Skip to content
Back to announcement

20260702_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107463_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             PENGUMUMAN
       RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

Tanggal, Waktu, dan Tempat Rapat

Rapat diselenggarakan pada 30 Juni 2026 pukul 09.19 WIB sampai dengan 10.16 WIB di Sahid
Sudirman Center lantai 35, Jalan Jend. Sudirman Nomor 86, Jakarta Pusat 10220.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir secara fisik dalam Rapat.

 Dewan Komisaris                                  Direksi
 Komisaris Utama      :   Nobiru Adachi           Direktur Utama      :    Ritsuo Fukadai
 Komisaris            :   Nobuiku Chiba           Wakil      Direktur :    Masayoshi Kobayashi
                                                  Utama
 Komisaris            :   Benny Siswanto          Direktur            :    Felix I. Hartadi
 Independen
 Komisaris            :   Abdullah      Firman Direktur                :   Helmi A. Hidayat
 Independen               Wibowo               Direktur                :   Cho Won June
                                               Direktur                :   Widjaja Hendra

Pihak Independen Penghitung Suara

Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Bapak Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., selaku Notaris
Publik, serta PT Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan penghitungan
dan validasi kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat.

Tata Tertib Rapat

a. Pembawa Acara membacakan terlebih dahulu Tata Tertib sebelum Rapat dimulai.
b. Rapat dipimpin Bapak Abdullah Firman Wibowo selaku Komisaris Independen yang ditunjuk
   berdasarkan Resolusi Dewan Komisaris tanggal 18 Mei 2026
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham telah diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat sebelum melanjutkan dengan pengambilan keputusan.
d. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama, kedua, ketiga dan kelima adalah sah jika disetujui oleh
   lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
e. Keputusan Mata Acara Rapat keempat adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per
   tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat
f. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui
   pemungutan suara.
g. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
h. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat telah dilakukan dengan cara menyerahkan kartu suara
   yang telah diisi kepada Petugas Rapat. Notaris kemudian melaporkan hasil penghitungan suara
   setelah pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat.
i. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
   dikeluarkan dalam Rapat.




                                                                                                1
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dalam Rapat

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mewakili sejumlah 16.928.544.500
saham atau setara dengan 93,476% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Rapat

 Mata Acara Pertama             Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
                                Perseroan serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
                                Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                                Desember 2025.
 Jumlah Pemegang Saham
 atau Kuasanya Mengajukan
                               Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
 Pertanyaan dan/atau
 Memberikan Pendapat
                                      Setuju                Abstain            Tidak Setuju

 Hasil Pemungutan Suara        16.925.248.900         3.005.600  saham     290.000 saham atau
                               saham atau 99,981%     atau 0,018% dari     0,002% dari seluruh
                               dari seluruh saham     seluruh    saham     saham dengan hak
                               dengan hak suara       dengan hak suara     suara yang hadir
                               yang hadir dalam       yang hadir dalam     dalam Rapat
                               Rapat                  Rapat

 Keputusan Rapat               Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, termasuk
                               Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan
                               mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang
                               berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
                               Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                               Palilingan & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang
                               material sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25
                               Mei 2026.

 Mata Acara Kedua              Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan
                               untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan Dewan
                               Komisaris Perseroan
 Jumlah Pemegang Saham
 atau Kuasanya Mengajukan      Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
 Pertanyaan dan/atau
 Memberikan Pendapat
                                      Setuju                Abstain            Tidak Setuju

 Hasil Pemungutan Suara        16.925.248.900         3.005.600  saham     290.000 saham atau
                               saham atau 99,981%     atau 0,018% dari     0,002% dari seluruh
                               dari seluruh saham     seluruh    saham     saham dengan hak
                               dengan hak suara       dengan hak suara     suara yang hadir
                               yang hadir dalam       yang hadir dalam     dalam Rapat
                               Rapat                  Rapat

 Keputusan Rapat               Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut
                               fasilitas dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                               Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dengan estimasi nilai sebanyak-
                               banyaknya Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah),


                                                                                                2
Page 3
                           dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari
                           Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan




Mata Acara Ketiga          Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk
                           mengaudit Laporan Keuangan Bank untuk Tahun Buku yang
                           berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan   Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                  Setuju              Abstain            Tidak Setuju

Hasil Pemungutan Suara     16.925.248.900        3.005.600  saham    290.000 saham atau
                           saham atau 99,981%    atau 0,018% dari    0,002% dari seluruh
                           dari seluruh saham    seluruh    saham    saham dengan hak
                           dengan hak suara      dengan hak suara    suara yang hadir
                           yang hadir dalam      yang hadir dalam    dalam Rapat
                           Rapat                 Rapat

Keputusan Rapat            1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan
                              Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan
                              Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan
                              Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                              Desember 2026 berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit
                              serta menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
                              pengganti dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
                              yang telah ditunjuk dan ditetapkan tersebut, karena sebab
                              apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan
                              Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                              Desember 2026.

                           2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
                              dan Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
                              persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan
                              Kantor Akuntan Publik tersebut.

Mata Acara Keempat         Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan   Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                  Setuju              Abstain            Tidak Setuju

Hasil Pemungutan Suara     16.925.248.900        3.005.600  saham    290.000 saham atau
                           saham atau 99,981%    atau 0,018% dari    0,002% dari seluruh
                           dari seluruh saham    seluruh    saham    saham dengan hak
                           dengan hak suara      dengan hak suara    suara yang hadir
                           yang hadir dalam      yang hadir dalam    dalam Rapat
                           Rapat                 Rapat




                                                                                        3
Page 4
Keputusan Rapat            1. Menyetujui perubahan Pasal 14 Ayat 4 Anggaran Dasar
                              Perseroan dimana masa jabatan Anggota Dewan Komisaris
                              akan ditetapkan menjadi 4 (empat) tahun, sehingga bunyi
                              Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar Perseroan menjadi sebagai
                              berikut:
                                Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4
                                (empat) setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris
                                yang dimaksud dengan tidak mengurangi hak Rapat
                                umum Pemegang Saham tersebut untuk memberhentikan
                                anggota Dewan Komisaris tersebut sewaktu-waktu
                                sebelum masa jabatannya berakhir, memperhatikan ayat
                                8 tentang pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
                                Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan Rapat
                                Umum      pemegang     Saham     yang    memutuskan
                                pemberhentian tersebut, kecuali tanggal lain yang
                                ditentukan oleh Rapat Umum pemegang Saham.
                                Masa Jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat
                                sebelum dan/atau setelah Rapat Umum pemegang
                                Saham tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
                                sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan
                                Komisaris tersebut mengikuti mayoritas anggota Dewan
                                Komisaris lainnya.

                           2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian
                              maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk
                              menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan
                              oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
                              atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan
                              Notaris dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
                              diperlukan,   yang    selanjutnya    untuk    menyampaikan
                              pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
                              perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini,
                              kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
                              terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
                              melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
                              singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
                              berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang
                              dikecualikan

Mata Acara Kelima          Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan   Tidak ada pertanyaan atau pendapat;
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                  Setuju               Abstain           Tidak Setuju

Hasil Pemungutan Suara     16.925.248.900        3.005.600  saham    290.000 saham atau
                           saham atau 99,981%    atau 0,018% dari    0,002% dari seluruh
                           dari seluruh saham    seluruh    saham    saham dengan hak
                           dengan hak suara      dengan hak suara    suara yang hadir
                           yang hadir dalam      yang hadir dalam    dalam Rapat
                           Rapat                 Rapat

Keputusan Rapat            1. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobiru Adachi sebagai
                              Komisaris Utama Perseroan dengan mengesampingkan
                              ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan sehingga


                                                                                        4
Page 5
   untuk masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat
   hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
   Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling lambat
   bulan Juni tahun 2027.

2. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku Chiba sebagai
   Komisaris Perseroan untuk masa jabatan efektif sejak
   ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat
   Umum Pemegang Saham tahun 2030 yang akan
   diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2030.

3. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Benny Siswanto
   sebagai    Komisaris     Independen    Perseroan     dengan
   mengesampingkan ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif terhitung
   sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan
   Rapat Umum Pemegang Saham tahun 2027 yang akan
   diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.

4. Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan Abdullah Firman
   Wibowo sebagai Komisaris Independen yang sebelumnya
   efektif sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun
   2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahun 2028 menjadi efektif sejak ditutupnya Rapat Umum
   Pemegang Saham tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat
   Umum Pemegang Saham tahun 2029 yang akan
   diselenggarakan paling lambat bulan Juni 2029.

5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Ritsuo Fukadai sebagai
   Direktur Utama Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil
   Direktur Utama Perseroan, dan Felix I. Hartadi, Helmi A.
   Hidayat, Cho Won June, dan Widjaja Hendra masing masing
   sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak
   ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat
   Umum Pemegang Saham tahun 2027 yang akan
   diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun 2027.

6. Menyetujui berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno
   sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini
   dengan mengucapkan terimakasih atas kontribusi yang telah
   diberikan selama menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   kepada R. Djoko Prayitno atas tindakan pengurusan yang telah
   dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
   Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang akan disetujui
   dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan
   Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
   A. Telah melakukan pengurusan Perseroan sebagai anggota
       Direksi dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
       kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
       Perseroan.
   B. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun
       peratuan perundang-undangan yang berlaku.
   C. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau
       kelalaiannya (apabila ada kerugian Perseroan).



                                                             5
Page 6
   7. Menyetujui pengangkatan Raja Pardede sebagai Direktur
      Perseroan dengan syarat lolos uji kemampuan dan kepatutan
      Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan sejak ditutupnya
      Rapat hari ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
      Pemegang Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan paling
      lambat bulan Juni tahun 2027.
      Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris
      Perseroan dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


      DEWAN KOMISARIS
      Komisaris Utama        : Tuan NOBIRU ADACHI;
      Komisaris              : Tuan NOBUIKU CHIBA;
      Komisaris Independen   : Tuan BENNY SISWANTO;
      Komisaris Independen   : Tuan ABDULLAH FIRMAN WIBOWO;

      DIREKSI
      Direktur Utama          : Tuan RITSUO FUKADAI;
      Wakil Direktur Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI;
      Direktur                : Tuan FELIX ISTYONO HARTADI
                                TIONO;
      Direktur                : Tuan HELMI ARIEF HIDAYAT;
      Direktur                : Tuan CHO WON JUNE;
      Direktur                : Tuan WIDJAJA HENDRA;
      Direktur                : Tuan RAJA PARDEDE*;
      dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan diatas tanpa
      mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
      memberhentikan sewaktu-waktu.
      *Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE sebagai Direktur Perseoran
      akan efektif setelah lulus uji kemampuan dan kepatutan dari
      Otoritas Jasa Keuangan serta memenuhi peraturan perundang-
      undangan yang berlaku.

   8. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian
      maupun seluruhnya, kepada Direksi Perseroan untuk
      menyatakan hasil keputusan ini sebagaimana yang disyaratkan
      oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat
      atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dengan
      Notaris dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
      diperlukan,   yang    selanjutnya    untuk    menyampaikan
      pemberitahuan atas keputusan Mata Acara ini dan/atau
      perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini,
      kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
      terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta
      melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan
      singkatnya melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan
      berguna untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada yang
      dikecualikan.


     Jakarta, 2 Juli 2026
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
           DIREKSI




                                                                6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published2 Jul 2026
Pages6
Characters19,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JTRUST INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Ritsuo Fukadai · Direktur Utama p.1 ×4
linked person R. Djoko Prayitno · Direktur p.5 ×2
linked person FELIX ISTYONO HARTADI TIONO p.6
linked person HELMI ARIEF HIDAYAT p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Wibowo · Direktur p.1
possible person WIDJAJA HENDRA p.6
unresolved person Nobiru Adachi · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person Benny Siswanto · Direktur p.1 ×2
unresolved person Firman · Direktur p.1
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved person Abdullah Firman Wibowo · Komisaris Independen p.1 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Nobuiku Chiba · Komisaris p.5 ×2
unresolved person MASAYOSHI KOBAYASHI · Wakil Direktur Utama p.6 ×2
unresolved person CHO WON p.6
unresolved — Pengangkatan Tuan RAJA PARDEDE · Direktur p.6 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 1007 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.018',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'oan tahun buku 2025, termasuk Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
                                'Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, '
                                'Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar '
                                'dalam semua hal yang material sebagaimana '
                                'dinyatakan dalam laporannya tertanggal 25 Mei '
                                '2026.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '3005600',
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '16925248900'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.018',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'al gaji atau honorarium berikut fasilitas dan '
                                'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026 '
                                'dengan estimasi nilai sebanyak- banyaknya Rp '
                                '40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), '
                                '2 dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3005600',
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '16925248900'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.018',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'nangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik yang mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2026 berdasarkan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit serta '
                                'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan '
                                'Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan '
                                'ditetapkan tersebut, karena sebab apapun '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. 2. '
                                'Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan honorarium dan '
                                'persyaratan-persyaratan lain penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '3005600',
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '16925248900'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.018',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dimana masa '
                                'jabatan Anggota Dewan Komisaris akan '
                                'ditetapkan menjadi 4 (empat) tahun, sehingga '
                                'bunyi Pasal 14 ayat 4 anggaran dasar '
                                'Perseroan menjadi sebagai berikut: Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) '
                                'setelah pengangkatan anggota Dewan Komisaris '
                                'yang dimaksud dengan tidak mengurangi hak '
                                'Rapat umum Pemegang Saham tersebut untuk '
                                'memberhentikan anggota Dewan Komisaris '
                                'tersebut sewaktu-waktu sebelum masa '
                                'jabatannya berakhir, memperhatikan ayat 8 '
                                'tentang pemberhentian anggota Dewan '
                                'Komisaris. Pemberhentian demikian berlaku '
                                'sejak penutupan Rapat Umum pemegang Saham '
                                'yang memutuskan pemberhentian tersebut, '
                                'kecuali tanggal lain yang ditentukan oleh '
                                'Rapat Umum pemegang Saham. Masa Jabatan '
                                'anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebelum '
                                'dan/atau setelah Rapat Umum pemegang Saham '
                                'tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat '
                                'sebelumnya maka masa jabatan anggota Dewan '
                                'Komisaris tersebut mengikuti mayoritas '
                                'anggota Dewan Komisaris lainnya. 2. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik '
                                'sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan '
                                'ini sebagaimana yang disyaratkan oleh '
                                'ketentuan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'membuat atau suruh membuat serta '
                                'menandatangani akta-akta dengan Notaris dan '
                                'surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'Mata Acara ini dan/atau perubahan data '
                                'Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, '
                                'kepada instansi yang berwenang termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan dan singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
                                'tidak ada yang dikecualikan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3005600',
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '16925248900'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.018',
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.981',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'i Tuan Nobiru Adachi sebagai Komisaris Utama '
                                'Perseroan dengan mengesampingkan ketentuan '
                                'Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sehingga 4 untuk masa jabatan efektif '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini '
                                'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan '
                                'paling lambat bulan Juni tahun 2027. 2. '
                                'Menyetujui pengangkatan kembali Tuan Nobuiku '
                                'Chiba sebagai Komisaris Perseroan untuk masa '
                                'jabatan efektif sejak ditutupnya Rapat hari '
                                'ini sampai dengan penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham tahun 2030 yang akan '
                                'diselenggarakan paling lambat bulan Juni '
                                'tahun 2030. 3. Menyetujui pengangkatan '
                                'kembali Tuan Benny Siswanto sebagai Komisaris '
                                'Independen Perseroan dengan mengesampingkan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan sehingga untuk masa jabatan efektif '
                                'terhitung sejak ditutupnya Rapat hari ini '
                                'sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham tahun 2027 yang akan diselenggarakan '
                                'paling lambat bulan Juni tahun 2027. 4. '
                                'Menyetujui penyesuaian masa jabatan Tuan '
                                'Abdullah Firman Wibowo sebagai Komisaris '
                                'Independen yang sebelumnya efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
                                '2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahun 2028 menjadi efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'tahun 2025 sampai dengan penutupan Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham tahun 2029 yang akan '
                                'diselenggarakan paling lambat bulan Juni '
                                '2029. 5. Menyetujui pengangkatan kembali Tuan '
                                'Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama '
                                'Perseroan, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil '
                                'Direktur Utama Perseroan, dan Felix I. '
                                'Hartadi, Helmi A. Hidayat, Cho Won June, dan '
                                'Widjaja Hendra masing masing sebagai Direktur '
                                'Perseroan, untuk masa jabatan efektif sejak '
                                'ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
                                '2027 yang akan diselenggarakan paling lambat '
                                'bulan Juni tahun 2027. 6. Menyetujui '
                                'berakhirnya masa jabatan R. Djoko Prayitno '
                                'sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya '
                                'Rapat hari ini dengan mengucapkan terimakasih '
                                'atas kontribusi yang telah diberikan selama '
                                'menjabat sebagai Direktur di Perseroan. '
                                'Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab kepada R. Djoko Prayitno atas tindakan '
                                'pengurusan yang telah dijalankan, sejauh '
                                'tindakan tersebut tercermin dalam Laporan '
                                'Tahunan dan Lapoan Keuangan Perseroan yang '
                                'akan disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan bukan '
                                'merupakan tindak pidana yang merugikan '
                                'Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat '
                                'sebagai berikut: A. Telah melakukan '
                                'pengurusan Perseroan sebagai anggota Direksi '
                                'dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk '
                                'kepentingan dan sesuai dengan maksud dan '
                                'tujuan Perseroan. B. Tidak ada pelanggaran '
                                'atas SOP Perseroan ataupun peratuan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. C. Kerugian '
                                'Perseroan bukan karena kesalahan atau '
                                'kelalaiannya (apabila ada kerugian '
                                'Perseroan). 5 7. Menyetujui pengangkatan Raja '
                                'Pardede sebagai Direktur Perseroan dengan '
                                'syarat lolos uji kemampuan dan kepatutan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan, untuk masa jabatan '
                                'sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan '
                                'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham tahun '
                                '2027 yang akan diselenggarakan paling lambat '
                                'bulan Juni tahun 2027. Dengan demikian, maka '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan '
                                'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Tuan NOBIRU '
                                'ADACHI; Komisaris Komisaris Independen : Tuan '
                                'BENNY SISWANTO; Komisaris Independen : Tuan '
                                'ABDULLAH FIRMAN WIBOWO; DIREKSI Direktur '
                                'Utama : Tuan RITSUO FUKADAI; Wakil Direktur '
                                'Utama : Tuan MASAYOSHI KOBAYASHI; Direktur '
                                'TIONO; Direktur Direktur Direktur Direktur '
                                'dengan masa jabatan sebagaimana disampaikan '
                                'diatas tanpa mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. *Pengangkatan Tuan RAJA '
                                'PARDEDE sebagai Direktur Perseoran akan '
                                'efektif setelah lulus uji kemampuan dan '
                                'kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan serta '
                                'memenuhi peraturan perundang- undangan yang '
                                'berlaku. 8. Memberikan kuasa dengan hak '
                                'substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan '
                                'hasil keputusan ini sebagaimana yang '
                                'disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku, membuat atau suruh membuat '
                                'serta menandatangani akta-akta dengan Notaris '
                                'dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang '
                                'diperlukan, yang selanjutnya untuk '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'Mata Acara ini dan/atau perubahan data '
                                'Perseroan dalam keputusan Mata Acara ini, '
                                'kepada instansi yang berwenang termasuk namun '
                                'tidak terbatas pada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan dan singkatnya '
                                'melakukan segala tindakan yang dianggap perlu '
                                'dan berguna untuk keperluan tersebut di atas, '
                                'tidak ada yang dikecualikan. Jakarta, 2 Juli '
                                '2026 PT BANK JTRUST INDONESIA TBK DIREKSI 6',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '3005600',
             'votes_against': '290000',
             'votes_for': '16925248900'}],
 'chair_name': 'Abdullah Firman Wibowo',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '93.476',
 'shares_present': '16928544500',
 'time_end': '10:16:00',
 'time_start': '09:19:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result