Back to announcement
20250424_TOWR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31877943_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.946
EA SARANA MENARA NUSANTARA No. Ref.: 038/CS-OJK/SMN/IV/25 Lampiran: 1 (satu) Kepada Yth.: Bapak Inarno Djajadi Jakarta, 24 April 2025 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Gedung Soemitro Djojohadikusumo Lantai 4 Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Perihal: Penyampaian Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”) Dengan hormat, Kami merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04.2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Dengan ini kami sampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST 2025 Perseroan yang juga telah kami umumkan melalui (i) situs web penyedia e-RUPS (eASY.KSEI): (ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia: dan (iii) situs web Perseroan, dengan rincian Rapat sebagai berikut: A. Hari/Tanggal, Tempat, Waktu, dan Mata Acara Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Hari/Tanggal Rabu, 23 April 2025 Tempat Menteng, Jakarta Pusat, 10310 Waktu Pukul 14.25 — 15.13 WIB Mata Acara 1: Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge): 2, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024: PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. MJ. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 2 OCR 0.939
MW SARANA MENARA NUSANTARA 4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 5. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 6. Persetujuan pengunduran diri: (i) Tuan Tonny Kusnadi selaku Komisaris Utama Perseroan dan (ii) Tuan Stephen Duffus Weiss selaku Wakil Direktur Utama Perseoran: 15 Persetujuan pengangkatan Tuan Kenny Harjo sebagai Komisaris Utama Perseroan. B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam RUPST Perseroan RUPST Perseroan dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yaitu: Direksi Direktur Utama $ Bapak Ferdinandus Aming Santoso Direktur $ Bapak Eko Santoso Hadiprodjo Direktur 4 Bapak Indra Gunawan Direktur 5 Ibu Anita Anwar Dewan Komisaris Komisaris Utama 8 Bapak Tonny Kusnadi Komisaris 1 Bapak Ario Wibisono Komisaris Independen $ Bapak Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen : Bapak John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPST Perseroan Rapat dipimpin oleh Bapak KUSMAYANTO KADIMAN, selaku Komisaris Independen Perseroan yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. . Kehadiran Pemegang Saham Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili 43.108.480.686 saham atau 86,157 dari 50.036.733.346 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan). . Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Dalam mata acara rapat pertama, terdapat 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan, sedangkan dalam mata acara rapat kedua sampai ketujuh, tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Dalam upaya menjaga independensi, Perseroan telah menunjuk Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. dan PT Raya Saham Registra sebagai pihak independen untuk melakukan dan memvalidasi perhitungan suara dalam Rapat. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor JI. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 3 OCR 0.934
Mana SARANA MENARA NUSANTARA Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam RUPST Perseroan adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama: Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju Mata Acara Kedua: Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju Mata Acara Ketiga Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju Mata Acara Keempat Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju Mata Acara Kelima Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju Mata Acara Keenam Jumlah suara tidak setuju Jumlah suara abstain (blanko) Jumlah suara setuju Sehingga total suara setuju 16.420.500 suara 740.483.300 suara 42.351.576.886 suara 43.092.060.186 suara, atau sebesar 99,967, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat 82.183.169 suara 734.060.300 suara 42.292.237.217 suara 43.026.297.517 suara, atau sebesar 99,8174, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat 83.484.909 suara 734.060.300 suara 42.290.935.477 suara 43.024.995.777 suara, atau sebesar 99,817, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat 7.159.900 suara 734.060.300 suara 42.367.260.486 suara 43.101.320.786 suara, atau sebesar 99,98”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat 82.183.169 suara 734.060.300 suara 42.292.237.217 suara 43.026.297.517 suara, atau sebesar 99,817, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat 7.000 suara 734.060.300 suara 42.374.413.386 suara 43.108.473.686 suara, atau sebesar 99,99”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 4 OCR 0.951
) SARANA MENARA NUSANTARA 7. Mata Acara Ketujuh Jumlah suara tidak setuju 1 17.133.300 suara Jumlah suara abstain (blanko) : 734.060.300 suara Jumlah suara setuju 1 42.357.287.086 suara Sehingga total suara setuju 1 43.091.347.386 suara, atau sebesar 99,9696, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat G. Hasil Keputusan RUPST Perseroan Keputusan mata acara Pertama: Menyetujui dan mengesahkan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acguit et de charge). Keputusan mata acara Kedua: 1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebagai berikut: a) sebesar sekitar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan. Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2025, Perseroan telah membagikan dividen interim tunai sebesar Rp6 (enam rupiah) per saham atau sebesar sekitar Rp300.220.400.076 (tiga ratus miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus ribu tujuh puluh enam Rupiah) kepada para pemegang saham. Selanjutnya, sisa dividen tunai yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar sekitar Rp499 miliar (empat ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar sekitar Rp9,9 (sembilan koma sembilan Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan yang berlaku, b) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib: dan C) sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan. 2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen sebagaimana disebut pada angka 1, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): a) menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak menerima pembayaran dividen: menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran dividen dan hal-hal teknis lainnya dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan Bursa Efek Indonesia: 3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan guna terlaksananya keputusan- keputusan yang diambil sebagaimana disebutkan di atas, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan serta dengan tetap tunduk kepada peraturan perundangan yang berlaku. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. MH. Thamrin No. | Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 5 OCR 0.952
mM SARANA MENARA NUSANTARA Keputusan mata acara Ketiga: Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada pemegang saham pengendali Perseroan yaitu PT Sapta Adhikari Investama untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 serta tantiem, dengan memperhatikan antara lain kenaikan inflasi dan kinerja Perseroan, bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Keputusan mata acara Keempat: 1. Menunjuk Widya Arijanti dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, yang masing- masing terdaftar di OJK sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025, atau menunjuk Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama, dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: a) menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebutkan pada angka 1 di atas, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan: b) Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti (termasuk penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya) dengan tetap memperhatikan masukan dan rekomendasi Komite Audit Perseroan, dalam hal karena sebab apapun juga: (i) penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka 1 tidak dapat dilakukan: atau (ii) Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik sebagaimana disebut pada angka 1 tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, dengan kriteria dan batasan sebagai berikut: a. mempunyai reputasi internasional, b. terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan: dan Cc. syarat dan ketentuan lainnya yang dianggap baik oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan. Keputusan mata acara Kelima: 1. Memberi kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan dan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen sementara/interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima), dengan ketentuan pembagian dividen interim tersebut wajib memenuhi Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 (empat puluh) tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, serta termasuk tetapi tidak terbatas untuk menentukan bentuk, besaran, waktu maupun cara pembayaran dividen sementara/interim tersebut: dan 2. Menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul yang diajukan dalam acara ini diterima dan disetujui oleh Rapat ini. Keputusan mata acara Keenam: 1. Menerima pengunduran diri (i) Tuan Tonny Kusnadi selaku Komisaris Utama Perseroan dan (ii) Tuan Stephen Duffus Weiss selaku Wakil Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. M.H. Thamrin No. | Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 6 OCR 0.948
mM SARANA MENARA NUSANTARA 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keputusan mata acara Ketujuh: 1. Menyetujui untuk mengangkat Tuan KENNY HARJO sebagai Komisaris Utama Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029: 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 3. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2029, adalah sebagai berikut: Direksi, Direktur Utama : Tuan FERDINANDUS AMING SANTOSO, Direktur : Tuan EKO SANTOSO HADIPRODJO: Direktur : Tuan INDRA GUNAWAN, Direktur : Nyonya ANITA ANWAR. Dewan Komisaris, Komisaris Utama : Tuan KENNY HARJO, Komisaris : Tuan ARIO WIBISONO, Komisaris Independen : Tuan KUSMAYANTO KADIMAN, Komisaris Independen : Tuan JOHN ARISTIANTO PRASETIO, 4. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. H. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak (Lampiran 1) PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 7 OCR 0.915
TE SARANA MENARA NUSANTARA Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk Kon. Monalisa Irawan Sekretaris Perusahaan Tembusan: 1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia, 2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Page 8 OCR 0.943
M SARANA MENARA NUSANTARA (Lampiran 1) Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Kepada Pemegang Saham Yang Berhak PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2024 Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”) tanggal 23 April 2025, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024 sebesar sekitar Rp15,9 (lima belas koma sembilan), dengan ketentuan bahwa atas dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dividen interim tahun buku 2024 sebesar Rp6,- (enam Rupiah) per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 22 Januari 2025 sehingga sisa dividen per saham untuk tahun buku 2024 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp9,9 (sembilan koma sembilan Rupiah) per saham. A. JADWAL No. Kegiatan Tanggal $ Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Website Perseroan 24 April 2025 2 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum 2 Mei 2025 “| Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 3 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex 5 Mei 2025 “| Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum F Ca Dividen) Pasar Tunai 6 Mei 2025 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex - 5, Dividen) Pasar Tunai 7 Mei 2025 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 5 6. (Record Date) 6 Mei 2025 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 21 Mei 2025 B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI 1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 6 Mei 2025 pukul 16.15 WIB (recording date). 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 21 Mei 2025 melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik pemegang saham yang bersangkutan. 3. Atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen interim kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) adalah menjadi kewajiban pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang bersangkutan. PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, 55th Floor Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 5500, Fax : (62-2
Page 9 OCR 0.951
Mm SARANA MENARA NUSANTARA 4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) berbentuk badan hukum dan belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya, wajib menyerahkan NPWP tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian terkait, paling lambat 6 Mei 2025 pukul 16.15 WIB. 5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia dan pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan P3B, maka wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 25/PJ/2018 tanggal 21 Nopember 2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, yaitu harus menyampaikan dokumen Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang diterbitkan oleh Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes atau Form DGT yang telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku (termasuk pengesahan pada Form DGT oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B dengan membubuhkan tanda tangan atau memberikan legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman di Negara mitra P3B) kepada KSEI paling lambat tanggal 6 Mei 2025 pukul 16.15 WIB, atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut atau yang ditetapkan oleh KSEI, belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 2044. Catatan: - Apabila Form DGT tidak disahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tidak ada legalisasi yang setara sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B, maka tanda pengesahan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan Certificate of Residence (COR) atau Certificate of Domicile (COD) yang: a. menggunakan bahasa Inggris dan memuat informasi tentang WPLN: b. mencantumkan tanggal penerbitannya: C. mencantumkan tahun pajak berlakunya: dan d. nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat Kantor Pajak yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B 6. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Bagi pemegang saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT RAYA SAHAM REGISTRA, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666. 7. Bagi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan Daftar Pemegang Saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI. 8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah diterima maka pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan. Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham. Jakarta, 24 April 2025 PT SARANA MENARA NUSANTARA Tbk DIREKSI PT SARANA MENARA NUSANTARA, Tbk. Menara BCA, SSth Floor Jl. MH. Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Indonesia, Phone : (62-21) 2358 5500, Fax : (62-21 2358 6446
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×5
unresolved
person
John Aristianto Prasetio Pemimpin RUPST
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.5
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
Ministry of Finance Republic of Indonesia Directorate General of Taxes
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
250 ms
13 Sep 2026 15:26
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'KUSMAYANTO KADIMAN',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-23',
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2025-05-06',
'time_end': '15:13:00',
'time_start': '14:25:00'}