Skip to content
Back to announcement

20250425_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31878310_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 103

Page 1
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




                                           LAPORAN
                                      PENDAPAT KEWAJARAN
                PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
                               (“SILO”)




                                              LOKASI DI:
                                              Tangerang




       NO. FILE : 00060/2.0041-00/BS/05/0384/1/IV/2025


                                         Trusted Appraisal Services
Page 2
                   KJPP
                   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




              No. File : 00060/2.0041-0/BS/05/0384/1/IV/2025

              Jakarta, 17 April 2025

              Kepada Yth.
              PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk
               Lippo Village, Gedung Fakultas Kedokteran UPH - Lantai 32
              Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15
              Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15810

              Dengan hormat,

              KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
              PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk (“SILO”) berdasarkan persetujuan atas Surat
              Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal
              20 Desember 2024 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
              Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
              tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik
              PT Sentra Sarana Karya (“SSK”) selaku penjual, dengan PT Siloam International Hospitals Tbk
              selaku pembeli.

              Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
              persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
              (dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
              RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
              mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
              No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
              Modal di Otoritas Jasa Keuangan.

              1.    Status Penilai

                    Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
                    REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

                    Nama Penilai                               : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
                    No. Izin Penilai Publik                    : B.1-14.00384
                    No. STTD Penunjang Pasar Modal             : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
                    No. STTD IKNB                              : 086/NB.122/STTD-P/2017
                    No. MAPPI                                  : 10-S-02664
                    Klasifikasi Izin                           : Penilaian Bisnis (B)

                    DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
                    Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
                    mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
                    adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
                    Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
                    Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
                    terkait dengan penugasan ini.

                    Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
                    merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
                    oleh nilai yang dihasilkan.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id                                            Trusted Appraisal
                                                                     i     Services
                                                                Branch Office :
                         Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
                            Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
     KJPP
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




2.    Identitas Pemberi Tugas

      Nama Perusahaan                              :   PT Siloam International Hospital Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
      Alamat                                       :   Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
                                                       Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
                                                       Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
                                                       Banten - Indonesia.
      Nomor Telepon                                :   +62-21-25668000
      Email                                        :   corporate.secretary@siloamhospitals.com


3.    Identitas Pengguna Laporan

      Nama Perusahaan                              :   PT Siloam International Hospital Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
      Alamat                                       :   Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
                                                       Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
                                                       Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
                                                       Banten - Indonesia.
      Nomor Telepon                                :   +62-21-25668000
      Email                                        :   corporate.secretary@siloamhospitals.com

4.    Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil
      atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

      Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
      30 Juni 2025.

5.    Objek Pendapat Kewajaran

      Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
      tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
      berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism
      Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya (“SSK”).

6.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
      Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
      tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT
      Sentra Sarana Karya selaku pihak yang terafiliasi. Rencana tersebut selanjutnya disebut
      sebagai “Rencana Transaksi”.
      PT Siloam International Hospitals Tbk, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan
      PT Sentra Sarana Karya merupakan perusahaan afiliasi yang sama-sama memiliki hubungan
      dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar
      29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00% saham pada SSK, dan
      kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.
      Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
      adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
      SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
      Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
      (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
                                                        ii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 4
     KJPP
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




7.    Independensi Penilai

      Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
      tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SILO ataupun pihak-pihak
      yang    terafiliasi dengan    SILO.   DYR     juga      tidak   memiliki   kepentingan
      ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
      No PR.DYR-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal 20 Desember penugasan DYR adalah
      untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.

8.    Jenis Mata Uang yang Digunakan

      Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


9.    Tanggung Jawab Penilai

      Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
      semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
      dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
      diterbitkan.


10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
    Dilakukan

      Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
      menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
      lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen SILO,
      diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
      Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
      tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
      diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.


11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)

      Unsur Transaksi Afiliasi

      Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
      GMTD selaku pihak yang akan bertransaksi:

      Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

      Tabel Hubungan Afiliasi SILO, SSK dan GMTD
        No                          Nama                      SILO        SSK     GMTD
        1       Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc     Presiden Komisaris    -        -
        2       Sigit Prasetya                           Komisaris         -        -
        3       Andy Nugroho Purwohardono                Komisaris         -        -
        4       Dr. Kartini Syahrir                Komisaris Independen    -        -
        5       James Tobias Hall                  Komisaris Independen    -        -
        6       David Utama                          Presiden Direktur     -        -
        7       Atiff Ibrahim Gill                        Direktur         -        -
        8       Benny Haryanto Djie                          Direktur      -        -
        9       Gabriele Isacco Tironi                       Direktur      -        -
        10      Phua Meng Kuan (Daniel Phua)                 Direktur      -        -
        11.     Richard Kidarsa                              Direktur      -        -
       12. Surya Tatang                                      Direktur      -        -
      Sumber: Manajemen

                                                       iii


                                           Trusted Appraisal Services
Page 5
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




 Pada figur diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa tidak adanya
 hubungan afiliasi antara SILO, SSK & GMTD.

 Berdasarkan Struktur Kepemilikan :

 Struktur Kepemilikan SILO
                                                                                    Persentase        Ditempatkan dan
             Pemegang Saham                    Jumlah Lembar Saham
                                                                                   Kepemilikan         Disetor Penuh

   Sight Investment Company Pte                                8.251.973.832                  63,45             103.150
   Limited
   PT Megapratama Karya Persada                                2.679.256.980                  20,60              33.491
   PT Gloria Mulia                                               456.480.896                   3,51               5.706
   PT Nilam Biru Bersinar                                        396.900.000                   3,05               4.961
   PT Safira Prima Utama                                         242.453.224                   1,86               3.031
   PT Maharama Sakti                                               9.000.000                   0,07                 113
   Phua Meng Kuan *)                                              10.728.020                   0,08                 134
   Caroline Riady **)                                              7.613.600                   0,06                  95
   David Utama *)                                                  3.000.000                   0,02                  38
   Publik / Public (masing-masing                                931.106.801                   7,16              11.637
   kurang dari 5%)
   Jumlah saham beredar / Total                             12.988.513.353                    99,86             162.356
   shares outstanding
   Saham Treasuri / Treasury                                      6.567.053                    0,05                 82
   Shares
   Saham yang akan Didistribusikan                               11.044.594                    0,08                138
   melalui MESOP / Shares to be
   Distributed through MESOP
   Jumlah saham ditempatkan dan                             13.006.125.000                      100             162.576
   disetor penuh / Number of
   shares issued and fully paid
 *) Manajemen Kunci/ Key Management
 **) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
 Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024.

 Struktur Kepemilikan SSK
                                                                                  Persentase
                    Pemegang Saham                      Lembar Saham                                     Jumlah
                                                                                 Kepemilikan
   PT Eramulia Pratamajaya                                         180.999                  99,99%      18.099.900.000
   PT Serasi Adikarsa                                              181.000                   0,01%      18.100.000.000
   Total                                                           361.999              100,00%         36.199.900.000
 Sumber : Manajemen

 Struktur Kepemilikan GMTD
                                               Jumlah Lembar               Persentase
              Pemegang Saham                                                                           Jumlah
                                                  Saham                   Kepemilikan
   PT Makassar Permata Sulawesi                       33.000.000                   32,50                16.500.000.000
   Pemerintah Daerah Tingkat I                          13.200.000                   13,00               6.600.000.000
   Sulawesi Selatan
   Pemerintah Daerah Tingkat II                          6.600.000                    6,50               3.300.000.000
   Kotamadya Makassar
   Pemerintah Daerah Tingkat II                          6.600.000                    6,50               3.300.000.000
   Kabupaten Gowa
   Yayasan Partisipasi Pembangunan                       6.600.000                    6,50               3.300.000.000
   Sulawesi Selatan
   Masyarakat (masing-masing kurang                     35.538.000                   35,00              17.769.000.000
   dari 5%) / General Public
   Jumlah / Total                                    101.538.000                   100,00              50.769.000.000
 Sumber : Laporan Keuangan GMTD 31 Desember 2024




                                                          iv


                                       Trusted Appraisal Services
Page 6
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




 Struktur Pemegang saham di atas belum menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara
 SILO, SSK dan GMTD.

 Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara
 SILO, SSK dan GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-
 sama memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan
 tidak langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar
 100,00% saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada
 GMTD.




 Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
 oleh SILO, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 Transaksi Benturan Kepentingan.


 Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

 Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang
 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
 Nomor Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025
 tanggal 05 Maret 2025 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam
 International Hospitals Tbk dengan PT Sentra Sarana Karya berupa sebidang tanah seluas
 1.000 m2 dengan perjanjian No. 20013 tanggal 27 Maret 2025 serta Perjanjian Pengikatan
 Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International Hospitals Tbk dengan PT Gowa Makassar
 Tourism Development Tbk berupa sebidang tanah seluas 1.306 m 2 dengan perjanjian No.
 20022 tanggal 27 Maret 2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan SILO adalah
 sebesar:


                                                  v


                                      Trusted Appraisal Services
Page 7
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    Rencana Transaksi antara SILO, SSK dan GMTD
                                                       Jumlah Ekuitas          Nilai Rencana
                      Rencana Transaksi                                                          Persentase
                                                      31 Desember 2024           Transaksi
      Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
      pihak terafiliasi yang dimiliki oleh SSK        Rp 8.751.628.000.000   Rp 18.300.000.000     0,21%
      dengan luas tanah 1.000m2
      Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
      pihak terafiliasi yang dimiliki oleh GMTD       Rp 8.751.628.000.000   Rp 23.899.800.000     0,27%
      dengan luas tanah 1.306m2
      Total Rencana Transaksi                        Rp 8.751.628.000.000    Rp 42.199.800.000     0,48%
    Sumber : Manajemen, diolah DYR

    Total ekuitas SILO per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.751.628.000.000,-
    Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi antara SILO dengan SSK sebesar
    Rp18.300.000.000,- dan antara SILO dengan GMTD sebesar Rp23.899.800.000,- Sesuai
    dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi
    material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
    transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
    Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas SILO tidak memenuhi unsur transaksi
    material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.

    Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi SILO yakni rencana pembelian aset tetap tanah
    tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai kurang dari 20% ekuitas SILO
    sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor
    17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


12. Tingkat Kedalaman Investigasi

    Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
    keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
    elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
    dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu Daniel Phua selaku Direktur Keuangan SILO dan
    Ryan Riyadi selaku Corporate Finance.

    No. Surat Tugas                : ST-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430
    Tanggal                        : 9 April 2025

    Investigasi yang dilakukan:

    • Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen SILO telah mengalami
      penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
      yang akan datang.

13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

    Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
    beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:

    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
      Laporan No. 00214/2.1030/AU.1/05/1169-1/1//III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan
      opini wajar tanpa modifikasian;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
      Laporan No. 00166/2.1030/AU.1/10/1169-2/1//III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan
      opini wajar tanpa modifikasian;


                                                       vi


                                           Trusted Appraisal Services
Page 8
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
      Laporan No. 00204/2.1030/AU.1/10/1169-3/1//III/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan
      opini wajar tanpa modifikasian;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
      Laporan No. 00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1//III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
      opini wajar tanpa modifikasian;
    • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
      Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
      opini wajar tanpa modifikasian;
    • Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi SILO tahun 2025 hingga 2029
      yang telah disediakan oleh Manajemen SILO;
    • Laporan Keuangan Proforma SILO yang disediakan oleh Manajemen SILO;
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
      dengan PT Goa Makassar Tourism Development Tbk berupa 1 (satu) bidang tanah yang
      terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi
      Sulawesi Selatan, yaitu seluas 1.306 m2 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
      Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan merupakan
      pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022;
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
      dengan PT Sentra Sarana Karya berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
      Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
      seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam
      Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan
      merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan
      yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3
      Perjanjian ini(“SHGB”).
    • Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
      Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
      P-1.21.00605 dengan No.00050/2.0041-14/PI/05/0605/1/II/2025 tanggal 19 Februari
      2025;
    • Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
      Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
      P-1.21.00605 dengan No.00064/2.0041-14/PI/05/0605/1/III/2025 tanggal 14 Maret
      2025;
    • Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
    • Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
      Kewajaran;
    • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
      terkait seperti Bank Indonesia;
    • Data statistik dari Badan Pusat Statistik.

14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal              Pendapat Kewajaran
    (Subsequent Event)

    Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
    yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.

15. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
    diperlukan.


                                                     vii


                                         Trusted Appraisal Services
Page 9
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
    penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
    pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
    suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
    sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
    verifikasi.

16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari SILO yang dipakai
    semata-mata untuk membantu SILO dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
    Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
    diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
    untuk tujuan lainnya.

    Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
    Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
    yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
    tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.

17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK

    Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
    Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
    Nomor 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
    serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
    Tahun 2020.

18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
    dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
    diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
    Transaksi ini adalah wajar.

    Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
    material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
    pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SILO maupun secara eksternal yaitu
    kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
    peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
    Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
    Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
    mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.




                                                    viii


                                         Trusted Appraisal Services
Page 10
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.

Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner

No. Izin Penilai Publik                        : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal                 : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB                                  : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI                                      : 10-S-02664




                                                     ix


                                         Trusted Appraisal Services
Page 11
'   ~   ,r   S   ,~   :"i. '   <, "    ~   ....,_   ',,,;;, .~ ~   •   ,   1 :)';'    ~C"


                                                                             '!", •    :




                           KJPP
                          DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                           AREA SERVED: l"IOONESIA & WORLD WIDE




                                                                                PERNYATAAN PENILAI
                         Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda ·tangan
                         dibawah ini menerangkan bahwa:
                         1. Penugasan penilaian profesionat telah dilakukan terhadap Objek Pendapat Kewajaran pada
                             tanggal Penilaian dan dilakukan secara independen;
                         2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
                             sebagai kesimpulan nilai;
                         3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
                         4. Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan terhadap Objek Pendapat
                             Kewajaran pada tanggal penilaian (cut off date) 31 Oesember 2024;
                         5. Analisis dan lingkup penugasan telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan
                             dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
                         6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan
                             yang bertaku;
                         7. Opini pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
                             disajikan sebagai opini Pendapat Kewajaran;
                         8. Kesimpulan opini Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondi si
                             pembatas;
                         9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
                             sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan;
                         10. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
                             analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
                         11. Penilai bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran ini ;
                         12. laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
                             No.42/POJK.04/ 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan , dan
                             ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35 / POJK.04/ 2020 serta
                             SEOJK No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                             Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia
                             ("SPI") Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.


                        Jakarta, 17 April 2025


                        Ivan Teguh Khristian. S.E. 1 M.Ec.Dev. 1 MAPPI (Cert.) - Penilai Publik
                        No. lzin Penilai : B.1·14.00384
                                                                                                                         (!
                        No. MAPP!          1O-S-02664
                        No. RMK            RMK-2017.00343


                        H. Andi Noviastoko, S.E., M.Ec.Dev. - Reviewer
                       No. MAPPI                                 12· T·03566
                       No. RMK                                 : RMK-2017 .00837


                       Lieke Herfanto. B.Comm. - Penilai
                       No. MAPP!        18·T·08709
                       No. RMK        : RMK-2021.03771


                       Monica Mega Pratiwi, S.AB - Penilai
                       MAPPI          No. 22·P·11222
                       RMK          : RMK-2023.04853


                                                                                                        X




                                                                                            Trusted Appraisal Services
Page 12
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)



                                       DAFTAR ISI
                                                                                                   Halaman

SERTIFIKAT PENILAIAN
PERNYATAAN PENILAI
DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR

1      PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1   Latar Belakang Penugasan ........................................................................ 1
1.2   Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku .................................... 1
1.3   Identitas Penilai .................................................................................... 1
1.4   Identitas Pemberi Tugas .......................................................................... 2
1.5   Identitas Pengguna Laporan ...................................................................... 2
1.6   Objek Pendapat Kewajaran ...................................................................... 2
1.7   Jenis Mata Uang yang Digunakan ................................................................ 2
1.8   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ...................................................... 3
1.9   Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang
       Akan Dilakukan .................................................................................... 3
1.10 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK ....................................... 3
1.10.1 Unsur Transaksi Afiliasi .......................................................................... 3
1.11 Penugasan Penilaian Profesional ................................................................ 6
1.12 Pernyataan Penilai ................................................................................. 6
1.13 Data, Informasi, dan Prosedur ................................................................... 7
1.13.1 Data Dan Informasi Rencana Transaksi ........................................................ 7
1.13.2 Prosedur yang Digunakan Manajemen ......................................................... 8
1.14 Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................... 9
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapatan Kewajaran
       (Subsequent Event) ............................................................................... 9
1.16 Ruang Lingkup ...................................................................................... 9
1.17 Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................... 10
2      TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI ............................................. 1
2.1   Latar Belakang Rencana Transaksi .............................................................. 1
2.2   Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi ................................................ 1
2.3   Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen SILO ................................. 2
2.4   Objek Rencana Transaksi ......................................................................... 2
2.5   Draft Perjanjian Rencana Transaksi ............................................................. 2
2.5.1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara SILO dengan SSK berupa
       sebidang tanah seluas 1.000 m2. ............................................................... 2
2.5.2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal antara SILO dengan GMTD antara berupa
       sebidang tanah seluas 1.306 m2 ............................................................... 18
2.6   Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi ......................................................... 33
2.6.1 Pihak Pembeli .................................................................................... 33
2.6.2 Pihak Penjual ..................................................................................... 40
2.7   Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................ 42
3      ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF ...................................................43
3.1   Analisis Kualitatif ................................................................................. 43
3.1.1 Riwayat Perusahaan ............................................................................. 43
3.1.2 Struktur Organisasi .............................................................................. 44
3.2   Analisis Makro Indonesia ......................................................................... 44
3.3   Analisis Mikro ...................................................................................... 49
3.4   Analisis Operasional dan Prospek SILO ......................................................... 53
3.4.1 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi ............. 55



                                                      xi
Page 13
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


                                                                                                  Halaman

3.4.2 Analisis Manfaat dan Risiko ..................................................................... 55
3.5   Analisis Kuantitatif ............................................................................... 56
3.5.1 Kinerja Historis ................................................................................... 56
3.5.2 Kewajaran Atas Proyeksi Keuangan ........................................................... 65
3.5.3 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan ............................................ 68
3.5.4 Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi (Proforma) ...... 69
3.5.5 Analisis Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang Akan Dilakukan ............... 72
3.5.6 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ............................................................ 72
3.5.7 Analisis Inkremental ............................................................................. 73
4      ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI .......................................75
4.1   Analisis Kewajaran Kualitatif.................................................................... 75
4.2   Analisis Kewajaran Kuantitatif .................................................................. 76
5      PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ...............................77
6      KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ...................................................................78




                                                     xii
Page 14
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)



                                 DAFTAR FIGUR
                                                                                                  Halaman


Figur 1. Laporan Penilaian yang Digunakan........................................................... 9
Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 34
Figur 3. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO ..................................................................... 35
Figur 4. Laporan Posisi Keuangan SILO ............................................................... 36
Figur 5. Laporan Arus Kas SILO ........................................................................ 39
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 40
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 42
Figur 8. Struktur Organisasi SILO ...................................................................... 44
Figur 9. Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran ................................................... 45
Figur 10. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) ...................................................... 46
Figur 11. Peta Inflasi Daerah 2024 ..................................................................... 47
Figur 12. Rekap RS Per Kelas (Nasional) ............................................................... 50
Figur 13. Rekap RS per Jenis (Nasional) ............................................................... 51
Figur 14. Rekap RS Per Pemilik (Nasional) ............................................................ 52
Figur 15. Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia (2023)............................................ 53
Figur 16. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO ..................................................................... 56
Figur 17. Grafik Pertumbuhan Laba (Rugi) SILO (dalam Rupiah) ................................... 58
Figur 18. Laporan Posisi Keuangan SILO ............................................................... 58
Figur 19. Grafik Pertumbuhan Posisi Keuangan SILO (dalam Jutaan Rupiah) .................... 62
Figur 20. Laporan Arus Kas SILO ........................................................................ 62
Figur 21. Grafik Pertumbuhan Arus Kas SILO (dalam Jutaan Rupiah) ............................. 63
Figur 22. Rasio Keuangan SILO .......................................................................... 63
Figur 23. Proyeksi Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ..... 65
Figur 24. Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ...... 65
Figur 25. Proyeksi Laba Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 .................. 66
Figur 26. Proyeksi Laba Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ................... 67
Figur 27. Proyeksi Arus Kas Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 .............. 67
Figur 28. Proyeksi Arus Kas Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ............... 68
Figur 29. Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi ............................................... 68
Figur 30. Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi ................................................. 69
Figur 31. Proforma Posisi Keuangan SILO .............................................................. 70
Figur 32. Proforma Laba (Rugi) SILO ................................................................... 72
Figur 33. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi .......................................................... 72
Figur 34. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi .......................................................... 73
Figur 35. Inkremental Posisi Keuangan ................................................................ 73
Figur 36. Inkremental Laba (Rugi) ...................................................................... 74
Figur 37. Laporan Penilaian yang Digunakan.......................................................... 75




                                                    xiii
Page 15
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


1     PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang Penugasan

       KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk
       oleh PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk (“SILO”) berdasarkan persetujuan
       atas     Surat    Penawaran       Jasa     Pendapat       Kewajaran      No.    PR.DYR-
       00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal 20 Desember 2024 dengan maksud dan
       tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian
       aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar
       Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya
       (“SSK”) selaku penjual, dengan PT Siloam International Hospitals Tbk selaku pembeli.

       SILO sebagai pemberi tugas merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan
       kesehatan. Manajemen SILO berencana untuk membeli aset tetap berupa 2 bidang tanah
       tang terdiri dari 1 tanah milik GMTD seluas 1.306 m2 dan 1 tanah milik SSK seluas 1.000
       m2.

       SILO, GMTD dan SSK merupakan perusahaan afiliasi yang sama-sama mempunyai
       hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (“LPKR”). LPKR memiliki kepemilikan tidak
       langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00%
       saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.

       Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
       persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik
       ini (dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri
       Keuangan RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama
       tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
       RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi
       Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.


1.2    Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku

       Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut
       diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.

       Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
       30 Juni 2025.


1.3    Identitas Penilai

       Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
       REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:

       Nama Penilai                         : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
       No. Izin Penilai                     : B.1-14.00384
       No. STTD Penunjang Pasar Modal       : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
       No. MAPPI                            : 10-S-02664
       Klasifikasi Izin                     : Penilaian Bisnis (B)




                                                                                       Halaman - 1
Page 16
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
      Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan pemberian pendapat
      kewajaran ini.
      Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara
      independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi
      Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi
      Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
      keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

      Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
      merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
      oleh nilai yang dihasilkan.


1.4   Identitas Pemberi Tugas

      Nama Perusahaan                         :   PT Siloam International Hospital Tbk
      Jenis Usaha                             :   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
      Alamat                                  :   Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
                                                  Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
                                                  Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
                                                  Banten - Indonesia.
      Nomor Telepon                           :   +62-21-25668000
      Email                                   :   corporate.secretary@siloamhospitals.com


1.5   Identitas Pengguna Laporan

      Nama Perusahaan                         :   PT Siloam International Hospital Tbk
      Jenis Usaha                             :   Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
      Alamat                                  :   Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
                                                  Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
                                                  Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
                                                  Banten - Indonesia.
      Nomor Telepon                           :   +62-21-25668000
      Email                                   :   corporate.secretary@siloamhospitals.com


1.6   Objek Pendapat Kewajaran

      Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
      tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
      berupa 2 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan
      PT Sentra Sarana Karya (“SSK”).


1.7   Jenis Mata Uang yang Digunakan

      Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.




                                                                                      Halaman - 2
Page 17
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


1.8    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
       Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
       tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT
       Sentra Sarana Karya selaku pihak yang terafiliasi. Rencana tersebut selanjutnya disebut
       sebagai “Rencana Transaksi”.

       Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
       GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-sama memiliki
       hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan tidak
       langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00%
       saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.

       Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
       adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
       ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
       SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
       Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
       (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.


1.9    Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
       Dilakukan

       Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
       menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak
       afiliasi lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen
       SILO, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
       dilakukan. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
       perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
       keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.


1.10 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK

1.10.1 Unsur Transaksi Afiliasi

      Unsur Transaksi Afiliasi

      Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
      GMTD selaku pihak yang akan bertransaksi:

      Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
      Tabel Hubungan Afiliasi SILO, SSK dan GMTD
       No                  Nama                       SILO            SSK          GMTD
       1    Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc    Presiden Komisaris     -             -
       2    Sigit Prasetya                           Komisaris         -             -
       3    Andy Nugroho Purwohardono               Komisaris          -             -
       4    Dr. Kartini Syahrir                Komisaris Independen    -             -
       5    James Tobias Hall                  Komisaris Independen    -             -
       6    David Utama                          Presiden Direktur     -             -
       7    Atiff Ibrahim Gill                        Direktur         -             -
       8    Benny Haryanto Djie                       Direktur         -             -



                                                                                    Halaman - 3
Page 18
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      No                      Nama                                SILO                      SSK                GMTD
      9       Gabriele Isacco Tironi                            Direktur                        -                 -
      10      Phua Meng Kuan (Daniel Phua)                      Direktur                        -                 -
      11. Richard Kidarsa                                       Direktur                        -                 -
      12. Surya Tatang                                          Direktur                        -                 -
     Sumber: Manajemen

     Pada figur diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa tidak adanya
     hubungan afiliasi antara SILO, SSK & GMTD.

     Berdasarkan Struktur Kepemilikan :

     Struktur Kepemilikan SILO
      Pemegang Saham                          Jumlah Lembar           Persentase                    Ditempatkan dan
                                              Saham                   Kepemilikan                   Disetor Penuh

      Sight Investment Company Pte                 8.251.973.832                         63,45                103.150
      Limited
      PT Megapratama Karya Persada                 2.679.256.980                         20,60                 33.491
      PT Gloria Mulia                                456.480.896                          3,51                  5.706
      PT Nilam Biru Bersinar                         396.900.000                          3,05                  4.961
      PT Safira Prima Utama                          242.453.224                          1,86                  3.031
      PT Maharama Sakti                                9.000.000                          0,07                    113
      Phua Meng Kuan *)                               10.728.020                          0,08                    134
      Caroline Riady **)                               7.613.600                          0,06                     95
      David Utama *)                                   3.000.000                          0,02                     38
      Publik / Public (masing-masing                 931.106.801                          7,16                 11.637
      kurang dari 5%)
      Jumlah saham beredar / Total                12.988.513.353                         99,86                162.356
      shares outstanding
      Saham Treasuri / Treasury                         6.567.053                         0,05                        82
      Shares
      Saham yang akan Didistribusikan                  11.044.594                         0,08                    138
      melalui MESOP / Shares to be
      Distributed through MESOP
      Jumlah saham ditempatkan dan                13.006.125.000                           100                162.576
      disetor penuh / Number of
      shares issued and fully paid
     *) Manajemen Kunci/ Key Management
     **) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
     Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024.

     Struktur Kepemilikan SSK
                                                                                      Persentase
                     Pemegang Saham                         Lembar Saham                                      Jumlah
                                                                                     Kepemilikan
      PT Eramulia Pratamajaya                                          180.999                  99,99%       18.099.900.000
      PT Serasi Adikarsa                                               181.000                   0,01%       18.100.000.000
      Total                                                            361.999              100,00%          36.199.900.000
     Sumber : Manajemen

     Struktur Kepemilikan GMTD
                                                   Jumlah Lembar               Persentase
               Pemegang Saham                                                                               Jumlah
                                                      Saham                   Kepemilikan

      PT Makassar Permata Sulawesi                          33.000.000                   32,50               16.500.000.000
      Pemerintah Daerah Tingkat I                           13.200.000                   13,00                6.600.000.000
      Sulawesi Selatan
      Pemerintah Daerah Tingkat II                           6.600.000                    6,50                3.300.000.000
      Kotamadya Makassar


                                                                                                                Halaman - 4
Page 19
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Pemerintah Daerah Tingkat II                6.600.000            6,50     3.300.000.000
      Kabupaten Gowa
      Yayasan Partisipasi Pembangunan             6.600.000            6,50     3.300.000.000
      Sulawesi Selatan
      Masyarakat (masing-masing                  35.538.000           35,00    17.769.000.000
      kurang dari 5%) / General Public
      Jumlah / Total                           101.538.000           100,00   50.769.000.000
     Sumber : Laporan Keuangan GMTD 31 Desember 2024

     Struktur Pemegang saham di atas belum menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara
     SILO, SSK dan GMTD.

     Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara
     SILO, SSK dan GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-
     sama memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan
     tidak langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar
     100,00% saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada
     GMTD.




     Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
     oleh SILO, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan.


     Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang
     diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan


                                                                                  Halaman - 5
Page 20
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     Nomor Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025
     tanggal 05 Maret 2025 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam
     International Hospitals Tbk dengan PT Sentra Sarana Karya berupa sebidang tanah seluas
     1.000 m2 dengan perjanjian No. 20013 tanggal 27 Maret 2025 serta Perjanjian Pengikatan
     Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International Hospitals Tbk dengan PT Gowa Makassar
     Tourism Development Tbk berupa sebidang tanah seluas 1.306 m 2 dengan perjanjian No.
     20022 tanggal 27 Maret 2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan SILO adalah
     sebesar:

     Rencana Transaksi antara SILO, SSK dan GMTD
                                                   Jumlah Ekuitas         Nilai Rencana
                  Rencana Transaksi                                                             Persentase
                                                  31 Desember 2024          Transaksi
      Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
      pihak terafiliasi yang dimiliki oleh SSK    Rp 8.751.628.000.000      Rp 18.300.000.000     0,21%
      dengan luas tanah 1.000m2
      Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
      pihak terafiliasi yang dimiliki oleh GMTD   Rp 8.751.628.000.000   Rp 23.899.800.000        0,27%
      dengan luas tanah 1.306m2
      Total Rencana Transaksi                     Rp 8.751.628.000.000   Rp 42.199.800.000        0,48%
     Sumber : Manajemen, diolah DYR

     Total ekuitas SILO per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.751.628.000.000,-
     Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi antara SILO dengan SSK sebesar
     Rp18.300.000.000,- dan antara SILO dengan GMTD sebesar Rp23.899.800.000,- Sesuai
     dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi
     material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
     transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
     Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas SILO tidak memenuhi unsur transaksi
     material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.

     Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi SILO yakni rencana pembelian aset tetap tanah
     tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai kurang dari 20% ekuitas SILO
     sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

1.11 Penugasan Penilaian Profesional

      • Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
        informasi yang disediakan oleh SILO dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang
        tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan
        untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. DYR tidak terlibat dan
        tidak melakukan audit atas informasi yang disediakan tersebut.
      • Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan SILO sehubungan dengan
        Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
        interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi
        Rencana Transaksi tersebut.


1.12 Pernyataan Penilai

      • Laporan kami disusun berdasarkan permintaan dari SILO yang dipakai semata-mata
        untuk membantu SILO dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi
        yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
        diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat
        digunakan untuk tujuan lainnya. Pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan
        laporan ini untuk tujuan yang lain, sehingga perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak


                                                                                                Halaman - 6
Page 21
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


           dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari
           kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang
           berlaku.
      •    SILO telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
           kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan SILO,
           perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan
           laporan ini.
      •    Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya
           terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, di luar dari aspek perpajakan,
           aspek lingkungan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan
           kami.
      •    Manajemen SILO menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
           Rencana Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada
           pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
      •    Manajemen menyatakan tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi
           tersebut. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
           perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
           keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
      •    Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara
           independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SILO
           ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan SILO. DYR juga tidak memiliki
           kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
           Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
           merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak
           dipengaruhi oleh pendapat kewajaran yang disimpulkan.
      •    Perhitungan dan Analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
           dilakukan dengan benar.
      •    DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
           Kewajaran yang dihasilkan.

1.13 Data, Informasi, dan Prosedur

1.13.1 Data Dan Informasi Rencana Transaksi

          Kami telah melakukan analisis dengan mempertimbangkan data dan informasi yang
          disediakan SILO untuk tujuan penugasan ini, yaitu:

     • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
       Laporan No. 00214/2.1030/AU.1/05/1169-1/1//III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
       Laporan No. 00166/2.1030/AU.1/10/1169-2/1//III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
       Laporan No. 00204/2.1030/AU.1/10/1169-3/1//III/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian;
     • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
       Laporan No. 00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1//III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian;




                                                                                      Halaman - 7
Page 22
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     • Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
       Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
       Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
       opini wajar tanpa modifikasian;
     • Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi SILO tahun 2025 hingga 2029
       yang telah disediakan oleh Manajemen SILO;
     • Laporan Keuangan Proforma SILO yang disediakan oleh Manajemen SILO;
     • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
       dengan PT Goa Makassar Tourism Development Tbk berupa 1 (satu) bidang tanah yang
       terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi
       Sulawesi Selatan, yaitu seluas 1.306 m2 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
       Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan merupakan
       pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022;
     • Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
       dengan PT Sentra Sarana Karya berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
       Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
       seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam
       Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan
       merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan
       yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3
       Perjanjian ini(“SHGB”).
     • Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
       Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
       P-1.21.00605 dengan No.00050/2.0041-14/PI/05/0605/1/II/2025 tanggal 19 Februari
       2025;
     • Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
       Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
       P-1.21.00605 dengan No.00064/2.0041-14/PI/05/0605/1/III/2025 tanggal 14 Maret
       2025;
     • Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
     • Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
       Kewajaran;
     • Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
       terkait seperti Bank Indonesia;
     • Data statistik dari Badan Pusat Statistik

1.13.2 Prosedur yang Digunakan Manajemen

        Rencana Transaksi yang akan dilakukan termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
        Kepentingan. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan penilaian properti atas
        objek Rencana Transaksi serta Pendapat Kewajaran dari pihak Independen.

        SILO telah menunjuk KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN untuk melakukan Penilaian
        Properti yang dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk KJPP DASA’AT
        YUDISTIRA DAN REKAN untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran
        terhadap Rencana Transaksi.




                                                                                   Halaman - 8
Page 23
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        Berikut laporan Penilaian Properti yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:

        Figur 1. Laporan Penilaian yang Digunakan
                           Nomor & Tanggal            Tanggal
              KJPP                                                 Penilai        Objek            Hasil
                              Laporan                Penilaian
                                                                  Muhammad
           KJPP                                                                 Tanah SHGB
                            No.00050/2.0041-                         Teguh
           Dasa’at                                  31 Desember                  No.20022
                         14/PI/05/0605/1/II/2025                  Wijanarko,                  Rp 24.030.400.000
           Yudistira &                                  2024                    dengan Luas
                         tanggal 19 Februari 2025                 S.T., Mappi
           Rekan                                                                  1.306m2
                                                                    (Cert.)
                                                                  Muhammad
           KJPP                                                                 Tanah SHGB
                            No.00064/2.0041-                         Teguh
           Dasa’at                                  31 Desember                  No.20013
                         14/PI/05/0605/1/III/2025                 Wijanarko,                  Rp 18.500.000.000
           Yudistira &                                  2024                    dengan luas
                          tanggal 14 Maret 2025;                  S.T., Mappi
           Rekan                                                                  1.000m2
                                                                    (Cert.)


1.14 Tingkat Kedalaman Investigasi

      Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
      keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
      elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
      dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu Daniel Phua selaku Direktur Keuangan SILO dan
      Ryan Riyadi selaku Corporate Finance.

      No. Surat Tugas : ST-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430
      Tanggal         : 9 April 2025

      Investigasi yang dilakukan:

      • Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen SILO telah mengalami
        penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
        yang akan datang.


1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapatan Kewajaran
     (Subsequent Event)

      Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
      yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.

1.16 Ruang Lingkup

      Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
      No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
      ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
      SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
      Pasar Modal yang mencakup hal hal meliputi:

       •     Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
             terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
             Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
       •     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang
             meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan
             lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana
             Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
             analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan,



                                                                                                    Halaman - 9
Page 24
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


           analisis proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan,
           prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.

       •   Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
           transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai
           Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran
           nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

       •   Analisis atas faktor lain yang relevan.


1.17 Asumsi dan Kondisi Pembatas

      Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
      dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:

       •   Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
       •   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
           proses Pendapat Kewajaran.
       •   Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
           informasi yang disediakan oleh SILO dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
           tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
           relevan.
       •   Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
           penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak
           ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
       •   DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SILO dan telah
           disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
       •   Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional SILO.
       •   DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
           dihasilkan.
       •   DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
           Pemberi Tugas.
       •   Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
           Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
           kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
       •   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
           kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
           dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat
           Kewajaran ini diterbitkan.
       •   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
           seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SILO dan semua pihak yang
           terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi
           korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen SILO.
       •   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
           sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
           lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
           kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
           Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
           mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.



                                                                                   Halaman - 10
Page 25
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


       •   Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
           sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
           apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
           dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
           menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
           karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
           setelah tanggal laporan ini.
       •   DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
           dihasilkan.
       •   DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
           Pemberi Tugas.




                                                                                Halaman - 11
Page 26
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


2     TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

2.1    Latar Belakang Rencana Transaksi

       PT Siloam International Hospitals Tbk ("SILO") didirikan dengan nama PT Sentralindo
       Wirasta pada tanggal 3 Agustus 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang dibuat di
       hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi. Akta pendirian ini disahkan oleh
       Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-
       8639.HT.01.01.TH.'96., tanggal 27 Agustus 1996 serta diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 97, Tambahan No. 9518 pada tanggal 3 Desember 1996. Anggaran
       Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
       Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 92 tanggal 26
       November 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
       Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pasal 13 ayat 3 dan Pasal 16 ayat
       3 dan penghapusan pasal 13 ayat 10 dan pasal 16 ayat 10. Anggaran Dasar Perusahaan
       yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
       Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
       ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
       No. AHU-AH.01.03-0218573 tertanggal 6 Desember 2024.

       Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama
       Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).

       SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-unit
       rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.

       Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
       (perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
       rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi beberapa
       kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa
       Tenggara Barat dan Bangka dengan kantor yang terdaftar di Gedung Fakultas Kedokteran
       Universitas Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang
       15810, Banten - Indonesia.

       SILO berencana untuk melakukan pembelian 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
       tanah milik PT Sentra Sarana Karya (SSK) seluas 1.000 m 2 dan 1 bidang tanah milik PT
       Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) seluas 1.306 m 2 dimana keduanya
       merupakan penjual yang memiliki afiliasi dengan PT Siloam International Hospitals Tbk
       (“SILO”).

2.2    Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi

       Pembelian 2 bidang tanah dengan luasan masing-masing 1.000 m2 dan 1.306 m2:

       1. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International
          Hospitals dengan PT Sentra Sarana Karya atas aset tetap berupa tanah seluas 1.000
          m2 yang terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,
          Propinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna
          Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan merupakan
          pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013, Rencana Transaksi
          sebesar Rp. 18.300.000.000,- (Delapan Belas Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).

       2. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International
          Hospitals dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atas aset tetap berupa
          tanah seluas 1.306 m2 yang terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso,


                                                                                    Halaman - 1
Page 27
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


           Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
           Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan
           merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022 sebagaimana
           diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang
           20.01.000024432.0 dan merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan
           Nomor 20013, Rencana Transaksi sebesar Rp. 23.899.800.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar
           Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
2.3     Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen SILO

        Pertimbangan bisnis yang digunakan manajemen SILO adalah dengan pembelian 2 bidang
        tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah dengan luasan 1.000 m2 dan 1 bidang tanah dengan
        luasan 1.306 m2 dapat meningkatkan jumlah aset, efisiensi biaya operasional perseroan,
        serta peningkatan pengalaman pasien SILO. Rencana Transaksi ini akan berdampak positif
        terutama keberlangsungan usaha SILO, yakni akan memberikan nilai tambah.


2.4     Objek Rencana Transaksi

        Bahwa Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi
        Tugas adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
        berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism
        Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya selaku pihak yang
        terafiliasi.

2.5     Draft Perjanjian Rencana Transaksi

2.5.1    Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara SILO dengan SSK berupa sebidang
         tanah seluas 1.000 m2.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada
tanggal 27 Maret 2025, oleh dan antara:

1.    PT SENTRA SARANA KARYA (dh. PT SILOAM SARANA KARYA), suatu perseroan terbatas
      yang didirikan dan ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
      Kota Makassar dan beralamat di Jl. Metro Tanjung Bunga Kaveling 9 Makassar, Desa/Kel.
      Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90225, dalam hal ini
      diwakili oleh Peter Adrian, yang bertindak selaku Kuasa Direksi, dengan demikian berhak
      dan berwenang mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Sentra Sarana
      Karya (dh. PT Siloam Sarana Karya) tersebut (selanjutnya disebut “Penjual”);

2.    PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
      ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang dan
      beralamat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32, Jl.Boulevard
      Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810, dalam hal ini diwakili oleh David
      Utama dan Phua Meng Kuan (Daniel Phua), yang bertindak masing-masing dalam
      jabatannya selaku Presiden Direktur dan Direktur, dengan demikian berhak dan berwenang
      mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Siloam International Hospitals, Tbk
      tersebut (selanjutnya disebut “Pembeli”).




                                                                                    Halaman - 2
Page 28
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Dalam Perjanjian ini, Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Bahwa:
a. Penjual adalah pemilk sah dari 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
   Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu seluas
   1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
   Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan merupakan
   pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan yang aslinya telah
   hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Perjanjian ini(“SHGB”).
b. Dengan tetap memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam point a diatas, Penjual
   dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan Tanah (termasuk bangunan dan seluruh
   perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atasnya, jika ada) kepada
   Pembeli sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini.

Disepakati sebagai berikut:

                                          Pasal 1
                                  Definisi dan Interpretasi

1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, ketentuan dalam Pasal 1.1 ini
berlaku:

“AJB” atau “Akta Jual Beli” berarti akta jual-beli atas Tanah yang akan dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan PPAT yang wilayah hukumnya meliputi lokasi Tanah
dan dibuat sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, sehubungan dengan penjualan dan pembelian
Tanah berdasarkan Perjanjian ini;

“BPHTB” berarti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;

“Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian ini dan AJB, termasuk setiap dan semua dokumen,
surat, perjanjian dan sertifikat yang ditandatangani atau dibuat berdasarkan atau sebagai
pelengkapnya;

“Harga Pembelian Tanah” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2(i) Perjanjian ini;

“Hari Kerja” berarti hari-hari di mana bank buka untuk bisnis di Makassar dan Jakarta,
Indonesia (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional);

“Hukum Perpajakan” berarti setiap undang-undang atau peraturan di yurisdiksi manapun, yang
mengenakan Pajak apapun dan, yang mencakup perintah, peraturan, keputusan, peraturan
edaran atau peraturan lain yang lebih rendah dengan kekuatan hukum yang dibuat berdasarkan
Hukum Yang Berlaku yang relevan, dan juga mencakup setiap hukum, perintah, peraturan,
perubahan, pelengkap atau ketentuan yang mengubah, mengonsolidasi, atau menggantikan
yang sama atau yang telah diubah, diperpanjang, digabungkan atau diganti dengan pengganti
yang sama;

“Hukum Yang Berlaku” berarti seluruh undang-undang (termasuk peraturan pelaksana dan
turunannya), kebijakan, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga peradilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia;

“Jaminan” berarti jaminan dan pernyataan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;




                                                                                 Halaman - 3
Page 29
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


“Kantor Pertanahan” adalah unit kerja Kantor Pertanahan Nasional di kabupaten, kota, atau
wilayah administrasi lain yang sejenis, yang berwenang untuk mendaftarkan hak atas tanah dan
menyelenggarakan buku pendaftaran tanah;

“Keadaan Kahar” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini;

“Kerugian” berarti setiap dan semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya (termasuk,
namun tidak terbatas, biaya hukum), beban, pengeluaran, kekurangan, pencairan, proses,
denda, bunga, Klaim dan tuntutan;

“Ketentuan yang Tetap Berlaku” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4.3(iv)(a);

“Klaim” berarti setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan, pemanggilan, persidangan,
perselisihan, putusan, keputusan, yang dibuat, dilembagakan, disampaikan, diberitahukan,
diancam, diduga atau diajukan, termasuk setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan,
persidangan, putusan, keputusan berdasarkan undang-undang, peraturan atau lainnya;

“Laporan Pendapat Kewajaran” berarti laporan penilai independen mengenai pendapat
kewajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

“Laporan Uji Tuntas Hukum” berarti laporan uji tuntas hukum atas Tanah yang diterbitkan
oleh konsultan hukum dari Pembeli.

“Laporan Valuasi Aset” berarti laporan valuasi atas Tanah yang diterbitkan oleh kantor jasa
penilai publik yang ditunjuk oleh Pembeli.

“Otoritas Perpajakan” berarti setiap otoritas pemerintah atau otoritas lain yang berwenang
untuk mengenakan Pajak apapun di yurisdiksi manapun;

“Pajak Penghasilan Final” atau “PPH Final PHTB” adalah Pajak Penghasilan Final atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;

“Pajak” berarti, sehubungan dengan Tanah, termasuk penjualan dan pembeliannya
berdasarkan Perjanjian ini dan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini:
a.     semua bentuk pajak dan beban, bea, pungutan, kontribusi, retribusi, pemotongan atau
kewajiban dari pemerintah, provinsi, pemerintah lokal atau kota di manapun dapat dikenakan
biaya;
b.     setiap pajak atau pembayaran serupa yang harus dibayar oleh Pembeli, ditahan atau
dipotong pada sumbernya karena pajak penghasilan apapun; atau
c.     setiap penalti, denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya yang harus dibayar
sehubungan dengan Pajak apapun dalam paragraf (a) atau (b) di atas kecuali sejauh penalti,
denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya tersebut diatribusikan atas keterlambatan
Pembeli setelah penandatanganan Akta Jual Beli;

“Para Pihak” berarti Penjual dan Pembeli, dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka;

“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;

“Pembebanan” berarti setiap Klaim, pembebanan, debenture, gadai, pengalihan/penyerahan
secara fidusia, hak tanggungan, hak jaminan, pengalihan hak dan piutang, hak gadai, opsi,
ekuitas atau kepentingan ekuitas lainnya, kuasa jual, hipotek, retensi hak kepemilikan, hak
kepemilikan, hak untuk memperoleh, hak menolak terlebih dahulu, hak memesan terlebih
dahulu atau hak pihak ketiga lainnya (termasuk hak pemerintah), pembatasan pengalihan,



                                                                                   Halaman - 4
Page 30
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


penggunaan atau pemilikan, kemudahan, subordinasi untuk setiap hak orang lain atau
kepentingan jaminan dalam bentuk apa pun;

“Peristiwa Wanprestasi” berarti setiap peristiwa wanprestasi yang ditentukan dalam Pasal 5;

“Perjanjian” berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat ini termasuk pendahuluan dan
lampiran Perjanjian ini sebagaimana diubah, dimodifikasi, dilengkapi, diperpanjang, diganti
atau dinovasi dari waktu ke waktu;

“Perselisihan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 8.8(iii) Perjanjian ini;

“Persyaratan Pendahuluan Tanah" memiliki arti yang ditetapkan dalam Pasal 2.4.1 Perjanjian
ini;

“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;

“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai; dan

“Tanah” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;

“Rekening Penjual” berarti rekening bank Rupiah Penjual ;

“Rupiah” atau “Rp” adalah mata uang Negara Republik Indonesia yang sah;

“SHGB” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;

“Tanggal Pelunasan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 Perjanjian ini;

1.2 Modifikasi Hukum

Rujukan pada hukum atau peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang atau
ketentuan yang dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan baik
sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini sejauh modifikasi, pemberlakuan kembali atau
konsolidasi tersebut berlaku atau mampu diterapkan untuk setiap transaksi yang dilakukan
sesuai dengan Perjanjian ini dan (sejauh tanggung jawab pada Perjanjian ini mungkin ada atau
dapat terjadi) harus mencakup juga hukum atau ketentuan perundang-undangan sebelumnya
(sebagaimana dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan) yang
mana undang-undang atau ketentuan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah
diganti.

1.3 Konstruksi, Interprestasi

Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
(i) judul dalam Perjanjian ini disisipkan hanya untuk referensi dan harus diabaikan dalam
      menafsirkan Perjanjian ini. Kecuali jika konteksnya menentukan lain, kata-kata (termasuk
      kata-kata yang didefinisikan) yang menunjukkan angka tunggal hanya akan mencakup
      jamak dan sebaliknya;
(ii) kata-kata "tertulis" dan "dalam bentuk tertulis" mencakup segala cara reproduksi yang
      terlihat;
(iii) kecuali jika konteksnya mengharuskan atau mengizinkan, referensi pada nomor tunggal
      termasuk referensi pada nomor jamak dan sebaliknya, referensi pada individu termasuk
      badan hukum dan sebaliknya, dan kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin termasuk
      semua jenis kelamin;




                                                                                       Halaman - 5
Page 31
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


(iv) kata “termasuk” akan dianggap diikuti oleh “tidak terbatas” atau “tetapi tidak terbatas
      pada”, baik diikuti oleh frasa atau kata-kata serupa. Kata "sebaliknya" tidak akan
      ditafsirkan sebagai dibatasi oleh kata-kata yang terkait;
(v) referensi pada Perjanjian ini termasuk setiap latar belakang dan lampiran dan referensi
      pada "Pasal" dan "Lampiran" adalah pasal-pasal dari dan lampiran-lampiran dari dalam
      Perjanjian ini;
(vi) referensi pada "paragraf" adalah paragraf-paragraf dalam Lampiran. Setiap referensi pada
      "sub-pasal" atau "paragraf" adalah referensi pada sub-pasal atau paragraf dari pasal dimana
      referensi tersebut muncul;
(vii) referensi pada waktu adalah Waktu Indonesia Barat (Waktu Indonesia Barat) kecuali
        dinyatakan lain; dan
(viii) Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya
        masing-masing serta penerima hak yang diizinkan. Tidak ada dalam Perjanjian ini,
        tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan untuk memberikan kepada setiap Orang
        manapun, selain Para Pihak atau penerusnya masing-masing dan pengalihan yang
        diizinkan, setiap hak, pemulihan, kewajiban, atau tanggung jawab apapun berdasarkan
        atau dengan alasan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam
        Perjanjian ini.

1.4 Informasi

Setiap referensi pada buku, catatan atau informasi lain berarti buku, catatan atau informasi
lain dalam bentuk apapun termasuk kertas, data yang disimpan secara elektronik, media
magnetik, film dan mikrofilm.

1.5 Tidak ada Contra Proferentem

Penafsiran yang melawan maksud penyusun Perjanjian tidak boleh diterapkan sehubungan
dengan interpretasi, penerapan atau penegakan Perjanjian ini, karena Perjanjian ini adalah
produk negosiasi antara Para Pihak yang disarankan oleh penasihat masing-masing.

                                             Pasal 2
                                  Penjualan dan Pembelian Tanah

2.1 Penjualan dan Pembelian Tanah

Tunduk kepada syarat-syarat Perjanjian ini, Penjual setuju untuk menjual dan menyerahkan
Tanah kepada Pembeli, dan Pembeli, setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Tanah
dari Penjual, yang bebas dari segala Pembebanan, bersama dengan semua hak, kewajiban dan
manfaat yang melekat padanya.

2.2 Harga Pembelian Tanah

2.2.1    Harga Pembelian Tanah

(i)   Harga untuk penjualan dan pembelian Tanah adalah Rp 18.300.000.- per M2 (delapan belas
      juta tiga ratus ribu Rupiah per meter persegi) sehingga total harga pembelian Tanah adalah
      Rp 18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut
      sebagai “Harga Pembelian Tanah”).

(ii) Harga Pembelian Tanah tidak termasuk (a) PPN; (b) BPHTB; dan (c) setiap biaya lain yang
      timbul dari penjualan dan pembelian Tanah, yang akan ditanggung oleh Pihak(-pihak)
      terkait sesuai dengan Perjanjian ini.
(iii) Para Pihak sepakat bahwa (a) Harga Pembelian Tanah akan dibayar dengan cara transfer
      dalam mata uang Rupiah oleh Pembeli ke Rekening Penjual dengan cara sebagaimana


                                                                                     Halaman - 6
Page 32
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      diatur dalam Pasal 2.2.2 di bawah; (b) PPN untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar
      oleh Pembeli kepada Penjual pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; (c) Pajak
      Penghasilan Final untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar oleh Penjual kepada otoritas
      terkait sekitar atau pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; dan (d) BPHTB
      untuk Tanah harus dibayar oleh Pembeli, yang dapat difasilitasi oleh notaris yang ditunjuk,
      kepada instansi terkait sekitar atau pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.

(iv) Para Pihak sepakat bahwa toleransi kelebihan dan kekurangan luas Tanah adalah sebesar
     5% (lima persen) (“Batas Deviasi”), dan oleh karenanya Para Pihak sepakat bahwa Harga
     Pembelian Tanah tidak akan berubah meskipun terdapat (a) kenaikan atau penurunan nilai
     Tanah sebelum, pada saat atau setelah tanggal Perjanjian ini, atau (b) jika total luas yang
     tercantum dalam SHGB Tanah berbeda dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
     Pertanahan, sepanjang tidak melebihi Batas Deviasi (jika ada).
(v) Dalam hal total luas berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan
    melebihi Batas Deviasi, maka Pembeli dengan ini setuju untuk membayar kepada Penjual,
    selisih harga Tanah, yang dihitung dari besaran persentase (%) deviasi hasil pengukuran
    ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan dikurangi dengan Batas Deviasi.
    Contoh: Apabila terdapat kelebihan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
    Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai deviasi sebesar
    7% (tujuh persen), maka selisih harga Tanah yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada
    Penjual adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian Tanah. Namun apabila
    terdapat kekurangan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan
    dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai deviasi sebesar 7% (tujuh
    persen), maka selisih harga Properti yang harus dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli
    adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian Tanah.

2.2.2 Tanggal Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara
bertahap sebagai berikut:
a. Pembayaran 1: sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau 5,5% (lima koma lima
   persen) dari Harga Pembelian Tanah, akan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
   setelah penandatanganan Perjanjian dan Laporan Uji Tuntas Hukum dan Laporan Valuasi
   Aset telah terbit atas Tanah.
b. Pelunasan (“Tanggal Pelunasan”): sebesar Rp 17.300.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus
   juta Rupiah) atau sebesar 94,5% (sembilan puluh empat koma lima persen) dari Harga
   Pembelian Tanah akan dilakukan pada hari yang sama pada saat penandatanganan AJB.

2.2.3 Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana ke Rekening Penjual.
2.3    Kepemilikan Hukum dan Hak atas Tanah dan Akses Menuju Tanah

2.3.1 Para Pihak dengan ini setuju bahwa setelah pembayaran penuh dari Harga Pembelian
      Tanah diterima oleh Penjual di Rekening Penjual dari Pembeli, sejak Tanggal Pelunasan,
      Pembeli akan menguasai dan memiliki segala hak, kewajiban, dan manfaat yang melekat
      pada Tanah, terlepas dari proses pendaftaran AJB, atau balik nama SHGB Tanah pada
      Kantor Pertanahan setempat yang mungkin belum selesai dilakukan. Sejauh disyaratkan
      berdasarkan Hukum Yang Berlaku, Penjual akan menggunakan upaya terbaiknya untuk,
      atas biaya dan pengeluaran Pembeli, melakukan setiap dan semua tindakan wajar yang
      diperlukan untuk mendukung dan membantu Pembeli dalam memperoleh izin terkait
      yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
      Hukum Yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, izin tersebut tidak termasuk izin
      terkait medis atau rumah sakit yang saat ini diproses oleh Pembeli dengan sendirinya.


                                                                                      Halaman - 7
Page 33
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


2.3.2 Setelah penandatanganan AJB atas SHGB Tanah sesuai dengan Perjanjian ini, Pembeli
      akan memegang hak penuh, eksklusif, sah, dan baik atas kepemilikan Tanah, serta bebas
      dari Pembebanan.

2.3.3 Sepanjang dimiliki oleh Penjual, Penjual akan, sepanjang diperlukan oleh Pembeli,
      memberikan akses jalan yang diperlukan oleh Pembeli maupun pihak-pihak yang terkait
      dengan kegiatan usaha Pembeli menuju ke Tanah tanpa dikenakan biaya tambahan
      apapun. Segala perubahan atas akses jalan tersebut tunduk kepada peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.


2.4    Persyaratan Tanah

2.4.1 Persyaratan Pendahuluan Tanah

Jual Beli Tanah tunduk dan bergantung pada, pemenuhan atau pengesampingan oleh Para
Pihak, sebagaimana mungkin berlaku, dari kondisi berikut ini ("Persyaratan Pendahuluan
Tanah"):

(i)   memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara lain,
      pembelian Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Pembeli
      adalah salah satu pihak;

(ii) memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui, antara lain,
     penjualan Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Penjual
     adalah salah satu Pihak;

(iii) masing-masing Pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana relevan, semua
      persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran dari, atau
      kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan atau
      badan pengatur lainnya), sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana mereka
      menjadi salah satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan melaksanakan
      kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dengan persyaratan yang diterima Pihak
      lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran
      yang masih ada akan mengikat dan berlaku secara penuh;

(iv) tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah dikeluarkan
     atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi atau pengadilan, yang akan
     melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak merugikan material pada penjualan
     dan pembelian Tanah sesuai dengan Perjanjian ini;

(v) Penjual telah menerima Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.1(i)
    sebelum atau pada Tanggal Pelunasan;

(vi) Jangka waktu dari SHGB Tanah yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli belum berakhir;

(vii) Telah selesainya proses penerbitan kembali SHGB Tanah atas nama Penjual;

(viii) Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan bahwa
      Harga Pembelian Tanah adalah wajar dalam segala hal yang material;

(ix) Pembeli telah mendapatkan Laporan Uji Tuntas Hukum yang menyatakan bahwa Tanah
     tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, pembebanan-pembebanan,




                                                                                   Halaman - 8
Page 34
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     janji-janji, biaya-biaya, beban-beban, hak-hak gadai, gugatan-gugatan, tuntutan-tuntutan
     dan/atau permasalahan hukum lainnya dari pihak ketiga manapun; dan

(x) Pembeli telah mendapatkan Laporan Valuasi Aset yang menyatakan nilai valuasi atas
    Tanah.


2.4.2 Pemenuhan/Pengesampingan Persyaratan Pendahuluan Tanah

Masing-masing Pihak berkewajiban untuk mencapai pemenuhan Persyaratan Pendahuluan
Tanah dimana Pihak tersebut wajib memenuhinya selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli. Sejauh diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku, setiap Pihak
dapat, dengan itikad baik, mengesampingkan (seluruhnya atau sebagian, dengan syarat atau
tanpa syarat dan untuk sementara atau permanen) secara tertulis kapanpun, salah satu dari
Persyaratan Pendahuluan Tanah sepanjang disepakati oleh Pihak lain atau setiap Pihak berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Para Pihak tidak akan memiliki Klaim lebih lanjut terhadap
Pihak lainnya.

2.4.3 Penandatanganan Akta Jual Beli

Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Tanah, Penjual dan
Pembeli wajib untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dan menandatangani dan
menyerahkan semua Dokumen Transaksi yang terkait sebagaimana dianggap perlu untuk
melaksanakan AJB dan balik nama, setelah dipenuhinya seluruh kewajiban perpajakan yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2025.

(i) Tidak Terpenuhinya Kewajiban

Jika, karena alasan apa pun, ketentuan Pasal 2.4.3 tidak sepenuhnya dilaksanakan dan/atau
dipatuhi pada tanggal yang sudah disepakati, Pembeli (dalam kasus ketidakpatuhan atau
kegagalan pelaksanaan oleh Penjual), atau Penjual dapat (dalam hal ketidakpatuhan atau
kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), dengan pemberitahuan tertulis kepada Penjual (dalam
hal ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual) atau kepada Pembeli (dalam
kasus ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), melakukan salah satu hal
berikut:

(a) (kecuali untuk Pasal 3, 4.1, 4.2, 5, 6, 7, 8 dan 9 (“Ketentuan yang Tetap Berlaku”) yang
    akan tetap berlaku, efektif, dan mengikat secara penuh) memilih untuk mengakhiri
    Perjanjian ini tanpa pertanggungjawaban dari Pihak yang mengakhiri Perjanjian, tanpa
    mengurangi semua hak dan pemulihan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini atau Hukum
    Yang Berlaku sebelum pengakhiran tersebut; atau

(b) menetapkan tanggal penandatanganan Akta Jual Beli yang baru untuk disepakati bersama
    secara tertulis oleh Para Pihak.




                                                                                   Halaman - 9
Page 35
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


                                              Pasal 3
                                             Jaminan

3.1 Pernyataan dan Jaminan Penjual

Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:

(i)   Penjual adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang Berlaku,
      memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku untuk
      menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dan
      telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana
      diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan
      kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan menjadi
      pihak;

(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan oleh
     semua tindakan yang diperlukan dari pihak Penjual dan tidak akan (i) melanggar Hukum
     Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana Penjual
     menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;

(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan
      berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, kecuali sejauh
      keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan serupa lainnya yang
      mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-prinsip umum
      kesetaraan;

(iv) Penjual merupakan pemilik yang sah atas Tanah serta Tanah dapat dijual dan dialihkan
     secara bebas oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan Perjanjian ini dan SHGB Tanah
     tidak akan tunduk pada, serta bebas dan bersih dari, Pembebanan atau perselisihan atau
     Klaim apapun dari pihak ketiga.

(v) dokumen, daftar dan hal-hal yang dirujuk dalam Perjanjian ini termasuk Lampiran
    Perjanjian ini, dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah benar, lengkap, dan
    terkini dalam semua hal yang material dan tidak menyesatkan dalam hal apapun yang
    material; dan

(vi) Penjual setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
     penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
     sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.

3.2 Pernyataan dan Jaminan Pembeli

Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:

(i)   Pembeli adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang Berlaku,
      memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku untuk
      membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dan telah
      memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana diperlukan
      berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya
      berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan menjadi pihak;

(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan oleh
     semua tindakan yang diperlukan dari pihak Pembeli dan tidak akan (i) melanggar Hukum
     Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana Pembeli
     menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;


                                                                                 Halaman - 10
Page 36
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan
      berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, kecuali sejauh
      keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan serupa lainnya yang
      mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-prinsip umum
      kesetaraan.

(iv) Pembeli setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
     penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
     sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.

3.3 Akibat

Jaminan dan seluruh ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini yang belum dilaksanakan pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli, tidak akan hilang atau terpengaruh oleh peristiwa atau hal
apapun, kecuali oleh pengesampingan atau pelepasan resmi secara tertulis oleh Pembeli.

                                            Pasal 4
                                          Pengakhiran


4.1     Hak untuk Mengakhiri Perjanjian
4.1.1. Jika, sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:
(i)   suatu Peristiwa Wanprestasi berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan
      dalam Pasal 5 terjadi, Pihak yang tidak melakukan wanprestasi berhak dengan
      pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya yang melakukan wanprestasi selambat-
      lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk mengakhiri
      Perjanjian; atau
(ii) segala peristiwa termasuk Keadaan Kahar sebagaimana diatur pada Pasal 6 yang
     menyebabkan kerusakan pada Tanah yang menurut pendapat wajar dari Pihak yang
     terdampak, akan atau mungkin mengakibatkan dampak merugikan material pada Tanah:

       (a) masing-masing Pihak berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya,
           untuk mengakhiri Perjanjian ini dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap
           Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini; atau

       (b) Pembeli dapat memilih untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dengan
           syarat Penjual berjanji untuk memperbaiki atau memulihkan Tanah dalam kondisi
           yang memuaskan dan dapat diterima oleh Pembeli, atas biaya dan pengeluaran
           Penjual.
(iii) Para Pihak secara bersama-sama setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini (kecuali untuk
      Ketentuan yang Tetap Berlaku) maka Perjanjian ini akan berakhir berdasarkan kesepakatan
      tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen pengakhiran Perjanjian.

4.1.2. Jika pada atau sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, lembaga atau otoritas
       pemerintah Indonesia memperoleh, atau memberitahuan kepada Penjual, akan
       tujuannya untuk mengambilalih bagian manapun dari Tanah, Penjual harus segera
       menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan Pembeli dapat, atas
       pertimbangannya sendiri, membatalkan Perjanjian ini dengan memberitahukan secara
       tertulis sebelumnya kepada Penjual (“Pemberitahuan Pengakhiran Tanah”) dan
       setelah itu Perjanjian ini akan berakhir (kecuali untuk Ketentuan yang Tetap Berlaku)
       dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan hal
       tersebut.


                                                                                 Halaman - 11
Page 37
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


4.1.3. Perjanjian ini secara otomatis berakhir pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.

4.1.4. Apabila sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, terdapat gugatan hukum atau
       sengketa terkait kepemilikan Tanah atau hak atas pengalihannya, maka
       penandatanganan Akta Jual Beli akan ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang
       berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak menghalangi Penjual untuk
       mengalihkan Tanah. Dalam hal putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Penjual
       kehilangan haknya baik sebagian maupun seluruhnya atas pengalihan Tanah kepada
       Pembeli, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan Para Pihak sepakat bahwa
       seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual berdasarkan
       Perjanjian ini wajib dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli dalam waktu selambat-
       lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan berkekuatan hukum
       tetap.

4.1.5. Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan
       Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sepanjang keputusan
       pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

4.2    Pengembalian Informasi

Pada hari kerja ke-sepuluh (10) setelah pengakhiran Perjanjian ini sebelum penandatanganan
Akta Jual Beli (dengan cara apapun dan untuk alasan apapun), salah satu Pihak harus mengakhiri
atau mengembalikan kepada Pihak lainnya semua dokumen, informasi, materi, data, dan
barang yang diterima dari Pihak lain sesuai dengan Dokumen Transaksi.


 4.3    Pengembalian Harga Pembelian Tanah

 Dalam hal Perjanjian ini diakhiri sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:

 (i)   Karena kesepakatan bersama Para Pihak atau tidak terpenuhinya salah satu atau lebih
       atas Persyaratan Pendahuluan Tanah oleh Penjual atau Peristiwa Wanprestasi Penjual
       atau terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1.1 point (ii) atau 4.1.2.
       Perjanjian ini, maka Penjual harus mengembalikan uang Harga Pembelian Tanah, yang
       telah diterima Penjual, kepada Pembeli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
       setelah tanggal pengakhiran Perjanjian. Segala hak dan manfaat yang melekat pada
       Tanah yang telah dialihkan kepada Pembeli akan dialihkan kembali kepada Penjual; atau

 (ii) Karena adanya Peristiwa Wanprestasi Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, maka Harga
      Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual tidak akan dikembalikan kepada
      Pembeli.

                                             Pasal 5
                                     Peristiwa Wanprestasi

Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa sebagai berikut
("Peristiwa Wanprestasi"): (i) setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual dalam Pasal 3.1
dan/atau oleh Pembeli dalam 3.2 Perjanjian ini ternyata tidak benar atau menyesatkan secara
material atau (ii) pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang
melanggar.




                                                                                    Halaman - 12
Page 38
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


                                            Pasal 6
                                         Keadaan Kahar

6.1. Keadaan kahar berarti peristiwa yang tidak terduga yang bukan disebabkan oleh kesalahan
     dan berada di luar kendali Pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (“Keadaan
     Kahar”):
 (i)   demonstrasi massal, pelarangan kebijakan, kerusuhan, perang, pengeboman atau
       sabotase;
 (ii) kebakaran, badai, gempa bumi, tsunami, banjir, angin topan atau peristiwa lainnya di
      luar kemampuan manusia, pandemi dan endemi;
 (iii) keadaan darurat negara/nasional terlepas dari apakah situasi tersebut dinyatakan oleh
       pemerintah atau tidak; dan/atau
 (iv) pengesahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan atau instruksi atau perintah
      dari pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang.
 6.2. Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan atau kelalaian, atau
      keterlambatan Pihak lainnya dalam melakukan kewajibannya yang disebabkan Keadaan
      Kahar berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak yang terdampak
      mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar tersebut
      dan segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai Keadaan Kahar
      tersebut.
 6.3. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
      berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut tidak akan
      dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
                                                 Pasal 7
                                         Biaya dan Pengeluaran
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan
menanggung semua biaya terkait jual beli Tanah, disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Biaya notaris/PPAT untuk pembuatan AJB sehubungan dengan jual beli Tanah akan
      ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak;
(ii) Biaya balik nama SHGB Tanah ke atas nama Pembeli berikut dengan balik nama Pajak Bumi
      dan Bangunan (“PBB”) akan ditanggung oleh Pembeli;
(iii) Biaya Izin Peralihan Hak (IPH) akan ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak (Jika ada);
(iv) Apabila diperlukan pengukuran tanah kembali, akan ditanggung oleh Pembeli;
(v) PBB sampai dengan tahun penandatanganan AJB akan menjadi tanggung jawab Penjual;
(vi) Biaya perpanjangan jangka waktu SHGB sebelum jual beli Tanah akan menjadi tanggung
      jawab Penjual.
Dalam hal ada biaya-biaya lain terkait dengan AJB yang timbul, akan ditanggung oleh masing-
masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan
kesepakatan Para Pihak jika peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya.




                                                                                  Halaman - 13
Page 39
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


                                             Pasal 8
                                             Umum

8.1 Pengalihan

Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menovasikan
(seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya berdasarkan,
Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak, tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.


8.2     Pemberitahuan
8.2.1. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
       dibuat secara tertulis dan dikirimkan secara fisik, atau melalui surat elektronik, pos
       tercatat atau pos udara terdaftar, dalam hal pengiriman internasional menggunakan
       perusahaan kurir yang diakui secara internasional, ke alamat dan ditandai untuk
       perhatian Pihak terkait sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.2.3 Perjanjian ini.

8.2.2. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2.1, akan
       berlaku efektif setelah diterima dan dianggap telah diterima:
(i)    pada saat pengiriman, jika dikirimkan secara fisik atau kurir;

(ii)    setelah diterimanya pos tersebut, jika dikirimkan melalui pos tercatat yang dibayar di
        muka; atau

(iii)   pada saat transmisi, jika dikirimkan melalui email.

8.2.3. Pemberitahuan harus diberikan atau disampaikan secukupnya jika diserahkan atau
       dikirim:
Untuk Penjual kepada:
PT Sentra Sarana Karya
Alamat : Menara Matahari Lantai 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
         Karawaci Central, Kabupaten Tangerang 15811, Banten, Indonesia
U.p.   : Board of Directors QQ. Departemen Legal
Dalam hal Pembeli kepada:

PT Siloam International Hospitals, Tbk
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32,
          Jl.Boulevard Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810
U.p.    : Direksi;Corporate Finance

Atau ke alamat atau surat elektronik lainnya sebagaimana Pihak terkait mungkin telah
diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka
Pihak yang bermaksud untuk merubahnya wajib untuk memberitahukan hal ini secara tertulis
kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif
berlakunya alamat yang baru. Dalam hal terjadi kelalaian dalam pemberitahuan perubahan
alamat ini, maka semua korespondensi yang terjadi dianggap telah disampaikan dengan baik
dan sesuai.




                                                                                  Halaman - 14
Page 40
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


8.3     Pengesampingan
8.3.1. Pelaksanaan atau kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam melaksanakan
       hak, kewenangan atau hak istimewa yang dimiliki oleh Para Pihak tidak akan dianggap
       sebagai pengesampingan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya, juga tidak akan
       ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan atau hak istimewa yang
       menghalangi pelaksanaan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
8.3.2. Pengesampingan oleh Para Pihak atas pelanggaran apapun dalam Perjanjian ini tidak
       akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan
       yang sama atau ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
8.3.3. Hak-hak, wewenang-wewenang, dan jaminan-jaminan yang tercantum dalam
       Perjanjian ini bersifat kumulatif (kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian
       ini) dan tidak dapat diterapkan secara ekslusif pada hak-hak, wewenang-wewenang,
       atau pemulihan-pemulihan lainnya sebagaimana diatur pada Hukum Yang Berlaku.

8.4 Perubahan
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Kecuali secara
tegas disepakati, setiap perubahan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini, dan tidak akan mempengaruhi hak,
kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini yang telah
diperoleh hingga tanggal perubahan, serta hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan atau
sesuai dengan Perjanjian ini akan tetap mengikat dan berlaku secara penuh, kecuali dan hanya
sejauh ketentuannya diubah.

8.5 Waktu adalah Esensi

Waktu adalah esensi dari Perjanjian ini, baik mengenai tanggal dan jangka waktu yang
disebutkan maupun mengenai tanggal dan jangka waktu yang dapat menggantikannya sesuai
dengan Perjanjian ini atau dengan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh dan atas nama
masing-masing Pihak.

8.6 Ketidakabsahan

Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap ilegal, tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan setiap undang-undang atau
aturan hukum, ketentuan tersebut atau sebagiannya akan dianggap bukan bagian dari
Perjanjian ini, namun legalitas, keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Para Pihak akan dengan upaya terbaiknya akan
mengubah ketentuan tersebut.

8.7 Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini (bersama dengan dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau ditandatangani
bersamaan oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini) merupakan bagian dari
keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian atau pengaturan sebelumnya antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok
pembahasan Perjanjian ini; dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam
Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang diwakili
oleh pihak yang berwenang.




                                                                                   Halaman - 15
Page 41
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


8.8 Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

(i)   Perjanjian ini dan segala hal yang timbul dari atau berhubungan dengannya akan diatur
      berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.


(ii) Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau konflik yang timbul dari, atau sehubungan
     dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap perselisihan mengenai
     keberadaan, keabsahan, atau pengakhiran hak dan kewajiban setiap Pihak berdasarkan
     Perjanjian ini (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para
     Pihak.

(iii) Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka
      Perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

8.9 Salinan yang Sama

Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan yang terpisah, dan oleh Para Pihak
yang berbeda, dan setiap Pihak dapat mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan
menandatangani salinan tersebut, namun Perjanjian ini tidak akan berlaku sampai masing-
masing Pihak telah menandatangani paling tidak satu salinan. Masing-masing salinan ketika
sudah ditandatangani dan disampaikan adalah asli, namun seluruhnya dianggap merupakan satu
instrumen yang sama.

8.10 Pengumuman

Pengumuman sehubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini tidak boleh dibuat atau
dikeluarkan oleh atau atas nama suatu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya. Hal ini tidak akan mempengaruhi pengumuman yang dipersyaratkan oleh hukum atau
peraturan atau badan pengatur atau peraturan dari setiap bursa efek yang diakui, tetapi Pihak
dengan kewajiban untuk membuat pengumuman harus berkonsultasi dengan Pihak lainnya dan
mempertimbangkan setiap usulan yang wajar dari Pihak lain tersebut sejauh dapat dilakukan
secara wajar sebelum memenuhi kewajiban tersebut, dengan ketentuan bahwa tidak ada
konsultasi yang diperlukan jika pengumuman tersebut berkaitan dengan penjualan dan
pembelian Tanah.

8.11 Kerahasiaan

(i)   Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii), Penjual wajib menjaga kerahasiaan dan tidak
      mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh dari
      penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang ditandatangani berdasarkan
      Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
      yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
      Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) Perwalian dan/atau bisnis,
      keuangan, atau kepentingan lain Pembeli (termasuk, dalam setiap kasus, rencana dan
      target masa depan).

(ii) Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii) di bawah, Pembeli wajib menjaga kerahasiaan dan
     tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh
     dari penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang dibuat berdasarkan
     Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
     yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
     Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) bisnis, keuangan dan/atau
     informasi keuangan Penjual.



                                                                                   Halaman - 16
Page 42
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


(iii) Pasal 8.11(i) dan Pasal 8.11(ii) tidak berlaku jika pengungkapan atau penggunaan informasi
      diperuntukkan dan sejauh:

     (a) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan oleh Hukum Yang Berlaku atau
         badan pengatur;

     (b) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk memberikan manfaat
         penuh dari Perjanjian ini kepada Penjual atau Pembeli, sebagaimana mungkin terjadi;

     (c) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk tujuan proses peradilan
         yang timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang ditandatangani berdasarkan
         Perjanjian ini atau pengungkapan tersebut secara wajar diperlukan untuk kepentingan
         Otoritas Perpajakan sehubungan dengan urusan Perpajakan Pihak yang
         mengungkapkan;

     (d) pengungkapan dilakukan kepada bank pemberi pinjaman atau lembaga keuangan
         untuk tujuan mengamankan pembiayaan atas pembelian Tanah oleh Pembeli sesuai
         dengan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa bank pemberi pinjaman atau lembaga
         keuangan tersebut menerima informasi tersebut berdasarkan kewajiban kerahasiaan;

     (e) informasi yang bersangkutan menjadi tersedia untuk umum (selain oleh pelanggaran
         Perjanjian ini atau kewajiban kerahasiaan yang mengikat Para Pihak atau pihak
         ketiga;

     (f)   pihak yang terkait telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya untuk
           pengungkapan atau penggunaan tersebut; atau

     (g) informasi diperoleh secara mandiri setelah penandatanganan Akta Jual Beli.

8.12 Jaminan Lebih Lanjut

Kapanpun setelah tanggal Perjanjian ini, masing-masing Pihak wajib menggunakan upaya
terbaiknya untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang diperlukan menandatangani dokumen
tersebut dan melakukan tindakan dan hal-hal yang secara wajar dapat diminta oleh Pihak lain
dengan tujuan memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.

                                             Pasal 9
                        Upaya Lebih Lanjut dan Batasan Tanggung Jawab


9.1 Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dan para direktur, komisaris
    dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
    oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum
    tanggung jawab Penjual terhadap Klaim yang berkaitan dengan kepemilikan Tanah
    berdasarkan Pasal 9.1 ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah
    diterima oleh Penjual sesuai dengan Pasal 2.2.1(i), sedangkan jumlah maksimal tanggung
    jawab Penjual terhadap Klaim yang tidak berkaitan dengan kepemilikan Tanah adalah
    sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Pembelian Tanah.




                                                                                    Halaman - 17
Page 43
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


9.2 Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari pelanggaran
    ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan yang
    menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan Perjanjian ini
    atau dirujuk ke:

     (i)    Perjanjian ini; atau

     (ii) dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang tersedia
          untuk inspeksi publik;

9.3 Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para direktur, komisaris
    dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
    oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total kewajiban Pembeli kepada Penjual
    sehubungan dengan Klaim berdasarkan, sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian
    ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual
    sesuai dengan Pasal 2.2.1(i).

     Dalam keadaan apapun masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas setiap
     kerugian atau kehilangan Pihak lain yang bersifat konsekuensial, tidak dapat diduga, tidak
     dapat diprediksi, insidental, tidak langsung, khusus atau hukuman, kehilangan atau
     pengeluaran sehubungan dengan gangguan bisnis, kehilangan usaha, kehilangan
     keuntungan atau kehilangan simpanan, kerusakan dan/atau kehilangan data/informasi
     walaupun telah diberitahukan mengenai kemungkinan adanya hal tersebut.

DEMIKIANLAH, Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang
disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.

2.5.2      Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal antara SILO dengan GMTD antara berupa
           sebidang tanah seluas 1.306 m2


Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada
tanggal 27 Maret 2025, oleh dan antara:

1.   PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK, suatu perseroan terbatas yang
     didirikan dan ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkeduduka n di Kota
     Makassar dan beralamat di Jl. Metro Tanjung Bunga Kav. 3-5, Kota Makassar, Sulawesi
     Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Peter Adrian, yang bertindak selaku Kuasa Direksi,
     dengan demikian berhak dan berwenang mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas
     nama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk tersebut (selanjutnya disebut
     “Penjual”); dan

2.   PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
     ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang dan
     beralamat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32, Jl.Boulevard
     Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810, dalam hal ini diwakili oleh David
     Utama dan Phua Meng Kuan (Daniel Phua) yang bertindak masing -masing dalam jabatannya
     selaku Presiden Direktur dan Direktur, dengan demikian berhak dan berwenang mewakili
     Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Siloam International Hospitals, Tbk tersebut
     (selanjutnya disebut “Pembeli”).




                                                                                   Halaman - 18
Page 44
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     Dalam Perjanjian ini, Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
     Bahwa:
     a. Penjual adalah pemilk sah dari 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
        Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
        seluas 1.306 m2 (seribu tiga ratus enam meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana
        diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang
        20.01.000024433.0 dan merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
        20022/ Panambungan yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum
        pada Lampiran 3 Perjanjian ini (“SHGB”).
     b. Dengan tetap memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam point a diatas,
        Penjual dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan Tanah (termasuk bangunan
        dan seluruh perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atasnya,
        jika ada) kepada Pembeli sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari
        Perjanjian ini.

        Disepakati sebagai berikut:

                                                 Pasal 1
                                        Definisi dan Interpretasi

1.1 Definisi

Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, ketentuan dalam Pasal 1.1 ini
berlaku:

“AJB” atau “Akta Jual Beli” berarti akta jual-beli atas Tanah yang akan dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan PPAT yang wilayah hukumnya meliputi lokasi Tanah
dan dibuat sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, sehubungan dengan penjualan dan pembelian
Tanah berdasarkan Perjanjian ini;

“BPHTB” berarti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;

“Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian ini dan AJB, termasuk setiap dan semua dokumen,
surat, perjanjian dan sertifikat yang ditandatangani atau dibuat berdasarkan atau sebagai
pelengkapnya;

“Harga Pembelian Tanah” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2(i) Perjanjian ini;

“Hari Kerja” berarti hari-hari di mana bank buka untuk bisnis di Makassar dan Jakarta,
Indonesia (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional);

“Hukum Perpajakan” berarti setiap undang-undang atau peraturan di yurisdiksi manapun, yang
mengenakan Pajak apapun dan, yang mencakup perintah, peraturan, keputusan, peraturan
edaran atau peraturan lain yang lebih rendah dengan kekuatan hukum yang dibuat berdasarkan
Hukum Yang Berlaku yang relevan, dan juga mencakup setiap hukum, perintah, peraturan,
perubahan, pelengkap atau ketentuan yang mengubah, mengonsolidasi, atau menggantikan
yang sama atau yang telah diubah, diperpanjang, digabungkan atau diganti dengan pengganti
yang sama;

“Hukum Yang Berlaku” berarti seluruh undang-undang (termasuk peraturan pelaksana dan
turunannya), kebijakan, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga peradilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia;

“Jaminan” berarti jaminan dan pernyataan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;



                                                                                Halaman - 19
Page 45
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


“Kantor Pertanahan” adalah unit kerja Kantor Pertanahan Nasional di kabupaten, kota, atau
wilayah administrasi lain yang sejenis, yang berwenang untuk mendaftarkan hak atas tanah dan
menyelenggarakan buku pendaftaran tanah;

“Keadaan Kahar” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini;

“Kerugian” berarti setiap dan semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya (termasuk,
namun tidak terbatas, biaya hukum), beban, pengeluaran, kekurangan, pencairan, proses,
denda, bunga, Klaim dan tuntutan;

“Ketentuan yang Tetap Berlaku” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4.3(iv)(a);

“Klaim” berarti setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan, pemanggilan, persidangan,
perselisihan, putusan, keputusan, yang dibuat, dilembagakan, disampaikan, diberitahukan,
diancam, diduga atau diajukan, termasuk setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan,
persidangan, putusan, keputusan berdasarkan undang-undang, peraturan atau lainnya;

“Laporan Pendapat Kewajaran” berarti laporan penilai independen mengenai pendapat
kewajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;

“Laporan Uji Tuntas Hukum” berarti laporan uji tuntas hukum atas Tanah yang diterbitkan
oleh konsultan hukum dari Pembeli.

“Laporan Valuasi Aset” berarti laporan valuasi atas Tanah yang diterbitkan oleh kantor jasa
penilai publik yang ditunjuk oleh Pembeli.

“Otoritas Perpajakan” berarti setiap otoritas pemerintah atau otoritas lain yang berwenang
untuk mengenakan Pajak apapun di yurisdiksi manapun;

“Pajak Penghasilan Final” atau “PPH Final PHTB” adalah Pajak Penghasilan Final atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
“Pajak” berarti, sehubungan dengan Tanah, termasuk penjualan dan pembeliannya
berdasarkan Perjanjian ini dan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini:
a.     semua bentuk pajak dan beban, bea, pungutan, kontribusi, retribusi, pemotongan atau
kewajiban dari pemerintah, provinsi, pemerintah lokal atau kota di manapun dapat dikenakan
biaya;
b.     setiap pajak atau pembayaran serupa yang harus dibayar oleh Pembeli, ditahan atau
dipotong pada sumbernya karena pajak penghasilan apapun; atau
c.     setiap penalti, denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya yang harus dibayar
sehubungan dengan Pajak apapun dalam paragraf (a) atau (b) di atas kecuali sejauh penalti,
denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya tersebut diatribusikan atas keterlambatan
Pembeli setelah penandatanganan Akta Jual Beli;

“Para Pihak” berarti Penjual dan Pembeli, dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka;

“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;

“Pembebanan” berarti setiap Klaim, pembebanan, debenture, gadai, pengalihan/penyerahan
secara fidusia, hak tanggungan, hak jaminan, pengalihan hak dan piutang, hak gadai, opsi,
ekuitas atau kepentingan ekuitas lainnya, kuasa jual, hipotek, retensi hak kepemilikan, hak
kepemilikan, hak untuk memperoleh, hak menolak terlebih dahulu, hak memesan terlebih
dahulu atau hak pihak ketiga lainnya (termasuk hak pemerintah), pembatasan pengalihan,
penggunaan atau pemilikan, kemudahan, subordinasi untuk setiap hak orang lain atau
kepentingan jaminan dalam bentuk apa pun;

                                                                                   Halaman - 20
Page 46
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


“Peristiwa Wanprestasi” berarti setiap peristiwa wanprestasi yang ditentukan dalam Pasal 5;

“Perjanjian” berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat ini termasuk pendahuluan dan
lampiran Perjanjian ini sebagaimana diubah, dimodifikasi, dilengkapi, diperpanjang, diganti
atau dinovasi dari waktu ke waktu;

“Perselisihan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 8.8(iii) Perjanjian ini;

“Persyaratan Pendahuluan Tanah" memiliki arti yang ditetapkan dalam Pasal 2.4.1 Perjanjian
ini;

“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;

“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai; dan

“Tanah” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;

“Rekening Penjual” berarti rekening bank Rupiah Penjual;

“Rupiah” atau “Rp” adalah mata uang Negara Republik Indonesia yang sah;

“SHGB” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;
“Tanggal Pelunasan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 Perjanjian ini;

1.2 Modifikasi Hukum
Rujukan pada hukum atau peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang atau
ketentuan yang dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan baik
sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini sejauh modifikasi, pemberlakuan kembali atau
konsolidasi tersebut berlaku atau mampu diterapkan untuk setiap transaksi yang dilakukan
sesuai dengan Perjanjian ini dan (sejauh tanggung jawab pada Perjanjian ini mungkin ada atau
dapat terjadi) harus mencakup juga hukum atau ketentuan perundang-undangan sebelumnya
(sebagaimana dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan) yang
mana undang-undang atau ketentuan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah
diganti.
1.3 Konstruksi, Interprestasi
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
(i)   judul dalam Perjanjian ini disisipkan hanya untuk referensi dan harus diabaikan dalam
      menafsirkan Perjanjian ini. Kecuali jika konteksnya menentukan lain, kata-kata
      (termasuk kata-kata yang didefinisikan) yang menunjukkan angka tunggal hanya akan
      mencakup jamak dan sebaliknya;
(ii)  kata-kata "tertulis" dan "dalam bentuk tertulis" mencakup segala cara reproduksi yang
      terlihat;
(iii) kecuali jika konteksnya mengharuskan atau mengizinkan, referensi pada nomor tunggal
      termasuk referensi pada nomor jamak dan sebaliknya, referensi pada individu termasuk
      badan hukum dan sebaliknya, dan kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin termasuk
      semua jenis kelamin;
(iv) kata “termasuk” akan dianggap diikuti oleh “tidak terbatas” atau “tetapi tidak terbatas
      pada”, baik diikuti oleh frasa atau kata-kata serupa. Kata "sebaliknya" tidak akan
      ditafsirkan sebagai dibatasi oleh kata-kata yang terkait;
(v)   referensi pada Perjanjian ini termasuk setiap latar belakang dan lampiran dan referensi
      pada "Pasal" dan "Lampiran" adalah pasal-pasal dari dan lampiran-lampiran dari dalam
      Perjanjian ini;


                                                                                   Halaman - 21
Page 47
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


(vi)   referensi pada "paragraf" adalah paragraf-paragraf dalam Lampiran. Setiap referensi
       pada "sub-pasal" atau "paragraf" adalah referensi pada sub-pasal atau paragraf dari pasal
       dimana referensi tersebut muncul;
(vii) referensi pada waktu adalah Waktu Indonesia Barat (Waktu Indonesia Barat) kecuali
       dinyatakan lain; dan
(viii) Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya
       masing-masing serta penerima hak yang diizinkan. Tidak ada dalam Perjanjian ini,
       tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan untuk memberikan kepada setiap Orang
       manapun, selain Para Pihak atau penerusnya masing-masing dan pengalihan yang
       diizinkan, setiap hak, pemulihan, kewajiban, atau tanggung jawab apapun berdasarkan
       atau dengan alasan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam
       Perjanjian ini.
1.4 Informasi

Setiap referensi pada buku, catatan atau informasi lain berarti buku, catatan atau informasi
lain dalam bentuk apapun termasuk kertas, data yang disimpan secara elektronik, media
magnetik, film dan mikrofilm.

1.5 Tidak ada Contra Proferentem

 Penafsiran yang melawan maksud penyusun Perjanjian tidak boleh diterapkan sehubungan
 dengan interpretasi, penerapan atau penegakan Perjanjian ini, karena Perjanjian ini adalah
 produk negosiasi antara Para Pihak yang disarankan oleh penasihat masing-masing.

                                             Pasal 2
                                 Penjualan dan Pembelian Tanah
 2.1     Penjualan dan Pembelian Tanah
 Tunduk kepada syarat-syarat Perjanjian ini, Penjual setuju untuk menjual dan menyerahkan
 Tanah kepada Pembeli, dan Pembeli, setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Tanah
 dari Penjual, yang bebas dari segala Pembebanan, bersama dengan semua hak, kewajiban dan
 manfaat yang melekat padanya.
 2.2 Harga Pembelian Tanah
 2.2.1 Harga Pembelian Tanah

 (i)     Harga untuk penjualan dan pembelian Tanah adalah Rp 18.300.000.- per M2 (delapan
         belas juta tiga ratus ribu Rupiah per meter persegi) sehingga total harga pembelian
         Tanah adalah Rp 23.899.800.000,- (dua puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh
         sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Harga
         Pembelian Tanah”).

 (ii)    Harga Pembelian Tanah tidak termasuk (a) PPN; (b) BPHTB; dan (c) setiap biaya lain
         yang timbul dari penjualan dan pembelian Tanah, yang akan ditanggung oleh Pihak(-
         pihak) terkait sesuai dengan Perjanjian ini.

 (iii)   Para Pihak sepakat bahwa (a) Harga Pembelian Tanah akan dibayar dengan cara transfer
         dalam mata uang Rupiah oleh Pembeli ke Rekening Penjual dengan cara sebagaimana
         diatur dalam Pasal 2.2.2 di bawah; (b) PPN untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar
         oleh Pembeli kepada Penjual pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; (c)
         Pajak Penghasilan Final untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar oleh Penjual
         kepada otoritas terkait sekitar atau pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah;
         dan (d) BPHTB untuk Tanah harus dibayar oleh Pembeli, yang dapat difasilitasi oleh
         notaris yang ditunjuk, kepada instansi terkait sekitar atau pada saat penandatanganan
         Akta Jual Beli.


                                                                                   Halaman - 22
Page 48
 KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
 Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


  (iv)   Para Pihak sepakat bahwa toleransi kelebihan dan kekurangan luas Tanah adalah
         sebesar 5% (lima persen) (“Batas Deviasi”), dan oleh karenanya Para Pihak sepakat
         bahwa Harga Pembelian Tanah tidak akan berubah meskipun terdapat (a) kenaikan atau
         penurunan nilai Tanah sebelum, pada saat atau setelah tanggal Perjanjian ini, atau (b)
         jika total luas yang tercantum dalam SHGB Tanah berbeda dari hasil pengukuran ulang
         yang dilakukan Kantor Pertanahan, sepanjang tidak melebihi Batas Deviasi (jika ada).

  (v)    Dalam hal total luas berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
         Pertanahan melebihi Batas Deviasi, maka Pembeli dengan ini setuju untuk membayar
         kepada Penjual, selisih harga Tanah, yang dihitung dari besaran persentase (%) deviasi
         hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan dikurangi dengan Batas
         Deviasi.
         Contoh: Apabila terdapat kelebihan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan
         Kantor Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai
         deviasi sebesar 7% (tujuh persen), maka selisih harga Tanah yang harus dibayarkan oleh
         Pembeli kepada Penjual adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian
         Tanah. Namun apabila terdapat kekurangan atas luas hasil pengukuran ulang yang
         dilakukan Kantor Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang
         mencapai deviasi sebesar 7% (tujuh persen), maka selisih harga Properti yang harus
         dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari
         Harga Pembelian Tanah.

 2.2.2   Tanggal Pembayaran Harga Pembelian Tanah

 Pembayaran Harga Pembelian Tanah akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara
 bertahap sebagai berikut:
       a. Pembayaran 1: sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau 4,2% (empat
          koma dua persen) dari Harga Pembelian Tanah, akan dilakukan paling lambat 1 (satu)
          hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian dan Laporan Uji Tuntas Hukum dan
          Laporan Valuasi Aset telah terbit atas Tanah.
       b. Pelunasan (“Tanggal Pelunasan”): sebesar Rp 22.899.800.000,- (dua puluh dua miliar
          delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) atau sebesar
          95,8% (sembilan puluh lima koma delapan persen) dari Harga Pembelian Tanah akan
          pada hari yang sama pada saat penandatanganan AJB.

 2.2.3 Pembayaran Harga Pembelian Tanah

 Pembayaran Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 akan dilakukan
 dengan cara pemindahbukuan dana ke Rekening Penjual.

2.3      Kepemilikan Hukum dan Hak atas Tanah dan Akses Menuju Tanah

2.3.1    Para Pihak dengan ini setuju bahwa setelah pembayaran penuh dari Harga Pembelian
         Tanah diterima oleh Penjual di Rekening Penjual dari Pembeli, sejak Tanggal
         Pelunasan, Pembeli akan menguasai dan memiliki segala hak, kewajiban, dan manfaat
         yang melekat pada Tanah, terlepas dari proses pendaftaran AJB, atau balik nama SHGB
         Tanah pada Kantor Pertanahan setempat yang mungkin belum selesai dilakukan. Sejauh
         disyaratkan berdasarkan Hukum Yang Berlaku, Penjual akan menggunakan upaya
         terbaiknya untuk, atas biaya dan pengeluaran Pembeli, melakukan setiap dan semua
         tindakan wajar yang diperlukan untuk mendukung dan membantu Pembeli dalam
         memperoleh izin terkait yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang
         sebagaimana disyaratkan oleh Hukum Yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, izin
         tersebut tidak termasuk izin terkait medis atau rumah sakit yang saat ini diproses oleh
         Pembeli dengan sendirinya.



                                                                                    Halaman - 23
Page 49
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


2.3.2    Setelah penandatanganan AJB atas SHGB Tanah sesuai dengan Perjanjian ini, Pembeli
         akan memegang hak penuh, eksklusif, sah, dan baik atas kepemilikan Tanah, serta
         bebas dari Pembebanan.


2.3.3 Sepanjang dimiliki oleh Penjual, Penjual akan, sepanjang diperlukan oleh Pembeli,
      memberikan akses jalan yang diperlukan oleh Pembeli maupun pihak-pihak yang terkait
      dengan kegiatan usaha Pembeli menuju ke Tanah tanpa dikenakan biaya tambahan
      apapun. Segala perubahan atas akses jalan tersebut tunduk kepada peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

2.4     Persyaratan Tanah

2.4.1 Persyaratan Pendahuluan Tanah

Jual Beli Tanah tunduk dan bergantung pada, pemenuhan atau pengesampingan oleh Para
Pihak, sebagaimana mungkin berlaku, dari kondisi berikut ini ("Persyaratan Pendahuluan
Tanah"):

(i)     memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara lain,
        pembelian Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Pembeli
        adalah salah satu pihak;

(ii)    memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui, antara lain,
        penjualan Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Penjual
        adalah salah satu Pihak;

(iii)   masing-masing Pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana relevan, semua
        persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran dari,
        atau kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan
        atau badan pengatur lainnya), sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana
        mereka menjadi salah satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan
        melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dengan persyaratan yang
        diterima Pihak lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan
        dan/atau pendaftaran yang masih ada akan mengikat dan berlaku secara penuh;

(iv)    tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah dikeluarkan
        atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi atau pengadilan, yang
        akan melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak merugikan material pada
        penjualan dan pembelian Tanah sesuai dengan Perjanjian ini;

(v)     Penjual telah menerima Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.1(i)
        sebelum atau pada Tanggal Pelunasan;

(vi)    Jangka waktu dari SHGB Tanah yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli belum berakhir;

(vii) Telah selesainya proses penerbitan kembali SHGB Tanah atas nama Penjual;

(viii) Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan bahwa Harga
       Pembelian Tanah adalah wajar dalam segala hal yang material; dan

(ix)    Pembeli telah mendapatkan Laporan Uji Tuntas Hukum yang menyatakan bahwa Tanah
        tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, pembebanan-pembebanan,
        janji-janji, biaya-biaya, beban-beban, hak-hak gadai, gugatan-gugatan, tuntutan-
        tuntutan dan/atau permasalahan hukum lainnya dari pihak ketiga manapun; dan


                                                                                   Halaman - 24
Page 50
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


(x)   Pembeli telah mendapatkan Laporan Valuasi Aset yang menyatakan nilai valuasi atas
      Tanah.
2.4.2 Pemenuhan/Pengesampingan Persyaratan Pendahuluan Tanah

Masing-masing Pihak berkewajiban untuk mencapai pemenuhan Persyaratan Pendahuluan
Tanah dimana Pihak tersebut wajib memenuhinya selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli. Sejauh diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku, setiap Pihak
dapat, dengan itikad baik, mengesampingkan (seluruhnya atau sebagian, dengan syarat atau
tanpa syarat dan untuk sementara atau permanen) secara tertulis kapanpun, salah satu dari
Persyaratan Pendahuluan Tanah sepanjang disepakati oleh Pihak lain atau setiap Pihak berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Para Pihak tidak akan memiliki Klaim lebih lanjut terhadap
Pihak lainnya.

2.4.3 Penandatanganan Akta Jual Beli

Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Tanah, Penjual dan
Pembeli wajib untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dan menandatangani dan
menyerahkan semua Dokumen Transaksi yang terkait sebagaimana dianggap perlu untuk
melaksanakan AJB dan balik nama, setelah dipenuhinya seluruh kewajiban perpajakan yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2025.

(i)     Tidak Terpenuhinya Kewajiban

        Jika, karena alasan apa pun, ketentuan Pasal 2.4.3 tidak sepenuhnya dilaksanakan
        dan/atau dipatuhi pada tanggal yang sudah disepakati, Pembeli (dalam kasus
        ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual), atau Penjual dapat (dalam hal
        ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), dengan pemberitahuan tertulis
        kepada Penjual (dalam hal ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual) atau
        kepada Pembeli (dalam kasus ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli),
        melakukan salah satu hal berikut:

        (a) (kecuali untuk Pasal 3, 4.1, 4.2, 5, 6, 7, 8 dan 9 (“Ketentuan yang Tetap Berlaku”)
            yang akan tetap berlaku, efektif, dan mengikat secara penuh) memilih untuk
            mengakhiri Perjanjian ini tanpa pertanggungjawaban dari Pihak yang mengakhiri
            Perjanjian, tanpa mengurangi semua hak dan pemulihan yang timbul berdasarkan
            Perjanjian ini atau Hukum Yang Berlaku sebelum pengakhiran tersebut; atau

        (b) menetapkan tanggal penandantanganan Akta Jual Beli yang baru untuk disepakati
            bersama secara tertulis oleh Para Pihak.


                                               Pasal 3
                                              Jaminan

  3.1 Pernyataan dan Jaminan Penjual

  Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:

  (i)    Penjual adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang
         Berlaku, memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku
         untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi
         dan telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana
         diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan
         kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan
         menjadi pihak;


                                                                                   Halaman - 25
Page 51
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 (ii)    penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan
         oleh semua tindakan yang diperlukan dari pihak Penjual dan tidak akan (i) melanggar
         Hukum Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana
         Penjual menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;

 (iii)   setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat
         dilaksanakan berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
         kecuali sejauh keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan
         serupa lainnya yang mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-
         prinsip umum kesetaraan;

 (iv)    Penjual merupakan pemilik yang sah atas Tanah serta Tanah dapat dijual dan dialihkan
         secara bebas oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan Perjanjian ini dan SHGB Tanah
         tidak akan tunduk pada, serta bebas dan bersih dari, Pembebanan atau perselisihan
         atau Klaim apapun dari pihak ketiga;

 (v)     dokumen, daftar dan hal-hal yang dirujuk dalam Perjanjian ini termasuk Lampiran
         Perjanjian ini, dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah benar, lengkap, dan
         terkini dalam semua hal yang material dan tidak menyesatkan dalam hal apapun yang
         material;

 (vi)    Penjual setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
         penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
         sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini; dan

 3.2     Pernyataan dan Jaminan Pembeli

 Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:

 (i)     Pembeli adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang
         Berlaku, memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang
         berlaku untuk membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen
         Transaksi dan telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah
         sebagaimana diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan
         melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi
         atau akan menjadi pihak;

 (ii)    penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan
         oleh semua tindakan yang diperlukan dari pihak Pembeli dan tidak akan (i) melanggar
         Hukum Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana
         Pembeli menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;

 (iii)   setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat
         dilaksanakan berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
         kecuali sejauh keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan
         serupa lainnya yang mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-
         prinsip umum kesetaraan.

 (iv)    Pembeli setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
         penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
         sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.




                                                                                   Halaman - 26
Page 52
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


3.3      Akibat

      Jaminan dan seluruh ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini yang belum dilaksanakan pada
      saat penandatanganan Akta Jual Beli, tidak akan hilang atau terpengaruh oleh peristiwa atau
      hal apapun, kecuali oleh pengesampingan atau pelepasan resmi secara tertulis oleh Pembeli.

                                               Pasal 4
                                             Pengakhiran

4.1       Hak untuk Mengakhiri Perjanjian

4.1.6. Jika, sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:

(i)    suatu Peristiwa Wanprestasi berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan
       dalam Pasal 5 terjadi, Pihak yang tidak melakukan wanprestasi berhak dengan
       pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya yang melakukan wanprestasi selambat-
       lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk mengakhiri
       Perjanjian; atau
(ii) segala peristiwa termasuk Keadaan Kahar sebagaimana diatur pada Pasal 6 yang
     menyebabkan kerusakan pada Tanah yang menurut pendapat wajar dari Pihak yang
     terdampak, akan atau mungkin mengakibatkan dampak merugikan material pada Tanah:
(c) masing-masing Pihak berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, untuk
    mengakhiri Perjanjian ini dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya
    sehubungan dengan Perjanjian ini; atau
(d) Pembeli dapat memilih untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dengan syarat
    Penjual berjanji untuk memperbaiki atau memulihkan Tanah dalam kondisi yang
    memuaskan dan dapat diterima oleh Pembeli, atas biaya dan pengeluaran Penjual.
(iii) Para Pihak secara bersama-sama setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini (kecuali untuk
      Ketentuan yang Tetap Berlaku) maka Perjanjian ini akan berakhir berdasarkan kesepakatan
      tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen pengakhiran Perjanjian.
4.1.7. Jika pada atau sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, lembaga atau otoritas
         pemerintah Indonesia memperoleh, atau memberitahuan kepada Penjual, akan
         tujuannya untuk mengambilalih bagian manapun dari Tanah, Penjual harus segera
         menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan Pembeli dapat, atas
         pertimbangannya sendiri, membatalkan Perjanjian ini dengan memberitahukan secara
         tertulis sebelumnya kepada Penjual (“Pemberitahuan Pengakhiran Tanah”) dan
         setelah itu Perjanjian ini akan berakhir (kecuali untuk Ketentuan yang Tetap Berlaku)
         dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan hal
         tersebut.
4.1.8. Perjanjian ini secara otomatis berakhir pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.
4.1.9. Apabila sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, terdapat gugatan hukum atau
       sengketa terkait kepemilikan Tanah atau hak atas pengalihannya, maka
       penandatanganan Akta Jual Beli akan ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang
       berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak menghalangi Penjual untuk
       mengalihkan Tanah. Dalam hal putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Penjual
       kehilangan haknya baik sebagian maupun seluruhnya atas pengalihan Tanah kepada
       Pembeli, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan Para Pihak sepakat bahwa
       seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual berdasarkan
       Perjanjian ini wajib dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli dalam waktu selambat-
       lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan berkekuatan hukum
       tetap.


                                                                                     Halaman - 27
Page 53
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


4.1.10. Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan
        Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sepanjang keputusan
        pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.

4.2    Pengembalian Informasi

Pada hari kerja ke-sepuluh (10) setelah pengakhiran Perjanjian ini sebelum penandatanganan
Akta Jual Beli (dengan cara apapun dan untuk alasan apapun), salah satu Pihak harus mengakhiri
atau mengembalikan kepada Pihak lainnya semua dokumen, informasi, materi, data, dan
barang yang diterima dari Pihak lain sesuai dengan Dokumen Transaksi.


4.3 Pengembalian Harga Pembelian Tanah

Dalam hal Perjanjian ini diakhiri sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:

(i) Karena kesepakatan bersama Para Pihak atau tidak terpenuhinya salah satu atau lebih atas
    Persyaratan Pendahuluan Tanah oleh Penjual atau Peristiwa Wanprestasi Penjual atau
    terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1.1 point (ii) atau 4.1.2.
    Perjanjian ini, maka Penjual harus mengembalikan uang Harga Pembelian Tanah, yang telah
    diterima Penjual, kepada Pembeli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal
    pengakhiran Perjanjian. Segala hak dan manfaat yang melekat pada Tanah yang telah
    dialihkan kepada Pembeli akan dialihkan kembali kepada Penjual; atau

(ii) Karena adanya Peristiwa Wanprestasi Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, maka Harga
     Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual tidak akan dikembalikan kepada
     Pembeli.

                                              Pasal 5
                                      Peristiwa Wanprestasi
Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa sebagai berikut
("Peristiwa Wanprestasi"): (i) setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual dalam Pasal 3.1
dan/atau oleh Pembeli dalam 3.2 Perjanjian ini ternyata tidak benar atau menyesatkan secara
material atau (ii) pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang
melanggar.
                                             Pasal 6
                                          Keadaan Kahar

6.1. Keadaan kahar berarti peristiwa yang tidak terduga yang bukan disebabkan oleh
     kesalahan dan berada di luar kendali Pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas
     pada (“Keadaan Kahar”):
 (i)   demonstrasi massal, pelarangan kebijakan, kerusuhan, perang, pengeboman atau
       sabotase;

 (ii) kebakaran, badai, gempa bumi, tsunami, banjir, angin topan atau peristiwa lainnya di
      luar kemampuan manusia, pandemi dan endemi;

 (iii) keadaan darurat negara/nasional terlepas dari apakah situasi tersebut dinyatakan oleh
       pemerintah atau tidak; dan/atau

 (iv) pengesahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan atau instruksi atau perintah
      dari pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang.

                                                                                    Halaman - 28
Page 54
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


6.2. Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan atau kelalaian, atau
     keterlambatan Pihak lainnya dalam melakukan kewajibannya yang disebabkan Keadaan
     Kahar berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak yang terdampak
     mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar tersebut
     dan segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai Keadaan Kahar
     tersebut.
6.3. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
     berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut tidak akan
     dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

                                              Pasal 7
                                      Biaya dan Pengeluaran
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan
menanggung semua biaya terkait jual beli Tanah, disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Biaya notaris/PPAT untuk pembuatan AJB sehubungan dengan jual beli Tanah akan
      ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak;
(ii) Biaya balik nama SHGB Tanah ke atas nama Pembeli berikut dengan balik nama Pajak Bumi
      dan Bangunan (“PBB”) akan ditanggung oleh Pembeli;
(iii) Biaya Izin Peralihan Hak (IPH) akan ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak (Jika ada);
(iv) Apabila diperlukan pengukuran tanah kembali, akan ditanggung oleh Pembeli;
(v) PBB sampai dengan tahun penandatanganan AJB akan menjadi tanggung jawab Penjual;
(vi) Biaya perpanjangan jangka waktu SHGB sebelum jual beli Tanah akan menjadi tanggung
      jawab Penjual.
Dalam hal ada biaya-biaya lain terkait dengan AJB yang timbul, akan ditanggung oleh masing-
masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan
kesepakatan Para Pihak jika peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya.
                                             Pasal 8
                                             Umum

8.1 Pengalihan

Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menovasikan
(seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya berdasarkan,
Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak, tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.

8.2 Pemberitahuan

8.2.1. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
       dibuat secara tertulis dan dikirimkan secara fisik, atau melalui surat elektronik, pos
       tercatat atau pos udara terdaftar, dalam hal pengiriman internasional menggunakan
       perusahaan kurir yang diakui secara internasional, ke alamat dan ditandai untuk
       perhatian Pihak terkait sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.2.3 Perjanjian ini.

8.2.2. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2.1, akan
       berlaku efektif setelah diterima dan dianggap telah diterima:
       I. pada saat pengiriman, jika dikirimkan secara fisik atau kurir;

       II. setelah diterimanya pos tersebut, jika dikirimkan melalui pos tercatat yang dibayar
           di muka; atau

       III. pada saat transmisi, jika dikirimkan melalui email.




                                                                                  Halaman - 29
Page 55
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


8.2.3. Pemberitahuan harus diberikan atau disampaikan secukupnya jika diserahkan atau
       dikirim:

Untuk Penjual kepada:

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Alamat : Menara Matahari Lantai 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
         Karawaci Central, Kabupaten Tangerang 15811, Banten, Indonesia
U.p.   : Board of Directors QQ Departemen Legal

Dalam hal Pembeli kepada:

PT Siloam International Hospitals, Tbk
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32,
          Jl.Boulevard Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810
U.p.    : Direksi;Corporate Finance

Atau ke alamat atau surat elektronik lainnya sebagaimana Pihak terkait mungkin telah
diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka
Pihak yang bermaksud untuk merubahnya wajib untuk memberitahukan hal ini secara tertulis
kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif
berlakunya alamat yang baru. Dalam hal terjadi kelalaian dalam pemberitahuan perubahan
alamat ini, maka semua korespondensi yang terjadi dianggap telah disampaikan dengan baik
dan sesuai.

8.3     Pengesampingan

8.3.4. Pelaksanaan atau kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam melaksanakan
       hak, kewenangan atau hak istimewa yang dimiliki oleh Para Pihak tidak akan dianggap
       sebagai pengesampingan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya, juga tidak akan
       ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan atau hak istimewa yang
       menghalangi pelaksanaan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.

8.3.5. Pengesampingan oleh Para Pihak atas pelanggaran apapun dalam Perjanjian ini tidak
       akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan
       yang sama atau ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.

8.3.6. Hak-hak, wewenang-wewenang, dan jaminan-jaminan yang tercantum dalam
       Perjanjian ini bersifat kumulatif (kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian
       ini) dan tidak dapat diterapkan secara ekslusif pada hak-hak, wewenang-wewenang,
       atau pemulihan-pemulihan lainnya sebagaimana diatur pada Hukum Yang Berlaku.

8.4     Perubahan

Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Kecuali secara
tegas disepakati, setiap perubahan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini, dan tidak akan mempengaruhi hak,
kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini yang telah
diperoleh hingga tanggal perubahan, serta hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan atau
sesuai dengan Perjanjian ini akan tetap mengikat dan berlaku secara penuh, kecuali dan hanya
sejauh ketentuannya diubah.




                                                                                   Halaman - 30
Page 56
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


8.5      Waktu adalah Esensi

Waktu adalah esensi dari Perjanjian ini, baik mengenai tanggal dan jangka waktu yang
disebutkan maupun mengenai tanggal dan jangka waktu yang dapat menggantikannya sesuai
dengan Perjanjian ini atau dengan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh dan atas nama
masing-masing Pihak.

8.6      Ketidakabsahan

Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap ilegal, tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan setiap undang-undang atau
aturan hukum, ketentuan tersebut atau sebagiannya akan dianggap bukan bagian dari
Perjanjian ini, namun legalitas, keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Para Pihak akan dengan upaya terbaiknya akan
mengubah ketentuan tersebut.

8.7      Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini (bersama dengan dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau ditandatangani
bersamaan oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini) merupakan bagian dari
keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian atau pengaturan sebelumnya antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok
pembahasan Perjanjian ini; dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam
Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang diwakili
oleh pihak yang berwenang.

8.8      Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

(i)     Perjanjian ini dan segala hal yang timbul dari atau berhubungan dengannya akan diatur
        berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(ii)    Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau konflik yang timbul dari, atau
        sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap
        perselisihan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhiran hak dan kewajiban
        setiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara
        musyawarah mufakat antara Para Pihak.

(iii)   Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka
        Perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

8.9     Salinan yang Sama

Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan yang terpisah, dan oleh Para Pihak
yang berbeda, dan setiap Pihak dapat mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan
menandatangani salinan tersebut, namun Perjanjian ini tidak akan berlaku sampai masing-
masing Pihak telah menandatangani paling tidak satu salinan. Masing-masing salinan ketika
sudah ditandatangani dan disampaikan adalah asli, namun seluruhnya dianggap merupakan satu
instrumen yang sama.




                                                                                 Halaman - 31
Page 57
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


8.10 Pengumuman

Pengumuman sehubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini tidak boleh dibuat atau
dikeluarkan oleh atau atas nama suatu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya. Hal ini tidak akan mempengaruhi pengumuman yang dipersyaratkan oleh hukum atau
peraturan atau badan pengatur atau peraturan dari setiap bursa efek yang diakui, tetapi Pihak
dengan kewajiban untuk membuat pengumuman harus berkonsultasi dengan Pihak lainnya dan
mempertimbangkan setiap usulan yang wajar dari Pihak lain tersebut sejauh dapat dilakukan
secara wajar sebelum memenuhi kewajiban tersebut, dengan ketentuan bahwa tidak ada
konsultasi yang diperlukan jika pengumuman tersebut berkaitan dengan penjualan dan
pembelian Tanah.
8.11 Kerahasiaan

(i)     Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii), Penjual wajib menjaga kerahasiaan dan tidak
        mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh dari
        penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang ditandatangani berdasarkan
        Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
        yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
        Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) Perwalian dan/atau bisnis,
        keuangan, atau kepentingan lain Pembeli (termasuk, dalam setiap kasus, rencana dan
        target masa depan).
(ii)     Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii) di bawah, Pembeli wajib menjaga kerahasiaan
         dan tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau
         diperoleh dari penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang dibuat
         berdasarkan Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap
         perjanjian yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan
         dengan Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) bisnis, keuangan
         dan/atau informasi keuangan Penjual.

(iii)    Pasal 8.11(i) dan Pasal 8.11(ii) tidak berlaku jika pengungkapan atau penggunaan
         informasi diperuntukkan dan sejauh:
         (a) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan oleh Hukum Yang Berlaku atau
             badan pengatur;

         (b) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk memberikan manfaat
             penuh dari Perjanjian ini kepada Penjual atau Pembeli, sebagaimana mungkin
             terjadi;

         (c) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk tujuan proses peradilan
             yang timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang ditandatangani berdasarkan
             Perjanjian ini atau pengungkapan tersebut secara wajar diperlukan untuk
             kepentingan Otoritas Perpajakan sehubungan dengan urusan Perpajakan Pihak yang
             mengungkapkan;

         (d) pengungkapan dilakukan kepada bank pemberi pinjaman atau lembaga keuangan
             untuk tujuan mengamankan pembiayaan atas pembelian Tanah oleh Pembeli sesuai
             dengan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa bank pemberi pinjaman atau
             lembaga keuangan tersebut menerima informasi tersebut berdasarkan kewajiban
             kerahasiaan;

         (e) informasi yang bersangkutan menjadi tersedia untuk umum (selain oleh pelanggaran
             Perjanjian ini atau kewajiban kerahasiaan yang mengikat Para Pihak atau pihak
             ketiga;


                                                                                      Halaman - 32
Page 58
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


       (f)    pihak yang terkait telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya untuk
              pengungkapan atau penggunaan tersebut; atau

       (g) informasi diperoleh secara mandiri setelah penandatanganan Akta Jual Beli.

8.12 Jaminan Lebih Lanjut

Kapanpun setelah tanggal Perjanjian ini, masing-masing Pihak wajib menggunakan upaya
terbaiknya untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang diperlukan menandatangani dokumen
tersebut dan melakukan tindakan dan hal-hal yang secara wajar dapat diminta oleh Pihak lain
dengan tujuan memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.

                                             Pasal 9
                        Upaya Lebih Lanjut dan Batasan Tanggung Jawab

9.1 Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dan para direktur, komisaris
    dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
    oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum
    tanggung jawab Penjual terhadap Klaim yang berkaitan dengan kepemilikan Tanah
    berdasarkan Pasal 9.1 ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah
    diterima oleh Penjual sesuai dengan Pasal 2.2.1(i), sedangkan jumlah maksimal tanggung
    jawab Penjual terhadap Klaim yang tidak berkaitan dengan kepemilikan Tanah adalah
    sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Pembelian Tanah.

9.2 Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari pelanggaran
    ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan yang
    menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan Perjanjian ini
    atau dirujuk ke:

     (i)     Perjanjian ini; atau

     (ii) dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang tersedia
          untuk inspeksi publik;

9.3 Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para direktur, komisaris
    dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
    oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total kewajiban Pembeli kepada Penjual
    sehubungan dengan Klaim berdasarkan, sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian
    ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual
    sesuai dengan Pasal 2.2.1(i).

     Dalam keadaan apapun masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas setiap
     kerugian atau kehilangan Pihak lain yang bersifat konsekuensial, tidak dapat diduga, tidak
     dapat diprediksi, insidental, tidak langsung, khusus atau hukuman, kehilangan atau
     pengeluaran sehubungan dengan gangguan bisnis, kehilangan usaha, kehilangan
     keuntungan atau kehilangan simpanan, kerusakan dan/atau kehilangan data/informasi
     walaupun telah diberitahukan mengenai kemungkinan adanya hal tersebut.

DEMIKIANLAH, Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang disebutkan pada
bagian awal Perjanjian ini.

2.6 Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
2.6.1 Pihak Pembeli
2.6.1.1 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”)



                                                                                     Halaman - 33
Page 59
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


          Sejarah

          PT Siloam International Hospitals Tbk ("SILO") didirikan dengan nama PT Sentralindo
          Wirasta pada tanggal 3 Agustus 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang dibuat di
          hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi. Akta pendirian ini disahkan oleh
          Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-
          8639.HT.01.01.TH.'96., tanggal 27 Agustus 1996 serta diumumkan dalam Berita
          Negara Republik Indonesia No. 97, Tambahan No. 9518 pada tanggal 3 Desember 1996.
          Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
          Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 92
          tanggal 26 November 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
          M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pasal 13 ayat
          3 dan Pasal 16 ayat 3 dan penghapusan pasal 13 ayat 10 dan pasal 16 ayat 10. Anggaran
          Dasar Perusahaan yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
          Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0218573 tertanggal 6 Desember 2024.

          Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama
          Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).

          SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-
          unit rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.

          Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
          (perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
          rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi
          beberapa kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara
          Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bangka dengan kantor yang terdaftar di Gedung
          Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
          Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten - Indonesia.
          Kegiatan Usaha

          Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar SILO, ruang lingkup kegiatan utama Perusahaan
          adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).

          Susunan Pemegang Saham

          Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham SILO yaitu:

          Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
                  Pemegang Saham            Jumlah Lembar         Persentase       Ditempatkan dan
                                               Saham             Kepemilikan        Disetor Penuh

           Sight Investment Company Pte       8.251.973.832                63,45            103.150
           Limited
           PT Megapratama Karya Persada       2.679.256.980                20,60             33.491
           PT Gloria Mulia                      456.480.896                 3,51              5.706
           PT Nilam Biru Bersinar               396.900.000                 3,05              4.961
           PT Safira Prima Utama                242.453.224                 1,86              3.031
           PT Maharama Sakti                      9.000.000                 0,07                113
           Phua Meng Kuan *)                     10.728.020                 0,08                134
           Caroline Riady **)                     7.613.600                 0,06                 95
           David Utama *)                         3.000.000                 0,02                 38
           Publik / Public (masing-masing       931.106.801                 7,16             11.637
           kurang dari 5%)



                                                                                       Halaman - 34
Page 60
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


               Jumlah saham beredar / Total                12.988.513.353                         99,86                 162.356
               shares outstanding
               Saham Treasuri / Treasury                            6.567.053                      0,05                     82
               Shares
               Saham yang akan Didistribusikan                  11.044.594                         0,08                    138
               melalui MESOP / Shares to be
               Distributed through MESOP
               Jumlah saham ditempatkan dan                13.006.125.000                           100                 162.576
               disetor penuh / Number of
               shares issued and fully paid
              *) Manajemen Kunci/ Key Management
              **) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
              Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024

              Susunan Kepengurusan

              Komisaris
              Presiden Komisaris                                :       Dr. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc.
              Komisaris                                         :       Sigit Prasetya
                                                                        Andy Nugroho Purwohardono
              Komisaris Independen                              :       Dr. Kartini Syahrir
                                                                        James Tobias Hall

               Dewan Direksi
               Presiden Direktur                                :       David Utama

               Direktur                                         :       Atiff Ibrahim Gill
                                                                        Benny Haryanto Djie
                                                                        Gabriele Isacco Tironi
                                                                        Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
                                                                        Richard Kidarsa
                                                                        Surya Tatang
         PROFIL KEUANGAN SILO

         Tinjauan Laba (Rugi) SILO

Figur 3. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Deskripsi                           2020                   2021                  2022                    2023               2024

                                    Audited               Audited               Audited                  Audited           Audited


 PENDAPATAN
  Spesialis                            1.352.046             1.745.133             2.124.830               2.527.922          2.752.594
  Non-Spesialis                        5.758.078             7.636.758             7.393.182               8.662.589          9.454.969
 Subjumlah                             7.110.124             9.381.891             9.518.012              11.190.511         12.207.563
 BEBAN POKOK
                                     (4.779.194)           (5.764.949)            (5.984.623)             (6.735.289)       (7.345.531)
 PENDAPATAN
 Laba (Rugi) Bruto                     2.330.930             3.616.942             3.533.389               4.455.222          4.862.032


 Beban Usaha                         (1.838.747)           (2.418.380)            (2.345.044)             (2.576.522)       (2.905.946)
 Beban Lain-lain - Neto                (101.591)             (179.859)              (166.013)              (150.415)          (529.443)




                                                                                                                   Halaman - 35
Page 61
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
 Deskripsi                      2020                2021               2022               2023                  2024

                              Audited             Audited             Audited            Audited               Audited




 Laba (Rugi) Usaha                   390.592         1.018.703           1.022.332         1.728.285             1.426.643


 Penghasilan Bunga                    11.251               19.147             29.917             21.975                29.775
 Beban Keuangan                      (91.169)            (64.985)           (67.864)           (83.760)              (96.056)
 Bagian Rugi dari
                                         (24)                                   (78)               (91)
 Entitas Asosiasi


 Laba (Rugi) Sebelum
                                     310.650              972.865           984.307        1.666.409             1.360.362
 Pajak Penghasilan


 Beban Pajak                        (185.400)           (272.681)        (273.926)          (419.365)            (410.248)
 Laba (Rugi) Bersih
                                     125.250              700.184           710.381        1.247.044                 950.114
 Tahun Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan SILO


Tinjauan Posisi Keuangan SILO

Figur 4.            Laporan Posisi Keuangan SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                   2020                2021                2022               2023                  2024

                           Audited              Audited             Audited            Audited               Audited
 ASET


 ASET LANCAR
 Kas dan Setara
                                907.531           1.914.514           1.065.996          1.186.238             2.101.314
 Kas
 Piutang Usaha
  Pihak Berelasi                    1.489               2.075               1.628              1.409                 1.516
 Pihak Ketiga                 1.097.385           1.157.091           1.177.794          1.447.664             1.781.995
 Aset Keuangan
                                 49.600              53.355              73.613            112.379               138.072
 Lancar Lainnya
 Persediaan                     260.918             302.083             201.881            203.576               202.331
 Pajak dibayar
                                                                         30.719             65.962                53.841
 dimuka
   Beban Dibayar
                                104.768             116.105             134.921            119.460                48.459
   di Muka
   Jumlah Aset
                              2.421.691           3.545.223           2.686.552          3.136.688             4.327.528
   Lancar


   ASET TIDAK
   LANCAR




                                                                                                       Halaman - 36
Page 62
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                 2020                2021                 2022            2023                  2024

                          Audited            Audited               Audited         Audited               Audited
   Uang Muka                  465.870             496.347              487.036         446.178               546.722
 Bagian Tidak
 Lancar atas Beban                                                                                            68.269
 Dibayar di Muka
 Investasi pada
                                11.300             11.300               11.222          11.131
 Entitas Asosiasi
 Aset Keuangan
                                                                        10.600          10.600
 lainnya
 Aset Tetap                  4.880.079          4.597.054            5.818.201       6.766.770             8.667.229
 Goodwill                     403.976             403.976              403.976         403.976               403.976
 Aset Takberwujud             101.667             115.545              112.336          82.508               148.027
 Aset Pajak
                                25.104             24.208               25.285          13.136                20.956
 Tangguhan
 Beban Dibayar di
 Muka Jangka
 Panjang
 Aset Tidak Lancar
                              118.095             110.672              110.394         111.075                23.629
 Lainnya
 Jumlah Aset Tidak
                             6.006.091          5.759.102            6.979.050       7.845.374             9.878.808
 Lancar


 JUMLAH ASET                 8.427.782          9.304.325            9.665.602      10.982.062            14.206.336


 LIABILITAS
 LIABILITAS
 JANGKA PENDEK


 Utang Usaha
 Pihak Berelasi                   1.622               2.543                5.653           1.718                 6.755
 Pihak Ketiga                 328.425             466.690              436.238         521.876               717.564
 Pinjaman
  Cerukan                                                               20.422                             1.061.664
  Utang Bank
                                                                       200.000         425.000             1.500.000
 Jangka Pendek
 Utang Bank
                                                  120.000
 Jangka Pendek
 Beban Akrual                 958.100           1.094.985            1.073.591       1.177.219             1.308.899
   Uang Muka
                                34.900             33.516               34.221          36.333                36.411
   Pasien
   Utang Pajak                109.504             218.793              183.912         190.022               277.178
 Liabilitas Anjak
                                                   71.051
 Piutang
    Bagian Lancar
    atas Liabilitas
    Jangka Panjang
    Utang Bank                    4.380               4.887             70.194
  Liabilitas Sewa               98.556             65.441                               70.135                60.662
  Laba yang
 Ditangguhkan atas


                                                                                                   Halaman - 37
Page 63
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                 2020                2021                 2022          2023                 2024

                          Audited            Audited               Audited       Audited              Audited
 Transaksi Jual dan
 Sewa Balik
 Liabilitas
 Keuangan Jangka              145.987             154.944              153.455       130.810              126.645
 Pendek Lainnya
 Jumlah Liabilitas
                             1.681.474          2.232.850            2.177.686     2.553.113            5.095.778
 Jangka Pendek


   LIABILITAS
   JANGKA
   PANJANG


   Utang Bank
                                10.340                5.452
   Jangka Panjang
 Liabilitas Sewa              491.515             297.794              221.864       151.974               95.684
 Laba yang
 Ditangguhkan atas
 Transaksi Jual dan
 Sewa Balik
 Liabilitas Imbalan
 Kerja Jangka                 173.225             194.996              158.484       172.842              202.723
 Panjang
 Liabilitas Pajak
                                52.857             49.291               56.049        56.497               60.523
 Tangguhan


   Jumlah
   Liabilitas                 727.937             547.533              436.397       381.313              358.930
   Jangka Panjang


 JUMLAH
                             2.409.411          2.780.383            2.614.083     2.934.426            5.454.708
 LIABILITAS


 EKUITAS


 Modal saham                  162.576             162.576              162.576       162.576              162.576
 Tambahan Modal
                             5.608.921          5.615.950            5.639.008     5.675.115            5.722.090
 Disetor
 Saham Treasuri               (50.034)            (45.146)            (29.001)       (30.017)            (13.697)
 Saham yang akan
 disistribusikan                                                                                         (23.061)
 melalui MESOP
 Selisih Nilai
 Transaksi dengan
                              (38.534)            (38.534)            (38.534)       (38.534)            (38.534)
 Pihak
 NonPengendali
 Cadangan
 Pembayaran                                        26.673               22.395        (1.325)            (18.511)
 Berbasis Saham
 Saldo Laba                   279.834             720.648            1.199.035     2.147.824            2.778.956


 Jumlah Ekuitas
                             5.962.763          6.442.167            6.955.479     7.915.639            8.569.819
 yang diatribusikan



                                                                                                Halaman - 38
Page 64
 KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
 Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


   PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
   LAPORAN POSISI KEUANGAN
   (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

   Deskripsi                     2020                   2021                2022                2023                2024

                               Audited                Audited              Audited             Audited             Audited
   kepada pemilik
   induk


   Kepentingan Non
                                      55.608                 81.775             96.040             131.997             181.809
   Pengendali


   JUMLAH EKUITAS                  6.018.371             6.523.942           7.051.519           8.047.636           8.751.628
   JUMLAH
   LIABILITAS DAN             8.427.782                  9.304.325           9.665.602          10.982.062          14.206.336
   EKUITAS
Sumber: Laporan Keuangan SILO


 Tinjauan Arus Kas SILO
 Figur 5. Laporan Arus Kas SILO
   PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
   LAPORAN ARUS KAS
   (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)

   Deskripsi                       2020                   2021                2022                 2023                2024

                                  Audited                Audited             Audited             Audited             Audited
   Arus kas dari
                                     1.336.601              2.033.133           1.688.273              2.098.469        2.330.197
   aktivitas operasi
   Arus kas dari
                                      (281.670)              (578.375)        (1.819.033)          (1.427.023)        (1.634.082)
   aktivitas investasi
   Arus kas dari
                                      (462.165)              (448.024)             (740.117)           (530.532)        (843.691)
   aktivitas pendanaan


  Kenaikan
  (penurunan) neto                      592.766            1.006.734            (870.877)               140.914        (147.576)
  kas dan setara kas
  Kas dan setara kas
                                        314.062                907.531          1.914.514              1.045.574        1.186.238
  awal tahun
  Dampak perubahan
  selisih kurs terhadap                     702                      249              1.937                (250)               988
  kas dan setara kas
  Kas dan setara kas
                                        907.530             1.914.514           1.045.574              1.186.238        1.039.650
  akhir tahun
 Sumber: Laporan Keuangan SILO




                                                                                                             Halaman - 39
Page 65
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


2.6.2   Pihak Penjual

2.6.2.1 PT Sentra Sarana Karya (“SSK”) selaku Penjual

          Sejarah

          PT Sentra Sarana Karya (SSK) didirikan tanggal 26 Januari 2005 dengan nama PT
          Siloam Sarana Karya dengan Akta Pendirian No. 86 tanggal 26 Januari 2005 dihadapan
          Notaris Bernadette Wirastuti Puntaraksma, S.H, Notaris di Depok dan telah
          mendapatkan pengesahan dari Menteri Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Surat
          No.C-07156 HT.01.01.Th.2005 tanggal 18 Maret 2005.

          Berdasarkan Anggaran Dasar SSK, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama
          bergerak dalam bidang pengembangan real estate dan urban development, serta
          menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan,
          apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
          tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, gedung
          perkantoran, sarana penunjang, dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau
          apartemen.

          Anggaran Dasar SSK telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
          terakhir berdasarkan Akta No. 16 tanggal 5 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi
          Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

          Saat ini Perusahaan berkedudukan Jl. Metro Tanjung Bunga Kav.9, Kel. Tanjung
          Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan.

          Kegiatan Usaha

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SSK, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
          dalam bidang bidang pengembangan real estate dan urban development, serta
          menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan,
          apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
          tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, gedung
          perkantoran, sarana penunjang, dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau
          apartemen.
          Susunan Pemegang Saham

          Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham SSK yaitu:

          Figur 6.     Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
                                                                        Persentase
                        Pemegang Saham               Lembar Saham                        Jumlah
                                                                       Kepemilikan
           PT Eramulia Pratamajaya                           180.999         99,99%     18.099.900.000
           PT Serasi Adikarsa                                181.000          0,01%     18.100.000.000
           Total                                             361.999        100,00%     36.199.900.000
          Sumber: Manajemen




                                                                                      Halaman - 40
Page 66
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


          Susunan Kepengurusan

         Dewan Komisaris
         Komisaris               :   Ketut Budi Wijaya

         Dewan Direksi
         Presiden Direktur       :   Marshal Martinus
         Direktur                :   Jopy Rusli
                                     Gan Song Pho

2.6.2.2 PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) selaku Penjual

          Sejarah

          PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) didirikan pada tanggal 14
          Mei 1991 berdasarkan akta Notaris Haji Abdullah Ashal, S.H., Notaris di Makassar, No.
          34 yang kemudian diubah dengan akta Notaris Dorcas Latanna, S.H., Notaris di
          Makassar, No. 5 tanggal 7 Agustus 1998 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
          Republik Indonesia dalam suratnya No. C-2288 HT.01.01.Th 99 tanggal 3 Februari 1999
          serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni
          1999, Tambahan No. 3221.

          Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan dinyatakan dalam Akta No. 02 tanggal
          13 Maret 2019 oleh Maria Josefina Grace Kawi Tandiari, S.H., Notaris di Makassar
          tentang “Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
          Gowa Makassar Tourism Development Tbk” sehubungan dengan Peraturan Kepala
          Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan surat
          penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0192991 tanggal 8 April 2019.

          Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1997. Sesuai dengan
          Anggaran Dasar dan sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama Perusahaan
          adalah bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.

          Tempat kedudukan dan lokasi kegiatan usaha Perusahaan berada di Jl. Metro Tanjung
          Bunga, Mall GTC GA-9 No. 1B, Makassar, Sulawesi Selatan.
          Perusahaan dikendalikan oleh PT Inti Anugrah Pratama yang merupakan entitas induk
          utama

          Kegiatan Usaha

          Sesuai dengan Anggaran Dasar dan sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama
          Perusahaan adalah bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.




                                                                                   Halaman - 41
Page 67
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


          Susunan Pemegang Saham

          Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham GMTD yaitu:

          Figur 7.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
                                            Jumlah Lembar        Persentase
                 Pemegang Saham                                                Jumlah
                                               Saham            Kepemilikan

           PT Makassar Permata Sulawesi            33.000.000          32.50    16.500.000.000
           Pemerintah Daerah Tingkat I             13.200.000          13.00     6.600.000.000
           Sulawesi Selatan
           Pemerintah Daerah Tingkat II             6.600.000           6.50     3.300.000.000
           Kotamadya Makassar
           Pemerintah Daerah Tingkat II             6.600.000           6.50     3.300.000.000
           Kabupaten Gowa
           Yayasan Partisipasi                      6.600.000           6.50     3.300.000.000
           Pembangunan Sulawesi Selatan
           Masyarakat (masing-masing               35.538.000          35.00    17.769.000.000
           kurang dari 5%) / General Public
           Jumlah / Total                        101.538.000          100.00   50.769.000.000
          Sumber: Laporan Keuangan GMTD per 31 Desember 2024

          Susunan Kepengurusan

         Komisaris
         Presiden
         Komisaris/Komisaris      :   Prof. Didik Junaedi Rachbini
         Independen
         Wakil Presiden
         Komisaris/Komisaris      :   Prof. Dr. Irawan Yusuf
         Independen
                                      Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII
                                      Primus Dorimulu
         Komisaris                :   Drs. Theo L. Sambuaga
                                      Drs. Muhammad Firda
                                      Maqbul Alim, S.Sos
                                      Haripuddin
         Dewan Direksi
         Presiden Direktur        :   Ali Said
         Direktur                 :   Drs. Danang Kemayanjati
                                      Iqbal Farabi


2.7   Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan

      Berdasarkan informasi dari manajemen, bahwa tidak ada perubahan/perbedaan antara
      isi dari Perjanjian antara SILO dengan pihak terafiliasi SSK dan GMTD selaku penjual
      dengan pihak yang akan bertransaksi yang disampaikan dengan perjanjian yang disepakati
      nantinya.




                                                                                 Halaman - 42
Page 68
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


3     ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

3.1     Analisis Kualitatif

3.1.1    Riwayat Perusahaan

           Siloam merupakan jaringan rumah sakit swasta terdepan yang telah menjadi standar
           acuan pelayanan kesehatan berkualitas di Indonesia. Beroperasi selama lebih dari 2
           (dua) dasawarsa, Siloam telah menjadi operator jaringan rumah sakit yang mengelola
           41 (empat puluh satu) rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia. Lebih dari itu,
           Siloam mengoperasikan 73 (tujuh puluh tiga) klinik, mencakup klinik mandiri dan in-
           house clinic untuk perusahaan, serta. Melalui layanan medis komprehensif serta
           fasilitas yang unggul, Siloam telah menghadirkan dukungan kesehatan berkualitas bagi
           lebih dari 3 juta pasien di Indonesia. Layanan Siloam juga didukung oleh prosedur
           bedah kompleks, layanan laboratorium, layanan radiologi dan imaging diagnostic,
           hingga layanan darurat. Pada posisi 2023, fasilitas Siloam telah mencakup 19 Cath
           Labs, 17 MRI, 29 CT-Scan, 1 Gamma Knife, 4 Linear Accelerators, dan 1 Cyclotron
           dalam jaringan yang terintegrasi. Didukung keberadaan 3.879 dokter, spesialis, dan
           dokter gigi, serta 8.545 perawat, petugas kesehatan, dan tenaga medis lainnya,
           Siloam terus menghadirkan layanan kesehatan berkualitas secara luas bagi lebih dari
           3 juta orang di Indonesia. Siloam terus mendorong peningkatan kapasitas dan
           jangkauan layanan, baik pelayanan medis khusus maupun umum, antara lain dengan
           melakukan IPO pada 2013. Sejak itu, Siloam telah mempercepat akselerasi investasi
           pada infrastruktur perawatan kesehatan secara inovatif melalui dukungan teknologi
           terkini. Sebagai hasilnya, Siloam mampu menghadirkan pusat layanan kesehatan
           antara lain berupa Parkinson’s Movement Disorder Center pada Siloam Hospitals
           Kebon Jeruk, guna memperluas Centers of Excellence. Lebih dari itu, Siloam telah
           memiliki Fertility Center pada Siloam Hospitals Palembang dan Siloam Hospitals Lippo
           Village, Kidney Transplant Center pada Siloam Hospitals ASRI, serta Post-Stroke
           Treatment dan Oncology Center pada Siloam Hospitals TB Simatupang.

           Kegiatan usaha utama Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia
           (perumahsakitan). SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah
           restrukturisasi unit-unit rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.

           Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
           (perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
           rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi
           beberapa kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara
           Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bangka.

           Domisili SILO terdaftar di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH)
           Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten – Indonesia.




                                                                                     Halaman - 43
Page 69
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


3.1.2    Struktur Organisasi

         Figur 8. Struktur Organisasi SILO




         Sumber: Manajemen SILO


3.2     Analisis Makro Indonesia

        Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


        Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari
        prakiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan
        dipengaruhi oleh lebih rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi.
        Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik
        tengah kisaran 4,7–5,5%. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan juga cenderung
        lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan lebih rendah sehubungan
        dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali AS.
        Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah
        sehubungan dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan
        kerja. Pada saat yang sama, dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih
        lebih besarnya kapasitas produksi dalam memenuhi permintaan, baik domestik maupun
        ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 mencapai
        kisaran 4,7–5,5%, sedikit lebih rendah dari kisaran prakiraan sebelumnya 4,8–5,6%. Dalam
        kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
        menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
        Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan
        akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan
        kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari itu, Bank Indonesia mendukung penuh
        implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita, termasuk untuk ketahanan
        pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan digital.




                                                                                    Halaman - 44
Page 70
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Figur 9.     Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran




      Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024

      Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)

      Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan
      eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2
      miliar dolar AS dipengaruhi oleh kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat,
      seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja.
      Perkembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan diprakirakan dalam
      kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
      ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen
      keuangan domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta
      dolar AS dan 288 juta dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi
      cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar
      dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan
      pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
      internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
      seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi
      berjalan yang terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus
      neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan
      dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik yang lebih
      baik dan imbal hasil investasi yang menarik.




                                                                                   Halaman - 45
Page 71
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Figur 10. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)




      Keterangan: *Angka sementara; ** Angka sangat sementara
      Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024




      Nilai Tukar Rupiah

      Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung
      oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada
      Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai
      tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih
      baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti rupee India, peso Filipina,
      dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%; 1,33%; dan 1,92%.
      Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok negara
      maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
      Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta
      didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen
      keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik. Ke
      depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga
      stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek
      pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen moneter akan terus
      dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
      optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan
      dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai
      tukar Rupiah.



                                                                                   Halaman - 46
Page 72
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Pergerakan Inflasi

      Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%,
      sejalan inflasi IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini
      dipengaruhi oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan
      konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi
      inflasi sesuai dengan sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF) mencatat
      inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
      panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara
      spasial, inflasi IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi
      nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam
      sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar
      dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
      permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan
      stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
      digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi
      Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen
      memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026
      terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong
      pertumbuhan ekonomi.



      Figur 11.    Peta Inflasi Daerah 2024




      Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024

      Perkembangan Suku Bunga

      Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut
      mendukung pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar
      BI-Rate, yaitu 6,03% pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12


                                                                                    Halaman - 47
Page 73
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat menarik untuk mendukung aliran masuk modal
      asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10%; dan 7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun
      dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat menjadi 6,98% dan 7,25%
      sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan domestik di
      tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
      terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam
      pembentukan harga yang makin baik dengan transparansi SBDK. Suku bunga deposito 1
      bulan dan suku bunga kredit pada Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87%
      dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan dengan level bulan sebelumnya.
      Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan
      ekonomi. Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran
      prakiraan Bank Indonesia 10–12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi
      oleh terjaganya minat penyaluran kredit perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke
      kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan dari pertumbuhan DPK, serta
      positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit
      didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah tangga
      yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja,
      kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy),
      dan 10,61% (yoy). Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit
      UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam
      kisaran sasaran 11–13% pada 2025 sejalan prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik
      dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Berbagai kebijakan insentif
      dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan kredit lebih lanjut.
      Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi KLM. Pada 2025, KLM
      diarahkan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan guna mendukung
      pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025, insentif KLM telah
      disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan
      kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
      pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan
      rakyat, serta UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank
      Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp295 triliun, atau meningkat sebesar
      Rp36 triliun dari Rp259 triliun pada akhir Oktober 2024. Insentif dimaksud telah
      disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp129,1 triliun, bank BUSN sebesar
      Rp130,6 triliun, BPD sebesar Rp29,9 triliun, dan KCBA sebesar Rp5 triliun. Ke depan, Bank
      Indonesia akan terus mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan
      memperkuat sinergi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga,
      perbankan, dan pelaku usaha.
      Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin
      dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang
      tinggi sebesar 25,59%. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan
      pada November 2024 tercatat tinggi sebesar 26,89%, tergolong kuat dalam menyerap
      risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap terkendali, tecermin dari
      rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada November 2024 yang
      terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank Indonesia
      menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko,
      serta ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.
      Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi
      berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
      Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung
      oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital[1] mencapai
      34,5 miliar transaksi atau tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya.
      Volume transaksi pada aplikasi mobile tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume


                                                                                   Halaman - 48
Page 74
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4% (yoy) pada tahun 2024. Di samping itu,
      volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2%
      (yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Pembayaran digital
      diproyeksikan meningkat 52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume
      transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh
      62,4% (yoy) dengan nilai mencapai Rp8,9 triliun pada tahun 2024. Volume transaksi nilai
      besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3 juta transaksi atau tumbuh 3,1% (yoy)
      dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada tahun 2024. Pada tahun
      2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai transaksi BI-
      RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah,
      Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada
      akhir Desember 2024 dan diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025.
      Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat
      dan infrastruktur yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran
      tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar
      dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada
      Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku dalam sistem
      pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang
      meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)
      juga meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga
      ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di
      seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan,
      Terluar, Terpencil (3T).


3.3   Analisis Mikro

        Gambaran Umum Industri Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit)

        Riwayat dan Perkembangan Rumah Sakit di Indonesia
        Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
        kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan
        gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli
        kesehatan lainnya. Pada abad pertengahan, rumah sakit juga melayani banyak fungsi di
        luar rumah sakit yang kita kenal pada zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan
        orang miskin atau persinggahan musafir. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk
        diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula
        meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan
        dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan
        medis secara menyeluruh kepada pasien.
        Dalam perkembangannya rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC
        tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama
        ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Jika
        masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan
        gratis. Hal ini berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok
        agama. Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit
        ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan
        pertolongan. Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan
        masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis.
        Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah
        sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC.


                                                                                   Halaman - 49
Page 75
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        Setelah tiga tahun lebih berjuang Dunia menghadapi pandemi Covid-19, pada 21 Juni
        2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai
        memasuki masa endemi. Sebagai pengingat bahwa kasus pertama Covid-19 di Indonesia
        diumumkan pada 2 Maret 2020, dan status pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan
        pada 31 Maret 2020, lewat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Berikutnya,
        Covid-19 dinyatakan pula sebagai bencana nasional. Penetapannya dilakukan lewat
        penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berlaku mulai 13 April 2020.
        Sejak semua itu, hidup berubah. Pembatasan aktivitas dilakukan. Bersamaan, sejumlah
        insentif untuk menjaga kualitas hidup diluncurkan. Selama masa pnademi berlangsung,
        banyak terjadi kehilangan, kehilangan orang terkasih, kerabat, kolega, dan kawan.
        data laman covid19.go.id hingga 21 Juni 2023, Covid-19 menjangkiti 6.811.444 orang.
        Dari jumlah itu, 6.640.216 orang dinyatakan sembuh dan 161.853 orang meninggal.
        Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status Covid-19 dari status
        kegawatdaruratan pada 5 Mei 2023. Status ini dicabut setelah 1.221 hari kasus pertama
        dunia diketahui. Covid-19 mewabah bak serangan negara api ke hampir seluruh wilayah
        dunia pada 2020-2021, WHO memperkirakan ada 15 juta kematian karena wabah ini.
        Angka ini disebut lebih dari tiga kali data resmi hingga saat pernyataan itu dibuat pada
        5 Mei 2022. Pertimbangan penurunan status kegawatdaruratan dari WHO dan perubahan
        status dari pandemi menjadi endemi di Indonesia sama-sama menggunakan argumentasi
        sebaran vaksin Covid-19 dan tren pergerakan angka kasus kejadian baru.
        Jumlah Rumah Sakit dan Tenaga Keperawatan
        Jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia hingga 2023 mencapai 3.155 unit, baik itu
        rumah sakit milik pemerintah ataupun swasta. Jumlah tersebut terdiri atas 2.636 rumah
        sakit umum dan 519 rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang
        memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan
        rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
        bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur,
        organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
        Menurut data yang ada pada website Kementrian Kesehatan, Berikut ini disajikan grafik
        mengenai jumlah rumah sakit yang ada di Indonesia beserta pengelompokan jenis
        rumah sakit tersebut.
        Figur 12.   Rekap RS Per Kelas (Nasional)




        Sumber: Kementrian Kesehatan

        Bagan di atas merupakan diagram pie yang menunjukkan rekapitulasi jumlah rumah
        sakit (RS) berdasarkan kelasnya secara nasional. Diagram ini terbagi menjadi beberapa


                                                                                   Halaman - 50
Page 76
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        kategori dengan jumlah rumah sakit yang berbeda-beda. Kategori terbesar adalah kelas
        C dengan total 1.750 rumah sakit, ditandai dengan warna hijau. Selanjutnya, kelas D
        memiliki 881 rumah sakit, ditampilkan dalam warna oranye. Kelas B, yang diwakili oleh
        warna ungu, memiliki 446 rumah sakit, sementara kelas A yang lebih eksklusif hanya
        memiliki 81 rumah sakit, ditunjukkan dengan warna biru. Selain itu, ada kategori D
        Pratama dengan jumlah 73 rumah sakit dan kategori "Belum Ditetapkan" yang hanya
        mencakup 5 rumah sakit. Diagram ini memberikan gambaran distribusi rumah sakit
        berdasarkan kelasnya di seluruh Indonesia, dengan dominasi rumah sakit kelas C dan D
        dibandingkan kelas lainnya.
        Figur 13.   Rekap RS per Jenis (Nasional)




        Sumber: Kementrian Kesehatan

        Bagan di atas merupakan diagram batang yang menampilkan rekapitulasi jumlah rumah
        sakit (RS) berdasarkan jenisnya secara nasional. Dari data yang ditampilkan, Rumah
        Sakit Umum (RSU) memiliki jumlah tertinggi, yaitu 2.718 unit, diikuti oleh Rumah Sakit
        Ibu dan Anak (RSIA) dengan 328 unit. Jenis rumah sakit lainnya memiliki jumlah yang
        jauh lebih sedikit, seperti Rumah Sakit Jiwa (42 unit), Rumah Sakit Mata (38 unit),
        Rumah Sakit Khusus Ginjal (2 unit), dan Rumah Sakit Stroke (1 unit). Beberapa jenis
        rumah sakit spesialis lainnya yang juga dicantumkan dalam diagram ini antara lain
        Rumah Sakit Kanker (4 unit), Rumah Sakit Bedah (30 unit), Rumah Sakit Jantung (13
        unit), dan Rumah Sakit Paru (9 unit). Dari data ini dapat disimpulkan bahwa jumlah
        rumah sakit umum mendominasi dibandingkan jenis rumah sakit lainnya, sementara
        rumah sakit dengan spesialisasi tertentu jumlahnya relatif sedikit.




                                                                                  Halaman - 51
Page 77
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        Figur 14.   Rekap RS Per Pemilik (Nasional)




        Sumber: Kementrian Kesehatan

        Bagan di atas merupakan diagram batang yang menunjukkan rekapitulasi jumlah rumah
        sakit (RS) berdasarkan kepemilikan di tingkat nasional. Dari data yang ditampilkan,
        rumah sakit yang dimiliki oleh pihak swasta atau kategori lainnya mendominasi dengan
        jumlah 894 unit. Disusul oleh rumah sakit milik pemerintah kabupaten (Pemkab)
        sebanyak 674 unit dan rumah sakit yang dimiliki oleh perusahaan sebanyak 528 unit.
        Selain itu, organisasi sosial juga memiliki kontribusi signifikan dalam kepemilikan rumah
        sakit dengan total 304 unit. Beberapa kepemilikan lainnya termasuk pemerintah
        provinsi (151 unit), pemerintah kota (121 unit), organisasi Islam (120 unit), dan TNI AD
        (78 unit). Kepemilikan individu atau perorangan tercatat memiliki 76 unit rumah sakit,
        sementara institusi seperti POLRI (56 unit), organisasi Katolik (52 unit), dan
        kementerian lainnya (45 unit) juga memiliki beberapa rumah sakit. Lembaga lain
        seperti Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengoperasikan 40 unit, BUMN memiliki 32
        unit, organisasi Protestan 27 unit, dan berbagai cabang militer seperti TNI AL (22 unit)
        serta TNI AU (20 unit). Kepemilikan dengan jumlah rumah sakit paling sedikit tercatat
        berasal dari organisasi Hindu (2 unit) dan organisasi Buddha (1 unit). Data ini
        menunjukkan bahwa sektor swasta, pemerintah daerah, dan perusahaan merupakan
        pemilik utama rumah sakit di Indonesia, sementara organisasi keagamaan dan lembaga
        pemerintah lainnya memiliki jumlah yang lebih terbatas.
        Jumlah rumah sakit di Indonesia pada 2023 mengalami peningkatan bila dibandingkan
        setahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah rumah sakitnya lebih sedikit yaitu 3.072 unit
        yang terdiri atas 2.561 rumah sakit umum dan 511 rumah sakit khusus.
        Tenaga Keperawatan merupakan salah satu tenaga Kesehatan yang memegang peranan
        penting dalam meningkatkan derajat kesehatan dan merupakan tulang punggung di
        fasilitas pelayanan karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan lain.
        Perawat memiliki peran sebagai caregiver yang merupakan peran utama dimana
        perawat akan terlibat aktif selama 24 jam dalam memberikan asuhan keperawatan
        kepada pasien. Selain itu, perawat juga berperan sebagai edukator yang bertugas
        memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien yang menjalani isolasi, keluarga, dan
        masyarakat umum. Perawat menjadi salah satu profesi yang mulia karena perannya
        dalam dunia kesehatan. Perat juga berperan dalam memberikan asuhan keperawatan
        sekaligus menginformasikan masalah atau tindakan kesehatan yang dibutuhkan sesuai
        kondisi pasien.


                                                                                    Halaman - 52
Page 78
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        Figur 15.   Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia (2023)




        Sumber: Databoks, Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

        Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diolah Badan Pusat Statistik (BPS),
        terdapat 1,49 juta tenaga kesehatan di Indonesia pada 2023. Dari jumlah tersebut,
        tenaga kesehatan Tanah Air didominasi oleh perawat, dengan jumlah 582 ribu orang.
        Berikutnya disusul oleh bidan sebanyak 344 ribu orang. Lalu tenaga medis menduduki
        posisi ketiga, yang tercatat sejumlah 183 ribu orang pada tahun lalu. Kemenkes
        mendefinisikan tenaga medis sebagai dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter
        gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai
        dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemudian terdapat tenaga
        kefarmasian atau apoteker sejumlah 130 ribu orang dan biomedia sebanyak 80 ribu
        orang di Indonesia pada 2023. Sementara, jumlah tenaga kesehatan dalam negeri yang
        paling minim adalah tenaga kesehatan tradisional, yakni hanya 447 orang. Diikuti oleh
        psikologis klinis yang terdapat 1.307 orang di Indonesia.

        Kementerian Kesehatan memproyeksi jumlah kelebihan tenaga perawat di Indonesia
        pada 2025 mencapai 695.217 orang. Jumlah ini diproyeksi berdasarkan perkiraan jumlah
        surat tanda registrasi perawat yang aktif. Sementara itu, merujuk pada jurnal yang
        terbit di BMJ Global Health pada 2022 disebutkan, jumlah tenaga perawat di dunia
        diperkirakan mengalami kekurangan hingga 4,5 juta orang pada 2030. Kekurangan
        tenaga perawat merupakan jumlah yang terbesar dibandingkan dengan jenis tenaga
        kesehatan lain, seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan apoteker.


3.4   Analisis Operasional dan Prospek SILO

      SILO adalah jaringan rumah sakit swasta yang terdepan di Indonesia dan telah menjadi
      benchmark (nilai standar) pada pelayanan kesehatan berkualitas di Indonesia. Tim medis
      Siloam terdiri dari 2.700 dokter umum dan dokter spesialis, serta 10.000 perawat dan
      staf pendukung lainnya dan telah melayani hampir 2 juta pasien setiap tahunnya.

      Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis berkelas dunia bagi semua kalangan
      masyarakat di Indonesia, strategi bisnis Siloam yang berdasarkan pada economies of scale
      (prinsip skala ekonomis) memungkinkan setiap unit rumah sakitnya untuk beroperasi
      dengan biaya yang lebih rendah.




                                                                                  Halaman - 53
Page 79
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Prospek SILO diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan permintaan
      layanan kesehatan di Indonesia, yang didukung oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan
      populasi, peningkatan kesadaran kesehatan, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
      SILO memiliki rencana untuk terus memperluas jaringan rumah sakitnya, yang akan
      meningkatkan kapasitas SILO dalam melayani pasien dan memperkuat posisinya sebagai
      pemain utama di industri rumah sakit swasta. SILO juga terus mengembangkan layanan
      unggulan, seperti layanan onkologi dan kardiologi, yang menarik pasien dengan
      kebutuhan medis khusus dan meningkatkan pendapatan dan profitabilitas SILO. Selain
      itu, SILO memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas
      layanan, seperti penggunaan rekam medis elektronik dan layanan telemedis, yang
      diharapkan dapat meningkatkan daya saing SILO.

      Visi

      1. Berkualitas internasional
      2. Skala
      3. Jangkauan
      4. Berbelas kasih ilahi.
      Misi

      Menjadi pilihan yang terpercaya dalam pelayanan kesehatan holistik yang berkelas dunia,
      pendidikan kesehatan, dan riset.

      Lokasi Usaha

      Kantor SILO berlokasi di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH)
      Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten - Indonesia. Lokasi
      usaha SILO berada pada 41 rumah sakit yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Berikut
      persebaran lokasi usaha SILO.




      Prospek Industri Pelayanan (Rumah Sakit) Indonesia

      Industri kesehatan di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan,
      didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan
      pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Pasca-pandemi COVID-19, kebutuhan
      terhadap layanan kesehatan mengalami transformasi besar. Masyarakat kini lebih peduli
      pada pencegahan penyakit dan akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan efisien.


                                                                                  Halaman - 54
Page 80
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan akan telemedicine, layanan konsultasi
        online, dan produk-produk kesehatan berbasis teknologi.

        Industri kesehatan memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
        dan kesejahteraan sosial. Sektor ini tidak hanya menyediakan layanan medis, tetapi juga
        menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing nasional.
        Pemerintah Indonesia, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
        (RPJMN) 2020-2025, telah menetapkan target ambisius untuk memperkuat infrastruktur
        kesehatan, termasuk peningkatan jumlah rumah sakit, fasilitas kesehatan primer, serta
        pengembangan layanan kesehatan digital.

        Selain itu, kolaborasi antara sektor publik dan swasta terus didorong untuk menciptakan
        ekosistem kesehatan yang lebih inklusif dan efisien. Dengan berbagai inisiatif strategis
        ini, industri kesehatan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus
        berkembang, sekaligus menjadi salah satu sektor andalan dalam mendorong
        pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.

        Melihat dari potensi dan prospek pasar terhadap industri ini, maka hal ini memberikan
        peluang yang besar untuk SILO dalam meningkatkan pendapatannya dengan harapan
        melalui Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah milik PT
        Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan PT Sentra Sarana Karya selaku pihak
        penjual yang terafiliasi.


3.4.1    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi

         Pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja
         keuangan SILO.

         Keuntungan yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:

         -   Dengan melakukan pembelian 2 bidang tanah yang masing-masing seluas 1.000 m2
             dan 1.306m2, SILO dapat meningkatkan rasio struktur permodalan. Selain itu,
             dengan adanya transaksi pembelian tersebut SILO dapat Menambah jumlah aset,
             efisiensi biaya operasional perseroan, serta peningkatan pengalaman pasien SILO.

         Kerugian yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:

         -   Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas
             pada biaya Lembaga penunjang, seperti Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya
             yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
             penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.


3.4.2    Analisis Manfaat dan Risiko

         Manfaat yang akan diperoleh SILO dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan
         memberikan nilai tambah bagi SILO dan seluruh pemegang saham SILO sebagai akibat
         dari peningkatan kinerja keuangan. Risiko yang akan diperoleh SILO dari Rencana
         Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.




                                                                                    Halaman - 55
Page 81
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


3.5     Analisis Kuantitatif

3.5.1    Kinerja Historis

         Profil keuangan SILO menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 hingga
         31 Desember 2024. Berikut profil keuangan SILO:

Ikhtisar Laba

        Figur 16.      Ikhtisar Laba (Rugi) SILO
         PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
         LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
         (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
               Deskripsi               2020               2021               2022               2023               2024
                                     Jan - Des          Jan - Des          Jan - Des          Jan - Des          Jan - Des
                                      Audited            Audited            Audited            Audited            Audited


         PENDAPATAN                      7.110.124         9.381.891          9.518.012         11.190.511         12.207.563
         BEBAN POKOK
                                      (4.779.194)         (5.764.949)       (5.984.623)        (6.735.289)        (7.345.531)
         PENDAPATAN
         Laba (Rugi) Bruto               2.330.930         3.616.942          3.533.389          4.455.222          4.862.032


         Beban Usaha                  (1.838.747)         (2.418.380)       (2.345.044)        (2.576.522)        (2.905.946)
         Beban Lain-lain - Neto          (101.591)          (179.859)         (166.013)          (150.415)          (529.443)




         Laba (Rugi) Usaha                390.592          1.018.703          1.022.332          1.728.285          1.426.643


         Penghasilan Bunga                 11.251             19.147             29.917             21.975             29.775
         Beban Keuangan                   (91.169)           (64.985)          (67.864)            (83.760)          (96.056)
         Bagian Rugi dari
                                                 (24)                                  (78)               (91)
         Entitas Asosiasi


         Laba (Rugi) Sebelum
                                          310.650            972.865            984.307          1.666.409          1.360.362
         Pajak Penghasilan


         Beban Pajak                     (185.400)          (272.681)         (273.926)          (419.365)          (410.248)
         Laba (Rugi) Bersih
                                          125.250            700.184            710.381          1.247.044            950.114
         Tahun Berjalan
         Sumber: Laporan Keuangan SILO

         Pendapatan total SILO bersumber dari pendapatan rawat inap terdiri dari jasa
         penunjang medis dan jasa tenaga ahli, obat dan perlengkapan medis, fasilitas rumah
         sakit, kamar rawat inap, kamar operasi, pendapatan administrasi, dan lainnya.
         Pendapatan rawat jalan juga terdiri dari jasa penunjang medis dan jasa tenaga ahli,
         obat dan perlengkapan medis, fasilitas rumah sakit, pendapatan administrasi.
         Pendapatan PT Siloam menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil selama periode 2020
         hingga 2024. Pada tahun 2020, total pendapatan tercatat sebesar 7.110.124 juta, yang
         didominasi oleh layanan non-spesialis sebesar 5.758.078 juta dan spesialis sebesar
         1.352.046 juta. Tahun 2021 terjadi kenaikan signifikan menjadi 9.381.891 juta (naik
         sekitar 32%), dengan pendapatan non-spesialis sebesar 7.636.758 juta dan spesialis
         sebesar 1.745.133 juta. Tahun 2022 pertumbuhan melambat menjadi 9.518.010 juta


                                                                                                 Halaman - 56
Page 82
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        atau hanya naik 1,5%, yang mengindikasikan fase stabilisasi. Pada 2023, pendapatan
        kembali meningkat cukup signifikan menjadi 11.190.511 juta, naik 17,6% dari tahun
        sebelumnya. Di tahun 2024, pendapatan mencapai 12.207.563 juta, tumbuh 9,1%,
        dengan pendapatan spesialis mencapai 2.752.594 juta dan non-spesialis 9.454.969 juta.

        Beban pokok pendapatan mengalami kenaikan dari 4.779.194 juta pada 2020 menjadi
        7.345.531 juta pada 2024. Tahun 2021 tercatat sebesar 5.764.949 juta, naik sekitar
        20,6% dari tahun sebelumnya. Kenaikan lebih moderat terjadi pada 2022 sebesar
        5.984.623 juta (naik 3,8%), mencerminkan efisiensi biaya yang mulai terlihat. Di tahun
        2023, beban pokok naik menjadi 6.735.289 juta (naik 12,5%), dan mencapai puncaknya
        pada 2024 sebesar 7.345.531 juta. Rasio beban pokok terhadap pendapatan menurun
        dari 67,2% di 2020 menjadi 60,2% di 2024.

        Laba bruto perusahaan meningkat secara signifikan dari 2.330.930 juta pada 2020
        menjadi 4.862.032 juta pada 2024. Pada 2021, laba bruto naik menjadi 3.616.942 juta
        (naik 55%), menandakan efisiensi biaya dan peningkatan volume layanan. Namun, di
        2022 terjadi sedikit penurunan menjadi 3.533.389 juta (turun 2,3%) meskipun
        pendapatan tetap naik, mengindikasikan adanya kenaikan beban yang tidak sepenuhnya
        tertutup oleh pendapatan. Di tahun 2023, laba bruto melonjak ke 4.455.222 juta (naik
        26%), dan pada 2024 mencapai 4.862.032 juta (naik 9,1%). Margin laba bruto secara
        umum membaik dari sekitar 32,8% pada 2020 menjadi sekitar 39,8% pada 2024.

        Laba usaha tumbuh dari 390.592 juta pada tahun 2020 menjadi 1.426.643 juta di tahun
        2024. Pada 2021, laba usaha melonjak ke 1.018.703 juta (naik 160%), menunjukkan
        pengendalian beban usaha yang efektif. Di 2022, laba usaha sedikit stagnan di angka
        1.022.332 juta, mencerminkan kinerja operasional yang relatif stabil. Tahun 2023
        menjadi puncak kinerja operasional dengan laba usaha mencapai 1.728.285 juta (naik
        69%). Namun, pada 2024 terjadi penurunan menjadi 1.426.643 juta (turun 17,4%),
        terutama disebabkan oleh lonjakan beban lain-lain sebesar 529.443 juta.

        Laba bersih menunjukkan pertumbuhan luar biasa dari 125.250 juta pada 2020 menjadi
        950.114 juta di tahun 2024. Tahun 2021 menjadi titik pemulihan penting dengan
        lonjakan laba bersih ke 700.184 juta (naik 459%). Kinerja tetap stabil di 2022 dengan
        laba bersih 710.381 juta, naik hanya 1,5%. Pada 2023, laba bersih mencapai puncaknya
        sebesar 1.247.044 juta (naik 75,6%), menunjukkan tahun dengan efisiensi dan
        operasional terbaik. Namun, pada 2024 laba bersih menurun menjadi 950.114 juta
        (turun 23,8%) akibat tekanan dari beban lain-lain dan pajak yang tinggi.




                                                                                  Halaman - 57
Page 83
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


         Figur 17.        Grafik Pertumbuhan Laba (Rugi) SILO (dalam Rupiah)

                                                    Laba (Rugi)
             14.000.000
             12.000.000
             10.000.000
              8.000.000
              6.000.000
              4.000.000
              2.000.000
                      0
                              Audited          Audited              Audited           Audited         Audited
                              Jan - Des        Jan - Des            Jan - Des         Jan - Des      Jan - Des
                               2020             2021                 2022              2023            2024

                           Pendapatan Total                          Beban Pokok Pendapatan
                           Laba (Rugi) Bruto                         Laba (Rugi) Usaha
                           Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
         Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR

Laporan Posisi Keuangan

Figur 18.            Laporan Posisi Keuangan SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                    2020                 2021                      2022                  2023                 2024
                             Audited              Audited                   Audited               Audited              Audited
 ASET


 ASET LANCAR
 Kas dan Setara
                                 907.531             1.914.514                  1.065.996           1.186.238            2.101.314
 Kas
 Piutang Usaha
  Pihak Berelasi                    1.489                   2.075                  1.628                1.409                1.516
 Pihak Ketiga                  1.097.385             1.157.091                  1.177.794           1.447.664            1.781.995
 Aset Keuangan
                                   49.600                  53.355                 73.613              112.379              138.072
 Lancar Lainnya
 Persediaan                      260.918               302.083                   201.881              203.576              202.331
 Pajak dibayar
                                                                                  30.719               65.962               53.841
 dimuka
   Beban Dibayar
                                 104.768               116.105                   134.921              119.460               48.459
   di Muka
   Jumlah Aset
                               2.421.691             3.545.223                  2.686.552           3.136.688            4.327.528
   Lancar


   ASET TIDAK
   LANCAR
   Uang Muka                     465.870               496.347                   487.036              446.178              546.722
 Bagian Tidak
 Lancar atas Beban                                                                                                          68.269
 Dibayar di Muka
 Investasi pada
                                   11.300                  11.300                 11.222               11.131
 Entitas Asosiasi


                                                                                                                 Halaman - 58
Page 84
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                 2020               2021                  2022          2023                2024
                          Audited            Audited               Audited       Audited             Audited
 Aset Keuangan
                                                                        10.600        10.600
 lainnya
 Aset Tetap                  4.880.079          4.597.054            5.818.201     6.766.770           8.667.229
 Goodwill                     403.976             403.976              403.976       403.976             403.976
 Aset Takberwujud             101.667             115.545              112.336        82.508             148.027
 Aset Pajak
                                25.104             24.208               25.285        13.136              20.956
 Tangguhan
 Beban Dibayar di
 Muka Jangka
 Panjang
 Aset Tidak Lancar
                              118.095             110.672              110.394       111.075              23.629
 Lainnya
 Jumlah Aset Tidak
                             6.006.091          5.759.102            6.979.050     7.845.374           9.878.808
 Lancar


 JUMLAH ASET                 8.427.782          9.304.325            9.665.602    10.982.062          14.206.336


 LIABILITAS DAN
 EKUITAS


 LIABILITAS


 LIABILITAS
 JANGKA PENDEK


 Utang Usaha
 Pihak Berelasi                  1.622              2.543                5.653         1.718               6.755
 Pihak Ketiga                 328.425             466.690              436.238       521.876             717.564
 Pinjaman
  Cerukan                                                               20.422                         1.061.664
  Utang Bank
                                                                       200.000       425.000           1.500.000
 Jangka Pendek
 Utang Bank
                                                  120.000
 Jangka Pendek
 Beban Akrual                 958.100           1.094.985            1.073.591     1.177.219           1.308.899
   Uang Muka
                                34.900             33.516               34.221        36.333              36.411
   Pasien
   Utang Pajak                109.504             218.793              183.912       190.022             277.178
 Liabilitas Anjak
                                                   71.051
 Piutang
    Bagian Lancar
    atas Liabilitas
    Jangka Panjang
    Utang Bank                   4.380              4.887               70.194
  Liabilitas Sewa               98.556             65.441                             70.135              60.662
  Laba yang
 Ditangguhkan atas
 Transaksi Jual dan
 Sewa Balik



                                                                                               Halaman - 59
Page 85
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                 2020               2021                  2022          2023                 2024
                          Audited            Audited               Audited       Audited              Audited
 Liabilitas
 Keuangan Jangka              145.987             154.944              153.455       130.810              126.645
 Pendek Lainnya
 Jumlah Liabilitas
                             1.681.474          2.232.850            2.177.686     2.553.113            5.095.778
 Jangka Pendek


   LIABILITAS
   JANGKA
   PANJANG


   Utang Bank
                                10.340              5.452
   Jangka Panjang
 Liabilitas Sewa              491.515             297.794              221.864       151.974               95.684
 Laba yang
 Ditangguhkan atas
 Transaksi Jual dan
 Sewa Balik
 Liabilitas Imbalan
 Kerja Jangka                 173.225             194.996              158.484       172.842              202.723
 Panjang
 Liabilitas Pajak
                                52.857             49.291               56.049        56.497               60.523
 Tangguhan


   Jumlah
   Liabilitas                 727.937             547.533              436.397       381.313              358.930
   Jangka Panjang


 JUMLAH
                             2.409.411          2.780.383            2.614.083     2.934.426            5.454.708
 LIABILITAS


 EKUITAS


 Modal saham                  162.576             162.576              162.576       162.576              162.576
 Tambahan Modal
                             5.608.921          5.615.950            5.639.008     5.675.115            5.722.090
 Disetor
 Saham Treasuri               (50.034)            (45.146)            (29.001)       (30.017)            (13.697)
 Saham yang akan
 disistribusikan                                                                                         (23.061)
 melalui MESOP
 Selisih Nilai
 Transaksi dengan
                              (38.534)            (38.534)            (38.534)       (38.534)            (38.534)
 Pihak
 NonPengendali
 Cadangan
 Pembayaran                                        26.673               22.395        (1.325)            (18.511)
 Berbasis Saham
 Saldo Laba                   279.834             720.648            1.199.035     2.147.824            2.778.956


 Jumlah Ekuitas
 yang diatribusikan
                             5.962.763          6.442.167            6.955.479     7.915.639            8.569.819
 kepada pemilik
 induk




                                                                                                Halaman - 60
Page 86
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                 2020               2021                  2022          2023                2024
                          Audited            Audited               Audited       Audited             Audited
 Kepentingan Non
                                55.608             81.775               96.040       131.997             181.809
 Pengendali


 JUMLAH EKUITAS              6.018.371          6.523.942            7.051.519     8.047.636           8.751.628
 JUMLAH
 LIABILITAS DAN             8.427.782           9.304.325            9.665.602    10.982.062          14.206.336
 EKUITAS
    Sumber: Laporan Keuangan SILO

        Jumlah aset perusahaan mengalami pertumbuhan yang stabil dari tahun ke tahun. Pada
        tahun 2020, total aset sebesar 8.427.782 juta, kemudian meningkat menjadi 9.304.325
        juta di tahun 2021 (naik 10,4%). Di tahun 2022, aset tumbuh lebih lanjut menjadi
        9.665.002 juta (naik 3,9%), dan pada tahun 2023 melonjak signifikan menjadi
        12.062.183 juta (naik 24,8%). Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2024, dengan aset
        mencapai 14.206.336 juta, meningkat 17,8% dari tahun sebelumnya. Pendorong utama
        kenaikan ini adalah peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha, serta aset tetap dan
        aset tidak berwujud.

        Liabilitas perusahaan mengalami tren naik secara konsisten, meskipun dengan laju
        pertumbuhan yang berbeda setiap tahun. Tahun 2020 mencatat jumlah liabilitas
        sebesar 2.409.411 juta, kemudian meningkat signifikan ke 2.780.383 juta pada 2021
        (naik 15,4%). Tahun 2022 liabilitas naik lebih tajam lagi menjadi 3.614.083 juta (naik
        30%), dan relatif stabil di 2023 pada level 2.934.426 juta, yang berarti ada penurunan
        18,8%. Namun pada tahun 2024, liabilitas kembali naik drastis menjadi 5.545.708 juta
        (naik 89%), terutama karena kenaikan signifikan pada utang bank jangka pendek dan
        beban akrual. Secara komposisi, porsi liabilitas jangka pendek lebih dominan, yang
        mengindikasikan peningkatan kewajiban lancar jangka pendek yang perlu dikelola
        dengan baik untuk menjaga likuiditas.

        Ekuitas perusahaan mengalami pertumbuhan positif dan mencerminkan peningkatan
        nilai perusahaan secara berkelanjutan. Pada tahun 2020, total ekuitas tercatat sebesar
        6.018.371 juta, naik ke 6.523.942 juta pada 2021 (naik 8,4%). Di tahun 2022, ekuitas
        sedikit menurun menjadi 6.050.919 juta (turun 7,2%), tetapi kembali meningkat
        menjadi 9.127.757 juta pada 2023 (naik 50,9%). Pada 2024, total ekuitas mencapai
        8.660.628 juta, sedikit menurun 5,1% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ekuitas selama
        lima tahun terutama didorong oleh peningkatan saldo laba.




                                                                                               Halaman - 61
Page 87
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


          Figur 19.      Grafik Pertumbuhan Posisi Keuangan SILO (dalam Jutaan Rupiah)




          Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR


Tinjauan Arus Kas SILO

Figur 20.     Laporan Arus Kas SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN ARUS KAS
 (Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

 Deskripsi                     2020                  2021            2022           2023               2024
                              Audited               Audited         Audited        Audited            Audited
 Arus kas dari
                                 1.336.601             2.033.133      1.688.273      2.098.469          2.330.197
 aktivitas operasi
 Arus kas dari
                                 (281.670)             (578.375)     (1.819.033)    (1.427.023)       (1.634.082)
 aktivitas investasi
 Arus kas dari
 aktivitas                       (462.165)             (448.024)      (740.117)      (530.532)          (843.691)
 pendanaan


 Kenaikan
 (penurunan) neto             592.766                 1.006.734       (870.877)       140.914          (147.576)
 kas dan setara kas
 Kas dan setara kas
                               314.062                   907.531      1.914.514      1.045.574          1.186.238
 awal tahun
 Dampak perubahan
 selisih kurs
                                   702                        249         1.937           (250)                 988
 terhadap kas dan
 setara kas
 Kas dan setara kas
                               907.530                 1.914.514      1.045.574      1.186.238          1.039.650
 akhir tahun
          Sumber: Laporan Keuangan SILO

          Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh, aktivitas cash flow SILO pada periode
          yang berakhir 31 Desember 2024 di antaranya adalah :
           •    Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Operasi SILO menunjukkan arus kas masuk sebesar
                Rp 2.330.197 juta,-.
           •    Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Investasi SILO menunjukkan arus kas keluar
                sebesar Rp1.634.082 juta,-.
           •    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan SILO menunjukkan arus kas keluar
                sebesar Rp843.691,-


                                                                                                  Halaman - 62
Page 88
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Figur 21.      Grafik Pertumbuhan Arus Kas SILO (dalam Jutaan Rupiah)




Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR
Rasio Keuangan SILO
Figur 22.      Rasio Keuangan SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 Rasio Keuangan

                                2020           2021           2022          2023         2024
                                Audit          Audit          Audit         Audit        Audit
 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio Lancar                        1,44           1,59             1,23       1,23             0,85
 Rasio Cepat                         1,29           1,45             1,14       1,15             0,81
 Rasio Kas                           0,54           0,86             0,49       0,46             0,41


 RASIO AKTIVITAS (Hari)
 Rasio Perputaran
                                        20             19             12            11            10
 Persediaan
 Rasio Perputaran Piutang
                                        56             45             45            47            53
 Usaha
 Rasio Perputaran Utang
                                        25             30             27            28            36
 Usaha


 RASIO SOLVABILITAS
 Rasio Liabilitas terhadap
                                  28,59%         29,88%            27,05%     26,72%       38,40%
 Aset
 Rasio Liabilitas terhadap
                                  40,03%         42,62%            37,07%     36,46%       62,33%
 Ekuitas


 RASIO PROFITABILITAS
 Margin Laba (Rugi) Bruto         32,78%         38,55%            37,12%     39,81%       39,83%
 Margin Laba Bersih                1,76%          7,46%            7,46%      11,14%        7,78%
 Return on Assets                  1,49%          7,53%            7,35%      11,36%        6,69%
 Return on Equity                  2,08%         10,73%            10,07%     15,50%       10,86%
Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR


                                                                                                 Halaman - 63
Page 89
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        1. Rasio Likuiditas
           Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam
           memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang
           dapat digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahaan. Berikut
           jenis-jenis Rasio Likuiditas SILO:

           a. Rasio Lancar
              Rasio Lancar SILO pada 31 Desember 2024 tercatat dengan angka di bawah 1 yaitu
              sebesar 0,85 kali.

           b. Rasio Cepat
              Rasio Cepat SILO pada 31 Desember 2024 tercatat dengan angka di bawah 1 yaitu
              sebesar 0,81 kali.

           c. Rasio Kas
              Rasio Kas SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka 0,41 kali.

        2. Rasio Aktivitas
           Rasio Aktivitas adalah rasio yang megukur seberapa efektif suatu perusahaan dalam
           mengelola aset, dalam rangka untuk meraih manfaat ekonomis. Berikut jenis-jenis
           Rasio Aktivitas SILO:

            a. Rasio Perputaran Persediaan
               Rasio Perputaran Persediaan SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
               10 hari.


            b. Rasio Perputaran Piutang Usaha
               Rasio Perputaran Piutang Usaha SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan
               angka 53 hari.

            c. Rasio Perputaran Utang Usaha
               Rasio Perputaran Utang Usaha SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
               36 hari.

        3. Rasio Solvabilitas
           Rasio Solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana
           aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya, berapa besar beban utang
           yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan aktivanya. Berikut jenis-jenis
           Rasio Solvabilitas SILO:

            a. Rasio Liabilitas terhadap Aset
               Rasio Liabilitas terhadap Aset SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
               38,40%. Artinya, aset SILO dibiayai oleh liabilitas pada periode tersebut.

            b. Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
               Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan
               angka 62,33%. Artinya, struktur modal SILO didominasi oleh modal sendiri pada
               periode tersebut.




                                                                                Halaman - 64
Page 90
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


         4. Rasio Profitabilitas
            Rasio Profitabilitas merupakan merupakan rasio untuk menilai kemampuan
            perusahaan dalam mencari keuntungan atau laba dalam suatu periode tertentu.
            Berikut jenis-jenis Rasio Profitabilitas SILO:

               a. Rasio Margin Laba Kotor dan Laba Tahun Berjalan
                  Rasio Margin Laba Kotor dan Laba Tahun Berjalan SILO pada 31 Desember 2024
                  masing-masing menunjukkan angka 39,83% dan 7,78%.

               b. Rasio Return on Assets
                  Rasio Return on Assets SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka 6,69%.

               c. Rasio Return on Equity
                  Rasio Return on Equity SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
                  10,86%.

3.5.2    Kewajaran Atas Proyeksi Keuangan

         Dalam Pendapat Kewajaran ini, proyeksi keuangan yang digunakan merupakan proyeksi
         keuangan yang telah disusun oleh Manajemen di mana penyesuaian-penyesuaian untuk
         mencerminkan kewajaran asumsi dan pencapaiannya telah didiskusikan dan disesuaikan
         di dalamnya. Penyesuaian yang dilakukan oleh penilai hanya terbatas pada detail dari
         kinerja SILO sesuai dengan laporan keuangan yang diterima.

         Penggunaan periode proyeksi keuangan selama 5 tahun didasari atas batas minimum
         yang dianjurkan oleh regulasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK Nomor
         35/POJK.4/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
         Modal dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Selain itu, penggunaan periode selama 5 tahun
         diterapkan guna memberi gambaran finansial SILO pasca pembelian 2 bidang tanah
         masing masing seluas 1.000m2 dan 1.306 dari pihak terafiliasi. Berikut ini adalah
         proyeksi keuangan atas Rencana Transaksi yang diperoleh dari manajemen SILO:

Figur 23.      Proyeksi Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                              2025                 2026            2027         2028            2029
 ASET
 Aset Lancar                    4.239.699           4.677.725       6.073.540    8.859.821       11.952.197
 Aset Tidak Lancar             11.466.300          12.802.563      13.563.391   13.394.086       13.435.922

 TOTAL ASET                    15.705.998          17.480.288      19.636.931   22.253.906       25.388.119
 LIABILITAS DAN
 EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka              5.282.036           5.515.716       5.825.961    6.188.257        6.556.313
 Pendek
 Liabilitas Jangka                358.930             358.930        358.930      358.930          358.930
 Panjang
 TOTAL LIABILITAS               5.640.967           5.874.646       6.184.891    6.547.188        6.915.244
 EKUITAS                       10.065.032          11.605.642      13.452.040   15.706.719       18.472.875
 TOTAL LIABILITAS
                               15.705.998          17.480.288      19.636.931   22.253.906       25.388.119
 DAN EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO

Figur 24.      Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029


                                                                                        Halaman - 65
Page 91
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                             2025                2026                  2027                 2028              2029
 ASET
 Aset Lancar                  4.284.065            4.718.938            6.111.441            8.894.244         11.982.970

 Aset Tidak Lancar           11.419.458          12.755.721            13.516.549           13.347.244         13.389.080

 TOTAL ASET                  15.703.523          17.474.658            19.627.990           22.241.488         25.372.050
 LIABILITAS DAN
 EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas Jangka            5.282.591            5.516.298            5.826.573            6.188.900          6.556.988
 Pendek
 Liabilitas Jangka              358.930               358.930               358.930            358.930           358.930
 Panjang
 TOTAL LIABILITAS             5.641.521            5.875.228            6.185.503            6.547.830          6.915.918

 EKUITAS                     10.062.002          11.599.430            13.442.487           15.693.659         18.456.132
 TOTAL LIABILITAS            15.703.523          17.474.658            19.627.990           22.241.488         25.372.050
 DAN EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO

Figur 25.      Proyeksi Laba Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN LABA RUGI
 (Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                2025           2026             2027            2028           2029


 Pendapatan                   13.368.071     14.867.037      16.831.635       19.129.029     21.567.516
 Beban Pokok Pendapatan      (8.006.320)     (8.887.659)    (10.074.451)    (11.441.473)    (12.900.691)
 Laba Kotor                    5.361.752      5.979.378         6.757.185      7.687.555      8.666.824


 Beban Operasional           (3.096.251)     (3.360.816)     (3.669.548)      (3.984.411)    (4.266.165)
 Lain-lain - Bersih:           (342.392)      (384.212)         (434.401)      (490.618)       (487.478)
 Laba dari Operasi             1.923.108      2.234.350         2.653.237      3.212.526      3.913.181


 Pendapatan Bunga                   29.775       29.775           29.775          29.775           29.775
 Beban Keuangan                (153.700)      (153.700)         (153.700)      (153.700)       (153.700)
 Lain-lain                               -              -               -               -               -
 Laba Sebelum Pajak            1.799.183      2.110.425         2.529.312      3.088.601      3.789.256


 Pajak Penghasilan
                               (485.779)      (569.815)         (682.914)      (833.922)     (1.023.099)
 Perusahaan
 Laba Bersih                   1.313.404      1.540.610         1.846.398      2.254.679      2.766.157
Sumber: Manajemen SILO




                                                                                                      Halaman - 66
Page 92
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Figur 26.      Proyeksi Laba Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN LABA RUGI
 (Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                      2025             2026              2027              2028               2029


 Pendapatan                      13.368.071          14.867.037        16.831.635        19.129.029      21.567.516
 Beban Pokok Pendapatan         (8.006.320)          (8.887.659)      (10.074.451)     (11.441.473)     (12.900.691)
 Laba Kotor                         5.361.752         5.979.378         6.757.185         7.687.555       8.666.824


 Beban Operasional              (3.100.402)          (3.365.174)       (3.674.124)      (3.989.216)      (4.271.211)
 Lain-lain - Bersih:                  (342.392)       (384.212)          (434.401)        (490.618)        (487.478)
 Laba dari Operasi                  1.918.957         2.229.991         2.648.660         3.207.721       3.908.135


 Pendapatan Bunga                       29.775             29.775            29.775           29.775           29.775
 Beban Keuangan                       (153.700)       (153.700)          (153.700)        (153.700)        (153.700)
 Lain-lain                                    -                  -                -                -                  -
 Laba Sebelum Pajak                 1.795.033         2.106.067         2.524.736         3.083.796       3.784.210


 Pajak Penghasilan
                                      (484.659)       (568.638)          (681.679)        (832.625)      (1.021.737)
 Perusahaan
 Laba Bersih                        1.310.374         1.537.429         1.843.057         2.251.171       2.762.474
Sumber: Manajemen SILO

Figur 27.      Proyeksi Arus Kas Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029

 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN ARUS KAS
 (Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                    2025              2026             2027            2028               2029


 Arus Kas dari Aktivitas Operasi:                  2.561.392         2.970.207        3.604.119    4.141.935          4.757.618

 Arus Kas dari Aktivitas Investasi:               (2.717.885)    (2.678.809)      (2.359.539)     (1.675.268)        (2.005.854)

 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:                          -                -               -                -                 -
 Pergerakan Arus Kas Bersih                        (156.493)          291.398         1.244.581    2.466.667          2.751.764
 Kas Awal                                          2.101.314         1.944.821        2.236.219    3.480.800          5.947.467
 Kas Akhir                                         1.944.821         2.236.219        3.480.800    5.947.467          8.699.230
Sumber: Manajemen SILO




                                                                                                                     Halaman - 67
Page 93
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Figur 28.      Proyeksi Arus Kas Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 LAPORAN ARUS KAS
 (Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                    2025              2026                2027              2028            2029


 Arus Kas dari Aktivitas Operasi:                  2.558.916         2.967.053           3.600.808      4.138.458          4.753.967
 Arus Kas dari Aktivitas Investasi:               (2.671.043)    (2.678.809)        (2.359.539)        (1.675.268)        (2.005.854)
 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:                         -                 -                  -                  -               -
 Pergerakan Arus Kas Bersih                        (112.127)          288.244            1.241.269      2.463.190          2.748.113
 Kas Awal                                          2.101.314         1.989.187           2.277.432      3.518.701          5.981.890
 Kas Akhir                                         1.989.187         2.277.432           3.518.701      5.981.890          8.730.003
Sumber: Manajemen SILO


3.5.3    Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen SILO, maka
         dapat diperoleh analisis rasio keuangan atas proyeksi tersebut sebagai berikut:

Figur 29.           Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 Rasio Keuangan

                                      2025             2026              2027                  2028                2029
 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio Lancar                            0,80               0,85                  1,04               1,43               1,82
 Rasio Cepat                             0,76               0,80                  0,99               1,38               1,77
 Rasio Kas                               0,37               0,41                  0,60               0,96               1,33


 RASIO AKTIVITAS (Hari)
 Rasio Perputaran
                                             10                 10                 10                 10                   10
 Persediaan
 Rasio Perputaran Piutang
                                             50                 48                 45                 45                   45
 Usaha
 Rasio Perputaran Utang
                                             37                 38                 38                 39                   39
 Usaha


 RASIO SOLVABILITAS
 Rasio Liabilitas terhadap
                                       35,92%            33,61%              31,50%              29,42%             27,24%
 Aset
 Rasio Liabilitas terhadap
                                       56,05%            50,62%              45,98%              41,68%             37,43%
 Ekuitas


 RASIO PROFITABILITAS
 Margin Laba (Rugi) Bruto              40,11%            40,22%              40,15%              40,19%             40,18%
 Margin Laba Bersih                     9,82%            10,36%              10,97%              11,79%             12,83%
 Return on Assets                       8,36%              8,81%              9,40%              10,13%             10,90%
 Return on Equity                      13,05%            13,27%              13,73%              14,35%             14,97%
Sumber: Manajemen SILO




                                                                                                                          Halaman - 68
Page 94
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Figur 30.           Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 Rasio Keuangan

                              2025           2026           2027          2028          2029
 RASIO LIKUIDITAS (x)
 Rasio Lancar                      0,81           0,86             1,05          1,44      1,83
 Rasio Cepat                       0,77           0,81             1,00          1,39      1,77
 Rasio Kas                         0,38           0,41             0,60          0,97      1,33


 RASIO AKTIVITAS
 (Hari)
 Rasio Perputaran
                                     10             10              10            10           10
 Persediaan
 Rasio Perputaran
                                     50             48              45            45           45
 Piutang Usaha
 Rasio Perputaran Utang
                                     37             38              38            39           39
 Usaha


 RASIO SOLVABILITAS
 Rasio Liabilitas
                                35,93%         33,62%         31,51%        29,44%       27,26%
 terhadap Aset
 Rasio Liabilitas
                                56,07%         50,65%         46,01%        41,72%       37,47%
 terhadap Ekuitas


 RASIO PROFITABILITAS
 Margin Laba (Rugi)
                                40,11%         40,22%         40,15%        40,19%       40,18%
 Bruto
 Margin Laba Bersih              9,80%         10,34%         10,95%        11,77%       12,81%
 Return on Assets                8,34%          8,80%          9,39%        10,12%       10,89%
 Return on Equity               13,02%         13,25%         13,71%        14,34%       14,97%
Sumber: Manajemen SILO

         Terlihat adanya pergerakan pada beberapa rasio keuangan SILO apabila melakukan
         rencana transaksi.

         -      Secara agregat terjadi penurunan rasio likuiditas yang disebabkan Rencana
                Transaksi ini.
         -      Terjadi penurunan rasio solvabilitas yang disebabkan Rencana Transaksi ini.
         -      Terjadi peningkatan rasio profitabilitas yang disebabkan Rencana Transaksi ini.

3.5.4    Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi (Proforma)

         Asumsi dalam penyusunan proforma:

         1. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi per 31 Desember 2024.
         2. Nilai Rencana Transaksi atas pembelian 2 bidang tanah adalah sebesar Rp 46.842
            Juta (Sudah termasuk pajak).
         3. Kas dan setara kas berkurang sebesar Rp 46.842 Juta, sehingga terjadi penyesuaian
            pada aset tetap yaitu penambahan aset sebesar Rp 46.842 Juta.

         Berikut ini adalah Laporan Proforma per 31 Desember 2024 yang telah disusun oleh
         Manajemen SILO.




                                                                                               Halaman - 69
Page 95
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     Figur 31.      Proforma Posisi Keuangan SILO
     PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
     PROFORMA POSISI KEUANGAN KONSOLIDASI
     (Disajikan dalam Juta rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                         31 Desember 2024          Proforma          31 Desember 2024
                                         Sebelum Transaksi        Penyesuaian         Setelah Transaksi
     ASET
     ASET LANCAR
     Kas dan Setara Kas                           2.101.314              (46.842)             2.054.472
     Piutang Usaha
       Pihak Berelasi                                 1.516                                       1.516
       Pihak Ketiga                               1.781.995                                   1.781.995
     Aset Keuangan Lancar Lainnya                   138.072                                    138.072
       Persediaan                                   202.331                                    202.331
       Pajak Dibayar di Muka                         53.841                                     53.841
     Bagian Lancar atas Beban Dibayar                48.459                                     48.459
     di Muka
     Jumlah Aset Lancar                          4.327.528               (46.842)            4.280.686


     ASET TIDAK LANCAR
     Uang Muka                                      546.722                                    546.722
     Beban Dibayar di Muka                           68.269                                     68.269
     Aset Keuangan Lainnya                                --                                         --
     Investasi pada Entitas Asosiasi                      --                                         --
     Aset Tetap                                   8.667.229                46.842             8.714.071
     Goodwill                                       403.976                                    403.976
     Aset Takberwujud                               148.027                                    148.027
     Aset Pajak Tangguhan                            20.956                                     20.956
     Aset Tidak Lancar Lainnya                       23.629                                     23.629

     Jumlah Aset Tidak Lancar                    9.878.808                46.842             9.925.650


     JUMLAH ASET                                14.206.336                      --          14.206.336


     LIABILITAS
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
     Utang Usaha                                      6.755                                       6.755
     Pihak Berelasi                                 717.564                                    717.564
     Pihak Ketiga
     Pinjaman                                     1.061.664                                   1.061.664
     Cerukan                                      1.500.000                                   1.500.000
     Utang Bank Jangka Pendek                     1.308.899                                   1.308.899
       Beban Akrual                                  36.411                                     36.411
       Uang Muka Pasien                             277.178                                    277.178



                                                                                               Halaman - 70
Page 96
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


     Utang Pajak
        Bagian Lancar atas Liabilitas            60.662                            60.662
        Jangka Panjang
     Liabilitas Keuangan Jangka                 126.645                           126.645
     Pendek Lainnya
     Jumlah Liabilitas Jangka Pendek         5.095.778                       5.095.778


     LIABILITAS JANGKA PANJANG
     Liabilitas Sewa                             95.684                            95.684
       Liabilitas Imbalan Kerja Jangka          202.723                           202.723
       Panjang
       Liabilitas Pajak Tangguhan                60.523                            60.523
       Jumlah Liabilitas Jangka                358.930                            358.930
       Panjang
     JUMLAH LIABILITAS                       5.454.708                       5.454.708


     EKUITAS
       Ekuitas yang dapat
       Diatribusikan kepada Pemilik
       Entitas Induk
       Modal Saham                              162.576                           162.576
       Nilai Nominal per Saham Rp12,5
       Modal Dasar 32.000.000.000
       Lembar Saham Modal
       Ditempatkan dan Disetor Penuh
       -
       13.006.125.000 Lembar Saham
     Tambahan Modal Disetor - Neto            5.722.090                       5.722.090
     Saham Treasuri                             (13.697)                          (13.697)
     Saham yang Diditribusikan melalui          (23.061)                          (23.061)
     ESOP
     Selisih Nilai Transaksi dengan             (38.534)                          (38.534)
     Pihak Nonpengendali
     Cadangan Pembayaran Berbasis               (18.511)                          (18.511)
     Saham
     Saldo Laba                               2.778.956                       2.778.956
     Jumlah Ekuitas yang dapat                8.569.819                       8.569.819
     Diatribusikan kepada Pemilik
     Entitas Induk
     Kepentingan Nonpengendali                  181.809                           181.809
     JUMLAH EKUITAS                          8.751.628                       8.751.628
     JUMLAH LIABILITAS DAN
                                            14.206.336                      14.206.336
     EKUITAS
     Sumber: Manajemen SILO


        Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas terdapat penyesuaian pada:

         1. Kas dan Setara Kas sebesar Rp 2.101.314 Juta,- menjadi Rp 2.054.472 Juta, kas
            dan setara kas berkurang untuk membeli aset.
         2. Aset tetap bertambah menjadi sebesar Rp 8.714.071 Juta setelah adanya
            pembelian aset dari SSK dan GMTD.




                                                                                  Halaman - 71
Page 97
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


Figur 32.      Proforma Laba (Rugi) SILO
 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
 PROFORMA LABA RUGI KONSOLIDASI
 (Disajikan dalam Juta rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                      31 Desember 2024               Proforma         31 Desember 2024
                                      Sebelum Transaksi             Penyesuaian        Setelah Transaksi


 PENDAPATAN                                      2.752.594                                     2.752.594
 Spesialis                                       9.454.969                                     9.454.969
 Non-Spesialis
 Subjumlah                                     12.207.563                                    12.207.563
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                       (7.345.531)                                   (7.345.531)
 LABA BRUTO                                     4.862.032                                     4.862.032


   Beban Usaha                                 (2.905.946)                                   (2.905.946)
   Beban Lain-lain - Neto                        (529.444)                                     (529.444)
   LABA USAHA                                   1.426.642                                     1.426.642


   Penghasilan Bunga                                29.775                                         29.775
   Beban Keuangan                                 (96.056)                                      (96.056)
 Bagian Rugi dari Entitas Asosiasi                          --                                         --
 LABA SEBELUM PAJAK                             1.360.361                                     1.360.361


   Beban Pajak                                   (410.248)                                     (410.248)


   LABA PERIODE BERJALAN                          950.113                                       950.113
Sumber: Manajemen SILO

         Berdasarkan proforma laba rugi di atas tidak terdapat penyesuaian.


3.5.5        Analisis Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang Akan Dilakukan

         Berdasarkan proforma yang disusun oleh Manajemen per 31 Desember 2024 secara garis
         besar terdapat peningkatan total aset dan struktur perusahaan menjadi lebih baik.


3.5.6        Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

Figur 33.      Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
                                                                                     Perbedaan Rencana
                                      Rencana Transaksi            Nilai Pasar
         Rencana Transaksi                                                            Transaksi dengan
                                       (dalam Rupiah)            (dalam Rupiah)
                                                                                         Nilai Pasar
 Pembelian Aset tetap berupa
 tanah dari pihak terafiliasi yang
                                        Rp 18.300.000.000        Rp 18.500.000.000        -1,08%
 dimiliki oleh SSK dengan luas
 tanah 1.000m2
 Batas Atas 7,5%                                                                       Rp 19.887.500.000
 Batas Bawah 7,5%                                                                      Rp 17.112.500.000
Sumber: Manajemen SILO, diolah DYR


                                                                                                     Halaman - 72
Page 98
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


          Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran
          nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan
          kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data
          diatas dapat diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 1,08% di
          bawah nilai pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas
          sebesar Rp Rp 19.887.500.000,- dan batas bawah sebesar Rp17.112.500.000 sesuai
          dengan ketentuan Peraturan OJK.

 Figur 34.          Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
                                                                                         Perbedaan Rencana
                                          Rencana Transaksi            Nilai Pasar
           Rencana Transaksi                                                              Transaksi dengan
                                           (dalam Rupiah)            (dalam Rupiah)
                                                                                             Nilai Pasar
  Pembelian Aset tetap berupa
  tanah dari pihak terafiliasi yang
                                             Rp 23.899.800.000       Rp 24.030.400.000          -0,54%
  dimiliki oleh GMTD dengan luas
  tanah 1.306m2
  Batas Atas 7,5%                                                                          Rp 25.832.680.000
  Batas Bawah 7,5%                                                                         Rp 22.228.120.000
          Sumber: Manajemen SILO, diolah DYR

          Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran
          nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan
          kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data
          diatas dapat diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 0,54% di
          bawah nilai pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas
          sebesar Rp 25.832.680.000,- dan batas bawah sebesar Rp 22.228.120.000 sesuai dengan
          ketentuan Peraturan OJK.

3.5.7     Analisis Inkremental
          Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan proyeksi
          Dengan dan Tanpa Rencana Transaksi. Berikut adalah analisis inkremental atas laporan
          keuangan SILO yang diperoleh dari proyeksi dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
          dibuat oleh manajemen.
 Figur 35.          Inkremental Posisi Keuangan
   PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
   LAPORAN POSISI KEUANGAN
   (Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                      2025            2026              2027             2028            2029
   ASET
   Total Aset Lancar                  (44.366)         (41.212)          (37.901)        (34.424)        (30.773)
   Aset Tidak Lancar                   41.891            35.583            28.960         22.006          14.704
   TOTAL ASET                           2.475             5.629             8.941         12.418          16.069
   Total Liabilitas Jangka
                                         (555)            (582)              (611)          (642)           (674)
   Pendek
   Total Liabilitas Jangka
                                              -                  -                -             -               -
   Panjang
   TOTAL LIABILITAS                      (555)            (582)              (611)          (642)           (674)
   TOTAL EKUITAS                        3.030             6.212             9.552         13.060          16.743
   TOTAL LIABILITAS DAN
                                        2.475             5.629             8.941         12.418          16.069
   EKUITAS
     Sumber: Manajemen SILO



                                                                                                         Halaman - 73
Page 99
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


 Figur 36.         Inkremental Laba (Rugi)
  PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
  LAPORAN LABA RUGI
  (Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                 2025           2026            2027          2028        2029


  Pendapatan                             -              -                 -           -          -
  Beban Pokok Pendapatan                 -              -                 -           -          -
  Laba Kotor                             -              -                 -           -          -


  Beban Operasional                  4.151          4.358            4.576       4.805       5.045
  Lain-lain - Bersih:                    -              -                 -           -          -
  Laba dari Operasi                  4.151          4.358            4.576       4.805       5.045


  Pendapatan Bunga                       -              -                 -           -          -
  Beban Keuangan                         -              -                 -           -          -
  Lain-lain                              -              -                 -           -          -
  Laba Sebelum Pajak                 4.151          4.358            4.576       4.805       5.045


  Pajak Penghasilan
                                   (1.121)        (1.177)           (1.236)     (1.297)    (1.362)
  Perusahaan
  Laba Bersih                        3.030          3.182            3.341       3.508       3.683
 Sumber: Manajemen SILO



Kontribusi Nilai Tambah terhadap Perusahaan sebagai Akibat Dari Rencana Transaksi yang
akan Dilakukan
        Nilai tambah proyeksi dengan adanya Rencana Transaksi:

        1. Dengan adanya Rencana Transaksi, total aset SILO memiliki nilai tambah rata-rata
           sebesar Rp 9.107 Juta
        2. Beban Operasional SILO dengan adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah
           rata-rata sebesar Rp 4.587 Juta,-
        3. Laba tahun berjalan SILO dengan adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah
           rata-rata sebesar Rp 3.349 Juta,-

        Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
        Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
        diinformasikan pada kami.

        Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Pembelian Aset Tetap

        Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan OJK
        Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
        Benturan Kepentingan. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan Penilaian
        Properti atas Objek Rencana Transaksi serta Pendapat Kewajaran dari pihak
        Independen.


                                                                                          Halaman - 74
Page 100
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


        SILO telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan Penilaian
        Properti yang dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira
        dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran terhadap
        Rencana Transaksi.

        Berikut laporan Penilaian Properti yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:

        Figur 37.      Laporan Penilaian yang Digunakan
                          Nomor & Tanggal            Tanggal
            KJPP                                                  Penilai        Objek            Hasil
                             Laporan                Penilaian
                                                                 Muhammad
         KJPP                                                                  Tanah SHGB
                           No.00050/2.0041-                         Teguh
         Dasa’at                                   31 Desember                  No.20022
                        14/PI/05/0605/1/II/2025                  Wijanarko,                  Rp 24.030.400.000
         Yudistira &                                   2024                    dengan Luas
                        tanggal 19 Februari 2025                 S.T., Mappi
         Rekan                                                                   1.306m2
                                                                   (Cert.)
                                                                 Muhammad
         KJPP                                                                  Tanah SHGB
                          No.00064/2.0041-                          Teguh
         Dasa’at                                   31 Desember                  No.20013
                       14/PI/05/0605/1/III/2025                  Wijanarko,                  Rp 18.500.000.000
         Yudistira &                                   2024                    dengan luas
                        tanggal 14 Maret 2025;                   S.T., Mappi
         Rekan                                                                   1.000m2
                                                                   (Cert.)


        Hal-Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan bagi Penilai Bisnis dan
        Transaksi yang Akan Dilakukan

        Manajemen menyatakan bahwa aset memiliki fungsi ekonomis, maka transaksi ini
        secara substansi memberikan manfaat yang positif bagi SILO dan dapat menunjang
        keberlangsungan SILO demi pertumbuhan operasional yang handal. Manajemen
        meyakini kepada kami bahwa tidak ada hal material lainnya yang dapat menyebabkan
        perubahan Pendapat Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian material yang timbul dari
        transaksi yang mana apabila transaksi ini tidak jadi dilakukan.
        DYR telah melaksanakan prosedur komunikasi dan diskusi serta mengkonfirmasi terkait
        dengan hal-hal material lainnya. Tidak terdapat hal-hal material lainnya yang dapat
        mengurangi keyakinan DYR yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.

4     ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

4.1    Analisis Kewajaran Kualitatif

       Keuntungan yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:

       1. Dengan melakukan pembelian 2 bidang tanah yang masing-masing seluas 1.000 m2 dan
          1.306m2, SILO dapat meningkatkan jumlah aset, efisiensi biaya operasional perseroan,
          serta peningkatan pengalaman pasien SILO;
       2. Menambah aset SILO dapat mendukung perkembangan bisnis SILO di masa mendatang
          serta dapat meningkatkan rasio struktur permodalan (peningkatan aset akan membuat
          rasio debt to asset menjadi lebih baik).

       Kerugian:

       Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
       biaya lembaga penunjang, seperti Penilai Aset dan Profesi Penunjang lainnya.
       Penambahan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-
       biaya terkait profesi penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
       kemudian hari.




                                                                                                  Halaman - 75
Page 101
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


      Analisis Manfaat dan Risiko

      Manfaat yang akan diperoleh SILO dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan
      memberikan nilai tambah bagi SILO dan seluruh pemegang saham SILO sebagai akibat dari
      penghematan biaya dan peningkatan aset. Risiko yang akan diperoleh SILO dari Rencana
      Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.

4.2   Analisis Kewajaran Kuantitatif

      1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 1,08% dan
         0,54% dibawah nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka
         simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
      2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, SILO akan mampu mempertahankan
         kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
         sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
      3. Dengan adanya Rencana Transaksi ini, total aset SILO memiliki nilai tambah rata-rata
         sebesar Rp 9.107 Juta dan laba bersih tahun berjalan SILO juga memiliki nilai tambah
         rata-rata sebesar Rp 3.349 Juta




                                                                                 Halaman - 76
Page 102
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


5    PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
     dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
     diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
     Transaksi ini adalah wajar.

     Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
     material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
     pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SILO maupun secara eksternal yaitu
     kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
     peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
     Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
     Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
     mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.




                                                                                Halaman - 77
Page 103
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)


6    KUALIFIKASI PENILAI BISNIS

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah
     sebuah usaha persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai. Kantor Jasa
     Penilai Publik ini sebelumnya bernama KJPP YANUAR BEY DAN REKAN dengan izin Kantor
     Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuagna RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009
     dan atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai
     Publik dari Menteri Keuangan RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah
     terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.

     Penilai Bisnis yang menandatangani laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan Penilai
     Bisnis bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

     No. Izin Penilai Publik                       : B.1-14.00384
     No. STTD Penunjang Pasar Modal                : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
     No. STTD IKNB                                 : 086/NB.122/STTD-P/2017
     No. MAPPI                                     : 10-S-02664




                                                                                  Halaman - 78

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.94 MB
Published25 Apr 2025
Pages103
Characters325,150
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 83 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK p.1 ×150
linked org PT Sentra Sarana Karya p.2 ×39
linked org Lippo Karawaci Tbk p.3 ×25
linked person Dr. Yasonna H. Laoly p.4 ×9
linked person Sigit Prasetya · Komisaris p.4 ×5
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.4 ×5
linked person James Tobias Hall p.4 ×3
linked person David Utama p.4 ×9
linked person Atiff Ibrahim Gill · Direktur p.4 ×5
linked person Benny Haryanto Djie · Direktur p.4 ×5
linked person Gabriele Isacco Tironi · Direktur p.4 ×5
linked person Richard Kidarsa · Direktur p.4 ×3
linked person Surya Tatang p.4 ×3
linked org Yayasan Partisipasi p.5 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×12
linked person Ivan Teguh Khristian p.10 ×3
linked person Ketut Budi Wijaya p.66
linked person Primus Dorimulu p.67
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×9
possible person David · Presiden Direktur p.4 ×3
possible org Sight Investment Company p.5 ×4
possible — Makassar Permata p.5 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.26 ×9
possible person Peter Adrian p.27 ×2
possible person Marshal Martinus p.66
possible person Prof. Didik Junaedi Rachbini p.67
possible person Ali Said p.67
unresolved org KJPP DASA’AT p.1 ×108
unresolved org KJPP YANUAR BEY DAN REKAN p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.2 ×5
unresolved person Ivan T. Khristian p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2 ×2
unresolved org Siloam International Hospital Tbk · Nama Perusahaan p.3 ×195
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved — Phua Meng Kuan (Daniel Phua) · Direktur Keuangan p.4 ×13
unresolved org PT Megapratama Karya Persada p.5 ×4
unresolved org PT Gloria Mulia p.5 ×4
unresolved org PT Nilam Biru Bersinar p.5 ×4
unresolved org PT Safira Prima Utama p.5 ×3
unresolved org PT Maharama Sakti p.5 ×4
unresolved org PT Eramulia Pratamajaya p.5 ×3
unresolved org PT Serasi Adikarsa p.5 ×3
unresolved org PT Makassar Permata Sulawesi p.5 ×3
unresolved org Yayasan Partisipasi Pembangunan p.5 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6 ×12
unresolved org Mawar & Rekan p.6 ×12
unresolved org Goa Makassar Tourism Development Tbk p.8 ×4
unresolved org Yudistira dan Rekan p.8 ×4
unresolved org Penilai Properti Muhammad Teguh Wijanarko p.8 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×27
unresolved org Pusat Statistik. p.8 ×4
unresolved org KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN p.9 ×5
unresolved org YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian p.10
unresolved person H. Andi Noviastoko p.11 ×2
unresolved — Identit · Penilai p.12 ×2
unresolved org PT Safira Prima p.18 ×2
unresolved — Caroline Riady **) p.18 ×2
unresolved org PT Sentralindo Wirasta p.26 ×2
unresolved person Myra Yuwono · Notaris p.26 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.26 ×3
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.26 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26 ×2
unresolved org PT SILOAM SARANA KARYA p.27 ×3
unresolved org Departemen Legal p.39 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Makassar. p.41 ×2
unresolved person Dr. Kartini Syahrir James Tobias · Komisaris Independen p.60 ×10
unresolved person Bernadette Wirastuti Puntaraksma · Notaris p.65
unresolved org Menteri Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia p.65
unresolved person Haji Abdullah Ashal p.66
unresolved person Dorcas Latanna p.66
unresolved person Maria Josefina Grace Kawi Tandiari · Notaris p.66
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.66
unresolved org PT Inti Anugrah Pratama p.66
unresolved person Prof. Dr. Irawan Yusuf Independen Dr. Hinca Ikara Putra p.67 ×3
unresolved person Drs. Theo L. Sambuaga Drs. Muhammad Firda Maqbul p.67 ×2
unresolved person L. Sambuaga Drs. Muhammad Firda Maqbul Alim p.67
unresolved person Drs. Danang Kemayanjati Iqbal Farabi p.67 ×2
unresolved org Kesehatan Dunia p.75
unresolved org Kementerian Kesehatan p.77 ×4
unresolved org PT Siloam p.81
unresolved org KJPP Dasa’at Yudistira p.100 ×2
unresolved org Menteri Keuagna RI p.103

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 11906 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'biaya-biaya terkait profesi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'biaya-biaya terkait profesi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '72'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result