Back to announcement
20250421_CMRY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876603_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CMRYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15”), Direksi PT Cisarua Mountain
Dairy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Kamis, 17 April
2025 di Dairyland Riverside, Jl. Raya Puncak KM. 77 No.435, Gadog, Cisarua, Bogor 16770. RUPST dibuka pukul 10.20
WIB dan ditutup pada pukul 11.03 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:
Mata Acara RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.
5. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bambang Sutantio
Komisaris: Wenzel Sutantio
Komisaris Independen: Alexander Steven Rusli
Direksi
Direktur Utama: Farell Grandisuri
Direktur: Axel Sutantio
Direktur: Bharat Shah Joshi
Direktur: Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Arjoso Wisanto
Direktur: Pamungkas Bayu Triprasetyo
Pihak Independen
Rapat ini juga dihadiri oleh Pihak Independen sebagai berikut:
Notaris : Melissa Tracyana Liem, SH, MKn
Kantor Akuntan Publik : Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro, & Surja (Anggota Jaringan Ernst & Young Global Limited).
Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Page 2
Anggota Komite Audit : Danny Tjahjana
Anggota Komite Audit : Hansen Bunardi Wijoyo
Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mewakili 7.368.521.569 saham atau 92,86% dari 7.934.683.000 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat
Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut,
tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada
mata acara kedua dan ketiga. Sedangkan, pada mata acara pertama, keempat dan kelima, terdapat satu orang
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
untuk mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)
Mata Jumlah Suara
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Suara Setuju
1 31.654.400 suara 219.500 suara 7.336.647.669 suara 7.368.302.069 suara
(0,42%) (0,00%) (99,57%) (99,99%)
2 31.056.300 suara 7.263.538 suara 7.330.201.731 suara 7.361.258.031 suara
(0,42%) (0,09%) (99,48%) (99,90%)
3 31.056.300 suara 10.100 suara 7.337.455.169 suara 7.368.511.469 suara
(0,42%) (0,00%) (99,57%) (99,99%)
4 31.056.300 suara 10.100 suara 7.337.455.169 suara 7.368.511.469 suara
(0,42%) (0,00%) (99,57%) (99,99%)
5 31.056.300 suara 203.224.884 suara 7.134.240.385 suara 7.165.296.685 suara
(0,42%) (2,76%) (96,82%) (97,24%)
Catatan: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3
Keputusan RUPST
Mata Acara Rapat 1
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, &
Surja (Firma anggota jaringan global Ernst & Young/EY di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 26
Februari 2025 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
- Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan tersebut untuk tahun buku 2024, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan,
dan tindak pidana lainnya.
Mata Acara Rapat 2
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024 yang seluruhnya Rp1.519.425.000.000,00 (satu
triliun lima ratus sembilan belas miliar empat ratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
a. Membagikan Dividen Tunai sejumlah Rp1.190.202.450.000,00 (satu triliun seratus sembilan puluh miliar dua
ratus dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atau 78,33% dari Laba Bersih Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang akan didistribusikan secara proporsional kepada para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada
tanggal 30 April 2025 dan tanggal pembayaran dividen tunai pada 9 Mei 2025, sehingga setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar Rp 150,00 dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.
2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut tata
cara pembagian dividen dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat 3
Menerima dengan baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham
Perdana Perseroan.
Mata Acara Rapat 4
1. Menyetujui untuk menunjuk Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro dan Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan
akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya biaya
jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik pengganti apabila akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang telah
ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat 5
1. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025, maksimum sama dengan tahun buku 2024 dan
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan alokasinya dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Page 4
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai berikut:
A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN/REMARKS TANGGAL/DATE
Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web 21 April 2025
1
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
2 • Pasar Reguler dan Negosiasi 28 April 2025
• Pasar Tunai 30 April 2025
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
3 • Pasar Reguler dan Negosiasi 29 April 2025
• Pasar Tunai 2 Mei 2025
4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 30 April 2025
5 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2024 9 Mei 2025
B. Tata Cara Pembayaran DividenTunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham
Perseroan (“DPS”) pada tanggal 30 April 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 30 April 2025.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 9 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana Nasabah
(RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
pembayaran dividen tunai akan langsung ditransfer ke rekening pemegang saham yang bersangkutan.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan
dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Page 5
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan
KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20%.
Jakarta, 21 April 2025
PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2025 · 10:20– |
| Present | 7,368,521,569 (92.86%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,336,647,669
99.57%
Against
219,500
0.00%
Abstain
1
0.42%
Agenda 2
approved
For
7,330,201,731
99.48%
Against
7,263,538
0.09%
Abstain
2
0.42%
Agenda 3
approved
For
7,337,455,169
99.57%
Against
10,100
0.00%
Abstain
3
0.42%
Agenda 4
approved
For
7,337,455,169
99.57%
Against
10,100
0.00%
Abstain
4
0.42%
Agenda 5
approved
For
7,134,240,385
96.82%
Against
203,224,884
2.76%
Abstain
5
0.42%
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
- Pasar Reguler dan Negosiasi
- Pasar Tunai
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Martua Parningotan Sihaloho
· Direktur
p.1
unresolved
person
Pamungkas Bayu Triprasetyo
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Melissa Tracyana Liem
· Notaris
p.1
unresolved
person
Daniel Amdhani Judistira
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1 ×3
unresolved
org
Young Global Limited
p.1
unresolved
—
| PT Datindo Entrycom
· Biro Administrasi Efek
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
599 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.42',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.57',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '1',
'votes_against': '219500',
'votes_for': '7336647669',
'votes_in_favor_total': '7368302069'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.42',
'pct_against': '0.09',
'pct_for': '99.48',
'pct_in_favor_total': '99.90',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '2',
'votes_against': '7263538',
'votes_for': '7330201731',
'votes_in_favor_total': '7361258031'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.42',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.57',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3',
'votes_against': '10100',
'votes_for': '7337455169',
'votes_in_favor_total': '7368511469'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.42',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.57',
'pct_in_favor_total': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '4',
'votes_against': '10100',
'votes_for': '7337455169',
'votes_in_favor_total': '7368511469'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.42',
'pct_against': '2.76',
'pct_for': '96.82',
'pct_in_favor_total': '97.24',
'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai',
'Pasar Reguler dan Negosiasi',
'Pasar Tunai'],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '5',
'votes_against': '203224884',
'votes_for': '7134240385',
'votes_in_favor_total': '7165296685'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.86',
'record_date': None,
'shares_present': '7368521569',
'shares_total_voting': '7934683000',
'time_start': '10:20:00'}