Skip to content
Back to announcement

20260630_MPPA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32106144_lamp1.pdf

Listing Text extracted MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 169

Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)               :      30 Maret 2026       Tanggal Distribusi HMETD                                             :                      30 Juni 2026
Tanggal Efektif                                                     :       17 Juni 2026       Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                     :                        1 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)                                       Periode Perdagangan HMETD                                            :              1-3 dan 6-7 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi                                       :       25 Juni 2026       Periode Pelaksanaan HMETD                                            :              1-3 dan 6-7 Juli 2026
- Pasar Tunai                                                       :       29 Juni 2026       Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                     :                3 dan 6-9 Juli 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)                                         Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                 :                        9 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi                                       :       26 Juni 2026       Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                          :                       10 Juli 2026
- Pasar Tunai                                                       :       30 Juni 2026       Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                          :                       13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD          :       29 Juni 2026       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                  :                       14 Juli 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
 KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
 PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
 PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                             PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                                                      Kegiatan Usaha:
                      Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket,
                         juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan),
                                                       alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.

                                                                             Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                  Kantor Pusat:                                                                Kantor Pusat Operasional:
                                       Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26                                            Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                                               Petojo Utara, Gambir                                                    Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                               Jakarta Pusat, 10130                                                            Tangerang 15138, Indonesia
                                             Telepon: +62 21 6343463                                                            Telepon: +62 21 50813000
                                             Faksimili: +62 21 6343854                                                          Faksimili: +62 21 80615757
                                                                                       website: www.mppa.co.id
                                                                           email: corporate.communication@hypermart.co.id


        PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya
64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 114 (seratus
empat belas) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan
HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD
VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal
1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 1 Juli 2026. Tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD adalah tanggal 7 Juli 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015 (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini). Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari
Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni 2026, PT Multipolar Tbk (“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan
akan bertindak sebagai Pembeli Siaga (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan
porsi pada tanggal DPS yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau
setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan,
yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 36 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 135 tanggal 30 April 2026 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 140 tanggal 29 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan Saham Tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya,
masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI
 PERSAINGAN USAHA AKAN MEMPENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
 PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA DITENTUKAN OLEH TINGKAT PENAWARAN DAN
 PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA
 DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 64,92%.



                                                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
Page 2
PT Matahari Putra Prima Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan PMHMETD VIII yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No.037/IV/2026-CSExt
tanggal 10 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari UUPM
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 12.966.640.084
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD VIII, jumlah Saham Baru yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan mencapai sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 saham. Dengan demikian, jumlah
saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya 36.966.298.485 saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VIII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran
semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan
kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VIII ini, kecuali PT Sharestar Indonesia, dengan tegas menyatakan
tidak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam UUPSK. Keterangan
selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini. Adapun hubungan Afiliasi
antara Perseroan dan PT Sharestar Indonesia adalah memiliki kesamaan pengendali dengan Perseroan yaitu PT Multipolar Tbk.

Sehubungan dengan PMHMETD VIII ini, setiap pihak, termasuk pihak terafiliasi, dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT CIMB Niaga Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 24 April
2026 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan
tidak akan mencabut persetujuan tersebut.

 PMHMETD VIII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
 DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI
 HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD VIII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
 TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN
 HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN
 ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
 DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA
 BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA
 YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD
 YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA.


 PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
 TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU PENAWARAN EFEK UNTUK
 MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG
 JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN
 DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG
 DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
 LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                   i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                     iii

RINGKASAN                                                                                 xiii

I.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU                  1
       (PMHMETD VIII)

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII                                           7

III.   PERNYATAAN UTANG                                                                    29

IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                      38

V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                              42

VI. FAKTOR RISIKO                                                                          64

VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN                                      71

VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA              72
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

       A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                               72

            1.  RIWAYAT SINGKAT                                                            72
            2.  PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM                                             74
            3.  PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN                                    75
            4.  HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN                          76
            5.  PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                        77
            6.  STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                                              87
            7.  KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK                                 87
            8.  PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS    89
                DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
            9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                           89
            10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI                     96
            11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN    101
                DANA PMHMETD VIII PERSEROAN
            12. PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK   105
                PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK




                                                 i
Page 4
     B.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN           105
          PERUSAHAAN ANAK

          1.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                                105
          2.   HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                108
          3.   PEMASOK                                                                 112
          4.   STRATEGI USAHA                                                          112
          5.   PEMASARAN                                                               117
          6.   SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA                                       117
          7.   PERSAINGAN                                                              117
          8.   PROSPEK USAHA                                                           118
          9.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)   120

IX. EKUITAS                                                                            123

X.   KEBIJAKAN DIVIDEN                                                                 125

XI. PERPAJAKAN                                                                         126

XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA                                                 129

XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                        134

XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM                                                         136

XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM                   141

XVI INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII                                                    142




                                                 ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
                      UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                         sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
                         vertikal, yaitu:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                         terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                         komisaris atau pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                         mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                         pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                         dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                         cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                         kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggota Bursa     :   Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                      keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
                      BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI
                      sesuai dengan peraturan BEI.

BAE               :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
                      Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang
                      ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham
                      dalam PMHMETD VIII berdasarkan Perjanjian Pengelolaan
                      Administrasi Saham.

Bank Kustodian    :   Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
                      untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
                      sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                      Modal.




                                   iii
Page 6
Bank Indonesia                  :   Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
                                    alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan
                                    kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
                                    pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
                                    menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort, yang dalam
                                    hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik Indonesia.

Bapepam-LK                      :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
                                    Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
                                    Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
                                    tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                                    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juncto
                                    Peraturan     Menteri    Keuangan      Republik  Indonesia
                                    No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                                    Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BEI atau Bursa Efek Indonesia   :   Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
atau Bursa Efek                     terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yaitu pihak yang
                                    menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                                    untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
                                    lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
                                    serta tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.

BI Rate                         :   Berarti suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
                                    dan menjadi patokan oleh lembaga keuangan di seluruh
                                    Indonesia untuk menentukan besarnya suku bunga yang akan
                                    ditawarkan kepada nasabah, termasuk suku bunga pinjaman dan
                                    tabungan.

BNRI                            :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

Daftar Pemegang Saham           :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS                            diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                                    kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif
                                    di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                    Rekening kepada KSEI.

Daftar Investasi                :   Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2021
                                    tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
                                    diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 49
                                    Tahun 2021.

Dilusi                          :   Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai
                                    akibat dari tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD VIII
                                    ini.

Efektif                         :   Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
                                    bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan
                                    terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                                    Pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 45/2024
                                    yaitu:
                                    a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                                        Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                        awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK; atau
                                    b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
                                        informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja
                                        tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk Efektifnya
                                        Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                                        perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.

                                                 iv
Page 7
FKPS                :   Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham,
                        formulir konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai
                        tanda bukti pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.

FPPST               :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
                        Tambahan.

Harga Pelaksanaan   :   Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD
                        VIII, yaitu sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

Hari Bursa          :   Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                        di BEI, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
                        dan ketentuan-ketentuan BEI.

Hari Kalender       :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                        Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
                        nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

Hari Kerja          :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                        nasional atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                        tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                        bukan Hari Kerja.

HMETD               :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
                        melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
                        saham yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan
                        sebelum ditawarkan kepada pihak lain.

IAPI                :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

KAP                 :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

KBLI                :   Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KSEI                :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                        suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
                        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
                        berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai kegiatan
                        usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan dan
                        penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam
                        Undang-Undang Pasar Modal.

Kustodian           :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
                        yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan
                        portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                        dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
                        serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                        sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Masyarakat          :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
                        Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
                        Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal
                        atau berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menkum              :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menkumham           :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
                        Manusia Republik Indonesia.

                                      v
Page 8
OJK atau Otoritas Jasa   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang
Keuangan                     independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
                             pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang
                             merupakan penerus dari Bapepam-LK sebagaimana dimaksud
                             dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                             22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                             sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK (“UU OJK”) yang
                             fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                             pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
                             modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
                             lembaga jasa keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember
                             2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                             pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
                             beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
                             UU OJK.

OSS                      :   Berarti sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-
                             RBA), yaitu sistem elektronik yang terintegrasi yang
                             diselenggarakan dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan
                             Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik
                             Indonesia untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
                             risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                             yang berlaku.

PBB                      :   Berarti Pajak Bumi Bangunan yang dikenakan berdasarkan
                             Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
                             Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
                             dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
                             Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang
                             Pajak Bumi Dan Bangunan.

Pembeli Siaga            :   Berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa
                             saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil
                             oleh pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana
                             diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan
                             ditandatangani antara Perseroan dengan pihak tersebut, yaitu
                             PT Multipolar Tbk.

Pemegang Rekening        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                             Efek di KSEI, yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                             beserta nama pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-
                             rekening efek tersebut.

Pemegang Saham           :   Berarti setiap Pemegang Saham yang memiliki manfaat atas
                             saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar
                             Pemegang Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau
                             3) Rekening efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                             perusahaan efek.

Pemegang Saham Utama     : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                           memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara
                           dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
                           oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
                           sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Pemerintah               :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.




                                          vi
Page 9
Penitipan Kolektif          : Berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang dimiliki
                              bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                              oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.

Peraturan BEI No. I-E       : Berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang
                              Kewajiban Penyampaian Informasi.

Peraturan No. VIII.G.7      : Berarti Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                              Keuangan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
                              Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.

Periode Perdagangan         : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD
                              dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                              melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

Perjanjian Pembelian Sisa   : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
Saham                         Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk
                              No. 36 tanggal 10 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
                              Perubahan I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa
                              Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
                              PT Matahari Putra Prima Tbk No. 135 tanggal 30 April 2026 dan
                              Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal
                              Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
                              PT Matahari Putra Prima Tbk No. 140 tanggal 29 Mei 2026, yang
                              seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Pembeli
                              Siaga di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari, S.H., M.Kn Notaris
                              di Kabupaten Tangerang.

Perjanjian Pengelolaan      : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Administrasi Saham            Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
                              PT Matahari Putra Prima Tbk No. 35 tanggal 10 April 2026,
                              sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan Pernyataan
                              Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
                              Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
                              PT Matahari Putra Prima Tbk No. 134 tanggal 30 April 2026 dan
                              Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                              Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam
                              Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
                              Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 64
                              tanggal 4 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan antara
                              Perseroan dengan BAE di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari,
                              S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan Pendaftaran      : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                              Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII, sesuai dengan
                              ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan
                              Peraturan OJK No. 32/2015 Pasal 17.

Perpres No. 13/2018         :   Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
                                Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
                                dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                                Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.




                                           vii
Page 10
Perseroan          :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
                       PT Matahari Putra Prima Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                       Indonesia.

Perusahaan Anak    : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                     dengan laporan keuangan Perseroan.

POJK No. 33/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                     8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                     atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                     8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                     Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
                     8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
                     Perusahaan Publik.

POJK No. 32/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal
                     22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
                     No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
                     atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
                     Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh
                     Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                     Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 33/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                     22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam
                     rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK No. 55/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
                     29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                     Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal
                     29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                     Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 15/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
                     Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
                     Usaha.

POJK No. 42/2020   : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK No. 45/2024   : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024
                     tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
                     Perusahaan Publik.

POJK No. 40/2025   : Berarti Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni
                     2026 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


                                   viii
Page 11
PP 28/2025       : Berarti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
                   Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PPh              : Berarti Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan kepada
                   orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
                   diperoleh dalam suatu tahun pajak.

PPN              :   Berarti pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
                     Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
                     dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                     Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
                     Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
                     Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
                     Barang Mewah.

PMHMETD VIII     :   Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII, adalah kegiatan penawaran
                     saham yang dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak-
                     banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
                     empat ratus satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) yang
                     dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50
                     (lima puluh Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.

Prospektus       : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
                   Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VIII dengan tujuan
                   agar pihak lain membeli saham.

Rekening Efek    : Berarti rekening yang memuat catatan saham milik Pemegang
                   Saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                   Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                   ditandatangani Pemegang Saham.

RUPS             :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
                     pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                     dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
                     dan UUPPSK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

RUPSLB           : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa.

RUPST            : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

Saham Baru       :   Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan
                     dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan jumlah sebanyak-
                     banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
                     sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
                     empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima
                     puluh Rupiah) setiap saham.

Saham Lama       : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
                   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal DPS.

Saham Tambahan   : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh
                   Pemegang Saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan
                   kepada semua Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang
                   menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
                   periode pelaksanaan HMETD.


                                 ix
Page 12
SHGB                            : Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHMSRS                          : Berarti Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Tanggal Efektif                 : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
                                  disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan
                                  HMETD menjadi efektif menurut peraturan perundang-undangan
                                  yang berlaku di Indonesia.

USD atau      Dolar   Amerika   : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat

Undang-Undang Pasar Modal       : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
atau UUPM                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995,
                                  Tambahan Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana terakhir
                                  diubah dengan UUPPSK.

UU Ketenagakerjaan              : Berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
                                  Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja                  : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                                  2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

UU No. 5/1999                   : Berarti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
                                  Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

UU OJK                          : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                                  22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                  sebagaimana terakhir kali diubah melalui UUPPSK.

Undang - undang                 : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023
Pengembangan dan                  tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Penguatan Sektor Keuangan         Sektor Keuangan, Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023,
atau UUPPSK                       Tambahan Lembaran Negara No. 6845.

UUPT                            : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                  tentang Perseroan Terbatas, Lembaran negara Republik
                                  Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
                                  sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

UU Pemerintahan Daerah          : Berarti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                  Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
                                  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
                                  Pidana.

DEFINISI INDUSTRI

ATM                             :   Berarti Anjungan Tunai Mandiri, yaitu mesin elektronik yang
                                    memudahkan nasabah dalam penarikan uang tunai, pengecekan
                                    saldo dan pemindahbukuan.

Brand                           : Berarti merek dagang atau image Perseroan kepada publik.

Convenience Store               :   Berarti toko kelontong.




                                                  x
Page 13
Fast-Moving Consumer          :       Berarti barang konsumsi yang memiliki tingkat perputaran
Goods                                 penjualan yang tinggi dalam waktu relatif singkat serta umumnya
                                      dijual dengan harga yang terjangkau. Produk dalam kategori ini
                                      dibeli secara rutin oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan
                                      sehari-hari.

Hardware                      :       Berarti perangkat keras.

Health and beauty centre      :       Berarti pusat kesehatan dan kecantikan.

Merchandising                 :       Berarti pengadaan barang.

Mother store                  : Berarti toko induk yang berfungsi sebagai pusat operasional dan
                                pengembangan yang dilengkapi dengan fasilitas seperti dapur
                                pusat untuk mendukung standardisasi dan penguatan jaringan
                                toko di sekitarnya.

Omni-channel                  : Berarti platform integrasi berbagai saluran dari bisnis offline dan
                                online yang digabungkan menjadi satu sistem manajemen untuk
                                meningkatkan kepuasan dan pengalaman pelanggan.

Online                        :       Berarti daring.

Revolving                     : Berarti berulang.

Stock Keeping Unit dan atau   : Berarti satuan jenis barang.
SKU

Supermarket                   : Berarti pasar swalayan.

Toko Swalayan                 : Berarti toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
                                jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
                                supermarket, department store, hipermarket, ataupun grosir
                                yang berbentuk perkulakan.

Traffic puller                : Berarti hal-hal yang dapat memberikan insentif atau motivasi
                                kepada konsumen untuk datang berbelanja ke gerai Perseroan.

User                          :       Berarti pengguna.

Website                       :       Berarti situs internet.

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

FOD                               :     PT Fortuna Optima Distribusi
MSE                               :     PT Matahari Super Ekonomi
PCL                               :     PT Prima Cipta Lestari
SER                               :     PT Super Ekonomi Retailindo
SFI                               :     PT Sunshine Food International
TBI                               :     PT Tomorrow Brands Internasional
TWI                               :     PT Tomorrow World Internasional

SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN
DI ATAS 5%

MLPL                              :     PT Multipolar Tbk
CFEF                              :     US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP




                                                    xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PEMBELI SIAGA

MLPL                     :     PT Multipolar Tbk

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN
DANA PMHMETD VIII PERSEROAN

CCP                      :   PT Citra Cito Perkasa
PMU                      :   PT Panca Megah Utama
SAL                      :   PT Surya Asri Lestari
NMI                      :   PT Nusa Malioboro Indah
BS                       :   PT Balaraja Sentosa




                                        xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat
di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01. Th.86 tanggal
26 Juli 1986, telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 1745/1986 tanggal 27 Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal
10 September 1991, Tambahan No. 2954 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan
yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang
dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November
2008 dan diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Matahari Putra Prima Tbk No. 113/2026 yang telah memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
    dengan menerbitkan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VIII, sesuai dengan POJK No. 32/2015
    dengan jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru dari
    portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
    dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD
    VIII, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau
    seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
    menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII,
    Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas
    HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HME TD, dan jadwal pelaksanaan
    PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Ef ek Indonesia sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratif ikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
    Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII kepada Para
    Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan
    keterbukaan inf ormasi termasuk Prospektus dan Inf ormasi PMHMETD VIII.


                                                  xiii
Page 16
6.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing -masing
     anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
     Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
     VIII, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
     a. menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII;
     b. menunjuk lembaga dan prof esi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
          PMHMETD VIII;
     c. menandatangani Pernyataan Pendaf taran untuk diajukan kepada OJK;
     d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan
          perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
          dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
     e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
          perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
          VIII untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Inf ormasi PMHMETD
          VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo
          dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan
          sehubungan dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang
          berasal dari pelaksanaan PMHMETD VIII;
     f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Inf ormasi PMHMETD VIII, Perbaikan
          dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo dan/atau seluruh
          perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
          PMHMETD VIII;
     g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII;
     h. menentukan tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
     i. menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
     j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII;
     k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham yang
          berhak atas HMETD;
     l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan KSEI;
     m. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
          Ef ek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     n. membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
          dokumen-dokumen yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau
          tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
          instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang -undangan yang berlaku;
     o. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
          Notaris baik secara sekaligus atau terpisah;
     p. hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
          kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
          tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaf tarkannya dalam daf tar
          perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
     q. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII
          melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun
          yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
          undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
    makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
    beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
    kosmetik, dan f armasi;
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;



                                                xiv
Page 17
c.     menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
       dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
       perbelanjaan dan lain-lain).

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang b ukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.

KETERANGAN TENTANG PMHMETD VIII

 1.      Jumlah Saham Baru            :   Sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar
                                          sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima
                                          puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru yang
                                          mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat
                                          koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan
                                          disetor setelah PMHMETD VIII.

 2.      Total Penawaran              :   Sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050           (satu triliun
         PMHMETD VIII                     seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
                                          puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh
                                          Rupiah)

 3.      Rasio HMETD                  :   Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama
                                          berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu)
                                          HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.

 4.      Nilai Nominal                :   Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.

 5.      Hak atas Saham Baru          :   Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
                                          dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
                                          ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
                                          tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
                                          dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas
                                          pembagian saham bonus.

 6.      Harga Pelaksanaan HMETD :        Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.

 7.      Komitmen          Pemegang :     MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
         Saham Utama                      sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar Pemegang Saham
                                          yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah
                                          12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus
                                          enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima p uluh lima) saham

 8.      Dilusi Kepemilikan setelah   :   Maksimal 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
         HMETD                            persen)


 9.      Pembeli Siaga                :   MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli
                                          sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
                                          sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan
                                          sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh
                                          puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam
                                          ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah)

 10.     Periode Pelaksanaan          :   1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai
         (Pendaf taran, Pemesanan,        dengan 7 Juli 2026
         dan Pembayaran)



                                                    xv
Page 18
 11.     Perlakuan atas HMETD                    :     Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
         dalam Bentuk Pecahan                          bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki
                                                       HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK
                                                       No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham dalam
                                                       PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
                                                       penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VIII secara prof orma adalah sebagai
berikut:

                                        Sebelum PMHMETD VIII                                           Setelah PMHMETD VIII
                                             Jumlah Nominal                                                Jumlah Nominal @
       Keterangan
                           Jumlah Saham        @ Rp50 per                     (%)        Jumlah Saham       Rp50 per saham         (%)
                                               saham (Rp)                                                         (Rp)
  Modal dasar              50.000.000.000    2.500.000.000.000                           50.000.000.000      2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                        6.500.845.870      325.042.293.500             50,13516    18.533.113.225       926.655.661.250     50,13516
  CFEF                        1.148.862.825       57.443.141.250              8,86014     3.275.266.825       163.763.341.250      8,86014
  Caesario Parlindungan                7.500             375.000              0,00006            21.381             1.069.050      0,00006
  Masyarakat*                 5.316.923.889      265.846.194.450             41,00464    15.157.897.054       757.894.852.700     41,00464
  Modal     Ditempatkan
                             12.966.640.084      648.332.004.200         100,00000       36.966.298.485     1.848.314.924.250    100,00000
  dan Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                             37.033.359.916    1.851.667.995.800                         13.033.701.515       651.685.075.750
  Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh Pemegang Saham kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya
sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh
ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp601.613.367. 750
(enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan diseto r penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara
prof orma adalah sebagai berikut:

                                           Sebelum PMHMETD VIII                                        Setelah PMHMETD VIII
                                              Jumlah Nominal @                                              Jumlah Nominal
        Keterangan
                              Jumlah Saham      Rp50 per saham                  (%)       Jumlah Saham        @ Rp50 per           (%)
                                                      (Rp)                                                    saham (Rp)
  Modal dasar                 50.000.000.000   2.500.000.000.000                          50.000.000.000   2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                          6.500.845.870        325.042.293.500          50,13516     26.100.845.870    1.305.042.293.500    80,14596
  CFEF                          1.148.862.825         57.443.141.250           8,86014      1.148.862.825       57.443.141.250     3,52773
  Caesario Parlindungan                  7.500               375.000           0,00006              7.500              375.000     0,00002
  Masyarakat*                   5.316.923.889        265.846.194.450          41,00464      5.316.923.889      265.846.194.450    16,32629
  Modal Ditempatkan dan
                              12.966.640.084         648.332.004.200         100,00000     32.566.640.084    1.628.332.004.200   100,00000
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                              37.033.359.916     1.851.667.995.800                         17.433.359.916     871.667.995.800
  Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen).

Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD VIII dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.




                                                                       xvi
Page 19
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya
dalam rangka PMHMETD VIII, akan digunakan untuk :
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh
    Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
       pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani
       No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
       Timur seluas 16.138 m 2 yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu CCP.
    b. Sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
       pembelian tanah seluas 6.704 m 2 dan bangunan dengan luas 15.848 m 2 yang berlokasi di Jalan
       Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
       Timur yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu PMU.
    c. Sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) untuk pembelian tanah
       seluas 8.001 m 2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m 2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
       Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
       yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL.
    d. Sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas
       1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro No. 11A, Kelurahan
       Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
       Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu NMI.
    e. Sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian
       tanah seluas 38.169 m 2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang
       Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
       Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu BS.
    f. Sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
       pembelian tanah seluas 2.056 m 2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m 2 yang berlokasi
       di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
       Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL.

2.   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (Operational Expenditure) dalam rangka mendukung
     pertumbuhan modal kerja serta pengembangan kegiatan us aha inti Perseroan antara lain termasuk
     peningkatan kualitas persediaan melalui pembelian barang dagangan dari para pemasok.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Peraturan No.
VIII.G.7. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo
Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481 -1/1/V I/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa
modif ikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal
25 Maret 2025 dengan opini tanpa modif ikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Pada tanggal 31 Desember
                           Uraian
                                                                 2025                2024
 Jumlah Aset                                                       3.592.857           3.560.263
 Jumlah Liabilitas                                                 3.595.100           3.410.001
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                    (2.243)            150.262




                                                xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Pada tanggal 31 Desember
                            Uraian
                                                                 2025                2024
 Pendapatan Bersih                                                  7.253.204           7.118.356
 Beban Pokok Penjualan                                            (5.985.963)         (5.885.972)
 Laba Bruto                                                         1.267.241           1.232.384
 Rugi Tahun Berjalan                                                (152.194)           (118.112)
 Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                            (154.395)           (108.878)
 Rugi per Saham Dasar                                                     (12)                 (9)

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Pada tanggal 31 Desember
                            Uraian
                                                                 2025                2024
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                       207.854             451.323
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                   (80.064)            (84.991)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                  (134.340)           (361.182)
 Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                             (6.550)              5.150
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                        255.485             250.250
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                             248.971             255.485

Rasio Keuangan Penting

                                                                  Tahun-tahun yang berakhir
                              Uraian                              pada tanggal 31 Desember
                                                                  2025               2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan bersih                                                        1,89                   2,94
 Beban pokok penjualan                                                    1,70                   3,15
 Laba bruto                                                               2,83                   1,96
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                                 41,81                (58,27)
 Jumlah Aset                                                              0,92                 (2,23)
 Jumlah Liabilitas                                                        5,43                   0,82
 Jumlah Ekuitas                                                       (101,49)                (42,02)
 Rasio-Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas              (1.602,81)                 22,69
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                          1,00                  0,96
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset                        (0,00)                  0,04
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                                   0,81                  0,78
 Interest Coverage Ratio                                                  0,21                  0,25
 Debt Service Coverage Ratio                                              0,45                  0,64
 Rasio-Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan                                                 17,47                  17,31
 Laba Usaha / Pendapatan                                                   0,36                  0,48
 Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan                                        (2,10)                (1,66)
 Laba Bruto / Jumlah Aset                                                35,27                  34,61
 Laba Usaha / Jumlah Aset                                                  0,73                  0,95
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                       (4,24)                (3,32)
 Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                    (56.497,59)                820,16
 Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                     (1.162,86)                  22,57
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas              6.785,29                (78,60)

 Rasio Terkait Industri
 Perputaran Aset (x)                                                      2,03                  1,98
 Perputaran Piutang Usaha (hari)                                          1,60                  1,39
 Perputaran Utang Usaha (hari)                                           74,87                 63,84
 Perputaran Persediaan (hari)                                            79,97                 71,29




                                                         xviii
Page 21
                                                                                   Tahun-tahun yang berakhir
                                 Uraian                                            pada tanggal 31 Desember
                                                                                   2025               2024
 Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
 Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                                  (243,44)4)                   2,29 1)
 Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x)                                          0,81 1)                  0,78 2)
 EBITDA to interest (Min. 1,5x)                                                           3,03 1)                  3,20 1)
 Coverage modal kerja (2025: Min. 110%)                                                  99% 4)                          -
 Jumlah Aset / jumlah liabilitas (2025: Min. 105%)                                      100% 4)                          -
 PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
 Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                                  (243,44)5)                   2,29 1)
 Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x)                                           0,81 1)                  0,78 3)
 EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x )                                  3,03 1)                  3,20 1)

Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
   telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (16) 58
   tanggal 21 Maret 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
   telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
   Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
   24 Desember 2024, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
   telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant
   No. COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
   telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
   Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
   15 Desember 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.

FAKTOR RISIKO

A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
   Perseroan

     Risiko persaingan usaha terkait kegagalan perseroan dalam mengantisipasi dan/atau mencermat i
     persaingan usaha akan memengaruhi kegiatan operasional dan pendapatan bisnis perseroan.

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
   Dapat Memengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

     •    Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demograf i
     •    Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen
     •    Risiko Kegagalan dalam Peningkatan Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas
          Operasional Gerai
     •    Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
     •    Risiko Pemasok
     •    Risiko Operasional
     •    Risiko Sumber Daya Manusia
     •    Risiko Gugatan Hukum
     •    Risiko Keamanan
     •    Risiko Teknologi Inf ormasi
     •    Risiko Keuangan
     •    Risiko Kecurangan
     •    Risiko Penyediaan Barang dari Sentra Distribusi ke Gerai
     •    Risiko Kesalahan atau Keterlambatan Penanganan Komplain




                                                            xix
Page 22
      C. Risiko Umum

          •   Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
          •   Risiko Sosial Politik
          •   Risiko Bencana Alam

      D. Risiko bagi Investor

          •   Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
          •   Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
              Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
              Depan
          •   Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersif at Ekuitas Lainnya

  Keterangan lebih lanjut mengenai f aktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus
  ini.

  KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
  Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:

                                               Persentase Kepemilikan
                                                     Perseroan
           Nama                                                                                             Perizinan Material
                                                             Tidak             Tahun        Status                                    Merek yang
No.     Perusahaan     Kegiatan Usaha                                                                       Terkait Kegiatan
                                                            Langsung         Penyertaan   Operasional                                  Dimiliki
           Anak                                Langsung                                                       Usaha Utama
                                                            Melalui -

1.      FOD          Kegiatan      usaha        99,99%        MSE               2026         Aktif      -     Nomor       Induk   Tidak ada
                     berdasarkan                             0,01%                                            Berusaha Nomor
                     Anggaran      Dasar                                                                      0902260092382
                     adalah      kegiatan                                                                     tanggal         9
                     usaha Holding dan                                                                        Februari 2026
                     Perdagangan Besar.                                                                 -     Nomor      Pokok
                                                                                                              Wajib       Pajak
                     Namun         kegiatan                                                                   Nomor        1000
                     usaha yang benar-                                                                        0000 0797 5014
                     benar dijalankan oleh
                     FOD             adalah
                     pengembangan bisnis
                     food service melalui
                     pengelolaan
                     Perusahaan        Anak
                     yaitu SFI, PCL, dan
                     SER,              yang
                     menjalankan kegiatan
                     usaha     di    bidang
                     terkait,     termasuk
                     perdagangan produk
                     makanan            dan
                     minuman.

2.      MSE          Kegiatan      usaha        99,80%          -               1994         Aktif      -    Nomor Pokok          Tidak ada
                     berdasarkan                                                                             Wajib Pajak
                     Anggaran      Dasar                                                                     Nomor
                     adalah      kegiatan                                                                    01.691.226.3-
                     usaha Holding dan                                                                       415.000 tanggal
                     Perdagangan Besar.                                                                      25 Januari 2001
                                                                                                        -    Surat Keterangan
                     Namun          kegiatan                                                                 Terdaftar Nomor
                     usaha yang benar-                                                                       S-
                     benar dijalankan oleh                                                                   9231KT/WPJ.08/
                     MSE adalah sebagai                                                                      KP.0203/2022
                     perusahaan holding                                                                      tanggal 20 Mei
                     atas      Perusahaan                                                                    2022
                     Anak, termasuk PT
                     Tomorrow        Brands
                     Internasional.

3.      PCL          Kegiatan      usaha           -          FOD               2026         Aktif      -    Nomor       Induk    -   Mandarin
                     berdasarkan                             96,06%                                          Berusaha Nomor           Chicken Rice
                     Anggaran      Dasar                                                                     91201010522018
                     adalah      kegiatan                                                                    8.
                     usaha Restoran.                                                                    -    Nomor Pokok
                                                                                                             Wajib Pajak
                                                                                                             Nomor



                                                                        xx
Page 23
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan
         Nama                                                                                            Perizinan Material
                                                           Tidak            Tahun        Status                                   Merek yang
No.   Perusahaan     Kegiatan Usaha                                                                      Terkait Kegiatan
                                                          Langsung        Penyertaan   Operasional                                 Dimiliki
         Anak                                Langsung                                                      Usaha Utama
                                                          Melalui -

                   Namun         kegiatan                                                                 02.763.980.6-       No. Pendaftaran:
                   usaha yang benar-                                                                      451.000 tanggal     IDM001132562
                   benar dijalankan oleh                                                                  19 Mei 2008.
                   PCL             adalah                                                                                     Kelas: 43
                   pengelolaan        dan
                   operasional      usaha                                                                                     Jangka Waktu:
                   restoran,    termasuk                                                                                      22 Februari 2023
                   penyediaan         dan                                                                                     - 22 Februari
                   penjualan    makanan                                                                                       2033
                   dan minuman kepada
                   pelanggan      melalui
                   gerai        Mandarin
                   Chicken Rice yang
                   menyajikan berbagai
                   makanan            dan
                   minuman        kepada
                   pelanggan.

4.    SER          Kegiatan      usaha           -          FOD              2025         Aktif      -    Nomor       Pokok   -   Toko Mama
                   berdasarkan                             99,99%                                         Wajib       Pajak
                   Anggaran      Dasar                                                                    Nomor 1000 0000
                   adalah      kegiatan                                                                   0102         2948
                   usaha Perdaganga n                                                                     tanggal 17 Maret
                   Eceran.                                                                                2025.
                                                                                                     -    Surat Keteranga n
                   Namun        kegiatan                                                                  Terdaftar Nomor     No. Pendaftaran:
                   usaha yang benar-                                                                      S-30072/SKT-        IDM001464210
                   benar dijalankan oleh                                                                  WP-
                   SER            adalah                                                                  CT/KPP.0808/20      Kelas: 35
                   pengelolaan       dan                                                                  25 tanggal 17
                   operasional     usaha                                                                  Maret 2025.         Jangka Waktu:
                   ritel melalui gerai                                                                                        11    November
                   Toko Mama yang                                                                                             2025    –    11
                   menjual        produk                                                                                      November 2035
                   kebutuhan      sehari-
                   hari.

5.    SFI          Kegiatan      usaha           -          FOD              2026         Aktif      -    Nomor       Induk   Tidak ada
                   berdasarkan                             99,99%                                         Berusaha Nomor
                   Anggaran      Dasar                                                                    9120105212674
                   adalah      kegiatan                                                                   tanggal         9
                   usaha Penyedia Jasa                                                                    Desember 2022.
                   Boga.                                                                             -    Nomor      Pokok
                                                                                                          Wajib      Pajak
                   Namun         kegiatan                                                                 Nomor
                   usaha yang benar-                                                                      73.541.433.6-
                   benar dijalankan oleh                                                                  451.000.
                   SFI adalah kegiatan
                   usaha yang telah
                   dijalankan     meliputi
                   penyediaan jasa boga
                   (catering)     dengan
                   merek        Sunshine
                   Food            Group,
                   termasuk
                   pengolahan,
                   penyediaan,        dan
                   distribusi   makanan
                   dan minuman kepada
                   instansi.


6.    TBI          Kegiatan      usaha        0,01%         MSE              2024         Aktif      -    Nomor     Induk     Tidak ada
                   berdasarkan                             99,99%                                         Berusaha Nomor
                   Anggaran      Dasar                                                                    2405240016315
                   adalah      kegiatan                                                                   tanggal 24 Mei
                   usaha Perdaganga n                                                                     2024
                   Eceran.

                   Sampai        dengan
                   tanggal   Prospektus
                   ini,    TBI    belum
                   melakukan kegiatan
                   usaha    operasional,
                   dimana       rencana
                   kegiatan usaha di
                   bidang perdaganga n
                   produk softline serta
                   pengembangan
                   merek dan konsep



                                                                    xxi
Page 24
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan
         Nama                                                                                        Perizinan Material
                                                           Tidak        Tahun        Status                                   Merek yang
No.   Perusahaan     Kegiatan Usaha                                                                  Terkait Kegiatan
                                                          Langsung    Penyertaan   Operasional                                 Dimiliki
         Anak                                Langsung                                                  Usaha Utama
                                                          Melalui -

                   usaha ritel di bawah
                   Tomorrow       Brands
                   Internasional,
                   termasuk         yang
                   sebelumnya dikenal
                   dengan          merek
                   Omosando,       masih
                   dalam           tahap
                   pengembangan.

7.    TWI          Kegiatan      usaha        73,00%          -          2025         Aktif      -    Nomor      Pokok    -   Tomorrow
                   berdasarkan                                                                        Wajib       Pajak
                   Anggaran      Dasar                                                                Nomor 1091 0312
                   adalah      kegiatan                                                               1142         4770
                   usaha Perdaganga n                                                                 tanggal        10   No. Pendaftaran:
                   Eceran.                                                                            Januari 2025.       IDM001342630
                                                                                                 -    Surat Keteranga n
                   Namun         kegiatan                                                             Terdaftar Nomor     Kelas: 35
                   usaha yang benar-                                                                  S-08960/SKT-
                   benar dijalankan oleh                                                              WP-                 Jangka Waktu:
                   TWI             adalah                                                             CT/KPP.0802/20      25    Desember
                   perdagangan eceran                                                                 25 tanggal 10       2024    –    25
                   melalui           gerai                                                            Februari 2025.      Desember 2034
                   Tomorrow          yang
                   menjual         produk
                   fashion,     termasuk
                   pakaian,    aksesoris,
                   dan             produk
                   kecantikan.




  KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN

  Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang
  sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham Lama Perseroan termasuk hak atas
  dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
  Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

  Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham pada RUPS
  tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
  pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
  Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
  Dasar Perseroan.

  Jika pembagian dividen tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada
  jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh
  Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan
  mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dik embalikan oleh Pemegang Saham
  kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
  kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
  dikembalikan.

  Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun f iskal, dimana pembayaran
  dividen kas berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan,
  dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa
  mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.

  Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang menjamin Perseroan akan
  membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang merekomendasikan pembayaran
  dividen dengan berdasarkan pada beberapa f aktor, antara lain jumlah laba bersih Perseroan,
  ketersediaan dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran modal untuk
  periode tersebut serta prospek Perseroan di masa mendatang.




                                                                  xxii
Page 25
Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:

                   Laba Bersih                            Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
 Sampai dengan Rp100 miliar                                                10 – 15%
 Lebih dari Rp100 miliar                                                   15 – 25%

Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.

KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini adalah MLPL.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak -banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Selanjutnya MLPL dalam melakukan haknya sebagai pemegang saham utama dan pembeli siaga telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris PT Multipolar Tbk tanggal 1 April 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan
korporasi selain dari pada yang telah diperoleh MLPL dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL
selaku Pemegang Saham Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua
ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham
sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli
Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan puluh koma satu empat
persen).
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.



                                                  xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxiv
Page 27
I.      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
        TERLEBIH DAHULU (PMHMETD VIII)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Perseroan melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Matahari Putra Prima Tbk No. 113 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang ("Akta
No. 113/2026"), yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan modal Perseroan
dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan POJK No. 32/2015.

Sehubungan dengan PMHMETD VIII, Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya
23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima
puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima p uluh Rupiah) setiap
saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen)
dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD VIII pada Harga Pelaksanaan. Dengan
demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah).

Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rang ka PMHMETD VIII dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD VIII Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 30 Maret 2026. Selain persetujuan RUPS,
tidak terdapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk
dapat melaksanakan PMHMETD.

Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan tanggal 29 Juni 2026 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII
ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, h ak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan
di BEI.

HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 1 Juli
2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Ef ek pada tanggal 1 Juli 2026.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.


                                                  1
Page 28
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak -banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan Saham Tambahan
oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih
terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana
terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 33 tanggal 10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah
didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal
10 April 2026 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI
No. 008477 dan DPS per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE,
susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Sebelum PMHMETD VIII
                  Keterangan                                            Jumlah Nominal @ Rp50 per
                                                 Jumlah Saham                                          (%)
                                                                                saham (Rp)
  Modal dasar                                    50.000.000.000              2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                                                 6.500.845.870                 325.042.293.500     50,13516
  CFEF                                                 1.148.862.825                  57.443.141.250      8,86014
  Caesario Parlindungan                                        7.500                         375.000      0,00006
  Masyarakat*                                          5.316.923.889                 265.846.194.450     41,00464
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 12.966.640.084                 648.332.004.200    100,00000
  Jumlah Saham Dalam Portepel                         37.033.359.916               1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VIII secara prof orma adalah sebagai
berikut:




                                                            2
Page 29
                                           Sebelum PMHMETD VIII                                    Setelah PMHMETD VIII
                                                 Jumlah Nominal                                         Jumlah Nominal
        Keterangan
                               Jumlah Saham        @ Rp50 per               (%)       Jumlah Saham        @ Rp50 per          (%)
                                                   saham (Rp)                                              saham (Rp)
  Modal dasar                  50.000.000.000   2.500.000.000.000                     50.000.000.000    2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                           6.500.845.870     325.042.293.500         50,13516   18.533.113.225      926.655.661.250    50,13516
  CFEF                           1.148.862.825      57.443.141.250          8,86014    3.275.266.825      163.763.341.250     8,86014
  Caesario Parlindungan                   7.500            375.000          0,00006           21.381            1.069.050     0,00006
  Masyarakat*                    5.316.923.889     265.846.194.450         41,00464   15.157.897.054      757.894.852.700    41,00464
  Modal Ditempatkan dan
                                12.966.640.084     648.332.004.200        100,00000   36.966.298.485    1.848.314.924.250   100,00000
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                                37.033.359.916    1.851.667.995.800                   13.033.701.515      651.685.075.750
  Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh Pemegang Saham kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya
sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh
ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp601.613.367. 750
(enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan diseto r penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara
prof orma adalah sebagai berikut:

                                           Sebelum PMHMETD VIII                                    Setelah PMHMETD VIII
                                               Jumlah Nominal @                                         Jumlah Nominal
        Keterangan
                              Jumlah Saham       Rp50 per saham              (%)      Jumlah Saham         @ Rp50 per         (%)
                                                       (Rp)                                                saham (Rp)
  Modal dasar                 50.000.000.000    2.500.000.000.000                     50.000.000.000    2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                          6.500.845.870      325.042.293.500         50,13516    26.100.845.870   1.305.042.293.500    80,14596
  CFEF                          1.148.862.825       57.443.141.250          8,86014     1.148.862.825      57.443.141.250     3,52773
  Caesario Parlindungan                  7.500             375.000          0,00006             7.500             375.000     0,00002
  Masyarakat*                   5.316.923.889      265.846.194.450         41,00464     5.316.923.889     265.846.194.450    16,32629
  Modal Ditempatkan dan
                              12.966.640.084       648.332.004.200        100,00000    32.566.640.084   1.628.332.004.200   100,00000
  Disetor Penuh
  Jumlah Saham Dalam
                              37.033.359.916      1.851.667.995.800                    17.433.359.916     871.667.995.800
  Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tid ak terdapat ef ek lain yang dapat dikonversi menjadi
saham Perseroan.

C. KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Ef ek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan
wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Ef ek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:




                                                                      3
Page 30
1. Pihak yang Berhak atas HMETD

Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama berhak atas 211 (dua ratus sebelas)
HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh Pemegang Saham berhak atas HMETD
sesuai dengan porsi kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, Pemegang Saham Perseroan
yang memiliki saham kurang dari 114 (seratus empat belas) saham tetap mendapatkan HMETD yang
disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki Pemegang Saham Perseroan dibagi dengan rasio
HMETD tersebut.

2. Pemegang HMETD yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
   pada tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-ny a
   sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD; atau
b. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan
   tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

3. Pengalihan dan Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan,
yaitu mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota
Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketent uan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang ef ek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat prof esional
lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Ef ek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar Rekening Ef ek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaf tar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengajukan konversi
HMETD yang dimiliki menjadi tanpa warkat melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian, untuk
selanjutnya diajukan kepada BAE.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

4. Bentuk dari HMETD

Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam
sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Ef ek
di Bank Kustodian atau Perusahaan Ef ek yang ditunjuk masing -masing atas nama Pemegang Saham.

Perseroan tidak menerbitkan HMETD dalam bentuk f isik. Pemegang Saham yang berhak yang belum
melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE dan Bank Kustodian atau Perusahaan Ef ek yang ditunjuk masing -masing
Pemegang Saham untuk membuka rekening ef eknya agar dapat melakukan konversi HMETD ke dalam
Penitipan Kolektif KSEI.



                                                 4
Page 31
5. Nilai Teoretis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berb eda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.


Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:

-   Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan     = Rp a
    HMETD
-   Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII                                         = Rp b
-   Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII                         =A
-   Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII                       =B
-   Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VIII                    = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                     (A + B)
                                                                           = Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah              = Rp c – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Ef ek Indonesia No.Kep -00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Ef ek Indonesia.

6. Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down). Dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham yang berhak, namun akan
dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan mengeluarkan HMETD
dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroa n
dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.

7. Lain-lain

Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan calon
pemegang HMETD.

D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI

Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaf taran kepada OJK adalah sebagai berikut:

                                 Harga Tertinggi       Harga Terendah      Volume Perdagangan
    No.           Bulan
                                      (Rp)                  (Rp)                (lembar)
    1.         April 2025              58                    50                      292.470.000
    2.          Mei 2025               56                    50                      365.050.000
    3.          Juni 2025              53                    50                      533.090.000
    4.          Juli 2025              67                    50                    1.480.000.000
    5.        Agustus 2025             90                    58                    4.390.000.000
    6.       September 2025            93                    64                    4.870.000.000
    7.        Oktober 2025             87                    60                    2.290.000.000
    8.       November 2025             68                    58                    2.100.000.000
    9.       Desember 2025             68                    58                    1.270.000.000
    10.       Januari 2026             72                    50                    5.670.000.000
    11.       Februari 2026            63                    50                    2.260.000.000
    12.        Maret 2026              53                    38                      457.430.000
Sumber: Bloomberg (2026)


                                                   5
Page 32
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham
Perseroan di BEI untuk alasan apapun.

E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham -saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh
Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) saham atau
sebesar 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD VIII ini.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.

 PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
 LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12
 (DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
 RANGKA PMHMETD VIII INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN
 PMHMETD.




                                               6
Page 33
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait dengan PMHMETD VIII, akan digunakan untuk:
1.    Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh
      Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut (“Rencana
      Pembelian Tanah dan Bangunan”):

      a.   Sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
           pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani
           No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
           Timur seluas 16.138 m 2 yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu CCP dengan rincian sebagai
           berikut:
           Alasan dan pertimbangan    :   Pembelian bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
            pembelian                     Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan
                                          usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara selektif
                                          melalui pengembangan ekosistem ritel yang terintegrasi.

                                          Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada kesesuaian
                                          lokasi dengan rencana            strategis Perseroan     serta
                                          ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                                          operasional. Aset ini berlokasi di koridor komersial utama
                                          Surabaya Selatan dengan karakteristik demograf is yang
                                          sesuai dengan target pasar Perseroan. Ketersediaan aset
                                          dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang setara di kawasan
                                          tersebut relatif terbatas, sehingga Perseroan memandang
                                          pembelian aset ini sebagai langkah strategis untuk
                                          mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana
                                          ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Surabaya
                                          Selatan.

                                          Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
                                          dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                                          kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
                                          mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                                          perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                                          yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
                                          pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
                                          area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
                                          mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
                                          keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
                                          sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
                                          pengembangan       usaha     Perseroan,     termasuk   untuk
                                          mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
                                          Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant pelengkap,
                                          layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.

                                          Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
                                          ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
                                          berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

           Nilai transaksi            :   Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima
                                          ratus juta Rupiah) di luar PPN.

                                          Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                                          tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana
                                          PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN atas
                                          kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                                          perpajakan yang berlaku.


                                                    7
Page 34
Metode penentuan nilai     :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan CCP telah
 transaksi                     mempertimbangkan       nilai     pasar      yaitu    sebesar
                               Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar
                               delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah)

Tahapan perkembangan       :   Perseroan dan CCP telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi              Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
                               2026.

Peruntukan penggunaan      :   Bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan
 bangunan setelah dibeli       sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-f ormat milik
                               Perseroan yang mencakup, namun tidak terbatas pada,
                               Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh dan Foodmart Primo,
                               Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan
                               yang merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan,
                               termasuk Toko Mama (SER), Mandarin Chicken Rice (PCL),
                               dan Tomorrow (TWI). Pengembangan tersebut juga untuk
                               mendukung keberadaan tenant pelengkap, termasuk tenant
                               makanan dan minuman, tenant pendukung lainnya, serta
                               integrasi layanan Omni-channel, guna menghadirkan
                               pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi konsumen.

                               Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
                               dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
                               kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
                               usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
                               dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
                               beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada bangunan
                               tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang dapat
                               mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
                               dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
                               kegiatan operasional Perseroan.

                               Adapun penggunaan bangunan oleh Perusahaan Anak
                               Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa -
                               menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
                               perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
                               masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
                               ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keuntungan Perseroan       :   Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
                               positif bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
                               f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha,
                               penguatan pengembangan f ormat ritel yang inovatif , serta
                               dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
                               secara       berkelanjutan.  Pemilihan    aset     berdasarkan
                               pertimbangan atas kesesuaian lokasi dengan rencana
                               strategis Perseroan, yaitu pengembangan lokasi ritel
                               terintegrasi di kawasan Surabaya Selatan yang memiliki
                               karakteristik demograf is sesuai target pasar Perseroan.
                               Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi ini merupakan
                               langkah strategis yang diperlukan untuk               menjaga
                               kesinambungan operasional pada lokasi yang relevan bagi
                               kegiatan usaha Perseroan, sekaligus mendukung akselerasi
                               pertumbuhan usaha Perseroan dan penciptaan nilai jangka
                               panjang.




                                         8
Page 35
Waktu Pelaksanaan   :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian bangunan
                        dapat dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga
                        tahun 2026.

                        Pengembangan bangunan diperkirakan akan dimulai pada
                        tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan
                        dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan
                        sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.

Status Perizinan    :   1) IMB No. 188/6032-91/436.5.2/2006 tanggal 7 Desember
                           2006.
                        2) SLF No. 640/24/D/SLF/436.7.15/2022 tanggal 6 Oktober
                           2022.

                        Bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah bangunan yang tidak
                        sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
                        bangunan tersebut hanya memiliki perizinan Izin Mendirikan Bangunan
                        (“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) yang telah disebutkan di atas.

                        Dalam melakukan pemanfaatan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
                        persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa Nomor Induk Berusaha
                        (“NIB”) sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, Persetujuan
                        Bangunan Gedung (“PBG”) (apabila dilakukan penambahan pembangunan
                        atau perubahan bangunan eksisting), SLF, Kesesuaian Kegiatan
                        Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), dan Persetujuan Lingkungan (“PL”) sesuai
                        dengan luas bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan
                        pemanfaatan bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat
                        diproses oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan
                        selesai melakukan pembelian bangunan tersebut.

                        Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
                        No. 03062610213578246 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi bangunan gedung
                        tersebut.

                        Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
                        mengelola dan memanfaatkan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
                        pemanfaatan atas bangunan gedung tersebut dilakukan.

Objek Transaksi     :   Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang
                        didirikan di atas tanah bersama yang di dalamnya terdapat
                        rumah susun, berdasarkan:

                        1) SHMSRS No. 00043 dengan luas 8.312,33 m 2 dan
                           berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                           Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                           Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                        2) SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m 2 dan berlokasi
                           di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                           Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                           masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                        3) SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m 2 dan
                           berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                           Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                           Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                        4) SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m 2 dan berlokasi
                           di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                           Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                           masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                        5) SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m 2 dan berlokasi
                           di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                           Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                           masa berlaku sampai 25 Mei 2035.



                                    9
Page 36
                                6) SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m 2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                7) SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m 2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                8) SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m 2 dan
                                    berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                                    Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                    Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                9) SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m 2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                10) SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m 2 dan
                                    berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                                    Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                    Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                11) SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m 2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                12) SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                13) SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m 2 dan berlokasi
                                    di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
                                    Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
                                    masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                14) SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m 2 dan
                                    berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                                    Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                    Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
                                15) SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m 2 dan
                                    berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
                                    Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                                    Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.

                                Saat ini bangunan tidak disewakan, bangunan akan mulai
                                dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli
                                selesai dan setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan,
                                serta pengembangan akan dilakukan secara bertahap hingga
                                siap dioperasikan.

Keterangan Lain             :   Saat ini bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta
                                tidak terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas bangunan
                                tersebut.

Sif at hubungan Af iliasi   :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.




                                         10
Page 37
b. Sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
   pembelian tanah seluas 6.704 m 2 dan bangunan dengan luas 15.848 m 2 yang berlokasi di Jalan
   Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
   Timur yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu PMU dengan rincian sebagai berikut:

    Alasan dan pertimbangan     :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
     pembelian                      dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
                                    jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
                                    selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
                                    terintegrasi.

                                    Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada kesesuaian
                                    lokasi dengan rencana            strategis Perseroan serta
                                    ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                                    operasional. Aset ini berlokasi di pusat perdagangan
                                    Kabupaten Gresik, yang merupakan salah satu kawasan
                                    industri dan komersial yang berkembang di Jawa Timur
                                    dengan basis konsumen yang besar dan terus bertumbuh.
                                    Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang
                                    setara di kawasan ini relatif terbatas, sehingga Perseroan
                                    memandang pembelian aset ini sebagai langkah strategi
                                    untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan
                                    rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Gresik.

                                    Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
                                    dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                                    kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
                                    mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                                    perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                                    yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
                                    pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
                                    area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
                                    mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
                                    keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
                                    sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
                                    pengembangan       usaha     Perseroan,     termasuk  untuk
                                    mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
                                    Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant
                                    pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
                                    Omni-channel.

                                    Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
                                    ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
                                    berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

    Nilai transaksi             :   Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima
                                    ratus juta Rupiah) di luar PPN.

                                    Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                                    tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
                                    dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
                                    atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                                    perpajakan yang berlaku.

    Metode penentuan nilai      :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan PMU telah
     transaksi                      mempertimbangkan         nilai    pasar     yaitu    sebesar
                                    Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus
                                    lima puluh juta delapan ratus ribu Rupiah).




                                             11
Page 38
Tahapan perkembangan    :   Perseroan dan PMU telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi           Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
                            18 Februari 2026.

Peruntukan penggunaan   :   Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk
 tanah dan bangunan         dikembangkan sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-
 setelah dibeli             f ormat milik Perseroan yang mencakup, namun tidak terbatas
                            pada, Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh dan Foodmart
                            Primo, Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak
                            Perseroan yang merupakan bagian dari ekosistem usaha
                            Perseroan, termasuk Toko Mama (SER), Mand arin Chicken
                            Rice (PCL), dan Tomorrow (TWI). Pengembangan tersebut
                            juga untuk mendukung keberadaan tenant pelengkap,
                            termasuk tenant makanan dan minuman, tenant pendukung
                            lainnya, serta integrasi layanan Omni-channel, guna
                            menghadirkan pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi
                            konsumen.

                            Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
                            dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
                            kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
                            usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
                            dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
                            beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
                            tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
                            dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
                            dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
                            kegiatan operasional Perseroan.

                            Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
                            Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
                            sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
                            perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
                            masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keuntungan Perseroan    :   Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
                            positif bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
                            f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha,
                            penguatan pengembangan f ormat ritel yang inovatif , serta
                            dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
                            secara       berkelanjutan.  Pemilihan    aset berdasarkan
                            pertimbangan atas kesesuaian lokasi dengan rencana
                            strategis Perseroan, yaitu pengembangan lokasi ritel
                            terintegrasi di kawasan Kabupaten Gresik yang memiliki
                            karakteristik demograf is sesuai target pasar Perseroan dan
                            terletak pada koridor pertumbuhan Surabaya-Gresik yang
                            ditopang oleh kawasan industri Gresik dan Jawa Integrated
                            Industrial and Ports Estate (“JIIPE”). Sehubungan dengan hal
                            tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis yang
                            diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada
                            lokasi yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan,
                            sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha
                            Perseroan dan penciptaan nilai jangka panjang.

Waktu Pelaksanaan       :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
                            bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
                            kuartal ketiga tahun 2026.




                                     12
Page 39
                                     Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
                                     dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
                                     diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
                                     dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.

     Status Perizinan            :   IMB No. 503.03/264/437.74/2013 tanggal 10 Juli 2013.

                                     Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
                                     bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
                                     melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
                                     perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.

                                     Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
                                     dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
                                     dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
                                     penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
                                     KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
                                     digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
                                     seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
                                     Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
                                     dan bangunan tersebut.

                                     Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
                                     No. 03062610213525021 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan
                                     bangunan tersebut.

                                     Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
                                     untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
                                     terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
                                     dilakukan.

     Objek Transaksi             :   Tanah seluas 6.704 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan,
                                     termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
                                     di atas tanah tersebut dengan luas 15.848 m 2, berdasarkan:
                                     1) SHGB         Nomor     Identifikasi   Bidang      Tanah
                                         12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan luas 6.305 m 2 dan
                                         berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
                                         Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
                                         dengan masa berlaku sampai 28 Januari 2047.
                                     2) SHGB         Nomor     Identifikasi   Bidang      Tanah
                                         12.09.000036131.0 ex No. 42, dengan luas 399 m 2 dan
                                         berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
                                         Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
                                         dengan masa berlaku sampai 28 Januari 2047.

                                     Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
                                     bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
                                     setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
                                     perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
                                     dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.

     Keterangan Lain             :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
                                     dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
                                     sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
     Sif at hubungan Af iliasi   :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
c.   Sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) untuk pembelian tanah
     seluas 8.001 m 2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m 2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
     Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
     yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:




                                               13
Page 40
Alasan dan pertimbangan   :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
 pembelian                    dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
                              jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
                              selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
                              terintegrasi.

                              Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
                              kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
                              ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                              operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Sholeh
                              Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang merupakan salah
                              satu koridor komersial dan kawasan pemukiman yang
                              berkembang di Kota Bogor, dengan aksesibilitas yang baik
                              serta basis konsumen yang luas. Ketersediaan aset dengan
                              skala, spesif ikasi, dan lokasi yang setara di kawasan tersebut
                              relatif terbatas, sehingga Perseroan memandang pembelian
                              aset ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan
                              lokasi usaha yang sesuai dengan rencana ekspansi jaringan
                              ritel Perseroan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Pembelian
                              aset ini juga mendukung rencana Perseroan untuk
                              memanf aatkan sebagian area sebagai pusat pelatihan dan
                              pengembangan kapabilitas operasional, sehingga diperlukan
                              penguasaan aset yang lebih pasti dan f leksibel untuk
                              menyesuaikan tata ruang, f ungsi tanah dan bangunan, serta
                              kebutuhan pengembangan jangka panjang Perseroan.

                              Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
                              dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                              kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
                              mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                              perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                              yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
                              pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
                              area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
                              mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
                              keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
                              sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
                              pengembangan usaha           Perseroan,     termasuk   untuk
                              mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
                              Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
                              pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
                              Omni-channel.

                              Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan berdasarkan
                              ketentuan komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana
                              berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

Nilai transaksi           :   Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah)
                              di luar PPN.

                              Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                              tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
                              dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
                              atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                              perpajakan yang berlaku.

Metode penentuan nilai    :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah
 transaksi                    mempertimbangkan         nilai    pasar   yaitu sebesar
                              Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat miliar tujuh
                              ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah).


                                       14
Page 41
Tahapan perkembangan    :   Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi           Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
                            18 Februari 2026.

Peruntukan penggunaan   :   Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk
 tanah dan bangunan         dikembangkan sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-
 setelah dibeli             f ormat milik Perseroan yang mencakup, namun tidak
                            terbatas pada, Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh,
                            Foodmart Primo, Boston, FMX, serta brand pada
                            Perusahaan Anak Perseroan yang merupakan bagian dari
                            ekosistem usaha Perseroan, termasuk Toko Mama (SER),
                            Mandarin Chicken Rice (PCL), dan Tomorrow (TWI). Selain
                            itu, aset tersebut juga direncanakan untuk dapat
                            dimanf aatkan sebagai pusat pelatihan dan pengembangan
                            kapabilitas operasional Perseroan dan/atau Perusahaan
                            Anak. Keberadaan pusat pelatihan tersebut diharapkan
                            dapat mendukung        standardisasi kualitas     layanan,
                            peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelatihan
                            operasional gerai, serta kesiapan implementasi f ormat
                            usaha, layanan pendukung, dan integrasi layanan Omni-
                            channel di lingkungan Perseroan.

                            Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
                            dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
                            kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
                            usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
                            dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
                            beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
                            tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
                            dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
                            dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
                            kegiatan operasional Perseroan.

                            Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
                            Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
                            sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
                            perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
                            masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan    :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung
                            pengembangan ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan
                            f leksibilitas pemanf aatan ruang usaha, serta memperkuat
                            kapabilitas operasional dan pengembangan sumber daya
                            manusia Perseroan. Pemilihan aset didasarkan pada
                            kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan untuk
                            mengembangkan ritel terintegrasi di Kota Bogor dimana
                            kawasan dari aset ini merupakan jalur ekonomi strategis
                            yang menghubungkan pusat kota dengan akses tol Jagorawi
                            dan Bogor Outer Ring Road, serta didukung oleh
                            pertumbuhan basis pelanggan kelas menengah seiring
                            perkembangan permukiman di sekitar kawasan. Lebih lanjut,
                            kepemilikan aset         memungkinkan    Perseroan   untuk
                            mengurangi ketergantungan terhadap sewa, sehingga
                            memitigasi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                            perpanjangan di lokasi strategis. Aset tersebut juga
                            memberikan kendali yang lebih besar dalam pengelolaan
                            dan pengembangan usaha, serta diharapkan dapat segera
                            berkontribusi terhadap peningkatan penjualan dan kinerja
                            operasional Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut,
                            transaksi ini merupakan langkah strategis yang diperlukan

                                    15
Page 42
                        untuk menjaga kesinambungan operasional pada lokasi
                        yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan, sekaligus
                        mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Perseroan dan
                        penciptaan nilai jangka panjang.

Waktu Pelaksanaan   :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
                        bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
                        kuartal ketiga tahun 2026.

                        Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
                        dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
                        diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
                        dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.

Status Perizinan    :   IMB No. 647/65/PU/1995 tanggal 11 September 1995.

                        Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
                        bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
                        melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
                        perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.

                        Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
                        dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
                        dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
                        penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
                        KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
                        digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
                        seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
                        Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
                        dan bangunan tersebut.

                        Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus
                        perizinan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                        yang berlaku sesuai dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt
                        tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah
                        mengajukan Permohonan No. I-202606032350531392542 yang mana
                        berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR dapat diterbitkan apabila
                        Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik lahan
                        sebelumnya.

                        Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
                        untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
                        terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
                        dilakukan.

Objek Transaksi     :   Tanah seluas 8.001 m2 dan seluruh gedung yang didirikan,
                        termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
                        di atas tanah tersebut dengan luas 26.657 m 2, berdasarkan:
                        1) SHGB No. 1208, dengan luas 57 m 2 dan berlokasi di titik
                             Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota
                             Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa berlaku
                             sampai 7 Mei 2031.
                        2) SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m 2 dan berlokasi
                             di titik Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal,
                             Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa berlaku
                             sampai 7 Mei 2031.

                        Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
                        bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
                        setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
                        perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
                        dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.

Keterangan Lain     :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
                        dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
                        sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.


                                  16
Page 43
    Sif at hubungan Af iliasi   :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

d. Sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas
   1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro No. 11A, Kelurahan
   Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
   Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu NMI dengan rincian sebagai berikut:

    Alasan dan pertimbangan     :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
     pembelian                      dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
                                    jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
                                    selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
                                    terintegrasi.

                                    Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
                                    kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Persero an serta
                                    ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                                    operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Malioboro yang
                                    merupakan salah satu koridor komersial, pariwisata, dan
                                    pusat aktivitas ekonomi utama di Kota Yogyakarta, dengan
                                    tingkat kunjungan masyarakat dan wisatawan yang tinggi.
                                    Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang
                                    setara di kawasan Malioboro relatif terbatas, sehingga
                                    Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai langkah
                                    strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai
                                    dengan rencana pengembangan jaringan ritel Perseroan
                                    di wilayah Yogyakarta.

                                    Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
                                    dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                                    kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
                                    mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                                    perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                                    yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
                                    pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
                                    area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
                                    mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
                                    keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
                                    sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
                                    pengembangan usaha           Perseroan,     termasuk   untuk
                                    mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
                                    Perseroan yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
                                    pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
                                    Omni-channel.

                                    Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
                                    ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
                                    berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

    Nilai transaksi             :   Rp68.000.000.000    (enam puluh delapan miliar Rupiah)
                                    di luar PPN.

                                    Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                                    tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
                                    dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
                                    atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                                    perpajakan yang berlaku.




                                             17
Page 44
Metode penentuan nilai   :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan NMI telah
 transaksi                   mempertimbangkan       nilai    pasar     yaitu sebesar
                             Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar empat ratus
                             empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah).

Tahapan perkembangan     :   Perseroan dan NMI telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi            Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
                             18 Februari 2026.

Peruntukan penggunaan    :   Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai
 tanah dan bangunan          heritage retail yang menonjolkan karakter kawasan
 setelah dibeli              Malioboro, serta dimanf aatkan sebagai showcase konsep
                             Bread & Butter dan mother store untuk pengembangan serta
                             pengujian inovasi f ormat ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini
                             juga memberikan f leksibilitas bagi Perseroan dalam
                             mengatur desain ruang usaha, komposisi tenant, serta
                             pengembangan pengalaman merek bagi konsumen.

                             Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
                             dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
                             kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
                             usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
                             dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
                             beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
                             tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
                             dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
                             dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
                             kegiatan operasional Perseroan.

                             Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
                             Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
                             sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
                             perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
                             masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
                             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keuntungan Perseroan     :   Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
                             positif bagi Perseroan melalui peningkatan f leksibilitas dalam
                             pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha, serta penguatan
                             pengembangan f ormat ritel yang inovatif . Berlokasi di Jalan
                             Malioboro, yang dikenal sebagai pusat pariwisata dan
                             kawasan heritage khas Yogyakarta dengan karakter budaya
                             yang kuat serta arus wisatawan domestik dan mancanegara
                             yang konsisten sepanjang tahun, aset ini merupakan lokasi
                             yang unik dan tidak mudah tergantikan untuk pengembangan
                             brand experience Perseroan. Oleh karena itu, pengamanan
                             aset     menjadi    langkah     strategis  untuk       menjaga
                             kesinambungan operasional di lokasi yang sangat relevan,
                             sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha dan
                             penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan.

Waktu Pelaksanaan        :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
                             bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
                             kuartal ketiga tahun 2026.

                             Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
                             dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
                             diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
                             dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.



                                      18
Page 45
Status Perizinan   :   1) IMB No. 123/R tanggal 25 April 1984.
                       2) IMB No. 249/R tanggal 15 September 1989.
                       3) IMB No. 377/R tanggal 19 Januari 1988.

                       Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
                       bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
                       melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
                       perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.

                       Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
                       dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
                       dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
                       penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
                       KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
                       digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
                       seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
                       Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
                       dan bangunan tersebut.

                       Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
                       No. - tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan bangunan tersebut.

                       Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
                       untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
                       terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
                       dilakukan.

Objek Transaksi    :   Tanah seluas 1.658 m2 dan seluruh gedung yang didirikan,
                       termasuk konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
                       di atas tanah tersebut dengan luas 5.382 m2, berdasarkan:
                       1) SHGB No. 415, dengan luas 607 m 2 dan berlokasi di titik
                            Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen,
                            Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakart a
                            dengan masa berlaku sampai dengan 14 Juli 2031.
                       2) SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m 2 dan
                            berlokasi di titik Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
                            Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
                            Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
                            23 September 2040.
                       3) SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m 2 dan berlokasi
                            di titik Kelurahan         Sosromenduran,   Kecamatan
                            Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
                            Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
                            23 September 2040.
                       4) SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m 2 dan berlokasi
                            di titik Kelurahan         Sosromenduran,   Kecamatan
                            Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
                            Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
                            23 September 2040.
                       5) SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 m2 dan berlokasi
                            di titik Kelurahan         Sosromenduran,   Kecamatan
                            Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
                            Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
                            23 September 2040.

                       Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
                       bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
                       setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
                       perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
                       dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.


                                 19
Page 46
     Keterangan Lain              :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
                                      dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
                                      sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.

     Sif at hubungan Af iliasi    :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

e.   Sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian
     tanah seluas 38.169 m 2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang
     Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
     Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu BS dengan rincian sebagai
     berikut:

     Alasan dan pertimbangan      :   Pembelian tanah tersebut merupakan bagian dari langkah
      pembelian                       strategis Perseroan untuk mendukung pengembangan
                                      usaha,    khususnya    dalam      meningkatkan      ef isiensi
                                      operasional, memperkuat        kapasitas   logistik, serta
                                      mengoptimalkan jaringan distribusi Perseroan.

                                      Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
                                      kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
                                      ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                                      operasional. Tanah tersebut berlokasi di Kawasan Industri
                                      Graha Balaraja, yang merupakan kawasan industri dengan
                                      aksesibilitas yang mendukung kegiatan logistik dan
                                      distribusi. Lokasi tanah tersebut juga berdampingan dengan
                                      sentra distribusi Perseroan yang telah ada, sehingga
                                      memberikan nilai strategis bagi Perseroan dalam
                                      pengembangan         dan    optimalisasi f ungsi distribusi,
                                      pergudangan, dan/atau f asilitas pendukung operasional
                                      lainnya.

                                      Dibandingkan dengan pembelian tanah dari pihak ketiga,
                                      pembelian tanah dari pihak af iliasi ini memberikan
                                      keuntungan bagi Perseroan karena aset yang tersedia
                                      memiliki kesesuaian lokasi yang tinggi dengan kebutuhan
                                      operasional Perseroan, khususnya karena letaknya
                                      berdampingan dengan sentra distribusi Perseroan yang telah
                                      ada. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan
                                      pengembangan secara lebih terintegrasi, ef isien, dan selaras
                                      dengan inf rastruktur operasional yang telah dimiliki.

                                      Ketersediaan tanah dengan skala, lokasi, dan karakteristik
                                      yang setara di sekitar sentra distribusi Perseroan relatif
                                      terbatas. Oleh karena itu, Perseroan memandang pembelian
                                      tanah ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan
                                      lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
                                      jangka panjang Perseroan, khususnya dalam mendukung
                                      pertumbuhan jaringan gerai, integrasi rantai pasok, serta
                                      penguatan ekosistem ritel Perseroan.

                                      Pembelian tanah tersebut dipandang lebih optimal
                                      dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                                      kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang ,
                                      mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                                      perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                                      yang lebih besar bagi Perseroan dalam merencanakan dan
                                      mengembangkan f asilitas logistik, pergudangan, distribusi,
                                      maupun f asilitas pendukung operasional lainnya. Dengan
                                      kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki keleluasaan
                                      untuk mengembangkan tanah tersebut secara bertahap


                                               20
Page 47
                             sesuai dengan kebutuhan operasional            dan   strategi
                             pengembangan usaha Perseroan.

                             Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
                             ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
                             berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

Nilai transaksi          :   Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta
                             Rupiah) di luar PPN.

                             Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                             tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
                             dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
                             atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                             perpajakan yang berlaku.

Metode penentuan nilai   :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan BS telah
 transaksi                   mempertimbangkan        nilai    pasar    yaitu sebesar
                             Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus
                             empat puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).

Tahapan perkembangan     :   Perseroan dan BS telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi            Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari
                             2026.

Peruntukan penggunaan    :   Tanah        tersebut    direncanakan     untuk mendukung
 tanah setelah dibeli        pengembangan solusi rantai pasok jangka panjang (long-
                             term supply chain solution), guna memperkuat kapasitas dan
                             ef isiensi jaringan distribusi Perseroan.

                             Pengembangan tanah tersebut akan dilakukan secara
                             bertahap      dengan       mempertimbangkan        kebutuhan
                             operasional, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi
                             kebutuhan kapasitas logistik dan distribusi Perseroan.
                             Sumber dana pengembangan tanah tersebut direncanakan
                             berasal dari kas internal Perseroan. Setelah dikembangkan,
                             tanah tersebut diharapkan dapat mendukung ef isiensi
                             operasional, integrasi rantai pasok, serta penguatan kegiatan
                             usaha Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.

Keuntungan Perseroan     :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat
                             kapasitas dan ef isiensi jaringan distribusi Perseroan serta
                             memberikan f leksibilitas dalam mendukung pengembangan
                             solusi rantai pasok Perseroan secara berkelanjutan. Lebih
                             lanjut, kepemilikan atas tanah Balaraja merupakan langkah
                             strategis bagi Perseroan, mengingat lokasi tersebut berada
                             pada jalur logistik utama yang menghubungkan pusat
                             distribusi Perseroan dengan jaringan gerai di wilayah
                             Indonesia bagian barat, mencakup Sumatera, Jakarta,
                             Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Jawa Barat.
                             Sehubungan dengan hal tersebut, perolehan aset ini
                             diperlukan untuk mendukung kesinambungan dan ef isiensi
                             operasional distribusi Perseroan.

Waktu Pelaksanaan        :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dapat
                             dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun
                             2026.




                                      21
Page 48
                                       Pengembangan tanah diperkirakan akan dimulai pada tahun
                                       2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan
                                       akan dilakukan secara bertahap hingga siap digunakan
                                       sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.

     Status Perizinan              :   Tidak ada perizinan mengingat tidak ada bangunan.

                                       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam memanfaatkan tanah untuk
                                       membangun bangunan sesuai kebutuhannya membutuhkan persyaratan
                                       dasar dan perizinan berusaha berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
                                       yang akan dilakukan, PBG, SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas
                                       bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan
                                       bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh
                                       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai
                                       melakukan pembelian tanah tersebut.

                                       Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus
                                       perizinan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                       yang berlaku sesuai dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt
                                       tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah
                                       mengajukan Permohonan No. I-202606040009412862873 yang mana
                                       berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR dapat diterbitkan apabila
                                       Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik lahan
                                       sebelumnya.

                                       Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
                                       untuk mengelola dan memanfaatkan tanah akan terpenuhi sebelum
                                       pemanfaatan atas tanah tersebut dilakukan.

     Objek Transaksi               :   Tanah seluas 38.169 m2 berdasarkan:
                                       1) SHGB       Nomor         Identifikasi Bidang    Tanah
                                          28.04.000133500.0 ex No. 08, dengan luas 35.331 m 2
                                          dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
                                          Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                                          dengan masa berlaku sampai 16 Agustus 2047.
                                       2) SHGB       Nomor         Identifikasi Bidang    Tanah
                                          28.04.000121027.0 ex No. 09, dengan luas 2.615 m 2 dan
                                          belokasi di titik Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
                                          Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
                                          dengan masa berlaku sampai 6 Desember 2047.
                                       3) SHGB       Nomor         Identifikasi Bidang    Tanah
                                          28.04.000121029.0 ex No. 459, dengan luas 223 m 2 dan
                                          berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja,
                                          Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan masa
                                          berlaku sampai 16 Agustus 2047.

                                       Saat ini tanah tidak disewakan, tanah akan mulai
                                       dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli
                                       selesai dan setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan,
                                       serta pengembangan akan dilakukan secara bertahap
                                       hingga siap dioperasikan.

     Keterangan Lain               :   Saat ini tanah tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
                                       terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah tersebut.

     Sif at hubungan Af iliasi     :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

f.   Sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
     pembelian tanah seluas 2.056 m 2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m 2 yang berlokasi
     di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
     Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:




                                                 22
Page 49
Alasan dan pertimbangan   :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
 pembelian                    dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
                              jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
                              selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
                              terintegrasi.

                              Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
                              kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
                              ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
                              operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Kapten
                              Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, yang merupakan salah
                              satu kawasan komersial dan pusat aktivitas ekonomi di Kota
                              Bogor, dengan aksesibilitas yang baik serta basis konsumen
                              yang luas. Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan
                              lokasi yang setara di kawasan tersebut relatif terbatas,
                              sehingga Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai
                              langkah strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang
                              sesuai dengan rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan
                              di wilayah Bogor dan sekitarnya.

                              Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
                              dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
                              kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
                              mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
                              perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
                              yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
                              pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
                              area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
                              mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
                              keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
                              sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
                              pengembangan usaha           Perseroan,     termasuk   untuk
                              mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
                              Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
                              pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
                              Omni-channel.

                              Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan berdasarkan
                              ketentuan komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana
                              berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.

Nilai transaksi           :   Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus
                              juta Rupiah) di luar PPN.

                              Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
                              tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
                              dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
                              atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
                              perpajakan yang berlaku.

Metode penentuan nilai    :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah
 transaksi                    mempertimbangkan        nilai   pasar     yaitu sebesar
                              Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar sembilan ratus tiga
                              puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah).

Tahapan perkembangan      :   Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian
 status transaksi             Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari
                              2026.




                                       23
Page 50
Peruntukan penggunaan   :   Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai
 tanah dan bangunan         heritage retail yang menonjolkan karakter kawasan Bogor,
 setelah dibeli             serta dimanf aatkan sebagai showcase konsep Bread &
                            Butter dan mother store untuk pengembangan serta
                            pengujian inovasi f ormat ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini
                            juga memberikan f leksibilitas bagi Perseroan dalam
                            pengaturan desain ruang usaha, komposisi tenant, serta
                            pengembangan pengalaman merek bagi konsumen.

                            Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
                            dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
                            kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
                            usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
                            dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
                            beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
                            tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
                            dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
                            dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
                            kegiatan operasional Perseroan.

                            Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
                            Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
                            sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
                            perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
                            masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
                            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keuntungan Perseroan    :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat
                            pengembangan inovasi f ormat ritel Perseroan serta
                            memberikan f leksibilitas dalam optimalisasi pemanf aatan
                            ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan
                            bisnis Perseroan ke depan. Pemilihan aset didasarkan pada
                            kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan untuk
                            mengembangkan ritel terintegrasi di Kota Bogor, dimana aset
                            ini memiliki lokasi strategis menghubungkan kawasan
                            Stasiun Bogor, Kebun Raya Bogor, dan pusat kegiatan
                            ekonomi Bogor Tengah, dengan basis konsumen yang terdiri
                            dari penduduk lokal, pekerja kantoran, dan wisatawan
                            domestik. Lebih lanjut, kepemilikan aset memungkinkan
                            Perseroan untuk mengurangi ketergantungan terhadap
                            sewa, sehingga memitigasi risiko kenaikan biaya sewa dan
                            ketidakpastian perpanjangan di lokasi strategis. Aset
                            tersebut juga memberikan kendali yang lebih besar dalam
                            pengelolaan dan pengembangan usaha, serta diharapkan
                            dapat segera berkontribusi terhadap peningkatan penjualan
                            dan kinerja operasional Perseroan. Sehubungan dengan hal
                            tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis yang
                            diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada
                            lokasi yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan,
                            sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha
                            Perseroan dan penciptaan nilai jangka panjang.

Waktu Pelaksanaan       :   Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
                            bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
                            kuartal ketiga tahun 2026.

                            Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
                            dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
                            diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
                            dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.


                                     24
Page 51
Status Perizinan   :   1) IMB No. Skep.1184/Pu.071/1981/I.M.B.No.169/IX / ’81
                          tanggal 12 September 1981.
                       2) IMB     No.      Skep.1601/Pu.071/1979/I.M.B.No.43/ 79
                          tanggal 18 Juli 1979.
                       3) IMB     No.      Skep.1712/Pu.071/1979/I.M.B.No.59/ 79
                          tanggal 3 Agustus 1979.
                       Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
                       bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
                       melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
                       perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.

                       Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
                       dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
                       dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
                       penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
                       KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
                       digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
                       seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
                       Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
                       dan bangunan tersebut.

                       Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
                       No. 03062610213271125 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan
                       bangunan tersebut.

                       Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
                       untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
                       terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
                       dilakukan.

Objek Transaksi    :   Tanah seluas 2.056 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan,
                       termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
                       di atas tanah tersebut dengan luas 1.659 m 2, berdasarkan:
                       1) SHGB         Nomor         Identif ikasi Bidang    Tanah
                            10.09.000003586.0 ex No. 388, dengan luas 74 m 2 dan
                            berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                            Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
                            berlaku sampai 21 Juni 2041.
                       2) SHGB         Nomor         Identif ikasi Bidang    Tanah
                            10.09.000002590.0 ex No. 389, dengan luas 137 m 2 dan
                            berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                            Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
                            berlaku sampai 1 Oktober 2041.
                       3) SHGB         Nomor         Identif ikasi Bidang    Tanah
                            10.09.000002794.0 ex No. 390, dengan luas 915 m 2 dan
                            berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
                            Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
                            berlaku sampai 1 Oktober 2041.
                       4) SHGB         Nomor         Identif ikasi Bidang    Tanah
                            10.09.0000031830.0 ex No. 391, dengan luas 930 m 2
                            dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan
                            Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
                            masa berlaku sampai 4 Juni 2026. Berdasarkan Surat
                            Keterangan No. 43/CN/RR/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026
                            yang dikeluarkan Resty Ronlisco, S.H., M.Kn., Notaris
                            dan PPAT di Kabupaten Bogor, SHGB tersebut sedang
                            dalam proses perpanjangan masa berlaku pada Kantor
                            Pertanahan Kota Bogor.

                       Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
                       bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
                       setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
                       perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
                       dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.


                                 25
Page 52
Keterangan Lain               :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
                                  dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
                                  sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.

Sif at hubungan Af iliasi     :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

Alasan Pembelian dari Pihak Afiliasi dan Struktur Penggunaan Dana

Perseroan menyampaikan bahwa keputusan untuk mengalokasikan sebagian dana hasil
PMHMETD VIII untuk pembelian aset terlebih dahulu didasari pertimbangan bahwa
pengamanan kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis merupakan langkah prioritas
sebelum pengembangan dilakukan. Aset-aset tersebut telah teridentif ikasi sesuai dengan
kebutuhan pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, antara lain untuk
mendukung kegiatan ritel, food service, dan logistik, maupun f ormat usaha lainnya dalam
ekosistem usaha Perseroan.

Adapun pembelian dilakukan dari pihak af iliasi karena aset -aset dimaksud memiliki
karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, yaitu berlokasi strategis, memiliki
aksesibilitas yang baik, memiliki potensi pemanf aatan yang relevan, serta dapat
dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan. Perseroan juga
mempertimbangkan bahwa ketersediaan aset dengan lokasi, skala, spesif ikasi, dan
karakteristik serupa di pasar relatif terbatas. Dalam konteks ini, transaksi dengan pihak af iliasi
tidak semata-mata merupakan pengalihan dana kepada pihak af iliasi, melainkan merupakan
akuisisi aset riil yang memberikan manf aat ekonomi, dapat dikendalikan, dimanf aatkan, dan
dikembangkan oleh Perseroan.

Keunggulan dan Urgensi Pembelian saat Ini

Perseroan memandang bahwa pembelian aset pada saat ini diperlukan untuk mengamankan
aset-aset strategis yang telah teridentif ikasi, dengan mempertimbangkan beberapa hal
sebagai berikut:

Ͳ   Pertama, ketersediaan aset strategis dengan lo kasi, skala, spesif ikasi, dan karakteristik
    yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan relatif terbatas dan tidak selalu tersedia
    di pasar. Aset-aset yang diidentif ikasi memiliki lokasi dan aksesibilitas yang relevan
    dengan rencana pengembangan usaha Perseroan, sehingga apabila pembelian ditunda,
    terdapat risiko aset dimaksud tidak lagi tersedia atau tidak dapat diperoleh dengan kondisi
    komersial yang sama di kemudian hari.

Ͳ   Kedua, alternatif pembelian tanah kosong untuk kemudian dikembangkan sejak awa l
    memerlukan proses yang lebih panjang, termasuk aspek perencanaan, perizinan,
    pembangunan, kesiapan operasional, serta kebutuhan pendanaan tambahan. Oleh
    karena itu, Perseroan memandang bahwa pengamanan kepemilikan atas aset yang telah
    tersedia dan memiliki inf rastruktur dasar merupakan pendekatan yang lebih prudent ,
    sedangkan pengembangan lanjutan akan dilakukan secara bertahap setelah Perseroan
    memiliki kepastian penguasaan aset dan rencana pemanf aatan yang paling optimal.

Ͳ   Ketiga, kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi
    f ormat ritel Perseroan serta memberikan f leksibilitas dalam optimalisasi pemanf aatan
    ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan bisnis Perseroan ke depan.

Value Added bagi Perseroan

Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan secara jangka menengah hingga panjang. Nilai tambah tersebut antara lain berupa
kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis yang mendukung rencana pengembangan
usaha, peningkatan f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha, ef isiensi
pengembangan karena aset yang dibeli telah memiliki inf rastruktur dasar, serta dukungan
terhadap pengembangan ekosistem usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.



                                            26
Page 53
          Selain itu, pelaksanaan PMHMETD VIII juga diharapkan dapat memperkuat struktur
          permodalan Perseroan melalui peningkatan ekuitas, sehingga memperkuat basis ekuitas
          Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan rencana pengembangan ke depan.
          Peningkatan ekuitas tersebut juga diharapkan dapat membantu menormalisasi rasio utang
          terhadap ekuitas Perseroan, serta memperbaiki posisi Perseroan dalam pemenuhan
          kewajiban keuangan, termasuk covenant yang berkaitan dengan rasio utang terhadap
          ekuitas. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, Perseroan diharapkan memiliki
          f leksibilitas keuangan yang lebih baik dalam mendukung kebutuhan modal kerja,
          pelaksanaan rencana pengembangan usaha, serta pengelolaan kewajiban keuangan secara
          lebih berkelanjutan.

          Dengan demikian, transaksi ini tidak semata-mata merupakan perputaran dana antara entitas
          dalam kelompok usaha yang sama, melainkan merupakan upaya Perseroan untuk
          memperoleh aset riil yang dapat dikendalikan, dimanf aatkan, dan dikembangkan guna
          mendukung kegiatan usaha serta memberikan manf aat ekonomi bagi Perseroan.
          Pengembangan atas aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan
          mempertimbangkan kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat usaha,
          perizinan, kondisi keuangan, serta proyeksi arus kas Perseroan.

2.    Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (operational expenditure) untuk mendukung
      pertumbuhan modal kerja dan pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan, dengan rincian
      antara lain peningkatan kualitas persediaan melalui pembelian barang dagangan dari para
      pemasok, yang mencakup produk untuk dijual kembali di jaringan gerai Perseroan, s eperti
      kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods/FMCG) serta produk fresh guna menjaga
      ketersediaan dan kualitas penawaran kepada pelanggan. (“Rencana Penggunaan Modal Kerja”)

Apabila dana hasil PMHMETD VIII tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana
di atas, Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain kas internal Perseroan.

Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i)
Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan dan (ii) Rencana Penggunaan Modal Kerja disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.

Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:

(a)    Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan, merupakan suatu transaksi af iliasi yang dikarenakan
       Perseroan dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan BS memiliki hubungan af iliasi sebagaimana
       dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 4 POJK No. 42/2020,
       Perseroan pada tanggal ef ektif transaksi wajib untuk (i) mengumumkan keterbukaan inf ormasi
       kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) menggunakan
       penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi.

       Selanjutnya, apabila Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan (i) transaksi
       benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau
       (ii) transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
       (sebagaimana berlaku).

(b)    Rencana Penggunaan Modal Kerja, apabila Rencana Penggunaan Modal Kerja merupakan
       suatu transaksi material, transaksi af iliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
       Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020
       (sebagaimana berlaku).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini akan dilaksanakan sepenuhny a
sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan
Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia
dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini. Sesuai
dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD VIII ini kepada OJK, BEI
dan Masyarakat dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan


                                                 27
Page 54
mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan
PMHMETD VIII; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII
dalam setiap RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD VIII telah direalisasikan.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib:

(a)     memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan inf ormasi kepada Masyarakat serta
        menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
        Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD VIII;
        (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak
        memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan
        Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
        Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana has il PMHMETD VIII; atau

(b)     melakukan keterbukaan inf ormasi kepada Masyarakat dan menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana
        Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi
        menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan
        studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang
        berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS
        dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PMHMETD VIII.

Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan
perubahan tersebut melalui keterbukaan inf ormasi yang disampaikan kepada Masyarakat dan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK
No. 40/2025.

Apabila terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil PMHMETD VIII atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami f luktuasi harga pada rekening khusus
atas nama Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai rekening
penampungan dana hasil PMHMETD VIII. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta
pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD VIII
tersebut.

Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD
VIII ini diperkirakan berjumlah sekitar 0,54% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai
berikut:

1.    Biaya Prof esi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,35% yang terdiri dari:
      a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,16%;
      b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,08%;
      c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2.    Biaya jasa BAE sebesar 0,01%;
3.    Biaya jasa Penasihat Keuangan, yaitu PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT CIMB Niaga Sekuritas ,
      sebesar 0,09%;
4.    Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, biaya Pernyataan Pendaf taran ke OJK, biaya
      RUPSLB, biaya pencetakan Prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,09%.

Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD VII dan PMHMETD VI sesuai dengan
laporan realisasi penggunaan dana sebagai berikut:

i.    Dana sehubungan dengan PMHMETD VII telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada
      30 April 2024, sebagaimana dimuat dalam Surat Perseroan No. 032/V/2024-CSExt tanggal 10 Mei
      2024.
ii.   Dana sehubungan dengan PMHMETD VI telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada
      30 September 2025, sebagaimana dimuat dalam Surat Perseroan No. 041/X/2025-CSExt tanggal
      2 Oktober 2025.



                                                    28
Page 55
III.       PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini
tanpa modif ikasian, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas sebesar Rp 3.595.100 juta
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.577.174 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp1.017.926 juta dengan rincinan sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                           Uraian                                               Jumlah
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
     Pinjaman bank jangka pendek                                                                    550.000
     Utang usaha                                                                                  1.303.238
     Beban akrual                                                                                   244.847
     Utang pajak                                                                                     27.198
     Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                                          83.611
     Liabilitas sewa jangka pendek                                                                  177.641
     Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                                                      158.106
     Liabilitas jangka pendek lainnya                                                                32.533
     JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                              2.577.174

     LIABILITAS JANGKA PANJANG
     Pinjaman bank jangka panjang                                                                   245.000
     Liabilitas sewa jangka panjang                                                                 584.849
     Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                        180.751
     Liabilitas pajak tangguhan                                                                          31
     Liabilitas jangka panjang lainnya                                                                7.295
     JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                             1.017.926
     JUMLAH LIABILITAS                                                                            3.595.100

A. LIABILITAS JANGKA PENDEK

a. Pinjaman Bank Jangka Pendek

Pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp550.000 juta, yang terdiri dari:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Tingkat
                                                                                    Fasilitas
                        Jenis          Mata         Jumlah                                           suku
       Kreditur                                                 Periode Pinjaman      yang
                       Fasilitas       Uang         Fasilitas                                     bunga per
                                                                                   digunakan
                                                                                                    tahun
 PT Bank             Kredit modal     Rupiah        450.000     23 Desember 2025    400.000        7,25% -
 Negara                 kerja                                     22 Maret 2026                     8,00%
 Indonesia Tbk        berulang
 (“BNI”)
 PT Bank CIMB         Pinjaman        Rupiah        200.000     13 Desember 2025    150.000         7,50%
 Niaga Tbk            Tetap atas                                13 Desember 2027
 (“CIMB”)            Permintaan-2
 Jumlah                                             650.000                         550.000

Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:

1.     BNI
       Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,78x pada Desember 2025, 0,87x pada
       Desember 2026, 0.9x pada Desember 2027, 1x pada Desember 2028;
       Net Debt to Equity : maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
       EBITDA to interest : minimum 1,5x pada Desember 2025 dan 2024.




                                                         29
Page 56
2.   CIMB
     Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x p ada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026,
     1x pada Desember 2027;
     Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
     EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada
     Juni 2026 sampai Desember 2026, 2x pada Juni 2027.

Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana
diperlukan. Fasilitas-f asilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.

Atas utang bank dengan BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
    yang termasuk dalam transaksi material sesuai dengan peraturan pasar modal;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
    harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merubah bentuk atau status hukum Perseroan;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun, termasuk kepada pemegang saham kecuali hutang,
    pinjaman atau kredit yang telah diberikan dengan rincian seperti yang tercantum dalam laporan
    keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir termasuk setiap perpanjangan, pembiayaan
    kembali (refinancing) pembaharuan penggantian dari setiap hutang kredit, pinjaman tersebut
    dengan limit dan syarat-syarat sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, pinjaman pada karyawan,
    anggota direksi atau komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan
    Perseroan yang berlaku di Perusahan pada saat perjanjian kredit ditandat angani dan dilaksanakan
    secara wajar, penempatan dana sementara melalui pembelian obligasi yang terdaf tar di OJK dan
    tercatat di BEI yang diterbitkan oleh perusahaan tidak teraf iliasi dengan Perseroan yang memiliki
    peringkat minimum id-A selama periode kepemilikan dengan ketentuan apabila peringkat obligasi
    tersebut turun dari id-A maka Perseroan harus menjual obligasi tersebut, pinjaman sehubungan
    dengan transaksi penjualan/pengalihan/pemindahan aset tetap sebagaimana dimaksud pada butir
    di atas, pinjaman sehubungan dengan transaksi penjualan non operasional sepanjang transaksi
    tersebut dilakukan secara normal dan wajar (arms length transaction) antara lain pinjaman yang
    timbul karena penjualan dengan pembayaran secara angsuran, dalam rangka transaksi
    operasional usaha yang berkaitan dengan usaha Perusahan yang lazim dan/atau wajar
    berdasarkan penilaian BNI;
• Melakukan investasi atau pernyataan yang material sesuai dengan peraturan pasar modal kecuali
    berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan; dan
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan Net Debt to
    Equity.

Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial
    covenant atau menurunnya kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
    harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
    anggaran dasar perusahaan yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu
    berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan saham perusahaan pengendali sesuai
    ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan kepada
    bank;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali
    Perusahaan Anak yang dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam
    rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
• Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen
    cukup dengan pemberitahuan kepada bank;
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika
    pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan
    usahanya;
• Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;


                                                  30
Page 57
•    Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
     apapun kepada pihak lain kecuali dalam rangka bertindak sebagai penjamin dari Perusahaan Anak
     yang mengeluarkan US Dollar Bond;
•    Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
•    Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.

b. Utang Usaha

Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.303.238 juta, merupakan kewajiban kepada para pemasok (pihak ketiga) dalam rangka pembelian
barang yang terdiri dari:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
    Utang Usaha
    Beli putus                                                                          1.259.379
    Konsinyasi                                                                             43.859
    Jumlah                                                                              1.303.238

Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang usaha jatuh tempo pada triwulan berikutnya. Jumlah
tercatat utang usaha diperkirakan sama dengan nilai wajarnya. Seluruh utang usaha berdenominasi
dalam Rupiah.

c. Beban Akrual

Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp244.847 juta, yang terdiri dari:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Jumlah
    Pemasaran dan perlengkapan                                                            103.316
    Sewa                                                                                   50.518
    Listrik dan energi                                                                     46.233
    Lain-lain                                                                              44.780
    Jumlah                                                                                244.847

d. Utang Pajak

Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp27.198 juta, yang terdiri dari:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
    Perseroan
     Pajak penghasilan
        Pasal 21                                                                                81
        Pasal 23                                                                               460
        Pasal 4(2)                                                                           5.112
        Pajak Pertambahan Nilai                                                             21.095
        Lain-lain                                                                              282

    Perusahaan anak
      Pajak penghasilan                                                                        168
    Jumlah                                                                                  27.198

e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp83.611 juta.




                                                31
Page 58
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek

Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp177.641 juta.

g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya

Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp158.106 juta. Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya
merupakan utang lain-lain yang mencakup antara lain liabilitas kepada kontraktor untuk pekerjaan
renovasi bangunan, termasuk dekorasi toko, dan kepada pihak ketiga atas beban pemasaran dan
sewa.

Karena jatuh tempo yang pendek, nilai wajar utang diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya,
sehingga utang tidak diamortisasi dengan menggunakan suku bunga ef ektif .

Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp6.247 juta.

h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya

Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp32.533 juta. Liabilitas jangka pendek lainnya terutama terdiri dari voucher belanja
yang telah dijual kepada pelanggan oleh Perseroan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu
yang belum digunakan oleh pelanggan.

B. LIABILITAS JANGKA PANJANG

a. Pinjaman Bank Jangka Panjang

Pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp245.000 juta yang terdiri dari:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Tingkat
                   Jenis        Mata      Jumlah                         Fasilitas yang       suku
     Kreditur     Fasilitas     Uang      Fasilitas   Periode Pinjaman    digunakan        bunga per
                                                                                             tahun
 PT Bank CIMB    Pinjaman      Rupiah     250.000     13 Desember 2025      245.000         7,50% -
 Niaga Tbk       Tetap atas                                  -                               8,00%
                 Pemintaan                            13 Desember 2027
 Jumlah                                   250.000                           245.000

Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:

1.   CIMB
     Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x pada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026,
     1x pada Desember 2027;
     Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
     EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada
     Juni 2026 sampai Desember 2026, 2x pada Juni 2027.

Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana
diperlukan. Fasilitas-f asilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.

Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial
    covenant atau menurunnya kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
    harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;



                                                 32
Page 59
•     Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
      anggaran dasar perusahaan yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu
      berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan saham perusahaan pengendali sesuai
      ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan kepada
      bank;
•     Melakukan pengurangan modal;
•     Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali
      Perusahaan Anak yang dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam
      rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
•     Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen
      cukup dengan pemberitahuan kepada bank;
•     Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika
      pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi d agang yang berkaitan langsung dengan
      usahanya;
•     Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
•     Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
      apapun kepada pihak lain kecuali dalam rangka bertindak s ebagai penjamin dari Perusahaan Anak
      yang mengeluarkan US Dollar Bond;
•     Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
•     Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.

b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang

Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp584.849 juta yang terdiri dari:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              Jumlah
    Pihak ketiga                                                                              517.077
    Pihak berelasi                                                                            245.413
                                                                                              762.490
    Dikurangi: bagian jangka pendek                                                           177.641
    Bagian jangka panjang                                                                     584.849

c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang

Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp180.751 juta. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan
Anak dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, dalam laporannya pada tanggal 10
Februari 2026,dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Asumsi-asumsi yang digunakan
adalah sebagai berikut:

    Usia Pensiun Normal                 :   55 tahun
    Tingkat Diskonto                    :   6,6%
    Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji      :   6,0%
    Tingkat Cacat                       :   10% dari tingkat kematian
    Tingkat Pensiun                     :   100% pada usia pensiun normal
    Tingkat Pengunduran Diri            :   2% per tahun pada usia 20 tahun sampai dengan 54 tahun
    Tabel Mortalita                     :   Tabel Mortalita Indonesia 2019 dengan estimasi perbaikan
                                            mortalitas

Perubahan liabilitas diestimasi atas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
    Saldo Awal                                                                                185.412
    Biaya diakui di laba rugi                                                                   32.724
    Biaya diakui di penghasilan komprehensif lain                                                2.822
    Pembayaran                                                                                (20.124)
    Saldo akhir                                                                               200.834
    Dikurangi: bagian jangka pendek                                                             20.083
    Bagian jangka panjang                                                                     180.751


                                                     33
Page 60
Estimasi pembayaran imbalan di periode mendatang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
Rp18.754 juta.

Jangka waktu rata-rata kewajiban imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2025 adalah antara 12,6
tahun.

Program pensiun memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat bunga dan risiko gaji.

Nilai kini imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi Pemerintah, oleh
karenanya, penurunan suku bunga obligasi Pemerintah meningkatkan liabilitas program.

Nilai kini imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, oleh karenanya,
peningkatan persentase kenaikan gaji di masa depan akan meningkatkan liabilitas program.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada tanggal
31 Desember 2025 adalah:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                 Perubahan asumsi
                                                               Kenaikan asumsi          Penurunan asumsi
 Tingkat diskonto                      1,00%                       186.225                   217.305
 Tingkat kenaikan gaji                 1,00%                       216.374                   186.769

Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan pensiun tidak terdiskonto per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                         Antara 1 - 2 tahun     Antara 3 - 5 tahun       Lebih dari 5 tahun          Jumlah
 Imbalan pensiun              35.571                 52.278                   377.058                464.907

d. Liabilitas Pajak Tangguhan

Liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp31 juta. Pengaruh pajak atas beda temporer yang signif ikan antara pelaporan komersial
dan pajak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                Dibebankan
                                                               Dikreditkan /        ke
                                              1 Januari                                           31 Desember
                                                               (dibebankan)     Penghasilan
                                                2025                                                  2025
                                                               ke Laba Rugi    Komprehensif
                                                                                   Lain
 Liabilitas pajak tangguhan
 Perusahaan Anak                                           -              31                  -                31

e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya

Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp7.295 juta. Liabilitas jangka panjang lainnya merupakan liabilitas sewa yang
ditangguhkan.

f.    Liabilitas Sewa

Nilai tercatat atas liabilitas sewa dan pergerakan sepanjang periode adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
     Liabilitas Sewa
      Pihak ketiga                                                                                      517.077
      Pihak berelasi                                                                                    245.413
                                                                                                        762.490
     Dikurangi: bagian jangka pendek                                                                    177.641
     Bagian jangka panjang                                                                              584.849


                                                          34
Page 61
                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Jumlah
  Jumlah yang diakui di laba rugi yang timbul dari
  sewa adalah sebagai berikut:
   Penyusutan aset hak-guna                                                                 220.557
   Biaya keuangan atas liabilitas sewa                                                       69.197
   Biaya sehubungan dengan sewa jangka pendek dan
                                                                                             29.197
      sewa bernilai rendah
   Pembayaran sewa variabel tidak termasuk dalam
                                                                                              3.906
      pengukuran kewajiban sewa

Liabilitas sewa termasuk sewa tanah dengan perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan
dan menyerahkan dan sewa bangunan atas toko dengan perjanjian sewa menyewa.

C. KOMITMEN

Pada tanggal 31 Desember 2025, komitmen yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
a. Perseroan menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa Teknologi Inf ormasi dengan PT Visionet
   Data Internasional, pihak berelasi, dimana PT Visionet Data Internasional akan menyediakan
   sistem teknologi inf ormasi beserta jasa pendukungnya untuk mendukung operasional bisnis
   Perseroan. Perjanjian ini telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir adalah dari periode 1
   Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. Perseroan telah memperoleh perpanjangan
   perjanjian pada bulan November 2025 yang berlaku ef ektif sejak Januari 2026 sampai dengan
   Desember 2027.
b. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan berbagai pihak atas sewa lokasi toko-toko
   Perseroan di berbagai kota di Indonesia. Dasar ketentuan kompensasi, denda dan pembatasan -
   pembatasan lain yang dipersyaratkan dengan kriteria masing -masing yang disepakati. Beban sewa
   sehubungan dengan perikatan-perikatan sewa dicatat sebagai bagian dari beban penjualan dalam
   laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Berikut adalah perjanjian-perjanjian sewa signif ikan:
  1. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Sulawesi
        seluas 5.273 m 2 pada tanggal 22 Desember 2024 dengan PT Andromeda Sakti sampai dengan
        21 Desember 2029. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan
        sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana yang lebih
        tinggi.
  2. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Tangerang
        seluas 4.198 m 2 pada tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2033 dengan
        PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
        dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
        yang lebih tinggi.
  3. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cikarang
        seluas 4.303 m 2 pada tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Desember 2027 dengan MLPL.
        Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan
        persentase bagi hasil.
  4. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cibubur
        seluas 4.336 m 2 pada tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2026 dengan PT Cibubur
        Utama. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar
        dengan harga sewa yang telah disepakati.
  5. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa sebuah ruangan yang berlokasi
        di Bandung seluas 1.312 m 2 pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan PT Megah Semesta Abadi
        untuk periode sewa 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2029. Sesuai dengan yang
        disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar harg a sewa yang telah disepakati.
  6. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kudus seluas
        2.999 m2 sejak pembukaan toko sampai dengan 9 November 2027 dengan PT Mulia Persada
        Pertiwi. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar
        dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana yang lebih tinggi.
  7. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kupang
        seluas 5.665 m 2 pada tanggal 26 Desember 2014 dengan PT Mulia Persada Pertiwi sampai
        dengan 25 Desember 2034. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
        dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
        yang lebih tinggi.


                                                     35
Page 62
     8.Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta
       seluas 9.775 m 2 pada tanggal 4 November 2022 sampai dengan 31 Juli 2028 dengan
       PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
       dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
  9. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Samarinda
       seluas 4.602 m 2 pada tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan 22 Oktober 2030 dengan
       PT Borneo Inti Graha. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
       dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
       yang lebih tinggi.
  10. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta
       seluas 3.901 m 2 pada tanggal 18 Desember 2000 sampai dengan 21 November 2026 dengan
       PT Graha Megaria Raya. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
       dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
  11. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pontianak
       seluas 5.437 m2 sampai dengan 2026 dengan PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai dengan yang
       disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah
       disepakati.
  12. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Batam seluas
       5.147 m2 pada tanggal 19 September 2005 sampai dengan 22 Desember 2028 dengan
       PT Teguh Metta Internusa. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
       dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
  13. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pekanbaru
       seluas 6.251 m 2 pada tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 31 Agustus 2026 dengan
       PT Citraciti Pacif ic. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan
       sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
  14. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan dan
       mengalihkan No. 02 tanggal 6 November 2019 (“Perjanjian”), yaitu sewa terkait tanah dan
       pengalihan kepemilikan bangunan yang didirikan oleh Perseroan kepada PT Duta Putra
       Mahkota pada akhir periode sewa, yang berlokasi di Tangerang seluas 1.968 m 2 pada tanggal
       6 November 2019 sampai dengan 15 April 2040. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam
       perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
c. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan telah menandatangani perjanjian dan kesepakatan
   bersama sewa menyewa dengan berbagai pihak di beberapa lokasi di Indonesia.
d. Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan menandatangani perjanjian kerjasama program
   loyalitas Zu dengan PT ZUP Loyalti Indonesia. Jumlah beban yang diakui untuk tahun yang berakhir
   pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp400 juta dan Rp42 juta.

D. KEWAJIBAN YANG SUDAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI

Tidak ada kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.

E. PINJAMAN YANG DITERIMA PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK                                   YANG
   MATERIAL SETELAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025

1.        Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit Nomor COB1/5/067/R tanggal
          10 Maret 2026, BNI telah menyetujui permohonan kredit sebagai berikut:
          a. Kredit   Modal Kerja      maksimum       Rp415.000.000.000    (penurunan    dari   semula
             Rp450.000.000.000) dengan jatuh tempo tanggal 22 Desember 2026, yang telah disahkan
             melalui Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (18) 58 tanggal 12 Maret 2026.
          b. Term Loan maksimum Rp35.000.000.000 dengan jatuh tempo tanggal 22 Desember 2026,
             yang disahkan melalui Perjanjian Kredit Nomo r 089/COB1/PK/2026 tanggal 12 Maret 2026.




                                                     36
Page 63
F. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU TIGA BULAN

Rincian utang yang akan akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:

                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         Jumlah
 Pinjaman bank jangka pendek                                                                3.500

 Utang usaha                                                                            880.180

 Beban akrual                                                                            42.341

 Utang pajak                                                                             23.816

 Liabilitas jangka pendek lainnya                                                       105.307
 Total                                                                                 1.055.144

Sumber dana Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang yang akan jatuh tempo
dalam waktu tiga bulan berasal dari kas yang berasal dari hasil penjualan dan perputaran kegiatan
usaha Perseroan. Penerimaan kas dari perjualan berkisar antara Rp650.000 juta sampai dengan
Rp700.000 juta per bulan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK                            PADA    TANGGAL
 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG
 TELAH JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
 KEWAJIBAN JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI OLEH
 PERSEROAN.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
 MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
 TANGGAL   EFEKTIFNYA   PERNYATAAN   PENDAFTARAN,   SELAIN YANG    TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASAI N
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
 MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
 SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
 DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNY A UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
 TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
 SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
 TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
 DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
 TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
 TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANTS) YANG DAPAT
 MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAN PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
 ANAK.
 TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
 PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.




                                               37
Page 64
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan atas laporan keuangan.

Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Peraturan
No. VIII.G.7. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo
Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/ 2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa
modif ikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal
25 Maret 2025 dengan opini tanpa modif ikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Pada tanggal 31 Desember
                           Uraian
                                                                2025                2024
 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                       248.971              255.485
 Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                      35.011               27.003
   Pihak berelasi                                                     1.324                  195
 Piutang lain-lain                                                  293.499              254.700
 Persediaan                                                       1.413.636            1.209.523
 Pajak dibayar di muka                                               21.771               18.881
 Biaya dibayar di muka                                               58.157               54.073
 Aset lancar lainnya                                                 12.362               11.972
 Jumlah Aset Lancar                                               2.084.731            1.831.832

 Aset Tidak Lancar
 Aset keuangan tidak lancar lainnya                                   8.955                9.170
 Aset tetap                                                         389.024              418.903
 Jaminan sewa                                                       123.394              142.546
 Aset hak-guna                                                      654.970              770.132
 Aset takberwujud                                                     5.017                    -
 Aset pajak tangguhan                                               296.897              350.502
 Aset tidak lancar lainnya                                           29.869               37.178
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                         1.508.126            1.728.431
 Jumlah Aset                                                      3.592.857            3.560.263

 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman bank jangka pendek                                        550.000              355.000
 Utang usaha                                                      1.303.238            1.152.393
 Beban akrual                                                       244.847              281.800
 Utang pajak                                                         27.198               28.844
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                              83.611               90.787
 Liabilitas sewa jangka pendek                                      177.641              243.996
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                          158.106              152.067
 Liabilitas jangka pendek lainnya                                    32.533               43.053
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                  2.577.174            2.347.940
 Liabilitas Jangka Panjang
 Pinjaman bank jangka panjang                                       245.000              245.000
 Liabilitas sewa jangka panjang                                     584.849              643.144


                                               38
Page 65
                                                                 Pada tanggal 31 Desember
                            Uraian
                                                                 2025                2024
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                             180.751             166.871
 Liabilitas pajak tangguhan                                                31                  -
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                      7.295              7.046
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                  1.017.926           1.062.061
 Jumlah Liabilitas                                                 3.595.100           3.410.001
 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
   Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                     648.332               648.332
      – 12.966.640.084 saham
   Tambahan modal disetor – neto                                   2.266.631             2.266.631
   Komponen Ekuitas Lainnya                                               14                    14
   Saldo defisit
      Telah ditentukan penggunaannya                                   36.000                36.000
      Belum ditentukan penggunannya                               (2.955.133)           (2.800.719)
 Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
 Entitas Induk                                                        (4.156)              150.258
 Kepentingan non-pengendali                                             1.913                    4
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                    (2.243)              150.262
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                     3.592.857             3.560.263
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Tahun-tahun yang berakhir
                            Uraian                               pada tanggal 31 Desember
                                                                 2025                2024
 Pendapatan bersih                                                  7.253.204           7.118.356
 Beban pokok penjualan                                            (5.985.963)         (5.885.972)
 Laba bruto                                                         1.267.241           1.232.384
 Beban penjualan                                                    (239.567)           (220.428)
 Beban umum dan administrasi                                      (1.074.972)         (1.080.233)
 Pendapatan sewa                                                        73.207              74.773
 Lain-lain - neto                                                          174              27.425
 Laba usaha                                                             26.083              33.921
 Beban keuangan                                                     (124.487)           (136.585)
 Penghasilan keuangan                                                    5.602               6.785
 Rugi sebelum pajak                                                   (92.802)            (95.879)
 Beban pajak penghasilan                                              (54.257)            (17.967)
 Beban pajak final                                                     (5.135)             (4.266)
 Rugi tahun berjalan                                                (152.194)           (118.112)
 Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan
                                                                      (2.822)                11.838
     pasti
   Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial atas program
                                                                         621                 (2.604)
     imbalan pasti
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lainnya                      (2.201)                  9.234
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                           (154.395)              (108.878)
 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                           (152.213)              (118.107)
   Kepentingan Non-Pengendali                                             19                    (5)
                                                                   (152.194)              (118.112)
 Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                           (154.414)              (108.873)
   Kepentingan Non-Pengendali                                             19                    (5)
                                                                   (154.395)              (108.878)
 Rugi per Saham Dasar                                                   (12)                    (9)




                                                      39
Page 66
Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                        Tahun-tahun yang berakhir
                           Uraian                       pada tanggal 31 Desember
                                                        2025                2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                             7.244.066               7.118.147
 Penerimaan kas dari pendapatan sewa                           68.805                 75.499
 Penerimaan pengembalian pajak penghasilan                      9.687                 10.187
 Pembayaran kas kepada pemasok                           (6.049.604)             (5.761.393)
 Pembayaran kepada karyawan                                (639.005)               (596.324)
 Pembayaran untuk beban penjualan                          (284.296)               (227.687)
 Pembayaran untuk beban sewa                               (160.008)               (151.708)
 Pembayaran pajak penghasilan                                (10.283)                 (9.638)
 Pendapatan dan penerimaan lainnya                           389.423                 393.316
 Beban lainnya                                             (360.931)               (399.076)
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi              207.854                 451.323

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Aset tetap
   Penjualan                                                   8.274                   8.236
   Pembelian                                                (41.760)                (32.279)
 Aset takberwujud
   Pembelian                                                 (5.877)                        -
 Aset keuangan lainnya
   Pengurangan                                                     -                      36
   Penambahan                                                  (130)                   (451)
 Penambahan uang muka dan jaminan sewa                       (2.472)                 (4.994)
 Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa                 8.548                   8.440
 Penambahan aset tidak lancar lainnya                       (46.647)                (63.979)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi          (80.064)                (84.991)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman bank                                   195.000                        -
 Penghasilan keuangan                                         5.602                    6.843
 Penambahan modal Perusahaan Anak dari pihak non-
                                                               1.890                        -
   pengendali
 Pembayaran pokok liabilitas sewa                         (212.918)                (231.439)
 Biaya keuangan                                           (123.914)                (136.571)
 Pembayaran dividen kepada kepentingan non pengendali              -                     (15)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan        (134.340)                (361.182)
 Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                   (6.550)                   5.150
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                              255.485                  250.250
 Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank              36                       85
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                   248.971                  255.485

Rasio Keuangan Penting

                                                          Tahun-tahun yang berakhir
                             Uraian                       pada tanggal 31 Desember
                                                          2025                2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan bersih                                                 1,89                   2,94
 Beban pokok penjualan                                             1,70                   3,15
 Laba bruto                                                        2,83                   1,96
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                          41,81                (58,27)
 Jumlah Aset                                                       0,92                 (2,23)
 Jumlah Liabilitas                                                 5,43                   0,82
 Jumlah Ekuitas                                                (101,49)                (42,02)




                                                  40
Page 67
                                                                                    Tahun-tahun yang berakhir
                                 Uraian                                             pada tanggal 31 Desember
                                                                                    2025                2024
 Rasio-Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                 (1.602,81)                    22,69
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                             1,00                     0,96
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset                                           (0,00)                     0,04
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                                                      0,81                     0,78
 Interest Coverage Ratio                                                                     0,21                     0,25
 Debt Service Coverage Ratio                                                                 0,45                     0,64
 Rasio-Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan                                                                   17,47                     17,31
 Laba Usaha / Pendapatan                                                                     0,36                     0,48
 Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan                                                          (2,10)                   (1,66)
 Laba Bruto / Jumlah Aset                                                                  35,27                     34,61
 Laba Usaha / Jumlah Aset                                                                    0,73                     0,95
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                                         (4,24)                   (3,32)
 Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                      (56.497,59)                   820,16
 Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                       (1.162,86)                     22,57
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                6.785,29                   (78,60)
 Rasio Terkait Industri
 Perputaran Aset (x)                                                                         2,03                     1,98
 Perputaran Piutang Usaha (hari)                                                             1,60                     1,39
 Perputaran Utang Usaha (hari)                                                              74,87                    63,84
 Perputaran Persediaan (hari)                                                               79,97                    71,29
 Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
 Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                                   (243,44)4)                    2,29 1)
 Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x)                                           0,81 1)                   0,78 2)
 EBITDA to interest (Min. 1,5x)                                                            3,03 1)                   3,20 1)
 Coverage modal kerja (2025: Min. 110%)                                                   99%4)                            -
 Jumlah Aset / jumlah liabilitas (2025: Min. 105%)                                       100%4)                            -
 PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
 Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                                   (243,44)5)                    2,29 1)
 Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x)                                            0,81 1)                   0,78 3)
 EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x )                                   3,03 1)                   3,20 1)
Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (16) 58
    tanggal 21 Maret 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
    Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
    24 Desember 2024, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant
    No. COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
    Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
    15 Desember 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.




                                                            41
Page 68
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan.

Analisis dan pembahasan keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No. 1481)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1 481 -
1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian.

Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berasal dari
laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang
ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
dengan opini tanpa modif ikasian.

1.   UMUM

Perseroan didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1986 berdasarkan Akta
Notaris Budiarti Karnadi, S.H., Notaris No. 30 tanggal 11 Maret 1986 dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Kutipan dari Daf tar
Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 26 Juli 1986 No. C2-5238.HT.01-01. Th.86, akta mana telah
diumumkan dalam BNRI No. 73, tanggal 10 September 1991, Tambahan BNRI No. 2954 (“Akta
Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”). Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian
Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT sebagaimana termuat pada akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan
No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November 2008 dan diumumkan dalam BNRI
No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
    makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
    beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
    kosmetik, dan f armasi;


                                               42
Page 69
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;
c. menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
   dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
   perbelanjaan dan lain-lain).

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
Supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.

Kantor pusat Perseroan berada di Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26, Petojo Utara, Gambir,
Jakarta Pusat 10130. Kantor pusat operasional berada di Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG,
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang 15138.

Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19
gerai Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22
gerai FMX yang tersebar di 78 kota di Indonesia.

2.   FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah f aktor. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa komponen penting yang mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Komponen tersebut dikelo mpokkan
Perseroan menjadi:

2.1. Merchandising

Merchandising merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan operasi Perseroan. Peran
bagian ini akan sangat memengaruhi kualitas dan ragam barang yang dijual dalam gerai Perseroan.
Sejalan dengan tekad Perseroan untuk memaksimalkan f ungsi f ormat ritel modern yang dikelola
termasuk di antaranya hipermarket, Supermarket, convenience stores, dan health & beauty center.
Perseroan memiliki tim Merchandising terpadu untuk ef isiensi dan ef ektif itas secara skala volume
dalam menjalankan f ungsinya untuk pengadaan barang -barang dagangan serta korespondensi dengan
pihak pemasok. Tim Merchandising mempunyai 3 (tiga) f ungsi utama, yaitu f ungsi pengadaan barang
dagangan, f ungsi pembelian dan f ungsi pengelolaan harga.

Fungsi pengadaan barang dagangan mencakup berbagai tanggung jawab penting untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan. Kegiatan ini melibatkan pemilihan produk yang disesuaikan dengan karakteristik
konsumen dan lokasi gerai, serta pengaturan alokasi stok untuk memastikan distribusi berjalan ef isien,
menghindari kekurangan maupun kelebihan barang di gerai. Selain itu, pengelolaannya mencakup riset
pasar dan analisis tren secara aktif guna memahami perubahan kebutuhan konsumen.

Fungsi pembelian mencakup berbagai aktivitas penting untuk mendukung operasional yang ef isien dan
berkelanjutan. Kegiatan ini meliputi negosiasi harga yang bertujuan menjaga keseimbangan antara
memberikan harga terbaik bagi konsumen dan mempertahankan keuntungan bagi Perseroan. Selain
itu, f ungsi ini memastikan standar kualitas barang dagangan yang seragam di seluruh gerai. Dalam
rangka mendukung ekonomi lokal, f ungsi pembelian juga menjalin kemitraan strategis dengan
pemasok lokal, UMKM, dan petani lokal untuk menyediakan produk segar dan khas daerah yang sesuai
dengan kebutuhan pelanggan.

Pengelolaan harga merupakan bagian penting dalam strategi Merchandising yang dilakukan melalui
berbagai pendekatan. Pertama, analisis biaya dilakukan untuk mengkaji biaya produksi, pengadaan,
dan distribusi dalam menentukan harga jual yang sesuai. Kedua, studi pasar digunakan untuk
membandingkan harga dengan pesaing agar tetap kompetitif . Selanjutnya, harga disesuaikan secara
strategis berdasarkan lokasi geograf is, tingkat permintaan, dan segmen pasar yang dilayani. Terakhir,
strategi pricing juga mencakup penawaran khusus berupa promosi dan diskon yang menarik untuk
meningkatkan daya tarik pelanggan sekaligus mendukung upaya pemasaran.




                                                  43
Page 70
Bagian Merchandising juga akan membuat suatu sistem anggaran tahunan yang akan selalu
disesuaikan dengan sistem kontrol bulanan untuk mendapatkan gambaran mengenai jumlah dan jenis
barang yang akan dipesan maupun yang akan dipesan ulang. Dengan menggunakan anggaran ini,
Merchandising akan melakukan analisis yang ketat mengenai kinerja tiap -tiap jenis produk untuk
meyakinkan bahwa target yang ditetapkan dapat dicapai. Sistem yang dibuat telah mencakup masalah
pengalokasian barang dagangan ke masing -masing gerai untuk mendapatkan pola distribusi yang
paling ideal dan dengan marjin laba yang optimal sesuai dengan yang telah ditargetkan dalam
anggaran tahunan Perseroan.

2.2. Sentra Distribusi (“Distribution Centre/ DC”)

Perseroan mengoperasikan 5 sentra distribusi yang berlokasi strategis di Balaraja – Tangerang ,
Cibitung – Bekasi, Porong – Sidoarjo, Timika Lowland – Kuala Kencana, dan Timika Highland –
Tembagapura. Secara keseluruhan, jaringan sentra d istribusi tersebut memiliki total luas area
operasional lebih dari 61.000 m² dengan kapasitas terpasang sekitar 59.700 posisi palet, yang berperan
penting dalam mendukung kelancaran distribusi produk ke 175 jaringan gerai Perseroan yang tersebar
di berbagai wilayah Indonesia.

Dalam mendukung operasional distribusi nasional, Perseroan mengintegrasikan berbagai moda
transportasi sesuai dengan karakteristik geograf is wilayah distribusi, yaitu transportasi darat untuk
wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera; transportasi laut untuk wilayah di luar Pulau Jawa; serta
transportasi udara untuk wilayah tertentu yang membutuhkan dukungan pengiriman khusus, termasuk
wilayah Papua. Integrasi sistem logistik tersebut memungkinkan Perseroan mengelola tingkat
persediaan secara optimal serta memastikan ketersediaan produk di gerai secara tepat waktu.

Setiap sentra distribusi memiliki peran dan f ungsi yang spesif ik dalam sistem logistik Perseroan. Sentra
distribusi Balaraja berf ungsi sebagai pusat distribusi produk kering untuk wilayah Indonesia bagian
barat, termasuk Sumatera, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta mendukung
suplai ke sentra distribusi Porong. Sentra distribusi Cibitung dilengkapi dengan f asilitas pendingin
berstandar industri untuk mendukung distribusi produk segar, produk olahan, dan makanan beku ke
seluruh jaringan gerai Perseroan. Sentra distribusi Porong melayani distribusi produk kering dan segar
untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga
wilayah Indonesia bagian timur lainnya. Di wilayah Papua, sentra distribusi Timika Lowland dan Timika
Highland mendukung pemenuhan kebutuhan distribusi produk untuk gerai Perseroan yang beroperasi
di area PT Freeport Indonesia.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan ef isiensi operasional, Perseroan secara konsisten
menerapkan sistem dan teknologi pendukung dalam pengelolaan sentra distribusi. Teknologi yang
diterapkan antara lain Warehouse Management System berbasis pemindaian f rekuensi radio, sistem
penjadwalan kedatangan barang, Transport Management System, sistem administrasi kendaraan
operasional, otomatisasi pengumpulan data, dashboard analisis dan pelaporan, sistem pelacakan
pergerakan kendaraan, optimalisasi proses cross docking, serta pengelolaan pengembalian barang
secara terintegrasi. Penerapan sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan visibilitas operasional,
pengendalian distribusi, serta menjaga standar layanan kepada seluruh jaringan gerai Perseroan.

2.3. Sistem Informasi Manajemen

Pemanf aatan teknologi inf ormasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung operasional
Perseroan. Transf ormasi digital dijalankan sebagai langkah strategis untuk menjaga ef isiensi,
meningkatkan ketangkasan operasional, serta memperkuat day a saing di tengah akselerasi
perkembangan teknologi. Berbagai solusi berbasis teknologi telah diterapkan untuk menunjang
aktivitas inti Perseroan, termasuk pengelolaan data, sistem inventaris, dan peningkatan kualitas
layanan kepada pelanggan.

Optimalisasi teknologi tersebut memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan
terukur, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas di seluruh lini usaha. Sejalan dengan agenda
inovasi, Perseroan secara bertahap mengadopsi otomasi berbasis kecerdasan buatan Artificial
Intelligence (“AI”) dengan arah pengembangan menuju integrasi AI dalam proses bisnis utama. Inisiatif
ini diarahkan untuk menyederhanakan proses, meningkatkan ef isiensi biaya, serta menciptakan nilai
tambah bagi kinerja operasional secara menyeluruh.


                                                    44
Page 71
Dalam mendukung transf ormasi tersebut, Perseroan memanf aatkan berbagai kapabilitas AI, untuk
beragam kebutuhan termasuk Agentic AI, Cyber Security AI, AI Native Development Platform, serta
Domain-Specific Language Models. Implementasi teknologi ini ditujukan untuk mempercepat
penyampaian layanan Teknologi Inf ormasi (“TI”), meningkatkan ef ektivitas dukungan internal, dan
memperkuat kualitas layanan kepada pelanggan. Di saat yang sama, Perseroan terus melakukan
pembaruan pada platf orm digital, termasuk penguatan kanal daring, guna menghadirkan pengalaman
pengguna yang lebih andal, responsif , dan relevan dengan kebutuhan konsumen yang semakin digital.

Perseroan memiliki Divisi Teknologi Inf ormasi yang berperan strategis dalam perancangan,
pengelolaan, dan pengembangan sistem inf ormasi yang selaras dengan kebutuhan bisnis ritel. Divisi
ini bertanggung jawab memastikan keandalan operasional TI selama 24 jam, termasuk penerapan Data
Recovery Plan (“DRP”) untuk menjaga kesinambungan layanan dalam kondisi darurat. Seiring dengan
perkembangan usaha, kapabilitas Divisi TI terus diperkuat, khususnya dalam penyajian dan
pengelolaan data agar lebih mudah dianalisis dan mampu menghasilkan insight yang bernilai bagi
pengambilan keputusan manajemen.

Seluruh pengelolaan teknologi inf ormasi dijalankan dengan mengacu pada prinsip tata kelola TI dan
standar keamanan inf ormasi global yang tersertif ikasi ISO 27001:2013. Kerangka ini menjadi dasar
dalam menjaga keandalan sistem, perlindungan data, serta kesinambungan operasional Perseroan.
Melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk penguatan keamanan siber, transf ormasi data,
penyempurnaan sistem perencanaan persediaan berbasis auto-replenishment, penyederhanaan alur
kerja internal, serta peningkatan ef isiensi inf rastruktur TI, Perseroan terus memperkuat f ondasi digital
untuk mendukung pertumbuhan usaha dan kesiapan menghadapi dinamika industri ritel.

2.4. Riset dan Pengembangan

Riset dan pengembangan merupakan bagian integral dari strategi usaha Perseroan dalam memperkuat
f undamental bisnis ritel modern yang dijalankan melalui jaringan Hypermart dan f ormat ritel lainnya.
Dalam menghadapi dinamika industri ritel yang kompetitif serta perubahan pref erensi dan perilaku
belanja pelanggan yang semakin adaptif dan digital, Perseroan secara berkelanjutan melakukan
kegiatan riset dan pengembangan guna memastikan relevansi model bisnis dan daya saing usaha.

Perseroan meyakini bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang terstruktur dan berkesinambungan
berkontribusi terhadap ketepatan pengambilan keputusan strategis, peningkatan ef isiensi operasional,
serta optimalisasi pengalaman belanja pelanggan

Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan Perseroan meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-
hal sebagai berikut:
• Pengembangan Strategi Bisnis dan Transf ormasi Ritel Terpadu
    Perseroan melakukan penelaahan dan pemetaan kinerja secara berkala untuk merumuskan
    strategi bisnis jangka menengah dan panjang, termasuk penguatan pendekatan integrated retail
    approach yang menghubungkan pengelolaan kategori produk, harga, promosi, rantai pasok, serta
    pengalaman pelanggan secara menyeluruh di seluruh jaringan Hypermart.

•   Riset Geograf is dan Studi Demograf i
    Perseroan melakukan kajian lokasi berbasis potensi pasar, kepadatan penduduk, daya beli, pola
    konsumsi, serta aksesibilitas guna mendukung pengambilan keputusan terkait pengembangan dan
    optimalisasi jaringan gerai.

•   Pengembangan Format Gerai dan Optimalisasi Ruang Usaha
    Sejalan dengan perubahan pref erensi pelanggan, Perseroan melakukan riset atas desain, tata
    letak (store layout), komposisi kategori produk, serta ef isiensi penggunaan ruang guna
    meningkatkan produktivitas per meter persegi dan kenyamanan berbelanja di gerai.

•   Riset Perilaku Konsumen dan Tren Digital
    Perseroan secara aktif memantau tren gaya hidup modern, perubahan perilaku belanja yang
    semakin digital, serta pref erensi pelanggan terhadap kemudahan, kecepatan, dan personalisasi
    layanan. Hasil riset tersebut menjadi dasar dalam penguatan program loyalitas, strategi promosi
    yang lebih tersegmentasi, serta pengembangan layanan b erbasis digital.



                                                    45
Page 72
•    Pengembangan Kapabilitas Omni-channel
     Perseroan terus mengembangkan operasional ritel melalui integrasi kanal f isik dan digital,
     termasuk penguatan platf orm belanja daring, layanan Chat & Shop, serta program loyalitas
     pelanggan, guna menciptakan pengalaman belanja yang lebih terpadu dan adaptif terhadap
     perkembangan pasar.

Melalui kegiatan riset dan pengembangan tersebut, Perseroan berupaya menjaga relevansi f ormat
Hypermart sebagai ritel modern yang kompetitif , ef isien, dan responsif terhadap perubahan lingkungan
usaha serta kebutuhan pelanggan.

2.5. Aspek Pemasaran Atas Produk Dan Jasa

Inisiasi rebranding menjadi langkah strategis Perseroan untuk menyelaraskan identitas merek dengan
ekspektasi dan perilaku konsumen yang terus berkembang. Pembaruan ini berperan sebagai
pengungkit bagi berbagai inisiatif penguatan merek, termasuk intensif ikasi kampanye digit al serta
pengembangan ekosistem loyalitas yang semakin terpersonalisasi. Melalui identitas yang lebih segar
dan pendekatan komunikasi pemasaran yang terintegrasi, Perseroan memperkuat keterlibatan merek
dan menjaga relevansi sebagai pilihan utama pelanggan di tengah kompetisi pasar yang semakin
dinamis.

Sejalan dengan strategi tersebut, Perseroan mengembangkan pendekatan Omni-channel guna
menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan bernilai di seluruh titik interaksi. Optimalisasi
kanal digital dilakukan melalui penyajian konten yang lebih relevan dan kontekstual, sementara
pemanf aatan data pada program loyalitas memungkinkan segmentasi pelanggan yang lebih presisi
serta penawaran promosi yang tepat sasaran. Implementasi identitas baru di dalam gerai melengkapi
strategi ini dengan menghadirkan tampilan yang lebih modern, lingkungan belanja yang nyaman, dan
peningkatan standar layanan. Sinergi antar inisiatif ini memperkuat upaya Perseroan dalam
menghadirkan nilai tambah pada setiap perjalanan pelangg an.

3.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Berikut adalah Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku ef ektif untuk periode yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:

•    PSAK 117: Kontrak Asuransi;
•    Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 -
     Inf ormasi Komparatif ;
•    Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan
     Ketertukaran.

Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuens ial karena berlakunya
PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis;
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
• PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan;
• PSAK 109: Instrumen Keuangan;
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan;
• PSAK 207: Laporan Arus Kas;
• PSAK 216: Aset Tetap;
• PSAK 219: Imbalan Kerja;
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama;
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian;
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset;
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi;
• PSAK 238: Aset Takberwujud; dan
• PSAK 240: Properti Investasi.




                                                  46
Page 73
Implementasi amendemen dan standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap
jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.

Amendemen dan penyesuaian tahunan atas standar yang berlaku ef ektif untuk periode yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan:
   Pengungkapan tentang Klasif ikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan;
• Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK 109, PSAK 110, dan PSAK 207; dan
• Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali terkait ruang lingkup dan penerapan
   metode penyatuan kepemilikan.

Standar baru dan amandemen yang berlaku ef ektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan;
• PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik:Pengungkapan;
• Amandemen PSAK 119;
• PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah;
• PSAK 403: Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia
    Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah;
• PSAK 413: Penurunan Nilai; dan
• PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Indonesia
    untuk Entitas Privat (SAK EP).

Sampai dengan tanggal Laporan Akuntan Publik, Perseroan dan Perusahaan Anak masih melakukan
evaluasi atas dampak potensial dari penerapan standar baru, amandemen standar dan interpretasi
standar tersebut.

4.   ANALISIS KEUANGAN

Pendapatan Bersih

Tabel berikut menunjukkan pembagian pendapatan bersih dan sebagai persentase dari pendapatan
bersih untuk tahun berikut:

                                                                   (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                           Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              Uraian
                                                  2025                              2024
 Langsung                                 7.164.465         98,78%         7.031.734         98,78%
 Konsinyasi                                 448.806           6,19%           417.467          5,86%
 Pendapatan Kotor                         7.613.271        104,96%         7.449.201        104,65%
 Biaya konsinyasi                         (360.067)         (4,96%)         (330.845)        (4,65%)
 Pendapatan bersih                        7.253.204        100,00%         7.118.356        100,00%

Beban Pokok Penjualan

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban pokok penjualan dan sebagai persentase beban pokok
penjualan untuk tahun berikut:

                                                                   (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                       Uraian
                                                                2025                      2024
Persediaan awal tahun                                      1.209.523    20,21%     1.089.643     18,51%
Pembelian bersih                                           6.161.901   102,94%     5.976.649    101,54%
Persediaan yang tersedia untuk dijual                      7.371.424   123,15%     7.066.292    120,05%
Persediaan akhir tahun                                     1.413.636    23,62%     1.209.523     20,55%
Beban pokok penjualan sebelum beban pabrikasi roti         5.957.788    99,53%     5.856.769     99,50%
Beban pabrikasi roti                                          28.175     0,47%        29.203      0,50%
Beban pokok penjualan                                      5.985.963   100,00%     5.885.972    100,00%




                                                     47
Page 74
Beban Penjualan

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban penjualan dan sebagai persentase beban penjualan
untuk tahun berikut:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              Uraian
                                                 2025                             2024
 Penyusutan aset hak-guna                      220.557      92,06%            255.379      115,86%
 Beban sewa                                    183.152      76,45%            179.432       81,40%
 Pemasaran - bersih                          (269.064)   (112,31%)          (310.677)    (140,94%)
 Lain-lain                                     104.922      43,80%             96.294       43,69%
 Beban Penjualan                               239.567     100,00%            220.428      100,00%

Beban Umum dan Administrasi

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban umum dan administrasi serta sebagai persentase beban
umum dan administrasi untuk tahun berikut:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              Uraian
                                                2025                              2024
 Gaji dan imbalan kerja                      633.059       58,89%             609.622     56,43%
 Listrik dan energi                          186.267       17,33%             192.378     17,81%
 Penyusutan aset tetap                       106.843        9,94%             119.379     11,05%
 Asuransi                                     60.908        5,67%              60.465       5,60%
 Pemeliharaan dan perbaikan                   47.486        4,42%              48.797       4,52%
 Perjalanan dinas                             19.940        1,85%              19.664       1,82%
 Komunikasi                                   12.573        1,17%              12.732       1,18%
 Lain-lain                                      7.896       0,73%              17,196       1,59%
 Beban umum dan administrasi               1.074.972     100,00%            1.080.233    100,00%

Lain-Lain - Neto

Tabel berikut menunjukkan pembagian lain-lain – bersih dan sebagai persentase lain-lain – bersih untuk
tahun berikut:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                           Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                 Uraian
                                                   2025                            2024
 Kerugian penjualan aset tetap               (9.168)    (5.268,97%)        (9.406)        (34,30%)
 Lain-lain                                     9.342      5.368,97%        36.831         134,30%
 Lain-lain - neto                                174        100,00%        27.425          100,00%

Beban Keuangan

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban keuangan dan sebagai persentase beban keuangan
untuk tahun berikut:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              Uraian
                                              2025                               2024
 Biaya keuangan atas liabilitas
                                                69.197    55,59%                       83.270      60,97%
   sewa
 Beban bunga                                    55.055    44,23%                       52.945      38,76%
 Biaya administrasi bank                           235     0,19%                          370       0,27%
 Beban keuangan                                124.487   100,00%                      136.585     100,00%




                                                  48
Page 75
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                     Tahun-tahun yang berakhir pada                Pertumbuhan
                                                         tanggal 31 Desember                            (%)
                      Uraian
                                                                                                   31 Des 2024 –
                                                          2025                    2024
                                                                                                    31 Des 2025
 Pendapatan bersih                                          7.253.204              7.118.356                1,89%
 Beban pokok penjualan                                    (5.985.963)            (5.885.972)                1,70%
 Laba bruto                                                 1.267.241              1.232.384                 2,83%
 Beban penjualan                                            (239.567)              (220.428)                8,68%
 Beban umum dan administrasi                              (1.074.972)            (1.080.233)              (0,49%)
 Pendapatan sewa                                                73.207                 74.773             (2,09%)
 Lain-lain - neto                                                  174                 27.425            (99,37%)
 Laba usaha                                                     26.083                 33.921            (23,11%)
 Beban keuangan                                             (124.487)              (136.585)              (8,86%)
 Penghasilan keuangan                                            5.602                  6.785            (17,44%)
 Rugi sebelum pajak                                           (92.802)               (95.879)              (3,21%)
 Beban pajak penghasilan                                      (54.257)               (17.967)            201,98%
 Beban pajak final                                             (5.135)                (4.266)              20,37%
 Rugi tahun berjalan                                        (152.194)              (118.112)               28,86%
 Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
    Keuntungan (kerugian) aktuarial pada
                                                              (2.822)                  11.838            (123,84%)
       program imbalan pasti
    Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial
                                                                  621                 (2.604)            (123,85%)
       atas program imbalan pasti
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
                                                              (2.201)                    9.234           (123,84%)
   lainnya
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                   (154.395)                (108.878)               41,81%
 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                   (152.213)                (118.107)               28,88%
   Kepentingan Non-Pengendali                                     19                      (5)              480,00%
                                                           (152.194)                (118.112)               28,86%
 Jumlah rugi komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                   (154.414)                (108.873)               41,83%
   Kepentingan Non-Pengendali                                     19                      (5)            (480,00%)
                                                           (154.395)                (108.878)               41,81%
 Rugi per Saham Dasar                                           (12)                      (9)               33,33%

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhi r
pada tanggal 31 Desember 2024

a. Pendapatan Bersih
   Pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp7.253.204 juta, meningkat Rp134.848 juta atau 1,89% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.118.356 juta. Peningkatan ini terjadi
   di tengah kondisi makroekonomi yang masih penuh tantangan, termasuk tekanan daya beli
   masyarakat akibat inf lasi serta persaingan yang semakin ketat dari peritel modern dan platf orm
   perdagangan online, namun Perseroan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang
   positif berkat jaringan gerai yang luas di berbagai kota di Indonesia. Dari sisi internal, peningkatan
   penjualan didukung oleh penataan ulang assortment produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan
   dan pref erensi pelanggan di masing -masing lokasi gerai, konsistensi dalam menjaga ketersediaan
   produk terutama pada kategori produk segar dan kebutuhan sehari-hari, serta penguatan daya saing
   harga melalui pengelolaan rantai pasokan yang lebih ef isien dan kerja sama yang lebih erat dengan
   pemasok strategis. Sebagai respons atas dinamika pasar tersebut, Perseroan menjalankan
   sejumlah kebijakan strategis, antara lain pengembangan platf orm Omni-channel melalui Hypermart
   Online dan layanan Chat & Shop, pelaksanaan program pemasaran inovatif dan program loyalitas
   pelanggan, serta peningkatan kualitas pengalaman berbelanja di gerai yang secara keseluruhan



                                                     49
Page 76
   diyakini Perseroan akan menjadi f ondasi pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan pada tahun-
   tahun mendatang.

b. Beban Pokok Penjualan
   Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   adalah sebesar Rp5.985.963 juta, meningkat Rp99.991 juta atau 1,70% dibandingkan dengan tahun
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.885.972 juta. Peningkatan tersebut
   sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.

c. Laba Bruto
   Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp1.267.241 juta, meningkat Rp34.857 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.232.384 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh
   perbaikan bauran penjualan serta peningkatan relevansi penawaran produk terhadap kebutuhan
   pelanggan.

d. Beban Penjualan
   Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp239.567 juta, meningkat Rp19.139 juta atau 8,68% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp220.428 juta. Meningkatnya intensitas
   persaingan di industri ritel mendorong Perseroan untuk lebih aktif dalam kegiatan promosi dan
   pemasaran serta aktivitas penjualan lainnya guna mempertahankan daya tarik Perseroan di mata
   pelanggan. Perseroan senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap ef ektivitas program
   pemasaran dan promosi guna memastikan setiap pengeluaran memberikan dampak yang optimal
   bagi pertumbuhan penjualan dan kepuasan pelanggan.

e. Beban Umum dan Administrasi
   Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025 adalah sebesar Rp1.074.972 juta, menurun Rp5.261 juta atau 0,49% dibandingkan dengan
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.080.233 juta. Penurunan ini
   terutama didorong oleh pengendalian biaya yang lebih disiplin melalui optimalisasi penggunaan
   energi, evaluasi berkala atas kebutuhan aset tetap, serta pemanf aatan teknologi inf ormasi untuk
   meningkatkan ef isiensi proses operasional dan administratif secara menyeluruh. Hal ini terbukti dari
   adanya penurunan di beberapa pos beban umum dan administrasi seperti beban listrik dan energi,
   penyusutan aset tetap, komunikasi dan lain-lain. Upaya tersebut mencerminkan komitmen
   Perseroan dalam menjaga ef isiensi berkelanjutan sekaligus mendukung peningkatan ef ektivitas
   operasional dan prof itabilitas ke depan.

f. Pendapatan Sewa
   Pendapatan sewa Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp73.207 juta, menurun Rp1.566 juta atau 2,09% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp74.773 juta. Penurunan tersebut terutama
   disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pemanf aatan area promosi di dalam gerai . Untuk
   mengoptimalkan pendapatan sewa, Perseroan terus berupaya memperkuat kerja sama dengan
   para mitra serta mengembangkan konsep area yang lebih inovatif dan relevan.

g. Lain-lain - Neto
   Lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desemb er 2025 adalah
   sebesar Rp174 juta, menurun Rp27.251 juta atau 99,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.425 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
   oleh modif ikasi sewa seiring dengan optimalisasi ruang gerai serta penataan kembali penggunaan
   area sewa Perseroan.

h. Laba Usaha
   Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp26.083 juta, menurun Rp7.838 juta atau 23,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp33.921 juta. Hal ini disebabkan oleh hal -hal yang telah
   dijelaskan di atas.




                                                   50
Page 77
i. Beban Keuangan
   Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp124.487 juta, menurun Rp12.098 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp136.585 juta. Penurunan tersebut terutama
   disebabkan oleh menurunnya biaya keuangan atas liabilitas sewa seiring penurunan liabilitas sewa
   sebagai dampak dari optimalisasi portofolio gerai, serta penurunan tingkat suku bunga pasar yang
   berdampak pada berkurangnya beban bunga pinjaman. Perseroan senantiasa melakukan
   pengelolaan liabilitas secara prudent melalui negosiasi suku bunga yang kompetitif dan optimalisasi
   struktur pendanaan guna menekan beban keuangan secara berkelanjutan.

j. Penghasilan Keuangan
   Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   adalah sebesar Rp5.602 juta, menurun Rp1.183 juta atau 17,44% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.785 juta. Penurunan tersebut terutama
   disebabkan oleh menurunnya saldo kas dan bank Perseroan untuk kebutuhan operasional dan
   pembayaran liabilitas, yang berdampak pada lebih rendahnya penghasilan bunga yang diperoleh
   Perseroan selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

k. Rugi Sebelum Pajak
   Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp92.802 juta, menurun Rp3.077 juta atau 3,21% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp95.879 juta. Hal ini disebabkan oleh hal -hal
   yang telah dijelaskan di atas.

l. Beban pajak penghasilan
   Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   adalah sebesar Rp54.257 juta, meningkat Rp36.290 juta atau 201,98% dibandingkan dengan tahun
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.967 juta. Peningkatan ini terutama
   disebabkan oleh penyesuaian pengakuan aset pajak tangguhan dimana sebagian aset pajak
   tangguhan tidak lagi dapat dimanf aatkan sehingga dicatat sebagai beban pajak pada tahun berjalan.

m. Beban pajak final
   Beban pajak f inal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp5.135 juta, meningkat Rp869 juta atau 20,37% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.226 juta. Peningkatan ini sejalan dengan
   meningkatnya aktivitas kerja sama dengan pemasok yang dikenakan PPh f inal, yang mencerminkan
   kemitraan strategis Perseroan dengan para pemasok dalam mendukung peningkatan kinerja
   penjualan.

n. Rugi Tahun Berjalan
   Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp152.194 juta, meningkat Rp34.082 juta atau 28,86% dibandingkan dengan tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp118.112 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal
   yang telah dijelaskan di atas.

o. Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
   Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 adalah sebesar Rp154.395 juta, meningkat Rp45.517 juta atau 41,81%
   dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp108.878
   juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan rugi tahun berjalan serta Perseroan
   mengalami rugi komprehensif lainnya karena perubahan asumsi ekonomis dari perhitungan aktuaria
   atas imbalan kerja.




                                                  51
Page 78
Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset

                                                            (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                            Pada tanggal 31 Desember              Pertumbuhan (%)
                 Uraian                                                            31 Des 2024 –
                                            2025               2024
                                                                                    31 Des 2025
 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                  248.971              255.485                    (2,55%)
 Piutang usaha
   Pihak ketiga                                  35.011              27.003                    29,66%
   Pihak berelasi                                 1.324                 195                   578,97%
 Piutang lain-lain                              293.499             254.700                    15,23%
 Persediaan                                   1.413.636           1.209.523                    16,88%
 Pajak dibayar di muka                           21.771              18.881                    15,31%
 Biaya dibayar di muka                           58.157              54.073                     7,55%
 Aset lancar lainnya                             12.362              11.972                     3,26%
 Jumlah Aset Lancar                           2.084.731           1.831.832                    13,81%
 
 Aset Tidak Lancar
 Aset keuangan tidak lancar lainnya               8.955               9.170                   (2,34%)
 Aset tetap                                     389.024             418.903                   (7,13%)
 Jaminan sewa                                   123.394             142.546                  (13,44%)
 Aset hak-guna                                  654.970             770.132                  (14,95%)
 Aset takberwujud                                 5.017                   -                     100%
 Aset pajak tangguhan                           296.897             350.502                  (15,29%)
 Aset tidak lancar lainnya                       29.869              37.178                  (19,66%)
 Jumlah Aset Tidak Lancar                     1.508.126           1.728.431                  (12,75%)
 Jumlah Aset                                  3.592.857           3.560.263                     0,92%

Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024

Aset

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.592.857 juta, meningkat sebesar
Rp32.594 juta atau 0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.560.263 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset lancar.

Aset Lancar

Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desemb er 2025 adalah sebesar Rp2.084.731 juta, meningkat
sebesar Rp252.899 juta atau 13,81% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.831.832 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan.

a. Kas dan Bank
   Kas dan bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp248.971 juta, menurun
   sebesar Rp6.514 juta atau 2,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar Rp255.485 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penggunaan kas untuk pembelian
   persediaan barang dagangan dan beban penjualan yang meningkat dari tahun sebelumnya.

b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
   Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 35.011
   juta, meningkat sebesar Rp8.008 juta atau 29,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp27.003 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
   transaksi penjualan dengan metode pembayaran non-tunai dan platf orm pembayaran digital,
   dimana penyelesaian dana dari lembaga penerbit atau penyedia layanan pembayaran dilakukan
   dalam jangka waktu tertentu sehingga pada tanggal pelaporan masih tercatat sebagai piutang
   usaha.




                                               52
Page 79
c. Piutang Usaha – Pihak Berelasi
   Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.324
   juta, meningkat sebesar Rp1.129 juta atau 578,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp195 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   meningkatnya volume transaksi yang diproses melalui f asilitas perbankan dari pihak berelasi .

d. Piutang Lain-lain
   Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp293.499 juta,
   meningkat sebesar Rp38.799 juta atau 15,23% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp254.700 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
   piutang yang timbul dari aktivitas kerja sama dan pemanf aatan area penjualan oleh pemasok .

e. Persediaan
   Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.413.636 juta,
   meningkat sebesar Rp204.113 juta atau 16,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp1.209.523 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   penambahan persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive akibat dari
   meningkatnya volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari
   libur, hari raya perayaan agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen
   menerima gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (“THR”) pada periode-periode tertentu serta
   peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.

f. Pajak Dibayar di Muka
   Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 21.771 juta,
   meningkat sebesar Rp2.890 juta atau 15,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp18.881 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pencatatan PPN
   masukan oleh Perusahaan Anak pada akhir periode pelaporan karena Perusahaan Anak baru
   beroperasi pada tahun berjalan.

g. Biaya Dibayar di Muka
   Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 58.157 juta,
   meningkat sebesar Rp4.084 juta atau 7,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp54.073 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan saldo
   biaya sewa dibayar di muka sejalan dengan pembukaan beberapa gerai baru pada tahun 2025.

h. Aset Lancar Lainnya
   Aset lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 12.362 juta,
   meningkat sebesar Rp390 juta atau 3,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp11.972 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
   persediaan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.508.126 juta,
menurun sebesar Rp220.305 juta atau 12,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.728.431 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah
aset hak guna.

a. Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
   Aset keuangan tidak lancar lainnya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.955 juta,
   menurun sebesar Rp215 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp9.170 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo
   jaminan utilitas akibat penutupan beberapa gerai Perseroan.

b. Aset Tetap
   Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp389.024 juta, menurun
   sebesar Rp29.879 juta atau 7,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
   2024 sebesar Rp418.903 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan gerai-gerai
   sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut akan dijual, serta adanya aset tetap yang sudah habis
   masa manf aat atau nilai bukunya.



                                                  53
Page 80
c. Jaminan Sewa
   Jaminan sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.394 juta,
   menurun sebesar Rp19.152 juta atau 13,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp142.546 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan jaminan
   sewa yang disebabkan beberapa gerai telah ditutup.

d. Aset Hak-guna
   Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp654.970 juta,
   menurun sebesar Rp115.162 juta atau 14,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp770.132 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan
   beberapa gerai-gerai Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini akan
   berdampak kepada pencatatan akun aset hak guna Perseroan.

e. Aset Takberwujud
   Aset takberwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.017 juta,
   meningkat sebesar Rp5.017 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh perolehan perangkat lunak beserta
   jasa implementasi yang terkait.

f. Aset Pajak Tangguhan
   Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp296.897 juta,
   menurun sebesar Rp53.605 juta atau 15,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp350.502 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya aset p ajak
   tangguhan yang tidak bisa dimanf aatkan oleh Perseroan untuk tahun buku 2025 sehingga
   dibebankan di tahun berjalan.

g. Aset Tidak Lancar Lainnya
   Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.869
   juta, menurun sebesar Rp7.309 juta atau 19,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp37.178 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
   menurunnya saldo uang muka pembelian aset tetap.

Liabilitas

                                                             (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                      Pertumbuhan
                                               Pada tanggal 31 Desember
                                                                                           (%)
                   Uraian
                                                                                      31 Des 2024 –
                                               2025                2024                31 Des 2025
 Liabilitas
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman bank jangka pendek                       550.000              355.000                54,93%
 Utang usaha                                     1.303.238            1.152.393                13,09%
 Beban akrual                                      244.847              281.800              (13,11%)
 Utang pajak                                        27.198               28.844               (5,71%)
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek             83.611               90.787               (7,90%)
 Liabilitas sewa jangka pendek                     177.641              243.996              (27,20%)
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya         158.106              152.067                 3,97%
 Liabilitas jangka pendek lainnya                   32.533               43.053              (24,43%)
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 2.577.174            2.347.940                 9,76%
 
 Liabilitas Jangka Panjang
 Pinjaman bank jangka panjang                      245.000              245.000                       -
 Liabilitas sewa jangka panjang                    584.849              643.144                (9,06%)
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang           180.751              166.871                  8,32%
 Liabilitas pajak tangguhan                             31                    -               100,00%
 Liabilitas jangka panjang lainnya                   7.295                7.046                  3,53%
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                1.017.926            1.062.061                (4,16%)
 Jumlah Liabilitas                               3.595.100            3.410.001                  5,43%




                                               54
Page 81
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024

Liabilitas

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.595.100 juta, meningkat
sebesar Rp185.099 juta atau 5,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.410.001 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah liabilitas jangka
pendek.

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.577.174 juta,
meningkat sebesar Rp229.234 juta atau 9,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp2.347.940 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah
pinjaman bank jangka pendek.

a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
   Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp550.000 juta, meningkat sebesar Rp195.000 juta atau 54,93% jika dibandingkan dengan posisi
   pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp355.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
   tambahan penarikan f asilitas pinjaman bank yang dilakukan pada bulan Desember 2025 dalam
   rangka persiapan menghadapi periode festive dimana Perseroan harus meningkatkan persediaan
   barang dagangan untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.

b. Utang Usaha
   Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta,
   meningkat sebesar Rp150.845 juta atau 13,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp1.152.393 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
   meningkatnya pembelian persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive untuk
   mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.

c. Beban Akrual
   Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, menurun
   sebesar Rp36.953 juta atau 13,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar Rp281.800 juta. Penurunan tersebut terutama sejalan dengan
   komitmen Perseroan dalam menjaga ef isiensi operasional.

d. Utang Pajak
   Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, menurun
   sebesar Rp1.646 juta atau 5,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar Rp28.844 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya saldo PPN keluaran di akhir
   tahun dibandingkan tahun sebelumnya.

e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp83.611 juta, menurun sebesar Rp7.176 juta atau 7,90% jika dibandingkan dengan posisi pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp90.787 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
   kewajiban atas komponen remunerasi karyawan jangka pendek pada periode berjalan.

f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
   Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp177.641 juta, menurun sebesar Rp66.355 juta atau 27,20% jika dibandingkan dengan posisi pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp243.996 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
   penutupan beberapa gerai-gerai serta optimalisasi luasan gerai yang disewa Perseroan karena
   gerai tersebut tidak produktif .




                                               55
Page 82
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
   Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp158.106 juta, meningkat sebesar Rp6.039 juta atau 3,97% jika dibandingkan dengan
   posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp152.067 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
   peningkatan liabilitas untuk beban pemasaran.

h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
   Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp32.533 juta, menurun sebesar Rp10.520 juta atau 24,43% jika dibandingkan dengan posisi pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.053 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Liabilitas
   jangka pendek lainnya terutama merupakan saldo kewajiban atas voucher belanja Perseroan yang
   telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu serta dijual kepada pelanggan,
   namun belum digunakan sehingga masih dicatat sebagai liabilitas. Penurunan tersebut terutama
   disebabkan oleh menurunnya saldo voucher belanja yang belum digunakan pada akhir periode
   pelaporan.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.017.926
juta, menurun sebesar Rp44.135 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.062.061 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah
liabilitas sewa jangka panjang.

a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
   Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp245.000 juta, tidak berubah jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar Rp245.000 juta.

b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
   Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp584.849 juta, menurun sebesar Rp58.295 juta atau 9,06% jika dibandingkan dengan posisi pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp643.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
   penutupan beberapa gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak produktif .

c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
   Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp180.751 juta, meningkat sebesar Rp13.880 juta atau 8,32% jika dibandingkan dengan posisi
   pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.871 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
   penambahan biaya jasa kini dan biaya bunga atas liabilitas imbalan kerja yang lebih besar
   dibandingkan dengan pembayaran manf aat yang dilakukan selama tahun berjalan.

d. Liabilitas Pajak Tangguhan
   Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta,
   meningkat sebesar Rp31 juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
   31 Desember 2024 sebesar nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan liabilitas pajak
   tangguhan milik Perusahaan Anak atas selisih depresiasi komersial dan f iskal.

e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
   Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp7.295 juta, meningkat sebesar Rp249 juta atau 3,53% jika dibandingkan dengan posisi pada
   tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.046 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
   liabilitas sewa yang ditangguhkan.




                                                56
Page 83
(Defisiensi Modal) Ekuitas

                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                   Pada tanggal 31 Desember                 Pertumbuhan (%)
                                                                                           31 Desember 2024
                     Uraian
                                                        2025                 2024                  –
                                                                                           31 Desember 2025
 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
 Entitas Induk
   Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per
 Saham
      Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh –                                                                      -
                                                         648.332               648.332
      12.966.640.084 saham
   Tambahan modal disetor – neto                        2.266.631            2.266.631                           -
   Komponen Ekuitas Lainnya                                    14                   14                           -
   Saldo defisit
      Telah ditentukan penggunaannya                    36.000                   36.000                          -
      Belum ditentukan penggunannya                 (2.955.133)             (2.800.719)                    5,51%
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas yang
   dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
   Induk                                                  (4.156)              150.258               (102,77%)
 Kepentingan non-pengendali                                 1.913                    4              47.725,00%
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                        (2.243)              150.262               (101,49%)

Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024

(Def isiensi modal) ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp2.243 juta),
menurun sebesar Rp152.505 juta atau 101,49% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp150.262 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo def isit yang berasal dari rugi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Analisis Laporan Arus Kas

                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                           Tahun-tahun yang berakhir             Pertumbuhan
                                                           pada tanggal 31 Desember                    (%)
                         Uraian
                                                                                                 31 Des 2024 –
                                                               2025                 2024
                                                                                                  31 Des 2025
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                  207.854              451.323           (53,95%)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi              (80.064)             (84.991)            (5,80%)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan             (134.340)            (361.182)           (62,81%)
 (Penurunan) Kenaikan Neto Kas dan Bank                           (6.550)               5.150         (227,18%)
 Kas dan Bank Awal Tahun                                         255.485              250.250               2,09%
 Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank                   36                  85           (57,65%)
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                        248.971              255.485             (2,55%)

Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah
menjadi sumber utama operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun f inansial
terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan merupakan pendapatan yang diterima atas penjualan barang
dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional biasanya akan lebih
meningkat pada musim f estival seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese
New Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran
kepada pemasok terkait pembelian barang dagangan.




                                                   57
Page 84
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp207.854 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp7.244.066 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp6.049.604 juta.

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp451.323 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp7.118.147 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp5.761.393 juta.

Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp80.064 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan
untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp46.647 juta dan pembelian aset tetap sebesar
Rp41.760 juta.

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp84.991 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan
untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp63.979 juta dan pembelian aset tetap sebesar
Rp32.279 juta.

Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp134.340 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas sewa sebesar Rp212.918 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar Rp123.914 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
tersebut terutama berasal dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp195.000 juta.

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp361.182 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas sewa sebesar Rp231.439 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar Rp136.571 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
tersebut terutama berasal dari penghasilan keuangan sebesar Rp6.843 juta.

5.   ANALISIS RASIO KEUANGAN

a. Likuiditas

                                                                                  31 Desember
                                  Uraian
                                                                           2025               2024
      Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                    80,89%              78,02%

     Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
     dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar,
     yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan
     merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek
     dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.

     Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -masing
     sebesar 80,89% dan 78,02%.

     Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
     lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas .


                                                     58
Page 85
b. Solvabilitas

                                                                             31 Desember
                                 Uraian
                                                                      2025                 2024
    Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisensi Modal) Ekuitas          (160.280,87%)            2.269,37%
    Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                     100,06%              95,78%

   Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
   menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
   sebagai berikut:
   1. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
   2. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah aset (Solvabilitas Aset)

   Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
   masing-masing sebesar (160.280,87%) dan 2.269,37%

   Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -
   masing sebesar 100,06% dan 95,78%.

c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)

                                                                           31 Desember
                                 Uraian
                                                                      2025            2024
    ROA (%)                                                               (4,24)           (3,32)

   Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki
   yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil
   aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
   2024 masing-masing sebesar (4,24%) dan (3,32%).

d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)

                                                                            31 Desember
                                 Uraian
                                                                      2025             2024
    ROE (%)                                                             6.785,29           (78,60)

   Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
   ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
   jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -masing sebesar 6.785,29% dan (78,60%).

6. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok . Untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan berhasil memenuhi persyaratan
likuiditasnya terutama melalui arus kas dari operasional Perseroan dan utang dari perbankan.

Manajemen melakukan pengelolaan permodalan melalui pengawasan atas saldo kas dan bank, saldo
liabilitas dan hasil operasional Perseroan serta rasio liabilitas neto disesuaikan terhadap modal.
Pengelolaan permodalan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan
memaksimalkan manf aat bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam
melakukan pengelolaan permodalan, Perseroan melakukan evaluasi berkala atas kebutuhan dan
kecukupan dana untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan evaluasi atas kinerja proyek
yang sedang berlangsung serta pengembangan proyek baru. Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak
terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan.




                                                      59
Page 86
Perseroan akan terus mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasional Perseroan, f asilitas utang
dan juga dana hasil dari aktivitas pasar modal termasuk dana hasil PMHMETD VIII untuk mendanai
operasional Perseroan sehari-hari, belanja modal dan akuisisi di masa depan dalam rangka
mendukung pertumbuhan modal kerja serta pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan. Dengan
mempertimbangkan sumber pendanaan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk arus kas dari aktivitas
operasi, pinjaman perbankan, serta dana yang akan diperoleh dari pasar modal, Perseroan
berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja,
membayar biaya usaha, dan memenuhi kewajibannya membayar pokok dan beban bunga pinjaman.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja yang cukup dapat memengaruhi rencana 
Perseroan, yaitu keterlambatan pembayaran kepada pemasok dimana hal tersebut akan memiliki
dampak yang besar atas pasokan barang -barang dagangan dari pemasok kepada Perseroan secara
berkelanjutan. Jika nantinya Perseroan menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan
akan mencari modal kerja tambahan dalam bentuk pinjaman modal kerja.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.

7.   BELANJA MODAL

Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset -aset Perseroan
berupa bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana
pembelian barang modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.

Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah masing-masing sebesar Rp88.407 juta dan Rp96.258 juta.

Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
dari operasional Perseroan dan pinjaman dari perbankan.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki komitmen atas barang modal sebesar Rp127.669
juta. Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar terkait dengan pembelian untuk
renovasi toko, pembukaan toko baru, serta kegiatan pemeliharaan dan perbaikan dari PT Tiara Sakti
Putra Mandiri, PT Hastro Indo Prima Instrument dan PT Visionet Data International . Perseroan tidak
melakukan tindakan khusus untuk melindungi risiko dari f luktuasi kurs mata uang asing, dikarena kan
pembelian dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Realisasi atas komitmen tersebut
diperkirakan akan selesai pada tahun 2026. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, realisasi atas
kontrak pembelian barang modal adalah sebesar Rp108.543 juta. Tidak terdapat sanksi apabila
Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut. Dengan belanja modal
tersebut, Perseroan berharap akan meningkatkan dan/atau mempertahankan pelayanan gerai -gerai
milik Perseroan.

Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup, antara
lain melalui upaya daur ulang, pengurangan pengunaan tas plastik dan penekanan pada pengelolaan
limbah termasuk pembuangannya. Tidak ada terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                 60
Page 87
8.   SEGMEN OPERASI

Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal
                             Uraian                                      31 Desember 2025
                                                                  Eceran      Grosir     Jumlah
 Pendapatan bersih                                               6.326.442    926.762     7.253.204
 Beban pokok penjualan                                                                  (5.985.963)
 Laba kotor                                                                               1.267.241
 Rugi sebelum pajak                                                                         (92.802)
 Rugi tahun berjalan                                                                      (152.194)
 Kontribusi pendapatan segmen terhadap pendapatan bersih
                                                                    87,22%        12,78%          100,00%
   Perseroan (%)

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                            Uraian                                       31 Desember 2024
                                                                  Eceran      Grosir      Jumlah
 Pendapatan bersih                                               6.356.235    762.121      7.118.356
 Beban pokok penjualan                                                                   (5.885.972)
 Laba kotor                                                                                1.232.384
 Rugi sebelum pajak                                                                          (95.879)
 Rugi tahun berjalan                                                                       (118.112)
 Kontribusi penjualan segmen terhadap pendapatan bersih
                                                                   89,29%         10,71%          100,00%
   Perseroan (%)

Perseroan merupakan peritel multi-f ormat yang beroperasi di segmen eceran dan grosir di Indonesia.
Segmen ini melayani perdagangan modern dan tradisional. Strategi multi -f ormat ini diadopsi untuk
meningkatkan skala atas pemasok dan memungkinkan menguasai p asar sebelum kompetisi dapat
masuk ke pasar tersebut. Perseroan memiliki cakupan geograf is terluas dalam usaha ritel di Indonesia,
mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19 gerai Foodmart Fresh dan Foodmart
Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22 gerai FMX yang tersebar di 78 kota
di Indonesia.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penjualan dari segmen eceran dan grosir
memberikan kontribusi terhadap total pendapatan bersih Perseroan, masing-masing sebesar 87,22%
dan 12,78% total pendapatan bersih Perseroan. Sama halnya dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, penjualan dari segmen eceran dan grosir memberikan kontribusi terhadap
total Laba usaha Perseroan, masing-masing sebesar 89,29% dan 10,71% dari total pendapatan bersih
Perseroan. Kontribusi penjualan dari segmen eceran mendominasi pendapatan bersih Perseroan.

9.   KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan Pemerintah seperti kebijakan f iskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan f luktuasi nilai kurs mata uang asing
    yang terjadi akan memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
b. Kebijakan f iskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
    meningkatnya beban pajak dan biaya Perseroan.
c. Kebijakan perijinan terkait operasional gerai ritel modern seperti penambahan atau perubahan
    syarat dan jenis perijinan yang diperlukan termasuk perubahan persyaratan perpanjangan perijinan
    akan berdampak pada meningkatnya beban administratif dan operasional serta dapat menghambat
    langkah operasional dan ekspansi Perseroan.




                                                  61
Page 88
Kebijakan Pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan memengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional/Upah Minimum
   Provinsi dan Jaminan sosial yang akan memengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
   kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasio nal
   Perseroan.

10. PINJAMAN

Untuk mendanai modal kerjanya dan pembelian barang dagangan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memiliki berbagai macam pinjaman dan perjanjian f asilitas dengan berbagai pihak. Pada tanggal
31 Desember 2025, total pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp795 juta. Bunga
pinjaman yang berlaku terhadap f asilitas yang diterima oleh Perseroan dan Perusahaan Anak berkisar
antara 7,25% sampai dengan 8,00% per tahun.

Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025.

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Jatuh tempo kontraktual
                  Uraian                     Jumlah
                                                         <1 tahun       1-2 tahun    2-5 tahun
  Pinjaman Pihak Ketiga
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk   400.000        400.000             -                   -
    PT Bank CIMB Niaga Tbk                   395.000        150.000       245.000                   -
  Total Pinjaman Pihak Ketiga                795.000        550.000       245.000                   -

Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memberikan jaminan
sebagaimana telah diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Pinjaman -
pinjaman tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja. Perseroan memiliki
kebutuhan pinjaman musiman untuk kebutuhan modal kerja, yaitu melalui pinjaman dari perbankan
seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
    DANA KEPADA PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau aturan
yang membatasi Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.

12. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan pada saat ini tidak memiliki transaksi belanja modal dalam denom inasi mata uang asing.
Seluruh transaksi belanja modal dilakukan dalam mata uang Rupiah kepada pemasok dan kontraktor
yang beroperasi di dalam negeri. Namun demikian, sebagian peralatan atau perlengkapan yang
digunakan oleh pemasok atau kontraktor tersebut dapat berasal dari impor, sehingga f luktuasi nilai
tukar mata uang asing secara tidak langsung berpotensi memengaruhi harga barang modal yang
ditawarkan kepada Perseroan. Selain itu, perubahan tingkat suku bunga acuan juga dapat berdampak
pada biaya pendanaan Perseroan, khususnya apabila Perseroan menggunakan f asilitas pinjaman
perbankan dalam rangka mendukung kebutuhan operasional maupun belanja modal. Untuk memitigasi
risiko tersebut, Perseroan melakukan perencanaan belanja modal secara hati -hati dengan
menyesuaikan kebutuhan investasi terhadap rencana pembukaan maupun renovasi gerai. Perseroan
juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap sumber pendanaan dan kondisi pasar guna
memastikan bahwa kegiatan investasi dan operasional tetap dapat berjalan secara ef isien.




                                                 62
Page 89
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal
dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah
pendapatan dan prof itabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan
konsolidasian terakhir.

14. DAMPAK PERUBAHAN             HARGA      TERHADAP       PENDAPATAN        DAN     LABA     USAHA
    PERSEROAN

Perubahan harga barang dagangan yang dipengaruhi o leh kondisi inf lasi maupun f aktor pasar lainnya
dapat memengaruhi struktur biaya dan tingkat margin Perseroan. Kenaikan harga dari pemasok
berpotensi meningkatkan beban pokok penjualan Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak
terhadap laba usaha apabila Perseroan tidak dapat sepenuhnya menyesuaikan harga jual kepada
pelanggan. Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara berkala melakukan penyesuaian harga
beli dan harga jual dengan mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat inf lasi, serta daya beli pelanggan.
Perseroan juga melakukan pengelolaan portof olio produk dan kerja sama dengan pemasok guna
menjaga daya saing harga sekaligus mempertahankan tingkat margin usaha yang sehat. Namun
demikian, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan dapat sepenuhnya mengalihkan kenaikan harga dari
pemasok kepada pelanggan, sehingga perubahan harga barang dagangan dapat memengaruhi
pendapatan dan laba usaha Perseroan.




                                                  63
Page 90
VI.       FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum
berinvestasi pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa f aktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari
risiko, demikian pula kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai
tantangan dan risiko.

Risiko-risiko yang material yang dihadapi Perseroan yang dapat memengaruhi usaha Perseroan, telah
disusun berdasarkan bobot risiko yang paling berat hingga yang paling ringan dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

      Risiko Persaingan Usaha terkait Kegagalan Perseroan dalam Mengantisipasi dan/atau
      Mencermati Persaingan Usaha akan Memengaruhi Kegiatan Operasional dan Pendapatan
      Bisnis Perseroan.

      Persaingan dalam industri ritel yang semakin intensif , baik dari jaringan ritel modern maupun ritel
      tradisional, merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Ekspansi pelaku ritel
      modern seperti Supermarket, hipermarket, dan minimarket yang semakin luas, serta masih
      besarnya pangsa pasar ritel tradisional seperti pasar tradisional, toko kelontong independen, dan
      pelaku ritel lokal lainnya, menjadi f aktor yang meningkatkan tingkat persaingan dalam industri ritel.

      Apabila Perseroan tidak dapat secara ef ektif mengantisipasi dan merespons di namika persaingan
      tersebut, hal ini dapat berdampak pada kegiatan operasional bisnis ritel Perseroan. Kondisi
      tersebut berpotensi mendorong pelanggan untuk beralih kepada pelaku ritel lainnya, yang pada
      akhirnya dapat memengaruhi kinerja usaha serta pendap atan Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN

1. Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demografi

      Pemilihan lokasi gerai merupakan salah satu f aktor penting dalam pengembangan usaha
      Perseroan. Pada umumnya, gerai-gerai Perseroan berlokasi di pusat perbelanjaan, lokasi stand
      alone yang strategis, serta area yang mudah dijangkau oleh sarana transportasi utama bagi
      konsumen yang menjadi target pasar Perseroan. Sebagian besar gerai Perseroan dioperasikan
      melalui skema sewa dari pemilik lokasi. Apabila Perseroan tidak dapat memperpanjang masa sewa
      gerai yang telah ada atau tidak dapat memperoleh lokasi gerai baru dengan potensi pasar yang
      setara, hal tersebut dapat berdampak pada berkurangnya jangkauan pasar dan berpotensi
      memengaruhi pendapatan Perseroan.

      Selain itu, nilai strategis suatu lokasi gerai juga dapat dipengaruhi oleh perubahan demografi,
      perkembangan tata kota, serta perubahan pola mobilitas dan perilaku konsumen. Perubahan-
      perubahan tersebut dapat memengaruhi tingkat kunjungan pelanggan ke gerai Perseroan dan pada
      akhirnya berdampak pada kinerja penjualan.

      Sejalan dengan perkembangan perilaku konsumen yang semakin digital, Perseroan juga
      mengembangkan kehadiran ritel secara Omni-channel, termasuk melalui gerai virtual pada platf orm
      digital milik Perseroan maupun pada berbagai platf orm marketplace terkemuka di Indonesia.
      Namun demikian, perubahan pref erensi konsumen terhadap platf orm digital tertentu juga dapat
      memengaruhi tingkat penjualan melalui kanal tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
      kinerja usaha Perseroan.




                                                      64
Page 91
2.   Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen

     Industri ritel sangat dipengaruhi oleh perubahan tren dan perilaku konsumen yang dap at berbeda
     antar wilayah dan segmen pasar. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahany a
     antara lain bergantung pada kemampuannya dalam memahami dinamika pref erensi konsumen,
     termasuk perubahan pola belanja, pref erensi produk, sensitivitas harga, serta peningkatan
     penggunaan kanal digital dalam bertransaksi.

     Selain itu, perbedaan karakteristik demograf i dan tingkat daya beli di berbagai wilayah operasional
     Perseroan juga dapat memengaruhi pola konsumsi Masyarakat. Apabila Perseroan tidak dapat
     secara tepat memperkirakan perubahan pref erensi konsumen di wilayah-wilayah tersebut, hal ini
     dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara penawaran produk, f ormat gerai, maupun tingkat
     persediaan dengan kebutuhan pasar.

3.   Risiko Kegagalan      dalam Peningkatan       Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas
     Operasional Gerai

     Pendapatan dan kegiatan usaha Perseroan antara lain dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan
     dalam mengembangkan jaringan gerai serta mengoptimalkan kinerja gerai yang telah beroperasi.
     Pengembangan dan optimalisasi tersebut bergantung pada berbagai f aktor, antara lain
     kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan sesuai rencana, ketersediaan lokasi yang
     strategis untuk dibeli atau disewa, keberhasilan dalam melakukan negosiasi persyarat an sewa
     gerai yang dapat diterima oleh Perseroan, serta kemampuan Perseroan dalam merekrut dan
     mengembangkan sumber daya manusia yang memadai. Selain itu, keberhasilan Perseroan dalam
     meningkatkan kinerja penjualan gerai serta menjaga ef isiensi biaya operasional juga menjadi f aktor
     penting dalam mendukung pertumbuhan usaha. Apabila Perseroan tidak dapat merealisasikan
     pengembangan maupun optimalisasi jaringan gerai sesuai rencana, hal tersebut dapat berdampak
     terhadap kinerja operasional, pendapatan, serta kondisi keuangan Perseroan.

4.   Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah

     Ketidakpastian interpretasi dan pelaksanaan peraturan tentang Pemerintahan daerah serta
     UU Cipta Kerja di Indonesia dapat berdampak negatif pada Perseroan

     Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Pemerintahan Daerah. Adapun UU
     Pemerintahan Daerah terakhir mengalami perubahan berdasarkan Undang -Undang Nomor 1
     Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur desentralisasi
     regulasi, dimana Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan membuat peraturan yang
     bersinggungan dengan perpajakan dan kekuasaan lainnya.

     Seiring dengan perkembangan regulasi, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi
     memengaruhi operasional dan rencana ekspansi Perseroan. Penerbitan Peraturan Pemerintah
     No. 28 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya mengatur proses Perizinan Berusaha dengan
     mekanisme yang lebih kompleks, dimana proses verif ikasi melibatkan Pemerintah Daerah. Hingga
     saat ini, sistem tersebut belum sepenuhnya dilengkapi dengan Perjanjian Standar Layanan yang
     mengatur batas waktu penyelesaian, sehingga dapat berdampak pada kepastian berusaha serta
     pelaksanaan rencana ekspansi Perseroan. Selain itu, masih terdapat sejumlah daerah yang belum
     memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga proses
     perizinan berpotensi menjadi lebih panjang akibat perlunya verif ikasi tambahan di tingkat daerah.

     Selain itu, berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 yang mengatur
     perubahan terhadap sebagian kode KBLI beserta ruang lingkupnya dapat berdampak pada
     kegiatan usaha Perseroan. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian lebih lanjut, khususnya
     pada aspek Perizinan Berusaha, agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang -
     undangan yang berlaku.




                                                   65
Page 92
Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menerapkan
peraturan di tingkat daerah yang dapat memuat rupa-rupa pembatasan dan pungutan yang
berbeda-beda satu dengan daerah lainnya. Ketentuan ini juga dapat bersif at sebagai tambahan
dari penerapan ketentuan peraturan perundang -undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. Ketentuan yang saling tumpang tindih dan beragam satu daerah dengan yang lainnya
berpotensi menimbulkan hambatan tambahan bagi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, masing-masing Pemerintah Daerah dapat memiliki interpretasi yang beragam
dan menetapkan kebijakan yang berbeda yang selanjutnya menimbulkan ketidakpastian regulasi
dan kebijakan. Risiko ketidakpastian ini juga bersinggungan dengan ketidakpastian yang mungkin
timbul dari pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah yang berbeda-beda tersebut akibat
kurangnya personil di Pemerintah Daerah yang berpengalaman di sektor yang relevan dengan
kegiatan usaha Perseroan.

Kebijakan dan/atau pembatasan Pemerintah dalam industri ritel modern dapat memberikan
dampak pada kelangsungan bisnis Perseroan

Sebelum terbitnya Daf tar Investasi, Pemerintah melarang investasi asing untuk masuk kedalam
bidang usaha ritel khususnya untuk gerai dengan area penjualan di bawah 1.200 meter persegi.
Sejak terbitnya Daf tar Investasi larangan tersebut tidak lagi berlaku, sehingga memberi ruang bagi
pelaku usaha ritel asing untuk melakukan kegiatan ritel modern secara keseluruhan yang membuat
kompetisi di bidang ritel semakain ketat.

Bahwa ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang -undangan, termasuk UU
Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya antara lain PP 28/2025. Perubahan peraturan
Pemerintah khususnya di bidang perdagangan, waralaba dan peraturan-peraturan lainnya yang
terkait dapat mengakibatkan adanya pembatasan kegiatan Masyarakat, seperti aturan mengenai
pembatasan jam operasional dari toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi
dengan pusat perbelanjaan. Selain itu, Pemerintah juga memberlakukan pembatasan jumlah gerai
Toko Swalayan dengan mensyaratkan melakukan kerjasama waralaba atau joint venture atau bagi
hasil dalam setiap penambahan gerai, pelaku usaha Toko Swalayan yang telah memiliki 150 gerai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal ini sedikit
banyak berpotensi menghambat ekspansi pembukaan gerai-gerai baru.

Hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan          memiliki kemungkinan berdampak pada
Perseroan

Pada tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang memuat kewajiban
perusahaan untuk membayar kompensasi (termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja)
yang nilainya tergolong besar kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya. UU
Ketenagakerjaan masih tetap mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan kontrak
atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) untuk sisa kontrak yang belum dijalani beserta
uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang diputus atau berakhir hubungan kerjanya. Hal-hal
ini sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Perubahan terhadap ketentuan perundang -undangan dari waktu ke waktu juga dapat memicu
reaksi dan aktivisme pekerja di Indonesia. Dalam skala tertentu, reaksi dan aktivisme pekerja dapat
berdampak kepada gangguan kegiatan operasional usaha perusahaan atau mitra kerja
perusahaan sehingga dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan-perusahaan secara
umum, menekan kinerja saham Perseroan di BEI serta nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
lainnya.




                                              66
Page 93
5.   Risiko Pemasok

     Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu yang menyebabkan
     keterbatasan ruang gerak usaha Perseroan. Namun demikian, Perseroan menyadari akan
     pentingnya ketepatan waktu dan pemenuhan pesanan (service level) dari para pemasok dalam
     memasok barang-barang dagangannya. Dalam hal pemasok gagal atau terlambat untuk
     mengirimkan barang dagangan akibat gangguan apapun, seperti gangguan produksi, logistik,
     ketersediaan barang ataupun administratif maka akan berdampak kepada ketersediaan barang
     pada gerai-gerai Perseroan yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran operasional
     Perseroan secara keseluruhan. Hal ini dapat memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha,
     kondisi keuangan, dan prospek pertumbuhan Perseroan.

6.   Risiko Operasional

     Perseroan menghadapi beberapa risiko operasional antara lain sebagai berikut:

     a.   Risiko Kebakaran
          Meskipun sebagian besar gerai Perseroan telah diasuransikan, namun masih terdapat
          kemungkinan terjadinya musibah kebakaran yang dapat berdampak pada potensi pendapatan
          Perseroan.

     b. Risiko Hasil Klaim Asuransi
        Walaupun Perseroan telah memiliki asuransi untuk menanggulangi kerugian akibat dari
        kebakaran, hal ini tidak menjamin bahwa perusahaan asuransi yang bersangkutan dapat
        membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat
        mengurangi pendapatan Perseroan.

     c.   Risiko Kemampuan untuk Mengelola Program Ekspansi
          Ekspansi gerai-gerai baru, termasuk gerai f isik dan virtual, dilakukan sesuai ko ndisi dan arah
          pasar serta perkembangan konsumen. Perkembangan ini mendorong Perseroan untuk
          meningkatkan sumber daya manusia yang ada, memastikan ketersediaan lokasi -lokasi
          strategis dan peluang pasar Online untuk potensi gerai baru, meningkatkan kapasitas teknologi
          inf ormasi, meningkatkan ef isiensi serta koordinasi antar gerai dan pemasok barang. Apabila
          Perseroan gagal mengelola program ekspansi ini secara keseluruhan, maka dapat mengurangi
          pendapatan Perseroan.

7.   Risiko Sumber Daya Manusia

     Keberhasilan Perseroan antara lain bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
     mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk manajemen kunci
     yang memiliki pengalaman dalam industri ritel. Perubahan atau berakhirnya hubungan kerja
     dengan manajemen kunci maupun karyawan yang memiliki peran penting, serta kesulitan dalam
     merekrut pengganti yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara, dapat memengaruhi
     kelangsungan operasional dan pengelolaan usaha Perseroan. Selain itu, permas alahan
     ketenagakerjaan, termasuk potensi perselisihan hubungan industrial atau pemogokan karyawan,
     juga dapat berdampak terhadap kegiatan operasional serta kinerja usaha Perseroan.

8.   Risiko Gugatan Hukum

     Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari regulasi dan hubungan relasi dengan
     banyak pihak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya gugatan hukum yang dimana proses
     gugatan dapat memakan waktu dan biaya. Selanjutnya, apabila hasilnya berd ampak buruk, maka
     hal ini dapat memengaruhi reputasi, kinerja dan keuangan Perseroan.




                                                    67
Page 94
9.   Risiko Keamanan

     Keamanan f isik gerai merupakan aspek penting dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
     memiliki eksposur terhadap risiko kehilangan barang dagangan dan aset yang dapat disebabkan
     oleh pencurian, kerusakan, maupun penyalahgunaan. Risiko tersebut dapat terjadi baik di tingkat
     gerai, gudang, maupun dalam proses distribusi barang, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
     kelancaran operasional, tingkat persediaan, serta kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, setiap
     insiden keamanan yang terjadi juga berpotensi memengaruhi reputasi Perseroan serta tingkat
     kepercayaan pelanggan terhadap Perseroan.

10. Risiko Teknologi Informasi

     Di tengah-tengah industri yang kompetitif , ketepatan waktu pengadaan barang, pengiriman barang
     ke gerai-gerai, serta kesahihan sistem teknologi inf ormasi dalam melayani pelanggan, terutama
     mengenai ketepatan harga dan ketersediaan data yang akurat sangat membantu kesuksesan
     usaha Perseroan. Kegagalan proses teknologi inf ormasi (“TI”) akibat kesalahan sistem maupun
     ancaman cyber security akan menghambat operasi ritel dan kemampuan Perseroan untuk
     mengelola usahanya secara ef isien. Selain itu, seiring dengan meningkatnya pemanf aatan
     teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (“AI”) dalam pengelolaan data,
     operasional, dan pengambilan keputusan bisnis, kegagalan dalam mengelola, mengintegrasikan,
     atau mengikuti perkembangan teknologi tersebut juga dapat memengaruhi akurasi pengolahan
     data, manajemen persediaan, serta ketersediaan inf ormasi yang dibutuhkan secara tepat waktu,
     yang pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.

11. Risiko Keuangan

     Perseroan menghadapi berbagai risiko keuangan yang dapat memengaruhi kinerja keuangan,
     antara lain sebagai berikut:

     a.   Risiko Kredit
          Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan membutuhkan modal kerja yang bersumber
          pendanaan eksternal yaitu f asilitas utang perbankan. Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi
          kewajiban pembayaran atas utang perbankan yang dimiliki, hal tersebut akan mengakibatkan
          tertutupnya akses Perseroan terhadap pendanaan perbankan di masa mendatang, sehingga
          dapat memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan dan kinerja operasional Perseroan.

     b. Risiko Likuiditas
        Dengen dimilikinya f asilitas utang perbankan sebagai salah satu sumber pendanaan eksternal,
        Perseroan menghadapi tantangan untuk memenuhi kewajiban keuangan serta di saat yang
        sama memastikan keberlangsungan aktivitas operasional harian. Dalam hal Perseroan tidak
        mampu untuk mengelola likuiditas, hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap
        operasional Perseroan.

     c.   Risiko Suku Bunga
          Dengan dimilikinya f asilitas utang perbankan yang menggunakan tingkat suku bunga
          mengambang, perubahan suku bunga tersebut berpotensi memengaruhi beban bunga atas
          pinjaman Perseroan. Perubahan beban bunga yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap
          kinerja keuangan dan arus kas Perseroan.

12. Risiko Kecurangan

     Kecurangan dalam bisnis ritel yang dapat terjadi akibat volume transaksi harian y ang tinggi serta
     interaksi Perseroan dengan berbagai pemasok dan pelanggan dengan intensitas yang tinggi.
     Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya tindakan kecurangan antara lain penipuan
     keuangan, penggelapan, penyalahgunaan aset, serta pemalsuan dokum en. Apabila risiko
     kecurangan tersebut tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memberikan dampak negatif dari sisi
     keuangan dan reputasi Perseroan.




                                                   68
Page 95
13. Risiko Penyediaan Barang dari Sentra Distribusi ke Gerai

   Kekosongan stok barang yang tersedia di gerai dapat terjadi akibat keterlambatan pengiriman
   barang, kerusakan barang dan kesalahan jumlah serta jenis barang yang dapat terjadi selama
   proses pengiriman dari sentra distribusi ke gerai. Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko
   eksternal berupa gangguan transportasi, seperti kemacetan lalu lintas, kondisi cuaca ekstrem atau
   bencana alam, yang berpotensi menghambat pengiriman barang secara tepat waktu. Di samping
   f aktor internal tersebut, Perseroan juga menghadapi f aktor eksternal dalam proses pengiriman
   barang berupa kemacetan lalu lintas, kondisi cuaca ekstrem atau bencana alam, yang berpotensi
   menghambat pengiriman barang secara tepat waktu. Gangguan dalam penyediaan barang di gerai
   dapat memberikan dampak negatif terhadap penjualan Perseroan ap abila tidak dikelola dengan
   baik.

14. Risiko Kesalahan atau Keterlambatan Penanganan Komplain

   Kesalahan atau keterlambatan dalam penanganan keluhan pelanggan dapat menyebabkan
   menurunnya tingkat kepuasan pelanggan serta mengurangi kepercayaan pelanggan terhadap
   kualitas layanan Perseroan. Apabila hal ini berlangsung secara berkelanjutan, Perseroan
   menghadapi potensi kehilangan pelanggan setia, yang akan dapat berdampak pada
   keberlangsungan bisnis Perseroan.

C. RISIKO UMUM

1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro atau Global

   Kinerja usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum, baik di tingkat
   domestik maupun global. Perubahan kondisi ekonomi, seperti perlambatan pertumbuhan Produk
   Domestik Bruto (“PDB”), tingkat inf lasi, kenaikan suku bunga, maupun volatilitas pasar keuangan,
   dapat memengaruhi daya beli Masyarakat serta pola konsumsi konsumen.

   Meskipun perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil, tidak
   terdapat jaminan bahwa kondisi tersebut akan terus berlanjut di masa mendatang. Perubahan
   kondisi ekonomi, baik yang dipengaruhi oleh f aktor domestik maupun global, dapat berdampak
   terhadap tingkat konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja
   operasional, penjualan, serta kondisi keuangan Perseroan.

2. Risiko Sosial Politik

   Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan keamanan di Indonesia.
   Ketidakstabilan sosial atau politik, termasuk perubahan kebijakan Pemerintah, gangguan
   keamanan, maupun kondisi yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian secara umum,
   berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi Masyarakat.

   Apabila kondisi tersebut terjadi, hal ini dapat berdampak pada menurunnya daya beli Masyarakat,
   berkurangnya mobilitas konsumen, serta perubahan pola konsumsi, yang pada akhirnya dapat
   memengaruhi tingkat kunjungan pelanggan ke gerai serta kinerja operasional dan penjualan
   Perseroan.

3. Risiko Bencana Alam

   Indonesia merupakan wilayah yang rentan terhadap berbagai benc ana alam seperti gempa bumi,
   banjir, letusan gunung berapi, dan bencana alam lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan
   properti dan gangguan aktivitas ekonomi. Mengingat jaringan gerai Perseroan tersebar di berbagai
   kota di Indonesia, terjadinya bencana alam di lokasi operasional Perseroan dapat menyebabkan
   kerusakan pada gerai atau f asilitas operasional sehingga kegiatan usaha tidak dapat berjalan
   secara normal untuk sementara waktu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi
   kegiatan operasional serta kinerja usaha Perseroan.




                                                69
Page 96
D. RISIKO BAGI INVESTOR

1.   Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
     Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan
     investor di Bursa Ef ek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat f luktuasi harga saham
     Perseroan. Berikut beberapa f aktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
     a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang
         diharapkan oleh investor;
     b. Perubahan rekomendasi para analis;
     c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
     d. Penjualan saham oleh Pemegang Saham mayoritas Perseroan atau Pemegang Saham lain
         yang memiliki tingkat kepemilikan signif ikan; dan
     e. Faktor-f aktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
     Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau
     persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar
     yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui
     penawaran umum ekuitas tambahan atau ef ek yang bersif at ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan
     harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
2.   Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
     Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
     Depan
     Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada
     laba bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan,
     komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
     Perseroan mungkin tidak bisa membagi dividen, Direksi Perseroan mungkin tidak
     merekomendasikan dan para Pemegang Saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian
     dividen. Selain itu, Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat
     membatasi lebih lanjut kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-dividen, dan Perseroan
     mungkin mengeluarkan biaya-biaya atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi
     atau menghabiskan uang yang tersedia untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak
     membayar dividen tunai atas saham-saham, Investor mungkin tidak akan menerima pengembalian
     (return) apa pun atas investasi yang telah dilakukan di dalam saham -saham kecuali Investor
     menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi dari harga pada saat pembelian.
3.   Risiko terkait Penerbitan Saham atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
     Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,
     Perseroan berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan
     ef ek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih dahulu. Dalam
     hal penambahan modal tanpa hak memesan ef ek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
     Pemegang Saham pada saat itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal
     penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
     Pemegang Saham yang ada pada saat itu akan terdilusi, kecuali Pemegang Saham tersebut
     memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih da hulu
     dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari Pemegang Saham tersebut kepada
     Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa Pemegang Saham Perseroan tidak bisa
     mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau tanpa
     pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan
     ef ek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan semua risiko -risiko usaha yang bersif at
     material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan d i masa mendatang
     sebagaimana dijelaskan dalam daf tar risiko usaha yang disajikan di atas.

      MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO
      UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KE GIATAN
      USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO
      YANG DIHADAPI PERSEROAN.




                                                   70
Page 97
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
serta arus kas Perseroan setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang
ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No. 1481) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/V I/2026 tertanggal
12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian, sampai dengan Ef ektif nya Pernyataan Pendaf taran
yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.




                                               71
Page 98
VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
          KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
          PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

1.      RIWAYAT SINGKAT

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat
di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01. Th. 86 tanggal
26 Juli 1986, telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 1745/1986 tanggal 27 Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal
10 September 1991, Tambahan No. 2954 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan
yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

Pada saat didirikan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang :
a. usaha dalam bidang perdagangan umum dari segala macam barang yang dapat dilakukannya,
   termasuk perdagangan ekspor, impor antar pulau/daerah dan lokal, serta dalam hal ini bertindak
   pula selaku distributor, grosir, komisioner, supplier dan agen usaha dagang dari perusahaan-
   perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri;
b. usaha dalam bidang perindustrian;
c. usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
d. usaha dalam bidang pengangkutan barang dan penumpang;
e. usaha dalam bidang perbengkelan dan pengadaan suku cadang kendaraan bermotor dan mesin -
   mesin;
f. usaha dalam bidang percetakan, penjilidan dan kartonase;
g. usaha di bidang pekerjaan teknik, antara lain sebagai kontrakto r bangunan dan pekerjaan umum
   serta dalam hal ini bertindak pula selaku perencana, pelaksana dan pengawas;
h. usaha dalam bidang real estate dengan mengerjakan pembebasan tanah, pembukaan dan
   pematangan tanah untuk pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan lainnya, untuk
   membeli dan menjual tanah dan bangunan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang
   langsung maupun tidak langsung bertalian dengan usaha tersebut;
i. usaha dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
j. usaha dalam bidang pemberian jasa pada umumnya, kecuali jasa hukum; dan
k. usaha di bidang catering service dan membuka/mengusahakan restaurant.

Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang
dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November
2008 dan diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta No.113/2026 yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
    dengan menerbitkan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VIII, sesuai dengan POJK No. 32/2015
    dengan jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru dari
    portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”).

                                                  72
Page 99
2.   Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
     dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD
     VIII, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau
     seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3.   Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII,
     Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas
     HMETD, rasio Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan
     PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4.   Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Ef ek Indonesia sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
5.   Mengesahkan, meratif ikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
     Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII kepada Para
     Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan
     keterbukaan inf ormasi termasuk Prospektus dan Inf ormasi PMHMETD VIII.
6.   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing -masing
     anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
     Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
     VIII, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
     a. Menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII;
     b. menunjuk lembaga dan prof esi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
          PMHMETD VIII;
     c. menandatangani Pernyataan Pendaf taran untuk diajukan kepada OJK;
     d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan
          perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
          dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
     e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
          perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
          VIII untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Inf ormasi PMHMETD
          VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo
          dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan
          sehubungan dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang
          berasal dari pelaksanaan PMHMETD VIII;
     f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Inf ormasi PMHMETD VIII, Perbaikan
          dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo dan/atau seluruh
          perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
          PMHMETD VIII;
     g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII;
     h. menentukan tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
     i. menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
     j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII;
     k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham yang
          berhak atas HMETD;
     l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan KSEI;
     m. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
          Ef ek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
     n. membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
          dokumen-dokumen yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau
          tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
          instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang -undangan yang berlaku;
     o. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
          Notaris baik secara sekaligus atau terpisah;
     p. hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
          kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
          tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaf tarkannya dalam daf tar
          perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan




                                                73
Page 100
     q.   melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII
          melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
          pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
          undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
    makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
    beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
    kosmetik, dan f armasi;
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;
c. menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
    dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
    perbelanjaan dan lain-lain).

Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
Supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.

Perseroan tidak memiliki aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama
Perseroan dan tidak terdapat sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru yang
sedang dijalankan oleh Perseroan.

2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM

Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana pada tahun 1992 silam, sesuai dengan
Pernyataan Ef ektif dari Bapepam-LK tertanggal 20 November 1992. Pada Penawaran Umum Perdana
tersebut, Perseroan menawarkan 8.700.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000
setiap saham dengan harga penawaran Rp7.150 per saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah
PT Jardine Fleming Nusantara dan PT Lippo Securities. Saham Perseroan mulai tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 21 Desember 1992.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 75.166.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp1.000 setiap saham dengan ketentuan bahwa pemilik 2 saham memperoleh hak (“right”) untuk
membeli 1 Saham Baru dengan harga Rp1.400 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD I adalah Hari Darmawan. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 30 Juni 1995.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 225.499.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp1.000 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”)
untuk membeli 1 Saham Baru dengan harga Rp1.000 setiap saham. Pembeli siaga pada saat
pelaksanaan PMHMETD II adalah PT Lippo Securities. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 10 Oktober 1996.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 1.803.996.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp 500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”) untuk
membeli 2 Saham Baru dengan harga Rp500 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD III adalah PT Lippo Securities Tbk Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 3 November 1997.


                                                 74
Page 101
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu IV (“PMHMETD IV”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.005.928.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp 500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 4 HMETD untuk
membeli 4 Saham Baru dengan harga Rp500 setiap saham. PMHMETD IV tersebut juga disertai
dengan Penerbitan Waran Seri I sejumlah 877.593.500 waran yang diberikan secara cuma-cuma
sebagai insentif kepada Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan
HMETDnya. Setiap 16 Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat dan disertai dengan 7 Waran
Seri I. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD IV adalah PT Eurocapital Peregrine
Securities. Keseluruhan Saham dan Waran Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 11 Januari 2007.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu V (“PMHMETD V”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.151.185.120 Saham Biasa Atas Nama dengan Nilai Nominal
Rp50 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 2 HMETD untuk
membeli 2 Saham Baru dengan harga Rp375 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD V adalah PT Ciptadana Capital (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 13 Juli 2018.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD VI”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 1.171.200.788 saham biasa dengan Nilai Nominal Rp50 setiap
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 45 saham memperoleh 7 HMETD untuk membeli 7
Saham Baru dengan harga Rp760 setiap saham. Pembeli Siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD
VI adalah PT Multipolar Tbk (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 10 Desember 2021.

Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VII (“PMHMETD VII”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 4.488.905.136 saham biasa dengan Nilai Nominal Rp50 setiap
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 164 saham memperoleh 133 HMETD untuk membeli 1
Saham Baru dengan harga Rp80 setiap saham. Pembeli Siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD VII
adalah PT Multipolar Tbk (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 14 Juli 2023.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Waran yang masih berlaku.

3.    PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Komposisi permodalan dan Pemegang Saham Perseroan, s ebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal 10 April 2026, yang
dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh        persetujuan       dari     Menkum         berdasarkan       Surat     Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477, serta
DPS per tanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan PT Sharestar Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah
sebagai berikut:
                                                                       Sebelum PMHMETD VIII
                  Keterangan                                            Jumlah Nominal @ Rp50 per
                                                 Jumlah Saham                                          (%)
                                                                                saham (Rp)
  Modal dasar                                    50.000.000.000              2.500.000.000.000
  Pemegang Saham
  MLPL                                                 6.500.845.870                 325.042.293.500     50,13516
  CFEF                                                 1.148.862.825                  57.443.141.250      8,86014
  Caesario Parlindungan                                        7.500                         375.000      0,00006
  Masyarakat*                                          5.316.923.889                 265.846.194.450     41,00464
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 12.966.640.084                 648.332.004.200    100,00000
  Jumlah Saham Dalam Portepel                         37.033.359.916               1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.

Tidak terdapat restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang
dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak yang signif ikan yang dapat memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan


                                                           75
Page 102
4.   HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak:

                                              James Tjahaja
                                                 Riady

                                                            100,00%


                                                PT Trijaya
                                              Utama Mandiri


                                 100,00%                    60,00%


                          PT Trijaya             PT Inti                 UBS AG Singapore                               Kepemilikan
                                                                         Non-Treaty Omnibus          Saham             Masyarakat di
                          Anugerah             Anugerah                       Account -             Treasury                     3)
                           Pratama              Pratama                     2091144090
                                                                                        1)                              Bawah 5%

                                  9,90%                     32,13%                   16,08%                0,45%                 41,44%




      Kepemilikan                               US BANK NA
                           Caesario                                        PT Multipolar
     Masyarakat di                            Consilium Frontier
                         Parlindungan                                         0 Tbk    0
                                                              1)
       Bawah 5%                               Equity Fund LP
                                                                                                                                100,00%
                                                                                                                                           PT Citra Cito
                                           8,86014%                  50,1351%                                                                Perkasa
 41,00464%           0,00006%



                                                                                     81,71%      100,00%                         100,00%
                                                              84,95%                                           PT Matahari                  PT Balaraja
                                                                                                                 Pacific                     Sentosa
                                               PT Multipolar
                                                                           PT Multi Prima
                                                Technology                                  2)
                                                      Tbk
                                                         2)                Sejahtera Tbk
                                                                                                                                 100,00%     PT Nusa
                                                                                                                                            Malioboro
                                                                                                                                              Indah
                                                                                                 100,00%        PT Nadya
                                                                                                                 Putra
                                  99,80%                      99,99%                 73,00%                    Investama
                                                                                                                                 100,00%     PT Panca
                          PT Matahari           PT Fortuna                  PT Tomorrow                                                    Megah Utama
                                                                                                                                                          4)

                             Super                Optima                        World
                           Ekonomi               Distribusi                 Internasional

                                                                                                                                 100,00%
                                                                                                                                           PT Surya Asri
                                                                                                                                                     4)
                                                                                                                                              Lestari
                                 99,99%                        99,99%                99,9%                  96,06%


                         PT Tomorrow            PT Super                    PT Sunshine
                                                                                                  PT Prima Cipta
                            Brands               Ekonomi                        Food
                                                                                                      Lestari
                         Internasional          Retailindo                  International




 Catatan:
 1) Perseroan tidak memiliki informasi terkait kepemilikan individu, mengingat Perseroan tidak memiliki hubungan langsung dan kep emilikan
     saham oleh pihak-pihak tersebut diperoleh melalui perdagangan bursa.
 2) PT Multipolar Technology Tbk dan PT Multi Prima Sejahtera Tbk merupakan perusahaan tercatat yang dimiliki oleh PT Multipolar Tbk
     sebagai pemegang saham mayoritas.
 3) Termasuk saham yang dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebesar 0,38%.
 4) PT Panca Megah Utama dan PT Surya Asri Lestari merupakan Perusahaan Anak PT Nadya Putra Investama yang 100,00% sahamnya
     dimiliki secara tidak langsung.




Pengendali Perseroan adalah MLPL. Perseroan telah menetapkan James Tjahaja Riady yang memiliki
kepemilikan secara tidak langsung terhadap MLPL melalui PT Inti Anugerah Pratama sebagai pemilik
manf aat akhir dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2018 (“Perpres No. 13/2018”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manf aat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dan telah menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Surat Kuasa Perseroan kepada Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Juli 2023. Pemilik manf aat akhir yang telah ditetapkan dan
dilaporkan tersebut adalah pihak yang menerima manf aat dari perseroan terbatas sesuai dengan
kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.




                                                                                76
Page 103
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak

Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:

                   Fendi     Johan    John     Adrian         Yerry       Mirtha        Hendri      Caesario
     Pihak
                  Santoso   Anthony   Riady   Suherman        Goei       Sukanto        Tadjuni   Parlindungan
     Perseroan      PK         KI       K        PD           WPD           D              D            D
     Pemegang Saham
       MLPL          D          -       -        D              D            -             -           -
       CFEF          -          -       -        -              -            -             -           -
     Perusahaan Anak
       FOD           -          -       -        -              K           DU             D           D
       MSE           -          -       -        -              K           DU             D           -
       PCL           -          -       -        -              K            -            PD           D
       SER           -          -       -        -             KU            K             -           -
       SFI           -          -       -        -              K            -            PD           D
       TBI           -          -       -        -              -           KU            DU           -
       TWI           -          -       -        -             KU            K             D           -
Keterangan:
  PK        : Presiden Komisaris                PD          : Presiden Direktur
  KI        : Komisaris Independen              WPD         : Wakil Presiden Direktur
  K         : Komisaris                         D           : Direktur
  KU        : Komisaris Utama                   DU          : Direktur Utama

5.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dan 14 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dipimpin oleh
Direksi dan Dewan Komisaris yang terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota, yang keanggotaannya
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana pengangkatan tersebut
berlaku sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota
direksi tersebut.

Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 112
tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Siriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155 tanggal 10 April 2026 dan telah terdaf tar dalam Daf tar
Perseroan No. AHU-007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                              :        Fendi Santoso
 Komisaris Independen                            :        Johan Anthony
 Komisaris                                       :        John Riady

Direksi
 Presiden Direktur                               :        Adrian Suherman
 Wakil Presiden Direktur                         :        Yerry Goei
 Direktur                                        :        Mirtha Sukanto
 Direktur                                        :        Hendri Tadjuni
 Direktur                                        :        Caesario Parlindungan

Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualif ikasi tertentu yang
wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.




                                                     77
Page 104
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:

Dewan Komisaris

                          Fendi Santoso, Presiden Komisaris

                          Warga negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik
                          Industri di Universitas Pelita Harapan pada tahun 2001.

                          Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.

                          Memulai karir di PT Plasindo Lestari sebagai Marketing & Technical
                          Service Executive (2001-2003), PT Federal International Finance
                          sebagai Business Development Officer (2003-2005), Jardine Matheson
                          Ltd sebagai Internal Auditor (2005-2006), Jardine Motors Group Plc
                          sebagai Financial Analyst (2006-2007), Northstar Pacif ic sebagai Vice
                          President (2006-2013), PT Astra International Tbk sebagai Senior
                          Analyst (2007-2008), The Abraaj Group sebagai Direktur (2013-2017),
                          PT Star Pacif ic Tbk sebagai Komisaris (2020-2022) dan Presiden
                          Komisaris (2022-sekarang), PT Lenox Pasif ik Investama Tbk sebagai
                          Komisaris (2020-2022), Direktur (2022-2025), dan Presiden Komisaris
                          (2025-sekarang), PT Multipolar Tbk sebagai Direktur (2020-sekarang ),
                          PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Direktur (2025-sekarang), PT Matahari
                          Putra Prima Tbk sebagai Deputy Chief Financial Officer (2017-2018),
                          Direktur Independen (2018-2019), Direktur (2019-2020), Komisaris
                          (2020-2022), dan Presiden Komisaris (2022-sekarang).

                          Johan Anthony, Komisaris Independen

                          Warga negara Indonesia, 48 tahun, memperoleh gelar Sarjana Keuangan
                          di Seattle University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan Studi
                          Manajemen Global di Harvard Business School, Amerika Serikat pada
                          tahun 2016.

                          Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2025.

                          Memulai karir di Arthur Anderson sebagai Konsultan Bisnis (2000-2003),
                          Ernst & Young sebagai Konsultan Bisnis (2003-2005), PT Mentari
                          Multimedia sebagai Direktur Operasional (2005-2011), PT Domikado
                          sebagai Direktur Pengembangan Bisnis (2011-2013), Cinepolis
                          Indonesia sebagai Deputy Chief Executive Officer (2013-sekarang ),
                          Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sebagai Sekretaris
                          Jenderal (2019-sekarang), PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai
                          Komisaris (2024-2025) dan Komisaris Independen (2025-sekarang).

                          John Riady, Komisaris

                          Warga negara Indonesia, 40 tahun, memperoleh gelar Sarjana Filsaf at
                          Politik dan Ekonomi di Georgetown University, University of
                          Pennsylvania, Amerika Serikat pada tahun 2006, gelar Master in
                          Business Administration di Wharton School of Business, Amerika Serikat
                          pada tahun 2008 dan gelar Juris Doctor di Columbia Law School,
                          Columbia University, Amerika Serikat pada tahun 2011.

                          Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Tahun 2015.




                                              78
Page 105
          Memulai karir di Universitas Pelita Harapan sebagai Dosen dan Dekan
          Eksekutif Sekolah Bisnis, Hukum, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
          (2012-sekarang), PT Matahari Department Store Tbk sebagai Komisaris
          (2015-2020), PT Siloam International Hospitals Tbk sebagai Presiden
          Komisaris (2017-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Direktur (2019-
          2024), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Komisaris (2015 -
          sekarang).

Direksi

          Adrian Suherman, Presiden Direktur

          Warga negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
          Science di bidang Computer Engineering di University of Arizona,
          Amerika Serikat, pada tahun 1995, Master of Science di bidang Electrical
          Engineering di Stanf ord University, Amerika Serikat pada tahun 1997 dan
          Master in Business Administration di bidang Corporate Strategy and
          Operations Management         di European Institute f or Business
          Administration (INSEAD), Prancis pada tahun 2006.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2019.

          Memulai karir di ORACLE Group sebagai Group Manager, Sun
          Microsystems sebagai Software Engineer dan Sherikon Inc. sebagai
          Researcher (1995-2005), A.T. Kearny sebagai Manager (2007-2010),
          Living    Social    sebagai     Managing    Director    (2010-2012),
          PT Telekomunikasi Selular sebagai Vice President (2012-2014),
          PT aCommerce Logistik Lestari sebagai Chief Executive Officer (2014-
          2015), PT Visionet International (OVO) sebagai Direktur (2016-2019),
          PT Multipolar Technology Tbk sebagai Presiden Komisaris (2019-2025),
          PT Multipolar Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-sekarang ),
          PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-
          sekarang), dan PT Matahari Department Store Tbk sebagai Komisaris
          (2020-sekarang).

          Yerry Goei, Wakil Presiden Direktur

          Warga negara Indonesia, 57 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
          Science di bidang Computer Science di University of Texas, Amerika
          Serikat pada tahun 1991, gelar Master of Business Administration
          di Baylor University, Amerika Serikat pada tahun 1992, Executive
          Development Program di International Institute f or Management
          Development (IMD), Swiss pada tahun 2007, dan Executive
          Development Program di European Institute f or Business Administration
          (INSEAD), Prancis pada tahun 2011.

          Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

          Memulai karir di AkzoNobel Group & ICI Paints Indonesia sebagai
          Country Director (1999-2011), Northstar Group sebagai Managing
          Director & Head of Operation (2011-2015), Dwi Satrya Utama Group
          sebagai Presiden Direktur (2015-2020), PT Multi Prima Sejahtera Tbk
          sebagai Komisaris (2020-sekarang), PT Multipolar Tbk sebagai Direktur
          (2021-sekarang), PT Lippo Lif e Assurance sebagai Presiden Komisaris
          (2023 – sekarang), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Wakil
          Presiden Direktur (2023-sekarang).




                               79
Page 106
    Mirtha Sukanto, Direktur

    Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
    di Universitas Tanjungpura, Pontianak pada tahun 2000 dan gelar
    Executive Master of Business Administration Program di European
    Institute f or Business Administration (INSEAD) pada tahun 2021.

    Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

    Memulai karir di Ernst & Young sebagai Senior Auditor (2000-2005),
    PT Hero Supermarket sebagai Internal Audit Manager (2005-2009), Head
    of Internal Audit (2012-2014) dan Business Planning and Controlling
    Director (2014-2017), PT Mulia Intan Lestari sebagai Internal Audit
    Manager (2009-2012), PT Volvo Indonesia sebagai Chief Financial
    Officer and Country Business Controller (2017-2019), serta Chief
    Financial Officer and Finance & Shared Service Director (2017-2021),
    PT Lif ore Karya Edukasi sebagai Advisor (2021-2023), PT Buku Usaha
    Digital sebagai Advisor (2021-2023) dan PT Matahari Putra Prima Tbk
    sebagai Direktur (2023-sekarang).

    Hendri Tadjuni, Direktur

    Warga Negara Indonesia, 50 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik
    Elektro di University of Western Sydney, Australia pada tahun 2000.

    Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.

    Memulai karir di Global Minimart Trading Pty. Ltd,. Singapore sebagai
    General Manager (2001-2002), TNT Express Couries & Logistic sebagai
    Territory Sales Manager (2003-2004), AIMIA Indonesia sebagai Account
    Manager (2004-2006), Account Director (2006-2008), Head of Customer
    Relationship Manager (2008-2010), dan Client Services & Business
   Development Director (2011-2016), PT Visionet International (OVO)
    sebagai Head of Sales and Partnership Development (2016-2019), OLX
    Group sebagai Chief Operating Officer (2019-2023), PT Allof resh
    Indonesia sebagai Chief Executive Officer (2023-2024), dan PT Matahari
    Putra Prima Tbk sebagai Direktur (2024-sekarang).

    Caesario Parlindungan, Direktur

    Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
    di Universtas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2000 dan
    Magister Akuntansi di Universtas Indonesia, Depok pada tahun 2004.

    Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.

    Memulai karir di PT Lion Super Indo sebagai Branch Buying Manager
    Bandung (2000 – 2003), PT Carref our Indonesia sebagai National
    Category Buyer (2004 – 2005), Senior Manager Grocery Divsion (2005 –
    2009), dan Grocery Senior General Manager (2009 – 2011), PT Hero
    Supermarket sebagai Brand Director Giant Supermarket (2011 – 2013),
    PT Trans Retail Indonesia sebagai Senior General Manager Commercial
    Fresh (2013 – 2016), Food Director (2016 – 2018), dan Fast Moving
    Consumer Goods Director (2018 – 2020), kembali ke PT Lion Super Indo
    sebagai Executive Director of Strategy, Project Management Office,
    E-commerce and Data Analytics (2020 – 2021), PT Buka Mitra Indonesia
    sebagai Vice President Fast Moving Consumer Goods & Fresh (2021 –
    2024), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Store Operation
    Director (2024 – sekarang) dan Direktur (2026 – sekarang).



                        80
Page 107
Tidak terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat Prospektus
ini diterbitkan.

Tata Kelola Perusahaan

Perseroan secara konsisten mengawasi struktur tata kelola dan melakukan penyesuaian untuk memenuhi
tuntutan perubahan peraturan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan dan prosedur baru terus
dikembangkan dan kebijakan serta prosedur yang telah berjalan juga diperbaharui untuk memastikan
bahwa kepentingan pelanggan, Pemegang Saham, karyawan, dan pihak lainnya terlindungi dengan baik
dan aspek operasional Perseroan secara keseluruhan tumbuh lebih kuat.

Dewan Komisaris dan Direksi

Dewan Komisaris

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris
PT Matahari Putra Prima Tbk (“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris mencakup hal-hal berikut:
1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, jalannya pengurusan
    Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi antara lain dalam f orum
    Rapat bersama dengan Direksi;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan Perseroan dengan itikad baik, penuh
    tanggung jawab, dan kehati-hatian;
3. Wajib membentuk Komite Audit;
4. Wajib melaksanakan f ungsi Nomisasi dan Remunerasi. Dalam melaksanakan f ungsi sebagaimana
    dimaksud, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nomisasi dan Remunerasi;
5. Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
    tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku;
6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
    Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam
    menjalankan tugasnya. Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas
    kerugian apabila dapat membuktikan:
    a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
       kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas Tindakan
       pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
7. Bersama dengan Direksi mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan
    melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
8. Meneliti dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan Laporan Tahunan
    yang disiapkan Direksi, menyetujui serta menandatangani Laporan Tahunan;
9. Wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para Pemegang Saham melalui
    RUPS;
10. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan
    Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan;
11. Mendokumentasikan seluruh risalah rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris dengan
    mengundang Direksi dan rapat Komite di bawah Dewan Komisaris.
12. Memeriksa dan menyetujui rencana bisnis dan rencana korporasi (corporate plan);
13. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
    pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mengawasi, mengevaluasi dan
    menyempurnakan ef ektivitas praktik good corporate governance di Perseroan.




                                                81
Page 108
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025:

                                                                             Tingkat           Persentase
  Dewan Komisaris                Jabatan            Frekuensi Rapat
                                                                            Kehadiran           Kehadiran
 Fendi Santoso              Presiden Komisaris               6                  6                 100%
 Johan Anthony             Komisaris Independen              6                  6                 100%
 John Riady                     Komisaris                    6                  6                 100%

Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:

                                                                             Tingkat           Persentase
  Dewan Komisaris                Jabatan            Frekuensi Rapat
                                                                            Kehadiran           Kehadiran
 Fendi Santoso              Presiden Komisaris               1                  1                 100%
 Johan Anthony             Komisaris Independen              1                  1                 100%
 John Riady                     Komisaris                    1                  1                 100%

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris mengikuti pengembangan
kompetensi sebagaimana berikut:

   Dewan                                      Judul                                              Tanggal
                     Jabatan                                             Penyelenggara
  Komisaris                       Pelatihan/Pendidikan/Seminar                                 Pelaksanaan
                                                                      Malaysia Shopping Mall
                                         Shopping Centre                                       26-27 Agustus
                                                                        Association & Asia
                                         Conference 2025                                           2025
 Johan              Komisaris                                         Pacific Retail Academy
 Anthony            Independen          Council of Asian               Asosiasi Pengelola         24-26
                                    Shopping Centers (CASC)              Pusat Belanja          September
                                       Conference 2025                 Indonesia (APPBI)          2025

                                                                                               28-29 Agustus
                                      Pre-Leadership Forum               Lippo Indonesia
                                                                                                   2025
 John Riady         Komisaris
                                                                                                4 Desember
                                  Lippo Land Offsite Leadership            Lippo Land
                                                                                                   2025

Direksi

Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan Perseroan dan atas koordinasi seluruh
aktivitasnya menuju pencapaian sasaran strategisnya. Berdasarkan Pedoman dan Prosedur Operasi
Standar Direksi (“Piagam Direksi”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memelihara
   dan mengurus kekayaan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh
   tanggung jawab, serta mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
   undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara Daf tar Pemegang Saham, daf tar khusus, risalah
   RUPS dan risalah rapat Direksi;
5. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara laporan tahunan dan dokumen keuangan
   Perseroan;
6. Dalam rangka mendukung ef ektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat
   membentuk komite dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite (bila dibentuk) pada setiap
   akhir tahun buku.

Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Direksi selama tahun 2025:

                                                                             Tingkat           Persentase
          Direksi                Jabatan            Frekuensi Rapat
                                                                            Kehadiran           Kehadiran
 Adrian Suherman            Presiden Direktur                12                 12                100%
 Yerry Goei               Wakil Presiden Direktur            12                 12                100%
 Mirtha Sukanto                  Direktur                    12                 12                100%
 Hendri Tadjuni                  Direktur                    12                 12                100%


                                                        82
Page 109
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:

                                                                    Tingkat           Persentase
       Direksi               Jabatan            Frekuensi Rapat
                                                                   Kehadiran           Kehadiran
 Adrian Suherman        Presiden Direktur               3              3                 100%
 Yerry Goei           Wakil Presiden Direktur           3              3                 100%
 Mirtha Sukanto              Direktur                   3              3                 100%
 Hendri Tadjuni              Direktur                   3              3                 100%

Pelatihan untuk Direksi

Perseroan berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi dan pengembangan karier Direksi
melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan dinamika bisnis. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, anggota Direksi belum mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
untuk peningkatan kompetensi.

Tidak terdapat kontrak terkait imbal kerja antara Perseroan dan Dewan Komisaris serta Direksi setelah
masa kerja berakhir.

Remunerasi

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima honorarium atau gaji bulanan. Anggota
Dewan juga dapat menerima berbagai jenis bonus, gaji lainnya sesuai atas kinerjanya. RUPS memberi
wewenang pada Dewan Komisaris untuk mendesain, membentuk dan melaksanakan sistem
remunerasi, termasuk menentukan jumlah honorarium, gaji tambahan, gaji pokok, bonus dan
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Dewan Komisaris mendelegasikan f ungsi
remunerasi ini kepada Komite Nominasi dan Remunerasi. Remunerasi Dewan Komisaris ditentukan
oleh RUPST dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi kinerja, kompetitivitas, dan
kesesuaian dengan kemampuan keuangan Perseroan, serta hal-hal lainnya yang diperlukan, dengan
batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,3% dari pendapatan bersih Perseroan.

Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per
31 Desember 2025 dan 2024 masing -masing sebesar Rp250 juta dan Rp793 juta serta Direksi per
31 Desember 2025 dan 2024 masing -masing sebesar Rp11.979 juta dan Rp9.418 juta.

Sekretaris Perusahaan

Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.009/VII/2023-BOD.MP P A
tanggal 7 Juli 2023, Direksi Perseroan telah menunjuk Mirtha Sukanto sebagai Sekretaris Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan mempunyai f ungsi serta tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan,
perencanaan dan pengendalian komunikasi Perseroan. Uraian tugas pokok Sekretaris Perusahaan
antara lain:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal dan memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan
     peraturan, terutama yang terkait peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan
     investasi;
2. Memberikan saran kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai kepatuhan terhadap peraturan
     di bidang pasar modal;
3. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang
     meliputi:
     a. Melakukan keterbukaan inf ormasi kepada publik termasuk ketersediaannya pada situs web
          Perseroan;
     b. Penyampaian laporan yang dipersyaratkan oleh OJK dan Bursa Ef ek Indonesia secara tepat
          waktu;
     c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS Perseroan;
     d. Pencatatan dan penyimpanan notulen rapat Direksi, Dewan Komisaris dan rapat gabungan
          Direksi dan Dewan Komisaris;
     e. Bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan dan
          Keberlanjutan Perseroan;



                                                   83
Page 110
4.   Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Ef ek
     Indonesia, prof esi penunjang dan pemangku kepentingan lainnya dalam semua kegiatan
     Perseroan.

Riwayat singkat Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada bagian mengenai Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.

Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                       Sekretaris Perusahaan
                                   PT Matahari Putra Prima Tbk
                                  Hypermart Cyberpark Lantai UG
                            Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara,
                                Tangerang, Banten 15138, Indonesia
                      Telepon: +62 21 50813000 | Faksimili: +62 21 80615757
                         email: corporate.communication@hypermart.co.id
                                      website: www.mppa.co.id

Piagam Komite Audit

Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK
No. 55/2015. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 003/V/2026-BOC.MPPA tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:

Ketua                      :   Johan Anthony
                               Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Johan Anthony dapat
                               dilihat pada bagian mengenai Pengurusan dan Pengawasan
                               Perseroan pada Prospektus ini.

Anggota                    :   Marlin
                               Warga negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar D3 Inf ormation
                               Management AMIK Jenderal Sudirman Medan pada tahun 1994 dan
                               helar Sarjana Akuntansi dari STIE Y.A.I Jakarta pada tahun 1995.

                               Memulai karirnya sebagai Staff Account Payable, General Ledger,
                               Payroll di PT Matahari Putra Prima Tbk Cabang Medan (1993-1995),
                               kemudian menjabat sebagai Senior Supervisor di Kantor Pusat
                               Perseroan (1996-1998), kemudian sebagai Senior Project Specialist &
                               Head of Budget Department di PT Multipolar Tbk (1999-2022). Sejak
                               tahun 2022 menjabat sebagai Head of Finance, Accounting and Tax
                               di anak Perusahaan PT Multipolar Technology Tbk.

Anggota                    :   Merry Maryati
                               Warga negara Indonesia, 50 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                               Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanagara pada tahun
                               1998 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Prasetiya Mulya
                               pada tahun 2023.

                               Memulai karirnya sebagai Auditor di Arthur Andersen – Prasetio
                               Utomo & Co (1999-2002), kemudian bergabung dengan PT Multipolar
                               Tbk sejak 2002 dan memiliki posisi terakhir sebagai Group Financial
                               Controller.

Anggota                    :   Christine*
                               Warga negara Indonesia, 45 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                               Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanagara pada tahun
                               2002.



                                                84
Page 111
                              Memulai karirnya sebagai Senior Associate Auditor di Ernest & Young
                              - Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (2002-2004), PT Matahari Putra Prima
                              Tbk sebagai Senior Manager Accounting (2004-2013), PT Nadya
                              Putra Investama sebagai Chief Financial Officer (2013-2021), dan PT
                              Gratia Prima Indonesia sebagai Chief Financial Officer (2021-
                              sekarang).

                               *) Christine berhenti menjabat sebagai Anggota Komite Audit efektif per
                               tanggal 18 Mei 2026 dan digantikan oleh Merry Maryati

Adapun f ungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah:
1. Melakukan penelaahan atas inf ormasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, antara lain
    laporan keuangan, proyeksi, dan inf ormasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan dan Perundang -undang an
    yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
    Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik
    yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya audit;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan audit internal dan mengawas i
    pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan
    manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Melakukan penelaahan dan pelaporan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan y ang berkaitan
    dengan Perseroan;
8. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
    Direksi;
9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
    Perseroan;
10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
    benturan kepentingan Perseroan; dan
11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan inf ormasi Perseroan.

Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota

Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran anggota Komit e Audit selama tahun 2025:

                                                               Tingkat
    Komite Audit          Jabatan       Frekuensi Rapat                       Persentase Kehadiran
                                                              Kehadiran
 Johan Anthony             Ketua                4                 4                   100%
 Marlin                   Anggota               4                 4                   100%
 Christine                Anggota               4                 4                   100%

Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran anggota Komite Audit selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:

                                                               Tingkat
    Komite Audit          Jabatan       Frekuensi Rapat                       Persentase Kehadiran
                                                              Kehadiran
 Johan Anthony             Ketua                2                 2                   100%
 Marlin                   Anggota               2                 2                   100%
 Christine                Anggota               2                 2                   100%

Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal

Perseroan telah menyusun Internal Audit Charter yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 4 September 2023.  Penunjukan dan
pembentukan Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 56/2015. Berdasarkan Surat Direksi Perseroan No.010/IX/2023-CSExt tertanggal 4 September
2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan bahwa Muhammad Rusly Prasetyo telah
ditunjuk sebagai Kepala Audit Internal Perseroan.



                                                85
Page 112
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Unit Audit Internal:

Ketua                        :   Muhammad Rusly Prasetyo
                                 Warga negara Indonesia, 39 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                                 Akuntansi dari Universitas Persada Indonesia ‘YAI' pada tahun 2009
                                 dan lulus dari Pendidikan Prof esi Akuntan atau PPAk di Institut Bisnis
                                 Indonesia pada tahun 2010.

                                 Memulai karirnya sebagai External Auditor di BDO Indonesia dan
                                 KPMG Indonesia (2010-2013), PT Meratus Line sebagai Accounting
                                 Coordinator (2013-2014), PT Astra International Tbk sebagai Senior
                                 Internal Audit (2014-2018) dan Senior Risk Management Analyst
                                 (2016-2018), PT AIA Financial sebagai Internal Audit Manager (2018-
                                 2019), dan PT Erajaya Swasembada Tbk sebagai Department Head
                                 of Internal Audit and Risk Advisory (2019-2023).

Fungsi Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengawasan
atas nominasi dan remunerasi dilakukan secara objektif , ef ektif , dan ef isien. Namun demikian,
Perseroan memandang Fungsi Nominasi dan Remunerasi dapat dijalankan oleh Dewan Komisaris.
Untuk itu, pada tahun 2024, terjadi penghapusan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan surat
keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/V/2024-BOC.MPPA tanggal 31 Mei 2024 sebagai
bentuk upaya Perseroan dalam mengurangi posisi berlapis, yang memungki nkan pengambilan
keputusan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan Perseroan.

Saat ini, Fungsi Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris mengacu pada ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tent ang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Pedoman Kerja Dewan Komisaris telah disesuaikan
dan mencakup f ungsi Nominasi dan Remunerasi.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan f ungsi Nominasi dan Remunerasi sebagai
berikut:

1. Terkait dengan f ungsi Nominasi:
   a. Memberikan rekomendasi terkait komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau
       Dewan Komisaris;
   b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi
       dan/atau Dewan Komisaris;
   c. Membuat kebijakan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
   d. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan
       berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
   e. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
       dan/atau Dewan Komisaris; dan
   f. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat seb agai anggota Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.

2. Terkait dengan f ungsi Remunerasi:
   a. Memberikan rekomendasi mengenai:
       • Struktur remunerasi;
       • Kebijakan atas remunerasi;
       • Besaran atas remunerasi;
   b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing -masing
       anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.




                                                   86
Page 113
     6.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN


                                                                  Dewan Komisaris




                       Komite Audit
                                                                           Direksi


                                                                                                       Sekretaris
                       Internal Audit
                                                                                                      Perusahaan
                                                                   Chief Excecutive
                                                                       Officer




                                  Finance,
                                                                                                                                        Legal &
            Chief                   IT &                     Store                     Human
                                                                                                             Supply Chain             Regulatory
          Operating              Business                  Operation                   Capital
                                                                                                               Director                  Vice
           Officer              Development                 Director                   Director
                                                                                                                                       President
                                  Director


     Keterangan:
     - - - - - : Alur Pengawasan kepada Direksi dan operasional Perseroan
     _____ : Struktur organisasi

     7.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
     Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:

                                                 Persentase Kepemilikan
                                                       Perseroan
             Nama                                                                                            Perizinan Material
                                                                Tidak          Tahun         Status                                  Merek yang
No.       Perusahaan       Kegiatan Usaha                                                                    Terkait Kegiatan
             Anak                                             Langsung       Penyertaan    Operasional         Usaha Utama            Dimiliki
                                                 Langsung
                                                               Melalui -

1.        FOD           Kegiatan      usaha       99,99%         MSE            2026          Aktif      -     Nomor       Induk   Tidak ada
                        berdasarkan                             0,01%                                          Berusaha Nomor
                        Anggaran      Dasar                                                                    0902260092382
                        adalah      kegiatan                                                                   tanggal         9
                        usaha Holding dan                                                                      Februari 2026
                        Perdagangan Besar.                                                               -     Nomor      Pokok
                                                                                                               Wajib       Pajak
                        Namun         kegiatan                                                                 Nomor        1000
                        usaha yang benar-                                                                      0000 0797 5014
                        benar dijalankan oleh
                        FOD             adalah
                        pengembangan bisnis
                        food service melalui
                        pengelolaan
                        Perusahaan        Anak
                        yaitu SFI, PCL, dan
                        SER,              yang
                        menjalankan kegiatan
                        usaha     di    bidang
                        terkait,     termasuk
                        perdagangan produk
                        makanan            dan
                        minuman.


2.        MSE           Kegiatan      usaha       99,80%          -             1994          Aktif      -    Nomor       Pokok    Tidak ada
                        berdasarkan                                                                           Wajib       Pajak
                        Anggaran      Dasar                                                                   Nomor
                        adalah      kegiatan                                                                  01.691.226.3-
                        usaha Holding dan                                                                     415.000 tanggal
                        Perdagangan Besar.                                                                    25 Januari 2001
                                                                                                         -    Surat Keteranga n
                                                                                                              Terdaftar Nomor



                                                                        87
Page 114
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan
         Nama                                                                                              Perizinan Material
                                                            Tidak             Tahun        Status                                   Merek yang
No.   Perusahaan     Kegiatan Usaha                                                                        Terkait Kegiatan
                                                          Langsung          Penyertaan   Operasional                                 Dimiliki
         Anak                                Langsung                                                        Usaha Utama
                                                           Melalui -

                   Namun          kegiatan                                                                  S-
                   usaha yang benar-                                                                        9231KT/WPJ.08/
                   benar dijalankan oleh                                                                    KP.0203/2022
                   MSE adalah sebagai                                                                       tanggal 20 Mei
                   perusahaan holding                                                                       2022
                   atas      Perusahaan
                   Anak, termasuk PT
                   Tomorrow        Brands
                   Internasional.

3.    PCL          Kegiatan      usaha           -          FOD                2026         Aktif      -    Nomor       Induk   -   Mandarin
                   berdasarkan                             96,06%                                           Berusaha Nomor          Chicken Rice
                   Anggaran      Dasar                                                                      91201010522018
                   adalah      kegiatan                                                                     8.
                   usaha Restoran.                                                                     -    Nomor      Pokok
                                                                                                            Wajib      Pajak
                   Namun         kegiatan                                                                   Nomor               No. Pendaftaran:
                   usaha yang benar-                                                                        02.763.980.6-       IDM001132562
                   benar dijalankan oleh                                                                    451.000 tanggal
                   PCL             adalah                                                                   19 Mei 2008.        Kelas: 43
                   pengelolaan        dan
                   operasional      usaha                                                                                       Jangka Waktu:
                   restoran,    termasuk                                                                                        22 Februari 2023
                   penyediaan         dan                                                                                       - 22 Februari
                   penjualan    makanan                                                                                         2033
                   dan minuman kepada
                   pelanggan      melalui
                   gerai        Mandarin
                   Chicken Rice yang
                   menyajikan berbagai
                   makanan            dan
                   minuman        kepada
                   pelanggan.

4.    SER          Kegiatan      usaha           -          FOD                2025         Aktif      -    Nomor       Pokok   -   Toko Mama
                   berdasarkan                             99,99%                                           Wajib       Pajak
                   Anggaran      Dasar                                                                      Nomor 1000 0000
                   adalah      kegiatan                                                                     0102         2948
                   usaha Perdaganga n                                                                       tanggal 17 Maret
                   Eceran.                                                                                  2025.
                                                                                                       -    Surat Keteranga n
                   Namun        kegiatan                                                                    Terdaftar Nomor     No. Pendaftaran:
                   usaha yang benar-                                                                        S-30072/SKT-        IDM001464210
                   benar dijalankan oleh                                                                    WP-
                   SER            adalah                                                                    CT/KPP.0808/20      Kelas: 35
                   pengelolaan       dan                                                                    25 tanggal 17
                   operasional     usaha                                                                    Maret 2025.         Jangka Waktu:
                   ritel melalui gerai                                                                                          11    November
                   Toko Mama yang                                                                                               2025    –    11
                   menjual        produk                                                                                        November 2035
                   kebutuhan      sehari-
                   hari.

5.    SFI          Kegiatan      usaha           -          FOD                2026         Aktif      -    Nomor       Induk   Tidak ada
                   berdasarkan                             99,99%                                           Berusaha Nomor
                   Anggaran      Dasar                                                                      9120105212674
                   adalah      kegiatan                                                                     tanggal         9
                   usaha Penyedia Jasa                                                                      Desember 2022.
                   Boga.                                                                               -    Nomor      Pokok
                                                                                                            Wajib      Pajak
                   Namun         kegiatan                                                                   Nomor
                   usaha yang benar-                                                                        73.541.433.6-
                   benar dijalankan oleh                                                                    451.000.
                   SFI adalah kegiatan
                   usaha yang telah
                   dijalankan     meliputi
                   penyediaan jasa boga
                   (catering)     dengan
                   merek        Sunshine
                   Food            Group,
                   termasuk
                   pengolahan,
                   penyediaan,        dan
                   distribusi   makanan
                   dan minuman kepada
                   instansi.


6.    TBI          Kegiatan        usaha      0,01%         MSE                2024         Aktif      -    Nomor     Induk     Tidak ada
                   berdasarkan                             99,99%                                           Berusaha Nomor



                                                                       88
Page 115
                                                 Persentase Kepemilikan
                                                       Perseroan
             Nama                                                                                          Perizinan Material
                                                                Tidak         Tahun        Status                                   Merek yang
No.       Perusahaan     Kegiatan Usaha                                                                    Terkait Kegiatan
                                                              Langsung      Penyertaan   Operasional                                 Dimiliki
             Anak                                Langsung                                                    Usaha Utama
                                                               Melalui -

                       Anggaran    Dasar                                                                    2405240016315
                       adalah    kegiatan                                                                   tanggal 24 Mei
                       usaha Perdaganga n                                                                   2024
                       Eceran.

                       Sampai          dengan
                       tanggal    Prospektus
                       ini,    TBI      belum
                       melakukan kegiatan
                       usaha     operasional,
                       dimana         rencana
                       kegiatan usaha di
                       bidang perdaganga n
                       produk softline serta
                       pengembangan
                       merek dan konsep
                       usaha ritel di bawah
                       Tomorrow        Brands
                       Internasional,
                       termasuk           yang
                       sebelumnya dikenal
                       dengan           merek
                       Omosando,        masih
                       dalam             tahap
                       pengembangan.

7.        TWI          Kegiatan      usaha        73,00%          -            2025         Aktif      -    Nomor      Pokok    -   Tomorrow
                       berdasarkan                                                                          Wajib       Pajak
                       Anggaran      Dasar                                                                  Nomor 1091 0312
                       adalah      kegiatan                                                                 1142         4770
                       usaha Perdaganga n                                                                   tanggal        10   No. Pendaftaran:
                       Eceran.                                                                              Januari 2025.       IDM001342630
                                                                                                       -    Surat Keteranga n
                       Namun         kegiatan                                                               Terdaftar Nomor     Kelas: 35
                       usaha yang benar-                                                                    S-08960/SKT-
                       benar dijalankan oleh                                                                WP-                 Jangka Waktu:
                       TWI             adalah                                                               CT/KPP.0802/20      25    Desember
                       perdagangan eceran                                                                   25 tanggal 10       2024    –    25
                       melalui           gerai                                                              Februari 2025.      Desember 2034
                       Tomorrow          yang
                       menjual         produk
                       fashion,     termasuk
                       pakaian,    aksesoris,
                       dan             produk
                       kecantikan.



     8.     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
            KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
            PERUSAHAAN ANAK

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal 4 Juni 2026,
     Perseroan tidak terlibat dalam perselisihan dan perkara apa pun di pengadilan dan/atau perkara baik
     pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik
     di Indonesia maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun ke
     dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, atau dinyatakan pailit oleh pihak ketiga atau
     dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat yang bersif at material, atau praktik
     monopoli sesuai UU No. 5/1999, di hadapan pengadilan di Indonesia yang berdampak material
     memengaruhi kedudukan, peranan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana
     PMHMETD VIII dan penggunaan dananya.

     9.     PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
     menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.




                                                                       89
Page 116
Perjanjian Material

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga, sebagai
berikut:

 No.        Nama Perjanjian                Pihak                  Deskripsi Singkat                Jangka Waktu
 1.    Akta     Perjanjian   Sewa     a.   Perseroan    Penyewaan ruangan di dalam gedung         23 Oktober 2025 –
       Menyewa No. 5 tanggal 3        b.   PT Borneo    BIG Mall Samarinda seluas 4.602,13        22 Oktober 2030
       Agustus 2016 sebagaimana            Inti Graha   m2 yang dipergunakan untuk toko
       terakhir diubah dengan Surat        (“BIG”)      swalayan/modern yang didalamnya
       No. 632/LS/XI/2025 tanggal                       antara lain menjual jenis-jenis bakery,
       17 November 2025                                 fast food, farmasi, termasuk untuk
                                                        penjualan     barang-barang seperti
                                                        grocery, hasil pertanian maupun untuk
                                                        penjualan barang-barang dalam arti
                                                        seluas-luasnya oleh Perseroan dengan
                                                        menggunakan         nama       dagang
                                                        Hypermart.

                                                        Nilai Sewa

                                                        Perhitungan uang sewa menggunakan
                                                        sistem bagi hasil dari penjualan bersih
                                                        atau menggunakan minimum harga
                                                        sewa, dimana yang lebih tinggi dengan
                                                        ketentuan:

                                                        a.    Revenue sharing: tahun 1 s/d 5
                                                              dengan revenue sharing sebesar
                                                              2,5% dengan minimum harga
                                                              sewa Rp75.000/m2/bulan tidak
                                                              termasuk PPN.
                                                        b.    Periode opsi perpanjangan: tahun
                                                              6 s/d 10 dengan revenue sharing
                                                              2,5% dengan minimumn harga
                                                              sewa Rp85.000/m2/bulan tidak
                                                              termasuk PPN.

 2.    Akta     Perjanjian   Sewa     a.   Perseroan    Penyewaan ruangan di dalam gedung         22   November
       Menyewa No. 3 tanggal 6        b.   PT Graha     Cilandak Town Square seluas 3.901,42      2021   –    30
       Agustus 2012 sebagaimana            Megaria      m2 sehubungan untuk usaha dalam           November 2027
       terakhir diubah     dengan          Raya         bidang Supermarket/ hipermarket.
       Perjanjian Perpanjangan IV
       No.                                              Nilai Sewa
       00636/LOO/AYB/TSC/VII/25
       tanggal 26 September 2025                        Para pihak sepakat bahwa uang sewa
                                                        perpanjangan     adalah      sebesar
                                                        Rp108.157 per meter persegi per bulan
                                                        atau sebesar Rp5.190.180.360,16
                                                        untuk seluruh periode jangka waktu
                                                        sewa perpanjangan.

 3.    Perjanjian Sewa Menyewa        a.   Perseroan    Penyewaan ruangan di dalam gedung         7 Juli 2021 – 6 Juli
       No.       MGT.226/PSM/346      b.   PT Santosa   Ayani Megamall Pontianak seluas           2026
       tanggal 27       Juli 2016          Mitra        5.437,21 m2 sehubungan untuk toko
       sebagaimana terakhir diubah         Kalindo      swalayan/modern yang didalamnya
       dengan      Perubahan    III        (“SMK”)      antara lain menjual jenis-jenis bakery,
       Perjanjian Sewa Menyewa                          fast food, farmasi, termasuk untuk
       No.       MGT.226/PSM/346                        penjualan     barang-barang seperti
       tanggal 15 September 2023                        grocery, hasil pertanian maupun untuk
                                                        penjualan barang-barang dalam arti
                                                        seluas-luasnya oleh Perseroan dengan
                                                        menggunakan         nama       dagang
                                                        Hypermart.

                                                        Nilai Sewa

                                                        Pembayaran nilai sewa ditetapkan
                                                        secara bulanan dan berdasarkan Luas
                                                        Efektif Ruang Sewa yang ditetapkan
                                                        sebagai berikut:



                                                         90
Page 117
No.         Nama Perjanjian                 Pihak                    Deskripsi Singkat                 Jangka Waktu

                                                           Tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun
                                                           ke-5 (lima) nilai sewa adalah:
                                                           a. 7 Juli 2021 – 6 Juli 2022: Rp
                                                                86.000,- /m2/bulan.
                                                           b. 7 Juli 2022 – 6 Juli 2023: Rp
                                                                87.720,- /m2/bulan.
                                                           c. 7 Juli 2023 – 6 Juli 2024: Rp
                                                                87.720,- /m2/bulan.
                                                           d. 7 Juli 2024 – 6 Juli 2025: Rp
                                                                89.474,- /m2/bulan.
                                                           e. 7 Juli 2025 – 6 Juli 2026: Rp
                                                                89.474,- /m2/bulan.
                                                           Perincian nilai sewa tersebut belum
                                                           termasuk PPN yang merupakan beban
                                                           dan harus dibayar oleh Perseroan dan
                                                           belum dipotong PPh final yang
                                                           merupakan beban dan harus dibayar
                                                           oleh SMK.

4.    Akta     Perjanjian    Sewa      a.   Perseroan      Penyewaan ruangan di dalam gedung          23   September
      Menyewa No. 13 tanggal 19        b.   PT Teguh       Nagoya Hill Mall seluas 5.146,98 m2        2017   –     22
      September              2005           Metta          sehubungan         untuk      lokasi       Desember 2028
      sebagaimana terakhir diubah           Internusa      Supermarket/hipermarket      dengan
      dengan Perpanjangan dan               (“TMI”)        nama dagang Hypermart, lokasi arena
      Penambahan         III   No.                         bermain, dan area promo hipermarket.
      036/NH/TMI-PSM/III/2024
      tanggal 29 Juli 2024                                 Nilai Sewa

                                                           Uang sewa atas          perpanjangan
                                                           perjanjian dengan ketentuan:

                                                           a.    Periode 29 September 2023
                                                                 sampai dengan 22 Desember
                                                                 2026       ditetapkan    sebesar
                                                                 Rp.50.000/m²/bulan (lima puluh
                                                                 ribu Rupiah per meter persegi
                                                                 perbulan). Untuk Uang Sewa
                                                                 periode 29 September 2023
                                                                 sampai dengan 22 Agustus 2024
                                                                 telah dibayarkan secara lunas
                                                                 oleh Perseroan kepada TMI.
                                                           b.    Periode 23 Desember 2026
                                                                 sampai dengan 22 Desember
                                                                 2028       ditetapkan    sebesar
                                                                 Rp.55.000/m²/bulan (lima puluh
                                                                 lima ribu Rupiah per meter persegi
                                                                 per bulan).

5.    Perjanjian Sewa Menyewa          a.   Perseroan      Penyewaan ruangan di dalam gedung          25 Agustus 2016
      No.             262/P/RT/CIP-    b.   PT Citraciti   Mal SKA seluas 6.250,98 m2 untuk took      – 31 Agustus
      Mall/III/2017 tanggal 20 Maret        Pacific        swalayan yang di dalamnya antara lain      2026
      2017                                                 menjial jenis-jenis bakery, fast food,
                                                           farmasi, dengan menggunakan nama
                                                           dagang Hypermart atau merek lain milik
                                                           Perseroan.

                                                           Nilai Sewa

                                                           Para pihak telah setuju dan sepakat
                                                           bahwa pembayaran uang sewa
                                                           ditetapkan secara bulanan dan
                                                           berdasarkan luas efektif dengan
                                                           ketentuan sebagai berikut:
                                                           a. Periode 25 Agustus 2016 sampai
                                                                dengan 31 Agustus 2016 adalah
                                                                sebesar Rp40.000/m2/bulan yang
                                                                dibayarkan secara proporsional
                                                                sesuai jumlah hari sampai dengan
                                                                akhir periode.



                                                            91
Page 118
No.         Nama Perjanjian                 Pihak                         Deskripsi Singkat                   Jangka Waktu
                                                               b.     Periode 1 September 2016
                                                                      sampai dengan 31 Agustus 2021
                                                                      adalah                    sebesar
                                                                      Rp70.000/m2/bulan
                                                               c.     Periode 1 September 2021
                                                                      sampai dengan 31 Agustus 2026
                                                                      adalah                    sebesar
                                                                      Rp89.000/m2/bulan.
                                                               d.     Untuk periode perpanjangan 5
                                                                      (lima)     tahun       beriukutnya
                                                                      berdasarkan hak opsi, uang sewa
                                                                      akan disepakati dan ditetapkan
                                                                      secara tertulis oleh para pihak.

6.    Berita Acara Kesepakatan No.    a.    Perseroan          ZLI dan Perseroan bekerja sama untuk          Mulai berlaku 11
      Partner : 005/MKT-MFB-BAK-      b.    PT      Zup        mengelola program loyalitas pelanggan         Desember 2024
      ZU/XII/24      tanggal    11          Loyalti            sejak 30 Agustus 2024 melalui integrasi       dan tidak diatur
      Desember 2024                         Indonesia          antar aplikasi Hicard milik Perseroan         masa
                                            (“ZLI”)            dengan sistem ZLI sehinggal ZLI dapat         berakhirnya.
                                                               melakukan pengelolaan program
                                                               loyalitas pelanggan Perseroan.

                                                               Nilai Sewa

                                                               Para Pihak dengan ini menyepakati
                                                               bahwa biaya-biaya atas kerjasama
                                                               loyalitas antara lain:
                                                               a. One-Time Set-Up Fee: biaya set-
                                                                    up satu kali.
                                                               b. Annual Maintenance Fee: biaya
                                                                    pengelolaan tahunan.
                                                               c. Earning Points Fee: untuk setiap
                                                                    poin ZLI (selanjutnya disebut
                                                                    "ZP") yang diterbitkan oleh ZLI
                                                                    kepada pelanggan partner.
                                                               d. Burning Points Fee: untuk setiap
                                                                    ZP     yang ditukarkan oleh
                                                                    pelanggan pada partner.
                                                               e. Partnership Fee (Project - based):
                                                                    biaya Kerjasama untuk program-
                                                                    program khusus.

                                                               Para pihak sepakat bahwa besaran
                                                               One-Time Set-Up Fee dan Annual
                                                               Maintenance Fee adalah sebagai
                                                               berikut:

                                                               a. One-Time Set-Up Fee:
                                                                     Rp500.000.000.
                                                               b. Annual Maintenance Fee:
                                                                     Rp300.000.000/tahun atau
                                                                     Rp75.000.000/kuartal

 7.   Akta    Perjanjian   Sewa      a.    Perseroan      Penyewaan persil yang terdiri atas               16 April 2020 –
      Menyewa,      Membangun,       b.    PT Duta        tanah kosong seluas 1.968 m2 atau                15 April 2040
      Mengoperasikan        dan            Putra          sesuai dengan hasil pengukuran akhir
      Mengalihkan No. 02 tanggal           Mahkota        yang dicantumkan dalam Berita Acara
      6 November 2019                      (“DPM”)        Serah Terima yang terletak di
                                                          Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
                                                          Benda, Kota Tangerang, Provinsi
                                                          Banten,    untuk     pengoperasioan
                                                          Supermarket setelah pen yelesaian
                                                          pekerjaan pembangunan gedung oleh
                                                          Perseroan.

                                                          Nilai Sewa

                                                          1.        Periode I (tahun 1 – tahun 5):
                                                                    Rp3.247.200.000 untuk jangka
                                                                    waktu 5 tahun atau sebesar
                                                                    Rp649.440.000 untuk jangka


                                                                92
Page 119
No.   Nama Perjanjian   Pihak                Deskripsi Singkat              Jangka Waktu
                                      waktu 1 tahun, dengan rincian
                                      pembayaran:
                                      •    Pembayaran           pertama
                                           sebesar 20% dari uang
                                           sewa persil untuk Periode I
                                           atau                 sebesar
                                           Rp649.440.000         setelah
                                           serah      terima       persil
                                           dilakukan.
                                      •    Pembayaran kedua sebesar
                                           20% dari uang sewa persil
                                           untuk Periode I atau
                                           sebesar      Rp649.440.000
                                           setelah tanggal operasi
                                           Supermarket atau setelah
                                           masa          pembangunan
                                           selesai.
                                      •    Pembayaran ketiga sebesar
                                           20% dari uang sewa persil
                                           untuk Periode I atau
                                           sebesar      Rp649.440.000
                                           pada bulan pertama tahun
                                           kedua dari Periode I.
                                      •    Pembayaran          keempat
                                           sebesar 20% dari uang
                                           sewa persil untuk Periode I
                                           atau                 sebesar
                                           Rp649.440.000 pada bulan
                                           pertama tahun ketiga dari
                                           Periode I.
                                      •    Pembayaran             kelima
                                           sebesar 20% dari uang
                                           sewa persil untuk Periode I
                                           atau                 sebesar
                                           Rp649.440.000 pada bulan
                                           pertama tahun keempat dari
                                           Periode I.
                                2.    Periode II (tahun 6 – tahun 10):
                                      Rp 3.896.640.000 untuk jangka
                                      waktu 5 tahun atau sebesar
                                      Rp779.328.000 untuk jangka
                                      waktu 1 tahun, yang dibayarkan
                                      dengan cara diangsur selama 5
                                      tahun             masing-masing
                                      Rp779.328.000 setiap tahunnya.
                                3.    Periode III (tahun 11 – tahun 15):
                                      Rp4.675.968.000 untuk jangka
                                      waktu 5 tahun atau sebesar
                                      Rp935.193.600 untuk jangka
                                      waktu 1 tahun, yang dibayarkan
                                      oleh      Perseroan        setelah
                                      Perseroan memperoleh tagihan
                                      dari DPM.
                                4.    Periode IV (tahun 16 – tahun 20):
                                      Rp 5.611.161.600 untuk jangka
                                      waktu 5 tahun atau sebesar
                                      Rp1.122.232.320 untuk jangka
                                      waktu 1 tahun, yang dibayarkan
                                      oleh      Perseroan        setelah
                                      Perseroan memperoleh tagihan
                                      dari DPM.




                                     93
Page 120
Perjanjian Kredit

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian kredit dengan pihak ketiga, sebagai berikut:

 No.                Nama Perjanjian                         Pihak               Deskripsi Singkat
 1.    Akta Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 21   a.   Perseroan   a.   Perjanjian Kredit BNI
       September 2006 antara PT Bank Negara         b.   BNI
       Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai                       BNI memberikan fasilitas kredit kepada
       pemberi pinjaman, yang dibuat di hadapan                      Perseroan berupa kredit modal kerja
       Imas Farimah, S.H., Notaris di Jakarta,                       dengan tujuan tambahan modal kerja
       sebagaimana telah diubah beberapa kali                        operasional usaha perdagangan/retailer
       dan terakhir melalui:                                         sebesar maksimum Rp415.000.000.000
                                                                     bersifat Revolving dengan promissory
       a.   Persetujuan Perubahan Perjanjian                         notes.
            Kredit No. (18) 58 Maksimum                               • Nilai Outstanding per 31 Maret 2026:
            Rp415.000.000.000 tanggal 12 Maret                          Rp365.000.000.000
            2026 (“Perjanjian Kredit BNI”); dan                       • Bunga: BI Rate + 2,50% per tahun dan
                                                                        selanjutnya akan direview setiap saat
       b.   Perjanjian Kredit    Term    Loan                           untuk disesuaikan dengan tingkat suku
            Maksimum Rp35.000.000.000 No.                               bunga yang berlaku di BNI saat itu
            089/COB1/PK/2026 tanggal 12 Maret                         • Jaminan: Tidak terdapat jaminan
            2026 (“Perjanjian Kredit BNI Term                         • Tanggal jatuh tempo: 22 Desember
            Loan”)                                                      2026.
                                                                      • Pembatasan       yang      merugikan
                                                                        kepentingan pemegang saham publik:
                                                                        Tidak terdapat pembatasan yang
                                                                        merugikan kepentingan pemegang
                                                                        saham publik Perseroan.

                                                                     b.   Perjanjian Kredit BNI Term Loan

                                                                     BNI memberikan fasilitas kredit kepada
                                                                     Perseroan berupa term loan dengan
                                                                     tujuan refinancing capex perusahaan
                                                                     tahun 2025 sebesar Rp35.000.000.000.
                                                                      • Nilai Outstanding per 31 Maret 2026:
                                                                        Rp35.000.000.000
                                                                      • Bunga: BI Rate + 2,50% per tahun dan
                                                                        selanjutnya akan direview setiap saat
                                                                        untuk disesuaikan dengan tingkat suku
                                                                        bunga yang berlaku di BNI saat itu.
                                                                      • Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
                                                                      • Tanggal jatuh tempo: 11 September
                                                                        2028.
                                                                      • Pembatasan       yang      merugikan
                                                                        kepentingan Pemegang Saham publik:
                                                                        Tidak terdapat pembatasan yang
                                                                        merugikan kepentingan pemegang
                                                                        saham publik Perseroan.

 2.    Akta Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 13   a.   Perseroan   CIMB memberikan pinjaman kepada
       Desember 2007 antara PT Bank CIMB            b.   CIMB        Perseroan atas fasilitas-fasilitas kredit
       Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai pemberi                            antara lain:
       pinjaman, yang dibuat di hadapan Unita
       Christina Winata, S.H., Notaris di                            a.   Fasilitas Pinjaman Tetap: Pemberian
       Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang,                             Pinjaman Tetap atas Permintaan
       sebagaimana telah diubah beberapa kali                             bersifat uncommitted Revolving
       dan terakhir melalui Perubahan ke-XIX                              maksimum                    sebesar
       terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 14                           Rp250.000.000.000             untuk
       tanggal 13 Desember 2007 tanggal 8                                 membiayai kebutuhan modal kerja
       Desember 2025                                                      Perseroan.
                                                                          • Nilai Outstanding per 31 Maret
                                                                            2026: Rp245.000.000.000
                                                                          • Bunga: 7,5% per tahun.
                                                                          • Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
                                                                          • Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
                                                                            2027
                                                                          • Pembatasan yang merugikan
                                                                            kepentingan Pemegang Saham
                                                                            publik: Tidak terdapat pembatasan
                                                                            yang merugikan kepentingan


                                                          94
Page 121
 No.             Nama Perjanjian                     Pihak                 Deskripsi Singkat
                                                                      pemegang          saham       publik
                                                                      Perseroan.

                                                                b.   Fasilitas     Pembiayaan      Tetap
                                                                     Musyarakah:               Pemberian
                                                                     Pembiayaan Tetap Musyarakah
                                                                     bersifat uncomiitted Revolving basis
                                                                     maksimum                    sebesar
                                                                     Rp250.000.000.000             untuk
                                                                     membiayai modal kerja Perseroan
                                                                     • Nilai Outstanding per 31 Maret
                                                                       2026: Rp0
                                                                     • Bunga: 7,5% per tahun.
                                                                     • Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
                                                                     • Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
                                                                       2027.
                                                                     • Pembatasan yang merugikan
                                                                       kepentingan Pemegang Saham
                                                                       publik: Tidak terdapat pembatasan
                                                                       yang merugikan kepentingan
                                                                       pemegang         saham      publik
                                                                       Perseroan.

                                                                c.   Fasilitas     Pinjaman      Tetap-2:
                                                                     Pemberian Pinjaman Tetap bersifat
                                                                     uncommitted Revolving maksimum
                                                                     sebesar Rp200.000.000.000 yang
                                                                     terbagi menjadi 2 (dua) tranche, yaitu
                                                                     Tranche A dan Tranche B.
                                                                     • Nilai Outstanding per 31 Maret
                                                                       2026: Rp150.000.000.000
                                                                     • Bunga: 7,5% per tahun.
                                                                     • Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
                                                                     • Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
                                                                       2027.
                                                                     • Pembatasan yang merugikan
                                                                       kepentingan Pemegang Saham
                                                                       publik: Tidak terdapat pembatasan
                                                                       yang merugikan kepentingan
                                                                       pemegang         saham      publik
                                                                       Perseroan.

                                                                d.   Fasilitas     pembiayaan      Tetap
                                                                     Musyarakah-2: Pemberian Fasilitas
                                                                     Pembiayaan Tetap Musyarakah-2
                                                                     bersifat uncommitted Revolving
                                                                     maksimum                    sebesar
                                                                     Rp200.000.000.000             untuk
                                                                     membiayai kebutuhan modal kerja
                                                                     Perseroan.
                                                                     • Nilai Outstanding per 31 Maret
                                                                       2026: Rp0
                                                                     • Bunga: 7,5% per tahun.
                                                                     • Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
                                                                     • Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
                                                                       2027.
                                                                     • Pembatasan yang merugikan
                                                                       kepentingan Pemegang Saham
                                                                       publik: Tidak terdapat pembatasan
                                                                       yang merugikan kepentingan
                                                                       pemegang         saham      publik
                                                                       Perseroan.

Tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga sebagaimana disebutkan di atas untuk Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD VIII maupun
menggunakan dana hasil PMHMETD VIII sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.




                                                95
Page 122
10. PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat ,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian-perjanjian penting dengan pihak Af iliasi, sebagai
berikut:

Perjanjian Kerjasama Afiliasi

                                                              Hubungan                                                    Jangka
 No.        Nama Perjanjian                 Pihak                                       Deskripsi Singkat
                                                                Afiliasi                                                   Waktu
 1.    Perjanjian Layanan (untuk       a.   Perseroan       Kesamaan       Penyediaan teknologi informasi yang terkait   1 Januari
       Layanan RETEK Family,           b.   PT Visionet     pengendalian   dengan kegiatan bisnis retail, termasuk       2019 – 31
       OFA,     dan   WMS)     No.          Data            dengan         namun tidak terbatas pada kegiatan, saran,    Desember
       40568/VSNSOSA/C/O/2018               Internasional   Perseroan.     dan pemantauan kepada Perseroan.              2027
       tanggal 26 November 2018
       sebagaimana terakhir diubah                                         Pemenuhan POJK No. 42/2020
       dengan      Addendum      III
       Perjanjian Layanan (untuk                                           Perseroan dikecualikan untuk melakukan
       Layanan RETEK Famiily,                                              kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
       OFA, dan WMS Services)                                              4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
       No.                  MPPA                                           transaksi tersebut merupakan kegiatan
       106/PROC/XI/2025 dan No.                                            usaha yang dijalankan dalam rangka
       VDI                                                                 menghasilkan pendapatan usaha dan
       123669/VSNBDC2/C/O/202                                              dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
       5 tanggal 3 November 2025                                           berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                           42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                           mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                           laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                           per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                           (1) POJK No. 42/2020.

                                                                           Nilai Sewa

                                                                           Biaya layanan yang diberikan oleh VDI
                                                                           meliputi:

                                                                                                   Biaya per
                                                                                Periode
                                                                                                   bulan (Rp)
                                                                            1 Januari 2019 –    1.762.165.000
                                                                            31    Desember
                                                                            2019
                                                                            1 Januari 2020 –    1.906.800.000
                                                                            31    Desember
                                                                            2020
                                                                            1 Januari 2021 –    2.064.869.000
                                                                            31    Desember
                                                                            2021
                                                                            1 Januari 2022 –    2.049.869.000
                                                                            31    Desember
                                                                            2022
                                                                            1 Januari 2023 –    2.194.371.000
                                                                            31    Desember
                                                                            2023
                                                                            1 Januari 2024 –    1.964.506.500
                                                                            31    Desember
                                                                            2024
                                                                            1 Januari 2025 –    2.102.022.00
                                                                            31    Desember
                                                                            2025
                                                                            1 Januari 2026 –    2.102.022.00
                                                                            31    Desember
                                                                            2026
                                                                            1 Januari 2027 –    2.102.022.00
                                                                            31    Desember
                                                                            2027


 2.    Perjanjian Sewa Menyewa         a.   Perseroan       Kesamaan       Penyewaan     sebagian  ruangan  yang         22
       No. 005A/AS/LEG/VI/2015         b.   PT              pengendalian   berlokasi di Lippo Plaza Buton kepada         Desember
       dan     No.  PSM.018/LPB-            Andromeda       dengan         Perseroan dengan luas 5.273,44 m 2            2024 – 21
       AS/LEG/0215 tanggal 8 Juni           Sakti           Perseroan.     sehubungan dengan pembukaan toko              Desember
       2015 sebagaimana diubah                                             swalayan oleh Perseroan menggunakan           2029
       dengan Surat No. PEN-                                               merek dagang Hypermart.
       036/LPB/VIII/2025 tanggal
       20 Agustus 2025                                                     Pemenuhan POJK No. 42/2020

                                                                           Perseroan dikecualikan untuk melakukan
                                                                           kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                           4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                           transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                           usaha yang dijalankan dalam rangka




                                                                 96
Page 123
                                                       Hubungan                                                   Jangka
No.        Nama Perjanjian               Pihak                                  Deskripsi Singkat
                                                        Afiliasi                                                  Waktu
                                                                   menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                   dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                   berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                   42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                   mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                   laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                   per 31 Desember 2025 Perseroan sesuai
                                                                   Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/2020.

                                                                   Nilai Sewa

                                                                   Uang sewa dibayarkan secara bulanan
                                                                   berdasarkan      luas    efektif dengan
                                                                   menggunakan metode bagi hasil (revenue
                                                                   sharing) atau harga sewa minimum dengan
                                                                   perhitungan sebagai berikut:


                                                                                    %        Harga Sewa
                                                                      Tahun        Bagi       Minimum
                                                                                   hasil    (Rp/m2/bulan)

                                                                    Tahun 1        2,1%     53.000
                                                                    Tahun 2        2,2%     54.600
                                                                    Tahun 3        2,3%     56.300
                                                                    Tahun 4        2,4%     58.000
                                                                    Tahun 5        2,5%     59.700
                                                                    Tahun 6        2,6%     61.500
                                                                    Tahun 7        2,7%     63.300
                                                                    Tahun 8        2,8%     65.200
                                                                    Tahun 9        2,8%     67.200
                                                                    Tahun 10       2,8%     69.200
                                                                    Tahun 11       2,8%     33.067
                                                                    s/d 13
                                                                    Tahun 14       2,8%     40.000
                                                                    s/d 15



3.    Perjanjian Sewa Menyewa       a.   Perseroan   Kesamaan      Penyewaan      sebagian  ruangan   yang       25
      tanggal 25 Desember 2013      b.   PT Mulia    pengendali    berlokasi di Gading Serpong dengan luas       Desember
                                                                                  2
      sebagaimana diubah dengan          Persada     dengan        4.198,22     m     sehubungan    dengan       2013 – 24
      Addendum     2   Perjanjian        Pertiwi     Perseroan.    pembukaan pasar swalayan oleh Perseroan       Desember
      Sewa Menyewa tanggal 12                                      menggunakan nama dagang Hypermart.            2033
      Juli 2022
                                                                   Pemenuhan POJK No. 42/2020

                                                                   Perseroan dikecualikan untuk melakukan
                                                                   kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                   4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                   transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                   usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                   menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                   dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                   berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                   42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                   mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                   laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                   per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                   (1) POJK No. 42/2020.

                                                                   Nilai Sewa

                                                                   Uang sewa tiap-tiap bulan dibayar sebesar
                                                                   Revenue Sharing x (Penjualan Non Grosir)
                                                                   + (0,5% dari Penjualan Grosir) atau Harga
                                                                   Sewa Minimum, dengan rincian sebagai
                                                                   berikut:

                                                                                              Harga Sewa
                                                                                  % Bagi
                                                                     Tahun                     Minimum
                                                                                   hasil
                                                                                             (Rp/m2/bulan)
                                                                    2014         2,10%      Tidak dikenakan
                                                                                            Harga     Sewa
                                                                                            Minimum
                                                                    2015         2,20%      70.300
                                                                    2016         2,30%      73.100
                                                                    2017         2,40%      76.000
                                                                    2018         2,50%      79.100
                                                                    2019         2,60%      82.200
                                                                    2020         2,70%      85.500
                                                                    2021         2,80%      89.000
                                                                    2022         2,80%      92.500
                                                                    2023         2,80%      96.200



                                                         97
Page 124
                                                        Hubungan                                                   Jangka
No.        Nama Perjanjian                Pihak                                  Deskripsi Singkat
                                                         Afiliasi                                                  Waktu
                                                                     25 Des       2,80%      96.200
                                                                     23 – 24
                                                                     Des 24
                                                                     25 Des       2,80%      96.200
                                                                     24 – 24
                                                                     Des 25
                                                                     25 Des       2,80%      96.200
                                                                     25 – 24
                                                                     Des 26
                                                                     25 Des       2,90%      99.900
                                                                     26 – 24
                                                                     Des 27
                                                                     25 Des       2,90%      99.900
                                                                     27 – 24
                                                                     Des 28
                                                                     25 Des       2,90%      99.900
                                                                     28 – 24
                                                                     Des 29
                                                                     25 Des       3,00%      103.700
                                                                     29 – 24
                                                                     Des 30
                                                                     25 Des       3,00%      103.700
                                                                     30 – 24
                                                                     Des 31
                                                                     25 Des       3,00%      103.700
                                                                     31 – 25
                                                                     Des 32
                                                                     25 Des       3,00%      103.700
                                                                     32 – 25
                                                                     Des 33


4.    Perjanjian Sewa Menyewa        a.   Perseroan   Pemegang      Penyewaan dua buah ruangan yang               1 Mei 2014
      tanggal    1    Mei    2014    b.   MLPL        Saham         berlokasi di Mall Lippo Cikarang dengan       –       31
      sebagaimana terakhir diubah                     Perseroan.    total luas 4.302,61 m 2 sehubungan dengan     Desember
      dengan     Addendum       IV                                  pembukaan pasar swalayan oleh Perseroan       2027
      Perjanjian Sewa Menyewa                                       menggunakan nama dagang Hypermart.
      tanggal 26 September 2024
                                                                    Pemenuhan POJK No. 42/2020

                                                                    Perseroan dikecualikan untuk melakukan
                                                                    kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                    4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                    transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                    usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                    menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                    dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                    berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                    42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                    mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                    laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                    per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                    (1) POJK No. 42/2020.

                                                                    Nilai Sewa

                                                                    Uang sewa tiap-tiap bulan dibayar sebesar
                                                                    Revenue Sharing x (Penjualan Non Grosir),
                                                                    dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            Harga Sewa
                                                                                             Minimum
                                                                        Masa Sewa
                                                                                             (Revenue
                                                                                          Sharing/bulan)
                                                                     01 Mei 2014 - 31     2,01%
                                                                     Desember 2014
                                                                     01 Januari 2015 -    2,02%
                                                                     31    Desember
                                                                     2015
                                                                     01 Januari 2016 -    2,03%
                                                                     31    Desember
                                                                     2016
                                                                     01 Januari 2017 -    2,04%
                                                                     31    Desember
                                                                     2017
                                                                     01 Januari 2018 -    2,05%
                                                                     31    Desember
                                                                     2018
                                                                     01 Januari 2019 -    2,06%
                                                                     31    Desember
                                                                     2019




                                                           98
Page 125
                                                         Hubungan                                                   Jangka
No.        Nama Perjanjian                Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                          Afiliasi                                                  Waktu
                                                                      01 Januari 2020 -    2,31%
                                                                      31    Desember
                                                                      2020
                                                                      01 Januari 2021 -    2,50%
                                                                      31    Desember
                                                                      2021
                                                                      01 Januari 2022 -    2,51%
                                                                      31    Desember
                                                                      2022
                                                                      01 Januari 2023 -    2,52%
                                                                      31    Desember
                                                                      2023
                                                                      01 Januari 2024 -    2,53%
                                                                      31    Desember
                                                                      2024
                                                                      01 Januari 2025 -    2,54%
                                                                      31    Desember
                                                                      2025
                                                                      01 Januari 2026 -    2,55%
                                                                      31    Desember
                                                                      2026
                                                                      01 Januari 2027 -    2,56%
                                                                      31    Desember
                                                                      2027



5.    Perjanjian Sewa Menyewa        a.   Perseroan    Kesamaan      Penyewaan sebuah ruangan yang berlokasi       28      Juli
      Cibubur    Junction     No.    b.   PT Cibubur   pengendali    di Cibubur Junction dengan luas 4.336,14      2020 – 27
      070/PSM-                            Utama        dengan        m 2 sehubungan dengan pembukaan pasar         Juli 2027
      CJ/HPM/R/LG/VII/2020                             Perseroan.    swalayan oleh Pihak Kedua menggunakan
      tanggal 16 Oktober 2020                                        nama dagang Hypermart.
      sebagaimana terakhir diubah
      dengan Surat Penawaran                                         Pemenuhan POJK No. 42/2020
      Sewa Lokasi di Cibubur
      Junction No. LMCJ-LOO/02-                                      Perseroan dikecualikan untuk melakukan
      26/0001 tanggal 2 Februari                                     kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
      2026.                                                          4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                     transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                     usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                     menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                     dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                     berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                     42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                     mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                     laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                     per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                     (1) POJK No. 42/2020.

                                                                     Nilai Sewa

                                                                     a. Tahun 1 (28 Juli 2020 – 27 Juli 2021):
                                                                        Rp 77.000,-/m²/bulan, ditambah PPN;

                                                                     b. Tahun 2 (28 Juli 2021 – 27 Juli 2022):
                                                                        Rp 80.100,-/m²/bulan, ditambah PPN;

                                                                     c. Tahun 3 (28 Juli 2022 – 27 Juli 2023):
                                                                        Rp 83.300,-/m²/bulan, ditambah PPN;

                                                                     d. Tahun 4 (28 Juli 2023 – 31 Mei 2024):
                                                                        Rp 86.600,-/m²/bulan, ditambah PPN;

                                                                     e. Efektif 1 Juni 2024 sampai dengan 27
                                                                        Juli 2027 yaitu GTO 2,8% dengan
                                                                        minimal     Rp56.000/m 2/bulan  tidak
                                                                        termasuk PPN

6.    Surat Persetujuan Sewa         a.   Perseroan    Kesamaan      Penyewaan obyek sewa seluas 1.312,04 m 2      1
      Objek Sewa Lantai Ground       b.   PT Megah     pengendali    yang      diperuntukan      untuk     toko    November
      Unit No. 55 B, Bandung              Semesta      dengan        swalayan/Supermarket yang di dalamnya         2024 – 31
      Indah Plaza No. 97/LOI-             Abadi        Perseroan.    menjual produk-produk berupa bakery,          Oktober
      Leasing/VIII/2024 tanggal 13                                   fastfood, farmasi, grocery, produk fresh,     2029
      Agustus 2024 sebagaimana                                       maupun untuk penjualan barang-baran g
      diubah dengan Addendum I                                       dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
      Surat    Persetujuan     No.                                   Bandung Indah Plaza.
      97/LOI-Leasing/VIII/2024
      tanggal 13 Agustus 2024                                        Pemenuhan POJK No. 42/2020

                                                                     Perseroan dikecualikan untuk melakukan
                                                                     kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                     4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                     transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                     usaha yang dijalankan dalam rangka



                                                           99
Page 126
                                                        Hubungan                                                   Jangka
No.        Nama Perjanjian                Pihak                                  Deskripsi Singkat
                                                         Afiliasi                                                  Waktu
                                                                    menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                    dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                    berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                    42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                    mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                    laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                    per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                    (1) POJK No. 42/2020.

                                                                    Nilai Sewa

                                                                    Harga sewa sebesar Rp50.000/m 2/bulan
                                                                    belum termasuk PPN.

7.    Surat Persetujuan Sewa         a.   Perseroan   Kesamaan      Penyewaan obyek sewa seluas 2.999 m 2         10
      Objek Sewa Lantai GF-A01,      b.   PT Mulia    pengendali    yang      diperuntukan      untuk     toko    November
      Lantai FF-A01 & FF-A02              Persada     dengan        swalayan/Supermarket yang di dalamnya         2022 – 10
      Kudus Extension Mall No.            Pertiwi     Perseroan.    menjual produk-produk berupa bakery,          November
      0039/LoI-L/KEM/09-22                                          fastfood, farmasi, grocery, produk fresh,     2027
      tanggal 28 Februari 2025                                      maupun untuk penjualan barang-baran g
      sebagaimana diubah dengan                                     dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
      Addendum        I      Surat                                  Kudus Extension Mall.
      Persetujuan    Sewa      No.                                  Pemenuhan POJK No. 42/2020
      0039/LoI-L/KEM/09-22 No.
      Addendum                                                      Perseroan dikecualikan untuk melakukan
      001/MPPI/HPM/IV/2024                                          kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
      tanggal 28 Februari 2025                                      4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                    transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                    usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                    menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                    dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                    berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                    42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                    mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                    laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                    per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                    (1) POJK No. 42/2020.

                                                                    Nilai Sewa

                                                                    Harga sewa sebesar Rp50.000/m 2/bulan
                                                                    belum termasuk PPN

8.    Perjanjian Sewa Menyewa        a.   Perseroan   Kesamaan      Penyewaan      sebagian   ruangan     yang    26
      No.                            b.   PT Mulia    pengendali    berlokasi di Lippo Plaza Kupang dengan        Desember
                                                                                      2
      001/MPPI/LPK/LEG/II/2015            Persada     dengan        luas 5.664,77 m sehubungan dengan             2014 – 25
      No.PSM.013/KE-                      Pertiwi     Perseroan.    pembukaan toko swalayan oleh Perseroan        Desember
      MPPI/LEG/0115 tanggal 11                                      menggunakan merek dagang Hypermart            2034
      Februari 2015 sebagaimana                                     atau merek lainnya yang dimiliki Perseroan.
      diubah dengan Surat No.
      008/MKT-MPPI/KEL/III/2025                                     Pemenuhan POJK No. 42/2020
      tanggal 7 Maret 2025
                                                                    Perseroan dikecualikan untuk melakukan
                                                                    kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
                                                                    4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                    transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                    usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                    menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                    dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                    berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                    42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                    mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                    laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                    per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                    (1) POJK No. 42/2020.

                                                                    Nilai Sewa

                                                                    Uang sewa dibayarkan secara bulanan
                                                                    berdasarkan      luas    efektif dengan
                                                                    menggunakan metode bagi hasil (revenue
                                                                    sharing) atau harga sewa minimum dengan
                                                                    perhitungan sebagai berikut:


                                                                                      %       Harga Sewa
                                                                       Tahun         Bagi      Minimum
                                                                                     hasil   (Rp/m2/bulan)

                                                                     Tahun 1         2,1%    58.900
                                                                     Tahun 2         2,2%    61.000
                                                                     Tahun 3         2,3%    63.100
                                                                     Tahun 4         2,4%    65.300
                                                                     Tahun 5         2,5%    67.600



                                                          100
Page 127
                                                         Hubungan                                                    Jangka
 No.        Nama Perjanjian               Pihak                                   Deskripsi Singkat
                                                          Afiliasi                                                   Waktu
                                                                      Tahun 6         2,6%    70.000
                                                                      Tahun 7         2,7%    72.400
                                                                      Tahun 8         2,8%    75.000
                                                                      Tahun 9         2,8%    77.600
                                                                      Tahun 10        2,8%    80.300
                                                                      Tahun 11        2,8%    80.300


 9.    Surat Persetujuan Sewa        a.   Perseroan    Kesamaan      Penyewaan obyek sewa seluas 9.774,96 m 2       1 Agustus
       Objek Sewa Lantai GF-01,      b.   PT Mandiri   pengendali    yang           diperuntukan          untuk     2025 – 31
       Lippo    Mall    Puri   No.        Cipta        dengan        swalayan/Supermarket yang di dalamnya          Juli 2028
       020/LMP-                           Gemilang     Perseroan.    menjual produk-produk berupa bakery,
       LOI/Leasing/GF/VIII/2025                                      fastfood, farmasi, grocery, produk fresh,
       tanggal 25 Agustus 2025                                       maupun untuk penjualan barang-baran g
       sebagaimana diubah dengan                                     dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
       Addendum        I     Surat                                   Lippo Mall Puri.
       Persetujuan Sewa Lippo Mall
       Puri     No.      020/LMP-                                    Pemenuhan POJK No. 42/2020
       LOI/Leasing/GF/VIII/2025
       No. Addendum 021/LMP-                                         Perseroan dikecualikan untuk melakukan
       MCG/ADD-LOI/VIII/2025                                         kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
       tanggal 25 Agustus 2025                                       4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
                                                                     transaksi tersebut merupakan kegiatan
                                                                     usaha yang dijalankan dalam rangka
                                                                     menghasilkan pendapatan usaha dan
                                                                     dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
                                                                     berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
                                                                     42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
                                                                     mengungkapkan transaksi tersebut dalam
                                                                     laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                                                     per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
                                                                     (1) POJK No. 42/2020.

                                                                     Nilai Sewa

                                                                     a.    Tahun ke-1 (1 Agustus 2025 – 31 Juli
                                                                           2026): Rp74.112/m 2/bulan, belum
                                                                           termasuk PPN;

                                                                     b.    Tahun ke-2 (1 Agustus 2026 – 31 Juli
                                                                           2027): Rp74.112/m 2/bulan, belum
                                                                           termasuk PPN;

                                                                     c.    Tahun ke-3 (1 Agustus 2027 – 31 Juli
                                                                           2028): Rp77.818/m 2/bulan, belum
                                                                           termasuk PPN.

                                                                     Total harga dasar sewa dari keseluruhan
                                                                     harga sewa selama jangka waktu sewa
                                                                     adalah sebesar Rp26.514.618.100 wajib
                                                                     dibayarkan dalam 36 kali angsuran bulanan
                                                                     yang sama yaitu sebesar Rp736.517.169
                                                                     per bulan termasuk PPN, yang dibayar
                                                                     dimuka, dimana untuk angsuran pertama
                                                                     akan jatuh tempo sebelum atau pada saat
                                                                     tanggal mulai sewa dan untuk angsuran
                                                                     selanjutnya dilakukan pada tanggal 1 setiap
                                                                     bulannya.


Seluruh perjanjian-perjanjian dengan pihak teraf iliasi di atas telah dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga.

Tidak terdapat pembatasan yang dapat membatasi hak Pemegang Saham publik di dalam perjanjian -
perjanjian dengan pihak teraf iliasi yang ditandatangani oleh Perseroan.
11. PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING   YANG  BERKAITAN                                         DENGAN                RENCANA
    PENGGUNAAN DANA PMHMETD VIII PERSEROAN

Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan
BS pada tanggal 18 Februari 2026. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketent uan
pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut:




                                                           101
Page 128
No.   Perihal                  Uraian
1.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
                               2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   CCP.

      Objek Transaksi          Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas
                               tanah bersama yang di dalamnya terdapat rumah susun, berdasarkan:
                                1) SHMSRS No. 00043 dengan luas 8.312,33 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                2) SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                3) SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                4) SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                5) SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                6) SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                7) SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                8) SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                9) SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                10) SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                11) SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                12) SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                13) SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                14) SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.
                                15) SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m 2 dan berlokasi di titik
                                    Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur.

      Harga Jual Beli Aset     Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
                               di luar PPN.

      Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli bangunan pada
      Pembayaran               saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual, pelunasan PBB oleh
                               penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas pernyataan, jaminan,
                               dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan tanggal ditandatangani
                               akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-lambatnya pada tanggal 31
                               Desember 2026.

      Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.


                                                  102
Page 129
No.   Perihal                  Uraian
2.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   PMU.

      Objek Transaksi          Tanah seluas 6.704 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
                               konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
                               dengan luas 15.848 m 2, berdasarkan:
                               a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22 ,
                                   dengan luas 6.305 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
                                   Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
                               b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42 ,
                                   dengan luas 399 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
                                   Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

      Harga Jual Beli Aset     Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
                               di luar PPN.

      Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
      Pembayaran               bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
                               pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
                               pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
                               tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, ya ng selambat-
                               lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

      Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

3.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   SAL.

      Objek Transaksi          Tanah seluas 8.001 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
                               konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
                               dengan luas 26.657 m 2, berdasarkan:
                               a. SHGB No. 1208, dengan luas 57 m 2 dan berlokasi di titik Desa Kedung
                                   Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                               b. SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m 2 dan berlokasi di titik Desa
                                   Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
                                   Barat.

      Harga Jual Beli Aset     Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.

      Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
      Pembayaran               bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
                               pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
                               pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
                               tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
                               lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

      Hukum yang Berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

4.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   NMI.

      Objek Transaksi          Tanah seluas 1.658 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk
                               konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
                               dengan luas 5.382 m 2, berdasarkan:
                               a. SHGB No. 415, dengan luas 607 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan

                                                 103
Page 130
No.   Perihal                  Uraian
                                   Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
                                   Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               b. SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m 2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               c. SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m 2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               d. SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m 2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
                               e. SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 m 2 dan berlokasi di titik
                                   Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
                                   Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

      Harga Jual Beli Aset     Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.

      Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
      Pembayaran               bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
                               pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
                               pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
                               tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
                               lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

      Hukum yang Berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

5.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   BS.

      Objek Transaksi          Tanah seluas 38.169 m 2 berdasarkan:
                               1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08,
                                   dengan luas 35.331 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
                                   Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
                               2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09 ,
                                   dengan luas 2.615 m 2 dan belokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
                                   Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
                               3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No. 459,
                                   dengan luas 223 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan
                                   Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

      Harga Jual Beli Aset     Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
                               PPN.

      Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah pada saat
      Pembayaran               telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual, pelunasan PBB oleh
                               penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas pernyataan, jaminan,
                               dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan tanggal ditandatangani
                               akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-lambatnya pada tanggal 31
                               Desember 2026.

      Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
      Penyelesaian Sengketa    Tangerang.

6.    Nama Perjanjian          Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
                               Februari 2026

      Para Pihak               a.   Perseroan; dan
                               b.   SAL.

      Objek Transaksi          Tanah seluas 2.056 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
                               konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
                               dengan luas 1.659 m 2, berdasarkan:
                               a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No. 388,


                                                 104
Page 131
 No.    Perihal                  Uraian
                                     dengan luas 74 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                     Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No. 389,
                                     dengan luas 137 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                     Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 c. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No. 390,
                                     dengan luas 915 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                     Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
                                 d. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No.
                                     391, dengan luas 930 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
                                     Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

        Harga Jual Beli Aset     Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
                                 luar PPN.

        Jangka Waktu             Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
        Pembayaran               bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
                                 pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
                                 pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
                                 tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
                                 lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.

        Hukum yang berlaku dan   Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
        Penyelesaian Sengketa    Tangerang.


12. PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-
    HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan dan Perusahaan Anak.

B.     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
       PERUSAHAAN ANAK

1.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan menjalankan kegiatan usaha melalui jaringan gerai ritel modern yang menyediakan beragam
kebutuhan sehari-hari, meliputi produk segar seperti daging dan sayuran, produk groseri dan makanan
kemasan, kebutuhan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik. Gerai-gerai Perseroan
dirancang dengan konsep ritel modern yang mengedepankan kenyamanan, ef isiensi, dan kemudahan
berbelanja melalui penyajian produk yang tertata, lingkungan gerai yang nyaman, serta dukungan
sistem operasional yang terintegrasi.

Sejalan dengan inisiatif rebranding, Perseroan terus menyempurnakan konsep gerai dan pengalaman
berbelanja guna semakin relevan dengan kebutuhan konsumen. Pembaruan identitas merek tersebut
diperkuat melalui pengembangan program loyalitas HiCard serta b erbagai inisiatif pemasaran yang
berf okus pada peningkatan keterlibatan pelanggan, f rekuensi kunjungan, dan loyalitas jangka panjang.
Selain penguatan gerai f isik, Perseroan juga mengoptimalkan kanal digital melalui pengembangan
platf orm belanja daring yang terintegrasi dengan jaringan gerai, baik melalui kanal yang dikelola sendiri
maupun melalui kerja sama dengan mitra marketplace. Pendekatan Omni-channel ini memungkinkan
Perseroan menghadirkan pengalaman belanja yang lebih f leksibel dan mudah diakses, sekaligus
memperluas jangkauan layanan kepada pelanggan.

Sebagai prinsip usaha, Perseroan berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang
terjaga dan harga yang kompetitif . Lingkungan gerai yang nyaman, didukung oleh f asilitas pendukung
dan kualitas layanan karyawan, menjadi bagian dari upaya Perseroan dalam mengedepankan
kepuasan pelanggan. Di saat yang sama, penguatan inf rastruktur digital dan si stem pendukung
operasional terus dilakukan untuk memastikan konsistensi layanan, ef isiensi operasional, serta
mendukung pertumbuhan usaha Perseroan ke depan.



                                                   105
Page 132
Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19
gerai Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22
gerai FMX yang tersebar di 78 kota di Indonesia.

Berikut merupakan kontribusi pendapatan Perseroan dari berbagai f ormat ritel yang dijalankan per
31 Desember 2025:

               Format Gerai                 Pendapatan (Jutaan Rupiah)           Kontribusi (%)
 Hypermart                                                     5.977.595                      82,9%
 Foodmart Fresh dan Foodmart Primo                               804.099                      11,2%
 Hyfresh                                                         321.116                        4,5%
 Boston Health & Beauty                                           21.082                        0,3%
 FMX                                                              83.019                        1,2%
 Total                                                         7.206.911                       100%

a. Hypermart

Hypermart merupakan salah satu jaringan hipermarket ritel modern yang dijalankan oleh Perseroan,
menyasar segmen keluarga kelas menengah dan telah berkembang secara nasional. Hypermart
menawarkan ragam produk yang komprehensif , meliputi Groceries, produk Fresh, Bazaar, Softlines,
serta barang elektronik. Keunggulan kompetitif Hypermart didukung oleh k ajian ritel dan perilaku
konsumen yang berkelanjutan, analisis penjualan dan prof itabilitas berbasis SKU, serta jaringan
distribusi nasional yang memastikan ketersediaan produk dari sentra distribusi dan pemasok ke seluruh
gerai.

Pada tahun 2025, Perseroan melakukan evaluasi dan penguatan f ormat Hypermart dengan f okus pada
transf ormasi menuju hipermarket modern yang lebih ef isien dan produktif . Transf ormasi tersebut
mencakup inisiatif rebranding melalui penyegaran identitas visual dan logo Hypermart guna
memperkuat positioning merek serta meningkatkan relevansi dengan pref erensi pelanggan yang terus
berkembang. Rebranding ini diimplementasikan secara bertahap sebagai bagian dari peningkatan
lingkungan belanja dan konsistensi pengalaman pelanggan di seluruh jaringan.

Perseroan juga terus melakukan penyesuaian f ormat dan model bisnis Hypermart dengan memperkuat
kategori Produk Fresh, makanan, dan kebutuhan pokok rumah tangga dengan perputaran cepat
sebagai kontributor utama penjualan. Optimalisasi tata ruang gerai, pengembangan f ormat yang lebih
compact, serta peningkatan ef isiensi operasional di tingkat gerai dilakukan untuk mendukung
produktivitas dan prof itabilitas secara berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan membuka 5 gerai baru, menutup 4 gerai, serta melakukan relaunc h
terhadap 3 gerai sebagai bagian dari optimalisasi portof olio jaringan.

Per 31 Desember 2025, Perseroan telah mengoperasikan 98 gerai Hypermart yang tersebar di seluruh
Indonesia.

b. Foodmart Fresh dan Foodmart Primo

Perseroan menjalankan f ormat Supermarket Perseroan terdiri atas Foodmart Fresh dan Foodmart
Primo yang berf okus pada penyediaan Produk Fresh dan makanan siap saji dengan standar kualitas
tinggi. Foodmart Fresh diarahkan untuk memastikan ketersediaan produk pangan segar yang
berkualitas bagi konsumen. Sementara itu, Foodmart Primo mengusung konsep premium dengan
menghadirkan pilihan produk lokal dan internasional yang lebih beragam, serta area makanan siap saji
yang dilengkapi f asilitas kaf e dan bakery. Format ini dikembangkan untuk menghadirkan pengalaman
berbelanja sekaligus bersantap di lokasi strategis yang menyasar segmen pasar menengah ke atas,
baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.

Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 19 gerai Foodmart Fresh dan
Foodmart Primo.




                                                 106
Page 133
c. Hyfresh

Sejak diperkenalkan pada akhir tahun 2019, Hyf resh yang dijalankan oleh Perseroan terus berkembang
sebagai f ormat Supermarket berbasis komunitas yang memadukan keunggulan ragam produk khas
hipermarket dengan ef isiensi operasional Supermarket. Format ini berf okus pada penyediaan produk
fresh dan kebutuhan pokok berkualitas tinggi yang berlokasi lebih dekat dengan area pemukiman
segmen menengah. Perseroan meyakini bahwa kombinasi tersebut menjadikan Hyf resh sebagai
f ormat ritel Fast-moving Consumer Goods yang relevan dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan
produk berkualitas melalui pengalaman berbelanja yang lebih ringkas dan praktis.

Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 13 gerai Hyf resh.

d. Boston Health & Beauty

Perseroan menjalankan Boston Health & Beauty (“Boston H&B”) merupakan f ormat gerai kesehatan
dan kecantikan modern yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perawatan diri sehari -hari
Masyarakat. Boston H&B menyediakan berbagai kategori produk, antara lain suplemen kesehatan,
produk f armasi terbatas, serta produk perawatan dan kecantikan yang mengikuti perkembangan tren
pasar. Selain penyediaan produk, pada gerai-gerai tertentu Boston H&B juga menghadirkan layanan
konsultasi kesehatan sebagai nilai tambah bagi konsumen, sehingga pelanggan dapat mempero leh
inf ormasi dan rekomendasi produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui kombinasi
produk dan layanan tersebut, Boston H&B diposisikan sebagai f ormat ritel yang mendukung kebutuhan
kesehatan dan gaya hidup secara menyeluruh.

Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 23 gerai Boston Health & Beauty
secara keseluruhan.

e. FMX

Perseroan menjalankan FMX, yang merupakan f ormat gerai minimarket yang ditempatkan secara
strategis di area mal, apartemen, rumah sakit, dan perkantoran guna memberikan kemudahan akses
belanja bagi pelanggan. Berbeda dengan minimarket konvensional, FMX mengusung konsep modern
dengan menyediakan area makanan dan minuman siap saji yang lebih luas serta pilihan produk
camilan yang beragam. Selain itu, FMX juga menghadirkan berbagai layanan pendukung untuk
kebutuhan sehari-hari, termasuk f asilitas transaksi keuangan seperti mesin ATM, pembelian pulsa, dan
pembayaran tagihan dalam satu lokasi, sehingga memberikan kenyamanan dan ef isiensi bagi
konsumen.

Per 31 Desember 2025, Perseroan telah mengoperasikan 22 gerai FMX.

f. Kanal Digital dan Omni-chanel

Perseroan terus memperkuat kanal digital melalui pembaruan dan pengembangan platf orm Hypermart
Online guna meningkatkan keandalan sistem serta kualitas pengalaman pengguna. Sejalan dengan
pengembangan platf orm belanja tersebut, Perseroan juga memperluas kapabilitas layanan daring
melalui f itur Chat & Shop berbasis WhatsApp, layanan Park & Pick-Up, serta pengembangan saluran
penjualan virtual melalui kolaborasi dengan marketplace nasional.

Selain itu, Perseroan mengelola program loyalitas pelanggan melalui Hicard sebagai bagian dari
penguatan ekosistem Omni-channel. Hicard memberikan berbagai manf aat promosi yang lebih terarah
serta peningkatan keterlibatan pelanggan melalui aktivitas transaksi. Kanal digital dan program loyalitas
tersebut saat ini dikelola sebagai inisiatif yang saling melengkapi, dan secara bertahap diarahkan untuk
mendukung pendekatan layanan yang lebih terpadu sesuai dengan perkembangan perilaku belanja
konsumen yang semakin digital.




                                                  107
Page 134
g. Food Service

Sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan diversif ikasi usaha serta memperluas sumber
pendapatan, pada bulan Maret 2026 Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu FOD, melakukan
investasi strategis di sektor food service melalui akuisisi saham pada SFI dan PCL. Langkah ini
merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat ekosistem bisnis ritel dan layanan
makanan, sekaligus menangkap peluang pertumbuhan di industri makanan dan minuman yang
memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia.

FOD melakukan akuisisi SFI dengan mengambilalih sebesar 5.549.999 (lima juta lima ratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,99% saham SFI
sesuai Akta Pengambilalihan SFI antara FOD sebagai pembeli dan PT Sunshine Prima Utama sebagai
penjual No. 02, tanggal 1 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. SFI didirikan pada Juli 2015 dan bergerak di bidang penyedia layanan
katering yang beroperasi pada 25 lokasi di 20 kota seluruh Indonesia. Fokus utama SFI adalah
penyedia katering dan manajemen f asilitas bagi berbagai segmen, termasuk rumah sakit, korporasi,
pabrik, dan penyelenggaraan acara. Dalam menjalankan usahanya, SFI mengedepankan kualitas,
keamanan, dan ef isiensi operasional, yang didukung oleh f asilitas dapur modern, rantai pasokan yang
andal, serta pemanf aatan teknologi untuk memastikan penyediaan makanan bergizi, hemat biaya
dengan pengiriman tepat waktu.

Selain itu, FOD melakukan akuisisi PCL dengan mengambilalih sebesar 91.346 (sembilan puluh satu
ribu tiga ratus empat puluh enam) lembar saham atau 96,00% kepemilkan PCL sesuai Akta
Pengambilalihan PCL antara FOD sebagai pembeli dan PT Sunshine Prima Utama sebagai penjual
No. 05, tanggal 1 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang. PCL didirikan pada bulan Mei 2008 dan bergerak di bidang restoran. PCL
mengelola berbagai Brand restoran yang mengkhususkan diri pada masakan chinese cuisine dan
masakan Nusantara, dengan f okus pada pengalaman makan yang beragam. PCL memiliki 5 gerai
restoran yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Melalui investasi strategis ini, Perseroan diharapkan dapat memperkuat portof olio bisnis di sektor food
service, serta menciptakan sinergi dengan jaringan ritel Perseroan dalam rangka meningkatkan nilai
tambah bagi pelanggan dan mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

2.     HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh
Perseroan.

 No.                Merek                       Kelas      No. Pendaftaran          Jangka Waktu
 1.      BAKEMART                                30        IDM000343985             2 Agustus 2030
 2.      BAKEMART                                35        IDM000353054             2 Agustus 2030
 3.      BAKEMART                                43        IDM000353055             2 Agustus 2030
 4.      BAKEMART                                30        IDM001070779               6 Juli 2032
 5.      BIGMART                                 35        IDM000417057           24 November 2031
 6.      BIGMART                                 35        IDM000426248            16 Februari 2032
 7.      BOSTON DRUG PHARMACY                    44        IDM000448938              6 Maret 2033
 8.      BOSTON HEALTH & BEAUTY                   3        IDM000237749            29 Agustus 2026
 9.      BOSTON HEALTH & BEAUTY                   5        IDM000159708            29 Agustus 2026
 10.     BOSTON HEALTH & BEAUTY                  10        IDM000159709            29 Agustus 2026
 11.     BOSTON HEALTH & BEAUTY                  21        IDM000159710            29 Agustus 2026
 12.     BOSTON HEALTH & BEAUTY                  44        IDM000159711            29 Agustus 2026
 13.     BOSTON HEALTH & BEAUTY          dan      3        IDM000551416             28 Maret 2034
         LOGO
 14.     BOSTON HEALTH & BEAUTY          dan      5        IDM000646838             28 Maret 2034
         LOGO
 15.     BOSTON HEALTH & BEAUTY          dan     10        IDM000637752             28 Maret 2034
         LOGO
 16.     BOSTON HEALTH & BEAUTY          dan     21        IDM000638146             27 Maret 2034
         LOGO
 17.     BOSTON HEALTH & BEAUTY          dan     44        IDM000652005             27 Maret 2034
         LOGO


                                                  108
Page 135
No.                Merek           Kelas   No. Pendaftaran     Jangka Waktu
18.   BOSTON HEALTH & BEAUTY dan    35     IDM000597945         1 April 2035
      LOGO
19.   BOSTON HEALTHCARE              5     IDM000357928      15 September 2032
20.   BOSTON HEALTHCARE             44     IDM000357927      15 September 2032
21.   BOSTON                         3     IDM000616927       26 Oktober 2035
22.   BOSTON                         5     IDM000616928       26 Oktober 2035
23.   BOSTON                         8     IDM000586346       26 Oktober 2035
24.   BOSTON                        21     IDM000585822       26 Oktober 2035
25.   BOSTON                        26     IDM000596165       26 Oktober 2035
26.   BOSTON                        35     IDM000680152       26 Oktober 2035
27.   BOSTON                        44     IDM000679685       26 Oktober 2035
28.   BOSTON                         3     IDM001127477      18 Desember 2032
29.   BOULANGERIE / PATISSERIE      35     IDM000282944        9 Februari 2029
30.   CREAM SENSATION DOUGHNUTS     30     IDM000273516      18 Desember 2026
31.   CREAM SENSATION DOUGHNUTS     35     IDM000170969      18 Desember 2026
32.   CREAM SENSATION DOUGHNUTS     43     IDM000170968      18 Desember 2026
33.   DELI BON                      42     IDM000450070      14 November 2030
34.   DELI BON                      43     IDM000834660          29 Juli 2029
35.   DELIBON CHILL                 30     IDM000808756          29 Juli 2029
36.   EVERCOOKS                     21     IDM000236611       26 Januari 2036
37.   FOODMart                       5     IDM000170050      10 Desember 2026
38.   FOODMart                      29     IDM000170049      10 Desember 2026
39.   FOODMart                      30     IDM000233754      10 Desember 2026
40.   FOODMart                      32     IDM000170052      10 Desember 2026
41.   FOODMart                      35     IDM000170051      10 Desember 2026
42.   FOODMart dan Lukisan           5     IDM000498855          5 Juni 2033
43.   FOODMart dan Lukisan          29     IDM000512478          5 Juni 2033
44.   FOODMart dan Lukisan          30     IDM000543833          5 Juni 2033
45.   FOODMart dan Lukisan          32     IDM000512477          5 Juni 2033
46.   FOODMart dan Lukisan          35     IDM000494122          5 Juni 2033
47.   FOODMart dan Lukisan          35     IDM000597405          1 April 2035
48.   FOODMART EXPRESS & logo       29     IDM000270037       28 Januari 2029
49.   FOODMART EXPRESS & logo       30     IDM000270267       28 Januari 2029
50.   FOODMART EXPRESS & logo       35     IDM000282906       28 Januari 2029
51.   FOODMART GOURMET              29     IDM000270269       28 Januari 2029
52.   FOODMART GOURMET              30     IDM000270268       28 Januari 2029
53.   FOODMART GOURMET              35     IDM000282908       28 Januari 2029
54.   FOODMART GOURMET & logo       35     IDM000597160          1 April 2035
55.   FOODMART SUPERMARKET          35     IDM000839720       20 Agustus 2029
56.   P PRIMO                       43     IDM000837345          29 Juli 2029
57.   P PRIMO                       35     IDM000921004          29 Juli 2029
58.   P PRIMO SUPERMARKET           35     IDM000941325       28 Januari 2031
59.   PRIMO SANDWICH                43     IDM001091008      13 September 2032
60.   HYPERMART                      3     IDM000188952          2 Juli 2027
61.   HYPERMART                      5     IDM000188951          2 Juli 2027
62.   HYPERMART                      6     IDM000318854       18 Februari 2030
63.   HYPERMART                      7     IDM000320646       18 Februari 2030
64.   HYPERMART                      8     IDM000317814       18 Februari 2030
65.   HYPERMART                     10     IDM000317744       18 Februari 2030
66.   HYPERMART                     11     IDM000317813       18 Februari 2030
67.   HYPERMART                     14     IDM000314994       18 Februari 2030
68.   HYPERMART                     16     IDM000193591          2 Juli 2027
69.   HYPERMART                     18     IDM000314303       18 Februari 2030
70.   HYPERMART                     20     IDM000312547          2 Juli 2027
71.   HYPERMART                     21     IDM000193457          2 Juli 2027
72.   HYPERMART                     24     IDM000307767       18 Februari 2030
73.   HYPERMART                     25     IDM000188954          2 Juli 2027
74.   HYPERMART                     28     IDM000314995       18 Februari 2030
75.   HYPERMART                     31     IDM000188953          2 Juli 2027
76.   HYPERMART                     32     IDM000188875          2 Juli 2027
77.   HYPERMART                     29     IDM000043995      16 Desember 2033
78.   HYPERMART                     30     IDM000114207      16 Desember 2033
79.   HYPERMART                     35     IDM000043996      16 Desember 2033
80.   HYPERMART                      5     IDM001086660       26 Agustus 2032
81.   HYPERMART                     35     IDM000595355          1 April 2035
82.   HYPERMART                     29     IDM001197422       15 Agustus 2035


                                     109
Page 136
No.                   Merek                    Kelas   No. Pendaftaran     Jangka Waktu
83.    HYPERMART                                30     IDM001197419       15 Agustus 2035
84.    HYPERMART                                31     IDM001193736       15 Agustus 2035
85.    HYPERMART                                32     IDM001193730       15 Agustus 2035
86.    HYPERMART                                35     IDM001193724       15 Agustus 2035
87.    HYPERMART                                35     IDM001366322       17 Februari 2035
88.    HYPERMART                                35     IDM001374284       17 Februari 2035
89.    MARKET PLACE                             29     IDM000105366         30 April 2033
90.    MARKET PLACE                             30     IDM000039562         30 April 2033
91.    MARKET PLACE                             35     IDM000128900         30 April 2033
92.    MPPA RETAIL                              35     IDM000793240          8 Juni 2035
93.    MPPA RETAIL - PT Matahari Putra          35     IDM000790354          8 Juni 2035
       Prima Tbk
94.    MPPA Retail Group                        35     IDM000790331         8 Juni 2035
95.    MPPA Retail Group – PT Matahari Putra    35     IDM000790331         8 Juni 2035
       Prima Tbk
96.    Mr. FIX                                   1     IDM000354001       11 Agustus 2028
97.    Mr. FIX                                   8     IDM000246831       11 Agustus 2028
98.    Mr. FIX                                   6     IDM000235799       11 Agustus 2028
99.    Mr. FIX                                   9     IDM333256511       11 Agustus 2028
100.   Mr. FIX                                  11     IDM333256510       11 Agustus 2028
101.   NANOTEC                                   7     IDM000415135      29 September 2031
102.   NANOTEC                                   9     IDM000476854      29 September 2031
103.   NANOTEC                                   8     IDM000415134      29 September 2031
104.   NANOTEC                                  11     IDM000415130      29 September 2031
105.   ROBINSONS                                35     IDM000265039          2 Juli 2027
106.   ROBINSON of SINGAPORE                    29     IDM000206567          2 Juli 2027
107.   ROBINSON of SINGAPORE                    35     IDM000265040          2 Juli 2027
108.   SAM'S ELEKTRONIK                          9     IDM000437273         12 April 2032
109.   SAM'S ELEKTRONIK                         11     IDM000437274         12 April 2032
110.   THE BAKERY CAFÉ                          35     IDM000055296         15 April 2034
111.   THE BAKERY CAFÉ                          43     IDM000055295         15 April 2034
112.   VALUE PLUS                                7     IDM000330463          26 Juli 2030
113.   VALUE PLUS                                8     IDM000330462          26 Juli 2030
114.   VALUE PLUS                                9     IDM000402536          6 Juni 2031
115.   VALUE PLUS                               10     IDM000330461          27 Juli 2030
116.   VALUE PLUS                               11     IDM000330913          26 Juli 2030
117.   VALUE PLUS                               14     IDM000330920          26 Juli 2030
118.   VALUE PLUS                               18     IDM000330919          26 Juli 2030
119.   VALUE PLUS                               20     IDM000330917          26 Juli 2030
120.   VALUE PLUS                               24     IDM000330914          26 Juli 2030
121.   VALUE PLUS                               28     IDM000330915          26 Juli 2030
122.   VALUE PLUS                               30     IDM000394429          6 Juni 2031
123.   VALUE PLUS + LUKISAN                      3     IDM000296519      11 Desember 2031
124.   VALUE PLUS + LUKISAN                      5     IDM000296521      11 Desember 2031
125.   VALUE PLUS + LUKISAN                     16     IDM000296520      11 Desember 2031
126.   VALUE PLUS + LUKISAN                     20     IDM000296523      11 Desember 2031
127.   VALUE PLUS + LUKISAN                     21     IDM000296525      11 Desember 2031
128.   VALUE PLUS + LUKISAN                     25     IDM000296517      11 Desember 2031
129.   VALUE PLUS + LUKISAN                     29     IDM000450670      11 Desember 2031
130.   VALUE PLUS + LUKISAN                     31     IDM000296518      11 Desember 2031
131.   VALUE PLUS + LUKISAN                     32     IDM000296524      11 Desember 2031
132.   VALUE PLUS + LOGO                         3     IDM000438888          16 Juli 2032
133.   VALUE PLUS + LOGO                         5     IDM000438890          16 Juli 2032
134.   VALUE PLUS + LOGO                         7     IDM000452977          16 Juli 2032
135.   VALUE PLUS + LOGO                         9     IDM000452971          16 Juli 2032
136.   VALUE PLUS + LOGO                        10     IDM000452974          16 Juli 2032
137.   VALUE PLUS + LOGO                        16     IDM000435065          16 Juli 2032
138.   VALUE PLUS + LOGO                        20     IDM000435064          16 Juli 2032
139.   VALUE PLUS + LOGO                        21     IDM000435066          16 Juli 2032
140.   VALUE PLUS + LOGO                        25     IDM000445545          16 Juli 2032
141.   VALUE PLUS + LOGO                        28     IDM000445771          16 Juli 2032
142.   VALUE PLUS + LOGO                        29     IDM000462953          16 Juli 2032
143.   VALUE PLUS + LOGO                        30     IDM000462960          16 Juli 2032
144.   VALUE PLUS + LOGO                        31     IDM000462961          16 Juli 2032
145.   VALUE PLUS + LOGO                        32     IDM000462956          16 Juli 2032
146.   VALUE PLUS + LOGO                        35     IDM000472573          16 Juli 2032


                                                 110
Page 137
 No.                    Merek                Kelas   No. Pendaftaran      Jangka Waktu
 147.   VALUE PLUS + LOGO                     38     IDM000472769           16 Juli 2032
 148.   VALUE PLUS & LOGO                     11     IDM000452976           16 Juli 2032
 149.   VALUE PLUS & LOGO                     30     IDM000532575        13 Februari 2034
 150.   HICARD                                 9     IDM000393016           5 Juli 2031
 151.   HICARD                                16     IDM000381180           5 Juli 2031
 152.   HICARD                                35     IDM001058591         10 Maret 2032
 153.   HICARD MORE                           35     IDM001158345           4 Mei 2033
 154.   HICARD TOWAKI                          9     IDM000483721         22 Maret 2033
 155.   HICARD TOWAKI                         16     IDM000482822         22 Maret 2033
 156.   TOWAKI                                16     IDM000482823         22 Maret 2033
 157.   TOWAKI                                35     IDM000476358         22 Maret 2033
 158.   W-MART                                35     IDM000446966        31 Oktober 2031
 159.   Baby Klass dan Logo                   12     IDM000548891       24 September 2034
 160.   Baby Klass dan Logo                   20     IDM000555469       24 September 2034
 161.   Baby Klass dan Logo                   25     IDM000557968       24 September 2034
 162.   Baby Klass dan Logo                   25     IDM000557980       24 September 2034
 163.   Baby Klass dan Logo                   28     IDM000557969       24 September 2034
 164.   Home Klas dan Logo                    20     IDM000690398       24 September 2034
 165.   Home Klas dan Logo                    24     IDM000557764       24 September 2034
 166.   Home Klas dan Logo                    27     IDM000557745       24 September 2034
 167.   Kid Klas dan Logo                     25     IDM000557744       24 September 2034
 168.   Kid Klas dan Logo                     25     IDM000557967       24 September 2034
 169.   Ladies Klas dan Logo                  25     IDM000558147       24 September 2034
 170.   Ladies Klas dan Logo                  25     IDM000557763       24 September 2034
 171.   Man Klas dan Logo                     25     IDM000557762       24 September 2034
 172.   Man Klas dan Logo                     25     IDM000558112       24 September 2034
 173.   Teen Klas dan Logo                    25     IDM000557979       24 September 2034
 174.   Teen Klas dan Logo                    25     IDM000558133       24 September 2034
 175.   SUPERMART 1                           35     IDM000724387          21 Mei 2028
 176.   SUPER S MART                          35     IDM000822437          21 Mei 2028
 177.   HYFRESH                               35     IDM000786518        11 Oktober 2028
 178.   Hifresh                               35     IDM000786528        11 Oktober 2028
 179.   Hyfresh by Hypermart                  35     IDM000814248       15 November 2028
 180.   Hyfresh                               29     IDM000883013         22 Maret 2030
 181.   Hyfresh                               29     IDM000884533          20 April 2030
 182.   Hyfresh                               29     IDM000883015         22 Maret 2030
 183.   Hyfresh                               31     IDM000883917         22 Maret 2030
 184.   Hyfresh                               32     IDM000883920         22 Maret 2030
 185.   Chat & Shop Langsung Kami Antar by    45     IDM000894389           5 April 2030
        Hypermart
 186.   Park & PickUp Diantar Langsung ke     35     IDM000894463          5 April 2030
        Mobil Anda
 187.   Park & PickUp Diantar Langsung ke     45     IDM000894395          5 April 2030
        Mobil Anda
 188.   Hypermart Red Light Super Hemat       35     IDM000908295          28 Juli 2030
 189.   HYPE’KITCHEN                          35     IDM001246611        27 Februari 2034
 190.   Beauty Inside out                     35     IDM001246551        27 Februari 2034
 191.   Nyemiland                             35     IDM001246548        27 Februari 2034
 192.   BABIES’ JOY                            3     IDM001259637        27 Februari 2034
 193.   BABIES’ JOY                            5     IDM001259630        27 Februari 2034
 194.   BABIES’ JOY                           28     IDM001262798        27 Februari 2034
 195.   TEBUSS GOCENG                         35     IDM001253164         14 Maret 2034
 196.   toko mama 88                          35     IDM001382086        26 Februari 2035
 197.   toko mama Belanja Pasti Murah         35     IDM001290786        23 Februari 2035
 198.   Toko AHA!                             35     IDM001382595         13 Maret 2035

Merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau merek dagang yang identik dengan
Perseroan untuk barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan. Di samping itu, merek -merek
tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi Perseroan.




                                               111
Page 138
3.   PEMASOK

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan pengadaan barang dagangan dalam
skala besar sehingga memerlukan pengelolaan hubungan yang solid dan berkelanjutan dengan para
pemasok. Hingga saat ini, Perseroan bekerja sama dengan 3.349 pemasok, yang seluruhnya
merupakan pemasok lokal, sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung perekonomian
domestik dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.

Dalam memperkuat kolaborasi dan mengikuti perkembangan industri, Perseroan juga aktif menjalin
kerjasama melalui keanggotaan pada berbagai asosiasi usaha terkemuka di Indonesia, antara lain
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (“APRINDO”) dan Kamar Dagang Indonesia (“KADIN”) serta
asosiasi lainnya. Perseroan menerapkan prinsip diversif ikasi p emasok dan tidak memiliki
ketergantungan atas pemasok tertentu, sehingga dapat menjaga kesinambungan pasokan, f leksibilitas
operasional, serta stabilitas kegiatan usaha.

Sebagai gambaran, berikut adalah penjualan beli putus Perseroan serta penjualan konsi nyasi
Perseroan yang terbagi atas beli putus dan konsinyasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  Tahun-tahun yang berakhir
                                                                  pada tanggal 31 Desember
                                                                2025                    2024
 Beli Putus                                                         7.164.465               7.031.734
 Konsinyasi                                                            88.739                  86.622
 Jumlah                                                             7.253.204               7.118.356

4.   STRATEGI USAHA
Visi dari Perseroan adalah menjadi peritel Omni-channel terdepan di Indonesia yang berf okus pada
pelanggan dan misi dari Perseroan adalah berobsesi untuk memberikan kebahagiaan di setiap
kunjungan belanja dengan menyediakan produk dan pelayanan berkualitas, dengan harga yang bikin
puas. Dengan berlandaskan visi dan misi tersebut, Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai
salah satu pelaku utama dalam ind ustri ritel di Indonesia dengan mengedepankan pelayanan kepada
pelanggan, ef isiensi operasional, serta inovasi dalam model bisnis ritel.
Dalam menghadapi dinamika industri ritel yang semakin kompetitif dan perubahan perilaku konsumen
yang semakin digital, Perseroan terus melakukan transf ormasi strategi bisnis dengan memprioritaskan
lini usaha unggulan serta memperkuat pendekatan customer-centric retailer, yaitu model ritel yang
menempatkan kebutuhan dan pengalaman pelanggan sebagai pusat dari seluruh aktiv itas operasional
Perseroan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, Perseroan menjalankan strategi usaha yang
berlandaskan pada beberapa pilar strategis utama yang saling terintegrasi, sebagai berikut:

a. Integrated Retail Approach

Perseroan menerapkan pendekatan ritel terpadu dari hulu hingga hilir yang mengedepankan agility
dalam operasional, pemasaran, dan Merchandising. Melalui pendekatan ini, Perseroan berupaya
meningkatkan pengalaman pelanggan dengan menghadirkan produk yang relevan, harga yang
kompetitif , serta kualitas layanan yang optimal. Hypermart sebagai f ormat gerai utama tetap menjadi
kontributor terbesar dalam portof olio usaha Perseroan dengan f okus pada penyediaan produk fresh
sehari-hari serta kebutuhan keluarga yang berkualitas dan terjangkau sehingga menjadikan gerai
Perseroan sebagai bagian dari rutinitas belanja harian pelanggan.

b. Selective Expansion with Efficient Model

Perseroan menerapkan strategi ekspansi yang selektif dan ef isien dengan memanf aatkan kapabilitas
rantai pasok dan jaringan distribusi yang telah dimiliki. Ekspansi ini dif okuskan pada wilayah yang masih
memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan belum terlayani secara optimal (underserved regions),
termasuk wilayah Indonesia Timur, dengan tetap mengedepankan prinsip ef isiensi investasi serta
optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan.



                                                   112
Page 139
c. Membership, Loyalty, & Omni-channel

Perseroan terus mengembangkan pengalaman belanja yang terintegrasi antara kanal Online dan
offline melalui pendekatan Omni-channel. Perseroan mengembangkan platf orm digital seperti
Hypermart Online serta layanan Chat & Shop melalui WhatsApp, sekaligus memperluas kolaborasi
dengan berbagai marketplace terkemuka di Indonesia. Selain itu, Perseroan juga meningkatkan
pemanf aatan pembayaran non-tunai melalui kemitraan dengan berbagai platf orm pembayaran digital
guna memberikan kemudahan, kenyamanan, serta keamanan transaksi bagi pelanggan.

d. New Retail Format & Innovative Products

Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan f ormat ritel baru dan inovasi produk guna
menjangkau segmen pasar yang lebih luas serta menciptakan prop osisi nilai yang berbeda dan
kompetitif . Inisiatif ini juga didukung oleh penguatan strategi Merchandising untuk memastikan
ketersediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan serta pengelolaan operasional gerai
yang ef ektif dan ef isien guna menjaga standar pelayanan kepada pelanggan.

Keempat pilar strategi tersebut didukung oleh transf ormasi digital dan pemanf aatan teknologi, termasuk
pengembangan sistem berbasis data dan kecerdasan buatan (“AI”), yang menjadi f ondasi bagi
peningkatan ef isiensi operasional serta pertumbuhan pendapatan Perseroan secara berkelanjutan.
Strategi ini juga diperkuat dengan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, struktur
organisasi yang ef isien, serta disiplin dalam pengelolaan biaya.

Sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem ritel, Perseroan juga melakukan diversif ikasi usaha
melalui pengembangan bisnis di sektor food service. Pada bulan Maret 2026, Perseroan melalui
Perusahaan Anak melakukan investasi strategis dengan mengakuis isi saham SFI dan PCL, yang
bergerak di bidang layanan katering dan usaha restoran. Langkah strategis ini diharapkan dapat
memperkuat integrasi ekosistem ritel Perseroan dengan menghadirkan sinergi antara bisnis ritel,
layanan makanan, serta pengembangan konsep food service yang dapat mendukung pengalaman
pelanggan secara lebih menyeluruh.

Seluruh inisiatif tersebut dijalankan dengan mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and
Governance (“ESG”) sebagai bagian dari komitmen jangka panjang Perseroan dalam menciptakan
nilai yang berkelanjutan bagi pelanggan, karyawan, Pemegang Saham, serta pemangku kepentingan
lainnya.

Strategi Pengadaan Barang / Merchandising

Sebagai bagian penting dari kegiatan operasionalnya, Perseroan secara konsisten mengopti malkan
bauran produk (product mix) melalui bagian Merchandising guna menciptakan pengalaman berbelanja
yang lebih bernilai bagi pelanggan serta memenuhi ekspektasi konsumen. Perseroan menerapkan
pendekatan Merchandising yang strategis, adaptif , dan sistematis, tidak hanya dalam pemilihan dan
pengelolaan produk, tetapi juga dalam menciptakan pengalaman belanja yang ef isien, nyaman, serta
relevan dengan kebutuhan pelanggan di setiap wilayah operasional Perseroan.

Pendekatan Strategis Merchandising

1.   Keberagaman Assortment Berdasarkan Karakteristik Gerai dan Konsumen
     Perseroan menerapkan pendekatan bauran produk yang adaptif untuk menjawab diversif ikasi
     kebutuhan pelanggan di berbagai wilayah. Penyusunan assortment dilakukan dengan
     menyesuaikan karakteristik setiap lokasi g erai dengan pref erensi konsumen setempat, termasuk
     dengan mengintegrasikan produk lokal yang mencerminkan kekhasan daerah. Selain itu,
     Perseroan secara aktif menghadirkan koleksi tematik musiman yang relevan dengan tren maupun
     momentum tertentu untuk memastikan ketersediaan produk yang selalu aktual bagi pelanggan.




                                                  113
Page 140
2.   Personalisasi Assortment untuk Kemudahan Pelanggan
     Dalam rangka meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam berbelanja, Perseroan menerapk an
     konsep destination category melalui sistem personalisasi assortment. Penempatan produk
     dilakukan secara sistematis untuk mempermudah pelanggan menemukan produk yang
     dibutuhkan dengan lebih cepat dan ef isien, sehingga memberikan pengalaman belanja yang lebih
     praktis serta meningkatkan loyalitas pelanggan.

3.   Dukungan terhadap UMKM, Pemasok Lokal, dan Petani Lokal
     Perseroan juga memprioritaskan penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan strategis dengan
     pelaku usaha kecil, pemasok lokal, serta petani lokal. Perseroan memberikan kesempatan bagi
     produk UMKM untuk dipasarkan melalui jaringan gerai modern Perseroan, sekaligus melakukan
     kolaborasi langsung dengan petani lokal untuk memastikan pasokan produk segar yang
     berkualitas. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan rantai pasok, tetapi juga
     berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi lokal.

4.   Pengembangan Produk Private Label
     Perseroan juga mengembangkan produk private label sebagai bagian dari strategi dif erensiasi
     yang menawarkan produk berkualitas dengan harga yang kompetitif . Pro duk-produk tersebut
     hanya tersedia di jaringan gerai Perseroan sehingga memberikan nilai tambah dan keunikan bagi
     pelanggan. Untuk menjaga kepercayaan konsumen, Perseroan menerapkan proses pengawasan
     kualitas yang ketat pada setiap tahap pengadaan produk private label.

Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan, Perseroan telah
memperoleh Sertif ikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) sejak tahun
2022, yang menjadikan Perseroan sebagai salah sat u peritel modern di Indonesia yang telah
memperoleh sertif ikasi halal untuk 140 lokasi gerai multi-f ormat, 5 sentra distribusi, serta 1 kantor pusat
di seluruh Indonesia.

Selain itu, Perseroan juga memperoleh Sertif ikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan O lahan
(“SMKPO”) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sejak tahun 2021, yang saat ini telah
diterapkan pada 148 lokasi gerai Perseroan. Sertif ikasi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam
menjaga standar keamanan pangan pada produk yang diperdagangkan.

Di samping itu, Perseroan juga terus mempertahankan berbagai sertif ikasi sistem manajemen untuk
mendukung standar operasional dan kualitas produk, antara lain ISO 22000:2018 – Food Saf ety
Management System (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) yang diterbitkan oleh Intertek SAI
Global, serta ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu, sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam
menjaga konsistensi kualitas operasional dan pelayanan kepada pelanggan.

Strategi Pengoperasian Gerai (Store Operation)

Dalam menjalankan operasional gerai, Perseroan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta
ef isiensi operasional guna memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman, mudah, dan bernilai bagi
pelanggan. Strategi pengoperasian gerai Persero an berf okus pada penguatan konsep ritel yang
berorientasi pada pelanggan (customer-centric retail) melalui pengembangan f ormat gerai, optimalisasi
ruang, serta peningkatan kualitas layanan.

Konsep “One-Stop-Shopping”

Perseroan menerapkan konsep One-Stop-Shopping, yang memungkinkan pelanggan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari dalam satu lokasi gerai. Melalui konsep
ini, Perseroan menyediakan beragam pilihan produk mulai dari produk segar, kebutuhan pokok, hingga
berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya dengan harga yang kompetitif . Perseroan meyakini bahwa
konsep ini memberikan nilai tambah bagi pelanggan, khususnya bagi Masyarakat yang membutuhkan
kemudahan dan ef isiensi dalam berbelanja, sehingga pelanggan dapat memperoleh berbagai
kebutuhan dalam satu kunjungan belanja.




                                                     114
Page 141
Pengembangan f ormat gerai yang adaptif

Perseroan terus mengembangkan f ormat gerai yang telah terbukti berhasil, khususnya f ormat
Hypermart sebagai pusat kebutuhan sehari-hari bagi keluarga Indonesia dengan penawaran produk
yang lengkap, harga yang kompetitif , serta pengalaman berbelanja yang nyaman. Sejalan dengan
strategi transf ormasi ritel Perseroan, pengembangan f ormat gerai juga diselaraskan dengan proses
rebranding Perseroan yang menekankan peningkatan kualitas pengalaman pelanggan di setiap titik
interaksi di dalam gerai.

Optimalisasi penggunaan area gerai

Perseroan secara berkelanjutan melakukan optimalisasi penggunaan area gerai melalui berbagai
inisiatif seperti penyesuaian luas gerai, peremajaan (renovasi) gerai, serta penataan ulang tata letak
gerai sesuai dengan karakteristik lokasi dan f ormat gerai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan
ef isiensi operasional, memperbaiki alur belanja pelanggan, serta mengoptimalkan pemanf aatan ruang
gerai.

Peningkatan produktivitas dan transf ormasi pengalaman pelanggan

Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing gerai, Perseroan secara konsisten
melakukan evaluasi terhadap kinerja gerai dengan mempertimbangk an perubahan demografi,
perkembangan perilaku konsumen, serta tren belanja Masyarakat. Upaya ini mencakup renovasi
tampilan gerai, peningkatan kualitas produk yang ditawarkan, serta penguatan standar pelayanan
pelanggan.

Sebagai bagian dari transf ormasi b udaya layanan Perseroan yang sejalan dengan proses rebranding,
Perseroan juga mengimplementasikan program Golden Smile Movement yang menekankan
pentingnya keramahan, empati, serta pelayanan yang tulus kepada pelanggan di seluruh jaringan
gerai. Program ini didukung oleh penerapan Service DNA Perseroan, yaitu standar perilaku pelayanan
yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam memberikan pengalaman berbelanja yang
menyenangkan dan berkesan bagi pelanggan.

Strategi pendukung lainnya

Pengembangan Teknologi Inf ormasi

Perseroan meyakini bahwa teknologi inf ormasi merupakan salah satu f ondasi penting dalam
mendukung operasional ritel yang ef isien dan terintegrasi. Oleh karena itu, Perseroan terus
mengembangkan sistem manajemen inf ormasi yang andal, terpercaya, dan memiliki standar
internasional guna memastikan tersedianya inf ormasi yang akurat dan tepat waktu bagi seluruh
karyawan dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan operasional.

Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Perseroan memiliki dan mengoperasikan divisi Teknologi
Inf ormasi (“TI”) yang berperan penting dalam merancang,                 mengembangkan, serta
mengimplementasikan berbagai program pengembangan sistem inf ormasi di lingkungan Perseroan.
Divisi ini juga berperan dalam memastikan integrasi sistem yang mendukung kegiatan operasional ritel
secara menyeluruh.

Perseroan saat ini memanf aatkan berbagai sistem inf ormasi yang digunakan oleh perusahaan ritel
global, antara lain RETEK Inf ormation System, Oracle Finance, serta Human Resources Management
System, guna mendukung pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, serta operasional Perseroan
secara ef ektif . Sementara itu, dalam pengelolaan kegiatan logistik dan distribusi, Perseroan
menggunakan Manhattan Warehouse Management System untuk meningkatkan ef isiensi pengelolaan
Sentra Distribusi.

Dalam pengelolaan data dan sistem operasional, divisi TI Perseroan beroperasi selama 24 jam dan
didukung oleh Data Recovery Plan (“DRP”) untuk memastikan keberlangsungan operasional serta
keamanan sistem inf ormasi Perseroan. Inf ormasi yang dihasilkan oleh sistem tersebut disajikan dalam
f ormat yang memungkinkan pengguna untuk melakukan analisis data secara komprehensif sehingga
dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih ef ektif .


                                                 115
Page 142
Sejalan dengan perkembangan teknologi global serta kebutuhan transf ormasi bisnis ritel, Perseroan
secara berkelanjutan melakukan pengembangan teknologi inf ormasi melalui berbagai inisiatif
transf ormasi digital. Inisiatif utama tersebut meliputi AI Transf ormation untuk meningkatkan ef isiensi
operasional serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data, Transf ormasi Digital di bidang
operasional guna memperkuat kolaborasi kerja, Revamp Supplier Portal with AI untuk meningkatkan
transparansi dan ef ektivitas kerja sama dengan pemasok, Data Transformation with AI untuk
menghasilkan insight yang lebih akurat, Supply Chain Transformation guna memperkuat keandalan
rantai pasok, serta penguatan AI Cyber Security untuk menjaga keamanan sistem dan data Perseroan.

Melalui berbagai pengembangan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus memperkuat kapabilitas
teknologi inf ormasi sebagai penggerak utama dalam mendukung transf ormasi bisnis serta
pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.

Fokus terhadap loyalitas konsumen

Dalam rangka meningkatkan loyalitas pelanggan, Perseroan terus mengembangkan berbagai inisiatif
yang berf okus pada peningkatan pengalaman pelanggan serta keterlibatan konsumen melalui berbagai
kanal komunikasi. Perseroan secara aktif memanf aatkan media digital dan media sosial untuk
menyampaikan inf ormasi promosi, program pemasaran, serta berbagai penawaran khusus kepada
pelanggan secara lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan program loyalitas pelanggan melalui Hicard, yaitu
program loyalitas berbasis digital yang terintegrasi dengan aplikasi ponsel pintar. Program ini
memberikan berbagai manf aat bagi pelanggan, antara lain penawaran promosi yang lebih personal,
program reward, serta akses terhadap berbagai inf ormasi promosi secara lebih relevan dan tepat
waktu. Hingga saat ini, program loyalitas Hicard telah memiliki sekitar 2.763.288 anggota, yang menjadi
salah satu aset penting bagi Perseroan dalam memperkuat hubungan dengan pelanggan serta
meningkatkan ef ektivitas strategi pemasaran Perseroan.

Strategi Inovasi dalam Produk dan Layanan

Perseroan secara berkelanjutan melakukan inovasi dalam pengembangan produk dan layanan guna
meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan serta memperkuat daya saing bisnis. Salah satu f okus
utama Perseroan adalah meningkatkan kualitas dan daya saing produk private label Hypermart dengan
menghadirkan berbagai pengembangan produk baru yang berkualitas ti nggi dengan harga yang
kompetitif untuk memenuhi kebutuhan harian pelanggan. Selain pengembangan produk, Perseroan
juga menghadirkan berbagai f ormat ritel baru sebagai bagian dari strategi diversif ikasi usaha dan
peningkatan pengalaman pelanggan.

Pada tahun 2025, Perseroan meluncurkan Bread & Butter, yaitu lini bakery dengan konsep standalone
bakery yang menawarkan berbagai produk roti, kue, dan pastry yang dikembangkan melalui eksplorasi
cita rasa lokal dengan proses produksi berkualitas tinggi, serta dis ajikan secara freshly baked.
Perseroan juga meluncurkan Toko Mama, yaitu f ormat ritel hard discount store yang berf okus pada
pemenuhan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau melalui konsep “murah setiap hari”.
Hingga akhir tahun 2025, Toko Mama telah mengoperasikan 38 gerai di wilayah Jakarta, Tangerang ,
Tangerang Selatan, dan Purwakarta.

Selain itu, Perseroan mengembangkan Tomorrow World, sebuah konsep shopping-theme park yang
menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih interaktif dan imersif melalui berbagai area tematik,
kolaborasi merek, serta aktivitas komunitas yang terintegrasi dengan pengalaman digital.

Melalui berbagai inisiatif tersebut, Perseroan berupaya menghadirkan inovasi produk dan pengalaman
berbelanja yang lebih relevan dengan perubahan perilaku konsumen serta mendukung pertumbuhan
usaha Perseroan secara berkelanjutan.




                                                   116
Page 143
5.   PEMASARAN

Perseroan memandang strategi pemasaran sebagai f aktor penting dalam memastikan keberhasilan
penawaran ritel kepada konsumen. Perseroan menargetkan segmen pasar kelas menengah yang
memiliki potensi pertumbuhan besar di Indonesia, dengan menawarkan berbagai produk kebutuhan
keluarga berkualitas dengan harga yang kompetitif .

Dalam menjalankan strategi pemasarannya, Perseroan mengembangkan p endekatan pemasaran
yang terintegrasi melalui berbagai kanal, baik melalui gerai f isik maupun platf orm digital. Perseroan
juga memperkuat keterlibatan pelanggan melalui program loyalitas Hicard, yang memberikan berbagai
manf aat seperti penawaran promosi yang lebih personal, program reward, serta penyampaian
inf ormasi promosi yang lebih tepat sasaran.

Kegiatan pemasaran Perseroan meliputi penguatan citra merek Hypermart melalui berbagai media
komunikasi, pelaksanaan program promosi reguler maupun musiman seperti Hari Raya dan periode
liburan, serta pengembangan program loyalitas pelanggan. Selain itu, Perseroan juga terus
memperkuat strategi Omni-channel melalui integrasi promosi di gerai dengan platf orm digital seperti
Hypermart Online, layanan Chat & Shop, serta kolaborasi dengan berbagai marketplace.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu
maupun terhadap kontrak dengan Pemerintah. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat
kecenderungan atau peristiwa yang dapat memengaruhi secara signif ikan pendapatan bersih,
prof itabilitas, likuiditas, maupun kondisi keuangan Perseroan di masa mendatang.

6.   SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Operasional bisnis ritel Perseroan berf okus kepada penyediaan produk segar, groseri dan bahan
kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang dibutuhkan secara berkelanjutan oleh konsumen.
Perseroan tidak memiliki sif at musiman yang signif ikan dari kegiatan usahanya, walaupun adanya sifat
musiman dari beberapa jenis produk segar, sayuran dan buah-buahan tertentu dari masa panen
masing-masing dan tingkat volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada
saat hari libur, hari raya perayaan agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsum en
menerima gaji/upah dan THR pada periode-periode tertentu.

7.   PERSAINGAN

Pada era globalisasi ini, persaingan di bidang usaha perdagangan ritel akan semakin meningkat, baik
dari peritel asing maupun pelaku usaha dalam negeri yang melakukan ekspansi melalui pembukaan
gerai baru maupun pengembangan usaha yang telah ada, seiring dengan prospek industri yang masih
menarik. Selain itu, perubahan pola belanja masyarakat Indonesia turut mendorong dinamika industri
ini, dimana konsumen semakin mengutamakan harga yang kompetitif , kualitas produk, variasi barang,
tingkat pelayanan, kenyamanan berbelanja, serta lokasi gerai.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, kondisi makroekonomi global dan domestik yang dinamis
turut memengaruhi perilaku konsumen, dimana konsumen menjadi lebih selektif dalam berbelanja dan
semakin sensitif terhadap harga. Dalam kondisi tersebut, konsumen cenderung melakukan
penyesuaian pola konsumsi, antara lain dengan mengurangi pembelian produk non-esensial, beralih
ke produk dengan nilai yang lebih baik, serta lebih aktif dalam mencari promosi dan perbandingan
harga. Hal ini sejalan dengan berbagai laporan industri, termasuk NielsenIQ, yang menunjukkan
adanya perbedaan perilaku konsumen, dimana sebagian konsumen tetap mempertahankan konsumsi
pada produk dengan kualitas dan manf aat yang lebih tinggi, sementara sebagian lainnya berf okus pada
ef isiensi pengeluaran dan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga memberikan tekanan pada segmen
produk dan pasar menengah.
Pesaing Perseroan pada unit usaha Supermarket antara lain Superindo, AEON Supermarket, dan
GrandLucky sedangkan pada unit usaha hipermarket antara lain Transmart dan LOTTE Mart.
Di samping itu, keberadaan mini market seperti Indomaret dan Alf amart yang tersebar luas juga menjadi
pesaing baik secara langsung dan tidak langsung bagi usaha ritel Perseroan. Supermarket atau
hipermarket Perseroan juga mengalami persaingan tidak langsung dari pasar tradisional dan gerai -
gerai serba guna lainnya dalam skala yang lebih kecil dan tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.


                                                  117
Page 144
Dalam menghadapi kondisi persaingan tersebut, Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian
strategi usaha, antara lain melalui pengembangan f ormat dan konsep gerai, optimalisasi variasi dan
kualitas produk, serta penguatan proposisi nilai kepada pelanggan. Perseroan juga berf okus pada
penyediaan produk dengan harga yang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang sensitif
terhadap harga, serta tetap menghadirkan produk dengan kualitas dan nilai tambah bagi konsumen
yang mengutamakan manf aat dan pengalaman berbelanja, sehingga Perseroan dapat menjangkau
berbagai segmen pasar dan mempertahankan daya saing di tengah dinamika industri ritel modern.

8.   PROSPEK USAHA

Umum

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (“BPS”), pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025
adalah sebesar 5,11% (year-on-year). Pencapaian ini sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi
International Monetary Fund dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2026, yang
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,0%. Dengan pertumbuhan yang baik
di tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia optimis
pertumbuhan ekonomi tahun 2026 dapat mencapai target 5,4% yang didukung dengan berbagai
kebijakan penting yang mendukung prospek ekonomi ke depan.
Pertumbuhan ekonomi yang stabil ini didukung oleh optimisme konsumen yang tetap tinggi,
mencerminkan kepercayaan Masyarakat terhadap prospek ekonomi ke depan. Sejalan dengan hal
tersebut, konsumsi rumah tangga diproyeksikan terus tumbuh, didorong oleh tingkat kepercayaan
konsumen yang solid. Berdasarkan Survei Konsumen pada bulan April 2026 yang dirilis Bank
Indonesia, menunjukkan optimisme keyakinan konsumen dengan Indeks Keyakinan Konsumen
mencapai 123,0 dengan Indeks Kondisi Ekonomi sebesar 116,5 dan Indeks Ekspektasi Konsumen
129,6.
             Perkembangan Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2023 – April 2026




                        Sumber: Survei Konsumen dari Bank Indonesia, April 2026

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik pada bulan April 2026, perubahan Indeks Harga
Perdagangan Besar (“IHPB”) Umum Nasional menunjukkan peningkatan dari bulan April 2025 sebesar
105,07 tumbuh sebesar 3,81 persen menjadi 109,07 pada bulan April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa
terjadi kenaikan harga secara umum pada tingkat perdagangan besar.

             Kelompok Pengeluaran                       IHPB April 2026           IHPB April 2026
  Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan                            108,41                   113,31
  Bijih Besi dan Mineral; Listrik, Gas, dan Air                       100,89                   103,34
  Produk Makanan, Minuman dan Tembakau;                               106,86                   110,06
   Tekstil, Pakaian, dan Produk Kulit
  Barang Lainnya yang Dapat Diangkut, Kecuali                        101,80                   107,04
   Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya
  Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya                           104,09                   107,00
 Umum Nasional                                                       105,07                   109,07



                                                  118
Page 145
Berdasarkan data BPS, Inf lasi Indeks Harga Konsumen (“IHK”) pada bulan April 2026 sebesar 2,42 %
(year-on-year) dengan inf lasi secara bulanan sebesar 0,13% (month-to-month). Bank Indonesia
meyakini inf lasi akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.

Menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa yang akan datang, Perseroan terus berupaya
menjaga pertumbuhan yang kuat dengan strategi yang berf okus pada pengelolaan kualitas produk dan
inovasi, peningkatan pengalaman konsumen dan pengembangan gerai, ekspansi dan kolaborasi,
hingga optimalisasi operasional dan pengelolaan biaya secara disiplin. Upaya tersebut juga didukung
oleh penguatan kapabilitas organisasi serta pemanf aatan teknologi inf ormasi guna memastikan
Perseroan mampu beradaptasi dengan dinamika industri ritel yang terus berkembang.

Perseroan memandang prospek usaha ke depan tetap berada pada jalur yang positif , seiring dengan
pertumbuhan kelas menengah di Indonesia, meningkatnya tingkat urbanisasi, serta perubahan perilaku
konsumen yang semakin mengarah pada kanal ritel modern dan adopsi gaya hidup digital. Momentum
tersebut dimanf aatkan Perseroan untuk mengoptimalkan potensi pertum buhan melalui perluasan
jangkauan pasar, penguatan ekspansi usaha secara selektif , serta peningkatan sinergi antar lini bisnis
dalam ekosistem Perseroan. Dalam konteks ini, Perseroan juga melihat peluang untuk memperkuat
sinergi antar lini bisnis, termasuk kolaborasi dengan sektor hotel, restoran, dan kaf e (“HORECA”) guna
memperluas sumber pertumbuhan serta meningkatkan ef isiensi rantai pasok.

Selain itu, Perseroan terus memperkuat pemanf aatan teknologi inf ormasi yang terintegrasi untuk
meningkatkan ef ektivitas pengelolaan operasional dan data pelanggan. Melalui pengembangan sistem
yang terintegrasi serta pemanf aatan analisis data untuk program loyalitas dan personalisasi
penawaran, Perseroan berupaya meningkatkan keterikatan pelanggan sekaligus memperkuat posisi
Perseroan dalam membangun ekosistem ritel yang adaptif dan berorientasi pada pertumbuhan jangka
panjang.

Prospek usaha E-commerce/bisnis Online Perseroan

Perseroan memandang pengembangan e-commerce sebagai peluang strategis untuk memperluas
jangkauan pasar serta melengkapi operasional gerai f isik yang telah dimiliki. Seiring dengan
meningkatnya adopsi belanja digital oleh konsumen, Perseroan terus memperkuat kanal Hypermart
Online serta memperluas kolaborasi dengan berbagai marketplace guna meningkatkan aksesibilitas
produk kepada pelanggan.

Pengembangan bisnis e-commerce Perseroan juga diarahkan untuk mendukung strategi Omni-
channel, dengan menumbuhkan kanal penjualan secara seimbang antara platf orm Online dan gerai
f isik serta memaksimalkan pemasaran melalui berbagai platf orm digital. Perseroan juga
mengintensif kan akuisisi pengguna aplikasi dan anggota Hicard, sehingga dapat memperluas basis
pelanggan digital serta meningkatkan keterlibatan pelang gan dalam ekosistem ritel Perseroan.

Selain itu, Perseroan terus berupaya meningkatkan komposisi nilai keranjang belanja (basket size) dan
margin melalui pengelolaan penawaran produk yang lebih relevan serta program promosi yang lebih
tepat sasaran. Pengembangan user interface dan user experience pada platf orm digital juga terus
dilakukan guna menghadirkan pengalaman belanja yang lebih m udah, cepat, dan nyaman bagi
pelanggan.

Didukung oleh jaringan gerai, kapabilitas logistik, serta sistem operasional yang terintegrasi, Perseroan
optimistis bahwa pengembangan kanal e-commerce yang terhubung dengan jaringan ritel f isik akan
memberikan peluang pertumbuhan yang signif ikan serta memperkuat keunggulan operasional
Perseroan dalam menghadapi dinamika pasar ritel modern.

Industri Ritel

Faktor pendukung pertumbuhan usaha ritel adalah tingkat populasi yang mencapai lebih dari 284 juta
jiwa dan usia produktif dimana sekitar 46% populasi penduduk Indonesia berada di usia 15-45 tahun
pada tahun 2025 berdasarkan data BPS. Hal ini dapat mendorong tingkat belanja konsumen yang pada
akhirnya memengaruhi pertumbuhan aktivitas sektor ritel. Dengan demikian, Perseroan percaya bahwa
kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di Indonesia masih terbuka lebar.



                                                   119
Page 146
Peningkatan taraf ekonomi Masyarakat juga berpeluang pada peningkatan daya beli Masyarakat dan
perubahan gaya hidup, yang dapat memengaruhi pola belanja ke pasar-pasar modern yang
menawarkan kepastian produk, kualitas, harga yang kompetitif , kenyamanan berbelanja, dan
kesesuaian/kemudahan lokasi. Hal-hal tersebut dapat mendorong perluasan jaringan gerai, barang
yang beragam dan kenyamanan di gerai-gerai milik Perseroan.

Pertumbuhan usaha ritel akan memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan Perseroan sejalan
dengan bertambahnya jumlah penduduk maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Perseroan
percaya bahwa kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di Indonesia masih terbuka lebar.

Perseroan yang merupakan salah satu jaringan gerai serba ada nasional yang telah berhasil
mengantisipasi perkembangan-perkembangan positif tersebut di atas. Perseroan memberikan
perhatian yang khusus pada segmen pasar berpenghasilan menengah dan menengah atas karena
segmen pasar tersebut, dalam pengamatan Perseroan, merupakan segmen pasar yang terbesar dan
paling pesat tingkat pertumbuhannya. Sejalan dengan pertumbuhan usahanya, Perseroan akan terus
meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan mitra kerjanya untuk memberikan layanan
terbaik bagi konsumen.

Jumlah gerai yang akan dibuka setiap tahunnya tergantung dari kondisi perekonomian secara
keseluruhan serta f aktor-f aktor lainnya seperti tersedianya lokasi yang tepat, sumber pendanaan,
kemampuan sumber daya manusia dan inf rastruktur Perseroan, serta pertimbangan-pertimbangan lain
yang bersif at khusus.

Perseroan berkeyakinan bahwa konsep Supermarket dan hipermarket akan terus menjadi traffic puller
dan f aktor utama untuk mencapai posisi terdepan sebagai peritel modern di Indonesia.

9.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Secara konsisten Perseroan menjalankan berbagai program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(“CSR”) sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan dan kontribusi sosial. Program CSR ini
mencerminkan semangat Perseroan dalam memberikan kinerja terbaik serta menjaga hubungan yang
harmonis dengan Masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu, inisiatif ini berperan dalam
memperkuat citra perusahaan dan memastikan keberlanjutan bisnis dengan menciptakan dampak
positif bagi Masyarakat sekitar. Berikut merupakan kegiatan CSR yang telah dilakukan Perseroan.

a.   Pemberdayaan UMKM

     Perseroan berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendorong pemberdayaan ekonomi
     Masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”). Kami secara
     aktif mendukung pembelian produk lokal dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk
     berkembang dengan menjual produk-produk mereka di gerai Perseroan.

     Dalam rangka untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar ritel modern, Perseroan
     menerapkan beberapa kriteria seleksi bagi UMKM mitra, seperti kepemilikan sertif ikasi Halal dan
     Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), penggunaan kemasan yang aman dan menarik,
     serta ketersediaan inf ormasi produk yang jelas, termasuk komposisi dan tanggal kedaluwarsa.
     Selain itu, UMKM harus mampu memasok barang secara berkelanjutan dan memiliki produk
     dengan keunikan tersendiri, baik dari segi rasa, bentuk, maupun kemasan.

     Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi lokal serta
     memperkuat rantai pasok, Perseroan berpartisipasi dalam Program Kurasi Produk UMKM Lokal
     yang melibatkan pelaku UMKM di Maluku Utara. Program ini dilaksanakan pada 12 Oktober 2025
     melalui kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, APRINDO, Dinas
     Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Provinsi Maluku Utara, bersama Hypermart.

     Melalui proses kurasi yang dilakukan secara terstruktur, sekitar 40 produk unggulan UMKM Maluku
     Utara terpilih untuk dipasarkan melalui jaringan gerai Hypermart di berbagai wilayah Indonesia.
     Inisiatif ini memberikan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM daerah, mendorong
     peningkatan kualitas dan kesiapan produk, serta memperkuat daya saing UMKM lokal agar mampu
     menjangkau pasar nasional.


                                                 120
Page 147
b. Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal

     Dampak positif pada aspek ekonomi meliputi penciptaan lapangan kerja bagi Masyarakat sekitar.
     Perseroan memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk sebagian besar karyawan
     di tingkat gerai. Pembukaan gerai Perseroan di suatu tempat juga berperan dalam menciptakan
     lapangan pekerjaan yang signif ikan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

c.   Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan

     Perseroan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (“CSR”) melalui pendekatan
     yang terstruktur dan terintegrasi dengan kerangka keberlanjutan Perseroan, dengan berlandaskan
     pada prinsip People, Planet, dan Profit (“3P”). Inisiatif CSR diposisikan sebagai bagian dari nilai
     dan praktik usaha Perseroan, yang pelaksanaannya melibatkan partisipasi aktif dari karyawan,
     pelanggan, serta mitra usaha dalam berbagai program sosial dan lingkungan yang ditujukan untuk
     memberikan manf aat bagi Masyarakat. Pada tahun 2025, total biaya yang dikeluarkan Perseroan
     untuk program-program ini adalah sebesar Rp253,8 juta.

     Seluruh kegiatan CSR dirancang dan diimplementasikan secara selaras dengan upaya mend ukung
     pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, serta menjadi bagian dari kontribusi
     Perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.

       Jenis Kegiatan CSR            Penjelasan Kegiatan
       Ramadan Menyala 1446H         Untuk      menyambut       Ramadan         1446H,       Hypermart
                                     menyelenggarakan program CSR “Hypermart Berbagi” secara
                                     serentak di 10 kota sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan
                                     Ramadan. Program ini mencakup pemberian santunan dan
                                     kegiatan berbuka puasa bersama anak-anak yatim, dengan
                                     melibatkan karyawan Hypermart, serta bertujuan mendukung
                                     kesejahteraan Masyarakat sekitar dan memperkuat peran
                                     Hypermart sebagai bagian dari komunitas.
       Karawaci Forum Ukhuwah        Pada Ramadan 1446 H, KAFFAH (Karawaci Forum Ukhuwah)
       (KAFFAH) Ramadan 1446H        menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan
                                     yang bertujuan mempererat ukhuwah serta mendukung
                                     Masyarakat yang membutuhkan di wilayah Karawaci. Program
                                     yang dilaksanakan meliputi kajian Islam, santunan bagi anak
                                     yatim dan dhuaf a, serta kegiatan keagamaan lainnya, yang
                                     dirancang untuk memberikan manf aat spiritual dan sosial bagi
                                     karyawan maupun Masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat
                                     hubungan berkelanjutan antara perusahaan dan komunitas.
       Bantuan Beras untuk Kota      Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung
       Kupang                        ketahanan pangan, di bulan Juni 2025 Perseroan berpartisipasi
                                     dalam program CSR berupa bantuan 500 kg beras bagi
                                     Masyarakat di Kota Kupang, yang disalurkan kepada sekitar 200
                                     kepala keluarga melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota
                                     Kupang. Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan
                                     pangan dasar Masyarakat serta mencerminkan kepedulian
                                     Perseroan terhadap kesejahteraan komunitas lokal.
       Baksos Persekutuan Doa        Persekutuan Doa MPPA melaksanakan kegiatan bakti sosial di
       MPPA di Panti Jompo dan       Panti Jompo dan Panti Asuhan Kemah Beth Shalom. Kegiatan ini
       Panti Asuhan Kemah Beth       diisi dengan ibadah bersama, kegiatan kebersamaan melalui
       Shalom                        nyanyi dan makan siang bersama, serta penyerahan bantuan
                                     sembako kepada para penghuni panti. Melalui kegiatan ini,
                                     Perseroan mendorong kepedulian sosial karyawan sekaligus
                                     mempererat hubungan dengan komunitas sebagai bagian dari
                                     komitmen Perseroan dalam mendukung kesejahteraan sosial.
       Donor Darah Bersama PT        PT Multipolar Tbk bersama Star Pacif ic, Lenox Pasif ik Investama,
       Multipolar Tbk                dan Building Management Menara Matahari menyelenggarakan
                                     kegiatan donor darah yang didukung oleh Meditap, Maxx Cof f ee,
                                     Hypermart, Cinepolis, dan Lippo Of f ice. Dari 189 pendaf tar,
                                     sebanyak 155 orang dari 23 perusahaan berhasil menjadi

                                                  121
Page 148
    Jenis Kegiatan CSR              Penjelasan Kegiatan
                                    pendonor. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemeriksaan
                                    kesehatan, serta mendukung upaya peningkatan kesehatan dan
                                    kepedulian sosial bagi karyawan dan komunitas sekitar.
    UPH Festival 2025               Sebagai     bagian   dari    dukungan      Perseroan      terhadap
                                    pengembangan pendidikan dan pembinaan generasi muda,
                                    Perseroan berpartisipasi dalam UPH Festival 2025 yang
                                    diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan pada 14–16
                                    Agustus 2025. Kegiatan tahunan ini merupakan rangkaian
                                    orientasi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 yang
                                    dirancang untuk mendukung transisi akademik dan sosial
                                    mahasiswa melalui berbagai program, antara lain pengenalan
                                    akademik, sesi pembinaan, diskusi inspiratif , kegiatan komunitas,
                                    serta acara kebersamaan yang melibatkan mahasiswa, orang
                                    tua, alumni, dan Masyarakat. Partisipasi Perseroan dalam
                                    kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung
                                    pendidikan berkelanjutan, penguatan kapasitas generasi muda,
                                    serta kolaborasi dengan institusi pendidikan.
    Bantuan untuk       Bencana     Pada Desember 2025, bencana banjir melanda sejumlah wilayah
    Alam Sumatra                    di Sumatra dan berdampak pada aktivitas serta kehidupan
                                    Masyarakat setempat. Menanggapi kondisi tersebut, Perseroan
                                    bersama MLPL, PT Multipolar Technology Tbk, dan PT Matahar i
                                    Department Store Tbk menyalurkan bantuan kemanusiaan
                                    berupa pembelian dan distribusi kebutuhan pokok bagi warga
                                    terdampak banjir. Penyaluran bantuan dilakukan melalui posko
                                    Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Medan dan Padang
                                    untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran dan
                                    mendukung kebutuhan dasar Masyarakat selama masa tanggap
                                    darurat.
    Inisiatif CSR di setiap gerai   Berbagai inisiatif mandiri di gerai mencerminkan kepedulian
                                    Hypermart terhadap komunitas dan karyawan. Kegiatan ini
                                    mencakup bakti sosial, bantuan bagi karyawan yang mengalami
                                    musibah, donor darah, santunan untuk anak yatim piatu,
                                    dukungan dalam momen duka cita, serta kegiatan keagamaan
                                    seperti kurban.

d. Donasi Pelanggan untuk Pendidikan
   Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam program CSR dengan mendukung pendidikan
   melalui donasi uang kembalian pelanggan melalui kasir. Program ini dijalankan bekerja sama
   dengan berbagai LSM di Indonesia, termasuk Yayasan Lentera Membangun Bangsa (“YLMB”)
   dan NU Care Lembaga Amil Zakat, Inf aq dan Shadaqah NU (“LAZISNU”), untuk mengelola dan
   menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.

   Sepanjang tahun 2025, donasi pelanggan yang terkumpul melalui gerai Perseroan untuk YLMB
   mencapai Rp168 juta yang digunakan untuk mendukung pendidikan bagi 18 siswa di Sekolah
   Lentera Harapan (“SLH”) Saman, SLH Sekampung, dan SLH Mamit. Bantuan ini memungkinkan
   para siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus mendapatkan akses pendidikan yang lebih
   baik dan berkelanjutan.
   Perseroan juga bekerja sama dengan NU Care–LAZISNU berupa program inf ak uang kembalian
   pelanggan via kasir yang berhasil terkumpul sebesar Rp46,3 juta. Donasi tersebut dimanf aatkan
   untuk mendukung Program Santunan Pendidikan bagi santri yatim dan dhuaf a serta Program
   Pemberdayaan Ekonomi Usaha Pesantren di Pondok Pesantren Al Falak, Pagentongan, Bogor.
   Melalui program ini, sebanyak 40 santri menerima manf aat santunan pendidikan, sementara
   bantuan permodalan diberikan untuk p engelolaan depot isi ulang air minum sebagai upaya
   memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
   Melalui program donasi uang kembalian pelanggan ini, Perseroan tidak hanya memf asilitasi
   kepedulian sosial pelanggan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kualitas
   pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.


                                                 122
Page 149
IX.     EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto
(Registrasi Akuntan Publik No. 1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Reka n yang
ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
dengan opini tanpa modif ikasian.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total ekuitas negatif sebesar Rp2.243 juta dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Pada tanggal 31 Desember
                         Uraian
                                                               2025                 2024
 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
 Induk
   Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh –
                                                                   648.332                 648.332
     12.966.640.084 saham
   Tambahan modal disetor – neto                                 2.266.631               2.266.631
   Komponen Ekuitas Lainnya                                             14                      14
   Saldo defisit
     Telah ditentukan penggunaannya                                  36.000                  36.000
     Belum ditentukan penggunannya                              (2.955.133)             (2.800.719)
 Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
                                                                    (4.156)                150.258
   Entitas Induk
 Kepentingan non-pengendali                                           1.913                      4
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                  (2.243)                150.262
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                   3.592.857               3.560.263

Setelah tanggal Laporan Keuangan 31 Desember 2025 hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada
perubahan struktur modal yang terjadi.

Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaf taran dalam rangka PMHMETD VIII untuk
menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.

Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam
DPS pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp 50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan seluruhny a
menjadi saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, maka susunan prof orma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:




                                                 123
Page 150
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Perubahan Ekuitas
                                                            seandainya PMHMETD
                                         Posisi Ekuitas          VIII sebanyak-
                                       menurut Laporan            banyaknya
                                                                                                             Proforma Ekuitas
                                        Keuangan pada       23.999.658.401 saham
                                                                                                                pada tanggal
                                     tanggal 31 Desember        dengan Harga               Biaya
           Keterangan                                                                                        31 Desember 2025
                                       2025 dengan nilai    Pelaksanaan Rp50 per        PMHMETD VIII
                                                                                                                  Setelah
                                      nominal Rp50 (lima     saham, dengan nilai
                                                                                                               PMHMETD VIII
                                        puluh Rupiah)          nominal Rp50 per
                                         setiap saham         saham, terjadi pada
                                                             tanggal 31 Desember
                                                                       2025
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
   Modal Saham – Nilai Nominal
   Rp50 per Saham
     Modal Dasar – 30.000.000.000
     Saham
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh – 12.966.640.084 saham                648.332                 1.199.983                   -                1.848.315
  Tambahan modal disetor – neto                2.266.631                         -             (6.499)                2.260.132
  Komponen Ekuitas Lainnya                            14                         -                   -                       14
  Saldo defisit                                                                                      -
     Telah ditentukan
    penggunaannya                                 36.000                            -                  -                 36.000
     Belum ditentukan
penggunannya                                  (2.955.133)                           -                  -             (2.955.133)
Jumlah Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk                                     (4.156)                1.199.983             (6.499)                1.189.328
Kepentingan non-pengendali                          1.913                        -                   -                    1.913
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                 (2.243)                1.199.983             (6.499)                1.191.241




                                                             124
Page 151
X.         KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham Lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang -undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Persero an dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan.

Jika pembagian dividen tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh
Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan
mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham
kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.

Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun f iskal, dimana pembayaran
dividen kas berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan,
dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.

Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang menjamin Perseroan akan
membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang merekomendasikan pembayaran
dividen dengan berdasarkan pada beberapa f aktor, antara lain jumlah laba bersih Perseroan,
ketersediaan dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran modal unt uk
periode tersebut serta prospek Perseroan di masa mendatang.

Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:

                   Laba Bersih                             Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
   Sampai dengan Rp100 miliar                                               10 – 15%
   Lebih dari Rp100 miliar                                                  15 – 25%

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat
Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan Pemegang Saham publik (negativ e
covenant), terutama terkait dengan pembagian dividen.

Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Jumlah Pembayaran
                            % Keuntungan    Dividen per                                 Tanggal Pembayaran
     Tahun Buku                                                        Dividen
                               Bersih         Saham                                           Dividen
                                                                (dalam jutaan Rupiah)
          2012                   35,7% *       186                    1.000.301             28 Mei 2013
          2013                   45,0%         186                    1.000.301             16 Mei 2014
          2014                   34,9%         36                      193.607              16 Juni 2015
                                                                                         22 Desember 2015
          2015                  97,0%**         33*                   177.472*           12 November 2016
* 35,7% dari Laba Ditahan
** Sebelum Reklasifikasi Laba Bersih 2015

Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2016 sampai dengan tahun buku 2025 karena
kerugian yang dialami.




                                                          125
Page 152
XI.     PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
    Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.

Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau
penghasilan lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau
diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan
Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak
Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak
berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal
19 Juni 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
21 November 2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).



                                                 126
Page 153
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
   saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
   dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
   melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

2. Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
   saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
   tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
   dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
   selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.

   Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
   Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
   umum perdana menjadi Efektif.

3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir
   2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri
   dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
   Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
   kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.

HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)

Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia

Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang
sahamnya. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29
Januari 1993 tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual
bukti rights, maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak
Penghasilan.

Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing

Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan
pemotongan pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
perkiraan pendapatan bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut
belum ditetapkan maka dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan
HMETD tersebut oleh pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty
tertentu terdapat ketentuan yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini
penerima wajib menyediakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
di Negara yang menjadi salah satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai,
dokumen konfirmasi transaksi (trade confirmation) atas penjualan atau pembelian saham di Bursa Efek
dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah). Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bea Meterai tersebut dikenakan atas
dokumen konfirmasi transaksi dengan total akumulasi nilai transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh
juta Rupiah) dalam 1 (satu) Hari Bursa. Bea Meterai ini terutang pada saat dokumen tersebut
diterbitkan.


                                                127
Page 154
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, PPN dan Pajak Bumi dan
Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang
berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah
pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD VIII DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
 BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD VIII INI.




                                               128
Page 155
XII.    KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham,yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini adalah:

                                  PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (terafiliasi)
                                  Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
                                      Menara Matahari Lantai 20-21
                                    Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
                                           Lippo Karawaci 1100
                                       Tangerang 15811, Indonesia
                                         Telpon: +62 21 546-8888
                                        Faksimili: +62 21 547-5147

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Selanjutnya MLPL dalam melakukan haknya sebagai pemegang saham utama dan pembeli siaga telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris PT Multipolar Tbk tanggal 1 April 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan
korporasi selain dari pada yang telah diperoleh MLPL dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL
selaku Pemegang Saham Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua
ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham
sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli
Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan puluh koma satu empat
persen).

Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.


                                                  129
Page 156
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Riwayat Singkat

MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan
Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut -turut
dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977, Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80
tanggal 22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta, Akta No. 45 tanggal
17 Desember 1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal
25 Maret 1982, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT0 1-
01.TH82, tanggal 3 September 1982 dan telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadil an
Negeri Jakarta di bawah No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 84 tanggal 20 Oktober 1987 dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL”).

Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan
Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal
31 Oktober 2008, dan telah tercatat dalam Daf tar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan
No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).

Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan MLPL No. 83 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0152832 tanggal 29 Mei 2026 dan telah didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan
No. AHU-0117095.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026 (“Akta MLPL No. 83/2026”).

(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta
MLPL No. 11/2022 disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").

Kedudukan

Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPSLB
MLPL No. 11 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemb eritahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 03-
0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan No. AHU-
0094081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 (“Akta MLPL No. 11/2022”). Sampai dengan
Tanggal Prospektus, MLPL berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem
Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811, Indonesia.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1. Inf ormasi dan Komunikasi;
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3. Aktivitas Prof esional, Ilmiah dan Teknis;
4. Pendidikan;
5. Pengangkutan;
6. Perdagangan Besar dan Eceran;
7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9. Real Estate.




                                                 130
Page 157
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang
menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa
telekomunikasi, industri inf ormatika, perdagangan umum termasuk perdagangan bes ar dan eceran,
aktivitas konsultasi manajemen, jasa pengembangan dan pengelolaan properti/ real estate,
menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi, kesenian dan hiburan, pengangkutan, dan
aktivitas keuangan dan asuransi.

Permodalan

Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh MLPL, pada tanggal 30 April
2026 adalah sebagai berikut:

                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                   Keterangan                          Jumlah Saham                                          %
                                                                                 (Ribuan Rupiah)
  Modal Dasar
  Kelas A (nominal @ Rp2.000)                                    467.942.000                 935.884.000
  Kelas B (nominal @ Rp500)                                    1.228.347.890                 614.173.945
  Kelas C (nominal @ Rp100)                                   21.924.420.550             43.848.841.100
  Jumlah Modal Dasar                                          23.620.710.440             45.398.899.045
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Pemegang Saham
  Kelas A (nominal @ Rp2.000)
  PT Inti Anugerah Pratama                                       146.570.634                 293.141.268        0,94
  Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono                                     28.000                     56.000        0,00
  Masyarakat                                                     321.343.366                 642.686.732        2,06
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                 467.942.000                 935.884.000        3,00
  Kelas A
  Kelas B (nominal @ Rp500)
  PT Inti Anugerah Pratama                                       396.136.849                 198.068.425        2,54
  Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono                                     44.678                     22.339        0,00
  Masyarakat                                                     832.166.363                 416.083.182        5,33
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                               1.228.347.890                 614.173.945        7,87
  Kelas B
  Kelas C (nominal @ Rp100)
  PT Inti Anugerah Pratama                                     4.495.874.275                 449.587.428      28,80
  UBS AG Singapore                                             2.521.546.248                 252.154.625      16,15
  PT Trijaya Anugrah Pratama                                   1.552.550.000                 155.255.000        9,94
  Manajemen - Adrian Suherman                                      27.949.700                  2.794.970        0,18
  Manajemen - Fendi Santoso                                        16.702.100                  1.670.210        0,11
  Manajemen - Yerry Goei                                           11.162.900                  1.116.290        0,07
  Manajemen - Agus Arismunandar*                                    2.794.800                    279.480        0,02
  Masyarakat                                                   5.288.491.374                 528.849.137      33,87
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                              13.917.071.397               1.391.707.140      89,14
  Kelas C
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  15.613.361.287               2.941.765.085     100,00
  Modal saham diperoleh kembali                                    68.962.700                  6.896.270
  Jumlah                                                      15.682.323.987               2.948.661.355
  Salam Dalam Portepel
  Kelas A (nominal @ Rp2.000)                                               -                          -
  Kelas B (nominal @ Rp500)                                                 -                          -
  Kelas C (nominal @ Rp100)                                    8.007.349.153             42.457.133.960
  Jumlah Saham Dalam Portepel                                  8.007.349.153             42.457.133.960
*) Agus Arismunandar telah mengundurkan diri pada tanggal 27 April 2026 dan diputuskan dalam RUPST MLPL tanggal 13 Mei
2026.

Pengawasan dan Pengurusan

Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPST MLPL No. 82 tanggal 13 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang mana
saat ini sedang dalam proses permohonan pelaporan dalam sistem AHU Kementerian Hukum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 63/SBN-Not/CN/V/2026 tangal 29 Mei 2026,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MLPL adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris               :    Benny Haryanto Djie
  Komisaris Independen             :    Alexander S. Rusli
  Komisaris                        :    Jef f rey Koes Wonsono


                                                         131
Page 158
Direksi
 Presiden Direktur                    :    Adrian Suherman
 Direktur                             :    Fendi Santoso
 Direktur                             :    Yerry Goei

Hubungan Afiliasi

MLPL dan Perseroan merupakan pihak teraf iliasi. Adapun hubungan Af iliasi tersebut adalah MLPL
merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.

Pengendali Perusahaan

Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan
perseroan terbatas di bawah pengendalian Bapak James Tjahaja Riady.

Sumber Dana

Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari:
1. Dana internal perusahaan berdasarkan bukti kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa
   tangkapan layar rekening di PT Bank Nationalnobu Tbk tanggal 4 Juni 2026; dan
2. Fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan surat No. 026/LT/DK/CBTI/IV/ 20 26
   tanggal 27 April 2026.

PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SISA SAHAM

Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:

a.   Para Pihak
     1. Perseroan
     2. MLPL

b. Kesanggupan Pembeli Siaga
   Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
   penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir Periode
   Perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan
   dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
   HMETD yang telah mengajukan pemesanan Saham Tambahan.

     Dengan memperhatikan peraturan p erundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
     HMETD, pelaksanaan komitmen Pemegang Saham Utama dan pemesanan Saham Tambahan,
     masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan
     komitmen Pembeli Siaga yaitu sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam
     puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang nilainya
     setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
     ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
     berdasarkan Harga Pelaksanaan.

c.   Harga Penawaran dan Pembayaran
     Harga Pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

d. Jangka Waktu
   Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2026. Perjanjian Pembelian
   Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaf taran menjadi Ef ektif tidak
   diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
   dalam PMHMETD VIII atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
   Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
   yang berlaku.




                                                  132
Page 159
e.   Penyelesaian Perselisihan
     Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
     berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
     musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
     musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
     pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan
     atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
     Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
     Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang -Undang Nomor 30
     Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari
     waktu ke waktu.




                                                133
Page 160
XIII.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VIII ini adalah
sebagai berikut:

 Akuntan Publik             Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                            Plaza ASIA Level 10
                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                            Jakarta 12190, Indonesia
                            Telp.: (+62) 21 514 01340
                            Fax.: (+62) 21 514 01350

 Nama Partner               Adrian Adisetyo Winoto

 Nomor STTD                 STTD.AP-46/PM.021/2024 tanggal 18 April 2024

 Keanggotaan Asosiasi       Anggota IAPI No. AP 1481

 Pedoman Kerja              Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

 Surat Penunjukan           No. 003/VIII/2025-BOC.MPPA tanggal 28 Agustus 2025

 Tugas Pokok:               Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
                            Institut Akuntan Publik Indonesia. Di dalam standar tersebut, Akuntan
                            Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar
                            memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
                            bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan Akuntan
                            Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
                            mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan
                            Keuangan dan juga penilaian atas prinsip-prinsip akuntansi yang
                            digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
                            penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.

                            Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam
                            Laporan Keuangan yang digunakan dalam rangka PMHMETD VIII ini
                            berdasarkan audit yang dilakukan.

 Konsultan Hukum            TnP Law Firm
                            Satrio Tower 15th Floor
                            Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                            Jakarta 12950, Indonesia
                            Telp.: (+62) 21 2251 3653
                            Fax.: (+62) 21 2251 3655

 Nama Partner               Rambun Tjajo

 Nomor STTD                 STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023

 Keanggotaan Asosiasi       Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) No. 98037

 Pedoman Kerja              Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                            sebagaimana       dinyatakan    dalam     Keputusan    HKHPM
                            No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
                            Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
                            Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

 Surat Penunjukkan          No. Ref. 799/TnP-RT/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025



                                               134
Page 161
 Tugas Pokok:                Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan
                             dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan
                             HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan
                             oleh POJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
                             segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan
                             aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan HMETD
                             termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh
                             POJK No. 32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan
                             Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum.

 Notaris:                    Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
                             Ruko L’Agricola Blok B-21
                             Jl. Raya Curug Sangereng
                             Gading Serpong-Tangerang Banten 15810
                             Telp.: (+62) 21 2944 3375/76
                             Fax.: (+62) 21 5420 2011

 Nomor STTD                  No. STTD.N-79/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Maret 2023.

 Keanggotaan Asosiasi        Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 1591119660723

 Pedoman Kerja               Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
                             undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris

 Surat Penunjukan            No. 003/I/2026-BOD.MPPA tanggal 20 Januari 2026

 Tugas Pokok                 Membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan perjanjian-
                             perjanjian sehubungan dengan PMHMETD VIII, sesuai dengan
                             peraturan jabatan notaris dan kode etik Notaris serta menghadiri rapat-
                             rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD VIII kecuali
                             rapat-rapat mengenai keuangan, penentuan harga, dan strategi
                             pemasaran.

 Biro Administrasi Efek      PT Sharestar Indonesia
                             Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
                             Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
                             Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                             Telp.: (+62) 21 5081 5211

 Ijin Usaha sebagai BAE      No. KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991

 Pedoman Kerja               Standar Profesi Biro Administrasi Efek dan Peraturan Pasar Modal

 Keanggotaan Asosiasi        Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006

 Surat Penunjukan            No. 002/I/2026-BOD.MPPA tanggal 5 Januari 2026

 Tugas Pokok:                Melaksanakan administrasi DPS, menghitung HMETD, distribusi
                             HMETD, administrasi pelaksanaan HMETD, deposit saham hasil
                             pelaksanaan HMETD ke dalam sistem elektronik, melaksanakan
                             penjatahan, menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan, menyajikan
                             laporan pelaksanaan HMETD dan menerbitkan surat kolektif saham

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD VIII ini, kecuali
PT Sharestar Indonesia, tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.


                                              135
Page 162
XIV.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM

 Dalam rangka PMHMETD VIII ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai
 Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula
 menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD VIII,
 sesuai dengan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
 Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD VIII PT Matahari
 Putra Prima No. 35 tanggal 10 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan
 Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
 Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
 VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 134 tanggal 30 April 2026 dan Akta Perubahan II dan
 Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
 Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
 VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 64 tanggal 4 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan
 antara Perseroan dengan BAE di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari, S.H., M.Kn Notaris
 di Kabupaten Tangerang.

1. Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 114 (seratus
empat belas) Saham Lama mempunyai 211 (dua ratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada
saat pengajuan pemesanan pembelian saham.

Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.

Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka
para Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi,
yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 29 Juni 2026.

2. Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 30 Juni 2026. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Pemegang
Saham dapat menghubungi BAE melalui email ke ca@sharestar.co.id.

3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI dilakukan oleh Pemegang HMETD
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian tempat rekening efek Pemegang HMETD dibuka, dengan
mengikuti prosedur sebagai berikut:



                                                136
Page 163
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
   Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
   rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;

2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
   Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
   a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
      memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
      fasilitas C-BEST;
   b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
      ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
      HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
      oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.

3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
   menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
   a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
      pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
      pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
   b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
      KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
      Perseroan;
   c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
      rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.

4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
   A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
   pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam
   rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
   mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.

5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
   KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
   bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
   HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung
   mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
   Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut
   maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
   tersebut kepada Perseroan dan BAE.

4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 7 Juli 2026.

Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada ca@sharestar.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
   KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
   yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
   pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
   Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.


                                                137
Page 164
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham

Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
   sama kepada semua Pemegang Saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
   saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin
   (a) melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional
   berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
   yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
   tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
   HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
   oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD

A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam Rekening Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
   memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
   fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
   oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
   rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
   pada Hari Bursa berikutnya.

B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor FPPST dan
pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                      PT Matahari Putra Prima Tbk
                                      No. Rekening: 8001.0887.5400
                                            Bank CIMB Niaga
                                Cabang Tangerang - Ruko Pinangsia Karawaci
                                           Swift Code: BNIAIDJA




                                                138
Page 165
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 9 Juli 2026.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VIII ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham
akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani
yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak
dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

a. Pengisian FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan
   dalam PMHMETD VIII yang tercantum dalam Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.

9. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh
Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu
pada tanggal 14 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal
14 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak
mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.




                                               139
Page 166
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 3 Juli 2026.
Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2026.

11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Jika masih
terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya
akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.




                                                140
Page 167
XV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS                         DAN      FORMULIR        PEMESANAN
       PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 30 Juni 2026. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE melalui email ke ca@sharestar.co.id.

HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang Saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi
Pemegang Saham tersebut di atas.

Prospektus dan FPPST akan tersedia mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli
2026 sampai dengan 7 Juli 2026, yang dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di kantor
PT Sharestar Indonesia dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk
memperoleh HMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia
selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang
Saham yang bersangkutan.




                                                141
Page 168
XVI.   INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VIII ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD VIII ini dapat menghubungi:

                                 PT Matahari Putra Prima Tbk
                                    Sekretaris Perusahaan
                                Hypermart Cyberpark Lantai UG
                         Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                             Tangerang, Banten 15138, Indonesia
                                      Telepon: +62 21 50183000
                                  Faksimili: +62 21 80615757
                                   Website: www.mppa.co.id
                       email: corporate.communication@hypermart.co.id

                                            atau

                                BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                   PT Sharestar Indonesia
                     Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
                         Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
                      Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                 Telepon: +62 21 50815211
                                  email: ca@sharestar.co.id




                                             142
Page 169

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.23 MB
Published30 Jun 2026
Pages169
Characters719,450
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 156 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK · Komisaris p.1 ×85
linked org Lippo Karawaci · Direktur p.1 ×10
linked org Super Ekonomi Retailindo p.13
linked org US BANK NA Consilium p.13
linked org Citra Cito Perkasa p.14
linked org Panca Megah Utama p.14 ×2
linked org Surya Asri Lestari p.14 ×2
linked org Nusa Malioboro Indah p.14 ×2
linked org PT Balaraja Sentosa p.14
linked person Caesario Parlindungan p.18 ×6
linked person Amir Abadi Jusuf p.19 ×9
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.21 ×11
linked — UBS AG Singapore p.102 ×2
linked org Multipolar Technology Tbk · Presiden Komisaris p.102 ×8
linked org Multi Prima Sejahtera Tbk · Komisaris p.102 ×5
linked org Inti Anugerah p.102 ×6
linked person Fendi Santoso · Presiden Komisaris p.103 ×7
linked person Johan Anthony · Komisaris Independen p.103 ×9
linked person John Riady · Komisaris p.103 ×7
linked person Adrian Suherman · Presiden Direktur p.103 ×7
linked person Yerry Goei p.103 ×6
linked person Mirtha Sukanto · Direktur p.103 ×6
linked person Hendri Tadjuni · Direktur p.103 ×4
linked org Astra International Tbk p.104 ×5
linked org Siloam International Hospitals Tbk p.105 ×2
linked — Dwi Satrya Utama p.105
linked person Benny Haryanto Djie p.157
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.158 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Multipolar Tbk · Direktur p.1 ×31
possible org PT Ciptadana Sekuritas Asia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×6
possible person Ahmad Yani p.19 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.21 ×6
possible org Surya Asri 4) Lestari p.102
possible person Johan · Komisaris p.108
possible person Merry Maryati p.110 ×2
possible org Erajaya Swasembada Tbk p.112 ×2
possible person Agus Arismunandar p.157 ×2
possible person Alexander S. Rusli p.157
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.1 ×12
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved org Bank Sentral Republik Indonesia. Bapepam-LK p.6
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×8
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menkumham p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.7
unresolved org Bapepam p.8 ×2
unresolved org Kementerian Investasi p.8
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.8
unresolved person Sriwi Bawana Nawakasari · Notaris p.9 ×3
unresolved org PT Fortuna Optima Distribusi MSE p.13
unresolved org PT Matahari Super Ekonomi PCL p.13
unresolved org PT Prima Cipta Lestari SER p.13
unresolved org PT Super Ekonomi Retailindo SFI p.13
unresolved org PT Sunshine Food International TBI p.13
unresolved org PT Tomorrow Brands Internasional TWI p.13
unresolved org PT Tomorrow World Internasional SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK p.13
unresolved org PT Citra Cito Perkasa PMU p.14
unresolved org PT Panca Megah Utama SAL p.14
unresolved org PT Surya Asri Lestari NMI p.14
unresolved org PT Nusa Malioboro Indah BS p.14
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.15 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.15
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito p.15 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.19 ×8
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.19 ×4
unresolved — FOD p.22 ×2
unresolved person SER, p.22 ×2
unresolved — MSE adalah sebagai p.22
unresolved org Tomorrow p.22 ×5
unresolved — Perdaganga n p.23 ×2
unresolved — Eceran. p.23
unresolved — (catering) p.23
unresolved — Omosando, p.24
unresolved — fashion, p.24
unresolved — pakaian, p.24
unresolved — MLPL · Pemegang Saham p.25 ×5
unresolved org PT Bursa Ef p.31 ×2
unresolved person Resty Ronlisco p.51
unresolved org Indonesia Tbk p.55
unresolved org Niaga Tbk p.55 ×2
unresolved org PT Visionet Data Internasional p.61 ×2
unresolved org PT Andromeda Sakti p.61
unresolved org PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai p.61 ×2
unresolved org PT Cibubur Utama. Sesuai p.61
unresolved org PT Megah Semesta Abadi p.61
unresolved org PT Mulia Persada Pertiwi p.61
unresolved org PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai p.62
unresolved org PT Borneo Inti Graha. Sesuai p.62
unresolved org PT Graha Megaria Raya. Sesuai p.62
unresolved org PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai p.62
unresolved org PT Teguh Metta Internusa. Sesuai p.62
unresolved org PT Citraciti Pacif p.62
unresolved org PT Duta Putra Mahkota p.62
unresolved org PT ZUP Loyalti Indonesia. p.62
unresolved person Akta Notaris Budiarti Karnadi · Notaris p.68 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.68
unresolved org PT Freeport Indonesia. Sebagai p.70
unresolved org PT Tiara Sakti Putra Mandiri p.86
unresolved org PT Hastro Indo Prima Instrument p.86
unresolved org PT Visionet Data International p.86
unresolved org Penyelenggara Jaminan Sosial p.88
unresolved org Pusat Statistik p.91
unresolved org Menteri Perdagangan p.92 ×3
unresolved org PT Trijaya Utama Mandiri p.102
unresolved org PT Trijaya p.102
unresolved org PT Multipolar Masyarakat p.102
unresolved org PT Citra Cito p.102
unresolved org PT Balaraja Pacific p.102
unresolved org PT Multi Prima Technology p.102
unresolved org Sejahtera Tbk p.102
unresolved org PT Nadya Putra p.102
unresolved org PT Panca p.102
unresolved org PT Fortuna p.102
unresolved org PT Surya Asri p.102
unresolved org PT Super p.102
unresolved org PT Sunshine p.102
unresolved org PT Prima Cipta Brands p.102
unresolved org PT Nadya Putra Investama p.102 ×2
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.102 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.102
unresolved person WPD · Komisaris Independen p.103
unresolved person Siriwi Bawana Nawaksari p.103
unresolved org PT Plasindo Lestari p.104
unresolved org Jardine Matheson Ltd p.104
unresolved org Abraaj Group · Direktur p.104
unresolved org PT Star Pacif p.104
unresolved org PT Lenox Pasif p.104
unresolved org Investama Tbk · Komisaris p.104
unresolved org PT Mentari Multimedia · Direktur p.104
unresolved org PT Domikado · Direktur p.104
unresolved org PT Matahari Department Store Tbk · Komisaris p.105 ×5
unresolved org Sherikon Inc. p.105
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.105
unresolved org PT Visionet International p.105
unresolved org Dwi Satrya Utama Group · Presiden Direktur p.105
unresolved org PT Lippo Lif p.105
unresolved org Assurance · Presiden Komisaris p.105
unresolved org Pacific Retail Academy · Komisaris p.108
unresolved org PT Gratia Prima Indonesia p.111
unresolved org PT Meratus Line p.112
unresolved org PT AIA Financial p.112
unresolved person Vice · Director p.113
unresolved org PT Trijaya Anugrah Pratama p.157
unresolved org Kementerian p.157
unresolved person James Tjahaja Riady. Sumber Dana Sebagai Pembeli p.158

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result