Skip to content
Back to announcement

20260702_MPMX_Informasi Transaksi Afiliasi_32107829_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MPMX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
           LAPORAN RINGKAS PENDAPAT
                 KEWAJARAN
                                  ATAS
                RENCANA TRANSAKSI

                          DISUSUN UNTUK

     PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA
                  Tbk




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                            Kantor Cabang Jakarta
                                                Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis                                   Jakarta Selatan 12750
                                                         T (021) 7970913 / 7994521
                                                                E ocky@srrkjpp.com
                                                   Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                          Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
            SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
            KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                            Kantor Cabang Jakarta
            Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                          Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
            Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                           Jl. Rawajati Timur, Pancoran
            Penilai Properti dan Bisnis                                             Jakarta Selatan 12750
                                                                               T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                      E ocky@srrkjpp.com
                                                                         Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)


     No. : 00297/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026                                      29 Juni 2026



     Kepada Yth.

     PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Tbk
     Menara Karya Lt. 17
     Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1 – 2
     Jakarta 12950

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi



     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
     atau “kami”), oleh manajemen PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPMX” atau
     “Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
     kewajaran aksi korporasi berupa rencana penjualan ruang perkantoran seluas ±1.223,22
     m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lt. 12, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5,
     Kavling 1–2, Jakarta 12950 (“Aset I”), yang akan dijual kepada PT Saratoga Investama
     Sedaya Tbk (“SIS”) seluas ±608,44 m² dan kepada PT Satria Sukses Makmur (“SSM”)
     seluas ±614,78 m², serta rencana pembelian ruang perkantoran seluas ±1.212,44 m² yang
     berlokasi di Gedung Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1–2,
     Jakarta 12950 (“Aset II”) dari SSM (selanjutnya Aset I dan Aset II secara bersama-sama
     disebut “Obyek Transaksi”), sesuai dengan proposal kami No. 260529.002/SRR-
     JK/SPN-BF/MPMX/OR tanggal 29 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
     MPMX, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
     berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus
     2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana penjualan
     Aset I kepada SIS dan SSM serta rencana pembelian Aset II dari SSM.


     LATAR BELAKANG

     MPMX merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan
     menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPMX
     adalah bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat.
     MPMX berkantor di Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2,


Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                              i
Page 3
     Jakarta 12950, dengan nomor telepon (021) 2168 9255/56, nomor faksimile (021) 2168
     9259, dan alamat email corsecmpm@mpm-ho.com.

     SIS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan
     menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SIS adalah
     melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah
     kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
     aktivitas konsultasi manajemen lainnya. SIS berdomisili di Menara Karya Lt. 15,
     Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2, Jakarta 12950.

     SSM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan pada
     tanggal 25 Januari 2007. Perusahaan berdomisili di Indonesia dan berlokasi di Gedung
     Menara Karya Lt.15 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1 dan 2, Jakarta. SSM bergerak
     di bidang aktivitas perusahaan induk di anak perusahaan, aktivitas konsultasi
     manajemen lainnya dan aktivitas kepemilikan/penyewaan real estate.

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, MPMX berencana
     melakukan beberapa rencana aksi korporasi berupa penjualan Aset I, yang akan dijual
     kepada SIS seluas ±608,44 m² dan kepada SSM seluas ±614,78 m² (“Rencana Penjualan
     Aset I”), serta pembelian Aset II dari SSM (“Rencana Pembelian Aset II”).

     Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, Rencana Penjualan
     Aset I dan Rencana Pembelian Aset II yang selanjutnya secara bersama-sama disebut
     sebagai “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi akan dilaksanakan berdasarkan
     beberapa Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang akan ditandatangani
     oleh para pihak.

     Pada saat ini MPMX akan melaksanakan Rencana Penjualan Aset I seluas ±608,44 m²
     kepada SIS, dimana berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan
     ditandatangani oleh MPMX dan SIS (“Draft Akta Perjanjian I”), MPMX akan menjual
     Aset I seluas ±608,44 m² kepada SIS dengan harga Rencana Penjualan Aset I seluas
     ±608,44 m² sebesar Rp 22 miliar.

     MPMX juga akan melaksanakan Rencana Penjualan Aset I seluas ±614,78 m² kepada
     SSM, dimana berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan
     ditandatangani oleh MPMX dan SSM (“Draft Akta Perjanjian II”), MPMX akan
     menjual Aset I seluas ±614,78 m² kepada SSM dengan harga Rencana Penjualan Aset I
     seluas ±614,78 m² sebesar Rp 22 miliar.

     Selanjutnya, berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, pada saat
     ini MPMX akan melaksanakan Rencana Pembelian Aset II dari SSM, dimana
     berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan ditandatangani oleh
     MPMX dan SSM (“Draft Akta Perjanjian III”), MPMX akan membeli Aset II dari SSM
     dengan harga Rencana Pembelian Aset II sebesar Rp 44 miliar.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                              2
Page 4
     Berdasarkan penjelasan dari manajemen MPMX, Rencana Transaksi merupakan
     transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi
     Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa SIS merupakan pemegang
     saham pengendali MPMX dengan kepemilikan sebesar 57,67%, sedangkan SSM
     merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian SIS melalui kepemilikan secara
     langsung dan tidak langsung. Dengan demikian, terdapat hubungan afiliasi antara
     MPMX, SIS, dan SSM sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

     Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris MPMX, Rencana Transaksi
     bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
     didefinisikan dalam POJK 42/2020.

     Selanjutnya, manajemen MPMX juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
     merupakan      transaksi   material   sebagaimana     didefinisikan   dalam     POJK
     No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
     sebagaimana disebut dalam Draft Akta Perjanjian I, Draft Akta Perjanjian II, dan Draft
     Akta Perjanjian III, dengan keseluruhan yaitu sebesar Rp 88 miliar, merupakan 1,47%
     dari nilai buku ekuitas MPMX berdasarkan laporan keuangan MPMX untuk tahun yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (KAP) Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 5.982 miliar.

     Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
     adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
     ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.

     Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
     ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, MPMX telah menunjuk SRR sebagai
     penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     (“Pendapat Kewajaran”).


     STATUS PENILAI

     Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
     berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian
     Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa
     Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026
     tanggal 8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
     penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
     untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 3
Page 5
     PEMBERI TUGAS
     Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Menara Karya Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5,
                       Kavling 1 – 2, Jakarta 12950
     Bidang usaha    : Bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
     Nomor telepon : (021) 2168 9255 dan (021) 2168 9256
     Nomor faksimile : (021) 2168 9259
     E-mail          : corsecmpm@mpm-ho.com
     Website         : www.mpmgroup.co.id


     PENGGUNA LAPORAN
     Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

     Nama            : PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
     Bentuk usaha    : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
     Alamat          : Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2,
                       Jakarta 12950
     Bidang usaha    : Bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
     Nomor telepon : (021) 2168 9255 dan (021) 2168 9256
     Nomor faksimile : (021) 2168 9259
     E-mail          : corsecmpm@mpm-ho.com
     Website         : www.mpmgroup.co.id


     TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
     Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
     kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
     adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.


     STANDAR PENUGASAN
     Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
     dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
     Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             4
Page 6
     TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
     2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
     MPMX yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan MPMX
     untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh SWR
     dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.

     Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
     6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
     2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
     (lima persen).


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
     Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
     dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
     mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.


     TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
     Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
        pihak yang relevan dengan obyek penilaian.

     2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
        termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
        lainnya.

     3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
        mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.

     SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
     untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
     tersebut antara lain adalah:

     1. Data dan dokumen yang diterima dari MPMX.



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                               5
Page 7
     2. Bank Indonesia (BI).

     3. Badan Pusat Statistik (BPS).

     4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
        terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.

     5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.


     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
     Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
     mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
     berikut:

     1. Draft Akta Perjanjian I;

     2. Draft Akta Perjanjian II;

     3. Draft Akta Perjanjian III;

     4. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
        oleh manajemen MPMX (“Draft Keterbukaan Informasi”);

     5. Laporan keuangan MPMX untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
        Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31
        Desember 2021 yang diaudit oleh SWR dengan opini wajar;

     6. Proyeksi keuangan MPMX dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi
        untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen MPMX;

     7. Proforma laporan keuangan MPMX pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
        sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen MPMX;

     8. Laporan penilaian properti Aset I dan Aset II No. 00287/2.0059-
        02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
        Penilaian Properti Aset I dan Aset II”);

     9. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

     10. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak MPMX, yaitu Ibu Beatrice Kartika
         sebagai Direktur MPMX, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
         terkait dengan Rencana Transaksi;




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 6
Page 8
     11. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
         hasil analisis lain yang kami anggap relevan;

     12. Informasi lain dari pihak manajemen MPMX dan pihak-pihak lain yang relevan
         untuk penugasan.

     Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
     diberikan kepada kami oleh MPMX atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
     melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
     terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen MPMX bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
     menyesatkan.

     Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas MPMX. Selain itu, kami
     juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
     jasa yang kami berikan kepada MPMX dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
     merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
     perpajakan.

     Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
     dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
     bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk MPMX.


     ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
     Kewajaran adalah sebagai berikut:

     1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.

     2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penyusunan Pendapat Kewajaran.

     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.

     4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi



Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             7
Page 9
        keuangan yang dibuat oleh manajemen MPMX dengan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
        kewajaran proyeksi keuangan.

     6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
        informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MPMX.

     7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
        perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari MPMX.

     Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
     kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
     tanggal efektif Pendapat Kewajaran.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
     lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MPMX dan semua pihak
     yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
     prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
     dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
     sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen MPMX, khususnya dalam hal
     pemenuhan kewajiban MPMX sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
     terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
     tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
     asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.


     PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
     SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
     penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
     ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.


     DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
     Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi MPMX dalam kaitannya
     dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
     lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
     menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi,
     dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                             8
Page 10
     Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
     dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
     keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
     mendasari Pendapat Kewajaran.

     Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
     pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
     Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
     Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
     pihak yang berwenang dari SRR.


     PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
     Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, SRR telah melakukan:

     1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
     tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
     perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
     prospek usaha MPMX, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
     kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
     MPMX berdasarkan laporan keuangan MPMX untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
     tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
     dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh SWR.

     Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
     inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
     berdasarkan proyeksi keuangan MPMX diharapkan dapat meningkatkan kinerja
     keuangan MPMX dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham MPMX.

     2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
     diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil
     bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena sama
     dengan nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi
     diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan
     bagi pemegang saham MPMX.




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                                 9
Page 11
     KESIMPULAN
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
     berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan
     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : KEP-666/KS.13/2026
     No. M A P P I       : 95-S-00654

     OR/hs




Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi                        10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published2 Jul 2026
Pages11
Characters24,026
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Tbk p.1 ×14
linked org Sukses Makmur p.2
linked person Beatrice Kartika · Direktur p.7
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2
unresolved org PT Satria Sukses Makmur p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.4
unresolved org Bank Indonesia p.7
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.11
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2555 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sedangkan dari analisis dampak Rencana '
                            'Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result