Back to announcement
20260702_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107664_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT FKS Food Sejahtera Tbk Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Tarif Layanan Logistik yang Dibayarkan oleh PT FKS Food Sejahtera Tbk kepada PT Karya Nusa Logistika No. Laporan : 00196/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026 Tanggal : 29 Juni 2026
Page 2
Kepada : Direksi Ref : RHR00BC2E0226032.0
PT FKS Food Sejahtera Tbk No. Laporan : 00196/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026
Menara Astra, Lantai 29 Tanggal : 29 Juni 2026
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta
Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran atas
Rencana Tarif Layanan Logistik yang Dibayarkan oleh PT FKS
Food Sejahtera Tbk kepada PT Karya Nusa Logistika
Dengan hormat,
Menyambung instruksi dari PT FKS Food Sejahtera Tbk (”AISA” atau ”Perseroan”) sesuai dengan
kontrak No. RHR00BC2E0226032.0 tanggal 9 Februari 2026, addendum No.
RHR00BC2E0226032.2 tanggal 26 Juni 2026, untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas tarif
layanan logistik yang dibayarkan oleh AISA kepada PT Karya Nusa Logistika (”KNL”), dengan ini
menyatakan bahwa kami telah melakukan analisis sesuai prosedur yang berlaku, dan
menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.
1. Status Penilai
Pekerjaan penilaian ini dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai Publik
dan salah satu rekan pada KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP-RHR). Penilai Publik dan
KJPP-RHR telah memiliki perizinan dan terdaftar sebagai Penilai Publik di Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan – OJK.
KJPP-RHR telah menjalin kerjasama aliansi strategis dengan CBRE, yang merupakan
perusahaan konsultan properti global terintegrasi yang terdaftar di Bursa Efek New York.
Penilaian ini dilakukan secara objektif dan tidak memihak serta Penilai juga tidak mempunyai
potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian, pemberi tugas dan pengguna laporan.
Page 3
Seluruh penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin atau penanggung jawab penilaian yang
mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian.
2. Pemberi Tugas
Pemberi Tugas adalah AISA, dengan uraian sebagai berikut.
Bidang Usaha : Perdagangan dan industri pengolahan makanan
Alamat : Menara Astra, Lantai 29 Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6 Jakarta 10220
Telepon : +62 21 50889898
Faksimili : n/a
e-mail : corporate.secretary@fksfs.co.id
Website : https://fksfs.co.id/
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah AISA dan pemegang sahamnya.
4. Objek Analisis Kewajaran
Objek analisis kewajaran adalah tarif layanan logistik yang dibayarkan oleh AISA kepada KNL,
sehubungan dengan layanan logistik atas persediaan barang jadi AISA (”Rencana Transaksi”).
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Objek analisis kewajaran dianalisis dengan menggunakan mata uang Rupiah (”IDR” atau ”Rp”)
Nilai tukar pada tanggal analisis adalah USD1 = Rp16.782,- (kurs tengah Bank Indonesia).
6. Maksud dan Tujuan Analisis Kewajaran
Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
Analisis pendapat kewajaran ini berkaitan dengan Rencana Transaksi yang tergolong transaksi
afiliasi sesuai dengan Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
7. Tanggal Analisis Kewajaran
Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Desember 2025.
8. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian analisis pendapat kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi
pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan yang bertujuan untuk
memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi
melalui wawancara langsung.
ii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 4
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut.
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas Objek Analisis Kewajaran tidak
dilakukan;
c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi;
d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam Objek Analisis.
9. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Sifat dan sumber informasi yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional
maupun internasional. Sumber informasi tersebut antara lain.
a) Bank Indonesia;
b) Bursa Efek Indonesia;
c) Badan Pusat Statistik;
d) Data riset dari lembaga independen namun tidak terbatas pada Bloomberg, IMF, dan Bank
Dunia; dan
e) Informasi dari media elektronik dan media cetak yang dianggap mewakili.
10. Asumsi Umum dan Asumsi Khusus
Pendapat kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah
diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta keandalan
informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara penerbitan
Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif Rencana Transaksi;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan benar
serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi
pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali
Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat
berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini;
iii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 5
f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan pendapat kewajaran apabila terdapat
kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis ( subsequent events), namun
hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut.
11. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
Laporan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional perusahaan.
12. Konfirmasi bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI dan Peraturan Terkait
Analisis pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran OJK Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 dan
Peraturan OJK Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020.
13. Analisis Kewajaran
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan terhadap beberapa aspek berikut.
Analisis Rencana Transaksi;
Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan, kapasitas gudang yang berlokasi di
Bogor saat ini telah mencapai tingkat utilisasi yang tinggi dan menunjukkan adanya
keterbatasan kapasitas penyimpanan sehingga berpotensi memengaruhi kegiatan operasional
serta kemampuan Perseroan dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan distribusi.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan penjualan tersebut dan menjaga tingkat ketersediaan
persediaan yang memadai, Perseroan berencana melakukan transaksi terkait pengembangan
fasilitas Distribution Center (“DC”) yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas
penyimpanan dan distribusi Perseroan.
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi;
Manfaat atas Rencana Transaksi
Rencana Transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas logistik Perseroan melalui
pengadaan DC guna mendukung efisiensi rantai distribusi serta memperkuat kemampuan
Perseroan dalam mengakomodasi pertumbuhan permintaan pasar, khususnya di wilayah
Jakarta dan Jawa Barat.
Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat menyediakan kapasitas penyimpanan yang
memadai sesuai kebutuhan operasional, meningkatkan ketersediaan persediaan, serta
mendukung optimalisasi penjualan yang pada akhirnya diharapkan memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja dan profitabilitas Perseroan.
iv
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 6
Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma AISA per 31
Desember 2025, tidak terdapat perubahan antara laporan keuangan AISA sebelum Rencana
Transaksi dan setelah Rencana Transaksi karena AISA belum menggunakan layanan logistik
pada tahun 2025.
Analisis Inkremental
Berdasarkan proyeksi manajemen, pendapatan konsolidasian akan menghasilkan pendapatan
yang lebih tinggi dengan rata-rata sekitar 7,09% per tahun dari peningkatan volume penjualan
AISA. Sejalan dengan proyeksi pendapatan, laba bersih AISA juga diasumsikan mengalami
kenaikan dengan rata-rata kenaikan hingga 46,25%. Total aset, liabilitas dan ekuitas
konsolidasian AISA setelah Rencana Transaksi mengalami peningkatan dengan rata-rata
masing-masing peningkatan sebesar 7,05%, 5,33% dan 8,41% secara berurutan per tahunnya.
Selain itu arus kas bersih konsolidasian AISA setelah Rencana Transaksi mengalami kenaikan
rata-rata sebesar 52,13% dibandingkan dengan sebelum Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan tarif pada Rencana
Transaksi yang disebutkan dalam ringkasan draft perjanjian kerjasama KNL dan AISA dengan
rata-rata tarif Pasar.
Berdasarkan Laporan KJPP-RHR No.00092/2.0012-00/JP/04/0263/1/VI/2026 tanggal 29 Juni
2026, tarif pasar sewa gudang KNL adalah Rp1.570 hingga Rp1.800/CBM/hari dan tarif pasar
handling in/out adalah Rp25.030 hingga Rp28.440/CBM. Berdasarkan draft perjanjian
kerjasama antara AISA dan KNL, tarif sewa gudang KNL adalah sebesar Rp1.550 hingga
Rp1.780/CBM/hari, dan tarif handling in/out KNL adalah sebesar Rp24.930 hingga
Rp28.330/CBM.
Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah wajar karena tarif KNL lebih rendah
hingga 1% dari tarif pasar atau masih dalam deviasi 7,5% (batas maksimum yang dinyatakan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35 /POJK.04/2020 tentang
Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal).
14. Kejadian Penting setelah Tanggal Analisis
Terdapat beberapa kejidian penting yang terjadi setelah tanggal analisis dengan rincian sebagai
berikut.
• Per tanggal 2 Juni 2026, PT Balaraja Bisco Paloma, yang merupakan entitas anak dari AISA
telah mengakuisisi 100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo (Shanghai) Trading Co.
Ltd.
• Per tanggal 15 Maret 2026, berdasarkan akta penegasan pernyataan keputusan diluar rapat
umum pemegang saham KNL memberhentikan Bapak Agung Cahyadi Kusumo dan
v
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 7
mengangkat Bapak Ferdinand Sutanto sebagai komisaris baru serta terdapat peningkatan
modal disetor dari semula Rp40,3 miliar menjadi Rp42,8 miliar.
• Berdasarkan akta pernyataan Keputusan RUPSLB AISA No.49 dan No.50 tanggal 17 Juni
2026, terdapat persetujuan kuasi reorganisasi, perubahan susunan pengurus dan
penyesuaian maksud dan tujuan perusahaan sesuai KBLI 2025.
15. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai Rencana
Transaksi, dan analisis atas faktor-faktor yang relevan, maka kami berpendapat bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.
Jakarta, 29 Juni 2026
Hormat kami,
KJPP Rengganis, Hamid & Rekan
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.)
Rekan – Penilai Properti dan Bisnis
Ijin Penilai Publik No. PB-1.09.00263
STTD BAPEPAM/OJK No. STTD.PPB-29/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 00-S-01256
Sehubungan dengan meningkatnya konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang telah
menyebabkan gangguan pada pasar energi global serta meningkatkan volatilitas pasar
keuangan, dan pemberlakuan tarif perdagangan yang signifikan oleh Pemerintah Amerika
Serikat terhadap sejumlah negara yang menimbulkan gejolak pada perekonomian global,
maka kami menyarankan untuk menggunakan penilaian ini dengan tingkat kehati-hatian yang
lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kondisi yang secara normal berlaku. Dikarenakan belum diketahuinya besaran dampak
dari pengenaan tarif perdagangan tersebut yang terjadi di pasar dan ketiadaan atau kurangnya
data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif, sebagai langkah
pencegahan/mitigasi resiko kami sangat menyarankan untuk dilakukannya pemutakhiran
secara berkala terhadap hasil penilaian ini untuk memastikan adanya penilaian yang akurat.
Kami menekankan untuk menggunakan laporan ini dengan penuh kehati-hatian dan
memahami seluruh asumsi, batasan, kondisi, komentar dan detail keseluruhan bagian laporan
yang mendasari opini nilai dimaksud.
vi
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 8
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
Analisis dan Laporan Pendapat Kewajaran bergantung kepada syarat-syarat pembatas sebagai
berikut:
1. Kami mengasumsikan bahwa Perusahaan merupakan suatu usaha yang sedang berjalan dan
akan melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang;
2. Pendapat kewajaran ini dibuat atas dasar semua data dan kenyataan yang ada serta
dilaksanakan sesuai tata cara pemberian pendapat kewajaran yang berlaku;
3. Kami mengasumsikan bahwa semua data pendukung, informasi dalam laporan keuangan dan
informasi lainnya yang diberikan oleh Perusahaan telah mengungkapkan sepenuhnya dan
sejujurnya informasi yang perlu dan relevan; dan kami mengasumsikan bahwa informasi
tersebut benar dan akurat. Dalam analisa ini kami tidak melakukan verifikasi atas laporan
keuangan baik yang telah diaudit maupun belum audit;
4. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan merupakan penilai independen dan kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas objek penilaian yang kami nilai, baik sekarang maupun dikemudian
hari, dan tugas kami untuk melaksanakan penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang
dilaporkan;
5. KJPP Rengganis, Hamid & Rekan karena penilaian ini tidak berkewajiban untuk memberikan
kesaksian atau hadir didepan pengadilan atau pejabat pemerintah mengenai penilaian ini,
terkecuali jika telah diadakan persetujuan sebelumnya;
6. Laporan ini hanya ditujukan kepada yang bersangkutan dan digunakan sesuai dengan tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya. Kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak ketiga dan
tidak ada bagian/referensi maupun laporan keseluruhan dapat dipublikasikan dalam bentuk
apapun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kami;
7. Terkait dengan pandemik COVID-19 yang diikuti dengan ketidakpastian situasi ekonomi
global (juga di Indonesia), kami menyarankan untuk menggunakan penilaian ini dengan
tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi serta memahami adanya tingkat ketidakpastian yang
lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang secara normal berlaku. Disebabkan belum
diketahuinya besaran dampak dari pandemik COVID-19 yang terjadi di pasar dan ketiadaan
atau kurangnya data pasar untuk menginformasikan atau mendukung estimasi kuantitatif,
kami menyarankan untuk dilakukannya review/kaji ulang secara berkala terhadap hasil
penilaian ini sebagai tindakan berjaga-jaga;
8. Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan
hasil penilaian, dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil
penilaian, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis
penilaian. Apabila pengguna hasil penilaian menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
menugaskan Penilai melakukan reviu terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan
apabila dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan penilaian ulang dengan
mengulang kembali prosedur penilaian yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap.
Proses dan prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan
berbeda dengan penugasan penilaian sebelumnya.
vii
VALUATION & ADVISORY SERVICES
Page 9
Main Office: Menara Kuningan 8th Floor Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta 12940 Phone: +62-21 3001 6002 Fax: +62-21 3001 6003 Email: kjpp.rhp@rhp-valuation.com Our Offices: Medan (P) | Yogyakarta (P) | Surabaya (P) | Bali (P) | Makassar (P) | Semarang (P) | Jakarta (P) | Batam (P) | Mataram (P) | Bandung (P) www.rhr.co.id
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.2 ×4
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
KJPP RHR
p.4 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Trading Co. Ltd.
p.6
unresolved
org
Rekan Vivien Heriyanthi
p.7
unresolved
person
Vivien Heriyanthi, MAPPI (Cert.)
· Rekan – Penilai Properti dan Bisnis
p.7
unresolved
org
BAPEPAM
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2368 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}