru serta dioperasikan oleh tenaga ahli yang sangat berpengalaman di
bidangnya dalam melakukan kegiatan akuisisi data berupa kegiatan sampling, wireline logging serta analisa
laboratorium untuk seluruh wilayah kerja yang dimiliki oleh Perseroan
6. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan akan didukung oleh
tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan yang telah mendapatkan sertifikasi dan memiliki kompetensi serta
berpengalaman dalam melakukan kegiatan akuisisi data serta analisa laboratorium. Perseroan menawarkan layanan
end to end di bidang jasa laboratorium yang akan sangat menarik bagi target pasar. Dengan keunggulan kompetitif
yang dimiliki seperti pengalaman operasional yang sudah lebih dari 30 tahun, fasilitas yang lengkap serta nama baik di
dunia pengembang panasbumi, Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing dengan kompetitor
6
Page 7
7. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium, Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga
kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun
kompetensi untuk menjalankan operasional laboratorium secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Jumlah
tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium adalah 16
orang dengan dibantu oleh 5 orang Tenaga Alih Daya
8. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa
Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel - variabel sebagai berikut :
a. NPV ≥ 0 –> Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp926,7 juta. Hasil NPV yang positif atau lebih
dari nol menunjukkan bahwa menjalankan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan penerimaan
yang lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan sebesar Rp155,8 juta.
b. IRR ≥ Tingkat diskonto –> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,57% yang berarti di atas WACC sebesar 9,05%.
c. PBP < Periode Proyeksi –> Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi sebesar Rp155,8 juta, setelah
menjalankan kegiatan usaha berjalan selama 4 tahun 3 bulan .
Hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana menjalankan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dapat
dilaksanakan dan menghasilkan manfaat bagi perusahaan
9. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis kami atas kelayakan pasar, teknis, pola bisnis, model manajemen, dan keuangan dengan
asumsi dan kondisi pembatas yang dijelaskan pada Laporan ini, maka kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium
yang akan dijalankan oleh Perseroan adalah LAYAK.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan telah memiliki tenaga ahli yang
memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk menjalankan operasional laboratorium secara profesional dan
sesuai standar yang berlaku. Jumlah tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha laboratorium
adalah 16 orang dengan dibantu oleh 5 orang Tenaga Alih Daya.
V. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Perseroan berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yaitu dalam menjalankan Kegiatan Usaha KBLI 2020 No. 71202 adalah dapat meningkatkan kinerja dan profitabilitas
Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan
para pemegang saham.
Disamping itu, Perseroan juga dapat keluar dari ketergantungan pada bisnis yang ada sekarang. Dengan adanya Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 2020 No. 71202 ini maka akan menambah keragaman usaha sehingga tidak tergantung
hanya di bisnis industri panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang selama ini digeluti Perseroan.
7
Page 8
VI. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 3 Juni 2025
Waktu : 13.00 – selesai
Tempat : Aryanusa Ballroom, Menara Danareksa,
Jl. Medan Merdeka Sel. No. 14, Gambir,
Jakarta Pusat 10110
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan akan membahas
terkait Perubahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan mengenai studi kelayakan tentang Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 8 Mei 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 8 Mei 2025. Berikut
adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1. Pengumuman RUPS 24 April 2025
2. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha 01 Mei 2025
3. Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak 08 Mei 2025
menghadiri RUPST (recording date)
4. Pemanggilan RUPST 09 Mei 2025
5. Penyelenggaraan RUPST 03 Juni 2025
6. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 05 Juni 2025
7. Risalah RUPST disampaikan ke OJK 02 Juli 2025
Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem easy.KSEI. Perseroan
akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini.
VII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha Jasa
Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan. Selain itu dari hasil analisis di atas menunjukkan bahwa rencana
menjalankan kegiatan usaha jasa pengujian laboratorium dapat dilaksanakan dan menghasilkan manfaat bagi Perusahaan,
serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan dan laba bersih di masa yang akan datang.
8
Page 9
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, 01 Mei 2025
Direksi Perseroa
9
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP RSR
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sampai
p.3
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.8
unresolved
org
PERTAMINA GEOTHERMAL ENRGY TBK
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3561 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}