Back to announcement
20260702_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107664_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“PERSEROAN”)
Bergerak di bidang Perdagangan Makanan Ringan dan Makanan Dasar
Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat, 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Berarti:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang
tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (3)
kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau
istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak; (2)
kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara dari orang yang
bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Benturan : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Perseroan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana
ternyata dalam Laporan Auditor Independen No.
000362/2.2505/AU.1/04/0685-2/1/II/2026 tanggal 13 Februari
2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
Page 3
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perusahaan : Berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Sebagaimana didefinisikan pada bagian Pendahuluan.
Transaksi Afiliasi : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama atau pengendali.
Transaksi Material : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Afiliasi berupa pengikatan perjanjian layanan
logistik, yang dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan PT Karya Nusa Logistika, yaitu
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (“KNL”), yang
dikendalikan oleh pihak yang sama dengan pihak yang mengendalikan Perseroan, yang mana
melalui pengikatan perjanjian, KNL akan menyediakan layanan logistik atas persediaan barang
jadi Perseroan (“Transaksi”).
Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan secara seksama oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta didukung oleh Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP dalam
rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa:
a. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan;
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; dan
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Page 4
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Transaksi
No. Perihal Keterangan
1. Objek Transaksi : Perjanjian Layanan Logistik.
2. Tanggal Transaksi : 30 Juni 2026
3. Pihak-Pihak dalam : 1. Perseroan; dan
Transaksi 2. KNL.
4. Tujuan Transaksi : Transaksi dilakukan untuk mendukung pertumbuhan
penjualan dan menjaga tingkat ketersediaan produk,
Perseroan akan bekerja sama dengan KNL untuk jasa
“third party logistic (3PL)” dimana KNL akan
memberikan jasa penyimpanan dan mengelola
persediaan produk jadi Perseroan.
5. Nilai Transaksi : Rp. 7.714.940,000,-
B. Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi
1. Perseroan
a. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera, berdasarkan
Akta No. 143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto
Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.TH.91 tanggal
31 Mei 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65,
Tambahan No. 2504 tertanggal 13 Agustus 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir kali diubah yang tercantum dalam Akta No. 48 tanggal
26 Juni 2024 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU0039800.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, sehubungan dengan
persetujuan pemegang saham Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan tentang ”Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” (”Akta
No. 48/2024”).
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat oleh
BAE adalah sebagai berikut:
Page 5
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar
Saham Seri A – Nominal Rp500,- 135.000.000 67.500.000.000
Saham Seri B – Nominal Rp200,- 18.662.500.000 3.732.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Masyarakat 135.000.000 67.500.000.000 1,45%
Saham Seri B
PT Pangan Sejahtera Investama 5.438.227.100 1.087.645.420.000 58,40%
PT Asta Askara Sentosa 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48%
Masyarakat <5% 2.297.198.428 459.439.685.600 24,67%
Jumlah Modal Ditempatkan 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100%
dan Disetor Penuh
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 49 tanggal 17 Juni 2026, dibuat
di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan
dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris Independen : Herwan Ng
Komisaris Independen : Komjen (Purn). DR. Drs. Ito Sumardi Djuni
Sanyoto. S.H., M.H., M.B.A., M.M.
Direksi
Direktur Utama : Gerry Mustika
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Ricky Tjok
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 48/2024, yaitu berusaha dalam bidang
perdagangan besar dan eceran; pengangkutan dan pergudangan; industri
pengolahan; pertanian; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin;
aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi .
2. KNL
a. Riwayat Singkat
KNL didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 September 2024, dibuat di
hadapan Eny Sapratila, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang (“Akta
Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0075524.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September
2024 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar KNL telah mengalami perubahan, terakhir sebagaimana
diubah melalui Akta No. 12 tanggal 25 Maret 2026 dibuat di hadapan Shally
Page 6
Mayliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, sebagaimana telah diberitahukan,
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Nomor AHU-AH.01.03-0117404 tanggal 20 April 2026, dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0227371
tanggal 20 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0087493.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 April 2026, sehubungan dengan
persetujuan pemegang saham KNL untuk merubah Pasal 4 Anggaran Dasar
tentang ”Modal”, dan Susunan Pengurus KNL (”Akta No. 12/2026”)
(selanjutnya Akta Pendirian bersama-sama dengan Akta No. 12/2026 disebut
sebagai “Anggaran Dasar KNL”).
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemegang saham KNL berdasarkan
Anggaran Dasar KNL adalah sebagai berikut:
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Dasar
Nominal Rp100.000,- 1.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT FKS Multi Agro Tbk 427.999 42.799.900.000 99,99%
PT FKS Pangan Nusantara 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan 428.000 42.800.000.000 100%
dan Disetor Penuh
c. Pengurusan dan Pengawasan
Pengurus dan pengawas dari KNL adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 12/2026, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ferdinand Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Roby Kurniawan Hendrik
Direktur : Lucy Tjahjadi
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan utama KNL adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI 52291).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas KNL dapat melaksanakan
kegiatan usaha mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang
dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan
laut maupun angkutan udara.
3. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Baik Perseroan maupun KNL adalah sama-sama perusahaan yang dikendalikan oleh FKS
Food and Agri Pte Ltd.
Page 7
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00196/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026 tanggal 29
Juni 2026 yang disusun oleh KJPP RHR:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
• Perseroan sebagai pengguna jasa;
• NL sebagai pemberi jasa.
K
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis kewajaran adalah tarif layanan logistik yang dibayarkan oleh Perseroan
kepada KNL, sehubungan dengan layanan logistik atas persediaan barang jadi Perseroan
(”Rencana Transaksi”).
C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
D. Tanggal Analisis Kewajaran
Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Desember 2025.
E. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah
diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
keandalan informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara
penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif Rencana Transaksi;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan
benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
Page 8
di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini;
f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan pendapat kewajaran apabila
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent
events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi
tersebut.
F. Tingkat Kedalaman Investigasi
Pemberian analisis pendapat kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi
pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan yang bertujuan untuk
memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi
melalui wawancara langsung.
Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut.
a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas Objek Analisis Kewajaran
tidak dilakukan;
c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi;
d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam Objek Analisis.
G. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Analisis Rencana Transaksi;
Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan, kapasitas gudang yang berlokasi
di Bogor saat ini telah mencapai tingkat utilisasi yang tinggi dan menunjukkan adanya
keterbatasan kapasitas penyimpanan sehingga berpotensi memengaruhi kegiatan
operasional serta kemampuan Perseroan dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan
distribusi.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan penjualan tersebut dan menjaga tingkat
ketersediaan persediaan yang memadai, Perseroan berencana melakukan transaksi
terkait pengembangan fasilitas Distribution Center (“DC”) yang diharapkan dapat
meningkatkan kapasitas penyimpanan dan distribusi Perseroan.
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi;
Manfaat atas Rencana Transaksi
Rencana Transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas logistik Perseroan
melalui pengadaan DC guna mendukung efisiensi rantai distribusi serta memperkuat
kemampuan Perseroan dalam mengakomodasi pertumbuhan permintaan pasar,
khususnya di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat menyediakan kapasitas penyimpanan
yang memadai sesuai kebutuhan operasional, meningkatkan ketersediaan persediaan,
serta mendukung optimalisasi penjualan yang pada akhirnya diharapkan memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja dan profitabilitas Perseroan.
Page 9
Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma Perseroan
per 31 Desember 2025, tidak terdapat perubahan antara laporan keuangan Perseroan
sebelum Rencana Transaksi dan setelah Rencana Transaksi karena Perseroan belum
menggunakan layanan logistik pada tahun 2025.
Analisis Inkremental
Berdasarkan proyeksi manajemen, pendapatan konsolidasian akan menghasilkan
pendapatan yang lebih tinggi dengan rata-rata sekitar 7,09% per tahun dari peningkatan
volume penjualan Perseroan. Sejalan dengan proyeksi pendapatan, laba bersih Perseroan
juga diasumsikan mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan hingga 46,25%. Total
aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi mengalami
peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 7,05%, 5,33% dan
8,41% secara berurutan per tahunnya. Selain itu arus kas bersih konsolidasian Perseroan
setelah Rencana Transaksi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 52,13% dibandingkan
dengan sebelum Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan tarif pada
Rencana Transaksi yang disebutkan dalam ringkasan draft perjanjian kerjasama KNL dan
Perseraon dengan rata-rata tarif Pasar.
Berdasarkan Laporan KJPP-RHR No.00092/2.0012-00/JP/04/0263/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026, tarif pasar sewa gudang KNL adalah Rp1.570 hingga Rp1.800/CBM/hari
dan tarif pasar handling in/out adalah Rp25.030 hingga Rp28.440/CBM. Berdasarkan
draft perjanjian kerjasama antara AISA dan KNL, tarif sewa gudang KNL adalah sebesar
Rp1.550 hingga Rp1.780/CBM/hari, dan tarif handling in/out KNL adalah sebesar
Rp24.930 hingga Rp28.330/CBM.
Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah wajar karena tarif KNL lebih
rendah hingga 1% dari tarif pasar atau masih dalam deviasi 7,5% (batas maksimum yang
dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35
/POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal).
H. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap transaksi. analisis kualitatif dan kuantitatif. analisis atas kewajaran nilai
Rencana Transaksi. dan analisis atas faktor-faktor yang relevan. KJPP berpendapat bahwa
secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.
IV. PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan logistik dalam rangka
mendukung kegiatan usaha Perseroan, termasuk pengelolaan penyimpanan dan distribusi
barang.
Penyediaan layanan logistik oleh KNL diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan rantai pasok, serta mendukung optimalisasi
kegiatan usaha Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial dan
dengan memperhatikan prinsip kewajaran serta praktik usaha yang berlaku.
Page 10
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav.5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
Jakarta, 2 Juli 2026
Direksi
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Asia Intiselera
p.4
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi
p.4
unresolved
—
Seri A – Nominal Rp500,-
p.5
unresolved
—
Seri B – Nominal Rp200,-
p.5
unresolved
org
PT Pangan Sejahtera Investama
p.5
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.5
unresolved
person
M.B.A.
p.5
unresolved
person
Eny Sapratila
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Mayliana
p.6
unresolved
—
Nominal Rp100.000,-
p.6
unresolved
org
Agri Pte Ltd.
p.6
unresolved
org
KJPP RHR
p.7 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.364
2120 ms
12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Perjanjian Layanan Logistik.'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Perjanjian Layanan Logistik.',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-30',
'valuation_date': None,
'value': None}