Back to announcement
20260702_MPMX_Informasi Transaksi Afiliasi_32107829_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MPMXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENDAPAT
KEWAJARAN
ATAS
RENCANA TRANSAKSI
DISUSUN UNTUK
PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA
Tbk
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Kantor Cabang Jakarta
Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Penilai Properti dan Bisnis Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00297/2.0059-02/BS/10/0242/1/VI/2026 29 Juni 2026
Kepada Yth.
PT MITRA PINASTHIKA MUSTIKA Tbk
Menara Karya Lt. 17
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1 – 2
Jakarta 12950
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “Penilai” atau “Penerima Tugas”
atau “kami”), oleh manajemen PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPMX” atau
“Pemberi Tugas”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran aksi korporasi berupa rencana penjualan ruang perkantoran seluas ±1.223,22
m² yang berlokasi di Gedung Menara Karya Lt. 12, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5,
Kavling 1–2, Jakarta 12950 (“Aset I”), yang akan dijual kepada PT Saratoga Investama
Sedaya Tbk (“SIS”) seluas ±608,44 m² dan kepada PT Satria Sukses Makmur (“SSM”)
seluas ±614,78 m², serta rencana pembelian ruang perkantoran seluas ±1.212,44 m² yang
berlokasi di Gedung Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kavling 1–2,
Jakarta 12950 (“Aset II”) dari SSM (selanjutnya Aset I dan Aset II secara bersama-sama
disebut “Obyek Transaksi”), sesuai dengan proposal kami No. 260529.002/SRR-
JK/SPN-BF/MPMX/OR tanggal 29 Mei 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
MPMX, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0059
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009 tanggal 20 Agustus
2009, menyampaikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas rencana penjualan
Aset I kepada SIS dan SSM serta rencana pembelian Aset II dari SSM.
LATAR BELAKANG
MPMX merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha MPMX
adalah bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat.
MPMX berkantor di Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2,
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi i
Page 3
Jakarta 12950, dengan nomor telepon (021) 2168 9255/56, nomor faksimile (021) 2168
9259, dan alamat email corsecmpm@mpm-ho.com.
SIS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka, didirikan dan
menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup kegiatan usaha SIS adalah
melakukan aktivitas perusahaan holding di mana kegiatan usaha utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok entitas anaknya dan melakukan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. SIS berdomisili di Menara Karya Lt. 15,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2, Jakarta 12950.
SSM merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup, didirikan pada
tanggal 25 Januari 2007. Perusahaan berdomisili di Indonesia dan berlokasi di Gedung
Menara Karya Lt.15 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav.1 dan 2, Jakarta. SSM bergerak
di bidang aktivitas perusahaan induk di anak perusahaan, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya dan aktivitas kepemilikan/penyewaan real estate.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, MPMX berencana
melakukan beberapa rencana aksi korporasi berupa penjualan Aset I, yang akan dijual
kepada SIS seluas ±608,44 m² dan kepada SSM seluas ±614,78 m² (“Rencana Penjualan
Aset I”), serta pembelian Aset II dari SSM (“Rencana Pembelian Aset II”).
Berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, Rencana Penjualan
Aset I dan Rencana Pembelian Aset II yang selanjutnya secara bersama-sama disebut
sebagai “Rencana Transaksi”. Rencana Transaksi akan dilaksanakan berdasarkan
beberapa Akta Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang akan ditandatangani
oleh para pihak.
Pada saat ini MPMX akan melaksanakan Rencana Penjualan Aset I seluas ±608,44 m²
kepada SIS, dimana berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan
ditandatangani oleh MPMX dan SIS (“Draft Akta Perjanjian I”), MPMX akan menjual
Aset I seluas ±608,44 m² kepada SIS dengan harga Rencana Penjualan Aset I seluas
±608,44 m² sebesar Rp 22 miliar.
MPMX juga akan melaksanakan Rencana Penjualan Aset I seluas ±614,78 m² kepada
SSM, dimana berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan
ditandatangani oleh MPMX dan SSM (“Draft Akta Perjanjian II”), MPMX akan
menjual Aset I seluas ±614,78 m² kepada SSM dengan harga Rencana Penjualan Aset I
seluas ±614,78 m² sebesar Rp 22 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang kami terima dari manajemen MPMX, pada saat
ini MPMX akan melaksanakan Rencana Pembelian Aset II dari SSM, dimana
berdasarkan draft akta perjanjian pengikatan jual beli yang akan ditandatangani oleh
MPMX dan SSM (“Draft Akta Perjanjian III”), MPMX akan membeli Aset II dari SSM
dengan harga Rencana Pembelian Aset II sebesar Rp 44 miliar.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 2
Page 4
Berdasarkan penjelasan dari manajemen MPMX, Rencana Transaksi merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”), mengingat bahwa SIS merupakan pemegang
saham pengendali MPMX dengan kepemilikan sebesar 57,67%, sedangkan SSM
merupakan entitas yang berada di bawah pengendalian SIS melalui kepemilikan secara
langsung dan tidak langsung. Dengan demikian, terdapat hubungan afiliasi antara
MPMX, SIS, dan SSM sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Berdasarkan pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris MPMX, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, manajemen MPMX juga menjelaskan bahwa Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha” (“POJK 17/2020”), mengingat bahwa harga Rencana Transaksi
sebagaimana disebut dalam Draft Akta Perjanjian I, Draft Akta Perjanjian II, dan Draft
Akta Perjanjian III, dengan keseluruhan yaitu sebesar Rp 88 miliar, merupakan 1,47%
dari nilai buku ekuitas MPMX berdasarkan laporan keuangan MPMX untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Siddharta Widjaja & Rekan (“SWR”), yaitu sebesar Rp 5.982 miliar.
Untuk transaksi yang tergolong dalam transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas transaksi tersebut (dalam hal
ini Rencana Transaksi) yang disusun oleh penilai.
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam POJK 42/2020, MPMX telah menunjuk SRR sebagai
penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”).
STATUS PENILAI
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam SRR
berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi Penilaian
Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang Penilai Publik Sektor Jasa
Keuangan di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) No. KEP-666/KS.13/2026
tanggal 8 Juni 2026 (penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan
penugasan secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 3
Page 5
PEMBERI TUGAS
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Karya Lantai 17, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5,
Kavling 1 – 2, Jakarta 12950
Bidang usaha : Bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
Nomor telepon : (021) 2168 9255 dan (021) 2168 9256
Nomor faksimile : (021) 2168 9259
E-mail : corsecmpm@mpm-ho.com
Website : www.mpmgroup.co.id
PENGGUNA LAPORAN
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka
Alamat : Menara Karya Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, Kav. 1 – 2,
Jakarta 12950
Bidang usaha : Bidang perdagangan, jasa, industri dan pengangkutan darat
Nomor telepon : (021) 2168 9255 dan (021) 2168 9256
Nomor faksimile : (021) 2168 9259
E-mail : corsecmpm@mpm-ho.com
Website : www.mpmgroup.co.id
TUJUAN DAN MAKSUD PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan penyusunan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran atas Rencana Transaksi. Maksud dari penyusunan Pendapat Kewajaran
adalah untuk memenuhi POJK 42/2020.
STANDAR PENUGASAN
Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan
dari POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal” (“POJK 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI & SPI”).
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 4
Page 6
TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan tanggal 31 Desember
2025 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan
MPMX yang kami terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan MPMX
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh SWR
dengan opini wajar yang menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 35/2020, Pendapat Kewajaran berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember
2025, kecuali terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari 5%
(lima persen).
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL EFEKTIF PENDAPAT KEWAJARAN
Dari tanggal efektif Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil Pendapat Kewajaran secara signifikan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Batasan dalam melakukan penelaahan dan analisis untuk penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
pihak yang relevan dengan obyek penilaian.
2. Penugasan dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses atas data yang relevan,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainnya.
3. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian yang
mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui
untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut diyakini kebenarannya. Sumber data
tersebut antara lain adalah:
1. Data dan dokumen yang diterima dari MPMX.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 5
Page 7
2. Bank Indonesia (BI).
3. Badan Pusat Statistik (BPS).
4. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data dan informasi yang
terkait dengan penyusunan Pendapat Kewajaran.
5. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain, sebagai
berikut:
1. Draft Akta Perjanjian I;
2. Draft Akta Perjanjian II;
3. Draft Akta Perjanjian III;
4. Draft keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
oleh manajemen MPMX (“Draft Keterbukaan Informasi”);
5. Laporan keuangan MPMX untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31
Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 yang diaudit oleh SWR dengan opini wajar;
6. Proyeksi keuangan MPMX dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi
untuk tahun 2026–2030 yang disusun oleh manajemen MPMX;
7. Proforma laporan keuangan MPMX pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan
sesudah Rencana Transaksi yang disusun oleh manajemen MPMX;
8. Laporan penilaian properti Aset I dan Aset II No. 00287/2.0059-
02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang disusun oleh SRR (“Laporan
Penilaian Properti Aset I dan Aset II”);
9. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;
10. Hasil diskusi dan wawancara dengan pihak MPMX, yaitu Ibu Beatrice Kartika
sebagai Direktur MPMX, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
terkait dengan Rencana Transaksi;
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 6
Page 8
11. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan
hasil analisis lain yang kami anggap relevan;
12. Informasi lain dari pihak manajemen MPMX dan pihak-pihak lain yang relevan
untuk penugasan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh MPMX atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak
melakukan dan karenanya tidak bertanggung jawab atas pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen MPMX bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas MPMX. Selain itu, kami
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-
jasa yang kami berikan kepada MPMX dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan penyusunan Pendapat Kewajaran dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan
bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk MPMX.
ASUMSI-ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penyusunan Pendapat Kewajaran.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Analisis dalam penyusunan Pendapat Kewajaran dilakukan dengan menggunakan
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 7
Page 9
keuangan yang dibuat oleh manajemen MPMX dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran dan
kewajaran proyeksi keuangan.
6. Pendapat Kewajaran merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional MPMX.
7. SRR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. SRR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari MPMX.
Pendapat Kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan kondisi perekonomian,
kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal efektif Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kami juga menggunakan beberapa asumsi
lainnya, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban MPMX dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi, Rencana Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
prosedur-prosedur dan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen-
dokumen yang terkait dengan Rencana Transaksi, dan hal-hal lainnya yang terkait
sebagaimana yang diinformasikan oleh manajemen MPMX, khususnya dalam hal
pemenuhan kewajiban MPMX sebagaimana yang diatur dalam dokumen-dokumen yang
terkait dengan Rencana Transaksi. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
terjadinya Rencana Transaksi sampai dengan tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-
asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
SRR tidak memperkenankan penggunaan seluruh, ataupun sebagian dari laporan
penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi
ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari SRR.
DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ditujukan untuk kepentingan Direksi MPMX dalam kaitannya
dengan Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi,
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 8
Page 10
Pendapat Kewajaran harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran.
Pendapat Kewajaran juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada
pada saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi
Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Pendapat Kewajaran. Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pihak yang berwenang dari SRR.
PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam mengevaluasi kewajaran Transaksi, SRR telah melakukan:
1. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan
tinjauan atas industri terkait yang akan memberikan gambaran umum mengenai
perkembangan kinerja industri terkait, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan
prospek usaha MPMX, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis
MPMX berdasarkan laporan keuangan MPMX untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024, 31 Desember 2023, 31 Desember 2022,
dan 31 Desember 2021 yang diaudit oleh SWR.
Selanjutnya, SRR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif,
berdasarkan proyeksi keuangan MPMX diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan MPMX dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham MPMX.
2. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan,
diantaranya analisis kewajaran harga dan analisis dampak Transaksi, diperoleh hasil
bahwa harga yang ditentukan dalam Rencana Transaksi adalah wajar karena sama
dengan nilai pasar Obyek Transaksi, sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi
diperoleh kesimpulan bahwa Rencana Transaksi akan dapat memberikan keuntungan
bagi pemegang saham MPMX.
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 9
Page 11
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang telah dilakukan, SRR
berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : KEP-666/KS.13/2026
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/hs
Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi 10
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Satria Sukses Makmur
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.11
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2555 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'sedangkan dari analisis dampak Rencana '
'Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'sedangkan dari analisis dampak Rencana Transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}