Back to announcement
20260702_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107463_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
Tanggal, Waktu, dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada 30 Juni 2026 pukul 09.19 WIB sampai dengan 10.16 WIB di Sahid
Sudirman Center lantai 35, Jalan Jend. Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat 10220.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir secara fisik dalam Rapat.
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Nobiru Adachi Direktur Utama : Ritsuo Fukadai
Komisaris : Nobuiku Chiba Wakil Direktur : Masayoshi Kobayashi
Utama
Komisaris : Benny Siswanto Direktur : Felix I. Hartadi
Independen
Komisaris : Abdullah Firman Direktur : Helmi A. Hidayat
Independen Wibowo Direktur : Cho Won June
Direktur : Widjaja Hendra
Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Bapak Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., selaku Notaris
Publik, serta PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan
dan validasi kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat.
Tata Tertib Rapat
a. Pembawa Acara membacakan terlebih dahulu Tata Tertib sebelum Rapat dimulai.
b. Rapat dipimpin Bapak Abdullah Firman Wibowo selaku Komisaris Independen yang ditunjuk
berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris tanggal 18 Mei 2026
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham telah diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat sebelum melanjutkan dengan pengambilan keputusan.
d. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama, kedua, ketiga dan kelima adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
e. Keputusan Mata Acara Rapat keempat adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
f. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui
pemungutan suara.
g. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
h. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat telah dilakukan dengan cara menyerahkan kartu suara
yang telah diisi kepada Petugas Rapat. Notaris kemudian melaporkan hasil penghitungan suara
setelah pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat.
i. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
1
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dalam Rapat
Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mewakili sejumlah 16.928.544.500
saham atau setara dengan 93,476% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Pertama Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan
Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 16.925.248.900 3.005.600 saham 290.000 saham atau
saham atau 99,981% atau 0,018% dari 0,002% dari seluruh
dari seluruh saham seluruh saham saham dengan hak
dengan hak suara dengan hak suara suara yang hadir
yang hadir dalam yang hadir dalam dalam Rapat
Rapat Rapat
Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
material sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25
Mei 2026.
Mata Acara Kedua Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan
untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 16.925.248.900 3.005.600 saham 290.000 saham atau
saham atau 99,981% atau 0,018% dari 0,002% dari seluruh
dari seluruh saham seluruh saham saham dengan hak
dengan hak suara dengan hak suara suara yang hadir
yang hadir dalam yang hadir dalam dalam Rapat
Rapat Rapat
Keputusan Rapat Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut
fasilitas dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan estimasi nilai sebanyak-
banyaknya Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah),
2
Page 3
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Mata Acara Ketiga Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
mengaudit Laporan Keuangan Bank untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 16.925.248.900 3.005.600 saham 290.000 saham atau
saham atau 99,981% atau 0,018% dari 0,002% dari seluruh
dari seluruh saham seluruh saham saham dengan hak
dengan hak suara dengan hak suara suara yang hadir
yang hadir dalam yang hadir dalam dalam Rapat
Rapat Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026 berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit
serta menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
pengganti dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
yang telah ditunjuk dan ditetapkan tersebut, karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Keempat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 16.925.248.900 3.005.600 saham 290.000 saham atau
saham atau 99,981% atau 0,018% dari 0,002% dari seluruh
dari seluruh saham seluruh saham saham dengan hak
dengan hak suara dengan hak suara suara yang hadir
yang hadir dalam yang hadir dalam dalam Rapat
Rapat Rapat
3
Page 4
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 14 Ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan dimana masa jabatan Anggota Dewan Komisaris
akan ditetapkan menjadi 4 (empat) tahun, sehingga bunyi
Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4
(empat) setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris
yang dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat
umum Pemegang Saham tersebut untuk memberhentikan
anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
sebelum masa jabatannya berakhir, memperhatikan ayat
8 tentang pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat
Umum pemegang Saham yang memutuskan
pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain yang
ditentukan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
Masa Jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat
sebelum dan/atau setelah Rapat Umum pemegang
Saham tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan
Komisaris tersebut mengikuti mayoritas anggota Dewan
Komisaris lainnya.
2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan
oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan
Notaris dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini,
kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang
dikecualikan
Mata Acara Kelima Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 16.925.248.900 3.005.600 saham 290.000 saham atau
saham atau 99,981% atau 0,018% dari 0,002% dari seluruh
dari seluruh saham seluruh saham saham dengan hak
dengan hak suara dengan hak suara suara yang hadir
yang hadir dalam yang hadir dalam dalam Rapat
Rapat Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobiru Adachi sebagai
Komisaris Utama Perseroan dengan mengesampingkan
ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan sehingga
4
Page 5
untuk masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat
bulan Juni tahun 2027.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku Chiba sebagai
Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham tahun 2030 yang akan
diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2030.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Benny Siswanto
sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan
mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung
sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2027 yang akan
diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.
4. Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan Abdullah Firman
Wibowo sebagai Komisaris Independen yang sebelumnya
efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun
2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahun 2028 menjadi efektif sejak ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham tahun 2029 yang akan
diselenggarakan paling lambat bulan Juni 2029.
5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ritsuo Fukadai sebagai
Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan, dan Felix I. Hartadi, Helmi A.
Hidayat, Cho Won June, dan Widjaja Hendra masing masing
sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak
ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham tahun 2027 yang akan
diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.
6. Menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno
sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini
dengan mengucapkan terimakasih atas kontribusi yang telah
diberikan selama menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
kepada R. Djoko Prayitno atas tindakan pengurusan yang telah
dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang akan disetujui
dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan
Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
A. Telah melakukan pengurusan Perseroan sebagai anggota
Direksi dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
B. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun
peratuan perundang-undangan yang berlaku.
C. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya (apabila ada kerugian Perseroan).
5
Page 6
7. Menyetujui pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur
Perseroan dengan syarat lolos uji kemampuan dan kepatutan
Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan sejak ditutupnya
Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling
lambat bulan Juni tahun 2027.
Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Tuan NOBIRU ADACHI;
Komisaris : Tuan NOBUIKU CHIBA;
Komisaris Independen : Tuan BENNY SISWANTO;
Komisaris Independen : Tuan ABDULLAH FIRMAN WIBOWO;
DIREKSI
Direktur Utama : Tuan RITSUO FUKADAI;
Wakil Direktur Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI;
Direktur : Tuan FELIX ISTYONO HARTADI
TIONO;
Direktur : Tuan HELMI ARIEF HIDAYAT;
Direktur : Tuan CHO WON JUNE;
Direktur : Tuan WIDJAJA HENDRA;
Direktur : Tuan RAJA PARDEDE*;
dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan diatas tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
*Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE sebagai Direktur Perseoran
akan efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari
Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk
menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan
oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan
Notaris dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang selanjutnya untuk menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini,
kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang
dikecualikan.
Jakarta, 2 Juli 2026
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
DIREKSI
6
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nobiru Adachi
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Benny Siswanto
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Firman
· Direktur
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
person
Abdullah Firman Wibowo
· Komisaris Independen
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Nobuiku Chiba
· Komisaris
p.5 ×2
unresolved
person
MASAYOSHI KOBAYASHI
· Wakil Direktur Utama
p.6 ×2
unresolved
person
CHO WON
p.6
unresolved
—
Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE
· Direktur
p.6 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
1007 ms
12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'oan tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan '
'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
'2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, '
'Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar '
'dalam semua hal yang material sebagaimana '
'dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25 Mei '
'2026.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '3005600',
'votes_against': '290000',
'votes_for': '16925248900'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'al gaji atau honorarium berikut fasilitas dan '
'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 '
'dengan estimasi nilai sebanyak- banyaknya Rp '
'40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), '
'2 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3005600',
'votes_against': '290000',
'votes_for': '16925248900'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik yang mengaudit laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2026 berdasarkan '
'rekomendasi dari Komite Audit serta '
'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan '
'ditetapkan tersebut, karena sebab apapun '
'tidak dapat menyelesaikan audit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. '
'Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan honorarium dan '
'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
'tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3005600',
'votes_against': '290000',
'votes_for': '16925248900'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dimana masa '
'jabatan Anggota Dewan Komisaris akan '
'ditetapkan menjadi 4 (empat) tahun, sehingga '
'bunyi Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar '
'Perseroan menjadi sebagai berikut: Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) '
'setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
'yang dimaksud dengan tidak mengurangi hak '
'Rapat umum Pemegang Saham tersebut untuk '
'memberhentikan anggota Dewan Komisaris '
'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
'jabatannya berakhir, memperhatikan ayat 8 '
'tentang pemberhentian anggota Dewan '
'Komisaris. Pemberhentian demikian berlaku '
'sejak penutupan Rapat Umum pemegang Saham '
'yang memutuskan pemberhentian tersebut, '
'kecuali tanggal lain yang ditentukan oleh '
'Rapat Umum pemegang Saham. Masa Jabatan '
'anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebelum '
'dan/atau setelah Rapat Umum pemegang Saham '
'tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat '
'sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan '
'Komisaris tersebut mengikuti mayoritas '
'anggota Dewan Komisaris lainnya. 2. '
'Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik '
'sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan '
'ini sebagaimana yang disyaratkan oleh '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
'membuat atau suruh membuat serta '
'menandatangani akta-akta dengan Notaris dan '
'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'Mata Acara ini dan/atau perubahan data '
'Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, '
'kepada instansi yang berwenang termasuk namun '
'tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan dan singkatnya '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
'tidak ada yang dikecualikan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3005600',
'votes_against': '290000',
'votes_for': '16925248900'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.018',
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.981',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'i Tuan Nobiru Adachi sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan '
'Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan '
'sehingga 4 untuk masa jabatan efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan '
'paling lambat bulan Juni tahun 2027. 2. '
'Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku '
'Chiba sebagai Komisaris Perseroan untuk masa '
'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat hari '
'ini sampai dengan penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham tahun 2030 yang akan '
'diselenggarakan paling lambat bulan Juni '
'tahun 2030. 3. Menyetujui pengangkatan '
'kembali Tuan Benny Siswanto sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan dengan mengesampingkan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar '
'Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini '
'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
'Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan '
'paling lambat bulan Juni tahun 2027. 4. '
'Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan '
'Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris '
'Independen yang sebelumnya efektif sejak '
'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
'2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahun 2028 menjadi efektif '
'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum '
'Pemegang Saham tahun 2029 yang akan '
'diselenggarakan paling lambat bulan Juni '
'2029. 5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan '
'Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama '
'Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil '
'Direktur Utama Perseroan, dan Felix I. '
'Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, dan '
'Widjaja Hendra masing masing sebagai Direktur '
'Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak '
'ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
'2027 yang akan diselenggarakan paling lambat '
'bulan Juni tahun 2027. 6. Menyetujui '
'berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno '
'sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya '
'Rapat hari ini dengan mengucapkan terimakasih '
'atas kontribusi yang telah diberikan selama '
'menjabat sebagai Direktur di Perseroan. '
'Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
'jawab kepada R. Djoko Prayitno atas tindakan '
'pengurusan yang telah dijalankan, sejauh '
'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang '
'akan disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan bukan '
'merupakan tindak pidana yang merugikan '
'Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat '
'sebagai berikut: A. Telah melakukan '
'pengurusan Perseroan sebagai anggota Direksi '
'dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk '
'kepentingan dan sesuai dengan maksud dan '
'tujuan Perseroan. B. Tidak ada pelanggaran '
'atas SOP Perseroan ataupun peratuan '
'perundang-undangan yang berlaku. C. Kerugian '
'Perseroan bukan karena kesalahan atau '
'kelalaiannya (apabila ada kerugian '
'Perseroan). 5 7. Menyetujui pengangkatan Raja '
'Pardede sebagai Direktur Perseroan dengan '
'syarat lolos uji kemampuan dan kepatutan '
'Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan '
'sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
'2027 yang akan diselenggarakan paling lambat '
'bulan Juni tahun 2027. Dengan demikian, maka '
'susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan '
'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
'DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan NOBIRU '
'ADACHI; Komisaris Komisaris Independen : Tuan '
'BENNY SISWANTO; Komisaris Independen : Tuan '
'ABDULLAH FIRMAN WIBOWO; DIREKSI Direktur '
'Utama : Tuan RITSUO FUKADAI; Wakil Direktur '
'Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI; Direktur '
'TIONO; Direktur Direktur Direktur Direktur '
'dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan '
'diatas tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu. *Pengangkatan Tuan RAJA '
'PARDEDE sebagai Direktur Perseoran akan '
'efektif setelah lulus uji kemampuan dan '
'kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta '
'memenuhi peraturan perundang- undangan yang '
'berlaku. 8. Memberikan kuasa dengan hak '
'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, '
'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
'hasil keputusan ini sebagaimana yang '
'disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku, membuat atau suruh membuat '
'serta menandatangani akta-akta dengan Notaris '
'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'Mata Acara ini dan/atau perubahan data '
'Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, '
'kepada instansi yang berwenang termasuk namun '
'tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan dan singkatnya '
'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
'tidak ada yang dikecualikan. Jakarta, 2 Juli '
'2026 PT BANK JTRUST INDONESIA TBK DIREKSI 6',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3005600',
'votes_against': '290000',
'votes_for': '16925248900'}],
'chair_name': 'Abdullah Firman Wibowo',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.476',
'shares_present': '16928544500',
'time_end': '10:16:00',
'time_start': '09:19:00'}