Skip to content
Back to announcement

20250415_SMGR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875854_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                          PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
              SEHUBUNGAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                     PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
           UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                     PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                        PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
                              Berkedudukan di Jakarta
                                   (Perseroan)

                                Kegiatan Usaha Utama:
Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
  diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan
   distribusi terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen
                                 dan/atau industri lainnya.

                                      Kantor Pusat
                                  Gedung South Quarter
                                  Tower A, Lantai 19-20
                          Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
                             Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                Telepon: (021) 526 1174-5
                                   Fax: (021) 526 1176
                                   Website: www.sig.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha (sebagaimana
didefinisikan di bawah) dan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
                                       DEFINISI

BEI                         :   PT Bursa Efek Indonesia.

Ringkasan Laporan Penilai   :   Ringkasan Laporan Penilai atas perubahan kegiatan usaha
                                oleh Perseroan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik
                                Ruky,     Safrudin,     &    Rekan      dengan       laporan
                                No. RSR/R/B.150425.01 tanggal 15 April 2025, dan laporan
                                No. RSR/R/B.150425.02 tanggal 15 April 2025.

KBLI                        :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur dalam
                                Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
                                Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Keterbukaan Informasi       :   Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan
                                dalam rangka pemenuhan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
                                didefinisikan di bawah).

Menkum                      :   Menteri Hukum Republik Indonesia.

OJK                         :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan
                                bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi
                                dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                                No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang
                                No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                Sektor Keuangan.

POJK No. 15/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor     15/POJK.04/2020   tentang   Rencana    dan
                                Penyelenggaraan    Rapat  Umum     Pemegang   Saham
                                Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                                Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                                Perubahan Kegiatan Usaha.

Pemegang Saham Perseroan    :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar
                                dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan
                                oleh Biro Administrasi Efek.

Perseroan                   :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas
                                yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta.

Perubahan Kegiatan Usaha    :   Perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
                                Pasal 22 POJK No. 17/2020, yang dalam hal ini Perseroan
                                bermaksud untuk menjalankan kegiatan usaha yang sudah
                                tertera dalam anggaran dasar tetapi belum dijalankan oleh
                                Perseroan, yaitu kegiatan usaha dengan KBLI 68111 (Real
                                Estat yang dimiliki Sendiri atau Disewa),     KBLI 46633
                                (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan
                                Sejenisnya dari Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca) dan
                                KBLI 23953 (Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk
                                Konstruksi).

RUPS                        :   Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.




                                           1
Page 3
                                        PENDAHULUAN

 Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini dibuat sehubungan dengan
 rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar
 (sebagaimana didefinisikan di bawah) tetapi belum dijalankan oleh Perseroan. Sesuai dengan
 Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK No. 17/2020, rencana Perubahan Kegiatan Usaha wajib untuk
 memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025,
 dan Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan
 Kegiatan Usaha.

 Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
 Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
 memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
 Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 27
 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha
 kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK
 dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020.

 Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para Pemegang Saham Perseroan untuk
 memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha, dalam hal ini berupa Perubahan
 Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

                               URAIAN SINGKAT PERSEROAN

1.   Riwayat Singkat Perseroan

     Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta
     No. 81 tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris
     di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
     No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
     No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan perubahan ini telah diterima oleh Menkum
     berdasarkan      Penerimaan        Pemberitahuan       Perubahan        Anggaran       Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0117988 tanggal 22 Mei 2024, telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
     No. AHU-0099200.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 (“Anggaran Dasar”).

2.   Kegiatan Usaha Perseroan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan
     adalah menjalankan usaha dalam bidang:
     a. Industri Pengolahan;
     b. Pertambangan dan Penggalian;
     c. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
     d. Konstruksi;
     e. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
     f.  Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan
         Aktivitas Remediasi;
     g. Real Estat;
     h. Pengangkutan dan Pergudangan;
     i.  Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
     j.  Informasi dan Komunikasi;
     k. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
     l.  Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen
         Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
     m. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; Dan
     n. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi.




                                                2
Page 4
3.   Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

     Susunan permodalan Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Modal Dasar               :    Rp2.000.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan         :    Rp675.154.008.900,00
     Modal Disetor             :    Rp675.154.008.900,00

     Modal dasar dibagi ke dalam 1 lembar saham Seri A Dwiwarna dan 19.999.999.999 lembar
     saham Seri B, masing-masing saham memiliki nilai nominal sebesar Rp100,00.

     Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
     yang disiapkan oleh PT Datindo Entrycom, selaku Biro Administrasi Efek, per tanggal
     31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                       JUMLAH
      No.         PEMEGANG SAHAM                                       NILAI NOMINAL     PERSENTASE
                                                    SAHAM
                                                                             (Rp)            (%)
                                              1 lembar saham Seri A
        1     Negara Republik Indonesia                                             1             0
                                                          Dwiwarna
                                               3.457.023.004 saham
        2     PT Biro Klasifikasi Indonesia                            345.702.300.400        51,203
                                                              Seri B
                                               3.294.517.084 saham
        3     Masyarakat                                               329.451.708.400        48,797
                                                              Seri B
      TOTAL                                           6.751.540.089    675.154.008.900          100


4.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Susunan pengurus dan pengawas Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     No. 34, tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH, Notaris di Jakarta,
     yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0050444, tanggal 4 Februari 2025, dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0020333.AH.01.11.TAHUN 2025, tanggal
     4 Februari 2025 pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama                                       :   Donny Arsal
      Direktur Supply Chain                                :   Yosviandri
      Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum                :   Agung Wiharto
      Direktur Bisnis dan Pemasaran                        :   Subhan
      Direktur Keuangan dan Manajemen Portofolio           :   Andriano Hosny Panangian
      Direktur Operasi                                     :   Reni Wulandari

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama/Independen                           :   Budi Waseso
      Komisaris                                            :   Sony Subrata
      Komisaris                                            :   Lydia Silvanna Djaman
      Komisaris                                            :   Yustinus Prastowo
      Komisaris Independen                                 :   Saor Siagian
      Komisaris Independen                                 :   Ratna Irsana

                                   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

 Ringkasan Studi Kelayakan Bisnis berdasarkan Laporan No. RSR/R/B.150425.01 tanggal
 15 April 2025 dan Laporan No. RSR/R/B.150425.02 tanggal 15 April 2025

 Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”),
 sebagai KJPP resmi yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat


                                                     3
Page 5
Keputusan Menteri Keuangan No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK berdasarkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-12/PJ-1/PM.02/2023 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di
Pasar Modal. Dengan ini bertindak untuk melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan
kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen
untuk penyusunan studi kelayakan bisnis atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha berupa
pelaksanaan kegiatan usaha yang sudah tertera dalam Anggaran Dasar tetapi belum dijalankan
oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut-off date) per 31 Desember 2024 (“Studi Kelayakan
Bisnis”).

1.   Maksud dan Tujuan

     Studi Kelayakan Bisnis dilakukan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
     dalam POJK No. 17/2020, yang mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas Perubahan
     Kegiatan Usaha yang disusun oleh penilai. Perubahan kegiatan usaha yang dimaksud adalah
     menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI sebagai berikut:

       No.       Kode KBLI                                      Deskripsi
        1.    KBLI 68111          Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
        2.    KBLI 46633          Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya dari
                                  Tanah Liat, Kapur, Semen, atau Kaca
       3.     KBLI 23953          Industri Barang Dari Semen Dan Kapur Untuk Konstruksi

2.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     KJPP RSR dalam menyusun Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi
     pembatas sebagai berikut:

     Asumsi
     Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
     penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi
     Kelayakan Bisnis, data dan informasi yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun
     dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.

     Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
     disiapkan oleh manajemen Perseroan yang telah KJPP RSR sesuaikan asumsinya dan telah
     disetujui oleh manajemen Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga
     mencerminkan kewajaran proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

     KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan Bisnis dan menurut pendapat
     RSR Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun KJPP RSR tidak
     bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.

     KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan
     Bisnis.

     KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Penilaian dari manajemen
     Perseroan.

     Kondisi Pembatas Umum
     Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi KJPP RSR terhadap
     hukum dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
     untuk diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di
     negara lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.

     Studi Kelayakan Bisnis ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
     Dalam menyusun Studi Kelayakan Bisnis ini, KJPP RSR melandaskan dan berdasarkan pada
     informasi dan data sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana
     berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan serta tidak
     menyesatkan.


                                                4
Page 6
KJPP RSR tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun
data yang diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan dan dengan
demikian KJPP RSR tidak dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap
kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.

Sebagai dasar bagi KJPP RSR untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan Bisnis, KJPP
RSR menggunakan data sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi
sebagai bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.

Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan
Bisnis KJPP RSR secara material. Oleh karena itu, KJPP RSR tidak dapat menerima tanggung
jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data
tersebut.

Studi Kelayakan Bisnis ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang
pemegang saham Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain
serta aspek-aspek lainnya.

Penugasan KJPP RSR tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian
internal, kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak
atau pelanggaran hukum.

Studi Kelayakan Bisnis disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan
Bisnis ini dikeluarkan.

Studi Kelayakan Bisnis ini hanya dilakukan terhadap tujuan Studi Kelayakan Bisnis seperti yang
telah diuraikan di atas.

KJPP RSR menganggap bahwa sejak tanggal penilaian Studi Kelayakan Bisnis hingga tanggal
penerbitan laporan Studi Kelayakan Bisnis, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara
material, baik secara makro ekonomi maupun industri, saat kini maupun yang akan datang,
dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta rencana bisnis dan anggaran Perseroan.

Dengan ini KJPP RSR menyatakan bahwa penugasan KJPP RSR tidak termasuk menganalisis
transaksi-transaksi di luar tujuan Studi Kelayakan Bisnis yang mungkin tersedia bagi Perseroan
serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap tujuan Studi Kelayakan Bisnis dan
juga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari tujuan Studi
Kelayakan Bisnis.

KJPP RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan KJPP RSR secara khusus
hanya terbatas pada aspek finansial, KJPP RSR tidak melakukan penelitian atas kajian aspek
pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan
oleh manajemen Perseroan maupun keabsahan rencana Perseroan dari segi hukum dan
implikasi aspek perpajakan karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan KJPP RSR.

KJPP RSR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen
Perseroan atas penugasan RSR untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis bahwa
Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi
Kelayakan Bisnis dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material
yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

Kondisi Pembatas Khusus KBLI 68111
KJPP RSR mendasarkan analisis KJPP RSR pada fakta bahwa Perseroan memiliki hak atas
tanah di Kabupaten Bangkalan dengan luas 14,43 ha yang berdasarkan data yang
disampaikan memiliki dasar hukum berupa hak pakai yang haknya akan berakhir pada 2030.
Status legalitas dan peruntukan tanah yang dimiliki haknya oleh Perseroan membutuhkan
analisis lebih lanjut dari aspek hukum untuk dapat dilakukan pengembangan kawasan,




                                           5
Page 7
     pembangunan dan penjualan rumah di Bangkalan oleh karena itu, KJPP RSR tidak
     bertanggung jawab mengenai aspek hukum tanah di Bangkalan tersebut.

     Sampai laporan ini diterbitkan Perseroan belum memiliki Master Plan dan perizinan yang cukup
     untuk pengembangan kawasan, membangun, dan menjual rumah. Terdapat kemungkinan
     perbedaan antara realisasi dengan asumsi yang digunakan dalam laporan ini baik terkait jadwal
     atau timeline, biaya investasi, maupun asumsi-asumsi lain terkait aspek keuangan dan kami
     tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya.

     Berdasarkan analisis dan diskusi KJPP RSR dengan manajemen Perseroan, tanah yang
     dimiliki haknya oleh Perseroan di Kabupaten Bangkalan seluas 14,43 ha dengan status
     legalitas hak pakai adalah tanah Perseroan yang memiliki potensi lebih tinggi untuk
     dikembangkan dalam rencana Perseroan. Analisis studi kelayakan dapat berbeda apabila
     tanah yang dikembangkan berbeda.

     RSR ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan RSR secara khusus hanya
     terbatas pada aspek finansial, RSR tidak melakukan penelitian atas kajian aspek pasar, aspek
     teknis, aspek pola bisnis dan aspek model manajemen yang telah disampaikan oleh
     manajemen Perseroan maupun keabsahan Rencana Perseroan dari segi hukum dan implikasi
     aspek perpajakan, karena hal tersebut berada di luar lingkup penugasan RSR.

     RSR juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen
     Perseroan atas penugasan RSR untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan Bisnis,
     bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan
     dengan Studi Kelayakan Bisnis dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada
     faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

3.   Metode Penilaian

     Dalam menyusun Studi Kelayakan, KJPP RSR telah melaksanakan analisis menggunakan
     pendekatan valuasi dan prosedur untuk rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan
     aspek-aspek antara lain:

     a.   Net Present Value (“NPV”), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
          (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus
          kas masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek
          dapat dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif;
     b.   Payback Period (“PBP”), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan
          biaya investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
          pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
          investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
          even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
          sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati;
     c.   Internal Rate of Return (“IRR”), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
          berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini
          dari investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila nilai
          IRR lebih besar dari imbal hasil yang diharapkan (dalam rencana Perseroan ini tingkat
          pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC);
     d.   Profitability index (“P/I”), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah
          dari investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
          diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas
          yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu
          proyek sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
          tambah, apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek
          setiap tahun menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari
          satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai
          tambah bagi perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat
          dinilai apabila nilai P/I lebih dari satu.




                                                  6
Page 8
4.   Analisis Studi Kelayakan

     Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 68111
     Metode dan prosedur yang diterapkan dalam menyusun laporan studi kelayakan adalah:

     a.   Analisis kelayakan pasar

          Kondisi pasar perumahan di Indonesia menunjukkan potensi yang besar, didorong oleh
          kebutuhan dasar masyarakat akan hunian dan adanya backlog perumahan yang mencapai
          12,7 juta unit pada tahun 2023, terutama di Pulau Jawa dan Sumatera Utara. Pemerintah
          menargetkan pembangunan 3 juta rumah untuk mengurangi backlog tersebut, dan
          Perseroan melihat peluang strategis untuk berkontribusi dalam program tersebut. Di tahun
          2023, pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“MBR”) mencapai
          1,01 juta unit, sementara 207,65 ribu unit diperuntukkan bagi non-MBR dengan fokus
          pengembangan di wilayah sub-urban. Dengan latar belakang sebagai perusahaan yang
          memiliki pengalaman dalam industri material konstruksi, Perseroan berencana
          memanfaatkan produk semen dan Bata Interlock Presisi (BIP) milik sendiri dan anak
          perusahaan untuk mendukung pembangunan rumah tersebut.

          Untuk mendukung ekspansi ke sektor residensial, Perseroan akan menerapkan strategi
          pemasaran komprehensif. Akan dilakukan kerja sama dengan bank dan instansi
          pemerintah seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP),
          dengan fokus pada promosi program subsidi uang muka dan bunga cicilan rendah. Selain
          itu, pemasaran digital melalui media sosial dan website resmi guna menjangkau calon
          pembeli secara langsung. Target utama pasar Perseroan adalah MBR di wilayah sub-
          urban, dengan dukungan fasilitas pembiayaan pemerintah seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas
          Pembiayaan Perumahan) yang menawarkan subsidi uang muka dan suku bunga. Upaya
          ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian terjangkau dan
          sekaligus memperluas kontribusi Perseroan dalam sektor properti nasional.    .

     b.   Analisis kelayakan teknis

          Kawasan perumahan yang akan dikembangkan seluas 14,43 ha milik Perseroan yang
          terletak di Kelurahan Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
          dengan status Hak Pakai hingga tahun 2030 dan akan diubah menjadi Surat Hak Milik
          (SHM) agar dapat dialihkan kepada pembeli rumah. Perseroan juga akan mengurus
          perubahan peruntukan lahan dari kawasan pertanian menjadi kawasan residensial,
          termasuk pengajuan berbagai perizinan seperti Izin Lokasi, Andalalin (Analisa Dampak
          Lingkungan), PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), Amdal
          (Analisa Dampak Linkungan), IMB (Izin Membangun Bangunan), izin lingkungan, RUTR
          (Rencana Umum Tata Ruang), dan Site Plan kepada pemerintah setempat. Proyek ini akan
          menyediakan hunian bagi MBR sesuai spesifikasi pemerintah, yakni rumah dengan luas
          tanah 60 m² dan bangunan 30 m².

          Lokasi lahan berada di tengah hamparan lahan yang haknya dimiliki oleh Perseroan dan
          berlokasi dekat dengan Pelabuhan Kamal dan Universitas Trunojoyo. Perseroan juga
          memerlukan pembangunan akses jalan dari jalan raya, yaitu Jalan Raya Kamal ke lahan
          yang akan dibangun sepanjang 2,60 km. Perseroan juga memiliki tanah lain yang tersebar
          di Jawa Timur. Di masa depan, Perseroan berpotensi untuk melakukan pengembangan
          kawasan di lahan milik Perseroan ataupun daerah lain yang sesuai untuk kawasan
          residensial MBR.

          Untuk menunjang pengembangan proyek, Perseroan akan mengoptimalkan sumber daya
          internal dan anak perusahaan, seperti suplai semen dari anak usaha dengan efisiensi biaya
          terbaik, pemanfaatan BIP untuk dinding rumah dari anak usaha beton, serta jasa konstruksi
          dari mitra dalam ekosistem Sobat Bangun. Seluruh proses akan dijalankan oleh unit internal
          seperti fungsi Derivative Sales untuk penjualan dan pengembangan bisnis serta Project
          Management Office untuk pengawasan proyek.




                                                 7
Page 9
     Perseroan juga akan melibatkan tenaga ahli eksternal untuk perizinan, perencanaan dan
     pembangunan kawasan serta fasos dan fasum. Di lokasi proyek, Perseroan akan merekrut
     tujuh orang tenaga kerja baru untuk penjualan, pemasaran, pengawasan, serta administrasi
     dan legalitas, yang akan bekerja di bawah supervisi tim pusat dan unit-unit pendukung
     internal.

c.   Analisis kelayakan pola bisnis

     Perseroan memiliki sejumlah keunggulan kompetitif antara lain dukungan dari ekosistem
     mitra yang tergabung dalam platform Sobat Bangun, rantai distribusi luas untuk semen dan
     BIP di seluruh Indonesia serta kemampuan menyerap produk internal seperti semen dan
     BIP yang berkualitas dengan biaya produksi lebih rendah.
     Penggunaan BIP juga memungkinkan proses pembangunan rumah yang lebih cepat.
     Selain itu, pengalaman panjang Perseroan di industri material bangunan dapat
     meningkatkan kepercayaan dari konsumen.

     Dengan modal keunggulan yang ada, Perseroan memiliki kemampuan untuk menciptakan
     nilai tambah bagi bisnis dan masyarakat. Nilai ini antara lain berupa ekspansi usaha ke
     sektor baru, peningkatan pendapatan melalui penjualan rumah dan serapan produk
     internal, serta kontribusi terhadap penyediaan hunian bagi MBR. Selain itu, pengembangan
     kawasan residensial juga menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan
     ekonomi lokal di sekitar proyek. Semua hal tersebut tidak hanya memperluas portofolio
     produk dan layanan Perseroan, tetapi juga memperkuat posisi strategis dalam industri real
     estat di Indonesia.

d.   Analisis kelayakan model manajemen

     Untuk proyek residensial di Bangkalan, Perseroan akan merekrut 7 orang tenaga kerja
     langsung dalam pengawasan, penjualan, dan administrasi di lapangan serta 4 orang
     tenaga kerja manajerial dari karyawan internal yang sudah ada untuk melakukan
     manajemen dan strategi dalam keberlangsungan bisnis di Bangkalan. Perseroan juga akan
     merekrut tenaga ahli eksternal, baik untuk pengurusan legalitas dan perizinan dengan ahli
     legal eksternal maupun untuk perencanaan kawasan, pematangan lahan dan
     pembangunan fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum), dan rumah oleh tenaga ahli
     kontraktor yang terdapat dalam ekosistem Sobat Bangun. Dalam hal manajemen,
     Perseroan juga siap dengan strategi dan model operasional baru yang disesuaikan untuk
     lini bisnis properti, termasuk pengelolaan tanah seluas 14,43 ha yang telah dimiliki di
     Bangkalan.

     Namun demikian, terdapat sejumlah risiko utama yang telah diidentifikasi dan akan dikelola
     secara aktif oleh manajemen, antara lain: risiko pasar seperti daya beli masyarakat dan
     kesediaan bank menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada MBR; risiko rantai
     pasokan terkait lonjakan harga bahan baku dan tenaga kerja; serta risiko persaingan yang
     tinggi dari pengembang lain di sekitar area proyek. Risiko lainnya termasuk keterbatasan
     infrastruktur sekitar, ketentuan harga jual rumah subsidi dari pemerintah, serta tantangan
     legalitas lahan dan perubahan status kepemilikan. Risiko bencana alam serta dinamika
     sosial, politik, dan ekonomi juga menjadi perhatian. Untuk itu, Perseroan menyiapkan
     langkah mitigasi menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan agar proyek
     dapat berjalan optimal dan risiko-risiko tersebut tidak berdampak signifikan terhadap
     kelangsungan usaha.

e.   Analisis kelayakan keuangan

     Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan investasi sekitar
     Rp84,82 miliar. Sumber pendanaan tersebut diperoleh seluruhnya dari dana internal
     Perseroan.

     Dari kajian kelayakan keuangan menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menambah
     kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel -variabel sebagai
     berikut:


                                            8
Page 10
     ●   NPV ≥ 0  Layak
         NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8,31 miliar.
         Hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa perubahan kegiatan
         usaha layak dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari nilai
         investasi.
     ●   IRR ≥ Tingkat diskonto  Layak
         IRR yang dihasilkan adalah sebesar 14,20% yang berarti di atas WACC sebesar
         10,61%.
     ●   PBP < Periode Proyeksi  Layak
         Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi,
         setelah perubahan kegiatan usaha berjalan selama 4 tahun 10 bulan.
     ●   P/I ≥ 1  Layak
         P/I yang diperoleh adalah sebesar 1,11 yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih
         dari satu menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
         memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.

Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 46633 dan KBLI 23953
Metode dan prosedur yang diterapkan dalam menyusun laporan Studi Kelayakan Bisnis adalah:

a.   Analisis kelayakan pasar

     Bisnis batu bata di Indonesia masih berpotensi untuk berkembang. Batu bata merupakan
     komponen penting dalam sektor properti. Batu bata berfungsi sebagai struktur utama
     rumah, pemisah antar ruangan, maupun hanya sebagai estetika. Pada umumnya, terdapat
     tiga jenis batu bata yang paling umum digunakan di Indonesia, yaitu bata merah, bata
     ringan, dan batako. Namun demikian, saat ini terdapat inovasi batu bata yaitu bata interlock.
     Bata interlock adalah jenis bata yang dirancang dengan sistem pengunci atau interlocking
     yang memungkinkan bata-bata tersebut dapat dipasang tanpa memerlukan banyak mortar
     atau semen, sehingga bata interlock memiliki keunggulan dibanding bata konvensional dari
     sisi biaya, mutu, dan waktu konstruksi rumah.

     Bisnis batu bata di Indonesia sangat prospektif seiring dengan dukungan pemerintah pada
     sektor properti berupa insentif pajak, Program Sejuta Rumah (PSR) yang diatur dalam
     Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang Penggunaan Pendapatan Badan
     Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat untuk Mendukung Pendanaan Program Pembangunan
     Sejuta Rumah Untuk Rakyat Tahun 2015, dan Program 3 Juta Rumah. Maka dari itu, bisnis
     ini masih memiliki potensi pasar yang cukup luas untuk berkembang.

b.   Analisis kelayakan teknis

     Untuk pembangunan pabrik BIP, Perseroan akan melakukan sewa lahan tanah di Kawasan
     Industri Tuban dengan luas sekitar 55.000 m 2 dan akan membangun bangunan pabrik
     dengan luas sekitar 15.000 m 2.

     Dalam rangka penambahan jenis dan produk baru, Perseroan membutuhkan mesin
     tambahan untuk menjalankan produksi BIP. Mesin yang diperlukan diantaranya dump
     hopper, belt conveyor, vibrating screen, hopper weigher, silo semen dan fly ash, planetary
     mixer dan mesin cetak BIP. Mesin tersebut rencananya akan dibeli Perseroan dari
     PT Semen Padang sesuai dengan harga yang disepakati berdasarkan harga penawaran
     yang diajukan oleh PT Semen Padang dan negosiasi antara Perseroan dan PT Semen
     Padang. Adapun kapasitas produksi mesin untuk BIP adalah sebesar 2.584.000 pcs/tahun.
     Progres pembangunan fasilitas produksi BIP saat ini dalam proses persetujuan internal,
     jika persetujuan tersebut sudah didapatkan maka akan dilakukan proses pengadaan dan
     instalasi di Kawasan Industri Tuban dengan estimasi total durasi kurang lebih selama
     4 (empat) bulan.




                                             9
Page 11
     Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi BIP adalah semen, fly ash, abu
     batu, dan air. Bahan baku tersedia di pasar lokal tanpa adanya pembatasan untuk
     memperoleh bahan baku tersebut.

     Pekerja yang diperlukan untuk menjalankan bisnis ini diperoleh melalui rekrutmen pekerja
     di sekitar wilayah operasi yaitu Tuban. Tenaga ahli yang diperlukan untuk menjalankan
     bisnis ini diperoleh dari PT Semen Padang yang sudah lebih dulu menjalani bisnis produksi
     dan penjualan BIP. Tenaga ahli tersebut bertugas untuk memberikan pelatihan
     penggunaan mesin BIP selama masa trial production. Perkiraan jumlah tenaga kerja yang
     diperlukan untuk produksi untuk BIP adalah sekitar 282 orang dan 58 tenaga kerja yang
     tidak secara langsung berhubungan dengan produksi.

c.   Analisis kelayakan pola bisnis

     Dalam menjalankan pengembangan kegiatan usaha baru, Perseroan didukung oleh tenaga
     ahli yang memiliki kompetensi akan menciptakan keunggulan kompetitif bagi Perseroan
     dalam menjalankan rencana pengembangan usaha. Dengan keunggulan kompetitif yang
     dimiliki, maka Perseroan diperkirakan akan dapat bersaing dengan perusahaan kompetitor.

     Pesaing juga akan menghadapi kesulitan dalam meniru produk Bata Interlok Presisi
     Perseroan karena proses produksinya memerlukan teknologi dan proses produksi khusus.
     Desain inovatif yang dirancang dengan sistem pengunci atau interlocking akan mempersulit
     pesaing dalam meniru produk tersebut tanpa investasi signifikan dalam penelitian dan
     pengembangan. Selain itu, sebagai salah satu pemain utama di industri semen, Perseroan
     dapat memanfaatkan skala ekonomi untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif.
     Keunggulan ini menjadi hambatan bagi pesaing baru yang ingin memasuki pasar, terutama
     karena biaya produksi mereka cenderung lebih tinggi.


d.   Analisis kelayakan model manajemen

     Pada tahun 2024, jumlah karyawan Perseroan adalah sebanyak 9.406 orang. Untuk
     menjalankan kegiatan usaha barunya, Perseroan membutuhkan tenaga kerja langsung
     sebanyak 282 orang dan 58 tenaga kerja yang tidak secara langsung berhubungan dengan
     produksi. Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut, keahlian minimum yang wajib
     dimiliki oleh tenaga kerja operasional adalah lulusan SMA atau sederajat sedangkan
     tenaga kerja manajerial adalah D3 dan S1.

e.   Analisis kelayakan keuangan

     Dalam rangka perubahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan investasi sekitar
     Rp110,95 miliar. Sumber pendanaan tersebut diperoleh seluruhnya dari dana internal
     Perseroan.

     Dari kajian kelayakan keuangan menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk menambah
     kegiatan usaha barunya memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel- variabel sebagai
     berikut:

     ● NPV ≥ 0  Layak
       NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp234,61 miliar.
       Hasil NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa perubahan kegiatan
       usaha layak dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari nilai
       investasi.
     ● IRR ≥ Tingkat diskonto  Layak
       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 23,17% yang berarti di atas WACC sebesar 9,31%.
     ● PBP < Periode Proyeksi  Layak
       Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi,
       setelah perubahan kegiatan usaha berjalan selama 5 tahun 5 bulan.




                                           10
Page 12
         ●   P/I ≥ 1  Layak
             P/I yang diperoleh adalah sebesar 2,73 yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih
             dari satu menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
             memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.

5.   Kesimpulan

     Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
     dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP RSR berpendapat bahwa Perubahan
     Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK.


 KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN
                         KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memenuhi kriteria
ketersediaan tenaga kerja dengan Sertifikat Kompetensi Kerja (“SKK”) Konstruksi untuk Penanggung
Jawab Teknis Badan Usaha (“PJTBU”) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
(“PJSKBU”) sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat untuk menjalankan kegiatan usaha baru yang berkaitan dengan industri konstruksi. Sebagai
upaya dalam memenuhi kriteria tenaga kerja dengan sertifikasi sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan saat ini sedang dalam proses perekrutan tenaga kerja dengan SKK untuk PJTBU dan
PJSKBU di atas dan secara paralel juga akan melakukan proses sertifikasi untuk karyawan Perseroan
untuk mendapatkan SKK sebagaimana dimaksud.


     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN
                           KEGIATAN USAHA

Perubahan Kegiatan Usaha dengan KBLI 46633 dan KBLI 23953 dilakukan untuk mendukung
peluncuran produk baru Perseroan, yaitu BIP sebagai solusi inovatif dalam konstruksi dinding rumah
tapak. Produk ini dikembangkan untuk menjawab tantangan backlog perumahan nasional
sebagaimana diidentifikasi di beberapa wilayah dengan kebutuhan perumahan tertinggi, khususnya
di Pulau Jawa. Produk BIP yang dikembangkan oleh Perseroan memiliki bahan dasar semen dengan
keunggulan waktu pemasangan yang lebih cepat sehingga berpengaruh kepada biaya, ketahanan
yang lebih baik terhadap gempa bumi serta menggunakan material yang lebih berkelanjutan (semen
hijau), sehingga memberikan nilai tambah bagi pengembang dan pemilik rumah. Dengan demikian,
Perseroan berperan aktif dalam mendukung program pemerintah untuk pembangunan tiga juta
rumah per tahun.

Perubahan kegiatan usaha dengan KBLI 68111 merupakan inisiatif berkelanjutan dari Perseroan.
Perkembangan BIP sebagai solusi konstruksi dinding yang merupakan salah satu bagian dari rumah
dan dengan didukung infrastruktur di internal merupakan solusi berkenaan dengan pembangunan
rumah termasuk diantaranya pemanfaatan lahan non produktif yang dimiliki Perseroan. Perubahan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud juga untuk mengantisipasi jika Perseroan mendapatkan
penugasan dari pemerintah untuk pembangunan perumahan dalam rangka mengatasi backlog
perumahan nasional.

Melalui Perubahan Kegiatan Usaha maka Perseroan berharap dapat mengoptimalkan
pengembangan dan distribusi produk BIP ke berbagai wilayah. Selain itu, model bisnis yang
melibatkan berbagai mitra strategis, seperti sub-kontraktor, pemasok bahan bangunan dan pemasok
BIP, akan memungkinkan efisiensi dalam rantai pasok serta mendukung implementasi proyek secara
luas. Dengan langkah ini, Perseroan tidak hanya memperluas portofolio bisnisnya, tetapi juga
berkontribusi pada percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat Indonesia.
Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha ini diharapkan
dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan para Pemegang Saham.


                                                11
Page 13
         PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
                         KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para Pemegang Saham Perseroan, Perubahan Kegiatan Usaha
diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan. Dampak
terhadap kinerja keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

1.       Penambahan pendapatan dari kegiatan usaha yang baru sehingga memberikan nilai tambah
         bagi Perseroan secara konsolidasi. Untuk BIP berkontribusi sebesar Rp42,4 miliar pada tahun
         pertama (Q4 2025) sementara untuk developer baru berkontribusi pada tahun 2027 sebesar
         Rp70,10 miliar;
2.       Penambahan laba kotor bagi Perseroan dimana untuk tahun pertama kontribusi dari BIP
         sebesar Rp6,54 miliar (2025) sementara dari developer sebesar Rp24,17 miliar (2027).

Berikut ini adalah ringkasan keuangan Perseroan secara konsolidasi dengan dan tanpa Perubahan
Kegiatan Usaha yang didasarkan pada asumsi tahun 2025:




           INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk antara lain: memperoleh persetujuan atas
Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.

RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:

Hari, tanggal      : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu              : 14.00 WIB – selesai
Tempat             : SIG Signature Lounge, The East Lt. 18, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung No.01,
                     Kuningan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,
                     Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal terkait dengan pelaksanaan RUPS Tahunan:

 No.                                  Deskripsi                                     Tanggal
           Pengumuman RUPST melalui website IDX serta situs web Perseroan
     1                                                                            15 April 2025
           dan eASY.KSEI
           Tanggal penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak
     2                                                                            29 April 2025
           menghadiri RUPS Tahunan Perseroan
           Pemanggilan RUPST melalui website IDX serta situs web Perseroan
     3                                                                            30 April 2025
           dan eASY.KSEI
     4     Pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan                                     23 Mei 2025
           Pengumuman Ringkasan Risalah RUPST melalui situs web
     5                                                                            27 Mei 2025
           Perseroan dan situs web BEI dan eASY.KSEI

Selanjutnya, mata acara RUPS Tahunan sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha adalah

“Perubahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan ketentuan Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. ”


                                                  12
Page 14
RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, POJK No. 15/2020, dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Sesuai dengan POJK No. 15/2020, ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
keputusan untuk mata acara sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

1.   Perubahan Kegiatan Usaha disetujui oleh RUPS Tahunan Perseroan yang dihadiri oleh
     pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
     suara yang sah; dan

2.   Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Tahunan Perseroan.

Jika kuorum tidak tercapai, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS kedua dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan sebagai berikut:

1.   RUPS kedua dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
     sedikit 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan

2.   Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS kedua.

Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh
persetujuan dari RUPS maka rencana tersebut hanya dapat diajukan kembali untuk persetujuan
RUPS setelah 12 bulan sejak RUPS yang menyatakan tidak menyetujui rencana tersebut.


                                  INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini, Pemegang
Saham dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan,
pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                        Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
                          PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
                                        Kantor Pusat
                                    Gedung South Quarter
                                    Tower A, Lantai 19-20
                           Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
                              Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                 Telepon: +62-21-5261174-5
                                    Fax: +62-21-5261176
                                     Website: www.sig.id
                              E-mail: corporate.secretary@sig.id


                                     Jakarta, 15 April 2025
                                      Direksi Perseroan




                                              13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published15 Apr 2025
Pages14
Characters50,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Donny Arsal p.4
linked person Agung Wiharto p.4
linked person Andriano Hosny Panangian p.4
linked person Reni Wulandari p.4
linked person Sony Subrata p.4
linked person Lydia Silvanna Djaman p.4
linked person Yustinus Prastowo p.4
linked person Saor Siagian p.4
linked person Ratna Irsana p.4
possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible person Budi Waseso p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Semen Gresik (Persero) p.3
unresolved person Juliaan Nimrod Siregar · Notaris p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.4
unresolved org Safrudin & Rekan p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org KJPP RSR p.5 ×28
unresolved org KJPP RSR. KJPP RSR p.6
unresolved org Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman p.8
unresolved org Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum p.10
unresolved org PT Semen Padang p.10 ×3
unresolved org PT Semen Padang. Adapun p.10
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.12
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.13

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 3061 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result