Skip to content
Back to announcement

20250428_BBKP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31878751_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BBKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.941
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Afiliasi Jual Beli
164 Unit ATM 5600S
PT Bank KB Bukopin (“BBKP”)
Untuk PT Bank KB Bukopin (“BBKP”)
KB Bank Indonesia Head Ouarter 2th floor MT Haryono St No.Kav 50-
S1,Cikoko, Pancoran Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12770

Page 2 OCR 0.926
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

116 dar KUKNO. 562/KM.1/2013
Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Nagara Republik Indonesia

Ko. Izin:
Bidang das

No. File : 00027/2.0116-06/BS/07/0511/1/YV/2025
Jakarta, 25 April 2025

Yth. Dewan Direksi

PT Bank KB Bukopin Tbk

KB Bank Indonesia Head Ouarter 2th floor
MT Haryono St No.Kav 50-51,Cikoko,
Pancoran Jakarta Selatan. DKI Jakarta 12770

Ringkasan Eksekutif Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pengadaan ATM PT KB
Bukopin Tbk.

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran
secara keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR
JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh
PT BANK KB BUKOPIN TBK (“BBKP”) melalui persetujuan surat penawaran No.
JKT.062/PN.BV.GEAR/2024 tanggal 24 September 2024 dan telah diaddendum dikarenakan
mundurnya jadwal atas proses Rencana Transaksi dengan surat penawaran No.
JKT.020/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan maksud untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi 164 unit ATM milik PT KB Data Systems Indonesia, kepada
Pihak Penjual dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan”, dan tidak
digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan” serta Peraturan
OJK No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”) yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).

1. Identifikasi Status Penilai

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
Bisnis (B) No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021, OJK IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan No Register RMK-2017.01120.

KJPP Guntur, Eki, Andri Dan Rekan (“GEAR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang

terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini.

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Pemberi tugas adalah pihak dimana Penilai mengikatkan diri dalam hubungan kontraktual,

e Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk
e Bidang usaha : Perbankan
# Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-51 Jakarta 12270

: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 telp. 021 85914072

Kantor Pusat — : JL. Sidosermo POK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Tinur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 3 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
16 dan KNKNO. S62/KM.1/2013
aperti dan Bisnis

Negara Republik Indonesia

Bidang J
Wilayah Kerj

Pengguna laporan atas hasil penilaian adalah:

e Nama : PT Bank KB Bukopin Tbk
#e Bidang usaha : Perbankan
# Alamat : Gedung Bank KB Bukopin Jl. M.T. Haryono Kav.50-S1 Jakarta 12270

3. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas 164 unit ATM, yang diperlukan dalam rangka Rencana Transaksi Jual Beli di
Perusahaan Terbuka.

Laporan Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan” dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

4. Pihak yang Bertransaksi

Pihak-pihak yang terkait dalam rencana transaksi afiliasi yang akan dilakukan BBKP dengan
KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa 164 unit ATM:

# PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli

« PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual.

5. Objek Penilaian Pendapat Kewajaran

Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi yang
akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa 164 Unit ATM
5600S, sebagaimana tertuang dalam Goutation Nomor 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024.

6. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang
mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Analisis atas Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat transaksi yang dilakukan.

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi Riwayat Perseroan
dan kegiatan usaha, analisis industry, analisis operasional dan proespek keuangan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi
yang akan dilakukan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan proforma
sebelum dan sesudah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan
analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat
dari transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan. Selanjutnya menganalisis Sensitivitas (Sensitivitp Analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan

c. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi: dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan,

: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha. Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 telp. 021-85914072

Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang CP), Samarinda (PJ, Denpasar CP), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 4 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

3.0116 dan KNCN2. 562/KM.1/2013
Properti dan Bisnis
: Negara Republik Indonesia

No. Izin
Bidarg
Wilayah cer

7. Tanggal Penilaian dan Jangka Waktu Penilaian

Tanggal penilaian Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan
penilaian.

8. Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dalam Penugasan ini, Nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam Rupiah sesuai dengan format
laporan keuangan.

9. Tingkat Kedalaman Investigasi

Pelaksanaan investigasi dilakukan secara wajar dengan inspeki ke lokasi oleh tim penilai/
tenaga-tenaga ahli kami yang berpengalaman dan berkualifikasi baik dalam bidang
keahliannya masing-masing.

10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Dihandalkan

Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan
BBKP untuk tujuan penugasan ini, yaitu:

a. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor
laporan 00052/3.0478/AU.1/07/1671-4/1/111/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan
pendapat wajar dalam semua hal yang material,

b. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, dengan nomor
laporan 00388/3.0478/AU.1/07/1671-3/1/V/2024 tanggal 20 May 2024 dengan pendapat
wajar dalam semua hal yang material,

c. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00382/2.1051/AU.1/07/1671-2/1/111/2023 tanggal 31 Maret 2023
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:

d. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00298/2.1051/AU.1/07/1671-1/1/111/2022 tanggal 31 Maret 2022
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:

e. Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,
dengan nomor laporan 00220/2.1051/AU.1/07/0008-1/1/111/2021 tanggal 31 Maret 2021
dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material:

f. Laporan Penilaian Aset BBKP yang dikeluarkan oleh KJPP Andi Tiffani dan Rekan
Jakarta, dengan nomor laporan 00070/2.0157-00/P1/07/0400/1/TV/2025, tanggal 24 April
2025

g. Laporan Keuangan Proforma yang disiapkan oleh Manajemen BBKP:

: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, lantai 2, 11. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 telp. 021-85914072

Kantor Pusat 2 JL. Sidosermo PDK V-A Nc. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda CP), Denpasar CP), Makassar (PS), Tegal (PS3

Kantor Cabang
Page 5 OCR 0.915
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
No, Irin:2.13.0116 can KNCN2. 56Z/KM,1/2015
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis

Wilayan Kerja: Negara Republik Indonesia

h. Proyeksi keuangan sebelum dan sesudah transaksi yang disiapkan oleh Manajemen BBKP,
i. @uotation dari KB Data Systems Indonesia atas rencana transaksi ATM type 5600S
Nomor 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024.

j-. Dokumen Latar Belakang Pembelian Aset BBKP

k. Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pengadaan Mesin ATM PT Bank KB Bukopin,
Tbk, No. /PASM/XII/2024 bulan Desember 2024 yang merujuk pada Memo Permohonan
Pengadaan Prose Tender untuk Mesin ATM PT Bank KB Bukopin, Tbk tanggal 04 Juli
2024 dan Memo Rekomendasi Tim Tender No. 1162/MEMO-DMAS/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024.

Il. Dokumen Memorandum No. 72/MEMO-DSTC/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 terkait
Permohonan Persetujuan Pengadaan ATM di Kantor Cabang.

m. Draft Keterbukaan Informasi,

n. Legalitas dan perizinan BBKP,

0. Company Profile BBKP dan perusahaan yang terlibat dalam Rencana Transaksi,

Pp. Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan transaksi,

g. Diskusi dengan manajemen BBKP:

r. Informasi dan/atau dokumen terkait lainnya yang didapat dari berbagai pencarian baik

melalui Internet maupun media lainnya.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran
ini diperoleh dari manajemen BBKP sepanjang proses penyusunan laporan baik diskusi dan
wawancara.

11. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini, GEAR menggunakan
hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar yang berupa Laporan Penilaian Aset atas 164 ATM type
5600S oleh KJPP Andi Tiffany dan Rekan dengan laporan No. 00070/2.0157-
00/P1/07/0400/1/TV/2025, tanggal 24 April 2025 yang ditandatangani oleh Penilai Publik Andi
Iswitardhiyanto, S.E., M.Ec.Dev, MAPPI (Cert.), dengan Nomor Anggota MAPPI 10-S-
02660, yang sudah terdaftar untuk kegiatan Pasar Modal dengan No.STTD.PP-80/PJ-
1/PM.02/2023, dengan Nomor Register RMK-2017-00356 Untuk melakukan penilaian aset
yang dijadikan objek Rencana Transaksi.

12. Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai tidak menggunakan asumsi khusus, berikut adalah
asumsi yang digunakan:

@ Laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.

e Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh BBKP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

# GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh BBKP dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).

e Laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat

: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021 85914072

Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang CP), Samarinda CP), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 6 OCR 0.928
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No, Izin:2.13.0116 dan KKN. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional BBKP.

e GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.

# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari
pemberi tugas.

# Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

# Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

# Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban BBKP dan semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen BBKP.

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat
kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

# Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas:

# Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

# Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh BBKP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen BBKP bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

@ Analisis pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh karenanya,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran kami
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

# Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini.
Jasa-jasa yang kami berikan kepada BBKP dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini
hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.

e Pekerjaan kami berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat

: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, 11. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A Nc. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang : Semarang (P2), Samarinda (P), Denpasar CP), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 7 OCR 0.930
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No, Izin:2.13,0116 dan KNCN3. 562/KM,1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah kerja: Negara Republik Indonesia

dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk BBKP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi ini.

13. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Laporan Pendapat Kewajaran beserta lampiran yang ada pada laporan ini hanya ditujukan
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran sebagaimana dimaksud
pada lingkup penugasan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam
lingkup penugasan laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari GEAR dan pemberi
tugas.

14. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal
Laporan

Sampai dengan tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, Penilai
tidak berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat
Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait
evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka GEAR dapat
menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban
kepada OJK.

15. Konfirmasi bahwa Laporan Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan

Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Pendapat Kewajaran yang telah
dibuat oleh Penilai dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK 35"), Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 tentang “Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42”).

16. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan SPI

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII tahun 2018 ("SPI") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia ("MAPPI").

17. Unsur Transaksi Material dalam Transaksi

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17”), pasal tiga (3) batasan nilai:

1. Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20” (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

2. Transaksi berupa perolehan atau pelepasan atas perusahaan atau segmen operasi
dikategorikan sebagai Transaksi Material dalam hal :

: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, 31. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 telp. 021 85914072

Kantor Pusat 4 Jl. Sidaserma PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang CP), Samarinda CP), Denpasar CP), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 8 OCR 0.921
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 dan KKN. 552/KM. 1/2013
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis
Wilayah Cerja:Nagara Republik Indonesia

a. Nilai transaksi sama dengan 20”o (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka,

b. Total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Persahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 206 (dua puluh persen),

c. Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan Terbuka nilainya
sama dengan atau lebih dari 206 (dua puluh persen), atau

d. Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan Perusahaan Terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 2096 (dua puluh persen).

3. Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
Perusahaan Terbuka yang mempunyai ekuitas negatif, transaksi dikategorikan sebagai
Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 1076 (sepuluh persen) atau lebih
dari total aset Perusahaan Terbuka.

Nilai Transaksi Material dilakukan dengan melakukan perbandingan antara nilai ekuitas dan
Aset BBKP per 31 Desember 2024 yang tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian
BBKP dengan nilai Rencana Transaksi.

Figur 1. Unsur Transaksi Material

Rencana Transaksi Nilai Rencana Transaksi
5 (Jutaan Rupiah)
164 Unit ATM Hyosung MX 5600S
Sumber: Laporan Audited Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, dan
@uotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024 Sebelum
Pajak

Rencana Trans

Total Aset BBKP Nilai Rencana Transaksi
(Jutaan Rupiah) (Jutaan Rupiah)

164 Unit ATM Hyosung MX 5600S 83.075.298 ,
Sumber: Laporan Audited Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, dan
@uotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024 Sebelum
Pajak

Laba Bersih BBKP Nilai Rencana Transaksi

(Jutaan Rupiah) (Jutaan Rupiah)

164 Unit ATM Hyosung MX 56005 (6.328.620)
Sumber: Laporan Audited Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024, dan
Ouotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024 Sebelum
Pajak

Rencana Transaksi

Pendapatan Usaha
Rencana Transaksi BBKP
(Jutaan Rupiah)
164 Unit ATM Hyosung MX 5600S 5.454.099 19.781 0,36
Sumber: Laporan Audited Keuangan Konsolidasian BBKP yang Berakhir Pada 31 Desember 2024,
dan Ouotation KB Data Systems Indonesia No. 2K2403-0010 tanggal 3 Oktober 2024
Sebelum Pajak

encana Transaksi
(Jutaan Rupiah)

Berdasarkan hal tersebut, maka transaksi yang akan dilakukan oleh BBKP dengan KBDSI
bukan merupakan Transaksi Material.

18. Analisis Rencana Transaksi
1. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap keuangan BBKP yaitu Rencana Transaksi
pembelian ATM oleh BBKP dapat memberikan dampak positif jangka panjang terhadap
posisi keuangan BBKP, terutama dalam hal meningkatkan efisiensi operasional, dan
memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah.
2. Pihak — pihak terkait Rencana Transaksi adalah:
e PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) selaku pembeli
@ PT KB Data Systems Indonesia (KBDSI) selaku penjual
Kantor Cabang: Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, lantai 2. 11. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat 1 JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang 2 Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 9 OCR 0.932
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2 dan KKN. 562/KM. 1/2015
Bidare Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Hubungan afiliasi antara BBKP dan KBDSI terkait hubungan antara 2 (dua) Perusahaan
yang dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama
yaitu oleh Kookmin Bank, Co., Ltd.

3. Objek transaksi dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana transaksi afiliasi
yang akan dilakukan BBKP dengan KBDSI terkait rencana pembelian aset berupa 164
Unit ATM 5600S, sebagaimana tertuang dalam Ouotation Nomor 2K2403-0010 tanggal
3 Oktober 2024

4. Berdasarkan Draft Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pengadaan Mesin ATM PT Bank
KB Bukopin, Tbk, No. /PASM/XII/2024 bulan Desember 2024 yang merujuk pada Memo
Permohonan Pengadaan Prose Tender untuk Mesin ATM PT Bank KB Bukopin, Tbk
tanggal 04 Juli 2024 dan Memo Rekomendasi Tim Tender No. 1162/MEMO-
DMAS/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan ringkasan sebagai sebagai berikut:

1. Pihak-pihak terkait dalam rencana transaksi yaitu BBKP selaku pembeli dan KBDSI
selaku penjual.

2. Lingkup pekerjaan yaitu menyediakan Pengadaan Mesin ATM sebanyak 164 mesin,
dengan seluruh ruang lingkup dan syarat ketentuan dalam proposal penawaram tanggal
3 Oktober 2024.

3. Nilai Pekerjaan sebesar Rp19.781.201.940 (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus
Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Satu Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) belum
termasuk pajak.

4. Terdapat term pembayaran yaitu:

#  Termin I: 3096 setelah SPK ditandatangani oleh kedua belah pihak

#  Termin Il: 5096 setelah Pengiriman/Delivery Mesin ATM diberikan dan oleh
kedua belah pihak

e  Termin III: Biaya 2096 setelah instalasi mesin ATM/Go live dapat berfungsi
dengan baik disertai dengan BA yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

5. Jangka waktu pekerjaan Proyek Pengadaan Mesin ATM BBKP dimaksud adalah
selama 3 (tiga) terhitung sejak dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah
pihak serta dinyatakan selesai apabila pekerjaan Proyek Pengadaan Mesin ATM
BBKP telah dapat difungsikan dan dioperasikan di lingkungan sistem Bank KB
Bukopin dan telah mendapat persetujuan secara tertulis oleh Pejabat Bank KB
Bukopin yang berwenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam dokumen
pengadaan serta Berita Acara Penyelesaian pekerjaan ditandatangani oleh BBKP.
Apabila telah melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender berturut-turut sejak
ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak atau
pelaksanaan Kick Off pekerjaan belum dilaksanakan, maka SPK tersebut otomatis
gugur dan tidak berlaku lagi serta dapat dicabut oleh Bank dan tidak dapat diganggu
gugat apapun oleh KBDSI.

6. Terkait Denda-denda. Apabila KBDSI melakukan kelalaian berdasarkan Perjanjian
maka BBKP akan memberikan pemberitahuan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada
KBDSI untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dan jika kondisi tersebut tidak
diperbaiki oleh KBDSI sampai pada waktu dan keadaan yang dapat diterima oleh
BBKP dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pemberitahuan
tertulis tersebut maka dapat untuk mengakhiri Perjanjian/kontrak KBDSI apabila
terbukti kesalahan tersebut dilakukan oleh KBDSI. Selanjutnya jika KBDSI tidak
dapat menyerahkan pekerjaan ini tepat pada waktunya sesuai dengan Poin 4 (empat)
ini dikarenakan kelalaian KBDSI, maka KBDSI dikenakan denda 1460 (satu permil)
dari nilai pekerjaan (kontrak) untuk tiap hari keterlambatan dengan batas maksimum
yang mengakibatkan denda mencapai 5Y4 (lima perseratus) dari nilai pekerjaan
(kontrak), dengan ketentuan bahwa KBDSI masih mempunyai kewajiban untuk
menyelesaikan dan menyerahkan hasil pekerjaan.

7. Terkait kerahasiaan, Segala informasi atau data mengenai sarana keamanan, tata
ruang, konstruksi dan jaringan instalasi di lokasi Pekerjaan maupun informasi lainnya,
baik yang diterima dari BBKP maupun yang diketahui KBDSI atau petugas KBDSI

: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang 2 Semarang CP), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)

Kantor Cabang
Page 10 OCR 0.931
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13-0116 dan KNKNO.562/KM.1/2015
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan bersifat rahasia dan KBDSI serta petugas KBDSI
wajib menjaga kerahasiaan dengan tidak memberikan kesempatan kepada pihak lain
untuk mengetahuinya. Seluruh petugas KBDSI yang terlibat dalam menandatangani
Pekerjaan Surat wajib Pernyataan Kerahasiaan Informasi yang format dan isinya
ditentukan oleh BBKP.

8. Dalam rangka untuk mendukung penerapan GCG (Good Corporate Governance)
tersebut, BBKP berkomitmen untuk tidak menerima, tidak menawarkan, atau
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan proses pengadaan.

9. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentua pelaksanaan pekerjaan akan diatur lebih rinci
dalam kontrak yang akan disepakati oleh BBKP dan KBDSI. SPK ini merupakan satu-
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak KBDSI mencadangkan haknya
untuk mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan ini apabila BBKP dan KBDSI
gagal untuk mencapai kesepakatan atas syarat dan ketentuan dari kontrak.

5. Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
a) Manfaat Rencana Transaksi

e Nasabah pemegang kartu ATM dapat terlayani transaksi keuanganya, khususnya
untuk Tarik tunai.

e ATM yang dimiliki BBKP setara dengan Bank peers lainnya, Dimana saat ini
BBKP memiliki 31 mesin ATM, jika dibandingkan dengan total outlet yaitu 1:0,2.

e Meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik
kepada nasabah.

b) Risiko Rencana Transaksi
Risiko Rencana Transaksi adalah tidak terlaksananya proses jual beli sesuai dengan
rencana karena terjadi default. Jika tidak terjadi proses jual beli, hal tersebut
menimbulkan BBKP tidak dapat memenuhi tujuan dari rencana transaksi yang Dimana
untuk mengembangkan usaha dan mempermudah nasabahnya yang masih
menggunakan kartu untuk transaksi tunai dan total ATM BBKP akan tetap dibawah
rata-rata jika dibandingkan dengan Bank peers lainnya.

19. Analisis Kewajaran Kualitatif
# Keuntungan dan Kerugian yang bersifat kualitatif atas Rencana Transaksi
a) Keuntungan yang akan diperoleh BBKP dari transaksi adalah sebagai berikut:
«  BBKP memiliki ATM setara dengan Bank peers lainnya, Dimana saat ini BBKP
memiliki 31 mesin ATM, jika dibandingkan dengan total outlet yaitu 1:0,2.
# Nasabah pemegang kartu ATM dapat terlayani transaksi keuanganya, khususnya
untuk Tarik tunai.
# Meningkatkan efisiensi operasional, dan memberikan layanan yang lebih baik
kepada nasabah.
Tidak terdapat kerugian yang timbul dari Rencana Transaksi.
«Analisis Industri Perbankan
e Pada laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II
tahun 2024 mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru pada triwulan IV 2024
mengalami peningkatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini
tercermin dari nilai SBT penyaluran kredit baru yang mencapai 97,995, lebih tinggi
dibandingkan dengan SBT 80,676 pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan jenis
penggunaannya, pertumbuhan kredit baru terutama didorong oleh peningkatan kredit
modal kerja (SBT 91,7”6) dan kredit investasi (SBT 88,596). Sementara itu, kredit
konsumsi mengalami perlambatan dengan SBT 62,9Y6, lebih rendah dibandingkan
triwulan sebelumnya. Penurunan kredit konsumsi ini dipengaruhi oleh melemahnya
penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang turun menjadi SBT 53,9”6 dari

kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, Jl. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 11 OCR 0.916
kantor Cabang

Kantor Pusat
Cabang

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2 dan KAN.

Bidare Jas

Properti dan di

IKM.1/2013
is

Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

sebelumnya 75,94, serta kredit kendaraan bermotor yang turun menjadi SBT 24,2”6
dari sebelumnya 25,996. Secara sektoral, pertumbuhan kredit baru tertinggi terjadi
pada sektor Listrik, Gas dan Air (SBT 80,696), diikuti sektor Jasa Kesehatan dan
Kegiatan Sosial (SBT 80,2Y6), serta sektor Industri Pengolahan (SBT 79,396).

Pada triwulan I 2025, penyaluran kredit baru diperkirakan tetap kuat meskipun
mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Hal ini
tercermin dari prakiraan SBT penyaluran kredit baru sebesar 82,36, yang lebih
rendah dibandingkan SBT 97,9”6 pada triwulan sebelumnya.Responden masih
mempertahankan prioritas utama dalam penyaluran kredit baru, yaitu kredit modal
kerja, diikuti oleh kredit investasi dan kredit konsumsi.

Kebijakan penyaluran kredit pada triwulan I 2025 diperkirakan tetap ketat seperti
triwulan sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Lending Standard (ILS) yang
menunjukkan nilai positif sebesar 0,2.

Pada Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan I 2025 diperkirakan
mengalami perlambatan dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Indikasi
perlambatan ini terlihat dari pertumbuhan DPK yang mencapai SBT 68,876, lebih
rendah dibandingkan SBT 89,36 pada triwulan sebelumnya. Perlambatan
pertumbuhan DPK diproyeksikan terjadi pada semua jenis instrumen, termasuk
tabungan (SBT 63,876), giro (SBT 73,296), dan deposito (SBT 80,1Y0).

laporan Survei Perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Triwulan II tahun
2024 Secara triwulanan (gtg), penyaluran kredit baru pada triwulan III 2024
diprakirakan meningkat. Hal ini terindikasi dari SBT prakiraan penyaluran kredit
baru triwulan III 2024 yang sebesar 93,66, lebih tinggi dibandingkan SBT 89,1Y6
pada triwulan sebelumnya. Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru
pada triwulan III 2024 masih sama dengan periode-periode sebelumnya, yaitu kredit
modal kerja, diikuti kredit investasi dan kredit konsumsi.

Pada Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia Tahun 2023 yang
dipublish oleh OJK, di tengah kondisi perekonomian yang penuh gejolak, industri
perbankan syariah masih menunjukkan perkembangan yang baik dengan total aset
yang mencapai Rp892,17 triliun atau tumbuh sebesar 11,2196 (yoy). Dengan
pencapaian tersebut, industri perbankan syariah saat ini memiliki market share
sebesar 7,44”6 dari total perbankan nasional. Angka tersebut naik sebesar 35 bps
dibandingkan dengan market share perbankan syariah pada tahun 2022 yang tercatat
sebesar 7,09”4. Pencapaian lainnya adalah pembiayaan dan DPK perbankan syariah
yang terus mencatatkan pertumbuhan yang double digit. Pembiayaan perbankan
syariah saat ini sebesar Rp585,46 triliun, tumbuh 15,72”o sementara DPK sebesar
Rp684,52 triliun atau tumbuh 10,49”6 dibandingkan tahun 2022. Permodalan
perbankan syariah memadai terlihat dari CAR BUS sebesar 25,41”o. Kualitas
penyaluran pembiayaan juga menunjukkan performa yang baik, tercermin dari NPF
BUS-UUS sebesar 2,04”. Sementara itu, indikator rentabilitas yaitu ROA BUS-UUS
tetap positif sebesar 1,866. Peningkatan FDR BUS-UUS menjadi 84,94Y6
menunjukkan perbaikan dalam proses intermediasi perbankan syariah di tengah
pertumbuhan ekonomi yang melambat pada tahun 2023. Rasio BOPO BUS-UUS
78,97Yo menunjukkan operasional perbankan syariah yang efisien.

Kinerja Operasional dan Prospek Perusahaan BBKP
# Berdasarkan Laporan Annual Report BBKP tahun 2023, total kredit Bank KB

mencapai Rp49,42 triliun, turun 2,3094 dari tahun sebelumnya yang mencapai
Rp50,58 triliun pada tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh strategi Perseroan
untuk menekan portofolio berkualitas rendah, dengan menurunkan LAR melalui
berbagai skema antara lain penagihan intensif, penjualan portofolio, dan
penghapusan piutang. Perseroan terus melakukan pembersihan kredit bermasalah
agar menjadi bank yang bersih. Selain itu, Perseroan juga melakukan ekspansi kredit
yang solid sepanjang tahun 2023. Realisasi kredit baru tumbuh 6,0Y6 menjadi Rp6,7

: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,

Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidoserro PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093
2 Semarang (P), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 12 OCR 0.874
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
Mes Irin?213.0116 dan KNKNO 562/KK,1/2015
Bidang Jasa: Properti dar Bisnis

Vilayah Kerja: tegara Republik Indonesia

triliun per Desember 2023 dari periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).
Pertumbuhan kredit baru Bank KB terlihat pada seluruh segmen, namun
pertumbuhan tertinggi berasal dari segmen korporasi yang berkontribusi sebesar
73Yo atau Rp4,9 Triliun terhadap total kredit baru Perseroan. Kredit UKM
berkontribusi sebesar 796, sedangkan segmen ritel menyumbang 20y6. Penyaluran
kredit yang ditopang oleh segmen bisnis korporasi merupakan strategi Bank KB
untuk memaksimalkan ekspansi kredit sekaligus meningkatkan kualitas aset dan
menjaga biaya dana tetap terkendali. Pertumbuhan kredit baru dan perbaikan
kualitas aset Perseroan hingga Desember 2023 diiringi dengan peningkatan
pendapatan bunga sebesar 17,86 YoY menjadi Rp4,1 triliun pada periode Januari-
Desember 2023

e Untuk mencapai target keuangan tahun 2024, Bank berkomitmen untuk terus
melakukan perubahan salah satunya dengan fokus pada perbaikan portofolio kredit
dan peningkatan portofolio DPK sebagai upaya Bank dalam meningkatkan kinerja
di segala lini, sehingga diharapkan mampu meningkatkan PPOP yang diproyeksikan
berbalik arah pada tahun 2024 dan dapat membukukan laba pada tahun 2025. Upaya
perbaikan portofolio kredit dan peningkatan portofolio DPK tersebut akan dilakukan
yaitu BBKP akan melakukan langkah-langkah penyelesaian kredit bermasalah
dengan menurunkan LAR dan memperkuat fungsi pengelolaan DPD, menargetkan
pertumbuhan kredit baru pada tahun 2024 mencapai Rp8,5 triliun, dan melanjutkan
inisiatif cost reduction melalui efisiensi biaya overhead.

# Tinjauan pemasaran, berdasarkan kondisi terkini baik internal maupun eksternal,
dan dalam rangka mencapai target yang telah ditetapkan, BBKP mengidentifikasi 3
tahapan yang menjadi kunci keberhasilan proses transformasi, yaitu fokus pada area-
arca utama, menyiapkan strategi turn around dan peningkatan kapabilitas bisnis
BBKP di masa mendatang. Untuk mendukung pertumbuhan yang ditargetkan,
terdapat 4 (empat) pilar yang perlu dicapai, yaitu Genjot Kinerja Penjualan (Boost
Sales Performance), Inovasi (Innovation), Penguatan Kualitas Aset, Advance IT dan
Digital.

20. Analisis Kewajaran Kuantitatif

20.1 Overview Kinerja Keuangan Historis BBKP

Uraian Des 2019 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Aset 100.264.248 | 79.938.578 | 89.215.674 | 89.995.352 | 84.307.300 83.075.298
Liabilitas 91.358.763 | 71.472.136 | 76.009.770 | 78.778.747 | 70.197.137 75.113.512
Ekuitas 8.905.485 8.466.442 13.205.904 11.216.605 14.110.163 7.961.786

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Figur 3. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) BBKP (Juta Rupiah
Des 2019 Des 2020 Des 2021 Des 2022 Des 2023 Des 2024
Audit Audit Audit Audit Audit Audit

Uraian

Hamari Lt 2 7.764.858 5308366 | 4.217.615 4128670 | 4861636| — sasa.099
Beban Bunga dan Syariah 675031 | amasan| Gassooo | Goroien| @os27say | (4301379
Laba (Rugi) Operasional 95698 | (3950872) | (3090021) (5056768) | (6.659.202) | (4.786.187)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 133794 | 92280 | G.144022 | (5.145.656) | (6.787.387 | (4.904.220)
Laba (Rugi) Setelah Pajak 2i67a9 | (3258109) | (2302270) | (5.032.504) | (6.055.703) | (6.328.620)

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

Kantor Cabang : Business valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, lantai ?, 31. DT. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat: Jl. Sidoserno PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telp./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang (P), Samarinda (PJ), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 13 OCR 0.859
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 dan KKN. 562/KM. 1/2015
Bidare Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja: Negara Republik Indonesia

Des 2019
Audit
Pena Dari Aktivitas (2.143.372) | (43.475:843) | 13.496.947 (259.228) | (10.165.808) | (7.445.488)
Kal Ber Untk Akin (aa209) | 1308758 | (8736580) | (6383250) | 1.595.208) 276.851
Ka Brain Dani Uutak) 1247560 | 8183398 | 4213367 | 9397053 9.663.331 7.778.066

Aktivitas Pendanaan

Kas Dan Bank Pada Awal
Tahun

Kas Dan Bank Pada Akhir
Tahun

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP

11.960.334 10.633.751 6.656.719 15.627.203 17.559.551 5.953.951

10.633.751 6.656.719 | 15.627.203 17.559.551 5.953.951 6.236.701

20.2 Analisis keuangan Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi atau Promorma Keuangan
Proforma laporan keuangan konsolidasian BBKP atas Rencana Transaksi disusun
berdasarkan asumsi sebagai berikut :

1. Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024,

2. Harga transaksi yang diterima BBKP dari KBDSI adalah sebesar Rp19.781.201.940
(Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Satu Ribu
Sembilan Puluh Empat Rupiah) belum termasuk pajak 11Yo.

Berikut ini adalah laporan keuangan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi (proforma)

periode yang berakhir 31 Desember 2024.

Figur 5. Proforma Posisi Keuangan (R: Jutaan Rupiah

ber 2024
Sebelum Penyesuaian
Aset:
Kas dan Setara Kas 369.083 (19.781) 361.312
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.320.304 19.781 3.340.085
Jumlah Aset 83.075.298 - 83.075.208
Liabilitas Dan Ekuitas:
Jumlah Liabilitas 75.113.512 75.113.512
Jumlah Ekuitas 7.961.186 7.961.186
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 83.075.298 83.075.298
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP
r 6. Proforma Laba (Rugi) (Jutaan Rupiah
Pendapatan Bunga dan Syariah 5.454.099
Beban Bunga dan Syariah (4.301.374) (4.301.374)
Laba (Rugi) Kotor 1.152.725 1.152.725
Pendapatan operasional lainnya 350.046 350.046
Beban umum dan administrasi (0.119.658) (0.119.658)
Beban operasional lainnya (2.026.036) (2.026.036)
Laba (Rugi) Operasional (4.786.187) (4.786.187)
Beban Non - Operasional - Neto (118.033) (118.033)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (4.904.220) (4.904.220)
Jumlah Manfaat Pajak Penghasilan (1.424.400) (1.424.400)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (6.328.620) (6.328.620)
Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP
kantor Cabang: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,

Kantor Pusat
Cabang

Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093
2 Semarang CP), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 14 OCR 0.804
21.

KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

16 can KNCN2. 562/KM,1/2013
2Properti dan Bisnis
Wilayah Kerjaz Negara Republik Indonesia

Figur 7. Proforma Arus Kas (Jutaan Rupiah:

31 Des 2024

Keterangan " 5
2 Sebelum Penyesuaian Setelah

Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas (245.488) (0445:488)
operasi

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas 276.851 (19.781) 287.070
investasi

yag Bersih yang digunakan untuk Aktivitas 7.778.066 . 1.778.068

'endanaan

Kenaikan (Penurunan) Kas 609.429 (19.781) 589.650
Kas dan Bank pada Awal Tahun 5.953.951 5.953.951
Kas dan Bank pada Akhir Tahun 6.236.701 (19.781) 6.216.922

Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian BBKP
Analisis Inkremental

Analisis inkremental (nilai tambah) atas transaksi dilakukan dengan mengurangkan nilai
pada proyeksi setelah dengan nilai pada proyeksi sebelum.

Figur 8. Nilai Tambah pada Laporan Laba (Rugi) (Miliar Rupiah
Keterangan
Pendapatan Bunga Bersih - - - - - 2
Pendapatan Bunga - - - 5 3 Pn
Beban Bunga E 5 5 3 E Fa
Pendapatan Operasional Lainnya - - - - - P
Biaya Overhead - - - - - x.
Biaya Umum dan Administrasi - - - - - -
Gaji - - - - - 2
Provision (Exp) Reversal - - - - - 2
Laba (Rugi) Operasional - - - - “ &
Laba (Rugi) Bersih - - Pn “ “ -
Sumber : Manajemen BBKP

Keterangan 2025 2026

Aset:
Kas dan Penempatan (19.78) (19.78) (19.78) (19.78) (19.78) (19.78)
Aset Tetap 19.78 19.78 19.78 19.78 19.78 19.78

Total Aset - - - - - -

Liabilitas dan Ekuitas

Liabilitas E ae 2 3 2 sn

Ekuitas - - - - - -

Total Liabilitas dan Ekuitas E' 2: 2 2 22

Sumber : Manajemen BBKP

Keterangan
Aset (19.78) 2 5 3 "
Deposit & 5 z sa 3 :3
Pendapatan Bunga - Net - - - #: 2 ae
Pendapatan Operasional Lainnya - - - - - B
Biaya Overhead E
Kas Masuk (Keluar) Net 1978) 5 5 z 2 n
Kas dan Setara Kas Awal Tahun E (19.78) (19.78) (19.78) (19.78) (19.78)
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun (19.78) (19.78) (19.78) (19.78) (19.78) (19.78)

Sumber : Menajemen BBKP

kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,

Kantor Pusat
Cabang

Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

# JL. Sidoserma PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013095
: Semarang CP), Samarinda (PJ, Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 15 OCR 0.915
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
No. Irin:2.13.0116 can KXCNO. 562/KM,1/2015
Bidang Jasa:Properti dan Bisnis

Wilayah Kerja: Vegara Republik Indonesia

22. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

e Berdasarkan rasio likuiditas atas proyeksi BBKP dengan adanya Rencana Transaksi
menunjukkan bahwa tingkat rasio likuiditas yaitu rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) pada
tahun 2024 sampai dengan 2029 tidak terlihat perubahan karena transaksi ini tidak
berpengaruh terhadap deposito ataupun simpanan, melainkan pada kas BBKP.

# Berdasarkan Infromasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma BBKP yang berakhir
pada 31 Desember 2024, terlihat bahwa dampak keuangan atas Rencana Transaksi yang
dilakukan yaitu:

1. Laporan Laba Rugi
Diketahui tidak terdapat dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang dilakukan
pada laporan laba rugi BBKP.
2. Laporan Posisi Keuangan
Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai
berikut:
e Pengeluaran kas yang digunakan untuk Rencana Transaksi, saldo kas BBKP
berkurang Rp19.781 juta, sehingga kas BBKP menjadi Rp361.312 juta.
e Aset tetap BBKP bertambah sebesar Rp19.781 juta, sehingga total aset tetap
BBKP tercatat sebesar Rp3.340.085 juta.
3. Laporan Arus Kas
Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah sebagai
berikut:
e Arus Kas investasi bertambah negatif Rp19.781 juta, sehingga arus kas yang
digunakan untuk investasi menjadi negatif Rp 257.070 juta.
e Arus kas bersih turun negatif 19.781 juta, schingga total saldo akhir kas dan bank
pada akhir periode adalah Rp6.216.922 juta.

e Berdasarkan hasil analisis sensitivitas diketahui bahwa rencana transaksi atas
penambahan aset tidak mempengaruhi rasio Return terhadap Net Aset BBKP karena nilai
transaksi tidak signifikan.

# Analisis atas pembelian aset yang dilakukan dengan membandingkan hasil nilai pasar
penilaian aset dengan rencana transaksi. Bahwa nilai Rencana Transaksi adalah 4,77y6
berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 35 Tahun
2020 (POJK 35) mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai transaksi tidak
melebihi 7,5Y6.

Figur 11. Perbandinj

Keterangan

ATM 5600S
Rencana Transaksi Sebelum Pajak 20.772.785 19.781.202 477 Yo

# Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah, berikut adalah nilai tambah dari Rencana Transaksi:
1. Total aset BBKP mengalami peningkatan pada periode tahun 2024 sebesar
Rp19.781.201.940 (Sembilan Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Juta Dua
Ratus Satu Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah). Peningkatan ini diperoleh dari
Rencana Transaksi yang akan dilakukan.

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh dan
digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa transaksi yang akan dilaksanakan,
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan, adalah WAJAR.

kantor cabang: Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,
Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072
Kantor Pusat 2 JL. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093

Cabang : Semarang CP), Samarinda (PJ, Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 16 OCR 0.890
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN
No. Izii Gan KNX Na. 562/KM.1/2013
Bidare Jasa: Properti dar Bisnis

Wilayah Kerja: Yegara Republik Indonesia

Kesimpulan akhir diatas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada BBKP maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini
mungkin berbeda.

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan kode
etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN

Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert,
Partner

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Ijin Penilai 1 No. B-1.18.00511
MAPPI 1 No. 14-S-05089

No. Register 1 RMK-2017.01120
STTD IKNB OJK : 211/NB.122/STTD-P/2020
STTD OJK : STTD.PB-51/PM.223/2021
kantor Cabang : Business Valuation Unit Jakarta, Gedung Pembina Graha, Lantai 2, J1. DI. Panjaitan No 45,

Jakarta Timur 13350 Telp. 021-85914072

Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45 Surabaya - Jawa Timur Telo./Fax. 031-8470138 / 99013093
Cabang 2 Semarang CP), Samarinda (P), Denpasar (P), Makassar (PS), Tegal (PS)
Page 17 OCR 0.950
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah ini
menerangkan bahwa:

1.

uSaw

Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan dalam
Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan berdasarkan
informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian,

Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini,

Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian

Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.

Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) .

Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan,
Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian pada
tanggal Penilaian (Cut Off Date),

Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian

Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi, pengumpulan
data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian, penulisan laporan.

. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian,
. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang

berlaku,
Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil
penilaian,

. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,
. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau

diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah, b

. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan

inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan
Penilaian ini.

Jakarta, 25 April 2025

Page 18 OCR 0.859
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev — Penanggung Jawab
Izin Penilai : B-1.18.00511

MAPPI No. 1 14-5-05089
RMK : RMK-2017.01120

Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB -— Reviewer
MAPPI No. 1 17-P-7514
RMK : RMK-2019.02920

Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. 1 24-P-12961

RMK : RMK-2024.04971

Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. 124-P-13352
RMK : RMK-2024.05013

Page 19 OCR 0.946
»Kb KB Bank

PT. Bank KB Bukopin, Tbk.

KB Otti jakarta Selatan - Indonesia 12770

Jakarta, 25 April 2025
No.09374/PASM/IV/2025

Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30

JL. DI. Panjaitan No.45

Jakarta Timur 13350

Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.)

Perihal: Surat Representasi Penugasan Pendapat Kewajaran Pengadaan ATM PT Bank
KB Bukopin Tbk

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran KANTOR,.JASA PENILAI
PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT BANK KB
BUKOPIN TBK (“BBKP”) melalui persetujuan Surat Penawaran No.
JKT.062/PN.BV.GEAR/2024 tanggal 24 September 2024, dan telah diaddendum dikarenakan
mundurnya jadwal atas proses Rencana Transaksi dengan surat penawaran No.
JKT.020/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 10 Maret 2025 dengan maksud untuk memberikan
pendapat kewajaran atas 164 unit ATM milik KBDSI yang diperlukan dalam rangka Transaksi Jual
Beli pada perusahaan terbuka dan dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 (POJK 42) tentang “Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan" serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/PJOK.04/2020 (PJOK 17) tentang
“Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, dan tidak digunakan diluar konteks atau
tujuan penilaian tersebut.

Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat
ini dan kami memberikan konfirmasi kepada BBKP bahwa hal-hal berikut adalah benar dan
lengkap dalam segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami
yang terbaik, mencakup:

1. Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen BBKP berkenaan dengan pendapatan dan
kegiatan operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami
per tanggal laporan Pendapat Kewajaran dan memperhitungkan prospek industri dan
kondisi operasinya.

2. Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan
keuangan telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya
dengan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran per tanggal laporan Pendapat
Kewajaran.

3. Kami telah melakukan review atas laporan Pendapat Kewajaran dan telah menerima
semua informasi yang diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau
untuk melengkapi informasi di dalamnya.

4 Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-
data serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.

5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi
Page 20 OCR 0.943
»Kb KB Bank

PT. Bank KB Bukopin, Tbk.

KB Bank Head Office, Jl. MT. Hary
P. (162)21 7988266, 7989837 F.
wwwkbbank.co.id

1 Jakarta Selatan - Indonesia 12770
0625, 7980244

tugas, manajemen BBKP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan
laporan Pendapat Kewajaran.

6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi
dengan Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan
pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan Pendapat
Kewajaran ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan laporan Pendapat Kewajaran,
dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah
benar setelah tanggal Pendapat Kewajaran

Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami
tidak mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya
disampaikan kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran.
Kami sepakat bahwa kami akan membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau
kerusakan yang timbul dari setiap tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana Pendapat Kewajaran ini
dibuat yang timbul dari salah saji yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang
kami sampaikan.

PT Bank KB Bukopin Tbk

Page 21 OCR 0.918
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 da KNKNO- S62/KN.172015
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
wilayah KerjatNegarg Repunlik Indonesia

SURAT TUGAS

JKT/0013/ST.GEAR/2025

Berdasarkan Surat Nomor 09259/ PASM/IV/2025 tanggal 23 April 2025 Perihal Penunjukan
Pelaksanaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran Transaksi Jual Beli PT Bank KB Bukopin Tbk.
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan maksud untuk
memperoleh Nilai Opini Kewajaran 164 unit ATM. Dengan ini KJPP Guntur, Eki, Andri dan
Rekan ditunjuk untuk melaksanakan penyusunan laporan Penilaian Pendapat Kewajaran PT
Bank KB Bukopin.

Penugasan dimulai sejak : 23 April 2025

Periode Investigasi : 23 April 2025 - Selesai Fa

Lokasi : JL. MT Haryono No. Kav 50-51, Cikoko, Pancoran, Jakarta
Selatan, Jakarta 12770 3

Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurellia Nur Halimatussadiyah

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam
proses penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi
dengan manajemen dan kunjungan lokasi.

Jakarta, 23 April 2025

Pelaksana Kunjungan Mengetahui,

Aurellia Nur Halimatussadiyah

Staff Penilai Saham Represenstatif

KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan PT Bank KB Bukopin Tbk.
"tanda tai ngan dan stempe 1 Perusahaan

Penanggung Jawab Pekerjaan

Dwi Hafi Prasetiyo
Rekan Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat — : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.14 MB
Published28 Apr 2025
Pages21
Characters58,977
Text sourceOCR
OCR confidence0.912

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Bank KB Bukopin p.1 ×55
linked org Jakarta Selatan. DKI Jakarta p.1 ×2
linked org Kookmin Bank p.9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×14
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×10
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×4
unresolved org Bank Indonesia Head Ouarter p.1
unresolved org KJPP GUNTUR p.2 ×20
unresolved org KB Bukopin Tbk. p.2 ×2
unresolved org PT KB Data Systems Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4 ×2
unresolved org Tjahjo & Rekan p.4 ×3
unresolved org KJPP Andi Tiffani dan Rekan p.4
unresolved org KJPP Andi Tiffani p.4
unresolved org KJPP Andi Tiffany dan Rekan p.5
unresolved org KJPP Andi Tiffany p.5
unresolved person Penilai Publik Andi Iswitardhiyanto p.5
unresolved org Bank KB p.11 ×3
unresolved org ANDRI & REKAN p.16
unresolved person Rahmat Faizal p.18
unresolved person Up. Dwi Hari Prasetiyo p.19
unresolved org Andri dan Rekan p.21
unresolved org PT Bank KB Bukopin. Penugasan p.21
unresolved org Penilai Saham Represenstatif KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.21
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.21 ×2
unresolved org Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1352 ms 13 Sep 2026 15:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah '
                            'rencana transaksi afiliasi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam analisis pendapat kewajaran ini adalah rencana '
                'transaksi afiliasi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result