Back to announcement
20260630_MPPA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_32106144_lamp1.pdf
Listing Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 169
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) : 30 Maret 2026 Tanggal Distribusi HMETD : 30 Juni 2026
Tanggal Efektif : 17 Juni 2026 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 1 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) Periode Perdagangan HMETD : 1-3 dan 6-7 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 25 Juni 2026 Periode Pelaksanaan HMETD : 1-3 dan 6-7 Juli 2026
- Pasar Tunai : 29 Juni 2026 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD : 3 dan 6-9 Juli 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 9 Juli 2026
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 26 Juni 2026 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 10 Juli 2026
- Pasar Tunai : 30 Juni 2026 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga : 13 Juli 2026
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD : 29 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 14 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket, hipermarket,
juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-obatan),
alat kesehatan, serta penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 6343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII (“PMHMETD VIII”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya
64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 114 (seratus
empat belas) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan
HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD
VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal
1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 1 Juli 2026. Tanggal terakhir
pelaksanaan HMETD adalah tanggal 7 Juli 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015 (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan
diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini). Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari
Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni 2026, PT Multipolar Tbk (“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan
akan bertindak sebagai Pembeli Siaga (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan
porsi pada tanggal DPS yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau
setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan,
yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 36 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 135 tanggal 30 April 2026 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian
Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 140 tanggal 29 Mei 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan Saham Tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya,
masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI
PERSAINGAN USAHA AKAN MEMPENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN
PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN YANG SEPENUHNYA DITENTUKAN OLEH TINGKAT PENAWARAN DAN
PERMINTAAN INVESTOR DI BURSA EFEK INDONESIA. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA
DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 64,92%.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2026
Page 2
PT Matahari Putra Prima Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD VIII yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No.037/IV/2026-CSExt tanggal 10 April 2026 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari UUPM beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 12.966.640.084 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD VIII, jumlah Saham Baru yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan mencapai sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya 36.966.298.485 saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD VIII ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, keterangan atau laporan serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PMHMETD VIII ini, kecuali PT Sharestar Indonesia, dengan tegas menyatakan tidak terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam UUPSK. Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini. Adapun hubungan Afiliasi antara Perseroan dan PT Sharestar Indonesia adalah memiliki kesamaan pengendali dengan Perseroan yaitu PT Multipolar Tbk. Sehubungan dengan PMHMETD VIII ini, setiap pihak, termasuk pihak terafiliasi, dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT CIMB Niaga Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 24 April 2026 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD VIII INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD VIII INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xiii
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU 1
(PMHMETD VIII)
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII 7
III. PERNYATAAN UTANG 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 42
VI. FAKTOR RISIKO 64
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN 71
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA 72
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK 72
1. RIWAYAT SINGKAT 72
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM 74
3. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN 75
4. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN 76
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 77
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 87
7. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK 87
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS 89
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 89
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI 96
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN 101
DANA PMHMETD VIII PERSEROAN
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK 105
PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN 105
PERUSAHAAN ANAK
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN 105
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 108
3. PEMASOK 112
4. STRATEGI USAHA 112
5. PEMASARAN 117
6. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA 117
7. PERSAINGAN 117
8. PROSPEK USAHA 118
9. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) 120
IX. EKUITAS 123
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 125
XI. PERPAJAKAN 126
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA 129
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 134
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 136
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM 141
XVI INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII 142
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI
sesuai dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Sharestar
Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham
dalam PMHMETD VIII berdasarkan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal.
iii
Page 6
Bank Indonesia : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta
menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik Indonesia.
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005
tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan juncto
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
atau Bursa Efek terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka,
serta tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
BI Rate : Berarti suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
dan menjadi patokan oleh lembaga keuangan di seluruh
Indonesia untuk menentukan besarnya suku bunga yang akan
ditawarkan kepada nasabah, termasuk suku bunga pinjaman dan
tabungan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif
di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Daftar Investasi : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 49
Tahun 2021.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai
akibat dari tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD VIII
ini.
Efektif : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif dengan
terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 45/2024
yaitu:
a. pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Perseroan dalam jangka waktu 20 Hari Kerja
tersebut di atas, maka penghitungan waktu untuk Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
iv
Page 7
FKPS : Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham,
formulir konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai
tanda bukti pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.
FPPST : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD
VIII, yaitu sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
di BEI, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
saham yang bersangkutan untuk membeli saham Perseroan
sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
KBLI : Berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mempunyai kegiatan
usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga penyimpanan dan
penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan
portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
serta mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara
Indonesia atau warga negara asing dan/atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing, yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menkum : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
v
Page 8
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang
Keuangan independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang
merupakan penerus dari Bapepam-LK sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK (“UU OJK”) yang
fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar
modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember
2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55
UU OJK.
OSS : Berarti sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-
RBA), yaitu sistem elektronik yang terintegrasi yang
diselenggarakan dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik
Indonesia untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis
risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PBB : Berarti Pajak Bumi Bangunan yang dikenakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang
Pajak Bumi Dan Bangunan.
Pembeli Siaga : Berarti pihak yang akan membeli baik sebagian atau seluruh sisa
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD berdasarkan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham yang akan
ditandatangani antara Perseroan dengan pihak tersebut, yaitu
PT Multipolar Tbk.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek di KSEI, yaitu Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
beserta nama pihak yang tercantum sebagai pemegang sub-
rekening efek tersebut.
Pemegang Saham : Berarti setiap Pemegang Saham yang memiliki manfaat atas
saham yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar
Pemegang Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau
3) Rekening efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
perusahaan efek.
Pemegang Saham Utama : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara
dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
vi
Page 9
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Peraturan BEI No. I-E : Berarti Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi.
Peraturan No. VIII.G.7 : Berarti Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pembelian Sisa : Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru Dalam
Saham Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk
No. 36 tanggal 10 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pembelian Sisa
Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
PT Matahari Putra Prima Tbk No. 135 tanggal 30 April 2026 dan
Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Baru Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
PT Matahari Putra Prima Tbk No. 140 tanggal 29 Mei 2026, yang
seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Pembeli
Siaga di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari, S.H., M.Kn Notaris
di Kabupaten Tangerang.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Administrasi Saham Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
PT Matahari Putra Prima Tbk No. 35 tanggal 10 April 2026,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII
PT Matahari Putra Prima Tbk No. 134 tanggal 30 April 2026 dan
Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam
Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 64
tanggal 4 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan BAE di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari,
S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII, sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan
Peraturan OJK No. 32/2015 Pasal 17.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
vii
Page 10
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
PT Matahari Putra Prima Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam
rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024
tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan
Perusahaan Publik.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni
2026 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
viii
Page 11
PP 28/2025 : Berarti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PPh : Berarti Pajak Penghasilan yaitu pajak yang dikenakan kepada
orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak.
PPN : Berarti pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
PMHMETD VIII : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII, adalah kegiatan penawaran
saham yang dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak-
banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus satu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”) yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD VIII dengan tujuan
agar pihak lain membeli saham.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan saham milik Pemegang
Saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Saham.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para
pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT
dan UUPPSK serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa.
RUPST : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham.
Saham Lama : Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal DPS.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru yang tidak diambil bagian oleh
Pemegang Saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan
kepada semua Pemegang Saham atau pemegang HMETD yang
menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada
periode pelaksanaan HMETD.
ix
Page 12
SHGB : Berarti Sertifikat Hak Guna Bangunan.
SHMSRS : Berarti Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK sehubungan dengan
HMETD menjadi efektif menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-Undang Pasar Modal : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995
atau UUPM tentang Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana terakhir
diubah dengan UUPPSK.
UU Ketenagakerjaan : Berarti Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU No. 5/1999 : Berarti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UU OJK : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana terakhir kali diubah melalui UUPPSK.
Undang - undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023
Pengembangan dan tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Penguatan Sektor Keuangan Sektor Keuangan, Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023,
atau UUPPSK Tambahan Lembaran Negara No. 6845.
UUPT : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
UU Pemerintahan Daerah : Berarti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
DEFINISI INDUSTRI
ATM : Berarti Anjungan Tunai Mandiri, yaitu mesin elektronik yang
memudahkan nasabah dalam penarikan uang tunai, pengecekan
saldo dan pemindahbukuan.
Brand : Berarti merek dagang atau image Perseroan kepada publik.
Convenience Store : Berarti toko kelontong.
x
Page 13
Fast-Moving Consumer : Berarti barang konsumsi yang memiliki tingkat perputaran
Goods penjualan yang tinggi dalam waktu relatif singkat serta umumnya
dijual dengan harga yang terjangkau. Produk dalam kategori ini
dibeli secara rutin oleh konsumen untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Hardware : Berarti perangkat keras.
Health and beauty centre : Berarti pusat kesehatan dan kecantikan.
Merchandising : Berarti pengadaan barang.
Mother store : Berarti toko induk yang berfungsi sebagai pusat operasional dan
pengembangan yang dilengkapi dengan fasilitas seperti dapur
pusat untuk mendukung standardisasi dan penguatan jaringan
toko di sekitarnya.
Omni-channel : Berarti platform integrasi berbagai saluran dari bisnis offline dan
online yang digabungkan menjadi satu sistem manajemen untuk
meningkatkan kepuasan dan pengalaman pelanggan.
Online : Berarti daring.
Revolving : Berarti berulang.
Stock Keeping Unit dan atau : Berarti satuan jenis barang.
SKU
Supermarket : Berarti pasar swalayan.
Toko Swalayan : Berarti toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket,
supermarket, department store, hipermarket, ataupun grosir
yang berbentuk perkulakan.
Traffic puller : Berarti hal-hal yang dapat memberikan insentif atau motivasi
kepada konsumen untuk datang berbelanja ke gerai Perseroan.
User : Berarti pengguna.
Website : Berarti situs internet.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN
FOD : PT Fortuna Optima Distribusi
MSE : PT Matahari Super Ekonomi
PCL : PT Prima Cipta Lestari
SER : PT Super Ekonomi Retailindo
SFI : PT Sunshine Food International
TBI : PT Tomorrow Brands Internasional
TWI : PT Tomorrow World Internasional
SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN KEPEMILIKAN
DI ATAS 5%
MLPL : PT Multipolar Tbk
CFEF : US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PEMBELI SIAGA
MLPL : PT Multipolar Tbk
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA PENGGUNAAN
DANA PMHMETD VIII PERSEROAN
CCP : PT Citra Cito Perkasa
PMU : PT Panca Megah Utama
SAL : PT Surya Asri Lestari
NMI : PT Nusa Malioboro Indah
BS : PT Balaraja Sentosa
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat
di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01. Th.86 tanggal
26 Juli 1986, telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 1745/1986 tanggal 27 Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal
10 September 1991, Tambahan No. 2954 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan
yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang
dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November
2008 dan diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Matahari Putra Prima Tbk No. 113/2026 yang telah memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
dengan menerbitkan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VIII, sesuai dengan POJK No. 32/2015
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru dari
portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD
VIII, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII,
Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas
HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HME TD, dan jadwal pelaksanaan
PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Ef ek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratif ikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII kepada Para
Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan
keterbukaan inf ormasi termasuk Prospektus dan Inf ormasi PMHMETD VIII.
xiii
Page 16
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing -masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
VIII, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII;
b. menunjuk lembaga dan prof esi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
PMHMETD VIII;
c. menandatangani Pernyataan Pendaf taran untuk diajukan kepada OJK;
d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan
perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
VIII untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Inf ormasi PMHMETD
VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang
berasal dari pelaksanaan PMHMETD VIII;
f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Inf ormasi PMHMETD VIII, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD VIII;
g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII;
h. menentukan tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
i. menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII;
k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD;
l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan KSEI;
m. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
Ef ek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
n. membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau
tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang -undangan yang berlaku;
o. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
Notaris baik secara sekaligus atau terpisah;
p. hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaf tarkannya dalam daf tar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
q. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun
yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
kosmetik, dan f armasi;
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;
xiv
Page 17
c. menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
perbelanjaan dan lain-lain).
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang b ukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
KETERANGAN TENTANG PMHMETD VIII
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima
puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru yang
mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat
koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan
disetor setelah PMHMETD VIII.
2. Total Penawaran : Sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun
PMHMETD VIII seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan
puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh
Rupiah)
3. Rasio HMETD : Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama
berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu)
HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru.
4. Nilai Nominal : Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas
pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham.
7. Komitmen Pemegang : MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
Saham Utama sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar Pemegang Saham
yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah
12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus
enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima p uluh lima) saham
8. Dilusi Kepemilikan setelah : Maksimal 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
HMETD persen)
9. Pembeli Siaga : MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut
sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh
puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam
ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
10. Periode Pelaksanaan : 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai
(Pendaf taran, Pemesanan, dengan 7 Juli 2026
dan Pembayaran)
xv
Page 18
11. Perlakuan atas HMETD : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
dalam Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK
No. 32/2015, maka hak atas pecahan saham dalam
PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VIII secara prof orma adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal Jumlah Nominal @
Keterangan
Jumlah Saham @ Rp50 per (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
saham (Rp) (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 18.533.113.225 926.655.661.250 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 3.275.266.825 163.763.341.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 21.381 1.069.050 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 15.157.897.054 757.894.852.700 41,00464
Modal Ditempatkan
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 36.966.298.485 1.848.314.924.250 100,00000
dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
37.033.359.916 1.851.667.995.800 13.033.701.515 651.685.075.750
Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh Pemegang Saham kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya
sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh
ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp601.613.367. 750
(enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan diseto r penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara
prof orma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal @ Jumlah Nominal
Keterangan
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham @ Rp50 per (%)
(Rp) saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 26.100.845.870 1.305.042.293.500 80,14596
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 1.148.862.825 57.443.141.250 3,52773
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 7.500 375.000 0,00002
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 5.316.923.889 265.846.194.450 16,32629
Modal Ditempatkan dan
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 32.566.640.084 1.628.332.004.200 100,00000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
37.033.359.916 1.851.667.995.800 17.433.359.916 871.667.995.800
Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen).
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD VIII dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
xvi
Page 19
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya
dalam rangka PMHMETD VIII, akan digunakan untuk :
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh
Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani
No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur seluas 16.138 m 2 yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu CCP.
b. Sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian tanah seluas 6.704 m 2 dan bangunan dengan luas 15.848 m 2 yang berlokasi di Jalan
Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu PMU.
c. Sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) untuk pembelian tanah
seluas 8.001 m 2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m 2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL.
d. Sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas
1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro No. 11A, Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu NMI.
e. Sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian
tanah seluas 38.169 m 2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang
Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu BS.
f. Sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian tanah seluas 2.056 m 2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m 2 yang berlokasi
di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL.
2. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (Operational Expenditure) dalam rangka mendukung
pertumbuhan modal kerja serta pengembangan kegiatan us aha inti Perseroan antara lain termasuk
peningkatan kualitas persediaan melalui pembelian barang dagangan dari para pemasok.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Peraturan No.
VIII.G.7. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo
Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481 -1/1/V I/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa
modif ikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal
25 Maret 2025 dengan opini tanpa modif ikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 3.592.857 3.560.263
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.410.001
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262
xvii
Page 20
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan Bersih 7.253.204 7.118.356
Beban Pokok Penjualan (5.985.963) (5.885.972)
Laba Bruto 1.267.241 1.232.384
Rugi Tahun Berjalan (152.194) (118.112)
Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (154.395) (108.878)
Rugi per Saham Dasar (12) (9)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 207.854 451.323
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (80.064) (84.991)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (134.340) (361.182)
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank (6.550) 5.150
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 255.485 250.250
Kas dan Bank Akhir Tahun 248.971 255.485
Rasio Keuangan Penting
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih 1,89 2,94
Beban pokok penjualan 1,70 3,15
Laba bruto 2,83 1,96
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 41,81 (58,27)
Jumlah Aset 0,92 (2,23)
Jumlah Liabilitas 5,43 0,82
Jumlah Ekuitas (101,49) (42,02)
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.602,81) 22,69
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 1,00 0,96
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset (0,00) 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 0,81 0,78
Interest Coverage Ratio 0,21 0,25
Debt Service Coverage Ratio 0,45 0,64
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan 17,47 17,31
Laba Usaha / Pendapatan 0,36 0,48
Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan (2,10) (1,66)
Laba Bruto / Jumlah Aset 35,27 34,61
Laba Usaha / Jumlah Aset 0,73 0,95
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset (4,24) (3,32)
Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (56.497,59) 820,16
Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.162,86) 22,57
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas 6.785,29 (78,60)
Rasio Terkait Industri
Perputaran Aset (x) 2,03 1,98
Perputaran Piutang Usaha (hari) 1,60 1,39
Perputaran Utang Usaha (hari) 74,87 63,84
Perputaran Persediaan (hari) 79,97 71,29
xviii
Page 21
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)4) 2,29 1)
Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x) 0,81 1) 0,78 2)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 3,03 1) 3,20 1)
Coverage modal kerja (2025: Min. 110%) 99% 4) -
Jumlah Aset / jumlah liabilitas (2025: Min. 105%) 100% 4) -
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)5) 2,29 1)
Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x) 0,81 1) 0,78 3)
EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x ) 3,03 1) 3,20 1)
Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (16) 58
tanggal 21 Maret 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
24 Desember 2024, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant
No. COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
15 Desember 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko persaingan usaha terkait kegagalan perseroan dalam mengantisipasi dan/atau mencermat i
persaingan usaha akan memengaruhi kegiatan operasional dan pendapatan bisnis perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Memengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
• Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demograf i
• Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen
• Risiko Kegagalan dalam Peningkatan Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas
Operasional Gerai
• Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
• Risiko Pemasok
• Risiko Operasional
• Risiko Sumber Daya Manusia
• Risiko Gugatan Hukum
• Risiko Keamanan
• Risiko Teknologi Inf ormasi
• Risiko Keuangan
• Risiko Kecurangan
• Risiko Penyediaan Barang dari Sentra Distribusi ke Gerai
• Risiko Kesalahan atau Keterlambatan Penanganan Komplain
xix
Page 22
C. Risiko Umum
• Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
• Risiko Sosial Politik
• Risiko Bencana Alam
D. Risiko bagi Investor
• Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
• Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
• Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersif at Ekuitas Lainnya
Keterangan lebih lanjut mengenai f aktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus
ini.
KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Langsung Penyertaan Operasional Dimiliki
Anak Langsung Usaha Utama
Melalui -
1. FOD Kegiatan usaha 99,99% MSE 2026 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 0,01% Berusaha Nomor
Anggaran Dasar 0902260092382
adalah kegiatan tanggal 9
usaha Holding dan Februari 2026
Perdagangan Besar. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Namun kegiatan Nomor 1000
usaha yang benar- 0000 0797 5014
benar dijalankan oleh
FOD adalah
pengembangan bisnis
food service melalui
pengelolaan
Perusahaan Anak
yaitu SFI, PCL, dan
SER, yang
menjalankan kegiatan
usaha di bidang
terkait, termasuk
perdagangan produk
makanan dan
minuman.
2. MSE Kegiatan usaha 99,80% - 1994 Aktif - Nomor Pokok Tidak ada
berdasarkan Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor
adalah kegiatan 01.691.226.3-
usaha Holding dan 415.000 tanggal
Perdagangan Besar. 25 Januari 2001
- Surat Keterangan
Namun kegiatan Terdaftar Nomor
usaha yang benar- S-
benar dijalankan oleh 9231KT/WPJ.08/
MSE adalah sebagai KP.0203/2022
perusahaan holding tanggal 20 Mei
atas Perusahaan 2022
Anak, termasuk PT
Tomorrow Brands
Internasional.
3. PCL Kegiatan usaha - FOD 2026 Aktif - Nomor Induk - Mandarin
berdasarkan 96,06% Berusaha Nomor Chicken Rice
Anggaran Dasar 91201010522018
adalah kegiatan 8.
usaha Restoran. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Nomor
xx
Page 23
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Langsung Penyertaan Operasional Dimiliki
Anak Langsung Usaha Utama
Melalui -
Namun kegiatan 02.763.980.6- No. Pendaftaran:
usaha yang benar- 451.000 tanggal IDM001132562
benar dijalankan oleh 19 Mei 2008.
PCL adalah Kelas: 43
pengelolaan dan
operasional usaha Jangka Waktu:
restoran, termasuk 22 Februari 2023
penyediaan dan - 22 Februari
penjualan makanan 2033
dan minuman kepada
pelanggan melalui
gerai Mandarin
Chicken Rice yang
menyajikan berbagai
makanan dan
minuman kepada
pelanggan.
4. SER Kegiatan usaha - FOD 2025 Aktif - Nomor Pokok - Toko Mama
berdasarkan 99,99% Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor 1000 0000
adalah kegiatan 0102 2948
usaha Perdaganga n tanggal 17 Maret
Eceran. 2025.
- Surat Keteranga n
Namun kegiatan Terdaftar Nomor No. Pendaftaran:
usaha yang benar- S-30072/SKT- IDM001464210
benar dijalankan oleh WP-
SER adalah CT/KPP.0808/20 Kelas: 35
pengelolaan dan 25 tanggal 17
operasional usaha Maret 2025. Jangka Waktu:
ritel melalui gerai 11 November
Toko Mama yang 2025 – 11
menjual produk November 2035
kebutuhan sehari-
hari.
5. SFI Kegiatan usaha - FOD 2026 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 99,99% Berusaha Nomor
Anggaran Dasar 9120105212674
adalah kegiatan tanggal 9
usaha Penyedia Jasa Desember 2022.
Boga. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Namun kegiatan Nomor
usaha yang benar- 73.541.433.6-
benar dijalankan oleh 451.000.
SFI adalah kegiatan
usaha yang telah
dijalankan meliputi
penyediaan jasa boga
(catering) dengan
merek Sunshine
Food Group,
termasuk
pengolahan,
penyediaan, dan
distribusi makanan
dan minuman kepada
instansi.
6. TBI Kegiatan usaha 0,01% MSE 2024 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 99,99% Berusaha Nomor
Anggaran Dasar 2405240016315
adalah kegiatan tanggal 24 Mei
usaha Perdaganga n 2024
Eceran.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini, TBI belum
melakukan kegiatan
usaha operasional,
dimana rencana
kegiatan usaha di
bidang perdaganga n
produk softline serta
pengembangan
merek dan konsep
xxi
Page 24
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Langsung Penyertaan Operasional Dimiliki
Anak Langsung Usaha Utama
Melalui -
usaha ritel di bawah
Tomorrow Brands
Internasional,
termasuk yang
sebelumnya dikenal
dengan merek
Omosando, masih
dalam tahap
pengembangan.
7. TWI Kegiatan usaha 73,00% - 2025 Aktif - Nomor Pokok - Tomorrow
berdasarkan Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor 1091 0312
adalah kegiatan 1142 4770
usaha Perdaganga n tanggal 10 No. Pendaftaran:
Eceran. Januari 2025. IDM001342630
- Surat Keteranga n
Namun kegiatan Terdaftar Nomor Kelas: 35
usaha yang benar- S-08960/SKT-
benar dijalankan oleh WP- Jangka Waktu:
TWI adalah CT/KPP.0802/20 25 Desember
perdagangan eceran 25 tanggal 10 2024 – 25
melalui gerai Februari 2025. Desember 2034
Tomorrow yang
menjual produk
fashion, termasuk
pakaian, aksesoris,
dan produk
kecantikan.
KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham Lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan.
Jika pembagian dividen tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh
Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan
mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dik embalikan oleh Pemegang Saham
kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.
Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun f iskal, dimana pembayaran
dividen kas berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan,
dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.
Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang menjamin Perseroan akan
membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang merekomendasikan pembayaran
dividen dengan berdasarkan pada beberapa f aktor, antara lain jumlah laba bersih Perseroan,
ketersediaan dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran modal untuk
periode tersebut serta prospek Perseroan di masa mendatang.
xxii
Page 25
Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini adalah MLPL.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak -banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Selanjutnya MLPL dalam melakukan haknya sebagai pemegang saham utama dan pembeli siaga telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris PT Multipolar Tbk tanggal 1 April 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan
korporasi selain dari pada yang telah diperoleh MLPL dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL
selaku Pemegang Saham Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua
ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham
sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli
Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan puluh koma satu empat
persen).
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxiv
Page 27
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (PMHMETD VIII)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII, Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang
Saham Perseroan melalui RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Matahari Putra Prima Tbk No. 113 tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat
di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang ("Akta
No. 113/2026"), yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan modal Perseroan
dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan POJK No. 32/2015.
Sehubungan dengan PMHMETD VIII, Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya
23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima
puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima p uluh Rupiah) setiap
saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen)
dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD VIII pada Harga Pelaksanaan. Dengan
demikian, jumlah dana yang akan diterima Perseroan dari PMHMETD VIII ini adalah sebanyak-
banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus
delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah).
Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rang ka PMHMETD VIII dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan HMETD
harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD VIII Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 30 Maret 2026. Selain persetujuan RUPS,
tidak terdapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk
dapat melaksanakan PMHMETD.
Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan tanggal 29 Juni 2026 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII
ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, h ak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan
di BEI.
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 1 Juli
2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026. HMETD yang tidak
dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Ef ek pada tanggal 1 Juli 2026.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.
1
Page 28
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak -banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan Saham Tambahan
oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih
terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana
terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 33 tanggal 10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah
didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal
10 April 2026 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI
No. 008477 dan DPS per 31 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE,
susunan Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII
Keterangan Jumlah Nominal @ Rp50 per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara
keseluruhan menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang
ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD VIII secara prof orma adalah sebagai
berikut:
2
Page 29
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal Jumlah Nominal
Keterangan
Jumlah Saham @ Rp50 per (%) Jumlah Saham @ Rp50 per (%)
saham (Rp) saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 18.533.113.225 926.655.661.250 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 3.275.266.825 163.763.341.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 21.381 1.069.050 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 15.157.897.054 757.894.852.700 41,00464
Modal Ditempatkan dan
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 36.966.298.485 1.848.314.924.250 100,00000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
37.033.359.916 1.851.667.995.800 13.033.701.515 651.685.075.750
Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh
seluruh Pemegang Saham kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya
sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh
ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp601.613.367. 750
(enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
oleh pemegang HMETD sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan diseto r penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara
prof orma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal @ Jumlah Nominal
Keterangan
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham @ Rp50 per (%)
(Rp) saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516 26.100.845.870 1.305.042.293.500 80,14596
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014 1.148.862.825 57.443.141.250 3,52773
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006 7.500 375.000 0,00002
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464 5.316.923.889 265.846.194.450 16,32629
Modal Ditempatkan dan
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000 32.566.640.084 1.628.332.004.200 100,00000
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
37.033.359.916 1.851.667.995.800 17.433.359.916 871.667.995.800
Portepel
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai
dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tid ak terdapat ef ek lain yang dapat dikonversi menjadi
saham Perseroan.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada Pemegang Saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD
antar Pemegang Rekening Ef ek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan
wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Ef ek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
3
Page 30
1. Pihak yang Berhak atas HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 114 (seratus empat belas) Saham Lama berhak atas 211 (dua ratus sebelas)
HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh Pemegang Saham berhak atas HMETD
sesuai dengan porsi kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, Pemegang Saham Perseroan
yang memiliki saham kurang dari 114 (seratus empat belas) saham tetap mendapatkan HMETD yang
disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki Pemegang Saham Perseroan dibagi dengan rasio
HMETD tersebut.
2. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan
pada tanggal 29 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-ny a
sampai dengan akhir Periode Perdagangan HMETD; atau
b. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan
tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.
3. Pengalihan dan Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan,
yaitu mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli 2026 sampai dengan 7 Juli 2026.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota
Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketent uan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang ef ek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat prof esional
lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Ef ek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar Rekening Ef ek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaf tar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengajukan konversi
HMETD yang dimiliki menjadi tanpa warkat melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian, untuk
selanjutnya diajukan kepada BAE.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari HMETD
Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam
sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Ef ek
di Bank Kustodian atau Perusahaan Ef ek yang ditunjuk masing -masing atas nama Pemegang Saham.
Perseroan tidak menerbitkan HMETD dalam bentuk f isik. Pemegang Saham yang berhak yang belum
melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE dan Bank Kustodian atau Perusahaan Ef ek yang ditunjuk masing -masing
Pemegang Saham untuk membuka rekening ef eknya agar dapat melakukan konversi HMETD ke dalam
Penitipan Kolektif KSEI.
4
Page 31
5. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berb eda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan = Rp a
HMETD
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VIII = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Ef ek Indonesia No.Kep -00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Ef ek Indonesia.
6. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(round down). Dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka
pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada Pemegang Saham yang berhak, namun akan
dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan mengeluarkan HMETD
dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroa n
dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
7. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan calon
pemegang HMETD.
D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaf taran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (lembar)
1. April 2025 58 50 292.470.000
2. Mei 2025 56 50 365.050.000
3. Juni 2025 53 50 533.090.000
4. Juli 2025 67 50 1.480.000.000
5. Agustus 2025 90 58 4.390.000.000
6. September 2025 93 64 4.870.000.000
7. Oktober 2025 87 60 2.290.000.000
8. November 2025 68 58 2.100.000.000
9. Desember 2025 68 58 1.270.000.000
10. Januari 2026 72 50 5.670.000.000
11. Februari 2026 63 50 2.260.000.000
12. Maret 2026 53 38 457.430.000
Sumber: Bloomberg (2026)
5
Page 32
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham
Perseroan di BEI untuk alasan apapun.
E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham -saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh
Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) saham atau
sebesar 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD VIII ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12
(DUA BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
RANGKA PMHMETD VIII INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN
PMHMETD.
6
Page 33
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD VIII
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait dengan PMHMETD VIII, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp780.000.000.000 (tujuh ratus delapan puluh miliar Rupiah) akan digunakan oleh
Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut (“Rencana
Pembelian Tanah dan Bangunan”):
a. Sebesar Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani
No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur seluas 16.138 m 2 yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu CCP dengan rincian sebagai
berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan
usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara selektif
melalui pengembangan ekosistem ritel yang terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada kesesuaian
lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Aset ini berlokasi di koridor komersial utama
Surabaya Selatan dengan karakteristik demograf is yang
sesuai dengan target pasar Perseroan. Ketersediaan aset
dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang setara di kawasan
tersebut relatif terbatas, sehingga Perseroan memandang
pembelian aset ini sebagai langkah strategis untuk
mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan rencana
ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Surabaya
Selatan.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan, termasuk untuk
mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant pelengkap,
layanan pendukung, serta integrasi layanan Omni-channel.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima
ratus juta Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan, dimana
PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN atas
kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
7
Page 34
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan CCP telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah)
Tahapan perkembangan : Perseroan dan CCP telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
2026.
Peruntukan penggunaan : Bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan
bangunan setelah dibeli sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-f ormat milik
Perseroan yang mencakup, namun tidak terbatas pada,
Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh dan Foodmart Primo,
Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan
yang merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan,
termasuk Toko Mama (SER), Mandarin Chicken Rice (PCL),
dan Tomorrow (TWI). Pengembangan tersebut juga untuk
mendukung keberadaan tenant pelengkap, termasuk tenant
makanan dan minuman, tenant pendukung lainnya, serta
integrasi layanan Omni-channel, guna menghadirkan
pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada bangunan
tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang dapat
mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan bangunan oleh Perusahaan Anak
Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian sewa -
menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
positif bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha,
penguatan pengembangan f ormat ritel yang inovatif , serta
dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan. Pemilihan aset berdasarkan
pertimbangan atas kesesuaian lokasi dengan rencana
strategis Perseroan, yaitu pengembangan lokasi ritel
terintegrasi di kawasan Surabaya Selatan yang memiliki
karakteristik demograf is sesuai target pasar Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi ini merupakan
langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga
kesinambungan operasional pada lokasi yang relevan bagi
kegiatan usaha Perseroan, sekaligus mendukung akselerasi
pertumbuhan usaha Perseroan dan penciptaan nilai jangka
panjang.
8
Page 35
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian bangunan
dapat dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga
tahun 2026.
Pengembangan bangunan diperkirakan akan dimulai pada
tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan
dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan
sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : 1) IMB No. 188/6032-91/436.5.2/2006 tanggal 7 Desember
2006.
2) SLF No. 640/24/D/SLF/436.7.15/2022 tanggal 6 Oktober
2022.
Bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah bangunan yang tidak
sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas, sehingga
bangunan tersebut hanya memiliki perizinan Izin Mendirikan Bangunan
(“IMB”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan bangunan gedung tersebut, dibutuhkan
persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa Nomor Induk Berusaha
(“NIB”) sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, Persetujuan
Bangunan Gedung (“PBG”) (apabila dilakukan penambahan pembangunan
atau perubahan bangunan eksisting), SLF, Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), dan Persetujuan Lingkungan (“PL”) sesuai
dengan luas bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan
pemanfaatan bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat
diproses oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan
selesai melakukan pembelian bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
No. 03062610213578246 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi bangunan gedung
tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk
mengelola dan memanfaatkan bangunan gedung akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas bangunan gedung tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang
didirikan di atas tanah bersama yang di dalamnya terdapat
rumah susun, berdasarkan:
1) SHMSRS No. 00043 dengan luas 8.312,33 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
2) SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
3) SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
4) SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
5) SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
9
Page 36
6) SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
7) SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
8) SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
9) SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
10) SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
11) SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
12) SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
13) SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dengan
masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
14) SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
15) SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Dukuh Menanggal,
Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa
Timur dengan masa berlaku sampai 25 Mei 2035.
Saat ini bangunan tidak disewakan, bangunan akan mulai
dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli
selesai dan setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan,
serta pengembangan akan dilakukan secara bertahap hingga
siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta
tidak terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas bangunan
tersebut.
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
10
Page 37
b. Sebesar Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian tanah seluas 6.704 m 2 dan bangunan dengan luas 15.848 m 2 yang berlokasi di Jalan
Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa
Timur yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu PMU dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
pembelian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada kesesuaian
lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Aset ini berlokasi di pusat perdagangan
Kabupaten Gresik, yang merupakan salah satu kawasan
industri dan komersial yang berkembang di Jawa Timur
dengan basis konsumen yang besar dan terus bertumbuh.
Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang
setara di kawasan ini relatif terbatas, sehingga Perseroan
memandang pembelian aset ini sebagai langkah strategi
untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai dengan
rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan di wilayah Gresik.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan, termasuk untuk
mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
Perseroan, termasuk kegiatan ritel modern, tenant
pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
Omni-channel.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima
ratus juta Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan PMU telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus
lima puluh juta delapan ratus ribu Rupiah).
11
Page 38
Tahapan perkembangan : Perseroan dan PMU telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk
tanah dan bangunan dikembangkan sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-
setelah dibeli f ormat milik Perseroan yang mencakup, namun tidak terbatas
pada, Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh dan Foodmart
Primo, Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak
Perseroan yang merupakan bagian dari ekosistem usaha
Perseroan, termasuk Toko Mama (SER), Mand arin Chicken
Rice (PCL), dan Tomorrow (TWI). Pengembangan tersebut
juga untuk mendukung keberadaan tenant pelengkap,
termasuk tenant makanan dan minuman, tenant pendukung
lainnya, serta integrasi layanan Omni-channel, guna
menghadirkan pengalaman belanja yang lebih lengkap bagi
konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
positif bagi Perseroan, antara lain berupa peningkatan
f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha,
penguatan pengembangan f ormat ritel yang inovatif , serta
dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan. Pemilihan aset berdasarkan
pertimbangan atas kesesuaian lokasi dengan rencana
strategis Perseroan, yaitu pengembangan lokasi ritel
terintegrasi di kawasan Kabupaten Gresik yang memiliki
karakteristik demograf is sesuai target pasar Perseroan dan
terletak pada koridor pertumbuhan Surabaya-Gresik yang
ditopang oleh kawasan industri Gresik dan Jawa Integrated
Industrial and Ports Estate (“JIIPE”). Sehubungan dengan hal
tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis yang
diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada
lokasi yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan,
sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha
Perseroan dan penciptaan nilai jangka panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
kuartal ketiga tahun 2026.
12
Page 39
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : IMB No. 503.03/264/437.74/2013 tanggal 10 Juli 2013.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
dan bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
No. 03062610213525021 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan
bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 6.704 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan,
termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
di atas tanah tersebut dengan luas 15.848 m 2, berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah
12.09.000036181.0 ex No. 22, dengan luas 6.305 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
dengan masa berlaku sampai 28 Januari 2047.
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah
12.09.000036131.0 ex No. 42, dengan luas 399 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro, Kecamatan
Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
dengan masa berlaku sampai 28 Januari 2047.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
c. Sebesar Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) untuk pembelian tanah
seluas 8.001 m 2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m 2 yang berlokasi di Jalan Sholeh
Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:
13
Page 40
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
pembelian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Sholeh
Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, yang merupakan salah
satu koridor komersial dan kawasan pemukiman yang
berkembang di Kota Bogor, dengan aksesibilitas yang baik
serta basis konsumen yang luas. Ketersediaan aset dengan
skala, spesif ikasi, dan lokasi yang setara di kawasan tersebut
relatif terbatas, sehingga Perseroan memandang pembelian
aset ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan
lokasi usaha yang sesuai dengan rencana ekspansi jaringan
ritel Perseroan di wilayah Bogor dan sekitarnya. Pembelian
aset ini juga mendukung rencana Perseroan untuk
memanf aatkan sebagian area sebagai pusat pelatihan dan
pengembangan kapabilitas operasional, sehingga diperlukan
penguasaan aset yang lebih pasti dan f leksibel untuk
menyesuaikan tata ruang, f ungsi tanah dan bangunan, serta
kebutuhan pengembangan jangka panjang Perseroan.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan, termasuk untuk
mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
Omni-channel.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan berdasarkan
ketentuan komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah)
di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat miliar tujuh
ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah).
14
Page 41
Tahapan perkembangan : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan untuk
tanah dan bangunan dikembangkan sebagai lokasi usaha ritel terintegrasi multi-
setelah dibeli f ormat milik Perseroan yang mencakup, namun tidak
terbatas pada, Hypermart, Hyf resh, Foodmart Fresh,
Foodmart Primo, Boston, FMX, serta brand pada
Perusahaan Anak Perseroan yang merupakan bagian dari
ekosistem usaha Perseroan, termasuk Toko Mama (SER),
Mandarin Chicken Rice (PCL), dan Tomorrow (TWI). Selain
itu, aset tersebut juga direncanakan untuk dapat
dimanf aatkan sebagai pusat pelatihan dan pengembangan
kapabilitas operasional Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak. Keberadaan pusat pelatihan tersebut diharapkan
dapat mendukung standardisasi kualitas layanan,
peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pelatihan
operasional gerai, serta kesiapan implementasi f ormat
usaha, layanan pendukung, dan integrasi layanan Omni-
channel di lingkungan Perseroan.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung
pengembangan ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan
f leksibilitas pemanf aatan ruang usaha, serta memperkuat
kapabilitas operasional dan pengembangan sumber daya
manusia Perseroan. Pemilihan aset didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan untuk
mengembangkan ritel terintegrasi di Kota Bogor dimana
kawasan dari aset ini merupakan jalur ekonomi strategis
yang menghubungkan pusat kota dengan akses tol Jagorawi
dan Bogor Outer Ring Road, serta didukung oleh
pertumbuhan basis pelanggan kelas menengah seiring
perkembangan permukiman di sekitar kawasan. Lebih lanjut,
kepemilikan aset memungkinkan Perseroan untuk
mengurangi ketergantungan terhadap sewa, sehingga
memitigasi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan di lokasi strategis. Aset tersebut juga
memberikan kendali yang lebih besar dalam pengelolaan
dan pengembangan usaha, serta diharapkan dapat segera
berkontribusi terhadap peningkatan penjualan dan kinerja
operasional Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut,
transaksi ini merupakan langkah strategis yang diperlukan
15
Page 42
untuk menjaga kesinambungan operasional pada lokasi
yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan, sekaligus
mendukung akselerasi pertumbuhan usaha Perseroan dan
penciptaan nilai jangka panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : IMB No. 647/65/PU/1995 tanggal 11 September 1995.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
dan bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus
perizinan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sesuai dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt
tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah
mengajukan Permohonan No. I-202606032350531392542 yang mana
berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR dapat diterbitkan apabila
Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik lahan
sebelumnya.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 8.001 m2 dan seluruh gedung yang didirikan,
termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
di atas tanah tersebut dengan luas 26.657 m 2, berdasarkan:
1) SHGB No. 1208, dengan luas 57 m 2 dan berlokasi di titik
Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa berlaku
sampai 7 Mei 2031.
2) SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m 2 dan berlokasi
di titik Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa berlaku
sampai 7 Mei 2031.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
16
Page 43
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
d. Sebesar Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) untuk pembelian tanah seluas
1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m 2 yang berlokasi di Jalan Malioboro No. 11A, Kelurahan
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu NMI dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
pembelian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Persero an serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Malioboro yang
merupakan salah satu koridor komersial, pariwisata, dan
pusat aktivitas ekonomi utama di Kota Yogyakarta, dengan
tingkat kunjungan masyarakat dan wisatawan yang tinggi.
Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan lokasi yang
setara di kawasan Malioboro relatif terbatas, sehingga
Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai langkah
strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang sesuai
dengan rencana pengembangan jaringan ritel Perseroan
di wilayah Yogyakarta.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan, termasuk untuk
mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
Perseroan yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
Omni-channel.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah)
di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
17
Page 44
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan NMI telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar empat ratus
empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan : Perseroan dan NMI telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal
18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai
tanah dan bangunan heritage retail yang menonjolkan karakter kawasan
setelah dibeli Malioboro, serta dimanf aatkan sebagai showcase konsep
Bread & Butter dan mother store untuk pengembangan serta
pengujian inovasi f ormat ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini
juga memberikan f leksibilitas bagi Perseroan dalam
mengatur desain ruang usaha, komposisi tenant, serta
pengembangan pengalaman merek bagi konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak
positif bagi Perseroan melalui peningkatan f leksibilitas dalam
pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha, serta penguatan
pengembangan f ormat ritel yang inovatif . Berlokasi di Jalan
Malioboro, yang dikenal sebagai pusat pariwisata dan
kawasan heritage khas Yogyakarta dengan karakter budaya
yang kuat serta arus wisatawan domestik dan mancanegara
yang konsisten sepanjang tahun, aset ini merupakan lokasi
yang unik dan tidak mudah tergantikan untuk pengembangan
brand experience Perseroan. Oleh karena itu, pengamanan
aset menjadi langkah strategis untuk menjaga
kesinambungan operasional di lokasi yang sangat relevan,
sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha dan
penciptaan nilai jangka panjang bagi Perseroan.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
18
Page 45
Status Perizinan : 1) IMB No. 123/R tanggal 25 April 1984.
2) IMB No. 249/R tanggal 15 September 1989.
3) IMB No. 377/R tanggal 19 Januari 1988.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
dan bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
No. - tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 1.658 m2 dan seluruh gedung yang didirikan,
termasuk konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
di atas tanah tersebut dengan luas 5.382 m2, berdasarkan:
1) SHGB No. 415, dengan luas 607 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen,
Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakart a
dengan masa berlaku sampai dengan 14 Juli 2031.
2) SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
23 September 2040.
3) SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
23 September 2040.
4) SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m 2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
23 September 2040.
5) SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 m2 dan berlokasi
di titik Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan
Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta dengan masa berlaku sampai
23 September 2040.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
19
Page 46
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
e. Sebesar Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) untuk pembelian
tanah seluas 38.169 m 2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan Raya Serang
Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu BS dengan rincian sebagai
berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah tersebut merupakan bagian dari langkah
pembelian strategis Perseroan untuk mendukung pengembangan
usaha, khususnya dalam meningkatkan ef isiensi
operasional, memperkuat kapasitas logistik, serta
mengoptimalkan jaringan distribusi Perseroan.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Tanah tersebut berlokasi di Kawasan Industri
Graha Balaraja, yang merupakan kawasan industri dengan
aksesibilitas yang mendukung kegiatan logistik dan
distribusi. Lokasi tanah tersebut juga berdampingan dengan
sentra distribusi Perseroan yang telah ada, sehingga
memberikan nilai strategis bagi Perseroan dalam
pengembangan dan optimalisasi f ungsi distribusi,
pergudangan, dan/atau f asilitas pendukung operasional
lainnya.
Dibandingkan dengan pembelian tanah dari pihak ketiga,
pembelian tanah dari pihak af iliasi ini memberikan
keuntungan bagi Perseroan karena aset yang tersedia
memiliki kesesuaian lokasi yang tinggi dengan kebutuhan
operasional Perseroan, khususnya karena letaknya
berdampingan dengan sentra distribusi Perseroan yang telah
ada. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan
pengembangan secara lebih terintegrasi, ef isien, dan selaras
dengan inf rastruktur operasional yang telah dimiliki.
Ketersediaan tanah dengan skala, lokasi, dan karakteristik
yang setara di sekitar sentra distribusi Perseroan relatif
terbatas. Oleh karena itu, Perseroan memandang pembelian
tanah ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan
lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan
jangka panjang Perseroan, khususnya dalam mendukung
pertumbuhan jaringan gerai, integrasi rantai pasok, serta
penguatan ekosistem ritel Perseroan.
Pembelian tanah tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang ,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam merencanakan dan
mengembangkan f asilitas logistik, pergudangan, distribusi,
maupun f asilitas pendukung operasional lainnya. Dengan
kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki keleluasaan
untuk mengembangkan tanah tersebut secara bertahap
20
Page 47
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan dengan
ketentuan komersial yang wajar (arm's length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta
Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan BS telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus
empat puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan : Perseroan dan BS telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari
2026.
Peruntukan penggunaan : Tanah tersebut direncanakan untuk mendukung
tanah setelah dibeli pengembangan solusi rantai pasok jangka panjang (long-
term supply chain solution), guna memperkuat kapasitas dan
ef isiensi jaringan distribusi Perseroan.
Pengembangan tanah tersebut akan dilakukan secara
bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan
operasional, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi
kebutuhan kapasitas logistik dan distribusi Perseroan.
Sumber dana pengembangan tanah tersebut direncanakan
berasal dari kas internal Perseroan. Setelah dikembangkan,
tanah tersebut diharapkan dapat mendukung ef isiensi
operasional, integrasi rantai pasok, serta penguatan kegiatan
usaha Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat
kapasitas dan ef isiensi jaringan distribusi Perseroan serta
memberikan f leksibilitas dalam mendukung pengembangan
solusi rantai pasok Perseroan secara berkelanjutan. Lebih
lanjut, kepemilikan atas tanah Balaraja merupakan langkah
strategis bagi Perseroan, mengingat lokasi tersebut berada
pada jalur logistik utama yang menghubungkan pusat
distribusi Perseroan dengan jaringan gerai di wilayah
Indonesia bagian barat, mencakup Sumatera, Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Banten, dan Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perolehan aset ini
diperlukan untuk mendukung kesinambungan dan ef isiensi
operasional distribusi Perseroan.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dapat
dilaksanakan selambatnya pada awal kuartal ketiga tahun
2026.
21
Page 48
Pengembangan tanah diperkirakan akan dimulai pada tahun
2027, setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan dan
akan dilakukan secara bertahap hingga siap digunakan
sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
Status Perizinan : Tidak ada perizinan mengingat tidak ada bangunan.
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam memanfaatkan tanah untuk
membangun bangunan sesuai kebutuhannya membutuhkan persyaratan
dasar dan perizinan berusaha berupa NIB sesuai dengan kegiatan usaha
yang akan dilakukan, PBG, SLF, KKPR, dan PL sesuai dengan luas
bangunan dan/atau tanah yang digunakan untuk melakukan pemanfaatan
bangunan, yang mana seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai
melakukan pembelian tanah tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah berkomitmen untuk mengurus
perizinan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sesuai dengan Surat Pernyataan No. 052/VI/2026-CSExt
tanggal 3 Juni 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan telah
mengajukan Permohonan No. I-202606040009412862873 yang mana
berdasarkan hasil evaluasi permohonan, KKPR dapat diterbitkan apabila
Perseroan telah menambahkan akta jual beli antara pemilik lahan
sebelumnya.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
untuk mengelola dan memanfaatkan tanah akan terpenuhi sebelum
pemanfaatan atas tanah tersebut dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 38.169 m2 berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.04.000133500.0 ex No. 08, dengan luas 35.331 m 2
dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
dengan masa berlaku sampai 16 Agustus 2047.
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.04.000121027.0 ex No. 09, dengan luas 2.615 m 2 dan
belokasi di titik Kelurahan Sukamurni, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
dengan masa berlaku sampai 6 Desember 2047.
3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah
28.04.000121029.0 ex No. 459, dengan luas 223 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan masa
berlaku sampai 16 Agustus 2047.
Saat ini tanah tidak disewakan, tanah akan mulai
dikembangkan secara komersial setelah transaksi jual beli
selesai dan setelah pemenuhan perizinan yang diperlukan,
serta pengembangan akan dilakukan secara bertahap
hingga siap dioperasikan.
Keterangan Lain : Saat ini tanah tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah tersebut.
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
f. Sebesar Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) untuk
pembelian tanah seluas 2.056 m 2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m 2 yang berlokasi
di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh pihak Af iliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:
22
Page 49
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian
pembelian dari strategi Perseroan dalam memperkuat pengembangan
jaringan usaha serta mendukung ekspansi bisnis secara
selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Pemilihan aset dari pihak af iliasi didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan serta
ketersediaan aset yang sesuai dengan kebutuhan
operasional. Aset tersebut berlokasi di Jalan Kapten
Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, yang merupakan salah
satu kawasan komersial dan pusat aktivitas ekonomi di Kota
Bogor, dengan aksesibilitas yang baik serta basis konsumen
yang luas. Ketersediaan aset dengan skala, spesif ikasi, dan
lokasi yang setara di kawasan tersebut relatif terbatas,
sehingga Perseroan memandang pembelian aset ini sebagai
langkah strategis untuk mengamankan lokasi usaha yang
sesuai dengan rencana ekspansi jaringan ritel Perseroan
di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Pembelian aset tersebut dipandang lebih optimal
dibandingkan dengan skema sewa karena memberikan
kepastian penguasaan aset dalam jangka panjang,
mengurangi risiko kenaikan biaya sewa dan ketidakpastian
perpanjangan masa sewa, serta memberikan f leksibilitas
yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan
pengaturan tata letak gerai, konversi f ormat, pengembangan
area komersial, dan pengelolaan bauran penyewa (tenant
mix). Dengan kepemilikan langsung, Perseroan juga memiliki
keleluasaan untuk mengembangkan aset secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategi
pengembangan usaha Perseroan, termasuk untuk
mendukung pengembangan ekosistem ritel multi-f ormat
Perseroan, yang mencakup kegiatan ritel modern, tenant
pelengkap, layanan pendukung, serta integrasi layanan
Omni-channel.
Transaksi dengan pihak af iliasi ini dilaksanakan berdasarkan
ketentuan komersial yang wajar (arm’s length) sebagaimana
berlaku dalam transaksi dengan pihak ketiga.
Nilai transaksi : Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus
juta Rupiah) di luar PPN.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran PPN
tersebut berasal dari arus kas operasional Perseroan,
dimana PPN dimaksud dapat dikompensasikan dengan PPN
atas kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah
transaksi mempertimbangkan nilai pasar yaitu sebesar
Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar sembilan ratus tiga
puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah).
Tahapan perkembangan : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian
status transaksi Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari
2026.
23
Page 50
Peruntukan penggunaan : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai
tanah dan bangunan heritage retail yang menonjolkan karakter kawasan Bogor,
setelah dibeli serta dimanf aatkan sebagai showcase konsep Bread &
Butter dan mother store untuk pengembangan serta
pengujian inovasi f ormat ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini
juga memberikan f leksibilitas bagi Perseroan dalam
pengaturan desain ruang usaha, komposisi tenant, serta
pengembangan pengalaman merek bagi konsumen.
Pengembangan aset setelah pembelian direncanakan untuk
dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan
kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat
usaha, kondisi keuangan Perseroan, serta proyeksi arus kas
dari kegiatan usaha pada aset tersebut. Setelah aset mulai
beroperasi, kegiatan usaha yang dijalankan pada aset
tersebut diharapkan dapat menghasilkan arus kas yang
dapat mendukung pengembangan lanjutan secara bertahap,
dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas dan
kegiatan operasional Perseroan.
Adapun penggunaan tanah dan bangunan oleh Perusahaan
Anak Perseroan akan dilakukan berdasarkan perjanjian
sewa-menyewa, kerja sama penggunaan ruang, atau bentuk
perjanjian lain yang sesuai dengan kebutuhan operasional
masing-masing Perusahaan Anak, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat
pengembangan inovasi f ormat ritel Perseroan serta
memberikan f leksibilitas dalam optimalisasi pemanf aatan
ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan
bisnis Perseroan ke depan. Pemilihan aset didasarkan pada
kesesuaian lokasi dengan rencana strategis Perseroan untuk
mengembangkan ritel terintegrasi di Kota Bogor, dimana aset
ini memiliki lokasi strategis menghubungkan kawasan
Stasiun Bogor, Kebun Raya Bogor, dan pusat kegiatan
ekonomi Bogor Tengah, dengan basis konsumen yang terdiri
dari penduduk lokal, pekerja kantoran, dan wisatawan
domestik. Lebih lanjut, kepemilikan aset memungkinkan
Perseroan untuk mengurangi ketergantungan terhadap
sewa, sehingga memitigasi risiko kenaikan biaya sewa dan
ketidakpastian perpanjangan di lokasi strategis. Aset
tersebut juga memberikan kendali yang lebih besar dalam
pengelolaan dan pengembangan usaha, serta diharapkan
dapat segera berkontribusi terhadap peningkatan penjualan
dan kinerja operasional Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut, transaksi ini merupakan langkah strategis yang
diperlukan untuk menjaga kesinambungan operasional pada
lokasi yang relevan bagi kegiatan usaha Perseroan,
sekaligus mendukung akselerasi pertumbuhan usaha
Perseroan dan penciptaan nilai jangka panjang.
Waktu Pelaksanaan : Perseroan memperkirakan transaksi pembelian tanah dan
bangunan dapat dilaksanakan selambatnya pada awal
kuartal ketiga tahun 2026.
Pengembangan tanah dan bangunan diperkirakan akan
dimulai pada tahun 2027, setelah pemenuhan perizinan yang
diperlukan dan akan dilakukan secara bertahap hingga siap
dioperasikan sesuai dengan rencana peruntukan Perseroan.
24
Page 51
Status Perizinan : 1) IMB No. Skep.1184/Pu.071/1981/I.M.B.No.169/IX / ’81
tanggal 12 September 1981.
2) IMB No. Skep.1601/Pu.071/1979/I.M.B.No.43/ 79
tanggal 18 Juli 1979.
3) IMB No. Skep.1712/Pu.071/1979/I.M.B.No.59/ 79
tanggal 3 Agustus 1979.
Tanah dan bangunan yang akan dibeli oleh Perseroan adalah tanah dan
bangunan yang tidak sedang digunakan atau dimanfaatkan untuk
melakukan aktivitas, sehingga tanah dan bangunan tersebut hanya memiliki
perizinan IMB yang telah disebutkan di atas.
Dalam melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan gedung tersebut,
dibutuhkan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, berupa NIB sesuai
dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan, PBG (apabila dilakukan
penambahan pembangunan atau perubahan bangunan eksisting), SLF,
KKPR, dan PL sesuai dengan luas bangunan dan/atau tanah yang
digunakan untuk melakukan pemanfaatan tanah dan bangunan, yang mana
seluruh perizinan tersebut hanya dapat diproses oleh Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak setelah Perseroan selesai melakukan pembelian tanah
dan bangunan tersebut.
Sehubungan dengan KKPR, Perseroan telah memiliki Konfirmasi KKPR
No. 03062610213271125 tanggal 3 Juni 2026 atas lokasi tanah dan
bangunan tersebut.
Perseroan akan memastikan bahwa seluruh perizinan yang dibutuhkan
untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan bangunan gedung akan
terpenuhi sebelum pemanfaatan atas tanah dan bangunan gedung tersebut
dilakukan.
Objek Transaksi : Tanah seluas 2.056 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan,
termasuk, konstruksi, struktur dan bangunan yang berada
di atas tanah tersebut dengan luas 1.659 m 2, berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identif ikasi Bidang Tanah
10.09.000003586.0 ex No. 388, dengan luas 74 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
berlaku sampai 21 Juni 2041.
2) SHGB Nomor Identif ikasi Bidang Tanah
10.09.000002590.0 ex No. 389, dengan luas 137 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
berlaku sampai 1 Oktober 2041.
3) SHGB Nomor Identif ikasi Bidang Tanah
10.09.000002794.0 ex No. 390, dengan luas 915 m 2 dan
berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor
Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan masa
berlaku sampai 1 Oktober 2041.
4) SHGB Nomor Identif ikasi Bidang Tanah
10.09.0000031830.0 ex No. 391, dengan luas 930 m 2
dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan
masa berlaku sampai 4 Juni 2026. Berdasarkan Surat
Keterangan No. 43/CN/RR/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026
yang dikeluarkan Resty Ronlisco, S.H., M.Kn., Notaris
dan PPAT di Kabupaten Bogor, SHGB tersebut sedang
dalam proses perpanjangan masa berlaku pada Kantor
Pertanahan Kota Bogor.
Saat ini tanah dan bangunan tidak disewakan, tanah dan
bangunan akan mulai dikembangkan secara komersial
setelah transaksi jual beli selesai dan setelah pemenuhan
perizinan yang diperlukan, serta pengembangan akan
dilakukan secara bertahap hingga siap dioperasikan.
25
Page 52
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang
dijaminkan, serta tidak terdapat perkara, gugatan dan
sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sif at hubungan Af iliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
Alasan Pembelian dari Pihak Afiliasi dan Struktur Penggunaan Dana
Perseroan menyampaikan bahwa keputusan untuk mengalokasikan sebagian dana hasil
PMHMETD VIII untuk pembelian aset terlebih dahulu didasari pertimbangan bahwa
pengamanan kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis merupakan langkah prioritas
sebelum pengembangan dilakukan. Aset-aset tersebut telah teridentif ikasi sesuai dengan
kebutuhan pengembangan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, antara lain untuk
mendukung kegiatan ritel, food service, dan logistik, maupun f ormat usaha lainnya dalam
ekosistem usaha Perseroan.
Adapun pembelian dilakukan dari pihak af iliasi karena aset -aset dimaksud memiliki
karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan, yaitu berlokasi strategis, memiliki
aksesibilitas yang baik, memiliki potensi pemanf aatan yang relevan, serta dapat
dikembangkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan usaha Perseroan. Perseroan juga
mempertimbangkan bahwa ketersediaan aset dengan lokasi, skala, spesif ikasi, dan
karakteristik serupa di pasar relatif terbatas. Dalam konteks ini, transaksi dengan pihak af iliasi
tidak semata-mata merupakan pengalihan dana kepada pihak af iliasi, melainkan merupakan
akuisisi aset riil yang memberikan manf aat ekonomi, dapat dikendalikan, dimanf aatkan, dan
dikembangkan oleh Perseroan.
Keunggulan dan Urgensi Pembelian saat Ini
Perseroan memandang bahwa pembelian aset pada saat ini diperlukan untuk mengamankan
aset-aset strategis yang telah teridentif ikasi, dengan mempertimbangkan beberapa hal
sebagai berikut:
Ͳ Pertama, ketersediaan aset strategis dengan lo kasi, skala, spesif ikasi, dan karakteristik
yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan relatif terbatas dan tidak selalu tersedia
di pasar. Aset-aset yang diidentif ikasi memiliki lokasi dan aksesibilitas yang relevan
dengan rencana pengembangan usaha Perseroan, sehingga apabila pembelian ditunda,
terdapat risiko aset dimaksud tidak lagi tersedia atau tidak dapat diperoleh dengan kondisi
komersial yang sama di kemudian hari.
Ͳ Kedua, alternatif pembelian tanah kosong untuk kemudian dikembangkan sejak awa l
memerlukan proses yang lebih panjang, termasuk aspek perencanaan, perizinan,
pembangunan, kesiapan operasional, serta kebutuhan pendanaan tambahan. Oleh
karena itu, Perseroan memandang bahwa pengamanan kepemilikan atas aset yang telah
tersedia dan memiliki inf rastruktur dasar merupakan pendekatan yang lebih prudent ,
sedangkan pengembangan lanjutan akan dilakukan secara bertahap setelah Perseroan
memiliki kepastian penguasaan aset dan rencana pemanf aatan yang paling optimal.
Ͳ Ketiga, kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi
f ormat ritel Perseroan serta memberikan f leksibilitas dalam optimalisasi pemanf aatan
ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan bisnis Perseroan ke depan.
Value Added bagi Perseroan
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan secara jangka menengah hingga panjang. Nilai tambah tersebut antara lain berupa
kepemilikan dan penguasaan atas aset strategis yang mendukung rencana pengembangan
usaha, peningkatan f leksibilitas dalam pengelolaan dan optimalisasi ruang usaha, ef isiensi
pengembangan karena aset yang dibeli telah memiliki inf rastruktur dasar, serta dukungan
terhadap pengembangan ekosistem usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
26
Page 53
Selain itu, pelaksanaan PMHMETD VIII juga diharapkan dapat memperkuat struktur
permodalan Perseroan melalui peningkatan ekuitas, sehingga memperkuat basis ekuitas
Perseroan dalam mendukung kegiatan usaha dan rencana pengembangan ke depan.
Peningkatan ekuitas tersebut juga diharapkan dapat membantu menormalisasi rasio utang
terhadap ekuitas Perseroan, serta memperbaiki posisi Perseroan dalam pemenuhan
kewajiban keuangan, termasuk covenant yang berkaitan dengan rasio utang terhadap
ekuitas. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat, Perseroan diharapkan memiliki
f leksibilitas keuangan yang lebih baik dalam mendukung kebutuhan modal kerja,
pelaksanaan rencana pengembangan usaha, serta pengelolaan kewajiban keuangan secara
lebih berkelanjutan.
Dengan demikian, transaksi ini tidak semata-mata merupakan perputaran dana antara entitas
dalam kelompok usaha yang sama, melainkan merupakan upaya Perseroan untuk
memperoleh aset riil yang dapat dikendalikan, dimanf aatkan, dan dikembangkan guna
mendukung kegiatan usaha serta memberikan manf aat ekonomi bagi Perseroan.
Pengembangan atas aset-aset tersebut akan dilakukan secara bertahap dan prudent dengan
mempertimbangkan kesiapan operasional, kebutuhan masing -masing f ormat usaha,
perizinan, kondisi keuangan, serta proyeksi arus kas Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (operational expenditure) untuk mendukung
pertumbuhan modal kerja dan pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan, dengan rincian
antara lain peningkatan kualitas persediaan melalui pembelian barang dagangan dari para
pemasok, yang mencakup produk untuk dijual kembali di jaringan gerai Perseroan, s eperti
kebutuhan sehari-hari (fast moving consumer goods/FMCG) serta produk fresh guna menjaga
ketersediaan dan kualitas penawaran kepada pelanggan. (“Rencana Penggunaan Modal Kerja”)
Apabila dana hasil PMHMETD VIII tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana
di atas, Perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya, antara lain kas internal Perseroan.
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i)
Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan dan (ii) Rencana Penggunaan Modal Kerja disebut
“Rencana Penggunaan Dana”.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana:
(a) Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan, merupakan suatu transaksi af iliasi yang dikarenakan
Perseroan dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan BS memiliki hubungan af iliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 4 POJK No. 42/2020,
Perseroan pada tanggal ef ektif transaksi wajib untuk (i) mengumumkan keterbukaan inf ormasi
kepada masyarakat selambatnya 2 hari kerja setelah tanggal transaksi dan (ii) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari transaksi.
Selanjutnya, apabila Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan merupakan (i) transaksi
benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020 dan/atau
(ii) transaksi material, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana berlaku).
(b) Rencana Penggunaan Modal Kerja, apabila Rencana Penggunaan Modal Kerja merupakan
suatu transaksi material, transaksi af iliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020
(sebagaimana berlaku).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini akan dilaksanakan sepenuhny a
sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan
Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia
dan Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII ini. Sesuai
dengan POJK No. 40/2025 dan Peraturan BEI No. I-E, Perseroan wajib (a) membuat dan
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD VIII ini kepada OJK, BEI
dan Masyarakat dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan
27
Page 54
mana LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan
PMHMETD VIII; dan (b) mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII
dalam setiap RUPST, sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD VIII telah direalisasikan.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka
Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan RUPS dan melakukan keterbukaan inf ormasi kepada Masyarakat serta
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD VIII;
(ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak
memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan
Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana has il PMHMETD VIII; atau
(b) melakukan keterbukaan inf ormasi kepada Masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana
Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi
menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif berdasarkan
studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang
berbeda dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS
dengan nilai paling banyak 10% dari total dana hasil PMHMETD VIII.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan
perubahan tersebut melalui keterbukaan inf ormasi yang disampaikan kepada Masyarakat dan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK
No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil PMHMETD VIII atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami f luktuasi harga pada rekening khusus
atas nama Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai rekening
penampungan dana hasil PMHMETD VIII. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta
pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD VIII
tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD
VIII ini diperkirakan berjumlah sekitar 0,54% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai
berikut:
1. Biaya Prof esi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,35% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,16%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,08%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,01%;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan, yaitu PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT CIMB Niaga Sekuritas ,
sebesar 0,09%;
4. Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan di BEI, biaya Pernyataan Pendaf taran ke OJK, biaya
RUPSLB, biaya pencetakan Prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,09%.
Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PMHMETD VII dan PMHMETD VI sesuai dengan
laporan realisasi penggunaan dana sebagai berikut:
i. Dana sehubungan dengan PMHMETD VII telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada
30 April 2024, sebagaimana dimuat dalam Surat Perseroan No. 032/V/2024-CSExt tanggal 10 Mei
2024.
ii. Dana sehubungan dengan PMHMETD VI telah digunakan seluruhnya oleh Perseroan pada
30 September 2025, sebagaimana dimuat dalam Surat Perseroan No. 041/X/2025-CSExt tanggal
2 Oktober 2025.
28
Page 55
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan
Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini
tanpa modif ikasian, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas sebesar Rp 3.595.100 juta
yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.577.174 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp1.017.926 juta dengan rincinan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 550.000
Utang usaha 1.303.238
Beban akrual 244.847
Utang pajak 27.198
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.577.174
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751
Liabilitas pajak tangguhan 31
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 1.017.926
JUMLAH LIABILITAS 3.595.100
A. LIABILITAS JANGKA PENDEK
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp550.000 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Fasilitas
Jenis Mata Jumlah suku
Kreditur Periode Pinjaman yang
Fasilitas Uang Fasilitas bunga per
digunakan
tahun
PT Bank Kredit modal Rupiah 450.000 23 Desember 2025 400.000 7,25% -
Negara kerja 22 Maret 2026 8,00%
Indonesia Tbk berulang
(“BNI”)
PT Bank CIMB Pinjaman Rupiah 200.000 13 Desember 2025 150.000 7,50%
Niaga Tbk Tetap atas 13 Desember 2027
(“CIMB”) Permintaan-2
Jumlah 650.000 550.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:
1. BNI
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,78x pada Desember 2025, 0,87x pada
Desember 2026, 0.9x pada Desember 2027, 1x pada Desember 2028;
Net Debt to Equity : maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest : minimum 1,5x pada Desember 2025 dan 2024.
29
Page 56
2. CIMB
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x p ada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026,
1x pada Desember 2027;
Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada
Juni 2026 sampai Desember 2026, 2x pada Juni 2027.
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana
diperlukan. Fasilitas-f asilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Atas utang bank dengan BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk:
• Melakukan merger, akuisisi, atau reorganisasi atau investasi/penyertaan pada perusahaan lain
yang termasuk dalam transaksi material sesuai dengan peraturan pasar modal;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merubah bentuk atau status hukum Perseroan;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun, termasuk kepada pemegang saham kecuali hutang,
pinjaman atau kredit yang telah diberikan dengan rincian seperti yang tercantum dalam laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir termasuk setiap perpanjangan, pembiayaan
kembali (refinancing) pembaharuan penggantian dari setiap hutang kredit, pinjaman tersebut
dengan limit dan syarat-syarat sesuai dengan perjanjian yang sudah ada, pinjaman pada karyawan,
anggota direksi atau komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan
Perseroan yang berlaku di Perusahan pada saat perjanjian kredit ditandat angani dan dilaksanakan
secara wajar, penempatan dana sementara melalui pembelian obligasi yang terdaf tar di OJK dan
tercatat di BEI yang diterbitkan oleh perusahaan tidak teraf iliasi dengan Perseroan yang memiliki
peringkat minimum id-A selama periode kepemilikan dengan ketentuan apabila peringkat obligasi
tersebut turun dari id-A maka Perseroan harus menjual obligasi tersebut, pinjaman sehubungan
dengan transaksi penjualan/pengalihan/pemindahan aset tetap sebagaimana dimaksud pada butir
di atas, pinjaman sehubungan dengan transaksi penjualan non operasional sepanjang transaksi
tersebut dilakukan secara normal dan wajar (arms length transaction) antara lain pinjaman yang
timbul karena penjualan dengan pembayaran secara angsuran, dalam rangka transaksi
operasional usaha yang berkaitan dengan usaha Perusahan yang lazim dan/atau wajar
berdasarkan penilaian BNI;
• Melakukan investasi atau pernyataan yang material sesuai dengan peraturan pasar modal kecuali
berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Perseroan; dan
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan Net Debt to
Equity.
Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial
covenant atau menurunnya kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
• Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
anggaran dasar perusahaan yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu
berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan saham perusahaan pengendali sesuai
ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan kepada
bank;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali
Perusahaan Anak yang dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
• Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen
cukup dengan pemberitahuan kepada bank;
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan
usahanya;
• Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
30
Page 57
• Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
apapun kepada pihak lain kecuali dalam rangka bertindak sebagai penjamin dari Perusahaan Anak
yang mengeluarkan US Dollar Bond;
• Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
• Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.303.238 juta, merupakan kewajiban kepada para pemasok (pihak ketiga) dalam rangka pembelian
barang yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang Usaha
Beli putus 1.259.379
Konsinyasi 43.859
Jumlah 1.303.238
Pada tanggal 31 Desember 2025, seluruh utang usaha jatuh tempo pada triwulan berikutnya. Jumlah
tercatat utang usaha diperkirakan sama dengan nilai wajarnya. Seluruh utang usaha berdenominasi
dalam Rupiah.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp244.847 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pemasaran dan perlengkapan 103.316
Sewa 50.518
Listrik dan energi 46.233
Lain-lain 44.780
Jumlah 244.847
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp27.198 juta, yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Perseroan
Pajak penghasilan
Pasal 21 81
Pasal 23 460
Pasal 4(2) 5.112
Pajak Pertambahan Nilai 21.095
Lain-lain 282
Perusahaan anak
Pajak penghasilan 168
Jumlah 27.198
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp83.611 juta.
31
Page 58
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp177.641 juta.
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp158.106 juta. Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya
merupakan utang lain-lain yang mencakup antara lain liabilitas kepada kontraktor untuk pekerjaan
renovasi bangunan, termasuk dekorasi toko, dan kepada pihak ketiga atas beban pemasaran dan
sewa.
Karena jatuh tempo yang pendek, nilai wajar utang diperkirakan sama dengan nilai tercatatnya,
sehingga utang tidak diamortisasi dengan menggunakan suku bunga ef ektif .
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp6.247 juta.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp32.533 juta. Liabilitas jangka pendek lainnya terutama terdiri dari voucher belanja
yang telah dijual kepada pelanggan oleh Perseroan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu
yang belum digunakan oleh pelanggan.
B. LIABILITAS JANGKA PANJANG
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp245.000 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat
Jenis Mata Jumlah Fasilitas yang suku
Kreditur Fasilitas Uang Fasilitas Periode Pinjaman digunakan bunga per
tahun
PT Bank CIMB Pinjaman Rupiah 250.000 13 Desember 2025 245.000 7,50% -
Niaga Tbk Tetap atas - 8,00%
Pemintaan 13 Desember 2027
Jumlah 250.000 245.000
Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu, antara lain:
1. CIMB
Current ratio: minimum 1x pada Desember 2024, 0,8x pada Desember 2025, 0,9x pada Juni 2026,
1x pada Desember 2027;
Net Debt to Equity: maksimum 3x pada Desember 2025 dan 2024;
EBITDA to interest: minimum 2,5x pada Desember 2024, 1,25x pada Desember 2025, 1,5x pada
Juni 2026 sampai Desember 2026, 2x pada Juni 2027.
Perseroan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan atau memperoleh waiver sebagaimana
diperlukan. Fasilitas-f asilitas kredit yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.
Atas utang bank dengan CIMB, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan:
• Mengadakan merger dengan perusahaan lain yang mengakibatkan memburuknya financial
covenant atau menurunnya kualitas kredit;
• Menjual dan/atau memindahtangankan atau dengan cara apapun melepaskan sebagian besar
harta kekayaan Perseroan selain yang bersangkutan dengan aktivitas usaha sehari-hari;
32
Page 59
• Merger dengan perusahaan lain, merubah bentuk atau status hukum perusahaan, merubah
anggaran dasar perusahaan yang meliputi perubahan nama, tempat kedudukan, jangka waktu
berdirinya perusahaan, penambahan modal, perubahan saham perusahaan pengendali sesuai
ketentuan Bapepam-LK dan pemilikan hak atas saham, cukup dengan pemberitahuan kepada
bank;
• Melakukan pengurangan modal;
• Memberikan pinjaman kepada siapapun juga, termasuk kepada para pemegang saham, kecuali
Perusahaan Anak yang dikendalikan oleh Perseroan atau pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka transaksi dagang yang berkaitan langsung dengan usahanya;
• Melakukan investasi atau penyertaan yang materiil, membagi laba usaha dan membayar dividen
cukup dengan pemberitahuan kepada bank;
• Menerima pinjaman dari pihak lain yang menyebabkan pelanggaran persyaratan DER, kecuali jika
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi d agang yang berkaitan langsung dengan
usahanya;
• Memasuki atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
• Mengikat diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
apapun kepada pihak lain kecuali dalam rangka bertindak s ebagai penjamin dari Perusahaan Anak
yang mengeluarkan US Dollar Bond;
• Membubarkan perusahaan atau meminta dinyatakan pailit; dan
• Merubah susunan pengurus, direksi atau komisaris Perseroan cukup diberitahukan kepada bank.
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp584.849 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga 517.077
Pihak berelasi 245.413
762.490
Dikurangi: bagian jangka pendek 177.641
Bagian jangka panjang 584.849
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp180.751 juta. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan dan Perusahaan
Anak dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, dalam laporannya pada tanggal 10
Februari 2026,dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Asumsi-asumsi yang digunakan
adalah sebagai berikut:
Usia Pensiun Normal : 55 tahun
Tingkat Diskonto : 6,6%
Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji : 6,0%
Tingkat Cacat : 10% dari tingkat kematian
Tingkat Pensiun : 100% pada usia pensiun normal
Tingkat Pengunduran Diri : 2% per tahun pada usia 20 tahun sampai dengan 54 tahun
Tabel Mortalita : Tabel Mortalita Indonesia 2019 dengan estimasi perbaikan
mortalitas
Perubahan liabilitas diestimasi atas imbalan pasca kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo Awal 185.412
Biaya diakui di laba rugi 32.724
Biaya diakui di penghasilan komprehensif lain 2.822
Pembayaran (20.124)
Saldo akhir 200.834
Dikurangi: bagian jangka pendek 20.083
Bagian jangka panjang 180.751
33
Page 60
Estimasi pembayaran imbalan di periode mendatang pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
Rp18.754 juta.
Jangka waktu rata-rata kewajiban imbalan pasti pada tanggal 31 Desember 2025 adalah antara 12,6
tahun.
Program pensiun memberikan eksposur Perseroan terhadap risiko tingkat bunga dan risiko gaji.
Nilai kini imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi Pemerintah, oleh
karenanya, penurunan suku bunga obligasi Pemerintah meningkatkan liabilitas program.
Nilai kini imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, oleh karenanya,
peningkatan persentase kenaikan gaji di masa depan akan meningkatkan liabilitas program.
Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada tanggal
31 Desember 2025 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
Perubahan asumsi
Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1,00% 186.225 217.305
Tingkat kenaikan gaji 1,00% 216.374 186.769
Perkiraan analisis jatuh tempo atas imbalan pensiun tidak terdiskonto per 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Antara 1 - 2 tahun Antara 3 - 5 tahun Lebih dari 5 tahun Jumlah
Imbalan pensiun 35.571 52.278 377.058 464.907
d. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp31 juta. Pengaruh pajak atas beda temporer yang signif ikan antara pelaporan komersial
dan pajak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dibebankan
Dikreditkan / ke
1 Januari 31 Desember
(dibebankan) Penghasilan
2025 2025
ke Laba Rugi Komprehensif
Lain
Liabilitas pajak tangguhan
Perusahaan Anak - 31 - 31
e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp7.295 juta. Liabilitas jangka panjang lainnya merupakan liabilitas sewa yang
ditangguhkan.
f. Liabilitas Sewa
Nilai tercatat atas liabilitas sewa dan pergerakan sepanjang periode adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Sewa
Pihak ketiga 517.077
Pihak berelasi 245.413
762.490
Dikurangi: bagian jangka pendek 177.641
Bagian jangka panjang 584.849
34
Page 61
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Jumlah yang diakui di laba rugi yang timbul dari
sewa adalah sebagai berikut:
Penyusutan aset hak-guna 220.557
Biaya keuangan atas liabilitas sewa 69.197
Biaya sehubungan dengan sewa jangka pendek dan
29.197
sewa bernilai rendah
Pembayaran sewa variabel tidak termasuk dalam
3.906
pengukuran kewajiban sewa
Liabilitas sewa termasuk sewa tanah dengan perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan
dan menyerahkan dan sewa bangunan atas toko dengan perjanjian sewa menyewa.
C. KOMITMEN
Pada tanggal 31 Desember 2025, komitmen yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
a. Perseroan menandatangani Perjanjian Penyediaan Jasa Teknologi Inf ormasi dengan PT Visionet
Data Internasional, pihak berelasi, dimana PT Visionet Data Internasional akan menyediakan
sistem teknologi inf ormasi beserta jasa pendukungnya untuk mendukung operasional bisnis
Perseroan. Perjanjian ini telah beberapa kali diperpanjang dan yang terakhir adalah dari periode 1
Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2025. Perseroan telah memperoleh perpanjangan
perjanjian pada bulan November 2025 yang berlaku ef ektif sejak Januari 2026 sampai dengan
Desember 2027.
b. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan berbagai pihak atas sewa lokasi toko-toko
Perseroan di berbagai kota di Indonesia. Dasar ketentuan kompensasi, denda dan pembatasan -
pembatasan lain yang dipersyaratkan dengan kriteria masing -masing yang disepakati. Beban sewa
sehubungan dengan perikatan-perikatan sewa dicatat sebagai bagian dari beban penjualan dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan. Berikut adalah perjanjian-perjanjian sewa signif ikan:
1. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Sulawesi
seluas 5.273 m 2 pada tanggal 22 Desember 2024 dengan PT Andromeda Sakti sampai dengan
21 Desember 2029. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan
sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana yang lebih
tinggi.
2. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Tangerang
seluas 4.198 m 2 pada tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan 24 Desember 2033 dengan
PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
yang lebih tinggi.
3. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cikarang
seluas 4.303 m 2 pada tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan 31 Desember 2027 dengan MLPL.
Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan
persentase bagi hasil.
4. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Cibubur
seluas 4.336 m 2 pada tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 27 Juli 2026 dengan PT Cibubur
Utama. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar
dengan harga sewa yang telah disepakati.
5. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa sebuah ruangan yang berlokasi
di Bandung seluas 1.312 m 2 pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan PT Megah Semesta Abadi
untuk periode sewa 1 November 2021 sampai dengan 31 Oktober 2029. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar harg a sewa yang telah disepakati.
6. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kudus seluas
2.999 m2 sejak pembukaan toko sampai dengan 9 November 2027 dengan PT Mulia Persada
Pertiwi. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar
dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana yang lebih tinggi.
7. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Kupang
seluas 5.665 m 2 pada tanggal 26 Desember 2014 dengan PT Mulia Persada Pertiwi sampai
dengan 25 Desember 2034. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
yang lebih tinggi.
35
Page 62
8.Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta
seluas 9.775 m 2 pada tanggal 4 November 2022 sampai dengan 31 Juli 2028 dengan
PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
9. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Samarinda
seluas 4.602 m 2 pada tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan 22 Oktober 2030 dengan
PT Borneo Inti Graha. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan persentase bagi hasil atau harga sewa minimum tahunan, mana
yang lebih tinggi.
10. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Jakarta
seluas 3.901 m 2 pada tanggal 18 Desember 2000 sampai dengan 21 November 2026 dengan
PT Graha Megaria Raya. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
11. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pontianak
seluas 5.437 m2 sampai dengan 2026 dengan PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai dengan yang
disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah
disepakati.
12. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Batam seluas
5.147 m2 pada tanggal 19 September 2005 sampai dengan 22 Desember 2028 dengan
PT Teguh Metta Internusa. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa
dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
13. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa ruangan yang berlokasi di Pekanbaru
seluas 6.251 m 2 pada tanggal 13 Maret 2001 sampai dengan 31 Agustus 2026 dengan
PT Citraciti Pacif ic. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam perjanjian, uang sewa dibayarkan
sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
14. Perseroan menandatangani perjanjian sewa menyewa, membangun, mengoperasikan dan
mengalihkan No. 02 tanggal 6 November 2019 (“Perjanjian”), yaitu sewa terkait tanah dan
pengalihan kepemilikan bangunan yang didirikan oleh Perseroan kepada PT Duta Putra
Mahkota pada akhir periode sewa, yang berlokasi di Tangerang seluas 1.968 m 2 pada tanggal
6 November 2019 sampai dengan 15 April 2040. Sesuai dengan yang disyaratkan dalam
perjanjian, uang sewa dibayarkan sebesar dengan harga sewa yang telah disepakati.
c. Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan telah menandatangani perjanjian dan kesepakatan
bersama sewa menyewa dengan berbagai pihak di beberapa lokasi di Indonesia.
d. Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan menandatangani perjanjian kerjasama program
loyalitas Zu dengan PT ZUP Loyalti Indonesia. Jumlah beban yang diakui untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebesar Rp400 juta dan Rp42 juta.
D. KEWAJIBAN YANG SUDAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI
Tidak ada kewajiban yang sudah jatuh tempo namun belum dilunasi.
E. PINJAMAN YANG DITERIMA PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
MATERIAL SETELAH LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2025
1. Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit Nomor COB1/5/067/R tanggal
10 Maret 2026, BNI telah menyetujui permohonan kredit sebagai berikut:
a. Kredit Modal Kerja maksimum Rp415.000.000.000 (penurunan dari semula
Rp450.000.000.000) dengan jatuh tempo tanggal 22 Desember 2026, yang telah disahkan
melalui Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (18) 58 tanggal 12 Maret 2026.
b. Term Loan maksimum Rp35.000.000.000 dengan jatuh tempo tanggal 22 Desember 2026,
yang disahkan melalui Perjanjian Kredit Nomo r 089/COB1/PK/2026 tanggal 12 Maret 2026.
36
Page 63
F. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU TIGA BULAN
Rincian utang yang akan akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak 31 Mei 2026 adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman bank jangka pendek 3.500
Utang usaha 880.180
Beban akrual 42.341
Utang pajak 23.816
Liabilitas jangka pendek lainnya 105.307
Total 1.055.144
Sumber dana Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas utang yang akan jatuh tempo
dalam waktu tiga bulan berasal dari kas yang berasal dari hasil penjualan dan perputaran kegiatan
usaha Perseroan. Penerimaan kas dari perjualan berkisar antara Rp650.000 juta sampai dengan
Rp700.000 juta per bulan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG
TELAH JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI OLEH
PERSEROAN.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASAI N
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNY A UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE CONVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAN PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
37
Page 64
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Peraturan
No. VIII.G.7. Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo
Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/ 2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa
modif ikasian dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal
25 Maret 2025 dengan opini tanpa modif ikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Aset
Aset Lancar
Kas dan bank 248.971 255.485
Piutang usaha
Pihak ketiga 35.011 27.003
Pihak berelasi 1.324 195
Piutang lain-lain 293.499 254.700
Persediaan 1.413.636 1.209.523
Pajak dibayar di muka 21.771 18.881
Biaya dibayar di muka 58.157 54.073
Aset lancar lainnya 12.362 11.972
Jumlah Aset Lancar 2.084.731 1.831.832
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.955 9.170
Aset tetap 389.024 418.903
Jaminan sewa 123.394 142.546
Aset hak-guna 654.970 770.132
Aset takberwujud 5.017 -
Aset pajak tangguhan 296.897 350.502
Aset tidak lancar lainnya 29.869 37.178
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.508.126 1.728.431
Jumlah Aset 3.592.857 3.560.263
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 550.000 355.000
Utang usaha 1.303.238 1.152.393
Beban akrual 244.847 281.800
Utang pajak 27.198 28.844
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611 90.787
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641 243.996
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106 152.067
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533 43.053
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.577.174 2.347.940
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 245.000 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849 643.144
38
Page 65
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751 166.871
Liabilitas pajak tangguhan 31 -
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295 7.046
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.017.926 1.062.061
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.410.001
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
648.332 648.332
– 12.966.640.084 saham
Tambahan modal disetor – neto 2.266.631 2.266.631
Komponen Ekuitas Lainnya 14 14
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunannya (2.955.133) (2.800.719)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk (4.156) 150.258
Kepentingan non-pengendali 1.913 4
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.592.857 3.560.263
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Pendapatan bersih 7.253.204 7.118.356
Beban pokok penjualan (5.985.963) (5.885.972)
Laba bruto 1.267.241 1.232.384
Beban penjualan (239.567) (220.428)
Beban umum dan administrasi (1.074.972) (1.080.233)
Pendapatan sewa 73.207 74.773
Lain-lain - neto 174 27.425
Laba usaha 26.083 33.921
Beban keuangan (124.487) (136.585)
Penghasilan keuangan 5.602 6.785
Rugi sebelum pajak (92.802) (95.879)
Beban pajak penghasilan (54.257) (17.967)
Beban pajak final (5.135) (4.266)
Rugi tahun berjalan (152.194) (118.112)
Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan
(2.822) 11.838
pasti
Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial atas program
621 (2.604)
imbalan pasti
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lainnya (2.201) 9.234
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (154.395) (108.878)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (152.213) (118.107)
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5)
(152.194) (118.112)
Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (154.414) (108.873)
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5)
(154.395) (108.878)
Rugi per Saham Dasar (12) (9)
39
Page 66
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 7.244.066 7.118.147
Penerimaan kas dari pendapatan sewa 68.805 75.499
Penerimaan pengembalian pajak penghasilan 9.687 10.187
Pembayaran kas kepada pemasok (6.049.604) (5.761.393)
Pembayaran kepada karyawan (639.005) (596.324)
Pembayaran untuk beban penjualan (284.296) (227.687)
Pembayaran untuk beban sewa (160.008) (151.708)
Pembayaran pajak penghasilan (10.283) (9.638)
Pendapatan dan penerimaan lainnya 389.423 393.316
Beban lainnya (360.931) (399.076)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 207.854 451.323
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap
Penjualan 8.274 8.236
Pembelian (41.760) (32.279)
Aset takberwujud
Pembelian (5.877) -
Aset keuangan lainnya
Pengurangan - 36
Penambahan (130) (451)
Penambahan uang muka dan jaminan sewa (2.472) (4.994)
Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa 8.548 8.440
Penambahan aset tidak lancar lainnya (46.647) (63.979)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (80.064) (84.991)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman bank 195.000 -
Penghasilan keuangan 5.602 6.843
Penambahan modal Perusahaan Anak dari pihak non-
1.890 -
pengendali
Pembayaran pokok liabilitas sewa (212.918) (231.439)
Biaya keuangan (123.914) (136.571)
Pembayaran dividen kepada kepentingan non pengendali - (15)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (134.340) (361.182)
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank (6.550) 5.150
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 255.485 250.250
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank 36 85
Kas dan Bank Akhir Tahun 248.971 255.485
Rasio Keuangan Penting
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan bersih 1,89 2,94
Beban pokok penjualan 1,70 3,15
Laba bruto 2,83 1,96
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 41,81 (58,27)
Jumlah Aset 0,92 (2,23)
Jumlah Liabilitas 5,43 0,82
Jumlah Ekuitas (101,49) (42,02)
40
Page 67
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.602,81) 22,69
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 1,00 0,96
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset (0,00) 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 0,81 0,78
Interest Coverage Ratio 0,21 0,25
Debt Service Coverage Ratio 0,45 0,64
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan 17,47 17,31
Laba Usaha / Pendapatan 0,36 0,48
Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan (2,10) (1,66)
Laba Bruto / Jumlah Aset 35,27 34,61
Laba Usaha / Jumlah Aset 0,73 0,95
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset (4,24) (3,32)
Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (56.497,59) 820,16
Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.162,86) 22,57
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas 6.785,29 (78,60)
Rasio Terkait Industri
Perputaran Aset (x) 2,03 1,98
Perputaran Piutang Usaha (hari) 1,60 1,39
Perputaran Utang Usaha (hari) 74,87 63,84
Perputaran Persediaan (hari) 79,97 71,29
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)4) 2,29 1)
Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x) 0,81 1) 0,78 2)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 3,03 1) 3,20 1)
Coverage modal kerja (2025: Min. 110%) 99%4) -
Jumlah Aset / jumlah liabilitas (2025: Min. 105%) 100%4) -
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)5) 2,29 1)
Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x) 0,81 1) 0,78 3)
EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x ) 3,03 1) 3,20 1)
Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana termaktub dalam Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. (16) 58
tanggal 21 Maret 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
24 Desember 2024, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant
No. COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
15 Desember 2025, sehingga Perseroan tidak melanggar rasio keuangan yang telah ditetapkan.
41
Page 68
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan.
Analisis dan pembahasan keuangan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024.
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar &
Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No. 1481)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1 481 -
1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian.
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berasal dari
laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang
ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
dengan opini tanpa modif ikasian.
1. UMUM
Perseroan didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1986 berdasarkan Akta
Notaris Budiarti Karnadi, S.H., Notaris No. 30 tanggal 11 Maret 1986 dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Kutipan dari Daf tar
Keputusan Menteri Kehakiman tertanggal 26 Juli 1986 No. C2-5238.HT.01-01. Th.86, akta mana telah
diumumkan dalam BNRI No. 73, tanggal 10 September 1991, Tambahan BNRI No. 2954 (“Akta
Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”). Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian
Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT sebagaimana termuat pada akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi
Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan
No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November 2008 dan diumumkan dalam BNRI
No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
kosmetik, dan f armasi;
42
Page 69
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;
c. menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
perbelanjaan dan lain-lain).
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
Supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
Kantor pusat Perseroan berada di Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26, Petojo Utara, Gambir,
Jakarta Pusat 10130. Kantor pusat operasional berada di Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG,
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara, Tangerang 15138.
Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19
gerai Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22
gerai FMX yang tersebar di 78 kota di Indonesia.
2. FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah f aktor. Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa komponen penting yang mendukung
keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Komponen tersebut dikelo mpokkan
Perseroan menjadi:
2.1. Merchandising
Merchandising merupakan bagian yang sangat penting dalam kegiatan operasi Perseroan. Peran
bagian ini akan sangat memengaruhi kualitas dan ragam barang yang dijual dalam gerai Perseroan.
Sejalan dengan tekad Perseroan untuk memaksimalkan f ungsi f ormat ritel modern yang dikelola
termasuk di antaranya hipermarket, Supermarket, convenience stores, dan health & beauty center.
Perseroan memiliki tim Merchandising terpadu untuk ef isiensi dan ef ektif itas secara skala volume
dalam menjalankan f ungsinya untuk pengadaan barang -barang dagangan serta korespondensi dengan
pihak pemasok. Tim Merchandising mempunyai 3 (tiga) f ungsi utama, yaitu f ungsi pengadaan barang
dagangan, f ungsi pembelian dan f ungsi pengelolaan harga.
Fungsi pengadaan barang dagangan mencakup berbagai tanggung jawab penting untuk memenuhi
kebutuhan pelanggan. Kegiatan ini melibatkan pemilihan produk yang disesuaikan dengan karakteristik
konsumen dan lokasi gerai, serta pengaturan alokasi stok untuk memastikan distribusi berjalan ef isien,
menghindari kekurangan maupun kelebihan barang di gerai. Selain itu, pengelolaannya mencakup riset
pasar dan analisis tren secara aktif guna memahami perubahan kebutuhan konsumen.
Fungsi pembelian mencakup berbagai aktivitas penting untuk mendukung operasional yang ef isien dan
berkelanjutan. Kegiatan ini meliputi negosiasi harga yang bertujuan menjaga keseimbangan antara
memberikan harga terbaik bagi konsumen dan mempertahankan keuntungan bagi Perseroan. Selain
itu, f ungsi ini memastikan standar kualitas barang dagangan yang seragam di seluruh gerai. Dalam
rangka mendukung ekonomi lokal, f ungsi pembelian juga menjalin kemitraan strategis dengan
pemasok lokal, UMKM, dan petani lokal untuk menyediakan produk segar dan khas daerah yang sesuai
dengan kebutuhan pelanggan.
Pengelolaan harga merupakan bagian penting dalam strategi Merchandising yang dilakukan melalui
berbagai pendekatan. Pertama, analisis biaya dilakukan untuk mengkaji biaya produksi, pengadaan,
dan distribusi dalam menentukan harga jual yang sesuai. Kedua, studi pasar digunakan untuk
membandingkan harga dengan pesaing agar tetap kompetitif . Selanjutnya, harga disesuaikan secara
strategis berdasarkan lokasi geograf is, tingkat permintaan, dan segmen pasar yang dilayani. Terakhir,
strategi pricing juga mencakup penawaran khusus berupa promosi dan diskon yang menarik untuk
meningkatkan daya tarik pelanggan sekaligus mendukung upaya pemasaran.
43
Page 70
Bagian Merchandising juga akan membuat suatu sistem anggaran tahunan yang akan selalu
disesuaikan dengan sistem kontrol bulanan untuk mendapatkan gambaran mengenai jumlah dan jenis
barang yang akan dipesan maupun yang akan dipesan ulang. Dengan menggunakan anggaran ini,
Merchandising akan melakukan analisis yang ketat mengenai kinerja tiap -tiap jenis produk untuk
meyakinkan bahwa target yang ditetapkan dapat dicapai. Sistem yang dibuat telah mencakup masalah
pengalokasian barang dagangan ke masing -masing gerai untuk mendapatkan pola distribusi yang
paling ideal dan dengan marjin laba yang optimal sesuai dengan yang telah ditargetkan dalam
anggaran tahunan Perseroan.
2.2. Sentra Distribusi (“Distribution Centre/ DC”)
Perseroan mengoperasikan 5 sentra distribusi yang berlokasi strategis di Balaraja – Tangerang ,
Cibitung – Bekasi, Porong – Sidoarjo, Timika Lowland – Kuala Kencana, dan Timika Highland –
Tembagapura. Secara keseluruhan, jaringan sentra d istribusi tersebut memiliki total luas area
operasional lebih dari 61.000 m² dengan kapasitas terpasang sekitar 59.700 posisi palet, yang berperan
penting dalam mendukung kelancaran distribusi produk ke 175 jaringan gerai Perseroan yang tersebar
di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam mendukung operasional distribusi nasional, Perseroan mengintegrasikan berbagai moda
transportasi sesuai dengan karakteristik geograf is wilayah distribusi, yaitu transportasi darat untuk
wilayah Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera; transportasi laut untuk wilayah di luar Pulau Jawa; serta
transportasi udara untuk wilayah tertentu yang membutuhkan dukungan pengiriman khusus, termasuk
wilayah Papua. Integrasi sistem logistik tersebut memungkinkan Perseroan mengelola tingkat
persediaan secara optimal serta memastikan ketersediaan produk di gerai secara tepat waktu.
Setiap sentra distribusi memiliki peran dan f ungsi yang spesif ik dalam sistem logistik Perseroan. Sentra
distribusi Balaraja berf ungsi sebagai pusat distribusi produk kering untuk wilayah Indonesia bagian
barat, termasuk Sumatera, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta mendukung
suplai ke sentra distribusi Porong. Sentra distribusi Cibitung dilengkapi dengan f asilitas pendingin
berstandar industri untuk mendukung distribusi produk segar, produk olahan, dan makanan beku ke
seluruh jaringan gerai Perseroan. Sentra distribusi Porong melayani distribusi produk kering dan segar
untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga
wilayah Indonesia bagian timur lainnya. Di wilayah Papua, sentra distribusi Timika Lowland dan Timika
Highland mendukung pemenuhan kebutuhan distribusi produk untuk gerai Perseroan yang beroperasi
di area PT Freeport Indonesia.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan ef isiensi operasional, Perseroan secara konsisten
menerapkan sistem dan teknologi pendukung dalam pengelolaan sentra distribusi. Teknologi yang
diterapkan antara lain Warehouse Management System berbasis pemindaian f rekuensi radio, sistem
penjadwalan kedatangan barang, Transport Management System, sistem administrasi kendaraan
operasional, otomatisasi pengumpulan data, dashboard analisis dan pelaporan, sistem pelacakan
pergerakan kendaraan, optimalisasi proses cross docking, serta pengelolaan pengembalian barang
secara terintegrasi. Penerapan sistem tersebut bertujuan untuk meningkatkan visibilitas operasional,
pengendalian distribusi, serta menjaga standar layanan kepada seluruh jaringan gerai Perseroan.
2.3. Sistem Informasi Manajemen
Pemanf aatan teknologi inf ormasi merupakan salah satu pilar utama dalam mendukung operasional
Perseroan. Transf ormasi digital dijalankan sebagai langkah strategis untuk menjaga ef isiensi,
meningkatkan ketangkasan operasional, serta memperkuat day a saing di tengah akselerasi
perkembangan teknologi. Berbagai solusi berbasis teknologi telah diterapkan untuk menunjang
aktivitas inti Perseroan, termasuk pengelolaan data, sistem inventaris, dan peningkatan kualitas
layanan kepada pelanggan.
Optimalisasi teknologi tersebut memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih cepat dan
terukur, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas di seluruh lini usaha. Sejalan dengan agenda
inovasi, Perseroan secara bertahap mengadopsi otomasi berbasis kecerdasan buatan Artificial
Intelligence (“AI”) dengan arah pengembangan menuju integrasi AI dalam proses bisnis utama. Inisiatif
ini diarahkan untuk menyederhanakan proses, meningkatkan ef isiensi biaya, serta menciptakan nilai
tambah bagi kinerja operasional secara menyeluruh.
44
Page 71
Dalam mendukung transf ormasi tersebut, Perseroan memanf aatkan berbagai kapabilitas AI, untuk
beragam kebutuhan termasuk Agentic AI, Cyber Security AI, AI Native Development Platform, serta
Domain-Specific Language Models. Implementasi teknologi ini ditujukan untuk mempercepat
penyampaian layanan Teknologi Inf ormasi (“TI”), meningkatkan ef ektivitas dukungan internal, dan
memperkuat kualitas layanan kepada pelanggan. Di saat yang sama, Perseroan terus melakukan
pembaruan pada platf orm digital, termasuk penguatan kanal daring, guna menghadirkan pengalaman
pengguna yang lebih andal, responsif , dan relevan dengan kebutuhan konsumen yang semakin digital.
Perseroan memiliki Divisi Teknologi Inf ormasi yang berperan strategis dalam perancangan,
pengelolaan, dan pengembangan sistem inf ormasi yang selaras dengan kebutuhan bisnis ritel. Divisi
ini bertanggung jawab memastikan keandalan operasional TI selama 24 jam, termasuk penerapan Data
Recovery Plan (“DRP”) untuk menjaga kesinambungan layanan dalam kondisi darurat. Seiring dengan
perkembangan usaha, kapabilitas Divisi TI terus diperkuat, khususnya dalam penyajian dan
pengelolaan data agar lebih mudah dianalisis dan mampu menghasilkan insight yang bernilai bagi
pengambilan keputusan manajemen.
Seluruh pengelolaan teknologi inf ormasi dijalankan dengan mengacu pada prinsip tata kelola TI dan
standar keamanan inf ormasi global yang tersertif ikasi ISO 27001:2013. Kerangka ini menjadi dasar
dalam menjaga keandalan sistem, perlindungan data, serta kesinambungan operasional Perseroan.
Melalui berbagai inisiatif strategis, termasuk penguatan keamanan siber, transf ormasi data,
penyempurnaan sistem perencanaan persediaan berbasis auto-replenishment, penyederhanaan alur
kerja internal, serta peningkatan ef isiensi inf rastruktur TI, Perseroan terus memperkuat f ondasi digital
untuk mendukung pertumbuhan usaha dan kesiapan menghadapi dinamika industri ritel.
2.4. Riset dan Pengembangan
Riset dan pengembangan merupakan bagian integral dari strategi usaha Perseroan dalam memperkuat
f undamental bisnis ritel modern yang dijalankan melalui jaringan Hypermart dan f ormat ritel lainnya.
Dalam menghadapi dinamika industri ritel yang kompetitif serta perubahan pref erensi dan perilaku
belanja pelanggan yang semakin adaptif dan digital, Perseroan secara berkelanjutan melakukan
kegiatan riset dan pengembangan guna memastikan relevansi model bisnis dan daya saing usaha.
Perseroan meyakini bahwa kegiatan riset dan pengembangan yang terstruktur dan berkesinambungan
berkontribusi terhadap ketepatan pengambilan keputusan strategis, peningkatan ef isiensi operasional,
serta optimalisasi pengalaman belanja pelanggan
Kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan Perseroan meliputi, namun tidak terbatas pada, hal-
hal sebagai berikut:
• Pengembangan Strategi Bisnis dan Transf ormasi Ritel Terpadu
Perseroan melakukan penelaahan dan pemetaan kinerja secara berkala untuk merumuskan
strategi bisnis jangka menengah dan panjang, termasuk penguatan pendekatan integrated retail
approach yang menghubungkan pengelolaan kategori produk, harga, promosi, rantai pasok, serta
pengalaman pelanggan secara menyeluruh di seluruh jaringan Hypermart.
• Riset Geograf is dan Studi Demograf i
Perseroan melakukan kajian lokasi berbasis potensi pasar, kepadatan penduduk, daya beli, pola
konsumsi, serta aksesibilitas guna mendukung pengambilan keputusan terkait pengembangan dan
optimalisasi jaringan gerai.
• Pengembangan Format Gerai dan Optimalisasi Ruang Usaha
Sejalan dengan perubahan pref erensi pelanggan, Perseroan melakukan riset atas desain, tata
letak (store layout), komposisi kategori produk, serta ef isiensi penggunaan ruang guna
meningkatkan produktivitas per meter persegi dan kenyamanan berbelanja di gerai.
• Riset Perilaku Konsumen dan Tren Digital
Perseroan secara aktif memantau tren gaya hidup modern, perubahan perilaku belanja yang
semakin digital, serta pref erensi pelanggan terhadap kemudahan, kecepatan, dan personalisasi
layanan. Hasil riset tersebut menjadi dasar dalam penguatan program loyalitas, strategi promosi
yang lebih tersegmentasi, serta pengembangan layanan b erbasis digital.
45
Page 72
• Pengembangan Kapabilitas Omni-channel
Perseroan terus mengembangkan operasional ritel melalui integrasi kanal f isik dan digital,
termasuk penguatan platf orm belanja daring, layanan Chat & Shop, serta program loyalitas
pelanggan, guna menciptakan pengalaman belanja yang lebih terpadu dan adaptif terhadap
perkembangan pasar.
Melalui kegiatan riset dan pengembangan tersebut, Perseroan berupaya menjaga relevansi f ormat
Hypermart sebagai ritel modern yang kompetitif , ef isien, dan responsif terhadap perubahan lingkungan
usaha serta kebutuhan pelanggan.
2.5. Aspek Pemasaran Atas Produk Dan Jasa
Inisiasi rebranding menjadi langkah strategis Perseroan untuk menyelaraskan identitas merek dengan
ekspektasi dan perilaku konsumen yang terus berkembang. Pembaruan ini berperan sebagai
pengungkit bagi berbagai inisiatif penguatan merek, termasuk intensif ikasi kampanye digit al serta
pengembangan ekosistem loyalitas yang semakin terpersonalisasi. Melalui identitas yang lebih segar
dan pendekatan komunikasi pemasaran yang terintegrasi, Perseroan memperkuat keterlibatan merek
dan menjaga relevansi sebagai pilihan utama pelanggan di tengah kompetisi pasar yang semakin
dinamis.
Sejalan dengan strategi tersebut, Perseroan mengembangkan pendekatan Omni-channel guna
menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan bernilai di seluruh titik interaksi. Optimalisasi
kanal digital dilakukan melalui penyajian konten yang lebih relevan dan kontekstual, sementara
pemanf aatan data pada program loyalitas memungkinkan segmentasi pelanggan yang lebih presisi
serta penawaran promosi yang tepat sasaran. Implementasi identitas baru di dalam gerai melengkapi
strategi ini dengan menghadirkan tampilan yang lebih modern, lingkungan belanja yang nyaman, dan
peningkatan standar layanan. Sinergi antar inisiatif ini memperkuat upaya Perseroan dalam
menghadirkan nilai tambah pada setiap perjalanan pelangg an.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut adalah Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku ef ektif untuk periode yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 117: Kontrak Asuransi;
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 -
Inf ormasi Komparatif ;
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan
Ketertukaran.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuens ial karena berlakunya
PSAK 117: Kontrak Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis;
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
• PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan;
• PSAK 109: Instrumen Keuangan;
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan;
• PSAK 207: Laporan Arus Kas;
• PSAK 216: Aset Tetap;
• PSAK 219: Imbalan Kerja;
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama;
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian;
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset;
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi;
• PSAK 238: Aset Takberwujud; dan
• PSAK 240: Properti Investasi.
46
Page 73
Implementasi amendemen dan standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap
jumlah yang dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
Amendemen dan penyesuaian tahunan atas standar yang berlaku ef ektif untuk periode yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Klasif ikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan;
• Penyesuaian Tahunan PSAK 107, PSAK 109, PSAK 110, dan PSAK 207; dan
• Revisi PSAK 338: Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali terkait ruang lingkup dan penerapan
metode penyatuan kepemilikan.
Standar baru dan amandemen yang berlaku ef ektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2027, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan;
• PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik:Pengungkapan;
• Amandemen PSAK 119;
• PSAK 401: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah;
• PSAK 403: Komponen Laporan Keuangan Entitas Syariah Yang Menerapkan SAK Indonesia
Untuk Entitas Privat dan SAK Indonesia Untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah;
• PSAK 413: Penurunan Nilai; dan
• PSAK 414: Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Indonesia
untuk Entitas Privat (SAK EP).
Sampai dengan tanggal Laporan Akuntan Publik, Perseroan dan Perusahaan Anak masih melakukan
evaluasi atas dampak potensial dari penerapan standar baru, amandemen standar dan interpretasi
standar tersebut.
4. ANALISIS KEUANGAN
Pendapatan Bersih
Tabel berikut menunjukkan pembagian pendapatan bersih dan sebagai persentase dari pendapatan
bersih untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Langsung 7.164.465 98,78% 7.031.734 98,78%
Konsinyasi 448.806 6,19% 417.467 5,86%
Pendapatan Kotor 7.613.271 104,96% 7.449.201 104,65%
Biaya konsinyasi (360.067) (4,96%) (330.845) (4,65%)
Pendapatan bersih 7.253.204 100,00% 7.118.356 100,00%
Beban Pokok Penjualan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban pokok penjualan dan sebagai persentase beban pokok
penjualan untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Persediaan awal tahun 1.209.523 20,21% 1.089.643 18,51%
Pembelian bersih 6.161.901 102,94% 5.976.649 101,54%
Persediaan yang tersedia untuk dijual 7.371.424 123,15% 7.066.292 120,05%
Persediaan akhir tahun 1.413.636 23,62% 1.209.523 20,55%
Beban pokok penjualan sebelum beban pabrikasi roti 5.957.788 99,53% 5.856.769 99,50%
Beban pabrikasi roti 28.175 0,47% 29.203 0,50%
Beban pokok penjualan 5.985.963 100,00% 5.885.972 100,00%
47
Page 74
Beban Penjualan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban penjualan dan sebagai persentase beban penjualan
untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Penyusutan aset hak-guna 220.557 92,06% 255.379 115,86%
Beban sewa 183.152 76,45% 179.432 81,40%
Pemasaran - bersih (269.064) (112,31%) (310.677) (140,94%)
Lain-lain 104.922 43,80% 96.294 43,69%
Beban Penjualan 239.567 100,00% 220.428 100,00%
Beban Umum dan Administrasi
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban umum dan administrasi serta sebagai persentase beban
umum dan administrasi untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Gaji dan imbalan kerja 633.059 58,89% 609.622 56,43%
Listrik dan energi 186.267 17,33% 192.378 17,81%
Penyusutan aset tetap 106.843 9,94% 119.379 11,05%
Asuransi 60.908 5,67% 60.465 5,60%
Pemeliharaan dan perbaikan 47.486 4,42% 48.797 4,52%
Perjalanan dinas 19.940 1,85% 19.664 1,82%
Komunikasi 12.573 1,17% 12.732 1,18%
Lain-lain 7.896 0,73% 17,196 1,59%
Beban umum dan administrasi 1.074.972 100,00% 1.080.233 100,00%
Lain-Lain - Neto
Tabel berikut menunjukkan pembagian lain-lain – bersih dan sebagai persentase lain-lain – bersih untuk
tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Kerugian penjualan aset tetap (9.168) (5.268,97%) (9.406) (34,30%)
Lain-lain 9.342 5.368,97% 36.831 134,30%
Lain-lain - neto 174 100,00% 27.425 100,00%
Beban Keuangan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban keuangan dan sebagai persentase beban keuangan
untuk tahun berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Biaya keuangan atas liabilitas
69.197 55,59% 83.270 60,97%
sewa
Beban bunga 55.055 44,23% 52.945 38,76%
Biaya administrasi bank 235 0,19% 370 0,27%
Beban keuangan 124.487 100,00% 136.585 100,00%
48
Page 75
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir pada Pertumbuhan
tanggal 31 Desember (%)
Uraian
31 Des 2024 –
2025 2024
31 Des 2025
Pendapatan bersih 7.253.204 7.118.356 1,89%
Beban pokok penjualan (5.985.963) (5.885.972) 1,70%
Laba bruto 1.267.241 1.232.384 2,83%
Beban penjualan (239.567) (220.428) 8,68%
Beban umum dan administrasi (1.074.972) (1.080.233) (0,49%)
Pendapatan sewa 73.207 74.773 (2,09%)
Lain-lain - neto 174 27.425 (99,37%)
Laba usaha 26.083 33.921 (23,11%)
Beban keuangan (124.487) (136.585) (8,86%)
Penghasilan keuangan 5.602 6.785 (17,44%)
Rugi sebelum pajak (92.802) (95.879) (3,21%)
Beban pajak penghasilan (54.257) (17.967) 201,98%
Beban pajak final (5.135) (4.266) 20,37%
Rugi tahun berjalan (152.194) (118.112) 28,86%
Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada
(2.822) 11.838 (123,84%)
program imbalan pasti
Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial
621 (2.604) (123,85%)
atas program imbalan pasti
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif
(2.201) 9.234 (123,84%)
lainnya
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (154.395) (108.878) 41,81%
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik Entitas Induk (152.213) (118.107) 28,88%
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5) 480,00%
(152.194) (118.112) 28,86%
Jumlah rugi komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (154.414) (108.873) 41,83%
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5) (480,00%)
(154.395) (108.878) 41,81%
Rugi per Saham Dasar (12) (9) 33,33%
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhi r
pada tanggal 31 Desember 2024
a. Pendapatan Bersih
Pendapatan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp7.253.204 juta, meningkat Rp134.848 juta atau 1,89% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.118.356 juta. Peningkatan ini terjadi
di tengah kondisi makroekonomi yang masih penuh tantangan, termasuk tekanan daya beli
masyarakat akibat inf lasi serta persaingan yang semakin ketat dari peritel modern dan platf orm
perdagangan online, namun Perseroan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang
positif berkat jaringan gerai yang luas di berbagai kota di Indonesia. Dari sisi internal, peningkatan
penjualan didukung oleh penataan ulang assortment produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan
dan pref erensi pelanggan di masing -masing lokasi gerai, konsistensi dalam menjaga ketersediaan
produk terutama pada kategori produk segar dan kebutuhan sehari-hari, serta penguatan daya saing
harga melalui pengelolaan rantai pasokan yang lebih ef isien dan kerja sama yang lebih erat dengan
pemasok strategis. Sebagai respons atas dinamika pasar tersebut, Perseroan menjalankan
sejumlah kebijakan strategis, antara lain pengembangan platf orm Omni-channel melalui Hypermart
Online dan layanan Chat & Shop, pelaksanaan program pemasaran inovatif dan program loyalitas
pelanggan, serta peningkatan kualitas pengalaman berbelanja di gerai yang secara keseluruhan
49
Page 76
diyakini Perseroan akan menjadi f ondasi pertumbuhan penjualan yang berkelanjutan pada tahun-
tahun mendatang.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp5.985.963 juta, meningkat Rp99.991 juta atau 1,70% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp5.885.972 juta. Peningkatan tersebut
sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.267.241 juta, meningkat Rp34.857 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.232.384 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh
perbaikan bauran penjualan serta peningkatan relevansi penawaran produk terhadap kebutuhan
pelanggan.
d. Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp239.567 juta, meningkat Rp19.139 juta atau 8,68% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp220.428 juta. Meningkatnya intensitas
persaingan di industri ritel mendorong Perseroan untuk lebih aktif dalam kegiatan promosi dan
pemasaran serta aktivitas penjualan lainnya guna mempertahankan daya tarik Perseroan di mata
pelanggan. Perseroan senantiasa melakukan evaluasi berkala terhadap ef ektivitas program
pemasaran dan promosi guna memastikan setiap pengeluaran memberikan dampak yang optimal
bagi pertumbuhan penjualan dan kepuasan pelanggan.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp1.074.972 juta, menurun Rp5.261 juta atau 0,49% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.080.233 juta. Penurunan ini
terutama didorong oleh pengendalian biaya yang lebih disiplin melalui optimalisasi penggunaan
energi, evaluasi berkala atas kebutuhan aset tetap, serta pemanf aatan teknologi inf ormasi untuk
meningkatkan ef isiensi proses operasional dan administratif secara menyeluruh. Hal ini terbukti dari
adanya penurunan di beberapa pos beban umum dan administrasi seperti beban listrik dan energi,
penyusutan aset tetap, komunikasi dan lain-lain. Upaya tersebut mencerminkan komitmen
Perseroan dalam menjaga ef isiensi berkelanjutan sekaligus mendukung peningkatan ef ektivitas
operasional dan prof itabilitas ke depan.
f. Pendapatan Sewa
Pendapatan sewa Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp73.207 juta, menurun Rp1.566 juta atau 2,09% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp74.773 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pemanf aatan area promosi di dalam gerai . Untuk
mengoptimalkan pendapatan sewa, Perseroan terus berupaya memperkuat kerja sama dengan
para mitra serta mengembangkan konsep area yang lebih inovatif dan relevan.
g. Lain-lain - Neto
Lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desemb er 2025 adalah
sebesar Rp174 juta, menurun Rp27.251 juta atau 99,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.425 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh modif ikasi sewa seiring dengan optimalisasi ruang gerai serta penataan kembali penggunaan
area sewa Perseroan.
h. Laba Usaha
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp26.083 juta, menurun Rp7.838 juta atau 23,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp33.921 juta. Hal ini disebabkan oleh hal -hal yang telah
dijelaskan di atas.
50
Page 77
i. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp124.487 juta, menurun Rp12.098 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp136.585 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya biaya keuangan atas liabilitas sewa seiring penurunan liabilitas sewa
sebagai dampak dari optimalisasi portofolio gerai, serta penurunan tingkat suku bunga pasar yang
berdampak pada berkurangnya beban bunga pinjaman. Perseroan senantiasa melakukan
pengelolaan liabilitas secara prudent melalui negosiasi suku bunga yang kompetitif dan optimalisasi
struktur pendanaan guna menekan beban keuangan secara berkelanjutan.
j. Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp5.602 juta, menurun Rp1.183 juta atau 17,44% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp6.785 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya saldo kas dan bank Perseroan untuk kebutuhan operasional dan
pembayaran liabilitas, yang berdampak pada lebih rendahnya penghasilan bunga yang diperoleh
Perseroan selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
k. Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp92.802 juta, menurun Rp3.077 juta atau 3,21% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp95.879 juta. Hal ini disebabkan oleh hal -hal
yang telah dijelaskan di atas.
l. Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp54.257 juta, meningkat Rp36.290 juta atau 201,98% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.967 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh penyesuaian pengakuan aset pajak tangguhan dimana sebagian aset pajak
tangguhan tidak lagi dapat dimanf aatkan sehingga dicatat sebagai beban pajak pada tahun berjalan.
m. Beban pajak final
Beban pajak f inal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp5.135 juta, meningkat Rp869 juta atau 20,37% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp4.226 juta. Peningkatan ini sejalan dengan
meningkatnya aktivitas kerja sama dengan pemasok yang dikenakan PPh f inal, yang mencerminkan
kemitraan strategis Perseroan dengan para pemasok dalam mendukung peningkatan kinerja
penjualan.
n. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp152.194 juta, meningkat Rp34.082 juta atau 28,86% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp118.112 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal
yang telah dijelaskan di atas.
o. Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebesar Rp154.395 juta, meningkat Rp45.517 juta atau 41,81%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp108.878
juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan rugi tahun berjalan serta Perseroan
mengalami rugi komprehensif lainnya karena perubahan asumsi ekonomis dari perhitungan aktuaria
atas imbalan kerja.
51
Page 78
Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
Uraian 31 Des 2024 –
2025 2024
31 Des 2025
Aset
Aset Lancar
Kas dan bank 248.971 255.485 (2,55%)
Piutang usaha
Pihak ketiga 35.011 27.003 29,66%
Pihak berelasi 1.324 195 578,97%
Piutang lain-lain 293.499 254.700 15,23%
Persediaan 1.413.636 1.209.523 16,88%
Pajak dibayar di muka 21.771 18.881 15,31%
Biaya dibayar di muka 58.157 54.073 7,55%
Aset lancar lainnya 12.362 11.972 3,26%
Jumlah Aset Lancar 2.084.731 1.831.832 13,81%
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.955 9.170 (2,34%)
Aset tetap 389.024 418.903 (7,13%)
Jaminan sewa 123.394 142.546 (13,44%)
Aset hak-guna 654.970 770.132 (14,95%)
Aset takberwujud 5.017 - 100%
Aset pajak tangguhan 296.897 350.502 (15,29%)
Aset tidak lancar lainnya 29.869 37.178 (19,66%)
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.508.126 1.728.431 (12,75%)
Jumlah Aset 3.592.857 3.560.263 0,92%
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.592.857 juta, meningkat sebesar
Rp32.594 juta atau 0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp3.560.263 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah aset lancar.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desemb er 2025 adalah sebesar Rp2.084.731 juta, meningkat
sebesar Rp252.899 juta atau 13,81% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.831.832 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan.
a. Kas dan Bank
Kas dan bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp248.971 juta, menurun
sebesar Rp6.514 juta atau 2,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp255.485 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penggunaan kas untuk pembelian
persediaan barang dagangan dan beban penjualan yang meningkat dari tahun sebelumnya.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 35.011
juta, meningkat sebesar Rp8.008 juta atau 29,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp27.003 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
transaksi penjualan dengan metode pembayaran non-tunai dan platf orm pembayaran digital,
dimana penyelesaian dana dari lembaga penerbit atau penyedia layanan pembayaran dilakukan
dalam jangka waktu tertentu sehingga pada tanggal pelaporan masih tercatat sebagai piutang
usaha.
52
Page 79
c. Piutang Usaha – Pihak Berelasi
Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.324
juta, meningkat sebesar Rp1.129 juta atau 578,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp195 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya volume transaksi yang diproses melalui f asilitas perbankan dari pihak berelasi .
d. Piutang Lain-lain
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp293.499 juta,
meningkat sebesar Rp38.799 juta atau 15,23% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp254.700 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
piutang yang timbul dari aktivitas kerja sama dan pemanf aatan area penjualan oleh pemasok .
e. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 1.413.636 juta,
meningkat sebesar Rp204.113 juta atau 16,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.209.523 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
penambahan persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive akibat dari
meningkatnya volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari
libur, hari raya perayaan agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen
menerima gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (“THR”) pada periode-periode tertentu serta
peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.
f. Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 21.771 juta,
meningkat sebesar Rp2.890 juta atau 15,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp18.881 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pencatatan PPN
masukan oleh Perusahaan Anak pada akhir periode pelaporan karena Perusahaan Anak baru
beroperasi pada tahun berjalan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 58.157 juta,
meningkat sebesar Rp4.084 juta atau 7,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp54.073 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan saldo
biaya sewa dibayar di muka sejalan dengan pembukaan beberapa gerai baru pada tahun 2025.
h. Aset Lancar Lainnya
Aset lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp 12.362 juta,
meningkat sebesar Rp390 juta atau 3,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp11.972 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
persediaan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.508.126 juta,
menurun sebesar Rp220.305 juta atau 12,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.728.431 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah
aset hak guna.
a. Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
Aset keuangan tidak lancar lainnya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.955 juta,
menurun sebesar Rp215 juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp9.170 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo
jaminan utilitas akibat penutupan beberapa gerai Perseroan.
b. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp389.024 juta, menurun
sebesar Rp29.879 juta atau 7,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp418.903 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan gerai-gerai
sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut akan dijual, serta adanya aset tetap yang sudah habis
masa manf aat atau nilai bukunya.
53
Page 80
c. Jaminan Sewa
Jaminan sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.394 juta,
menurun sebesar Rp19.152 juta atau 13,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp142.546 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan jaminan
sewa yang disebabkan beberapa gerai telah ditutup.
d. Aset Hak-guna
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp654.970 juta,
menurun sebesar Rp115.162 juta atau 14,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp770.132 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan
beberapa gerai-gerai Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini akan
berdampak kepada pencatatan akun aset hak guna Perseroan.
e. Aset Takberwujud
Aset takberwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.017 juta,
meningkat sebesar Rp5.017 juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh perolehan perangkat lunak beserta
jasa implementasi yang terkait.
f. Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp296.897 juta,
menurun sebesar Rp53.605 juta atau 15,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp350.502 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya aset p ajak
tangguhan yang tidak bisa dimanf aatkan oleh Perseroan untuk tahun buku 2025 sehingga
dibebankan di tahun berjalan.
g. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.869
juta, menurun sebesar Rp7.309 juta atau 19,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp37.178 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
menurunnya saldo uang muka pembelian aset tetap.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pertumbuhan
Pada tanggal 31 Desember
(%)
Uraian
31 Des 2024 –
2025 2024 31 Des 2025
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 550.000 355.000 54,93%
Utang usaha 1.303.238 1.152.393 13,09%
Beban akrual 244.847 281.800 (13,11%)
Utang pajak 27.198 28.844 (5,71%)
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611 90.787 (7,90%)
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641 243.996 (27,20%)
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106 152.067 3,97%
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533 43.053 (24,43%)
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.577.174 2.347.940 9,76%
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 245.000 245.000 -
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849 643.144 (9,06%)
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751 166.871 8,32%
Liabilitas pajak tangguhan 31 - 100,00%
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295 7.046 3,53%
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.017.926 1.062.061 (4,16%)
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.410.001 5,43%
54
Page 81
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.595.100 juta, meningkat
sebesar Rp185.099 juta atau 5,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp3.410.001 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah liabilitas jangka
pendek.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.577.174 juta,
meningkat sebesar Rp229.234 juta atau 9,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp2.347.940 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah
pinjaman bank jangka pendek.
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp550.000 juta, meningkat sebesar Rp195.000 juta atau 54,93% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp355.000 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
tambahan penarikan f asilitas pinjaman bank yang dilakukan pada bulan Desember 2025 dalam
rangka persiapan menghadapi periode festive dimana Perseroan harus meningkatkan persediaan
barang dagangan untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta,
meningkat sebesar Rp150.845 juta atau 13,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.152.393 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive untuk
mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, menurun
sebesar Rp36.953 juta atau 13,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp281.800 juta. Penurunan tersebut terutama sejalan dengan
komitmen Perseroan dalam menjaga ef isiensi operasional.
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, menurun
sebesar Rp1.646 juta atau 5,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp28.844 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya saldo PPN keluaran di akhir
tahun dibandingkan tahun sebelumnya.
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp83.611 juta, menurun sebesar Rp7.176 juta atau 7,90% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp90.787 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
kewajiban atas komponen remunerasi karyawan jangka pendek pada periode berjalan.
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp177.641 juta, menurun sebesar Rp66.355 juta atau 27,20% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp243.996 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
penutupan beberapa gerai-gerai serta optimalisasi luasan gerai yang disewa Perseroan karena
gerai tersebut tidak produktif .
55
Page 82
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp158.106 juta, meningkat sebesar Rp6.039 juta atau 3,97% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp152.067 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas untuk beban pemasaran.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp32.533 juta, menurun sebesar Rp10.520 juta atau 24,43% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.053 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Liabilitas
jangka pendek lainnya terutama merupakan saldo kewajiban atas voucher belanja Perseroan yang
telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu serta dijual kepada pelanggan,
namun belum digunakan sehingga masih dicatat sebagai liabilitas. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh menurunnya saldo voucher belanja yang belum digunakan pada akhir periode
pelaporan.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.017.926
juta, menurun sebesar Rp44.135 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp1.062.061 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah
liabilitas sewa jangka panjang.
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp245.000 juta, tidak berubah jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp245.000 juta.
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp584.849 juta, menurun sebesar Rp58.295 juta atau 9,06% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp643.144 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
penutupan beberapa gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak produktif .
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp180.751 juta, meningkat sebesar Rp13.880 juta atau 8,32% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.871 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penambahan biaya jasa kini dan biaya bunga atas liabilitas imbalan kerja yang lebih besar
dibandingkan dengan pembayaran manf aat yang dilakukan selama tahun berjalan.
d. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta,
meningkat sebesar Rp31 juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar nihil. Hal ini terutama disebabkan oleh pengakuan liabilitas pajak
tangguhan milik Perusahaan Anak atas selisih depresiasi komersial dan f iskal.
e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp7.295 juta, meningkat sebesar Rp249 juta atau 3,53% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.046 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
liabilitas sewa yang ditangguhkan.
56
Page 83
(Defisiensi Modal) Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
31 Desember 2024
Uraian
2025 2024 –
31 Desember 2025
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per
Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh – -
648.332 648.332
12.966.640.084 saham
Tambahan modal disetor – neto 2.266.631 2.266.631 -
Komponen Ekuitas Lainnya 14 14 -
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000 -
Belum ditentukan penggunannya (2.955.133) (2.800.719) 5,51%
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas yang
dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk (4.156) 150.258 (102,77%)
Kepentingan non-pengendali 1.913 4 47.725,00%
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262 (101,49%)
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
31 Desember 2024
(Def isiensi modal) ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp2.243 juta),
menurun sebesar Rp152.505 juta atau 101,49% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp150.262 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
saldo def isit yang berasal dari rugi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Analisis Laporan Arus Kas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun-tahun yang berakhir Pertumbuhan
pada tanggal 31 Desember (%)
Uraian
31 Des 2024 –
2025 2024
31 Des 2025
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 207.854 451.323 (53,95%)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (80.064) (84.991) (5,80%)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (134.340) (361.182) (62,81%)
(Penurunan) Kenaikan Neto Kas dan Bank (6.550) 5.150 (227,18%)
Kas dan Bank Awal Tahun 255.485 250.250 2,09%
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank 36 85 (57,65%)
Kas dan Bank Akhir Tahun 248.971 255.485 (2,55%)
Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah
menjadi sumber utama operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun f inansial
terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan merupakan pendapatan yang diterima atas penjualan barang
dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional biasanya akan lebih
meningkat pada musim f estival seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese
New Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran
kepada pemasok terkait pembelian barang dagangan.
57
Page 84
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp207.854 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp7.244.066 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp6.049.604 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp451.323 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp7.118.147 juta. Sedangkan arus kas yang
digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas kepada pemasok
sebesar Rp5.761.393 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp80.064 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan
untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp46.647 juta dan pembelian aset tetap sebesar
Rp41.760 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp84.991 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan
untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar Rp63.979 juta dan pembelian aset tetap sebesar
Rp32.279 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp134.340 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas sewa sebesar Rp212.918 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar Rp123.914 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
tersebut terutama berasal dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp195.000 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp361.182 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama
digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas sewa sebesar Rp231.439 juta dan pembayaran biaya
keuangan sebesar Rp136.571 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
tersebut terutama berasal dari penghasilan keuangan sebesar Rp6.843 juta.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
31 Desember
Uraian
2025 2024
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 80,89% 78,02%
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar,
yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan
merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -masing
sebesar 80,89% dan 78,02%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas .
58
Page 85
b. Solvabilitas
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisensi Modal) Ekuitas (160.280,87%) 2.269,37%
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 100,06% 95,78%
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024
masing-masing sebesar (160.280,87%) dan 2.269,37%
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -
masing sebesar 100,06% dan 95,78%.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
31 Desember
Uraian
2025 2024
ROA (%) (4,24) (3,32)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki
yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil
aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember
2024 masing-masing sebesar (4,24%) dan (3,32%).
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
31 Desember
Uraian
2025 2024
ROE (%) 6.785,29 (78,60)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing -masing sebesar 6.785,29% dan (78,60%).
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok . Untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perseroan berhasil memenuhi persyaratan
likuiditasnya terutama melalui arus kas dari operasional Perseroan dan utang dari perbankan.
Manajemen melakukan pengelolaan permodalan melalui pengawasan atas saldo kas dan bank, saldo
liabilitas dan hasil operasional Perseroan serta rasio liabilitas neto disesuaikan terhadap modal.
Pengelolaan permodalan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan
memaksimalkan manf aat bagi Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam
melakukan pengelolaan permodalan, Perseroan melakukan evaluasi berkala atas kebutuhan dan
kecukupan dana untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan evaluasi atas kinerja proyek
yang sedang berlangsung serta pengembangan proyek baru. Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak
terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan.
59
Page 86
Perseroan akan terus mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasional Perseroan, f asilitas utang
dan juga dana hasil dari aktivitas pasar modal termasuk dana hasil PMHMETD VIII untuk mendanai
operasional Perseroan sehari-hari, belanja modal dan akuisisi di masa depan dalam rangka
mendukung pertumbuhan modal kerja serta pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan. Dengan
mempertimbangkan sumber pendanaan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk arus kas dari aktivitas
operasi, pinjaman perbankan, serta dana yang akan diperoleh dari pasar modal, Perseroan
berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja,
membayar biaya usaha, dan memenuhi kewajibannya membayar pokok dan beban bunga pinjaman.
Ketidakmampuan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja yang cukup dapat memengaruhi rencana
Perseroan, yaitu keterlambatan pembayaran kepada pemasok dimana hal tersebut akan memiliki
dampak yang besar atas pasokan barang -barang dagangan dari pemasok kepada Perseroan secara
berkelanjutan. Jika nantinya Perseroan menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan
akan mencari modal kerja tambahan dalam bentuk pinjaman modal kerja.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset -aset Perseroan
berupa bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana
pembelian barang modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
adalah masing-masing sebesar Rp88.407 juta dan Rp96.258 juta.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
dari operasional Perseroan dan pinjaman dari perbankan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki komitmen atas barang modal sebesar Rp127.669
juta. Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar terkait dengan pembelian untuk
renovasi toko, pembukaan toko baru, serta kegiatan pemeliharaan dan perbaikan dari PT Tiara Sakti
Putra Mandiri, PT Hastro Indo Prima Instrument dan PT Visionet Data International . Perseroan tidak
melakukan tindakan khusus untuk melindungi risiko dari f luktuasi kurs mata uang asing, dikarena kan
pembelian dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Realisasi atas komitmen tersebut
diperkirakan akan selesai pada tahun 2026. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, realisasi atas
kontrak pembelian barang modal adalah sebesar Rp108.543 juta. Tidak terdapat sanksi apabila
Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut. Dengan belanja modal
tersebut, Perseroan berharap akan meningkatkan dan/atau mempertahankan pelayanan gerai -gerai
milik Perseroan.
Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup, antara
lain melalui upaya daur ulang, pengurangan pengunaan tas plastik dan penekanan pada pengelolaan
limbah termasuk pembuangannya. Tidak ada terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam
rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
60
Page 87
8. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Uraian 31 Desember 2025
Eceran Grosir Jumlah
Pendapatan bersih 6.326.442 926.762 7.253.204
Beban pokok penjualan (5.985.963)
Laba kotor 1.267.241
Rugi sebelum pajak (92.802)
Rugi tahun berjalan (152.194)
Kontribusi pendapatan segmen terhadap pendapatan bersih
87,22% 12,78% 100,00%
Perseroan (%)
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Uraian 31 Desember 2024
Eceran Grosir Jumlah
Pendapatan bersih 6.356.235 762.121 7.118.356
Beban pokok penjualan (5.885.972)
Laba kotor 1.232.384
Rugi sebelum pajak (95.879)
Rugi tahun berjalan (118.112)
Kontribusi penjualan segmen terhadap pendapatan bersih
89,29% 10,71% 100,00%
Perseroan (%)
Perseroan merupakan peritel multi-f ormat yang beroperasi di segmen eceran dan grosir di Indonesia.
Segmen ini melayani perdagangan modern dan tradisional. Strategi multi -f ormat ini diadopsi untuk
meningkatkan skala atas pemasok dan memungkinkan menguasai p asar sebelum kompetisi dapat
masuk ke pasar tersebut. Perseroan memiliki cakupan geograf is terluas dalam usaha ritel di Indonesia,
mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19 gerai Foodmart Fresh dan Foodmart
Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22 gerai FMX yang tersebar di 78 kota
di Indonesia.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, penjualan dari segmen eceran dan grosir
memberikan kontribusi terhadap total pendapatan bersih Perseroan, masing-masing sebesar 87,22%
dan 12,78% total pendapatan bersih Perseroan. Sama halnya dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, penjualan dari segmen eceran dan grosir memberikan kontribusi terhadap
total Laba usaha Perseroan, masing-masing sebesar 89,29% dan 10,71% dari total pendapatan bersih
Perseroan. Kontribusi penjualan dari segmen eceran mendominasi pendapatan bersih Perseroan.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan Pemerintah seperti kebijakan f iskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan f luktuasi nilai kurs mata uang asing
yang terjadi akan memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
b. Kebijakan f iskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
meningkatnya beban pajak dan biaya Perseroan.
c. Kebijakan perijinan terkait operasional gerai ritel modern seperti penambahan atau perubahan
syarat dan jenis perijinan yang diperlukan termasuk perubahan persyaratan perpanjangan perijinan
akan berdampak pada meningkatnya beban administratif dan operasional serta dapat menghambat
langkah operasional dan ekspansi Perseroan.
61
Page 88
Kebijakan Pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan memengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat Upah Minimum Regional/Upah Minimum
Provinsi dan Jaminan sosial yang akan memengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasio nal
Perseroan.
10. PINJAMAN
Untuk mendanai modal kerjanya dan pembelian barang dagangan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memiliki berbagai macam pinjaman dan perjanjian f asilitas dengan berbagai pihak. Pada tanggal
31 Desember 2025, total pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebesar Rp795 juta. Bunga
pinjaman yang berlaku terhadap f asilitas yang diterima oleh Perseroan dan Perusahaan Anak berkisar
antara 7,25% sampai dengan 8,00% per tahun.
Tabel di bawah ini memuat jumlah saldo pinjaman milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Desember 2025.
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Uraian Jumlah
<1 tahun 1-2 tahun 2-5 tahun
Pinjaman Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 400.000 400.000 - -
PT Bank CIMB Niaga Tbk 395.000 150.000 245.000 -
Total Pinjaman Pihak Ketiga 795.000 550.000 245.000 -
Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memberikan jaminan
sebagaimana telah diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Pinjaman -
pinjaman tersebut digunakan oleh Perseroan untuk pembiayaan modal kerja. Perseroan memiliki
kebutuhan pinjaman musiman untuk kebutuhan modal kerja, yaitu melalui pinjaman dari perbankan
seperti yang telah disebutkan pada tabel di atas dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban lain atau aturan
yang membatasi Perusahaan Anak dalam mengalihkan dana kepada Perseroan.
12. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan pada saat ini tidak memiliki transaksi belanja modal dalam denom inasi mata uang asing.
Seluruh transaksi belanja modal dilakukan dalam mata uang Rupiah kepada pemasok dan kontraktor
yang beroperasi di dalam negeri. Namun demikian, sebagian peralatan atau perlengkapan yang
digunakan oleh pemasok atau kontraktor tersebut dapat berasal dari impor, sehingga f luktuasi nilai
tukar mata uang asing secara tidak langsung berpotensi memengaruhi harga barang modal yang
ditawarkan kepada Perseroan. Selain itu, perubahan tingkat suku bunga acuan juga dapat berdampak
pada biaya pendanaan Perseroan, khususnya apabila Perseroan menggunakan f asilitas pinjaman
perbankan dalam rangka mendukung kebutuhan operasional maupun belanja modal. Untuk memitigasi
risiko tersebut, Perseroan melakukan perencanaan belanja modal secara hati -hati dengan
menyesuaikan kebutuhan investasi terhadap rencana pembukaan maupun renovasi gerai. Perseroan
juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap sumber pendanaan dan kondisi pasar guna
memastikan bahwa kegiatan investasi dan operasional tetap dapat berjalan secara ef isien.
62
Page 89
13. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal
dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah
pendapatan dan prof itabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan
konsolidasian terakhir.
14. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENDAPATAN DAN LABA USAHA
PERSEROAN
Perubahan harga barang dagangan yang dipengaruhi o leh kondisi inf lasi maupun f aktor pasar lainnya
dapat memengaruhi struktur biaya dan tingkat margin Perseroan. Kenaikan harga dari pemasok
berpotensi meningkatkan beban pokok penjualan Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak
terhadap laba usaha apabila Perseroan tidak dapat sepenuhnya menyesuaikan harga jual kepada
pelanggan. Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara berkala melakukan penyesuaian harga
beli dan harga jual dengan mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat inf lasi, serta daya beli pelanggan.
Perseroan juga melakukan pengelolaan portof olio produk dan kerja sama dengan pemasok guna
menjaga daya saing harga sekaligus mempertahankan tingkat margin usaha yang sehat. Namun
demikian, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan dapat sepenuhnya mengalihkan kenaikan harga dari
pemasok kepada pelanggan, sehingga perubahan harga barang dagangan dapat memengaruhi
pendapatan dan laba usaha Perseroan.
63
Page 90
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum
berinvestasi pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa f aktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari
risiko, demikian pula kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai
tantangan dan risiko.
Risiko-risiko yang material yang dihadapi Perseroan yang dapat memengaruhi usaha Perseroan, telah
disusun berdasarkan bobot risiko yang paling berat hingga yang paling ringan dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Persaingan Usaha terkait Kegagalan Perseroan dalam Mengantisipasi dan/atau
Mencermati Persaingan Usaha akan Memengaruhi Kegiatan Operasional dan Pendapatan
Bisnis Perseroan.
Persaingan dalam industri ritel yang semakin intensif , baik dari jaringan ritel modern maupun ritel
tradisional, merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Ekspansi pelaku ritel
modern seperti Supermarket, hipermarket, dan minimarket yang semakin luas, serta masih
besarnya pangsa pasar ritel tradisional seperti pasar tradisional, toko kelontong independen, dan
pelaku ritel lokal lainnya, menjadi f aktor yang meningkatkan tingkat persaingan dalam industri ritel.
Apabila Perseroan tidak dapat secara ef ektif mengantisipasi dan merespons di namika persaingan
tersebut, hal ini dapat berdampak pada kegiatan operasional bisnis ritel Perseroan. Kondisi
tersebut berpotensi mendorong pelanggan untuk beralih kepada pelaku ritel lainnya, yang pada
akhirnya dapat memengaruhi kinerja usaha serta pendap atan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Sewa Gerai dan Perubahan Demografi
Pemilihan lokasi gerai merupakan salah satu f aktor penting dalam pengembangan usaha
Perseroan. Pada umumnya, gerai-gerai Perseroan berlokasi di pusat perbelanjaan, lokasi stand
alone yang strategis, serta area yang mudah dijangkau oleh sarana transportasi utama bagi
konsumen yang menjadi target pasar Perseroan. Sebagian besar gerai Perseroan dioperasikan
melalui skema sewa dari pemilik lokasi. Apabila Perseroan tidak dapat memperpanjang masa sewa
gerai yang telah ada atau tidak dapat memperoleh lokasi gerai baru dengan potensi pasar yang
setara, hal tersebut dapat berdampak pada berkurangnya jangkauan pasar dan berpotensi
memengaruhi pendapatan Perseroan.
Selain itu, nilai strategis suatu lokasi gerai juga dapat dipengaruhi oleh perubahan demografi,
perkembangan tata kota, serta perubahan pola mobilitas dan perilaku konsumen. Perubahan-
perubahan tersebut dapat memengaruhi tingkat kunjungan pelanggan ke gerai Perseroan dan pada
akhirnya berdampak pada kinerja penjualan.
Sejalan dengan perkembangan perilaku konsumen yang semakin digital, Perseroan juga
mengembangkan kehadiran ritel secara Omni-channel, termasuk melalui gerai virtual pada platf orm
digital milik Perseroan maupun pada berbagai platf orm marketplace terkemuka di Indonesia.
Namun demikian, perubahan pref erensi konsumen terhadap platf orm digital tertentu juga dapat
memengaruhi tingkat penjualan melalui kanal tersebut, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
kinerja usaha Perseroan.
64
Page 91
2. Risiko Kegagalan Perseroan untuk Mengantisipasi Perubahan Perilaku Konsumen
Industri ritel sangat dipengaruhi oleh perubahan tren dan perilaku konsumen yang dap at berbeda
antar wilayah dan segmen pasar. Keberhasilan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahany a
antara lain bergantung pada kemampuannya dalam memahami dinamika pref erensi konsumen,
termasuk perubahan pola belanja, pref erensi produk, sensitivitas harga, serta peningkatan
penggunaan kanal digital dalam bertransaksi.
Selain itu, perbedaan karakteristik demograf i dan tingkat daya beli di berbagai wilayah operasional
Perseroan juga dapat memengaruhi pola konsumsi Masyarakat. Apabila Perseroan tidak dapat
secara tepat memperkirakan perubahan pref erensi konsumen di wilayah-wilayah tersebut, hal ini
dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara penawaran produk, f ormat gerai, maupun tingkat
persediaan dengan kebutuhan pasar.
3. Risiko Kegagalan dalam Peningkatan Jumlah Gerai dan Optimalisasi Produktivitas
Operasional Gerai
Pendapatan dan kegiatan usaha Perseroan antara lain dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan
dalam mengembangkan jaringan gerai serta mengoptimalkan kinerja gerai yang telah beroperasi.
Pengembangan dan optimalisasi tersebut bergantung pada berbagai f aktor, antara lain
kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan sesuai rencana, ketersediaan lokasi yang
strategis untuk dibeli atau disewa, keberhasilan dalam melakukan negosiasi persyarat an sewa
gerai yang dapat diterima oleh Perseroan, serta kemampuan Perseroan dalam merekrut dan
mengembangkan sumber daya manusia yang memadai. Selain itu, keberhasilan Perseroan dalam
meningkatkan kinerja penjualan gerai serta menjaga ef isiensi biaya operasional juga menjadi f aktor
penting dalam mendukung pertumbuhan usaha. Apabila Perseroan tidak dapat merealisasikan
pengembangan maupun optimalisasi jaringan gerai sesuai rencana, hal tersebut dapat berdampak
terhadap kinerja operasional, pendapatan, serta kondisi keuangan Perseroan.
4. Risiko Kebijakan atau Peraturan Pemerintah
Ketidakpastian interpretasi dan pelaksanaan peraturan tentang Pemerintahan daerah serta
UU Cipta Kerja di Indonesia dapat berdampak negatif pada Perseroan
Pada tahun 2014 Pemerintah Indonesia mengesahkan UU Pemerintahan Daerah. Adapun UU
Pemerintahan Daerah terakhir mengalami perubahan berdasarkan Undang -Undang Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur desentralisasi
regulasi, dimana Pemerintah Daerah juga memiliki kewenangan membuat peraturan yang
bersinggungan dengan perpajakan dan kekuasaan lainnya.
Seiring dengan perkembangan regulasi, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi
memengaruhi operasional dan rencana ekspansi Perseroan. Penerbitan Peraturan Pemerintah
No. 28 Tahun 2025 beserta peraturan turunannya mengatur proses Perizinan Berusaha dengan
mekanisme yang lebih kompleks, dimana proses verif ikasi melibatkan Pemerintah Daerah. Hingga
saat ini, sistem tersebut belum sepenuhnya dilengkapi dengan Perjanjian Standar Layanan yang
mengatur batas waktu penyelesaian, sehingga dapat berdampak pada kepastian berusaha serta
pelaksanaan rencana ekspansi Perseroan. Selain itu, masih terdapat sejumlah daerah yang belum
memiliki Rencana Detail Tata Ruang yang terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga proses
perizinan berpotensi menjadi lebih panjang akibat perlunya verif ikasi tambahan di tingkat daerah.
Selain itu, berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 yang mengatur
perubahan terhadap sebagian kode KBLI beserta ruang lingkupnya dapat berdampak pada
kegiatan usaha Perseroan. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian lebih lanjut, khususnya
pada aspek Perizinan Berusaha, agar tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
65
Page 92
Sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk menerapkan
peraturan di tingkat daerah yang dapat memuat rupa-rupa pembatasan dan pungutan yang
berbeda-beda satu dengan daerah lainnya. Ketentuan ini juga dapat bersif at sebagai tambahan
dari penerapan ketentuan peraturan perundang -undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat. Ketentuan yang saling tumpang tindih dan beragam satu daerah dengan yang lainnya
berpotensi menimbulkan hambatan tambahan bagi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan.
Dengan demikian, masing-masing Pemerintah Daerah dapat memiliki interpretasi yang beragam
dan menetapkan kebijakan yang berbeda yang selanjutnya menimbulkan ketidakpastian regulasi
dan kebijakan. Risiko ketidakpastian ini juga bersinggungan dengan ketidakpastian yang mungkin
timbul dari pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah yang berbeda-beda tersebut akibat
kurangnya personil di Pemerintah Daerah yang berpengalaman di sektor yang relevan dengan
kegiatan usaha Perseroan.
Kebijakan dan/atau pembatasan Pemerintah dalam industri ritel modern dapat memberikan
dampak pada kelangsungan bisnis Perseroan
Sebelum terbitnya Daf tar Investasi, Pemerintah melarang investasi asing untuk masuk kedalam
bidang usaha ritel khususnya untuk gerai dengan area penjualan di bawah 1.200 meter persegi.
Sejak terbitnya Daf tar Investasi larangan tersebut tidak lagi berlaku, sehingga memberi ruang bagi
pelaku usaha ritel asing untuk melakukan kegiatan ritel modern secara keseluruhan yang membuat
kompetisi di bidang ritel semakain ketat.
Bahwa ketentuan perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang -undangan, termasuk UU
Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya antara lain PP 28/2025. Perubahan peraturan
Pemerintah khususnya di bidang perdagangan, waralaba dan peraturan-peraturan lainnya yang
terkait dapat mengakibatkan adanya pembatasan kegiatan Masyarakat, seperti aturan mengenai
pembatasan jam operasional dari toko swalayan baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi
dengan pusat perbelanjaan. Selain itu, Pemerintah juga memberlakukan pembatasan jumlah gerai
Toko Swalayan dengan mensyaratkan melakukan kerjasama waralaba atau joint venture atau bagi
hasil dalam setiap penambahan gerai, pelaku usaha Toko Swalayan yang telah memiliki 150 gerai
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Permenteri Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Hal ini sedikit
banyak berpotensi menghambat ekspansi pembukaan gerai-gerai baru.
Hal-hal yang terkait dengan ketenagakerjaan memiliki kemungkinan berdampak pada
Perseroan
Pada tahun 2003, Pemerintah mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang memuat kewajiban
perusahaan untuk membayar kompensasi (termasuk pesangon dan penghargaan masa kerja)
yang nilainya tergolong besar kepada karyawan yang diputus hubungan kerjanya. UU
Ketenagakerjaan masih tetap mewajibkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan kontrak
atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) untuk sisa kontrak yang belum dijalani beserta
uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang diputus atau berakhir hubungan kerjanya. Hal-hal
ini sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Perubahan terhadap ketentuan perundang -undangan dari waktu ke waktu juga dapat memicu
reaksi dan aktivisme pekerja di Indonesia. Dalam skala tertentu, reaksi dan aktivisme pekerja dapat
berdampak kepada gangguan kegiatan operasional usaha perusahaan atau mitra kerja
perusahaan sehingga dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan-perusahaan secara
umum, menekan kinerja saham Perseroan di BEI serta nilai tukar Rupiah terhadap mata uang
lainnya.
66
Page 93
5. Risiko Pemasok
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu yang menyebabkan
keterbatasan ruang gerak usaha Perseroan. Namun demikian, Perseroan menyadari akan
pentingnya ketepatan waktu dan pemenuhan pesanan (service level) dari para pemasok dalam
memasok barang-barang dagangannya. Dalam hal pemasok gagal atau terlambat untuk
mengirimkan barang dagangan akibat gangguan apapun, seperti gangguan produksi, logistik,
ketersediaan barang ataupun administratif maka akan berdampak kepada ketersediaan barang
pada gerai-gerai Perseroan yang pada akhirnya dapat mengganggu kelancaran operasional
Perseroan secara keseluruhan. Hal ini dapat memberikan dampak negatif pada kegiatan usaha,
kondisi keuangan, dan prospek pertumbuhan Perseroan.
6. Risiko Operasional
Perseroan menghadapi beberapa risiko operasional antara lain sebagai berikut:
a. Risiko Kebakaran
Meskipun sebagian besar gerai Perseroan telah diasuransikan, namun masih terdapat
kemungkinan terjadinya musibah kebakaran yang dapat berdampak pada potensi pendapatan
Perseroan.
b. Risiko Hasil Klaim Asuransi
Walaupun Perseroan telah memiliki asuransi untuk menanggulangi kerugian akibat dari
kebakaran, hal ini tidak menjamin bahwa perusahaan asuransi yang bersangkutan dapat
membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat
mengurangi pendapatan Perseroan.
c. Risiko Kemampuan untuk Mengelola Program Ekspansi
Ekspansi gerai-gerai baru, termasuk gerai f isik dan virtual, dilakukan sesuai ko ndisi dan arah
pasar serta perkembangan konsumen. Perkembangan ini mendorong Perseroan untuk
meningkatkan sumber daya manusia yang ada, memastikan ketersediaan lokasi -lokasi
strategis dan peluang pasar Online untuk potensi gerai baru, meningkatkan kapasitas teknologi
inf ormasi, meningkatkan ef isiensi serta koordinasi antar gerai dan pemasok barang. Apabila
Perseroan gagal mengelola program ekspansi ini secara keseluruhan, maka dapat mengurangi
pendapatan Perseroan.
7. Risiko Sumber Daya Manusia
Keberhasilan Perseroan antara lain bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mempertahankan dan menarik sumber daya manusia yang berkualitas, termasuk manajemen kunci
yang memiliki pengalaman dalam industri ritel. Perubahan atau berakhirnya hubungan kerja
dengan manajemen kunci maupun karyawan yang memiliki peran penting, serta kesulitan dalam
merekrut pengganti yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang setara, dapat memengaruhi
kelangsungan operasional dan pengelolaan usaha Perseroan. Selain itu, permas alahan
ketenagakerjaan, termasuk potensi perselisihan hubungan industrial atau pemogokan karyawan,
juga dapat berdampak terhadap kegiatan operasional serta kinerja usaha Perseroan.
8. Risiko Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari regulasi dan hubungan relasi dengan
banyak pihak sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya gugatan hukum yang dimana proses
gugatan dapat memakan waktu dan biaya. Selanjutnya, apabila hasilnya berd ampak buruk, maka
hal ini dapat memengaruhi reputasi, kinerja dan keuangan Perseroan.
67
Page 94
9. Risiko Keamanan
Keamanan f isik gerai merupakan aspek penting dalam kegiatan operasional Perseroan. Perseroan
memiliki eksposur terhadap risiko kehilangan barang dagangan dan aset yang dapat disebabkan
oleh pencurian, kerusakan, maupun penyalahgunaan. Risiko tersebut dapat terjadi baik di tingkat
gerai, gudang, maupun dalam proses distribusi barang, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
kelancaran operasional, tingkat persediaan, serta kinerja keuangan Perseroan. Selain itu, setiap
insiden keamanan yang terjadi juga berpotensi memengaruhi reputasi Perseroan serta tingkat
kepercayaan pelanggan terhadap Perseroan.
10. Risiko Teknologi Informasi
Di tengah-tengah industri yang kompetitif , ketepatan waktu pengadaan barang, pengiriman barang
ke gerai-gerai, serta kesahihan sistem teknologi inf ormasi dalam melayani pelanggan, terutama
mengenai ketepatan harga dan ketersediaan data yang akurat sangat membantu kesuksesan
usaha Perseroan. Kegagalan proses teknologi inf ormasi (“TI”) akibat kesalahan sistem maupun
ancaman cyber security akan menghambat operasi ritel dan kemampuan Perseroan untuk
mengelola usahanya secara ef isien. Selain itu, seiring dengan meningkatnya pemanf aatan
teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (“AI”) dalam pengelolaan data,
operasional, dan pengambilan keputusan bisnis, kegagalan dalam mengelola, mengintegrasikan,
atau mengikuti perkembangan teknologi tersebut juga dapat memengaruhi akurasi pengolahan
data, manajemen persediaan, serta ketersediaan inf ormasi yang dibutuhkan secara tepat waktu,
yang pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
11. Risiko Keuangan
Perseroan menghadapi berbagai risiko keuangan yang dapat memengaruhi kinerja keuangan,
antara lain sebagai berikut:
a. Risiko Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan membutuhkan modal kerja yang bersumber
pendanaan eksternal yaitu f asilitas utang perbankan. Apabila Perseroan tidak dapat memenuhi
kewajiban pembayaran atas utang perbankan yang dimiliki, hal tersebut akan mengakibatkan
tertutupnya akses Perseroan terhadap pendanaan perbankan di masa mendatang, sehingga
dapat memberikan dampak negatif terhadap kelangsungan dan kinerja operasional Perseroan.
b. Risiko Likuiditas
Dengen dimilikinya f asilitas utang perbankan sebagai salah satu sumber pendanaan eksternal,
Perseroan menghadapi tantangan untuk memenuhi kewajiban keuangan serta di saat yang
sama memastikan keberlangsungan aktivitas operasional harian. Dalam hal Perseroan tidak
mampu untuk mengelola likuiditas, hal tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap
operasional Perseroan.
c. Risiko Suku Bunga
Dengan dimilikinya f asilitas utang perbankan yang menggunakan tingkat suku bunga
mengambang, perubahan suku bunga tersebut berpotensi memengaruhi beban bunga atas
pinjaman Perseroan. Perubahan beban bunga yang tinggi dapat berdampak negatif terhadap
kinerja keuangan dan arus kas Perseroan.
12. Risiko Kecurangan
Kecurangan dalam bisnis ritel yang dapat terjadi akibat volume transaksi harian y ang tinggi serta
interaksi Perseroan dengan berbagai pemasok dan pelanggan dengan intensitas yang tinggi.
Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya tindakan kecurangan antara lain penipuan
keuangan, penggelapan, penyalahgunaan aset, serta pemalsuan dokum en. Apabila risiko
kecurangan tersebut tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat memberikan dampak negatif dari sisi
keuangan dan reputasi Perseroan.
68
Page 95
13. Risiko Penyediaan Barang dari Sentra Distribusi ke Gerai
Kekosongan stok barang yang tersedia di gerai dapat terjadi akibat keterlambatan pengiriman
barang, kerusakan barang dan kesalahan jumlah serta jenis barang yang dapat terjadi selama
proses pengiriman dari sentra distribusi ke gerai. Selain itu, Perseroan juga menghadapi risiko
eksternal berupa gangguan transportasi, seperti kemacetan lalu lintas, kondisi cuaca ekstrem atau
bencana alam, yang berpotensi menghambat pengiriman barang secara tepat waktu. Di samping
f aktor internal tersebut, Perseroan juga menghadapi f aktor eksternal dalam proses pengiriman
barang berupa kemacetan lalu lintas, kondisi cuaca ekstrem atau bencana alam, yang berpotensi
menghambat pengiriman barang secara tepat waktu. Gangguan dalam penyediaan barang di gerai
dapat memberikan dampak negatif terhadap penjualan Perseroan ap abila tidak dikelola dengan
baik.
14. Risiko Kesalahan atau Keterlambatan Penanganan Komplain
Kesalahan atau keterlambatan dalam penanganan keluhan pelanggan dapat menyebabkan
menurunnya tingkat kepuasan pelanggan serta mengurangi kepercayaan pelanggan terhadap
kualitas layanan Perseroan. Apabila hal ini berlangsung secara berkelanjutan, Perseroan
menghadapi potensi kehilangan pelanggan setia, yang akan dapat berdampak pada
keberlangsungan bisnis Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro atau Global
Kinerja usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian secara umum, baik di tingkat
domestik maupun global. Perubahan kondisi ekonomi, seperti perlambatan pertumbuhan Produk
Domestik Bruto (“PDB”), tingkat inf lasi, kenaikan suku bunga, maupun volatilitas pasar keuangan,
dapat memengaruhi daya beli Masyarakat serta pola konsumsi konsumen.
Meskipun perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil, tidak
terdapat jaminan bahwa kondisi tersebut akan terus berlanjut di masa mendatang. Perubahan
kondisi ekonomi, baik yang dipengaruhi oleh f aktor domestik maupun global, dapat berdampak
terhadap tingkat konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja
operasional, penjualan, serta kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko Sosial Politik
Kegiatan usaha Perseroan dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan keamanan di Indonesia.
Ketidakstabilan sosial atau politik, termasuk perubahan kebijakan Pemerintah, gangguan
keamanan, maupun kondisi yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian secara umum,
berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi Masyarakat.
Apabila kondisi tersebut terjadi, hal ini dapat berdampak pada menurunnya daya beli Masyarakat,
berkurangnya mobilitas konsumen, serta perubahan pola konsumsi, yang pada akhirnya dapat
memengaruhi tingkat kunjungan pelanggan ke gerai serta kinerja operasional dan penjualan
Perseroan.
3. Risiko Bencana Alam
Indonesia merupakan wilayah yang rentan terhadap berbagai benc ana alam seperti gempa bumi,
banjir, letusan gunung berapi, dan bencana alam lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan
properti dan gangguan aktivitas ekonomi. Mengingat jaringan gerai Perseroan tersebar di berbagai
kota di Indonesia, terjadinya bencana alam di lokasi operasional Perseroan dapat menyebabkan
kerusakan pada gerai atau f asilitas operasional sehingga kegiatan usaha tidak dapat berjalan
secara normal untuk sementara waktu. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi
kegiatan operasional serta kinerja usaha Perseroan.
69
Page 96
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan
investor di Bursa Ef ek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat f luktuasi harga saham
Perseroan. Berikut beberapa f aktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang
diharapkan oleh investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh Pemegang Saham mayoritas Perseroan atau Pemegang Saham lain
yang memiliki tingkat kepemilikan signif ikan; dan
e. Faktor-f aktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau
persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar
yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui
penawaran umum ekuitas tambahan atau ef ek yang bersif at ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan
harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada
laba bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan,
komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
Perseroan mungkin tidak bisa membagi dividen, Direksi Perseroan mungkin tidak
merekomendasikan dan para Pemegang Saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian
dividen. Selain itu, Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat
membatasi lebih lanjut kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-dividen, dan Perseroan
mungkin mengeluarkan biaya-biaya atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi
atau menghabiskan uang yang tersedia untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak
membayar dividen tunai atas saham-saham, Investor mungkin tidak akan menerima pengembalian
(return) apa pun atas investasi yang telah dilakukan di dalam saham -saham kecuali Investor
menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi dari harga pada saat pembelian.
3. Risiko terkait Penerbitan Saham atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,
Perseroan berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan
ef ek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih dahulu. Dalam
hal penambahan modal tanpa hak memesan ef ek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
Pemegang Saham pada saat itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal
penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
Pemegang Saham yang ada pada saat itu akan terdilusi, kecuali Pemegang Saham tersebut
memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan ef ek terlebih da hulu
dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari Pemegang Saham tersebut kepada
Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa Pemegang Saham Perseroan tidak bisa
mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau tanpa
pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan
ef ek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan semua risiko -risiko usaha yang bersif at
material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan d i masa mendatang
sebagaimana dijelaskan dalam daf tar risiko usaha yang disajikan di atas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KE GIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO
YANG DIHADAPI PERSEROAN.
70
Page 97
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
serta arus kas Perseroan setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang
ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No. 1481) sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/V I/2026 tertanggal
12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian, sampai dengan Ef ektif nya Pernyataan Pendaf taran
yang perlu diungkapkan dalam Prospektus ini.
71
Page 98
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, pada awalnya didirikan oleh Hari Darmawan dan Susana
Darmawan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 30 tanggal 11 Maret 1986, dibuat
di hadapan Budiarti Karnadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C2-5238.HT.01.01. Th. 86 tanggal
26 Juli 1986, telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah
No. 1745/1986 tanggal 27 Agustus 1986, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 73 tanggal
10 September 1991, Tambahan No. 2954 (“Akta Pendirian Perseroan” berikut perubahan-perubahan
yang dilakukan dari waktu ke waktu untuk selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Pada saat didirikan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang :
a. usaha dalam bidang perdagangan umum dari segala macam barang yang dapat dilakukannya,
termasuk perdagangan ekspor, impor antar pulau/daerah dan lokal, serta dalam hal ini bertindak
pula selaku distributor, grosir, komisioner, supplier dan agen usaha dagang dari perusahaan-
perusahaan lain baik dalam maupun luar negeri;
b. usaha dalam bidang perindustrian;
c. usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan;
d. usaha dalam bidang pengangkutan barang dan penumpang;
e. usaha dalam bidang perbengkelan dan pengadaan suku cadang kendaraan bermotor dan mesin -
mesin;
f. usaha dalam bidang percetakan, penjilidan dan kartonase;
g. usaha di bidang pekerjaan teknik, antara lain sebagai kontrakto r bangunan dan pekerjaan umum
serta dalam hal ini bertindak pula selaku perencana, pelaksana dan pengawas;
h. usaha dalam bidang real estate dengan mengerjakan pembebasan tanah, pembukaan dan
pematangan tanah untuk pembangunan perumahan dan bangunan-bangunan lainnya, untuk
membeli dan menjual tanah dan bangunan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang
langsung maupun tidak langsung bertalian dengan usaha tersebut;
i. usaha dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi pertambangan;
j. usaha dalam bidang pemberian jasa pada umumnya, kecuali jasa hukum; dan
k. usaha di bidang catering service dan membuka/mengusahakan restaurant.
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian Perseroan telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT
sebagaimana termuat pada akta Pernyataan Keputusan Rapat No.39 tanggal 8 Agustus 2008 yang
dibuat oleh Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., sebagaimana telah disahkan oleh
Menkumham dalam Surat Keputusan No. AHU-88903.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 21 November
2008 dan diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 2009 dan Tambahan BNRI No. 4395.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal
10 April 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD VIII ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 30 Maret 2026, yang
keputusannya dinyatakan dalam Akta No.113/2026 yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal
dengan menerbitkan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VIII, sesuai dengan POJK No. 32/2015
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua puluh empat miliar) saham baru dari
portepel modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp50 per saham (“Saham Baru”).
72
Page 99
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETD
VIII, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau
seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII,
Harga Pelaksanaan HMETD, tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas
HMETD, rasio Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan
PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Ef ek Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Mengesahkan, meratif ikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh
Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII kepada Para
Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan
keterbukaan inf ormasi termasuk Prospektus dan Inf ormasi PMHMETD VIII.
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada masing -masing
anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau Sekretaris
Perusahaan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD
VIII, termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Menunjuk Pembeli Siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII;
b. menunjuk lembaga dan prof esi penunjang pasar modal yang akan membantu pelaksanaan
PMHMETD VIII;
c. menandatangani Pernyataan Pendaf taran untuk diajukan kepada OJK;
d. menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait dengan
perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
e. menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD
VIII untuk rencana penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam Inf ormasi PMHMETD
VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo
dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang
berasal dari pelaksanaan PMHMETD VIII;
f. menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Inf ormasi PMHMETD VIII, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Inf ormasi PMHMETD VIII, Prospektus, Inf o Memo dan/atau seluruh
perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD VIII;
g. menentukan Harga Pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII;
h. menentukan tanggal Daf tar Pemegang Saham Perseroan yang berhak atas HMETD;
i. menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
j. menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII;
k. menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio Pemegang Saham yang
berhak atas HMETD;
l. menitipkan saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif KSEI sesuai dengan peraturan KSEI;
m. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa
Ef ek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
n. membuat, meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan maupun melakukan penyesuaian-penyesuaian atau
tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan
instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang -undangan yang berlaku;
o. menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta
Notaris baik secara sekaligus atau terpisah;
p. hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan
kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal
tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaf tarkannya dalam daf tar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku; dan
73
Page 100
q. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII
melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan
pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah untuk
menjalankan usaha di bidang Perdagangan Besar dan Eceran, Real Estat, Sewa Guna Usaha Tanp a
Hak Opsi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Konstruksi, Aktivitas Prof esional,
Ilmiah, dan Teknis, Pergudangan Dan Penyimpanan, Telekomunikasi, Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce), dan Portal Web.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama yaitu:
a. menjalankan perdagangan besar dan eceran antara lain, berbagai macam barang yang utamanya
makanan, minuman atau tembakau misalnya di Supermarket, minimarket, juga dapat menjual
beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak -anak ,
kosmetik, dan f armasi;
b. penyediaan makanan dan minuman di restoran di dalam Supermarket;
c. menjalankan usaha di bidang real estat meliputi persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat tinggal (seperti mall, pusat
perbelanjaan dan lain-lain).
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini benar-benar dijalankan antara lain menjalankan perdagangan
berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket,
Supermarket, hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian,
perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, f armasi (obat-obatan), alat kesehatan, serta
penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk restoran.
Perseroan tidak memiliki aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama
Perseroan dan tidak terdapat sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru yang
sedang dijalankan oleh Perseroan.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM
Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana pada tahun 1992 silam, sesuai dengan
Pernyataan Ef ektif dari Bapepam-LK tertanggal 20 November 1992. Pada Penawaran Umum Perdana
tersebut, Perseroan menawarkan 8.700.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp1.000
setiap saham dengan harga penawaran Rp7.150 per saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah
PT Jardine Fleming Nusantara dan PT Lippo Securities. Saham Perseroan mulai tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 21 Desember 1992.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 75.166.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp1.000 setiap saham dengan ketentuan bahwa pemilik 2 saham memperoleh hak (“right”) untuk
membeli 1 Saham Baru dengan harga Rp1.400 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD I adalah Hari Darmawan. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 30 Juni 1995.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 225.499.500 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp1.000 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”)
untuk membeli 1 Saham Baru dengan harga Rp1.000 setiap saham. Pembeli siaga pada saat
pelaksanaan PMHMETD II adalah PT Lippo Securities. Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 10 Oktober 1996.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu III (“PMHMETD III”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 1.803.996.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp 500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 1 saham memperoleh hak (“right”) untuk
membeli 2 Saham Baru dengan harga Rp500 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD III adalah PT Lippo Securities Tbk Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 3 November 1997.
74
Page 101
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu IV (“PMHMETD IV”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.005.928.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal
Rp 500 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 4 HMETD untuk
membeli 4 Saham Baru dengan harga Rp500 setiap saham. PMHMETD IV tersebut juga disertai
dengan Penerbitan Waran Seri I sejumlah 877.593.500 waran yang diberikan secara cuma-cuma
sebagai insentif kepada Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan
HMETDnya. Setiap 16 Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD melekat dan disertai dengan 7 Waran
Seri I. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD IV adalah PT Eurocapital Peregrine
Securities. Keseluruhan Saham dan Waran Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Ef ek Surabaya sejak tanggal 11 Januari 2007.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu V (“PMHMETD V”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.151.185.120 Saham Biasa Atas Nama dengan Nilai Nominal
Rp50 setiap saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 5 saham memperoleh 2 HMETD untuk
membeli 2 Saham Baru dengan harga Rp375 setiap saham. Pembeli siaga pada saat pelaksanaan
PMHMETD V adalah PT Ciptadana Capital (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan
diperdagangkan di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 13 Juli 2018.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VI (“PMHMETD VI”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 1.171.200.788 saham biasa dengan Nilai Nominal Rp50 setiap
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 45 saham memperoleh 7 HMETD untuk membeli 7
Saham Baru dengan harga Rp760 setiap saham. Pembeli Siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD
VI adalah PT Multipolar Tbk (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 10 Desember 2021.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Ef ek Terlebih Dahulu VII (“PMHMETD VII”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 4.488.905.136 saham biasa dengan Nilai Nominal Rp50 setiap
saham dengan ketentuan bahwa setiap pemilik 164 saham memperoleh 133 HMETD untuk membeli 1
Saham Baru dengan harga Rp80 setiap saham. Pembeli Siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD VII
adalah PT Multipolar Tbk (teraf iliasi). Keseluruhan Saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan
di Bursa Ef ek Jakarta sejak tanggal 14 Juli 2023.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Waran yang masih berlaku.
3. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi permodalan dan Pemegang Saham Perseroan, s ebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal 10 April 2026, yang
dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0023025.AH.01.02. TA HUN 2026, telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758, dan telah didaf tarkan dalam
Daf tar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11. TA HUN 2026, ketiganya tertanggal 10 April 2026 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 029, tertanggal 10 April 2026, Tambahan BNRI No. 008477, serta
DPS per tanggal 30 April 2026 yang dikeluarkan PT Sharestar Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah
sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII
Keterangan Jumlah Nominal @ Rp50 per
Jumlah Saham (%)
saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,13516
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86014
Caesario Parlindungan 7.500 375.000 0,00006
Masyarakat* 5.316.923.889 265.846.194.450 41,00464
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00000
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.
Tidak terdapat restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang
dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak yang signif ikan yang dapat memengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan
75
Page 102
4. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak:
James Tjahaja
Riady
100,00%
PT Trijaya
Utama Mandiri
100,00% 60,00%
PT Trijaya PT Inti UBS AG Singapore Kepemilikan
Non-Treaty Omnibus Saham Masyarakat di
Anugerah Anugerah Account - Treasury 3)
Pratama Pratama 2091144090
1) Bawah 5%
9,90% 32,13% 16,08% 0,45% 41,44%
Kepemilikan US BANK NA
Caesario PT Multipolar
Masyarakat di Consilium Frontier
Parlindungan 0 Tbk 0
1)
Bawah 5% Equity Fund LP
100,00%
PT Citra Cito
8,86014% 50,1351% Perkasa
41,00464% 0,00006%
81,71% 100,00% 100,00%
84,95% PT Matahari PT Balaraja
Pacific Sentosa
PT Multipolar
PT Multi Prima
Technology 2)
Tbk
2) Sejahtera Tbk
100,00% PT Nusa
Malioboro
Indah
100,00% PT Nadya
Putra
99,80% 99,99% 73,00% Investama
100,00% PT Panca
PT Matahari PT Fortuna PT Tomorrow Megah Utama
4)
Super Optima World
Ekonomi Distribusi Internasional
100,00%
PT Surya Asri
4)
Lestari
99,99% 99,99% 99,9% 96,06%
PT Tomorrow PT Super PT Sunshine
PT Prima Cipta
Brands Ekonomi Food
Lestari
Internasional Retailindo International
Catatan:
1) Perseroan tidak memiliki informasi terkait kepemilikan individu, mengingat Perseroan tidak memiliki hubungan langsung dan kep emilikan
saham oleh pihak-pihak tersebut diperoleh melalui perdagangan bursa.
2) PT Multipolar Technology Tbk dan PT Multi Prima Sejahtera Tbk merupakan perusahaan tercatat yang dimiliki oleh PT Multipolar Tbk
sebagai pemegang saham mayoritas.
3) Termasuk saham yang dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebesar 0,38%.
4) PT Panca Megah Utama dan PT Surya Asri Lestari merupakan Perusahaan Anak PT Nadya Putra Investama yang 100,00% sahamnya
dimiliki secara tidak langsung.
Pengendali Perseroan adalah MLPL. Perseroan telah menetapkan James Tjahaja Riady yang memiliki
kepemilikan secara tidak langsung terhadap MLPL melalui PT Inti Anugerah Pratama sebagai pemilik
manf aat akhir dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2018 (“Perpres No. 13/2018”) tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manf aat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme dan telah menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Surat Kuasa Perseroan kepada Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Juli 2023. Pemilik manf aat akhir yang telah ditetapkan dan
dilaporkan tersebut adalah pihak yang menerima manf aat dari perseroan terbatas sesuai dengan
kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
76
Page 103
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak:
Fendi Johan John Adrian Yerry Mirtha Hendri Caesario
Pihak
Santoso Anthony Riady Suherman Goei Sukanto Tadjuni Parlindungan
Perseroan PK KI K PD WPD D D D
Pemegang Saham
MLPL D - - D D - - -
CFEF - - - - - - - -
Perusahaan Anak
FOD - - - - K DU D D
MSE - - - - K DU D -
PCL - - - - K - PD D
SER - - - - KU K - -
SFI - - - - K - PD D
TBI - - - - - KU DU -
TWI - - - - KU K D -
Keterangan:
PK : Presiden Komisaris PD : Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen WPD : Wakil Presiden Direktur
K : Komisaris D : Direktur
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
5. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 dan 14 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan dipimpin oleh
Direksi dan Dewan Komisaris yang terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota, yang keanggotaannya
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana pengangkatan tersebut
berlaku sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikan anggota
direksi tersebut.
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 112
tanggal 30 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Siriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0199155 tanggal 10 April 2026 dan telah terdaf tar dalam Daf tar
Perseroan No. AHU-007837.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Fendi Santoso
Komisaris Independen : Johan Anthony
Komisaris : John Riady
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Wakil Presiden Direktur : Yerry Goei
Direktur : Mirtha Sukanto
Direktur : Hendri Tadjuni
Direktur : Caesario Parlindungan
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualif ikasi tertentu yang
wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
77
Page 104
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Fendi Santoso, Presiden Komisaris
Warga negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik
Industri di Universitas Pelita Harapan pada tahun 2001.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di PT Plasindo Lestari sebagai Marketing & Technical
Service Executive (2001-2003), PT Federal International Finance
sebagai Business Development Officer (2003-2005), Jardine Matheson
Ltd sebagai Internal Auditor (2005-2006), Jardine Motors Group Plc
sebagai Financial Analyst (2006-2007), Northstar Pacif ic sebagai Vice
President (2006-2013), PT Astra International Tbk sebagai Senior
Analyst (2007-2008), The Abraaj Group sebagai Direktur (2013-2017),
PT Star Pacif ic Tbk sebagai Komisaris (2020-2022) dan Presiden
Komisaris (2022-sekarang), PT Lenox Pasif ik Investama Tbk sebagai
Komisaris (2020-2022), Direktur (2022-2025), dan Presiden Komisaris
(2025-sekarang), PT Multipolar Tbk sebagai Direktur (2020-sekarang ),
PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Direktur (2025-sekarang), PT Matahari
Putra Prima Tbk sebagai Deputy Chief Financial Officer (2017-2018),
Direktur Independen (2018-2019), Direktur (2019-2020), Komisaris
(2020-2022), dan Presiden Komisaris (2022-sekarang).
Johan Anthony, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 48 tahun, memperoleh gelar Sarjana Keuangan
di Seattle University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan Studi
Manajemen Global di Harvard Business School, Amerika Serikat pada
tahun 2016.
Menjabat sebagai Komisaris Independen sejak tahun 2025.
Memulai karir di Arthur Anderson sebagai Konsultan Bisnis (2000-2003),
Ernst & Young sebagai Konsultan Bisnis (2003-2005), PT Mentari
Multimedia sebagai Direktur Operasional (2005-2011), PT Domikado
sebagai Direktur Pengembangan Bisnis (2011-2013), Cinepolis
Indonesia sebagai Deputy Chief Executive Officer (2013-sekarang ),
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sebagai Sekretaris
Jenderal (2019-sekarang), PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai
Komisaris (2024-2025) dan Komisaris Independen (2025-sekarang).
John Riady, Komisaris
Warga negara Indonesia, 40 tahun, memperoleh gelar Sarjana Filsaf at
Politik dan Ekonomi di Georgetown University, University of
Pennsylvania, Amerika Serikat pada tahun 2006, gelar Master in
Business Administration di Wharton School of Business, Amerika Serikat
pada tahun 2008 dan gelar Juris Doctor di Columbia Law School,
Columbia University, Amerika Serikat pada tahun 2011.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak Tahun 2015.
78
Page 105
Memulai karir di Universitas Pelita Harapan sebagai Dosen dan Dekan
Eksekutif Sekolah Bisnis, Hukum, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
(2012-sekarang), PT Matahari Department Store Tbk sebagai Komisaris
(2015-2020), PT Siloam International Hospitals Tbk sebagai Presiden
Komisaris (2017-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Direktur (2019-
2024), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Komisaris (2015 -
sekarang).
Direksi
Adrian Suherman, Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
Science di bidang Computer Engineering di University of Arizona,
Amerika Serikat, pada tahun 1995, Master of Science di bidang Electrical
Engineering di Stanf ord University, Amerika Serikat pada tahun 1997 dan
Master in Business Administration di bidang Corporate Strategy and
Operations Management di European Institute f or Business
Administration (INSEAD), Prancis pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Memulai karir di ORACLE Group sebagai Group Manager, Sun
Microsystems sebagai Software Engineer dan Sherikon Inc. sebagai
Researcher (1995-2005), A.T. Kearny sebagai Manager (2007-2010),
Living Social sebagai Managing Director (2010-2012),
PT Telekomunikasi Selular sebagai Vice President (2012-2014),
PT aCommerce Logistik Lestari sebagai Chief Executive Officer (2014-
2015), PT Visionet International (OVO) sebagai Direktur (2016-2019),
PT Multipolar Technology Tbk sebagai Presiden Komisaris (2019-2025),
PT Multipolar Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-sekarang ),
PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Presiden Direktur (2019-
sekarang), dan PT Matahari Department Store Tbk sebagai Komisaris
(2020-sekarang).
Yerry Goei, Wakil Presiden Direktur
Warga negara Indonesia, 57 tahun, memperoleh gelar Bachelor of
Science di bidang Computer Science di University of Texas, Amerika
Serikat pada tahun 1991, gelar Master of Business Administration
di Baylor University, Amerika Serikat pada tahun 1992, Executive
Development Program di International Institute f or Management
Development (IMD), Swiss pada tahun 2007, dan Executive
Development Program di European Institute f or Business Administration
(INSEAD), Prancis pada tahun 2011.
Menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di AkzoNobel Group & ICI Paints Indonesia sebagai
Country Director (1999-2011), Northstar Group sebagai Managing
Director & Head of Operation (2011-2015), Dwi Satrya Utama Group
sebagai Presiden Direktur (2015-2020), PT Multi Prima Sejahtera Tbk
sebagai Komisaris (2020-sekarang), PT Multipolar Tbk sebagai Direktur
(2021-sekarang), PT Lippo Lif e Assurance sebagai Presiden Komisaris
(2023 – sekarang), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Wakil
Presiden Direktur (2023-sekarang).
79
Page 106
Mirtha Sukanto, Direktur
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
di Universitas Tanjungpura, Pontianak pada tahun 2000 dan gelar
Executive Master of Business Administration Program di European
Institute f or Business Administration (INSEAD) pada tahun 2021.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Ernst & Young sebagai Senior Auditor (2000-2005),
PT Hero Supermarket sebagai Internal Audit Manager (2005-2009), Head
of Internal Audit (2012-2014) dan Business Planning and Controlling
Director (2014-2017), PT Mulia Intan Lestari sebagai Internal Audit
Manager (2009-2012), PT Volvo Indonesia sebagai Chief Financial
Officer and Country Business Controller (2017-2019), serta Chief
Financial Officer and Finance & Shared Service Director (2017-2021),
PT Lif ore Karya Edukasi sebagai Advisor (2021-2023), PT Buku Usaha
Digital sebagai Advisor (2021-2023) dan PT Matahari Putra Prima Tbk
sebagai Direktur (2023-sekarang).
Hendri Tadjuni, Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, memperoleh gelar Sarjana Teknik
Elektro di University of Western Sydney, Australia pada tahun 2000.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Global Minimart Trading Pty. Ltd,. Singapore sebagai
General Manager (2001-2002), TNT Express Couries & Logistic sebagai
Territory Sales Manager (2003-2004), AIMIA Indonesia sebagai Account
Manager (2004-2006), Account Director (2006-2008), Head of Customer
Relationship Manager (2008-2010), dan Client Services & Business
Development Director (2011-2016), PT Visionet International (OVO)
sebagai Head of Sales and Partnership Development (2016-2019), OLX
Group sebagai Chief Operating Officer (2019-2023), PT Allof resh
Indonesia sebagai Chief Executive Officer (2023-2024), dan PT Matahari
Putra Prima Tbk sebagai Direktur (2024-sekarang).
Caesario Parlindungan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
di Universtas Katolik Parahyangan, Bandung pada tahun 2000 dan
Magister Akuntansi di Universtas Indonesia, Depok pada tahun 2004.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2026.
Memulai karir di PT Lion Super Indo sebagai Branch Buying Manager
Bandung (2000 – 2003), PT Carref our Indonesia sebagai National
Category Buyer (2004 – 2005), Senior Manager Grocery Divsion (2005 –
2009), dan Grocery Senior General Manager (2009 – 2011), PT Hero
Supermarket sebagai Brand Director Giant Supermarket (2011 – 2013),
PT Trans Retail Indonesia sebagai Senior General Manager Commercial
Fresh (2013 – 2016), Food Director (2016 – 2018), dan Fast Moving
Consumer Goods Director (2018 – 2020), kembali ke PT Lion Super Indo
sebagai Executive Director of Strategy, Project Management Office,
E-commerce and Data Analytics (2020 – 2021), PT Buka Mitra Indonesia
sebagai Vice President Fast Moving Consumer Goods & Fresh (2021 –
2024), dan PT Matahari Putra Prima Tbk sebagai Store Operation
Director (2024 – sekarang) dan Direktur (2026 – sekarang).
80
Page 107
Tidak terdapat hubungan keluarga antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada saat Prospektus
ini diterbitkan.
Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten mengawasi struktur tata kelola dan melakukan penyesuaian untuk memenuhi
tuntutan perubahan peraturan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan dan prosedur baru terus
dikembangkan dan kebijakan serta prosedur yang telah berjalan juga diperbaharui untuk memastikan
bahwa kepentingan pelanggan, Pemegang Saham, karyawan, dan pihak lainnya terlindungi dengan baik
dan aspek operasional Perseroan secara keseluruhan tumbuh lebih kuat.
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, UUPT dan Prosedur Operasi Standar Dewan Komisaris
PT Matahari Putra Prima Tbk (“Piagam Dewan Komisaris”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung
jawab Dewan Komisaris mencakup hal-hal berikut:
1. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, jalannya pengurusan
Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi antara lain dalam f orum
Rapat bersama dengan Direksi;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan Perseroan dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab, dan kehati-hatian;
3. Wajib membentuk Komite Audit;
4. Wajib melaksanakan f ungsi Nomisasi dan Remunerasi. Dalam melaksanakan f ungsi sebagaimana
dimaksud, Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nomisasi dan Remunerasi;
5. Wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya setiap akhir tahun buku;
6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugasnya. Namun anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggung jawabkan atas
kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas Tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
7. Bersama dengan Direksi mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
8. Meneliti dan menelaah serta memberikan tanggapan atas laporan berkala dan Laporan Tahunan
yang disiapkan Direksi, menyetujui serta menandatangani Laporan Tahunan;
9. Wajib mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada para Pemegang Saham melalui
RUPS;
10. Dewan Komisaris dan Direksi wajib menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan;
11. Mendokumentasikan seluruh risalah rapat Dewan Komisaris, rapat Dewan Komisaris dengan
mengundang Direksi dan rapat Komite di bawah Dewan Komisaris.
12. Memeriksa dan menyetujui rencana bisnis dan rencana korporasi (corporate plan);
13. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi serta mengawasi, mengevaluasi dan
menyempurnakan ef ektivitas praktik good corporate governance di Perseroan.
81
Page 108
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025:
Tingkat Persentase
Dewan Komisaris Jabatan Frekuensi Rapat
Kehadiran Kehadiran
Fendi Santoso Presiden Komisaris 6 6 100%
Johan Anthony Komisaris Independen 6 6 100%
John Riady Komisaris 6 6 100%
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:
Tingkat Persentase
Dewan Komisaris Jabatan Frekuensi Rapat
Kehadiran Kehadiran
Fendi Santoso Presiden Komisaris 1 1 100%
Johan Anthony Komisaris Independen 1 1 100%
John Riady Komisaris 1 1 100%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris mengikuti pengembangan
kompetensi sebagaimana berikut:
Dewan Judul Tanggal
Jabatan Penyelenggara
Komisaris Pelatihan/Pendidikan/Seminar Pelaksanaan
Malaysia Shopping Mall
Shopping Centre 26-27 Agustus
Association & Asia
Conference 2025 2025
Johan Komisaris Pacific Retail Academy
Anthony Independen Council of Asian Asosiasi Pengelola 24-26
Shopping Centers (CASC) Pusat Belanja September
Conference 2025 Indonesia (APPBI) 2025
28-29 Agustus
Pre-Leadership Forum Lippo Indonesia
2025
John Riady Komisaris
4 Desember
Lippo Land Offsite Leadership Lippo Land
2025
Direksi
Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan Perseroan dan atas koordinasi seluruh
aktivitasnya menuju pencapaian sasaran strategisnya. Berdasarkan Pedoman dan Prosedur Operasi
Standar Direksi (“Piagam Direksi”) tanggal 21 April 2023, tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memelihara
dan mengurus kekayaan Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
2. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan Perseroan dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab, serta mengindahkan peraturan perundang -undangan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -
undangan dan Anggaran Dasar Perseroan;
4. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara Daf tar Pemegang Saham, daf tar khusus, risalah
RUPS dan risalah rapat Direksi;
5. Wajib membuat dan menyimpan serta memelihara laporan tahunan dan dokumen keuangan
Perseroan;
6. Dalam rangka mendukung ef ektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Direksi dapat
membentuk komite dan wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite (bila dibentuk) pada setiap
akhir tahun buku.
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Direksi selama tahun 2025:
Tingkat Persentase
Direksi Jabatan Frekuensi Rapat
Kehadiran Kehadiran
Adrian Suherman Presiden Direktur 12 12 100%
Yerry Goei Wakil Presiden Direktur 12 12 100%
Mirtha Sukanto Direktur 12 12 100%
Hendri Tadjuni Direktur 12 12 100%
82
Page 109
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:
Tingkat Persentase
Direksi Jabatan Frekuensi Rapat
Kehadiran Kehadiran
Adrian Suherman Presiden Direktur 3 3 100%
Yerry Goei Wakil Presiden Direktur 3 3 100%
Mirtha Sukanto Direktur 3 3 100%
Hendri Tadjuni Direktur 3 3 100%
Pelatihan untuk Direksi
Perseroan berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi dan pengembangan karier Direksi
melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan dinamika bisnis. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, anggota Direksi belum mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan
untuk peningkatan kompetensi.
Tidak terdapat kontrak terkait imbal kerja antara Perseroan dan Dewan Komisaris serta Direksi setelah
masa kerja berakhir.
Remunerasi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima honorarium atau gaji bulanan. Anggota
Dewan juga dapat menerima berbagai jenis bonus, gaji lainnya sesuai atas kinerjanya. RUPS memberi
wewenang pada Dewan Komisaris untuk mendesain, membentuk dan melaksanakan sistem
remunerasi, termasuk menentukan jumlah honorarium, gaji tambahan, gaji pokok, bonus dan
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Dewan Komisaris mendelegasikan f ungsi
remunerasi ini kepada Komite Nominasi dan Remunerasi. Remunerasi Dewan Komisaris ditentukan
oleh RUPST dengan landasan perumusan berdasarkan orientasi kinerja, kompetitivitas, dan
kesesuaian dengan kemampuan keuangan Perseroan, serta hal-hal lainnya yang diperlukan, dengan
batasan jumlah kolektif sebesar maksimal 0,3% dari pendapatan bersih Perseroan.
Remunerasi, yaitu gaji dan tunjangan lainnya yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per
31 Desember 2025 dan 2024 masing -masing sebesar Rp250 juta dan Rp793 juta serta Direksi per
31 Desember 2025 dan 2024 masing -masing sebesar Rp11.979 juta dan Rp9.418 juta.
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.009/VII/2023-BOD.MP P A
tanggal 7 Juli 2023, Direksi Perseroan telah menunjuk Mirtha Sukanto sebagai Sekretaris Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan mempunyai f ungsi serta tanggung jawab dalam penyusunan kebijakan,
perencanaan dan pengendalian komunikasi Perseroan. Uraian tugas pokok Sekretaris Perusahaan
antara lain:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal dan memastikan bahwa aktivitas Perseroan sejalan dengan
peraturan, terutama yang terkait peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan
investasi;
2. Memberikan saran kepada Dewan Komisaris dan Direksi mengenai kepatuhan terhadap peraturan
di bidang pasar modal;
3. Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang
meliputi:
a. Melakukan keterbukaan inf ormasi kepada publik termasuk ketersediaannya pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan yang dipersyaratkan oleh OJK dan Bursa Ef ek Indonesia secara tepat
waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS Perseroan;
d. Pencatatan dan penyimpanan notulen rapat Direksi, Dewan Komisaris dan rapat gabungan
Direksi dan Dewan Komisaris;
e. Bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian Laporan Tahunan dan
Keberlanjutan Perseroan;
83
Page 110
4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Ef ek
Indonesia, prof esi penunjang dan pemangku kepentingan lainnya dalam semua kegiatan
Perseroan.
Riwayat singkat Sekretaris Perusahaan dapat dilihat pada bagian mengenai Pengurusan dan
Pengawasan Perseroan pada Prospektus ini.
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Matahari Putra Prima Tbk
Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara,
Tangerang, Banten 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50813000 | Faksimili: +62 21 80615757
email: corporate.communication@hypermart.co.id
website: www.mppa.co.id
Piagam Komite Audit
Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam POJK
No. 55/2015. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan
oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Mei 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 003/V/2026-BOC.MPPA tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Audit Perseroan, susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua : Johan Anthony
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Johan Anthony dapat
dilihat pada bagian mengenai Pengurusan dan Pengawasan
Perseroan pada Prospektus ini.
Anggota : Marlin
Warga negara Indonesia, 52 tahun, memperoleh gelar D3 Inf ormation
Management AMIK Jenderal Sudirman Medan pada tahun 1994 dan
helar Sarjana Akuntansi dari STIE Y.A.I Jakarta pada tahun 1995.
Memulai karirnya sebagai Staff Account Payable, General Ledger,
Payroll di PT Matahari Putra Prima Tbk Cabang Medan (1993-1995),
kemudian menjabat sebagai Senior Supervisor di Kantor Pusat
Perseroan (1996-1998), kemudian sebagai Senior Project Specialist &
Head of Budget Department di PT Multipolar Tbk (1999-2022). Sejak
tahun 2022 menjabat sebagai Head of Finance, Accounting and Tax
di anak Perusahaan PT Multipolar Technology Tbk.
Anggota : Merry Maryati
Warga negara Indonesia, 50 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanagara pada tahun
1998 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Prasetiya Mulya
pada tahun 2023.
Memulai karirnya sebagai Auditor di Arthur Andersen – Prasetio
Utomo & Co (1999-2002), kemudian bergabung dengan PT Multipolar
Tbk sejak 2002 dan memiliki posisi terakhir sebagai Group Financial
Controller.
Anggota : Christine*
Warga negara Indonesia, 45 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Tarumanagara pada tahun
2002.
84
Page 111
Memulai karirnya sebagai Senior Associate Auditor di Ernest & Young
- Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (2002-2004), PT Matahari Putra Prima
Tbk sebagai Senior Manager Accounting (2004-2013), PT Nadya
Putra Investama sebagai Chief Financial Officer (2013-2021), dan PT
Gratia Prima Indonesia sebagai Chief Financial Officer (2021-
sekarang).
*) Christine berhenti menjabat sebagai Anggota Komite Audit efektif per
tanggal 18 Mei 2026 dan digantikan oleh Merry Maryati
Adapun f ungsi dan/atau tanggung jawab dari Komite Audit adalah:
1. Melakukan penelaahan atas inf ormasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan, antara lain
laporan keuangan, proyeksi, dan inf ormasi keuangan lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas kepatuhan Perseroan terhadap Peraturan dan Perundang -undang an
yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Kantor Akuntan Publik atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Kantor Akuntan Publik
yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan biaya audit;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan audit internal dan mengawas i
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan
manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Melakukan penelaahan dan pelaporan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan y ang berkaitan
dengan Perseroan;
8. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
9. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
10. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan; dan
11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan inf ormasi Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran anggota Komit e Audit selama tahun 2025:
Tingkat
Komite Audit Jabatan Frekuensi Rapat Persentase Kehadiran
Kehadiran
Johan Anthony Ketua 4 4 100%
Marlin Anggota 4 4 100%
Christine Anggota 4 4 100%
Tabel berikut menjelaskan f rekuensi kehadiran anggota Komite Audit selama periode 1 Januari 2026
sampai dengan 31 Maret 2026:
Tingkat
Komite Audit Jabatan Frekuensi Rapat Persentase Kehadiran
Kehadiran
Johan Anthony Ketua 2 2 100%
Marlin Anggota 2 2 100%
Christine Anggota 2 2 100%
Piagam Audit Internal dan Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Internal Audit Charter yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah
disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 4 September 2023. Penunjukan dan
pembentukan Unit Audit Internal telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 56/2015. Berdasarkan Surat Direksi Perseroan No.010/IX/2023-CSExt tertanggal 4 September
2023 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan bahwa Muhammad Rusly Prasetyo telah
ditunjuk sebagai Kepala Audit Internal Perseroan.
85
Page 112
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Unit Audit Internal:
Ketua : Muhammad Rusly Prasetyo
Warga negara Indonesia, 39 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Akuntansi dari Universitas Persada Indonesia ‘YAI' pada tahun 2009
dan lulus dari Pendidikan Prof esi Akuntan atau PPAk di Institut Bisnis
Indonesia pada tahun 2010.
Memulai karirnya sebagai External Auditor di BDO Indonesia dan
KPMG Indonesia (2010-2013), PT Meratus Line sebagai Accounting
Coordinator (2013-2014), PT Astra International Tbk sebagai Senior
Internal Audit (2014-2018) dan Senior Risk Management Analyst
(2016-2018), PT AIA Financial sebagai Internal Audit Manager (2018-
2019), dan PT Erajaya Swasembada Tbk sebagai Department Head
of Internal Audit and Risk Advisory (2019-2023).
Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pengawasan
atas nominasi dan remunerasi dilakukan secara objektif , ef ektif , dan ef isien. Namun demikian,
Perseroan memandang Fungsi Nominasi dan Remunerasi dapat dijalankan oleh Dewan Komisaris.
Untuk itu, pada tahun 2024, terjadi penghapusan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan surat
keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/V/2024-BOC.MPPA tanggal 31 Mei 2024 sebagai
bentuk upaya Perseroan dalam mengurangi posisi berlapis, yang memungki nkan pengambilan
keputusan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan Perseroan.
Saat ini, Fungsi Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris mengacu pada ketentuan
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tent ang Komite Nominasi
dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Pedoman Kerja Dewan Komisaris telah disesuaikan
dan mencakup f ungsi Nominasi dan Remunerasi.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris terkait dengan f ungsi Nominasi dan Remunerasi sebagai
berikut:
1. Terkait dengan f ungsi Nominasi:
a. Memberikan rekomendasi terkait komposisi dan proses Nominasi anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris;
b. Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi calon anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris;
c. Membuat kebijakan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
d. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
e. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris; dan
f. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat seb agai anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Terkait dengan f ungsi Remunerasi:
a. Memberikan rekomendasi mengenai:
• Struktur remunerasi;
• Kebijakan atas remunerasi;
• Besaran atas remunerasi;
b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing -masing
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
86
Page 113
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Dewan Komisaris
Komite Audit
Direksi
Sekretaris
Internal Audit
Perusahaan
Chief Excecutive
Officer
Finance,
Legal &
Chief IT & Store Human
Supply Chain Regulatory
Operating Business Operation Capital
Director Vice
Officer Development Director Director
President
Director
Keterangan:
- - - - - : Alur Pengawasan kepada Direksi dan operasional Perseroan
_____ : Struktur organisasi
7. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan saham pada 7 (tujuh)
Perusahaan Anak secara langsung dan secara tidak langsung sebagai berikut:
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Anak Langsung Penyertaan Operasional Usaha Utama Dimiliki
Langsung
Melalui -
1. FOD Kegiatan usaha 99,99% MSE 2026 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 0,01% Berusaha Nomor
Anggaran Dasar 0902260092382
adalah kegiatan tanggal 9
usaha Holding dan Februari 2026
Perdagangan Besar. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Namun kegiatan Nomor 1000
usaha yang benar- 0000 0797 5014
benar dijalankan oleh
FOD adalah
pengembangan bisnis
food service melalui
pengelolaan
Perusahaan Anak
yaitu SFI, PCL, dan
SER, yang
menjalankan kegiatan
usaha di bidang
terkait, termasuk
perdagangan produk
makanan dan
minuman.
2. MSE Kegiatan usaha 99,80% - 1994 Aktif - Nomor Pokok Tidak ada
berdasarkan Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor
adalah kegiatan 01.691.226.3-
usaha Holding dan 415.000 tanggal
Perdagangan Besar. 25 Januari 2001
- Surat Keteranga n
Terdaftar Nomor
87
Page 114
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Langsung Penyertaan Operasional Dimiliki
Anak Langsung Usaha Utama
Melalui -
Namun kegiatan S-
usaha yang benar- 9231KT/WPJ.08/
benar dijalankan oleh KP.0203/2022
MSE adalah sebagai tanggal 20 Mei
perusahaan holding 2022
atas Perusahaan
Anak, termasuk PT
Tomorrow Brands
Internasional.
3. PCL Kegiatan usaha - FOD 2026 Aktif - Nomor Induk - Mandarin
berdasarkan 96,06% Berusaha Nomor Chicken Rice
Anggaran Dasar 91201010522018
adalah kegiatan 8.
usaha Restoran. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Namun kegiatan Nomor No. Pendaftaran:
usaha yang benar- 02.763.980.6- IDM001132562
benar dijalankan oleh 451.000 tanggal
PCL adalah 19 Mei 2008. Kelas: 43
pengelolaan dan
operasional usaha Jangka Waktu:
restoran, termasuk 22 Februari 2023
penyediaan dan - 22 Februari
penjualan makanan 2033
dan minuman kepada
pelanggan melalui
gerai Mandarin
Chicken Rice yang
menyajikan berbagai
makanan dan
minuman kepada
pelanggan.
4. SER Kegiatan usaha - FOD 2025 Aktif - Nomor Pokok - Toko Mama
berdasarkan 99,99% Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor 1000 0000
adalah kegiatan 0102 2948
usaha Perdaganga n tanggal 17 Maret
Eceran. 2025.
- Surat Keteranga n
Namun kegiatan Terdaftar Nomor No. Pendaftaran:
usaha yang benar- S-30072/SKT- IDM001464210
benar dijalankan oleh WP-
SER adalah CT/KPP.0808/20 Kelas: 35
pengelolaan dan 25 tanggal 17
operasional usaha Maret 2025. Jangka Waktu:
ritel melalui gerai 11 November
Toko Mama yang 2025 – 11
menjual produk November 2035
kebutuhan sehari-
hari.
5. SFI Kegiatan usaha - FOD 2026 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 99,99% Berusaha Nomor
Anggaran Dasar 9120105212674
adalah kegiatan tanggal 9
usaha Penyedia Jasa Desember 2022.
Boga. - Nomor Pokok
Wajib Pajak
Namun kegiatan Nomor
usaha yang benar- 73.541.433.6-
benar dijalankan oleh 451.000.
SFI adalah kegiatan
usaha yang telah
dijalankan meliputi
penyediaan jasa boga
(catering) dengan
merek Sunshine
Food Group,
termasuk
pengolahan,
penyediaan, dan
distribusi makanan
dan minuman kepada
instansi.
6. TBI Kegiatan usaha 0,01% MSE 2024 Aktif - Nomor Induk Tidak ada
berdasarkan 99,99% Berusaha Nomor
88
Page 115
Persentase Kepemilikan
Perseroan
Nama Perizinan Material
Tidak Tahun Status Merek yang
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Terkait Kegiatan
Langsung Penyertaan Operasional Dimiliki
Anak Langsung Usaha Utama
Melalui -
Anggaran Dasar 2405240016315
adalah kegiatan tanggal 24 Mei
usaha Perdaganga n 2024
Eceran.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini, TBI belum
melakukan kegiatan
usaha operasional,
dimana rencana
kegiatan usaha di
bidang perdaganga n
produk softline serta
pengembangan
merek dan konsep
usaha ritel di bawah
Tomorrow Brands
Internasional,
termasuk yang
sebelumnya dikenal
dengan merek
Omosando, masih
dalam tahap
pengembangan.
7. TWI Kegiatan usaha 73,00% - 2025 Aktif - Nomor Pokok - Tomorrow
berdasarkan Wajib Pajak
Anggaran Dasar Nomor 1091 0312
adalah kegiatan 1142 4770
usaha Perdaganga n tanggal 10 No. Pendaftaran:
Eceran. Januari 2025. IDM001342630
- Surat Keteranga n
Namun kegiatan Terdaftar Nomor Kelas: 35
usaha yang benar- S-08960/SKT-
benar dijalankan oleh WP- Jangka Waktu:
TWI adalah CT/KPP.0802/20 25 Desember
perdagangan eceran 25 tanggal 10 2024 – 25
melalui gerai Februari 2025. Desember 2034
Tomorrow yang
menjual produk
fashion, termasuk
pakaian, aksesoris,
dan produk
kecantikan.
8. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan surat pernyataan tanggal 4 Juni 2026,
Perseroan tidak terlibat dalam perselisihan dan perkara apa pun di pengadilan dan/atau perkara baik
pidana, perdata, perpajakan, tata usaha negara di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri, perkara perburuhan di pengadilan hubungan industrial, maupun ke
dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang, atau dinyatakan pailit oleh pihak ketiga atau
dalam perselisihan terkait dengan persaingan usaha tidak sehat yang bersif at material, atau praktik
monopoli sesuai UU No. 5/1999, di hadapan pengadilan di Indonesia yang berdampak material
memengaruhi kedudukan, peranan, dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana
PMHMETD VIII dan penggunaan dananya.
9. PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga.
89
Page 116
Perjanjian Material
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian-perjanjian material dengan pihak ketiga, sebagai
berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
1. Akta Perjanjian Sewa a. Perseroan Penyewaan ruangan di dalam gedung 23 Oktober 2025 –
Menyewa No. 5 tanggal 3 b. PT Borneo BIG Mall Samarinda seluas 4.602,13 22 Oktober 2030
Agustus 2016 sebagaimana Inti Graha m2 yang dipergunakan untuk toko
terakhir diubah dengan Surat (“BIG”) swalayan/modern yang didalamnya
No. 632/LS/XI/2025 tanggal antara lain menjual jenis-jenis bakery,
17 November 2025 fast food, farmasi, termasuk untuk
penjualan barang-barang seperti
grocery, hasil pertanian maupun untuk
penjualan barang-barang dalam arti
seluas-luasnya oleh Perseroan dengan
menggunakan nama dagang
Hypermart.
Nilai Sewa
Perhitungan uang sewa menggunakan
sistem bagi hasil dari penjualan bersih
atau menggunakan minimum harga
sewa, dimana yang lebih tinggi dengan
ketentuan:
a. Revenue sharing: tahun 1 s/d 5
dengan revenue sharing sebesar
2,5% dengan minimum harga
sewa Rp75.000/m2/bulan tidak
termasuk PPN.
b. Periode opsi perpanjangan: tahun
6 s/d 10 dengan revenue sharing
2,5% dengan minimumn harga
sewa Rp85.000/m2/bulan tidak
termasuk PPN.
2. Akta Perjanjian Sewa a. Perseroan Penyewaan ruangan di dalam gedung 22 November
Menyewa No. 3 tanggal 6 b. PT Graha Cilandak Town Square seluas 3.901,42 2021 – 30
Agustus 2012 sebagaimana Megaria m2 sehubungan untuk usaha dalam November 2027
terakhir diubah dengan Raya bidang Supermarket/ hipermarket.
Perjanjian Perpanjangan IV
No. Nilai Sewa
00636/LOO/AYB/TSC/VII/25
tanggal 26 September 2025 Para pihak sepakat bahwa uang sewa
perpanjangan adalah sebesar
Rp108.157 per meter persegi per bulan
atau sebesar Rp5.190.180.360,16
untuk seluruh periode jangka waktu
sewa perpanjangan.
3. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Penyewaan ruangan di dalam gedung 7 Juli 2021 – 6 Juli
No. MGT.226/PSM/346 b. PT Santosa Ayani Megamall Pontianak seluas 2026
tanggal 27 Juli 2016 Mitra 5.437,21 m2 sehubungan untuk toko
sebagaimana terakhir diubah Kalindo swalayan/modern yang didalamnya
dengan Perubahan III (“SMK”) antara lain menjual jenis-jenis bakery,
Perjanjian Sewa Menyewa fast food, farmasi, termasuk untuk
No. MGT.226/PSM/346 penjualan barang-barang seperti
tanggal 15 September 2023 grocery, hasil pertanian maupun untuk
penjualan barang-barang dalam arti
seluas-luasnya oleh Perseroan dengan
menggunakan nama dagang
Hypermart.
Nilai Sewa
Pembayaran nilai sewa ditetapkan
secara bulanan dan berdasarkan Luas
Efektif Ruang Sewa yang ditetapkan
sebagai berikut:
90
Page 117
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Tahun ke-1 (satu) sampai dengan tahun
ke-5 (lima) nilai sewa adalah:
a. 7 Juli 2021 – 6 Juli 2022: Rp
86.000,- /m2/bulan.
b. 7 Juli 2022 – 6 Juli 2023: Rp
87.720,- /m2/bulan.
c. 7 Juli 2023 – 6 Juli 2024: Rp
87.720,- /m2/bulan.
d. 7 Juli 2024 – 6 Juli 2025: Rp
89.474,- /m2/bulan.
e. 7 Juli 2025 – 6 Juli 2026: Rp
89.474,- /m2/bulan.
Perincian nilai sewa tersebut belum
termasuk PPN yang merupakan beban
dan harus dibayar oleh Perseroan dan
belum dipotong PPh final yang
merupakan beban dan harus dibayar
oleh SMK.
4. Akta Perjanjian Sewa a. Perseroan Penyewaan ruangan di dalam gedung 23 September
Menyewa No. 13 tanggal 19 b. PT Teguh Nagoya Hill Mall seluas 5.146,98 m2 2017 – 22
September 2005 Metta sehubungan untuk lokasi Desember 2028
sebagaimana terakhir diubah Internusa Supermarket/hipermarket dengan
dengan Perpanjangan dan (“TMI”) nama dagang Hypermart, lokasi arena
Penambahan III No. bermain, dan area promo hipermarket.
036/NH/TMI-PSM/III/2024
tanggal 29 Juli 2024 Nilai Sewa
Uang sewa atas perpanjangan
perjanjian dengan ketentuan:
a. Periode 29 September 2023
sampai dengan 22 Desember
2026 ditetapkan sebesar
Rp.50.000/m²/bulan (lima puluh
ribu Rupiah per meter persegi
perbulan). Untuk Uang Sewa
periode 29 September 2023
sampai dengan 22 Agustus 2024
telah dibayarkan secara lunas
oleh Perseroan kepada TMI.
b. Periode 23 Desember 2026
sampai dengan 22 Desember
2028 ditetapkan sebesar
Rp.55.000/m²/bulan (lima puluh
lima ribu Rupiah per meter persegi
per bulan).
5. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Penyewaan ruangan di dalam gedung 25 Agustus 2016
No. 262/P/RT/CIP- b. PT Citraciti Mal SKA seluas 6.250,98 m2 untuk took – 31 Agustus
Mall/III/2017 tanggal 20 Maret Pacific swalayan yang di dalamnya antara lain 2026
2017 menjial jenis-jenis bakery, fast food,
farmasi, dengan menggunakan nama
dagang Hypermart atau merek lain milik
Perseroan.
Nilai Sewa
Para pihak telah setuju dan sepakat
bahwa pembayaran uang sewa
ditetapkan secara bulanan dan
berdasarkan luas efektif dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Periode 25 Agustus 2016 sampai
dengan 31 Agustus 2016 adalah
sebesar Rp40.000/m2/bulan yang
dibayarkan secara proporsional
sesuai jumlah hari sampai dengan
akhir periode.
91
Page 118
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Periode 1 September 2016
sampai dengan 31 Agustus 2021
adalah sebesar
Rp70.000/m2/bulan
c. Periode 1 September 2021
sampai dengan 31 Agustus 2026
adalah sebesar
Rp89.000/m2/bulan.
d. Untuk periode perpanjangan 5
(lima) tahun beriukutnya
berdasarkan hak opsi, uang sewa
akan disepakati dan ditetapkan
secara tertulis oleh para pihak.
6. Berita Acara Kesepakatan No. a. Perseroan ZLI dan Perseroan bekerja sama untuk Mulai berlaku 11
Partner : 005/MKT-MFB-BAK- b. PT Zup mengelola program loyalitas pelanggan Desember 2024
ZU/XII/24 tanggal 11 Loyalti sejak 30 Agustus 2024 melalui integrasi dan tidak diatur
Desember 2024 Indonesia antar aplikasi Hicard milik Perseroan masa
(“ZLI”) dengan sistem ZLI sehinggal ZLI dapat berakhirnya.
melakukan pengelolaan program
loyalitas pelanggan Perseroan.
Nilai Sewa
Para Pihak dengan ini menyepakati
bahwa biaya-biaya atas kerjasama
loyalitas antara lain:
a. One-Time Set-Up Fee: biaya set-
up satu kali.
b. Annual Maintenance Fee: biaya
pengelolaan tahunan.
c. Earning Points Fee: untuk setiap
poin ZLI (selanjutnya disebut
"ZP") yang diterbitkan oleh ZLI
kepada pelanggan partner.
d. Burning Points Fee: untuk setiap
ZP yang ditukarkan oleh
pelanggan pada partner.
e. Partnership Fee (Project - based):
biaya Kerjasama untuk program-
program khusus.
Para pihak sepakat bahwa besaran
One-Time Set-Up Fee dan Annual
Maintenance Fee adalah sebagai
berikut:
a. One-Time Set-Up Fee:
Rp500.000.000.
b. Annual Maintenance Fee:
Rp300.000.000/tahun atau
Rp75.000.000/kuartal
7. Akta Perjanjian Sewa a. Perseroan Penyewaan persil yang terdiri atas 16 April 2020 –
Menyewa, Membangun, b. PT Duta tanah kosong seluas 1.968 m2 atau 15 April 2040
Mengoperasikan dan Putra sesuai dengan hasil pengukuran akhir
Mengalihkan No. 02 tanggal Mahkota yang dicantumkan dalam Berita Acara
6 November 2019 (“DPM”) Serah Terima yang terletak di
Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Provinsi
Banten, untuk pengoperasioan
Supermarket setelah pen yelesaian
pekerjaan pembangunan gedung oleh
Perseroan.
Nilai Sewa
1. Periode I (tahun 1 – tahun 5):
Rp3.247.200.000 untuk jangka
waktu 5 tahun atau sebesar
Rp649.440.000 untuk jangka
92
Page 119
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
waktu 1 tahun, dengan rincian
pembayaran:
• Pembayaran pertama
sebesar 20% dari uang
sewa persil untuk Periode I
atau sebesar
Rp649.440.000 setelah
serah terima persil
dilakukan.
• Pembayaran kedua sebesar
20% dari uang sewa persil
untuk Periode I atau
sebesar Rp649.440.000
setelah tanggal operasi
Supermarket atau setelah
masa pembangunan
selesai.
• Pembayaran ketiga sebesar
20% dari uang sewa persil
untuk Periode I atau
sebesar Rp649.440.000
pada bulan pertama tahun
kedua dari Periode I.
• Pembayaran keempat
sebesar 20% dari uang
sewa persil untuk Periode I
atau sebesar
Rp649.440.000 pada bulan
pertama tahun ketiga dari
Periode I.
• Pembayaran kelima
sebesar 20% dari uang
sewa persil untuk Periode I
atau sebesar
Rp649.440.000 pada bulan
pertama tahun keempat dari
Periode I.
2. Periode II (tahun 6 – tahun 10):
Rp 3.896.640.000 untuk jangka
waktu 5 tahun atau sebesar
Rp779.328.000 untuk jangka
waktu 1 tahun, yang dibayarkan
dengan cara diangsur selama 5
tahun masing-masing
Rp779.328.000 setiap tahunnya.
3. Periode III (tahun 11 – tahun 15):
Rp4.675.968.000 untuk jangka
waktu 5 tahun atau sebesar
Rp935.193.600 untuk jangka
waktu 1 tahun, yang dibayarkan
oleh Perseroan setelah
Perseroan memperoleh tagihan
dari DPM.
4. Periode IV (tahun 16 – tahun 20):
Rp 5.611.161.600 untuk jangka
waktu 5 tahun atau sebesar
Rp1.122.232.320 untuk jangka
waktu 1 tahun, yang dibayarkan
oleh Perseroan setelah
Perseroan memperoleh tagihan
dari DPM.
93
Page 120
Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian kredit dengan pihak ketiga, sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
1. Akta Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 21 a. Perseroan a. Perjanjian Kredit BNI
September 2006 antara PT Bank Negara b. BNI
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagai BNI memberikan fasilitas kredit kepada
pemberi pinjaman, yang dibuat di hadapan Perseroan berupa kredit modal kerja
Imas Farimah, S.H., Notaris di Jakarta, dengan tujuan tambahan modal kerja
sebagaimana telah diubah beberapa kali operasional usaha perdagangan/retailer
dan terakhir melalui: sebesar maksimum Rp415.000.000.000
bersifat Revolving dengan promissory
a. Persetujuan Perubahan Perjanjian notes.
Kredit No. (18) 58 Maksimum • Nilai Outstanding per 31 Maret 2026:
Rp415.000.000.000 tanggal 12 Maret Rp365.000.000.000
2026 (“Perjanjian Kredit BNI”); dan • Bunga: BI Rate + 2,50% per tahun dan
selanjutnya akan direview setiap saat
b. Perjanjian Kredit Term Loan untuk disesuaikan dengan tingkat suku
Maksimum Rp35.000.000.000 No. bunga yang berlaku di BNI saat itu
089/COB1/PK/2026 tanggal 12 Maret • Jaminan: Tidak terdapat jaminan
2026 (“Perjanjian Kredit BNI Term • Tanggal jatuh tempo: 22 Desember
Loan”) 2026.
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan pemegang saham publik:
Tidak terdapat pembatasan yang
merugikan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
b. Perjanjian Kredit BNI Term Loan
BNI memberikan fasilitas kredit kepada
Perseroan berupa term loan dengan
tujuan refinancing capex perusahaan
tahun 2025 sebesar Rp35.000.000.000.
• Nilai Outstanding per 31 Maret 2026:
Rp35.000.000.000
• Bunga: BI Rate + 2,50% per tahun dan
selanjutnya akan direview setiap saat
untuk disesuaikan dengan tingkat suku
bunga yang berlaku di BNI saat itu.
• Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
• Tanggal jatuh tempo: 11 September
2028.
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan Pemegang Saham publik:
Tidak terdapat pembatasan yang
merugikan kepentingan pemegang
saham publik Perseroan.
2. Akta Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 13 a. Perseroan CIMB memberikan pinjaman kepada
Desember 2007 antara PT Bank CIMB b. CIMB Perseroan atas fasilitas-fasilitas kredit
Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai pemberi antara lain:
pinjaman, yang dibuat di hadapan Unita
Christina Winata, S.H., Notaris di a. Fasilitas Pinjaman Tetap: Pemberian
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, Pinjaman Tetap atas Permintaan
sebagaimana telah diubah beberapa kali bersifat uncommitted Revolving
dan terakhir melalui Perubahan ke-XIX maksimum sebesar
terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 14 Rp250.000.000.000 untuk
tanggal 13 Desember 2007 tanggal 8 membiayai kebutuhan modal kerja
Desember 2025 Perseroan.
• Nilai Outstanding per 31 Maret
2026: Rp245.000.000.000
• Bunga: 7,5% per tahun.
• Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
• Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
2027
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan Pemegang Saham
publik: Tidak terdapat pembatasan
yang merugikan kepentingan
94
Page 121
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
pemegang saham publik
Perseroan.
b. Fasilitas Pembiayaan Tetap
Musyarakah: Pemberian
Pembiayaan Tetap Musyarakah
bersifat uncomiitted Revolving basis
maksimum sebesar
Rp250.000.000.000 untuk
membiayai modal kerja Perseroan
• Nilai Outstanding per 31 Maret
2026: Rp0
• Bunga: 7,5% per tahun.
• Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
• Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
2027.
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan Pemegang Saham
publik: Tidak terdapat pembatasan
yang merugikan kepentingan
pemegang saham publik
Perseroan.
c. Fasilitas Pinjaman Tetap-2:
Pemberian Pinjaman Tetap bersifat
uncommitted Revolving maksimum
sebesar Rp200.000.000.000 yang
terbagi menjadi 2 (dua) tranche, yaitu
Tranche A dan Tranche B.
• Nilai Outstanding per 31 Maret
2026: Rp150.000.000.000
• Bunga: 7,5% per tahun.
• Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
• Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
2027.
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan Pemegang Saham
publik: Tidak terdapat pembatasan
yang merugikan kepentingan
pemegang saham publik
Perseroan.
d. Fasilitas pembiayaan Tetap
Musyarakah-2: Pemberian Fasilitas
Pembiayaan Tetap Musyarakah-2
bersifat uncommitted Revolving
maksimum sebesar
Rp200.000.000.000 untuk
membiayai kebutuhan modal kerja
Perseroan.
• Nilai Outstanding per 31 Maret
2026: Rp0
• Bunga: 7,5% per tahun.
• Jaminan: Tidak terdapat jaminan.
• Tanggal jatuh tempo: 13 Desember
2027.
• Pembatasan yang merugikan
kepentingan Pemegang Saham
publik: Tidak terdapat pembatasan
yang merugikan kepentingan
pemegang saham publik
Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan/larangan/persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga sebagaimana disebutkan di atas untuk Perseroan dapat melaksanakan PMHMETD VIII maupun
menggunakan dana hasil PMHMETD VIII sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana.
95
Page 122
10. PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat ,
menandatangani, dan sedang terikat perjanjian-perjanjian penting dengan pihak Af iliasi, sebagai
berikut:
Perjanjian Kerjasama Afiliasi
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
1. Perjanjian Layanan (untuk a. Perseroan Kesamaan Penyediaan teknologi informasi yang terkait 1 Januari
Layanan RETEK Family, b. PT Visionet pengendalian dengan kegiatan bisnis retail, termasuk 2019 – 31
OFA, dan WMS) No. Data dengan namun tidak terbatas pada kegiatan, saran, Desember
40568/VSNSOSA/C/O/2018 Internasional Perseroan. dan pemantauan kepada Perseroan. 2027
tanggal 26 November 2018
sebagaimana terakhir diubah Pemenuhan POJK No. 42/2020
dengan Addendum III
Perjanjian Layanan (untuk Perseroan dikecualikan untuk melakukan
Layanan RETEK Famiily, kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
OFA, dan WMS Services) 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
No. MPPA transaksi tersebut merupakan kegiatan
106/PROC/XI/2025 dan No. usaha yang dijalankan dalam rangka
VDI menghasilkan pendapatan usaha dan
123669/VSNBDC2/C/O/202 dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
5 tanggal 3 November 2025 berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Biaya layanan yang diberikan oleh VDI
meliputi:
Biaya per
Periode
bulan (Rp)
1 Januari 2019 – 1.762.165.000
31 Desember
2019
1 Januari 2020 – 1.906.800.000
31 Desember
2020
1 Januari 2021 – 2.064.869.000
31 Desember
2021
1 Januari 2022 – 2.049.869.000
31 Desember
2022
1 Januari 2023 – 2.194.371.000
31 Desember
2023
1 Januari 2024 – 1.964.506.500
31 Desember
2024
1 Januari 2025 – 2.102.022.00
31 Desember
2025
1 Januari 2026 – 2.102.022.00
31 Desember
2026
1 Januari 2027 – 2.102.022.00
31 Desember
2027
2. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan sebagian ruangan yang 22
No. 005A/AS/LEG/VI/2015 b. PT pengendalian berlokasi di Lippo Plaza Buton kepada Desember
dan No. PSM.018/LPB- Andromeda dengan Perseroan dengan luas 5.273,44 m 2 2024 – 21
AS/LEG/0215 tanggal 8 Juni Sakti Perseroan. sehubungan dengan pembukaan toko Desember
2015 sebagaimana diubah swalayan oleh Perseroan menggunakan 2029
dengan Surat No. PEN- merek dagang Hypermart.
036/LPB/VIII/2025 tanggal
20 Agustus 2025 Pemenuhan POJK No. 42/2020
Perseroan dikecualikan untuk melakukan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
96
Page 123
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 Perseroan sesuai
Pasal 9 ayat (1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Uang sewa dibayarkan secara bulanan
berdasarkan luas efektif dengan
menggunakan metode bagi hasil (revenue
sharing) atau harga sewa minimum dengan
perhitungan sebagai berikut:
% Harga Sewa
Tahun Bagi Minimum
hasil (Rp/m2/bulan)
Tahun 1 2,1% 53.000
Tahun 2 2,2% 54.600
Tahun 3 2,3% 56.300
Tahun 4 2,4% 58.000
Tahun 5 2,5% 59.700
Tahun 6 2,6% 61.500
Tahun 7 2,7% 63.300
Tahun 8 2,8% 65.200
Tahun 9 2,8% 67.200
Tahun 10 2,8% 69.200
Tahun 11 2,8% 33.067
s/d 13
Tahun 14 2,8% 40.000
s/d 15
3. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan sebagian ruangan yang 25
tanggal 25 Desember 2013 b. PT Mulia pengendali berlokasi di Gading Serpong dengan luas Desember
2
sebagaimana diubah dengan Persada dengan 4.198,22 m sehubungan dengan 2013 – 24
Addendum 2 Perjanjian Pertiwi Perseroan. pembukaan pasar swalayan oleh Perseroan Desember
Sewa Menyewa tanggal 12 menggunakan nama dagang Hypermart. 2033
Juli 2022
Pemenuhan POJK No. 42/2020
Perseroan dikecualikan untuk melakukan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Uang sewa tiap-tiap bulan dibayar sebesar
Revenue Sharing x (Penjualan Non Grosir)
+ (0,5% dari Penjualan Grosir) atau Harga
Sewa Minimum, dengan rincian sebagai
berikut:
Harga Sewa
% Bagi
Tahun Minimum
hasil
(Rp/m2/bulan)
2014 2,10% Tidak dikenakan
Harga Sewa
Minimum
2015 2,20% 70.300
2016 2,30% 73.100
2017 2,40% 76.000
2018 2,50% 79.100
2019 2,60% 82.200
2020 2,70% 85.500
2021 2,80% 89.000
2022 2,80% 92.500
2023 2,80% 96.200
97
Page 124
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
25 Des 2,80% 96.200
23 – 24
Des 24
25 Des 2,80% 96.200
24 – 24
Des 25
25 Des 2,80% 96.200
25 – 24
Des 26
25 Des 2,90% 99.900
26 – 24
Des 27
25 Des 2,90% 99.900
27 – 24
Des 28
25 Des 2,90% 99.900
28 – 24
Des 29
25 Des 3,00% 103.700
29 – 24
Des 30
25 Des 3,00% 103.700
30 – 24
Des 31
25 Des 3,00% 103.700
31 – 25
Des 32
25 Des 3,00% 103.700
32 – 25
Des 33
4. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Pemegang Penyewaan dua buah ruangan yang 1 Mei 2014
tanggal 1 Mei 2014 b. MLPL Saham berlokasi di Mall Lippo Cikarang dengan – 31
sebagaimana terakhir diubah Perseroan. total luas 4.302,61 m 2 sehubungan dengan Desember
dengan Addendum IV pembukaan pasar swalayan oleh Perseroan 2027
Perjanjian Sewa Menyewa menggunakan nama dagang Hypermart.
tanggal 26 September 2024
Pemenuhan POJK No. 42/2020
Perseroan dikecualikan untuk melakukan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Uang sewa tiap-tiap bulan dibayar sebesar
Revenue Sharing x (Penjualan Non Grosir),
dengan rincian sebagai berikut:
Harga Sewa
Minimum
Masa Sewa
(Revenue
Sharing/bulan)
01 Mei 2014 - 31 2,01%
Desember 2014
01 Januari 2015 - 2,02%
31 Desember
2015
01 Januari 2016 - 2,03%
31 Desember
2016
01 Januari 2017 - 2,04%
31 Desember
2017
01 Januari 2018 - 2,05%
31 Desember
2018
01 Januari 2019 - 2,06%
31 Desember
2019
98
Page 125
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
01 Januari 2020 - 2,31%
31 Desember
2020
01 Januari 2021 - 2,50%
31 Desember
2021
01 Januari 2022 - 2,51%
31 Desember
2022
01 Januari 2023 - 2,52%
31 Desember
2023
01 Januari 2024 - 2,53%
31 Desember
2024
01 Januari 2025 - 2,54%
31 Desember
2025
01 Januari 2026 - 2,55%
31 Desember
2026
01 Januari 2027 - 2,56%
31 Desember
2027
5. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan sebuah ruangan yang berlokasi 28 Juli
Cibubur Junction No. b. PT Cibubur pengendali di Cibubur Junction dengan luas 4.336,14 2020 – 27
070/PSM- Utama dengan m 2 sehubungan dengan pembukaan pasar Juli 2027
CJ/HPM/R/LG/VII/2020 Perseroan. swalayan oleh Pihak Kedua menggunakan
tanggal 16 Oktober 2020 nama dagang Hypermart.
sebagaimana terakhir diubah
dengan Surat Penawaran Pemenuhan POJK No. 42/2020
Sewa Lokasi di Cibubur
Junction No. LMCJ-LOO/02- Perseroan dikecualikan untuk melakukan
26/0001 tanggal 2 Februari kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
2026. 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
a. Tahun 1 (28 Juli 2020 – 27 Juli 2021):
Rp 77.000,-/m²/bulan, ditambah PPN;
b. Tahun 2 (28 Juli 2021 – 27 Juli 2022):
Rp 80.100,-/m²/bulan, ditambah PPN;
c. Tahun 3 (28 Juli 2022 – 27 Juli 2023):
Rp 83.300,-/m²/bulan, ditambah PPN;
d. Tahun 4 (28 Juli 2023 – 31 Mei 2024):
Rp 86.600,-/m²/bulan, ditambah PPN;
e. Efektif 1 Juni 2024 sampai dengan 27
Juli 2027 yaitu GTO 2,8% dengan
minimal Rp56.000/m 2/bulan tidak
termasuk PPN
6. Surat Persetujuan Sewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan obyek sewa seluas 1.312,04 m 2 1
Objek Sewa Lantai Ground b. PT Megah pengendali yang diperuntukan untuk toko November
Unit No. 55 B, Bandung Semesta dengan swalayan/Supermarket yang di dalamnya 2024 – 31
Indah Plaza No. 97/LOI- Abadi Perseroan. menjual produk-produk berupa bakery, Oktober
Leasing/VIII/2024 tanggal 13 fastfood, farmasi, grocery, produk fresh, 2029
Agustus 2024 sebagaimana maupun untuk penjualan barang-baran g
diubah dengan Addendum I dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
Surat Persetujuan No. Bandung Indah Plaza.
97/LOI-Leasing/VIII/2024
tanggal 13 Agustus 2024 Pemenuhan POJK No. 42/2020
Perseroan dikecualikan untuk melakukan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
99
Page 126
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Harga sewa sebesar Rp50.000/m 2/bulan
belum termasuk PPN.
7. Surat Persetujuan Sewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan obyek sewa seluas 2.999 m 2 10
Objek Sewa Lantai GF-A01, b. PT Mulia pengendali yang diperuntukan untuk toko November
Lantai FF-A01 & FF-A02 Persada dengan swalayan/Supermarket yang di dalamnya 2022 – 10
Kudus Extension Mall No. Pertiwi Perseroan. menjual produk-produk berupa bakery, November
0039/LoI-L/KEM/09-22 fastfood, farmasi, grocery, produk fresh, 2027
tanggal 28 Februari 2025 maupun untuk penjualan barang-baran g
sebagaimana diubah dengan dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
Addendum I Surat Kudus Extension Mall.
Persetujuan Sewa No. Pemenuhan POJK No. 42/2020
0039/LoI-L/KEM/09-22 No.
Addendum Perseroan dikecualikan untuk melakukan
001/MPPI/HPM/IV/2024 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
tanggal 28 Februari 2025 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Harga sewa sebesar Rp50.000/m 2/bulan
belum termasuk PPN
8. Perjanjian Sewa Menyewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan sebagian ruangan yang 26
No. b. PT Mulia pengendali berlokasi di Lippo Plaza Kupang dengan Desember
2
001/MPPI/LPK/LEG/II/2015 Persada dengan luas 5.664,77 m sehubungan dengan 2014 – 25
No.PSM.013/KE- Pertiwi Perseroan. pembukaan toko swalayan oleh Perseroan Desember
MPPI/LEG/0115 tanggal 11 menggunakan merek dagang Hypermart 2034
Februari 2015 sebagaimana atau merek lainnya yang dimiliki Perseroan.
diubah dengan Surat No.
008/MKT-MPPI/KEL/III/2025 Pemenuhan POJK No. 42/2020
tanggal 7 Maret 2025
Perseroan dikecualikan untuk melakukan
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
Uang sewa dibayarkan secara bulanan
berdasarkan luas efektif dengan
menggunakan metode bagi hasil (revenue
sharing) atau harga sewa minimum dengan
perhitungan sebagai berikut:
% Harga Sewa
Tahun Bagi Minimum
hasil (Rp/m2/bulan)
Tahun 1 2,1% 58.900
Tahun 2 2,2% 61.000
Tahun 3 2,3% 63.100
Tahun 4 2,4% 65.300
Tahun 5 2,5% 67.600
100
Page 127
Hubungan Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Afiliasi Waktu
Tahun 6 2,6% 70.000
Tahun 7 2,7% 72.400
Tahun 8 2,8% 75.000
Tahun 9 2,8% 77.600
Tahun 10 2,8% 80.300
Tahun 11 2,8% 80.300
9. Surat Persetujuan Sewa a. Perseroan Kesamaan Penyewaan obyek sewa seluas 9.774,96 m 2 1 Agustus
Objek Sewa Lantai GF-01, b. PT Mandiri pengendali yang diperuntukan untuk 2025 – 31
Lippo Mall Puri No. Cipta dengan swalayan/Supermarket yang di dalamnya Juli 2028
020/LMP- Gemilang Perseroan. menjual produk-produk berupa bakery,
LOI/Leasing/GF/VIII/2025 fastfood, farmasi, grocery, produk fresh,
tanggal 25 Agustus 2025 maupun untuk penjualan barang-baran g
sebagaimana diubah dengan dalam arti seluas-luasnya yang berlokasi di
Addendum I Surat Lippo Mall Puri.
Persetujuan Sewa Lippo Mall
Puri No. 020/LMP- Pemenuhan POJK No. 42/2020
LOI/Leasing/GF/VIII/2025
No. Addendum 021/LMP- Perseroan dikecualikan untuk melakukan
MCG/ADD-LOI/VIII/2025 kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal
tanggal 25 Agustus 2025 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena
transaksi tersebut merupakan kegiatan
usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan
dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan sesuai Pasal 8 POJK No.
42/2020. Namun demikian, Perseroan tetap
mengungkapkan transaksi tersebut dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2025 sesuai Pasal 9 ayat
(1) POJK No. 42/2020.
Nilai Sewa
a. Tahun ke-1 (1 Agustus 2025 – 31 Juli
2026): Rp74.112/m 2/bulan, belum
termasuk PPN;
b. Tahun ke-2 (1 Agustus 2026 – 31 Juli
2027): Rp74.112/m 2/bulan, belum
termasuk PPN;
c. Tahun ke-3 (1 Agustus 2027 – 31 Juli
2028): Rp77.818/m 2/bulan, belum
termasuk PPN.
Total harga dasar sewa dari keseluruhan
harga sewa selama jangka waktu sewa
adalah sebesar Rp26.514.618.100 wajib
dibayarkan dalam 36 kali angsuran bulanan
yang sama yaitu sebesar Rp736.517.169
per bulan termasuk PPN, yang dibayar
dimuka, dimana untuk angsuran pertama
akan jatuh tempo sebelum atau pada saat
tanggal mulai sewa dan untuk angsuran
selanjutnya dilakukan pada tanggal 1 setiap
bulannya.
Seluruh perjanjian-perjanjian dengan pihak teraf iliasi di atas telah dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar (arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga.
Tidak terdapat pembatasan yang dapat membatasi hak Pemegang Saham publik di dalam perjanjian -
perjanjian dengan pihak teraf iliasi yang ditandatangani oleh Perseroan.
11. PERJANJIAN-PERJANJI AN PENTING YANG BERKAITAN DENGAN RENCANA
PENGGUNAAN DANA PMHMETD VIII PERSEROAN
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan
BS pada tanggal 18 Februari 2026. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketent uan
pokok sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut:
101
Page 128
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari
2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. CCP.
Objek Transaksi Seluruh bangunan yang berupa gedung bertingkat yang didirikan di atas
tanah bersama yang di dalamnya terdapat rumah susun, berdasarkan:
1) SHMSRS No. 00043 dengan luas 8.312,33 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
2) SHMSRS No. 00044 dengan luas 15,46 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
3) SHMSRS No. 00294 dengan luas 3.239,69 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
4) SHMSRS No. 00295 dengan luas 18,30 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
5) SHMSRS No. 00296 dengan luas 11,82 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
6) SHMSRS No. 00297 dengan luas 24,25 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
7) SHMSRS No. 00298 dengan luas 51,80 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
8) SHMSRS No. 00299 dengan luas 241,58 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
9) SHMSRS No. 00300 dengan luas 95,37 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
10) SHMSRS No. 00956 dengan luas 3.696,39 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
11) SHMSRS No. 00957 dengan luas 15,78 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
12) SHMSRS No. 00958 dengan luas 10,73 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
13) SHMSRS No. 00959 dengan luas 63,83 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
14) SHMSRS No. 01495 dengan luas 156,42 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
15) SHMSRS No. 01496 dengan luas 184,31 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur.
Harga Jual Beli Aset Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli bangunan pada
Pembayaran saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual, pelunasan PBB oleh
penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas pernyataan, jaminan,
dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan tanggal ditandatangani
akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desember 2026.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
102
Page 129
No. Perihal Uraian
2. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. PMU.
Objek Transaksi Tanah seluas 6.704 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 15.848 m 2, berdasarkan:
a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036181.0 ex No. 22 ,
dengan luas 6.305 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 12.09.000036131.0 ex No. 42 ,
dengan luas 399 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sidomoro,
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Harga Jual Beli Aset Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
Pembayaran bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, ya ng selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
3. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. SAL.
Objek Transaksi Tanah seluas 8.001 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 26.657 m 2, berdasarkan:
a. SHGB No. 1208, dengan luas 57 m 2 dan berlokasi di titik Desa Kedung
Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b. SHGB No. 1370, dengan luas 7.944 m 2 dan berlokasi di titik Desa
Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
Harga Jual Beli Aset Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
Pembayaran bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
4. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. NMI.
Objek Transaksi Tanah seluas 1.658 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 5.382 m 2, berdasarkan:
a. SHGB No. 415, dengan luas 607 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan
103
Page 130
No. Perihal Uraian
Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta.
b. SHGB No. B.175/Smd., dengan luas 978 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. SHGB No. B.176/Smd., dengan luas 49 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. SHGB No. B.177/Smd., dengan luas 8 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
e. SHGB No. B.178/Smd., dengan luas 16 m 2 dan berlokasi di titik
Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Harga Jual Beli Aset Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
Pembayaran bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang Berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
5. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. BS.
Objek Transaksi Tanah seluas 38.169 m 2 berdasarkan:
1) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000133500.0 ex No. 08,
dengan luas 35.331 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
2) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121027.0 ex No. 09 ,
dengan luas 2.615 m 2 dan belokasi di titik Kelurahan Sukamurni,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten;
3) SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 28.04.000121029.0 ex No. 459,
dengan luas 223 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Harga Jual Beli Aset Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah pada saat
Pembayaran telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual, pelunasan PBB oleh
penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas pernyataan, jaminan,
dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan tanggal ditandatangani
akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-lambatnya pada tanggal 31
Desember 2026.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
6. Nama Perjanjian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18
Februari 2026
Para Pihak a. Perseroan; dan
b. SAL.
Objek Transaksi Tanah seluas 2.056 m 2 dan seluruh gedung yang didirikan, termasuk,
konstruksi, struktur dan bangunan yang berada di atas tanah tersebut
dengan luas 1.659 m 2, berdasarkan:
a. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000003586.0 ex No. 388,
104
Page 131
No. Perihal Uraian
dengan luas 74 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
b. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002590.0 ex No. 389,
dengan luas 137 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
c. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.000002794.0 ex No. 390,
dengan luas 915 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
d. SHGB Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.09.0000031830.0 ex No.
391, dengan luas 930 m 2 dan berlokasi di titik Kelurahan Paledang,
Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Harga Jual Beli Aset Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
luar PPN.
Jangka Waktu Perseroan akan melakukan pembayaran untuk membeli tanah dan
Pembayaran bangunan pada saat telah terpenuhinya persetujuan korporasi penjual,
pelunasan PBB oleh penjual, dan tidak terdapat pelanggaran material atas
pernyataan, jaminan, dan janji yang diberikan oleh penjual sampai dengan
tanggal ditandatangani akta jual beli di hadapan Notaris, yang selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Desember 2026.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri
Penyelesaian Sengketa Tangerang.
12. PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan dan Perusahaan Anak.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan menjalankan kegiatan usaha melalui jaringan gerai ritel modern yang menyediakan beragam
kebutuhan sehari-hari, meliputi produk segar seperti daging dan sayuran, produk groseri dan makanan
kemasan, kebutuhan rumah tangga, pakaian, hingga barang elektronik. Gerai-gerai Perseroan
dirancang dengan konsep ritel modern yang mengedepankan kenyamanan, ef isiensi, dan kemudahan
berbelanja melalui penyajian produk yang tertata, lingkungan gerai yang nyaman, serta dukungan
sistem operasional yang terintegrasi.
Sejalan dengan inisiatif rebranding, Perseroan terus menyempurnakan konsep gerai dan pengalaman
berbelanja guna semakin relevan dengan kebutuhan konsumen. Pembaruan identitas merek tersebut
diperkuat melalui pengembangan program loyalitas HiCard serta b erbagai inisiatif pemasaran yang
berf okus pada peningkatan keterlibatan pelanggan, f rekuensi kunjungan, dan loyalitas jangka panjang.
Selain penguatan gerai f isik, Perseroan juga mengoptimalkan kanal digital melalui pengembangan
platf orm belanja daring yang terintegrasi dengan jaringan gerai, baik melalui kanal yang dikelola sendiri
maupun melalui kerja sama dengan mitra marketplace. Pendekatan Omni-channel ini memungkinkan
Perseroan menghadirkan pengalaman belanja yang lebih f leksibel dan mudah diakses, sekaligus
memperluas jangkauan layanan kepada pelanggan.
Sebagai prinsip usaha, Perseroan berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang
terjaga dan harga yang kompetitif . Lingkungan gerai yang nyaman, didukung oleh f asilitas pendukung
dan kualitas layanan karyawan, menjadi bagian dari upaya Perseroan dalam mengedepankan
kepuasan pelanggan. Di saat yang sama, penguatan inf rastruktur digital dan si stem pendukung
operasional terus dilakukan untuk memastikan konsistensi layanan, ef isiensi operasional, serta
mendukung pertumbuhan usaha Perseroan ke depan.
105
Page 132
Per 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 175 gerai yang terdiri dari 98 gerai Hypermart, 19
gerai Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, 13 gerai Hyf resh, 23 gerai Boston Health & Beauty dan 22
gerai FMX yang tersebar di 78 kota di Indonesia.
Berikut merupakan kontribusi pendapatan Perseroan dari berbagai f ormat ritel yang dijalankan per
31 Desember 2025:
Format Gerai Pendapatan (Jutaan Rupiah) Kontribusi (%)
Hypermart 5.977.595 82,9%
Foodmart Fresh dan Foodmart Primo 804.099 11,2%
Hyfresh 321.116 4,5%
Boston Health & Beauty 21.082 0,3%
FMX 83.019 1,2%
Total 7.206.911 100%
a. Hypermart
Hypermart merupakan salah satu jaringan hipermarket ritel modern yang dijalankan oleh Perseroan,
menyasar segmen keluarga kelas menengah dan telah berkembang secara nasional. Hypermart
menawarkan ragam produk yang komprehensif , meliputi Groceries, produk Fresh, Bazaar, Softlines,
serta barang elektronik. Keunggulan kompetitif Hypermart didukung oleh k ajian ritel dan perilaku
konsumen yang berkelanjutan, analisis penjualan dan prof itabilitas berbasis SKU, serta jaringan
distribusi nasional yang memastikan ketersediaan produk dari sentra distribusi dan pemasok ke seluruh
gerai.
Pada tahun 2025, Perseroan melakukan evaluasi dan penguatan f ormat Hypermart dengan f okus pada
transf ormasi menuju hipermarket modern yang lebih ef isien dan produktif . Transf ormasi tersebut
mencakup inisiatif rebranding melalui penyegaran identitas visual dan logo Hypermart guna
memperkuat positioning merek serta meningkatkan relevansi dengan pref erensi pelanggan yang terus
berkembang. Rebranding ini diimplementasikan secara bertahap sebagai bagian dari peningkatan
lingkungan belanja dan konsistensi pengalaman pelanggan di seluruh jaringan.
Perseroan juga terus melakukan penyesuaian f ormat dan model bisnis Hypermart dengan memperkuat
kategori Produk Fresh, makanan, dan kebutuhan pokok rumah tangga dengan perputaran cepat
sebagai kontributor utama penjualan. Optimalisasi tata ruang gerai, pengembangan f ormat yang lebih
compact, serta peningkatan ef isiensi operasional di tingkat gerai dilakukan untuk mendukung
produktivitas dan prof itabilitas secara berkelanjutan.
Sepanjang tahun 2025, Perseroan membuka 5 gerai baru, menutup 4 gerai, serta melakukan relaunc h
terhadap 3 gerai sebagai bagian dari optimalisasi portof olio jaringan.
Per 31 Desember 2025, Perseroan telah mengoperasikan 98 gerai Hypermart yang tersebar di seluruh
Indonesia.
b. Foodmart Fresh dan Foodmart Primo
Perseroan menjalankan f ormat Supermarket Perseroan terdiri atas Foodmart Fresh dan Foodmart
Primo yang berf okus pada penyediaan Produk Fresh dan makanan siap saji dengan standar kualitas
tinggi. Foodmart Fresh diarahkan untuk memastikan ketersediaan produk pangan segar yang
berkualitas bagi konsumen. Sementara itu, Foodmart Primo mengusung konsep premium dengan
menghadirkan pilihan produk lokal dan internasional yang lebih beragam, serta area makanan siap saji
yang dilengkapi f asilitas kaf e dan bakery. Format ini dikembangkan untuk menghadirkan pengalaman
berbelanja sekaligus bersantap di lokasi strategis yang menyasar segmen pasar menengah ke atas,
baik untuk konsumsi di tempat maupun dibawa pulang.
Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 19 gerai Foodmart Fresh dan
Foodmart Primo.
106
Page 133
c. Hyfresh
Sejak diperkenalkan pada akhir tahun 2019, Hyf resh yang dijalankan oleh Perseroan terus berkembang
sebagai f ormat Supermarket berbasis komunitas yang memadukan keunggulan ragam produk khas
hipermarket dengan ef isiensi operasional Supermarket. Format ini berf okus pada penyediaan produk
fresh dan kebutuhan pokok berkualitas tinggi yang berlokasi lebih dekat dengan area pemukiman
segmen menengah. Perseroan meyakini bahwa kombinasi tersebut menjadikan Hyf resh sebagai
f ormat ritel Fast-moving Consumer Goods yang relevan dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan
produk berkualitas melalui pengalaman berbelanja yang lebih ringkas dan praktis.
Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 13 gerai Hyf resh.
d. Boston Health & Beauty
Perseroan menjalankan Boston Health & Beauty (“Boston H&B”) merupakan f ormat gerai kesehatan
dan kecantikan modern yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan perawatan diri sehari -hari
Masyarakat. Boston H&B menyediakan berbagai kategori produk, antara lain suplemen kesehatan,
produk f armasi terbatas, serta produk perawatan dan kecantikan yang mengikuti perkembangan tren
pasar. Selain penyediaan produk, pada gerai-gerai tertentu Boston H&B juga menghadirkan layanan
konsultasi kesehatan sebagai nilai tambah bagi konsumen, sehingga pelanggan dapat mempero leh
inf ormasi dan rekomendasi produk yang lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Melalui kombinasi
produk dan layanan tersebut, Boston H&B diposisikan sebagai f ormat ritel yang mendukung kebutuhan
kesehatan dan gaya hidup secara menyeluruh.
Per 31 Desember 2025, Perseroan secara aktif telah mengoperasikan 23 gerai Boston Health & Beauty
secara keseluruhan.
e. FMX
Perseroan menjalankan FMX, yang merupakan f ormat gerai minimarket yang ditempatkan secara
strategis di area mal, apartemen, rumah sakit, dan perkantoran guna memberikan kemudahan akses
belanja bagi pelanggan. Berbeda dengan minimarket konvensional, FMX mengusung konsep modern
dengan menyediakan area makanan dan minuman siap saji yang lebih luas serta pilihan produk
camilan yang beragam. Selain itu, FMX juga menghadirkan berbagai layanan pendukung untuk
kebutuhan sehari-hari, termasuk f asilitas transaksi keuangan seperti mesin ATM, pembelian pulsa, dan
pembayaran tagihan dalam satu lokasi, sehingga memberikan kenyamanan dan ef isiensi bagi
konsumen.
Per 31 Desember 2025, Perseroan telah mengoperasikan 22 gerai FMX.
f. Kanal Digital dan Omni-chanel
Perseroan terus memperkuat kanal digital melalui pembaruan dan pengembangan platf orm Hypermart
Online guna meningkatkan keandalan sistem serta kualitas pengalaman pengguna. Sejalan dengan
pengembangan platf orm belanja tersebut, Perseroan juga memperluas kapabilitas layanan daring
melalui f itur Chat & Shop berbasis WhatsApp, layanan Park & Pick-Up, serta pengembangan saluran
penjualan virtual melalui kolaborasi dengan marketplace nasional.
Selain itu, Perseroan mengelola program loyalitas pelanggan melalui Hicard sebagai bagian dari
penguatan ekosistem Omni-channel. Hicard memberikan berbagai manf aat promosi yang lebih terarah
serta peningkatan keterlibatan pelanggan melalui aktivitas transaksi. Kanal digital dan program loyalitas
tersebut saat ini dikelola sebagai inisiatif yang saling melengkapi, dan secara bertahap diarahkan untuk
mendukung pendekatan layanan yang lebih terpadu sesuai dengan perkembangan perilaku belanja
konsumen yang semakin digital.
107
Page 134
g. Food Service
Sebagai bagian dari strategi Perseroan dalam melakukan diversif ikasi usaha serta memperluas sumber
pendapatan, pada bulan Maret 2026 Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu FOD, melakukan
investasi strategis di sektor food service melalui akuisisi saham pada SFI dan PCL. Langkah ini
merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk memperkuat ekosistem bisnis ritel dan layanan
makanan, sekaligus menangkap peluang pertumbuhan di industri makanan dan minuman yang
memiliki potensi pasar yang besar di Indonesia.
FOD melakukan akuisisi SFI dengan mengambilalih sebesar 5.549.999 (lima juta lima ratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham atau 99,99% saham SFI
sesuai Akta Pengambilalihan SFI antara FOD sebagai pembeli dan PT Sunshine Prima Utama sebagai
penjual No. 02, tanggal 1 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang. SFI didirikan pada Juli 2015 dan bergerak di bidang penyedia layanan
katering yang beroperasi pada 25 lokasi di 20 kota seluruh Indonesia. Fokus utama SFI adalah
penyedia katering dan manajemen f asilitas bagi berbagai segmen, termasuk rumah sakit, korporasi,
pabrik, dan penyelenggaraan acara. Dalam menjalankan usahanya, SFI mengedepankan kualitas,
keamanan, dan ef isiensi operasional, yang didukung oleh f asilitas dapur modern, rantai pasokan yang
andal, serta pemanf aatan teknologi untuk memastikan penyediaan makanan bergizi, hemat biaya
dengan pengiriman tepat waktu.
Selain itu, FOD melakukan akuisisi PCL dengan mengambilalih sebesar 91.346 (sembilan puluh satu
ribu tiga ratus empat puluh enam) lembar saham atau 96,00% kepemilkan PCL sesuai Akta
Pengambilalihan PCL antara FOD sebagai pembeli dan PT Sunshine Prima Utama sebagai penjual
No. 05, tanggal 1 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang. PCL didirikan pada bulan Mei 2008 dan bergerak di bidang restoran. PCL
mengelola berbagai Brand restoran yang mengkhususkan diri pada masakan chinese cuisine dan
masakan Nusantara, dengan f okus pada pengalaman makan yang beragam. PCL memiliki 5 gerai
restoran yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Melalui investasi strategis ini, Perseroan diharapkan dapat memperkuat portof olio bisnis di sektor food
service, serta menciptakan sinergi dengan jaringan ritel Perseroan dalam rangka meningkatkan nilai
tambah bagi pelanggan dan mendukung pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah seluruh Hak Kekayaan Intelektual atas merek-merek yang dimiliki sendiri oleh
Perseroan.
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
1. BAKEMART 30 IDM000343985 2 Agustus 2030
2. BAKEMART 35 IDM000353054 2 Agustus 2030
3. BAKEMART 43 IDM000353055 2 Agustus 2030
4. BAKEMART 30 IDM001070779 6 Juli 2032
5. BIGMART 35 IDM000417057 24 November 2031
6. BIGMART 35 IDM000426248 16 Februari 2032
7. BOSTON DRUG PHARMACY 44 IDM000448938 6 Maret 2033
8. BOSTON HEALTH & BEAUTY 3 IDM000237749 29 Agustus 2026
9. BOSTON HEALTH & BEAUTY 5 IDM000159708 29 Agustus 2026
10. BOSTON HEALTH & BEAUTY 10 IDM000159709 29 Agustus 2026
11. BOSTON HEALTH & BEAUTY 21 IDM000159710 29 Agustus 2026
12. BOSTON HEALTH & BEAUTY 44 IDM000159711 29 Agustus 2026
13. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 3 IDM000551416 28 Maret 2034
LOGO
14. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 5 IDM000646838 28 Maret 2034
LOGO
15. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 10 IDM000637752 28 Maret 2034
LOGO
16. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 21 IDM000638146 27 Maret 2034
LOGO
17. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 44 IDM000652005 27 Maret 2034
LOGO
108
Page 135
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
18. BOSTON HEALTH & BEAUTY dan 35 IDM000597945 1 April 2035
LOGO
19. BOSTON HEALTHCARE 5 IDM000357928 15 September 2032
20. BOSTON HEALTHCARE 44 IDM000357927 15 September 2032
21. BOSTON 3 IDM000616927 26 Oktober 2035
22. BOSTON 5 IDM000616928 26 Oktober 2035
23. BOSTON 8 IDM000586346 26 Oktober 2035
24. BOSTON 21 IDM000585822 26 Oktober 2035
25. BOSTON 26 IDM000596165 26 Oktober 2035
26. BOSTON 35 IDM000680152 26 Oktober 2035
27. BOSTON 44 IDM000679685 26 Oktober 2035
28. BOSTON 3 IDM001127477 18 Desember 2032
29. BOULANGERIE / PATISSERIE 35 IDM000282944 9 Februari 2029
30. CREAM SENSATION DOUGHNUTS 30 IDM000273516 18 Desember 2026
31. CREAM SENSATION DOUGHNUTS 35 IDM000170969 18 Desember 2026
32. CREAM SENSATION DOUGHNUTS 43 IDM000170968 18 Desember 2026
33. DELI BON 42 IDM000450070 14 November 2030
34. DELI BON 43 IDM000834660 29 Juli 2029
35. DELIBON CHILL 30 IDM000808756 29 Juli 2029
36. EVERCOOKS 21 IDM000236611 26 Januari 2036
37. FOODMart 5 IDM000170050 10 Desember 2026
38. FOODMart 29 IDM000170049 10 Desember 2026
39. FOODMart 30 IDM000233754 10 Desember 2026
40. FOODMart 32 IDM000170052 10 Desember 2026
41. FOODMart 35 IDM000170051 10 Desember 2026
42. FOODMart dan Lukisan 5 IDM000498855 5 Juni 2033
43. FOODMart dan Lukisan 29 IDM000512478 5 Juni 2033
44. FOODMart dan Lukisan 30 IDM000543833 5 Juni 2033
45. FOODMart dan Lukisan 32 IDM000512477 5 Juni 2033
46. FOODMart dan Lukisan 35 IDM000494122 5 Juni 2033
47. FOODMart dan Lukisan 35 IDM000597405 1 April 2035
48. FOODMART EXPRESS & logo 29 IDM000270037 28 Januari 2029
49. FOODMART EXPRESS & logo 30 IDM000270267 28 Januari 2029
50. FOODMART EXPRESS & logo 35 IDM000282906 28 Januari 2029
51. FOODMART GOURMET 29 IDM000270269 28 Januari 2029
52. FOODMART GOURMET 30 IDM000270268 28 Januari 2029
53. FOODMART GOURMET 35 IDM000282908 28 Januari 2029
54. FOODMART GOURMET & logo 35 IDM000597160 1 April 2035
55. FOODMART SUPERMARKET 35 IDM000839720 20 Agustus 2029
56. P PRIMO 43 IDM000837345 29 Juli 2029
57. P PRIMO 35 IDM000921004 29 Juli 2029
58. P PRIMO SUPERMARKET 35 IDM000941325 28 Januari 2031
59. PRIMO SANDWICH 43 IDM001091008 13 September 2032
60. HYPERMART 3 IDM000188952 2 Juli 2027
61. HYPERMART 5 IDM000188951 2 Juli 2027
62. HYPERMART 6 IDM000318854 18 Februari 2030
63. HYPERMART 7 IDM000320646 18 Februari 2030
64. HYPERMART 8 IDM000317814 18 Februari 2030
65. HYPERMART 10 IDM000317744 18 Februari 2030
66. HYPERMART 11 IDM000317813 18 Februari 2030
67. HYPERMART 14 IDM000314994 18 Februari 2030
68. HYPERMART 16 IDM000193591 2 Juli 2027
69. HYPERMART 18 IDM000314303 18 Februari 2030
70. HYPERMART 20 IDM000312547 2 Juli 2027
71. HYPERMART 21 IDM000193457 2 Juli 2027
72. HYPERMART 24 IDM000307767 18 Februari 2030
73. HYPERMART 25 IDM000188954 2 Juli 2027
74. HYPERMART 28 IDM000314995 18 Februari 2030
75. HYPERMART 31 IDM000188953 2 Juli 2027
76. HYPERMART 32 IDM000188875 2 Juli 2027
77. HYPERMART 29 IDM000043995 16 Desember 2033
78. HYPERMART 30 IDM000114207 16 Desember 2033
79. HYPERMART 35 IDM000043996 16 Desember 2033
80. HYPERMART 5 IDM001086660 26 Agustus 2032
81. HYPERMART 35 IDM000595355 1 April 2035
82. HYPERMART 29 IDM001197422 15 Agustus 2035
109
Page 136
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
83. HYPERMART 30 IDM001197419 15 Agustus 2035
84. HYPERMART 31 IDM001193736 15 Agustus 2035
85. HYPERMART 32 IDM001193730 15 Agustus 2035
86. HYPERMART 35 IDM001193724 15 Agustus 2035
87. HYPERMART 35 IDM001366322 17 Februari 2035
88. HYPERMART 35 IDM001374284 17 Februari 2035
89. MARKET PLACE 29 IDM000105366 30 April 2033
90. MARKET PLACE 30 IDM000039562 30 April 2033
91. MARKET PLACE 35 IDM000128900 30 April 2033
92. MPPA RETAIL 35 IDM000793240 8 Juni 2035
93. MPPA RETAIL - PT Matahari Putra 35 IDM000790354 8 Juni 2035
Prima Tbk
94. MPPA Retail Group 35 IDM000790331 8 Juni 2035
95. MPPA Retail Group – PT Matahari Putra 35 IDM000790331 8 Juni 2035
Prima Tbk
96. Mr. FIX 1 IDM000354001 11 Agustus 2028
97. Mr. FIX 8 IDM000246831 11 Agustus 2028
98. Mr. FIX 6 IDM000235799 11 Agustus 2028
99. Mr. FIX 9 IDM333256511 11 Agustus 2028
100. Mr. FIX 11 IDM333256510 11 Agustus 2028
101. NANOTEC 7 IDM000415135 29 September 2031
102. NANOTEC 9 IDM000476854 29 September 2031
103. NANOTEC 8 IDM000415134 29 September 2031
104. NANOTEC 11 IDM000415130 29 September 2031
105. ROBINSONS 35 IDM000265039 2 Juli 2027
106. ROBINSON of SINGAPORE 29 IDM000206567 2 Juli 2027
107. ROBINSON of SINGAPORE 35 IDM000265040 2 Juli 2027
108. SAM'S ELEKTRONIK 9 IDM000437273 12 April 2032
109. SAM'S ELEKTRONIK 11 IDM000437274 12 April 2032
110. THE BAKERY CAFÉ 35 IDM000055296 15 April 2034
111. THE BAKERY CAFÉ 43 IDM000055295 15 April 2034
112. VALUE PLUS 7 IDM000330463 26 Juli 2030
113. VALUE PLUS 8 IDM000330462 26 Juli 2030
114. VALUE PLUS 9 IDM000402536 6 Juni 2031
115. VALUE PLUS 10 IDM000330461 27 Juli 2030
116. VALUE PLUS 11 IDM000330913 26 Juli 2030
117. VALUE PLUS 14 IDM000330920 26 Juli 2030
118. VALUE PLUS 18 IDM000330919 26 Juli 2030
119. VALUE PLUS 20 IDM000330917 26 Juli 2030
120. VALUE PLUS 24 IDM000330914 26 Juli 2030
121. VALUE PLUS 28 IDM000330915 26 Juli 2030
122. VALUE PLUS 30 IDM000394429 6 Juni 2031
123. VALUE PLUS + LUKISAN 3 IDM000296519 11 Desember 2031
124. VALUE PLUS + LUKISAN 5 IDM000296521 11 Desember 2031
125. VALUE PLUS + LUKISAN 16 IDM000296520 11 Desember 2031
126. VALUE PLUS + LUKISAN 20 IDM000296523 11 Desember 2031
127. VALUE PLUS + LUKISAN 21 IDM000296525 11 Desember 2031
128. VALUE PLUS + LUKISAN 25 IDM000296517 11 Desember 2031
129. VALUE PLUS + LUKISAN 29 IDM000450670 11 Desember 2031
130. VALUE PLUS + LUKISAN 31 IDM000296518 11 Desember 2031
131. VALUE PLUS + LUKISAN 32 IDM000296524 11 Desember 2031
132. VALUE PLUS + LOGO 3 IDM000438888 16 Juli 2032
133. VALUE PLUS + LOGO 5 IDM000438890 16 Juli 2032
134. VALUE PLUS + LOGO 7 IDM000452977 16 Juli 2032
135. VALUE PLUS + LOGO 9 IDM000452971 16 Juli 2032
136. VALUE PLUS + LOGO 10 IDM000452974 16 Juli 2032
137. VALUE PLUS + LOGO 16 IDM000435065 16 Juli 2032
138. VALUE PLUS + LOGO 20 IDM000435064 16 Juli 2032
139. VALUE PLUS + LOGO 21 IDM000435066 16 Juli 2032
140. VALUE PLUS + LOGO 25 IDM000445545 16 Juli 2032
141. VALUE PLUS + LOGO 28 IDM000445771 16 Juli 2032
142. VALUE PLUS + LOGO 29 IDM000462953 16 Juli 2032
143. VALUE PLUS + LOGO 30 IDM000462960 16 Juli 2032
144. VALUE PLUS + LOGO 31 IDM000462961 16 Juli 2032
145. VALUE PLUS + LOGO 32 IDM000462956 16 Juli 2032
146. VALUE PLUS + LOGO 35 IDM000472573 16 Juli 2032
110
Page 137
No. Merek Kelas No. Pendaftaran Jangka Waktu
147. VALUE PLUS + LOGO 38 IDM000472769 16 Juli 2032
148. VALUE PLUS & LOGO 11 IDM000452976 16 Juli 2032
149. VALUE PLUS & LOGO 30 IDM000532575 13 Februari 2034
150. HICARD 9 IDM000393016 5 Juli 2031
151. HICARD 16 IDM000381180 5 Juli 2031
152. HICARD 35 IDM001058591 10 Maret 2032
153. HICARD MORE 35 IDM001158345 4 Mei 2033
154. HICARD TOWAKI 9 IDM000483721 22 Maret 2033
155. HICARD TOWAKI 16 IDM000482822 22 Maret 2033
156. TOWAKI 16 IDM000482823 22 Maret 2033
157. TOWAKI 35 IDM000476358 22 Maret 2033
158. W-MART 35 IDM000446966 31 Oktober 2031
159. Baby Klass dan Logo 12 IDM000548891 24 September 2034
160. Baby Klass dan Logo 20 IDM000555469 24 September 2034
161. Baby Klass dan Logo 25 IDM000557968 24 September 2034
162. Baby Klass dan Logo 25 IDM000557980 24 September 2034
163. Baby Klass dan Logo 28 IDM000557969 24 September 2034
164. Home Klas dan Logo 20 IDM000690398 24 September 2034
165. Home Klas dan Logo 24 IDM000557764 24 September 2034
166. Home Klas dan Logo 27 IDM000557745 24 September 2034
167. Kid Klas dan Logo 25 IDM000557744 24 September 2034
168. Kid Klas dan Logo 25 IDM000557967 24 September 2034
169. Ladies Klas dan Logo 25 IDM000558147 24 September 2034
170. Ladies Klas dan Logo 25 IDM000557763 24 September 2034
171. Man Klas dan Logo 25 IDM000557762 24 September 2034
172. Man Klas dan Logo 25 IDM000558112 24 September 2034
173. Teen Klas dan Logo 25 IDM000557979 24 September 2034
174. Teen Klas dan Logo 25 IDM000558133 24 September 2034
175. SUPERMART 1 35 IDM000724387 21 Mei 2028
176. SUPER S MART 35 IDM000822437 21 Mei 2028
177. HYFRESH 35 IDM000786518 11 Oktober 2028
178. Hifresh 35 IDM000786528 11 Oktober 2028
179. Hyfresh by Hypermart 35 IDM000814248 15 November 2028
180. Hyfresh 29 IDM000883013 22 Maret 2030
181. Hyfresh 29 IDM000884533 20 April 2030
182. Hyfresh 29 IDM000883015 22 Maret 2030
183. Hyfresh 31 IDM000883917 22 Maret 2030
184. Hyfresh 32 IDM000883920 22 Maret 2030
185. Chat & Shop Langsung Kami Antar by 45 IDM000894389 5 April 2030
Hypermart
186. Park & PickUp Diantar Langsung ke 35 IDM000894463 5 April 2030
Mobil Anda
187. Park & PickUp Diantar Langsung ke 45 IDM000894395 5 April 2030
Mobil Anda
188. Hypermart Red Light Super Hemat 35 IDM000908295 28 Juli 2030
189. HYPE’KITCHEN 35 IDM001246611 27 Februari 2034
190. Beauty Inside out 35 IDM001246551 27 Februari 2034
191. Nyemiland 35 IDM001246548 27 Februari 2034
192. BABIES’ JOY 3 IDM001259637 27 Februari 2034
193. BABIES’ JOY 5 IDM001259630 27 Februari 2034
194. BABIES’ JOY 28 IDM001262798 27 Februari 2034
195. TEBUSS GOCENG 35 IDM001253164 14 Maret 2034
196. toko mama 88 35 IDM001382086 26 Februari 2035
197. toko mama Belanja Pasti Murah 35 IDM001290786 23 Februari 2035
198. Toko AHA! 35 IDM001382595 13 Maret 2035
Merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau merek dagang yang identik dengan
Perseroan untuk barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan. Di samping itu, merek -merek
tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi Perseroan.
111
Page 138
3. PEMASOK
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan pengadaan barang dagangan dalam
skala besar sehingga memerlukan pengelolaan hubungan yang solid dan berkelanjutan dengan para
pemasok. Hingga saat ini, Perseroan bekerja sama dengan 3.349 pemasok, yang seluruhnya
merupakan pemasok lokal, sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung perekonomian
domestik dan memperkuat rantai pasok dalam negeri.
Dalam memperkuat kolaborasi dan mengikuti perkembangan industri, Perseroan juga aktif menjalin
kerjasama melalui keanggotaan pada berbagai asosiasi usaha terkemuka di Indonesia, antara lain
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (“APRINDO”) dan Kamar Dagang Indonesia (“KADIN”) serta
asosiasi lainnya. Perseroan menerapkan prinsip diversif ikasi p emasok dan tidak memiliki
ketergantungan atas pemasok tertentu, sehingga dapat menjaga kesinambungan pasokan, f leksibilitas
operasional, serta stabilitas kegiatan usaha.
Sebagai gambaran, berikut adalah penjualan beli putus Perseroan serta penjualan konsi nyasi
Perseroan yang terbagi atas beli putus dan konsinyasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal -tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Beli Putus 7.164.465 7.031.734
Konsinyasi 88.739 86.622
Jumlah 7.253.204 7.118.356
4. STRATEGI USAHA
Visi dari Perseroan adalah menjadi peritel Omni-channel terdepan di Indonesia yang berf okus pada
pelanggan dan misi dari Perseroan adalah berobsesi untuk memberikan kebahagiaan di setiap
kunjungan belanja dengan menyediakan produk dan pelayanan berkualitas, dengan harga yang bikin
puas. Dengan berlandaskan visi dan misi tersebut, Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai
salah satu pelaku utama dalam ind ustri ritel di Indonesia dengan mengedepankan pelayanan kepada
pelanggan, ef isiensi operasional, serta inovasi dalam model bisnis ritel.
Dalam menghadapi dinamika industri ritel yang semakin kompetitif dan perubahan perilaku konsumen
yang semakin digital, Perseroan terus melakukan transf ormasi strategi bisnis dengan memprioritaskan
lini usaha unggulan serta memperkuat pendekatan customer-centric retailer, yaitu model ritel yang
menempatkan kebutuhan dan pengalaman pelanggan sebagai pusat dari seluruh aktiv itas operasional
Perseroan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, Perseroan menjalankan strategi usaha yang
berlandaskan pada beberapa pilar strategis utama yang saling terintegrasi, sebagai berikut:
a. Integrated Retail Approach
Perseroan menerapkan pendekatan ritel terpadu dari hulu hingga hilir yang mengedepankan agility
dalam operasional, pemasaran, dan Merchandising. Melalui pendekatan ini, Perseroan berupaya
meningkatkan pengalaman pelanggan dengan menghadirkan produk yang relevan, harga yang
kompetitif , serta kualitas layanan yang optimal. Hypermart sebagai f ormat gerai utama tetap menjadi
kontributor terbesar dalam portof olio usaha Perseroan dengan f okus pada penyediaan produk fresh
sehari-hari serta kebutuhan keluarga yang berkualitas dan terjangkau sehingga menjadikan gerai
Perseroan sebagai bagian dari rutinitas belanja harian pelanggan.
b. Selective Expansion with Efficient Model
Perseroan menerapkan strategi ekspansi yang selektif dan ef isien dengan memanf aatkan kapabilitas
rantai pasok dan jaringan distribusi yang telah dimiliki. Ekspansi ini dif okuskan pada wilayah yang masih
memiliki potensi pertumbuhan tinggi dan belum terlayani secara optimal (underserved regions),
termasuk wilayah Indonesia Timur, dengan tetap mengedepankan prinsip ef isiensi investasi serta
optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan.
112
Page 139
c. Membership, Loyalty, & Omni-channel
Perseroan terus mengembangkan pengalaman belanja yang terintegrasi antara kanal Online dan
offline melalui pendekatan Omni-channel. Perseroan mengembangkan platf orm digital seperti
Hypermart Online serta layanan Chat & Shop melalui WhatsApp, sekaligus memperluas kolaborasi
dengan berbagai marketplace terkemuka di Indonesia. Selain itu, Perseroan juga meningkatkan
pemanf aatan pembayaran non-tunai melalui kemitraan dengan berbagai platf orm pembayaran digital
guna memberikan kemudahan, kenyamanan, serta keamanan transaksi bagi pelanggan.
d. New Retail Format & Innovative Products
Perseroan secara berkelanjutan mengembangkan f ormat ritel baru dan inovasi produk guna
menjangkau segmen pasar yang lebih luas serta menciptakan prop osisi nilai yang berbeda dan
kompetitif . Inisiatif ini juga didukung oleh penguatan strategi Merchandising untuk memastikan
ketersediaan produk yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan serta pengelolaan operasional gerai
yang ef ektif dan ef isien guna menjaga standar pelayanan kepada pelanggan.
Keempat pilar strategi tersebut didukung oleh transf ormasi digital dan pemanf aatan teknologi, termasuk
pengembangan sistem berbasis data dan kecerdasan buatan (“AI”), yang menjadi f ondasi bagi
peningkatan ef isiensi operasional serta pertumbuhan pendapatan Perseroan secara berkelanjutan.
Strategi ini juga diperkuat dengan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, struktur
organisasi yang ef isien, serta disiplin dalam pengelolaan biaya.
Sebagai bagian dari strategi penguatan ekosistem ritel, Perseroan juga melakukan diversif ikasi usaha
melalui pengembangan bisnis di sektor food service. Pada bulan Maret 2026, Perseroan melalui
Perusahaan Anak melakukan investasi strategis dengan mengakuis isi saham SFI dan PCL, yang
bergerak di bidang layanan katering dan usaha restoran. Langkah strategis ini diharapkan dapat
memperkuat integrasi ekosistem ritel Perseroan dengan menghadirkan sinergi antara bisnis ritel,
layanan makanan, serta pengembangan konsep food service yang dapat mendukung pengalaman
pelanggan secara lebih menyeluruh.
Seluruh inisiatif tersebut dijalankan dengan mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and
Governance (“ESG”) sebagai bagian dari komitmen jangka panjang Perseroan dalam menciptakan
nilai yang berkelanjutan bagi pelanggan, karyawan, Pemegang Saham, serta pemangku kepentingan
lainnya.
Strategi Pengadaan Barang / Merchandising
Sebagai bagian penting dari kegiatan operasionalnya, Perseroan secara konsisten mengopti malkan
bauran produk (product mix) melalui bagian Merchandising guna menciptakan pengalaman berbelanja
yang lebih bernilai bagi pelanggan serta memenuhi ekspektasi konsumen. Perseroan menerapkan
pendekatan Merchandising yang strategis, adaptif , dan sistematis, tidak hanya dalam pemilihan dan
pengelolaan produk, tetapi juga dalam menciptakan pengalaman belanja yang ef isien, nyaman, serta
relevan dengan kebutuhan pelanggan di setiap wilayah operasional Perseroan.
Pendekatan Strategis Merchandising
1. Keberagaman Assortment Berdasarkan Karakteristik Gerai dan Konsumen
Perseroan menerapkan pendekatan bauran produk yang adaptif untuk menjawab diversif ikasi
kebutuhan pelanggan di berbagai wilayah. Penyusunan assortment dilakukan dengan
menyesuaikan karakteristik setiap lokasi g erai dengan pref erensi konsumen setempat, termasuk
dengan mengintegrasikan produk lokal yang mencerminkan kekhasan daerah. Selain itu,
Perseroan secara aktif menghadirkan koleksi tematik musiman yang relevan dengan tren maupun
momentum tertentu untuk memastikan ketersediaan produk yang selalu aktual bagi pelanggan.
113
Page 140
2. Personalisasi Assortment untuk Kemudahan Pelanggan
Dalam rangka meningkatkan kenyamanan pelanggan dalam berbelanja, Perseroan menerapk an
konsep destination category melalui sistem personalisasi assortment. Penempatan produk
dilakukan secara sistematis untuk mempermudah pelanggan menemukan produk yang
dibutuhkan dengan lebih cepat dan ef isien, sehingga memberikan pengalaman belanja yang lebih
praktis serta meningkatkan loyalitas pelanggan.
3. Dukungan terhadap UMKM, Pemasok Lokal, dan Petani Lokal
Perseroan juga memprioritaskan penguatan ekonomi lokal melalui kemitraan strategis dengan
pelaku usaha kecil, pemasok lokal, serta petani lokal. Perseroan memberikan kesempatan bagi
produk UMKM untuk dipasarkan melalui jaringan gerai modern Perseroan, sekaligus melakukan
kolaborasi langsung dengan petani lokal untuk memastikan pasokan produk segar yang
berkualitas. Langkah ini tidak hanya mendukung keberlanjutan rantai pasok, tetapi juga
berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi lokal.
4. Pengembangan Produk Private Label
Perseroan juga mengembangkan produk private label sebagai bagian dari strategi dif erensiasi
yang menawarkan produk berkualitas dengan harga yang kompetitif . Pro duk-produk tersebut
hanya tersedia di jaringan gerai Perseroan sehingga memberikan nilai tambah dan keunikan bagi
pelanggan. Untuk menjaga kepercayaan konsumen, Perseroan menerapkan proses pengawasan
kualitas yang ketat pada setiap tahap pengadaan produk private label.
Untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang ditawarkan kepada pelanggan, Perseroan telah
memperoleh Sertif ikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) sejak tahun
2022, yang menjadikan Perseroan sebagai salah sat u peritel modern di Indonesia yang telah
memperoleh sertif ikasi halal untuk 140 lokasi gerai multi-f ormat, 5 sentra distribusi, serta 1 kantor pusat
di seluruh Indonesia.
Selain itu, Perseroan juga memperoleh Sertif ikat Sistem Manajemen Keamanan Pangan O lahan
(“SMKPO”) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) sejak tahun 2021, yang saat ini telah
diterapkan pada 148 lokasi gerai Perseroan. Sertif ikasi ini mencerminkan komitmen Perseroan dalam
menjaga standar keamanan pangan pada produk yang diperdagangkan.
Di samping itu, Perseroan juga terus mempertahankan berbagai sertif ikasi sistem manajemen untuk
mendukung standar operasional dan kualitas produk, antara lain ISO 22000:2018 – Food Saf ety
Management System (Sistem Manajemen Keamanan Pangan) yang diterbitkan oleh Intertek SAI
Global, serta ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu, sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam
menjaga konsistensi kualitas operasional dan pelayanan kepada pelanggan.
Strategi Pengoperasian Gerai (Store Operation)
Dalam menjalankan operasional gerai, Perseroan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan serta
ef isiensi operasional guna memberikan pengalaman berbelanja yang nyaman, mudah, dan bernilai bagi
pelanggan. Strategi pengoperasian gerai Persero an berf okus pada penguatan konsep ritel yang
berorientasi pada pelanggan (customer-centric retail) melalui pengembangan f ormat gerai, optimalisasi
ruang, serta peningkatan kualitas layanan.
Konsep “One-Stop-Shopping”
Perseroan menerapkan konsep One-Stop-Shopping, yang memungkinkan pelanggan untuk memenuhi
berbagai kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari dalam satu lokasi gerai. Melalui konsep
ini, Perseroan menyediakan beragam pilihan produk mulai dari produk segar, kebutuhan pokok, hingga
berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya dengan harga yang kompetitif . Perseroan meyakini bahwa
konsep ini memberikan nilai tambah bagi pelanggan, khususnya bagi Masyarakat yang membutuhkan
kemudahan dan ef isiensi dalam berbelanja, sehingga pelanggan dapat memperoleh berbagai
kebutuhan dalam satu kunjungan belanja.
114
Page 141
Pengembangan f ormat gerai yang adaptif
Perseroan terus mengembangkan f ormat gerai yang telah terbukti berhasil, khususnya f ormat
Hypermart sebagai pusat kebutuhan sehari-hari bagi keluarga Indonesia dengan penawaran produk
yang lengkap, harga yang kompetitif , serta pengalaman berbelanja yang nyaman. Sejalan dengan
strategi transf ormasi ritel Perseroan, pengembangan f ormat gerai juga diselaraskan dengan proses
rebranding Perseroan yang menekankan peningkatan kualitas pengalaman pelanggan di setiap titik
interaksi di dalam gerai.
Optimalisasi penggunaan area gerai
Perseroan secara berkelanjutan melakukan optimalisasi penggunaan area gerai melalui berbagai
inisiatif seperti penyesuaian luas gerai, peremajaan (renovasi) gerai, serta penataan ulang tata letak
gerai sesuai dengan karakteristik lokasi dan f ormat gerai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan
ef isiensi operasional, memperbaiki alur belanja pelanggan, serta mengoptimalkan pemanf aatan ruang
gerai.
Peningkatan produktivitas dan transf ormasi pengalaman pelanggan
Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing gerai, Perseroan secara konsisten
melakukan evaluasi terhadap kinerja gerai dengan mempertimbangk an perubahan demografi,
perkembangan perilaku konsumen, serta tren belanja Masyarakat. Upaya ini mencakup renovasi
tampilan gerai, peningkatan kualitas produk yang ditawarkan, serta penguatan standar pelayanan
pelanggan.
Sebagai bagian dari transf ormasi b udaya layanan Perseroan yang sejalan dengan proses rebranding,
Perseroan juga mengimplementasikan program Golden Smile Movement yang menekankan
pentingnya keramahan, empati, serta pelayanan yang tulus kepada pelanggan di seluruh jaringan
gerai. Program ini didukung oleh penerapan Service DNA Perseroan, yaitu standar perilaku pelayanan
yang menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam memberikan pengalaman berbelanja yang
menyenangkan dan berkesan bagi pelanggan.
Strategi pendukung lainnya
Pengembangan Teknologi Inf ormasi
Perseroan meyakini bahwa teknologi inf ormasi merupakan salah satu f ondasi penting dalam
mendukung operasional ritel yang ef isien dan terintegrasi. Oleh karena itu, Perseroan terus
mengembangkan sistem manajemen inf ormasi yang andal, terpercaya, dan memiliki standar
internasional guna memastikan tersedianya inf ormasi yang akurat dan tepat waktu bagi seluruh
karyawan dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan operasional.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Perseroan memiliki dan mengoperasikan divisi Teknologi
Inf ormasi (“TI”) yang berperan penting dalam merancang, mengembangkan, serta
mengimplementasikan berbagai program pengembangan sistem inf ormasi di lingkungan Perseroan.
Divisi ini juga berperan dalam memastikan integrasi sistem yang mendukung kegiatan operasional ritel
secara menyeluruh.
Perseroan saat ini memanf aatkan berbagai sistem inf ormasi yang digunakan oleh perusahaan ritel
global, antara lain RETEK Inf ormation System, Oracle Finance, serta Human Resources Management
System, guna mendukung pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, serta operasional Perseroan
secara ef ektif . Sementara itu, dalam pengelolaan kegiatan logistik dan distribusi, Perseroan
menggunakan Manhattan Warehouse Management System untuk meningkatkan ef isiensi pengelolaan
Sentra Distribusi.
Dalam pengelolaan data dan sistem operasional, divisi TI Perseroan beroperasi selama 24 jam dan
didukung oleh Data Recovery Plan (“DRP”) untuk memastikan keberlangsungan operasional serta
keamanan sistem inf ormasi Perseroan. Inf ormasi yang dihasilkan oleh sistem tersebut disajikan dalam
f ormat yang memungkinkan pengguna untuk melakukan analisis data secara komprehensif sehingga
dapat mendukung proses pengambilan keputusan yang lebih ef ektif .
115
Page 142
Sejalan dengan perkembangan teknologi global serta kebutuhan transf ormasi bisnis ritel, Perseroan
secara berkelanjutan melakukan pengembangan teknologi inf ormasi melalui berbagai inisiatif
transf ormasi digital. Inisiatif utama tersebut meliputi AI Transf ormation untuk meningkatkan ef isiensi
operasional serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data, Transf ormasi Digital di bidang
operasional guna memperkuat kolaborasi kerja, Revamp Supplier Portal with AI untuk meningkatkan
transparansi dan ef ektivitas kerja sama dengan pemasok, Data Transformation with AI untuk
menghasilkan insight yang lebih akurat, Supply Chain Transformation guna memperkuat keandalan
rantai pasok, serta penguatan AI Cyber Security untuk menjaga keamanan sistem dan data Perseroan.
Melalui berbagai pengembangan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk terus memperkuat kapabilitas
teknologi inf ormasi sebagai penggerak utama dalam mendukung transf ormasi bisnis serta
pertumbuhan usaha Perseroan secara berkelanjutan.
Fokus terhadap loyalitas konsumen
Dalam rangka meningkatkan loyalitas pelanggan, Perseroan terus mengembangkan berbagai inisiatif
yang berf okus pada peningkatan pengalaman pelanggan serta keterlibatan konsumen melalui berbagai
kanal komunikasi. Perseroan secara aktif memanf aatkan media digital dan media sosial untuk
menyampaikan inf ormasi promosi, program pemasaran, serta berbagai penawaran khusus kepada
pelanggan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, Perseroan juga terus mengembangkan program loyalitas pelanggan melalui Hicard, yaitu
program loyalitas berbasis digital yang terintegrasi dengan aplikasi ponsel pintar. Program ini
memberikan berbagai manf aat bagi pelanggan, antara lain penawaran promosi yang lebih personal,
program reward, serta akses terhadap berbagai inf ormasi promosi secara lebih relevan dan tepat
waktu. Hingga saat ini, program loyalitas Hicard telah memiliki sekitar 2.763.288 anggota, yang menjadi
salah satu aset penting bagi Perseroan dalam memperkuat hubungan dengan pelanggan serta
meningkatkan ef ektivitas strategi pemasaran Perseroan.
Strategi Inovasi dalam Produk dan Layanan
Perseroan secara berkelanjutan melakukan inovasi dalam pengembangan produk dan layanan guna
meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan serta memperkuat daya saing bisnis. Salah satu f okus
utama Perseroan adalah meningkatkan kualitas dan daya saing produk private label Hypermart dengan
menghadirkan berbagai pengembangan produk baru yang berkualitas ti nggi dengan harga yang
kompetitif untuk memenuhi kebutuhan harian pelanggan. Selain pengembangan produk, Perseroan
juga menghadirkan berbagai f ormat ritel baru sebagai bagian dari strategi diversif ikasi usaha dan
peningkatan pengalaman pelanggan.
Pada tahun 2025, Perseroan meluncurkan Bread & Butter, yaitu lini bakery dengan konsep standalone
bakery yang menawarkan berbagai produk roti, kue, dan pastry yang dikembangkan melalui eksplorasi
cita rasa lokal dengan proses produksi berkualitas tinggi, serta dis ajikan secara freshly baked.
Perseroan juga meluncurkan Toko Mama, yaitu f ormat ritel hard discount store yang berf okus pada
pemenuhan kebutuhan rumah tangga dengan harga terjangkau melalui konsep “murah setiap hari”.
Hingga akhir tahun 2025, Toko Mama telah mengoperasikan 38 gerai di wilayah Jakarta, Tangerang ,
Tangerang Selatan, dan Purwakarta.
Selain itu, Perseroan mengembangkan Tomorrow World, sebuah konsep shopping-theme park yang
menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih interaktif dan imersif melalui berbagai area tematik,
kolaborasi merek, serta aktivitas komunitas yang terintegrasi dengan pengalaman digital.
Melalui berbagai inisiatif tersebut, Perseroan berupaya menghadirkan inovasi produk dan pengalaman
berbelanja yang lebih relevan dengan perubahan perilaku konsumen serta mendukung pertumbuhan
usaha Perseroan secara berkelanjutan.
116
Page 143
5. PEMASARAN
Perseroan memandang strategi pemasaran sebagai f aktor penting dalam memastikan keberhasilan
penawaran ritel kepada konsumen. Perseroan menargetkan segmen pasar kelas menengah yang
memiliki potensi pertumbuhan besar di Indonesia, dengan menawarkan berbagai produk kebutuhan
keluarga berkualitas dengan harga yang kompetitif .
Dalam menjalankan strategi pemasarannya, Perseroan mengembangkan p endekatan pemasaran
yang terintegrasi melalui berbagai kanal, baik melalui gerai f isik maupun platf orm digital. Perseroan
juga memperkuat keterlibatan pelanggan melalui program loyalitas Hicard, yang memberikan berbagai
manf aat seperti penawaran promosi yang lebih personal, program reward, serta penyampaian
inf ormasi promosi yang lebih tepat sasaran.
Kegiatan pemasaran Perseroan meliputi penguatan citra merek Hypermart melalui berbagai media
komunikasi, pelaksanaan program promosi reguler maupun musiman seperti Hari Raya dan periode
liburan, serta pengembangan program loyalitas pelanggan. Selain itu, Perseroan juga terus
memperkuat strategi Omni-channel melalui integrasi promosi di gerai dengan platf orm digital seperti
Hypermart Online, layanan Chat & Shop, serta kolaborasi dengan berbagai marketplace.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu
maupun terhadap kontrak dengan Pemerintah. Sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak terdapat
kecenderungan atau peristiwa yang dapat memengaruhi secara signif ikan pendapatan bersih,
prof itabilitas, likuiditas, maupun kondisi keuangan Perseroan di masa mendatang.
6. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Operasional bisnis ritel Perseroan berf okus kepada penyediaan produk segar, groseri dan bahan
kebutuhan rumah tangga sehari-hari yang dibutuhkan secara berkelanjutan oleh konsumen.
Perseroan tidak memiliki sif at musiman yang signif ikan dari kegiatan usahanya, walaupun adanya sifat
musiman dari beberapa jenis produk segar, sayuran dan buah-buahan tertentu dari masa panen
masing-masing dan tingkat volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada
saat hari libur, hari raya perayaan agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsum en
menerima gaji/upah dan THR pada periode-periode tertentu.
7. PERSAINGAN
Pada era globalisasi ini, persaingan di bidang usaha perdagangan ritel akan semakin meningkat, baik
dari peritel asing maupun pelaku usaha dalam negeri yang melakukan ekspansi melalui pembukaan
gerai baru maupun pengembangan usaha yang telah ada, seiring dengan prospek industri yang masih
menarik. Selain itu, perubahan pola belanja masyarakat Indonesia turut mendorong dinamika industri
ini, dimana konsumen semakin mengutamakan harga yang kompetitif , kualitas produk, variasi barang,
tingkat pelayanan, kenyamanan berbelanja, serta lokasi gerai.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, kondisi makroekonomi global dan domestik yang dinamis
turut memengaruhi perilaku konsumen, dimana konsumen menjadi lebih selektif dalam berbelanja dan
semakin sensitif terhadap harga. Dalam kondisi tersebut, konsumen cenderung melakukan
penyesuaian pola konsumsi, antara lain dengan mengurangi pembelian produk non-esensial, beralih
ke produk dengan nilai yang lebih baik, serta lebih aktif dalam mencari promosi dan perbandingan
harga. Hal ini sejalan dengan berbagai laporan industri, termasuk NielsenIQ, yang menunjukkan
adanya perbedaan perilaku konsumen, dimana sebagian konsumen tetap mempertahankan konsumsi
pada produk dengan kualitas dan manf aat yang lebih tinggi, sementara sebagian lainnya berf okus pada
ef isiensi pengeluaran dan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga memberikan tekanan pada segmen
produk dan pasar menengah.
Pesaing Perseroan pada unit usaha Supermarket antara lain Superindo, AEON Supermarket, dan
GrandLucky sedangkan pada unit usaha hipermarket antara lain Transmart dan LOTTE Mart.
Di samping itu, keberadaan mini market seperti Indomaret dan Alf amart yang tersebar luas juga menjadi
pesaing baik secara langsung dan tidak langsung bagi usaha ritel Perseroan. Supermarket atau
hipermarket Perseroan juga mengalami persaingan tidak langsung dari pasar tradisional dan gerai -
gerai serba guna lainnya dalam skala yang lebih kecil dan tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.
117
Page 144
Dalam menghadapi kondisi persaingan tersebut, Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian
strategi usaha, antara lain melalui pengembangan f ormat dan konsep gerai, optimalisasi variasi dan
kualitas produk, serta penguatan proposisi nilai kepada pelanggan. Perseroan juga berf okus pada
penyediaan produk dengan harga yang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang sensitif
terhadap harga, serta tetap menghadirkan produk dengan kualitas dan nilai tambah bagi konsumen
yang mengutamakan manf aat dan pengalaman berbelanja, sehingga Perseroan dapat menjangkau
berbagai segmen pasar dan mempertahankan daya saing di tengah dinamika industri ritel modern.
8. PROSPEK USAHA
Umum
Berdasarkan Badan Pusat Statistik (“BPS”), pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025
adalah sebesar 5,11% (year-on-year). Pencapaian ini sedikit lebih tinggi dibandingkan proyeksi
International Monetary Fund dalam laporan World Economic Outlook edisi April 2026, yang
memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,0%. Dengan pertumbuhan yang baik
di tahun 2025, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia optimis
pertumbuhan ekonomi tahun 2026 dapat mencapai target 5,4% yang didukung dengan berbagai
kebijakan penting yang mendukung prospek ekonomi ke depan.
Pertumbuhan ekonomi yang stabil ini didukung oleh optimisme konsumen yang tetap tinggi,
mencerminkan kepercayaan Masyarakat terhadap prospek ekonomi ke depan. Sejalan dengan hal
tersebut, konsumsi rumah tangga diproyeksikan terus tumbuh, didorong oleh tingkat kepercayaan
konsumen yang solid. Berdasarkan Survei Konsumen pada bulan April 2026 yang dirilis Bank
Indonesia, menunjukkan optimisme keyakinan konsumen dengan Indeks Keyakinan Konsumen
mencapai 123,0 dengan Indeks Kondisi Ekonomi sebesar 116,5 dan Indeks Ekspektasi Konsumen
129,6.
Perkembangan Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2023 – April 2026
Sumber: Survei Konsumen dari Bank Indonesia, April 2026
Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pusat Statistik pada bulan April 2026, perubahan Indeks Harga
Perdagangan Besar (“IHPB”) Umum Nasional menunjukkan peningkatan dari bulan April 2025 sebesar
105,07 tumbuh sebesar 3,81 persen menjadi 109,07 pada bulan April 2026. Hal ini menunjukkan bahwa
terjadi kenaikan harga secara umum pada tingkat perdagangan besar.
Kelompok Pengeluaran IHPB April 2026 IHPB April 2026
Hasil Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 108,41 113,31
Bijih Besi dan Mineral; Listrik, Gas, dan Air 100,89 103,34
Produk Makanan, Minuman dan Tembakau; 106,86 110,06
Tekstil, Pakaian, dan Produk Kulit
Barang Lainnya yang Dapat Diangkut, Kecuali 101,80 107,04
Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya
Produk Logam, Mesin, dan Perlengkapannya 104,09 107,00
Umum Nasional 105,07 109,07
118
Page 145
Berdasarkan data BPS, Inf lasi Indeks Harga Konsumen (“IHK”) pada bulan April 2026 sebesar 2,42 %
(year-on-year) dengan inf lasi secara bulanan sebesar 0,13% (month-to-month). Bank Indonesia
meyakini inf lasi akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada 2026 dan 2027.
Menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa yang akan datang, Perseroan terus berupaya
menjaga pertumbuhan yang kuat dengan strategi yang berf okus pada pengelolaan kualitas produk dan
inovasi, peningkatan pengalaman konsumen dan pengembangan gerai, ekspansi dan kolaborasi,
hingga optimalisasi operasional dan pengelolaan biaya secara disiplin. Upaya tersebut juga didukung
oleh penguatan kapabilitas organisasi serta pemanf aatan teknologi inf ormasi guna memastikan
Perseroan mampu beradaptasi dengan dinamika industri ritel yang terus berkembang.
Perseroan memandang prospek usaha ke depan tetap berada pada jalur yang positif , seiring dengan
pertumbuhan kelas menengah di Indonesia, meningkatnya tingkat urbanisasi, serta perubahan perilaku
konsumen yang semakin mengarah pada kanal ritel modern dan adopsi gaya hidup digital. Momentum
tersebut dimanf aatkan Perseroan untuk mengoptimalkan potensi pertum buhan melalui perluasan
jangkauan pasar, penguatan ekspansi usaha secara selektif , serta peningkatan sinergi antar lini bisnis
dalam ekosistem Perseroan. Dalam konteks ini, Perseroan juga melihat peluang untuk memperkuat
sinergi antar lini bisnis, termasuk kolaborasi dengan sektor hotel, restoran, dan kaf e (“HORECA”) guna
memperluas sumber pertumbuhan serta meningkatkan ef isiensi rantai pasok.
Selain itu, Perseroan terus memperkuat pemanf aatan teknologi inf ormasi yang terintegrasi untuk
meningkatkan ef ektivitas pengelolaan operasional dan data pelanggan. Melalui pengembangan sistem
yang terintegrasi serta pemanf aatan analisis data untuk program loyalitas dan personalisasi
penawaran, Perseroan berupaya meningkatkan keterikatan pelanggan sekaligus memperkuat posisi
Perseroan dalam membangun ekosistem ritel yang adaptif dan berorientasi pada pertumbuhan jangka
panjang.
Prospek usaha E-commerce/bisnis Online Perseroan
Perseroan memandang pengembangan e-commerce sebagai peluang strategis untuk memperluas
jangkauan pasar serta melengkapi operasional gerai f isik yang telah dimiliki. Seiring dengan
meningkatnya adopsi belanja digital oleh konsumen, Perseroan terus memperkuat kanal Hypermart
Online serta memperluas kolaborasi dengan berbagai marketplace guna meningkatkan aksesibilitas
produk kepada pelanggan.
Pengembangan bisnis e-commerce Perseroan juga diarahkan untuk mendukung strategi Omni-
channel, dengan menumbuhkan kanal penjualan secara seimbang antara platf orm Online dan gerai
f isik serta memaksimalkan pemasaran melalui berbagai platf orm digital. Perseroan juga
mengintensif kan akuisisi pengguna aplikasi dan anggota Hicard, sehingga dapat memperluas basis
pelanggan digital serta meningkatkan keterlibatan pelang gan dalam ekosistem ritel Perseroan.
Selain itu, Perseroan terus berupaya meningkatkan komposisi nilai keranjang belanja (basket size) dan
margin melalui pengelolaan penawaran produk yang lebih relevan serta program promosi yang lebih
tepat sasaran. Pengembangan user interface dan user experience pada platf orm digital juga terus
dilakukan guna menghadirkan pengalaman belanja yang lebih m udah, cepat, dan nyaman bagi
pelanggan.
Didukung oleh jaringan gerai, kapabilitas logistik, serta sistem operasional yang terintegrasi, Perseroan
optimistis bahwa pengembangan kanal e-commerce yang terhubung dengan jaringan ritel f isik akan
memberikan peluang pertumbuhan yang signif ikan serta memperkuat keunggulan operasional
Perseroan dalam menghadapi dinamika pasar ritel modern.
Industri Ritel
Faktor pendukung pertumbuhan usaha ritel adalah tingkat populasi yang mencapai lebih dari 284 juta
jiwa dan usia produktif dimana sekitar 46% populasi penduduk Indonesia berada di usia 15-45 tahun
pada tahun 2025 berdasarkan data BPS. Hal ini dapat mendorong tingkat belanja konsumen yang pada
akhirnya memengaruhi pertumbuhan aktivitas sektor ritel. Dengan demikian, Perseroan percaya bahwa
kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di Indonesia masih terbuka lebar.
119
Page 146
Peningkatan taraf ekonomi Masyarakat juga berpeluang pada peningkatan daya beli Masyarakat dan
perubahan gaya hidup, yang dapat memengaruhi pola belanja ke pasar-pasar modern yang
menawarkan kepastian produk, kualitas, harga yang kompetitif , kenyamanan berbelanja, dan
kesesuaian/kemudahan lokasi. Hal-hal tersebut dapat mendorong perluasan jaringan gerai, barang
yang beragam dan kenyamanan di gerai-gerai milik Perseroan.
Pertumbuhan usaha ritel akan memberikan peluang yang besar bagi pertumbuhan Perseroan sejalan
dengan bertambahnya jumlah penduduk maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Perseroan
percaya bahwa kesempatan untuk mengembangkan usaha ritel di Indonesia masih terbuka lebar.
Perseroan yang merupakan salah satu jaringan gerai serba ada nasional yang telah berhasil
mengantisipasi perkembangan-perkembangan positif tersebut di atas. Perseroan memberikan
perhatian yang khusus pada segmen pasar berpenghasilan menengah dan menengah atas karena
segmen pasar tersebut, dalam pengamatan Perseroan, merupakan segmen pasar yang terbesar dan
paling pesat tingkat pertumbuhannya. Sejalan dengan pertumbuhan usahanya, Perseroan akan terus
meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan mitra kerjanya untuk memberikan layanan
terbaik bagi konsumen.
Jumlah gerai yang akan dibuka setiap tahunnya tergantung dari kondisi perekonomian secara
keseluruhan serta f aktor-f aktor lainnya seperti tersedianya lokasi yang tepat, sumber pendanaan,
kemampuan sumber daya manusia dan inf rastruktur Perseroan, serta pertimbangan-pertimbangan lain
yang bersif at khusus.
Perseroan berkeyakinan bahwa konsep Supermarket dan hipermarket akan terus menjadi traffic puller
dan f aktor utama untuk mencapai posisi terdepan sebagai peritel modern di Indonesia.
9. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Secara konsisten Perseroan menjalankan berbagai program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(“CSR”) sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan dan kontribusi sosial. Program CSR ini
mencerminkan semangat Perseroan dalam memberikan kinerja terbaik serta menjaga hubungan yang
harmonis dengan Masyarakat dan pemangku kepentingan. Selain itu, inisiatif ini berperan dalam
memperkuat citra perusahaan dan memastikan keberlanjutan bisnis dengan menciptakan dampak
positif bagi Masyarakat sekitar. Berikut merupakan kegiatan CSR yang telah dilakukan Perseroan.
a. Pemberdayaan UMKM
Perseroan berkomitmen untuk berkontribusi dalam mendorong pemberdayaan ekonomi
Masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”). Kami secara
aktif mendukung pembelian produk lokal dan memberikan kesempatan bagi UMKM untuk
berkembang dengan menjual produk-produk mereka di gerai Perseroan.
Dalam rangka untuk memastikan produk yang dijual memenuhi standar ritel modern, Perseroan
menerapkan beberapa kriteria seleksi bagi UMKM mitra, seperti kepemilikan sertif ikasi Halal dan
Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), penggunaan kemasan yang aman dan menarik,
serta ketersediaan inf ormasi produk yang jelas, termasuk komposisi dan tanggal kedaluwarsa.
Selain itu, UMKM harus mampu memasok barang secara berkelanjutan dan memiliki produk
dengan keunikan tersendiri, baik dari segi rasa, bentuk, maupun kemasan.
Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendorong pemberdayaan ekonomi lokal serta
memperkuat rantai pasok, Perseroan berpartisipasi dalam Program Kurasi Produk UMKM Lokal
yang melibatkan pelaku UMKM di Maluku Utara. Program ini dilaksanakan pada 12 Oktober 2025
melalui kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, APRINDO, Dinas
Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Provinsi Maluku Utara, bersama Hypermart.
Melalui proses kurasi yang dilakukan secara terstruktur, sekitar 40 produk unggulan UMKM Maluku
Utara terpilih untuk dipasarkan melalui jaringan gerai Hypermart di berbagai wilayah Indonesia.
Inisiatif ini memberikan akses pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM daerah, mendorong
peningkatan kualitas dan kesiapan produk, serta memperkuat daya saing UMKM lokal agar mampu
menjangkau pasar nasional.
120
Page 147
b. Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal
Dampak positif pada aspek ekonomi meliputi penciptaan lapangan kerja bagi Masyarakat sekitar.
Perseroan memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal untuk sebagian besar karyawan
di tingkat gerai. Pembukaan gerai Perseroan di suatu tempat juga berperan dalam menciptakan
lapangan pekerjaan yang signif ikan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
c. Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perseroan
Perseroan menjalankan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (“CSR”) melalui pendekatan
yang terstruktur dan terintegrasi dengan kerangka keberlanjutan Perseroan, dengan berlandaskan
pada prinsip People, Planet, dan Profit (“3P”). Inisiatif CSR diposisikan sebagai bagian dari nilai
dan praktik usaha Perseroan, yang pelaksanaannya melibatkan partisipasi aktif dari karyawan,
pelanggan, serta mitra usaha dalam berbagai program sosial dan lingkungan yang ditujukan untuk
memberikan manf aat bagi Masyarakat. Pada tahun 2025, total biaya yang dikeluarkan Perseroan
untuk program-program ini adalah sebesar Rp253,8 juta.
Seluruh kegiatan CSR dirancang dan diimplementasikan secara selaras dengan upaya mend ukung
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, serta menjadi bagian dari kontribusi
Perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemangku kepentingan.
Jenis Kegiatan CSR Penjelasan Kegiatan
Ramadan Menyala 1446H Untuk menyambut Ramadan 1446H, Hypermart
menyelenggarakan program CSR “Hypermart Berbagi” secara
serentak di 10 kota sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan
Ramadan. Program ini mencakup pemberian santunan dan
kegiatan berbuka puasa bersama anak-anak yatim, dengan
melibatkan karyawan Hypermart, serta bertujuan mendukung
kesejahteraan Masyarakat sekitar dan memperkuat peran
Hypermart sebagai bagian dari komunitas.
Karawaci Forum Ukhuwah Pada Ramadan 1446 H, KAFFAH (Karawaci Forum Ukhuwah)
(KAFFAH) Ramadan 1446H menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial dan keagamaan
yang bertujuan mempererat ukhuwah serta mendukung
Masyarakat yang membutuhkan di wilayah Karawaci. Program
yang dilaksanakan meliputi kajian Islam, santunan bagi anak
yatim dan dhuaf a, serta kegiatan keagamaan lainnya, yang
dirancang untuk memberikan manf aat spiritual dan sosial bagi
karyawan maupun Masyarakat sekitar, sekaligus memperkuat
hubungan berkelanjutan antara perusahaan dan komunitas.
Bantuan Beras untuk Kota Sebagai bagian dari komitmen Perseroan dalam mendukung
Kupang ketahanan pangan, di bulan Juni 2025 Perseroan berpartisipasi
dalam program CSR berupa bantuan 500 kg beras bagi
Masyarakat di Kota Kupang, yang disalurkan kepada sekitar 200
kepala keluarga melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota
Kupang. Program ini bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan
pangan dasar Masyarakat serta mencerminkan kepedulian
Perseroan terhadap kesejahteraan komunitas lokal.
Baksos Persekutuan Doa Persekutuan Doa MPPA melaksanakan kegiatan bakti sosial di
MPPA di Panti Jompo dan Panti Jompo dan Panti Asuhan Kemah Beth Shalom. Kegiatan ini
Panti Asuhan Kemah Beth diisi dengan ibadah bersama, kegiatan kebersamaan melalui
Shalom nyanyi dan makan siang bersama, serta penyerahan bantuan
sembako kepada para penghuni panti. Melalui kegiatan ini,
Perseroan mendorong kepedulian sosial karyawan sekaligus
mempererat hubungan dengan komunitas sebagai bagian dari
komitmen Perseroan dalam mendukung kesejahteraan sosial.
Donor Darah Bersama PT PT Multipolar Tbk bersama Star Pacif ic, Lenox Pasif ik Investama,
Multipolar Tbk dan Building Management Menara Matahari menyelenggarakan
kegiatan donor darah yang didukung oleh Meditap, Maxx Cof f ee,
Hypermart, Cinepolis, dan Lippo Of f ice. Dari 189 pendaf tar,
sebanyak 155 orang dari 23 perusahaan berhasil menjadi
121
Page 148
Jenis Kegiatan CSR Penjelasan Kegiatan
pendonor. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemeriksaan
kesehatan, serta mendukung upaya peningkatan kesehatan dan
kepedulian sosial bagi karyawan dan komunitas sekitar.
UPH Festival 2025 Sebagai bagian dari dukungan Perseroan terhadap
pengembangan pendidikan dan pembinaan generasi muda,
Perseroan berpartisipasi dalam UPH Festival 2025 yang
diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan pada 14–16
Agustus 2025. Kegiatan tahunan ini merupakan rangkaian
orientasi mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 yang
dirancang untuk mendukung transisi akademik dan sosial
mahasiswa melalui berbagai program, antara lain pengenalan
akademik, sesi pembinaan, diskusi inspiratif , kegiatan komunitas,
serta acara kebersamaan yang melibatkan mahasiswa, orang
tua, alumni, dan Masyarakat. Partisipasi Perseroan dalam
kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung
pendidikan berkelanjutan, penguatan kapasitas generasi muda,
serta kolaborasi dengan institusi pendidikan.
Bantuan untuk Bencana Pada Desember 2025, bencana banjir melanda sejumlah wilayah
Alam Sumatra di Sumatra dan berdampak pada aktivitas serta kehidupan
Masyarakat setempat. Menanggapi kondisi tersebut, Perseroan
bersama MLPL, PT Multipolar Technology Tbk, dan PT Matahar i
Department Store Tbk menyalurkan bantuan kemanusiaan
berupa pembelian dan distribusi kebutuhan pokok bagi warga
terdampak banjir. Penyaluran bantuan dilakukan melalui posko
Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Medan dan Padang
untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran dan
mendukung kebutuhan dasar Masyarakat selama masa tanggap
darurat.
Inisiatif CSR di setiap gerai Berbagai inisiatif mandiri di gerai mencerminkan kepedulian
Hypermart terhadap komunitas dan karyawan. Kegiatan ini
mencakup bakti sosial, bantuan bagi karyawan yang mengalami
musibah, donor darah, santunan untuk anak yatim piatu,
dukungan dalam momen duka cita, serta kegiatan keagamaan
seperti kurban.
d. Donasi Pelanggan untuk Pendidikan
Perseroan terus menunjukkan komitmennya dalam program CSR dengan mendukung pendidikan
melalui donasi uang kembalian pelanggan melalui kasir. Program ini dijalankan bekerja sama
dengan berbagai LSM di Indonesia, termasuk Yayasan Lentera Membangun Bangsa (“YLMB”)
dan NU Care Lembaga Amil Zakat, Inf aq dan Shadaqah NU (“LAZISNU”), untuk mengelola dan
menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
Sepanjang tahun 2025, donasi pelanggan yang terkumpul melalui gerai Perseroan untuk YLMB
mencapai Rp168 juta yang digunakan untuk mendukung pendidikan bagi 18 siswa di Sekolah
Lentera Harapan (“SLH”) Saman, SLH Sekampung, dan SLH Mamit. Bantuan ini memungkinkan
para siswa dari keluarga kurang mampu untuk terus mendapatkan akses pendidikan yang lebih
baik dan berkelanjutan.
Perseroan juga bekerja sama dengan NU Care–LAZISNU berupa program inf ak uang kembalian
pelanggan via kasir yang berhasil terkumpul sebesar Rp46,3 juta. Donasi tersebut dimanf aatkan
untuk mendukung Program Santunan Pendidikan bagi santri yatim dan dhuaf a serta Program
Pemberdayaan Ekonomi Usaha Pesantren di Pondok Pesantren Al Falak, Pagentongan, Bogor.
Melalui program ini, sebanyak 40 santri menerima manf aat santunan pendidikan, sementara
bantuan permodalan diberikan untuk p engelolaan depot isi ulang air minum sebagai upaya
memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Melalui program donasi uang kembalian pelanggan ini, Perseroan tidak hanya memf asilitasi
kepedulian sosial pelanggan, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kualitas
pendidikan dan kesejahteraan anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.
122
Page 149
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Data-data keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian Adisetyo Winoto
(Registrasi Akuntan Publik No. 1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No. 01075/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 dengan opini tanpa modif ikasian
dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf , Aryanto, Mawar & Reka n yang
ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155) sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret 2025
dengan opini tanpa modif ikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total ekuitas negatif sebesar Rp2.243 juta dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh –
648.332 648.332
12.966.640.084 saham
Tambahan modal disetor – neto 2.266.631 2.266.631
Komponen Ekuitas Lainnya 14 14
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunannya (2.955.133) (2.800.719)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
(4.156) 150.258
Entitas Induk
Kepentingan non-pengendali 1.913 4
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.592.857 3.560.263
Setelah tanggal Laporan Keuangan 31 Desember 2025 hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak ada
perubahan struktur modal yang terjadi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaf taran dalam rangka PMHMETD VIII untuk
menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam
DPS pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp 50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan seluruhny a
menjadi saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, maka susunan prof orma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
123
Page 150
(dalam jutaan Rupiah)
Perubahan Ekuitas
seandainya PMHMETD
Posisi Ekuitas VIII sebanyak-
menurut Laporan banyaknya
Proforma Ekuitas
Keuangan pada 23.999.658.401 saham
pada tanggal
tanggal 31 Desember dengan Harga Biaya
Keterangan 31 Desember 2025
2025 dengan nilai Pelaksanaan Rp50 per PMHMETD VIII
Setelah
nominal Rp50 (lima saham, dengan nilai
PMHMETD VIII
puluh Rupiah) nominal Rp50 per
setiap saham saham, terjadi pada
tanggal 31 Desember
2025
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal
Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000
Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh – 12.966.640.084 saham 648.332 1.199.983 - 1.848.315
Tambahan modal disetor – neto 2.266.631 - (6.499) 2.260.132
Komponen Ekuitas Lainnya 14 - - 14
Saldo defisit -
Telah ditentukan
penggunaannya 36.000 - - 36.000
Belum ditentukan
penggunannya (2.955.133) - - (2.955.133)
Jumlah Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk (4.156) 1.199.983 (6.499) 1.189.328
Kepentingan non-pengendali 1.913 - - 1.913
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 1.199.983 (6.499) 1.191.241
124
Page 151
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham Lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang -undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan Pemegang Saham pada RUPS
tahunan atau luar biasa atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Persero an dapat melakukan
pembayaran dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya.
Sebelum berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran
Dasar Perseroan.
Jika pembagian dividen tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan lebih kecil daripada
jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian tersebut ditentukan oleh
Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun buku tersebut, Perseroan
mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh Pemegang Saham
kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas
kerugian Perseroan, dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengembalikan dividen yang harus
dikembalikan.
Kebijakan pembayaran dividen Perseroan adalah untuk setiap tahun f iskal, dimana pembayaran
dividen kas berdasarkan tingkat keuntungan yang diperoleh Perseroan pada tahun buku bersangkutan,
dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang saham Perseroan.
Terlepas dari kebijakan dividen Perseroan tersebut, tidak ada hal yang menjamin Perseroan akan
membayar dividen pada tahun buku tertentu. Keputusan Direksi yang merekomendasikan pembayaran
dividen dengan berdasarkan pada beberapa f aktor, antara lain jumlah laba bersih Perseroan,
ketersediaan dana cadangan, persyaratan modal kerja dan persyaratan pengeluaran modal unt uk
periode tersebut serta prospek Perseroan di masa mendatang.
Dengan mempertimbangkan hal diatas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas Terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp100 miliar 10 – 15%
Lebih dari Rp100 miliar 15 – 25%
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat
Perseroan dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan Pemegang Saham publik (negativ e
covenant), terutama terkait dengan pembagian dividen.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pembayaran
% Keuntungan Dividen per Tanggal Pembayaran
Tahun Buku Dividen
Bersih Saham Dividen
(dalam jutaan Rupiah)
2012 35,7% * 186 1.000.301 28 Mei 2013
2013 45,0% 186 1.000.301 16 Mei 2014
2014 34,9% 36 193.607 16 Juni 2015
22 Desember 2015
2015 97,0%** 33* 177.472* 12 November 2016
* 35,7% dari Laba Ditahan
** Sebelum Reklasifikasi Laba Bersih 2015
Perseroan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2016 sampai dengan tahun buku 2025 karena
kerugian yang dialami.
125
Page 152
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau
penghasilan lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau
diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari
objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 10%
(sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang Undang Pajak
Penghasilan, dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan
Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak
Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana
Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak
termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak
berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal
19 Juni 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal
21 November 2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
126
Page 153
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
umum perdana menjadi Efektif.
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir
2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham pendiri
dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia
Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang
sahamnya. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29
Januari 1993 tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual
bukti rights, maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak
Penghasilan.
Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing
Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan
pemotongan pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
perkiraan pendapatan bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut
belum ditetapkan maka dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan
HMETD tersebut oleh pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty
tertentu terdapat ketentuan yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini
penerima wajib menyediakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
di Negara yang menjadi salah satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai,
dokumen konfirmasi transaksi (trade confirmation) atas penjualan atau pembelian saham di Bursa Efek
dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah). Berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bea Meterai tersebut dikenakan atas
dokumen konfirmasi transaksi dengan total akumulasi nilai transaksi di atas Rp10.000.000 (sepuluh
juta Rupiah) dalam 1 (satu) Hari Bursa. Bea Meterai ini terutang pada saat dokumen tersebut
diterbitkan.
127
Page 154
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, PPN dan Pajak Bumi dan
Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-
undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang
berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah
pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD VIII DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD VIII INI.
128
Page 155
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham,yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini adalah:
PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telpon: +62 21 546-8888
Faksimili: +62 21 547-5147
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Ketersediaan Dana Untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham
Utama dan Pembeli Siaga Dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 4 Juni
2026, MLPL sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil
bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama,
MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daf tar
Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50
(lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar
lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham
atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang
seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga
dalam rangka PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Selanjutnya MLPL dalam melakukan haknya sebagai pemegang saham utama dan pembeli siaga telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Sirkuler Sebagai Pengganti
Rapat Dewan Komisaris PT Multipolar Tbk tanggal 1 April 2026 dan tidak membutuhkan persetujuan
korporasi selain dari pada yang telah diperoleh MLPL dan tidak membutuhkan perizinan dari
pemerintah/instansi terkait dan pihak ketiga (sebagaimana relevan).
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL
selaku Pemegang Saham Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua
ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga
yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para Pemegang Saham
sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh
dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli
Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan puluh koma satu empat
persen).
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua
persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah
ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
129
Page 156
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan
Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut -turut
dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977, Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80
tanggal 22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta, Akta No. 45 tanggal
17 Desember 1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal
25 Maret 1982, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT0 1-
01.TH82, tanggal 3 September 1982 dan telah didaf tarkan dalam buku register di Kantor Pengadil an
Negeri Jakarta di bawah No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 84 tanggal 20 Oktober 1987 dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL”).
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan
Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal
31 Oktober 2008, dan telah tercatat dalam Daf tar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan
No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).
Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan MLPL No. 83 tanggal 13 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan
diterima oleh Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0152832 tanggal 29 Mei 2026 dan telah didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan
No. AHU-0117095.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 29 Mei 2026 (“Akta MLPL No. 83/2026”).
(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta
MLPL No. 11/2022 disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").
Kedudukan
Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPSLB
MLPL No. 11 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemb eritahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01. 03-
0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaf tarkan dalam Daf tar Perseroan No. AHU-
0094081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 (“Akta MLPL No. 11/2022”). Sampai dengan
Tanggal Prospektus, MLPL berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem
Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811, Indonesia.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1. Inf ormasi dan Komunikasi;
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3. Aktivitas Prof esional, Ilmiah dan Teknis;
4. Pendidikan;
5. Pengangkutan;
6. Perdagangan Besar dan Eceran;
7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9. Real Estate.
130
Page 157
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang
menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa
telekomunikasi, industri inf ormatika, perdagangan umum termasuk perdagangan bes ar dan eceran,
aktivitas konsultasi manajemen, jasa pengembangan dan pengelolaan properti/ real estate,
menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi, kesenian dan hiburan, pengangkutan, dan
aktivitas keuangan dan asuransi.
Permodalan
Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022 dan DPS yang
diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk oleh MLPL, pada tanggal 30 April
2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Ribuan Rupiah)
Modal Dasar
Kelas A (nominal @ Rp2.000) 467.942.000 935.884.000
Kelas B (nominal @ Rp500) 1.228.347.890 614.173.945
Kelas C (nominal @ Rp100) 21.924.420.550 43.848.841.100
Jumlah Modal Dasar 23.620.710.440 45.398.899.045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham
Kelas A (nominal @ Rp2.000)
PT Inti Anugerah Pratama 146.570.634 293.141.268 0,94
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 28.000 56.000 0,00
Masyarakat 321.343.366 642.686.732 2,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
467.942.000 935.884.000 3,00
Kelas A
Kelas B (nominal @ Rp500)
PT Inti Anugerah Pratama 396.136.849 198.068.425 2,54
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 44.678 22.339 0,00
Masyarakat 832.166.363 416.083.182 5,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1.228.347.890 614.173.945 7,87
Kelas B
Kelas C (nominal @ Rp100)
PT Inti Anugerah Pratama 4.495.874.275 449.587.428 28,80
UBS AG Singapore 2.521.546.248 252.154.625 16,15
PT Trijaya Anugrah Pratama 1.552.550.000 155.255.000 9,94
Manajemen - Adrian Suherman 27.949.700 2.794.970 0,18
Manajemen - Fendi Santoso 16.702.100 1.670.210 0,11
Manajemen - Yerry Goei 11.162.900 1.116.290 0,07
Manajemen - Agus Arismunandar* 2.794.800 279.480 0,02
Masyarakat 5.288.491.374 528.849.137 33,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
13.917.071.397 1.391.707.140 89,14
Kelas C
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.613.361.287 2.941.765.085 100,00
Modal saham diperoleh kembali 68.962.700 6.896.270
Jumlah 15.682.323.987 2.948.661.355
Salam Dalam Portepel
Kelas A (nominal @ Rp2.000) - -
Kelas B (nominal @ Rp500) - -
Kelas C (nominal @ Rp100) 8.007.349.153 42.457.133.960
Jumlah Saham Dalam Portepel 8.007.349.153 42.457.133.960
*) Agus Arismunandar telah mengundurkan diri pada tanggal 27 April 2026 dan diputuskan dalam RUPST MLPL tanggal 13 Mei
2026.
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan RUPST MLPL No. 82 tanggal 13 Mei 2026, yang
dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang mana
saat ini sedang dalam proses permohonan pelaporan dalam sistem AHU Kementerian Hukum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan No. 63/SBN-Not/CN/V/2026 tangal 29 Mei 2026,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris MLPL adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Benny Haryanto Djie
Komisaris Independen : Alexander S. Rusli
Komisaris : Jef f rey Koes Wonsono
131
Page 158
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Yerry Goei
Hubungan Afiliasi
MLPL dan Perseroan merupakan pihak teraf iliasi. Adapun hubungan Af iliasi tersebut adalah MLPL
merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
Pengendali Perusahaan
Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan
perseroan terbatas di bawah pengendalian Bapak James Tjahaja Riady.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari:
1. Dana internal perusahaan berdasarkan bukti kecukupan dana selaku Pembeli Siaga berupa
tangkapan layar rekening di PT Bank Nationalnobu Tbk tanggal 4 Juni 2026; dan
2. Fasilitas pinjaman dari PT Bank CIMB Niaga Tbk berdasarkan surat No. 026/LT/DK/CBTI/IV/ 20 26
tanggal 27 April 2026.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SISA SAHAM
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. MLPL
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara
penuh HMETD mereka atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir Periode
Perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD yang tidak dipesan tersebut akan
dialokasikan secara proporsional kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD yang telah mengajukan pemesanan Saham Tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan p erundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD kepada Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemegang
HMETD, pelaksanaan komitmen Pemegang Saham Utama dan pemesanan Saham Tambahan,
masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli oleh Pembeli Siaga sesuai dengan
komitmen Pembeli Siaga yaitu sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang nilainya
setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
berdasarkan Harga Pelaksanaan.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2026. Perjanjian Pembelian
Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila Pernyataan Pendaf taran menjadi Ef ektif tidak
diperoleh pada selambatnya 6 (enam) bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan
dalam PMHMETD VIII atau segala kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa
Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan peraturan pasar modal
yang berlaku.
132
Page 159
e. Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara
musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan
atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan
Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan dan tunduk pada Undang -Undang Nomor 30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta perubahannya dari
waktu ke waktu.
133
Page 160
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VIII ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA Level 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Telp.: (+62) 21 514 01340
Fax.: (+62) 21 514 01350
Nama Partner Adrian Adisetyo Winoto
Nomor STTD STTD.AP-46/PM.021/2024 tanggal 18 April 2024
Keanggotaan Asosiasi Anggota IAPI No. AP 1481
Pedoman Kerja Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan No. 003/VIII/2025-BOC.MPPA tanggal 28 Agustus 2025
Tugas Pokok: Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Di dalam standar tersebut, Akuntan
Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar
memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan
bebas dari salah saji yang material. Audit yang dilakukan Akuntan
Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan
Keuangan dan juga penilaian atas prinsip-prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam
Laporan Keuangan yang digunakan dalam rangka PMHMETD VIII ini
berdasarkan audit yang dilakukan.
Konsultan Hukum TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950, Indonesia
Telp.: (+62) 21 2251 3653
Fax.: (+62) 21 2251 3655
Nama Partner Rambun Tjajo
Nomor STTD STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) No. 98037
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan No. Ref. 799/TnP-RT/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025
134
Page 161
Tugas Pokok: Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan
dengan aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan
HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan
oleh POJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan
aspek hukum dari penambahan modal dengan memberikan HMETD
termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh
POJK No. 32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum.
Notaris: Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
Ruko L’Agricola Blok B-21
Jl. Raya Curug Sangereng
Gading Serpong-Tangerang Banten 15810
Telp.: (+62) 21 2944 3375/76
Fax.: (+62) 21 5420 2011
Nomor STTD No. STTD.N-79/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 1591119660723
Pedoman Kerja Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Surat Penunjukan No. 003/I/2026-BOD.MPPA tanggal 20 Januari 2026
Tugas Pokok Membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan PMHMETD VIII, sesuai dengan
peraturan jabatan notaris dan kode etik Notaris serta menghadiri rapat-
rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD VIII kecuali
rapat-rapat mengenai keuangan, penentuan harga, dan strategi
pemasaran.
Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telp.: (+62) 21 5081 5211
Ijin Usaha sebagai BAE No. KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Pedoman Kerja Standar Profesi Biro Administrasi Efek dan Peraturan Pasar Modal
Keanggotaan Asosiasi Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006
Surat Penunjukan No. 002/I/2026-BOD.MPPA tanggal 5 Januari 2026
Tugas Pokok: Melaksanakan administrasi DPS, menghitung HMETD, distribusi
HMETD, administrasi pelaksanaan HMETD, deposit saham hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam sistem elektronik, melaksanakan
penjatahan, menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan, menyajikan
laporan pelaksanaan HMETD dan menerbitkan surat kolektif saham
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD VIII ini, kecuali
PT Sharestar Indonesia, tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.
135
Page 162
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VIII ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai
Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula
menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD VIII,
sesuai dengan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas untuk PMHMETD VIII PT Matahari
Putra Prima No. 35 tanggal 10 April 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 134 tanggal 30 April 2026 dan Akta Perubahan II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VIII PT Matahari Putra Prima Tbk No. 64 tanggal 4 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat oleh dan
antara Perseroan dengan BAE di hadapan Sriwi Bawana Nawakasari, S.H., M.Kn Notaris
di Kabupaten Tangerang.
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 114 (seratus
empat belas) Saham Lama mempunyai 211 (dua ratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD
berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada
saat pengajuan pemesanan pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham yang berhak, maka
para Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan
menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan
kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi,
yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 29 Juni 2026.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 30 Juni 2026. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Pemegang
Saham dapat menghubungi BAE melalui email ke ca@sharestar.co.id.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif KSEI dilakukan oleh Pemegang HMETD
melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian tempat rekening efek Pemegang HMETD dibuka, dengan
mengikuti prosedur sebagai berikut:
136
Page 163
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank
Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir
A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi
pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam
rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi untuk
mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung
mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut
maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut kepada Perseroan dan BAE.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat
memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 7 Juli 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada ca@sharestar.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy
KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
137
Page 164
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua Pemegang Saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin
(a) melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham
yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang HMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam Rekening Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari
rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan
pada Hari Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor FPPST dan
pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Matahari Putra Prima Tbk
No. Rekening: 8001.0887.5400
Bank CIMB Niaga
Cabang Tangerang - Ruko Pinangsia Karawaci
Swift Code: BNIAIDJA
138
Page 165
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 9 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VIII ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham
akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani
yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak
dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas
permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan
dalam PMHMETD VIII yang tercantum dalam Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh
Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu
pada tanggal 14 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal
14 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana
uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak
mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
139
Page 166
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 3 Juli 2026.
Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 14 Juli 2026.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Jika masih
terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima
puluh Rupiah) setiap saham dengan total sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus
enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya
akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
140
Page 167
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 30 Juni 2026. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
menghubungi BAE melalui email ke ca@sharestar.co.id.
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang Saham selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi
Pemegang Saham tersebut di atas.
Prospektus dan FPPST akan tersedia mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 3 Juli 2026 dan 6 Juli
2026 sampai dengan 7 Juli 2026, yang dapat diambil langsung oleh Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di kantor
PT Sharestar Indonesia dan dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Apabila sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk
memperoleh HMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia
selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang
Saham yang bersangkutan.
141
Page 168
XVI. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VIII ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD VIII ini dapat menghubungi:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang, Banten 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50183000
Faksimili: +62 21 80615757
Website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 50815211
email: ca@sharestar.co.id
142
Page 169
Names mentioned 156 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.1 ×12
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Bank Sentral Republik Indonesia. Bapepam-LK
p.6
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×8
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. Menkumham
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.8
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.8
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawakasari
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Fortuna Optima Distribusi MSE
p.13
unresolved
org
PT Matahari Super Ekonomi PCL
p.13
unresolved
org
PT Prima Cipta Lestari SER
p.13
unresolved
org
PT Super Ekonomi Retailindo SFI
p.13
unresolved
org
PT Sunshine Food International TBI
p.13
unresolved
org
PT Tomorrow Brands Internasional TWI
p.13
unresolved
org
PT Tomorrow World Internasional SINGKATAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK
p.13
unresolved
org
PT Citra Cito Perkasa PMU
p.14
unresolved
org
PT Panca Megah Utama SAL
p.14
unresolved
org
PT Surya Asri Lestari NMI
p.14
unresolved
org
PT Nusa Malioboro Indah BS
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.15 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.15
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
p.15 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.19 ×8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.19 ×4
unresolved
—
FOD
p.22 ×2
unresolved
person
SER,
p.22 ×2
unresolved
—
MSE adalah sebagai
p.22
unresolved
org
Tomorrow
p.22 ×5
unresolved
—
Perdaganga n
p.23 ×2
unresolved
—
Eceran.
p.23
unresolved
—
(catering)
p.23
unresolved
—
Omosando,
p.24
unresolved
—
fashion,
p.24
unresolved
—
pakaian,
p.24
unresolved
—
MLPL
· Pemegang Saham
p.25 ×5
unresolved
org
PT Bursa Ef
p.31 ×2
unresolved
person
Resty Ronlisco
p.51
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.55
unresolved
org
Niaga Tbk
p.55 ×2
unresolved
org
PT Visionet Data Internasional
p.61 ×2
unresolved
org
PT Andromeda Sakti
p.61
unresolved
org
PT Mulia Persada Pertiwi. Sesuai
p.61 ×2
unresolved
org
PT Cibubur Utama. Sesuai
p.61
unresolved
org
PT Megah Semesta Abadi
p.61
unresolved
org
PT Mulia Persada Pertiwi
p.61
unresolved
org
PT Mandiri Cipta Gemilang. Sesuai
p.62
unresolved
org
PT Borneo Inti Graha. Sesuai
p.62
unresolved
org
PT Graha Megaria Raya. Sesuai
p.62
unresolved
org
PT Santosa Mitra Kalindo. Sesuai
p.62
unresolved
org
PT Teguh Metta Internusa. Sesuai
p.62
unresolved
org
PT Citraciti Pacif
p.62
unresolved
org
PT Duta Putra Mahkota
p.62
unresolved
org
PT ZUP Loyalti Indonesia.
p.62
unresolved
person
Akta Notaris Budiarti Karnadi
· Notaris
p.68 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.68
unresolved
org
PT Freeport Indonesia. Sebagai
p.70
unresolved
org
PT Tiara Sakti Putra Mandiri
p.86
unresolved
org
PT Hastro Indo Prima Instrument
p.86
unresolved
org
PT Visionet Data International
p.86
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Sosial
p.88
unresolved
org
Pusat Statistik
p.91
unresolved
org
Menteri Perdagangan
p.92 ×3
unresolved
org
PT Trijaya Utama Mandiri
p.102
unresolved
org
PT Trijaya
p.102
unresolved
org
PT Multipolar Masyarakat
p.102
unresolved
org
PT Citra Cito
p.102
unresolved
org
PT Balaraja Pacific
p.102
unresolved
org
PT Multi Prima Technology
p.102
unresolved
org
Sejahtera Tbk
p.102
unresolved
org
PT Nadya Putra
p.102
unresolved
org
PT Panca
p.102
unresolved
org
PT Fortuna
p.102
unresolved
org
PT Surya Asri
p.102
unresolved
org
PT Super
p.102
unresolved
org
PT Sunshine
p.102
unresolved
org
PT Prima Cipta Brands
p.102
unresolved
org
PT Nadya Putra Investama
p.102 ×2
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.102 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.102
unresolved
person
WPD
· Komisaris Independen
p.103
unresolved
person
Siriwi Bawana Nawaksari
p.103
unresolved
org
PT Plasindo Lestari
p.104
unresolved
org
Jardine Matheson Ltd
p.104
unresolved
org
Abraaj Group
· Direktur
p.104
unresolved
org
PT Star Pacif
p.104
unresolved
org
PT Lenox Pasif
p.104
unresolved
org
Investama Tbk
· Komisaris
p.104
unresolved
org
PT Mentari Multimedia
· Direktur
p.104
unresolved
org
PT Domikado
· Direktur
p.104
unresolved
org
PT Matahari Department Store Tbk
· Komisaris
p.105 ×5
unresolved
org
Sherikon Inc.
p.105
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.105
unresolved
org
PT Visionet International
p.105
unresolved
org
Dwi Satrya Utama Group
· Presiden Direktur
p.105
unresolved
org
PT Lippo Lif
p.105
unresolved
org
Assurance
· Presiden Komisaris
p.105
unresolved
org
Pacific Retail Academy
· Komisaris
p.108
unresolved
org
PT Gratia Prima Indonesia
p.111
unresolved
org
PT Meratus Line
p.112
unresolved
org
PT AIA Financial
p.112
unresolved
person
Vice
· Director
p.113
unresolved
org
PT Trijaya Anugrah Pratama
p.157
unresolved
org
Kementerian
p.157
unresolved
person
James Tjahaja Riady. Sumber Dana Sebagai Pembeli
p.158
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.