Skip to content
Back to announcement

20260702_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_32107664_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”)

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
  PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                          BENTURAN KEPENTINGAN




                            PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
                                   (“PERSEROAN”)

          Bergerak di bidang Perdagangan Makanan Ringan dan Makanan Dasar

               Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat
                                 Menara Astra Lantai 29
                              Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
                                   Jakarta Pusat, 10220

                         Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
                          Email corporate.secretary@fksfs.co.id
                                Website www.fksfs.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
                                   DEFINISI

Afiliasi           :   Berarti:
                       a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                          hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang
                          tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (3)
                          kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                          cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                          istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau
                          istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                          hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak; (2)
                          kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara dari orang yang
                          bersangkutan;
                       c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                          komisaris dari pihak tersebut;
                       d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                          terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                          komisaris, atau pengawas yang sama;
                       e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                          atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                          atau pihak dimaksud;
                       f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                          cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                       g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                          yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                          memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                          mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Benturan           :   Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
                       anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                       Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

KJPP               :   Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan.

Laporan Keuangan   :   Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Perseroan              Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana
                       ternyata   dalam    Laporan    Auditor    Independen     No.
                       000362/2.2505/AU.1/04/0685-2/1/II/2026 tanggal 13 Februari
                       2026.

OJK                :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
                       tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                       penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                       Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
Page 3
                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                             kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                             Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

 Perusahaan              :   Berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
 Terkendali                  maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.

 Perseroan               :   PT FKS Food Sejahtera Tbk.

 POJK 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                             dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                             dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 Transaksi               :   Sebagaimana didefinisikan pada bagian Pendahuluan.

 Transaksi Afiliasi      :   Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                             perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                             dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
                             dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                             termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                             perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                             kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
                             anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                             utama atau pengendali.

 Transaksi Material      :   Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                             atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                             sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

                                  I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020,
sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi Afiliasi berupa pengikatan perjanjian layanan
logistik, yang dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan PT Karya Nusa Logistika, yaitu
perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (“KNL”), yang
dikendalikan oleh pihak yang sama dengan pihak yang mengendalikan Perseroan, yang mana
melalui pengikatan perjanjian, KNL akan menyediakan layanan logistik atas persediaan barang
jadi Perseroan (“Transaksi”).

Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan secara seksama oleh Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, serta didukung oleh Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun oleh KJPP dalam
rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa:

a.    Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
      sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan;
b.    Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
      diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan; dan
c.    Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
      dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
      berlaku umum.
Page 4
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

                          II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Uraian Singkat Transaksi

      No.         Perihal                                 Keterangan
      1.     Objek Transaksi     :   Perjanjian Layanan Logistik.

      2.     Tanggal Transaksi   :   30 Juni 2026

      3.     Pihak-Pihak dalam :     1.   Perseroan; dan
             Transaksi               2.   KNL.

      4.     Tujuan Transaksi    :   Transaksi dilakukan untuk mendukung pertumbuhan
                                     penjualan dan menjaga tingkat ketersediaan produk,
                                     Perseroan akan bekerja sama dengan KNL untuk jasa
                                     “third party logistic (3PL)” dimana KNL akan
                                     memberikan jasa penyimpanan dan mengelola
                                     persediaan produk jadi Perseroan.

      5.     Nilai Transaksi     :   Rp. 7.714.940,000,-


B.   Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi

     1.     Perseroan

            a.   Riwayat Singkat
                 Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera, berdasarkan
                 Akta No. 143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto
                 Wiryomartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian
                 tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
                 Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.TH.91 tanggal
                 31 Mei 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65,
                 Tambahan No. 2504 tertanggal 13 Agustus 1991.

                 Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
                 sebagaimana terakhir kali diubah yang tercantum dalam Akta No. 48 tanggal
                 26 Juni 2024 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di
                 Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
                 Asasi       Manusia       berdasarkan      Surat       Keputusan         No.
                 AHU0039800.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, sehubungan dengan
                 persetujuan pemegang saham Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran
                 Dasar Perseroan tentang ”Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” (”Akta
                 No. 48/2024”).

            b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
                 Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
                 Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat oleh
                 BAE adalah sebagai berikut:
Page 5
                                                              Jumlah Nominal
           Pemegang Saham              Jumlah Saham                                %
     Modal Dasar
     Saham Seri A – Nominal Rp500,-        135.000.000           67.500.000.000
     Saham Seri B – Nominal Rp200,-     18.662.500.000        3.732.500.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Saham Seri A
     Masyarakat                            135.000.000           67.500.000.000    1,45%
     Saham Seri B
     PT Pangan Sejahtera Investama       5.438.227.100        1.087.645.420.000   58,40%
     PT Asta Askara Sentosa              1.441.374.472          288.274.894.400   15,48%
     Masyarakat <5%                      2.297.198.428          459.439.685.600   24,67%
     Jumlah Modal Ditempatkan           9.311.800.000        1.902.860.000.000     100%
     dan Disetor Penuh

     c.    Pengurusan dan Pengawasan

           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
           adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 49 tanggal 17 Juni 2026, dibuat
           di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan
           dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, yaitu:

           Dewan Komisaris
            Komisaris Utama            :   Lim Aun Seng
            Komisaris Independen       :   Herwan Ng
            Komisaris Independen       :   Komjen (Purn). DR. Drs. Ito Sumardi Djuni
                                           Sanyoto. S.H., M.H., M.B.A., M.M.

           Direksi
            Direktur Utama             :   Gerry Mustika
            Direktur                   :   Sukawati Wijaya
            Direktur                   :   Ricky Tjok

     d.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

           Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana
           termaktub dalam Akta No. 48/2024, yaitu berusaha dalam bidang
           perdagangan besar dan eceran; pengangkutan dan pergudangan; industri
           pengolahan; pertanian; pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin;
           aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas keuangan dan asuransi .

2.   KNL

     a.    Riwayat Singkat

           KNL didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 9 September 2024, dibuat di
           hadapan Eny Sapratila, S.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Karawang (“Akta
           Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
           Keputusan No. AHU-0075524.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 26 September
           2024 (“Akta Pendirian”).

           Anggaran Dasar KNL telah mengalami perubahan, terakhir sebagaimana
           diubah melalui Akta No. 12 tanggal 25 Maret 2026 dibuat di hadapan Shally
Page 6
                Mayliana, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, sebagaimana telah diberitahukan,
                diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                Nomor AHU-AH.01.03-0117404 tanggal 20 April 2026, dan Surat Penerimaan
                Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0227371
                tanggal 20 April 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
                0087493.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 20 April 2026, sehubungan dengan
                persetujuan pemegang saham KNL untuk merubah Pasal 4 Anggaran Dasar
                tentang ”Modal”, dan Susunan Pengurus KNL (”Akta No. 12/2026”)
                (selanjutnya Akta Pendirian bersama-sama dengan Akta No. 12/2026 disebut
                sebagai “Anggaran Dasar KNL”).

          b.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

                Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemegang saham KNL berdasarkan
                Anggaran Dasar KNL adalah sebagai berikut:

                                                                 Jumlah Nominal
               Pemegang Saham               Jumlah Saham                                %
          Modal Dasar
          Nominal Rp100.000,-                       1.000.000       100.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT FKS Multi Agro Tbk                      427.999         42.799.900.000   99,99%
          PT FKS Pangan Nusantara                          1                100.000    0,01%
          Jumlah Modal Ditempatkan                   428.000        42.800.000.000     100%
          dan Disetor Penuh


          c.    Pengurusan dan Pengawasan

                Pengurus dan pengawas dari KNL adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
                No. 12/2026, yaitu sebagai berikut:

                Dewan Komisaris
                 Komisaris                  :   Ferdinand Sutanto

                Direksi
                 Direktur Utama             :   Roby Kurniawan Hendrik
                 Direktur                   :   Lucy Tjahjadi


          d.    Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

                Kegiatan utama KNL adalah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (KBLI 52291).
                Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas KNL dapat melaksanakan
                kegiatan usaha mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang
                dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan
                laut maupun angkutan udara.


3. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Baik Perseroan maupun KNL adalah sama-sama perusahaan yang dikendalikan oleh FKS
     Food and Agri Pte Ltd.
Page 7
                          III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00196/2.0012-00/BS/04/0263/1/VI/2026 tanggal 29
Juni 2026 yang disusun oleh KJPP RHR:
A.   Pihak-pihak yang Bertransaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:


      •   Perseroan sebagai pengguna jasa;
      •   ⁠ NL sebagai pemberi jasa.
           K


B.   Objek Pendapat Kewajaran
     Objek analisis kewajaran adalah tarif layanan logistik yang dibayarkan oleh Perseroan
     kepada KNL, sehubungan dengan layanan logistik atas persediaan barang jadi Perseroan
     (”Rencana Transaksi”).


C.   Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
     Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas
     Rencana Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.


D.   Tanggal Analisis Kewajaran
     Tanggal analisis kewajaran adalah 31 Desember 2025.


E.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Pendapat kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
      a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah
         diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
         keandalan informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut;
      b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
         asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara
         penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif Rencana Transaksi;
      c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan
         benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
      d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
         dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
         analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
         mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
         yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
         lengkap;
      e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
         kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
Page 8
         di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
         diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini;
      f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan pendapat kewajaran apabila
         terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent
         events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
      g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang
         saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi
         tersebut.

F.   Tingkat Kedalaman Investigasi
     Pemberian analisis pendapat kewajaran dilakukan dengan investigasi yang meliputi
     pengumpulan data dan informasi dari pihak manajemen perseroan yang bertujuan untuk
     memperoleh dokumen kelengkapan analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi
     melalui wawancara langsung.

     Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut.
      a) Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelahaan atas informasi pada
         laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran;
      b) Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas Objek Analisis Kewajaran
         tidak dilakukan;
      c) Analisis dampak pajak untuk para pihak terkait Rencana Transaksi;
      d) Transaksi lain selain yang disebutkan dalam Objek Analisis.

G.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

      Analisis Rencana Transaksi;
      Seiring dengan pertumbuhan kegiatan usaha Perseroan, kapasitas gudang yang berlokasi
      di Bogor saat ini telah mencapai tingkat utilisasi yang tinggi dan menunjukkan adanya
      keterbatasan kapasitas penyimpanan sehingga berpotensi memengaruhi kegiatan
      operasional serta kemampuan Perseroan dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan
      distribusi.

      Dalam rangka mendukung pertumbuhan penjualan tersebut dan menjaga tingkat
      ketersediaan persediaan yang memadai, Perseroan berencana melakukan transaksi
      terkait pengembangan fasilitas Distribution Center (“DC”) yang diharapkan dapat
      meningkatkan kapasitas penyimpanan dan distribusi Perseroan.

      Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi;
      Manfaat atas Rencana Transaksi
      Rencana Transaksi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas logistik Perseroan
      melalui pengadaan DC guna mendukung efisiensi rantai distribusi serta memperkuat
      kemampuan Perseroan dalam mengakomodasi pertumbuhan permintaan pasar,
      khususnya di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

      Pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan dapat menyediakan kapasitas penyimpanan
      yang memadai sesuai kebutuhan operasional, meningkatkan ketersediaan persediaan,
      serta mendukung optimalisasi penjualan yang pada akhirnya diharapkan memberikan
      kontribusi positif terhadap kinerja dan profitabilitas Perseroan.
Page 9
      Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
       Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma Perseroan
       per 31 Desember 2025, tidak terdapat perubahan antara laporan keuangan Perseroan
       sebelum Rencana Transaksi dan setelah Rencana Transaksi karena Perseroan belum
       menggunakan layanan logistik pada tahun 2025.

      Analisis Inkremental
       Berdasarkan proyeksi manajemen, pendapatan konsolidasian akan menghasilkan
       pendapatan yang lebih tinggi dengan rata-rata sekitar 7,09% per tahun dari peningkatan
       volume penjualan Perseroan. Sejalan dengan proyeksi pendapatan, laba bersih Perseroan
       juga diasumsikan mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan hingga 46,25%. Total
       aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian Perseroan setelah Rencana Transaksi mengalami
       peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 7,05%, 5,33% dan
       8,41% secara berurutan per tahunnya. Selain itu arus kas bersih konsolidasian Perseroan
       setelah Rencana Transaksi mengalami kenaikan rata-rata sebesar 52,13% dibandingkan
       dengan sebelum Rencana Transaksi.

      Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
       Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan tarif pada
       Rencana Transaksi yang disebutkan dalam ringkasan draft perjanjian kerjasama KNL dan
       Perseraon dengan rata-rata tarif Pasar.

       Berdasarkan Laporan KJPP-RHR No.00092/2.0012-00/JP/04/0263/1/VI/2026 tanggal
       29 Juni 2026, tarif pasar sewa gudang KNL adalah Rp1.570 hingga Rp1.800/CBM/hari
       dan tarif pasar handling in/out adalah Rp25.030 hingga Rp28.440/CBM. Berdasarkan
       draft perjanjian kerjasama antara AISA dan KNL, tarif sewa gudang KNL adalah sebesar
       Rp1.550 hingga Rp1.780/CBM/hari, dan tarif handling in/out KNL adalah sebesar
       Rp24.930 hingga Rp28.330/CBM.

      Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah wajar karena tarif KNL lebih
      rendah hingga 1% dari tarif pasar atau masih dalam deviasi 7,5% (batas maksimum yang
      dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35
      /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal).

H.   Kesimpulan
      Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
      terhadap transaksi. analisis kualitatif dan kuantitatif. analisis atas kewajaran nilai
      Rencana Transaksi. dan analisis atas faktor-faktor yang relevan. KJPP berpendapat bahwa
      secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.

                  IV.     PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Transaksi dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan logistik dalam rangka
mendukung kegiatan usaha Perseroan, termasuk pengelolaan penyimpanan dan distribusi
barang.

Penyediaan layanan logistik oleh KNL diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional,
memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan rantai pasok, serta mendukung optimalisasi
kegiatan usaha Perseroan. Transaksi ini dilakukan berdasarkan pertimbangan komersial dan
dengan memperhatikan prinsip kewajaran serta praktik usaha yang berlaku.
Page 10
                 V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                            VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                             PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
                                 Menara Astra Lantai 29
                              Jalan Jend. Sudirman Kav.5-6
                                   Jakarta Pusat 10220

                          Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
                           Email corporate.secretary@fksfs.co.id
                                 Website www.fksfs.co.id

                                   Jakarta, 2 Juli 2026
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published2 Jul 2026
Pages10
Characters28,039
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×11
linked org PT Karya Nusa Logistika p.3
linked org Pangan Sejahtera p.5
linked org Asta Askara p.5
linked person Herwan Ng p.5
linked person Gerry Mustika p.5
linked org FKS Multi Agro Tbk p.6 ×2
linked org PT FKS Pangan Nusantara p.6
linked org FKS Food and Agri p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Ferdinand Sutanto p.6
possible person Lucy Tjahjadi p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org PT Asia Intiselera p.4
unresolved person Winanto Wiryomartani · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved person Emmyra Fauzia Kariana · Notaris p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi p.4
unresolved — Seri A – Nominal Rp500,- p.5
unresolved — Seri B – Nominal Rp200,- p.5
unresolved org PT Pangan Sejahtera Investama p.5
unresolved org PT Asta Askara Sentosa p.5
unresolved person M.B.A. p.5
unresolved person Eny Sapratila · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Mayliana p.6
unresolved — Nominal Rp100.000,- p.6
unresolved org Agri Pte Ltd. p.6
unresolved org KJPP RHR p.7 ×4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.364 2694 ms 12 Sep 2026 21:53
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Perjanjian Layanan Logistik.'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Perjanjian Layanan Logistik.',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-06-30',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result