Back to announcement
20260702_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107463_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
SURAT KETERANGAN
Yang bertandatangan di bawah ini, JOSE DIMA SATRIA, S.H, M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan terbatas:
“PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk”
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Pusat, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 30 Juni 2026, Nomor 402 (“Akta”).
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan memutuskan sebagai berikut:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang materialsebagaimana
dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25 Mei 2026.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut fasilitas dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku
2026 dengan estimasi nilai sebanyak-banyaknya Rp40.000.000.000,- (empat puluh
miliar Rupiah), dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit serta
menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan
ditetapkan tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
Page 2
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain
penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
1. Menyetujui perubahan Pasal 14 Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dimana
masa jabatan Anggota Dewan Komisaris akan ditetapkan menjadi 4 (empat)
tahun, sehingga bunyi Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar Perseroan menjadi
sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) setelah
pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang dimaksud dengan tidak
mengurangi hak Rapat umum Pemegang Saham tersebut untuk
memberhentikan anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu sebelum
masa jabatannya berakhir, memperhatikan ayat 8 tentang pemberhentian
anggota Dewan Komisaris.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat Umum pemegang
Saham yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain yang
ditentukan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
Masa Jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebelum dan/atau
setelah Rapat Umum pemegang Saham tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan Komisaris tersebut
mengikuti mayoritas anggota Dewan Komisaris lainnya.
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana
yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan Notaris dan
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya
untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi
yang berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan dan singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan
Page 3
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
MATA ACARA RAPAT KELIMA
1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobiru Adachi sebagai Komisaris Utama
Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2027
yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku Chiba sebagai Komisaris
Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2030 yang akan
diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2030.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Benny Siswanto sebagai Komisaris
Independen Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4
Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun
2027.
4. Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan Abdullah Firman Wibowo sebagai
Komisaris Independen yang sebelumnya efektif sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahun 2028 menjadi efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
tahun 2029 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni 2029.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama
Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, dan
Felix I. Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, dan Widjaja Hendra masing
masing sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak ditutupnya
Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun
2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.
6. Menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno sebagai Direktur
Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini dengan mengucapkan terimakasih atas
kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada R. Djoko
Prayitno atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang akan
disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan Perseroan serta
terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
A. Telah melakukan pengurusan Perseroan sebagai anggota Direksi dengan
itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
B. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun peratuan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 4
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
C. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya (apabila ada
kerugian Perseroan).
7. Menyetujui pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur Perseroan dengan syarat
lolos uji kemampuan dan kepatutan Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan
sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat bulan Juni
tahun 2027.
Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan NOBIRU ADACHI;
Komisaris : Tuan NOBUIKU CHIBA;
Komisaris Independen : Tuan BENNY SISWANTO;
Komisaris Independen : Tuan ABDULLAH FIRMAN WIBOWO;
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan RITSUO FUKADAI;
Wakil Direktur Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI;
Direktur : Tuan FELIX ISTYONO HARTADI
TIONO;
Direktur : Tuan HELMI ARIEF HIDAYAT;
Direktur : Tuan CHO WON JUNE;
Direktur : Tuan WIDJAJA HENDRA;
Direktur : Tuan RAJA PARDEDE*;
dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan diatas tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
*Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE sebagai Direktur Perseoran akan efektif
setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya,
kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana
yang disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan Notaris dan surat-
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, kepada instansi yang
berwenang termasuk namun tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik
Indonesia, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta Berita Acara Rapat tersebut sedang dalam proses
penyelesaiannya di kantor kami.
Page 5
JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU – 029.AH.02.02 Tahun 2012 TGL : 20 April 2012
Jalan Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak,
Jakarta Selatan, 12420
Telp. 021-29125500 / 021-29125600
E-mail: josedima99@gmail.com
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 30 Juni 2026
Notaris di Jakarta Selatan
(JOSE DIMA SATRIA, S.H., M.Kn.)
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JOSE DIMA SATRIA
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.1
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Nobiru Adachi
· Komisaris Utama
p.3 ×2
unresolved
person
Nobuiku Chiba
· Komisaris
p.3 ×2
unresolved
person
Benny Siswanto
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
person
Abdullah Firman Wibowo
· Komisaris Independen
p.3 ×3
unresolved
person
Masayoshi Kobayashi
· Wakil Direktur Utama
p.3 ×3
unresolved
person
CHO WON
p.4
unresolved
—
Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE
· Direktur
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
880 ms
12 Sep 2026 21:55
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-30',
'meeting_type': 'AGM'}