Back to announcement
20250425_SILO_Informasi Transaksi Afiliasi_31878310_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 103
Page 1
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN
PENDAPAT KEWAJARAN
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
(“SILO”)
LOKASI DI:
Tangerang
NO. FILE : 00060/2.0041-00/BS/05/0384/1/IV/2025
Trusted Appraisal Services
Page 2
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
No. File : 00060/2.0041-0/BS/05/0384/1/IV/2025
Jakarta, 17 April 2025
Kepada Yth.
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk
Lippo Village, Gedung Fakultas Kedokteran UPH - Lantai 32
Jl. Boulevard Jend. Sudirman No. 15
Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15810
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk (“SILO”) berdasarkan persetujuan atas Surat
Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal
20 Desember 2024 dengan maksud dan tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik
PT Sentra Sarana Karya (“SSK”) selaku penjual, dengan PT Siloam International Hospitals Tbk
selaku pembeli.
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik ini
(dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama tersebut telah
mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI
No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
1. Status Penilai
Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan Pendapat Kewajaran ini. Dalam
mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Pendapat
Kewajaran, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek
Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal
i Services
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospital Tbk
Jenis Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
Banten - Indonesia.
Nomor Telepon : +62-21-25668000
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospital Tbk
Jenis Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
Banten - Indonesia.
Nomor Telepon : +62-21-25668000
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
4. Tanggal Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
30 Juni 2025.
5. Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism
Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya (“SSK”).
6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT
Sentra Sarana Karya selaku pihak yang terafiliasi. Rencana tersebut selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.
PT Siloam International Hospitals Tbk, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan
PT Sentra Sarana Karya merupakan perusahaan afiliasi yang sama-sama memiliki hubungan
dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar
29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00% saham pada SSK, dan
kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
7. Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini DYR bertindak secara independen
tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SILO ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan SILO. DYR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Berdasarkan Penawaran
No PR.DYR-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal 20 Desember penugasan DYR adalah
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (fairnes opinion) atas Rencana Transaksi.
8. Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
9. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan DYR sebagai penilai, DYR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan DYR bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran yang
diterbitkan.
10. Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak afiliasi
lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen SILO,
diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan.
Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan
tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil keputusan yang
diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
11. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK (“POJK”)
Unsur Transaksi Afiliasi
Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
GMTD selaku pihak yang akan bertransaksi:
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Tabel Hubungan Afiliasi SILO, SSK dan GMTD
No Nama SILO SSK GMTD
1 Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc Presiden Komisaris - -
2 Sigit Prasetya Komisaris - -
3 Andy Nugroho Purwohardono Komisaris - -
4 Dr. Kartini Syahrir Komisaris Independen - -
5 James Tobias Hall Komisaris Independen - -
6 David Utama Presiden Direktur - -
7 Atiff Ibrahim Gill Direktur - -
8 Benny Haryanto Djie Direktur - -
9 Gabriele Isacco Tironi Direktur - -
10 Phua Meng Kuan (Daniel Phua) Direktur - -
11. Richard Kidarsa Direktur - -
12. Surya Tatang Direktur - -
Sumber: Manajemen
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Pada figur diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa tidak adanya
hubungan afiliasi antara SILO, SSK & GMTD.
Berdasarkan Struktur Kepemilikan :
Struktur Kepemilikan SILO
Persentase Ditempatkan dan
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham
Kepemilikan Disetor Penuh
Sight Investment Company Pte 8.251.973.832 63,45 103.150
Limited
PT Megapratama Karya Persada 2.679.256.980 20,60 33.491
PT Gloria Mulia 456.480.896 3,51 5.706
PT Nilam Biru Bersinar 396.900.000 3,05 4.961
PT Safira Prima Utama 242.453.224 1,86 3.031
PT Maharama Sakti 9.000.000 0,07 113
Phua Meng Kuan *) 10.728.020 0,08 134
Caroline Riady **) 7.613.600 0,06 95
David Utama *) 3.000.000 0,02 38
Publik / Public (masing-masing 931.106.801 7,16 11.637
kurang dari 5%)
Jumlah saham beredar / Total 12.988.513.353 99,86 162.356
shares outstanding
Saham Treasuri / Treasury 6.567.053 0,05 82
Shares
Saham yang akan Didistribusikan 11.044.594 0,08 138
melalui MESOP / Shares to be
Distributed through MESOP
Jumlah saham ditempatkan dan 13.006.125.000 100 162.576
disetor penuh / Number of
shares issued and fully paid
*) Manajemen Kunci/ Key Management
**) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024.
Struktur Kepemilikan SSK
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Eramulia Pratamajaya 180.999 99,99% 18.099.900.000
PT Serasi Adikarsa 181.000 0,01% 18.100.000.000
Total 361.999 100,00% 36.199.900.000
Sumber : Manajemen
Struktur Kepemilikan GMTD
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Jumlah
Saham Kepemilikan
PT Makassar Permata Sulawesi 33.000.000 32,50 16.500.000.000
Pemerintah Daerah Tingkat I 13.200.000 13,00 6.600.000.000
Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Kotamadya Makassar
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Kabupaten Gowa
Yayasan Partisipasi Pembangunan 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Sulawesi Selatan
Masyarakat (masing-masing kurang 35.538.000 35,00 17.769.000.000
dari 5%) / General Public
Jumlah / Total 101.538.000 100,00 50.769.000.000
Sumber : Laporan Keuangan GMTD 31 Desember 2024
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Struktur Pemegang saham di atas belum menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara
SILO, SSK dan GMTD.
Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara
SILO, SSK dan GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-
sama memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan
tidak langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar
100,00% saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada
GMTD.
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
oleh SILO, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
Nomor Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025
tanggal 05 Maret 2025 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam
International Hospitals Tbk dengan PT Sentra Sarana Karya berupa sebidang tanah seluas
1.000 m2 dengan perjanjian No. 20013 tanggal 27 Maret 2025 serta Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International Hospitals Tbk dengan PT Gowa Makassar
Tourism Development Tbk berupa sebidang tanah seluas 1.306 m 2 dengan perjanjian No.
20022 tanggal 27 Maret 2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan SILO adalah
sebesar:
v
Trusted Appraisal Services
Page 7
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Rencana Transaksi antara SILO, SSK dan GMTD
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2024 Transaksi
Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
pihak terafiliasi yang dimiliki oleh SSK Rp 8.751.628.000.000 Rp 18.300.000.000 0,21%
dengan luas tanah 1.000m2
Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
pihak terafiliasi yang dimiliki oleh GMTD Rp 8.751.628.000.000 Rp 23.899.800.000 0,27%
dengan luas tanah 1.306m2
Total Rencana Transaksi Rp 8.751.628.000.000 Rp 42.199.800.000 0,48%
Sumber : Manajemen, diolah DYR
Total ekuitas SILO per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.751.628.000.000,-
Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi antara SILO dengan SSK sebesar
Rp18.300.000.000,- dan antara SILO dengan GMTD sebesar Rp23.899.800.000,- Sesuai
dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi
material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas SILO tidak memenuhi unsur transaksi
material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi SILO yakni rencana pembelian aset tetap tanah
tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai kurang dari 20% ekuitas SILO
sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
12. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu Daniel Phua selaku Direktur Keuangan SILO dan
Ryan Riyadi selaku Corporate Finance.
No. Surat Tugas : ST-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430
Tanggal : 9 April 2025
Investigasi yang dilakukan:
• Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen SILO telah mengalami
penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
yang akan datang.
13. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan Pendapat Kewajaran ini, DYR juga menggunakan informasi yang
beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi:
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00214/2.1030/AU.1/05/1169-1/1//III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00166/2.1030/AU.1/10/1169-2/1//III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
vi
Trusted Appraisal Services
Page 8
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00204/2.1030/AU.1/10/1169-3/1//III/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1//III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi SILO tahun 2025 hingga 2029
yang telah disediakan oleh Manajemen SILO;
• Laporan Keuangan Proforma SILO yang disediakan oleh Manajemen SILO;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
dengan PT Goa Makassar Tourism Development Tbk berupa 1 (satu) bidang tanah yang
terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi
Sulawesi Selatan, yaitu seluas 1.306 m2 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan merupakan
pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
dengan PT Sentra Sarana Karya berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam
Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan
merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan
yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3
Perjanjian ini(“SHGB”).
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
P-1.21.00605 dengan No.00050/2.0041-14/PI/05/0605/1/II/2025 tanggal 19 Februari
2025;
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
P-1.21.00605 dengan No.00064/2.0041-14/PI/05/0605/1/III/2025 tanggal 14 Maret
2025;
• Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
Kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
14. Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran
(Subsequent Event)
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.
15. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana penilaian
diperlukan.
vii
Trusted Appraisal Services
Page 9
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
16. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan permintaan dari SILO yang dipakai
semata-mata untuk membantu SILO dalam memberikan gambaran mengenai Rencana
Transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat digunakan
untuk tujuan lainnya.
Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan Pendapat Kewajaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
17. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK
Maksud dan tujuan pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi
Tahun 2020.
18. Pendapat Mengenai Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SILO maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
viii
Trusted Appraisal Services
Page 10
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Demikian hasil Pendapat Kewajaran yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar
penilaian dan kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 10-S-02664
ix
Trusted Appraisal Services
Page 11
' ~ ,r S ,~ :"i. ' <, " ~ ....,_ ',,,;;, .~ ~ • , 1 :)';' ~C"
'!", • :
KJPP
DASA' AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: l"IOONESIA & WORLD WIDE
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda ·tangan
dibawah ini menerangkan bahwa:
1. Penugasan penilaian profesionat telah dilakukan terhadap Objek Pendapat Kewajaran pada
tanggal Penilaian dan dilakukan secara independen;
2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai;
3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
4. Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan terhadap Objek Pendapat
Kewajaran pada tanggal penilaian (cut off date) 31 Oesember 2024;
5. Analisis dan lingkup penugasan telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran;
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan
yang bertaku;
7. Opini pendapat kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai opini Pendapat Kewajaran;
8. Kesimpulan opini Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondi si
pembatas;
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan;
10. Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat, dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini;
11. Penilai bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran ini ;
12. laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/ 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan , dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35 / POJK.04/ 2020 serta
SEOJK No. 17 /SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI") serta Standar Penilaian Indonesia
("SPI") Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Jakarta, 17 April 2025
Ivan Teguh Khristian. S.E. 1 M.Ec.Dev. 1 MAPPI (Cert.) - Penilai Publik
No. lzin Penilai : B.1·14.00384
(!
No. MAPP! 1O-S-02664
No. RMK RMK-2017.00343
H. Andi Noviastoko, S.E., M.Ec.Dev. - Reviewer
No. MAPPI 12· T·03566
No. RMK : RMK-2017 .00837
Lieke Herfanto. B.Comm. - Penilai
No. MAPP! 18·T·08709
No. RMK : RMK-2021.03771
Monica Mega Pratiwi, S.AB - Penilai
MAPPI No. 22·P·11222
RMK : RMK-2023.04853
X
Trusted Appraisal Services
Page 12
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
DAFTAR ISI
Halaman
SERTIFIKAT PENILAIAN
PERNYATAAN PENILAI
DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
1 PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang Penugasan ........................................................................ 1
1.2 Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku .................................... 1
1.3 Identitas Penilai .................................................................................... 1
1.4 Identitas Pemberi Tugas .......................................................................... 2
1.5 Identitas Pengguna Laporan ...................................................................... 2
1.6 Objek Pendapat Kewajaran ...................................................................... 2
1.7 Jenis Mata Uang yang Digunakan ................................................................ 2
1.8 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ...................................................... 3
1.9 Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang
Akan Dilakukan .................................................................................... 3
1.10 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK ....................................... 3
1.10.1 Unsur Transaksi Afiliasi .......................................................................... 3
1.11 Penugasan Penilaian Profesional ................................................................ 6
1.12 Pernyataan Penilai ................................................................................. 6
1.13 Data, Informasi, dan Prosedur ................................................................... 7
1.13.1 Data Dan Informasi Rencana Transaksi ........................................................ 7
1.13.2 Prosedur yang Digunakan Manajemen ......................................................... 8
1.14 Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................... 9
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapatan Kewajaran
(Subsequent Event) ............................................................................... 9
1.16 Ruang Lingkup ...................................................................................... 9
1.17 Asumsi dan Kondisi Pembatas ................................................................... 10
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI ............................................. 1
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi .............................................................. 1
2.2 Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi ................................................ 1
2.3 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen SILO ................................. 2
2.4 Objek Rencana Transaksi ......................................................................... 2
2.5 Draft Perjanjian Rencana Transaksi ............................................................. 2
2.5.1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara SILO dengan SSK berupa
sebidang tanah seluas 1.000 m2. ............................................................... 2
2.5.2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal antara SILO dengan GMTD antara berupa
sebidang tanah seluas 1.306 m2 ............................................................... 18
2.6 Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi ......................................................... 33
2.6.1 Pihak Pembeli .................................................................................... 33
2.6.2 Pihak Penjual ..................................................................................... 40
2.7 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan ................................................ 42
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF ...................................................43
3.1 Analisis Kualitatif ................................................................................. 43
3.1.1 Riwayat Perusahaan ............................................................................. 43
3.1.2 Struktur Organisasi .............................................................................. 44
3.2 Analisis Makro Indonesia ......................................................................... 44
3.3 Analisis Mikro ...................................................................................... 49
3.4 Analisis Operasional dan Prospek SILO ......................................................... 53
3.4.1 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi ............. 55
xi
Page 13
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Halaman
3.4.2 Analisis Manfaat dan Risiko ..................................................................... 55
3.5 Analisis Kuantitatif ............................................................................... 56
3.5.1 Kinerja Historis ................................................................................... 56
3.5.2 Kewajaran Atas Proyeksi Keuangan ........................................................... 65
3.5.3 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan ............................................ 68
3.5.4 Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi (Proforma) ...... 69
3.5.5 Analisis Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang Akan Dilakukan ............... 72
3.5.6 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ............................................................ 72
3.5.7 Analisis Inkremental ............................................................................. 73
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI .......................................75
4.1 Analisis Kewajaran Kualitatif.................................................................... 75
4.2 Analisis Kewajaran Kuantitatif .................................................................. 76
5 PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI ...............................77
6 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ...................................................................78
xii
Page 14
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
DAFTAR FIGUR
Halaman
Figur 1. Laporan Penilaian yang Digunakan........................................................... 9
Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 34
Figur 3. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO ..................................................................... 35
Figur 4. Laporan Posisi Keuangan SILO ............................................................... 36
Figur 5. Laporan Arus Kas SILO ........................................................................ 39
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 40
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham ............................................ 42
Figur 8. Struktur Organisasi SILO ...................................................................... 44
Figur 9. Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran ................................................... 45
Figur 10. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) ...................................................... 46
Figur 11. Peta Inflasi Daerah 2024 ..................................................................... 47
Figur 12. Rekap RS Per Kelas (Nasional) ............................................................... 50
Figur 13. Rekap RS per Jenis (Nasional) ............................................................... 51
Figur 14. Rekap RS Per Pemilik (Nasional) ............................................................ 52
Figur 15. Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia (2023)............................................ 53
Figur 16. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO ..................................................................... 56
Figur 17. Grafik Pertumbuhan Laba (Rugi) SILO (dalam Rupiah) ................................... 58
Figur 18. Laporan Posisi Keuangan SILO ............................................................... 58
Figur 19. Grafik Pertumbuhan Posisi Keuangan SILO (dalam Jutaan Rupiah) .................... 62
Figur 20. Laporan Arus Kas SILO ........................................................................ 62
Figur 21. Grafik Pertumbuhan Arus Kas SILO (dalam Jutaan Rupiah) ............................. 63
Figur 22. Rasio Keuangan SILO .......................................................................... 63
Figur 23. Proyeksi Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ..... 65
Figur 24. Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ...... 65
Figur 25. Proyeksi Laba Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 .................. 66
Figur 26. Proyeksi Laba Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ................... 67
Figur 27. Proyeksi Arus Kas Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 .............. 67
Figur 28. Proyeksi Arus Kas Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029 ............... 68
Figur 29. Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi ............................................... 68
Figur 30. Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi ................................................. 69
Figur 31. Proforma Posisi Keuangan SILO .............................................................. 70
Figur 32. Proforma Laba (Rugi) SILO ................................................................... 72
Figur 33. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi .......................................................... 72
Figur 34. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi .......................................................... 73
Figur 35. Inkremental Posisi Keuangan ................................................................ 73
Figur 36. Inkremental Laba (Rugi) ...................................................................... 74
Figur 37. Laporan Penilaian yang Digunakan.......................................................... 75
xiii
Page 15
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penugasan
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk
oleh PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS Tbk (“SILO”) berdasarkan persetujuan
atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.DYR-
00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430 tanggal 20 Desember 2024 dengan maksud dan
tujuan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian
aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar
Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya
(“SSK”) selaku penjual, dengan PT Siloam International Hospitals Tbk selaku pembeli.
SILO sebagai pemberi tugas merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pelayanan
kesehatan. Manajemen SILO berencana untuk membeli aset tetap berupa 2 bidang tanah
tang terdiri dari 1 tanah milik GMTD seluas 1.306 m2 dan 1 tanah milik SSK seluas 1.000
m2.
SILO, GMTD dan SSK merupakan perusahaan afiliasi yang sama-sama mempunyai
hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (“LPKR”). LPKR memiliki kepemilikan tidak
langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00%
saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah sebuah usaha
persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai Kantor Jasa Penilai Publik
ini (dh KJPP YANUAR BEY DAN REKAN) dengan izin Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri
Keuangan RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009 dan atas perubahan nama
tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan
RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
1.2 Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran dan Masa Berlaku
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan Pendapat Kewajaran.
Oleh karena itu, masa berlaku laporan Pendapat Kewajaran ini berakhir pada tanggal
30 Juni 2025.
1.3 Identitas Penilai
Penilai adalah Partner dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DASA’AT, YUDISTIRA DAN
REKAN (“DYR”) dengan kualifikasi sebagai berikut:
Nama Penilai : Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
Halaman - 1
Page 16
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
DYR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar
Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan pemberian pendapat
kewajaran ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi
Tugas, Objek Pendapat Kewajaran ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi
Tugas dan Objek Pendapat Kewajaran. DYR juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi
oleh nilai yang dihasilkan.
1.4 Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospital Tbk
Jenis Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
Banten - Indonesia.
Nomor Telepon : +62-21-25668000
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
1.5 Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Siloam International Hospital Tbk
Jenis Usaha : Kesehatan Manusia (Perumahsakitan)
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas
Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Tangerang 15810,
Banten - Indonesia.
Nomor Telepon : +62-21-25668000
Email : corporate.secretary@siloamhospitals.com
1.6 Objek Pendapat Kewajaran
Bahwa obyek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi
tugas yaitu Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
berupa 2 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) dan
PT Sentra Sarana Karya (“SSK”).
1.7 Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini nilai Rencana Transaksi dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Halaman - 2
Page 17
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
1.8 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
tanah milik PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT
Sentra Sarana Karya selaku pihak yang terafiliasi. Rencana tersebut selanjutnya disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.
Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-sama memiliki
hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan tidak
langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar 100,00%
saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada GMTD.
Berkenaan dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran ini
adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia
(“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 serta SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
1.9 Uraian Mengenai Ada atau Tidaknya Benturan Kepentingan atas Transaksi yang Akan
Dilakukan
Transaksi melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi, manajemen
menyatakan secara kepentingan ekonomis dari masing-masing pihak maupun pihak
afiliasi lain tidak terdapat benturan kepentingan. Berdasarkan pernyataan Manajemen
SILO, diketahui tidak ada benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
1.10 Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan OJK
1.10.1 Unsur Transaksi Afiliasi
Unsur Transaksi Afiliasi
Berikut struktur kepengurusan yang menggambarkan hubungan afiliasi antara SILO, SSK dan
GMTD selaku pihak yang akan bertransaksi:
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
Tabel Hubungan Afiliasi SILO, SSK dan GMTD
No Nama SILO SSK GMTD
1 Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc Presiden Komisaris - -
2 Sigit Prasetya Komisaris - -
3 Andy Nugroho Purwohardono Komisaris - -
4 Dr. Kartini Syahrir Komisaris Independen - -
5 James Tobias Hall Komisaris Independen - -
6 David Utama Presiden Direktur - -
7 Atiff Ibrahim Gill Direktur - -
8 Benny Haryanto Djie Direktur - -
Halaman - 3
Page 18
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
No Nama SILO SSK GMTD
9 Gabriele Isacco Tironi Direktur - -
10 Phua Meng Kuan (Daniel Phua) Direktur - -
11. Richard Kidarsa Direktur - -
12. Surya Tatang Direktur - -
Sumber: Manajemen
Pada figur diatas berdasarkan struktur kepengurusan terlihat bahwa tidak adanya
hubungan afiliasi antara SILO, SSK & GMTD.
Berdasarkan Struktur Kepemilikan :
Struktur Kepemilikan SILO
Pemegang Saham Jumlah Lembar Persentase Ditempatkan dan
Saham Kepemilikan Disetor Penuh
Sight Investment Company Pte 8.251.973.832 63,45 103.150
Limited
PT Megapratama Karya Persada 2.679.256.980 20,60 33.491
PT Gloria Mulia 456.480.896 3,51 5.706
PT Nilam Biru Bersinar 396.900.000 3,05 4.961
PT Safira Prima Utama 242.453.224 1,86 3.031
PT Maharama Sakti 9.000.000 0,07 113
Phua Meng Kuan *) 10.728.020 0,08 134
Caroline Riady **) 7.613.600 0,06 95
David Utama *) 3.000.000 0,02 38
Publik / Public (masing-masing 931.106.801 7,16 11.637
kurang dari 5%)
Jumlah saham beredar / Total 12.988.513.353 99,86 162.356
shares outstanding
Saham Treasuri / Treasury 6.567.053 0,05 82
Shares
Saham yang akan Didistribusikan 11.044.594 0,08 138
melalui MESOP / Shares to be
Distributed through MESOP
Jumlah saham ditempatkan dan 13.006.125.000 100 162.576
disetor penuh / Number of
shares issued and fully paid
*) Manajemen Kunci/ Key Management
**) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024.
Struktur Kepemilikan SSK
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Eramulia Pratamajaya 180.999 99,99% 18.099.900.000
PT Serasi Adikarsa 181.000 0,01% 18.100.000.000
Total 361.999 100,00% 36.199.900.000
Sumber : Manajemen
Struktur Kepemilikan GMTD
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Jumlah
Saham Kepemilikan
PT Makassar Permata Sulawesi 33.000.000 32,50 16.500.000.000
Pemerintah Daerah Tingkat I 13.200.000 13,00 6.600.000.000
Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Kotamadya Makassar
Halaman - 4
Page 19
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Kabupaten Gowa
Yayasan Partisipasi Pembangunan 6.600.000 6,50 3.300.000.000
Sulawesi Selatan
Masyarakat (masing-masing 35.538.000 35,00 17.769.000.000
kurang dari 5%) / General Public
Jumlah / Total 101.538.000 100,00 50.769.000.000
Sumber : Laporan Keuangan GMTD 31 Desember 2024
Struktur Pemegang saham di atas belum menggambarkan adanya hubungan afiliasi antara
SILO, SSK dan GMTD.
Selanjutnya, Berdasarkan informasi dari manajemen terdapat hubungan afiliasi antara
SILO, SSK dan GMTD yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan yang bertransaksi sama-
sama memiliki hubungan dengan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR). LPKR memiliki kepemilikan
tidak langsung sebesar 29,09% saham pada SILO, kepemilikan tidak langsung sebesar
100,00% saham pada SSK, dan kepemilikan tidak langsung sebesar 57,76% saham pada
GMTD.
Berdasarkan data diatas terdapat kaitan dengan rencana transaksi yang akan dilakukan
oleh SILO, dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur transaksi afiliasi yang mengacu kepada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan atas Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
Halaman - 5
Page 20
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Nomor Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025
tanggal 05 Maret 2025 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam
International Hospitals Tbk dengan PT Sentra Sarana Karya berupa sebidang tanah seluas
1.000 m2 dengan perjanjian No. 20013 tanggal 27 Maret 2025 serta Perjanjian Pengikatan
Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International Hospitals Tbk dengan PT Gowa Makassar
Tourism Development Tbk berupa sebidang tanah seluas 1.306 m 2 dengan perjanjian No.
20022 tanggal 27 Maret 2025, Nilai Rencana Transaksi yang akan dilakukan SILO adalah
sebesar:
Rencana Transaksi antara SILO, SSK dan GMTD
Jumlah Ekuitas Nilai Rencana
Rencana Transaksi Persentase
31 Desember 2024 Transaksi
Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
pihak terafiliasi yang dimiliki oleh SSK Rp 8.751.628.000.000 Rp 18.300.000.000 0,21%
dengan luas tanah 1.000m2
Pembelian Aset tetap berupa tanah dari
pihak terafiliasi yang dimiliki oleh GMTD Rp 8.751.628.000.000 Rp 23.899.800.000 0,27%
dengan luas tanah 1.306m2
Total Rencana Transaksi Rp 8.751.628.000.000 Rp 42.199.800.000 0,48%
Sumber : Manajemen, diolah DYR
Total ekuitas SILO per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.751.628.000.000,-
Dari data diatas, diketahui bahwa nilai Rencana Transaksi antara SILO dengan SSK sebesar
Rp18.300.000.000,- dan antara SILO dengan GMTD sebesar Rp23.899.800.000,- Sesuai
dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 pada pasal 3 mengenai batasan nilai transaksi
material yaitu “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai
transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.
Berdasarkan Rencana Transaksi terhadap ekuitas SILO tidak memenuhi unsur transaksi
material yang mana persentase yang ditransaksikan kurang dari 20%.
Diketahui bahwa Nilai Rencana Transaksi SILO yakni rencana pembelian aset tetap tanah
tidak memenuhi unsur Transaksi Material dengan nilai kurang dari 20% ekuitas SILO
sebagaimana dimaksud dalam Bab II bagian kedua Pasal 3 Peraturan POJK Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
1.11 Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh SILO dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan
untuk perhitungan dan analisis telah dilakukan dengan benar. DYR tidak terlibat dan
tidak melakukan audit atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan SILO sehubungan dengan
Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi
Rencana Transaksi tersebut.
1.12 Pernyataan Penilai
• Laporan kami disusun berdasarkan permintaan dari SILO yang dipakai semata-mata
untuk membantu SILO dalam memberikan gambaran mengenai Rencana Transaksi
yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak dapat
digunakan untuk tujuan lainnya. Pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan
laporan ini untuk tujuan yang lain, sehingga perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak
Halaman - 6
Page 21
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari
kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang
berlaku.
• SILO telah membebaskan DYR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari
kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan atau informasi yang disediakan SILO,
perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada DYR dalam penyusunan
laporan ini.
• Kami ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya
terbatas pada aspek komersial dan finansial transaksi, di luar dari aspek perpajakan,
aspek lingkungan dan hukum karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan
kami.
• Manajemen SILO menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
Rencana Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• Manajemen menyatakan tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi
tersebut. Manajemen menilai Rencana Transaksi akan memberikan nilai tambah bagi
perusahaan dan tidak ada unsur benturan kepentingan atau adanya pihak pengambil
keputusan yang diuntungkan atas Rencana Transaksi ini.
• Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini kami bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan SILO
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan SILO. DYR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh pendapat kewajaran yang disimpulkan.
• Perhitungan dan Analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan Pendapat
Kewajaran yang dihasilkan.
1.13 Data, Informasi, dan Prosedur
1.13.1 Data Dan Informasi Rencana Transaksi
Kami telah melakukan analisis dengan mempertimbangkan data dan informasi yang
disediakan SILO untuk tujuan penugasan ini, yaitu:
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2020 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00214/2.1030/AU.1/05/1169-1/1//III/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2021 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00166/2.1030/AU.1/10/1169-2/1//III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2022 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00204/2.1030/AU.1/10/1169-3/1//III/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1//III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
Halaman - 7
Page 22
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
• Laporan Keuangan Audit Konsolidasian SILO per 31 Desember 2024 yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
Laporan No. 00309/2.1030/AU.1/10/1169-1/1//III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dengan
opini wajar tanpa modifikasian;
• Proyeksi Keuangan Setelah dan Sebelum Rencana Transaksi SILO tahun 2025 hingga 2029
yang telah disediakan oleh Manajemen SILO;
• Laporan Keuangan Proforma SILO yang disediakan oleh Manajemen SILO;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
dengan PT Goa Makassar Tourism Development Tbk berupa 1 (satu) bidang tanah yang
terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi
Sulawesi Selatan, yaitu seluas 1.306 m2 sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan merupakan
pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022;
• Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Antara PT Siloam International Hospitals Tbk
dengan PT Sentra Sarana Karya berupa 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
seluas 1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam
Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan
merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan
yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3
Perjanjian ini(“SHGB”).
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
P-1.21.00605 dengan No.00050/2.0041-14/PI/05/0605/1/II/2025 tanggal 19 Februari
2025;
• Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan oleh Penilai Properti
Muhammad Teguh Wijanarko, S.T., Mappi (Cert.) dengan Nomor Izin Penilaian Properti
P-1.21.00605 dengan No.00064/2.0041-14/PI/05/0605/1/III/2025 tanggal 14 Maret
2025;
• Dokumen legalitas dan perizinan terkait;
• Diskusi dengan pihak manajemen baik Pemberi Tugas maupun Objek Pendapat
Kewajaran;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik
1.13.2 Prosedur yang Digunakan Manajemen
Rencana Transaksi yang akan dilakukan termasuk dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan penilaian properti atas
objek Rencana Transaksi serta Pendapat Kewajaran dari pihak Independen.
SILO telah menunjuk KJPP DASA’AT YUDISTIRA DAN REKAN untuk melakukan Penilaian
Properti yang dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk KJPP DASA’AT
YUDISTIRA DAN REKAN untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran
terhadap Rencana Transaksi.
Halaman - 8
Page 23
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Berikut laporan Penilaian Properti yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:
Figur 1. Laporan Penilaian yang Digunakan
Nomor & Tanggal Tanggal
KJPP Penilai Objek Hasil
Laporan Penilaian
Muhammad
KJPP Tanah SHGB
No.00050/2.0041- Teguh
Dasa’at 31 Desember No.20022
14/PI/05/0605/1/II/2025 Wijanarko, Rp 24.030.400.000
Yudistira & 2024 dengan Luas
tanggal 19 Februari 2025 S.T., Mappi
Rekan 1.306m2
(Cert.)
Muhammad
KJPP Tanah SHGB
No.00064/2.0041- Teguh
Dasa’at 31 Desember No.20013
14/PI/05/0605/1/III/2025 Wijanarko, Rp 18.500.000.000
Yudistira & 2024 dengan luas
tanggal 14 Maret 2025; S.T., Mappi
Rekan 1.000m2
(Cert.)
1.14 Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam Pendapat Kewajaran ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan
keyakinan yang memadai di antaranya dengan melakukan wawancara melalui media
elektronik dan inspeksi. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya
dengan Objek Pendapat Kewajaran, yaitu Daniel Phua selaku Direktur Keuangan SILO dan
Ryan Riyadi selaku Corporate Finance.
No. Surat Tugas : ST-00/IT/BS/SILO/XII/2024/ADT/0430
Tanggal : 9 April 2025
Investigasi yang dilakukan:
• Konfirmasi proyeksi keuangan yang disusun oleh manajemen SILO telah mengalami
penyesuaian dan telah memperhatikan kondisi historikal serta potensi strategi di masa
yang akan datang.
1.15 Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapatan Kewajaran
(Subsequent Event)
Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran (Subsequent Event)
yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.
1.16 Ruang Lingkup
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal yang mencakup hal hal meliputi:
• Analisis transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi. Analisis kualitatif yang
meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha Perseroan, analisis industri dan
lingkungan, analisis operasional dan prospek, analisis alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, Keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. Analisis kuantitatif meliputi
analisis laporan keuangan historikal, analisis arus kas, analisis rasio keuangan,
Halaman - 9
Page 24
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
analisis proyeksi keuangan, analisis inkremental kontribusi nilai tambah Perseroan,
prosedur pengambilan keputusan dan hal material lainnya.
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi, analisis bahwa Rencana Nilai
Transaksi memberikan nilai tambah dan analisis nilai transaksi berada dalam kisaran
nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
1.17 Asumsi dan Kondisi Pembatas
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Bab IX Pasal 35, berikut ini adalah beberapa asumsi
dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini yaitu:
• Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non disclaimer opinion.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, DYR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh SILO dan atau data yang diperoleh dari informasi yang
tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap
relevan.
• Pemberi Tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut
penugasan Pendapat Kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada DYR dan tidak
ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
• DYR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh SILO dan telah
disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional SILO.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
• Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar
Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain di luar kepentingan Pasar Modal.
• Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan rencana aksi korporasi yang akan dilakukan pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
• Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban SILO dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai rencana aksi
korporasi yang diungkapkan oleh Manajemen SILO.
• Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Halaman - 10
Page 25
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
• Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan ini.
• DYR bertanggung jawab atas laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• DYR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
Halaman - 11
Page 26
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
2 TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI
2.1 Latar Belakang Rencana Transaksi
PT Siloam International Hospitals Tbk ("SILO") didirikan dengan nama PT Sentralindo
Wirasta pada tanggal 3 Agustus 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang dibuat di
hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-
8639.HT.01.01.TH.'96., tanggal 27 Agustus 1996 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 97, Tambahan No. 9518 pada tanggal 3 Desember 1996. Anggaran
Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 92 tanggal 26
November 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pasal 13 ayat 3 dan Pasal 16 ayat
3 dan penghapusan pasal 13 ayat 10 dan pasal 16 ayat 10. Anggaran Dasar Perusahaan
yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0218573 tertanggal 6 Desember 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama
Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).
SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-unit
rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
(perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi beberapa
kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa
Tenggara Barat dan Bangka dengan kantor yang terdaftar di Gedung Fakultas Kedokteran
Universitas Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang
15810, Banten - Indonesia.
SILO berencana untuk melakukan pembelian 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang
tanah milik PT Sentra Sarana Karya (SSK) seluas 1.000 m 2 dan 1 bidang tanah milik PT
Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) seluas 1.306 m 2 dimana keduanya
merupakan penjual yang memiliki afiliasi dengan PT Siloam International Hospitals Tbk
(“SILO”).
2.2 Bentuk dan Besarnya Dana Rencana Transaksi
Pembelian 2 bidang tanah dengan luasan masing-masing 1.000 m2 dan 1.306 m2:
1. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International
Hospitals dengan PT Sentra Sarana Karya atas aset tetap berupa tanah seluas 1.000
m2 yang terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar,
Propinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna
Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan merupakan
pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013, Rencana Transaksi
sebesar Rp. 18.300.000.000,- (Delapan Belas Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
2. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara PT Siloam International
Hospitals dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atas aset tetap berupa
tanah seluas 1.306 m2 yang terletak di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso,
Halaman - 1
Page 27
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat
Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024433.0 dan
merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20022 sebagaimana
diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang
20.01.000024432.0 dan merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor 20013, Rencana Transaksi sebesar Rp. 23.899.800.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar
Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
2.3 Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen SILO
Pertimbangan bisnis yang digunakan manajemen SILO adalah dengan pembelian 2 bidang
tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah dengan luasan 1.000 m2 dan 1 bidang tanah dengan
luasan 1.306 m2 dapat meningkatkan jumlah aset, efisiensi biaya operasional perseroan,
serta peningkatan pengalaman pasien SILO. Rencana Transaksi ini akan berdampak positif
terutama keberlangsungan usaha SILO, yakni akan memberikan nilai tambah.
2.4 Objek Rencana Transaksi
Bahwa Objek Pendapat Kewajaran sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Pemberi
Tugas adalah Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap
berupa 2 bidang tanah yang terdiri dari 1 bidang tanah milik PT Gowa Makassar Tourism
Development Tbk dan 1 bidang tanah milik PT Sentra Sarana Karya selaku pihak yang
terafiliasi.
2.5 Draft Perjanjian Rencana Transaksi
2.5.1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat antara SILO dengan SSK berupa sebidang
tanah seluas 1.000 m2.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada
tanggal 27 Maret 2025, oleh dan antara:
1. PT SENTRA SARANA KARYA (dh. PT SILOAM SARANA KARYA), suatu perseroan terbatas
yang didirikan dan ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di
Kota Makassar dan beralamat di Jl. Metro Tanjung Bunga Kaveling 9 Makassar, Desa/Kel.
Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90225, dalam hal ini
diwakili oleh Peter Adrian, yang bertindak selaku Kuasa Direksi, dengan demikian berhak
dan berwenang mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Sentra Sarana
Karya (dh. PT Siloam Sarana Karya) tersebut (selanjutnya disebut “Penjual”);
2. PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang dan
beralamat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32, Jl.Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810, dalam hal ini diwakili oleh David
Utama dan Phua Meng Kuan (Daniel Phua), yang bertindak masing-masing dalam
jabatannya selaku Presiden Direktur dan Direktur, dengan demikian berhak dan berwenang
mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Siloam International Hospitals, Tbk
tersebut (selanjutnya disebut “Pembeli”).
Halaman - 2
Page 28
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Dalam Perjanjian ini, Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Bahwa:
a. Penjual adalah pemilk sah dari 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu seluas
1.000 m2 (seribu meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak
Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.000024432.0 dan merupakan
pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20013/ Panambungan yang aslinya telah
hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum pada Lampiran 3 Perjanjian ini(“SHGB”).
b. Dengan tetap memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam point a diatas, Penjual
dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan Tanah (termasuk bangunan dan seluruh
perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atasnya, jika ada) kepada
Pembeli sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini.
Disepakati sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi dan Interpretasi
1.1 Definisi
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, ketentuan dalam Pasal 1.1 ini
berlaku:
“AJB” atau “Akta Jual Beli” berarti akta jual-beli atas Tanah yang akan dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan PPAT yang wilayah hukumnya meliputi lokasi Tanah
dan dibuat sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, sehubungan dengan penjualan dan pembelian
Tanah berdasarkan Perjanjian ini;
“BPHTB” berarti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
“Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian ini dan AJB, termasuk setiap dan semua dokumen,
surat, perjanjian dan sertifikat yang ditandatangani atau dibuat berdasarkan atau sebagai
pelengkapnya;
“Harga Pembelian Tanah” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2(i) Perjanjian ini;
“Hari Kerja” berarti hari-hari di mana bank buka untuk bisnis di Makassar dan Jakarta,
Indonesia (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional);
“Hukum Perpajakan” berarti setiap undang-undang atau peraturan di yurisdiksi manapun, yang
mengenakan Pajak apapun dan, yang mencakup perintah, peraturan, keputusan, peraturan
edaran atau peraturan lain yang lebih rendah dengan kekuatan hukum yang dibuat berdasarkan
Hukum Yang Berlaku yang relevan, dan juga mencakup setiap hukum, perintah, peraturan,
perubahan, pelengkap atau ketentuan yang mengubah, mengonsolidasi, atau menggantikan
yang sama atau yang telah diubah, diperpanjang, digabungkan atau diganti dengan pengganti
yang sama;
“Hukum Yang Berlaku” berarti seluruh undang-undang (termasuk peraturan pelaksana dan
turunannya), kebijakan, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga peradilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia;
“Jaminan” berarti jaminan dan pernyataan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;
Halaman - 3
Page 29
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
“Kantor Pertanahan” adalah unit kerja Kantor Pertanahan Nasional di kabupaten, kota, atau
wilayah administrasi lain yang sejenis, yang berwenang untuk mendaftarkan hak atas tanah dan
menyelenggarakan buku pendaftaran tanah;
“Keadaan Kahar” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini;
“Kerugian” berarti setiap dan semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya (termasuk,
namun tidak terbatas, biaya hukum), beban, pengeluaran, kekurangan, pencairan, proses,
denda, bunga, Klaim dan tuntutan;
“Ketentuan yang Tetap Berlaku” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4.3(iv)(a);
“Klaim” berarti setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan, pemanggilan, persidangan,
perselisihan, putusan, keputusan, yang dibuat, dilembagakan, disampaikan, diberitahukan,
diancam, diduga atau diajukan, termasuk setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan,
persidangan, putusan, keputusan berdasarkan undang-undang, peraturan atau lainnya;
“Laporan Pendapat Kewajaran” berarti laporan penilai independen mengenai pendapat
kewajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
“Laporan Uji Tuntas Hukum” berarti laporan uji tuntas hukum atas Tanah yang diterbitkan
oleh konsultan hukum dari Pembeli.
“Laporan Valuasi Aset” berarti laporan valuasi atas Tanah yang diterbitkan oleh kantor jasa
penilai publik yang ditunjuk oleh Pembeli.
“Otoritas Perpajakan” berarti setiap otoritas pemerintah atau otoritas lain yang berwenang
untuk mengenakan Pajak apapun di yurisdiksi manapun;
“Pajak Penghasilan Final” atau “PPH Final PHTB” adalah Pajak Penghasilan Final atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
“Pajak” berarti, sehubungan dengan Tanah, termasuk penjualan dan pembeliannya
berdasarkan Perjanjian ini dan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini:
a. semua bentuk pajak dan beban, bea, pungutan, kontribusi, retribusi, pemotongan atau
kewajiban dari pemerintah, provinsi, pemerintah lokal atau kota di manapun dapat dikenakan
biaya;
b. setiap pajak atau pembayaran serupa yang harus dibayar oleh Pembeli, ditahan atau
dipotong pada sumbernya karena pajak penghasilan apapun; atau
c. setiap penalti, denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya yang harus dibayar
sehubungan dengan Pajak apapun dalam paragraf (a) atau (b) di atas kecuali sejauh penalti,
denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya tersebut diatribusikan atas keterlambatan
Pembeli setelah penandatanganan Akta Jual Beli;
“Para Pihak” berarti Penjual dan Pembeli, dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka;
“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;
“Pembebanan” berarti setiap Klaim, pembebanan, debenture, gadai, pengalihan/penyerahan
secara fidusia, hak tanggungan, hak jaminan, pengalihan hak dan piutang, hak gadai, opsi,
ekuitas atau kepentingan ekuitas lainnya, kuasa jual, hipotek, retensi hak kepemilikan, hak
kepemilikan, hak untuk memperoleh, hak menolak terlebih dahulu, hak memesan terlebih
dahulu atau hak pihak ketiga lainnya (termasuk hak pemerintah), pembatasan pengalihan,
Halaman - 4
Page 30
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
penggunaan atau pemilikan, kemudahan, subordinasi untuk setiap hak orang lain atau
kepentingan jaminan dalam bentuk apa pun;
“Peristiwa Wanprestasi” berarti setiap peristiwa wanprestasi yang ditentukan dalam Pasal 5;
“Perjanjian” berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat ini termasuk pendahuluan dan
lampiran Perjanjian ini sebagaimana diubah, dimodifikasi, dilengkapi, diperpanjang, diganti
atau dinovasi dari waktu ke waktu;
“Perselisihan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 8.8(iii) Perjanjian ini;
“Persyaratan Pendahuluan Tanah" memiliki arti yang ditetapkan dalam Pasal 2.4.1 Perjanjian
ini;
“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;
“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai; dan
“Tanah” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;
“Rekening Penjual” berarti rekening bank Rupiah Penjual ;
“Rupiah” atau “Rp” adalah mata uang Negara Republik Indonesia yang sah;
“SHGB” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;
“Tanggal Pelunasan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 Perjanjian ini;
1.2 Modifikasi Hukum
Rujukan pada hukum atau peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang atau
ketentuan yang dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan baik
sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini sejauh modifikasi, pemberlakuan kembali atau
konsolidasi tersebut berlaku atau mampu diterapkan untuk setiap transaksi yang dilakukan
sesuai dengan Perjanjian ini dan (sejauh tanggung jawab pada Perjanjian ini mungkin ada atau
dapat terjadi) harus mencakup juga hukum atau ketentuan perundang-undangan sebelumnya
(sebagaimana dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan) yang
mana undang-undang atau ketentuan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah
diganti.
1.3 Konstruksi, Interprestasi
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
(i) judul dalam Perjanjian ini disisipkan hanya untuk referensi dan harus diabaikan dalam
menafsirkan Perjanjian ini. Kecuali jika konteksnya menentukan lain, kata-kata (termasuk
kata-kata yang didefinisikan) yang menunjukkan angka tunggal hanya akan mencakup
jamak dan sebaliknya;
(ii) kata-kata "tertulis" dan "dalam bentuk tertulis" mencakup segala cara reproduksi yang
terlihat;
(iii) kecuali jika konteksnya mengharuskan atau mengizinkan, referensi pada nomor tunggal
termasuk referensi pada nomor jamak dan sebaliknya, referensi pada individu termasuk
badan hukum dan sebaliknya, dan kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin termasuk
semua jenis kelamin;
Halaman - 5
Page 31
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(iv) kata “termasuk” akan dianggap diikuti oleh “tidak terbatas” atau “tetapi tidak terbatas
pada”, baik diikuti oleh frasa atau kata-kata serupa. Kata "sebaliknya" tidak akan
ditafsirkan sebagai dibatasi oleh kata-kata yang terkait;
(v) referensi pada Perjanjian ini termasuk setiap latar belakang dan lampiran dan referensi
pada "Pasal" dan "Lampiran" adalah pasal-pasal dari dan lampiran-lampiran dari dalam
Perjanjian ini;
(vi) referensi pada "paragraf" adalah paragraf-paragraf dalam Lampiran. Setiap referensi pada
"sub-pasal" atau "paragraf" adalah referensi pada sub-pasal atau paragraf dari pasal dimana
referensi tersebut muncul;
(vii) referensi pada waktu adalah Waktu Indonesia Barat (Waktu Indonesia Barat) kecuali
dinyatakan lain; dan
(viii) Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya
masing-masing serta penerima hak yang diizinkan. Tidak ada dalam Perjanjian ini,
tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan untuk memberikan kepada setiap Orang
manapun, selain Para Pihak atau penerusnya masing-masing dan pengalihan yang
diizinkan, setiap hak, pemulihan, kewajiban, atau tanggung jawab apapun berdasarkan
atau dengan alasan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam
Perjanjian ini.
1.4 Informasi
Setiap referensi pada buku, catatan atau informasi lain berarti buku, catatan atau informasi
lain dalam bentuk apapun termasuk kertas, data yang disimpan secara elektronik, media
magnetik, film dan mikrofilm.
1.5 Tidak ada Contra Proferentem
Penafsiran yang melawan maksud penyusun Perjanjian tidak boleh diterapkan sehubungan
dengan interpretasi, penerapan atau penegakan Perjanjian ini, karena Perjanjian ini adalah
produk negosiasi antara Para Pihak yang disarankan oleh penasihat masing-masing.
Pasal 2
Penjualan dan Pembelian Tanah
2.1 Penjualan dan Pembelian Tanah
Tunduk kepada syarat-syarat Perjanjian ini, Penjual setuju untuk menjual dan menyerahkan
Tanah kepada Pembeli, dan Pembeli, setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Tanah
dari Penjual, yang bebas dari segala Pembebanan, bersama dengan semua hak, kewajiban dan
manfaat yang melekat padanya.
2.2 Harga Pembelian Tanah
2.2.1 Harga Pembelian Tanah
(i) Harga untuk penjualan dan pembelian Tanah adalah Rp 18.300.000.- per M2 (delapan belas
juta tiga ratus ribu Rupiah per meter persegi) sehingga total harga pembelian Tanah adalah
Rp 18.300.000.000,- (delapan belas miliar tiga ratus juta Rupiah) (selanjutnya disebut
sebagai “Harga Pembelian Tanah”).
(ii) Harga Pembelian Tanah tidak termasuk (a) PPN; (b) BPHTB; dan (c) setiap biaya lain yang
timbul dari penjualan dan pembelian Tanah, yang akan ditanggung oleh Pihak(-pihak)
terkait sesuai dengan Perjanjian ini.
(iii) Para Pihak sepakat bahwa (a) Harga Pembelian Tanah akan dibayar dengan cara transfer
dalam mata uang Rupiah oleh Pembeli ke Rekening Penjual dengan cara sebagaimana
Halaman - 6
Page 32
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
diatur dalam Pasal 2.2.2 di bawah; (b) PPN untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar
oleh Pembeli kepada Penjual pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; (c) Pajak
Penghasilan Final untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar oleh Penjual kepada otoritas
terkait sekitar atau pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; dan (d) BPHTB
untuk Tanah harus dibayar oleh Pembeli, yang dapat difasilitasi oleh notaris yang ditunjuk,
kepada instansi terkait sekitar atau pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.
(iv) Para Pihak sepakat bahwa toleransi kelebihan dan kekurangan luas Tanah adalah sebesar
5% (lima persen) (“Batas Deviasi”), dan oleh karenanya Para Pihak sepakat bahwa Harga
Pembelian Tanah tidak akan berubah meskipun terdapat (a) kenaikan atau penurunan nilai
Tanah sebelum, pada saat atau setelah tanggal Perjanjian ini, atau (b) jika total luas yang
tercantum dalam SHGB Tanah berbeda dari hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
Pertanahan, sepanjang tidak melebihi Batas Deviasi (jika ada).
(v) Dalam hal total luas berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan
melebihi Batas Deviasi, maka Pembeli dengan ini setuju untuk membayar kepada Penjual,
selisih harga Tanah, yang dihitung dari besaran persentase (%) deviasi hasil pengukuran
ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan dikurangi dengan Batas Deviasi.
Contoh: Apabila terdapat kelebihan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai deviasi sebesar
7% (tujuh persen), maka selisih harga Tanah yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada
Penjual adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian Tanah. Namun apabila
terdapat kekurangan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan
dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai deviasi sebesar 7% (tujuh
persen), maka selisih harga Properti yang harus dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli
adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian Tanah.
2.2.2 Tanggal Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara
bertahap sebagai berikut:
a. Pembayaran 1: sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau 5,5% (lima koma lima
persen) dari Harga Pembelian Tanah, akan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah penandatanganan Perjanjian dan Laporan Uji Tuntas Hukum dan Laporan Valuasi
Aset telah terbit atas Tanah.
b. Pelunasan (“Tanggal Pelunasan”): sebesar Rp 17.300.000.000,- (tujuh belas miliar tiga ratus
juta Rupiah) atau sebesar 94,5% (sembilan puluh empat koma lima persen) dari Harga
Pembelian Tanah akan dilakukan pada hari yang sama pada saat penandatanganan AJB.
2.2.3 Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana ke Rekening Penjual.
2.3 Kepemilikan Hukum dan Hak atas Tanah dan Akses Menuju Tanah
2.3.1 Para Pihak dengan ini setuju bahwa setelah pembayaran penuh dari Harga Pembelian
Tanah diterima oleh Penjual di Rekening Penjual dari Pembeli, sejak Tanggal Pelunasan,
Pembeli akan menguasai dan memiliki segala hak, kewajiban, dan manfaat yang melekat
pada Tanah, terlepas dari proses pendaftaran AJB, atau balik nama SHGB Tanah pada
Kantor Pertanahan setempat yang mungkin belum selesai dilakukan. Sejauh disyaratkan
berdasarkan Hukum Yang Berlaku, Penjual akan menggunakan upaya terbaiknya untuk,
atas biaya dan pengeluaran Pembeli, melakukan setiap dan semua tindakan wajar yang
diperlukan untuk mendukung dan membantu Pembeli dalam memperoleh izin terkait
yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh
Hukum Yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, izin tersebut tidak termasuk izin
terkait medis atau rumah sakit yang saat ini diproses oleh Pembeli dengan sendirinya.
Halaman - 7
Page 33
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
2.3.2 Setelah penandatanganan AJB atas SHGB Tanah sesuai dengan Perjanjian ini, Pembeli
akan memegang hak penuh, eksklusif, sah, dan baik atas kepemilikan Tanah, serta bebas
dari Pembebanan.
2.3.3 Sepanjang dimiliki oleh Penjual, Penjual akan, sepanjang diperlukan oleh Pembeli,
memberikan akses jalan yang diperlukan oleh Pembeli maupun pihak-pihak yang terkait
dengan kegiatan usaha Pembeli menuju ke Tanah tanpa dikenakan biaya tambahan
apapun. Segala perubahan atas akses jalan tersebut tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2.4 Persyaratan Tanah
2.4.1 Persyaratan Pendahuluan Tanah
Jual Beli Tanah tunduk dan bergantung pada, pemenuhan atau pengesampingan oleh Para
Pihak, sebagaimana mungkin berlaku, dari kondisi berikut ini ("Persyaratan Pendahuluan
Tanah"):
(i) memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara lain,
pembelian Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Pembeli
adalah salah satu pihak;
(ii) memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui, antara lain,
penjualan Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Penjual
adalah salah satu Pihak;
(iii) masing-masing Pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana relevan, semua
persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran dari, atau
kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan atau
badan pengatur lainnya), sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana mereka
menjadi salah satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dengan persyaratan yang diterima Pihak
lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran
yang masih ada akan mengikat dan berlaku secara penuh;
(iv) tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah dikeluarkan
atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi atau pengadilan, yang akan
melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak merugikan material pada penjualan
dan pembelian Tanah sesuai dengan Perjanjian ini;
(v) Penjual telah menerima Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.1(i)
sebelum atau pada Tanggal Pelunasan;
(vi) Jangka waktu dari SHGB Tanah yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli belum berakhir;
(vii) Telah selesainya proses penerbitan kembali SHGB Tanah atas nama Penjual;
(viii) Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan bahwa
Harga Pembelian Tanah adalah wajar dalam segala hal yang material;
(ix) Pembeli telah mendapatkan Laporan Uji Tuntas Hukum yang menyatakan bahwa Tanah
tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, pembebanan-pembebanan,
Halaman - 8
Page 34
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
janji-janji, biaya-biaya, beban-beban, hak-hak gadai, gugatan-gugatan, tuntutan-tuntutan
dan/atau permasalahan hukum lainnya dari pihak ketiga manapun; dan
(x) Pembeli telah mendapatkan Laporan Valuasi Aset yang menyatakan nilai valuasi atas
Tanah.
2.4.2 Pemenuhan/Pengesampingan Persyaratan Pendahuluan Tanah
Masing-masing Pihak berkewajiban untuk mencapai pemenuhan Persyaratan Pendahuluan
Tanah dimana Pihak tersebut wajib memenuhinya selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli. Sejauh diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku, setiap Pihak
dapat, dengan itikad baik, mengesampingkan (seluruhnya atau sebagian, dengan syarat atau
tanpa syarat dan untuk sementara atau permanen) secara tertulis kapanpun, salah satu dari
Persyaratan Pendahuluan Tanah sepanjang disepakati oleh Pihak lain atau setiap Pihak berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Para Pihak tidak akan memiliki Klaim lebih lanjut terhadap
Pihak lainnya.
2.4.3 Penandatanganan Akta Jual Beli
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Tanah, Penjual dan
Pembeli wajib untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dan menandatangani dan
menyerahkan semua Dokumen Transaksi yang terkait sebagaimana dianggap perlu untuk
melaksanakan AJB dan balik nama, setelah dipenuhinya seluruh kewajiban perpajakan yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2025.
(i) Tidak Terpenuhinya Kewajiban
Jika, karena alasan apa pun, ketentuan Pasal 2.4.3 tidak sepenuhnya dilaksanakan dan/atau
dipatuhi pada tanggal yang sudah disepakati, Pembeli (dalam kasus ketidakpatuhan atau
kegagalan pelaksanaan oleh Penjual), atau Penjual dapat (dalam hal ketidakpatuhan atau
kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), dengan pemberitahuan tertulis kepada Penjual (dalam
hal ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual) atau kepada Pembeli (dalam
kasus ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), melakukan salah satu hal
berikut:
(a) (kecuali untuk Pasal 3, 4.1, 4.2, 5, 6, 7, 8 dan 9 (“Ketentuan yang Tetap Berlaku”) yang
akan tetap berlaku, efektif, dan mengikat secara penuh) memilih untuk mengakhiri
Perjanjian ini tanpa pertanggungjawaban dari Pihak yang mengakhiri Perjanjian, tanpa
mengurangi semua hak dan pemulihan yang timbul berdasarkan Perjanjian ini atau Hukum
Yang Berlaku sebelum pengakhiran tersebut; atau
(b) menetapkan tanggal penandatanganan Akta Jual Beli yang baru untuk disepakati bersama
secara tertulis oleh Para Pihak.
Halaman - 9
Page 35
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Pasal 3
Jaminan
3.1 Pernyataan dan Jaminan Penjual
Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:
(i) Penjual adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang Berlaku,
memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku untuk
menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dan
telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana
diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan menjadi
pihak;
(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan oleh
semua tindakan yang diperlukan dari pihak Penjual dan tidak akan (i) melanggar Hukum
Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana Penjual
menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;
(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan
berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, kecuali sejauh
keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan serupa lainnya yang
mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-prinsip umum
kesetaraan;
(iv) Penjual merupakan pemilik yang sah atas Tanah serta Tanah dapat dijual dan dialihkan
secara bebas oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan Perjanjian ini dan SHGB Tanah
tidak akan tunduk pada, serta bebas dan bersih dari, Pembebanan atau perselisihan atau
Klaim apapun dari pihak ketiga.
(v) dokumen, daftar dan hal-hal yang dirujuk dalam Perjanjian ini termasuk Lampiran
Perjanjian ini, dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah benar, lengkap, dan
terkini dalam semua hal yang material dan tidak menyesatkan dalam hal apapun yang
material; dan
(vi) Penjual setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
3.2 Pernyataan dan Jaminan Pembeli
Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:
(i) Pembeli adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang Berlaku,
memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku untuk
membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dan telah
memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana diperlukan
berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan menjadi pihak;
(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan oleh
semua tindakan yang diperlukan dari pihak Pembeli dan tidak akan (i) melanggar Hukum
Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana Pembeli
menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;
Halaman - 10
Page 36
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat dilaksanakan
berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya, kecuali sejauh
keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan serupa lainnya yang
mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-prinsip umum
kesetaraan.
(iv) Pembeli setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
3.3 Akibat
Jaminan dan seluruh ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini yang belum dilaksanakan pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli, tidak akan hilang atau terpengaruh oleh peristiwa atau hal
apapun, kecuali oleh pengesampingan atau pelepasan resmi secara tertulis oleh Pembeli.
Pasal 4
Pengakhiran
4.1 Hak untuk Mengakhiri Perjanjian
4.1.1. Jika, sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:
(i) suatu Peristiwa Wanprestasi berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan
dalam Pasal 5 terjadi, Pihak yang tidak melakukan wanprestasi berhak dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya yang melakukan wanprestasi selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk mengakhiri
Perjanjian; atau
(ii) segala peristiwa termasuk Keadaan Kahar sebagaimana diatur pada Pasal 6 yang
menyebabkan kerusakan pada Tanah yang menurut pendapat wajar dari Pihak yang
terdampak, akan atau mungkin mengakibatkan dampak merugikan material pada Tanah:
(a) masing-masing Pihak berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya,
untuk mengakhiri Perjanjian ini dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap
Pihak lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini; atau
(b) Pembeli dapat memilih untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dengan
syarat Penjual berjanji untuk memperbaiki atau memulihkan Tanah dalam kondisi
yang memuaskan dan dapat diterima oleh Pembeli, atas biaya dan pengeluaran
Penjual.
(iii) Para Pihak secara bersama-sama setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini (kecuali untuk
Ketentuan yang Tetap Berlaku) maka Perjanjian ini akan berakhir berdasarkan kesepakatan
tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen pengakhiran Perjanjian.
4.1.2. Jika pada atau sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, lembaga atau otoritas
pemerintah Indonesia memperoleh, atau memberitahuan kepada Penjual, akan
tujuannya untuk mengambilalih bagian manapun dari Tanah, Penjual harus segera
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan Pembeli dapat, atas
pertimbangannya sendiri, membatalkan Perjanjian ini dengan memberitahukan secara
tertulis sebelumnya kepada Penjual (“Pemberitahuan Pengakhiran Tanah”) dan
setelah itu Perjanjian ini akan berakhir (kecuali untuk Ketentuan yang Tetap Berlaku)
dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan hal
tersebut.
Halaman - 11
Page 37
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
4.1.3. Perjanjian ini secara otomatis berakhir pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.
4.1.4. Apabila sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, terdapat gugatan hukum atau
sengketa terkait kepemilikan Tanah atau hak atas pengalihannya, maka
penandatanganan Akta Jual Beli akan ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak menghalangi Penjual untuk
mengalihkan Tanah. Dalam hal putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Penjual
kehilangan haknya baik sebagian maupun seluruhnya atas pengalihan Tanah kepada
Pembeli, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan Para Pihak sepakat bahwa
seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual berdasarkan
Perjanjian ini wajib dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan berkekuatan hukum
tetap.
4.1.5. Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sepanjang keputusan
pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
4.2 Pengembalian Informasi
Pada hari kerja ke-sepuluh (10) setelah pengakhiran Perjanjian ini sebelum penandatanganan
Akta Jual Beli (dengan cara apapun dan untuk alasan apapun), salah satu Pihak harus mengakhiri
atau mengembalikan kepada Pihak lainnya semua dokumen, informasi, materi, data, dan
barang yang diterima dari Pihak lain sesuai dengan Dokumen Transaksi.
4.3 Pengembalian Harga Pembelian Tanah
Dalam hal Perjanjian ini diakhiri sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:
(i) Karena kesepakatan bersama Para Pihak atau tidak terpenuhinya salah satu atau lebih
atas Persyaratan Pendahuluan Tanah oleh Penjual atau Peristiwa Wanprestasi Penjual
atau terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1.1 point (ii) atau 4.1.2.
Perjanjian ini, maka Penjual harus mengembalikan uang Harga Pembelian Tanah, yang
telah diterima Penjual, kepada Pembeli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah tanggal pengakhiran Perjanjian. Segala hak dan manfaat yang melekat pada
Tanah yang telah dialihkan kepada Pembeli akan dialihkan kembali kepada Penjual; atau
(ii) Karena adanya Peristiwa Wanprestasi Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, maka Harga
Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual tidak akan dikembalikan kepada
Pembeli.
Pasal 5
Peristiwa Wanprestasi
Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa sebagai berikut
("Peristiwa Wanprestasi"): (i) setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual dalam Pasal 3.1
dan/atau oleh Pembeli dalam 3.2 Perjanjian ini ternyata tidak benar atau menyesatkan secara
material atau (ii) pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang
melanggar.
Halaman - 12
Page 38
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Pasal 6
Keadaan Kahar
6.1. Keadaan kahar berarti peristiwa yang tidak terduga yang bukan disebabkan oleh kesalahan
dan berada di luar kendali Pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas pada (“Keadaan
Kahar”):
(i) demonstrasi massal, pelarangan kebijakan, kerusuhan, perang, pengeboman atau
sabotase;
(ii) kebakaran, badai, gempa bumi, tsunami, banjir, angin topan atau peristiwa lainnya di
luar kemampuan manusia, pandemi dan endemi;
(iii) keadaan darurat negara/nasional terlepas dari apakah situasi tersebut dinyatakan oleh
pemerintah atau tidak; dan/atau
(iv) pengesahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan atau instruksi atau perintah
dari pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang.
6.2. Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan atau kelalaian, atau
keterlambatan Pihak lainnya dalam melakukan kewajibannya yang disebabkan Keadaan
Kahar berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak yang terdampak
mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar tersebut
dan segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai Keadaan Kahar
tersebut.
6.3. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut tidak akan
dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
Pasal 7
Biaya dan Pengeluaran
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan
menanggung semua biaya terkait jual beli Tanah, disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Biaya notaris/PPAT untuk pembuatan AJB sehubungan dengan jual beli Tanah akan
ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak;
(ii) Biaya balik nama SHGB Tanah ke atas nama Pembeli berikut dengan balik nama Pajak Bumi
dan Bangunan (“PBB”) akan ditanggung oleh Pembeli;
(iii) Biaya Izin Peralihan Hak (IPH) akan ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak (Jika ada);
(iv) Apabila diperlukan pengukuran tanah kembali, akan ditanggung oleh Pembeli;
(v) PBB sampai dengan tahun penandatanganan AJB akan menjadi tanggung jawab Penjual;
(vi) Biaya perpanjangan jangka waktu SHGB sebelum jual beli Tanah akan menjadi tanggung
jawab Penjual.
Dalam hal ada biaya-biaya lain terkait dengan AJB yang timbul, akan ditanggung oleh masing-
masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan
kesepakatan Para Pihak jika peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya.
Halaman - 13
Page 39
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Pasal 8
Umum
8.1 Pengalihan
Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menovasikan
(seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya berdasarkan,
Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak, tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
8.2 Pemberitahuan
8.2.1. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
dibuat secara tertulis dan dikirimkan secara fisik, atau melalui surat elektronik, pos
tercatat atau pos udara terdaftar, dalam hal pengiriman internasional menggunakan
perusahaan kurir yang diakui secara internasional, ke alamat dan ditandai untuk
perhatian Pihak terkait sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.2.3 Perjanjian ini.
8.2.2. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2.1, akan
berlaku efektif setelah diterima dan dianggap telah diterima:
(i) pada saat pengiriman, jika dikirimkan secara fisik atau kurir;
(ii) setelah diterimanya pos tersebut, jika dikirimkan melalui pos tercatat yang dibayar di
muka; atau
(iii) pada saat transmisi, jika dikirimkan melalui email.
8.2.3. Pemberitahuan harus diberikan atau disampaikan secukupnya jika diserahkan atau
dikirim:
Untuk Penjual kepada:
PT Sentra Sarana Karya
Alamat : Menara Matahari Lantai 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
Karawaci Central, Kabupaten Tangerang 15811, Banten, Indonesia
U.p. : Board of Directors QQ. Departemen Legal
Dalam hal Pembeli kepada:
PT Siloam International Hospitals, Tbk
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32,
Jl.Boulevard Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810
U.p. : Direksi;Corporate Finance
Atau ke alamat atau surat elektronik lainnya sebagaimana Pihak terkait mungkin telah
diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka
Pihak yang bermaksud untuk merubahnya wajib untuk memberitahukan hal ini secara tertulis
kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif
berlakunya alamat yang baru. Dalam hal terjadi kelalaian dalam pemberitahuan perubahan
alamat ini, maka semua korespondensi yang terjadi dianggap telah disampaikan dengan baik
dan sesuai.
Halaman - 14
Page 40
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
8.3 Pengesampingan
8.3.1. Pelaksanaan atau kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam melaksanakan
hak, kewenangan atau hak istimewa yang dimiliki oleh Para Pihak tidak akan dianggap
sebagai pengesampingan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya, juga tidak akan
ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan atau hak istimewa yang
menghalangi pelaksanaan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
8.3.2. Pengesampingan oleh Para Pihak atas pelanggaran apapun dalam Perjanjian ini tidak
akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan
yang sama atau ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
8.3.3. Hak-hak, wewenang-wewenang, dan jaminan-jaminan yang tercantum dalam
Perjanjian ini bersifat kumulatif (kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian
ini) dan tidak dapat diterapkan secara ekslusif pada hak-hak, wewenang-wewenang,
atau pemulihan-pemulihan lainnya sebagaimana diatur pada Hukum Yang Berlaku.
8.4 Perubahan
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Kecuali secara
tegas disepakati, setiap perubahan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini, dan tidak akan mempengaruhi hak,
kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini yang telah
diperoleh hingga tanggal perubahan, serta hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan atau
sesuai dengan Perjanjian ini akan tetap mengikat dan berlaku secara penuh, kecuali dan hanya
sejauh ketentuannya diubah.
8.5 Waktu adalah Esensi
Waktu adalah esensi dari Perjanjian ini, baik mengenai tanggal dan jangka waktu yang
disebutkan maupun mengenai tanggal dan jangka waktu yang dapat menggantikannya sesuai
dengan Perjanjian ini atau dengan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh dan atas nama
masing-masing Pihak.
8.6 Ketidakabsahan
Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap ilegal, tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan setiap undang-undang atau
aturan hukum, ketentuan tersebut atau sebagiannya akan dianggap bukan bagian dari
Perjanjian ini, namun legalitas, keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Para Pihak akan dengan upaya terbaiknya akan
mengubah ketentuan tersebut.
8.7 Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini (bersama dengan dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau ditandatangani
bersamaan oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini) merupakan bagian dari
keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian atau pengaturan sebelumnya antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok
pembahasan Perjanjian ini; dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam
Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang diwakili
oleh pihak yang berwenang.
Halaman - 15
Page 41
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
8.8 Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
(i) Perjanjian ini dan segala hal yang timbul dari atau berhubungan dengannya akan diatur
berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
(ii) Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau konflik yang timbul dari, atau sehubungan
dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap perselisihan mengenai
keberadaan, keabsahan, atau pengakhiran hak dan kewajiban setiap Pihak berdasarkan
Perjanjian ini (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Para
Pihak.
(iii) Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka
Perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
8.9 Salinan yang Sama
Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan yang terpisah, dan oleh Para Pihak
yang berbeda, dan setiap Pihak dapat mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan
menandatangani salinan tersebut, namun Perjanjian ini tidak akan berlaku sampai masing-
masing Pihak telah menandatangani paling tidak satu salinan. Masing-masing salinan ketika
sudah ditandatangani dan disampaikan adalah asli, namun seluruhnya dianggap merupakan satu
instrumen yang sama.
8.10 Pengumuman
Pengumuman sehubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini tidak boleh dibuat atau
dikeluarkan oleh atau atas nama suatu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya. Hal ini tidak akan mempengaruhi pengumuman yang dipersyaratkan oleh hukum atau
peraturan atau badan pengatur atau peraturan dari setiap bursa efek yang diakui, tetapi Pihak
dengan kewajiban untuk membuat pengumuman harus berkonsultasi dengan Pihak lainnya dan
mempertimbangkan setiap usulan yang wajar dari Pihak lain tersebut sejauh dapat dilakukan
secara wajar sebelum memenuhi kewajiban tersebut, dengan ketentuan bahwa tidak ada
konsultasi yang diperlukan jika pengumuman tersebut berkaitan dengan penjualan dan
pembelian Tanah.
8.11 Kerahasiaan
(i) Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii), Penjual wajib menjaga kerahasiaan dan tidak
mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh dari
penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) Perwalian dan/atau bisnis,
keuangan, atau kepentingan lain Pembeli (termasuk, dalam setiap kasus, rencana dan
target masa depan).
(ii) Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii) di bawah, Pembeli wajib menjaga kerahasiaan dan
tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh
dari penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang dibuat berdasarkan
Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) bisnis, keuangan dan/atau
informasi keuangan Penjual.
Halaman - 16
Page 42
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(iii) Pasal 8.11(i) dan Pasal 8.11(ii) tidak berlaku jika pengungkapan atau penggunaan informasi
diperuntukkan dan sejauh:
(a) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan oleh Hukum Yang Berlaku atau
badan pengatur;
(b) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk memberikan manfaat
penuh dari Perjanjian ini kepada Penjual atau Pembeli, sebagaimana mungkin terjadi;
(c) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk tujuan proses peradilan
yang timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini atau pengungkapan tersebut secara wajar diperlukan untuk kepentingan
Otoritas Perpajakan sehubungan dengan urusan Perpajakan Pihak yang
mengungkapkan;
(d) pengungkapan dilakukan kepada bank pemberi pinjaman atau lembaga keuangan
untuk tujuan mengamankan pembiayaan atas pembelian Tanah oleh Pembeli sesuai
dengan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa bank pemberi pinjaman atau lembaga
keuangan tersebut menerima informasi tersebut berdasarkan kewajiban kerahasiaan;
(e) informasi yang bersangkutan menjadi tersedia untuk umum (selain oleh pelanggaran
Perjanjian ini atau kewajiban kerahasiaan yang mengikat Para Pihak atau pihak
ketiga;
(f) pihak yang terkait telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya untuk
pengungkapan atau penggunaan tersebut; atau
(g) informasi diperoleh secara mandiri setelah penandatanganan Akta Jual Beli.
8.12 Jaminan Lebih Lanjut
Kapanpun setelah tanggal Perjanjian ini, masing-masing Pihak wajib menggunakan upaya
terbaiknya untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang diperlukan menandatangani dokumen
tersebut dan melakukan tindakan dan hal-hal yang secara wajar dapat diminta oleh Pihak lain
dengan tujuan memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.
Pasal 9
Upaya Lebih Lanjut dan Batasan Tanggung Jawab
9.1 Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dan para direktur, komisaris
dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum
tanggung jawab Penjual terhadap Klaim yang berkaitan dengan kepemilikan Tanah
berdasarkan Pasal 9.1 ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah
diterima oleh Penjual sesuai dengan Pasal 2.2.1(i), sedangkan jumlah maksimal tanggung
jawab Penjual terhadap Klaim yang tidak berkaitan dengan kepemilikan Tanah adalah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Pembelian Tanah.
Halaman - 17
Page 43
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
9.2 Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari pelanggaran
ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan yang
menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan Perjanjian ini
atau dirujuk ke:
(i) Perjanjian ini; atau
(ii) dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang tersedia
untuk inspeksi publik;
9.3 Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para direktur, komisaris
dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total kewajiban Pembeli kepada Penjual
sehubungan dengan Klaim berdasarkan, sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian
ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual
sesuai dengan Pasal 2.2.1(i).
Dalam keadaan apapun masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas setiap
kerugian atau kehilangan Pihak lain yang bersifat konsekuensial, tidak dapat diduga, tidak
dapat diprediksi, insidental, tidak langsung, khusus atau hukuman, kehilangan atau
pengeluaran sehubungan dengan gangguan bisnis, kehilangan usaha, kehilangan
keuntungan atau kehilangan simpanan, kerusakan dan/atau kehilangan data/informasi
walaupun telah diberitahukan mengenai kemungkinan adanya hal tersebut.
DEMIKIANLAH, Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang
disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.
2.5.2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kapal antara SILO dengan GMTD antara berupa
sebidang tanah seluas 1.306 m2
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada
tanggal 27 Maret 2025, oleh dan antara:
1. PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkeduduka n di Kota
Makassar dan beralamat di Jl. Metro Tanjung Bunga Kav. 3-5, Kota Makassar, Sulawesi
Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Peter Adrian, yang bertindak selaku Kuasa Direksi,
dengan demikian berhak dan berwenang mewakili Direksi dan bertindak untuk dan atas
nama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk tersebut (selanjutnya disebut
“Penjual”); dan
2. PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS, TBK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
ada berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Tangerang dan
beralamat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32, Jl.Boulevard
Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810, dalam hal ini diwakili oleh David
Utama dan Phua Meng Kuan (Daniel Phua) yang bertindak masing -masing dalam jabatannya
selaku Presiden Direktur dan Direktur, dengan demikian berhak dan berwenang mewakili
Direksi dan bertindak untuk dan atas nama PT Siloam International Hospitals, Tbk tersebut
(selanjutnya disebut “Pembeli”).
Halaman - 18
Page 44
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Dalam Perjanjian ini, Penjual dan Pembeli secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Bahwa:
a. Penjual adalah pemilk sah dari 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan
Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan, yaitu
seluas 1.306 m2 (seribu tiga ratus enam meter persegi) (“Tanah”) sebagaimana
diuraikan dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor Identifikasi Bidang
20.01.000024433.0 dan merupakan pengganti dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor
20022/ Panambungan yang aslinya telah hilang, dengan salinan sebagaimana tercantum
pada Lampiran 3 Perjanjian ini (“SHGB”).
b. Dengan tetap memperhatikan kondisi sebagaimana dimaksud dalam point a diatas,
Penjual dengan ini setuju untuk menjual dan mengalihkan Tanah (termasuk bangunan
dan seluruh perlengkapan tetap dan tidak dapat dipisahkan yang terletak di atasnya,
jika ada) kepada Pembeli sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari
Perjanjian ini.
Disepakati sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi dan Interpretasi
1.1 Definisi
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya menentukan lain, ketentuan dalam Pasal 1.1 ini
berlaku:
“AJB” atau “Akta Jual Beli” berarti akta jual-beli atas Tanah yang akan dibuat dan
ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan PPAT yang wilayah hukumnya meliputi lokasi Tanah
dan dibuat sesuai dengan Hukum Yang Berlaku, sehubungan dengan penjualan dan pembelian
Tanah berdasarkan Perjanjian ini;
“BPHTB” berarti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
“Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian ini dan AJB, termasuk setiap dan semua dokumen,
surat, perjanjian dan sertifikat yang ditandatangani atau dibuat berdasarkan atau sebagai
pelengkapnya;
“Harga Pembelian Tanah” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2(i) Perjanjian ini;
“Hari Kerja” berarti hari-hari di mana bank buka untuk bisnis di Makassar dan Jakarta,
Indonesia (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional);
“Hukum Perpajakan” berarti setiap undang-undang atau peraturan di yurisdiksi manapun, yang
mengenakan Pajak apapun dan, yang mencakup perintah, peraturan, keputusan, peraturan
edaran atau peraturan lain yang lebih rendah dengan kekuatan hukum yang dibuat berdasarkan
Hukum Yang Berlaku yang relevan, dan juga mencakup setiap hukum, perintah, peraturan,
perubahan, pelengkap atau ketentuan yang mengubah, mengonsolidasi, atau menggantikan
yang sama atau yang telah diubah, diperpanjang, digabungkan atau diganti dengan pengganti
yang sama;
“Hukum Yang Berlaku” berarti seluruh undang-undang (termasuk peraturan pelaksana dan
turunannya), kebijakan, peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga peradilan yang berwenang di wilayah hukum Republik Indonesia;
“Jaminan” berarti jaminan dan pernyataan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Perjanjian ini;
Halaman - 19
Page 45
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
“Kantor Pertanahan” adalah unit kerja Kantor Pertanahan Nasional di kabupaten, kota, atau
wilayah administrasi lain yang sejenis, yang berwenang untuk mendaftarkan hak atas tanah dan
menyelenggarakan buku pendaftaran tanah;
“Keadaan Kahar” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini;
“Kerugian” berarti setiap dan semua kerugian, kerusakan, tanggung jawab, biaya (termasuk,
namun tidak terbatas, biaya hukum), beban, pengeluaran, kekurangan, pencairan, proses,
denda, bunga, Klaim dan tuntutan;
“Ketentuan yang Tetap Berlaku” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.4.3(iv)(a);
“Klaim” berarti setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan, pemanggilan, persidangan,
perselisihan, putusan, keputusan, yang dibuat, dilembagakan, disampaikan, diberitahukan,
diancam, diduga atau diajukan, termasuk setiap klaim, gugatan, tuntutan, peringatan,
persidangan, putusan, keputusan berdasarkan undang-undang, peraturan atau lainnya;
“Laporan Pendapat Kewajaran” berarti laporan penilai independen mengenai pendapat
kewajaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
“Laporan Uji Tuntas Hukum” berarti laporan uji tuntas hukum atas Tanah yang diterbitkan
oleh konsultan hukum dari Pembeli.
“Laporan Valuasi Aset” berarti laporan valuasi atas Tanah yang diterbitkan oleh kantor jasa
penilai publik yang ditunjuk oleh Pembeli.
“Otoritas Perpajakan” berarti setiap otoritas pemerintah atau otoritas lain yang berwenang
untuk mengenakan Pajak apapun di yurisdiksi manapun;
“Pajak Penghasilan Final” atau “PPH Final PHTB” adalah Pajak Penghasilan Final atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan;
“Pajak” berarti, sehubungan dengan Tanah, termasuk penjualan dan pembeliannya
berdasarkan Perjanjian ini dan hak-hak yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini:
a. semua bentuk pajak dan beban, bea, pungutan, kontribusi, retribusi, pemotongan atau
kewajiban dari pemerintah, provinsi, pemerintah lokal atau kota di manapun dapat dikenakan
biaya;
b. setiap pajak atau pembayaran serupa yang harus dibayar oleh Pembeli, ditahan atau
dipotong pada sumbernya karena pajak penghasilan apapun; atau
c. setiap penalti, denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya yang harus dibayar
sehubungan dengan Pajak apapun dalam paragraf (a) atau (b) di atas kecuali sejauh penalti,
denda, biaya tambahan, bunga, beban atau biaya tersebut diatribusikan atas keterlambatan
Pembeli setelah penandatanganan Akta Jual Beli;
“Para Pihak” berarti Penjual dan Pembeli, dan “Pihak” berarti salah satu dari mereka;
“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;
“Pembebanan” berarti setiap Klaim, pembebanan, debenture, gadai, pengalihan/penyerahan
secara fidusia, hak tanggungan, hak jaminan, pengalihan hak dan piutang, hak gadai, opsi,
ekuitas atau kepentingan ekuitas lainnya, kuasa jual, hipotek, retensi hak kepemilikan, hak
kepemilikan, hak untuk memperoleh, hak menolak terlebih dahulu, hak memesan terlebih
dahulu atau hak pihak ketiga lainnya (termasuk hak pemerintah), pembatasan pengalihan,
penggunaan atau pemilikan, kemudahan, subordinasi untuk setiap hak orang lain atau
kepentingan jaminan dalam bentuk apa pun;
Halaman - 20
Page 46
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
“Peristiwa Wanprestasi” berarti setiap peristiwa wanprestasi yang ditentukan dalam Pasal 5;
“Perjanjian” berarti Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat ini termasuk pendahuluan dan
lampiran Perjanjian ini sebagaimana diubah, dimodifikasi, dilengkapi, diperpanjang, diganti
atau dinovasi dari waktu ke waktu;
“Perselisihan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 8.8(iii) Perjanjian ini;
“Persyaratan Pendahuluan Tanah" memiliki arti yang ditetapkan dalam Pasal 2.4.1 Perjanjian
ini;
“PPAT” adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah;
“PPN” berarti Pajak Pertambahan Nilai; dan
“Tanah” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;
“Rekening Penjual” berarti rekening bank Rupiah Penjual;
“Rupiah” atau “Rp” adalah mata uang Negara Republik Indonesia yang sah;
“SHGB” memiliki arti yang ditetapkan dalam Pendahuluan butir a Perjanjian ini;
“Tanggal Pelunasan” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 Perjanjian ini;
1.2 Modifikasi Hukum
Rujukan pada hukum atau peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang atau
ketentuan yang dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan baik
sebelum atau setelah tanggal Perjanjian ini sejauh modifikasi, pemberlakuan kembali atau
konsolidasi tersebut berlaku atau mampu diterapkan untuk setiap transaksi yang dilakukan
sesuai dengan Perjanjian ini dan (sejauh tanggung jawab pada Perjanjian ini mungkin ada atau
dapat terjadi) harus mencakup juga hukum atau ketentuan perundang-undangan sebelumnya
(sebagaimana dari waktu ke waktu diubah, diberlakukan kembali atau dikonsolidasikan) yang
mana undang-undang atau ketentuan tersebut secara langsung atau tidak langsung telah
diganti.
1.3 Konstruksi, Interprestasi
Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
(i) judul dalam Perjanjian ini disisipkan hanya untuk referensi dan harus diabaikan dalam
menafsirkan Perjanjian ini. Kecuali jika konteksnya menentukan lain, kata-kata
(termasuk kata-kata yang didefinisikan) yang menunjukkan angka tunggal hanya akan
mencakup jamak dan sebaliknya;
(ii) kata-kata "tertulis" dan "dalam bentuk tertulis" mencakup segala cara reproduksi yang
terlihat;
(iii) kecuali jika konteksnya mengharuskan atau mengizinkan, referensi pada nomor tunggal
termasuk referensi pada nomor jamak dan sebaliknya, referensi pada individu termasuk
badan hukum dan sebaliknya, dan kata-kata yang menunjukkan jenis kelamin termasuk
semua jenis kelamin;
(iv) kata “termasuk” akan dianggap diikuti oleh “tidak terbatas” atau “tetapi tidak terbatas
pada”, baik diikuti oleh frasa atau kata-kata serupa. Kata "sebaliknya" tidak akan
ditafsirkan sebagai dibatasi oleh kata-kata yang terkait;
(v) referensi pada Perjanjian ini termasuk setiap latar belakang dan lampiran dan referensi
pada "Pasal" dan "Lampiran" adalah pasal-pasal dari dan lampiran-lampiran dari dalam
Perjanjian ini;
Halaman - 21
Page 47
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(vi) referensi pada "paragraf" adalah paragraf-paragraf dalam Lampiran. Setiap referensi
pada "sub-pasal" atau "paragraf" adalah referensi pada sub-pasal atau paragraf dari pasal
dimana referensi tersebut muncul;
(vii) referensi pada waktu adalah Waktu Indonesia Barat (Waktu Indonesia Barat) kecuali
dinyatakan lain; dan
(viii) Perjanjian ini akan mengikat dan berlaku untuk kepentingan Para Pihak dan penerusnya
masing-masing serta penerima hak yang diizinkan. Tidak ada dalam Perjanjian ini,
tersurat maupun tersirat, yang dimaksudkan untuk memberikan kepada setiap Orang
manapun, selain Para Pihak atau penerusnya masing-masing dan pengalihan yang
diizinkan, setiap hak, pemulihan, kewajiban, atau tanggung jawab apapun berdasarkan
atau dengan alasan Perjanjian ini, kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam
Perjanjian ini.
1.4 Informasi
Setiap referensi pada buku, catatan atau informasi lain berarti buku, catatan atau informasi
lain dalam bentuk apapun termasuk kertas, data yang disimpan secara elektronik, media
magnetik, film dan mikrofilm.
1.5 Tidak ada Contra Proferentem
Penafsiran yang melawan maksud penyusun Perjanjian tidak boleh diterapkan sehubungan
dengan interpretasi, penerapan atau penegakan Perjanjian ini, karena Perjanjian ini adalah
produk negosiasi antara Para Pihak yang disarankan oleh penasihat masing-masing.
Pasal 2
Penjualan dan Pembelian Tanah
2.1 Penjualan dan Pembelian Tanah
Tunduk kepada syarat-syarat Perjanjian ini, Penjual setuju untuk menjual dan menyerahkan
Tanah kepada Pembeli, dan Pembeli, setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Tanah
dari Penjual, yang bebas dari segala Pembebanan, bersama dengan semua hak, kewajiban dan
manfaat yang melekat padanya.
2.2 Harga Pembelian Tanah
2.2.1 Harga Pembelian Tanah
(i) Harga untuk penjualan dan pembelian Tanah adalah Rp 18.300.000.- per M2 (delapan
belas juta tiga ratus ribu Rupiah per meter persegi) sehingga total harga pembelian
Tanah adalah Rp 23.899.800.000,- (dua puluh tiga miliar delapan ratus sembilan puluh
sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) (selanjutnya disebut sebagai “Harga
Pembelian Tanah”).
(ii) Harga Pembelian Tanah tidak termasuk (a) PPN; (b) BPHTB; dan (c) setiap biaya lain
yang timbul dari penjualan dan pembelian Tanah, yang akan ditanggung oleh Pihak(-
pihak) terkait sesuai dengan Perjanjian ini.
(iii) Para Pihak sepakat bahwa (a) Harga Pembelian Tanah akan dibayar dengan cara transfer
dalam mata uang Rupiah oleh Pembeli ke Rekening Penjual dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 2.2.2 di bawah; (b) PPN untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar
oleh Pembeli kepada Penjual pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah; (c)
Pajak Penghasilan Final untuk Harga Pembelian Tanah harus dibayar oleh Penjual
kepada otoritas terkait sekitar atau pada tanggal pembayaran Harga Pembelian Tanah;
dan (d) BPHTB untuk Tanah harus dibayar oleh Pembeli, yang dapat difasilitasi oleh
notaris yang ditunjuk, kepada instansi terkait sekitar atau pada saat penandatanganan
Akta Jual Beli.
Halaman - 22
Page 48
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(iv) Para Pihak sepakat bahwa toleransi kelebihan dan kekurangan luas Tanah adalah
sebesar 5% (lima persen) (“Batas Deviasi”), dan oleh karenanya Para Pihak sepakat
bahwa Harga Pembelian Tanah tidak akan berubah meskipun terdapat (a) kenaikan atau
penurunan nilai Tanah sebelum, pada saat atau setelah tanggal Perjanjian ini, atau (b)
jika total luas yang tercantum dalam SHGB Tanah berbeda dari hasil pengukuran ulang
yang dilakukan Kantor Pertanahan, sepanjang tidak melebihi Batas Deviasi (jika ada).
(v) Dalam hal total luas berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor
Pertanahan melebihi Batas Deviasi, maka Pembeli dengan ini setuju untuk membayar
kepada Penjual, selisih harga Tanah, yang dihitung dari besaran persentase (%) deviasi
hasil pengukuran ulang yang dilakukan Kantor Pertanahan dikurangi dengan Batas
Deviasi.
Contoh: Apabila terdapat kelebihan atas luas hasil pengukuran ulang yang dilakukan
Kantor Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang mencapai
deviasi sebesar 7% (tujuh persen), maka selisih harga Tanah yang harus dibayarkan oleh
Pembeli kepada Penjual adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari Harga Pembelian
Tanah. Namun apabila terdapat kekurangan atas luas hasil pengukuran ulang yang
dilakukan Kantor Pertanahan dengan luas yang tercantum pada SHGB Tanah yang
mencapai deviasi sebesar 7% (tujuh persen), maka selisih harga Properti yang harus
dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli adalah hanya sebesar 2% (dua persen) dari
Harga Pembelian Tanah.
2.2.2 Tanggal Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah akan dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual secara
bertahap sebagai berikut:
a. Pembayaran 1: sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) atau 4,2% (empat
koma dua persen) dari Harga Pembelian Tanah, akan dilakukan paling lambat 1 (satu)
hari kerja setelah penandatanganan Perjanjian dan Laporan Uji Tuntas Hukum dan
Laporan Valuasi Aset telah terbit atas Tanah.
b. Pelunasan (“Tanggal Pelunasan”): sebesar Rp 22.899.800.000,- (dua puluh dua miliar
delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) atau sebesar
95,8% (sembilan puluh lima koma delapan persen) dari Harga Pembelian Tanah akan
pada hari yang sama pada saat penandatanganan AJB.
2.2.3 Pembayaran Harga Pembelian Tanah
Pembayaran Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.2 akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan dana ke Rekening Penjual.
2.3 Kepemilikan Hukum dan Hak atas Tanah dan Akses Menuju Tanah
2.3.1 Para Pihak dengan ini setuju bahwa setelah pembayaran penuh dari Harga Pembelian
Tanah diterima oleh Penjual di Rekening Penjual dari Pembeli, sejak Tanggal
Pelunasan, Pembeli akan menguasai dan memiliki segala hak, kewajiban, dan manfaat
yang melekat pada Tanah, terlepas dari proses pendaftaran AJB, atau balik nama SHGB
Tanah pada Kantor Pertanahan setempat yang mungkin belum selesai dilakukan. Sejauh
disyaratkan berdasarkan Hukum Yang Berlaku, Penjual akan menggunakan upaya
terbaiknya untuk, atas biaya dan pengeluaran Pembeli, melakukan setiap dan semua
tindakan wajar yang diperlukan untuk mendukung dan membantu Pembeli dalam
memperoleh izin terkait yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang
sebagaimana disyaratkan oleh Hukum Yang Berlaku. Untuk menghindari keraguan, izin
tersebut tidak termasuk izin terkait medis atau rumah sakit yang saat ini diproses oleh
Pembeli dengan sendirinya.
Halaman - 23
Page 49
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
2.3.2 Setelah penandatanganan AJB atas SHGB Tanah sesuai dengan Perjanjian ini, Pembeli
akan memegang hak penuh, eksklusif, sah, dan baik atas kepemilikan Tanah, serta
bebas dari Pembebanan.
2.3.3 Sepanjang dimiliki oleh Penjual, Penjual akan, sepanjang diperlukan oleh Pembeli,
memberikan akses jalan yang diperlukan oleh Pembeli maupun pihak-pihak yang terkait
dengan kegiatan usaha Pembeli menuju ke Tanah tanpa dikenakan biaya tambahan
apapun. Segala perubahan atas akses jalan tersebut tunduk kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2.4 Persyaratan Tanah
2.4.1 Persyaratan Pendahuluan Tanah
Jual Beli Tanah tunduk dan bergantung pada, pemenuhan atau pengesampingan oleh Para
Pihak, sebagaimana mungkin berlaku, dari kondisi berikut ini ("Persyaratan Pendahuluan
Tanah"):
(i) memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar, menyetujui, antara lain,
pembelian Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Pembeli
adalah salah satu pihak;
(ii) memperoleh persetujuan sesuai dengan anggaran dasar yang menyetujui, antara lain,
penjualan Tanah dan transaksi yang dimaksud dalam Dokumen Transaksi dimana Penjual
adalah salah satu Pihak;
(iii) masing-masing Pihak telah memperoleh atau menyerahkan, sebagaimana relevan, semua
persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran dari,
atau kepada, pihak ketiga (termasuk otoritas pemerintah atau otoritas resmi, pengadilan
atau badan pengatur lainnya), sebagaimana diperlukan berdasarkan perjanjian dimana
mereka menjadi salah satu pihak, untuk memungkinkannya mengadakan dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dengan persyaratan yang
diterima Pihak lain, dan persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan
dan/atau pendaftaran yang masih ada akan mengikat dan berlaku secara penuh;
(iv) tidak ada hukum, peraturan, keputusan, penetapan atau putusan yang telah dikeluarkan
atau diberlakukan oleh otoritas pemerintah atau otoritas resmi atau pengadilan, yang
akan melarang atau membatasi atau akan memiliki dampak merugikan material pada
penjualan dan pembelian Tanah sesuai dengan Perjanjian ini;
(v) Penjual telah menerima Harga Pembelian Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2.1(i)
sebelum atau pada Tanggal Pelunasan;
(vi) Jangka waktu dari SHGB Tanah yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli belum berakhir;
(vii) Telah selesainya proses penerbitan kembali SHGB Tanah atas nama Penjual;
(viii) Pembeli telah mendapatkan Laporan Pendapat Kewajaran yang menyatakan bahwa Harga
Pembelian Tanah adalah wajar dalam segala hal yang material; dan
(ix) Pembeli telah mendapatkan Laporan Uji Tuntas Hukum yang menyatakan bahwa Tanah
tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, pembebanan-pembebanan,
janji-janji, biaya-biaya, beban-beban, hak-hak gadai, gugatan-gugatan, tuntutan-
tuntutan dan/atau permasalahan hukum lainnya dari pihak ketiga manapun; dan
Halaman - 24
Page 50
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(x) Pembeli telah mendapatkan Laporan Valuasi Aset yang menyatakan nilai valuasi atas
Tanah.
2.4.2 Pemenuhan/Pengesampingan Persyaratan Pendahuluan Tanah
Masing-masing Pihak berkewajiban untuk mencapai pemenuhan Persyaratan Pendahuluan
Tanah dimana Pihak tersebut wajib memenuhinya selambat-lambatnya pada saat
penandatanganan Akta Jual Beli. Sejauh diperbolehkan oleh Hukum Yang Berlaku, setiap Pihak
dapat, dengan itikad baik, mengesampingkan (seluruhnya atau sebagian, dengan syarat atau
tanpa syarat dan untuk sementara atau permanen) secara tertulis kapanpun, salah satu dari
Persyaratan Pendahuluan Tanah sepanjang disepakati oleh Pihak lain atau setiap Pihak berhak
untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Para Pihak tidak akan memiliki Klaim lebih lanjut terhadap
Pihak lainnya.
2.4.3 Penandatanganan Akta Jual Beli
Dengan tetap memperhatikan pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Tanah, Penjual dan
Pembeli wajib untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dan menandatangani dan
menyerahkan semua Dokumen Transaksi yang terkait sebagaimana dianggap perlu untuk
melaksanakan AJB dan balik nama, setelah dipenuhinya seluruh kewajiban perpajakan yang
akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 18 April 2025.
(i) Tidak Terpenuhinya Kewajiban
Jika, karena alasan apa pun, ketentuan Pasal 2.4.3 tidak sepenuhnya dilaksanakan
dan/atau dipatuhi pada tanggal yang sudah disepakati, Pembeli (dalam kasus
ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual), atau Penjual dapat (dalam hal
ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli), dengan pemberitahuan tertulis
kepada Penjual (dalam hal ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Penjual) atau
kepada Pembeli (dalam kasus ketidakpatuhan atau kegagalan pelaksanaan oleh Pembeli),
melakukan salah satu hal berikut:
(a) (kecuali untuk Pasal 3, 4.1, 4.2, 5, 6, 7, 8 dan 9 (“Ketentuan yang Tetap Berlaku”)
yang akan tetap berlaku, efektif, dan mengikat secara penuh) memilih untuk
mengakhiri Perjanjian ini tanpa pertanggungjawaban dari Pihak yang mengakhiri
Perjanjian, tanpa mengurangi semua hak dan pemulihan yang timbul berdasarkan
Perjanjian ini atau Hukum Yang Berlaku sebelum pengakhiran tersebut; atau
(b) menetapkan tanggal penandantanganan Akta Jual Beli yang baru untuk disepakati
bersama secara tertulis oleh Para Pihak.
Pasal 3
Jaminan
3.1 Pernyataan dan Jaminan Penjual
Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:
(i) Penjual adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang
Berlaku, memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang berlaku
untuk menandatangani dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi
dan telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah sebagaimana
diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi atau akan
menjadi pihak;
Halaman - 25
Page 51
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan
oleh semua tindakan yang diperlukan dari pihak Penjual dan tidak akan (i) melanggar
Hukum Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana
Penjual menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;
(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat
dilaksanakan berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
kecuali sejauh keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan
serupa lainnya yang mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-
prinsip umum kesetaraan;
(iv) Penjual merupakan pemilik yang sah atas Tanah serta Tanah dapat dijual dan dialihkan
secara bebas oleh Penjual kepada Pembeli sesuai dengan Perjanjian ini dan SHGB Tanah
tidak akan tunduk pada, serta bebas dan bersih dari, Pembebanan atau perselisihan
atau Klaim apapun dari pihak ketiga;
(v) dokumen, daftar dan hal-hal yang dirujuk dalam Perjanjian ini termasuk Lampiran
Perjanjian ini, dan informasi yang terkandung di dalamnya adalah benar, lengkap, dan
terkini dalam semua hal yang material dan tidak menyesatkan dalam hal apapun yang
material;
(vi) Penjual setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini; dan
3.2 Pernyataan dan Jaminan Pembeli
Pembeli menyatakan dan menjamin kepada Penjual bahwa sejak tanggal Perjanjian ini bahwa:
(i) Pembeli adalah badan hukum yang didirikan dan dikelola berdasarkan Hukum Yang
Berlaku, memiliki semua kekuasaan dan wewenang perusahaan atau lainnya yang
berlaku untuk membuat dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen
Transaksi dan telah memperoleh semua izin dan persetujuan dari otoritas pemerintah
sebagaimana diperlukan berdasarkan Hukum Yang Berlaku untuk menandatangani dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi dimana Penjual menjadi
atau akan menjadi pihak;
(ii) penandatanganan, penyerahan, dan pelaksanaan Dokumen Transaksi telah disahkan
oleh semua tindakan yang diperlukan dari pihak Pembeli dan tidak akan (i) melanggar
Hukum Yang Berlaku; (ii) melanggar anggaran dasar; atau (iii) setiap perjanjian dimana
Pembeli menjadi salah satu pihak dan/atau Tanah nya menjadi objek perjanjian;
(iii) setiap Dokumen Transaksi adalah kewajiban hukum yang mengikat dan dapat
dilaksanakan berdasarkan Hukum Yang Berlaku sesuai dengan ketentuan-ketentuannya,
kecuali sejauh keberlakuannya diubah oleh kepailitan, reorganisasi dan peraturan
serupa lainnya yang mempengaruhi hak-hak kreditur secara umum dan dengan prinsip-
prinsip umum kesetaraan.
(iv) Pembeli setuju dan berjanji untuk mendapatkan, selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian ini, persetujuan sesuai dengan anggaran dasarnya
sebagaimana diatur dalam Lampiran 2 Perjanjian ini.
Halaman - 26
Page 52
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
3.3 Akibat
Jaminan dan seluruh ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini yang belum dilaksanakan pada
saat penandatanganan Akta Jual Beli, tidak akan hilang atau terpengaruh oleh peristiwa atau
hal apapun, kecuali oleh pengesampingan atau pelepasan resmi secara tertulis oleh Pembeli.
Pasal 4
Pengakhiran
4.1 Hak untuk Mengakhiri Perjanjian
4.1.6. Jika, sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:
(i) suatu Peristiwa Wanprestasi berdasarkan definisi Peristiwa Wanprestasi yang ditetapkan
dalam Pasal 5 terjadi, Pihak yang tidak melakukan wanprestasi berhak dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya yang melakukan wanprestasi selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran, untuk mengakhiri
Perjanjian; atau
(ii) segala peristiwa termasuk Keadaan Kahar sebagaimana diatur pada Pasal 6 yang
menyebabkan kerusakan pada Tanah yang menurut pendapat wajar dari Pihak yang
terdampak, akan atau mungkin mengakibatkan dampak merugikan material pada Tanah:
(c) masing-masing Pihak berhak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, untuk
mengakhiri Perjanjian ini dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya
sehubungan dengan Perjanjian ini; atau
(d) Pembeli dapat memilih untuk melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli dengan syarat
Penjual berjanji untuk memperbaiki atau memulihkan Tanah dalam kondisi yang
memuaskan dan dapat diterima oleh Pembeli, atas biaya dan pengeluaran Penjual.
(iii) Para Pihak secara bersama-sama setuju untuk mengakhiri Perjanjian ini (kecuali untuk
Ketentuan yang Tetap Berlaku) maka Perjanjian ini akan berakhir berdasarkan kesepakatan
tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam dokumen pengakhiran Perjanjian.
4.1.7. Jika pada atau sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, lembaga atau otoritas
pemerintah Indonesia memperoleh, atau memberitahuan kepada Penjual, akan
tujuannya untuk mengambilalih bagian manapun dari Tanah, Penjual harus segera
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dan Pembeli dapat, atas
pertimbangannya sendiri, membatalkan Perjanjian ini dengan memberitahukan secara
tertulis sebelumnya kepada Penjual (“Pemberitahuan Pengakhiran Tanah”) dan
setelah itu Perjanjian ini akan berakhir (kecuali untuk Ketentuan yang Tetap Berlaku)
dan tidak ada Pihak yang memiliki Klaim terhadap Pihak lainnya sehubungan dengan hal
tersebut.
4.1.8. Perjanjian ini secara otomatis berakhir pada saat penandatanganan Akta Jual Beli.
4.1.9. Apabila sebelum penandatanganan Akta Jual Beli, terdapat gugatan hukum atau
sengketa terkait kepemilikan Tanah atau hak atas pengalihannya, maka
penandatanganan Akta Jual Beli akan ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang tidak menghalangi Penjual untuk
mengalihkan Tanah. Dalam hal putusan pengadilan tersebut menyatakan bahwa Penjual
kehilangan haknya baik sebagian maupun seluruhnya atas pengalihan Tanah kepada
Pembeli, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya dan Para Pihak sepakat bahwa
seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh Pembeli kepada Penjual berdasarkan
Perjanjian ini wajib dikembalikan oleh Penjual kepada Pembeli dalam waktu selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal putusan berkekuatan hukum
tetap.
Halaman - 27
Page 53
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
4.1.10. Untuk keperluan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini mengesampingkan
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sepanjang keputusan
pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini.
4.2 Pengembalian Informasi
Pada hari kerja ke-sepuluh (10) setelah pengakhiran Perjanjian ini sebelum penandatanganan
Akta Jual Beli (dengan cara apapun dan untuk alasan apapun), salah satu Pihak harus mengakhiri
atau mengembalikan kepada Pihak lainnya semua dokumen, informasi, materi, data, dan
barang yang diterima dari Pihak lain sesuai dengan Dokumen Transaksi.
4.3 Pengembalian Harga Pembelian Tanah
Dalam hal Perjanjian ini diakhiri sebelum penandatanganan Akta Jual Beli:
(i) Karena kesepakatan bersama Para Pihak atau tidak terpenuhinya salah satu atau lebih atas
Persyaratan Pendahuluan Tanah oleh Penjual atau Peristiwa Wanprestasi Penjual atau
terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1.1 point (ii) atau 4.1.2.
Perjanjian ini, maka Penjual harus mengembalikan uang Harga Pembelian Tanah, yang telah
diterima Penjual, kepada Pembeli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal
pengakhiran Perjanjian. Segala hak dan manfaat yang melekat pada Tanah yang telah
dialihkan kepada Pembeli akan dialihkan kembali kepada Penjual; atau
(ii) Karena adanya Peristiwa Wanprestasi Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, maka Harga
Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual tidak akan dikembalikan kepada
Pembeli.
Pasal 5
Peristiwa Wanprestasi
Suatu peristiwa wanprestasi dianggap telah terjadi setelah timbulnya peristiwa sebagai berikut
("Peristiwa Wanprestasi"): (i) setiap jaminan yang diberikan oleh Penjual dalam Pasal 3.1
dan/atau oleh Pembeli dalam 3.2 Perjanjian ini ternyata tidak benar atau menyesatkan secara
material atau (ii) pelanggaran oleh salah satu Pihak atas janji-janji dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Pihak yang tidak melanggar kepada Pihak yang
melanggar.
Pasal 6
Keadaan Kahar
6.1. Keadaan kahar berarti peristiwa yang tidak terduga yang bukan disebabkan oleh
kesalahan dan berada di luar kendali Pihak manapun, termasuk namun tidak terbatas
pada (“Keadaan Kahar”):
(i) demonstrasi massal, pelarangan kebijakan, kerusuhan, perang, pengeboman atau
sabotase;
(ii) kebakaran, badai, gempa bumi, tsunami, banjir, angin topan atau peristiwa lainnya di
luar kemampuan manusia, pandemi dan endemi;
(iii) keadaan darurat negara/nasional terlepas dari apakah situasi tersebut dinyatakan oleh
pemerintah atau tidak; dan/atau
(iv) pengesahan atau penerbitan peraturan perundang-undangan atau instruksi atau perintah
dari pemerintah atau instansi pemerintah yang berwenang.
Halaman - 28
Page 54
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
6.2. Para Pihak tidak akan bertanggung jawab atas ketidakmampuan atau kelalaian, atau
keterlambatan Pihak lainnya dalam melakukan kewajibannya yang disebabkan Keadaan
Kahar berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Pihak yang terdampak
mengambil semua langkah yang wajar untuk mengurangi dampak Keadaan Kahar tersebut
dan segera memberitahukan Pihak lainnya secara tertulis mengenai Keadaan Kahar
tersebut.
6.3. Jika suatu Pihak tidak dapat melaksanakan, seluruh atau sebagian, kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini karena Keadaan Kahar, maka Pihak tersebut tidak akan
dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
Pasal 7
Biaya dan Pengeluaran
Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, masing-masing Pihak dalam Perjanjian ini akan
menanggung semua biaya terkait jual beli Tanah, disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Biaya notaris/PPAT untuk pembuatan AJB sehubungan dengan jual beli Tanah akan
ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak;
(ii) Biaya balik nama SHGB Tanah ke atas nama Pembeli berikut dengan balik nama Pajak Bumi
dan Bangunan (“PBB”) akan ditanggung oleh Pembeli;
(iii) Biaya Izin Peralihan Hak (IPH) akan ditanggung sama besarnya oleh Para Pihak (Jika ada);
(iv) Apabila diperlukan pengukuran tanah kembali, akan ditanggung oleh Pembeli;
(v) PBB sampai dengan tahun penandatanganan AJB akan menjadi tanggung jawab Penjual;
(vi) Biaya perpanjangan jangka waktu SHGB sebelum jual beli Tanah akan menjadi tanggung
jawab Penjual.
Dalam hal ada biaya-biaya lain terkait dengan AJB yang timbul, akan ditanggung oleh masing-
masing Pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan
kesepakatan Para Pihak jika peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya.
Pasal 8
Umum
8.1 Pengalihan
Masing-masing Pihak tidak boleh mengalihkan, memindahtangankan dan/atau menovasikan
(seluruh atau sebagian) manfaat dari, dan setiap hak dan/atau kewajibannya berdasarkan,
Perjanjian ini beserta tindakan yang timbul sehubungan dengan Para Pihak, tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya.
8.2 Pemberitahuan
8.2.1. Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini harus
dibuat secara tertulis dan dikirimkan secara fisik, atau melalui surat elektronik, pos
tercatat atau pos udara terdaftar, dalam hal pengiriman internasional menggunakan
perusahaan kurir yang diakui secara internasional, ke alamat dan ditandai untuk
perhatian Pihak terkait sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8.2.3 Perjanjian ini.
8.2.2. Pemberitahuan atau komunikasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2.1, akan
berlaku efektif setelah diterima dan dianggap telah diterima:
I. pada saat pengiriman, jika dikirimkan secara fisik atau kurir;
II. setelah diterimanya pos tersebut, jika dikirimkan melalui pos tercatat yang dibayar
di muka; atau
III. pada saat transmisi, jika dikirimkan melalui email.
Halaman - 29
Page 55
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
8.2.3. Pemberitahuan harus diberikan atau disampaikan secukupnya jika diserahkan atau
dikirim:
Untuk Penjual kepada:
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk
Alamat : Menara Matahari Lantai 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
Karawaci Central, Kabupaten Tangerang 15811, Banten, Indonesia
U.p. : Board of Directors QQ Departemen Legal
Dalam hal Pembeli kepada:
PT Siloam International Hospitals, Tbk
Alamat : Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Lt.32,
Jl.Boulevard Jend. Sudirman No.15, Lippo Village, Tangerang 15810
U.p. : Direksi;Corporate Finance
Atau ke alamat atau surat elektronik lainnya sebagaimana Pihak terkait mungkin telah
diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya. Dalam hal terjadi perubahan alamat, maka
Pihak yang bermaksud untuk merubahnya wajib untuk memberitahukan hal ini secara tertulis
kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal efektif
berlakunya alamat yang baru. Dalam hal terjadi kelalaian dalam pemberitahuan perubahan
alamat ini, maka semua korespondensi yang terjadi dianggap telah disampaikan dengan baik
dan sesuai.
8.3 Pengesampingan
8.3.4. Pelaksanaan atau kegagalan untuk melaksanakan atau penundaan dalam melaksanakan
hak, kewenangan atau hak istimewa yang dimiliki oleh Para Pihak tidak akan dianggap
sebagai pengesampingan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya, juga tidak akan
ada pelaksanaan tunggal atau sebagian dari hak, kewenangan atau hak istimewa yang
menghalangi pelaksanaan hak, kewenangan atau hak istimewa lainnya.
8.3.5. Pengesampingan oleh Para Pihak atas pelanggaran apapun dalam Perjanjian ini tidak
akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran berikutnya atas ketentuan
yang sama atau ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini.
8.3.6. Hak-hak, wewenang-wewenang, dan jaminan-jaminan yang tercantum dalam
Perjanjian ini bersifat kumulatif (kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Perjanjian
ini) dan tidak dapat diterapkan secara ekslusif pada hak-hak, wewenang-wewenang,
atau pemulihan-pemulihan lainnya sebagaimana diatur pada Hukum Yang Berlaku.
8.4 Perubahan
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis dari Para Pihak. Kecuali secara
tegas disepakati, setiap perubahan tidak dapat dianggap sebagai pengesampingan atas
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini, dan tidak akan mempengaruhi hak,
kewajiban atau tanggung jawab berdasarkan atau sesuai dengan Perjanjian ini yang telah
diperoleh hingga tanggal perubahan, serta hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan atau
sesuai dengan Perjanjian ini akan tetap mengikat dan berlaku secara penuh, kecuali dan hanya
sejauh ketentuannya diubah.
Halaman - 30
Page 56
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
8.5 Waktu adalah Esensi
Waktu adalah esensi dari Perjanjian ini, baik mengenai tanggal dan jangka waktu yang
disebutkan maupun mengenai tanggal dan jangka waktu yang dapat menggantikannya sesuai
dengan Perjanjian ini atau dengan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh dan atas nama
masing-masing Pihak.
8.6 Ketidakabsahan
Jika terdapat ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap ilegal, tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan, secara keseluruhan atau sebagian, berdasarkan setiap undang-undang atau
aturan hukum, ketentuan tersebut atau sebagiannya akan dianggap bukan bagian dari
Perjanjian ini, namun legalitas, keabsahan atau keberlakuan ketentuan lainnya dalam
Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Para Pihak akan dengan upaya terbaiknya akan
mengubah ketentuan tersebut.
8.7 Keseluruhan Perjanjian
Perjanjian ini (bersama dengan dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini atau ditandatangani
bersamaan oleh Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini) merupakan bagian dari
keseluruhan perjanjian antara Para Pihak dan akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan
dalam perjanjian atau pengaturan sebelumnya antara Para Pihak yang berkaitan dengan pokok
pembahasan Perjanjian ini; dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam
Perjanjian ini yang akan berlaku kecuali dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang diwakili
oleh pihak yang berwenang.
8.8 Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
(i) Perjanjian ini dan segala hal yang timbul dari atau berhubungan dengannya akan diatur
berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
(ii) Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau konflik yang timbul dari, atau
sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada, setiap
perselisihan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhiran hak dan kewajiban
setiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini (“Perselisihan”) akan diselesaikan secara
musyawarah mufakat antara Para Pihak.
(iii) Dalam hal Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat maka
Perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
8.9 Salinan yang Sama
Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan yang terpisah, dan oleh Para Pihak
yang berbeda, dan setiap Pihak dapat mengikatkan diri pada Perjanjian ini dengan
menandatangani salinan tersebut, namun Perjanjian ini tidak akan berlaku sampai masing-
masing Pihak telah menandatangani paling tidak satu salinan. Masing-masing salinan ketika
sudah ditandatangani dan disampaikan adalah asli, namun seluruhnya dianggap merupakan satu
instrumen yang sama.
Halaman - 31
Page 57
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
8.10 Pengumuman
Pengumuman sehubungan dengan pokok bahasan Perjanjian ini tidak boleh dibuat atau
dikeluarkan oleh atau atas nama suatu Pihak tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak
lainnya. Hal ini tidak akan mempengaruhi pengumuman yang dipersyaratkan oleh hukum atau
peraturan atau badan pengatur atau peraturan dari setiap bursa efek yang diakui, tetapi Pihak
dengan kewajiban untuk membuat pengumuman harus berkonsultasi dengan Pihak lainnya dan
mempertimbangkan setiap usulan yang wajar dari Pihak lain tersebut sejauh dapat dilakukan
secara wajar sebelum memenuhi kewajiban tersebut, dengan ketentuan bahwa tidak ada
konsultasi yang diperlukan jika pengumuman tersebut berkaitan dengan penjualan dan
pembelian Tanah.
8.11 Kerahasiaan
(i) Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii), Penjual wajib menjaga kerahasiaan dan tidak
mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau diperoleh dari
penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap perjanjian
yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan dengan
Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) Perwalian dan/atau bisnis,
keuangan, atau kepentingan lain Pembeli (termasuk, dalam setiap kasus, rencana dan
target masa depan).
(ii) Dengan memperhatikan Pasal 8.11 (iii) di bawah, Pembeli wajib menjaga kerahasiaan
dan tidak mengungkapkan atau menggunakan informasi apapun yang diterima atau
diperoleh dari penandatanganan Perjanjian ini (atau perjanjian apa pun yang dibuat
berdasarkan Perjanjian ini) yang berkaitan dengan (a) ketentuan Perjanjian ini dan setiap
perjanjian yang ditandatangani berdasarkan Perjanjian ini, (b) negosiasi yang berkaitan
dengan Perjanjian ini (dan perjanjian lain yang serupa) atau (c) bisnis, keuangan
dan/atau informasi keuangan Penjual.
(iii) Pasal 8.11(i) dan Pasal 8.11(ii) tidak berlaku jika pengungkapan atau penggunaan
informasi diperuntukkan dan sejauh:
(a) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan oleh Hukum Yang Berlaku atau
badan pengatur;
(b) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk memberikan manfaat
penuh dari Perjanjian ini kepada Penjual atau Pembeli, sebagaimana mungkin
terjadi;
(c) pengungkapan atau penggunaan tersebut diperlukan untuk tujuan proses peradilan
yang timbul dari Perjanjian ini atau perjanjian lain yang ditandatangani berdasarkan
Perjanjian ini atau pengungkapan tersebut secara wajar diperlukan untuk
kepentingan Otoritas Perpajakan sehubungan dengan urusan Perpajakan Pihak yang
mengungkapkan;
(d) pengungkapan dilakukan kepada bank pemberi pinjaman atau lembaga keuangan
untuk tujuan mengamankan pembiayaan atas pembelian Tanah oleh Pembeli sesuai
dengan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa bank pemberi pinjaman atau
lembaga keuangan tersebut menerima informasi tersebut berdasarkan kewajiban
kerahasiaan;
(e) informasi yang bersangkutan menjadi tersedia untuk umum (selain oleh pelanggaran
Perjanjian ini atau kewajiban kerahasiaan yang mengikat Para Pihak atau pihak
ketiga;
Halaman - 32
Page 58
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
(f) pihak yang terkait telah memberikan persetujuan tertulis sebelumnya untuk
pengungkapan atau penggunaan tersebut; atau
(g) informasi diperoleh secara mandiri setelah penandatanganan Akta Jual Beli.
8.12 Jaminan Lebih Lanjut
Kapanpun setelah tanggal Perjanjian ini, masing-masing Pihak wajib menggunakan upaya
terbaiknya untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang diperlukan menandatangani dokumen
tersebut dan melakukan tindakan dan hal-hal yang secara wajar dapat diminta oleh Pihak lain
dengan tujuan memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.
Pasal 9
Upaya Lebih Lanjut dan Batasan Tanggung Jawab
9.1 Penjual akan mengganti kerugian dan membebaskan Pembeli dan para direktur, komisaris
dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
oleh Penjual berdasarkan Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum
tanggung jawab Penjual terhadap Klaim yang berkaitan dengan kepemilikan Tanah
berdasarkan Pasal 9.1 ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah
diterima oleh Penjual sesuai dengan Pasal 2.2.1(i), sedangkan jumlah maksimal tanggung
jawab Penjual terhadap Klaim yang tidak berkaitan dengan kepemilikan Tanah adalah
sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Pembelian Tanah.
9.2 Penjual tidak bertanggung jawab sehubungan dengan Klaim yang timbul dari pelanggaran
ketentuan berdasarkan Perjanjian ini selama fakta, masalah atau keadaan yang
menimbulkan Klaim terkait telah diungkapkan sebelum penandatanganan Perjanjian ini
atau dirujuk ke:
(i) Perjanjian ini; atau
(ii) dalam setiap informasi atau dokumen yang tersedia pada daftar publik yang tersedia
untuk inspeksi publik;
9.3 Pembeli akan mengganti kerugian dan membebaskan Penjual dan para direktur, komisaris
dan/atau karyawannya dari setiap Klaim dari pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran
oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian ini, total kewajiban Pembeli kepada Penjual
sehubungan dengan Klaim berdasarkan, sehubungan dengan atau timbul dari, Perjanjian
ini tidak boleh melebihi jumlah Harga Pembelian Tanah yang telah diterima oleh Penjual
sesuai dengan Pasal 2.2.1(i).
Dalam keadaan apapun masing-masing Pihak tidak akan bertanggung jawab atas setiap
kerugian atau kehilangan Pihak lain yang bersifat konsekuensial, tidak dapat diduga, tidak
dapat diprediksi, insidental, tidak langsung, khusus atau hukuman, kehilangan atau
pengeluaran sehubungan dengan gangguan bisnis, kehilangan usaha, kehilangan
keuntungan atau kehilangan simpanan, kerusakan dan/atau kehilangan data/informasi
walaupun telah diberitahukan mengenai kemungkinan adanya hal tersebut.
DEMIKIANLAH, Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal yang disebutkan pada
bagian awal Perjanjian ini.
2.6 Pihak-Pihak dalam Rencana Transaksi
2.6.1 Pihak Pembeli
2.6.1.1 PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”)
Halaman - 33
Page 59
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Sejarah
PT Siloam International Hospitals Tbk ("SILO") didirikan dengan nama PT Sentralindo
Wirasta pada tanggal 3 Agustus 1996 berdasarkan Akta Pendirian No. 3 yang dibuat di
hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi. Akta pendirian ini disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. C2-
8639.HT.01.01.TH.'96., tanggal 27 Agustus 1996 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 97, Tambahan No. 9518 pada tanggal 3 Desember 1996.
Anggaran Dasar Perusahaan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 92
tanggal 26 November 2024, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan pasal 13 ayat
3 dan Pasal 16 ayat 3 dan penghapusan pasal 13 ayat 10 dan pasal 16 ayat 10. Anggaran
Dasar Perusahaan yang pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0218573 tertanggal 6 Desember 2024.
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama
Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).
SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah restrukturisasi unit-
unit rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
(perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi
beberapa kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara
Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bangka dengan kantor yang terdaftar di Gedung
Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH) Lt.32. Jl. Boulevard
Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten - Indonesia.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 anggaran dasar SILO, ruang lingkup kegiatan utama Perusahaan
adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia (perumahsakitan).
Susunan Pemegang Saham
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham SILO yaitu:
Figur 2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pemegang Saham Jumlah Lembar Persentase Ditempatkan dan
Saham Kepemilikan Disetor Penuh
Sight Investment Company Pte 8.251.973.832 63,45 103.150
Limited
PT Megapratama Karya Persada 2.679.256.980 20,60 33.491
PT Gloria Mulia 456.480.896 3,51 5.706
PT Nilam Biru Bersinar 396.900.000 3,05 4.961
PT Safira Prima Utama 242.453.224 1,86 3.031
PT Maharama Sakti 9.000.000 0,07 113
Phua Meng Kuan *) 10.728.020 0,08 134
Caroline Riady **) 7.613.600 0,06 95
David Utama *) 3.000.000 0,02 38
Publik / Public (masing-masing 931.106.801 7,16 11.637
kurang dari 5%)
Halaman - 34
Page 60
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Jumlah saham beredar / Total 12.988.513.353 99,86 162.356
shares outstanding
Saham Treasuri / Treasury 6.567.053 0,05 82
Shares
Saham yang akan Didistribusikan 11.044.594 0,08 138
melalui MESOP / Shares to be
Distributed through MESOP
Jumlah saham ditempatkan dan 13.006.125.000 100 162.576
disetor penuh / Number of
shares issued and fully paid
*) Manajemen Kunci/ Key Management
**) Pihak Berelasi dari Pemegang Saham Lainnya/Related Parties of the Other Shareholders
Sumber : Laporan Keuangan SILO 31 Desember 2024
Susunan Kepengurusan
Komisaris
Presiden Komisaris : Dr. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc.
Komisaris : Sigit Prasetya
Andy Nugroho Purwohardono
Komisaris Independen : Dr. Kartini Syahrir
James Tobias Hall
Dewan Direksi
Presiden Direktur : David Utama
Direktur : Atiff Ibrahim Gill
Benny Haryanto Djie
Gabriele Isacco Tironi
Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Richard Kidarsa
Surya Tatang
PROFIL KEUANGAN SILO
Tinjauan Laba (Rugi) SILO
Figur 3. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
PENDAPATAN
Spesialis 1.352.046 1.745.133 2.124.830 2.527.922 2.752.594
Non-Spesialis 5.758.078 7.636.758 7.393.182 8.662.589 9.454.969
Subjumlah 7.110.124 9.381.891 9.518.012 11.190.511 12.207.563
BEBAN POKOK
(4.779.194) (5.764.949) (5.984.623) (6.735.289) (7.345.531)
PENDAPATAN
Laba (Rugi) Bruto 2.330.930 3.616.942 3.533.389 4.455.222 4.862.032
Beban Usaha (1.838.747) (2.418.380) (2.345.044) (2.576.522) (2.905.946)
Beban Lain-lain - Neto (101.591) (179.859) (166.013) (150.415) (529.443)
Halaman - 35
Page 61
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Laba (Rugi) Usaha 390.592 1.018.703 1.022.332 1.728.285 1.426.643
Penghasilan Bunga 11.251 19.147 29.917 21.975 29.775
Beban Keuangan (91.169) (64.985) (67.864) (83.760) (96.056)
Bagian Rugi dari
(24) (78) (91)
Entitas Asosiasi
Laba (Rugi) Sebelum
310.650 972.865 984.307 1.666.409 1.360.362
Pajak Penghasilan
Beban Pajak (185.400) (272.681) (273.926) (419.365) (410.248)
Laba (Rugi) Bersih
125.250 700.184 710.381 1.247.044 950.114
Tahun Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Tinjauan Posisi Keuangan SILO
Figur 4. Laporan Posisi Keuangan SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara
907.531 1.914.514 1.065.996 1.186.238 2.101.314
Kas
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.489 2.075 1.628 1.409 1.516
Pihak Ketiga 1.097.385 1.157.091 1.177.794 1.447.664 1.781.995
Aset Keuangan
49.600 53.355 73.613 112.379 138.072
Lancar Lainnya
Persediaan 260.918 302.083 201.881 203.576 202.331
Pajak dibayar
30.719 65.962 53.841
dimuka
Beban Dibayar
104.768 116.105 134.921 119.460 48.459
di Muka
Jumlah Aset
2.421.691 3.545.223 2.686.552 3.136.688 4.327.528
Lancar
ASET TIDAK
LANCAR
Halaman - 36
Page 62
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Uang Muka 465.870 496.347 487.036 446.178 546.722
Bagian Tidak
Lancar atas Beban 68.269
Dibayar di Muka
Investasi pada
11.300 11.300 11.222 11.131
Entitas Asosiasi
Aset Keuangan
10.600 10.600
lainnya
Aset Tetap 4.880.079 4.597.054 5.818.201 6.766.770 8.667.229
Goodwill 403.976 403.976 403.976 403.976 403.976
Aset Takberwujud 101.667 115.545 112.336 82.508 148.027
Aset Pajak
25.104 24.208 25.285 13.136 20.956
Tangguhan
Beban Dibayar di
Muka Jangka
Panjang
Aset Tidak Lancar
118.095 110.672 110.394 111.075 23.629
Lainnya
Jumlah Aset Tidak
6.006.091 5.759.102 6.979.050 7.845.374 9.878.808
Lancar
JUMLAH ASET 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062 14.206.336
LIABILITAS
LIABILITAS
JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 1.622 2.543 5.653 1.718 6.755
Pihak Ketiga 328.425 466.690 436.238 521.876 717.564
Pinjaman
Cerukan 20.422 1.061.664
Utang Bank
200.000 425.000 1.500.000
Jangka Pendek
Utang Bank
120.000
Jangka Pendek
Beban Akrual 958.100 1.094.985 1.073.591 1.177.219 1.308.899
Uang Muka
34.900 33.516 34.221 36.333 36.411
Pasien
Utang Pajak 109.504 218.793 183.912 190.022 277.178
Liabilitas Anjak
71.051
Piutang
Bagian Lancar
atas Liabilitas
Jangka Panjang
Utang Bank 4.380 4.887 70.194
Liabilitas Sewa 98.556 65.441 70.135 60.662
Laba yang
Ditangguhkan atas
Halaman - 37
Page 63
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Transaksi Jual dan
Sewa Balik
Liabilitas
Keuangan Jangka 145.987 154.944 153.455 130.810 126.645
Pendek Lainnya
Jumlah Liabilitas
1.681.474 2.232.850 2.177.686 2.553.113 5.095.778
Jangka Pendek
LIABILITAS
JANGKA
PANJANG
Utang Bank
10.340 5.452
Jangka Panjang
Liabilitas Sewa 491.515 297.794 221.864 151.974 95.684
Laba yang
Ditangguhkan atas
Transaksi Jual dan
Sewa Balik
Liabilitas Imbalan
Kerja Jangka 173.225 194.996 158.484 172.842 202.723
Panjang
Liabilitas Pajak
52.857 49.291 56.049 56.497 60.523
Tangguhan
Jumlah
Liabilitas 727.937 547.533 436.397 381.313 358.930
Jangka Panjang
JUMLAH
2.409.411 2.780.383 2.614.083 2.934.426 5.454.708
LIABILITAS
EKUITAS
Modal saham 162.576 162.576 162.576 162.576 162.576
Tambahan Modal
5.608.921 5.615.950 5.639.008 5.675.115 5.722.090
Disetor
Saham Treasuri (50.034) (45.146) (29.001) (30.017) (13.697)
Saham yang akan
disistribusikan (23.061)
melalui MESOP
Selisih Nilai
Transaksi dengan
(38.534) (38.534) (38.534) (38.534) (38.534)
Pihak
NonPengendali
Cadangan
Pembayaran 26.673 22.395 (1.325) (18.511)
Berbasis Saham
Saldo Laba 279.834 720.648 1.199.035 2.147.824 2.778.956
Jumlah Ekuitas
5.962.763 6.442.167 6.955.479 7.915.639 8.569.819
yang diatribusikan
Halaman - 38
Page 64
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
kepada pemilik
induk
Kepentingan Non
55.608 81.775 96.040 131.997 181.809
Pengendali
JUMLAH EKUITAS 6.018.371 6.523.942 7.051.519 8.047.636 8.751.628
JUMLAH
LIABILITAS DAN 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062 14.206.336
EKUITAS
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Tinjauan Arus Kas SILO
Figur 5. Laporan Arus Kas SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN ARUS KAS
(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Arus kas dari
1.336.601 2.033.133 1.688.273 2.098.469 2.330.197
aktivitas operasi
Arus kas dari
(281.670) (578.375) (1.819.033) (1.427.023) (1.634.082)
aktivitas investasi
Arus kas dari
(462.165) (448.024) (740.117) (530.532) (843.691)
aktivitas pendanaan
Kenaikan
(penurunan) neto 592.766 1.006.734 (870.877) 140.914 (147.576)
kas dan setara kas
Kas dan setara kas
314.062 907.531 1.914.514 1.045.574 1.186.238
awal tahun
Dampak perubahan
selisih kurs terhadap 702 249 1.937 (250) 988
kas dan setara kas
Kas dan setara kas
907.530 1.914.514 1.045.574 1.186.238 1.039.650
akhir tahun
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Halaman - 39
Page 65
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
2.6.2 Pihak Penjual
2.6.2.1 PT Sentra Sarana Karya (“SSK”) selaku Penjual
Sejarah
PT Sentra Sarana Karya (SSK) didirikan tanggal 26 Januari 2005 dengan nama PT
Siloam Sarana Karya dengan Akta Pendirian No. 86 tanggal 26 Januari 2005 dihadapan
Notaris Bernadette Wirastuti Puntaraksma, S.H, Notaris di Depok dan telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia Surat
No.C-07156 HT.01.01.Th.2005 tanggal 18 Maret 2005.
Berdasarkan Anggaran Dasar SSK, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama
bergerak dalam bidang pengembangan real estate dan urban development, serta
menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan,
apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, gedung
perkantoran, sarana penunjang, dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen.
Anggaran Dasar SSK telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta No. 16 tanggal 5 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Saat ini Perusahaan berkedudukan Jl. Metro Tanjung Bunga Kav.9, Kel. Tanjung
Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan.
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar SSK, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
dalam bidang bidang pengembangan real estate dan urban development, serta
menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan,
apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti
tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, gedung
perkantoran, sarana penunjang, dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen.
Susunan Pemegang Saham
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham SSK yaitu:
Figur 6. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Persentase
Pemegang Saham Lembar Saham Jumlah
Kepemilikan
PT Eramulia Pratamajaya 180.999 99,99% 18.099.900.000
PT Serasi Adikarsa 181.000 0,01% 18.100.000.000
Total 361.999 100,00% 36.199.900.000
Sumber: Manajemen
Halaman - 40
Page 66
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Susunan Kepengurusan
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus
Direktur : Jopy Rusli
Gan Song Pho
2.6.2.2 PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) selaku Penjual
Sejarah
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (“GMTD”) didirikan pada tanggal 14
Mei 1991 berdasarkan akta Notaris Haji Abdullah Ashal, S.H., Notaris di Makassar, No.
34 yang kemudian diubah dengan akta Notaris Dorcas Latanna, S.H., Notaris di
Makassar, No. 5 tanggal 7 Agustus 1998 dan telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam suratnya No. C-2288 HT.01.01.Th 99 tanggal 3 Februari 1999
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 1 Juni
1999, Tambahan No. 3221.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perusahaan dinyatakan dalam Akta No. 02 tanggal
13 Maret 2019 oleh Maria Josefina Grace Kawi Tandiari, S.H., Notaris di Makassar
tentang “Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Gowa Makassar Tourism Development Tbk” sehubungan dengan Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017. Akta tersebut telah mendapatkan surat
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0192991 tanggal 8 April 2019.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1997. Sesuai dengan
Anggaran Dasar dan sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama Perusahaan
adalah bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.
Tempat kedudukan dan lokasi kegiatan usaha Perusahaan berada di Jl. Metro Tanjung
Bunga, Mall GTC GA-9 No. 1B, Makassar, Sulawesi Selatan.
Perusahaan dikendalikan oleh PT Inti Anugrah Pratama yang merupakan entitas induk
utama
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan sampai dengan tanggal pelaporan, kegiatan utama
Perusahaan adalah bidang investasi dan pengembangan real estat dan properti.
Halaman - 41
Page 67
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Susunan Pemegang Saham
Berikut adalah struktur permodalan dan kepemilikan saham GMTD yaitu:
Figur 7. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Jumlah Lembar Persentase
Pemegang Saham Jumlah
Saham Kepemilikan
PT Makassar Permata Sulawesi 33.000.000 32.50 16.500.000.000
Pemerintah Daerah Tingkat I 13.200.000 13.00 6.600.000.000
Sulawesi Selatan
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6.50 3.300.000.000
Kotamadya Makassar
Pemerintah Daerah Tingkat II 6.600.000 6.50 3.300.000.000
Kabupaten Gowa
Yayasan Partisipasi 6.600.000 6.50 3.300.000.000
Pembangunan Sulawesi Selatan
Masyarakat (masing-masing 35.538.000 35.00 17.769.000.000
kurang dari 5%) / General Public
Jumlah / Total 101.538.000 100.00 50.769.000.000
Sumber: Laporan Keuangan GMTD per 31 Desember 2024
Susunan Kepengurusan
Komisaris
Presiden
Komisaris/Komisaris : Prof. Didik Junaedi Rachbini
Independen
Wakil Presiden
Komisaris/Komisaris : Prof. Dr. Irawan Yusuf
Independen
Dr. Hinca Ikara Putra Pandjaitan XIII
Primus Dorimulu
Komisaris : Drs. Theo L. Sambuaga
Drs. Muhammad Firda
Maqbul Alim, S.Sos
Haripuddin
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Ali Said
Direktur : Drs. Danang Kemayanjati
Iqbal Farabi
2.7 Informasi Material Lainnya yang Diungkapkan
Berdasarkan informasi dari manajemen, bahwa tidak ada perubahan/perbedaan antara
isi dari Perjanjian antara SILO dengan pihak terafiliasi SSK dan GMTD selaku penjual
dengan pihak yang akan bertransaksi yang disampaikan dengan perjanjian yang disepakati
nantinya.
Halaman - 42
Page 68
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
3 ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF
3.1 Analisis Kualitatif
3.1.1 Riwayat Perusahaan
Siloam merupakan jaringan rumah sakit swasta terdepan yang telah menjadi standar
acuan pelayanan kesehatan berkualitas di Indonesia. Beroperasi selama lebih dari 2
(dua) dasawarsa, Siloam telah menjadi operator jaringan rumah sakit yang mengelola
41 (empat puluh satu) rumah sakit yang tersebar di wilayah Indonesia. Lebih dari itu,
Siloam mengoperasikan 73 (tujuh puluh tiga) klinik, mencakup klinik mandiri dan in-
house clinic untuk perusahaan, serta. Melalui layanan medis komprehensif serta
fasilitas yang unggul, Siloam telah menghadirkan dukungan kesehatan berkualitas bagi
lebih dari 3 juta pasien di Indonesia. Layanan Siloam juga didukung oleh prosedur
bedah kompleks, layanan laboratorium, layanan radiologi dan imaging diagnostic,
hingga layanan darurat. Pada posisi 2023, fasilitas Siloam telah mencakup 19 Cath
Labs, 17 MRI, 29 CT-Scan, 1 Gamma Knife, 4 Linear Accelerators, dan 1 Cyclotron
dalam jaringan yang terintegrasi. Didukung keberadaan 3.879 dokter, spesialis, dan
dokter gigi, serta 8.545 perawat, petugas kesehatan, dan tenaga medis lainnya,
Siloam terus menghadirkan layanan kesehatan berkualitas secara luas bagi lebih dari
3 juta orang di Indonesia. Siloam terus mendorong peningkatan kapasitas dan
jangkauan layanan, baik pelayanan medis khusus maupun umum, antara lain dengan
melakukan IPO pada 2013. Sejak itu, Siloam telah mempercepat akselerasi investasi
pada infrastruktur perawatan kesehatan secara inovatif melalui dukungan teknologi
terkini. Sebagai hasilnya, Siloam mampu menghadirkan pusat layanan kesehatan
antara lain berupa Parkinson’s Movement Disorder Center pada Siloam Hospitals
Kebon Jeruk, guna memperluas Centers of Excellence. Lebih dari itu, Siloam telah
memiliki Fertility Center pada Siloam Hospitals Palembang dan Siloam Hospitals Lippo
Village, Kidney Transplant Center pada Siloam Hospitals ASRI, serta Post-Stroke
Treatment dan Oncology Center pada Siloam Hospitals TB Simatupang.
Kegiatan usaha utama Perusahaan adalah berusaha dalam bidang kesehatan manusia
(perumahsakitan). SILO mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2010 setelah
restrukturisasi unit-unit rumah sakit dari PT Lippo Karawaci Tbk.
Kegiatan utama SILO adalah bergerak dalam bidang kesehatan manusia
(perumahsakitan), yaitu mendirikan dan mengelola rumah sakit. Area kerja unit-unit
rumah sakit Perusahaan dan entitas anak (selanjutnya disebut "Grup") meliputi
beberapa kota di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara
Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bangka.
Domisili SILO terdaftar di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH)
Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten – Indonesia.
Halaman - 43
Page 69
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
3.1.2 Struktur Organisasi
Figur 8. Struktur Organisasi SILO
Sumber: Manajemen SILO
3.2 Analisis Makro Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari
prakiraan sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan
dipengaruhi oleh lebih rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi.
Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik
tengah kisaran 4,7–5,5%. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan juga cenderung
lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan lebih rendah sehubungan
dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali AS.
Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah
sehubungan dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan
kerja. Pada saat yang sama, dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih
lebih besarnya kapasitas produksi dalam memenuhi permintaan, baik domestik maupun
ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 mencapai
kisaran 4,7–5,5%, sedikit lebih rendah dari kisaran prakiraan sebelumnya 4,8–5,6%. Dalam
kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan
akselerasi digitalisasi transaksi pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan
kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari itu, Bank Indonesia mendukung penuh
implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita, termasuk untuk ketahanan
pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan digital.
Halaman - 44
Page 70
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 9. Pertumbuhan Ekonomi Sisi Pengeluaran
Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan
eksternal. Surplus neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2
miliar dolar AS dipengaruhi oleh kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat,
seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja.
Perkembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan diprakirakan dalam
kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen
keuangan domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta
dolar AS dan 288 juta dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi
cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar
dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan
pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi
berjalan yang terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus
neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan
dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik yang lebih
baik dan imbal hasil investasi yang menarik.
Halaman - 45
Page 71
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 10. Neraca Pembayaran Indonesia (NPI)
Keterangan: *Angka sementara; ** Angka sangat sementara
Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024
Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung
oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada
Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai
tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih
baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti rupee India, peso Filipina,
dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%; 1,33%; dan 1,92%.
Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok negara
maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta
didukung oleh aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen
keuangan domestik yang menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik. Ke
depan, nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga
stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan prospek
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen moneter akan terus
dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat efektivitas kebijakan
dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai
tukar Rupiah.
Halaman - 46
Page 72
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Pergerakan Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%,
sejalan inflasi IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini
dipengaruhi oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan
konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi
inflasi sesuai dengan sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF) mencatat
inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara
spasial, inflasi IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi
nasional. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam
sasarannya. Inflasi inti diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar
dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan
stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi
Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen
memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026
terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Figur 11. Peta Inflasi Daerah 2024
Sumber: Bank Indonesia, Laporan Kebijakan Moneter Triwulan IV 2024
Perkembangan Suku Bunga
Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut
mendukung pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar
BI-Rate, yaitu 6,03% pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12
Halaman - 47
Page 73
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat menarik untuk mendukung aliran masuk modal
asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10%; dan 7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun
dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat menjadi 6,98% dan 7,25%
sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan domestik di
tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam
pembentukan harga yang makin baik dengan transparansi SBDK. Suku bunga deposito 1
bulan dan suku bunga kredit pada Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87%
dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan dengan level bulan sebelumnya.
Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi. Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran
prakiraan Bank Indonesia 10–12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi
oleh terjaganya minat penyaluran kredit perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke
kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan dari pertumbuhan DPK, serta
positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit
didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah tangga
yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja,
kredit investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy),
dan 10,61% (yoy). Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit
UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam
kisaran sasaran 11–13% pada 2025 sejalan prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik
dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Berbagai kebijakan insentif
dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan kredit lebih lanjut.
Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi KLM. Pada 2025, KLM
diarahkan untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan guna mendukung
pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025, insentif KLM telah
disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan
kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan
rakyat, serta UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank
Indonesia telah menyalurkan insentif KLM sebesar Rp295 triliun, atau meningkat sebesar
Rp36 triliun dari Rp259 triliun pada akhir Oktober 2024. Insentif dimaksud telah
disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp129,1 triliun, bank BUSN sebesar
Rp130,6 triliun, BPD sebesar Rp29,9 triliun, dan KCBA sebesar Rp5 triliun. Ke depan, Bank
Indonesia akan terus mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan
memperkuat sinergi dengan Pemerintah, otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga,
perbankan, dan pelaku usaha.
Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin
dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang
tinggi sebesar 25,59%. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan
pada November 2024 tercatat tinggi sebesar 26,89%, tergolong kuat dalam menyerap
risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap terkendali, tecermin dari
rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada November 2024 yang
terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank Indonesia
menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko,
serta ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga.
Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi
berbagai risiko yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung
oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital[1] mencapai
34,5 miliar transaksi atau tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya.
Volume transaksi pada aplikasi mobile tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume
Halaman - 48
Page 74
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4% (yoy) pada tahun 2024. Di samping itu,
volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2%
(yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant. Pembayaran digital
diproyeksikan meningkat 52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume
transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh
62,4% (yoy) dengan nilai mencapai Rp8,9 triliun pada tahun 2024. Volume transaksi nilai
besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3 juta transaksi atau tumbuh 3,1% (yoy)
dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada tahun 2024. Pada tahun
2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai transaksi BI-
RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah,
Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada
akhir Desember 2024 dan diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025.
Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat
dan infrastruktur yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran
tecermin pada penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar
dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah dan kualitas yang memadai pada
Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku dalam sistem
pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD) yang
meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP)
juga meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga
ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan,
Terluar, Terpencil (3T).
3.3 Analisis Mikro
Gambaran Umum Industri Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit)
Riwayat dan Perkembangan Rumah Sakit di Indonesia
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan
gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli
kesehatan lainnya. Pada abad pertengahan, rumah sakit juga melayani banyak fungsi di
luar rumah sakit yang kita kenal pada zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan
orang miskin atau persinggahan musafir. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk
diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula
meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan
dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan
medis secara menyeluruh kepada pasien.
Dalam perkembangannya rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC
tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama
ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Jika
masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan
gratis. Hal ini berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok
agama. Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit
ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan
pertolongan. Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan
masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis.
Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah
sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC.
Halaman - 49
Page 75
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Setelah tiga tahun lebih berjuang Dunia menghadapi pandemi Covid-19, pada 21 Juni
2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai
memasuki masa endemi. Sebagai pengingat bahwa kasus pertama Covid-19 di Indonesia
diumumkan pada 2 Maret 2020, dan status pandemi Covid-19 di Indonesia ditetapkan
pada 31 Maret 2020, lewat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Berikutnya,
Covid-19 dinyatakan pula sebagai bencana nasional. Penetapannya dilakukan lewat
penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berlaku mulai 13 April 2020.
Sejak semua itu, hidup berubah. Pembatasan aktivitas dilakukan. Bersamaan, sejumlah
insentif untuk menjaga kualitas hidup diluncurkan. Selama masa pnademi berlangsung,
banyak terjadi kehilangan, kehilangan orang terkasih, kerabat, kolega, dan kawan.
data laman covid19.go.id hingga 21 Juni 2023, Covid-19 menjangkiti 6.811.444 orang.
Dari jumlah itu, 6.640.216 orang dinyatakan sembuh dan 161.853 orang meninggal.
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah mencabut status Covid-19 dari status
kegawatdaruratan pada 5 Mei 2023. Status ini dicabut setelah 1.221 hari kasus pertama
dunia diketahui. Covid-19 mewabah bak serangan negara api ke hampir seluruh wilayah
dunia pada 2020-2021, WHO memperkirakan ada 15 juta kematian karena wabah ini.
Angka ini disebut lebih dari tiga kali data resmi hingga saat pernyataan itu dibuat pada
5 Mei 2022. Pertimbangan penurunan status kegawatdaruratan dari WHO dan perubahan
status dari pandemi menjadi endemi di Indonesia sama-sama menggunakan argumentasi
sebaran vaksin Covid-19 dan tren pergerakan angka kasus kejadian baru.
Jumlah Rumah Sakit dan Tenaga Keperawatan
Jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia hingga 2023 mencapai 3.155 unit, baik itu
rumah sakit milik pemerintah ataupun swasta. Jumlah tersebut terdiri atas 2.636 rumah
sakit umum dan 519 rumah sakit khusus. Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan
rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur,
organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Menurut data yang ada pada website Kementrian Kesehatan, Berikut ini disajikan grafik
mengenai jumlah rumah sakit yang ada di Indonesia beserta pengelompokan jenis
rumah sakit tersebut.
Figur 12. Rekap RS Per Kelas (Nasional)
Sumber: Kementrian Kesehatan
Bagan di atas merupakan diagram pie yang menunjukkan rekapitulasi jumlah rumah
sakit (RS) berdasarkan kelasnya secara nasional. Diagram ini terbagi menjadi beberapa
Halaman - 50
Page 76
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
kategori dengan jumlah rumah sakit yang berbeda-beda. Kategori terbesar adalah kelas
C dengan total 1.750 rumah sakit, ditandai dengan warna hijau. Selanjutnya, kelas D
memiliki 881 rumah sakit, ditampilkan dalam warna oranye. Kelas B, yang diwakili oleh
warna ungu, memiliki 446 rumah sakit, sementara kelas A yang lebih eksklusif hanya
memiliki 81 rumah sakit, ditunjukkan dengan warna biru. Selain itu, ada kategori D
Pratama dengan jumlah 73 rumah sakit dan kategori "Belum Ditetapkan" yang hanya
mencakup 5 rumah sakit. Diagram ini memberikan gambaran distribusi rumah sakit
berdasarkan kelasnya di seluruh Indonesia, dengan dominasi rumah sakit kelas C dan D
dibandingkan kelas lainnya.
Figur 13. Rekap RS per Jenis (Nasional)
Sumber: Kementrian Kesehatan
Bagan di atas merupakan diagram batang yang menampilkan rekapitulasi jumlah rumah
sakit (RS) berdasarkan jenisnya secara nasional. Dari data yang ditampilkan, Rumah
Sakit Umum (RSU) memiliki jumlah tertinggi, yaitu 2.718 unit, diikuti oleh Rumah Sakit
Ibu dan Anak (RSIA) dengan 328 unit. Jenis rumah sakit lainnya memiliki jumlah yang
jauh lebih sedikit, seperti Rumah Sakit Jiwa (42 unit), Rumah Sakit Mata (38 unit),
Rumah Sakit Khusus Ginjal (2 unit), dan Rumah Sakit Stroke (1 unit). Beberapa jenis
rumah sakit spesialis lainnya yang juga dicantumkan dalam diagram ini antara lain
Rumah Sakit Kanker (4 unit), Rumah Sakit Bedah (30 unit), Rumah Sakit Jantung (13
unit), dan Rumah Sakit Paru (9 unit). Dari data ini dapat disimpulkan bahwa jumlah
rumah sakit umum mendominasi dibandingkan jenis rumah sakit lainnya, sementara
rumah sakit dengan spesialisasi tertentu jumlahnya relatif sedikit.
Halaman - 51
Page 77
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 14. Rekap RS Per Pemilik (Nasional)
Sumber: Kementrian Kesehatan
Bagan di atas merupakan diagram batang yang menunjukkan rekapitulasi jumlah rumah
sakit (RS) berdasarkan kepemilikan di tingkat nasional. Dari data yang ditampilkan,
rumah sakit yang dimiliki oleh pihak swasta atau kategori lainnya mendominasi dengan
jumlah 894 unit. Disusul oleh rumah sakit milik pemerintah kabupaten (Pemkab)
sebanyak 674 unit dan rumah sakit yang dimiliki oleh perusahaan sebanyak 528 unit.
Selain itu, organisasi sosial juga memiliki kontribusi signifikan dalam kepemilikan rumah
sakit dengan total 304 unit. Beberapa kepemilikan lainnya termasuk pemerintah
provinsi (151 unit), pemerintah kota (121 unit), organisasi Islam (120 unit), dan TNI AD
(78 unit). Kepemilikan individu atau perorangan tercatat memiliki 76 unit rumah sakit,
sementara institusi seperti POLRI (56 unit), organisasi Katolik (52 unit), dan
kementerian lainnya (45 unit) juga memiliki beberapa rumah sakit. Lembaga lain
seperti Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengoperasikan 40 unit, BUMN memiliki 32
unit, organisasi Protestan 27 unit, dan berbagai cabang militer seperti TNI AL (22 unit)
serta TNI AU (20 unit). Kepemilikan dengan jumlah rumah sakit paling sedikit tercatat
berasal dari organisasi Hindu (2 unit) dan organisasi Buddha (1 unit). Data ini
menunjukkan bahwa sektor swasta, pemerintah daerah, dan perusahaan merupakan
pemilik utama rumah sakit di Indonesia, sementara organisasi keagamaan dan lembaga
pemerintah lainnya memiliki jumlah yang lebih terbatas.
Jumlah rumah sakit di Indonesia pada 2023 mengalami peningkatan bila dibandingkan
setahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah rumah sakitnya lebih sedikit yaitu 3.072 unit
yang terdiri atas 2.561 rumah sakit umum dan 511 rumah sakit khusus.
Tenaga Keperawatan merupakan salah satu tenaga Kesehatan yang memegang peranan
penting dalam meningkatkan derajat kesehatan dan merupakan tulang punggung di
fasilitas pelayanan karena jumlahnya lebih banyak dibandingkan tenaga kesehatan lain.
Perawat memiliki peran sebagai caregiver yang merupakan peran utama dimana
perawat akan terlibat aktif selama 24 jam dalam memberikan asuhan keperawatan
kepada pasien. Selain itu, perawat juga berperan sebagai edukator yang bertugas
memberikan pendidikan kesehatan kepada pasien yang menjalani isolasi, keluarga, dan
masyarakat umum. Perawat menjadi salah satu profesi yang mulia karena perannya
dalam dunia kesehatan. Perat juga berperan dalam memberikan asuhan keperawatan
sekaligus menginformasikan masalah atau tindakan kesehatan yang dibutuhkan sesuai
kondisi pasien.
Halaman - 52
Page 78
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 15. Jumlah Tenaga Kesehatan di Indonesia (2023)
Sumber: Databoks, Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diolah Badan Pusat Statistik (BPS),
terdapat 1,49 juta tenaga kesehatan di Indonesia pada 2023. Dari jumlah tersebut,
tenaga kesehatan Tanah Air didominasi oleh perawat, dengan jumlah 582 ribu orang.
Berikutnya disusul oleh bidan sebanyak 344 ribu orang. Lalu tenaga medis menduduki
posisi ketiga, yang tercatat sejumlah 183 ribu orang pada tahun lalu. Kemenkes
mendefinisikan tenaga medis sebagai dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter
gigi spesialis baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai
dengan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kemudian terdapat tenaga
kefarmasian atau apoteker sejumlah 130 ribu orang dan biomedia sebanyak 80 ribu
orang di Indonesia pada 2023. Sementara, jumlah tenaga kesehatan dalam negeri yang
paling minim adalah tenaga kesehatan tradisional, yakni hanya 447 orang. Diikuti oleh
psikologis klinis yang terdapat 1.307 orang di Indonesia.
Kementerian Kesehatan memproyeksi jumlah kelebihan tenaga perawat di Indonesia
pada 2025 mencapai 695.217 orang. Jumlah ini diproyeksi berdasarkan perkiraan jumlah
surat tanda registrasi perawat yang aktif. Sementara itu, merujuk pada jurnal yang
terbit di BMJ Global Health pada 2022 disebutkan, jumlah tenaga perawat di dunia
diperkirakan mengalami kekurangan hingga 4,5 juta orang pada 2030. Kekurangan
tenaga perawat merupakan jumlah yang terbesar dibandingkan dengan jenis tenaga
kesehatan lain, seperti dokter, dokter gigi, bidan, dan apoteker.
3.4 Analisis Operasional dan Prospek SILO
SILO adalah jaringan rumah sakit swasta yang terdepan di Indonesia dan telah menjadi
benchmark (nilai standar) pada pelayanan kesehatan berkualitas di Indonesia. Tim medis
Siloam terdiri dari 2.700 dokter umum dan dokter spesialis, serta 10.000 perawat dan
staf pendukung lainnya dan telah melayani hampir 2 juta pasien setiap tahunnya.
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis berkelas dunia bagi semua kalangan
masyarakat di Indonesia, strategi bisnis Siloam yang berdasarkan pada economies of scale
(prinsip skala ekonomis) memungkinkan setiap unit rumah sakitnya untuk beroperasi
dengan biaya yang lebih rendah.
Halaman - 53
Page 79
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Prospek SILO diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan permintaan
layanan kesehatan di Indonesia, yang didukung oleh faktor-faktor seperti pertumbuhan
populasi, peningkatan kesadaran kesehatan, dan peningkatan pendapatan masyarakat.
SILO memiliki rencana untuk terus memperluas jaringan rumah sakitnya, yang akan
meningkatkan kapasitas SILO dalam melayani pasien dan memperkuat posisinya sebagai
pemain utama di industri rumah sakit swasta. SILO juga terus mengembangkan layanan
unggulan, seperti layanan onkologi dan kardiologi, yang menarik pasien dengan
kebutuhan medis khusus dan meningkatkan pendapatan dan profitabilitas SILO. Selain
itu, SILO memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas
layanan, seperti penggunaan rekam medis elektronik dan layanan telemedis, yang
diharapkan dapat meningkatkan daya saing SILO.
Visi
1. Berkualitas internasional
2. Skala
3. Jangkauan
4. Berbelas kasih ilahi.
Misi
Menjadi pilihan yang terpercaya dalam pelayanan kesehatan holistik yang berkelas dunia,
pendidikan kesehatan, dan riset.
Lokasi Usaha
Kantor SILO berlokasi di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan (UPH)
Lt.32. Jl. Boulevard Jend.Sudirman No.15, Tangerang 15810, Banten - Indonesia. Lokasi
usaha SILO berada pada 41 rumah sakit yang tersebar di 23 provinsi di Indonesia. Berikut
persebaran lokasi usaha SILO.
Prospek Industri Pelayanan (Rumah Sakit) Indonesia
Industri kesehatan di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan,
didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan
pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan. Pasca-pandemi COVID-19, kebutuhan
terhadap layanan kesehatan mengalami transformasi besar. Masyarakat kini lebih peduli
pada pencegahan penyakit dan akses terhadap layanan kesehatan yang cepat dan efisien.
Halaman - 54
Page 80
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Hal ini terlihat dari meningkatnya permintaan akan telemedicine, layanan konsultasi
online, dan produk-produk kesehatan berbasis teknologi.
Industri kesehatan memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
dan kesejahteraan sosial. Sektor ini tidak hanya menyediakan layanan medis, tetapi juga
menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi, dan memperkuat daya saing nasional.
Pemerintah Indonesia, melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2025, telah menetapkan target ambisius untuk memperkuat infrastruktur
kesehatan, termasuk peningkatan jumlah rumah sakit, fasilitas kesehatan primer, serta
pengembangan layanan kesehatan digital.
Selain itu, kolaborasi antara sektor publik dan swasta terus didorong untuk menciptakan
ekosistem kesehatan yang lebih inklusif dan efisien. Dengan berbagai inisiatif strategis
ini, industri kesehatan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang, sekaligus menjadi salah satu sektor andalan dalam mendorong
pembangunan Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Melihat dari potensi dan prospek pasar terhadap industri ini, maka hal ini memberikan
peluang yang besar untuk SILO dalam meningkatkan pendapatannya dengan harapan
melalui Rencana Transaksi Afiliasi pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah milik PT
Gowa Makassar Tourism Development Tbk dan PT Sentra Sarana Karya selaku pihak
penjual yang terafiliasi.
3.4.1 Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi
Pembelian aset tetap berupa 2 bidang tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan SILO.
Keuntungan yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:
- Dengan melakukan pembelian 2 bidang tanah yang masing-masing seluas 1.000 m2
dan 1.306m2, SILO dapat meningkatkan rasio struktur permodalan. Selain itu,
dengan adanya transaksi pembelian tersebut SILO dapat Menambah jumlah aset,
efisiensi biaya operasional perseroan, serta peningkatan pengalaman pasien SILO.
Kerugian yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:
- Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas
pada biaya Lembaga penunjang, seperti Penilaian Aset. Penambahan biaya-biaya
yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait profesi
penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di kemudian hari.
3.4.2 Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh SILO dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan
memberikan nilai tambah bagi SILO dan seluruh pemegang saham SILO sebagai akibat
dari peningkatan kinerja keuangan. Risiko yang akan diperoleh SILO dari Rencana
Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.
Halaman - 55
Page 81
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
3.5 Analisis Kuantitatif
3.5.1 Kinerja Historis
Profil keuangan SILO menggunakan Laporan Keuangan per 31 Desember 2020 hingga
31 Desember 2024. Berikut profil keuangan SILO:
Ikhtisar Laba
Figur 16. Ikhtisar Laba (Rugi) SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA (RUGI) DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
Audited Audited Audited Audited Audited
PENDAPATAN 7.110.124 9.381.891 9.518.012 11.190.511 12.207.563
BEBAN POKOK
(4.779.194) (5.764.949) (5.984.623) (6.735.289) (7.345.531)
PENDAPATAN
Laba (Rugi) Bruto 2.330.930 3.616.942 3.533.389 4.455.222 4.862.032
Beban Usaha (1.838.747) (2.418.380) (2.345.044) (2.576.522) (2.905.946)
Beban Lain-lain - Neto (101.591) (179.859) (166.013) (150.415) (529.443)
Laba (Rugi) Usaha 390.592 1.018.703 1.022.332 1.728.285 1.426.643
Penghasilan Bunga 11.251 19.147 29.917 21.975 29.775
Beban Keuangan (91.169) (64.985) (67.864) (83.760) (96.056)
Bagian Rugi dari
(24) (78) (91)
Entitas Asosiasi
Laba (Rugi) Sebelum
310.650 972.865 984.307 1.666.409 1.360.362
Pajak Penghasilan
Beban Pajak (185.400) (272.681) (273.926) (419.365) (410.248)
Laba (Rugi) Bersih
125.250 700.184 710.381 1.247.044 950.114
Tahun Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Pendapatan total SILO bersumber dari pendapatan rawat inap terdiri dari jasa
penunjang medis dan jasa tenaga ahli, obat dan perlengkapan medis, fasilitas rumah
sakit, kamar rawat inap, kamar operasi, pendapatan administrasi, dan lainnya.
Pendapatan rawat jalan juga terdiri dari jasa penunjang medis dan jasa tenaga ahli,
obat dan perlengkapan medis, fasilitas rumah sakit, pendapatan administrasi.
Pendapatan PT Siloam menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil selama periode 2020
hingga 2024. Pada tahun 2020, total pendapatan tercatat sebesar 7.110.124 juta, yang
didominasi oleh layanan non-spesialis sebesar 5.758.078 juta dan spesialis sebesar
1.352.046 juta. Tahun 2021 terjadi kenaikan signifikan menjadi 9.381.891 juta (naik
sekitar 32%), dengan pendapatan non-spesialis sebesar 7.636.758 juta dan spesialis
sebesar 1.745.133 juta. Tahun 2022 pertumbuhan melambat menjadi 9.518.010 juta
Halaman - 56
Page 82
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
atau hanya naik 1,5%, yang mengindikasikan fase stabilisasi. Pada 2023, pendapatan
kembali meningkat cukup signifikan menjadi 11.190.511 juta, naik 17,6% dari tahun
sebelumnya. Di tahun 2024, pendapatan mencapai 12.207.563 juta, tumbuh 9,1%,
dengan pendapatan spesialis mencapai 2.752.594 juta dan non-spesialis 9.454.969 juta.
Beban pokok pendapatan mengalami kenaikan dari 4.779.194 juta pada 2020 menjadi
7.345.531 juta pada 2024. Tahun 2021 tercatat sebesar 5.764.949 juta, naik sekitar
20,6% dari tahun sebelumnya. Kenaikan lebih moderat terjadi pada 2022 sebesar
5.984.623 juta (naik 3,8%), mencerminkan efisiensi biaya yang mulai terlihat. Di tahun
2023, beban pokok naik menjadi 6.735.289 juta (naik 12,5%), dan mencapai puncaknya
pada 2024 sebesar 7.345.531 juta. Rasio beban pokok terhadap pendapatan menurun
dari 67,2% di 2020 menjadi 60,2% di 2024.
Laba bruto perusahaan meningkat secara signifikan dari 2.330.930 juta pada 2020
menjadi 4.862.032 juta pada 2024. Pada 2021, laba bruto naik menjadi 3.616.942 juta
(naik 55%), menandakan efisiensi biaya dan peningkatan volume layanan. Namun, di
2022 terjadi sedikit penurunan menjadi 3.533.389 juta (turun 2,3%) meskipun
pendapatan tetap naik, mengindikasikan adanya kenaikan beban yang tidak sepenuhnya
tertutup oleh pendapatan. Di tahun 2023, laba bruto melonjak ke 4.455.222 juta (naik
26%), dan pada 2024 mencapai 4.862.032 juta (naik 9,1%). Margin laba bruto secara
umum membaik dari sekitar 32,8% pada 2020 menjadi sekitar 39,8% pada 2024.
Laba usaha tumbuh dari 390.592 juta pada tahun 2020 menjadi 1.426.643 juta di tahun
2024. Pada 2021, laba usaha melonjak ke 1.018.703 juta (naik 160%), menunjukkan
pengendalian beban usaha yang efektif. Di 2022, laba usaha sedikit stagnan di angka
1.022.332 juta, mencerminkan kinerja operasional yang relatif stabil. Tahun 2023
menjadi puncak kinerja operasional dengan laba usaha mencapai 1.728.285 juta (naik
69%). Namun, pada 2024 terjadi penurunan menjadi 1.426.643 juta (turun 17,4%),
terutama disebabkan oleh lonjakan beban lain-lain sebesar 529.443 juta.
Laba bersih menunjukkan pertumbuhan luar biasa dari 125.250 juta pada 2020 menjadi
950.114 juta di tahun 2024. Tahun 2021 menjadi titik pemulihan penting dengan
lonjakan laba bersih ke 700.184 juta (naik 459%). Kinerja tetap stabil di 2022 dengan
laba bersih 710.381 juta, naik hanya 1,5%. Pada 2023, laba bersih mencapai puncaknya
sebesar 1.247.044 juta (naik 75,6%), menunjukkan tahun dengan efisiensi dan
operasional terbaik. Namun, pada 2024 laba bersih menurun menjadi 950.114 juta
(turun 23,8%) akibat tekanan dari beban lain-lain dan pajak yang tinggi.
Halaman - 57
Page 83
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 17. Grafik Pertumbuhan Laba (Rugi) SILO (dalam Rupiah)
Laba (Rugi)
14.000.000
12.000.000
10.000.000
8.000.000
6.000.000
4.000.000
2.000.000
0
Audited Audited Audited Audited Audited
Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
2020 2021 2022 2023 2024
Pendapatan Total Beban Pokok Pendapatan
Laba (Rugi) Bruto Laba (Rugi) Usaha
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan
Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR
Laporan Posisi Keuangan
Figur 18. Laporan Posisi Keuangan SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara
907.531 1.914.514 1.065.996 1.186.238 2.101.314
Kas
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.489 2.075 1.628 1.409 1.516
Pihak Ketiga 1.097.385 1.157.091 1.177.794 1.447.664 1.781.995
Aset Keuangan
49.600 53.355 73.613 112.379 138.072
Lancar Lainnya
Persediaan 260.918 302.083 201.881 203.576 202.331
Pajak dibayar
30.719 65.962 53.841
dimuka
Beban Dibayar
104.768 116.105 134.921 119.460 48.459
di Muka
Jumlah Aset
2.421.691 3.545.223 2.686.552 3.136.688 4.327.528
Lancar
ASET TIDAK
LANCAR
Uang Muka 465.870 496.347 487.036 446.178 546.722
Bagian Tidak
Lancar atas Beban 68.269
Dibayar di Muka
Investasi pada
11.300 11.300 11.222 11.131
Entitas Asosiasi
Halaman - 58
Page 84
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Aset Keuangan
10.600 10.600
lainnya
Aset Tetap 4.880.079 4.597.054 5.818.201 6.766.770 8.667.229
Goodwill 403.976 403.976 403.976 403.976 403.976
Aset Takberwujud 101.667 115.545 112.336 82.508 148.027
Aset Pajak
25.104 24.208 25.285 13.136 20.956
Tangguhan
Beban Dibayar di
Muka Jangka
Panjang
Aset Tidak Lancar
118.095 110.672 110.394 111.075 23.629
Lainnya
Jumlah Aset Tidak
6.006.091 5.759.102 6.979.050 7.845.374 9.878.808
Lancar
JUMLAH ASET 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062 14.206.336
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS
JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 1.622 2.543 5.653 1.718 6.755
Pihak Ketiga 328.425 466.690 436.238 521.876 717.564
Pinjaman
Cerukan 20.422 1.061.664
Utang Bank
200.000 425.000 1.500.000
Jangka Pendek
Utang Bank
120.000
Jangka Pendek
Beban Akrual 958.100 1.094.985 1.073.591 1.177.219 1.308.899
Uang Muka
34.900 33.516 34.221 36.333 36.411
Pasien
Utang Pajak 109.504 218.793 183.912 190.022 277.178
Liabilitas Anjak
71.051
Piutang
Bagian Lancar
atas Liabilitas
Jangka Panjang
Utang Bank 4.380 4.887 70.194
Liabilitas Sewa 98.556 65.441 70.135 60.662
Laba yang
Ditangguhkan atas
Transaksi Jual dan
Sewa Balik
Halaman - 59
Page 85
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Liabilitas
Keuangan Jangka 145.987 154.944 153.455 130.810 126.645
Pendek Lainnya
Jumlah Liabilitas
1.681.474 2.232.850 2.177.686 2.553.113 5.095.778
Jangka Pendek
LIABILITAS
JANGKA
PANJANG
Utang Bank
10.340 5.452
Jangka Panjang
Liabilitas Sewa 491.515 297.794 221.864 151.974 95.684
Laba yang
Ditangguhkan atas
Transaksi Jual dan
Sewa Balik
Liabilitas Imbalan
Kerja Jangka 173.225 194.996 158.484 172.842 202.723
Panjang
Liabilitas Pajak
52.857 49.291 56.049 56.497 60.523
Tangguhan
Jumlah
Liabilitas 727.937 547.533 436.397 381.313 358.930
Jangka Panjang
JUMLAH
2.409.411 2.780.383 2.614.083 2.934.426 5.454.708
LIABILITAS
EKUITAS
Modal saham 162.576 162.576 162.576 162.576 162.576
Tambahan Modal
5.608.921 5.615.950 5.639.008 5.675.115 5.722.090
Disetor
Saham Treasuri (50.034) (45.146) (29.001) (30.017) (13.697)
Saham yang akan
disistribusikan (23.061)
melalui MESOP
Selisih Nilai
Transaksi dengan
(38.534) (38.534) (38.534) (38.534) (38.534)
Pihak
NonPengendali
Cadangan
Pembayaran 26.673 22.395 (1.325) (18.511)
Berbasis Saham
Saldo Laba 279.834 720.648 1.199.035 2.147.824 2.778.956
Jumlah Ekuitas
yang diatribusikan
5.962.763 6.442.167 6.955.479 7.915.639 8.569.819
kepada pemilik
induk
Halaman - 60
Page 86
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Kepentingan Non
55.608 81.775 96.040 131.997 181.809
Pengendali
JUMLAH EKUITAS 6.018.371 6.523.942 7.051.519 8.047.636 8.751.628
JUMLAH
LIABILITAS DAN 8.427.782 9.304.325 9.665.602 10.982.062 14.206.336
EKUITAS
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Jumlah aset perusahaan mengalami pertumbuhan yang stabil dari tahun ke tahun. Pada
tahun 2020, total aset sebesar 8.427.782 juta, kemudian meningkat menjadi 9.304.325
juta di tahun 2021 (naik 10,4%). Di tahun 2022, aset tumbuh lebih lanjut menjadi
9.665.002 juta (naik 3,9%), dan pada tahun 2023 melonjak signifikan menjadi
12.062.183 juta (naik 24,8%). Kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2024, dengan aset
mencapai 14.206.336 juta, meningkat 17,8% dari tahun sebelumnya. Pendorong utama
kenaikan ini adalah peningkatan kas dan setara kas, piutang usaha, serta aset tetap dan
aset tidak berwujud.
Liabilitas perusahaan mengalami tren naik secara konsisten, meskipun dengan laju
pertumbuhan yang berbeda setiap tahun. Tahun 2020 mencatat jumlah liabilitas
sebesar 2.409.411 juta, kemudian meningkat signifikan ke 2.780.383 juta pada 2021
(naik 15,4%). Tahun 2022 liabilitas naik lebih tajam lagi menjadi 3.614.083 juta (naik
30%), dan relatif stabil di 2023 pada level 2.934.426 juta, yang berarti ada penurunan
18,8%. Namun pada tahun 2024, liabilitas kembali naik drastis menjadi 5.545.708 juta
(naik 89%), terutama karena kenaikan signifikan pada utang bank jangka pendek dan
beban akrual. Secara komposisi, porsi liabilitas jangka pendek lebih dominan, yang
mengindikasikan peningkatan kewajiban lancar jangka pendek yang perlu dikelola
dengan baik untuk menjaga likuiditas.
Ekuitas perusahaan mengalami pertumbuhan positif dan mencerminkan peningkatan
nilai perusahaan secara berkelanjutan. Pada tahun 2020, total ekuitas tercatat sebesar
6.018.371 juta, naik ke 6.523.942 juta pada 2021 (naik 8,4%). Di tahun 2022, ekuitas
sedikit menurun menjadi 6.050.919 juta (turun 7,2%), tetapi kembali meningkat
menjadi 9.127.757 juta pada 2023 (naik 50,9%). Pada 2024, total ekuitas mencapai
8.660.628 juta, sedikit menurun 5,1% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ekuitas selama
lima tahun terutama didorong oleh peningkatan saldo laba.
Halaman - 61
Page 87
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 19. Grafik Pertumbuhan Posisi Keuangan SILO (dalam Jutaan Rupiah)
Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR
Tinjauan Arus Kas SILO
Figur 20. Laporan Arus Kas SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN ARUS KAS
(Disajikan dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Audited Audited Audited Audited Audited
Arus kas dari
1.336.601 2.033.133 1.688.273 2.098.469 2.330.197
aktivitas operasi
Arus kas dari
(281.670) (578.375) (1.819.033) (1.427.023) (1.634.082)
aktivitas investasi
Arus kas dari
aktivitas (462.165) (448.024) (740.117) (530.532) (843.691)
pendanaan
Kenaikan
(penurunan) neto 592.766 1.006.734 (870.877) 140.914 (147.576)
kas dan setara kas
Kas dan setara kas
314.062 907.531 1.914.514 1.045.574 1.186.238
awal tahun
Dampak perubahan
selisih kurs
702 249 1.937 (250) 988
terhadap kas dan
setara kas
Kas dan setara kas
907.530 1.914.514 1.045.574 1.186.238 1.039.650
akhir tahun
Sumber: Laporan Keuangan SILO
Berdasarkan laporan keuangan yang diperoleh, aktivitas cash flow SILO pada periode
yang berakhir 31 Desember 2024 di antaranya adalah :
• Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Operasi SILO menunjukkan arus kas masuk sebesar
Rp 2.330.197 juta,-.
• Arus Kas Bersih untuk Aktivitas Investasi SILO menunjukkan arus kas keluar
sebesar Rp1.634.082 juta,-.
• Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan SILO menunjukkan arus kas keluar
sebesar Rp843.691,-
Halaman - 62
Page 88
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 21. Grafik Pertumbuhan Arus Kas SILO (dalam Jutaan Rupiah)
Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR
Rasio Keuangan SILO
Figur 22. Rasio Keuangan SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
Rasio Keuangan
2020 2021 2022 2023 2024
Audit Audit Audit Audit Audit
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio Lancar 1,44 1,59 1,23 1,23 0,85
Rasio Cepat 1,29 1,45 1,14 1,15 0,81
Rasio Kas 0,54 0,86 0,49 0,46 0,41
RASIO AKTIVITAS (Hari)
Rasio Perputaran
20 19 12 11 10
Persediaan
Rasio Perputaran Piutang
56 45 45 47 53
Usaha
Rasio Perputaran Utang
25 30 27 28 36
Usaha
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Liabilitas terhadap
28,59% 29,88% 27,05% 26,72% 38,40%
Aset
Rasio Liabilitas terhadap
40,03% 42,62% 37,07% 36,46% 62,33%
Ekuitas
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba (Rugi) Bruto 32,78% 38,55% 37,12% 39,81% 39,83%
Margin Laba Bersih 1,76% 7,46% 7,46% 11,14% 7,78%
Return on Assets 1,49% 7,53% 7,35% 11,36% 6,69%
Return on Equity 2,08% 10,73% 10,07% 15,50% 10,86%
Sumber: Laporan Keuangan SILO, Diolah DYR
Halaman - 63
Page 89
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
1. Rasio Likuiditas
Rasio Likuiditas merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam
memenuhi kewajiban atau membayar utang jangka pendeknya. Rasio inilah yang
dapat digunakan untuk mengukur seberapa likuidnya suatu perusahaan. Berikut
jenis-jenis Rasio Likuiditas SILO:
a. Rasio Lancar
Rasio Lancar SILO pada 31 Desember 2024 tercatat dengan angka di bawah 1 yaitu
sebesar 0,85 kali.
b. Rasio Cepat
Rasio Cepat SILO pada 31 Desember 2024 tercatat dengan angka di bawah 1 yaitu
sebesar 0,81 kali.
c. Rasio Kas
Rasio Kas SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka 0,41 kali.
2. Rasio Aktivitas
Rasio Aktivitas adalah rasio yang megukur seberapa efektif suatu perusahaan dalam
mengelola aset, dalam rangka untuk meraih manfaat ekonomis. Berikut jenis-jenis
Rasio Aktivitas SILO:
a. Rasio Perputaran Persediaan
Rasio Perputaran Persediaan SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
10 hari.
b. Rasio Perputaran Piutang Usaha
Rasio Perputaran Piutang Usaha SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan
angka 53 hari.
c. Rasio Perputaran Utang Usaha
Rasio Perputaran Utang Usaha SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
36 hari.
3. Rasio Solvabilitas
Rasio Solvabilitas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana
aktiva perusahaan dibiayai dengan utang. Artinya, berapa besar beban utang
yang ditanggung perusahaan dibandingkan dengan aktivanya. Berikut jenis-jenis
Rasio Solvabilitas SILO:
a. Rasio Liabilitas terhadap Aset
Rasio Liabilitas terhadap Aset SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
38,40%. Artinya, aset SILO dibiayai oleh liabilitas pada periode tersebut.
b. Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan
angka 62,33%. Artinya, struktur modal SILO didominasi oleh modal sendiri pada
periode tersebut.
Halaman - 64
Page 90
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
4. Rasio Profitabilitas
Rasio Profitabilitas merupakan merupakan rasio untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mencari keuntungan atau laba dalam suatu periode tertentu.
Berikut jenis-jenis Rasio Profitabilitas SILO:
a. Rasio Margin Laba Kotor dan Laba Tahun Berjalan
Rasio Margin Laba Kotor dan Laba Tahun Berjalan SILO pada 31 Desember 2024
masing-masing menunjukkan angka 39,83% dan 7,78%.
b. Rasio Return on Assets
Rasio Return on Assets SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka 6,69%.
c. Rasio Return on Equity
Rasio Return on Equity SILO pada 31 Desember 2024 menunjukkan angka
10,86%.
3.5.2 Kewajaran Atas Proyeksi Keuangan
Dalam Pendapat Kewajaran ini, proyeksi keuangan yang digunakan merupakan proyeksi
keuangan yang telah disusun oleh Manajemen di mana penyesuaian-penyesuaian untuk
mencerminkan kewajaran asumsi dan pencapaiannya telah didiskusikan dan disesuaikan
di dalamnya. Penyesuaian yang dilakukan oleh penilai hanya terbatas pada detail dari
kinerja SILO sesuai dengan laporan keuangan yang diterima.
Penggunaan periode proyeksi keuangan selama 5 tahun didasari atas batas minimum
yang dianjurkan oleh regulasi sesuai dengan yang diatur dalam POJK Nomor
35/POJK.4/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal. Selain itu, penggunaan periode selama 5 tahun
diterapkan guna memberi gambaran finansial SILO pasca pembelian 2 bidang tanah
masing masing seluas 1.000m2 dan 1.306 dari pihak terafiliasi. Berikut ini adalah
proyeksi keuangan atas Rencana Transaksi yang diperoleh dari manajemen SILO:
Figur 23. Proyeksi Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
ASET
Aset Lancar 4.239.699 4.677.725 6.073.540 8.859.821 11.952.197
Aset Tidak Lancar 11.466.300 12.802.563 13.563.391 13.394.086 13.435.922
TOTAL ASET 15.705.998 17.480.288 19.636.931 22.253.906 25.388.119
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 5.282.036 5.515.716 5.825.961 6.188.257 6.556.313
Pendek
Liabilitas Jangka 358.930 358.930 358.930 358.930 358.930
Panjang
TOTAL LIABILITAS 5.640.967 5.874.646 6.184.891 6.547.188 6.915.244
EKUITAS 10.065.032 11.605.642 13.452.040 15.706.719 18.472.875
TOTAL LIABILITAS
15.705.998 17.480.288 19.636.931 22.253.906 25.388.119
DAN EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO
Figur 24. Proyeksi Posisi Keuangan Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
Halaman - 65
Page 91
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
ASET
Aset Lancar 4.284.065 4.718.938 6.111.441 8.894.244 11.982.970
Aset Tidak Lancar 11.419.458 12.755.721 13.516.549 13.347.244 13.389.080
TOTAL ASET 15.703.523 17.474.658 19.627.990 22.241.488 25.372.050
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka 5.282.591 5.516.298 5.826.573 6.188.900 6.556.988
Pendek
Liabilitas Jangka 358.930 358.930 358.930 358.930 358.930
Panjang
TOTAL LIABILITAS 5.641.521 5.875.228 6.185.503 6.547.830 6.915.918
EKUITAS 10.062.002 11.599.430 13.442.487 15.693.659 18.456.132
TOTAL LIABILITAS 15.703.523 17.474.658 19.627.990 22.241.488 25.372.050
DAN EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO
Figur 25. Proyeksi Laba Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA RUGI
(Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 13.368.071 14.867.037 16.831.635 19.129.029 21.567.516
Beban Pokok Pendapatan (8.006.320) (8.887.659) (10.074.451) (11.441.473) (12.900.691)
Laba Kotor 5.361.752 5.979.378 6.757.185 7.687.555 8.666.824
Beban Operasional (3.096.251) (3.360.816) (3.669.548) (3.984.411) (4.266.165)
Lain-lain - Bersih: (342.392) (384.212) (434.401) (490.618) (487.478)
Laba dari Operasi 1.923.108 2.234.350 2.653.237 3.212.526 3.913.181
Pendapatan Bunga 29.775 29.775 29.775 29.775 29.775
Beban Keuangan (153.700) (153.700) (153.700) (153.700) (153.700)
Lain-lain - - - - -
Laba Sebelum Pajak 1.799.183 2.110.425 2.529.312 3.088.601 3.789.256
Pajak Penghasilan
(485.779) (569.815) (682.914) (833.922) (1.023.099)
Perusahaan
Laba Bersih 1.313.404 1.540.610 1.846.398 2.254.679 2.766.157
Sumber: Manajemen SILO
Halaman - 66
Page 92
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 26. Proyeksi Laba Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA RUGI
(Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 13.368.071 14.867.037 16.831.635 19.129.029 21.567.516
Beban Pokok Pendapatan (8.006.320) (8.887.659) (10.074.451) (11.441.473) (12.900.691)
Laba Kotor 5.361.752 5.979.378 6.757.185 7.687.555 8.666.824
Beban Operasional (3.100.402) (3.365.174) (3.674.124) (3.989.216) (4.271.211)
Lain-lain - Bersih: (342.392) (384.212) (434.401) (490.618) (487.478)
Laba dari Operasi 1.918.957 2.229.991 2.648.660 3.207.721 3.908.135
Pendapatan Bunga 29.775 29.775 29.775 29.775 29.775
Beban Keuangan (153.700) (153.700) (153.700) (153.700) (153.700)
Lain-lain - - - - -
Laba Sebelum Pajak 1.795.033 2.106.067 2.524.736 3.083.796 3.784.210
Pajak Penghasilan
(484.659) (568.638) (681.679) (832.625) (1.021.737)
Perusahaan
Laba Bersih 1.310.374 1.537.429 1.843.057 2.251.171 2.762.474
Sumber: Manajemen SILO
Figur 27. Proyeksi Arus Kas Dengan Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN ARUS KAS
(Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: 2.561.392 2.970.207 3.604.119 4.141.935 4.757.618
Arus Kas dari Aktivitas Investasi: (2.717.885) (2.678.809) (2.359.539) (1.675.268) (2.005.854)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan: - - - - -
Pergerakan Arus Kas Bersih (156.493) 291.398 1.244.581 2.466.667 2.751.764
Kas Awal 2.101.314 1.944.821 2.236.219 3.480.800 5.947.467
Kas Akhir 1.944.821 2.236.219 3.480.800 5.947.467 8.699.230
Sumber: Manajemen SILO
Halaman - 67
Page 93
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 28. Proyeksi Arus Kas Tanpa Rencana Transaksi Periode 2025 hingga 2029
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN ARUS KAS
(Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: 2.558.916 2.967.053 3.600.808 4.138.458 4.753.967
Arus Kas dari Aktivitas Investasi: (2.671.043) (2.678.809) (2.359.539) (1.675.268) (2.005.854)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan: - - - - -
Pergerakan Arus Kas Bersih (112.127) 288.244 1.241.269 2.463.190 2.748.113
Kas Awal 2.101.314 1.989.187 2.277.432 3.518.701 5.981.890
Kas Akhir 1.989.187 2.277.432 3.518.701 5.981.890 8.730.003
Sumber: Manajemen SILO
3.5.3 Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan
Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen SILO, maka
dapat diperoleh analisis rasio keuangan atas proyeksi tersebut sebagai berikut:
Figur 29. Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
Rasio Keuangan
2025 2026 2027 2028 2029
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio Lancar 0,80 0,85 1,04 1,43 1,82
Rasio Cepat 0,76 0,80 0,99 1,38 1,77
Rasio Kas 0,37 0,41 0,60 0,96 1,33
RASIO AKTIVITAS (Hari)
Rasio Perputaran
10 10 10 10 10
Persediaan
Rasio Perputaran Piutang
50 48 45 45 45
Usaha
Rasio Perputaran Utang
37 38 38 39 39
Usaha
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Liabilitas terhadap
35,92% 33,61% 31,50% 29,42% 27,24%
Aset
Rasio Liabilitas terhadap
56,05% 50,62% 45,98% 41,68% 37,43%
Ekuitas
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba (Rugi) Bruto 40,11% 40,22% 40,15% 40,19% 40,18%
Margin Laba Bersih 9,82% 10,36% 10,97% 11,79% 12,83%
Return on Assets 8,36% 8,81% 9,40% 10,13% 10,90%
Return on Equity 13,05% 13,27% 13,73% 14,35% 14,97%
Sumber: Manajemen SILO
Halaman - 68
Page 94
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 30. Rasio Keuangan Tanpa Rencana Transaksi
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
Rasio Keuangan
2025 2026 2027 2028 2029
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio Lancar 0,81 0,86 1,05 1,44 1,83
Rasio Cepat 0,77 0,81 1,00 1,39 1,77
Rasio Kas 0,38 0,41 0,60 0,97 1,33
RASIO AKTIVITAS
(Hari)
Rasio Perputaran
10 10 10 10 10
Persediaan
Rasio Perputaran
50 48 45 45 45
Piutang Usaha
Rasio Perputaran Utang
37 38 38 39 39
Usaha
RASIO SOLVABILITAS
Rasio Liabilitas
35,93% 33,62% 31,51% 29,44% 27,26%
terhadap Aset
Rasio Liabilitas
56,07% 50,65% 46,01% 41,72% 37,47%
terhadap Ekuitas
RASIO PROFITABILITAS
Margin Laba (Rugi)
40,11% 40,22% 40,15% 40,19% 40,18%
Bruto
Margin Laba Bersih 9,80% 10,34% 10,95% 11,77% 12,81%
Return on Assets 8,34% 8,80% 9,39% 10,12% 10,89%
Return on Equity 13,02% 13,25% 13,71% 14,34% 14,97%
Sumber: Manajemen SILO
Terlihat adanya pergerakan pada beberapa rasio keuangan SILO apabila melakukan
rencana transaksi.
- Secara agregat terjadi penurunan rasio likuiditas yang disebabkan Rencana
Transaksi ini.
- Terjadi penurunan rasio solvabilitas yang disebabkan Rencana Transaksi ini.
- Terjadi peningkatan rasio profitabilitas yang disebabkan Rencana Transaksi ini.
3.5.4 Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi (Proforma)
Asumsi dalam penyusunan proforma:
1. Rencana Transaksi diasumsikan terjadi per 31 Desember 2024.
2. Nilai Rencana Transaksi atas pembelian 2 bidang tanah adalah sebesar Rp 46.842
Juta (Sudah termasuk pajak).
3. Kas dan setara kas berkurang sebesar Rp 46.842 Juta, sehingga terjadi penyesuaian
pada aset tetap yaitu penambahan aset sebesar Rp 46.842 Juta.
Berikut ini adalah Laporan Proforma per 31 Desember 2024 yang telah disusun oleh
Manajemen SILO.
Halaman - 69
Page 95
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 31. Proforma Posisi Keuangan SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
PROFORMA POSISI KEUANGAN KONSOLIDASI
(Disajikan dalam Juta rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2024 Proforma 31 Desember 2024
Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 2.101.314 (46.842) 2.054.472
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.516 1.516
Pihak Ketiga 1.781.995 1.781.995
Aset Keuangan Lancar Lainnya 138.072 138.072
Persediaan 202.331 202.331
Pajak Dibayar di Muka 53.841 53.841
Bagian Lancar atas Beban Dibayar 48.459 48.459
di Muka
Jumlah Aset Lancar 4.327.528 (46.842) 4.280.686
ASET TIDAK LANCAR
Uang Muka 546.722 546.722
Beban Dibayar di Muka 68.269 68.269
Aset Keuangan Lainnya -- --
Investasi pada Entitas Asosiasi -- --
Aset Tetap 8.667.229 46.842 8.714.071
Goodwill 403.976 403.976
Aset Takberwujud 148.027 148.027
Aset Pajak Tangguhan 20.956 20.956
Aset Tidak Lancar Lainnya 23.629 23.629
Jumlah Aset Tidak Lancar 9.878.808 46.842 9.925.650
JUMLAH ASET 14.206.336 -- 14.206.336
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha 6.755 6.755
Pihak Berelasi 717.564 717.564
Pihak Ketiga
Pinjaman 1.061.664 1.061.664
Cerukan 1.500.000 1.500.000
Utang Bank Jangka Pendek 1.308.899 1.308.899
Beban Akrual 36.411 36.411
Uang Muka Pasien 277.178 277.178
Halaman - 70
Page 96
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Utang Pajak
Bagian Lancar atas Liabilitas 60.662 60.662
Jangka Panjang
Liabilitas Keuangan Jangka 126.645 126.645
Pendek Lainnya
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 5.095.778 5.095.778
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Sewa 95.684 95.684
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka 202.723 202.723
Panjang
Liabilitas Pajak Tangguhan 60.523 60.523
Jumlah Liabilitas Jangka 358.930 358.930
Panjang
JUMLAH LIABILITAS 5.454.708 5.454.708
EKUITAS
Ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham 162.576 162.576
Nilai Nominal per Saham Rp12,5
Modal Dasar 32.000.000.000
Lembar Saham Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh
-
13.006.125.000 Lembar Saham
Tambahan Modal Disetor - Neto 5.722.090 5.722.090
Saham Treasuri (13.697) (13.697)
Saham yang Diditribusikan melalui (23.061) (23.061)
ESOP
Selisih Nilai Transaksi dengan (38.534) (38.534)
Pihak Nonpengendali
Cadangan Pembayaran Berbasis (18.511) (18.511)
Saham
Saldo Laba 2.778.956 2.778.956
Jumlah Ekuitas yang dapat 8.569.819 8.569.819
Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 181.809 181.809
JUMLAH EKUITAS 8.751.628 8.751.628
JUMLAH LIABILITAS DAN
14.206.336 14.206.336
EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO
Berdasarkan proforma posisi keuangan di atas terdapat penyesuaian pada:
1. Kas dan Setara Kas sebesar Rp 2.101.314 Juta,- menjadi Rp 2.054.472 Juta, kas
dan setara kas berkurang untuk membeli aset.
2. Aset tetap bertambah menjadi sebesar Rp 8.714.071 Juta setelah adanya
pembelian aset dari SSK dan GMTD.
Halaman - 71
Page 97
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 32. Proforma Laba (Rugi) SILO
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
PROFORMA LABA RUGI KONSOLIDASI
(Disajikan dalam Juta rupiah, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember 2024 Proforma 31 Desember 2024
Sebelum Transaksi Penyesuaian Setelah Transaksi
PENDAPATAN 2.752.594 2.752.594
Spesialis 9.454.969 9.454.969
Non-Spesialis
Subjumlah 12.207.563 12.207.563
BEBAN POKOK PENDAPATAN (7.345.531) (7.345.531)
LABA BRUTO 4.862.032 4.862.032
Beban Usaha (2.905.946) (2.905.946)
Beban Lain-lain - Neto (529.444) (529.444)
LABA USAHA 1.426.642 1.426.642
Penghasilan Bunga 29.775 29.775
Beban Keuangan (96.056) (96.056)
Bagian Rugi dari Entitas Asosiasi -- --
LABA SEBELUM PAJAK 1.360.361 1.360.361
Beban Pajak (410.248) (410.248)
LABA PERIODE BERJALAN 950.113 950.113
Sumber: Manajemen SILO
Berdasarkan proforma laba rugi di atas tidak terdapat penyesuaian.
3.5.5 Analisis Dampak Keuangan dari Rencana Transaksi yang Akan Dilakukan
Berdasarkan proforma yang disusun oleh Manajemen per 31 Desember 2024 secara garis
besar terdapat peningkatan total aset dan struktur perusahaan menjadi lebih baik.
3.5.6 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Figur 33. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Perbedaan Rencana
Rencana Transaksi Nilai Pasar
Rencana Transaksi Transaksi dengan
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Nilai Pasar
Pembelian Aset tetap berupa
tanah dari pihak terafiliasi yang
Rp 18.300.000.000 Rp 18.500.000.000 -1,08%
dimiliki oleh SSK dengan luas
tanah 1.000m2
Batas Atas 7,5% Rp 19.887.500.000
Batas Bawah 7,5% Rp 17.112.500.000
Sumber: Manajemen SILO, diolah DYR
Halaman - 72
Page 98
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan
kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data
diatas dapat diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 1,08% di
bawah nilai pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas
sebesar Rp Rp 19.887.500.000,- dan batas bawah sebesar Rp17.112.500.000 sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK.
Figur 34. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Perbedaan Rencana
Rencana Transaksi Nilai Pasar
Rencana Transaksi Transaksi dengan
(dalam Rupiah) (dalam Rupiah)
Nilai Pasar
Pembelian Aset tetap berupa
tanah dari pihak terafiliasi yang
Rp 23.899.800.000 Rp 24.030.400.000 -0,54%
dimiliki oleh GMTD dengan luas
tanah 1.306m2
Batas Atas 7,5% Rp 25.832.680.000
Batas Bawah 7,5% Rp 22.228.120.000
Sumber: Manajemen SILO, diolah DYR
Berdasarkan POJK 35/POJK.04/2020 Pasal 48, batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Nilai yang dijadikan acuan
kisaran tersebut yang didapatkan berdasarkan perhitungan kesimpulan nilai. Dari data
diatas dapat diketahui bahwa simpangan dari Nilai Rencana Transaksi sebesar 0,54% di
bawah nilai pasar, sesuai dengan Nilai Pasar masih berada dalam range 7,5% batas atas
sebesar Rp 25.832.680.000,- dan batas bawah sebesar Rp 22.228.120.000 sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK.
3.5.7 Analisis Inkremental
Analisis inkremental atas Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan proyeksi
Dengan dan Tanpa Rencana Transaksi. Berikut adalah analisis inkremental atas laporan
keuangan SILO yang diperoleh dari proyeksi dengan dan tanpa Rencana Transaksi yang
dibuat oleh manajemen.
Figur 35. Inkremental Posisi Keuangan
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
ASET
Total Aset Lancar (44.366) (41.212) (37.901) (34.424) (30.773)
Aset Tidak Lancar 41.891 35.583 28.960 22.006 14.704
TOTAL ASET 2.475 5.629 8.941 12.418 16.069
Total Liabilitas Jangka
(555) (582) (611) (642) (674)
Pendek
Total Liabilitas Jangka
- - - - -
Panjang
TOTAL LIABILITAS (555) (582) (611) (642) (674)
TOTAL EKUITAS 3.030 6.212 9.552 13.060 16.743
TOTAL LIABILITAS DAN
2.475 5.629 8.941 12.418 16.069
EKUITAS
Sumber: Manajemen SILO
Halaman - 73
Page 99
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Figur 36. Inkremental Laba (Rugi)
PT Siloam International Hospitals Tbk (“SILO”) dan Entitas Anak
LAPORAN LABA RUGI
(Disajikan dalam Jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan - - - - -
Beban Pokok Pendapatan - - - - -
Laba Kotor - - - - -
Beban Operasional 4.151 4.358 4.576 4.805 5.045
Lain-lain - Bersih: - - - - -
Laba dari Operasi 4.151 4.358 4.576 4.805 5.045
Pendapatan Bunga - - - - -
Beban Keuangan - - - - -
Lain-lain - - - - -
Laba Sebelum Pajak 4.151 4.358 4.576 4.805 5.045
Pajak Penghasilan
(1.121) (1.177) (1.236) (1.297) (1.362)
Perusahaan
Laba Bersih 3.030 3.182 3.341 3.508 3.683
Sumber: Manajemen SILO
Kontribusi Nilai Tambah terhadap Perusahaan sebagai Akibat Dari Rencana Transaksi yang
akan Dilakukan
Nilai tambah proyeksi dengan adanya Rencana Transaksi:
1. Dengan adanya Rencana Transaksi, total aset SILO memiliki nilai tambah rata-rata
sebesar Rp 9.107 Juta
2. Beban Operasional SILO dengan adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah
rata-rata sebesar Rp 4.587 Juta,-
3. Laba tahun berjalan SILO dengan adanya Rencana Transaksi memiliki nilai tambah
rata-rata sebesar Rp 3.349 Juta,-
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan
diinformasikan pada kami.
Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Pembelian Aset Tetap
Manajemen dalam melakukan Rencana Transaksi termasuk dalam Peraturan OJK
Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan. Oleh karenanya atas rencana ini perlu dilakukan Penilaian
Properti atas Objek Rencana Transaksi serta Pendapat Kewajaran dari pihak
Independen.
Halaman - 74
Page 100
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
SILO telah menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira dan Rekan untuk melakukan Penilaian
Properti yang dijadikan Objek Rencana Transaksi dan menunjuk KJPP Dasa’at Yudistira
dan Rekan untuk melakukan penyusunan laporan Pendapat Kewajaran terhadap
Rencana Transaksi.
Berikut laporan Penilaian Properti yang akan digunakan dalam Rencana Transaksi:
Figur 37. Laporan Penilaian yang Digunakan
Nomor & Tanggal Tanggal
KJPP Penilai Objek Hasil
Laporan Penilaian
Muhammad
KJPP Tanah SHGB
No.00050/2.0041- Teguh
Dasa’at 31 Desember No.20022
14/PI/05/0605/1/II/2025 Wijanarko, Rp 24.030.400.000
Yudistira & 2024 dengan Luas
tanggal 19 Februari 2025 S.T., Mappi
Rekan 1.306m2
(Cert.)
Muhammad
KJPP Tanah SHGB
No.00064/2.0041- Teguh
Dasa’at 31 Desember No.20013
14/PI/05/0605/1/III/2025 Wijanarko, Rp 18.500.000.000
Yudistira & 2024 dengan luas
tanggal 14 Maret 2025; S.T., Mappi
Rekan 1.000m2
(Cert.)
Hal-Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan bagi Penilai Bisnis dan
Transaksi yang Akan Dilakukan
Manajemen menyatakan bahwa aset memiliki fungsi ekonomis, maka transaksi ini
secara substansi memberikan manfaat yang positif bagi SILO dan dapat menunjang
keberlangsungan SILO demi pertumbuhan operasional yang handal. Manajemen
meyakini kepada kami bahwa tidak ada hal material lainnya yang dapat menyebabkan
perubahan Pendapat Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian material yang timbul dari
transaksi yang mana apabila transaksi ini tidak jadi dilakukan.
DYR telah melaksanakan prosedur komunikasi dan diskusi serta mengkonfirmasi terkait
dengan hal-hal material lainnya. Tidak terdapat hal-hal material lainnya yang dapat
mengurangi keyakinan DYR yang diketahui dan diinformasikan kepada DYR.
4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
4.1 Analisis Kewajaran Kualitatif
Keuntungan yang akan diperoleh SILO dari transaksi adalah:
1. Dengan melakukan pembelian 2 bidang tanah yang masing-masing seluas 1.000 m2 dan
1.306m2, SILO dapat meningkatkan jumlah aset, efisiensi biaya operasional perseroan,
serta peningkatan pengalaman pasien SILO;
2. Menambah aset SILO dapat mendukung perkembangan bisnis SILO di masa mendatang
serta dapat meningkatkan rasio struktur permodalan (peningkatan aset akan membuat
rasio debt to asset menjadi lebih baik).
Kerugian:
Terdapat biaya-biaya yang muncul akibat rencana transaksi ini, yang tidak terbatas pada
biaya lembaga penunjang, seperti Penilai Aset dan Profesi Penunjang lainnya.
Penambahan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya penilaian objek transaksi, biaya-
biaya terkait profesi penilai, serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul di
kemudian hari.
Halaman - 75
Page 101
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
Analisis Manfaat dan Risiko
Manfaat yang akan diperoleh SILO dari Rencana Transaksi ini adalah, secara umum akan
memberikan nilai tambah bagi SILO dan seluruh pemegang saham SILO sebagai akibat dari
penghematan biaya dan peningkatan aset. Risiko yang akan diperoleh SILO dari Rencana
Transaksi adalah risiko tidak tercapainya proyeksi keuangan yang diharapkan.
4.2 Analisis Kewajaran Kuantitatif
1. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar adalah sebesar 1,08% dan
0,54% dibawah nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka
simpangan tersebut adalah wajar karena di bawah 7,5%.
2. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, SILO akan mampu mempertahankan
kelangsungan usahanya yang tumbuh secara handal, seperti memiliki aset memadai
sehingga dapat mendukung pertumbuhan secara operasional.
3. Dengan adanya Rencana Transaksi ini, total aset SILO memiliki nilai tambah rata-rata
sebesar Rp 9.107 Juta dan laba bersih tahun berjalan SILO juga memiliki nilai tambah
rata-rata sebesar Rp 3.349 Juta
Halaman - 76
Page 102
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
5 PENDAPAT MENGENAI KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data dan informasi yang diperoleh
dan digunakan, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada SILO maupun secara eksternal yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kesimpulan
mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Halaman - 77
Page 103
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Siloam International Hospital Tbk (“SILO”)
6 KUALIFIKASI PENILAI BISNIS
Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN adalah
sebuah usaha persekutuan dan bergerak dalam bidang layanan jasa Penilai. Kantor Jasa
Penilai Publik ini sebelumnya bernama KJPP YANUAR BEY DAN REKAN dengan izin Kantor
Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuagna RI No. KEP–497/KM.1/2009, tanggal 12 Mei 2009
dan atas perubahan nama tersebut telah mendapatkan Izin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dari Menteri Keuangan RI No. 174/KM.1/2020, tanggal 18 Maret 2020 dan telah
terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai Bisnis yang menandatangani laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan Penilai
Bisnis bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 10-S-02664
Halaman - 78
Names mentioned 83 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.1 ×108
unresolved
org
KJPP YANUAR BEY DAN REKAN
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.2 ×5
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2 ×2
unresolved
org
Siloam International Hospital Tbk
· Nama Perusahaan
p.3 ×195
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
—
Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
· Direktur Keuangan
p.4 ×13
unresolved
org
PT Megapratama Karya Persada
p.5 ×4
unresolved
org
PT Gloria Mulia
p.5 ×4
unresolved
org
PT Nilam Biru Bersinar
p.5 ×4
unresolved
org
PT Safira Prima Utama
p.5 ×3
unresolved
org
PT Maharama Sakti
p.5 ×4
unresolved
org
PT Eramulia Pratamajaya
p.5 ×3
unresolved
org
PT Serasi Adikarsa
p.5 ×3
unresolved
org
PT Makassar Permata Sulawesi
p.5 ×3
unresolved
org
Yayasan Partisipasi Pembangunan
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6 ×12
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6 ×12
unresolved
org
Goa Makassar Tourism Development Tbk
p.8 ×4
unresolved
org
Yudistira dan Rekan
p.8 ×4
unresolved
org
Penilai Properti Muhammad Teguh Wijanarko
p.8 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×27
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.8 ×4
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.9 ×5
unresolved
org
YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian
p.10
unresolved
person
H. Andi Noviastoko
p.11 ×2
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.12 ×2
unresolved
org
PT Safira Prima
p.18 ×2
unresolved
—
Caroline Riady **)
p.18 ×2
unresolved
org
PT Sentralindo Wirasta
p.26 ×2
unresolved
person
Myra Yuwono
· Notaris
p.26 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.26 ×3
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.26 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×2
unresolved
org
PT SILOAM SARANA KARYA
p.27 ×3
unresolved
org
Departemen Legal
p.39 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Makassar.
p.41 ×2
unresolved
person
Dr. Kartini Syahrir James Tobias
· Komisaris Independen
p.60 ×10
unresolved
person
Bernadette Wirastuti Puntaraksma
· Notaris
p.65
unresolved
org
Menteri Hak Asasi dan Manusia Republik Indonesia
p.65
unresolved
person
Haji Abdullah Ashal
p.66
unresolved
person
Dorcas Latanna
p.66
unresolved
person
Maria Josefina Grace Kawi Tandiari
· Notaris
p.66
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.66
unresolved
org
PT Inti Anugrah Pratama
p.66
unresolved
person
Prof. Dr. Irawan Yusuf Independen Dr. Hinca Ikara Putra
p.67 ×3
unresolved
person
Drs. Theo L. Sambuaga Drs. Muhammad Firda Maqbul
p.67 ×2
unresolved
person
L. Sambuaga Drs. Muhammad Firda Maqbul Alim
p.67
unresolved
person
Drs. Danang Kemayanjati Iqbal Farabi
p.67 ×2
unresolved
org
Kesehatan Dunia
p.75
unresolved
org
Kementerian Kesehatan
p.77 ×4
unresolved
org
PT Siloam
p.81
unresolved
org
KJPP Dasa’at Yudistira
p.100 ×2
unresolved
org
Menteri Keuagna RI
p.103
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
11900 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'biaya-biaya terkait profesi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'biaya-biaya terkait profesi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '72'}