Skip to content
Back to announcement

20260630_AKRA_Informasi Transaksi Afiliasi_32106822_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review AKRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          PT AKR CORPORINDO TBK

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
  PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
                               KEPENTINGAN




                               PT AKR CORPORINDO TBK.

  Bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
   kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan gudang serta
      transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan serta manufaktur

                       Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia

                                        Kantor Pusat
                                    AKR Tower Lantai 26
                    Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530

                                    Tel: (021) 531 1110
                                   Fax: (021) 531 1185
                           Email: corporate.secretary@akr.co.id
                                  Website: www.akr.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
                                      DEFINISI

Afiliasi              :   Afiliasi adalah: (a) hubungan keluarga karena perkawinan dan
                          keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
                          maupun vertikal; (b) hubungan antara pihak dengan pegawai,
                          direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; (c) hubungan
                          antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                          anggota direksi atau dewan komisaris yang sama; (d) hubungan
                          antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                          tersebut; (e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
                          yang sama; atau (f) hubungan antara perusahaan dan pemegang
                          saham utama.

Akta Pendirian JVCo   :   Akta Pendirian PT Andalanesa Energi Primer No. 103, tanggal
                          26 Juni 2026, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di
                          Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik
                          Indonesia    dengan     surat   keputusannya      No.    AHU-
                          0050457.AH.01.01.Tahun 2026, tanggal 26 Juni 2026.

AKRT                  :   PT Arthakencana Rayatama, suatu Perseroan terbatas yang
                          berkedudukan di Jakarta Barat, yang merupakan pemegang
                          saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar
                          64,61% (enam puluh empat koma enam satu persen) dan oleh
                          karenanya merupakan afiliasi dari Perseroan akan menjadi
                          salah satu pihak dalam Perjanjian JV.

JVCo                  :   PT Andalanesa Energi Primer yang merupakan suatu joint
                          venture company atau perusahaan patungan yang dibentuk oleh
                          Perseroan, AKRT dan BW FSRU VII Pte. Ltd. berdasarkan Akta
                          Pendirian JVCo.

Laporan Keuangan      :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Perseroan                 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                          tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
                          Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana ternyata dalam
                          Laporan          Auditor         Independen          No.
                          00218/2.1505/AU.1/05/0694-4/1/III/2026, tanggal 18 Maret
                          2026.

Laporan Pendapat      :   Laporan Pendapat Kewajaran yang dipersiapkan dan diberikan
Kewajaran                 oleh Truscel (sebagaimana didefinisikan di bawah ini)
                          sebagaimana tercantum dalam surat Truscel No.
                          00021/2.0094-00/BS/05/0268/1/VI/2026, tanggal 30 Juni
                          2026 terkait dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
                          dalam POJK No. 42/2020, yang dilakukan oleh Perseroan dan
                          AKRT terkait dengan penandatanganan Perjanjian JV
                          sehubungan dengan pembentukan JVCo.

MAPPI                 :   Merupakan singkatan dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia
                          yaitu Organisasi Profesi Penilai di Indonesia yang bersifat
                          mandiri, nirlaba dan non politis, yang berasaskan Pancasila dan
                          berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
Page 3
                         konstitusional, Peraturan perundang-undangan lainnya yang
                         berkaitan langsung dan tidak langsung dengan Profesi Penilai
                         sebagai landasan formal serta Keputusan Musyawarah Nasional
                         sebagai landasan operasional.

OJK                  :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                         fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                         pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                         Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
                         tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak
                         tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                         Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                         dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

Perseroan            :   PT. AKR Corporindo Tbk., Perusahaan Terbuka dengan kegiatan
                         meliputi bidang distribusi produk bahan bakar minyak ke pasar
                         industri dan retail, distribusi dan perdagangan bahan kimia
                         (seperti caustic soda, sodium sulfat, PVC resin dan soda ash)
                         yang digunakan oleh berbagai industri di Indonesia sesuai
                         dengan perjanjian distribusi dengan produsen asing dan lokal,
                         penyewaan gudang, kendaraan angkutan, tangki dan jasa
                         logistik lainnya.

POJK 42/2020         :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 35/2020     :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                         Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                         Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

Perjanjian JV        :   Merupakan suatu perjanjian pembentukan usaha patungan
                         (joint venture) yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan,
                         AKRT, dan BW FSRU VII Pte., Ltd. pada tanggal 26 Juni 2026,
                         yang berisi mengenai ketentuan Pembentukan JVco
                         (sebagaimana didefinisikan di bawah) oleh para pihak.

Proyeksi Laba Rugi   :   Proyeksi Laba Rugi Perseroan yang telah disesuaikan oleh
yang Disesuaikan         TRUSCEL sehingga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi
                         keuangan.

SPI                  :   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) sebagai anggota
                         IVSC melalui Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia
                         (KPSPI) telah Menyusun Kode Etik Penilai Indonesia dan
                         Standar Penilaian Indonesia (KEPI dan SPI) Edisi VII tahun
                         2018.

Transaksi Afiliasi   :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                         perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                         dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi,
                         anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Page 4
                              Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                              dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                              untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi
                              dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                              saham utama atau pengendali.

 Transaksi Benturan      :    Transaksi Benturan Kepentingan adalah transaksi yang
 Kepentingan                  dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                              dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
                              Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
                              diatur dalam POJK No. 42/2020.

 Transaksi Material      :    Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                              perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                              sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 Truscel                 :    Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi
                              dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang mana
                              telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian
                              Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
                              1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
                              nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang
                              pasar modal berdasarkan surat dari Otoritas Jasa Keuangan No.
                              11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
                              Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa
                              Keuangan No. STTD.PB-30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus
                              2018.


                                   I.      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, atas Transaksi Afiliasi sesuai dengan
ketentuan POJK 42/2020, sehubungan dengan pembentukan suatu usaha patungan (joint
venture) melalui Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement) yang dilaksanakan oleh (i)
Perseroan, (ii) PT Arthakencana Rayatama yang merupakan pemegang saham Perseroan
sehingga terdapat hubungan afiliasi (”AKRT”), dan (iii) BW FSRU VII Pte. Ltd. (”BW”), yang telah
dibentuk dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Juni 2026 (“Perjanjian JV”) (penandatanganan
Perjanjian JV untuk pembentukan perusahaan joint venture antara Perseroan, AKRT, dan BW
disebut sebagai ”Pembentukan JVco” atau ”Transaksi”). Pembentukan JVco melalui Perjanjian
JV ini dilaksanakan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk membeli dari
atau membangun kapal pada HD Hyundai Heavy Industries Co., Ltd. yang merupakan pihak ketiga
yang tidak terafiliasi oleh Perseroan (”Hyundai Industries”). Pembentukan JVco tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 karena
dilakukan antara pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau
dikendalikan oleh Perseroan.

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh TRUSCEL sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020,
maka:
a.   Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama, menyatakan bahwa Pembentukan JVco tidak mengandung Benturan Kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Page 5
b.   Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
     diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan; serta
c.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
     dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum.

Sehubungan dengan Pembentukan JVco, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
khususnya sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan dengan ini
mengumumkan keterbukaan informasi dengan maksud untuk memberikan informasi dan
penjelasan, serta alasan dan gambaran yang lebih lengkap atas dilakukannya Pembentukan JVco
tersebut kepada para pemegang saham Perseroan sebagian dari pemenuhan ketentuan POJK
42/2020.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan serta penilaian yang dilakukan oleh Perseroan, Direksi
Perseroan menyatakan bahwa Pembentukan JVco bukan merupakan suatu Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Pembentukan JVco tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

                            II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Uraian Singkat Transaksi

     Perseroan telah melakukan penandatanganan Perjanjian JV untuk Pembentukan JVco
     dengan rincian sebagai berikut:

     1.   Tanggal Transaksi

          Perjanjian JV ditandatangani oleh Perseroan, AKRT, dan Hyundai Industries pada
          tanggal 26 Juni 2026.

     2.   Objek Transaksi

          Objek Transaksi adalah ditandatanganinya Perjanjian JV antara Perseroan dengan
          salah satu pihak terafiliasi, yaitu AKRT pada tanggal 26 Juni 2026 untuk Pembentukan
          JVco.

     3.   Nilai Transaksi

          Secara kumulatif total nilai Transaksi adalah sebesar USD46.994.504 atau setara
          dengan Rp788.661.757.737.

B.   Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

     1.    Perseroan

           a.    Riwayat Singkat

                 Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Aneka Kimia Raya
                 berdasarkan Akta No. 46 tanggal 28 November 1977 yang diubah dengan Akta
                 No. 26 tanggal 12 April 1978, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Sastra
                 Kosasih, S.H. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
                 Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/517
                 tanggal 14 Juni 1978, didaftarkan pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam
Page 6
     Surat No. 277/1978 dan No. 278/1978 tanggal 20 Juli 1978 serta diumumkan
     dalam lembaran Berita Negara No. 101 Tambahan No. 741 tanggal 19
     Desember 1978.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
     perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 19 tanggal
     26 Mei 2026, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S,H., M.Kn, Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
     Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal
     19 Juni 2026.

b.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

     Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
     Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 37 tanggal 20 Desember 2021,
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
     Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
     AH.01.03-0489653 tanggal 22 Desember 2021, yakni sebagai berikut:


      Modal Dasar         :   Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar
                              Rupiah), yang terbagi atas 37.500.000.000 (tiga puluh
                              tujuh miliar lima ratus juta) saham, bernilai nominal
                              Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.

      Modal           :       Rp401.469.492.000 (empat ratus satu miliar empat
      Ditempatkan dan         ratus enam puluh sembilan juta empat ratus sembilan
      Disetor                 puluh dua ribu Rupiah), yang terbagi atas
                              20.073.474.600 (dua puluh miliar tujuh puluh tiga
                              juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus)
                              saham, atau sebesar 100% (seratus persen) dari nilai
                              nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam
                              Perseroan.


     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 31 Mei 2026 yang dikelola
     oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan
     pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                          Nilai Nominal Rp20,00 per saham
       Nama Pemegang Saham
                                    Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)     %

     Modal Dasar                    37.500.000.000       750.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - AKRT                          12.968.823.600      259.376.472.000     64,61
     - Masyarakat                     7.104.651.000       142.093.020.000    35,39
     Jumlah Modal Ditempatkan       20.073.474.600       401.469.492.000      100
     dan Disetor Penuh
     Jumlah    Saham    dalam       17.426.525.400       348.530.508.000          -
     Portepel
Page 7
     c.   Pengurusan dan Pengawasan

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini
          adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris
           Presiden Komisaris           :   Soegiarto Adikoesoemo
           Komisaris                    :   Sofyan A. Djalil
           Komisaris Independen         :   Mohammad Fauzi Maulana Ichsan

          Direksi
           Presiden Direktur            :   Haryanto Adikoesoemo
           Direktur                     :   Jimmy Tandyo
           Direktur                     :   Bambang Soetiono Soedijanto
           Direktur                     :   Mery Sofi
           Direktur                     :   Nery Polim
           Direktur                     :   Termurti Tiban

     d.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

          Maksud dan tujuan kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum
          dalam Akta No. 19 tanggal 26 Mei 2026 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
          Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan telah mendapatkan
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
          Keputusan No. AHU-0039283.AH.01.02 Tahun 2026 tanggal 19 Juni 2026,
          yaitu berusaha dalam bidang:

          a.   Industri;
          b.   Perdagangan Besar dan Eceran;
          c.   Transportasi dan Penyimpanan;
          d.   Pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin;
          e.   Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (Jasa);
          f.   Konstruksi.

          Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah bergerak dalam
          bidang perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak dan bahan-bahan
          kimia dasar, penyedia jasa logistik (bongkar muat, penyewaan tangki dan
          gudang serta transportasi) dan pengelolaan kawasan industri dan Pelabuhan
          serta manufaktur.

2.   AKRT

     AKRT didirikan berdasarkan Akta No. 297 tanggal 23 November 1992, dibuat di
     hadapan Tegoeh Hartanto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
     pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. C2-10481.HT.01.01.th.92 tanggal 26 Desember 1992, didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat No. 55/1993 tanggal 13
     Januari 1993 serta diumumkan dalam lembaran Berita Negara No. 51 Tambahan No.
     2860/1993 tanggal 25 Juni 1993.

     Anggaran Dasar AKRT telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
     terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 23 tanggal 12 April 2023,
     dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
Page 8
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0022506.AH.01.02
TAHUN 2023 tanggal 14 April 2023 yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0074433.AH.01.11 TAHUN 2023
tanggal 14 April 2023 (“Anggaran Dasar AKRT”).

 AKRT

 Alamat:                  AKR Tower Lantai 26, Jl. Panjang No 5,
                          Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta
                          Barat 11530
                          Telp: 021 5311110

 Bidang Usaha:            Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
                          AKRT yang termaktub dalam Akta No. 23, tanggal 12 April
                          2023, dibuat oleh Yulia S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yaitu
                          berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding,
                          Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau
                          Kontrak, Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan
                          Gas, dan Produk Yang Bersangkutan Dengan Itu,
                          Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia, Perdagangan
                          Besar Alat Transportasi Udara, Suku Cadang dan
                          Perlengkapannya, Industri Produk dari Hasil Kilang Minyak
                          Bumi, Angkutan Melalui Saluran Pipa, Angkutan Bermotor
                          untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor untuk Barang
                          Khusus, Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus,
                          Pergudangan dan Penyimpanan, Aktivitas bounded
                          warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat, Penyimpanan
                          Minyak dan Gas Bumi, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan
                          Laut, Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Sungai dan
                          Danau, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa
                          Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, Aktivitas
                          Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
                          Transportasi Udara, Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi
                          Bangunan Sipil, Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya,
                          Pengadaan dan Distribusi Gas Alam dan Buatan, Aktivitas
                          Konsultasi Manajemen Lainnya, Real Estate Yang Dimiliki
                          Sendiri Atau Disewa.

 Susunan Pengurus AKRT:

 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris       :   Soegiarto Adikoesoemo
 Komisaris                :   Yuwono Ongkowijoyo
 Komisaris                :   Irawati Adikoesoemo
 Komisaris                :   Sintawati Ongkowijoyo

 Direksi
 Presiden Direktur        :   Haryanto Adikoesoemo
 Direktur                 :   Jimmy Tandyo
 Direktur                 :   Cynthia Theresia Buniardi


 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham AKRT:
Page 9
            Susunan Pemegang saham AKRT adalah sebagaimana tercantum dalam Anggaran
            Dasar AKRT, yakni sebagai berikut:


            Modal Dasar            :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah), yang
                                       terbagi atas 50.000 (lima puluh ribu) saham, bernilai
                                       nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham.

            Modal Ditempatkan :        Rp32.500.000.000,- (tiga puluh dua miliar lima ratus juta
            dan Disetor                Rupiah), yang terbagi atas 32.500 (tiga puluh dua ribu
                                       lima ratus) saham, atau sebesar 100% (seratus persen)
                                       dari nilai nominal setiap saham yang telah ditempatkan
                                       dalam AKRT.

            Berdasarkan Anggaran Dasar AKRT, susunan pemegang saham AKRT adalah
            sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
               Nama Pemegang Saham
                                             Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)       %

             Modal Dasar                              50.000         50.000.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
             - Soegiarto Adikoesoemo                  16.575          16.575.000.000         51
             - Haryanto Adikoesoemo                   15.925          15.925.000.000         49
             Jumlah Modal Ditempatkan                 32.500         32.500.000.000         100
             dan Disetor Penuh
             Jumlah    Saham    dalam                 17.500         17.500.000.000            -
             Portepel

C.   Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

     Perseroan dan AKRT memiliki hubungan afiliasi dimana AKRT merupakan pemegang
     saham pengendali Perseroan yang memiliki kepemilikan saham pada Perseroan sejumlah
     64,61% (enam puluh empat koma enam satu persen).

     Selain daripada itu, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak BW maupun
     Hyundai Industries.

                          III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP RAO,YUHAL & rekan (terafiliasi dengan KJPP asing Truscel Capital LLP Singapore) yang
mana telah mendapat izin usaha No. 2.11.0094 dari Kementerian Keuangan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 1133/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011 dan terdaftar atas
nama KJPP RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang pasar modal berdasarkan surat dari
Otoritas Jasa Keuangan No. 11653/BL/2011 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-
30/PM.2/2018 tanggal 30 Agustus 2018, selanjutnya disebut sebagai TRUSCEL, sebagai Penilai
Independen telah diminta oleh Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
penugasan No. P.15/KJPP/SP-BIS/06/1/VII/2026-3 per tanggal 7 Juni 2026:


A.   Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Page 10
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi untuk pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW adalah sebagai berikut:
     i) Perseroan merupakan salah satu pihak dalam Perjanjian JV bersama dengan Pihak
        Afiliasi AKRT dan Pihak Ketiga BW untuk Pembentukan JVCo. Berdasarkan Perjanjian JV,
        Perseroan memiliki proporsi penyertaan modal sebesar 49% dari total setoran modal JV
        dan melakukan penyertaan modal sebesar USD7.472.500(tujuh juta empat ratus tujuh
        puluh dua ribu lima ratus US Dollar) atau setara dengan Rp125.403.495.000,- (seratus
        dua puluh lima miliar empat ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu
        Rupiah),;
     ii) AKRT merupakan Pihak Afiliasi Perseroan yang turut berpartisipasi dalam Pembentukan
         JVCo. Berdasarkan Perjanjian JV, AKRT memiliki proporsi penyertaan modal sebesar 2%
         dari total setoran modal JVCo dan melakukan penyertaan modal sebesar USD305.000
         atau setara dengan Rp5.118.510.000,- (lima miliar seratus delapan belas juta lima ratus
         sepuluh ribu Rupiah);
     iii) BW merupakan pihak ketiga yang berpartisipasi dalam Pembentukan JVCo bersama
          Perseroan dan Pihak Afiliasi AKRT. Berdasarkan Perjanjian JV, BW memiliki proporsi
          penyertaan modal sebesar 49% dari total setoran modal JVCo dan melakukan penyertaan
          modal sebesar USD7.472.500(tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus US
          Dollar) atau setara dengan Rp125.403.495.000 (seratus dua puluh lima miliar empat
          ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah). BW berperan sebagai mitra
          strategis Perseroan dalam pengembangan pengoperasian, dan pengelolaan Proyek FSRU.

B.      Objek Pendapat Kewajaran


Objek Pendapat Kewajaran adalah Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.


C.      Tujuan Pendapat Kewajaran

Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memenuhi ketentuan POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Pendapat
Kewajaran ini disusun untuk keperluan pelaksanaan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, dan
tidak dapat digunakan untuk keperluan perpajakan maupun keperluan-keperluan yang
menyangkut instansi lain.

D.      Asumsi dan Kondisi Pembatas

Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo
antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU untuk
menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi
AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU telah dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
Perseroan dan para pemegang saham Perseroan, TRUSCEL menggunakan beberapa asumsi
antara lain:
  1. TRUSCEL mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan laporan pendapat kewajaran ini
     sampai dengan selesainya Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
     Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU tidak terjadi perubahan
Page 11
     apapun yang berpengaruh secara material terhadap Transaksi Afiliasi untuk pembentukan
     JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU;
 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
    sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
    analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
    pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses yang kompleks dan
    mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap;
 3. Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
    peraturan dan kondisi pasar yang ada saat ini; dan
 4. Pendapat Kewajaran ini menggunakan asumsi bahwa perusahaan mematuhi seluruh syarat
    dan ketentuan kontrak dan perjanjian dengan semua pihak terkait.

E.    Pendekatan dan Metode Penilaian

Laporan pendapat kewajaran ini disusun sesuai dengan SPI seperti yang ditetapkan oleh MAPPI,
dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap dan POJK No.
35/2020.
Dalam melakukan analisis kewajaran atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, kami melakukan
analisis atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT,
dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk
Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek
FSRU dan analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
Analisis atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT,
dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antara
pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, analisis perjanjian yang disepakati
dalam Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan
Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, penilaian atas manfaat dan risiko dari Transaksi Afiliasi
untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam
Proyek FSRU, alasan dan latar belakang Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, serta keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
Analisis kualitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak
Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU terdiri atas informasi riwayat Perseroan
dan sifat kegiatan Perseroan, analisis industri dan lingkungan dimana terdapat penjabaran akan
tinjauan industri, serta analisis operasional dan prospek Perseroan.
Analisis kuantitatif atas Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak
Afiliasi AKRT dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan atas analisis batas wajar
Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak
Ketiga BW dalam Proyek FSRU. Selain itu juga dilakukan penilaian kinerja historis atas
pendapatan, aset, kewajiban dan kondisi keuangan Perseroan. Selanjutnya dilakukan penilaian
atas proyeksi keuangan, proforma laporan keuangan untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan,
Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, serta analisis inkremental
(incremental analysis) dari Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak
Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU untuk menentukan Pendapat Kewajaran.
Page 12
F.Kesimpulan
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak
Ketiga BW dalam Proyek FSRU.
1. Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak
   Ketiga BW dalam Proyek FSRU oleh Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
   pengembangan infrastruktur energi dan penguatan posisi Perseroan dalam bisnis
   penyimpanan, regasifikasi, dan distribusi gas alam cair (LNG). Melalui pelaksanaan transaksi
   ini, Perseroan bersama mitra strategis diharapkan dapat mengembangkan fasilitas FSRU
   yang akan mendukung kebutuhan infrastruktur LNG nasional serta menciptakan sumber
   pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan. Pengembangan kegiatan usaha melalui
   pembentukan JVCo untuk pembangunan dan pengoperasian FSRU tersebut memiliki
   keterkaitan dan kesinambungan dengan kegiatan usaha yang selama ini telah dijalankan
   oleh Perseroan dan/atau kelompok usaha Perseroan. Dengan dilaksanakannya transaksi
   tersebut, Perseroan diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui kepemilikan
   pada perusahaan patungan yang bergerak dalam pengembangan dan pengoperasian FSRU,
   memperluas portofolio usaha di sektor infrastruktur energi, meningkatkan diversifikasi
   sumber pendapatan, serta memperkuat posisi strategis Perseroan dalam pengembangan
   ekosistem energi nasional. Dengan demikian, transaksi ini diharapkan dapat memberikan
   nilai tambah ekonomi serta mendukung peningkatan nilai Perseroan secara keseluruhan.
2) Berdasarkan analisis terhadap keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif,
   Pelaksanaan Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo berpotensi memberikan manfaat
   ekonomis bagi Perseroan melalui kepemilikan sebesar 49% pada JVCo. Proyeksi manfaat
   ekonomis menunjukkan NPV positif sebesar USD37.175.581 (tiga puluh tujuh juta seratus
   tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan satu US Dollar), IRR sebesar 9,82% yang lebih tinggi
   dibandingkan tingkat diskonto sebesar 8,71%, dan payback period selama 10,5 tahun.
   Perseroan akan melakukan penyertaan modal sebesar USD46.994.504(empat puluh enam
   juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat US Dollar) atau setara dengan
   Rp788.661.757.737(tujuh ratus delapan puluh delapan enam ratus enam puluh satu juta
   tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), dengan potensi
   penerimaan manfaat ekonomis berupa 49% dari dividen yang dibagikan oleh JVCo.
3) Berdasarkan seluruh pengujian batas kewajaran yang telah dilakukan, baik atas penyertaan
   modal Perseroan maupun Pihak Afiliasi AKRT berdasarkan Nilai Setoran Modal
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian JV serta berdasarkan skenario struktur pendanaan
   proyek dengan proporsi ekuitas sebesar 30%, seluruh Nilai Transaksi berada dalam rentang
   batas bawah dan batas atas kewajaran yang diperoleh dari hasil penilaian. Selain itu,
   komposisi penyertaan modal masing-masing pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan
   saham dan Nilai Nominal Modal sebagaimana diatur dalam Perjanjian JV, sehingga tidak
   terdapat perbedaan kepentingan ekonomis maupun pemberian manfaat ekonomis yang
   tidak wajar kepada salah satu pihak. Dengan demikian, pelaksanaan penyertaan modal
   dalam pembentukan JVCo dapat disimpulkan berada dalam batas wajar.
4) Berdasarkan Analisis Nilai Inkremental, proyeksi manfaat ekonomis atas partisipasi
   Perseroan sebesar 49% pada JVCo, Perseroan berpotensi memperoleh manfaat ekonomis
   berupa penerimaan dividen sesuai dengan porsi kepemilikannya, dengan
   mempertimbangkan kebijakan pembagian dividen sebesar 30% dari laba yang dapat
   didistribusikan oleh JVCo. Berdasarkan perhitungan nilai tambah (incremental earnings),
   manfaat ekonomi dari investasi Perseroan pada JVCo mulai diakui sejak proyek mencapai
   Commercial Operation Date (COD) pada Q3 2029, dengan tambahan laba sebesar
   Rp25.497.454.468,- pada tahun 2029 dan meningkat menjadi Rp43.381.060.740,- pada
   tahun 2030, sehingga menunjukkan bahwa investasi Perseroan berpotensi memberikan
   manfaat ekonomis dan mendukung peningkatan nilai Perseroan dalam jangka panjang.
Page 13
 5) Berdasarkan analisis Proforma Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Perseroan
    sebelum dan sesudah pelaksanaan Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
    Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU, dapat disimpulkan
    bahwa pelaksanaan transaksi mengakibatkan peningkatan total aset Perseroan sebesar
    Rp788.661.757.737, yang terutama berasal dari peningkatan aset tidak lancar berupa
    pengakuan investasi pada entitas asosiasi sebagai representasi penyertaan modal Perseroan
    pada JVCo. Selain itu, total liabilitas Perseroan juga mengalami peningkatan sebesar
    Rp788.661.757.737 yang berasal dari pengakuan kewajiban terkait mekanisme pendanaan
    penyertaan modal Perseroan pada JVCo. Namun demikian, pelaksanaan transaksi tidak
    memberikan dampak langsung terhadap ekuitas maupun laba rugi Perseroan pada tanggal
    proforma. Dengan demikian, manfaat ekonomis dari pelaksanaan transaksi diproyeksikan
    akan terealisasi pada masa operasional proyek melalui peningkatan nilai investasi dan
    potensi penerimaan dividen sesuai dengan porsi kepemilikan Perseroan pada JVCo.
Berdasarkan analisis kewajaran terhadap Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara
Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU secara kualitatif
maupun kuantitatif, Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi
AKRT, dan Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU dilakukan sebagai bagian dari strategi
optimalisasi struktur permodalan dan peningkatan kinerja keuangan Perseroan, dimana melalui
transaksi ini Perseroan berpotensi memperoleh tambahan dana untuk memperkuat likuiditas,
mendukung kegiatan operasional, serta meningkatkan fleksibilitas keuangan dalam mendukung
pengembangan usaha di masa mendatang sehingga diharapkan memberikan kontribusi positif
terhadap peningkatan kinerja dan nilai ekonomis Perseroan secara keseluruhan. Dengan
mempertimbangkan hasil dari analisis-analisis kewajaran yang telah dilakukan oleh TRUSCEL,
maka Transaksi Afiliasi untuk Pembentukan JVCo antara Perseroan, Pihak Afiliasi AKRT, dan
Pihak Ketiga BW dalam Proyek FSRU yang akan direncanakan oleh Perseroan adalah Wajar dan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.

                   IV.    PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pembentukan JVCo merupakan bagian dari investasi strategis Perseroan dalam mendukung
pengembangan infrastruktur energi, khususnya infrastruktur penerimaan dan regasifikasi LNG.
Adapun pertimbangan dilakukannya Transaksi ini antara lain adalah sebagai berikut:

1.   Pembentukan JVCo merupakan investasi strategis Perseroan untuk mendukung dan
     menjaga kesinambungan ketersediaan pasokan gas di kawasan Java Integrated Industrial
     and Port Estate ("JIIPE") yang merupakan Kawasan Ekonomi Khusus ("KEK").
2.   Pembentukan JVCo juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mendukung pemenuhan
     kebutuhan gas, khususnya di wilayah Jawa Timur dan pada umumnya di Pulau Jawa,
     sehingga dapat mendukung ketahanan energi nasional serta pertumbuhan sektor industri.
3.   Melalui Pembentukan JVCo, Perseroan diharapkan dapat memperkuat posisi bisnisnya di
     sektor infrastruktur energi dan memperluas portofolio usaha Perseroan di bidang rantai
     pasok gas alam cair (LNG).


                 V.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Page 14
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                             VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:



                                 PT AKR CORPORINDO TBK.
                                     AKR Tower Lantai 26
                     Jl. Panjang No. 5, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530

                                    Tel: (021) 531 1110
                                   Fax: (021) 531 1185
                           Email: corporate.secretary@akr.co.id
                                  Website: www.akr.co.id

                                   Jakarta, 30 Juni 2026
                                     Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published1 Jul 2026
Pages14
Characters43,880
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org AKR CORPORINDO TBK p.1 ×11
linked person Soegiarto Adikoesoemo p.7 ×3
linked person Haryanto Adikoesoemo p.7 ×3
linked person Jimmy Tandyo p.7 ×2
linked person Mery Sofi p.7
linked person Nery Polim p.7
linked person Termurti Tiban p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org PT Arthakencana Rayatama p.2 ×3
possible person Sofyan A. Djalil p.7
possible person Mohammad Fauzi p.7
unresolved org PT Andalanesa Energi Primer p.2 ×2
unresolved person Yulia · Notaris p.2 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org BW FSRU VII Pte. Ltd. p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP RAO p.4
unresolved org Truscel Capital LLP p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.4 ×2
unresolved org KJPP RAO p.4 ×3
unresolved org HD Hyundai Heavy Industries Co., Ltd. p.4
unresolved org PT Aneka Kimia Raya p.5
unresolved person Sastra Kosasih p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.5
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.6 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.7
unresolved person Tegoeh Hartanto · Notaris p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved — TRUSCEL · Penilai p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4969 ms 12 Sep 2026 21:58
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': 'RAO,YUHAL & rekan sebagai profesi penunjang',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result