Skip to content
Back to announcement

20260702_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107463_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


                                   SURAT KETERANGAN

Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan terbatas:

                           “PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk”
                          (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Pusat, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 30 Juni 2026, Nomor 402 (“Akta”).

Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memutuskan sebagai berikut:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang materialsebagaimana
dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25 Mei 2026.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut fasilitas dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2026 dengan estimasi nilai sebanyak-banyaknya Rp40.000.000.000,- (empat puluh
miliar Rupiah), dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
  1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
     mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2026 berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit serta
     menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan
     ditetapkan tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
Page 2
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


        laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2026.
    2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain
       penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.


MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
 1. Menyetujui perubahan Pasal 14 Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dimana
    masa jabatan Anggota Dewan Komisaris akan ditetapkan menjadi 4 (empat)
    tahun, sehingga bunyi Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar Perseroan menjadi
    sebagai berikut:
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) setelah
        pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud dengan tidak
        mengurangi hak Rapat umum Pemegang Saham tersebut untuk
        memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum
        masa jabatannya berakhir, memperhatikan ayat 8 tentang pemberhentian
        anggota Dewan Komisaris.
        Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat Umum pemegang
        Saham yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain yang
        ditentukan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
        Masa Jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebelum dan/atau
        setelah Rapat Umum pemegang Saham tahunan sebagaimana dimaksud pada
        ayat sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut
        mengikuti mayoritas anggota Dewan Komisaris lainnya.
   2.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
        kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana
        yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
        atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan Notaris dan
        surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya
        untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
        perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi
        yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum
        Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
        diperlukan dan singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
        dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan
Page 3
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


MATA ACARA RAPAT KELIMA
1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobiru Adachi sebagai Komisaris Utama
   Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
   hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2027
   yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.

2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku Chiba sebagai Komisaris
   Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai
   dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2030 yang akan
   diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2030.

3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Benny Siswanto sebagai Komisaris
   Independen Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4
   Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung sejak
   ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun
   2027.

4. Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan Abdullah Firman Wibowo sebagai
   Komisaris Independen yang sebelumnya efektif sejak ditutupnya Rapat Umum
   Pemegang Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham Tahun 2028 menjadi efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
   Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   tahun 2029 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni 2029.

5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama
   Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, dan
   Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, dan Widjaja Hendra masing
   masing sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
   Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun
   2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.

6. Menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur
   Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini dengan mengucapkan terimakasih atas
   kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada R. Djoko
   Prayitno atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut
   tercermin dalam Laporan Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang akan
   disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
   dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan Perseroan serta
   terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
   A. Telah melakukan pengurusan Perseroan sebagai anggota Direksi dengan
       itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
       dan tujuan Perseroan.
   B. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun peratuan perundang-
       undangan yang berlaku.
Page 4
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com


     C. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (apabila ada
        kerugian Perseroan).

7. Menyetujui pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur Perseroan dengan syarat
   lolos uji kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan
   sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
   Pemegang Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni
   tahun 2027.
   Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
   Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Utama     : Tuan NOBIRU ADACHI;
     Komisaris           : Tuan NOBUIKU CHIBA;
     Komisaris Independen : Tuan BENNY SISWANTO;
     Komisaris Independen : Tuan ABDULLAH FIRMAN WIBOWO;

     DIREKSI
     Direktur Utama        : Tuan RITSUO FUKADAI;
     Wakil Direktur Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI;
     Direktur              : Tuan FELIX ISTYONO HARTADI
                              TIONO;
     Direktur              : Tuan HELMI ARIEF HIDAYAT;
     Direktur              : Tuan CHO WON JUNE;
     Direktur              : Tuan WIDJAJA HENDRA;
     Direktur              : Tuan RAJA PARDEDE*;
     dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan diatas tanpa mengurangi hak
     Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
     *Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE sebagai Direktur Perseoran akan efektif
     setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta
     memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
   kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana
   yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
   atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan Notaris dan surat-
   surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk
   menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
   perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
   berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik
   Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
   singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
   keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.

Bahwa pada saat ini, salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses
penyelesaiannya di kantor kami.
Page 5
                   JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
                   NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com




Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.



                                                    Jakarta, 30 Juni 2026
                                                   Notaris di Jakarta Selatan




                                              (JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published2 Jul 2026
Pages5
Characters12,044
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JTRUST INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked person Ritsuo Fukadai · Direktur Utama p.3 ×3
linked person R. Djoko Prayitno · Direktur p.3 ×2
linked person FELIX ISTYONO HARTADI TIONO p.4
linked person HELMI ARIEF HIDAYAT p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×2
possible person WIDJAJA HENDRA p.4
unresolved person JOSE DIMA SATRIA p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Nobiru Adachi · Komisaris Utama p.3 ×2
unresolved person Nobuiku Chiba · Komisaris p.3 ×2
unresolved person Benny Siswanto · Komisaris p.3 ×3
unresolved person Abdullah Firman Wibowo · Komisaris Independen p.3 ×3
unresolved person Masayoshi Kobayashi · Wakil Direktur Utama p.3 ×3
unresolved person CHO WON p.4
unresolved — Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE · Direktur p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 880 ms 12 Sep 2026 21:55

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-06-30',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result