Skip to content
Back to announcement

20260702_SRTG_Informasi Transaksi Afiliasi_32107908_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review SRTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 65

Page 1
  LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk

           TRANSAKSI

            JUNI 2026
Page 2
No. : 00143/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026                                    30 Juni 2026



Kepada Yth.

PT SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk
Menara Karya Lt. 15
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2
Jakarta 12950

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Transaksi


Dengan hormat,

Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 30 Juni 2026 (selanjutnya disebut
“Akta Aset”), PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah
membeli atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran dengan jumlah luas ±608,44 m²,
yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5,
Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950 (selanjutnya disebut “Aset”) dari PT Mitra Pinasthika
Mustika Tbk (selanjutnya disebut “MPMX”) dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp
21,99 miliar (selanjutnya disebut “Transaksi”) dengan rincian sebagai berikut:

•   Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 84 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
    di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
    “Akta No. 84”), Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan atas ruang
    perkantoran, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 2232/XII,
    dengan luas ±252,82 m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950 (selanjutnya disebut “SHM
    2232”) dari MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 9,14 miliar.

•   Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 86 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
    di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
    “Akta No. 86”), Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan atas ruang
    perkantoran, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 2233/XII,
    dengan luas ±56,92 m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950 (selanjutnya disebut “SHM
    2233”) dari MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,06 miliar.
Page 3
•   Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 88 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
    di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
    “Akta No. 88”), Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan atas ruang
    perkantoran, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 2234/XII,
    dengan luas ±75,94 m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950 (selanjutnya disebut “SHM
    2234”) dari MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,74 miliar.

•   Berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 90 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat
    di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut
    “Akta No. 90”), Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan atas ruang
    perkantoran, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No. 2235/XII
    dengan luas ±222,76 m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950 (selanjutnya disebut “SHM
    2235”) dari MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,05 miliar.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 31 Desember 2025, Perseroan merupakan entitas induk dari MPMX dengan
kepemilikan sebesar 57,67%.

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau
“kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260508-001 tanggal 8 Mei 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”)
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Transaksi.




                                             2
Page 4
ALASAN DAN LATAR BELAKANG TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan
usaha utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas
anaknya dan melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Perseroan berdomisili di
Menara Karya Lantai 15, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta 12950,
dengan nomor telepon: (021) 5794 4355, nomor faksimile: (021) 5794 4365, dan
email: investor.relations@saratoga-investama.com.

MPMX merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
(publicly-held company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang
lingkup kegiatan usaha MPMX adalah bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan
pengangkutan darat.

Perseroan merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada penciptaan nilai jangka
panjang melalui pengelolaan portofolio investasi pada berbagai sektor usaha strategis di
Indonesia. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa berupaya untuk
memastikan tersedianya infrastruktur pendukung dan fasilitas operasional yang memadai
guna menunjang efektivitas kegiatan pengelolaan investasi, koordinasi dengan entitas anak
dan entitas asosiasi, serta pelaksanaan fungsi manajemen secara berkelanjutan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, saat ini Perseroan
menempati ruang perkantoran yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 15 dan
Lantai 12 sebagai pusat kegiatan operasional dan manajemen Perseroan. Dalam rangka
mendukung perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan Perseroan, manajemen
Perseroan telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efisiensi operasional,
kesesuaian spesifikasi aset dengan kebutuhan usaha Perseroan, Perseroan telah melakukan
Transaksi di mana Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh Perseroan dan
dinilai memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan
dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan fasilitas
operasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan aset melalui
mekanisme sewa atau pengaturan penggunaan lainnya.

Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan
aset dan biaya operasional melalui perubahan status penggunaan ruang perkantoran dari
sewa menjadi kepemilikan. Dengan dilakukannya pembelian atas Aset tersebut, Perseroan
diharapkan dapat memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam menunjang kegiatan
operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan, pengembangan, maupun
pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan pada masa yang akan
datang.




                                            3
Page 5
Selain itu, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran tersebut diharapkan dapat
memberikan manfaat berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan aset, penguatan
basis aset Perseroan, serta mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan
secara lebih efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset berada pada gedung yang saat ini telah
menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan, kepemilikan langsung atas Aset juga
diharapkan dapat memberikan kepastian penggunaan Aset dalam jangka panjang guna
menjalankan kegiatan operasional Perseroan pada masa yang akan datang.

Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh manfaat
ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui peningkatan nilai aset yang
dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan ruang perkantoran untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung
pelaksanaan strategi usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan Perseroan,
    manajemen Perseroan telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efisiensi
    operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan kebutuhan usaha Perseroan, Perseroan
    telah melakukan Transaksi di mana Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa
    oleh Perseroan dan dinilai memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai dengan
    kebutuhan Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat meningkatkan
    efektivitas pengelolaan fasilitas operasional, serta mengurangi ketergantungan terhadap
    penggunaan aset melalui mekanisme sewa atau pengaturan penggunaan lainnya.

•   Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan efisiensi
    pengelolaan aset dan biaya operasional melalui perubahan status penggunaan ruang
    perkantoran dari sewa menjadi kepemilikan. Dengan dilakukannya pembelian atas Aset
    tersebut, Perseroan diharapkan dapat memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam
    menunjang kegiatan operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan,
    pengembangan, maupun pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan
    pada masa yang akan datang.

•   Dengan melakukan Transaksi, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran tersebut
    diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan fleksibilitas dalam
    pengelolaan aset, penguatan basis aset Perseroan, serta mendukung keberlangsungan
    kegiatan operasional Perseroan secara lebih efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset
    berada pada gedung yang saat ini telah menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan,
    kepemilikan langsung atas Aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian
    penggunaan Aset dalam jangka panjang guna menjalankan kegiatan operasional
    Perseroan pada masa yang akan datang.




                                              4
Page 6
•   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh manfaat
    ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui peningkatan nilai aset yang
    dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan ruang perkantoran untuk mendukung
    kegiatan usaha Perseroan. Dengan demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung
    pelaksanaan strategi usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai
    tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa
MPMX merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan sebesar 57,67% pada tanggal
31 Desember 2025 dan terdapat kesamaan pengurus Perseroan dan MPMX, maka Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “SWR”), jumlah
ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp 58.918,83 miliar. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Aset, nilai transaksi atas Transaksi tersebut adalah sebesar Rp 21,99 miliar.

Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Transaksi tersebut mencerminkan kurang dari
20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025, sehingga berdasarkan keterangan
yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi
dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Transaksi.




                                            5
Page 7
OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana
Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan atas Aset dari MPMX dengan
keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 21,99 miliar.


MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut
“SPI”).


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan
pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Draft Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh
   manajemen Perseroan.

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00060/2.1005/AU.1/05/1546-1/1/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.




                                            6
Page 8
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00061/2.1005/AU.1/05/1214-5/1/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00069/2.1005/AU.1/05/1214-4/1/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00045/2.1005/AU.1/05/1214-3/1/III/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP SWR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00039/2.1005/AU.1/05/1214-2/1/III/2022 tanggal 10 Maret 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian.

7. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2025 sehubungan dengan Transaksi yang disusun oleh manajemen
   Perseroan.

8. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 yang disusun
   oleh manajemen Perseroan.

9. Laporan penilaian properti atas Aset per 31 Desember 2025 yang disusun oleh KJPP Iwan
   Bachron & Rekan (selanjutnya disebut “IBR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00123/2.0047-05/PI/10/0500/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.

10. Akta No. 84.

11. Akta No. 86.

12. Akta No. 88.

13. Akta No. 90.

14. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 21
    tanggal 4 Juli 2025 oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, terkait
    perubahan Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
    pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.




                                           7
Page 9
15. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Lany Djuwita Wong dengan
    posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait
    dengan Transaksi.

16. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
    mendatang.

17. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Transaksi.

18. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

19. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

20. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg.

21. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
    penugasan.

22. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah. Dalam
melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.




                                            8
Page 10
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap
Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.




                                             9
Page 11
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat
Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR diberikan kesempatan
untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran.

Selanjutnya, dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran, kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi dalam
laporan penilaian properti Aset yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di OJK
dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. Kami juga akan bergantung kepada jaminan dari penilai
independen yang terdaftar di OJK bahwa mereka telah melakukan penilaian dan menyusun
laporan secara independen sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal” dan Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310,
SPI320, SPI330 (SPI) serta telah dibuat dengan memenuhi Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI).

Kami tidak memberikan pendapat atas laporan penilaian properti Aset yang disusun oleh
penilai independen yang terdaftar di OJK. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Pendapat
Kewajaran tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu serta tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan penilaian properti Aset yang disusun oleh penilai independen yang terdaftar di
OJK, atau pelanggaran hukum atas laporan penilaian properti Aset yang disusun oleh penilai
independen yang terdaftar di OJK.




                                            10
Page 12
INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, KR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran kesimpulan
yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penugasan No. KR/260508-001 tanggal 8 Mei 2026 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.


KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat memengaruhi Pendapat Kewajaran.


PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.




                                               11
Page 13
I.       ANALISIS TRANSAKSI

         Berdasarkan pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
         sebagaimana diuraikan di atas, analisis Transaksi adalah sebagai berikut:

I.A.     Identifikasi dan Analisis Hubungan antara Pihak-pihak yang Bertransaksi

I.A.1.   PT Saratoga Investama Sedaya Tbk

         Dalam Transaksi, Perseroan merupakan pihak yang telah membeli atau
         menerima pengalihan atas Aset dari MPMX dengan keseluruhan nilai transaksi
         sebesar Rp 21,99 miliar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari
         manajemen Perseroan, Perseroan merupakan entitas induk MPMX dengan
         kepemilikan sebesar 57,67%. Latar belakang, manajemen, kepemilikan saham,
         dan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

         Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal
         17 Mei 1991 juncto Akta Notaris No. 33 tanggal 13 Juli 1992, keduanya dibuat di
         hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta.
         Akta pendirian Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
         Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia     Republik     Indonesia)      berdasarkan      Surat     Keputusan
         No. C2-10198.HT.01.01.TH92 tanggal 15 Desember 1992 dan telah diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 5 Maret 1993,
         Tambahan No. 973.

         Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan.
         Perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
         Pemegang Saham Perseroan No. 21 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
         Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, terkait perubahan
         Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
         pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut telah
         diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
         Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat
         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
         No. AHU-AH.01.03-0183821 tanggal 14 Juli 2025.

         Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat kantor pusat di
         Menara Karya Lantai 15, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 - 2, Jakarta
         12950. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992.




                                        12
Page 14
I.A.1.b.   Manajemen

           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi                      Perseroan        pada    tanggal
           31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris           :        Edwin Soeryadjaya
           Komisaris                    :        Joyce Soeryadjaya Kerr
           Komisaris                    :        Indra Cahya Uno
           Komisaris Independen         :        Aria Kanaka
           Komisaris Independen         :        Stephanus Harjanto T

           Direksi
           Presiden Direktur            :        Michael W.P. Soeryadjaya
           Direktur                     :        Lany Djuwita Wong
           Direktur                     :        Devin Wirawan

I.A.1.c.   Kepemilikan Saham

           Susunan pemegang saham Perseroan berikut dengan kepemilikannya pada
           tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                        (Dalam Rupiah)
                                                                    Persentase
                       Pemegang Saham            Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                                    Kepemilikan
           PT Unitras Pertama                       4.289.610.000           31,62%      85.792.200.000
           Edwin Soeryadjaya                        4.865.971.990           35,87%      97.319.439.800
           Sandiaga S. Uno                          2.917.827.145           21,51%      58.356.542.900
           Michael W.P. Soeryadjaya                     5.410.800            0,04%         108.216.000
           Devin Wirawan                                7.937.000            0,06%         158.740.000
           Lany Djuwita                                 6.334.500            0,05%         126.690.000
           Masyarakat                               1.456.741.465           10,74%      29.134.829.300
           Sub jumlah                              13.549.832.900           99,89%     270.996.658.000
           Saham tresuri                               15.002.100            0,11%         300.042.000
           Jumlah                                  13.564.835.000          100,00%     271.296.700.000



I.A.1.d.   Kegiatan Usaha

           Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas
           perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah kepemilikan
           dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
           aktivitas konsultasi manajemen lainnya.




                                            13
Page 15
I.A.1.e.   Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha

           Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas
           perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah kepemilikan
           dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
           aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

           Perseroan sebagai perusahaan investasi aktif, berfokus pada investasi pada
           berbagai sektor strategis di Indonesia dengan tujuan menciptakan pertumbuhan
           nilai investasi jangka panjang bagi para pemegang saham. Dalam menjalankan
           kegiatan usahanya, Perseroan tidak hanya melakukan penyertaan modal,
           namun juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan usaha, penguatan
           tata kelola, optimalisasi operasional, serta penciptaan nilai pada perusahaan-
           perusahaan portofolionya. Portofolio investasi Perseroan mencakup berbagai
           sektor usaha yang memiliki fundamental yang kuat dan prospek pertumbuhan
           jangka panjang, antara lain sektor sumber daya alam, infrastruktur dan utilitas,
           layanan kesehatan, teknologi digital, serta sektor konsumen.

           Perseroan senantiasa menerapkan strategi investasi yang disiplin dengan
           mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan identifikasi, evaluasi,
           dan pengelolaan investasi. Perseroan juga terus berupaya menjaga ketahanan
           portofolio investasinya melalui diversifikasi sektor usaha, penguatan tata kelola
           perusahaan yang baik, serta pengelolaan risiko yang terukur guna menghadapi
           dinamika kondisi perekonomian dan pasar.

           Prospek usaha Perseroan ke depan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi
           ekonomi makro Indonesia, tingkat investasi, pembangunan infrastruktur,
           pertumbuhan konsumsi domestik, serta perkembangan sektor-sektor strategis
           yang menjadi fokus investasi Perseroan. Perekonomian Indonesia yang
           didukung oleh besarnya pasar domestik, stabilitas sistem keuangan,
           pertumbuhan kelas menengah, serta berbagai kebijakan pemerintah dalam
           mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat
           menjadi faktor pendukung bagi pertumbuhan perusahaan-perusahaan portofolio
           Perseroan.

           Selain itu, meningkatnya kebutuhan investasi pada sektor energi, infrastruktur,
           layanan kesehatan, teknologi digital, dan sektor-sektor pendukung pertumbuhan
           ekonomi nasional diharapkan dapat membuka peluang investasi baru bagi
           Perseroan. Dengan pengalaman yang dimiliki dalam melakukan investasi dan
           pengelolaan portofolio, jaringan bisnis yang luas, serta kemampuan dalam
           mengidentifikasi peluang investasi yang memiliki potensi pertumbuhan jangka
           panjang, Perseroan diharapkan dapat terus meningkatkan nilai portofolio
           investasinya dan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para
           pemegang saham.




                                           14
Page 16
           Dengan mempertimbangkan posisi Perseroan sebagai perusahaan investasi
           aktif yang memiliki portofolio investasi pada berbagai sektor strategis, kualitas
           aset investasi yang dimiliki, serta strategi pengelolaan portofolio yang
           berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang, maka prospek usaha
           Perseroan ke depan dinilai tetap memiliki peluang pertumbuhan yang baik.
           Perseroan diharapkan dapat terus memanfaatkan berbagai peluang investasi
           yang tersedia seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta
           perkembangan sektor-sektor usaha yang menjadi fokus investasinya.

I.A.2.     PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk

           Dalam Transaksi, MPMX merupakan pihak yang telah menjual atau mengalihkan
           Aset kepada Perseroan dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar
           Rp 21,99 miliar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen
           Perseroan, MPMX merupakan entitas anak yang dimiliki oleh Perseroan dengan
           kepemilikan sebesar 57,67%. Latar belakang, manajemen, kepemilikan saham
           dan kegiatan usaha MPMX adalah sebagai berikut:

I.A.2.a.   Latar Belakang

           MPMX didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 2 November 1987
           yang dibuat di hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta,
           sebagaimana telah diubah dengan Akta No. 6 tanggal 1 Juli 1988.
           Akta pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
           Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7013.HT.01.01 Th 88
           tanggal 11 Agustus 1988 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
           Negeri Jakarta Utara No. 241/Leg/1988 tanggal 29 Agustus 1988, dan
           diumumkan dalam Tambahan No. 1025 pada Berita Negara No. 77 tanggal
           23 September 1988.

           Anggaran dasar MPMX telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan
           terakhir berdasarkan Akta No. 179 tanggal 27 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, terkait pengalihan sebagian
           saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) melalui pengurangan modal
           ditempatkan dan disetor MPMX. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
           memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan
           Surat Keputusan No. AHU-0050149.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 30 Juli 2025.

I.A.2.b.   Manajemen

           Susunan   Dewan    Komisaris    dan      Direksi         MPMX     pada   tanggal
           31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                :        Edwin Soeryadjaya
           Komisaris                      :        Danny Walla
           Komisaris                      :        Tossin Himawan
           Komisaris Independen           :        Istama Tatang Siddharta
           Komisaris Independen           :        Benny Redjo Setyono


                                              15
Page 17
           Direksi
           Direktur Utama                        :        Suwito Mawarwati
           Direktur                              :        Beatrice Kartika
           Direktur                              :        Kemal Mawira

I.A.2.c.   Kepemilikan Saham

           Susunan pemegang saham MPMX berikut dengan kepemilikannya pada tanggal
           31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 (Dalam Rupiah)
                                                                             Persentase
                       Pemegang Saham                     Jumlah Saham                        Jumlah Modal
                                                                             Kepemilikan
           PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                  2.530.083.541           57,67%   1.265.041.770.500
           PT Persada Capital Investama                        223.150.000            5,09%     111.575.000.000
           Edwin Soeryadjaya                                     1.735.000            0,04%         867.500.000
           Tossin Himawan                                       72.429.700            1,65%      36.214.850.000
           Danny Walla                                          51.978.000            1,18%      25.989.000.000
           Suwito Mawarwati                                     18.434.270            0,42%       9.217.135.000
           Beatrice Kartika                                      7.277.100            0,17%       3.638.550.000
           Kemal Mawira                                            342.600            0,01%         171.300.000
           Masyarakat (kepemilikan dibawah 5%)               1.474.393.480           33,61%     737.196.740.000

           Sub jumlah                                        4.379.823.691           99,84%   2.189.911.845.500
           Saham treasuri                                        7.139.585            0,16%       3.569.792.500
           Jumlah                                            4.386.963.276          100,00%   2.193.481.638.000



I.A.2.d.   Kegiatan Usaha

           Ruang lingkup kegiatan usaha MPMX adalah adalah bergerak dalam bidang
           perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat.




                                                     16
Page 18
I.B.     Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi

I.B.1.   Akta No. 84

         Berdasarkan Akta No. 84, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi.
         Pokok-pokok kesepakatan penting dalam Akta No. 84 adalah sebagai berikut:

         •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 84 adalah Perseroan
             dan MPMX.

         •   Objek dan Nilai Transaksi

             Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 84 adalah Perseroan telah
             membeli atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan
             SHM 2232 dari MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 9,14 miliar.

         •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

             Berdasarkan Akta No. 84, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan
             hukum Republik Indonesia.

I.B.2.   Akta No. 86

         Berdasarkan Akta No. 86, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi.
         Pokok-pokok kesepakatan penting dalam Akta No.86 adalah sebagai berikut:

         •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 86 adalah Perseroan
             dan MPMX.

         •   Objek dan Nilai Transaksi

             Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 86 adalah Perseroan telah
             membeli atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan
             SHM 2233 dari MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,06 miliar.

         •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

             Berdasarkan Akta No. 86, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan
             hukum Republik Indonesia.




                                         17
Page 19
I.B.3.   Akta No. 88

         Berdasarkan Akta No. 88, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi.
         Pokok-pokok kesepakatan penting dalam Akta No. 88 adalah sebagai berikut:

         •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 88 adalah Perseroan
             dan MPMX.

         •   Objek dan Nilai Transaksi

             Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 88 adalah Perseroan telah
             membeli atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan
             SHM 2234 dari MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,74 miliar.

         •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

             Berdasarkan Akta No. 88, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan
             hukum Republik Indonesia.

I.B.4.   Akta No. 90

         Berdasarkan Akta No. 90, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi.
         Pokok-pokok kesepakatan penting dalam Akta No. 90 adalah sebagai berikut:

         •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 90 adalah Perseroan
             dan MPMX.

         •   Objek dan Nilai Transaksi

             Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 90 adalah Perseroan telah
             membeli atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan
             SHM 2235 dari MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,05 miliar.

         •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

             Berdasarkan Akta No. 90, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan
             hukum Republik Indonesia.




                                         18
Page 20
I.C.   Analisis atas Manfaat dan Risiko dari Transaksi

       Manfaat Transaksi adalah sebagai berikut:

       •   Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan Perseroan,
           setelah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efisiensi
           operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan kebutuhan usaha
           Perseroan. Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh
           Perseroan dan dinilai memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai
           dengan kebutuhan Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat
           meningkatkan efektivitas pengelolaan fasilitas operasional, serta mengurangi
           ketergantungan terhadap penggunaan aset melalui mekanisme sewa atau
           pengaturan penggunaan lainnya.

       •   Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan
           efisiensi pengelolaan aset dan biaya operasional melalui perubahan status
           penggunaan ruang perkantoran dari sewa menjadi kepemilikan. Dengan
           dilakukannya pembelian atas Aset tersebut, Perseroan diharapkan dapat
           memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam menunjang kegiatan
           operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan, pengembangan,
           maupun pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan
           pada masa yang akan datang.

       •   Dengan melakukan Transaksi, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran
           tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
           fleksibilitas dalam pengelolaan aset, penguatan basis aset Perseroan, serta
           mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan secara lebih
           efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset berada pada gedung yang saat ini
           telah menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan, kepemilikan langsung
           atas Aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian penggunaan Aset
           dalam jangka panjang guna menjalankan kegiatan operasional Perseroan
           pada masa yang akan datang.

       •   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh
           manfaat ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui
           peningkatan nilai aset yang dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan
           ruang perkantoran untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Dengan
           demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi
           usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi
           Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.




                                       19
Page 21
Risiko Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Perseroan mungkin akan kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana
    yang digunakan dalam Transaksi untuk alternatif investasi lain yang
    berpotensi memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal
    dibandingkan dengan kepemilikan ruang perkantoran yang menjadi objek
    Transaksi.

•   Adanya kepemilikan ruang perkantoran sebagai aset tetap juga
    menyebabkan Perseroan memiliki risiko atas kemungkinan perubahan nilai
    pasar properti dan kondisi industri perkantoran, sehingga tidak tertutup
    kemungkinan nilai ekonomis maupun nilai pasar aset tersebut pada masa
    yang akan datang mengalami penurunan dibandingkan dengan nilai pada
    saat Transaksi dilakukan.

•   Terdapat kemungkinan bahwa manfaat operasional, efisiensi biaya, maupun
    fleksibilitas pengelolaan aset yang diharapkan dari kepemilikan ruang
    perkantoran tersebut tidak dapat terealisasi secara optimal akibat perubahan
    kebutuhan ruang kerja, perkembangan pola kerja perusahaan, maupun
    perubahan kondisi usaha Perseroan pada masa yang akan datang.

•   Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang aktivitas perusahaan
    holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, Perseroan tidak terlepas
    dari berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain perubahan kondisi
    ekonomi, perkembangan iklim investasi, kondisi pasar modal, kinerja entitas
    anak dan entitas asosiasi, serta kebijakan dan/atau peraturan Pemerintah
    yang berpotensi memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha
    Perseroan.




                                20
Page 22
II.       ANALISIS KUALITATIF ATAS TRANSAKSI

II.A.     PT Saratoga Investama Sedaya Tbk

II.A.1.   Latar Belakang

          Perseroan didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris No. 41 tanggal
          17 Mei 1991 juncto Akta Notaris No. 33 tanggal 13 Juli 1992, keduanya dibuat di
          hadapan Ny. Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta.
          Akta pendirian Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Menteri
          Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia     Republik     Indonesia)      berdasarkan      Surat     Keputusan
          No. C2-10198.HT.01.01.TH92 tanggal 15 Desember 1992 dan telah diumumkan
          dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 tanggal 5 Maret 1993,
          Tambahan No. 973.

          Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan.
          Perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
          Pemegang Saham Perseroan No. 21 tanggal 4 Juli 2025 yang dibuat di hadapan
          Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, terkait perubahan
          Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 19 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
          pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perubahan tersebut telah
          diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
          Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
          No. AHU-AH.01.03-0183821 tanggal 14 Juli 2025.

          Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan alamat kantor pusat di
          Menara Karya Lantai 15, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 - 2, Jakarta
          12950. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1992.

II.A.2.   Kegiatan Usaha

          Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas
          perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah kepemilikan
          dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
          aktivitas konsultasi manajemen lainnya.




                                         21
Page 23
II.B.     Tinjauan Industri Properti

II.B.1.   Tinjauan Industri Properti di Dunia

          Industri properti merupakan salah satu industri terbesar di dunia. Hal ini terlihat
          dari harga properti yang mengalami peningkatan pada setiap tahunnya.
          Sektor-sektor penting dalam industri properti antara lain meliputi sektor
          perumahan/real estate, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan,
          perhotelan, serta kawasan industri.

          Harga Sewa Pusat Perbelanjaan di Amerika Serikat
          Periode Q4/2025 - Q1/2026

                                          (Dalam USD per kaki kubik)
                                              Harga
               Kawasan
                                    Q4/2025           Q1/2026
          Timur Laut                        24,93             25,27
          Barat Tengah                      19,27             19,42
          Selatan                           25,14             25,38
          Barat                             30,20             30,27

          Sumber: Cushman & Wakefield


          Berdasarkan laporan yang berjudul Marketbeat U.S. Retail Q1/2026 yang dirilis
          oleh Cushman & Wakefield, harga sewa pusat perbelanjaan di Amerika Serikat
          (AS) pada Q1/2026 secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 0,63%
          dibandingkan dengan Q4/2025, di mana wilayah Tmur Laut AS merupakan
          wilayah dengan peningkatan harga sewa tertinggi yaitu sebesar 1,36% lebih
          tinggi dibandingkan dengan periode Q4/2025. Selanjutnya, permintaan sewa
          properti pusat perbelanjaan AS pada Q1/2026 dan Q4/2025 memiliki kinerja baik
          dengan tingkat kekosongan pusat perbelanjaan masing-masing sebesar 5,90%
          dan 5,80%. Tingkat kekosongan pada Q1/2026 sedikit meningkat, namun masih
          terlalu dini untuk berasumsi bahwa terdapat perlambatan permintaan yang
          berkelanjutan. Hal ini diperkuat dengan pembukaan toko yang direncanakan
          melampaui jumlah penutupan toko.




                                                      22
Page 24
Persediaan Perumahan di AS
Desember 2025 – Maret 2026
(Dalam jutaan unit)

               1,4

              1,35

               1,3

              1,25

               1,2

              1,15
                            Des-25        Jan-26   Feb-26        Mar-26
            Jumlah           1,23          1,26     1,29          1,36

Sumber: Trading Economics


Berdasarkan data yang diperoleh dari Trading Economics, persediaan
perumahan di AS dari Desember 2025 hingga Maret 2026 menunjukkan tren
kenaikan yang stabil dan positif dengan kenaikan masing-masing sebesar
2,44%, 2,38%, dan 5,43% dibandingkan dengan periode sebelumnya. Selain itu,
jumlah rumah yang aktif dijual di AS meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini
menunjukkan bahwa pembeli telah memperoleh daya tawar di beberapa wilayah
di AS seiring dengan meningkatnya persediaan rumah di negara tersebut.

Menurut data yang diperoleh dari Grand View Research dalam laporannya yang
berjudul Real Estate Market (2026 – 2033), pangsa pasar properti dunia
diproyeksikan tu mbuh dengan tingkat pertumbuhan majemuk tahunan
(compound annual growth rate/CAGR) sebesar 7,10% dihitung sejak 2026
hingga 2033 menjadi sebesar USD 7,35 triliun pada tahun 2033. Pasar global
sedang mengalami transformasi struktural, didorong oleh urbanisasi, pergeseran
demografis, dan pengalokasian kembali modal ke aset penghasil pendapatan.

Selain didukung oleh permintaan yang stabil di segmen kepemilikan dan
penyewaan pasar perumahan, kenaikan pangsa pasar perumahan juga
didukung oleh pertumbuhan penduduk dan peningkatan pembentukan rumah
tangga yang terus mendorong kebutuhan akan ruang hunian, sementara
peningkatan akses ke pembiayaan hipotek telah memperkuat aktivitas
pembelian rumah, khususnya di kalangan konsumen usia kerja. Pada saat yang
sama, pasar perumahan sewa tetap tangguh karena peningkatan mobilitas
tenaga kerja, penundaan kepemilikan rumah, dan tekanan keterjangkauan di
pusat-pusat kota besar yang mendorong hunian berkelanjutan dan investasi
dalam pengembangan yang berfokus pada penyewaan.




                                     23
Page 25
II.B.2.   Tinjauan Industri Properti di Indonesia

          Industri properti merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian
          Indonesia karena memiliki keterkaitan yang erat dengan berbagai sektor lainnya,
          seperti konstruksi, manufaktur bahan bangunan, jasa keuangan, perdagangan,
          serta infrastruktur. Perkembangan industri properti dipengaruhi oleh berbagai
          faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga, inflasi,
          pertumbuhan penduduk, urbanisasi, kebijakan pemerintah, serta tingkat
          investasi domestik maupun asing.

          Salah satu subsektor dalam industri properti komersial adalah industri gedung
          perkantoran yang berperan penting dalam menunjang aktivitas usaha,
          administrasi, pengelolaan bisnis, serta operasional perusahaan. Permintaan
          terhadap ruang perkantoran berasal dari berbagai sektor usaha, seperti jasa
          keuangan, teknologi informasi, manufaktur, perdagangan, energi, konsultan,
          serta perusahaan multinasional. Oleh karena itu, perkembangan industri
          perkantoran dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi, tingkat investasi, ekspansi
          dunia usaha, perubahan pola kerja perusahaan, ketersediaan infrastruktur
          transportasi, serta kualitas dan lokasi gedung.

          Salah satu subsektor dalam industri properti komersial adalah industri gedung
          perkantoran yang berperan penting dalam menunjang aktivitas usaha,
          administrasi, pengelolaan bisnis, serta operasional perusahaan. Permintaan
          terhadap ruang perkantoran berasal dari berbagai sektor usaha, seperti jasa
          keuangan, teknologi informasi, manufaktur, perdagangan, energi, konsultan,
          serta perusahaan multinasional. Oleh karena itu, perkembangan industri
          perkantoran dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi, tingkat investasi, ekspansi
          dunia usaha, perubahan pola kerja perusahaan, ketersediaan infrastruktur
          transportasi, serta kualitas dan lokasi gedung.




                                          24
Page 26
Pasar Properti Komersial di Indonesia
Tahun 2026 – 2031
(Dalam miliar USD)

                 45
                 40
                 35
                 30
                 25
                 20
                 15
                 10
                   5
                   0
                              2026                           2031
             Jumlah           28,55                          39,02

Sumber: Mordor Intelligence


Berdasarkan data yang diperoleh dari Mordor Intelligence, nilai pasar properti
komersial di Indonesia diproyeksikan meningkat dari USD 28,55 miliar pada
tahun 2026 menjadi USD 39,02 miliar pada tahun 2031. Hal tersebut
menunjukkan adanya peningkatan nilai pasar sebesar USD 10,47 miliar atau
sekitar 36,67% selama periode tersebut. Pertumbuhan pasar tersebut didukung
oleh meningkatnya aktivitas bisnis, pembangunan infrastruktur, serta investasi
pada berbagai jenis properti komersial seperti gedung perkantoran, pusat
perbelanjaan, kawasan industri, dan logistik. Selain itu, Mordor Intelligence juga
memproyeksikan bahwa pasar properti komersial di Indonesia akan tumbuh
dengan compound annual growth rate (CAGR) sebesar 6,22% selama periode
2026 – 2031.

Sejalan dengan pertumbuhan pasar properti komersial, industri gedung
perkantoran di Indonesia juga menunjukkan perkembangan yang semakin
positif. Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas penyewaan ruang kantor
mengalami pemulihan secara bertahap seiring meningkatnya aktivitas bisnis dan
investasi. Di sisi lain, perusahaan semakin selektif dalam menentukan ruang
kantor dengan mempertimbangkan efisiensi biaya, fleksibilitas ruang kerja,
kualitas bangunan, aksesibilitas, serta aspek keberlanjutan (sustainability).
Kondisi tersebut mendorong meningkatnya permintaan terhadap gedung
perkantoran modern yang memiliki spesifikasi bangunan yang lebih baik,
efisiensi energi, serta fasilitas pendukung yang lebih lengkap.




                                 25
Page 27
Meskipun demikian, industri gedung perkantoran masih menghadapi sejumlah
tantangan. Penerapan pola kerja hybrid dan optimalisasi penggunaan ruang
kerja menyebabkan sebagian perusahaan lebih selektif dalam menentukan
kebutuhan ruang kantor. Selain itu, tingkat persaingan antar gedung masih relatif
tinggi, sehingga pemilik gedung dituntut untuk meningkatkan daya saing melalui
penyediaan fasilitas yang lebih modern, pengelolaan gedung yang lebih
profesional, fleksibilitas skema penyewaan, serta penerapan konsep bangunan
hijau (green building) yang semakin menjadi pertimbangan bagi penyewa
maupun investor.

Di sisi lain, terbatasnya pembangunan proyek gedung perkantoran baru dalam
jangka pendek diperkirakan akan membantu proses penyerapan ruang kantor
yang telah tersedia sehingga mendukung perbaikan tingkat hunian secara
bertahap. Kondisi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan
antara pasokan dan permintaan ruang perkantoran, khususnya pada gedung
dengan kualitas bangunan yang baik dan lokasi yang strategis.

Secara prospektif, industri properti di Indonesia, khususnya subsektor gedung
perkantoran, diperkirakan masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif
dalam jangka menengah hingga panjang. Prospek tersebut didukung oleh
pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan investasi, pembangunan
infrastruktur, urbanisasi, serta meningkatnya kebutuhan ruang usaha yang
berkualitas. Meskipun demikian, perkembangan industri ini tetap dipengaruhi
oleh kondisi makroekonomi, tingkat suku bunga, dinamika investasi, serta
perubahan kebutuhan ruang kerja yang terus berkembang seiring dengan
transformasi model bisnis perusahaan.

Dengan mempertimbangkan pertumbuhan pasar properti komersial,
meningkatnya aktivitas investasi, serta kebutuhan ruang usaha yang terus
berkembang, industri properti di Indonesia, khususnya subsektor gedung
perkantoran, diperkirakan masih memiliki prospek yang cukup baik. Gedung
perkantoran yang memiliki lokasi strategis, kualitas bangunan yang baik, fasilitas
modern, serta pengelolaan yang profesional diperkirakan akan memiliki daya
saing yang lebih tinggi dalam memenuhi kebutuhan pasar di masa mendatang.




                                 26
Page 28
II.C.   Kegiatan Operasional dan Prospek Usaha

        Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah melakukan aktivitas
        perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah kepemilikan
        dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
        aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

        Perseroan sebagai perusahaan investasi aktif, berfokus pada investasi pada
        berbagai sektor strategis di Indonesia dengan tujuan menciptakan pertumbuhan
        nilai investasi jangka panjang bagi para pemegang saham. Dalam menjalankan
        kegiatan usahanya, Perseroan tidak hanya melakukan penyertaan modal,
        namun juga berperan aktif dalam mendukung pengembangan usaha, penguatan
        tata kelola, optimalisasi operasional, serta penciptaan nilai pada perusahaan-
        perusahaan portofolionya. Portofolio investasi Perseroan mencakup berbagai
        sektor usaha yang memiliki fundamental yang kuat dan prospek pertumbuhan
        jangka panjang, antara lain sektor sumber daya alam, infrastruktur dan utilitas,
        layanan kesehatan, teknologi digital, serta sektor konsumen.

        Perseroan senantiasa menerapkan strategi investasi yang disiplin dengan
        mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan identifikasi, evaluasi,
        dan pengelolaan investasi. Perseroan juga terus berupaya menjaga ketahanan
        portofolio investasinya melalui diversifikasi sektor usaha, penguatan tata kelola
        perusahaan yang baik, serta pengelolaan risiko yang terukur guna menghadapi
        dinamika kondisi perekonomian dan pasar.

        Prospek usaha Perseroan ke depan dipengaruhi oleh perkembangan kondisi
        ekonomi makro Indonesia, tingkat investasi, pembangunan infrastruktur,
        pertumbuhan konsumsi domestik, serta perkembangan sektor-sektor strategis
        yang menjadi fokus investasi Perseroan. Perekonomian Indonesia yang
        didukung oleh besarnya pasar domestik, stabilitas sistem keuangan,
        pertumbuhan kelas menengah, serta berbagai kebijakan pemerintah dalam
        mendorong investasi dan pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat
        menjadi faktor pendukung bagi pertumbuhan perusahaan-perusahaan portofolio
        Perseroan.

        Selain itu, meningkatnya kebutuhan investasi pada sektor energi, infrastruktur,
        layanan kesehatan, teknologi digital, dan sektor-sektor pendukung pertumbuhan
        ekonomi nasional diharapkan dapat membuka peluang investasi baru bagi
        Perseroan. Dengan pengalaman yang dimiliki dalam melakukan investasi dan
        pengelolaan portofolio, jaringan bisnis yang luas, serta kemampuan dalam
        mengidentifikasi peluang investasi yang memiliki potensi pertumbuhan jangka
        panjang, Perseroan diharapkan dapat terus meningkatkan nilai portofolio
        investasinya dan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para
        pemegang saham.




                                        27
Page 29
        Dengan mempertimbangkan posisi Perseroan sebagai perusahaan investasi
        aktif yang memiliki portofolio investasi pada berbagai sektor strategis, kualitas
        aset investasi yang dimiliki, serta strategi pengelolaan portofolio yang
        berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang, maka prospek usaha
        Perseroan ke depan dinilai tetap memiliki peluang pertumbuhan yang baik.
        Perseroan diharapkan dapat terus memanfaatkan berbagai peluang investasi
        yang tersedia seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia serta
        perkembangan sektor-sektor usaha yang menjadi fokus investasinya.

II.D.   Alasan Dilakukan Transaksi

        Alasan dilakukannya Transaksi adalah sebagai berikut:

        •   Dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan
            Perseroan, manajemen Perseroan telah mempertimbangkan berbagai
            aspek, antara lain efisiensi operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan
            kebutuhan usaha Perseroan, Perseroan telah melakukan Transaksi di mana
            Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh Perseroan dan dinilai
            memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan
            Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat meningkatkan
            efektivitas pengelolaan fasilitas operasional,          serta mengurangi
            ketergantungan terhadap penggunaan aset melalui mekanisme sewa atau
            pengaturan penggunaan lainnya.

        •   Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan
            efisiensi pengelolaan aset dan biaya operasional melalui perubahan status
            penggunaan ruang perkantoran dari sewa menjadi kepemilikan. Dengan
            dilakukannya pembelian atas Aset tersebut, Perseroan diharapkan dapat
            memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam menunjang kegiatan
            operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan, pengembangan,
            maupun pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan
            pada masa yang akan datang.

        •   Dengan melakukan Transaksi, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran
            tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
            fleksibilitas dalam pengelolaan aset, penguatan basis aset Perseroan, serta
            mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan secara lebih
            efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset berada pada gedung yang saat ini
            telah menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan, kepemilikan langsung
            atas Aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian penggunaan Aset
            dalam jangka panjang guna menjalankan kegiatan operasional Perseroan
            pada masa yang akan datang.




                                        28
Page 30
        •   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh
            manfaat ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui
            peningkatan nilai aset yang dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan
            ruang perkantoran untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Dengan
            demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi
            usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi
            Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

II.E.   Analisis Keuntungan dan Kerugian dari Transaksi

        Keuntungan Transaksi adalah sebagai berikut:

        •   Dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan
            Perseroan, manajemen Perseroan telah mempertimbangkan berbagai
            aspek, antara lain efisiensi operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan
            kebutuhan usaha Perseroan, Perseroan telah melakukan Transaksi di mana
            Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh Perseroan dan dinilai
            memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan
            Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat meningkatkan
            efektivitas pengelolaan fasilitas operasional,          serta mengurangi
            ketergantungan terhadap penggunaan aset melalui mekanisme sewa atau
            pengaturan penggunaan lainnya.

        •   Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan
            efisiensi pengelolaan aset dan biaya operasional melalui perubahan status
            penggunaan ruang perkantoran dari sewa menjadi kepemilikan. Dengan
            dilakukannya pembelian atas Aset tersebut, Perseroan diharapkan dapat
            memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam menunjang kegiatan
            operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan, pengembangan,
            maupun pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan
            pada masa yang akan datang.

        •   Dengan melakukan Transaksi, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran
            tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
            fleksibilitas dalam pengelolaan aset, penguatan basis aset Perseroan, serta
            mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan secara lebih
            efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset berada pada gedung yang saat ini
            telah menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan, kepemilikan langsung
            atas Aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian penggunaan Aset
            dalam jangka panjang guna menjalankan kegiatan operasional Perseroan
            pada masa yang akan datang.




                                        29
Page 31
•   Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh
    manfaat ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui
    peningkatan nilai aset yang dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan
    ruang perkantoran untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Dengan
    demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi
    usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi
    Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.

Kerugian Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Perseroan berpotensi kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana
    yang digunakan dalam Transaksi untuk alternatif investasi lain yang mungkin
    dapat memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan
    dengan investasi dalam kepemilikan ruang perkantoran.

•   Dengan dilaksanakannya Transaksi, ruang perkantoran yang sebelumnya
    digunakan melalui mekanisme sewa akan menjadi aset tetap milik
    Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan akan menghadapi
    risiko yang melekat pada kepemilikan aset properti, termasuk risiko
    perubahan nilai pasar properti, kondisi industri perkantoran, serta biaya
    pemeliharaan dan pengelolaan aset yang dapat memengaruhi manfaat
    ekonomi yang diharapkan dari kepemilikan Aset.

•   Terdapat kemungkinan bahwa manfaat yang diharapkan dari Transaksi,
    termasuk efisiensi biaya operasional, kepastian penggunaan ruang
    perkantoran dalam jangka panjang, serta optimalisasi pengelolaan aset,
    tidak dapat terealisasi secara optimal akibat perubahan strategi usaha,
    kebutuhan operasional, maupun kondisi bisnis Perseroan di masa yang akan
    datang.

•   Dalam menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang aktivitas perusahaan
    holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya, Perseroan tidak terlepas
    dari berbagai risiko usaha yang dihadapi, antara lain perubahan kondisi
    ekonomi, perkembangan iklim investasi, kondisi pasar modal, kinerja entitas
    anak dan entitas asosiasi, serta kebijakan dan/atau peraturan Pemerintah
    yang berpotensi memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha
    Perseroan.




                                30
Page 32
III.       ANALISIS KUANTITATIF ATAS TRANSAKSI

III.A.     Analisis atas Kinerja Historis Perseroan

           Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
           tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021, telah diaudit
           oleh KAP SWR dengan pendapat wajar tanpa modifikasian.

           Ikhtisar data keuangan penting Perseroan adalah sebagai berikut:

III.A.1.   Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                                        (Dalam jutaan Rupiah)

                                   Keterangan                             31/12/25      31/12/24      31/12/23      31/12/22      31/12/21

           ASET
           Kas dan setara kas                                               966.366      1.532.633      665.225       862.852        462.112
           Kas yang dibatasi penggunaannya                                    1.125          1.012        2.501           884            798
           Piutang - neto
             Pihak tidak berelasi                                                438         2.077        77.711           170        52.691
             Pihak berelasi                                                  731.256       599.127     1.051.856     1.247.238       806.507
           Pajak dibayar di muka                                               5.802         4.751         2.741         2.030         1.793
           Investasi pada saham                                           56.742.393    51.912.192    46.680.205    57.787.584    57.885.258
           Investasi pada efek lainnya                                     3.916.234     3.633.699     2.327.940     3.730.341     1.809.942
           Properti investasi                                                109.642       108.964       108.488       101.352       103.425
           Aset keuangan derivatif                                                 -             -             -         7.353             -
           Aset lainnya                                                       37.586        47.402        28.453        31.346        29.001
           JUMLAH ASET                                                    62.510.842    57.841.857    50.945.120    63.771.150    61.151.527



                                                                                                                        (Dalam jutaan Rupiah)

                                   Keterangan                             31/12/25      31/12/24      31/12/23      31/12/22      31/12/21

           LIABILITAS DAN EKUITAS
           LIABILITAS
           Utang lainnya                                                      25.869         5.576         5.417        16.508         4.442
           Utang pajak penghasilan                                            15.626         5.856         1.644        14.105           277
           Utang pajak lainnya                                                 1.265           632         1.423         3.198         2.524
           Pendapatan diterima di muka                                         4.442         3.189         2.396           684        10.858
           Pinjaman                                                        1.450.471     3.213.975       926.106     1.544.224     3.935.393
           Liabilitas keuangan derivatif                                           -             -             -             -        24.741
           Liabilitas pajak tangguhan - neto                               2.053.719     2.802.943     1.188.409     2.348.924     1.131.067
           Liabilitas imbalan kerja                                           40.616        36.878        31.501        27.070        27.443
           JUMLAH LIABILITAS                                               3.592.008     6.069.049     2.156.896     3.954.713     5.136.745
           EKUITAS
           Modal saham                                                       271.297       271.297       271.297       271.297       271.297
           Tambahan modal disetor                                          5.184.710     5.184.710     5.184.710     5.184.710     5.184.710
           Saham tresuri                                                      (9.833)      (13.310)      (18.574)      (27.813)      (38.051)
           Akumulasi pembayaran berbasis saham                                36.373        35.757        29.020        32.616        35.513
           Selisih penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing          64.526        50.270        23.888          (269)       28.707
           Komponen ekuitas lainnya                                          139.396       132.748       126.125       100.170        62.963
           Saldo laba                                                     53.204.049    46.084.625    43.092.157    54.254.822    50.448.596
           Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
            induk                                                         58.890.518    51.746.097    48.708.623    59.815.533    55.993.735
           Kepentingan non-pengendali                                         28.316        26.711        79.601           904        21.047
           JUMLAH EKUITAS                                                 58.918.834    51.772.808    48.788.224    59.816.437    56.014.782
           JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  62.510.842    57.841.857    50.945.120    63.771.150    61.151.527




                                                                     31
Page 33
III.A.2.   Aset

           Jumlah aset Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
           2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 62.510,84 miliar,
           Rp 57.841,86 miliar, Rp 50.945,12 miliar, Rp 63.771,15 miliar, dan
           Rp 61.151,53 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
           sebesar Rp 4.668, 99 miliar atau setara dengan 8,07% dibandingkan dengan
           jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan
           oleh kenaikan investasi pada saham sebesar Rp 4.830,20 miliar, yang disertai
           dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp 566,27 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
           sebesar Rp 6.896,74 miliar atau setara dengan 13,54% dibandingkan dengan
           jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan
           oleh kenaikan investasi pada saham dan investasi pada efek lainnya masing-
           masing sebesar Rp 5.231,99 miliar dan Rp 1.305,76 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah aset Perseroan mengalami penurunan
           sebesar Rp 12.826,03 miliar atau setara dengan 20,11% dibandingkan dengan
           jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama
           disebabkan oleh penurunan investasi pada saham dan investasi pada efek
           lainnya masing-masing sebesar Rp 11.107,38 miliar dan Rp 1.402,40 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset Perseroan mengalami kenaikan
           sebesar Rp 2.619,62 miliar atau setara dengan 4,28% dibandingkan dengan
           jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan
           oleh kenaikan investasi pada efek lainnya sebesar Rp 1.920,40 miliar.

III.A.3.   Liabilitas

           Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024,
           2023, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 3.592,01 miliar,
           Rp 6.069,05 miliar, Rp 2.156,90 miliar, Rp 3.954,71 miliar, dan
           Rp 5.136,75 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
           penurunan sebesar Rp 2.477,04 miliar atau setara dengan 40,81%
           dibandingkan dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024.
           Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman dan liabilitas pajak
           tangguhan – neto masing-masing sebesar Rp 1.763,50 miliar dan
           Rp 749,22 miliar.




                                          32
Page 34
           Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
           kenaikan sebesar Rp 3.912,15 miliar atau setara dengan 181,38% dibandingkan
           dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama
           disebabkan oleh kenaikan pinjaman dan liabilitas pajak tangguhan – neto
           masing-masing sebesar Rp 2.287,87 miliar dan Rp 1.614,53 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
           penurunan sebesar Rp 1.797,82 miliar atau setara dengan 45,46% dibandingkan
           dengan    jumlah    liabilitas pada      tanggal    31   Desember     2022.
           Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas pajak
           tangguhan – neto sebesar Rp 1.160,52 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas Perseroan mengalami
           penurunan sebesar Rp 1.182,03 miliar atau setara dengan 23,01% dibandingkan
           dengan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan ini
           terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman sebesar Rp 2.391,17 miliar, yang
           disertai dengan kenaikan liabilitas pajak tangguhan – neto sebesar
           Rp 1.217,86 miliar.

III.A.4.   Ekuitas

           Jumlah ekuitas Perseroan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk pada
           tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 masing-masing
           adalah sebesar Rp 58.890,52 miliar, Rp 51.746,10 miliar, Rp 48.708,62 miliar,
           Rp 59.815,53 miliar, dan Rp 55.993,74 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah ekuitas Perseroan yang diatribusikan
           kepada pemilik entitas induk mengalami kenaikan sebesar Rp 7.144,42 miliar
           atau setara dengan 13,81% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada
           tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba tahun
           berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
           Rp 7.318,80 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas Perseroan yang diatribusikan
           kepada pemilik entitas induk mengalami kenaikan sebesar Rp 3.037,48 miliar
           atau setara dengan 6,24% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada
           tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan laba tahun
           berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
           Rp 3.290,20 miliar.

           Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah ekuitas Perseroan yang diatribusikan
           kepada pemilik entitas induk mengalami penurunan sebesar Rp 11.106,91 miliar
           atau setara dengan 18,57% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada
           tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh rugi tahun
           berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
           Rp 10.149,77 miliar.




                                          33
Page 35
           Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas Perseroan yang diatribusikan
           kepada pemilik entitas induk mengalami kenaikan sebesar Rp 3.821,79 miliar
           atau setara dengan 6,83% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada
           tanggal 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh laba tahun
           berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar
           Rp 4.616,37 miliar.

III.A.5.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                                        (Dalam jutaan Rupiah)

                                  Keterangan                             31/12/25      31/12/24      31/12/23       31/12/22      31/12/21

           Pendapatan                                                     7.006.519     5.327.290    (11.003.035)    6.338.674    26.064.901
           Beban usaha                                                      232.558       232.424        222.144       232.400       153.497
           Laba (rugi) usaha                                              6.773.961     5.094.866    (11.225.179)    6.106.274    25.911.404
           Penghasilan lainnya                                               11.174        14.998         11.766         4.853         8.400
           Perubahan nilai wajar properti investasi                             678           476          7.136        (2.073)          721
           Pemulihan penurunan nilai aset keuangan                                -             -              -        19.059             -
           Beban lainnya                                                    (10.564)       (9.466)       (20.546)      (24.520)      (20.231)
           Keuntungan (kerugian) neto selisih kurs                           (1.043)      (32.143)        12.560       (82.369)      (16.306)
           Keuntungan (kerugian) neto atas instrumen keuangan
             derivatif lainnya                                                 (387)         (318)           104        22.281         4.217
           Beban bunga                                                     (165.202)     (153.187)       (95.106)     (184.833)     (192.137)
           Laba (rugi) sebelum pajak                                      6.608.617     4.915.226    (11.309.265)    5.858.672    25.696.068
           Manfaat (beban) pajak penghasilan                                713.709    (1.623.730)     1.157.924    (1.232.449)     (804.242)
           Laba (rugi) tahun berjalan                                     7.322.326     3.291.496    (10.151.341)    4.626.223    24.891.826
           Penghasilan (rugi) komprehensif lain                              14.744        26.456         26.432       (40.001)        3.383
           Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan          7.337.070     3.317.952    (10.124.909)    4.586.222    24.895.209
           Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
             Pemilik entitas induk                                        7.318.796     3.290.197    (10.149.771)    4.616.367    24.889.900
             Kepentingan non-pengendali                                       3.530         1.299         (1.570)        9.856         1.926



III.A.6    Pendapatan/Kerugian

           Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
           31 Desember 2025, 2024, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar
           Rp 7.006,52 miliar, Rp 5.327,29 miliar, Rp 6.338,67 miliar, dan
           Rp 26.064,90 miliar. Kerugian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
           tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 11.003,04 miliar.

           Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.679,23 miliar atau setara
           dengan 31,52% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2024.

           Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 16.330,32 miliar atau
           setara dengan 148,42% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

           Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 17.341,71 miliar atau
           setara dengan 273,59% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.




                                                                   34
Page 36
           Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp 19.726,23 miliar atau
           setara dengan 75,68% dibandingkan dengan pendapatan untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

III.A.7.   Laba (Rugi) Tahun Berjalan

           Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025,
           2024, 2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 7.318,80 miliar,
           Rp 3.290,20 miliar, Rp 4.616,37 miliar, dan Rp 24.889,90 miliar. Rugi tahun
           berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk
           tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
           Rp 10.149,77 miliar.

           Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
           mengalami kenaikan sebesar Rp 4.028,60 miliar atau setara dengan 122,44%
           dibandingkan dengan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
           pemilik entitas induk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

           Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
           mengalami kenaikan sebesar Rp 13.439,97 miliar atau setara dengan 132,42%
           dibandingkan dengan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
           pemilik entitas induk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

           Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
           mengalami penurunan sebesar Rp 14.766,14 miliar atau setara dengan 319,86%
           dibandingkan dengan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
           pemilik entitas induk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

           Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
           mengalami penurunan sebesar Rp 20.273,53 miliar atau setara dengan 81,45%
           dibandingkan dengan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada
           pemilik entitas induk untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.




                                          35
Page 37
III.A.8.   Laporan Arus Kas
                                                                                                                         (Dalam jutaan Rupiah)

                                 Keterangan                               31/12/25      31/12/24      31/12/23      31/12/22       31/12/21

           ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
           Penerimaan dividen                                              2.510.415     4.247.922     3.032.101     2.148.503        871.386
           Penerimaan dari penarikan atas investasi pada saham dan
             efek lainnya                                                  1.792.437       712.091       856.931     20.199.792       443.465
           Penerimaan pendapatan bunga dan lainnya                           161.371        62.459        24.540         15.594         8.496
           Pembayaran bunga                                                 (176.921)     (138.434)      (92.453)      (182.347)     (193.551)
           Penempatan investasi pada saham dan efek lainnya               (2.765.451)   (5.771.778)   (2.151.811)   (18.289.609)   (1.317.184)
           Penambahan piutang                                                (26.651)       (8.550)      (55.168)             -             -
           Pengembalian piutang                                               89.463        77.585             -              -             -
           Penerimaan piutang                                                      -             -             -         32.357           665
           Pembayaran kepada karyawan                                       (118.362)     (116.511)     (102.804)       (89.965)      (91.980)
           Pembayaran pajak penghasilan                                      (25.883)       (5.005)      (15.262)          (678)       (1.784)
           Pembayaran kas untuk aktivitas operasi lainnya                    (56.137)      (91.263)      (88.155)      (126.335)      (82.156)
           Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
            Aktivitas Operasi                                              1.384.281    (1.031.484)    1.407.919     3.707.312       (362.643)
           ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
           Pembayaran perolehan aset tetap                                   (10.081)      (17.992)         (891)        (1.401)         (453)
           Penerimaan dari penjualan aset tetap                                    4            75             -              -             -
           Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi                    (10.077)      (17.917)         (891)        (1.401)         (453)
           ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
           Penerimaan dari pinjaman bank                                   2.931.310     3.532.569     1.117.605        451.000     1.964.355
           Pembayaran pinjaman bank                                       (4.685.702)   (1.294.625)   (1.708.330)    (3.006.535)   (1.284.719)
           Pembelian saham tresuri                                                 -             -        (5.204)          (985)            -
           Pembayaran dividen                                               (199.860)     (297.803)   (1.013.638)      (809.836)     (296.329)
           Pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali               (1.925)            -             -        (12.138)            -
           Perubahan pada kas yang dibatasi penggunaannya                       (113)        1.489        (1.616)           (86)           (9)
           Penerimaan setoran modal dari kepentingan nonpengendali                 -        24.505             -              -             -
           Pengembalian modal kepada kepentingan non-pengendali                    -       (78.737)            -         (7.141)            -
           Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk)
            Aktivitas Pendanaan                                           (1.956.290)    1.887.398    (1.611.183)    (3.385.721)      383.298
           KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
            SETARA KAS                                                      (582.086)     837.997       (204.155)      320.190         20.202
           Pengaruh perubahan selisih kurs dari kas dan setara kas           15.819        29.411          6.528        80.550         11.305
           KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                              1.532.633      665.225       862.852        462.112        430.605
           KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                              966.366      1.532.633      665.225        862.852        462.112




           Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Operasi

           Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2023, dan 2022
           masing-masing adalah sebesar Rp 1.384,28 miliar, Rp 1.407,92 miliar, dan
           Rp 3.707,31 miliar. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
           Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
           dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 1.031,48 miliar dan
           Rp 362,64 miliar.

           Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 1.384,28 miliar terutama
           berasal dari penerimaan dividen serta penerimaan dari penarikan atas investasi
           pada saham dan efek lainnya masing-masing sebesar Rp 2.510,42 miliar dan
           Rp 1.792,44 miliar, yang disertai dengan penempatan investasi pada saham dan
           efek lainnya sebesar Rp 2.765,45 miliar.




                                                                     36
Page 38
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.031,48 miliar
terutama berasal dari penempatan investasi pada saham dan efek lainnya
sebesar Rp 5.771,78 miliar, yang disertai dengan penerimaan dividen serta
penerimaan dari penarikan atas investasi pada saham dan efek lainnya
masing-masing sebesar Rp 4.247,92 miliar dan Rp 712,09 miliar.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 1.407,92 terutama berasal
dari penerimaan dividen serta penerimaan dari penarikan atas investasi pada
saham dan efek lainnya masing-masing sebesar Rp 3.032,10 miliar dan
Rp 856,93 miliar, yang disertai dengan penempatan investasi pada saham dan
efek lainnya sebesar Rp 2.151,81 miliar.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 3.707,31 miliar terutama
berasal dari penerimaan dividen serta penerimaan dari penarikan atas investasi
pada      saham      dan      efek       lainnya     masing-masing       sebesar
Rp 2.148,50 miliar dan Rp 20.199,79 miliar, yang disertai dengan penempatan
investasi pada saham dan efek lainnya sebesar Rp 18.289,61 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 362,64 miliar
terutama berasal dari penempatan investasi pada saham dan efek lainnya
sebesar Rp 1.317,18 miliar, yang disertai dengan penerimaan dividen sebesar
Rp 871,39 miliar.

Arus Kas untuk Aktivitas Investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023,
2022, dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 10,08 miliar,
Rp 17,92 miliar, Rp 0,89 miliar, Rp 1,40 miliar, dan Rp 0,45 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp 10,08 miliar terutama
berasal dari pembayaran perolehan aset tetap sebesar Rp 10,08 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 17,92 miliar terutama
berasal dari pembayaran perolehan aset tetap sebesar Rp 17,99 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 0,89 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran perolehan aset tetap.




                                37
Page 39
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,40 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran perolehan aset tetap.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 0,45 miliar yang
seluruhnya berasal dari pembayaran perolehan aset tetap.

Arus Kas dari (untuk) Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2023, dan 2022
masing-masing adalah sebesar Rp 1.956,29 miliar, Rp 1.611,18 miliar, dan
Rp 3.385,72 miliar. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024
dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp 1.887,40 miliar dan
Rp 383,30 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp 1.956,29 miliar terutama berasal dari pembayaran pinjaman bank dan
pembayaran dividen masing-masing sebesar Rp 4.685,70 miliar dan
Rp 199,86 miliar, yang disertai dengan penerimaan dari pinjaman bank sebesar
Rp 2.931,31 miliar.

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.887,40 miliar
terutama berasal dari penerimaan dari pinjaman bank Rp 3.532,57 miliar, yang
disertai dengan sebesar pembayaran pinjaman bank dan pembayaran dividen
masing-masing sebesar Rp 1.294,63 miliar dan Rp 297,80 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp 1.611,18 miliar terutama berasal dari pembayaran pinjaman bank dan
pembayaran dividen masing-masing sebesar Rp 1.708,33 miliar dan
Rp 1.013,64 miliar, yang disertai dengan penerimaan dari pinjaman bank
sebesar Rp 1.117,61 miliar.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp 3.385,72 miliar terutama berasal dari pembayaran pinjaman bank dan
pembayaran dividen masing-masing sebesar Rp 3.006,54 miliar dan
Rp 809,84 miliar, yang disertai dengan penerimaan dari pinjaman bank sebesar
Rp 451,00 miliar.




                               38
Page 40
            Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun
            yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp 383,30 miliar
            terutama berasal dari penerimaan dari pinjaman bank Rp 1.964,36 miliar, yang
            disertai dengan sebesar pembayaran pinjaman bank dan pembayaran dividen
            masing-masing sebesar Rp 1.284,72 miliar dan Rp 296,33 miliar.

III.A.9.    Rasio-rasio Keuangan


                                    Keterangan            31/12/25    31/12/24    31/12/23      31/12/22    31/12/21

            Rasio Pengelolaan Aset
            Perputaran jumlah aset                             0,11        0,09        (0,22)        0,10        0,43
            Ekuitas terhadap jumlah aset                       0,94        0,90         0,96         0,94        0,92
            Rasio Solvabilitas
            Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset             0,06        0,10        0,04          0,06        0,08
            Jumlah liabilitas terhadap ekuitas                 0,06        0,12        0,04          0,07        0,09
            Rasio Profitabilitas
            Marjin laba (rugi) usaha                         96,68%      95,64%     102,02%        96,33%      99,41%
            Marjin laba (rugi) bersih                       104,51%      61,79%      92,26%        72,98%      95,50%
            Laba (rugi) usaha terhadap jumlah aset           10,84%       8,81%     -22,03%         9,58%      42,37%
            Imbal hasil aset                                 11,71%       5,69%     -19,93%         7,25%      40,71%
            Laba (rugi) usaha terhadap ekuitas               11,50%       9,84%     -23,01%        10,21%      46,26%
            Imbal hasil ekuitas                              12,43%       6,36%     -20,81%         7,73%      44,44%



III.A.10.   Pengelolaan Aset

            Rasio perputaran jumlah aset mencerminkan kemampuan Perseroan dalam
            menghasilkan pendapatan dari jumlah investasi Perseroan. Pada
            tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2022, dan 2021 rasio perputaran
            jumlah aset masing-masing adalah 0,11; 0,09; 0,10; dan 0,43.

            Rasio ekuitas terhadap jumlah aset menunjukkan perbandingan ekuitas
            Perseroan terhadap jumlah aset Perseroan. Pada tanggal-tanggal
            31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 rasio ekuitas terhadap jumlah
            aset masing-masing adalah 0,94; 0,90; 0,96; 0,94; dan 0,92.

III.A.11.   Solvabilitas

            Solvabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh
            liabilitasnya yang diukur dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu melalui
            perbandingan antara jumlah liabilitas dan jumlah aset dan melalui perbandingan
            antara jumlah liabilitas dengan ekuitas.

            Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2023, 2022, dan 2021 rasio
            jumlah liabilitas terhadap jumlah aset masing-masing adalah 0,06; 0,10; 0,04;
            0,06; dan 0,08, sedangkan rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas
            masing-masing adalah 0,06; 0,12; 0,04; 0,07; dan 0,09.




                                                     39
Page 41
III.A.12.   Profitabilitas

            Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
            menghasilkan laba bersih dari aset yang dimilikinya. Imbal hasil aset untuk tahun
            yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2022, dan 2021
            masing-masing adalah 11,71%, 5,69%, 7,25%, dan 40,71%.

            Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam
            menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang ditanamkan. Imbal hasil ekuitas
            untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, 2024, 2022,
            dan 2021 masing-masing adalah 12,43%, 6,36%, 7,73%, dan 44,44%.

III.C.      Analisis atas Laporan Proforma

            Analisis atas Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Sebelum
            dan Setelah Transaksi.

            Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai proforma laporan posisi
            keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi yang
            disusun oleh manajemen Perseroan.

            Ikhtisar data keuangan penting proforma pada tanggal 31 Desember 2025:

                                                                                 (Dalam jutaan Rupiah)

                                                                                         Setelah
                                   Keterangan            31/12/25      Penyesuaian
                                                                                        Transaksi

            ASET
            Kas dan setara kas                               966.366        (21.989)          944.377
            Kas yang dibatasi penggunaannya                    1.125              -             1.125
            Piutang - neto
              Pihak tidak berelasi                               438              -               438
              Pihak berelasi                                 731.256              -           731.256
            Pajak dibayar di muka                              5.802              -             5.802
            Investasi pada saham                          56.742.393              -        56.742.393
            Investasi pada efek ekuitas lainnya            3.916.234              -         3.916.234
            Properti investasi                               109.642              -           109.642
            Aset lainnya                                      37.586         21.989            59.575
            JUMLAH ASET                                   62.510.842              -        62.510.842




                                                  40
Page 42
                                                                                      (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Setelah
                        Keterangan                            31/12/25       Penyesuaian
                                                                                               Transaksi

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang lainnya                                                      25.869                  -         25.869
Utang pajak penghasilan                                            15.626                  -         15.626
Utang pajak lainnya                                                 1.265                  -          1.265
Pendapatan diterima di muka                                         4.442                  -          4.442
Pinjaman                                                        1.450.471                  -      1.450.471
Liabilitas pajak tangguhan - neto                               2.053.719                  -      2.053.719
Liabilitas imbalan kerja                                           40.616                  -         40.616
JUMLAH LIABILITAS                                               3.592.008                  -      3.592.008
EKUITAS
Modal saham                                                       271.297                  -        271.297
Tambahan modal disetor                                          5.184.710                  -      5.184.710
Saham tresuri                                                      (9.833)                 -         (9.833)
Akumulasi pembayaran berbasis saham                                36.373                  -         36.373
Selisih penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing          64.526                  -         64.526
Komponen ekuitas lainnya                                          139.396                  -        139.396
Saldo laba                                                     53.204.049                  -     53.204.049
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
  Induk                                                        58.890.518                  -     58.890.518
Kepentingan non-pengendali                                         28.316                  -         28.316
JUMLAH EKUITAS                                                 58.918.834                  -     58.918.834
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  62.510.842                  -     62.510.842



                                                                                      (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Setelah
                        Keterangan                            31/12/25       Penyesuaian
                                                                                               Transaksi

Keuntungan neto atas investasi pada saham dan efek lainnya      4.139.792                  -      4.139.792
Penghasilan dividen dan bunga                                   2.866.727                  -      2.866.727
Penghasilan lainnya                                                11.174                  -         11.174
Perubahan nilai wajar properti investasi                              678                  -            678
Beban usaha                                                      (232.558)                 -       (232.558)
Beban lainnya                                                     (10.564)                 -        (10.564)
Kerugian neto selisih kurs                                         (1.043)                 -         (1.043)
Kerugian neto atas instrumen keuangan derivatif lainnya              (387)                 -           (387)
Beban bunga                                                      (165.202)                 -       (165.202)
Laba sebelum pajak                                              6.608.617                  -      6.608.617
Manfaat pajak penghasilan                                         713.709                  -        713.709
Laba tahun berjalan                                             7.322.326                  -      7.322.326
Pendapatan komprehensif lainnya                                    14.744                  -         14.744
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                         7.337.070                  -      7.337.070
Laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                         7.318.796                  -      7.318.796
  Kepentingan non-pengendali                                        3.530                  -          3.530




                                                41
Page 43
III.D.   Analisis atas Laporan Penilaian Properti

         KJPP IBR merupakan kantor jasa penilai independen berdasarkan Izin Usaha
         No. 2.09.0047, Kep. Menkeu No. 552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari
         Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang terdaftar sebagai profesi
         penunjang pasar modal di OJK dengan STTD Profesi Penunjang Pasar
         Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
         (Penilai Properti dan Bisnis) No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 yang telah
         ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan
         pendapat mengenai nilai pasar Objek Penilaian berdasarkan surat penawaran
         No. 047/IDRBDG-PEN/PNW/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

         Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian atas Objek Penilaian untuk
         keperluan Transaksi yang disusun oleh penilai independen KJPP IBR dengan
         No. 00123/2.0047-05/PI/10/0500/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026:

         1. Objek Penilaian dan Kepemilikan

            Objek Penilaian merupakan ruang perkantoran seluas ±608,44 m², yang
            berlokasi di Gedung Menara Karya Lantai 12, Unit A, B, C, D, Jalan H.R.
            Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950.

            Bentuk kepemilikan atas Objek Penilaian berupa empat Sertipikat Hak Milik
            Atas Satuan Rumah Susun. Bentuk kepemilikan tanah berupa kepemilikan
            Tunggal dimana berdasarkan salinan sertipikat yang KJPP IBR terima tidak
            tercantum atau tidak terdapat catatan/penunjuk yang menyatakan bahwa
            tanah tersebut berada diatas alas hak yang lainnya. Adapun rincian dari
            legalitas tanah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

            •   Unit A, SHMSRS No. 2232/XII, dengan luas ±252,82 m².
            •   Unit B, SHMSRS No. 2233/XII, dengan luas ±56,92 m².
            •   Unit C, SHMSRS No. 2234/XII, dengan luas ±75,94 m².
            •   Unit D, SHMSRS No. 2235/XII, dengan luas ±222,76 m².

         2. Maksud dan Tujuan Penilaian

            Maksud dan tujuan penilaian ini adalah memberikan opini/pendapat Nilai
            Pasar atas Objek Penilaian yang dinilai untuk kepentingan Transaksi dan
            oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.




                                         42
Page 44
3. Dasar Nilai

   Penilaian ini disusun mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   28/POJK.04/2021 KEPI dan SPI Edisi VII – 2018 dan 300, 310 – Edisi Revisi,
   dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar
   dari aset yang dinilai. Standar Penilaian Indonesia mendefinisikan sebagai
   berikut:

   -   Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
       dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal
       Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
       berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
       masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
       kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK Nomor 28/POJK.04/2021).

   -   Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat
       diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada
       tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
       yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
       pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak
       masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
       kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII-2018, SPI 101-3.1).

4. Tanggal Penilaian

   Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 9 Juni 2026. Tanggal penilaian
   ditentukan pada tanggal 31 Desember 2025. Sehubungan dengan
   kemungkinan perubahan yang terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi
   aset tersebut, maka laporan penilaian ini hanya dapat merepresentasikan
   tentang opini Nilai Pasar pada saat tanggal penilaian. KJPP IBR berasumsi
   bahwa kondisi aset tersebut pada saat tanggal penilaian sama dengan pada
   saat investigasi lapangan.

5. Asumsi dan Syarat Pembatasan

   •   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

   •   KJPP IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
       digunakan dalam proses penilaian.

   •   KJPP IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal
       dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

   •   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.




                                43
Page 45
•   KJPP IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan
    nilai akhir.

•   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IBR seperti
    yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan
    dapat dipercaya, tetapi KJPP IBR tidak bertanggung jawab jika ternyata
    informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
    sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
    sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP IBR terhadap data yang
    ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
    pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
    kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi
    tugas.

•   Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam
    laporan penilaian ini yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya
    berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang
    disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
    tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.

•   KJPP IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun
    tidak berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian
    yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP IBR tidak
    memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP IBR
    tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas
    lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini KJPP IBR
    berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.

•   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya
    tanpa memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya
    yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek Penilaian yang dinilai
    diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta
    biaya lain yang belum terselesaikan.

•   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan
    penjumlahan Nilai Pasar masing-masing item pada lokasi yang dimaksud
    dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat diartikan jika keseluruhan
    aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.

•   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek
    Penilaian yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian
    ini.

•   Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
    Penilai dari KJPP IBR.

•   Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
    Pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP IBR.



                            44
Page 46
6. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi
   VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021,
   dan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021
   terkait Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan
   menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian:

   Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode
   Perbandingan Data Pasar

   Pendekatan Pasar (Market Approach) menghasilkan indikasi nilai dengan
   cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau
   sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (SPI
   EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

   Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan
   harga yang baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau
   sebanding. Jika transaksi terakhir yang telah terjadi hanya sedikit, dapat
   mempertimbangkan dengan menggunakan harga yang ditawarkan (untuk
   dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau sebanding,
   relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
   seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi
   harga transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan
   transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang
   akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik
   hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan dan yang dinilai.
   (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.2).

   Pemilihan pendekatan penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan
   bahwa objek penilaian merupakan unit ruang kantor (office space), dimana
   informasi transaksi atau penawaran aset yang sama atau sejenis dengan
   aset yang dinilai masih dapat di peroleh.

   Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan
   Pasar ini adalah Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison
   Method) yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang
   melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk
   mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).




                               45
Page 47
           7. Kesimpulan Penilaian

                Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021
                dan SPI Edisi VII – 2018 dan setelah melakukan pengumpulan data dan
                pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan
                melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan
                faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka KJPP IBR berpendapat, nilai
                pasar dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal
                31 Desember 2025, adalah sebesar Rp 23,43 miliar.

III.D.     Analisis Inkremental

           Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, kami juga melakukan
           analisis inkremental dengan mempertimbangkan hal-hal antara lain sebagai
           berikut:

           •    Kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi
                yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
                Perseroan.
           •    Biaya atau pendapatan yang relevan.
           •    Informasi non-keuangan yang relevan.
           •    Prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan
                rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

III.D.1.   Kontribusi Nilai Tambah terhadap Perseroan

           Berikut adalah proyeksi beban usaha Perseroan antara lain beban sewa, beban
           penyusutan aset tetap, dan beban lainnya (PBB) untuk tahun yang berakhir pada
           tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 adalah sebagai berikut:

           Sebelum Transaksi
                                                                                             (Dalam jutaan Rupiah)

                                   Keterangan        31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

           Sewa                                         15.531      15.997      16.477      16.971         17.481
           Penyusutan aset tetap                         3.674       3.674       3.674       3.674          3.674
           Lainnya                                       1.162       1.197       1.233       1.270          1.308
           Jumlah Beban Usaha                           20.367      20.868      21.384      21.915         22.462



           Setelah Transaksi
                                                                                             (Dalam jutaan Rupiah)

                                   Keterangan        31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

           Sewa                                         14.397      14.829      15.273      15.732         16.204
           Penyusutan aset tetap                         4.773       4.773       4.773       4.773          4.773
           Lainnya                                       1.217       1.252       1.288       1.325          1.363
           Jumlah Beban Usaha                           20.387      20.854      21.335      21.830         22.340




                                                46
Page 48
           Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah beban usaha Perseroan
           antara lain beban sewa, beban penyusutan aset tetap, dan beban lainnya (PBB)
           Perseroan      sebelum     Transaksi     masing-masing     adalah    sebesar
           Rp 82,46 miliar, Rp 18,37 miliar, dan Rp 6,17 miliar.

           Selanjutnya, proyeksi jumlah beban usaha Perseroan antara lain beban sewa,
           beban penyusutan aset tetap, dan beban lainnya (PBB) Perseroan setelah
           Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 76,43 miliar, Rp 23,87 miliar, dan
           Rp 6,44 miliar.

           Dengan demikian, berdasarkan proyeksi beban usaha tersebut di atas, setelah
           Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba
           sehubungan dengan adanya efisiensi beban usaha untuk tahun berjalan untuk
           tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 – 2030, sehingga
           diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
           akan datang.

III.D.2.   Biaya atau Pendapatan yang Relevan

           Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, tidak
           terdapat biaya atau pendapatan yang relevan yang signifikan terkait dengan
           Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.




                                         47
Page 49
III.D.3.     Informasi Non-Keuangan yang Relevan

III.D.3.a.   Produk dan/atau Jasa yang dihasilkan

             Perseroan merupakan perusahaan investasi yang bergerak dalam bidang
             adalah melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan usaha
             utamanya adalah kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok
             entitas anaknya dan melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Dalam
             menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak menghasilkan produk fisik
             secara langsung, melainkan berfokus pada kegiatan investasi dan pengelolaan
             portofolio investasi pada berbagai sektor strategis di Indonesia.

             Dengan demikian, jasa yang dihasilkan oleh Perseroan meliputi kegiatan
             investasi, pengelolaan portofolio investasi, pengembangan nilai investasi (value
             creation), pemberian arahan strategis kepada perusahaan portofolio, serta
             aktivitas konsultasi dan pengelolaan manajemen yang mendukung
             pengembangan usaha perusahaan-perusahaan investasinya.

III.D.3.b.   Pasar Geografis

             Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pasar geografis Perseroan meliputi
             wilayah Indonesia. Perseroan melakukan investasi pada berbagai perusahaan
             yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dan pada berbagai sektor usaha
             strategis.

             Selain itu, beberapa perusahaan portofolio Perseroan juga memiliki kegiatan
             usaha yang menjangkau pasar regional maupun internasional sehingga secara
             tidak langsung Perseroan memiliki eksposur terhadap perkembangan pasar di
             luar Indonesia.

III.D.3.c.   Pesaing Usaha

             Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pesaing usaha Perseroan adalah
             sebagai berikut:

             •   PT ABM Investama Tbk.
             •   PT Provident Investasi Bersama Tbk.
             •   PT Indika Energy Tbk.




                                             48
Page 50
III.D.3.d.   Strategi dan Rencana Masa Depan (Business Plan)

             Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi
             investasi aktif (active investment approach) yang berfokus pada penciptaan nilai
             (value creation) melalui pengelolaan portofolio investasi secara disiplin dan
             berkelanjutan. Perseroan tidak hanya melakukan penyertaan modal, tetapi juga
             berperan aktif dalam mendukung pengembangan strategi bisnis, penguatan tata
             kelola perusahaan, peningkatan efisiensi operasional, serta pengembangan
             kapasitas usaha pada perusahaan-perusahaan portofolionya guna
             meningkatkan nilai investasi dalam jangka panjang.

             Pada masa yang akan datang Perseroan akan terus melakukan pengelolaan
             portofolio investasi secara selektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian
             dan disiplin dalam alokasi modal (capital allocation). Perseroan juga akan secara
             aktif mengevaluasi peluang investasi baru maupun peluang optimalisasi
             investasi yang telah dimiliki dengan mempertimbangkan potensi pertumbuhan,
             tingkat risiko, serta kemampuan investasi tersebut dalam memberikan tingkat
             pengembalian yang optimal bagi Perseroan dan para pemegang saham.

             Selain itu, Perseroan akan terus berupaya menjaga ketahanan portofolio
             investasinya melalui diversifikasi sektor usaha, pengelolaan risiko yang terukur,
             serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang. Dengan didukung oleh
             pengalaman investasi yang panjang, jaringan bisnis yang luas, serta fokus pada
             sektor-sektor strategis yang memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang,
             Perseroan diharapkan dapat terus meningkatkan nilai portofolio investasinya dan
             menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemegang saham.

III.D.3.e.   Prosedur Pengambilan Keputusan atas Transaksi

             Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, proses
             pengambilan keputusan atas Transaksi telah dilakukan melalui proses yang
             sesuai prosedur internal Perseroan. Dengan demikian, manajemen telah
             mengikuti prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam
             menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.




                                             49
Page 51
IV.   ANALISIS ATAS KEWAJARAN TRANSAKSI

      Analisis kewajaran Transaksi secara lengkap adalah sebagai berikut:

      1. Berdasarkan Akta No. 84, Akta No. 86, Akta No. 88, dan Akta No. 90
         tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah membeli atau menerima pengalihan
         atas Aset dari MPMX dengan keseluruhan nilai transaksi sebesar
         Rp 21,99 miliar sehubungan dengan Transaksi. Selanjutnya, berdasarkan
         penilaian yang dilakukan oleh KJPP IBR terhadap laporan penilaian
         properti atas ruang perkantoran, berdasarkan SHM 2232, SHM 2233,
         SHM 2234, dan SHM 2235 sebagaimana termuat dalam laporannya
         No. 00123/2.0047-05/PI/10/0500/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, nilai pasar
         atas Aset adalah sebesar Rp 23,43 miliar.

         Dengan demikian, nilai transaksi sebesar Rp 21,99 miliar adalah lebih rendah
         dari nilai pasar atas Aset sebesar Rp 23,43 miliar, sehingga Perseroan
         berpotensi membukukan keuntungan. Selisih nilai transaksi sebesar 6,13%
         tersebut telah sesuai dengan POJK 35/2020, persentase di mana tidak
         melebihi 7,50% dari nilai pasar atas Aset sebesar Rp 23,43 miliar.

      2. Berikut adalah proyeksi beban usaha Perseroan antara lain beban sewa,
         beban penyusutan aset tetap, dan beban lainnya (PBB) untuk tahun yang
         berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030:

         Sebelum Transaksi
                                                                                            (Dalam jutaan Rupiah)

                                  Keterangan        31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

          Sewa                                         15.531      15.997      16.477      16.971         17.481
          Penyusutan aset tetap                         3.674       3.674       3.674       3.674          3.674
          Lainnya                                       1.162       1.197       1.233       1.270          1.308
          Jumlah Beban Usaha                           20.367      20.868      21.384      21.915         22.462




         Setelah Transaksi
                                                                                            (Dalam jutaan Rupiah)

                                  Keterangan        31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

          Sewa                                         14.397      14.829      15.273      15.732         16.204
          Penyusutan aset tetap                         4.773       4.773       4.773       4.773          4.773
          Lainnya                                       1.217       1.252       1.288       1.325          1.363
          Jumlah Beban Usaha                           20.387      20.854      21.335      21.830         22.340




         Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah beban usaha
         Perseroan antara lain beban sewa, beban penyusutan aset tetap, dan beban
         lainnya (PBB) Perseroan sebelum Transaksi masing-masing adalah sebesar
         Rp 82,46 miliar, Rp 18,37 miliar, dan Rp 6,17 miliar.

         Selanjutnya, proyeksi jumlah beban usaha Perseroan antara lain beban
         sewa, beban penyusutan aset tetap, dan beban lainnya (PBB) Perseroan
         setelah Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp 76,43 miliar, Rp 23,87
         miliar, dan Rp 6,44 miliar.


                                               50
Page 52
   Dengan demikian, berdasarkan proyeksi beban usaha tersebut di atas,
   setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh
   tambahan laba sehubungan dengan adanya efisiensi beban usaha untuk
   tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
   31 Desember 2021 – 2030, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja
   keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

3. Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi beban usaha konsolidasian
   Perseroan sebelum dan setelah Transaksi untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030 masing-masing adalah sebesar
   Rp 84,07 miliar dan Rp 83,90 miliar. Dengan demikian, jumlah nilai kini dari
   proyeksi beban usaha tahun berjalan konsolidasian Perseroan setelah
   Transaksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
   2026 – 2030 lebih kecil daripada jumlah nilai kini dari proyeksi beban tahun
   berjalan konsolidasian Perseroan sebelum Transaksi untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030. Dalam
   perhitungan nilai kini, digunakan tingkat diskonto sebesar 10,34%, yang
   merupakan biaya modal ekuitas Perseroan, yang ditentukan dengan capital
   asset pricing model (CAPM) dengan menggunakan persamaan sebagai
   berikut:

   ke    =      Rf + ( β x RPm ) – RBDS

   Di mana:

   ke         = Tingkat balikan yang diharapkan dari suatu sekuritas tertentu,
              atau biaya modal ekuitas/saham biasa
   Rf         = Tingkat balikan yang tersedia untuk suatu sekuritas bebas risiko
              (risk free rate)
   β          = Beta
   RPm        = Premi risiko ekuitas untuk pasar secara keseluruhan
              (equity risk premium)
   RBDS       = Rating-based default spread

   Rf adalah tingkat suku bunga untuk instrumen-instrumen yang dianggap tidak
   memiliki kemungkinan gagal bayar. Di Indonesia, instrumen bebas risiko
   yang dapat dipilih adalah tingkat bunga Obligasi Pemerintah untuk jangka
   panjang. Terkait dengan tanggal penilaian yang jatuh pada tanggal
   31 Desember 2025, maka instrumen bebas risiko yang dipakai yaitu obligasi
   Indonesia berjangka panjang dalam mata uang Rupiah dengan jangka waktu
   10 tahun dengan tingkat yield rata-rata sebesar 6,17%, yang diperoleh dari
   Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) dan angka tersebut akan digunakan
   sebagai tingkat balikan bebas risiko.




                               51
Page 53
RPm adalah selisih antara tingkat bunga investasi bebas risiko dengan tingkat
balikan investasi dalam bentuk penyertaan. Penentuan equity market risk
premium memasukkan premi untuk risiko spesifik negara (country-specific
risk premiums) seperti volatilitas harga saham untuk menghasilkan base
equity market risk premium. Dengan mengikutsertakan risiko-risiko ini,
dihasilkan tingkat diskonto yang mengakomodasi perubahan-perubahan
sentimen jangka pendek di sekuritas pada pasar negara yang bersangkutan.
Untuk penilaian ini, kami menggunakan tingkat premi risiko sebesar 6,69%,
yang diperoleh dari riset Aswath Damodaran (New York University Business
School) tahun 2025 yang diterbitkan pada bulan Januari 2026.

Beta (β) adalah faktor untuk meliput risiko sistematis dari suatu ekuitas. Beta
akan dikalikan dengan market risk premium untuk mendapatkan equity risk
premium. Beta Perseroan diperoleh dari riset Bloomberg per tanggal
31 Desember 2025 sebesar 0,87.

Berdasarkan nilai beta tersebut, maka dengan menggunakan persamaan
CAPM dengan memperhitungkan rating-based default spread sebesar
1,62% diperoleh biaya modal atas ekuitas Perseroan sebagaimana tampak
dalam perhitungan di bawah ini:

ke   =       Rf + ( β x RPm ) – RBDS
     =       6,17% + ( 0,87 x 6,69% ) – 1,62%
     =       10,34%




                             52
Page 54
   Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi beban usaha berjalan Perseroan
   untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 – 2030
   adalah sebagai berikut:

   Sebelum Transaksi
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                   Proyeksi
                         Keterangan
                                           31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
    Beban usaha
     Sewa                                     15.531      15.997      16.477      16.971         17.481
     Penyusutan aset tetap                     3.674       3.674       3.674       3.674          3.674
     Lainnya                                   1.162       1.197       1.233       1.270          1.308
    Jumlah beban usaha                        20.367      20.868      21.384      21.915         22.462
    Faktor diskonto                           0,9520      0,8628      0,7819      0,7086         0,6422
    Nilai kini                                19.390      18.005      16.720      15.529         14.425
    Jumlah nilai kini                         84.069




   Setelah Transaksi
                                                                                   (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                   Proyeksi
                         Keterangan
                                           31/12/26    31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
    Beban usaha
     Sewa                                     14.397      14.829      15.273      15.732         16.204
     Penyusutan aset tetap                     4.773       4.773       4.773       4.773          4.773
     Lainnya                                   1.217       1.252       1.288       1.325          1.363
    Jumlah beban usaha                        20.387      20.854      21.335      21.830         22.340
    Faktor diskonto                           0,9520      0,8628      0,7819      0,7086         0,6422
    Nilai kini                                19.408      17.993      16.681      15.469         14.347
    Jumlah nilai kini                         83.898




4. Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha dan kebutuhan Perseroan,
   setelah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain efisiensi
   operasional, kesesuaian spesifikasi aset dengan kebutuhan usaha
   Perseroan. Aset merupakan ruang kantor yang saat ini disewa oleh
   Perseroan dan dinilai memiliki lokasi, kondisi, dan karakteristik yang sesuai
   dengan kebutuhan Perseroan dalam jangka panjang, yang diharapkan dapat
   meningkatkan efektivitas pengelolaan fasilitas operasional, serta mengurangi
   ketergantungan terhadap penggunaan aset melalui mekanisme sewa atau
   pengaturan penggunaan lainnya.

5. Transaksi merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan
   efisiensi pengelolaan aset dan biaya operasional melalui perubahan status
   penggunaan ruang perkantoran dari sewa menjadi kepemilikan. Dengan
   dilakukannya pembelian atas Aset tersebut, Perseroan diharapkan dapat
   memiliki kendali atas aset untuk digunakan dalam menunjang kegiatan
   operasionalnya, termasuk dalam melakukan pengelolaan, pengembangan,
   maupun pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan
   pada masa yang akan datang.




                                      53
Page 55
             6. Dengan melakukan Transaksi, kepemilikan langsung atas ruang perkantoran
                tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berupa peningkatan
                fleksibilitas dalam pengelolaan aset, penguatan basis aset Perseroan, serta
                mendukung keberlangsungan kegiatan operasional Perseroan secara lebih
                efektif dan efisien. Mengingat lokasi Aset berada pada gedung yang saat ini
                telah menjadi pusat kegiatan operasional Perseroan, kepemilikan langsung
                atas Aset juga diharapkan dapat memberikan kepastian penggunaan Aset
                dalam jangka panjang guna menjalankan kegiatan operasional Perseroan
                pada masa yang akan datang.

             7. Setelah Transaksi menjadi efektif, Perseroan diharapkan dapat memperoleh
                manfaat ekonomi jangka panjang dari kepemilikan Aset, baik melalui
                peningkatan nilai aset yang dimiliki maupun melalui optimalisasi penggunaan
                ruang perkantoran untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan. Dengan
                demikian, Transaksi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan strategi
                usaha Perseroan secara berkelanjutan serta memberikan nilai tambah bagi
                Perseroan dan seluruh pemegang saham Perseroan.


KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.




                                            54
Page 56
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan
tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : KEP-210/KS.13/2026
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            55
Page 57
                                                                             Lampiran A

                                PERNYATAAN PENILAI


1. KR tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
   pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.

2. KR tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

3. KR tidak memiliki pinjaman dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
   Perseroan.

4. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
   merugikan pihak manapun.

5. KR hanya menerima imbalan jasa sesuai dengan surat penugasan KR.

6. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
   dengan benar dan kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.




                                           56
Page 58
                                                                                                        Lampiran B

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Proyeksi Beban Usaha Sebelum Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030

                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                        Keterangan                       31/12/26        31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

Sewa                                                         15.531         15.997      16.477      16.971         17.481
Penyusutan aset tetap                                         3.674          3.674       3.674       3.674          3.674
Lainnya                                                       1.162          1.197       1.233       1.270          1.308
Jumlah Beban Usaha                                           20.367         20.868      21.384      21.915         22.462



PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Proyeksi Beban Usaha Setelah Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030

                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)

                        Keterangan                       31/12/26        31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30

Sewa                                                         14.397         14.829      15.273      15.732         16.204
Penyusutan aset tetap                                         4.773          4.773       4.773       4.773          4.773
Lainnya                                                       1.217          1.252       1.288       1.325          1.363
Jumlah Beban Usaha                                           20.387         20.854      21.335      21.830         22.340




                                                            57
Page 59
                                                                                                        Lampiran C

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Proyeksi Nilai Kini Beban Usaha Sebelum Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030

                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Proyeksi
                     Keterangan
                                                         31/12/26        31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
Beban usaha
 Sewa                                                        15.531         15.997      16.477      16.971         17.481
 Penyusutan aset tetap                                        3.674          3.674       3.674       3.674          3.674
 Lainnya                                                      1.162          1.197       1.233       1.270          1.308
Jumlah beban usaha                                           20.367         20.868      21.384      21.915         22.462
Faktor diskonto                                              0,9520         0,8628      0,7819      0,7086         0,6422
Nilai kini                                                   19.390         18.005      16.720      15.529         14.425
Jumlah nilai kini                                            84.069



PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Proyeksi Nilai Kini Beban Usaha Setelah Rencana Transaksi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2026 - 2030

                                                                                                     (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     Proyeksi
                     Keterangan
                                                         31/12/26        31/12/27    31/12/28    31/12/29     31/12/30
Beban usaha
 Sewa                                                        14.397         14.829      15.273      15.732         16.204
 Penyusutan aset tetap                                        4.773          4.773       4.773       4.773          4.773
 Lainnya                                                      1.217          1.252       1.288       1.325          1.363
Jumlah beban usaha                                           20.387         20.854      21.335      21.830         22.340
Faktor diskonto                                              0,9520         0,8628      0,7819      0,7086         0,6422
Nilai kini                                                   19.408         17.993      16.681      15.469         14.347
Jumlah nilai kini                                            83.898




                                                            58
Page 60
                                                                           Lampiran D

Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Transaksi

1. Akta No. 84

   Berdasarkan Akta No. 84, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi. Pokok-pokok
   kesepakatan penting dalam Akta No. 84 adalah sebagai berikut:

   •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 84 adalah Perseroan dan MPMX.

   •   Objek dan Nilai Transaksi

       Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 84 adalah Perseroan telah membeli
       atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan SHM 2232 dari
       MPMX dengan nilai transaksi sebesar Rp 9,14 miliar.

   •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

       Berdasarkan Akta No. 84, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
       Republik Indonesia.

2. Akta No. 86

   Berdasarkan Akta No. 86, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi. Pokok-pokok
   kesepakatan penting dalam Akta No.86 adalah sebagai berikut:

   •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 86 adalah Perseroan dan MPMX.

   •   Objek dan Nilai Transaksi

       Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 86 adalah Perseroan telah membeli
       atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan SHM 2233 dari
       MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,06 miliar.

   •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

       Berdasarkan Akta No. 86, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
       Republik Indonesia.




                                           59
Page 61
3. Akta No. 88

   Berdasarkan Akta No. 88, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi. Pokok-pokok
   kesepakatan penting dalam Akta No. 88 adalah sebagai berikut:

   •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 88 adalah Perseroan dan MPMX.

   •   Objek dan Nilai Transaksi

       Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 88 adalah Perseroan telah membeli
       atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan SHM 2234 dari
       MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2,74 miliar.

   •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

       Berdasarkan Akta No. 88, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
       Republik Indonesia.

4. Akta No. 90

   Berdasarkan Akta No. 90, Perseroan dan MPMX telah melakukan Transaksi. Pokok-pokok
   kesepakatan penting dalam Akta No. 90 adalah sebagai berikut:

   •   Pihak-pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi berdasarkan Akta No. 90 adalah Perseroan dan MPMX.

   •   Objek dan Nilai Transaksi

       Objek dan nilai transaksi berdasarkan Akta No. 90 adalah Perseroan telah membeli
       atau menerima pengalihan atas ruang perkantoran, berdasarkan SHM 2235 dari
       MPMX, dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,05 miliar.

   •   Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

       Berdasarkan Akta No. 90, perjanjian diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum
       Republik Indonesia.




                                          60
Page 62
                                                                             Lampiran E

Analisis atas Laporan Penilaian Properti

KJPP IBR merupakan kantor jasa penilai independen berdasarkan Izin Usaha No. 2.09.0047,
Kep. Menkeu No. 552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
STTD Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis) No. STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 yang
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat
mengenai      nilai  pasar    Objek     Penilaian     berdasarkan   surat    penawaran
No. 047/IDRBDG-PEN/PNW/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Berikut adalah ringkasan dari laporan penilaian atas Objek Penilaian untuk keperluan
Transaksi    yang    disusun   oleh    penilai    independen   KJPP   IBR    dengan
No. 00123/2.0047-05/PI/10/0500/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026:

1. Objek Penilaian dan Kepemilikan

   Objek Penilaian merupakan ruang perkantoran seluas ±608,44 m², yang berlokasi di
   Gedung Menara Karya Lantai 12, Unit A, B, C, D, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5,
   Kavling 1 – 2, Jakarta Selatan 12950.

   Bentuk kepemilikan atas Objek Penilaian berupa empat Sertipikat Hak Milik Atas Satuan
   Rumah Susun. Bentuk kepemilikan tanah berupa kepemilikan Tunggal dimana
   berdasarkan salinan sertipikat yang KJPP IBR terima tidak tercantum atau tidak terdapat
   catatan/penunjuk yang menyatakan bahwa tanah tersebut berada diatas alas hak yang
   lainnya. Adapun rincian dari legalitas tanah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

   •   Unit A, SHMSRS No. 2232/XII, dengan luas ±252,82 m².
   •   Unit B, SHMSRS No. 2233/XII, dengan luas ±56,92 m².
   •   Unit C, SHMSRS No. 2234/XII, dengan luas ±75,94 m².
   •   Unit D, SHMSRS No. 2235/XII, dengan luas ±222,76 m².

2. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Maksud dan tujuan penilaian ini adalah memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas Objek
   Penilaian yang dinilai untuk kepentingan Transaksi dan oleh karenanya tidak
   direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.




                                           61
Page 63
3. Dasar Nilai

   Penilaian ini disusun mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   28/POJK.04/2021 KEPI dan SPI Edisi VII – 2018 dan 300, 310 – Edisi Revisi, dimana
   Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar dari aset yang dinilai.
   Standar Penilaian Indonesia mendefinisikan sebagai berikut:

   -   Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
       penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang
       berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
       bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak
       masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
       tanpa paksaan. (POJK Nomor 28/POJK.04/2021).

   -   Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
       dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara
       pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
       transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua
       pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian
       dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII-2018, SPI 101-3.1).

4. Tanggal Penilaian

   Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 9 Juni 2026. Tanggal penilaian ditentukan
   pada tanggal 31 Desember 2025. Sehubungan dengan kemungkinan perubahan yang
   terjadi terhadap kondisi pasar dan kondisi aset tersebut, maka laporan penilaian ini hanya
   dapat merepresentasikan tentang opini Nilai Pasar pada saat tanggal penilaian. KJPP IBR
   berasumsi bahwa kondisi aset tersebut pada saat tanggal penilaian sama dengan pada
   saat investigasi lapangan.

5. Asumsi dan Syarat Pembatasan

   •   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.

   •   KJPP IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian.

   •   KJPP IBR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber
       yang dapat dipercaya keakuratannya.

   •   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
       rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.




                                              62
Page 64
•   KJPP IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.

•   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IBR seperti yang telah
    disebutkan dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi
    KJPP IBR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
    tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
    menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP IBR terhadap data yang
    ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
    berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
    sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

•   Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian
    ini yang merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan
    dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
    digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
    kesalahan.

•   KJPP IBR telah mempertimbangkan kondisi Objek Penilaian, namun tidak
    berkewajiban untuk memeriksa bagian-bagian dari Objek Penilaian yang tertutup,
    tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau. KJPP IBR tidak memberikan jaminan bila ada
    kerusakan yang tidak terlihat. KJPP IBR tidak berkewajiban untuk melakukan
    pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini
    KJPP IBR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.

•   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
    memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan
    transaksi penjualan. Objek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala
    hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan.

•   Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai
    Pasar masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan
    tidak dapat diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan
    pada tanggal penilaian.

•   Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Objek Penilaian yang
    diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.

•   Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP
    IBR.

•   Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan
    stempel kantor (office seal) dari KJPP IBR.




                                          63
Page 65
6. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada SPI Edisi
   VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, dan dalam
   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2021 terkait Jenis objek
   Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu)
   Pendekatan Penilaian:

   Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode Perbandingan
   Data Pasar

   Pendekatan Pasar (Market Approach) menghasilkan indikasi nilai dengan cara
   membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana
   informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

   Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang baru
   terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi terakhir
   yang telah terjadi hanya sedikit, dapat mempertimbangkan dengan menggunakan harga
   yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed) dari aset yang identik atau
   sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu diketahui secara jelas dan dengan
   seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan penyesuaian atas informasi harga
   transaksi atau penawaran apabila terdapat perbedaan dengan transaksi yang
   sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan asumsi yang akan digunakan dalam
   penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset
   yang ditransaksikan dan yang dinilai. (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.2).

   Pemilihan pendekatan penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek
   penilaian merupakan unit ruang kantor (office space), dimana informasi transaksi atau
   penawaran aset yang sama atau sejenis dengan aset yang dinilai masih dapat di peroleh.

   Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini
   adalah Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method)
   yaitu menggunakan informasi dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang
   sama atau sejenis dengan aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi
   VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).

7. Kesimpulan Penilaian

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 dan SPI Edisi
   VII – 2018 dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset
   yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data
   dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka KJPP IBR
   berpendapat, nilai pasar dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada
   tanggal 31 Desember 2025, adalah sebesar Rp 23,43 miliar.




                                            64

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published2 Jul 2026
Pages65
Characters163,236
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.2 ×5
linked person Lany Djuwita p.9 ×3
linked person Edwin Soeryadjaya p.14 ×4
linked person Joyce Soeryadjaya p.14
linked person Indra Cahya Uno p.14
linked person Aria Kanaka p.14
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.14 ×2
linked person Devin Wirawan p.14 ×2
linked person Istama Tatang Siddharta p.16
linked person Benny Redjo Setyono p.16
linked org ABM Investama Tbk. p.49 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk. p.49 ×2
linked org Indika Energy Tbk. p.49 ×2
possible org SARATOGA INVESTAMA SEDAYA Tbk p.1 ×29
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.9 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.13 ×2
possible org PT Unitras Pertama p.14
possible person Danny Walla p.16 ×2
possible person Tossin Himawan p.16 ×2
possible person Suwito Mawarwati p.17 ×2
possible person Beatrice Kartika p.17 ×2
possible person Kemal Mawira p.17 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.2 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.6
unresolved org SWR p.7 ×6
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.8
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.8
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.8 ×7
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3
unresolved person Rukmasanti Hardjasatya · Notaris p.13 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.16
unresolved org KJPP IBR p.43 ×34
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.43 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.56 ×2
unresolved org KJPP KUSNANTO & REKAN p.56
unresolved person Willy D. Kusnanto · Pimpinan Rekan p.56

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 10111 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah '
                            'transaksi dimana'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi '
                'dimana',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result