Skip to content
Back to announcement

20260702_BTPN_Informasi Transaksi Afiliasi_32107744_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 36

Page 1
 Jakarta, 02 Juli/July 2026

 No. S.063/CCS/VII/2026

 Kepada Yth/To:
 Otoritas Jasa Keuangan
 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
 Gedung Soemitro Djojohadikusumo
 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
 Jakarta 10710

 Otoritas Jasa Keuangan
 Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
 Direktorat Pengawasan Bank Swasta 1
 Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 1.2
 Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
 Jl. M. Thamrin No. 2
 Jakarta 10350

 Direksi PT Bursa Efek Indonesia
 Indonesian Stock Exchange Building, Tower I
 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53

Perihal/Regarding:      Keterbukaan Informasi perihal Transaksi Afiliasi PT Bank SMBC
                        Indonesia Tbk (“Perseroan”)
                        Disclosure of Information regarding Affiliated Transaction of PT Bank
                        SMBC Indonesia Tbk (the “Company”)

Dengan hormat,                                      Dear Sir/Madam,

Memenuhi:                                            In compliance with:
 i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.              i. The Regulation of Financial Servies Authority
    31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember                  Number 31/POJK.04/2015 dated 22
    2015 tentang Keterbukaan atas informasi              December 2015 regarding Disclosure of
    atau fakta material oleh Emiten atau                 Information or Material Facts by Issuer or
    Perusahaan Publik;                                   Public Company;
ii. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor           ii. The Regulation of Financial Services
    42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020                  Authority Number 42/POJK.04/2020 dated 1
    tentang Transaksi Afiliasi;                          July 2020 regarding Affiliated Party
                                                         Transactions and Conflict of Interest;
iii.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45      iii. The Regulation of Financial Services
       Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024               Authority Number 45 Year 2024 dated 31
       Perihal Pengembangan dan Penguatan                December 2024 regarding Development and
       Emiten dan Perusahaan Publik;                     Strengthening of Issuers and Public
                                                         Companies;
iv.    Peraturan    Otoritas   Jasa    Keuangan     iv. The Regulation of Financial Services
       No. 18 tahun 2025 tanggal 8 Agustus 2025          Authority Number 18-year 2025 dated 8
       tentang Transparansi dan Publikasi Laporan        August 2025 regarding Transparency and
       Bank;                                             Publication of Bank Reports;




                                                                                                    1/5
Page 2
v.    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan              v.   The Circular Letter of Financial Services
      No. 29/SEOJK.03/2025 tanggal 26 Februari              Authority Number 29/SEOJK.03/2025 dated
      2025 tentang Transparansi dan Publikasi               26 February 2025 regarding Transparency
      Laporan Bank Umum Konvensional; dan                   and Publication of Financial Statements for
                                                            Conventional Commercial Banks; and
vi.   Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. vi.        The Decree of Board of Directors of Indonesia
      Kep-00087/BEI/12-2025       tanggal     12            Stock Exchange Number Kep-00087/BEI/12-
      Desember 2025 tentang Peraturan Nomor I-              2025 dated 12 December 2025 concerning
      E    tentang   Kewajiban      Penyampaian             the Amendment of Provision No. I-5
      Informasi.                                            concerning Mandatory Disclosure of
                                                            Information.

bersama ini kami menyampaikan laporan we would like to report the following information
informasi atau fakta material sebagai berikut: or material facts as follows:

Nama Emiten atau Perusahaan Publik/       :       PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Name of Issuer or Public Company
Bidang Usaha/                             :       Perbankan/ Banking
Line of Business
Telepon/ Telephone                        :       021 – 30026200
Faksimili/ Facsimile                      :       021 – 30026309

1.    Pihak yang Melakukan Transaksi          :      PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”/
      Parties of the Transaction                     the ”Company”)
                                                     Japan Research Institute (”JRI”)

2.    Obyek Transaksi                         :   JRI menyediakan layanan kepada Perseroan berupa
      The Object of Transaction                   layanan transfer pengetahuan dan pendampingan
                                                  kepada Perseroan guna memastikan bahwa
                                                  kemampuan, prosedur, dokumentasi, serta keahlian
                                                  yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi
                                                  maintenance sistem dapat dialihkan secara efektif.
                                                  JRI provides services to the Company in the form of
                                                  knowledge transfer and guidance to ensure that the
                                                  capabilities, procedures, documentation, and expertise
                                                  required to perform system maintenance functions can
                                                  be effectively transferred.

3.    Estimasi Jangka Waktu Perjanjian        :   Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 30 Juni
      Estimated Tenor of the Agreement            2026 untuk periode kerjasama 06 Juli 2026 - 30
                                                  Oktober 2026.
                                                  Agreement is signed on 30 June 2026 for period of
                                                  agreement of 06 July 2026 – 30 October 2026.

4.    Nilai Transaksi                         :   Nilai transaksi adalah sebesar SGD 99.500 (sembilan
      Transaction Value                           puluh sembilan ribu lima ratus dolar singapura) atau
                                                  setara dengan Rp1.300.322.715,- (satu miliar tiga ratus
                                                  juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima belas
                                                  rupiah) per tanggal 31 Desember 2025.




                                                                                                       2/5
Page 3
                                                   The transaction value is SGD 99,500 (ninety-nine
                                                   thousand five hundred Singapore dollars), or the
                                                   equivalent of Rp1,300,322,715, (one billion three
                                                   hundred million three hundred twenty-two thousand
                                                   seven hundred fifteen rupiah) as of 31 December 2025.

5.   Hubungan Pihak Terafiliasi dengan         :   JRI adalah Perusahaan Terafiliasi Perseroan, melalui
     SMBC Indonesia                                Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG).
     Affiliated Party relationship with            JRI is the Affiliated Company of SMBCI, through
     SMBC Indonesia                                Sumitomo Mitsui Financial Group (SMFG).

6.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak        :   JRI adalah anak perusahaan dari SMFG, SMFG
     yang Melakukan Transaksi                      merupakan pemegang saham pengendali SMBC dan
     Nature of Affiliate Relationship of           JRI. SMBC merupakan pemegang saham pengendali
     Parties conducting Transactions               Perseroan, sehingga menyebabkan JRI sebagai
                                                   afiliasi dari Perseroan.
                                                   JRI is a subsidiary of SMFG, and SMFG is the controlling
                                                   shareholder of both SMBC and JRI. SMBC is the
                                                   controlling shareholder of the Company, which makes
                                                   JRI an affiliate of the Company.

7.   Penjelasan,    pertimbangan     dan       :   Keputusan Perseroan dalam melakukan transaksi
     alasan dilakukannya Transaksi                 perjanjian    handover    knowledge     didasarkan
     Explanation,    consideration   and           pertimbangan     sebagaimana    diuraikan   dalam
     reason for the said Transaction               Keterbukaan Informasi.
                                                   The Company decision to undertake the handover
                                                   knowledge agreement transaction is based on
                                                   considerations as explained in the Disclosure of
                                                   Information.

8.   Dampak kejadian, informasi atau           :   Proforma posisi keuangan per tanggal 31 Desember
     fakta material tersebut terhadap              2025 menunjukkan bahwa Transaksi ini memengaruhi
     kegiatan     operasional,      hukum,         posisi keuangan Perseroan pada tanggal penilaian,
     kondisi       keuangan,           atau        khususnya melalui penurunan kas dan peningkatan
     kelangsungan usaha Emiten atau                aset takberwujud sebagai akibat dari transaksi jasa
     Perusahaan Publik                             alih pengetahuan dari JRI kepada Perseroan.
     The impact of 5such event,
     information or material facts on the          Proforma laba rugi per tanggal 31 Desember 2025
     operational activity, legal, financial        menunjukkan bahwa Transaksi ini tidak memberikan
     or business continuity of the Issuer of       dampak terhadap laba rugi Perseroan pada tanggal
     Publik Company                                penilaian.

                                                   Proforma arus kas per tanggal 31 Desember 2025
                                                   menunjukkan bahwa Transaksi ini memengaruhi arus
                                                   kas Perseroan pada tanggal penilaian, yang terutama
                                                   disebabkan oleh pengeluaran kas untuk pembayaran
                                                   jasa alih pengetahuan dari JRI kepada Perseroan yang
                                                   dicatat sebagai arus kas dari aktivitas investasi.




                                                                                                       3/5
Page 4
                              Analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah
                              Transaksi menunjukkan bahwa Transaksi ini tidak
                              memiliki pengaruh terhadap rasio keuangan
                              Perseroan pada tanggal penilaian.

                              The pro forma financial position as of 31 December
                              2025, indicates that this Transaction affects the
                              Company’s financial position as of the valuation date,
                              specifically through a decrease in cash and an increase
                              in intangible assets resulting from the knowledge
                              transfer services transaction from JRI to the Company.

                              The pro forma income statement as of 31 December
                              2025, shows that this Transaction has no impact on the
                              Company’s income statement as of the valuation date.

                              The pro forma cash flow statement as of 31 December
                              2025, shows that this Transaction affects the
                              Company’s cash flow as of the valuation date, primarily
                              due to cash outflows for the payment of knowledge
                              transfer services from JRI to the Company, which are
                              recorded as cash flows from investing activities.

                              An analysis of financial ratios before and after the
                              Transaction indicates that the Transaction has no effect
                              on the Company’s financial ratios as of the valuation
                              date.

9.   Keterangan lainnya   :   Bersama ini kami sampaikan dokumen pendukung
     Other informations       sebagai berikut:
                              1. Keterbukaan Informasi mengenai Transaksi Afiliasi
                                 yang telah diumumkan melalui website Perseroan
                                 dan website Bursa Efek pada tanggal 2 Juli 2026;
                              2. Laporan Penilaian No. 00874/2.0018-00/BS/07/
                                 0654/1VI/2026 tanggal 30 Juni 2026;
                              3. Laporan     opini    kewajaran   atas   Transaksi
                                 berdasarkan Laporan No. 00875/2.0018-00/BS/07/
                                 0654/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026; dan
                              4. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
                                 Perseroan yang menyatakan bahwa semua
                                 informasi material telah diungkapkan dan
                                 informasi tersebut tidak menyesatkan.

                              We hereby submit the following supporting documents:
                              1. The Disclosure of Information on the Material
                                 Transaction that has been published in the website
                                 of the Company and Indonesia Stock Exchange on
                                 2 July 2026;
                              2. The Valuation Report No. 00874/2.0018-00/BS/07/
                                 0654/1VI/2026 dated 30 June 2026;




                                                                                  4/5
Page 5
                                              3.   The fairness opinion report on the Transaction
                                                   based on Report No. 00875/2.0018-00/BS/07/
                                                   0654/1/VI/2026 dated 30 June 2026; and
                                              4.   A statement by the Board of Commissioners and
                                                   the Board of Directors of the Company stating that
                                                   all material information has been disclosed and
                                                   that such information is not misleading.



Demikian informasi ini kami sampaikan, terima      Thus our information, thank you for your kind
kasih atas perhatiannya.                           attention.

Hormat kami/Regards,

PT Bank SMBC Indonesia Tbk




Eneng Yulie Andriani
Corporate Secretary


Tembusan/Cc:       1.   Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II – Otoritas Jasa Keuangan
                   2.   Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa – Otoritas Jasa Keuangan
                   3.   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                   4.   Wali Amanat




                                                                                                      5/5
Page 6
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM MENGENAI
                   TRANSAKSI AFILIASI
        PT BANK SMBC INDONESIA TBK ("PERSEROAN")
               ("KETERBUKAAN INFORMASI")

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
   DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM MENGAMBIL
                            KEPUTUSAN LEBIH LANJUT

Jika anda mengalami kesulitan dalam memahami informasi ini atau ragu dalam membuat keputusan, anda
harus berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan, atau
                                    penasihat profesional lainnya.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung
jawab penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam
 Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak
  terdapat informasi atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan
                                   Informasi ini menjadi menyesatkan.




                                PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                           Berdomisili di Jakarta Selatan, Indonesia

                                          Kegiatan Usaha
                                            Perbankan

                                             Kantor Pusat
                                       Menara SMBC, Lantai 29
                                         CBD Mega Kuningan
                          JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                        Jakarta Selatan 12950
                         Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                               Email: corporate.secretary@smbci.com
                                     Situs resmi: www.smbci.com




  Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 7
                                 DEFINISI DAN SINGKATAN


"Afiliasi"            berarti:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri dan suami atau istri dari saudara yang
                               bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari kerabat mereka;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan antara seseorang
                          dengan:
                          1. orang tua dan anak-anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c. hubungan antara suatu pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                          dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, manajemen, dewan komisaris, atau pengawas yang
                          sama;
                      e. hubungan antara suatu perusahaan dan suatu pihak yang, baik secara
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                          atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak tersebut;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                          sama; atau
                      g. hubungan antara suatu perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                          pihak yang secara langsung atau tidak langsung memiliki paling sedikit
                          20% (dua puluh persen) saham dengan hak suara dari perusahaan
                          tersebut.

"Efek"                berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                      berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan
                      dan/atau diperdagangkan di pasar modal.

"Perseroan"           berarti PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

“JRI”                 berarti The Japan Research Institute Limited.

"Anggaran Dasar       memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian Para Pihak
Perseroan"            dalam Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.

"Perusahaan Publik"   berarti suatu emiten yang telah melakukan penawaran umum efek atas ekuitas
                      atau suatu perusahaan publik.

"Perusahaan           berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
Terkendali"           tidak langsung oleh suatu Perusahaan Publik.


                                               2
Page 8
"Rp" atau "Rupiah"     berarti Rupiah Indonesia.

"KJPP"                 berarti Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan.
                       memiliki arti sebagaimana diberikan untuk istilah ini dalam bagian
                       Ringkasan Laporan Penilaian dan Laporan Opini Kewajaran atas
                       Transaksi dari Keterbukaan Informasi ini.

"SMBC"                 berarti Sumitomo Mitsui Banking Corporation, berkedudukan di Jepang, suatu
                       perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Jepang.

"Transaksi"            berarti Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

"Transaksi Afiliasi"   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
                       Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka
                       atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                       utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                       dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk
                       kepentingan Afiliasi dari Perusahaan Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                       anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

"Transaksi Material"   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh suatu Perusahaan Publik atau
                       suatu Perusahaan Terkendali yang memenuhi ambang batas nilai
                       sebagaimana ditetapkan dalam POJK 17/2020.

“Transaksi Benturan    berarti transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 42/2020.
Kepentingan”

"Menkum"               berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.

"Menkumham"            berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

"OJK"                  berarti Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

"POJK 17/2020"         berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                       dan Perubahan Kegiatan Usaha.

"POJK 31/2015"         berarti Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
                       Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
                       sebagaimana telah diubah sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun
                       2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"POJK 42/2020"         berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                       Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK 45/2024”         berarti Peraturan OJK No.45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                       Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

"UUPT"                 berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
                       Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
                       Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                       Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.




                                                 3
Page 9
I.      PENGANTAR


Informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban Perseroan
berdasarkan POJK 42/2020 dan POJK 31/2015 sebagaimana diubah sebagian oleh POJK 45/2024.

Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan dengan
JRI (yang merupakan Afiliasi Perseroan). Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara terperinci dalam
bagian Deskripsi Transaksi di bawah ini.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksudkan di dalam POJK 42/2020
dikarenakan terdapatnya hubungan Afiliasi di antara pihak-pihak yang terlibat, sebagaimana secara rinci akan
dijelaskan pada Keterbukaan Informasi ini. Lebih lanjut, meskipun Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
tetapi Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur di dalam POJK
42/2020.

Selain itu, nilai Transaksi tidak mencapai batasan nilai material sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan
(2) POJK 17/2020. Dengan demikian, Transaksi ini tidak digolongkan sebagai Transaksi Material sesuai POJK
17/2020.

Selanjutnya untuk memenuhi Ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi dan/atau kewajaran Transaksi
    dimaksud, dan untuk hal ini Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai
    penilai independen;
b. mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
    tanggal Transaksi; dan
c. menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK berikut dokumen pendukungnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan untuk memenuhi POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi maupun gambaran dengan ini yang lebih lengkap kepada
para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi dibawah ini.



II.     DESKRIPSI TRANSAKSI


A.      LATAR BELAKANG TRANSAKSI

       PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Perseroan”) akan melakukan kerja sama dengan The Japan Research
       Institute Limited (“JRI”), penyedia jasa Teknologi Informasi, yang sudah bekerja sama dengan
       Perseroan sebelum PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) merger dengan Perseroan.
       Perjanjian yang mencakup kolaborasi ini merupakan perjanjian berkelanjutan.

       JRI ditunjuk karena aplikasi yang digunakan merupakan milik dari SMBC Group yang mana seluruh
       aplikasi SMBC Group dikelola dan didukung oleh JRI (JRI merupakan perusahaan IT yang dimiliki 100%
       oleh SMBC Group).

        Perseroan menggunakan layanan maintenance teknologi informasi yang disediakan oleh JRI
        berdasarkan perjanjian yang berlaku antara para pihak. Dalam pelaksanaan layanan tersebut, JRI
        bertanggung jawab atas pemeliharaan, dukungan teknis, serta pengelolaan aspek operasional tertentu
        atas sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Perseroan.

        Seiring dengan perkembangan kebutuhan operasional dan strategi pengelolaan teknologi informasi
        perusahaan, Perseroan berencana untuk mengalihkan pelaksanaan layanan maintenance tersebut
        agar dapat dilakukan secara mandiri oleh Perseroan. Untuk mendukung pengalihan tersebut diperlukan

                                                       4
Page 10
     proses transfer pengetahuan dan pengalihan kemampuan teknis yang selama ini dimiliki dan dijalankan
     oleh JRI kepada personel Perseroan.

     Melalui Transaksi ini, JRI akan memberikan layanan transfer pengetahuan dan pendampingan kepada
     Perseroan. Sehingga setelah proses transfer pengetahuan dan pendampingan selesai, Perseroan
     diharapkan dapat melaksanakan aktivitas maintenance secara internal tanpa ketergantungan pada
     layanan maintenance yang sebelumnya diberikan oleh JRI.

     Transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk meningkatkan kemandirian dalam
     pengelolaan teknologi informasi, memperkuat kapabilitas internal, serta mendukung efisiensi dan
     keberlanjutan operasional sistem teknologi informasi yang digunakan dalam kegiatan usahanya. Selain
     itu, melalui pengalihan kemampuan maintenance tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh
     penghematan biaya.

B.   OBJEK TRANSAKSI

     JRI menyediakan layanan kepada Perseroan berupa layanan transfer pengetahuan dan pendampingan
     kepada Perseroan guna memastikan bahwa kemampuan, prosedur, dokumentasi, serta keahlian yang
     diperlukan untuk melaksanakan fungsi maintenance sistem dapat dialihkan secara efektif.

C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai transaksi yang disepakati adalah SGD 99.500 (sembilan puluh sembilan ribu lima ratus dolar
     singapura) atau setara dengan Rp1.300.322.715,- (satu miliar tiga ratus juta tiga ratus dua puluh dua
     ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per tanggal 31 Desember 2025, dengan cara pembayaran yang
     disepakati oleh kedua belah pihak.

D.   PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI

     1.      INFORMASI TENTANG PERSEROAN

             UMUM

             PT Bank SMBC Indonesia Tbk adalah suatu perusahaan terbatas yang berkedudukan di
             Jakarta Selatan dan perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik
             Indonesia. Nama Perseroan sebelumnya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional
             berdasarkan Akta Notaris No. 31 tanggal 16 Februari 1985 yang dibuat oleh Komar
             Andasasmita, S.H., Notaris di Bandung. Akta tersebut telah diubah dengan Akta No. 12 tanggal
             13 Juli 1985 yang dibuat oleh Dedeh Ramdah Sukarna, S.H., pengganti Notaris Komar
             Andasasmita, Notaris di Bandung, dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
             Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4583HT01.01TH.85 tanggal 25 Juli 1985,
             telah didaftarkan dalam register di Kantor Pengadilan Negeri Bandung di bawah No. 458 dan
             No. 459 tanggal 16 Agustus 1985, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No. 76 tanggal 20 September 1985, Tambahan No. 1148.

             Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT BANK BTPN Tbk berdasarkan Akta Notaris No.
             22 tanggal 21 Januari 2019 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
             Administrasi Jakarta Selatan dan telah disetujui oleh Menkumham melalui Keputusan No. AHU-
             0006169.AH.01.10.Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019.

             Nama Perseroan terakhir diubah menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk, sebagaimana
             dinyatakan dalam Akta Notaris No. 43 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Ashoya
             Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah disetujui oleh
             Menkumham melalui Keputusan No. AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 29 Agustus
             2024. Perubahan nama ini efektif berlaku sejak 2 Oktober 2024.


                                                   5
Page 11
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah. Perubahan terakhir Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor sehubungan dengan
pelaksanaan rencana Penambahan Modal Dengan Pemberian Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris
No. 55 tanggal 21 Maret 2024 yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHUAH.01.03-0069408 tanggal 21
Maret 2024, serta perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
penunjukan Perseroan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 27 tanggal 14 Juli 2025 yang dibuat oleh Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah diterima serta
dicatat oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0187261 tanggal 17
Juli 2025 ("Anggaran Dasar Perseroan").

Berikut ini adalah rincian kontak Perseroan:

Alamat: Menara SMBC, Lantai 29
CBD Mega Kuningan
JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Nomor Telepon: (021) 30026200
Nomor Faksimili: (021) 30026308
Alamat email: corporate.secretary@smbci.com

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang bank umum.

KEPEMILIKAN SAHAM

Struktur kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2026, adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal      Persentase
              Deskripsi                    Jumlah Saham
                                                                   (Rp)              (%)
      Sumitomo Mitsui Banking
 1.                                         9.692.826.975    193.856.539.500        91,047
      Corporation
      PT Bank Negara Indonesia
 2.                                             12.007.137       240.142.740        0,113
      (Persero) Tbk
 3.   PT Bank Central Asia Tbk                 109.742.058     2.194.841.160        1,031

      Pemegang saham lain dengan
 4.                                            831.369.578    16.627.391.560        7,809
      kepemilikan di bawah 5%

 Jumlah                                    10.645.945.748    212.918.914.960         100


PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh Titik Krisna Murti Wikaningsih
Hastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0293380 tanggal 21 Mei 2026
perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:




                                       6
Page 12
     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama                               :   Chow Ying Hoong
     Komisaris                                     :   Takeshi Kimoto
     Komisaris Independen                          :   Linus Ekabranko Windoe
     Komisaris Independen                          :   Onny Widjanarko
     Komisaris Independen                          :   Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
     Komisaris Independen                          :   Marita Alisjahbana

     Direksi

     Direktur Utama                                :   Henoch Munandar
     Wakil Direktur Utama                          :   Jun Saito
     Wakil Direktur Utama                          :   Michellina Laksmi Triwardhany
     Direktur Kepatuhan                            :   Dini Herdini
     Direktur                                      :   Atsushi Hino
     Direktur                                      :   Yuki Terayama
     Direktur                                      :   Merisa Darwis
     Direktur                                      :   Hanna Tantani
     Direktur                                      :   Emilya Tjahjadi


2.   INFORMASI TENTANG JRI

     UMUM

     Japan Research Institute, Limited adalah adalah suatu perusahaan yang berkedudukan di
     Singapura dan tunduk berdasarkan hukum Singapura, yaitu suatu perusahaan yang
     menawarkan layanan informasi yang komprehensif dan bernilai tambah tinggi melalui
     penerapan terkoordinasi dari tiga fungsinya yang terdiri dari sistem informasi, konsultasi, dan
     think-tank. Sebagai integrator sistem, JRI menawarkan layanan dalam perencanaan,
     implementasi, dan outsourcing strategi TI untuk berbagai industri dan kegiatan. JRI secara
     khusus menikmati reputasi bintang dalam pengembangan layanan sistem keuangan.

     JRI juga aktif dalam penelitian tentang isu-isu ekonomi domestik dan luar negeri dan
     pembentukan rekomendasi kebijakan, serta konsultasi di berbagai bidang seperti strategi
     perusahaan dan reformasi administrasi publik. Selain itu, JRI menyediakan analisis dan survei
     untuk kegiatan inkubasi dalam penciptaan pasar dan industri baru. Melalui operasi ini, JRI
     menawarkan visi yang jelas bagi pelanggan kami terhadap perubahan lingkungan ekonomi dan
     sosial serta perkembangan di bidang TI.

     KEPEMILIKAN SAHAM

     Struktur kepemilikan saham JRI berdasarkan Business Profile (Company) T02FC6312C yang
     dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) tanggal 21 Mei 2025
     adalah sebagai berikut:


                                                                                      Persentase
                          Deskripsi                            Jumlah Saham
                                                                                          (%)

      1. Sumitomo Mitsui Financial Group Inc.                      10,1 Billion Yen       100

      Jumlah                                                      10,1 Billion Yen        100


                                            7
Page 13
               PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

               Susunan Pengurusan dan Pengawasan berdasarkan ACRA tanggal 21 Mei 2025 adalah
               sebagai berikut:

               Director                                 :   Hideki Takamatsu
               Director                                 :   Shinji Yanagi
               Director                                 :   Takeshi Inoue
               Director                                 :   Yukiko Yoritaka
               Director                                 :   Kiyoshi Akazawa
               Director                                 :   Yasufumi Yuda
               Authorised Representative                :   Ikeda Ryuji
               Director                                 :   Jun Uchikawa
               Director                                 :   Hiromichi Honuchi
               Director                                 :   Teruhiko Kinoshita
               Director                                 :   Katsunori Tanizaki


E.      SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK DALAM TRANSAKSI

        JRI adalah anak perusahaan dari SMFG, SMFG merupakan pemegang saham pengendali SMBC dan
        JRI. SMBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan, sehingga menyebabkan JRI sebagai
        afiliasi dari Perseroan.




 III.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI SERTA PENGARUH TRANSAKSI
        TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


A.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN TRANSAKSI

        Transaksi ini merupakan transaksi penyediaan layanan transfer pengetahuan oleh JRI kepada
        Perseroan sehubungan dengan pengalihan pelaksanaan layanan maintenance teknologi informasi
        yang selama ini dilakukan oleh JRI agar dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Perseroan.

        Dalam Transaksi tersebut, JRI akan memberikan layanan transfer pengetahuan dan pendampingan
        kepada personel Perseroan yang meliputi transfer kemampuan teknis, prosedur operasional,

                                                 8
Page 14
            dokumentasi, serta keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi maintenance atas sistem
            teknologi informasi yang digunakan oleh Perseroan. Proses transfer pengetahuan tersebut
            direncanakan akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2026 sampai dengan bulan Oktober 2026.

            Sebagai kompensasi atas layanan transfer pengetahuan tersebut, Perseroan akan membayarkan biaya
            jasa sebesar SGD 99.500 kepada JRI sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

            Setelah proses transfer pengetahuan selesai dilaksanakan, Perseroan diharapkan memiliki
            kemampuan untuk melakukan aktivitas maintenance sistem teknologi informasi secara internal,
            sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap layanan maintenance yang sebelumnya
            diberikan oleh JRI serta mendukung efisiensi operasional dan penghematan biaya dalam jangka
            panjang.

B.          PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

            Proforma posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa Transaksi ini
            memengaruhi posisi keuangan Perseroan pada tanggal penilaian, khususnya melalui penurunan kas
            dan peningkatan aset takberwujud sebagai akibat dari transaksi jasa alih pengetahuan dari JRI kepada
            Perseroan.

            Proforma laba rugi per tanggal 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa Transaksi ini tidak memberikan
            dampak terhadap laba rugi Perseroan pada tanggal penilaian.

            Proforma arus kas per tanggal 31 Desember 2025 menunjukkan bahwa Transaksi ini memengaruhi
            arus kas Perseroan pada tanggal penilaian, yang terutama disebabkan oleh pengeluaran kas untuk
            pembayaran jasa alih pengetahuan dari JRI kepada Perseroan yang dicatat sebagai arus kas dari
            aktivitas investasi.

            Analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah Transaksi menunjukkan bahwa Transaksi ini tidak
            memiliki pengaruh terhadap rasio keuangan Perseroan pada tanggal penilaian.



     IV.    RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN OPINI KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI


Mengingat Transaksi ini memenuhi kualifikasi sebagai Transaksi Afiliasi yang bukan tergolong Transaksi
Benturan Kepentingan ataupun Transaksi Material, maka guna memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan (“KJPP / KJPP-NDR”)
berdasarkan surat penugasan No. 0323/NDR-SB/Prop/VI/26 tanggal 02 Juni 2026, untuk menyusun penilaian
dan pendapat kewajaran atas Transaksi. Mengenai Transaksi ini KJPP telah menerbitkan Laporan Penilaian
dengan No. 00874/2.0018-00/BS/07/0654/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan Laporan Pendapat Kewajaran
No. 00875/2.0018-00/ BS/07/0654/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026, dengan ringkasan sebagai berikut:

I.         Ringkasan Laporan Penilaian

           A.   Para Pihak dalam Transaksi

                Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

                1.   PT Bank SMBC Indonesia Tbk; dan
                2.   The Japan Research Institute Ltd

           B.   Objek Penilaian




                                                          9
Page 15
     Objek penilaian adalah aset tak berwujud layanan transfer pengetahuan dari JRI kepada Perseroan
     terkait pemeliharaan sistem teknologi.

     Berdasarkan perjanjian transfer pengetahuan, objek penilaian diidentifikasi sebagai aset
     takberwujud berupa layanan transfer pengetahuan yang meliputi penyusunan dan pembaruan
     dokumen transfer pengetahuan, perencanaan dan pelaksanaan sesi transfer pengetahuan,
     penyediaan bahan bacaan kepada peserta dari Perseroan, serta penyusunan dokumen pemutaran.
     Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, sesi transfer pengetahuan dilaksanakan dengan jumlah
     peserta maksimum empat orang.

C.   Maksud dan Tujuan

     Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
     atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

     Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi di atas memenuhi
     ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam POJK 42/2020 namun
     tidak memenuhi ketentuan tentang transaksi material sebagaimana diatur di dalam POJK 17/2020
     karena nilai Rencana Transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025.
     Lebih lanjut Rencana Transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.

                                    Keterangan                                          Jumlah
      Nilai Rencana Transaksi (jutaan Rupiah)                                                    1.300
      Nilai buku ekuitas per 31 Desember 2025 (jutaan Rupiah)                              53.455.714
      Persentase nilai Rencana Transaksi terhadap nilai buku ekuitas                             0,00%

D.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan data dan
     informasi dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan dengan cara melakukan wawancara
     serta melakukan verifikasi, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari PT
     DC Solutions yang berasal dari Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat
     diandalkan.

E.   Asumsi Penugasan

     1.   Kami mengasumsikan bahwa objek penilaian merupakan aset takberwujud milik perusahaan
          yang berkelanjutan usahanya di masa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
          profesional dan kompeten (going concern);
     2.   Seluruh data dan informasi yang diterima dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan
          sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
     3.   Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah
          relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
          berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
     4.   Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi dari PT DC Solutions
          yang berasal dari KJPP, namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap keabsahannya;
     5.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
          di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya;
     6.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
     7.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku
          yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya;
     8.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-
          lain yang signifikan;



                                                10
Page 16
     9.  Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
         tenaga kerja;
     10. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
         digunakan oleh Perseroan;
     11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
         pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.


F.   Kondisi Pembatas

     1.  Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
     2.  Laporan penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
         di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
     3. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan yang
         merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
         penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian
         lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
     4. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
         dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
     5. Informasi yang telah diperoleh dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan kepada kami,
         seperti yang disebutkan di dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi
         kami tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai
         dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
         merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen,
         ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
         memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi tugas;
     6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari PT DC
         Solutions yang berasal dari Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung
         dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
         perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil
         penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari penilaian
         kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
         berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material.
         Walaupun isi dari laporan penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang
         profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya
         perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan
         dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
     7. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari PT DC Solutions yang berasal dari
         Perseroan dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
         sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
         pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     8. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai;
     9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat
         dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
     10. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti &
         Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

G.   Metodologi Analisis Penilaian dan Analisis Penilaian

     Dalam penilaian ini, pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah Pendekatan
     Pendapatan.

     Pendekatan Pendapatan digunakan untuk menentukan nilai Aset Tak berwujud, dengan cara
     mendiskonto dan/atau mengkapitalisasikan pendapatan, arus kas, atau penghematan biaya baik
     secara aktual atau hipotetis yang akan dihasilkan oleh Aset Takberwujud yang menjadi objek
     penilaian dengan menggunakan tingkat diskonto dan/atau kapitalisasi tertentu.

                                               11
Page 17
           Metode yang digunakan adalah Metode Laba Premi, Metode ini mengestimasi nilai Aset
           Takberwujud dengan mengkapitalisasi atau mendiskontokan manfaat ekonomi tambahan berupa
           pendapatan, arus kas, atau penghematan biaya yang dihasilkan dari penggunaan Aset Takberwujud
           dibandingkan dengan kondisi tanpa penggunaan Aset Takberwujud, menggunakan tingkat diskonto
           atau tingkat kapitalisasi yang sesuai.

           Alasan pemilihan pendekatan dan metode yang digunakan:
           1. Pendekatan pendapatan digunakan dengan mempertimbangkan bahwa aset takberwujud
               berupa layanan transfer pengetahuan dari JRI kepada Perseroan diharapkan menghasilkan
               manfaat ekonomi di masa depan;
           2. Pendekatan pasar tidak digunakan karena tidak tersedia data pasar yang sebanding dan
               sejenis;
           3. Pendekatan Biaya tidak digunakan karena aset tak berwujud sudah digunakan untuk kegiatan
               operasional.

      H.   Kesimpulan

           Dengan mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan dan analisis yang dilakukan
           atas berbagai faktor yang mempengaruhi nilai objek penilaian serta asumsi dan kondisi pembatas
           yang tertera dalam laporan ini, maka Kami berkesimpulan bahwa Nilai Pasar Atas Aset Takberwujud
           Layanan Transfer Pengetahuan dari JRI kepada Perseroan terkait pemeliharaan sistem teknologi
           per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.358.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh
           delapan juta rupiah).

II.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

      A. Para Pihak dalam Transaksi

           Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

           1.   PT Bank SMBC Indonesia Tbk; dan
           2.   The Japan Research Institute Ltd

      B.   Objek Analisis Pendapat Kewajaran

           Objek penilaian adalah penyusunan pendapat kewajaran atas rencana transaksi layanan transfer
           pengetahuan dari JRI kepada Perseroan terkait pemeliharaan sistem teknologi Selanjutnya rencana
           transaksi tersebut akan disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

      C.   Maksud dan Tujuan

           Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
           atas rencana transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

           Berdasarkan penjelasan dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan, rencana transaksi di
           atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi sebagaimana diatur di dalam POJK
           42/2020 namun tidak memenuhi ketentuan tentang transaksi material sebagaimana diatur di dalam
           POJK 17/2020 karena nilai rencana transaksi tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan per 31
           Desember 2025. Lebih lanjut rencana transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.




                                                     12
Page 18
D.   Tingkat Kedalaman Investigasi

     Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan data dan
     informasi dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan dengan cara melakukan wawancara
     serta melakukan verifikasi, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari PT
     DC Solutions yang berasal dari Perseroan maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat
     diandalkan.

E.   Asumsi Penugasan

     1.    kami mengasumsikan bahwa rencana transaksi di jalankan seperti yang telah dijelaskan oleh
           manajemen pemberi tugas dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi
           mengenai rencana transaksi yang diungkapkan oleh manajemen dalam draft perjanjian yang
           telah kami terima;
     2.    kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai dengan
           tanggal efektifnya rencana transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
           material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan pendapat
           kewajaran;
     3.    kami mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan yang
           berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
           kompeten (going concern);
     4.    Seluruh data dan informasi yang diterima dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan
           sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
     5.    Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian adalah
           relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
           berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
     6.    Kami memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi dari PT DC Solutions
           yang berasal dari Perseroan, namun kami tidak melakukan pengecekan terhadap
           keabsahannya;
     7.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum
           di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya;
     8.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
     9.    Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku
           yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya;
     10.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya lain-
           lain yang signifikan;
     11.   Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi
           tenaga kerja;
     12.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
           digunakan oleh Perseroan;
     13.   Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi
           pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.

F.   Kondisi Pembatas

     1. Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion;

                                                13
Page 19
     2.  Laporan penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang dinyatakan
         di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk tujuan lain;
     3. Nilai yang dicantumkan dalam Laporan Penilaian serta setiap nilai lain dalam laporan yang
         merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
         penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian
         lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan;
     4. Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
         dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
     5. Informasi yang telah diperoleh dari PT DC Solutions yang berasal dari Perseroan kepada kami,
         seperti yang disebutkan di dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi
         kami tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak sesuai
         dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya
         merupakan hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen,
         ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
         memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak Pemberi tugas;
     6. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari PT DC
         Solutions yang berasal dari Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung
         dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
         perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang merupakan hasil
         penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat mengubah hasil dari penilaian
         kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
         berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material.
         Walaupun isi dari laporan penilaian telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang
         profesional, kami tidak bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya
         perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan
         dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian;
     7. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari PT DC Solutions yang berasal dari
         Perseroan dan kami telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
         sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas
         pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
     8. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai;
     9. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian ini akibat
         dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent events);
     10. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti &
         Rekan, pada lembar tanda tangan penanggung jawab laporan.

G.   Metodologi Analisis Kewajaran dan Analisis Kewajaran

     Dalam penilaian Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas rencana transaksi sebagai berikut:
     1. Analisis rencana rransaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi,
         analisis termin dan persyaratan dari perjanjian atas rencana transaksi, analisis manfaat dan
         risiko rencana transaksi;
     2. Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar belakang rencana transaksi, riwayat
         singkat Perseroan dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek
         usaha Perseroan, dan kerugian rencana transaksi;
     3. Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis proforma laporan keuangan, dan
         analisis inkremental proyeksi keuangan;
     4. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan;
     5. Analisis atas faktor lain yang relevan.

H.   Kesimpulan

     Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa rencana
     transaksi layanan transfer pengetahuan dari JRI kepada Perseroan sebesar SGD 99.500 (sembilan
     puluh sembilan ribu lima ratus dolar singapura) atau setara dengan Rp1.300.322.715,- (satu miliar

                                                14
Page 20
          tiga ratus juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah) per tanggal 31 Desember
          2025 adalah wajar.



V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Transaksi ini adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
2. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK 17/2020;

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
penuh atas kelengkapan dan keakuratan seluruh informasi atau fakta material yang termuat dalam Keterbukaan
Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan adalah benar serta tidak terdapat informasi
atau fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan Keterbukaan Informasi ini menjadi
menyesatkan.



VI.    INFORMASI TAMBAHAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan, publik, dan pihak-pihak
yang berkepentingan. Apabila terdapat pertanyaan terkait Keterbukaan Informasi ini, mohon disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan, ditujukan kepada:


                                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                         Menara SMBC, Lantai 29
                                           CBD Mega Kuningan
                            JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                          Jakarta Selatan 12950
                           Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                                 Email: corporate.secretary@smbci.com


Demikian Keterbukaan Informasi ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.


                                          Jakarta, 2 Juli 2026
                                      PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                Direksi

                                                    ***




                                                     15
Page 21
    DISCLOSURE OF INFORMATION TO SHAREHOLDERS REGARDING
                   AFFILIATED TRANSACTIONS
          PT BANK SMBC INDONESIA TBK (THE "COMPANY")
                ("DISCLOSURE OF INFORMATION")

 INFORMATION AS STATED IN THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT TO BE READ
   AND NOTICED BY THE SHAREHOLDERS OF THE COMPANY IN TAKING FURTHER DECISION


If you have difficulties in understanding this information or are in any doubt in making a decision, you should
   consult with your broker, investment manager, legal counsel, accountant or other professional advisors.


The Board of Commissioners and the Board of Directors of the Company, severally and collectively, are fully
 liable for the completeness and accuracy of all material information or facts contained in this Disclosure of
Information and emphasize that the disclosed information is correct and there are no material information or
         facts that are not disclosed which may cause this Disclosure of Information to be misleading.




                                  PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                               Domiciled in Jakarta Selatan, Indonesia

                                             Business Activity
                                                 Banking

                                                 Head Office
                                          Menara SMBC, 29th Floor
                                             CBD Mega Kuningan
                             JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                            Jakarta Selatan 12950
                             Telephone: (021) 30026200; Fax: (021) 30026308
                                  Email: corporate.secretary@smbci.com
                                      Official Website: www.smbci.com




        This Disclosure of Information is published in Jakarta on 2 July 2026
Page 22
                               DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS


“Affiliates”             means:
                         a. family relationship by marriage up to the second degree, both horizontally
                            and vertically, i.e., the relationship between a person and:
                            1. their husband or wife;
                            2. the parents of their husband or wife and the husband or wife of their
                                  child;
                            3. the grandfather and grandmother of their husband or wife and the
                                  husband or wife of their grandchild;
                            4. the sibling of their husband or wife and the husband or wife of the
                                  sibling; or
                            5. the husband or wife of their relatives;
                         b. family relationship by descent up to the second degree, both horizontally
                            and vertically, i.e., the relationship between a person and their:
                            1. parents and children;
                            2. grandfather and grandmother as well as grandchildren; or
                            3. sibling of the relevant person;
                         c. relationship between a party and an employee, director, or commissioner
                            of the party;
                         d. relationship between 2 (two) or more companies where there is one or
                            more same members of the board of directors, management, board of
                            commissioners, or supervisors;
                         e. relationship between a company and a party that, either directly or
                            indirectly, in any manner, controls or is controlled by the company or the
                            party in determining the management and/or policies of the company or the
                            party;
                         f. relationship between 2 (two) or more companies that are controlled, either
                            directly or indirectly, in any manner, in determining the management and/or
                            policies of the company by the same party; or
                         g. relationship between a company and a main shareholder, which is a party
                            that directly or indirectly owns at least 20% (twenty percent) of the shares
                            with voting powers of the company;

"Securities"             means securities or investment contracts, whether in conventional or digital
                         form or other forms in accordance with technological developments, which give
                         the owner the right to directly or indirectly obtain economic benefits from the
                         issuer or from certain parties based on an agreement and any derivatives of
                         securities, which can be transferred and/or traded on the capital market.

"the Company"            means PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

“JRI”                    means The Japan Research Institute Limited.

"the Company’s Article   has the meaning given to this term in the Parties to the Transaction section of
of Association"          this Disclosure of Information.

"Public Company"         means an issuer that has made a public offering of equity securities or a public
                         company.

"Contolled Company"      means a company that is controlled either directly or indirectly by a Public
                         Company.



                                                  2
Page 23
"Rp" atau "Rupiah"        means Indonesian Rupiah.

"KJPP"                    means Public Appraisal Firm namely Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
                          Public Accountant Firm. Has the meaning provided to this term in the Summary
                          of Valuation Report and Fairness Opinion Report on Transaction section of this
                          Disclosure of Information.

"SMBC"                    means Sumitomo Mitsui Banking Corporation, domiciled in Japan, a company
                          established according to and subject under Japanese law.

"Transaction"             means a Transaction as defined in this Disclosure of Information.

"Affiliate Transaction"   means any activity and/or transaction carried out by a Public Company or
                          Controlled Company with an Affiliate of the Public Company or an Affiliate of a
                          member of the board of directors, member of the board of commissioners, major
                          shareholder, or controller, including any activity and/or transaction carried out
                          by a Public Company or Controlled Company for the benefit of an Affiliate of
                          the Public Company or an Affiliate of a member of the board of directors,
                          member of the board of commissioners, major shareholder, or controller.

"Material Transaction"    means any transaction conducted by a Public Company or a Controlled
                          Company that meets the value threshold as stipulated in POJK 17/2020.

“Conflict of Interest     means transactions as defined in POJK No. 42/2020.
Transaction”

"Minister of Law/MOL"     means the Minister of Law Republic of Indonesia.

"Minister of Law and      means the Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia.
Human Rights/MOLHR"

"OJK"                     means the Indonesia Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).

"POJK 17/2020"            means OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and
                          Changes in Business Activities.

"POJK 31/2015"            means OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material
                          Information or Facts by Issuers or Public Companies as partially amended by
                          OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and Reinforcement of
                          Issuers and Public Companies.

"POJK 42/2020"            means OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020 on Affiliated Party Transactions
                          and Conflict of Interest Transactions.

“POJK 45/2024”            means OJK Regulation No. 45 year 2024 on the Development and
                          Strengthening of Issuers and Public Companies.

"Company Law"             means Law of the Republic of Indonesia No. 40 of 2007 concerning Limited
                          Liability Companies as amended by Law Number 6 of 2023 concerning the
                          Stipulation of Government Regulation in Lieu of Law Number 2 of 2022
                          concerning Job Creation into the Law.



                                                    3
Page 24
I.      INTRODUCTION


The information contained in this Disclosure of Information is provided to fulfill the Company's obligations under
POJK 42/2020 and POJK 31/2015, as partially amended by POJK 45/2024.

This Disclosure of Information contains information regarding the Transactions conducted by the Company with
JRI (an Affiliate of the Company). The Transactions as herein referred to is described in detail in the Transaction
Description at the section below.

This Transaction constitutes an Affiliated Transaction as defined in POJK 42/2020 due to the existence of an
Affiliate relationship between the parties involved, as will be explained in detail in this Disclosure of Information.
Furthermore, although this Transaction constitutes an Affiliated Transaction, it does not constitute a Conflict of
Interest Transaction as stipulated in POJK 42/2020.

Furthermore, the value of the Transaction does not reach the materiality threshold as stipulated in Article 3,
paragraphs (1) and (2) of POJK 17/2020. Therefore, this Transaction is not classified as a Material Transaction
under POJK 17/2020.

Furthermore, to comply with the provisions of Article 4, paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company is required
to:
a. use an Appraiser to determine the fair value of the Transaction object and/or the fairness of the Transaction
    in question, and for this purpose the Company has appointed KJPP Benedictus Darmapuspita and Rekan
    as an independent appraiser;
b. announce this Disclosure of Information to the public no later than 2 (two) working days after the Transaction
    date; and
c. submit this Disclosure of Information to OJK along with its supporting documents.

Based on the above description and in order to comply with POJK 42/2020, the Company’s Board of Directors
hereby announces this Disclosure of information to provide the Company’s shareholders with more complete
information and an overview regarding the Affiliated Transactions as detailed below.



II.     DESCRIPTION OF THE TRANSACTION


A.      BACKGROUND OF THE TRANSACTION

        PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“the Company”) will collaborate with The Japan Research Institute
        Limited (“JRI”), an information technology service provider that had already been working with the
        Company prior to the merger of PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“BSMI”) with the Company. The
        agreement covering this collaboration is an ongoing agreement.

        JRI was selected because the application in question is owned by the SMBC Group, and all SMBC
        Group applications are managed and supported by JRI (JRI is an IT company fully owned by the SMBC
        Group).

        The Company uses the information technology maintenance services provided by JRI based on the
        applicable agreement between the parties. In providing these services, JRI is responsible for the
        maintenance, technical support, and management of certain operational aspects of the information
        technology systems used by the Company.




                                                          4
Page 25
     In accordance with the evolving operational needs and the Company’s information technology
     management strategy, the Company plans to transition the provision of these maintenance services so
     that they can be performed independently by the Company. To support this transition, a process is
     required to transfer the knowledge and technical capabilities that have been held and managed by JRI
     to the Company’s personnel.

     Through this Transaction, JRI will provide knowledge transfer and support services to the Company.
     Thus, once the knowledge transfer and support process is complete, the Company is expected to be
     able to carry out maintenance activities internally without depending on the maintenance services
     previously provided by JRI.

     This transaction was carried out as part of the Company’s efforts to increase its independence in
     information technology management, strengthen its internal capabilities, and support the operational
     efficiency and sustainability of the information technology systems used in its business activities. In
     addition, through the transfer of these maintenance capabilities, the Company is expected to achieve
     cost savings.

B.   OBJECT OF THE TRANSACTION

     JRI provides services to the Company in the form of knowledge transfer and guidance to ensure that
     the capabilities, procedures, documentation, and expertise required to perform system maintenance
     functions can be effectively transferred.

C.   TRANSACTION VALUE

     The agreed transaction value is SGD 99,500 (ninety-nine thousand five hundred Singapore dollars), or
     the equivalent of Rp1,300,322,715, (one billion three hundred million three hundred twenty-two
     thousand seven hundred fifteen rupiah) as of 31 December 2025, with the payment method agreed
     upon by both parties.

D.   PARTIES TO THE TRANSACTION

     1.      INFORMATION ABOUT THE COMPANY

             GENERAL

             PT Bank SMBC Indonesia Tbk is a limited liability company having domiciled in Jakarta Selatan
             and is a publicly listed company established under the laws of the Republic of Indonesia. The
             Company's previous name was PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional based on Notarial
             Deed No. 31 dated 16 February 1985 made by Komar Andasasmita, S.H., Notary in Bandung.
             The said deed has been amended by Deed No. 12 dated 13 July 1985 made by Dedeh Ramdah
             Sukarna, S.H., substitute for Notary Komar Andasasmita, Notary in Bandung, and has been
             approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia based on Decree No. C2-
             4583HT01.01TH.85 dated 25 July 1985, has been registered in the register at the Bandung
             District Court Office under No. 458 and No. 459 dated 16 August 1985, and has been
             announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 76 dated 20 September 1985,
             Supplement No. 1148.

             The Company's name was then changed to PT BANK BTPN Tbk based on Notarial Deed No.
             22 dated 21 January 2019, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary in Jakarta
             Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No. AHU-
             0006169.AH.01.10.Tahun 2019 dated 22 January 2019.




                                                    5
Page 26
The Company's name was finally changed to PT Bank SMBC Indonesia Tbk, as stated in
Notarial Deed No. 43 dated 29 August 2024, drawn up by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., a Notary
in Jakarta Selatan, and approved by the Minister of Law and Human Rights through Decree No.
AHU-0054625.AH.01.02.Tahun 2024 dated 29 August 2024. This name change is effective as
of 2 October 2024.

The Company's Articles of Association have been amended several times. The latest
amendment to the Company's Articles of Association in order to increase the issued and paid-
up capital in connection with the implementation of the plan for Capital Increase with Pre-
emptive Rights II as stated in the Deed of Statement of Decision of the Board of Commissioners
Meeting No. 55 dated 21 March 2024 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the
Administrative City of Jakarta Selatan, and has been received and recorded in the Legal Entity
Administration System based on the Decree of the Minister of Law and Human Rights No.
AHUAH.01.03-0069408 dated 21 March 2024, as well as the latest amendment to the
Company's Articles of Association in connection with the appointment of the Company as the
Holding Company of the Operational Financial Conglomerate as stated in Deed No. 27 dated
14 July 2025 made by Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta
Selatan, and has been received and recorded by the Minister of Law and Human Rights based
on Decree No. AHU-AH.01.03-0187261 dated 17 July 2025 ("Company's Articles of
Association").

The following are the Company's contact details:

Address: Menara SMBC, 29th Floor
CBD Mega Kuningan
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
Jakarta Selatan 12950
Telephone Number: (021) 30026200
Fax Number: (021) 30026308
Email Address: corporate.secretary@smbci.com

Based on Article 3 paragraph (1) of the Company's Articles of Association, the Company's
purpose and objective is to engage in commercial banking.

SHARE OWNERSHIP

The shareholding structure of the Company as of the date of this Disclosure of Information,
based on the Monthly Report on Securities Holder Registration for the period ending as of 30
June 2026, is as follows:


                                           Number of        Nominal Value     Percentage
             Description
                                            Shares             (IDR)              (%)
      Sumitomo Mitsui Banking
 1.                                        9,692,826,975   193,856,539,500       91.047
      Corporation
      PT Bank Negara Indonesia
 2.                                          12,007,137        240,142,740        0.113
      (Persero) Tbk
 3.   PT Bank Central Asia Tbk              109,742,058      2,194,841,160        1.031

      Other shareholders with
 4.                                         831,369,578     16,627,391,560        7.809
      ownership below 5%

 Total                                    10,645,945,748   212,918,914,960         100



                                      6
Page 27
     MANAGEMENT AND SUPERVISION

     Based on Deed No. 13 dated 18 May 2026 drawn up by Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti,
     S.H., M.Kn., Notary in the Administrative City of Jakarta Selatan and has received approval
     from the Minister of Law of the Republic of Indonesia by Letter Number AHU-AH.01.09-0293380
     dated 21 May 2026 regarding the Receipt of Notification of Changes to the Company’s Data, the
     current composition of the Company’s Board of Directors and Board of Commissioners as of
     the date of this Disclosure of Information are as follows:

     Board of Commissioners

     President Commissioner                         :   Chow Ying Hoong
     Commissioner                                   :   Takeshi Kimoto
     Independent Commissioner                       :   Linus Ekabranko Windoe
     Independent Commissioner                       :   Onny Widjanarko
     Independent Commissioner                       :   Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono
     Independent Commissioner                       :   Marita Alisjahbana

     Board of Directors

     President Director                             :   Henoch Munandar
     Deputy President Director                      :   Jun Saito
     Deputy President Director                      :   Michellina Laksmi Triwardhany
     Compliance Director                            :   Dini Herdini
     Director                                       :   Atsushi Hino
     Director                                       :   Yuki Terayama
     Director                                       :   Merisa Darwis
     Director                                       :   Hanna Tantani
     Director                                       :   Emilya Tjahjadi


2.   INFORMATION ABOUT JRI

     GENERAL

     Japan Research Institute, Limited is a company having domiciled in Singapore and established
     under the laws of Singapore, a company that offers comprehensive, high-value-added
     information services through the coordinated application of its three core functions: information
     systems, consulting, and think-tank activities. As a systems integrator, JRI provides services in
     the planning, implementation, and outsourcing of IT strategies for a wide range of industries
     and activities. JRI is especially renowned for its expertise in developing financial system
     services.

     JRI is also active in research on domestic and international economic issues and the
     formulation of policy recommendations, as well as consulting in various fields such as corporate
     strategy and public administration reform. In addition, JRI provides analysis and surveys for
     incubation activities aimed at creating new markets and industries. Through these operations,
     JRI offers our clients a clear vision of changes in the economic and social environment as well
     as developments in the IT field.




                                            7
Page 28
            SHARES OWNERSHIP

            The share ownership structure of JRI according to Business Profile (Company) T02FC6312C
            issued by Accounting and Corporate Regulatory Authority (“ACRA”) dated 21 May 2025, is as
            follows:


                              Description                     Number of Shares      Percentage (%)

             1. Sumitomo Mitsui Financial Group Inc.             10,1 Billion Yen        100

             Jumlah                                              10,1 Billion Yen        100


            MANAGEMENT AND SUPERVISION

            The composition of the Management and Supervision according to ACRA dated 21 May 2025,
            is as follows:

            Director                                   :   Hideki Takamatsu
            Director                                   :   Shinji Yanagi
            Director                                   :   Takeshi Inoue
            Director                                   :   Yukiko Yoritaka
            Director                                   :   Kiyoshi Akazawa
            Director                                   :   Yasufumi Yuda
            Authorised Representative                  :   Ikeda Ryuji
            Director                                   :   Jun Uchikawa
            Director                                   :   Hiromichi Honuchi
            Director                                   :   Teruhiko Kinoshita
            Director                                   :   Katsunori Tanizaki


E.   NATURE OF AFFILIATE RELATIONSHIP OF THE PARTIES IN THE TRANSACTION

     JRI is a subsidiary of SMFG, and SMFG is the controlling shareholder of both SMBC and JRI. SMBC
     is the controlling shareholder of the Company, which makes JRI an affiliate of the Company.




                                                8
Page 29
 III.   EXPLANATION, CONSIDERATIONS AND REASONS FOR THE TRANSACTION AND THE EFFECT
        OF THE TRANSACTION ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION


A.      EXPLANATION, CONSIDERATION AND REASONS FOR THE TRANSACTION

        This transaction involves the provision of knowledge transfer services by JRI to the Company in
        connection with the transfer of information technology maintenance services which have been
        performed by JRI so that the Company can carry them out independently.

        Under this Transaction, JRI will provide knowledge transfer and assistance services to the Company’s
        personnel, including the transfer of technical capabilities, operational procedures, documentation, and
        the expertise required to perform maintenance functions on the information technology systems used
        by the Company. The knowledge transfer process is scheduled to take place from July 2026 through
        October 2026.

        As compensation for these knowledge transfer services, the Company will pay JRI a service fee of SGD
        99,500 in accordance with the terms set forth in the agreement.

        Once the knowledge transfer process is complete, the Company is expected to have the capability to
        perform information technology system maintenance activities internally, thereby reducing its reliance
        on the maintenance services previously provided by JRI and supporting operational efficiency and long-
        term cost savings.

B.      THE IMPACT OF TRANSACTIONS ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION

        The pro forma financial position as of 31 December 2025, indicates that this Transaction affects the
        Company’s financial position as of the valuation date, specifically through a decrease in cash and an
        increase in intangible assets resulting from the knowledge transfer services transaction from JRI to the
        Company.

        The pro forma income statement as of 31 December 2025, shows that this Transaction has no impact
        on the Company’s income statement as of the valuation date.

        The pro forma cash flow statement as of 31 December 2025, shows that this Transaction affects the
        Company’s cash flow as of the valuation date, primarily due to cash outflows for the payment of
        knowledge transfer services from JRI to the Company, which are recorded as cash flows from investing
        activities.

        An analysis of financial ratios before and after the Transaction indicates that the Transaction has no
        effect on the Company’s financial ratios as of the valuation date.



  IV.   SUMMARY OF THE VALUATION REPORT AND THE FAIRNESS OPINION REPORT ON THE
        TRANSACTION

Considering that this Transaction meets the qualifications as an Affiliated Transaction which is not classified as
a Conflict of Interest Transaction or Material Transaction, in order to comply with the provisions of Article 4
paragraph (1) of POJK 42/2020, the Company has appointed KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti & Rekan
(“KJPP / KJPP-NDR”) based on assignment letter No. 0323/NDR-SB/Prop/VI/26 dated 02 June 2026 to prepare
a fairness opinion on the Transaction. Regarding this Transaction, KJPP has issued a Valuation Report



                                                        9
Page 30
No. 00874/2.0018-00/BS/07/0654/1/VI/2026 dated 30 June 2026, and a Fairness Opinion Report
No. 00875/2.0018-00/BS/07/0654/1/VI/2026 dated 30 June 2026, with the following summary:

I.   Summary of the Valuation Report

     A.   Parties to the Transaction

          The parties involved in the Transaction are:

          1.   PT Bank SMBC Indonesia Tbk; and
          2.   The Japan Research Institute Ltd

     B.   Assessment Objectives

          The subject of the valuation is the intangible asset consisting of knowledge transfer services provided
          by JRI to the Company regarding technology system maintenance.

          Based on the knowledge transfer agreement, the subject of the valuation is identified as an intangible
          asset in the form of knowledge transfer services, which include the preparation and updating of
          knowledge transfer documents, the planning and implementation of knowledge transfer sessions,
          the provision of reading materials to participants from the Company, and the preparation of
          presentation materials. In accordance with the provisions of the agreement, knowledge transfer
          sessions are conducted with a maximum of four participants.

     C.   Purpose and Objectives

          The purpose of this valuation is to provide a fairness opinion on the Proposed Transaction in order
          to comply with the provisions of POJK 42/2020.

          Based on explanations provided by the Company’s management, the aforementioned Transaction
          Plan complies with the regulations on related-party transactions as stipulated in POJK 42/2020 but
          does not meet the requirements regarding material transactions as stipulated in POJK 17/2020
          because the value of the Transaction Plan does not reach 20% of the Company’s equity as of 31
          December 2025. Furthermore, the Transaction Plan does not involve any conflict of interest.


                                           Description                                          Ammount

           Proposed Transaction Value (million Rupiah)                                                    1.300
           Book value of equity as of 31 December 2025 (millions of Rupiah)                         53.455.714
           Percentage of the Proposed Transaction value to the book value of equity                      0,00%

     D.   Depth Level of Investigation

          In conducting this valuation, we have carried out an investigation to collect data and information from
          PT DC Solutions, which was provided by the Company, by conducting interviews and performing
          verification, calculations, and analysis of the data and information obtained from PT DC Solutions
          which originated from the Company as well as from other relevant and reliable sources.




                                                      10
Page 31
E.   Assumptions of Assignment

     1.  We assume that the subject of the valuation is an intangible asset owned by a company that
         will continue its operations in the future and is managed by professional and competent
         management (going concern);
     2. All data and information received from PT DC Solutions, which originated from the Company in
         connection with this valuation, are relevant, accurate, and reliable;
     3. All statements, as well as the data and information contained in the valuation report, are relevant,
         accurate, and accountable in accordance with generally accepted valuation procedures and are
         presented in good faith;
     4. We obtained information regarding the legal status of the transacting parties from PT DC
         Solutions, which was sourced from KJPP; however, we did not verify its validity;
     5. There have been no material or significant changes to the political, economic, and legal climate
         in which the Company conducts its business activities;
     6. There have been no material and significant changes to the composition of the Company’s
         management;
     7. There have been no material and significant changes to applicable regulations and laws that
         affect the Company’s revenue in the conduct of its business;
     8. There have been no material and significant changes to labor costs and other significant
         expenses;
     9. There have been no material and significant disruptions to industrial relations or labor
         associations;
     10. There have been no material and significant changes to the accounting policies used by the
         Company;
     11. There have been no material and significant changes to the industry technology and market
         competition in which the Company operates.

F.   Condition Limitation

     1.   The assessment report constitutes a non-disclaimer opinion;
     2.   The valuation report is prepared in accordance with the purpose and objectives of the valuation
          stated in the report; therefore, it may not be used and/or cited for any other purpose;
     3.   The values stated in the Valuation Report, as well as any other values in the report that form
          part of the subject matter of the valuation, are valid only in accordance with the purpose and
          objectives of the valuation. The values used in this report must not be used for other valuation
          purposes that could lead to errors;
     4.   The valuation report is open to the public, unless it contains confidential information that could
          affect the Company’s operations;
     5.   The information provided to us by PT DC Solutions, which was obtained from the Company, as
          mentioned in the valuation report, is considered reasonable and reliable; however, we assume
          no liability should the information provided prove to be inconsistent with the facts. Information
          presented without specifying a source is the result of our review of available data, examination
          of documents, or statements from the relevant government agencies. The responsibility for
          verifying the accuracy of such information rests entirely with the Client;
     6.   Our valuation is based on data and information obtained from PT DC Solutions, which in turn
          was provided by the Company. Given that the results of our valuation are highly dependent on
          the completeness, accuracy, and presentation of the data, as well as the underlying
          assumptions, changes to the data, such as new publicly available information, information
          resulting from a special investigation, or information from other sources, may alter the results
          of our valuation. Therefore, we hereby state that changes to the data used may affect the results
          of the valuation and that any resulting differences may be material. Although the contents of
          this valuation report have been prepared in good faith and in a professional manner, we assume




                                                 11
Page 32
               no responsibility for any potential differences in conclusions resulting from additional analysis
               or changes in the data used as the basis for the valuation;
           7. We used financial projections provided by PT DC Solutions, which were derived from the
               Company, and we have made adjustments to ensure the projections are reasonable in light of
               their achievability (fiduciary duty). We are responsible for conducting the valuation and ensuring
               the reasonableness of the adjusted financial projections;
           8. We are responsible for the Valuation Report and the valuation conclusions;
           9. We are not responsible for restating or supplementing this valuation as a result of events
               occurring after the report date (subsequent events);
           10. This report is considered valid if it bears the seal of KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti &
               Partners on the signature page of the person responsible for the report.

      G.   Assessment Analysis Methodology and Assessment Analysis

           In this valuation, the valuation approach and method used are the Income Approach.

           The Income Approach is used to determine the value of Intangible Assets by discounting and/or
           capitalizing income, cash flows, or cost savings whether actual or hypothetical that will be generated
           by the Intangible Assets being valued, using a specific discount rate and/or capitalization rate.

           The method used is the Premium Income Method. This method estimates the value of an Intangible
           Asset by capitalizing or discounting the additional economic benefits in the form of revenue, cash
           flows, or cost savings generated from the use of the Intangible Asset compared to a scenario without
           the use of the Intangible Asset, using an appropriate discount rate or capitalization rate.

           Reasons for selecting the approach and methods used:
           1. The income approach was used because the intangible asset in the form of knowledge transfer
               services from JRI to the Company is expected to generate future economic benefits;
           2. The market approach was not used because comparable and similar market data were not
               available;
           3. The cost approach was not used because the intangible asset is already being used for
               operational activities.

      H.   Conclusion

           Taking into account all relevant data and information, as well as the analysis conducted on various
           factors affecting the value of the subject of the valuation, along with the assumptions and limiting
           conditions set forth in this report, we conclude that the Upper Market Value of the Intangible Asset
           for Knowledge Transfer Services from JRI to the Company related to technology system
           maintenance as of 31 December 2025, is Rp1,358,000,000 (one billion three hundred fifty-eight
           million rupiah).

II.   Summary of the Fairness Opinion Report

      A. Parties to the Transaction

           The parties involved in the Transaction are:

           1. PT Bank SMBC Indonesia Tbk; and
           2. The Japan Research Institute Ltd




                                                       12
Page 33
B.   Fairness Opinion Analysis Object

     The subject of the assessment is the preparation of an opinion on the fairness of the proposed
     knowledge transfer service transaction from JRI to the Company regarding technology system
     maintenance. Hereinafter, the proposed transaction will be referred to as the “Proposed Transaction”.

C.   Purpose and Objectives

     The purpose of this valuation is to provide a fairness opinion on the Proposed Transaction in order
     to comply with the provisions of POJK 42/2020.

     Based on the explanation provided by PT DC Solutions, which is a subsidiary of the Company, the
     proposed transaction complies with the regulations on related-party transactions as set forth in POJK
     42/2020 but does not meet the requirements for material transactions as set forth in POJK 17/2020
     because the value of the proposed transaction does not reach 20% of the Company’s equity as of
     31 December 2025. Furthermore, the proposed transaction does not involve a conflict of interest.




D.   Depth Level of Investigation

     In conducting this valuation, we have carried out an investigation to collect data and information from
     PT DC Solutions, which was provided by the Company, by conducting interviews and performing
     verification, calculations, and analysis of the data and information obtained from PT DC Solutions
     which originated from the Company as well as from other relevant and reliable sources.

E.   Assumptions of Assignment

     1.   We assume that the proposed transaction will be carried out as described by the client’s
          management and in accordance with the agreement, and that the information regarding the
          proposed transaction disclosed by management in the draft agreement we have received is
          accurate;
     2.   We assume that from the date of issuance of this fairness opinion report until the effective date
          of the transaction plan, no changes have occurred that would materially affect the assumptions
          used in the analysis for the preparation of this fairness opinion;
     3.   We assume that the transacting party is a going concern and is managed by professional and
          competent management;
     4.   All data and information received from PT DC Solutions, which originated from the Company in
          connection with this valuation, are relevant, accurate, and reliable;
     5.   All statements, as well as the data and information contained in the valuation report, are relevant,
          accurate, and accountable in accordance with generally accepted valuation procedures and are
          presented in good faith;
     6.   We obtained information regarding the legal status of the transacting parties from PT DC
          Solutions, which was sourced from the Company; however, we did not verify its validity;




                                                  13
Page 34
     7.    There have been no material or significant changes in the political, economic, and legal climate
           in which the Company conducts its business;
     8.    There have been no material or significant changes in the composition of the Company’s
           management;
     9.    There have been no material or significant changes in applicable regulations and laws that
           affect the Company’s revenue in the conduct of its business;
     10.   There have been no material and significant changes in labor costs or other significant
           expenses;
     11.   There have been no material and significant disruptions to industrial relations or labor
           associations;
     12.   There have been no material and significant changes to the accounting policies used by the
           Company;
     13.   There have been no material and significant changes to industrial technology and market
           competition in the sectors where the Company operates its business.

F.   Condition Limitation

     1. The assessment report constitutes a non-disclaimer opinion;
     2. The valuation report is prepared in accordance with the purpose and objectives of the valuation
         stated in the report; therefore, it may not be used and/or cited for any other purpose;
     3. The values stated in the Valuation Report, as well as any other values in the report that form
         part of the subject matter of the valuation, are valid only in accordance with the purpose and
         objectives of the valuation. The values used in this report must not be used for other valuation
         purposes that could lead to errors;
     4. The valuation report is open to the public, unless it contains confidential information that could
         affect the Company’s operations;
     5. The information provided to us by PT DC Solutions, which was obtained from the Company, as
         mentioned in the valuation report, is considered reasonable and reliable; however, we assume
         no liability should the information provided prove to be inconsistent with the facts. Information
         presented without specifying a source is the result of our review of available data, examination
         of documents, or statements from the relevant government agencies. The responsibility for
         verifying the accuracy of such information rests entirely with the Client;
     6. Our valuation is based on data and information obtained from PT DC Solutions, which in turn
         was provided by the Company. Given that the results of our valuation are highly dependent on
         the completeness, accuracy, and presentation of the data, as well as the underlying
         assumptions, changes to the data, such as new publicly available information, information
         resulting from a special investigation, or information from other sources, may alter the results
         of our valuation. Therefore, we hereby state that changes to the data used may affect the results
         of the valuation and that any resulting differences may be material. Although the contents of
         this valuation report have been prepared in good faith and in a professional manner, we assume
         no responsibility for any potential differences in conclusions resulting from additional analysis
         or changes in the data used as the basis for the valuation;
     7. We used financial projections provided by PT DC Solutions, which were derived from the
         Company, and we have made adjustments to ensure the projections are reasonable in light of
         their achievability (fiduciary duty). We are responsible for conducting the valuation and ensuring
         the reasonableness of the adjusted financial projections;
     8. We are responsible for the Valuation Report and the valuation conclusions;
     9. We are not responsible for restating or supplementing this valuation as a result of events
         occurring after the report date (subsequent events);
     10. This report is considered valid if it bears the seal of KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi Apriyanti &
         Partners on the signature page of the person responsible for the report.




                                                  14
Page 35
       G.   Fairness Analysis Methodology and Fairness Analysis

            In assessing the Fairness Opinion on this proposed transaction, KJPP conducted an analysis using
            the following approaches and procedures for a fairness opinion on proposed transactions:
            1. Analysis of the proposed transaction, including identification of the parties involved in the
                 proposed transaction, analysis of the terms and conditions of the agreement regarding the
                 proposed transaction, and analysis of the benefits and risks of the proposed transaction;
            2. Qualitative analysis, which includes an analysis of the reasons and background of the proposed
                 transaction, a brief history of the Company and its business activities, an industry analysis, an
                 analysis of the Company’s operations and business prospects, and the potential disadvantages
                 of the proposed transaction;
            3. Quantitative analysis, which includes an analysis of historical performance, an analysis of pro
                 forma financial statements, and an analysis of incremental financial projections;
            4. Analysis of the fairness of the transaction value; and;
            5. Analysis of other relevant factors.

       H.   Conclusion

            Based on our fairness opinion analysis, we conclude that the proposed knowledge transfer service
            transaction from JRI to the Company in the amount of SGD 99,500 (ninety-nine thousand five
            hundred Singapore dollars), or the equivalent of Rp1,300,322,715, (one billion three hundred million
            three hundred twenty-two thousand seven hundred fifteen rupiah) as of December 31, 2025, is fair.



III.    STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS


The Company's Board of Directors and Board of Commissioners declare the following:

1. This transaction is an Affiliated Transaction and is not a Conflict of Interest Transaction as defined in POJK
   42/2020;
2. This transaction is not a Material Transaction as defined in POJK 17/2020;

The Company's Board of Directors and Board of Commissioners, individually and jointly, are fully responsible
for the completeness and accuracy of all information or material facts contained in this Disclosure of Information
and confirm that the information disclosed is true and that there is no undisclosed information or material facts
that could cause this Disclosure of Information to be misleading.



IV.     ADDITIONAL INFORMATION


This Disclosure of Information is made for the benefit of the Company's shareholders, the public, and interested
parties. If you have any questions regarding this Disclosure of Information, please submit them in writing to the
Company, addressed to:




                                                        15
Page 36
                                       PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                          Menara SMBC, Lantai 29
                                            CBD Mega Kuningan
                             JL. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav 5.5 - 5.6
                                           Jakarta Selatan 12950
                            Telepon: (021) 30026200; Faksimili: (021) 30026308
                                  Email: corporate.secretary@smbci.com


This Disclosure of Information is hereby submitted to comply with the provisions of applicable laws and
regulations.


                                           Jakarta, 2 July 2026
                                       PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                            Board of Directors

                                                     ***




                                                      16

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.66 MB
Published2 Jul 2026
Pages36
Characters111,807
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×74
linked person Eneng Yulie Andriani · Corporate Secretary p.5
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.8 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.11 ×5
linked person Chow Ying Hoong p.12 ×2
linked person Takeshi Kimoto p.12 ×2
linked person Onny Widjanarko p.12 ×2
linked person Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono p.12 ×2
linked person Marita Alisjahbana p.12 ×2
linked person Henoch Munandar p.12 ×2
linked person Jun Saito p.12 ×2
linked person Michellina Laksmi Triwardhany p.12 ×2
linked person Dini Herdini p.12 ×2
linked person Atsushi Hino p.12 ×2
linked person Yuki Terayama p.12 ×2
linked person Merisa Darwis p.12 ×2
linked person Hanna Tantani p.12 ×2
linked person Emilya Tjahjadi p.12 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.10
possible org BANK BTPN Tbk p.10 ×4
unresolved org Departemen Pengawasan Bank Swasta p.1
unresolved person Deputi · Direktur p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesian Stock Exchange Building p.1
unresolved org Japan Research Institute (”JRI p.2 ×8
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.6 ×6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.8
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.8 ×6
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.8
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.9
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.9 ×2
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.9 ×2
unresolved org PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional p.10 ×2
unresolved person Komar Andasasmita · Notaris p.10 ×3
unresolved person Dedeh Ramdah Sukarna p.10 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.10
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.10 ×15
unresolved person Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti · Notaris p.11 ×5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-AH. p.11
unresolved org Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. p.12 ×2
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.14 ×6
unresolved org PT DC Solutions p.15 ×30
unresolved org Minister of Law p.23 ×3
unresolved org Minister of Law Republic of Indonesia. p.23
unresolved org Minister of Law and Human Rights Republic of Indonesia. Human Rights p.23
unresolved org Financial Services Authority p.23
unresolved org Minister of Justice p.25
unresolved org Bandung District Court p.25
unresolved org Minister of Law and Human Rights p.25 ×3
unresolved org Dewi Apriyanti & Partners p.32 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 9111 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'JRI menyediakan layanan kepada Perseroan berupa'}],
 'currency': 'SGD',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'AFFILIATED',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'JRI menyediakan layanan kepada Perseroan berupa',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '99500'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result